Beranda blog Halaman 521

Mengapa Mushaf Al Quran Pusaka Bergaya Turki dan Mesir, Bukan Bergaya Bombay (India)?

0
mushaf Al Quran Pusaka
mushaf Al Quran Pusaka

Mengapa Mushaf Al Quran Pusaka Bergaya Turki dan Mesir. Tapi sebelumnya, adakah di sini yang masih ingat kalau mushaf Al Quran yang kita gunakan untuk belajar mengaji dulu itu berhuruf tebal?. Mushaf dengan gaya huruf tebal ini dikenal dengan nama mushaf Bombay. Bombay atau Mumbai jelas menunjukkan sebuah lokasi yang ada di India, tempat di mana mushaf-mushaf seperti itu bermula di cetak.

Di Asia Tenggara, termasuk Indonesia sejak pertengahan abad ke-19 sangat familiar dengan mushaf Bombay. Dalam berbagai penelitian menyebut bahwa salah satu penyebab maraknya mushaf Bombay di Indonesia, karena adanya percetakan litograf (cetakan batu) yang terinspirasi dari percetakan Al Quran di India. Terlebih pemilik percetakan litograf ini orang Palembang dan menyebarkannya di berbagai wilayah Indonesia. Percetakan itu milik Haji Muhammad Azhari ibn Kemas Haji Abdullah pada tahun 1854.

Dari salah satu alasan itu, tidak heran jika mushaf Bombay sangat dekat dengan masyarakat muslim Indonesia. Namun belakangan mushaf jenis ini semakin ditinggalkan, terkikis seiring hadirnya mushaf pojok.

Mushaf baru ini awalnya dipopulerkan oleh para penghafal Al Quran. Dalam sejarahnya, mushaf ini merupakan hasil reproduksi salah satu mushaf Turki kepunyaan KH M Arwani Amin Kudus pada tahun 1974. Karena dianggap memudahkan para penghafal Al Quran maka mushaf ini diperbanyak, dan akhirnya masyarakat umum pun lebih menyukai mushaf jenis ini.

Namun sebelum adanya mushaf pojok, ternyata mushaf Pusaka yang diresmikan pada tahun 1960 sudah menerapkan sistem waqaf pojok. Padahal mayoritas masyarakat masih menggunakan mushaf gaya Bombay. Bagaimana itu bisa terjadi?


Baca juga: Kiai Bisri Mustofa: Sang Penggubah Tafsir Arab Pegon Al-Ibriz


Karakteristik Mushaf Pusaka

Terkait kesejarahan, bisa kita baca artikel sebelumnya dengan judul “Aboebakar Atjeh: Sang ‘Bidan’ di Balik Lahirnya Al Quran Pusaka Republik Indonesia” .

Sementara karakteristik fisik, Mushaf Pusaka cukup besar yakni 2 x 1 m. Mushaf yang ditulis Salim Fachry dengan goresan tangan ini dibagi menjadi tiga bagian, Juz 1-10, juz 11-20, dan juz 21 sampai 30. Ukuran kertasnya 100 x 75 cm dan ukuran kotak teksnya 80 x 50 cm. Kertas yang digunakan berjenis karton putih, meski saat ini berubah warnanya menjadi coklat. Sampul mushaf ini berasal dari papan kayu jati dengan ukiran ornamen khas dan tulisan Arab “layamussuhu illal muthahharuun”, Mashaf Republik Indonesia dan “tanzilun min rabbil ‘Alamiin”

Setiap juz dari mushaf ini terdiri dari 20 halaman, dan total halaman mencapai 604 halaman. Selain itu, terdapat juga halaman tambahan seperti 3 halaman doa khotmil Quran, 3 halaman keterangan penulis, 1 halaman lembar pentashihan dan 17 halaman deskripsi mushaf (ta’rif bihadzal mushaf) serta daftar isi.

Dalam keterangan (ta’rif bihadzal mushaf), Al Quran Pusaka ini ditulis berdasarkan Qiraat ‘Ashim riwayat Hafs. Penulisannya menggunakan khat naskhi dengan rasm Usmani. Total ayatnya berjumlah 6236 ayat mengikuti hitungan ahli Kuffah dari Abu Abdur Rahman dalam kitab Nadhimah az-Zuhri karya Imam As-Syatibi, Kitab Abu Qasim Umar bin Muhammad bin Abdul Kafi, dan kitab Tahqiq al Bayan karya Syekh Muhammad al-Mutawalli Mesir.


Baca juga: Mengenal Ali Akbar: Penulis Blog Khazanah Mushaf Al Quran Nusantara


Kemudian penamaan makkiyah dan madaniyyah merujuk pada kitab Abu Qasim serta berbagai kitab tafsir. Keterangan waqaf merujuk pada Syekh Muhammad bin Ali al-Husaini Mesir. Ayat-ayat sajdah merujuk pada kitab-kitab fiqih empat madzhab dan bacaan saktah merujuk pada riwayat Hafs thariq as-Syatibi.

Keterangan yang menjelaskan rujukan-rujukan tersebut sama persis dengan mushaf yang pada tahun 1957 dicetak di Mesir di bawah kepemimpinan Malik Faruq. Mushaf yang dicetak di Mesir ini, merupakan mushaf revisian dari mushaf cetakan tahun 1924 di bawah komando Malik Fuad.

Sayangnya, dari jumlah halaman, mushaf Pusaka tidak sama dengan jumlah halaman mushaf Mesir.  Mushaf Pusaka hanya 604 halaman sementara mushaf Mesir 827 halaman. Perihal jumlah halaman, mushaf Pusaka ternyata lebih cenderung mengikuti mushaf Turki.

Kita tak bisa secara langsung menyebut mushaf Pusaka merujuk pada satu saja antara mushaf Mesir dan Turki. Jika merujuk Mesir, jumlah halamannya berbeda. Kalau pun mengikuti mushaf Turki, rasm yang digunakan pun berbeda. Rata-rata mushaf Turki saat itu menggunakan rasm imla’i bukan rasm usmani. Dari uraian ini, nampaknya Salim Fachry melakukan elaborasi  dari mushaf kedua negara tersebut.


Baca juga: Empat Presiden Indonesia dan Warisan Mushaf Nusantara


Tentu kreativitas Salim fachry juga sangat memengaruhi atas lahirnya mushaf Pusaka dengan gaya seperti itu. Karena penulis mushaf yang pernah menjadi Dekan Fakultas Tarbiyan UIN Jakarta ini mengenyam Pendidikan kaligrafi di Mesir. Tercatat ia sebagai alumni Madrasah Tahsīn el-Khuṭūt el-‘Arabiyah pada tahun 1930 dan Madrasah Tazhīb al-Khuṭūt pada tahun 1932.

Catatan terakhir, mengapa mushaf Pusaka jarang terdengar oleh masyarakat Indonesia dan tidak memiliki pengaruh terhadap mushaf Bombay? Karena mushaf ini dirawat sebagai mushaf monumen, bukan refrensi percetakan mushaf yang ada di kemudian hari.

Wallahu a’lam bi al-shawab

Tafsir Ahkam: Pandangan Mata Ketika Shalat, ke Depan atau ke Tempat Sujud?

0
pandangan mata ketika shalat
pandangan mata ketika shalat

Shalat memiliki aturan khusus yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang mengerjakannya, seperti menghilangkan hadas dan harus bersuci. Dua hal ini adalah aturan yang dilaksanakan sebelum shalat. Kemudian, ada juga aturan saat mengerjakan shalat, seperti tidak berbicara, tertawa, bergerak yang berlebihan sehingga membuat batal, dan menetapkan arah pandangan mata ketika shalat.

