Beranda blog Halaman 475

Kisah Raja Najasyi dan Obat Sakit Kepala dari Terjemah Ayat Al-Quran

0
Kisah Raja Najasyi
Kisah Raja Najasyi

Ketika masa pewahyuan Al-Qur’an, banyak terjadi kisah-kisah menakjubkan di sekitar baginda Nabi Muhammad Saw dan sahabatnya. Salah satu peristiwa menakjubkan ini adalah kisah raja Najasyi dan obat sakit kepala dari terjemah ayat Al-Qur’an, yakni rangkaian tulisan yang mengandung terjemah surah Ali ‘Imran [3] ayat 18 berbahasa ‘ajam (non-arab).

Kisah ini dapat dilihat pada sebuah riwayat Abu Hurairah dari Nabi Muhammad Saw. Ia berkata, “Para sahabat mengisahkan di hadapan Rasulullah Saw bahwa raja Najasyi, pemimpin Habasyah, memiliki sebuah peci yang dapat berfungsi sebagai obat sakit kepala jika seorang meletakkan peci tersebut di kepalanya.”

Mendengar hal tersebut, nabi Muhammad Saw heran. Lalu beliau memerintahkan pamannya, al-Abbas untuk menulis sepucuk surat yang berisi permintaan beliau kepada raja Najasyi agar menyerahkan peci yang dapat menjadi obat sakit kepala tersebut. Surat itu kemudian dikirimkan ke Habasyah sesegera mungkin.

Surat ini berbunyi, “Dengan menyebut nama Allah, dari Muhammad bin Abdullah untuk Najasyi, raja Habasyah. Amma ba’du, telah sampai kabar kepadaku bahwa di kerajaanmu ada peci yang dapat menjadi obat sakit kepala jika salah seorang dari kaummu memakainya. Jika engkau telah membaca tulisanku ini, maka bawalah peci itu kepadaku. Wassalam.

Ketika surat itu sampai kepada raja Najasyi, ia menciumnya dan berkata, “Siap patuh dan taat kepada Allah Swt dan Rasulullah.” Ia lalu mengirimkan sebuah bingkisan yang berisi surat dan peci di dalamnya. Surat tersebut tertulis di atas sepotong kain hitam yang sekelilingnya dijahit menggunakan benang layaknya bordiran.

Baca Juga: Kisah Nabi Sulaiman Dalam Al-Quran: Kepribadiannya Sebelum Menjadi Raja

Surat ini berbunyi, “Amma ba’du.  Telah sampai surat Anda yang mulia kepada saya dan saya telah membacanya. Sesungguhnya berat bagi saya untuk mengirim peci ini, hanya saja saya menyertakannya demi taat kepada Allah dan Rasulullah. Kami telah menyimpannya lama sekali, bahkan jauh sebelum Anda diutus (menjadi nabi).”

Tatkala surat beserta peci dari raja Najasyi sampai di Madinah, nabi Muhammad Saw memerintahkan, “Letakkan peci itu pada orang yang sakit.” Para sahabat lantas meletakkan peci tersebut pada orang yang sakit, dan seketika orang itu sembuh. Maka nabi Saw memerintahkan, “Sobeklah peci itu.” Ternyata di dalamnya terdapat tulisan berbahasa ajam yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Arab bermakna:

“Dengan menyebut nama Allah, dengan menyebut nama Allah, Maha Raja, Maha Benar, Maha Menjelaskan, Allah menyatakan bahwa tidak ada Tuhan selain Dia; (demikian pula) para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan, tidak ada Tuhan selain Dia, Yang Maha Perkasa, dan Maha Bijaksana. (QS. Ali ‘Imran [3]: 18).”

“Cahaya, hikmah, bukti, daya, kehendak, kekuasaan, kerajaan, berdiri, tidak tidur, tidak ada Tuhan kecuali Dia Tuhannya ‘Arsy yang agung, tidak ada Tuhan selain Allah, Adam adalah pilihan Allah yang terpilih, tidak ada Tuhan selain Allah, Ibrahim kekasih Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Musa yang berbicara langsung dengan Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Isa ruhullah, tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad kekasih Allah dan utusan-Nya.”

“Tenanglah wahai penyakit dengan ‘Jika Dia menghendaki, Dia akan menghentikan angin, sehingga jadilah (kapal-kapal) itu terhenti di permukaan laut. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang selalu bersabar dan banyak bersyukur.’”(QS. Asy-Sura [42]: Ayat 33)

“Diamlah (wahai penyakit) dengan Dzat yang kepada-Nya semua yang ada di malam hari dan siang hari merasa tenang, dan Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui. Allah, tidak ada Tuhan selain Dia. Yang Maha Hidup, Yang terus menerus mengurus (makhluk-Nya), tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.”

“Tidak ada yang dapat memberi syafa’at di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui sesuatu apapun tentang ilmu-Nya melainkan apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya meliputi langit dan bumi. Dan Dia tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Dia Maha Tinggi, Maha Besar.”

Baca Juga: Al-Quran adalah Obat Bagi Penyakit Rohani: Tafsir Surat Al-Isra Ayat 82

Dari rangkaian tulisan berbahasa non-arab yang ditemukan di dalam peci pada kisah raja Najasyi di atas, terdapat dua terjemah ayat Al-Qur’an, yakni surah Ali ‘Imran [3] ayat 18 dan surah asy-Syura [42]: ayat 33 yang masing-masing berbunyi:

شَهِدَ اللّٰهُ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۙ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ وَاُولُوا الْعِلْمِ قَاۤىِٕمًاۢ بِالْقِسْطِۗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ ١٨

اِنْ يَّشَأْ يُسْكِنِ الرِّيْحَ فَيَظْلَلْنَ رَوَاكِدَ عَلٰى ظَهْرِهٖۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّكُلِّ صَبَّارٍ شَكُوْرٍۙ ٣٣

Menurut Imam al-Ghazali dalam kitab adz-Dzahabul Ibris – berdasarkan riwayat Abu Hurairah – dua ayat Al-Qur’an di atas, yakni Surat Ali ‘Imran [3] ayat 18 dan Surat Asy-Syura [42]: ayat 33, dapat digunakan untuk menyembuhkan sakit kepala seseorang sebagaimana kisah raja Najasyi dan obat sakit kepala dari terjemah ayat Al-Qur’an sebelumnya. Wallahu a’lam.

Tafsir Surat Al An’am Ayat 137-139

0
tafsir surat al an'am
tafsiralquran.id

Pada pembahasan yang lalu telah dijelaskan mengenai adat yang di buat-buat oleh pemuka orang-orang musyrik yang diberlakukan kepada pengikut-pengikut mereka untuk melanggengkan pemimpinan mereka, Tafsir Surat Al An’am Ayat 137-139 ini memaparkan ketentuan-ketentuan lain yang tak kalah menyesatkan.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 135-136


Ketentuan-ketentuan itu adalah anjuran bagi pengikut-pengikutnya untuk membunuh anak perempuan mereka. Anjuran tersebut tidak mempunyai dasar yang jelas sama sekali. Dalam Tafsir Surat Al An’am Ayat 137-139 ini juga dikemukakan alasan-alasan anjuran tersebut.

Dalam Tafsir Surat Al An’am Ayat 137-139 pun Allah memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan yang mereka buat-buat. Selain anjuran untuk membunuh anak perempuan mereka juga membuat-buat ketentuan mengenai sebagian untuk yang dilarang untuk dimakan.

Ayat 137

Dalam ayat ini Allah menjelaskan bagaimana sewenang-wenangnya para pemimpin dan pemuka agama kaum musyrik Mekah, dengan menganjurkan kepada pengikut-pengikutnya agar tidak segan membunuh anak-anak perempuan mereka sendiri dengan alasan yang tidak jelas dan sulit dimengerti.

