Beranda blog Halaman 119

Praktik Toleransi Antar Umat Beragama dalam Surah Yunus: 99-100

0
Praktik Toleransi
Praktik Toleransi

Sekitar bulan Juli lalu, Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKU-MI) telah melakukan kunjungan ke Gereja Katedral. Kunjungan tersebut termasuk dalam studi banding (studi lapangan) dari mata kuliah interfaith study (pembelajaran lintas agama) yang diampu oleh Farid F. Saenong. Kunjungan dalam rangka belajar atau menjalin hubungan baik antara Islam dan Kristen Katolik tersebut merupakan wujud nyata dalam praktik toleransi agama.

Penyelenggara PKU-MI merasa sangat perlu untuk menjadikan interfaith study sebagai mata kuliah keulamaan. Mahasiswa PKU-MI memiliki peran sebagai pelopor dan role model untuk menyuarakan praktik toleransi antar umat beragama. Adanya interfaith study sekaligus terjun ke lapangan (tempat ibadah umat beragama lain), memiliki tujuan untuk menepis stigma adanya ketidak harmonisan antar umat beragama. Seperti kasus yang terjadi berulang kali, adanya teror bom di tempat ibadah. Tidak jarang, yang menjadi sorotan adalah umat muslim sebagai pelaku dibalik kejahatan kemanusiaan tersebut.

Kunjungan yang dilakukan oleh PKU-MI ke Gereja Katedral menjadi wajah Islam ramah. Islam sejatinya menjunjung tinggi kemanusiaan. Seperti potret kunjungan PKU-MI yang disambut dengan hangat oleh pihak Gereja Katedral. Pertemuan tersebut tidak hanya silaturahmi saja, akan tetapi PKU-MI sendiri dapat mengetahui sejarah dan juga nilai-nilai yang diamalkan oleh penganut Kristen Katolik.

PKU-MI merealisasikan terobosan mata kuliah tersebut tentu memiliki landasan sekaligus tujuan. Landasan sekaligus tujuan tersebut menggambarkan nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an. Sebagai kader ulama, PKU-MI berupaya mencerminkan Al-Qur’an yang tidak sekedar kemutlakan teks namun juga kesesuaian konteks. Tafsir Al-Qur’an akan mengungkap indahnya Islam dalam membincangkan keragaman keberagamaan. Para mufasir telah mencurahkan keilmuannya untuk membantu masyarakat dalam memahami konteks beserta teks yang ada di Al-Qur’an. (Dialog Lintas Agama: Refleksi Aksiologis Antar Tafsir Toleransi Muhammad Asad)

Salah satu ayat Al-Qur’an yang membahas sikap toleransi adalah Q.S Yunus [109]: 99-100.

وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَاٰمَنَ مَنْ فِى الْاَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيْعًاۗ اَفَاَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتّٰى يَكُوْنُوْا مُؤْمِنِيْنَ

“Seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah semua orang di bumi seluruhnya beriman. Apakah engkau (Nabi Muhammad) akan memaksa manusia hingga mereka menjadi orang-orang mukmin?”

وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ اَنْ تُؤْمِنَ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَيَجْعَلُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِيْنَ لَا يَعْقِلُوْنَ

“Tidak seorang pun akan beriman, kecuali dengan izin Allah dan Dia menimpakan azab kepada orang-orang yang tidak mau mengerti.”

Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari dalam Tafsir At-Thabari menjelaskan Q.S Yunus [109]: 99-100. Kata كُلُّهُمْ جَمِيْعًاۗ,  جَمِيْعًاۗ sebagai penguat dari كُلُّهُمْ. Sebagaimana artinya, sama-sama “semua, setiap”. Ketika Allah berkehendak umat muslim beriman, maka semua tanpa terkecuali akan beriman. Namun, jika Allah tidak berkehendak, maka tidak akan ada keimanan sedikitpun pada diri umat manusia. Lalu dikuatkan, ayat setelahnya. Jika tanpa seizin Allah, sampai kapanpun tidak akan beriman seseorang tersebut. Tafsir Thabari (jilid 13, halaman 758-761)

Jelas bahwa segala sesuatu yang terjadi atas manusia adalah kehendak Allah. Sekalipun seorang umat itu berbeda pandangan dan keyakinan, adalah atas kehendak Allah. Perlu diingat, bahwa selain Allah itu Maha Berkehendak, Allah Maha Pemberi Kasih Sayang. Kasih sayang Allah bukan untuk golongan tertentu saja, namun Kasih Sayang Allah adalah untuk seluruh makhluk.

M. Quraish Shihab menafsirkan Q.S Yunus [109]: 99-100 dalam Tafsir Al-Mishbah. Di dalam ayat tersebut, menunjukkan adanya kuasa Allah yang menunjukkan adanya toleransi atau menghargai sebuah perbedaan, lebih tepatnya atas ‘pemaksaan atas suatu kehendak’.

Diceritakan kaum Nabi Yunus yang membangkang dan tidak mau beriman kepada Allah. Sehingga Allah mengingatkan dan mengancam kaum tersebut. Sehingga kaum Yunus bisa berada di jalan yang benar dan mengaku beriman. Disini perlu diketahui, bahwa berimannya seseorang bukan karena kuasa seseorang tersebut. Melainkan yang menghantarkan adalah tetap Allah Swt (Tafsir Al-Mishbah, Jilid 5, halaman 512-514).

Maka jika demikian, apakah engkau Muhammad, engkau hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang mukmin yang benar-benar mantap imannya? Nabi Muhammad berkeinginan jika umat Nabi Yunus pada saat itu bisa semua beriman kepada Allah dan mempercayai ajaran yang Muhammad bawa. Akan tetapi Allah menegur Nabi Muhammad.

Tafsir Al-Misbah menguatkan dari Tafsir At-Thabari tentang sikap terbuka. Allah sebagai pencipta, tidak sama sekali memaksa setiap umat untuk beriman pada-Nya. Di tafsir tersebut menunjukkan kasih sayang Allah yang meliputi semua makhluk. Allah bisa saja berkehendak mereka beriman atau sebaliknya. Keterkaitan antara teks Q.S Yunus [109]: 99-100 dan konteks yang dicontohkan dalam PKU-MI adalah kewajiban bagi siapa saja untuk tidak memaksa dalam keimanan. Allah tidak memaksa setiap hamba beriman pada-Nya. Bagaimana jika itu terjadi antar manusia?

Setiap pribadi tidaklah memiliki porsi memberi ancaman atau menghukumi/menghakimi sesama. Karena demikian merupakan perogratif Allah. Lantas bagaimana sikap setiap muslim atau manusia dalam mengisi keragaman keberagamaan? Menjunjung nilai toleransi beragama tidak sekadar wacana atau ungkapan.

Pemahaman sekaligus praktik toleransi berlandaskan tafsir kontekstual-lah yang akan menghapus pemahaman sempit tentang agama (tertentu) yang seakan-akan menjadi akar perpecahan antar umat beragama. Aksi nyata PKU-MI dengan pihak Gereja Katedral melalui dialog secara langsung dan menjalin kerjasama dalam bingkai pendidikan dapat menjadi jejak awal untuk kemunculan aksi-aksi toleransi selanjutnya. Aamiin.

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 39-40

0
tafsir surah ad-dukhan
tafsir surah ad-dukhan

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 39-40 berbicara mengenai dua hal. Pertama mengenai hikmah penciptaan langit dan bumi bagi manusia. Kedua berbicara mengenai peristiwa yang terjadi pada hari kiamat.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 38


Ayat 39

Kemudian Allah menegaskan bahwa langit dan bumi serta isinya tidak diciptakan, kecuali (sebagai makhluk) tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang benar dari Allah. Semuanya wajib tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan yang telah ditetapkan.

Jika salah satu makhluk Tuhan menyimpang atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan itu, maka ia akan merasakan akibat dari penyimpangan itu. Seperti pohon pisang yang termasuk tanaman yang tumbuh di tempat yang cukup air.

Jika tumbuh di tanah kering atau padang pasir, ia akan mati. Demikian pula halnya dengan ikan; ia ditetapkan hidup dalam air. Jika ia meloncat ke darat, ia pun akan mati. Demikian hukum Allah yang berlaku bagi seluruh makhluk-Nya.

