Beranda blog Halaman 120

Hukum Bank ASI (Air Susu Ibu) dalam Islam

0
hukum bank ASI
hukum bank ASI

ASI (Air Susu Ibu) merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi orangtua dalam Islam. Perintah menyusui bayi hingga mencapai usia 2 tahun kepada sang ibu, berimplikasi pada kewajiban sang ayah memberikan nafkah dengan cara yang baik, makan dan pakaian kepada sang ibu. Kedua orang tua juga dapat menyepakati waktu penyapihan meskipun belum sampai masa 2 tahun. Bahkan Islam memberi peluang bagi keluarga yang memiliki hambatan-hambatan tertentu dalam memberi ASI langsung dari sang ibu kepada bayinya, untuk membayar penyusuan dari perempuan lain. Begitu penting kedudukan ASI dalam Islam sebagaimana firman Allah dalam surah Albaqarah ayat 233

Tidak semua ibu mampu memberikan ASI-nya pada anak mereka. Entah karena kondisi ibu atau karena kondisi anak yang harus dirawat di rumah sakit. Di Indonesia sudah bermunculan LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) yang mengumpulkan ASI dan menyalurkannya pada bayi-bayi yang membutuhkan, baik karena ibunya meninggal saat melahirkan maupun bayi-bayi yang tidak bisa mendapat ASI dari ibunya karena dalam kondisi sakit, lahir prematur atau mempunyai kelainan bawaan.

Di antara lembaga non-profit yang memberikan pelayanan gratis bagi resipien dan donor ASI adalah www.lactashare.id. Dengan konsep wakaf ASI dari donor, telah banyak anak-anak yang diselamatkan dengan bantuan ASI dari situs ini. Satu orang ibu donor bisa mendonor ASI-nya pada beberapa bayi sekaligus. Syarat yang harus dipenuhi oleh pendonor adalah sesuai dengan syarat yang harus dipenuhi mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Data donor maupun resipien diregistrasi dengan baik agar menjaga hubungan mahram antara ibu susu dan keluarganya dengan bayi yang disusui.

Bank ASI belum diterapkan di Indonesia, tidak seperti di negara-negara Barat. Pengelola situs lactashare.id saat ini mempromosikan dan menggalang dana untuk mewujudkan bank ASI pertama di Indonesia. Lantas, bagaimana hukum Bank ASI menurut Islam? Pertimbangan akan manfaat dan mudarat yang akan ditimbulkan oleh Bank ASI, menjadikan paraulama berbeda pandangan dalam menyikapi kemunculan Bank ASI.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Wajibkah Seorang Ibu Menyusui Anaknya?

Hukumnya Boleh

Di antara alasan ulama yang membolehkan adalah karena susuan yang menjadikan mahram adalah jika bayi menyusu langsung dari payudara ibu yang mempunyai ASI, layaknya menyusu pada ibunya. Sedangkan dalam bank ASI, bayi hanya minum ASI yang sudah dikemas di botol sehingga tidak menjadi mahram. Terlebih lagi, ASI yang didapatkan oleh resipien, tidak selalu dari ibu donor yang sama, sehingga tidak mencukupi untuk dianggap sebagai ibu susu.

Hukumnya Haram

Alasan utama Ulama yang mengharamkan pendirian Bank ASI adalah karena akan menyebabkan tercampurnya nasab atau minimal ketidakjelasannya. Sepersusuan akan berdampak pada hubungan mahram, sebagaimana hadis dari ‘Aisyah r.a. Nabi bersabda:

الرَّضَاعَةُ تحرم ما تحرم الْوِلَادَةُ

“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (H.R. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444).

Menurut mayoritas ulama, susuan yang menyebabkan menjadi mahram adalah bila susu sampai ke perut bayi meskipun tanpa menyusui langsung dari sang ibu. Oleh karena itu, hal ini menjadi salah satu alasan Majma’ al Fiqh al Islami OKI (Organisasi Kerjasama Islam) dalam Muktamar yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 1-6 Rabi’u at Tsani 1406 H/ 22-28 Desember 1985 M memutuskan bahwa pendirian Bank ASI di negara-negara Islam tidak diperbolehkan. Bayi muslim tidak boleh mengambil ASI dari bank ASI.

Baca Juga: Relasi Kesalingan dalam Tafsir Ayat Qiwamah

Hukumnya boleh bersyarat

Terdapat paraulama yang membolehkan pendirian Bank ASI jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, di antaranya:

  • Setiap ASI yang diterima harus diregistrasikan dengan rapi nama pemiliknya. ASI tersebut disimpan di tempat khusus yang terpisah dari ASI lain agar terjaga dari kemungkinan bertukar.
  • Setiap bayi yang mengambil ASI tersebut harus diregistrasikan juga dengan baik dan harus diberitahukan kepada pemilik ASI tersebut, supaya jelas status mahramnya. Dengan demikian, percampuran nasab yang dikhawatirkan oleh paraulama yang melarang bisa dihindari.

Pendapat yang dipilih

Perbedaan pendapat ulama di atas, bermula dari perbedaan pendapat mengenai definisi radha’ itu sendiri. Menurut ulama al-Hanafiyah, ar-Radha’ adalah seorang bayi menghisap puting payudara seorang perempuan pada waktu tertentu. Sedangkan ulama al-Malikiyah mengatakan bahwa ar-radha’ adalah masuknya susu manusia ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai gizi. Ulama As-Syafi’iyah mengatakan ar-radha’ adalah sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi. Sedangkan ulama Al-Hanabilah mengatakan ar-radha’ adalah seorang bayi di bawah dua tahun yang menghisap puting payudara perempuan yang muncul akibat kehamilan, atau meminum susu tersebut atau sejenisnya.

Berarti dari definisi ini, hanya Hanabilah yang berpendapat bahwa penyusuan yang berimplikasi pada hubungan mahram adalah penyusuan langsung kepada sang ibu, sedangkan ulama mazhab lain tidak. Mayoritas ulama lebih fokus kepada masuknya ASI ke perut bayi yang menyebabkan ada hubungan mahram.

Pendapat mayoritas ulama ini didasari dari hadis Rasulullah

لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَ أَتْبَتَ اللَّحْمَ

“Tidak termasuk menyusui kecuali susu yang membentuk tulang dan menumbuhkan daging” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini terkait dengan kisah Sahlah binti Suhail (istri Abu Hudzaifah) r.a. ketika Salim bin Ma’qil (bekas budak Sahlah yang diambil anak oleh Abu Hudzaifah) sudah beranjak dewasa dan sering masuk ke rumah mereka, kemudian mereka merasa tidak enak dengan keberadaan Salim (karena anak angkat tetap bukan mahram bagi ibu angkatnya), maka Rasulullah saw. menyuruh Sahlah untuk menyusui Salim supaya menjadi anak susuannya (dan ini adalah kekhususan bagi Sahlah ketika menyusui Salim yang sudah dewasa, karena batas umurnya adalah 2 tahun). Kemudian beliau bersabda,

أَرْضِعِيْهِ تَحْرِمِي عَلَيْه

“Susuilah dia maka dia menjadi haram atasmu (menjadi mahram)”

Berdasarkan hadis ini jelas bahwa Salim r.a. tidak langsung menyusu dari payudara Sahlah karena saat itu dia bukan mahramnya, dan juga tidak layak karena dia sudah dewasa.

Baca Juga: Al-Quran Memuliakan Ibu, Tuntunan Islam dalam Memperlakukan Ibu

Pertanyaan-pertanyaan lain

Mengenai sebanyak apa seorang bayi minum ASI dari seorang ibu donor sehingga berimplikasi pada mahram, ulama juga berbeda pendapat dalam menetapkan kadarnya. Madzhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan bahwa susuan yang mengharamkan adalah jika telah melewati 5 kali susuan secara terpisah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra, bahwasanya beliau berkata:

“Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu.” (H.R. Muslim)

Lalu kapan seorang bayi yang menyusu dan dianggap sebagai satu kali susuan? Yaitu jika dia melepas susuan tersebut menurut kemauannya setelah kenyang menyusu. Jika dia menyusu lagi setelah satu atau dua jam, maka terhitung dua kali susuan dan seterusnya sampai lima kali menyusu. Kalau si bayi hanya berhenti untuk bernafas, atau menoleh kemudian menyusu lagi, maka hal itu dihitung satu kali susuan saja.

Untuk mengambil kesimpulan mengenai pendapat mana yang dipilih dalam hukum Bank ASI ini, tentu perlu dipertimbangan maslahat dan mafsadat dari pendirian Bank ASI di Indonesia. Di antara dampak positif Bank ASI yang ingin dicapai adalah memberikan fasilitas yang lebih luas dan mapan untuk bayi yang membutuhkan. Jika komunitas donor ASI berubah menjadi Bank ASI maka akan lebih banyak bayi yang sakit atau premature dapat dibantu, sehingga mengurangi resiko kematian pada bayi karena kurang asupan gizi. Juga memudahkan para ibu untuk memberikan gizi terbaik di awal usia anak meskipun sang ibu tidak bisa menyusui anaknya secara langsung.

