Beranda blog Halaman 523

Inilah Golongan yang Boleh Mengumpat dalam Al Quran

0
mengumpat
mengumpat

Masyarakat Indonesia, khususnya kaum muda sempat digegerkan dengan larangan mengucapkan istilah “anjay”. kata tersebut diyakini memberi dampak yang buruk bagi kehidupan sosial karena dianggap mengumpat. Sedangkan bagi sebagian lain berpendat bahwa tidak ada konotasi yang negatif di dalamnya.

Memang semua kata kotor tidak bisa dibenarkan oleh norma hingga agama. Hal ini dikarenakan semua ucapan tersebut bisa menyakiti perasaan orang. Namun, dalam Al Quran ternyata ada golongan yang dibolehkan untuk mengumpat.

Baca juga: Tafsir Tarbawi: Mewarisi Pekerti Adiluhung Rasulullah SAW

Tafsir QS. an-Nisa’ ayat 148-149

Mengumpat ialah perkataan yang menjelekan orang lain dengan kata yang keji dan celaan yang keras. Perilaku tersebut biasanya muncul dari orang yang jengkel, kecewa dan sebagainya. Akan tetapi dalam Al Quran perbuatan tersebut bisa dibolehkan bagi orang yang terdzalimi. Ayat yang menyatakan demikian yakni:

لَّا يُحِبُّ ٱللَّهُ ٱلْجَهْرَ بِٱلسُّوٓءِ مِنَ ٱلْقَوْلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

 إِنْ تُبْدُوا خَيْرًا أَوْ تُخْفُوهُ أَوْ تَعْفُوا عَنْ سُوءٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيرًا

“Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang, kecuali bagi orang-orang yang terdzalimi, dan Allah adalah Maha Mengetahu lagi Maha Mendengar. Jika kamu melahirkan suatu kebaikan atau menyembunyikannya, atau memaafkan suatu kesalahan, maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa”

Dalam Tafsir al-Misbah, Quraish Shihab menjelaskan Jika kalimat “tidak menyukai” itu datangnya dari Allah, maka bermakna tidak meridloi hingga tidak memberi pahala. Bahkan menjatuhkan sangsi atas pelaku sehingga kata tersebut bermakna pelarangan. Adapun yang dimaksud perkataan kotor dalam ayat tersebut ialah perkataan buruk yang dilakukan secara terang-terangan yakni yang jelas bagi pendengaran dan penglihatan. (Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah juz 2, hal 634)

Allah sangatlah benci terhadap perkataan kotor. Sebaliknya, yang disukai-Nya ialah perkataan yang sopan, tidak menyinggung dan merusak akhlak seperti dijelaksan pada ayat ke 149. Namun, pada ayat tersebut terdapat pengecualian yakni bagi orang-orang yang teraniaya maka diperbolehkan untuk mengatakan keburukan (mengumpat).

Hamka dalam tafsirnya menyatakan bahwa pengecualian tersebut merupakan rukhshah bagi yang teraniaya. Apabila doa keburukan dan cacian itu ditujukan kepada si penganiaya, maka tidak dibenci oleh-Nya. Lebih lanjut ia mengambil contoh dalam kasus persidangan dimana pihak yang dirugikan berhak menceritakan keburukan pelaku penganiaya. Hal ini dilakukan dalam rangka mendapatkan perlindungan hak (Hamka, Tafsir al-Azhar, jilid 1, hal 6)

Baca juga: Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 101: Dalil Salat Qasar

Sebab turunnya ayat

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menukil riwayat Abdur Razaq yang menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan seseorang yang bertamu kepada orang lain. Tetapi, tuan rumah tersebut tidak memberikan jamuan. Setelah ia keluar, maka ia ceritakan kepada semua orang bahwa ia tidak diberi hak jamuan. itulah yang dimaksud perkataan buruk yang diucapkan secara terang terangan. Dan perbuatan tersebut tidak Allah senangi (Ibnu Katsir, Tafsir Al Quranul Adzim, juz 2)

Ibnu kathir juga mencantumkan hadis riwayat Ahmad:

عَنِ الْمِقْدَامِ أَبِي كَرِيمَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: “أَيُّمَا مسلمٍ ضَافَ قَوْمًا، فَأَصْبَحَ الضَّيْفُ مَحْرُومًا، فَإِنَّ حَقًا عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ نَصْرَه حَتَّى يَأْخُذَ بقِرى لَيْلَتِهِ مِنْ زَرْعِهِ وَمَالِهِ”

“Dari Miqdam bin Abi Karimah dari Nabi Muhammad SAW bersabda: “siapa saja diantara muslim yang bertamu kepada suatu kaum. Lalu tamu itu tidak mendapat jamuan, maka wajib bagi setiap muslim untuk menolong tuan rumah. Hingga ia mengambil jamuan malamnya dari ladang dan hartanya” (HR. Ahmad)

Dari dua riwayat tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa untuk menghindari tamu mencela secara terang-terangan, saudara sesama muslim harus membatu tuan rumah. Dari hadis itu kita dapat pahami, Islam tidak hanya memberi larangan, melainkan juga memberi solusi agar hal itu tak terulang kembali.

Mengumpat boleh, tapi memafkan lebih utama

Seperti penjelasan sebelumnya, bahwa yang dibolehkan mengumpat ialah bagi korban penganiayaan dalam rangka mendapat perlindungan. Namun jika merujuk pada ayat berikutnya justru Allah menawarkan pilihan lain dan lebih baik yakni memberikan maaf atas kesalahan.

Allah swt mempersilahkan umat manusia untuk melakukan perbuatan baik, meskipun itu dilakukan secara terang-terangan atau secara sembunyi. Karena tindakan itu dicintai Allah SWT. Di sini manusia diberi kebebasan memilih karena ada kalanya kebaikan perlu ditampakan dan ada pula yang lebih bermanfaat jika disembunyikan.

Baca juga: Ini Makna Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan Menurut Mufassir

Secara keseluruhan. Kita sebagai manusia memang dituntut untuk lebih bijak dalam menyikapi segala hal. Semisal dalam kondisi teraniaya, meskipun kita diperbolehkan berkata keburukan, namun ada yang lebih utama dari itu, yakni memaafkan semua kesalahan. Wallahu A’lam

Inilah Rambu-Rambu Toleransi Beragama Menurut Al-Quran: Perbedaan Adalah Keniscayaan

0
Toleransi Beragama
Toleransi Beragama dalam Al-Quran

Topik toleransi beragama belakangan ini hangat diperbincangkan, terutama berkenaan dengan toleransi antara agama. Hal ini dilakukan sebagai sarana merajut kembali harmoni sosial-keagamaan yang carut-marut akibat kontestasi politik yang menyebabkan banyak konflik, intoleransi dan kekerasan atas nama agama. Fenomena tersebut jika tidak ditangani dengan baik dapat berakibat pada rusaknya kerukunan beragama

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, toleransi dimaknai sebagai sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan kebiasaan dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Dengan demikian, toleransi adalah sikap menghargai seseorang terhadap orang lain mengenai aspek yang berbeda dengannya.

Dalam bahasa Arab, toleransi diterjemahkan sebagai al-tasāmuh atau al-samāhah. Kata ini berasal dari kata samaha yang bermakna mengizinkan, membolehkan, membiarkan, memberi hak dan menyetujui. Selain itu, kata samhun juga dapat diartikan sebagai murah hati, dermawan, pemaaf dan besar hati.  Dalam suatu hadis nabi Muhammad Saw pernah menyebutkan bahwa Islam adalah agama al-hanīfiyyah al-samhah, yakni agama yang lurus dan penuh toleransi (Wawasan Al-Qur’an: 67).

Kata al-tasāmuh atau al-samāhah dan derivasinya memang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Kendati demikian, bukan berarti Al-Qur’an tidak mengajarkan tentang toleransi ataupun hal serupa lainnya. Sebaliknya, Al-Qur’an banyak mengajarkan nilai-nilai toleransi melalui kata kunci atau istilah-istilah lain terkait al-tasāmuh atau al-samāhah, seperti al-rahmah, al-afw dan al-shafhu.

