Beranda blog Halaman 316

Konsep Sunnah Muttaba‘ah dalam Al-Qur’an: Talaqqi Digital

0
Konsep Sunnah Muttaba‘ah dalam Al-Qur’an: Talaqqi Digital
Ilustrasi Talaqqi Digital

Digital Religion dan Komodifikasi Al-Qur’an

Kehadiran Al-Qur’an di tengah-tengah masyarakat Islam selalu mengambil bentuk sesuai perkembangan teknologi yang ada. Ketika dahulu menulis masih terbatas pada pelepah kurma, tulang-belulang dan bebatuan, ia hadir dalam tulisan kufi kotak-kotak. Kemudian saat the moveable type buatan Paganino dan Paganini telah digunakan, ia hadir dalam lembaran-lembaran kertas Eropa. Kini saat semuanya menjadi serba digital, ia muncul dalam berbagai piranti digital elektronik.

Memang tak dapat dipungkiri, teknologi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat, termasuk komunitas Islam. Integrasinya ke dalam agama pun menjadi satu hal yang tak terelakkan. Digital religion, begitu frasa yang populer menyebut fenomena common seluruh umat beragama di dunia ini, yang lantas memunculkan praktik-praktik baru dalam beragama sesuai perkembangan teknologi yang ada. Tak terkecuali pembelajaran Al-Qur’an.

Pemunculan terhadap aneka tools pembelajaran Al-Qur’an menjadi sebuah keniscayaan. Mushaf tak hanya sekadar mushaf, yang berisi tulisan ayat-ayat Al-Qur’an. Lebih dari itu, beraneka ragam fitur coba untuk ditambahkan: pembelajaran bacaan Al-Qur’an, pembelajaran tafsir, mempermudah hafalan, masalah kewanitaan, sampai dengan gambar-gambar menggemaskan khas mushaf for kids.

Tak berhenti di mushaf saja, inovasi juga dilakukan dengan menambahkan tool tambahan. Digital talking pen misalnya. Dimaksudkan sebagai piranti penunjang proses pembelajaran bacaan Al-Qur’an melalui kemampuannya menyimpan dan memutar kembali seluruh rekaman fitur yang tersedia, yang kesemuanya terintegrasi dengan produk mushaf yang ada.

Pentingnya keberhadiran teknologi digital semakin ditegaskan dengan mewabahnya Covid-19. Aktifitas yang dulu ditempuh dengan cara-cara konvensional, kini dengan radikal dan spontan harus dialihkan ke dalam model digital-virtual.

Baca juga: Al-Qur’an di Era Digital dan Kemunculan Generasi Muslim Melek Digital

Talaqqi Digital

Pengejawantahan konsep sunnah muttaba‘ah ke dalam riwayat, qira’ah dan tajwid, serta talaqqi musyafahah secara ringkas dapat disimpulkan bahwa “ngaji Al-Qur’an harus kepada guru”. Karena dalam mengajarkan Al-Qur’an, guru menjalankan setidaknya dua fungsi: fungsi transmisi dan fungsi aplikasi. Maka jika berdasar pada kaidah ini, model pembelajaran apa saja sejatinya dapat digunakan selama memenuhi kualifikasi yang ada.

Talaqqi digital misalnya. Model pembelajaran interface ala Zoom atau Google Meet ini menurut hemat penulis cukup memenuhi kualifikasi yang ada. Karena keduanya mampu menyajikan pengalaman yang ‘hampir’ sama dengan realitas yang sebenarnya, kualitas suara dan gambar masing-masing pengguna di layar interface.

Sehingga ulasan Al-Suyuthiy terkait ma‘rifah al-kaifiyyah (mengetahui tata cara pembacaan) atas redaksi al-qira’ah manqulah min afwah al rijal al hafadhah (Syalabiy, 1983: 27) dapat teraplikasikan. Dimana bacaan Al-Qur’an diakses melalui pengamatan langsung terhadap mulut seorang guru. Termasuk pengamatan terhadap makharij al-huruf, sifat al-huruf, hukum-hukum bacaan, dan riyadah al-lisan dalam kajian tajwid.

Hal ini cukup berbeda dengan digital talking pen. Mendasarkan pada data kepustakaan yang telah penulis himpun, pen digital ini tak ubahnya media-media elektronik lain yang telah muncul sebelumnya, seperti kaset tape, compact disc, radio dan lain sebagainya. Bedanya, ia dilengkapi dengan teks panduan mushaf dalam satu paket produk.

Hal ini penulis dasarkan pada dhawuh Husni Syaikh ‘Utsman yang lalu, “Adapun jika seseorang menyandarkan bacaannya pada isi kitab, atau mengikuti apa yang didengarnya dari para qari’ di radio tanpa talaqqi dan musyafahah, maka dia telah merusak salah satu dari tiga rukun qira’ah yang sahih, dan bacaannya termasuk dalam kategori pendustaan terhadap riwayat bacaan Al-Qur’an.”

Juga pada tulisan ‘Abd al-Rahman dalam Hibbah al-Rahman fi Tajwid al-Qur’an menyangkut perihal tajwid, “Kadang muncul sebagian pertanyaan, “Jika demikian, lantas apa faedah literatur tajwid? Jawabannya: literatur-literatur tajwid adalah media sekunder yang difungsikan sebagai pembantu (isti‘anah), memberikan definisi-definisi permasalahan (al-dlabt) dan acuan hafalan. Yang menjadi pokok adalah (apa yang diperagakan dari) mulut-mulut para guru.”

Baca juga: Resolusi Al-Quran Menghadapi Tantangan Digital di Era Post-Truth

Catatan Akhir

Adopsi teknologi digital dalam pembelajaran memang sah untuk dilakukan. Namun demikian, adaptasi tertentu tetap harus dilakukan. Di saat yang sama, counter terhadap ekses-ekses negatif juga harus terus digiatkan. Patut disadari bahwa teknologi diciptakan untuk memudahkan, bukan menghilangkan nilai-nilai positif yang ditanamkan.

Selain itu, yang harus menjadi catatan penting adalah, kajian talaqqi digital ini hanya penulis dasarkan pada konsep teoritis pembelajaran Al-Qur’an saja, tanpa mempertimbangkan, utamanya, adab-adab batiniah di dalamnya, seperti pancaran nur (cahaya) yang didapat seorang murid manakala melakukan talaqqi langsung kepada guru dan lain sebagainya. Karena agama bukan hanya perihal lahiriah semata, tetapi aspek-aspek batiniah juga. Wallahu a‘lam bi al-shawab.

Surah Al-An’am [6] Ayat 164: Seseorang Tidak Akan Memikul Dosa Orang Lain

0
Seseorang Tidak Akan Memikul Dosa Orang Lain
Seseorang Tidak Akan Memikul Dosa Orang Lain

Dalam ajaran Islam, seorang muslim – sebagai hamba Allah Swt – bertanggungjawab sepenuhnya atas tindakannya sendiri, bukan orang lain. Jika ia melakukan kebaikan dan amal saleh, maka ia akan mendapatkan ganjaran pahala. Sebaliknya, jika ia melakukan maksiat, maka ia akan memikul beban dosa. Artinya, seseorang tidak akan memikul dosa orang lain, melainkan dosanya sendiri.

Allah Swt berfirman dalam surah al-An’am [6] ayat 164 yang berisi tentang ajaran bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain, tetapi dosanya sendiri:

قُلْ اَغَيْرَ اللّٰهِ اَبْغِيْ رَبًّا وَّهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍۗ وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ اِلَّا عَلَيْهَاۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۚ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمْ مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَ ١٦٤

Artinya: Katakanlah (Muhammad), “Apakah (patut) aku mencari tuhan selain Allah, padahal Dialah Tuhan bagi segala sesuatu. Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitahukan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan.” (QS. Al-An’am [16] ayat 164).

Baca Juga: 3 Dosa Besar Yang Wajib Dihindari Jika Ingin Menjadi Mukmin Sejati

Secara umum, surah al-An’am [6] ayat 164 berisi tentang perintah Allah swt kepada nabi Muhammad saw untuk menolak ajakan kaum musyrik mengikuti mereka dengan berkata, “Apakah (patut) aku mencari Tuhan yang diakui keesaan-Nya dan disembah selain Allah, padahal Dia yang Maha Esa itu adalah Tuhan yang menganugerahkan bimbingan dan pemeliharaan bagi segala sesuatu, termasuk kalian (musyrik) yang mengingkarinya.”

Di samping itu, Allah swt menegaskan dalam surah al-An’am [6] ayat 164 bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain. Sebab, setiap perbuatan maksiat yang dilakukan seseorang, dosa dan mudaratnya hanya akan kembali kepada pelakunya, bukan orang lain. Oleh karena itu, setiap orang harus berhat-hati terhadap tindak-tanduknya, karena ia akan mati dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di dunia ke hadapan Allah (Tafsir al-Misbah [4]: 371).

Surah al-An’am [6] ayat 164 – sebagaimana diterangkan Syekh Nawawi al-Bantani dalam Marah Labid – turun disebabkan perkataan Walid bin Mughirah, “ikuti jalanku, niscaya aku akan memikul beban kalian semua ke hadapan Tuhan kalian.” Lalu turunlah ayat ini turun untuk menegaskan bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab terhadap diri mereka masing-masing dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.

