Beranda blog Halaman 442

Menilik Konsep Hermeneutika Otoritatif Khaled Abou El-Fadl dalam Perkembangan Tafsir Al-Quran

0
khaled abou el-fadl
khaled abou el-fadl

Konsep hermeneutika otoritatif Khaled Abou El-Fadl menjadi salah satu gagasan konstruktif dalam perkembangan tafsir Al-Quran. Ia banyak mengkritik penafsiran yang bersifat otoritas koersif yang menjadi salah satu faktor terbentuknya legitimasi fatwa hukum Islam.

Syarifuddin dalam Hermeneutika Khaled Abou ElFadl mengatakan bahwa Khaled Abou El-Fadl berujar bahwa Al-Quran bersifat terbuka terhadap adanya penafsiran-penafsiran baru. Hal ini sejalan dengan kerelevansian Al-Quran sebagai kitab suci yang ditujukan kepada umat Islam sepanjang waktu. Selain itu, keterbukaan tersebut memberikan ruang terbentuknya interpretasi dinamis (lively Interpretative) yang sesuai dengan kondisi dan keadaan masa kini.

Problematika Penafsiran dan Gagasan Baru

Khaled Abou El-Fadl juga menjelaskan bahwa sikap otoritarianisme interpretasi oleh ahli-ahli hukum agama Islam dapat menjadi sebuah boomerang dalam usaha reinterpretasi tafsir Al-Quran. Hal inilah yang menyebabkan adanya kebuntuan intelektual (Intellectual Stagnation) sekaligus penyegelan terhadap hukum-hukum agama Islam yang tidak relevan dengan progresivitas sosial-masyarakat.

Hal tersebut berkaca dari fatwa-fatwa keagamaan Islam yang dikeluarkan oleh CRLO (Permanent Council for Scientific Reasearch and Legal Opinions) yang dianggapnya bersifat monolitik-linier. Sehingga, Al-Quran yang menjadi sebuah teks rujukan hukum Islam, tertutup dan stagnan dalam perkembangan zaman.

Baca juga: Pengkaji Al-Quran Kontemporer: Abdullah Saeed, Pencetus Hermeneutika Kontekstual Al-Quran

Dalam menghadapi permasalahan tersebut, Abou El-Fadl menyuarakan gagasannya untuk melakukan penafsiran dengan menekankan pendekatan hermeneutika otoritatif dalam analis teks. Hal tersebut ditujukan untuk dapat memberikan pemaknaan yang lebih komprehensif, sekaligus membentuk pemahaman mengenai otoritas pada unsur-unsur hermeneutik.

Abou El-Fadl menjelaskan jika melakukan analisis sebuah teks, struktur triadik menjadi fokus yang sangat penting. Adapun struktur tersebut terdiri dari pengarang (author), teks (text), dan pembaca (reader). Ketika hal tersebut disandingkan dengan sisi Islam. Maka dapat dipahami jika author yang dimaksud adalah Allah, teksnya berarti nash syari’, dan pembacanya adalah para ahli agama maupun mufassir. Dengan adanya hal tersebut, maka pemahaman pada setiap unsur dalam struktur triadik harus dipenuhi dan dipahami tanpa mengabaikan unsur lainnya.

M. Arfan Mu’ammar, dkk dalam Studi Islam Perspektif Insider/Outsider menjelaskan bahwa Allah merupakan pemegang penuh otoritas, sedangkan manusia yang menjadi representasi Allah, tidak memiliki otoritas mutlak. Oleh karenanya, otoritas yang dimiliki manusia adalah otoritas yang bersifat persuasif, bukan yang sifatnya memaksa atau koersif.

Meskipun demikian, Abou El-Fadl memberikan lima syarat yang harus dipenuhi serta dilaksanakan oleh ahli agama untuk dapat melakukan aktifitas yang bersifat otoritas persuasif tersebut. Kelima syarat itu adalah kejujuran, kesungguhan, kemenyeluruhan, rasionalitas, dan pengendalian diri yang perlu dipahami.

Baca juga: Teori Hermeneutika Hans-Georg Gadamer dan Perkembangannya dalam Studi Al-Quran

Konsep Hermeneutika Otoritatif

Selain itu, Ada tiga syarat penting yang dikemukakan oleh Abou El-Fadl untuk menjaga dan membatasi sikap otoriter dan otoritarian dalam hukum Islam. Hal tersebut adalah, kompetensi, penetapan makna, dan perwakilan yang saling berhubungan sebagai pembatas bagi penafsir.

Adapun yang pertama yakni kompetensi, merupakan aspek penting yang dapat mengarahkan pembaca pada sumber yang memiliki nilai otentisitas dan orisinilitas. Hal tersebut bertujuan untuk menemukan makna asal dari sebuah teks yang benar-benar berasal dari Tuhan dan nabi-Nya. Hal ini dapat dilihat melalui aspek historis seperti asbabul nuzul dan juga nilai kesahihan dalam sebuah hadis yang diangkat sebagai rujukan.

Kedua, penetapan makna memberikan lampu kuning, agar seseorang berhati-hati dalam menarik makna dari sebuah teks. Untuk dapat memperoleh makna tersebut, Abou El-Fadl dalam bukunya yang berjudul “Speaking in Gods Name: Islamic Law, Authority, and Woman”, menjelaskan bahwa perlu adanya proses dialegtis, kompleks, dinamis, dan interaktif antara teks, pengarang, dan pembaca. Sehingga dapat terjadi keseimbangan dan makna asli dalam teks dapat didekati titik terangnya.

Sedangkan yang terakhir yakni perwakilan, dapat dipahami sebagai keadaan manusia yang menjadi wakil atas kehendak Tuhan. Perwakilan ini yang dapat menyebabkan adanya sikap otoritarianisme dari ahli agama. Oleh karena itu, perlu adanya pengetahuan mengenai bagaimana konsep perwakilan Tuhan yang dimiliki manusia, agar terhindar dari penyimpangan peran.

Selain itu, Abou El-Fadl juga memberikan dua prinsip yang terdiri dari praduga epistemologis dan penggunaan nalar eksklusif. Adapun prinsip praduga epistimologis dalam penerapannya digunakan untuk dapat melihat kesamaan pandangan antara orang yang diikuti dengan yang mengikuti. Sedangkan untuk nalar eklusif, memberikan hak kepada seseorang untuk mengikuti atau tidak mengikuti otoritas yang ada.

Dari sini telah didapati bahwa konsep hermeneutika otoritatif Abou El-Fadl yang memadukan analisitis teks dengan fokus pada otoritas teks, konstruk teks, serta otoritas pengarang dan pembaca, dapat memberikan ruang terbuka dalam penafsiran Al-Quran. Khususnya ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum-hukum Islam yang memiliki banyak perbedaan dalam keputusannya. Perbedaan tersebut, dapat dilihat dengan adanya mazhab-mazhab yang dipegang oleh masing-masing aliran kelompok Islam.

Melalui konsepnya pula, penilikan kembali pada tafsir Al-Quran yang tidak dianggap relevan dapat diulas kembali. Bahkan pemikirannya dapat memberikan batasan serta menjembatani pembaca untuk mendapatkan makna teks yang lebih terarah pada makna asal. Inilah yang menjadikan konsep hermeneutika otoritatif Abou El-Fadl dapat memberikan sumbangan intelektual yang mumpuni dalam perkembangan tafsir Al-Quran. Wallahu A’lam.

Kisah Akhnas Ibn Syuraiq dan Pergulatan Politik Berbaju Agama di Indonesia

0
Akhnas Ibn Syuraiq
Kisah Akhnas Ibn Syuraiq dan Tafsir Surat al-Baqarah Ayat 204-205

Kisah Akhnas Ibn Syuraiq menjadi salah satu kisah menarik yang dihadirkan dalam kitab tafsir Marah Labid. Kisah tersebut memberikan beberapa pelajaran penting yang dapat diambil dan dijadikan sebagai sebuah refleksi dalam melihat fenomena sosial tertentu. Maka dalam tulisan ini, kisah Akhnas akan dijadikan sebagai cermin yang merefleksikan pergulatan politik berbaju agama di Indonesia.

