Beranda blog Halaman 428

Tafsir Surah An-Nur Ayat 32: Ingin Menjadi Kaya? Menikahlah!

0
Tafsir Surah An-Nur ayat 32
Tafsir Surah An-Nur ayat 32

Menikah merupakan hal yang sangat didambakan oleh manusia, terutama pemuda pemudi yang telah menginjak usia pernikahan. Hal itu alamiah dan naluriah. Akan tetapi, banyak orang takut menikah disebabkan kekhawatiran akan keadaan perekonomian nantinya. Padahal Islam mengajarkan bahwa dengan menikah akan menjadi kaya, serba kecukupan, dan semakin mendekatkan diri kepada-Nya sebagaimana terlukiskan dalam Surah An-Nur ayat 32 di bawah ini:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (Surah An-Nur ayat 32)

Baca juga: Tafsir Surat An-Nur Ayat 26: Jodoh Merupakan Cerminan Diri

Tafsir Surah An-Nur ayat 32

Ibnu Katsir dalam tafsirnya, As-Suyuthi dalam al-Dur al-Mantsur, Abu Hayyan Muhammad al-Andalusi dalam al-Bahr al-Muhith fi Tafsir, Al-Qurtuby, At-Thabari dan ulama lainnya, sepakat bahwa bagi seseorang yang telah mampu untuk menikah, maka menikahlah, sebab dengan menikah itu lebih menjaga kesucian dirinya dari perbuatan zina.

Hal ini senada dengan sabda Nabi saw,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah ia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaknyalah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat dijadikan peredam (berahi) baginya.

Para ulama di atas juga tidak hanya menganjurkan untuk menikah, melainkan mewanti-wanti (baca: memberi peringatan) untuk menikahi seseorang yang masih menjomblo, bukan mereka yang terikat status pernikahan. Hal ini digambarkan oleh ayat di atas dengan kata al-Ayama.

Al-Ayama adalah bentuk jamak dari ayyimun. Kata ini ditujukan kepada laki-laki dan wanita tidak punya pasangan hidup baik ia pernah kawin ataupun belum. Demikianlah menurut pendapat al-Jauhari yang ia nukil dari ahli lughah (kebahasaan). Rajulun ayyimun dan imra-atun ayyimun bermakna bahwa laki-laki yang tidak beristri dan wanita yang tidak bersuami.

Baca juga: Menikahlah, Maka Pintu Rezekimu Akan Terbuka Lebar

Sedangkan redaksi إِن يَكُونُواْ فُقَرَاء يُغْنِيَهُمُ الله مِن فَضْلِهِ para ulama memaknainya secara beragam, namun intinya sama. Muhammad Hafidz al-Din al-Nasafi (w. 710 H), misalnya, dalam Madarik al-Tanzil wa Haqaiq al-Ta’wil atau Tafsir An-Nasafi, ia menafsirkan dengan,

{إِن يَكُونُواْ فُقَرَاء} من المال {يُغْنِيَهُمُ الله مِن فَضْلِهِ} بالكفاية والقناعة أو باجتماع الرزقين وفي الحديث التمسوا الرزق بالنكاح وعن عمر رضى الله عنه روي مثله

Jika mereka miskin dari harta, maka Allah swt akan memberi kecukupan, qana’ah, atau mengumpulkan rizikinya dari berbagai penjuru. Dan dalam satu hadits dikatakan, “carilah rizkimu melalui pernikahan”.

Dalam tafsir yang lain, Ibnu Katsir mengutip qaul sahabat, yaitu Ibnu Mas’ud berkata, “Carilah kekayaan di dalam pernikahan” (iltamisu al-ghina fi nikah). Dari al-Laits, dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari Sa’id al-Maqburi, dari Abu Hurairah r.a., berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “ada tiga hak Allah yang pasti ditunaikannya, yaitu orang yang menikah dengan niat menjaga kesucian, budak yang menunaikan kewajibannya, dan orang yang berjihad di jalan Allah” (H.R. Imam Ahmad, al-Tirmidzi, al-Nasa’i dan Ibnu Majah).

Selain itu, penafsiran senada juga disampaikan Jalaluddin al-Mahalli dan As-Suyuthi dalam Tafsir Jalalain bahwa carilah kekayaan itu melalui pernikahan. Tidak jauh berbeda, Ibnu ‘Abbas dalam tafsirnya juga menyampaikan, kata ghina yang dimaksud adalah rizki. Lebih dari itu, Muhammad Jamaluddin al-Qasimi (w. 1332 H) dalam Mahasin al-Ta’wil menafsiri ghina dengan fadhal Allah (keutamaan Allah) berupa rizki yang tidak disangka-sangka oleh manusia (min haitsu la yahtasib).

Baca juga: Surah Ar-Rum [30] Ayat 21: 3 Tujuan Pernikahan Menurut Al-Quran

Sedangkan Abdullah al-Sa’adi (w. 1376 H) dalam Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, menjelaskan ghina yang dimaksud adalah janganlah engkau takut hanya karena engkau miskin harta lalu mencegah dirimu atau minder untuk menikah, sebab janji Allah kepada seorang laki-laki yang sudah menikah akan dicukupkan (dikayakan) setelah sebelumnya miskin.

Penafsiran yang lain datang dari Ats-Tsa’laby (w. 875 H) dalam Jawahir al-Hisan fi Tafsir al-Quran, ia memaknai esensi menikahh dengan,

مَنْ يَتَعَذَّرُ عليه النكاحُ أَنْ يستعفف حتى يُغْنِيَهُمُ الله من فضله، إذِ الغالب من موانع النكاح عَدَمُ المال، فوعد سبحانه المُتَعَفِّفُ بالغنى

Barang siapa yang tidak memungkinkah untuk segera menikah, hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan dosa (zina, dst) sampai ia dimampukan oleh Allah swt. Sebab, kebanyakan orang mencegah untuk menikah karena ketiadaan uang atau harta, maka yakinlah bahwa Allah swt menjanjikan kekayaan dalam pernikahan.

Adapun Muhammad al-Syairazi al-Baidhawi (w. 685 H) dalam Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil atau Tafsir al-Baidhawi menjelaskan bahwa Allah swt menjanjikan kecukupan bagi hamba-Nya yang menikah. Rasulullah saw bersabda, uthlubu al-ghina fi hadzihil ayat (carilah kekayaan atau kecukupan itu di dalam ayat ini).

Baca juga: Tafsir Surat An-Nur Ayat 35: Allah Sang Maha Cahaya

Ingin kaya atau serba kecukupan? menikahlah!

Dari berbagai penafsiran di atas, menunjukkan bahwa seseorang yang telah mampu menikah atau yang belum mampu namun memiliki niat baik untuk menjaga kesucian dirinya serta melaksanakan sunnah Rasul saw, maka menikahlah. Jangan risau dan gundah gulana akan rizkimu, sebab Allah swt telah menggaransi dan menambahi rizki hamba-Nya yang telah menikah. Menikah itu membuat kaya. Dengan menikah kita tidak sendiri melewati hari-hari, ada istri atau suami yang saling melengkapi dan menguatkan.

Dewasa ini, banyak orang ragu untuk menikah, bagaimana ya nanti kondisi ekonomi setelah menikah? Pekerjaann belum mapan, beban bertambah karena harus menafkahi istri dan keluarga, maka ayat di atas patut menjadi refleksi kita bersama. Apakah kita masih meragukan janji Allah swt? Meragukan sunnah Nabi saw berupa pernikahan? Bukankah dengan berjuang bersama dengan pasangan tentu akan lebih indah dan bernilai ibadah ketimbang berjuang sendirian? Wallahu a’lam[]

 

Tafsir Surah Yasin Ayat 48-50: Hari Kiamat Datang dengan Tiba-Tiba

0
Yasin ayat 48-50
Yasin ayat 48-50

Ayat ke 48-50 dari surat Yasin kembali menarasikan respons orang kafir ketika disampaikan peringatan. Setelah sebelumnya diperlihatkan penolakan mereka untuk bertakwa dan menginfakkan harta, kali ini ditunjukkan bagaimana keingkaran mereka terhadap datangnya hari kiamat dan bagaimana sebenarnya dahsyatnya fenomena tersebut. Berikut tafsir surat Yasin ayat 48-50:

وَيَقُولُونَ مَتَىٰ هَٰذَا الْوَعْدُ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ

مَا يَنظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ

فَلَا يَسْتَطِيعُونَ تَوْصِيَةً وَلَا إِلَىٰ أَهْلِهِمْ يَرْجِعُونَ

Artinya:

(48)   Dan mereka berkata: “Bilakah (terjadinya) janji ini (hari berbangkit) jika kamu adalah orang-orang yang benar?”.

(49)   Mereka tidak menunggu melainkan satu teriakan saja yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar.

(50)   Lalu mereka tidak kuasa membuat suatu wasiatpun dan tidak (pula) dapat kembali kepada keluarganya.

Nawawi al-Bantani dalam Marah Labid menafsirkan tiga ayat di atas secara global. Ia mengatakan bahwa orang kafir Mekah bertanya pada Nabi saw dan orang-orang mukmin tentang kapan datangnya hari yang dijanjikan, yaitu hari kiamat. Allah menjawab pertanyaan mereka bahwa yang mereka nantikan tidak lain kecuali hanya sebuah teriakan atau tiupan yang seketika membinasakan mereka.

Ar-Razi dan Az-Zuhaili sepakat akan kesinambungan ayat ini dengan ayat sebelumnya. Ayat sebelumnya menyinggung orang kafir yang enggan bertakwa dan mengeluarkan infak. Pada ayat ini secara tidak langsung dijelaskan penyebab keengganan mereka, yaitu keingkaran kepada Hari Pembalasan. Karena tidak meyakini akhirat, mereka merasa tidak perlu bersusah payah melakukan amal kebaikan di dunia.