Artikel ini akan membahas secara singkat mengenai panduan atau rambu-rambu toleransi beragama yang Al-Qur’an ajarkan kepada manusia, terutama pembacanya. Panduan tersebut akan memandu pembaca kepada toleransi beragama yang proporsional (sesuai), tanpa berlebih-lebihan atau melampaui batas (bercampur aduk). Dan dengan rambu-rambu tersebut diharapkan dapat tercipta masyarakat yang toleran sebagaimana masyarakat Madinah dahulu.

Kesadaran Akan Keniscayaan Perbedaan

Langkah pertama yang diisyaratkan Al-Qur’an adalah kesadaran akan keniscayaan perbedaan. Tanpa kesadaran ini, maka seseorang tidak mungkin untuk menghargai apalagi menerima perbedaan. Karena ketika dalam benak seseorang terdapat pemahaman bahwa realitas manusia itu tunggal (semua manusia sama), maka realitas yang berbeda dengan realitas dalam benaknya tersebut akan dianggap salah. Bahkan mungkin ada kecenderungan untuk menghapus realitas yang berbeda itu.

Berkenaan dengan keniscayaan ini, Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ١٣

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (QS. Al-Hujurat [49]: 13)

Ayat di atas secara umum berbicara mengenai uraian tentang prinsip dasar hubungan antar manusia. Penggalan pertama Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan menunjukkan bahwa semua manusia memiliki derajat yang sama di sisi Allah, tidak ada perbedaan antara satu suku dengan suku yang lain, karena mereka semua sama-sama manusia dan berasal dari satu sumber yang sama (Tafsir Al-Misbah [13]: 261).

Baca Juga: Larangan Memaki Sesembahan Non-Muslim: Salah Satu Ajaran Toleransi Dalam al-Qur’an

Secara eksplisit ayat di atas juga menegaskan kesatuan asal usul manusia dengan menunjukkan kesamaan derajat kemanusiaan manusia. Tidak wajar seseorang berbangga dan merasa diri lebih tinggi dari yang lain, bukan hanya antar satu bangsa, suku, atau warna kulit dengan selainnya, tetapi juga antara jenis kelamin mereka. Tidak ada perbedaan pada nilai kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan kecuali tingkat ketakwaan mereka.

Berkenaan dengan kesamaan derajat manusia, Rasulullah pernah bersabda, “Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Tuhan kamu Esa, ayah kamu satu, tiada kelebihan orang Arab atas non-Arab, tidak juga non-Arab atas orang Arab, atau orang (berkulit) hitam atas yang (berkulit) merah (yakni putih) tidak juga sebaliknya kecuali dengan takwa, sesungguhnya semulia-mulia kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (HR. al-Baihaqi melalui Jabir Ibn Abdillah)

Selanjutnya pada bagian ayat kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal menunjukkan bahwa dalam kenyataannya manusia itu beragam, baik ras, suku, kebangsaan, warna kulit, maupun jenis kelamin dan sebagainya. Perbedaan tersebut merupakan sunatullah yang tidak bisa dihindari dan harus diterima dengan bijaksana.

Setelah menyadari keniscayaan perbedaan, manusia seharusnya tidak menjadikan hal tersebut sebagai alat pemecah belah ataupun wadah kesombongan, tetapi menjadikannya sebagai sarana untuk saling mengenal antara satu sama lain. Menurut Quraish Shihab, Semakin kuat pengenalan satu pihak kepada pihak lain, semakin terbuka peluang untuk saling memberi manfaat. Perkenalan itu dibutuhkan untuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan hidup duniawi (saleh sosial) dan kebahagiaan ukhrawi (saleh ritual) (Tafsir Al-Misbah [13]: 262).

Dalam konteks perbedaan agama dan toleransi beragama, seorang muslim harus menyadari bahwa perbedaan agama adalah realitas manusia yang tidak bisa dihindari. Dengan kesadaran tersebut, ia semestinya dapat bertoleransi dan berinteraksi dengan pemeluk agama lain dalam aspek sosial-kemasyarakatan, tanpa membedakan antara sesama muslim dengan non-muslim. Karena pada hakikatnya mereka semua adalah makhluk yang Allah ciptakan.

Singkatnya, seorang muslim wajib meyakini dengan penuh keyakinan terhadap ajaran Islam, namun pada sisi yang lain ia harus menghargai pemeluk agama atau kepercayaan lain sebagai sesama manusia. Ia juga tidak boleh menyombongkan keislamannya dan tidak boleh merasa lebih baik dari manusia lain, karena pada bagian akhir ayat disebutkan Innallāha ‘alīmun khabīr yang berarti Sesungguhnya (hanya) Allah yang mengetahui tingkatan ketakwaan manusia dan hampir mustahil manusia mengetahuinya. Wallahu a’lam.

Pendengaran dan Penglihatan dalam Al-Quran, Bagaimana Mensyukurinya?

0
pendengaran dan penglihatan dalam Alquran
pendengaran dan penglihatan dalam Alquran

Allah Swt menjadikan manusia sebagai ciptaan yang paling sempurna dari makhluk lain. Allah membekali manusia dengan indera dan dilengkapi dengan akal, bagian yang tidak diberikan oleh Allah pada makhluk lainnya. Ada dua indera anugerah Allah yang disinggung dalam Alquran sebagai bekal manusia sejak lahir, yaitu pendengaran dan penglihatan. Apa isyarat yang ada di balik informasi penyebutan pendengaran dan penglihatan dalam Alquran tersebut? Allah Swt Berfirman,

وَاللهُ اَخْرَجَ كُمْ مِّنْ بُطُوْنِ اُمَّطهٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ شَيْئًاۚ وَّجَعَلَ لَكُمْ السَّمْعَ وَالْاَبْصَارَ وَالْاَفْئِدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ.

“ Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, agar kamu bersyukur. (QS.An-Nahl:78)

Baca Juga: Anugerah Terbesar itu Menjadi Manusia

Kenapa pendengaran disebutkan paling awal?

Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsirnya mengatakan bahwa awal penciptaan manusia itu dalam keadaan tidak mengetahui apapun. Kemudian Allah menciptakan pada manusia pendengaran, penglihatan, dan hati, agar dengan bekal tersebut manusia bisa mendapatkan berbagai macam pengetahuan.

Informasi pertama di balik penyebutan pendengaran dan penglihatan dalam Alquran itu berkaitan dengan urutannya. Pada ayat diatas, kita menemukan suatu redaksi dimana pendengaran mendahului redaksi penglihatan. Ini merupakan hal yang sangat unik untuk kita ketahui bersama. Quraish Shihab menjelaskan dalam Tafsir Al-Misbah, didahulukannya indera pendengaran sebelum indera penglihatan merupakan urutan yang sangat tepat.

Setelah diteliti, ilmu kedokteran mengatakan bahwa saat manusia dilahirkan, indera yang pertama kali berfungsi adalah pendengaran, lalu beberapa hari kemudian barulah penglihatannya mulai berfungsi. Hal ini dibuktikan pada saat seorang bidan mendatangi bayi yang baru lahir lalu menggerakkan jarinya dihadapan bayi itu, maka kelopak matanya akan diam saja, namun pada saat membunyikan sesuatu di dekat telinganya, maka bayi itu akan bergerak atau menangis.

Isyarat lain yang tersirat dari penyebutan pendengaran dan penglihatan dalam Alquran pada ayat di atas dapat dilihat dari bentuk lafad yang digunakan. Kita menemukan redaksi dimana kata mendengar berbentuk mufrad (tunggal), sedangkan untuk kata melihat berbentuk jamak. Alasannya karena menurut penafsiran Quraish Shihab, segala sesuatu yang didengar oleh manusia akan selalu sama, baik yang di dengar dari satu orang maupun dari banyak orang dan dari arah mana saja datangnya suara itu. Sedangkan mengenai apa yang dilihat, posisi dan tempat berpijak seseorang yang berbeda akan menghasilkan informasi pandangan yang berbeda pula.