Kisah Akhnas Ibn Syuraiq ini terdapat dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 204-205:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّعْجِبُكَ قَوْلُهٗ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللّٰهَ عَلٰى مَا فِيْ قَلْبِهٖ ۙ وَهُوَ اَلَدُّ الْخِصَامِ () وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

  1. Dan di antara manusia ada yang pembicaraannya tentang kehidupan dunia mengagumkan engkau (Muhammad), dan dia bersaksi kepada Allah mengenai isi hatinya, padahal dia adalah penentang yang paling keras.
  2. Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.

Dalam ayat tersebut Akhnas Ibn Syuraiq disifati oleh al-Qur’an dengan ungkapan وَهُوَ اَلَدُّ الْخِصَامِ yang menurut Qatadah adalah sifat seseorang yang keras hatinya dalam bermaksiat kepada Allah, gemar berdebat dengan jalan yang bathil serta pandai sekali berbicara namun berbanding terbalik dengan perilakunya.

Dua ayat di atas menjadi salah satu pembahasan menarik dalam kitab tafsir Marah Labid karya Imam Nawawi al-Bantani. Setidaknya memberikan beberapa poin penafsiran menarik yang bisa direfleksikan dalam kancah pergulatan politik dewasa ini antara lain:

Pertama, Imam Nawawi menafsirkan bahwa pada Q.S al-Baqarah[2]: 204, secara spesifik yang dimaksud oleh al-Qur’an adalah Akhnas Ibn Syuraiq al-Tsaqafi alias Ubay. Dalam riwayat historisnya (asbabun nuzul), digambarkan bahwa Akhnas sebagai sosok seorang munafiq yang baik di luar namun busuk di dalam.

Baca Juga: Sababun Nuzul Mikro dan Makro: Pengertian dan Aplikasinya

Karakter itu disematkan kepada Akhnas sebab ia adalah orang yang mampu membuat Nabi Muhammad takjub akan kepandaiannya berbicara tentang kesungguhannya ingin memeluk Islam dan meraih kemashlahatan di dunia. Namun sayang, tekad yang dibawa Akhnas ternyata hanyalah bualan semata, ucapan-ucapan manisnya dan sumpah serapah yang ia gaungkan tatkala berjumpa dengan Nabi Muhammad hanyalah sumpah palsu demi mendapat legitimasi atas nama Tuhan dan akses masuk dalam tubuh umat Islam.

Kedua, pada Q.S al-Baqarah[2]: 205, Imam Nawawi menafsirkan bahwa sosok Akhnas Ibn Syuraiq tidak hanya berhenti kasus di atas, ia bahkan semakin menjadi. Keberhasilannya masuk dalam barisan umat Islam membuatnya semakin leluasa dalam menjalankan misi buruknya yakni memecah belah umat Islam dan mendapatkan keuntungan pribadi. Ia pun mulai menebar kekisruhan dalam tubuh umat Islam sehingga satu sama lain saling bergesekan yang menyebabkan terputusnya silaturahmi dan bahkan pertumpahan darah.

Dari poin pertama dan kedua ini didapati bahwa Aknas ini adalah sosok memanfaatkan kepandaiannya dalam berbicara untuk membuat takjub audiensnya dan membuat mereka percaya dengan ungkapan dan sumpah manis yang ia ucapkan. Namun sejatinya, ada tujuan lain yang ia inginkan selain dari kepercayaan para audiens yang ia ingin dapatkan (tujuan ini ialah tujuan yang sifatnya kepentingan pribadi).

Maka apa hubungan poin penafsiran pertama dan kedua di atas dengan kondisi politik kita dewasa ini?

Beberapa tahun terakhir, bisa dilihat dengan mata kepala sendiri banyaknya Akhnas zaman modern. Sosok seperti Akhnas ini ditemukan dalam kondisi politik Indonesia saat ini dan aktivitas mereka terlihat begitu masif. Mereka adalah agen-agen penuh kepentingan politis yang berlindung di balik jubah agama dan sejatinya “memperkosa agama” dengan aktivitas mereka yang membawa-bawa agama dalam ranah politik praktis.

Perwujudan Akhnas pada masa kini dengan kehadiran ustadz-ustadz yang tidak jelas asal-usul keilmuannya dan dibiarkan memelintir ayat-ayat agama demi mengokohkan pilihan politisnya ataupun ideologinya dan memberi justifikasi negatif bagi yang menurutnya tidak sama.

Baca Juga: Surat Ali Imran [3] Ayat 19: Makna Agama Islam dalam Al-Quran

Mereka begitu lihai menebar narasi-narasi yang terlihat manis karena dibalut teks-teks agama. Membuat takjub para penyimaknya dengan kepandaiannya mencomot dalil-dalil agama. Mereka seakan menampilkan diri dalam narasinya bahwa apa yang mereka tawarkan adalah kebenaran sebab setiap hal yang mereka gaungkan diklaim telah mendapatkan restu dari Tuhan sehingga Tuhan pun telah berpihak kepadanya.

Namun ternyata di balik itu sebenarnya ada tujuan lain yang ingin dicapai. Mulai dari kemenangan dalam politik praktis, pengakuan sebagai kelompok dengan ideologi paling benar, dan berbagai kepentingan pribadi lainnya yang akibatnya menimbulkan semakin banyaknya polarisasi serta peluang yang semakin besar bagi perpecahan dalam tubuh bangsa Indonesia.

Maka sudah semestinya umat Islam mampu menyadarkan dirinya dari kondisi mabuk agama. Sebuah kondisi yang membuatnya menjadi seorang yang fanatis atau ta’ashub pada sesuatu hal dan menyebabkan hilangnya kejernihan dalam pikirannya.

Dengan demikian umat Islam tidak akan mudah terperangkap dalam narasi-narasi Akhnas modern dan mampu mengambil sikap yang bijak sehingga mempersempit celah perpecahan di tengah umat. Wallahu a’lam.

Hukum Berucap “Aku Lupa Lanjutan Ayat Ini” Pada Hafalan Al-Qur’an

0
Hukum Menulis Ayat Al-Quran dengan Bahasa Selain Arab
Hukum Menulis Ayat Al-Quran dengan Bahasa Selain Arab

Terkadang, untuk mengungkapkan kekesalan kita karena telah lupa pada satu atau dua ayat dari Al-Qur’an yang sebelumnya kita hafal, kita berucap “ah, aku lupa lanjutan ayat ini”. Kita sama sekali tidak merasa perlu mengganti ucapan ini sebab merasa begitulah kenyataannya, dan memang setahu kita ucapan itu tidak bermasalah.

Sebenarnya Nabi Muhammad memberi tahu untuk menghindari ucapan tersebut. Anjuran ini kemudian disikapi para ulama’ dengan menghukumi makruh atau kurang disukai mengucapkan “aku lupa ayat ini” pada hafalan Al-Qur’an. Apa penyebab Nabi mendorong untuk menghindari ucapan tersebut? Lalu ucapan seperti apa yang dibenarkan sebagai ganti ucapan tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Berucap “Aku Lupa Ayat Ini”

Imam An-Nawawi di dalam kitab At-Tibyan menyatakan, hukumnya makruh mengucapkan “aku lupa ayat ini”. Hal ini didasarkan hadis sahih yang diriwayatkan dari ‘Abdullah ibn Mas’ud:

« لاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ نَسِيتُ آيَةَ كَيْتَ وَكَيْتَ بَلْ هُوَ نُسِّىَ ».