Pertanyaan orang kafir tentang kapan kiamat itu terjadi bukan pertanyaan yang membutuhkan jawaban. At-Tabataba’i menyebutnya pertanyaan yang bernada istihza, yakni bertujuan memperolok yang didasari oleh perasaan inkar terhadap apa yang diyakini umat Islam. Oleh karena itu, pada ayat selanjutnya Allah Swt tidak memberikan jawaban spesifik mengenai kapan kiamat tiba.

Selain karena pertanyaan tersebut dilontarkan bukan dalam rangka mencari jawaban, juga karena hal ini merupakan rahasia Tuhan yang bahkan Nabi Muhammad saw sekalipun tidak mengetahuinya. Dibanding memikirkan kapan waktunya, Allah Swt lebih memilih memberikan gambaran bagaimana kengerian kiamat sebagai solusi bagi siapa saja yang mengimani kiamat untuk mempersiapkan diri menghadapinya.

Kiamat datang secara tiba-tiba, tanpa bisa diduga dan disadari kedatangannya.

Pada QS. Az-Zukhruf: 66 Allah Swt berfirman:

هَلْ يَنظُرُونَ إِلَّا ٱلسَّاعَةَ أَن تَأْتِيَهُم بَغْتَةً وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ

( 66 )   Mereka tidak menunggu kecuali kedatangan hari kiamat kepada mereka dengan tiba-tiba sedang mereka tidak menyadarinya.

Dalam tafsir Jami’ul Bayan, At-Tabari mengutip suatu hadis yang juga menggambarkan kejadian kiamat yang mendadak sebagai berikut:

 “عن قتادة ( مَا يَنْظُرُونَ إِلا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ ) ذُكر لنا أن النبي صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم كان يقول: “إِنَّ السَّاعَةَ تَهِيجُ بِالنَّاسِ، وَالرَّجُلُ يَصْلِحُ حَوْضَهُ، وَالرَّجُلُ يَسْقِي مَاشِيَتَهُ، وَالرَّجُلُ يُقِيمُ سِلْعَتَهُ فِي السُّوقِ وَيُخْفِضُ مِيزَانَهُ وَيَرْفَعُهُ وَتَهِيجُ بِهِمْ وَهُمْ كَذلكَ، فَلا يَسْتَطِيعُونَ تَوْصِيَةً ولا إلى أهْلِهِمْ يَرْجِعُونِ”

Diriwayatkan dari Qatadah terkait QS. Yasin: 49 di mana Nabi saw berkata kepada kami; “Sesungguhnya hari kiamat datang mendadak menimpa manusia, sedangkan seseorang ada yang sedang memperbaiki kolamnya, ada yang sedang memberi minum ternaknya, ada pula yang sedang menjajakan barang dagangannya di pasar seraya menurunkan dan menaikkan timbangannya. Kiamat datang menimpa mereka dalam keadaan demikian, maka mereka tidak mampu membuat suatu wasiatpun dan tidak pula dapat kembali kepada keluarganya.”

Sebagaimana dikatakan pada ayat ke-49 di atas bahwa pada saat terjadi kiamat, bisa saja orang-orang kafir itu sedang bertengkar dengan sesamanya. Mengisyaratkan bahwa mereka ini lalai dari perkara kiamat. Mereka meributkan urusan duniawi seakan-akan lupa akan adanya hari kiamat dan tidak mempersiapkan diri menghadapinya.

At-Tabataba’i menggarisbawahi penambahan kata wahidah (satu) sebagai penekanan bahwa perkara mematikan semua makhluk hidup itu mudah bagi Allah Swt. Cukup baginya satu teriakan yang adalah tiupan pertama dari malaikat Israfil untuk mematikan seluruh makhluk hidup yang ada di dunia.

Mengenai ragam qiraat pada ayat di atas, Az-Zuhaili menyebutkan tiga versi cara membaca kata يخصمون (yakhissimun). Ashim, Ibn Zakwan dan al-Kisa’i membaca “yakhissimun”, sementara Warsy, Ibn Kasir dan Abu Amr membaca “yakhassimun”. Dan yang terakhir, Hamzah membacanya dengan “yakhsimun”.

Sekian tafsir surat Yasin ayat 48-50 mengenai bagaimana dahsyat dan mengerikannya hari kiamat itu. Semoga kita dapat mengambil pelajaran darinya. Wallahu a’lam.

Surah Ar-Rum [30] Ayat 21: 3 Tujuan Pernikahan Menurut Al-Quran

0
Tujuan Pernikahan
Tujuan Pernikahan dalam Al-Quran

Pernikahan adalah ibadah yang penting dan sakral dalam ajaran Islam. Pernikahan merupakan ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan. Dalam bahasa Arab, pernikahan berasal dari kata al-nikah yang memiliki arti watha’ yakni jimak atau hubungan seksual. Selain itu, kata al-nikah juga memiliki makna akad yang berarti ikatan atau kesepakatan.

Sebuah pernikahan bukan hanya persoalan menyatukan dua insan dan dua hati, melainkan juga persoalan menunaikan tujuan pernikahan itu sendiri, yakni menyempurnakan agama, melaksanakan titah ilahi serta sunah nabi dalam rangka menjaga keturunan, meraih kebahagiaan, dan lain sebagainya. Tujuan pernikahan ini penting untuk ditegaskan agar setiap pasangan bisa mengingatnya dan mewujudkannya.

Dalam ajaran Islam, secara umum setiap muslim disunahkan untuk melaksanakan pernikahan. Namun hukum menikah ini nantinya bersifat tentatif sesuai kondisi masing-masing individu. Oleh karena itu, bagi seorang muslim sebaiknya ia mengevaluasi dirinya berdasarkan norma tersebut tentang apakah ia sudah layak untuk menikah atau belum agar tidak terjadi problem-problem di kemudian hari.

Nabi Muhammad saw pernah bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

Artinya:

Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).

Secara singkat, hukum pernikahan ada 5, yakni: 1) wajib bagi mereka yang telah memiliki kemampuan untuk berumah tangga, baik secara fisik maupun finansial serta sulit baginya untuk menghindari zina. Pada posisi ini, ia diwajibkan menikah agar tidak terjerumus kepada kemaksiatan; 2) sunah bagi mereka yang mampu dan siap berumah tangga, namun masih dapat menahan diri dari perbuatan zina.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 13: Apakah Al-Quran Menyetarakan Kasta dalam Pernikahan?

Selanjutnya, 3) mubah bagi orang yang bertujuan menikah untuk memenuhi syahwat semata, bukan bertujuan membina rumah tangga. Namun ia bertanggung jawab dan tidak menelantarkan istrinya; 4) makruh bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi pasangan atau memiliki penyakit tertentu yang dapat membuatnya tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis pasangan; 5) dan haram bagi mereka yang bertujuan untuk menyakiti pasangan (Fath al-Qarib).

Tafsir Surat Ar-Rum [30] Ayat 21: Tujuan Pernikahan Menurut Al-Qur’an

Salah satu ayat Al-Qur’an yang membahas tentang tujuan pernikahan adalah surat ar-Rum [3] ayat 21 yang berbunyi:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum [3] ayat 21).

Menurut as-Sa’adi, ayat ini berbicara mengenai tanda-tanda kekuasaan dan keesaan Allah swt yang menunjukkan bentuk kasih sayang kepada hamba-hamba-Nya melalui penciptaan pasangan. Bersama pasangan, manusia dapat saling mengasihi dan menyayangi. Selain itu, memiliki pasangan juga dapat membuat seseorang merasakan ketenangan, kedamaian, dan ketenteraman. Oleh karena itu, hubungan suami istri lebih spesial dibandingkan hubungan antara manusia lainnya.

Sedangkan menurut Quraish Shihab, surat ar-Rum [3] ayat 21 merupakan kelanjutan ayat-ayat sebelumnya yang berbicara mengenai kekuasaan dan keesaan Allah swt. Rangkaian ayat ini secara implisit menegaskan bahwa tanda-tanda kekuasaan dan keesaan Allah meliputi segala hal, mulai dari kehidupan dan kematian (ayat 19), penciptaan manusia (ayat 20), penciptaan pasangan bagi manusia ( ayat 21), hingga penciptaan alam dan keragaman semesta (ayat 22).

Pada ayat ini Al-Qur’an seakan menyatakan, “Dan juga di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kamu secara khusus pasangan-pasangan hidup dari jenis kamu sendiri, supaya kamu tentang  dan tenteram serta cenderung kepadanya yakni pada pasangan, dan dijadikan-Nya di antara kamu mawaddah dan rahmat. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan-Nya bagi orang-orang yang berpikir.

Menurut sebagian ulama, kata azwaj pada ayat ini – dan ayat serupa – bermakna istri-istri. Sehingga ketika disebutkan frasa ilaiha (kata ganti feminin) – menurut mereka – maka yang dimaksud adalah perempuan. Dalam konteks ayat di atas, berarti laki-laki akan merasa tenteram kepada istrinya. Penafsiran serupa disampaikan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab tafsirnya Marah Labid.

Pemahaman semacam ini – menurut Quraish Shihab – tidaklah tepat. Karena kata ganti feminin pada ilaiha merujuk kepada lafaz azwaj yang berposisi sebagai jamak. Dalam kaidah bahasa Arab, setiap kata jamak merupakan kata feminin. Sehingga pada ayat ini maknanya adalah masing-masing individu akan merasa tenteram dan cenderung kepada pasangannya, tidak terbatas hanya hanya untuk laki-laki (Tafsir Al-Misbah [11]: 35).

