Beranda blog Halaman 108

Tafsir Isyari Lafaz Basmalah Menurut KH. Achmad Asrori al-Ishaqi

0
Tafsir Isyari dalam Karya KH. Ahmad Asrori al-Ishaqi
Tafsir Isyari dalam Karya KH. Ahmad Asrori al-Ishaqi

Sebagai salah satu jenis pendekatan dalam menguak makna Alquran, pendekatan sufistik saat ini semakin banyak digemari oleh para sarjana dan peneliti Alquran. Meskipun pada awal kemunculannya terjadi pro dan kontra, tafsir sufistik, atau dalam istilah lain disebut tafsir isyari, diterima oleh mayoritas ulama dalam rangka menyingkap makna-makna tersirat dari ayat Alquran, dengan beberapa syarat dan ketentuan. Pendekatan ini biasanya dipakai oleh para sarjana, atau para ulama yang konsen di bidang ilmu tasawuf dan kalangan penganut tarekat, baik sejak masa klasik hingga masa modern kontemporer.

Di Indonesia, pendekatan ini juga bisa dibilang cukup populer digunakan oleh para ulama atau kiai pengasuh pesantren yang notabene nya memiliki backround tasawuf dan tarekat. Di antara kiai yang menggunakan pendekatan sufistik atau isyari adalah KH. Achmad Asrori al-Ishaqi, pendiri Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah, Kedinding, Surabaya.  Kiai pesantren yang merupakan salah satu mursyid Tarekat Qadiriyah Naqsyabandiyah (TQN) ini menuangkan banyak gagasan dan penafsiran sufistik atas ayat-ayat Alquran dalam karyanya yang berjudul, “Al-Muntakhabat fi Rabitah al-Qalbiyyah wa Silah al-Ruhiyyah”. al-Muntakhabat adalah karya terakhir yang berhasil dirampungkan oleh Kiai Asrori beberapa bulan menjelang wafatnya pada bulan Agustus 2009.

Makna Isyari dalam Lafaz Basmalah

Sebagai seorang Kiai sekaligus mursyid tarekat, tentu nuansa-nuansa tasawuf sangat kental dalam kitab yang terbit dalam 5 volume ini. Di antara pemaknaan sufistik atau isyari yang disampaikan oleh Kiai Asrori dalam kitab ini adalah berkenaan dengan lafaz ‘basmalah’. Pemaknaan isyari atas lafaz ‘basmalah’ ini beliau uraikan dalam catatan kaki pertama kitab al-Muntakhabat, tepatnya di halaman mukadimah. Menurut beliau, lafaz basmalah setidaknya memiliki atau menyimpan 3 makna tersirat (isyari). Penulis berani menggunakan diksi ‘menurut beliau’, karena dalam penyampaian makna ini beliau memulai dengan diksi “qultu” (menurut saya). Kembali ke uraian kiai Asrori tentang basmalah, bahwa makna isyari dari basmalah yang pertama adalah tentang eksistensi (wujud) Allah ta’ala, sedangkan yang kedua adalah tentang eksistensi (wujud) Nabi Muhammad saw., dan yang ketiga adalah tentang eksistensi (wujud) alam semesta.

Eksistensi Allah, Nabi Muhammad, dan Alam Semesta dalam Basmalah

Setelah menjelaskan pembagian 3 makna isyari dari lafaz basmalah, Kiai Asrori kemudian memberikan penjelasan dari ketiga pembagian itu secara lebih luas. Makna pertama terambil dari lafaz jalalah (بِسْمِ اللّٰهِ). Kiai Asrori menjelaskan bahwa lafaz jalalah adalah nama (‘alam) bagi Zat yang ‘wajib al-wujud’, dengan demikian lalaz jalalah adalah simbol atau isarat atas eksistensi (wujud) Allah swt.

Sedangkan makna kedua terambil dari kata “al-rahman” (الرَّحْمٰنِ ). Makna dari kata ini, menurut Kiai Asrori adalah, “al-mun’im bi jala’il al-ni’am” (Zat yang memberi kenikmatan-kenikmatan yang agung), dan nikmat yang paling agung bagi umat manusia dan alam semesta adalah diutusnya Nabi Muhammad saw. Dengan demikian, kata “al-rahman” secara isyari menunjukkan eksistensi (wujud) dari Nabi Muhammad saw.

Baca juga: Penjelasan Makna Kata dalam Kalimat Basmalah

Makna yang ketiga terambil dari kata “al-rahim” (الرَّحِيْمِ). Definisi “al-rahim” adalah, “al-mun’im bi daqa’iq al-ni’am” (Zat yang memberi kenikmatan-kenikmatan yang ‘kecil’). Eksistensi (wujud) alam semesta pada hakikatnya adalah kecil jika dibandingkan dengan eksistensi (wujud) Nabi saw., meskipun dalam realitas ia begitu besar dan luas. Nabi saw. adalah asal, pangkal, dasar, dan sumber (al-aslu) sedangkan alam semesta adalah cabang atau bagian (al-far’u). Karena adanya alam semesta ini adalah berawal dari adanya Nabi saw.

Pada muaranya, Allah adalah Zat pemberi nikmat, dan Nabi Muhammad saw. adalah nikmat terbesar bagi umat manusia dan penghuni alam semesta. Pemaknaan ini juga tersirat dalam surah Alanbiya’ ayat 107:

 وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ

“Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.”

Makna al-Rahman dan al-Rahim dalam Pandangan para Ulama

Jika kita membaca litaratur-litaratur tafsir klasik, kita akan mendapati banyak pemaknaan atas basmalah yang dilakukan oleh para ulama. Pemaknaan yang berbeda dari mereka atas kata al-rahman dan al-rahim memang beragam. Di antara makna yang disampaikan oleh para ulama adalah, misalnya, bahwa al-rahman adalah rahmat untuk semua umat manusia di dunia, sedangkan al-rahim hanya untuk orang mukmin kelak di akhirat. Ada juga yang mengatakan bahwa dua kata itu maknanya sama, pengulangan hanya untuk mengafirmasi (tawkid) saja.

Salah satu pemaknaan yang menarik juga dilakukan oleh syaikh Al-Bakri al-Dimyati dalam I’anah al-Talibin, bahwa makna al-rahman adalah “al-mun’im bi jala’il al-ni’am”. Beliau memaknai kata “jala’il” dengan “al-usul”, artinya kenikmatan yang bersifat transenden, seperti nikman iman, sehat, rejeki, akal, penglihatanm dan pendengaran. Sedangkan makna al-rahim adalah “al-mun’im bi daqa’iq al-ni’am”. Beliau memaknai kata “daqa’iq” dengan “al-furu’”, artinya kenikmatan yang bersifat ‘cabang’, seperti, misalnya kecantikan, dan kekayaan.

Baca juga: Penulis Satu-Satunya Tafsir Isyari Nusantara: Kiai Sholeh Darat Semarang

Dari beragam pemaknaan yang disampaikan oleh para ulama di atas, pemaknaan isyari yang disampaikan oleh Kiai Asrori terlihat berbeda dan ini yang menjadikan penulis tertarik untuk mengulasnya. Pemaknaan Kiai Asrori memiliki kemiripan dengan apa yang disampaikan syaikh al-Bakri al-Dimyati, terkait makna al-aslu dan al-far’u, akan tetapi dalam implementasinya tetap saja berbeda. Jika syaikh al-Bakri memaknai secara eksoteris, Kiai Asrori memaknai secara esoteris. Pemaknaan esoteris yang disampaikan Kiai Asrori ini tentu sesuai dengan kepakaran dan kecenderungan beliau dalam bidang tasawuf dan tarekat. Pemaknaan ini sebenarnya berkaitan erat dengan konsep Nur Muhammad, yang memang menjadi bahan kajian pertama dalam kitab al-Muntakhabat, bahwa alam semesta, bahkan semua makhluk adalah manifestasi dari pancaran Nur Muhammad saw.

Hukum Menikah dengan Tunasusila dalam Islam

0
Hukum Menikah dengan Tunasusila dalam Islam
Ilustrasi kehidupan "dunia malam".

Salah satu aspek kehidupan yang tak luput dari aturan agama adalah urusan pernikahan. Bukan hanya membahas terkait bagaimana membangun rumah tangga yang baik, syariat Islam juga mengatur urusan-urusan pranikah dan pascanikah. Misalnya bagaimana seharusnya memilih pasangan yang baik, prosesi lamaran sampai kepada hubungan pasutri setelah bercerai.

Salah satu yang menjadi perhatian Islam adalah memilih pasangan yang tepat. Idealnya, Islam menghendaki setiap orang mendapatkan pasangan yang baik-baik, baik agamanya maupun budi pekertinya.

Namun, yang namanya cinta terkadang tidak pandang bulu dan latar belakang. Karena cinta tidak bisa dipaksakan, terkadang ada saja orang baik-baik yang mencintai dan bahkan menikah dengan orang yang pernah melakukan hubungan gelap di luar nikah.

Baca juga: Childfree dan Tujuan Pernikahan dalam Tafsir Surah Ar-Rum Ayat 21

Muatan fikih dalam surah An-Nur ayat 3

Dalam Alquran, Allah Swt. menjelaskan ketentuan terkait menikah dengan pezina (tunasusila). Dalam Q.S. An-Nur [24]: 3, Allah Swt. berfirman:

{ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ} [النور: 3]

Pezina laki-laki tidak menikah kecuali dengan perempuan pezina atau musyrik dan pezina perempuan tidak menikah melainkan dengan lelaki pezina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman (Q.S. An-Nur [24]: 03).

