Beranda blog Halaman 523

Proses Panjang Standarisasi Mushaf Braille di Indonesia

0
Mushaf Braille di Indonesia
Mushaf Braille di Indonesia/ MI

Bagi tunanetra atau orang-orang yang memiliki gangguan penglihatan, tentu membutuhkan bantuan huruf braille untuk membaca sebuah tulisan. Begitu pun dalam  konteks mushaf Al Quran,  bahwa mushaf Al Quran braille di Indonesia ternyata memiliki proses yang cukup panjang dalam sejarahnya.

Sesungguhnya, mushaf braille muncul di Indonesia pada tahun 1954, yang mana saat itu Lembaga Penerbitan dan Perpustakaan Braille Indonesia (LPPBI) menerima sebuah mushaf braille dari UNESCO. Ternyata, mushaf yang dikirimkan oleh UNESCO itu merupakan mushaf yang ditebitkan di Yordania, di beberapa penelitian menyebut bahwa mushaf itu pun bertanda tangan Syekh Muhammad Syaltut, Rektor Al-Azhar Mesir tahun 1958-1963.

Mushaf yang diterima LPPBI ini hampir dua tahun hanya tersimpan saja. Alkisah, seorang pejabat di lingkungan Departemen Sosial bernama A. Arif ingin membawa mushaf tersebut ke Yogyakarta untuk diungkap fisik dan bacaannya.

Namun, rencana ini baru terlaksana pada tahun 1963 ketika ia bertugas di Yogyakarta. Arif pun menyerahkan mushaf braille itu kepada Supardi Abdushomad, seorang tunanetra yang bekerja sebagai juru tik di kantornya. Supardi sebenarnya baru pertama kali menyentuh mushaf braille itu, namun ilmu pembacaan huruf braille latin dan pengetahuan Al Qurannya sangat membantu amanah ini.

Supardi memang memiliki kemampuan mengaji karena ia pernah belajar di Pesantren Krapyak secara sima’i (mendengarkan) dan disetorkan dengan musyafahah. Dengan bantuan dosen bernama Fuadi Azis beserta mahasiswa IAIN Yogyakarta bernama Dharma, akhirnya ia berhasil mengungkap Surah Yasin di mushaf tersebut. Lantas, keberhasilannya mengidentifikasi mushaf berhuruf braille ini semakin menguatkan tekadnya untuk mendirikan sebuah yayasan tunanetra Islam.


Baca juga: Mengapa Surat At-Taubah Tanpa Basmalah? Begini Penjelasannya Dalam Tafsir Al-Mishbah


Tepat pada 1 Muharram 1384 H/ 13 Mei 1964, Supardi berhasil meresmikan Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Islam yang familiar disebut Yaketunis. Singkat cerita Yayasan ini mengawali penulisan mushaf braille dengan menyusun Juz ‘Amma terlebih dahulu pada tahun 1964. Penulisan ini pun mengikuti pola dari mushaf Yordania yang ia dapatkan sebelumnya. Fase ini pun dikenal dengan fase duplikasi.

Karena mushaf yang diterbitkan oleh Yayasan Yaketunis menduplikasi seratus persen dari pola mushaf braille Yordania, maka penggunaan rasm, tanda baca dan tanda lainnya pun sama. Mushaf ini menggunakan rasm imla’i, tanda baca yang digunakan pun cenderung singkat, dan tidak ada tanda waqaf, kecuali akhir ayat.

Setelah fase ini, mushaf braille melewati fase adaptasi terlebih dahulu baru sampai pada standarisasi.


Baca juga: Salim Fachry: Sang Penulis Mushaf Al-Quran Kenegaraan Pertama


Adaptasi Mushaf Braille yang Terbaru

Seiring berjalannya waktu, mushaf braille semakin berkembang ragamnya. Di fase ini ada dua lembaga tunanetra yang berperan aktif, yaitu Yaketunis Yogyakarta dan Wyata Guna Bandung. Mushaf yang diterbitkan Yaketunis merujuk pada kombinasi mushaf Yordania dan Pakistan, sementara mushaf Wyata Guna bersumber pada mushaf tahun 60-an yang diterbitkan oleh Departemen Agama.

Alkisah, setelah berhasil menerbitkan Juz Amma braille, pada tahun 1968 Yaketunis berhasil menjalin komunikasi dengan lembagga tunanetra di Pakistan. Lembaga ini bernama The National Federation for The Welfare of the Blind. Berkat komunikasi ini, akhirnya lembaga Pakistan ini mengirimkan 12 juz Al quran braille pada Yaketunis. Kehadiran mushaf braille dari Pakistan membuat pihak Yaketunis menimbang-nimbang penulisan mushaf braille. Mushaf dari Pakistan ini ternyata lebih lengkap di beberapa hal, seperti harakat, tanda mad, dan tanda-tanda waqaf.

Karena dirasa lebih lengkap, akhirnya mushaf braille Pakistan pun dijadikan rujukan juga dalam proses pembuatan mushaf lengkap 30 juz. Selesai 30 juz, mushaf ini ditashihkan di Lajnah Pentashihan Al Quran. Beruntung bagi Yaketunis, setelah pentashihan itu pihaknya mendapatkan proyek penerbitan Al Quran braille dari Departemen Agama pada tahun 1971.

Di Lembaga lain, mushaf braille juga diterbitkan. Lembaga ini bernama Wyata Guna yang berlokasi di Bandung.  Mushaf Wyata Guna ini dikerjakan oleh Abdullah, sosok yang pernah menjadi juru dikte di  Lembaga Penerbitan dan Perpustakaan Braille Indonesia (LPPBI). Dengan kemampuannya dari belajar mandiri, Abdullah pun tidak melalui proses duplikasi. Ia justru mentranskripsikan Al-Qur’an  ke dalam huruf-huruf Braille Arab. Berhubung Al-Qur’an yang ditranskipkan menggunakan rasm usmani, maka mushaf terbitan Wyata Guna pun menggunakan rasm usmani. Pada tahun 1975, mushaf ini pun ditashih oleh lajnah Pentashihan Al Quran.


Baca juga: Mengetahui Spesifikasi Tiga Mushaf Al Quran Standar Indonesia


Karena terdapat dua model mushaf braille, justru membingungkan para penyandang tuanetra. Akhirnya pada Musyawarah Kerja Ulama Al Quran mushaf braille pun turut distandarisasi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 25 tahun 1984 yang menyebut penetapan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia yang terdiri dari tiga jenis. Yaitu Mushaf Standar Usmani, Mushaf Standar Bahriyah, dan Mushaf Standar Braille.

Khusus mushaf standar braille, rasm yang digunakan akhirnya diputuskan mengikuti rasm usmani. Namun pada kasus tertentu, kalimat yang sulit ditulis dengan rasm imla’i. Selain itu ada juga beberapa penetapan di ranah tanda baca dan tanda waqaf.

Wallahu a’lam bi al-shawab

Inilah Keutamaan Shalat Menurut Al-Quran: Tafsir QS. Al-Ankabut [29] Ayat 45

0
Keutamaan Shalat
Keutamaan Shalat

Shalat adalah salah satu ibadah yang paling ditekankan oleh ajaran Islam. Keutamaan shalat dapat dilihat berdasarkan posisinya, yakni yang kedua setelah syahadat dalam 5 rukun Islam. Rukun-rukun ini merupakan bukti sekaligus barometer keislaman seseorang secara lahiriyah. Tanpa kehadiran semuanya, maka keislaman seseorang belum dianggap sempurna.

Keutamaan shalat lainnya adalah berfungsi sebagai tiang agama yang menopang keberlangsungan Islam. Ia adalah sebuah ekspresi kekokohan keimanan seseorang terhadap Allah Swt. Bagi sebagian orang, shalat adalah pelipur lara, obat dari segala kegundahan dan sarana pengentasan problem yang membelenggu kehidupan mereka di dunia maupun akhirat.

