Beranda blog Halaman 521

Sedang Dirundung Musibah? Bersabarlah! Ini 4 Keutamaan Sabar Menurut Al-Quran

0
Keutamaan Sabar
Keutamaan Sabar credit: iraq-amsi.net

Sabar merupakan salah satu perilaku mulia yang diajarkan oleh agama Islam. Diantara keutamaan sabar adalah mampu membuat perasaan menjadi lapang ketika menghadapi suatu masalah. Dengan sabar, masalah juga dapat dihadapi dengan lebih ringan, tanpa menyisakan rasa sakit hati dan tidak menimbulkan rasa ketidakrelaan karena dirundung satu masalah atau lebih.

Secara singkat, sabar dapat dimaknai sebagai kemampuan seseorang dalam mengendalikan diri untuk menahan emosi, hasrat melampiaskan emosi serta tidak mengeluh terhadap berbagai persoalan yang dihadapi. Mengeluh di sini maksudnya adalah keluhan-keluhan yang dapat menimbulkan kekufuran dan penyalahan terhadap takdir Allah tentang apa yang telah terjadi dalam kehidupannya.

Berkenaan dengan keutamaan sabar, sahabat Ali bin Abi Thalib ra pernah berkata sebagaimana dikutip oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya, yaitu:

وقال أمير المؤمنين علي بن أبي طالب رضي الله عنه: الصَّبْرُ مِنَ الإِيمَانِ بِمَنْزِلَةِ الرَّأْسِ مِنَ الْجَسَدِ، فَإِذَا ذَهَبَ الصَّبْرُ ذَهَبَ الإِيمَانُ

Ali bin Abi Thalib RA berkata: “Sabar bagi keimanan laksana kepala dalam tubuh. Apabila kesabaran telah lenyap maka lenyap pulalah keimanan.”  

Narasi tentang keutamaan sabar di atas menunjukkan bahwa kesabaran menempati posisi sentral dalam diri seseorang pada segala situasi. Tanpa kesabaran, seorang yang sedang marah mungkin akan mengamuk dan menyesal kemudian. Tanpa kesadaran juga, seorang penuntut ilmu mungkin akan menyerah dari perjuangan mendapatkan ilmu dan tetap tak berilmu. Singkatnya, kesabaran adalah pangkal kesuksesan dari berbagai persoalan yang dihadapi manusia.


Baca Juga: Kesabaran Nabi Ayyub Yang Diceritakan Al-Quran


Dalam Al-Quran, kata sabar dan derivasinya banyak disebutkan. Setidaknya ada 91 ayat Al-Quran yang berbicara mengenai sabar dan kesabaran. Ayat-ayat ini tersebar ke dalam beberapa surah, yakni: Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa, Al-An’am, Al-A’raf, Al-Anfal, Yunus, Hud, Yusuf, Ar-Ra’d, Ibrahim, An-Nahl, Al-Kahf, Taha, Al-Anbiya’, Al-Hajj, Al-Mu’minun, Al-Furqan, Al-Qasas, Al-Ankabut, Ar-Rum, Luqman, As-Sajadah, Al-Ahzab, Saba’, As-Saffat, Sad, Az-Zumar, Gafir, Fussilat, Asy-Syura, Al-Ahqaf, Muhammad, Qaf, At-Tur, Al-Qamar, Al-Qalam, Al-Ma’arij, Al-Muzammil, Al-Mudassir, Al-Insan, Al-Balad dan Al-‘Asr.

Dari 91 ayat tersebut, setidaknya dapat disimpulkan 4 keutamaan sabar menurut Al-Quran. Keutamaan sabar ini harus diketahui dan direnungkan oleh umat Islam, terutama mereka yang sedang dirundung permasalahan agar dapat menerima realitas dan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut seraya mengumpulkan pundi-pundi pahala melalui kesabaran.

  1. Allah Senantiasa bersama orang-orang yang sabar

Keutamaan sabar yang pertama adalah senantiasa bersama Allah Swt. Siapapun yang mengusahakan dan menerapkan kesabaran dalam kehidupannya akan lebih dicintai dam dengan Allah Swt. Berkat kesabaran tersebut, ia juga akan dianugerahi penjagaan, perlindungan dan pertolongan dari segala hal yang menimpa dirinya, baik di dunia maupun di Akhirat.

Berkenaan hal ini Allah Swt berfirman:

وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَلَا تَنَازَعُوْا فَتَفْشَلُوْا وَتَذْهَبَ رِيْحُكُمْ وَاصْبِرُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَۚ ٤٦

Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang dan bersabarlah. Sungguh, Allah beserta orang-orang sabar.” (QS. Al-Anfal [8]: 46).

  1. Bersabar adalah ladang pahala yang tak terbatas

Hal ini dituangkan dalam Firman Allah Swt QS. Az-Zumar [39] ayat 10 yang bermakna:

Katakanlah (Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman! Bertakwalah kepada Tuhanmu.” Bagi orang-orang yang berbuat baik di dunia ini akan memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu luas. Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.

  1. Sabar dapat membuat manusia lebih memahami kekuasaan Allah Swt.

Keutamaan sabar yang ketiga adalah manusia mampu melihat kekuasaan Allah secara lebih mendalam. Karena dengan sabar, manusia menyadari bahwa dirinya tidak mampu memastikan apa saja yang akan dialaminya. Ia hanya mampu untuk berusaha, sedangkan sisanya adalah urusan Allah Swt. Bersabar dan tawakal adalah satu-satunya jalan yang bisa ia tempuh pasca perjuangan.

Allah Swt berfirman dalam QS. Asy-Syura [42]: 32-33:

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah kapal-kapal (yang berlayar) di laut seperti gunung-gunung. Jika Dia menghendaki, Dia akan menghentikan angin, sehingga jadilah (kapal-kapal) itu terhenti di permukaan laut. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang selalu bersabar dan banyak bersyukur.

  1. Sabar menghantarkan pelakunya kepada kemuliaan di sisi Allah

Keutamaan sabar yang terakhir adalah dapat menghantarkan pelakunya kepada kemuliaan. Pencapaian Kemulian ini dseibut dalam QS. QS. Asy-Syura [42]: 43 yang berbunyi:

وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ اِنَّ ذٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ ࣖ ٤٣

Tetapi barangsiapa bersabar dan memaafkan, sungguh yang demikian itu termasuk perbuatan yang mulia.


Baca Juga: Tafsir Tarbawi: Keharusan Bersikap Sabar Bagi Peserta Didik


Demikian penjelasan tentang 4 keutamaan sabar menurut Al-Quran. Lantas bagaimana mengaplikasikan kesabaran dalam kehidupan sehari-hari? Bukankah sabar lebih mudah untuk diucapkan daripada dilakukan? Menurut Penulis, langkah termudah untuk menstimulasi kesabaran adalah (1) menyadari bahwa musibah, perjuangan dan kehidupan merupakan ujian dari Allah; (2) menyadari bahwa ada banyak orang yang kehidupannya lebih sulit dibanding kita; (3) mensyukuri nikmat Allah Swt. Wallahu a’lam.

Alasan Penting Harus Ada yang Memperdalam Ilmu Agama Menurut Al Quran

0
Memperdalam Ilmu Agama
Memperdalam Ilmu Agama/ ruangmuslimah

Memperdalam ilmu agama merupakan langkah taktis untuk berjuang dengan menggunakan hujjah dan penyampaian bukti-bukti (sains dan ilmu pengetahuan). Islam memandang orang yang menuntut ilmu terutama ilmu agama sama halnya dengan orang yang berjuang atau berjihad di medan perang.

