Beranda blog Halaman 119

Sihir: Antara Fakta dan Trik Belaka

0
Sihir: Antara Fakta dan Trik Belaka
Sihir: Antara Fakta dan Trik Belaka

Akhir-akhir ini sedang ramai perbincangan mengenai ilmu perdukunan setelah perselisihan antara pesulap merah dengan orang-orang yang dianggap paranormal mencuat. Praktisi sulap tersebut mengaku tidak memercayai hal-hal berbau perdukunan seperti santet dan pelet. Menurutnya semua itu hanyalah trik semata. Pandangannya ini kemudian dikaitkan dengan ketidakpercayaan terhadap sihir yang sering dianggap semakna dengan santet.

Pasalnya dalam Alquran Allah Swt. banyak sekali berbicara masalah sihir. Misalnya dalam Q.S. Albaqarah [2]: 102 dijelaskan awal mula munculnya ilmu sihir dari dua malaikat bernama Harut dan Marut yang diutus Allah di Negeri Babil. Dalam ayat lain, Q.S. Azzariyat [51]: 52 juga dijelaskan bahwa umat terdahulu mengklaim para utusan Allah sebagai tukang sihir atau orang gila. Selain itu masih banyak lagi ayat-ayat yang menjelaskan tentang sihir.

Dari ayat-ayat tersebut terdapat tendensi bahwa ilmu sihir itu eksis dan pernah dipraktikkan sejak dulu. Namun, jika dikaji secara mendalam ternyata ada sebagian ulama yang tidak memercayai adanya praktik sihir secara riil. Ahmad Musthafa Al-Maraghi misalnya dalam tafsirnya menyebutkan bahwa sihir sebenarnya hanya merupakan tipuan mata belaka. Artinya sihir tidak memiliki kekuatan apa-apa selain hanya punya cara yang tidak diketahui orang lain, yaitu bagaimana cara menipu pandangan orang.

Dari ketarangan di atas berarti ilmu sihir keberadaanya masih diperdebatkan. Pandangan ulama yang mengatakan bahwa sihir itu fakta mempunyai dalil dan argumennya. Begitupun bagi ulama yang mengatakan sihir itu hanya pengelabuan si tukang sihir terhadap orang lain. Pun, meraka mempunyai dalil dan argumennya sendiri.

Dari kedua pandangan tersebut manakah yang dapat kita jadikan pegangan? Sejauh mana pertentangan dari keduanya? Apakah sihir itu mempunyai hakikat (fakta)? Atau apakah sihir itu hanya sekadar mitos yang tidak memiliki hakikat?

Baca juga: Kisah Sihir dalam Alquran dan Hadis

Pendapat yang mengatakan sihir fakta dan punya hakikat

Asrifin An-Nakhrawie dalam bukunya, Sihir dan Klenik Perdukunan, mengemukakan bahwa mayoritas ulama berpendapat sihir betul-betul ada. Hal ini disandarkan pada dalil-dalil atau nas yang sudah jelas terdapat dalam Alquran maupun hadis Nabi. Argumenya jika sekiranya sihir tersebut tidak ada eksistensinya atau tidak punya esensi yang nyata, tentu syariat agama tidak memuat hukum-hukum tentang larangan maupun hukum bagi para pelaku sihir.

Quraish Shihab dalam salah satu tulisanya menyatakan bahwa pada mulanya ilmu sihir diajarkan oleh dua malaikat, yakni Harut dan Marut, yang terkisah dalam Q.S. Albaqarah [2]: 102. Kemudian ilmu ini disalahgunakan oleh setan dengan diajarkan kepada sembarang manusia untuk tujuan-tujuan jahat.

Jika ilmu sihir itu tidak ada hakikatnya lantas apa yang dibawa oleh Harut dan Marut jika tidak ilmu sihir? Lalu apa yang manusia pelajari dari setan? Itulah yang menjadi argumen eksistensi keberadaan ilmu sihir yang tertuang dalam Alquran.

Lebih lanjut dalam surah Alfalaq dijelaskan pada ayat ke-4 bahwa adanya praktek sihir yang dilakukan oleh beberapa wanita. Secara historis surah ini diturunkan malaikat Jibril ketika Nabi saw. disihir oleh Lubaid bin Al-Asham. Sihirnya berupa gulungan yang disimpan di sebuah sumur di bawah sebuah batu yang besar.

Setelah mendapat berita dari malaikat, keesokan harinya Nabi mengutus Amar bin Yasir dengan kawannya untuk mengambil gulungan tersebut. Dan benar saja di sana terdapat gulungan tali yang terdiri dari 11 simpul. Nabi saw. Kemudian diperintah Allah membaca surah al-Mu’awwidzatain yang juga berjumlah 11 ayat. Setiap satu ayat dibaca, terlepaslah satu tali sampulnya (Jamaluddin Al-Suyuti, Asbabun Nuzul, hal. 628).

Selain itu sihir disinyalir dari perbuatan setan atau jin. Jika melihat konteks Alquran diketahui bahwa kedua makhluk halus ini benar keberadaanya. Kata jin saja dalam Alquran terulang 22 kali, sedangkan kata al-jan (yang berarti sama dengan kata jin) disebut tujuh kali. Adapun kata syaithan (setan) disebutkan 68 kali dan jamaknya, syayathin disebutkan 17 kali. Sampai-sampai ada surah yang diberi nama surah Aljin.

Itulah sebagian argumen dari para ulama sebagai bukti adanya praktik sihir yang telah dilakukan sejak zaman Nabi saw, bahkan sebelumnya.

Baca juga: Surah Al-Mu’awwidzatain dan Memahami Kisah Disihirnya Nabi Muhammad

Pendapat yang mengatakan sihir hanya mitos dan tidak memiliki hakikat

Sebagian ulama berpendapat bahwa sihir itu esensinya tidak ada dan hanya merupakan kebohongan atau penipuan terhadap pandangan mata.

Asrifin An-Nakhrawie mengatakan memang ada beberapa nas Alquran yang menyatakan adanya praktik sihir. Akan tetapi, itu bukan berarti memberikan indikasi bahwa sihir itu punya hakikat. Sihir yang dimaksud dalam Alquran adalah ilmu yang tak beresensi dan hanya merupakan ilusi atau pengelabuhan pandangan semata.

Hal ini dapat dibuktikan dalam Q.S. Ala’raf [7] ayat 116 yang artinya “Mereka menyihir/menyulap mata orang dan menjadikan banyak orang takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” Dalam ayat lain Allah Swt. menjelaskan bahwa sihirnya tukang sihir Firaun hanyalah sebuah ilusi yang tidak ada kenyataanya:

فَاِذَا حِبَالُهُمۡ وَعِصِيُّهُمۡ يُخَيَّلُ اِلَيۡهِ مِنۡ سِحۡرِهِمۡ اَنَّهَا تَسۡعٰى

Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka terbayang oleh Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran pengaruh sihir mereka (Q.S. Thaha [20]: 66).

Kata “terbayang” dan “seakan-akan” dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa sihir mengadakan sesuatu yang hanya nampak seperti ada padahal sebenarnya tidak ada.

Ahmad Musthafa Al-Maraghi menyebutkan bahwa ketika menghadapi Musa, tukang sihir Firaun menggunakan air raksa untuk menampakkan tali dan tongkat terlihat menjadi wujud ular (Tafsir al-Maraghi, hal. 318).

Lebih lanjut, Abu Bakar Arrozi mengatakan jika tukang sihir betul bisa mendatangkan manfaat dan madarat seperti aneka pengakuannya, tentunya mereka tidak akan kesulitan meminta sesuatu yang dimiliki manusia. Kenyataanya tukang sihir tidak bisa berbuat apa-apa sesuai kehendak nafsunya.

Soal hadis yang menyatakan bahwa Nabi terkena sihir yang dibuat oleh Lubaid bin Al-Asham perlu dipertanyakan lagi tingkat kesahihanya. Pasalnya hadis tersebut bertentangan dengan ayat Q.S. Al-Maidah [5]: 67 yang artinya “Allah memelihara kamu dari gangguan manusia.

Selain daripada itu bila dikaji secara mendalam, sihir sebenarnya perbuatan setan; dan siapapun sepakat bahwa setan tak akan mampu menguasai rasul dan para Nabi. Jika kita memercayai bahwa Nabi Muhammad pernah kena sihir, maka hal tersebut secara tidak langsung mencemarkan kredibilitas kenabian beliau.

Itulah perbedaan ulama soal keaslian ilmu sihir. Namun, hemat penulis kita hendaknya tetap percaya yang namanya sihir. Sebab, mayoritas ulama berpendapat demikian. Jika ada perbedaan ulama maka baiknya pendapat yang mayoritas yang dibuat pegangan. Wallahua’lam.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Apakah Boleh Mempelajari dan Mengajarkan Ilmu Sihir?

Pernikahan Perspektif Alquran: Bersatu dari Perbedaan

0
Pernikahan Perspektif Alquran: Bersatu dari Perbedaan
Pernikahan Perspektif Alquran

Perbedaan adalah kenyataan. Langit dan bumi, siang dan malam, hitam dan putih, laki laki dan perempuan, adalah contoh nyata perbedaan. Perbedaan tampak nyata, tetapi tetap dalam buana yang sama. Makro dan mikrokosmos sebagai kreasi Allah al-Khaliq (Sang Pencipta) mendorong kesadaran pada manusia bahwa dirinya dan dunia di luar dirinya memiliki rona dan ciri yang berbeda. Berbeda pasti menegaskan ciri masing-masing. Namun, perlu diingat bahwa hakikatnya ia ada dalam kebersatuan kealaman yang tercipta.

Penyebutan laki-laki (dzakar) dan perempuan (untsa), dapat ditegaskan maknanya pada Q.S. Alhujurat: 13;

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”

Dalam Tafsir Kementerian Agama (2019) dijelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dari seorang laki-laki (Adam) dan seorang perempuan (Hawa). Allah menjadikan mereka berbangsa-bangsa, bersuku-suku, dan berbeda-beda warna kulit bukan untuk saling mencemooh, tetapi supaya saling mengenal dan menolong.