Namun di sisi lain, terdapat beberapa dampak negatif yang tidak kalah banyaknya dengan keberadaan Bank ASI ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Peluang tercampurnya nasab tetap ada meskipun donor dan resipien sudah teregestrasi dan tercatat lengkap. Faktor kesalahan manusia atau human error pasti ada, seperti tertukar atau salah catat atau salah kirim pada resipien dan sebagainya. Apalagi jika sesama resipien dari satu ibu donor tidak teliti dalam memantau siapa saja yang sepersusuan dengan bayinya.
  2. Bank ASI telah diujicobakan di masyarakat Barat, namun dengan segala kecanggihan teknologi tetap saja muncul beberapa hal negatif, baik dari sisi teknis maupun ilmiah dalam uji coba. Kuantitas resipien menjadi semakin mengecil dan fasilitas di Bank ASI kurang mendapatkan perhatian dari waktu ke waktu. Di Amerika terdapat 12 Bank ASI nirlaba yang tunduk di bawah aturan Human Milk Banking Association of North America.
  3. Pendirian Bank ASI memerlukan biaya yang sangat besar, terlalu berat ditanggung oleh negara-negara berkembang, seperti Indonesia. Meskipun ditangani oleh rumah sakit swasta akan tetapi biaya yang mahal tidak cukup untuk mendapatkan hasil demikian.
  4. Interaksi sosial di masyarakat Islam masih memungkinkan untuk mempersusukan anak kepada perempuan lain secara alami dengan benar-benar menjalin sistem kekeluargaan dengan donor ASI. Keadaan ini mengukuhkan tidak perlunya Bank ASI.
  5. ASI yang disimpan dalam Bank, berpotensi untuk terkena virus dan bakteri yang berbahaya, bahkan kualitas ASI bisa menurun drastis, sehingga berbagai keunggulan ASI yang disimpan ini semakin berkurang, jika dibandingkan dengan ASI yang dihisap bayi langsung.
  6. Ibu-ibu yang berada dalam taraf kemiskinan, dikawatirkan akan berlomba-lomba menjual ASI-nya kepada bank dengan harga tinggi. Lantas mereka mengabaikan pemberian ASI kepada anak sendiri. Sedangkan Ibu-ibu yang sibuk beraktivitas dan punya kelebihan harta, semakin malas menyusui langsung anak-anak mereka, karena dengan mudah bisa membelinya dari Bank ASI

Baca Juga: Al-Quran dan Problem Sosial Kemanusiaan Perspektif Cendekiawan Muslim Kontemporer

Berdasarkan dampak negatif yang cukup banyak dan lebih berat dibanding dampak positif yang diharapkan, maka berlakulah kaidah Fiqhiyah berikut,

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح

“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”

Oleh sebab itu, pendirian Bank ASI di Indonesia belum diperlukan bahkan masih dalam kategori dilarang, dengan alasan menolak mafsadah yang akan ditimbulkan oleh Bank ASI harus lebih didahulukan dibanding mengambil manfaat. Bayi-bayi yang tidak mendapat ASI masih bisa mengkonsumsi ASI dengan cara lain yaitu mencarikan ibu susu, baik dicarikan oleh keluarga atau dengan bantuan LSM sebagaimana yang telah berlangsung selama ini, baik bayi tersebut dapat menyusu langsung kepada ibu donornya ataupun hanya menerima kiriman ASI di dalam botol.

Di sisi lain, kebutuhan terhadap donor ASI juga fluktuatif dari waktu-ke waktu. Selama pandemi pihak-pihak LSM juga merasakan tingkat kebutuhan ASI di masyarakat terus naik seiring banyaknya ibu yang meninggal akibat covid. Namun setelah pandemi Covid mereda, permintaan donor ASI menurun cukup signifikan. Oleh karena itu bank ASI benar-benar belum diperlukan di Indonesia untuk saat ini. Wallahu a’lam.

Mukjizat-Mukjizat Nabi Muhammad saw. Ketika Hijrah ke Madinah

0
mukjizat Nabi Muhammad ketika hijrah
mukjizat Nabi Muhammad ketika hijrah

Peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw. menyiman memori dalam benak umat Islam tentang perjuangan Rasulullah saw. dan parasahabatnya, terkhusus sayyidina Abu Bakar r.a. dalam menempuh perjalanan dari Makkah ke Madinah. Momentum ini seperti disampaikan oleh M. Quraish Shihab dalam Sirah Nabinya disebut sebagai bagian dari awal pembentukan peradaban besar Islam.

Tidak hanya memorabilia bagi umat Islam, peristiwah hijrah umat Islam ke Madinah juga dianggap sebagai kesempatan bagus oleh kaum kafir Quraisy untuk menyakiti sekaligus menggagalkan episode dakwah nabi Muhammad saw. tersebut. Strategi yang dirancang oleh kafir Quraisy sangat baik, mereka menyiapkan pemuda untuk mengintai pergerakan nabi Muhammad di setiap tempat. Iming-iming 100 ekor unta bagi mereka yang bisa membunuh nabi Muhammad menjadi sayembara yang viral pada waktu itu.

Namun apalah daya, Allah yang menjaga utusanNya dengan membekalinya suatu kemukjizatan, dengan entengnya Rasulullah saw. dapat mengelabui penjagaan ekstra orang-orang kafir Quraisy.

Ada beberapa mukjizat-mukjizat nabi Muhammad saw. ketika hijrah ke Madinah yang ditulis oleh beberapa ahli sejarah. Berdasar mukjizat tersebut setidaknya diketahui bahwa semua tipu daya yang dilakukan oleh manusia tidak sebanding dengan tipu daya yang Allah berikan. (Q.S. al-Anfal [8]: 30)

Baca Juga: Asma Putri Abu Bakar, Sahabat dan Mufassir Perempuan yang Berjasa Dalam Hijrah Nabi

Kronologi Hijrah Rasulullah

Surah al-Anfal ayat 30 menggambarkan kronologi hijrah Rasulullah saw. ke Madinah. Dakwah di Makkah selama kurang lebih tiga belas tahun dirasa oleh Nabi kurang maksimal, respon penduduknya kurang baik, penindasan oleh kafir Quraisy terhadap parapemeluk Islam juga semakin menjadi-jadi.

Meskipun demikian, orang kafir Quraisy belum juga berhasil menghentikan dakwah Rasulullah saw. Oleh sebab itu, mereka tampak lelah dengan berbagai cara tersebut, mulai dari cara yang halus, cara kasar, cara yang rasional sampai cara yang tak masuk akal pun sudah mereka praktikkan untuk menghentikan kegiatan dakwah Rasulullah saw.

Kaum kafir Quraisy pernah menemui paman Rasulullah, Abu Thalib menawarkan pangkat yang luhur, wanita yang cantik, harta yang melimpah untuk keponakannya, Muhammad saw. apabila dia mau menghentikan dakwahnya. Lalu Rasulullah saw. berkomentar atas kejadian itu “Andaikan mereka meletakkan matahari di tangan kananku, bulan di tangan kiriku untuk meninggalkan dakwahku, aku tidak akan meninggalkanya”. Ini dikategorikan sebagai usaha kafir Quraisy yang halus.

Cara yang tak masuk akal pun juga pernah dipraktikkan oleh kafir Quraisy demi untuk menghentikan dakwah Rasulullah saw. Lagi-lagi paman Nabi, Abu Thalib didatangi mereka, kali ini mereka membawa pemuda yang tampan, gagah untuk diberikan kepada Abu Thalib, agar Muhammad diserahkan kepada mereka.

Abu Thalib pun menjawab “Wahai orang Quraisy, di mana akalmu? kamu serahkan pemuda ini kepadaku untuk aku pelihara, sedang aku serahkan keponakanku untuk kau bunuh”.

Setelah berbagai cara mereka lakukan untuk meredupkan dakwah Islam, mereka akhirnya bermusyawarah di sebuah tempat yang bernama Dar an-Nadwah. Dalam musyawarah tersebut ada tiga opsi yang ditawarkan oleh pemuka kafir Quraisy. Pertama, Muhammad harus diusir dari kota Makkah; Kedua, Muhammad harus dipenjara; Ketiga, Muhammad harus dibunuh.

Dari ketiga pilihan tersebut, opsi pertama dan kedua ditolak oleh peserta musyawarah. Sebab apabila Muhammad diusir dari kota Makkah dia akan menyusun kekuatan di luar kota Makkah. Apabila dia dipenjara sepertinya dia terlalu tabah menerima semua bentuk musibah. Akhirnya target pembunuhan Muhammad menjadi keputusan yang disepakati waktu itu.

Baca Juga: Filosofi Hijrah Rasulullah Saw Menuju Transformasi Sosial

Perintah Hijrah

Karena melibatkan semua kabilah yang ada di Makkah, rencana kaum Quraisy untuk membunuh Muhammad tidak bisa ditutup-tutupi dan akhirnya diketahui oleh Rasulullah. Semua orang menduga bahwa Muhammad akan mempergunakan kesempatan itu untuk hijrah dan bergabung dengan umat Islam yang sudah berangkat terlebih dahulu ke Yatsrib (sebelum berubah nama menjadi Madinah).

Namun karena Rasulullah sangat rapi menyimpan rahasia, tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan dia akan berangkat. Sampai sahabat terdekatnya pun Abu Bakar tidak mengetahui. (Muhammad Husain Haikal, Sejarah Hidup Muhammad, Hal. 304)

Di suatu suatu malam ketika rumah Rasulullah dikepung oleh para pemuda kafir Quraisy, Jibril a.s. datang menyampaikan perintah: “Muhammad janganlah kamu tidur malam ini di tempat tidurmu, karena sesungguhnya Allah Swt. memerintahkanmu untuk berhijrah ke Madinah” (Ibn al-Atsir, Al-Kamil fi al-Tarikh, hal. 72).

Ali bin Abi Thalib yang serumah dengan Rasulullah diperintah olehnya untuk memakai mantel hijaunya yang didapatkan dari Hadhramaut dan diperintah agar berbaring di tempat tidurnya. Rasulullah juga meminta Ali untuk memberikan barang-barang milik orang Makkah yang dititipkan kepadanya. Malam itu bertepatan dengan 20 Juli 622 M. Rasulullah berangkat dari rumah untuk Hijrah ke Madinah. (Said Ramadhan al-Buthi, Fiqh Al-Sirah, hal. 185).

Baca Juga: Momentum Hijrah di Tahun Baru, Penjelasan Surat An-Nisa Ayat 100

Mukjizat-Mukjizat Saat Keberangkatan Nabi Hijrah

Paraahli sejarah mengemukakan bahwa terdapat beberapa mukjizat Nabi yang bertujuan mengecoh pengintaian kafir Quraisy. Dikemukakan oleh Khudri Bek dalam kitab Nur al-Yaqin, hal. 77 bahwa pada saat kepungan ketat di rumah Nabi, beliau keluar rumah setelah lewat dua pertiga malam, kemudian mengambil segenggam pasir dan melemparkanya kepada orang-orang Quraisy yang mengepung rumahnya pada saat itu seraya membaca awal surah Yasin hingga ayat kesembilan,

Dengan izin Allah orang kafir Quraisy yang mengepung rumah Nabi tertidur sejenak dan tidak mengetahui kepergian Nabi. Lalu bergegegaslah Nabi menemui Abu Bakar untuk berangkat ke Gua Tsur sebagai tempat persembunyian sebelum keberangkatan ke Madinah.

