Beranda blog Halaman 107

Tafsir Surat Ali Imran Ayat 31: Jika Cinta Kepada Allah, Ikutilah Sunnah Nabi SAW

0
Cinta Kepada Allah
Cinta Kepada Allah dan Rasul

Islam sebagai agama paripurna tidak hanya menuntut pemeluknya untuk mencintai Tuhannya, melainkan juga mencintai kekasih-Nya siapa lagi kalau bukan Rasulullah Muhammad saw. Bahkan, Al-Ghazali mengatakan dalam Ihya’-nya, Nabi Muhammad saw tidak akan mengeluarkan seseorang dari status cinta (mahabbah) hanya karena maksiat (falam yukhrijhu bil ma’shiyah ‘anil mahabbah). Artinya, selama seseorang tersebut di dalam hatinya terdapat rasa cinta kepada Allah dan Nabi-Nya, sekalipun bermaksiat ia tetap menyandang predikat sebagai hamba Allah.

Dalam hal ini, capailah cinta kepada Allah sebab kalau Allah engkau cintai Dia membalas lebih banyak dari cintamu. Capailah cinta kepada Allah dengan mengikuti sunnah Nabi saw sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya di bawah ini,

قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Ali Imran [3]: 31)

Diriwayatkan oleh mayoritas mufassir bahwa ayat ini turun merespon ucapan delegasi Kristen Najran yang menyatakan bahwa pengagungan mereka terhadap ‘Isa as. adalah pengejewantahan dari cinta kepada Allah. Riwayat lain menyatakan bahwa ayat ini turun merespon ucapan sementara kaum muslimin yang mengaku cinta kepada Allah.

Baca Juga: Serba-serbi Seputar Surah Ali Imran

Mencintai Allah, Mengikuti Sunnah Nabi SAW

Orang yang mengaku dirinya cinta kepada Allah swt sebagaimana dikatakan Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Quran al-Adzhim, sedangkan perilakunya, tutur katanya, sikapnya dan sepak terjangnya bukan pada jalan yang telah dirintis oleh Nabi Muhammad Saw, sesungguhnya dia adalah orang yang dusta dalam pengakuannya. Sebagaimana tersebut dalam hadis sahih, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa yang melakukan suatu amal perbuatan yang bukan termasuk tuntunan kami, maka amalnya itu ditolak.

Sedangkan, Ibn ‘Arafah sebagaimana dikutip al-Qurtuby dalam al-Jami’ li Ahkam Al-Quran menjelaskan makna kecintaan dalam perspektif orang Arab. Kecintaan menurut orang Arab adalah melakukan sesuatu untuk menggapai apa yang diinginkan. Sedangkan al-Azhari memaknai kecintaan seorang hamba kepada Allah dan rasul-Nya dengan melakukan ketaatan kepada keduanya dan mengikuti segala apa yang diperintahkan oleh keduanya (Allah dan Rasul-Nya). Adapun maksud kecintaan Allah kepada hamba-Nya adalah pemberian ampunan (maghfirah) kepada mereka.

Senada dengan al-Qurtuby, Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah, mengemukakan maksud cinta Allah kepada hamba-Nya, oleh pakar-pakar al-Qur’an dan sunnah dipahami sebagai limpahan kebajikan dan anugerah-Nya. Anugerah Allah tidak terbatas, karena itu limpahan karunia-Nya pun tak terbatas (unlimited). Limpahan karunia-Nya Dia sesuaikan dengan kadar cinta manusia kepada-Nya. Namun, minimal adalah pengampunan dosa-dosa serta curahan rahmat.

Lanjut Shihab, Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, yaitu laksanakan apa yang diperintahkan Allah melalui aku (nabi saw), yaitu beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan bertakwa kepada-Nya. Jika itu kamu laksanakan, maka kamu telah memasuki ke pintu gerbang meraih cinta Allah, dan jika kamu memelihara kesinambungan ketatatan kepada-Nya serta meningkatkan pengamalan kewajiban dengan melaksanakan sunnah-sunnah Nabi saw., niscaya Allah akan mencintai kamu dan mengampuni dosa-dosa kamu. Semua itu karena Allah Maha Pengampun terhadap siapa pun yang mengikuti rasul lagi Maha Penyayang.

Dalam pendapat yang lain seperti yang dikemukakan Sahal bin Abdullah bahwa tanda kecintaan kepada Allah adalah kecintaan terhadap Al-Quran, dan tanda kecintaan terhadap Al-Quran adalah kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, dan tanda kecintaan kepada Nabi saw adalah kecintaan terhadap hadits, dan tanda kecintaan terhadap hadits adalah kecintaan terhadap akhirat, dan tanda kecintaan terhadap akhirat adalah kecintaan terhadap dirinya sendiri dan tanda kecintaan terhadap dirinya sendiri adalah ketidaksenangan terhadap keduniaan, dan tanda ketidaksenangan terhadap keduniaan adalah dengan sederhana dan tidak berlebih-lebihan ataupun merasa kekurangan.

Diriwayatkan dari Nabi saw yang termaktub dalam Tafsir al-Qurtuby, beliau saw bersabda,

مَنْ أَرَادَ أَنْ يُحِبَّهُ اللهُ فَعَلَيْهِ بِصِدْقِ الْحَدِيْثِ وَأَدَاءِ الْأَمَانَةِ وَأَلَّا يُؤْذِى جَارَهُ

Barang siapa yang ingin dicintai Allah, maka ia harus jujur dalam bertutur kata, menunaikan amanah, dan tidak menyakiti tetangganya.

Baca Juga: Kata Aḥmad dan Muḥammad dalam Alquran

Dalam konteks ini, Shihab menafsiri kata fattabi’uni (ikutilah Aku/ Rasul) yaitu mengikuti sunnah Nabi saw. Sedang mengikuti sunnah nabi saw itu bertingkat-tingkat. Mengikuti dalam amalan wajib, selanjutnya mengikuti beliau dalam amalan sunnah muakkadah, selanjutnya sunnah-sunnah yang lain walau tidak muakkadah, dan mengikuti beliau, bahkan dalam adat istiadat dan tata cara kehidupan keseharian beliau, walau bukan merupakan ajaran agama. Mengikuti dalam memilih model dan warna alas kaki bukanlah bagian dari ajaran agama, tetapi bila itu dilakukan demi cinta dan keteladanan kepada beliau, maka Allah tidak akan membiarkan seseorang yang cinta kepada Nabi-Nya bertepuk sebelah tangan.

Selain itu, cinta manusia kepada Allah, menurut Shihab, adalah suatu kualitas yang mengejewantah pada diri seorang yang beriman sehingga menghasilkan ketaatan kepada-Nya, penghormatan dan pengangungan, dan dengan demikian dia mementingkan-Nya dari selain-Nya. Dia menjadi tidak sabar dan resah untuk tidak memandang dan memenuhi kehendak-Nya, dia tidak bisa tenang bersama yang lain kecuali bila bersama-Nya, dia tidak menyebut yang lain kecuali mengingat-Nya pula, dan puncak kenikmatan yang dikecupnya adalah ketika menyebut-nyebut (berzikir) sambil memandang keindahan dan kebesaran-Nya.

Al-Qusyairi melukiskan cinta manusia kepada Allah atau al-mahabbah sebagai “mementingkan kekasih dari sahabat’”. Maksudnya, mementingkan hal-hal yang diridhai kekasih dalam hal ini Allah swt. daripada kepentingan ego, jika kepentingan tersebut bertentangan dengan ketentuan Allah. Semoga momentum maulid Nabi saw di bulan ini semakin menambah kecintaan kita kepada Allah dan nabi-Nya, sehingga selalu dalam naungan ridha dan syafa’at-Nya. Aamiin. Wallahu A’lam.

Belajar Keteguhan Hati Seorang Ayah dari Kisah Nabi Ya’kub

0
Belajar Keteguhan Hati Seorang Ayah dari Kisah Nabi Ya’kub
Ungkapan Keteguhan Hati Nabi Ya’kub

Alquran merupakan pedoman hidup dan petunjuk bagi manusia. Salah satu isi kandungan Alquran memuat kisah-kisah umat terdahulu. Setiap kisah nabi dan rasul selalu dipenuhi dengan ujian dan cobaan yang diberikan oleh Allah kepada mereka. Ini membuktikan bahwa Allah sangat sayang dan cinta kepada hamba-Nya. Nabi dan rasul selalu menghadapi ujian dan cobaan tersebut dengan penuh kesabaran serta keikhlasan, sehingga menjadikan mereka sebagai suri teladan yang baik bagi manusia.

Salah satu kisah inspiratif di dalam Alquran yaitu kisah keluarga Nabi Ya’kub a.s. Beliau sangat menjaga kerukunan dalam keluarga, sehingga dapat dijadikan contoh, terutama bagi seorang ayah dalam mendidik anaknya.

Nabi Ya’kub a.s. adalah putra dari Ishaq bin Ibrahim. Beliau memiliki empat orang istri dan dikarunia 12 orang anak. Dari istrinya yang bernama Raahil, lahirlah Nabi Yusuf a.s. dan Bunyamin. Dari istrinya yang bernama Layaa lahirlah Ruubil, Syam’un, Laawi, Yahuudza, Isaakhar, dan Dazbilon. Dari budak milik Raahil lahir Daan dan Naftaali. Dan dari budak milik Layaa lahir Jaad dan Asyir (“Pola Pendidikan Nabi Ya’kub a.s. dalam Mendidik Nabi Yusuf a.s. Perspektif Alquran, Jurnal Pendidikan Agama Islam, hlm. 221).

Nabi Ya’kub a.s. memberikan perhatian dan kasih sayang yang sama untuk semua anaknya. Namun, pada Yusuf dan Bunyamin, beliau lebih menaruh perhatian lantaran keduanya masih kecil dan ditinggal ibunya setelah melahirkan Bunyamin. Sehingga anak-anak yang lain merasa ayahnya lebih menyayangi Yusuf dan Bunyamin. Hingga Nabi Ya’kub berpesan kepada mereka agar tidak berlaku zalim terhadap saudaranya sendiri.

