Beranda blog Halaman 390

Tafsir Surah Al Anfal Ayat 75

0
tafsir surah al anfal
tafsir surah al anfal

Tafsir Surah Al Anfal Ayat 75 membahas tentang golongan yang dianggap terlambat masuk Islam. Maksud dari keterlambatan di sini adalah mereka yang beriman setelah Islam sudah mapan dan kuat.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Al Anfal Ayat 73-74


Selain itu Tafsir Surah Al Anfal Ayat 75 ini juga berbicara mengenai orang-orang yang memiliki kerabat dekat. Dalam hal ini maksudnya adalah mereka yang berhak didahulukan daripada yang lain. Misalnya orang tua dan sanak famili terdekat.

Ayat 75

Pada ayat ini disebutkan golongan keempat yaitu orang-orang yang terlambat masuk Islam, terlambat beriman dan terlambat pula hijrah. Tetapi meskipun demikian mereka dapat ikut berjuang dengan ikhlas bersama kaum Muslimin. Mereka bersedia pula berkorban dengan harta dan jiwa seperti kawannya yang lebih dahulu masuk Islam.

Karena itu mereka bukanlah tergolong “pahlawan kesiangan,” sebaliknya mereka dapat digolongkan ke dalam golongan Muhajirin dan Ansar meskipun derajat mereka di sisi Allah tidak setinggi derajat golongan pertama dan kedua ini.

Untuk menjelaskan ketinggian derajat kaum Muhajirin dan Ansar itu Allah berfirman:

لَا يَسْتَوِيْ مِنْكُمْ مَّنْ اَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَۗ  اُولٰۤىِٕكَ اَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِيْنَ اَنْفَقُوْا مِنْۢ بَعْدُ وَقَاتَلُوْاۗ وَكُلًّا وَّعَدَ اللّٰهُ الْحُسْنٰىۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ࣖ

Tidak sama orang yang menginfakkan (hartanya) di jalan Allah di antara kamu dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menginfakkan (hartanya) dan berperang setelah itu. Dan Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan. (al-Hadid/57: 10)

 Dan firman-Nya lagi:

وَالسّٰبِقُوْنَ الْاَوَّلُوْنَ مِنَ الْمُهٰجِرِيْنَ وَالْاَنْصَارِ وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوْهُمْ بِاِحْسَانٍۙ رَّضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ تَحْتَهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًا ۗذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ

Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah rida kepada mereka dan merekapun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung.  (at-Taubah/9: 100)

Sebagai penutup ayat ini, Allah menerangkan kedudukan ulul arham (karib kerabat) dibandingkan dengan kedudukan kaum Muslimin umumnya. Ulul arham yang mukmin lebih dekat kepada seseorang dari kaum Muslimin lainnya, baik dari kaum Muhajirin maupun Ansar.

Oleh sebab itu, merekalah yang lebih berhak menerima pertolongan, kesetiakawanan, dan mengurus berbagai urusan. Karena itu pula, wajib dibina hubungan antara mereka dengan saling menolong, waris mewarisi, dan mengangkat mereka menjadi wali dalam pernikahan dan sebagainya. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

اِبْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضُلَ شَيْءٌ فَلأَِهْلِكَ فَإِنْ فَضُلَ شَيْءٌ عَنْ أَهْلِكَ فَلِذِيْ قَرَابَتِكَ فَإِنْ فَضُلَ عَنْ ذِيْ قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهٰكَذَا وَهٰكَذَا. أَيْ فَلِلْمُسْتَحِقِّ مِنَ اْلأَجَانِبِ

(رواه النسائي عن جابر)

Mulailah (berbuat baik) kepada dirimu sendiri, maka beri nafkahlah dirimu lebih dahulu. Bila masih ada yang akan engkau nafkahkan berikanlah kepada keluargamu. Bila masih ada lagi sesudah memberi keluargamu berikanlah kepada karib kerabatmu. Dan bila masih ada lagi sesudah memberi karib kerabatmu, maka bertindaklah seperti itu, yakni ada yang lebih berhak daripada yang lain, dan demikianlah seterusnya. (Riwayat an-Nasa′i dari Jabir)

Dalam Al-Qur′an banyak pula terdapat firman Allah yang mendahulukan kedudukan karib kerabat yang terdekat yaitu ayah ibu dengan menyebutkan mereka pertama-tama kemudian baru diiringi dengan yang terdekat yakni ulul arham dan seterusnya, firman Allah:

وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا

Dan berbuatbaiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertutur katalah yang baik kepada manusia. (al-Baqarah/2: 83)

Mendahulukan orang tua dan karib kerabat dalam berbuat baik tidak berarti agama Islam mengajarkan atau mengizinkan nepotisme.

Nepotisme sangat mengutamakan saudara dan karib kerabat serta teman-teman dekatnya dengan mengorbankan hak orang lain, baik dalam pengangkatan jabatan-jabatan tertentu dan dalam pemberian beberapa fasilitas (kemudahan) dengan menyisihkan orang lain yang juga berhak mendapatkannya.


Baca juga: Ingin Memiliki Keluarga Sakinah? Amalkan Doa Surat Al-Furqan Ayat 74


Nepotisme justru dilarang agama karena bertentangan dengan prinsip keadilan, sebab agama memerintahkan pemeluknya untuk selalu menegakkannya. Keadilan harus ditegakkan terhadap diri sendiri, terhadap orang tua, dan karib kerabat. Firman Allah dalam Surah an-Nisa/4: 135 menegaskan sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan. (an-Nisa’/4: 135)

Demikianlah seterusnya hubungan di antara orang-orang mukmin dan demikianlah tingkat dan derajat mereka di sisi Allah. Hendaklah hal ini diperhatikan sebaik-baiknya agar kaum Muslimin dapat hidup tenteram dan bahagia, karena yang menetapkan tata tertib ini adalah Allah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surah Al Anfal Ayat 73-74

0
tafsir surah al anfal
tafsir surah al anfal

Tafsir Surah Al Anfal Ayat 73-74 ini berbicara mengenai dua hal. Pertama mengenai orang-orang kafir yang berasal dari kaum musyrik, Nasrani, Yahudi dan lainnya sering berkomplot memusuhi Nabi Muhammad Saw.


Baca setelahnya: Tafsir Surah Al Anfal Ayat 72


Pembicaraan kedua dalam Tafsir Surah Al Anfal Ayat 73-74 ini mengenai kesetiaan dan kekompakan dua golongan sahabat Nabi Muhammad Saw. Keduanya adalah sahabat muhajirin dan sahabat ansar.

Ayat 73

Pada ayat ini Allah menegaskan bahwa semua orang kafir meskipun berlainan agama dan aliran, karena ada di antara mereka yang musyrik, Nasrani, Yahudi dan sebagainya, dan meskipun antara mereka sendiri terjadi perselisihan dan kadang-kadang permusuhan, mereka semua bisa menjadi kawan setia antara sesama mereka dalam berbagai urusan.

Sebagian mereka menjadi pemimpin bagi yang lain bahkan kadang-kadang mereka sepakat untuk memusuhi dan menyerang kaum Muslimin seperti terjadi pada perang Khandaq.

Pada waktu turunnya ayat ini, dapat dikatakan bahwa yang ada di Hijaz hanya kaum musyrikin dan Yahudi. Orang Yahudi sering mengadakan persekutuan dengan kaum musyrikin dan menolong mereka dalam memusuhi kaum Muslimin bahkan kerap kali pula mengkhianati perjanjian sehingga mereka diperangi oleh kaum Muslimin dan diusir dari Khaibar ke luar kota Medinah.

Jadi kaum Muslimin harus menggalang persatuan yang kokoh dan janganlah sekali-kali mereka mengadakan janji setia dengan mereka atau mempercayakan kepada mereka mengurus urusan kaum Muslimin, karena hal itu akan membawa kepada kerugian besar atau malapetaka. Allah memperingatkan bila hal ini tidak diindahkah maka akan terjadilah fitnah dan kerusakan di muka bumi.


Baca juga: Maqashid Al-Quran dari Ayat-Ayat Perang [3]: Menghormati Jiwa Hingga Menjaga Alam


Ayat 74

Pada ayat ini Allah menerangkan kelebihan kaum Muhajirin dan An¡ar atas kaum Muslimin yang lain. Mereka diberi predikat orang-orang yang benar-benar beriman, yakni orang yang telah sempurna imannya.

Hal itu telah mereka buktikan dengan perbuatan yang nyata semenjak dari turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad sampai berdirinya pemerintah Islam di Medinah.

Orang Ansar telah berkorban dengan segala kesanggupan baik dengan harta benda maupun dengan jiwa untuk menegakkan agama Allah. Kalau tidaklah pertolongan dan bantuan sepenuhnya dari mereka belum tentu kaum Muhajirin akan dapat membina kekuatan Islam dengan sempurna.

