Beranda blog Halaman 404

Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dalam Diskursus Rasm Mushaf Indonesia

0
Rasm Mushaf Indonesia
Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia

Salah satu dari empat variabel yang menjadi fokus utama penyusunan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia (selanjutnya disebut MASI) adalah rasm, menurut tulisan Muchlis M. pada karyanya yang berjudul Sejarah Penulisan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2017: 6-7). Kata ‘standar’ dalam MASI sendiri tidak dimaksudkan penafian mushaf Indonesia dari standar internasional, melainkan kata definitif yang menunjukkan pilihan baku umat Islam Indonesia.

E. Badri Yunardi, menuliskan pada karyanya Sejarah Lahirnya Mushaf Standar Indonesia, bahwa pilihan baku umat Islam Indonesia ini muncul seiring dengan adanya kebutuhan pedoman pentashihan mushaf Al-Qur’an. Yang mana menginisiasi terlaksananya Musyawarah Kerja (Muker) Ulama Ahli Al-Qur’an sebanyak sembilan kali dari tahun 1974 hingga tahun 1983.

Memang jika mengamati sejarah permushafan di Indonesia, banyak dijumpai varian mushaf yang beredar di masyarakat. Diantaranya adalah mushaf edisi Bombay India, Pakistan dan Bahriah terbitan Turki. Ragam varian ini juga yang kemudian membentuk kecenderungan habit masyarakat terhadap salah satu produk mushaf tertentu.

Baca juga: Sedang Cari Menantu? Ini Anjuran Memilih Menantu Saleh dalam Al-Quran

Diskursus Rasm Mushaf Indonesia

Pada penelitian Zainal Arifin Madzkur, Perbedaan Rasm Usmani: Mushaf Standar Indonesia dan Mushaf Madinah menuslikan bahwa perjalanan Muker (Musyawarah Kerja) ternyata membawa pada keputusan bahwa MASI mengikuti rasm para imam, sepanjang hal itu memungkinkan, serta tanpa melakukan tarjih (pengunggulan) terhadap salah satu pendapat. Sisanya, mengikuti rasm mushaf yang sudah ‘terlanjur’ beredar, dengan mengacu pendapat para ulama yang memperbolehkan.

Dalam pandangan Foucault, wacana yang telah penulis sebutkan merupakan wacana utama yang berkembang dalam rasm mushaf Indonesia. Hal ini memungkinkan adanya wacana kecil yang ‘terpinggirkan’, seperti yang digulirkan oleh KH. Maftuhd Bastrul Birri, yang menolak penyusunan MASI karena tidak didasarkan pada teori rasm yang kredibel.

Maka, begitu menarik jika mengetahui lebih lanjut, terkait landasan munculnya wacana di atas, yakni terkait variabel dan motif penyebab terjadinya perbedaan serta episteme (nalar, logika, way of thing) yang dipakai dalam setiap wacana yang ada. Untuk menjelaskan pertanyaan-pertanyaan itu, tulisan singkat ini menggunakan arkeologi dan genealogi pengetahuan Michel Foucault.

Dasar dari arkeologi dan genealogi pengetahuan adalah episteme-episteme yang digunakan dalam rentang peristiwa sejarah tertentu. Itu lah mengapa, sejarah merupakan rangkaian peristiwa yang terpisah satu sama lain, karena masing-masing memiliki episteme yang berbeda. Foucault menyebutnya sebagai diskontinuitas sejarah.

Baca juga: Pola Asuh Anak Ala Istri Imran: Tafsir Surat Ali-Imran Ayat 35-37

Sehingga Episteme mencuat dalam wacana atau diskursus yang berkembang. Wacana atau diskursus sendiri merupakan seperangkat pernyataan-pernyataan yang menyediakan topik pembahasan tertentu dalam potongan momen sejarah tertentu, yang di dalamnya terjadi pemilahan terhadap subyek yang dinyatakan, berikut penafian subyek lain yang dikecualikan.

Diskursus rasm Indonesia menguat begitu Muker Ulama Ahli Al-Qur’an yang berlangsung dari tahun 1974 sampai 1983 bergulir. Kajian historisitas, penjelasan teori dan kajian aplikatif lainnya secara perlahan mulai bermunculan. Perihal edukasi mungkin menjadi unsur terpenting dalam kajian ini.

Hal ini mengingat rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat terhadap diskursus rasm, terbukti dari kecenderungan pilihan dan kebiasaan pembacaan masyarakat terhadap mushaf non-rasm. Sehingga boleh dikatakan bahwa masa ini merupakan masa edukasi dan awal transisi mushaf non-rasm kepada mushaf ber-rasm.

Atas dasar ini penulis memahami bahwa episteme yang digunakan adalah comparison atau perbandingan. Yang mana dalam bahasa kaidah fikih dikenal dengan maa laa yudraku kulluhu laa yutraku kulluhu. Pijakannya adalah rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap rasm serta penjagaan dari kesalahan pembacaan Al-Qur’an.

Sehingga, narasi pengetahuan yang dimunculkan akan selalu dipahami dengan episteme ini. Sebagai contoh, dalam diskusi rasm terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum penerapannya dalam penulisan Al-Qur’an, yakni wajib, haram, diperinci (tafsil) dan boleh (jawaz).  (‘Abd al-Hayy al-Farmawi, Rasm al-Mushaf wa Naqtuhu (Mekah: Al-Maktabah al-Makkiyah, 2004), 377-385.).

Mestinya, jika konsisten dengan esensi rasm dan acuannya terhadap sejarah penulisan Al-Qur’an di masa Nabi Saw., hukum penerapannya adalah wajib. Namun dalam konteks ke-Indonesia-an, dengan episteme yang dimilikinya, yang diunggulkan justru boleh dan bahkan haram.

Contah lainnya adalah kritik Zainal Arifin Madzkur dalam Legalisasi Rasm ‘Uthmani dalam Penulisan al-Qur’an, terhadap validitas jalur transmisi (sanad) yang menyatakan bahwa rasm ‘usmani merupakan ajaran tauqifi dari Nabi Saw. Sehingga wacana yang terbangun adalah tidak mengabaikan kaidah rasm dalam Al-Qur’an.

Baca juga: Pengaruh Jawa dalam Tradisi Penyalinan Mushaf di Lombok

Narasi-narasi ini yang kemudian ‘menyingkirkan’ wacana lain yang tidak sepaham. Seperti wacana KH. Maftuh sebelumnya yang dengan keras mengkritik penyusunan MASI. Atau wacana lain yang dikemukakan Ahmad Fathoni dalam tesisnya berjudul Sejarah Perkembangan Rasm Utsmani: Studi Kasus Penulisan Al-Qur’an Standar Utsmani Indonesia.

Apabila mengamati pemikiran yang disampaikan Kyai Maftuh dalam bukunya, Mari Memakai A-Qur’an Rasm ‘Usmaniy (RU), memang episteme yang digunakan sama sekali berbeda. Ia cenderung pada tauqifi-sentris, dimana rasm adalah satu kemutlakan cara penulisan Al-Qur’an yang tidak dapat ditentang.

Tak pelak, narasi-narasi yang mendukung kebijakan penyusunan MASI ditolak Kyai Maftuh dengan beragam argumentasi. Hal ini sebagaimana tampak dalam beberapa judul bab dan narasi ‘pedas’ yang digunakan seperti Membikin Bodoh Manusia dan Ketidakahlian Mengelola Mushaf dan Kekeliruan Pemikiran Kita.

Dua narasi berbeda yang ditampilkan sejatinya memiliki basis yang sama. Namun kesamaan basis ini dipahami secara berbeda karena episteme yang berbeda pula. Dalam bahasa Foucault, hal ini disebabkan karena adanya relasi yang erat dengan kuasa. Narasi pertama sebagai pendukung kebijakan kekuasaan sementara narasi kedua tidak sebagai kebijakan kekuasaan

Mengenal Asma Barlas Sebagai Tokoh Tafsir Feminis

0
Asma Barlas
Asma Barlas

Asma Barlas dikenal sebagai salah seorang tokoh feminis yang berasal dari Pakistan. Lahir tahun 1950, Asma Barlas mengawali karirnya di Pakistan. Pada tahun 1976 menjabat sebagai Diplomat Departemen Luar Negeri. Namun, pada akhirnya Asma Barlas dipecat karena mengkritik kediktatoran Presiden Pakistan, Ziaul Haq.

Selanjutnya Asma Barlas bekerja sebagai asisten editor sebuah surat kabar oposisi dan sederet pekerjaan lainnya. Terkait pendidikan, di Pakistan Asma Barlas mendapatkan gelar B.A. dalam bidang Sastra Inggris dan Filsafat dari Kinnair College Pakistan. Kemudian gelar MA didapatkan dari University of Punjab dalam bidang Jurnalisme. Barlas kembali menempuh S2 dan S3 sekaligus di University of Denver Amerika Serikat dalam bidang Studi Internasional.

