Beranda blog Halaman 169

Keutamaan Ilmu dalam al-Quran dan Kiat Memiliki Seorang Anak yang Alim

0
Anak yang alim
Anak yang alim

Bukan rahasia umum bahwa memiliki seorang keturunan atau anak yang alim merupakan dambaan bagi semua orang apalagi orang tua. Mengapa? Karena orang yang memiliki ilmu (alim) mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah SWT., selain memiliki derajat atau kedudukan tinggi dan dimuliakan setiap orang.

Tentang kedudukan orang alim ini, dalam salah satu ayat Al-Quran Allah menyatakan, bahwa persaksiannya orang berilmu (alim) disamakan atau disejajarkan dengan persaksiannya para malaikat. Ayat yang dimaksud adalah:

شَهٍدَ اللهُ أَنَّهُ لا إله إلا الله هو والملائكة وأولو العلم قائما با لقسط لا اله الا هو العزيز احكيم

Artinya: “Allah Menyatakan bahwa tidak ada Tuhan selain Dia (demikian pula) para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan, tidak ada Tuhan selain Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Ali Imran: 14)

Dari saking tingginya kedudukan orang alim, Rasulullah bersabda “Tidurnya orang alim itu lebih utama daripada ibadahnya orang bodoh. Maksudnya adalah orang alim yang tidur dalam keadaan memelihara adab al-ibadah (adab-adab ibadah) itu lebih afdal daripada orang bodoh yang beribadah tetapi tidak memperhatikan adab al-ibadah ibadah.” (Imam Nawawi, Tanqih al-Qaul al-Hatsits bi Syarh Lubab al-Hadits, hlm. 8)

Baca Juga: Bebas Bukan Berarti Tanpa Etika, Berikut Etika Jurnalistik dalam Al-Quran

Lantas bagaimanakah agar supaya memiliki anak atau keturunan yang alim (menjadi ulama) tersebut? Syekh Az-Zarnuji dalam kitabnya, Ta’lim Muta’allim memberi kiat pada kita ihwal supaya memiliki anak yang alim. Beliau menyatakan

من اراد ان يكون ابنه عالما فينبغى ان يراعى الغرباء من الفقهاء ويكرمهم ويعظِّمهم ويعطيهم شيئا فان لم يكن ابنه عالما يكون حافده عالما.

“Barang siapa yang ingin anaknya menjadi orang alim, maka dia harus menghormati para ahli fikih (ahli ilmu). Dan memberikan sedekah pada mereka (meskipun sedikit). Jika ternyata anaknya tidak menjadi orang alim, maka cucunya yang akan menjadi orang alim.”

Di lingkungan pesantren, kiat yang ditawarkan Syekh Az-Zarnuji ini tampaknya sudah menjadi semacam kaidah (pakem) yang harus diamalkan seorang santri, meskipun akhir-akhir ini sudah mulai dilupakan oleh kebanyakan orang. Hal ini dikarenakan begitu instannya (mudah) menuntut ilmu di era modern seperti sekarang. Untuk belajar agama, seseorang tinggal memainkan satu jarinya (tanpa harus berguru) sudah bisa belajar. Tinggal pencet Handphone, segala sesuatu yang kita inginkan semuanya muncul.

Walau begitu, resep ini sudah banyak dibuktikan oleh para orang tua. Tak terhitung jumlahnya yang membuktikan keampuhan ‘jurus’ satu ini sejak berabad-abad lamanya hingga sekarang.

Di antara contohnya adalah seorang petani yang sederhana dan hidupnya pas-pasan. Berkat ke-tawaduk-an dan senang berkhidmah serta memberi (meskipun ala kadar semampunya) kepada orang-orang alim dengan harapan agar anaknya kelak juga menjadi orang alim. Oleh Allah, akhirnya ia dianugerahi putra luar biasa yang menjadi ulama besar dan rujukan banyak orang khususnya di Pulau Kangean Sumenep, yaitu KH Ghazali Ahmadi.

Sementara itu, Kiai Ghazali juga gemar berkhidmah kepada orang-orang alim. Alhasil beliau dianugerahi putra-putri luar biasa. Di antaranya, KH Dr. Abdul Moqsith Ghazali, Nyai Mu’tiyah, Kiai Abdul Muiz Ghazali, Nyai Istianah, dan Kiai Hatim Ghazali.

Begitu juga dengan KH Muchtar Thabrani, putra dari seorang petani. Walau begitu, beliau adalah seorang ulama besar di Bekasi yang namanya sudah masyhur di kalangan masyarakat. Beliau juga termasuk ulama produktif dalam menghasilkan karya. Di antaranya Targhiib al-Ikhwan fii Fadhiilah ‘Ibaadaat Rajab wa Sya’ban wa Ramadhaan dan Tanbiih Al-Ghaafil fii at-Taththawu’aat wa al-“ibaadaat wa an-Nawaafil.

Baca Juga: Tafsir Surah An-nur Ayat 3: Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil di Luar Nikah

Itu semua berkat orang tua beliau, Thabrani, yang saleh, gemar berkhidmah kepada orang-orang alim, dan senang memberi sesuatu pada orang alim ala kadar kemampuannya sembari minta didoakan agar anaknya, Muchtar, juga menjadi orang yang alim, kelak.

Tidak mengherankan jika orang-orang terdahulu gemar mengajak anak-anaknya untuk sowan/ziarah kepada para ulama, baik yang masih hidup atau sudah wafat. Hal ini berbeda dengan kebanyakan orang sekarang, yang suka mengajak anaknya liburan ke tempat-tempat wisata (tidak bermanfaat) apalagi ke mall-mall guna berbelanja.

Karena itu, jika kita ingin memiliki seorang anak yang alim, hendaklah memperbaiki pola-pikir dan tujuan. Dari tempat wisata ke dalem kiai, guru, ustaz, dan lain-lain. Dengan harapan agar muncul generasi-generasi baru alim, kelak. Sebagaimana yang dinantikan oleh Nabi Muhammad saw. Wallahu A’lam

Bebas Bukan Berarti Tanpa Etika, Berikut Etika Jurnalistik dalam Al-Quran

0
etika jurnalistik dalam Al-Quran
etika jurnalistik dalam Al-Quran

Menurut Hamzah Ya’qub sebagaimana dikutip oleh Hamdan Daulay dalam Kode Etik Jurnalistik Dan Kebebasan Pers Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Islam, etika adalah sebuah studi tentang formasi nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip benar dan salah. Dengan begitu, etika jurnalistik berarti prinsip benar-salah dalam jurnalistik sebagai upaya untuk membangun dan menciptakan sebuah nilai moral.