Kiranya tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait status pernikahan pezina dengan pezina. Bahwa lelaki baik-baik memang pantas dengan perempuan baik baik, sedangkan lelaki amoral pantasnya mendapatkan perempuan amoral juga. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Q.S. An-Nur [24]: 26:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ…

Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula). Sedangkan perempuan yang baik-baik untuk laki-laki yang baik-baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan yang baik-baik (pula)… (Q.S. An-Nur [24]: 26).

Namun, perbedaan pendapat terjadi ketika menyoal status pernikahan pezina dengan orang baik-baik. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam menafsiri ayat di atas.

Imam Mujahid, ‘Atha bin Rabah, dan sejumlah ulama lain berpendapat bahwa ayat ini turun lantaran orang-orang fakir dari kalangan muhajirin ketika hijrah ke Madinah, mereka tidak memiliki biaya untuk menikahi prempuan pada umumnya. Kemudian mereka hendak menikahi para perempuan tunasusila yang sering menjajakan diri mereka di sudut kota Madinah, dengan harapan maskawinnya akan lebih terjangkau dibanding perempuan pada umumnya. Lantas mereka minta izin kepada Rasulullah saw. kemudian turunlah ayat ini sebagai larangan terhadap tindakan yang akan mereka lakukan.

Akan tetapi, jumhur ulama, termasuk empat mazhab, membolehkan menikahi perempuan tunasusila. Hal ini karena zina bukanlah termasuk mawâni’ (faktor penghalang) dari pernikahan. Imam al-Razi dalam Tafsir al-Kabir menjelaskan bahwa ada beberapa penafsiran yang diajukan untuk memahami ayat di atas.

Pemahaman yang paling baik menurut beliau adalah pendapaat yang dinukil dari Imam al-Qaffal bahwa ayat tersebut bersifat information-usually. Artinya, ayat tersebut memberi informasi bahwa lelaki hidung belang pada biasanya kurang berminat untuk menikahi perempuan baik-baik. Hasratnya hanya tertuju pada perempuan yang memiliki latar belakang yang sama dengannya. Demikian juga perempuan tunasusila biasanya tidak berhasrat untuk menikah dengan lelaki baik-baik.

Sedangkan Said bin Musayyib dan sejumlah ulama lain mengatakan bahwa pada mulanya orang-orang muslim memang dilarang menikahi pezina berdasarkan ayat ini. Akan tetapi, pada tahap berikutnya, ayat ini dinasakh oleh ayat ke-32 surah An-Nur.

Baca juga: Tafsir Ahkam Tentang Zina; Mendekati Saja Dilarang, Apalagi Melakukan!

Selain beberapa penafsiran di atas, ada sejumlan penafsiran lain dari para ulama terkait ayat tersebut. Akan tetapi, secara umum, dalam masalah ini ulama terpolarisasi menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa seorang muslim atau muslimah tidak boleh menikahi pezina. Kedua, menikahi pezina adalah boleh dan sah. Ini adalah pendapat jumhur. Dalam hal ini, Syaikh muhammad Ali al-Shabuni dalam kitab Rawai’ al-Bayan mengatakan:

اِخْتَلَفَ عُلَمَاءُ السَّلَفِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ عَلَى قَوْلَيْنِ:

اَلْأَوَّلُ: حُرْمَةُ الزَّوَاجِ بِالزَّانِيَةِ، وَهُوَ مَنْقُوْلٌ عَنْ عَلِيٍّ وَالْبَرَّاء وَعَائِشَةَ وَابْنِ مَسْعُوْد.

اَلْثَّانِي: جَوَازُ الزَّوَاجِ بِالزَّانِيَةِ وَهُوَ مَنْقُوْلٌ عَنْ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَهُوَ مَذْهَبُ الْجُمْهُوْرِ. وَبِهِ قَالَ الْفُقَهَاءُ الْأَرْبَعَةُ مِنَ الْأَئِمَّةِ الْمُجْتَهِدِيْنَ.

Dalam masalah ini (menikahi pezina) ulama salaf berselisih menjadi dua pendapat:

Pertama, haram menikahi pezina. Pendapat ini diriwayatkan dari sahabat Ali r.a., al-Barra’ r.a., Siti ‘Aisyah r.a., dan Ibnu Mas’ud r.a.

Kedua, boleh menikah dengan pezina. Pendapat ini dinukil dari sahabat Abu Bakar r.a., Umar r.a., Ibnu Abbas r.a. dan merupakan pendapat mayoritas ulama. Selain itu, empat mazhab juga berpendapat demikian.

Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa menikahi perempuan/lelaki baik-baik lebih utama daripada menikahi pezina. Ulama juga telah menjelaskan bahwa meskipun menikahi pezina sah-sah saja tetapi hukumnya makruh. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,

وَيُكْرَهُ الزَّوَاجُ بِالزِّانِيَةِ أَيْ اَلْمَشْهُوْرَةِ بِالزِّنَا، وَإِنْ لَمْ يَثْبُتْ عَلَيْهَا الزِّنَا.

Makruh hukumnya (laki-laki) menikahi perempuan yang terkenal sebagai pelacur, meskipun perbuatannya tersebut tidak terbukti secara valid.

Demikianlah penjelasan seputar status hukum menikahi pelacur, meskipun jumhur ulama melegalkan, tetapi tetap yang lebih utama adalah menikahi perempuan terjaga dan baik-baik. Sekian, semoga bermanfaat.

Baca juga: Tafsir Surah An-Nur Ayat 3: Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil di Luar Nikah

Penjelasan tentang Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan

0
tentang fitnah
penjelasan tentang fitnah

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata fitnah diartikan sebagai perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang dan lain-lain). Fitnah dengan makna seperti ini sudah jamak difahami oleh masyarakat kita. Dan memang tidak bisa dipungkiri bahwa ia sering kali terjadi dalam interaksi sosial.

Kita sering kali mendengar atau bahkan pernah melontarkan ungkapan “fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan”. Agaknya, ungkapan ini lahir dari terjemah mentah dari penggalan ayat ke 191 dari surat al-Baqoroh وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ.

Tentang larangan serta akibat buruk dari memfitnah, semua orang mungkin akan sepakat. Akan tetapi masalahnya, apakah dosa serta dampak dari itu lebih keji daripada pembunuhan yang menyangkut masalah nyawa?

Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 191

Memahami al-Quran hanya berdasarkan terjemah memang kerap kali menimbulkan kerancuan. Oleh karena itu, untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif, ada baiknya kita melakukn verifikasi terkait makna kontekstual sekaligus penafsiran mengenai ayat tersebut.

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

“Dan bunuhlah mereka dimana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kjam daripada pembunuhan.” Q.S. Al-Baqarah [2]: 191

Baca Juga: Doa Agar Terhindar dari Kezaliman dan Fitnah dalam Al-Quran

Sepintas kita melihat bahwa konteks ayat tersebut adalah peperangan. Hal ini juga dijelaskan oleh Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir bahwa ayat tersebut mengandung legalitas bagi orang-orrang muslim untuk berperang melawan kaum kafir mekah. Peperangan tersebut bertujuan untuk meneggkan agamaa allah dan sebagai balasan atas penindasan yang dirasakan oleh kaum muhajirin, berupa tekanan untuk meninggalkan agama islam, diusir dari kampung halaman dan lain-lain [Tafsir al-Munir, juz 2, hlm. 179].

Untuk penggalan ayat وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ, ada beberapa penafsiran yang diajukan oleh para ahli tafsir. Imam Mujahid berkata (menafsiri ayat tersebut) bahwa murtadnya orang muslim lebih buruk daripada pembunuhan. Penafsiran ini kemudian dijabarkan lagi oleh Imam ai-Thabari dalam kitab tafsirnya. Beliau mengatakan bahwa cobaan dan tekanan yaang menimpa kaum muslim sehingga berujung kepada kekafiran adalah lebih buruk daripada mati terbunuh karena teguh dalam keimanan [Tafsir al-Thabari, juz 3, hlm. 565].

Syaikh Nawawi Banten memberikan sedikit penafsiran berbeda. Beliau mengatakan bahwa tekanan yang dialami oleh kaum muslim berupa diusir dari kampung halamannya lebih berat ketimbang pembunuhan. hal ini karena damak yang dirasakan lebih kompleks ketimbang pembunuhan [Tafsir Marah Labid, juz 1, hlm. 64].

Selain dua penafsirn diatas, terdapat beberapa pemaknaan dari para ulama terkait ayat tersebut. Imam al-razi menginventaris setidaknya ada lima penafiran yang semuanya tidak lepas dari konteks peperangan.

Ala kulli hal, fitnah yang dimaksud dalam ayat itu berbeda dengan fitnah yang selama ini kita fahami. Dalam bahasa arab fitnah berarti ujian, atau bencana. Dalam konteks ayat tersebut, bencana yang dimaksud adalah kekafiran atau tekanan dari orang kafir sehingga umat muslim ada pergi meninggalkan tanah kelahirannya bahkan ada yang sampai murtad. Sehingga, wajar kalau fitnah tersebut lebih keji dari pembunuhan.

Sedangkan, fitnah dalam bahasa indonesia dimaknai sebagai ungkapan dusta. Ini jauh berbeda dengan konotasi kata yang digunakan dalam bahasa arab yang berati bencana atau ujian. Dalam bahasa arab, kata yang sepadan dengan fitnah versi indonesia adalah buhtan. Fitnah dengan makna berbohong adalah dosa. Akan tetapi, kurang tepat kalau dikataakan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan, terlebih lagi ketika dikaitkan dengan ayat ke 191 surat al-Baqarah tersebut.