Menurut Quraish Shihab, kata wizr pada mulanya berarti berat. Namun pada surah al-An’am [6] ayat 164 wizr dapat dimaknai sebagai dosa, karena dosa adalah sesuatu yang berat dipikul di akhirat kelak. Dari akar kata ini pula dibentuk istilah wazir atau menteri, karena didasarkan pada tugasnya yang teramat berat. Dengan demikian wizr dalam konteks tertentu – seperti ayat di atas – bisa bermakna dosa.

Al-Sa’adi menyebutkan dalam kitabnya, Tafsir al-Sa’adi, surah al-An’am [6] ayat 164 merupakan satire dari Allah kepada kaum musyrik, yakni apakah pantas seorang makhluk mencari makhluk yang lain untuk dijadikan tempat berlindung dan sekutu bagi Allah, padahal Dia adalah Tuhan Yang Maha Merawat dan Mengatur segala sesuatu. Setiap eksistensi di alam semesta berada di bahwa pengaturannya.

Menurut Al-Sa’adi, ayat juga ini menjelaskan tentang tanggung jawab pribadi, yakni seseorang akan menanggung hasil perbuatannya, baik atau buruk sebagaimana disebutkan dalam ayat lain, “Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.” Artinya, seseorang tidak akan memikul dosa orang lain, melainkan dosanya sendiri.

Sedangkan Ibnu al-Jauzi dalam Zad al-Masir menyebutkan surah al-An’am [6] ayat 164 adalah dalil yang menunjukkan bahwa kesalahan seseorang tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. Ia berkata, “Janganlah hukum seseorang karena perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang lain.” Dalam konteks ini, jika yang bersalah adalah orang tua, maka dialah yang bertanggungjawab, bukan anaknya dan bukan pula istrinya.”

Baca Juga: Tafsir Surah Hud Ayat 114: Perbuatan yang Dapat Menghapus Dosa

Ibnu Katsir menerangkan dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, surah al-An’am [6] ayat 164 merupakan bukti keadilan hukum dari Allah swt. Setiap orang akan dibalas sesuai dengan amalan yang ia perbuat. Jika amalan tersebut baik, maka kebaikan yang akan dibalas. Jika yang diperbuat jelek, maka jelek pula yang dibalas. Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain sebagaimana yang dianggap sebagian orang (baca: dosa warisan).

Berdasarkan penjelasan di atas, setiap manusia bertanggungjawab terhadap dirinya dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, baik atau buruk. Kesalahan yang ia buat atau kebaikan yang ia lakukan tidak bisa dilemparkan kepada orang lain, termasuk keluarga dan orang terdekat. Dalam konteks ini, jika seseorang melakukan kesalahan seperti mencuri, kita tidak boleh ikut menyalahkan keluarganya tanpa bukti bahwa mereka juga bersalah. Wallahu a’lam.

Eksplorasi Makna Furqan yang Plural dan Kontradiktif

0
makna furqan yang plural dan kontradiktif
makna furqan yang plural dan kontradiktif

Seorang ‘alīm era Mamlūk As-Suyūṭī (w. 919/1505) menarasikan bagaimana otoritas ‘ulamā’ awal tampak terbuka ketika menyebutkan qur’ān dengan nama tawrāt dan injīl. Ini diaksesnya melalui dua riwayah yang berbeda—satu berasal dari Ibn Durays dan satunya lagi dari Qatāda b. Di‘āma (w. 117/735).

Pada masa hidupnya di era Mamlūk, menurut As-Suyūṭī, penyebutan itu sudah tidak lazim dan pasti tidak diperkenankan, meskipun hal itu juga sebenarnya berlaku sama ketika tawrāt disebut dengan furqān—salah satu di antara nama-nama qur’ān—seperti terekam dalam firman Tuhan: “Dan ingatlah, ketika Kami memberikan kepada Mūsa al-kitāb dan al-furqān” (al-Baqarah [2]: 53).

Dalam riwayah yang terekam dalam al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān (1993, v. I, 165) ini, As-Suyūṭī menunjukkan spirit intelektual yang berani dan terbuka dalam mengasosiasikan penamaan qur’ān dengan tawrāt dan injīl, sama halnya dengan penamaan tawrāt dengan furqān. Dalam konteks ini, furqān lebih diasosiasikan dengan bentuk wahyu dalam tradisi monoteistik yang terkait dengan wahyu-wahyu pra-Islam, terutama tawrāt dan injīl.

Baca Juga: Makna Qur’an yang Plural dan Kontradiktif, Makna Awal Qur’an yang Terlupakan

Terma Furqan yang tidak pernah bermakna satu dan sama

Sama dengan makna wahyu, najm, dan qur’ān, furqān pun tidak pernah bermakna satu dan sama, tetap dan stabil, tetapi justru cair, plural, dan kontradiktif. Pemaknaan furqān sebagai bentuk wahyu hanyalah salah satu dari kemungkinan makna furqan dalam tradisi kesarjanaan Islam. Konflik atas makna furqan ini telah menjadi perdebatan intelektual Islam. Hanya saja, paham ortodoksi Islam menafsirkan furqān dengan makna yang tunggal dan monolitik, tidak terkait dengan fenomena pewahyuan dalam tradisi monoteistik. Karena itu, penafsir agung Abū Ja‘far b. Jarīr al-Ṭabarī (w. 310/923) menolak ide bahwa furqān bermakna tawrāt.

Dalam menafsirkan kalam Tuhan, “Dan Kami sungguh telah memberikan kepada Musa dan Harun, furqān, iluminasi dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa” (al-Anbiyā’ [21]: 48), At-Ṭabarī menegaskan bahwa “jika furqān adalah tawrāt, maka ayat itu akan berbunyi: Tuhan memberikan kepada Musa dan Harun, furqān sebagai kriteria.” Padahal, ayat itu memiliki penghubung “dan” antara furqān dan diyā’ (iluminasi, penerangan), yang dapat dijadikan sebagai bukti bahwa furqān bukanlah tawrāt (At-Ṭabarī, Jāmi‘ al-bayān ‘an ta’wīl āy al-Qur’ān,1954).

Secara umum, furqān lebih sering dipahami secara tradisional sebagai kriteria pembeda antara benar dan salah. Penafsiran ini terefleksikan dalam sejumlah literature tafsīr. Dalam Anwār al-Tanzīl wa Asrār al-Ta’wīl (Beirut, vol. 2), al-Bayḍāwī (w. 688) menafsirkan Dia menurunkan al-furqān (Ali-Imrān [3]: 4) sebagai rujukan atas sejenis wahyu dari kitāb-kitāb ilahi, karena mereka membedakan antara yang benar dan yang palsu.

Dalam al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān (1993, v. I, 163) As-Suyūṭī merujuk penghafal wahyu dan penafsir awal Mujāhid b. Jabr (w. 102/720) sebagai otoritas awal yang berargumen bahwa furqān, sebagai nama kitab suci al-Qur’ān, berasal dari akar kata farraqa karena “terma ini membedakan antara apa yang benar dan apa yang salah.” Dalam memori umat Islam, makna furqan sebagai kriteria pembeda antara yang benar dan yang salah telah menjadi konsensus, kebenaran tunggal, dan absolut.

Baca Juga: Wa An-Najm Idha Hawa: Demi Bintang, Demi Muhammad, Demi Al-Quran

Penafsiran di luar makna itu tidak pernah dieksplorasi secara intelektual. Saya ingin mengeksplorasi makna lain dari furqān, yang tidak melulu ditafsirkan sebagai hal yang identik dengan qur’ān, identik dengan tawrāt yang diberikan kepada Musa, sebagai kriteria pembeda antara kebenaran dan kebatilan, dan dengan makna hari kemenangan yang dianugerakan oleh Tuhan (yawm al-furqān).

Makna al-furqān yang saya ajukan melalui risalah ini lebih terfokus pada suatu gagasan utama bahwa furqān harus dipahami dalam konteks pewahyuan al-Qur’ān yang bersifat gradual sehingga Nabi Muhammad dapat membacakan satu, dua, tiga āyāt atau sūrat kepada pengikutnya secara perlahan, sedikit demi sedikit. Karena itu, furqān merujuk pada al-Qur’ān yang diturunkan kepada Nabi Muḥammad secara gradual dalam rentang waktu sekitar dua puluh, dua puluh dua, atau dua puluh tiga Tahun.

Sejumlah penafsir agung seperti al-Māturīdī (w. 333/945), al-Zamakhsharī (w. 538/1144), dan Fakhr al-Dīn al-Rāzī (w. 606/1210) berargumen bahwa al-Qur’ān diberikan nama untuk sūrat 25 sebagai Furqān, karena wahyu yang diturunkan kepada Muhammad hanya terjadi secara gradual, sedikit demi sedikit pada satu waktu, ketimbang “sekaligus” (jumlatan wāhidatan, all at once). Dalam tafsīr yang belum lama ditemukan dan diterbitkan, Ta’wīlāt al-Qur’ān (Turkey: Dār al-Mīzān, 2005-2011, 18 volumes), al-Māturīdī memberikan penafsiran furqān yang tidak lazim di kalangan ortodoksi Islam Sunni.