Aminuddin Basir dkk. dalam ‘Kebebasan Media Komunikasi Dalam Perspektif Islam’ menyatakan bahwa jurnalistik yang beretika itu dapat ditelusuri melalui dua hal; pesan atau informasi yang dibawa dan kesan yang ditimbulkan oleh kabar atau informasi yang diberitakan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sudah semestinya pesan yang disampaikan dalam kegiatan jurnalistik ini adalah nilai luhur yang di dalamnya terkandung unsur-unsur al-bir (kebajikan) dan taqwa sebagaimana disinggung dalam surat al-Maidah ayat 2,

 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Berdasar pada ayat ini, maka sudah seharusnya informasi yang disebarluaskan melalui berbagai media pemberitaan itu berorientasi pada knowledge society yang dapat mendukung terciptanya kebaikan seperti pengembangan kepribadian menjadi lebih baik, peningkatan ilmu pengetahuan, persatuan umat dan sebagainya, bukan malah menjadi provokator menuju kemunduran dan perpecahan. Jangan pernah merawat kebencian dan permusuhan. Demikian kira-kira penafsiran Ar-Razi terhadap ayat di atas.

Baca Juga: Tabayyun, Tuntunan Al-Quran dalam Klarifikasi Berita

Empat hal yang  harus diperhatikan dalam etika jurnalistik

Untuk menimbulkan kesan seperti di atas, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam dunia jurnalistik:

  1. Jujur berarti lurus hati, tidak curang. Pemberitaan yang jujur adalah pemberitaan yang mengabarkan apa adanya, sesuai dengan fakta dan realita tanpa mempengaruhi dan memihak.

Mengenai kejujuran ini Allah berfirman dalam surat al-Hajj [22]: 30,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الأنْعَامُ إِلا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.

Di akhir ayat ini terdapat perintah untuk menjauhi perkataan dusta (al-zur). Menurut Al-Qurtubi, al-zur juga diartikan dengan perkara yang batil, karena melenceng dari hal yang dituju. Segala sesuatu yang tidak benar itu dikatakan al-zur. Larangan untuk berdusta yang disandingkan dengan larangan menyembah berhala (dusta yang paling utama) dalam ayat semakin menunjukkan kuatnya alasan dibalik pelarangannya. Qawl al-Zur ditafsirkan menghalalkan yang haram dan sebaliknya, serta saksi palsu.

Rasulullah bersabda sebagaimana dikutip al-Razi ‘saksi palsu itu syirik’. Al-Qurtubi menambahkan bahwa ayat ini merupakan ancaman bagi orang yang memberikan saksi palsu. Ia termasuk salah satu dosa besar, bahkan termasuk tindak pidana. Dengan demikian, sebegitu besar larangan berkata dusta dalam Al-Quran seperti itu pula larangan berkata dusta dalam pemberitaan.

Baca Juga: Cara Menangkal Hoaks (Berita Bohong) Menurut Pandangan Al-Quran

  1. Tidak menyebarkan kabar yang masih dugaan dan menyebarkan keburukan serta aib seseorang tanpa suatu manfaat atau kepentingan yang jelas. Firman Allah surat al-Hujurat [49]: 12,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.

Ayat ini memuat tiga larangan; berprasangka (dzan), mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus), dan menggunjing (ghibah). Kaitannya dengan jurnalistik, hendaknya jangan memberitakan sesuatu yang sifatnya masih dzan, karena dzan ini sangat jauh dari yakin. Selain itu, faktor ini juga yang menjadikan awal dari permusuhan dan akhirnya menyebabkan seseorang melakukan larangan yang kedua, tajassus. Seandainya pun berprasangka itu dibolehkan, maka satu-satunya prasangka yang dimaksud adalah prasangka yang baik sebagaimana hadis Rasulullah yang dikutip oleh Al-Razi dalam tafsirnya, ظنوا بالمؤمن خيرا.

Sedang mengenai ghibah, berdasarkan perumpamaan yang digunakan dalam ayat tersebut, Al-Razi menyatakan dalam tafsirnya bahwa menggunjing (ihgtiyab) itu seperti memakan daging mayat manusia, sedang itu tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan yang mendesak, jika pada saat itu masih ada bangkai kambing, maka memakan mayat manusia itu tidak boleh. Perumpamaan tersebut menunjukkan betapa buruknya ghibah dan akibat yang akan ditimbulkannya.

  1. Tidak menyiarkan berita fitnah dalam berbagai bentuk. Poin ini berkaitan erat dengan dua hal sebelumnya, karena fitnah ini berawal dari prasangka ditambah dengan kebohongan, hingga akhirnya menjadi fitnah. Dalam hal ini, pemberitaan harus seselektif mungkin dalam menentukan informasi yang akan disampaikan, jangan sampai hal itu adalah fitnah, karena akan berakibat fatal, terutama untuk orang yang terkena tuduhan.

Kasus seperti ini terjadi pada Aisyah yang kemudian direkam dalam al-Qur’an surat an-Nur [24]: 19,

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.

Sebagaimana dikatakan al-Razi, ayat ini turun berkenaan dengan kasus Aisyah yang dituduh ‘ada main’ dengan Shafwan. Berita ini yang kemudian disebut dengan berita yang amat keji, karena ini adalah fitnah, kebohongan besar. Tuduhan ini disebarkan oleh Abdullah bin ‘Ubayy. Namun demikian, ayat ini berfaedah secara umum, dengan memakai kaidah ‘al-‘ibrah bi ‘umum al-lafz la bi khusus al-sabab’ sebagaimana ditunjukkan juga oleh lafadnya yang jama’.

Baca Juga: Surah Al-An‘am 107-108: Pentingnya Etika Dakwah Bagi Pendakwah

  1. Adanya kroscek terhadap sebuah berita. Jika tiga hal sebelumnya itu berkaitan dengan penyampaian berita, maka kali ini hubungannya dengan penerima berita. Konsumen berita harus cerdas dalam menangapi berita, apapun itu. hal ini jadi suggestion dalam al-Qur’an surat al-Hujurat [49]: 6,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

Ayat ini tidak hanya tertuju pada kasus yang menjadi sabab nuzulnya, al-Walid bin ‘Uqbah yang membawa berita bohong  kepada Nabi mengenai al-Harits, al-Walid mengabarkan bahwa al-Harits tidak mau membayar zakat dan mengancam akan membunuhnya. Lebih dari itu ayat ini menekankan umat Islam untuk bersikap kritis terhadap pemberitaan yang disampaikan oleh orang fasik, apapun berita yang disampaikan. Masyarakat harus kritis dan melakukan tabayyun terhadap informasi yang diperolehnya. Sebab, seperti pepatah Arab, al-Khabar ka al-ghubar, informasi itu bagaikan debu yang belum jelas kebenarannya. Wallahu a’lam

Tafsir Ahkam: Menyentuh Kemaluan Termasuk Membatalkan Wudhu

0
Menyentuh Kemaluan Termasuk Membatalkan Wudhu
Menyentuh Kemaluan Termasuk Membatalkan Wudhu

Para ahli tafsir seperti Imam Baghowi, Imam Ar-Razi dan Imam Khazin menjelaskan bahwa termasuk dari hal-hal yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan. Hal ini berdasarkan beberapa hadis Nabi yang menerangkan bahwa seorang laki-laki hendaknya berwudhu kembali saat menyentuh kemaluannya. Berikut penjelasannya:

Menyentuh kemaluan termasuk membatalkan wudhu

Allah berfirman dalam Surat An-Nisa’ ayat 43:

اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ

Atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci) (An-Nisa’ [4] 43).