Berkat keimanan dan persatuan yang kuat antara kedua golongan ini dan kerja sama yang erat antara mereka, terwujudlah kekuatan yang hebat yang tak bisa dilumpuhkan oleh musuh-musuh Islam meskipun kekuatan mereka berlipat ganda banyaknya.

Karena kelebihan mereka itu pulalah Allah menjanjikan bagi mereka ampunan dari segala kesalahan yang mereka perbuat sebelumnya dan bagi mereka disediakan pula di akhirat kelak rezeki yang tidak pernah putus yaitu surga yang penuh dengan nikmat yang tiada taranya.

Untuk menjelaskan derajat tiga golongan yang pertama, kedua dan ketiga yang memiliki beberapa keutamaan ini, Allah berfirman:

لِلْفُقَرَاۤءِ الْمُهٰجِرِيْنَ الَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَاَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنَ اللّٰهِ وَرِضْوَانًا وَّيَنْصُرُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الصّٰدِقُوْنَۚ

(Harta rampasan itu juga) untuk orang-orang fakir yang berhijrah  yang terusir dari kampung halamannya dan meninggalkan harta bendanya demi mencari karunia dari Allah dan keridaan(-Nya) dan (demi) menolong (agama) Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar. (al-Hasyr/59: 8)

Dan firman Allah:

وَالَّذِيْنَ تَبَوَّءُو الدَّارَ وَالْاِيْمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ اِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ اُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ  ۗوَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَۚ

Dan orang-orang (Ansar) yang telah menempati kota Medinah dan telah beriman sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah ke tempat mereka. Dan mereka tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (Muhajirin), atas dirinya sendiri, meskipun mereka juga memerlukan. Dan siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. (al-Hasyr/59: 9)

Dan firman-Nya:

وَالَّذِيْنَ جَاۤءُوْ مِنْۢ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا رَبَّنَآ اِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ ࣖ

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa, ”Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, Sungguh, Engkau Maha Penyantun, Maha Penyayang.”   (al-Hasyr/59: 10)


Baca setelahnya: Tafsir Surah Al Anfal Ayat 75


(Tafsir Kemenag)

Hikmah Dibalik Ayat-Ayat Waris dan Derajat Perempuan di Masa Jahiliah

0
Derajat Perempuan
Al-Quran mengangkat derajat perempuan

Jauh sebelum kedatangan Islam, masyarakat Arab telah memiliki tradisi dan budaya waris mereka tersendiri. Ketika nabi Muhammad saw diutus, berbagai tradisi dan budaya tersebut dievaluasi oleh Islam melalui ayat-ayat waris dalam Al-Qur’an; ada yang dipertahankan dan ada yang ditinggalkan. Misalnya, tradisi waris jahiliah digantikan dengan hukum waris Islam yang mengangkat derajat perempuan.

Pada masa jahiliah (pra-Islam), posisi laki-laki sangat superior, berbanding terbalik dengan posisi perempuan yang inferior. Berbagai kegiatan sosial dan politik tersentral kepada kaum laki-laki yang dianggap memiliki kuasa. Sebagai contoh, dalam tradisi waris jahiliah, perempuan dan anak-anak tidak berhak mendapatkan warisan, bahkan dikisahkan bahwa perempuan menjadi “barang” warisan (Tarikh al-‘Arab Qabl al-Islam).

Menurut Ali al-Shabuni dalam kitabnya, al-Mawaris fi al-Syari’ah al-Islamiyah, ketimpangan sosial tersebut adalah konstruksi patriarki masyarakat Arab yang disebabkan oleh minimnya peran perempuan di ranah publik. Hal ini dapat dilihat dalam perkataan sebagian bangsa Arab jahiliah, “Bagaimana mungkin kami memberikan warisan kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula memerangi musuh.”

Baca Juga: Pembagian Warisan Bagi Anak dan Orang Tua Menurut Al-Qur’an

Dari sini dapat dilihat bahwa dalam konteks masyarakat Arab jahiliah, kaum laki-laki adalah tokoh sentral, pemegang dan penentu urusan waris mewaris. Mereka melarang keras  kaum wanita menerima harta warisan, begitu pula anak-anak. Akibatnya, para perempuan dan anak-anak yang ditinggal orang tuanya hanya bisa hidup bergantung pada rasa iba dan kasihan dari kaum pria. Sebab, keduanya tidak memiliki pemasukan dan tidak pula hak warisan.

Selain persoalan legalitas perempuan dan anak-anak untuk mendapatkan waris, Islam – melalui Al-Qur’an – juga mengubah beberapa ketentuan yang ada pada tradisi waris jahiliah seperti menghapus saudara sumpah setia dan anak angkat dari bagian ahli waris. Dua hal ini pada masa awal Islam masih berlaku sebelum ditegaskan keterhapusannya secara langsung oleh Al-Qur’an (History of Arabs).

Ayat-Ayat Waris: Cara Islam Mengangkat Derajat Perempuan  dan Menjamin Kehidupan Anak-Anak

Ketika nabi Muhammad saw datang membawa Islam kepada masyarakat Arab, ketimpangan dan ketidakadilan tradisi waris jahiliah secara perlahan dihapus serta digantikan dengan hukum waris dalam ajaran Islam yang disebutkan oleh ayat-ayat waris. Hal ini dilakukan guna mengangkat derajat perempuan dan anak-anak serta memberikan jaminan finansial bagi keduanya yang tidak memiliki sumber penghasilan pasca ditinggalkan penanggung jawabnya.

Ayat-ayat waris tersebut turun secara berangsur-angsur (tadarruj) agar lebih mudah dicerna dan diterima oleh bangsa Arab sebagaimana yang terjadi pada kasus pengharaman khamar dan isyarat penghapusan perbudakan. Dari ketiga peristiwa ini, kita dapat belajar bahwa dalam konteks mendekonstruksi tradisi dan ajaran, Islam menggunakan jalan persuasif, yakni dakwah yang lembut, santun, dan damai.

Secara kronologis, diskursus waris mewaris dalam Al-Qur’an dapat dikelompokkan ke dalam dua tahap perkembangan, yakni: pewahyuan ayat-ayat wasiat yang berkaitan dengan harta warisan dan pewahyuan ayat-ayat waris yang berisi ketentuan spesifik tentang hak waris. Kedua tahapan ini secara berkesinambungan membangun konsep dan hukum waris dalam Islam sebagaimana yang diketahui saat ini.

Tahap pertama, yakni pewahyuan ayat-ayat wasiat berkenaan dengan warisan. Pada tahap ini ada enam ayat yang diwahyukan kepada nabi saw terkait kewarisan melalui wasiat, yaitu; surah al-Baqarah [2] ayat 180-182, 240 dan surah al-Maidah [5] ayat 105-106. Keenam ayat ini mengatur tentang bagaimana wasiat semestinya, batasannya, kehadiran saksi dan keharusan menyampaikan wasiat.

Pada surah al-Baqarah [2] ayat 180 Allah swt memerintahkan kepada orang yang akan meninggal (baca: sekarat) untuk membuat wasiat kepada kedua orang tua dan sanak kerabat. Menurut al-Sa’adi, wasiat yang dimaksud di sini ialah wasiat berkaitan harta yang ditinggalkan dan sejenisnya. Kemudian, pada ayat surah al-Baqarah [2] ayat 181 diterangkan tentang dosa bagi orang yang mengubah wasiat. Artinya, wasiat harus disampaikan sebagaimana adanya.

Namun juga dijelaskan pada surah al-Baqarah [2] ayat 182 jika wasiat dirasa berat dan tidak tepat, baik pemberi wasiat pemberi wasiat (berlaku) berat sebelah, berbuat salah atau isi wasiatnya tidak sesuai hukum Islam, maka wasiat tersebut dimungkinkan untuk dirubah sesuai aturan yang berlaku. Misalnya, seseorang berwasiat agar seluruh hartanya disedekahkan, hal ini tidak tepat dan semestinya diganti menjadi satu pertiga saja.

Selanjutnya, pada surah al-Baqarah [2] ayat 240 dijelaskan bahwa Allah swt memerintahkan orang yang akan menghadapi kematian untuk berwasiat kepada istri-istrinya, yakni nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya dari rumah (Marah Labid). Wasiat-wasiat ini haruslah dibuat secara sah di depan dua orang saksi adil demi menjamin kepastian dan realisasinya (surah al-Maidah [5] ayat 105-106).