Allah tidak menyukai orang-orang yang memperlihatkan kesombongan dengan keturunan, kepangkatan, atau kekayaannya karena yang paling mulia di antara manusia pada sisi Allah hanyalah orang yang paling bertakwa kepada-Nya. Kebiasaan manusia memandang kemuliaan itu selalu ada sangkut-pautnya dengan kebangsaan dan kekayaan. Padahal menurut pandangan Allah, orang yang paling mulia itu adalah orang yang paling takwa kepada-Nya.

Baca juga: Isyarat Alquran tentang Relasi Silih Asah Asih Asuh antara Suami Istri

Kedua jenis manusia disebutkan secara jelas pada kata dan makna yang berbeda. Yang satu punya ciri yang berbeda dengan yang lainnya. Penyebutan kata dzakar dan untsa dengan kata sambung waw (dan) menentukan perbedaan individu yang disebut di antara kata sambung ini. Berarti, ada dua hal yang berbeda. Dua hal ini bersatu dan secara generatif akan menghasilkan fenomena sosial berupa bangsa dan suku (syu’ub wa qaba’il). Karena banyaknya kedua hal ini, redaksi yang disebutkan dalam bentuk jamak.

Dzakar dan untsa disebutkan dalam bentuk singular sementara syu’ub dan qaba’il disebutkan plural. Secara sederhana, yang banyak berasal dari penyatuan sesuatu yang sedikit kemudian bersatu dan berkembang.

Pasangan yang berawal dari berbeda ini akhirnya bersatu dalam ikatan suci dengan perintah-Nya. Tak dipungkiri keduanya berasal dari karakteristik yang berbeda. Keduanya memiliki perbedaan dalam struktur jasmani, konasi, tampilan diri, hingga hubungan sosial. Namun, Allah berikan satu potensi yang mengarah pada penyatuan, dengan kehendak saling menyayangi dan generatif.

Fenomena pasangan ini, sekaligus menjadi bukti dari tanda kekuasaan-Nya. “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. Arrum: 21).

Pernikahan menjadi contoh substantif dari penyatuan pasangan yang di dalamnya terdapat perbedaan. Karena berpasangan, hendaknya masing-masing memahami perbedaan sehingga perbedaan bukan untuk memisahkan. Perbedaan menjadi pengikat dalam kesatuan. Kesatuan dalam penciptaan yang sama oleh-Nya, visi hidup, dan potensi generatif untuk masa depan.

Baca juga: Surah Arrum [30] Ayat 21: 3 Tujuan Pernikahan Menurut Alquran

Kalau kita perhatikan, reaksi kimia akan terjadi biasanya apabila komponen zatnya berbeda. Ia menyatu menghasilkan jenis tertentu. Hidrogen bereaksi dengan oksigen, akan menghasilkan air (H2O). Natrium dan klorida bereaksi menghasilkan NaCl, yang disebut dengan garam. Apa yang ada di kosmos ini, bersatu yang berawal dari sesuatu yang berbeda. Pun, demikian, laki laki dan perempuan sesuai tuntutan-Nya bersatu, menikah, dan menghasilkan keturunan.

Kalau kita lihat pemahaman Q.S. Arrum: 21 yang populer dihubungkan dengan pernikahan, pengikat perbedaan menjadi penyatuan adalah sakinah, mawadah, dan rahmah. Ketiga komponen ini satu sama lain saling berkaitan meskipun secara definitif dapat dijelaskan perbedaan masing-masing. Sakinah menjadi suasana ketenangan dalam penyatuan kehidupan bersama. Mawadah merepresentasikan perasaan cinta pada pasangan. Mawadah menjadi daya untuk generatif. Hasrat bersatu dalam potensi seksualitas menjadi pendorong dalam melahirkan generasi. Rahmah sebagai wujud kasih sayang di antara dua belah pihak, saling melindungi, saling mengayomi, dan saling menjaga.

Pernikahan yang samawa (sakinah, mawadah, dan rahmah), menjadi contoh yang digariskan oleh-Nya, untuk dijadikan bahan untuk tafakur, yang tentunya oleh manusia yang berkehendak untuk memahaminya.

Tafakur mengantarkan pemahaman yang mendalam. Sebab, kata tafakur yang berasal dari kata dasar fikr, diartikan berfikir yang di dalamnya menghubungkan satu konsep pada konsep yang lain. Penyebutan beberapa konsep pada Q.S. Arrum: 21 seperti sakinah, mawadah, dan rahmah, masing-masing punya konsep dan karena ada pada satu pernyataan ayat, semuanya memiliki ketersambungan konsep. Keempat konsep ini berbeda dalam kata dan makna, tetapi tetap bersatu dalam maksud ayat.

Baca juga: Childfree dan Tujuan Pernikahan dalam Tafsir Surah Arrum Ayat 21

Bincang Tafsir Populer dalam Kajian Fadhli Lukman

0
Media Sosial
Tafsir Populer di Media Sosial

Berbicara terkait perkembangan tafsir al-Qur’an merupakan suatu rangkaian proses panjang dan saling berkelindan. Awalnya penafsiran al-Qur’an merupakan aktivitas eklusif yang hanya dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidang keilmuan al-Qur’an dan Tafsir. Proses penyampaiannya pun masih secara lisan ke lisan, lisan beralih ke cetak, hingga berlanjut dari cetak ke digital. Produk dari penafsiran merupakan sebuah kitab ekslusif yang hanya dinikmati oleh para intelektual serta berbentuk jilidan yang mahal. Begitu pula proses pembelajaran tafsir atau yang dikenal dengan sebutan Madrasah Tafsir pun mengalami progress yang signifikan, dimulai dari Era Rasul-Sahabat, Era Sahabat-Tabi’in, dan Era pre-digital era lanjutan. Namun, hari ini tafsir tampil dan dapat dinikmati melalui televisi, dapat didengarkan melalui radio, hingga dapat diakses secara bebas oleh siapapun melalui internet.

Deskripsi Singkat Tafsir Populer

Persinggungan antara tafsir al-Qur’an dengan media sosial adalah fenomena hangat hari ini yang menarik untuk terus dikaji. Menurut Johanna Pink, aktivitas penafsiran demikian disebut tafsir populer. Karakteristik dari tafsir ini adalah memberikan kesan langsung kepada pembaca luas, lebih dekat dengan bentuk ceramah disertai penjelasan detail tentang makna ayat tertentu. Selain itu, tafsir populer dikategorikan sebagai tafsir Pendidikan, sebab dalam tafsir media sosial cenderung mengarahkan pada Pendidikan agama bagi para pembacanya. (Johanna Pink, “Tradition, Authority, and Innovation in Contemporary Sunnī tafsiīr: Towards a Typology of Qur’an Commentaries from the Arab World, Indonesia and Turkey,” Journal of Qur’anic Studies, vol. 12, no. 1-2, tahun 2010). Menurut Fadhli, Tafsir populer menjadi bagian dari wujud tafsir modern. Hal ni ditandai adanya aktivitas penafsiran yang dapat dilihat dari keterlibatan antara teks al-Qur’an dengan konteks realitas modern. (“Digital Hermeneutics and New Face of The Qur’an Commentary,”  al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, volume 56, no.1, tahun 2018).

Baca Juga: Mengenal al-Rummânî, Ulama Muktazilah Pengarang Kitab al-Nukat fî I’jâz al-Qur’ân

Bentuk Tafsir Populer dalam Facebook

Hadirnya penafsiran di media sosial memuat beragam solusi dari permasalahan sosial-politik, isu-isu actual, isu keagamaan, aktivitas keseharian yang dihubungkan dengan al-Qur’an. Model penyajian yang ditampilkan cenderung lebih simple, modis dengan mengutip ayat-ayat al-Qur’an disertai terjemahan al-Qur’an, kemudian ditambah dengan penjelasan singkat dan lugas menurut pemahaman penafsir, atau memberikan penjelasan melalui cara-cara penyelesaian masalah yang terdapat dalam al-Qur’an.

Bentuk tafsir populer banyak dijumpai dalam berbagai platform media sosial, salah satunya facebook. Fadhli memfokuskan pada akun tiga akun yaitu Buya Gusrizal Gazahar, Salman Harun dan Irena Handono. Namun, dalam tulisan ini fokus pada akun facebook Irena Handonoa. Irena merupakan seorang muallaf, mubalighah, pembimbing orang-orang muallaf yang baru dan salah satu pendiri pesantren di Indoneisa. Dengan mudah, Irena belajar agama Islam diawali dengan belajar cara membaca al-Qur’an yang baik dan benar. Sedangkan dalam memahami isi kandungan ayat al-Qur’an, Irena belajar melalui terjemahan al-Qur’an dan hadis-hadis.

Postingan yang kerap diunggah oleh Irena biasanya bersinggungan dengan aktifitas kesehariannya yang berhubungan sebagai nasehat-nasehat keagamaan dengan mengutip al-Qur’an dan Hadis. Di samping itu, Irena acap kali membahas isu-isu antar agama khususnya antara Islam dan Kristen, juga aktif dalam merespon isu teorirsme, politik islam, perempuan dalam islam dan lain sebagainya. Berbagai tanggapan audience dari postingan akun facebook Irena Handono. Beberapa akun juga menyampaikan terima kasih atas postingan Irena, kerap muncul juga berbagai respon pro-kontra terhadap penjelasannya, ada juga yang berdiskusi terkait postingannya, dan banyak pula yang meminta izin untuk share postingan Irena.

Postingan Irena banyak mengutip dari terjemahan Kemenag RI (Al-Qur’an dan Terjemahnya), dilengkapi dengan penjelasan dari pemahamannya Irena. Disamping itu, Irena jarang mengutip kitab-kitab tafsir otoritatif atau kitab-kitab keilmuan islam lainnya. Irena tidak melakukan analisis kritis dalam menanggapi suatu hal permasalahan. Nampaknya dia hanya memberikan gagasan pribadinya dan menyerukan kepada audiencenya untuk bisa lebih dekat kepada Allah SWT dan meninggalkan segala larangannya. Metode yang digunakan oleh Irena hanya terbatas pada al-Qur’an dan terjemahan al-Qur’an sebagai sumber keagamaan.