Janganlah salah seorang kalian berucap “aku lupa ayat ini dan ini”. Ia tidaklah melupakan, tapi dibuat lupa (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi di dalam Syarah Muslim tatkala mengomentari hadis di atas menyatakan, larangan mengucapkan “aku lupa ayat ini” tidaklah bersifat haram, tapi makruh tanzih. Dalam artian sebaiknya dijauhi. Hal ini disebabkan ucapan tersebut mengisyaratkan pengakuan adanya kelalaian dari diri sehingga menyebabkan lupa terhadap ayat tertentu. Padahal ada ancaman di dalam Al-Qur’an terhadap para penghafal Al-Qur’an yang lupa pada ayat yang dihafalnya (Syarah Sahih Muslim/3/139).

Baca juga: Hukum Memperdengarkan Al-Quran Kepada Non Muslim: Tafsir Surat At-Taubah Ayat 6

Ibn Hajar di dalam Fathul Bari berkomentar senada dengan yang disampaikan Imam An-Nawawi. Usai menyebutkan sekitar 6 pendapat mengenai makna hadis di atas, beliau lalu menyatakan bahwa pendapat terkuat adalah yang menyatakan bahwa larangan dalam hadis di atas di sebabkan ucapan “aku lupa ayat ini” menunjukkan adanya pengakuan dari diri sendiri, bahwa ia tidak perduli pada hafalan Al-Qur’annya (Fathul Bari/14/251).

Ucapan yang Dibenarkan

Kalau memang ucapan “aku lupa ayat ini” dilarang, lalu apa gantinya untuk mengungkapkan bahwa kita lupa ayat tertentu dari Al-Qur’an? Sebagai ganti “aku lupa ayat ini”, ulama’ menganjurkan ucapan “aku dibuat lupa pada ayat ini” atau “aku melewatkan ayat ini”. Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan dari ‘Aisyah:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلاً يَقْرَأُ فِى سُورَةٍ بِاللَّيْلِ فَقَالَ « يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِى كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أُنْسِيتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا »

Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa ia berkata: “Rasulullah salallahualaihi wasallam mendengar seorang lelaki membaca sebuah surat di malam hari. Lalu Beliau bersabda: ‘Semoga Allah merahmatinya. Ia telah mengingatkan aku pada ayat ini dan ini, yang aku telah dibuat lupa akannya dari surat ini dan ini’.” (HR. Imam Bukhari).

Di dalam redaksi lain yang juga diriwayatkan dari ‘Aisyah, Nabi Muhammad bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقْرَأُ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ « يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِى كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أَسْقَطْتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا ».

Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa ia berkata: “Rasulullah salallahualaihi wasallam mendengar seorang lelaki membaca sebuah surat di malam hari. Lalu Beliau bersabda: ‘Semoga Allah merahmatinya. Ia telah mengingatkan aku pada ayat ini dan ini, yang aku telah melewatkannya dari surat ini dan ini’.” (HR. Imam Muslim).

Baca juga: 3 Kriteria Keberuntungan Seseorang dalam Surat Al-Ashr Ayat 1-3

Berbagai uraian di atas mengajarkan kita untuk sebaik mungkin menjaga ucapan. Jangan sampai kita terkena hal buruk sebab ucapan kita sendiri. Meski saat kita melupakan ayat-ayat tertentu dari Al-Qur’an ada unsur kesalahan dari diri kita, tak sepatutnya kita mengucapkan sesuatu yang menunjukkan tanpa rasa malu serta rasa takut kita memberi pengakuan bahwa kita bersalah. Terlebih ada ancaman dari Allah atas kesalahan tersebut. Wallahu a’lam[]

3 Kriteria Keberuntungan Seseorang dalam Surat Al-Ashr Ayat 1-3

0
Surat al-Ashr Ayat 1-3
Surat al-Ashr Ayat 1-3

Waktu adalah sesuatu yang paling mahal di dunia ini. Tidak ada seorang pun yang dapat menghentikan waktu. Ketika ia terlewat, maka selamanya tidak akan kembali. Artikel ini akan menguraikan pentingnya waktu dalam al-Quran khususnya dalam surat Al-Ashr ayat 1-3. Allah Swt berfirman:

وَالْعَصْرِ () إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ () إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam ‎kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal ‎saleh dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat ‎menasihati supaya menetapi kesabaran.” (Surat Al-Ashr Ayat 1-3)‎

Jika menilik keterangan dari surat al-Ashr ayat 1-3 di atas, kita dapat ‎mengambil sebuah kesimpulan besar, yaitu hanya ada dua kelompok manusia ‎di dunia ini dan di akhirat kelak. Kelompok pertama adalah gologan orang-‎orang yang merugi, menyesal, kecewa, sengsara, kalah, atau menjadi ‎pecundang. Inilah yang kemudian disebut sebagai golongan kiri (ashhabu ‎asy-syimal). Kelompok kedua adalah golongan orang-orang yang beruntung, ‎bahagia, senang atau menjadi pemenang. Inilah yang kemudian disebut ‎sebagai golongan kanan (ashhabu al-yamin).‎

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Hasyr Ayat 18:  Intropeksi Diri, Manajemen Waktu, dan Tabungan Kebaikan

Layaknya dalam sebuah kompetisi yang selalu saja menghadirkan ‎sosok pecundang (the loser) dan pemenang (the winner), dalam kehidupan ‎ini pun demikian adanya. Akan selalu hadir di muka bumi ini sosok antagonis, ‎orang-orang jahat, para pendosa yang mengisi kehidupannya dengan segala ‎bentuk perangai buruk; kekufuran, kesombongan, keserakahan, kedengkian, ‎dan berbagai sifat buruk lainnya.

Namun demikian, hadir pula di muka bumi ini ‎sosok protagonis, orang-orang baik, para bijak bestari yang mewarnai ‎kehidupannya dengan beragam perilaku positif; keimanan, kerendahhatian, ‎kesabaran, kesantunan, kemurah-hatian, serta pelbagi perilaku positif lainnya.‎

Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menegaskan hal itu. Dalam surah ‎al-Balad ayat 10, misalnya, ditegaskan bahwa Allah Swt. telah menunjukkan ‎dua jalan, “Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan (kebajikan dan ‎kejahatan)”. Begitu juga dalam surah asy-Syams ayat 8, Allah Swt. ‎mengilhamkan jalan kejahatan dan ketakwaan, “maka Dia mengilhamkan ‎kepadanya (jalan) kejahatan dan ketakwaannya”.‎

Pilihan ada pada kita. Akankah memilih jalan para pecundang, pendosa ‎dan pelaku kejahatan. Ataukah memilih jalan para pemenang dan pelaku ‎kebajikan. Atau dalam istilah al-Qur’an diungkapkan dengan kalimat, ‎‎“barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa ‎menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.”‎

Lebih lanjut, surat al-Ashr ayat 1-3 di atas menegaskan bahwa ‎sesungguhnya manusia (pada umumnya) dalam kerugian, menjadi orang-‎orang kalah, pecundang. Hanya orang-orang yang memenuhi kriteria tertentu ‎yang akan mendapat keuntungan, kebahagiaan.‎

Adapun beberapa kriteria yang akan mengantarkan seseorang pada ‎keberuntungan dan kebahagiaan adalah:‎

Pertama, iman. Ya, keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya yang ‎tertanam kuat di dalam hati, menjadikan seseorang yakin bahwa di atas ‎segalanya, ada Allah yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dia yakin betul ‎bahwa Allah akan senantiasa mengawasi segala gerak dan tingkah lakunya. ‎Konsekuensi dari keyakinan ini adalah, dia akan selalu berhati-hati dalam ‎menjalani kehidupan ini. ‎

Adapun iman kepada Rasulullah Saw menjadikan seseorang yakin ‎bahwa ada contoh sosok manusia teladan yang akan terus membimbingnya ‎dalam bertauhid, beribadah, bermuamalah dan berakhlak. Dia akan siap ‎menjalani hidup yang penuh dengan ujian, tantangan serta godaan, karena ‎ada panduan langsung dari Sang penerima wahyu. ‎

