Beranda blog Halaman 522

Tafsir Ahkam: Hukum Membaca Al-Quran Ketika Haid, Bolehkah?

0
Hukum membaca Alquran ketika haid
Hukum membaca Alquran ketika haid

Pembahasan tentang perempuan memang selalu menarik untuk dikaji. Salah satu alasannya adalah karena perempuan memiliki kondisi biologis khusus yang hanya dialami oleh perempuan. Sebagai contoh adalah haid atau menstruasi. Pengalaman biologis ini jelas akan berdampak pada beberapa hal, utamanya tentang hukum melaksanakan ibadah, boleh atau tidak. Oleh karena itu, melalui tulisan ini akan dibahas tentang hukum membaca Al-Quran ketika haid, bolehkah atau malah sebaliknya?

Di beberapa literatur fiqh dijelaskan bahwa perempuan yang haid dilarang melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat, puasa, tawaf, menyentuh mushaf dan membaca Al-Quran. Namun di lapangan, masih banyak didapati para perempuan tetap membaca Al-Quran saat haid meski mereka tidak menyentuh mushaf, baik karena rutinitas maupun alasan mulazamatul ibadah. Ingin tetap lanjut beribadah, tetapi kawatir melanggar aturan agama. Lantas bagaimana hukum membaca Al-Quran ketika haid tersebut?

Dalam Al-Quran dijelaskan,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ  قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kondisi sakit.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)


Baca Juga: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 222: Benarkah Makna Haid itu Kotoran?


Secara eksplisit, ayat tersebut tidak menjelaskan hukum membaca Al-Quan ketika haid. Namun, bisa dipahami bahwa perempuan haid sedang menanggung hadas besar, ini dapat dilihat dari larangannya, yaitu tidak boleh untuk digauli. Terkait ayat ini, As-Shabuni dalam tafsirnya menulis sub-bab tentang larangan bagi perempuan yang sedang haid dengan judul “Apa saja yang diharamkan bagi perempuan haid?”

Ia kemudian menjelaskan seperti berikut “Ulama bersepakat bahwa perempuan yang haid diharamkan baginya shalat, puasa, tawaf, masuk masjid, menyentuh mushaf, membaca Al-Quran, dan tidak halal bagi suaminya untuk mendekatinya sampai ia suci. Hukum-hukum ini dijelaskan secara terperinci dalam kitab-kitab fiqh. Dalil-dalilnya jelas, serta terdapat penjelasan hukum-hukum lain yang tidak kucantumkan di sini, sebab pengambilan hukumnya tidak berasal dari ayat di atas.”

Ada hadis Rasulullah yang mengisahkan menstruasinya Siti Aisyah ketika berhaji. Berikut terjemahannya,

“Kami keluar bersama Nabi SAW, dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi SAW, masuk dan menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya “Apa yang membuatmu menangis?” Aku Jawab “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji” Nabi SAW berkata: ” Barangkali kamu mengalami haid?” Aku jawab “Benar”. Beliau pun bersabda: “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan untuk putri-putri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali tawaf di ka’bah hingga kamu suci”. (HR. Al-Bukhari)

Untuk hadis di atas, al-Bukhari dalam kitab Sahihnya membuat bab yang berjudul “Perempuan haid mengerjakan seluruh manasik haji kecuali tawaf.” Menanggapi hadits tersebut, Ibn Hajar al-Asqalani mengatakan dalam kitabnya Fathul Bari, bahwa hadits riwayat Aisyah tersebut adalah sebagai dalil bahwa hukum membaca Al-Quran ketika haid itu diperbolehkan. Sebab, dalam manasik haji yang dikecualikan oleh Nabi SAW adalah tawaf.


Baca Juga: Tafsir Ahkam: Shalat, Menghadap Ka’bah Atau Menghadap Kiblat?


Beliau mengecualikan tawaf karena disamakan dengan shalat, sedangkan dalam manasik terdapat pula dzikir, talbiyah dan doa. Jika larangan membaca Al-Quran bagi perempuan haid adalah karena dzikir kepada Allah, maka tidak ada bedanya antara dzikir dengan Al-Quran dan dzikir ketika melaksanakan ibadah haji.

Sedangkan menurut mayoritas ulama, hukum membaca Al-Quran ketika haid adalah haram. Hal ini berdasarkan hadis riwayat at-Tirmidzi yang berbunyi:

(لاَ تَقْرَأُ الْحَيْضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئاً مِنَ الْقُرْأَنِ (رواه الترمذي

“Perempuan haid dan orang yang junub tidak diperbolehkan membaca sesuatupun dari Alquran.” (HR. At-Tirmidzi)

Bahkan, mazhab Syafi’i mengharamkan perempuan haid membaca Al-Quran walau hanya sebagian ayat. Tujuannya adalah agar manusia lebih menghormati dan mengagungkan Al-Quran. Namun demikian, ada yang memperbolehkan membaca ayat Al-Quran yang bernuansa dzikir dan doa dengan syarat tidak meniatkan untuk membaca Al-Quran, melainkan sebagai dzikir.

Dzikir yang dimaksud di sini adalah bacaan yang sudah rutin dibaca di waktu-waktu tertentu. Ada pula yang berpendapat boleh membaca Al-Quran sebatas dalam hati tanpa menggerakkan bibir terlebih bersuara. Keterangan ini dijelaskan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.


Baca Juga: Tafsir Ahkam: Tata Cara Itikaf, Waktu, Tempat dan Hukumnya


Hukum membaca Al-Quran ketika haid memang ada perbedaan, masing-masing mempunyai argumentasi berlandaskan hadis Nabi. Silahkan tentukan sendiri, pendapat mana yang akan anda gunakan.

Wallahu A’lam.

Surat As-Syura Ayat 38, Dalil Demokrasi dalam Al Quran

0
Dalil Demokrasi
Dalil Demokrasi credit: blogs.iadb.org

Demokrasi merupakan sistem yang banyak diterapkan berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Tetapi, di kalangan Muslim, demokrasi masih menjadi sistem yang diperdebatkan. Golongan yang menolak sistem tersebut beralasan bahwa demokrasi merupakan thaghut dan tidak ada dalilnya. Padahal, ada dalil demokrasi dalam Al Quran.  berikut penjelasannya.

Tafsir Surat As-Syura ayat 38, dalil demokrasi

Penolakan terhadap sistem demokrasi pada umumnya karena kata “demokrasi” asing dalam ajaran Islam. Cikal bakal sistem itu lahir dari Eropa. Namun, sebagian lain yang menganggap bahwa demokrasi masih selaras dengan ajaran Islam juga tidak sedikit. Mereka yang mendukung sistem tersebut menyandarkan pada surat as-Syura (42):38 yakni:

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“dan orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusa mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka”

Quraish Shihab menerangkan bahwa makna شُورَى ialah mengambil pendapat yang paling baik dengan mengumpulkan satu pendapat dengan pendapat yang lain. Segala urusan yang berkaitan dengan kepentingan kelompok selalu diputuskan dengan musyawarah sehingga tidak ada yang bersifat otoriter dan memaksakan kehendak.(Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, juz 12)

Menurut Wahbah Az-Zuhaili, makna ayat tersebut selain berbicara perihal orang-orang yang menjalakan perintah ibadah juga berbicara tentang perintah musyawarah. Makna musyawarah bisa diartikan sebagai proses tukar gagasan untuk menetapkan pendapat yang paling baik dan benar. Wahbah Zuhaili menambahkan bahwa melakukan musyawarah menghilangkan sifat keegoisan. Hal tersebut sangat diperlukan guna mendapatkan penyelesaian yang baik. (Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, juz 25, hal 25)

Baca juga: Napak Tilas Kemerdekaan Islam Pada Peristiwa Fathu Makkah

Segala permasalahan, baik bersifat umum maupun khusus selayaknya diselesaikan dengan musyawarah. Beberapa contoh persoalan umum yang dicontohkan Wahbah Zuhaili ialah seperti pengangkatan pemimpin, tata pemerintahan, hukum negara dan lain sebagainya. Semua persoalan tersebut bisa dilakukan dengan musyawarah (Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Wasith, juz 3, hal 2342)

Bagi Wahbah Zuhaili, penamaan surat as-Syura menunjukan bahwa kaum mukmin harus bermusyawarah dalam berbagai hal termasuk dalam urusan politik.