Namun sayangnya, shalat terkadang hanya dimaknai sebagai sebuah ibadah formal. Akhirnya, apa yang dilihat dan dilakukan hanya sebatas menunaikan rukun shalat, seperti takbir, rukuk, sujud, salam dan sebagainya. Padahal dibalik shalat maupun rukunnya tersebut, tersimpan banyak hikmah bagi seorang muslim, baik terkait hubungan kepada Allah ataupun kepada sesama makhluk.

Hikmah-hikmah tersebut tidak bisa didapatkan tanpa penghayatan tinggi terhadap hakikat dan fungsi shalat bagi manusia. Penghayatan tinggi ini dapat dihasilkan melalui keyakinan bahwa shalat sebagai perintah langsung dari Allah memiliki berbagai keutamaan yang luar biasa. Keutamaan shalat inilah yang kemudian akan menghantarkan pelakunya kepada kesempurnaan iman, Islam dan Ihsan.

Shalat Dapat Mencegah Perbuatan Keji dan Mungkar

Salah satu keutamaan shalat menurut Al-Qur’an adalah dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Hal ini termaktub dalam Firman Allah Swt yang berbunyi:

اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ ٤٥

Bacalah Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut [29]: 45)

Menurut Quraish Shihab, ayat ini menunjukkan kepada umat nabi Muhammad Saw bahwa shalat yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-nya akan senantiasa mencegah pelakunya yang istikamah melaksanakan dengan baik dari berbagai perbuatan dosa dan kemaksiatan, terutama dari keterjerumusan dalam kekejian dan kemungkaran.


Baca Juga: Tafsir Ahkam: Pandangan Mata Ketika Shalat, ke Depan atau ke Tempat Sujud?


Hal ini disebabkan karena shalat substansi shalat adalah mengingat Allah. Siapa yang mengingat Allah, maka dia akan terjaga/terpelihara dari kedurhakaan, dosa, ketidakwajaran dan berbagai kelalaian lainnya sebagai seorang hamba. Aspek mengingat Allah ini, juga merupakan keutamaan shalat dibandingkan ibadah-ibadah lain (Tafsir Al-Misbah [10]:506).

Al-Qurthubi menyebutkan, makna melaksanakan shalat pada ayat ini adalah menunaikan shalat dengan tepat waktu dan menyempurnakan semua rukun yang ada di dalamnya, tanpa terkecuali. Sedangkan maksud dari shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar adalah bahwasanya shalat 5 waktu dapat menggugurkan dosa yang dilakukan di antara 5 waktu shalat tersebut (Tafsir al-Qurthubi [13]: 347).

Selanjutnya, kata al-fahsyā terulang sebanyak tujuh kali dalam Al-Qur’an, sedangkan kata munkar terulang sebanyak 15 kali. Dua kata ini bergandengan sebanyak 3 kali dalam Al-Qur’an, yakni pada QS. an-Nahl [16]: 90, QS. an-Nur [24]: 21, dan QS. Al-Ankabut [29]: 45. Meskipun kedua kata ini sama-sama berkonotasi terhadap perbuatan dosa, akan tetapi terdapat perbedaan diantara keduanya.

Secara bahasa, kata al-fahsyā dapat dimaknai sebagai sesuatu yang melampaui batas dalam keburukan dan kekejian, baik ucapan maupun perbuatan. Contohnya adalah kekikiran, perzinahan, homo seksual dan syirik. Sedangkan kata munkar dapat dimaknai sebagai sesuatu yang asing dan tidak dikenal bagi suatu masyarakat sehingga diingkari. Maksudnya munkar adalah perbuatan yang tidak disetujui, lawan dari kata ma’ruf (Tafsir Al-Misbah [10]:506).

Berdasarkan ayat di atas, dapat dipahami bahwa shalat memiliki peranan besar dalam mencegah pelakunya yang melaksanakan secara konsisten dan sempurna dari segala perbuatan buruk yang melampaui batas serta dari berbagai perbuatan-perbuatan yang dianggap munkar oleh syariat dan adat istiadat masyarakat setempat yang tidak bertentangan dengan norma-norma agama Islam.

Thabathaba’i ketika menafsirkan ayat ini menggarisbawahi bahwa perintah melaksanakan shalat pada ayat ini, yakni “shalat melarang/mencegah kemungkaran dan kekejian”, bermakna shalat adalah amal ibadah yang pelaksanaannya membuahkan sifat kerohanian dalam diri manusia dan membuatnya tercegah dari perbuatan keji dan mungkar. Dengan demikian, hati menjadi suci dari kekejian dan kemungkaran serta menjadi bersih dari kekotoran dosa dan pelanggaran.

Berdasarkan penjelasan di atas, keutamaan shalat adalah menjadikan pelakunya seorang yang saleh secara ritual, yakni taat beribadah kepada Allah melalui shalat. Pada saat yang sama, shalat juga mampu menjadikan pelakunya seorang yang saleh secara sosial, yakni mampu menghindari perbuatan-perbuatan buruk dan berbuat baik terhadap sesama manusia maupun makhluk Allah Swt lainnya.


Baca Juga: Keutamaan Shalat Tahajud, Tafsir Surat Al-Isra Ayat 79


Lantas bagaimana seandainya ditemukan seseorang yang shalat namun tetap melakukan maksiat? Apakah keutamaan shalat di atas tidak membekas baginya atau bagaimana? Hal yang perlu dilakukan untuk menjawab pertanyaan ini adalah memastikan kesempurnaan shalat yang dilakukan. Barangkali shalat atau hal-hal yang mengitarinya tidak dilakukan dengan baik dan sesempurna mungkin, atau mungkin juga kurangnya penghayatan terhadap shalat itu sendiri. Wallahu a’lam.

Surat Yusuf Ayat 28 vs Surat An-Nisa Ayat 76, Benarkah Perempuan Lebih Berbahaya Daripada Setan?

0
perempuan lebih berbahaya daripada setan
Benarkah perempuan lebih berbahaya daripada setan?

Konklusi umum perempuan lebih berbahaya daripada setan, karena tipu daya perempuan dianggap lebih kuat diklaim berasal dari petunjuk dua ayat Al-Quran, yaitu surat Yusuf ayat 28 dan surat An-Nisa ayat 76.

Allah berfirman dalam surat Yusuf ayat 28,

فَلَمَّا رَاٰ قَمِيْصَهٗ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ اِنَّهٗ مِنْ كَيْدِكُنَّ ۗاِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيْمٌ

Maka ketika dia (suami perempuan itu) melihat baju gamisnya (Yusuf) koyak di bagian belakang, dia berkata, “Sesungguhnya ini adalah tipu dayamu. Sungguh, tipu dayamu (perempuan) benar-benar hebat.”

Sementara itu, di surat An-Nisa ayat 76 Allah berfirman,

اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۚ وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ الطَّاغُوْتِ فَقَاتِلُوْٓا اَوْلِيَاۤءَ الشَّيْطٰنِ ۚ اِنَّ كَيْدَ الشَّيْطٰنِ كَانَ ضَعِيْفًا

Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, maka perangilah kawan-kawan setan itu, (karena) sesungguhnya tipu daya setan itu lemah.