Baca Juga: Argumentasi Faydur Rahman Sebagai Kitab Tafsir Jawa Pertama

Kesimpulan

Fenomena tafsir al-Qur’an di media sosial adalah bentuk dari tafsir populer. Tafsir yang awalnya adalah bagian dari rangkaian kegiatan yang eksklusif, kini telah bergeser dalam aktivitas umum yang semua orang bisa melakukan tafsir sesuai dengan pemahamannya yang hanya bersumber pada terjemahan al-Qur’an dan hadis. Hal ini menunjukkan adanya sebuah pergeseran dari proses, produksi, hingga otoritas dari penafsiran. Aktivitas dari banyaknya orang-orang membagikan terjemahan al-Qur’an melalui postingan, capture terjemahan pada ayat tertentu ditambah dengan penjelasan singkat menunjukkan adanya interaksi yang dekat antara terjemah al-Qur’an dengan akun-akun media sosial. Fenomena seperti ini menandai bahwa adanya peningkatan dalam fungsi semantik al-Qur’an. Wallahu’alam.

Mengenal al-Rummânî, Ulama Muktazilah Pengarang Kitab al-Nukat fî I’jâz al-Qur’ân

0
al-Rummânî
al-Rummânî

Nama lengkap beliau adalah Abû al-Ḥasan ‘Ali ibn ‘Isa al-Rummânî al-Baghdâdî. Menurut beberapa ulama ia lahir pada tahun 276 H dan 267 H. Nmun, pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa al-Rummânî dilahirkan pada tahun 296 H/908 M di kota Samarra, Baghdad (Irak). Penyematan nama “al-Rummânî” merupakan nisbah kepada nama sebuah istana yang terkenal yaitu Istana al-Rummân yang terletak di wilayah Wasith, Irak. Sedangkan nama “al-Baghdâdî” karena ia lahir di Baghdad.

Secara kondisi sosial-politik, al-Rummânî hidup pada detik-detik runtuhnya era Khilafah ‘Abbasiyah yang kemudian digantikan dengan kepemimpinan politik era Dinasti Buwaihi. Adapun dari sisi kondisi akademik, pada era abad ke-4 H termasuk era yang sudah mulai mencapai kematangan. Hal ini dikarenakan pada era ini telah berkembang budaya akademik berupa pengkajian dan penerjemahan buku-buku Yunani kuno yang dimulai pada era Khilafah ‘Abbasiyah. Sehingga bisa disimpulkan bahwa pada era al-Rummânî hidup, literatur-literatur dari berbagai ragam keilmuan telah tersedia dan dapat diakses dengan mudah.

Dalam disertasi Saif ibn ‘Abd al-Rahmân al-‘Uraifî yang berjudul Syarh Kitâb Sîbawaih li Abî al-Hasan ‘Alî ibn ‘Isa al-Rummânî (296-384 H) min Bâb al-Nadbah ila Nihâyah Bâb al-Af’âl fî al-Qasam: Taqîqan wa Muwâzanatan, ia menjelaskan bahwa secara umum al-Rummânî belajar kepada beberapa ulama berikut, yaitu: Abû Ishâq al-Zajjâj (w. 310 H), Abû Bakr al-Sarrâj (w. 316 H), Abû Bakr ibn Syuqair (w. 317 H), Abû Bakr Duraid (w. 321 H), Ibn Mujâhid (w. 324 H), dan Ibn al-Ikhsyîd (w. 326 H). Dari sekian banyak guru tersebut, salah satu guru yang paling berpengaruh dalam intelektualitas al-Rummânî adalah Ibn al-Ikhsyîd. Dikarenakan ia cukup lama belajar di Madrasah al-Ikhsidiyya.

Baca Juga: Argumentasi Faydur Rahman Sebagai Kitab Tafsir Jawa Pertama

Para ulama mendeskripsikan Abû al-Ḥasan ‘Ali ibn ‘Isa al-Rummânî al-Baghdâdî sebagai salah satu ulama yang ahli dalam berbagai bidang keilmuan Islam (mutafannin) atau yang lebih dikenal dengan istilah polymath. Kepakarannya dalam bidang ilmu bahasa Arab dan penulis produktif menjadikan ia dijuluki sebagai “Syaikh al-‘Arabiyyah wa Shâhib al-Tashânîf”. Selain itu, ia juga dijuluki sebagai “al-Naḥwî” dikarenakan kepakarannya di bidang ilmu gramatika Arab. Oleh karena itu tidak heran jika banyak murid yang berguru al-Rummânî, seperti Abû al-Qâsim ‘Ubaidillah (w. 387 H), Abû al-Qâsim Sa’id al-Fâruqi (w. 391 H), Abû Hayyân al-Tauhîdî (w. 400 H), ‘Abdullah al-Nahwî (w. 400 H), Abû Thâlib Ahmad al-‘Abdi (w. 406 H), Hilâl ibn al-Muhsin (w. 448 H) dan masih banyak nama murid-murid lainnya.

Kemudian, dalam segi akidah, Ibrâhîm Sulaimân Suwailim dalam Abû al-asan ‘Ali ibn ‘Isa al-Rummânî wa Arâ’uhu al-Kalâmiyyah menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat—diantaranya adalah al-Khaṭîb al-Baghdâdî, al-Sam’ânî, al-Dzahabî, dan Yâqût al-Ḥamawî—bahwasanya al-Rummânî merupakan ulama yang bermazhab akidah muktazilah (mutakallim al-mu’tazilah), khususnya muktazilah mazhab al-jubbâ’iyyah. Hal ini diperkuat dengan keterpengaruhan gurunya yang bernama Ibn al-Ikhsyîd (w. 326 H) yang mana al-Rummânî belajar ilmu kalam kepadanya. Oleh karena itu, oleh Ibn al-Murtada al-Rummânî dimasukkan sebagai bagian dari al-ṭabqah al-‘âsyirah dari tabaqât al-mu’tazilah.

Keterpengaruhan teologi muktazilah tersebut terhadap diri al-Rummânî semakin diperkuat dalam karya tafsirnya. Menurut Alena Kulinich dalam Beyond Theology: Mu’tazilite Scholars and Their Authority in al-Rummani’s Tafsir, menjelaskan bahwa al-Rummânî memiliki karya tafsir yang berjudul al-Jâmi’ fî Tafsîr al-Qur’ân. Dalam karya tersebut, rujukan utama aqwâl ulama yang digunakannya terdiri dari tiga tokoh muktazilah, yaitu: (1) Abû Bakr Ahmad ibn ‘Ali ibn al-Ikhsyîd (270-326 H/883-938 M); (2) Abû ‘Ali Muḥammad ibn ‘Abd al-Wahhâb al-Jubbâ’î (w. 303 H/915 M); dan (3) Abû al-Qâsim ‘Abd Allah ibn Aḥmad al-Ka’bî al-Balkhî (w. 319 H/931 M).

Tidak hanya itu, terdapat ulama lain yang menyebut al-Rummânî juga berakidah Syi’ah. Argumen yang menjadi dasar penisbahan ini dikarenakan dia sepakat dengan pandangan terkait pengutamaan sahabat ‘Ali ibn Abî Thâlib dibanding sahabat-sahabat yang lain, serta dikarenakan pada masa Dinasti Buwaihi, akidah yang berkembang pesat saat itu adalah Syi’ah. Namun demikian, Ibrâhîm Sulaimân menyebut bahwa al-Rummânî hanya sebatas sedikit condong ke pemikiran Syi’ah, tetapi tidak sampai menjadi Syi’ah Rafidhah.

Baca Juga: Mengenal Izz al-Din Kasynîṭ al-Jazâ’irî, Pengarang Kitab Ummahât Maqâshid al-Qur’ân

al-Rummânî wafat pada tahun 384 H/994 M, pada saat itu usianya mencapai angka 88 tahun. Jasad al-Rummânî dikebumikan di pemakaman daerah al-Syuniziyyah, Baghdad. Selama hidupnya, total karya kitab yang telah dihasilkan oleh al-Rummânî mencapai angka 100 kitab dalam berbagai fan keilmuan Islam, mulai dari Tafsir dan Ilmu Al-Qur’an, Ilmu Kalam, Fikih, dan Ilmu Bahasa Arab. Namun sayangnya, tidak semua karya tersebut sampai pada era kita saat ini. Dalam hal ini penulis akan menguraikan karya-karya al-Rummânî yang spesifik membahas terkait al-tafsîr wa ‘ulûm al-Qur’ân, yaitu:

  1. al-Alfât fî al-Qur’ân
  2. al-Jâmi’ li ‘Ilm al-Qur’ân/al-Jâmi’ fî Tafsîr al-Qur’ân
  3. Jawâb Ibn al-Ikhsyîd fî ‘Ilm al-Qur’ân
  4. Syarh Ma’ânî al-Qur’ân li al-Zajjâj
  5. Gharîb al-Qur’ân
  6. al-Mutasyâbih fî ‘Ilm al-Qur’ân
  7. al-Mukhtashar fî ‘Ilm al-Suwar al-Qishâr
  8. Masâ’il Abî ‘Ali ibn al-Nâshir fî ‘Ilm al-Qur’ân
  9. Masâ’il Thalhah fî ‘Ilm al-Qur’ân
  10. al-Nukat fî I’jâz al-Qur’ân

Empat Falsafah Pendidikan Islam dalam Q.S. Al’alaq: 1-5

0
Pendidikan Islam
Pendidikan Islam

Manusia merupakan makhluk yang mendapatkan karunia Allah Swt. berupa kesempurnaan bentuk dan kelebihan akal (Q.S. 95: 4). Karunia tersebut memberikan konsekuensi logis kepada manusia sehingga Allah Swt. menjadikannya sebagai khalifah fi al-ardh. Akal yang dimiliki manusia memiliki potensi untuk berkembang melalui bimbingan dan tuntunan yang terarah, sistematis, dan berkesinambungan. Bimbingan tersebut menurut Marimba dilakukan melalui proses pendidikan yang merupakan upaya optimalisasi potensi manusia untuk memperoleh kehidupan bermakna, baik secara individu maupun kelompok.