Baca juga: Kisah Kesabaran Nabi Ya’kub : Tafsir Surah Yusuf Ayat 18

Wahyu Allah melalui mimpi kepada Yusuf

Suatu ketika, Yusuf mengalami mimpi dan menceritakannya kepada ayahnya. Mimpi Yusuf termaktub di dalam firman Allah Q.S. Yusuf [12]: 4 – 5 berikut:

اِذْ قَالَ يُوْسُفُ لِاَبِيْهِ يٰٓاَبَتِ اِنِّيْ رَاَيْتُ اَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا وَّالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ رَاَيْتُهُمْ لِيْ سٰجِدِيْنَ ٤ قَالَ يٰبُنَيَّ لَا تَقْصُصْ رُءْيَاكَ عَلٰٓى اِخْوَتِكَ فَيَكِيْدُوْا لَكَ كَيْدًا ۗاِنَّ الشَّيْطٰنَ لِلْاِنْسَانِ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ٥

(Ingatlah) ketika Yusuf berkata kepada ayahnya (Ya‘kub), “Wahai ayahku, sesungguhnya aku telah (bermimpi) melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan. Aku melihat semuanya sujud kepadaku.” Dia (ayahnya) berkata, “Wahai anakku, janganlah engkau ceritakan mimpimu kepada saudara-saudaramu karena mereka akan membuat tipu daya yang sungguh-sungguh kepadamu. Sesungguhnya setan adalah musuh yang jelas bagi manusia.”

Hamka menyebutkan dalam tafsir al-Azhar yang dikutip dari pernyataan Ibnu Abbas bahwa mimpi para nabi adalah wahyu. Sebelas bintang yang dimaksud adalah sebelas saudara Yusuf, matahari adalah ayahnya, dan bulan adalah ibunya. (Tafsir al-Azhar, jilid 5, hlm. 3589).

Nabi Ya’kub melarang Yusuf untuk menceritakan mimpinya kepada para saudaranya karena beliau telah mengetahui takwil mimpi itu. Dia khawatir jika Yusuf menceritakannya kepada para saudaranya, mereka juga akan memahami takwilnya sehingga timbul dalam diri mereka kedengkian dan akan membuat tipu daya kepada Yusuf. Sungguh, setan itu musuh yang jelas bagi manusia karena terus berupaya memunculkan rasa permusuhan di antara sesama. (Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir).

Baca juga: Ingin Curhat? Mari Belajar dari Nabi Yakub a.s.

Perselisihan Yusuf dengan saudara-saudaranya

Kasih sayang Nabi Ya’kub telah menimbulkan iri dan dengki anak-anaknya sehingga mereka berencana untuk menyingkirkan Yusuf. Suatu ketika, mereka meminta izin kepada Nabi Ya’kub untuk membawa Yusuf pergi bermain, mengembala, dan menikmati pemandangan. Mereka berjanji akan menjaga Yusuf dengan sebaik mungkin.

Setelah mendengar bujukan anak-anaknya, Nabi Ya’kub dengan berat hati mengizinkan mereka untuk pergi. Lalu mereka pun memasukkan Yusuf ke dalam sumur dan kembali pulang pada petang harinya. Mereka pura-pura menangis menemui ayahnya dengan membawa robekan baju Yusuf yang berlumuran darah dan mengatakan Yusuf telah diterkam serigala. Nabi Ya’kub tidak mempercayai mereka. Beliau menghadapinya dengan sabar dan hanya memohon pertolongan kepada Allah. (Tafsir al-Mishbah, vol. 6, hlm. 412).

Baca juga: Mengenal Empat Tipologi Anak dalam Alquran

Keteguhan hati Nabi Ya’kub a.s

Menyikapi peristiwa ini, Nabi Ya’kub telah menunjukkan jiwa yang besar. Dalam hati kecilnya telah ada ilham bahwa Yusuf tidaklah mati. Dengan akal sehatnya, beliau sabar menghadapi perangai buruk anak-anaknya. Bertahun-tahun lamanya Nabi Ya’kub bersedih hati karena kehilangan putra kesayangannya. Beliau menangis tanpa henti sampai matanya rabun dan selaput luarnya menjadi putih. (Tafsir al-Azhar, jilid 5, hlm. 3617).

Pada waktu yang sama, negeri Nabi Ya’kub mengalami masa penceklik. Beliau menyuruh anak-anaknya pergi ke Mesir, kecuali Bunyamin yang harus menemani beliau di rumah. Di sana mereka bertemu dengan Yusuf, tetapi mereka tidak mengenalinya. Di saat memberikan bahan makanan kepada mereka, Yusuf berpesan kepada mereka untuk kembali lagi dengan membawa Bunyamin agar mendapat tambahan makanan. Mereka pulang dan menyampaikan pesan Yusuf kepada Nabi Ya’kub. Mereka meminta agar diizinkan membawa Bunyamin. Nabi Ya’kub takut kejadian yang sama terulang kedua kalinya, dan beliau meminta anak-anaknya bersumpah akan membawa Bunyamin kembali. (Tafsir al-Mishbah, vol. 6, hlm, 488).

Sesampai mereka di Mesir, Yusuf berkata kepada Bunyamin bahwa beliau adalah saudaranya. Lalu beliau dengan sengaja memasukkan piala ke dalam karung milik Bunyamin, seolah-olah dia telah mencuri barang koleksi raja. Ini merupakan siasat agar Bunyamin tidak bisa pulang. Saudara-saudara Yusuf segera pulang menemui ayah mereka dan berterus terang bahwa anaknya telah mencuri dan dihukum. Nabi Ya’kub kembali merasa teramat sedih. Namun, dia masih memiliki harapan yang tidak pernah putus kepada Allah. (Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, hlm. 388).

Saudara-saudara Yusuf kembali ke Mesir untuk memperoleh makanan karena keadaan mereka telah mencapai puncak kritis. Mereka bertemu lagi dengan Yusuf, dan beliau memerintahkan agar membawa baju miliknya untuk diusapkan ke wajah ayah mereka supaya kembalilah penglihatannya. Lalu dia berpesan untuk membawa ayah dan saudaranya yang lain ke Mesir.

Pertemuan antara Nabi Ya’kub dengan Yusuf menjadikan saudara-saudaranya menyesali perbuatan mereka dahulu. Kesabaran dan ketabahan Nabi Ya’kub berbuah manis dan beliau memohon ampunan kepada Allah atas kesalahan anak-anaknya.

Melihat realitas sekarang, banyak orang tua yang lalai terhadap anaknya. Mereka disibukkan dengan pekerjaanya sehingga kurang waktu bersama anak, terutama sang ayah. Dari kisah Nabi Ya’kub ini, banyak hikmah yang dapat diambil, terutama bagi seorang ayah dalam mendidik anak-anaknya. Di antaranya yaitu menjaga kerukunan keluarga dengan penuh cinta dan kasih sayang, menghindari terjadinya konflik dalam keluarga, sabar dan pemaaf dalam menghadapi anak, memberikan nasehat, dan yang terpenting selalu bertawakal kepada Allah dan tidak berputus asa dari rahmat-Nya.

Baca juga: Parenting Demokratis ala Nabi Ibrahim dalam Surah As-Saffat Ayat 102

al-Mubṣir li Nûr al-Qur’ân, Tafsir yang Ditulis atas Isyarat Nabi

0
Na’ilah Hashim Sabri dan karya-karyanya
Na’ilah Hashim Sabri dan koleksi karya-karyanya.

Pada artikel sebelumnya, telah diuraikan biografi singkat mufasir perempuan asal Palestina yang bernama Nâ’ilah Hâshim Ṣabrî. Nâ’ilah merupakan perempuan pertama dalam sejarah Islam yang menulis karya tafsir Alquran secara lengkap 30 juz. Bertepatan dengan bulan maulid ini, ada satu kisah yang menarik disampaikan yang dialami oleh Nâ’ilah ketika hendak menulis kitab tafsirnya. Satu kisah yang menunjukkan betapa Nabi Muhammad—walaupun telah wafat 14 abad yang lalu—masih sangat memperhatikan kondisi umatnya dengan pandangan kasih sayangnya.

Kisah di balik penamaan tafsir “al-Mubir li Nûr al-Qur’ân

Terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi Nâ’ilah berani mengambil keputusan untuk mulai menulis kitab tafsir.

Ḥannân Muḥammad Abû Sanînah dalam tesisnya yang berjudul Manhaj al-Sayyidah Nâ’ilah abrî fî Tafsîrihâ al-Musamma (al-Mubir li-Nûr al-Qur’ân), menyebutkan setidaknya ada tiga alasan utama Nâ’ilah, yaitu: (1) adanya kesulitan—bagi kalangan awam—dalam memahami beberapa makna Alquran karena mengandung kata-kata yang sulit dan susunan balaghah yang kompleks, serta sulitnya akses terhadap khazanah tafsir klasik karena penggunaan gaya bahasa yang sulit; (2) untuk memenuhi permintaan para pendengar kajian dan seminar tafsir Alquran yang diasuh oleh Nâ’ilah; dan (3) karena mendapat isyarat dari Nabi Muhammad melalui mimpi agar Nâ’ilah menulis kitab tafsir.

Khusus untuk alasan yang terakhir, dalam suatu wawancara acara TV Qânah Dâr al-Imân bertajuk “Awwal mufassirah li al-Qur’ân al-karîm”, Nâ’ilah menceritakan bahwa ketika dia ingin menulis kitab tafsir, terdapat sebagian orang yang menentang dan meremehkannya. Namun, dia tetap teguh pendirian dan tidak menggubris cacian dan hinaan tersebut.

Cobaan dalam memulai penulisan kitab tafsir tidak berhenti di situ, tatkala mau menulis tafsir, dia diliputi rasa was-was dan gelisah; takut kepada Allah apabila nanti terjadi kesalahan dalam menafsirkan kalam-Nya. Untuk menghilangkan rasa khawatir, dia bertekad untuk belajar dirâsât Qur’âniyyah secara sungguh-sungguh sebelum mulai menulis tafsir. Dalam proses belajar tersebut, kurang lebih sebanyak 150 kitab tafsir—baik tafsir klasik maupun kontemporer—telah dia telaah guna menambah khazanah pengetahuan terhadap penafsiran para ulama.