Saat shalat, seseorang tidak hanya berusaha membuat khusyu hatinya, akan tetapi juga diharuskan membuat khudhu’ (tenang) anggota tubuhnya, termasuk dalam hal ini adalah menjaga pandangan mata ketika shalat, ke depan atau ke tempat sujud?

Allah berfirman,

قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَا ۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ

“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu kearah masjidil haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke masjidil haram itu adalah benar dari Tuhannya, dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 144)


Baca Juga: Tafsir Ahkam: Shalat, Menghadap Ka’bah Atau Menghadap Kiblat?


Ayat di atas, menjadi dasar syarat menghadap kiblat sebagai syarat sah nya shalat. Namun bagaimana dengan arah pandangan mata orang yang shalat? Dalam hal ini, Ulama terbagi pada dua pendapat, yaitu mata memandang ke depan dan mata mushalli (orang yang shalat) memandang ke tempat sujud.

Menurut Al-Qurthubi, ayat di atas secara jelas menunjukkan bahwa pandangan mata ketika shalat harus mengarah ke depan sebagaimana yang dipilih oleh mazhab Maliki. Demikian juga Ibn Al-‘Arabi. Ia berargumen bahwa jika orang yang shalat diharuskan mengarahkan pandangan ke depan, bukan ke tempat sujud. Sebab, mengarahkan pandangan ke arah tempat sujud saat posisi seseorang berdiri dianggap sebagai masyaqqah ‘azhimah (sangat sulit).

Berbeda dengan mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Mereka  berpendapat bahwa pandangan mata mushalli diarahkan pada tempat sujud. Ini berdasarkan sebuah riwayat Al-Hakim tentang Abu Hurairah yang bercerita tentang Rasulullah pernah shalat dengan mengangkat kepalanya ke langit. Kemudian turunlah surat al-Mukminun ayat 2 (terjemahannya, “dan orang-orang yang khusyu dalam shalat”), sehingga Rasulullah menundukkan kepalanya.

Siti Aisyah juga pernah meriwayatkan:

(دَخَلَ رَسُوْلُ اللهِ الْكَعْبَةَ مَا خَلَفَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُوْدِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا (رواه الحاكم

Artinya: “Rasulullah masuk ka’bah (untuk mengerjakan shalat) dalam keadaan pandangan beliau tidak meninggalkan tempat sujudnya.” (HR. al-Hakim)


Baca Juga: Tafsir Ahkam: Dalil Salat Jumat dan Alasan Pemilihan Harinya


Lebih jelas, Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in-nya berkata:

“Disunahkan menetapkan pandangan mata kearah tempat sujud supaya lebih khusyu, sekalipun tunanetra, baik shalat dekat ka’bah, shalat di tempat gelap, ataupun shalat janazah. Namun, disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk saat tasyahud akhir, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.”

Namun, terdapat pengecualian dalam keadaan tertentu, seperti orang yang shalat berjamaah. Ketika itu makmum merasa butuh untuk memperhatikan imamnya, maka memandang ke depan diperbolehkan. Jika orang tersebut statusnya sebagai imam atau munfarid (shalat sendirian), maka dianjurkan untuk mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud. Demikian keterangan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam mengomentari hadis tersebut.

Jika arah pandangan mata ketika shalat ini menjadi pendukung kekhusyuan, maka pandangan mata ketika shalat tidak cukup hanya dengan menundukkan pandangan ke bawah atau ke tempat sujud, tetapi juga menunduk dengan dibarengi rasa penuh kerendahan dan kehinaan. Sebagaimana ayat Al-Quran berikut,

خَاشِعَةً اَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ  ۗذٰلِكَ الْيَوْمُ الَّذِيْ كَانُوْا يُوْعَدُوْنَ

Pandangan mereka tertunduk ke bawah diliputi kehinaan. Itulah hari yang diancamkan kepada mereka. (QS. Al-Maarij [70]: 44)


Baca Juga: Tafsir Ahkam: Tata Cara Itikaf, Waktu, Tempat dan Hukumnya


Merujuk pada dalil-dalil serta pendapat di atas, maka orang yang shalat dianjurkan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud, sejak ia takbiratul ihram hingga salam (kecuali saat tasyahud akhir) walau ia shalat di tempat gelap sekalipun. Anjuran ini bertujuan agar seseorang bisa melaksanakan shalat dengan fokus dan khusyu hatinya. Sebab, tidak pantas rasanya jika shalat pandangan seseorang melirik ke kanan dan kiri atau atas dan bawah. Hal tersebut terkesan bahwa tidak sopan ketika menghadap Allah. Namun demikian, tidak lupa pula menunduk ke tempat sujud ini hendaknya dibarengi dengan rasa penuh kerendahan dan kehinaan, karena hakikatnya manusia tidak punya apa-apa di hadapan Allah swt.

Wallahu A’lam

Pakaian Isbal, Indikator Kesombongan, dan Tafsir Ayat-Ayat Takabur dalam Al-Quran

0
sombong
sombong

Para pembaca yang budiman barangkali sudah tidak asing lagi dengan pernyataan bahwa orang yang memakai pakaian yang melewati mata kaki (Isbal) dikategorikan sebagai orang yang bersifat sombong. Cerita tersebut dapat kita temukan dalam riwayat Sebagaimana kutipan salah satu hadits dibawah ini.,

عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلاء

“ Dari Ibnu Umar, Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: ‘ Allah tidak akan memandang orang yang menyeret pakaiannya karena sombong” (HR. Al-Bukhari)

Asbab al-wurud dari Hadits diatas mengarah pada kondisi masyarakat arab yang ketika itu para bangsawan dari pihak kerajaan dan para pembesar suku merasa bangga apabila pakaiannya terseret diatas tanah. Hal tersebut dianggap sebagai lambang kebesaran sekaligus peremehan pada pihak kesukuan yang lain. Hadits ini kemudian menjadi hujjah untuk menjustifikasi seseorang sebagai pribadi yang bersifat sombong.

Baca juga: Inilah Rambu-Rambu Toleransi Beragama Menurut Al-Quran: Perbedaan Adalah Keniscayaan

Padahal, Rasulullah Saw mendapat respon pertanyaan dari sahabat Abu Bakkar As-Siddiq, yang kebetulan pada saat itu ia menggunakan pakaian yang longgar sehingga pakaiannya sedikit terseret diatas tanah. Ketika hal itu ditanyakan kepada Rasulullah Saw, beliau bersabda,

لست ممن  يصنعه خيلاء

“..Kamu tidak melakukannya atas dasar kesombongan..”

Respon Rasulullah Saw ini menjadi penjelas kepada kita bahwa “sombong” yang dimaksud dalam hal berpakaian tersebut merujuk kepada niat berpakaian yang cenderung merasa bangga dan merasa lebih besar dari orang lain, sehingga walaupun pakaian Abu Bakar As-Siddiq masuk dalam kategori sombong, tetapi beliau tidak termasuk orang sombong seperti yang dimaksudkan Rasulullah Saw. Sifat sombong ini dijelaskan lagi oleh Rasulullah dalam sabda beliau,

“sesungguhnya diantara sifat cemburu itu ada yang disenangi Allah, dan ada pula yang dibenci Allah, dan diantara sifat sombong itu ada yang disenangi Allah, dan juga ada yang dibenci Allah. Kecemburuan yang disenangi Allah adalah kecemburuan dalam masalah riba, sedangkan kecemburuan yang dibenci oleh Allah adalah kecemburuan selain masalah riba. Dan kesombongan yang dicintai Allah adalah kesombongan seorang hamba terhadap dirinya karena Allah ketika dalam peperangan, dan kesombongannya dalam bersedekah. Sedangkan kesombongan yang dibenci oleh Allah adalah kesombongan dalam hal membanggakan (diri) dan menganggap (diri) besar” (HR. Sunan An-Nasa’i)

Baca juga: Viral Aksi Meludahi Al Quran, Ini Cara Pilih Sikap menurut Al Quran!