Baca juga: Adakah Dalil Nasionalisme? Inilah Dalilnya dalam Al Quran

Konsep demokrasi

Demokrasi merupaka suatu model sistem pemerintahan yang cukup banyak negara yang menerapkannya. Demokrasi dianggap sebagai sistem yang paing baik karena menjunjung tinggi semangat kebebasan dan kesetaraan yang mana itu sulit terjadi pada sistem lain seperti monarki.

Abu bakar Ebyhara menjelaskan dalam Pengantar Ilmu Politik bahwa demokrasi diyakini sudah ada sejak era Yunani kuno. Sedangkan arti demokrasi secara bahasa ialah “pemerintahan rakyat”. Ia juga mengutip ucapan Abraham Lincoln yang mengatakan bahwa demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ucapan inilah yang kemudian dikenal hampir di berbagai belahan dunia

Perlu diketahui bahwa demokrasi bukanlah tujuan, melainkan sebuah proses yang perjalannanya sangat dinamis dan terus mengalami perkembangan. Proses demokrasi akan selalu berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawal demokrasi guna bisa menuju ke arah yang lebih baik.

Baca juga: Belajar Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan dari Kisah Negeri Saba’

Musyawarah sebagai nilai demokrasi

Meskipun kata “demokrasi” sukar ditemukan dalam ajaran Islam. Namun jika kita menghayati nilai-nilai yang terkandung pada sistem demokrasi, justru akan ditemukan nilai-nilai ajaran Islam khususnya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Titik temu antara Islam dengan demokrasi terletak pada nilai-nilai etis yang sama. Salah satu ajaran Islam yang terkandung dalam konsep demokrasi ialah musyawarah.

Abdullah Saeed menjelaskan dalam bukunya bahwa konsep syura telah mengalami re-interpretasi dari konteks masa lalu ke masa kini. Karena demokrasi baru terkenal di abad ke-20, maka kemudian pemaknaan syura diperluas hingga mirip dengan demokrasi.(Abdullah Saeed, al-Quran abad 21: tafsir Kontekstual)

Musyawarah menjadi satu dari beberapa pilar demokrasi. Dalam demokrasi, semua pendapat bisa tersampaikan meskipun pendapat tersebut bisa saling berlawanan. Oleh karenanya semua permasalahan tersebut bisa diatasi dengan musyawarah sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Adanya musyawarah dalam berbagai hal bertujuan agar bisa ditemukan kesepakatan dan ini pula yang dikehendaki dari demokrasi. Wallahu a’lam.

Hubungan Rumah Tangga dalam Tafsir Surat Al-Baqarah 187 dan Teladan Ny. Shalihah A. Wahid

0
rumah tangga dan perjuangan
Shalihah A Wahid Hasyim

Peran seorang istri dalam rumah tangga sangatlah penting untuk terciptanya keluarga yang harmonis. Berawal dari kehidupan keluarga, kedigdayaan suatu bangsa akan terbangun dengan baik. Nyai Shalihah A. Wahid Hasyim, menjadi satu bukti bahwa kehadiran seorang istri sangat berpengaruh terhadap dinamika rumah tangga dan perjuangan.

Selain menjadi pendamping setia perjuangan KH. A. Wahid Hasyim, ia juga meluangkan waktu untuk melayani tamu mertua dan membuka warung untuk meringankan kebutuan hidup keluarga, konsumennya adalah para santri Tebuireng. Sebagai istri seorang tokoh nasional, kehidupan Nyai Shalihah tidak pernah lepas dari suasana perjuangan. Di samping kiprahnya yang bersayap dalam sosial masyarakat, sebagai seorang istri, Nyai Shalihah ikut memainkan peran penting dalam menjalankan perang gerilya perjuangan suaminya.

Dikisahkan ketika suatu hari KH. Wahid Hasyim sedang dikejar Belanda dan datang membawa setumpuk dukumen rahasia. Nyai Shalihah segera mengambil lalu mendudukinya sembari mencuci, agar tidak curiga beliau rela berpura-pura menjadi babu.

Tak ayal, dalam Islam hubungan rumah tangga suami dan istri merupakan relasi yang saling melengkapi dan saling membantu satu sama lain. Dalam Al-Quran dijelaskan al-Baqarah: 187

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

Mereka adala pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka.

Sebagian Ulama menguraikan ayat ini sebagai hubungan pasangan suami-istri. Dalam relasinya, selalu ada keterkaitan dalam suatu pasangan untuk saling melengkapi, saling memenuhi kebutuhan, saling memahami, tidak ada kesenjangan diantara keduanya dan saling memberikan keteladanan teradap pasangan. Lebih utamanya pada kebersamaan antar anggotanya, hak yang seimbang sesuai norma agama dan kepatutan budaya, hak untuk tetap menjalankan kewajiban dan aktifitas diruang publik, tetap bersosial-masyarakat namun tidak melalaikan kebutuhan dalam keluarganya.

Baca juga: Tafsir Surah An Nisa Ayat 34: Peran Suami Istri dari Pemutlakan hingga Fleksibilitas Kewajiban

Demikian yang dilakukan oleh Nyai Shalihah, disamping memiliki tanggung jawab domestik, beliau merupakan teladan perempuan sangat aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Perannya dalam mendukung perjuangan suami dalam mengembangkan NU dan mempertahankan kemerdekaan banyak tercatat.

Di antaranya pada Pemilu 1955, Nyai Shalihah berhasil mewakili NU menjadi anggota perempuan DPRD Jakarta, dan terpilih menjadi anggota DPR Gotong Royong di tahun 1958. Nyai Sholihah juga tercatat sebagai kepengurusan Yayasan Dana Bantuan (YDB) dan berkontribusi besar dalam mendirikan Ikatan Keluarga Pahlawan Nasioanal Indonesia (IKPNI).

Tidak terhenti disini, Nyai Shalihah merupakan perempuan yang lahir dan dibesarkan dalam tradisi NU, ditengah kegiatannya sebagai seorang istri, Nyai Shalihah aktif menghidupkan elemen sosial masyarakat melalui pengajian-pengajian muslimat yang kala itu bernama Nahdlatul Oelama Muslimat (NOM). Dalam pengajiannya Nyai Shalihah memberi pemahaman ajaran-ajaran Islam berupa kandungan makna Al-Quran, baik tentang anjuran agama menunaikan ibadah shalat, ketauhidan dan pentingnya toleransi beragama.

Baca juga: Tafsir Surat Ali Imran 31: Cara Mempererat Hubungan Suami-Istri

Nyai Shalihah juga mengembangkan ranting-ranting NOM baru di Tebuireng, dan masih banyak lagi keterlibatan Nyai Shalihah dalam perjuangan bersama KH. Wahid Hasyim. Kesibukannya sebagai bu Nyai justru tidak melalaikan peran utamanya sebagai seorang ibu. Meski sering ditinggal pergi suaminya berjuang, pengasuhan dan pendidikan anak merupakan prioritas utama.