Ayat di atas menerangkan beberapa hal yang membatalkan wudhu. Beberapa ahli tafsir menambahkan “menyentuh kemaluan” dalam kategori hal-hal yang membatalkan wudhu. Imam Ar-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menerangkan bahwa Imam Syafi’i berpendapat bahwa menyentuh kemaluan termasuk membatalkan wudhu. Hal ini didasakan hadis Nabi yang diriwayatkan dari Busrah binti Shofwan bahwa Nabi bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudhu (HR. Imam Malik, At-Tirmidzi, Al-Hakim dan selainnya).

Imam As-Syaukani dalam Subulus Salam mendokumentasikan bahwa cukup banyak ahli hadis yang mensahihkan hadis di atas. Diantaranya Imam At-Tirmidzi, Ibn Hibban, Ad-Daruqutni, dan Yahya ibn Ma’in. As-Syaukani juga menerangkan bahwa hadis di atas dijadikan dalil oleh para sahabat, tabiin, Imam Syafi’i dan Ahmad untuk dasar batalnya wudhu sebab menyentuh kemaluan (Subulus Salam/1/206).

Baca juga: Tafsir Surah An-nur Ayat 3: Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil di Luar Nikah

Namun yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu juga tidaklah sedikit. Imam Khazin dan Al-Baghowi menyebutkan diantaranya Imam Tsauri, Ibn Al-Mubarok, Abi Hanifah, sahabat Hudzaifah, Abi Darda’ dan Ibn Mas’ud (Tafsir Ma’alimut Tanzil/219 dan Tafsir Lubabut Ta’wil/2/101).

Hadis di atas menunjukkan bahwa apabila seorang laki-laki menyentuh kemaluannya (penis), maka wudhunya batal. Lalu bagaimana dengan perempuan yang menyentuh kemaluannya? Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hukumnya juga membatalkan. Hal ini ditunjukkan oleh hadis di atas yang dalam sebagian riwayat memakai redaksi:

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudhu

Redaksi “dzakar” dalam Bahasa Arab menunjukkan kemaluan laki-laki, sedang redaksi “farja” menunjukkan kemaluan perempuan.

Selain itu Imam An-Nawawi juga menambahkan, permasalahan menyentuh kemaluan tidak membedakan antara apakah yang disentuh adalah kemaluan miliknya sendiri atau milik orang lain, milik orang dewasa atau anak-anak, serta milik orang yang hidup maupun orang yang mati. Semuanya membuat wudhu si penyentuh menjadi batal. Imam An-Nawawi juga menambahkan bahwa menyentuh dubur milik sendiri atau milik orang lain juga membatalkan (Al-Majmu’/2/35).

Perlulah diketahui bahwa karena hadis di atas menunjukkan adanya proses menyentuh yang meniscayakan keberadaan anggota tubuh berupa tangan, maka menyentuh kemaluan dengan selain tangan hukumnya tidak membatalkan wudhu. Kitab Mausu’ah Ijma’ mengutip penyataan Ibn Hubairah bahwa Ulama’ sepakat bahwa orang yang menyentuh kemluannya dengan selain tangannya, maka wudhunya tidak batal. Mazhab hanafiyah, malikyah dan syafi’iyah senada dengan hal ini. Dan tidak ditemukan ulama’ yang berpendapat sebaliknya. Perbedaan pendapat baru ditemukan apabila yang digunakan menyentuh adalah lengan (Mausu’ah Ijma’/1/386).

Baca juga: Pernah Dilakukan Sahabat, Ini Kriteria Tidur yang Tidak Batalkan Wudhu

Dari berbagai uraian di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa menyentuh kemaluan, entah itu laki-laki maupun perempuan, milik sendiri atau orang lain, milik orang dewasa atau anak-anak, milik orang hidup atau orang mati, semuanya membatalkan wudhu. Bahkan Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hukum serupa juga berlaku pada menyentuh dubur.

Lalu bukankah dalam kitab fikih dasar yang dipelajari di Indonesia dan mayoritas bermadzhab syafi’i, menerangkan bahwa wudhu dianggap batal apabila tangan yang digunakan menyentuh adalah telapak bagian dalam? Betul. Mazhab syafi’i berbeda dengan mazhab lain dalam soal anggota yang digunakan menyentuh. Mereka mensyaratkan telapak tangan tangan bagian dalam. Untuk dasar yang dipakai, akan kami uraian di artikel selanjutnya. Wallahu a’lam bishshowab[].

Tafsir Surah An-nur Ayat 3: Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil di Luar Nikah

0
Menikah dalam Keadaan Hamil di Luar Nikah
Menikah dalam Keadaan Hamil di Luar Nikah

Menikahi perawan atau janda hukumnya sah sah saja, namun bagaimana jika menikahi perempuan dalam keadaan hamil di luar nikah. Jika perempuan  yang hamil itu ditinggal mati oleh suaminya, maka dengan jelas perempuan tersebut dapat menikah dengan sah setelah ia melahirkan. Begitu juga jika perempuan yang hamil itu telah dicerai suaminya, maka baru dapat dinikahi setelah ia melahirkan.Hal ini berdasarkan pada surat Thalaq ayat 4:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah setelah melahirkan kadungannya.

Lalu bagaimana dengan perempuan yang menikah dalam keadaan hamil di luar nikah?. Dalam hal ini ada beberapa mufassir yang sudah menuliskan keterangan tentang kasus tersebut dalam penafsiran ayat Al-Qur’an. Salah satunya adalah mufassir Quraish Shihab, pertanyaan tersebut dapat terjawab, ketika menafsiri surah An-nur ayat 3:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (3)

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.

Pernikahan yang didahului dengan kehamilan

Quraish Shihab dalam kitab Tafsirnya mengatakan, bahwa surah an-nur ayat 3 memiliki implikasi hukum bahwa pernikahan yang didahului dengan kehamilan, banyak ulama yang mengatakan sah. Seperti halnya juga sahabat Nabi, Ibnu Abbas berpendapat bahwa hubungan dua jenis kelamin yang dilaksanakan sebelum pernikahan yang sah, kemudian melangsungkan pernikahan dalam keadaan hamil itu sah. Atau dengan kata lain, seseorang yang telah berzina dengan perempuan, kemudian menikahi perempuan tersebut, itu seperti seseorang yang mencuri buah dari kebun seseorang (haram), kemudian ia membeli dengan sah (halal). Maka itu artinya, sebelum pembelian itu haram, sesudah pembelian itu halal.

Baca juga: Surat Ali Imran Ayat 186: Keniscayaan Ujian Hidup

Quraish Shihab juga menambahkan keterangan bahwa sebenarnya dalam ayat tersebut tidak ada keterangan penjelasan tentang hukum perkawinannya. Namun, Allah memperjelas perihal tentang buruknya zina.

Kemudian dalam hal ini Imam An-Nawawi dalam kitabnya Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib juga menjelaskan sebagai berikut;

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

“Jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih sahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.”

Selanjutnya, pada kitab Tafsir Al-Qur’an adzim, bahwa Imam Ahmad ibnu Hambal  pernah berpendapat bahwa akad nikah yang dilakukan seorang lelaki yang menikahi perempuan yang berbuat zina atau perempuan tuna susila itu tidak sah. Selama perempuan tersebut masih bersangkutan sebagai pelacur, terkecuali bila perempuan tersebut telah bertobat. Jika perempuan yang bersangkutan telah bertobat, maka akad nikah terhadapnya dari laki-laki yang memelihara diri hukumnya sah, dan jika masih belum bertobat, akad nikahnya tetap tidak sah.