Baca Juga: Ragam Makna Fitnah dalam Al-Quran yang Penting Diketahui

Dari sini sudah jelas bahwa memahami istilah dalam rangka memperoleh pemahaman yang benar adalah sangat urgen. Tujuannya agar kita tidak terjebak dalam memposisikan serta menghukumi perkara yang diwakili oleh istilah tersebut.  Memang benar bahwa fitnah lebih berat dan lebih keji dari pembunuhan. Tetapi kita perlu melakukan identifikasi terhadap makna istilahnya. Konotasi makna fitnah dalam bahasa arab berbeda dengan fitnah yang menjadi term dalam bahasa indonesia, sebagaimana pemaparan diatas.

Fitnah yang lebih kejam dari pembunuhan adalah fitnah dengan makna kekafiran atau penganiayaan serta pengusiran terhadap kau muhajirin, sebagaimana pemaparan di atas. Sedangkan fitnah yang identik dengan kebohongan mafsadatnya tidak lebih berat dari pada pembunuhan. Alasannya, karena pembunuhan sendiri oleh Nabi saw. digolongkan sebagai tujuh dosa-dosa besar (المُوبِقَاتِ) yang serumpun dengan syirik, zina, sihir dan seterusnya. Wallahu a’lam.

Gempa Bumi: Isyarat Alquran

0
Gempa Bumi: Isyarat Alquran
Ilustrasi bangunan yang roboh akibat gempa bumi.

Cianjur berduka. Pray for Cianjur. Tanggal 21 November 2022, Cianjur luluh lantak. Gempa bumi menimpanya. Banyak korban bergelimpangan. Kerugian materiel yang luar biasa. Rumah yang hancur tak bisa ditempati. Semua orang yang terdampak mengungsi ke tempat aman. Bahkan sebagian besar mereka tinggal di tenda pengungsian. Kecemasan dan kekhawatiran meliputinya, apalagi disusul oleh gempa-gempa setelahnya. Kejadian ini sontak menjadi perhatian semua orang. Bantuan dan dukungan terhadap terdampak banyak bermunculan dan berdatangan demi kemanusiaan. Pemerintah dan masyarakat bahu-membahu dalam meringankan beban mereka. Situasi yang geologis mendorong sisi kemanusiaan yang empatik.

Gempa bumi menjadi sunatullah. Ia berada dalam genggaman hukum alam yang diciptakan-Nya. Alquran bukan kitab ilmu pengetahuan. Namun, Alquran banyak memuat isyarat tentang gempa bumi. Isyarat ini mendorong manusia untuk memahami, meneliti, dan mendalami fenomena geografis, fisika, kimia, juga keilmuan lainnya.

Baca juga: Penjelasan Alquran tentang Musibah dan Pandemi

Makna gempa bumi

Kata gempa bumi sering dihubungkan dengan kata al-zalzalah. Al-Asfahani (1989) menyebutkan kata ini diambil dari kata zalla yang berarti tergelincirnya kaki atau jatuhnya kaki tanpa sengaja. Makna kata ini terdapat pada Q.S. al-Baqarah ayat 36. Kata ini memunculkan al-zalzalah yang bermakna gelombang besar, goncangan besar, dan pergerakan yang besar. Dalam kamus al-Munjid, Ma’luf (2000) menyebutnya dengan goncangan, gerakan, goyangan, dan gelombang besar di dalam bumi (irtijaf al-ardh wa ihtizazuha wa idhthirabuha). Ma’luf melanjutkan, bahwa gempa merupakan goncangan bumi yang cepat dan besar yang menyebabkan pecahnya kerak bumi akibat pergeseran lempeng bumi. Makna ini diwakili oleh Q.S. al-Zalzalah ayat 1 dan Q.S. al-Hajj ayat 1.

Dalam Alquran dapat ditemukam kata al-zalzalah sebagai padanan untuk gempa bumi. Selain itu, Makmun dan Abha (2013) menemukan beragam jenis kata padanan lainnya, yaitu syaqq (terbelahnya bumi), dakk (terbenturnya bumi), qath’ (terbelahnya bumi), rajfah (gempa yang dahsyat), madd (meratakan bumi), badl al-ardh (pergantian kerak bumi), fasad al-ardh (kerusakan bumi), dan khasf (terbenamnya bumi).

Beberapa kata dan padanannya sepertinya bisa dirangkaikan. Gempa bumi adalah goncangan yang dahsyat (al-zalzalah; al-rajfah) yang berawal dari benturan kerak bumi (dakk), sehingga bumi menjadi terbelah (qath’; syaqq), terbenam (khasf), dan bumi menjadi rusak (fasad al-ardh). Padanan kata ini satu sama lain saling berkaitan untuk mewakili makna gempa bumi.

Isyarat gempa bumi dalam padanan kata Alquran memiliki irisan dengan pengertian para ahli. Ahli gempa bumi biasa disebut dengan seismolog, karena ia berkaitan dengan seismologi yaitu ilmu yang mempelajari mekanisme terjadinya gempa bumi yang disertai dengan gelombang seismik. Ilmu ini merupakan bagian dari ilmu geofisika. Ilmu ini memberikan makna penting dalam menjelaskan data struktur bagian dalam bumi.

Meskipun Alquran tidak membahas detail terkait mekanisme seismologis, ia telah menyimpan banyak isyarat penting bagi ilmu ini. Setelah perkembangan keilmuan, lahirnya seismologi menjadi ciri bahwa ilmu ini tidak lepas dari isyarat yang telah dimunculkan oleh Alquran, jauh-jauh sebelum ilmu ini muncul.

Baca juga: Ada Isyarat Mitigasi Bencana dalam Mimpi Sang Raja di Kisah Nabi Yusuf

Kategori ayat tentang gempa bumi

Mengadopsi hasil penelitian Makmun-Abha (2013), terdapat beberapa isyarat gempa dalam beberapa ayat Alquran. Isyarat ini diwakili oleh beberapa padanan kata yang muncul dengan menggunakan pendekatan tafsir tematik. Menurut keduanya, terdapat 11 padanan kata yang dapat ditemukan dalam Alquran untuk mewakili makna gempa bumi.

Pertama, kata al-zalzalah. Kata ini ditemukan dalam Q.S. al-Baqarah: 214, Q.S. al-Ahzab: 11, Q.S. al-Hajj: 1-2, dan Q.S. al-Zalzalah: 1-2. Dalam Q.S. al-Zalzalah: 1-2, misalnya, disebutkan apabila bumi diguncangkan dengan guncangan yang dahsyat, bumi mengeluarkan isi perutnya. Kedua, kata dakk, yang terdapat pada Q.S. al-Haqqah: 14 dan Q.S. al-Fajr: 21.

Ketiga, kata syaqq, yang terdapat pada Q.S. Qaff: 44, Q.S. Maryam: 90, dan Q.S. ‘Abasa: 26. Keempat, kata qath’ al-ardh, yang disebutkan pada Q.S. al-Ra’d: 31. Kelima, kata badl al-ardh disebut dalam Q.S. Ibrahim: 48. Keenam, kata rajfah dalam Q.S. al-A’raf: 78, Q.S. al-A’raf: 91 dan 155, Q.S. al-Muzammil: 14, Q.S. al-‘Ankabut: 37, dan Q.S. al-Nazi’at: 6. Ketujuh, kata rajj yang disebut dalam Q.S. al-Waqi’ah: 4. Kedelapan, kata madd dalam Q.S. al-Insyiqaq: 3-4. Kesembilan, kata khasafa yang disebut dalam Q.S. al-Nahl: 45, Q.S. al-Isra: 68, Q.S. al-Qashash: 81, Q.S. al-‘Ankabut: 40, Q.S. Saba: 9 dan Q.S. al-Mulk: 16. Kesepuluh, kata fasad berupa kerusakan fisik dalam Q.S. al-Rum: 4 dan Q.S. al-Baqarah: 25. Kesebelas, kata fasad untuk kerusakan non fisik dalam Q.S. al-A’raf: 56 dan 85.

Nampaknya, yang paling berdekatan maknanya dengan gempa bumi adalah kategori satu sampai sepuluh. Adapun kategori ayat kesebelas berkaitan dengan pencegahan terhadap berbuat kerusakan pada tatanan kehidupan. Dalam keterangan Tafsir Kemenag (2019), Q.S. al-A’raf: 56 membicarakan tentang:

Larangan terhadap manusia agar tidak membuat kerusakan di muka bumi. Larangan membuat kerusakan ini mencakup semua bidang, seperti merusak pergaulan, jasmani dan rohani orang lain, kehidupan dan sumber-sumber penghidupan (pertanian, perdagangan, dan lain-lain), merusak lingkungan dan lain sebagainya. Bumi ini sudah diciptakan Allah dengan segala kelengkapannya, seperti gunung, lembah, sungai, lautan, daratan, hutan dan lain-lain, yang semuanya ditujukan untuk keperluan manusia, agar dapat diolah dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, manusia dilarang membuat kerusakan di muka bumi. Selain itu, Allah juga menurunkan agama dan mengutus para rasul untuk memberi petunjuk agar manusia dapat hidup dalam kebahagiaan, keamanan dan kedamaian. Sebagai penutup kenabian, Allah mengutus Rasulullah saw. yang membawa ajaran Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. Bila manusia mengikuti ajaran Islam dengan benar, maka seluruhnya akan menjadi baik, manusia menjadi baik, bangsa menjadi baik, dan negara menjadi baik pula. Sesudah Allah melarang manusia membuat kerusakan, maka di akhir ayat ini diungkap lagi tentang etika berdoa. Ketika berdoa untuk urusan duniawi atau ukhrawi, selain dengan sepenuh hati, khusuk dan suara yang lembut, hendaknya disertai pula dengan perasaan takut dan penuh harapan.