Setelah mengutip dua hadits diatas, coba  kita pahami bagaimana pemaknaan sombong menurut para ulama. Sombong dalam kata bahasa arab disebut al kibru yang berarti menghargai diri secara berlebihan, pongah, dan congkak. Sedangkan dalam pengertian secara istilah Al-Asfahani dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al kibru adalah menganggap dirinya lebih besar dari selainnya.

Sementara itu, imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, memaknai sombong sebagai suatu sifat yang ada dalam jiwa, yang tumbuh dari penglihatan nafsu, dan tampak dalam perbuatan lahir. Dalam Al-Qur’an disebutkan paling tidak ada dua kriteria yang paling urgen dari sifat sombong, yaitu.

Merasa lebih mulia daripada yang lain

Allah Swt berfirman

وَاِذْ قُلْنَا لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اسْجُدُوْا لِاٰدَمَ فَسَجَدُوْٓا اِلَّآ اِبْلِيْسَۗ  اَبٰى وَاسْتَكْبَرَۖ وَكَانَ مِنَ الْكٰفِرِيْنَ

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!” Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir”. (QS. Al-Baqarah:34)

Menurut As-Suyuti,  sujud yang dimaksud pada ayat diatas adalah bermakna menghormati dan memuliakan nabi Adam a.s, bukan berarti menghambakan diri. Sebab, sujud yang menghambakan diri adalah semata-mata hanya kepada Allah swt. Semua malaikat bersujud ketika diperintahkan oleh Allah, kecuali iblis yang tidak mau bersujud seraya berkata bahwa dia lebih mulia daripada Nabi Adam (As-Suyuti, 1990:20).

Dari penafsiran ini kita bisa mengartikan bahwa sombong adalah sifat dimana saat kita merasa lebih mulia, lebih terhormat daripada orang lain. Sebagaimana cerita para Raja dan pembesar suku arab pada masa Rasulullah Saw, yang melebihkan pakaiannya hingga terseret ke tanah untuk memperlihatkan bahwa mereka lebih terhormat daripada orang lain. Dalam ayat lain Allah swt berfirman,

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ

“Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. Luqman : 18)

Baca juga: Tafsir Surat al-Ma’arij Ayat 19 – 21: Sifat Buruk Manusia

Al-Maraghi dalam tafsirnya menjelaskan, Ayat ini turun berkenaan dengan wasiat Luqman kepada anaknya agar jangan bersikap sombong serta jangan meremehkan orang lain dengan memalingkan wajah terhadap orang-orang yang berbicara dengannya.

Merasa paling benar daripada orang lain

Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an

ۨالَّذِيْنَ يُجَادِلُوْنَ فِيْٓ اٰيٰتِ اللّٰهِ بِغَيْرِ سُلْطٰنٍ اَتٰىهُمْۗ  كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ وَعِنْدَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا ۗ كَذٰلِكَ يَطْبَعُ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ

“(yaitu) orang-orang yang memperdebatkan ayat-ayat Allah tanpa alasan yang sampai kepada mereka. Sangat besar kemurkaan (bagi mereka) di sisi Allah dan orang-orang yang beriman. Demikianlah Allah mengunci hati setiap orang yang sombong dan berlaku sewenang-wenang”. (QS. Al-Ghafir: 35)

Menurut Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh dalam kitabnya Tafsir Ibnu Katsir, bahwa orang yang dimaksud dalam ayat ini adalah mereka yang menolak kebenaran dengan kebathilan serta memperdebatkan hujjah tanpa dalil, padahal hujjah yang diberikan kepada mereka berasal dari Allah Swt. Mereka bersikap sombong dan tidak mau mengikuti kebenaran.

Baca juga: Tafsir Surah An-Nisa’ 148-149: Allah Tidak Menyukai Perkataan Buruk

Di sisi lain, Kataالمتكبرpada ayat ini menurut Quraish Shihab bermakna bahwa Allah mengunci mati setiap hati mereka yang enggan menerima kebenaran, dan begitu pula Allah mengunci mati hati orang-orang yang sombong, arogan, sewenang-wenang dan otoriter, memaksakan kehendaknya kepada pihak lain. Sikap ini sering kita temukan pada orang-orang yang baru memahami sedikit dalil  lantas menganggap itulah yang paling benar sehingga tidak menerima pendapat selain kebenaran sebagaimana yang dia pahami.

Dari keterangan diatas, cukup jelas bahwa sombong yang dimaksud oleh Rasulullah Saw dalam hadits pakaian Isbal seperti  yang telah kita kemukakan diatas, adalah bukan karena pakaiannya yang terseret atau melebihi mata kaki, tetapi sifat yang timbul ketika mengenakan pakaian tersebut, yakni merasa diri lebih tinggi daripada orang lain, sehingga merasa bangga bahkan merendahkan mereka.

Penulis meyakini, tak elok rasanya jika hanya karena melihat pakaian (isbal) orang lain lantas dengan gampangnya kita menjustifikasi orang itu bersifat sombong. Apalagi yang kita cap sebagai orang sombong itu adalah saudara kita yang masih seiman, sekeyakinan. Setega itukah kita memfitnah saudara muslim yang lain?

Kiai Bisri Mustofa: Sang Penggubah Tafsir Arab Pegon Al-Ibriz

0
Bisri Mustofa
Tafsir Al-Ibriz Karya Kiai Bisri Mustofa

K.H Bisri Mustofa adalah sosok tokoh Indonesia yang multi-talenta. Beliau merupakan seorang kyai, budayawan, mubaligh, politisi, orator dan penulis yang produktif. Selain itu, beliau juga dikenal sebagai orang yang sangat cerdas dan menjadi referensi bagi santri dan tokoh negara hingga saat ini. Bahkan Kiai Sahal Mahfudh menyebut beliau sebagai sosok yang memukau pada zamannya.

Bisri Mustofa lahir di Rembang pada tahun 1914. Ia adalah putra pertama dari empat bersaudara pasangan KH. Zaenal Mustofa dengan isteri keduanya yang bernama Hj. Khatijah. Pada awalnya ia diberi nama Mashadi, namun kemudian diganti dengan nama Bisri karena alasan tertentu. Kedua orang tua Bisri Mustofa dikenal sebagai orang yang taat dalam beragama (Martin van Bruinessen: 85).

Bisri  kecil hidup di dunia pesantren, karena ayahnya adalah seorang kiai. Pada umur tujuh tahun, ia belajar di sekolah “Angka Loro” di Rembang, namun ia hanya sempat bersekolah di sana selama kurang lebih 1 tahun, karena diajak kedua orang tuanya menunaikan ibadah haji ke Mekah. Dalam perjalanan tersebut ayahnya tercinta wafat setelah sebelumnya menderita sakit di sepanjang pelaksanaan ibadah haji.

Pasca menunaikan haji, Bisri Mustofa pulang ke Indonesia beserta ibu dan saudaranya. Kemudian ia bersekolah di Holland Indische School (HIS) di Rembang. Namun tidak berselang lama kemudian ia dipaksa keluar oleh Kyai Cholil dengan alasan sekolah tersebut milik Pemerintahan Belanda. Akhirnya ia kembali lagi ke sekolah “Angka Loro” dan belajar di sana selama 4 tahun hingga mendapatkan sertifikat sekolah dasar.

Pada usia 10 tahun, Ia melanjutkan pendidikannya ke pesantren Kajen, Rembang. Selanjutnya ia juga menimba ilmu di pesantren Kasingan (tetangga persawahan) yang dipimpin oleh Kyai Cholil. Berkat latar belakangnya tersebut, Bisri Mustofa tumbuh menjadi pemuda yang taat beragama dan mencintai ilmu pengetahuan, terutama ilmu-ilmu keislaman yang diajarkan di dunia pesantren.