Keenam ayat di atas, menggambarkan bagaimana Islam pada awalnya memberlakukan aturan pewarisan melalui wasiat-wasiat. Menurut penulis, hal ini merupakan langkah awal Al-Qur’an mengangkat derajat perempuan dengan cara memberikan mereka posisi yang jelas dalam tatanan ahli waris. Dalam konteks ini, mereka diberi jaminan nafkah, tempat tinggal dan kebebasan memilih yang mungkin tidak dimiliki perempuan jahiliah.

Tahap kedua, yakni pewahyuan ayat-ayat waris. Setelah Al-Qur’an memberikan ketentuan-ketentuan wasiat terkait harta warisan dan jaminan terhadap nafkah serta tempat tinggal bagi istri yang ditinggalkan, kemudian diturunkan ayat-ayat waris yang secara spesifik mengatur tentang siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan bagaimana ketentuan pembagian warisan tersebut.

Ayat-ayat waris pertama kali turun berkenaan dengan kisah Ummu Kuhha sewaktu mengadu kepada Rasulullah saw mengenai harta peninggalan suaminya yang diambil seluruhnya oleh sepupu almarhum, tanpa meninggalkan sedikitpun untuknya dan kedua putrinya. Karena merasa dizalimi dan ditelantarkan, ia lantas mencari pembelaan dari nabi saw, lalu turunlah ayat-ayat waris (Asbab Nuzul al-Qur’an).

Baca Juga: Hak Waris Bagi Suami Istri dan Saudara Menurut Al-Qur’an

Al-Qur’an merespon realitas tersebut dalam beberapa ayat, yakni: surah al-Nisa’ [4] ayat 8 yang berisi tentang penegasan hak para wanita untuk mewarisi harta suaminya. Hal ini secara langsung berarti membatalkan tradisi waris jahiliah yang meniadakan perempuan dari ahli waris. Selanjutnya disusul surah al-Nisa’ [4] ayat 11-12 dan 176 yang berisi ketentuan bagian yang akan diterima ahli waris, termasuk perempuan, anak-anak, dan saudara jika memenuhi syarat.

Ayat-ayat wasiat dan ayat-ayat waris di atas jika dipahami dalam satu rangkaian utuh, maka akan terlihat bahwa Al-Qur’an berupaya mengangkat derajat perempuan yang sebelumnya dalam tradisi waris jahiliah tidak dianggap sama sekali. Hal ini diawali dengan memberikan jaminan nafkah dan tempat tinggal mereka sebagai bukti bahwa perempuan memiliki hak dalam harta suaminya, hingga penetapan hak mereka secara terperinci dalam ketentuan waris.

Selain mengangkat derajat perempuan, Al-Qur’an juga memberikan jaminan hidup bagi anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya dengan cara memberikan mereka hak dalam pewarisan. Hal ini sangat penting untuk dilakukan, sebab jika tidak demikian, ada kemungkinan besar pasca orang tuanya meninggal akan terjadi perampasan harta secara sepihak atau masalah-masalah lain yang membuat keberlangsungan hidup si anak terganggu. Wallahu a’lam.

Tafsir Surah Al Anfal Ayat 72

0
tafsir surah al anfal
tafsir surah al anfal

Tafsir Surah Al Anfal Ayat 72 berbicara mengenai tiga golongan umat Islam. pertama adalah golongan sahabat yang menjadi pengikut Nabi Muhammad Saw sejak di Mekah dan ikut hijrah ke Madinah.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Al Anfal Ayat 68-71


Golongan kedua dalam penjelasan Tafsir Surah Al Anfal Ayat 72 ini adalah golongan sahabat yang bertempat tinggal di Yastrib (Madinah). Mereka berjanji akan membantu segala proses dakwah Nabi. Golongan ketiga adalah orang Islam yang tidak ikut hijrah ke Madinah.

 Ayat 72

Pada ayat ini disebutkan tiga golongan kaum Muslimin:

Golongan pertama ialah yang memperoleh derajat tertinggi dan mulia di sisi Allah yaitu kaum Muhajirin yang hijrah bersama Nabi Muhammad saw ke Medinah dan orang-orang yang menyusul kemudian yaitu hijrah sebelum terjadinya Perang Badar. Kemudian sebagian ahli tafsir berpendapat termasuk juga dalam golongan ini orang-orang yang hijrah sebelum terjadinya perdamaian Hudaibiyah tahun ke-6 Hijri.

Golongan pertama ini di samping perjuangannya di Medinah bersama-sama kaum an¡ar, telah berjuang pula sebelumnya di Mekah menghadapi kaum musyrikin yang kejam, yang tidak segan-segan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap orang yang beriman pada agama yang dibawa Nabi Muhammad saw.

Semua kekerasan dan kekejaman yang ditimpakan kepada kaum muh±jir³n ini diterima dengan sabar dan tabah dan tidak dapat menggoyahkan keimanan mereka sedikitpun.

Mereka tetap bertahan dan berjuang membela agama yang hak dan bersedia berkorban dengan harta dan jiwa, bahkan mereka bersedia meninggalkan kampung halaman, anak, istri dan harta benda mereka. Oleh sebab itu mereka diberi sebutan oleh Allah dengan keistimewaan, pertama: “Beriman”, kedua: “Berhijrah”, ketiga: “Berjuang” dengan harta dan benda di jalan Allah”.

Golongan kedua ialah “kaum Ansar” di Medinah yang memeluk agama Islam, beriman kepada Nabi saw dan mereka berjanji kepada Nabi dan kaum Muhajirin akan bersama-sama berjuang di jalan Allah, bersedia menanggung segala resiko dan derita perjuangan, untuk itu mereka siap berkorban dengan harta dan jiwa.

Nabi Muhammad saw menanamkan rasa ukhuwah Islamiah antara kedua golongan ini sehingga kaum An¡ar memandang kaum Muhajirin sebagai saudara kandung, yang masing-masing golongan dapat mewarisi. Allah memberikan dua sebutan kepada mereka, pertama: “Memberi tempat kediaman” dan kedua: “Penolong” karena hal ini pula mereka dinamai “Kaum Ansar”.

Seakan-akan kedua golongan ini karena akrabnya hubungan telah menjadi satu, sehingga tidak ada lagi perbedaan hak dan kewajiban di antara mereka. Karena itu Allah telah menetapkan bahwa hubungan antara sesama mereka adalah hubungan karib kerabat, hubungan setia kawan, masing-masing merasa berkewajiban membantu dan menolong yang lainnya bila ditimpa suatu bahaya atau malapetaka.

Mereka saling menolong, saling menasehati dan tidak akan membiarkan orang lain mengurus urusan mereka. Hanya dari kalangan merekalah diangkat pemimpin bilamana mereka membutuhkan pemimpin yang akan menanggulangi urusan mereka.

Sahabat Anas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah mengikat kaum Muhajirin dan kaum Ansar dalam suatu sumpah setia di rumahku. Hadis ini diriwayatkan oleh Anas kepada orang yang bertanya tentang hadis: “Tidak ada perjanjian sumpah setia dalam Islam”.


Baca juga: Potret Persaudaraan Muhajirin dan Anshar Yang Diabadikan Al-Quran


Golongan ketiga ialah golongan kaum Muslimin yang tidak hijrah ke Medinah. Mereka tetap saja tinggal di negeri yang dikuasai oleh kaum musyrik seperti orang mukmin yang berada di Mekah dan beberapa tempat di sekitar kota Medinah.

Mereka tidak dapat disamakan dengan kedua golongan Muhajirin dan Ansar karena mereka tidak berada di kalangan masyarakat Islam, tetapi berada di kalangan masyarakat musyrikin.

Maka hubungan antara mereka dengan kaum Muslimin di Medinah tidak dapat disamakan dengan hubungan antara mukmin Muhajirin dan Ansar dalam masyarakat Islam.

Kalau hubungan antara sesama mukmin di Medinah sangat erat bahkan sudah sampai hubungan karib kerabat dan keturunan, maka hubungan dengan yang ketiga ini hanya diikat dengan keimanan saja.

Bila terhadap mereka dilakukan tindakan yang tidak adil oleh kaum musyirikin, maka kaum Muslimin di Medinah tidak berdaya membela mereka karena mereka berada di negeri orang-orang musyrik, dan tidak ada hak bagi kaum Muslimin Medinah untuk campur tangan urusan dalam negeri kaum musyrikin.

Andaikata mereka hijrah tentulah mereka akan bebas dari perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar itu. Adapun orang-orang mukmin yang tertawan oleh kaum musyrikin maka harus dibebaskan oleh kaum mukminin dengan segala daya upaya karena berdiamnya mereka di negeri kaum musyrikin bukanlah atas kehendak mereka, tetapi dalam keadaan terpaksa dan tidak dapat melarikan diri dari sana.