Tujuan pernikahan yang pertama disebutkan surat ar-Rum [3] ayat 21 adalah sakinah (litaskunu) yakni diam atau tenang setelah sebelumnya goncang. Pernikahan dapat melahirkan ketenangan batin dan ketenteraman baik dari segi fisik maupun psikologis. Allah swt mensyariatkan bagi manusia pernikahan agar kekaucauan pikiran dan gejolak jiwa mereka mereda dan tenang. Dengan demikian, setiap orang seharusnya merasakan ketenangan di samping pasangannya.

Tujuan pernikahan yang lain pada ayat ini adalah mawaddah  dan rahmah. Dalam bahasa Indonesia, kata mawaddah agak sulit untuk diterjemahkan dan biasanya hanya dimaknai cinta atau kasih. Padahal mawaddah sendiri memiliki makna yang lebih luas, yakni perasaan atau keinginan kuat agar sang pasangan mendapatkan kebaikan, bukan yang lain. Barang siapa memiliki perasaan ini, berarti dia telah mawaddah.

Baca Juga: Pernikahan; Tujuan dan Hukumnya, Tafsir Surat An-Nahl Ayat 72

Sedangkan rahmah sering diterjemahkan dengan arti sayang. Kata rahmah identik dengan rasa sayang yang dibarengi simpati sebagaimana diterangkan dalam surat al-Fath ayat 29, “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, namun berkasih sayang sesama mereka” (Kitab Istigfar).

Dalam konteks suami istri – menurut sebagian ulama – rahmah lahir bersamaan dengan kehadiran seorang anak, atau ketika pasangan suami istri telah mencapai usia lanjut. Karena rahmat pada dasarnya merupakan kasih sayang yang tertuju kepada seseorang yang membutuhkan atau yang lemah. Biasanya rahmah hadir – selain karena anugerah Allah swt – didasarkan oleh rasa simpati dan empati (Tafsir Al-Misbah [11]: 36).

Melalui surat ar-Rum [3] ayat 21, kita dapat belajar bahwa pernikahan memiliki tujuannya tersendiri bagi kebaikan suami istri, yakni sakinah, mawaddah, an rahmah. Tujuan pernikahan ini tidaklah seperti garis finis balapan yang hanya dituju lalu selesai. Tetapi tujuan ini adalah sesuatu yang wajib diusahakan dan wajib dijaga oleh pasangan suami istri ketika sudah mendapatkannya layaknya menjaga sesuatu yang paling berharga. Wallahu a’lam.

Enam Sifat Orang Mukmin dalam Surah Al-Mukminun Ayat 1-9

0
Enam Sifat Orang Mukmin
Enam Sifat Orang Mukmin

Mukmin dalam istilah bahasa Arab memiliki arti orang beriman, orang yang membenarkan ajaran Nabi. Sedangkan, secara terminologi adalah membenarkan dengan hati, mengucapkan dengan lisan dan melaksanakan dengan tindakan. Maka tidak heran, jika definisi mukmin berada di tingkat yang lebih tinggi di atas muslim. Banyak tanda dan sifat seseorang dapat dikatakan mukmin, Al-Quran pun merincikannya. Berikut enam sifat orang mukmin yang disebut dalam surah Al-Mukminun ayat 1-9.

Surah Al-Mukminun ini memiliki munasabah dengan penutup surat sebelumnya, Al-Hajj, yang berbicara mengenai ajakan kepada orang-orang yang beriman berupa perintah untuk melaksanakan tuntunan agama, perintah salat dan zakat, serta ajakan untuk berpegang teguh pada tali Allah.

Baca Juga: Surat al-Anfal [8] Ayat 2: Ciri-Ciri Orang Yang Beriman Menurut Al-Qur’an

Enam Sifat Orang Mukmin

Sebelas ayat pertama dari surat Al-Mukminun ini berbicara tentang sifat-sifat yang dimiliki orang Mukmin. Terdapat enam sifat orang mukmin yang disebutkan di dalamnya. Dimulai dari pernnyataan kesungguhan tentang keberuntungan yang akan didapat oleh orang-orang mukmin,

 1) قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ

Kata aflaha pada ayat pertama dalam Tafsir Al-Misbah terambil dari kata al-falh yang memiliki makna membelah. Dari kata al-falh ini, petani disebut al-fallah -orang yang mencangkul untuk membelah tanah, lalu menanam benih. Dari benih ini kemudian tumbuh, dan menghasilkan buah. Sebab hal tersebut, petani tentu merasa bahagia, maka kemudian dinamakan falah. Jadi, suatu hal yang melahirkan sebuah kebahagiaan, itulah makna falah.

Sedang kata al-mukminun M. Quraish Shihab membedakannya dengan alladzina amanu. Al-Mukminun berarti sudah berupa labeling sifat terhadap beberapa subjek, bukan lagi sebuah proses.

Tanda pertama seorang mukmin adalah mereka yang khusuk dalam shalatnya.

 2) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Kata khasyi’un berakar kata khasya’a yang bermakna diam atau tenang.  Sebagian ulama mengatakan, bahwa kata kasyi’un dalam ayat ini adalah rasa takut agar jangan sampai apa yang dilaksanakannya itu tertolak. Salah satu tanda kekhusyukan dalam shalat ditandai dengan mata yang fokus pada tempat sujud.

Imam ar-Razi, mengungkapkan, bahwa seseorang yang sedang melaksanakan shalat, tabir akan terbuka antara dirinya dan Tuhannya. Akan tetapi jika ia menoleh tabir itu akan tertutup. Sedang, menurut Ibnu Katsir, khusyuk baru akan tercapai ketika jiwa pada diri orang yang mendirikan shalat mengabaikan sesuatu selain yang berkaitan dengan shalat.

Baca Juga: Inilah Keutamaan Shalat Menurut Al-Quran: Tafsir QS. Al-Ankabut [29] Ayat 45

Sifat kedua dari enam sifat orang mukmin adalah orang yang menjauhkan diri dari perkataan atau perbuatan yang tidak berguna.

وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3

Kata al-laghwu pada ayat ketiga, menunjukkan makna batal, atau sesuatu yang ditiadakan. Sesuatu yang terkadang dianggap kurang berfaidah (laghwu), atau sesuatu yang berfaidah tapi tidak memiliki dampak apa-apa terhadap hal ukhrawi. Sehingga Quraish Shihab mengungkapkan bahwa laghwu ini merupakan sebuah hal yang tidak terlarang dan tidak pula dianjurkan (mubah), tetapi tidak ada manfaat yang diperoleh dari hal tersebut.

Ayat ini tidak serta merta melarang umat muslim untuk bencanda dan tertawa, tidak. Akan tetapi merupakan anjuran untuk lebih memperbanyak hal yang bermanfaat, utamanya dalam hal ukhrawi.

Sifat orang mukmin yang ketiga, yaitu orang yang menunaikan zakat.

وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4

Kata zakah ( زكاة ) dari segi bahasa memiliki arti suci, dan berkembang, hal ini menurut Quraish Shihab karena menunaikan zakat, atau menafkahkan harta dapat mengantarkan penafkah kepada kesucian jiwa. Iman yang telah mantap dalam jiwa seseorang akan mendorong untuk senantiasa menafkahkan sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan.

Pemberian nafkah ini, tentu berdampak pada kesejahteraan sosial di lingkungannya, dengan adanya kegembiraan hati orang yang menerima zakat tersebut. Selain itu, dampak positif pada orangyang berzakat adalah pengikisan dengki dan iri di dalam hatinya. Maka, tidak heran jika salah satu tanda orang mukmin adalah mereka yang senang menafkahkan sebagian hartanya kepada jalan yang diridhoi Allah.

Selain menggunakan kata zakah, Al-Quran juga menggunakan kata sadaqah dalam arti zakat, contohnya surat al-Taubah [9]: 60.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 43: Dalil Kewajiban Zakat

Sifat keempat orang mukmin adalah mereka yang memelihara kemaluannya;

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7

Hafidzun, dalam ayat kelima bermakna memelihara atau menahan, yang terambil dari kata hifdzh. Dalam ayat ini yang dimaksud adalah menjaga atau memelihara kemaluan sehingga tidak digunakan pada tempat dan waktu yang dilarang oleh agama.

Dalam kitab tafsirnya, M. Quraish Shihab mengatakan, boleh jadi yang dimaksud pemeliharaan atas kemaluan ini adalah dalam proses mencari pasangan hidup yang tepat dan baik, bukan hanya berdasarkan pada kecantikan dan ketampanan.

Seorang yang mukmin adalah mereka yang pemeliharaannya terhadap kemaluan mereka sangat baik. Mereka hanya menyalurkan syahwat biologisnya kepada yang halal bagi mereka, yakni pasangan mereka, atau budak mereka (pada masa perbudakan), Illa ala azwajihim auw maa malakat aimanahum.

Sifat kelima dari enam sifat orang mukmin adalah mereka yang menepati atau menjaga janji mereka.

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8

Bentuk jamak yang digunakan pada kata amanah, menjadi amanaatihim  adalah sesuatu yang diserahkan oleh seseorang kepada pihak lain untuk menjaganya. Dalam Islam, amanah merupakan asas keimanan seeorang.

Dalam Tafsir Al-Misbah, amanah memiliki empat aspek; pertama amanah antara manusia dan Allah, seperti ibadah. Kedua, amanah antara satu orang kepada orang lain, seperti rahasia, titipan. Ketiga, antara manusia dan lingkungan, hal ini menyangkut pada penjagaan dan pemeliharaan alam untuk generasi mendatang. Keempat, amanah kepada diri sendiri, misalnya dalam menjaga kesehatan badan, dan lain-lain.