Baca Juga: Alasan Kenapa Al-Quran Diturunkan Berbahasa Arab

Sedikit sekali orang yang mau menyukuri anugerah ini

Begitu pentingnya anugerah pendengaran dan penglihatan ini, sampai Allah Swt menghimbau kepada manusia untuk menyukuri anugerah tersebut dengan memanfaatkan keduanya semaksimal mungkin Sungguh sangat merugi ketika potensi ini tidak digunakan dengan baik. Allah Swt berfirman,

قُلْ اَرَاَيْتُمْ اِنْ اَخَذَ اللهُ سَمْعَكُمْ وَاَبْصَارَكُمْ وَخَتَمَ عَلَٰى قُلُوْبِكُمْ مَّنْ اِلٰهٌ غَيْرُ اللهِ يَأْ تِيْكُمْ بِهٖ ۗ اُنْظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الاٰيٰتِ ثُمَّ هُمْ يَصْدِفُوْنَ.

“Katakanlah (Muhammad), ‘terangkanlah kepadaku jika Allah mencabut pendengaran dan penglihatan serta menutup hatimu, siapakah tuhan selain Allah yang kuasa mengembalikannya kepadamu?’ perhatikanlah, bagaimana Kami menjelaskan berulang-ulang (kepada  mereka) tanda-tanda kekuasaan (kami), tetapi mereka tetap berpaling”(QS. Al-An’am:46)

Konteks turunnya ayat diatas berkenaan dengan orang-orang yang menyembah berhala dan meminta segala sesuatu kepada sesembahanىya tersebut. Kepada mereka, Allah mengandaikan bagaimana jika pendengaran dan penglihatan mereka dicabut? Akankah tuhan yang disembah oleh mereka dapat mengembalikan semua anugerah itu?

Seruan ini menandakan betapa besarnya anugerah telinga dan mata hingga tidak ada yang berkuasa mengembalikannya saat anugerah itu dicabut kecuali atas kekuasaan Allah Swt. tapi sayangnya banyak manusia yang tidak menyadarinya, bahkan mengingkarinya. Itulah mengapa Setelah diciptakannya pendengaran dan penglihatan, manusia diseru untuk bersyukur atas kemampuan yang telah Allah anugerahkan pada dirinya. Allah Swt berfirman,

قُلْ هُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَكُمْ وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْاَبْصَارَ وَالْاَفْـِٕدَةَۗ قَلِيْلًا مَّا تَشْكُرُوْنَ

“Katakanlah,’Dialah yang menciptakan kamu dan menjadikan pendengaran, penglihatan dan hati nurani bagi kamu. (tetapi) sedikit sekali kamu bersyukur.”(QS.Al-Mulk:23)

Selain fungsi utamanya yaitu mendengar dan melihat, pendengaran dan penglihatan dalam Alquran juga mengisyaratkan fungsinya sebagai sumber informasi dan juga merupakan piranti untuk memahami ayat-ayat Allah, dan dari kemampuan yang dihasilkannya itulah manusia daat mengembangkan berbagai ilmu pengetahuan. Ayat diatas dapat menjadi renungan kita bersama untuk menyukuri potensi yang telah dititipkan Allah pada diri kita sebagai manusia.

Bayangkan apa yang terjadi jika seseorang tidak melihat dan mendengar. Dari mana manusia memperoleh informasi jika ia tidak dapat mendengar dan melihat? Secacat-cacatnya manusia, belum pernah ada yang lahir tanpa mata dan telinga. Meskipun ada, itupun karena beberapa sebab yang terjadi kemudian, misal mengalami kecelakaan yang akhirnya ia kehilangan salah satu fungsi dari kedua indera tersebut.

Di samping mengarahkan pendengaran dan penglihatan, Allah Swt juga memerintahkan manusia untuk mengasah akal yakni daya pikir dan mengasuh daya hati. Apabila hanya mengandalkan pendengaran dan pendengaran saja dan mengabaikan hati (al-‘af’idah), maka akan menghasilkan keputusan yang lebih banyak menimbulkan mudharat, karena pada hakikatnya hati (al-‘af’idah) menjadi panduan dalam pengambilan keputusan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didapat dari metode pendengaran dan penglihatan tadi. Berawal al-‘af’idah inilah ilmu pengetahuan dan teknologi dapat berkembang diatas landasan nilai-nilai yang islami.

Baca Juga: 9 Sumber Rezeki Yang Disebutkan dalam Al-Quran

Kesimpulannya, marilah kita gunakan kemampuan mendengar dan melihat ini pada hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan. Telinga jangan digunakan untuk mendengar suara yang tidak pantas untuk didengarkan, pun mata jangan digunakan untuk melihat sesuatu yang mengandung maksiat. Gunakanlah telinga dan mata kita untuk mendengar dan melihat ayat-ayat Allah yang ada di alam semesta, karena menggunakan kedua potensi ini pada aktifitas yang baik adalah merupakan bentuk rasa syukur kita kepada Allah Swt atas anugerah yang telah diberikan-Nya. Wallahu A’lam

Pionir Penulis Tafsir Tahlili di Media Massa, Bernama KH A. Musta’in Syafi’i

0
KH A. Musta’in Syafi’i
KH A. Musta’in Syafi’i/ tebuireng

Di era digital sekarang, ada banyak sekali platform yang mewartakan dan memberi ruang tafsir Al Quran hingga pembahasan piranti keilmuannya. Salah satunya adalah tafsiralquran.id, media yang sedang kita baca saat ini.

Dari berbagai kanal rubrik yang ada di tafsiralqura.id, salah satu yang patut dibaca adalah tafsir tahlili. Sebuah rubrik yang secara runtut menyajikan penafsiran ayat per ayat. Tentu tendensi ini bukan berdasarkan tema, karena tafsir berdasarkan tema disebut dengan tafsir maudhu’i.

Namun sebelum ada media tafsiralquran.id, pernahkah kita sadar bahwa ada salah satu Kyai yang sejak tahun 2000 sudah rutin menyajikan tafsir di koran dengan gaya tahlili? Beliau adalah KH. A. Musta’in Syafi’I. Kyai yang merupakan Mudir di Madrasatul Qur’an Tebuireng Jombang ini mengenyam pendidikan di Pesantren Tebuireng, S1 di Universitas Hasyim Asy’ari, S2 UIN Sunan Kalijaga dan S3 di UIN Sunan Ampel.

Kyai Musta’in, begitu sapaan akrabnya sejak tahun 2000 telah menyajikan rubrik khusus bernama Tafsir Al-Qur’an Aktual di Harian Bangsa. Jejak-jejak media pun mengiyakan bahwa rubrik yang diampu Kyai Musta’in ini merupakan buah trobosan yang luar biasa.

Mengapa demikian? Jawaban pastinya karena media-media sebelum itu, hanya menampilkan rubrik tafsir Al Quran secara mingguan, tengah bulanan dan bulanan belaka. Sedangkan Kyai Musta’in menyanggupi rubrik ini saban hari. Meski beliau sesekali tidak mengisi jika terkendala, namun konsistensinya patut diakui karena hingga hari ini Tafsir Aktual masih bisa kita baca.


Baca juga: Qiraat dan Tajwid, Apakah Kita Perlu Belajar Semuanya?


Format dan Gaya Penulisan Kyai Musta’in

Tentu kita bisa membaca karya-kaya KH A. Musta’in Syafi’i di Harian Bangsa, yang saat ini format digitalnya bernama bangsaonline.com. Kita bisa membaca salah satu contoh penafsiran teranyarnya pada Selasa (16/09/2020) yang berjudul Tafsir Al-Kahfi 30-31: Desainer Inggris Menyoal Warna Hijau Dalam al-Qur’an.

Kyai Musta’in mengawali dengan tulisan ayat Al-Qur’an dengan huruf Latin, bukan Arab (baca: penulisan transliterasi), kemudian di bawahnya dicantumkan terjemahan. Setelah penyebutan ayat, Kyai Musta’in langsung membahas tafsir aktual mengenai seorang desainer Inggris yang pernah menyoal warna hijau. Mengapa hijau menjadi warna pakaian favorit penghuni surga menurut Al Quran?