Tetapi bila golongan ketiga ini minta tolong kepada kaum mukminin karena mereka ditindas dan dipaksa agar meninggalkan agama mereka atau ditekan dan selalu dihalangi dengan kekerasan dalam mengamalkan syariat Islam, maka kaum Muslimin diwajibkan memberikan pertolongan kepada mereka, bahkan kalau perlu dengan mengadakan serangan dan peperangan, kecuali bila antara kaum mukminin dan kaum musyrikin itu ada perjanjian damai atau perjanjian tidak saling menyerang.

Demikianlah hubungan antara dua golongan pertama dengan golongan ketiga ini, yang harus diperhatikan dan diamalkan dan mereka harus bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah. Allah selalu melihat dan mengetahui apa yang dilakukan oleh hamba-Nya (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).

Adapun golongan keempat akan diterangkan pada ayat 75.


Baca setelahnya: Tafsir Surah Al Anfal Ayat 73-74


(Tafsir Kemenag)

Tafsir Ahkam: Bagaimana Hukum Khitan, Wajib atau Sekadar Anjuran?

0
hukum khitan
hukum khitan

Salah satu ibadah yang ada di dalam syariat Nabi Muhammad dan diwarisi dari nabi terdahulu, adalah ibadah khitan. Ibadah khitan diwarisi dari Nabi Ibrahim. Konon Nabi Ibrahim sendiri berkhitan pada umur 80 tahun dengan menggunakan kapak. Kaum Nabi Muhammad sendiri umumnya melaksanakan khitan pada umur kanak-kanak. Secara umum, umat muslim mengenal khitan sebagai ibadah yang penting untuk dilakukan. Lalu bagaimana sebenarnya hukum khitan? Apakah wajib? Atau sekedar anjuran saja yang sebenarnya boleh untuk tidak dilakukan? Berikut penjelasannya dari para ulama.

Baca Juga: Kisah Al-Quran: Biografi Nabi Ibrahim dan Perjalanan Dakwahnya

Syariat Nabi Ibrahim

Sebagian ulama’ meyakini bahwa khitan hukumnya wajib. Hal ini berdasar firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 123:

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik.” (An-Nahl [16]: 123).

Imam Al-Qurthubi di dalam tafsirnya berkomentar mengenai khitan tatkala memberi tafsir tentang ayat di atas. Bahwa para ulama’ bersilang pendapat mengenai hukum khitan. Mayoritas menyatakan bahwa khitan termasuk kesunnahan yang amat dianjurkan. Namun sebagian ulama’ menyatakan bahwa hukum khitan adalah wajib berdasar ayat di atas (Tafsir Al-Qurthubi/2/99).

Ulama’ yang meyakini bahwa khitan hukumnya wajib adalah Mazhab Syafi’iyah dan sebagian Mazhab Malikiyah. Imam Al-Qurthubi kemudian menyatakan bahwa Ibn Suraij mengklaim bahwa ulama’ sepakat bahwa khitan hukumnya wajib. Dasar yang ia pakai adalah, andai khitan bukan sesuatu yang diwajibkan, tentu ia tidak boleh dilakukan. Sebab di dalam khitan ada praktik melihat aurat yang seharusnya di haramkan.

Imam An-Nawawi dari kalangan Syafi’iyah menyatakan, khitan hukumnya wajib. Dan ini adalah pendapat yang diyakini kebanyakan ulama’ salaf, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Al-Khatabi. Dasar yang dipakai adalah Surat An-Nahl ayat 123. Di dalam ayat tersebut ada perintah untuk mengikuti syariat Nabi Ibrahim, dan khitan termasuk syariat Nabi Ibrahim, maka khitan hukumnya wajib (Al-Majmu’/1/300).

Baca Juga: Surah Al-Baqarah Ayat 129: 3 Harapan Nabi Ibrahim Untuk Figur Nabi Muhammad saw

Imam An-Nawawi juga menyatakan, bahwa ada yang mengkritik bahwa Surat An-Nahl ayat 123 tidak menunjukkan kewajiban berkhitan. Dan hanya menunjukkan bahwa kita harus mengikuti syariat Nabi Ibrahim. Dalam artian, mana yang sunnah di dalam syariat Nabi Ibrahim, maka sunnah juga bagi kita. Dan mana yang wajib, maka wajib juga bagi kita. Dan kita tidak tahu hukum khitan di dalam syariat Nabi Ibrahim. Sehingga tidak bisa menunjukkan bahwa hukum khitan itu wajib bagi kita.

Imam An-Nawawi menjawab kritik tersebut dengan argumen, Surat An-Nahl ayat 123 menunjukkan kewajiban mengikuti syariat nabi Ibrahim. Hal itu berarti, apa yang menjadi syariat Nabi Ibrahim, entah itu sunnah atau wajib, maka menjadi kewajiban kita. Kecuali kalau ada dasar lain bahwa syariat Nabi Ibrahim tersebut merupakan kesunnahan bagi kita (Al-Majmu’/1/298).

Surat An-Nahl ayat 123 hanyalah salah satu dasar hukum wajibnya berkhitan menurut ulama’ yang meyakininya. Selainnya, ada dasar hadis dan logika syariat. Diantara logika syariat yang mendukung hukum wajib berkhitan adalah, memotong anggota tubuh hukumnya adalah haram. Andai khitan hukumnya tidak wajib, tentu akan diharamkan, sebab ada praktik memotong anggota tubuh di dalamnya.

Surat An-Nahl ayat 123 adalah dasar diwajibkannya khitan menurut sebagian ulama’. Khitan sendiri ada yang menyatakan bahwa hukunya wajib bagi laki-laki dan perempuan, ada yang menyatakan tidak wajib bagi keduanya, dan ada yang menyatakan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah/2/6547).

Lalu manakah yang menjadi pendapat mayoritas ulama? belum ada keterangan yang jelas soal hal ini, yang ada hanya klaim-klaim semata. Bahkan ada pula yang mengklaim adanya kesepakatan ulama pada hukum wajibnya khitan bagi laki-laki dan perempuan. Namun untuk khitan perempuan, masih terus dikaji manfaat dan mudaratnya, karena tidak semuanya bisa disamakan dengan laki-laki. Wallahu a’lam bishshowab.

Setelah Kesulitan Pasti Ada Kemudahan: Tafsir Surah al-Insyirah Ayat 5-6

0
Setelah Kesulitan Pasti Ada Kemudahan: Tafsir Surah al-Insyirah Ayat 5-6
Setelah Kesulitan Pasti Ada Kemudahan: Tafsir Surah al-Insyirah Ayat 5-6

Dalam hidup ini, kita pasti selalu dihadapkan dengan masalah. Terkadang masalah yang datang dapat diatasi dengan mudah, tetapi adakalanya masalah itu sulit untuk diselesaikan. Saking susahnya, tidak jarang menjadikan orang-orang berputus asa, dan menyerah dengan masalah yang ia hadapi. Padahal dalam Al-Qur’an Allah telah menjanjikan bahwa setelah seorang hamba mendapatkan kesulitan pasti ia akan di berikan jalan kemudahan. Berikut FirmanNya dalam surat al-Insyirah ayat 5-6:

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا , إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

“Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan” (QS. Al-Insyirah: 5-6)

Tafsir surah al-Insyirah ayat 5-6

Menurut Quraish Shihab dalam tafsir al-Misbah, banyak ulama tafsir memahami arti (مع) ma’a dalam ayat di atas yang arti harfiahnya adalah bersama dipahami oleh sementara ulama dalam arti sesudah. Pakar tafsir az-Zamakhsyari menjelaskan bahwa penggunaan kata bersama walaupun maksudnya sesudah adalah untuk menggambarkan betapa dekat dan singkatnya waktu antara kehadiran kemudahan dengan kesulitan yang sedang dialami.

Baca juga: Ijtihad Tabiin dan Kontribusinya terhadap Tafsir bi al-Ma’tsur

Selanjutnya, Quraish Shihab menjelaskan bahwa ada juga ulama yang menyatakan: “Apabila terulang satu kata dalam bentuk definit maka kata pertama dan kedua mempunyai makna atau kandungan yang sama, berbeda halnya jika kata tersebut berbentuk indefinit.” Pada ayat 5 kata (العسر)  al-‘usr  berbentuk definit (memakai alif dan lam) demikian pula kata tersebut pada ayat 6. Ini berarti bahwa kesulitan yang dimaksud pada ayat 5 sama halnya dengan kesulitan yang disebutkan pada ayat 6, berbeda dengan kata (يسرا) yusran (kemudahan).

Kata tersebut tidak dalam bentuk definit, sehingga kemudahan yang disebut pada ayat 5 berbeda dengan kemudahan yang disebut pada ayat 6, hal ini menjadikan kedua ayat tersebut mengandung makna “setiap kesulitan akan disusul/dibarengi dengan dua kemudahan.”

