Beranda blog Halaman 6

Mendialogkan Kitab Suci: Membaca Alquran sebagai “Homili” Gagasan Gabriel Said Reynolds

0

Selama berabad-abad, hubungan antara Alquran dan Bibel (alkitab) sering kali dipandang melalui kacamata persaingan atau kecurigaan. Dalam studi Barat klasik, para orientalis seperti Abraham Geiger pernah melontarkan tesis borrowing (peminjaman), yang menuduh bahwa Alquran hanyalah tiruan atau hasil adopsi dari tradisi Yahudi dan Kristen. Di sisi lain, mufasir Muslim terkadang merasa bingung menjelaskan struktur narasi Alquran yang tidak urut secara kronologis jika dibandingkan dengan teks-teks sebelumnya. Di tengah kebuntuan tersebut, muncul sebuah perspektif baru yang ditawarkan oleh Gabriel Said Reynolds.

Baca Juga: Mengenal Kesarjanaan Revisionis dalam Studi Al-Quran

Reynolds adalah seorang profesor dari Universitas Notre Dame. Ia mengajak kita untuk melihat Alquran bukan sebagai penjiplakan, melainkan sebagai sebuah homili. Dalam tradisi Kristen, homili adalah khotbah yang bertujuan menjelaskan isi Kitab Suci agar relevan dengan kebutuhan jamaah dalam konteks ibadah (liturgi). Reynolds berargumen bahwa hubungan Alquran dengan tradisi biblikal sebelumnya ibarat hubungan antara sebuah teks suci dengan khotbahnya.

Dalam hal ini, Alquran tidak sedang menceritakan ulang kisah para nabi dari awal. Sebaliknya, alquran seolah-olah berasumsi bahwa audiens pertamanya di tanah Arab sudah sangat akrab dengan narasi-narasi alkitabiah tersebut. Oleh karena itu, Alquran sering kali hanya menggunakan alusi, kiasan atau singgungan singkat, untuk menyampaikan pesan religius yang lebih mendalam. Sebagai pengkhotbah, alquran hadir untuk memberikan peringatan (warning) dan petunjuk moral bagi umat pada masanya.

Reynold mengajukan sebuah teori yakni teori alluding (persinggungan). Menurutnya, Alquran sengaja menggunakan satu kata atau frasa sederhana untuk membangkitkan memori audiens terhadap keseluruhan cerita yang ada dalam subteks Biblikal. Salah satu contoh yang dibahas Reynold adalah kisah tertawanya Sarah (istri Nabi Ibrahim) dalam Surah Hud ayat 69-72.

Baca Juga: Kritik Angelika Neuwirth Terhadap Sarjana Barat dan Muslim dalam Bidang Studi Al-Qur’an

Dalam ayat tersebut, Sarah digambarkan tertawa sebelum menerima kabar gembira tentang kelahiran anaknya, Ishak. Hal ini membuat para mufasir berbeda pendapat tentang apa yang menyebabkan Sarah tersenyum. Ada yang mengatakan karena melihat suaminya ketakutan saat didatangi tamu, ada yang menafsirkan kata tertawa sebagai menstruasi, dan ada pula yang menyebut karena ia gembira mendengar kabar akan turunnya azab bagi kaum Lut. (Ulumuddin, 2019, hal. 360).

Namun, Reynold berpendapat bahwa kebingungan ini tidak akan muncul jika merujuk pada subteks bible dalam kitab genesis 18:1-2 yang dijelaskan secara gamblang bahwa Sarah tertawa karena mendengar kabar akan melahirkan anak (Ishak) di usia tua. Penempatan kata tertawa yang mendahului kabar gembira dalam Alquran, menurut Reynold, dilakukan demi menjaga estetika rima (akhiran ayat i-u-u-i). (Ulumuddin, 2019, hal. 362-363).

Meskipun demikian, tawaran Reynold tentu mendatangkan diskusi hangat. Para pengamat seperti Angelika Neuwirth dan Daniel A. Madigan memberikan catatan kritis. Menjadikan Alquran semata-mata sebagai homili atas Bibel dikhawatirkan dapat mempersempit keluasan isi Alquran. Alquran bukan hanya berisi kisah-kisah nabi, tetapi juga mencakup hukum, doa, ritual, dan metafisika yang tidak semuanya memiliki padanan dalam Bibel. (Zulhamdani, 2023, hal. 67).

Baca Juga: Kritik Angelika Neuwirth Terhadap Sarjana Barat dan Muslim dalam Bidang Studi Al-Qur’an

Selain itu, ada risiko munculnya kesan superioritas teks terdahulu, seolah-olah Alquran sepenuhnya bergantung pada Bibel untuk dipahami. Namun demikian, Reynold berhasil membawa angin segar dengan menempatkan Alquran sejajar dengan kitab suci besar lainnya dalam studi akademis.

Dengan demikian, membaca Alquran sebagai homili adalah sebuah undangan untuk melakukan intertekstualitas. Hal ini menyadarkan pembaca bahwa sebuah teks suci tidak lahir di ruang hampa, melainkan berdialektika dengan tradisi yang melingkupinya. Melalui dialog ini, kita diajak untuk melampaui polemik agama dan lebih fokus pada nilai-nilai spiritualitas serta hikmah (‘ibrah) yang terkandung di dalamnya. Selain itu, tawaran yang diajukan Reynold setidaknya menggeser paradigma bahwa Alquran meminjam atau meniru Bible, menjadi dialog yang setara antara dua teks suci.

Puasa dan Detoks Digital: Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 183

0
Puasa dan Detoks Digital

Saat ini sebagian besar waktu manusia tersita oleh layar gawai, bahkan hingga di bulan Ramadan yang semestinya menjadi momen refleksi dan peningkatan ibadah. Oleh karena itu, penting kiranya untuk memaknai kembali arti puasa. Di tengah hiruk-pikuk era digital saat ini, puasa seharusnya tidak hanya berarti sekadar menahan lapar dan minum, tetapi juga dapat dimaknai sebagai upaya menahan diri dari ketergantungan digital yang melalaikan (detoks digital).

Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), bahwasanya durasi rata-rata penggunaan internet harian di Indonesia mencapai 7 jam 59 menit, lebih lama dibandingkan rata-rata global yang hanya 6 jam 43 menit. Sebanyak 78% dari penggunaan itu didominasi oleh media sosial (Akhtar, 2020). Setiap hari manusia diserbu informasi tanpa batas, hingga tanpa sadar daya fokus melemah dan ketenangan batin terkikis.

Alih-alih memanfaatkan waktu sahur dan berbuka untuk berdzikir dan mendekat kepada Allah SWT, banyak orang justru tenggelam dalam aktivitas scrolling tanpa tujuan. Jari-jemari sibuk menyentuh layar, namun hati menjauh dari makna puasa itu sendiri. Padahal, Ramadan adalah latihan untuk menahan diri tidak hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari aktivitas yang melalaikan dan mengikis fokus dalam beribadah.

Baca juga: Al-Qur’an di Era Digital dan Kemunculan Generasi Muslim Melek Digital

Digital Fasting sebagai Jalan Baru Memaknai Puasa

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 183, Allah secara eksplisit menyebutkan bahwasanya tujuan utama disyariatkannya puasa dalan Islam adalah untuk membentuk pribadi-pribadi muslim yang bertakwa, sebagaimana dalam kutipan berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ١٨٣

 “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa.”

‘Abd al-Rahman as-Sa‘di dalam tafsirnya Taysir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, menambahkan, bahwa hikmah terbesar puasa adalah membentuk pribadi bertakwa. Ketakwaan tersebut tampak dalam kemampuan menahan diri dari hal yang diharamkan, merasa diawasi Allah, melemahkan godaan setan, memperbanyak ketaatan, serta menumbuhkan empati sosial. Dengan demikian, puasa menjadi latihan ruhani yang menyeluruh melatih fisik, mental, dan spiritual sekaligus.

Belakangan ini, muncul tren digital fasting atau detoks digital, yaitu membatasi diri dari penggunaan perangkat elektronik untuk menjaga kejernihan pikiran dan ketenangan batin. Konsep ini menyerukan agar manusia menahan diri dari konsumsi digital berlebihan tidak merespon pesan di luar jam kerja, menetapkan waktu tanpa layar, serta lebih banyak berinteraksi langsung di dunia nyata (Basu, 2019).

Islam sejatinya telah mengajarkan prinsip ini jauh sebelum istilah detoks digital dikenal. Ibadah puasa mengandung pesan menahan diri dari segala yang melalaikan, termasuk ucapan, pendengaran, dan penglihatan yang sia-sia. Rasulullah ﷺ bersabda:

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan kotor, melakukan hal itu dan masa bodoh, maka Allah tidak butuh (amalannya) meskipun dia meninggalkan makanan dan minumannya (puasa).” (HR. Al-Bukhari, No. 6057).

Hadis ini menegaskan bahwa nilai puasa bukan hanya fisik, melainkan juga moral dan spiritual. Dalam konteks kekinian, saat jari terus menyentuh layar dan mata menatap konten tanpa henti, ajaran Islam menuntun kita untuk melakukan puasa digital menahan diri dari konten yang tidak bermanfaat. Puasa yang sejati bukan sekadar menahan lapar, tetapi juga menahan diri dari dosa, kebohongan, dan kesia-siaan yang kini mudah tersebar lewat dunia maya.

Dengan demikian, puasa merupakan latihan pengendalian diri yang holistik, yang seyogianya diterapkan tidak hanya pada Ramadan, tetapi juga menjadi pola hidup seorang Muslim setiap hari.

Baca juga: Menjadi Seorang Asketis di Era Media Sosial

Puasa: Menenangkan Jiwa dari Kebisingan Dunia Digital

Kecanduan teknologi telah membuat manusia kehilangan penghargaan terhadap proses. Dalam konteks ini, puasa menjadi latihan untuk menahan diri dari kenikmatan instan. Dunia digital yang serba cepat merusak sistem penghargaan alami otak; segala sesuatu bisa didapat dengan segera. Akibatnya, manusia terbiasa hidup instan, mudah terdistraksi, kehilangan kesabaran, dan enggan bersyukur (Rahardaya & Kurniawan, 2022).