Di usia ke 20 tahun, Bisri Mustofa menikah dengan Ma’rufah, anak dari Kyai Cholil. Setahun setelah menikah, ia berangkat lagi ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji bersama dengan beberapa anggota keluarganya di Rembang. Setelah melaksanakan haji, ia tidak langsung pulang ke tanah air, melainkan memilih bermukim di sana untuk menuntut ilmu memperdalam ilmu agama.

Di Mekah Kyai Bisri berguru dengan beberapa guru, yakni (1) Syekh Baqir Yogyakarta tentang kitab Lubb al-Ushul, Umdât al-Abrâr, Tafsîr al-Kashshâf; (2) Syekh ‘Umar Hamdan al-Maghribî tentang Sahihain; (3) Syeikh ‘Alî Malîkî tentang kitab al-Ashbah wa al-Nadâ’ir dan al-Aqwâl al-Sunan al-Sittah; (4) Sayyid Amin tentang Ibn Aqîl; (5) Syekh Hassan Massat kitab Minhaj Dzaw al-Nadar; dan (6) KH. Abdullah Muhaimin tentang kitab Jam‘ al-Jawâmi.


Baca Juga: Mufasir Nusantara: Oemar Bakry asal Danau Singkarak


Setelah dua tahun menuntut ilmu, Bisri Mustofa kemudian pulang ke Kasingan, tepatnya pada tahun 1938 M atas permintaan Kyai Cholil yang mendesaknya untuk segera pulang ke tanah air. Berselang satu tahun kemudian, mertuanya tersebut meninggal dunia. Sejak saat itulah Bisri Mustofa menggantikan posisi mertuanya sebagai guru dan pemimpin pesantren Kasingan.

Selain sibuk mengajar, Bisri Mustofa juga aktif mengisi ceramah-ceramah keagamaan atau pengajian. Penampilan beliau di atas mimbar sangat mempesona dan berwibawa sehingga ia sering diundang untuk mengisi ceramah dalam berbagai kesempatan di luar daerah Rembang, seperti Kudus, Demak, Lasem, Kendal, Pati, Pekalongan, Blora dan daerah-daerah lain di Jawa tengah.

Bisri Mustofa wafat pada usia 63 tahun, yakni pada 16 Februari 1977 M. Selama hidupnya, beliau melalui 3 zaman pemerintahan, yakni zaman penjajahan, zaman pemerintahan Soekarno dan masa Orde Baru. Pada setiap zaman pemerintahan ia selalu aktif berpolitik, termasuk bergerak melawan pasukan Kolonial bersama para Kiai dalam pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.

Ayah dari Kiai Mustofa Bisri (Gus Mus) ini meninggalkan warisan karya tulis berjumlah kurang lebih dari 54 judul kitab yang terdiri dari berbagai macam cabang keilmuan, seperti ilmu tauhid, fikih, sejarah kebudayaan Islam, ilmu-ilmu kebahasaan Arab (nahwu, sharaf dan ilmu alat lainnya), hadis, akidah akhlak, dan lain sebagainya. Sebagian karya-karyanya ini ditulis dengan tujuan memberi pemahaman agama terhadap masyarakat awam.

Salah satu karya Bisri Mustofa paling monumental adalah Tafsir al-Ibriz yang ditulis dalam Jawa Pegon. Tafsir ini diselesaikan dalam kurun waktu kurang lebih selama 4 tahun, yakni dari tahun 1956 hingga 28 Januari 1960, namun tidak menutup kemungkinan beliau sudah menulis jauh sebelum waktu tersebut. Kemudian tafsir ini diterbitkan oleh Menara Kudus pada tahun 1964 sebanyak 30 jilid.


Baca Juga: K.H Ahmad Sanusi: Sang Mufasir Asal Bumi Pasundan


Sistematika yang digunakan dalam Tafsir al-Ibriz adalah tartib mushafi yang digunakan umumnya oleh para mufasir. Dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, pertama-tama KH. Bisri Mustofa menulis redaksi ayat secara sempurna, kemudian diterjemahkan kata-per-kata ke dalam bahasa Jawa dengan tulisan huruf Arab Pegon atau huruf Arab bahasa Jawa secara miring bersusun ke bawah lengkap dengan rujukan (dhomir) nya, bentuk seperti ini lebih dikenal dengan tulisan bermakna gandul.

Sedangkan Metode penafsiran yang digunakan dalam Tafsir al-Ibriz adalah metode tahlili (analitis) yang memulai uraiannya dengan mengemukakan arti kosa kata diikuti dengan penjelasan mengenai arti global ayat yang disertai dengan membahas munasabah (korelasi) ayat-ayat serta menjelaskan hubungan maksud ayat-ayat tersebut antara satu sama lain. Selain itu, tafsir ini juga memiliki corak tafsir kombinasi antara fiqih dan sufisme. Wallahu a’lam

Tafsir Ekologi: Mengenal Ayat-Ayat Lingkungan dalam Al-Quran

0
Tafsir Ekologi
Tafsir Ekologi

Tafsir ekologi menjadi salah satu terminologi baru dalam ranah kajian tafsir al-Qur’an. Kehadiran tafsir ekologi menjadi sebuah angin segar bagi aktivitas penafsiran dewasa ini. Sebab tafsir ekologi memberikan tawaran orientasi dan cara pandang baru dalam upaya mendekati al-Quran. Sebelum membahas lebih dalam, mari mengenal tafsir ekologi dari aspeknya yang paling sederhana yakni mengenai latarbelakang serta definisinya.

Salah satu faktor yang melatarbelakangi lahirnya tafsir ekologi ialah masalah keberlangsungan lingkungan hidup masih menjadi isu aktual pada abad ini (abad ke-21). Climate change dan environmental crisis menjadi salah satu isu yang sangat diperhatikan oleh dunia saat ini, sebab menyangkut keberlangsungan alam dan kehidupan manusia.

Krisis ekologi yang terjadi sebagian besar disebabkan oleh kesalahan manusia dalam mengelola alam lingkungannya. Terjadinya bencana-bencana alam seperti misalnya banjir, krisis air bersih, tanah longsor dan kabut asap merupakan beberapa bencana alam yang terjadi akibat campur tangan usil manusia.


Baca Juga: Hikmah Bersuci Dalam Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 6


Namun sayangnya kehadiran isu ini belum mampu memberikan kesadaran bagi sebagian manusia, khususnya di Indonesia, yang justru masih hanyut dalam nuansa fiqh dan politisasi agama. Agama seakan terkesan hanya berbicara masalah halal-haram dan kepemimpinan maupun bentuk negara.

Isu ekologi juga masih terdengar asing dalam berbagai sumber-sumber primer Islam. Hal ini terlihat dari tafsir-tafsir klasik bahkan sampai kontemporer tidak banyak yang menjadikan isu ekologi menjadi salah satu pertimbangannya penafsirannya.

Bahkan ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur’an yang membahas tema ekologi juga tidak didapati penjelasan yang berbasis ekologis namun justru teologis, salah satunya didapati dalam mayoritas penafsiran ulama pada Q.S. al-Rum [30]: 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Pada ayat tersebut, mayoritas ulama memaknai bahwa kerusakan yang terjadi di darat maupun di laut disebabkan oleh kekufuran manusia dalam aqidah. Maka segala bentuk kerusakan itu merupakan azab yang ditimpakan Tuhan karena perilaku kufur teologis umat manusia. Secara teologis, pemaknaan seperti ini baik untuk menguatkan aqidah. Namun tidak bisa menjangkau makna ekologis yang ada di dalamnya.