Gempa yang terjadi pada fase kehidupan di dunia ini sungguh luar biasa dahsyat. Apalagi jika hal ini adalah kiamat, akhir dari proses kehidupan di dunia. Gempa dengan skala magnitudo yang terjadi memiliki efek luar biasa untuk kehidupan fisik dan non fisik manusia. Ketika terjadi gempa, semua manusia kalang kabut. Mereka sedapat mungkin menyelamatkan diri bahkan anak pun lupa tak terbawa. Gempa menjadi isyarat akan kekuasaan Allah Swt. untuk menyadarkan lemahnya manusia dihadapan sunnatullah. Wallahu a’lam.

 Baca juga: Tafsir Ilmi Kemenag: Bumi yang Dinamis dan Relevansinya Bagi Kehidupan

Ragam Sumber Penyalinan Mushaf Alquran

0
Ragam sumber penyalinan mushaf
Ragam sumber penyalinan mushaf

Sebuah diskusi singkat yang penulis lakukan beberapa waktu yang lalu memberikan wawasan yang cukup penting terkait dengan upaya penyalinan mushaf Alquran. Selama lebih dari 14 abad, setidaknya terdapat dua model penyalinan mushaf Alquran berdasarkan keragaman sumber yang digunakan. Tulisan singkat ini berupaya memberikan penjelasan atas dua sumber tersebut.

Baca juga: Melihat Decentering Islamic Studies dari Kacamata Mushaf Nusantara

Beberapa catatan dalam literatur ilmu Alquran pada dasarnya telah memberikan penjelasan. Meski tentunya tidak secara eksplisit disebut sebagai sumber penyalinan mushaf Alquran. Dua sumber tersebut adalah, pertama, script tulisan tangan yang diproduksi di masa Nabi saw., dan kedua, catatan ortografi yang tersimpan dalam berbagai literatur ilmu-ilmu Alquran.

Catatan ortografi di sini dimaksudkan sebagai sistem ejaan suatu bahasa (KBBI). Dalam konteks mushaf Alquran, catatan ini mencakup disiplin ilmu rasm dan ilmu dlabth yang mencakup tanda titik (naqth al-i‘jam) dan tanda harakat (naqth al-i‘rab).

Sumber skrip tulisan tangan

Penyalinan mushaf Alquran yang bersumber dari skrip tulisan tangan adalah mushaf-mushaf yang berasal dari era awal penulisan, seperti mushaf era Abu Bakar (13 H.) yang dikenal dengan sebutan Shuhuf dan mushaf era ‘Utsman bin ‘Affan (w. 34 H./656 M.) yang dikenal dengan Mushaf ‘Utsmaniy.

Suhuf Abu Bakar, sebagaimana diceritakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (w. 256 H./870 M.) dan Ahmad (w. 241 H./855 M.), merupakan hasil kodifikasi (jam‘) tim yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit (w. 45 H.). Meski terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai bentuk fisik dari Suhuf itu sendiri, akan tetapi disepakati bahwa kodifikasi Zaid ini berasal dari tulisan individual sahabat di masa itu.

Terkait perbedaan pendapat mengenai fisik Suhuf, sebagian ulama menyebutkan bahwa ia merupakan murni produk penyalinan. Artinya bukan apa yang diterima dari para sahabat kemudian disusun menjadi satu, tetapi benar-benar melakukan penulisan baru. Pendapat ini sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Syihab (al-Zuhriy (w. 123/124 H.).

Baca juga: Upaya Penyusunan Kembali Mushaf Kuno Madinah

Sedangkan pendapat lainnya menyebutkan bahwa kodifikasi yang dilakukan Zaid bin Tsabit adalah menghimpun skrip tulisan yang dimiliki para sahabat. Pendapat ini sebagaimana disebutkan oleh Ahmad Fathoni. Menurutnya, masa pemerintahan Abu Bakar yang terlampau singkat tidak memungkinkan untuk melakukan penyalinan ulang.

Untuk Mushaf ‘Utsmaniy, penyalinannya bersumber dari Suhuf Abu Bakar yang ketika itu telah berada di tangan Hafshah (w. 47 H.). Penyalinan ini, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, dilakukan atas desakan Hudzaifah ibn al-Yaman (w. 36 H.) setelah melihat banyaknya sahabat yang meninggal karena peristiwa Armenia dan Azerbaijan.

Dalam prosesnya, penyalinan mushaf edisi ini juga dipimpin oleh Zaid bin Tsabit dengan dibantu tiga sahabat lainnya, yakni ‘Abdullah bin al-Zubair, Sa‘id bin al-‘Ash, dan ‘Abd al-Rahman bin al-Harits. ‘Utsman memberikan pesan yang masyhur kepada mereka,

إِذَا اخْتَلَفْتُمْ أَنْتُمْ وَ زَيْدٌ بْنُ ثَابِتٍ فِيْ شَيْءٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَاكْتُبُوْهُ بِلِسَانِ قُرَيْشٍ. فَإِنَّمَا نَزَلَ بِلِسَانِهِمْ

“Jika terdapat perselisihan di antara kalian dan Zaid bin Tsabit dalam suatu hal mengenai Alquran maka tulislah dengan lisan Quraisy. Karena dengan lisan mereka ia turun.”

Sumber catatan ortografi

Penyalinan mushaf yang bersumber dari catatan ortografi merupakan upaya penyalinan yang dilakukan dengan merujuk pada perkembangan berbagai disiplin ilmu yang terkait dengan penulisan Alquran. Literatur yang digunakan mencakup ilmu rasm dan dlabth. Beberapa mushaf yang dapat penulis sebutkan di sini di antaranya Mushaf Madinah riwayat Hafsh (w. 180 H./796 M.), Mushaf Al-Jamahiriyyah Libya riwayat Qalun (w. 220 H.), dan Mushaf Standar Indonesia riwayat Hafsh.

Merujuk pada informasi yang diberikan Zainal Arifin, Mushaf Madinah merupakan upaya pengembangan mushaf edisi Mesir tahun 1923 M. Mushaf Mesir ini sendiri merupakan mushaf yang disalin oleh M. Ridwan al-Mukhallalatiy (w. 1311 H./1893 M.) dengan memberikan perhatian lebih kepada aspek rasm dan dlabth-nya.

Al-Mukhallalatiy mencoba merekonstruksi ulang penulisan rasm dengan merujuk pada Al-Muqni‘ fi Rasm Mashahif al-Amshar karya Abu ‘Amr bin ‘Utsman al-Daniy (w. 444 H./1052 M.) dan Al-Tabyin li Hija’ al-Tanzil karya Abu Dawud Sulaiman bin Najah (w. 496 H./1102 M.).

Dalam kajiannya, Arifin juga menemukan bahwa selain merujuk kepada dua kitab tersebut, Mushaf Madinah juga diketahui merujuk pada Al-Munshif karya Abu al-Hasan bin Muhammad al-Muradiy al-Andalusiy atau Al-Balansiy (w. 563 H./1168 M.) dan Maurid al-Dham’an fi Rasm al-Qur’an karya Muhammad bin Muhammad al-Syuraisyiy Al-Kharraz (w. 718 H./1318 M.).

Baca juga: Jejak Manuskrip Qiraat Al-Quran di Kalimantan Selatan

Akan tetapi dalam riwayat penulisan yang diunggulkan, Mushaf Madinah cenderung kepada riwayat Abu Dawud dalam kitabnya Al-Tanzil. Hal ini berbeda dengan Mushaf Al-Jamahiriyyah Libya dan Mushaf Standar Indonesia yang cenderung kepada riwayat Al-Daniy dalam Al-Muqni‘.

Mushaf Libya ini, dalam lembar identitas mushafnya (Al-Ta‘rif bi al-Mushhaf), menyebutkan bahwa alasan pemilihan riwayat Al-Daniy sebagai tarjih adalah karena riwayat tersebut merupakan yang masyhur berkembang di beberapa wilayah di Libya, seperti Tajura, Msallata, Zliten, dan Al-Khums. Selain itu, penyalinan mushaf menggunakan riwayat ini belum pernah dilakukan sebelumnya.

Sedangkan Mushaf Standar Indonesia, dalam lembar identitasnya dapat diketahui bahwa ia disalin dengan mengacu pada rasm riwayat Al-Daniy dalam kitabnya Al-Muqni‘ dan Abu Dawud dalam kitabnya Al-Tanzil serta ulama muhaqqiq lainnya, termasuk Al-Suyuthiy (w. 911 H./1505 M.) dengan Al-Itqan-nya. Sementara dalam bidang dlabth, salah satu rujukan yang digunakan adalah Al-Thiraz ‘ala Dlabth al-Kharraz.