Sang desainer yang tidak disebutkan namanya ini secara kepakaran disebut sebagai ahli colour combining yang handal. Menurutnya, warna hijau bukanlah warna spesial, pun bukan kesukaan orang Eropa. Semula ia hanya iseng saja mempertanyakan keistimewaan warna hijau yang disebut Al Quran dalam Surat Al-Kahfi ayat 31 ini. Namun ternyata, keisengan tersebut berbuah viral dan sang desainer pun dikenal menggugat Al Quran.

Seiring berjalannya waktu, ungkap Kyai Musta’in, keistimewaan warna hijau itu Allah tampakkan dalam dua keputusan penting di Amerika dan Inggris. Pertama, warna hijau berhasil didaulat sebagai warna ruang operasi bedah dan seragam para dokter yang bertugas mengoperasi pasien. Keputusan tersebut hingga saat ini diikuti oleh seluruh rumah sakit dunia. Karena warna hijau dianggap mampu membawa ketenangan, kesejukan dan mampu meminimalisir risiko kegagalan operasi bedah, bahkan hingga nol persen.


Baca juga: Tafsir QS al-Baqarah 208: Makna Islam Kaffah


Kedua, warna hijau juga dijadikan sebagai solusi di salah satu tikungan yang rawan terjadi kecelakaan di suatu pedesaan Inggris. Banyaknya kasus kecelakaan membuat Departemen Perhubungan mengadakan seminar untuk mengatasi problem tersebut. Akhirnya ada salah satu usulan psikiater untuk menghijuakan lokasi tersebut dengan berbagai pepohonan, dan sarana lainnya. Saran itu diterima dan hasilnya angka kecelakaan turun drastis. Dari berbagai jawaban itu, Kyai Musta’in menyebut bahwa sang desainer pun akhirnya masuk Islam.

Format dan gaya penulisan Kyai Musta’in cenderung ringan dan tidak menyebut beberapa pendapat Mufassir akan hal itu. Melainkan mengambil substansi tafsir dan mengelaborasi sesuai konteks sosial yang aktual. Hal ini sejalan dengan itikad awal penulisan rubrik tafsir ini. Dalam buku kumpulan tulisan Kyai Musta’in di awal rubrik yang berjudul Tafsir Al Quran Bahasa Koran, beliau memang menggunakan sudut pandang tertentu yang anti mainstream, serta mengedapankan keaktualan dan tren sosial.


Baca juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 62: Benarkah Semua Agama Setara?


Karya-karya Kyai yang aktif di organisasi Jam’iyatul Qurro’ wal Huffadz ini juga banyak dijadikan objek penelitian oleh para pengkaji tafsir Al Quran. Kepakaran Kyai Musta’in sebagai ahli Al Quran, mufassir dan kepiawaian dalam menulis membuat karya-karyanya renyah dibaca oleh siapapun.

Kita beruntung hingga saat ini bisa terus belajar dari KH A. Musta’in Syafi’i, sang pionir tafsir tahlili berbahasa koran yang alim. Semoga berkah.

Wallahu a’lam bi al-shawab

Ini Makna Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan Menurut Mufassir

0
tentang fitnah
penjelasan tentang fitnah

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata fitnah berarti perkataan bohong atau tanpa berdasar kebenaran. Perkataan ini bertujuan untuk menjelekan orang sehingga menodai dan merugikan kehormatan orang. Namun makna fitnah dalam Al Quran justru beragam. Salah satu yang sering terdengar ialah “fitnah lebih kejam dari pembunuhan”. Sebenarnya bagaimana maksud dari kalimat tersebut.

Baca juga: Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal? Baca Surah Al Kahfi

Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 191: fitnah lebih kejam dari pembunuhan

Dalam Lisanul ‘Arab, Ibnu Manzur menyatakan bahwa kata fitnah memiliki makna yang beragam sesuai degan konteksnya. Antara lain: cobaan, ujian, syirik, kufur, bencana  dan sebagaianya. Sama halnya kata fitnah dalam Al Quran juga memiliki beragam makna bergantung pada konteks yang melingkupi. Salah satu kata fitnah bisa ditemukan pada surah Al-Baqarah ayat 191, yakni:

وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَٱلْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمْ فَٱقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ

“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka. Dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan. Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.”

Ayat ini merupakan satu dari rangkaian ayat-ayat yang turun pertama kali dalam perintah berperang. Mulai dari waktu yang tepat untuk memulai dan mengakhiri peperangan, hingga aturan perang (kode etik) disebutkan dalam rangkaian ayat tersebut.

Al-Qurthubi menjelaskan perihal kedudukan ayat ini. Menurutnya, sebagian ulama menyatakan bahwa ayat ini sudah dimansukh sedang yang lain tidak demikian. Hal ini berkaitan pada aturan berperang di tanah Haram. (al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi juz 2). Tapi, tulisan ini lebih fokus pada pemaknaan kata fitnah pada ayat tersebut.

Imam at-Thabari dalam tafsirnya mengatakan bahwa yang dimaksud fitnah pada ayat tersebut ialah kesyirikan. Maknanya ialah kembalinya orang-orang beriman kepada kemusyrikan dan kekufuran. Hal itulah yang menjadikan kesyirikan lebih berbahaya dibandingkan pembunuhan (Imam at-Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta’wil Qur’an, juz 1)

Dalam at-Tafsirul Kabir li Al Quranil Karim, Ar-Razi menukil pendapat Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud dengan fitnah ialah kafir terhadap Allah swt. Adapun Penyebab penyebutan kafir dengan fitnah karena hal tersebut bisa menimbulkan kerusakan di dunia.

 Sementara itu, penyebab “kekafiran lebih besar bahayanya dibanding pembunuhan” ialah karena dosa besar hingga mendapat azab yang kekal itu akan melekat pada orang yang kufur, sedangkan pembunuhan tidak demikian. Dikatakan pula bahwa kekafiran bisa mengeluarkan orang dari kesatuan umat, sedang pembunuhan tidak demikian. (ar-Razi, at-Tafsirul Kabir li Al Quranil Karim juz 5)

Baca juga: Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 9: Mengedepankan Islah dalam Kehidupan

Fitnah penyebab kerusakan

Berdasarkan tafsiran di atas, fitnah cenderung diartikan sebagai kemusyrikan atau kekufuran. Kemusyrikan sendiri lebih berbahaya dibanding pembunuhan, karena pembunuhan hanya berakibat pada kerusakan dunia. Sedangkan kemusyrikan atau kekufuran merusak diri dan orang lain, tidak hanya di dunia namun hingga akhirat.

Kalimat “fitnah lebih kejam dari pembunuhan” memang sering diucapkan oleh masyarakat Indonesia. Apalagi saat ingin mengingatkan akan bahayanya fitnah dalam pengertian kabar dusta yang bisa merugikan orang yang difitnah. Tapi mungkin sebagian mereka belum mengetahui maksud dari lafal yang tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 191 tersebut.

Baca juga: Cara Menangkal Hoax Menurut Pandangan Alquran

Meskipun secara bahasa sangat berbeda makna, fitnah dalam bahasa Indonesia masih berkaitan dengan makna fitnah menurut para mufassir, yakni perilaku yang menyebabkan kerusakan. Seperti halnya menyebarkan kabar tanpa tendensi kebenaran. Wallahu a’lam[]

Mufasir Nusantara: Oemar Bakry asal Danau Singkarak

0
tafsir rahmat oemar bakry
tafsir rahmat oemar bakry

Nama Oemar Bakry mungkin terasa asing bagi telinga pembaca saat ini. Bahkan mungkin kita hanya mendengar nama Oemar Bakry lewat bait lagu yang dinyanyikan oleh salah seorang musisi tanah air yakni Iwan Fals. Padahal pada tahun 1978 nama Oemar Bakry begitu terkenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia terutama oleh kaum akademisi dan cerdik-cendikia. Hal ini terkait dengan keberanianya mengkritisi buku Al Quran Bacaan Mulia karya H.B. Yassin paus sastra nusantara.