Tidak semuanya harus pergi berperang, tidak semuanya harus menjadi ahli di semua bidang, harus ada yang mendalami ilmu agama. Sebab di tengah modernitas, ilmu agama semakin terabaikan. Banyak orang yang sebelumnya tidak memiliki kualifikasi atau track record (rekam jejak) keilmuan agama yang mumpuni mendadak menjadi ustadz dadakan. Fenomena ustadz prematur yang minim akan pengetahuan agama meresahkan bagi masyarakat awam terlebih masyarakat urban. Sebagaimana yang termaktub dalam firman-Nya,

۞ وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ

Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya. (Q.S. al-Taubah [9]: 122)


Baca juga: Mengulik Terjemah dan Ragam Penafsiran Al-Quran: Tafsir Surat Yusuf Ayat 18-20


Tafsir Surat at-Taubah Ayat 122

Asbabun nuzul ayat ini sebagaimana dijelaskan dalam Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul bahwa antusiasme yang besar dari para sahabat untuk berjihad atau berperang di jalan Allah swt begitu besar. Sehingga semuanya meninggalkan Rasulullah saw sendiri dan kecuali orang yang memiliki uzur. Maka turunlah ayat ini.

Ibnu Katsir memaparkan bahwa ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas mengatakan semua umat Muslim pergi berjihad berperang di jalan Allah dan meninggalkan Rasulullah saw seorang diri. Sedangkan yang dimaksud dengan min kulli firqatin minhum yaitu ushbah (golongan).

Dalam konteks ini adalah sariyyah (pasukan khusus) di mana mereka tidak akan berangkat kecuali seizin Nabi saw. Apabila pasukan sariyyah itu kembali, sementara itu pasca keberangkatan mereka diturunkan ayat-ayat Alquran yang telah mereka pelajari saat bersama Nabi saw, maka mereka yang bersama Nabi saw. akan mengatakan kepada sariyyah, “Sesungguhnya Allah swt telah menurunkan ayat-ayat Alquran kepada Nabi kalian dan telah kami pelajari.” Kemudian, sariyyah itu tinggal bersama Nabi untuk memperdalam ilmu agama, sesudah keberangkatan mereka, dan Nabi pun mengirimkan sariyyah lainnya.


Baca juga: Tuntunan dalam Membangun Relasi Antar Umat Beragama


Al-Maraghi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat tersebut memberikan isyarat tentang kewajiban seorang mukmin untuk memperdalam ilmu agama serta berupaya mempersiapkan segala hal yang diperlukan tatkala belajar di suatu daerah dengan syarat daerah tersebut membawa maslahat kepada penduduknya. Memusatkan perhatian kepada ilmu agama merupakan bernilai ibadah di sisi Allah swt dan tidak kalah mulianya dengan orang-orang yang berjihad atau berperang di medan perang untuk menegakkan agama Allah swt.


Baca juga: Menjadi Guru Itu Profesi Mulia Menurut Al Quran


Alasan Harus Ada Yang Mendalami Ilmu Agama

Rasulullah saw bersabda, “Di hari kiamat nanti, kelak tinta yang digunakan untuk menulis oleh para ulama akan ditimbang dengan darah para syuhada (yang gugur di medan perang).”

Artinya, perjuangan untuk mendalami ilmu agama sangatlah mulia sehingga diganjar dengan timbangan darah para syuhada. Namun, tidak setiap umat Islam mendapat kesempatan untuk mendalami ilmu agama disebabkan berbagai kesibukan lainnya. Oleh karena itu, harus ada sebagian umat Islam yang concern mendalami ilmu agama sehingga mereka mampu menyebarkannya tatkala kembali ke masyarakat nantinya serta menjalankan misi dakwah Islam dengan cara atau metode yang luwes, tidak kaku dan moderat sehingga membawa maslahat dan manfaat bagi peradaban umat Islam.

Orang-orang yang telah memiliki ilmu agama haruslah menjadi pelita bagi umatnya. Ia harus mengamalkan ilmunya dan menuntun orang lain agar memiliki ilmu agama pula. Selain dirinya sendiri menjadi teladan yang baik (uswah hasanah) bagi lingkungan sekitarnya sebab keberlangsungan Islam, tidak hanya dalam hitungan tahun melainkan seterusnya hingga datangnya kiamat. Wallahu A’lam.

 

Mengulik Terjemah dan Ragam Penafsiran Al-Quran: Tafsir Surat Yusuf Ayat 18-20

0
Al-Quran terjemah
Al-Quran terjemah (elevenia)

Perlu dipahami bahwa salah satu kekurangan dari Al-Quran terjemah adalah ia tidak dapat menyuguhkan berbagai ragam penafsiran dalam suatu ayat. Kadang menyinggung suatu makna pun masih bersifat ambigu, sehingga pembaca yang tidak berhati-hati akan terjebak dalam penafsiran sepihak, juga terjebak pada penafsiran pribadi yang tidak berdasar atas ayat Al-Quran, melainkan pada terjemahan Al-Quran yang ia baca.

Bisa dibayangkan bila ada seorang muslim yang sedang semangat berbicara tentang Al-Quran, lalu karena keterbatasan kemampuan bahasa Arab membuat ia amat bergantung pada Al-Quran terjemah, lalu terjebak pada ambiguitas terjemah Al-Quran. Tentu keadaan seperti ini bila tidak diantisipasi akan melahirkan seorang muslim yang tidak peduli terhadap adanya ragam penafsiran Al-Quran.

Contoh Terjemah Yang Terkesan Ambigu

Dalam Surat Yusuf ayat 19-20 dapat disimak kisah tentang bagaimana Nabi Yusuf, diselamatkan oleh para pedagang dari dalam sumur. Berikut kami sertakan terjemahan Al-Quran dari terjemah Al-Quran cetakan Menara Kudus (Terjemah Al-Quran Kudus Ayat Pojok/1/237).

Allah berfirman:

وَجَاۤءُوْ عَلٰى قَمِيْصِهٖ بِدَمٍ كَذِبٍۗ قَالَ بَلْ سَوَّلَتْ لَكُمْ اَنْفُسُكُمْ اَمْرًاۗ فَصَبْرٌ جَمِيْلٌ ۗوَاللّٰهُ الْمُسْتَعَانُ عَلٰى مَا تَصِفُوْنَ وَجَاۤءَتْ سَيَّارَةٌ فَاَرْسَلُوْا وَارِدَهُمْ فَاَدْلٰى دَلْوَهٗ ۗقَالَ يٰبُشْرٰى هٰذَا غُلٰمٌ ۗوَاَسَرُّوْهُ بِضَاعَةً ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢبِمَا يَعْمَلُوْنَ وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍۢ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُوْدَةٍ ۚوَكَانُوْا فِيْهِ مِنَ الزّٰهِدِيْنَ ࣖ

Dan mereka datang membawa baju gamisnya (yang berlumuran) dengan darah palsu. Di (Ya’qub) berkata: “Sebenarnya hanya dirimu sendirilah yang memandang baik urusan yang buruk itu. Maka hanya bersabar itulah yang terbaik (bagiku). Dan kepada Allah saja memohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kamu ceritakan.” Dan datanglah kelompok musafir, mereka menyuruh seorang pengambil air. lalu dia menurunkan timbanya, dia berkata: “Oh, senangnya. ini ada seorang anak muda!” Kemudian mereka menyembunyikannya sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga rendah, Yaitu beberapa dirham saja, sebab mereka tidak tertarik kepadanya (Q.S. Yusuf [12]: 18-20)

Baca juga: Problem Status Terjemah dan Tafsir Al-Quran

Sekarang kita akan mengulas dua pertanyaan. Siapakah yang dimaksud kata ganti “mereka” dalam kalimat “Kemudian mereka menyembunyikannya sebagai barang dagangan” dan kalimat “mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga rendah”?

Sekilas bila melihat dari rentetan cerita, tentu saja berdasar terjemah di atas, nampak kedua kata ganti tersebut kembali kepada para musafir. Sehingga jalan ceritanya adalah, para saudara Nabi Yusuf menjatuhkan Nabi Yusuf ke sumur. Lalu datanglah para musafir yang singgah ke sekitar sumur, lalu sebagian dari mereka hendak mengambil air dari sumur. Mereka lalu mengetahui keberadaan Nabi Yusuf, mengangkatnya dari sumur, menyembunyikan keberadaannya dari orang-orang mungkin berhak atas dirinya, mengambilnya sebagai budak yang hendak diperjual belikan, lalu menjualnya dengan harga yang murah.