Itu tadi merupakan ragam penyalinan mushaf Alquran berdasarkan keragaman sumber yang digunakan. Yang perlu diketahui adalah meskipun sumber yang digunakan berbeda, tetapi muara dari kesemuanya adalah sama. Hal ini dikarenakan catatan ortografi dari berbagai disiplin ilmu Alquran merujuk pada skrip awal penulisan mushaf Alquran (selengkapnya dapat dibaca dalam Kritik Sumber Ilmu Rasm Utsmaniy). Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Amalan Mempermudah Melewati Sakratulmaut

0
Sakratulmaut
Sakratulmaut

Saat menghadapi detik-detik kematian, manusia mengalami bermacam-macam keadaan. Ada yang langsung meninggal, adapula yang mengalami sakit parah atau sakratulmaut berkepanjangan. Pada saat mengalami proses sakratulmaut yang lama inilah, para ulama menganjurkan si sakit dibacakan Surah Yasin. Tujuannya agar kalau memang Allah berkehendak mengambil nyawanya, Allah memberikan kemudahan dalam mengalami sakratulmaut. Berikut keterangan selengkapnya:

Keutamaan Surah Yasin

Allah berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَاِنَّمَا تُوَفَّوْنَ اُجُوْرَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَاُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا مَتَاعُ الْغُرُوْرِ

Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Siapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya (QS. Ali Imran (3) 185).

Baca Juga: Dasar Hukum Menjenguk Orang Sakit

Tatkala menguraikan kandungan ayat tersebut, Imam al-Qurthubi menerangkan beberapa kesunahan dalam menghadapi orang yang mendekati ajal. Salah satunya adalah membacakan Surat Yasin. Beliau mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Ma’qil ibn Yasar terkait hal ini (Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/4/288):

« اقْرَءُوا (يٰس) عَلَى مَوْتَاكُمْ »

Bacalah Surat Yasin untuk orang mati kalian semua (HR. Abu Dawud dan Ibn Hibban).

Imam Ibn Hibban memasukkan hadis ini dalam kitab sahihnya sehingga secara tidak langsung menyatakan bahwa hadis ini hadis sahih. Selain itu, Ibn Hibban juga mengutip keterangan Abu Hatim, bahwa yang dimaksud dalam hadis ini bukan orang mati secara zahirnya, melainkan orang yang sedang proses mendekati kematian atau sakratulmaut. Penafsiran ini sebagaimana yang ada dalam hadis tentang menuntun orang sakratulmaut untuk mengucapkan kalimat tahlil (Sahih Ibn Hibban/7/271).

Keterangan Ibn Hibban tersebut dikuatkan hadis yang diriwayatkan Abu Darda’:

مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فَيُقْرَأُ عِنْدَهُ سُوْرَةُ يٰس إِلَّا هُوِّنَ عَلَيْهِ الْمَوْتُ

Tidak ada satu calon jenazah pun yang hendak meninggal kemudian dibacakan Surat Yasin di sisinya, kecuali kematian dimudahkan baginya (HR. Ibn Abi Dunya dan ad-Dailami).

Al-San’ani dalam Subulus Salam menyatakan, hadis ini secara lebih jelas menunjukkan bahwa yang dibacakan Surat Yasin adalah yang belum meninggal dan sedang sakratulmaut, bukan yang sudah meninggal (Subulus Salam/3/63).

Dalam kitab himpunan fatwa ulama al-Azhar diterangkan, sebenarnya ulama berbeda pendapat mengenai apakah Surat Yasin dibacakan pada seseorang saat sebelum meninggal (sakratulmaut), atau setelah meninggal. Bila sebelum meninggal, maka tujuannya agar malaikat hadir mendengarkan dengan membawa rahmat. Dan rahmat tersebut membantu si calon jenazah menghadapi sakratulmaut. Bila setelah meninggal, maka tujuannya menghadiahkan pahala bacaan Surat Yasin pada si jenazah.

Namun sebenarnya entah dibacakan sebelum atau setelah meninggal, tidak ada tindakan yang dianggap melanggar aturan agama. Semua tujuan di atas adalah benar dan bisa saja terjadi (Fatawa al-Azhar/8/295).

Baca Juga: Dasar Hukum Nifas Sama dengan Haid

Sebenarnya cukup banyak keterangan mengenai amalan agar dimudahkan melewati sakratulmaut. Ada yang menganjurkan membacakan Surat al-Ra’du, Surat al-Baqarah, meminumkan air dan adapula yang menganjurkan barsiwak (Subulus Salam/3/63).

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan tentang adanya beberapa amalan untuk mempermudah melewati proses sakratulmaut. Diantaranya dengan dibacakan Surah Yasin.

Namun perlulah diingat bahwa “mempermudah sakratulmaut” bukan kosakata negatif yang berarti mendorong seseorang agar cepat mati, sebagaimana anggapan sebagian orang. “Mempermudah sakratulmaut” bisa berarti meminta kepada Allah agar diberi kemudahan dalam urusan sakratulmaut. Entah itu dengan seizin Allah si sakit ditaqdirkan sehat kembali dan tidak meninggal. Atau lekas meninggal sehingga tidak merasakan rasa sakit berkepanjangan. Wallahu a’lam.

Begini Pemaknaan Al-Quran tentang Politik Identitas

0
Politik Identitas
Politik Identitas (sumber: zacharyfruhling.com)

Sesungguhnya tidak ada yang salah dengan identitas. Allah swt secara sengaja menciptakan manusia yang beraneka ragam dengan tujuan untuk saling mengenal (li ta’arafu), bukan saling membinasakan. Identitas adalah sesuatu yang embedded dalam diri manusia. Ia tidak bisa dilepaskan dari fitrah manusia itu sendiri. Hanya saja, dalam tataran tertentu, identitas jika tidak dikelola secara baik akan menimbulkan bahaya laten, terutama menjelang tahun-tahun politik. Polarisasi masyarakat menjadi bukti untuk itu.

Mengikuti Nadirsyah Hosen, intelektual muslim Indonesia, menyatakan bahwa yang berbahaya itu bukan identitas anda tapi politisasi identitas anda. Politik identitas menonjolkan identitas kolektif, berkontribusi pada politisasi dan sikap radikalisasi, serta memicu gelombang protes politik. Sebagai negara yang paling multikultural, Indonesia adalah “lumbungnya” identitas. Maka tak heran, jika politisi Indonesia acap kali memanfaatkan identitas sebagai senjata untuk memenangkan dirinya dan membungkam lawannya. Kontestasi semacam inilah yang tidak sehat dan tidak dibenarkan dalam agama.

Artikel ini akan mengulas bagaimana politik identitas dalam pandangan Al-Quran serta penggunaannya dalam konteks masyarakat yang beragam.

Bahaya Laten Politik Identitas

Di Indonesia, narasi politik identitas identik dengan penggunaan agama untuk menggalang dukungan pemilih bagi partai politik dan calonnya. Dio Suhenda dalam Identity politics viewed as threat to 2024 polls menyatakan bahwa politik identitas telah memainkan peran penting dalam mempolarisasi dan memecah belah masyarakat pemilih dalam pemilihan sebelumnya (pilpres tahun 2019) untuk menghasilkan ketegangan yang bertahan lama.

Baca Juga: Butir-Butir Politik Keislaman dan Kebangsaan dalam Sila Keempat Pancasila

Identitas terjadai dalam proses “menjadi” dalam kontinum perubahan sosia. Fenomena politik identitas yang terjadi di Indonesia jika dibiarkan begitu saja, akan menjadi sebuah kenormalan baru (new normal) serta menjadi preseden buruk dalam kontestasi demokrasi di Indonesia. Dalam karya utamanya, The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order, Samuel Huntington berargumen secara provokatif dan tajam bahwa dengan berakhirnya perang dingin, “peradaban” (civilization) menggantikan ideologi sebagai garis patahan baru dalam politik internasional.

Lebih lanjut, Huntington juga mengatakan identitas-sidentitas yang sebelumnya memiliki keserbaragaman dan hubungan kausal menjadi terfokus dan mapan, konflik-konflik komunal biasanya disebut perang identitas. Mengarifi statement Huntington, Ahmad Syafii Ma’arif dalam Politik Identitas dan Masa Depan Pluralisme menyatakan bahwa tantangan keutuhan bangsa saat ini adalah politik identitas. Katanya, “Yang menjadi burning issues dalam kaitannya dengan masalah politik identitas sejak 11 tahun terakhir ialah munculnya gerakan-gerakan radikal atau setengah radikal yang berbaju Islam.

Kecintaan kepada agama, lanjut Ma’arif, tanpa dibekali pengetahuan atau keinginan mendalami informasi sering kali berujung pada kesalahpahaman bahkan dimanfaatkan untuk pengakomodiran massa dalam skala besar. Cukup melalui unggahan provokatif media sosial yang mengedepankan “identitas keagamaan”, seseorang mampu memobilisasi massa dalam skala yang besar dan menjadi berita yang fenomenal.

Pandangan Al-Quran tentang Politik Identitas

Dalam hal ini, kita akan menggunakan ayat Al-Quran yang cukup fenomenal tatkala kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok di tahun 2017 silam.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(-mu). Sebagian mereka menjadi teman setia bagi sebagian yang lain. Siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim. (Q.S. al-Maidah [5]: 51)

Menurut al-Tabari dalam Jami’ al-Bayan, ikhtilaf ulama terkait asbabun nuzul ayat tersebut tidaklah terlalu susbtansial dan kontradiktif karena yang menjadi acuan dalam ayat tersebut ialah keumuman maknanya. Namun yang pasti menurut al-Tabari, ayat ini ditujukan kepada orang munafik.