Dari keterangan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penciptanya adalah zat yang Maha Esa lagi Mahakuasa dan Mahabijaksana, karena itu segala makhluk ciptaan-Nya wajib tunduk dan patuh kepada hukum-hukum-Nya itu baik secara sadar maupun terpaksa.

Karena semua makhluk itu diciptakan berdasarkan iradah-Nya, maka berdasarkan iradah-Nya pulalah makhluk itu kembali kepada-Nya nanti. Yang demikian itu terjadi karena ke Mahaagungan dan ke Mahaperkasaan-Nya.

Makhluk Allah yang beraneka ragam dan tidak terhitung banyaknya itu merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah yang dapat dijadikan bahan pemikiran bagi orang yang ingin mencari kebenaran. Dengan memperhatikan tanda-tanda kekuasaan-Nya itu, orang dapat mengenal dan mengetahui betapa agung dan betapa luas ilmu penciptanya.

Kemudian Allah menyayangkan sikap orang-orang musyrik yang tidak mau memahami tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Allah yang ada di alam ini. Sikap mereka nampak di waktu mereka mendustakan kenabian Muhammad saw dan mengingkari hari kebangkitan.

Sikap itu timbul karena kesombongan dan ketakaburan yang ada pada diri mereka sehingga menutupi kejernihan pikiran mereka. Akibatnya, mereka bertambah jauh dari rahmat Allah dan semakin tenggelam dalam lembah kedurhakaan.


Baca juga: Membangun Resiliensi Diri dengan Sabar dan Salat


Ayat 40

Pada ayat ini Allah menjelaskan peristiwa yang terjadi pada hari perhitungan dengan menegaskan bahwa hari itu adalah hari yang telah ditetapkan Allah untuk memberikan keputusan kepada semua makhluk tentang balasan perbuatan yang telah dilakukannya yang baik atau yang buruk.

Pada hari keputusan itu, orang-orang musyrik takut dan tercengang melihat kenyataan bahwa dugaan mereka sewaktu hidup di dunia dahulu adalah dugaan yang tidak mengandung kebenaran sedikit pun. Mereka dahulu mengingkari adanya hari perhitungan itu, tetapi kenyataannya benar-benar terjadi.

Pada hari itu, semua makhluk dihalau ke padang mahsyar dan dikumpulkan untuk menerima keputusan yang adil dari Allah. Pada waktu itu, terbukti pula bahwa berhala-berhala yang mereka sembah dan mohonkan pertolongannya semasa hidup di dunia tidak dapat memberinya manfaat dan pertolongan kepada mereka, bahkan berhala-berhala itu dimasukkan ke dalam neraka bersama-sama mereka. Anak-anak serta keluarga yang mereka bangga-banggakan dahulu di dunia tidak ada gunanya lagi dan tidak dapat menolong mereka menghindarkan diri dari azab Allah.

Allah berfirman:

لَنْ تَنْفَعَكُمْ اَرْحَامُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ ۛيَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۛيَفْصِلُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ   ٣

Kaum kerabatmu dan anak-anakmu tidak akan bermanfaat bagimu pada hari Kiamat. Dia akan memisahkan antara kamu. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (al-Mumtahanah/60: 3)

Dan firman-Nya:

اِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ كَانَ مِيْقَاتًاۙ  ١٧

Sungguh, hari keputusan adalah suatu waktu yang telah ditetapkan. (an-Naba’/78: 17)


Baca setelahnya: Tafsir Surah Ad-Dhukan Ayat 41-42


(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 38

0
tafsir surah ad-dukhan
tafsir surah ad-dukhan

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 38 berbicara mengenai perintah untuk merenungi segala hal yang ada di bumi. Salah satu contoh adalah adanya burung, ulat, cacing, dan bakteri. Semua itu memiliki fungsi masing-masing.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Ad-Dhukan Ayat 36-37


Ayat 38

Allah menjelaskan bahwa langit dan bumi beserta segala isinya tidaklah diciptakan dengan sia-sia atau secara kebetulan tanpa maksud dan tujuan, tetapi semuanya itu diciptakan sesuai dengan rencana dan kehendak Allah.

Apabila diperhatikan dengan seksama setiap kehidupan yang ada di bumi dan segala kejadian di langit tentulah akan diketahui baik makhluk yang bernyawa maupun yang tidak bernyawa dari berbagai macam tingkatan, dari tingkat terendah sampai dengan tingkat yang tertinggi, masing-masing faidahnya, ada ketentuan-ketentuan yang berlaku baginya, dan ada pula waktu yang ditentukan untuk kehidupannya.

Sebagai contoh seekor burung, ia ditetaskan dari sebuah telur yang berasal dari induknya. Setelah dierami dalam waktu tertentu, keluar anak burung yang kecil tanpa bulu dari telur itu. Dari hari ke hari burung itu diberi makan oleh induknya, sehingga anak burung itu tumbuh secara berangsur-angsur, badannya menjadi besar dan ditumbuhi bulu, sayapnya bertambah kuat.

Kemudian diajar oleh induknya terbang, ia terbang dari dahan ke dahan, dibimbing induknya mencari makanan dan minuman. Setelah dewasa mulailah ia melaksanakan tugas hidupnya, mencari pasangan untuk mengembangkan keturunan. Bila telah sampai ajalnya, ia pun mati seperti burung-burung yang lain.

Jika diperhatikan, seakan-akan burung-burung itu membawa misi dalam kehidupan. Ditakdirkan Allah bahwa makanan burung itu adalah serangga, serangga itu makan dan merusak tanam-tanaman yang ditanam oleh manusia. Seolah-olah burung itu membantu usaha dan kehidupan manusia. Burung dengan suara dan kicauannya yang merdu menyenangkan dan menyejukkan hati orang yang mendengarnya.

Bakteri, semacam binatang yang halus dan kecil, dan juga cacing seakan-akan tidak ada gunanya sama sekali. Jika diperhatikan maka bakteri dan cacing itu memakan sampah dan kotoran, baik yang berasal dari manusia maupun yang berasal dari makhluk yang lain.


Baca juga: Hukum Wudu dan Mandi Wajib saat Masih Haid atau Nifas


Jika bakteri dan cacing itu tidak ada, maka sampah dan kotoran akan menumpuk karena tidak akan membusuk sehingga terjadilah polusi yang membahayakan kehidupan manusia.

Semakin dalam direnungkan dan diperhatikan alam dan kejadiannya ini, semakin dalam diketahui hikmah, guna dan tujuan penciptaannya; semakin terasa pula kasih sayang dan tujuan Allah menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Hanya kebanyakan manusia tidak tahu diri dan merasa dirinya yang paling kuasa dan yang paling mampu. Dalam ayat yang lain Allah berfirman:

اَفَحَسِبْتُمْ اَنَّمَا خَلَقْنٰكُمْ عَبَثًا وَّاَنَّكُمْ اِلَيْنَا لَا تُرْجَعُوْنَ  ١١٥

Maka apakah kamu mengira, bahwa Kami menciptakan kamu main-main (tanpa ada maksud) dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami. (al-Mu’minµn/23: 115)

Dan firman-Nya:

وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاۤءَ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ۗذٰلِكَ ظَنُّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَوَيْلٌ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنَ النَّارِۗ  ٢٧

Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dengan sia-sia. Itu anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang yang kafir itu karena mereka akan masuk neraka. (Sad/38: 27)


Baca setelahnya: Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 39-40


(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 36-37

0
tafsir surah ad-dukhan
tafsir surah ad-dukhan

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 36-37 berbicara mengenai dua hal. Pertama mengenai ejekan kepada Nabi Muhammad atas kerasulannya. Kedua berbicara mengenai salah satu kaum yang diazab oleh Allah Swt.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 33-35


Ayat 36

Allah menerangkan tantangan orang musyrik Mekah kepada Rasulullah. Seandainya yang dikatakan rasul itu benar, yaitu adanya hari kebangkitan hendaklah dia mengemukakan bukti kebenaran dan hendaklah dia menghidupkan kembali nenek moyang mereka yang telah mati dahulu.

Menurut mereka, seandainya Rasulullah saw dapat membangkitkan (dari kubur) menghidupkan kembali nenek moyang mereka tentu hal ini dapat menjadi bukti adanya hari kebangkitan itu.

Maka Allah menjelaskan bahwa Dia kuasa mengumpulkan sesuatu yang berserakan, mulai dari benda padat, benda cair, dan udara, dari atom yang paling kecil sampai kepada molekul-molekul, semua dikumpulkan menjadi satu sehingga terbentuk seorang manusia.