Pernyataan ini diperkuat menurut penjelasan dari Imam Malik ra. yang meriwayatkan bahwa Abu ‘Ubaidah Ibn al-Jarrah, sahabat Nabi Muhammad Saw yang memimpin pasukan Islam menghadapi Romawi pada masa pemerintahan ‘Umar Ibn al-Khatab, menyurati khalifah ‘Umar ra., sambil menggambarkan kekhawatirannya menghadapi kesulitan melawan Romawi, maka jawaban yang diterimanya dari beliau adalah: “Bila seorang mukmin ditimpa suatu kesulitan, niscaya Allah akan menjadikan sesudah kesulitan itu kelapangan karena sesungguhnya satu kesulitan tidak akan mampu mengalahkan dua kelapangan.”

Baca juga: Memuliakan Perempuan, Memuliakan Peradaban: Intisari Doa Asiyah Binti Muzahim

Singkatnya Menurut Penafsiran Hamka, ketika redaksi tersebut di ulang sebanyak dua kali, ini menandakan bahwa kemudahan yang datang setelah kesulitan itu benar-benar pasti adanya. Sebagaimana ditegaskan dalam ayat yang lain,

سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرِ يُسْرًا

“Kelak Allah akan memberikan kemudahan sesudah kesulitan” (QS. ath-Thalaq:7)

Bersama Kesulitan, Ada Kemudahan

Masih berkaitan dengan surah al-Insyirah di atas, Mahmud Yunus dalam tafsir Qur’an Karim menjelaskan, orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, jika ditimpa suatu bala (cobaan, kesusahan), ia teringat akan firman Allah ini, yaitu; “disamping kesusahan ada kesenangan, disamping kesempitan ada kelapangan, sesudah bala menggoda, dibelakangnya nikmat berlipat ganda”. Sebab itu ia tidak boleh berduka cita atau berkeluh kesah benar atas cobaan Allah itu, karena ia mempunyai kepercayaan, bahwa Allah akan mengganti kesusahan itu dengan kesenangan, jika tidak hari ini, besok kemudian hari. sebagaimana penjelasan dari hadis yang diriwatkan oleh Ibnu Jarir dari al-Hasan, sebagai berikut.

قَالَ اِبْنُ جَرِيْرِ : حَدَّثَنَا اِبْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا ابْنُ ثَوْرِ عَنْ مَعْمَرَ عَنِ الْحَسَنِ قَالَ : خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا مَسْرُوْرًا فَرِحًا وَهُوَيَضْحَكُ وَهُوَ يَقُوْلُ : ” لَنْ يَغْلِبَ عُسْرِ يُسْرَيْنِ , لَنْ يَغْلِبَ عُسْرِ يُسْرَيْنِ. فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا.

Nabi pernah keluar rumah pada suatu hari dalam keadaan senang dan gembira, dan beliau juga dalam keadaan tertawa seraya bersabda, “satu kesulitan itu tidak akan pernah mengalahkan dua kemudahan, satu kesulitan itu tidak akan pernah mengalahkan dua kemudahan, karena bersama kesulitan itu pasti terdapat kemudahan, sesungguhnya bersama kesulitan itu terdapat kemudahan”.

Dalam hadis lain Rasulullah Saw bersabda:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَعْلَمْ أَنَّ فِيْ الصَّبْرِ عَلَى مَا تَكْرَهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ وَأَنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا . (أخرجه أحمد)

Ketahuilah, sesungguhnya pada kesabaran terhadap apa yang engkau benci mempunyai kebaikan yang sangat banyak. Dan sesungguhnya pertolongan itu bersama dengan kesabaran, kelapangan bersama kesusahan, dan bersama kesulitan itu ada kemudahan”. (HR. Ahmad 5/19. No. 2803)

Baca juga: Perdebatan Nabi Musa dengan Fir’aun tentang Hakikat Tuhan

Berdasarkan penjelasan dari tafsir dan hadis di atas, kiranya dapat dipahami bahwa di balik kesulitan terdapat kemudahan yang akan datang setelahnya. Jadi, tidak seharusnya kita berputus asa ketika menghadapi masalah sesulit apapun dalam hidup ini. Teguhkan hati dalam berikhtiar dan selalu berdoa agar kita senantiasa diberikan kemudahan oleh Allah Swt, dalam menghadapi segala kesulitan hidup. Aamiin…

Tafsir Surah Al Anfal Ayat 68-71

0
tafsir surah al anfal
tafsir surah al anfal

Tafsir Surah Al Anfal Ayat 68-71 ini berbicara mengenai kasih sayang Allah Swt dan kasih sayang Rasulullah Saw.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Al Anfal Ayat 66-67


Kasih sayang Allah yang dijelaskan dalam Tafsir Surah Al Anfal Ayat 68-71 ini adalah penerimaan Allah terhadap taubat orang Islam yang telah berbuat salah ketika menerima uang tebusan.  Sedangkan kasih sayang Nabi Muhammad adalah kepada para tawanan itu dengan memberikan pilihan agar beriman dan dosa mereka akan diampuni Allah.

Ayat 68

Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa tindakan kaum Muslimin menerima tebusan itu adalah tindakan yang salah. Kalau tidak karena ketetapan Allah yang telah ada sebelumnya bahwa Dia tidak akan menimpakan siksa kepada mereka karena kesalahan itu, tentulah mereka akan mendapat azab yang berat.

Mengenai yang dimaksud dengan “ketetapan Allah yang telah ada untuk menyelamatkan kaum Muslimin dari siksaan karena kekhilafan itu” para mufasir mengemukakan beberapa ayat di antaranya firman Allah:

وَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَاَنْتَ فِيْهِمْۚ وَمَا كَانَ اللّٰهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ

Tetapi Allah tidak akan menghukum mereka, selama engkau (Muhammad) berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan menghukum mereka, sedang mereka (masih) memohon ampunan. (al-Anfal/8: 33)

Meskipun ayat ini mengenai kaum musyrikin, tetapi kaum Muslimin lebih berhak atas ketetapan itu. Sedang kaum musyrikin yang sesat dan durhaka dapat selamat dari siksaan Allah dengan keberadaan Nabi di kalangan mereka, apalagi kaum Muslimin yang taat dan setia selalu membantu Nabi dan selalu meminta ampunan kepada Allah, tentu mereka lebih pantas tidak ditimpa siksa yang berat itu. Firman Allah:

كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلٰى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَۙ اَنَّهٗ مَنْ عَمِلَ مِنْكُمْ سُوْۤءًاۢ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابَ مِنْۢ بَعْدِهٖ وَاَصْلَحَ فَاَنَّهٗ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Tuhanmu telah menetapkan sifat kasih sayang pada diri-Nya, (yaitu) barang siapa berbuat kejahatan di antara kamu karena kebodohan, kemudian dia bertobat setelah itu dan memperbaiki diri, maka Dia Maha Pengampun, Maha Penyayang. (al-An’am/6: 54)

Ayat 69

Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang terhadap hamba- hamba-Nya, maka dengan sifat mulia ini Allah mengampuni dan tidak menimpakan siksaan kepada kaum Muslimin, bahkan memberikan hak kepada mereka untuk memakan dan memiliki harta rampasan yang didapat dalam peperangan termasuk uang tebusan itu sebagaimana tersebut dalam riwayat berikut ini:

Diriwayatkan bahwa pada mulanya kaum Muslimin tidak mau mempergunakan harta tebusan yang dibayar oleh kaum musyrikin, karena takut akan tersalah lagi apabila belum ada wahyu yang mengizinkan mereka memanfaatkannya, maka turunlah ayat ini.

Ini adalah suatu bukti lagi bagi mereka atas rahmat dan kasih sayang Allah kepada mereka.

Sesudah mereka melakukan kesalahan, mereka diampuni dan dibebaskan dari siksaan atas kesalahan itu, kemudian diizinkan pula memakan dan memiliki hasil dari tindakan salah itu, yaitu uang tebusan yang mereka terima dari para tawanan.

Allah menegaskan bahwa harta yang didapat dari penebusan tawanan itu adalah halal dan baik, bukan seperti daging babi dan bangkai. Kemudian Allah menyuruh mereka agar selalu bertakwa kepada-Nya dengan mengerjakan segala perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya, karena Dialah Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang.


Baca juga: Perintah dan Teladan Kasih Sayang Rasulullah saw Kepada Semua Makhluk


Ayat 70

Ayat ini memerintahkan kepada Rasulullah agar mengatakan kepada para tawanan yang merasa berat hatinya mengeluarkan harta untuk penebus diri mereka bahwa Allah akan mengganti harta yang mereka serahkan itu dengan yang lebih baik dan lebih bersih serta beriman kepada Allah.