Padahal membunuh anak perempuan sendiri itu bertentangan dengan naluri manusia, dan bertentangan pula dengan cita-cita pembinaan keluarga yang harmonis. Dengan sendirinya bertentangan dengan pembinaan umat yang kukuh dan kuat karena kukuh dan kuatnya suatu umat tergantung kepada kuat dan kukuhnya keluarga-keluarga yang membentuk umat tersebut. Anjuran mereka itu hanya berdasarkan tiga hal:

Pertama: Karena kemiskinan atau takut akan ditimpa kemiskinan. Hal ini diterangkan Allah dalam firman-Nya:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ

Janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.  (al-An’am/6: 151)

Dalam firman-Nya yang lain:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar. (al-Isra′/17: 31)

Kedua: Karena takut akan mendapat malu di belakang hari. Mereka membunuh anak-anak mereka yang perempuan dengan menguburnya hidup-hidup, karena anak-anak itu apabila mereka besar nanti mungkin melakukan perbuatan keji dan tercela, atau dirampas menjadi tawanan dan diperbudak, atau kawin dengan laki-laki yang tidak sekufu atau lebih rendah derajatnya dari derajat bapaknya.

Dalam hal ini Allah berfirman:

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ   ٥٨

يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ  اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْنَ   ٥٩

Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah. Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu.  (an-Nahl/16: 58-59)

Ketiga: Karena mereka nazar kepada berhala, bahwa mereka akan mengorbankan anak mereka untuk mendekatkan diri kepada berhala-berhala itu. Atau karena alasan lain misalnya kebiasaan mereka bila mereka telah mendapat sejumlah anak akan mengorbankan seorang di antara mereka seperti yang pernah dilakukan Abdul Muttalib kakek Nabi Muhammad ketika dia bersumpah akan mengorbankan Abdullah ayah Nabi Muhammad, apabila ia diberi sepuluh orang anak.

Demikianlah anjuran kaum musyrikin yang merusak tabiat dan naluri mereka sebagai manusia yang mempunyai rasa cinta dan kasih sayang kepada anak, sifat yang mulia ini berbalik menjadi kejam. Ia tidak segan-segan membunuh anaknya darah daging sendiri.

Demikianlah mereka mengelabui kaumnya sehingga mereka tidak dapat lagi membedakan antara yang baik dan yang buruk, dan mana peraturan agama yang sebenarnya yang harus diikuti dan dilaksanakan. Jika Allah menghendaki, tentulah Allah dapat menahan mereka dari perbuatan yang merusak itu dan mereka tidak akan melakukannya.

Oleh sebab itu Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad agar membiarkan mereka membuat peraturan yang merusak dengan sekehendak hati mereka, karena dengan demikian mereka akan menjadi lemah dan kehilangan kepercayaan terhadap diri mereka sendiri.


Baca juga: Tafsir Surat An-Nur Ayat 26: Jodoh Merupakan Cerminan Diri


Ayat 138

Pada ayat ini Allah menjelaskan ketetapan dan peraturan yang dibuat oleh pemimpin mereka, yang mereka tetapkan tanpa berdasarkan akal yang sehat, petunjuk Allah atau agama Allah yaitu:

  1. Mereka mengambil sebagian dari hasil tanaman dan binatang yang mereka miliki untuk dipersembahkan kepada berhala dan sembahan mereka sebagai korban. Bagian tertentu itu tidak boleh disentuh kecuali untuk kepentingan berhala, tidak boleh diberikan kepada siapapun dan tidak boleh dimakan oleh orang lelaki.
  2. Mereka mengharamkan beberapa macam hewan seperti bahirah, sa′ibah, wasilah dan ham. Tindakan mereka ini telah dibantah kebenarannya oleh Allah dalam firman-Nya:

مَا جَعَلَ اللّٰهُ مِنْۢ بَحِيْرَةٍ وَّلَا سَاۤىِٕبَةٍ وَّلَا وَصِيْلَةٍ وَّلَا حَامٍ ۙوَّلٰكِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ وَاَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ

Allah tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah,  sa′ibah, wasilah dan ham. Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (al-Ma′idah/5: 103)

  1. Bila mereka melakukan ibadah haji atau mengucapkan talbiah sesuai dengan tatacara mereka, mereka tidak boleh mengendarai binatang-binatang itu atau membebaninya dengan bawaan mereka.
  2. Mereka di waktu menyembelih binatang tidak menyebut nama Allah, tetapi menyebut nama berhala dan sembahan mereka.

Demikianlah sebagian dari ketetapan yang mereka buat sendiri menurut kemauan mereka mengenai hasil tanaman dan binatang ternak, tetapi mereka mendakwakan bahwa peraturan-peraturan itu adalah dari Allah.

Ini adalah suatu kebohongan terhadap Allah dan pasti mereka akan mendapatkan siksaan dari pada-Nya. Nabi Muhammad diperintahkan Allah untuk mengecam mereka karena mereka mengharamkan dan menghalalkan sesuatu sesuka hati dan mengada-adakan kebohongan terhadap Allah:

قُلْ اَرَءَيْتُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ لَكُمْ مِّنْ رِّزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِّنْهُ حَرَامًا وَّحَلٰلًا ۗ قُلْ اٰۤللّٰهُ اَذِنَ لَكُمْ اَمْ عَلَى اللّٰهِ تَفْتَرُوْنَ

Katakanlah (Muhammad), “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.”  Katakanlah, “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ada atas nama Allah?” (Yµnus/10: 59)

Ayat 139

Pada ayat ini Allah menyebutkan pula kesewenang-wenangan kaum musyrik dalam mengharamkan dan menghalalkan sesuatu menurut kemauan dan keinginan hawa nafsu mereka, yaitu tentang; hewan bahirah dan sa′ibah.

Mereka membolehkan laki-laki minum air susunya tetapi mengharamkan bagi perempuan. Apabila binatang itu melahirkan anak jantan maka anaknya itu boleh dimakan oleh laki-laki dan haram bagi perempuan. Bila anak itu lahir mati, barulah anak itu dihalalkan untuk laki-laki dan perempuan.

Jikalau binatang itu melahirkan anak betina, maka anak ini dibiarkan hidup sampai beranak. Mereka berbuat demikian dengan sekehendak hati mereka dengan mengada-adakan kebohongan terhadap Allah, maka Allah mengancam mereka dengan balasan yang setimpal dan bahwa Allah Maha Mengetahui segala perbuatan hamba-Nya dan Mahabijaksana.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 140-141


(Tafsir Kemenag)

Inilah 9 Ayat yang Menjelaskan Nabi Muhammad saw Sebagai Sosok Panutan

0
Sosok Panutan
Nabi Muhammad Sosok Panutan

Allah swt. di dalam beberapa ayat telah menggambarkan rasul-Nya sebagai sosok panutan dan teladan bagi kita. Sudah sewajarnya kita taat, patuhi, dan ikuti.

Ittiba’ dan meneladani Rasulullah tentu membawa kebahagiaan bagi kita di dunia dan di akhirat. Sedangkan mengingkari dan meninggalkan apa yang telah dituntunkan oleh Rasulullah membawa kesengsaraan bagi kehidupan kita di dunia dan akhirat.