Namun, apakah ada bukti kuat kata ganti tersebut sudah pasti kembali kepada para musafir? Atau jangan-jangan, kata ganti tersebut kembali kepada para saudara`-saudara Nabi Yusuf? Darimana kita bisa tahu bahwa saudara-saudara Nabi Yusuf tidak memergoki para musafir yang mengeluarkan Nabi Yusuf dari dalam sumur?

Ragam Penafsiran

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menyatakan bahwa kata ganti “mereka” dalam kalimat “Kemudian mereka menyembunyikannya sebagai barang dagangan” kembali kepada “para musafir”. Sehingga benar yang menyembunyikan Nabi Yusuf dari orang lain yang mungkin mengenalnya dirinya, serta menjadikannya sebagai budak yang diperjualbelikan adalah para musafir. Penafsiran ini diriwayatkan dari Imam Mujahid, As-Sadi dan Ibn Jarir. Namun Ibn Katsir menyatakan bahwa ini hanyalah salah satu dari beberapa pendapat saja (Tafsir Ibn Katsir/4/376).

Baca juga: Robert of Ketton dan Dinamika Penerjemahan Al-Quran, Menjawab Kesimpulan Keliru Soal Kontribusi Orientalis dalam Studi Al-Quran

Ibn Katsir mengutip riwayat dari Ibn ‘Abbas bahwa kata ganti “mereka” dalam kalimat “Kemudian mereka menyembunyikannya sebagai barang dagangan” kembali kepada para saudara-saudara Nabi Yusuf. Sehingga jalan ceritanya adalah, saat para musafir memergoki keberadaan Nabi Yusuf di sumur, para saudara-saudara Nabi Yusuf pun menyadarinya tapi tidak mengatakan kepada pada para musafir bahwa Nabi Yusuf adalah saudara mereka. Bahkan mereka mengatakan bahwa Nabi Yusuf adalah budak mereka. Dan mereka kemudian menjual Nabi Yusuf kepada para musafir dengan harga yang murah.

Perbedaan pendapat juga terjadi pada siapakah yang dimaksud kata ganti “mereka” dalam kalimat “mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga rendah”? Imam Mujahid, Ad-Dhahak dan Ibn ‘Abbas menyatakan kata ganti tersebut kembali kepada para saudara-saudara Nabi Yusuf. Imam Qatadah menyatakan bahwa kata ganti tersebut kembali kepada para musafir. Ibn katsir sendiri melihat bahwa pendapat yang pertama adalah yang lebih kuat (Tafsir Ibn Katsir/4/377).

Melihat beragam penafsiran di atas, apakah kita masih berani menyatakan bahwa pemahaman kita terhadap terjemahan Al-Quran di atas sudah pasti benar? Atau, pendapat yang berbeda dengan pemahaman kita juga mungkin benar? Wallahu A’lam.

Serba-serbi Mushaf Standar Bahriyah Indonesia

0

Mushaf Standar Bahriyah merupakan salah satu dari tiga mushaf Standar Indonesia. Dari Namanya, tentu kita bertanya-tanya. Kenapa dinamakan bahriyah, apa hubungannya mushaf ini dengan dunia kelautan?

Ceritanya, Mushaf Standar Bahriyah ini merujuk pada satu mushaf dari Istanbul Turki yang diterbitkan oleh “Matba’ah Bahriyah”.  Penerbit ini merupakan badan percetakan milik Angkatan Laut Kesultanan Usmaniyah Turki, yang mana banyak mencetak naskah-naskah keagamaan termasuk mushaf Al Qur’an.

Spesifikasi mushaf Bahriyah Turki ini menggunakan sistem penulisan ayat pojok, yang mana setiap sudut halaman menunjukkan akhir ayat. Di Turki, mushaf jenis ini disebut sebagai ayet ber-kenar. Mushaf Al Qur’an jenis ini sebelum ada standarisasi telah tersebar luas di Indonesia, terlebih di lingkungan pesantren Al Qur’an Indonesia. Hal ini tidak bisa lepas dari peran KH M Arwani Amin Kudus yang mereproduksi mushaf terbitan Turki sepulang ibadah haji pada tahun 1969/1970.

Mushaf reproduksi itu akhirnya diperbanyak dan digunakan oleh santri pengahafal Al Qur’an karena memudahkan proses pengahafalan. Mushaf ini selanjutnya dikenal dengan sebutan Mushaf Pojok Menara Kudus.

Ternyata, mushaf jenis ini penulisannya tidak menggunakan rasm usmani, melainkan rasm imla’i. Inilah yang kemudian perlu melakukan standarisasi agar tidak ada simpang siur dan bingung pembacaan di tengah masyarakat.

Pada tahun 1974 dalam Musyawarah Kerja Ulama Al Qur’an I, KH. Ahmad Damanhuri Malang menyebut bahwa mushaf ini ditoleransi para ulama di negara muslim lainnya bagi penghafal Al Qur’an. Dalam musyawarah tersebut, diesbutkan bahwa mushaf ini hanya mengikuti satu dari enam kaidah rasm usmani.


Baca juga: Keutamaan Ilmu Menurut Al-Quran: Tafsir QS. Al-Mujadilah [58] Ayat 11


Enam kaidah pokok rasm usmani itu sebegai berikut. Pertama membuang huruf (al-hadzf), kedua menambah huruf (az-ziyadah), ketiga penulisan hamzah (al-hamzu), keempat penggantian huruf (al-badal), kelima menyambung dan memisah tulisan (al-fasl wal wasl), dan terakhir kalimat yang bacaanya lebih dari satu (ma fihi qira’atani wa kutiba ala ihdahuma).

Dari enam kaidah ini ternyata mushaf Bahriyah hanya mengikuti satu kaidah saja, yakni kaidah badal. Tentu ini menjadi bahasan utama di berbagai Musyawarah Kerja Ulama Al Qur’an hingga akhirnya terbit mushaf standarisasi.


Baca juga: Tuntunan dalam Membangun Relasi Antar Umat Beragama


Spesifikasi Mushaf Standar Bahriyah Indonesia

Di bagian depan mushaf ini tertulis “Mushaf Ayat Sudut Departemen Agama”. Mushaf standar ini ditulis oleh Muhammad Abdurrozaq Muhilli yang selesai pada tahun 1988. Mushaf ini berukuran agak kecil, yakni 20 x 14 cm dengan tebal 4 cm, sehingga sangat mudah untuk dibawa muraja’ah (mengulang hafalan). Mushaf Standar Bahriyah saat itu ditashih oleh H Abdul Hafiz Dasuki selaku Ketua Lajnah dan H Alhumam Mundzir selaku Sekretaris pada tanggal 5 September 1991.

Mushaf ini pun memiliki ciri-ciri khas yang daftar catatannya dilampirkan di halaman belakang mushaf. Dalam lampiran itu terdapat 10 ciri-ciri yang ditulis menggunakan huruf pegon.

Ciri-ciri mushaf ini sebagai berikut:

  1. Mad Thabi’i alif seperti lafadz الكتاب, تكذبان dan beberapa kata lain ditulis dengan alif mamdudah. Sementara mad thabi’i wawu dan ya’ tidak diberi sukun.
  2. Tanda waqaf disesuaikan dengan Mushaf Standar Usmani.
  3. Syaddah idgham dan mim iqlab tidak dituliskan.
  4. Setiap halaman diakhiri dengan akhir ayat.
  5. Sifr Mustatil (lonjong) sama jumlahnya dengan yang ada dalam Mushaf Standar Usmani.
  6. Sifr Mustadir (bulat) selain yang ada dalam Mushaf Standar Usmani, ditambah/ditempatkan pula pada setiap kata اولو, اولى, dan اولئك .
  7. Setiap halaman terdiri dari 15 baris.
  8. Setiap ya’ mati yang terletak di akhir kata tidak diberi titik, seperti kata يا بنى.
  9. Harakat kasrah yang terletak sebelum ya’ yang tidak bertitik, maka ada dua penulisan.
  10. Diberi harakat berdiri ketika washal.
  11. Diberi harakat miring biasa ketika washal
  12. Hamzah di atas alif hanya ditulis ketika saknah (bersukun) saja.

Ciri-ciri tersebut menunjukkan upaya para ulama kita untuk menjaga tradisi penggunaan mushaf pojok yang berkembang di kalangan penghafal Al Qur’an. Meskipun di akhir mushaf Standar Bahriyah ini, terdapat catatan-catatan khusus bagi pembacanya.