Kedua, amal shalih. Bukti dari keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya ‎adalah tindakan nyata berupa perbuatan baik atau dalam istilah al-Quran ‎disebut dengan amal shalih. ‎

Jika kita cermati, hampir setiap ayat yang menyebut kata aamanuu ‎‎(iman) selalu disertai dengan ‘amilu as-shaalihaat (amal shahlih). Ini ‎menunjukkan bahwa iman hanya akan bermakna ketika diiringi dengan amal ‎shalih. Keimanan tanpa bukti nyata berupa amal shalih hanyalah sebuah ‎kedustaan belaka. Sebaliknya, amal shalih tanpa iman sia-sia belaka.‎

Baca Juga: Nasihat-Nasihat Luqman al-Hakim Kepada Anaknya dalam Al Quran

Ketiga, saling menasihati untuk kebenaran. Islam mengajarkan ‎umatnya untuk meniti jalan kebenaran (sabil al-haqq) yang penuh dengan ‎petunjuk (hudan) dan bermuara pada jalan yang lurus (shirath al-mustaqim). ‎Inilah jalan yang dilimpahi nikmat serta keberkahan, bukan jalan kesesatan ‎dan kesengsaraan.‎

Keempat, saling menasihati untuk kesabaran. Rasulullah Saw pernah ‎menegaskan bahwa kesabaran adalah separuh keimanan. Pernyataan ini ‎menunjukkan bahwa betapa tingginya nilai kesabaran dalam ajaran Islam. ‎Bahkan dalam beberapa ayat dijelaskan bahwa Allah bersama orang-orang ‎yang sabar.

Dengan demikian tepatlah apa yang disebut dalam Surat al-Ashr ayat 1-3 di ‎atas, bahwa di antara ciri keberuntungan seseorang adalah saling menasehati ‎untuk kesabaran. ‎Wallahu A’lam.

Prinsip Tafsir Husein Muhammad dalam Ayat Relasi Laki-laki dan Perempuan (1)

0
Tafsir Qiwāmah: Tanggung Jawab atau Keistimewaan Laki-Laki?
Tafsir Qiwāmah: Tanggung Jawab atau Keistimewaan Laki-Laki?

Sebagai tokoh tafsir feminis, Husein Muhammad memiliki bangunan metodologis yang mapan dalam memaknai ayat relasi laki-laki dan perempuan. Mengutip Eni Zulaikha dalam Analisa Gender Dan Prinsip Prinsip Penafsiran Husein Muhammad, setidaknya ada beberapa prinsip tafsir yang digunakan Husein. Berikut ini ulasannya.

Al-Quran kitab petunjuk dan bermuatan rahmat

Prinsip tafsir ini ia pegang berdasarkan pemahamannya terhadap ayat yang menyatakan bahwa Al-Quran merupakan kitab petunjuk (hudan linnas: Al-Baqarah ayat 185), dan kitab yang berisi ajaran kasih dan sayang untuk semesta (rahmah: Al-Anbiya ayat 107).

Dari prinsip ini kemudian, tokoh yang akrab dipanggil Buya Husein ini berpendapat bahwa Al-Quran senantiasa dapat berkembang kapan pun dan di mana pun, sesuai dengan tuntutan kehidupan yang berperikeadilan, sejahtera, dan setara. Pada dasarnya, nilai-nilai humanisme ini ia landaskan pada asas utama Islam, yakni tauhid. Bagi Husein, tauhid merupakan asas paling dasar untuk dapat memahami kesetaraan laki-laki dengan perempuan. Artinya, seseorang tidak akan merasa lebih unggul, pun terungguli jikalau keesaan Allah telah tertancap dalam benaknya. Karena, adalah keniscayaan bagi seseorang yang menghayati arti ketauhidan Tuhan itu, bahwa selain-Nya pastilah setara.

Baca juga: Husein Muhammad dan Pembacaan Al-Quran Berperspektif Gender

Asas tauhid ini relatif sama dengan hermeunitika tauhid Amina Wadud, yang kemudian menginspirasi Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qira’ah Mubaadalah-nya. Dua tokoh terakhir ini juga membangun penafsiran feminisnya dengan prinsip tauhid sebagai pondasinya.

Pemahamanan aspek historis

Pemahaman terhadap aspek historis Al-Quran urgen bagi Husein untuk menentukan substansi ayat. Dan dalam hal ini, Husein lebih menekankan pada penelusuran konteks makro –meminjam istilah Fazlur Rahman-, dibanding mikro. Hal ini karena, untuk menentukan substansi ayat, tidak bisa cukup berhenti pada sebab nuzul mikro yang sifatnya partikular-temporer.

 Analisis ini dapat kita cermati saat Buya Husein memaknai tafsir Surat An-Nisa ayat 34. Ia menyebut ayat ini termasuk dalam kelompok ayat partikular, yang menurutnya identik dengan ayat Madaniyyah. Sehingga, kandungannya sangat kontekstual dan karena itu dapat berkembang penafsirannya. Kepemimpinan laki-laki atas perempuan dalam ayat itu mempertimbangkan sistem sosial waktu ayat turun. Dan, yang juga perlu digarisbawahi, kepemimpinan tersebut atas pertimbangan yang dapat diusahakan (nurture), tidak atas faktor kodrati (nature).

Baca juga: Tafsir Ayat Poligami yang Tidak Pernah Usai dan Kisah Imam Abu Hanifah Membela Perempuan

Husein kemudian, mengarahkan ayat tersebut pada ayat universal, yakti Surat Al-Hujurat ayat 13. Ayat ini menunjukkan prinsip kesetaraan manusia, dan hanya ketakwaan yang menjadi barometer kabaikan. Dengan alur demikian, baik laki-laki maupun perempuan memiliki potensi yang setara untuk menjadi pemimpin.

Pemahaman konteks bahasa

Selain berpatokan pada aspek historis, Husein juga menekankan analisis konteks bahasa. Dari tulisan Eni Zulaikha, tampaknya, analisis konteks bahasa yang dilakukan Husein pada akan berpengaruh pada ketentuan hukum dari ayat yang ditafsirkan. Misalnya, terkait apakah ayat itu berkonsekuensi pada kewajiban berdasarkan pertimbangan susunan kalimatnya berupa perintah, atau sekedar kalimat khabar, yang menunjukkan bahwa isi ayat itu sekedar informasi, tidak ada pembebanan kewajiban atau larangan.

Baca juga: Amina Wadud dan Hermeunitika Tauhid dalam Tafsir Berkeadilan Gender

Pemahaman atas konteks bahasa sekaligus menjadi kekhasan Buya Husein, karena dari situ terlihat usahanya untuk memadukan prinsip hermeunitis yang identik dengan khazanah keilmuan Barat dengan khazanah keilmuan Islam berupa Ushul Fiqh. Salah satu contoh ialah saat Husein berpendapat dalam Fiqh Peremouan, bahwa An-Nisa ayat 34 ini –tepatnya pada frasa arrijalu qawwamuna– tidak menunjukkan perintah, karena konteks bahasanya berupa kalam khabar (kalimat informatif). Sehingga, berdampak pada pemaknaan ayat tersebut bukanlah tuntutan bagi laki-laki untuk menjadi pemimpin.

Pembedaan ayat universal dengan partikular

Seperti yang disinggung di muka, Husein membedakan mana ayat yang bersifat partikular dan mana yang universal. Tapi pembedaan ini tidak berujung pada pengunggulan salah satunya. Bagi Husein, bila dua ayat ini seakan bertentangan, ayat partikular tidak dapat menganulir ayat universal, begitu pun sebaliknya. Ia lebih memilih untuk memberlakukan dua-duanya, dengan jalan konsentrasi pada analisis historis, sebagaimana pada Surat An-Nisa ayat 34 tentang kepemimpinan. Dalam hal ini, Husein ittiba’ kepada As-Shathibi yang berpendapat bahwa setiap teks agama mengandung nilai dan tujuan. Wallahu a’lam[]

Bacaan Al-Qur’an Untuk Menghilangkan Khayalan Yang berlebihan

0
Khayalan yang berlebihan
Khayalan yang berlebihan

Dalam kesehariannya – sadar atau tidak – seseorang kadangkala mengkhayalkan sesuatu, baik itu berkenaan dengan masa lalu, masa depan ataupun dunia fantasi. Sebenarnya, berimajinasi atau berfantasi adalah hal manusiawi, asal jangan sampai ke tahap khayalan yang berlebihan. Karena ini dapat membuat seseorang lupa daratan dan sulit membedakan antara dunia khayalan dan kenyataan.