Tentang sosok panutan itu telah dijelaskan oleh Allah Swt. dalam beberapa ayat berikut:

  1. Surat Ali Imran Ayat 144: “Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? barang siapa yang berbalik ke belakang, Maka ia tidak dapat mendatangkan mudarat kepada Allah sedikit pun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.”
  2. Surat At-Taubah Ayat 128: “Sungguh Telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin.”
  3. Surat Ali Imran Ayat 32: “Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.
  4. Surat an-Nisa Ayat 59: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
  5. Surat an-Nisa Ayat 69: “Dan barang siapa yang menaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin[314], orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. dan mereka Itulah teman yang sebaik-baiknya.”
  6. Surat an-Nisa’ Ayat 80 menggambarkan bahwa orang yang taat kepada Rasulullah dipandang sudah taat kepada Allah: “Barang siapa yang menaati Rasul itu, Sesungguhnya ia Telah menaati Allah. dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”
  7. Surat al-Anfal Ayat 27menyatakan larangan mengkhianati Allah dan rasul-Nya dan melarang mengkhianati amanat: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu Mengetahui.”
  8. Surat Al-Hasyr Ayat 7: “…apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
  9. Surat al-Ahzab Ayat 21: “Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”

Perhatikan pula apa yang telah diperintahkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad untuk dikatakan kepada umatnya, seperti di dalam Surat Al-Kahfi Ayat 110:

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Katakanlah: Sesungguhnya Aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa Sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa”. barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhannya”.

Begitu banyak hal tentang keteladanan Nabi sebagai sosok panutan yang seharusnya dapat kita sampaikan pada kesempatan ini. Tetapi, karena waktu yang membatasi kita, sehingga kita tidak memaparkan keseluruhannya.

Walau demikian, saya berharap bahwa apa yang sudah saya sampaikan semoga ada manfaatnya bagi kita. Ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya, Muhammad saw., dengan melaksanakan semua yang diperintahkan dan meninggalkan semua yang dilarang akan membawa kebahagiaan bagi kita di dunia dan di akhirat. Wallahu A’lam.

Mengenal Terma-Terma Perempuan dalam Al-Quran

0
terma perempuan dalam Al-Quran
terma perempuan dalam Al-Quran

Perempuan menjadi salah satu tema yang masih banyak dibahas dan diperdebatkan. Al-Quran menjelaskan terma perempuan dengan menggunakan tiga kata yaitu al-mar’ah, an-nisa dan al-untsa. Adanya kesalahan penafsiran yang dianggap masih mengandung budaya patriarki salah satunya dikarenakan mufasir tidak bisa membedakan tiga terma perempuan dalam Al-Quran tersebut.

Tiga terma ini sebenarnya mempunyai perbedaan yang sangat signifikan. Dalam buku Argumen Kesetaraan Jender dalam Al-Quran, Nasaruddin Umar menjelaskan perbedaan ketiga terma perempuan dalam Al-Quran.

Baca Juga: Mengapa Al-Quran Memperhatikan Perempuan? Inilah Alasannya

Pertama,  kata al-mar’ah atau imraah. Menurut Ibn al-Anbari, kata al-mar’ah dan al-imra’ah mempunyai arti yang sama yaitu perempuan. Sebagaimana al-mar’, kata al-mar’ah menunjukkan arti kedewasaan dan kematangan (al-kamilah).

Itulah sebabnya dalam Al-Quran kata imraah yang terulang sebanyak 13 kali selalu diartikan dengan istri seperti istri Nabi Nuh dalam QS. at-Tahrim [66]: 10, kemudian QS. al-Qashash [28]: 9 tentang istri Fir’aun, QS. Ali-Imran[3]: 35 juga menunjukkan kisah istri Imran. Hanya dalam QS. an-Naml saja kata imraah tidak menunjukkan istri Nabi, namun Ratu Balqis di situ adalah pemimpin sebuah kerajaan dan sudah mempunyai tanggung jawab. Ini menunjukkan bahwa kata imraah menunjukkan perempuan yang sudah dewasa.

Kedua, kata an-nisa. Kata an-nisa merupakan bentuk jamak dari al-mar’ah. Kata an-nisa juga berarti perempuan, dalam hal ini diartikan sebagai perempuan dalam konteks jender karena sepadan dengan kata ar-rijal.

Kata an-nisa terulang sebanyak 59 kali dalam Al-Quran. Dalam QS. an-Nisa [4]: 7 dan 32, kata an-nisa menunjukkan perempuan dalam arti jender. Surat an-Nisa ayat 7 yang berbunyi,

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan Ibu-Bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan Ibu-Bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.

Kata an-nisa menunjukkan jender perempuan. Pembagian porsi hak dalam ayat ini tidak hanya semata-mata ditentukan secara biologis sebagai seorang perempuan dan laki-laki namun berkaitan dengan realitas jender yang ditentukan oleh adanya pengaruh budaya. Pembagian waris yang dimaksudkan dapat berubah sesuai dengan keadaan budaya dan adanya realitas yang terjadi di antara laki-laki dan perempuan. Ar-Rijal dan an-nisa dapat berganti posisi antara laki-laki dan perempuannya. Dalam ayat ini dijelaskan dengan mimma iktasabn.

Baca Juga: Kisah Al-Quran: Ratu Balqis, Pemimpin Perempuan nan Demokratis dan Diplomatis

Ketiga, al-untsa. Dalam Al-Quran kata al-untsa selalu disandingkan dengan adz-dzakar. Kata al-untsa berasal dari kata unts yang artinya lemas, lembek dan halus. Kata al-untsa mengacu pada faktor biologis.

Kata al-untsa terulang sebanyak 30 kali dalam berbagai bentuknya dan semuanya mempunyai makna perempuan dalam hal jenis kelamin. Seperti dalam QS. al-Nisa [4]: 124 yang berbunyi,

وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا

Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.”

Dalam ayat ini baik laki-laki maupun perempuan akan masuk surga jika keduanya mengerjakan amal kebaikan, tidak ada perbedaan di antara keduanya.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33: Perempuan sebagai Pemeran Domestik dan Publik

Ketiga terma perempuan dalam Al-Quran ini menunjukkan bahwa ada perbedaan peran di antara ketiganya, meskipun jika diartikan mempunyai arti yang sama yaitu perempuan.

Dalam terjemahan bahasa Indonesia memang semuanya diartikan dengan perempuan. Namun akan berbeda jika dilihat dalam terjemahan bahasa Inggris maka kata an-nisa diterjemahkan dengan the woman/women dan kata al-untsa dengan the female.

Ini memperlihatkan bahwa sebenarnya ada fungsi yang berbeda di antara terma perempuan dalam Al-Quran. Kata al-mar’ah menunjukkan makna perempuan dewasa kemudian an-nisamenunjukkan makna perempuan dalam hal jender, sedangkan al-untsa merupakan perempuan dari segi jenis kelamin.

Jika saja para mufasir menggunakan analisis perbedaan makna terma perempuan dalam Al-Quran tersebut sebagai landasan dalam penafsirannya, maka pembahasan tentang ayat-ayat perempuan ini lebih pas, sesuai dengan posisinya.

Surat Asy-Syuara Ayat 65 – 68: Kisah Kehancuran Firaun dan Tentaranya

0
Surat Asy-Syuara
Kehancuran Firaun dalam Surat Asy-Syuara

Setelah sekian lama nabi Musa berdakwah kepada orang-orang Mesir (selain bangsa Israil), mereka tetap dalam kekafiran, penentangan, dan mengikuti raja pada saat itu, yakni Firaun. Fragmen kisah ini salah satunya dapat kita lihat dalam Surat Asy-Syuara Ayat 65 – 68. Diceritakan pula bahwa berbagai hujjah dan mukjizat yang Allah berikan kepada Musa tidak dapat merubah sikap dan keyakinan mereka.