Sembari mengakui kemungkinan makna furqan sebagai kriteria untuk membedakan kebenaran dan kebatilan, antara halal dan haram, al-Māturīdī mengeksplorasi penafsiran atas makna baru furqān untuk merujuk pada karakter utama pewahyuan al-Qur’ān yang bersifat gradual, tahap demi tahap, dan tidak turun sekaligus.

Menurut al-Māturīdī, “al-Qur’ān diberikan nama furqān karena ia diturunkan secara gradual, sedikit demi sedikit, berkeping-keping, sementara seluruh Kitab Suci lain turun dalam satu jumlah, secara sekaligus” (Ta’wīlāt al-Qur’ān, 2008, vol. 10, 218). Meskipun al-Māturīdī menolak penafsiran ini, dan lebih setuju pada penafsiran tradisional, usahanya untuk membuka makna baru atas furqān layak diapresiasi secara intelektual.

Baca Juga: Makna Wahyu dalam Penafsiran Muqatil bin Sulayman

Saya sendiri lebih memilih dalam menafsirkan furqān sebagai proses pewahyuan al-Qur’ān yang bersifat gradual, karena Sūrat al-Furqān/25:32 ini merekam perdebatan antara mereka yang tidak meyakini misi profetik Islam dan otentisitas al-Qur’ān dengan Muhammad: “Dan orang-orang yang menolak [kenabian Muhammad] berkata, ‘Kenapa al-Qur’ān tidak diturunkan kepadanya [Muḥammad] sekaligus (jumlatan wāhidatan, all at once)? Demikianlah [al-Qur’ān diturunkan secara berangsur-angsur], agar Kami memperteguh/memperkuat hatimu (Muḥammad) dengannya [al-Qur’ān] dan membacakannya secara tartīl.”

Watak dasar wahyu ini adalah polemik antara mereka yang menolak pewahyuan al-Qur’ān secara gradual dan kerasulan Muḥammad, karena mereka mengajukan pertanyaan yang kritis tentang metode pewahyuan al-Qur’ān yang tidak mengikuti standar pewahyuan Kitab-Kitab Suci dalam tradisi monoteisme, yang turun sekaligus. Al-Qur’ān justru turun secara gradual, untuk merespons pertanyaan kritis orang-orang kafir, yang identitas aslinya tidak tampak, sehingga mereka kadang diasosiasikan dengan orang-orang Quraysh (al-quraysh), orang-orang Musyrik (al-musyrikūn),dan bahkan orang-orang Yahudi (al-yahūd) (lihat, As-Suyūṭī, al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, 4 vols. Beirut: al-Maktabah al-‘Aṣriyyah, 1997, 1:122).

Watak wahyu yang responsif (responsive nature of the divine revelation) inilah yang menjadi karakter utama al-Qur’ān, karena wahyu kadang turun kepada Muḥammad untuk merespons pertanyaan umatnya. Dalam konteks inilah, Tuhan hadir bersama Muhammad dalam sejarah, untuk merespons setiap pertanyaan, keluhan, dan bahkan keraguan atas pewahyuan al-Qur’ān dan misi profetik Muḥammad.

Akhirnya, kita disuguhkan pada makna furqan yang plural dan kontradiktif. Konflik atas makna furqan ini memberikan inspirasi intelektual untuk mengajukan pertanyaan akademis yang seringkali terlupakan: dimanakah lokus makna furqan? Apakah makna furqan inheren dalam teks-teks wahyu? Ataukah makna suatu teks justru terletak pada otoritas komunitas penafsir al-Qur’ān? Dengan kata lain, otoritas penafsir menjadi faktor kunci di balik proses pemaknaan teks-teks wahyu al-Qur’ān. Saya menunggu momen yang tepat untuk menjawab pertanyaan yang menantang secara metodologis ini.

Merayakan Hari Lahir Pancasila dan Prinsip dalam Tafsir Surah Al-Maidah Ayat 49

0
Hari Lahir Pancasila
Hari Lahir Pancasila

Merayakan hari lahir Pancasila menjadi penting bagi masyarakat Indonesia, tak terkecuali dari kalangan umat Islam. Sebab, Pancasila bukan hanya berhasil mempersatukan seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan, agama, bahasa, etnis, dan lainnya, tetapi juga dapat dilegitimasi oleh Al-Qur’an, tepatnya pada QS. Al-Maidah: 49.

Memang, sepintas lalu, QS. Al-Maidah: 49 secara tersurat tidak menyebut istilah Pancasila. Akan tetapi, secara subtansi, QS. Al-Maidah: 49 memberi indikasi kepada Pancasila untuk dapat dijadikan hukum, sebagaimana dalam bunyi ayatnya sebagai berikut:

وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ وَٱحۡذَرۡهُمۡ أَن يَفۡتِنُوكَ عَنۢ بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَٱعۡلَمۡ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعۡضِ ذُنُوبِهِمۡۗ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ

 “Dan dapatkanlah putuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah ikut mengambil keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan lawan terhadap apa yang telah diperoleh Allah kepadaamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah yang dimaksud Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka yang sebagian besar merupakan dosa-dosa mereka. Dan sungguh, manusia kebanyakan adalah orang-orang yang fasik”

Di sini, tulisan ini akan menjelaskan bagaimana QS. Al-Maidah: 49 di atas dapat menjadi prinsip dan nilai dasar atas Pancasila sebagai pilar ideologi yang mesti diakui, diikuti, dan diamalkan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.

Baca Juga: Surat Al-Hujurat Ayat 13: Dalil Sila Kedua Pancasila

Sebab Turun dan Tafsir QS. Al-Maidah: 49

Di lihat dari sebab turun QS. Al-Maidah: 49, Al-Wahidi dalam kitab Asbabun Nuzul Al-Qur’an (1991) mengemukakan riwayat Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa:

“Ibnu Abbas berkata: Sekelompok pendeta Yahudi berkumpul. Di antara mereka adalah putra Shuriya, Ka’b bin Asad, Ibnu Shluba, dan Sya’s bin Adiy. Mereka kemudian berkata, “Marilah kita berangkat menemui Muhammad, boleh jadi kita mampu memalingkannya dari agamanya, sebab dia hanyalanya manusia biasa. “Mereka kemudian mendatangi beliau dan berkata, “Sesungguhnya engkau telah mengetahui wahai Muhammad, bahwa kami adalah para pendeta Yahudi. Jika kami mengikutimu, maka tak ada seorang Yahudi pun yang akan menentang kami. Sesungguhnya di antara kami dan kaum itu terdapat permusuhan, kemudian kami mengadukan mereka kepadamu. Maka berikanlah putusan yang bermanfaat bagi kami mudharatnya bagi mereka, agar kami dapat beriman kepadamu,” Rasulullah SAW menolak, sehingga turunlah ayat ini.”

Sebab turun QS. Al-Maidah: 49 di atas memberi pemahaman bahwa ayat tersebut disampaikan dalam rangka menolak keinginan sekelompok Yahudi yang saat itu ingin melakukan kedzaliman terhadap orang-orang lain, yang secara status sosial lebih rendah dari mereka. Namun, meskipun dengan modal ingin masuk ke Islam dan modal sosial sebagai pemuka agama (pendeta), akan tetapi perilaku mereka tersebut ditolak oleh Al-Qur’an.

Di sini, Al-Qur’an menolak bersikap tak imbang (baca: tidak adil) dalam menetapkan hukum atas kasus orang-orang Yahudi tersebut. Dalam redaksi teks Al-Qur’an, tidak disebutkan kata penolakan. Al-Qur’an hanya menekankan pengambilan hukum berdasarkan ketentuan Allah, dan tidak mengikuti hawa nafsu mereka. Ini menunjukkan bahwa perbuatan sekelompok Yahudi tersebut telah menyimpang hukum Allah yang telah diturunkan kepada mereka.

Hamka dalam menafsirkan ayat tersebut pada kitab Tafsir Al-Azharnya (2007) mengatakan bahwa penolakan Al-Qur’an atas permintaan kelompok Yahudi tersebut disebabkan karena mereka sendiri telah keluar dari hukum Taurat, padahal hukum Al-Qur’an tidak bertentangan, bahkan masih berkaitan dengan hukum Taurat, sebagaimana yang mereka anut sebelumnya. Hamka menyatakan bahwa upaya bersikap lari dari ajaran kitab Taurat oleh pemuka Yahudi tersebut adalah semata karena hawa nafsu mereka.

Dari sini, QS. Al-Maidah: 49 turun untuk merespon sikap diskriminasi pemuka-pemuka Yahudi terhadap masyarakat lainnya. Melalui QS. Al-Maidah: 49, Al-Qur’an hendak mengembalikan nilai keadilan, sehingga spirit keadilan mesti ditegakkan dalam berhukum. Hukum tersebut tidak menurutui kepentingan-kepentingan sesaat, yang menjurus kepada kemauan hawa nafsu semata.