Secara sosiologis, mengkhayal atau daydream adalah kondisi otak saat tidak terlibat dalam aktivitas yang melibatkan memori atau perhatian. Ketika mode default ini aktif, otak manusia bisa menstimulasi dirinya sendiri. Hasil dari stimulus ini membuat otak memikirkan hal-hal yang kadang tidak ada hubungannya dengan stimulus dunia luar. Jadi, mengkhayal adalah kebiasaan wajar selama bukan khayalan yang berlebihan.

Khayalan yang berlebihan atau yang lebih akrab disebut maladaptive daydreaming (MD) adalah suatu kelainan mental yang harus dihindari. Seseorang yang mengalami MD punya khayalan yang sangat jelas dan fantastis. Mereka bisa berkhayal selama berjam-jam sampai mengabaikan kehidupan dunia nyata dan tanggung jawab sosial yang sering berakibat pada stres serta kerusakan fungsi individu.

Menurut Eli Somer, seorang psikolog klinis, MD sering digunakan oleh anak-anak penyintas kekerasan untuk menangani (coping) traumanya. Dengan kata lain, MD sering digunakan penderitanya untuk keluar dari perasaan tidak mengenakkan di dunia nyata termasuk di dalamnya pengalaman kekerasan, trauma atau kesepian. Ia juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme MD terdapat perilaku kompulsif yang ditandai dengan rendahnya kadar serotonin pada otak menyebabkan dorongan untuk terus masuk ke khayalan lagi dan lagi.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat diketahui bahwa MD cukup berbahaya. Oleh karenanya, itu mesti dihindari sendiri mungkin. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi kebiasaan mengkhayal yang berlebihan, diantaranya: menghindari hal yang memicu kebiasaan mengkhayal, latihan mindfulness, menekan kompulsifitas seperti berolahraga, dan menemukan cara mengekspresikan diri sendiri di real life (dunia nyata).

Baca Ayat Ini Untuk Menghilangkan Khayalan Yang berlebihan

Selain melalui tindakan-tindakan di atas, khayalan yang berlebihan juga dapat dihilangkan melalui amalan bacaan ayat Al-Qur’an. Menurut Imam al-Ghazali dalam adz-Dzahabul Ibris, ayat Al-Qur’an dapat digunakan untuk menghentikan khayalan yang berlebihan, terutama berkenaan dengan fantasi terhadap lawan jenis dan khayalan terhadap berbagai kenikmatan hidup.

Ayat yang dapat dibaca untuk menghilangkan khayalan yang berlebihan – menurut Al-Ghazali adalah surat al-Isra’ [17] ayat 45 yang bebunyi:

وَاِذَا قَرَأْتَ الْقُرْاٰنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِالْاٰخِرَةِ حِجَابًا مَّسْتُوْرًاۙ ٤٥

“Dan apabila engkau (Muhammad) membaca Al-Qur’an, Kami adakan suatu dinding yang tidak terlihat antara engkau dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat.”

Amalan ini al-Ghazali riwayatkan dari Ibnu Qutaibah yang berkata, “seseorang didera khayalan yang berlebihan hingga ia membaca surat al-Isra’ [17] ayat 45.” Orang itu kemudian bertanya kepada Ibnu Qutaibah, “Tahukah engkau apa maksud dari dinding yang tidak terlihat antara engkau dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat?”

Orang yang melihat peristiwa itu berkata, “tidak.” Maka orang yang didera khayalan yang berlebihan itu berkata, “Dan di antara mereka ada yang mendengarkan bacaanmu (Muhammad), dan Kami telah menjadikan hati mereka tertutup (sehingga mereka tidak) memahaminya, dan telinganya tersumbat. Dan kalaupun mereka melihat segala tanda (kebenaran), mereka tetap tidak mau beriman kepadanya.

Sehingga apabila mereka datang kepadamu untuk membantahmu, orang-orang kafir itu berkata, “Ini (Al-Qur’an) tidak lain hanyalah dongengan orang-orang terdahulu.” (QS. Al-An’am [6] : 25). Mereka itulah orang yang hati, pendengaran, dan penglihatannya telah dikunci oleh Allah. Mereka itulah orang yang lalai. (QS. An-Nahl [16]: 108).

Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat dengan sepengetahuan-Nya, dan Allah telah mengunci pendengaran dan hatinya serta meletakkan tutup atas penglihatannya? Maka siapa yang mampu memberinya petunjuk setelah Allah (membiarkannya sesat?) Mengapa kamu tidak mengambil pelajaran? (QS. Al-Jasiyah [45]: 23).

Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, lalu dia berpaling darinya dan melupakan apa yang telah dikerjakan oleh kedua tangannya? Sungguh, Kami telah menjadikan hati mereka tertutup, (sehingga mereka tidak) memahaminya, dan (Kami letakkan pula) sumbatan di telinga mereka. Kendatipun engkau (Muhammad) menyeru mereka kepada petunjuk, niscaya mereka tidak akan mendapat petunjuk untuk selama-lamanya. (QS. Al-Kahf [18]: 30).

Inilah yang dimaksud dari surat al-Isra’ [17] ayat 45  tentang dinding tidak terbatas yang diciptakan Allah swt antara nabi Muhammad saw dan orang-orang yang tidak beriman dengan akhirat. Lalu berpalinglah orang yang merasukinya itu. Dari riwayat tersebut, al-Ghazali menyimpulkan bahwa ayat di atas dapat digunakan untuk membentengi seseorang dari khayalan yang berlebihan mengenai berbagai hal.

Berdasarkan pemaparan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa berimjinasi adalah hal yang wajar selama tidak berlebihan. Karena khayalan yang berlebihan dapat mengakibatkan dampak negatif. Jikalau sudah terlanjut demikian, seseorang bisa menghilangkan khayalan yang berlebih melalui dua cara, yakni tindakan yang dapat mengatasinya seperti mindfulness dan membaca surat al-Isra’ [17] ayat 45  dengan harapan Allah swt akan membentenginya dari hal tersebut. Wallahu a’lam.

Makna Esoterik Yang terkandung dalam Kalimat Taawudz Menurut Fakhruddin Ar-Razi

0
kalimat taawudz
kalimat taawudz

Kalimat isti‘aẓāh atau kalimat taawudz merupakan bacaan pasaran yang lazim dilafalkan oleh umat muslim. Adapaun kalimat yang dimaksud penulis yakni:

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Artinya:

Aku memohon perlindungan kepada Allah dari Syaithan yang terkutuk.

Secara umum kalimat taawudz ditujukan untuk mendapatkan perlindungan sebelum melakukan sesuatu, baik yang berkaitan dengan ibadah ritual maupun ibadah sosial.

Makna utama yang muncul berdasarkan terjemahannya adalah meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Tetapi jika pembaca berkenan menyelami lebih dalam terkait makna ‘perlindungan’, niscaya akan banyak ditemukan makna-makna esoterik yang terkandung dalam kalimat singkat tersebut.

Terkait penamaan, nama isti’adẓāh merupakan bentuk mashdar yang madhi nya berupa kata kerja ista’aẓah yang menuntut makna thalāb (meminta). Jadi makna dari kata tersebut adalah meminta perlindungan. Bila kita rujuk ke redaksi kalimat tersebut, penamaan isti’adẓāh sebenarnya diambil dari kata a‘aẓah yang bermakna berlindung atau mencari perlindungan. (A.W. Munawwir: 1997).