Kemudian, kegelisahan dan kegundahan dalam diri Nâ’ilah semakin sirna tatkala dia bermimpi bertemu Nabi Muhammad. Ketika awal memulai menafsirkan satu-persatu ayat Alquran, dia bermimpi Nabi tatkala malam Lailatulqadar. Dalam mimpi tersebut, Nabi Muhammad mengenggam kitab tafsir yang sedang ditulis oleh Nâ’ilah seraya menepuk pundaknya sebagai tanda keridaan Nabi atas tafsir yang sedang disusun oleh Nâ’ilah. Mimpi tersebut menjadikan Nâ’ilah semakin yakin untuk meneruskan penulisan kitab tafsir.

Tidak berhenti di situ, tatkala penulisan tafsir mencapai juz 18, Nâ’ilah pergi umrah dan mengunjungi makam mulia Nabi Muhammad. Ketika berada di Masjid Nabawi, dia berangkat menuju Raudhah dan salat di sana. Selepas salat, tak terasa air mata Nâ’ilah mulai bercucuran, dan tak lama kemudian dia merasa mengantuk dan tidur sebentar. Dalam kondisi tidur tersebut, dia bermimpi Nabi Muhammad sedang berdiri di hadapannya dan sedang memegang kitab tafsir yang sedang ditulis oleh Nâ’ilah, seraya berkata, “al-Mubir li Nûr al-Qur’ân” (penjaga cahaya Alquran).

Sabda Nabi tersebutlah yang kemudian menjadikan Nâ’ilah menamakan kitab tafsirnya dengan judul al-Mubir li Nûr al-Qur’ân. Dengan demikian, dalam proses penulisan kitab tafsir tersebut, Nâ’ilah bermimpi bertemu Nabi selama dua kali. Pengalaman inilah yang kemudian menguatkan tekad dan hati Nâ’ilah untuk segera menyelesaikan proyek penulisan kitab tafsir Alquran secara lengkap 30 juz.

Selain itu, dalam wawancara tersebut, Nâ’ilah juga menyampaikan bahwa peristiwa perang tahun 1967—mungkin yang dimaksud adalah perang Arab-Israel (5-10 Juni 1967)—menimbulkan efek buruk, berupa menurunnya penerapan syariat Islam, khususnya dalam kasus ini adalah penggunaan hijab.

Peristiwa tersebut menjadikan Nâ’ilah berpandangan bahwa masyarakat muslim saat itu mulai lalai (muqaṣṣirîn) terhadap ajaran Alquran. Padahal dalam Q.S. al-Ahzab [33]: 59 telah dijelaskan bahwa penggunaan hijab/jilbab merupakan sebuah kewajiban. Oleh karena itu, dia ingin agar ajaran Alquran dapat tersampaikan kepada kalangan awam melalui penulisan kitab tafsir menggunakan uslûb al-nisâî (gaya bahasa perempuan), supaya mudah dipahami.

Baca juga: Na’ilah Hashim Sabri, Perempuan Pertama Penulis Lengkap Tafsir Alquran

Proses penulisan dan penerbitan kitab tafsir

Ḥannân Muḥammad Abû Sanînah menjelaskan bahwa kitab tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân pertama kali mulai ditulis pada tahun 1982. Namun, ide untuk menulis tafsir sudah muncul sejak tahun 1967 ketika dia masih berusia 23 tahun. Nâ’ilah membutuhkan waktu yang cukup lama untuk merampungkan karya tafsirnya. Kurang lebih dia membutuhkan waktu selama 20-an tahun secara intensif pagi-siang-malam untuk menyelesaikan tafsirnya secara lengkap 30 juz, yaitu mulai tahun 1982 sampai tahun 2000-an. Tidak hanya dalam proses penulisan, dalam proses penerbitan pun juga membutuhkan waktu selama beberapa tahun secara bertahap.

Jilid pertama (juz 1-3) kitab tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân diterbitkan oleh Dâr al-Risâlah al-Maqdisiyah pada tahun 1997. Kemudian jilid kedua (juz 4-6) diterbitkan pada tahun 1998. Setahun berikutnya, pada tahun 1999, diterbitkan jilid ketiga (juz 7-9) dan jilid keempat (juz 10-12). Dua tahun berikutnya, pada tahun 2001, jilid kelima (juz 13-15) dan keenam (juz 16-18) diterbitkan. Selanjutnya, pada tahun 2002, diterbitkan jilid yang ketujuh (juz 19-22), kedelapan (juz 23-25), dan kesembilan (juz 26-28). Berikutnya, pada tahun 2003, diterbitkan dua jilid terakhir, yaitu jilid kesepuluh (juz 29) dan jilid kesebelas (juz 30). Dengan demikian, penerbitan pertama 11 jilid kitab tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân oleh Dâr al-Risâlah al-Maqdisiyah membutuhkan waktu tujuh tahun (1997-2003).

Menurut Afaf A. Hameed dalam The Methodology of Tafsir al-Mubsir li Nur Al-Qur’an: The Only Complete Exegesis Written by a Woman (Nâ’ila Hâshim abrî), pada tahun 2008-2013, pihak penerbit menerbitkan kembali edisi kedua dalam bentuk yang lebih tebal, yaitu setebal 16 jilid. Cetakan kedua ini lebih tebal karena terdapat enam tokoh intelektual yang menjadi pembaca ahli (proof-readers) dan editor, yaitu: Dr. Sheikh ‘Ikrima Ṣabrî (suami Nâ’ilah), Dr. Ismâ’îl Nawahda (Dekan Fakultas Qur’an and Islamic Studies al-Quds University), Prof. ‘Abd al-Raḥmân ‘Abbâd, Sheikh Aḥmad Dhiyâb, Ustaz Ibrâhîm ‘Afâna, dan al-Murabbiyya Bahiyya ‘Abdîn. Dalam cetakan yang kedua ini diberi kata pengantar oleh Prof. ‘Abbâd (Sekjen Rabithah Ulama Palestina) dan Ibrâhîm ‘Afâna (editor koran al-Quds).

Baca juga: Bint As-Syathi: Mufasir Perempuan dari Bumi Kinanah

Karakteristik Tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân

Secara umum, tafsir karya Nâ’ilah Hâshim Ṣabrî ini hampir sama dengan karya-karya tafsir pada umumnya. Sumber yang digunakan oleh Nâ’ilah dalam menafsirkan kalam ilahi adalah Alquran, hadis, dan aqwâl (pendapat) para sahabat, tabi’in, dan mufasir sebelumnya, serta tidak menggunakan sumber isrâîliyyât. Selain menggunakan perbendaharaan sumber ma’thûr, Nâ’ilah juga menggunakan rasio (ra’y) sebagai basis penafsiran ayat Alquran. Adapun terkait pendekatan penafsiran yang digunakan, dia seringkali menggunakan pendekatan kebahasaan dalam menjelaskan ayat Alquran, mulai dari sisi sintaksis (al-ittijâh al-nawî), retorik (al-ittijâh al-balâghî), dan linguistik (al-ittijâh al-lughawî).

Selain pendekatan kebahasaan, ketika bertemu ayat-ayat akâm, Nâ’ilah menjelaskannya dengan pendekatan fikih (al-ittijâh al-fiqhî), khususnya menggunakan fikih mazhab Hanbali. Tak lupa dia juga memperhatikan materi-materi ‘ulûm al-Qur’ân, mulai dari asbâb al-nuzûl, munâsabah antar ayat, makkî-madanî, qirâât, dan nâsikh-mansûkh.

Menurut Abû Sanînah, tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu (1) relevan dengan zamannya karena berisi pembahasan persoalan kontemporer, seperti feminisme, zionisme Israel, sekulerisme Barat, dan masih banyak lainnya; (2) menggunakan rujukan ratusan kitab tafsir; (3) gaya bahasanya mudah dipahami; (4) memberikan mukadimah pada setiap awal penafsiran suatu surah Alquran; dan (5) sangat memperhatikan upaya untuk kemerdekaan bangsa Palestina atas penjajahan Israel. Ini menunjukkan penulisnya berpandangan bahwa jihad terhadap Israel merupakan kewajiban bagi umat Islam.

Sebagai sebuah karya manusia yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan, tentu tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân ini memiliki beberapa kekurangan, antara lain yaitu: (1) walaupun Nâ’ilah telah menyatakan tidak menggunakan isrâîliyyât. Namun, kenyataannya dia masih menggunakannya pada sebagian penafsiran ayat kisah; (2) pengutipan hadis dla’îf; (3) kurangnya perhatian terhadap qirâât Alquran yang berbeda-beda; dan (4) mengutip suatu pendapat tanpa menyebut sumbernya.

Baca juga: Memahami Kemunculan dan Ragam Metode Tafsir Kontekstual

Kontribusi Tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân

Kehadiran tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân ini memiliki kontribusi yang luar biasa bagi khazanah kajian tafsir kontemporer. Dalam mukadimah, Prof. ‘Abd al-Raḥmân ‘Abbâd menyatakan bahwa karya Nâ’ilah sangat layak untuk dikaji di sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga pendidikan Islam lainnya. Dr. Ismâ’îl Nawahda juga memuji karya Nâ’ilah sebagai karya tafsir yang ilmiah dan memiliki manfaat yang luar biasa.

Satu hal yang sangat penting dari kontribusi tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân adalah hadirnya sudut pandang perempuan dalam penafsiran Alquran yang selama ini dipenuhi oleh kaum laki-laki. Sebab, Nâ’ilah merupakan perempuan pertama dalam sejarah Islam yang menulis kitab tafsir Alquran secara lengkap 30 juz. Ini merupakan sebuah lompatan yang luar biasa dan harus menjadi kebanggaan kaum perempuan karena menjadi penyempurna perjuangan para mufasir perempuan sebelumnya.