Di Gua Tsur ini lagi-lagi mukjizat Rasulullah oleh para ahli sejarah dikemukakan. Yakni adanya sarang laba-laba, dua ekor burung dara dan pohon. Mukjizat ini yang diceritakan di dalam buku-buku sejarah hidup Nabi, tepatnya ketika bertutur tentang persembunyianya di Gua Tsur. (Muhammad Husain Haikal, Sejarah Hidup Muhammad, Hal. 307)

Dikatakan mukjizat sebab sebelum Nabi masuk ke gua, tidak ada sarang laba-laba, dua burang dara dan ranting pohon di pintu gua, akan tetapi setelah Nabi bersembunyi laba-laba mengenyam sarangnya, dua ekor burang dara bertelur di jalan masuk dan ranting pohon tumbuh. Ini bertujuan untuk mengalihkan pencarian orang kafir Quraisy.

Mukjizat selanjutnya yaitu ketika Rasulullah saw. dan Abu Bakar lolos dari persembunyin mereka di Gua Tsur. Ketika hendak berjalan menuju Madinah lewat jalan terjal, terlihatlah mereka berdua oleh Suraqah ibn Malik ibn Ju’syum.

Suraqah yang tahu sayembara hadiah seratus ekor unta bagi seseorang yang berhasil membunuh nabi Muhammad lekas mengejar Nabi dan Abu Bakar. Namun apa yang terjadi, kudanya dua kali kepleset jatuh tersungkur karena terlampau dipaksa berjalan.

Saat jarak keduanya semakin dekat ketiga kalinya kuda tersebut jatuh, kali ini sangat keras sehingga senjata suraqah terlembar jauh. Dengan kejadian itu akhirnya suraqah pun mengurungkan niatnya untuk membunuh Rasulullah.

Itulah sedikit kisah tentang mujizat peristiwa hijrah Rasulullah. Semoga kita terinspirasi dari perjuangan hijrah Rasulullah dan umat Islam untuk menjadi insan yang lebih baik di tahun baru ini. Amin ya rabbal alamin.

Argumentasi Faydur Rahman Sebagai Kitab Tafsir Jawa Pertama

0
Tafsir Faidhur Rahman
Tafsir Faidhur Rahman

Artikel ini ditulis berdasarkan pembacaan saya terhadap tulisan yang telah terbit sebelumnya tentang mempertanyakan tafsir Faydur Rahman sebagai tafsir Jawa pertama. Salah satu argurmntasi yang saya ajukan adalah adanya eksistensi pesantren 4 abad sebelum masa kelahiran Kiai Saleh Darat.

Agaknya, Van Bruinessen pernah mempersoalkan kebenaran adanya pesantren pada abad tersebut. Untuk itu tulisan ini berusaha merekonstruksi tulisan sebelumnya, dan menjadikan tesis Bruinessen terkait muasal pesantren di dirikan sebagai landasan tulisan, berikut penjelasannya.

Muasal Pesantren

Menurut Agus Sunyoto, pesantren berasal dari pengambil alihan pendidikan Hindu-Budha yang kemudian dimasukkan nilai-nilai Islam didalamnya. Pada halaman yang lain, ia juga mencatat pesantren tanjung pura yang didirikan tahun 1418 Masehi. (Atlas Walisongo, hal. 89 dan 166) Akan tetapi tidak ada catatan lebih lanjut apakah ini pesantren sebagaimana yang ia definisikan sebelumnya atau sebatas tempat belajar agama Islam tanpa adanya transformasi pendidikan pra Islam didalamnya.

Bruinessen meragukan tentang eksistensi pesantren sebelum abad 18. Ia menyebut desa perdikan sebagai sarana penyambung pesantren dan pendidikan pra-Islam. Hanya sedikit pesantren yang memiliki latar belakang ini, dan umumnya masih sangat muda. Ia mencatat, pesantren Tegalsari adalah yang tertua diditikan tahun 1742. (Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat, hlm. 92-93)

Relasi Jaringan Ulama Nusantara dan Haramayn

Dalam konteks global, kemunculan pesantren tidak lepas dari Jaringan ulama Nusantara-Haramayn yang telah terjalin sejak abad 17. Jaringan ini melahirkan banyak ulama salaf yang berpengaruh besar pada perkembangan Islam Indonesia. Ulama yang lahir pada masa tersebut seperti Syaikh Arsyad Banjar, Syekh Mahfudz At-Tarmasi, Syekh Ahmad Khatib dsb. Dari sekian banyak ulama diatas banyak memberikan pengaruh pada corak Islam di Nusantara.

Baca Juga: Mengenal Izz al-Din Kasynîṭ al-Jazâ’irî, Pengarang Kitab Ummahât Maqâshid al-Qur’ân

Kiprah dari relasi ulama Haramayn-Nusantara adalah kebangkitan yang nampak pada meningkatnya kuantitas serta semangat keberagamaan di Indonesia, dan bermuara pada semangat antikolonialisme. Hal ini tidak terlepas dari jaringan ulama Nusantara-Haramayn yang tertransmisikan melalui ibadah haji. Terbukti survei yang dilakukan oleh belanda sejak tahun 1853 tahun 1935 banyak mengalami perkembangan. (Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat, hal. 15)

Tesis yang di ajukan Bruinressen, agaknya selaras dengan kian berkurangnya peran kerajaan Islam di Jawa dalam menghadapi perlawanan Belanda. Perang Diponegoro yang usai tahun 1830 disebut-sebut sebagai akhir dari perlawanan kaum bangsawan sampai sebelum tahun kemerdekaan. Pada saat itu juga penjajahan yang sebenarnya terjadi di Jawa. (Sejarah Modern Indonesia, hal. 257-59)

Sebagai seorang bangsawan, Diponegoro sangat dekat dengan seluruh elemen masyarakat. Di istana ia seorang pangeran, disisi lain ia juga dekat dengan rakyat jelata. Ia juga dekat dengan para ulama salaf yang juga turut membantunya dalam revolusi perang Jawa.

Mumazziq menuliskan bahwa dalam berperang pangeran Diponegoro di dampingi oleh 108 ulama (kiai). Pasca kalah perang, para pengikutnya berdiaspora dan melakukan perubahan perlawanan dalam bentuk pendidikan. Oleh karena itu, banyak pengikut Diponegoro mendirikan pesantren. (Menelusuri Jejak Laskar Diponegoro di Pesantren, Falasifa, Vol. 07, No. 1, hlm. 146)

Hubungan Kiai Saleh Darat, Haramayn, dan Diponegoro

Sebagai salah seorang ulama salaf jawa, kiai saleh darat memiliki hubungan dengan Diponegoro melalui jalur ayahnya. Kiai Umar, ayah kiai saleh darat merupakan salah seorang pengikut setia Diponegoro dalam perang Jawa yang membawahi wilayah pantura. Dari sini dapat dibaca muasal semangat antikolonialisme kiai Saleh Darat berasal. (Kiai Sholeh Darat dan dinamika politik di Nusantara abad XIX-XX M, hal. 34)

Bentuk nyata perlawanan kiai Saleh Darat terlihat dari ditulisnya tafsir Faydur Rahman. Banyak penelitian disebut sebagai sebuah upaya perlawanan,sebab pemerintah Belanda mengeluarkan kebijakan terkait larangan menulis terjemah Alquran kedalam bahasa daerah.

Penulis belum menemukan dokumen primer terkait kebijakan tersebut, tetapi banyak penelitian terkait tafsir Faydur Rahman menuliskan tentang larangan Belanda terhadap penerjemahan Alquran kedalam bahasa daerah seperti tulisan Istianah, Lilik Faiqoh, Arifin.

Ditulisnya tafsir tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang ulama terhadap umat muslim yang terkungkung pada krisis nilai-nilai agama. Hal ini nampak pada mukadimah tafsirnya:

“Anatha ora angen-angen poro menungso kabeh ing maknane Alquran kang wus nurunake ingsun in Quran.  Supoyo podo angen-angen menungso ing Quran, mongko arah mengkno monhko dadi neja ingsun gawe terjemahe maknane quran.”

Hakim menambahkan, salah satu pendapat mengatakan bahwa perkelanaan kiai Saleh Darat ke Makkah dimulai tahun 1835. Tahun ketika syekh Nawawi Banten masih berusia 15 tahun. Sebelum berangkat ke Makkah, ia juga telah menuntaskan belajar ilmu agama di berbagai ulama di wilayah penjuru pesisir pantai utara Jawa.

Baca Juga: Abu Ubaidah Ma’mar al-Taimî, Seorang Mantan Budak, Pengarang Kitab Majâz al-Qur’ân

Pengembaraannya di Makkah tersebut membuka jejaring yang lebih luas dengan berbagai ulama dari seluruh penjuru dunia serta juga menjadi salah seorang penerus transmisi ulama Haramayn-Nusantara. (Kiai Sholeh Darat dan dinamika politik di Nusantara abad XIX-XX M. 56-57)

Layakkah Disebut Tafsir Pertama?

Tafsir Faydur Rahman adalah kitab tafsir berbahasa Jawa pertama, demikianlah yang diakui oleh semua penulis buku tentang kiai Saleh Darat seperti pada tulisan Abdul Mustaqim dan Tulisan Taufik Hakim. Melalui tulisan saya di atas, tafsir Faydur Rahman merupakan bagian dari kemelut sejarah Islam Indonesia pada masa penjajahan.

Mulai dari perdebatan kemunculan pesantren, relasi ulama Nusantara-Haramayn sampai pergolakan politik kekuasaan Islam di Indonesia yang menuntut para intelektual muslim mengubah pola dakwah Islam dari politik budaya ke pendidikan. Bagi saya, Tafsir Faydur Rahman adalah salah satu produk dari proses transmisi-transformasi dakwah tersebut.

Etika Berbicara Bagi Perempuan dalam Surah Al-Ahzab Ayat 32

0
Etika Bisnis dan Marketing dalam Al-Qur'an
Etika Berbicara

Etika berbicara merupakan sebuah bentuk komunikasi yang tidak akan lepas dari kehidupan sehari-hari. Bicara yang sopan akan mempengaruhi kualitas seseorang menjadi baik. Bahkan di dalam al-Qur’an sendiri telah memberikan petunjuk terkait bagaimana mengimplementasikan pembicaraan yang baik dan benar. Apalagi etika berbicara perempuan kepada laki-laki. Penulis memandang alasan terdapat ayat al-Qur’an yang khusus dihadapkan kepada perempuan adalah karena Islam hadir untuk memberikan keadilan dan kehormatan perempuan lewat al-Qur’an yang dijadikan sebagai pedoman. Salah satu ayat al-Qur’an yang jelas diperuntukan kepada perempuan terkait etika berbicara perempuan adalah QS.Al-Ahzab [33]:32.

