Beranda blog Halaman 500

Tafsir Surat Al An’am Ayat 64-67

0
tafsir surat al an'am
tafsiralquran.id

Menyambung pembahasan yang lalu, Tafsir Surat Al An’am Ayat 64-67 juga merupakan penegasan Allah swt kepada semua makhluknya. Wujud penegasan itu bahwa tidak akaى ada satupun yang bisa menyelamatkan dan melepaskan segala macam kesusahan dan penderitaan kecuali Allah swt.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 61-63


Pembahasan dalam Tafsir Surat Al An’am Ayat 64-67 ini merupakan bentuk Mahakuasa Allah mengungguli seluruh makhluknya. Terlebih lagi ini juga merupakan sindiran bagi orang kafir yang menyekutukan Allah. Kelak di hari kiamat berhala yang mereka sembah itu tidak akan bisa menolong mereka.

Lalu dalam Tafsir Surat Al An’am Ayat 64-67 ini  juga terdapat peringatan keras terhadap orang-orang yang hanya mengingat Allah swt ketika dalam kesusahan saja. Bentuk peringatan itu adalah azab yang akan menimpa mereka. Di akhir pembahasan, Allah swt mengingatkan kembali bahwa apa yang disampaikan oleh Alquran itu benar adanya. Baik bentuk berita gembira maupun ancaman. Kelak kita akan sama-sama mengetahuinya.

Ayat 64

Allah menegaskan bahwa hanya Allah-lah yang menyelamatkan dan melepaskan manusia dari segala macam kesusahan dan penderitaan, bukan sembahan-sembahan atau berhala-berhala yang mereka sembah itu, karena sembahan-sembahan dan berhala-berhala itu tidak mampu sedikit pun menjauhkan kesusahan dan penderitaan dari mereka. Tetapi orang kafir itu setelah selamat dan terlepas dari bahaya mereka kembali mempersekutukan Allah.

Ayat 65

Ayat ini merupakan peringatan yang keras terhadap orang-orang yang hanya mengingat kepada Allah dalam keadaan menderita dan sengsara, kemudian setelah penderitaan dan kesengsaraan itu lenyap, mereka kembali mempersekutukan Allah.

Peringatan itu ialah bahwa Allah berkuasa mendatangkan azab yang tidak diketahui oleh manusia hakikatnya, mungkin dari atas atau dari bawah, mungkin dari kanan atau dari kiri, mungkin berupa angin  topan atau letusan gunung berapi yang dahsyat, atau mengacaubalaukan manusia, sehingga mereka menjadi bergolong-golongan dan berpuak-puak yang selalu bersengketa atau mereka saling membunuh sesama mereka sehingga sebagian mereka merasakan keganasan sebagian yang lain.

Karena itu hendaklah orang-orang kafir itu ingat bahwa sekalipun pada suatu waktu mereka telah diselamatkan Allah dari penderitaan dan kesengsaraan, tetapi bila mereka ingkar kembali, Allah Kuasa mendatangkan malapetaka yang lebih hebat dari itu.

Menurut Ibnu ‘Abbas yang dimaksud dengan “azab dari atasmu” ialah pembesar-pembesar kamu, dan yang dimaksud dengan “azab dari bawah kakimu” ialah yang datang dari budak-budak dan rakyat jelata.

“Azab” yang dimaksud oleh ayat ini ialah segala macam malapetaka yang menimpa manusia, seperti peperangan, penganiayaan, penindasan, banjir, letusan gunung, musim kemarau dan sebagainya.

Allah memerintahkan agar Nabi dan kaum Muslimin memperhatikan bagaimana Allah menjelaskan dan mendatangkan tanda-tanda kekuasaan-Nya silih berganti, dengan berbagai rupa dan cara agar dengan cara yang demikian itu mudah dipahami dan diyakini, mudah diketahui mana yang benar dan mana yang batil.

Ayat 66

Kaum kafir di mana Nabi Muhammad berada telah mendustakan azab itu, padahal azab itu adalah benar, seperti telah terbukti pada sejarah umat-umat sebelum Nabi Muhammad, dan sejarah umat Islam sendiri.

Sebagian mufassirin berpendapat bahwa yang dimaksud dalam ayat ini ialah mereka mendustakan Alquran , padahal Alquran itu adalah benar, tidak ada keraguan sedikitpun padanya, tidak akan terdapat kesalahan padanya sejak dahulu sampai sekarang dan pada masa yang akan datang.

 “Katakanlah kepada orang kafir itu hai Rasul, bahwa kamu tidak dapat menguasai dan melindungi mereka, bukan pula kamu orang yang mengurus urusan mereka, dan  kamu juga tidak kuasa menjadikan mereka orang-orang yang beriman. Tetapi, kamu hanyalah seorang manusia yang ditugaskan Allah meyampaikan agama-Nya kepada mereka.”


Baca juga: Tafsir Ahkam: Macam-Macam Pembunuhan dan Pidananya


Pernyataan ini ditegaskan lagi oleh firman Allah swt:

فَذَكِّرْۗ اِنَّمَآ اَنْتَ مُذَكِّرٌۙ  ٢١

لَّسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍۙ  ٢٢

Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya engkau (Muhammad) hanyalah pemberi peringatan. Engkau bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. (al-Gasyiyah/88: 21-22)

Firman Allah swt:

نَحْنُ اَعْلَمُ بِمَا يَقُوْلُوْنَ وَمَآ اَنْتَ عَلَيْهِمْ بِجَبَّارٍۗ فَذَكِّرْ بِالْقُرْاٰنِ مَنْ يَّخَافُ وَعِيْدِ

Kami lebih mengetahui tentang apa yang mereka katakan, dan engkau (Muhammad) bukanlah seorang pemaksa terhadap mereka. Maka berilah peringatan dengan Alquran kepada siapa pun yang takut kepada ancaman-Ku. (Qaf/50: 45)

Ayat 67

Pada ayat ini Allah menegaskan lagi bahwa semua berita yang ada dalam Alquran itu ada waktu terjadinya, pada waktu itu akan diketahui apakah berita itu benar atau dusta, dan waktu itu diketahui betul atau tidaknya, serta diketahui pula hikmah kejadian berita itu.

Berita-berita penting itu ada yang berupa janji dan ada yang berupa ancaman, janji Allah bagi orang yang mengikuti seruan Rasul, pahala yang baik bagi orang-orang yang beramal saleh dan azab yang besar bagi orang-orang yang mengingkari Rasul, semuanya itu akan diperlihatkan Allah.

Allah swt berfirman:

قُلْ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كَانَ مِنْ عِنْدِ اللّٰهِ ثُمَّ كَفَرْتُمْ بِهٖ مَنْ اَضَلُّ مِمَّنْ هُوَ فِيْ شِقَاقٍۢ بَعِيْدٍ   ٥٢

  سَنُرِيْهِمْ اٰيٰتِنَا فِى الْاٰفَاقِ وَفِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَهُمْ اَنَّهُ الْحَقُّۗ اَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ اَنَّهٗ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدٌ   ٥٣

Katakanlah, ”Bagaimana pendapatmu jika (Alquran ) itu datang dari sisi Allah, kemudian kamu mengingkarinya. Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang selalu berada dalam penyimpangan yang jauh” (dari kebenaran)?” Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kebesaran) Kami di segenap penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Alquran itu adalah benar. Tidak cukupkah (bagi kamu) bahwa Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu? (Fussilat/41: 52-53)


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 68-69


(Tafsir Kemenag)

Paradigma Al-Qur’an tentang Nilai Perdamaian Sebagai Inti Ajaran Islam

0
Nilai Perdamaian
Nilai Perdamaian dalam Al-Quran

Islam merupakan agama terakhir dan juga sebagai penyempurna agama-agama sebelumnya. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ajaran-ajaran dalam Islam merupakan ajaran yang paling lengkap dan sempurna. Dalam Islam, Al-Qur’an merupakan sumber utama yang membawa nilai perdamaian dalam kehidupan manusia. Menurut Al-Qur’an misi kerasulan Nabi Muhmmad saw adalah untuk menebar nilai-nilai perdamaian dan menjadi rahmat bagi seluruh alam sebagaimana dalam Q.S. al-Anbiya’ [17]:107.

Dalam Al-Qur’an damai direpresentasikan dengan kata salam yakni sebuah kata yang memiliki hubungan semantik dengan kata “Islam”. Kata “salam” disebutkan sebanyak 175 kali; 79 kali dalam bentuk ism, 50 kali dalam bentuk na’at dan 28 kali dalam bentuk fi’il atau kata kerja (Imam Taufik, 2016: 5). Adapun salah satu ayat Al-Qur’an yang menuntut upaya transformasi nilai perdamaian adalah Q.S. al-Baqarah [2]: 208.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai orang-orang beriman, masuklah kamu dalam kedamaian secara menyeluruh, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya, setan itu musuh yang nyata bagimu” (QS al-Baqarah [2]: 208.)

Rasyid Ridha dalam kitab tafsirnya “Tafsir al-Manar” menyebutkan bahwa dalam ayat ini Allah swt memerintahkan kaum muslimin agar masuk dalam kedamaian secara totalitas. Allah swt telah memberikan hidayah pada manusia agar mereka mentransformasikan nilai perdamaian (salam), kebajikan (shalah) dan kerukunan (wifaq) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Islam.