Ibnu Katsir dalam kitabnya Qashash al-Anbiya (502) menyebutkan bahwa hanya sedikit dari kalangan penduduk Mesir yang beriman kepada ajaran Musa. Ada yang mengatakan, “Hanya tiga orang penduduk Mesir yang mau beriman, yakni isteri Firaun, seorang laki-laki mukmin dari kalangan Firaun, dan seorang laki-laki yang pernah memberikan nasihat kepada nabi Musa.”

Nasihat laki-laki tersebut diabadikan dalam Surat Al-Qashash [28] ayat 20 yang berarti, Dan seorang laki-laki datang bergegas dari ujung kota seraya berkata, “Wahai Musa! Sesungguhnya para pembesar negeri sedang berunding tentang engkau untuk membunuhmu, maka keluarlah (dari kota ini), sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang memberi nasihat kepadamu.”

Kemudian Allah Swt mewahyukan kepada Musa dan Harun agar mereka menggunakan beberapa rumah kaumnya yang terlihat berbeda dari orang-orang Mesir sebagai markas dan tempat ibadah. Hal ini dilakukan agar mereka semua siap sedia manakala Allah Swt memerintahkan mobilisasi bani Israil dari bawah cengkeraman wilayah kekuasaan Firaun (Kisah Para Nabi dan Rasul: 510).

Baca Juga: Meski di Bawah Pimpinan Firaun, Allah Tak Perintahkan Nabi Musa Untuk Berontak

Pada saat itu, Firaun dan pengikutnya sudah bertindak melampaui batas. Mereka diceritakan melakukan berbagai pertentangan terhadap nabi Musa dan berencana membasmi beliau beserta kaumnya. Karena hal inilah Allah Swt berfirman, “…Dan kunci matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga melihat siksaan yang pedih…

Kisah Kehancuran Firaun dan Bala Tentaranya

Karena kezaliman Firaun sudah tak terbendung, Allah Swt memerintahkan nabi Musa memobilisasi bani Israil dari bumi Kinanah untuk menghindari rencana-rencana keji Firaun dan bala tentaranya. Firman-Nya, Dan Kami wahyukan (perintahkan) kepada Musa, “Pergilah pada malam hari dengan membawa hamba-hamba-Ku (Bani Israil), sebab pasti kamu akan dikejar.” (Surat Asy-Syuara [26]: 52).

Namun pergerakan nabi Musa dan kaumnya rupanya diendus oleh Fir’aun. Kemudian Fir‘aun mengirimkan orang ke kota-kota (untuk mengumpulkan bala tentaranya) guna mengejar rombongan bani Israil. Ia dengan lantang memanas-manasi penduduk Mesir dan berkata, “Sesungguhnya mereka (Bani Israil) hanya sekelompok kecil, sesungguhnya mereka telah berbuat hal-hal yang menimbulkan amarah kita.”

Firaun dan bala tentaranya mengejar nabi Musa dengan tergesa-gesa. Mereka akhirnya dapat menyusul rombongan bani Israil pada waktu matahari terbit. Ketika kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa, “Kita benar-benar akan tersusul.” Nabi Musa menjawab, “Sekali-kali tidak akan (tersusul); sesungguhnya Tuhanku bersamaku, Dia akan memberi petunjuk kepadaku.”

Ulama tafsir mengatakan, ketika Firaun dan bala tentaranya mencari jejak bani Israil, jumlah mereka saat itu sangat banyak. Bahkan ada yang mengatakan bahwa jumlah kuda mereka sekitar 100.000 dan jumlah pasukan Firaun secara keseluruhan tidak kurang dari 1.600.000 orang dengan persenjataan lengkap. Sedangkan jumlah bani Israil hanya 600.000 orang dengan perlengkapan seadanya.

Nasib bani Israil kian di ujung tanduk manakala mereka sampai di tepi laut Merah sedangkan di belakang mereka ada firaun dan bala tentaranya yang siap menggempur. Nabi Musa yang pada saat itu berada di barisan belakang kelompok lantas maju ke depan, tepat di tepi pantai. Beliau berkata, “Di sinilah aku diperintahkan oleh Allah Swt.” (Kisah Para Nabi dan Rasul: 512).

Bani Israil hanya bisa diam mematung seraya melihat lautan dan ombaknya yang melambai-lambai. Sebagian dari mereka khawatir bahwa ini adalah akhir perjalanan mereka, bahwa Firaun beserta tentaranya akan segera menyusul dan membinasakan mereka. Kondisi mencekam tersebut untungnya dapat diatasi dengan arahan Nabi Musa as.

Ketika Firaun beserta bala tentaranya mulai mendekat dengan segala macam senjata dan suasana semakin genting, Allah Swt kemudian berfirman kepada nabi Musa sebagaimana tercatat dalam surat Asy-Syuara ayat 63, Lalu Kami wahyukan kepada Musa, “Pukullah laut itu dengan tongkatmu.” Maka terbelahlah lautan itu, dan setiap belahan seperti gunung yang besar.

Lautanpun terbelah layaknya dua buah ngarai yang di tengahnya ada jalan tak berujung. Allah Swt lantas memerintahkan nabi Musa dan bani Israil untuk melaluinya sesegera mungkin. Mereka senang sekaligus takjub dengan pemandangan luar biasa yang mereka lihat dan itu semua terjadi atas izin Allah Swt. Hal ini juga membuat keimanan dan kepercayaan mereka semakin mantap.

Setelah seluruh rombongan bani Israil sampai di sebarang, nabi Musa awalnya ingin memukulkan tongkatnya lagi agar lautan kembali seperti sedia kala agar Firaun beserta bala tentaranya terhenti dan tidak bisa mengejar mereka. Namun hal ini dilarang Allah Swt melalui firman-Nya, “Dan biarkan laut itu tetap terbelah,” yakni biarkan apa adanya.

Baca Juga: Menggali Nilai-nilai Santri pada Kisah Nabi Musa As dalam Surat Al-Kahfi

Ketika sampai di tepi pantai, awalnya Firaun sedikit ragu dan takut karena melihat fenomena yang begitu menakjubkan, yaitu terbelahnya laut. Namun setelah beberapa saat, sikap sombongnya kembali muncul. Ia berkata “Lihatlah oleh kalian semua bagaimana lautan ini terbelah supaya aku dapat menyusul para budakku yang melarikan diri dan membangkang dari negeriku.”

Firaun dan bala tentaranya kemudian melintasi lautan. Tatkala mereka berada di tengah-tengah, Allah Swt memerintahkan nabi Musa untuk memukulkan tongkatnya ke laut dan beliau melakukannya. Maka tenggelamlah Firaun yang sombong itu beserta bala tentaranya, tidak ada seorangpun dari mereka yang selamat dari peristiwa tersebut.

Firman Allah Swt:

  () وَأَنْجَيْنَا مُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَجْمَعِينَ () ثُمَّ أَغْرَقْنَا الْآخَرِينَ () إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً وَمَا كَانَ أَكْثَرُهُمْ مُؤْمِنِينَ () وَإِنَّ رَبَّكَ لَهُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ

Dan Kami selamatkan Musa dan orang-orang yang bersamanya. Kemudian Kami tenggelamkan golongan yang lain. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat suatu tanda (kekuasaan Allah), tetapi kebanyakan mereka tidak beriman.  Dan sesungguhnya Tuhanmu Dialah Yang Mahaperkasa, Maha Penyayang (Surat Asy-Syuara [26]: 65-68).

Demikian kisah kehancuran Firaun dan bala tentaranya. Wallahu a’lam.