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ ٣٢

Artinya : “Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab [33]:32).

Baca Juga: Tafsir Ayat-ayat Syukur: Hiduplah dengan Bahagia!

Satu ayat yang di dalamnya mengandung perintah larangan, penyebab adanya larangan, bahkan solusi dari perintah larangan. Perintah yang dimaksud adalah berupa merendahkan atau melunakkan atau melembutkan suara. Ayat tersebut secara jelas diberikan kepada para Istri Nabi Muhammad SAW, dengan demikian ayat tersebut juga berlaku kepada para perempuan mukmin lainnya. Takwa menjadi syarat utama adanya perintah pelarangan untuk melunakkan suara. Hal tersebut bukan berarti mengidentifikasikan bahwa para istri Nabi SAW dulu belum bertakwa, akan tetapi tujuannya supaya lebih untuk bertakwa guna meninggikan kemuliannya. Kaitannya dalam hal ini apakah suara perempuan dikategorikan sebagai aurat?

Al-Qurthubi menjelaskan dalam tafsirnya Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an melembutkan suara yang dimaksud adalah layaknya seperti perempuan penggoda. Sedangkan Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbahnya memberikan pemaparan lebih komprehensif bahwa larangan dalam arti membuat-buat suara lebih lembut yang dianggap melebihi kodrat dan kebiasaan berbicara. Bentuk bicara yang dibuat-buat tersebut terbilang sebagai menampakkan kemanjaan terhadap lawan jenis, sehingga menyebabkan hal-hal yang dilarang syari’at. Larangan tersebut jelas tertuju kepada yang bukan mahram. Apabila kepada suami tidaklah dilarang.

Sedangkan sebab adanya perintah larangan dikhawatirkan ketika perempuan melembutkan suara kepada laki-laki dapat membangkitkan nafsunya sehingga terjerumus pada hal yang tidak diinginkan seperti zina. Ayat tersebut secara tersirat mengandung indikasi adanya pemuliaan bagi perempuan. Flasback dalam sejarah bahwa perempuan pada masa jahiliyyah dianggap sangat rendah kedudukan dan harga dirinya. Dengan begitu, ayat-ayat al-Qur’an turun perlahan guna memberikan petunjuk jalan untuk meluruskan perbuatan-perbuatan menyimpang yang dilakukan para perempuan jahiliyyah umumnya supaya diangkat kemuliaannya.

Sehingga solusi dalam Surah Al-Ahzab [33]:32 sebagai bentuk pengganti larangan adalah berbicara yang baik (Qaulan Ma’ruf). Bicara yang ma’ruf tentunya pembicaraan yang sesuai syari’at dan tidak menyinggung perasaan. Hasby Ash-Siddieqy dalam tafsirnya An-Nur memberikan penjelasan qaulan ma’ruf kaitannya dalam ayat tersebut adalah bicara yang padat, singkat, dan menjauhi dari semua yang dapat menimbulkan salah paham orang lain. Dan Quraish Shihab menambahkan qaulan ma’ruf juga bisa dipahami sebagai berbicara dalam kebiasaan masyarakat yang mencakup suara yang wajar, gerak-gerik yang sopan, bahkan kalimat yang diucapkan itu baik, benar, sesuai sasaran, tidak menyebabkan persinggungan perasaan dan rangsangan.

Baca Juga: Filosofi Hijrah Rasulullah Saw Menuju Transformasi Sosial

Maka, Surah Al-Ahzab [33]:32 dipahami sebagai ayat yang menjelaskan etika berbicara perempuan supaya tidak dianggap mempunyai kedudukan yang rendah, bukan terkait suara perempuan sebagai aurat. Tidak ada ayat yang tegas mengatakan bahwa suara perempuan termasuk aurat. Dengan ini, tafsir tematik kemenag menjelaskan ayat tersebut bukan berarti perempuan dilarang untuk bersuara, perkara yang dilarang adalah bersuara dengan suara lembut yang dibuat-buat.

Hal tersebut menunjukkan bahwa suara perempuan bukanlah aurat. Berdasarkan hadis Nabi saw yang memerintahkan para sahabat Nabi SAW untuk belajar pada Sayyidah Aisyah, apabila suara perempuan termasuk dalam kategori aurat, tentu Nabi saw pada saat itu tidak menyuruh para sahabat untuk belajar dari Aisyah, karena mengajar pasti bersuara. Dengan demikian secara jelas bahwa suara perempuan bukan termasuk aurat. Untuk itu, sebagai perempuan yang mukmin tetap selalu memperhatinkan perintah maupun larangan dalam al-Qur’an supaya tetap terjaga kemuliaannya sebagai perempuan.

Tafsir Ayat-ayat Syukur: Hiduplah dengan Bahagia!

0
Tafsir Ayat-ayat Syukur: Hiduplah dengan Bahagia!
Hiduplah dengan Bahagia!

Kita hidup di dunia ini ibarat tamu dan Allah adalah tuan rumahnya. Ketika tamu datang dengan keadaan gembira, senang dan santai bercengrama bersama tuan rumahnya, maka sang tuan rumah pun senang dan puas akan kedatangannya.

Sebaliknya, jika tamu tadi sedih, mengeluh, dan tidak ada wajah keceriaan sama sekali, tuan rumah pun tidak puas padahal suguhan sudah dipersiapkan sebelumnya.

Itulah perumapaan kita hidup di dunia. Jika kita hidup dalam nuansa kegembiraan, kepuasan, dan optimisme atas dasar rasa syukur, maka Allah pun suka melihat kita demikian. Sebaliknya, jika kita hidup selalu dengan keluh kesah dan pesimis padahal rahmat Allah itu luas, maka kita tidak termasuk hamba yang pandai bersyukur.

Urgensi pandai bersyukur

Nabi Sulaiman a.s. dianugerahkan kekuasaan besar oleh Allah karena dia pandai bersyukur atas nikmat yang Allah berikan. Nikmatnya dilipatgandakan oleh Allah dengan menjadi raja di muka bumi ini yang kekuasaanya meliputi kalangan manusia, jin, dan hewan.

Allah mengabadikan redaksi pengakuan Nabi sulaiman dalam Q.S. Annaml: 40:

قَالَ هٰذَا مِنۡ فَضۡلِ رَبِّىۡ‌ۖ لِيَبۡلُوَنِىۡٓ ءَاَشۡكُرُ اَمۡ اَكۡفُرُ

Ini adalah sebagian anugerah Tuhanku, untuk mengujiku apakah aku bersyukur atau kufur.

At-Thabari menafsirkan sepenggal ayat ini bahwa Nabi Sulaiman diberikan oleh Allah anugerah berupa kekuasaan dan kerajaan. Ini sebagai cobaan apakah Nabi Sulaiman termasuk hamba yang bersyukur atau malah kufur. (At-Thabari, Jami’ al-Bayan, juz 18, hal. 74).

Sebaliknya, dalam redaksi lain diterangkan bahaya bagi orang yang tidak pandai bersyukur dan tidak puas atas takdir yang Allah berikan. Allah Swt. mengecam mereka yang tidak sabar atas cobaanya; tidak puas akan ketentuannya, untuk mencari tuhan selain dia (menunjukkan kemurkaan Allah Swt.). Dalam hadis qudsi Allah Swt. berfirman:

اَنَا اللهُ لَااِلَهَ اِلَّا اَنَا مَنْ لَمْ يَشْكُرْ عَلَى نِعْمَائِ وَلَمْ يَصْبِرْ عَلَى بَلَاِئ وَلَمْ يَرْضَ بِقَضَائِ فَلْيَتَّخِذْ رَبًّا سِوَائِ

Aku adalah Allah. Tiada tuhan selain aku. Barang siapa yang tidak syukur atas nikmatku, tidak sabar atas bala’ku, dan tidak puas atas ketentuanku maka carilah tuhan lain selain aku (Faidul Qadir, no. 6009).

Jelas Allah Swt. murka atas mereka yang tidak puas akan ketentuannya. Bagaimana pun Allah Swt. adalah penguasa atas segalanya dan tidak satu makhluk pun berhak ikut campur atas ketetapanya. Tugas seorang makhluk adalah rida akan takdir yang Allah berikan.

Keterangan di atas menujukaan urgensi syukur atas segala ketetapan yang Allah tetapkan. Bagaimana pun, kita hidup sekarang dalam skenario Allah. Ibarat dalam perwayangan, Allah lah dalangnya dan ibarat dalam film, kita aktor dan Allah adalah sutradaranya.

Baca juga: Mencontoh Spirit dan Doa Nabi Sulaiman dalam Mensyukuri Nikmat

Menilik arti syukur

Merujuk pada Alquran, kata syukur berasal dari kata “syakara” yang berarti membuka. Para ahli bahasa Alquran seperti Ar-Raghib Al-Asfahani dalam kitabnya, Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an menjelaskan bahwa kata “syakara” lawan dari kata ”kafara” yang artinya menutup.

Makna yang dikemukakan pakar di atas disinyalir berasal dari ayat Alquran yang memperhadapkan kata syukur dengan kata kufur, antara lain di ayat berikut:

وَاِذۡ تَاَذَّنَ رَبُّكُمۡ لَٮِٕنۡ شَكَرۡتُمۡ لَاَزِيۡدَنَّـكُمۡ‌ وَلَٮِٕنۡ كَفَرۡتُمۡ اِنَّ عَذَابِىۡ لَشَدِيۡدٌ

Dan ingatlah ketika Tuhanmu memaklumkan “jika kamu bersykur pasti akan kutambah (nikmatku) umtukmu, dan bila kamu kufur, maka sesungguhnya siksaku amat pedih (Q.S. Ibrahim: 7).

Dan terdapat pula dalam Q.S. Al-Baqarah: 152:

فَاذْكُرُوْنِى اَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْلِىْ وَلَاتَكْفُرُوْنَ

Maka ingatlah kamu kepadaku niscaya aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepadaku dan janganlah kamu mengingkari (nikmatku).

