Beranda blog Halaman 109

Teori Masuknya Islam di Nusantara dalam Tafsir Al-Azhar

0
Teori
Teori Masuknya Islam di Nusantara

Ada banyak teori yang menjalaskan tentang kapan pertama kali Islam masuk di Nusantara. Seperti halnya Teori Gujarat, Teori Makkah, Teori Persia, Teori Cina dan Teori Maritim. Masing-masing teori tersebut dipelopori oleh para pakar sejarah Nusantara. Berbagai teori yang sudah ada itu memiliki titik kesimpulan tentang pesisir Pulau Sumatera Utara yang menjadi daerah pertama kali menerima agama Islam. Kajian lebih spesifik tentang daerah di Pulau Sumatera Utara yang pertama kali menerima ajaran Islam, para ahli sejarah Nusantara kembali berebeda pendapat. Ada yang mengatakan di Pasai, Jaya dan Barus.

Berita tertua dari Dinasti Han, penguasa peradaban Tioghoa pada abad ke-1 sampai ke-6 Masehi, menyebutkan bahwa ada negeri yang bernama Huang-Tche. Menurut isi catatan tersebut penduduknya sama seperti penduduk Hainan yang hidup dari berdagang dan merampok. Sedangkan di dalam buku Geograophike Hypogesis yang ditulis pada tahun 65 M oleh Claudius Ptolomaesus, seorang ahli ilmu bumi, guru di Iskandriah, menyebutkan satu persatu nama-nama negeri yang terletak di jalan perdagangan India Cina, temasuk negara Barousai yang letaknya di Aceh dan sekarang lebih dikenal dengan nama Barus. Disebutkan juga bahwa daerah tersebut menjadi penghasil utama sejenis kapur yang sampai sekarang terkenal dengan sebutan kapur barus.

Baca Juga: Mengenal Empat Museum Alquran di Indonesia

Pembahasan mengenai daerah penghasil kapur barus ini sebagian ahli sejarah mengatakan berada di daerah Ramni atau Lamiri. Pendapat ini dikelurkan oleh Ibnu Khordadhbeh (844-848), Sulaiman (955), Mas’udi (943) dan Buzurg bin Shahriar (955) yang semuanya merupakan penulis bangsa Arab. Daerah Lamri berada di sebelah utara dan barat yang berbatasan dengan Samudra Hindia, sebelah timurnya ada pengunungan Bukit Barisan yang berada sebelah Batee Pteh, terpisah dari daerah Pidide, dan sebelah selatannya terdapat pengunungan yang menjorok pada Kreung Raba terpisah dari pantai barat Aceh. Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa letak Lamri berada di Sumatera bagian utara, tepatnya di Aceh Besar.

H. Mohammad Said, seorang wartawan kajian sejarah telah mengadakan seminar tentang awal masuknya Islam di Nusantara. Seminar tersebut diadakan pada tanggal 17-20 Maret tahun 1963 di Universitas Islam Sumatra Medan. Para pakar sejarah Nusantara seperti Buya Hamka, Haji Abubakar Aceh, Mohammad Said, dan Haji Zainuddin selama 4 hari 4 malam melakukan pertukaran pikiran.

Buya Hamka sendiri yang menjadi salah satu narasumber pada acara tersebut mengemukakan pendapat bahwa :

  1. Islam datang ke Indonesia terjadi berangsur-angsur yang dimulai sejak abad pertama hijriyah (abad 7 M). Dibawa oleh saudagar Arab yang beragama Islam.

  2. Melalui saudagar ini penyebaran agama Islam dilakukan dengan cara santun yang tidak keras seperti perang.

  3. Madzab Syafi’i yang telah membumi di sekitar masyarakat Aceh dijadikan pula oleh para raja Aceh sebagai pedoman dalam beragama.

Selanjutnya Buya Hamka juga pernah menulis di dalam bukunya yang berjudul Antara Fakta dan Khayal Tuanku Rao, yang mengatakan bahwa sebelum Nabi Muhammad SAW ada di muka bumi, orang Arab dan Poenicie sudah mencari kapur di Nusantara, tepatnya di pulau Sumatera. Waktu itu kapur tidak tumbuh di daerah lain kecuali di Sumatera, yang dimaksud kapur di sini yaitu kapur barus. Pada zaman dahulu kapur menjadi barang yang sangat mahal dan populer. Bahkan di dalam Al-Qur’an sendiri ada salah satu ayat yang menyinggung tentang kapur, yaitu di dalam Surah Al-Insan (76), ayat (5); “Sungguh, orang-orang yang berbuat kebajikan akan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kapur.” Ayat ini menegaskan bahwa yang dimaksud kapur harum itu adalah kapur barus yang kelak akan menjadi campuran minuman para penghuni surga.

Di dalam kitab Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka mengatakan bahwa kapur merupakan zat putih serta berbau harum yang dikeluarkan dari dalam pohon kayu, yang biasanya tumbuh di hutan-hutan pulau Sumatera. Kapur ini lebih terkenal dengan sebutan kapur barus. Karena di zaman dulu di sekitar pantai Sumatra daerah Barus lah yang tumbus pohon seperti itu.

Syaikh Hamzah Fanshuri, seorang ulama tersohor dari Aceh pernah membuat dua syair tentang kapur barus.

“Hamzah Fanshuri di negeri Melayu,

Tempatnya kapur di dalam kayu,

Asalnya manikam tiadakan layu,

Dengan ilmu dunia manakan payu.”

***
“Hamzah Syahrun-nawi terlalu hapus,

Seperti kayu sekian hangus,

Asalnya laut tiada bararus,

Menjadi kapur di dalam Barus.”

Berdasarkan tafsiran ayat tersebut Buya Hamka memberikan kesimpulan bahwa orang Arab sudah berlayar di kepulaan Nusantara yang terjadi sebelum Nabi Muhammad SAW lahir. Mereka berlayar untuk mencari rempah-rempah, serta kapur sebagai salah satu hasil bumi yang harum. Buya Hamka menambahkan bahwa saudagar Arab yang dimaksud di atas yaitu berasal dari tanah Makkah bukan Gujarat atau Mesir. Pada tahun 684 Masehi permukiman para saudagar Arab di pesisir barat pantai Sumatra sudah terbentuk. Mereka di sana berdagang rempah-rempah sambil menunggu perubahan angin muson untuk melanjutkan perjalanannya atau pulang di kampung halamannya.

Baca Juga: Tradisi Membaca Ayat Alquran secara Berulang-ulang

Adapun agama Islam pertama kali masuk di Aceh terjadi pada abad ke-7 Masehi. Dalam perkembangnya telah diiringi dengan berdirinya kerajaan Islam di Perlak pada tahun 225 H atau 847 Masehi. Raja pertamanya bergelar Sultan Alaiddin Sayid Maulana Abdul Aziz Syah. Setelah itu diikuti beridirinya kerjaan Samudra Pasai pada tahun 1042 Masehi dengan Maharaja Mahmud Syah sebagai raja pertamanya. Kemudian lahir kerajaan Aceh Darussalam pada tahun 601 H atau 1205 Masehi yang didirikan oleh Sultan Johan Syah.

Seperti halnya kapur yang akan menjadi campuran minuman orang-orang yang berbuat kebaikan ketika nanti berada di surga. Namun tentu saja kapur yang berada di akhirat atau surga nanti jauh lebih harum, lebih enak untuk dijadikan campuran makanan dan minuman di surga. Wallahu A’lam.

Mengenal Empat Museum Alquran di Indonesia

0
Museum Alquran di Indonesia
Museum Alquran di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa museum yang dapat dikategorikan sebagai museum Alquran, sebagaimana tersurat pada nama serta koleksi utama museum-museum tersebut. Tercatat ada empat museum seperti itu; dua di antaranya terletak di Pulau Jawa, sisanya berada di Pulau Sumatera.