Baca Juga: Islam Menyerukan Keadilan Sosial, Begini Penjelasan Para Mufassir

Sedangkan menurut mufassir besar, Imam Tabari, beliau menafsiri potongan ayat “Udkhulu fissilmi Kaffah” dengan menegakkan syari’at-syari’at Islam, menjaga segala hal yang diwajibkan serta melarang untuk menyia-nyiakannya.

Perlu diketahui bahwa Nabi Muhammad saw sendiri mendefinisikan muslim ideal sebagai muslim yang mampu memberi kedamaian bagi masyarakat dari perilaku dan komunikasinya, sebagaimana dalam hadis:

 الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Seorang Muslim sejati adalah yang mampu memberi rasa damai pada kaum muslim lainnya dari lisan dan tangannya” (H.R Bukhari)

Ibnu Bathal dalam kitabnya “Syarh Sahih al-Bukhari” menyatakan bahwa Rasulullah saw pernah ditanya oleh Abu Musa tentang kriteria kislaman yang utama, “Seperti apa Islam yang utama wahai Rasulullah (ay al-Islam al-Afdal)?” Kemudian, Rasulullah menjawab “Memberi rasa aman pada orang lain baik dari tangan atau ucapannya”.

Sementara dalam riwayat lain yaitu dari Abdillah bin Umar bahwa seorang laki-laki pernah bertanya kepada Nabi saw, “Seperti apa Islam yang utama?” Nabi pun menjawab, “Memberi makanan dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan orang yang tidak engkau kenal

Oleh sebab itu, Islam sebagai agama damai tidaklah membenarkan adanya praktek kekerasan, Cara-cara radikal untuk mencapai tujuan politis atau mempertahankan apa yang dianggap sacral bukanlah cara-cara Islami.

Sebenarnya, banyak nilai-nilai perdamaian yang termaktub dalam Al-Qur’an. Adapun nlai-nilai ajaran Islam yang berorientasi pada terbentuknya perdamaian di tengah umat manusia sehingga, mereka dapat hidup sejahtera dan harmonis, diantaranya ialah:

  1. Menjunjung tinggi keadilan, sebagaimana dalam Q.S. al-Maidah [5]: 256.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa” (Q.S. al-Maidah [5]: 256).

Al-Sa’di menyebutkan bahwa Allah swt memerintah hambanya beriman dengan cara senantiasa menegakkan keadilan dalam segala gerak-gerik kita karena Allah semata, bukan karena tujuan yang bersifat duniawi. Maksud dari adil di sini yakni tidak berlebihan (ifrat) dan meremehkan (tafrit) dalam segi ucapan dan tingkah laku.

Al-Sa’di juga menjelaskan, ayat di atas menyeru umat Islam agar bersikap adil baik kepada muslim atau non-muslim. Sesunggunya, sikap adil itu lebih dapat mendekatkan diri kepada takwa.

  1. Adanya persamaan derajat, Allah swt berfirman dalam Q.S. al-Hujurat [26]: 13.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (Q.S al-Hujurat: 13)

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Zuhaili dalam tafsir “al-Muir”, ayat tersebut memberikan kabar kepada manusia bahwa mereka diciptakan oleh Allah swt dari satu jiwa yaitu Adam dan Hawa’. Sehingga, antara satu individu dengan individu lainnya sama, saudara dalam satu nasab.

Oleh karenanya, tidak pantas bagi mereka saling membanggakan diri sebab nasab, Allah swt melarang manusia untuk saling mencemooh atau mencaci-maki satu sama lain. Sungguh, Allah swt telah menciptakan manusia bersuku-suku yang tidak lain tujuannya adalah untuk saling kenal-mengenal, bukan untuk saling membanggakan atau memudaratkan satu sama lain.

  1. Menyeru hidup rukun dan saling tolong menolong, sebagaimana pernyataan Al-Qur’an dalam Q.S. al-Maidah [5]: 2.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (Q.S. al-Maidah [5]: 2)

Selain bentuk-bentuk perdamaian yang telah disebutkan di atas, Islam juga menyeru manusia untuk hidup rukun dan saling tolong menolong satu sama lain. Adapun yang dimaksud dengan “al-Birru” pada ayat di atas yaitu senantiasa melakukan kebaikan.

Baca Juga: Abdul Qadir Mulla Huwaisy: Ahli Hukum Islam Penulis Tafsir Bayani al-Maani

ٍSementara yang dimaksud dari “al-Taqwa”, yakni takut untuk melakukan sesuatu yang dapat membahayakan orang lain baik dari segi agama atau dunianya serta takut untuk melakukan segala macam maksiat, sebagaiman yang dijelaskan oleh al-Maraghi dalam tafsirnya.

Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, gagasan tentang nilai perdamaian merupakan hal mendasar dan mendalam sebab berkaitan dengan watak agama Islam.

Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah merupakan agama yang mengajarkan tentang nilai perdamaian dan keselamatan seluruh umat manusia. Islam melarang satiap individu melakukan suatu hal yang dapat memudaratkan individu lainnya dan Islam menjunjung tinggi perdamaian sebagiamana yang dijelaskan di atas. Wallahu A’lam.

Tafsir Ahkam: Hukuman Bagi Pencuri dan Beberapa Ketentuannya

0
hukuman bagi pencuri
hukuman bagi pencuri

Agama Islam sangat melindungi hak milik individu, termasuk kepemilikan harta, karena harta merupakan unsur sangat penting dari keberlangsungan kehidupan. Tidak seorang pun diizinkan merampas harta milik orang lain dengan dalil apapun. Oleh karena itu, jika ada orang yang melakukannya tentu akan nada hukuman yang harus ditanggungnya. Kali ini akan membahas tentang hukuman bagi pencuri.

Harta merupakan salah satu hal yang menjadi kebanggaan manusia. Bahkan Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berusaha sekuat tenaga sesuai kemampuan untuk mencari harta. Sehingga dalam syariat Islam terdapat seperangkat aturan tentang cara memperoleh harta yang diperbolehkan. Islam melarang umatnya untuk memperoleh harta dengan cara yang haram seperti mencuri, berbuat curang, merugikan orang lain, mencari keuntungan yang berlebihan, dan lain-lain.

Terkait pencurian, Allah swt sudah mengatur hukuman bagi pencuri, hal ini sebagaimana yang termaktub dalam firman-Nya surat Al-Maidah ayat 38,

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. al-Maidah [5] :38)

Dalam firman-Nya di atas, Allah Swt dengan jelas menganjurkan hukuman potong tangan (had) bagi pelaku pencurian. Namun, para ulama tafsir memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam menafsirkan firman Allah tersebut.

Pembahasan dalam tulisan kali ini adalah apakah hukuman bagi pencuri itu berlaku dalam setiap tindak pencurian, ataukah ada ukurannya?

Hukuman potong tangan (had) bagi pelaku pencurian sebenarnya sudah ada sejak zaman jahiliyah, yang kemudian disetujui oleh umat Islam saat itu untuk dilanjutkan dan -pada masa berikutnya- bisa ditambahkan syarat-syarat lain atau bahkan dikontekstualisasi dengan kearifan dan tradisi lokal tempat dilaksanakannya hukuman tersebut demi menyempurnakan kemaslahatan.

Baca Juga: Maqashid Al-Quran dari Ayat-Ayat Perang [3]: Menghormati Jiwa Hingga Menjaga Alam

At-Thabari mengemukakan pendapat Ibnu Abbas bahwa firman Allah swt di atas mengandung makna secara umum. Artinya, tidak mempertimbangkan adanya nisab (batas minimal harta yang dicuri) maupun tempat penyimpanan barang yang dicuri sehingga mereka hanya memandang dari delik pencuriannya saja. Hal ini sesuai dengan pendapat dari madzhab Zahiri yang mengatakan “Apabila sesorang mencuri sesuatu, maka tangannya harus dipotong, tanpa memandang sedikit banyaknya barang curian”.

Pendapat mereka ini berpegang kepada sebuah hadis dalam kitab Shahihain riwayat sahabat Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda:

لَعَن اللَّهُ السَّارِقَ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

Artinya: “Semoga Allah melaknat pencuri; yang mencuri telur, maka tangnnya dipotong; dan mencuri tali, maka tangannya dipotong”

Baca Juga: 3 Mufassir Populer Dengan Pendekatan Maqashidinya

Pendapat Empat Imam Madzhab

Menurut Imam Malik bin Anas, nisab hukum potong tangan adalah tiga keping uang perak (dirham) murni. Apabila seseorang mencuri sesuatu yang nilainya mencapai tiga dirham atau lebih, maka tangannya harus dipotong. Pendapat Imam Malik ini berdalilkan hadits yang diriwayatkan oleh Nafi’, dari Ibnu Umar r.a.:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَن ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah Saw. melakukan hukum potong tangan dalam kasusu pencurian tameng yang harganya tiga dirham” (HR. Imam Malik)

Kemudian dalam riwayat lain, Imam Malik juga mengatakan bahwa Khalifah Utsman r.a. pernah menjatuhkan hukuman potong tangan terhadap kasus pencurian buah utrujjah (jeruk bali) yang harganya ditaksir tiga dirham.