Dalam pandangan Imam Ar-Razi, bahwa makna kalimat taawudz adalah meminta perlindungan dari segala sesuatu yang telah dilarang oleh Allah. Sesuatu yang dilarang kemudian dibagi lagi oleh Imam Ar-Razi menjadi dua:

Baca Juga: Fakhruddin Ar-Razi: Sosok di Balik Lahirnya Tafsir Mafatih Al-Ghayb

Pertama, larangan yang berkaitan dengan keyakinan, dan kedua, larangan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Larangan yang berkaitan dengan keyakinan digambarkan dalam hadis berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّ‍هِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللَّ‍هِ صَلَّى اللَّ‍هُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَ سَبْعِيْنَ مِلَّةً وَ تَفَرَّقَتْ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَ سَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّمِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوْا وَمَنْ هِيَ يَارَسُوْلَ اللَّ‍هِ؟. قَالَ مَاأَنَا عَلَيْهِ وَ أَصْحَابِي (سنن الترمذي، رقم ٢٥٦٥)

Artinya:

“Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kaum Bani Isra’il telah terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya akan masuk neraka, kecuali satu golongan”. Lalu sahabat bertanya, “Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Nabi SAW menjawab, “(Golongan itu adalah orang-orang yang berpegangan pada) semua perbuatan yang telah aku lakukan, serta semua perbuatan yang dikerjakan oleh sahabat-sahabatku.” (Sunan al-Tirmidzi [2565]).

Hadis di atas menunjukkan banyaknya kesesatan dalam berkeyakinan, hal tersebut ditunjukkan dengan banyaknya golongan yang di nash termasuk dalam golongan yang masuk neraka, yakni berjumlah 72 golongan, dan yang berjalan dalam kebenaran hanyalah satu golongan saja.

Oleh karena itu, makna meminta perlindungan dalam kalimat isti‘aẓah adalah meminta perlindungan agar tidak termasuk dalam 72 golongan yang dimasukkan dalam kategori golongan yang masuk ke dalam neraka. (Fakhruddin ar-Razi; 1981).

Alasan yang dipegang oleh Imam ar-Razi terkait hal ini adalah sebab 72 golongan tersebut memiliki keyakinan – keyakinan yang sesat, serta mempunyai mazhab – mazhab yang batil. Kebatilan yang dihasilkan oleh 72 golongan tersebut berkaitan dengan banyak hal, seperti ketika mensifati Dzat Allah, menetapkan hukum – hukum Allah, nama-nama Allah, janji dan ancaman Allah, dll. (Fakhruddin ar-Razi; 1981).

Sebenarnya apa yang dimaksud oleh Imam ar-Razi sebagai problem keyakinan, tidak hanya meliputi 72 golongan saja. Akan tetapi masih terdapat banyak permasalahan yang berkaitan dengan keyakinan. 72 golongan adalah gambaran begitu banyaknya godaan-godaan yang dapat mengancam keimanan seorang manusia.

Adapun larangan yang berkaitan sikap dan perilaku merujuk pada perilaku-perilaku batil, yakni perbuatan haram yang terdapat dalam al-Qur’an, hadis mutawatir, hadis ahad, ijmak ulama’ maupun dalam kadar kebenaran secara umum. (Fakhruddin ar-Razi; 1981).

Dalam tafsirnya, Ibn Katsir menyatakan bahwa isti’adẓāh merupakan do’a untuk meminta perlindungan agar dijauhkan dari syaitan yang dapat membahayakan manusia baik dalam urusan dunia, maupun dalam urusan akhirat.

Yakni godaan yang dapat menghalangi manusia untuk melakukan perintah Allah swt., dan mendorong manusia untuk mengerjakan segala sesuatu yang telah dilarang oleh Allah swt. Selain berfokus kepada permintaan agar dilindungi dari setan, kalimat isti’adẓāh juga memasukkan permintaan perlindungan kepada Jin dan hal ini yang dipegangi oleh Imam ibn Katsir. (Ibn Katsir; 2000).

Baca Juga: Ibn Katsir: Sosok di Balik Lahirnya Tafsir al-Qur’an al-‘Adzhim

Pada dasarnya, masalah-masalah yang terkandung dalam frase a‘ūẓubillah bukan hanya itu, dalam pandangan Imam ar-Razi malah bisa mencapai sepuluh ribu permasalahan, bahkan bisa lebih banyak lagi.  Apa yang disampaikan Imam ar-Razi di atas mengimplikasikan adanya makna esoterik yang terkandung dalam kalimat isti‘aẓāh. (Fakhruddin ar-Razi; 1981).

Jadi bisa disimpulkan, bahwa makna kalimat isti‘aẓāh menurut Imam ar-Razi memasukkan 2 aspek perlindungan. Pertama, berkaitan dengan keyakinan, di mana ia merujuk kepada 72 golongan yang dinyatakan dalam hadis sebagai golongan yang akan masuk neraka. Kedua, berkaitan dengan penyimpangan perilaku, baik yang sudah dijelaskan dalam al-Qur’an, hadis, ijmak ulama’ maupun dalam kadar kebenaran secara umum. Wallahu a’lam

Hukum Memperdengarkan Al-Quran Kepada Non Muslim: Tafsir Surat At-Taubah Ayat 6

0
memperdengarkan al-quran
memperdengarkan al-quran

Mungkin sebagian dari kita pernah berpikir, untuk apa memperdengarkan Al-Quran kepada non muslim? Bukankah mereka tidak mempercayai adanya Allah? Bukankah mereka tidak mempercayai terhadap kebenaran Al-Quran? Bagaimana kalau mereka mendengar Al-Quran dan justru malah mengolok-olok Al-Quran? Pikiran-pikiran ini kemudian mendorong kita untuk mencegah non muslim mendengar Al-Quran.

Mencegah non muslim untuk mendengarkan Al-Quran adalah tindakan yang menyalahi keputusan para ulama. Imam An-Nawawi dalam At-Tibyan menyatakan bahwa orang kafir tidaklah dilarang untuk mendengarkan Al-Quran. Beliau mendasarkan pendapatnya pada firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 6. Imam An-Nawawi juga mengutip pendapat yang menyatakan bolehnya mengajarkan Al-Quran kepada non muslim.

Anjuran Mengenalkan Al-Quran Kepada Kaum Musyrik

Allah swt berfirman dalam Surat at-Taubah ayat 6,

وَاِنْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلٰمَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ ࣖ

Dan jika di antara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui. (Q.S. at-Taubah [9]: 6)

Ibn Katsir dalam tafsirnya menyatakan bahwa kaum musyrik di dalam ayat tersebut bukanlah kaum musyrik yang hanya sekadar tidak beriman kepada Allah. Namun kaum musyrik diperintahkan kepada Nabi saw untuk memerangi dan memberi izin kepadanya untuk membunuh serta merampas harta mereka.

Baca juga: Inilah Keutamaan Mendengarkan Bacaan Al Quran, Simak Penjelasannya

Orang-orang seperti mereka, apabila datang meminta perlindungan, hendaknya dilindungi sehingga mereka mengetahui seperti apa isi Al-Quran, yakni dengan cara membacakan atau menerangkan sebagian ajaran Al-Quran. Hal itu dilakukan sampai mereka dapat kembali ke negara mereka dengan aman. Islam mengajarkan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang seperti mereka agar mereka dapat mengenal Islam, sehingga Islam dapat tersebar di antara hamba-hamba Allah (Tafsir Ibn Katsir/4/113).

Ayat di atas jelas tidak mempermasalahkan kita untuk memperdengarkan atau mengajarkan kepada mereka isi Al-Quran. Justru di dalam ayat tersebut ada dorongan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut mengenalkan Islam kepada non muslim. Andaikata ada non muslim yang seharusnya kita perangi datang kepada kita meminta perlindungan, dan tampak ada kecenderungan pada mereka untuk ingin lebih mengenal Islam, hendaknya kita memberi keamanan kepada mereka sehingga kita dapat mengenalkan Islam kepada mereka.