Maka melihat realita yang ada, menjadi sebuah kebutuhan untuk menghadirkan gagasan metodologi tafsir baru yang berorientasi ekologis, sehingga dapat mengambil pesan-pesan ekologis dalam al-Qur’an sekaligus menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sangat memperdulikan keberlangsungan lingkungan.

Atas landasan itulah lahir sebuah model penafsiran baru yang dinamai tafsir ekologi. Sebuah model penafsiran yang berorientasi pada kepentingan ekologis dan berupaya untuk menggali pesan-pesan ekologis dalam ayat al-Qur’an.


Baca Juga: Tafsir Maqashidi: Sebuah Pendekatan Tafsir yang Applicable untuk Semua Ayat


Selain memberikan sumbangsih bagi lahirnya produk penafsiran yang relevan dengan zaman—dalam  level teoretis, kehadiran tafsir ekologi juga diharapkan mampu mengambil peran dalam level praksis. Sebagaimana dikatakan oleh Abdul Mustaqim, Guru Besar Tafsir UIN Sunan Kalijaga, bahwa pola pikir keagamaan yang didapatkan melalui interpretasi teks keagamaan berpengaruh besar bagi pola perilaku umat beragama.

Maka kajian tafsir ekologi merupakan salah satu solusi untuk mengisi pola pikir (mode of thought) umat Islam untuk lebih memperhatikan lingkungan sebagai bagian dari ajaran agama. Dengan begitu, masalah lingkungan yang telah terjadi dapat diperbaiki seiring membaiknya cara pandang manusia terhadap pentingnya keberlangsungan lingkungan. Wallahu a’lam.

Makna Kebebasan Beragama dan Toleransi dalam Al-Quran

0
kebebasan beragama
kebebasan beragama

Bangsa Indonesia patut berbangga karena dapat harmonis dalam keberagaman suku hingga agama. Kelebihan inilah yang tidak banyak dimiliki oleh negara lain. Akan tetapi, lambat laun keharmonisan itu dihantui oleh tindakan intoleran, seperti pembubaran ritual peribadatan sampai izin pendirian sarana ibadah yang berbelit. Masalah ini dapat diatasi salah satunya dengan menggaungkan spirit kebebasan beragama ketika berelasi dengan orang lain.

Baca juga: Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 256: Islam Menjunjung Tinggi Kebebasan Beragama

Tafsir QS Al-Baqarah [2]:256, dalil kebebasan beragama

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada yang sesat, karena itu barangsiapa yang ingkar kepada taghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada tali yang amat kuat yang tidak akan putus, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

Dalam tafsir al-Mizan, Husain Thabathaba’i menerangkan bahwa agama Islam meniadakan sikap paksaan untuk meyakini Islam itu sendiri. Hal ini dilandasi oleh kesadaran bahwa agama bisa dikatakan sebagai dasar pengetahuan dan pengalaman yang kemudian dijadikan sebagai acuan kepercayaaan.  Sikap memaksa justru akan menimbulkan rusaknya pondasi keimanan dan sikap keagamaannya. (Husain Thabathaba’i, Tafsir al-Mizan juz 2, hal 360)

Wahbah Zuhaili lebih merinci dalam menjelaskan ayat ini. Ia menyimpulkan bahwa ayat ini berbicara tentang larangan memaksa dalam beragama karena keimanan merupakan sebuah bentuk hidayah dan Tuhan memiliki otoritas penuh akan hal itu. Tiga hal yang disampaikan dari ayat tersebut ialah (1) larangan memaksa untuk beragama, (2) adanya aturang yang telah diberikan Tuhan, dan (3) konsekuensi dari memilih sebuah keyakinan. (Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir juz 3 hal 19)

Baca juga: Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 11: Larangan Saling Menghina Dan Merendahkan dalam Al-Quran

Pandangan Wahbah az-Zuhaili

Menurut Wahbah, agama dalam konteks ini ialah ekspresi keyakinan hati akan agama yang dipeluk. Adapun kebebasan yang diberikan Tuhan dalam memilih agama tidak serta merta, melainkan juga memberikan konsekuensi logis yang harus diterima. Peringatan itu sangat jelas bahwa meyakini agama Islam hanya akan dapat dilakukan seseorang setelah mendapat petunjuk. Sementara, orang yang belum menyakininya, berarti ia masih berada dalam kesesatan dan kekufuran.

Melalui ayat ini, Wahbah yakin bahwa ajaran Islam tidak didasari atas kekerasan. Lebih-lebih mengangkat pedang karena agam ini didasarkan pada petunjuk, bukan kesesatan. Kebenaran agama ialah berdasar pada keyakinan sehingga itu tak akan bisa terjadi melalui paksaan. Kebebasan memilih menjadi modal titipan Tuhan yang dimiliki manusia yang sejatinya dilahirkan dalam keadaan merdeka.

Namun demikian, ia tidak meyakini pluralisme agama dalam arti semua agama berhak mendapatkan keselamatan kelak di akhirat. Sebab, konteks kebebasan di sini tidak bermakna bahwa semua agama di luar Islam ialah benar. Ia hanya mengakui bahwa toleransi antar agama ialah cara menghilangkan sikap memaksa dalam agama. Wahbah kemudian menegaskan bahwa kebenaran susungguhnya hanya berasal dari Allah. (Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir)

Baca juga: Pentingnya Berprasangka Baik Dalam Rangka Toleransi Beragama dalam Al-Quran

Tentang kebebasan beragama

Melalui penjelasan di atas, bisa dikatakan bahwa Al Quran telah memberikan pedoman tentang kebebasan beragama sebagai konsekuensi logis bangsa yang majemuk. Kebebasan tersebut tidak hanya sekedar membebaskan keyakinan agama tertentu, namun juga memberikan hak menjalankan ibadah berdasar keyakinan masing-masing.

Keberadaan agama-agama lain memang tidak bisa dibantah sehingga yang perlu dilakukan ialah mengusahakan agar antar pemeluk agama tetap bisa hidup berdampingan. Saling menghormati antar pemeluk agama yang berbeda tanpa mencampurkan akidah merupakan sikap toleransi yang dilestarikan dalam ajaran Islam.

Kebebasan beragama merupakan suatu keniscayaan yang menurut Wahbah Zuhaili perlu disikapi lemah lembut tanpa paksaan. Sikap toleran terhadap ajaran lain menjadi dasar yang harus dimiliki. Tidak hanya didasarkan pada dalil-dalil. Nabi pun, juga menerapkan hal tersebut pada piagam Madinah.

Sikap toleransi antar umat beragama juga semestinya menjadi kesadaran tiap masyarakat, khususnya di Indonesia yang penuh keragaman ini. pluralitas yang dimiliki bangsa Indonesia tidak bisa terelakkan dan harus dilestarikan. Sikap ini diharapkan bisa meminimalisir perilaku yang kontra produktif terhadap kerukunan antar agama seperti pembubaran peribadatan maupun pembongkaran tempat-tempat ibadah ajaran tertentu. Wallahu a’lam.

Bayi Menangis? Bacalah Do’a Ibu Maryam ini dalam Al-Quran

0
bayi menangis
bayi menangis

Fenomena bayi menangis saat dilahirkan menjadi peristiwa yang lumrah bagi kita. Tetapi, penyebab bayi menangis saat dilahirkan, mungkin masih jarang diketahui masyarakat luas. Lantas, apa alasan bayi menangis ketika lahir?

Berikut Al Quran memaparkan terkait bayi dilahirkan, dalam surat Ali ‘Imran Ayat 36:

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيم

“Maka tatkala istri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau dari pada syaitan yang terkutuk”. (QS Ali ‘Imran ayat 36)

Baca juga: Hikmah Membaca Surat Maryam bagi Ibu Hamil

Tafsir Surat Ali ‘Imran Ayat 36

Pada kitab Tafsir Jalalain, karangan Jalaluddin As-Syuyuti menafsirkan surat Ali ‘Imran ayat 3 dengan berikut. Tatkala Ibu Maryam, istri ‘Imran melahirkan anaknya ternyata bayi itu perempuan. Padahal sebenarnya, ia mengharapkan anak laki-laki karena yang biasa dibaktikan itu hanyalah anak laki-laki. Ia kemudian merasa menyesal.