Masih banyak lagi ayat-ayat yang menghadap-hadapkan kata syukur dengan kata kufur. Oleh sebab itu, Ar-Raghib Al-Asfahani memberi arti syukur sebagai “gambaran dalam benak tentang nikmat dan menampakkanya ke permukaan”. (Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, hal. 216).

Dengan begitu, hakikat syukur adalah menampakkan nikmat dan hakikat kufur adalah menyembunyikanya. Menampakkan nikmat antara lain dengan hidup dalam nunansa kegembiraan dan kebahagiaan. Menampakkan nikmat dengan niat rasa syukur terhadap apa yang telah Allah berikan adalah suatu perintah yang termaktub dalam firman Q.S. Adduha: 11:

وَاَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

Adapun terhadap nikmat tuhanmu, maka hendaklah engkau menyebut-nyebutnya.

Kata syukur terulang sebanyak 64 kali dalam Alquran. Ahmad Ibnu Faris dalam bukunya, Maqayis Al-Lughah menyebutkan arti dasar kata syukur adalah pujian karena adanya kebaikan yang diperoleh. Hakikatnya adalah merasa rida atau puas dengan yang sedikit sekalipun.

Nikmat yang Allah berikan kepada makhluknya sangatlah banyak, bahkan tiada yang mampu menghitungnya. Allah Swt. berfirman:

وَاِنْ تَعُدُّوْ نِعْمَةَ اللهِ لَاتُحْصُوْهَا

Seandainya kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan sanggup (Q.S. Ibrahim: 34).

Baca juga: Tiga Kiat Agar Selalu Bersyukur dalam Menjalani Kehidupan

Ajaran Imam Assyadhiliy untuk selalu hidup bahagia

Salah satu tarekat yang mu’tabarah (diakui) di Indonesia adalah tarekat Syadhiliyyah yang dipelopori oleh Imam Abu Hasan Assyadhiliy. Ajaranya menekankan kepada penganutnya untuk selalu hidup gembira dan bahagia untuk menunjukkan rasa puas terhadap ketetapan Allah Swt.

Salah satu nasihat hidup bahagia Imam Abu Hasan Assyadhiliy yang disampaikan kepada para muridnya:

“Kalian makanlah makanan yang paling lezat, minumlah minuman yang paling nikmat, tidurlah di atas alas tidur yang paling halus, dan pakailah pakaian yang paling lembut. Karena apabila salah seorang dari kalian melakukan hal itu lalu mengucapkan “Alhamdulillah” maka seluruh tubuh akan menjawab karena syukur.

Nasihat di atas memberi pengertian bahwa hidup itu harus senang dan bahagia; memilih apapun yang paling enak sesuai dengan kemampuan masing-masing. Karena hal tersebutlah yang menopang diri kita untuk bersyukur kepada Allah Swt.

Dengan begitu, hidup yang serba mewah dan riang gembira bukan berarti hanya mencari kebahagiaan duniawi saja. Akan tetapi dengan kehidupan seperti itu dan dilandasi rasa syukur, puas, dan rida akan ketetapan Allah, seseorang akan semakin dekat dengan Allah.

Rasa syukur juga perlu bukti, baik dari lisan seperti ucapan “Alhamdulillah”, dari hati dengan selalu puas, maupun dari tindakan seperti melakukan ibadah. Dengan begitu, kita hidup dalam kebahagiaan sebab kita puas dan pandai bersyukur. Semoga Allah Swt. menjadikan kita sebagai hamba-hamba yang pandai bersyukur. Amiin ya rabbalalamin.

Baca juga:Tafsir Surah Yunus Ayat 12: Bersabar saat Bahaya dan Bersyukur Kala Bahagia

Tafsir Tartib Nuzul: Fahm al-Qur’an al-Hakim Karya al-Jabiri

0
Tafsir Tartib Nuzul: Fahm al-Qur'an al-Hakim Karya al-Jabiri
Tafsir Tartib Nuzul: Fahm al-Qur'an al-Hakim Karya al-Jabiri

Tafsir berjudul Fahm al-Qur`an al-Hakim: al-Tafsir al-Wadhih Hasb Tartib al-Nuzul ini karya Muhammad ‘Abid al-Jabiri. Tafsir dengan model tartib nuzuli (sesuai urutan turun wahyu) terbaru yang saya tahu. Al-Jabiri membuka mukadimah untuk kitab ini dengan pertanyaan: “Kaifa nafham al-Qur`an; bagaimana kita memahami Alquran?” Pertanyaan yang sama pernah dia lontarkan juga di mukadimah bukunya yang lain: “Madkhal ila al-Qur`an al-Karim”.

Bagaimana pun, demikian al-Jabiri, memahami Alquran merupakan tugas yang tidak pernah absen kapan pun dan tuntutan yang tak pernah luput di setiap zaman. Cukup diingat bahwa slogan: “Alquran menyapa siapa saja di setiap zaman dan tempat” yang kita banggakan itu sejatinya mengharuskan kita untuk berbekal diri dengan pemahaman yang berkebaruan tentang Alquran sejalan dengan gerak zaman dan dinamika masyarakat. Ibarat kata, pertanyaan “Kaifa nafham al-Qur`an” ini ringan di lisan, berat di jawaban. Al-Jabiri menyebut beratnya jawaban itu sebagai “mughamarah kubra (petualangan besar)” mengingat berat dan kompleksnya persoalan kehidupan.

Alquran memang bukan sekadar teks di atas kertas. Yang kita butuhkan darinya juga lebih dari sekadar penjelasan, komentar atau paparan berisikan kisah, wejangan, nasihat, janji, dan ancaman. Alquran bukan cuma lembaran-lembaran yang dijilid lalu diberi cover bertuliskan “Mushaf”. Ia adalah teks yang telah melampaui 20 tahun lebih perjalanan sebuah sejarah. Untuk memahaminya tidak bisa hanya dengan melihat teksnya yang dipenuhi dengan berbagai penjelasan dan paparan, aneka tafsir dan bermacam takwil. Yang diperlukan justru “melepaskan” teks Alquran dari semua itu, bukan untuk meletakkannya di “recycle bin”, melainkan untuk mengaitkannya dengan zaman dan tempatnya.

Maksudnya, berbagai penjelasan dan paparan, aneka tafsir dan bermacam takwil seputar teks Alquran, itu semuanya merupakan produk zaman dan tempat tertentu; terkait dengan zaman dan tempat tertentu, yang belum tentu relevan dengan zaman dan tempat di mana kita sekarang hidup. Semua itu “penjelasan tentang Alquran”, bukan “Alquran itu sendiri”. Teks sebagai teks memiiki “kemandirian”-nya.

Yang dimaksud “kemandirian teks” bukanlah teks sebagaimana ia diturunkan. Itu sudah tidak dapat kita “utak-atik” lagi dengan segala kemapanannya dalam lembar-lembar mushaf. Teks adalah teks semenjak ia dikodifikasi di zaman Khalifah Utsman. Yang dimaksud “kemandirian teks” di sini ada di tataran pemahaman. Yaitu teks yang harus “disterilkan” dari segala macam ragam pemahaman tentangnya yang terkodifikasi dalam kitab-kitab tafsir dengan segala rupa corak dan arahnya. Di sini yang hendak ditegaskan oleh al-Jabiri adalah bagaimana “melucuti” konten-konten ideologis yang termuat dalam beragam pemahaman dan penafsiran itu.

Dalam amatan al-Jabiri, di luar konten-konten ideologis yang terkandung dalam aneka pemahaman dan penafsiran yang berkepanjangan itu, sedikit sekali apa yang dapat disebut sebagai saripati pengetahuan tentang Alquran. Itu pun secara umum diulang-ulang dari satu kitab tafsir ke kitab tafsir berikutnya. Sehingga sesungguhnya kita bisa hanya mengandalkan (membaca) dua kitab tafsir utama saja, yaitu Jami’ al-Bayan karya al-Thabari dan al-Kasysyaf karya al-Zamakhsyari.

Antara mengenal dan memahami Alquran

Sebelum melaju ke soal bagaimana “melucuti” segala rupa pemahaman tentang teks Alquran dari teks itu sendiri, dan bagaimana “mensterilkan” teks dari segala rupa pemahaman tentangnya, al-Jabiri terlebih dahulu membedakan antara “mengenal Alquran (al-ta’rif bi al-Qur`an)” dan “memahami Alquran (fahm al-Qur`an)”. Untuk yang pertama dijawab dengan berbagai referensi dan karya di bawah core: ‘ulum al-Qur`an. Sedang yang kedua dijawab dengan berbagai referensi dan karya di bawah core: tafsir. Anda ingin mengenal apa itu Alquran? Bacalah buku-buku ‘ulum al-Qur`an. Anda ingin memahami isi-kandungan Alquran? Bacalah kitab-kitab tafsir. Demikian ringkasnya.

Al-Jabiri kemudian mengaku bahwa dirinya sudah lama meninggalkan kitab-kitab tafsir dalam bentuk fisik. Dia berpindah ke kitab-kitab tafsir yang tersaji secara virtual di komputer. Kata al-Jabiri, berselancar di dunia virtual mengunjungi satu kitab tafsir ke kitab tafsir lainnnya, betapa pun tebalnya, berapa pun jumlahnya, itu terasa lebih mudah. Yang jelas, setelah berkelana di dunia tafsir secara virtual itu, al-Jabiri sampai pada satu kesimpulan umum nan penting: bahwa untuk memahami Alquran tidak cukup hanya dengan mengkaji beberapa tema dalam Alquran, lalu darinya beranjak ke upaya memahami Alquran secara keseluruhan, lalu melahirkan tafsir. Tidak cukup dengan itu.

Dalam keyakinannya bahwa apa yang disebut terakhir di atas bukan merupakan cara terbaik untuk memahami Alquran, al-Jabiri terpikat dengan kata-kata singkat al-Syathibi dalam al-Muwafaqat. Al-Syathibi bilang begini: “Surah-surah madaniyyah pastilah diturunkan dalam rangka memahami surah-surah makiyah. Demikian pula surah-surah makiyah satu-sama-lain (saling menjelaskan) dan surah-surah madaniyyah satu-sama-lain (saling menjelaskan) sesuai urut kronologis turunnya. Jika tidak begitu, maka tidak akan sah (pemahaman tentang Alquran).”