Kalimat terakhir dari dua ayat di atas inilah yang diklaim oleh beberapa mufasir laki-laki sebagai legitimasi dari Allah bahwa perempuan lebih berbahaya daripada setan. Hal ini sebagaimana didapati di beberapa kitab tafsir. Sebagai contoh yaitu Az-Zamakhsyari. Ketika menafsiri surat Yusuf ayat 28, Az-Zamakhsyari dalam Tafsir Al-Kasysyaf menjelaskan seperti berikut

وَعَنْ بَعْضِ الْعُلَمَاءِ: أَنَا أَخَافُ مِنَ النِّسَاءِ أَكْثَرُ مَا أَخَافُ مِنَ الشَّيْطَانِ، لِأنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطانِ كانَ ضَعِيفاً وَقاَلَ لِلنِّسَاءِ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ

Mengutip beberapa ulama “saya lebih takut terhadap tipu daya perempuan dari pada tipu daya setan, karena Allah swt pernah berfirman bahwa tipu daya setan itu lemah, sedang untuk perempuan, Allah menyatakan bahwa tipu daya mereka besar”

Penjelasan di Tafsir Al-Qurthubi juga hampir sama, Al-Qurthubi memberi alasan kenapa tipu daya perempuan itu dikatakan sangat hebat. Yaitu karena sangat sulit untuk melepaskan diri dari tipu daya itu. Ia kemudian mengutip argumen yang bersumber dari Rasulullah saw, seperti berikut

لِعِظَمِ فِتْنَتِهِنَّ وَاحْتِيَالِهِنَّ فِي التَّخَلُّصِ مِنْ وَرْطَتِهِنَّ. وَقَالَ مُقَاتِلٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:” إِنَّ كَيْدَ النِّسَاءِ أَعْظَمُ مِنْ كَيْدِ الشَّيْطَانِ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ:” إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطانِ كانَ ضَعِيفاً”

As-Samarqandi dalam tafsirnya, Bahrul Ulum juga memberi alasan kenapa rayuan perempuan lebih berbahaya daripada rayuan setan. Menurutnya tipu daya atau rayuan setan itu bentuknya bisikan dan imajinasi, tidak tampak jelas. Sedang rayuan perempuan itu dihadapi langsung, nyata dan tampak dengan sangat jelas didepan mata.

لِأَنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ بِالْوَسْوَسَةِ وَالْخَيَالِ، وَكَيْدُ النِّسَاءِ بِالْمُوَاجَهَةِ وَالْعِيَانِ

Satu lagi pernyataan yang menguatkan kesimpulan yang sama, perempuan lebih berbahaya daripada setan disampaikan oleh Muqatil bin Sulaiman, mufasir era klasik. Rayuan perempuan perlu diwaspadai karena menurutnya perempuan tetap dan akan terus menggangu laki-laki hingga laki-laki itu jatuh pada kesalahan yang sangat besar.

لِأَنَّ الْمَرْأَةَ لاَ تُزَالُ بِالرَّجُلِ حَتَّى يَقَعَ فِي الْخَطِيْئَةِ الْعَظِيْمَةِ

Rayuan perempuan yang sangat berbahaya ini berbarengan dengan simpulan bahwa laki-laki sangat lemah ketika menghadapi rayuan tersebut. Ini disampaikan secara tidak langsung oleh Ibnu Katsir ketika menafsiri surat An-Nisa ayat 28. Ia mengatakan bahwa laki-laki tidak bisa berpikir jernih ketika bersama perempuan (يَذْهَبُ عَقْلُهُ عِنْدَهُنَّ).

Surat Yusuf Ayat 28 dan Surat An-Nisa Ayat 76 Mempunyai Konteks yang Berbeda

Bagaimana kira-kira perasaan perempuan ketika tahu penafsiran di atas, ketika ia -melalui firman Allah- dikokohkan sebagai makhluk yang rayuan dan godaannya lebih berbahaya dari setan? Bahkan tidak merayu pun, hanya diam saja itu sudah bisa membuyarkan pikiran laki-laki dan membuatnya terganggu. Apa benar demikian? Benarkah dua ayat Al-Quran (ayat 28 surat Yusuf dan ayat 76 surat An-Nisa) itu menjadi penjelas satu sama lain?

Lebih dari itu, kesimpulan ini sudah menjadi kaidah umum yang dipegang oleh laki-laki dan perempuan dalam berkehidupan sosial. Ini tentu membawa pengaruh yang besar bagi kehidupan perempuan sekarang, nanti dan bahkan selamanya.


Baca Juga: Surat An-Nur ayat 31, Benarkah Dalil Larangan Selfie Bagi Perempuan?


M. Quraish Shihab lewat bukunya, Perempuan dengan tanpa basa-basi mengatakan bahwa kesimpulan perempuan lebih berbahaya rayuannya daripada setan dengan berdasar pada dua ayat di atas jelas keliru. Menurutnya, selain karena terpengaruh oleh bias pandangan lama terhadap perempuan, penafsir yang menyatakan demikian tidak memperhatikan konteks uraian ayat, terhadap siapa kalimat ayat itu ditujukan dan siapa yang berucap.

Nada yang sama juga dapat ditangkap secara tidak langsung dari penafsiran Ibn Asyur dalam At-Tahrir wa At-Tanwir ketika membahas surat Yusuf ayat 28. Ia juga tidak menyinggung dan tidak membawa-bawa firman Allah yang lain, khususnya surat An-Nisa ayat 76.

Lebih lanjut Quraish Shihab menjelaskan bahwa pernyataan ‘tipu daya perempuan itu sangat hebat’ di ayat 28 surat Yusuf adalah ucapan seorang suami kepada seorang istri sebagai ungkapan kekecewaan dan kemarahan karena si istri sudah berbohong kepadanya dan selingkuh. Itu artinya ada kejadian tertentu yang mendahuluinya, dan tidak bisa digeneralisir dalam semua keadaan pun untuk semua perempuan.

Sedang pernyataan ‘tipu daya setan itu lemah’ adalah ucapan Allah yang menyatakannya secara langsung untuk menggambarkan keteguhan hati orang-orang yang beriman dan berjuang di jalan Allah. Dibandingkan dengan keimanan dan ketakwaan mereka yang sangat kuat, tentu bujuk rayu setan sangat lemah.

Dari penafsiran Quraish Shihab di atas, kita harus bisa membedakan pemilik pernyataan dalam Al-Quran. Ibarat orang yang sedang bercerita, di surat Yusuf ayat 28, Allah sedang menirukan dan mengutip ulang ucapan dari tokoh yang diceritakan. Sedang di An-Nisa ayat 76 Allah mengatakan ucapannya sendiri. Keduanya tidak bisa langsung dibandingkan dan dihadapkan.

Satu lagi penafsiran tentang surat Yusuf ayat 28. Kali ini oleh Zaynab bint Mu’ayqib. Saat ia merasa dilecehkan oleh ulama besar keturunan Rasulullah saw. dengan menggunakan dalil ayat 28 surat Yusuf, ia lantas membalas “Wahai keturunan Rasulullah, kami memang perempuannya Yusuf, tetapi kami lebih baik dalam memperlakukan Yusuf ketimbang kalian para lelaki.”

Cerita ini dikutip oleh Nadirsyah Hosen dalam Tafsir Al-Quran di Medsos dari buku Ingrid Mattson, The Story of The Qur’an: Its History and Place in Muslim Life. Gus Nadir menutup cerita itu dengan kalimat bernada pesan “Spirit Islam adalah keadilan, kalau harus memilih satu penafsiran dari sejumlah ragam tafsir, pilihlah penafsiran yang menyuarakan prinsip keadilan, bahkan jika itu hanya disuarakan oleh penafsir seperti Zaynab yang bukan keturuna Rasulullah, tidak memiliki otoritas keilmuan, dan ‘hanya’ seorang perempuan.”


Baca Juga: Mengapa Al-Quran Memperhatikan Perempuan? Inilah Alasannya


Biarlah pesan Gus Nadir yang terinspirasi dari seorang perempuan ini menjadi penutup dari pertanyaan, benarkah perempuan lebih berbahaya daripada setan.

Wallahu A’lam  

Tafsir Tarbawi: Belajar Semangat Menuntut Ilmu dari Nabi Musa AS

0
menuntut ilmu
menuntut ilmu

“Tidak akan kau peroleh ilmu kecuali enam hal, salah satunya adalah hirshin atau mempunyai semangat (ghirah) yang tinggi dalam menuntut ilmu”, demikian kata Sayyidina Ali.

