Beranda blog Halaman 120

Merencanakan Generasi Terbaik dengan Membatasi Kelahiran Anak

0
membatasi kelahiran
membatasi kelahiran untuk menyiapkan generasi terbaik

Para ulama berbeda pendapat soal hukum membatasi kelahiran anak dengan Program Keluarga Berencana (KB). Dalam bahasa Arab pembatasan ini diistilahkan dengan kalimat تنظيم النسل yang berarti pengaturan keturunan. Untuk mencari hukum membatasi kelahiran, maka harus diqiyaskan dengan azal yaitu mengeluarkan mani di luar vagina. Pada zaman dahulu azal dijadikan sarana untuk mencegah kehamilan.

Dalam dunia modern, azal memiliki motif yang berbeda. Azal dewasa ini menggunakan alat bantu seperti kondom atau spiral. Namun meskipun ada perbedaan azal dulu dan sekarang, tidak mengurangi maksud dan tujuanya yakni mencegah kehamilan.

Dasar hukum kebolehan azal terdapat dalam sebuah hadis riwayat Jabir r.a. ia berkata “kita melakukan azal pada masa Rasulullah Saw. kemudian hal itu sampai kepada Nabi Saw. tetapi beliau tidak melarang kami”. (H.R. Muslim).

Namun disisi lain ada juga hadis yang melarang azal riwayat Judamah binti Wahb ia berkata “Saya hadir pada saat Rasulullah bersama orang-orang, beliau berkata: sesungguhnya aku ingin melarang ghilalah (menggauli istri pada masa menyusui) kemudian aku memperhatikan orang-orang Romawi dan Parsi ternyata mereka melakukan ghilalah tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya tentang azal lantas Rasulullah Saw. berkata itu adalah pembunuhan yang terselubung”. (H.R Muslim).

Baca Juga: Alasan dan Cara Memperingati Maulid Nabi

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-manhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj menanggapi dua hadis yang bertentangan ini, ia berpendapat bahwa azal dalam konteks pelarangan menunjukkan makruh tanzih (yang tidak mendekati keharaman) dan azal dalam konteks memperbolehkan menunjukkan tidaklah haram.

Menurut Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin dinyatakan bahwa azal tidak dilarang, karena kesukaran yang dialami si ibu disebabkan sering melahirkan. Adapun motifnya antara lain (1) untuk menjaga kesehatan ibu, karena sering melahirkan (2) untuk menghindari sulitnya hidup, karena banyak anak (3) untuk menjaga kecantikan ibu.

Abu A’la Al-Maududi seorang ulama Pakistan menentang kebolehan Azal, menurutnya Islam adalah agama yang berjalan sesuai dengan fitrah manusia. Dikatakanya “barang siapa yang mengubah perbuatan Tuhan dan menyalahi undang-undang fitrah manusia adalah memenuhi perintah setan. (Drs. Abror Sodik, M.Si; BKI Keluarga, hal. 85-860).

Para ulama yang menolak program KB dengan alasan firman Allah Swt. Q.S. Al-An’am [6] ayat 151:

وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَوۡلَادَكُمۡ مِّنۡ اِمۡلَاقٍ‌ؕ نَحۡنُ نَرۡزُقُكُمۡ وَاِيَّاهُمۡ‌

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberikan rezeki padamu dan kepada mereka.

Dengan banyaknya perbedaan pendapat soal membatasi kelahiran anak, seorang Guru besar hukum Islam, M.S. Madkour dalam bukunya Islam and Familiy Planning mengemukakan bahwa harus ada alasan yang rasional serta membenarkan diadakan program KB. Artinya bagi suami-isteri yang hendak melakukan program KB harus memiliki tujuan serta alasan yang mendesak sehingga kebolehan KB atasnya. Madkour berpegangan pada kaidah fiqih “hal-hal yang mendesak membenarkan perbuatan terlarang”.

Salah satu tujuan serta alasan yang dibenarkan oleh ulama adalah mewujudkan generasi yang kuat, aktif dan progresif. Pernyataan tersebut sesuai dengan firman Allah Swt, dalam surah An-Nisa ayat 9 sebagai berikut:

وَلۡيَخۡشَ الَّذِيۡنَ لَوۡ تَرَكُوۡا مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوۡا عَلَيۡهِمۡ ۖفَلۡيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلۡيَقُوۡلُوا قَوۡلًا سَدِيۡدًا‏

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwah kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Ayat ini oleh para sebagian ulama dibuat pijakan atas kebolehan KB. Ayat ini memberi petunjuk kepada kita bahwa Allah menghendaki, jangan sampai kita meninggalkan keturunan yang kalau kita sudah meninggal dunia, menjadi umat yang lemah. Terlebih kita adalah umat Muslim yang menjadi kebanggaan kita adalah menurunkan seorang muslim progresif dan berkontribusi untuk agama dan dunia.

Imam Jalaluddin Al-Mahalli tafsirnya mengatakan bahwa prihatinlah kepada pada anak-anak yatim yang ditinggal kedua orang tuanya atau kerabatnya dalam keadaan lemah sedangkan dia masih belia (Al-Mahalli, Tafsir Jalalain, Juz 1, hal. 99).

Sedangkan menurut Al-Alusi dalam tafsirnya bahwa ayat ini memerintahkan kita untuk memperhatikan anak yatim yang ditinggalkan orang tuanya dengan keadaan lemah dan tidak memiliki kerabat lagi. Kita disuruh untuk berbuat baik kepadanya, menolongnya dan selalu memperhatikanya.

Meskipun ulama tafsir mendedikasikan ayat ini sebagai anjuran untuk memperhatikan anak yatim yang lemah, seharusnya kita sebagai orang tua sadar dengan melihat kedepan apa yang kita tinggalkan untuk anak-anak kita kelak, agar anak-anak kita tidak tergolong orang yang lemah.

Seorang ayah sebagai kepala keluarga wajib bertanggung jawab atas kesejahteraan anak dan isterinya. Program KB atau family planning adalah sebagai bentuk efektif mengoptimalkan tanggung jawab orang tua untuk mewujudkan harapan atas anak-anaknya.

Baca Juga: Tafsir Surah Allail Ayat 6-10: Algoritma Amal Saleh

Yang lebih pentingnya lagi, orang tua sudah siap sewaktu-waktu meninggalkan anaknya dengan keadaan yang kuat dalam segi apapun. Jangan sampai gara-gara kurang intensifnya dalam mensejahterakan anak, ketika meningal dunia, anak menjadi beban orang lain.

Dengan membatasi kelahiran ini orang tua bisa mengukur kemampuanya, dan mampu mendidik anak secara kondusif, serta menjadikannya sebagai muslim yang produktif, aktif dan progresif yang mampu berkontribusi terhadap agama, bangsa bahkan dunia.

Maka jika kita berkeinginan mempersiapkan generasi terbaik yang terpenting adalah disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan kita. Jangan sampai anak terlantar gara-gara orang tua yang tidak sejahtera. Agama mengajarkan agar mendidik anak dengan baik karena anak adalah investasi terbesar bagi orang tua kelak di akhirat.

Rasulullah Saw. bersabda: “Ketika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 perkara: Sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang berdoa baginya. Wallahu A’lam.

Ayat Pertama Tentang Idah dan Konteks Awal Turunnya

0
ayat pertama tentang idah
ayat pertama tentang idah

Jika menelusuri idah dalam Alquran, maka akan ditemukan banyak ayat yang berbicara tentangnya yang tersebar di berbagai surah Alquran. Beberapa ayat tersebut masing-masing menjelaskan perbedaan lama masa idah untuk macam-macam kondisi istri yang berbeda, mulai dari idah istri yang ditinggal wafat suaminya, istri yang ditinggal (wafat atau cerai hidup) dalam kondisi hamil, istri yang dicerai dalam kondisi sedang produktif, belum haid atau menopause dan idah bagi istri yang belum ‘berhubungan’ dengan suami.

Selain tentang macam-macam idah, ada satu ayat tentang idah yang menurut Al-Qurtubi merupakan ayat pertama tentang pemberlakuan kewajiban idah. Mufasir kelahiran Cordoba ini menyampaikannya ketika menafsirkan surah At-Talaq ayat 1. Di situ dia menyampaikan bahwa ayat tersebut mengandung perintah bahwa setiap perempuan yang ditalak harus menjalankan idah (masa tunggu), karena sebelum ayat ini turun, pada saat itu belum ada tradisi idah.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (الطلاق: 1)

Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah, Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

Selain pemberlakuan idah secara resmi, ayat pertama tentang idah ini juga menyinggung tentang ketentuan-ketentuan umum pelaksanaan idah. Pada ayat di atas disampaikan bahwa ketika istri dalam masa idah, dia harus dijaga dengan baik, jangan mengusirnya dan jangan pula mengizinkannya untuk keluar atau pergi di rumah. Ini dimaksudkan agar istri tersebut masih terlindungi dengan baik, karena ‘rumah’ pada ayat ini adalah tempat untuk berlindung.

Baca Juga: Adakah Masa Iddah Perempuan yang Bercerai dalam Pernikahan Dini?

Tradisi ihdad ada lebih dulu daripada ayat pertama tentang idah

Selain kewajiban idah, tradisi lain yang melekat padanya adalah ihdad. Nah, jika sudah membincangkan dua hal ini, maka mengetahui ayat pertama tentang idah ini akan menemukan posisinya. Di sini juga akan diketahui argumentasi dari penafsiran Al-Qurtubi tentang belum adanya idah hingga ayat pertama surah At-Talaq ini turun.

Memang benar bahwa surah At-Talaq ayat pertama adalah ayat pertama tentang kewajiban idah yang sebelumnya belum ada syariat tentang itu, dan konteks awal pada saat itu adalah idah untuk istri yang dicerai hidup oleh suami, bukan idah wafat. Adapun ayat tentang idah wafat, turun untuk  menjelaskan kekhususan bagi istri yang ditinggal wafat suami, karena dua kondisi istri ini tidak sama, idahnya juga berbeda.