Museum Alquran yang ada di Pulau Jawa yaitu Bayt Al-Quran dan Museum Istiqlal serta Museum Al-Quran PTIQ. Keduanya berlokasi di Jakarta. Adapun di Pulau Sumatera, ada Museum Al-Quran Al-Akbar di Palembang, Sumatera Selatan, serta Museum Sejarah Alquran di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bayt Al-Quran dan Museum Istiqlal (BQMI)

Bayt Al-Quran dan Museum Istiqlal (BQMI) beralamat di Taman Mini Indonesia Indah Pintu I, Jakarta Timur. Museum tersebut diresmikan pada tanggal 20 April 1997 oleh Presiden Republik Indonesia pada waktu itu, yaitu Soeharto.

BQMI terdiri atas dua lembaga yang berbeda, yaitu Bayt Al-Quran dan Museum Istiqlal. Sementara Museum Istiqlal mengoleksi berbagai hasil kebudayaan Islam Indonesia, Bayt Al-Quran didedikasikan untuk menyimpan dan menampilkan aneka koleksi yang berkaitan dengan Alquran.

Di Bayt Al-Quran tersimpan beragam mushaf yang berasal dari dalam maupun luar negeri, dari yang berupa manuskrip hingga hasil cetakan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Ada juga Alquran braille serta aplikasi Alquran interaktif yang dioperasikan dengan komputer.

Museum Al-Quran PTIQ

Museum Al-Quran PTIQ beralamat di Jl. Batan I/2, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Museum yang didirikan pada tanggal 24 Juli 1971 tersebut merupakan bagian dari Institut Perguruan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ), perguruan tinggi agama Islam di Jakarta yang berbasis Alquran.

Koleksi museum yang diresmikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Adam Malik itu terdiri atas mushaf Alquran kuno—hasil tulisan tangan—dan mushaf Alquran modern—hasil cetakan mesin—yang berjumlah sebanyak 129 buah.

Baca juga: Riwayat Manuskrip Al-Qur’an Bone Sulawesi Selatan di Museum Aga Khan Kanada

Alquran kuno yang dimiliki museum tersebut berusia antara 200-300 tahun. Jumlahnya yaitu 33 eksemplar, yang mana 20 di antaranya asli tulisan tangan sementara sisanya hasil foto kopi tulisan tangan. Adapun Alquran modern yang dikoleksi museum itu berjumlah 95; 32 di antaranya berasal dari nusantara dan 63 lainnya berasal dari mancanegara.

Museum Al-Quran PTIQ juga memiliki koleksi yang dinamakan mushaf “Ibnu Sutowo”; mushaf tulisan tangan yang penamaannya didedikasikan untuk pendiri Yayasan Pendidikan Alquran yang kemudian menaungi PTIQ, yaitu  Letjen (Purn.) Dr. H. Ibnu Sutowo.

Bayt Al-Quran Al-Akbar

Bayt Al-Quran Al-Akbar beralamat di Jl. Moh. Amin, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Museum yang juga dikenal sebagai Museum Raksasa tersebut diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 Januari 2012.

Koleksi museum ini yaitu sebuah mushaf Alquran berukuran besar yang terukir pada lembaran papan kayu; tingginya 177 cm, lebarnya 140 cm, dan ketebalan kayunya yaitu 2,5 cm. Dengan jumlah lembaran sebanyak 630 halaman, total ketebalan mushaf jika lembaran-lembaran itu digabungkan mencapai 9 meter.

Baca juga: Sejarah Perkembangan Tafsir di Afrika Barat

Lembaran mushaf raksasa itu memiliki dua muka halaman, yang ditopang oleh rangka yang terbuat dari besi. Setiap lembaran disusun menjulang ke atas seperti daun-daun jendela yang menempel pada dinding yang tinggi. Karena ukurannya, Alquran raksasa itu dicatat sebagai Alquran terbesar dan terberat di dunia oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).

Sebagai sebuah museum, Bayt Al-Quran Al-Akbar dikenal sebagai salah satu destinasi wisata religi di Palembang. Namun, museum itu juga biasa dijadikan pusat kegiatan keagamaan (Islam); misalnya tadarus Alquran, pengajian, hingga salat tarawih dan buka bersama pada bulan Ramadan.

Museum Sejarah Alquran

Museum Sejarah Alquran beralamat di Jl. Williem Iskandar Ps. V, Kenangan Baru, Kabupaten Deli Serdang. Peresmiannya dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada tanggal 22 September 2019.

Museum tersebut memiliki 50 koleksi dalam bentuk manuskrip Alquran dan tafsir. Di antara koleksi tersebut, ada Alquran yang berusia 370 tahun. Koleksi yang menjadi unggulan Museum Sejarah Alquran yaitu Mushaf Simalungun. Mushaf yang usianya kira-kira 200 tahun tersebut dihias dengan ornamen iluminasi batik banji.

Di samping mushaf, Museum Sejarah Alquran juga menampilkan koleksi lain berupa daun lontar bertulisan tertentu, botol kaca dari Timur Tengah, peralatan medis serta farmasi dari dunia Islam Timur Tengah, minyak kemenyan, dan kristal kapur barus.

Uraian di atas menunjukkan bahwa museum Alquran yang ada di Indonesia mengoleksi karya ulama terdahulu maupun kontemporer. Itu berarti bahwa budaya mushaf Alquran di Indonesia memiliki akar yang kuat serta terus menumbuhkan daun-daun baru. Buahnya dapat dinikmati masyarakat; di antaranya bahwa museum dan koleksinya dapat menjadi objek untuk kajian serta destinasi untuk wisata religi dan edukasi.

Etika Menjenguk Orang Sakit dalam Islam

0
Etika menjenguk orang sakit
Etika menjenguk orang sakit

Alquran memerintahkan kita untuk menjaga hubungan baik dengan kerabat dan tetangga. Berdasar hal ini dan beberapa hadis, para ulama kemudian menyatakan bahwa hukum menjenguk kerabat dan tetangga yang sakit adalah sunah menurut agama Islam. Karena alasan utama dari menjenguk orang yang sakit adalah menjaga hubungan sosial dengan orang lain, ulama kemudian menetapkan beberapa etika menjenguk, yang harus dipenuhi agar tindakan tersebut tidak malah berujung merusak hubungan sosial. Berikut keterangan para ulama.

Etika menjenguk orang sakit

Berdasarkan Surah Annisa ayat 36, para ulama mengambil kesimpulan pentingnya menjaga hubungan sosial dengan kerabat dan tetangga. Salah satunya diwujudkan dengan menjenguk saat ada yang sakit. Para ulama kemudian menetapkan beberapa etika agar menjenguk orang sakit tidak malah berujung membuat orang yang sakit merasa tidak nyaman.

Pertama, hendaknya menjenguk dilakukan secara terputus-putus atau tidak terlalu sering. Hal ini sesuai dengan hadis yang berarti:

“Dalam menjenguk orang sakit, lakukanlah secara jarang-jarang. Kecuali apabila dia sudah tidak sadar.” (al-Hawi al-Kabir/3/6)

Baca juga: Dasar Hukum Menjenguk Orang Sakit

Imam al-Munawi mengutip dari kitab al-Ittihaf, bahwa ukuran jarang atau tidak terlalu sering berdasar kebiasaan suatu daerah, sehingga kondisi tersebut dapat berbeda-beda melihat kebutuhan dan status penjenguk di hadapan orang yang sakit. Standar “keterlaluan” bagi tetangga yang bukan kerabat tentu berbeda dengan kerabat dekat atau orang yang amat diharapkan kehadirannya oleh orang yang sakit.

al-Munawi juga menjelaskan bahwa kesunahan menjenguk bisa didapatkan dengan menjenguk cukup sekali. Sementara, maksud dari tidak sadar adalah orang yang sakit mengidap penyakit kronis, sehingga kehilangan kesadaran dan tidak menyadari kedatangan orang yang menjenguknya. Dalam keadaan ini dia tidak perlu dijenguk. (Faid al-Qadir/2/20 dan 4/482)

Kedua, menjenguk disunahakan meski di hari pertama mengalami sakit.

Ketiga, mendoakan dengan doa berikut dengan diulang 7 kali:

أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَك

As’alu allaah al-adhiim, rabb al-‘arsy al-adhiim, ay yasyfiyaka.