Menuntut ilmu bukanlah perkara mudah dan sederhana. Butuh semangat, pengorbanan, dan kesabaran yang tinggi untuk meraihnya. Belum lagi, godaan dari berbagai hal datang silih berganti. Kesuksesan seorang pelajar sangat ditentukan sejauh mana ia mampu mengusir setiap godaan yang ada. Dan ini membutuhkan semangat (ghirah) yang tinggi. Hal ini pula yang dilukiskan dalam kisah Nabi Musa AS pada QS. Al-Kahfi [18]: 60.

وَاِذْ قَالَ مُوْسٰى لِفَتٰىهُ لَآ اَبْرَحُ حَتّٰٓى اَبْلُغَ مَجْمَعَ الْبَحْرَيْنِ اَوْ اَمْضِيَ حُقُبًا

Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada pembantunya, “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai ke pertemuan dua laut; atau aku akan berjalan (terus sampai) bertahun-tahun.” (Q.S. al-Kahfi [18]: 60)

Baca juga: Tafsir Tarbawi: Lika-Liku dalam Menuntut Ilmu

Tafsir Surah Al-Kahfi Ayat 60

Dalam Tafsir Mafatihul Ghaib, ar-Razi mengatakan bahwa meskipun Nabi Musa AS memiliki banyak ilmu dan derajat yang mulia, ia tetap pergi mendatangi Nabi Khidir a.s. untuk menimba ilmu. Sedangkan as-Sya’rawi dalam Tafsir al-Sya’rawi, lebih menafsirkan ayat di atas mengenai durasi waktu yang ditempuh Nabi Musa dalam melakukan rihlah keilmuan yang tersurat pada kata huquban.

Kata al-huqub adalah bentuk jama’ dari kata hiqbah yang bermakna masa yang sangat lama. Para ulama memperkirakan sekitar 70 atau 80 tahun. Karenanya, sebaris kalimat dapat dikategorikan sebagai kalimat jama’ (plural) minimal terdiri dari 3 kata. Berarti jika satu hiqbah saja diasumsikan 70 tahun, maka kata huquban dapat dimaknai 210 tahun perjalanan Nabi Musa demi mencari seseorang yang lebih ‘alim daripadanya. Ini menggambarkan bahwa semangat Nabi Musa sangat tinggi melakukan perjalanan yang snagat panjang demi menuntut ilmu. Bahkan, meskipun perjalanan ini sampai menghabiskan waktu 210 tahun.

Penafsiran berbeda disampaikan oleh Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi dalam Tafsir Jalalain. Mereka menafsirkan ayat 60 bahwa Nabi Musa akan terus berjalan sebelum sampai pada majma’al bahrain (tempat bertemunya kedua lautan (laut Romawi dan Persia). Kata huquban dimaknai dengan dahran thawilan fi bulughihi in ba’uda (perjalanan panjang dalam menuntut ilmu).

Baca juga: Tafsir Tarbawi: Semangat Pendidikan Islam Ada pada Orang yang Berilmu

Sementara itu, Ibnu Katsir menafsirkan kata li fatahu sebagi murid Nabi Musa yakni Yusya’ bin Nun. Latar belakang kisah ini bermula tatkala Nabi Musa menceritakan bahwa terdapat hamba Allah yang tinggal di tempat bertemunya dua laut. Dia memiliki ilmu yang tidak dimiliki Nabi Musa. Nabi Musa bermaksud ingin menemuinya. Lalu, ia berkata kepada muridnya itu bahwa ia akan terus berjalan sampai bertemu dua lautan tersebut.

Qatadah mengatakan bahwa kedua laut tersebut adalah Laut Persia yang terletak di sebelah timur dan Laut Romawi di sebelah barat. Muhammad bin Ka’ab al-Quradzi mengatakan laut itu berada di Tanjah, bagian paling ujung dari Negeri Magrib (Maroko).

Sementara itu, kata huquban, menurut Ibnu Jarir, al-huqub berdasarkan dialektika Bani Qais artinya satu tahun. Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar, yakni 70 musim gugur. Ali bin Abi Thalhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yaitu satu tahun. Demikian pula Qatadah dan Ibnu Zaid.

Baca juga: Beda Derajat Orang yang Berilmu dan Tidak Berilmu

Butuh Kesabaran Dalam Menuntut Ilmu

Seorang pelajar dan guru wajib memiliki semangat (ghirah) yang tinggi dalam menuntut ilmu. Tidak bisa dibayangkan bagaimana tatkala keduanya tidak memilikinya, tentu ia akan menelan kebodohannya sendiri.

Sebagaimana perkataan Imam Syafi’i “Jika kau tak sanggup menahan lelahnya belajar, bersiaplah menelan pahitnya kebodohan.”

Penafsiran di atas dapat kita ambil pelajaran. Meskipun Nabi Musa telah mempunyai banyak ilmu, penuh amal, derajat yang tinggi dan berbagai kemuliaan, ia tetap bersemangat belajar. Hendaknya kita sebagai manusia biasa lebih giat dan semangat lagi dalam menuntut ilmu. Bukankah Allah SWT akan meninggikan derajat orang yang berilmu sebagaimana firmanNya Surah Al Mujadalah ayat 11? Wallahu a’lam []

Tafsir Ahkam: Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjidil Haram?

0
Bolehkah non-muslim masuk ke masjid
Bolehkah non-muslim masuk ke masjid/ Foto Gerbang Masjid Agung Sang Cipta Rasa Cirebon

Masjidil Haram merupakan masjid yang paling utama di antara masjid-masjid lain di muka bumi. Seluruh manusia dibuat berdecak kagum dengan keberadaannya sebagai pusat ibadah agama Islam.  Umat Islam tentu punya alasan yang bersifat syar’i untuk memasuki masjidil haram. Namun, bagaimana dengan saudara kita yang non muslim, bolehkah non-muslim masuk ke masjidil haram?

Masjid merupakan rumah Allah untuk dijadikan tempat ibadah umat Islam. Adapun masjid yang paling mulia adalah masjidil haram yang berada di Makkah. Shalat di masjid tersebut mendapat pahala berlipat ganda dari pahala shalat di masjid yang lain. Betapa mulia dan agungnya masjid tersebut, sehingga tidak hanya muslim, non-muslim juga memiliki keinginan untuk mengunjungi tempat bersejarah lahirnya salah satu agama terbesar dunia ini. Bagaimana hukumnya, bolehkah non-muslim masuk ke masjidil haram?

Allah berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 28)

Sebelum ke pembahasan bolehkah non-muslim masuk ke masjidil haram, terlebih dahulu mari kita singgung tentang kriteria orang-orang musyrik yang dilarang masuk masjidil haram tersebut.


Baca Juga: Potret Romantisme Islam dan Kristen dalam Al Quran


Sebenarnya sudah sering disampaikan perbedaan pendapat tentang siapa itu orang-orang musyrik, dan tetap akan seperti itu pendapatnya, tidak akan berubah. Namun yang bisa diambil dari keragaman pendapat tersebut adalah semangat kehati-hatian ulama untuk menyematkan status musyrik bagi seseorang.

Banyak dari mufasir berpendapat bahwa musyrik adalah sebutan khusus bagi penyembah berhala, sebab musyrik berarti orang yang menjadikan tuhan lain selain Allah. Sehingga, ahli kitab meskipun statusnya kafir tetap tidak masuk kategori musyrik. Sebagian ulama membantah dengan argumen bahwa musyrik juga mencakup kafir ahli kitab. Berdasarkan surat An-Nisa 48, kata al-isyrak (menyekutukan) diucapkan untuk menunjukkan al-kufru (kekufuran). Sedangkan al-Shabuni menetapkan secara sahih bahwa lafad musyrik mencakup orang kafir, entah Yahudi, Nasrani, atau kaum pagan.

Setelah selesai dengan definisi musyrik, kemudian As-Shabuni menjelaskan pendapat tentang maksud dari masjidil haram dalam ayat di atas, yaitu:

Pertama, ‘masjidil haram’ dalam ayat tersebut bermakna seluruh masjid yang ada di dunia. Secara nash tertulis masjidil haram, secara qiyas berarti semua masjid. Ini adalah pendapat yang diambil mazhab Maliki. Menurutnya, dalam diri orang musyrik terdapat najis yang membuatnya haram memasuki seluruh masjid.