Meski demikian, tradisi ihdad (berkabung, tidak berhias, tidak memakai wewangian) untuk istri yang ditinggal wafat suami itu sudah berlaku di masyarakat. Ini dapat diketahui dari beberapa hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, Juz 2, hal. 290, No. 2299).

Zainab berkata; Saya mendengar Ibuku yaitu Ummu Salamah berkata; Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. sambil berkata “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku telah ditinggal wafat oleh suaminya, hingga matanya menjadi bengkak, bolehkan saya mencelakinya?” Rasulullah saw. menjawab, “Tidak boleh.” Beliau mengucapkan sampai dua kali atau tiga kali dan disambung dengan penjelasan “Hal itu hanya di perbolehkan setelah empat bulan sepuluh hari, sungguh di masa Jahiliyah salah seorang dari kalian ada yang melemparkan kotoran di penghujung tahun.” 

Zainab kemudian ditanya, “Kenapa dia melemparkan kotoran di penghujung tahun?” Zainab menjawab, “Dulu seorang perempuan apabila suaminya meninggal, dia tidak keluar rumah dan mengenakan pakaian yang jelek serta tidak memakai wewangian atau perhiasan apa pun sampai setahun lamanya. Setelah itu, perempuan tersebut diberi seekor hewan; keledai, kambing atau burung, lalu dia menjatuhkan sesuatu pada hewan tersebut sampai hewan tersebut kebanyakan mati, setelah itu perempuan tersebut diberi kotoran hewan, kemudian dia melemparkannya. Setelah itu dia diperkenankan memakai wewangian yang dia suka atau selainnya.”

Pada hadis ini diketahui bentuk ihdad yang dijalani oleh perempuan yang ditinggal mati suaminya, antara lain tidak boleh berdandan, hingga memakai celak pun tidak boleh. Selain itu, di hadis ini juga terlihat bagaimana perlakuan terhadap perempuan yang ditinggal mati suaminya pada masa sebelum Islam.

Baca Juga: Idah Pria Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Ketentuan umum pelaksanaan idah

Pada ayat pertama tentang idah (Q.S. At-Talaq [65]: 1) sudah disinggung tentang teknis pelaksanaan idah meski tidak panjang. Ini terlihat dalam frasa yang bernada larangan “….Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas….”. Mengikuti permulaan ayat, akan diketahui bahwa khitab ayat ini tertuju pada suami yang menceraikan istri. Dia (suami) tetap wajib melindungi istri dengan tetap memberi tempat tinggal bagi istri, tidak mengusirnya, dan tetap harus melindunginya sampai selesai masa idah.

Adapun untuk istri yang sedang menjalankan idah wafat, maka bisa beralih ke ayat lain yang menyinggung hal ini, yaitu surah An-Nisa ayat 19. Ayat ini menurut para mufasir seperti Ar-Razi, At-Thabari, Ibn Athiyah merespon kezaliman yang dilakukan oleh keluarga suami yang wafat kepada istri yang ditinggalkan. Ayat ini menegur sekaligus mengubah tradisi jahiliyah dalam memperlakukan istri yang ditinggal wafat suami.

Para mufasir tersebut me-recall kebiasaan zaman jahiliyah antara lain, jika seorang suami meninggal, maka para wali dari suami yang lebih berhak atas istri yang ditinggalkan daripada keluarganya sendiri. Para wali tersebut bisa menikahinya atau menikahkannya dengan laki-laki lain, atau tidak menikahinya dan juga tidak menikahkannya dengan laki-laki lain.

Melalui ayat ini dan ketentuan idah yang lain, Alquran mengubah kezaliman yang dialami oleh kaum istri dengan aturan yang lebih memaslahatkan mereka. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semangat aturan tentang idah ini sejatinya adalah tuntutan agama untuk kemaslahatan perempuan, bukan memanfaatkan perempuan untuk kemaslahatan laki-laki. Wallah a’lam

Jasser Auda dan Tawaran Teori Sistem dalam Hukum Islam

0
Jasser Auda
Jasser Auda (Sumber: Google Scholar)

Jasser Auda adalah salah seorang cendekiawan muslim yang cukup dikenal dalam dunia muslim maupun Barat melalui pemikiran-pemikiran cemerlangnya, terutama di bidang hukum Islam. Tulisan ini akan mengulas secara singkat profil dan pemikiran Jasser Auda.

Profil Jasser Auda

Jasser Auda lahir pada 1966 M. di Kairo, Mesir. Sejak kecil Auda telah memiliki ketertarikan dengan ilmu agama. Auda muda menghabiskan waktunya dengan mengikuti pengajian di Masjid al-Azhar pada tahun 1983-1992 M. Talaqqi klasik yang dijalani Jasser di Masjid Jami’ al-Azhar terdiri dari beberapa kegiatan. Di antaranya: menghafal Alquran, mengkaji kitab hadis Sahih al-Bukhari dan Muslim, fikih, isnād dan takhrīj, dan usul fikih. Selain talaqqī klasik, Auda juga mengenyam pendidikan formal pada jurusan Teknik di Universitas Kairo pada tahun 1998 M. (Al-Maqasid Untuk Pemula, hal. 137).

Pasca menamatkan jurusan tekniknya, Jasser Auda kembali mengenyam pendidikan strata 1 di Universitas Islam Amerika dengan mengambil jurusan Studi Islam dan melanjutkan kuliah Pascasarjana di kampus yang sama dengan fokus studi Perbandingan Mazhab. Setamat pendidikan magister, Auda melanjutkan studi doktoralnya di Universitas Waterloo, Kanada. Kali ini Auda mencoba untuk menaruh konsentrasinya pada bidang yang berbeda, yakni analisis sistem. Auda juga melanjutkan studi tentang Teologi dan Studi Agama di Universitas Wales Lampeter Inggris.

Baca juga: Tafsir Maqashidi: Sebuah Pendekatan Tafsir yang Applicable untuk Semua Ayat

Teori Sistem

Jasser Auda mengadopsi dan mengembangkan teori sistem dalam filsafat hukum Islam. Sampai saat ini, teori ini seringkali dikaji baik dari kalangan muslim bahkan non-muslim, terutama di Amerika.

Analisis filsafat sistem sendiri sebenarnya hal yang baru dalam dunia akademik setelah dipopulerkan oleh Bartanlanffy dan Lazlo. Bartanlanffy yang merupakan ahli biologi, melalui analisis sistem, dia memperhatikan bahwa organ manusia saling terkait satu sama lain. Misalnya, ketika ada orang sakit jantung, bukan berarti penyebabnya karena kerusakan pada jantung semata, tetapi bisa jadi karena ada organ atau sel lain yang rusak, yang mempengaruhi kinerja jantung.

Auda menuangkan pemikirannya tentang teori sistem dalam salah satu karyanya yang berjudul Maqasid al-Shari’ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. Dalam buku ini dia secara serius membincang tentang maqashid syariah, ushul fikih, dan filsafat sistem. Pengetahuan-pengetahuan ini biasanya dibahas secara terpisah, tetapi oleh Auda dielaborasikan menjadi satu kesatuan.

Salah satu pandangan penting Auda dalam karyanya tersebut adalah tawarannya mengenai enam poin sistem dalam Yurisprundensi Islam, yakni:

  1. Kognitif (Cognitif/al-Idrakiyyah)

Dalam hukum Islam, watak kognitif adalah keniscayaan. Fitur ini menghendaki adanya garis yang membedakan antara nas yang sakral dengan hasil ijtihad manusia. Senada dengan definisi fikih yang merupakan hasil pemahaman tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad (al-Luma’ fī Uūl al-Fiqh, hal. 6). Dengan kata lain, proses dalam fikih adalah pengetahuan dengan metode tasawwur (persepsi) dan kognisi (idrāk) manusia (al-Ibhāj fī Sharh al-Minhāj, juz 1, hal. 39). Oleh sebab itu, hasil interpretasi ini tidak dapat terhindar dari perbedaan pendapat meski bersumber dari nas (Alquran dan hadis) yang sama.

  1. Kemenyeluruhan (wholennes/al-kulliyyah)

Fitur ini menghendaki bahwa ayat Alquran adalah satu kesatuan yang saling melengkapi. Oleh karena itu, memutuskan suatu problematika hanya dengan satu ayat adalah hal yang salah, sebab ia telah mengabaikan nas-nas yang masih terkait (Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, 12).

Baca juga: Maqashid Al-Quran dari Ayat-Ayat Perang [1]: Mempertahankan Agama Tidak Selalu Harus dengan Kekerasan

  1. Keterbukaan (oppenes/al-iftitāḥiyyah)

Kehidupan yang dinamis, kondisi dan situasi yang selalu berubah, dan perjalanan waktu mengharuskan hukum mampu diaktualisasikan kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, fitur oppennes diperlukan terhadap interpretasi nas. Sebagaimana kaidah dalam ilmu ushul:

تغير الفتوى واختلافها بحسب تغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والنيات والعوائد

“Perubahan dan perbedaan fatwa itu tergantung perubahan waktu, tempat, keadaan, niat, dan tradisi” (I’lām al-Mūqi’īn, juz 1, hal. 41).

  1. Hierarki-saling berkaitan (interrelated hierarchi/al-harākiyyah al-mu’tamadah tabāduliyyan)

Fitur ini hendak memperbaiki jangkauan maqāid dari yang awalnya bersifat partikular dan spesifik bergeser pada jangkauan yang lebih luas. Pada bagian ini segala maqasid mulai dari yang umum, spesifik, hingga partikulan adalah hierarki yang masih berkaitan. Implikasinya, maqāid dapat menjangkau masyarakat, bangsa, bahkan umat manusia. Selanjutnya, maqasid publik lebih didahulukan daripada maqasid individual saat ditemukan dilema antar keduanya. Fitur ini juga mengharuskan keseluruhan fitur sistem saling berkaitan satu sama lain.