Sebagai seorang ibu beliau tidak pernah memberi jarak terhadap anak dan keluarganya, memperlakukan mereka dengan penuh kasih sayang, kehangatan dan prinsip egaliter. beliau menghindari pekerjaan yang dapat mengurangi perhatiannya teradap pendidikan anak-anaknya. Demikianlah yang diupayakan oleh Nyai Shalihah terhadap rumah tangganya bersama KH. A. Wahid Hasyim. Tidak heran jika figur Nyai Shalihah merupakan seorang ulama perempuan yang patut diteladani.

Mengenal Al-Alusi: Sang Arsitek Ruh al-Ma’ani

0
Al-Alusi
Karya Tafsir Al-Alusi

Memiliki nama lengkap Abu al-Tsana’ Syihabuddin al-Sayyid Mahmud Afandi al-Alusi. Namanya sendiri merupakan penisbatan kepada daerah asal nenek moyangnya (Alus) yang berada di sekitar Sungai Eufrat yang membentang di antara Syam dan Baghdad. Ia lahir pada tahun 1217 H/ 1802 M di Karkh, Baghdad. Maka dari itu ada juga yang menambahkan al-Baghdadi di belakang namanya.

Al-Alusi dikenal sebagai syaikh al-ulama’ di Irak. Ia bahkan juga dijuluki sebagai salah satu dari tanda kekuasaan Allah (ayah min ayat Allah). Ia menguasai begitu banyak ilmu, sehingga ahli dalam keilmuan teks (manqul), logika (ma’qul) dan mampu membedakan serta menganalisis mana yang ashl dan furu’. Ia mempelajari ilmu dari banyak ulama terkemuka di zamannya. Diketahui bahwa dua di antara gurunya ialah ayahnya sendiri dan Syeikh Khalid al-Naqsabandi—seorang sufi dan ahli Tasawuf.

Saat berusia tiga belas tahun, Al-Alusi telah sibuk dalam dunia pendidikan (mengajar dan menulis). Ia mengajar di beberapa sekolah di kampungnya yang berdekatan dengan madrasah Syaikh Abdullah al-Aquli di Rusafa. Murid-muridnya berasal dari berbagai daerah baik jauh maupun dekat dari kampunganya. Dari madrasah tempatnya mengajar, banyak alumni-alumni yang menjadi orang besar di tempatnya masing-masing.


Baca Juga: Tafsir Tarbawi: Pendidik Harus Tahan Banting


Al-Alusi adalah seorang yang dermawan terhadap murid-muridnya. Ia gemar membantu menyediakan kelengkapan sandang, papan dan pangan mereka. Ia memberi tempat tinggal bagi murid-muridnya di lantai atas rumahnya sampai mereka mampu hidup mandiri. Kemuliaan sikap dan perilakunya ini patut ditiru oleh para pengajar lain.

Al-Alusi mampu menguasai beragam keilmuan dengan cepat dan menjadi ahli sebab ia memang dikenal sebagai seorang yang cerdas dan memiliki hafalan yang kuat. Bahkan ada satu makalah terkenal darinya, “tidak satupun yang kutitipkan pada otakku kemudian memperdayaku dan tidaklah aku mengundang pikiranku untuk menjawab suatu masalah kecuali ia mampu memberikan jawaban”.

Dalam sebuah catatan diketahui bahwa sejak tahun 1248 H, Al-Alusi merupakan mufti dari madzhab Hanafi (masih diperdebatkan). Namun di tahun 1263 tepatnya di bula Syawal, Ia melepas gelar muftinya dan mulai menyibukkan dirinya mengarang tafsir hingga selesai di tahun 1267 H. Dikatakan bahwa salah satu hal yang melatarbelakangi penulisan tafsirnya ialah ilham yang ia peroleh melalui mimpi. Saat umurnya kala itu sudah menginjak 24 tahun (Rajab, 1252 H) di mana Allah memerintahkannya untuk mempertemukan antara langit dan bumi (sebuah isyarat menulis tafsir).

Pasca menyelesaikan kitab tafsirnya, Al-Alusi bergegas ke Konstantinopel dan menunjukkan hasil karya tafsirnya kepada Sultan Abdul Majid Khan dan kemudian memperoleh apresiasi dan restu darinya. Lalu ia kembali ke Baghdad di tahun 1269 H. Belum ditemukan riwayat sejarah mengenai latarbelakang Al-Alusi menunjukkan karya tafsirnya pada Sultan selain memperoleh apresiasi dan restu. Mungkinkah Ia mengarang tafsir sebab mendapat mandat dari Sultan? Ini menjadi salah satu isu riset yang menarik untuk ditindaklanjuti.

Dalam catatan riwayat madzhab yang diikuti oleh Al-Alusi didapati bahwa ada yang mengatakan bahwa ia adalah seorang mufti madzhab Hanafi. Namun, ada pendapat yang mengatakan bahwa ia tetap seorang pengikut madzhab Syafi’i meskipun dalam banyak masalah ia merujuk pada pandangan Abu Hanifah.


Baca Juga: Amin Al-Khuli: Mufasir Modern Yang Mengusung Tafsir Sastrawi


Al-Alusi juga merupakan seorang yang ahli mengenai ilmu ikhtilaf al-madzahib (perbandingan madzhab). Hal ini didapati dalam penulisan tafsirnya yang menjelaskan ayat-ayat hukum dengan menyebutkan berbagai pandangan madzhab beserta dalilnya tanpa bersikap fanatis terhadap salah satunya. Maka tidak heran jika ia kemudian lebih condong pada ijtihadnya sendiri.

Ruh al-Ma’ani yang menjadi nama dari karya tafsirnya merupakan pemberian dari perdana menteri Ali Ridha Pasha yang mengucapkannya secara spontan. Selain karya tafsirnya, Al-Alusi juga meninggalkan beberapa karya lain dalam beberapa bidang seperti Hasyiyah ‘ala al-Qathr dan Syarh al-Sulam fi Manthiq. Al-Alusi wafat di hari Jum’at, 25 Dzulqa’dah 1270 H dan dimakamkan bersampingan dengan makam keluarganya di pemakaman Syeikh Ma’ruf al-Karkh di Karkh, Baghdad.

Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat

0
keutamaan membaca surat al-Kahfi
keutamaan membaca surat al-Kahfi/wartakota

Hari Jumat selain sebagai hari raya umat Islam, juga menjadi momentum untuk memperbanyak ibadah sunnah. Membaca Surat Al-Kahfi merupakan salah satu amaliyah yang sunnah dilakukan di hari ini. Berikut ini keutamaan membaca surat Al-Kahfi di hari jumat.

Beberapa keutamaan membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat.

Membuka pintu hidayah dan menghapus dosa

Surat al-Kahfi ibarat cahaya yang menerangi umat Islam dalam perjalanannya menemukan hidayah (petunjuk). Muslim yang membaca surat ini akan dijaga dari maksiat dan dosa. Ia juga akan ditunjukkan jalan yang benar. Pengertian ini berdasarkan hadis riwayat Abdullah bin Umar ra. dalam kitab Zadul Ma’ad karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah:

عن عبدالله بن عمررضي الله عنه أنّ النبيّ عليه الصلاة والسلام قال: (مَن قرَأَ سورةَ الكَهفِ يومَ الجمُعةِ سطَعَ له نورٌ من تحتِ قَدَمِه إلى عَنانِ السماءِ يُضيءُ به يومَ القيامةِ، وغُفِرَ له ما بينَ الجمُعَتَينِ)

“Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra. bahwa Nabi SAW. bersabda: “barangsiapa membaca Surat al-Kahfi di Hari Jumat, maka terpancarlah sinar dari dirinya sampai langit, yang akan menyinarinya kelak di hari kiamat. Dan, diampuni dosa-dosanya di antara dua jumat”


Baca juga: Inilah Alasan Mengapa Umat Islam Harus Mengenal Rasulullah SAW


Selamat dari fitnah Dajjal

Termasuk dari keutamaan membaca surat al-Kahfi ialah menjaga pembaca dari tipudaya Dajjal. Seorang muslim akan mendapatkan keutaman ini jika menghafal sepuluh ayat pertama. Keutamaan ini berlandaskan berbagai hadis, di antaranya riwayat Abu Darda’ dalam Sahih Muslim:

عن أبي الدرداء رضي الله عنه أنّ النبيّ عليه الصلاة والسلام قال: (مَن حَفِظَ عَشْرَ آياتٍ مِن أوَّلِ سُورَةِ الكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ)

“Diriwayatkan dari Abu Darda’ ra. bahwa Nabi SAW. bersabda: “Barangsiapa menghafal sepuluh ayat pertama surat al-Kahfi, maka ia terjaga dari fitnah Dajjal”

Imam Isma’il al-Ajluni dalam Kasyful Khafa’ menjelaskan bahwa maksud hadis ini ialah orang yang menghafal dan merenungi makna 10 ayat pertama surat al-Kahfi.