At-Thabari menuliskan,

غَيْرَ أَنَّهُ لاَ شَكَّ أَنَّ الْآيَةَ نُزِّلَتْ فِي مُنَافِقِ كَانَ يَوَالِيْ يَهُوْدُ أَوْ نَصَارَى، خَوْفًا عَلَى نَفْسِهِ مِنْ دَوَائِرِ الدَّهْرِ، لِأَنَّ الآيَةَ الَّتِىْ بَعْدَ هَذِهِ تَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ. وَذَلِكَ قَوْلِهِ: فَتَرَى الَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُوْنَ فِيْهِمْ يَقُوْلُوْنَ نَخْشَى أَنْ تُصِيْبَنَا دَائِرَةٌ

 

“Tidak diragukan lagi bahwa ayat ini diturunkan dalam konteks orang munafik, yaitu mereka yang berkoalisi dengan Yahudi dan Nasrani karena takut ditimpa musibah dan kesusahan. Kesimpulan ini didasarkan pada ayat setelahnya (yaitu Surat Al-Maidah ayat 52), ‘Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata, ‘Kami takut akan mendapatkan bencana’.

Pada bagian akhir penafsiran surat ini, at-Thabari memaparkan,

أن الله لا يوفق من وضع الولاية في غير موضعها فوالي اليهود والنصاري-مع عداوتهم الله ورسوله والمؤمنين- على المؤمنين، وكان لهم ظهيرا ونصيرا، لأن من تولاهم فهو لله ولرسوله حرب

“Sesungguhnya Allah tidak memberkati orang yang berkoalisi (minta tolong) kepada orang yang tidak tepat. Seperti menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai sekutu dan penolong. Padahal mereka memusuhi Allah, Rasul, dan orang mukmin. Siapapun yang berkoalisi dengan mereka berati ia memerangi Allah, Rasul, dan orang mukmin.”

Dari pemaparan di atas dapat dipahami bahwa ayat ini berkaitan dengan orang munafik. Orang munafik ialah orang yang bermuka dua, penjilat dan pandai berkamuflase. Mereka hanya memanfaatkan Islam untuk kepentingan sesaat. Mereka juga menggunakan jubah agama untuk mengelabuhi umat Islam sehingga seakan-akan membela kepentingan umat. Sebagian riwayat menyebut, mereka tidak sekadar berpihak, namun juga mengikuti agama mereka. Agama di sini dapat dimaknai sumber daya ekonomi, modal finansial, dan segala hal yang mampu menguntungkan dirinya. Jadi agama di sini tidak bermakna yang sesungguhnya.

Mengarifi hal ini, Abdurrahman Wahid dalam Tuhan Tidak Perlu Dibela menyatakan bahwa ajaran agama dilaksanakan tidak pandang bulu, tanpa melalui proses pencernaan terlebih dahulu, yaitu dalam bentuk penafsiran ajaran agama oleh sang pemimpin. Mereka acapkali melegitimasi kebenaran Islam lalu dipersonifikasikan ke dalam dirinya sebagai sang pemimpin. Apa yang dibenarkannya (padahal tidak benar dan tidak maslahat) menjadi kebenaran Islam, apa yang diprogramkannya menjadi program perjuangan Islam, dan tidak ada hak orang lain di luar untuk menyanggah sang pemimpin. Politisasi agama semacam ini, inilah yang dilarang dalam Islam.

Politisasi Agama dan Kerentanannya

Harus diakui, agama memang isu yang sangat seksi untuk dipolitisir. Penggunaan jubah agama terbukti mampu membius dan memikat siapapun dengan dalih atas nama Islam. Agama, dalam hal ini, memang sangat rentan untuk “dijual” karena fitrah manusia pada dasarnya adalah homo religious (manusia beragama). Hal semacam ini tentu harus diwaspadai, lebih-lebih menjelang tahun politik. Umat Islam harus cerdas berpolitik dan mampu memetakan kapasitas kandidat calon pemimpin yang tengah berkontestasi.

Dalam hal ini, Berelson, Lazarsfeld, et.al, dalam Voting A Study of Opinion Formation in a Presidential Campaign menyatakan bahwa seringkali modal sosiologis memiliki kesamaan karakteristik sosial untuk menentukan pilihan politik. Variabel sosiologis yang diyakini sebagai prediktor adalah agama, etnik, usia, gender, pendidikan, dan pendapatan. Sebagai elemen penting dalam pembelahan sosial sebagaimana diutarakan Burhanuddin Muhtadi dalam Populisme Politik Identitas, agama dipercaya memengaruhi perilaku pemilih. Apa yang diutarakan Muhtadi bersandar pada riset Lipset dan Rokkan dalam Party Systems and Voter Alignments mengatakan, ada korelasi signifikan antara afiliasi keagamaan dengan dukungan atas parta-partai konvensional di Eropa.

Sementara itu, Arend Lijphart dalam Religious vs. Linguistic vs. Class Voting: The “Crucial Experiment”, menemukan bahwa dibanding variabel bahasa dan kelas sosial, agama lebih berpengaruh dalam menentukan pilihan partai di Belgia, Kanada, Afrika Selatan dan Swiss. Dalam hal ini, Indonesia pun demikian.

Hasil penelitian Vrije Universiteit Amsterdam tentang Politized identity menemukan bahwa Politisasi identitas adalah kunci dinamika pertikaian (Politicization of identities is key to the dynamics of contention). Gerakan protes dibangun di atas identitas yang dipolitisasi dan diisi oleh orang-orang dengan identitas yang dipolitisasi. Politisasi identitas secara bersamaan merupakan ciri kolektivitas dari manusia.

Identitas (Agama) sebagai bagian dari solusi, bukan problem

Ayat di atas harus dipahami dalam konteks bernegara, bahwa dilarang keras menjadikan orang munafik (tidak peduli apapun agamanya) sebagai teman dekat, pelindung ataupun penolong, karena hal itu dapat menyakiti perasaan orang beragama, bahkan menghancurkan Islam dalam hal ini secara gradual. Tidak ada yang salah dengan identitas (agama). Seseorang dapat menjadi muslim dengan nyaman tanpa harus membuang identitas kelokalannya masing-masing. Artinya, seseorang bisa “menjadi” muslim yang utuh tanpa harus membuang kejawaannya, kemelayuannya kesundaannya, kebatakannya, kebanjarannya, kebugisannya, dan seterusnya, begitu kata Masdar Hilmy.

Baca Juga: Tujuh Prinsip Politik Islam dalam Al-Quran

Dengan demikian, Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara, dan seterusnya adalah struktur permukaan (surface structure) yang tidak akan menggerus apapun dari inti keberagamaan (deeper structure) seorang Muslim. Keduanya, dalam perspektif “menjadi”-nya Erich Fromm dan Walisongo, membentuk sebuah persenyawaan yang sah dan autentik.

Sebagai penutup, saya ingin mengutip pernyataan Nadirsyah Hosen,

“Sebuah kontestasi pasti membawa nuansa kompetisi. Dukung-mendukung menjadi hal yang lazim. Anda dukung kandidat A dengan alasan identitas apapun (se-agama, se-daerah, se-ormas, se-almamater atau se-ide) adalah sebuah keniscayaan. Maka sinyalemen mengenai bahaya “politik identitas” harus diluruskan. Yang berbahaya itu bukan identitas anda tapi politisasi identitas anda. Anda pilih kandidat B karena agamanya (Islam atau Kristen atau lainnya) dalam demokrasi itu sah. Yang tidak boleh itu kalau anda mempolitisir bahwa “siapa yang tidak dukung kandidat B maka dia kafir” atau “yang dukung kandidat C maka mayatnya tidak akan dishalatkan” atau “yang tidak mengikuti pilihan anda maka tidak boleh lagi ke gereja anda”. Ini yang tidak boleh. Biar tidak banyak salah paham, kita sebut saja: politisasi SARA. Ini yang berbahaya. Silahkan pakai identitas anda dalam berpolitik, tapi jangan mempolitisirnya sehingga bisa menimbulkan kebencian dan perpecahan sesama anak bangsa”.

Jangan sampai hari ini, kata Yahya C. Staquf, agama masih menempati posisi sebagai bagian dari masalah. Ini penting dicari solusinya untuk mengakhiri agama dari posisi sebagai ‘bagian dari masalah’ tapi bisa menjadi ‘solusi dari masalah’. Wallahu a’lam.

Argumentum ad Verecundiam, Sesat Pikir yang Disinggung Alquran

0
Argumentum ad Verecundiam, Sesat Pikir yang Disinggung Alquran
Argumentum ad Verecundiam, Sesat Pikir yang Disinggung Alquran.

Logika merupakan sebuah disiplin ilmu yang berfungsi untuk menghindari kesalahan dalam berpikir. Oleh karenanya, cendekiawan muslim seperti Imam al-Ghazali begitu mengapresiasi ilmu ini. Hal ini dibuktikan dengan ungkapan sensasionalnya yang berbunyi “Siapa yang tidak menguasai ilmu mantik (logika), maka kredibilitasnya dalam pengetahuan sungguh dipertanyakan.” Kurang lebih demikian narasi yang disampaikan oleh al-Ghazali dalam al-Mustashfa-nya.

Lebih dari itu, apresiasi al-Ghazali terhadap ilmu logika juga bisa ditengarai dengan tersedianya bab tersendiri yang membahas tentang ilmu ini. Ungkapan ini kemudian menyulut “nalar” Ibn Shalah, seorang ahli hadis terkemuka yang kemudian dengan jelas mengkritik al-Ghazali dengan ungkapan “Sesungguhnya para sahabat dan generasi salaf tidak mengetahui ilmu ini; dan merekalah sumber ilmu agama.” (Yusuf al-Qaradhawiy, al-Imam al-Ghazali: Bayna Madihihi wa Naqidihi, hlm. 122).