Wallahu a’lam bi al-shawab


Artikel terkait:

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 38-40

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 38-40 berbicara tentang hukuman bagi pencuri setelah pada ayat sebelumnya berbicara tentan hukuman qisas bagi orang yang membunuh secara zalim serta ampunan Allah swt bagi pelaku apabila ia menyesali perbuatannya dan bertaubat dengan sepenuh hati.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 33-37


Tafsir Surat Al Maidah Ayat 38-40 di awal-awal berbicara tentang hukuman bagi pelaku pencurian dengan sayarat-syarat tertentu. Salah satunya dengan kadar minimal yang dicuri setara dengan empat dinar. Hukumannya adalah dengan potong tangan. Lalu pada ayat selanjutnya diberikan contoh kasus pencurian di masa Nabi Muhammad saw.

Pada bagian akhir Tafsir Surat Al Maidah Ayat 38-40 ini ditutup dengan mutlaknya kuasa dan wewenang Allah swt dalam menyiksa siapapun yang melanggar syariatnya, salah satunya dengan melakukan pencurian. Namun lagi-lagi Allah swt Maha Pengampun bagi hambanya yang menyesal dan bertaubat dengan sepenuh hati.

Ayat 38

Setiap kejahatan ada hukumannya. Pelakunya akan dikenakan hukuman. Begitu pula halnya seorang pencuri akan dikenakan hukuman karena ia melanggar larangan mencuri. Seseorang, baik laki-laki maupun perempuan yang mengambil harta orang lain dari tempatnya yang layak dengan diam-diam, dinamakan “pencuri.”

Orang yang telah akil balig mencuri harta orang lain yang nilainya sekurang-kurangnya seperempat dinar, dengan kemauannya sendiri dan tidak dipaksa, dan mengetahui bahwa perbuatannya itu haram, dilarang oleh agama. Orang itu sudah memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan kanan, sebagaimana yang diperintahkan dalam ayat ini.

Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-bukti atau ada pengakuan dari pencuri itu sendiri, hukuman potong tangan tersebut dapat gugur apabila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang berwenang. Pelaksanaan hukum potong tangan dilaksanakan oleh orang yang berwenang yang ditunjuk untuk itu, dengan syarat-syarat tertentu.

Penetapan nilai harta yang dicuri, yang dikenakan hukum potong tangan bagi pelakunya yaitu sekurang-kurangnya seperempat dinar sebagaimana tersebut di atas, adalah pendapat jumhur ulama, baik ulama salaf maupun khalaf berdasarkan sabda Rasulullah saw sebagai berikut:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْطَعُ يَدَ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِدًا

(رواه الشيخان عن عائشة)

“Rasulullah saw memotong tangan pencuri itu yang mencuri seperempat dinar ke atas.” (Riwayat al-BukhariMuslim  dari Aisyah).

Seorang pencuri yang telah dipotong tangan kanannya, kemudian ia mencuri lagi dengan syarat-syarat seperti semula maka dipotonglah kaki kirinya yaitu dari ujung kaki sampai pergelangan. Kalau ia mencuri lagi untuk ketiga kalinya, dipotong lagi tangan kirinya, kalau ia mencuri lagi untuk keempat kalinya, dipotong lagi kaki kanannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw mengenai pencuri sebagai berikut:

اِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا يَدَهُ ثُمَّ اِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا رِجْلَهُ ثُمَّ اِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا يَدَهُ ثُمَّ اِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا رِجْلَهُ

(رواه الامام الشافعي عن أبي هريرة)

Apabila ia mencuri, potonglah tangan (kanan)nya, kalau ia mencuri lagi potonglah kaki (kiri)nya, kalau masih mencuri lagi potonglah tangan (kiri)nya dan kalau ia masih juga mencuri potonglah kaki (kanan)nya.” (Riwayat al-Imam al-Syafi’i dari Abu Hurairah).

Kalau ini semua sudah dilaksanakan tetapi ia masih juga mencuri untuk kelima kalinya, maka ia di-ta’zir, artinya diberi hukuman menurut yang ditetapkan oleh penguasa, misalnya dipenjarakan atau diasingkan ke tempat lain, sehingga ia tidak dapat lagi mencuri.

Potong tangan ini diperintahkan Allah sebagai hukuman kepada pencuri, baik laki-laki maupun perempuan, karena Allah Mahaperkasa, maka ia tidak akan membiarkan pencuri-pencuri dan manusia lainnya berbuat maksiat.

Allah Mahabijaksana di dalam menetapkan sesuatu seperti menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri, karena yang demikian itu apabila diperhatikan lebih dalam, tentu dalam pelaksanaannya akan menimbulkan maslahat yang banyak, sekurang-kurangnya dapat membatasi merajalelanya pencurian. Apa saja yang diperintahkan Allah pasti akan mendatangkan maslahat dan apa saja yang dilarang-Nya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggar.


Baca juga: Memahami Makna Setan dan Kejahatan Dalam Al-Quran


Ayat 39

Pada zaman Rasulullah saw, ada seorang perempuan mencuri. Hal ini dilaporkan kepada Rasulullah saw oleh orang yang kecurian. Mereka berkata, “Inilah perempuan yang telah mencuri harta benda kami, kaumnya akan menebusnya.” Nabi bersabda “Potonglah tangannya.” Kaumnya menjelaskan: “Kami berani menebusnya lima ratus dinar.” Nabi bersabda, “Potonglah tangannya.” Maka dipotonglah tangan kanan perempuan itu.

Kemudian ia bertanya, “Apakah tobat saya ini masih bisa diterima, ya Rasulullah?”Beliau menjawab, “Ya, engkau hari ini bersih dari dosamu seperti pada hari engkau dilahirkan oleh ibumu.” Maka turunlah ayat ini.

Perempuan tersebut dari kabilah Bani Makhzum, yang sangat mendapat perhatian dari pembesar-pembesar Quraisy. Mula-mula mereka berusaha agar perempuan tersebut bebas dari hukuman potong tangan. Lalu mereka mencari siapa kira-kira yang dapat menghubungi Rasulullah untuk membicarakan hal tersebut.

Kemudian ditunjuklah Usamah bin Zaid karena ia adalah kesayangan Rasulullah. Ketika Usamah bin Zaid mengunjungi Rasulullah, dan membicarakan hal tersebut, maka Rasulullah menjadi marah dan bersabda, “Apakah engkau akan membela sesuatu yang telah ditetapkan had dan hukumnya oleh Allah azza wa jalla?” Usamah menjawab “Maafkanlah saya, wahai Rasulullah.” Sesudah itu Rasulullah berpidato, antara lain beliau bersabda,

فَاِنَّمَا اَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ اَنَّهُمْ كَانُوْا اِذَا سَرَقَ فِيْهِمُ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ وَاِذَا سَرَقَ فِيْهِمُ الضَّعِيْفُ اَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَاِنِّي وَالَّذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْاَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا، ثُمَّ اَمَرَ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقُطِعَتْ يَدُهَا

(رواه الشيخان عن عائشة)

“Bahwasanya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu ialah karena sesungguhnya mereka apabila yang mencuri di antara mereka adalah orang-orang terkemuka, maka mereka membiarkannya, apabila yang mencuri itu orang-orang lemah, mereka itu dijatuhi hukuman. Saya, demi Allah yang diriku berada di dalam tangan-Nya, andaikata Fatimah anak Muhammad mencuri, pastilah saya potong tangannya.” Kemudian diperintahkanlah memotong tangan perempuan itu, maka dipotonglah tangannya. (Riwayat asy-Syaikhan dari Aisyah).

Jadi barang siapa bertobat dari perbuatannya, dan berjanji tidak akan mencuri lagi, setelah ia menganiaya dirinya dan menjelekkan nama baiknya, serta menodai kesucian kaumnya, dengan mengembalikan curiannya, maka ia diampuni Allah karena Allah Maha Pengampun bagi orang yang telah bertaubat. Dia Maha Penyayang bagi orang yang rendah hati yang suka mengakui kesalahannya.