Waktu pun habis untuk hal-hal tidak penting, tubuh terasa lelah tanpa sebab, dan pekerjaan terbengkalai. Lebih parah lagi, muncul apatisme terhadap lingkungan sekitar. Secara spiritual, ini menggambarkan manusia yang kehilangan ruh kehidupan “hidup, padahal sudah mati.” Karena itu, puasa menjadi momentum detoksifikasi jiwa dan raga, untuk mengembalikan kesadaran akan nilai kesabaran dan makna hidup.

Tantangan umat Islam masa kini bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari candu digital. Waktu dan perhatian banyak terserap oleh screen time berlebihan, media sosial yang tidak bermanfaat, dan informasi tak terkurasi. Akibatnya, hati menjadi lelah dan nilai ibadah menurun.

Dalam kerangka Tafsir As-Sa’di, digital fasting sejalan dengan konsep takwa menahan diri dari hal-hal yang mubah bila berlebihan, demi kedekatan dengan Allah. Ketika seseorang mampu meninggalkan gawai sejenak, menahan keinginan untuk scrolling tanpa arah, lalu menggantinya dengan membaca Al-Qur’an atau berzikir, ia sedang mempraktikkan “takwa digital”.

Sebagaimana orang yang meninggalkan makan dan minum karena Allah, demikian pula orang yang membatasi dirinya dari dunia maya demi menjaga hati. Maka, detoks digital bukan sekadar gaya hidup modern, melainkan refleksi dari nilai puasa yang telah diajarkan Islam sejak ribuan tahun lalu, yaitu: menahan diri, menyederhanakan hidup, dan memperkuat hubungan dengan Allah dan sesama.

Baca juga: Tafsir Lughawi Ayat Puasa: Puasa Ibadah yang Mudah

Penutup: Menghidupkan Takwa dalam Dunia Serba Digital

Puasa adalah laboratorium spiritual tahunan yang Allah sediakan agar manusia kembali pada fitrahnya. Di tengah derasnya arus informasi dan distraksi digital, puasa menjadi penyejuk jiwa yang menuntun manusia untuk berhenti sejenak, merefleksi diri, dan menata ulang arah hidup.

Bukan berarti kita harus menolak teknologi, tetapi Islam mengajarkan agar kita beribadah dengan kesadaran penuh di tengah distraksi digital. Menahan lapar dan haus mungkin mudah, namun menahan diri dari scrolling dan stalking adalah ujian berat zaman ini.

Detoks digital, dalam kerangka spiritual, adalah penerapan modern dari nilai puasa yang hakiki—menyaring informasi, menyehatkan jiwa, dan memperkuat takwa. Saat kita mampu menahan diri dari dunia maya dan mengembalikan fokus kepada Allah, saat itulah kita sedang berlatih menjadi pribadi bertakwa di era digital.

Puasa bukan hanya menahan yang masuk ke mulut, tetapi juga apa yang masuk ke hati dan pikiran. Dengan demikian, digital fasting sejatinya adalah cermin modern dari ibadah puasa: menahan diri, menyucikan jiwa, dan menemukan kembali kedamaian batin di tengah hiruk-pikuk dunia digital. Wallahu a’lam.

Muhasabah sebagai Mindfulness dalam Perspektif QS. Al-Hasyr [59]: 18

0
Muhasabah sebagai Mindfulness dalam Perspektif QS. Al-Hasyr [59]: 18
Muhasabah sebagai Mindfulness dalam Perspektif QS. Al-Hasyr [59]: 18

Beberapa tahun terakhir, istilah mindfulness semakin populer dalam dunia psikologi sebagai pendekatan untuk menjaga kesehatan mental. Mindfulness dipahami sebagai kemampuan menghadirkan kesadaran penuh pada momen saat ini secara sadar, terarah, dan tanpa menghakimi diri sendiri (Goldberg, 2022).

Praktik ini banyak digunakan dalam terapi stres, kecemasan, hingga depresi karena terbukti membantu individu mengelola emosi, meningkatkan fokus, dan membangun kesejahteraan psikologis. Namun, konsep kesadaran diri sebenarnya bukan hal baru, Al-Qur’an sejatinya telah membicarakannya dalam firman Allah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ

Terjemah:

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Baca juga: Mindful Parenting ala Luqman al-Hakim: Panduan Qur’ani di Era Digital

Menelaah Tafsir QS. Al-Hasyr [59]: 18 tentang Muhasabah

Ayat ini menegaskan dua pesan utama, yaitu ketakwaan dan refleksi diri yang berorientasi masa depan. Kata “waltanzhur nafsun maa qaddamat lighad” menunjukkan perintah untuk secara sadar meninjau tindakan yang telah dilakukan. Menurut perspektif psikologi, perintah ini selaras dengan praktik kesadaran diri yang menjadi inti mindfulness.

Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk melakukan introspeksi terhadap amal sebelum manusia dihisab pada hari kiamat. Setiap individu dianjurkan menilai dirinya sendiri, memperbaiki kekurangan, dan mempersiapkan bekal amal saleh. Muhasabah dipandang sebagai sarana memperkuat ketakwaan serta mencegah kelalaian (Abdullah bin Muhammad, terj. M.Abdul Ghoffar, 2004).

Menurut Tafsir Kementerian Agama menekankan bahwa ayat ini mengajarkan kesadaran moral dan tanggung jawab pribadi. Manusia diminta untuk menilai perbuatannya secara jujur sebagai bekal menghadapi masa depan, baik di dunia maupun akhirat. Refleksi diri menjadi kunci pembentukan karakter yang disiplin dan bertanggung jawab (Kementerian Agama, 2019).

Sementara dalam Tafsir Al-Munir dijelaskan bahwa ayat ini mengandung perintah evaluasi diri yang berkelanjutan agar manusia tidak hidup tanpa arah. Muhasabah membantu seseorang menjaga konsistensi amal, meningkatkan kualitas ibadah, dan menghindari perilaku merugikan. Kesadaran diri dipandang sebagai pondasi kehidupan yang terarah. Prof. Wahbah az-Zuhaili membuat redaksi yang menekankan untuk melakukan koreksi diri secara mandiri terlebih dahulu sebelum dikoreksi dan dihisab oleh Allah (Wahbah az-Zuhaili, terj. Abdul Hayyie dkk, 2013).

Baca juga: Pentingnya Muhasabah dan Perintah dalam Al-Quran dan Hadis

Muhasabah sebagai Mindfulness Menurut Psikologi

Mindfulness menekankan kesadaran terhadap pikiran, emosi, dan tindakan secara sadar pada saat ini. Konsep ini memiliki kesamaan dengan muhasabah yang mengajak manusia meninjau diri secara jujur dan sadar. Perbedaannya terletak pada orientasi spiritual, muhasabah tidak hanya bertujuan mencapai kesejahteraan mental, tetapi juga ketakwaan kepada Allah (Creswell, Mindfulness interventions, 2017). Dengan demikian, muhasabah dapat dipahami sebagai mindfulness yang memiliki dimensi spiritual dan moral.

Selain itu, refleksi diri yang terarah dapat meningkatkan self-awareness, mengurangi stres, dan membantu individu mengambil keputusan yang lebih bijak (Khoury, Mindfulness-based therapy, 2015). Ketika seseorang secara rutin mengevaluasi pikiran dan perilakunya, ia menjadi lebih mampu mengenali emosi negatif, mengendalikan impuls, dan memperbaiki kebiasaan. Hal ini sejalan dengan tujuan muhasabah yang menekankan perbaikan diri secara berkelanjutan.

Baca juga: Jalaluddin Rumi: Seni Mengatasi Patah Hati

Penerapan Mindfulness dalam Kehidupan Sehari-hari

Muhasabah sebagai mindfulness dapat diterapkan melalui kebiasaan sederhana namun konsisten. Pertama, meluangkan waktu setiap hari untuk refleksi diri, misalnya sebelum tidur, dengan meninjau peristiwa yang telah dialami, kesalahan yang perlu diperbaiki, serta hal baik yang perlu dipertahankan. Kebiasaan ini membantu meningkatkan kesadaran diri dan rasa tanggung jawab (Grant, The self-reflection and insight scale, 2021).

Kedua, mengembangkan kesadaran saat beraktivitas. Menurut perspektif psikologi, praktik mindfulness dilakukan dengan fokus pada aktivitas yang sedang dilakukan, seperti makan, berjalan, atau bekerja (Hanley, Associations between mindfulness and meaning in life, 2022). Dalam Islam, praktik ini dapat dikaitkan dengan niat dan dzikir sehingga setiap aktivitas menjadi lebih bermakna dan terarah.

Ketiga, mengelola emosi dengan kesadaran. Muhasabah membantu seseorang mengenali penyebab emosi negatif seperti marah atau cemas, sehingga dapat merespons dengan cara yang lebih bijak. Pendekatan ini selaras dengan teknik regulasi emosi dalam psikologi yang bertujuan menjaga keseimbangan mental (Mizan, Pengelolaan Emosi Negatif dalam Konteks Pendidikan Remaja, 2025).

Penutup

Pesan penting QS. Al-Hasyr [59]: 18 menunjukkan bahwa refleksi diri merupakan perintah fundamental dalam Islam. Konsep muhasabah memiliki keselarasan yang kuat dengan mindfulness dalam psikologi modern, terutama dalam hal kesadaran diri, pengendalian emosi, dan perbaikan perilaku. Integrasi keduanya menunjukkan bahwa ajaran Al-Qur’an relevan dengan kebutuhan kesehatan mental masa kini. Dengan menjadikan muhasabah sebagai kebiasaan, kita tidak hanya memperoleh ketenangan psikologis, tetapi juga meningkatkan kualitas spiritual dan arah hidup yang lebih bermakna. Wallahu A’lam.