Pada hakikatnya, pendidikan merupakan upaya untuk memberdayakan segala potensi yang ada pada diri manusia. Menurut Widodo (2018: 10), pendidikan bertanggungjawab pada pemberdayaan manusia yang potensial secara intelektual melalui proses transfer of knowledge dan potensial secara emosional dan spiritual melalui proses transfer of values yang terkandung di dalam pendidikan. Dengan demikian, pendidikan hendaknya mampu memperhatikan segala aspek perkembangan peserta didik sebagai manusia seutuhnya. Artinya, nilai luhur pendidikan tidak direduksi sehingga hanya dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan praktis sesaat.

Islam melalui kitab sucinya, Alquran, banyak mengajarkan manusia bagaimana pendidikan seharusnya dilaksanakan. Salah-satunya firman Allah Swt. dalam Q.S. Al’alaq ayat 1-5 berikut:

﴿ اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَۚ ١ خَلَقَ الْاِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍۚ ٢ اِقْرَأْ وَرَبُّكَ الْاَكْرَمُۙ ٣ الَّذِيْ عَلَّمَ بِالْقَلَمِۙ ٤ عَلَّمَ الْاِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْۗ ٥ ﴾

“1)  Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan, 2)  Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. 3)  Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia, 4)  Yang mengajar (manusia) dengan pena. 5)  Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.”

Ayat tersebut secara eksplisit dan implisit menggambarkan bagaimana pendidikan merupakan sebuah proses yang sistematis untuk membentuk manusia yang cakap dalam ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Sebagai wahyu pertama yang Allah Swt. turunkan kepada Rasulullah saw., barangkali Q.S. Al’alaq ayat 1-5 ini menyimpan rahasia besar yang sangat mendasar bagi umat manusia dan kehidupannya, yakni rahasia pendidikan. Allah melalui firmannya ini hendak mengabarkan pada manusia bahwa pendidikan adalah modal dan bekal yang sangat fundamental dan penting bagi manusia. Nilai-nilai falsafah pendidikan Islam yang terkandung dalam Q.S. Al’alaq ayat 1-5 ini setidaknya ada empat hal sebagai berikut.

Baca juga: Tafsir Iqra’: Perintah Alquran untuk Tanggap Literasi

Empat Falsafah Pendidikan Islam

Pertama, pendidikan Islam nondikotomik. Konsep nilai ini merupakan paradigma pendidikan Islam yang tidak berkonotasi hanya pada nilai-nilai agama (‘ulumuddin) atau juga tidak semata-mata berkonotasi pada nilai-nilai sains atau keduniaan (‘ulumuddunya) (Mas’ud, 2020: 22). Artinya,  keduanya harus terintegrasi secara dinamis dan harmonis dalam sistem pendidikan Islam yang komprehensif (kaffah). Dalam Q.S. Al’alaq ayat 1-5, pendidikan Islam nondikotomik tercermin pada redaksi iqra` dan ‘alaq. Kata iqra` dalam surah tersebut bertempat pada dua ayat, yakni ayat pertama dan ketiga yang berarti membaca. Membaca di sana bersifat universal, artinya proses membaca tidak terbatas hanya mengenai bacaan agama saja, tapi juga bacaan yang bersifat umum.

Redaksi tersebut menegaskan bahwa dalam proses intelektual seseorang pemahaman komprehensif mengenai pengetahuan (knowledge) sangat penting, baik itu ilmu agama atau ilmu umum. Sementara kata ‘alaq yang bertempat pada ayat kedua surah tersebut secara bahasa berarti segumpal darah yang beku. Jika dipahami secara general, ayat tersebut menjelaskan mengenai proses biologis penciptaan manusia. Dengan demikian, ayat tersebut menegaskan bahwa pengetahuan yang harus ditelaah (iqra`) oleh manusia tidak hanya terbatas pada pengetahuan agama, akan tetapi pengetahuan umum juga memiliki urgensitas yang tinggi.

Kedua, pendidikan karakter. Dalam Q.S. Al’alaq tersebut, konsep pendidikan karakter tercermin dalam makna transendental yang terdapat pada ayat keduanya dalam redaksi “bi ismi rabbika”. Menurut Al-Zuhaili (2013: 598), redaksi tersebut bermakna peringatan untuk senantiasa mengingat Allah ketika membaca (iqra`). Kalimat senada juga diungkapkan Quraish Shihab (1998: 167) dalam bukunya, Membumikan Al-Quran. Menurutnya, redaksi tersebut merupakan syarat muqayyad dari membaca, sehingga tujuan perintah membaca pada akhirnya bermuara pada sikap religious-transendental kepada Allah.

Sikap transendensi tersebut akan berimplikasi pada terwujudnya pribadi yang berakhlak mulia, baik secara vertikal (habl min Allah) maupun secara horizontal (habl min al-nas). Hal ini sesuai dengan prinsip humanis religius yang senantiasa mengutamakan pembentukan karakter seseorang menuju pribadi yang sempurna (insan kamil), sehingga pendidikan yang dilaksanakan tidak hanya bertujuan untuk transfer of knowledge saja, tapi juga transfer of values.

Baca juga: Spirit Literasi dalam Nama-nama Alquran

Ketiga, pendidikan sepanjang hayat (long life education). Konsep ini merupakan salah satu prinsip penting dalam paradigma pendidikan Islam berbasis humanis religius, sehingga manusia mampu menunaikan seluruh tugas-tugas kemanusiaannya, baik sebagai ‘abdullah maupun khalifah fi al-ardh. Dengan demikian, kedua tugas dan tanggung jawab manusia tersebut memberi konsekuensi logis berupa keharusan manusia dalam mengembangkan sisi intelektualitasnya sepanjang hayat.

Dalam surah Al’alaq tersebut, prinsip pendidikan sepanjang hayat tercermin pada kandungannya mengenai keutamaan membaca, menulis, dan ilmu pengetahuan. Diksi al-qalam pada ayat keempat merupakan simbol transofrmasi nilai, ilmu pengetahuan, dan keterampilan dari satu generasi ke generasi selanjutnya (Mas’ud, 2020: 49). Hal ini menegaskan bahwa proses transmisi pengetahuan pada diri manusia tidak terbatas waktu.

Selain itu, pengulangan pada kata iqra` (ayat 1 dan 3) dan ‘allama (ayat 4 dan 5) menunjukkan keutamaan menuntut ilmu bagi manusia. Bahkan secara eksplisit Allah Swt. mengatakan, “’allama al-insana ma lam ya’lam” yang berarti bahwa sampai kapanpun manusia membutuhkan pendidikan untuk mengetahui apa yang belum diketahuinya. Syahdan, manusia secara hakikat memiliki tanggung jawab belajar sepanjang hayat untuk mewujudkan kemanusiannya yang paripurna (kamil).

Keempat, pendidikan berbasis riset. Dalam surah Al’alaq ayat 1-5 tersebut, pendidikan berbasis riset dan pembiasaan tergambar pada pengulangan perintah iqra`. Menurut Al-Zuhaili (2013: 596), pengulangan tersebut bermakna penguatan yang berarti bahwa membaca adalah hal yang sangat penting. Hal ini menegaskan bahwa membaca itu tidak akan membekas dalam jiwa seseorang kecuali dengan pengulangan dan pembiasaan.

Perintah tersebut mengandung makna bahwa untuk menjadi manusia yang paripurna, pondasi utamanya adalah dengan spirit literasi. Tersebab, manusia yang literat pada akhirnya akan membentuk pribadinya menjadi manusia yang cakap keilmuannya dan luas wawasannya. Sementara pembiasaan sikap literat ini secara konsekuen akan memantik manusia menuju paradigma kritis, sehingga manusia akan memiliki semangat dalam riset dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan. Wallahu a’lam.

Baca juga: Tadabbur Alhujurat Ayat 6: Membangun Nalar Kritis di Tengah Krisis Literasi Digital

Etika Bertetangga dalam Islam

0
Etika Bertetangga dalam Islam
Etika Bertetangga dalam Islam

Seorang muslim diharuskan berlaku baik dan adil terhadap tetangganya. Mereka merupakan orang yang pertama kali membantunya bila dia mendapat kesulitan atau musibah. Tulisan ini mengulas penjelasan Alquran dan hadis serta ulasan para ulama terkait adab bertetangga dalam Islam.

Bertetangga dalam Alquran dan Hadis

Di dalam Alquran, ayat yang membicarakan tentang adab bertetangga terdapat pada Q.S. Annisa [4]: 36 yang terjemahnya berbunyi:

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.

Penafsiran ayat ini telah dijelaskan pada salah satu artikel di website ini. Ayat ini menjelaskan terkait perintah menyembah Allah dan berbuat baik kepada manusia. Masuknya tetangga dalam perintah di ayat ini menandakan betapa pentingnya kedudukan tetangga di kehidupan manusia, sehingga diwajibkan seorang muslim untuk berbuat baik pada tetangganya.

Al-Thabari mengulas perdebatan ulama tentang makna tetangga dekat. Satu pendapat menyatakan bahwa yang dimaksud adalah kedekatan nasab, sedangkan pendapat lain mengatakan kedekatan berdasarkan jarak rumah hunian.

Abu Ja’far menengahi dengan pendapat bahwa kata tersebut harus dimaknai menurut pemahaman umum pembicaraan orang-orang Arab. Dengan demikian, pemaknaan frasa di atas dimaknai tetangga yang memiliki kedekatan mahram dan kekerabatan. Begitu juga makna frasa berikutnya “وَالْجَارِ الْجُنُبِ”, yang berarti tetangga yang jauh dalam hal kekerabatan (Tafsir al-Thabari, jilid 7, hal. 7-11).