Tahukah manusia dari mana asal makanan yang dimakannya, pakaian yang dipakainya, alat rumah tangga yang mereka gunakan, dan sebagainya. Semua datang dari penjuru dunia yang berjauhan, kemudian dikumpulkan Tuhan pada suatu tempat untuk memenuhi keperluan dan keinginan seorang manusia.

Jika hal yang demikian itu dapat dilakukan Allah, tentu mengumpulkan kembali tulang yang berserakan, daging yang telah hancur luluh menjadi tanah, dan rekaman perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan seseorang lebih mudah dilakukan-Nya, mengulang membuat sesuatu yang pernah ada jauh lebih mudah dari membuatnya pada pertama kalinya.

Dari keterangan demikian, dapat disimpulkan bahwa hari kebangkitan itu pasti terjadi. Hanya saja waktunya belum diketahui dan hanya Allah saja yang mengetahuinya. Yang jelas, hari kebangkitan itu akan terjadi setelah seluruh jagad raya mengalami kehancuran total termasuk semua isinya.

Itulah sebabnya Allah tidak melayani tantangan orang-orang musyrik, karena tidak berguna menjawabnya. Tantangan itu dikemukakan mereka hanyalah untuk menutupi isi dan keinginan hati mereka. Dikabulkan atau tidak permintaan mereka itu, mereka tidak juga akan beriman.


Baca juga: Na’ilah Hashim Sabri, Perempuan Pertama Penulis Lengkap Tafsir Alquran


Ayat 37

Kemudian Allah mengingatkan mereka pada kaum yang telah ditimpa malapetaka dan azab Allah, karena mereka durhaka dan tidak mengindahkan seruan para rasul yang diutus kepada mereka.

Hendaklah mereka menjaga diri mereka, jangan sampai Allah mengazab mereka seperti yang telah dialami kaum yang terdahulu itu, Allah menyatakan bahwa keadaan mereka tidaklah lebih baik dari kaum Tubba’.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَقُوْلُ لاَ تَسُبُّوا تُبَّعاً فَاِنَّهُ قَدْ كَانَ اَسْلَمَ. (رواه أحمد)

Sahl bin Sa’d berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda: Janganlah kalian mencela Tubba’ karena dia sudah masuk Islam. (Riwayat Ahmad)

Tubba’ adalah sebutan bagi raja-raja Himyar di Yaman. Kaumnya disebut kaum Tubba’. Mereka berbuat dosa yang melampaui batas sehingga negeri mereka dihancurkan Allah. Namun sebagian kaumnya masih hidup mengembara ke negeri-negeri sekitarnya.

Pada mulanya mereka adalah kaum yang mempunyai kemampuan dan ilmu yang cukup tinggi serta mempunyai balatentara yang cukup kuat. Kalau dibandingkan dengan orang Tubba, orang-orang kafir Mekah jauh ketinggalan dari orang Tubba.

Allah menyatakan bahwa orang-orang kafir Mekah itu tidak lebih baik keadaannya dari kaum ‘Ad dan Tsamud. Kedua kaum ini juga dibinasakan Allah karena kesombongan dan pengingkaran mereka terhadap adanya hari kebangkitan.

Pada akhir ayat ini, Allah menandaskan bahwa pada umat-umat terdahulu itu telah berlaku sunatullah. Mereka semua dibinasakan karena mereka telah tenggelam dalam lumpur kemaksiatan.

Kejadian itu seharusnya menjadi pelajaran bagi orang-orang kafir Mekah seandainya mereka mau mengambil pelajaran. Dalam ayat yang lain, Allah menegaskan sunah-Nya ini. Allah berfirman:

سُنَّةَ اللّٰهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۚوَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللّٰهِ تَبْدِيْلًا   ٦٢ 

Sebagai sunatullah yang (berlaku juga) bagi orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan engkau tidak akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. (al-Ahzab/33: 62)


Baca setelahnya: Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 38


(Tafsir Kemenag)

 

Larangan Menimbun Barang dalam Surah Hud Ayat 85

0
Menimbun barang
Larangan Menimbun barang

Menimbun barang komoditas yang diperlukan masyarakat adalah tindakan kriminal. Perbuatan menimbun barang komoditas dapat merusak tatanan ekonomi dan menyulitkan masyarakat. Kegiatan menimbun komoditas dilakukan biasanya terkait dengan rencana kenaikan harga seperti minyak goreng atau bensin. 

Menimbun barang komoditas kebutuhan pokok termasuk perbuatan curang dalam transaksi jual beli. Islam melarang adanya kecurangan jual beli tersebut. Selain itu, Islam juga melarang perbuatan memakan hak orang lain dengan cara yang batil sebagaimana yang dilakukan tengkulak curang yang sengaja menimbun barang kebutuhan pokok masyarakat dan memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: Ayat Pertama Tentang Idah dan Konteks Awal Turunnya

Terkait fenomena ini, Al-Quran dalam Surah Hud ayat 85 mencatat tentang pengikut Nabi Hud yang melakukan kecurangan dalam berbisnis Allah Swt berfirman: 

 وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ   

“Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.”

Menurut Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, pada ujung ayat telah dijelaskan bahwa orang-orang mencurangkan takaran dan timbangan adalah orang yang merusak di muka bumi. Mereka merusak ekonomi dan kerusakan ekonomi berpangkal dari jiwa yang rusak, maka seluruh hubungan masyarakat akan menjadi rusak, kepercayaan di antara satu dengan yang lain akan habis dan satu dosa akan diikuti oleh dosa yang lain. Inilah yang dinamai di zaman sekarang dengan “masyarakat yang korup”.

Masyarakat yang korup, masyarakat yang ditegakkan di atas kecurangan menimbulkan kekayaan dan mencari keuntungan pribadi karena mementingkan diri sendiri. Karena perbuatan ini, orang yang miskin dan teraniaya akan mengeluh dan mendendam. Hal inilah yang diisyaratkan “kerusakan di muka bumi” pada ujung ayat, yang disebut Nabi Syu’aib dalam ukuran masyarakat zaman kuno yang berurat pada pertanian, dan peternakan, yang dapat kita kiaskan kepada masyarakat modern sekarang ini.

Baca Juga: Surah Albaqarah ayat 238: Keterkaitan Salat dan Kerumahtanggaan

Kasus penimbunan barang kebutuhan pokok yang kerap terjadi saat ini termasuk perbuatan curang dalam transaksi jual beli atau dunia perdagangan dan Islam telah melarang adanya kecurangan jual beli tersebut. Selain itu, Islam juga melarang perbuatan memakan hak orang lain dengan cara yang bathil sebagaimana yang telah dilakukan oleh para pedagang curang, yakni sengaja menimbun barang kebutuhan pokok masyarakat dan memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

Oleh karena itu, sebagaimana penafsiran Hamka, kita sebagai masyarakat harus menjauhi perbuatan tersebut karena hal ini tentunya dapat merusak tatanan ekonomi di tengah masyarakat. Adapun kerusakan ekonomi berpangkal dari jiwa yang rusak, maka seluruh hubungan masyarakat akan menjadi rusak, kepercayaan di antara satu dengan yang lain akan habis dan satu dosa akan diikuti oleh dosa yang lain.