“Aku meminta kepada Allah yang Maha Agung, yang mengusai arsy yang agung, agar Dia memberimu kesembuhan.”

Keempat, tidak berlama-lama di tempat orang yang sakit kecuali dia mengharapkan.

Kelima, apabila orang yang sakit merasa takut menghadapi kematian, maka hendaknya si penjenguk mendorongnya secara halus untuk melakukan taubat dan meninggalkan wasiat.

Baca juga: Etika Bergaul dengan Non muslim dalam Pandangan Al-Qur’an

Keenam, tidak menjenguk apabila mengetahui bahwa orang yang sakit tidak berkenan. (Asna al-Mathalib/4/187)

Ketujuh, Khusus untuk orang sakit yang mendekati kematikan, dianjurkan bagi penjenguk agar berwasiat kepada keluarga yang sakit agar memperlakukannya dengan baik dan sabar. Selain itu, dianjurkan untuk menyebut kebaikan orang yang sakit dengan berulang, menjauhi permbicaraan berbau duniawi, memintanya merelakan orang-orang di sekitarnya, mengingatkan ajaran ulama dan zikir saat menghadapi kematian, meminta keluarga untuk sabar, dan hanya menampakkan sikap yang menunjukkan kerelaan terhadap orang sakit tersebut. (Asna al-Mathalib/4/187)

Baca juga: Etika Bertetangga dalam Islam

Kedelapan, berdasar keterangan Ibn Hajar, tidak ada waktu khusus yang dianjurkan oleh hadis Nabi untuk melakukan tindakan menjenguk orang sakit. Yang ada hanya adat kebiasaan suatu daerah. (Fath al-Bari/16/139)

Kesembilan, dalam menjenguk orang yang sakit, hendaknya tidak membeda-bedakan status si sakit apakah dia tetangga, kerabat jauh, maupun dekat. Namun ulama masih mempermasalahkan perihal menjenguk seseorang yang memiliki perilaku buruk, yang bukan tetangga, bukan kerabat, juga tidak diketahui bahwa dia akan bertaubat. Sebab, terdapat anjuran untuk menghindari sosok seperti itu. (Mughni al-Muhtaj/4/196)

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan, ada beberapa etika atau ketentuan khusus yang perlu diperhatikan saat menjenguk orang sakit. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, sebuah tindakan yang oleh khalayak umum dipandang baik, haruslah dijaga agar ruh kebaikan di dalamnnya tetap ada, yaitu dengan etika dalam melakukannya. Dimanakah sisi ibadah sebuah perilaku menjenguk orang yang sakit, apabila di dalamnya hanya memunculkan kebencian dari si sakit?! Wallahu a’lam.

Tafsir Surah Al-Mu’minun ayat 51: Perihal Makanan dan Amal Saleh

0
surah Al-Mu'minun ayat 51
surah Al-Mu'minun ayat 51

Islam memerintahkan umatnya agar memperhatikan asupan makanan yang masuk ke dalam perutnya. Dalam surah ‘Abasa ayat 24, Allah berfirman,

فلينظر الإنسن إلى طعامه

“Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.”

Berdasarkan ayat di atas, dapat dipahami bahwa terdapat terdapat anjuran untuk memperhatikan dan memilih secara cermat jenis makanan yang akan dikonsumsi. Islam memerintahkan umatnya agar memastikan makanan yang dikonsumsi dalam keadaan halal dan thayyib.

Makanan Halal dan Thayyib

Tidak semua makanan halal itu thayyib. Menurut Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhui atas Berbagai Persoalan Umat, pakar-pakar tafsir ketika menjelaskan kata thayyib dalam konteks makanan itu berarti bermakna makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau makanan yang tidak rusak (kedaluwarsa), atau di campur benda najis.

Ada juga yang mengartikannya sebagai makanan yang mengundang selera bagi yang akan memakannya (lezat) dan tidak membahayakan fisik dan akal. Dengan demikian dapat berkata bahwa kata thayyib dalam makanan adalah makanan yang sehat, proporsional, aman, dan halal. (Quraish Shihab, 1998: 146).

Ali Mustafa Yaqub dalam Kriteria Halal Haram Untuk Pangan Obat Dan Kosmetika Menurut Al-Qur’an dan Hadis telah melakukan pendalaman terhadap beberapa pendapat ulama tafsir dan imam mazhab berkenaan dengan pengertian dan makna dari istilah thayyib. Dia menyimpulkan makna thayyib secara syar’i di dalam Alquran merujuk pada tiga pengertian, yaitu:

1) Sesuatu yang tidak membahayakan tubuh dan akal pikiran, sebagaimana pendapat Imam Ibn katsir.

2) Sesuatu yang lezat, sebagaimana pendapat Imam asy-Syafi’i.

3) Thayyib dimaknai sebagai halal itu sendiri, yaitu sesuatu yang suci, tidak najis, dan tidak diharamkan, sebagaimana pendapat Imam Malik dan Imam al-Thabari.

Baca Juga: Kriteria Makanan Yang Sebaiknya Dikonsumsi Muslim

Tafsir Surah Al-Mu’minun Ayat 51

Sesungguhnya makanan yang halal dan thayyib dapat membangkitkan amal saleh. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah dalam surah Al-Mu’minun ayat 51:

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thayyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al Mu’minun: 51).

Ibnu Katsir dalam menafsirkan surah al-Mu’minun ayat 51 menerangkan bahwa disandingkan perintah memakan makanan halal dan mengerjakan amal saleh sebagai isyarat bahwa makanan halal berpengaruh terhadap amal saleh. Artinya, makanan tersebut dapat membangkitkan seseorang untuk berbuat kebaikan.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengutip hadis berikut:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيَّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} . وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}

“Hai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, Dia tidak mau menerima kecuali yang baik-baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman seperti apa yang Dia perintahkan kepada para rasul-(Nya). Kemudian Rasulullah aaw. membaca firman-Nya: Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (Al Mu’minun: 51) Dan firman Allah swt. “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian.” (Al-Baqarah: 172)

Kemudian Rasulullah saw. menyebutkan perihal seorang lelaki yang lama dalam perjalanannya, dalam keadaan rambut yang awut-awutan lagi penuh dengan debu, sedangkan makanannya dari hasil yang haram, minumannya dari hasil yang haram, pakaiannya dari hasil yang haram dan diberi makan dari hasil yang haram, lalu ia menengadahkan kedua tangannya seraya berdoa, “Hai Tuhanku, hai Tuhanku,” maka bagaimanakah doanya dapat diterima bila keadaannya demikian.

Sebaliknya, makanan haram pun dapat menyebabkan kecendrungan pada perbuatan yang haram. Sahl r.a. yang dikutip Imam al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulum al-Din, 2/91 mengatakan: “Barang siapa yang makan makanan yang haram, maka bermaksiatlah anggota tubuhnya.”

Di dalam kitab Majmu Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: Allah mengharamkan makanan-makanan yang buruk lantaran mengandung unsur yang dapat menimbulkan kerusakan, baik pada akal, akhlak ataupun aspek lainnya. Keganjilan prilaku akan nampak pada orang-orang yang menghalalkan makanan dan minuman yang haram tersebut, sesuai dengan kadar kerusakan yang terkandung (dalam makanan tersebut).”

Dari uraian di atas, didapati dengan jelas keterangan mengenai pengaruh makanan terhadap perilaku karena makanan halal lagi thayyib akan membuat seseorang cenderung berbuat kebaikan. Begitu pun sebaliknya. Hal yang juga menjadi bahan intropeksi apabila doa kita tak kunjung terkabul, bisa jadi disebabkan makanan yang dikonsumsi.

Baca Juga: Empat Kosakata Makan dan Makanan dalam Alquran

Pengaruh Makanan terhadap Perilaku

Di dalam Tafsir Ibnu Katsir mengenai surah al-Mu’minun di atas, dia memaparkan kata kunci bahwa makanan halal dan thayyib dapat membangkitkan amal saleh. Artinya, ada semacam keterkaitan antara makanan dengan perilaku. Lantas bagaimana hubungan antara asupan makanan terhadap perilaku?