Hasan Mas’ud dalam bukunya, Taisiru al-Khalaq, memberi batasan yang dimaksud tetangga adalah orang-orang yang rumahnya bedekatan dengan jarak 40 rumah dari semua penjuru. Dalam konteks zaman sekarang, telah muncul banyak apartemen sebagai hunian yang juga perlu dipertimbangan konsep tetangga dari penjuru vertikal.

Baca juga: Anjuran Menyambut Kepulangan Jamaah Haji dan Tasyakuran Bakda Haji

Banyak hadis yang selaras dengan pesan ayat di atas dalam hal bersikap baik terhadap tetangga. Salah satunya adalah yang diriwayatkan Ibnu Majah berikut:

“Barangsiapa beriman pada Allah dan hari akhir hendaknya berbuat baik terhadap tetangganya; dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia memuliakan tamunya, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya dia berbicara baik atau diam.” (Sunan Ibnu Majah, no. 3662).

Pada hadis yang lain, Nabi Muhammad menjelaskan bahwa termasuk orang yang bertakwa adalah orang yang memperbaiki hubungan dengan tetangganya dan mencintai orang lain sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri. Penjelasan tersebut dapat dilihat pada Sunan Ibnu Majah no. 4207:

Cintailah manusia seperti kamu mencintai dirimu sendiri, niscaya kamu akan menjadi seorang mukmin. Perbaikilah hubungan dalam bertetangga dengan tetanggamu, niscaya kamu akan menjadi seorang yang berserah diri.”

Orang yang bersikap baik terhadap tetanggnya akan mendapat pahala berupa surga sebagaimana yang tertulis pada Musnad Ahmad no. 24098:

Silaturahmi, berakhlak dan bertetangga dengan baik, keduanya memakmurkan (surga) dan keduanya akan menambah kemakmuran.”

Sebaliknya, perilaku tidak adil terhadap tetangga seperti mengambil hak-hak mereka, menutup akses jalan, dan merebut tanah orang lain adalah perbuatan yang sangat dikecam dalam Islam. Nabi memberi peringatan keras terhadap orang-orang yang berbuat aniaya terhadap tetangganya sebaagimana sabdanya dalam Musnad Ahmad:

Pengkhianatan paling besar di sisi Allah adalah terkait sehasta tanah. Kalian dapati dua orang laki-laki yang saling bertetangga, baik bertetangga dalam lahan atau tetangga rumah, lalu salah seorang dari keduanya mengambil satu hasta tanah milik saudaranya. Maka jika tetap mengambilnya, dia akan dihimpit dengan tujuh lapis bumi hingga hari kiamat.”(Musnad Ahmad, no. 17131).

Pada hadis yang lain, Nabi memberikan tanda akan datangnya hari akhir berupa putusnya silaturahmi, buruknya bertetangga, dan kian sedikitnya orang jujur. Hadis tersebut berbunyi:

“Tidak akan terjadi hari kiamat hingga nampak kekejian dan perbuatan keji, putusnya shillaturrahim, buruknya hubungan bertetangga, dan hingga seorang pengkhianat dipercaya sementara orang yang jujur dituduh berkhianat.” (Musnad Ahmad, no. 6226).

Baca juga: Urgensi Ucapan Selamat atas Kelahiran Anak Perspektif Alquran

Kontekstualisasi dengan Zaman Sekarang

Syaikh Abu Ahmad menyebutkan beberapa hak tetangga. Di antaranya; memberi salam apabila berjumpa, menjenguk ketika sakit, melayat ketika meninggal dunia, turut bersedih ketika mereka mendapat musibah dan bahagia ketika mereka mendapat nikmat, menutup aib mereka, menundukkan pandangan dari tetangga lawan jenis, dan tidak hasud atas apa yang Allah berikan pada mereka (Huququ Al-Jar, hlm. 26).

Dewasa ini, banyak beredar berita tentang perseteruan antartetangga. Masalah yang sering terjadi seperti pemblokiran akses jalan tetangga, renovasi rumah yang sampai menghalangi tetangganya untuk mendapatkan sinar matahari, dan air hujan yang mengenai halaman atau bangunan tetangga.

Boleh jadi perseteruan antartetangga bermula dari tidak dipenuhinya hak-hak sebagai tetangga. Terlebih jika salah satu pihak bersikap zalim dengan merenggut apa yang tetangganya pantas dapati.

Melalui penjelasan di atas marilah kita untuk senantiasa berlaku baik terhadap tetangga dan memenuhi hak-haknya. Jangan sampai kita termasuk dalam kelompok yang ikut merealisasikan salah satu tanda kiamat yang telah di-nubuwwah-kan Nabi, karena buruk dalam berhubungan dengan tetangga.

Baca juga: Surah Alma’un dan Ibadah Dimensi Sosial

Prioritas Memilih Imam Salat: Antara Ahli Fikih dan Hafiz Alquran

0
Memilih imam salat
Memilih imam salat

Memilih imam pada saat salat berjemaah adalah suatu hal yang paling urgen, sebab keabsahan salat berjemaah salah satunya ditentukan seorang imam. Jemaah tidak boleh sembarang memilih imam sebelum mengetahui kualitasnya terlebih dahulu. Siapakah dia? Pandai apa dia? dan fasih kah dia dalam membaca Alquran?

Klasifikasi tersebut harus ketat demi kualitas, keabsahan, kenyamanan jemaah dalam melakukan salat berjemaah. Namun ada suatu persoalan yang dilematis bagi jemaah ketika dihadapkan dua orang yang sama-sama pantas menduduki barisan terdepan untuk menjadi imam.

Baca juga: Lima Makna Imam dalam Alquran

Calon imam pertama adalah ahli dalam bidang fikih. Dia yang diprediksi lebih tahu tentang hukum-hukum Islam dibanding jemaah lain. Kelebihanya ketika menjadi imam ialah dia tahu tata cara salat, baik syarat rukunya hingga hal-hal yang membatalkan salat. Meskipun dia tidak hafal Alquran tapi tidak menutup kemungkinan dia hafal surah-surah yang wajib dibaca ketika salat seperti alfatihah dan surat-surat pedek lainya. Bacaannya pun bisa dibilang fasih.

Calon imam kedua adalah seseorang yang hafal Alquran. Bacaanya tentu fasih mengikuti ketentuan ilmu tajwid. Suaranya pun dibilang merdu, bisa memberi kenyamanan bagi pendengarnya. Namun sayangnya, dia tidak begitu mahir dalam kajian fikih. Artinya, dibanding calon imam yang pertama keilmuan fikihnya masih di bawah rata-rata. Kelebihanya adalah, dari beberapa jemaah dia hafal Alquran, akan tetapi tentang hukum-hukum terutama masalah salat belum tentu sudah memadai.

Antara ahli fikih dan hafiz Alquran manakah yang lebih diprioritaskan menjadi imam?

Jawabanya adalah ia yang ahli fikih lebih diutamakan mejadi imam salat daripada yang hafal Alquran. Sebagaimana penjelasan Syaikh Khatib al-Syibrini dalam Mughni al-Muhtaj, Juz 1 hal. 486 sebagai berikut:

“Menurut pendapat yang lebih sahih bahwa sesungguhnya fakih (orang yang pandai fikih) dalam bab salat meskipun tidak hafal Alquran lebih didahulukan daripada orang pandai bacaan Alquran dan hafal Alquran seluruhnya. Sebab, kebutuhan akan fikih jauh lebih penting karena kewajiban yang berkaitan dengan Alquran dalam salat sangat terbatas. Sementara hukum fikih dalam Alquran tidak terbatas. Hal itu juga bertendensi dari Rasulullah Saw. yang lebih mementingkan Abu Bakar R.A. dari pada sahabat yang lain dalam hal menjadi imam salat. Meskipun pada kenyataanya, ada sahabat yang mempunyai kemampuan hafalan lebih baik.

Baca juga: Aturan Toa Masjid dan Refleksi Moderasi Islam

Pernyataan yang disampaikan oleh Syaikh Khatib al-Syibrini sangat rasional. Bagaiamanapun, dalam salat kajian fikih sangat banyak dan tidak terbatas dibanding dengan bacaan Alquran yang terbatas.

Kajian fikih dalam salat meliputi syarat-syarat shalat dan rukun-rukun shalat. Rukun salat dibagi menjadi dua, yakni rukun qauliyah dan rukun fi’liyah. Tidak sampai di situ, banyak problem yang menjadi pertanyaan pada saat salat dan problem itu dijawab dalam kajian fikih.

Sedangkan bacaan Alquran yang wajib dihafal pada saat salat hanyalah surat Alfatihah yang menjadi rukun salat. Soal bacaan surah, setelah Alfatihah itu pun sunah dengan surah yang berada di Juz 30.

Baca juga: Salat dan Amar Makruf Nahi Mungkar, Adakah Kaitannya? Simak Tafsirnya

Keterangan di atas juga diperkuat pada zaman Rasulullah Saw. yang lebih memilih Abu Bakar sebagai Imam Salat dibanding sahabat yang lain, padahal pada waktu itu banyak dari sahabat yang hafal Alquran.

Adapun terkait hadis Rasulullah Saw. yang menjelaskan bahwa orang yang pandai bacaan Alquran lebih didahulukan untuk menjadi imam, memiliki konteks berbeda. Sebab, fakta pada zaman Rasulullah Saw. seluruh sahabat lebih dahulu belajar fikih kemudian menghafal Alquran, sehingga dapat dipastikan sahabat yang hafal Alquran pasti ahli fikih. (Asna al-Mathalib, Juz 1, hal. 220).

Itulah jawaban dari persoalan jika dihadapkan dua imam yang yang ahli fikih atau hafal Alquran. Pendapat ini juga disahkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab Umm nya. Itu artinya semua ulama madzhab Syafi’iyyah sepakat bahwa yang lebih diprioritaskan saat memilih imam salat ialah keahlian dalam fikih daripada hafiz Alquran. Wallahu a’lam.