Jejak Genealogis Gadamer dalam Diskursus Ma‘nā-cum-Maghzā

0
Jejak Genealogis Gadamer dalam Diskursus Ma‘nā-cum-Maghzā

Diskursus Ma‘nā-cum-Maghzā (MCM) yang digagas oleh Sahiron Syamsuddin merupakan sebuah upaya menjaga relevansi Al-Qur’an dalam menjawab tantangan zaman. Sebagaimana diakui—dan jika kita membedah lebih dalam—tawaran pendekatan penafsiran untuk era kontemporer ini adalah sebuah palimpsest. MCM seolah-olah adalah garapan naskah yang di dalamnya tertulis jejak-jejak pemikiran filosof Jerman kontemporer kawakan, yakni Hans-Georg Gadamer, yang kemudian didialogkan secara kritis dengan tokoh-tokoh besar pendahulu Sahiron seperti Fazlur Rahman atau Naṣr Ḥāmid Abū Zayd.

Bagaimanakah Sahiron mengolah gagasan Gadamer—yang awalnya bermula dari “kegelisahannya” terhadap diskursus kesejarahan dan prasangka manusia—menjadi sebuah “pisau analisis” terhadap Al-Qur’an yang sistematis? Dan di mana posisi Sahiron ketika berhadapan dengan para pemikir Islam lainnya yang juga ikut berdialektika dengan lensa Gadamer?

Fondasi Filosofis: Gadamer dan Ontologi Pemahaman

Bisa dikatakan, bahwa Sahiron tidak sekedar mengadopsi gagasan Gadamer sebagai alat, melainkan sebagai paradigma. Dalam monograf utamanya, Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an, Sahiron menekankan bahwa pemahaman adalah sebuah peristiwa sejarah. Sebagaimana terinspirasi dari gagasan Gadamer tentang “Wirkungsgeschichte” (sejarah yang aktif/effective history), Sahiron kembali menyadarkan kita bahwa tidak ada penafsir yang berdiri di ruang hampa. Sejarah merupakan bagian integral dari kehidupan, yang di satu sisi meniscayakan membentuk pemahaman, dan di sisi lain, bahkan dapat memberikan destruksi-destruksi terhadap pemahaman.

Sebagai kelanjutannya, Sahiron kemudian juga mengadopsi gagasan Horizontverschmelzung (peleburan cakrawala/fusion of horizons) untuk menjelaskan bahwa tugas sang penafsir bukanlah membuang identitas dirinya, melainkan mempertemukan “cakrawala/horizon teks”—konteks historis Arab abad ke-7, dengan “cakrawala/horizon penafsir”—konteks kekinian atau konteks yang melingkupi penafsir. Lantas, inilah yang kemudian memicu lahirnya diferensiasi konseptual antara ma‘nā (makna historis/historical meaning) dan maghzā (signifikansi/significance).

Dari situ pula, Sahiron menandaskan, bahwa dinamisasi penafsiran tidak terletak pada makna literal suatu teks, melainkan pada signifikansi makna di balik literal suatu teks. Makna literal bersifat historis-statis, sementara pemaknaan terhadapnya bersifat plural dan historis-dinamis sepanjang keberlangsungan peradaban manusia. Dengan inspirasi Gadamer tentang fusi horizon antara cakrawala teks dan cakrawala sang penafsir, juga dialog antara masa lalu dengan masa kini, hingga antara “kalam Tuhan” dengan manusia, pandangan demikian itu merupakan gabungan antara objektivitas dengan subjektivitas (objektivis-cum-subjektivis).

Para penafsir seperti Fazlur Rahman, Abū Zayd, Muḥammad al-Ṭālibī, Abdullah Saeed, masuk ke dalam tipologi yang ia sebut dengan aliran “quasi objektivis progresif”. Bagi Sahiron, akseptabilitas pandangan mereka terletak pada perhatiannya terhadap “keseimbangan hermeneutik”. Mereka memberi perhatian yang seimbang terhadap makna historis dan signifikansinya sekaligus, yakni seimbang terhadap “ma‘nā-cum-maghzā”.

Hanya saja Sahiron kemudian mengembangkan lebih lanjut konseptualisasi maghzā melalui diferensiasi signifikansi fenomenal historis (al-maghzā al-tārikhī) dengan signifikansi fenomenal dinamis (al-maghzā al-mutaḥarrik al-mu‘āṣir).

Baca juga: Mengenal Ma’na Cum Maghza Sebagai Pendekatan Tafsir Ala Sahiron Syamsuddin

Dialog Sahiron, Abū Zayd, dan Fazlur Rahman dalam Memandang Gadamer

Di sinilah letak menariknya. Sebagaimana diketahui, Sahiron tidak sendirian dalam mengagumi Gadamer. Nama-nama besar seperti Naṣr Ḥāmid Abū Zayd dan Fazlur Rahman juga memiliki kedekatan metodologis—atau bahkan paradigma—dengan hermeneutika filosofis. Namun, sebagai yang datang kemudian hari, Sahiron turut melakukan modifikasi kritis terhadap mereka secara lebih lanjut.

  1. Sahiron vs Abū Zayd: Antara Tekstualitas dan Signifikansi

Abū Zayd terkenal dengan konsep al-naṣṣ (teks) sebagai produk budaya (muntaj al-ṡaqāfī). Ia sangat dipengaruhi oleh objektivitas linguistik. Alih-alih dalam banyak kesempatan nampak mengapresiasi upaya Abū Zayd dalam mendekonstruksi kekakuan teks, Sahiron juga memberikan catatan kritis. Bagi Sahiron, Abū Zayd terkadang terlalu fokus pada aspek sastra-linguistik hingga batas-batas antara makna historis dan aplikasi modern menjadi kabur.

Maka melalui MCM, Sahiron menawarkan prosedur kinerja penafsiran yang lebih “aman” bagi otoritas wahyu. Dalam aspek tekstualitas ini, setidaknya ia membagi langkah penafsiran menjadi empat tahap: linguistik, intra-intertekstual, konteks historis, lalu signifikansi. Dengan demikian, jika Abū Zayd tidak jarang dinilai “mematikan” peran Tuhan dalam teks oleh para kritikus konservatif, lantas Sahiron mencoba “menyelamatkannya” dengan tetap menempatkan ma‘nā sebagai jangkar yang tidak boleh dilepaskan sebelum beranjak menuju maghzā.

  • Sahiron vs Fazlur Rahman: Melampaui Double Movement

Banyak pengamat menilai MCM adalah pengembangan dari gagasan double movement Fazlur Rahman. Gambaran singkatnya, gagasan Rahman itu bergerak dari masa kini ke masa lalu untuk memahami prinsip, lalu kembali ke masa kini untuk pengaplikasian.

Namun, Sahiron menilai bahwa langkah Rahman cenderung terlalu global dan kurang memberikan detail pada perangkat ‘ulūm al-Qur’ān. Sahiron oleh karenanya turut memasukkan unsur-unsur—yang dalam istilah uṣūl al-fiqhmaqāṣid al-syarī‘ah secara prinsipilnya dan analisis bahasa yang lebih mikro-diakronis.

Bagi Sahiron, Gadamer bukan hanya soal bergerak bolak-balik—sebagaimana Rahman, melainkan perihal bagaimana sang penafsir secara sadar menyadari “prasangkanya” (prejudice) agar tidak terjadi subjektivitas yang berlebihan, terutama saat dalam penarikan signifikansi (maghzā, maqāṣid, ratiolegis, ethicolegal).

Baca juga: Fazlur Rahman: Sarjana Muslim Pencetus Teori Double Movement

Kinerja Konstruktif dalam Menghidupkan Kembali ‘Ulūm al-Qur’ān

Secara umum, sumbangan terbesar Sahiron dalam diskursus penafsiran Al-Qur’an era kontemporer adalah keberaniannya dalam melakukan dialog, integrasi, hingga konstruksi, atas ilmu-ilmu klasik dan hermeneutika Barat secara konseptual. Sebagai pengembara intelektual yang telah membersamai iklim Timur dan Barat, lantas ia tidak membuang korpus-korpus ilmiah seperti asbāb al-nuzūl atau nāsikh wa al-mansūkh, melainkan melakukan “Gadamerisasi” terhadap seperangkat warisan keilmuan tersebut.

Dalam pandangan Sahiron, gagasan asbāb al-nuzūl, misalnya, bukan sekedar catatan sejarah yang bertumpukan, melainkan menjadi informasi penting untuk menemukan maghzā. Jika ayat tentang perang turun dalam konteks pertahanan diri, misalnya, maka maghzā-nya adalah perlindungan hak asasi manusia, bukan perintah agresi. Di sini, nalar hermeneutik Gadamer berfungsi sebagai mesin yang mengubah data sejarah menjadi nilai universal yang konstruktif bagi masyarakat majemuk seperti Indonesia.

Apakah Kita Sedang Menafsirkan atau Memaksa Teks?

Dari pembacaan seimbang ala ma‘nā-cum-maghzā itu, kemudian muncul kritik tajam: jika kita terus mencari maghzā (terutama yang dinamis), bukankah kita juga sedang/turut memasukkan gagasan kita sendiri ke dalam Al-Qur’an? Di sinilah Sahiron menunjukkan sikap reflektifnya.

Ia menegaskan bahwa sang penafsir sudah semestinya memiliki kejujuran intelektual. Kita tidak boleh mengklaim bahwa maghzā yang kita temukan adalah satu-satunya maksud Tuhan. Sebagaimana ditekankan, maghzā bersifat dinamis dan fenomenal. Artinya, penafsiran—dalam arti pemaknaan/penarikan signifikansi ayat—kita hari ini mungkin saja berubah di masa mendatang seiring berubahnya tantangan zaman. Dalam arti, kebenaran (truth) dan ketepatan (properness) suatu penafsiran terikat oleh ruang dan waktu.

Namun, sebenarnya inilah esensi ṣāliḥ li-kulli zamān wa makān, bahwa pewahyuan Al-Qur’an selesai dan tidak berubah, namun pesan universalnya tidak pernah selesai dan terus berinteraksi—dengan kadar kemampuannya—dengan manusia dalam masing-masing konteks ruang dan waktunya.

Baca juga: Relevansi Prinsip Hermeneutika Gramatikal Schleiermacher dengan Pendekatan Tafsir Ma’na Cum Maghza

Penutup: Sebuah Sintesis untuk Indonesia

Melalui MCM, Pak Sahiron dapat dikatakan berhasil melakukan sintesis yang apik. Alih-alih bersikap ekslusif dan fanatik akan tradisi keilmuan asalnya (Islam), beliau secara inklusif dan kritis turut mengadopsi ketajaman filosofis tokoh Barat seperti Hans-Georg Gadamer, juga memodifikasi keberanian hermeneutis pemikir Islam pendahulunya, Naṣr Ḥāmid Abū Zayd, dan mendetailkan visi sosiologis Fazlur Rahman.