Baca Juga: Argumen Kesetaraan Gender, Referensi Pengantar Tafsir Feminis

Wacana feminis al-Quran yang ditawarkan Asma Barlas adalah upaya dalam menjunjung tinggi egalitarianisme (pandangan yang menyatakan bahwa manusia ditakdirkan sama atau sederajat). Ada dua hal yang sangat ia tekankan:

  1. Menentang pembacaan yang menindas perempuan
  2. Menawarkan pembacaan yang mendukung bahwa perempuan mampu berjuang untuk kesetaraan di dalam kerangka ajaran Al-Qur’an

Untuk menunjukkan wajah Islam yang egaliter maka yang perlu dilakukan ialah melakukan pembacaan kembali terhadap Al-Qur’an. Dalam pembacaan tersebut memungkinkan banyaknya hasil pembacaan. Ketika membacanya dengan kacamata patriarki tentulah hasilnya akan terlihat sangat patriarkis.

Asma Barlas menggunakan dua argumen dalam menunjukkan bagaimana Islam berbicara mengenai perempuan: sejarah dan hermeneutik. Argumen sejarah yang dimaksud adalah mengungkapkan karakter-karakter politik tekstual dan seksual yang berkembang dalam masyarakat, terutama yang telah mengahasilkan tafsir yang memiliki kecenderungan patriarki. Adapun argumen hermeneutik dimaksudkan untuk menemukan apistemologi egalitarianism dan antipatriarkalisme dalam al-Qur’an.

Tiga langkah yang ditawarkan:

  1. Menjelaskan karakter teks Al-Qur’an yang polisemik (bentuk bahasa yang mempunyai makna lebih dari satu) dan membuka berbagai kemungkinan pemaknaan.
  2. Menolak relativisme penafsiran (yang ingin ditolak adalah pandangan yang menyatakan bahwa semua model bacaan pada dasarnya benar)
  3. Meletakkan kunci-kunci hermeneutik untuk membaca Al-Qur’an dalam karakter divine ontology

Pendapat Asma Barlas terkait Al-Qur’an tetaplah sama dengan pendapat ulama klasik dan modern. Mereka berpendapat bahwa Al-Qur’an sebagai kitab suci tetaplah tidak dapat ditiru, diperdebatkan serta diganggu. Namun, pemahaman terhadap Al-Qur’an (baca: tafsir), terhadap Al-Qur’an, sah-sah saja diperdebatkan. Hal ini tidak jauh berbeda dengan pendapat Abdul Karim Soroush, bahwa agama dan kebenarannya tidak bisa diperdebatkan. Sedangkan pengetahuan tentang agama sangat relatif kebenarannya, dan memungkinkan perdebatan yang panjang.

Asma Barlas menekankan bahwa Al-Qur’an sebagai teks tentang sifatnya yang tidak berbeda dari teks-teks lainnya. Dalam hal keterbukaan berbagai macam pembacaan pada setiap ayatnya. Ia mengatakan bahwa Al-Qur’an sebagai teks yang utama di dalam Islam tidak bisa terlepas dari pluralisme pembacaan, kepentingan penafsir dan hal lainnya.

Hal tersebut menjadi munculnya pembacaan terhadap Al-Qur’an yang bias patriarki. Asma Barlas yang menyuarakan Agalitarianisme berangkat dari asumsi dasar sebagaimana kaum feminis yang lainnya, bahwa Al-Qur’an mendudukkan laki-laki dan perempuan setara di hadapan Allah, yang membedakan hanyalah ketakwaannya.

Baca Juga: Husein Muhammad dan Pembacaan Al-Quran Berperspektif Gender

Contoh pemahaman Asma Barlas dalam QS. An-Nisa ayat 34

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا ٣٤

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar.

Asma Barlas lebih condong menafsirkan قَوَّٰمُونَ (qawwāmūna) sebagai laki-laki pencari nafkah, lebih lanjut menurutnya pencari nafkah tidak otomatis menjadi kepala keluarga. Sehingga pendapat Asma Barlas ini menyampaikan ketidaksetujuannya dengan pendapat yang mengatakan qawwāmūna sebagai pemimpin. Selanjutnya وَٱضۡرِبُوهُنَّ kata ضرب (dharaba) dalam ayat tersebut tidak selalu dimaknai dengan memukul akan tetapi juga bisa dimaknai dengan makna yang lain, seperti memberikan contoh.

Menurut Asma Barlas tindakan pemukulan bertentangan dengan pandangan serta ajaran mengenai kesetaraan yang terkandung dalam Al-Qur’an. Pada dasarnya ajaran tersebut mengatakan bahwa pernikahan harus didasarkan pada cinta, pemaafan, keharmonisan dan ketenangan. Wallahu A’lam

Misteri Kata “Dzalika” dalam Surah Al-Baqarah Ayat 2

0
Kata
Kata "dzalika" dalam Surah Al-Baqarah ayat 2

Sebagai Isim Isyarah alias kata tunjuk, kata “Dzalika” dan “Hadza” (termasuk dalam format feminimnya, “Tilka” dan “Hadzihi”) sangat sering kita jumpai dalam Al-Quran. Musthafa Al-Ghalayini dalam karyanya Jami’ Ad-Durus Al-‘Arabiyah menyatakan bahwa pada dasarnya, Isim Isyarah adalah Dza-nya saja

وَأَسْمَاءُ الإِشَارَةِ هَيَ “ذَا” لِلْمُفْرَدِ المُذَكَّرِ، وَ”ذَانِ وَتْينِ” َللْمُثَنَّى، المُذَكَّرِ، و”ذِهْ وتِهْ” لِلْمُفْرَدِ الْمُؤَنَّثَةِ، و”تانِ وتَيْنِ” للمثنى المؤنث و”أُولاءِ واولى” (بالمدِّ والقَصر، والمدُّ أفصحُ) للجمع المذكر والمؤنث

“Isim–isim Isyarah adalah (Dza) untuk bentuk tunggal maskulin. Dan (Dzaani & _Tyni) untuk bentuk ganda maskulin. Serta (Dzih dan Tih) untuk bentuk tunggal feminim. Serta (Taani dan Tayni) untuk bentuk ganda feminim. Serta (Ulaa’ dan Ulii) –dengan dibaca panjang maupun pendek, lebih fasih dipanjangkan- untuk bentuk plural, baik Maskulin maupun feminim”

Baca juga: Kajian Semantik Kata Membaca dan Konteksnya dalam Al-Quran

Isim Isyarah sendiri dalam standar kaidah bahasa Arab dibedakan menjadi 3 format berdasarkan jarak tunjuk. Ada yang khusus digunakan untuk jarak tunjuk dekat, jarak tunjuk menengah, hingga jarak tunjuk jauh. Jarak tunjuk dekat ditandai dengan penambahan Ha’ Tanbih sebelum Dza, sehingga menjadi Hadza. Jarak tunjuk menengah mengharuskan penambahan Kaf Mukhatab setelah Dza, menjadi Dzaka. Sedangkan jarak tunjuk jauh mengharuskan penambahan Lam li At-Tab’id setelah Kaf Mukhatab, menjadi Dzalikaa. Aturan ini sudah dimuat Musthafa Al-Ghalayini dalam kitabnya :

لِلْمُشَارِ إليه ثلاثُ مَراتِبَ قريبةٌ وبعيدةٌ ومتوسطةٌ. فيُشار لذي القُربى بما ليس فيه كافٌ ولا لامٌ كأكرمْ هذا الرجلَ أو هذه المرأةَ ولِذي الوسطى بما فيه الكافُ وحدها كاركبْ ذاك الحصانَ، أو تِيكَ الناقةَ، ولِذي البُعدى بما فيه الكافُ واللام معاً، كخُذْ ذلكَ القلمَ، أو تلك الدَّواةَ

“Musyar Ilaih memiliki tiga jarak tunjuk, yakni jarak tunjuk dekat, jarak tunjuk menengah, dan jarak tunjuk jauh. Menunjuk sesuatu yang dekat tidak perlu menggunakan Kaf maupun Lam seperti lafadz : Akrim Hadza Ar-Rajul (hormatilah orang ini !) atau Hadzihi Al-Mar’ah (Wanita ini). Sedangkan untuk menunjuk sesuatu dalam jangka menengah, perlu menambahkan Kaf saja, seperti lafadz : Irkab Dzaka Al-Hishan (Tunggangilah kuda itu), atau Tiika An-Naqah (Unta itu). Sedangkan untuk menunjuk sesuatu dalam jarak jauh, maka perlu menggunakan Kaf dan Lam. Seperti lafadz : Khudz Dzalika Al-Qalam (Ambilkan pena itu), atau Tilka Ad-Dawah (tinta itu !).