Kemudian kata ‘ahd memiliki makna wasiat dan janji -yakni komitmen yang disepakati seseorang dengan seseorang yang lain. Lalu, kata ra’un (رعون) dalam ayat ke delapan tersebut bermakna memerhatikan seseuratu sehingga tidak rusak, terbengkalai, atau bahkan sia-sia. Hingga dapat dikatakan, penjagaan seseoarng terhadap janji dengan orang lain harus senantiasa dijaga, dan ditepati dengan baik.

Baca Juga: Pemimpin Harus Berlaku Adil dan Menjalankan Amanah

Dan sifat terakhir dari enam sifat orang mukmin adalah mereka yang memelihara shalatnya.

وَٱلَّذِينَ هُمْ عَلَىٰ صَلَوَٰتِهِمْ يُحَافِظُونَ(9

Apa yang membedakan ayat kesembilan dan kedua di atas mengenai shalat? Yakni pada maksud yang dituju. Jika di ayat kedua adalah mereka yang dalam shalatnya khusyuk, kemudian pada ayat kesembilan lebih ditekankan lagi, orang yang mukmin adalah mereka yang memelihara shalatnya pada waktu-waktu yang telah ditetapkan dalam agama. Sehingga, mereka yang memelihara waktu shalatnya pada waktu yang ditetapkan akan terpelihara pula rukun salat yang dikerjakannya.

Sifat yang terakhir dari enam sifat orang mukmin ini menjadi sifat penutup bagi seorang mukmin yang dijelaskan dalam surat Al-Mukminun. Sayyid Quthub ditanya, “apakah nilai dari sifat-sifat yang disebut di atas?” ia kemudian menjawab, “Nilainya adalah bahwa ayat tersebut menggambarkan kepribadian yang dimiliki seorang muslim dalam tingkatan yang tertinggi -yakni kepribadian yang dimiliki Rasulullah Muhammad saw., sebaik-baiknya makhluk di muka bumi ini.”

Apakah lantas kita manusia biasa tidak dapat menjadi bagian dari mukmin itu sendiri? Tentu hal itu tidaklah mustahil, dengan terus belajar memperbaiki diri baik kepada Alah, dan interaksi kepada makhluk serta alamnya. Setidaknya kita harus senantiasa berusaha menjalani kehidupan ini dengan baik dengan mengikuti aturan Al-Quran dan sunnah Rasul dengan baik, dan benar. Hingga kita semua dapat menjadi bagian orang-orang yang diwarisi surga Firdaus, sebagaimana lanjutan pada ayat ke 10-11 dari surah Al-Mukminun ini. Amin. Wallahu A’lam

12 Makna Ummah dalam Al-Quran menurut Ahli Tafsir

0
12 makna ummah dalam Al-Quran
12 makna ummah dalam Al-Quran

Upaya memahami kandungan Al-Quran melalui sebuah penafsiran dibutuhkan perangkat komplit dan kompleks. Salah satunya adalah penguasaan bahasa ushûl al-lughah. Kajian ushûl al-lughah atau fiqh al-lughah meliputi musytarak al-lafzhî, at-tarâduf, haqîqah-majâz dan lain sebagainya. Mengenai musytarak al-lafzhî (satu kata beragam makna) perlu diperkenalkan secara luas. Sehingga pemahaman terhadap ayat menjadi tepat. Sebut saja salah satunya term ummah yang punya makna cukup dinamis. Berikut ini ragam makna ummah dalam Al-Quran menurut Ahli Tafsir.

Dalam bahasa Arab kontemporer, kata ummah diartikan sebagai bangsa/negara. Sebagaimana Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dialihbahasakan ke dalam bahasa Arab dengan hai’ah al-umam al-muttahidah. Jika merujuk pada kamus al-muʻjam al-wasîth term ummah diartikan dengan majmû’ min an-nâs yatasyârakûn fi umûr musytarakah sawa’ fî siyasiyah aw ghairihâ (sekumpulan manusia yang berserikat dalam urusan yang sama baik politik maupun yang lainnya).

Baca juga: Salah Paham tentang Khayr Ummah, Awal Lahirnya Sikap Superioritas

Dalam Al-Quran, kata ummah –sebagaimana catatan Fuad Abdul Bâqi dalam al-mu’jam al-mufahras li alfâzh al-Qur’ân– tersebar 64 kali di berbagai tempat. Dari jumlah tersebut setidaknya ummah berkembang tidak kurang dari 12 makna.   Sembilan di antaranya disebutkan Muqâtil bin Sulaimân (w. 150 H) dalam bukunya, al-Wujûh wa an-Nazhâ’ir yang kemudian dipertegas oleh Hârûn bin Mûsâ (w. 170 H) dan Ad-Dâmighânî (w. 478 H) dalam judul buku yang sama. Kesembilan makna itu sebagaimana berikut:

Pertama, sekelompok (‘ushbah/jamâ’ah)

Sebagaimana doa Nabi Ibrahim as dan Ismail as saat mengangkat pondasi Kakbah yang memohon agar keturunannya menjadi sekelompok Muslim yang berserah diri pada Allah, wa min dzurriyatinâ ummah muslimah laka (Q.S. al-Baqarah [2]: 128). Juga saat Allah swt mengisahkan di antara kaum Nabi Musa as ada sekelompok yang adil dan mendapat hidayah, wa min qaum Mûsâ ummah (Q.S. al-A’râf [7]: 159). Makna pertama ini bisa kita jumpai pada penafsiran ath-Thabarî (w. 310 H) dan al-Baghawî (w. 510 H).

Kedua, waktu bertahun-tahun (sinîn)

Dimaknai demikian karena tahun merupakan sekumpulan dari jam, hari, dan bulan. Penundaan siksa Allah swt bagi orang-orang yang ingkar berlangsung hingga waktu bertahun-tahun, wa lain akhkharnâ ‘anhum al-‘adzâb ilâ ummah ma’dûdah (Q.S. Hûd [11]: 8). Begitu juga kembalinya ingatan salah satu teman Nabi Yusuf setelah bertahun-tahun lamanya, waddakara ba’da ummah (QS Yûsuf [12]: 45). Riwayat Ibn ‘Abbas yang dinukil ath-Thabari (w. 310 H) juga memaknainya dengan (sinîn).

Ketiga, kaum (qaum)

Makna ini berdasarkan riwayat Ibn ‘Abbâs, Mujâhid, Qatâdah dan adh-Dhahhâk yang ditemukan dalam tafsîr ath-Thabarî. Saat satu kaum lebih banyak jumlahnya dibanding kaum lainnya, an takûn ummah hiya arbâ min ummah (Q.S. an-Nahl [16]: 92).

Keempat, imam pemimpin kebaikan (imâm fî al-khair)

 Abû Hilâl al-‘Askarî (w. 395 H) juga menambahi maknanya dengan seorang laki-laki hebat karena menjadi rujukan bagi orang-orang sekelilingnya. Makna ini bisa didapati pada Q.S. an-Nahl [16]: 120, innâ Ibrâhîm kâna ummah. Sebagaimana riwayat Ibn Mas’ûd dalam Jâmi’ al-Bayân karya ath-Thabarî. Râghib al-Ashfihânî (w. 425 H) memaknainya sebagai sesosok yang ibadahnya kepada Allah menyamai ibadah sekelompok orang banyak.

Kelima, umat-umat kafir terdahulu (al-umam al-khâliyah min al-kuffâr)

Sebagaimana penafsiran ath-Thabari, setiap umat kafir yang telah lewat memiliki seorang Rasul, wa likulli ummah rasûl (Q.S. Yûnus [10]: 47) dan wa in min ummah illâ khalâ fîhâ nadzîr (Q.S. Fâthir [35]: 24).

Baca juga: Inilah Tinjauan Tafsir Ummatan Wasatha Menurut M. Thalibi

Keenam, umat Muhammad saw dari kalangan Muslim (al-muslimûn khâshshah)

Makna ini seperti yang dimaksud dalam kuntum khaira ummah ukhrijat li an-nâs (Q.S. Ali ‘Imrân [3]: 110) dan ja’alnâkum ummah washath (Q.S. al-Baqarah [2]: 143). Ath-Thabari dan al-Baghawi juga memaknainya demikian.

Ketujuh, umat Muhammad saw dari kalangan non-Muslim (al-kuffâr khâshshah)

Makna ini sebagaimana makna kata ummah dalam kadzâlika arsalnâka fî ummah qad khalat min qablihâ umam (Q.S. ar-Ra’d [13]: 30).

Kedelapan, makhluk (al-khalq)

Sebagaimana riwayat as-Sudî dinukil oleh ath-Thabari dalam ayat wa mâ min dâbbah wa lâ thâir yathîr bi janâhaih illâ umam amtsâlukum (Q.S. al-An’âm [6]: 38).

Kesembilan, agama (millah/dîn)

Seperti dalam ayat kâna an-nâs ummah wâhidah (Q.S. al-Baqarah [2]: 213) dan wa lau syâ’a Allâh laja’alakum ummah wâhidah (Q.S. an-Nahl [16]: 52). Makna ini diperkuat dengan riwayat ath-Thabari dari Ibn ‘Abbâs dan as-Sudî serta pemaknaan Al-Khalil (w. 175 H) terhadap kata ummah pada Q.S. az-Zukhruf [43]: 22 dengan keyakinan (dîn).