Pendekatan yang ditawarkan Pak Sahiron bukan saja sekedar upaya akademis, melainkan dapat menjadi solusi bagi diskursus penafsiran kontemporer agar tidak terjebak dalam romantisme masa lalu yang kaku atau liberalisme yang tercerabut dari akar. Setidaknya, di tangan beliau, cara pandang umat Islam Indonesia terhadap Al-Qur’an sebagai wahyu yang suci dan selalu relevan dengan kehidupan umat manusia global, dapat diterima sekalipun oleh kalangan Barat dan sekuler. Wallahu a’lam.

Tafsir Qiwāmah: Tanggung Jawab atau Keistimewaan Laki-Laki?

0
Tafsir Qiwāmah: Tanggung Jawab atau Keistimewaan Laki-Laki?
Tafsir Qiwāmah: Tanggung Jawab atau Keistimewaan Laki-Laki?

Tiap kali mendengar kata qiwāmah, banyak umat muslim memahami adanya keistimewaan laki-laki atas perempuan. Dalam tulisan ini akan dijelaskan bahwa lafadz qiwāmah justru dimaknai sebagai tanggung jawab, bukan keistimewaan. Sebelum mengupas lebih jauh, kita sepakati dulu betapa pentingnya membaca ayat kepemimpinan atau qiwāmah dalam tinjauan yang lebih terbuka dalam konteks kebahasaan dan sosial.

QS. an-Nisā’ [4]: 34 berbunyi sebagai berikut:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ۝٣٤

Artinya:

Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”

Abu Hayyan Al-Andalusi dalam al-Baḥr al-Muḥīṭ menjelaskan bahwa lafadz bimā faḍḍala Allāhu ba‘ḍahum ‘alā ba‘ḍin” secara literal tidak menunjuk pada keunggulan salah satu jenis kelamin. Menurutnya, lafadz tersebut menunjukkan kelebihan sebagian atas sebagian yang lain. Penggunaan kata “ba‘ḍuhum” menunjukkan sifat relatif dan individual, bukan kategoris berbasis gender. Seandainya Al-Qur’an bermaksud menegaskan keunggulan laki-laki atas perempuan secara mutlak, tentu redaksi yang digunakan akan lebih eksplisit.

Baca juga: Relasi Kesalingan dalam Tafsir Ayat Qiwamah

Alasan Qiwāmah: Sebab Tanggung Jawab Nafkah

Ayat ini juga secara jelas menyebutkan sebab qiwāmah, yaitu adanya tanggung jawab nafkah (wa bi mā anfaqū). Hal ini menunjukkan bahwa qiwāmah bukanlah keistimewaan yang melekat pada jenis kelamin tertentu, melainkan tugas sosial yang lahir dari tanggung jawab ekonomi dan kemampuan pengelolaan rumah tangga.

Merujuk pada hal ini, qiwāmah lebih tepat dipahami sebagai mekanisme pengaturan dalam keluarga demi kemaslahatan, bukan sebagai legitimasi dominasi. Ia tidak identik dengan kekuasaan absolut atau hak menguasai, melainkan kewajiban menjaga dan mengurus. Pemahaman ini penting agar qiwāmah tidak direduksi menjadi justifikasi relasi hierarkis yang kaku.

Sebagian penafsiran yang menempatkan qiwāmah sebagai bentuk keutamaan zat laki-laki atas perempuan juga perlu dibaca dalam konteks sosial zamannya. Tafsir, sebagaimana produk keilmuan lainnya, tidak lahir di ruang hampa. Ia berinteraksi dengan struktur budaya dan sosial yang berkembang. Karena itu, sejumlah ulama seperti Ibnu al-‘Arabi dalam Aḥkām al-Qur’ān menegaskan bahwa qiwāmah merupakan bentuk taklīf (beban tanggung jawab), bukan tashrīf (keistimewaan).

Lebih jauh, dalam kaidah usul fikih ditegaskan bahwa hukum yang bergantung pada sebab tertentu akan berubah seiring perubahan sebab tersebut. Maka, klaim otoritas berbasis qiwāmah tidak dapat dilepaskan dari illat-illat yang melahirkannya.

Baca juga: Q.S. Ali-Imran Ayat 195: Dasar Kesetaraan Peran Sosial Laki-Laki dan Perempuan

Qiwāmah Bertumpu pada Tujuan Umum Syariat

Penempatan qiwāmah sebagai beban tanggung jawab atau taklif merupakan posisi yangsejalan dengan tujuan umum syariat yang menempatkan keadilan dan kemaslahatan sebagai orientasi utama. Syariat tidak menjadikan perbedaan jenis kelamin sebagai ukuran keutamaan, melainkan menilai manusia berdasarkan kemampuan dan tanggung jawabnya.

Kembali lagi menekankan bahwa pembacaan qiwāmah sebagai superioritas mutlak laki-laki atas perempuan masih perlu ditinjau kembali. Sebagaimana pendapat Abduh dan Rashīd Riḍādalam Tafsīr al-Manār, qiwāmah tidak dimaksudkan untuk membangun hierarki kemanusiaan, melainkan untuk menjamin keteraturan dan keadilan dalam relasi keluarga sesuai dengan kondisi dan tanggung jawab masing-masing.

Terakhir, tulisan ini ingin mengajak pembaca melihat bahwa penafsiran atas ayat qiwāmah bersifat dinamis dan terbuka untuk dikaji ulang seiring perubahan konteks sosial, selama tetap berpegang pada prinsip keadilan yang menjadi tujuan utama Al-Qur’an. Wallahu a’lam.

Doa sebagai Komunikasi Tanpa Batas: Refleksi QS. Al-Baqarah [2]: 186 Menyambut Ramadan

0

Menjelang Ramadan, umat Islam umumnya mempersiapkan diri melalui berbagai rencana ibadah seperti target tilawah, puasa sunnah, atau pengaturan kegiatan harian. Namun, persiapan batin berupa penguatan hubungan spiritual dengan Allah sering belum menjadi perhatian utama, padahal inti Ramadan adalah memperbaiki kualitas hubungan hamba dengan Tuhannya.

Dalam QS. Al-Baqarah [2]: 186 yang berada di tengah ayat-ayat puasa menegaskan pentingnya doa sebagai bentuk kedekatan spiritual, sehingga ayat ini sangat relevan dikaji melalui perspektif komunikasi transendental untuk memahami bahwa doa bukan sekadar ritual, tetapi dialog spiritual yang berdampak nyata dalam kehidupan.

Allah SWT berfirman:

وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ

Terjemah:

“Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”

Baca Juga: Surah Albaqarah Ayat 186: Anjuran Berdoa Ketika Puasa Ramadan

Tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 186 tentang Doa sebagai Komunikas Tanpa Batas

Prof. Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menyebutkan asbabun nuzul ayat ini berkaitan dengan seorang Arab Badui yang menghadap Nabi lalu bertanya, “Apakah Tuhan kita dekat sehingga kita berbisik kepada-Nya ataukah Dia jauh sehingga kita menyeru-Nya?” Ketika itu, Nabi tidak langsung merespon pertanyaan orang Arab Badui tersebut, lalu kemudian turunlah ayat ini sebagai jawabannya (Wahbah az-Zuhaili, terj. Abdul Hayyie dkk, 2013).

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa bahwa ayat ini menunjukkan kedekatan Allah dengan hamba-Nya serta kepastian dikabulkannya doa, selama memenuhi adab dan syarat doa. Secara khusus, yang dimaksud dalam ayat ini adalah kedekatan kepada Allah dan dorongan untuk memperbanyak doa, terutama dalam konteks puasa (Abdullah bin Muhammad, terj. M.Abdul Ghoffar, 2004).

Sementara Prof. Quraish Shihab menyoroti bahwa ayat ini dijawab langsung oleh Allah tanpa perantara, menandakan hubungan yang sangat personal antara hamba dan Tuhan. Doa dipahami sebagai dialog spiritual yang menumbuhkan harapan, ketenangan, dan keyakinan bahwa setiap doa pasti memiliki jawaban terbaik dari Allah (Shihab, 2009).

Berdasarkan tafsir di atas dapat dipahami bahwa Allah sangat dekat dengan hamba-Nya, selalu mendengar dan mengabulkan doa, serta mengaitkan pengabulan tersebut dengan iman dan ketaatan. Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan manusia dengan Tuhan secara langsung tanpa perantara dan mendorong manusia untuk memperbanyak doa, terutama dalam konteks ibadah seperti puasa.

Doa dapat dipahami sebagai komunikasi tanpa batas (Transcendental Communication) antara Hamba dan Tuhan-Nya, yakni dialog spiritual yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, yang menghadirkan ketenangan, harapan, serta petunjuk hidup bagi manusia.

Baca Juga: Keutamaan Doa di Dua Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

Refleksi QS. Al-Baqarah [2]: 186 untuk Menyambut Ramadan

Memahami doa sebagai komunikasi tanpa batas memberikan perspektif baru dalam menyambut Ramadhan. Bulan suci tidak hanya dipersiapkan dengan target ibadah kuantitatif, tetapi juga dengan kualitas hubungan spiritual yang lebih mendalam.

Pertama, memperbanyak doa sebagai latihan kedekatan spiritual sejak bulan Sya’ban. Ramadhan adalah bulan pengabulan doa, tetapi kebiasaan berdoa perlu dilatih sebelumnya. Melatih diri untuk berdialog dengan Allah akan membuat hati lebih siap memasuki suasana ibadah Ramadan.

Kedua, menjadikan doa sebagai sarana refleksi diri. Menjelang Ramadhan, umat Islam dianjurkan memperbanyak istighfar dan taubat. Doa tidak hanya berisi permintaan duniawi, tetapi juga evaluasi diri, pengakuan kelemahan, serta harapan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Ketiga, mengintegrasikan doa dengan tindakan nyata. Ayat ini menegaskan pentingnya merespons panggilan Allah. Oleh karena itu, menyambut Ramadhan perlu disertai dengan komitmen memperbaiki ibadah, memperbaiki hubungan sosial, dan meningkatkan kepedulian kepada sesama (Sayyid Quthb, Fi Zhilalil Qur’an, terj. As’ad Yasin dkk, 2008).