Karya tafsir ini tidak hanya berkontribusi dalam dunia akademik, namun juga memiliki dampak dalam institusi sosial. Hingga saat ini, karya Nâ’ilah telah digunakan sebagai bahan kajian di berbagai komunitas jemaah dakwah perempuan. Beberapa penafsiran Nâ’ilah juga banyak dipublikasikan di website-website dakwah. Wallahu a’lam.

Baca juga: Mengenal Badriyah Fayumi, Mufasir Perempuan Indonesia Pejuang Keadilan Gender

Mengenal Maharaja Imam Sambas dan Tafsir Surah Tujuh

0
Syekh Muhammad Basiuni Imran
Syekh Muhammad Basiuni Imran

Setiap kerajaan Islam Nusantara di masa lampau memiliki pemimpin dan jejak peradaban yang menjadi warisannya. Mulai dari bangunan kerajaan, peristiwa bersejarah, warisan intelektual dan naskah kitab-kitab. Di daearah Sambas, berdiri sebuah kerajaan Islam atau keraton tertua di Kalimantan Barat (di bagian utara), yang memiliki pengaruh terhadap nilai Islam dan pembaruan pendidikan. Muhammad Basiuni Imran adalah Maharaja Imam Sambas ke-III yang cerdas dan alim di Keraton Sambas. Gelar Maharaja Imam adalah posisi seorang penasehat sekaligus guru besar dalam kerajaan Sambas. Menariknya, posisi Basiuni Imran dengan Ki Hajar Dewantara, Budi Oetomo, Tcipto Mengoenkoesoemo adalah satu zaman dan tidak kalah pentingnya dalam bidang pendidikan di abad ke-19. Hanya saja, karena beliau berada di kabupaten yang kecil dan kurang terekspos, maka nama beliau tidak banyak dikenal oleh masyarakat umum.

Baca juga: Tafsir Nusantara: Mengenal Tafsir Fatihah Karya Raden Haji Hadjid

Semangat belajar dan kecintaan Basiuni Imran pada ilmu dan agama mendorongnya hingga mendapat sentuhan pengajaran dari ulama-ulama timur untuk membawa perubahan signifikan pada masyarakat Sambas. M. Basiuni Imran juga sangat berperan dalam konstruksi akademik dengan membentuk perkumpulan Tarbiatoel Islam dan menyusun kurikulum pendidikan dengan mengubah sistem Madrasah Sulthaniyah menjadi schakelschool, dengan pola pembelajaran seperti sekolah umum Belanda, namun tetap mempertahankan ciri pendidikan Islam. Inovasi dan gagasan intelektual beliau memberikan catatan sejarah di Kalimantan Barat. Peninggalan berupa madrasah Islam -saat ini menjadi pondok pesantren- dan naskah tafsir dalam catatan beliau yang menarik untuk ditelusuri epistemologi dan ontologinya. Untuk pendekatan lebih lanjut mari kita simak biografi Maharaja Imam Sambas ke-III ini.

Biografi Muhammad Basiuni Imran

Haji Muhammad Basiuni Imran, merupakan seorang ulama asal Sambas, Kalimantan Barat. Lahir pada hari tanggal 25 Dzulhijjah 1302 H atau 16 Oktober 1885 M, Muhammad Basiuni Imran merupakan putra dari Haji Muhammad Arif (Maharaja Imam pertama) dan cucu dari Haji Imam Nurudin bin Imam Mustafa. Beliau ditinggal wafat oleh ibunya yang bernama Sa’mi ketika beliau masih kecil, kemudian diasuh oleh ibu tirinya yang bernama Badriyah. Pada umur 6 tahun, Muhammad Basiuni Imran mulai mendapatkan pendidikan formal di Sekolah Rakyat (Volks School) selama 2 tahun. Sedangkan pendidikan agama ia peroleh langsung dari ayahnya seperti mempelajari tajwid dan makharijul huruf, menulis Alquran, ilmu nahwu dan sharaf. Adapun kitab yang ia pelajari adalah Kitab al-Jurumiyah dan Matan Kaylani, pendidikan keagamaan ini dia peroleh selama kurang lebih 10 tahun (Sunandar, dkk., 2019: 80).

Saat menginjak usia 17 tahun, dia dikirim ke Mekah untuk menunaikan haji dan menimba ilmu disana. Dia mendapat rujukan ilmu dari para masyayikh nusantara yang juga berada di Makkah al-Mukarramah, di antaranya ilmu nahwu, sharaf dan fiqih dari Tuan Guru Umar Sumbawa dan tuan Guru Usman Serawak. Dalam bidang fiqih, beliau juga mendapat didikan tambahan dari Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, Syaikh Ahmad al-Fattani, Syaikh Utsman al-Funtiani. Dalam kompleksitas ilmu lebih jauh (balaghah, tafsir, mantiq dan ilmu tauhid) beliau mempelajarinya dari Syekh Ali Maliki. Masa pendidikan di Mekah ini berlangsung selama 5 tahun lamanya. Setelah itu pada tahun 1906, beliau kembali ke Sambas untuk mengajarkan ilmu dan mengaplikasikannya pada masyarakat selama 2 tahun, selama itu pula beliau intens berlangganan majalah al-Manar dan membaca literatur Timur Tengah, terutama Mesir. Hal inilah yang membuatnya terinpirasi pada tokoh pembaharu Islam Muhammad Rasyid Ridha dan menargetkan Mesir sebagai pusat studi selanjutnya (Parwanto, 2022: 61).

Baca juga: Jajang A Rohmana: Penguak Ekspresi Lokalitas Tafsir Al-Quran di Sunda

Tahun 1910, Muhammad Basiuni Imran bersama saudaranya, Ahmad Fauzi Imran dan sahabatnya Ahmad Su’ud berangkat menuju Mesir. Sesampaiknya di Mesir, dia disambut oleh adik Rasyid Ridha yakni Sayyid Shalih Ridha, kemudian bermalam di rumahnya dan berdiskusi banyak mengenai ilmu agama dan kondisi umat Islam di Nusantara. Rasyid Ridha juga mempersilahkan mereka belajar di Al-Azhar hingga menyediakan mereka guru khusus bernama Sayyid Ali Sarur al-Zankulani. Setelah enam bulan, mereka juga dipersilahkan menuntut ilmu di Madrasah Dar al-Dakwah wa al-Irsyad. Di sinilah beliau mendapatkan ilmu yang spesifik mengenai ilmu umum, bahasa Arab, tauhid, fikih, dan tafsir, serta bimbingan khusus dari Rasyid Ridha (Parwanto, 2022: 63).

Setelah 3 tahun belajar di Mesir, Muhammad Basiuni Imran kembali ke Sambas atas permintaan ayahnya yang sedang sakit keras dan faktor usia yang sudah tua. Dan akhirnya ayah beliau wafat pada tangal 25 Agustus 1913. Basiuni Imran menjadi seorang qadi, mufti, dan ulama besar yang sangat kritis dan reformis Muslim. Muhammad Basiuni Imran adalah pewaris terakhir gelar Maharaja Imam (gelar tertinggi urusan Agama) di Kesultanan Melayu Sambas. Sambas pada waktu itu adalah kerajaan Islam yang terletak di bagian utara Kalimantan Barat, kerajaan ini berdiri selama 320 tahun dari 1630 sampai 1950 Masehi. Pemikiran Basiuni Imran telah mengguncang dunia Islam pada abad ke-20 dengan pertanyaan yang beliau ajukan kepada ulama besar Mesir, yaitu Muhammad Rasyid Ridha, dengan pertanyaan

لِمَاذَا تَأَخَّرَ المُسْلِمُوْنَ وَ لِمَاذَا تَقَّدَمَ غَيْرُهُمْ؟

“Mengapa kaum muslim terbelakang dan yang lainnya berkembang?”

Dari pertanyaan tersebut lahirlah buku-buku yang mendeskripsikan kemunduran umat Islam dan bagaimana kemajuan dan pembaharuan harus diusungkan, diantara penulis yang terpengaruh ialah Amir Syakieb Arselan dan Muhammad Rasyid Ridha. Basiuni Imran wafat di usia hampir satu abad lamanya (91 tahun) pada 29 Rajab 1396 H bertepatan dengan 26 Juli 1976 M, dan dimakamkan di Sambas. Semoga jasa beliau dalam menegakkan ajaran islam, pendidikan dan ilmu pengetahuan menjadi amal jariyah dan dapat kita teladani semangat keilmuan dan perjuangannya.

Tentang Tafsir Surah Tujuh

Luqman Abdul Jabbar adalah dosen penulis di IAIN Pontianak yang menelusuri jejak naskah kuno Tafsir Surah Tujuh Basiuni Imran. Dinamai Tafsir Surah Tujuh oleh Luqman, adalah karena Basiuni Imran hanya menafsirkan 7 surah pilihan diantaranya Alfatihah, Annas, Alfalaq, Alikhlas, Alkafirun, Alkautsar, Al’ashr. Tujuh surah tersebut dipilih karena sangat sering digunakan dalam kehidupan masyarakat dan memerlukan pemahaman terhadapnya ketika salat agar lebih khusyuk (Jabbar, 2015: 103). Tafsir ini ditulis dalam huruf Arab Jawi dan belum dibukukan, serta terdapat bagian yang tidak ditemukan pada surah Alfatihah yang hanya ditafsirkan sampai ayat 2. Salah satu penafsiran Basiuni Imran yang akan penulis paparkan adalah tafsir surah Alikhlas. Menurut Basiuni Imran surah ini adalah surah Tauhid, sebagai pelengkap dari surah Alkafirun.Basiuni Imran mengutip pendapat Imam Hanafi mengenai keesaan Allah dan sifat al-Shamad, serta menyingkirkan hal hal takhayul, bid’ah dan khurafat. Basiuni Imran menunjukkan sifat ahad dan shamad sebagai pemurnian tauhid dan menginginkan tidak adanya perilaku bid’ah dengan menyerupakan Allah dalam ibadah, seperti praktik tawâshul (memohon) atau istisyfâ’ (meminta kesembuhan) pada selain Allah (Jabbar, 2015: 104).