  1. Multi dimensionalitas (multidimensionality/ta’addud al-ab’ād)

Jika dikombinasikan dengan pertimbangan maqasid, fitur ini dapat menghindari pertentangan antar dalil (ta’āru al-adillah). Dengan kata lain, fitur ini menghindari pandangan mono-dimensi yang justru akan menemukan jalan buntu dan adanya ta’aru al-adillah. Padahal, jika dikombinasikan dengan maqasid, pandangan yang semula mono-dimensi dan terbatas, akan menemukan jalan keluar dengan tanpa menegasikan antar-dimensi (Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, 14)

  1. Kebermaksudan (purposefulness/al-maqāṣidiyyah)

Dalam penerapan kajian Alquran, tentunya maqāid merupakan proses operasional yang lebih diutamakan, meskipun terlebih dahulu perlu melakukan analisis dengan fitur-fitur sebelumnya. Dengan kata lain, fitur terakhir ini adalah common link, yang menghubungkan antara semua fitur tersebut. Bahkan efektivitas suatu sistem diukur berdasarkan tingkat pencapain tujuannya (maqasid-nya) (Maqasid al-Shari’ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, hal. 55).

Baca juga: Mengenal Prinsip-Prinsip Interpretasi ala Abdullah Saeed

Tafsir Tarbawi: Tiga Jenjang Belajar dalam Menuntut Ilmu

0
Jenjang Belajar
Jenjang Belajar

Ada tiga jenjang belajar yang harus dilalui oleh pelajar, yaitu jenjang belajar bagi pemula, menengah dan atas. Ketiga jenjang ini mutlak harus dilalui sebagai bagian daripada proses menuntut ilmu. KH. Hasyim Asy’ari dalam Adabul ‘Alim wal Muta’allim menegaskan seyogyanya pelajar mengambil ilmu dari level pemula dulu lalu ke jenjang yang lebih tinggi. Menurutnya, hal tersebut bagian dari adab menuntut ilmu.

Ilmu tidak dapat diraih secara instan, melainkan membutuhkan proses yang panjang. Dalam hal ini, proses menuntut ilmu dilakukan secara gradual dan sistematis, serta tidak melompat-lompak sehingga menghasilkan pemahaman yang utuh. Karena itu, artikel ini akan mengulas tiga jenjang belajar dengan mendasarkan pada ayat-ayat Al-Quran. Simak selengkapnya.

Belajar dari Yang Mudah Dahulu (Tingkatan Ibtidaiyah)

Bagi pelajar, hendaknya ia mempelajari bab atau materi yang mudah dahulu. Jangan terburu-buru atau terbawa nafsu untuk melahap semua keilmuan karena hal itu menyia-nyiakan waktu dan melelahkan otak. Dalam keilmuan pesantren, ada istilah mubtadi’ untuk tingkat pemula, mutawassith untuk tingkat menengah, dan muntahi untuk tingkat tinggi. Hal ini juga tercermin dalam karya ulama, Al-Ghazali, misalnya dalam mengulas ilmu tasawuf atau tazkiyatun nufus (menjernihkan hati dari penyakit sombong, iri dengki dan sebagainya), kalau kita urutkan kitabnya yang mengulas hal ini adalah Bidayatul Hidayah, Minhajul ‘Abidin dan Ihya’ Ulumiddin. Jadi, sekelas Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali, beliau dalam menyusun sebuah kitab juga berjenjang tidak asal sembarangan.

Kewajiban menempuh jenjang belajar pemula ini secara tersirat ditegaskan dalam firman-Nya Q.S. Al-Muzammil [73]: 20,

فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْاٰنِ

“Oleh karena itu, bacalah (ayat) Al-Qur’an yang mudah (bagimu)”. (Q.S. Al-Muzammil [73]: 20)

Dari ayat tersebut, jikalau Allah saja memerintahkan kepada kita untuk membaca ayat Al-Quran yang mudah, mengapa kita terkadang dalam belajar justru suka menyulitkan diri dengan sesuatu yang belum waktunya kita pelajari. Ayat ini sebetulnya menjadi renungan bagi kita semua, terutama pelajar, bahwa Allah tidak ingin menyulitkan manusia, justru Allah ingin mempermudah.

Baca Juga: Tiga Niat dalam Menuntut Ilmu

Yang lebih menarik lagi adalah sambungan dari ayat tersebut menjelaskan jikalau manusia dalam kesulitan, baik sakit, bepergian, maupun bekerja, maka bacalah apa yang menurutmu mudah dari Al-Quran. Allah swt tegaskan dalam firman-Nya,

عَلِمَ اَنْ سَيَكُوْنُ مِنْكُمْ مَّرْضٰىۙ وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ ۙوَاٰخَرُوْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۖفَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُۙ

“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah serta yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) darinya (Al-Qur’an).” (Q.S. Al-Muzammil [73]: 20)

Quraish Shihab menggarisbawahi pernyataan “maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran”. Menurutnya, ungkapan ini menyiratkan kewajiban membekali diri dengan ilmu. Sebab, membaca Al-Qur’an berarti menuntut pengetahuan, pembacaan yang sempurna adalah yang berdasarkan pemahaman ayat-ayatnya, pemahaman demikian tidak akan tercapai tanpa pengetahuan ilmu-ilmu bantu yang mencakup berbagai disiplin ilmu umum maupun agama.

Karena itu, KH. Hasyim Asy’ari dalam Adabul ‘Alim wal Muta’allim berpesan kepada pelajar untuk memulai aktivitas belajarnya dari level yang mudah dulu,

وَكَذَلِكَ يَحْذُرُ فِى ابْتِدَاءِ طَلَبِهِ مِنَ الْمُطَالَعَاتِ فِيْ تَفَارِيْقِ الْمُصَنَّفَاتِ فَإِنَّهُ يُضِيْعُ زَمَانِهِ وَيُفَرِّقُ ذِهْنِهِ بَلْ يُعْطَى الْكِتَابُ الَّذِيْ يُقْرَؤُهُ اَوِ اْلفَنِّ الَّذِيْ يَأْخُذُهُ كَلِّيَتُهُ حَتَّى يُتْقِنَهُ

“Demikian pula, ketika seorang pelajar dlaam tahap permulaan (ibtida’) hendaknya ia menghindarkan diri mempelajari berbagai macam buku dan kitab karena hal itu bisa menyia-nyiakan waktunya dan hati tidak bisa konsentrasi, tidak fokus pada satu pelajaran. Bahkan, ia harus memberikan seluruh kitab dan pelajaran yang ia ambil kepada gurunya untuk dilihat sampai di mana kemampuannya sehingga guru bisa memberikan bimbingan dan arahan sampai pelajar memiliki keyakinan dan mampu menguasai pelajarannya”.

Level Menengah

Jenjang belajar berikutnya adalah jenjang menengah (mutawassith). Di jenjang ini, pelajar mulai meningkatkan bacaannya yang lebih tinggi atau mempelajari kitab/ materi yang lebih tinggi dari yang awal. Peningkatan kualitas bacaan atau pembelajaran ini bertujuan untuk memperluas cakrawala pengetahuannya. Dan termasuk dalam tahap ini juga adalah pelajar mulai mempelajari diskursus perbedaan pendapat/ paradigma (ikhtilaf) di antara ulama. Allah swt berfirman,

وَلٰكِنْ كُوْنُوْا رَبَّانِيّٖنَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُوْنَ الْكِتٰبَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُوْنَ ۙ

“… Jadilah kamu sekalian seorang rabbaniyyin ketika kalian mengajarkan Al-Quran dan mempelajarinya”. (Q.S. Ali Imran [3]: 79)

Dalam ayat di atas, ungkapan rabbaniyyin menarik untuk dicermati. Lantas, apa makna rabbaniyyin ini? Abdullah bin Abbas menjelaskan bahwa rabbani ialah orang-orang yang mendidik manusia mulai dari hal-hal yang mendasar sebelum melangkah ke sesuatu yang lebih sukar, sulit dan besar”.

Senada dengan itu, Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah memaknai kata rabbaniyyin dengan pendidik dan pelindung. Secara kebahasaaan, kata rabbani terambil dari kata rabba yang berarti pembimbing, pengayom, penjaga, pelindung dan semacamnya. Jika kata ini berdiri sendiri maka yang dimaksud tidak lain, kecuali Allah SWT.  Mereka yang dianugerahi kitab, lanjut Shihab, hikmah, dan kenabian menganjurkan semua orang agar menjadi rabbani. Dalam arti, semua aktivitas, gerak-gerik dan aktivitasnya, niat dan ucapan kesemuanya sejalan dengan nilai-nilai yang dipesankan oleh Allah swt. Yang Maha Pemelihara dan Pendidik itu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Ibn Syihab Al-Zuhri dalam Jami’ al-Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlih, bahwa belajar itu harus bertahap mulai dari level pemula, menengah hingga atas. Ia berkata,

مَنْ رَامَ الْعِلْمَ جُمْلَةً ذَهَبَ عَنْهُ جُمْلَةً، وَإِنَّمَا يَطْلُبُ الْعِلْمَ عَلَى مٌرًّ الْأَيَّامِ وَالَّليَالِي

“Barang siapa yang mengambil ilmu sekaligus (tanpa melalui jenjang pemula), maka akan hilang semuanya dalam waku sekejap. Karena ilmu hanya bisa didapatkan dengan berjalannya siang dan malam”.