Sebagai kitab yang dibahasakan Muhammad Abduh dengan “kitab hidayah/petunjuk” untuk menggapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak (Tafsir al-Manar, hlm. 19), Alquran bukan hanya berisi tentang syariat dan akidah saja. Lebih dari itu, Alquran juga berisi tentang beberapa ilmu pengetahuan, termasuk ilmu logika yang akan dibahas dalam tulisan singkat ini.

Dalam ilmu logika ada sebuah kesalahan berpikir yang disebut argumentum ad verecundiam. Pola pikir ini menyatakan bahwa kebenaran itu bisa didapatkan berdasarkan “siapa yang berbicara” dengan tanpa melihat isi atau konten yang ada. Pola pikir seperti ini pernah disinggung dalam salah satu ayat Alquran. Tepatnya, dalam Q.S. Al-Hujurat: 6 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Wahai orang-orang yang beriman! Jika orang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.

Paling tidak, ayat tersebut secara literal bisa dipahami, bahwa Alquran sebenarnya pernah menarasikan tentang sebuah bentuk sesat pikir dalam ilmu logika yang disebut dengan argumentum ad verecundiam. Meskipun, Alquran juga tidak menjelaskannya secara spesifik. Untuk mengetahui analisa lebuh lanjut terkait ilmu logika dalam Alquran, penulis akan mencoba mengurainya dalam beberapa subbab berikut.

Baca juga: Menghindari Kesalahan Logika dalam Memahami al-Quran Menurut Al-Ghazali

Historisitas turunnya ayat

Sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Baghawiy dalam tafsirnya, Ma’alim al-Tanzil, bahwa turunnya ayat ini di latarbelakangi oleh al-Walid ibn ‘Uqbah yang  diutus oleh Nabi untuk meminta sedekah kepada Bani Musthaliq. Konon, diceritakan bahwa di masa jahiliyyah pernah terjadi perselisihan di antara keduanya. Masyarakat sekelilingnya begitu kagum kepadanya, lantaran al-Walid begitu mengagungkan perintah Nabi.

Di tengah perjalanan, al-Walid mendapati bisikan setan supaya kembali dan memberikan kabar kepada Nabi bahwa Bani Musthaliq telah menolak memberi sedekah dan mereka juga akan membunuh al-Walid. Mendengar berita ini, Nabi Muhammad marah besar dan langsung memerintahkan supaya memerangi mereka (Bani Musthaliq) (al-Baghawiy, Ma’alim al-Tanzil, juz 7, hlm. 339).

Demikian penggalan dari historisitas turunnya Q.S. Al-Hujurat: 6. Namun, paling tidak dari penggalan historisitas tersebut, dapat dikerucutkan sebagai berikut; Pertama, yang dikehendaki sebagai seorang yang fasiq dalam ayat ini adalah al-Walid ibn ‘Uqbah yang memberikan berita hoax kepada Nabi. Kedua, dari sini bisa diketahui betapa bahayanya berita hoax. Dari kasus ini saja misalnya, berita hoax yang disampaikan oleh al-Walid mampu menyulut amarah Nabi yang kemudian hendak memerintahkan sahabat untuk memerangi Bani Mustaliq.  

Baca juga: Hoaks Seputar Covid-19 dan Pesan Tabayyun dalam Alquran

Solusi Alquran terhadap argumentum ad verecundiam

Argumentum ad verecundiam merupakan salah satu dari sekian banyak kesalahan berpikir (logical fallacies) yang ada. Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Nurul Ibrahimi dalam kitabnya yang berjudul ‘Ilm al-Manthiq. Dalam kitabnya itu, Ibrahimi juga membahasakannya dengan suhulah al-tashdiq (terlalu mudah membenarkan sesuatu). Bahkan, dia juga membuat semacam sindiran terhadap golongan ini. Menurutnya, golongan ini terlalu mudah “percaya” terhadap apa yang didengar dan juga terlalu mudah “percaya” terhadap apa yang dibaca (Muhammad Nurul Ibrahimi, ‘Ilm al-Manthiq, hlm. 81).

Berkaca kepada kesalahan berpikir argumentum ad verecundiam, maka dapat disimpulkan bahwa orang yang “mempunyai gelar, pangkat, kharisma, dll.” biasanya akan selalu dianggap benar. Dan sebaliknya, orang yang sudah terstigma buruk juga biasanya akan selamanya dianggap buruk. Adanya asumsi seperti inilah yang kemudian ditengahi oleh Alquran dengan narasi yang berbunyi “fatabayyanu”.

Tabayyun atau yang dikenal dengan klarifikasi merupakan tawaran solusi Alquran untuk menghindari sesat pikir argumentum ad verecundiam ini. Kata tersebut memberikan ruang untuk lebih objektif dalam menerima sebuah berita dengan tanpa melakukan diskriminasi dan intimidasi morel terhadap siapapun. Dalam arti lain, orang yang “terkesan benar” seperti orang-orang yang telah disinggung di atas juga berpotensi salah. Dan sebaliknya, orang-orang yang terstigma buruk juga berpotensi menyampaikan informasi yang benar. Hendaknya ucapan dan perbuatan seseorang dipandang secara objektif tanpa terpaku pada cap, stigma, dan status yang tersematkan padanya. Wallahu a’lam.

Baca juga: Jangan Terkecoh oleh Label Figur!

Hukum Menuntun Bacaan Tahlil kepada Orang yang Mendekati Ajal

0
Menuntun bacaan tahlil
Menuntun bacaan tahlil

Salah satu anjuran saat merawat orang yang mendekati ajal adalah dengan menuntunnya membaca tahlil. Hal ini bertujuan agar kata-kata terakhir yang dia ucakan adalah kalimat tersebut. Anjuran ini perlu dilakukan dengan hati-hati. Berikut keterangan para ulama.

Menuntun mengucapkan tahlil

Allah berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَاِنَّمَا تُوَفَّوْنَ اُجُوْرَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَاُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا مَتَاعُ الْغُرُوْرِ

“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Siapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya.” (Q.S. Ali Imran (3) 185).

Takala menguraikan kandungan ayat tersebut, Imam al-Qurthubi menerangkan beberapa etika saat menghadapi orang yang mendekati ajal. Salah satunya adalah menuntunnya mengucapkan bacaan tahlil. Beliau mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id al-Khudri terkait hal ini:

لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ

“Ajarkan orang mati di antara kalian pada kalimat lailahaillallah.” (HR. Muslim).

Imam al-Nawawi di dalam Syarah Sahih Muslim menerangkan, maksud dari kata “orang mati” adalah orang yang mendekati ajal. Bukan orang yang sudah meninggal secara harfiah. Hal ini berdasar keterangan dalam hadis lain, bahwa orang yang menjelang ajalnya mengucapkan tahlil, maka dia akan masuk surga. al-Nawawi juga menyatakan bahwa hukum mengajarkan atau menuntun orang yang mendekati ajal mengucapkan kalimat tahlil adalah sunah. Para ulama pun sepakat pada hukum ini (Syarah Sahih Muslim/3/327).

Baca juga: Anjuran Berbaik Sangka kepada Allah Menjelang Ajal

Mula Ali al-Qari menyatakan, mayoritas ulama meyakini perintah dalam hadis tersebut menunjukkan hukum sunah. Namun zahir hadis di atas menunjukkan bahwa mengajarkan atau menuntun orang yang mendekati ajal mengucapkan kalimat tahlil, hukumnya adalah wajib. Dan hal ini diyakini oleh sebagian ulama mazhab Malikiyah. Bahkan mereka mengklaim bahwa para ulama telah sepakat pada hukum tersebut (Marqat al-Mafatih/5/330).

Dari sini dapat disimpulkan bahwa ulama berselisih pendapat mengenai hukum mengajarkan atau menuntun orang yang mendekati ajal mengucapkan kalimat tahlil. Ada yang berpendapat sunah, dan ada yang bependapat wajib. Sedang pernyataan adanya konsensus ulama, sepertinya hanya sekedar klaim belaka.

Teknis menuntun bacaan tahlil

Para ulama memberi ketentuan khusus dalam pelaksanaan anjuran tersebut.

Pertama, hendaknya orang yang menuntun tahlil tidak berpotensi dibenci oleh orang yang dituntun. Seperti orang yang dikenal hasud, musuh, atau ahli waris yang mungkin ingin segera memperoleh warisan. Namun, apabila hanya ada mereka, maka yang diutamakan adalah ahli waris yang paling memiliki kedekatan.

Kedua, cara mengajarkan kalimat tahlil jangan dengan ucapan “ucapkan la ilaha illallah!,” tapi cukup dengan membacakan kalimat tahlil agar dia kemudian tergerak menirukannya.

Baca juga: Etika Menjenguk Orang Sakit dalam Islam

Ketiga, maksud dari kalimat tahlil adalah “la ilaha illallah” saja dan tidak perlu menambahkan kalimat “Muhammad al-Rasul Allah”. Kecuali kalau orang yang mendekati ajal tersebut adalah seorang non-Muslim.

Keempat, dalam jangan menuntun dengan paksaan, agar tidak mengganggu orang yang dituntun.