Berbeda dengan pendapat kalangan madzhab Hanafi, mereka menetapkan bahwa nisabnya harus mencapai sepuluh dirham. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, jumlah yang dijadikan standar dalam menjatuhkan sanksi hukum potong tangan adalah seperempat dinar, baik langsung berupa uang maupun berupa barang yang seharga seperempat dinar atau lebih.

Dalil yang beliau gunakan yaitu hadis yang diketengahkan oleh Syaikhan, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim dan pendapat yang terakhir ini juga didukung dengan riwayat dari Sayidah ‘Aisyah:

تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Artinya: “Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar (atau sesuatu yang senilai dengannya) hingga selebihnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Baca Juga Tafsir Ahkam: Macam-Macam Pembunuhan dan Pidananya

Maka dari itu, untuk penjatuhan hukuman potong tangan memiliki standar minimal jumlah/nilai barang curian. Ketika nominal barang tersebut dibawah standar, maka hukum potong tangan tidak diberlakukan. Adapun terkait ketentuan jumlah nisab yang ditetepkan, hal itu masih menjadi perselisihan. Entah tiga, empat atau bahkan sepuluh dirham. Tentunya, pendapat mereka memiliki pegangan dalilnya masing-masing.

Adapun nilai satu dinar senilai dengan dua belas dirham. Sedangkan menurut asy-Sya’rawi yang dikutip oleh Quraish Shibab dalam tafsirnya, menjelaskan bahwa satu dirham senilai dengan sepuluh pound Mesir atau sekitar tujuh dolar Amerika. Apabila dinominalkan dengan mata uang Indonesia, maka tujuh (dolar) dikali 15.000 adalah senilai 105.000 rupiah.

Wallahu A’lam.

Massimo Campanini; Pengkaji Al-Quran Kontemporer dari Italia

0
Massimo Campanini
Massimo Campanini

Kemilau Al-Quran selalu menarik perhatian banyak orang untuk mendekatinya, tidak hanya muslim, melainkan juga non-muslim; tidak hanya marak di tradisi Timur, namun juga di tradisi Barat. Sejak dahulu hingga sekarang, kajian Al-Quran tidak pernah sepi peminat. Salah satu pengkaji Al-Quran di era kontemporer dari bumi Italia bernama Massimo Campanini.

Profil akademik Campanini

Massimo Campanini lahir di Milan pada 3 November 1954. Ia seorang orientalis yang menekuni kajian sejarah kontemporer Arab Timur Tengah dan filsafat Islam. Selain itu ia juga menulis beberapa karya tentang Al-Quran.

Campanini pernah mengajar baik sebagai Professor maupun Associate Professor di berbagai kampus terkemuka di Italia. Di antaranya Vita-Salute San Raffaele University, University of Naples Federico II dan University of Trento.


Baca Juga: Robert of Ketton dan Dinamika Penerjemahan Al-Quran, Menjawab Kesimpulan Keliru Soal Kontribusi Orientalis dalam Studi Al-Quran


Campanini berkontribusi besar dalam penerjemahan banyak karya pemikir muslim klasik seperti al-Ghazali, Ibn Rusyd dan al-Farabi ke dalam bahasa Italia. Ia juga berusaha mengelaborasi pemikiran politik Islam serta turut mengembangkan metode penafsiran Al-Quran.

Ada banyak karya ilmiah yang lahir dari tangan seorang Campanini. Selain terjemahan buku-buku filsafat Islam, ia menulis tentang politik dan tafsir Al-Quran. Di antara karyanya dalam bidang politik Islam: Islam and Politics, Ideology and politics in Islam dan What Islam? Jihadism, radicalism, reformism.

Sedangkan dalam kajian Al-Quran, beberapa karyanya dalam bentuk buku maupun artikel jurnal sebagaimana berikut: The Qur’an: The Basics, The Qur’an: Modern Muslim Translations, Philosophical Perspectives on Modern Qur’anic Exegesis: Key Paradigms and Concepts, Toward a Philosophical Qur’anology: Structure and Meaning in the Qur’an,Qur’an and Science: A Hermeneutical Approach, Science and Epistemology in Medieval Islam, The Mu’tazila in Islamic History and Thought dan Qur’anic Hermeneutics and Political Hegemony.


Baca Juga: Laleh Bakhtiar dan Kontribusinya Dalam Kajian Tafsir


salah satu karya Massimo Campanini
salah satu karya Massimo Campanini

Pemikiran Campanini tentang Al-Quran

Pemikiran Massimo Campanini yang paling menonjol terkait Al-Quran ialah tawaran pendekatan baru dalam tafsir. Ia memiliki konsep Philosophical Qur’anology, di mana Al-Quran tidak hanya diinterpretasi melalui pendekatan filosofis, melainkan Al-Quran dilihat sebagai teks filosofis. Sebab Al-Quran sendiri menurutnya menstimulus refleksi filosofis dalam berbagai redaksinya.

Dalam konsep Philosophical Qur’anology, ia mencoba mencari dan menawarkan adanya interrelasi antara struktur, bahasa dan makna Al-Quran. Hubungan ketiganya ia peroleh setelah menganalisis beberapa pemikiran tokoh sebelumnya, seperti konsep nazhm al-Quran-nya al-Jurjani, Turath and Tajdid-nya Hassan Hanafi, At-Tafsir Al-Maudhu’i-nya Muhammad Al-Ghazali, pemikiran Fazlur Rahman, konsep intentionality Edmund Husserl dan di sini ia juga memperkenalkan tokoh perempuan pengkaji Al-Quran, Suha Taji Farouki.

Campanini juga mengkaji masalah sains Al-Quran. Dalam salah satu artikelnya,  ia mengelaborasi pandangan umat Islam tentang kesesuaian antara Al-Quran dan sains. Menurutnya, ada tiga pandangan utama terkait hal ini: kelompok yang sepenuhnya sepakat, kelompok yang sebagian sepakat dan kelompok yang menolak sepenuhnya.


Baca Juga: Mufasir-Mufasir Modern: Biografi Muhammad Al-Ghazali


Campanini sendiri condong pada pandangan lain yang berasal dari Ibn Rusyd. Ibn Rusyd berpendapat bahwa kebenaran hanyalah satu, namun ia diekspresikan melalui bahasa yang berbeda. Bahasa agama dan bahasa sains bisa saja berbeda, namun keduanya tidak berkontradiksi.

Sebagaimana sikap para ilmuwan pendahulunya yang rendah hati, Massimo Campanini pun juga begitu. Ia mengakui bahwa pemikirannya itu sangat terbuka untuk dikritisi, bahkan bisa juga salah. Selain itu ia juga menyadari bahwa interpretasi Al-Quran itu sifatnya tentatif, begitupun dengan metodenya, hanya perkiraan dan tidak mencapai definisi final.

‘I am perfectly aware that many people will protest against the exegetic proposal put forward in this article for many good reasons. It goes far beyond the reasonable axegetical approach to a particular holy text such as the Qur’an, because the interpretations here are only tentative, and because the method is approximate and lacks precise definition.’

Pada 9 Oktober 2020 lalu, di Milan, Campanini menghembuskan napas terakhirnya dalam usia 65 tahun. Dunia akademik Islam telah kehilangan salah seorang pemikir hebatnya. Namun pemikiran cemerlang Campanini tetap abadi dan masih dapat dikaji melalui karya-karyanya. Selamat jalan, Addio, Professor!

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 4-7

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Masih menyambung pembahasan sebelumnya yang berbicara tentang orang yang beriman dan bertakwa, Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 4-7 meneruskannya dengan menyebut ciri keempat dan kelima, yaitu percaya kepada kitab sebelum Alquran dan percaya adanya hari kiamat.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 3


Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 4-7 ini juga berbicara mengenai kebalikan dari orang yang beriman dan bertakwa, yakni orang musyrik dan kafir. Sifat mereka berlawan dengan orang beriman. Tidak percaya kepada Allah swt, utusanNya, malaikatNya, dan hari kiamat.

Selanjutnya dalam Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 4-7 dijelaskan alasan kekafiran mereka. Salah satu penyebab dari kekafiran mereka adalah hati dan pendengaran mereka tertutup. Terkunci rapat dan menolak mentah-mentah segala kebenaran yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad saw.

Ayat 4

Keempat: Beriman kepada kitab-kitab yang telah diturunkan-Nya, yaitu beriman kepada Alquran dan kitab-kitab (wahyu) Taurat, Zabur, Injil dan sahifah- sahifah yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad saw. Meskipun dalam beriman kepada kitab-kitab selain Alquran bersifat ijmali (global), sedangkan beriman kepada Alquran harus secara tafsili (rinci).

Beriman kepada kitab-kitab dan sahifah- sahifah tersebut berarti beriman pula kepada para rasul yang telah diutus Allah kepada umat-umat yang dahulu dengan tidak membedakan antara seseorang dengan yang lain dari rasul-rasul Allah.

Beriman kepada kitab-kitab Allah merupakan salah satu sifat dari orang-orang yang bertakwa. Orang-orang yang beriman kepada kitab-kitab Allah dan mempelajari isinya adalah para ahli waris nabi, ahli waris ajaran-ajaran Allah, baik orang-orang dahulu, maupun orang-orang sekarang sampai akhir zaman. Sifat ini akan menimbulkan rasa dalam diri seorang Muslim bahwa mereka adalah umat yang satu, agama mereka adalah satu, agama Islam.