Keempat, menumbuhkan optimisme spiritual. Keyakinan bahwa Allah dekat dan mendengar doa memberikan energi positif dalam menjalani Ramadhan. Ibadah tidak lagi terasa sebagai beban, melainkan sebagai kesempatan untuk mempererat hubungan dengan Sang Pencipta.

Baca Juga: Hubungan antara Doa dan Puasa

Penutup

Sebagai penutup tulisan ini, kembali penulis tegaskan bahwa QS. Al-Baqarah [2]: 186 mengajarkan bahwa doa adalah dialog tanpa batas (Transcendental Communication) antara manusia dan Allah sehingga harus dimanfaatkan dengan cukup bijak. Menjelang Ramadan, pesan ini menjadi pengingat bahwa persiapan terbaik bukan hanya pada aspek fisik, tetapi pada kesiapan hati untuk kembali berkomunikasi dengan Tuhan. Dengan membangun komunikasi spiritual yang kuat, Ramadan dapat dijalani bukan sekadar sebagai rutinitas tahunan, tetapi sebagai momentum transformasi diri menuju ketakwaan. Wallahu A’lam.

Ma‘nā-cum-Maghzā dan Tafsīr Maqāṣidī: Sama atau Berbeda?

0
Ma‘nā-cum-Maghzā dan Tafsīr Maqāṣidī
The holy Quran Book of Muslims

Munculnya pendekatan Ma‘nā-cum-Maghzā (MCM) Sahiron Syamsuddin (2017, 2022) dan Tafsīr Maqāṣidī Abdul Mustaqim (2019), menunjukkan bahwa diskusi mengenai studi Al-Qur’an dan tafsir di era kontemporer tidak pernah berhenti pada teks semata. Tuntutan sosial agar Al-Qur’an tetap relevan untuk setiap ruang dan waktu (ṣāliḥ li-kulli zamān wa makān) telah melahirkan berbagai metodologi pembacaan yang progresif.

Keduanya bukan sekedar alat analisis, melainkan sebagai upaya serius untuk menjembatani “pesan langit” yang turun pada abad ke-7 dengan realitas kehidupan di bumi pada abad ke-21. Tulisan ini akan sedikit banyak membedah bagaimana kedua pendekatan ini dikonstruksi, persamaan dan perbedaannya, hingga beberapa catatan kritis—yang masih dalam garis epistemologis keduanya.

Lanskap Perkembangan Terkini Tafsir di Indonesia: Dari Tekstual ke Kontekstual

Dalam historiografinya, perkembangan metodologi tafsir di Indonesia banyak dipengaruhi oleh karya-karya klasik-kontemporer ‘ulūm al-Qur’ān. Adapun pada era 1990-an, metode tafsir tematik (mauḍū‘ī) mulai populer, yang bisa dikatakan, berkat peran besar M. Quraish Shihab, terutama melalui dua karyanya saat itu: Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1992) dan Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (1996). Sebagaimana tagline yang diusung oleh Shihab, keduanya dimaksudkan untuk lebih membumikan pesan-pesan hingga wawasan-wawasan Al-Qur’an atas berbagai problematika umat manusia—terutama di Indonesia.

Namun, memasuki era pasca-hermeneutik, muncul kebutuhan akan perangkat yang dirasa lebih tajam untuk menggali “makna ideal” di balik teks. Di era ini, bukan saja karena pengaruh globalisasi yang menghapus batas-batas geografis, namun juga karena muncul ketegangan intelektual antara tradisi Timur dan Barat yang mendorong para sarjana menyadari kebutuhan paradigma intelektual yang berdialog dan terintegrasi.

Alhasil, dijumpailah karakter inklusivitas dan adaptivitas keilmuan Islam itu sendiri yang harapan besarnya lebih berorientasi pada kebermaksudan dalam beragama dan berkehidupan. Salah satu tokoh kunci di era dan diskursus ini adalah M. Amin Abdullah melalui konsep utamanya, “integrasi-interkoneksi” dan “multi-inter-transdisiplin”.

Dalam pada itu, meskipun Sahiron dan Mustaqim tidak sepenuhnya tumbuh secara bersamaan di satu iklim akademik Yogyakarta besutan Amin, namun masing-masing dari keduanya sama-sama berusaha merespons kebutuhan tersebut secara tidak berjauhan dari paradigma ramuan Amin. Keduanya menawarkan pisau analisis yang sepintas berbeda, namun memiliki visi serupa: mencari pesan utama Al-Qur’an untuk kemaslahatan manusia di era transdisipliner seperti sekarang.

Baca juga: Mengenal Ma’na Cum Maghza Sebagai Pendekatan Tafsir Ala Sahiron Syamsuddin

Ma‘nā-cum-Maghzā: Melampaui Makna Literal

Sebagai seorang sarjana yang masih “setia” dengan tradisi turāth Timur dan hidup secara dialektis dalam tradisi intelektual Barat, pendekatan Ma‘nā-cum-Maghzā (MCM) yang diusung Sahiron berakar pada kegelisahan bahwa tafsir sering kali hanya berhenti pada makna literal (ma‘nā) tanpa menyentuh signifikansi terdalam (maghzā) yang dimaksudkan oleh teks.

Secara konseptual, awalnya pendekatan ini memberikan aksentuasi pada dua hal utama. Pertama, ma‘nā (makna historis), sebagai pemahaman yang diperoleh langsung dari struktur bahasa dan konteks sejarah saat teks diturunkan. Kedua, maghzā (signifikansi), sebagai pesan utama atau maksud terdalam di balik teks untuk dikontekstualisasikan pada masa kini.

Secara genealogis, Sahiron sendiri banyak terinspirasi dan kemudian memodifikasi lebih lanjut pemikiran-pemikiran tokoh dunia seperti Fazlur Rahman dan Naṣr Ḥamīd Abū Zayd agar dapat diterapkan tidak hanya pada āyāt al-aḥkām, tetapi pada Al-Qur’an secara keseluruhan. Di samping itu, sebagai kontribusi utama tawarannya, Sahiron kemudian memperjelas poin signifikansi yang menurutnya masih interpretable antara masa lampau dengan masa kekinian.

Untuk mengisi kedua celah tersebut, Sahiron kembali memberi aksentuasi istilah maghzā—dari Abū Zayd—itu sendiri sebagai istilah distingtif dari maqāṣid yang lazim diaplikasikan pada āyāt al-aḥkām saja. Lalu juga memperkenalkan istilah konseptual “al-maghzā al-mutaḥarrik al-mu‘āṣir” (signifikansi fenomenal dinamis), yang relatif berbeda secara konseptual dengan signifikansi historis dari para pendahulunya. Lantas, dalam MCM, menurut Sahiron ada tiga hal utama yang harus digali.

Setelah dua hal tadi berhasil dikuak: al-ma‘nā al-tārikhī (makna historis) dan al-maghzā al-tārikhī (signifikansi fenomenal historis), maka yang ketiganya adalah: al-maghzā al-mutaḥarrik al-mu‘āṣir—yang menurutnya baru itu tadi. Yang ketiga inilah yang kemudian diambil dan dikonstruksikan untuk kehidupan kekinian, sehingga Al-Qur’an semakin dirasa ṣāliḥ li-kulli zamān wa makān.

Dengan diferensiasi dan aksentuasi ini pula, menurut Sahiron—sebagaimana terinspirasi dari konsep fusion of horizons Gadamer—terdapat “keseimbangan hermeneutik” antara signifikansi fenomenal historis dengan konstruksi signifikansi fenomenal dinamis.

Baca juga: Ma’na-Cum-Maghza: Tarik Ulur Metode Tafsir Kontemporer

Tafsīr Maqāṣidī: Berbasis Kemaslahatan dan Moderasi

Di sisi lain, Mustaqim menawarkan Tafsīr Maqāṣidī. Jika MCM lebih bernuansa hermeneutis-fungsional, Tafsīr Maqāṣidī lebih menekankan pada kerangka filosofis maqāṣid al-syarī‘ah dan maqāṣid al-Qur’ān dalam menafsirkan Al-Qur’an.

Sebagaimana framing yang dibawanya saat Pidato Pengukuhan Guru Besar, ulasan Tafsīr Maqāṣidī terlebih dahulu berkaitan dengan argumen keniscayaan penerapannya yang lebih maqāṣid (dalam arti moderat), lalu bahwa setiap ayat Al-Qur’an pasti mengandung maqāṣid (dalam arti tujuan kemaslahatan), baik itu perlindungan (ḥifẓ) terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, maupun harta—sebagaimana konstruksi ulama uṣūliyyūn dalam al-ḍarūriyyāt al-khams.

Alih-alih beragumen tentang keniscayaan penerapannya, Mustaqim kemudian juga memberi aksentuasi bahwa konstruksi maqāṣid itu bukan saja dapat diberlakukan pada āyāt al-aḥkām saja, melainkan juga ayat-ayat selainnya atau Al-Qur’an secara keseluruhan. Lantas, sebagai klaim kontribusi dibanding para pemikir sebelumnya, seperti Jasser Auda atau Waṣfī ‘Āsyūr Abū Zayd—dengan istilah eksplisit Tafsīr Maqāṣidī—Mustaqim kemudian mengkonstruksikan bahwa Tafsīr Maqāṣidī lebih layak diposisikan sebagai: (1) falsafah al-tafsīr (filosofi tafsir); (2) manhaj al-tafsīr (metode tafsir); dan (3) muntaj al-tafsīr (produk tafsir), yang ketiga-tiganya itu tetap berorientasi pada garis moderasi dan kemaslahatan di antara ketegangan penafsiran yang tekstualis-skriptualis dan yang liberalis.