Oemar Bakry merupakan salah seorang yang memiliki ketertarikan dan kepedulian yang mendalam dalam perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. Bahkan Menurut Howard M. Federsfiel, Oemar Bakry termasuk salah satu ilmuan independen, penulis yang produktif serta aktif berdakwah dalam menegakan dan menyebarkan agama Islam. Selain itu Bakry juga merupakan pengusaha yang sukses di bidang percetakan.

Baca juga: Moh. E. Hasim, Tokoh Mufasir Sunda Aktifis Muhammadiyah

H. Oemar Bakry lahir di Desa Kacang di pinggir Danau Singkarak Sumatera Barat pada tanggal 26 juni 1916. Pendidikan awal yang beliau tempuh di Sekolah Desa di kacang. Setelah tamat disana dan Sekolah Sambungan di Singkarak, beliau meneruskan pelajaran pada Sekolah Thawalib dan Diniyah Putra Padang Panjang. Tamat diniyah tahun 1931 dan Thawalib 1932.

Kemudian melanjutkan pelajaran pada Kulliyatul Mu’allimin Islamiyah Padang. Tamat tahun 1936 dengan angka terbaik. Tahun 1954 masuk Fakultas Sastra Universitas Indonesia, tidak sampai tamat. Umar bakry adalah salah satu staf pengajar pada sekolah thawalib padang panjang tahun 1933 sampai 1936. dan menjadi direktur sekolah guru Muhammadiyah di padang Sidempuan 1937. Ia juga guru thawalib padang panjang 1938, direktur The Public Typewriting School yang didirikan 21 Januari 1938 di padang panjang. Kemudian namanya diganti dengan Taman kemajuan dan masih berdiri sampai sekarang.

Selain guru, beliau juga merupakan seorang aktifis dakwah yang sangat kritis, ini terbukti ketika beliau mengomentari karya H.B.Yasin Al Quranul Karim Bacaan Mulia pada tahun 1978. Namun berkat sikap kritis beliau tersebut, ia sering diundang untuk mengisi ceramah di berbagai universitas di Indonesia seperti, IAIN Sunan Ampel surabaya 11 Februari 1984, di IAIN Imam Bonjol Padang pada 26 maret 1984 dan di Universitas Bung Hatta pada 28 Maret 1984. Bahkan geliat dakwahnya juga sampai ke internasional yakni dengan diundangnya beliau untuk memberikan ceramah di Universitas Al Azhar kairo pada tanggal 22 Desember 1983.

Baca juga: Brigjen Bakri Syahid : Mufasir Quran Bahasa Jawa

Selain sebagai seorang pengajar atau guru dan juga dai, dibidang politik beliau adalah anggota Partai Persatuan Muslim Indonesia (PERMI) pada tahun 1930-an, anggota MASYUMI dan pernah menjadi pimpinan MASYUMI sumatera tengah. Selain itu, beliau juga seorang pengusaha percetakan dan pernah menjadi ketua IKAPI (Ikatan Percetakan Indonesia) Jakarta Raya beberapa periode, ketua Yayasan al-Falah, Yayasan Pemeliharaan Kesucian al-Qur’an al-karim, dan yayasan Thawalib Jakarta. Pimpinan penerbit angkasa di Jakarta dan Mutiara di Bandung.

Salah satu karya tafsir nusantara yang berbahasa Indonesia adalah kitab Tafsir Rahmat karangan H.Oemar Bakriy. Tafsir Rahmat merupakan tafsir Alquran pertama dalam bahasa Indonesia yang secara lebih lengkap terbit dalam satu jilid (tahun 1981). Tafsir ini terbit pada abad modern (zaman ilmu pengetahuan dan teknologi).

Karya-karya beliau yang lain di antaranya, yaitu:

  1. Tafsir Rahmat
  2. Kamus Arab-Indonesia
  3. Kamus Indonesia-Arab
  4. Kamus Arab-Indonesia-Inggris/Indonesia-Arab-Inggris
  5. Tafsir Madrashi (bahasa Arab)
  6. Uraian 50 hadis
  7. Memantapkan rukun Iman dan Islam
  8. Makarimul Akhlak (Arab)
  9. Al-Ahadis As-Sohihah(Arab)
  10. Apakah ada nasikh dan Mansukh dalam al-Qur’an.
  11. Akhlak Muslim
  12. Islam Mengangkat Derajat Wanita
  13. Tafsir Hidayah
  14. Al-Qur’an Mukjizat yang terbesar kekal dan abadi.
  15. Keharusan memahami isi al-Qur’an
  16. Pelajaran Sembahyang
  17. Kebangkitan umat Islam di abad ke-15 Hijriyah
  18. Polemik Haji Umar bakry dengan H.B.Yasin tentang al-Qur’an bacaan mulia.
  19. Islam menentang sekulerisme
  20. Bung Hatta selamat cita-citamu kami teruskan

Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 9: Mengedepankan Islah dalam Kehidupan

0
Islah
Islah credit: hmak.org

Islam adalah agama yang membawa kedamaian dan menyerukan pada penganutnya untuk senantiasa mentranformasikan Islah (perdamaian) dalam kehidupan. Islam tidak sekalipun menginginkan penganutnya menjadi sumber perselisihan dan hilangnya kerukunan. Islam bahkan memerintahkan kepada penganutnya agar senantiasa mengedepankan islah sebagai solusi utama jika mendapati perselisihan.

Hal ini sebagaimana ditemukan dalam Q.S. al-Hujurat [49]: 9:

وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Penafsiran Ayat

Di awal penafsiran ayat ini, Ibn Asyur dalam tafsirnya Al-Tahrir wa al-Tanwir mengutip Q.S al-Hujurat:6 (اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ) dan menjelaskan bahwa terjadinya perselisihan antara dua kelompok umat muslim—dalam konteks Indonesia dapat berupa perselisihan antar dua kelompok yang berbeda afiliasi dalam hal ideologi ataupun organisasi masyarakat (ormas)—disebabkan oleh jahalah. Jahalah ini dapat berupa berita bohong (hoax), berita yang sifatnya mengadu domba dan merendahkan satu kelompok dengan kelompok lainnya (hate speech) maupun informasi yang berupa pencucian otak dengan ideologi tertentu.

Dampak yang ditimbulkan dari adanya perselisihan antar kelompok tentunya lebih besar daripada perselisihan yang terjadi antar individu. Oleh sebab itu terkadang upaya tabyin atau tabayyun (meluruskan disinformasi) sebagai usaha preventif untuk mencegah terjadinya perselisihan itu tidak berhasil. Akhirnya usaha tabyin baru disadari pentingnya saat api fitnah sudah berkobar dan penyesalan tidak lagi berguna.

Dalam menjelaskan asbab al-nuzul ayat ini, Ibn Asyur mengutip beberapa riwayat yang sebagian besar menceritakan tentang kisah perselisihan yang terjadi antara kaum Aus dan Khazraj saat hari-hari pertama Nabi Muhammad berada di Madinah. Sosok Nabi datang sebagai pihak yang mendamaikan dan mengedepankan perdamaian dalam kehidupan masyarakat. Setelah itu Ibn Asyur memberikan komentarnya secara umum mengenai riwayat yang dikutipnya dengan mengatakan bahwa dalam ayat ini berlaku status hukman ‘aman nazala fi sabab al-khas.

Maksudnya meskipun peristiwa yang mengiringi ayat ini sifatnya sebuah kisah yang spesifik akan tetapi kandungan hukum (ibrah) dalam ayat ini tidaklah berlaku hanya pada saat peristiwa itu terjadi saja, namun sifatnya umum. Jadi sikap islah Nabi Muhammad dalam menginisiasi rekonsiliasi konflik yang terjadi antara kaum Aus dan Khazraj haruslah diaktualisasikan dalam setiap konflik lainnya yang terjadi.

Baca Juga: Belajar Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan dari Kisah Negeri Saba’

Penjelasan kebahasaan menjadi salah satu ciri khas dari penafsiran Ibn Asyur. Pada ayat ini, ia mengurai harfu syarth  (اِنْ) dengan fi’il (اقْتَتَلُوْا). Ia menjelaskan bahwa masuknya harf syarth memberikan makna bahwa kejadian yang direkam al-Quran dengan shigot madhi memiliki potensi akan terjadi di masa-masa selanjutnya. Maka dapat dimaknai bahwa perselisihan ataupun konflik akan senantiasa menghantui kehidupan manusia, maka perintah islah tidaklah hanya diaktualisasikan saat konflik terjadi, melainkan harus sudah dilanggengkan dalam kehidupan agar konflik tidak sampai terjadi.