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 33-35

0
tafsir surah ad-dukhan
tafsir surah ad-dukhan
Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 33-35 berbicara mengenai dua hal. Pertama mengenai kenikmatan yang diberikan kepada Bani Israil. Kedua berbicara mengenai keingkaran orang-orang kafir terhadap hari kiamat.
Baca sebelumnya: Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 32 (II)
Ayat 33 Allah telah menganugerahkan kepada Bani Israil berbagai kenikmatan yang menunjukkan kemuliaan mereka di sisi Allah yang bisa menjadi pelajaran bagi orang yang memperhatikannya. Allah menyelamatkan mereka dari musuh mereka, menaungi mereka dengan awan di atas mereka, menurunkan kepada mereka manna dan salwa dan kenikmatan-kenikmatan lainnya. Al-Hasan dan Qatadah mengatakan, yang dimaksud dengan kata-kata: “Al-Bala’ul Mubin” ialah nikmat yang nyata seperti firman Allah:

 ;وَلِيُبْلِيَ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْهُ بَلَاۤءً حَسَنًا

Dan untuk memberi kemenangan kepada orang-orang mukmin, dengan kemenangan yang baik. (al-Anfal/8: 17) Dan firman-Nya:

وَنَبْلُوْكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً

Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. (al-Anbiya’/21: 35)
Baca juga: Mengenal Ibnu Ajibah: Waliyullah Penulis Tafsir al-Baḥr al-Madīd
Ayat 34-35 Allah menjelaskan bahwa orang-orang kafir Mekah tidak mempercayai adanya hari kebangkitan karena menurut keyakinan mereka mustahil orang yang sudah mati itu dapat hidup kembali. Kepercayaan yang demikian itu timbul karena pikiran mereka telah dilumuri oleh noda-noda kemusyrikan; semakin lama noda itu semakin menebal sehingga menutupi seluruh hati dan pikiran mereka. Maka timbullah rasa sombong (takabur) dalam hati mereka disertai dengan keingkaran tanpa alasan. Mereka berpendapat apa yang dipandang benar oleh nenek moyang mereka adalah benar pula menurut mereka meskipun keyakinan nenek moyang mereka itu semata-mata berdasarkan dugaan yang tidak ada dasar kebenarannya. Keadaan mereka seperti orang yang terlanjur melontarkan kata-kata, kemudian kata-kata itu dibelanya mati-matian tanpa memperhatikan apakah yang dikatakannya itu benar atau salah. Mereka tidak lagi menggunakan pikiran yang sehat dalam menilai perkataan itu akan tetapi semata-mata menuruti hawa nafsu mereka. Sikap dan keyakinan mereka itu tercetus dalam perkataan mereka. “Kematian itu hanya sekali yaitu kematian di dunia ini saja, tidak dua kali, dan kami sekali-kali tidak akan dibangkitkan kembali.” Dengan perkataan itu, berarti mereka telah menolak keterangan wahyu yang mengatakan bahwa mati itu dua kali. Allah berfirman:

كَيْفَ تَكْفُرُوْنَ بِاللّٰهِ وَكُنْتُمْ اَمْوَاتًا فَاَحْيَاكُمْۚ  ثُمَّ يُمِيْتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيْكُمْ ثُمَّ اِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ   ٢٨

Bagaimana kamu ingkar kepada Allah, padahal kamu (tadinya) mati, lalu Dia menghidupkan kamu, kemudian Dia mematikan kamu lalu Dia menghidupkan kamu kembali. Kemudian kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (al-Baqarah/2: 28) Ayat ini menerangkan bahwa manusia itu sebelum hidup di dunia adalah makhluk yang mati, lalu mereka dilahirkan sebagai makhluk hidup. Setelah itu, mereka menemui ajalnya dan mengalami kematian yang kedua. Kemudian pada hari Kiamat mereka akan dibangkitkan kembali dari kubur, dan hidup untuk kedua kalinya. Dalam ayat ini, diterangkan bahwa orang-orang musyrik mengakui satu kali kehidupan dan satu kali kematian, tidak mempercayai adanya kehidupan sesudah mati. Keingkaran mereka terhadap hari kebangkitan itu tidak beralasan karena pikiran mereka tidak sampai kepada ketentuan itu. Jika Allah kuasa menciptakan semua kehidupan ini, tentu Dia kuasa pula mengembalikan kehidupan itu sesudah kematian dan menghisab semua amal perbuatan.
Baca setelahnya: Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 36-37
(Tafsir Kemenag)

Mengenal Ibnu Ajibah: Waliyullah Penulis Tafsir al-Baḥr al-Madīd

0
Mengenal Ibnu Ajibah: Waliyullah Penulis Tafsir al-Bahr al-Madīd
Tafsir al-Bahr al-Madīd fi Tafsīr al-Qur’ān al-Majīd karya Ibnu Ajibah.

Mufasir bergelar waliyullah yang dimaksudkan dalam tulisan ini nama aslinya adalah Ahmad. Dia keturunan dari Muhammad bin Mahdi bin Husen bin Muhammad. Orang-orang lebih mengenalnya dengan sebutan Ibnu Ajibah.

Profil Ibnu Ajibah

Ibnu Ajibah lahir di A’jabaisy pada tahun 1161 H dari suku Anjar yang lokasinya dikelilingi oleh gunung kota Teotani yang terletak di ujung utara Maroko, yakni sepuluh kilometer dari pesisir pantai putih.

Nuruddin Nās dalam karyanya yang berjudul Aḥmab Ibn ‘Ajībah: Syā’ir at-Taṣawwuf al-Maghribī, mengatakan bahwa Ibnu Ajibah lahir dari keluarga yang sangat religius dan memegang erat asas-asas ketakwaan. Sejak kecil, dia telah digladi untuk disiplin dan giat beribadah. Mulai dari istikamah salat di awal waktu, menjaga diri dari berbagai macam kemaksiatan, hingga tak pernah mengenal malas dalam menuntut ilmu. Semuanya itu dilakukan hanya semata-mata mengharap rida dari Allah Swt.

Ibnu Ajibah adalah figur lain daripada yang lain. Dia tidak seperti anak-anak pada umumnya yang gemar menghabiskan waktunya untuk bermain. Dia lebih asyik menikmati dunianya sendiri. Dia lebih banyak menghabiskan waktunya untuk belajar, memperluas wawasan keilmuan, beribadah dengan penuh kekhusyukan, dan menghafal Alquran dengan sabar. Tak heran, jika di usianya yang masih dini, dia telah mampu memahami ilmu-ilmu dasar keislaman dan hafal Alquran dengan lancar.

Pencapadian yang luar biasa di usia dini Ibnu Ajibah di atas, sama sekali tidak membuatnya puas. Dia seakan candu dengan sesuatu yang dinyatakan sebagai sebuah ilmu. Berbagai macam majelis ilmu di daerahnya, baik itu di masjid maupun di lembaga pendidikan, baik siang maupun malam, selalu dia hadiri hanya untuk istifādah kepada para ulama yang kompeten di bidangnya.

Menurut Ibnu Ajibah, mempelajari ilmu tidak harus kepada ulama yang usianya sudah sepuh, tetapi bisa juga kepada yang lebih muda. Lebih lanjut, Ibnu Ajibah menambahkan bahwa ilmu itu tidak ada batas pangkal akhirnya. Oleh karena itu, ungkapan “Tuntutlah ilmu mulai dari fase gendongan hingga liang kuburan” sangatlah relevan dan kontekstual sepanjang masa.

Apa yang dikatakan Ibnu Ajibah dia buktikan secara konkret. Di usianya yang sudah berkepala empat, dia masih berkelana untuk menimba berbagai macam ilmu kepada para alim ulama di sana. Setelah bersungguh-sungguh memperdalam ilmu di kota Fas, dia kembali ke kampung halamannya untuk mengajar dan mengabadikan ilmunya dalam sebuah karya tulisan.

Baca juga: Memaknai Ayat Haji Ala Sufi

Sisi sufi Ibnu Ajibah

Setelah menguasai banyak ilmu-ilmu keislaman, Ibnu Ajibah tergugah hatinya untuk masuk lebih dalam ke tarekat tasawuf. Apa yang telah dipraktikkan Ibnu Ajibah ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi kita. Bahwa untuk masuk atau mengikuti tarekat, kita hendaknya telah mematangkan penguasaan terhadap dasar-dasar ilmu keislaman berbasis syariat. Agar ibadah yang kita jalani menjadi absah, terarah, dan mudah untuk wuṣūl (sampai) ke hadirat Allah Swt.

Tahapan demi tahapan yang telah dilalui oleh Ibnu Ajibah mampu mengantarkannya pada puncak karier intelektualitas dan spiritualitasnya dengan predikat al-‘ārif billah. Figur yang masyhur menguasai berbagai disiplin keilmuan sekaligus mempunyai hubungan vertikal yang dekat dengan Allah Swt. Maklum, jika di kemudian hari dia berada pada level “waliyullah”.

Pencapaian yang telah diraih Ibnu Ajibah sesungguhnya tidak terlepas dari peran dan kontribusi guru-gurunya. Di antara guru-guru yang telah membentuk karakter kesufian dan keulamaan Ibnu Ajibah adalah Muhammad bin al-Habib Ahmad al-Būzīdzī, Syekh Darqāwī, Abdul Karim bin Quraish (w. 1194 H), Abul Hasan Ali bin Ahmad (w. 1191 H), Abu Abdillah Muhammad bin al-Hasan al-Janūwī (w. 1200 H), Abu Abdillah Muhammad al-Tāwadī (w. 1209 H), Abu Abdillah al-Ṭayyib bin Abdul Majid (w. 1227 H), Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Fāsī (w. 1213 H), dan Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Warzāzī.