Tuhan yang mereka sembah ialah Allah Yang Maha Esa, Pengasih dan Penyayang kepada hamba-hamba-Nya. Sifat ini akan menghilangkan eksklusivisme (sifat berbeda) dalam diri seorang Muslim, yaitu meliputi semua sifat sombong, tinggi hati, fanatik golongan, rasa kedaerahan dan perasaan kebangsaan yang berlebihan.

Ayat 5

Kelima: Beriman kepada adanya hari akhirat. “Akhirat” lawan dari “dunia”. Akhirat ialah tempat manusia berada setelah dunia ini lenyap. “Beriman akan adanya akhirat” ialah benar-benar percaya adanya hidup yang kedua setelah dunia ini berakhir.

Orang-orang yang mempunyai sifat yang lima di atas adalah orang-orang yang mendapat petunjuk dan bimbingan Allah dan merekalah orang-orang yang akan merasakan hasil iman dan amal mereka di akhirat nanti, mereka memperoleh keridaan Allah dan tempat tinggal mereka di akhirat ialah di surga yang penuh kenikmatan. Di dalamnya mereka menikmati kebahagiaan yang abadi.

Ayat 6

Orang kafir ialah orang yang tidak beriman kepada Allah, sebagaimana yang diperintahkan-Nya. Kafir, jamaknya kuffar, yaitu orang-orang yang tidak percaya kepada Allah, rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan hari kiamat.

Di dalam Alquran disebutkan bahwa orang-orang kafir, yaitu Ahli Kitab dan orang-orang musyrik, yang sangat ingkar kepada Rasulullah saw. Mereka tidak akan beriman walaupun diberi peringatan yang disertai dengan ancaman. Bagi mereka sama saja, apakah mereka diberi peringatan keras atau tidak.

Ayat 7

Hal yang menyebabkan orang-orang kafir tidak menerima peringatan adalah karena hati dan pendengaran mereka tertutup, bahkan terkunci mati, tidak dapat menerima petunjuk, dan segala macam nasihat tidak berbekas pada mereka.

Karena penglihatan mereka tertutup, mereka tidak dapat melihat, memperhatikan dan memahami ayat-ayat Alquran yang telah mereka dengar, tidak dapat mengambil pelajaran dari tanda-tanda kebesaran Allah yang mereka lihat di cakrawala, di permukaan bumi dan pada diri mereka sendiri.


Baca juga: Banyak Masalah Hidup? Ingat Ayat-Ayat Penghibur Hati ini


Terkuncinya hati dan pendengaran, serta tertutupnya penglihatan orang-orang kafir itu karena mereka selalu mengerjakan perbuatan-perbuatan yang terlarang. Tiap-tiap perbuatan terlarang yang mereka lakukan akan menambah rapat dan kuatnya kunci yang menutup hati dan pendengaran mereka. Makin banyak perbuatan itu mereka lakukan, makin bertambah kuat pula kunci dan tutup pada hati dan telinga mereka:

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِّيْثَاقَهُمْ وَكُفْرِهِمْ بِاٰيٰتِ اللّٰهِ وَقَتْلِهِمُ الْاَنْۢبِيَاۤءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَّقَوْلِهِمْ قُلُوْبُنَا غُلْفٌ ۗ بَلْ طَبَعَ اللّٰهُ عَلَيْهَا بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًاۖ

Maka (Kami hukum mereka), karena mereka melanggar perjanjian itu, dan karena kekafiran mereka terhadap keterangan-keterangan Allah, serta karena mereka telah membunuh nabi-nabi tanpa hak (alasan yang benar), dan karena mereka mengatakan, ”Hati kami tertutup.” Sebenarnya Allah telah mengunci hati mereka karena kekafirannya, karena itu hanya sebagian kecil dari mereka yang beriman (an-Nisa′/4: 155)

وَنُقَلِّبُ اَفْـِٕدَتَهُمْ وَاَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوْا بِهٖٓ اَوَّلَ مَرَّةٍ وَّنَذَرُهُمْ فِيْ طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُوْنَ ࣖ   ۔

Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti pertama kali mereka tidak beriman kepadanya (Al-Qur′an), dan Kami biarkan mereka bingung dalam kesesatan. (al-An’am/6: 110)

Proses bertambah kuatnya tutup dan bertambah kuatnya kunci hati dan pendengaran orang-orang kafir itu diterangkan oleh hadis :

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِنَّ الْعَبْدَ اِذَا اَذْنَبَ ذَنْباً كَانَتْ نُقْطَةٌ سَوْدَاءُ فِي قَلْبِهِ فَاِنْ تَابَ مِنْهَا صَقُلَ قَلْبُهُ وَاِنْ زَادَ زَادَتْ فَذٰلِكَ قَوْلُ اللهِ  كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلـٰى قُلُوْبِهِمْ مَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

(رواه الترمذي وابن جرير الطبري عن ابي هريرة)

Rasulullah saw bersabda,  Sesungguhnya seorang hamba apabila ia mengerjakan perbuatan dosa terdapatlah suatu noda hitam di dalam hatinya, maka jika ia bertobat, mengkilat hatinya, dan jika ia tambah mengerjakan perbuatan buruk, bertambahlah noda hitam  . Itulah firman Allah,  Tidak, tetapi perbuatan mereka menjadi noda hitam di hati mereka”. (Riwayat at-Tirmizi dan Ibnu Jarir at-Tabari dari Abu Hurairah)


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 8-9


(Tafsir Kemenag)

Mengenal Istilah Nakirah dan Ma’rifah dalam al-Quran

0
Nakirah dan Marifah
Nakirah dan Marifah

Dalam memahami tafsir al-Qur’an, dibutuhkan seperangkat keilmuan yang dalam hal ini dikenal dengan ilmu tafsir dan Ulumul Qur’an. Pembahasan tentang nakirah dan ma’rifah merupakan salah satu bagian dari kaidah tafsir. Dengan mempelajarinya akan lebih mudah memahami makna al-Qur’an. Nakirah dan ma’rifah sendiri memiliki pembahasan yang luas. Namun, tulisan ini akan lebih fokus membahas tentang pengertian nakirah dan ma’rifah serta tujuan penggunannya dalam al-Qur’an.

Pengertian Nakirah dan Ma’rifah

Pada dasarnya, nakirah dan ma’rifah termasuk dalam pembahasan ilmu tata bahasa Arab, tepatnya dikenal dengan isim (kata benda) nakirah dan isim ma’rifah. Nakirah berarti kata yang menunjuk pada sesusatu yang umum dan tidak spesifik, sedangkan ma’rifah berarti kata benda yang menunjuk pada suatu hal tertentu (spesifik).

Baca Juga: Ulumul Quran: Asal Usul dan Sinonimitas Kata Alquran

Adapun dalam Ilmu Tafsir, pengertiannya berarti penggunaan isim nakirah dan ma’rifah dalam al-Qur’an. Dalam ilmu nahwu, nakirah dan ma’rifah terfokus pada objeknya. Dimana focus pada sesuatu hal yang umum ataupun khusus, dengan pembagian lagi di dalamnya. Sedikit berbeda dengan ruang lingkupnya dalam kaidah ilmu tafsir.

Isim nakirah dan ma’rifah dalam al-Qur’an memiliki maksud dan tujuan yang berbeda pada tiap ayatnya. Tujuan penggunaan isim nakirah dan ma’rifah pada suatu ayat belum tentu dapat disamakan dengan ayat yang lain.

Tujuan Penggunaan Isim Nakirah dalam Al-Quran

Dalam Muqaddimah Tafsir Kemenag disebutkan jika nakirah dalam al-Qur’an seringkali mengandung makna yang berbeda. Sehingga makna nakirah pada suatu ayat berbeda dengan ayat yang lain, walaupun lafadnya sama. Memahami nakirah tentu perlu dipertimbangkan kembalimaknanya. Untuk memudahkannya terdapat beberapa tujuan penggunaan nakirah dalam al-Qur’an.

Pertama, untuk menunjuk pada orang tertentu. Salah satu nakirah yang menggunakan tujuan ini terdapat dalam Surat al-Qashas Ayat 20.

وَجَاۤءَ رَجُلࣱ مِّنۡ أَقۡصَا ٱلۡمَدِینَةِ یَسۡعَىٰ قَالَ یَـٰمُوسَىٰۤ إِنَّ ٱلۡمَلَأَ یَأۡتَمِرُونَ بِكَ لِیَقۡتُلُوكَ فَٱخۡرُجۡ إِنِّی لَكَ مِنَ ٱلنَّـٰصِحِینَ

Kata رَجُلࣱ, yang tergolong isim nakirah, pada ayat tersebut bukan bermakna laki-laki secara umum. Namun, menunjuk pada salah seorang lelaki yang memberi kabar perihal Fir’aun yang akan membunuh Nabi Musa.

Kedua, untuk menunjuk pada spesies tertentu. Contohnya pada Surat Shad ayat 49.