Kedua, bermakna Makkah yang merupakan tanah haram menurut mazhab Hanbali. Alasannya, karena lafal masjidil haram dimutlakkan, sehingga mencakup tempat-tempat yang berada di tanah haram, bukan hanya masjidnya.

Ketiga, maksudnya adalah larangan untuk melakukan haji dan umrah sebagaiman pendapat yang diambil mazhab Hanafi. Dalil pendapat ini adalah kelanjutan redaksi ayat ‘sesudah tahun ini’ yang menunjukkan waktu untuk haji dan umrah. Maka, menurut mazhab Hanafi larangan tersebut tidak berlaku bagi non-muslim yang hanya mendatangi tanah haram dan masjidnya tanpa tujuan haji dan umrah.

Keempat, bermakna sesuai dohir ayat yakni masjidil haram itu sendiri menurut mazhab Syafi’i. Berdasarkan ayat tersebut, maka masjid yang dimaksud adalah masjidil haram itu sendiri. sedangkan yang dimaksud orang kafir adalah keseluruhan tanpa terkecuali. Maka, orang-orang musyrik diperbolehkan memasuki masjid manapun selain masjidil haram.


Baca Juga: Esensi Sujud dan Fungsi Masjid Yang Sebenarnya


Sedangkan alasan larangan untuk memasuki masjid, baik masjidil haram atau masjid secara umum berdasar pada redaksi ayatnya yaitu karena mereka najis. Nah, untuk pemaknaan najis ini pun muncul beragam pemahaman. Larangan bagi orang musyrik untuk memasuki masjidil haram karena mereka najis lebih disebabkan karena kondisi mereka tidak dalam kedaan bersuci, tidak berwudu, tidak mandi besar.

Sedangkan az-Zamakhsyari dalam tafsirnyaو al-Kasysyaf mengutip perkataan Ibnu ‘Abbas bahwa orang musyrik itu najis seperti halnya anjing dan babi, nampaknya ia berpegang pada redaksi dohir ayat. Demikian juga Ibnu Jarir at-Thabari mengutip perkataan al-Hasan al-Bashri: “Barang siapa yang berjabat tangan dengan mereka, maka berwudhulah.”


Baca Juga: Inilah Perilaku Toleran Yang Harus Muslim Tunjukkan Menurut Al-Qur’an


Namun, makna najis di ayat 28 surat At-Taubah menurut pendapat yang rajah (unggul) dari mayoritas ulama adalah najis ma’nawi, sifat musyriknya itu yang membuatnya seperti bersifat najis, bukan fisiknya yang najis. Ini dibuktikan dengan tidak adanya larangan oleh Al-Quran untuk bersosialisasi dengan mereka. Demikian juga dengan Rasulullah saw. yang berjabat tangan dengan orang-orang non-muslim.

Wallahu A’lam

Menilik Pandangan Ulama Tentang Niqab, Simak Penjelasannya

0
Niqab
Niqab

النقاب عادة و ليس عبادة

Niqab adalah adat, dan bukan Ibadah”

Begitulah judul kitab yang di tulis oleh Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq, seorang politisi akademisi mesir yang menjabat sebagai menteri pemberdayaan agama di Mesir, dan juga merupakan Wakil rektor di Universitas Al-Azhar. Dalam kitabnya ini diterangkan pendapat para ulama yang mengatakan bahwa Niqab atau yang familiar kita kenal di Indonesia sebagai cadar, adalah pakaian adat kebiasaan masyarakat Arab.

Argumentasi ini dimulai dengan mengetengahkan pendapat dari Jumhur ulama Fiqhi, bahwa sesungguhnya wajah perempuan itu bukanlah aurat. Oleh karenanya, selama ia memakai pakaian yang sopan, yakni tidak menampakkan bagian tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangannya, maka hal itu dianggap sudah memenuhi kriteria syariat islam dalam hal berpakaian.

Dalil dari keterangan tersebut terdapat pada firman Allah Swt dalam Al-Quran Surah An-Nur ayat 31. Berkaitan dengan ayat tersebut, Imam Ibnu Jarir At-Thabari mengomentari penggalan ayat yang berbunyi

وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“..Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnyal, kecuali yang (biasa) terlihat…”

Baca juga: Surat An-Nur ayat 31, Benarkah Dalil Larangan Selfie Bagi Perempuan?

At-Thabari mengatakan

وأولى الأقوال في ذالك با الصواب قول من قال: يقصد بذالك الوجه والكفان…

“Dan kalimat pertama dari firman tersebutlah yang membenarkan pernyataan bahwa yang dimaksud dari ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan…”

Komentar Imam At-Thabari ini merujuk kepada kalimat pengecualian yakni “Kecuali yang (biasa) terlihat” sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nur ayat 31. Kemudian, pendapat dari imam At-Thabari tersebut diperkuat oleh komentar dari imam Nawawi. Beliau berkata,

إن عورة الحرة جميع بدنها إلا الوجه  والكفين،

“Sesungguhnya aurat wanita (yang merdeka) itu adalah keseluruhan tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.”

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a

عند  أبي داود وغيره: أن أسماء بنت أبي بكر- رضي الله عنهما –  دخلت على رسول الله صلى الله عليه واله وسلم وعليها ثياب رقاق فأعرض عنها رسول الله صلى الله عليه واله وسلم وقال:( يا أسماء أن المرءة أذا بلغة المحيض لم تصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا) وأشار إلى وجهه وكفيه صلى الله عليه وسلم.

Menurut abu bakar dan Lainnya, sesungguhnya Asma’ binti Abu Bakkar r.a masuk kedalam kamar Rasulullah Saw dengan mengenakan pakaian tipis. Maka Rasulullah Saw berpaling darinya dan berkata: “Wahai ‘Asma’, jika seorang wanita sedang dalam keadaan haid, tidak pantas baginya terlihat kecuali bagian ini dan ini” sambil beliau menunjuk ke wajah dan telapak tangannya. (HR. Abu Daud)

Syekh Husnain Muhammad Makhluf dalam kitabnya Fatawa Syar’iyyah (Jilid 1, hlm 119) mengatakan

وجه المرأة ليس بعورة عند الحنفية وكثير من الأئمة،  فيجوز لها إبداؤه، ويجوز للرجل الأجنبي النظر إليه ، ولكن بغير شهوة..

 “wajah perempuan bukanlah aurat menurut mazhab Hanafi dan kebanyakan imam (mazhab), maka wanita diperbolehkan untuk menampakkan (wajah) mereka, dan laki-laki lain boleh melihat (wajah) mereka, Akan tetapi (dengan syarat) Tanpa dibarengi dengan hawa nafsu”

Baca juga: Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 59: Cadar dan Perdebatan yang Melelahkan

Dr. Zaqzuq kemudian menambahkan komentarnya sebagaimana berikut ini.

أما النقاب الذي يستر الوجه فالصحيح أنه ليس واجبا، وأن عورة المرأة المسلمة الحرة جميع بدنها إلا الوجه والكفين، فيجوز لها كشفهما، هذا مذهب جمهور العلماء من الحنفية والمالكية والشافعية وذكر المردوي أنه الصحيح من مذهب أحمد وعليه أصحابه، وهو أيضا مذهب الأوزاعي وأبي ثور وغيرهما من مجتهدي السلف، بل نص المالكية على أن النقاب المرأة مكروه إذا لم تجر عادة أهل بلدها بذلك، وذكروا أنه من الغلو في الدين

“Adapun niqab yang menutupi wajah menurut pendapat yang shahih dihukumi tidak wajib, dan aurat seorang wanita muslimah yang merdeka adalah pada keseluruhan tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, sehingga dibolehkan baginya untuk menampakkannya, ini adalah pendapat mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, dan malikiyyah, dan syafi’iyyah, Al-Mardawi menyebutkan sesungguhnya pendapat tersebut dibenarkan oleh mazhab imam Ahmad dan para pengikutnya. Dan juga dari Al-‘Awza’i, Abu Tsawr dan para mujtahid salaf lainnya. Sedangkan, menurut mazhab malikiyyah menyatakan bahwa berniqabnya seorang wanita adalah  Makruh (hukumnya) apabila hal itu tidak (biasa) dilakukan oleh orang-orang yang ada di negaranya. Dan disebutkan bahwa sesungguhnya (perbuatan) itu merupakan bagian dari sikap berlebih-lebihan dalam agama”.  (AnNiqab, Hlm. 16)

Berangkat dari beberapa dalil inilah kita dapat memahami disamping ada pendapat yang menyatakan wajah dan telapak tangan wanita adalah aurat, kita pun mengenal ternyata ada pendapat lain yang mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita tidak termasuk aurat.