Baca juga; Khazanah Tafsir Tarbawi di Indonesia (5): Metode dan Sumber Penafsiran

Demikian juga sebalikinya, menikahkan perempuan yang terpelihata akhlaknya, kehormatannya, dengan seorang lelaki yang suka melacur atau freesex, selama lelaki itu belum bertobat maka tidak sah. Terkecuali ia sudah bertobat maka akad pernikahan bisa sah.

Kebolehan menikahkan perempuan hamil akibat zina, di satu sisi, memang akan meredamkan ketakutan dari perempuan yang hamil di luar nikah dan anak yang akan lahir, akan tetapi, di sisi lain, bukan berarti tidak memberikan pengajaran untuk seseorang yang zina dan bahkan bisa menjerumuskan yang lain ke jurang yang sama, yaitu perzinaan. Hal ini bukanlah begitu, tujuan dari memperboleh menikahi perempuan yang hamil di luar nikah adalah untuk menghindari perbuatan yang bisa berpotensi zina itu dilakukan kembali. Seperti perkataan Gus Baha di Channel Ngaji Tafsir Gus Baha ia mengatakan agar perempuan yang sedang hamil di luar nikah untuk segera dinikahkan secepatnya. Sebab apa, agar segera halal, tidak memperlama keharaman yang dilakukan. Dan Gus Baha’ juga menyatakan bahwa fatma ulama menyatakan jika kamu menghalangi pernikahan mereka (yang berzina) itu sama saja membiarkan mereka dalam berzina. Wallahu a’lam[].

 

Ada Isyarat Mitigasi Bencana dalam Mimpi Sang Raja di Kisah Nabi Yusuf

0
isyarat mitigasi bencana dalam kisah Nabi Yusuf
isyarat mitigasi bencana dalam kisah Nabi Yusuf

Kita yakini bahwa dalam islam, segala sesuatu yang sudah Allah SWT tetapkan pasti akan terlaksana. Suka ataupun tidak suka atas ketetapan itu semuanya akan terjadi. Sebagaimana yang dikatakan dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam surah Ali-Imran ayat 36 yang terjemahannya sebagai berikut, “ketika Allah SWT dan Rasul-Nya memutuskan sesuatu, maka mereka tidak mempunyai pilihan lain”.

Jika mengikuti ayat ini, bencana alam berarti memang sudah menjadi skenario atau keputusan Allah SWT, siapapun tanpa terkecuali tidak dapat menhalangi dan menghindarinya. Namun demikian, apakah benar bahwa tidak ada celah sedikitpun untuk menghindarinya?

Sebenarnya masih ada kemungkinan celah, meski kemungkinan itu hanya upaya memperkecil atau mengurangi dampak yang awalnya menimbulkan dampak besar. Caranya yaitu dengan mitigasi bencana. Tujuan mitigasi bencana adalah mempersiapkan lebih awal dan antisipasi terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi, termasuk dalam menghadapi musibah atau bencana alam yang datangnya tiba-tiba.

Mengenai mitigasi bencana atau mengantisipasi musibah, kisah dalam Al-Quran, salah satunya adalah surah Yusuf ayat 46-47 yang menceritakan tentang antisipasi terhadap bencana yang akan terjadi pada raja dan rakyatnya.

Baca Juga: Tafsir Surah Yusuf Ayat 7: Belajarlah dari Kisah Nabi Yusuf!

Mimpi Raja sebagai informasi mitigasi bencana

Dalam Al-Quran diceritakan ketika nabi Yusuf menghadapi krisis pangan (paceklik), bermula dari mimpi sang raja yang mimpinya itu berkaitan dengan kehidupan masa depan negaranya. Lalu sang raja bertanya kepada para penasehat-penasehat kerajaannya, tiada salah satupun di antara mereka yang mengetahui apa maksud dari mimpi itu. (sampai kemudian ada seorang hamba yang memberikan usulan kepada Raja supaya mengirimnya untuk mendatangi sesorang yang ahli dalam urusan penakwilan mimpi. Orang yang dimaksud pelayan tersebut adalah Nabi Yusuf as.

Adegan ini dikisahkan dalam Al-Quran, surah Yusuf ayat 46-47,

يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَعَلِّي أَرْجِعُ إِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ (46)

”Yusuf, wahai orang yang sangat dipercaya! Terangkanlah kepada kami (takwil mimpi) tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk yang dimakan oleh tujuh (ekor sapi betina) yang kurus, tujuh tangkai (gandum) yang hijau dan (tujuh tangkai) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahui.” (46)

Suatu hari raja Mesir yang bernama ar-Rayyaan bin al-Walid bermimpi tentang tujuh sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina kurus-kurus, dan tujuh bulir gandum yang hijau dan tujuh bulir lainya kering. Mimpi itu pun diceritakan kepada para pemuka istana ditafsirkan. Justru al-Mala’ itu menganggap mimpi tersebut adalah adghats   ahlam (mimpi yang jauh dari kebenaran). (Ali Imron, Semiotika Alquran: Metode dan Aplikasi Terhadap Kisah Nabi Yusuf)

Thabathaba’i sebagaimana dikutip oleh M. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah mengatakan bahwa mimpi tersebut bukan mimpi yang sederhana yang hanya memuat informasi, tapi lebih ke perintah untuk melaksanakan sesuatu. (M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah). Mimpi tesebut memberikan beban psikis yang berat bagi sang raja ar-Rayyan  bin  al-Walid.  Mimpi ini menjadi tanda realitas yang akan dialami oleh negeri yang dipimpinnya. Karena kegelisahannya itu sang raja meminta para penasehatnya untuk mena’wilkan atau mentafsirkan mimpi tersebut, tetapi apalah daya tiada satupun dari mereka yang mengetahui terkait pena’wilan mimpi. Akhirnya sang raja meminta Nabi Yusuf untuk membantu menafsirkan mimpinya.

Baca Juga: Ibrah Kisah Nabi Yusuf: Menjadi Pejabat di Bawah Kepemimpinan Non-Muslim

Takwil mimpi dari Nabi Yusuf dan rencana strategisnya

Adapun tujuh ekor sapi betina gemuk-gemuk itu merupakan tanda yang diartikan Nabi Yusuf dengan bercocok tanam selama tujuh tahun seperti biasa. Dilakukannya bercocok tamam selama tujuh tahun ini supaya negara gemuk seakan seperti seekor sapi betina yang gemuk dan memiliki cadangan pangan melimpah. Bercocok tanam ini harus dilakukan terlebih dahulu, sebab pada masa sekarang ini lahan tanah masih dalam keadaan subu-suburnya sehingga tanaman dan bulir-bulir akan dapat tumbuh dengan baik dan hasinyapun melimpah. Tentunya persiapan ini harus segera dilakukan, karena tujuh tahun kesuburan ini akan dimakan atau berganti tujuh tahun kesulitan, seperti sapi betina yang gemuk-gemuk kemudian dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus. Saat itu, pada masa paceklik kesuburan lahan tanah akan sirna akibat kekeringan, sehingga tanaman akan kering dan tidak dapat tumbuh. Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan seperti tujuh bulir-bulir lain yang kering.