Baca juga: Kitab Al-Mutawakkili Karya As-Suyuthi: Mengenal Kosakata Serapan dalam Al-Quran

Yang ganjil adalah, dalam Surah Al-Baqarah ayat kedua, Allah menggunakan kata tunjuk jarak jauh untuk sesuatu yang sifatnya dekat, Yakni Al-Quran

ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ

Bahkan Kementerian Agama RI menerjemahkan kata Dzalika pada ayat tersebut dengan kata “ini” :

“Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa”

Lalu bagaimanakah eksistensi kata dzalika tersebut yang sebenarnya. Mengapa Allah memilih diksi Dzalika untuk sesuatu yang dekat?. Abu Zakariya Yahya Al-Farra’ dalam Tafsirnya Ma’aniya Al-Quran menjelaskan sebagai berikut :

يَصْلُحُ فِيْهِ “ذلِكَ” مِنْ جِهَتَيْنِ، وَتَصْلُحُ فِيْهِ “هَذَا” مِنْ جِهَةٍ فَأَمَّا أَحَدُ الْوَجْهَيْنِ مِنْ “ذَلِكَ” فَعَلَى مَعْنَى: هَذِهَ الْحُرُوْفُ يَا أَحمد، ذَلِكَ اْلْكِتَابُ اَّلذِيْ وَعَدْتُكَ أَنْ أُوْحِيْه إليك. والآخَرُ أنْ يكونَ “ذلِكَ” على معنًى يَصلُح فِيهِ “هَذَا” لِأَنَّ قولَه “هَذَا” و “ذلِكَ” يَصلُحَانِ في كلِّ كلامٍ إذا ذُكِرَ ثُمَّ أَتْبَعَتْهُ بِأحدِهما بِالأَخبارِ عنْه

“dalam kasus tersebut, kata “Dzalika” sudah relevan digunakan dalam 2 sudut pandang, sedangkan kata “Hadza” relevan dalam 1 sudut pandangnya. Adapun salah satu sudut pandang terhadap “Dzalika” adalah kata tersebut mengandung makna : Hadzihi Al-Huruf Ya Ahmad, Dzalika Al-Kitab Al-Ladzi Wa’adtuka An Uhihi Ilaik ( Wahai Ahmad Rasulullah, huruf – huruf ini adalah kitab yang pernah aku janjikan akan kuturunkan padamu). Sedangkan dari sudut pandang lain, kata “Dzalika”punya makna yang relevan dengan “Hadza”. Karena keduanya sesuai digunakan dalam setiap pola kalam, jika seletah penuturan 2 kata tersebut diikuti dengan informasi tentangnya (salah satu keduanya”

Dari keterangan Al-Farra’ tadi, dapat disimpulkan bahwa ada dua potensi penafsiran dalam kata Dzalika pada ayat tersebut. potensi pertama mengungkapkan bahwa yang dimaksud Dzalika bukanlah huruf – huruf yang tertulis dalam ayat tersebut, namun proses pewahyuan Al-Quran yang saat itu sedang terjadi. Sangat bisa dimaklumi bila ada potensi pemahaman seperti itu, karena pada saat itu Al-Quran belum turun secara sempurna, tentu proses turunnya Al-Quran dapat digolongkan sesuatu yang masih jauh sehingga wajar menggunakan kata tunjuk Dzalika.

Baca juga: Makna Kata Hidayah dalam Al-Quran dan Macamnya Menurut Al-Maraghi

Sedangkan potensi penafsiran kedua, adalah bahwa lafadz Dzalika maupun Hadza bisa dipakai dalam semua kondisi kata. Asalkan, diikuti oleh informasi (Akhbar) yang menggambarkan Musyar ilaih (sesuatu yang ditunjuk). Hal ini tentu juga saat masuk akal, karena penunjukannya menjadi lebih konkrit. Tujuan dari pembagian Isim Isyarah menjadi 3 level jarak tunjuk adalah upaya untuk menghindari ambiguitas makna. Misalkan, seorang menunjuk sesuatu tanpa menyebutkan informasi bendanya dengan kata : Maa Hadza ?, tentu pembicara harus setidaknaya memberi clue tentang benda terebut, minimal dari jarak tunjuknya. Atau yang disebut bukan informasi, tapi sekedar sifat. Seperti ucapan : hadzihi Jamilah.Tentu, ambiguitas tersebut akan hilang dengan sendirinya jika benda yang ditunjuk sudah jelas.

Dari keterangan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Allah selalu tepat dalam memilih kosa kata. Al-Quran adalah mukjizat literasi dan penantang sastra terbesar sepanjang zaman. Peletakan kata, pemilihan diksi, dan segala detail kebahasaan dalam Al-Quran selalu dibuat dengan maksud dan tujuan tertentu. Jika melihat dari potensi penafsiran pertama menurut Al-Farra’, tentu pilihan diksi tersebut sangat tepat. Karena, Ayat tersebut turun pada zaman Rasul. Kita menganggapnya ganjil karena kita mendapati Al-Quran sudah dalam kondisi turun dengan sempurna. Wallahu a’lam.

Jajang A Rohmana: Penguak Ekspresi Lokalitas Tafsir Al-Quran di Sunda

0
Jajang A Rohmana penguak lokalitas Tafsir Al-Quran di Sunda
Jajang A Rohmana penguak lokalitas Tafsir Al-Quran di Sunda

Jajang A Rohmana merupakan salah satu peneliti yang berperan penting di tengah penggalian khazanah Islam di Nusantara. Konsistensinya dalam memopulerkan kajian tafsir Al-Quran di tatar sunda berdampak pada temuan yang menarik dan otentik. Beberapa kali ia menunjukkan ekspresi lokalitas tafsir Sunda sebagai warisan Islam Nusantara. Dalam artikel ini, kita akan fokus pada biografi dan kontribusi Jajang A Rohmana terhadap kajian tafsir di Nusantara.

Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini lahir di Subang Jawa Barat pada 9 Juni 1976. Singkatnya, Jajang menempuh pendidikan sarjana di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta di jurusan Tafsir Hadis dan meneruskan di UIN Sunan Gunung Djati hingga jejang doktoral. Ia kemudian dikenal sebagai peneliti yang ahli di bidang tafsir Al-Qur’an dan kesundaan. Persinggungannya dengan tema kearifan lokal, membuatnya tak lepas dari naskah kuno. Maka ia pernah mengikuti pelatihan metodologi penelitian filologi yang digawangi oleh Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) pada tahun 2012.

Baca juga: Mufasir Indonesia: KH. Mustofa Bisri, Ulama Tafsir Nusantara

Pelatihan yang diikuti Jajang itu nampaknya membuahkan hasil. Ia semakin produktif menggali khzanah Sunda dan pada tahun 2015 mendapatkan penghargaan dari Menteri Agama RI sebagai juara 1 Dosen Teladan Nasional bidang kajian Islam. Usai mendapatkan penghargaan, ia tidak mengendorkan konsistensinya. Bahkan hingga kini ia telah menerbitkan sebanyak 66 karya baik berupa buku maupun artikel jurnal (menurut hitungan Google Cendikia).

Kitab Tafsir Sunda yang Dikaji Jajang A Rohmana

Disebutkan di awal, bahwa bidang keahlian Jajang adalah tafsir Al-Qur’an dan kesundaan. Maka kita perlu melihat karya-karya yang sudah dikajinya itu. Dalam bukunya Sejarah Tafsir Al-Qur’an di Tatar Sunda,  ia membahas tujuh kitab tafsir diihat dari metodologi dan wacana ideologisnya.

Pertama, kitab Qur’anul Adhimi karya Haji Hasan Mustapa (1852-1930 M/1268-1348 H). Kedua, Raudhatul Irfan karya KH. Ahmad Sanusi (1888-1950 M). Ketiga, Malja’ut Thalibin karya KH. Ahmad Sanusi lagi. Keempat, Nurul Bajan karya KH. Mhd. Romli (1889-1981) dan H.N.S Midjaja (1903-1975). Kelima, Alkitabul Mubin Tafsir Basa Sunda karya KH. Mhd. Romli (1889-1981). Keenam, Tafsir Al-Qur’an Bahasa Sunda oleh Tim Panitia Pemprov-Kanwil Depag Jawab Barat. Dan ketujuh, Ayat Suci Lenyepanueun karya Moh. E. Hasim (1916-2009).

Selain di buku Sejarah Tafsir Al-Qur’an di Tatar Sunda, Jajang juga pernah menghimpun beberapa kitab tafsir dan terjemah Al-Qur’an dengan bahasa Sunda hingga 27 karya. Daftar kitab-kitab itu ia  lampirkan dalam artikel Warisan Islam Lokal untuk Peradaban Islam Nusantara: Kontribusi Penafsiran Al-Qur’an di Tatar Sunda di Jurnal Refleksi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2014). 27 kitab itu, ia tuliskan runtut dari Qur’anul Adhimi karya Haji Hasan Mustapa pada tahun 1921 hingga Tafsir Al-Razi, Tafsir Juz ‘Amma Basa Sunda karya Uus Suhendar pada tahun 2011.