Sejarah Jual-Beli Mushaf Al-Quran di Era Awal Islam

0
Sejarah Jual-Beli Mushaf Al-Quran
Sejarah Jual-Beli Mushaf Al-Quran

Jual-beli mushaf al-Quran saat ini mungkin sebuah keniscayaan yang tidak bisa terhindarkan. Mushaf Al-Quran merupakan kebutuhan pokok rohani kita. Keberadaan mushaf yang begitu mudah diakses saat ini ternyata melewati dialektika yang luar biasa di era awal Islam. Setidaknya ada dua pokok pembahasan perihal jual-beli mushaf, dilarang dan dibolehkan.

Dua pokok ini merupakan respon atas sesuatu yang belum pernah ada di zaman Nabi. Seperti yang kita ketahui, kodifikasi Al-Qur’an mulai terjadi saat khulafaur rasyidin, dari Abu Bakar As-Siddiq hingga Usman bin Affan. Dalam catatan kitab-kitab klasik, perdebatan boleh tidaknya jual-beli mushaf Al-Qur’an bisa kita pelajari. Misalnya kitab Al-Itqan karya al-Suyuti dan kitab Al-Masahif anggitan Ibn Abi Dawud.

Maksud dari jual-beli mushaf Al-Qur’an ini adalah adanya transaksi pelayanan  jasa untuk menuliskan ayat suci Al-Qur’an. Dari istilah ini, dua kelompok itu memiliki cara pandang yang berbeda. Kelompok yang melarang adanya jual-beli mushaf menilai, transaksi seperti itu tidak menjaga keagungan Al-Qur’an. Sementara kelompok yang memperbolehkannya, menganggap bahwa tulis menulis adalah pekerjaan yang layak dibayar dengan upah.


Baca juga: Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33: Perempuan sebagai Pemeran Domestik dan Publik


Jika menilik dari alasan kelompok pertama, nampaknya mereka memegang erat QS. Al Maidah: 44.

وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلاً

“Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit”

Kelompok ini cenderung hati-hati agar tidak mengurangi keagungan ayat Al-Qur’an. Di awal perkembangan Islam, memang ayat-ayat Al-Qur’an masih familiar dengan hafalan dan bukan tulisan. Sehingga mayoritas sahabat tidak menyukai jual-beli mushaf. M.M Azami menyebut di antara mereka yaitu, Ibnu Mas’ud (w. 32 H), Alqama (w. 60 H), Masruq (w. 63 H), Shuraih (w. 80 H), Ibrahim an-Nakhai (w. 96 H), Abu Mijlaz (w. 106 H), dan lainya.

Eva Nugraha dalam artikelnya Saat Al-Qur’an menjadi Komoditas: Beberapa Usulan Standarisasi Komodifikasi Mushaf Al-Qur’an” juga mengonfirmasi adanya riwayat tentang sahabat yang tidak suka jual-beli mushaf. Ia menguti dalam kitab Al Itqan yang berbunyi,

وأخرج عن عبد االله بن شقيق قال كان أصحاب رسول االله يشددون في بيع المصاحف

“Terdapat riwayat dari Abdullah bin Syaqiq yang berkata, para sahabat Rasulullah (mayoritas) tidak menyukai perihal jual-beli mushaf”

Namun, selain itu ada juga sahabat yang menyebut bolehnya jual-beli mushaf. Di antara mereka Mujahid, Ibn Musayyab, dan al Hasan. Para sahabat ini membolehkan karena yang dimaksud jual-beli ini bukan menjual ayat Al-Qur’an melainkan jasa penulisan, juga kertas dan tinta yang digunakan.


Baca juga: Mengenal Mushaf Sunan Ampel di Museum Al-Quran PTIQ Jakarta


Meski terdapat dialektika di awal-awal, tentu adanya inovasi seperti ini tetap disambut dengan baik. Maka di kemudian waktu pun terus menerus menjadi kelaziman, bahwa seorang khattat atau penulis mushaf pun mendapat upah. Dalam kitab Al-Masahif, bahkan mencantumkan kisaran harga jasa para penulis mushaf. Upah yang didapatkan di masa-masa awal ini berkisar 60-70 dirham. Namun ada juga yang tidak memberikan tarif tertentu, bahkan ada yang mengembalikannya jika ia merasa terlalu banyak.


Baca juga: Sejarah Penomoran Ayat Mushaf Al-Quran dari Jerman hingga Turki


Terdapat redaksi menarik juga dalam kitab anggitan Ibn Abi Dawud ini, bahwa saat itu orang Nasrani yang memiliki kemampuan menulis indah pun menjual jasa penulisan mushaf. Alangkah indahnya harmoni toleransi saat itu, berikut bunyi salah satu riwayat yang ada dalam kitab Al Masahif.

 أن عبد الرحمن بن عوف ” استكتب رجلا من أهل الحيرة نصرانيا مصحفا، فأعطاه ستين درهما “

“Bahwasanya Abdurrahman bin Auf meminta bantuan menulis mushaf kepada salah seorang Nasrani dari desa Hirah, kemudian ia pun mengupahinya 60 dirham”

Tentu, perihal keterangan ini perlu adanya penelitian lebih lanjut untuk mengurai secara khusus bagaimana orang-orang Nasrani menyalin mushaf. Eva Nugraha pun menyebut bahwa saat itu tetap ada perdebatan terkait orang yang menulis apakah harus Muslim dan dalam keadaan suci atau tidak. Namun, riwayat dalam Al-Masahif ini menjadi bukti bahwa sejarah pernah mencatat itu.

Wallahu a’lam[]

Tafsir Surat Al An’am Ayat 135-136

0
tafsir surat al an'am
tafsiralquran.id

Setelah pada ayat yang lalu berbicara meىgenai ancaman Allah kepada orang-orang musyrik, pembahasan Tafsir Surat Al An’am Ayat 135-136 ini menindak lanjuti ancaman tersebut. Allah swt memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk menantang balik.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 133-134


Meski begitu, tantangan Nabi Muhammad yang tertuang dalam Tafsir Surat Al An’am Ayat 135-136 ini tetap menggunakan bahasa yang halus, dengan menyebut orang-orang musyrik tersebut sebagai “kaum”.

Setelah itu Tafsir Surat Al An’am Ayat 135-136 ini berbicara mengenai adat mereka ketika musim panen dan ternak. Mereka membagikan sebagian hartanya kepada berhala. Adat ini tidak lain hanyalah akal-akalan pembesar-pembesar mereka agar tetap diagungkan dan dimuliakan sebagai pengawal dan pemelihara berhala.

Ayat 135

Ancaman Allah terhadap kaum musyrikin yang memusuhi Nabi Muhammad yang terdapat pada ayat 133 dan 134 yang lalu, diiringi dengan tantangan terhadap mereka dengan menyuruh Nabi Muhammad mengatakan kepada mereka:

“Berbuatlah apa yang hendak kamu lakukan sesuai dengan kesanggupan kamu. Akupun akan berbuat demikian pula; nanti kamu akan mengetahui siapa di antara kita yang akan mendapat kejayaan dan kemenangan. Ketahuilah bahwa orang-orang zalim tidak akan mendapat kemenangan.”

Tantangan itu walaupun mengandung pengertian yang agak keras, namun bahasanya tetap halus, karena Nabi Muhammad masih menyebut musuh-musuh Islam itu dengan kata “kaumku”.

Pengertian “kaum” dalam kalangan orang-orang Arab adalah sangat dalam hampir sama dengan pengertian “bangsa” di zaman sekarang. Orang yang cinta kepada bangsanya akan merasa berkewajiban untuk membelanya, bila mereka tergelincir dari rel kebenaran.

Dalam ucapan ini terbayang bahwa Nabi Muhammad sangat mengharapkan kesadaran mereka dan agar mereka kembali ke jalan yang benar. Dalam tantangan ini terdapat pula janji Allah kepada kaum muslimin, bahwa mereka akan mendapat kemenangan besar terhadap kaum musyrikin yang sesat dan yang zalim itu.