Pendapat yang disampaikan oleh Dr. Zaqzuq dari kutipan mazhab Malikiyah, dapat disimpulkan bahwa niqab adalah pakaian yang makruh apabila digunakan di daerah dimana orang-orang didalamnya tidak biasa menggunakan pakaian tersebut. Karena Pakaian memang sungguh sangat erat kaitannya dengan adat  kebudayaan.

Di negara Makkah, Madinah, Mesir, dan negara-negara arab lain, mereka sudah familiar dengan pakaian Niqab. Sedangkan kita yang hidup di Negara Indonesia mempunyai ciri khas pakaian daerah masing-masing. Di samping itu, kita melihat terdapat stigma di masyarakat Indonesia, bahwa perempuan yang berniqab (bercadar) dianggap sebagai istri teroris, beralirat sesat, radikal, dan sejenis tanggapan negatif lainnya.

Jika yang disampaikan hanyalah dalil-dalil yang menyatakan bahwa niqab itu ibadah (sunnah), bukankah ini sudah bertolak belakang dengan budaya berpakaian di indonesia? Kalau sudah seperti itu, bisa jadi akan berdampak kepada perseteruan argumentasi yang tidak akan pernah berakhir. Terlepas dari konteks keindonesiaan, sejatinya hak berpakaian termasuk niqab tidaklah dilarang, yang dilarang adalah jika niqab itu menutupi hati dan fikirannya sehingga menganggap dirinya merasa lebih baik, dan lebih mulia serta merendahkan orang lain. Wallahu A’lam.

Inilah Metode Dakwah Ideal Menurut Al-Quran, Tafsir Surat An-Nahl Ayat 125

0
Metode Dakwah Ideal
Metode Dakwah Ideal Q.S An-Nahl 125

Beberapa tahun belakangan, wajah Islam sedikit tercoreng dengan adanya gerakan dakwah yang terkesan politis dan rasis serta ekslusif. Wacana sertifikasi ulama menjadi bukti bahwa aktivitas dakwah sedang tidak baik-baik saja. Sebab sudah banyak didapati pendakwah yang tidak kompeten serta tidak menerapkan metode dakwah ideal.

Al-Quran sebagai sumber ajaran umat Islam telah memberikan panduan mengenai metode dakwah ideal. Metode dakwah ideal itu didapati dalam Q.S. al-Nahl [16]: 125:

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

Artinya: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.

Ath-Thabari menjelaskan bahwa yang disebut dengan (بِالْحِكْمَةِ) dalam ayat di atas adalah perintah Allah kepada Nabi Muhammad untuk menyeru para umatnya  dengan menggunakan wahyu yang telah diturunkan kepada beliau. Sementara imam al-Maraghi memaknainya dengan perkataan yang bijaksana dan berisi kebenaran.


Baca Juga: Ibn Jarir At-Thabari: Sang Bapak Tafsir


Kalimat (الْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ) menurut Imam Nawawi al-Bantani merupakan metode dakwah yang lebih menekankan pada pengajaran, baik secara qouly (melalui penyampaian secara lisan), maupun fi’li (melalui contoh tindakan/ perilaku). Kata al-hasanah merupakan sifat dari kata mau’izah. Ini menunjukkan bahwa pengajaran yang disampaikan haruslah dengan baik. Kekerasan dan diskriminasi tentu tidak termasuk dalam kategori “hasanah”.

Metode mujadalah dalam penggalan ayat (وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ) dimaknai oleh Imam Nawawi al-Bantani kepada metode dakwah yang lebih bersifat adu argumen atau dialogis. Senada dengan itu, Ibn Katsir juga menguraikan bahwa kata (جَادِلْ) tidak semata-mata diartikan sebagaimana arti aslinya yakni perintah berdebat namun lebih erat dengan makna diskusi atau dialog kepada objek dakwah dengan perkataan dan argumen yang lebih baik (musyawarah).

Maka ada beberapa poin penting yang patut diulas dari ketiga metode ini. Pertama, dakwah diisi dengan kebenaran ajaran al-Qur’an dan dilandasi kebijaksanaan. Artinya dalam berdakwah, seorang da’i tidak boleh bersikap egois dan tidak adil dalam menyampaikan isi dakwahnya. Apalagi sampai mengklaim dirinya yang paling benar kemudian menyalahkan pendakwah yang lain.

Kedua, dakwah adalah bentuk pengajaran (tarbiyah) yang harus disampaikan dengan cara yang baik. Artinya tidak dibenarkan apabila dakwah dibawakan dengan cara-cara yang tidak baik/ beradab meskipun materinya baik. Maka akhlak menjadi salah satu aspek paling penting yang harus diperhatikan oleh seorang da’i.

Ketiga, dalam menghadapi rintangan dalam berdakwah hendaklah menyelesaikannya dengan jalan terbaik. Berdialog maupun bermusyawarah dengan adab yang baik merupakan salah satu cara mengatasi masalah yang dihadapi sekaligus menunjukkan jati diri Islam sebagai agama yang mengedepankan perdamaian.

Ulasan atas metode dakwah ideal dalam tafsir Q.S. al-Nahl [16]: 125 ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang kompleks. Agama yang tidak hanya mengatur urusan antara makhluk dan Tuhannya namun juga hubungan antara sesama makhluk. Wallahu a’lam

Salim Fachry: Sang Penulis Mushaf Al-Quran Kenegaraan Pertama

0
Salim Fachry
Salim Fachry/konstituante.net

Khazanah mushaf Nusantara sejak dahulu kala selalu terbagi menjadi dua gerbong. Mushaf elite dan mushaf untuk pendidikan. Mushaf elite ini maksudnya, mushaf yang dibuat oleh tokoh tertentu seperti dari kerajaan, kenegaraan dan tidak diperuntukkan untuk bahan ajar mengajar. Sementara mushaf pendidikan dibuat oleh tokoh agama dan mushaf itu sebagai media untuk ajar mengajar.

Mushaf-mushaf yang dibuat pihak kerajaan dan negara biasanya memiliki karakteristik yang khas dan mewah, tinimbang mushaf Pendidikan. Kekhasan itu sangat dominan di sisi fisiknya, mushaf kerajaan atau kenegaraan cenderung memiliki ukuran dan iluminasi yang luar biasa, sementara mushaf pendidikan hanya sederhana saja.

Tentu, sejak dulu penulis-penulis aristokrat yang menuliskan mushaf bukanlah orang yang biasa saja. Mereka dipilih berdasarkan kompetensi dan juga ketrampilannya. Termasuk juga penulis mushaf resmi kenegaraan Indonesia yang pertama, mushaf Al-Qur’an Pusaka.

Mushaf garapan Departemen Agama yang saat itu secara khusus membuat Yayasan Bangsal Penglaksanaan Qur’an Pusaka ini didesain sebagai mushaf monumental. Oleh karena itu, dipilihlah orang yang secara ilmu kaligrafi berkompeten untuk menggoreskannya. Mushaf yang berukuran 2 x 1 meter ini pun akhirnya selesai dengan sentuhan tangan Salim Fachry dan timnya.