Sejarah Awal Tafsir Sunda dan Ekspresi Lokalitasnya

Jajang menduga, perhatian orang Sunda terhadap kajian Al-Quran sudah berkembang sejak abad ke-18. Dugaan ini merujuk pada Katalog Induk Naskah-Naskah Nusantara dan kajian Puslitbang Lektur Keagamaan Kemenag yang mencakup naskah-naskah pada abad ke-18 dan 19 di Cianjur. Dalam kajian itu, terdapat lima naskah yang bersinggungan dengan kajian Al-Quran.

Baca juga: Pengaruh Sumpah Pemuda terhadap Tafsir Al-Quran di Nusantara

Kemudian kajian Al-Qur’an menguat seiring maraknya penggunaan mesin cetak. Kepala penghulu Limbangan (Garut) R.H. Muhamad Musa (1822-1886) disebutkan pernah menerjemahkan Al-Quran dari bahasa Belanda. Namun Jajang menilai tokoh mufasir yang paling populer adalah Haji Hasan Mustapa. Kepala penghulu Bandung itu pada awalnya dikenal sebagai sastrawan Sunda dan ahli tasawuf. Namun karena kemampuan intelektualnya yang mumpuni, ia juga melahirkan karya tafsir Al-Quran. Karya yang lahir pada awal abad ke-20 inilah yang kemudian diteliti Jajang. Selanjutnya, kajian Al-Quran di tatar Sunda mulai berkembang dan semarak hingga kini.

Dalam artikel “Warisan Islam Lokal untuk Peradaban Islam Nusantara: Kontribusi Penafsiran Al-Qur’an di Tatar Sunda”, Jajang menyebut ada tiga ekspresi lokalitas di tafsir bahasa Sunda. Pertama adalah tatakrama bahasa. Kedua, ungkapan tradisional, dan ketiga nuansa alam kesundaan. Menurutnya, tiga ekspresi ini sering kali muncul dalam beberapa kitab tafsir di Sunda dan mengukuhkan identitas Islam lokal dalam warisan peradaban Islam Nusantara.

Tentu uraian ini hanyalah potongan puzzle dari lanskap khazanah yang sudah Jajang gambarkan melalui karya-karyanya. Peran penting Jajang turut menghiasi semangat para sarjana baru untuk menggali khazanah dan kearifan lokal di berbagai daerah lainnya. Alangkah indahnya jika kajian lokal yang semula terbatas itu mampu diracik dan disajikan secara menarik oleh para sarjana. Kiranya, karya-karya itu mampu dinikmati oleh semua masyrakat.

Wallahu a’lam[]

 

Peringatan An-Nawawi terhadap Pengajar Al-Quran yang Berebut Pengaruh

0
Peringatan An-Nawawi terhadap pengajar Al-Quran
Peringatan An-Nawawi terhadap pengajar Al-Quran

Salah satu problem yang terjadi di masyarakat mulai dari desa terpencil sampai kota yang dihuni oleh kaum terpelajar, adalah adanya oknum pengajar Al-Quran yang gemar berebut pengaruh dengan pengajar Al-Quran yang lain. Hal ini ditandai dengan tindakan sebagian orang yang gemar mencela pengajar lain yang berbeda metode mengajar maupun tempat mengajar. Ujung-ujungnya yang ia harapkan dari tindakannya adalah semakin banyak murid yang otomatis berdampak pendapatan materi yang cukup banyak.

Ratusan tahun lalu, Imam An-Nawawi sudah memperingatkan tentang keberadaan fenomena ini. Hal ini dapat disimak di dalam At-Tibyan fi Adabi Hamlatil Qur’an. Imam An-Nawawi mengulas fenomena ini disela-sela membahas tata krama yang sebaiknya dilakukan oleh para pengajar Al-Quran, dan bagaimana niat yang benar dalam mengajar.

Baca juga: Bolehkah Membaca Al-Qur’an Sembari Berdiri Atau Berbaring?

Ciri pengajar Al-Quran yang salah niat

Di dalam At-Tibyan Imam An-Nawawi memperingatkan tentang dua ciri pengajar Al-Quran yang niatnya salah dalam menjadi pengajar Al-Quran. Imam An-Nawawi mendorong untuk menjahuinya sekuat tenaga, dimana hal itu menunjukkan betapa sulitnya menghindari dua ciri tersebut. Yaitu 1) Mengajar dengan tujuan bersaing dengan banyaknya murid yang mengaji padanya serta banyaknya orang yang tidak sependapat dengannya; 2) Tidak suka bila muridnya belajar kepada guru lain yang juga alim.

Imam An-Nawawi menyatakan bahwa dengan adanya ciri ini, bisa dipastikan pelakunya mengajar tidak demi Allah semata. Sebab bila tujuannya dalam mengajar hanya demi Allah semata, tentu ia tidak akan berkeberatan bila murid yang mengaji padanya, juga mengaji kepada guru lain. Sebab entah apakah si murid belajar kepada guru lain atau tidak, minimal si pengajar sudah mengetahui bahwa saat ia mengajar si murid, tujuannya mengajar semata demi Allah sudah tercapai.

Baca juga: Dinamika Tahfiz Al-Qur’an dari Masa Nabi saw Hingga Era Teknologi

Keberadaan pengajar Al-Quran yang salah niat dengan ciri-ciri di atas, sudah jauh-jauh hari disinggung oleh Nabi Muhammad dan para sahabat. Dalam hadis yang diriwayatkan Ubay ibn Ka’ab dari ayahnya disebutkan sabda Nabi:

مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ

Barangsiapa yang mencari ilmu agar dapat bergaul di antara para ulama’, agar dapat mencemooh orang-orang bodoh, atau menarik perhatian orang banyak, maka Allah akan memasukkannya ke neraka (HR. At-Tirmidzi).

Komentar Sahabat Ali

Sahabat Ali ibn Abi Thalib secara lebih spesifik menyinggung perihal pengajar yang tak suka bila muridnya belajar pada pengajar lain. Imam Ad-Darimi meriwayatkan ucapan sahabat Ali:

Wahai pemegang ilmu, praktikkan ilmu kalian! Sesungguhnya orang yang berilmu hanyalah orang yang mau mengamalkan apa yang ia ketahui, dan ilmunya berkesesuaian dengan amalnya. Akan datang sekelompok orang yang memiliki ilmu, tapi ilmu itu tidak sampai melewati kerongkongan mereka. Tindakan mereka tidak sesuai dengan ilmu mereka. Apa yang tidak tampak dari diri mereka berbeda dengan apa yang tampak dari diri mereka. Mereka duduk di sebuah lingkaran orang lalu saling membanggakan diri satu sama lain. Sampai-sampai ada pengajar yang marah pada orang di dekatnya sebab ia belajar pada orang lain kemudian si pengajar mengucilkannya. Mereka adalah orang-orang yang amal-amal mereka di majlis mereka, tidak bisa naik kepada Allah (Sunan Ad-Darimi/1/135).

Baca juga: Ketahui Sembilan Adab Ketika Membaca Al-Quran

Berbagai penjelasan di atas memberi tahu kita, bahwa menjadi pengajar Al-Quran di TPQ dan selainnya haruslah membiasakan diri merasa cukup dengan tindakan mengajar saja, tanpa perlu berlebihan menginginkan banyaknya murid sehingga mengganggu TPQ pengajar lain. Jangan sampai niat mengajar karena Allah, tercemari niat menyaingi jumlah murid atau pengaruh pengajar lain. Wallahu a’lam.

Respon-Respon yang Muncul Terhadap Doktrin Universalisme al-Qur’an

0
Universalisme Al-Qur'an
Universalisme Al-Qur'an

Universalisme al-Qur’an merupakan sebuah doktrin yang lahir sebagai respon atas pandangan yang  mengklaim bahwa al-Qur’an telah usang dan tidak relevan dengan dinamika sejarah. Doktrin universalisme al-Qur’an atau dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-Qur’an shalih li kulli zaman wa makan, pada intinya menekankan dan meyakinkan bahwa al-Qur’an sebagai wahyu Tuhan (kalamullah) akan senantiasa relevan di semua masa dan tempat.

Pada realitanya, doktrin ini diterima dengan baik di kalangan umat Islam namun disertai beberapa respon dan catatan. Setidaknya ada tiga respon utama  terhadap persoalan ini yang pada akhirnya melahirkan tiga golongan pemikiran yang berbeda.