هَـٰذَا ذِكۡرࣱۚ وَإِنَّ لِلۡمُتَّقِینَ لَحُسۡنَ مَـَٔابࣲ

Isim nakirah pada ayat ini adalah kata ذِكۡرࣱۚ yang berarti penghormatan. Maksud dari penghormatan dalam hal ini adalah untuk para Nabi. Ayat sebelumnya bercerita tentang perjuangan Nabi Ismail, Yasa dan Zulkifli yang telah bersabar menghadapi beragam respon umat kepadanya.

Baca Juga: Pentingnya Ulumul Quran Sebagai Sarana Menggali Pesan Tuhan

Ketiga, untuk mengagungkan sesuatu. Salah satu contoh penggunaan nakirah yang bermakna ini adalah pada Surat al-Baqarah ayat 10 “ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِیمࣱ”. Dalam konteks ini, kata ‘adhim yang bermakna agung mengindikasikan makna siksaan yang kuat atau pedih.

Keempat, untuk menunjuk makna banyak yang contohnya terdapat dalam Surat as-Syu’ara ayat 41.

فَلَمَّا جَاۤءَ ٱلسَّحَرَةُ قَالُوا۟ لِفِرۡعَوۡنَ أَىِٕنَّ لَنَا لَأَجۡرًا إِن كُنَّا نَحۡنُ ٱلۡغَـٰلِبِینَ

Nakirah dalam ayat ini adalah kata ajran yang berarti upah. Meskipun berbentuk tunggal, menurut al-Baidhawi disini maknanya banyak, karena konteks ayat ini menceritakan para penyihir dari pihak Fir’aun yang melawan Nabi Musa, mengharapkan upah yang banyak bahkan mengincar jabatan tinggi di kerajaan.

Kelima, untuk tujuan merendahkan. Salah satu contohnya ada pada Surat al-Jatsiyah ayat 32.

وَإِذَا قِیلَ إِنَّ وَعۡدَ ٱللَّهِ حَقࣱّ وَٱلسَّاعَةُ لَا رَیۡبَ فِیهَا قُلۡتُم مَّا نَدۡرِی مَا ٱلسَّاعَةُ إِن نَّظُنُّ إِلَّا ظَنࣰّا وَمَا نَحۡنُ بِمُسۡتَیۡقِنِینَ

Menurut al-Qutrhubi yang dikutip adalam Muqaddimah Tafsir Kemenag, nakirah disini adalah kata dhanna yang bermakna dugaan. Maknanya dianggap sebagai merendahkan karena seakan menghina orang kafir apabila mereka tidak memercayai hari kiamat, padahal itu akan terjadi, maka mereka akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya selama di dunia.

Keenam, menunjukkan makna sedikit atau sebagian. Contohnya pada Surat al-Isra’ ayat 1.

سُبۡحَـٰنَ ٱلَّذِیۤ أَسۡرَىٰ بِعَبۡدِهِۦ لَیۡلࣰا مِّنَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ إِلَى ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡأَقۡصَا

Kata laylan disitu berkedudukan sebagai nasab yang berupa isim nakirah. Kata tersebut mengandung makna sebgian malam, bukan sepenuhnya. Sehingga perjalanan Isra’ Nabi Muhammad berdurasi sebagian malam, tidak satu malam penuh.

Tujuan penggunaan isim ma’rifah dalam al-Qur’an

Penggunaan isim ma’rifah dalam al-Qur’an juga memiliki makna yang berbeda di tiap ayatnya. Selain itu, untuk memahami ayat ma’rifah juga perlu mengetahui siyaq al-kalam atau konteks dari suatu ayat. Hal itu dikarenakan penggunaannya seringkali memiliki tujuan yang lebih dalam dari maknanya. Berikut tujuan penggunaan ma’rifah dalam al-Qur’an.

Baca Juga: At-Tibyan Fi Adab Hamalat Al-Quran, Pengantar Petunjuk Adab Berinteraksi dengan Al-Quran

Pertama, pemakaian isim ma’rifah yang berupa kata ganti sebab konteks pembicaran mengharuskan demikian. Contohnya pada surat Taha ayat 12

إِنِّیۤ أَنَا۠ رَبُّكَ فَٱخۡلَعۡ نَعۡلَیۡكَ إِنَّكَ بِٱلۡوَادِ ٱلۡمُقَدَّسِ طُوࣰى

Isim ma’rifah yang menggunakan kata أَنَا۠ pada ayat ini karena memang konteksnya membutuhkan kata ganti tersebut. Surat taha ayat 12 membicarakan tentang wahyu Allah kepada Nabi Musa. Kata أَنَا۠ disitu berarti Allah, yang sedang memberi perintah kepada Nabi Musa.

Kedua, ma’rifah yang berupa nama orang dan benda bertujuan untuk meyakinkan lawan bicara. Salah satu contohnya adalah pada Surat al-Ikhlas ayat 1, ” قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ “. Ma’rifah dalam ayat ini adalah kata ahadun. Penggunaan kata esa dengan disini bertujuan untuk meyakinkan pembaca bahwa Allah itu esa, hanya ada satu dan tidak ada yang lain.

Ketiga, ma’rifah yang menggunakan isim isyaroh (kata tunjuk) bermaksud untuk:

  • Menjelaskan suatu hal yang ekstrem.
  • Mengindikasikan kebodohan dari mitra bicara
  • Menunjukkan jarak (jauh atau dekat)
  • Merendahkan objek yang ditunjuk (yang berjarak dekat)
  • Menjelaskan bahwa objek yang ditunjuk pantas mendapatkan sifat yang disebut sesudahnya

Salah satu contoh penggunaan isim isyaroh bertujuan untuk menjelaskan objek pantas mendapatkan sifat yang disebut sesudahnya adalah pada Surat al-Baqarah ayat 5.

أُو۟لَـٰۤئكَ عَلَىٰ هُدࣰى مِّن رَّبِّهِمۡۖ وَأُو۟لَـٰۤئكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ

al-Baidhawi menyebutkan bahwa nakirah dalam ayat diatas adalah lafadz أُو۟لَـٰۤئكَ yang merupakan isim isyaroh. Isim isyaroh disini merujuk pada sekelompok orang yang disebutkan pada ayat sebelumnya. Kelompok tersebut adalah otang yang beriman, melaksanakan sholat, menginfakkan sebagian hartanya.

Keempat, ma’rifah yang menggunakan isim maushul bermaksud untuk menyamarkan nama dari subjek yang dibicarakan atau menjadikannya bersifat umum. Salah satu contoh dari penyamaran nama disini adalah cerita tentang Nabi Yusuf dengan Istri dari Raja Mesir pada Surat Yusuf ayat 23.

وَرَ ٰ⁠وَدَتۡهُ ٱلَّتِی هُوَ فِی بَیۡتِهَا عَن نَّفۡسِهِۦ وَغَلَّقَتِ ٱلۡأَبۡوَ ٰ⁠بَ وَقَالَتۡ هَیۡتَ لَكَۚ قَالَ مَعَاذَ ٱللَّهِۖ إِنَّهُۥ رَبِّیۤ أَحۡسَنَ مَثۡوَایَۖ إِنَّهُۥ لَا یُفۡلِحُ ٱلظَّـٰلِمُونَ

Dalam ayat tersebut, tidak disebutkan nama istri Raja mesir disini namun menggunakan isim maushul “allati” yang menunjuk pada perempuan (dalam hal ini istri raja Mesir).

Kelima, ma’rifah yang berupa idhofah bertujuan untuk meringkas perkataan dan mengagungkan mudhof atau menjadikan ma’rifah bermakna umum. Salah satu contoh yang menjadikan ma’rifah bermakna umum adalah pada Surat an-Nur ayat 63.

لَّا تَجۡعَلُوا۟ دُعَاۤءَ ٱلرَّسُولِ بَیۡنَكُمۡ كَدُعَاۤءِ بَعۡضِكُم بَعۡضࣰاۚ قَدۡ یَعۡلَمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِینَ یَتَسَلَّلُونَ مِنكُمۡ لِوَاذࣰاۚ فَلۡیَحۡذَرِ ٱلَّذِینَ یُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦۤ أَن تُصِیبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ یُصِیبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِیمٌ

Ma’rifah pada ayat ini adalah kata أَمۡرِهِ yang bermakna perintah Allah. Perintah disini tidak terkhusus pada suatu perintah, namun perintah Allah secara keseluruhan.

Beberapa tujuan dari nakirah dan ma’rifah di atas belum mewakili keseluruhan tujuan digunakannya kaidah tersebut dalam al-Qur’an. Namun, jika menemukan ayat lain yang berbentuk mirip dengan contoh diatas, bisa jadi juga memiliki makna atau tujuan yang sama. Selain itu, terdapat pengulangan nakirah dan ma’rifah pada sebagian ayat. Hal ini juga memiliki tujuan yang berbeda. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Rebahan, Mari Produktif di Tengah Pandemi: Tafsir Surat Al-Asr Ayat 1-3

0
produktif
mari produktif (koinworks)

Dampak dari Pandemi Covid-19 membuat sebagian besar masyarakat bingung dengan ruang gerak yang terbatas sehingga banyak waktu terbuang percuma karena sering digunakan untuk rebahan dirumah saja. Melihat kondisi yang sepert ini, penulis mengajak para pembaca untuk merenungi dan menata kembali waktunya agar digunakan untuk hal-hal yang positif juga produktif.