Al-Harali seorang ulama besar (w. 1232 M) mengemukakan bahwa jenis makanan dan minuman dapat mempengaruhi jiwa dan sifat-sifat mental pemakannya. Dia menyimpulkan pendapatnya tersebut dengan menganalisis kata rijs yang disebutkan di dalam Alquran sebagai alasan untuk mengharamkan makanan tertentu, seperti keharaman minuman keras, bangkai, darah, dan daging babi.

Kata rijs menurutnya mengandung arti “keburukan budi pekerti serta kebobrokan moral” sehingga apabila Allah menyebut jenis makanan tertentu dan menilainya sebagai rijs, maka ini berarti bahwa makanan tersebut dapat menimbulkan keburukan budi pekerti. Memang kata ini juga digunakan Alquran untuk perbuatan-perbuatan buruk yang menggambarkan kebejatan mental seperti judi dan penyembahan berhala. Dengan demikian, pendapat Al-Harali di atas, cukup beralasan ditinjau dari susunan redaksi ayat Alquran yang berkaitan. (Quraish Shihab, 2007: 200-201)

Tauhid Nur Azhar dalam bukunya, Haram Bikin Seram: Refleksi Keharaman dalam Gaya Hidup dan Perilaku memaparkan pendapat Wayne Callaway, ahli endokrinologi dan ahli gizi di klinik Mayo, Minnesota, Amerika serikat yang mengungkapkan hasil penelitiannya bahwa susunan kimiawi makanan dapat mempengaruhi suasana hati seseorang.

Menurutnya, selain karena faktor fisik, faktor makanan mempengarui pula sistem kerja pusat emosi yang berhubungan dengan hipotalamus di dasar otak. Jadi, kalau hipotalamus itu dirangsang dari bagian pusat medianya maka akan terjadi rangsangan untuk makan. Sementara itu, bagian hipotalamus tersebut berkaitan dengan limbic yang dapat mempengaruhi perilaku dan emosi manusia.

Samir Abdul Halim dan timnya dalam buku Ensiklopedia Sains Islami (Biologi 1) mengutip Abdul Muhsin Shahih tentang ASI (Air Susu Ibu). Dia mendapati bahwa ASI memiliki peran yang sangat besar dalam pembentukan tubuh, nalar, dan perilaku anak. Jika ASI yang dihasilkan oleh seorang Ibu itu mengandung dzat yang haram disebabkan karena makanan haram yang dikonsumsinya, maka dapat dipastikan akan berpengaruh kepada perilaku buruk pada anaknya.

Pendapat-pendapat di atas semakin mengukuhkan adanya pengaruh makanan bagi jiwa dan perbuatan. Tidak hanya mempengaruhi kecendrungan perbuatan seseorang, makanan pun mempengaruhi keadaan hati. Hati akan lembut oleh makanan halal, dan mengeras dengan makanan haram. Imam Ahmad ditanya, dengan apa hati menjadi lembut? Dia menjawab: dengan makanan halal. (Hilyatul Aulia, 9/182)

Sebagaimana pepatah Inggris, you are what you eat, kualitas dan kuantitas makanan akan mempengaruhi perilaku seseorang. Itulah hikmah perintah Allah dalam surah Al-Mu’minun ayat 51. Wallah a’lam

Tiga Kecerdasan Sosial yang Harus Dimiliki Guru

0
Kecerdasan Sosial
Kecerdasan Sosial

Sebagai Rasul penebar rahmat, Nabi Muhammad saw selalu menekankan bagaimana umatnya untuk memiliki kepekaan sosial yang tinggi (social sensitivity). Hampir semua sabda Nabi saw, jika kita kaji secara mendalam, lebih banyak mengaksentuasikan pada dimensi kemanusiaan (ukhuwah basyariyah). Sensitivitas sosial menggambarkan kemahiran di mana seorang individu dapat mengidentifikasi, memahami, dan memahami isyarat dan konteks dalam interaksi sosial bersama dengan sikap saling menghargai secara sosial kepada orang lain. Inilah yang disebut oleh Howard Gardner dalam Frames of Mind sebagai kecerdasan sosial (social intelligence).

Dalam konteks pendidikan Islam, kecerdasan sosial ini penting dimiliki oleh guru dan murid, di samping kecerdasan intelektual, spiritual dan emosional. Kecerdasan sosial ini menjadi penanda dari kematangan manusia, tak terkecuali guru dan murid. Karenanya, Artikel ini akan mengulas tiga ciri kecerdasan sosial yang harus dimiliki dan ditumbuhkan oleh guru dan murid dengan melandaskannya pada ayat-ayat Al-Quran.

Sekilas Kecerdasan Sosial

Menurut Gardner, Kecerdasan sosial (social intellegence) adalah kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh seseorang dalam berinteraksi sosial dengan orang di sekitarnya serta menjalin hubungan dengan kelompok masyarakat yang ditandai dengan kematangan emosional sehingga ia mampu memahami dan bekerjasama secara baik kepada sesama. Intelegensia atau kecerdasan, lanjut Gardner, memiliki manifestasi yang berbeda-beda dan konteks sosial budaya yang berbeda pula. Dengan kata lain, kecerdasan sosial adalah kemampuan untuk memahami orang lain, mengelola perbedaan dan mampu menyelesaikan permasalahan secara solutif.

Dalam konteks ini, pengembangan kecerdasan sosial pendidik dan peserta didik haruslah mengaksentuasikan pada tiga aspek; social sensitivity (sensitivitas sosial), social insight (pengetahuan sosial), dan social communication (komunikasi sosial). Trilogi komponen ini yang menurut pakar Psikologi sosial, Thomas Amstrong dalam perkembangannya akan bekerja secara terintegrasi ketika seseorang berinteraksi dengan orang lain.

Kepekaan Sosial

Pertama, kepekaan sosial atau sensitivitas sosial ditandai dengan  sikap empati dan sikap pro-sosial . Kedua sikap ini merujuk pada sejauh mana seorang guru memiliki keterampilan untuk dapat mendengarkan dan memahami maksud pemikiran dan gagasan anak didiknya. Acapkali, anak didik hanya ingin didengarkan pendapatnya oleh guru dibanding ceramahnya. Hal-hal semacam ini terkadang luput dari perhatian sang guru. Rajutan empati berbalut harmonika kesejukan interaksi sosial barang kali menjadi kebutuhan di era kekinian. Sikap empati inilah yang juga dimiliki oleh Nabi Muhammad saw sebagaimana terdokumentasi dalam firman-Nya,

لَقَدْ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ عَزِيْزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيْصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِيْنَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

Sungguh, benar-benar telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan (bersikap) penyantun dan penyayang terhadap orang-orang mukmin. (Q.S. Al-Taubah [9]: 128)

Sikap empati nabi saw ini ditunjukkan dengan ungkapan harisun ‘alaikum, yaitu Nabi itu sangat menginginkan umatnya selamat dan berperilaku baik. Ibn Katsir mengungkapkan, kepribadian nabi itu sangat menginginkan kita semua memperoleh hidayah sehingga senantiasa mampu bermanfaat untuk orang lain, baik di dunia maupun akhirat.

Baca Juga: Inklusivitas Kebenaran dalam Islam

Selanjutnya, sikap pro-sosial. Sikap pro-sosial yaitu segala tindakan yang lebih mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingannya sendiri. Hal ini ditegaskan Allah swt dalam firman-Nya,

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

…Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya. (Q.S. Al-Maidah [5]: 2)

Dalam Tafsir al-Misbah disebutkan bahwa jangan sampai puncak kebencian kita terhadap satu kelompok menghalangi untuk bersikap adil. Kata sya’nan di sini, menurut Shihab, adalah kebencian yang telah mencapai puncaknya. Ayat tersebut menjadi bukti nyata betapa al-Qur’an menekankan keadilan. Musuh yang dibenci — walau telah mencapai puncak kebenciannya sekalipun — lantaran menghalang-halangi pelaksanaan tuntunan agama, masih harus diperlakukan secara adil, apalagi musuh atau yang dibenci tapi belum sampai ke puncak kebencian dan oleh sebab lain yang lebih ringan.