Ayat 40

Ayat ini memperingatkan dan menekankan bahwa Allah yang menguasai langit dan bumi, mengatur apa yang ada di dalamnya. Allah  yang menetapkan balasan siksa kepada orang yang mencuri sebagaimana halnya orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, mengampuni orang-orang yang bertobat di antara mereka, penyayang kepada orang-orang yang benar-benar bertobat dan memperbaiki amalannya, serta menyucikan dirinya dari dosa-dosa yang telah diperbuat.

Allah akan menyiksa orang yang melanggar perintah-Nya sebagai pendidikan dan pengaman bagi sesama manusia, sebagaimana Allah mengasihi orang yang bertobat, mendorong mereka untuk menyucikan diri. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu; seperti menyiksa dan mengasihani. Tidak ada sesuatu yang sulit bagi-Nya dalam mengatur segalanya, sesuai dengan kehendak-Nya.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 41-43


 (Tafsir Kemenag)

Keutamaan Ilmu Menurut Al-Quran: Tafsir QS. Al-Mujadilah [58] Ayat 11

0
Keutamaan Ilmu
Keutamaan Ilmu

Dalam ajaran Islam, ilmu menempati posisi penting dan sentral. Banyak ayat Al-Quran dan matan hadis yang menyebutkan keutamaan ilmu, baik dari segi esensi ataupun fungsi ilmu bagi pemiliknya. Ayat dan hadis tersebut ditujukan kepada umat Islam agar mereka termotivasi untuk mempelajari dan mengembangkan ilmu pengetahuan, baik ilmu agama maupun ilmu alam.

Secara bahasa ilmu terdiri dari huruf ‘ain, lam dan mīm yang bermakna sebagai segala sesuatu yang menunjukkan kepada bekas atau yang memiliki keutamaan. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang memiliki beberapa arti dasar, yakni mengetahui, mengenal memberi tanda dan petunjuk. Ilmu merupakan bentuk maṣdar dari kata alima-ya’lamu-‘ilman, lawan dari kata al-jahl (tidak tahu) (Mu’jām Maqāyis al-Lughah).

Al-Rāghib al-Aṣfahānī menyebutkan dalam Mufradāt Alfāẓ al-Qur’ān (hlm. 580), secara istilah ilmu dapat dimaknai sebagai pengetahuan terhadap esensi sesuatu secara apa adanya. Ilmu jika dilihat dari segi obyeknya terbagi kepada dua bagian, yakni pertama, mengetahui zat sesuatu; kedua, menetapkan sesuatu berdasarkan ada atau tidak adanya sesuatu yang lain.

Term ilmu sangat sering disebutkan dalam Al-Quran dan tersebar dalam beberapa surah. Setidaknya ada 68 ayat yang berbicara mengenai ilmu, mulai dari hakikat ilmu, keutamaan ilmu hingga sumber-sumbernya. Nah, dalam artikel ini akan dibahas secara singkat mengenai apa keutamaan ilmu bagi pemiliknya yang tertuang dalam QS. QS. Al-Mujadilah [58] Ayat 11.


Baca Juga: Tafsir Tarbawi: Belajar Semangat Menuntut Ilmu dari Nabi Musa AS


Ilmu Dapat Menghantarkan Pemiliknya Kepada Derajat Yang Tinggi

Berkenaan dengan keutamaan ilmu, Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Mujadalah [58] Ayat 11 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ١١

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.”

Secara umum, ayat di atas memberi tuntunan kepada umat Islam bagaimana menjalin hubungan harmonis dalam suatu majelis. Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu oleh siapapun: berlapang-lapanglah, yakni berikanlah celah untuk orang lain duduk dalam suatu majelis. Lakukan hal tersebut untuk orang lain itu dengan suka rela, tanpa rasa terpaksa.

Selanjutnya, ayat di atas memberitahukan bahwa Allah akan meninggikan derajat orang berilmu di atas orang yang sekedar beriman. Ditegaskan bahwa mereka memiliki perbedaan derajat yang lumayan jauh (darajāt). Maksudnya, karena keutamaan ilmu, maka derajat pemiliknya akan lebih tinggi dibanding orang yang beriman saja. Ayat ini juga sebagai isyarat bahwa sebenarnya ilmu yang dimiliki seseorang berperanan besar dalam ketinggian derajat yang pemiliknya, bukan akibat dari faktor di yang lain.

Menurut Quraish Shihab, makna orang-orang yang diberi ilmu adalah mereka yang beriman dan menghiasi diri mereka dengan pengetahuan. Ini berarti ayat di atas membagi kaum beriman kepada dua kelompok besar, yang pertama sekadar beriman dan beramal saleh, dan yang kedua beriman dan beramal saleh serta memiliki pengetahuan (Tafsir Al-Misbah [14]: 79).

Derajat kelompok kedua ini menjadi lebih tinggi, yakni orang yang beriman dan berilmu, bukan saja karena nilai ilmu yang disandangnya, tetapi juga karena amal dan pengajaran kepada pihak lain baik secara lisan, atau tulisan maupun dengan keteladanan (dakwah bil hāl). Singkatnya, mereka memiliki berbagai kelebihan dari sekedar keimanan, yakni pengetahuan, pengajaran dan penghayatan terhadap keimanan itu sendiri.

Ilmu yang dimaksud oleh ayat di atas bukan hanya ilmu agama, tetapi juga ilmu apapun yang bermanfaat. Dalam QS. Fathir [35]: 27-28 Allah menguraikan sekian banyak makhluk Ilahi, dan fenomena alam, lalu ayat tersebut ditutup dengan menyatakan bahwa: Yang takut dan kagum kepada Allah dari hamba-hamba-Nya hanyalah ulama. Ini menunjukkan bahwa ilmu dalam pandangan Al-Qur’an bukan hanya ilmu agama.

Di sisi lain, QS. Fathir [35]: 27-28 juga menunjukkan bahwa ilmu haruslah menghasilkan khasyah yakni rasa takut dan kagum kepada Allah, yang pada akhirnya mampu mendorong penyandang ilmu untuk mengamalkan ilmunya serta memanfaatkannya untuk kepentingan makhluk Allah Swt. Berkenaan dengan ini Rasulullah Saw sering kali berdoa: Allahumma inni a‘udzu bika minilmin la yanfa’ (Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat).

Demikian pemaparan keutamaan ilmu. Selanjutnya sebagai catatan, sekalipun orang yang beriman dan berilmu memiliki derajat yang tinggi, bukan berarti mereka berhak sombong dan merendahkan orang lain. Karena kesombongan dapat menjatuhkan seseorang dari derajat yang semestinya dimiliki sebagaimana peristiwa yang dialami Iblis. Akibat kesombongan, ia berubah dari salah satu makhluk mulia, menjadi makhluk paling hina. Wallahu a’lam.

Tafsir Ahkam: Dasar Hukum Rujuk dan Syarat-Syaratnya

0
hukum rujuk
hukum rujuk

Saat suami istri bercerai, kemungkinan akan ada pertimbangan-pertimbangan untuk bersatu kembali. Sebab terkadang, perceraian terjadi karena keduanya sedang marah, emosi, bertindak terburu-buru, dan mengambil keputusan tanpa memikirkan konsekuensinya. Oleh sebab ini, agama mengatur niat baik mereka untuk bisa bersatu kembali yang dalam istilah Islam disebut rujuk. Bagaimana aturan rujuk ini, apa dasar hukum rujuk serta syarat-syaratnya?

Syariat rujuk ini merupakan nikmat yang Allah berikan kepada pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Namun, tidak semua perpisahan suami-istri itu tersebut bisa rujuk begitu saja, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Allah berfirman:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Arrtinya: “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah [2]: 229)

Ayat di atas menjadi dasar hukum rujuk serta syarat-syaratnya. Rujuk berasal dari raja’a yang berarti kembali. Secara terminologis, rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami-istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak raj’i. Dikatakan raj’i karena setelah talak tersebut masih diperbolehkan rujuk, yatitu talak satu dan talak dua.