Mengapa sepuluh ayat pertama? Menurut al-‘Ajluni karena ayat-ayat ini menyimpan keajaiban dan pertanda. Maka, siapa pun yang memahaminya, ia tak kan teperdaya dengan tipu daya Dajjal dan sabar atasnya. Inilah yang menyebabkan ia selamat dari fitnah Dajjal.

Sementara, menurut suatu pendapat, keutamaan ini bagi orang yang menghafal sepuluh ayat terakhir Surat al-Kahfi. Berdasarkan hadis riwayat Abu Dardar yang ditakhrij oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahih Ibnu Hibban:

مَن قرَأ عَشْرَ آياتٍ مِن آخِرِ الكهفِ عُصِم مِن الدَّجَّالِ

“Barangsiapa membaca sepuluh ayat terakhir dari surat al-Kahfi, maka ia terjaga dari fitnah Dajjal”

Meski terkesan klise, keutamaan-keutamaan tersebut jangan disepelekan. Sejatinya, keutamaan itu mencerminkan fungsi Al Quran sebagai petunjuk (hidayah) dan penolong (syafaat), sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al-Isra’ ayat 9 dan hadis Nabi:

إِنَّ هَٰذَا ٱلْقُرْءَانَ يَهْدِى لِلَّتِى هِىَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا

“Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu’min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar”


اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ

“Bacalah Al Quran, sesungguhnya ia akan datang di hari kiamat memberi syafaat kepada pembacanya” (HR. Muslim, Shahih Muslim)

Keutamaan lain membaca Surat al-Kahfi di Hari Jumat ialah sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, dengan membaca ayatnya di hari yang mulia. Di sisi lain, juga memberi pelajaran bagi pembaca berupa ibrah dari kisah umat terdahulu, serta mengajarkan untuk mensalehkan diri, karena pertolongan-Nya hanya untuk orang yang diridai-Nya, yakni orang-orang yang saleh.


Baca juga: Inilah Golongan yang Boleh Mengumpat dalam Al Quran


Waktu terbaik membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat

Setelah mengetahui keutamaan membaca surat Al-Kahfi di Hari Jumat, satu hal yang penting lagi adalah waktu terbaik untuk membacanya. Nabi SAW pernah bersabda tentang waktu afdhal membaca surat ini di hari Jumat:  

عن أبي سعيد الخدري قال، قال رسول الله صلى الله عله وسلم :من قرأ سورة الكهف ليلة الجمعة أضاء له من النور فيما بينه وبين البيت العتيق

“Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “barangsiapa membaca surat al-Kahfi di Malam Jumat, maka Allah akan menyinarinya dengan cahaya di antara dirinya dan ka’bah” (HR. Muslim)

عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين.

“Dari Nabi SAW, ia bersabda: “Barangsiapa membaca surat al-Kahfi di Hari Jumat, maka Allah akan menyinarinya dengan cahaya di antara dua Jumat””(HR. al-Hakim dan Baihaqi)

Dua hadis itu menyebutkan dua waktu membaca surat al-Kahfi, yakni Malam Jumat dan Hari Jumat. Sehingga, waktu terbaik untuk membacanya ialah antara Kamis Malam selepas Maghrib hingga Jumat sebelum petang. Wallahu a’lam[]

 

Pentingnya Berprasangka Baik Dalam Rangka Toleransi Beragama dalam Al-Quran

0
Berprasangka Baik
Berprasangka Baik Tafsir Surat Al Hujurat Ayat 12

Telah disebutkan sebelumnya bahwa langkah awal dalam toleransi beragama adalah menyadari keniscayaan perbedaan antar sesama manusia. Perbedaan meniscayakan toleransi dan interaksi antar identitas, baik suku maupun agama dalam berbagai aspek. Selanjutnya pada artikel ini akan dibahas tentang pentingnya berprasangka baik dalam rangka toleransi beragama.

Dalam keseharian sebagian umat Islam, mereka memiliki pola interaksi “tertentu” terhadap umat agama lain, terutama Yahudi dan Nasrani. Seringkali pola interaksi tersebut didominasi oleh mosi ketidakpercayaan dan prasangka negatif terhadap pemeluk agama lain, seperti anggapan bahwa semua orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela sampai umat Islam mengikuti ajaran mereka.

Mosi ketidakpercayaan atau prasangka negatif ini kemudian menimbulkan ketidaksukaan secara tidak langsung di dalam hati mereka dan mereka sulit untuk berprasangka baik. Akhirnya, dalam masyarakat multikultural seringkali timbul “sekat sosial” yang membatasi interaksi antara umat Islam dengan umat-umat agama lain. Bahkan terkadang menimbulkan kebencian mendalam yang bisa meledak sewaktu-waktu.

Sikap mereka tersebut didasarkan pada Firman Allah Swt:

Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya).” Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak akan ada bagimu pelindung dan penolong dari Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 120)

Menurut Quraish Shihab, ayat ini sering “disalahpahami” sebagai bukti bahwa semua orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela hingga kaum muslimin mengikuti agama mereka. Pemahaman ini tidak sejalan dengan redaksi dan munasabah ayat serta berbeda jauh dengan penafsiran yang dikemukakan oleh ulama tafsir terdahulu seperti Fakhruddin al-Razi, Jalaluddin al-Syuyuti dan Ibn ‘Asyur (Tafsir Al-Misbah [1]: 307-309).

Singkatnya, Ayat di atas tidak bisa dijadikan sebagai landasan bahwa semua Ahl al-Kitāb berusaha untuk meng-Kristen-kan umat Islam, apalagi me-Yahudi-kannya, karena agama Yahudi bukan agama misi (non-missionary religion). Mungkin ada sebagian dari mereka yang berusaha untuk melakukan kristenisasi dan hal ini tidak dapat disangkal, namun bukan berarti ayat ini berbicara tentang permasalahan tersebut sebagaimana dituduhkan sebagian kelompok.

Sebenarnya, ayat ini bertujuan untuk menghilangkan kerisauan Nabi Saw disebabkan keengganan orang-orang Yahudi untuk beriman kepada beliau, karena disebutkan bahwa beliau sangat menginginkan keimanan seluruh manusia. Ini berkorelasi dengan ayat sebelumnya yang mengatakan bahwa tugas nabi hanya menyampaikan berita gembira dan peringatan, sedangkan persoalan mereka beriman atau tidak merupakan urusan mereka dengan Allah Swt.

Kemudian, penggabungan kata lan dan lā pada ayat tersebut menunjukkan bawha pe-nafi-an tidak mengandung makna selama-lamanya, sehingga dapat diterjemahkan “tidak akan rela atau tidak rela orang Yahudi dan Nasrani.” Lebih jauh menurut Quraish Shihab, yang dimaksud Yahudi dan Nasrani pada ayat di atas adalah orang-orang tertentu di antara mereka, bukan semua Ahl al-Kitāb, karena sejarah mencatat ada sebagian orang dari bani Israil yang memeluk agama Islam.