Dalam Al-Quran Allah swt bersumpah atas nama “waktu” yang dimana kebanyakan manusia benar-benar mengalami kerugian kecuali bagi mereka yang senantiasa produktif, seperti yang telah dijelaskan dalam Al-Quran berikut ini.

وَالْعَصْرِۙ ١ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍۙ ٢ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ ەۙ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ࣖ ٣

“Demi masa, sungguh, manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran.” (Al-‘Asr/103:1-3)

Kata khusr menurut Quraish Shihab memiliki arti antara lain, rugi, sesat, celaka, lemah, tipuan dan sebagainya yang kesemuanya mengarah kepada makna yang negatif atau tidak disenangi oleh siapapun. Sementara kata la fi adalah gabungan dari huruf lam yang menyiratkan makna sumpah dan fi yang mengandung makna wadah atau tempat.

Dengan kata tersebut tergambar bahwa seluruh totalitas manusia berada di dalam satu wadah kerugian. Kerugian seakan-akan menjadi satu tempat atau wadah dan manusia berada serta diliputi oleh wadah tersebut. Apabila wadah tersebut tidak diisi maka kita merugi, bahkan kalau pun diisi tetapi dengan hal-hal yang negatif maka manusia pun diliputi oleh kerugian. Itulah mengapa dalam beberapa hadits nabi menekankan pentingnya manajemen waktu sehingga tetap produktif di tengah suasana sulit sekalipun.

Baca juga: Tafsir Surat Al-Hasyr Ayat 18:  Intropeksi Diri, Manajemen Waktu, dan Tabungan Kebaikan dalam Al Quran

Seperti dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari, Tirmidzi,dan Ibnu Majah. Ibnu Abbas berkata, bahwa Rasulullah saw, bersabda;

“Dua nikmat yang banyak manusia tertipu di dalam keduanya, yaitu nikmat sehat dan waktu luang”

Begitu banyak waktu luang yang kita punya saat ini, jika tidak dimanajemen dengan baik dan digunakan untuk aktivitas yang bermanfaat, otomatis kita akan tergolong sebagai manusia yang merugi seperti yang diungkapkan dalam Surah Al-Asr diatas. Rasulullah saw mengingatkan dalam sabda-Nya,

“Yang berakal selama akalnya belum terkalahkan oleh nafsunya, berkewajiban mengatur waktu-waktunya. Ada waktu yang digunakan untuk bermunajat (berdialog) dengan Tuhannya, ada juga untuk melakukan introspeksi. Kemudian ada juga untuk memikirkan ciptaan Allah (belajar), dan ada pula yang dikhususkan untuk diri (dan keluarganya) guna memenuhi kebutuhan makan dan minum (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim melalui Abu Dzar al-Ghifari)”

Semua orang diberikan waktu 24 Jam sehari, tetapi hasil yang didapatkan berbeda-beda. Hal ini berarti ada perbedaan dalam cara menggunakan waktu. Tentu saja bagi mereka yang bisa melakukan perubahan hasil yang maksimal pasti menggunakan waktu dengan baik. Sehingga tidak ada waktu yang berlalu dengan sia-sia. Seperti yang diungkapkan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib, ia berkata;

“ Rezeki yang tidak diperoleh hari ini masih dapat diharapkan perolehannya lebih banyak dihari esok, tetapi waktu yang berlalu hari ini, tidak mungkin kembali esok”.

Berlalunya waktu sama halnya dengan melewatkan kesempatan yang seharusnya kita gunakan. Itulah kenapa dalam Al-Quran Allah memerintahkan kepada hambanya untuk selalu menyibukkan diri dengan cara tetap melanjutkan pekerjaan yang lain setelah menyelesaikan pekerjaan sebelumnya.

Allah swt berfirman,

فَاِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْۙ

“Maka apabila engkau telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain),” (Q.S. al-Insyirah:7)

Baca juga: Covid-19 dan Kisah Ketakutan Kepada Selain Allah dalam Al Quran

Pada ayat sebelum ayat ini Allah menjelaskan bahwa segala kesulitan pasti disertai dengan kemudahan. Ini merupakan motivasi dari Allah kepada Nabi Muhammad beserta umatnya, bahwa Allah akan merubah keadaan sulit pada keadaan yang membahagiakan, kelemahan menjadi kekuatan, kefakiran menjadi kekayaan.

Ayat ini diturunkan sebagai jawaban atas orang-orang kafir yang mengejek Nabi dengan kefakiran. Sehingga, untuk mengatasi kefakiran tersebut, manusia dimotivasi untuk tidak mengenal lelah dan bersungguh-sungguh dalam bekerja. Setelah menyelesaikan suatu pekerjaan, hendaknya disusul dengan melakukan pekerjaan yang lain, sehingga tidak ada waktu yang kosong yang menyebabkan seseorang menjadi pengangguran.

Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran menjelaskan bahwa seseorang yang telah memenuhi waktunya dengan sebuah pekerjaan, kemudian ia menyelesaikan pekerjaan tersebut, maka jarak waktu antara selesainya pekerjaan pertama dan dimulainya pekerjaan selanjutnya dinamai firặgh. ayat ini tidak memberi peluang kepada anda  untuk menganggur sepanjang masih ada masa, karena begitu anda selesai dalam satu kesibukan, anda dituntut melakukan kesibukan lain yang meletihkan atau menghasilkan karya nyata, guna mengukit nasib anda.

Singkatnya, ditengah pandemi yang melelahkan ini, kiranya penting bagi kita agar dapat mengatur waktu dengan sebaik mungkin dan kalau perlu mengisinya dengan kegiatan positif serta produktif sehingga tidak tergolong kedalam orang-orang yang rugi karena menggunakan waktu sepanjang hari hanya dengan rebahan atau tidur-tiduran saja tanpa melakukan aktivitas lain. Wallahu A’lam.

Tafsir Surat Al An’am Ayat 61-63

0
tafsir surat al an'am
tafsiralquran.id

Pada pembahasan yang lalu Allah swt menyatakan kuasanya atas terjadinya siang dan malam, dalam Tafsir Surat Al An’am Ayat 61-63 Allah swt menyatakan kekuasaannya terhadap segala amal perbuatan semua makhluknya, termasuk manusia.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 59-60


Maksud dari penyataan Allah swt yang tertuang dalam oleh Tafsir Surat Al An’am Ayat 61-63 ini adalah hendaknya manusia menghamba hanya kepada Allah swt. Allah swt sangat membenci perilaku syirik yang menyekutukan Allah swt.

Menyekutukan Allah merupakan larangan. Apabila seorang melanggarnya, kelak dia akan mendapatkan balasan. Lebih lanjut Tafsir Surat Al An’am Ayat 61-63 ini memaparkan tentang malaikat yang bertugas untuk mencatat segalah perilaku manusia. Mulai dari malaikat pencatat amal hingga malaikat pencabut nyawa.

Pembahasan Tafsir Surat Al An’am Ayat 61-63 ini diakhiri dengan pernyataan Allah bahwa ketika seseorang sedang berada dalam bahaya tidak ada yang bisa menolong kecuali Allah swt. Lalu juga dipaparkan mengenai tabiat kebanyakan manusia, yaitu ketika ditimpa kesusahan ia ingat kepada Allah swt. Tapi sebaliknya jika dalam kesusahan mereka lupa kepadaNya.

Ayat 61

Ayat ini menegaskan kekuasaan, pemeliharaan dan pengawasan Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Dia tidak dapat dikuasai sedikit pun oleh makhluk-makhluk-Nya termasuk sembahan-sembahan dan patung-patung yang disembah oleh orang-orang musyrik, karena sembahan dan patung itu tidak mampu memegang kekuasaan dan tidak mampu memberi pertolongan, bahkan ia sendirilah yang diberi pertolongan.

Dari ayat ini dipahami bahwa hendaklah manusia menghambakan diri kepada Allah, karena segala ilmu, kekuasaan, kemerdekaan, kemampuan bergerak dan berdaya cipta merupakan anugerah Allah kepada mereka. Dia sanggup menambah atau mencabut anugerah-Nya kapan Dia kehendaki. Di saat Dia mencabut semua anugerah-Nya itu, maka manusia tidak mempunyai arti sedikit pun.