Hukum Bank ASI (Air Susu Ibu) dalam Islam

0
hukum bank ASI
hukum bank ASI

ASI (Air Susu Ibu) merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi orangtua dalam Islam. Perintah menyusui bayi hingga mencapai usia 2 tahun kepada sang ibu, berimplikasi pada kewajiban sang ayah memberikan nafkah dengan cara yang baik, makan dan pakaian kepada sang ibu. Kedua orang tua juga dapat menyepakati waktu penyapihan meskipun belum sampai masa 2 tahun. Bahkan Islam memberi peluang bagi keluarga yang memiliki hambatan-hambatan tertentu dalam memberi ASI langsung dari sang ibu kepada bayinya, untuk membayar penyusuan dari perempuan lain. Begitu penting kedudukan ASI dalam Islam sebagaimana firman Allah dalam surah Albaqarah ayat 233

Tidak semua ibu mampu memberikan ASI-nya pada anak mereka. Entah karena kondisi ibu atau karena kondisi anak yang harus dirawat di rumah sakit. Di Indonesia sudah bermunculan LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) yang mengumpulkan ASI dan menyalurkannya pada bayi-bayi yang membutuhkan, baik karena ibunya meninggal saat melahirkan maupun bayi-bayi yang tidak bisa mendapat ASI dari ibunya karena dalam kondisi sakit, lahir prematur atau mempunyai kelainan bawaan.

Di antara lembaga non-profit yang memberikan pelayanan gratis bagi resipien dan donor ASI adalah www.lactashare.id. Dengan konsep wakaf ASI dari donor, telah banyak anak-anak yang diselamatkan dengan bantuan ASI dari situs ini. Satu orang ibu donor bisa mendonor ASI-nya pada beberapa bayi sekaligus. Syarat yang harus dipenuhi oleh pendonor adalah sesuai dengan syarat yang harus dipenuhi mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Data donor maupun resipien diregistrasi dengan baik agar menjaga hubungan mahram antara ibu susu dan keluarganya dengan bayi yang disusui.

Bank ASI belum diterapkan di Indonesia, tidak seperti di negara-negara Barat. Pengelola situs lactashare.id saat ini mempromosikan dan menggalang dana untuk mewujudkan bank ASI pertama di Indonesia. Lantas, bagaimana hukum Bank ASI menurut Islam? Pertimbangan akan manfaat dan mudarat yang akan ditimbulkan oleh Bank ASI, menjadikan paraulama berbeda pandangan dalam menyikapi kemunculan Bank ASI.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Wajibkah Seorang Ibu Menyusui Anaknya?

Hukumnya Boleh

Di antara alasan ulama yang membolehkan adalah karena susuan yang menjadikan mahram adalah jika bayi menyusu langsung dari payudara ibu yang mempunyai ASI, layaknya menyusu pada ibunya. Sedangkan dalam bank ASI, bayi hanya minum ASI yang sudah dikemas di botol sehingga tidak menjadi mahram. Terlebih lagi, ASI yang didapatkan oleh resipien, tidak selalu dari ibu donor yang sama, sehingga tidak mencukupi untuk dianggap sebagai ibu susu.

Hukumnya Haram

Alasan utama Ulama yang mengharamkan pendirian Bank ASI adalah karena akan menyebabkan tercampurnya nasab atau minimal ketidakjelasannya. Sepersusuan akan berdampak pada hubungan mahram, sebagaimana hadis dari ‘Aisyah r.a. Nabi bersabda:

الرَّضَاعَةُ تحرم ما تحرم الْوِلَادَةُ

“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (H.R. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444).

Menurut mayoritas ulama, susuan yang menyebabkan menjadi mahram adalah bila susu sampai ke perut bayi meskipun tanpa menyusui langsung dari sang ibu. Oleh karena itu, hal ini menjadi salah satu alasan Majma’ al Fiqh al Islami OKI (Organisasi Kerjasama Islam) dalam Muktamar yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 1-6 Rabi’u at Tsani 1406 H/ 22-28 Desember 1985 M memutuskan bahwa pendirian Bank ASI di negara-negara Islam tidak diperbolehkan. Bayi muslim tidak boleh mengambil ASI dari bank ASI.

Baca Juga: Relasi Kesalingan dalam Tafsir Ayat Qiwamah

Hukumnya boleh bersyarat

Terdapat paraulama yang membolehkan pendirian Bank ASI jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, di antaranya:

  • Setiap ASI yang diterima harus diregistrasikan dengan rapi nama pemiliknya. ASI tersebut disimpan di tempat khusus yang terpisah dari ASI lain agar terjaga dari kemungkinan bertukar.
  • Setiap bayi yang mengambil ASI tersebut harus diregistrasikan juga dengan baik dan harus diberitahukan kepada pemilik ASI tersebut, supaya jelas status mahramnya. Dengan demikian, percampuran nasab yang dikhawatirkan oleh paraulama yang melarang bisa dihindari.

Pendapat yang dipilih

Perbedaan pendapat ulama di atas, bermula dari perbedaan pendapat mengenai definisi radha’ itu sendiri. Menurut ulama al-Hanafiyah, ar-Radha’ adalah seorang bayi menghisap puting payudara seorang perempuan pada waktu tertentu. Sedangkan ulama al-Malikiyah mengatakan bahwa ar-radha’ adalah masuknya susu manusia ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai gizi. Ulama As-Syafi’iyah mengatakan ar-radha’ adalah sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi. Sedangkan ulama Al-Hanabilah mengatakan ar-radha’ adalah seorang bayi di bawah dua tahun yang menghisap puting payudara perempuan yang muncul akibat kehamilan, atau meminum susu tersebut atau sejenisnya.

Berarti dari definisi ini, hanya Hanabilah yang berpendapat bahwa penyusuan yang berimplikasi pada hubungan mahram adalah penyusuan langsung kepada sang ibu, sedangkan ulama mazhab lain tidak. Mayoritas ulama lebih fokus kepada masuknya ASI ke perut bayi yang menyebabkan ada hubungan mahram.

Pendapat mayoritas ulama ini didasari dari hadis Rasulullah

لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَ أَتْبَتَ اللَّحْمَ

“Tidak termasuk menyusui kecuali susu yang membentuk tulang dan menumbuhkan daging” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini terkait dengan kisah Sahlah binti Suhail (istri Abu Hudzaifah) r.a. ketika Salim bin Ma’qil (bekas budak Sahlah yang diambil anak oleh Abu Hudzaifah) sudah beranjak dewasa dan sering masuk ke rumah mereka, kemudian mereka merasa tidak enak dengan keberadaan Salim (karena anak angkat tetap bukan mahram bagi ibu angkatnya), maka Rasulullah saw. menyuruh Sahlah untuk menyusui Salim supaya menjadi anak susuannya (dan ini adalah kekhususan bagi Sahlah ketika menyusui Salim yang sudah dewasa, karena batas umurnya adalah 2 tahun). Kemudian beliau bersabda,

أَرْضِعِيْهِ تَحْرِمِي عَلَيْه

“Susuilah dia maka dia menjadi haram atasmu (menjadi mahram)”

Berdasarkan hadis ini jelas bahwa Salim r.a. tidak langsung menyusu dari payudara Sahlah karena saat itu dia bukan mahramnya, dan juga tidak layak karena dia sudah dewasa.

Baca Juga: Al-Quran Memuliakan Ibu, Tuntunan Islam dalam Memperlakukan Ibu

Pertanyaan-pertanyaan lain

Mengenai sebanyak apa seorang bayi minum ASI dari seorang ibu donor sehingga berimplikasi pada mahram, ulama juga berbeda pendapat dalam menetapkan kadarnya. Madzhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan bahwa susuan yang mengharamkan adalah jika telah melewati 5 kali susuan secara terpisah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra, bahwasanya beliau berkata:

“Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu.” (H.R. Muslim)

Lalu kapan seorang bayi yang menyusu dan dianggap sebagai satu kali susuan? Yaitu jika dia melepas susuan tersebut menurut kemauannya setelah kenyang menyusu. Jika dia menyusu lagi setelah satu atau dua jam, maka terhitung dua kali susuan dan seterusnya sampai lima kali menyusu. Kalau si bayi hanya berhenti untuk bernafas, atau menoleh kemudian menyusu lagi, maka hal itu dihitung satu kali susuan saja.

Untuk mengambil kesimpulan mengenai pendapat mana yang dipilih dalam hukum Bank ASI ini, tentu perlu dipertimbangan maslahat dan mafsadat dari pendirian Bank ASI di Indonesia. Di antara dampak positif Bank ASI yang ingin dicapai adalah memberikan fasilitas yang lebih luas dan mapan untuk bayi yang membutuhkan. Jika komunitas donor ASI berubah menjadi Bank ASI maka akan lebih banyak bayi yang sakit atau premature dapat dibantu, sehingga mengurangi resiko kematian pada bayi karena kurang asupan gizi. Juga memudahkan para ibu untuk memberikan gizi terbaik di awal usia anak meskipun sang ibu tidak bisa menyusui anaknya secara langsung.