Pertama, golongan Konservatif atau juga disebut sebagai aliran Salafi. Golongan ini merumuskan doktrin universalisme (trans-historisitas) dengan justru mendehistorisasi al-Qur’an atau sederhananya, memandang ajaran yang terkandung dalam al-Qur’an dengan cara pandangan yang ahistoris.

Cara pandang kelompok ini didasari dengan keyakinan bahwa historisasi terhadap konteks al-Qur’an juga berarti historisasi kandungannya. Hal itu dianggapnya justru sebagai upaya desakralisasi al-Qur’an dan sisi universalitasnya.

Baca Juga: Ragam Penyebutan Manusia dalam Al-Quran, dari Ins sampai Anam

Mudahnya, universalisme bagi mereka ialah berlakunya pemahaman al-Qur’an sebagaimana yang dipahami oleh umat Islam awal sepanjang masa sehingga tidak lagi membutuhkan apa yang biasa diistilahkan oleh para cendekiawan modern dengan reinterpretasi ataupun kontekstualisasi. Dinamisasi ruang dan waktu hanya dijadikan alat bagi mereka untuk membentengi keyakinannya bahwa tafsir klasik atau pemahaman umat Islam awal adalah sakral dan relevan di setiap masa dan tempat.

Sebab bagi mereka dinamisasi ruang dan waktu yang semakin menjauh dari masa Nabi akan semakin mengurangi orisinalitas ajaran Islam. Maka pemahaman maupun penafsiran umat Islam awal adalah pemahaman yang paling mendekati pemahaman orisinil dari ajaran Nabi Muhammad, sang pembawa dan penyampai wahyu, sehingga sangat pantas (atau bahkan wajib bagi mereka) untuk dipertahankan.

Sikap semacam itu dapat dinilai sebagai sikap yang menduakan sakralitas al-Qur’an dengan pemahaman umat Islam awal. Sebab bagaimanapun sakralitas al-Qur’an dibangun atas dasar definisi al-Qur’an itu sendiri, kalamullah, sehingga pemahaman terhadapnya ialah upaya manusiawi yang tidak pantas disakralisasi atau bahkan dijadikan legitimasi sebagai kebenaran mutlak.

Kedua, golongan Liberal. Golongan ini merupakan lawan yang berseberangan secara pemikiran dengan golongan Konservatisme. Mereka membangun doktrin universalisme al-Qur’an dengan juga melakukan dehistorisasi al-Qur’an. Perbedaannya dengan aliran sebelumnya terletak pada usaha mereka yang mengenyampingkan sisi historisitas al-Qur’an yang lahir sepanjang al-Qur’an diwahyukan.

Universalisme bagi mereka ialah mehamami dan menafsirakan al-Qur’an sesuai dengan konteks yang mereka hadapi. Maksudnya pada zaman mereka hidup tanpa perlu menoleh kembali pada sisi historisitas yang telah terbangun secara beriringan selama al-Qur’an diwahyukan. Implikasinya, akan terdapat ayat-ayat al-Qur’an yang menurut mereka sudah “kadarluarsa” baik secara teks maupun kandungannya. Sebab sudah tidak relevan dengan konteks ruang dan waktu yang mereka hadapi.

Sikap seperti ini bisa dianggap sebagai salah satu sikap yang berupaya mendesakralisasi al-Qur’an. Sebab teks al-Qur’an bersifat tsubut (absolut) sehingga menghilangkannya atas dasar nalar manusiawi ialah sebuah kesalahan fatal. Bagaimana mungkin sesuatu sifatnya hadits (temporer) mampu menghapus sesuatu yang sifatnya qadim (absolut)?

Impikasi lainnya al-Qur’an seakan dimaknai sebagai wahyu yang hadir di tengah kehidupan mereka, tanpa membawa embel-embel historis atau kesejarahan. Dengan begitu al-Qur’an akan bebas untuk dimaknai sesuai keinginan mereka, sebab pertimbangan mereka hanyalah konteks ruang dan waktu yang sedang mereka hadapi. Maka istilah re-interpretasi maupun kontekstualisasi juga tidak terdapat dalam kamus aliran ini.

Ketiga, golongan Moderat atau disebut juga sebagai aliran Kontekstual. Sesuai dengan namanya, golongan ini merupakan golongan yang berada di antara kutub pemikiran yang telah dibahas sebelumnya. Sederhananya golongan ini menjadi model pemikiran yang mengompromikan dan mengadopsi kedua kutub pemikiran yang saling berseberangan.

Maka bagi golongan Moderat, doktrin universalisme al-Qur’an ialah keyakinan bahwa al-Qur’an dan konteks kesejarahannya selalu memiliki ruh atau spirit ideal-universal. Ruh atau spirit ideal-universal al-Qur’an ini, oleh Fazlur Rahman diistilahkan dengan ideal moral dan oleh al-Syatibi diistilahkan dengan illat, yang kemudian menjadi poin utama dari universalisme al-Qur’an sekaligus modal dalam melakukan apa yang disebut sebagai aktivitas re-interpretasi maupun kontekstualisasi.

Baca Juga: Fazlur Rahman: Sarjana Muslim Pencetus Teori Double Movement

Prinsip universalisme yang dipegang oleh golongan terakhir ini memberikan implikasi yang berbeda dari dua aliran sebelumnya. Pertama, golongan Moderat selalu menganggap bahwa sakralitas mutlak milik al-Qur’an dan penafsiran ataupun pemahaman terhadapnya merupakan sesuatu yang sifatnya hadits dan manusiawi sehingga tidak layak disakralkan. Kedua, golongan Moderat tidak mendiskreditkan pemahaman ataupun penafsiran umat Islam awal, sebab bagi mereka umat Islam awal memberikan kontribusi besar bagi penelusuran terhadap ideal moral/ illat.

Ketiga, dalam upaya menjadikan al-Qur’an sebagai inspirasi dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi di masanya, golongan ini tidak menafsirkan al-Qur’an secara “bebas”. Sebab mereka mendasarkan upayanya dengan melakukan re-interpretasi maupun kontekstualisasi yang sederhananya merupakan aktivitas memaknai ulang ideal moral/ illat yang terkandung dalam al-Qur’an sehingga cita-cita ideal yang disampaikan oleh al-Qur’an dapat terus diusahakan dan diwujudkan dalam setiap ruang dan waktu yang dilewatinya.

Dalam hemat penulis, memahami sistem pemetaan pemikiran tafsir adalah suatu hal yang penting, mengingat pergulatan idealisme penafsiran yang semakin kompleks dewasa ini. Pemetaan seperti ini juga dapat membantu para pengkaji al-Qur’an dan Tafsir untuk dapat memilah dan mengkategorisasi penafsiran berdasarkan idealisme yang dianut oleh mufassir yang dikaji, khususnya dalam ranah kajian akademik. Wallahu a’lam.

Sedang Cari Menantu? Ini Anjuran Memilih Menantu Saleh dalam Al-Quran

0
Anjuran memilih menantu saleh dalam Al-Quran
Anjuran memilih menantu saleh dalam Al-Quran

Anjuran memilih menantu saleh dalam Al-Quran salah satunya dapat kita temukan dalam rangkaian kisah Nabi Syuaib As. episode mencarikan menantu saleh untuk anak perempuannya, yang terekam dalam surah Al-Qashash [28] ayat 27. Sebagaimana diketahui, menantu saleh yang dimaksud dalam ayat ini adalah Nabi Musa As.

Orang tua atau wali dari seorang anak perempuan mempunyai peran yang sangat penting dalam menentukan pasangan atau suami anaknya. Bahkan disampaikan dalam satu riwayat, bahwa satu di antara tiga kewajiban orang tua terhadap anaknya, khususnya anak perempuan adalah menikahkannya ketika sudah baligh. Hal ini yang dicontohkan oleh Nabi Syuaib As.

Baca juga: Ingin Dikenang Baik di Dunia dan Akhirat? Amalkan Doa Nabi Ibrahim Ini!

Berikut bunyi Surah Al-Qashash ayat 27.

 قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ٱبْنَتَىَّ هَٰتَيْنِ عَلَىٰٓ أَن تَأْجُرَنِى ثَمَٰنِىَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ ۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ

Artinya: “Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik” (QS. Al-Qashash [28]: 27)

Al-Imam Al-Qurtubi berkata dalam tafsirnya: “dalam ayat ini, orang tua/wali perempuan menawarkan putrinya kepada lelaki. Yakni, seorang sholih dari tanah madyan (Nabi Syu’aib As) menawarkan putrinya kepada seorang saleh dari Bani Israel (Nabi Musa As).