Allah akan mengampuni segala dosa termasuk syirik, memusuhi kaum Muslimin, memusuhi Islam, agama yang diridai-Nya dan melakukan berbagai macam tindakan yang dimurkai-Nya. Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap hamba-Nya.

Ayat 71

Dengan keterangan yang diberikan Rasulullah kepada para tawanan itu sebagaimana yang diperintahkan Allah, banyak di antara mereka yang menyatakan masuk Islam dan tidak memusuhi lagi Nabi Muhammad saw beserta kaum Muslimin.

Tetapi Allah memperingatkan dan menggembirakan hati Nabi akan sikap mereka selanjutnya dengan menerangkan pada ayat ini bahwa bila ada di antara mereka itu yang mengkhianati janjinya dengan kembali kepada kufur atau menyerang kaum Muslimin, maka Nabi tak perlu merasa gusar dan bersedih hati.

Hal itu sudah lumrah dan biasa terjadi pada manusia. Bila dalam keadaan susah dan terdesak ia mengucapkan kata-kata yang manis dan mengemukakan janji yang muluk-muluk, tetapi bila berada dalam suasana aman dan baik ia mengingkari semua janjinya dan berbalik menjadi musuh yang lebih jahat lagi.

Begitulah sifat sebagian kaum Musyrikin itu, karena sifat itu telah menjadi darah daging dalam tubuhnya. Sedang Allah Yang Mahakuasa dan Mahaperkasa telah mereka khianati dengan mempersekutukan-Nya dan menyembah berhala serta melakukan perbuatan yang tidak diridai-Nya.

Karena pengkhianatan terhadap Allah inilah maka Dia memberikan kemenangan kepada kaum Muslimin, seperti yang terjadi pada Perang Badar, padahal kaum musyrikin itu lebih banyak jumlahnya dan lebih lengkap persenjataannya.

Allah Maha Mengetahui segala apa yang tersimpan dalam hati mereka, dan Mahabijaksana dalam memberikan balasan terhadap apa yang diperbuat manusia, yang baik dibalas dengan pahala dan yang buruk dibalas dengan siksa.


Baca setelahnya: Tafsir Surah Al Anfal Ayat 72


(Tafsir Kemenag)

Analisis Semantik Kata Syukur dalam Al-Quran

0
Sematik Kata Syukur dalam Al-Quran
Sematik Kata Syukur dalam Al-Quran

Dalam perkembangan kajian Ulumul Qur’an, Ada salah satu kajian yang menarik untuk dibahas yaitu konsep semantik al-Qur’an yang digagas oleh Toshihiko Izutsu, ilmuan asal Jepang yang hafal al-quran dan menguasai 30 bahasa. Adapun semantik menurut Izutsu menekankan al-Qur’an untuk menafsirkan konsep sendiri dan berbicara tentang dirinya sendiri, yaitu dengan memusatkan pembahasannya untuk menganalisis struktur kata-kata yang ada didalam al-Qur’an. Dalam kesempatan ini penulis akan mengunakan pendekatan semantik dalam menganalisis semantik kata Syukur dalam al-Qur’an. Yang dikupas dari tiga aspek yaitu, Makna Dasar, makna Relasional Pra-Qur’anik, dan makna relasional pasca Qur’anik.

Baca juga: Bulan Sya’ban Tiba, Begini Peristiwa Penting dan Amalannya dalam Al-Quran

Analis Semantik Kata Syukur dalam al-Qur’an

  1. Makna Dasar

Menuurt Izutsu dalam bukunya Relasi Tuhan dan Manusia, mengatakan bahwa makna dasar adalah makna yang melekat pada kata itu sendiri dan selalu terbawa di manapun kata itu diletakkan, meskipun kata itu diambil dari luar al-Qur’an.

Adapun kata Syukur dalam bentuk mashdar dari kata kerja syakara-yasykuru-syukran. Kata kerja ini berakar dari huruf syin (ش), kaf (ك), dan ra‟ (ر). Dalam kitab Lisan al-Arab dijelaskan bahwa asy-Syukru adalah mengetahui kebaikan dan menyebarkannya. Sedangkan menurut Raghib al-Ishfahani dalam kitabnya Mufradat Fi Gharib al-Qur’an mengatakan bahwa syukur adalah mengambarkan nikmat dan menampakannya, menurut suatu pendapat bahwa syukur adalah kebalikan dari kasyru (memecahkan) yaitu membuka atau menyingkap, lawan kata daro syukur adalah kufur yaitu melupakan nikmat atau menutupnya.

Abu al-Husaini berpendapat dalam kitabnya Maqayis Lughah bahwasannya syukur itu memiliki empat makna dasar yang saling berkaitan. Yang peratma adalah syukru: pujian terhadap manusia berupa kebaikan. Yang kedua adalah syukur dalam artian sesuatu yang terisi penuh dan berlimpah.

Dikatakan bahwa halubah syakirah (air susu yang melimpah). Kemudian yang ketiga syukur berarti sangat atau lebih. Dikatakan pula asy-Syakir min an-Nabat adalah tumbuhan yang tumbuh dari betis atau akar pohon. Dan yang keempat adalah syukur dalam artian nikah atau pernikahan. Dikatakan bahwa syakru al-Mar’ah adalah kelamin perempuan.

Baca juga: Hak Waris Bagi Suami Istri dan Saudara Menurut Al-Qur’an

Selain kata syukur didalam al-Qur’an juga terdapat kata syakur. Menurut Imam al-Ghazali kata syakur itu berbeda dengan syukur dalam makna dasarnya, beliau mengartikan kalau syakur itu sebagai sifat Allah adalah bahwa Dia yang memberikan balasan yang banyak terhadap pelaku kebaikan atau ketaatan yang sedikit, Dia juga menganugerahkan kenikmatan yang tidak terbatas oleh waktu.

  1. Makna Relasional Pra-Quranik

Makna relasional adalah sesuatu yang konotatif yang diberikan dan ditambahkan pada makna yang sudah ada dengan meletakkan kata itu pada posisi khusus dalam bidang khusus, berada pada relasi yang berbeda dengan semua kata penting lainnya dalam sistem tersebut.

Makna dasar kata syukur pra-Quranik diambil dari bahasa yang lahir sebelum al-Qur’an diturunkan, yaitu dapat penulis temukan dari berbagai syair-syair Arab Jahiliyah.  Kata syukur pra-Quranik disandingkan dengan empat makna relasional di antaranya yaitu: kata syukur direlasikan dengan kenikmatan, balasan, kesabaran dan terselamatkan dari siksaan. Adapun contoh dalam Syair Arab Jahiliyah yaitu: Syair Zuhair bin Abi sulami yang terdapat dalam kitab Diwan Zuhair:

“Tidak akan menarik senjatanya kembali seorang muslim untuk mundur dari tempatnya. Maka tidak ada  yang  melakukan  hal  itu  kecuali seorang pengecut. Maka kamu  memiliki kenikmatan yang sangat  sempurna. Wahai yang mendapat nikmat, sempurnakanlah  nikmat itu dan syukurilah. Sekali pun musuh terkadang mengalahkan kebenaran  dengan  kebatilannya. Maka  kamu  harus  membela  kebenaran  dengan perkataan yang benar.”

Syair diatas berbicara tentang seseorang yang berperang dalam melawan kebatilan atau kejahatan. Maka seakan-akan dia mendapatkan kenikmatan yang sempurna, dan kenikmatan tersebut hendaknya ia syukuri. Maka kata syukur di sya’irnya Zuhair itu direlasikan dengan kenikmatan.

Baca juga: Tafsir Surah Ar-Rahman Ayat 26-28: Semua Makhluk Pasti Tiada, Hanya Allah Swt. yang Abadi

  1. Makna Relasional Pasca-Quranik

Makna relasi setelah al-Qur’an turun, pada kata syukur adalah adanya keterkaitan dengan kata lain yang melingkupi kata syukur didalam al-Qur’an. Adapun klasifikasi ayatnya penulis membaginya ke dalam empat bagian diantaranya yaitu :

Kata syukur digandengkan dengan istilah atau kata dalam al-Qur’an yang berkaitan dengan sebab-sebab manusia harus bersyukur kepada Allah, yaitu diantaranya: kata syukur digandengkan dengan kata ‘nikmat’, kemudian digandengkan dengan kata ‘rezeki’, kemudian digandengkan dengan kata ‘karunia’, kemudian digandengkan dengan kata ‘petunjuk’, kemudian  dikaitkan  dengan ‘penciptaan manusia’,   kemudian   dikaitkan   dengan ‘pergantian  siang  dan  malam’, kemudian dikaitkan dengan ‘membangkitkan dari kematian‟,  kemudian  digandengkan  dengan kata ‘memberi maaf’.