Kemudian, makna ini dikembangkan lagi oleh Abû Hilâl al-‘Askarî (w. 395 H) dalam buku yang berjudul sama, al-Wujûh wa an-Nazhâ’ir, menjadi dua makna; agama itu sendiri (millah bi ‘ainihâ) dan pemeluk agama Islam (ahl al-Islâm bi ‘ainih) dan wa inna hâdzihi ummatukum ummah wâhidah (Q.S. al-Anbiyâ’ [21]: 92). Sehingga pemeluk agama Islam menjadi makna kesepuluh. Kemudian makna ummah dalam kâna an-nâs ummah wâhidah (Q.S. al-Baqarah [2]: 213) diperluas lagi oleh Râghib al-Ashfihânî (w. 425 H) dengan shinfan wâhidan (satu jenis).

Ibnu Fâris (w. 395 H) melalui Maqâyîs al-Lughah menambahkan makna keduabelas dari ummah yaitu para ulama. Diperkuat kembali oleh Râghib al-Ashfihânî (w. 425 H) dengan ulama yang mengamalkan ilmunya hingga menjadi teladan. Sebagaimana termuat dalam Q.S. Ali ‘Imrân [3]: 104, wal takun minkum ummah yad’ûna ila al-khair.

Baca juga: Menilik Makna Ummatan Wasatha dalam Surat Al-Baqarah Ayat 143 Dari Berbagai penafsiran

Menurut hemat penulis, ragam makna ummah bisa disimpulkan pada dua asal makna kata yaitu: jam’ (kumpulan) dan qashd (tujuan). Sebagaimana Râghib al-Ashfihânî (w. 425 H) –dalam al-mufradât fî gharîb al-Qur’ân-menyimpulkan ragam makna kata ummah dengan sekumpulan yang disatukan dalam satu urusan yang sama baik itu teologi (keyakinan agama), waktu, maupun tempat. Hal yang menyatukan itu bisa bersifat alamiah (taskhîr) ataupun bisa diupayakan (ikhtiyâr).

Sementara itu, menurut Abû Hilâl al-‘Askarî (w. 395 H) dalam al-Wujûh wa an-Nazhâir- ragam makna ummah bisa dikembalikan pada satu kata asal yaitu qashd (tujuan). Sebab, suatu umat pasti mempunyai tujuan dan misi yang sama. Dinamakan umat Muhammad saw karena memiliki tujuan yang sama, yaitu mengimaninya. Jika dirunut akar katanya berasal dari kata kerja amma yaummu imâman yang berarti di depan. Seorang imam harus berdiri lebih depan dibanding makmum. Sehingga disebut ummah karena kepentingan umat harus diprioritaskan dan ditempatkan di depan dibanding kepentingan lainnya. Wallahu a’lam []

Serial Diskusi Tafsir Ngaji Kitab Jam’ul ‘Abir fi Kutub Tafsir Bareng Gus Awis

0
Serial Diskusi Tafsir
Serial Diskusi Tafsir ke-5

Tafsiralquran.id bersama dengan CRIS Foundation akan kembali menggelar diskusi bulanan dalam program Serial Diskusi Tafsir dengan mengundang Dr. KH. Afifuddin Dimyathi, Lc, M.A atau akrab dipanggil Gus Awis pada Selasa (26/01) malam pukul 20.00 – selesai dengan topik “Ngaji Kitab Jam’ul ‘Abir fi Kutub al-Tafsir”, kitab karya Gus Awis sendiri.

Serial Diskusi Tafsir merupakan program rutin bulanan yang dibuat khusus sebagai sarana diskusi akademik bagi para mahasiswa, dosen, peneliti, dan kalangan umum yang tertarik dengan kajian Ilmu al-Quran dan Tafsir. Program ini sudah berjalan hingga di seri ke-5 sejak pertama kali digelar pada September tahun 2020 lalu.

Ngaji Kitab Jam’ul ‘Abir fi Kutub al-Tafsir merupakan topik yang sedianya dipilih agar kajian kali ini lebih seperti mengaji bandongan langsung kepada muallif kitab. Selain tabarukan dan menyambung sanad keilmuan, kami juga berharap para pembaca dan follower tafsiralquran.id lebih mengenal potensi para kiai dan ulama kita yang tidak kalah dengan para ulama di belahan dunia yang lain.

Perlu diketahui bahwa kitab Jam’ul ‘Abir fi Kutub al-Tafsir yang diterbitkan di Mesir ini adalah kitab ensiklopedis yang memuat pembahasan kitab-kitab tafsir sesuai dengna urutan tahun wafat mufasir pengarang kitab tafsir. Selain itu, sebagaimana dilansir dari laman nu.or.id, Gus Awis juga dalam kitab ini turut memperkenalkan para mufasir Nusantara seperti Syekh Abdur Rauf as Sinkili, Kiai Shalih Darat, Mbah Kiai Bisri Musthofa, Mbah Kiai Misbah Musthofa, Syekh Muhammad Said bin Umar al Malaysia, KH Ahmad Sanusi, dan Syekh Ahmad Shonhaji as-Singapuri kepada para pembaca di Timur Tengah dan dunia.

Sebagaimana Serial Diskusi Tafsir sebelumnya, kali ini juga akan diselenggarakan via Zoom Cloud Meeting. Untuk mengikuti Serial Diskusi Tafsir ini, anda bisa melakukan registrasi disini.

Hukum Menyentuh Al-Quran dalam Keadaan Hadas bagi Anak Kecil yang Sedang Belajar

0
hukum anak kecil menyentuh Al-Quran
hukum anak kecil menyentuh Al-Quran

Dalam kehidupan sehari-hari, interaksi anak kecil terhadap Al-Quran adalah sebuah pemandangan yang tak asing. Di majlis khataman Al-Quran, kadang mereka diajak serta agar ikut mendengarkan agar bisa dekat dengan Al-Quran. Baik itu di masjid, musholla atau tempat-tempat pengajaran Al-Quran, anak kecil mulai dikenalkan Al-Quran sejak dini. Bahkan saat dirasa sudah lulus pelajaran membaca Al-Quran tingkat dasar, mereka sudah diizinkan membaca dan membawa mushaf. Bagaimana hukum anak kecil menyentuh Al-Quran dalam keadaan hadas, sedang ia sedang mempelajarinya?

Pertanyaan di atas berasal dari kekawatiran dan beberapa kegelisahan lain yang mendahuluinya. Di antaranya, bolehkah membiarkan anak kecil membawa Al-Quran? Bukankah hal itu dikawatirkan akan membuat Al-Quran yang mereka bawa rusak atau ditaruh di tempat sembarangan sehingga mencederai kemuliaan Al-Quran? Lalu apakah mereka harus bebas dari hadas saat membawanya?

Baca Juga: Hukum Membaca Al-Quran dalam Keadaan Hadas

Antara Anak yang Sudah Tamyiz dan Belum Tamyiz

Istilah “anak kecil” menurut ulama’ fikih adalah anak yang belum baligh. Mereka terdiri dari dua kategori. Yaitu anak yang belum tamyiz, atau belum mengerti mana prilaku yang baik dan mana prilaku yang buruk. Kategori kedua yaitu anak yang sudah tamyiz, yang berarti sudah bisa membedakan mana prilaku yang baik dan mana prilaku yang buruk. Hukum anak kecil menyentuh Al-Quran, termasuk membawanya juga dibedakan berdasar pada dua kategori anak kecil tersebut.

Anak yang belum tamyiz tidak diperbolehkan untuk membawa Al-Quran. Hal ini dinyatakan antara lain oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab. Alasannya adalah, agar seorang anak tidak memperlakukan mushaf dengan perlakuan yang bisa mencederai kemuliaan mushaf. Misalnya mencorat-coret mushaf, menyobek-nyobek halamannya atau bahkan meletakkannya di lantai sehingga terinjak olehnya atau orang yang lewat (Al-Majmu’/2/69).

Meski ada tujuan mengenalkan anak terhadap Al-Quran, memberikan mushaf terhadap anak yang belum tamyiz tidak diperbolehkan. Untuk mengenalkan Al-Quran kepada mereka, dapat disiasati dengan memperdengarkan bacaan Al-Quran, baik lewat bacaan langsung guru atau orang tuanya, maupun rekaman. Bisa juga memberi mereka materi membaca huruf hijaiyah tingkat dasar.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menyentuh Al-Quran Terjemah Bagi Orang yang Hadas?

Sebagian ulama’ juga menyatakan bahwa diperbolehkan memberikan mushaf pada anak yang belum tamyiz, dengan syarat ada orang dewasa yang mengawasi anak tersebut dan mencegahnya memperlakukan mushaf dengan prilaku yang menciderai kemuliaannya (Hasyiyah Syarwani/1/152). Di sini jelas perlunya keberadaan orang tua atau guru untuk mendampingi anak kecil yang sedang belajar Al-Quran.

Untuk anak yang sudah tamyiz, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa bagi orang tua atau guru, tidak diwajibkan mengharuskan anak tersebut untuk bersuci terlebih dahulu sebelum menyentuh mushaf. Terkait hal ini, para ulama’ sebenarnya berbeda pendapat. Namun pendapat yang paling sahih adalah, tidak wajib menyuruh mereka untuk suci dari hadas.

Anak yang sudah tamyiz inilah, yang meski belum mencapai usia baligh, sudah tahu bagaimana seharusnya memuliakan Al-Quran. Misalnya dengan tidak mencorat-coret serta menyobek-nyobek halaman Al-Quran. Ia juga sudah mengerti di mana seharusnya meletakkan Al-Quran agar kemudian tidak terinjak baik oleh dirinya maupun orang lain. Jadi, pada kategori ini, hukum anak kecil menyentuh Al-Quran dalam keadaan hadas masih bisa ditolerir.