Apa yang terjadi kemudian sesuai dengan janji Allah, kaum musyrikin terus-menerus ditimpa kekalahan sehingga tegaklah kalimat Allah dengan kokohnya dan hancurnya kemusyrikan. Ini adalah bukti bahwa janji Allah di akhirat nanti pasti akan terlaksana pula, karena janji di dunia itu juga diucapkan sebelum peristiwa itu terjadi, keduanya terkait dengan peristiwa yang akan datang.

Janji Allah bahwa Dia akan menolong kaum mukmin sepanjang masa, sampai akhir zaman, selama mereka benar-benar beriman dan bertakwa, benar-benar menjalankan ajaran-ajaran agama-Nya secara keseluruhan dan benar-benar berjuang dengan ikhlas untuk menegakkan kalimat Allah. Disebutkan dalam firman-Nya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ تَنْصُرُوا اللّٰهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ اَقْدَامَكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Muhammad/47: 7)


Baca juga: Pembangunan Masjid dan Keberagaman Umat: Refleksi Surat Al-Hujurat Ayat 13


Ayat 136

Ayat ini menginformasikan bahwa mereka membagi apa yang mereka dapat dari hasil tanaman dan hewan ternak kepada dua bagian. Satu bagian untuk Allah dan satu bagian lagi untuk berhala-berhala yang mereka puja-puja dan mereka agungkan.

Mereka berkata, “Bagian yang pertama adalah untuk Allah sebagai persembahan kami untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Bagian yang kedua adalah untuk berhala sesembahan kami yang juga untuk mendekatkan diri kepada Allah.”

Dengan pembagian seperti itu mereka telah menjadi sesat, karena pengorbanan itu adalah suatu ibadah dan pendekatan diri kepada yang disembah. Menyembah kepada berhala-berhala dan patung-patung adalah satu perbuatan yang tak dapat diterima oleh akal sehat, karena patung adalah benda-benda mati yang tak dapat berbuat apa-apa, bahkan patung-patung ini dibuat oleh mereka.

Tradisi ini adalah suatu agama yang dibuat-buat oleh para pemimpin dan pemuka-pemuka bangsa Arab di kala itu, untuk mempengaruhi orang-orang awam agar mereka tetap mengagungkan dan memuliakan pemimpin sebagai pengawal dan pemelihara berhala-berhala dan sebagai orang-orang yang terdekat kepadanya. Dengan demikian, mereka dapat berkuasa atas orang-orang awam.

Memeras mereka dengan menyuruh kaumnya berbakti dengan mengorbankan harta benda kepada berhala-berhala yang mereka anggap berkuasa atas kehidupan mereka dan dapat mendatangkan nikmat atau bencana kepada siapa yang dikehendakinya.

Bagian pertama yang diperuntukkan bagi Allah, dipergunakan untuk memberi makan tamu-tamu, anak-anak dan orang-orang miskin; sedangkan bagian kedua yang diperuntukkan bagi berhala-berhala dikuasai sepenuhnya oleh penjaga-penjaga dan pemelihara-pemeliharanya.

Tetapi karena mereka telah dikuasai oleh sifat tamak dan serakah, maka bagian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala itu tidak boleh dikurangi atau diambil sedikitpun untuk digabungkan kepada bagian yang diperuntukkan bagi Allah.

Sebaliknya bagian yang diperuntukkan bagi Allah boleh diambil untuk digabungkan kepada bagian berhala-berhala, karena bagian Allah itu adalah hak fakir miskin dan orang-orang yang sangat membutuhkan makanan. Sedangkan bagian berhala adalah sepenuhnya menjadi hak para penguasa.

Demikianlah ketentuan yang mereka tetapkan dan alangkah jahatnya ketentuan itu. Selain ketetapan itu merupakan perampasan atas hak fakir miskin dan orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan. Segi-segi keburukan ketetapan mereka adalah sebagai berikut:

  1. Mereka telah melanggar hak Allah, karena hanya Allah-lah yang berhak membuat ketentuan dalam masalah ibadah.
  2. Mereka telah mempersekutukan Allah dengan berhala, padahal hanya Allah yang berhak disembah dan kepada-Nyalah segala kebaktian harus dipersembahkan.
  3. Mereka lebih mengutamakan hak berhala dari pada hak Allah.
  4. Ketetapan itu tidak berdasarkan akal yang sehat dan tidak pula berdasarkan petunjuk atau syariat-syariat yang ada sebelumnya, hanya berdasarkan keinginan hawa nafsu belaka.

Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Talib dan al-Aufi bahwa Ibnu Abbas berkata tentang tafsir ayat ini yang maksudnya sebagai berikut:

“Sesungguhnya musuh-musuh Allah, apabila mereka bercocok tanam atau memetik hasil tanaman, mereka membaginya dua bagian, yaitu sebagian untuk Allah dan sebagian lagi untuk berhala. Apabila bagian yang disediakan untuk Allah tercecer, kemudian bercampur dengan bagian yang diperuntukkan untuk berhala, maka yang tercecer itu mereka gabungkan untuk berhala.

Selanjutnya jika air yang diperuntukkan bagi tanaman bagian berhala mengalir ke tanaman bagian Allah, maka tanaman bagian Allah itu mereka jadikan tanaman bagian berhala. Tetapi apabila air tanaman bagian untuk Allah mengalir ke tanaman bagian berhala, maka tanaman itu tetap dijadikan bagian berhala.”


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 137-139


(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33: Perempuan sebagai Pemeran Domestik dan Publik

0
Al-Ahzab ayat 33: peran perempuan
Al-Ahzab ayat 33: peran perempuan

Pembahasan tentang perempuan merupakan tema yang sangat menarik untuk dikaji karena sisi-sisi keunikan dan keindahannya. Semisal pemahaman yang dimunculkan dari firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33, yang sering digunakan sebagai dalih menghalangi perempuan pergi keluar rumah. Sebagaimana hadis riwayat Ikrimah ra., ayat ini diturunkan berkenaan dengan para istri Nabi SAW.

Masyarakat Arab Madinah pada waktu itu memang masih menginsafi karakteristik patriarkal. Maka, pemimpin, tempat kekuasaan, organiasi dan lain sebagainya masih dikuasi dengan peran laki-laki. Dengan begitu, sangat wajar jika pada masa itu istri-istri Nabi SAW dilarang untuk keluar rumah kecuali jika alasan yang benar-benar mendesak dan diperbolehkan karena adanya tuntutan agama. Sebagaimana firman Allah SWT surat al-Ahzab Ayat :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرً

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS. al-Ahzab; 33)

Baca juga: Bolehkah Perempuan Menjadi Pemimpin Publik? Qiraah Maqashidiyah atas Kisah Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33

Penafsiran surat Al-Ahzab ayat 33 memiliki ragam penafsiran dari beberapa mufasir, salah satunya ialah terjemahan dari Rereading The sacred Text frim a Woman’s Perspective, karya dari Amina Wadud menafsirkan bahwa Surat Al-Ahzab ayat 33 itu menggabungkan antara perintah yang ditujukan perempuan untuk  berdiam di rumah dan larangan untuk berpenamilan seperti orang Jahiliyah. Maksud dari bernampilan seperti orang Jahiliyyah adalah mengenakan pakaian tidak terhormat, mengundang hal negatif serta mengancam keamanan dirinya.