Pancasila dan Prinsip Surah Al-Maidah: 49

Sejarah mencatat bahwa kelahiran Pancasila didasari oleh kesadaran para pendiri Bangsa atas fakta kehidupan Indonesia, yang tidak satu, tetapi beragam: agama, ras, suku, bahasa, dan sebagainya. Soekarno pernah berpidato yang mengatakan:

“Pancasila yang Tuanku Promotor sebutkan sebagai jasa saya itu, bukanlah jasa saya, oleh karena saya, dalam hal Pancasila itu, sekedarlah menjadi “perumus” daripada perasaan-perasaan yang telah lama terkandung bisu dalam kalbu rakyat Indonesia, sekedar menjadi “pengutara” daripada keinginan-keinginan dan isi jiwa bangsa Indonesia turun temurun. Pancasila itu telah lama tergurat pada jiwa bangsa Indonesia. Saya menganggap itu corak karakternya banga Indonesia”

Sampai di sini, Pancasila terhindar dari keinginan pihak tertentu, termasuk Soekarno sekalipun. Hal ini senada dengan kandungan QS. Al-Maidah: 49 bahwa pelarangan mengikuti hukum diluar ketentuan (baca: Hukum) yang datang dari Allah ditujukan pada segala peraturan atau pedoman yang menyimpang dari spirit Islam. Selain itu, hukum tersebut mesti menjunjung keadilan, sehingga tercipta keseimbangan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Tafsir Surat Ali Imran Ayat 103: Dalil Sila Ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia

Selain karena tidak berdasar hawa nafsu atau kepentingan tertentu, upaya menjunjung tinggi keadilah inilah yang menjadikan Pancasila dilegitimasi oleh QS. Al-Maidah: 49. Hal ini karena Pancasila mencakup dan merangkul kehidupan berbangsa dan beragama di Indonesia, Pancasila menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Bahkan, jika dilihat dari sudut pandang bunyi sila dalam Pancasila, maka terlihat bahwa tidak ada satupun sila yang bertentang dengan kandungan QS. Al-Maidah: 49.

Sila pertama mengandung nilai religiusitas bangsa dan Negara Indonesia. Sila kedua mengandung sikap menjunjung sikap berkemanusiaan dan adab. Sila ketiga mengandung ketiadaan sikap diskriminasi. Sila keempat mengandung kesamaan hak. Dan sila kelima mengandung keadilan. Semua sila tersebut tidak ada yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an, termasuk QS. Al-Maidah: 49. Sehingga Pancasila wajib dijaga, dipertahankan, dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selamat hari lahir Pancasila! [] Wallahu A’lam.

Zanjabil dan Kafur: Dua Minuman Surga yang Disebutkan dalam Al-Qur’an

0
Zanjabil dan Kafur: Dua Minuman Surga yang Disebutkan dalam Al-Qur'an
Ilustrasi Minuman Zanjabil dan Kafur

Kenikmatan bagi penghuni surga sudah bukan rahasia lagi. Kenikmatan yang diperuntukkan bagi orang-orang yang percaya (iman) dan berbuat baik (amal saleh). Salah satu kenikmatan surga adalah disediakannya minuman yang bermacam-macam rasanya. Jika di dunia kita mengenal minuman dingin dan juga minuman hangat, di surga pun juga ada yang demikian, yaitu zanjabil dan kafur.

Tafsir Kata Kafur

Zanjabil dan kafur adalah dua di antara minuman surga yang disebutkan dalam al-Qur’an. Kata zanjabil dan kafur disebutkan dalam al-Qur’an masing-masing satu kali dalam surah Al-Insan. Kata kafur berada di ayat 5 dan kata zanjabil berada pada ayat 17.

إِنَّ الأَبْرَارَ يَشْرَبُوْنَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُوْرًا

“Sungguh orang-orang yang berbuat kebajikan (ahli surga) akan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur.” (Q.S. Al-Insan [76]: 5).

Menurut kamus Lisanul ‘Arab, kafur berasal dari kata dasar ك – ف – ر. Walaupun seakar dengan kata kafir, tapi yang dikehendaki dalam hal ini adalah sesuatu yang berkaitan dengan nikmat yang Allah Swt berikan kepada ahli surga. Setiap kata dalam al-Qur’an disesuaikan dengan struktur kata, konteks dan kesepadanan ayat.

Kata كَافُوْرُ merupakan isim ghairu munsharif (kata benda yang tidak bisa menerima tanwin) karena berupa isim muannats ma’rifah yang hurufnya lebih dari tiga. Sehingga bentuk jama’ dari kata كَافُوْرُ adalah kata كَوَافِيْرُ. Berbeda dengan kata كَافِرُ yang memiliki makna orang yang ingkar terhadap Allah Swt yang merupakan kata tunggal dari kata كَوَافِرُ.

Kata kafur hanya disebutkan sekali dalam al-Qur’an, namun menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam penentuan makna asli kata tersebut. Pertama, ia merupakan nama sebuah tumbuhan. Ibnu Manzhur, Ibnu Sidah dan Ibnu Faris berpendapat bahwa كَافُوْرُ merupakan sarung kelopak yang menutupi anggur dan bekas mayang kurma.

al-Laith juga berpendapat bahwa كَافُوْرُ merupakan nama sebuah tumbuhan. Beliau mencirikan bahwa كَافُوْرُ adalah tumbuhan yang memiliki bunga berwarna putih seperti warna kristal. Beliau merujuk pada tumbuhan kapur barus dengan nama latin cinnamomum camphora. Tumbuhan ini tumbuh di kawasan India dan Cina. Batang pohonnya besar, berwarna putih dan lembut. Bagian dalam pohonnya dikenali sebagai kafur.

Kedua, ia merupakan sifat dari sebuah tumbuhan. Ibnu Sidah dan al-Laith sependapat dengan pendapat ini dengan merujuk pohon oleander yang berbau harum. Dan ketiga, ia merupakan nama mata air di surga. al-Laith juga mendukung pendapat ini dan menambahi bahwa كَافُوْرُ adalah mata air surga yang memiliki bau harum dan rasa yang sejuk (GEMA Online Journal of Language Studies).

Perbedaan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa para ulama cenderung memaknai kata كَافُوْرُ dengan kapur barus. Kapur barus sendiri adalah tumbuhan yang digunakan sebagai wangi-wangian dalam produk minyak wangi. Ia memiliki sifat kering dan sejuk yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit dan juga digunakan untuk mengawetkan mayat pada masa Mesir Kuno yang sampai sekarang masih digunakan untuk campuran memandikan mayat.

Pemaknaan kapur barus ini juga didukung oleh hadits dari Ummu ‘Athiyyah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1253 tentang pemandian jenazah putri Rasulullah saw. Beliau memerintahkan untuk menggunakan air campuran kapur barus atau sesuatu lain yang berbau harum untuk bilasan terakhir. Redaksi hadits tersebut berbunyi:

 وَاجْعَلْنَ فِيْ الْاَخِرَةِ كَافُوْرًا اَوْ شَيئًا مِنْ كَافُوْرٍ.

Meskipun kapur barus tidak berasal dari Arab namun masyarakat arab sudah mengetahui maksud dari kata كَافُوْرُ yang merujuk pada kebiasaan orang Arab yang mencampurkan arak dengan sesuatu yang memiliki sifat sama dengan kapur barus.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Fase-Fase Diharamkannya Khamar, Manfaat dan Mudarat Khamar

Tafsir Kata Zanjabil 

Jika كَافُوْرُ memiliki sifat yang dingin dan sejuk, maka زَنْبَيْل akan menjadi penyeimbang yang sempurna. Dalam al-Qur’an kata زَنْبَيْل disebut setelah kata كَافُوْرُ pada surah yang sama.

وَيُسْقَوْنَ فِيْهَا كَأْسًا كَانَ مِزَاجُهَا زَنْجَبِيْلًا

“Dan di sana (surga) mereka diberi minuman yang bercampur dengan jahe.” (Q.S. Al-Insan [76]: 17).

Kata yang sering diartikan sebagai jahe ini menurut Ibnu Mandzur dalam Lisanul ‘Arab adalah nama dari sebuah tumbuhan yang tumbuh di daerah datar, sejenis umbi-umbian (menyimpan cadangan makanan di akar), tidak berbentuk biji-bijian atau berkayu. Tanaman ini digunakan ketika sudah mengering dan banyak ditemukan di daerah Ethiopia dan Cina. Banyak orang Arab yang menyukai tumbuhan ini. al-A’sya memberikan perumpamaan bagi gadis penari dengan sifat tumbuhan itu.

Pendapat lain mengatakan bahwa زَنْبَيْل adalah minuman sejenis khamr atau khamr yang dicampuri tumbuhan ini. Khamr ini ialah yang paling digemari oleh orang Arab karena sifatnya yang memiliki aroma harum, lezat dan juga pedas serta hangat bagi tubuh.

Hamka dalam Tafsir al-Azhar-nya berpendapat bahwa kata زَنْبَيْل dimaknai dengan tumbuhan pedas atau dimaksudkan sebagai jahe. Orang Arab menyukai minuman yang dicampurkan dengan jahe yang telah dimasak terlebih dahulu dan meminumnya selagi masih dalam keadaan panas. Minuman ini disukai ketika musim dingin. Biasanya orang Arab menaminya dengan syarbat atau serbat dalam bahasa Indonesia.

Menurut al-Qurthubi, زَنْبَيْل dalam ayat ini merupakan tumbuhan jahe sebagai campuran arak bagi penghuni surga. Jika melihat pada ayat sebelum dan sesudahnya, hal ini membahas mengenai nikmat bagi penghuni surga. Al-Qurthubi juga menjelaskan bahwa para penghuni surga bebas memilih untuk meminum arak yang bagaimana. Jika menginginkan arak yang dingin dan sejuk bisa memilih كَافُوْرُ, sedangkan jika ingin arak yang hangat bisa memilih زَنْبَيْل.