Salim Fachry termasuk kaligrafer terbaik saat itu. Secara Pendidikan, ia belajar kaligrafi di madrasah kampung halamannya kemudian di Mesir dan juga Mekkah. Study-nya di Timur Tengah ini mendapatkan sponsor beasiswa dari pemerintah Tanjung Pura (saat itu bernama Langkat) di bawah naungan Sultan Aziziah.

Kasim Abdurrahaman mencatat kisah ini dalam makalah yang disimpan oleh pihak Lajnah Pentashihan Al-Qur’an dengan judul Biografi Prof. H.M. Salim Fachry, MA Sang Penulis Al-Qur’an Pusaka di Indonesia Salim Fachry. Di sini tertulis bahwa Salim Fachry belajar khat/kaligrafi di Madrasah Tahsin el Ghuthuth al Arabiyah Mesir dengan ijazah pada tahun 1930.

Lalu ia juga belajar di Madrashah Tahsinul Khathath al Arabiyah al Malakiyah dengan materi Tsuluts, Farisi dan Diwany. Madrasah yang kedua ini ternyata sekolah sore, sehingga tahun lulusnya pun sama 1930.


Baca juga: Memahami Makna Setan dan Kejahatan Dalam Al-Quran


Karena belum merasa cukup, Salim Fachry belajar lagi selama dua tahun khusus pada bidang ornamen dan pewarnaan. Ia belajar melukis, mengukir, mewarnai dengan air emas (tehzib), perak dan lain sebagaianya. Dalam tradisi Timur Tengah, termasuk juga Turki, seseorang cenderung fokus salah satu di antara menjadi kaligrafer atau pelukis iluminasi. Tak heran jika dalam satu bingkai karya, lazim dikerjakan oleh dua orang, kaligrafi dikerjakan oleh ahli kaligrafi dan iluminasi dikerjakan oleh ahli iluminasi.

Nampaknya Salim Fachry ingin belajar semuanya, sehingga setelah ia belajar menulis kaligrafi, ia pun belajar iluminasi. Setelah lulus tahun 1932 dari kelas pewarnaan, ia pindah ke Mekkah dan belajar keseluruhan khat (naskhi, tsuluts, farisi, diwani, kufi, dan riq’i.) pada Syech Ali Maliki, Syech Jamal Maliki, Syech Said Yamani, Syech Hasan Yamani, Syech Abdul Qadir Mand, dan lainnya. Untuk Pendidikan formal, Salim Fachry pernah belajar di Al Azhar Mesir. Bahkan setelah lulus, ia pernah mengajar keagamaan di Athena Yunani.


Baca juga: Mengetahui Spesifikasi Tiga Mushaf Al Quran Standar Indonesia


Proses Pengerjaan Mushaf Pusaka

Sebelum didaulat sebagi penulis mushaf Pusaka, Salim Fachry begitu aktif berorganisasi. Karier di level nasional ia mulai pada tahun 1949, saat menghadiri Kongres Muslimin Indonesia. ia menghadiri acara tersebut dan bertemu beberapa tokoh seperti KH. Masykur, KH. Wahid Hasyim, Syafruddin Prawinegara dan lainnya. Saat inilah disebutkan bahwa perbincangan tentang mushaf Pusaka tepat bertemu pada tuannya.

Salim Fachry yang kemudian aktif juga di Masyumi, berhasil menyelesaikan mahakarya mushaf Pusaka pada tahun 1960. Yang patut diingat bahwa, peresmian awal penulisan mushaf ini tercatat pada tahun 1948, namun karena kondisi sosial politik yang tidak menentu, sehingga beberapa kali berhenti dan penulisan baru benar-benar fokus pada tahun 1954.


Baca juga: Empat Presiden Indonesia dan Warisan Mushaf Nusantara


Kasim Abdurrahman menceritakan, penulisan mushaf ini juga dibantu oleh H.M Jasim dan H. Yahya agar selesai pada tahun 1960. Setelah penulisan selesai, mushaf ini diserahkan secara seremonial kepada Presiden Soekarno saat acara nuzulul quran. Mushaf yang besar ini pun beberapa kali dipindahkan, dari Istana Negara, Masjid Baiturrahim Istana Merdeka dan saat ini di Bayt Al-Qur’an Museum Istiqlal.

Semula mushaf ini hendak dijadikan mushaf induk dan pedoman bagi percetakan atau penerbitan mushaf di Indonesia. Namun hal itu tidak sempat berlaku, hingga Lajnah Pentashihan Al Quran membuat Mushaf Standar Indonesia sebagai pedoman sejak tahun 1984.

Sehingga mushaf Pusaka sampai saat ini, hanya berperan sebagai warisan sejarah dan media edukasi di pameran-pameran khazanah mushaf Nusantara. Wallahu a’lam bi al-shawab

Musim Hujan Tiba, Inilah 2 Fungsi Hujan dalam Al-Quran

0
fungsi hujan dalam al-quran
fungsi hujan dalam al-quran foto: jakartaglobe.id

Hujan adalah peristiwa alam yang sering kita sebagai masyarakat Indonesia yang hidup dalam iklim tropis. Bagi sebagian masyarakat Indonesia yang bekerja sebagai petani, fungsi hujan sangat signifikan bagi kesuksesan panen. Dalam Artikel ini akan dibahas secara singkat mengenai apa fungsi hujan dalam al-Quran bagi bumi dan isinya, terutama bagi kehidupan manusia.

Tulisan ini bertujuan agar pembaca merefleksikan sendiri apa hakikat dan fungsi hujan. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap fenomena hujan dan dapat menghapus stigma negatif tentang kehadirannya.

Fungsi Hujan dalam Al-Quran Bagi Bumi dan isinya

Hujan dalam bahasa Arab disebut mathar. Kata ini beserta derivasinya disebutkan sebanyak 9 kali dalam Al-Quran. Hanya saja seringkali kata mathar (8 kali) digunakan Al-Quran sebagai indikasi penurunan azab Allah Swt. Al-Ashfahāni menyebutkan, kata mathar memiliki dua makna, yakni air hujan yang turun membawa kebaikan dan mathar yang bermakna turunnya siksa (al-Mufradat fi Garib al-Qur’an).

Dalam menyebutkan hujan yang turun membawa kebaikan, Al-Quran lebih sering menggunakan istilah-istilah lain, yaitu mā’an min al-samā’, wābil, wadq, ghais dan midrār yang tersebar dalam 49 ayat Al-Quran. Dari istilah-istilah itu, kata yang paling sering Al-Qur’an gunakan adalah mā’an min al-samā, karena melalui kata tersebut Allah ingin menjelaskan sumber dan proses terbentuknya hujan.


Baca Juga: Inilah Empat Manfaat Hujan dalam Al Quran


Jika ayat-ayat hujan ditelaah lebih mendalam, maka dapat ditemukan bahwa fungsi hujan dalam Al-Quran setidaknya ada dua, yakni (1) fungsi ekologi, artinya hujan berperan sebagai perangsang atau sumber kehidupan bagi flora dan fauna yang ada di bumi. (2) Hujan berfungsi sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan manusia untuk kebutuhan konsumsi seperti minum, bahan membuat sesuatu dan lain-lain.

Dua fungsi hujan dalam al-Quran tersebut menunjukkan bahwa hujan memiliki peran sentral bagi bumi dan isinya. Tanpa kehadirannya ekosistem akan terganggu, hutan-hutan akan mengering, benua-benua akan menjadi tandus, bahkan mungkin kehidupan di bumi akan sirna. Hujan adalah sarana distribusi air alami bumi, jika proses tersebut hilang, maka tak terhitung entitas kehidupan yang akan binasa karena kekurangan pasokan air.

Berkenaan dengan fungsi ekologi hujan, Allah berfirman:

وَالَّذِيْ نَزَّلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءًۢ بِقَدَرٍۚ فَاَنْشَرْنَا بِهٖ بَلْدَةً مَّيْتًا ۚ كَذٰلِكَ تُخْرَجُوْنَ ١١

“Dan (Allah) yang menurunkan air dari langit menurut ukuran (yang diperlukan) lalu dengan air itu Kami hidupkan negeri yang mati (tandus). Seperti itulah kamu akan dikeluarkan (dari kubur).” (QS. az-Zukhruf [43]: 10-11).