Sikap pro sosial ini juga meniscayakan penguluran tangan kepada sesama yang membutuhkan, dan menjadi bagian dari hamba Allah yang paling dicintai sebagaimana sabda Nabi saw,

أحبُّ الناسِ إلى اللهِ تعالى أنفعُهم للناسِ وأحبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سرورٌ يُدخلُه على مسلمٍ أو يكشفُ عنه كُربةً أو يقضي عنه دَينًا أو يطردُ عنه جوعًا ولأن أمشيَ مع أخٍ في حاجةٍ أحبُّ إليَّ من أن أعتكفَ في هذا المسجدِ ( يعني مسجدَ المدينةِ ) شهرًا

Orang yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat untuk orang lain. Dan perbuatan yang paling dicintai Allah adalah memberi kegembiraan seorang mukmin, menghilangkan salah satu kesusahannya, membayarkan hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Dan aku berjalan bersama saudaraku untuk memenuhi kebutuhannya itu lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid Nabawi selama sebulan.” (HR ath-Thabrani)

Pengetahuan Sosial

Ciri yang kedua adalah mereka berpengetahuan sosial (social insight). Adalah kemampuan seseorang dalam memahami dan menelusuri penyelesaian masalah secara efektif dan efisien, sehingga masalah tersebut terselesaikan dan tidak menghambat apalagi menghancurkan relasi sosial yang telah dibangun. Indikatornya adalah kesadaran diri (self-awareness), pemahaman situasi dan etika sosial, dan keterampilan pemecahan masalah.

Di samping guru harus memiliki kompetensi spritual, pedagogik, kepribadian, ia juga harus membekali diri dengan pengetahuan sosial akan kondisi peserta didiknya. Pemahaman ini tidak berhenti hanya pada – meminjam istilah Erving Goffman – front stage (panggung depan, yang tampak) melainkan back stage (panggung belakang, naluri alamiah). Dalam hal ini, Sayyidah Khadijah memberi contoh bagaimana memahami takdir Allah sekalipun bagi kita itu buruk seperti yang disampaikan Sayyidah Khadijah,

قَالَتْ خَدِيجَةُ: كَلَّا وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا، إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الكَلَّ، وَتَكْسِبُ المَعْدُومَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الحَقِّ،

Khadijah berkata, “Jangan berfikir buruk begitu. Demi Allah, Allah tidak akan menghinakan engkau selamanya. Karena engkau tekun menyambung tali silaturahim, menanggung kesulitan orang lain, memberi pekerjaan pengangguran, menjamu tamu, dan memberi pertolongan pada orang-orang yang membutuhkan pertolongan. (HR Al-Bukhari).

Makna menyambung tali silaturrahim adalah Nabi Muhammad saw mengunjungi saudara-saudaranya. Tidak hanya sebatas kunjungan belaka (misalnya, pencitraan), namun Nabi mengulurkan tangannya untuk mengentaskan kesusahan saudara dan orang lain yang dikunjungi tersebut. Dari sini, kita dapat melukiskan bagaimana pribadi Nabi saw yang mencurahkan perhatian dan kepeduliannya terhadap sesama.

Di sinilah letak sifat fathanah (kecerdasan) Nabi saw itu. Dalam peradaban Jawa, fathanah atau cerdas disebut lantip. Kecerdasan nabi saw itu bersifat taktis-strategis, jenius hingga futuristis. Menunjukkan betapa Kanjeng Nabi Muhammad itu, kata Emha Ainun Nadjib, adalah individu yang multidimensional. Penyebutan ini setidaknya menurut istilah orang sekarang. Kelengkapan pengetahuan dan kecerdasan sosial Nabi saw begitu lengkap dan substansial. Dalam konteks ini, peneladanan kepribadian Nabi SAW adalah suatu keniscayaan bagi guru.

Komunikasi Sosial

Ciri ketiga yaitu piawai dalam melakukan komunikasi sosial (social communication). Nabi itu menggunakan komunikasi transendental. Bentuk komunikasi transendental ini – dalam istilah Emha Ainun Nadjib – acapkali luput diuraikan secara sistematis dan komprehensi oleh guru. Ini disebabkan kerumitan epistemologis posisi transendental sebagai subjek kajian. Preferensi pelik ini ditampik Erik Setiawan, dalam bukunya, Gamelan Langit: Dialog Transendental KiaiKanjeng. Nabi itu justru membumikan makna transendental ke dalam situasi sehari-hari (everyday life).

Menurut Erik, komunikasi transendental adalah sesuatu yang privat karena memposisikan Tuhan sebagai komunikan (lawan bicara). Manusia memiliki dorongan batin untuk melakukan dialektika kepada Yang Maha Kuasa. Tuhan, menurut cakrawala Erik, bukan sekadar pihak yang menerima keluh-kesah manusia secara satu arah. Tetapi Dia juga memberi pesan (balik) simbolik yang diwakilkan secara visual, penciuman, pendengaran, dan desiran intuitif.

Ringkasnya, komunikasi transendental adalah hubungan komunikasi antara Tuhan dan manusia berlangsung resiprokal (berbalasan). Artinya, kedua belah pihak saling menyahuti dan berbalas. Bentuk komunikasi sosial semacam inilah yang selalu diarusutamakan Nabi saw dalam mendakwahkan Islam sehingga bisa diterima oleh masyarakat Arab dan seluruh penjuru dunia sebagaimana terekam dalam firman-Nya,

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ

Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). (Q.S. Ali Imran [3]: 159)

Ayat tersebut ingin menegaskan, dalam penafsiran Quraish Shihab, seandainya Nabi itu berlaku keras, berperangai arogan cum represif, berkata dan berhati kasar, tidak sabae, tidak peka terhadap keadaan orang lain, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekeliling Nabi, disebabkan oleh antipati terhadap Nabi. Menjauh dari sekeliling nabi itu artinya menjauhi circle Nabi, ajaran Nabi, sahabat Nabi dan segala sesuatu yang terpaut dengannya. Tentu itu sangat tidak diinginkan oleh Nabi.

Maka, sikap nabi yang demikian itu adalah berkat rahmat Allah (fabima rahmatin) sehingga menjadi salah satu bukti bahwa Allah swt. sendiri yang mendidik dan membentuk kepribadian Nabi Muhammad saw., sebagaimana sabda beliau, yang dikutip Shihab: “Aku dididik oleh Tuhanku, maka sungguh baik hasil pendidikan-Nya.” Kepribadian beliau, lanjut Shihab, dibentuk sehingga bukan hanya pengetahuan yang Allah limpahkan kepada beliau melalui wahyu-wahyu al-Qur’an, tetapi juga kalbu beliau disinari, bahkan totalitas wujud beliau merupakan rahmat bagi seluruh alam.

Baca Juga: Lima Tanda Kepahlawanan Perspektif Alquran

Penyampaian tutur kata yang santun dan sikap lemah lembut ini dulunya juga pernah diperintahkan Allah swt kepada Nabi Musa untuk mendakwahkan ajaran tauhid kepada Raja Fir’aun. Allah swt berfirman,

فَقُوْلَا لَهٗ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهٗ يَتَذَكَّرُ اَوْ يَخْشٰى

Berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir‘aun) dengan perkataan yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (Q.S. Taha [20]: 44)

Dalam penafsiran Ibn Katsir, ayat ini mengandung pelajaran yang penting, yaitu sekalipun Fir’aun adalah orang yang sangat membangkang dan sangat takabur, sedangkan Musa adalah makhluk pilihan Allah saat itu. Nabi Musa tetap diperintahkan agar dalam menyampaikan risalah-Nya kepada Fir’aun memakai bahasa dan tutur kata yang lemah lembut dan sopan santun.

Dengan demikian, ketiga ciri kecerdasan sosial di atas penting dimiliki oleh seorang guru, peserta didik dan seluruh lapisan masyarakat di mana memungkinkan kita untuk dapat berkomunikasi dan memahami secara baik karakteristik orang lain dalam melihat karakter, latar belakang, kapabilitas dan konteks sosial yang mengitarinya, termasuk juga membentuk penilaian orang lain terhadap diri kita, apakah kita mampu berperan aktif dalam keterlibatan sosial kemasyarakatan, atau justru menjadi pelengkap dari realitas sosial yang semakin pelik. Wallahu a’lam.