Lebih dari itu, pelajar yang sudah berada di level menengah hendaknya tidak meninggalkan pengetahuannya yang telah lalu. Hal ini ditegaskan KH. Hasyim Asy’ari dalam Adabul ‘Alim wal Muta’allim,

اَنْ يَتَّبِعَ فَرْضُ عَيْنِهِ بِتَعَلُّمِ كِتَابِ اللهِ الْعَزِيْزِ فَيَتَّقِنَهُ إِتْقَانًا جَيِّدًا

“Setelah pelajar mempelajari ilmu-ilmu yang bersifat fardhu a’in, maka hendaklah ia meningkatkan pengetahuannya dengan kitab Allah (tafsir Al-Quran) sehingga ia mempunyai keyakinan dan I’tiqad yang sangat kuat”.

Level Tinggi

Dalam tradisi pesantren, level ini disebut muntahi atau diniyah. Pada tahapan jenjang belajar ini, pelajar mulai mendapat pengayaan perspektif melalui studi perbandingan yang digali dari pandangan para ulama atau ilmuwan. Dalam tahapan ini pula, para pelajar mulai mendalami diskursus atau diversitas wacana keilmuan di luar mainstream. Tentu, ada prasyarat yang harus dilalui. Misalnya, jika sudah mumpuni atau mengkhatamkan materi ini, mempelajari dasar-dasar ilmu ini dan semacamnya, barulah diperbolehkan mempelajari materi di luar mainstream.

Lebih jauh, di level ini para pelajar hampir pasti mendapat kesulitan yang luar biasa. Karena itu, ia akan diuji ketahanan semangat belajarnya dan kekuatan kritisnya, apakah justru ia putus asa atau semakin memacu diri untuk tetap lanjut. Sebab, di dalam kesulitan beserta kemudahan sebagaimana Allah tegaskan dalam firman-Nya,

فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ

Maka, sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. (Q.S. Al-Insyirah [94]: 5-6)

Al-Tabari dalam Jami’ al-Bayan menafsiri ayat di atas dengan mengutip hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Hasan al-Basri,

أَبْشِرُوْا أَتَاكُمُ الْيُسْرَ , لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ

“Ketahuilah bahwa akan datang kepada kalian kemudahan. Karena satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan kemudahan”.

Dalam riwayat yang lain, disebutkan,

لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ، لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ فَإنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً إنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً

“Tidak mungkin satu kesulitan dapat mengalahkan dua kemudahan dan satu kesulitan mengalahkan dua kemudahan karena beserta kesulitan diserta kemudahan. Sungguh beserta kesulitan ada kemudahan”.

Makna hadits Rasul saw di atas menjelaskan bahwa kesulitan apapun yang tengah dihadapi pasti di dalamnya disertai kemudahan. Ayat tersebut menggunakan kata hubung ma’a, yang artinya bersama, bukan sesudah. Jadi sesulit apapun hidup ini pasti satu paket dengan kemudahan. Mustahil kalau Allah mempersulit hamba-Nya, karena itu Ia menyediakan satu paket kesulitan beserta kemudahan.

Artinya, seorang pelajar harus meyakini bahwa kesulitan yang ia alami pasti di dalamnya Allah sertakan kemudahan. Yang diperlukan bagi seorang pelajar adalah bersabar dan tekun beribadah agar Allah senantiasa membimbing dan memberi petunjuk sehingga tetap istikamah belajar dan tidak mudah putus asa.

Baca Juga: Menghormati Guru Adalah Bagian dari Jihad

Dalam hal ini, KH. Hasyim Asy’ari berpesan kepada pelajar,

وَإِمَّا إِذَا انْتَهَى وَتَأَكِّدْتَ مَعْرِفَتُهُ فَالْاُوْلَى اَنَ لَا يَدْعُ فَنًّا مِنَ الْعُلُوْمِ الشَّرْعِيَّةِ اِلَّا نَظَرَ فِيْهِ

“Apabila pelajar sudah memiliki basis kemampuan yang memadai dan menukil suatu rujukan hanya untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan yang dimiliki, maka hal itu sebaiknya ia tidak meninggalkan satupun pelajaran yang telah lalu – terutama pelajaran ilmu agama (syara’) karena yang bisa menolongnya hanyalah Allah swt”.

Sebagai penutup, semoga kita semua mampu memahami bahwa sesungguhnya mencari ilmu butuh proses, butuh waktu yang tidak lama, dan dibutuhkan ketekunan dan keistikamahan di dalamnya. Karena segala sesuatu yang didapatkan secara instan, kelak ia akan hilang sekejap. Karena itu, penting bagi pelajar untuk dapat melewati tahap demi tahap proses pembelajaran agar ilmu yang didapat berkah, manfaat dan diridhai Allah swt. Amin.

Surah Albaqarah ayat 238: Keterkaitan Salat dan Kerumahtanggaan

0
surah Albaqarah ayat 238_keterkaitan salat dan kerumahtanggaan
surah Albaqarah ayat 238_keterkaitan salat dan kerumahtanggaan

Susunan atau peletakan ayat Alquran terkadang menimbulkan kebingungan bagi para pembacanya, seperti pada surah Albaqarah ayat 238 tentang salat yang terletak di tengah-tengah pembahasan tentang urusan rumah tangga. Satu ayat tentang salat itu diapit, dikelilingi oleh ayat-ayat lain tentang urusan kerumahtanggaan.

Kacamata manusia melihat hal ini sebagai sebuah keanehan karena urusan rumah tangga dan salat ini beda jenis, yang satu berjenis muamalah, yakni aktivitas seseorang dengan orang lain, sedangkan satu yang lain berjenis ibadah, yakni aktivitas manusia dengan Allah.

Adakah maksud tertentu di balik penempatan ayat tersebut? Adakah keterkaitan antara urusan rumah tangga, mulai dari pernikahan, perceraian hingga idah dan salat? Berikut surah Albaqarah ayat 238,

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ

Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.

Baca Juga: Membangun Resiliensi Diri dengan Sabar dan Salat

Konteks historis awal ayat

Merujuk pada keterangan kitab Lubâb al-Nuqûl Fî Asbâb al-Nuzûl, ayat ini turun berkaitan dengan shalat zuhur yang dikerjakan Nabi saw. Bagi para sahabat, shalat zuhur adalah shalat yang paling berat, karena waktunya orang bekerja.

Masih dengan rujukan yang sama, riwayat lain menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan jumlah makmun yang hadir ketika salat berjamaah bersama Nabi Muhammad saw. yang hanya berjumlah satu atau dua shaf saja. Hal itu dikarenakan pada saat-saat itu orang-orang tidur siang atau berniaga. (Lubâb al-Nuqûl Fî Asbâb al-Nuzûl: 48)

Baca Juga: Rahasia Penggandengan Lafaz Salat dan Zakat dalam Alquran

Hikmah Penempatan Ayat

Menariknya, ayat ini terletak di antara pembahasan pernikahan. Ayat ini seakan-akan menjadi pemisah antara ayat pernikahan yang terletak sebelum dan sesudahnya. Dimulai dari pembahasan pernikahan beda agama pada surah al-Baqarah ayat 221, ayat berikutnya melanjutkan pembahasan seputar rumah tangga, mulai dari adab suami istri ketika haid, ibu menyusui, hingga pembahasan talak yang terjeda pada ayat 237. Ulasan tentang talak kemudian berlanjut lagi pada ayat 239 setelah diselingi dengan pembahasan salat pada ayat 238.

Menurut Syekh Mutawalî al-Sya’râwî, tujuan penyisipan pembahasan tentang salat pada  masalah perpisahan antara pasangan adalah untuk mengingatkan manusia pada kewajiban mereka. Allah swt. ingin memasukkan manusia dalam aktivitas ketaatan yang menghubungkannya dengan Allah, Zat yang mengatur perceraian, salat, dan takdir kematian.

Salat dipilih sebagai ibadah yang disebutkan pada ayat ini menurut al-Sya’râwî karena untuk memutus konteks pembahasan talak, dia mengatakan bahwa salat akan memberikan ketenteraman bagi orang-orang mukmin, sehingga masih bisa mencari solusi lain selain talak. (Tafsîr al-Sya’râwî: 1022)

Senada dengan pendapat tersebut, Muhammad Sayyid Thanthâwî yang dikutip oleh Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah 1/624 mengungkap rahasia di balik penempatan ayat 238 tersebut adalah karena ayat-ayat yang lalu berbicara tentang kehidupan rumah tangga, cerai, iddah, penyusuan, pinangan dan sebagainya yang beberapa hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dan perselisihan, khususnya di antara suami dan istri. Melalui ayat ini, secara tersirat dapat dipahami bahwa problem rumah tangga dapat diatasi dengan mengerjakan salat yang tekun dan khusyuk. Melalui salat, Allah akan senantiasa memelihara manusia  dari segala sesuatu yang mengeruhkan pikiran dan hatinya.

Masih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt., Syekh Muhammad Amîn al-Hararî menjelaskan munasabah ayat ini dengan ayat sebelumnya adalah bahwa salat yang Allah perintahkan pada ayat tersebut merupakan wasilah yang menghubungkan antara Allah dengan hamba-Nya. Perintah pemeliharaan salat ini di tengah-tengah pembahasan tentang rumah tangga bertujuan agar manusia tidak malas untuk beribadah kepada Allah Swt., mengingat sebagian waktu dan tenaga manusia dihabiskan untuk mengurusi perkara rumah tangga, seperti pernikahan, perceraian, rujuk, dan sebagainya. (Tafsîr Hadâ’iq al-Rawh wa al-Raihân/3/368)

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa terdapat korelasi mengenai keberadaan ayat yang berisi perintah salat di antara ayat-ayat yang membahas tentang perkara rumah tangga. Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa aktivitas manusia, baik itu muamalah dan ibadah itu saling berkaitan, tidak berdiri sendiri, satu dan yang lain berhubungan dan punya pengaruh. Bukannya di ayat yang lain juga sudah mengatakan hal yang sama, yaitu hakikat salat adalah pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar (Q.S. Alankbaut [29]: 45).