Meskipun secara aplikatif langkah-langkah Tafsīr Maqāṣidī belum se-terstruktur MCM dalam rumusan prosedurnya, harus diakui bahwa upaya aksentuasinya terhadap dimensi maqāṣid sangat kuat; bukan saja karena berakar pada tradisi keilmuan Islam, namun juga dalam memberikan visi penafsiran yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Baca juga: Kitab al-Tafsir al-Maqashidi Karya Abdul Mustaqim: Hifz Al-Din dalam Kehidupan Keberagamaan yang Multikultural

Titik Temu dalam Pencarian Pesan Utama

Meskipun berbeda secara terminologi, keduanya sama-sama bertemu pada satu titik fokus: mencari pesan utama Al-Qur’an yang melampaui batas ruang dan waktu melalui penafsiran kontekstual. Apa yang disebut Sahiron sebagai “al-maghzā al-mutāḥarrik al-mu‘āṣir”, dalam bahasa Mustaqim disebut sebagai “maqāṣid”—hanya saja terkesan lebih umum tanpa aksentuasi signifikansi kekinian sebagaimana Sahiron, atau akar genealoginya: al-Syāṭibī, yang memperkenalkan istilah “maqāṣid al-manāṭ”. Lalu, perspektif kontekstualisasi yang menurut Sahiron menyimpan “keseimbangan hermeneutik”, menurut Mustaqim menyimpan “ḥarakiyyāt al-naṣṣ” (pergerakan teks).

Keduanya sepakat bahwa Al-Qur’an tidak boleh dibaca secara kaku. Penafsir harus mampu menangkap semangat kemaslahatan di balik teks dibanding terjebak pada sisi literalnya saja. Dalam semangat integratif-interkonektif, keduanya juga setuju dalam wacana dialektis penafsiran dengan isu-isu kontemporer yang patut dibaca dengan disiplin-disiplin bantu seperti antropologi, sosiologi, psikologi, dan bahkan sains.

Kritik dan Tantangan

Sebagai sebuah produk pemikiran, keduanya jelas tidak lepas dari kritik. Beberapa kalangan konservatif melihat pengaruh kuat tradisi Barat, seperti pemikiran Gadamer atau Abū Zayd, sebagai titik lemah yang bisa memicu relativisme makna. Sebagaimana diakui keduanya, ada kekhawatiran jika tafsir terlalu bebas bergerak menuju maghzā atau maqāṣid, maka otoritas teks aslinya bisa terabaikan. Dengan kata lain, terdapat indikasi besar bias subjektivis dalam penafsiran, terutama saat penarikan signifikansi kekinian.

Namun, bagi para pendukungnya, pendekatan ini justru menyelamatkan Al-Qur’an dari tuduhan “usang”. Dengan menggunakan ilmu-ilmu bantu yang transdisipliner, penafsir dapat menghasilkan jawaban yang lebih relevan atas problem kemanusiaan modern.

Baca juga: Pendekatan Maqashid dalam Penafsiran Al-Quran, Prof. Mustaqim: Tafsir itu Tidak Hanya On Paper

Penutup: Kontribusi untuk Indonesia

Inisiatif epik Pak Sahiron dan Pak Mustaqim menunjukkan bahwa sarjana Indonesia memiliki kapasitas untuk membangun pendekatan dalam penafsiran atas Al-Qur’an yang tetap inklusif terhadap perkembangan intelektual global. MCM memberikan prosedur kerja yang sistematis bagi mereka yang ingin melakukan riset tafsir kontekstual dan berkeseimbangan, sementara Tafsīr Maqāṣidī memberikan fondasi etis-filosofis yang kokoh dalam semangat moderasi.

Memahami kedua metodologi ini adalah seperangkat bantu untuk semakin menyadari bahwa Al-Qur’an adalah kitab petunjuk yang senantiasa hidup. Ia adalah hudān li al-nās yang pesannya harus terus digali agar sinarnya tetap menerangi setiap lorong kehidupan manusia. Wallahu a’lam.

Relevansi QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107 untuk Pendidikan Pluralistik dalam Kurikulum Cinta

0
Relevansi QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107 untuk Pendidikan Pluralistik dalam Kurikulum Cinta
Relevansi QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107 untuk Pendidikan Pluralistik dalam Kurikulum Cinta

Pendidikan pluralistik menjadi salah tema penting dalam Kurikulum Cinta. Dalam beberapa tahun terakhir, isu intoleransi, ujaran kebencian berbasis agama, dan polarisasi identitas menjadi tantangan serius di dunia pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman pembentukan karakter, ternyata tidak sepenuhnya steril dari sikap eksklusif yang dapat menodai kerukunan.

Kondisi ini mendorong lahirnya berbagai upaya pembaruan dalam dunia pendidikan, salah satunya melalui gagasan Kurikulum Cinta yang menekankan nilai kasih sayang, empati, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Gagasan penting ini sejatinya juga sejalan dengan pijakan teologis yang kuat terkait pendidikan pluralistik dan moderasi beragama sebagai manifestasi nilai-nilai Al-Qur’an dalam dunia pendidikan. Terkait hal ini, Allah berfirman dalam QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107:

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ

Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.”

Baca juga: Menapak Tilas Kisah Rasulullah saat Merespons Pluralitas

Tafsir QS. Al-Anbiya’ [21]: 107 oleh Para Ulama

Ibnu Katsir dalam tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Rasulullah diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, baik bagi orang beriman maupun tidak beriman. Rahmat tersebut berupa hidayah, ketenangan sosial, dan tertundanya azab bagi manusia secara umum (Abdullah bin Muhammad, terj. M.Abdul Ghoffar, 2004). Tafsir ini menunjukkan bahwa Islam membawa pesan kemanusiaan yang luas dan tidak bersifat eksklusif.

Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menambahkan bahwa raḥmah dalam ayat tersebut mencakup segala kebaikan yang dirasakan seluruh makhluk melalui ajaran Nabi Muhammad. Frasa lil-‘ālamīn menegaskan sifat universal Islam yang menjunjung perdamaian dan keadilan sosial (Shihab, 2009).

Sementara Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menegaskan bahwa rahmat Rasulullah meliputi pembinaan akidah, syariat, dan akhlak sosial yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan umat manusia. Islam hadir untuk mencegah konflik dan menumbuhkan kehidupan yang harmonis (Wahbah az-Zuhaili, terj. Abdul Hayyie dkk, 2013).

Berdasarkan penafsiran di atas dapat dipahami bahwa diutusnya Rasulullah sebagai rahmat bagi seluruh alam mengandung makna universal yang mencakup hidayah, kedamaian sosial, keadilan, dan kemaslahatan bagi seluruh manusia tanpa membedakan agama atau latar belakang. Rahmat tersebut tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga sosial dan moral, yang bertujuan mencegah konflik serta membangun kehidupan yang harmonis.

Baca juga: Surat al-Mumtahanah Ayat 8: Al-Quran Ketika Menyikapi Pluralitas Beragama di Indonesia

Raḥmatan lil lil-‘ālamīn Sebagai Basis Pendidikan Pluralistik Kurikulum Cinta

Raḥmatan lil lil-‘ālamīn dipahami sebagai konsekuensi logis dari pesan QS. Al-Anbiya’ ayat 107 yang menegaskan universalitas rahmat Rasulullah. Kesimpulan para mufasir menunjukkan bahwa rahmat Islam mencakup dimensi spiritual, sosial, dan moral yang bertujuan mewujudkan keadilan, kedamaian, serta keharmonisan hidup bersama.

Prinsip inilah yang menjadi landasan teologis pendidikan pluralistik, yaitu pendidikan yang menanamkan sikap inklusif, empati, dan penghormatan terhadap keberagaman. Dalam konteks ini, Kurikulum Cinta hadir sebagai upaya pedagogis untuk menginternalisasikan nilai raḥmatan lil lil-‘ālamīn ke dalam proses pendidikan, sehingga sekolah tidak hanya membentuk peserta didik yang taat beragama, tetapi juga mampu menjadi agen perdamaian dan moderasi beragama di tengah masyarakat plural.

Penerapan dalam Pendidikan Pluralistik dan Moderasi Beragama

Jika misi utama kenabian adalah menghadirkan rahmat bagi seluruh alam, maka misi kurikulum cinta adalah melahirkan peserta didik yang menanamkan sikap terbuka, saling menghormati, dan mampu hidup berdampingan secara damai di tengah keberagaman.

Kurikulum Cinta dapat diposisikan sebagai sarana pedagogis untuk mengaktualisasikan nilai raḥmatan lil-‘ālamīn di sekolah. Melalui pendekatan ini, peserta didik tidak hanya diajarkan aspek ritual dan kognitif agama, tetapi juga nilai afektif seperti empati, kepedulian sosial, dan penghargaan terhadap perbedaan keyakinan.

Penerapan nilai ini dapat dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, guru agama dapat menekankan pesan moral dan kemanusiaan dalam pembelajaran ayat-ayat Al-Qur’an, bukan sekadar hafalan atau penilaian hukum. Kedua, sekolah dapat membangun budaya dialog, kerja sama lintas latar belakang, serta penyelesaian konflik secara damai. Ketiga, moderasi beragama diajarkan sebagai sikap seimbang, teguh dalam keyakinan, tetapi santun dalam perbedaan.

Baca juga: Jalan Panjang Penguatan Moderasi Beragama dalam Tafsir Al-Quran

Penutup

QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107 memberikan landasan teologis yang kuat bagi pengembangan pendidikan pluralistik dan moderasi beragama. Konsep raḥmatan lil-‘ālamīn menegaskan bahwa Islam hadir untuk seluruh umat manusia dengan membawa nilai kasih sayang dan kedamaian. Misi yang diupayakan dalam kurikum cinta adalah untuk menghidupkan nilai tersebut di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks. Oleh sebab itu, pendidikan tidak hanya mencetak individu yang saleh secara personal, tetapi juga berkontribusi nyata bagi terciptanya masyarakat yang harmonis dan berkeadaban. Wallahu A’lam.