Baca juga: Keluarga Ideal Menurut al-Quran dan Perannya Demi Keutuhan Bangsa

Ternyata, sahabat Umar RA pernah melakukan yang hal serupa dengan Nabi Syu’aib AS. Yakni, menawarkan putri beliau Hafshah yang saat itu menjanda lantaran suaminya Khunais bin Hudzafah Assahmi wafat di Madinah. Adapun sebab kematianya, ulama berbeda pendapat terkait luka yang mengakibatkan kematianya. Ada yang mengatakan luka diperoleh saat perang Uhud, ada pula yang mengatakan luka didapat saat perang Badar. Beliau termasuk sahabat Rasullullah.

Sahabat Umar RA menawarkan Hafshah kepada Abu Bakar RA kemudian kepada Utsman RA. Namun keduanya tidak memberikan respon tawaran tersebut lantaran keduanya telah mengetahui bahwa Rosulullah pernah menuturkan Hafshah dengan kebaikan. Keduanya faham bahwa Rosulullah menghendaki menikahi Hafshah. Namun, kedunya enggan menyebarkan rahasia rosulullah. Demikin hadis yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan An-Nasa’i dari Ibnu Umar yang kemudian dinuqil oleh syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam tafsirnya, Tafsir al-Munir, juz 13, halaman. 281.

Selanjutnya, Az-Zuhaili menjelaskan, kalimat أُنْكِحَكَ dalam ayat diatas menunjukan bahwa yang menikahkan adalah wali bukan wanita itu sendiri. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dari kalimat itu juga, meberikan pengertian bolehnya wali menikahkan putrinya yang sudah baligh dengan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu.

Baca juga: Ikutilah Nabi Muhammad Saw Niscaya Allah Mencintai Dirimu

Ayat إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ dijadikan dalil oleh Syafi’iyah bahwa dalam sighat pernikahan hanya sah jika mengunakan kalimat tazwij atau inkah saja. Berbeda dengan Hanafiyah yang mengatakan aqad nikah sah dengan semua lafadz memberikan kepemilikan selamanya semisal kata hibah atau selainnya.

Dari ayat di atas, Syariat kita menetapkan kebolehan menjadikan manfaat sebagai mahar. Dalam hadits disebutkan bahwa ada seseorang yang tidak memiliki apapun kecuali sesuatu dari al-Qur’an. Hadis ini diriwayatkan oleh banyak imam dalam salah saru riwayatnya disebutkan,

فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:” مَا تَحْفَظُ مِنَ الْقُرْآنِ” فَقَالَ: سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَالَّتِي تَلِيهَا، قَالَ: فَعَلِّمْهَا عِشْرِينَ آيَةً وَهِيَ امْرَأَتُكَ

Artinya: “Rosulullah berkata kepada laki-laki itu: “Apa yang engkau hafal dari Al-Quran?” Laki-laki tersebut menjawab “Surah al-Baqarah dan Surah berikutnya”. Nabi berkata: “Ajarkanlah dia 20 ayat maka dia menjadi istrimu”.

Dalam permasalahan ini, ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat. Pertama,  Imam Malik menganggapnya makruh. Kedua, Ibnu Qasim dan Madzhab Hanafi tidak memperbolehkan. Ketiga, Ibnu Habib, Madzhab Syafi’i dan Hanabilah memperbolehkan manfaat ijarah dijadikan sebagai mahar. (Tafsir Qurtubi, juz 13, halaman. 273)

Wallahu a’lam.

Tafsir Surah Al Insyiqaq Ayat 10-25

0
tafsir surah al insyiqaq
Tafsiralquran.id

Tafsir Surah Al Insyiqaq Ayat 10-25 ini menuturkan tentang golongan kedua, yaitu orang-orang yang tidak beruntung, setelah sebelumnya sempat disinggung mengenai golongan yang mendapatkan hisab yang mudah dan ringan.


Baca juga: Tafsir Surah Al Insyiqaq Ayat 1-9


Dalam Tafsir Surah Al Insyiqaq Ayat 10-25 ini dikatakan bahwa golongan kedua tersebut adalah orang-orang yang berprilaku buruk ketika di dunia. Salah satunya adalah mendustakan ayat-ayat Allah dan utusan Allah Swt.

Ayat 10-12

Dalam ayat-ayat ini, Allah menerangkan bahwa golongan kedua adalah mereka yang banyak mengerjakan perbuatan maksiat, durhaka, dan tidak diridai Allah. Mereka akan menerima catatan perbuatan mereka dengan tangan kiri, dan dari belakang, kemudian mereka dimasukkan ke dalam neraka.

وَاَمَّا مَنْ اُوْتِيَ كِتٰبَهٗ بِشِمَالِهٖ ەۙ فَيَقُوْلُ يٰلَيْتَنِيْ لَمْ اُوْتَ كِتٰبِيَهْۚ  ٢٥  وَلَمْ اَدْرِ مَا حِسَابِيَهْۚ  ٢٦  يٰلَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَۚ  ٢٧  مَآ اَغْنٰى عَنِّيْ مَالِيَهْۚ   ٢٨  هَلَكَ عَنِّيْ سُلْطٰنِيَهْۚ  ٢٩

Dan adapun orang yang kitabnya diberikan di tangan kirinya, maka dia berkata, “Alangkah baiknya jika kitabku (ini) tidak diberikan kepadaku. Sehingga aku tidak mengetahui bagaimana perhitunganku. Wahai, kiranya (kematian) itulah yang menyudahi segala sesuatu. Hartaku sama sekali tidak berguna bagiku. Kekuasaanku telah hilang dariku.” (al-Haqqah/69: 25-29)

Ayat 13-14

Dalam ayat-ayat ini, Allah menjelaskan bahwa ada dua hal yang menjadi sebab mengapa mereka menerima catatan amalnya dengan tangan kiri, yaitu: pertama, mereka berbuat sekehendak hatinya, mengerjakan kejahatan dan kemaksiatan dengan tidak memikirkan akibat buruk yang akan menimpa mereka di akhirat kelak.

Kedua, mereka menyangka bahwa mereka tidak akan kembali kepada Tuhannya dan tidak akan dibangkitkan kembali untuk dihisab dan menerima hasil perbuatan mereka di dunia.

Ayat 15

Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa mereka sesungguhnya akan kembali kepada-Nya dan akan menerima hasil perbuatan mereka di dunia. Orang yang saleh dan patuh mengerjakan perintah-Nya akan dimasukkan ke dalam surga, sedang orang yang durhaka dan banyak berbuat maksiat akan dimasukkan ke dalam neraka.

Ayat 16-19

Dalam ayat-ayat ini, Allah bersumpah dengan cahaya merah pada waktu senja, dengan malam dan apa-apa yang diselubunginya dan dengan bulan apabila jadi purnama bahwa sesungguhnya manusia melalui tahap demi tahap dalam kehidupan, dari setetes air mani sampai dilahirkan.

Kemudian melalui masa kanak-kanak, remaja dan dewasa sampai tua. Kemudian dari hidup sampai mati, lalu dibangkitkan kembali, hidup kembali di surga atau neraka setelah melalui ujian dan perhitungan yang sangat teliti.

Ayat 20

Dalam ayat ini, Allah mencela sikap dan perbuatan mereka, “Mengapa mereka masih tidak mau beriman, sedangkan bukti telah nyata menunjukkan adanya hari kebangkitan itu?” Firman Allah:

زَعَمَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اَنْ لَّنْ يُّبْعَثُوْاۗ قُلْ بَلٰى وَرَبِّيْ لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْۗ وَذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌ   ٧

Orang-orang yang kafir mengira, bahwa mereka tidak akan dibangkitkan. Katakanlah (Muhammad), “Tidak demikian, demi Tuhanku, kamu pasti dibangkitkan, kemudian diberitakan semua yang telah kamu kerjakan.” Dan yang demikian itu mudah bagi Allah. (at-Tagabun/64: 7)

Ayat 21-22

Dalam ayat ini, Allah menerangkan bahwa mereka tidak mau mengakui bahwa Alquran itu kalam Ilahi yang harus dimuliakan dan dipatuhi serta tidak mengakui bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw utusan Allah.


Baca juga: Kajian Semantik Kata Membaca dan Konteksnya dalam Al-Quran


Ayat 23-24

Dalam ayat-ayat berikut ini, Allah menerangkan sebab mereka tidak mau mengakuinya, yaitu:

  1. Mereka dengki kepada Nabi Muhammad atas kelebihan yang telah dikaruniakan Allah kepadanya.
  2. Mereka takut kehilangan pengaruh dan kedudukan sebagai pemimpin bangsanya.
  3. Mereka tidak mau mengganti kepercayaan yang telah dianut oleh nenek moyang mereka dengan kepercayaan yang lain. Allah mengetahui apa yang mereka sembunyikan dalam hati mereka. Oleh karena itu, Allah mengejek mereka dengan kata-kata, “Berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih di hari Kiamat nanti.”