Baca juga: Mengenal Lataif Al-Isyarat, Tafsir Bernuansa Isyari (Sufi) Karya al-Qusyairi

Karya dan pemikiran Ibnu Ajibah tentang tafsir

Ibnu Ajibah adalah figur yang sangat produktif menulis. Hampir setiap disiplin ilmu pernah dia tuliskan dalam bentuk karya tulis. Produktivitasnya dalam menulis hampir mencapai lima puluh karya dari berbagai disiplin ilmu keislaman. Tak heran, selain dikenal sebagai waliyullah, dia juga diakui sebagai seorang yang fakih, muarrikh/pakar sejarah, muqri’/ahli qiraat, hingga mufasir.

Menyoal kepakarannya sebagai mufasir, Ibnu Ajibah telah melahirkan karya di bidang ini sebanyak empat karya, yaitu al-Baḥr al-Madīd fi Tafsīr al-Qur’ān al-Majīd, Tafsīr al-Kabīr li al-Fātiḥah, Tafsīr al-Wasīṭ li al-Fātiḥah, dan Tafsīr al-Mukhtaṣar li al-Fātiḥah.

Di antara lima karya tersebut yang paling masyhur dan fenomenal adalah al-Baḥr al-Madīd fi Tafsīr al-Qur’ān al-Majīd. Melalui karya ini, Ibnu Ajibah menyatakan bahwa di dalam Alquran terdapat makna zahir dan makna batin. Makna zahir dapat terurai dengan baik tatkala mufasir telah matang penguasaannya terhadap semua ilmu yang menjadi skala prioritas dalam proses menafsirkan Alquran. Sedangkan makna batin hanya dapat diungkap oleh mufasir yang pakar di bidang ilmu batin/ilmu makrifat dan hakikat, atau hatinya yang telah di-futūḥ (dibuka) oleh Allah Swt. (al-Baḥr al-Madīd, 1/42).

Lebih lanjut, Ibnu Ajibah menyampaikan bahwa siapa pun yang belum mencapai pengetahuan ilmu batin, maka jangan tergesa-gesa mengingkarinya. Terimalah dengan lapang dada. Sebab, penafsiran dengan model semacam itu memang lazimnya di luar nalar logika dan tidak melalui transmisi periwayatan. Sebaliknya, bagi yang telah mampu menafsirkan Alquran dari aspek batinnya, maka tidak boleh serta-merta menegasikan makna zahir ayat. Keduanya harus saling diterima dan diakui keberadaannya (al-Baḥr al-Madīd, 1/42).

Ibnu Ajibah menegaskan bahwa keberadaan makna batin yang diungkap melalui penafsiran Alquran, bukan semata-mata untuk menyalahi makna zahirnya. Keberadaan makna batin sesungguhnya merupakan keniscayaan yang selalu didahului dengan pemahaman makna zahirnya (al-Baḥr al-Madīd, 142).

Pernyataan yang ditegaskan Ibnu Ajibah di atas diterapkan betul dalam karya tafsirnya, al-Baḥr al-Madīd. Melalui karyanya ini, dia juga telah memberikan gambaran teknis terkait kinerja penafsiran Alquran dengan mengungkap sisi makna batinnya. Sebelum masuk ke ranah pemaknaan batin, Ibnu Ajibah terlebih dahulu menafsirkan makna zahir ayat. Baru kemuddian dia mulai menyelami makna batin dengan memberikan tanda kata الإشارة (al-isyārah).

Apa yang ditawarkan Ibnu Ajibah dalam al-Baḥr al-Madīd sejatinya sangat memberikan kontribusi bagi perkembangan metodologi tafsir, khususnya tafsir sufi isyari.

Pada tanggal 7 Syawal 1224 H. Ibnu Ajibah menutup masa khidmah hidupnya di dunia di usianya yang ke-63 tahun. Ibnu Ajibah wafat di kawasan Gumarah tatkala berkunjung ke kediaman gurunya, Muhammad bin al-Habib Ahmad al-Būzīdzī. Dia terkena wabah penyakit hingga nyawanya tak dapat lagi tertolongkan. al-Būzīdzī kemuddian memandikan dan mensalati jasad muridnya tersebut. Jenazah Ibnu Ajibah dimakamkan di Gumarah, namun kemuddian dipindahkan ke Teotani. تغمده الله بواسع رحمته وأسكنه فسيح جناته.

Baca juga: Ketika Kaum Sufi Berinteraksi dengan Alquran

Hukum Wudu dan Mandi Wajib saat Masih Haid atau Nifas

0
Hukum Wudu dan Mandi Wajib saat Masih Haid atau Nifas
Hukum Wudu dan Mandi Wajib saat Masih Haid atau Nifas

Para ulama menjelaskan bahwa keadaan haid dan nifas membuat seorang perempuan dilarang salat dan menyentuh Alquran. Hal ini membuat perilaku bersuci seperti wudu atau mandi sebelum selesainya haid serta nifas bagi mereka adalah suatu yang sia-sia. Sebab, wudu atau mandi tersebut tidak lantas membuat mereka boleh untuk salat, menyentuh Alquran, serta ibadah lain yang membutuhkan bersuci dari hadas kecil maupun besar.

Lalu, sebenarnya bagaimana hukum berwudu atau mandi besar sebelum selesai haid atau nifas? Apakah lantas diharamkan sebab tidak ada lagi nilai ibadah di dalamnya? Bagaimana pula hukum mengerjakan mandi sunah seperti dalam rangka menyambut Idul Fitri atau mengerjakan ihram? Berikut keterangan para ulama:

Bersuci saat belum berhenti haid atau nifas

Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ

Dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu (Q.S. Albaqarah [2]: 222).

Imam al-Qurthubi tatkala menguraikan tafsir ayat tersebut menjelaskan beberapa hukum yang berkaitan dengan darah yang keluar dari kemaluan perempuan. Dia menerangkan bahwa saat mengalami menstruasi, perempuan wajib meninggalkan salat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya (Tafsir al-Qurthubi/3/82).

Syaikh Wahbah al-Zuhaili menerangkan, menurut pendapat Mazhab Syafi’i dan Hanbali, bersuci baik berupa wudu maupun mandi besar bagi perempuan yang belum selesai haid maupun nifas hukumnya adalah haram. Karena haid maupun nifas itu sendiri mewajibkan bersuci. Maka sudah seharusnya menunggu keduanya berhenti saat hendak bersuci (al-Fiqh al-Islami/1/625).

Imam Zakariya al-Anshari menyebut tindakan wudu maupun mandi besar sebelum selesai haid atau nifas adalah tindakan mempermainkan hukum agama. Sebab, sama saja dengan melakukan ibadah yang sudah kehilangan tujuannya. Tujuan dari wudu atau mandi besar adalah menghilangkan hadas. Padahal hadas tidak akan hilang dari seorang perempuan selama haid atau nifasnya belum berhenti. Oleh karena itu, selain wudu atau mandi besar yang dilakukan perempuan tersebut tidak sah, juga haram dilakukan (Asna Mathalib/2/92).

Baca juga: Dasar Hukum Nifas Sama dengan Haid

Mandi sunah bagi perempuan haid atau nifas

Bila wudu atau mandi besar untuk tujuan menghilangkan hadas diharamkan, apakah mandi sunah juga diharamkan? Imam al-Nawawi menjelaskan, persoalan mandi sunah berbeda dengan mandi besar. Sebab, mandi sunah tidak memiliki tujuan menghilangkan hadas di dalamnya, sehingga tidak diharamkan. Hukum mandi sunah seperti mandi dalam rangka ihram maupun wukuf haji, tidaklah haram. Imam al-Nawawi mengajukan dasar hadis yang menceritakan saat A’isyah hendak haji dan mengalami menstruasi, Nabi berkata padanya:

اقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِى بِالْبَيْتِ

Lakukan apa yang biasa dilakukan orang yang haji selain tawaf di Ka’bah (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis lain disebutkan, tatkala istri Abu Bakar mengalami nifas dan hendak ihram, Nabi bersabda:

مُرْهَا فَلْتَغْتَسِلْ ثُمَّ لْتُهِلَّ

Perintahkan dia untuk mandi (sunah ihram) dan mengerjakan ihram (H.R. Abi Ya’la).