Menggugat Ego Spesies: Pembacaan Ekosentris Sarra Tlili terhadap Al-Qur’an

0

Pernahkah terlintas dalam benak bahwa selama ini manusia membaca Al-Qur’an hanya untuk memuaskan ego sendiri? Kecenderungan ini disebut sebagai antroposentrisme, paham yang menempatkan manusia sebagai pusat segalanya dan menganggap alam hanya sebagai pelayan kepentingan manusia semata. Sarra Tlili, seorang pakar studi Islam, hadir untuk menggugat kemapanan cara pandang ini dengan menawarkan perspektif teosentris: bahwa kemuliaan makhluk di hadapan Allah tidak diukur dari kecerdasan logika, melainkan dari kedekatan spiritual.

Baca Juga: Hubungan Manusia dan Lingkungan Hidup dalam Surah Albaqarah Ayat 30

Siapa Sarra Tlili?

Mencari data biografi Sarra Tlili memang tidak semudah mencari biografi tokoh-tokoh populer karena ia bergerak di ranah spesialisasi yang cukup unik, yakni literatur Arab dan etika lingkungan dalam Islam. Saat ini, ia mengabdi sebagai Profesor Bahasa dan Sastra Arab di University of Florida. Pengembaraan intelektualnya dimulai saat ia menyelesaikan pendidikan sarjananya (B.A) di Universite de Tunis pada tahun 1988 (Yasser dkk., 2024, hlm. 626).

Dahaga akan ilmu membawanya menyeberang ke Amerika Serikat, tepatnya ke University of Pennsylvania, tempat ia meraih gelar Master (M.A) pada 2006 dan gelar Doktor (Ph.D) pada 2009. Disertasinya yang sangat ikonik berjudul From an Ant’s Perspective: The Status and Nature of Animals in the Qur’an (Dari Perspektif Seekor Semut: Status dan Sifat Hewan dalam Al-Qur’an) menjadi embrio lahirnya buku monumentalnya di tahun 2012.

Kemampuan Tlili dalam membedah teks didukung oleh penguasaan enam bahasa sekaligus: Arab (bahasa ibu), Inggris dan Prancis (fasih), Italia (tingkat lanjut), serta Persia dan Jerman untuk kebutuhan membaca sumber ilmiah. Meski bidang utamanya adalah gaya bahasa (stylistics) Al-Qur’an dan sastra Arab, pemikirannyalah yang membuat namanya melambung di kancah global, terutama dalam isu hak-hak binatang dan etika lingkungan (Yasser dkk., 2024, hlm. 627).

Meluruskan Kekeliruan Para Pengamat

Dalam berbagai publikasinya, Sarra Tlili menyoroti betapa seringnya kesalahpahaman muncul akibat keterbatasan akses terhadap sumber primer. Salah satu tokoh dari kritik tajam Tlili adalah Paul Waldau. Tlili mencatat bahwa Waldau—meskipun memiliki alat analisis yang canggih—terperosok dalam kesalahan data yang elementer saat ia mengeklaim Al-Qur’an mengandung pandangan negatif terhadap hewan, namun secara fatal salah menempatkan waktu Iduladha pada akhir bulan Ramadan (Tlili, 2018, hlm. 9).

Pertarungan intelektual yang lebih sengit terjadi ketika Tlili berhadapan dengan Daniel Capper. Capper mengeklaim bahwa dalam Islam, hewan hanya memiliki “jiwa rendah” (nafs al-ammara), sementara hanya manusia yang memiliki “jiwa rasional” (nafs al-lawwama). Tlili menyanggah klaim ini dengan menunjukkan bahwa tradisi arus utama Islam justru sangat sering menggunakan istilah dhu ruh (pemilik nyawa/ruh) untuk hewan, yang menandakan pengakuan atas dimensi spiritual mereka. Hewan bahkan digambarkan akan dibangkitkan di hari kiamat dan memiliki pertanggungjawaban moral sendiri di hadapan Allah (Tlili, 2018, hlm. 9–10).

Bahkan tokoh seperti Katherine Perlo pun mendapat koreksi humanis. Perlo mencoba mendiskreditkan Surah Al-Fil dengan menyebut gajah sebagai bagian dari tentara jahat. Namun, Tlili melalui catatan mufasir menjelaskan bahwa gajah tersebut justru dipuji karena menolak menyerang Ka’bah meski dipaksa oleh manusia, sehingga ia selamat dari azab ilahi (Tlili, 2018, hlm. 11–12). Di sini, hewan justru tampil sebagai makhluk yang lebih patuh kepada Tuhan daripada pemiliknya yang sombong.

Baca Juga: Ngaji Gus Baha’: Bisakah Manusia Berdialog dengan Hewan dan Tanah?

Mempertanyakan Kembali Status Istimewa Manusia

Salah satu bagian paling berani dari riset Tlili adalah pembongkaran istilah-istilah yang sering dijadikan dasar untuk menindas makhluk lain. Ia menyoroti tiga konsep besar:

Makna Tersembunyi Tamkin (QS. Al-A’raf: 10)

Istilah ini sering dianggap sebagai mandat ilahi untuk “menguasai” bumi. Namun, Tlili merujuk pada mufasir otoritatif Al-Tabari (w. 310/923) yang menjelaskan bahwa tamkin sekadar berarti Allah menyediakan bumi sebagai tempat tinggal yang nyaman dan sarana penghidupan bagi manusia. Ini adalah soal “pemberian tempat huni”, bukan “pemberian hak penindasan”. Tlili bahkan mencatat bahwa makna kekuasaan mutlak baru muncul pada mufasir belakangan seperti Al-Zajjaj atau Ibn Ashur yang tampak mulai terpengaruh oleh cara pandang yang memuja martabat manusia secara berlebihan (Tlili, 2018, hlm. 14).

Beban Risiko dalam Amanah (QS. Al-Ahzab: 72)

Bagi banyak orang, amanah adalah tanda kemuliaan manusia. Namun, Tlili membacanya sebagai risiko yang menakutkan. Penolakan langit dan bumi untuk memikul amanah bukan tanda kelemahan, melainkan tanda kebijaksanaan mereka untuk tetap berada dalam ketaatan tanpa risiko pembangkangan (Tlili, 2018, hlm. 15). Sebaliknya, dalam pengantarnya, manusia oleh Tlili, mengambilnya karena sifat zalim dan bodoh (zhaluman jahuula) (Tlili, 2012, hlm. xi). Tlili mengutip Al-Baghawi (w. 510/1117) yang menegaskan bahwa Allah menciptakan pengetahuan tersendiri pada hewan dan benda mati yang tidak bisa dipahami oleh logika manusia (Yasser dkk., 2024, hlm. 635).

Gugatan Terhadap Predikat Khalifah

Tlili menggugat keras pandangan Rashad Khalifa yang menerjemahkan kata khalifa sebagai “Tuhan sementara” (temporary God) di bumi. Baginya, menganggap manusia sebagai wakil Tuhan adalah langkah berbahaya yang bisa berujung pada deifikasi atau pendewaan diri manusia. Tlili mempertanyakan logika teologis: bagaimana mungkin Tuhan menunjuk manusia—yang digambarkan Al-Qur’an sebagai perusak darah—sebagai wakil-Nya di hadapan hewan yang justru digambarkan selalu bertasbih dan sujud? (Tlili, 2012, hlm. 13, 26).

Dari Antroposentrisme ke Ekosentris

Dalam studinya, Muhammad Yasser memandang bahwa kritik Tlili terhadap antroposentrisme bukan sekadar perdebatan di menara gading (Yasser, 2024, h. 623, p. 1). Yasser mencatat bahwa cara pandang yang memuja manusia secara berlebihan adalah akar dari krisis lingkungan global dan berbagai bentuk kekerasan terhadap hewan, mulai dari laboratorium penelitian hingga industri peternakan pabrik (Yasser dkk., 2024, hlm. 624).

Yasser menekankan bahwa Tlili berhasil mempromosikan kembali paradigma teosentris dan ekosentris yang lebih sesuai dengan semesta Al-Qur’an. Menurut analisis Yasser, sumpah ilahi atas nama hewan—seperti dalam surah Al-’Adiyat atau Al-Naml—adalah bukti pengakuan Tuhan atas nilai intrinsik mereka. Yasser setuju dengan Tlili bahwa kemuliaan seseorang ditentukan oleh kualitas moral dan religiusnya, bukan semata-mata karena spesiesnya (Yasser dkk., 2024, hlm. 625, 640).

Baca Juga: Keunikan Ayat–Ayat Kauniyah dalam Alquran

Penjelasan ini artinya etika Islam seharusnya bersifat timbal balik. Hewan tidak diciptakan hanya untuk melayani manusia; sebaliknya, manusia pun secara moral ditugaskan untuk melayani kebutuhan hewan yang mereka pelihara. Prinsip saling ketergantungan ini sering kali tertutup oleh ego manusia yang merasa sebagai tuan atas segalanya.

Melalui seluruh rangkaian argumen ini, Sarra Tlili mengajak setiap pencari ilmu untuk menyadari bahwa alam semesta adalah entitas yang sangat interaktif dengan Penciptanya: ia berdoa, bertasbih, dan memiliki pilihan spiritualnya sendiri. Hewan bukan sekadar insting mekanis, melainkan hamba Tuhan yang memiliki hak untuk dihormati. Dengan menyingkirkan bias ego spesies, martabat manusia justru akan menemukan kemuliaan sejati saat mampu bersujud bersama-sama dengan komunitas makhluk Allah lainnya dalam kerendahhatian yang tulus. Wallahu a’lam.

Dialog Konsepsi Tafsīr Tradition Walid Saleh dengan Hermeneutik Gadamer

0
Walid Saleh

Dalam dua dekade terakhir, studi tafsir Al-Qur’an mengalami pergeseran paradigma yang cukup signifikan. Jika dahulu tafsir sering dilihat sebagai produk pemikiran individual sang penafsir yang otonom, kini para sarjana mulai melihatnya sebagai sebuah tradisi intelektual yang terbentuk secara sosial-kultural, historis, dan kumulatif. Salah satu tokoh kunci dalam perkembangan ini adalah Walid Saleh (2004 2010), yang memperkenalkan konsep genealogical tradition dalam historiografi tafsir.