Mimpi sang raja pun berhasil ditakwil oleh Nabi Yusuf  as. bahwa  suatu  hari  nanti  akan  datang  tujuh  tahun  masa kemakmuran dengan hasil pangan yang melimpah, dan setelah itu masa kemakmuran akan berganti dengan masa kesulitan akibat kekeringan selama tujuh tahun pula.

Ali Imron dengan pendekatan semiotikanya menyampaikan bahwa dalam mimpi sang raja ini menjadi suatu persoalan menarik yang perlu unuk dicermati. Persoalan menarik itu adalah penggunaan simbol sapi betina yang gemuk-gemuk, kemudian sapi betina yang kurus-kurus, bulir gandum hijau, dan bulir gandum yang kering. Hal tersebut menunjukkan dari salah satu sumber pangan masyarakat Mesir pada saat itu adalah industri perternakan, Bulir-bulir gandum merupakan simbol dari pertanian. Dengan penjelasan tersebut menunjukkan bahwa mimpi sang raja ini benar adanya dan berkaitan dengan persoalan hidup masyarakat yang dipimpinnya.

Baca Juga: Ibrah Kisah Nabi Yusuf, Penjara sebagai Sarana Mendekatkan Diri kepada Allah

Nabi Yusuf as. tidak mengada-ada atau asal-asalan dalam menafsirkan mimpi sang raja tersebut. Akan tetapi Nabi Yusuf as. memjelaskan arti mimpi itu berdasarkan wahyu yang diterimanya dari Allah SWT. Mesir adalah negara yang akan mengalami masa subur selama tujuh tahun dan akan berganti dengan menghadapi masa paceklik selama tujuh tahun. Nabi Yusuf memberikan masukan kepada Raja dengan perencanaan strategis untuk membangun ketahanan pangan yang kuat, yaitu dengan memperoduksi massal gandum dan membuat stok atau manajemen stok pangan. (Beta Pujangga Mukti, Strategi Ketahanan Pangan Nabi Yusuf)

Hal tersebut diterangkan dalam ayat berikutnya, ayat 47-48.

قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُونَ (47) ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تُحْصِنُونَ (48)

“Dia (Yusuf) berkata, “Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut) sebagaimana biasa; kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu makan. (47) Kemudian setelah itu akan datang tujuh (tahun) yang sangat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari apa (bibit gandum) yang kamu simpan. (48)”

Terhadap saran untuk memproduksi gandum secara massal dan manajemen stok pangan yang baik dari Nabi Yusuf, Raja menerimanya dengan senang hati. Ketika masa itu tiba, paceklik yang melanda tanah Mesir, masyarakat Mesir tetap tentang lantaran mereka mempunyai banyak stok cadangan makanan dalam lumbungnya. Bahkan makanan tersebut membantu Masyarakat Mesir dalam melewati masa-masa kesulitan selama paceklik. Dan persediaan itu juga cukup untuk membantu negeri-negeri sekitaran Mesir yang mengalami kemarau yang sama.

Selain strategi peningakatan produktivitas tanam dan juga memanajemen stok pangan, Nabi Yusuf juga memberlakukan strategi memberdayakan hidup hemat dalam mengonsumsi makanan. Adapun kebiasaan ini diberlakukan untuk membatasi frekuensi konsumsi makanan dan untuk menjaga kestabilan pola konsumsi gandum dalam tiga fase pembagian musim. Tiga fase musim tersebut adalah musim musim hujan, musim kemarau, dan musim hujan berikutnya. Tak heran jikalau Nabi Yusuf bersama dengan Raja hanya memakan gandum satu kali dalam sehari, sebab itu apabila mereka mampu melalui masa-masa tersebut maka mereka akan memperoleh kemakmuran, yang digambarkan dalam Al-Quran dalam bentuk pemberian hujan yang  cukup. Sebagaimana dijelaskan oada ayat berikutnya, di ayat 49.

Di ayat tersebut Allah SWT telah menurunkan hujan dengan curah yang cukup ketika musim kering melanda. Buah-buahan seperti Zaitu, Qurtum sudah bisa dipetik, begitu juga dengan jenis tumbuh-tumbuhan dan biji-bijian lainnya, seperti tebu, anggur dan kurma. (Muhammad Rasyid Rida, Tafsir al-Manar). Akhir kisah yang happy ending dan mitigasi bencana yang berhasil. Wallahu a’lam

Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 15-18

0
Tafsir Surah At-Taghabun
Tafsir Surah At-Taghabun

Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 15-18 merupakan peringatan kepada setiap manusia tentang cobaan perasaan cinta, anak, serta harta yang Allah berikan kepada hambanya. Dengan segala titipan tersebut, Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 15-18 mengingatkan untuk senantiasa berhati-hati.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 11-14


Ayat 15

Allah menerangkan bahwa cinta terhadap harta dan anak adalah cobaan. Jika tidak berhati-hati, akan mendatangkan bencana. Tidak sedikit orang, karena cintanya yang berlebihan kepada harta dan anaknya, berani berbuat yang bukan-bukan dan melanggar ketentuan agama. Dalam ayat ini, harta didahulukan dari anak karena ujian dan bencana harta itu lebih besar, sebagaimana firman Allah:

كَلَّآ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَيَطْغٰىٓ ۙ  ٦  اَنْ رَّاٰهُ اسْتَغْنٰىۗ  ٧

Sekali-kali tidak! Sungguh, manusia itu benar-benar melampaui batas, apabila melihat dirinya serba cukup. (al-‘Alaq/96: 6-7);

Dijelaskan pula dalam sabda Nabi saw.

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَـةً وَإِنَّ فِتْنَـةَ أُمَّتِيْ اَلْمَالُ. (رواه أحمد والترمذي والطبراني والحاكم عن كعب بن عياض)

Sesungguhnya bagi tiap-tiap umat ada cobaan dan sesungguhnya cobaan umatku (yang berat) ialah harta, (Riwayat Ahmad, at-Tirmidzi,  at-Thabrani,  dan al-Hakim, dari Ka’ab bin ‘Iyad)

Kalau manusia dapat menahan diri, tidak akan berlebihan cintanya kepada harta dan anaknya, jika cintanya kepada Allah lebih besar daripada cintanya kepada yang lain, maka ia akan mendapat pahala yang besar dan berlipat ganda.

Ayat 16

Allah memerintahkan agar manusia yang mempunyai harta, anak, dan istri bertakwa kepada-Nya sekuat tenaga dan kemampuannya, sebagaimana dijelaskan oleh sabda Nabi saw:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَمَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ. (رواه البخاري عن أبي هريرة)

Apabila saya perintahkan kamu dengan sesuatu maka laksanakanlah dengan maksimal dan apa yang saya larang melakukannya, maka jauhilah ia. (Riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah)

Dalam firman Allah juga dijelaskan:

اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ   ١٠٢

Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim. (Ali ‘Imran/3: 102)

Selanjutnya Allah memerintahkan orang-orang beriman agar mendengar dan patuh kepada perintah Allah dan rasul-Nya. Tidak terpengaruh oleh keadaan sekelilingnya, sehingga melanggar apa yang dilarang agama. Harta benda agar dibelanjakan untuk meringankan penderitaan fakir miskin, menolong orang-orang yang memerlukan pertolongan, dan untuk membantu berbagai kegiatan yang berguna bagi umat dan agama, yang membawa kebahagiaan dunia dan akhirat. Yang demikian itu jauh lebih baik daripada menumpuk harta dan memanjakan anak.