Imam Zakariya al-Anshari menyatakan, setiap mandi yang disunahkan demi hal-hal yang tidak mensyaratkan suci dari hadas kecil di dalamnya, maka boleh dilakukan. Seperti mandi sunah dalam rangka ihram, hari raya Idul Fitri, atau hendak menghadiri kerumunan orang. Bila mandi tersebut disunahkan demi hal yang mensyaratkan suci dari hadas, sebagaimana mandi sunah salat jum’at, maka haram dilakukan (Hasyiyah al-Jamal/3/373).

Baca juga: Tafsir Isyari Surah At-Taubah Ayat 108: Makna Bersuci Bagi al-Ghazali

Kesimpulan

Dari keterangan di atas bisa diambil kesimpulan tentang perhatian syariat Islam pada keberadaan tujuan suatu ibadah. Hilangnya tujuan suatu ibadah dapat membuat ibadah tersebut lepas dari perhatian syariat sehingga bisa sampai haram untuk dilakukan. Selain itu, dalam melaksanakan ibadah sudah seharusnya sesuai tuntunan ulama. Sebab tidak semua yang tampak baik akan selalu baik untuk dilakukan. Wallahu a’lam.

Baca juga: Wajibkah Mualaf Qadha Puasa Semasa Masih Non-Muslim?

Simbolisasi Kekayaan dalam Surah Alkahfi ayat 34

0
Simbolisasi kekayaan dalam Surah Alkahfi ayat 34
Simbolisasi kekayaan dalam Surah Alkahfi ayat 34

Bahasa Arab merupakan salah satu bahasa yang kaya akan kosa kata. Kita bisa menemui satu kata yang memiliki arti berbeda. Alquran merupakan kitab suci yang menggunakan Bahasa Arab. Sebagaimana kebiasaan dalam Bahasa Arab, di dalam Alquran pun juga ditemukan sekian kosa kata yang memiliki arti beragam, salah satunya kata tsamar. Artikel ini menelusuri lebih lanjut kata tsamar dalam Surah Alkahfi ayat 34 yang dimaknai sebagai “harta”. Tsamar yang pada ayat lain dan kehidupan sehari-hari sering diartikan sebagai “buah”.

Dalam Surah Alkahfi ayat 34, Allah Swt. berfirman:

وَّكَانَ لَه ثَمَرٌۚ فَقَالَ لِصَاحِبِه وَهُوَ يُحَاوِرُه اَنَا۠ اَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَّاَعَزُّ نَفَرًا

“Dia (orang kafir itu) juga memiliki kekayaan besar. Dia lalu berkata kepada kawannya (yang beriman) ketika bercakap-cakap dengannya, “Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikutku lebih kuat.”

Dari 24 kali penyebutan kata tsamar dengan berbagai derivasinya, penulis mendapati hanya pada dua ayat, kata tsamar bermakna “harta”, yaitu pada Surah Alkahfi ayat 34 dan 44, sedangkan yang lainnya dimaknai dengan buah, buah-buahan, berbuah, dan tanaman. (Aplikasi Alquran Kemenag RI)

Baca juga: Tafsir Surah al-Kahfi Ayat 6: Petunjuk Allah Saat Dakwah Ditolak

Pemaknaan kata tsamar dengan “kekayaan” pada ayat di atas tentu menimbulkan tanda tanya bagi sebagian orang, sebab mengapa kata tsamar  yang notabene sering diartikan “buah”, kemudian pada ayat ini dimaknai sebagai “kekayaan yang besar”?

Salah satu pakar Bahasa Arab, Aḥmad bin Fâris menguraikan bahwa kata tsamar terdiri dari tiga huruf dasar, yaitu tsa, mîm, dan râ’. Makna asalnya adalah sesuatu yang berasal dari barang yang berkumpul atau berhimpun. Dari asal kata  lain, seperti “berkembang”, seperti kalimat ثَمَّرَ اللّٰهُ مَالَهُ (tsammarallâhu mâlahu) (Mu‘jam Maqâyîs al-Lughah: 388). Menurut al-Râghib al-Ashfahânî, kata tsamar juga digunakan untuk melambangkan sesuatu yang bermanfaat (Mufradât Alfâzh al-Qur’ân: 176).

Pemaknaan tsamar  sebagai “harta” memang bukanlah penafsiran yang baru. Ibnu Katsîr juga mengutip penafsiran tersebut dalam uraian tafsirnya (Tafsîr al-Qur’ân al-Azhîm, hlm. 1155). Harta yang dimaksud pada ayat tersebut adalah harta yang diperoleh dari hasil perdagangan buah oleh si pemilik kebun. (Tafsîr al-Munîr, juz 18, hlm. 276)

Beralih dari ulama Timur Tengah menuju Indonesia, Teungku Hasbi ash-Shiddieqy dalam Tafsir Alquranul Majid An-Nuur,  menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:

“Di samping itu bagi pemilik kebun terdapat pula harta-harta yang  lain, seperti emas dan perak yang diperoleh dari penjualan hasil kebun dan usaha-usaha atau bisnis lainnya.”

Dari penafsiran di atas, dapat dipahami bahwa Hasbi ash-Shiddieqy  menafsirkan kata tsamar dengan harta lain yang dimiliki pemilik kebun, yakni emas dan perak (Tafsir Alquranul Majid An-Nuur, hlm. 2412).

Baca juga: Empat Kosakata Makan dan Makanan dalam Alquran

Sementara itu, Buya Hamka tetap menafsirkannya dengan makna asal, yakni “buah”. Meskipun beliau juga memberikan alternatif makna lain, yaitu “hasil”. Penafsiran jenis kedua ini menghasilkan makna bahwa aliran sungai di tengah-tengah kedua bidang kebun bukan saja membawa sedikit hasil, melainkan membuat hasil itu berlipat-ganda. (Tafsir al-Azhar, juz 6, hlm. 4195)

Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah (jilid 7, hlm. 294) mengatakan jika kata tsamar ditafsirkan sebagaimana makna kebiasaannya, yaitu “buah”, maka ayat tersebut dapat dipahami dalam arti “kebun kurmanya memiliki buah”. Jenis penafsiran seperti ini dianggap kurang populer oleh M. Quraish Shihab.

Dari berbagai contoh penafsiran yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa kata tsamar merupakan salah satu simbol kekayaan yang digunakan Alquran, selain menyebutkan kekayaan secara langsung melalui kata “mâl”. Kekayaan yang termuat dalam kata tsamar pada Alquran, khususnya pada Surah Al-Kahfi ayat 34, bisa berupa buah sebagaimana makna kebiasaannya, mengingat buah merupakan salah satu komoditas utama hasil perkebunan yang sering dikonsumsi manusia pada zaman dahulu hingga zaman sekarang. Simbolisasi kekayaan pada kata tsamar juga bisa diartikan kekayaan lain berupa harta seperti emas dan perak, yang dua jenis harta tersebut merupakan hasil perdagangan buah itu sendiri.

Baca juga: Rahasia Penggandengan Lafaz Salat dan Zakat dalam Alquran

Demikianlah salah satu penjelasan mengenai keragaman makna yang termuat dalam salah satu kosa kata Alquran. Keragaman makna yang terkandung dalam Alquran senantiasa menjadi amunisi untuk menimbulkan pemahaman baru dan semakin mengukuhkan bahwa Alquran merupakan kitab suci yang tidak pernah habis untuk digali kandungan dan hikmahnya hingga hari Kiamat. Wallahu a’lam.

Na’ilah Hashim Sabri, Perempuan Pertama Penulis Lengkap Tafsir Alquran

0
Na’ilah Hashim Sabri dan karya-karyanya
Na’ilah Hashim Sabri dan koleksi karya-karyanya.

Ulama perempuan yang memiliki nama lengkap Na’ilah Hashim Sabri lahir pada 21 Mei 1944 di daerah Qalqiliyya; bagian utara Tebing Barat dan bagian barat Nablus, Palestina. Selain nama tersebut, Na’ilah juga memiliki panggilan lain atau semacam kunyah, yaitu Ummu ‘Ammar, dikarenakan dia memiliki anak bernama ‘Ammar. Merujuk pada penjelasan Maslina Binti Muhammad, dkk. dalam Na’ilah Hashim Sabri: Tokoh Tafsir Wanita Abad ke-21, semasa kecil, Na’ilah hidup di lingkungan keluarga yang cinta akan ilmu dan agamis, atau dalam kata lain dia hidup dari garis keturunan para ulama dan pendakwah.