Kelima, bila sudah berhasil mengucapkan kalimat tahlil, maka tidak perlu mengulangi. Kecuali bila orang yang dituntun mengucapkan kata lain setelahnya, meski itu adalah kalimat zikir (Hasyiyah Jamal/6/387-391)

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan tentang beberapa anjuran Islam terkait menghadapi orang yang mendekati ajal. Selain itu, uraian di atas menunjukkan bahwa Islam mengajarkan pemeluknya agar senantiasa memiliki keyakinan tauhid. Mulai dari lahir, umat Islam dianjurkan untuk diazani, sampai detik-detik terakhir kehidupan dengan dituntun kaliat tauhid. Kalimat tahlil adalah kalimah tauhid yang harus dijaga sampai mati. Wallahu a’lam.

Mengenal Mushaf Kuno Buleleng

0
Gambar 1. Iluminasi tengah pada Mushaf Masjid Agung Jami’ Singaraja Buleleng.

Belakangan ini penulis tengah melakukan “jelajah” mushaf kuno dari Pulau Dewata, Bali. Beberapa di antaranya telah penulis berikan review-nya; Mushaf Kusamba dalam Menelusuri Jejak Referensi Rasm Mushaf Kuno dan mushaf dari Kampung Saren Jawa milik Subki Muhamad Noer dalam Kajian Struktur Huruf Mushaf Kuno.

Kali ini giliran satu mushaf unik dari Buleleng (selanjutnya disebut Mushaf Buleleng) yang kini tersimpan di Masjid Agung Jami’ Singaraja yang terletak di Jl. Imam Bonjol, No. 65, Desa Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Deskripsi mushaf

Mushaf Buleleng ini konon ditulis langsung oleh I Gusti Ngurah Ketut Jelantik Tjelagie, putra dari Raja Buleleng, A. A. Ngurah Ketut Jelantik Polong. Mushaf tersebut ditulisnya ketika tengah menimba ilmu kepada Muhammad Yusuf Saleh pada tahun 1820-an masehi. Dia kemudian memindahkannya sendiri ke Masjid Agus Jami’ Singaraja seiring dengan berdirinya di tahun 1850 M.

Mushaf tersebut berukuran 24 cm x 16 cm dengan bidang teksnya 17 cm x 11 cm. Mushaf ditulis menggunakan dominasi tinta hitam dan pada bagian tertentu menggunakan tinta merah di atas kertas Eropa. Tidak ditemukan nomor halaman pada mushaf ini, tetapi dijumpai kata alihan (catchword) pada tiap halaman verso-nya.

Mushaf ini telah didigitalisasi oleh Balai Litbang Agama Semarang dan dapat diunduh melalui repositori Wanantara dengan kode BLAS/Bul/Q/MAJS.1/2019. Namun, dalam naskah digital yang tersedia, terdapat dua naskah mushaf yang berbeda, yakni Mushaf Buleleng ini dan mushaf lain yang tidak diketahui identitasnya.

Pihak repositori tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai mushaf ini, tetapi diketahui bahwa mushaf tersebut merupakan fragmen yang terdiri dari surah Al-An’am [6] ayat 145 sampai surah Yunus [10] ayat 4, yang terselip di tengah-tengah Mushaf Buleleng. Menariknya, dengan ditemukannya “sisipan” fragmen ini, ditemukan bahwa cukup banyak halaman yang hilang dari Mushaf Buleleng, yakni surah Al-A’raf [7] ayat 167 sampai surah Yusuf [12] ayat 51.

Secara umum, Mushaf Buleleng ini sama seperti kebanyakan mushaf di seluruh Nusantara. Yang membuat mushaf ini berbeda sehingga menarik adalah keragaman iluminasi utamanya serta catatan qiraat yang diberikan.

Baca juga: Mengenal Empat Museum Alquran di Indonesia

Iluminasi mushaf

Iluminasi utama dimaksudkan pada aspek pencerahan dan pemertinggi halaman yang muncul satu halaman penuh. Iluminasi ini, sebagaimana dijelaskan Pak Islah Gusmian, muncul di tiga tempat, yakni awal mushaf pada surah Al-Fatihah dan awal surah Al-Baqarah; tengah mushaf, yakni pada awal surah Al-Kahfi, awal surah Al-Isra’, awal juz 16, atau pada bagian ayat walyatalaththaf; serta akhir mushaf yang terletak pada surah An-Nas dan surah Al-Fatihah akhir.

Iluminasi utama pada Mushaf Buleleng terletak di dua tempat, di bagian awal dan tengah mushaf. Iluminasi awal terletak pada surah Al-Fatihah dan awal surah Al-Baqarah. Iluminasinya mengikuti model khas Buleleng berupa tanaman rambat yang tergolong dalam model tetumbuhan (floral). Iluminasinya didominasi dengan warna merah dengan aksen hitam di beberapa titik.

Iluminasi tanaman ini selaras dengan yang digunakan dalam iluminasi penanda tahzib, seperti pembagian juz, hizb, tsumun, dan rubu’. Bentuk ukiran tanaman rambat ditempatkan dalam pusat lingkaran yang bertumpuk-tumpuk yang mengesankan adanya gradasi warna dan kontur.

Sementara iluminasi tengahnya terletak di awal juz 16 dengan tema dan model yang sangat berbeda dari iluminasi awal. Iluminasi tengah ini lebih menonjolkan kaligrafi sebagai elemen utamanya. Terlihat beberapa kalimat yang tertulis merupakan kalimat tahlil yang dibentuk sedemikian rupa mengikuti frame-nya. Frame yang dipilih juga sangat berbeda dengan iluminasi awal.

Gambar 2. Iluminasi awal pada Mushaf Masjid Agung Jami’ Singaraja Buleleng.

Iluminasi tengah ini sangat menarik bagi mushaf Buleleng. Pasalnya, sebelum menyematkan iluminasi di awal juz 16, akhir juz 15 terlebih dahulu diakhiri dengan bacaan shadaqallah al-‘aliyy al-‘adzim, tepatnya setelah ayat ke-74 dari surah Al-Kahfi [18]. Dari sini, penulis seolah ingin membagi mushafnya ke dalam dua jilid yang masing-masingnya terdiri dari 15 juz.

Gambar 3. Iluminasi akhir dari juz 15 pada Mushaf Masjid Agung Jami’ Singaraja Buleleng.

Selain itu, merujuk pada catatan Pak Islah, mushaf dengan penempatan iluminasi semacam ini umumnya berasal dari Aceh. Sehingga temuan iluminasi ini di Mushaf Buleleng memunculkan pertanyaan, mungkinkah pembuatan mushaf ini melibatkan unsur Aceh? Ataukah memang sebuah kebetulan bahwa tren iluminasinya sama dengan Aceh?

Namun, jika menisbatkan mushaf ini kepada Aceh, iluminasi utama yang terletak di awal serta iluminasi penandanya tampak mengikuti budaya setempat, yakni model tanaman rambat yang menjadi kekhasan Buleleng. Sehingga memungkinkan adanya penafsiran lain bahwa mushaf ini mencoba menggabungkan dua tradisi penulisan. Pada titik ini dibutuhkan kajian yang mendalam.

Baca juga: Potret Iluminasi Mushaf Alquran Nusantara Dulu dan Kini

Catatan qiraat

Gambar 4. Catatan qiraat pada bagian pias Mushaf Masjid Agung Jami’ Singaraja Buleleng.

Seperti halnya kebanyakan mushaf di Nusantara, Mushaf Buleleng mengikuti qiraat yang dipilih oleh Imam ‘Ashim (w. 128 H.) dari riwayat Hafsh (w. 180 H.). Pilihan ini sebagaimana ditunjukkan kata sadd di dua tempat dalam surah Al-Kahfi, yakni pada ayat 93 dan 94, dengan dibaca fathah pada huruf sin. Pilihan bacaan fathah juga terlihat pada kata al-shadafain di surah yang sama ayat 96.

Mengapa penulis mencontohkan bacaan yang terdapat dalam surah Al-Kahfi? Karena pada surah ini lah ditemukan indikasi keragaman qiraat dalam Mushaf Buleleng. Seperti dapat dilihat pada gambar 4 di atas, terdapat catatan di bagian pias yang memberikan indikasi keragaman qiraat. Uniknya, catatan tersebut diberikan dengan gaya yang tidak biasa.

Umumnya, catatan qiraat diberikan dengan gaya penulisan yang “normal”. Penulisan yang memudahkan pembaca untuk mengakses informasi bacaan yang diberikan. Hal ini dikarenakan pentingnya catatan yang menginformasikan keragaman qiraat. Penulisan yang “cukup ekstrem” seperti halnya digunakan Mushaf Kusamba melalui gaya “zig-zag”-nya.

Akan tetapi Mushaf Buleleng ini seolah tidak mengindahkan informasi yang terkandung dan terkesan menonjolkan aspek estetik dari sebuah penulisan. Catatan diberikan dengan menuliskan kata yang memiliki ragam qiraat sebanyak dua kali dengan cara bertumpuk secara vertikal-horizontal menggunakan tinta berwarna hitam dan merah.

Namun demikian, boleh jadi memang penulisan yang mencolok tersebut sengaja dipilih untuk mengisyaratkan ada “sesuatu yang lain”, yang dalam konteks mushaf ini merupakan keragaman qiraat. Hal ini karena penulis menduga adanya keragaman qiraat melalui penulisan mencolok tersebut.

Apapun itu, yang jelas ulasan penulis ini menjadi bukti bahwa Mushaf Buleleng memiliki keunikan tersendiri yang makin menambah kekayaan khazanah permushafan kuno di Nusantara. Tentunya masih banyak lagi keunikan yang dimiliki mushaf-mushaf lain yang masih belum tereksplorasi. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Baca juga: Cara Mengetahui Qiraat yang Dipedomani Suatu Mushaf