Ayat 25

Dalam ayat ini, Allah menerangkan bahwa orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, percaya kepada Alquran, serta mengerjakan ajarannya dengan sebaik-baiknya, akan mendapat ganjaran dari Allah yang tidak ada putus-putusnya, abadi selama-lamanya.


Baca setelahnya: Surah Al Buruj Ayat 11-22


(Tafsir Kemenag)

Pola Asuh Anak Ala Istri Imran: Tafsir Surat Ali-Imran Ayat 35-37

0
Pola Asuh Anak Ala Istri Imran dalam Surat Ali-Imran Ayat 35-37
Pola Asuh Anak Ala Istri Imran dalam Surat Ali-Imran Ayat 35-37

Keluarga merupakan kehidupan pertama (alam syahadah) bagi seorang anak dalam memenuhi kebutuhan dasar untuk mendapatkan pengetahuan, memiliki sikap dan pengembangan keterampilan dalam menjalani kehidupan. Peran orang tua dalam menanamkan karakter kepada anak sangat tergantung pada jenis pola asuh anak yang diterapkan dari orangtua untuk anak.

Al-Qur’an sebagai kitab pedoman umat manusia telah menyuguhkan beberapa kisah antara orang tua dan anak, seperti kisah Ibrahim dan anaknya Ismail, Ya’qub dan anaknya Yusuf, Luqman dan putranya. Kisah-kisah tersebut telah melahirkan berbagai bentuk pola asuh yang sangat menakjubkan. Pada tulisan ini kita akan membahas pola asuh yang diterapkan istri Imran terhadap Maryam, sehingga dia menjadi wanita pilihan karena sifat-sifatnya dan kelebihan khusus yang tidak akan didapati oleh wanita seluruh dunia.

Kisah istri Imran dalam mendidik Maryam terdapat dalam QS. al-Imran [3]: 35-37

اِذۡ قَالَتِ امۡرَاَتُ عِمۡرٰنَ رَبِّ اِنِّىۡ نَذَرۡتُ لَـكَ مَا فِىۡ بَطۡنِىۡ مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلۡ مِنِّىۡ ۚ اِنَّكَ اَنۡتَ السَّمِيۡعُ الۡعَلِيۡمُ​‏ ﴿3:35﴾ فَلَمَّا وَضَعَتۡهَا قَالَتۡ رَبِّ اِنِّىۡ وَضَعۡتُهَاۤ اُنۡثٰىؕ وَاللّٰهُ اَعۡلَمُ بِمَا وَضَعَتۡؕ وَ لَيۡسَ الذَّكَرُ كَالۡاُنۡثٰى​​ۚ وَاِنِّىۡ سَمَّيۡتُهَا مَرۡيَمَ وَاِنِّىۡۤ اُعِيۡذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيۡطٰنِ الرَّجِيۡمِ‏  ﴿3:36﴾ فَتَقَبَّلَهَا رَبُّهَا بِقَبُوۡلٍ حَسَنٍ وَّاَنۡۢبَتَهَا نَبَاتًا حَسَنًا ۙ وَّكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا ​ؕ كُلَّمَا دَخَلَ عَلَيۡهَا زَكَرِيَّا الۡمِحۡرَابَۙ وَجَدَ عِنۡدَهَا رِزۡقًا ​ۚ​ قَالَ يٰمَرۡيَمُ اَنّٰى لَـكِ هٰذَا ؕ​ قَالَتۡ هُوَ مِنۡ عِنۡدِ اللّٰهِ​ؕ اِنَّ اللّٰهَ يَرۡزُقُ مَنۡ يَّشَآءُ بِغَيۡرِ حِسَابٍ‏ ﴿3:37

35. (ingatlah), ketika isteri ‘Imran berkata: “Ya Tuhanku, Sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). karena itu terimalah (nazar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.

36. Maka tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai Dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk.”

37. Maka Tuhannya menerimanya (sebagai nazar) dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya. Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakariya berkata: “Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?” Maryam menjawab: “Makanan itu dari sisi Allah”. Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab.”

Baca juga: Isytiqaq Saghir: Cara Kerja dan Perannya dalam Melacak Makna Bahasa

Ayat di atas mengisahkan tentang istri Imran ketika sedang mengandung. Uniknya, Al-Qur’an tidak menyebut nama istri Imran secara langsung, melainkan dengan laqab. Dalam tafsir Al-Misbah juz ke-15 Quraish Shihab menjelaskan bahwa apabila Al-Qur’an mengungkap seseorang dengan nama aslinya, itu mengisyaratkan bahwa kisah tersebut tidak akan terulang kembali, seperti kisah Isa bin Maryam dan Adam.

Akan tetapi, jika Al-Qur’an mengungkap seseorang melalui gelarnya seperti Fir’aun, abu Lahab, istri Imran, dan sebagainya, hal itu mengisyaratkan bahwa kisah serupa akan terulang di lain waktu. Maka, kaidah tersebut mengisyaratkan bahwa kisah istri Imran dalam mendidik anaknya, dapat terulang kembali.

Tafsir Surat al-Imran Ayat 35-37

Teks ayat 35 menjelaskan bahwa sejak mengandung, istri Imran telah bernazar. Raghib Al-Asfahani mengatakan bahwa nazar adalah kewajiban-kewajiban yang diwajibkan terhadap diri sendiri bukan kerena tuntutan syariat, seperti puasa yang dilakukan Maryam yang tidak berbicara dengan manusia. Dan makna nazar menurut Ibnu Manzur dalam kitabnya lisanul Al-‘Arab adalah nahbu (ratapan dan tangisan).

Penjelasan tersebut mendeskripsikan bahwa selama mengandung, istri Imran melakukan hal-hal yang tidak wajibkan Allah (sunah) serta berdoa sambil menangis dan meratap. Menurut Quraish Shihab itu adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah agar Allah berkenan mengabulkan permintaannya, yaitu menjadikan janin yang dikandungnya muharran: anak yang terbebas dari segala ikatan, maksudnya ketundukan mutlak hanya kepada Allah, tidak terganggu oleh apa dan siapa pun dalam mengabdi kepada-Nya.

Baca juga: Tafsir Pop Gus Baha’: Fenomena Pengajian Tafsir Al-Quran di New Media

Pola asuh yang tergambar dari penjelasan tersebut adalah selama mengandung seorang ibu dituntut untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mulai mencita-citakan masa depan buah hati sejak dalam kandungan.

Memberi Nama yang Bagus, Berharap Memiliki Akhlak yang Bagus

Selanjutnya, ayat 36 menjelaskan tentang istri Imran yang telah melahirkan anak perempuan yang diberi nama Maryam, wa inni sammaituha maryama. Maryam bermakna seorang pengabdi, Zamakhsayari dalam kitabnya yakni al-Kasyaf menjelaskan bahwa pemberian nama Maryam bukan tanpa maksud. Hal ini karena istri Imran pada awalnya sangat menginginkan anak laki-laki agar dapat menjadi pengabdi Baitu al-Maqdis karena keadaan sosial pada saat itu hanya laki-laki yang boleh mengabdi di sana.

Walaupun istri Imran melahirkan anak perempuan, hal itu tidak menyurutkan tekadnya untuk menjadikan Maryam sebagai ‘pengabdi’ melalui namanya. Penjelasan tersebut mendeskripsikan bahwa pola asuh yang dilakukan istri Imran adalah memberi nama kepada anak sesuai dengan harapan yang diinginkan.

Sebagaimana penjelasan Ibnu Qayyim dalam kitabnya Maudud bi Ahkami al-Maulud, bahwa secara umum akhlak, perilaku dan perbuatan buruk mengarah kepada nama-nama yang buruk juga dan perilaku yang bagus mengarah pada nama-nama yang bagus.

Ketulusan dan keikhlasan yang sempurna dalam bernazar serta keridhaan hati dalam menerima ketentuan Allah membuahkan hasil, Allah mengabulkan nazar Istri Imran, sehingga apa yang dimohonkan dikabulkan oleh Allah secara bertahap dari waktu ke waktu, sebagaimana dipahami dari kata taqabbala. Quraish Shihab menjelaskan bahwa Allah juga mendidik Maryam dengan pendidikan yang baik, dengan memilih seorang pengasuh dan pendidik terbaik, yaitu Zakaria seorang nabi dari Bani Israil dan juga seorang pengabdi untuk Baitul al-Madis.

Baca juga: Tafsir Surah Yusuf Ayat 9-10: Sifat Manusia dalam Rencana Saudara-Saudara Nabi Yusuf

Pengasuhan Maryam di bawah nabi Zakaria bukan sebuah ketetapan Allah tanpa ada sebab, melainkan juga atas nazar yang kuat dan doa yang khusyuk. Memilih pengasuh dan guru yang terbaik merupakan pola asuh yang diterapkan Istri Imran terhadap anaknya. Memilih guru adalah hal yang sangat penting karena akan memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan. Sebagaimana nasehat Abu Hanifah dalam kitab ta’lim muta’alim  carilah guru yang berakhlak mulia, wara’, penyantun dan penyabar.