Baca Juga: Pernikahan; Tujuan dan Hukumnya, Tafsir Surat An-Nahl Ayat 72


Dalam tafsir Rawai’ul Bayan dijelaskan bahwa rujuk yang diperbolehkan yaitu apabila terjadi setelah talak satu atau dua. Rujuk merupakan hak suami tanpa harus ada akad yang baru, mahar baru, serta ijin dari istrinya. Saat suami rujuk, sang istri harus dalam masa ‘iddah dari talak raj’i-nya (talak satu atau dua).

Iddah sendiri adalah masa menunggu bagi istri yang ditalak (cerai hidup atau suaminya meninggal) untuk bisa menikah lagi. Namun jika masa ‘iddah seorang perempuan telah selesai, akan tetapi laki-laki tersebut ingin kembali pada istrinya, maka ia harus melakukan akad yang baru sebagaimana pernikahan pada umumnya.

Hak rujuk yang dimiliki oleh seorang suami tidak hanya meniadakan ijin atau pengetahuan sang istri, tetapi juga tidak membutuhkan seorang wali serta persaksian. Walau demikian, kesediaan dan konfirmasi dari sang istri tetap harus diperhatikan, bahkan ada yang bilang disunahkan, karena kawatir istrinya akan mengingkari dan tidak mau mengakui bahwa ia telah kembali dengan suaminya. Kerelaan istri juga bisa menjadi pertimbangan, sebab sebuah pernikahan untuk ketenangan bersama. Jika hal ini diabaikan, sangat mungkin ketenangan yang diharapkan tidak tercapai.

Rujuk yang dikehendaki laki-laki dikatakan sah jika disertai dengan ungkapan secara sharih atau jelas. Misalnya ia berkata, “Aku rujuk (kembali) kepadamu” atau “Engkau sudah dirujuk” atau “aku mengembalikanmu pada  pernikahanku.” Kemudian, boleh juga ungkapannya secara kinayah atau sindiran yang disertai dengan niat, contohnya seperti, “Aku menikahimu lagi.”


Baca Juga: Tafsir Ahkam: Macam-Macam Hukum Talak


Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, rujuk juga dikatakan sah tidak hanya melalui qaul (ungkapan) tetapi juga melalui fi’il atau perbuatan seperti kontak fisik yang disertai syahwat dan jima’ (berhubungan badan). Namun, as-Syafi’i membantah pendapat madzhab kedua gurunya itu. Menurut as-Syafii rujuk hanya bisa dilakukan dengan ungkapan, bukan dengan perbuatan. Terlebih jima’ atau perbuatan-perbuatan yang mengarah pada hal tersebut. Sebab, talak itu meniadakan pernikahan, sehingga hak-hak seperti jima’ tidak lagi berlaku. As-Syaukani menuturkan bahwa yang dikehendaki oleh ayat di atas adalah rujuk itu sah melalui ucapan maupun perbuatan, tidak ada pengkhususan rujuk harus dengan ucapan.

Syaikh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri juga menjelaskan tentang hukum rujuk serta aturan-aturannya. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa rujuk yang dilakukan melalui ucapan tidak boleh diikuti dengan ta’liq atau batasan tertentu. Seperti, laki-laki merujuk istrinya dengan tenggang waktu tertentu, atau merujuknya dengan tambahan, “jika kamu mau.” Demikian juga tidak cukup hanya dengan niat tanpa ada ucapan.

Dengan demikian, hukum rujuk ini boleh dengan aturan dan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas. Kebolehan rujuk bagi pasangan suami-istri ini, tidak hanya untuk memperbaiki hubungan keduanya dan mengembalikan keutuhan rumah tangga, namun juga terdapat hikmah di balik itu, seperti mempererat hubungan keluarga dari kedua belah pihak serta menyelamatkan keturunan yang menjadi ladang amal salihnya.

Wallahu A’lam.

Tafsir Surat Al Ahzab Ayat 21: Idola Yang Menjadi Teladan, Siapakah?

0
idola kita, nabi muhammad saw
idola kita, nabi muhammad saw (detiknews)

Seseorang yang mengidolakan figur tertentu dia akan mudah mengikuti gaya hidupnya. Sikap demikian merupakan fitrah manusia. Namun sangat disayangkan, dewasa ini banyak generasi muda kehilangan sosok yang semestinya mereka jadikan idola untuk diteladani. yaitu manusia paling sempurna, Nabi Muhammad saw.

Kasus di atas terjadi jika generasi muda tidak jeli menyortir budaya-budaya barat yang masuk di era globalisasi ini, atau bahkan tidak peduli. Hal ini disebabkan kurangnya mengenal lebih dekat Nabi Muhammad saw. atau kurangnya menyadari sebagai qudwah (teladan), padahal ini sangat penting untuk memupuk rasa cinta kepadanya.

Allah swt. telah memberitahu kepada siapa kita harus mengambil teladan. Ditegaskan dalam firman-Nya (QS. al-Ahzab [33]: 21):

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.

Ayat di atas dikomentari Ibnu Katsir dalam tafsirnya (Ibnu Katsir, jilid 6, hlm. 391) bahwa ayat ini merupakan pedoman bergaya hidup. Yangmana dengan pedoman itu seseorang dapat mengontrol diri dan selalu mengintrospeksi kesesuaian gaya hidup sehari-harinya sebagai hamba Allah yang saleh.

هذه الأية الكريمة أصل كبير في التأسي برسول الله صلى الله عليه وسلم في أقواله وأفعاله وأحواله؛ ولهذا أمر الناس بالتأسي بالنبي صلى الله عليه وسلم يوم الأحزاب

Artinya: “ayat mulia ini merupakan dasar pedoman peneladanan kepada Nabi Muhamad saw. dalam bertuturkata, berperilaku dan bersikap. Karenanya para sahabat diperintahkan mengikuti beliau  di perang Ahzab (ketika mereka sedang goyah)”.

Baca juga: Kekhasan Al-Quran Sebagai Mukjizat Bagi Nabi Muhammad Saw

Sebetulnya sah-sah saja mengidolakan seseorang, dan ini naluri manusia. Diantara yang dapat memikat jiwa adalah keindahan. Ketika suatu keindahan tersebut melekat pada seseorang, maka kemudian ia akan mengidolakannya. Karena idola secara psikologis memiliki pengaruh besar dalam kehidupan, maka siapapun harus selektif menentukan idolanya.

Menurut Imam al-Ghazali, ada tiga faktor seseorang hatinya dapat terpikat oleh orang lain, yaitu: al-Jamal (keindahan), alKamal (kesempurnaan), dan an-Nawal (pemberian). Ketiga faktor ini terdapat pada diri rasulullah, dan siapapun yang semakin dekat dengannya maka akan semakin jatuh cinta dan mengidolakannya.

Makanya tidak heran jika dahulu para sahabat nabi sekali melihatnya langsung menaruh sikap takdzim sebab pemandangan yang penuh keagungan. Dalam penggalan hadits yang diriwayatkan Sayyidina Ali ra. disebutkan: “Barangsiapa yang melihatnya pasti menaruh hormat terhadapnya. Dan orang yang pernah berkumpul dengannya, kemudian mengenalinya, tentu ia akan mencintainya. Orang yang menceritakan sifatnya, pasti akan berkata, ‘Belum pernah aku melihat sebelum dan sesudahnya orang yang istimewa beliau sallallaahu ‘alayhi wa sallam’.” (HR. Tirmidzi)

Meneladani Nabi Muhammad saw. tidak membutuhkan modal besar berupa materi seperti pengidolaan terhadap artis-artis. Tapi hanya membutuhkan ketulusan hati dan kesucian jiwa, ditambah lagi pengetahuan sirah hidupnya. Kenal saja tidak cukup, buktinya banyak orang-orang yang hidup di masa beliau hidupnya tapi tidak beriman kepadanya, termasuk Abu Lahab. Bahkan para Ahli kitab lebih mengenali Rasululah daripada anaknya.