Pada pembahasan penggalan ayat selanjutnya (فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى) Ibn asyur menjelaskan bahwa apabila ada kelompok yang memulai kembali perselisihan atau konflik setelah terlaksananya rekonsiliasi, maka kelompok itu (al-thaifah al-baghiyah) haruslah diperangi (diluruskan kembali). Dalam pembahasan ini hal yang menarik adalah mengenai penjelasan Ibn Asyur terhadap kata al-baghy. Ibn Asyur memaknai kata al-baghy dengan al-dzulm wa al-i‘tida’ ‘ala haq al-ghair (tindak kedzaliman dan agresi atas hak orang lain). Definisi itu ia ambil dari makna lughawy bukan makna fiqhy.

Penafsiran selanjutnya pada penggalan ayat (فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ), Ibn Asyur menegaskan kembali kewajiban menindak tegas al-thaifah al-bhagiyah. Selain demi menjaga hak-hak orang lain, tindakan itu diambil sebagai langkah solutif, sebab membiarkannya tetap ada berarti menginginkan praktik kedzaliman terus berlangsung. Maka karena yang diperangi adalah sebuah thaifah (kelompok) bukan individu, maka sudah sepantasnya masyarakat beserta pemerintah turut serta dalam upaya menanggulanginya.

Namun yang perlu diperhatikan bahwa upaya penanggulangan dengan memerangi ini bertujuan agar kelompok itu kembali pada jalan Islam yang adil dan menghindari tindak kedzaliman. Dalam konteks kekinian, kelompok ini bisa saja disebut sebagai kelompok Islam radikal yang sejatinya memang harus dikembalikan ideologinya agar bersesuaian dengan ajaran Islam yang mengedepankan rahmat daripada laknat.

Penggalan (فَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا) mengisyaratkan keadaan dimana posisinya telah berhasil melakukan upaya penanggulangan. Maka tatkala kelompok al-baghiyah itu telah kembali kepada jalan yang benar, selanjutnya upaya rekonsiliasi (mengembalikannya lagi ke kehidupan sosial) haruslah dengan penuh keadilan. Agar mereka merasa diterima di masyarakat dan tidak melakukan kesalahan yang sama kembali.

Dari penafsiran Ibn ‘Asyur tersebut, dapat ditarik beberapa poin pembahasan penting mengenai paradigma rekonsiliasinya. Pertama, tabyin sebagai langkah preventif. Di awal penafsirannya, Ibn Asyur menggunakan metode riwayah dan mengutip Q.S al-Hujurat: 6. Dari metodenya itu, dapat diketahui bahwa Ibn Asyur ingin memberikan penjelasan mengenai faktor-faktor yang dapat menjadi pemicu bagi munculnya konflik—terutama dalam tubuh umat Islam sendiri. Dari sana Ibn Asyur juga mengisyaratkan pentingnya tabyin atau tabayun sebagai langkah preventif terhadap lahirnya konflik akibat dari adanya hoax dan hate speech maupun informasi yang berupa brainwash.

Kedua, menjadikan islah sebagai sikap seorang muslim. Pada penjelasan aspek asbab al-nuzul dan lughah didapati pernyataan kesimpulan Ibn Asyur yang menyatakan bahwa islah bukanlah perkara yang hanya ada di masa Nabi Muhammad. Karena ayat itu dikatakan termasuk dalam kategori ayat dengan muatan hukmun ‘am fi sabab al-khas. Serta faidah istiqbal dalam fi’il madhi karena masuknya harf syarth yang mengindikasikan bahwa konflik akan selalu menghantui manusia. Sehingga sikap islah tidaklah hanya wajib diaktualisasikan saat konflik sudah berkobar namun semestinya telah ditranformasikan dalam kehidupan agar terjadinya konflik dapat diredam.

Ketiga, pentingnya penegakan ham. Ibn Asyur menekankan bahwa jika yang dihadapi adalah sebuah thaifah bukan individu maka akan susah meredamnya. Sehingga perlu adanya kerjasama dengan pemerintah dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Dalam hal ini, Ibn Asyur benar-benar menekankan bahwa upaya-upaya yang dilakukan itu bertujuan untuk menjaga keberlangsungan HAM setiap orang. Sehingga hak masing-masing manusia tidak tercederai oleh tindakan-tindakan manusia yang lain.

Keempat, adil sebagai landasan membangun islah. Adil merupakan lawan kata dari dzalim, maka terjadinya tindak kedzaliman disebabkan oleh runtuhnya bangunan keadilan. Maka bersikap adil tidaklah hanya dilakukan dalam prosesi pendamaian saja, namun semestinya mampu ditranformasikan dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan begitu tindakan-tindakan yang dapat memicu terjadinya konflik dapat diminimalisir. Wallahu a’lam.

Kisah Nabi Hud As dan Kaum ‘Ad Dalam Al-Quran

0
Nabi Hud As
Nabi Hud As credit: ar.osmannuritopbas.com

Nabi Hud As adalah seorang tokoh yang disebutkan Allah Swt dalam Al-Qur’an. Dia merupakan seorang rasul keempat yang wajib ketahui oleh umat Islam setelah nabi Adam, nabi Idris dan nabi Nuh. Kisah nabi Hud banyak tersebar dalam Al-Qur’an, yakni pada QS. at-Taubah, QS. Ibrahim, QS. al-Furqan, QS. al-‘Ankabut, QS. Shad, dan QS. Qaf. Bahkan namanya diabadikan sebagai nama surah Al-Qur’an, yakni surah Hud, surat kesebelas dari 114 surah.

Nabi Hud As memiliki silsilah yang sampai kepada nabi Nuh, yakni Hud bin Syalikh bin Arfakhasyadz bin Sam bin Nuh as. Pendapat lain mengatakan bahwa silsilah Hud as adalah Hud bin Abdullah bin Rabah bin al-Jarud bin ‘Ad bin ‘Aush bin iram bin Sam bin Nuh as. Terlepas dari pendapat mana yang tepat, dapat disimpulkan bahwa nabi Hud adalah keturunan nabi Nuh dari anaknya Sam (Kisah Para Nabi dan Rasul: 129).

Beliau berasal dari kabilah ‘Ad. Mereka adalah sekelompok bangsa Arab yang tinggal di bukit-bukit pasir di sekitar Yaman, yakni antara Oman dan Hadramaut. Perbukitan tersebut memanjang di sepanjang laut asy-Syahar dan memiliki lembah bernama Mughits. Mayoritas kaum ‘Ad tinggal di bangunan-bangunan dengan tiang yang sangat besar sebagaimana disebutkan Allah dalam QS. al-Fajr: 6-7;

اَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِعَادٍۖ ٦ اِرَمَ ذَاتِ الْعِمَادِۖ ٧

Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap (kaum) ‘Ad? (yaitu) penduduk Iram (ibukota kaum ‘Ad) yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi. (QS. al-Fajr: 6-7)

Nabi Hud As merupakan nabi pertama yang berasal dari bangsa Arab dan berbahasa Arab. Hal ini diterangkan dalam Shahih Ibnu Hibban pada hadis panjang terkait para rasul dan nabi yang diriwayatkan dari Abu Dzarr. Dalam hadis tersebut Rasulullah Saw bersabda, “diantara para nabi dan rasul ada empat nabi yang berasal dari bangsa Arab, yaitu: Hud, Shalih, Syu’aib dan Nabimu, wahai Abu Dzarr.”