Namun di sisi lain, terdapat beberapa dampak negatif yang tidak kalah banyaknya dengan keberadaan Bank ASI ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Peluang tercampurnya nasab tetap ada meskipun donor dan resipien sudah teregestrasi dan tercatat lengkap. Faktor kesalahan manusia atau human error pasti ada, seperti tertukar atau salah catat atau salah kirim pada resipien dan sebagainya. Apalagi jika sesama resipien dari satu ibu donor tidak teliti dalam memantau siapa saja yang sepersusuan dengan bayinya.
  2. Bank ASI telah diujicobakan di masyarakat Barat, namun dengan segala kecanggihan teknologi tetap saja muncul beberapa hal negatif, baik dari sisi teknis maupun ilmiah dalam uji coba. Kuantitas resipien menjadi semakin mengecil dan fasilitas di Bank ASI kurang mendapatkan perhatian dari waktu ke waktu. Di Amerika terdapat 12 Bank ASI nirlaba yang tunduk di bawah aturan Human Milk Banking Association of North America.
  3. Pendirian Bank ASI memerlukan biaya yang sangat besar, terlalu berat ditanggung oleh negara-negara berkembang, seperti Indonesia. Meskipun ditangani oleh rumah sakit swasta akan tetapi biaya yang mahal tidak cukup untuk mendapatkan hasil demikian.
  4. Interaksi sosial di masyarakat Islam masih memungkinkan untuk mempersusukan anak kepada perempuan lain secara alami dengan benar-benar menjalin sistem kekeluargaan dengan donor ASI. Keadaan ini mengukuhkan tidak perlunya Bank ASI.
  5. ASI yang disimpan dalam Bank, berpotensi untuk terkena virus dan bakteri yang berbahaya, bahkan kualitas ASI bisa menurun drastis, sehingga berbagai keunggulan ASI yang disimpan ini semakin berkurang, jika dibandingkan dengan ASI yang dihisap bayi langsung.
  6. Ibu-ibu yang berada dalam taraf kemiskinan, dikawatirkan akan berlomba-lomba menjual ASI-nya kepada bank dengan harga tinggi. Lantas mereka mengabaikan pemberian ASI kepada anak sendiri. Sedangkan Ibu-ibu yang sibuk beraktivitas dan punya kelebihan harta, semakin malas menyusui langsung anak-anak mereka, karena dengan mudah bisa membelinya dari Bank ASI

Baca Juga: Al-Quran dan Problem Sosial Kemanusiaan Perspektif Cendekiawan Muslim Kontemporer

Berdasarkan dampak negatif yang cukup banyak dan lebih berat dibanding dampak positif yang diharapkan, maka berlakulah kaidah Fiqhiyah berikut,

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح

“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”

Oleh sebab itu, pendirian Bank ASI di Indonesia belum diperlukan bahkan masih dalam kategori dilarang, dengan alasan menolak mafsadah yang akan ditimbulkan oleh Bank ASI harus lebih didahulukan dibanding mengambil manfaat. Bayi-bayi yang tidak mendapat ASI masih bisa mengkonsumsi ASI dengan cara lain yaitu mencarikan ibu susu, baik dicarikan oleh keluarga atau dengan bantuan LSM sebagaimana yang telah berlangsung selama ini, baik bayi tersebut dapat menyusu langsung kepada ibu donornya ataupun hanya menerima kiriman ASI di dalam botol.

Di sisi lain, kebutuhan terhadap donor ASI juga fluktuatif dari waktu-ke waktu. Selama pandemi pihak-pihak LSM juga merasakan tingkat kebutuhan ASI di masyarakat terus naik seiring banyaknya ibu yang meninggal akibat covid. Namun setelah pandemi Covid mereda, permintaan donor ASI menurun cukup signifikan. Oleh karena itu bank ASI benar-benar belum diperlukan di Indonesia untuk saat ini. Wallahu a’lam.

Mukjizat-Mukjizat Nabi Muhammad saw. Ketika Hijrah ke Madinah

0
mukjizat Nabi Muhammad ketika hijrah
mukjizat Nabi Muhammad ketika hijrah

Peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw. menyiman memori dalam benak umat Islam tentang perjuangan Rasulullah saw. dan parasahabatnya, terkhusus sayyidina Abu Bakar r.a. dalam menempuh perjalanan dari Makkah ke Madinah. Momentum ini seperti disampaikan oleh M. Quraish Shihab dalam Sirah Nabinya disebut sebagai bagian dari awal pembentukan peradaban besar Islam.

Tidak hanya memorabilia bagi umat Islam, peristiwah hijrah umat Islam ke Madinah juga dianggap sebagai kesempatan bagus oleh kaum kafir Quraisy untuk menyakiti sekaligus menggagalkan episode dakwah nabi Muhammad saw. tersebut. Strategi yang dirancang oleh kafir Quraisy sangat baik, mereka menyiapkan pemuda untuk mengintai pergerakan nabi Muhammad di setiap tempat. Iming-iming 100 ekor unta bagi mereka yang bisa membunuh nabi Muhammad menjadi sayembara yang viral pada waktu itu.

Namun apalah daya, Allah yang menjaga utusanNya dengan membekalinya suatu kemukjizatan, dengan entengnya Rasulullah saw. dapat mengelabui penjagaan ekstra orang-orang kafir Quraisy.

Ada beberapa mukjizat-mukjizat nabi Muhammad saw. ketika hijrah ke Madinah yang ditulis oleh beberapa ahli sejarah. Berdasar mukjizat tersebut setidaknya diketahui bahwa semua tipu daya yang dilakukan oleh manusia tidak sebanding dengan tipu daya yang Allah berikan. (Q.S. al-Anfal [8]: 30)

Baca Juga: Asma Putri Abu Bakar, Sahabat dan Mufassir Perempuan yang Berjasa Dalam Hijrah Nabi

Kronologi Hijrah Rasulullah

Surah al-Anfal ayat 30 menggambarkan kronologi hijrah Rasulullah saw. ke Madinah. Dakwah di Makkah selama kurang lebih tiga belas tahun dirasa oleh Nabi kurang maksimal, respon penduduknya kurang baik, penindasan oleh kafir Quraisy terhadap parapemeluk Islam juga semakin menjadi-jadi.

Meskipun demikian, orang kafir Quraisy belum juga berhasil menghentikan dakwah Rasulullah saw. Oleh sebab itu, mereka tampak lelah dengan berbagai cara tersebut, mulai dari cara yang halus, cara kasar, cara yang rasional sampai cara yang tak masuk akal pun sudah mereka praktikkan untuk menghentikan kegiatan dakwah Rasulullah saw.

Kaum kafir Quraisy pernah menemui paman Rasulullah, Abu Thalib menawarkan pangkat yang luhur, wanita yang cantik, harta yang melimpah untuk keponakannya, Muhammad saw. apabila dia mau menghentikan dakwahnya. Lalu Rasulullah saw. berkomentar atas kejadian itu “Andaikan mereka meletakkan matahari di tangan kananku, bulan di tangan kiriku untuk meninggalkan dakwahku, aku tidak akan meninggalkanya”. Ini dikategorikan sebagai usaha kafir Quraisy yang halus.

Cara yang tak masuk akal pun juga pernah dipraktikkan oleh kafir Quraisy demi untuk menghentikan dakwah Rasulullah saw. Lagi-lagi paman Nabi, Abu Thalib didatangi mereka, kali ini mereka membawa pemuda yang tampan, gagah untuk diberikan kepada Abu Thalib, agar Muhammad diserahkan kepada mereka.

Abu Thalib pun menjawab “Wahai orang Quraisy, di mana akalmu? kamu serahkan pemuda ini kepadaku untuk aku pelihara, sedang aku serahkan keponakanku untuk kau bunuh”.

Setelah berbagai cara mereka lakukan untuk meredupkan dakwah Islam, mereka akhirnya bermusyawarah di sebuah tempat yang bernama Dar an-Nadwah. Dalam musyawarah tersebut ada tiga opsi yang ditawarkan oleh pemuka kafir Quraisy. Pertama, Muhammad harus diusir dari kota Makkah; Kedua, Muhammad harus dipenjara; Ketiga, Muhammad harus dibunuh.

Dari ketiga pilihan tersebut, opsi pertama dan kedua ditolak oleh peserta musyawarah. Sebab apabila Muhammad diusir dari kota Makkah dia akan menyusun kekuatan di luar kota Makkah. Apabila dia dipenjara sepertinya dia terlalu tabah menerima semua bentuk musibah. Akhirnya target pembunuhan Muhammad menjadi keputusan yang disepakati waktu itu.

Baca Juga: Filosofi Hijrah Rasulullah Saw Menuju Transformasi Sosial

Perintah Hijrah

Karena melibatkan semua kabilah yang ada di Makkah, rencana kaum Quraisy untuk membunuh Muhammad tidak bisa ditutup-tutupi dan akhirnya diketahui oleh Rasulullah. Semua orang menduga bahwa Muhammad akan mempergunakan kesempatan itu untuk hijrah dan bergabung dengan umat Islam yang sudah berangkat terlebih dahulu ke Yatsrib (sebelum berubah nama menjadi Madinah).

Namun karena Rasulullah sangat rapi menyimpan rahasia, tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan dia akan berangkat. Sampai sahabat terdekatnya pun Abu Bakar tidak mengetahui. (Muhammad Husain Haikal, Sejarah Hidup Muhammad, Hal. 304)

Di suatu suatu malam ketika rumah Rasulullah dikepung oleh para pemuda kafir Quraisy, Jibril a.s. datang menyampaikan perintah: “Muhammad janganlah kamu tidur malam ini di tempat tidurmu, karena sesungguhnya Allah Swt. memerintahkanmu untuk berhijrah ke Madinah” (Ibn al-Atsir, Al-Kamil fi al-Tarikh, hal. 72).

Ali bin Abi Thalib yang serumah dengan Rasulullah diperintah olehnya untuk memakai mantel hijaunya yang didapatkan dari Hadhramaut dan diperintah agar berbaring di tempat tidurnya. Rasulullah juga meminta Ali untuk memberikan barang-barang milik orang Makkah yang dititipkan kepadanya. Malam itu bertepatan dengan 20 Juli 622 M. Rasulullah berangkat dari rumah untuk Hijrah ke Madinah. (Said Ramadhan al-Buthi, Fiqh Al-Sirah, hal. 185).

Baca Juga: Momentum Hijrah di Tahun Baru, Penjelasan Surat An-Nisa Ayat 100

Mukjizat-Mukjizat Saat Keberangkatan Nabi Hijrah

Paraahli sejarah mengemukakan bahwa terdapat beberapa mukjizat Nabi yang bertujuan mengecoh pengintaian kafir Quraisy. Dikemukakan oleh Khudri Bek dalam kitab Nur al-Yaqin, hal. 77 bahwa pada saat kepungan ketat di rumah Nabi, beliau keluar rumah setelah lewat dua pertiga malam, kemudian mengambil segenggam pasir dan melemparkanya kepada orang-orang Quraisy yang mengepung rumahnya pada saat itu seraya membaca awal surah Yasin hingga ayat kesembilan,

Dengan izin Allah orang kafir Quraisy yang mengepung rumah Nabi tertidur sejenak dan tidak mengetahui kepergian Nabi. Lalu bergegegaslah Nabi menemui Abu Bakar untuk berangkat ke Gua Tsur sebagai tempat persembunyian sebelum keberangkatan ke Madinah.