Kemudian, Sayyid Qutub dalam tafsirnya yaitu Fi Zilalil Quran memberikan penjelasan bahwa rumah tangga ialah tugas pokok seorang istri. Baik itu yang dimaksud ialah tugas domestik istri ketika dirumah. Akan tetapi konteks tersebut tidak tetap, maksudnya ialah bukan merupakan bagian dari pada tugas pokok.

Pernafsiran Sayyid Qutub ternyata juga seirama dengan Quraish Shihab. Hanya saja, Quraish Shihab menambahkan bahwa tugas pokok perempuan bukan terletak pada ada atau tidaknya hak perempuan untuk bekerja. Akan tetapi, Islam tidak cenderung mendorong perempuan untuk keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak. Dalam hal ini, dikatakan perempuan sah saja jika keluar rumah, dan meskipun perempuan dianggap bahwa tugas pokok perempuan dirumah, tidak menjadi penghalang untuk perempuan bisa pergi keluar rumah.

Baca juga: Tafsir Surat An-Nisa Ayat 34: Mengakui Keberadaan Perempuan Sebagai Kepala Keluarga

Hukum perempuan keluar rumah untuk bekerja

Terkait apakah kaum perempuan boleh keluar rumah untuk bekerja atau akrab disebut aktivitas publik, bisa disimpulkan dari beberapa keterangan mufasir di atas, bahwa kaum perempuan boleh bekerja di luar rumah dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan syarat tetap menjaga kehormatan dan kesucian diri baik bagi perempuan yang belum atau sudah bersuami. Dan perlu di garis bawahi bahwa permasalahannya adalah bukan terletak pada berdiam atau tidak berdiamnya di rumah, melainkan adalah tugas dan kewajiban perempuan mengerjakan tugas domestik dalam rumah tangga.

Jika seorang istri ternyata telah menyelesaikan pekerjaan domestik di rumah dengan baik, maka perempuan boleh saja bekerja di luar rumah, yakni pekerjaan yang baik untuk perempuan dan tidak mengandung dampak negatif. Kemudian bagi istri yang sudah tercukupi kebutuhannya, bisa cukup berdiam diri saja dirumah atau jika tetap memutuskan untuk berkeja, maka diniatkan untuk mengamalkan ilmu atau untuk beribadah. Misalnya saja, pada masa Rasulullah yakni kalangan sahabat dan kalangan tabiin, selain Aisyah ra, ada nama nama perempuan dalam tokoh peperangan, ada Ummu Salamah, Laila Ghafariyah, Shafiyah. Ini membuktikan bahwa Rasulullah juga memperbolehkan kaum perempuan keluar dengan tujuan kemaslahatan.

Baca juga: Perempuan dan Hak untuk Bekerja dalam Kisah Dua Putri Nabi Syu’aib

Kemudian, jika dikaitkan dengan fakta historis bahwa pada zaman Nabi, sahabat, tabi’in dan sekarang pun juga memberikan ruang kepada perempuan untuk berkecimpung dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan serta beberapa kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Surat Al-Ahzab ayat 33 yang telah di sebutkan juga di kroscek pada hadis dan dibenturkan dengan konteks keadaan dinamika masyarakat yang terus mengalami perubahan. Wallahu a’lam[]

Tafsir Ahkam: Jual Beli dengan Label Harga, Sah kah?

0
label harga
label harga

Anda pernah belanja di minimarket, supermarket, atau toko semacamnya? bagaimana harga barang di sana? Semua barang yang dijual di toko-toko tersebut biasanya sudah tertera label harga.

Bagi Sebagian orang, hal ini lumrah dan biasa-biasa saja. Namun ada sebagian lain yang mempersoalkan hukumnya, karena menurut mereka, sistem label harga tersebut telah meniadakan rukun jual beli, yaitu ijab dan kabul (serah terima dari penjual dan pembeli). Lantas, bagaimana hukum menjual dengan label harga tersebut, sah kah?

Dalam buku Spiritualitas Bisnis karya Sukris Sarnadi dikatakan bahwa istilah ijab dan kabul sama seperti bahasa jawab dan berjawab yang diakhiri dengan putus jual beli. Contohnya yaitu sang penjual mengatakan, “saya jual”. Lalu dijawab oleh pembeli, “saya beli”.

Baca Juga: Ragam Bentuk Keadilan Sosial dalam Pandangan Al-Quran

Dalam buku ini dikatakan bahwa dasar dari ijab kabul adalah sikap saling rela dari kedua belah pihak, penjual dan pembeli. Hal ini berdasar pada firman Allah surat an-Nisa’ ayat 29

  يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.

Selain ayat Al-Quran, ada pula hadis riwayat Abu Hurairah yang isinya sama,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَفْتَرِقَنَّ اثْنَانِ إِلاَّ عَنْ تَرَاضٍ »

Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, tidak boleh berpisah dua orang yang berjual beli sebelum keduanya saling merelakan (Hadis Riwayat Abu Dawud)

Pada ayat ini disampaikan bahwa asas dari jual beli adalah saling rela (ridla) baik penjual maupun pembeli. Nah, menjual dengan label harga yang berarti memasang label harga pada setiap barang yang dijual ini akan mencukupkan sang pembeli hanya mengambil barang dan membayarnya sesuai label, sedang karyawan toko hanya mencatat harganya. Tidak ada jawab berjawab sebagai tanda saling ridla antara keduanya.

Apakah berarti menjual dengan label harga tersebut tidak otomatis mengandung kesaling relaan? praktik saling rela (suka sama suka) antara penjual dan pembeli terlihat dari riwayat Syuraih yang dinukil oleh At-Thabari dalam tafsirnya seperti berikut

عن شريح قال: اختصم رجلان باع أحدهما من الآخر بُرْنُسًا، فقال: إني بعتُ من هذا برنسًا، فاسترضيته فلم يُرضني!! فقال: أرضه كما أرضاك. قال: إني قد أعطيته دراهم ولم يرضَ! قال: أرضه كما أرضاك. قال: قد أرضيته فلم يرض! فقال: البيِّعان بالخيار ما لم يتفرَّقا.

Syuraih berkata, pada suatu waktu ada terjadi perselisihan antara dua orang laki-laki. Salah satu dari keduanya menjual kepada yang lain sebuah baju panjang berpenutup kepala. ia berkata “Aku menjual baju ini kepadanya, aku berusaha membuatnya rela padahal ia belum rela.” Kemudian si penjual itu mengatakan, “Ridhakanlah sebagaimana aku ridha.” Ia berkata “Aku telah memberinya beberapa dirham, namun ia belum meridhainya.” Ia berkata, “Ridhakanlah sebagaimana aku ridha.” Ia berkata lagi, “Aku telah merelakannya, namun ia belum juga rela.” Maka orang itu pun berkata “Dua orang yang bertransaksi jual-beli boleh memilih selama keduanya belum berpisah.”

Berdasar pada riwayat ini kesalingrelaan dapat diketahui dengan adanya pernyataan antara kedua belah pihak. Dengan kata lain ijab dan kabul nya diucapkan dengan jelas. Pernyataan ini juga dalam rangka proses memutuskan, transaksi jual beli tersebut mau dilanjut atau tidak.

Namun demikian, zaman sekarang sudah berkembang dan tidak sama dengan sistem jual beli saat riwayat itu muncul. Ada beberapa toko atau tempat perbelanjaan modern yang harganya langsung ditempel di barang yang dijual. Jadilah sang penjual menjual dengan label harga yang sudah ada, sang pembeli pun begitu, membeli barang dengan label harga yang sudah ada.