Melihat beberapa pendapat di atas bisa disimpulkan bahwa كَافُوْرُ dan زَنْبَيْل merupakan nama minuman di surga. Namun perlu diingat bahwa hal-hal yang berada di surga tidak akan sama dengan apa yang ada di dunia. Kedua kata tersebut dan kata-kata yang lain menunjukkan bahwa adanya keseimbangan. Menurut Quraish Shihab, jika dilihat lebih dalam lagi, kata زَنْبَيْل dan كَافُوْرُ  berkaitan dengan jalan hidup manusia. Jika manusia ingkar maka akan mendapat dinginnya siksa di dalam neraka yang panas. Dan jika manusia taat, akan diberi ganjaran kenikmatan surga, termasuk minuman yang menyejukkan dan menghangatkan tubuh.

Baca juga: Ragam Istilah dan Gambaran Surga dalam Al-Qur’an

Lima Makna Lafazh Rahmah dalam Al-Qur’an

0
Lima Makna Lafazh Rahmah dalam Al-Qur’an
Lima Makna Lafazh Rahmah dalam Al-Qur’an

Lafadz Rahmah  (رَحْمَةٌ) berasal dari akar kata rahima-yarhamu-rahmah (رَحِمَ ـ يَرْحَمُ ـ رَحْمَةً ) , yang tersusun atas 3 huruf yakni ra, ha dan mim. Dalam kitab yang berjudul  Mu’jam Maqayis al-Lughah, Abu Hasan Ahmad Ibnu Faris menyebutkan huruf ra, ha dan mim memiliki makna “kelembutan hati, belas kasih dan kehalusan”.

Dari akar kata ini pula lahirlah kata rahima yang bermakna “ikatan darah, hubungan persaudaraan, atau hubungan keluarga”. Perempuan sebagai tempat dititipkan dan terlahirnya anak yang akan menerima limpahan cinta, kasih sayang serta kelembutan hati kemudian diberi penamaan pada peranakan perempuan yang disebut rahim.

Ar-Raghib al-Ashfahani  menguraikan dalam kitabnya yang berjudul al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an bahwa lafadz rahmah adalah belas kasih yang menuntut kebaikan kepada apa yang dikasihi. Kata Rahmah terkadang juga digunakan dengan sebutan ( الرَّقَّة اْلُمَجَّرَدَةُ) ar-riqatul mujarradah yang berarti “belas kasih semata-mata” dan terkadang juga menggunakan sebutan al-ihsanul mujarrad dun ar-riqqah ( الإِحْسَانُ اْلمُجَرَّدُ دُوْنَ الرِّقَّةِ ) yang berarti “kebaikan semata-mata tanpa adanya belas kasih”. Contohnya, jika kata rahmah disandarkan kepada Allah swt, maka makna yang muncul ialah kebaikan semata-mata. Dan sebaliknya, jika kata tersebut disandarkan kepada manusia, maka makna yang muncul ialah rasa simpati semata.

Baca juga: Kajian Semantik Kata Nisyan (Lupa) dan Berbagai Konteksnya dalam Al-Quran

Melanjutkan pendapat al-Ashfahani dalam riwayatnya, menyatakan pula bahwa rahmah yang bersumber dari Allah swt disebut sebagai in’am ( إِنْعَامٌ ) yang berarti “karunia atau anugerah” dan ifdhal (إِفْضَالُ) yang berarti kelebihan. Sedangkan rahmah yang bersumber dari manusia disebut dengan riqqah ( رِقَّةٌ ) yang berarti belas kasih. Senada dengan al-Ashfahani, Muhammad bin Mukarram bin Manzur di dalam Lisan al-‘Arab menyebutkan bahwa orang Arab membedakan antara kata rahmah yang disandarkan kepada manusia dan yang disandarkan kepada Allah swt.

Rahmah yang disandarkan kepada manusia disebut riqqatul-qalbi wa ‘athfuhu yang artinya yang memiliki kelembutan hati dan belas kasihnya, sedangkan kata Rahmah yang disandarkan kepada Allah swt disebut ‘athfuhu wa Ihsanuhu wa rizquhu yang artinya belas kasih, kebaikan dan rezeki-Nya.

Lafadz Rahmah dengan berbagai derivasinya disebutkan sebanyak 327 kali di dalam Al-Qur’an, yang terbagi ke dalam bentuk kata kerja masa lampau (fi’il madhi) sebanyak 8 kali, dalam bentuk fi’il mudhari’ sebanyak 15 kali, dan dalam bentuk perintah (fi’il amr) sebanyak 5 kali. Dan selebihnya penggunaan kata rahmah dalam al-Qur’an dijumpai sebagai isim (kata benda) dengan beragam bentuknya sebanyak 173 kali.

Kata rahmah yang digunakan di dalam Al-Qur’an hampir semuanya mengarah kepada Allah swt. sebagai subjek utama pencurah rahmah. Dengan kata lain, segala aspek kehidupan yang telah dituliskan dalam Al-Qur’an berupa kata rahmah berkaitan dengan kasih sayang kebaikan, dan anugerah berupa rezeki Allah Swt terhadap makhluk-Nya.

Baca juga: Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai Menurut Al-Quran dan Sunah

Istilah ar-Rahmah diberbagai derivasinya dalam al-Qur’an memiliki pesan dan beberapa makna. Banyak sekali kita jumpai ayat yang membahas keluasan dan kelimpahan Rahmah Allah Swt. Dengan berlimpahnya rahmah Allah, Al-Qur’an mengungkapkan bahwa rahmah Allah swt meliputi alam semesta secara keseluruhan termasuk juga manusia didalamnya.

Bila kita selami lebih dalam samudera al-Qur’an, akan banyak sekali kita temui makna lafadz rahmah. Namun pada tulisan kali ini penulis hanya sertakan sebanyak 5 makna kata rahmah. Diantaranya yakni bermakna agama islam bermakna (QS. Asy-Syura [42] : 8), bermakna surga (QS. Al-Jatsiyah : 30), bermakna hujan (QS. Al-A’raf : 57), bermakna keimanan (QS. Hud [12] : 28), dan bermakna pertolongan (QS. Al-Ahzab [33] : 17).

  1. Rahmah Bermakna Agama Islam

وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَهُمۡ أُمَّةً۬ وَٲحِدَةً۬ وَلَـٰكِن يُدۡخِلُ مَن يَشَآءُ فِى رَحۡمَتِهِۦ‌ۚ وَٱلظَّـٰلِمُونَ مَا لَهُم مِّن وَلِىٍّ۬ وَلَا نَصِيرٍ ٨

Artinya : “Dan kalau Allah menghendaki niscaya Allah menjadikan mereka satu umat [saja], tetapi Dia memasukkan orang-orang yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Dan orang-orang yang zalim tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dan tidak pula seorang penolong.” (QS. Asy-Syura [42] : 8)

Sesuai ayat diatas kata Rahmah dimaknai sebagai Islam. Yakni Allah akan memasukkan orang-orang yang dikehendaki-Nya kedalam rahmat-Nya berupa agama Islam, nikmat iman beserta syari’at yang sempurna dan lengkap sesuai risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw.

  1. Rahmah Bermakna Surga

فَأَمَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ فَيُدۡخِلُهُمۡ رَبُّمۡ فِى رَحۡمَتِهِۦ‌ۚ ذَٲلِكَ هُوَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡمُبِينُ ٣٠

Artinya : “Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh maka Tuhan mereka memasukkan mereka ke dalam rahmat-Nya [surga]. itulah keberuntungan yang nyata.” (Qs.Al-Jatsiyah [45] : 30)

  1. Rahmah Bermakna Hujan

وَهُوَ ٱلَّذِى يُرۡسِلُ ٱلرِّيَـٰحَ بُشۡرَۢا بَيۡنَ يَدَىۡ رَحۡمَتِهِۦ‌ۖ حَتَّىٰٓ إِذَآ أَقَلَّتۡ سَحَابً۬ا ثِقَالاً۬ سُقۡنَـٰهُ لِبَلَدٍ۬ مَّيِّتٍ۬ فَأَنزَلۡنَا بِهِ ٱلۡمَآءَ فَأَخۡرَجۡنَا بِهِۦ مِن كُلِّ ٱلثَّمَرَٲتِ‌ۚ كَذَٲلِكَ نُخۡرِجُ ٱلۡمَوۡتَىٰ لَعَلَّكُمۡ تَذَڪَّرُون ٥٧

Artinya : “Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya [hujan]; hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran” (QS. Al-A’raf [7] : 57)

Baca juga: Surah Al-Baqarah [2] Ayat 216: Sesuatu Yang Tidak Disukai Belum Tentu Tidak Baik

  1. Rahmah Bermakna Keimanan

قَالَ يَـٰقَوۡمِ أَرَءَيۡتُمۡ إِن كُنتُ عَلَىٰ بَيِّنَةٍ۬ مِّن رَّبِّى وَءَاتَٮٰنِى رَحۡمَةً۬ مِّنۡ عِندِهِۦ فَعُمِّيَتۡ عَلَيۡكُمۡ أَنُلۡزِمُكُمُوهَا وَأَنتُمۡ لَهَا كَـٰرِهُونَ ٢٨