Untuk banyak hal dalam Alquran yang sekiranya menyalahi kebiasaan manusia, jangan langsung dianggap sebagai kesalahan, akan tetapi sebaiknya menjadi pemicu semangat bagi para pembacanya untuk menggali lebih dalam kandungan dan hikmah Alquran. Wallah a’lam.

Alasan dan Cara Memperingati Maulid Nabi

0
Alasan dan cara memperingati maulid Nabi
Alasan dan cara memperingati maulid Nabi

Bulan Rabiulawal sebentar lagi datang. Itu berarti masyarakat Muslim Indonesia akan memperingati maulid Nabi dengan kekhasan budaya masing-masing. Budaya Indonesia yang majemuk menghadirkan berbagi peringatan maulid Nabi sesuai tradisi warga setempat. Masyarakat Minang misalnya, ketika maulid Nabi memiliki tradisi Bungo Lado. Orang Madura memiliki tradisi Muludhen. Warga Kudus mempunyai tradisi Kirap Ampyang. Dan lain sebagainya.

Tradisi tersebut merupakan pewujudan syukur mereka kepada Allah Swt. atas kelahiran manusia paling mulia di muka bumi ini. Entah apapun masyarakat menyebut tradisi maulid Nabi, namun ada tata cara yang sudah ditentukan oleh ulama dalam memperingatinya. Ketentuan tersebut bertujuan agar umat Islam tidak sampai melewati batas, sehingga tidak sampai melakukan perbuatan makruh atau haram.

Maulid Nabi bukan perbuatan sesat

Sebelum kita bahas lebih lanjut soal tata cara maulid Nabi, penulis ingin paparkan bahwa maulid Nabi adalah perbuatan yang baik dan dibenarkan oleh agama.   Meskipun tidak dapat dipungkiri, sebagian golongan berpendapat bahwa maulid Nabi termasuk bid’ah yang tidak memiliki dasar dalam nas.

Pernyataan tersebut bisa terbantahkan oleh dalil-dalil para ulama ahlusunnah waljamaah. Majlis Ulama Indonesia (MUI) sudah memfatwakan, maulid Nabi adalah perbuatan yang baik, boleh dilakukan, tidak termasuk bidah dhalalah (mengada-ada yang bernilai negatif) namun bid’ah hasanah (mengada-ada yang bernilai positif).

Banyak dalil yang menjadi dasar peringatan maulid Nabi, baik dari Alquran maupun hadis. Mislanya dalam Q.S. Ibrahim [14] ayat 5. Allah Swt. berfirman:

‌ وَذَكِّرۡهُمۡ بِاَيّٰٮمِ اللّٰهِ‌ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيٰتٍ لّـِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُوۡرٍ

“Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi setiap orang penyabar dan banyak bersyukur.”

Menurut Sayyid Quthb, yang dimaksud “hari-hari Allah” di sini adalah hari Allah menurukan nikmat yang agung dan siksaan-siksaannya yang ditimpakan kepada umat terdahulu. Salah satu nikmat yang agung adalah kelahiran Nabi Muhammad Saw.

Dalam hadis riwayat Muslim, Abu Qatadah al-Anshari pernah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. ditanyai mengenai kebiasaan berpuasa di hari Senin. Rasulullah Saw. pun bersabda “Di hari Senin-lah aku dilahirkan dan di hari Senin-lah Alquran diturunkan kepadaku.”

Baca juga: Irhash Kenabian Muhammad, Bukti Allah Merayakan Maulid Nabi

Sejarah mencatat bahwa maulid Nabi dirayakan secara meriah sudah dilakukan sejak zaman Dinasti Abbasyiah. Menurut Quraish Shihab, maulid Nabi dirayakan tepatnya pada masa Khalifah Hakim Billah, dengan tujuan untuk memperkenalkan Nabi Muhammad Saw. kepada setiap generasi. Alasan mereka “kenal adalah pintu untuk mencintai.” Sehingga dengan adanya maulid Nabi, Umat Islam bisa mengenal lebih dekat siapa Muhammad Saw. dan bisa mencintainya. Maka tidak ada sanggahan sesat secara logis soal memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad Saw.

Jadi sah-sah saja tujuan memperingati maulid Nabi dengan memeriahkanya meskipun disesuaikan dengan tradisi masing-masing. Sebab tujuanya bagus yakni syukur kepada Allah serta memperkenalkan Nabinya kepada seluruh umat.

Namun, terdapat batasan-batasan tertentu dalam peringatan tersebut. Jangan sampai saking meriahnya maulid Nabi sehingga lalai tujuan utama. Bahkan, sampai melanggar ketentuan syariat yang dibawa Rasulullah Saw.

Cara memperingati maulid Nabi

Imam al-Suyuti dalam al-Hawi li al-Fatawi, mengutip penjelasan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, bahwa memperingati maulid Nabi bisa dilakukan dengan berbagi cara sebagai ekspresi kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad Saw. Menurut Ibnu Hajar, diantara ekspresi kebahagiaan atas kelahiran Nabi adalah dengan membaca Alquran, memberi makan, memperbanyak sedekah, dan membaca selawat sebagai pujian kepada Rasulullah Saw.

Kegiatan-kegiatan tersebut disinyalir dapat mendorong hati untuk lebih giat melakukan kebaikan sebagai bentuk rasa syukur atas lahirnya tokoh perubah peradaban. Memperbanyak membaca Alquran merupakan tanda pelestarian wahyu yang dibawa baginda Nabi. Memberi makan kepada fakir miskin merupakan bentuk kebiasaan Nabi yang cinta kepada fakir miskin. Sedekah juga merupakan anjuran yang ditekankan Nabi, serta membaca selawat menjadi implementasi ungkapan rasa cinta kepadanya.

Baca juga: Ketika Allah Menyeru Rasulullah di dalam Al-Qur’an

Lebih lanjut, bagian dari ekspresi kebahagiaan atas kelahiran Nabi adalah dengan pesta makanan dan gurauan sekadarnya, selama tidak menyimpang dari ajaran Islam.

Di lain sisi, kita tidak diperkenankan mengekspresikan maulid Nabi dengan cara berlebihan, yakni melakukan perbuatan makruh, khilaful aula (sebaiknya tidak dilakukan), bahkan haram. Ibnu Hajar al-Atsqalani berkata “Perbuatan yang haram atau makruh dalam maulid Nabi, hendaknya dicegah. Demikian pula perbuatan khilaful aula (sebaiknya tidak dilakukan) atau yang tidak sesuai dengan kenyataan. (Jalaluddin al-Suyuthi, al-Hawi li al-Fatawi, juz 1, hal. 282). ‘

Alasan maulid harus diperingati

Meskipun sebagian golongan Muslim anti maulid Nabi dengan alasan tidak ada dalil yang riil dalam Alquran maupun hadis, kita sebagai umat yang merayakan maulid Nabi tidak kurang bukti atau dalil untuk memperingatinya.

Menurut Sayyid Muhammad al-Maliki dalam kitabnya Syarh Maulid al-Dibai ada beberapa argumentasi yang menjadi landasan mengapa kita harus merayakan maulid Nabi. Pertama ada kemanfaatan baik dunia maupun akhirat bagi mereka yang merayakan maulid Nabi. Menurut al-Maliki, Abu Lahab, seorang yang tidak tidak beriman kepada Nabi saja diringankan siksaannya di neraka setiap hari Senin, sebab pernah bergembira atas kelahiran Nabi Saw., dengan memerdekakan budaknya yang beranama Tsuwaibah. Lalu bagaiamana bisa, kita selaku umat yang beriman kepadanya tidak ikut gembira atas kelahiran baginda Nabi.

Kedua, Nabi Muhammad memperbanyak puasa Senin sebagai bentuk rasa syukur atas hari kelahirannya. Tentu kita sebagai umatnya harus merasa gembira dan syukur atas kelahiranya.

Ketiga, Allah memerintahkan untuk bahagia karena rahmat dan pertolongan yang Allah berikan. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Yunus [10] ayat 58, yang berarti Katakanlah Muhammad, dengan karunia Allah dan rahmatNya, hendaklah mereka gembira. Rahmat terbesar yang Allah berikan kepada hambaNya adalah kelahiran Nabi Muhammad Saw.

Baca juga: Memahami Istilah Bidah dalam Diskursus Para Ulama Tafsir Masa Lalu

Keempat, dalam peringatan maulid Nabi, tidak terlepas dari membaca selawat serta mengenalkan kisah-kisah Nabi Muhammad kepada para hadirin. Hal tersebut merupakan anjuran Allah yang tertuang dalam Q.S. Al-Ahzab [33] ayat 56.

Kelima, maulid Nabi adalah bid’ah hasanah (bidah positif), yang telah diajarkan turun temurun oleh umat Islam. Para ulama melandasi bid’ah hasanah lewat nasihat Abdullah bin Mas’ud:

“Perakara yang dilihat Umat Islam sebagai perkara yang baik maka perkara tersebut dinilai baik di sisi Allah, dan perkara yang dilihat Umat Islam sebagai perkara yang buruk maka perkara tersebut buruk disisi Allah.” (H.R. Ahmad)

Selamat merayakan maulid Nabi Saw. 1443 H! Semoga kita mendapat syafaatnya kelak di akhirat. Amin.

Tiga Niat dalam Menuntut Ilmu

0
Tiga niat dalam menuntut ilmu
Tiga niat dalam menuntut ilmu

“Segala perbuatan bergantung pada niat,” begitulah ungkapan sebuah hadis. Salah satu yang harus diperhatikan oleh pelajar adalah meluruskan niat dalam menuntut ilmu. Dalam kitab Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim, KH Hasyim Asy’ari memaparkan bagaimana pentingnya menata niat dalam belajar dan mengajarkan ilmu. Dalam sebuah hadis yang dia kutip dikatakan, “Barang siapa yang mencari ilmu, bukan karena mencari keridaan-Ku, maka ambillah tempatnya di neraka.”