Baca juga: Bahasa dan Aksara Yang Digunakan Dalam Tafsir Al-Quran di Nusantara

Hingga saat ini penafsiran, kajian filologi dan genealogi pemikiran Basiuni Imran masih menjadi objek penelitian mahasiswa di Kalimantan Barat, dengan berbagai perspektif dan pendekatan penelitian yang nememukan berbagai ‘harta karun’ intelektual islam yang pernah eksis di abad 20 lalu. Begitulah kiranya Sang Legenda dari daerah Sambas, Maharaja Imam Muhammad Basiuni Imran.

Wallahu A’lam.

Cara-Cara Memahami Alquran Melalui Redaksinya (Bag. 2)

0
Cara-Cara Memahami Alquran Melalui Redaksinya (Part 2)
Cara-Cara Memahami Alquran Melalui Redaksinya (Part 2)

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan dua cara memahami Alquran melalui redaksinya, yaitu dengan menggunakan Ibarah an-Nash (redaksi/ungkapan nas) dan Isyarah an-Nash (isyarat redaksi). Adapun di artikel ini akan diterangkan dua cara lainnya, yaitu Dalalah an-Nash (petunjuk redaksi) dan Iqtidla’ an-Nash (tuntutan redaksi). Berikut pembahasan lanjutan yang dikutip dari kitab Ushul al-Fiqh karya Syaikh Abdul Wahhab Khallaf.

Dalalah an-Nash (petunjuk redaksi)

Dalalah an-Nash disebut juga dengan istilah Mafhum Muawafaqah (makna tersirat dari sebuah teks yang hukumnya sama seperti yang dikehendaki teks tersebut).

Definisi Dalalah an-Nash adalah pemahaman terhadap spirit dan rasionalitas redaksi atau teks yang dipakai oleh Alquran dalam menetapkan sebuah hukum. Tidak sedikit redaksi atau teks Alquran yang menetapkan sebuah hukum pada suatu peristiwa dengan suatu alasan tertentu.

Alasan yang digunakan untuk menetapkan hukum pada peristiwa tersebut membuka peluang untuk menentukan hukum yang sama pada peristiwa lain yang tidak disebutkan pada redaksi atau teks Alquran itu. Akan tetapi, ia memiliki ‘illat (alasan) yang sama dengan peristiwa yang disebutkan dan dijelaskan oleh redaksi Alquran pada ayat tersebut.

Contoh, pemahaman pada ayat 23 surah Al-Isra’ mengenai kewajiban berbakti kepada kedua orang tua.

{وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا} [الإسراء: 23]

Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu dan bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik (Q.S. Al-Isra’ [17]: 23).

Melalui metode ‘Ibarah an-Nash, ayat di atas memberikan pemahaman perihal kewajiban berbakti kepada kedua orang tua serta larangan mengatakan “ah” dan membentak mereka, karena dua hal tersebut akan menyakiti perasaan mereka berdua. Sementara itu ditemukan pula suatu perbuatan yang juga bisa menyakiti perasaan serta fisik keduanya seperti memukul, mencaci-maki dll.

Alasan-karena menyakiti-yang ditetapkan oleh redaksi Alquran dalam menetapkan hukum keharaman mengatakan “ah” dan membentak kedua orang tua juga terdapat pada kasus pemukulan dan lain sebagainya. Ini menyebabkan hukum keduanya disamakan melalui metode Dalalah an-Nash (petunjuk teks Alquran), yaitu berupa keharaman.

Hal tersebut disebabkan karena memandang spirit dan rasionalitas dari teks atau redaksi Alquran yang menetapkan keharaman pada kasus di atas dikarenakan terdapat suatu perbuatan yang bisa menyakiti mereka berdua.

Baca juga: Cara-Cara Memahami Alquran Melalui Redaksinya (Bag. I)

Contoh lainnya adalah ayat tentang keharaman memakan harta anak yatim yang dinyatakan dalam ayat berikut:

            {إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا} [النساء: 10]

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)(Q.S. An-Nisa’ [4]: 10).

Ayat di atas memberikan pemahaman mengenai keharaman memakan harta anak yatim secara zalim melalui metode ‘Ibarah an-Nash. Keharaman tersebut disebabkan karena dengan memakannya bisa merusak/menghilangkan (iltaf) harta tersebut yang menyebabkan anak yatim itu tidak dapat memanfaatkan hartanya.

Dengan alasan tersebut, ayat di atas juga bisa dipahami melalui metode Dalalah an-Nash bahwa hukum membakar dan membagi-bagikan harta anak yatim dengan zalim juga sama dengan memakan harta tersebut. Sebab, keduanya memiliki ‘illat (alasan) yang sama, yaitu berupa merusak/menghilangkan (iltaf) harta tersebut yang menyebabkan anak yatim itu tidak dapat memanfaatkan harta miliknya.

Baca Juga: Jenis-Jenis Teks Alquran yang Belum Banyak Diketahui

Iqtidla’ an-Nash (tuntutan redaksi)

Cara terakhir untuk memahami Alquran melalui redaksinya adalah dengan menggunakan Iqtidla’ an-Nash (tuntutan redaksi). Iqtidla’ an-Nash adalah sebuah makna logika yang dikira-kirakan pada redaksi atau teks Alquran yang hanya bisa dipahami dengan memperkirakan adanya makna tersebut. Makna yang dikira-kirakan pada redaksi tersebut merupakan makna yang menjadi penyempurna dan meluruskan maksud dari redaksi atau teks Alquran.

Contoh, pemahaman mengenai ketidakbolehan menikahi mahram yang terdapat pada surah An-Nisa’ ayat 23 berikut:

            {حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا} [النساء: 23]

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (Q.S. An-Nisa’ [4]: 23).

Keharaman menikahi mahram seperti ibu, anak, dan lainnya pada ayat di atas diambil melalui metode Iqtidla’ an-Nash, yaitu dengan memperkirakan adanya makna “menikahi” pada redaksi atau teks ayat tersebut. Sebab, jika tidak demikian, maksud dari ayat itu tidak bisa dipahami. Hal tersebut disebabkan makna yang diambil dari ayat di atas berupa pemahaman keharaman sosok seorang ibu, anak, dan seterusnya. Sedangkan sebuah hukum tidak pernah melekat pada sosok apapun dan siapapun, dengan kata lain, sebuah hukum hanya berhubungan dan melekat pada sebuah perbuatan.

Oleh karenanya, ayat di atas perlu akan adanya makna yang meluruskan maksud dari redaksi atau teksnya, dan makna yang cocok untuk diperkirakan pada ayat tersebut adalah “menikahi”.

Baca Juga: Mengenal ‘Ideal Text’ dalam Teks Alquran

Contoh lainnya adalah ayat 3 pada surah Al-Maidah yang menjelaskan keharaman memakan bangkai:

{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ} [المائدة: 3]

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah” (Q.S. Al-Maidah [5]: 3).

Jika dilihat dari bunyi teksnya, ayat di atas memberikan pemahaman perihal keharaman sesuatu berupa bangkai. Sementara sebagaimana yang disebutkan sebelumnya bahwa sebuah hukum tidak bisa melekat pada suatu benda, maka disebabkan hal itu, ayat di atas perlu akan adanya makna yang diperkirakan melalui metode Iqtidla’ an-Nash, yaitu berupa “memakan” ataupun “memanfaatkan”.

Demikianlah penjelesan mengenai empat cara memahami Alquran melalui redaksinya. Wallahu a’lam.

Baca juga: ‘Ulum Al-Quran, Usul At-Tafsir dan Qawa’id At-Tafsir

Kelebihan Maryam as dalam Al-Quran dan Perdebatan Ulama tentang Kedudukannya

0
Maryam Berpuasa Bicara
Maryam As

Keberadaan perempuan tidak bisa dianggap remeh. Tidak terhitung berapa banyak perempuan yang telah tampil dalam panggung sejarah dengan peran dan keahliannya masing-masing. Bahkan ada salah satu nama perempuan yang dijadikan sebagai nama surah dalam Al-Qur’an, yaitu Maryam as. Artikel ini akan mengulas secara singkat tentang Kelebihan Maryam as dan perdebatan kedudukannya sebagai nabi.

Allah Swt. berfirman dalam QS. Âli ‘Imrân [3]: 42

وَاِذْ قَالَتِ الْمَلٰۤىِٕكَةُ يٰمَرْيَمُ اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰىكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفٰىكِ عَلٰى نِسَاۤءِ الْعٰلَمِيْنَ

(Ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata, “Wahai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilihmu, menyucikanmu, dan melebihkanmu di atas seluruh perempuan di semesta alam (pada masa itu).

Dalam Tafsir al-Mishbah (jilid 2, hlm. 89), M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa dalam ayat ini Maryam as. dua kali dipilih Allah. Pilihan pertama dikemukakan tanpa menggunakan kata ‘ala (innallahashthafaki)  yang mengisyaratkan adanya kesamaaan Maryam as. dengan manusia lainnya. Sifat-sifat yang dimiliki oleh Maryam as. juga dimiliki oleh orang-orang lain yang telah dipilih sebelumnya oleh Allah swt.

Baca Juga: Rasulullah Adalah Karunia Ilahi, Maka Berbahagialah atas Kelahirannya!

Adapun pilihan kedua  yang menggunakan kata ‘ala  (innallahashthafaki ‘ala) mengandung makna pengkhususan. Pilihan ini sifatnya khusus di antara wanita-wanita lainnya, karena  kepemilikan keistimewaan yang tidak dapat diraih oleh wanita-wanita lain, yaitu melahirkan anak tanpa berhubungan seks. M. Quraish Shihab mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa pilihan khusus yang dimaksud adalah dipilihnya Maryam as. sebagai satu-satunya nabi dari kalangan wanita. Hal ini didasarkan bahwa malaikat menyampaikan wahyu-wahyu Ilahi kepada Maryam as. sehingga menimbulkan adanya potensi menjadi Nabi.