Sebelum membaca kata-kata al-Syathibi ini, al-Jabiri pernah pula menekankan pentingnya memperhatikan urut kronologis nuzul (turun) surah. Hanya saja, seperti diakuinya, kata-kata al-Syathibi ini benar-benar menyentuh bagian terdalam kesadaran al-Jabiri, yaitu bahwa terdapat perbedaan siginifikan antara al-Qur`an al-matluw (Alquran yang dibaca) dan al-Qur`an al-maktub (Alquran yang ditulis). Untuk yang pertama (al-Qur`an al-matluw), perangkat utama yang diperlukan adalah hati. Sedang yang kedua (al-Qur`an al-maktub), untuk memahaminya diperlukan kecermatan menelusuri kronologis nuzul-nya sebagai sebuah Kitab. Tanpa itu, seperti dikatakan al-Syathibi, pemahaman tentang Alquran tidak akan sah.

Dari paparan di atas, al-Jabiri sampai pada kesimpulan bahwa untuk memahami Alquran kita membutuhkan tafsir yang memperhatikan tartib nuzul (urutan turun). Dan kitab Fahm al-Qur`an al-Hakim yang ditulis al-Jabiri adalah tafsir yang disusun berdasar tartib nuzul.

Baca juga: Tafsir Tartib Nuzul: al-Tafsir al-Hadits karya Muhammad ‘Izzat Darwazah

Langkah-langkah penafsiran al-Jabiri

Dalam menggarap tafsirnya ini, al-Jabiri mempedomani setidaknya tiga langkah yang secara konsisten dia lakukan terhadap setiap surah yang ditafsirkan. Tiga langkah itu: taqdim, hawamisy, dan ta’liq. Taqdim berisikan paparan ringkas pembuka setiap surah berupa riwayat-riwayat terkait surah atau terkait beberapa ayat surah yang dapat disebut sebagai sabab nuzul. Kalau tidak ada riwayat terkait sabab nuzul, maka riwayat lain yang dapat membantu memahami kapan surah itu turun atau seperti apa kondisi yang melingkupinya. Di bagian ini sedikit sekali disajikan rantai sanad. Al-Jabiri berargumen, buat apa menyajikan untaian panjang sanad kepada orang (pembaca) yang bukan ahlinya.

Kemudian hawamisy (catatan kaki). Adanya di bawah halaman utama. Di dalamnya al-Jabiri memasukkan penjelasan atau komentar yang kiranya dibutuhkan pembaca untuk mengetahui pendapat mufasir tertentu atau catatan-catatan yang tidak bisa dimasukkan dalam teks utama lantaran terlalu panjang atau tidak ada hubungan langsung dengan teks utama. Lalu terakhir, ta’liq. Jika di awal surah ada taqdim khusus, maka di akhirnya terdapat ta’liq yang berisi poin-poin penting isi-kandungan surah. Pendapat tentang poin-poin itu dijunjukkan di sini.

Perhatian al-Jabiri terhadap sirah Nabi

Yang “khas” dalam tafsir tartib nuzul garapan al-Jabiri ini adalah upayanya yang serius untuk menemukan keserasian antara kronologis nuzul dengan perjalanan (fase-fase) dakwah Nabi saw. Upaya ini ditandai dengan “judul” untuk setiap fase dakwah. Al-Jabiri yakin bahwa meskipun Alquran turun secara berangsur-angsur dalam rentang lebih dari 20 tahun, tapi kesinambungan surah-surahnya berdasar kronologis nuzul-nya mengandung kesinambungan yang logis setelah kita melihat tema utama setiap surah yang kita urut berdasar tartib nuzul.

Kesinambungan logis itu akan lebih terlihat lagi kalau kita merujuk pada rangkaian peristiwa historis dalam sirah Nabi saw. Dengan kata lain, rangkaian tematis yang dikandung oleh surah-surah Alquran yang kita urut berdasarkan tartib nuzul menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi dalam rentang sirah Nabi saw. Jika kita ingin melihat sirah dan perjalanan dakwah, cermati kronologis nuzul surah. Pun sebaliknya, jika kita ingin melihat kronologis nuzul surah, membaca sirah dan perjalanan dakwah, cukup membantu. Al-Jabiri menyebut hubungan erat antara kronologis nuzul Alquran dan perjalanan dakwah Nabi sebagai ‘alaqah hamimah (hubungan yang hangat).

Dalam pencermatan al-Jabiri atas surah-surah makiyah yang diurut berdasar tartib nuzul, dakwah di Mekah melewati enam fase dengan temanya masing-masing. Fase pertama: nubuwah (kenabian), rububiyah (tentang Tuhan sebagai Rabb), dan uluhiyah (tentang Tuhan sebagai Ilah). Fase kedua: ba’ts (kebangkitan akhirat), jaza` (pembalasan akhirat), dan musyahadah al-qiyamah (berbagai kejadian di hari kiamat). Fase ketiga: ibthal al-syirk (menunjukkan kebatilan syirik) dan tasfih ‘ibadah al-ashnam (menunjukkan kebobrokan menyembah berhala). Fase keempat: al-shad’ bi al-amr (berdakwah secara terang-terangan), dan al-ittishal bi al-qaba`il (menjalin komunikasi dengan suku-suku). Fase kelima: boikot atas Nabi serta Bani Hasyim dan hijrahnya orang-orang Islam ke Habasyah. Fase keenam: pasca boikot, melanjutkan komunikasi dengan suku-suku serta persiapan hijrah ke Madinah.

Menegaskan apa yang sudah jelas: fase-fase ini dapat “dipantau” dengan menelusuri surah-surah makiyah yang diurut berdasar tartib nuzul. Pun sebaliknya, penelusuran fase-fase itu lewat kitab-kitab sirah dan perjalanan dakwah memudahkan kita mengurutkan surah-surah makiyah berdasar tartib nuzul. Kronologis logis serta hubungan mutual antara tartib nuzul dan perjalanan dakwah inilah yang membuat al-Jabiri “jatuh hati” pada tafsir tartib nuzul dan terdorong menyusunnya.

Baca juga: M. Abid al-Jabiri dan Konsep Muhkam-Mutasyabih

Kesunahan Membawa Oleh-oleh Haji

0
Kesunahan membawa oleh-oleh haji
Kesunahan membawa oleh-oleh haji

Setelah sekitar sebulan para jemaah haji melaksanakan proses ibadah haji di tanah suci Mekah, kini tibalah hari-hari kepulangan mereka ke tanah air. Saat pulang dari berhaji, ada beberapa hal yang biasa dilakukan para jemaah haji saat hendak kembali ke rumah. Diantaranya ialah membawa oleh-oleh haji dan memberi kabar kepulangan. Meski keduanya adalah hal yang lumrah dilakukan oleh orang yang pulang dari berhaji, tapi penting untuk diketahui bahwa keduanya merupakan sunah Nabi.

Baca juga: Alasan Jamaah Haji Singgah di Masjid Sebelum Pulang ke Rumah

Membawa hadiah atau oleh-oleh saat pulang dari bepergian termasuk dari berhaji, juga memberi kabar waktu kepulangan mereka, bukanlah tradisi yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam. Dua hal itu bahkan sesuatu yang dianjurkan Nabi Muhammad dengan tujuan semakin mempererat tali kasih sayang terutama dengan keluarga yang ditinggalkan. Berikut keterangan lengkapnya:

Membawa oleh-oleh haji untuk keluarga

Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menerangkan, salah satu kesunahan yang dapat dilakukan oleh orang yang pulang dari bepergian jauh, adalah membawa oleh-oleh. Istri Nabi, Aisyah meriwayatkan suatu hadis terkait hal ini (al-Majmu’/4/398):

إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُهْدِ إِلَى أَهْلِهِ وَلْيُطْرِفْهُمْ وَلَوْ كَانَتْ حِجَارَةً

“Ketika salah seorang kalian kembali dari bepergian, maka hendaknya dia memberikan hadiah pada keluarganya. Hendaknya dia memberikan sesuatu pada mereka meski berupa batu.” (HR. al-Baihaqi)

Imam al-Munawi menyatakan, hadis ini menunjukkan bahwa bagi orang yang pulang dari bepergian, entah itu jauh maupun dekat, disunahkan membawa oleh-oleh untuk keluarga. Keluarga bisa berarti orang yang wajib dia nafkahi atau sahabat karib. Tujuan membawa oleh-oleh haji adalah membuat senang hati mereka. Oleh karena itu, Nabi memerintahkan membawa oleh-oleh meski hanya berbentuk batu. Artinya, batu yang unik atau menarik, yang meski mungkin tidak bernilai secara ekonomi, tapi membuat orang lain merasa takjub atau senang. (Faid al-Qadir/2/129)

Memberi tahu apabila akan pulang

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa salah satu kesunahan pada saat pulang dari bepergian seperti dari berhaji adalah memberi tahu keluarga bahwa dirinya hendak kembali pulang. Selain itu, juga dianjurkan memilih waktu kepulangan selain malam hari, kecuali bila berada di dalam rombongan besar yang sudah biasa datang pada malam hari atau keluarga sudah tahu apabila dia akan datang malam hari (al-Majmu’/4/399).

Ketentuan itu bertujuan agar membuat keluarga yang ada di rumah dapat mempersiapkan diri mereka untuk menyambut kedatangan jemaah haji. Selain itu, agar mereka juga dapat menghindarkan Jemaah haji dari hal-hal yang dapat membuat hati mereka tidak nyaman saat mereka kembali ke rumah.

Sahabat Jabir ibn Abdullah meriwayatkan:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ

“Rasulullah -salallahualaihi wasallam- melarang seseorang pulang dari bepergian dan kembali ke rumah di malam hari. Tujuannya agar hal itu tidak membuat mereka memiliki prasangka buruk atau mencari-cari kesalahan keluarga mereka.” (HR. Imam Muslim)

Imam al-Nawawi di dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan, hadis ini menunjukkan makruhnya pulang dari bepergian dan kembali ke rumah saat malam hari serta tanpa memberi tahu keluarga terlebih dahulu. Maksud dari memiliki prasangka buruk adalah muncul anggapan bahwa keluarga mereka sedang melakukan hal buruk yang dapat dia ketahui saat itu juga. Padahal, bisa saja keluarganya dalam keadaan yang membuat orang lain salah faham dengan keadaan mereka. (Syarah Shahih Muslim/6/406).