Oleh karenanya, wajib bagi pelajar untuk menata niatnya dalam menuntut ilmu. Sebab apa yang diniatkan itu pula yang akan ia dapatkan. Kalau niatnya salah, semisal, untuk mencari popularitas, mencari kepintaran dan dengan kepintaran itu melakukan koruptor, kolusi dan nepotisme (KKN), atau mencari jabatan tinggi, mengincar seorang wanita cantik dengan bekal ilmunya, maka hal-hal semacam itu dilarang oleh agama.

Baca juga: Tiga Fase yang Harus Dilalui Pelajar dalam Menuntut ilmu

Dengan demikian, sekurangnya ada tiga hal yang harus diniatkan oleh pelajar dalam menuntut ilmu supaya ilmunya berkah dan meneranginya menuju jalan kebaikan.

Mencari rida Allah

Niat pertama adalah mencari rida Allah. Belajar tidak boleh diniati untuk tujuan keduniaan, namun memperoleh keridaan Allah swt. Dalam Q.S. Albaqarah [2]: 272, Allah swt. berfirman,

لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ ۗوَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ

Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari rida Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi. (Q.S. Albaqarah [2]: 272)

Quraish Shihab menuturkan bahwa sebab penurunan ayat ini berkaitan dengan tuntunan nafkah dan sedekah, baik kepada umat Islam maupun umat beragama lain. Dalam konteks pelajar, ayat ini memberi tuntunan bagaimana seorang pelajar dalam menata niat. Niat yang dimaksud adalah mencari ilmu harus diniatkan untuk meraih keridaan Allah swt. Ayat ini menegaskan bahwa membelanjakan harta, berinfak, bersedekah, dan berjihad di jalan Allah (termasuk menuntut ilmu) hendaknya bertujuan meraih rida Allah, dan bukan diniatkan untuk sesuatu yang bertentangan dengan rida-Nya, demikian penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah.

Baca juga: Tiga Lingkungan Belajar yang Harus Diperhatikan Oleh Pelajar

Tidak jauh berbeda dengan Shihab, Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Quran al-Adzhim memaknai rida Allah swt dengan mengutip riwayat Atha’ al-Khurasani bahwa yang dimaksud dengan rida Allah swt adalah ketika kamu mengeluarkan sedekah atau berjihad di jalan Allah (baca: menuntut ilmu), maka kamu tidak akan dibebani oleh apa yang telah engkau amalkan. Dalam arti lain, seseorang akan memperoleh sesuatu berdasarkan niat. Dalam suatu hadis dikatakan “Sesungguhnya amal perbuatan itu bergantung pada niatnya.”

KH Hasyim Asy’ari dalam Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim mengatakan bahwa seorang pelajar harus memperbaiki niat dalam mencari ilmu dengan tujuan untuk mencari rida Allah swt serta mampu mengamalkannya, menghidupkan syariat untuk menerangi hati, menghiasi batin dan mendekatkan diri kepada Allah. Sebaliknya, dia tidak semestinya bertujuan untuk memperoleh hal keduniawian, misalnya, pimpinan, jabatan, harta benda, mengalahkan teman saingan, maupun agar dihormati (Jawa: disungkemi) masyarakat dan semacamnya. Hal ini karena keridaan Allah swt adalah segala-galanya bagi pelajar.

Menghilangkan kebodohan

Niat kedua adalah menghilangkan kebodohan. Dalam artikel yang lalu dijelaskan bahwa kebodohan, kedunguan, ketidaktahuan, dan keraguan adalah hal yang harus dimusnahkan dalam peradaban manusia. Kebodohan juga dilarang oleh agama. Perintah untuk menghilangkan kebodohan secara tersirat termaktub dalam Q.S. Annahl [16]: 43,

فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

“Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (Q.S. Annahl [16]: 43)

Menurut al-Tabari dalam Jami’ al-Bayan ahl al-dzikr diartikan secara berbeda-beda. Ada yang menafsirkan sebagai ahlul kitab, orang yang mendalami ajaran kitab Taurat dan Injil, ahlul Quran, dan orang yang berilmu. Dalam Tafsir Kemenag, ahl al-dzikr adalah orang yang mempunyai pengetahuan tentang nabi dan kitab-kitab. Hal senada juga dikemukakan Quraish Shihab dalam tafsirnya bahwa ahl al-dzikr dipahami oleh banyak ulama sebagai pemuka agama Yahudi dan Nasrani. Ada juga yang menafsirkan sebagai sejarawan baik muslim maupun non-Muslim.

Dalam konteks pelajar, makna ahl dzikr dapat ditafsiri dengan orang yang berilmu dan tidak lalim. Dalam ayat yang lain dikatakan, “qul hal yastawi al-ladzina ya’lamuna wa al-ladzina la ya’lamuna” (apakah sama orang yang berpengetahuan dan yang berilmu dengan orang yang tidak berpengetahuan atau berilmu?). Tentu jawabannya, “tidaklah sama.” Ketika menyikapi persoalan, misalnya, akan beda respons dari orang yang berilmu dan yang tidak. Jadi, pelajar semestinya dalam menuntut ilmu diniatkan untuk menghilangkan kebodohan. Kebodohan itu adalah tidak mengetahui atas apa yang dia katakan, dan perbuat.

Sayyid Abdullah bin Alwi al-Haddad menyebut kebodohan ini sebagai pangkal keburukan dan epistentrum kemudaratan. Tak heran, Syekh Ali bin Abu Bakar melukiskan kebodohan dalam senandung syair,

الجَهْلُ نَارٌ لِدِينِ الْمَرْءِ يَحْرِقُهُ  #   وَالْعِلْمُ مَاءٌ لِتِلْكَ النَّارِ يُطْفِيهَا

“Kebodohan atau kedunguan adalah api bagi agama seseorang yang membakarnya. Sedangkan ilmu merupakan air yang memadamkannya.”

Menghidupkan agama

Niat ketiga adalah menghidupkan agama Allah swt. Bagi pelajar, ia harus meniatkan proses menuntut ilmu untuk menghidupkan agama Allah, karena barang siapa yang menolong dan menghidupan agama Allah, maka pasti Allah akan menolongnya dan memberi kedudukan yang mulia sebagaimana Allah tegaskan dalam Q.S. Muhammad [47]: 7 di bawah ini,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ تَنْصُرُوا اللّٰهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ اَقْدَامَكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad [47]: 7)

Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menafsiri ayat ini dengan beberapa bagian. Bagian pertama, yang dimaksud “jika kamu menolong agama Allah” adalah melalui niat-niat baik dan amal perbuatan. Bagian kedua, kata “in” sebelum tanshuru Allaha, menunjukkan sesuatu yang biasanya diragukan oleh manusia, bukan tertuju pada janji Allah menolong kaum beriman. Artinya, biasanya ketika manusia mendapati suatu persoalan, dan cenderung ragu apakah ia bersedia untuk menyelesaikan atau acuh tak acuh, dan kemudian dia memilih untuk menyelesaikan meski disertai rasa berat, maka Allah akan menolongnya.

Baca juga: Pentingnya Menata Niat Bagi Pengajar dan Pelajar Al-Quran

Inilah yang dimaksud kata yanshurkum. Allah akan menyelesaikan beragam persoalan dalam kehidupan orang yang menolong agama-Nya. Dalam arti, mengilhami mereka jalan keluar dan mengarahkannya untuk menemukan cara dan sebab-sebab yang relevan dengan sunatulllah dalam meraih keberhasilan. Namun Shihab menggarisbawahi, hal ini bukan berarti Allah “turun gunung” secara langsung menolong mereka yang membantu agama-Nya.

Dalam konteks pelajar, belajar adalah bagian daripada menolong agama Allah. Maka barang siapa yang belajar bersungguh-sungguh dengan niat untuk menolong dan menghidupkan agama-Nya, maka Allah akan memberikan petunjuk dan jalan keluar serta rezeki yang tidak disangka-sangka. Dia senantiasa terus dibimbing dan diarahkan oleh-Nya sehingga tidak ada kesulitan yang berarti untuknya.

Sebagai penutup, kami ingin mengutip kalam Syekh al–Zarnuji dalam Ta’lim Muta’allim. Beliau menjelaskan perihal bagaimana seharusnya pelajar menata niatnya saat belajar,

وَيَنْبَغِيْ اَنْ يَنْوِيَ الْمُتَعَلِّمُ بِطَلَبِ الْعِلْمِ رِضَا اللهُ تَعَالَى وَالدَّارَ الْأَخِرَةَ وَاِزَالَةِ الْجَهْلِ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ سَائِرِ الْجُهَّالِ وَإِحْيَاءِ الدِّيْنِ وَإِبْقَاءِ اْلإِسْلاَمِ فَإِنَّ بَقَاءَ الْإِسْلَامِ بِالْعِلْمِ وَلَا يَصِحُّ الزُّهْدُ وَالتَّقْوَى مَعَ الْجَهْلِ

“Sebaiknya setiap pelajar mempunyai niat yang sungguh-sungguh dalam mencari ilmu dan keridaan Allah swt agar mendapat pahala kelak di akhirat, menghilangkan kebodohan yang ada pada dirinya dan kebodohan orang-orang yang masih bodoh, serta niat menghidupan dan melestarikan agama Islam. Karena kelestarian agama itu sendiri dapat terjaga hanya dengan ilmu. Tidak sah bagi orang yang meakukan zuhud dan takwa tanpa dilandasi ilmu.”

Wallahu a’lam.

Etika Kritik Terhadap Penguasa Ala Nabi Musa

0
Kritik
Kritik (Ilustrasi demonstrasi source: pikiran rakyat)

Pada jumat 2 September 2022 ditengah fenomena kenaikan harga BBM yang dibarengi dengan demontrasi mahasiswa, terdapat satu situasi yang tidak mengenakan dari salah satu demonstran yang cukup ramai di jagat maya. Kritik dan demonstrasi yang disampaikan memuat penyebutan Presiden Republik Indonesia dengan kata yang tidak semestinya.