Kata syukur digandengkan dengan istilah atau kata dalam al-Qur’an yang berkaitan dengan cara bersyukur kepada Allah, diantaranya yaitu: kata syukur digandengkan dengan ‘mengingat nikmat Allah’, kemudian digandengkan dengan ‘berbuat kebaikan’, kemudian digandengkan dengan ‘menyembah Allah’, kemudian digandengkan dengan ‘bersabar  kepada Allah’, kemudian digandengkan dengan ‘berbuat  baik  kepada kedua orang tua’.

Baca juga: Bulan Sya’ban Tiba, Begini Peristiwa Penting dan Amalannya dalam Al-Quran

Kata syukur digandengkan dengan istilah atau kata dalam al-Qur’an berkaitan dengan balasan bagi orang-orang yang bersyukur diantaranya yaitu; kata syukur di gandengkan  dengan  ‘pahala  yang  berlitpat’, kemudian digandengkan dengan  ‘mendapat pertolongan’, kemudian digandengkan dengan ‘terselamatkan dari  siksaan’, kemudian digandengkan dengan ‘keridhoan  Allah’ atas orang-orang yang bersyukur.

Kata syukur digandengkan dengan istilah-istilah/kata dalam Alquran yang berkaitan dengan balasan bagi orang-orang yang tidak bersyukur, diantaranya yaitu: kata syukur disandingkan dengan ‘azab yang pedih’.

  1. Medan Semantik

Adapun medan semantik kata syukur berdasarkan pemaparan makna relasional yang telah penulis sebutkan di atas jika di tulis dalam sebuah skema atau bagan maka dapat menghasilkan kesimpulan yaitu terdapat 4 aspek yang dapat dicapai dari kata syukur dalam al-Qur’an, diantaranya yaitu: Pertama, mengenai sebab-sebab yang menjadikan manusia harus bersyukur. Kedua, mengenai cara-cara bersyukur kepada Allah. Ketiga, mengenai balasan-balasan bagi orang-orang yang bersyukur kepada Allah Swt. Dan yang keempat, mengenai balasan terhadap orang-orang yang tidak mau bersyukur kepada Allah Swt.

Penelusuran Pengaruh Kajian Awal Rasm Turats Pinggiran

0
Pengaruh Kajian Awal Rasm Turats Pinggiran
Pengaruh Kajian Awal Rasm Turats Pinggiran

Pada tulisan sebelumnya yang berjudul Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dalam Diskursus Rasm Mushaf Indonesia secara umum mengulas wacana-wacana yang muncul berkaitan dengan diskursus rasm dalam dunia permushafan Indonesia. Setidaknya di dalam tulisan tersebut ada dua wacana mainstream yang telah sebutkan di dalamnya. Sehingga, penulis ingin mengulas terkait pengaruh awal rasm turats pinggiran itu bisa ada.

Selain itu dalam tulisan sebelumnya yang lain, yakni berjudul Kontroversi Rasm Imam as-Suyuthi, juga sempat mengulas posisi Imam Al-Suyuthy dalam diskursus rasm mushaf Indonesia. Seorang tokoh besar dalam bidang ilmu Al-Qur’an yang cukup diperdebatkan jika berkaitan dengan masalah rasm.

Berangkat dari dua tulisan tersebut, penulis terpikir bahwa apakah telah terjadi dikotomi dalam literatur-literatur yang menjadi pijakan rasm ‘utsmany. Bukankah semua literatur yang berisi rasm dapat dipergunakan sebagai bahan rujukan? Jika tokoh sekelas Al-Suyuthy saja masih debatable, lalu apa sejatinya standar yang digunakan dalam menilai ke-mu‘tabar-an? Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih belum menemukan jawabannya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 dalam Tinjauan Maqashid Al-Qur’an

Klasifikasi Kajian Rasm Turats Pinggiran Masih Diperdebatkan

Jika merujuk penjelasan yang diberikan KH. Maftuh Basthul Birri dalam Mari Memakai Al-Qur’an Rasm ‘Usmaniy (RU), literatur-literatur seperti Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an karya Al-Suyuthy, Al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an karya Al-Zarkasyiy, yang keduanya cukup familiar di telinga pelajar Al-Qur’an Indonesia, atau yang tidak familiar seperti Siraj al-Qari’ karya Al-Syathiby, Manar al-Huda karya Al-Asymuny dan Al-Nasyr fi al-Qira’at al-‘Asyr karya Ibn al-Jazari, bukan rujukan standar dalam penulisan Al-Qur’an (rasm).

Beliau, Kyai Maftuh, lebih memilih literatur lain sebagai standar. Diantaranya seperti Al-Muqni‘ fi Rasm Mashahif al-Amshar karya Al-Dany, Maurid al-Dzam’an fi Rasm al-Qur’an karya Al-Kharraz dan Natsr al-Marjan fi Rasm Nadzm al-Qur’an karya Al-Arkaty.

Padahal jika membandingkan dengan kajian yang dilakukan Zainal Arifin dalam Kajian Ilmu Rasm Usmani dalam Mushaf Al-Qur’an Standar Usmani Indonesia, disebutkan bahwa Al-Arkaty telah menganggap sejajar Al-Itqan milik Al-Suyuthy dengan karya-karya prestisius di bidang rasm.

Memang, sangat diakui bahwa Al-Itqan milik Al-Suyuthy atau Al-Burhan milik Al-Zarkasyiy bukan merupakan karya yang secara khusus membahas rasm ‘utsmany. Keduanya adalah karya mengumpulkan seluruh bidang yang berkaitan dengan ilmu-ilmu Al-Qur’an dan tafsir. Sehingga wajar apabila tidak memberikan penjelasan secara detail terkait dengan rasm Al-Qur’an.

Baca juga: Hak Waris Bagi Suami Istri dan Saudara Menurut Al-Qur’an

Namun demikian, ketika penulis berkesempatan membaca Al-Muqni‘ karya Al-Dany dan disaat yang sama juga Al-Itqan milik Al-Suyuthy, konten yang disajikan juga cukup mendekati keseluruhan bab dan masalah dalam rasm. Boleh jadi yang terlewat hanya apa yang disebut sebagai farsy al-huruf atau huruf-huruf (dalam konteks rasm adalah penulisan-penulisan) yang tidak dapat dikaidahkan.

Sementara sisanya, pada penulisan yang dapat dikaidahkan, pola dan cara yang digunakan adalah sama. Bagimana Al-Suyuthy juga menyebutkan penulisan rasm yang berbeda dengan model penulisan konvensional lengkap dengan letaknya di dalam surat-surat dalam Al-Qur’an.

Memang apa yang dikatakan Ahmad Fathoni, bahwa ulasan yang hanya setebal 13 halaman tidak dapat menjawab seluruh persoalan yang dimiliki rasm utsmany, atau yang dikatakan KH. Maftuh Basthul Birri, bahwa ke-sekilas-an pembahasan dalam Al-Itqan menjadikannya sulit dipahami, ada benarnya.

Namun, hal itu tidak lantas menjadikan karya semacam Al-Itqan ‘tidak layak’ menjadi rujukan standar rasm ‘utsmany. Apalagi jika melihat secara langsung maqalah Al-Arkaty, yang menurut Kyai Maftuh adalah rujukan standar rasm, sebagaimana dikatakan Zainal Arifin, justru menganggapnya sebagai salah satu karya prestige.

وَاعْلَمْ أَنّيِ عَمِدْتُ فِي اسْتِخْرَاجِ مَا أُحَرِّرُ فِي هَذَا الْكِتَابِ عَلَى الكُتُبِ المُعْتَبَرَةِ مِنْهَا المُقْنِعُ لِلْإِمَامِ الحَافِظِ الكَبِيْرِ أَبِي عَمْرٍو عُثْمَانَ بْنِ سَعِيْدٍ الدَّانِي المُقْرِئِ المُتَوَفَّى لِسِتَّةِ شَوَّال سَنَةَ أَرْبَعٍ وَأَرْبَعِيْنَ وَأَرْبَعِمِائَةٍ مِنَ الْهِجْرَةِ بِدَانِيَةَ بَلَدٌ مِنَ الأَنْدَلُس –إلى أن قال- وَمِنْهَا الإِتْقَانُ فِيْ عُلُوْمِ الْقُرْآنِ لِلْإِمَامِ العَلَّامَةِ أَبِي الْفَضْلِ عَبْدُ الرَّحْمنِ السُيُوطِي الشَّافِعِي.