Namun, apakah pendekatan Saleh ini sekadar alat untuk memetakan sejarah? Atau yang telah berkembang belakangan sebagai pisau metodologis tafsīr studies? Atau bahkan ia memiliki kedalaman filosofis yang mampu menjelaskan kinerja pemahaman manusia secara ontologis? Maka tulisan ini mencoba mengeksplorasi secara kritis pemikiran Saleh itu dengan mendialogkannya dengan hermeneutika filosofis Hans-Georg Gadamer untuk menelisik lebih jauh konstruksi tafsir yang bukan sekadar tumpukan karya masa lalu, melainkan tradisi yang hidup.

Tafsir sebagai Tradisi Genealogis

Walid Saleh menegaskan bahwa sebuah karya tafsir tidak boleh dibaca secara terisolasi. Baginya, tafsir adalah jaringan transmisi, adopsi, revisi, dan transformasi makna yang terjadi dalam lintas generasi. Seorang penafsir tidak hanya menafsirkan teks-teks Al-Qur’an, melainkan juga meresepsi hingga mendaur ulang ide-ide penafsiran yang telah ada sebelumnya.

Inilah yang disebut Saleh sebagai tradisi genealogis dalam genre literatur tafsir. Para penafsir klasik seperti al-Tha‘labī (w. 427/1035) (Saleh, 2004), al-Zamakhsharī (w. 537/1144) (Saleh, 2015), hingga al-Bayḍāwī (w. 691/1292) (Saleh, 2021), bekerja dalam cakrawala tradisi yang terus diwariskan dan dinegosiasikan. Dalam pandangan ini, orisinalitas seorang penafsir bukan berarti ia menciptakan sesuatu yang benar-benar baru dari nol, melainkan kemampuannya berinteraksi secara kreatif dengan korpus penafsiran yang ia warisi.

Saleh juga menepis anggapan bahwa banyaknya repetisi dalam karya-karya tafsir klasik adalah tanda stagnasi intelektual. Sebaliknya, di balik repetisi itu terdapat proses daur ulang (recycling) yang kompleks: penafsir memilih, menyusun ulang, dan memberi penekanan bahkan konstruksi baru pada materi lama sesuai dengan cakrawala intelektual zamannya.

Tawaran Tipologi Tafsir

Untuk memetakan keniscayaan hubungan antar karya tafsir ini, Saleh kemudian menawarkan tiga tipologi fungsional yang lebih relevan dibanding klasifikasi tradisional (Saleh, 2010).

Pertama, Tafsir Ensiklopedis (Muṭawwalāt al-Tafsīr/Encyclopedic Commentaries). Karya-karya besar nan ensiklopedis seperti Jāmi‘ al-Bayān karya al-Ṭabarī atau al-Kashf wa al-Bayān karya al-Tha‘labī, dan lain sebagainya, menempati tipologi ini. Tujuannya bukan untuk menegaskan pendapat pribadi penafsir, melainkan mengumpulkan (jāmi‘, ensiklopedisasi) beragam pendapat sebagai referensi bagi generasi mendatang.

Baca juga: Walid Saleh: Tradisi Tafsir Bersifat Genealogis

Kedua, Tafsir Gaya Madrasah (MadrasahStyle Commentaries). Karya-karya yang lebih ringkas dan selektif, seperti al-Kashshāf karya al-Zamakhsharī atau Anwār al-Tanzīl karya al-Bayḍāwī, dan lain sebagainya, menempati tipologi ini. Penulis madrasah-tafsīr memilih pendapat yang dianggap paling valid sesuai kecenderungan teologis atau metodologis mereka, yang sering kali difungsionalisasikan sebagai pintu masuk bagi para pelajar sebelum mendalami tafsir ensiklopedis.

Ketiga, Tafsir Gaya Gloss (Ḥāshiyah-Style Commentaries). Tipologi ini mencakup karya-karya tafsir yang berupa sajian komentar khusus atas tafsir madrasah. Saleh juga menunjukkan bahwa kemunculan subgenre ḥāshiyah ini sekaligus menandai era pembacaan yang berlapis, di mana sang penafsir tidak lagi langsung mendekati teks Al-Qur’an, melainkan berdialog secara intens dengan teks-teks tafsir sebelumnya.

Nalar Hermeneutik Gadamer dalam Konsepsi Tafsīr Tradition

Dari uraian mengenai keniscayaan ketergantungan (indebtness) antar karya tafsir tadi, di sinilah nalar hermeneutik Hans-Georg Gadamer memperlihatkan konstruksi kokohnya dalam temuan historiografis Saleh. Dalam karya monumentalnya, Truth and Method, Gadamer menyatakan bahwa pemahaman bukanlah aktivitas metodis yang dimulai dari nol, melainkan sebuah peristiwa historis yang aktif (effective history/wirkungsgeschichtliches Bewusstsein) (Gadamer, 1976, 2004).

Setidaknya, terdapat tiga poin penting dalam pertemuan pemikiran mereka:

Pertama, prasangka sebagai syarat pemahaman. Gadamer merehabilitasi konsep “prasangka” (vorurteil) yang selama ini dianggap negatif. Baginya, prasangka justru merupakan struktur awal pemahaman yang memungkinkan seseorang berdialog dengan teks. Dalam konteks tafsir, keterhutangan seorang penafsir pada karya sebelumnya bukanlah cacat epistemik, melainkan kondisi hermeneutis yang tak terhindarkan.

Baca juga:Tiga Klasifikasi Kitab Tafsir dan Perkembangan Diskursusnya dalam Pandangan Walid Saleh

Kedua, tradisi yang hidup. Bagi Gadamer, tradisi (Überlieferung) bukanlah arsip yang pasif, melainkan medium produktif di mana makna terus bekerja dan diperbarui. Saleh sendiri telah menunjukkan hal ini secara konkret. Misalnya, penafsir yang tetap mencantumkan materi yang mereka kritik seperti Isrā’īliyyāt karena materi tersebut dianggap telah menjadi bagian dari sejarah yang efektif dalam jaringan tradisi.

Ketiga, peleburan cakrawala (fusion of horizons). Konsekuensi logis dari kedua poin sebelumnya adalah pemahaman sang penafsir yang terjadi saat cakrawala masa lalu (tradisi) bertemu dengan cakrawala masa kini yang mengitarinya. Inovasi al-Tha‘labī, misalnya, bukanlah penciptaan makna radikal yang terputus dari masa lalu, melainkan mereorganisasi dan mengintegrasikan disiplin ilmu ke dalam tafsir—sebuah bentuk peleburan cakrawala yang memperluas tradisi tanpa memutusnya.

Menuju Nalar yang Lebih Ontologis

Meskipun konsepsi genealogis Saleh sangat kuat dalam memetakan jejaring tafsir, terdapat beberapa keterbatasan yang perlu direkonstruksi melalui kacamata Gadamer. Pertama, analisis Saleh cenderung beroperasi pada level historiografi empiris, yang fokus pada bagaimana tafsir berfungsi secara historis melalui analisis sumber. Namun, ia terkadang kurang menyentuh dimensi eksistensial sang penafsir dan konteks sosio-intelektual yang lebih luas.

Kasus Anwār al-Tanzīl karya al-Bayḍāwī, misalnya. Saleh menduga bahwa kitab ini ditulis untuk “men-Sunni-kan’ al-Kashshāf demi kebutuhan skolastik. Namun, jika melihat dimensi eksistensialnya secara komprehensif—sebagaimana disebut Gibril Fouad Haddad (2016)—al-Bayḍāwī menulis tafsir tersebut di akhir hayatnya sebagai bentuk pengabdian kepada Al-Qur’an setelah ia tuntas menulis karya-karya besar di bidang uṣūl dan furū‘. Seperti yang disebut oleh Robert G. Morrison (2013) juga, pelibatan konten-konten teologi alam ke dalam Anwār al-Tanzīl telah meruntuhkan praduga kontestasi yang reduktif tadi. Sekaligus menunjukkan bahwa pemahaman penafsir selalu terikat oleh ruang dan waktu yang sarat dengan dinamika sosio-politik; Ia terbuka bagi materi dan ide di luar genre tafsir itu sendiri.

Baca juga: Genealogi Kajian Tafsir di Kawasan Yaman: Masa Nabi dan Sahabat (1)

Kedua, metodologi Saleh lebih menunjukkan transisi dari sekadar historiografi, kurang menyentuh menuju refleksi hermeneutik. Dengan analisis jaringan sosialnya (social-network analysis), Saleh memang mengidentifikasi otoritas tafsir (core), namun pendekatannya cenderung empiris dan terbatas pada teks-teks Arab. Di sisi lain, dengan refleksi nalar hermeneutik Gadamer, tradisi dapat dipandang lebih jauh sebagai medium ontologis di mana pemahaman selalu berpijak.

Kesenjangan ini misalnya terlihat dalam konteks Nusantara. Klasifikasi fungsional Saleh sering kali tidak memadai untuk menjelaskan fenomena tafsir lokal, seperti yang dicontohkan oleh Fadhli Lukman (2021), yakni kasus Tarjumān al-Mustafīd; atau kasus naskah paratekstual yang dikaji oleh Nor Lutfi Fais dkk (2025), dan Krisna Hadi Wijaya & Syamsul Bakhri (2025). Di sana, vernakular maupun penyalin naskah bukan sekadar transmitor yang pasif, melainkan secara aktif mengintegrasikan latar belakang intelektual mereka. Oleh karena itu, mengintegrasikan historiografi Saleh ke dalam ontologi Gadamer sangat penting untuk menangkap dimensi eksistensial mufasir sebagai tindakan kreatif yang responsif terhadap konteks zaman.

Kesimpulan

Mengintegrasikan konsepsi genealogical tradition Walid Saleh dengan hermeneutika filosofis Gadamer memungkinkan kita membaca tafsir secara lebih reflektif dan kontekstual. Tafsir bukan sekadar produk individu yang otonom, melainkan dialog panjang lintas generasi yang tak pernah usai.

Dengan kerangka semacam ini, para pengkaji tafsir dapat lebih jauh melihat bagaimana sebuah makna diproduksi, diwariskan, dan dinegosiasikan. Memahami tafsir berarti memahami genealogi intelektualnya, sekaligus menyadari bahwa kita pun hari ini sedang berada dalam aliran tradisi yang sama, terus berupaya melakukan fusion of horizons untuk menemukan relevansi pesan-pesan Al-Qur’an di zaman kita.