Secara nasab, Na’ilah merupakan anak perempuan dari Syaikh Hâshim Ḥasan Ṣabrî (1870-1957), yang merupakan jebolan Universitas Al-Azhar. Ayahnya juga merupakan mufti provinsi Qalqiliyya, imam Masjid ‘Umar al-Khaṭṭâb/al-‘Umari, serta menjadi pengajar studi Islam di dua lembaga pendidikan, yaitu al-Murâbiṭîn dan al-Sa’dîyya. Adapun ibunya bernama Syaikhah Ṣâliḥ Ṣabrî. Dia merupakan seorang ibu yang senantiasa memberikan tarbiyah kepada Na’ilah agar menjadi pribadi yang berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, tidak heran jika sejak masih usia dini, Na’ilah telah mulai belajar ilmu dasar agama dan menghafalkan Alquran.

Perjalanan Intelektual

Tumbuh di lingkungan keluarga yang cinta akan ilmu dan agama menjadikan Na’ilah banyak belajar agama kepada keluarga dan kerabatnya sendiri. Dalam tesis yang berjudul Manhaj al-Sayyidah Na’ilah abrî fî Tafsîrihâ al-Musamma al-Mubir li-Nûr al-Qur’ân karya Hannan Muhammad, dijelaskan bahwa Na’ilah belajar fikih mazhab Hanbali, ilmu Alquran, dan nahu kepada kakeknya; Syaikh Muṣṭafa Ṣabrî. Kemudian dia belajar tafsir, akhlak, dan ilmu-ilmu keislaman kepada ayahnya, yaitu Syaikh Hâshim Ḥasan Ṣabrî. Lalu dia juga mengambil ilmu tauhid dari pamannya yang bernama Syaikh Ṣalâḥ al-Dîn Ḥasan Ṣabrî.

Na’ilah memulai jenjang pendidikan formal awalnya di Madrasah Banat Qalqiliyya hingga tahun 1957/1958. Kemudian, dia pun melanjutkan jenjang pendidikan menengahnya di Madrasah al-‘Aishiyyah, bandar Nablus (1960-1962). Menurut Afaf A. Hameed dalam The Methodology of Tafsîr al-Mubir li-Nûr alQuran: The Only Complete Exegesis Written by a Woman (Nâ’ila Hâshim abrî), setelah merampungkan masa pendidikan menengahnya, Na’ilah tidak bisa melanjutkan jenjang pendidikan tinggi dikarenakan telah dijodohkan untuk menikah pada tahun 1965 di usia yang masih relatif muda.

Na’ilah menikah dengan anak pamannya sendiri, yaitu Dr. ‘Ikrima Sa’îd Ṣabrî, seorang Khatib di Masjid al-Aqsa dan mantan mufti al-Quds (Jerussalem) dan wilayah Palestina. Melalui pernikahan tersebut, Na’ilah dikaruniai tiga anak laki-laki (‘Ammâr, ‘Ubâdah, dan ‘Urwah) dan dua anak perempuan (Lubâbah dan Lubna). Namun demikian, perkawinan dini tersebut tidak menjadi penghalang minat dan keinginan Na’ilah untuk menjadi muslimah intelektual. Suaminya sangat mendorong dan membimbing Na’ilah untuk terus meningkatkan potensi diri dalam belajar agama. Sehingga secara tidak langsung, suaminya merupakan salah satu guru utama Na’ilah Hashim Sabri.

Dikarenakan memiliki minat membaca dan menulis yang sangat tinggi, dalam kesehariannya, Na’ilah mencoba untuk belajar secara mandiri dengan memanfaatkan kitab-kitab yang tersedia di perpustakaan pribadi milik suaminya dan ayahnya. Berkat kecintaanya terhadap ilmu dan kegigihanya dalam membaca, menelaah, dan mengkaji berbagai kitab secara intensif, Allah memberikan Na’ilah kemampuan memahami ayat-ayat Alquran. Dia dapat menjelaskan makna, hukum, dan rahasia dari kalam-Nya. Mulai dari sinilah minatnya terhadap kajian tafsir Alquran mulai tumbuh dan berkembang.

Bukti kecintaannya yang begitu tinggi terhadap Alquran ditunjukkan dengan semangatnya dalam mengabdikan diri untuk mengajar Alquran selama 20 tahun. Selama periode tersebut, Na’ilah menelaah dan mengkaji berbagai kitab tafsir hingga mencapai angka sebanyak 150 kitab tafsir yang berbeda-beda—baik kitab tafsir karya ulama klasik maupun kontemporer—seperti Tafsir al-Tabari, Tafsir al-Qurtubi, Ruh al-Ma’ani, dan masih banyak lainnya. Hal inilah yang kemudian nantinya memotivasi Na’ilah untuk menulis sebuah karya kitab tafsir Alquran.

Baca juga: Bint As-Syathi: Mufasir Perempuan dari Bumi Kinanah

Karir Intelektual

Kepakarannya dalam bidang ilmu-ilmu keislaman, membuat Na’ilah banyak diminta oleh berbagai pihak agar bersedia ikut berkontribusi dalam pengembangan ilmu keislaman di beberapa organisasi/komunitas ilmiah. Di antaranya dia menjadi pendiri sekaligus ketua Jam’iyyah Nisâ’ al-Islâm di al-Quds (1982-2011), anggota Jam’iyyah al-Hilâl al-Ahmar, anggota Ittiḥâd al-Jam’iyyât al-Nisâ’iyyah al-Taṭawwu’iyyah, anggota Ittiḥad al-Kuttâb al-Falasṭiniyyîn, dan editor Majallah (jurnal) Zaytunah. Setiap tahunnya, lembaga Jam’iyyah Nisâ’ al-Islâm tersebut menghasilkan sebanyak 600 hafizah Alquran. Kemudian dia juga aktif mengajar tentang tafsir dan fikih perempuan di Masjid al-Aqsa selama 12 tahun (2000-2012).

Tidak hanya dalam lingkup lokal, sejak tahun 1990, Na’ilah telah aktif keliling dunia untuk dakwah dan memberikan kuliah agama—khususnya topik tafsir Alquran—di beberapa tempat komunitas muslim yang tersebar lintas negara, mulai dari Brazil, Romania, Afrika, Italia, India, Korea, Amerika, Inggris, Swiss, Turki, Prancis, Denmark, Spanyol, dan masih banyak negara lainnya. Sejak saat itulah kemudian dia mulai dikenal sebagai dai internasional atau dalam sumber lain dia mendapat julukan “al-Da’iyyah al-Maqdisiyyah” (pendakwah dari Baitul Maqdis). Lalu, dia juga pernah diminta mengajar pendidikan agama Islam di kota Riyad, Arab Saudi selama tiga tahun (1962-1965).

Dalam beberapa kesempatan, hampir setiap menjelang bulan Ramadan Na’ilah akan mendapatkan banyak undangan untuk mengisi “Madrasah Ramadan” di banyak negeri Timur Tengah seperti kesultanan Oman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Maroko, Libya, Yaman, Arab Saudi, dan Mesir. Bahkan, Na’ilah juga pernah melakukan safari dakwah ke negera-negara Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Secara kesuluruhan, kurang lebih sebanyak 30-an negara di seluruh dunia telah dikunjungi oleh Na’ilah Hashim Sabri.

Kemudian, pada tahun 2002, Na’ilah juga pernah mengikuti konferensi internasional (mu’tamar al-dauly) yang diselenggarakan di Amerika Latin. Setahun setelahnya, yaitu tahun 2003, dia diundang oleh pangeran Uni Emirat Arab (UEA) yaitu Syaikh Zayed untuk menjadi pengisi kajian agama ketika di bulan Ramadan selama tujuh tahun berturut-turut. Dia juga sempat diundang oleh Syaikhah ‘Uhûd binti Rashîd al-Mu’allâ (petinggi wilayah Emirat Umm al-Qaiwain, UEA) untuk memberikan ceramah tafsir surah-surah Alquran.