Artinya : Berkata Nuh: “Hai kaumku, bagaimana pikiranmu, jika aku ada mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku, dan diberinya aku rahmat [keimanan] dari sisi-Nya…”(QS. Hud [12] : 28)

  1. Rahmah Bermakna Pertolongan

قُلۡ مَن ذَا ٱلَّذِى يَعۡصِمُكُم مِّنَ ٱللَّهِ إِنۡ أَرَادَ بِكُمۡ سُوٓءًا أَوۡ أَرَادَ بِكُمۡ رَحۡمَةً۬‌ۚ وَلَا يَجِدُونَ لَهُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ وَلِيًّ۬ا وَلَا نَصِيرً۬ا ١٧

Artinya : “Katakanlah: “Siapakah yang dapat melindungi kamu dari [takdir] Allah jika Dia menghendaki bencana atasmu atau menghendaki rahmat [pertolongan] untuk dirimu?” Dan orang-orang munafik itu tidak memperoleh bagi mereka pelindung dan penolong selain Allah” (QS. Al-Ahzab [33] : 17)

Kendati demikian, kata ar-Rahmah tidak bisa kita artikan maknanya hanya terbatas pada belas kasih, atupun anugerah Allah swt berupa surga dan nikmat lainnya. Namun, dapat dipahami bahwa makna kata ar-Rahmah dalam al-Qur’an sangat luas cakupan maknanya, dan begitu pula pemakaian kata sesudah maupun sebelumnya sehingga mempengaruhi makna kata rahmah itu sendiri yang sesuai dengan konteks dan relevan dengan tujuan ungkapannya. Wallahu a’lam bishshowab.

 

Kajian Semantik Kata Nisyan (Lupa) dan Berbagai Konteksnya dalam Al-Quran

0
Kata Nisyan
Kata Nisyan dalam Al-Quran

Di dalam Al-Qur’an, kata nisyan seringkali diartikan dengan lupa. Pemaknaan lupa tergantung pada konteks setiap ayat yang mengandung lafaz nisyan. Akan tetapi, sebelum kita mengetahui makna kata nisyan pada konteks suatu ayat, kita perlu tahu, apa yang dimaksud dengan nisyan? Mari simak penjelasan berikut ini!

Dalam kamus Munawwir karya KH. Ahmad Warson Munawwir berasal dari bahasa Arab نَسِيَ – ينْسِيَ – نَسْيًا وَ نِسْيَانًا  yang artinya lupa. lawannya adalah تَذَكّرَ yang artinya ingat. Sedangkan Menurut Raghib Al-Ishfahani dalam karyanya, Mufradat fi Gharib Al-Qur’an, an-Nisyan (النِّسْيَان) artinya tertinggalnya manusia mengingat sesuatu yang diamanatkan kepadanya, baik karena lemahnya hati karena lupa. Nisyan merupakan suatu keadaan diluar kesanggupan manusia. Apabila lupa itu disengaja, maka akan mendapatkan balasan (sanksi). Jikalau tidak disengaja, maka tidak dikenakan balasan.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Ilmu Semantik Al-Quran dari Klasik hingga Kontemporer

Sebagaimana hadis riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi dalam kitab Sunan Ibnu Majah menyatakan

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.”

Hadis ini menunjukkan apabila larangan Allah dilakukan atau perintah Allah ditinggalkan tanpa sengaja, maka tidak mendapat cela di dunia dan tidak di adzab di akhirat karena lupa. Sehingga Allah memaafkannya dan termasuk sebagai karunia Allah.

Kitab Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Qur’anul Karim karya Muhammad Fuad Abdul Baqi menyebutkan kata nasiya dan derivasinya dalam Al-Qur’an sebanyak 45 kali, baik itu fi’il madhi, fi’il mudhori’, masdar, dan isim maf’ul.

Pertama, fi’il madhi mujarrod dalam Al-Qur’an diulang sebanyak 26 kali. Kedua, fi’il mudhori’, baik itu mabni ma’lum maupun mabni majhul diulang sebanyak 16 kali. Ketiga, masdar terdapat dalam Al-Qur’an 2 kali. Keempat, isim maf’ul diulang hanya sebanyak 1 kali.

Bagaimana makna kata nisyan dalam konteks suatu ayat?

Pertama, QS. Taha [20]: 115

وَلَقَدْ عَهِدْنَآ اِلٰٓى اٰدَمَ مِنْ قَبْلُ فَنَسِيَ وَلَمْ نَجِدْ لَهٗ عَزْمًا

“dan sungguh telah Kami pesankan kepada Adam dahulu, tetapi dia lupa, dan Kami tidak dapati kemauan yang kuat padanya.”

Dalam kitab Tafsir Al-Mukhtashar menjelaskan bahwa sesungguhnya Allah SWT. telah memerintahkan Adam untuk tidak makan buah dari pohon terlarang. Namun,  setan menggodanya dan Adam langsung memakan buah terlarang itu. Sehingga membuat Adam lupa terhadap perintah Allah dan Allah tidak mendapati Adam bersabar atas perintah-Nya. Dengan demikian, makna kata nisyan pada QS. Taha [20]: 115 diakibatkan adanya kesengajaan manusia melupakan perintah Allah atas segala sesuatu yang dikerjakannya itu.

Kedua, QS. Al- A’raf [7]: 51

الَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا دِيْنَهُمْ لَهْوًا وَّلَعِبًا وَّغَرَّتْهُمُ الْحَيٰوةُ الدُّنْيَاۚ فَالْيَوْمَ نَنْسٰىهُمْ كَمَا نَسُوْا لِقَاۤءَ يَوْمِهِمْ هٰذَاۙ وَمَا كَانُوْا بِاٰيٰتِنَا يَجْحَدُوْنَ

“(yaitu) orang-orang yang menjadikan agamanya sebagai permainan dan senda gurau, dan mereka telah tertipu oleh kehidupan dunia. Maka pada hari ini (Kiamat), Kami melupakan mereka sebagaimana mereka dahulu melupakan pertemuan hari ini, dan karena mereka mengingkari ayat-ayat Kami.”

Menurut Prof. Quraish Shihab dalam kitabnya, Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa orang-orang kafir adalah mereka yang tidak berusaha mencari agama yang benar (hanya mengikuti hawa nafsu main-main) dan ditipu oleh kegemerlapan dunia. Sehingga mengira itu adalah satu-satunya kehidupan dan melupakan pertemuan dengan Allah SWT.  pada hari kiamat. Mereka tidak merasakan kenikmatan surga, tetapi merasakan api neraka akibat melupakan hari kiamat dan mengingkari bukti jelas yang mendukung kebenaran.

Dengan demikian, makna kata nisyan pada QS. Al- A’raf [7]: 51 adalah kelupaan yang disengaja manusia, yaitu melupakan pertemuan dengan Allah pada hari kiamat. Sehingga Allah memberikan balasan berupa siksa dengan merasakan panasnya api neraka.

Ketiga, QS. Maryam [19]: 23

فَاَجَاۤءَهَا الْمَخَاضُ اِلٰى جِذْعِ النَّخْلَةِۚ قَالَتْ يٰلَيْتَنِيْ مِتُّ قَبْلَ هٰذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَّنْسِيًّا

“Kemudian rasa sakit akan melahirkan memaksanya (bersandar) pada pangkal pohon kurma, dia (Maryam) berkata, ‘Wahai, betapa (baiknya) aku mati sebelum ini, dan aku menjadi seorang yang tidak diperhatikan dan dilupakan.’”

Menurut Wahbah Az-Zuhaili menerangkan bahwa ketika masa kelahiran tiba dan Maryam merasakan sakit menjelang persalinan sehingga memaksanya bersandar pada pohon kurma. Tatkala ia mulai didera rasa sakit menjelang melahirkan, perihnya jauh makanan dan minuman, pedihnya hati karena komentar sinis, dan mencemaskan kemampuannya untuk bersabar. Maka, ia berandai-andai bahwa ia mati sebelum mengalami kejadian ini hingga menjadi tak berarti lagi dilupakan oleh manusia dan tidak disebut-sebut lagi.

Dengan demikian, makna kata nisyan pada QS. Maryam [19]: 23 adalah nisyan yang wajar untuk dilupakan manusia karena menganggap bahwa hidupnya seakan sudah tidak berguna, seperti halnya kegelisahan Maryam ketika melahirkan Nabi Isa.

Keempat, QS. Al-Baqarah [2]: 286

… ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ …

“…Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan…”

Baca Juga: Analisis Semantik Makna Kata Huda dan Derivasinya dalam Al-Quran

Menurut Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar dalam kitabnya, Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir menjelaskan bahwa pada ayat ini Allah mengumpulkan antara perkara meninggalkan perintah dan mengerjakan larangan. Dengan demikian, yang dimaksud nisyan (lupa) pada konteks QS. Al-Baqarah [2]: 286 adalah meninggalkan, yakni meninggalkan suatu pekerjaan karena tabir yang cacat. Sedangkan yang dimaksud salah pada konteks ayat ini adalah mengerjakan suatu pekerjaan karena tabir yang cacat.