Maksud “Wahai (Tuhanku! Sesungguhnya aku melahirkan anak perempuan.” dan Allah lebih tahu) mengetahui (apa yang dilahirkannya), merupakan interupsi bagi berita ini; menurut satu qiraat dengan ta baris di depan: wadha`tu (“dan anak laki-laki tidaklah) seperti yang dimintanya itu (serupa dengan anak wanita) yang diberikan Tuhannya.

Sedangkan maksudnya untuk membaktikannya guna berkhidmat kepada agama. Sebagaimana diketahui, anak perempuan tidaklah tepat untuk keperluan itu disebabkan fisiknya lemah, auratnya, masa haid yang dialaminya dan lain-lain. (Sesungguhnya aku telah menamainya Maryam, kulindungkan dia serta anak-cucunya kepada-Mu dari setan yang terkutuk”) atau terusir.

Dari peristiwa tersebut, meskipun Ibu Maryam merasa menyesal, namun dia tetap berdoa untuk bayinya ketika lahir dari rahimnya.

Sesuai yang ditulis oleh  al-Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad dalam kitabnya yang berjudul Sabîlul Iddikâr wal I’tibâr, bahwa Ibu Maryam Istri ‘Imran yang dijelaskan pada ayat di atas, ketika melahirkan anaknya, dia berdoa demikian:

بقول أم مريم زوجة عمران : [وإني أعيذها بك وذريتها من الشيطان الرجيم ] آل عمران 3/36. كما ذكر ذلك في الحديث، وإن إبليس جاء ليطعن فوقعت طعنته في الحجاب

“Sesungguhnya aku mohon perlindungan kepada-Mu, untuk dia dan keturunannya, dari gangguan setan yang terkutuk” (QS. Ali ‘Imran [3]:36)

Baca juga: Maryam Binti ‘Imran, Perempuan yang Menjadi Wali Allah

Kemudian pada hadis juga disebutkan bahwa bayi menangis karena ditampar setan. Berikut hadis yang ada pada kitab Musnad Shahih Muslim karangan Imam Muslim:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْ مَوْلُودٍ يُولَدُ إِلَّا نَخَسَهُ الشَّيْطَانُ، فَيَسْتَهِلُّ صَارِخًا مِنْ نَخْسَةِ الشَّيْطَانِ، إِلَّا ابْنَ مَرْيَمَ وَأُمَّهُ» ثُمَّ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ: {وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ} آل عمران: 36

“Tidak ada seorang bayi yang terlahir tanpa mendapatkan tusukan dari setan sehingga bayi itu menangis keras karenanya kecuali putra Maryam dan ibunya” (HR. Muslim)

Baca juga: Hikmah Membaca Istigfar Menurut Imam al-Ghazaly

Bayi Menangis Karena Godaan Setan

Setelah melihat pemaparan Tafsir surat Ali ‘Imran ayat 36 serta hadisnya, bisa disimpulkan bahwa penyebab bayi menangis ketika dilahirkan adalah efek godaan setan. Maka, untuk menghindari hal tersebut, Sayyid Abdullah Al-Haddad menjelaskan bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan adzan di telinga kanan si bayi yang baru lahir dan ikamah di telinga kirinya.

Hal ini dilakukan, agar bayi terhidar dari godaan setan yang terkutuk, serta terjaga fitrahnya yakni dalam naungan iman kepada Allah SWT.

Alangkah bagusnya jika orangtua juga mendoakan bayinya sesuai doa Ibu Maryam, ketika sang bayi baru dilahirkan. Doanya sesuai pada pemaparan di atas. Sebuah doa agar bayinya bisa terlindungi dari godaan setan, layaknya Siti Maryam yang terjaga dari godaan setan. Sehingga Siti Maryam ketika dilahirkan ibunya, ia tidak menangis sama sekali. Semoga kelak bayi kita ketika dilahirkan juga dilindungi oleh Allah SWT. Amin.

Wallahu a’lam.

 

Inilah 4 Macam Sebab Turunnya Al Quran

0
macam sebab turunnya Al Quran
macam sebab turunnya Al Quran

Mengetahui macam sebab nuzul penting untuk dapat mengelompokkan mana sebab yang turun untuk persoalan tertentu dan subjek tertentu. Karena itu, beberapa pakar Ilmu Al Quran membuat klasifikasi sebab turunnya Al Quran. Salah satunya, Ahmad Von Denffer. dalam bukunya yang berjudul Ulum al-Qur’an: an Introduction to the Sciences of the Qur’an, ia menyebutkan empat macam sebab yang melatari turunnya Al Quran. Berikut ini penjelasannya.

4 Macam Sebab Turunnya Al Quran

Respons suatu peristiwa

Macam pertama ini misalnya dapat kita jumpai dalam sebab turunnya Surat Al-Lahab berdasarkan hadis riwayat Ibnu ‘Abbas dalam Shahih Bukhari:

عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما أنه قال في سبب نزول سورة المسد: (صعِد النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصَّفا ذاتَ يومٍ ، فقال: يا صَباحاه، فاجتمَعَتْ إليه قريشٌ، قالوا: ما لَك؟ قال: أرأيتُم لو أخبَرتُكم أنَّ العدُوَّ يُصَبِّحُكم أو يُمَسِّيكم، أما كنتُم تُصَدِّقونَني، قالوا: بلى، قال: فإني نذيرٌ لكم بينَ يدَي عذابٍ شديدٍ، فقال أبو لَهَبٍ: تَبًّا لك، ألهذا جمَعْتَنا؟ فأنزَل اللهُ: تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ)

“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi pergi menuju al-Batha dan mendaki ke bukit. Sesampainya di puncak bukit, ia berseru: “Wahai Sabahah!”, tak lama kemudian, berkumpullah suku Quraish. Lalu, Nabi memberitahu: “Percayakah kalian bila saya berkata kalau nanti pagi atau malam seorang musuh akan menyerang kalian?”, lantas mereka menjawab: “Tidak”, Nabi menegaskan bahwa ia telah memberi peringatan tentang azab pedih yang akan menimpa kaum Quraish. Abu Lahab menimpali ucapan Nabi: “Hanya gara-gara ini kamu mengumpulkan kita semua?! Matilah kamu, Muhammad!”. Kemudian, Allah menurunkan ayat tabbat yada ‘Abi Lahabin wa tabb.”


Baca juga: Membaca Al-Quran Untuk Pamer, Simak Peringatan Nabi Berikut!


 Respons ibadah partikular

Kedua, sebagai respons terhadap ibadah spesifik. Misalnya  sebab turunnya surat Al-Baqarah ayat 158 dalam Safwatul Bayan li Ma’anil Qur’anil Karim karya Khalid ‘Abdurrahman al-‘Akk:

عن عُروةَ قالَ : قلتُ لعائشةَ ، أرأيتِ قَولَ اللَّهِ تعالى ( إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ) فما أرَى علَى أحدٍ شيئًا أن لا يطَّوَّفَ بِهِما ، قالَت عائشةُ : كلَّا لَو كانَ كما تقولُ : كانت فلا جُناحَ علَيهِ أن لا يطَّوَّفَ بِهِما إنَّما أُنْزِلَت هذِهِ الآيةُ في الأنصارِ كانوا يُهِلُّونَ لمَناةَ وَكانت مَناةُ حذوَ قُدَيْدٍ ، وَكانوا يتحرَّجونَ أن يطوفوا بينَ الصَّفا والمرْوَةِ ، فلمَّا جاءَ الإسلامُ سألوا رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ عن ذلِكَ فأنزلَ اللَّهُ تعالى إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

Diriwayatkan dari ‘Urwah bin Zubair: saya bertanya kepada ‘Aisyah: “tahukah kamu firman Allah (QS. Al-Baqarah [2]: 158? Saya merasa orang yang enggan melakukan sa’i tidak berdosa”.