Di dalam firman-Nya disebuutkan, “orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-kitab (Taurat dan Injil) Mengenal Muhammad seperti mereka Mengenal anak-anaknya sendiri. dan Sesungguhnya sebahagian diantara mereka Menyembunyikan kebenaran, Padahal mereka mengetahui”. (QS. al-Baqarah [02]: 146)

Baca juga: Inilah Alasan Mengapa Umat Islam Harus Mengenal Rasulullah SAW

Dalam praktik peneladanan kepada Nabi Muhammad saw., terkadang seseorang membutuhkan contoh secara langsung, mengingat jauhnya masa dan jarak sang Nabi antara dengan kita. Ini bukan berarti menjadi penghambat umatnya di akhir zaman untuk mengikuti tindak tanduk sang Nabi.

Banyak riwayat-riwayat hadits yang berupa wasiat Nabi Muhammad saw. kepada umatnya agar berpegang teguh ajaran para sahabatnya. Diantaranya adalah Ibnu Abbas, ‘bahwa para sahabatku bagaikan bintang-bintang, dengan siapapun dari mereka kalian mengikutinya maka kalian telah mengambil petunjuk’. Hadits ini menunjukkan bahwa kita dapat meneladani Nabi Muhammad saw. dengan mengikuti para pengikut Nabi. Dalam konteks ini, para sahabat adalah orang-orang yang terdekat dan paling mengikuti Nabi.

Para ulama yang memiliki transmisi keilmuan yang bersambung sampai Nabi juga merupakan wasilah kita untuk meneladani Nabi Muhammad saw. Mereka adalah pewaritsnya, sehingga berkat keberadaan mereka yang sepenuhnya meneladani Nabi Muhammad, syariat Islam tetap terjaga sampai sekarang. Nabi bersabda:

وَإنَّ العُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأنْبِيَاءِ، وَإنَّ الأنْبِيَاءَ لَمْ يَوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَإنَّمَا وَرَّثُوا العِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بحَظٍّ وَافِرٍ. (رواه أَبُو داود والترمذي)

“Sesungguhnya para alim ulama adalah pewarisnya para Nabi, sesungguhnya para Nabi itu tidak mewariskan dinar ataupun dirham, sesungguhnya mereka itu mewariskan ilmu. Maka barangsiapa dapat mengambil ilmu itu, maka ia telah mengambil dengan bagian yang banyak sekali.” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi). Wallahu A’lam.

Obituari: Syekh Nuruddin Itr, Sang Mufasir dan Pembaharu Ilmu Hadis

0
Nuruddin Itr
Syekh Nuruddin Itr

Umat Islam kembali berduka, karena kehilangan salah satu ulama terbaiknya, yaitu Syekh Nuruddin Itr. Beliau wafat di Kota Damaskus Suriah, pada Rabu 23 September 2020 bertepatan dengan 6 Safar 1442 H, dalam usia 83 tahun. Beliau disalatkan di Masjid Arsalan dan dikebumikan di komplek pemakaman Syekh Arsalan al-Dimasyqi. Rumah duka takziyah-nya adalah di Masjid al-Kuwaiti yang bersebelahan dengan Kementerian Wakaf Suriah.

Wafatnya Syekh Nuruddin Itr merupakan sebuah musibah besar, maut al-‘alim maut al-‘alam. Begitu mendengar kabar wafat beliau, ingatan saya kembali melayang pada periode sepuluh tahun-an silam, saat masih ditakdirkan tinggal satu kota dengan beliau, duduk di majelis pengajiannya menghadap beliau membaca kitab “al-Muwatha” di sebelah mihrab Masjid Umayyah Damaskus.

Suhbah (kebersamaan) dengan beliau adalah salah satu hal yang paling saya syukuri dalam hidup. Saya bersyukur karena mendapat kesempatan tabarukan langsung secara fisik kepada beliau. Namun saya juga menyesal karena betapa sedikit kesempatan yang saya gunakan menghadiri majelis-majelis beliau, padahal kesempatannya begitu terbuka selama bertahun-tahun di Damaskus.

Syeikh Nuruddin Itr adalah seorang ulama bergelar ‘allamah dengan keahlian yang sangat lengkap, beliau adalah ahli tafsir, ahli hadis, ahli fiqh, ahli sastra dan seorang sufi. Beliau adalah penghafal lebih dari 80 ribu hadis. Kompleksitas keilmuannya mengingatkan kita pada Imam Jalaluddin al-Suyuthi. Para ulama di negeri Syam bahkan menyampaikan bahwa beliau termasuk ulama yang mencapai tahap wilayah (kewalian), bukan sekedar wali abdal, namun beliau adalah wali awtad. Para santri di Jawa sering mengistilahkan wali awtad ini dengan punjering jagad (paku bumi).

Beliau bernama lengkap Nuruddin bin Muhammad bin Hasan Itr al-Hasani. Beliau termasuk ahl al-bait, keturunan Rasulullah SAW jalur Sayidina Hasan dari ayahnya, dan jalur Sayidina Husein dari ibunya. Berakidah Asy’ari dan bermazhab fiqh Hanafi. Lahir di Aleppo pada tahun 1937 di tengah keluarga yang mempunyai tradisi keilmuan yang sangat kuat, baik di bidang syariah maupun hakikat.

Ayah beliau, Muhammad Itr, adalah santri kinasih Imam Muhammad Najib Sirajuddin al-Husaini. Ayahnya merupakan seorang murabbi dan mursyid tarekat yang bernazar menjadikan anaknya untuk khidmah kepada agama Allah SWT. Ia juga menyiapkan segala sesuatunya untuk itu.

Nuruddin Itr kecil belajar di Madrasah Tsanawiyah al-Khasrawiyah dan lulus pada 1954 dengan segudang prestasi. Kemudian melanjutkan kuliah di Universitas al-Azhar Mesir, mendapat gelar S1 tahun 1958, menjadi lulusan pertama di angkatannya. Dan pada tahun 1964 memperoleh gelar doktoral bidang tafsir dan hadis dengan predikat mumtaz ma’a al-sharaf (summa cumme laude), dengan disertasi yang mengupas metode Imam Tirmizi dalam kitab Jamik-nya, dikomparasikan dengan Sahih Bukhari dan Sahih Muslim (Tariqat Al-Tirmizi fi Jami’ihi wa al-Muwazanah Baynahu wa Bayna al-Sahihain). Disertasinya ini menjadi role model penulisan di almamaternya, khususnya di bidang Ilmu Hadis.

Syekh Nuruddin Itr mempunyai banyak guru, di antaranya adalah Syekh Abdul Wahab al-Buhairi, Syekh Muhammad al-Samahi, Syekh Makki al-Kattani, Syekh Mustafa Mujahid, Syekh Ibrahim al-Khutani, Syekh Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, dan mendapatkan ijazah dari Syekh Yasin al-Fadani. Tetapi yang paling berpengaruh dalam membentuk karakter ruhani dan keilmuan beliau adalah Syekh Abdullah Sirajuddin al-Husaini, yang tidak lain adalah paman beliau sendiri.

Selepas rihlah ilmiahnya di al-Azhar Syekh Nuruddin Itr kembali ke kampung halamannya di Suriah, mengajar di sebuah madrasah hingga kemudian diminta menjadi dosen hadis di Universitas Islam Madinah pada 1965 sampai dengan 1967. Setelah itu kembali ke Damaskus diangkat menjadi Guru Besar di Fakultas Syariah Universitas Damaskus. Beliau mengajar materi Hadis dan Tafsir di Fakultas Sastra Universitas Damaskus dan Aleppo. Sebagaimana beliau juga mengajar di sejumlah universitas di Timur Tengah seperti di Kuwait. Beliau juga melangsungkan pengajarannya di sejumlah masjid hingga akhir hayatnya. Dari tangan beliau, lahir banyak ulama besar di antaranya adalah Syeikh Badi’ Lahham.

Puluhan kitab telah beliau tulis, dalam bidang yang berbeda-beda, lebih dari 50 judul. Di antara yang paling populer adalah “Manhaj al-Naqd fi Ulum al-Hadis”. Kitab ini tergolong istimewa dan telah menciptakan sejarah baru dalam Ilmu Mustalah Hadis, pasca Ibnu Hajar al-Asqalani. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Bahkan menjadi salah satu rujukan Ilmu Hadis di perguruan tinggi Islam yang ada di Indonesia.