Oleh karena itu, dari empat contoh ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang nisyan bahwasanya kata nisyan memiliki beberapa makna. Pertama, karena adanya kesengajaan lupa terhadap perintah Allah. Kedua, kesengajaan manusia akibat tipu daya dunia yang begitu gemerlap. Ketiga, adanya kegelisahan hidup dan menganggap hidupnya sudah tidak lagi berguna sehingga wajar jika dilupakan. Keempat, karena meninggalkan perintah Allah. Wallahu a’lam.

Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai Menurut Al-Quran dan Sunah

0
Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai Menurut Al-Quran dan Sunah
Memanfaatkan Kulit Bangkai dengan Disamak

Al-Qur’an telah menetapkan bahwa bangkai adalah salah satu yang haram dikonsumsi, termasuk daging hewan yang mati yang tidak melalui proses penyembelihan syar’i. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama terkait hal ini. Namun, tidak semua ulama sepakat bahwa seluruh bagian dari bangkai diharamkan dan tidak boleh dimanfaatkan sebab kenajisannya. Sebagian ulama membolehkan memanfaatkan kulit bangkai dan bahwa ia dapat disucikan dengan disamak. Simak penjelasannya berikut ini:

Mensucikan Kulit Bangkai

Imam Syaf’i dan Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa meski bangkai diharamkan dan itu termasuk juga kulitnya, namun kulit bangkai masih bisa disucikan. Hal ini berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas bahwa Nabi Muhammad bersabda (Tafsir Munir/2/88):

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Kulit manapun yang disamak maka ia menjadi suci (HR. Imam At-Tirmidzi, Ahmad, Muslim Dan Ibn Majah).

Imam Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi syarah kitab hadis Imam At-Tirmidzi menyatakan, berdasar kamus Ash-Shihah, makna ihaab adalah setiap kulit yang belum disamak. Sedang makna dubigha (disamak) adalah proses menghilangkan cairan najis serta bau menyengat dari kulit, dengan memakai campuran-campuran khusus (Tuhfatul Ahwadzi/5/375).

Hadis di atas menjadi dasar bahwa kulit bangkai dapat menjadi suci apabila melalui proses disamak. Bahkan bila melihat redaksi ihabin (kulit yang belum disamak) yang umum dan tidak tertentu pada hewan yang termasuk halal dikonsumsi, maka ini menunjukkan bahwa kulit anjing juga bisa suci bila disamak. Namun Imam As-Syafi’i mengaitkan hadis di atas dengan kronologi munculnya hadis tersebut, yaitu bangkai kambing Maimunah yang mengindikasikan hadis tersebut hanya membicarakan kulit bangkai yang dapat dimakan dagingnya (‘Aunul Ma’bud/11/121).

Baca juga: Apakah Bulu Babi Juga Diharamkan? Begini Pendapat Ulama Tafsir

Melihat Keumuman Ayat Pengharaman Bangkai

Imam Ahmad ibn Hanbal menyatakan bahwa kulit bangkai tidak dapat disucikan dengan cara disamak. Ia mendasarkan pendapatnya pada keumuman ayat yang menyatakan diharamkannya bangkai, dan menyatakan bahwa hadis yang dijadikan dasar Imam As-Syaf’i telah direvisi. Allah berfirman (Tafsir Mafatihul Ghaib/3/28):

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih) (QS. Al-Baqarah [5] :3).

Imam Al-Qurthubi menyatakan, ada berbagai riwayat terkait pandangan Imam Malik mengenai kesucian kulit bangkai apabila disamak. Dan yang mengemuka (zahir) dari pandangan Imam Malik adalah, kulit bangkai tidak bisa suci dengan proses disamak. Terkait hadis yang menyatakan kulit bangkai bisa suci dengan cara disamak, bisa jadi yang dianggap suci adalah bagian luarnya saja dan dapat dimanfaatkan tatkala kering. Untuk bagian dalamnya tetaplah najis (Tafsir Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/2/219).

Baca juga: Apakah Semua Bangkai Diharamkan? Begini Menurut Para Mufassir

Kesimpulan

Imam Ar-Razi di dalam tafsirnya merangkum perbedaan ulama dalam memandang hukum memanfaatkan kulit bangkai. Ada tujuh pendapat yang ia sebutkan dan ia urutkan mulai dari yang paling mudah dalam memandang kesucian kulit bangkai. Pertama, Imam Az-Zuhri menyatakan kulit bangkai suci meski tidak disamak. Kedua, Imam Dawud menyatakan, semua kulit bisa suci dengan disamak. Ketiga, Imam Malik menyatakan yang suci dari kulit bangkai tatkala disamak adalah bagian luarnya saja. Keempat, Abu Hanifah menyatakan semua bagian kulit bisa suci dengan disamak, mengecualikan kulit babi. Kelima, Imam Syafi’i menyatakan, semua bagian kulit menjadi suci dengan disamak, mengecualikan kulit babi dan anjing. Keenam, Imam Al-Auza’i dan Abi Tsaur menyatakan, yang dapat suci bila disamak hanya kulit bangkai hewan yang dapat dimakan dagingnya. Ketujuh, Imam Ahmad menyatakan bahwa kulit bangkai tidak dapat suci dengan disamak.

Dari ketujuh pendapat tersebut, hanya pendapat Imam Malik, Ahmad, Syafi’i dan Abu Hanifahlah yang bisa dikatakan dapat dipakai. Khusus Indonesia, mayoritas adalah pengikut Mazhab Syafiiyah. Maka dapat mengikuti pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan kulit bangkai dapat suci bila disamak, selain bangkai babi dan anjing. Kita dapat memanfaatkan kulit bangkai yang telah disamak tersebut untuk digunakan dalam pembuatan bedug misalnya. Wallahu a’lam bish shawab.

Surah Al-Baqarah [2] Ayat 216: Sesuatu Yang Tidak Disukai Belum Tentu Tidak Baik

0
yang tidak disukai belum tentu tidak baik
yang tidak disukai belum tentu tidak baik

Dalam kehidupan, seseorang akan berjumpa dengan berbagai hal dan peristiwa. Dari kedua hal tersebut, ada yang tidak disukai dan ada yang disukai atau tidak dua-duanya. Setiap orang memiliki kecenderungan masing-masing terhadap suatu pilihan. Namun sebagai catatan, sesuatu yang tidak disukai belum tentu tidak baik atau bahkan itu lebih baik.

Allah swt berfirman dalam surah al-Baqarah [2] ayat 216:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ࣖ ٢١٦

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2] ayat 216).

Secara spesifik, surah al-Baqarah [2] ayat 216 berbicara mengenai keengganan para sahabat untuk berperang karena mereka mencintai kedamaian dan karena perang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa, terjadinya cedera, dan hilangnya harta benda. Ayat ini menegaskan meskipun sikap utama muslim adalah damai dan mendamaikan, namun dalam konteks menegakkan keadilan, mereka harus berani berjuang (Tafsir al-Misbah [1]: 460).

Baca Juga: Tidak Sama yang Buruk dengan yang Baik, Jangan Terjebak Keburukan yang Melenakan!

Di sisi lain, surah al-Baqarah [2] ayat 216 juga mengajarkan kepada muslim bahwa sesuatu yang tidak disukai belum tentu tidak baik atau malah justru itu yang terbaik. Dalam konteks ini, suatu syariat atau perintah Allah barang kali secara sepintas terlihat “tidak menyenangkan” seperti qishash, namun sesungguhnya dibaliknya ada hikmah yang begitu besar bagi kemaslahatan manusia, yakni efek jera bagi pelaku sehingga tidak akan ditiru orang lain.

Menurut Quraish Shihab, surah al-Baqarah [2] ayat 216 menerangkan bahwa sesuatu yang tidak disukai belum tentu tidak baik, terutama ketetapan Allah. Oleh karenanya, ketika ada perintah atau larangan dari Allah swt yang terkesan tidak mengenakkan, ia harus menanamkan rasa optimisme di dalam jiwanya dan berkata bisa jadi di balik ketetapan tersebut ada sesuatu yang baik atau bernilai.

Demikian pula sebaliknya, seseorang yang sedang mendapatkan atau menikmati kebahagiaan hidup di dunia berupa kelimpahan rezeki atau sebagainya, semestinya tidak berbahagia secara berlebihan hingga lupa diri. Karena bisa jadi di balik kenikmatan hidup yang disukai tersebut, terdapat mudarat yang tak disangka-sangka atau bisa jadi itu sebenarnya sebuah istidraj (lanjuran).

Lebih dalam, surah al-Baqarah [2] ayat 216 mengajarkan manusia agar berserah diri hanya kepada Allah swt sekaligus mendorong mereka untuk hidup secara seimbang atau proporsional. Dalam konteks menghadapi problem kehidupan, mereka semestinya tidak kehilangan optimisme ketika dilanda kesedihan dan tidak pula larut dalam kegembiraan sampai-sampai melupakan daratan (Tafsir al-Misbah [1]: 461).

Al-Sa’adi menyebutkan dalam Taisir al-Karim al-Rahman Fi Tafsir Kalam al-Mannan, ayat ini menerangkan bahwa sesuatu yang tidak disukai belum tentu tidak baik. Pada satu titik – sama halnya dengan jihad – segala sesuatu yang tidak disukai bisa jadi menyimpan berbagai kebaikan di dalamnya. Sebaliknya, sesuatu yang disukai – seperti berleha-leha – bisa jadi menyimpan segudang mudarat.