Lalu, ‘Aisyah menjelaskan bahwa: “tidak, jikalau begitu, niscaya turun firman bahwa tidak berdosa bagi orang yang tidak mengelilinginya. Ayat tersebut turun saat masyarakat Anshar bertahlil untuk berhala Manat. Dan mereka berdosa ketika mengelilingi Shafa dan Marwa karena motif itu.

Kemudian, saat Islam datang mereka meminta kejelasan Nabi terkait legitimasi ibadah sa’i. Pasalnya, pada konteks Arab Jahili, mereka dilarang untuk sa’i karena diisi dengan pemujaan terhadap berhala. Kemudian ayat inna al-safa wa al-marwata min sha’a’irillah, turun guna menjelaskan pensyariatan sa’i.


Baca juga: Inilah Golongan yang Boleh Mengumpat dalam Al Quran


Jawaban dari pertanyaan Nabi

Seperti sebab turunnya surat Maryam ayat 64 dalam Shafwatul Bayan:

 عن ابن عباس قالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ لجبريلَ: ما يمنعُكَ أن تزورَنا أَكْثرَ مِمَّا تزورُنا؟ قالَ: فنزلت هذِهِ الآيةَ وَمَا نَتَنَزَّلُ إِلَّا بِأَمْرِ رَبِّكَ لَهُ مَا بَيْنَ أَيْدِينَا وَمَا خَلْفَنَا إلى آخرِ الآيةِ

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas: Nabi bertanya kepada Jibril: “mengapa kau lebih sering tidak mengunjungi kami?”, lalu turunlah ayat 64 surat Maryam.

Jawaban dari pertanyaan orang banyak

Misalnya, sebab turunnya surat Al-Baqarah ayat 222 dalam kitab shafwatul Bayan.

عن أنس أن اليهود كانوا إذا حاضت المرأة منهم لم يؤاكلواها ولم يجامعوها في البيوت فسأل النبي صلى الله عليه وسلم فأنزل الله ويسألونك عن المحيض الأية

Diriwayatkan dari Anas bahwa dalam tradisi kaum Yahudi, perempuan yang sedang menstruasi dilarang makan bersama dan bersenggama. Kemudian, para sahabat menanyakan perihal ini kepada Nabi SAW. Lalu, Allah menurunkan ayat wa yas’aluunaka ‘anil mahid”

Wallahu a’lam[]

Inilah Perilaku Toleran Yang Harus Muslim Tunjukkan Menurut Al-Qur’an

0
Perilaku Toleran
Perilaku Toleran dalam Al-Quran

Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan bahwa langkah awal dalam toleransi beragama adalah kesadaran akan keniscayaan perbedaan. Lalu yang kedua adalah menghilangkan prasangka buruk terhadap pemeluk agama lain, terutama jika prasangka tersebut tidak dibarengi dengan bukti yang kuat. Pada bagian ketiga ini akan dijelaskan mengenai perilaku toleran yang harus ditunjukkan seorang muslim menurut Al-Qur’an.

Seorang muslim dalam kesehariannya seyogyanya menunjukkan nilai-nilai ajaran Islam, seperti perilaku toleran, ramah, penuh kasih dan sebagainya. Karena ia merupakan agen yang secara langsung mempresentasikan Islam di mata masyarakat. Jika citranya baik, maka citra Islam di mata masyarakat akan baik pula, begitu juga sebaliknya. Karena seringkali masyarakat melihat wajah Islam hanya berdasarkan sikap dan sifat pemeluknya tanpa melihat secara langsung ajaran-ajaran yang tertuang dalam Al-Qur’an dan sunah.

Dalam konteks kerukunan beragama, seorang muslim harus menunjukkan perilaku toleran. Perilaku ini tidak hanya menjadi sebuah tindakan formalitas dalam bermasyarakat saja, tetapi juga harus diresapi dan dihayati sebagai nilai substansial yang diajarkan Al-Qur’an kepada pembacanya. Dengan begitu, akan tercipta lingkungan masyarakat yang saling menghargai pendapat, kepercayaan dan agama orang lain secara sungguh-sungguh.

Berbuat baik terhadap semua manusia tanpa terkecuali

Umat Islam diperintahkan oleh Allah Swt untuk senantiasa berbuat baik kepada seluruh makhluk, tidak membedakan apakah itu hewan, tumbuhan ataupun manusia. Lebih jauh, Allah juga tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada non-muslim yang tidak memusuhi Islam, karena perilaku baik adalah perbuatan yang bersifat universal dan bertujuan untuk kesejahteraan kehidupan manusia di Dunia. Perbuatan baik tanpa pandang bulu juga merupakan gambaran dari keadilan yang Allah Swt perintahkan.

Berkenaan dengan hal ini Allah berfirman:

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8-9)


Baca Juga: Inilah Rambu-Rambu Toleransi Beragama Menurut Al-Quran: Perbedaan Adalah Keniscayaan


Menurut Ibnu Katsir, ayat ini merupakan informasi kebolehan bagi umat Islam untuk berbuat baik kepada pemeluk agama lain, bahwa Dia tidak melarang umat Islam berbuat baik kepada non-muslim yang tidak memerangi mereka, seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah di antara mereka. Hendaklah manusia berbuat baik dan adil, karena Allah menyukai orang yang berbuat adil (Tafsir Al-Quran Al-Azhim [7]: 247).

Mengedepankan islah dalam kehidupan beragama

Tidak hanya berprilaku toleran dalam keadaan normal, umat Islam juga dituntut untuk menjadi penengah jika terjadi pertikaian di masyarakat (damai dan mendamaikan). Perilaku ishlah ini dapat digambarkan dengan tidak menjadi provokator kekacauan, menjadi pembawa pesan kedamaian dan menjadi perantara perdamaian dari dua kubu masyarakat yang bertikai. Hal ini jika dibawa ke dalam konteks kehidupan beragama masyarakat, berarti umat Islam harus menjadi penengah yang adil di antara kelompok Islam maupun non-muslim.

Berkenaan dengan ishlah Allah Swt berfirman, “Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Hujurat [49]: 9)

Memberikan orang lain kebebasan untuk menjalankan agamanya

Bentuk prilaku toleran selanjutnya adalah membiarkan orang lain menjalankan agamanya. Tindakan ini pernah dilakukan oleh nabi Saw di mana suatu hari datang enam puluh utusan Kristen Najran untuk menemui nabi dan kemudian beliau menyambut mereka di Masjid Nabawi. Uniknya, ketika waktu kebaktian tiba, mereka melakukan kebaktian di masjid. Para sahabat yang melihat hal tersebut awalnya ingin melarang mereka, tetapi kemudian nabi memerintahkan untuk membiarkan mereka, karena mereka tidak tahu bahwa itu adalah tempat Ibadah umat Islam (al-Tabaqat al-Kubra).

Tindakan nabi membiarkan para Kristen Najran melakukan kebaktian di atas adalah bentuk perilaku toleran nabi terhadap mereka sekalipun dilakukan di sekitar Masjid Nabawi. Dari tindakan tersebut, umat Islam dapat mengambil pelajaran bahwa sekalipun mereka mengetahui dan meyakini kebenaran agama Islam, bukan berarti mereka boleh melarang pemeluk agama lain menjalankan ajaran atau tuntunan agamanya. Artinya, semua orang berhak untuk menjalankan agama mereka masing-masing dan tidak perlu mencampur-adukannya.