Secara umum, ayat di atas menginformasikan bahwa Allah menurunkan hujan secara bertahap dan dengan kadar tertentu. Ayat ini juga mengisyaratkan bahwa turunnya hujan bukanlah secara otomatis tanpa pengaturan Allah swt, melainkan Dia yang mengatur turunnya dan dengan kadar yang ditetapkan-Nya sesuai dengan hukum-hukum alam yang ditetapkan-Nya (sunatullah).

Selanjutnya, air hujan yang telah diturunkan Allah Swt digunakan untuk menghidupkan kembali negeri atau tanah-tanah yang tandus akibat musim kemarau dan ketiadaan air. Lalu tanah-tanah tersebut menjadi subur dan mampu menumbuhkan tumbuh-tumbuhan yang mampu menarik hewan-hewan berdatangan. Dengan demikian tanah yang awalnya tandus, dapat kembali subur berkat air hujan (rahmat).


Baca Juga: 9 Sumber Rezeki Yang Disebutkan dalam Al-Quran


Dari ayat di atas, juga dapat disimpulkan bahwa intensitas hujan telah di atur sesuai dengan letak geografis dan kebutuhan suatu tempat (biqadrin). Indonesia sebagai negara kepulauan dan beriklim tropis, sudah sewajarnya mendapatkan curah hujan yang lumayan tinggi pada saat musim hujan jika dibandingkan dengan negara seperti Afrika selatan yang tandus.

Dengan demikian, terjadinya banjir, terutama di daerah perkotaan di Indonesia, bukan karena peningkatan intensitas hujan semata, tetapi juga diakibatkan oleh sarana irigasi yang tidak memadai, tata kota yang bermasalah dan hal-hal lain yang mempengaruhi resapan hujan. Oleh karena itu, bukan hujan yang semestinya disalahkan, tetapi kebiasaan masyarakat dan desain tata letak kota yang perlu dievaluasi.

Fungsi hujan yang kedua adalah sebagai sumber daya bagi manusia. Hal ini tertuang dalam QS. an-Nahl [16]: ayat 10 yang berbunyi:

هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لَّكُمْ مِّنْهُ شَرَابٌ وَّمِنْهُ شَجَرٌ فِيْهِ تُسِيْمُوْنَ  ١٠

“Dialah yang telah menurunkan air (hujan) dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuhan, padanya kamu menggembalakan ternakmu.”

Ayat ini memberitahukan manusia bahwa air merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk kebutuhan sehari-hari, seperti minum, memberi minum ternak, sebagai bahan untuk membuat sesuatu dan sebagainya. Dengan demikian, manusia harus memanfaatkanya sebaik mungkin dan menjaga kelestariannya, karena air adalah sumber kehidupan yang paling penting. Wallahu a’lam.

Perintah Dakwah yang Menyejukkan dalam Al-Quran

0
dakwah yang menyejukkan
dakwah yang menyejukkan

Dakwah menjadi kegiatan yang digandrungi masyarakat muslim. Bahkan sekarang, tidak hanya secara tatap muka, hampir semua platform digital sudah menjadi arena berdakwah. Namun, di era kebebasan berpendapat ini justru menjadikan pendakwah secara leluasa berceramah tanpa memperhatikan etika hingga menyulut emosi sebagian pihak. padahal Al-Quran telah menuntun kita untuk menjalankan dakwah yang menyejukkan.

Baca juga:Tafsir Tarbawi: Membudayakan Mauidzah Hasanah dalam Pendidikan Islam

Tafsir QS. An-Nahl (16):125

Setidaknya, salah satu ayat yang dijadikan acuan dalam berdakwah yang baik terdapat dalam surat An-nahl ayat 125 yang berbunyi:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik, sesungguhnya (hanya) Tuhanmu yang mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahu orang-orang yang mendapat petunjuk”

Imam at-Thabari dalam Jami’ul Bayan fi Ta’wili Ayil Quran menjelaskan bahwa ayat tersebut merupakan perintah kepada Nabi Muhammad SAW untuk menyeru umat manusia kepada syariat Islam. Adapun hikmah yang dimaksud ialah wahyu dari Allah yakni Al-Quran

Sedangkan, Mau’idlah hasanah ia tafsiri sebagai bentuk pelajaran yang baik hingga menjadikan  seseorang selalu mengingat Allah. Sedangkan yang ketiga ialah mendebat dengan cara-cara yang baik.

Dalam Tafsir al-Misbah, Quraish Shihab menerangkan bahwa ayat tersebut merupakan perintah kepada Nabi untuk melanjutkan usahanya mengajak manusia pada ajaran Islam dengan hikmah dan pengajaran yang baik. Dan bagi siapa saja yang meragukan hingga menolak, maka diperintahkan untuk membantah mereka dengan cara yang terbaik.

Baca juga: Tafsir Surah Al Nahl Ayat 125: Metode Dakwah Rasulullah SAW

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tidak ada yang perlu dirisaukan atas hujatan hingga tuduhan yang tak berdasar dari kaum yang tidak mau diajak. Biarkan itu menjadi urusan Allah sehingga diakhir ayat disebutkan bahwa Allah lebih mengetahui siapa yang tersesat dan  yang medapat petunjuk.

Pada kalimat  وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ, al-Maraghi dalam Tafsir al-Maraghi menjelaskan bahwa maksudnya ialah mendebat lawan dengan cara yang lebih baik. Apabila ada yang melanggar batas atau menyakiti perasaan, maka segera memafkan dan tetap melayani mereka (yang mendebat) dengan sebagus-bagus ucapan.

Akhlak merupakan cerminan pendakwah

Merujuk pada ulasan beberapa mufassir di atas, bahwa Rasulullah SAW diperintahkan untuk melakukan misi dakwahnya dengan 3 cara. Pertama, dengan hikmah. Kedua, dengan mau’idlah hasanah. Dan ketiga ialah mujadalah bil ahsan. Beragam cara tersebut merupakan gambaran bahwa segala bentuk dakwah ialah harus dilakukan dengan cara yang baik.

Selain memiliki kemampuan dan keilmuan yang mempuni, seorang pendakwah harus mampu menyi’arkannya dengan akhlak terpuji. Dari tutur kata hingga tingkah laku merupakan cerminan dari semua keilmuan yang ia miliki. Bahkan Rasulullah SAW bersabda dalam suatu hadis di Musnad Imam Ahmad:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ

“Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa nabi Saw pernah bersabda: sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik”(HR Ahmad)

Dakwah dengan menyenangkan, bukan menegangkan

Surat An-Nahl ayat 125 merupakan seperangkat pedoman dalam melaksanakan dakwah. Aturan ini dapat dikembangkan seluas mungkin sesuai dengan kondisi masyarakat yang dihadapi.

Dakwah hanyalah sekedar menyampaikan, tidak perlu memberikan penilaian dan menghakimi berbagai pihak. hal ini ditegaskan oleh ayat tersebut dengan menyatakan bahwa hanya Allah lah yang berhak menentukan apakah seseorang beriman atau musyrik. Namun sebagian pendakwah justru melampau batas hingga dengan mudahnya ia nyatakan sesat terhadap pihak tertentu.

Baca juga: Meramahkan Metode Hikmah Kepada Peserta Didik

Bagaimanapun juga, dakwah dengan menyenangkan dan menyejukan sangatlah diperlukan. Terlebih dalam kemajemukan masyarakat Indonesia. Satu hal yang harus dihindari ialah tidak memancing perkara dengan ungkapan-ungkapan provokatif karena ini hanya memunculkan suasana yang panas. Justru dengan suasana sejuk dan nyaman, pesan dakwah mudah diterima oleh masyarakat. Wallahu a’lam[]