Baca Juga: Kisah Nabi Nuh As dan Keingkaran Kaumnya Dalam Al-Quran

Hadis tersebut menginformasikan bawah hanya ada 4 nabi yang berasal dari bangsa Arab. 2 orang berasal dari al-‘Arab al-‘Aribah, yakni Hud dan Shalih, sedangkan dua lainnya berasal dari al-‘Arab al-Musta’ribah, yakni Syu’aib dan Muhammad Saw. Lalu bagaimana dengan nabi Ibrahim dan Ismail? Keduanya bukan berasal dari bangsa Arab (pendatang) dan tidak memiliki leluhur yang menetap di Arab. Hal ini berbeda dengan nabi Muhammad Saw yang memiliki leluhur di tanah Arab (nabi Ismail dan keturunannya).

Dakwah Nabi Hud Kepada Kaum ‘Ad

Kehidupan kaum ‘Ad sangat makmur, mereka bahkan memiliki peradaban yang tinggi dan unggul dalam bidang pertanian dan arsitektur. Mereka juga memiliki banyak harta dan binatang ternak. Sebagian besar lembah tempat tinggal mereka dijadikan ladang pertanian yang subur dan hijau. Namun semua kenikmatan tersebut tidak menjadikan kaum ‘Ad hamba-hamba yang beriman kepada Allah.

Kemudian Allah mengutus Nabi Hud As untuk memberi peringatan kepada mereka dan mengajak mereka menyeru hanya kepada-Nya. Ini dilakukan karena pada waktu itu mereka menyembah berhala yang bernama Shamud, Shada dan al-Haba. Menurut Ibnu Katsir, kaum ‘Ad adalah kaum pertama yang melakukan penyembahan berhala pasca banjir besar di masa nabi Nuh as (Kisah Para Nabi dan Rasul: 143).

Penggalan kisah permulaan dakwah Nabi Hud As di atas dapat disimak dalam QS. Hud: 50-60. Diantara seruan beliau adalah, “…Wahai kaumku! Sembahlah Allah, tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. (Selama ini) kamu hanyalah mengada-ada. Wahai kaumku! Aku tidak meminta imbalan kepadamu atas (seruanku) ini. Imbalanku hanyalah dari Allah yang telah menciptakanku. Tidakkah kamu mengerti?” Beliau tanpa lelah dan tiada henti mengajak mereka ke jalan yang benar.

Ketika nabi Hud as berdakwah kepada Kamud ‘Ad, mereka tidak mau menerima dakwah tersebut bahkan menuduh Hud adalah orang gila dan pembohong, “…Sesungguhnya kami memandang kamu benar-benar kurang waras dan kami kira kamu termasuk orang-orang yang berdusta.” Kemudian nabi Hud menjawab, “Wahai kaumku! Bukan aku kurang waras, tetapi aku ini adalah Rasul dari Tuhan seluruh alam.” (QS. al-A’raf: 66-67).

Akibat dari keingkaran kaum ‘Ad kemudian Allah menurunkan azab kepada mereka berupa bencana kekeringan yang melanda ladang dan kebun mereka. Kekeringan tersebut berakibat pada habisnya stok makanan dan membuat banyak orang dari kaum ‘Ad kelaparan. Meskipun demikian, mereka masih saja tidak percaya terhadap peringatan nabi Hud dan tetap menyembah berhala.

Mereka berkata, “Wahai Hud! Engkau tidak mendatangkan suatu bukti yang nyata kepada kami, dan kami tidak akan meninggalkan sesembahan kami karena perkataanmu dan kami tidak akan mempercayaimu.” (QS. Hud: 53). Mereka terus meminta nabi Hud untuk mendatangkan bukti dari semua ajakan dan peringatannya. Hal ini direspon beliau dengan baik dan tanpa lelah kembali mengingatkan mereka.

Baca Juga: Kisah Nabi Syuaib dan Penduduk Madyan dalam Al Quran

Puncak dari kekufuran kaum ‘Ad adalah ketika mereka berkata, “…Sama saja bagi kami, apakah engkau memberi nasihat atau tidak memberi nasihat, (agama kami) ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan orang-orang terdahulu, dan kami (sama sekali) tidak akan diazab.” (QS. asy-Syu’ara: 136-138). Lantas Allah mewahyukan kepada Hud agar menjawab, “Sungguh, kebencian dan kemurkaan dari Tuhan akan menimpa kamu…..” (QS. al-A’raf: 71)

Kemudian Allah mendatangkan azab kepada mereka berupa awan hitam beserta angin yang sangat pedih untuk membinasakan mereka semua sebagaimana tercatat dalam QS. al-Ahqaf ayat 24-25 yang bermakna, “…itulah azab yang kamu minta agar disegerakan datangnya (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, sehingga mereka (kaum ‘Ad) menjadi tidak tampak lagi (di bumi) kecuali hanya (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” Wallahu a’lam.

Qiraat dan Tajwid, Apakah Kita Perlu Belajar Semuanya?

0
pembeda qiraat dan tajwid
pembeda qiraat dan tajwid/ ruangmuslimah

Ilmu membaca Al Quran ternyata begitu banyak istilah. Setidaknya itu yang dirasakan oleh pengakaji dan pembelajar Al Quran. Bagi umat muslim secara umum (awam), ilmu tentang cara membaca Al Quran hanyalah ilmu tajwid. Tapi ternyata di balik itu ada ilmu lain yang sebenarnya kita praktekkan, namun kita tidak menyadarinya. Ilmu ini bernama ilmu qira’at.

Untuk mengetahui perbedaan apa itu tajwid dan qiraat, pertama kali yang perlu kita ketahui adalah definisinya.

Qira’at merupakan bentuk jama’ dari kata qira’ah. Secara bahasa kata ini memiliki makna bacaan. Kemudian secara istilah ada beberapa definisi. Syekh Manna’ul Qaththan menyebut bahwa qiraat adalah salah satu madzhab pembacaan Al Quran yang dipakai oleh salah seorang imam qurra’ sebagai suatu madzhab yang berbeda dengan madzhab lainnya.

Adapun Muhammad ‘Abd al-Azhim Az-Zarqani dalam Manahilul Irfan, menyebut bahwa qiraah merupakan suatu mazhab yang dianut oleh seorang imam qira’at yang berbeda dengan yang lainnya. Dalam pengucapan Al Quran Al-Karim serta sepakat atas riwayat-riwayat dan jalur-jalur (thariq) darinya. Baik perbedaan dalam pengucapan huruf-huruf maupun dalam pengucapan keadaan tertentu.

Sementara tajwid secara bahasa berasal dari kata jawwada- yujawwidu- tajwiidan yang memiliki arti membuat sesuatu menjadi bagus. Kemudian menurut istilah juga  terdapat beberapa definisi.


Baca juga: 3 Cara Tepat Membaca Al Quran


Muhammad al-Mahmud dalam Hidayatul Mustafid fi ahkamit tajwid, mendefinisikan tajwid sebagai berikut.  Ilmu yang memberikan segala pengertian mengenai huruf, baik hak-hak huruf (haqqul huruf) maupun hukum baru yang timbul seusai hak-hak huruf terpenuhi yang terdiri atas sifat-sifat, hukum mad dan sebagainya (mustahaqqul huruf).

Sementara Imam as-Suyuthi dalam kitab Al-itqannya, menyebut bahwa tajwid yaitu mengucapkan huruf sesuai hak-hak dan tertib aturannya. Serta mengembalikan huruf sesuai dengan makhraj asal (sifat)nya, dan melembutkan bacaan secara sempurna tanpa berlebih-lebihan, ngawur bebas, tergesa-gesa dan dipaksakan.

Lantas apa saja poin-poin yang membedakan antara ilmu qiraat dan tajwid itu?


Baca juga: Mengapa Kita Membaca Al-Quran dengan Qiraat Ashim Riwayat Hafs?


Empat Poin Pembeda Qiraat dan Tajwid

Pertama, qiraat fokus terhadap pengucapan lafadz, kalimat dan dialek (lahjah) kebahasaan Al Quran. Sedangkan tajwid fokus pada pengucapan huruf-huruf Al-Qur’an secara tertib, sesuai makhraj dan sifatnya.

Contohnya, qiraat itu menampilkan bacaan isymam, imalah, Panjang pendek yang berbeda, harakat yang berbeda dan lainnya. Sementara tajwid memaparkan seperti jahr, syiddah, qalqalah, tarqiq, tafkim dan lainnya.