Allah juga mengirimkan kepada manusia malaikat-malaikat penjaga yang menjaga mereka dan merekam tindak-tanduk mereka setiap waktu. Semuanya dicatat dan tidak ada sesuatu pun yang tertinggal. Firman Allah swt:

وَاِذَا الصُّحُفُ نُشِرَتْ

Dan apabila lembaran-lembaran (catatan amal) telah dibuka lebar-lebar. (at-Takwir/81: 10)

Mengenai malaikat penjaga, tersebut dalam firman Allah swt:

وَاِنَّ عَلَيْكُمْ لَحٰفِظِيْنَۙ  ١٠

كِرَامًا كَاتِبِيْنَۙ  ١١

يَعْلَمُوْنَ مَا تَفْعَلُوْنَ  ١٢

Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (amal perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Infitar/82: 10-12);

Bahkan bagi tiap-tiap manusia ada beberapa malaikat yang tetap menjaganya secara bergiliran dan ada pula yang mencatat amalan-amalannya, yaitu Raqib dan Atid, sebagaimana firman Allah swt:

لَهٗ مُعَقِّبٰتٌ مِّنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهٖ يَحْفَظُوْنَهٗ مِنْ اَمْرِ اللّٰهِ

Baginya (manusia) ada malaikat-malaikat yang selalu menjaganya bergiliran, dari depan dan belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. (ar-Ra’d/13: 11)

Sabda Nabi saw:

يَتَعَاقَبُوْنَ فِيْكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ يَجْتَمِعُوْنَ فِي صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِيْنَ يَأْتُوْنَ فِيْكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ: كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فَقَالَ: تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّوْنَ وَاٰتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّوْنَ

(رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة)

Para malaikat berganti-ganti menjagamu, yaitu malaikat malam dan malaikat siang, mereka bertemu (berganti giliran) pada waktu salat subuh dan waktu salat asar. Kemudian malaikat yang menjagamu di malam hari naik ke langit, maka Tuhan menanyakan kepada mereka (sedang Dia lebih tahu dari mereka) “Bagaimanakah kamu tinggalkan hamba-hamba-Ku.” Mereka menjawab, “Kami tinggalkan mereka dalam keadaan salat dan kami datangi mereka dalam keadan salat pula.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)


Baca juga: Tafsir Surat Luqman ayat 18: Jauhi Sikap Sombong dan Angkuh!


Sebenarnya Allah tidak memerlukan malaikat pencatat untuk mencatat segala perbuatan manusia, karena Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. Dengan adanya malaikat pencatat yang mencatat seluruh perbuatan manusia, diharapkan manusia akan berhati-hati jika hendak mengerjakan suatu pekerjaan, apakah pekerjaan itu diridai Allah atau tidak.

Demikianlah para malaikat penjaga dan pencatat itu menjaga, mengawasi dan mencatat seluruh perbuatan manusia, sampai saat datangnya kematian kepadanya. Dengan datangnya malaikat maut mencabut nyawa manusia untuk melaksanakan perintah Allah sampailah ajal manusia itu, Allah swt berfirman:

قُلْ يَتَوَفّٰىكُمْ مَّلَكُ الْمَوْتِ الَّذِيْ وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمْ تُرْجَعُوْنَ

Katakanlah, ”Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) mu akan mematikan kamu, kemudian kepada Tuhanmu, kamu akan dikembalikan.” (as-Sajdah/32: 11)

Ayat 62

Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang telah dicabut nyawanya oleh malaikat maut, kembali kepada Allah untuk diadili perkaranya, dan Allah akan memberi keputusan berdasar hukum-Nya dengan seadil-adilnya. Dia mempunyai kekuasaan untuk menghukum, tidak seorang pun yang dapat mengubah keputusan-Nya. Dia amat cepat memberi keputusan.

Sesungguhnya semua perhitungan, pembalasan dan hukuman di akhirat nanti semata-mata berdasar amal, perbuatan dan tindakan manusia semasa hidup di dunia apakah sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan Allah atau tidak.

Ayat 63

Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya agar mengatakan kepada orang-orang musyrik bahwa siapakah yang dapat menyelamatkan dan melepaskan mereka dari kegelapan daratan bila mereka tersesat? Siapa yang sanggup melepaskan mereka dari kesengsaraan dan penderitaan hidup?

Siapa yang sanggup melepaskan mereka dari kegelapan lautan bila mereka berlayar di tengahnya, lalu datanglah angin topan disertai ombak yang besar, sehingga mereka tidak mengetahui arah dan tujuan lagi? Yang dapat menyelamatkan manusia dari segala kegelapan dan kesengsaraan itu hanyalah Allah, tidak ada yang lain.

Tabiat manusia adalah bahwa jika mereka dalam keadaan kesulitan dan dalam mara bahaya, mereka ingat kepada Allah, mereka menyerahkan diri, tunduk dan patuh kepada-Nya disertai dengan doa dan memohon pertolongan kepada-Nya.

Bahkan dalam keadaan demikian mereka berjanji akan tetap berserah diri kepada Allah dan mensyukuri nikmat-Nya jika kesulitan dan mara bahaya itu dihindarkan dari mereka. Tetapi setelah kesulitan dan mara bahaya itu terhindar, mereka lupa akan janji yang telah mereka ikrarkan bahkan mereka menjadi orang-orang yang zalim dan mempersekutukan Allah.

Keadaan mereka itu dilukiskan dalam firman Allah swt:

هُوَ الَّذِيْ يُسَيِّرُكُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِۗ حَتّٰٓى اِذَا كُنْتُمْ فِىْ الْفُلْكِۚ وَجَرَيْنَ بِهِمْ بِرِيْحٍ طَيِّبَةٍ وَّفَرِحُوْا بِهَا جَاۤءَتْهَا رِيْحٌ عَاصِفٌ وَّجَاۤءَهُمُ الْمَوْجُ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ وَّظَنُّوْٓا اَنَّهُمْ اُحِيْطَ بِهِمْۙ دَعَوُا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۚ لَىِٕنْ اَنْجَيْتَنَا مِنْ هٰذِهٖ لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الشّٰكِرِيْنَ  ٢٢  فَلَمَّآ اَنْجٰىهُمْ اِذَا هُمْ يَبْغُوْنَ فِى الْاَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ

Dialah Tuhan yang menjadikan kamu dapat berjalan di daratan, (dan berlayar) di lautan. Sehingga ketika kamu berada di dalam kapal, dan meluncurlah (kapal) itu membawa mereka (orang-orang yang ada di dalamnya) dengan tiupan angin yang baik, dan mereka bergembira karenanya; tiba-tiba datanglah badai dan gelombang menimpanya dari segenap penjuru, dan mereka mengira telah terkepung (bahaya), maka mereka berdoa dengan tulus ikhlas kepada Allah semata. (Seraya berkata), ”Sekiranya Engkau menyelamatkan kami dari (bahaya) ini, pasti kami termasuk orang-orang yang bersyukur.” Tetapi ketika Allah menyelamatkan mereka, malah mereka berbuat kezaliman di bumi tanpa (alasan) yang benar… (Yµnus/10: 22-23)


Baca setelahnya:  Lalu Tafsir Surat Al An’am Ayat 64-67


(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 233: Tugas Ibu Menyusui Anak

0
tafsir surat al-Baqarah ayat 233
tafsir surat al-Baqarah ayat 233

Al-Qur’an, sebagai kitab pedoman, memberi tuntunan dalam (hampir) segala aspek kehidupan. Salah satu aspek yang diperhatikan al-Qur’an adalah tgas orangtua dalam mendidik anak. Dalam al-Qur’an, terdapat beberapa ayat yang berisi anjuran mendidik anak dari masa kehamilan hingga dewasa, dengan tujuan beriman dan bertakwa kepada Allah. Tulisan ini akan secara spesifik membahas tentang anjuran al-Qur’an untuk orangtua dalam menyusui dan mendidik anak pada tafsir surat al-Baqarah ayat 233.

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 233

Allah berfirman secara khusus tentang tuntunan menyusui anak dalam Surat al-Baqarah ayat 233.

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Surat al-Baqarah ayat 233 disini membahas tentang tata cara menyusui anak dari pasangan suami dan istri. Setelah pada ayat sebelumnya, mengatur tentang hubungan suami istri dalam pernikahan hingga tata cara perceraian. Dalam Tafsir al-Misbah disebutkan jika ayat ini merupakan rangkaian ayat tentang keluarga, tepatnya membahas tentang tugas istri dan suami selama masa pertumbuhan anak “batita” (bawah tiga tahun).

Dalam surat al-Baqarah ayat 233 diatas, disebutkan bahwa “ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna”. Kata Ibu dalam ayat tersebut menggunakan الْوٰلِدٰتُ yang menurut Quraish Shihab berarti ibu secara umum, tidak harus ibu kandung. Hal ini memperlihatkan betapa pentingnya air susu ibu untuk pertumbuhan anak hingga tidak harus diperoleh dari ibu kandung. Namun, air susu ibu kandung tentu lebih diutamakan, karena membuat anak merasa nyaman dan mendekatkan ikatan batin antara ibu dan anak.


Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum, Macam, dan Ketentuan Wasiat


Kemudian terkait lamanya menyusui anak, dalam Surat al-Baqarah ayat 233 disebutkan selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dalam Tafsir Kemenag dikatakan hal itu berarti membolehkan ibu menyusui anaknya kurang dari dua tahun, apabila bersepakat dalam diskusi suami istri. Hal tersebut berlaku jika ada alasan khusus seperti, anjuran dokter untuk mempersingkat waktu menyusui demi kesehatan ibu ataupun bayi. Namun, al-Qur’an tetap menganjurkan, dengan penekanan, untuk menyusui. Mengutip Tafsir al-Misbah, dari penggalan ayat tersebut juga dapat dipahami bahwa tolok ukur menyusui anak adalah selama dua tahun, tidak lebih.

Tugas Ayah dalam Masa Pertumbuhan Anak

Selain membicarakan tentang anjuran menyusui anak, Surat al-Baqarah ayat 233 juga membahas tentang tugas ayah selama masa pertumbuhannya. Penggalan ayatnya adalah, “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut”.