Hukum Menjenguk Non-Muslim yang Sakit

0
Menjenguk Non-Muslim
Menjenguk Non-Muslim

Menjenguk orang yang sakit hukumnya adalah sunah. Bahkan beberapa ulama menegaskan bahwa kesunahan tersebut tidak memandang jenis penyakit serta posisi si sakit di hadapan si penjenguk. Namun mungkin ada dari kita yang ketika mendapati kerabat atau tetangga non-muslim sedang sakit, mengalami kebingungan mengenai hukum menjenguk non muslim yang sakit. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menjenguk non-muslim yang sakit? Berikut keterangan para ulama:

Bersikap baik kepada kerabat dan tetangga

Para ulama menghubungkan hukum menjenguk non-muslim yang sakit dengan anjuran menghormati kerabat serta tetangga, sebagaimana yang sampaikan oleh Allah di dalam surat An-Nisa’ ayat 36:

وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا وَبِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْجَارِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْجَارِ ٱلْجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلْجَنۢبِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.”

Baca Juga: Hukum Wudu dan Mandi Wajib saat Masih Haid atau Nifas

Imam al-Nawawi di dalam al-Adzkar menjelaskan, para ulama dari kalangan Mazhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum menjenguk non muslim. Sebagian menyatakan sunah sebagai bentuk menjaga kekerabatan dan sikap baik kepada tetangga, sebagian lagi melarang (al-Adzkar/1/324).

Di antara hadis yang dijadikan dasar bagi yang membolehkan adalah hadis yang diriwayatkan dari Sahabat Anas:

 عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِىٌّ يَخْدُمُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَمَرِضَ ، فَأَتَاهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُهُ ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ « أَسْلِمْ » . فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهْوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَسْلَمَ ، فَخَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَقُولُ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ »

Diriwayatkan dari Sahabat Anas bahwa ia berkata: “Nabi memiliki seorang pembantu berusia belia yang beragama Yahudi. Suatu kali dia sakit dan Nabi mendatanginya untuk menjenguknya. Beliau duduk di sisi kepalanya. Nabi kemudian berkata: ‘Masuklah Islam!’ si anak melihat ke arah sang ayah yang ada di sisinya. Si ayah lalu berkata padanya: ‘Turutilah permintaan Abul Qasim’. Si anak kemudian masuk Islam. Nabi kemudian pulang sembari berucap: ‘Segala puji milik Allah yang menyelamatkannya dari neraka’. (HR. Bukhari-Muslim).

Imam Ibn Hajar di dalam Fathul Bari menjelaskan, hadis ini menunjukkan bolehnya menjenguk non muslim yang sakit. Ibn Hajar juga menerangkan bahwa menjenguk non muslim yang sakit bisa menjadi ibadah bergantung dari tujuan dari menjenguknya (Fathul Bari/4/427 dan 16/153).

Badruddin al-Aini juga menyatakan bahwa hadis tersebut adalah dasar bolehnya menjenguk non muslim yang sakit. Terlebih apabila non muslim tersebut adalah seorang tetangga. Tujuannya adalah menunjukkan kebaikan ajaran Islam serta menambah eratnya hubungan baik diantara mereka, sehingga muncul rasa cinta kepada Islam dari dalam diri mereka (‘Umdatul Qari/13/35).

Imam al-Nawawi di dalam al-Majmu’ syarah Muhadzdzab berkomentar, bahwa dia kurang setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa menjenguk orang sakit hanya disyriatkan pada seorang muslim yang sakit. Al-Nawawi menegaskan bahwa menjenguk non muslim hukumnya boleh dan bisa jadi berpahala apabila ada tujuan baik di dalamnya seperti menjaga hubungan antar kerabat atau tetangga (al-Majmu’ syarah Muhadzdzab/5/112).

Baca Juga: Alasan dan Cara Memperingati Maulid Nabi

Beberapa ahli fikih lain seperti Imam Zakariya al-Anshari dan al-Khatib as-Syirbini malah dengan tegas menyatakan, apabila si sakit adalah non muslim yang berstatus kerabat atau tetangga, maka sunah menjenguknya. Alasannya untuk menepati hak-hak kerabat dan tetangga di antara mereka (Asna Mathalib/4/184 dan Mughnil Muhtaj/4/195). 

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan, menjenguk non-muslim yang sakit menurut sebagian ulama hukumnya sunah. Bahkan sepanjang pembacaan penulis terhadap literatur fikih klasik, tampak bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dengan catatan bahwa non muslim yang dimaksud adalah “dzimmi” atau non muslim yang menjaga hubungan damai dengan umat muslim.

Hal ini memperlihatkan pandangan Islam bahwa perbedaan agama tidak bisa menjadi penghalang seorang muslim untuk menjaga hak-hak kerabat serta tetangga. Islam mendorong pemeluknya menjaga hubungan sosial antar umat manusia, tak terkecuali pada yang berbeda agama. Wallahu a’lam.

Pengulangan Kisah para Nabi dalam Alquran

0
Pengulangan Kisah para Nabi dalam Alquran
Kisah sujud malaikat kepada Nabi Adam termasuk salah satu kisah yang sering diulang-ulang dalam Alquran.

Pengulangan kisah nabi dalam Alquran sering ditemui. Banyak para nabi yang kisahnya diulang-ulang di beberapa ayat dan di berbagai surah. Uniknya, pengulangan tersebut seringkali menggunaan lafaz dan narasi yang berbeda-beda meski intisari kisahnya sama.

Misalnya kisah Nabi Musa sebagai kisah yang banyak diulang dalam Alquran. Kisahnya terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 60, Al-Maidah ayat 21-26, Al-Araf ayat 117 dan 160, Thaha ayat 20, Asy-Syu’ara ayat 32 dan 45, An-Naml ayat 10, dan Al-Qasas ayat 23-28. Contoh lainnya kisah Nabi Adam yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 34 dan terdapat pula di surah Al-A’raf ayat 11-13, surah Al-Hijr ayat 28-33, surah Al-Isra ayat 61-64, surah Thaha ayat 115-116, dan surah shad ayat 71-75.

Ada banyak aspek tikrar (pengulangan) surah dalam Alquran. Ada tikrar kisah-kisah dan ada pula tikrar dari segi lafaz seperti ayat fa bi ayyi ala-i rabbikuma tukadzdziban dalam surah Ar-Rahman. Memang, kaidah tikrar dalam ulumul quran selalu menyimpan rahasia ke-balaghah-an yang indah. Adanya tikrar semakin menunjukan dalamnya keindahan Alquran serta makna tersembunyi lainnya.

Baca juga: Makna Pengulangan Lafaz al-Rahmān al-Rahīm dalam Surah al-Fatihah

Fungsi tikrar kisah

Kisah nabi yang diulang-ulang menarik para ulama untuk mengkaji rahasia dan hikmah di baliknya. Imam As-Suyuthi dalam kitab al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an menyebutkan fungsi tikrar secara umum. Antara lain sebagai ta’kid (penegasan dan menuntut perhatian lebih), taqrir (penetapan), tadzkir (peringatan), dan fungsi-fungsi lainnya.

Muhammad Quthb berpendapat bahwa tikrar kisah memiliki dua tujuan; Pertama, tujuan seni, yaitu sebagai teknik variasi penceritaan sehingga memberikan nuansa baru dalam pembacaan cerita. Kedua, tujuan kejiwaan, yaitu sebagai teknik afirmasi agar pembaca semakin terpengaruh oleh amanat yang diemban kisah tersebut (Nazharat fi Qashash Al-Qur`an, 115).