Baca juga: Revolusi Ibadah Haji: Dari Paganis Menuju Islamis

Imam al-Shan’ani menjelaskan, dalam riwayat lain disebutkan bahwa sahabat Abdullah ibn Abi Rawahah pulang ke rumah pada malam hari. Saat itu, di rumahnya sang istri sedang bersama perempuan yang menyisir rambutnya. Sahabat Abdullah menyangka perempuan itu adalah lelaki dan sempat mengacungkan pedang pada perempuan tersebut. Oleh karena itu, Nabi melarang pulang dari bepergian dan kembali ke rumah saat malam hari (Subul al-Salam/5/33). Wallahu a’lam[]

Belajar Kedermawanan Dari Keluarga Nabi

0
Kedermawanan keluarga Nabi
Kedermawanan keluarga Nabi

Kedermawanan menjadi kebaikan yang langka di tengah kehidupan yang penuh persaingan kepentingan. Masihkah kita percaya kemurahan hati di hari ini? Adakah derma tanpa pamrih? Boleh jadi ada, namun hanya sejumlah hitungan jari, sementara yang tidak, mungkin banyak sekali. Sebagaimana kita belajar dari kasus baru-baru ini yang menyasar lembaga, yang menyebut dirinya “lembaga kemanusiaan”.

Kira-kira kepada siapa kita harus belajar kedermawanan di hari ini? Tentu, sebagai mukmin kita harus merujuk pada Alquran. Dan perihal kemanusiaan dan kedermawanan, Surah Alinsan ayat 7-10 menarik untuk diambil pelajaran.

Berikut ayat dan terjemahan ayat tersebut:

وفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

“Dan mereka memberikan makanan atas kesukaannya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.”

Berkaitan dengan ayat ini, al-Suyuthi menerangkan hadis  yang diriwayatkan dari Ibn Mardawaih dari Ibn Abbas, bahwa ayat وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ diturunkan kepada Ali bin Abi Thalib dan Fatimah putri Rasulullah Saw. (al-Dūr al-Manthūr fī Tafsīr bi al-Ma’thūr, hal. 371) Sementara Fakhruddin al-Razi mengutip riwayat yang lebih panjang dari Ibn Abbas sebagai berikut:

Pada waktu kecil, Hasan dan Husain R.A. menderita sakit, Rasulullah akhirnya datang ke rumah Ali dan Fatimah untuk menjenguk dua cucunya yang sakit tersebut. Saat melihat mereka, Rasul bersabda kepada Ali R.A.: “wahai Abal Hasan nazarlah, supaya Allah menghilangkan penyakit mereka!”

Setelah mendengar itu, Sahabat Ali. langsung berkata: “Ya Allah jika kedua anakku ini sembuh maka aku akan berpuasa selama tiga hari.” Fatimah juga bernazar demikian. Bahkan, Hasan dan Husain –kendati usia mereka masih kecil- melakukan hal yang sama yaitu mengikuti orang tua mereka berpuasa selama tiga hari. Fidhah, pembantu rumah mulia itu kemungkinan besar bernazar hal yang sama.

Baca juga: Kisah Kecintaan Sahabat Nabi Muhammad Saw Terhadap Surah Al-Ikhlas

Tak lama kemudian, penyakit dua buah hati Rasul tersebut hilang, dan tiba saatnya bagi mereka untuk melaksanakan nazar. Pada hari pertama, Ali R.A. telah menyiapkan tepung jo (sejenis gandum; kualitasnya lebih rendah dari gandum) untuk buka puasa selama tiga hari tersebut. Tepung tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Satu bagian darinya diperuntukkan untuk membuat roti sebagai santapan buka puasa pada hari pertama. Saat hendak berbuka, terdengar suara ketukan pintu, penghuni rumah menuju pintu untuk mengetahui siapa gerangan yang berada di balik pintu. Ternyata, di situ sudah berdiri seseorang yang berkata: “Salam atasmu wahai Ahlulbait Muhammad.”

Kemudian dia berkata, “aku adalah orang miskin dan butuh bantuan, maka bantulah diriku!”

Ali memberikan rotinya kepada si miskin. Fatimah juga melakukan hal yang sama. Bahkan semua anggota keluarga yang lain juga menyedekahkan jatah buka puasanya yang tak lain sepotong roti kepada orang miskin yang datang. Dan pada hari itu mereka berbuka dengan air putih saja.

Hari berikutnya, mereka juga berpuasa dan dengan sepertiga tepung tadi mereka siap berbuka. Akan tetapi, terdengar suara dari luar rumah yang berkata: “Salam atasmu wahai Ahlulbait Muhammad.”

Merekapun keluar dan bertanya: “siapakah anda dan apa keperluanmu?”

Dia menjawab, “saya salah seorang anak yatim di kota ini, aku lapar tolong berikan aku makanan untuk mengisi perutku yang kosong ini.”

 Kembali Ali memberikan jatah buka puasanya kepada yatim itu. Anggota keluarga yang lain juga mengikuti beliau dengan penuh keikhlasan. Dengan demikian, malam kedua sama seperti malam pertama, buka puasa mereka dengan air putih saja.

Pada hari ketiga, sesuai nazar, mereka menyempurnakan puasa mereka. Sebagaimana hari pertama dan kedua, kisah itu terulang lagi. Kali ini, yang datang ialah seorang tawanan. Dia meminta bantuan kepada keluarga suci ini. Lagi-lagi seluruh keluarga ini memberikan jatah buka puasa mereka kepadanya dan untuk ketiga kalinya mereka berbuka dengan air saja. Pada akhirnya, nazar itu terbayar juga.

Baca juga: Kisah Kedermawanan Dua Sahabat Nabi Saw yang Diabadikan Al-Qur’an

Pada hari berikutnya, Rasulullah Saw sangat sedih melihat Hasan dan Husain dalam keadaan lemas yang akibatnya badan mereka bergetar. Di sisi lain, mata Fatimah cekung.

Beliau bertanya kepada Ali: “wahai Ali, kenapa anak-anak begitu lemah seperti ini dan kenapa raut muka putriku memudar?”

Ali menuturkan kisah yang telah mereka alami. Pada saat itu, malaikat Jibril datang dengan membawa ayat-ayat surah Alinsan ini. (Tafsīr Al-Kabīr, Jil. 15, hal. 747)

Quraish Shihab mencermati frasa ‘ala (atas) yang dirangkaikan dengan hubbihi (kesukaannya) dengan isyarat kemurahan hati serta kesediaan mereka untuk mendahulukan orang lain atas diri mereka sendiri. Bisa juga dimaknai dalam arti atas kecintaannya pada Allah, yakni atas keikhlasan yang penuh karena Allah. (Tafsir Al-Misbah, jilid 14, hal. 659) Di sini tampak kedermawanan keluarga Nabi melalui kebiasaan memberi tanpa pamrih, mendahulukan orang lain atas diri mereka, serta tidak pilih kasih dalam memberi.

Keikhlasan mereka disambung oleh ayat selanjutnya:

إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

“Sesungguhnya, kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.”

إِنَّا نَخَافُ مِنْ رَبِّنَا يَوْمًا عَبُوسًا قَمْطَرِيرًا

“Sesungguhnya kami takut akan (azab) Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan.”

Quraish Shihab melanjutkan bahwa untuk menepis rasa risih dan malu orang-orang yang diberi, keluarga Nabi berkata bahwa pemberian ini hanyalah demi mengharap rida Allah, kami tidak menghendaki balasan dan tidak pula ucapan dan tindakan yang menjadi simbol rasa syukur. Kami hanya takut akan siksa Tuhan kami di hari orang-orang bermuka kerut dan kesulitan.

Melalui ayat ini, kita dapat mengambil beragam hikmah kemanusiaan kisah keluarga Nabi. Mereka adalah panutan dalam kedermawanan, keikhlasan, serta mendahulukan orang lain. Bahkan, di saat memberi, yang mereka takutkan adalah kejadian kelak di hari akhir. Artinya, segala pemberiannya hanya untuk Allah dan untuk bekal hari kemudian.

Baca juga: Menampakkan Amal Sedekah Menurut Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 271

Kisah tersebut menjadi perenungan kita bersama untuk belajar menapaki sifat-sifat mulia mereka. Memberi tanpa pamrih, segalanya dikhususkan untuk meraih rida Allah, bukan kepentingan pribadi mereka. Semoga kisah ini menginspirasi kita untuk menadaburi Surah Alinsan yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan, khususnya kedermawanan. Wallahu a’lam[]

Munasabah Surah Quraisy dan Alma’un

0
Munasabah Surah Quraisy dan Alma'un
Munasabah Surah Quraisy dan Alma'un

Dalam khazanah Ulumul Quran terdapat istilah munasabah yang berarti keterkaitan. Munasabah dapat terjadi dalam konteks ayat maupun surah. Dalam tesis Sahiron Syamsuddin yang telah dibukukan, munasabah diistilahkan dengan Irtibat al-Ayat wa al-Suwar. Jika dialih bahasakan menjadi “ketersalingterkaitan ayat-ayat dan surah-surah dalam Alquran”. Tujuan dari mempelajari munasabah ialah untuk mengambil pelajaran antar ayat dan surah dalam Alquran, meskipun terkadang bila dibaca sepintas terdapat perbedaan. Untuk itu, tulisan ini mengulas salah satu munasabah surah dalam Alquran, yakni Surah Quraisy dan Alma’un.

Penafsiran Surah Quraisy dan Alma’un menurut para mufasir

Ayat pertama dan kedua surah Quraisy mengisahan tentang masyarakat Quraisy yang berkebiasaan berdangang ke negeri Syam ketika musim panas serta Yaman dan Basrah ketika musim dingin (Tejemah Tafsir At-Thabari, jilid 26, hlm. 973). Pada ayat ketiga, Allah memerintahkan Nabi yang juga sebagian dari masyarakat Quraisy untuk menyembah Allah dan bersyukur. Yakni Dzat yang memberikan rezeki berupa makanan dikala lapar dan keamanan dikala hati takut yang dijelaskan pada ayat ke empat.

Mayoritas ulama sepakat bahwa Surah Quraisy dan Alfiil adalah dua surah yang berbeda. Akan tetapi Ibnu Jarir dan dan Quraish Shihab dalam Al-Misbah mendiskusikan tentang alasan mengapa kedua surah ini saling terhubung. Pada surah Al-Fiil disebutkan tentang pertolongan Allah atas kaum Quraisy terhadap serangan pasukan gajah. Melalui surah Quraisy ini, Allah juga memberikan beberapa kenikmatan lainnya dan memerintahkan mereka untuk bersyukur (Tafsir Al-Misbah, jilid 15, hlm. 536).