Pentingnya Berprasangka Baik Terhadap Sesama Manusia

Dalam konteks berbangsa dan bernegara, berprasangka baik adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh masyarakat, karena tanpanya keharmonisan dan kedamaian hanya menjadi sebuah ungkapan belaka dan tidak akan terealisasi. Dengan berprasangka baik, seseorang juga dapat membersihkan hati dari berbagai penyakit batin seperti berprasangka negatif yang seringkali merupakan bisikan setan (waswas al-syaitan)

Berkenaan dengan prasangka negatif, Allah Swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ١٢

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” (QS.Al-Hujurat [49]: 12)

Ayat di atas memerintahkan kepada umat Islam secara sungguh-sungguh agar menjauhi berprasangka buruk terhadap manusia yang tidak memiliki indikator memadai, karena sebagian besar prasangka yang tidak memiliki landasan tersebut adalah perbuatan dosa. Maksudnya, seorang muslim dilarang memiliki prasangka negatif, terutama jika prasangka tersebut tidak memiliki bukti yang kuat atau sebatas asumsi (dugaan) saja (Tafsir Al-Misbah [13]: 257-258).

Selain itu, umat Islam juga dilarang untuk mencari-cari kesalahan orang lain. Hal ini disebutkan pada ayat berkaitan dengan prasangka buruk karena tidak jarang su’uan mengarah kepada upaya mencari tahu keburukan atau kesalahan orang yang menjadi korban prasangka buruk. Lebih jauh, Al-Qur’an juga melarang membicarakan kesalahan atau aib orang lain, karena hal itu sama saja dengan memakan daging saudaranya yang sudah mati.

Baca Juga: Adakah Dalil Nasionalisme? Inilah Dalilnya dalam Al Quran

Dalam kehidupan bermasyarakat, prasangka buruk wajib dihindari kecuali berkaitan dalam hukum-hukum pidana. Dengan begitu, anggota masyarakat akan hidup tenang dan tentram serta produktif, karena mereka tidak akan ragu terhadap pihak lain dan tidak juga akan menghabiskan energi kepada hal-hal yang sia-sia. Tuntunan ini juga membentengi setiap anggota masyarakat dari kekacauan yang diakibatkan prasangka buruk.

Prasangka buruk juga tidak semestinya dilakukan dalam konteks kehidupan beragama, karena akan berakibat pada ketidaksukaan dan kebencian yang terkonstruksi. Mungkin sebagian non-muslim memiliki tujuan tertentu terhadap umat Islam, namun bukan berarti semua non-muslim patut dicurigai secara membabi buta tanpa bukti yang kuat. Oleh karena itu, umat Islam semestinya berprasangka baik terhadap non-muslim, terutama mereka yang memang ingin hidup damai (Dzimmi). Wallahu a’lam.

Empat Presiden Indonesia dan Warisan Mushaf Nusantara

0
4 presiden Indonesia
4 presiden Indonesia

Artikel ini berkisah tentang empat presiden Indonesia yang berperan dalam dunia permushafan di Indonesia. Empat presiden itu adalah Soekarno, Soeharto, Habibie dan Gus Dur. Tentu kisah mereka berbeda-beda namun peran mereka meninggalkan jejak yang berharga bagi khazanah mushaf nusantara.

Soekarno dan Mushaf Pusaka

Kita mulai dari kisah Soekarno, presiden pertama. Soekarno memilik peran dalam penulisan mushaf pusaka yang saat ini ada di Museum Bayt Al-Qur’an Taman Mini Indonesia Indah. Di leaflet yang mendeskripsikan mushaf pusaka, menyebut bahwa mushaf ini diprakarsai oleh Bung Karno.

Begini keterangan itu berbunyi,

Al-Qur’an Mushaf Pusaka

‘’Mushaf ini ditulis oleh Prof.Drs.H. Salim Fachri, Guru Besar IAIN Jakarta. Jenis mushaf  sudut, ukuran teks 50 x 80 cm. Penulisan mushaf ini diprakarsai oleh Bung Karno, dengan kurator khattat K.H. Abdurrazaq Muhilli. Penulisannya dimulai pada 24 Juli 1948, 17 Ramadhan 1367 H, dan selesai pada 15 Maret 1950. Huruf  ba’ sebagai huruf pertama Basmalah ditulis oleh Bung Karno, dan sin sebagai huruf terakhir pada surah an-nas digoreskan oleh Bung Hatta.’’


Baca juga: Pionir Penulis Tafsir Tahlili di Media Massa, Bernama KH A. Musta’in Syafi’i


Dalam berbagai literatur, sebenarnya yang memiliki ide justru seorang ulama yang bernama Abu Bakar Atjeh. Ulama yang sekaligus pegawai departemen Agama ini mencatat awal mula proyek penulisan mushaf pusaka, mendokumentasikan pendirian Yayasan Bangsal Penglaksanaan Qur’an Pusaka, bahkan turut menulis buku sejarah Al-Qur’an yang mengiringi adanya penulisan mushaf monumental ini.

Namun, usaha Abu Bakar Atjeh ini dapat berjalan hingga selesai juga atas dukungan Bung Karno. Dalam catatan yang dibuat Abu Bakar Atjeh, ia pernah berdiskusi dengan mertua Bung Karno Hasandin, ayah dari Fatmawati terkait rencana penulisan mushaf ini. Respon pun datang menyambut dengan baik hingga akhirnya pada 24 Juli 1948 atau 17 Ramadhan 1367 H pemerintahan Soekarno menyelenggarakan peringatan nuzulul Qur’an.

Di acara nuzulul Qur’an ini lah, Soekarno secara seremonial meresmikan proyek penulisan mushaf Pusaka. Ada pun tanda peresmian itu ditunjukkan dengan goresan huruf ba’ sebagai huruf pertama basmalah oleh Bung Karno. Sementara Bung Hatta menggoreskan huruf mim di basmalah.

Sesungguhnya leaflet yang ditampilkan di atas, memiliki beberapa catatan karena memungkinkan adanya kesalahan. Kesalahan itu seperti tahun selesai penulisan mushaf, bukan tahun 1950 melainkan 1960. Kemudian Bung Hatta semestinya tidak mungkin menggores huruf sin dalam surat An-Nas, karena saat itu baru penggoresan pertama. Bisa saja Bung Hatta menggoreskan huruf mim dalam basmalah.

Kemudian penulisan ini mengalami berbagai pasang surut problem internal, namun pada 15 Maret 1960 dalam peringatan nuzulul Qur’an mushaf ini resmi diluncurkan. Dalam peresmian ini, Soekarno berpidato dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Abu Bakar Atjeh yang mendampingi hingga selesai.


Baca juga: Inilah Potret Mushaf Tertua Nusantara di Rotterdam, Tidak dengan Rasm Usmani


Untuk keterangan lebih lanjut, khususnya tentang autentisitas mushaf pusaka ini, penulis pernah memublikasi dalam Journal Quhas UIN Syarif Hidayatullah dengan judul Eksistensi Qur’an Pusaka dalam Perkembangan Mushaf Indonesia”. 

Soeharto dan Mushaf Prakarsanya

Kisah kedua tentang Soeharto. Presiden kedua ini berkontribusi penting atas projek penulisan Mushaf Istiqlal dan Mushaf Tien. Selain itu, Soeharto juga membangun museum Bayt Al-Qur’an di TMII dan menyelenggarakan dua kali festival Qur’ani dengan tajuk Festival Istiqlal.