Baca Juga: Memahami Konsep Sakralitas Al-Quran dan Berbagai Sikap Terhadapnya

Antara Kebutuhan Belajar Al-Quran dan Membiasakan Suci dari Hadas

Alasan ulama’ memperbolehkan anak yang sudah tamyiz menyentuh Al-Quran tanpa harus bersuci terlebih dahulu adalah, sulit meminta anak yang sedang proses belajar Al-Quran dan perlu membawa Al-Quran ke tempat mengaji untuk terus menerus (mudawamah) dalam keadaan suci dari hadas. Maka selama itu dalam rangka proses belajar, ia boleh menyentuh Al-Quran dalam keadaan hadas. Namun apabila tidak dalam rangka belajar, atau menyentuh mushaf tanpa tujuan tertentu, ulama’ tetap mewajibkan si anak harus dalam keadaan suci. (Mughnil Muhtaj/1/167).

Hukum menyuruh anak yang sudah tamyiz agar menyentuh Al-Quran dalam keadaan suci hanya sunnah saja. Meski begitu, mendorong anak yang sudah tamyiz agar terbiasa menyentuh Al-Quran dalam keadaan suci juga penting. Dua hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi guru serta orang tua anak, agar tidak terlalu kaku juga tidak terlalu longgar dalam menyuruh anak menyentuh Al-Quran dalam keadaan suci.

Berbagai penjelasan tentang hukum anak kecil menyentuh Al-Quran saat ia sedang hadas di atas menunjukkan kepada kita bahwa dalam proses belajar dan mengajar Al-Quran untuk anak kecil, guru serta orang tua anak tidak perlu terlalu sering menyuruh anak berwudu setiap kali sang anak hadas dan hendak menyentuh Al-Quran, keduanya hanya perlu sesekali menyuruhnya berwudu. Hal ini agar antara kebutuhan belajar Al-Quran dan membiasakan sang anak suci dari hadas saat memegang Al-Quran dapat berjalan dengan baik, efektif dan tetap edukatif.

Berkat Kegigihan Muslimah Memperjuangkan Keadilan, Firman Allah Turun dalam Surat Mujadilah

0
Kegigihan Muslimah Memperjuangkan Keadilan, Firman Allah Turun dalam Surat Mujadilah
Kegigihan Muslimah Memperjuangkan Keadilan, Firman Allah Turun dalam Surat Mujadilah

Turunnya surat al-mujadilah ayat 1-4 merupakan bukti bahwa Allah sungguh merespon gugatan seorang perempuan yang telah digantung pernikahannya oleh suaminya, perempuan ini bernama Khawlah binti Tsa’labah. Hal ini terjadi disebabkan muncul perkataan suaminya kepada Khawlah, kamu seperti punggung ibuku, ucapan tersebut merupakan perkataan zihar. Menurut tradisi Arab pada saat itu, bahwa perkataan yang disampaikan suami Khawlah ini merupakan bertanda suami sudah tidak bisa menyentuh istrinya yaitu Khawlah. Dan pada saat yang sama Khawlah belum bebas dari status pernikahan. Berkat kegigihan muslimah memperjuangkan keadilan tersebut, firman Allah turun dalam surat al-mujadilah ayat 1-4.

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١) الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (٣) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٤)

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar tanya-jawab antara kamu berdua. Sesungguhya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat orang-orang menzihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita-wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta.

Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami-istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib lah atasnya) memberi makan 60 orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan, itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat sedih.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, bahwa ayat tersebut turun ketika terjadi peristiwa yang menimpa Khawlah bin Tsa’labah yang mencoba mengadukan masalahnya kepada Rasulullah SAW terkait ia mendapatkan perkataan zihar dari suaminya. Akan tetapi dia tidak bisa lepas dari status pernikahannya.

Baca juga: Prinsip Tafsir Husein Muhammad dalam Ayat Relasi Laki-laki dan Perempuan (2)

Dari kutipan Tafsir al-Quran al-Adzim karya Ibnu Katsir, sesungguhnya dari Aisyah, disebutkan bahwa ia pernah berkata, “Mahasuci Tuhan Yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu, sesungguhnya aku benar-benar mendengar suara pembicaraan Khaulah binti Sa’labah, tetapi sebagiannya tidak dapat kudengar, yaitu saat dia mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah Saw. Dia mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, suamiku telah makan hartaku dan mengisap masa mudaku, serta kubentangkan perutku untuknya, hingga manakala usiaku telah menua dan aku tidak dapat beranak lagi, tiba-tiba dia melakukan zihar terhadapku. Ya Allah, aku mengadu kepada Engkau masalah yang menimpaku ini’.”

Aisyah r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa sebelum Khaulah bangkit pulang, Jibril turun dengan membawa ayat ini, yaitu: Sungguh, Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya. (al-mujadilah ayat 1)

Bahkan Khawlah pun mengadukan kepada Rasulullah bahwa setelah itu Aus ibnu Samit (suaminya) mengatakan perkataan zihar, ia keluar dan duduk di tempat perkumpulan kaumnya selama sesaat, kemudian ia kembali masuk menemuiku. Tiba-tiba berahinya memuncak, dia menginginkan diri Khawlah kembali.

Respon Allah SWT Kepada Perempuan Penggugat

Kemudian pada ayat berikutnya adalah bentuk respon Allah SWT kepada peristiwa yang dialami Khawlah bin Tsa’labah, bahwa suami yang telah melakukan zihar kepada istrinya, kemudian menginginkan isrinya kembali, maka wajib untuk melakukan perintah Allah sebagai mana sesuai dengan ayat 2-4 surat al-mujadilah. Perintah itu adalah memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak kuasa melakukan puasa, bisa dengan memberi makan 60 orang miskin.

Baca juga: Tafsir Surat An-Nisa Ayat 19: Perempuan Adalah Sosok Istimewa

Sesungguhnya Allah benar-benar Maha adil kepada perempuan, bahkan peristiwa tersebut tidak hanya perempuan saja yang diuntungkan, yaitu seorang budak dan fakir miskin. Dengan adanya kebijakan Allah yang tertuang dalam firmanNya tersebut. Menjadikan hambanya semakin hati-hati bahwa suami harus lebih menghargai hubungan pernikahan mereka. Bahwa perkataan zihar bukanlah solusi dalam penyelesaian konflik dalam hubungan pernikahan. Karena perkataan yang tidak didasari dengan nurani yang tulus atau hanya emosi sesaat, menyebabkan penyesalan yang amat pahit.

Peristiwa tersebut memang perlu digaungkan, maka dengan begitu, kita banyak menemui tulisan yang beredar tentang gugatan perempuan pada surat al-mujadilah. Misalnya adalah tulisan Prof Nadisyah Hosen pada karyanya Tafsir Al-Quran di Medsos, ia pernah menyinggung tentang kisah ziharnya Khawlah pada tulisannya dan ia juga memasukkan pendapat Inggrid Mattson pada The Story of the Qur’an: History and Place in Muslim Life, di situ tertulis bahwa spirit pernikahan dalam Islam itu adalah “ perlakukan pasanganmu dengan baik, atau jika tidak, lepaskan dengan baik-baik”.

Baca juga: Tafsir Ayat Poligami yang Tidak Pernah Usai dan Kisah Imam Abu Hanifah Membela Perempuan

Selanjutnya datang juga dari pendapat Prof Mustaqim, bahwa ia menguraikan kisah gugatan perempuan  pada surat al-mujadilah menggunakan ciri khas pendekatan tafsir maqashidi. Singkat gagasannya ada dalam sini. Prof Mustaqim menuliskan konsep zhihar saat itu di zaman jahiliyah dianggap sabagai bentuk perceraian. Dalam saat yang sama zhihar adalah bentuk kesewenang-wenangan laki-laki terhadap perempuan. Hegemoni patriarki sedemikian kuat, hingga nyaris tidak ada negosiasi. Wallahu a’lam[]

Melihat Fungsi Interpretasi Jorge J E Gracia sebagai Teori Penafsiran Al-Quran

0
Hermeunitika Jorge J E Gracia
Hermeunitika Jorge J E Gracia

Teori fungsi interpretasi yang ditawarkan oleh Jorge J E Gracia memungkinkan untuk dipakai sebagai salah satu perangkat berpikir dalam mengembangkan kaidah penasiran. Pendekatan hermeneutika yang digagasnya dikenal bersifat moderat yang ditempatkan ke dalam aliran obyektif cum subyektif yakni berada ditengah antara subyektif dan obyektif.

Hermeunitika Gracia sebagai jalan tengah

Seperti yang ditulisan Syamsul Wathani dalam Hermeneutika Jorge J E Gracia Sebagai Alternative Teori Penafsiran Tekstual Al-Quran, Sebagai sistem interpretasi, hermeneutika masih dipandang sebagai pendekatan yang bisa melenyapkan kesakralan teks. Sebagian pihak setuju dan sebagian lain menggugatnya. Perdebatan terjadi berdasarkan beberapa elemen seperti, ketidaksesuaian hermeneutika dengan beberapa perangkat penafsiran Al-Quran.

Melihat permasalahan yang muncul, maka penulis akan mengangkat hermenutika Gracia sebagai jalan tengah dalam polemik ini. Karena adanya keseimbangan antara makna asal teks dan peran seorang pembaca dalam penafsiran hermeneutika moderat yang diperkenalkan oleh Gracia. Sahiron Syamsuddin dalam karyanya  Hermenetuika Dan Pengembangan Ulumul Qur’an menjelaskan bahwa dalam hal ini, memungkinkan model hermeneutika yang diperkenalkan oleh Gracia untuk diaplikasikan dalam lingkup Ilmu Al-Quran dan Tafsir. Karena dianggap memiliki kemiripan dalam tradisi penafsiran Al-Quran.