Tidak hanya berdakwah di dunia nyata, Na’ilah juga beberapa kali diminta oleh beberapa stasiun televisi dan radio untuk memberikan kuliah agama di dunia maya. Misalnya dia pernah diminta radio Jordania untuk mengisi topik “Min Hady al-Qur’an al-Karim” (selama 10 tahun), radio London, radio suara Amerika, dan radio kota Riyad.

Baca juga: Mengenal Kariman Hamzah, Jurnalis dan Mufassir Perempuan Asal Mesir

Karya-karya Ilmiah

Sejak kecil, Na’ilah telah memiliki minat yang tinggi terhadap dunia kepenulisan. Dia rutin mengirimkan tulisan ke beberapa majalah dan koran lokal di Palestina. Tidak kurang dari ratusan tulisan telah dia tulis, mulai dari artikel ringan di majalah, koran, atau media lainnya, maupun dalam bentuk buku. Dalam bentuk buku misalnya ada kitab Wamah fî al-alâm (1972), Falisṭîniyyah Sa’abqa (1979), Hadzihi Ummatî (1980), Kawâkib al-Nisâ(1978), dan Khawâṭir Nadiyyah wa Afkâr Maqdisiyyah (2014). Adapun karya-karya buku Na’ilah yang khusus membahas terkait topik ilmu Alquran dan tafsir, antara lain adalah:

  1. al-Mubir li Nûr al-Qur’ân (kitab tafsir 11 jilid yang diterbitkan secara bertahap mulai tahun 1997-2003).
  2. Tajwîd Ayât al-Ramân fî Tilâwah al-Qur’ân (2015).
  3. Fî Zilâl Ayah (2017).
  4. al-Âyât al-Bayyinât wa Ayah aula Raf’ al-Qur’ân al-Karîm wa Rujû’uhu ila Allah (2017).
  5. Mausû’ah al-Asmâ’ al-Ilahiyah wa Dalâlah Ma’ânîhâ fî al-Qur’ân al-Karîm (2017).
  6. Asan al-Qaa fî al-Qur’ân al-Karîm (2019).

Baca juga: Ḥannân Laḥḥâm: Aktivis Perempuan, Pegiat Tafsir Virtual, dan Pengarang Kitab Maqâṣid al-Qur’ân al-Karîm

Mengapa Na’ilah Disebut Sebagai Mufasir Perempuan Pertama?

Ketika menulis artikel ini, dalam proses pencarian informasi biografi Na’ilah di beberapa artikel website dan video wawancara terhadap Na’ilah di Youtube, penulis selalu menemukan judul artikel dan thumbnail video yang menyebut Na’ilah sebagai awwal mufassirah li al-Qur’ân (mufasir Alquran perempuan pertama). Tentunya hal ini merupakan klaim yang cukup berani, mengingat kita tahu sendiri bahwa sebelum era Na’ilah sudah ada mufasir perempuan lain. Lantas legitimasi apa yang dapat membenarkan klaim tersebut?

Dalam artikel jurnal yang berjudul Women’s Role as Mufassir and Their Contributions to Qur’anic Exegesis karya Nur Saadah Hamisan dan Norwadatun M. Razali, dijelaskan bahwa memang benar sejak era Nabi Muhammad banyak dari kalangan sahabat perempuan (saabiyyât) yang melakukan praktik penafsiran Alquran. Sosok mufasir perempuan yang paling menonjol pada periode ini adalah umm al-mu’minin ‘Aishah binti Abi Bakar (604-678 M). ‘Aishah menjadi sosok penting dalam historiografi tafsir Alquran dikarenakan dia banyak meriwayatkan penafsiran Nabi terhadap ayat-ayat Alquran (jumlahnya  355 ayat) sebagai basis utama dari penulisan model tafsîr bi al-ma’thûr.

Selain ‘Aishah, terdapat mufasir perempuan lain yang juga melakukan praktik penafsiran Alquran di era Nabi. Di antaranya, Ummu Salamah, istri Nabi Muhammad yang menafsirkan sebanyak  20-an surah Alquran dan Fatimah binti Qays yang menafsirkan suatu ayat spesifik dalam surah al-Talaq. Kemudian, pada era pasca-Nabi, Maslina Muhammad, dkk. dalam Sumbangan Wanita Dalam Bidang Tafsir: Sorotan Dari Zaman Awal Islam Hingga Abad ke 18 menyebutkan nama-nama mufasir perempuan seperti Ḥafṣah bint Sirîn (w. 101 H), Nafîsah bint al-Ḥasan (145-208 H), Ibnah Fâiz al-Qurṭubî (w. 446 H), Tûnah bint ‘Abd al-‘Azîz (437-506 H), dan Yasmînah al-Sirawandiyah (w. 502 H).

Namun, sayangnya tidak ada satupun dokumen dalam bentuk kitab tafsir yang sampai pada era saat ini, yang menjadi bukti dari eksistensi para mufasir perempuan era awal Islam yang telah penulis sebutkan. Hal ini dikarenakan maralah al-tadwîn (era pembukuan ilmu) baru dimulai pada periode akhir Dinasti Umayyah (661-750 M) dan awal Dinasti Abbasiyah (750-1258 M).

Adapun setelah era maralah al-tadwîn, kitab tafsir tertulis paling awal karya mufasir perempuan yang terdeteksi adalah Zayb al-Tafâsîr fî Tafsîr al-Qur’ân karya Zayb al-Nisâ’ al-Makir (1658-1702 M). Akan tetapi, para ulama masih memperdebatkan terkait keabsahan kitab tafsir tersebut. Terdapat ulama yang menyebut kitab tersebut hanyalah terjemahan dari Tafsîr al-Râzî ke bahasa Persia, sehingga tidak layak disebut kitab tafsir. Di sisi lain, terdapat juga yang berpendapat bahwa kitab tersebut memang kitab tafsir, bukan terjemahan.

Memasuki abad ke-19, mulai banyak bermunculan kitab-kitab tafsir karya mufasir perempuan. Namun demikian, hingga era sebelum munculnya karya tafsir Na’ilah Hashim Sabri, belum ada sama sekali kitab tafsir karya mufasir perempuan yang lengkap 30 juz. Sebut saja misalnya, Nusret Begüm Emin (1890-1983 M) penulis Makhzan al-‘Irfan der Tafsir Qur’an (diterbitkan secara bertahap mulai tahun 1957-1975). Dia hanya menafsirkan Alquran surah pertama, kemudian langsung loncat pada penafsiran dua juz terakhir dari Alquran (surah ke-67-114).

Kemudian, muncul ‘Âishah ‘Abd al-Raḥmân/Bint al-Shâti’ (1913-1998 M) dengan karya fenomenalnya, yaitu al-Tafsîr al-Bayân li al-Qur’ân al-akîm. Akan tetapi, kitab tafsir tersebut hanya mencakup penafsiran terhadap beberapa surah Alquran, meliputi: Q.S. al-Qalam, al-Nazi’at, al-Fajr, al-Balad, al-Layl, al-Dhuha, al-Inshirah, al-‘Alaq, al-‘Adiyat, al-Takathur, al-Humazah, al-Ma’un, al-Zalzalah, dan al-‘Asr. Baru pada tahun-tahun selanjutnya muncul kitab tafsir lengkap 30 juz karya Zaynab al-Ghazâlî (1917-2005 M) yang berjudul Naarât fî Kitâbillah.

Kitab tafsir Naarât fî Kitâbillah ini terdiri dari dua jilid dan diterbitkan dalam dua tahap penerbitan, yaitu jilid pertama diterbitkan pada tahun 1995 mencakup penafsiran Q.S. al-Fatihah-Q.S. Ibrahim. Sedangkan jilid yang kedua, mencakup penafsiran Q.S. al-Hijr-Q.S. al-Nas, baru diterbitkan enam tahun setelah wafatnya yaitu pada tahun 2011. Hal ini berbeda dengan kitab tafsir karya Na’ilah Hashim Sabri, yaitu al-Mubir li Nûr al-Qur’ân yang telah diterbitkan secara lengkap—walaupun bertahap—sebanyak 11 jilid mulai tahun 1997 hingga lengkap 30 juz pada tahun 2003. Jika demikian, berdasarkan data yang telah diuraikan, maka Na’ilah layak disebut sebagai awwal imra’ah tufassir al-Qur’ân kâmilan (perempuan pertama yang menafsirkan Alquran secara lengkap 30 juz). Wallahu a’lam.

Baca juga: Mengenal Badriyah Fayumi, Mufasir Perempuan Indonesia Pejuang Keadilan Gender