Pembahasan tentang kemungkinannya adanya Nabi dari kaum perempuan bukanlah perkara baru. Ibnu Ḥazm al-Andalûsî sebagaimana yang dikutip Buya Hamka berpendapat bahwa Hawa, kedua istri Nabi Ibrahim yakni Sarah dan Hajar, Ibu Nabi Musa, Asiyah istri Fir’aun dan Maryam, mereka semua merupakan nabi (Tafsir al-Azhar, jilid 2, hlm. 768), Selain itu, dalam Tafsîr al-Qurthubî (jilid 4, hlm. 126-127) dijelaskan bahwa anggapan bahwa Maryam as. adalah seorang nabi didasarkan pada  hadis berikut:

كَمُلَ من الرجالِ كثيرٌ، ولم يَكْمُلْ من النساءِ إلا ثلاثٌ: مريمُ بنتُ عمرانَ، وآسيةُ امرأةُ فرعونَ، وخديجةُ بنتُ خويلدَ، وفضلُ عائشةَ على النساءِ كفضلِ الثريدِ على سائرِ الطعامِ

“Banyak dari manusia yang sempurna dari kalangan laki-laki dan tidak ada manusia yang sempurna dari kalangan wanita kecuali Asiyah, istrinya Fir’aun dan Maryam binti ‘Imran. Dan keistimewaan ‘Aisyah radliallahu ‘anhu dibandingkan wanita-wanita lain adalah bagaikan keistimewaan makanan tsarid (roti daging) terhadap makanan yang lain”. (HR. Muslim)

Sebagian ulama berpendapat bahwa kesempurnaan yang disebutkan pada hadis di atas adalah kenabian. Jika demikian, maka Asiyah dan Maryam as. adalah nabi. Meski begitu, menurut al-Qurthubî hanya Maryam as. yang diangkat sebagai seorang Nabi karena hanya ia yang menerima wahyu melalui perantara seorang malaikat seperti halnya para Nabi yang lainnya. Adapun Asiyah, oleh al-Qurthubi dianggap bukan seorang nabi karena tidak ada dalil yang jelas yang menunjukkan kenabiannya, hanya didapati dalil tentang kesalehan dan keutamaannya.

Sementara itu, ada sebagian ulama yang tidak sependapat tentang kenabian Maryam as. Mereka menjadikan QS. Yûsuf [12]: 109 sebagai landasan dalil pendapatnya bahwa tidak ada rasul yang diutus sebelum Nabi Muhammad saw. kecuali laki-laki.

وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ مِّنْ اَهْلِ الْقُرٰىۗ اَفَلَمْ يَسِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَيَنْظُرُوْا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ وَلَدَارُ الْاٰخِرَةِ خَيْرٌ لِّلَّذِيْنَ اتَّقَوْاۗ اَفَلَا تَعْقِلُوْنَ

“Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), kecuali laki-laki yang Kami berikan wahyu kepada mereka di antara penduduk negeri. Tidakkah mereka berjalan di bumi lalu memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul)? Sesungguhnya negeri akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Apakah kamu tidak mengerti?”

Baca Juga: Surah Yunus Ayat 57-58: Bergembira atas Kelahiran Nabi Muhammad Saw

Meski ada pendapat yang menyatakan bahwa Maryam adalah seorang nabi namun Buya Hamka menegaskan bahwa statusnya hanya sebagai nabi bukan sebagai rasul, karena nabi dan rasul adalah dua hal yang berbeda, baik dari segi orang yang dipilih dan tugasnya yang diembannya. Seorang rasul sebagaimana yang disebutkan dalam QS. al-Naḥl [16]: 45 adalah seorang laki-laki dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan syariat (tablîgh) (Tafsir Al-Azhar, jilid 2, hlm.769).

وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ  فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ

“Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan418) jika kamu tidak mengetahui.”

(An-Naḥl [16]:43)

Demikianlah ulasan singkat tentang Maryam as. dan kelebihannya hingga ia dianggap oleh sebagian ulama sebagai nabi. Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa perempuan juga memiliki keistimewaan sebagai makhluk Tuhan layaknya laki-laki. Al-Qur’an telah membuktikan  di antaranya melalui kisah keutamaan Maryam as.

‘Ulum Al-Quran, Usul At-Tafsir dan Qawa’id At-Tafsir

0
'ulum al-Qur'an, usul at-tafsir dan qawa'id at-tafsir
'ulum al-Qur'an, usul at-tafsir dan qawa'id at-tafsir

Ketika mengikuti alur perkembangan keilmuan Alquran dari masa ke masa, akan didapati istilah-istilah lain yang identik dengan ‘ulum al-Qur’an, yaitu usul at-tafsir dan qawa’id at-tafsir. Istilah ini digunakan oleh banyak tokoh pengkaji Alquran dalam karya mereka. Misal Ahmad bin Abd Ar-Rahim Ad-Dihlawi (w. 1176 H), Al-Fawz Al-Kabir fi Usul At-Tafsirdan Khalidbin  Usman As-Sabt dengan kitabnya, Qawa’id At-Tafsir (1415 H)

Pada awal kemunculannya mungkin istilah-istilah ini tidak terlalu diperhatikan, bahkan Manna’ Khalil Al-Qattan dengan tegas mengatakan bahwa ‘ulum al-Qur’an bisa juga disebut dengan usul at-tafsir karena objek yang dibahas sama. Namun ternyata tidak demikian dengan Musa’id bin Sulaiman bin Nusair At-Tayyar. Dia memberi ruang khusus dalam kitabnya, Al-Muharrar fi ‘Ulum Al-Qur’an saat mengulas tentang perbedaan antara ‘ulum al-Qur’an dan usul at-tafsir. Menurutnya, kedua istilah itu mengandung kecenderungan yang berbeda.

Baca Juga: Mengenal Tiga Kitab Nazam Ulumul Quran dan Ushul Tafsir

‘Ulum Al-Qur’an dan Usul At-Tafsir

Perbedaan itu setidaknya dapat dilihat dari hal yang paling mendasar, yaitu sandarannya. ‘Ulum Al-Qur’an mennyandarkan kata ‘ulum pada al-Qur’an, sedang pada usul at-tafsir kata yang dijadikan sandaran adalah at-tafsir. Sudah sangat maklum bahwa al-Qur’an dan at-tafsir adalah dua hal yang tidak sama, meski memang sangat berkaitan.

Ilustrasi lanjutannya yaitu ketika dikatakan ‘ulum al-Qur’an berarti pembahasan itu tidak sampai pada pemahaman makna, misal pembahasan tentang keutamaan surah Al-Ikhlas. Topik bahasan ini berarti seputar ilmu Alquran karena tidak sampai pada pemahaman makna. Adapun jika membahas ke-gharib-an lafad Alquran yang akhirnya mempengaruhi makna, maka topik besarnya berarti kajian ilmu tafsir. Di saat yang bersamaan ilmu tafsir itu bagian dari pembahasan ilmu Alquran. Jadi kesimpulannya adalah ilmu usul at-tafsir merupakan bagian dari ilmu tafsir dan ilmu tafsir merupakan bagian dari ilmu Alquran.

Satu lagi istilah yang identik dengan dua istilah di atas yaitu qawa’id at-tafsir. Khalid ‘Usman As-Sabt mengklarifikasi perbedaan antara qawa’id at-tafsir dan ‘ulum al-Qur’an. Menurutnya ‘ulum al-Qur’an merupakan istilah untuk mengakomodir semua ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an, sedang qawa’id at-tafsir merupakan bagian dari ilmu Alquran tersebut.

Baca Juga: Kaidah Tafsir: Pengertian dan Hakikatnya dalam Memahami Al-Quran

Qawa’id at-Tafsir dan Usul at-Tafsir

Lalu, bagaimana perbedaan antara qawa’id at-tafsir dan usul at-tafsir? Untuk melihat perbedaan keduanya, saya membandingkan dua bahasan dari kitab Qawa’id at-Tafsir dan kitab Al-Fawz Al-Kabir fi Usul at-Tafsir. Pada Qawa’id at-Tafsir bahasannya bisa diklasifikasi menjadi tiga macam. Pertama, kaidah keilmuan Alquran, kedua, kaidah kebahasaan dan ketiga, kaidah ke-usul fiqhi-an.

Sedang pada Al-Fawz Al-Kabir fi Usul at-Tafsir bahasannya lebih didominasi oleh pembahasan tentang aturan standar penafsiran dan penerapan kaidah keilmuan Alquran pada penafsiran Alquran. Sesekali ad-Dihlawi menyinggung tentang kaidah kebahasaan dari redaksi Al-Qur’an, namun tidak banyak.

Selain karya Khalid As-Sabt, ada pula kitab ilmu Al-Quran sebelum masa Khalid As-Sabt yang juga fokus pada bahasan kaidah-kaidah dasar (pokok) dalam ilmu Al-Quran. Kaidah-kaidah yang dibahas kurang lebih juga sama, meliputi sabab nuzul, makki-madani, ta’rif-tankir, taqdim-ta’khir, mujmal-mubayyan dan seterusnya, hanya saja kedua kitab ini berbeda dalam keluasan penjelasannya. Meski begitu, kitab ini oleh pengarangnya tidak diistilahkan dengan qawa’id at-tafsir, Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki memilih untuk memberi judul kitabnya dengan Al-Qawaid Al-Asasiyah fi Ulum Al-Qur’an (kaidah-kaidah dasar/ pokok dalam ilmu Al-Quran).

Berdasar pada beberapa perbandingan di atas, kesimpulan sementara didapati bahwa istilah qawa’id at-tafsir digunakan pada bahasan kaidah-kaidah penafsiran yang lebih detail, mulai dari kaidah kebahasaan, kaidah yang menyangkut tentang istinbat hukum, dan kaidah keilmuan Alquran sendiri. Namun di saat yang sama, kaidah-kaidah tersebut juga masuk dalam pembahasan ilmu Alquran atau kaidah-kaidah ulum Al-Quran secara umum.

Seiring dengan perkembangan ilmu Alquran yang terus berjalan, akan sangat dimungkinkan pemahaman dan penggunaan tentang istilah-istilah ini mengalami pergeseran. Selain itu sangat mungkin juga muncul istilah-istilah lain yang juga akan ikut meramaikan dinamika perjalanan perkembangan ilmu Alquran.