Kedua, qiraat itu segi ragam artikulasi lafadz.  Adapun tajwid itu teknis artikulasinya. Misalnya begini, ملك merupakan lafadz yang memiliki berbagai ragam bacaan. Ada yang dibaca Panjang dan ada yang dibaca pendek. Keragaman ini merupakan penerapan ilmu qiraat. Sementara ilmu tajwid fokus pada teknis artikulasinya. Jika Imam ‘A’ katakanlah menggunakan bacaan ma Panjang, maka ilmu tajwid terpakai dalam contoh ini yakni pembacaan mad thabi’i. Sementara jika imam lain tidak membaca Panjang, secara otomatis bacaan tersebut tidak menggunakan hukum tajwid mad thabi’i.

Ketiga, qiraat itu riwayat dari Rasulullah SAW yang mana mengedepankan rantai sanad. Sedangkan tajwid berpedoman atas dirayah (disiplin ilmu) yang mana berbasis pada penelusuran dan pelafalan suara yang tepat.

Keempat, qiraat bertujuan untuk mempertahankan orisinalitas bacaan Al-Qur’an sekaligus berfungsi sebagai instrumen tafsir. Sementara tajwid untuk menghindari adanya kesalahan bacaan lafadz-lafadz Al-Qur’an.

Dari sini terlihat bahwa qiraat dan tajwid merupakan rangkaian ilmu yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, meski berbeda. Bisa saja disebut bahwa keberadaan qiraat tidak akan tampak tanpa adanya ilmu tajwid. Begitu juga dengan keberadaan tajwid tidak akan sah kebenarannya tanpa ada penerapan qiraat.


Baca juga: Syekh Tantawi Jauhari: Sang Pelopor Tafsir Ilmi Modern


Di penghujung tulisan, kita perlu merefleksikan diri bahwa jangan sampai kita menyalahkan bacaan Al Quran orang lain yang tidak sama dengan kita. Bisa saja itu terjadi karena perbedaan qiraat, yang mana kita tidak sadar dan belum mengetahui aplikasi qiraat tersebut.

Tentu kita tidak perlu khawatir pula akan kebenaran bacaan kita selama ini. Karena mushaf Al-Qur’an yang saat ini kita gunakan sudah terdesain merujuk pada salah satu qiraat yang mutawattir, yakni qiraah imam Ashim riwayat Hafs. Oleh karena itu, umat muslim secara umum bisa fokus pada ilmu tajwid saja, tanpa perlu ragu qiraatnya.

Wallahu a’lam bi al-Shawab.

Tafsir Ahkam: Tata Cara Itikaf, Waktu, Tempat dan Hukumnya

0
tata cara itikaf
tata cara itikaf

Itikaf merupakan salah satu kesunahan yang kerap dilakukan oleh umat Islam. Itikaf dilakukan sebagai salah satu cara untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah. Orang yang sedang itikaf disunahkan untuk melakukan ibadah-ibadah sunah, seperti berzikir, membaca Alquran, shalat sunah serta memperbanyak tafakur dan muhasabah. Apa saja yang dilakukan ketika itikaf? Bagaimana tata cara itikaf, waktu, tempat dan hukumnya?

Dijelaskan bahwa ibadah ini telah ada jauh sebelum Islam datang. Allah berfirman,

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ  وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

“Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan rumah (ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibraim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang itikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud.” (QS. Al-Baqarah [2]: 125)

Menurut as-Syafi’i, itikaf secara bahasa bermakna mulazimatun lisyay’i atau menetapi sesuatu, bisa berupa hal yang baik dan juga hal yang buruk. Sedangkan menurut istilah adalah berdiam/menetap di dalam masjid dengan niat ibadah.

Baca Juga: Kisah 70 Sahabat Nabi dan Dzikir Hasbunallah Wa Ni’mal Wakil

Tata cara itikaf, waktu dan tempatnya

Penjelasan tentang tata cara itikaf dan lainnya dapat dilihat pada firman Allah yang berbunyi:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ  ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ  كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu, mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian baginya. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf padamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa. (QS. Al-Baqarah [2]: 187)

Pada ayat di atas, disampaikan bahwa tempat itikaf itu di masjid. Terkait penyebutan masjid ini, As-Shabuni menjelaskan, sebagian ulama mengkhususkan kata masjid dalam ayat tersebut pada tiga masjid utama, yakni masjidil haram, masjid nabawi, dan masjidil Aqsha. Namun, jumhur ulama sepakat bahwa pendapat yang sahih terkait tempat itikaf adalah di masjid manapun, tidak harus di tiga masjid yang disebut sebelumnya, sebab kata masjid di atas bersifat umum. Andaikata dikuhususkan pada masjid tertentu, maka akan ada kata lain sebagai petunjuk kekhususannya.

Terkait tempat itikaf, khususnya dalam masa pandemi seperti sekarang, maka perlu dipertimbangkan lagi untuk pergi ke tempat umum seperti masjid. Bukankah Nabi Muhammad saw pernah bersabda dalam hadis riwayat Said Al-Khudry dalam Sunan at-Tirmidzi no. 291 bahwa seluruh bagian bumi adalah masjid (tempat sujud) atau tempat beribadah kepada Allah. 

Adapun masa minimal yang digunakan untuk itikaf menurut mazhab Hanafi sehari semalam. Sedangkan Imam Malik berpendapat sepuluh hari, dan mazhab Syafi’i berpendapat lahdzatan atau sebentar serta tidak ada masa maksimal. Ukuran sebentar tersebut diperkirakan lebih lama sedikit dari tuma’ninah (keadaan diam) dalam rukuk, sehingga tidak ada keharusan untuk tinggal di masjid.

Baca Juga: Esensi Sujud dan Fungsi Masjid Yang Sebenarnya

Mengenai hukum pelaksanaan itikaf kaitannya dengan durasi waktunya, ulama Syafi’iyah dan Hanabilah memiliki pemahaman bahwa itikaf dihukumi sunah dilaksanakan setiap waktu, meskipun tanpa berpuasa. Itikaf tidak hanya bisa dilakukan saat bulan Ramadan, akan tetapi juga bisa dilakukan di bulan yang lain. Menurut as-Syafi’i, tanpa berpuasa seseorang sudah bisa dikatakan ‘akif (orang beritikaf). Jika dilakukan dengan berpuasa, maka itu lebih utama. Berbeda lagi dengan jumhur (mayoritas ulama) yang berpendapat bahwa itikaf harus disertai puasa.

Hal ini karena pada redaksi ayat di atas, itikaf disebutkan bersama puasa, sehingga petunjuknya mengarah pada wajib. Sedangkan Hanafiyah membaginya menjadi tiga kategori. Pertama, hukumnya mandub (dianjurkan) dilakukan kapan saja. Kedua, sunah muakkad dilakukan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Ketiga, wajib segera melaksanakan itikaf yang didahului oleh nazar.

Baca Juga: Keutamaan Shalat Tahajud, Tafsir Surat Al-Isra Ayat 79

Lalu, bagaimana hukum perempuan beritikaf?

Perempuan diperbolehkan melakukan itikaf sebagaimana yang tertera dalam hadis sahih Bukhari yang diriwayatkan Aisyah, bahwa istri-istri Rasulullah juga melakukan ibadah tersebut. Namun demikian, masih ada perdebatan tentang tata cara itikaf bagi perempuan, khususnya terkait tempatnya.

As-Shabuni menjelaskan bahwa kebolehan ini jika dilakukan di rumah, sebab menurutnya tidak ada nash yang menunjukkan perempuan melaksanakannya di masjid. Sedangkan ulama dari empat mazhab berpandangan bahwa hukum itikaf perempuan sama halnya dengan laki-laki, tidak sah jika dilakukan di tempat lain selain masjid. Namun demikian, masih ada hal lain yang perlu diperhatikan seperti mendapatkan ijin suami bagi perempuan yang berstatus menikah. Untuk yang terakhir ini, berlaku juga bagi suami, agar tercipta kerja sama yang apik di antara keduanya.

Wallahu A’lam.