Mengutip Nablur Rahman dalam Hermeneutika J E Gracia (Sebuah Pengantar), Sebab dalamnya perhatian Gracia terhadap interpretasi, membuatnya tidak hanya mengkaji secara general tetapi juga mengamati bagaimana proses pemahaman seseorang untuk memaknai sebuah teks. Maka, Gracia membagi teks ke dalam lima bentuk yang berbeda dan dirumusakan sebagai berikut: 1. Teks-teks nyata yang prakteknya lebih mengarah ke teks historis. 2. teks perantara. 3. teks kontemporer. 4. teks yang dimaksud dan 5. teks ideal. Pembagian tersebut merupakan sebuah proses interpretasi yang dilalui oleh para penafsir.

Baca juga: Teori Hermeneutika Hans-Georg Gadamer dan Perkembangannya dalam Studi Al-Quran

Teks historis seringkali membuat penafsir terjebak dalam asumsi pribadi yang akan mengubah makna dari sebuah teks. Sehingga muncul beberapa perbedaan pemahaman dari audiens dan menimbulkan dilema para penafsir. Gracia berpendapat bahwa sebuah makna memang memliki batasan, tetapi batasan tersebut tergantung pada berbagai faktor maka sebaiknya pengkaji teks tidak memahami makna teks dalam lingkupan yang sempit. Jadi, meskipun pembaca boleh memahami teks dengan perspektifnya namun tidak diperbolehkan memahami sekehendaknya.(Syamsuddin, 2017: 106-108).

Menurut Gracia, teks adalah sebuah entitas historis, yakni teks yang di produksi oleh pengarang atau muncul pada waktu dan tempat yang tertentu. Maka, sebuah teks merupakan bagian dari masa lalu. Ketika seorang pengkaji ingin berinteraksi dengan teks harus dipastikan menjadi seorang historian untuk mendapatkan kembali makna masa lalu. Permasalahannya, tidak semua pengkaji teks memiliki akses untuk mendapatkan entitas dari pengarang dan menyampaikan maknanya, hal ini disebut Gracia dengan dilema penafsiran. Kemudian, untuk mendapatkan solusi dari permasalahan tersebut Gracia menawarkan sebuah temuan yang disebut dengan “the development of tekxtual interpretation”(pengembangan interpretasi tekstual) yang bertujuan untuk menjembantani ketidaksesuaian antara keadaan ketika teks historis di produksi dan keadaan audiens kontemporer yang mencoba untuk mengimplikasikan makna teks tersebut.

Baca juga: Massimo Campanini; Pengkaji Al-Quran Kontemporer dari Italia

Teori penafsiran tidak akan terlepas dari tiga komponen dasar yaitu; teks, konteks dan kontekstualisasi. Begitupula yang diperbincangkan oleh Gracia mengenai interpretasinya, ia tidak terlepas dari pemahaman original teks yang dikaitkan dengan pengarang teks dan para audiens terdahulu dan sekarang. Menurut Gracia ada tiga hal yang dilibatkan dalam interpretasi yaitu teks yang ditafsirkan (interpretandum), penafsir dan keterangan tambahan (interpretans). Interpretendum adalah teks historis itu sendiri dan interpretans adalah ungkapan yang memuat tambahan-tambahan dari penafsir sehingga lebih mudah dipahami.(Syamsuddin, 2017: 112)

Teori fungsi interpretasi Gracia dan langkah-langkahnya

Teori fungsi interpretasi adalah cara yang ditawarkan Gracia untuk menciptakan pemahaman dalam diri audiens kontemporer terhadap teks yang ditafsirkan. Fungsi tersebut terbagai menjadi tiga yaitu; fungsi historis, fungsi makna, dan fungsi implikatif.

Fungsi historis berfungsi untuk menciptakan pemahaman dalam benak audiens kontemporer yaitu mengenai pemahaman sang pengarang teks dan audiens historis.

Fungsi makna betujuan untuk meciptakan pemahaman dalam benak audiens kontemporer untuk mengangkap makna dari teks, terlepas apakah makna tersebut memang yang dimaksud oleh sang pengarang teks atau tidak.

Sementara, fungsi implikatif bertujuan untuk memunculkan pemahaman dalam benak audiens kontemporer untuk memhamai teks yang ditafsirkan secara implikatif.

Mengutip Ali Akbar dalam Tawaran Hermeneutika Untuk Menafsirkan, Paul Ricoeur mendefinisikan hermeneutika menjadi acuan balik pada fokus eksegesis tekstual sebagai dasar dari hermenenutika. Menurutnya, hermenutika adalah teori tentang kaidah yang menata sebuah eksegesis.

Baca juga: Amina Wadud dan Hermeunitika Tauhid dalam Tafsir Berkeadilan Gender

Pernyataan diatas dapat dijadikan landasan bahwa penawaran Gracia tentang teori fungsi penafsiran bisa digunakan dalam pengembangan penafsiran pada Al-Quran. Seperti penjelasan Ulummudin dalam Tafsir Kontemporer Atas “Ayat Perang” Q.S. Al-Taubah(9):5-6:Perspektif Hermeneutika Jorge J E Gracia, di mulai dengan fungsi historis, seorang penafsir bisa menggunakan analisis historis dan bahasa (linguistik) terhadap ayat yang ingin ditafsirkan. Analisis Bahasa digunakan untuk meneliti pengunaan struktur tertentu atau kata yang ada pada masa turunnya ayat. Kemudian analisis historis sendiri bisa digunakan sama halnya dengan asbabun nuzul mikro atau makro. Metode intertekstualisasi juga bisa digunakan untuk mencari hubungan ayat Al-Quran dengan teks lain.

Setelah mendapatkan makna utama ayat yang dimaksud, langkah selanjutnya yaitu mengembangkannya dengan fungsi makna berdasarkan pada makna dasar hasil dari fungsi historis dan tidak lupa dengan aspek kebahasaan yang menempati posisi penting dalam penafsiran Al-Quran serta keterkaitannya dengan makna. Dengan memperhatikan korelasi ayat-ayat Al-Quran serta kajian lingusitik terhadap ayat tersebut. Pada akhirnya, makna tersebut bisa dikembangkan pada konteks kekinian. Hal tersebut layaknya seperti upaya untuk mengontekstualisasi makna teks.

Dan, terakhir, fungsi implikatif, yakni penafsiran yang dibantu dengan ilmu lain seperti antropologi, sosiologi ataupun ilmu kedoteran. Pada fungsi ini, penafsiran tidak hanya mamahami arti atau makna sebuah ayat tetapi juga mengembangkannya. Fungsi implikatif bisa dilihat dengan munculnya penafsiran-penafsiran Al-Quran kontemporer dengan berbagai macam corak seperti corak tafsir ilmi dan fiqh.

Baca juga: Inilah Lima Latar Belakang Penafsiran Kontekstual Abdullah Saeed

Suatu kemungkinan jika gagasan Gracia ini sudah dibahas oleh beberapa pakar kebahasaan. Tetapi, tentu Gracia juga sudah memodifikasi dengan olahan yang menarik. Dengan begitu, heremeneutika Gracia bisa menjadi alternatif bagi para pengkaji tafsir untuk menggali dan mencari makna asli sebuah teks khususnya Al-Quran.

Walaupun sejumlah kalangan masih manafikan beberapa tawaran metodologi modern dengan asumsi yang diyakini masing-masing, teori dan pemikiran yang digagas oleh Gracia ini dapat dipertimbangkan. Sehingga, perlu kiranya para pakar tafsir memahami kembali, memodifikasi, serta menelaah aspek hermeneutika Gracia. Di sisi lain, juga mengaitkannya dengan Studi Al-Quran dan Islam tanpa harus merubah teori lama agar dapat menghadirkan makna Al-Quran. Doktrin keagamaan yang rasional sehingga melahirkan pemahaman yang luas, karena Al-Quran shalih li kulli zaman wa makan.

Wallahu a’lam[]

Mengenal Imran Hosein dan Diskursus Yajuj dan Majuj di Dunia Modern

0
Yajuj dan Majuj
Yajuj dan Majuj

Yajuj dan Majuj dalam tradisi penafsiran klasik hingga sekarang, umumnya dikategorikan sebagai bagian dari kajian eskatologis atau ghaibiyah. Kategorisasi ini setidaknya menyebabkan dua sikap para cendekiawan Islam terhadap diskursus ini yaitu sedikitnya minat mengkaji secara mendalam dan ketergantungan pada pemaknaan yang sudah ada (ketiadaan kreativitas untuk melakukakn reinterpretasi).

Sikap para cendekiawan Islam tersebut setidaknya juga menimbulkan beberapa implikasi dalam ranah akademik dan yang paling serius adalah minimnya referensi yang bisa dirujuk. Fenomena ini menjadi alasan adanya “kegelisahan akademik” yang dirasakan oleh Imran Hosein dan mendorongnya untuk melakukan kajian ulang terhadap diskursus Yajuj dan Majuj.

Sekilas tentang Imran Hosein, ia adalah salah satu cendekiawan Islam jebolan dari madrasah/ institut Alimiyah Pakistan, sebuah institut atau perguruan tinggi yang memadukan antara keilmuan Islam klasik serta pendekatan ilmu-ilmu modern. Madrasah ini didirikan oleh guru sekaligus inspirasi Imran Hosein yakni Fazlur Rahman Ansari, seorang filsuf sekaligus sufi yang berasal dari Pakistan.

Baca Juga: Kajian Barat atas Timur: Dari Edward Said Sampai Angelika Neuwirth

Karya Imran Hosein yang membahas Yajuj dan Majuj berjudul An Islamic View of Gog and Magog in the Modern World. Selain buku yang akan dibahas dalam artikel ini, karya-karya Imran Hosein yang lainnya dapat diunduh dengan mudah di website resmi miliknya, https://www.imranhosein.org.