Indonesia merupakan negara demokrasi, ditandai dengan adanya kebebasan berpendapat. Namun tidak baik dan kurang etis rasanya ketika pendapat dan kritik tersebut bermuatan ujaran kebencian dan disampaikan dengan narasi yang tidak beretika. Terlebih lagi yang menyampaikan narasi kritik tersebut ialah seorang mahasiswa, sebagai insan terpelajar dan berjiwa akademis.

Sikap kritis atas fenomena diatas secara tidak langsung telah lepas dari Islam yang damai dan beradab. Pesan tersebut telah tersampaikan dalam Alquran “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik ….” (QS. An-Nahl [16] ;125)

Baca Juga: Fenomena Zakat Profesi dan Nasihat Berinfak Q.S. Albaqarah: 43

Pada dasaranya kritik ataupun menyampaikan pesan diperbolehkan, terlebih di negara demokrasi. Mengenai kebolehan tersebut, Ibnu Taimiyah menegaskan dengan beberapa ketentuan “wajib bagi setiap orang yang memerintahkan kebaikan dan mengingkari kemungkaran berlaku ikhlas tindakannya dan murni taat kepada Allah. Kedua, mengkritik harus dibarengi dengan ilmu atau mempunyai kompetensi di bidangnya. Ketiga, sampaikan dengan kelembutan dan santun.

Yang dikatakan Ibnu Taimiyah diatas selaras dengan apa yang diajarkan oleh Nabi Musa dan Harun. kedua nabi tersebut, dalam QS. Thaha ayat 44 digambarkan penuh dengan kelembutan dan santun, meskipun dengan raja yang dzalim sekaligus penguasa/pemerintah yang kejahatannya diabadikan dalam, yaitu Fira’un.

Allah Swt berfirman dalam QS. Thaha ayat 44.

فَقُولَا لَهُۥ قَوۡلٗا لَّيِّنٗا لَّعَلَّهُۥ يَتَذَكَّرُ أَوۡ يَخۡشَىٰ

“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS. Thaha [20]; 44)

Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa prinsip berkata lemah lembut seharusnya menjadi poin penting yang harus dipegang dalam berkomunikasi, dengan ucapan yang tidak menyakiti hati sasaran kritik. Perkataan yang disampaikan juga harus tepat tidak hanya dalam kandungannya, namun juga waktu, tempat serta susunan kata yang tidak bermuatan makian.

Karena itu, dijelaskan dalam Tafsir Tematik Kementerian Agama RI  tentang Komunikasi dan Informasi, bahwa dalam istilah Arab komunikasi dikenal dengan al-i‘lam, sepadan dengan kata ‘ilm (ilmu) dan ta‘lim yang memang memiliki fungsi informasi, edukasi dan persuasif (Kemenag, 2009).

Qaullan layyina yang ada pada ayat diatas, dijelaskan oleh Ibnu Katsir bahwasannya pesan dakwah atau komunikasi antara Musa dan Harun dalam prosesnya diperintahkan menggunakan narasi yang lemah lembut dan santun. Hal tersebut dikarenakan agar terkesan menggugah perasaan sasaran komukasi atau kritik serta tercapai hasil yang baik.

Terdapat hal yang menarik, kenapa komunikasi Nabi Musa menggunakan Pendekatan Qaulan Layyina? Padahal jika dilihat lawan komunikasi atau penerima pesan ialah raja yang jahat dan zalim pada masanya, namun tetap lemah lembut ketika berinteraksi.

Menurut ar-Razi, terdapat beberapa sebab, terlepas dari Nabi Musa pernah dididik dan dihudi dari bayi sampai dewasa. Melalui pendekatan qaullan layyina atau lemah lembut biasanya seorang penguasa yang zalim akan cenderung lebih kasar dan merasa ada perlakuan yang tidak dihormati, menurut raja/penguasa tersebut.

Baca Juga: Tafsir Surah Alhadid Ayat 23: Ciri-Ciri Zuhud

Sebagai khatimah, dapat diambil pelajaran Bersama bahwa ketika hendak berkomukasi termasuk kritik, comment, debat sekalipun penting memahami dalam penggunaan narasi ucapan yang santun dan lemah lembut. Dari sini terlihat bahwasannya Islam mempunyai etika ketika berkomunikasi.

Model dan nasehat nabi Musa diatas yang sejatinya harus dipahami dan diaktualisasikan dalam proses berkomunikasi termasuk dalam mengkritisi pemerintah. Narasi-narasi bermuatan ujaran kebencian dan makian sebisa mungkin dihindarkan.  Pesan Alquran tersebut tiada lain agar tercipta hubungan yang baik dan harmonis antara penerima dan penyampain pesan dan poin-poin yang menjadi urgensitas dalam pesan tersebut dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami. Wallahu A’lam.

Tafsir Surah Allail Ayat 6-10: Algoritma Amal Saleh

0
Tafsir Surah Allail ayat 6-10: algoritma amal saleh
Tafsir Surah Allail ayat 6-10: algoritma amal saleh

Di era modern pasca Covid-19, gawai berteknologi canggih muncul untuk memudahkan dan menjadi media penyaji informasi di dunia maya. Istilah dalam dunia komputasi seperti artificial intelegnce, Internet of Things (IoT), machine learning, cloud, quantum computing hadir untuk menawarkan pengetahuan baru berbasis teknologi (Karim, 2020: 105). Selain itu, komponen terpenting dalam analisis dan klasifikasi data yang tersusun secara urut untuk menentukan aktivitas program adalah algoritma. Singgalen (2021: 288) memaparkan, algoritma berfungsi untuk mengklasifikasi sentimen, mendeteksi, serta menentukan tema atau topik pembahasan yang digunakan oleh user (pengguna). Jika media dan konten yang dikonsumsi user adalah hal yang positif, maka algortima akan menghadirkan media yang positif pula. Sebaliknya, jika konsumsi media yang dilihat adalah negatif, algoritma akan menunjukkan hal yang sama.

Sebagaimana gadget, amal saleh juga memiliki algoritma seperti yang dijelaskan dalam Alquran Surah Allail [92]: 6-7.

وَصَدَّقَ بِالْحُسْنٰىۙ فَسَنُيَسِّرُهٗ لِلْيُسْرٰىۗ

“Dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (surga), maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan (kebahagiaan).”

Dalam Tafsir al-Muyassar (30, 595) setelah seseorang mengerjakan kebaikan (dalam konteks berinfak secara khusus atau amal saleh secara umum), lalu dia membenarkan “laa ilaha illallah” dan apa yang menjadi petunjuknya, serta balasan yang diakibatkanya, maka dia akan dibimbing dan diberi taufik oleh sebab-sebab kebaikan dan kesalehan. Allah pun akan memudahkan urusannya. Jika ayat 6 tersebut merupakan motif dan komponen amal seseorang, maka ayat selanjutnya merupakan algoritma yang menentukan status amal berikutnya.

Baca juga: Tafsir Surah Al-A’raf Ayat 199: 3 Konsep Kesalehan dalam Harmonisasi Sosial

Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir al-Wajiz (30, 595) memberikan penjelasan mengenai Q.S. Allail ayat 7, bahwa seseorang yang berbuat kebaikan akan Allah mudahkan untuk berinfak di jalan kebaikan dan ketaatan. Ayat ini diturunkan untuk Abu Bakar al-Shiddiq; dia membeli enam budak beriman yang berada dibawah kepemilikan orang-orang Mekah yang menyiksa mereka karena keimanan mereka kepada Allah. Setelah membeli mereka, Abu Bakar memerdekakan budak-budak itu.

Setelah mengetahui algoritma amal saleh, Allah juga menjelaskan bahwa perbuatan buruk seseorang akan menuntunnya pula pada kesusahan atau kesengsaraan. Bahkan dalam hal ini Allah biarkan dengan memberikannya kemudahan untuk menempuh jalan yang sulit. Dalam Surah Allail [92]: 8-10 disebutkan:

وَاَمَّا مَنْۢ بَخِلَ وَاسْتَغْنٰىۙ وَكَذَّبَ بِالْحُسْنٰىۙ فَسَنُيَسِّرُهٗ لِلْعُسْرٰىۗ

“Dan adapun orang yang kikir dan merasa dirinya cukup (tidak perlu pertolongan Allah), serta mendustakan (pahala) yang terbaik, maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kesukaran (kesengsaraan).”

Dr. Sulaiman Asyqar dalam Zubad al-Tafsir (30, 595) menjabarkan pada ayat 10 bahwa orang yang bakhil (secara khusus) dan berbuat buruk (secara umum) akan Allah siapkan baginya kesulitan sehingga dia akan kesusahan untuk melakukan kebaikan dan amal saleh, sehingga dia tidak mampu melakukannya. Hal itu akan menjerumuskannya ke  api neraka.

Dalam memahami ayat dan tafsir tersebut, bukan berarti Allah mempunyai niat jahat terhadap hamba-Nya, melainkan Allah ingin tegaskan bahwa jalan kebaikan sesungguhnya telah Allah buka seluas-luasnya. Sementara, untuk menapaki jalan kebaikan, tidak cukup bagi seorang mukmin dengan hanya berpasrah dan mengikuti takdir Allah, melainkan penting untuk berusaha dalam rangka menjemput hidayah dan rida Allah. Sebagaimana konsep akidah Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah yakni beriman pada Qada dan Qadar, diiringi pula dengan memahami sebab yang mengantarkan seseorang pada kebaikan.