Ayat ke-16 ini ditutup dengan satu penegasan bahwa orang yang menjauhi kebakhilan dan ketamakan pada harta adalah orang yang beruntung. Ia akan mencapai keinginannya di dunia dan akhirat, serta disenangi oleh teman-temannya. Di akhirat nanti, ia sangat berbahagia karena dekat dengan Tuhannya, disenangi, diridai, dan dimasukkan ke dalam surga.

Ayat 17

Allah menerangkan bahwa orang yang meminjamkan kepada-Nya dengan pinjaman yang baik sewaktu di dunia yakni membelanjakan harta-bendanya di jalan yang diridai-Nya, mendekatkan diri kepada-Nya dengan ikhlas dan hati yang lega, akan dilipatgandakan pahalanya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh sampai tujuh ratus pahala. Bahkan akan dilipatgandakan lebih dari itu, sesuai dengan keikhlasannya yang mantap di dalam hati, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً

Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. (al-Baqarah/2: 245)

Selain daripada itu, dosanya pun akan diampuni Allah. Dia Maha Pembalas jasa, melipatgandakan pahala bagi orang yang taat kepada-Nya, lagi Maha Penyantun. Allah tidak menyegerakan azab kepada orang yang berdosa, meskipun dosa dan kesalahannya bertumpuk.


Baca Juga: Surah Al-Baqarah Ayat 216: Belajar Mencintai dan Membenci Sewajarnya


Ayat 18

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah Maha Mengetahui yang gaib apalagi yang tampak. Apa saja yang dikerjakan oleh manusia, semuanya tercatat dan tersimpan di sisi-Nya. Tidak satu pun yang luput sekalipun sebesar biji sawi, sebagaimana dijelaskan oleh Allah dengan firman-Nya:

هٰذَا الْكِتٰبِ لَا يُغَادِرُ صَغِيْرَةً وَّلَا كَبِيْرَةً اِلَّآ اَحْصٰىهَا

Kitab apakah ini, tidak ada yang tertinggal, yang kecil dan yang besar melainkan tercatat semuanya,” (al-Kahf/18: 49)

Ayat di atas mendorong manusia untuk berinfak, karena segala perbuatan pasti terlihat oleh Allah dan dibalas dengan berlipat ganda.

Amal yang tercatat dalam kitab seseorang akan dibalas oleh Allah dengan sangat teliti. Yang baik dibalas dengan baik yaitu surga, dan yang jahat dibalas dengan siksa di dalam neraka. Dia itu Mahaperkasa dan Mahakuasa. Semua kehendak-Nya terwujud menjadi kenyataan, Mahabijaksana mengatur ciptaan-Nya, memberikan apa yang baik kepada siapa yang dikehendaki-Nya.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 11-14

0
Tafsir Surah At-Taghabun
Tafsir Surah At-Taghabun

Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 11-14 membahas tentang tigal hal. Yang pertama, tentang qada dan qadar. Kedua, penegasan tentang tugas Rasulullah dalam berdakwah. Bahasan ketiga dalam Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 11-14 yaitu tentang perintah bersabar untuk suami.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 9-10


Ayat 11

Allah menerangkan bahwa apa yang menimpa manusia, baik yang merupakan kenikmatan dunia maupun yang berupa siksa adalah qada’ dan qadar, sesuai dengan kehendak Allah yang telah ditetapkan di muka bumi. Dalam berusaha keras, manusia hendaknya tidak menyesal dan merasa kecewa apabila menemui hal-hal yang tidak sesuai dengan usaha dan keinginannya. Hal itu di luar kemampuannya, karena ketentuan Allah-lah yang akan berlaku dan menjadi kenyataan. Sebagaimana firman-Nya:

قُلْ لَّنْ يُّصِيْبَنَآ اِلَّا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَنَا

Katakanlah (Muhammad), “Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami.” (at-Taubah/9: 51)

Allah memberi petunjuk kepada orang yang beriman untuk melapangkan dadanya, menerima dengan senang hati segala apa yang terjadi pada dirinya, baik sesuai dengan yang diinginkan, maupun yang tidak, karena ia yakin bahwa kesemuanya itu dari Allah. Ibnu Abbas menafsirkan bahwa Allah memberikan kepada orang mukmin dalam hatinya suatu keyakinan. Begitu pula ketika seseorang ditimpa musibah, ia mengatakan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, hal itu karena iman yang menyebabkan sabar dan akhirnya musibah itu ringan baginya.

Ayat 12

Allah memerintahkan agar manusia taat kepada-Nya dan rasul-Nya dengan melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Manakala mereka itu tetap tidak menaati dan patuh, ketahuilah bahwa tugas Rasulullah hanyalah sekedar menyampaikan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah:

فَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا عَلٰى رَسُوْلِنَا الْبَلٰغُ الْمُبِيْنُ

Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kewajiban rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat) dengan jelas. (al-Ma’idah/5: 92)

Ayat 13

Allah menjelaskan bahwa Dialah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan selain Dia. Maka hendaklah kita semua mengesakan-Nya, berbakti kepada-Nya dengan ikhlas, dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya:

رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ فَاتَّخِذْهُ وَكِيْلًا  ٩

(Dialah) Tuhan timur dan barat, tidak ada tuhan selain Dia, maka jadikanlah Dia sebagai pelindung. (al-Muzzammil/73: 9)


Baca Juga: Surat Ali ‘Imran [3] Ayat 134: Anjuran Menahan Marah dan Bersabar


Dan dijelaskan pula dalam ayat lain:

وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا

Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. (an-Nisa’/4: 36)

Karena Allah adalah Maha Pencipta dan Maha Pemberi rezeki. Kepada Allah-lah orang-orang mukmin itu hendaknya bertawakal. Firman Allah:

وَعَلَى اللّٰهِ فَتَوَكَّلُوْٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Dan bertawakallah kamu hanya kepada Allah, jika kamu orang-orang beriman. (al-Ma’idah/5: 23)

Ayat14

Allah menjelaskan bahwa ada di antara istri-istri dan anak-anak yang menjadi musuh bagi suami dan orang tuanya yang mencegah mereka berbuat baik dan mendekatkan diri kepada Allah, menghalangi mereka beramal saleh yang berguna bagi akhirat mereka. Bahkan adakalanya menjerumuskan mereka kepada perbuatan maksiat, perbuatan haram yang dilarang oleh agama.