Hal senada disampaikan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam Marah Labid. Menurutnya, seseorang mungkin tidak menyukai sesuatu semisal jihad di jalan Allah, namun sebenarnya di balik jihad tersimpan berbagai kebaikan mulai dari syahid, ghanimah, hingga pahala yang besar di sisi-Nya. Sebaliknya, sesuatu yang disukai seperti menjauh dari jihad, dapat membawa malapetaka terhadap diri dan orang lain.

Lebih jauh al-Bantani menuturkan, surah al-Baqarah [2] ayat 216 bermakna hanya Allah swt Yang Maha Mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk, sedangkan manusia tidak mengetahuinya secara pasti. Oleh karena itu, tanpa pengetahuan yang pasti seseorang tidak boleh memaksakan pendapat pribadi, terutama berkaitan dengan ketentuan Allah. Yang seharusnya terjadi adalah ia melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan tuntunan-Nya.

Baca Juga: Surah Al-Qadr [97] Ayat 3: Lailatul Qadar Lebih Baik dari Seribu Bulan

Ali al-Shabuni juga menerangkan demikian, yakni sesuatu yang tidak disukai belum tentu tidak baik. Sebaliknya, sesuatu yang disukai belum tentu baik pula. Pada hakikatnya manusia tidak mengetahui secara pasti apa yang baik baginya dan hanya Allah Yang Maha Mengetahui dengan itu semua. Oleh karena itu, manusia seyogyanya bersegera mematuhi segala perintahnya (Shafwat al-Tafasir [1] 123).

Melalui penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa Allah swt Yang Maha Mengetahui kebaikan hamba-hamba-Nya, oleh karenanya ikuti ketentuan-Nya. Poin selanjutnya, buruk atau baiknya sesuatu tidak ditentukan oleh kesukaan atau ketidaksukaan terhadapnya, melainkan esensi sesuatu itu sendiri. Dengan demikian, seseorang semestinya tidak menilai sesuatu berdasarkan kesukaan atau tidaksukaan, terutama persoalan agama. Wallahu a’lam.

Tafsir Surah An-Nisa’ ayat 29: Prinsip Jual Beli dalam Islam

0
Tafsir Surah An-Nisa’ ayat 29: Prinsip Jual Beli dalam Islam
Iluatrasi Prinsip Jual Beli dalam Islam

Sebagai umat muslim, kita diwajibkan untuk menghindari perbuatan batil. Kata batil sendiri berlawanan dengan kebenaran, karena ia bermakna perbuatan sia-sia dan merusak. Terkait dengan jual beli dalam Islam, Allah Swt melarang seseorang mencari harta dengan cara yang batil sebagaimana firmannya dalam QS. An-Nisa’ ayat 29 berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’ ayat 29)

Ayat di atas menjelaskan larangan Allah Swt mengkonsumsi harta dengan cara-cara yang batil. Kata batil oleh Al-Syaukani dalam kitabnya Fath Al-Qadir, diterjemahkan ma laisa bihaqqin (segala apa yang tidak benar). Bentuk batil ini sangat banyak. Dalam konteks ayat di atas, sesuatu disebut batil dalam jual beli jika dilarang oleh syara’. Adapun perdagangan yang batil jika di dalamnya terdapat unsur “MAGHRIB” yang merupakan singkatan dari maisir (judi), gharar (penipuan), riba dan batil itu sendiri. Lebih luas dari itu, perbuatan yang melanggar nash-nash syar’i, juga dipandang sebagai batil seperti mencuri, merampok, korupsi dan sebagainya.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Jual Beli dengan Label Harga, Sah kah?

Imam Nasafi dalam karyanya, Tafsir An-Nasafi menyebutkan maksud dari larangan makan harta sesama dengan cara batil adalah segala sesuatu yang tidak dibolehkan syari’at seperti pencurian, khianat, perampasan atau segala bentuk akad yang mengandung riba. Kecuali dengan perdagangan yang dilakukan atas dasar suka sama suka atau saling rela.

Alih-alih melakukan perbuatan batil, Al-Qur’an menawarkan cara lain untuk memperoleh atau mendapatkan harta yang benar, yaitu lewat perdagangan (tijarah). Perdagangan yang dimaksud bukan sekadar menjual dan membeli barang tertentu, tanpa mempedulikan kondisi pembeli. Lebih dari itu, perdagangan yang dilakukan harus memenuhi prinsip suka sama suka (‘an taradin minkum). Kata ‘an taradin merupakan sifat dari tijarah. Sehingga kalimat ini menunjukkan antara kedua belah pihak sama-sama rela untuk melakukan aktifitas perdagangan, semisal jual beli, sewa menyewa, kerja sama dan sebagainya.

Dalam fikih ukuran suka sama suka adalah terlaksananya ijab dan qabul. Artinya, ijab adalah sebuah pernyataan kesediaan dari pemilik barang atau jasa untuk melepas atau memindahkan kepemilikannya kepada orang lain. Sedangkan qabul adalah pernyataan kesediaan menerima barang atau jasa dari orang lain. Ketika ijab dan qabul dinyatakan di dalam satu majlis, maka kedua belah pihak sama-sama ridha (suka). Oleh sebab itu, Segala bentuk perdagangan yang dilakukan atas dasar suka sama suka dibolehkan atau dihalalkan.

Meskipun segala bentuk perdagangan diperbolehkan atas dasar suka sama suka, penting untuk dicatat bahwa sisi lain nash Al-Qur’an dan hadis juga telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, daging babi dan segala yang diharamkan. Atas dasar inilah, di dalam diskursus fikih mu’amalah Islam ditemukan kajian tentang transaksi terlarang.

Di samping larangan transaksi terlarang, penggalan ayat selanjutnya menunjukkan bentuk larangan lain yaitu larangan untuk membunuh diri sendiri, wala taqtulu anfusakum. Menurut Al-Syaukani dalam Fath Al-Qadir, tafsir ayat ini adalah jangan ada sebagian kamu membunuh sebagian yang lain, kecuali dengan sebab-sebab yang dibenarkan oleh syari’at. Makna lain ayat ini , janganlah kamu membunuh dirimu sendiri dengan cara kemaksiatan.

Sedangkan menurut An-Nasafi dalam Tafsir An-Nasafi, makna kalimat tersebut adalah janganlah kamu membunuh dirimu dalam arti siapapun dari jenismu sendiri dari orang-orang mukmin karena orang mukmin itu seperti satu saudara. Tidak diperbolehkan membunuh saudara sendiri seperti yang dilakukan orang-orang bodoh. Makna lain dari kata membunuh (al-qatl) adalah memakan harta dengan cara yang zalim. Sama artinya ia menzalimi diri sendiri atau mencelakai dirinya. Oleh sebab itu, Allah melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu (keserakahan) yang membuat kita terdorong untuk menzalimi orang lain.

Muhammad Fethullah Gulem, dalam karyanya berjudul Cahaya Al-Qur’an Bagi Seluruh Makhluk mengisyaratkan An-Nisa’ ayat 29 di atas setidaknya mengandung tiga makna; pertama, bahwa siapapun yang mendapat rezeki dari sumber yang tidak baik, misalkan harta riba atau hasil judi, harta suap menyuap dan lain sebagainya, maka harta-harta semacam itu termasuk harta yang diharamkan dan dianggap sebagai alat untuk membunuh dirinya.

Kedua, orang yang menerima paham-paham ekonomi yang membolehkan mendapat harta dari cara-cara yang tidak halal, dinilai telah membunuh dirinya sendiri. Ketiga, menyamakan semua tingkatan dan semua ideologi dalam suatu masyarakat akan menimbulkan berbagai pertentangan secara mendalam. Misalnya sebagian orang bodoh yang menerima ideologi membatasi diri dari kesenangan dunia yang dihalalkan oleh agama dan ia lebih mengutamakan hidup miskin, sehingga umat Islam dipandang sebagai umat yang hina dan lemah. Demikian juga dengan mereka yang menguasai harta dengan cara-cara yang batil, maka mereka termasuk ke dalam kategori yang membunuh dirinya sendiri.

Oleh karena itu, ayat ini sesungguhnya dapat dikontekstualisasikan lebih luas lagi. Misalnya siapa saja yang melakukan transaksi bisnis dengan cara-cara yang jahat dan keji, sesungguhnya ia tidak hanya membunuh dirinya sendiri tetapi juga dapat membunuh orang lain. Makna membunuh tidak selamanya harus diterjemahkan dengan menghilangkan nyawa, terputusnya akses ekonomi dapat bermakna kematian. Kehilangan kepercayaan dari konsumen juga bagian dari kematian bisnis dan sebagainya.

Baca juga: Semangat Filantropi dalam Al-Quran dan Keadilan Ekonomi

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa QS. An-Nisa’ ayat 29 secara jelas melarang orang yang memakan harta sesamanya dengan cara yang batil. Larangan ini berfungsi sebagai penyelamat bagi diri sendiri dan orang lain. Karena Allah telah menawarkan salah satu cara untuk mendapatkan harta dengan cara yang halal yaitu melalui perdagangan. Setiap perdagangan diperbolehkan dengan prinsip suka sama suka namun harus tetap sesuai dengan ketentuan nash-nash Al-Qur’an dan hadis. Wallahu ‘alam.