Penulisan Mushaf Istiqlal secara resmi dimulai saat Festival Istiqlal I pada 15 Oktober 1991 (7 Muharram 1412 H). Mushaf yang dikerjakan selama 4 tahun ini digawangi oleh para khattat handal. Mereka yaitu KH Abdurrazaq Muhili (perancang pola), HM Fa’iz AR (ketua), M Abdul Wasi AR, H Imron Ismail, Baiquni Yasin, Mahmud Arham, Islahuddin (anggota), serta HM Idris Pirous (asisten). Sementara tim iluminasi terdiri atas para pakar desain grafis ITB (Institut Teknologi Bandung).

Akhirnya mushaf ini diluncurkan oleh Presiden Soeharto saat Festival Istiqlal II pada 23 September 1995 (27 Rabi’ul Akhir 1416 H). Sebelum diresmikan, mushaf ini telah mengalami pentashihan oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an Departemen (sekarang Kementerian) Agama RI, selesai pada 6 Juni 1995 (7 Muharam 1416).

Adapun mushaf Tien, merupakan mushaf yang diprakarsai oleh Soeharto untuk mengenang almarhum istrinya Tien Soeharto. Antara mushaf Istiqlal dan Mushaf Tien, keduanya sama-sama memberikan ornamen khas kebudayaan Indonesia.

Terkait dua mushaf ini, silahkan baca lebih lanjut dalam artikel yang dibuat oleh Ali Akbar dan Athoillah, peneliti mushaf di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sebagai berikut. Bisa klik di sini.


Baca juga: Membaca Al-Quran Untuk Pamer, Simak Peringatan Nabi Berikut!


Habibie dan Gus Dur: Peran yang Berbeda

Habibie dan Gus Dur memiliki peran yang berbeda terkait mushaf Al-Qur’an. Habibie, presiden ketiga ikut andil dalam projek penulisan mushaf Al-Qur’an Berwajah Puisi yang diprakarsai oleh HB.Jassin. Mushaf yang kemudian sempat heboh karena kontreversial ini, didanai secara tidak langsung oleh BJ Habibie saat masih menjadi Menristek era Soeharto.

Kisah ini dituturkan oleh penulis mushaf itu langsung, yakni Didin Sirajuddin pengasuh Lembaga Kaligrafi Al-Qur’an yang terekam dalam artikel yang publis di Republika “Habibie, HB Jassin: Kisah Naik Haji dengan Menulis Alquran”

Didin Sirajuddin mengisahkan bahwa semula HB Jassin menanyakan harga penulisan mushaf tersebut, dan Didin menjawab 15 juta karena akan digunakan untuk haji bersama istrinya. HB. Jassin merasa keberatan, karena pada tahun 1993 uang 15 juta merupakan uang yang sangat besar. Singkat cerita, sastrawan ini menghibahkan 40.000 buku sastra ke Pusat Dokumentasi Sastra di Taman Ismail Marzuki dan ia pun mendapatkan uang dari Habibie sebesar 25 juta, dan berhasil menghajikan Didin yang menulis mushaf tersebut.

Adapun peran Gus Dur sangat berbeda dengan pendahulunya. Gus Dur justru mengoleksi berbagai manuskrip kuno pesantren dan menghibahkan ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Total ada 67 manuskrip dan 12 di antaranya adalah mushaf Al-Quran. Saat itu Gus Dur belum menjadi presiden, namun sebagai Ketua Umum PBNU. Manuskrip mushaf itu, saat ini bisa diakses secara langsung di Perpusnas lantai 9.

Keempat presiden yang telah disebutkan tadi, memiliki peran yang mampu mewarnai khazanah mushaf Nusantara. Tidak hanya terbatas pada penulisan mushaf, namun juga pada tahap pelestarian. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan juga berperan dan berposisi strategis dalam mewariskan mushaf Al-Qur’an untuk generasi selanjutnya. Layaknya Usman bin Affan yang memiliki peran penting dalam menentukan keseragaman mushaf di dunia Islam.

Semoga berkah.

Wallahu a’lam bi al-shawab  

 

Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 11: Larangan Saling Menghina Dan Merendahkan dalam Al-Quran

0
Saling Menghina
Larangan Saling Menghina dalam Al-Quran credit: @ayat_el_quraan

Fenomena saling menghina dan merendahkan di dunia digital di Indonesia sejatinya lahir dari adanya rasa “paling” dari diri masing-masing individu maupun kelompok. Rasa “paling” ini bisa berbentuk “paling benar”, “paling mampu”, “paling baik” dan lain sebagainya. Ironisnya, banyak dari fenomena-fenomena tersebut yang melibatkan umat Islam di dalamnya.

Tentu Islam sebagai agama yang membawa kedamaian tidak sekalipun mengajarkan hal yang demikian. Islam justru melarang dan mengancam umatnya yang gemar menghina dan merendahkan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Q.S. Al-Hujurat [49]: 11:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Berdasarkan makna leksikal dari ayat di atas saja, sebenarnya sudah bisa didapatkan bagaimana Islam mengajarkan betapa terlarangnya perilaku saling menghina dan merendahkan. Namun untuk lebih memperdalamnya maka mari simak beberapa penjelasan mufassir mengenai ayat tersebut.

Penafsiran Ayat

Dalam tafsir al-Alusi, seorang mufassir yang biografi ringkasnya bisa dilihat di Instagram tafsiralquran.id, ditemukan beberapa uraian penjelasan lanjutan dari beberapa redaksi dalam ayat ini.

Pada redaksi (يَسْخَرْ), al-Alusi memaknainya sebagai al-huz’u yakni memandang orang lain dengan pandangan serba kekurangan sehingga ada celah untuk saling menghina. Al-Alusi juga memberikan beberapa contoh sukhriyah (penghinaan) yang ia kutip dari al-Qurthubi yaitu menertawakan seseorang tatkala sedang berbicara dan membuat kesalahan atau karena profesinya maupun hasil kerjanya atau karena buruknya rupa yang dihina.

Maka sebagaimana dikatakan di awal bahwa sikap mudah menghina itu muncul tatkala seseorang telah dirasuki rasa “paling”. Sebab perasaan itu akan membuat dirinya mudah untuk melihat kekurangan orang lain dan susah melihat kekurangan dirinya sendiri.

Selanjutnya pada redaksi (عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ /عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ) al-Alusi mendiskripsikan redaksi ini sebagai penyebab mengapa dilarang untuk menghina dan merendahkan. Hal ini dimaksudkan dari sisi derajat orang yang dihina di mata Allah. Sebab bagaimanapun hanya penglihatan Allah-lah yang paling adil dan jernih dalam melihat kualitas makhluknya.

Kemudian redaksi (وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ) Al-Alusi memberikan penjelasan menarik bahwa redaksi ini mengisyaratkan bahwa jika seseorang muslim menghina muslim yang lain maka seakan ia juga mencela dirinya sendiri. Maka digunakannya lafaz (اَنْفُسَكُمْ) menegaskan bahwa perilaku menghina dan merendahkan bukan hanya berdampak negatif bagi objek yang disasarkan melainkan juga turut mengenai subjek yang melakukan.

Oleh karena itu jika ada kelompok-kelompok umat Islam yang saling menghina, maka yang merasakan dampak negatifnya tidak hanya kelompok-kelompok tersebut. Namun Islam sebagai payung yang mereka bawa juga turut serta terkena imbasnya. Citra Islam sebagai agama yang membawa kedamaian bisa saja luntur akibat ulah penganutnya yang gemar menyulut api perpecahan dengan berperilaku suka menghina dan merendahkan.