Hasbi Ash-Shidieqiy dalam bukunya yang berjudul “Ilmu-ilmu Al-Qur’an” menjelaskan, setidaknya ada empat hikmah dari pengulangan kisah dalam Alquran:

  1. Menjelaskan ke-balaghah-an Alquran dalam tingkatan yang tertinggi. Di antara keistimewaan balaghah ialah menuangkan sebuah makna dalam berbagai macam susunan yang berbeda. Pada tiap tiap tempat, kisah disebutkan dengan gaya bahasa yang berbeda dari yang telah disebutkan sebelumnya.
  2. Menampakkan kekuatan i’jaz dengan menyebut suatu makna dalam berbagai bentuk susunan perkataan yang tidak dapat ditantang oleh sastrawan Arab. Ini merupakan tantangan hebat dan sebagai bukti bahwa Alquran benar-benar datang dari Allah Swt.
  3. Memberikan perhatian besar terhadap kisah tersebut untuk lebih memantapkan dalam jiwa. Karena pengulangan merupakan salah satu cara ta’kid dan tanda besarnya perhatian.
  4. Perbedaan tujuan yang ingin dicapai dengan pengungkapan kisah tersebut, sehingga sebagian dari maknanya diterangkan di satu tempat karena hanya itulah yang diperlukan, sedang makna lainnya dikemukakan di tempat lain sesuai dengan tuntutan keadaan (Hasbi Ash Shiddieqy, 1993: 189).

Baca juga: Menjawab Anggapan Inkonsistensi Kaidah Pengulangan Isim dalam Penafsiran Bag. 1

Hikmah tikrar kisah nabi

Beberapa penelitian kemudian menginterpretasikan fungsi di atas dengan kisah para nabi. Misalnya dalam skripsi yang berjudul “Interpretasi Mufassir terhadap Tikrar Kisah Nabi Adam dalam Alquran” yang ditulis Nur Azizah. Hasil penelitian tersebut berisikan tiga fungsi tikrar kisah Nabi Adam.

Pertama, ta’zhim, sebagai bentuk pengagungan Allah atas kemuliaan Nabi Adam bahwa manusia sebagai makhluk mulia sehingga Allah menjadikannya khalifah. Kedua, tadzkir, sebagai peringatan mengenai bahaya sifat sombong seperti yang dilakukan iblis. Ketiga, ta’kid, sebagai penegasan bahwa Alquran merupakan pedoman umat manusia melalui pengulangan kisah Nabi Adam dan Iblis.

Ada juga penelitian lain yang menginterpretasikannya pada kisah Nabi Musa, Nabi Sulaiman, dan lain-lain. Sehingga setiap pengulangan kisah dari para nabi tersebut hakikatnya memiliki hikmah yang sama tapi dengan substansi kisah yang berbeda.

Gambaran hikmah tersebut pada umumnya dilihat dari beberapa aspek. Dari segi faedah untuk Nabi Muhammad, tikrar kisah dalam rangka untuk mengukuhkan hati Nabi Muhammad dalam menghadapi tantangan dakwah yang diembannya, serta untuk menghibur hati beliau bahwa para nabi yang lain pun mendapat ujian dari Allah.

Dari segi kita sebagai umat Nabi Muhammad, tikrar kisah menjadi penegasan agar kita mau mengambil pelajaran, serta untuk meyakinkan kita semua bahwa mukjizat dari Allah kepada para nabi adalah nyata. Pengulangan itu pun begitu apik dan hati-hati sehingga tidak membuat para pembacanya bosan dan semakin berkesan dalam hati dan ingatan.

Dari segi balaghah, akan didapati keindahan dan i’jaz Alquran yang manusia akan merasa takjub dan tidak mampu melakukannya, bahkan membuat terpana sastrawan arab yang notabene ahli syair. Pemaparan dan susunan kalimat serta tujuan yang berbeda dalam kisah yang diulang-ulang tersebut sebagai salah satu bukti tingkatan balaghah Alquran yang tertinggi, sebab pemaparan tersebut benar-benar sesuai muqtadha al-hal (tuntutan keadaan). Wallahu a’lam

Baca juga: Mungkinkah Terjadi Pengulangan Turunnya Ayat Alquran? 

Digiseksual dan Kecaman Alquran bagi Pelakunya

0
Digiseksual dan Kecaman Alquran bagi Pelakunya
Digiseksual, pengalaman seksual yang bergantung pada penggunaan kemajuan teknologi.

Kehadiran teknologi telah menyulap drastis pola hidup dan sudut pandang manusia. Alih-alih kaya manfaat, di tangan orang yang tidak tepat teknologi justru menjadi petaka dan momok menakutkan. Permisalan kongkret dari persoalan ini adalah gelombang digiseksual yang bisa ditemukan di berbagai negara maju. Lantas, bagaimana pandangan Alquran dalam menyikapi fenomena ini?

Love and sex with robot?

Dunia robotik kini berkembang pesat dengan ragam bentuk, kemampuan, dan fungsinya yang semakin canggih. Mulanya robot diciptakan manusia untuk mempermudah pekerjaan yang memerlukan kapasitas tenaga besar, ketelitian, risiko tinggi, dan berulang.

Banyak aktivitas manusia yang mampu digantikan oleh robot. Mulai dari medis, produksi, hingga melayani hasrat seksualnya. Seiring dengan pengembangan robot seks (sexbot) menyerupai manusia yang dibekali kecerdasan buatan (artificial intelligence); sebuah sistem komputer berkemampuan meniru kecerdasan manusia dalam melakukan fungsi tertentu seperti pengambilan keputusan dan analisa penalaran. Tidak cukup di situ, artificial intelligence memungkinkan robot dapat berjalan, melihat, mendengar, bahkan merasakan sesuatu.

Perilaku seks dengan robot adalah bagian dari perilaku digisex; sebuah pengalaman seksual yang bergantung pada penggunaan kemajuan teknologi (a sexual experience that depends on use of an advanced technology). Love and sex with robot merupakan episode kedua dalam sejarah digiseksual. Pada episode pertama, digiseksual mewujud revolusi seksual yang berkembang melalui jaringan internet dan media sosial. Fenomena seks dengan robot boleh jadi akan dianggap sebagai sesuatu yang biasa di masa yang akan datang.

Baca juga: Resolusi Alquran Menghadapi Tantangan Digital di Era Post-Truth

Larangan seks lawan jenis

Fitrah manusia adalah berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Persoalan seks sebenarnya bukan persoalan yang menjijikkan. Sebaliknya, Islam menempatkan seks sebagai sesuatu yang suci dan tidak boleh dikotori dengan perbuatan seks secara sembarangan. Penegasan ini terekam dalam Q.S. Annahl [16]: 72:

وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَجَعَلَ لَكُم مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةٗ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِۚ أَفَبِٱلۡبَٰطِلِ يُؤۡمِنُونَ وَبِنِعۡمَتِ ٱللَّهِ هُمۡ يَكۡفُرُونَ

“Allah menjadikan bagi kamu pasangan-pasangan dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari pasangan-pasangan itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik. Maka mengapakah mereka beriman pada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”

Mengutip pendapat Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, kata azwaj (jamak dari zauj) yang bergandeng dengan kata min anfusikum mengkonotasikan makna “pasangan” dari satu entitas yang sama, diikat oleh sebuah akad pernikahan, dan satu sama lain bertanggung jawab saling membantu. Dua syarat mutlak sebuah ikatan untuk bisa disebut sebagai “pasangan” haruslah dari entitas yang sama dan telah melalui prosesi akad nikah. Dalam Q.S. Arrum [30]: 21 Allah berfirman:

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ

“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Masih menurut Shihab, kata anfusikum merupakan bentuk jamak dari nafs yang artinya jenis, diri, atau totalitas sesuatu. Atas dasar ini sebagian ulama kemudian berpendapat bahwa Allah tidak membolehkan perkawinan dengan jenis lain. Jenisnya merupakan pasangannya. Maka dari itu pelampiasan seksual atau mengawini jenis lain sama sekali tidak dibenarkan oleh Allah.

Penggunaan kata anfus dalam Q.S Annisa [4]: 1 mengindikasikan bahwa Allah menciptakan nafsin wahidah sebagai pasangan menunjukkan agar suami dan istri menjadi diri yang satu dalam perasaan, pikiran, harapan, cita-cita, langkah, dan setiap hembusan napas. Itu alasan mengapa perkawinan dinamai zauj atau keberpasangan dan nikah yang berarti penyatuan jasmani dan rohani.