Sebelum masuk pada pembahasan tafsir Imran Hosein akan diskursus Yajuj dan Majuj, maka perlu diinformasikan bahwa term Yajuj dan Majuj dalam al-Qur’an hanya terulang dua kali dan selalu bergandengan. Kedua ayat tersebut terdapat dalam Q.S. al-Kahfi [18]: 94 dan Q.S. al-Anbiya [21]: 96:

قَالُوْا يٰذَا الْقَرْنَيْنِ اِنَّ يَأْجُوْجَ وَمَأْجُوْجَ مُفْسِدُوْنَ فِى الْاَرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجًا عَلٰٓى اَنْ تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدًّا

Mereka berkata, “Wahai Zulkarnain! Sungguh, Yakjuj dan Makjuj itu (makhluk yang) berbuat kerusakan di bumi, maka bolehkah kami membayarmu imbalan agar engkau membuatkan dinding penghalang antara kami dan mereka?” (Q.S. al-Kahfi [18]: 94)

حَتّٰىٓ اِذَا فُتِحَتْ يَأْجُوْجُ وَمَأْجُوْجُ وَهُمْ مِّنْ كُلِّ حَدَبٍ يَّنْسِلُوْنَ

Hingga apabila (tembok) Yakjuj dan Makjuj dibukakan dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi. (Q.S. al-Anbiya [21]: 96)

Para ulama maupun mufassirin umumnya menafsirkan term Yajuj dan Majuj secara istilah dengan melihat pada Q.S. al-Kahfi [18]: 93 yang menjelaskan kisah perjalanan Dzulqarnain yang bertemu sebuah kaum yang hampir tidak memahami perkataan yang kemudian disebut Yajuj dan Majuj. Namun mengenai siapa dan dari mana kaum itu berasal hanya ditemukan sedikit pendapat dari para mufassirin.

Imam al-Qurthubi berpendapat berdasarkan riwayat Abu Hurairah bahwa Yajuj dan Majuj adalah keturunan Nabi Nuh dari jalur Yafits. Sementara Ibn Katsir menyebut bahwa Yajuj dan Majuj adalah kaum yang serupa dengan bangsa Turki. Sedangkan ditemukan dalam penjelasan Quraish Shihab yang mengatakan bahwa Yajuj dan Majuj merupakan kaum yang mirip dengan bangsa Tartar dan Mongol. Selanjutnya ditemukan juga riwayat hadis yang mendeskripsikan ciri fisik dari Yajuj dan Majuj yakni bermuka lebar dan bermata sipit.

Semua keterangan dalam paragraf di atas sudah menjadi rujukan umum dalam menjawab pertanyaan seputar Yajuj dan Majuj. Namun hal itu akan berbeda jika melihat uraian penafsiran yang bisa dikatakan baru oleh Imran Hosein mengenai wacana penafsiran Yajuj dan Majuj serta dengan upayanya dalam mengaitkan diskursus ini dengan dunia modern.

Imran Hosein, sebagaimana cendekiawan Islam modern-kontemporer pada umumnya yang bisa dikatakan terpengaruh pemikiran Abduh, sangat memperhatikan sisi semantik. Ia mengawali penafsirannya dengan mengutip pendapat Tammam Adi, seorang ahli semantik al-Qur’an yang mendefinisikan bahwa kata dasar dari term Ya’juj dan Ma’juj adalah a-ja-ja, maka implikasinya Ya’juj merupakan bentuk aktif dan Ma’juj merupakan bentuk pasif.

Maksudnya Ya’juj dan Ma’juj merupakan dua wajah yang berbeda atau bermuka dua. Ya’juj merupakan perwujudan dari sikap bar-bar sedangkan Ma’juj merupakan sikap kebalikannya yakni seakan seperti korban. Wujud permisalan ekstrem yang juga ia sebutkan lainnya ialah Ya’juj seakan terekspresikan pada sosok yang relijius namun kenyataannya justru sebaliknya, Ma’juj (godless).

Imran Hosein juga menjelaskan asal-muasal dari Ya’juj dan Ma’juj. Ia mengatakan bahwa mereka berasal dari suku Khazar, Eropa Timur. Suku Khazar ini kemudian mengonversi dirinya ke dalam agama Yahudi Eropa dan dan Kristen Eropa. Maka apa yang dimaksud oleh Hosein dengan menunjukkan asumsinya ini adalah bahwa Ya’juj dan Ma’juj sudah berhasil keluar dari belenggunya dan telah menyebar ke penjuru dunia.

Ia melanjutkan bahwa Ya’juj dan Ma’juj yang telah bebas itu kemudian menyebar ke seluruh dunia. Pendapat ini sekaligus ia arahkan untuk memaknai Q.S. al-Anbiya [21]: 96. Ya’juj dan Ma’juj yang telah menyebar itu kemudian masuk dan berbaur dalam setiap sektor penting di dunia dan terlibat dalam menebarkan bibit-bibit peperangan.

Secara spesifik Hosein mengatakan bahwa Ya’juj dan Ma’juj telah menyebar dan berbaur serta menjadi bagian dari aliansi Inggris-Amerika dan Israel di satu sisi dan Rusia modern di sisi lain. Di mana sudah bukan rahasia lagi bahwa kedua aliansi ini adalah rival yang saling menyerang dan menjatuhkan satu sama lain.

Hal inilah yang diyakini Imran Hosein sebagai perwujudan dari Q.S. al-Kahfi [18]: 99 yang menjelaskan bahwa ada masa di mana Ya’juj dan Ma’juj akan bersatu dan menerjang bagaikan gelombang serta saling menghancurkan satu sama lain. Pengrusakan dan penghancuran yang dilakukan Ya’juj dan Ma’juj yang masuk pada dua aliansi tersebut akhirnya menimbulkan kerusakan global akibat peperangan yang terus-menerus dikobarkan.

Tatanan dunia modern yang saat ini kita rasakan, menurut Imran Hosein adalah tatanan dunia yang sengaja dibentuk oleh Ya’juj dan Ma’juj. Mereka menciptakan masyarakat global menuju kehidupan yang korup, dekstruktif dan penuh tuhan palsu.

Sejatinya semua penjelasannya tersebut didasarkan pada ketertarikannya pada hadis yang menyatakan bahwa Ya’juj dan Ma’juj akan melewati danau Tiberias dan Yerussalem. Sebab baginya hadis ini memperlihatkan adanya niat Ya’juj dan Ma’juj untuk menguasai Yerussalem. Maka dengan itu menurutnya segala tindakan yang mengarah pada pengambilalihan kota itu dari umat Islam adalah tindakan dari Ya’juj dan Ma’juj.

Sebagaimana sikap kedua aliansi besar dunia itu yang terlihat saling berhadapan namun sejatinya baik yang kontra pun bukan disebabkan oleh keberpihakannya kepada Islam namun lebih pada upaya memperlihatkan kebesaran dan dominasinya. Maka bisa dipahami bahwa menurut Hosein puncak kerusakan yang dilakukan oleh Ya’juj dan Ma’juj adalah merebut Yerussalem dari umat Islam, sehingga dengan pemahaman ini penafsiran Imran Hosein yang mengaitkan Ya’juj dan Ma’juj dengan dunia modern akan nampak logis.

Namun sebenarnya penafsiran Imran Hosein ini sangat layak untuk dikritisi lebih lanjut. Salah satu kritik diajukan oleh Sirajuddin Bariqi yang mengatakan bahwa ada Imran Hosein telah melakukan inkonsistensi dalam penafsirannya. Menurutnya, Hosein sengaja tidak memasukkan riwayat-riwayat shahih mengenai ciri fisik Ya’juj dan Ma’juj yang populer di kalangan mufassir demi memuluskan pra-pemahamannya mengenai hadis tentang Ya’juj dan Ma’juj, danau Tiberias dan Yerussalem yang menurutnya merupakan gambaran dari kebebasan Ya’juj dan Ma’juj (keringnya sungai Tiberias) serta puncak dari kerusakan yang mereka lakukan di bumi.

Sebab ketiadaan hadis-hadis mengenai ciri fisik Ya’juj dan Ma’juj memberikan peluang besar bagi Hosein untuk membenarkan teorinya mengenai asal-muasal Ya’juj dan Ma’juj. Di mana ia menyebut bangsa Eropa Timur dan teori mengenai konversi agama yang akhirnya menjadi dua blok besar dunia yang saling berhadapan. Akan sangat mungkin jika ia akan berkesimpulan berbeda jika ia mencantumkan hadis tersebut sebab secara realita, hadis ciri fisik Ya’juj dan Ma’juj lebih dekat mengarah pada bangsa Asia Tengah sampai Timur bukan Eropa, sebagaimana pendapat Quraish Shihab.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Waqiah Ayat 1-6: Hari Kiamat itu Pasti, Inilah Visualisasinya

Atas dasar tersebut, Bariqi menilai bahwa penafsiran Imran Hosein adalah tipologi penafsiran non-ilmiah sebab kebenaran datanya tidak bisa divalidasi akibat adanya inkonsistensi dan pemaksaan pra-pemahaman. Meskipun begitu, penafsiran Imran Hosein ini setidaknya bisa memberikan warna baru bagi diskursus-diskursus dalam kajian Islam yang jarang tersentuh.

Selain itu, penafsiran Hosein juga dapat menjadi bahan renungan dan introspeksi diri. Sebab apabila kita sebagai manusia memang gemar membuat kerusakan di muka bumi ini lewat kegemaran menyulut perpecahan, merendahkan nilai kemanusiaan serta eksploitasi lingkungan secara besar-besaran, maka bukankah kita bertindak layaknya Ya’juj dan Ma’juj? Mari menilai dan mari mengevaluasi. Wallahu a’lam.