Pada redaksi (وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِ) al-Alusi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan laqab (gelar) dalam redaksi ayat tersebut ialah laqab yang buruk. Maka pemberian gelar-gelar panggilan kepada orang lain yang sifatnya penghormatan dan tidak dengan tujuan merendahkan dikecualikan (diperbolehkan). Seperti halnya Gus Baha’ yang digelari “manusia al-Qur’an”, maka itu sah-sah saja. Dan bentuk terburuknya terdapat pada redaksi selanjutnya (بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِ), menyebut seorang muslim sebagai fasiq tanpa ada tujuan selain menghina dan merendahkan.

Redaksi terakhir dari ayat ini (وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ) memberikan penegasan bahwa perilaku menghina dan merendahkan merupakan bagian dari tindak kedzaliman. Maka seseorang yang melakukan tindakan negatif tersebut haruslah bertaubat dan tidak mengulanginya. Sebab itu adalah aturan agama yang seharusnya dipergunakan untuk menjadi pedoman kehidupan dan bagi yang melanggarnya terdapat konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan baik di dunia (terjerat pasal undang-undang) maupun di akhirat.

Ada beberapa poin pokok penafsiran yang dapat diuraikan dan dijadikan sebagai pedoman dalam mencegah perilaku suka menghina dan merendahkan. Pertama, mencegah diri dari rasa “paling” dengan selalu melakukan muhasabah (penilaian diri) sebelum menilai orang lain. Kedua, menanamkan keyakinan dalam hati bahwa hanya Allah yang mengetahui hakikat kualitas masing-masing individu serta meyakini bahwa masing-masing individu memiliki sisi kelebihan dan kekurangan.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 9: Mengedepankan Islah dalam Kehidupan

Ketiga, memikirkan dampak bahwa perilaku menghina dan merendahkan akan menghasilkan rantai penghinaan dan perendahan, sebab itu merupakan bentuk balasan di dunia bagi perilaku manusia. Keempat, memikirkan dampak dari perilaku suka menghina dan merendahkan terhadap citra Islam sebagai agama yang membawa kedamaian dan menjunjung kerukunan. Kelima, selalu mengutamakan sopan-santun dalam berkehidupan sosial, salah satunya dengan tidak menyebut orang lain dengan gelar-gelar negatif.

Terakhir, menjaga kerukunan dengan tidak saling menghina dan merendahkan (mengedepankan humanisme) merupakan hal yang wajib dilakukan dalam status sebagai umat beragama maupun sebagai masyarakat Indonesia. Sebab kerukunan akan membawa pada persatuan, dan persatuan akan mewujudkan etos kerakyatan yang sangat dibutuhkan oleh bangsa ini dalam mewujudkan cita-citanya “keadilan sosial bagi seluruh rakyat” (hilangnya kesenjangan dalam kehidupan sosial). Wallahu a’lam.

Membaca Al-Quran Untuk Pamer, Simak Peringatan Nabi Berikut!

0
Membaca Al-Quran untuk pamer
Membaca Al-Quran untuk pamer

Memiliki sesuatu yang istimewa kadang membuat orang merasa bahwa ia bisa berbuat sesukanya. Ia lupa bahwa yang ia miliki adalah karunia Allah dan harus ia pertanggung jawabkan penggunaannya. Memiliki harta semisal, kadang membuat orang khilaf memandang orang miskin dengan pandangan hina. Padahal dengan harta itu ia mempunyai tanggung jawab berbagi. Semua hal yang istimewa bisa membuat orang lalai, tak terkecuali karunia berupa dapat membaca Al-Quran dengan baik yang akhirnya tujuan membaca Al-Quran untuk pamer.

Memiliki hafalan Al-Quran atau hanya sekedar bakat membaca Al-Qur’an dengan baik kadang juga membuat khilaf, memandang masyarakat yang minim agamanya dengan pandangan sebelah mata. Merasa bahwa bacaan Al-Quran yang dikuasainya adalah sesuatu yang dapat ia gunakan sekehendak hatinya, sampai merasa bahwa ia paling paham tentang Al-Quran, sebab sudah merasa seperti membawa Al-Qur’an kemana-mana. Tidak jarang orang tersebut kemudian membaca Al-Quran untuk pamer.

Baca Juga: Inilah 4 Keutamaan Membaca Al Quran dalam Pandangan Hadis

Hadis Tentang Orang Yang Pamer, Suka Menjual Serta Mempolitisir Al-Qur’an

Imam Al-Bukhari dalam Sahih ِAl-Bukhari membuat satu bab khusus tentang hal ini, dengan judul:

بَابُ إِثْمُ مَنَ رَأَى بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ أَوْ تَأَكَّلَ بِهِ أَوْ فَجَرَ بِهِ

(Bab dosanya orang yang pameran dengan bacaan Al-Qur’an, mencari makan dengan hasil membaca Al-Qur’an, atau melakukan sesuatu yang keji dengan bacaan Al-Qur’an.)

Dalam bab ini, Imam Bukhari mencantumkan tiga hadis. Salah satunya diriwayatkan oleh ‘Ali ibn Abi Thalib dan berbunyi:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « يَأْتِى فِى آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الأَسْنَانِ ، سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ ، يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ ، يَمْرُقُونَ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ ، لاَ يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ ، فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ، فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

Aku mendengar Rasulullah salallahualaihi wasallam bersabda: “Kelak di akhir zaman ada sekelompok orang yang berusia muda, dungu pikirannya, mereka mengucapkan firman Allah dan keluar dari Islam sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya. Iman mereka tak sampai melewati tenggorokan mereka. Apabila kalian bertemu mereka, maka bunuhlah mereka. Membunuh mereka merupakan pahala bagi pembunuhnya di hari kiamat”  (H.R Bukhari).

Imam Al-Munawi menjelaskan, maksud dari “iman tak sampai melewati tenggorokan” adalah, bacaan mereka tidak sampai hati mereka (Faidul Qadir/4/166). Sedang Ibn Hajar menjelaskan lafad tersebut sebagai membaca Al-Qur’an sembari mengimani lewat ucapan, tidak dengan hati (Fathul Bari/19/385). Imam An-Nawawi menjelaskan lebih detail. Maksud “iman tak sampai melewati tenggorokan” adalah, yang mereka lakukan hanya sekedar menjadikan Al-Qur’an ada di mulut mereka, membaca Al-Quran untuk pamer, dan tidak sampai melewati tenggorokan terlebih sampai ke hati (Faidul Qadir/4/166). Ini menunjukkan bahwa ia tidak sampai meresapi atau memahami apa yang sedang ia baca.

Hadis ini sering dikaitkan dengan perilaku kaum Khawarij. Mereka adalah orang seakan-akan paling salih sebab hafal Al-Quran, rajin salat malam serta berpuasa, tapi bertindak tidak sesuai dengan ajaran Islam. mereka bertindak dengan akal pikiran mereka yang secara dangkal memahami ajaran Islam. sehingga sering menggunakan firman Allah yang sudah pasti benar, demi mendukung tujuan-tujuan mereka yang sebenarnya batil.

Baca Juga: Menangis saat Membaca Al Quran, Sikap Lebay atau Ada Ajarannya?

Mendasari Perilaku Dengan Tujuan Yang Tak Baik

Imam Ibn Katsir menjelaskan, hadis di atas adalah salah satu hadis yang memperingatkan tidak membaca Al-Quran untuk pamer, karena membaca Al-Quran merupakan ibadah paling agung. Lebih keras lagi diingatkan bahwa orang yang pamer dengan bacaan al-Qur’an dapat dihukum mati, sebab tujuan pamer tersebut, atau sebenarnya mereka tidak bertujuan pamer, hanya saja sudah sejak awal niat mereka untuk mengumbar bacaan Al-Qur’an. Inipun niat yang keliru (Fadhailul Qur’an/173).