Baca juga: Tafsir Surah Quraisy Ayat 2: Ke Mana Rihlah Quraisy?

Dalam Tafsir Al-Misbah begitu juga dalam tulisan Siti Rohmah yang telah terbit, dijelaskan muasal tradisi berdangang berasal dari Hasyim Ibnu Abd Manaf, kakek Rasulullah. Sebelumnya, ketika musim kelaparan melanda, masyarakat Quraisy berpindah-pindah tempat sampai mereka mati kelaparan. Melihat realita tersebut, Hasyim mengajak penduduk Quraisy untuk bergotong-royong berdagang ke negara tetangga guna mempertahankan hidup. Keuntungan yang mereka dapatkan dibagi rata antara kaya dan miskin (Tafsir Al-Misbah, jilid 15, hlm. 538).

Terkait penafsiran Surah Alma’un, sebelumnya saya telah menuliskan dalam dua artikel tersendiri yang tentu tidak perlu diulang di sini. Inti dari surah Alma’un pada dua tulisan saya sebelumnya adalah kecaman Allah pada orang-orang yang mendustakan Agama. Yakni orang-orang  yang tidak memenuhi hak-hak orang yang membutuhkan, tidak bersungguh-sungguh dalam salat dan melakukan perbuatan terpuji tanpa dilandasi niat tulus karena Allah.

Hubungan Surah Quraisy dan Alma’un

Munasabah surah Quraisy dan Alma’un terwujud dalam bentuk yang berlawanan. Pada surah Quraisy, Allah mengabarkan tentang banyak nikmat yang Dia berikan kepada masyarakat Quraisy. Nikmat tersebut berupa keamanan dan keselamatan dari kelaparan.

Sekalipun Surah Quraisy mengisahkan tentang kebiasaan berdagang masyarakat Quraisy, keberhasilan berdangang mereka yang menghasilkan banyak harta semata-mata bukan hanya dari usaha, melainkan juga melibatkan kuasa Allah sebagaimana yang dijelaskan pada ayat keempat. Untuk itu, redaksi ayat sebelumnya berisi seruan untuk menyembah Tuhan pemilik Kabah.

Pesan tersirat dari Surah Quraisy adalah seruan untuk menyembah Allah. Sebab kenikmatan dan keamanan yang manusia dapatkan adalah berkat rahmat Allah. Begitulah yang tergambarkan pada kisah dalam Surah Quraisy secara keseluruhan.

Baca juga: Surah Alma’un dan Ibadah Dimensi Sosial

Adapun dalam Surah Alma’un, kecaman  terhadap pendusta agama merupakan implementasi dari seruan menyembah Allah. Setelah bertauhid, seseorang harus menjalankan syariat Islam secara keseluruhan. Pada artikel saya sebelumnya, implementasi beragama terbagi menjadi dua bentuk ibadah yakni ibadah ketuhanan dan ibadah dimensi sosial.

Ibadah ketuhanan seperti salat merupakan suatu kewajiban tiap muslim kepada Allah. Adapun dimensi sosial seperti zakat dan sedekah merupakan bentuk ibadah yang mengajarkan bahwa tiap-tiap harta yang dimiliki seorang muslim mengandung hak orang lain yang membutuhkan.

Itu sebabnya pada surah Quraisy  pada ayat 3 yang berisi seruan menyembah Allah didahului dengan kisah perdagangan masyarakat Quraisy di masa lampau. Ayat 3 juga di akhiri dengan alasan perintah menyembah Allah, yakni karena mereka telah dimudahkan mendapatkan rezeki dan rasa aman dari ketakutan.

Simpulan

Munasabah surah Quraisy dan Alma’un terletak pada seruan dan implementasi menyembah Allah. Salah satu pesan dari surah Quraisy berisi seruan kepada Allah atas segala kenikamatan yang telah diberikan-Nya. Adapun pada Surah Alma’un berisi kecaman terhadap orang-orang yang tidak menerapkan esensi agama Islam secara paripurna. Inti dari beragama pada surah tersebut yani ibadah berdimensi spiritual dan sosial.  Wallahu a’lam[]

Tafsir Surah Al-Hadid ayat 26-27

0
Tafsir Surah al-Hadid
Tafsir Surah al-Hadid

Tafsir Surah Al-Hadid ayat 26-27 menceritakan tetang Nabi Nuh dan Nabi Ibrahim yang merupakan Rasul Allah yang mana semua Rasul berasal dari keturunan mereka hingga ke Nabi Muhammad SAW.

Pada ayat 27 dalam Tafsir Surah Al-Hadid ayat 26-27 ini mengkhususkan tentang Nabi Isa dan penjelasan mengenai sifat-sifat pengikutnya.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 17-20


Ayat 26

Allah menerangkan, bahwa Dia telah mengutus Nuh sebagai rasul kepada kaumnya, kemudian Dia mengutus Ibrahim sebagai rasul kepada kaum yang lain. Diterangkan pula bahwa para rasul yang datang kemudian setelah kedua orang rasul itu, semuanya berasal dari keturunan mereka berdua, tidak ada seorang pun daripada rasul yang diutus Allah yang bukan dari keturunan mereka berdua. Hal ini dapat dibuktikan kebenarannya sampai kepada rasul terakhir Nabi Muhammad saw.

Diterangkan bahwa tidak semua keturunan Nuh dan Ibrahim beriman kepada Allah, di antara mereka ada yang beriman, tetapi kebanyakan dari mereka tidak beriman, mereka adalah orang-orang yang fasik, yang mengurangi, menambah dan mengubah agama yang dibawa oleh para rasul sesuai dengan keinginan hawa nafsu mereka.

Dari ayat ini dipahami bahwa belum tentu seseorang hamba yang saleh kemudian anaknya menjadi hamba yang saleh pula, tetapi banyak tergantung kepada bagaimana cara seseorang mendidik dan membesarkan anaknya. Ayat ini juga merupakan peringatan keras dari Allah kepada orang-orang yang telah beriman dan mengikuti para rasul yang diutus kepada mereka, tetapi mereka tidak mengikuti ajaran yang dibawa para rasul itu.

Ayat 27

Demikianlah Allah mengutus para rasul, kemudian diiringi pula oleh rasul-rasul yang sesudahnya, untuk menyampaikan agama-Nya kepada manusia, sehingga tidak ada alasan bagi manusia di akhirat untuk meng-atakan, mengapa mereka diazab padahal kepada mereka tidak diutus seorang rasul pun.

Dalam ayat ini Allah mengkhususkan keterangan tentang Isa karena banyak pengikut-pengikutnya yang fasik, yaitu mengubah-ubah, menambah dan mengurangi ajaran-ajaran yang disampaikan Isa. Diterangkan bahwa Isa adalah putera Maryam, diberikan kepadanya Kitab Injil, berisi pokok ajaran yang agar dijadikan petunjuk oleh kaumnya dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat dan sebagai penyempurnaan ajaran Allah yang terdapat dalam kitab Taurat yang telah diturunkan kepada Nabi Musa sebelumnya.

Kemudian diterangkan sifat-sifat pengikut Nabi Isa:

  1. Allah swt menjadikan dalam hati mereka rasa saling menyantuni sesama mereka, mereka berusaha menghindarkan kebinasaan yang datang kepada mereka dan saudara-saudara mereka serta berusaha memperbaiki kebina-saan yang terjadi pada mereka.
  2. Antara sesama mereka terdapat hubungan kasih sayang dan mengingin-kan kebaikan pada diri mereka.

Sekalipun mereka telah mempunyai sifat-sifat terpuji dan baik seperti yang diajarkan Nabi Isa, tetapi mereka melakukan kefasikan, yaitu mengada-adakan rahbaniyyah, dengan menetapkan ketentuan larangan kawin bagi pendeta-pendeta mereka, padahal perkawinan termasuk sunah Allah yang ditetapkan bagi makhluk-Nya. Mereka menetapkan rabbaniyah itu dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah, tetapi Allah tidak pernah menetapkannya. Karena itu mereka adalah orang yang suka mengada-adakan sesuatu yang bertentangan dengan sunatullah, yaitu tidak mensyariatkan perkawinan bagi pendeta-pendeta mereka yang tujuannya untuk melanjutkan keturunan dan menjaga kelangsungan hidup manusia.

Perbuatan fasik lain yang mereka lakukan, ialah mereka telah mengubah, menambah dan mengurangi agama yang dibawa Nabi Isa, yang terdapat dalam Injil, karena memperturutkan hawa nafsu mereka.

Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan bahwa Dia akan memberikan pahala yang berlipat-ganda kepada orang-orang yang beriman, mengikuti syariat yang dibawa para rasul, tidak mengada-adakan yang bukan-bukan dan tidak pula menambah dan mengubah kitab-kitab-Nya. Sedang kepada orang-orang fasik itu akan ditimpakan azab yang sangat berat.

(Tafsir Kemenag)

nyebabkan anemia, mungkin jumlah sel darah merahnya atau karena hemoglogin (bahan yang berisi zat besi berwarna merah yang dapat mengangkut zat asam) dalam sel darah merah berkurang dari biasanya.

Allah swt menerangkan bahwa Dia berbuat yang demikian itu agar Dia mengetahui siapa di antara hamba-hamba-Nya yang mengikuti dan menolong agama yang disampaikan para rasul yang diutus-Nya dan siapa yang mengingkarinya. Dengan anugerah itu, Allah ingin menguji manusia dan mengetahui sikap manusia terhadap nikmat-Nya. Manusia yang taat dan tunduk kepada Allah akan melakukan semua yang disampaikan para rasul itu, karena ia yakin bahwa semua perbuatan, sikap dan isi hatinya diketahui Allah, walaupun ia tidak melihat Allah mengawasi dirinya.

Pada akhir ayat ini, Allah swt menegaskan kepada manusia bahwa Dia Mahakuat, tidak ada sesuatu pun yang mengalahkan-Nya, bahwa Dia Mahaperkasa dan tidak seorang pun yang dapat mengelakkan diri dari hukuman yang telah ditetapkan-Nya.

(Tafsir Kemenag)


Baca Selanjutnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 28-29