Oleh karena itu, ketika kaum Quraisy mendatangi Nabi saat masa genjatan senjata di masa Sulhu Hudaibiyah, Nabi saw tidak lantas mengusir mereka. Nabi tidak menganggap mereka sebagai pihak musuh – yang seharusnya tetap menjadi musuh – serta tidak perlu mengenalkan Al-Quran sebab mereka tidak mempercayai Al-Quran. Akan tetapi, justru Nabi saw memandang kedatangan mereka sebagai kesempatan bagus mengenalkan Al-Quran serta ajaran Islam yang dikandunganya kepada seluruh hamba Allah.

Baca juga: Tafsir Surat al-Fath 29: Benarkah Harus Bersikap Keras kepada Non-Muslim?

Mengajarkan Al-Quran Kepada Non Muslim

Imam An-Nawawi di dalam At-Tibyan menyatakan, ulama bersilang pendapat mengenai diperbolehkannya mengajarkan Al-Quran kepada non muslim. Apabila non muslim adalah orang yang tidak bisa diharapkan keislamannya, maka tidak boleh. Namun apabila keislamannya dapat diharapkan, maka pendapat yang paling sahih adalah diperbolehkan mengajarkan Al-Quran kepadanya.

Mengenalkan Islam berkaitan erat dengan memperdengarkan serta memberitahukan kandungan Al-Quran. Sebab sumber utama ajaran Islam adalah Al-Quran. Apabila hanya untuk memperdengarkan Al-Quran kepada non muslim saja tidak boleh, bagaimana cara kita mengenalkan Islam kepada orang di luar Islam?

Maka sudah saatnya kita menghilangkan pikiran-pikiran negatif bahwa orang di luar Islam akan mengolok-olok Al-Quran saat mendengar Al-Quran. Sebab tindakan zahir tidaklah selalu sama dengan hati. Andai sikap mereka tidak sesuai dengan yang kita harapkan, bisa saja setidaknya kita sudah menanam benih-benih ketertarikan Islam di hati mereka. Wallahu A’lam.

Radikalisme dan Upaya Deradikalisasi: Inspirasi Metode Ishlah dari Ibn ‘Asyur

0
Radikalisme
Radikalisme

Radikalisme dan Upaya Deradikalisasi masih menjadi wacana hangat saat ini. Mengenai istilah radikalisme, Abdul Mustaqim membagi radikalisme menjadi dua yakni soft radicalism dan hard radicalism. Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan soft radicalism adalah pemahaman radikal yang masih berkisar pada level kognitif (ideologi) dan tidak sampai diaktualisasikan dalam bentuk tindakan (terorisme).

Namun, pemahaman radikal dalam level kognitif ini juga berdampak pada banyaknya klaim-klaim bid’ah dan takfiri (pengafiran) terhadap golongan yang tidak seideologi. Adapun yang dimaksud dengan hard radicalism adalah bentuk ideologi yang radikal yang sampai pada level aktualisasi. Tindakan secara nyata yakni aksi terorisme yang menghancurkan apapun yang tidak sejalan dengan ideologi mereka dan yang mereka klaim sebagai thagut (musuh Allah).

Yusuf Qardhawi juga memberikan pandangannya terkait dengan fenomena radikalisme dan terorisme. Ia menyebutkan bahwa ciri-ciri radikalisme antara lain: fanatik kepada satu pendapat serta menegasikan pendapat orang lain; abai terhadap historisitas Islam; tidak dialogis; dan harfiah dalam memahami teks agama tanpa mempertimbangkan tujuan esensial syariat (maqashid al-syari’ah).

Demi merespon problem ideologi ini, maka meminjam istilah yang digunakan oleh Nasaruddin Umar bahwa “deradikalisasi adalah sebuah keharusan”. Selain sebagai kontra narasi terhadap propaganda-propaganda ideologi radikal. Deradikalisasi juga bertujuan untuk meneguhkan kembali bahwa Islam bukanlah agama yang mengajak pada tindakan ekstrim—seperti halnya diklaim oleh islamophobic.

Salah satu bentuk deradikalisasi dalam upaya men-counter paham radikalisme adalah dengan memberikan penafsiran yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Menghadirkan pandangan salah satu cendekiawan Islam sekaligus mufassir yang masyhur dengan metode maqashid-nya yakni Ibn ‘Asyur adalah salah satu langkah preventif yang dapat diterapkan.

Dalam penafsirannya terhadap Q.S. al-Hujurat: 9 terdapat beberapa poin penting dari metode penafsiran maupun pandangan Ibn ‘Asyur tentang ishlah yang dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam agar tidak radikal dalam pikiran maupun tindakan serta terus mengusung spirit nilai-nilai universal Islam dalam menjalani kehidupannya, antara lain:

1) Menerapkan Metode Istiqra’ dalam Upaya Memahami Al-Quran

Metode istiqra’ sendiri adalah melakukan telaah terhadap ayat-ayat Alquran secara holistik dan tidak parsial. Maksudnya tidak hanya memahami ayat berdasarkan makna leksikalnya saja (terjemahan).

Pembacaan istiqra’ Ibn Asyur tersebut tercermin dalam prinsip-prinsip maqshudul Qur’an yang ia pertimbangkan dalam penafsiran. Adapun empat prinsip yang ia masukan sebagai rumusannya yaitu: 1) al-fitrah (fitrah manusia); 2)  al-samahah (toleransi); 3) al-musawa (egaliterianisme); dan 4)  al-hurriyah (kebebasan).

Dalam kitabnya, al-Burhan fi ‘Ulum Alquran, al-Zarkasyi mengatakan bahwa ada beberapa sebab seseorang tidak mampu menggapai makna Alquran, dan salah satunya adalah berpegang pada terjemahan maupun guru yang tidak memiliki kapasitas dalam menafsirkan al-Quran kecuali hanya ilmu terjemah (‘ilm bi al-dzhahir).

Maka perlu adanya tadabbur dan tafakkur yang lebih mendalam sehingga didapati moral value—oleh Fazlur Rahman disebut ideal moral—di dalamnya.

2) Berpegang Pada Prinsip-Prinsip Universal dalam Al-Quran

Dalam menafsirkan Q.S al-Hujurat: 9, Ibn ‘Asyur telah konsisten berpegang pada prinsip maqashid al-Quran yang disusunnya. Dari penafsirannya atas ayat ishlah tersebut, Ibn ‘Asyur telah menunjukkan bahwasanya Islam adalah agama yang sangat mengedepankan perdamaian dan kemanusiaan.

Dengan begitu tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menyalahi prinsip-prinsip dasar Alquran. Maka tindakan-tindakan radikal dapat dikatakan telah menyalahi prinsip-prinsip Islam yang tertuang dalam Alquran itu sendiri. Dengan berpegang pada prinsip-prinsip universal Alquran, seharusnya tindakan-tindakan radikal tidak terjadi. Justru Islam seharusnya hadir untuk menjadi penengah bukannya provokator.

Adapun jika dikaitkan dengan konteks saat ini, peperangan baru boleh dilakukan tatkala umat Islam sudah pada posisi terdesak—sebagaimana konteks Q.S al-Hajj: 39-40—dan itupun tidak menjadi upaya offensive melainkan defensive.

Maka sudah semestinya umat Islam tidak mudah terbawa pada tafsir-tafsir yang justru mengarahkan mereka menjadi “pencoreng” nama baik Islam sendiri. Memang tidak bisa dipungkiri dalam Al-Quran juga terdapat ayat-ayat yang dapat memicu tindakan radikal apabila disalahpahami.