Demikianlah,  beberapa pola asuh yang diterapkan istri Imran kepada Maryam. Wallahu A’lam

Meneladani Rasa Cinta Tanah Air dari Nabi Muhammad SAW. dan Nabi Ibrahim AS.

0
Meneladani Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim untuk cinta tanah air
Meneladani Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim untuk cinta tanah air

Ada satu ungkapan populer yang dituturkan oleh Quraish Shihab dalam Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, “Cinta tanah air adalah bagian dari iman (hubb al-watan min al-iman).” Namun sekarang ini, rasa cinta tanah air mengalami krisis. Krisis rasa cinta tanah air adalah masalah bersama yang terus mendapatkan perhatian serius sampai hari ini.

Selain kerena kurangnya semangat belajar sejarah kebangsaan, keadaan semakin keruh karena kehadiran beberapa kelompok yang sengaja ingin menelanjangi rasa cinta tanah air. Tentu saja, mereka yang pengetahuan agamanya masih dangkal akan mudah dicuci otaknya. Kelompok ini biasanya menyasar kaum muda yang sedang dan baru belajar agama.

Baca juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 144: Cinta Tanah Air Itu Fitrah Manusia

Makna cinta tanah air di balik doa Ibrahim AS

Nabi Ibrahim AS adalah pribadi yang memiliki kecintaan tinggi terhadap tanah airnya. Walaupun ketika itu tanah kelahiran Nabi Ibarahim AS masih sepi, tandus, sunyi dan tidak ada rasa aman. Bukti rasa cinta tanah air Nabi Ibrahim AS dapat dilihat dalam QS. Al Baqarah [2]: 126:

وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَ ٰ⁠هِـۧمُ رَبِّ ٱجۡعَلۡ هَـٰذَا بَلَدًا ءَامِنࣰا وَٱرۡزُقۡ أَهۡلَهُۥ مِنَ ٱلثَّمَرَ ٰ⁠تِ مَنۡ ءَامَنَ مِنۡهُم بِٱللَّهِ وَٱلۡیَوۡمِ ٱلۡـَٔاخِرِۚ قَالَ وَمَن كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُۥ قَلِیلࣰا ثُمَّ أَضۡطَرُّهُۥۤ إِلَىٰ عَذَابِ ٱلنَّارِۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِیرُ

“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, “Wahai Tuhanku, jadikanlah (Mekah) ini negeri yang aman sentosa dan berilah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya, yaitu di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: Dan kepada orang yang kafir akan Aku beri kesenangan sementara, kemudian akan Aku paksa dia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.”

Doa Nabi Ibrahim AS untuk keamanan Mekah dan kesejahteraan rakyatnya yang diceritakan dalam QS. Al Baqarah [2]: 126 di atas adalah ungkapan rasa cinta Nabi Irahim AS terhadap tanah airnya. Dalam Tafsir al-Maraghi dijelaskan, yang dimaksud dengan “aman” dalam doa Nabi Ibrahim AS adalah aman dari berbagai bencana alam seperti banjir, gemba bumi, tanah longsor dan lain-lain.

Baca juga: Surat Maryam Ayat 96: Rasa Cinta Adalah Buah dari Iman dan Amal Saleh

Selain berdoa agar diberikan keamanan, Nabi Ibrahim AS juga berdoa untuk kesejahteraan penduduk Mekah dari berbagai macam buah-buahan. Lebih tegas lagi, Shibab dalam Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an menjelaskan bahwa ayat ini mengisyaratkan pentingnya setiap muslim berdoa untuk keamanan tempat tinggalnya, dan agar penduduknya memperoleh kesejahteraan rezeki yang melimpah. Lalu, apakah ini masih kurang untuk membuktikan kecintaan Nabi Ibrahim AS terhadap tanah airnya?

Ketika Muhammad SAW merindukan Mekah

Momen kecintaan Nabi Muhammad SAW terhadap tanah airnya diabadikan dalam Al-Quran QS. Al Baqarah [2]: 144:

قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَا ۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ

“Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya. Sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya, dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.”

Mengomentari ayat ini, Bisri Mustofa dalam Tafsir al-Ibriz menegaskan bagaimana rasa cinta tanah air seorang Muhammad SAW yang begitu tinggi. Ketika Nabi hijrah ke Madinah, arah kiblat dialihkan ke Bayt al-Muqaddas. Namun setelah enam belas atau tujuh bulan lamanya, Nabi rindu kampung halamannya, Mekah dan juga Ka’bah. Pada akhirnya Allah SWT merestui keinginan Nabi dan mengembalikan arah kiblat menghadap Ka’bah seperti sedia kala. Peralihan arah kiblat ini sempat mendapat kecaman dari orang-orang Musyrik waktu itu. Dari sini, terlihat seolah Bisri Mustofa ingin menyampaikan sebuah pesan yang bernada pertanyaan; jika Nabi saja sangat mencintai tanah airnya, lalu bagaimana dengan kita selaku umatnya? Bukankah semestinya kitapun mencintai tanah air kita, Indonesia ini?

Baca juga: Surah Al-Baqarah Ayat 129: 3 Harapan Nabi Ibrahim Untuk Figur Nabi Muhammad saw

Rasa cinta tanah air Nabi juga terekam dalam Sahih Muslim. Dikisahkan bahwa sebelum Nabi hijrah ke Madinah dan beranjak meninggalkan Mekah, dari atas tunggangannya beliau mengatakan, “Demi Allah, sesungguhnya engakau (Mekah) adalah bumi Allah yang paling aku cintai. Seandainya bukan yang bertempat tinggal di sini mengusirku, niscaya aku tidak akan meninggalkanmu.”

Suatu waktu, Ashil al-Ghifari, salah seorang sahabat Nabi selesai melakukan perjalanan dari kota Mekah. Sebelum pulang ke rumahnya di Madinah, ia terlebih dulu mampir dan sowan ke dhalem Nabi. Sesampainya di sana, Sayyidah Aisyah menyambut kedatangan Ashil. “Ceritakan kepadaku wahai Ashil, bagaimana kondisi Mekah saat ini?” tanya Aisyah. Ashil menjawab, “Aku menyaksikan betapa Mekah sekarang sudah sangat subur dan aliran sungainya bening.”

Nabi yang ketika itu berada di dalam kamar segera menimpali percakapan Ashil dan Aisyah. “Coba ulangi Ashil, bagaimana kondisi Mekah saat ini?” pinta Nabi. Mendengar permintaan Nabi, Asyil segera menjawab, “Demi Allah ya Rasulallah, Mekah tumbuh subur dengan tanaman-tanamannya, tampak hijau dan sejuk dengan aliran sungainya.” Mendengar jawaban itu, Nabi menatap jauh ke luar rumahnya. Sebuah tatapan kerinduan akan tanah kelahiran. “Cukup, jangan membuatku tambah bersedih,” Nabi meminta Ashil untuk tidak meneruskan ceritanya. Kisah haru ini diceritakan oleh al-Azraqi dalam Akhbar Makkah wa Ma Ja’a fiha min al-Atsar.

Pelajaran apa yang bisa dipetik?

Cinta tanah air yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Muhammad SAW di atas memberikan satu pelajaran berharga; bahwa cinta tanah air harus diwariskan kepada anak cucu, dari generasi ke generasi berikutnya. Sebagai penerus dari eyangnya, Nabi Ibrahim AS, Nabi Muhammad SAW pun memiliki kecintaan yang sama pada Mekah yang menjadi tanah kelahirannya. Karena itu, ajaran dari dua nabi ulul ‘azmi ini jelas sekali sudah mengkonsep sedemikian rupa nilai-nilai cinta tanah air dan nasionalisme.

Istilah cinta tanah air dan nasionalisme memang belum dikenal pada masa Nabi Ibrahim AS, bahkan sampai masa Nabi Muhammad SAW pun belum dikenal. Akan tetapi, ungkapan doa yang dimunajatkan Nabi Ibrahim AS dan kerinduan Nabi Muhammad SAW pada Mekah, tidak lain adalah bukti nyata dari karakter nasionalis serta cinta tanah air. Karakter inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, terurama kita warga negara Indonesia. Karakter ini pula yang menjadi kunci dalam mewujudkan sebuah negeri yang tayyibatun wa rabbun ghafur.

Cinta tanah air memang harus terus dan selalu dikampanyekan di tengah-tengah gerilya “di balik layar” kelompok fundamentalis pengusung gagasan transnasional. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memperbanyak tulisan-tulisan tentang nilai, ajaran dan semangat cinta tanah air menurut Islam (Al-Qur’an, hadis dan sejarah). Wallahu a’lam.