Karena rasa cinta dan sayang kepada istri dan anaknya, agar keduanya hidup mewah dan senang, seorang suami atau ayah tidak segan berbuat yang dilarang agama, seperti korupsi dan lainnya. Oleh karena itu, ia harus berhati-hati, dan sabar menghadapi anak istrinya. Mereka perlu dibimbing, tidak terlalu ditekan, sebaiknya dimaafkan dan tidak dimarahi, tetapi diampuni. Allah sendiri pun Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya:

وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ   ٢٥

Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (an-Nisa’/4: 25)

(Tafsir Kemenag)


Baca Setelahnya: Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 15-18


Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 9-10

0
Tafsir Surah At-Taghabun
Tafsir Surah At-Taghabun

Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 9-10 membahas tentang hari taghabun. Yaitu hari dimana kebenaran dan kesalahan akan terungkap dengan sebenar-benarnya. Selain itu, Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 9-10 menjelaskan pula bagaiamana balasan bagi orang-orang yang mempercayai dan mengingkari ke-Esaan Allah.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 7-8


Ayat 9

Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa pada hari Kiamat nanti Dia akan mengumpulkan orang-orang terdahulu dan yang datang kemudian di suatu lapangan, sebagaimana firman-Nya:

ذٰلِكَ يَوْمٌ مَّجْمُوْعٌۙ لَّهُ النَّاسُ وَذٰلِكَ يَوْمٌ مَّشْهُوْدٌ  ١٠٣

Itulah hari ketika semua manusia dikumpulkan (untuk dihisab), dan itulah hari yang disaksikan (oleh semua makhluk). (Hud/11: 103)

Firman Allah dalam ayat lain:

قُلْ اِنَّ الْاَوَّلِيْنَ وَالْاٰخِرِيْنَۙ   ٤٩  لَمَجْمُوْعُوْنَۙ اِلٰى مِيْقَاتِ يَوْمٍ مَّعْلُوْمٍ   ٥٠

Katakanlah, “(Ya), sesungguhnya orang-orang yang terdahulu dan yang kemudian, pasti semua akan dikumpulkan pada waktu tertentu, pada hari yang sudah dimaklumi.” (al-Waqi’ah/56: 49-50)

Pada hari itulah nanti akan diteliti dan dibalas amal yang telah dilakukan setiap manusia di dunia ini. Semua amal, baik berupa kesalahan atau kebenaran, akan terungkap pada hari itu. Hari itulah yang dinamakan hari “tagabun”. Orang-orang kafir yang telah menukar kehidupan akhirat dengan dunia yakni memilih kelezatan dunia dari kenikmatan akhirat, akan merugi dan tidak memperoleh keuntungan sedikit pun. Sedangkan orang-orang mukmin yang telah mengorbankan dirinya untuk memperoleh surga, mereka itulah yang beruntung dan tak akan merugi sedikit pun. Dalam sebuah hadis diriwayatkan:

لاَ يَدْخُلُ أَحَدُ الْجَنَّةَ إِلاَّ أُرِيَ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ لَوْ أَسَاءَ لِيَزْدَادَ شُكْرًا وَلاَ يَدْخُلُ النَّارَ إِلاَّ أُرِيَ مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ لَوْ أَحْسَنَ لِيَكُوْنَ عَلَيْهِ حَسْرَةً. (رواه أحمد والبخاري عن أبي هريرة)

Tidak seseorang masuk surga melainkan diperlihatkan kepadanya tempat (yang disediakan baginya) di neraka, seandainya ia berbuat keburukan agar menambah kesyukuran. Dan tidaklah seseorang masuk neraka melainkan diperlihatkan kepadanya tempat (yang pernah disediakan baginya) di surga, seandainya ia berbuat kebaikan agar penyesalannya bertambah. (Riwayat Ahmad dan al-Bukhari dari Abu Hurairah)

Orang-orang yang percaya kepada Allah dan taat kepada perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, niscaya dihapus semua kesalahan dan dosanya, serta diampuni dan dimasukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya, tidak akan mati, dan tidak akan keluar dari sana. Yang demikian itu adalah satu keuntungan dan kebahagiaan yang tiada taranya, karena telah terhindar dari kebinasaan dan kehancuran. Allah berfirman dalam ayat lain:

وَمَنْ يَّأْتِهٖ مُؤْمِنًا قَدْ عَمِلَ الصّٰلِحٰتِ فَاُولٰۤىِٕكَ لَهُمُ الدَّرَجٰتُ الْعُلٰى ۙ  ٧٥  جَنّٰتُ عَدْنٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۗوَذٰلِكَ جَزٰۤؤُا مَنْ تَزَكّٰى ࣖ  ٧٦

Tetapi barang siapa datang kepada-Nya dalam keadaan beriman, dan telah mengerjakan kebajikan, maka mereka itulah orang yang memperoleh derajat yang tinggi (mulia), (yaitu) surga-surga ‘Adn, yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Itulah balasan bagi orang yang menyucikan diri. (Thaha/20: 75-76)


Baca Juga: Balasan Kebaikan Adalah Ridha Allah Swt Bagi Hamba-Nya


Ayat 10

Dalam ayat ini, Allah menerangkan bahwa orang-orang yang mengingkari keesaan-Nya, dan mendustakan ayat-ayat Al-Qur’an yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad, adalah penghuni neraka. Mereka akan tinggal kekal di dalamnya, sebagaimana Allah berfirman:

وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَكَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَآ اُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ࣖ  ٣٩

Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (al-Baqarah/2: 39)

Dalam ayat yang lain Allah berfirman:

وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَكَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَآ اُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ  ١٠

Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka. (al-Ma’idah/5: 10)

Alangkah ruginya penghuni neraka karena tempat itu adalah seburuk-buruk tempat kembali, dan sejahat-jahat tempat tinggal, sebagaimana Allah berfirman:

اِنَّهَا سَاۤءَتْ مُسْتَقَرًّا وَّمُقَامًا   ٦٦

Sungguh, Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. (al-Furqan/25: 66)

(Tafsir Kemenag)


Baca Setelahnya: Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 11-14


Tafsir Ahkam: Pingsan dan Mabuk Juga Membatalkan Wudhu

0
pingsan dan mabuk sebagai penyebab batalnya wudhu
pingsan dan mabuk sebagai penyebab batalnya wudhu

Salah satu keadaan yang dikategorikan para ulama sebagai penyebab batalnya wudhu adalah hilangnya akal atau mengalami ketidaksadaran. Para ulama mencontohkannya seperti saat pingsan, gila atau mabuk. Sehingga apabila ada seseorang yang hendak salat tiba-tiba ia pingsan atau sakit jiwanya kambuh, maka ia harus berwudhu kembali sebab wudhunya telah batal. Mengenai dasar serta alasan hilangnya kesadaran dapat membatalkan wudhu, lebih lengkapnya simak penjelasan para pakar tafsir dan fikih berikut ini:

Baca Juga: Dalil Tidur Batalkan Wudhu dan Penjelasan Posisi Tidur yang Dikecualikan

Hilang Akal Dapat Membatalkan Wudhu

Imam Al-Khazin dalam Tafsir Lubabut Ta’wil tatkala mengulas hal-hal yang membatalkan wudhu dalam surat An-Nisa’ ayat 43 menyatakan, bahwa di antara yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal atau kesadaran sebab gila, pingsan atau tidur. Dasar yang dipakai adalah hadis yang diriwayatkan dari Ali ibn Abi Thalib (Tafsir Lubabut Ta’wil/2/100):

« الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ »

Mata adalah pengikat dubur. Barangsiapa yang tidur, hendaknya ia berwudhu (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)

Imam Al-Qurthubi menjelaskan, ulama’ telah sepakat bahwa hilangnya akal sebab pingsan, gila serta mabuk dapat membatalkan wudhu. Hanya saja, dalam permasalahan tidur, ulama’ berbeda pendapat. (Tafsir Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/5/208)

Penjelasan Imam Al-Qurthubi ini apabila disatukan dengan penjelasan Imam Al-Khazin di atas menunjukkan bahwa tidur termasuk hal yang membatalkan wudhu sebab unsur hilangnya akal di dalamnya. Bahkan dasar yang dipakai dalam permasalahan hilangnya kesadaran membatalkan wudhu, sebenarnya adalah tentang permasalahan tidur. Namun meski antara tidur dan gila atau pingsan semisal sama-sama memiliki unsur hilangnya akal, tapi tidur memiliki dinamika hukumnya sendiri sehingga tidak sama dengan kasus “hilang akal” yang lain.

Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu’ menjelaskan, dasar dipakai ulama untuk memutuskan bahwa hilangnya akal sebab gila, pingsan, mabuk atau sakit yang membuat kesadaran hilang termasuk membatalkan wudhu, tak lain adalah dalil perintah berwudhu bagi orang yang tidur. Para ulama’ menyamakan kasus hilangnya akal sebab selain tidur pada kasus tidur, dengan logika apabila hilangnya akal sebab tidur saja yang tergolong ringan dapat membatalkan wudhu, tentu hilangnya akal sebab pingsan lebih tepat lagi untuk dihukumi membatalkan wudhu.

Tidur dikategorikan “hilang akal” yang ringan sebab kesadarannya bisa kembali dengan mudah serta kadangkala dapat merasakan kentut yang keluar saat duduk, sedang pingsan atau gila semisal sudah tidak bisa menyadari apa-apa. Karena perbedaan tingkat “hilang akal” inilah perbedaan pendapat antar ulama lebih banyak terjadi pada permasalahan tidur daripada permasalahan pingsan, gila serta yang lainnya (Al-Majmu’/2/21).

Baca Juga: Pernah Dilakukan Sahabat, Ini Kriteria Tidur yang Tidak Batalkan Wudhu

Imam An-Nawawi mengutip pendapat Imam Haramain bahwa pusing atau kepala serasa berputar-putar tidak termasuk membatalkan wudhu selama ada sedikit kesadaran yang ia alami. Sedang Imam Mawardi memasukkan “hilang akal” sebab kaget atau rasa takut pada kategori membatalkan wudhu (Al-Hawi Al-Kabir/1/319).

Kitab Mausu’atul Ijma’ Fi Fiqhil Islami mendokumentasikan bahwa cukup banyak pernyataan dari ulama, bahwa batalnya wudhu sebab hilangnya akal, selain sebab tidur serta mabuk, adalah hukum yang telah disepakati ulama (ijma’). Pernyataan ini diantaranya berasal dari Imam Ibn Mundzir, Ibn Hazm dan Ibn Qudamah. Dan dikalangan mazhab empat tidak ada yang menyatakan pendapat yang berbeda. Khusus dalam permasalahan tidur dan mabuk, ada yang menyatakan bahwa keduanya tidak membatalkan wudhu (Al-Mausu’atul Ijma’ Fi Fiqhil Islami/1/353-355).

Dari berbagai uraian di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa hilangnya kesadaran, entah itu dipicu oleh keadaan apapun, dapat membatalkan wudhu. Dasar yang dipakai adalah hadis tentang kewajiban berwudhu bagi orang yang tidur. Penyebab hilangnya kesadaran sebab selain tidur, disamakan (Qiyas) dengan kasus tidur. Wallahu a’lam bish showab.

Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 7-8

0
Tafsir Surah At-Taghabun
Tafsir Surah At-Taghabun

Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 7-8 membahas tentang penegasan Allah terhadap orang-orang yang tidak percaya terhadap adanya hari kebangkitan dan hari perhitungan. Selain itu, Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 7-8 membahas pula tentang perintah Allah kepada orang-orang musyrik untuk beriman dan mengerjakan amal saleh.


Baca Juga: Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 4-6


Ayat 7

Dalam ayat ini, Allah menerangkan bahwa orang musyrik beranggapan tidak akan ada hari kebangkitan, hari perhitungan, dan hari pembalasan. Anggapan mereka ini diungkapkan juga dalam ayat yang berbunyi:

ءَاِذَا كُنَّا تُرَابًا ءَاِنَّا لَفِيْ خَلْقٍ جَدِيْدٍ

Apabila kami telah menjadi tanah, apakah kami akan (dikembalikan) menjadi makhluk yang baru? (ar-Ra’d/13: 5)

Firman Allah:

مَنْ يُّحْيِ الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيْمٌ   ٧٨

Siapakah yang dapat menghidupkan tulang-belulang, yang telah hancur luluh? (Yasin/36: 78)

Anggapan orang musyrik yang salah itu ditolak Allah dengan tegas. Allah menyatakan bahwa hari kebangkitan dan hari pembalasan itu pasti ada, dan semua manusia dihidupkan kembali pada hari itu. Lalu diberitakan semua yang pernah mereka perbuat di dunia sampai kepada yang sekecil-kecilnya untuk dihisab dan diberi balasan. Yang demikian ini bagi Allah sangat mudah dan tidak ada kesulitan sama sekali.

Firman Allah

قُلْ يُحْيِيْهَا الَّذِيْٓ اَنْشَاَهَآ اَوَّلَ مَرَّةٍ ۗوَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيْمٌ ۙ  ٧٩

Katakanlah (Muhammad), “Yang akan menghidupkannya ialah (Allah) yang menciptakannya pertama kali. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk. (Yasin/36:79)


Baca Juga: Tafsir Surah Yasin ayat 51-52: Penyesalan di Hari Kebangkitan


Dalam ayat yang lain Allah berfirman:

وَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَا تَأْتِيْنَا السَّاعَةُ ۗقُلْ بَلٰى وَرَبِّيْ لَتَأْتِيَنَّكُمْۙ عٰلِمِ الْغَيْبِ

Dan orang-orang yang kafir berkata, “Hari Kiamat itu tidak akan datang kepada kami.” Katakanlah, “Pasti datang, demi Tuhanku yang mengetahui yang gaib, Kiamat itu pasti akan datang kepadamu. (Saba’/34: 3)

Ayat 8

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan orang-orang musyrik, sesudah ditegaskan bahwa hari kebangkitan itu pasti ada, agar beriman kepada-Nya, Rasul-Nya, dan cahaya Al-Qur’an yang telah diturunkan-Nya, yang akan memberi petunjuk dan membimbing manusia ke jalan yang benar. Amal perbuatan mereka itu tidak ada yang tersembunyi bagi Allah. Semua diketahui-Nya dan akan dibalas pada hari kebangkitan nanti, yang baik maupun yang buruk.

(Tafsir Kemenag)


Baca Setelahnya: Tafsir Surah At-Taghabun Ayat 9-10