Adapun solusi dalam menyikapi penafsiran-penafsiran terhadap ayat-ayat qital yang dapat dijadikan alternatif terbaik adalah dengan memposisikan ayat-ayat qital sebagai golongan ayat-ayat mutasyabihat. Sehingga pemakanaanya pun harus dikembalikan kepada ayat-ayat muhkamat yakni ayat-ayat yang sejalan dengan prinsip-prinsip universal Islam, seperti halnya Q.S al-Hujurat: 9 yang membawa prinsip islah. Wallahu A’lam.

Husein Muhammad dan Pembacaan Al-Quran Berperspektif Gender

0
Husein Muhammad dan Pembacaan Al-Quran Berperspektif Gender
Husein Muhammad dan Pembacaan Al-Quran Berperspektif Gender

Bicara pemikir feminis Muslim di Indonesia, Husein Muhammad menjadi sosok penting dalam rekonstruksi penafsiran teks Al-Quran yang bersinggungan dengan relasi laki-laki dan perempuan. Tokoh cendekia yang akrab disapa Buya Husein ini memberi warna baru bagi pembacaan Al-Quran berperspektif gender. Hal ini tentu saja menjadi satu usaha berarti dalam rangka meruntuhkan bangunan budaya patriarkhi yang sarat ketidakadilan bagi perempuan di Indonesia.

Sketsa biografi

Mengutip Susanti dalam Husein Muhammad, antara Feminis Islam dan Feminis Liberal, Husein lahir pada 9 Mei 1953, di Arjawinangun, Cirebon. Ia hidup di tengah keluarga pesantren, tepatnya, Ponpes Darut Tauhid, Arjawinangun. Ia putra dari Muhammad Asyrofuddin dan Ummu Salma Syathoti (putri muassis Ponpes Darut Tauhid –KH Syathori).

Pendidikan dasarnya ia tempuh di SD milik pesantren Darut Tauhid, dan tuntas pada tahun 1966. Lalu, ia melanjutkan ke SMPN 1 Arjawinangun, sampai tamat pada tahun 1969. Setapat SMP, ia berangkat mondok di Ponpes Lirboyo, Kediri. 3 tahun tamat di ponpes tersebut, Husein menempuh S1 di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ), Jakarta. Di sana pula, ia menghafal Al-Quran sekaligus membangun konsentrasi pada bidang ke-Al-Quran-an. Ia juga mengasah kemampuan di bidang jurnalistik bersama temannya, Mustafa Hilmy, yang menjadi redaktur Majalah Tempo kala itu.

Baca juga: Amina Wadud dan Hermeunitika Tauhid dalam Tafsir Berkeadilan Gender

Setelah lulus, Husein berkelana ke Mesir. Ia melanjutkan studi di Al-Azhar atas rekomendasi Ibrahim Husein, Dosennya di PTIQ. Sesuai saran dosennya itu, ia mendalami Ilmu Al-Quran dan tafsir di sana, karena citra Mesir sebagai salah satu negara di Timur Tengah yang khazanah ilmu pengetahuannya lebih terbuka dibanding negara Timur Tengah lain.

Wawasan Husein tidak hanya bernuansa Arab, ia juga mendalami keilmuan Barat. Mengutip Muhammad Nuruzzaman dalam Kiai Husein Membela Perempuan, selain pemikiran tokoh Islam, Husein juga mengkaji pemikiran filsafat dan sastra Barat, seperti, Albert Camus, Sartre, dan Nietzsche.

Pada tahun 1983, Husein lulus dari Al-Azhar, lalu kembali ke kampung halaman. Selain mengasuh pesantren, Husein juga menginisiasi lembaga yang concern pada hak-hak perempuan. Seperti pada tahun 2001, ia mendirikan Yayasan Puan Amal Hayati, Fahmina Institite (ISIF), dan Rahima.

Karya-karya

Selain di lingkungan sosial, keseriusan Husein dalam menyuarakan hak-hak perempuan juga ia torehkan melalui puluhan karya. Antara lain; Islam Agama Ramah Perempuan: Pembelaan Kiai Pesantren (Yogyakarta: LKiS, 2001), Fiqih Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender (Yogyakarta: LKiS, 2001), yang berisi gagasan kritisnya terhadap pemaknaan teks-teks legal formal tentang perempuan, yang diskriminatif, Taqliq wa Takhrij Syarh al Lujain (Yogyakarta: Forum Kajian Kitab Kuning-LKiS, 2001), berisi gagasan kritis terhadap kitab ‘Uqudullujjain –referensi pendidikan seks yang populer di kalangan pesantren-, Panduan Pengajaran Fiqh Perempuan di Pesantren (Yogyakarta: YKFFF, 2002), Gender di Pesantren: Pesantren and The Issue of Jender Relation, dalam Majalah Culture, dalamThe Indonesian Journal of Muslim Cultures (Jakarta: Center of Languages and Cultures, UIN Syarif Hidayatullah, 2002), dan lain sebagainya.

Baca juga: Laleh Bakhtiar dan Kontribusinya Dalam Kajian Tafsir

Dengan sederet dedikasinya dalam menyuarakan hak perempuan baik lewat gerakan mau pun tulisan, ia mendapat penghargaan sebagai Doctor Honoris Causa di bidang Tafsir Gender. Penghargaan ini diberikan oleh UIN Walisongo pada 26 Maret 2019 Silam.

Pembacaan kontekstual berperspektif gender

Sebagai tokoh tafsir yang berkonsentrasi pada isu keperempuanan, Husein begitu memperhatikan substansi teks daripada memahaminya secara literal. Analisis konteks ia kedepankan dalam memakani ayat relasi laki-laki dan perempuan. Langkah ini ia tempuh tak lain untuk mendapatkan penafsiran yang adil terhadap perempuan.

Misalnya, saat mentafsir Surat An-Nisa ayat 34. Dalam Fiqh Perempuan-nya, ia menempatkan ayat ini secara kontekstual. Karena, ayat turun dalam sistem budaya patriarki, dan secara khusus untuk meminimalisir kekerasan yang akan timbul saat perempuan diperbolehkan membalas tindak kekerasan yang dilakukan suaminya secara setara. Dengan begitu, kepemimpinan laki-laki menjadi solusi saat itu.

Kepemimpinan laki-laki atas perempuan pada ayat tersebut adalah pemaknaan yang sarat akan muatan sosio-politis. Sehingga, bila suatu saat keadaan mengalami pergeseran, yang disinyalir oleh perubahan kebiasaan, lalu lahir budaya baru, maka pemaknaan ayat tersebut juga harus berubah. Seperti sekarang ini, saat perempuan banyak yang menunjukkan kiprah baik di lingkup rumah tangga maupun publik.

Baca juga: Mengenal Terma-Terma Perempuan dalam Al-Quran

Pemikiran reformis Husein Muhammad ini terinspirasi oleh Qasim Amin, feminis asal Mesir. Seperti Qasim Amin, Husein pun memiliki semboyan dalam mendongkrak praktik diskriminatif terhadap perempuan, Yaitu, “kaifa nataqaddamu duna an natakhalla’ ‘anitturath” (bagaimana kita bisa maju tanpa mendobrak tradisi lama?!). Tradisi yang dimaksudkan Husein tentu saja tradisi yang lahir dari Budaya Arabia di masa Islam Klasik, yang kemudian diadopsi dalam literatur keislaman dan masih saja kerap digunakan apa adanya –tanpa rekonstruksi- sampai saat ini.

Demikianlah Husein Muhammad dalam mengembangkan penafsiran berperspektif Gender. Bila ada yang bilang manusia adalah produk budaya dan tradisi yang ada di dalamnya. Maka, begitu pun budaya dan tradisi, bisa lahir, berkembang, kemudian mengalami perubahan, karena ada manusia sebagai agen perubahan. Dan untuk merubah tradisi yang sarat ketidakadilan bagi perempuan, pun laki-laki, butuh pemikiran-pemikiran bersudut pandang gender yang kritis dan rekonstruktif sebagaimana yang dilakukan Husein Muhammad. Wallahu a’lam[]