“Ketahuilah! Bahwa sesungguhnya saya (Al-Arkaty) dalam menuliskan apa telah saya susun dalam kitab ini berpijak pada kitab-kitab yang mu‘tabar. Diantaranya adalah Al-Muqni‘ karya Imam Al-Hafidz al-Kabir Abu ‘Amr ‘Utsman bin Sa‘id al-Dany yang juga seorang imam qira’ah yang wafat pada 6 Syawal tahun 444 H. di kota Daniyah, salah satu wilayah di negara Andalusia. –sampai pada- diantaranya lagi adalah Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an karya Imam ‘Allamah Abu al-Fadl ‘Abd al-Rahman al-Suyuthy al-Syafi‘iy.”

Baca juga: Tafsir Surah Ar-Rahman Ayat 26-28: Semua Makhluk Pasti Tiada, Hanya Allah Swt. yang Abadi

Seolah di sini telah terjadi semacam klasifikasi terhadap literatur-literatur rasm ‘utsmany menjadi literatur utama dan pinggiran. Dimana literatur pinggiran dikonotasikan sebagai ‘bukan rujukan yang terstandar’. Jika demikian, lantas unsur apa saja yang menjadi standarisasi penentuan literatur utama dan pinggiran, itu yang belum menemukan. Dan seperti halnya di dalam fikih yang terjadi perselisihan dalam standar ke-mu‘tabar-an suatu kitab, pun demikian halnya dengan rasm.

Akhirnya, munculah kesimpulan bahwa klasifikasi utama dan pinggiran adalah ranah furu‘ yang masih diperdebatkan. Kajian lebih lanjut tentunya sangat diharapkan untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya arti mu‘tabar dalam literatur rasm ‘utsmany. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Tafsir Surah Al Anfal Ayat 66-67

0
tafsir surah al anfal
tafsir surah al anfal

Tafsir Surah Al Anfal Ayat 66-67 berbicara mengenai pemberian keringanan saat perang dan kritikan Allah atas  umat Islam.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Al Anfal Ayat 64-65


Pembicaraan yang pertama dalam Tafsir Surah Al Anfal Ayat 66-67 ini berkisar tentang keadaan capai dan tekanan psikologis umat Islam dalam peperangan. Allah memberikan pertolongan terhadap keadaan itu. kedua mengenai kritik Allah terhadap umat Islam. Khsususnya kepada Nabi Muhammad karena telah menerima tebusan perang.

 Ayat 66

Pada ayat ini Allah memberikan keringanan bagi kaum Muslimin dalam menghadapi musuh yang menyerang mereka.

Kalau pada ayat 65 Allah memerintahkan agar mereka berani menghadapi musuh yang berjumlah sepuluh kali lebih besar dari jumlah mereka, maka pada ayat ini dijelaskan bahwa mereka diberi keringanan karena mereka telah berada dalam keadaan lemah, baik dalam semangat maupun dalam persiapan perang.

Dalam keadaan seperti ini mereka diharuskan menghadapi musuh yang jumlahnya dua kali jumlah mereka. Ini adalah suatu tingkat minimal yang harus mereka pertahankan, karena keringanan yang diberikan ini sudah banyak sekali dibanding dengan perintah semula dan tak ada alasan lagi untuk meminta keringanan lebih banyak lagi.

Dengan keimanan yang kuat dan ketabahan serta keyakinan penuh akan mencapai kemenangan. Hal ini terbukti ketika mereka menghadapi kaum musyrikin pada Perang Badar. Kekuatan mereka kurang sepertiga kekuatan musuh, tetapi mereka dapat menghancurkan kaum musyrikin itu.

Pada Perang Yarmµk jumlah tentara yang dikumpulkan oleh kaisar Heraklius, kerajaan Romawi Timur, untuk menghadapi tentara kaum Muslimin, tidak kurang dari 200.000 (dua ratus ribu) orang, sedang tentara kaum Muslimin yang dikirim para sahabat hanya 24.000 (dua puluh empat ribu) orang saja.

Berkat keimanan yang kokoh, kuat, dan semangat yang tinggi kaum Muslimin dapat mengalahkan musuh yang banyak itu.

 Diriwayatkan bahwa tentara Romawi yang mati pada pertempuran itu berjumlah 70.000 (tujuh puluh ribu) orang. Semua kemenangan yang diperoleh kaum Muslimin itu adalah sesuai dengan kehendak dan seizin Allah sebagai bukti bagi kebenaran ini. Allah berfirman:

كَمْ مِّنْ فِئَةٍ قَلِيْلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيْرَةً ۢبِاِذْنِ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ

Betapa banyak kelompok kecil mengalahkan kelompok besar dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar. (al-Baqarah/2: 249)


Baca juga: Sabar dan Tekad Kuat, Kunci Sukses Menjadi Pemimpin


Ayat 67

Ayat ini sebagai teguran terhadap keputusan Rasulullah menerima tebusan dari kaum musyrikin untuk membebaskan orang-orang mereka yang ditawan kaum Muslimin.

Beliau condong kepada pendapat kebanyakan para sahabat yang menganjurkan agar para tawanan itu jangan dibunuh dan sebaiknya diterima saja uang tebusan dari mereka dan hasil tebusan itu dapat dipergunakan untuk kepentingan perjuangan dan persiapan perang bila musuh menyerang kembali.

Karena itu Allah menegaskan dalam ayat ini bahwa tidak patut bagi seorang Nabi dalam suatu peperangan menahan para tawanan dan menunggu putusan, apakah mereka akan dibebaskan begitu saja atau dengan menerima tebusan dari keluarga mereka, kecuali bila keadaan pengikut-pengikutnya, sudah kuat kedudukannya, dan musuhnya tidak berdaya lagi.

Keadaan kaum Muslimin sebelum Perang Badar masih lemah dan kekuatan mereka masih terlalu kecil dibanding dengan kekuatan kaum musyrikin. Bila para tawanan itu tidak dibunuh, malah dibebaskan kembali meskipun dengan membayar tebusan, sedang mereka adalah pemuka dan pemimpin kaumnya, tentulah mereka akan kembali menghasut, dan mengumpulkan kekuatan yang besar untuk menyerang kaum Muslimin.

Hal ini sangat berbahaya bagi kedudukan kaum Muslimin yang masih lemah. Seharusnya mereka tidak ditawan, tetapi langsung dibunuh di medan perang, sehingga dengan tewasnya para pembesar dan pemimpin itu kaum musyrikin akan merasa takut dan tidak berani lagi menyerang kaum Muslimin.

Firman Allah dalam Surah Muhammad/47: 4:

فَاِذَا لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَضَرْبَ الرِّقَابِۗ حَتّٰٓى اِذَآ اَثْخَنْتُمُوْهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَۖ فَاِمَّا مَنًّاۢ بَعْدُ وَاِمَّا فِدَاۤءً حَتّٰى تَضَعَ الْحَرْبُ اَوْزَارَهَا ەۛ ذٰلِكَ ۛ وَلَوْ يَشَاۤءُ اللّٰهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلٰكِنْ لِّيَبْلُوَا۟ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَلَنْ يُّضِلَّ اَعْمَالَهُمْ

Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang) maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka tawanlah mereka dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki niscaya Dia membinasakan mereka tetapi Dia hendak menguji kamu satu sama lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak menyia-nyiakan amal mereka. (Muhammad/47: 4)

Ayat ini bukan saja merupakan teguran kepada Nabi Muhammad, tetapi juga merupakan teguran kepada para sahabat dan kebanyakan kaum Muslimin yang menganjurkan agar para tawanan itu jangan dibunuh, karena mereka itu adalah kaum kerabat dan famili dan mungkin kelak akan menjadi orang yang beriman, apalagi uang tebusan mereka dapat dipergunakan untuk kepentingan mereka sendiri.

Dengan anjuran ini mereka telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan siasat perang. Apa pun alasan yang mereka kemukakan, mereka telah dipengaruhi harta benda duniawi dan dengan tidak disadari mereka telah lupa dan tidak memikirkan lagi akibat dari pelaksanaan anjuran itu.

Oleh sebab itu Allah dengan tegas menyatakan bahwa mereka menginginkan harta benda dan kehidupan duniawi, sedang Allah menghendaki agar mereka mencari pahala untuk di akhirat nanti dengan berjuang di jalan-Nya, meninggikan kalimat-Nya sampai kemuliaan dan ketinggian agama-Nya tercapai, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:

وَلِلّٰهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُوْلِهٖ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ

Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin. (al-Munafiqµn/63: 8)

Inilah cara yang dikehendaki Allah bagi orang-orang yang beriman dan berjuang dengan harta, dan segala kemampuan yang ada pada mereka bahkan dengan jiwa untuk mencapainya. Allah senantiasa akan menolong mereka. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.


Baca setelahnya: Tafsir Surah Al Anfal Ayat 68-71


(Tafsir Kemenag)