Dalam hal ini ayah wajib menanggung nafkah istri dan anaknya dengan cara yang baik, serta sesuai kemampuannya. Alasan mengapa harus suami yang menanggung disini, menurut Quraish Shihab merupakan kebaikan yang timbal baik karena istri sudah menyusui, maka suami yang memenuhi kebutuhannya.


Baca juga: Inilah Potret Perayaan Maulid Nabi dalam Al-Quran


Selain itu, anak nanti akan mendapat nasab dari ayahnya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban ayah untuk menafkahi dan mendidiknya menjadi hamba Allah dengan jiwa yang baik, salah satunya dengan memenuhi kebutuhan air susu ibu (ASI) demi kebaikan tumbuh kembangnya.

Setelah membahas tentang kewajiban ibu dan ayah diatas, terdapat penggalan ayat “Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula.” dalam Surat al-Baqarah ayat 233. Dalam Tafsir al-Misbah dikatakan bahwa dari sini dapat dilihat jika kewajiban tersebut dilakukan sesuai dengan kemampuan ibu, ayah ataupun ahli warisnya (dalam hal ini anak dari suami istri). Tidak ada paksaan dalam melaksanakannya. Selain itu disebutkan terdapat tiga tahapan anjuran menyusui anak.


Baca juga: Tafsir Surat al-Ma’un ayat 4-7 : Celakalah Mereka yang Lalai dari Sholat


Pertama, tingkatan sempurna yaitu dua tahun penuh atau tiga puluh bulan dikurangi masa kehamilan. Kedua, tingkatan standar, yaitu kurang dari dua tahun. Ketiga, tingkatan kurang yang mana dapat mengakibatkan dosa, yaitu enggan menyusui anaknya.

Maka dari itu, jika ibu tidak mampu menyusui anaknya, paling tidak pada tingkatan standar, baik dengan alasan yang dapat dibenarkan (seperti sakit) atau tidak patut (seperti meminta bayaran untuk menyusui anaknya), maka diwajibkan bagi ayah untuk mencari orang yang mau menyusui anaknya, dengan memberi imbalan yang sepadan.

Kalimat dalam Surat a-Baqarah 233, “Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu…”, dalam hal ini tidak adanya dosa berlaku bagi ayah sebab mencarikan air susu lain karena istrinya tidak mampu menyusui anaknya. Namun, apabila sang ibu dengan tanpa alasan khusus tidak menyusui anaknya, maka akan mengakibatkan terbuangnya air susu yang mana sebagai bentuk kasih sayang kepada anaknya, dan menjadi mubadzir sehingga berlaku dosa untuknya. Wallahu a’lam.

Tafsir Ahkam: Hukum, Macam, dan Ketentuan Wasiat

0
Hukum, ragam, ketentuan wasiat
Hukum, ragam, ketentuan wasiat

Harta yang merupakan titipan memiliki batas waktu sebagaimana manusia selaku penerimanya memiliki batasan usia. di dalamnya terdapat hak milik ahli waris yang disebut warisan. Selain itu, ada juga istilah wasiat yang secara khusus memiliki pengertian berupa pesan yang dari seseorang yang merasa ajalnya telah dekat. Berikut ini penjelasan ketentuan wasiat.

Dalam Al-Quran, wasiat dijelaskan melalui firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 180:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

 “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”

Baca juga: Tafsir Ahkam: Macam-Macam Pembunuhan dan Pidananya

Bagaimana hukum wasiat menurut Islam?

Ayat tentang kewajiban wasiat di atas telah disepakati penghapusan hukumnya oleh jumhur ulama. Ayat ini dihapus oleh ayat-ayat waris yang dijelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 11-12. Hal ini diperkuat dengan sabda Rasulullah saw yang berbunyi:

اِنَّ اللهَ قَدْ اَعْطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ. رواه اصحاب السنن وغيرهم عن عمرو بن خارجة

 “Sesungguhnya Allah swt telah memberikan kepada setiap orang haknya masing-masing. Maka, tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Para Imam Sunan dan lainnya dari ‘Amr bin Kharijah)

Kendati demikian, terdapat dua pendapat dari para ulama terkait pemahaman hadis di atas. Pertama, tidak adanya wasiat wajib sebab telah di-nasakh, baik untuk kerabat yang ahli waris atau bukan. Kedua, wasiat dinasakh hanya untuk kerabat ahli waris saja sesuai dengan ayat waris dalam surat an-Nisa’: 11-12. Sedangkan untuk kerabat selain ahli waris, maka hukumnya tetap wajib berlaku sesuai bunyi ayat wasiat di atas.

Bahkan, Ibnu Jarir at-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat wasiat tidak di-nasakh dengan ayat waris. Menurutnya, wasiat adalah pemberian dari Allah di luar warisan dan tidak ada pertentangan dengan ayat waris. Sehingga, ahli waris pun bisa mendapatkan bagian dari wasiat orang yang meninggal.

Baca juga: Tafsir Ahkam; Apa Itu Nusyuz Suami? Berikut Penjelasannya

Bisa pula menggunakan kaidah umum-khusus, sehingga ayat wasiat yang bersifat umum ini hukumnya tetap wajib diberikan entah itu kepada ahli waris atau bukan. Sedangkan ayat-ayat waris dikhususkan kepada ahli waris saja. Maka, dengan demikian bisa menguntungkan orang tua yang berstatus kafir. Sebab, ia tidak memiliki hak untuk mendapat warisan dikarenakan keyakinan yang dianutnya. Maka, dengan kaidah ini ia bisa mendapatkan wasiat dengan tujuan yuallifu qulubihima atau meluluhkan hatinya.

Macam wasiat

Terdapat dua Macam wasiat sebagaimana yang dijelaskan az-Zuhaili dalam at-Tafsirul Munir.

  1. Wasiat yang berupa ‘amal yakni melakukan suatu hal. Orang yang berwasiat meminta kerabat tertentu, seperti merawat anak, membayarkan utang, atau memulangkan barang-barang yang dipinjam orang lain.
  2. Wasiat berupa ‘ain yakni barang atau harta benda. Orang yang akan meninggal bisa berwasiat kepada seseorang untuk memiliki harta benda tertentu miliknya setelah ia meninggal nanti.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Konsekuensi dan Kafarat Zhihar

Syarat ketentuan wasiat

Melihat pada kategori wasiat yang telah disebutkan sebelumnya, maka ada beberapa hal yang menjadi syarat terlaksananya wasiat.

Pertama, orang yang berwasiat haruslah balig dan berakal sehat. Ia harus memberikan wasiat tanpa adanya paksaan dari orang lain. Jika wasiat berupa ‘ain, maka ia harus menjadi pemilik harta yang akan diwasiatkan. Sedangkan, jika wasiatnya berupa ‘amal, ada ulama yang mensyaratkan agar penerimanya harus Islam dan berakal. hal ini agar penerima dapat melaksanakan amanah wasiat dengan baik.

Kedua, tidak berwasiat dalam hal yang maksiat. Misalnya, berwasiat dengan khamr atau melakukan perbuatan haram dan maksiat. Wasiat semacam ini tidak diperbolehkan, bahkan ulama sepakat agar dibatalkan.

Ketiga, khusus untuk wasiat yang berupa ‘ain, maka kuantitasnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta. Ini berdasarkan hadis Nabi saw:

اِنَّ اللهَ اَعْطَاكُمْ ثُلُثَ اَمْوَالِكُمْ عِنْدَ وَفَاتِكُمْ زِيَادَةً لَكُمْ فِي اَعْمَالِكُمْ .رواه الدار قطني عن معاذ بن جبل

“Sesungguhnya Allah telah membolehkan kamu memberikan sepertiga dari hartamu sewaktu dekat dengan kematian untuk menambah kebaikanmu.” (Riwayat ad-Daraqutni dari Mu’azh bin Jabal)

Baca juga: Tafsir Ahkam: Apa yang Harus Dijauhi dari Wanita saat Haid?

Kembali pada ayat di atas, tepatnya pada redaksi khairan yang menjelaskan harta yang ditinggalkan seseorang, terdapat penafsiran berbeda di kalangan ulama. Ibnu ‘Abbas menafsirkannya dengan harta secara mutlak, baik sedikit atau banyak. Namun, ulama lebih sepakat dengan penafsiran dari Sayidah ‘Aisyah bahwa kata khairan berarti harta yang banyak. Sehingga, jika seseorang memiliki harta yang sedikit, maka hendaknya cukup untuk ahli warisnya saja sebab hal itu lebih utama. Hal yang perlu diperhatikan juga, orang yang diberi wasiat bersedia menerimanya. Sebab jika menolak, maka wasiat tersebut batal.

Bagaimanapun jika dilogika, tentunya harta yang ditinggal tidaklah sedikit, sebab wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari keseluruhan harta. Hal demikian juga setelah terlebih dahulu dikurangi keperluan yang sifatnya wajib. Jika harta tersebut banyak, boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga dengan syarat mendapatkan kerelaan ahli warisnya.

Allah juga memperingatkan dengan tegas agar wasiat yang telah dibuat tidak mengalami perubahan, kecuali ada kekhawatiran bahwa pemberi wasiat tidak berlaku adil sebagaimana lanjutan ayat 181-182. Wallahu a’lam[]