Pada aktifitas jual beli seperti ini, (menjual dan membeli dengan label harga), kedua pihak dalam keadaan sadar sudah sama-sama memaklumi bahwa mereka sedang bertransaksi jual beli. Penjual rela barangnya diambil dengan pengganti uang dari pembeli, sedang pembeli merasa rela denagn adanya barang yang diperlukannya sekaligus dengan harga yang sudah tertera di label. Dengan demikian, meski tanpa ucapan ‘saya jual’ dan ‘saya beli’ maka sesungguhnya mereka sudah dalam keadaan suka sama suka atau sudah dalam kerelaan.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Dalil Salat Jumat dan Alasan Pemilihan Harinya

Satu lagi syarat kebolehan menjual dengan label harga, yaitu tidak ada unsur penipuan atau merugikan. Selama menjual dengan label harga tersebut tidak untuk melakukan penipuan maka hukum jual beli tersebut sah dan tidak fasid. Namun jika sebaliknya, maka berlaku baginya peringatan dari Rasulullah saw dalam Sunan At-Tirmidzi, ‘siapa yang menipu, maka itu bukan termasuk golonganku’

Wallahu A’lam

Pembangunan Masjid dan Keberagaman Umat: Refleksi Surat Al-Hujurat Ayat 13

0
Pembangunan Masjid
Masjid Istiqlal

Pada artikel sebelumnya, kita sudah mengulas mengenai Akhlak Nabi yang mempersatukan umat dengan pembangunan Masjid Quba’. Artikel kali ini kita akan lebih menguraikan mengenai pembangunan masjid dan keragaman manusia.

Pembangunan masjid pertama yang dilakukan oleh Nabi merupakan momen yang sangat penting. Pembangunan masjid yang dilakukan oleh Rasulullah saw didasarkan atas keimanan dan ketakwaan kepada Allah.

Kerelaan kita dalam melakukan proses pembangunan masjid sebagai tempat ibadah dan tempat pembinaan persatuan dan kesatuan masyarakat merupakan landasan utama untuk menggalang dan membina persatuan bangsa.

Terutama dalam rung lingkup yang kecil untuk membina persatuan dan kesatuan masyarakat dan umat yang tinggal di sekitar masjid. Sebagaimana Rasulullah menggalang persatuan dan kesatuan umatnya sekitar 15 abad yang lalu dengan membangun masjid sebagai salah satu sarana pembinaannya.

Pembangunan masjid dalam masa pembangunan di era reformasi yang sedang kita jalani sekarang ini juga tidak kalah pentingnya. Sebab, pembangunan masjid dan pembinaannya dapat dijadikan wadah dan sarana untuk membina dan menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, terutama dalam rangka membina persatuan dan kesatuan warga dan umat yang ada di sekitarnya.

Baca Juga: Akhlak Nabi saw yang Mempersatukan Umat dan Tafsir Surat At-Taubah Ayat 107-109

Fondasi dan batu pertama yang diletakkan hari ini harus dapat melahirkan batu-batu berikutnya sehingga pada akhirnya akan berdiri dengan megah sebuah masjid yang dapat menjalankan fungsi religius dan sosialnya dengan sebaik-baiknya.

Masjid yang berdiri megah itu akan dapat menjalankan fungsinya dengan baik, dan akan lebih lengkap fungsinya apabila kaum muslimin yang berada di sekitarnya mengisi dan memakmurkannya dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, kegiatan ibadah, kegiatan, sosial, dan kegiatan-kegiatan lainnya.

Segala bentuk kegiatan yang membawa kepada terbinanya ukhuwah, kegotongroyongan, kerja sama, dan persatuan serta kesatuan umat. Untuk ini semua, peran para ulama, umara’, kiai, ustaz, dan tokoh masyarakat sangat menentukan.

Kita menyadari sepenuhnya bahwa persatuan, kesatuan masyarakat dan bangsa harus kita jaga dan pelihara. Jika terjadi gejolak, pertikaian, perselisihan, dan pertentangan antara di antara masyarakat dan bangsa kita dalam suasana kebinekaan dan keragaman ini, harus segera diatasi secara bersama-sama. Konflik yang terjadi di antara kita sesama bangsa akan merugikan persatuan dan kesatuan kita.

Pembangunan masjid tentu saja harus menjadikan Al-Quran yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad sebagai pedoman. Pedoman yang telah memberikan tuntunan menyejukkan dalam rangka kehidupan bersama dalam sebuah bangsa yang beraneka ragam.

Al-Quran telah menunjukkan bahwa secara fitrah manusia adalah makhluk sosial, yang ditakdirkan untuk hidup bersama dengan manusia yang lain. Allah Swt telah menciptakan manusia berbeda dalam banyak hal, berbeda dalam hal jenisnya (ada laki-laki dan ada perempuan), berbeda dalam hal suku dan bangsanya (ada suku Jawa, ada Sunda, ada Bugis, dan lain-lain) dan berbeda dalam hal bahasa, warna kulitnya (Surat al-Rum [30]: 22), dan berbeda posisi dan kedudukan sosialnya (Surat al-Nisa’ [4]: 6), bahkan berbeda agama dan keyakinannya.

Pembangunan masjid tentu menjadi bagian dari perbedaan-perbedaan tersebut. Oleh karenanya kita bisa menemukan ragam arsitektur Masjid mulai dari arsitektur Timur Tengah, Tiongkok, Jawa, Bugis, Modern dan sebagainya. Ini merupakan bukti bahwa pembangunan masjid tidak lepas dari ekspresi keberagaman manusia.

Di dalam perbedaan-perbedaan itu tidak ada manusia yang memiliki kesempurnaan. Setiap orang pasti memiliki kelemahan dan kekurangan (S. al-Nisa’ [4]: 28). Keadaan yang berbeda itu, antara lain, telah digambarkan oleh Allah di dalam Al-Quran S. Al-Hujurat [49]: 13:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣

“Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Apa yang disampaikan oleh ayat di atas merupakan spirit saling kenal mengenal, meskipun berbeda dalam banyak hal. Saling kenal satu sama lain akan membawa kepada hubungan komunikasi, yang kemudian melahirkan ikatan persaudaraan, lalu melahirkan ikatan kasih sayang, dan semua ini akan bermuara pada lahirnya sikap toleransi dalam bersuku, berbangsa dan bernegara. Semangat toleransi ini akan melahirkan ikatan yang kokoh dan hubungan yang harmonis di antara individu-individu dan kelompok-kelompok di dalam masyarakat.

Bangsa Indonesia mulai dari Sabang di ujung barat hingga Merauke di ujung timur, adalah masyarakat yang majemuk, terdiri atas berbagai suku yang berbeda agama, yang berbeda bahasa lokal, berbeda adat kebiasaan, dan berbeda budaya. Tetapi mereka disatukan oleh pandangan yang kokoh, satu tanah air, tanah air Indonesia, satu bahasa, bahasa Indonesia, dan satu bangsa, bangsa Indonesia dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Tafsir Surat Ali Imran Ayat 103: Dalil Sila Ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia

Dalam suasana kemajemukan ini, persatuan dan kesatuan harus dijaga dan dipelihara sehingga setiap warga negara dapat menikmati kehidupan yang tenteram dan damai. Kemajemukan bangsa Indonesia sama dengan kemajemukan bangsa Madinah yang dipimpin oleh Rasulullah saw.

Perbedaan pendapat dalam suatu persoalan tidak boleh menjadi hambatan persatuan dan kesatuan, tetapi perbedaan pendapat harus menjadi hiasan bagi persatuan dan kesatuan, bukan menjadi penyakit yang membahayakan keutuhan bangsa.

Agama kita telah mengajarkan bahwa perbedaan pendapat di antara umat merupakan rahmat. Tuntunan ini memberikan isyarat bahwa perbedaan pendapat di antara kita tidak boleh menjadi sumber pemecah persatuan dan kesatuan.

Semoga bermanfaat.