Murtad Dapat Menghapus Amal Perbuatan

0
Murtad dapat menghapus amal
Murtad dapat menghapus amal

Murtad merupakan salah satu pelanggaran besar dalam Islam. Seringkali kita dengar, bila kita murtad maka seluruh amal baik yang pernah dilakukan sebelumnya hangus tak tersisa. Apakah benar demikian? Berikut ulasannya!

Mengenai larangan murtad, Allah Swt. berfirman dalam Surat Albaqarah ayat 127:

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Definisi Murtad

Secara bahasa, murtad adalah berhenti dari sesuatu (Islam) dan beralih ke lain tempat (kafir). Secara terminologi syariat, murtad didefinisikan sebagai upaya Muslim dalam meninggalkan agamanya, baik melalui perbuatan, perkataan, atau keyakinan [Fath al-Qarib, 291].
Baca juga: Benarkah Ahli Kitab Selalu Ingin Memurtadkan Orang Islam?

Dari definisi di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa penyebab murtad bukan hanya persoalan keyakinan saja, boleh jadi berupa memperagakan sesuatu yang menafikan keesaan Tuhan dan sifat-sifat luhur lainnya. Syekh Ibn Qasim memberikan salah satu contoh, seperti bersujud kepada berhala tanpa melihat tujuannya, baik meyakini kekultusan berhala maupun tidak.

Klasifikasi Murtad

Dalam ‘Ianat al-Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi disebutkan, ada tiga jenis murtad yang mengakibarkan seseorang keluar dari agama Islam. Pertama, murtad keyakinan, yakni meragukan salah satu prinsip-prinsip dalam agama seperti meragukan keberdaan Tuhan atau salah satu sifat-Nya, meragukan keberadaan malaikat, Rasul, hari akhir, dan seterusnya. Murtad keyakinan bisa juga terjadi bila seorang Muslim mengingkari salah satu ajaran syariat yang sudah lumrah diketahui misalnya mengingkari kewajiban salat.

Kedua, murtad tindakan, misalnya tindakan Muslim sujud kepada berhala, matahari, atau makluk Allah Swt. lain. Ketiga, murtad karena perkataan, seperti memanggil sesama Muslim dengan sebutan kafir  atau mengatakan, “seandainya Allah menghukumku karena aku tidak salat ketika sakit maka Allah benar-benar telah menzalimiku,” atau seorang muslim berkata “apa yang aku lakukan bukanlah takdir Tuhan,” dan seterusnya [‘Ianat al-Thalibin, 4/149].

Murtad merupakan bentuk pengingkaran/kufur kelas berat. Syakh Ibn Qasim menyebutkan bahwa kaum muslim yang meninggalkan keyakinanya disanksi dengan hukuman mati setelah sebelumnya dimintai taubat terlebih dahulu sebanyak tiga kali, [Fath al-Qarib, 291].
Baca juga: Praktik Toleransi Antar Umat Beragama dalam Surah Yunus: 99-100

Ketika membahas sanksi bagi murtad, ulama kerap kali menyinggung mengenai pahala atau amal baik yang pernah dilakukannya. Menurut sebagian kalangan Syafi’i, pahala orang yang murtad tidaklah hangus kecuali ia mati dan tetap enggan kembali ke agama Islam.

Dalil yang dipakai oleh kalangan Syafii adalah surat al-Baqarah ayat 127. kata kafir yang disebutkan dalam ayat memberikan sebuah pehaman bahwa pahala yang didapat oleh murtad sebelumnya bisa hangus bila dia mati dengan tetap membawa status kafir (tidak mau kembali lagi ke Islam).

Kalangan lain dari pengikut Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa secara otomatis amal baik yang pernah dilakukan sebelumnya menjadi hangus tak tersisa sekalipun dalam waktu dekat ada niatan akan kembali (memeluk agama Islam lagi). Menurut pendapat ini, kata mati dalam kondisi kafir yang dinisbatkan kepada sanksi terhapusnya amal perbuatan, hanya sebagai ancaman saja dan sebuah peringatan agar kaum muslim konsisten untuk memeluk erat keyakinannya [Fath al-Bayan fi Maqasid Alquran, 1/437].

Kitab al-Asas fi al-Tafsir mencoba memperjelas logika dari kedua kubu ini. Sa’id Hawwa, pengarang kitab al-Asas fi al-Tafsir,  menyebutkan bahwa perbedaan ini ditengarai oleh logika usul fikih masing-masing dari kedua kubu. Menurut Syafi’i kemutlakan ayat, mengenai hangusnya amal perbuatan telah dibatasi dengan qayyid kematian. Artinya, amal perbuatan murtad bisa sia-sia bila dia mati dalam kondisi kafir.

Baca juga: Etika Bergaul dengan Non muslim dalam Pandangan Al-Qur’an

Mazhab Hanafi menolak logika ini, menurutnya kemutlakan ayat tersebut tetap berlaku. Dengan kata lain, murtad secara langsung dapat menyapu bersih pahala sebelumnya, tanpa peduli dia mati dalam kondisi kafir atau tidak [al-Asas Fi al-Tafsir  1/505].

‘Ala kulli hal, murtad merupakan bentuk kekafiran yang serius, ada sederet sanksi yang akan diterimanya. Sanksi-sanksi yang berat ini tak lain merupakan sebauh warning kepada kita kaum muslimin agar senantiasa memeluk erat keyakinan semaksimal mungkin. Jangan labil dalam beragama!

Cara-Cara Memahami Alquran Melalui Redaksinya (Bag. I)

0
Cara memahami Alquran melalui redaksinya
Cara memahami Alquran melalui redaksinya

Redaksi atau lafad Alquran merupakan pintu masuk pertama bagi seseorang yang ingin mengkaji Alquran. Berbagai disiplin ilmu memberi tawaran cara memahami Alquran melalui redaksinya. Salah satunya datang dari disiplin ilmu ushul al-fiqh. Kajian ini mempunyai kaidah-kaidah khusus dalam memahami Alquran dengan ‘memanfaatkan’ keunikan lafad atau redaksi Alquran.

Dikutip dari kitab Ushul al-Fiqh karya Syaikh Abdul Wahhab Khallaf, terdapat empat cara memahami Alquran melalui redaksinya. Keempat cara tersebut yaitu (1) ‘Ibarah an-Nash (redaksi/ungkapan nas), (2) Isyarah an-Nash (isyarat redaksi), (3) Dalalah an-Nash (petunjuk redaksi) dan (4) Iqtidla’ an-Nash (tuntutan redaksi). Cara pertama untuk memahami makna Alquran melalui redaksinya adalah metode ‘Ibarah an-Nash (redaksi atau teks Alquran), yaitu pemahaman makna yang secara langsung ditangkap dan dipahami oleh akal melalui teks Alquran.

Baca Juga: Jenis-Jenis Teks Alquran yang Belum Banyak Diketahui

‘Ibarah an-Nash (redaksi/ungkapan teks Alquran)

Dalam metode yang pertama ini, terdapat dua makna yang dipahami dari redaksi atau teks yang dipakai oleh Alquran. Pertama adalah makna asholah (gagasan pokok) dan kedua yaitu makna tab‘an (bukan gagasan pokok). Metote ‘Ibarah an-Nash (redaksi atau teks Alquran) disebut juga dengan pemahaman tekstual terhadap redaksi Alquran.

Contoh, pemahaman atas surah Albaqarah ayat 275 yang membahas tentang hukum jual beli dan riba.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Ketika ayat di atas dibaca, akan dipahami bahwa jual beli itu sangat berbeda dengan riba, dan oleh karena itu Allah membolehkan jual beli serta melarang riba. Kesimpulan ini diperoleh dari cara kerja‘ibarah an-nash (redaksi atau teks Alquran) dengan dua pemaknaannya.

Pemahaman yang pertama, yaitu berupa penegasan dari Allah bahwa jual beli itu tidaklah sama dengan riba. Makna yang demikian disebut dengan makna asholah (gagasan pokok) karena redaksi pada ayat tersebut memang dibuat untuk menepis dan membantah pernyataan orang-orang yang melakukan praktek riba ketika itu bahwa jual beli itu juga sama (tidak jauh berbeda) dengan riba.

Sementara penjelasan mengenai hukum jual beli dan riba pada ayat tersebut disebut dengan makna tab‘an (bukan gagasan pokok) karena penjelasan tersebut dibuat guna mendukung pernyataan Allah sebelumnya yang menyatakan bahwa jual beli itu tidaklah sama dengan riba. Dengan kata lain, karena jual beli itu berbeda dengan riba, maka Allah membolehkan untuk melakukan jual beli dan melarang melakukan riba.

Baca Juga: Mengenal ‘Ideal Text’ dalam Teks Alquran

Contoh lainnya adalah pemahaman atas surah an-Nisa’ ayat 3 yang terkenal dengan ayat poligami.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Dari segi susunan kalimat, redaksi ayat di atas mengandung beberapa makna yang bisa langsung ditangkap dan dipahami oleh akal ketika membacanya. Makna yang pertama berupa pemahaman mengenai kebolehan menikahi perempuan yang disenangi. Sementara makna yang kedua dan ketiga adalah pembatasan jumlah maksimal istri dan kewajiban membatasi diri dengan hanya menikahi satu orang perempuan ketika kawatir tidak bisa berbuat adil kepada mereka.

Makna asholah (gagasan pokok) pada ayat tersebut adalah makna yang kedua dan ketiga. Ini karena ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang merasa berat untuk menerima wasiat kepengurusan anak yatim, karena kawatir zalim kepadanya (memakan harta anak yatim). Di saat yang sama, orang-orang tersebut sama sekali tidak kawatir untuk bersikap tidak adil kepada istri-istri mereka yang sangat banyak jumlahnya (padahal hal itu juga perbuatan zalim). Oleh karena itu, melalui Ayat ini Allah memperingatkan bahwa jika mereka kawatir menzalimi istri-istri mereka, Allah memerintahkan untuk mempersedikit jumlah istri dengan membatasinya menjadi empat saja, bahkan cukup dengan satu orang saja.

Sementara makna yang pertama, yaitu kebolehan menikah dengan perempuan yang disenangi merupakan makna tab‘an (bukan gagasan pokok). Dapat dikatakan makna ini hanya sebagai mukadimah dari gagasan pokoknya.