Ibn Katsir menyamakan orang yang membaca Al-Qur’an dengan niat yang keliru, sebagaimana kasus dirobohkannya Masjid Dlirar. Dimana meski Masjid Dlirar sebagai sebuah tempat adalah tempat yang mulia. Namun pembangunannya yang didasari tujuan politis berupa adu domba diantara umat Islam, menjadikannya ia pantas untuh dirobohkan. Dan Allah melarang untuk mempergunakan tempat itu sebagai ibadah. Allah berfirman mengenai Masjid Dlirar:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ () لا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ () أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. Maka Apakah orang-orang yang mendirikan mesjidnya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam. dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang- orang yang zalim (Q.S at-Taubah [9] 107-109).

Baca juga: Mengapa Kita Membaca Al-Quran dengan Qiraat Ashim Riwayat Hafs?

Sebagaimana masjid bisa digunakan untuk tujuan pribadi, orang yang berdalil dengan Al-Qur’an pun begitu. Berdalil dengan Al-Quran tanpa tujuan ihklas untuk menyampaikan firman Allah, maka bisa menimbulkan perpecahan umat Islam. Bahkan sampai menciderai jiwa, harta serta kehormatan umat Islam. Nabi Muhammad memerintahkan kita untuk tidak gemar mengumbar bacaan Al-Quran demi tujuan pribadi, terlebih membaca Al-Quran untuk pamer.

Inilah Alasan Mengapa Umat Islam Harus Mengenal Rasulullah SAW

0
mengenal rasulullah saw
mengenal rasulullah saw (alif.id)

Banyak para pujangga Arab yang telah menggoreskan penanya untuk riwayat hidup dan sanjungan-sanjungan kepada Rasulullah saw. Bentuknya pun beragam, dari yang berupa narasi hingga bait-bait syair. Demikian diantara tujuan mereka ialah untuk mengenalkan Rasulullah saw. kepada umatnya, sehingga tertanam kecintaan dan mudah untuk meneladaninya.

Sirah sejarah hidup dan akhlak mulia Nabi Muhammad saw. yang biasa dibaca masyarakat Indonesia antara lain; Maulid al-Barzanji, Simtut dhurar, ad-Daiba’I, ad-Dhiya’u Lami’, dan Qashidah al-Burdah. Dengan membacanya dan menghayati kandungannya, seseorang tidak hanya mendapatkan pengetahuan untuk meneladani sang Rasul. Tapi juga akan tumbuh girah baru dalam menegakkan syiar-syiar agama Islam.

Jika kita menilik sejarah penulisan kitab-kitab maulid tersebut, maka akan menemukan kisah-kisah inspiratif penggugah jiwa. Misalkan aspek kesejarahan maulid al-Barzanji. Kitab ini merupakan kitab terbaik pada sayembara penulisan riwayat Nabi beserta puji-pujian bagi Nabi dengan bahasa yang seindah mungkin. Kegiatan ini diprakarsai oleh Shalahudin al-Ayyubi pada perayaan maulid nabi yang pertama kali pada 580 H.  untuk membangkitan kembali semangat juang umat Islam melawan tentara salib Eropa.   

Menurut Salahuddin, semangat juang umat Islam harus dihidupkan kembali dengan cara mempertebal kecintaan umat kepada Nabi mereka dengan perayaan maulid nabi. Ternyata peringatan Maulid Nabi yang diselenggarakan membuahkan hasil yang positif. Semangat umat Islam menghadapi Perang Salib bergelora kembali. Salahuddin berhasil menghimpun kekuatan, sehingga pada tahun 1187 (583 H) Yerusalem direbut oleh Salahuddin dari tangan bangsa Eropa, dan Masjidil Aqsa menjadi masjid kembali, sampai hari ini.

Baca juga: Tafsir Surah Al Nahl Ayat 125: Metode Dakwah Rasulullah SAW

Sadar dan mengenal Rasulullah merupakan perintah Allah swt. Disebutkan dalam firman-Nya (QS. Al-Hujurat [49]: 05),

 وَاعْلَمُوا أَنَّ فِيكُمْ رَسُولَ اللَّهِ

“dan ketahuilah, bahwa ditengah-tengah kalian ada Rasulullah …”.

Mengenal Rasulullah adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk dapat mengamalkan Islam secara sempurna. Kehadirannya memberikan panduan dan bimbingan kepada kita bagaimana cara mengamalkan Islam. Dengan demikian, wawasan tentang Rasulullah merupakan keperluan bagi seorang muslim sebagai metode atau cara mendekatkan diri kepada Allah swt.

Wajibnya seorang muslim mengenal Rasulullah ini sesuai pendapat Abdullah Sirajuddin, seorang Ahli tafsir dan hadits dari Suriah, dalam kitabnya tentang riwayat hidup Rasulullah saw. (Sayyiduna Muhammad saw. hlm. 3).

Baca juga: Tafsir Tarbawi: Mewarisi Pekerti Adiluhung Rasulullah SAW

Beliau menyebutkan, setidaknya ada lima alasan mengapa setiap orang Mukallaf harus mengetahui kepribadian Rasulullah saw, yaitu:

Pertama: perintah untuk iman kepada Rasulullah (QS. At-Taghabun [64]: 08). Keimanan kepada Rasulullah saw membutuhkan pengetahuan seorang hamba terlebih dahulu tentang sosok yang diimani. Dan rasa-rasanya tidak mungkin seseorang dipercaya  oleh manusia sekalian  sebagai utusan Allah jika ia tidak diketahui latarbelakangnya, kepribadian dan keistimewaan yang Allah berikan kepadanya.

Kedua: perintah untuk mengikuti Rasulullah (QS. Al-Baqarah [02]: 31). Pada ayat ini Allah swt. menjadikan peneladanan Rasulullah saw. sebagai dalil kecintaan kepada Allah. Dan seseorang tidak dapat meneladani rasulullah tanpa mengetahui perkataannya, perilakunya dan akhlak mulianya. Maka dari itu, dahulu para sahabat betul-betul memperhatikan rasulullah saw. pada setiap tingkanya dan mengikutinya secara sempurna, kecuali hal-hal yang terkhususkan bagi Rasulullah saw.

Ketiga: perintah untuk mencintai Rasulullah di atas kecintaan kepada orang tua, anak, isteri, keluarga, dan harta. Serta adanya ancaman siksa bagi siapapun yang melanggarnya. (QS. At-Taubah [09]: 24). Faktor kecintaan itu tumbuh dari tiga hal; keindahan, kesempurnaan, dan kedermawanan. Ketiga-tiganya terdapat pada diri Rasulullah saw., ‘karena jika tak kenal, maka tak sayang’, maka menelaah dan menambah wawasan tentang Rasulullah menjadi keharusan. Semakin bertambah pengetahuan tentang kebaikan sang kekasih, makin bertambah pula kecintaan kepadanya.

Baca juga: Trend Mubahalah Perlukah? Menelisik Kisah Mubahalah Rasulullah dalam Al-Quran

Keempat: seseorang yang menelaah keagungan sifat-sifat Rasulullah dan kepribadiannya yang mulia, niscaya akan tergambar sosoknya di dalam hati, hingga kemudian terbayang dengan jelas seakan-akan melihatnya.

Kelima: pembacaan riwayat hidup Rasulullah dan mendengarkan sifat-sifatnya dapat menghidupkan hati, membangkitkan jiwa, dan menambah kerinduan bagi para pecintanya.

Semoga dengan banyak membaca sirah Nabi Muhammad saw., juga menghayati dan meneladani sunah-sunahnya kita semakin dekat dengannya di dunia maupun di akhirat kelak. Al-Habib Umar bin Hafidz berkata;  

المرء من حيث قلبه لا من حيث جسده

“seseorang itu dilihat (dimana) keberadaan hatinya, bukan (dimana) keberadaan jasadnya”.

Wallahu A’lam.