Baca Juga: Pentingnya Memahami Esensi Islam Sebagai Agama dan Pengaruhnya Bagi Penafsiran Menurut Prof. Quraish Shihab


Karya-karya beliau penuh dengan tajdid (kebaharuan). Misalnya adalah kitab “I’lam al-Anam” yang merupakan satu-satunya karya di bidang Hadis Tahlili, menjelaskan metode pengambilan hukum yang berbeda-beda dari satu nas (teks). Tidak heran jika kebanyakan kitab beliau menjadi buku kurikulum di sejumlah universitas seperti al-Azhar dan Universitas Damaskus.

Beliau juga mempunyai kesalehan sosial yang sangat kuat, terlihat dari perjuangannya membangun sejumlah pesantren dan madrasah, begitu juga kedermawanannya kepada murid-muridnya. Selain memberikan bimbingan ruhani, beliau juga kerap memberikan materi berupa uang kepada murid-muridnya secara sembunyi.

Selain sebagai salah seorang ahli hadis terkemuka dunia Islam kontemporer, beliau juga adalah seorang sufi. Seorang yang sangat istiqamah dalam ketaatan, rendah hati namun berwibawa, zuhud, tidak pamrih, tidak mempunyai ambisi politik dan kenikmatan dunia, sosok pengasih, mudah menangis, dan waktunya penuh dengan dzikir. Tidak heran jika beliau selalu menempuh jalan yang sunyi dan menghindari popularitas sebisa mungkin. Juga tidak dipanggil habib atau sayid meski beliau adalah dzuriyah Rasulullah.

Salah satu yang saya ingat dari keluhuran akhlaknya adalah selalu meminta maaf tatkla berhalangan mengajar ngaji dan tidak pernah segan untuk mengatakan, tidak tahu. Dan salah satu yang saya ingat dari kutipan beliau adalah “Wirdu talib al-‘ilmi ‘ilmuhu”, wirid (paling baik) bagi seorang pencari ilmu, adalah menelaah ilmu itu sendiri.

Beliau adalah anugerah yang istimewa dari Yang Maha Kuasa, untuk kita umat Islam. Saat ini beliau telah ‘kembali’, dan kita berdoa meminta kepada Allah agar dijadikan pengganti yang baik untuk beliau, menjadi saluran-saluran kecil yang mengalirkan samudra lautan ilmu beliau rahimahullah. Lahu al-Fatihah

Tuntunan dalam Membangun Relasi Antar Umat Beragama

0
relasi antar umat beragama
relasi antar umat beragama

Sebagai makhluk sosial, manusia akan selalu berinteraksi dan berelasi dengan individu atau kelompok yang lain. Tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam menjalin hungan justru menemui problem. Satu permasalahan pelik yang terjadi di Indonesia, dalam kalangan umat muslim dan nonmuslim, ialah terkait relasi antar umat beragama yang sebenarnya sudah terjadi sejak pertama kali Islam itu muncul.

Adanya persinggungan  masyarakat dari berbagai latar belakang terkadang mengakibatkan aktivitas ibadah terganggu. Ini merupakan sebagian contoh ketidak harmonisan hubungan antar pemeluk agama. Padahal Al-Quran telah memberi kebebasan dalam berelasi terhadap umat Islam termasuk kepada nonmuslim.

Baca juga: Makna Kebebasan Beragama menurut Wahbah az-Zuhaili

QS. al-Mumtahanah(60): 8-9, membangun relasi antar agama

Dalam menjelaskan hubungan antara umat muslim dengan nonmuslim, Allah SWT tidak melulu memerintahkan untuk memerangi mereka. Justru, dalam urusan-urusan lain Allah membolehkan umat muslim bekerjasama dengan mereka. Ini dijelaskan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 yakni:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kalian terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu untuk berbuat baik dan berlaku adil. sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.

Sedangkan pada ayat ke 9, Allah memberi penegasan dan batasan bagi umat Islam dalam menjalin relasi. Ayat tersebut berbunyi:

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Sesungguhnya Allah (hanya) melarang kamu (menjadikan mereka kawan) dari orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusirmu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu, barangsiapa menjadikan mereka kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim”

Pada ayat ke 8, Ibnu Kathir dalam tafisrnya menjelaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada orang kafir selagi mereka tidak memerangi. Karena agama seperti dari golongan perempuan atau orang-orang lemah dari kalangan mereka.

Ibnu Kathir menukil riwayat sebagai contoh yakni ketika Asma’ binti Abu Bakar didatangi ibunya yang masih dalam keadaan musyrik kemudian sahabat tersebut menanyakan kepada Rasul perihal bolehkah menyambung hubungan dengan ibunya. Maka Rasul membolehkannya untuk menyambung relasi keduanya.( Ibn Kathir, Tafsir al-Quranul Adzim, 8:90)

Baca juga: Pentingnya Berprasangka Baik Dalam Rangka Toleransi Beragama dalam Al-Quran

Dalam tafsirnya, al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bentuk keringanan dari Allah dalam menyambung relasi orang mukmin terhadap orang-orang yang tidak memeranginya. Bahkan ayat tersebut juga menekankan untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap non muslim selama tidak mendzalimi umat islam. (Imam al-Qurthubi, al-Jami li Ahkamil Quran, 18:59)

Hamka menerangkan bahwa orang yang berhubungan baik dengan orang yang jelas memerangi Islam hingga mengusir atau membantu mengusir umat islam sudah jelas telah bertindak aniaya. Hubungan tersebut yang tidak diridlai oleh Allah karena jelas melanggar perintah-Nya. (Hamka, Tafsir al-Azhar, 28:107)

Dalam tafsir al-Munir, Wahbah az-Zuhaili juga senada dengan yang dijelaskan oleh Hamka. Wahbah tidak membolehkan umat Islam untuk berteman atau menolong orang-orang yang jelas memerangi umat Islam. (Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, 28:137)

Baca juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 62: Benarkah Semua Agama Setara?

Membangun relasi baik terhadap nonmuslim

Dari berbagai tafsir yang dikemukakan, jelas bahwa orang-orang mukmin tidak dilarang untuk membangun relasi dan kerjasama dengan non muslim. hal ini menjadi kewajaran bagi manusia sebagai makhluk yang saling membutuhkan satu sama lain. justru kita dituntut untuk bebuat baik dan adil ketika melakukan kerjasama dengan mereka.

Namun sebagian golongan hanya fokus pada ayat ke sembilan perihal larangan menjalin hubungan dengan mengkaitkan pada maksud-maksud tertentu. Kesalahan persepsi ini lah yang membuat hubugan antar umat beragama semakin renggang. Padahal ayat tersebut hanya membolehkan untuk melakukan perlawanan jika umat islam benar-benar terancam. Sehingga jika tidak terjadi demikian, maka umat Islam boleh berelasi dengan non muslim.

Berbagai keteladanan dalam hal tersebut telah dicontohkan nabi. dalam berbagai kisahnya seperti saat hendak hijrah ke madinah, Rasul dibantu Abdullah ibn Uraiqith yang tak seiman sebagai penunjuk jalan. Ataupun saat Rasul membuat perjanjian Hudaibiyah dengan suku Quraisy. Kisah-kisah tersebut merupakan sebagian contoh akhlak Rasulullah dalam berelasi dengan non muslim

Menjaga kerukunan antara umat beragama

Berdasar pada dua ayat tersebut, bisa dipelajari tentang bagaimana seharusnya menjalin relasi dengan umat non muslim, terlebih bagi kita sebagai warga Indonesia yang tinggal di tengah keragaman agama ini. dengan adanya hubungan yang baik dalam bersosial, maka juga tercipta keseimbangan sehingga kerukunan lebih mudah digapai.

Dua kata kunci yang harus digenggam dalam menjaga kerukunan tersebut menurut surat al-Mumtahanah ayat 8 ialah berbuat baik dan berlaku adil. Segala bentuk kebaikan diperkenankan asal tidak membawa dampak negatif bagi umat islam. Adapun berlaku adil ialah yang bisa menyenangkan kedua pihak sehingga kedua belah pihak ridho akan keputusan yang diambil. Jika umat Islam benar-benar mengikuti petunjuk-Nya dengan benar, sudah semestinya kerukunan antar umat lebih mudah terwujud. Wallahu a’lam[]