Baca Juga: Konteks Historis Penurunan Alquran dan Perannya bagi Asbabunnuzul

Isyarah an-Nash (isyarat teks Alquran)

Cara yang kedua untuk memahami Alquran melalui redaksinya adalah Isyarah an-Nash (isyarat teks Alquran). Isyarah an-Nash (isyarat teks Alquran) adalah sebuah pemahaman yang bukan berasal dari redaksi atau teks Alquran dan bukan pula maksud dari susunan redaksinya. Isyarah an-Nash merupakan makna yang sejalan dengan makna langsung redaksinya (‘Ibarah an-Nash) karena Isyarah an-Nash tidak datang dari ungkapan langsung redaksi Alquran, tapi dari isyarat (ungkapan tidak langsung) teks.

Para ulama mengatakan bahwa sesuatu yang diisyaratkan oleh teks terkadang memerlukan penelitian yang mendalam serta pemikiran yang sungguh-sungguh. Namun terkadang juga hanya memerlukan pemikiran yang sekedarnya saja. Contoh pemahaman yang didapat melalui metode Isyarah an-Nash adalah hukum fardu kifayah atas keberadaan seorang ahli di bidang tertentu di suatu daerah. Pemahaman tersebut diperoleh melalui isyarat pada ayat yang berbunyi:

{وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}

“Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (Q.S. An-Nahl [16]: 43).

Jika ayat di atas dipahami melalui metode ‘Ibarah an-Nash, maka akan mendapatkan kesimpulan bahwa Allah memerintahkan untuk menanyakan setiap urusab yang tidak diketahui kepada orang-orang yang ahli di bidangnya. Ayat di atas juga bisa diambil pemahaman melalui metode Isyarah an-Nash bahwa Allah mewajibkan (fardu kifayah) akan adanya orang-orang yang ahli di bidangnya pada setiap daerah, karena jika di suatu daerah tidak terdapat orang-orang ahli tersebut maka itu bisa menyebabkan suatu perkara di daerah tersebut menjadi terbengkalai dan tidak bisa diselesaikan.

Adapun untuk dua metode berikutnya, akan dilanjutkan di tulisan lain, di bagian kedua.

Butir-Butir Politik Keislaman dan Kebangsaan dalam Sila Keempat Pancasila

0
Sila Keempat Pancasila
Sila Keempat Pancasila

Politik merupakan suatu kegiatan atau cara mencapai suatu kebijakan umum untuk kemaslahatan bersama. Indonesia memiliki landasan politik pada sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Jika dihayati secara seksama dan mendalam, para founders bangsa meracik sila keempat ini sarat dengan makna spiritualitas dan nasionalisme. Tidak ada pertentangan diantara keduanya. Paduan nilai-nilai relijiositas dan kebangsaan terpancar secara tersirat dalam sila keempat. Setidaknya, ada tiga butir ruh politik keislaman dan kebangsaan yang tertanam pada sila keempat Pancasila.

Prinsip kepemimpinan dan kedaulatan rakyat

Frasa “kerakyatan yang dipimpin” pada sila keempat merupakan bentuk sistem politik yang digunakan oleh negara. Kita bisa merujuk pada pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 untuk menafsirkan sistem tersebut yang secara tersurat menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945”. Ini artinya bahwa secara sistem pemerintahan, rakyat lah yang menjadi pemimpin suatu bangsa dan berdaulat penuh atasnya. Konsep kedaulatan dan kepemimpinan rakyat ini selaras dengan ayat-ayat yang digaungkan Al-Qur’an dengan menyebutkan secara implisit diksi “ummah” sebagaimana yang dipaparkan oleh Asrori S. Karni dalam buku buku “Sivil Society & Ummah Sintesa Diskursif Rumah Demokrasi”.

Al-Qur’an menyebut kata “ummah” tinggi, yaitu sebanyak 62 kali dalam 25 surat. Terminologi ummah ini digunakan Al-Quran sebagai konsep kemasyarakatan dan keagamaan. Fayiz bin Sayyaf As-Sariih dalam Tafsir As-Shaghir, misalnya, menafsirkan lafaz “ummah” pada surat Ali Imran ayat 104 dengan “kumpulan”. Dalam buku “Ummah dan imamah suatu tinjauan sosiologis”, Ali Syariati menafsirkan konsep ummah pada Al-Quran sebagai kumpulan manusia yang para anggotanya memiliki tujuan yang sama, satu sama lain bahu-membahu, bergerak menuju cita-cita bersama, berdasarkan kepemimpinan bersama.

Baca Juga: Eksklusivitas Islam dalam Alquran dan Kesalahpahaman Tentangnya

Karni menjelaskan bahwa term ummah juga dapat menunjukkan sisi politis. Pemikiran dan gerakan politik, idealnya dan seharusnya bersifat universal, untuk setiap umat manusia dan membawa misi rahmatan lil ‘alamin. Landasan teologis dari nilai politik tentang konsep ummah yang kemudian berkorelasi dengan prinsip demokrasi kerakyatan pada sila keempat bisa digali dalam surat Ali Imra>n ayat 26:

قُلِ ٱللَّهُمَّ مَٰلِكَ ٱلْمُلْكِ تُؤْتِى ٱلْمُلْكَ مَن تَشَآءُ وَتَنزِعُ ٱلْمُلْكَ مِمَّن تَشَآءُ وَتُعِزُّ مَن تَشَآءُ وَتُذِلُّ مَن تَشَآءُ ۖ بِيَدِكَ ٱلْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Ayat ini menjadi bangunan teologis bagi sistem demokrasi kepemimpinan dan kedaulatan rakyat. Ayat tersebut diterangkan Wahbah Zuhayli dalam Tafsir Al-Wajiz, juga Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah bahwa Allah Pemilik Seluruh Kekuasaan berkehendak terhadap siapa saja yang diberi atau dicabut kekuasaanya. Ini mengandung makna bahwa Allah menitipkan sepucuk kekuasaannya kepada manusia. Dalam arti yang lebih luas, kekuasaan Allah tersebut dapat bermanifestasi ke dalam sistem kepemimpinan kerakyatan atau kedaulatan rakyat. Hal ini juga akhirnya berimplikasi pada nilai-nilai politik kebangsaan yang bernafas spirituil.

Hikmat kebijaksanaan

Sebagaimana yang telah diterangkan di atas bahwa sistem kepemimpinan kerakyatan yang ideal adalah yang dilandasi oleh spirit ketuhanan, bukanlah ia yang berjalan dengan sendirinya. Hal ini pula yang termaktub dalam sila keempat Pancasila. Frasa “Hikmat Kebijaksanaan” pada sila tersebut merupakan ejahwantah dari spirit ketuhanan yang ingin dihadirkan pada sistem kepemimpinan kerakyatan. Al-Quran banyak menyinggung diksi hikmah atau kebijaksanaan, misalnya pada surat S}ad ayat 20:

وَشَدَدْنَا مُلْكَهُۥ وَءَاتَيْنَٰهُ ٱلْحِكْمَةَ وَفَصْلَ ٱلْخِطَابِ

“Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.”

Makna hikmah dan kebijaksanaan pada ayat di atas bisa diungkap melalui pendapat Al-Mahalli dan As-Suyuti dalam Tafsir Jalalayn. Mereka menerangkan maksud hikmah di sana yakni kenabian dan ketepatan dalam berbagai perkara. Senada dengan yang ditafsirkan Quraish Shihab dalam Tafsir A-Misbah bahwa makna hikmah ayat tersebut adalah kenabian dan kemampuan membedakan antara yang benar dan batil. Sedangkan makna kebijaksanaan sendiri dalam Tafsir Jalalayn digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, yaitu penjelasan yang memuaskan dalam semua urusan.

Begitu mulianya makna hikmah kebijaksanaan sehingga dengannya dapat menjadi acuan nilai bagi pelaksaanaan sistem kepemimpinan rakyat. Hikmah dan kebijaksaan melahirkan nilai-nilai yang selalu mempertimbangkan kemaslahatan bersama, persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggungjawab serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan hati nurani.

Musyawarah perwakilan

Dalam sila keempat, kepemimpinan kerakyatan merupakan bentuk sistem pemerintahan Republik Indonesia. Hikmat kebijaksanaan sebagai dasar nilainya. Sedangkan metode pelaksanaannya adalah melalui musyawarah perwakilan dari frasa “dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Musyawarah adalah bentuk kegiatan berunding yang dilandasi dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah. Metode musywarah sendiri sangat sesuai dengan prinsip ajaran Islam. Anjuran bermusyawarah dalam Islam terekam dalam surat Ali Imran ayat 159:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”

Baca Juga: Satu Lagi Kisah Toleransi dalam Al-Quran: Nabi Sulaiman dan Ratu Semut

Dijelaskan oleh Hamka dalam Tafsir Al-Azhar bahwa musyawarah merupakan dasar politik dalam Islam dan pemerintahan Islam. Al-Maraghi juga menyebutkan dalam Tafsir al-Maraghi bahwa musyawarah sebenarnya merupakan sikap politik yang ditinggalkan yang terabaikan setelah Rasulullah meninggal. Sepeninggal Rasulullah, hanya Abu Bakar yang masih menjalankan musyawarah. Apalagi Islam pada masa khalifah Abbasiyah, sudah tidak menggunakan sistem musyawarah lagi.

Musyawarah merupakan metode terbaik dalam mengambil sebuah kesepakatan bersama. Seluruh anggota harus memiliki sikap rendah hati dalam melaksanakan komitmen kesepakatan tersebut atau ketika bukan pendapatnya lah yang digunakan. Indonesia sebagai negara demokrasi, cara musyawarah ini terwujud dalam mekanisme sistem perwakilan yang dipilih oleh rakyat secara langsung pada saat pemilu. Jadi secara teoritis, Indonesia telah memiliki sistem politik kebangsaan yang Islami sesuai tuntunan Al-Qur’an. Tinggal bagaimana fundamen sila keempat yangbernilai relijiositas-kebangsaan tersebut diimplementasikan oleh para ulil amri secara bertanggungjawab. Wallahu a’lam bissawab.