Di Gua Tsur ini lagi-lagi mukjizat Rasulullah oleh para ahli sejarah dikemukakan. Yakni adanya sarang laba-laba, dua ekor burung dara dan pohon. Mukjizat ini yang diceritakan di dalam buku-buku sejarah hidup Nabi, tepatnya ketika bertutur tentang persembunyianya di Gua Tsur. (Muhammad Husain Haikal, Sejarah Hidup Muhammad, Hal. 307)

Dikatakan mukjizat sebab sebelum Nabi masuk ke gua, tidak ada sarang laba-laba, dua burang dara dan ranting pohon di pintu gua, akan tetapi setelah Nabi bersembunyi laba-laba mengenyam sarangnya, dua ekor burang dara bertelur di jalan masuk dan ranting pohon tumbuh. Ini bertujuan untuk mengalihkan pencarian orang kafir Quraisy.

Mukjizat selanjutnya yaitu ketika Rasulullah saw. dan Abu Bakar lolos dari persembunyin mereka di Gua Tsur. Ketika hendak berjalan menuju Madinah lewat jalan terjal, terlihatlah mereka berdua oleh Suraqah ibn Malik ibn Ju’syum.

Suraqah yang tahu sayembara hadiah seratus ekor unta bagi seseorang yang berhasil membunuh nabi Muhammad lekas mengejar Nabi dan Abu Bakar. Namun apa yang terjadi, kudanya dua kali kepleset jatuh tersungkur karena terlampau dipaksa berjalan.

Saat jarak keduanya semakin dekat ketiga kalinya kuda tersebut jatuh, kali ini sangat keras sehingga senjata suraqah terlembar jauh. Dengan kejadian itu akhirnya suraqah pun mengurungkan niatnya untuk membunuh Rasulullah.

Itulah sedikit kisah tentang mujizat peristiwa hijrah Rasulullah. Semoga kita terinspirasi dari perjuangan hijrah Rasulullah dan umat Islam untuk menjadi insan yang lebih baik di tahun baru ini. Amin ya rabbal alamin.

Argumentasi Faydur Rahman Sebagai Kitab Tafsir Jawa Pertama

0
Tafsir Faidhur Rahman
Tafsir Faidhur Rahman

Artikel ini ditulis berdasarkan pembacaan saya terhadap tulisan yang telah terbit sebelumnya tentang mempertanyakan tafsir Faydur Rahman sebagai tafsir Jawa pertama. Salah satu argurmntasi yang saya ajukan adalah adanya eksistensi pesantren 4 abad sebelum masa kelahiran Kiai Saleh Darat.

Agaknya, Van Bruinessen pernah mempersoalkan kebenaran adanya pesantren pada abad tersebut. Untuk itu tulisan ini berusaha merekonstruksi tulisan sebelumnya, dan menjadikan tesis Bruinessen terkait muasal pesantren di dirikan sebagai landasan tulisan, berikut penjelasannya.

Muasal Pesantren

Menurut Agus Sunyoto, pesantren berasal dari pengambil alihan pendidikan Hindu-Budha yang kemudian dimasukkan nilai-nilai Islam didalamnya. Pada halaman yang lain, ia juga mencatat pesantren tanjung pura yang didirikan tahun 1418 Masehi. (Atlas Walisongo, hal. 89 dan 166) Akan tetapi tidak ada catatan lebih lanjut apakah ini pesantren sebagaimana yang ia definisikan sebelumnya atau sebatas tempat belajar agama Islam tanpa adanya transformasi pendidikan pra Islam didalamnya.

Bruinessen meragukan tentang eksistensi pesantren sebelum abad 18. Ia menyebut desa perdikan sebagai sarana penyambung pesantren dan pendidikan pra-Islam. Hanya sedikit pesantren yang memiliki latar belakang ini, dan umumnya masih sangat muda. Ia mencatat, pesantren Tegalsari adalah yang tertua diditikan tahun 1742. (Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat, hlm. 92-93)

Relasi Jaringan Ulama Nusantara dan Haramayn

Dalam konteks global, kemunculan pesantren tidak lepas dari Jaringan ulama Nusantara-Haramayn yang telah terjalin sejak abad 17. Jaringan ini melahirkan banyak ulama salaf yang berpengaruh besar pada perkembangan Islam Indonesia. Ulama yang lahir pada masa tersebut seperti Syaikh Arsyad Banjar, Syekh Mahfudz At-Tarmasi, Syekh Ahmad Khatib dsb. Dari sekian banyak ulama diatas banyak memberikan pengaruh pada corak Islam di Nusantara.

Baca Juga: Mengenal Izz al-Din Kasynîṭ al-Jazâ’irî, Pengarang Kitab Ummahât Maqâshid al-Qur’ân

Kiprah dari relasi ulama Haramayn-Nusantara adalah kebangkitan yang nampak pada meningkatnya kuantitas serta semangat keberagamaan di Indonesia, dan bermuara pada semangat antikolonialisme. Hal ini tidak terlepas dari jaringan ulama Nusantara-Haramayn yang tertransmisikan melalui ibadah haji. Terbukti survei yang dilakukan oleh belanda sejak tahun 1853 tahun 1935 banyak mengalami perkembangan. (Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat, hal. 15)

Tesis yang di ajukan Bruinressen, agaknya selaras dengan kian berkurangnya peran kerajaan Islam di Jawa dalam menghadapi perlawanan Belanda. Perang Diponegoro yang usai tahun 1830 disebut-sebut sebagai akhir dari perlawanan kaum bangsawan sampai sebelum tahun kemerdekaan. Pada saat itu juga penjajahan yang sebenarnya terjadi di Jawa. (Sejarah Modern Indonesia, hal. 257-59)

Sebagai seorang bangsawan, Diponegoro sangat dekat dengan seluruh elemen masyarakat. Di istana ia seorang pangeran, disisi lain ia juga dekat dengan rakyat jelata. Ia juga dekat dengan para ulama salaf yang juga turut membantunya dalam revolusi perang Jawa.

Mumazziq menuliskan bahwa dalam berperang pangeran Diponegoro di dampingi oleh 108 ulama (kiai). Pasca kalah perang, para pengikutnya berdiaspora dan melakukan perubahan perlawanan dalam bentuk pendidikan. Oleh karena itu, banyak pengikut Diponegoro mendirikan pesantren. (Menelusuri Jejak Laskar Diponegoro di Pesantren, Falasifa, Vol. 07, No. 1, hlm. 146)

Hubungan Kiai Saleh Darat, Haramayn, dan Diponegoro

Sebagai salah seorang ulama salaf jawa, kiai saleh darat memiliki hubungan dengan Diponegoro melalui jalur ayahnya. Kiai Umar, ayah kiai saleh darat merupakan salah seorang pengikut setia Diponegoro dalam perang Jawa yang membawahi wilayah pantura. Dari sini dapat dibaca muasal semangat antikolonialisme kiai Saleh Darat berasal. (Kiai Sholeh Darat dan dinamika politik di Nusantara abad XIX-XX M, hal. 34)

Bentuk nyata perlawanan kiai Saleh Darat terlihat dari ditulisnya tafsir Faydur Rahman. Banyak penelitian disebut sebagai sebuah upaya perlawanan,sebab pemerintah Belanda mengeluarkan kebijakan terkait larangan menulis terjemah Alquran kedalam bahasa daerah.

Penulis belum menemukan dokumen primer terkait kebijakan tersebut, tetapi banyak penelitian terkait tafsir Faydur Rahman menuliskan tentang larangan Belanda terhadap penerjemahan Alquran kedalam bahasa daerah seperti tulisan Istianah, Lilik Faiqoh, Arifin.

Ditulisnya tafsir tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang ulama terhadap umat muslim yang terkungkung pada krisis nilai-nilai agama. Hal ini nampak pada mukadimah tafsirnya:

“Anatha ora angen-angen poro menungso kabeh ing maknane Alquran kang wus nurunake ingsun in Quran.  Supoyo podo angen-angen menungso ing Quran, mongko arah mengkno monhko dadi neja ingsun gawe terjemahe maknane quran.”

Hakim menambahkan, salah satu pendapat mengatakan bahwa perkelanaan kiai Saleh Darat ke Makkah dimulai tahun 1835. Tahun ketika syekh Nawawi Banten masih berusia 15 tahun. Sebelum berangkat ke Makkah, ia juga telah menuntaskan belajar ilmu agama di berbagai ulama di wilayah penjuru pesisir pantai utara Jawa.

Baca Juga: Abu Ubaidah Ma’mar al-Taimî, Seorang Mantan Budak, Pengarang Kitab Majâz al-Qur’ân

Pengembaraannya di Makkah tersebut membuka jejaring yang lebih luas dengan berbagai ulama dari seluruh penjuru dunia serta juga menjadi salah seorang penerus transmisi ulama Haramayn-Nusantara. (Kiai Sholeh Darat dan dinamika politik di Nusantara abad XIX-XX M. 56-57)

Layakkah Disebut Tafsir Pertama?

Tafsir Faydur Rahman adalah kitab tafsir berbahasa Jawa pertama, demikianlah yang diakui oleh semua penulis buku tentang kiai Saleh Darat seperti pada tulisan Abdul Mustaqim dan Tulisan Taufik Hakim. Melalui tulisan saya di atas, tafsir Faydur Rahman merupakan bagian dari kemelut sejarah Islam Indonesia pada masa penjajahan.

Mulai dari perdebatan kemunculan pesantren, relasi ulama Nusantara-Haramayn sampai pergolakan politik kekuasaan Islam di Indonesia yang menuntut para intelektual muslim mengubah pola dakwah Islam dari politik budaya ke pendidikan. Bagi saya, Tafsir Faydur Rahman adalah salah satu produk dari proses transmisi-transformasi dakwah tersebut.