Firman Allah Swt:

لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ ࣖ ٦

“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS. Al-Kafirun [109]: 6)


Baca Juga: Larangan Memaki Sesembahan Non-Muslim: Salah Satu Ajaran Toleransi Dalam al-Qur’an


Menghargai Ajaran, Kepercayan dan Agama orang lain

Menghargai di sini bukan berarti umat Islam harus ikut menyembah atau mengagungkan agama atau Tuhan orang lain, tetapi bermakna tidak melakukan hal yang dapat mengganggu atau menyinggung ajaran, kepercayaan atau agama orang lain. Salah satu contoh konkritnya adalah dengan tidak mengolok-olok atau menghina ajaran dan sesembahan non-muslim, karena itu dapat menimbulkan pertikaian yang tidak berkesudahan sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. al-An’am [6]: 108 yang bermakna:

Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.” Wallahu a’lam.

Mengenal Ali Akbar: Penulis Blog Khazanah Mushaf Al Quran Nusantara

0
Ali Akbar (khazanah Mushaf Al Quran Nusantara)
Ali Akbar (khazanah Mushaf Al Quran Nusantara)

Berbicara mengenai platform digital mushaf Nusantara, tentu ada beberapa website yang bisa menjadi rujukan. Platform-platform ini bisa saja dikelola oleh lembaga maupun perorangan. Di ranah kelembagaan, website Lajnah Pentashihan Al-Qur’an, jelaslah rujukan yang utama. Sedangkan di ranah perorangan, Blog Ali Akbar menjadi jawabannya.

Blog Ali Akbar bernama Khazanah Mushaf Al-Qur’an Nusantara. Blog yang telah dikelola sejak 2012 ini mengisi kajian mushaf di ruang digital yang mudah diakses. Kita bisa menggunakan blog ini sebagai pengantar kajian mushaf Nusantara. Sebelum mengakses, membaca mushaf asli atau memasuki penelitian yang sesungguhnya, blog ini bisa diandalkan.

Sebelum jauh mengetahui blog ini, alangkah baiknya kita mengetahui profil penulisnya terlebih dahulu.Khazanah Mushaf Al-Qur’an Nusantara

Latar Belakang Ali Akbar

Ali Akbar merupakan peneliti Bayt Al-Qur’an & Museum Istiqlal, Kementerian Agama sejak 2001. Background pendidikannya, S1 di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Jakarta. Kemudian ia melanjutkan magister dan doktoralnya di Universitas Indonesia. Karya tesis dan disertasinya secara spesifik mengkaji kodikologi dan kaligrafi manuskrip Al-Qur’an yang ada di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan lebih luas tentang manuskrip Al-Qur’an yang ada di Asia tenggara.

Ali Akbar juga seorang research fellow di Perpustakaan Nasional Singapura pada tahun 2019-2020 untuk meneliti korpus Al Quran litograf (mushaf cetak batu) Singapura tahun 1860-1870-an. Tercatat ia pernah memperoleh beberapa sponsor dari berbagai lembaga untuk melakukan dokumentasi dan penelitian mushaf Al Quran, naskah keagamaan, dan kaligrafi di sejumlah provinsi di Indonesia, juga Malaysia, Brunei, Singapura, Thailand Selatan, hingga Adelaide Australia, dan Istanbul Turki.

Dari berbagai kegiatan tersebut, ia pun menerbitkan hasil penelitiannya di berbagai jurnal, prosiding,  buku, hingga blog personalnya. Untuk penyebutan yang terakhir tadi, menjadi fokus bahasan tulisan ini.


Baca juga: Empat Presiden Indonesia dan Warisan Mushaf Nusantara


Potret Blog Khazanah Mushaf Al Quran Nusantara

Blog Khazanah Mushaf al Quran Nusantara melalui  ini secara khusus dibuat untuk mengisi kajian sejarah dan seni mushaf Al Quran di Asia Tenggara. Menariknya, blog ini bersumber dari hasil observasi, dan catatan perjalanan sang penulis yang diabadikannya secara langsung. Banyak sekali mushaf monumental serta memiliki historisitas penting yang telah ia publikasikan.

Setidaknya ada empat tema umum yang Ali Akbar sajikan. Pertama kanal Dari Manuskrip ke Cetakan, kedua kanal Rupa-Rupa, ketiga kanal Koleksi Indonesia dan kanal Koleksi Luar Negeri.

Kanal pertama, Dari Manuskrip ke Cetakan berisi tentang 8 sub-kanal. Delapan itu terdiri dari mushaf tulis tangan yang berisi 41 artikel, mushaf cetakan awal yang berisi 19 artikel, mushaf cetakan 1933-1983 yang berisi 14 artikel. Kemudian mushaf cetakan 1984-2003 berisi 8 artikel, mushaf cetakan 2004 – sekarang berisi 7 artikel, mushaf indah kontemporer berisi 9 artikel, mushaf standar Indonesia berisi 15 artikel dan tradisi baca-tulis Qur’an Nusantara berisi 26 artikel.

Kanal kedua, Rupa-Rupa berisi 14 sub-kanal. Empat belas itu terdiri dari alas dan alat tulis yang berisi 5 artikel. Bibliografi berisi 7 artikel, catatan perjalanan berisi 8 artikel, iluminasi berisi 11 artikel. Sub-kanal Jangan langsung percaya berisi 12 artikel, jilidan berisi 1 artikel, kaligrafi berisi 9 artikel, kliping media massa berisi 3 artikel, mushaf dunia Islam berisi 5 artikel, para pengahfal Qur’an 1 artikel, para penyalin Qur’an 4 artikel, pentashihan 4 artikel, Qur’an kuno-kunoan 8 artikel dan rupa-rupa lainnya 13 artikel.

Kanal ketiga, koleksi Indonesia yang berisi tentang mushaf-mushaf yang ada di berbagai wilayah Indonesia. wilayah-wilayah itu seperti Aceh, Bali, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Riau, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Yogyakarta.


Baca juga: Pionir Penulis Tafsir Tahlili di Media Massa, Bernama KH A. Musta’in Syafi’i


Adapun kanal keempat, koleksi Luar Negeri berisi tentang artikel-artikel yang berkaitan dengan mushaf Nusantara di luar negeri. Negara-negara tersebut terdiri dari Australia, Belanda, Brunei Darussalam, India, Inggris, Malaysia, Prancis, Singapura, Thailand dan Turki.

Tentu tidak elok rasanya, jika hanya mendeskripsikan rubrik-kanal tersebut namun tidak menanggapinya. Salah satu alasan mengapa blog ini patut disebut sebagai platform kajian mushaf Nusantara yang otoritatif adalah kelengakapan informasi yang Ali Akbar sajikan. Artikel-artikel yang ditulis selalu dicantumkan sumber-sumber terkait. Sehingga memudahkan pembaca untuk terus menggali khazanah mushaf yang dibaca.

Kita ambil contoh salah satu artikel tentang Kaligrafi Qur’an Banten. Dalam artikel ini ada enam link yang disajikan, baik yang berkaitan dengan mushaf Banten maupun artikel ilmiah yang telah dipublikasikan dalam jurnal.


Baca juga: Rumah Tangga dan Perjuangan: Meneladani Peran Shalihah A. Wahid Hasyim


Dengan penyajian yang komplit, tak heran jika blog Ali Akbar ini dicantumkan oleh Annabel The Gallop dari The British Library sebagai platform mushaf yang berpengaruh. Hal ini dapat kita baca dalam artikel The Appreciation and Study of Qur’an Manuscripts from Southeast Asia: Past, Present, and Future yang diterbitkan oleh Jurnal Heritage of Nusantara tahun 2015.

Demikian pengenalan blog Ali Akbar, Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam bi al-Shawab.