Baca juga: Empat Macam Larangan Seksualitas dalam Alquran

Islam sangat menentang perilaku seksualitas lawan jenis. Misalnya sebagaimana disinggung dalam Q.S. Asysyuara [26]: 165-166:

أَتَأۡتُونَ ٱلذُّكۡرَانَ مِنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ # وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمۡ رَبُّكُم مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُمۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ عَادُونَ

“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”

Melansir keterangan Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, laki-laki normal adalah dia yang masih bersyahwat terhadap perempuan. Demikian itu adalah batas yang ditetapkan Allah Swt. Maka jika laki-laki bersyawat terhadap sesama laki-laki, mislanya, orang tersebut dikatakan abnormal. Ayat ini adalah kecaman bagi orang-orang yang melampiaskan seksualitasnya bersama lawan jenis, baik dalam konteks LGBT ataupun dengan bantuan robot.

Seksualitas idealnya mampu menimbulkan ketenangan atau yang disebut sebagai sakinah. Dalam hubungan seksual tidak hanya ada penyatuan jasmani tetapi juga rohani. Adapun seks menggunakan teknologi dilakukan tanpa pasangan biologis atau dengan kata lain dilakukan antara seseorang dengan teknologi yang dengan kemampuannya bisa memberikan rangsangan hingga menjadi objek seksual itu sendiri.

Memang dalam teknologi realitas virtual (sebagai contoh), simulasi tubuh yang dikonstruksi menggunakan teknik rekayasa animasi, imaji, dan rendering tubuh dapat dimodifikasi agar sesuai dengan gambaran ideal tubuh yang melampaui bentuk alamiah guna memperoleh kepuasan seksual yang berbeda. Imaji tubuh sempurna atau diidealkan membangun seksualitas yang disempurnakan atau diidealkan. Namun demikian, di sini tidak ada penyatuan rohani antar pasangan seks karena objek seks merupakan benda mati yang tidak memiliki “hati” dalam arti dimensi bersemayamnya perasaan.

Begitu pula, jika seks antara manusia dan manusia dapat menciptakan mawadah. Dalam digiseksual dimensi mawadah hilang atau tidak akan terwujud jika seks dilakukan dengan teknologi. Seks digital tidak menyatukan atau mengintegrasikan hal tersebut. Namun sebaliknya, ia memisahkan dan mendisintegrasikan karena hubungan seksual ini berlangsung dalam keberjarakan. Hubungan ini tidak bisa dimaknai sebagai ikatan bersama dalam bingkai cinta atau mawadah serta tidak pula terdapat keintiman karena ketiadaan tubuh fisik akibat telah digantikan bit-bit informasi. Sehingga dalam digiseksual tidak ada penyatuan jiwa yang mengantarkan pada mawadah.

Sebaliknya, digiseksual yang dilakukan seseorang yang telah berkeluarga boleh jadi justru akan menciptakan ketidakselarasan dan kerenggangan hubungan dengan pasangan asli. Islam mengakui naluri (fitrah) manusia, walau sering kali manusia sendiri salah paham tentang fitrah mereka. Digiseksual tidak lain adalah produk rekasaya teknologi. Lantas, sesuatu yg dimulai dari rekayasa, bisakah ia mampu memberikan ketenangan? Atau sebatas kepuasan sesaat? Wallahu a’lam []

Baca juga: Pernikahan Perspektif Alquran: Bersatu dari Perbedaan

Dasar Hukum Menjenguk Orang Sakit

0
Hukum menjenguk orang sakit dalam Islam
Hukum menjenguk orang sakit dalam Islam

Di dalam Surah Annisa ayat 36, Allah memerintahkan untuk bersikap baik terhadap tetangga. Salah satu wujud sikap tersebut adalah menjenguk mereka tatkala sedang sakit. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menjenguk orang yang sakit? Adakah dasar hukum yang lebih jelas terkait menjenguk orang sakit? Berikut keterangan para ulama.

Bersikap baik kepada tetangga

Allah berfirman:

وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ

“Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki.” (Q.S. Annisa’/102).

Tatkala menguraikan tentang ayat di atas, Imam Ibn al-Qurthubi mengutip hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dari sahabat Mu’adz ibn Jabal, bahwa termasuk sikap yang harus dilakukan kepada tetangga adalah menjenguk mereka tatkala sakit (Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an/5/171)

Baca juga: Etika Bertetangga dalam Islam

Imam al-Nawawi di dalam al-Majmu’ syarah Muhadzdzab berkomentar, bahwa hukum menjenguk orang sakit adalah sunah berdasar beberapa hadis sahih. Kesunahan ini berlaku secara umum, baik itu kepada kawan maupun lawan, kepada orang yang dikenal maupun tidak dikenal. Bahkan, menurut Imam al-Nawawi boleh menjenguk non-Muslim yang sedang sakiy(al-Majmu’ syarah Muhadzdzab/9/256)

Salah satu hadis yang menerangkan anjuran menjenguk orang sakit adalah hadis yang diriwayatkan Sahabat Barra’ ibn ‘Azib:

أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ

“Nabi Muhammad memerintahkan kami untuk mengiring jenazah serta menjenguk orang sakit.” (HR. Imam Bukhari)

Imam Ibn Hajar di dalam Fathul Bari menjelaskan, mengutip keterangan Ibn Baththal, perintah menjenguk seseorang yang sedang sakit mengarah pada dua kemungkinan. Yaitu perintah yang mengarah ke hukum wajib serta hukum sunah. Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat bahwa menjenguk seseorang yang sakit hukumnya wajib. Namun mayoritas ulama berpendapat hukumnya sunah. Hanya saja bisa menjadi wajib dalam sebagian keadaan. Imam al-Nawawi malah mengklaim bahwa ulama sepakat bahwa hukum menjenguk seseorang yang sakit adalah sunah. (Fath al-Bari/16/138)

Dalam hadis sahih lain yang diriwayatkan dari Abu Musa disebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda:

« أَطْعِمُوا الْجَائِعَ ، وَعُودُوا الْمَرِيضَ»

“Berilah makan orang yang lapar dan jenguklah oraang yang sakit.”(HR. Imam Bukhari)

Berkaitan dengan hadis ini, Ibn Hajar menyatakan bahwa kesunahan menjenguk orang yang sakit berlaku secara umum dan tidak memandang jenis penyakit yang diderita. Mengenai sebagian pendapat yang melarang menjenguk orang sakit belekan, Ibn Hajar berkomentar bahwa larangan tersebut berdasar alasan di luar persoalan menjenguk orang yang sakit. Sehingga, pada dasarnya tidak berhubungan dengan hukum menjenguk orang yang sakit (Fath al-Bari/16/139)

Baca juga: Praktik Toleransi Antar Umat Beragama dalam Surah Yunus: 99-100

Imam al-Mawardi menambahkan, salah satu kesunahan dalam menjenguk orang yang sakit adalah tidak membeda-bedakan status si sakit. Apakah dia memiliki hubungan dekat atau jauh dengan si penjenguk, atau apakah dia kawan atau lawan (al-Hawi al-Kabir/3/6)

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa menjenguk orang sakit adalah suatu kesunahan. Kesunahan itu tidak memandang jenis penyakit yang diderita dan status hubungan si penjenguk dan orang yang sakit. Bahkan, menjenguk orang yang sakit tetap disunahkan meski orang yang sakit bukan orang yang dikenal. Ulama juga memperbolehkan menjenguk non-Muslim berdasar hadis yang akan penulis ulas dalam tulisan berikutnya.

Paparan ini memperlihatkan pandangan Islam terkait menghadapi musibah yang menimpa orang lain. Sebuah musibah meskipun dialami oleh orang lain hendaknya dihadapi dengan sabar dan tetap menjaga semangat hidup. Hal ini bisa diperoleh dengan meningkatkan tingkat pergaulan dengan orang lain, agar memperoleh dukungan dan doa. Wallahu a’lam.