Munasabah

Sehubungan dengan pembahasan di atas, Surah Assyura ayat 23 menjelaskan bahwa kebaikan seseorang yang dikerjakan dengan ikhlas akan mendapat pahala yang berlipat-lipat:

ذَٰلِكَ ٱلَّذِى يُبَشِّرُ ٱللَّهُ عِبَادَهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ ۗ قُل لَّآ أَسْـَٔلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا ٱلْمَوَدَّةَ فِى ٱلْقُرْبَىٰ ۗ وَمَن يَقْتَرِفْ حَسَنَةً نَّزِدْ لَهُۥ فِيهَا حُسْنًا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ شَكُورٌ

“Itulah (karunia) yang (dengan itu) Allah menggembirakan hamba-hamba-Nya yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. Katakanlah: “Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan”. Dan siapa yang mengerjakan kebaikan akan Kami tambahkan baginya kebaikan pada kebaikannya itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.”

Baca juga: Nilai Ihsan sebagai Rukun dan Pijakan Spiritualitas

Demikianlah karunia yang Allah limpahkan pada umat terbaik berupa amal saleh dan kebaikan. Ibadah secara vertikal yang menghubungkan Khalik dan makhluk serta kebaikan horizontal yang menghubungkan sesama makhluk dengan ikhlas, tanpa meminta suatu balasan apapun kecuali sama-sama merasakan kebahagiaan. Dalam redaksi Tafsir al-Muyassar (25, 486) disebutkan, siapa melakukan kebaikan, maka Kami melipat gandakannya menjadi sepuluh kali lipatnya bahkan lebih. Sesungguhnya, Allah maha pengampun bagi dosa-dosa para hamba-Nya juga maha memberikan balasan baik atas kebaikan dan ketaatan mereka kepada-Nya. Semoga Allah memudahkan kita dalam kebaikan dan amal saleh yang menjadi algoritma bagi kehidupan hingga husnul khatimah, amin.

Wallahu a’lam.

Menghormati Guru Adalah Bagian dari Jihad

0
menghormati guru adalah bagian dari jihad
menghormati guru adalah bagian dari jihad

“Tidak akan sukses orang yang tidak menghormati gurunya”, begitulah pesan KH. Hasyim Asy’ari kepada pelajar. Kunci keberkahan dan kebermanfaatan ilmu bagi pelajar, selain rida orang tua, adalah rida guru. Pada posisi ini, orang tua dan guru sudah bisa dilihat sama. Menghormati guru juga bagian dari jihad fi sabilillah (jihad di jalan Allah). Tidak heran, orang yang sukses biasanya beriringan dengan ketawaduan kepada gurunya.

Mengingat posisi guru bagi seorang pelajar sama dengan orang tua, maka sebagai legitimasi perintah untuk menghormati guru bisa kita kaji dalam surah Al-Isra [17]: 23.

Baca Juga: Kedudukan Guru Menurut Tafsir Surah Hud Ayat 88

Tafsir Surah Al-Isra Ayat 23

وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا

Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. (Q.S. al-Isra’ [17]: 23)

Dalam hal ini saya akan fokus pada kalimat walidaini dan fala takun lahuma uffin. Namun, sebelum itu, kami akan menjelaskan konteks ayat tersebut dengan merujuk pada penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah. Menurut Shihab, konteks ayat di atas masih merupakan rumpun ayat yang berbicara tentang kesempurnaan al-Qur’an. Rumpun ayat-ayat ini berbicara tentang kaidah-kaidah etika pergaulan dan hubungan timbal balik. Kandungan ayat-ayat ini juga menunjukkan betapa kaum muslimin memiliki kedudukan yang sangat tinggi dibanding dengan kaum yang mempersekutukan Allah.

Selanjutnya, makna walidaini jika di dalam ayat tersebut secara literal diartikan dengan orang tua, maka dalam hal ini saya mengalihbahasakan menjadi guru, karena guru pada hakikatnya adalah orang tua di sekolah atau tempat pendidikan bagi pelajar. Guru juga memiliki hak untuk dihormati dan dimuliakan oleh pelajar laiknya orang tua. Maka barang siapa yang tidak menghormati gurunya, tidak akan pernah sukses selamanya, begitulah ungkapan KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama.

Yang menarik dari ayat ini, khususnya berkaitan dengan adab kepada guru adalah kata ihsana. Shihab sendiri sudah mengulas kata tersebut panjang lebar, persisnya di surah An-Nisa ayat 36. Makna ihsana, kata Shihab, setidaknya untuk dua hal. Pertama, memberi nikmat kepada orang lain, dan kedua, perbuatan baik. Karena itu, kata ihsana lebih luas dari sekadar memberi nikmat atau nafkah.

“Maknanya, bahkan lebih tinggi dan mendalam ketimbang makna adil. Karena adil adalah memperlakukan orang lain sama dengan perlakuannya kepada anda. Sedang ihsan, memperlakukannya lebih baik dari perlakuannya terhadap anda. Adil adalah mengambil semua hak anda atau memberi semua hak orang lain. Sedang ihsan adalah memberi lebih banyak daripada yang harus anda beri dan mengambil lebih sedikiti dari yang seharusnya Anda ambil”, ungkap Mufasir kenamaan Indonesia.

Sungguhpun demikian, Quraish Shihab menggarisbawahi bahwa baktinya murid kepada guru tidak sebatas ketika semasa hidupnya saja, melainkan ketika sudah wafat. Sebagai misal, ketika gurunya telah wafat, maka murid memiliki kewajiban untuk mendoakannya sehingga hubungan murid kepada gurunya tetap tersambung sampai ila yaumil qiyamah. Hal itu pula yang akan menunjang keberhasilan seorang murid dalam meniti karir hidupnya.

Redaksi berikutnya adalah fala takullahuma uffin (maka janganlah kamu berkata “uh”/ kasar” kepada keduanya). Sekadar mengucapkan kata ah (atau kata-kata kasar lainnya) kepada orang tua tidak dibolehkan oleh agama, apalagi memperlakukan mereka dengan lebih kasar. Al-Tabari dalam Jami’ al-Bayan menafsiri redaksi tersebut bahwa janganlah kalian wahai murid membentak atau berkata kasar, atau menatap guru dengan tatapan sinis dan bersabarlah atas perilaku mereka jikalau kurang elok menurut pandanganmu sebab kesabaran mereka atas dirimu ketika mendidikmu di usia belia, hitunglah/ anggaplah sebagai balasan kesabaranmu terhadap mereka, sebagaimana mereka bersabar atasmu sewaktu kecil.

Baca Juga: Lima Kriteria Seorang Guru yang Tergambar dalam Al-Qur’an

Menghormati dan meuliakan guru adalah bagian dari jihad

Ayat di atas sekalipun secara eksplisit mengandung perintah memuliakan dan kewajiban berbuat ihsan kepada orang tua, juga dapat dikontekstualisasikan untuk pelajar dalam hal menghormati guru, karena status guru sejatinya tidak jauh berbeda dengan orang tua. Jikalau orang tua adalah bapak ibu yang melahirkan anak atau orang tua biologis, maka guru adalah orang tua yang menemani, membersamai, dan membimbing serta mengajarkan ilmu dan akhlak kepada sang anak selama proses menuntut ilmu.

Menghormati dan memuliakan guru juga bagian dari jihad di jalan Allah (jihad fi sabilillah). Pendiri Nahdlatul Ulama sekaligus Maha Guru Ulama Nusantara, KH. Hasyim Asy’ari mengatakan,

مَنْ تَرَكَ حُرْمَةَ الشَّيْخِ لَا يُفْلِحُ أَبَدًا

“Barang siapa yang tidak menghormati gurunya, tidak akan pernah sukses selamanya” (Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari)

Senada dengan KH. Hasyim Asy’ari, Syekh Az-Zarnuji dalam Ta’lim Muta’allim berkata,

اِعْلَمْ بِأَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ لَا يَنَالُ الْعِلْمَ وَلاَ يَنْتَفِعُ بِهِ اِلَّا بِتَعْظِيْمِ الْعِلْمِ وَاَهْلِهِ وَتَعْظِيْمِ الْأُسْتَاذِ وَتَوْقِيْرِهِ وَمِنْ تَعْظِيْمِ الْعِلْمِ تَعْظِيْمُ الْمُعَلِّمِ

“Ketahuilah! Sesungguhnya orang yang mencari ilmu itu tidak akan memperoleh ilmu beserta kemanfaatannya kecuali dengan memuliakan ilmu beserta ahlinya dan memuliakan guru. Termasuk memuliakan ilmu adalah memuliakan guru.”

Di era yang serba digital ini, guru lebih banyak hadir di ruang-ruang maya atau pembelajaran daring, terlebih ketika tingginya angka pandemi Covid-19. Meskipun pembelajaran dilakukan secara daring, murid tetap memiliki kewajiban untuk berlaku sopan santun. Salah satunya adalah menyimak secara seksama penjelasan guru, tidak hanya bergabung kemudian ditinggal main atau tidur.

Barangkali, hal-hal semacam ini terkadang banyak diremehkan dan dianggap enteng oleh sebagian pelajar. Hormat kepada guru merupakan sebuah kewajiban bagi seorang pelajar. Darinya kita mendapat asupan ilmu, bacaan, pengayaan perspektif dan diversitas pandangan, dan segenap keterampilan lainnya. Lewat guru pula kita bisa bertanya, berdiskusi tentang segala sesuatu yang belum kita ketahui. Guru, dalam hal ini, tidak terbatas hanya di ruang kelas atau sekolah, melainkan di pesantren, majelis taklim, tempat mengaji, maupun di tengah masyarakat, karena setiap orang yang mengajarkan satu huruf, baginya layak disebut sebagai guru.

Lebih dari itu, bentuk hormat murid kepada guru, salah satunya, adalah ketika sang guru telah wafat, dia berziarah ke makamnya dan mendoakannya serta bersedekah yang pahalanya ditujukan kepada para guru. Dalam Kitab Adabul ‘Alim wal Muta’allim karya KH. Hasyim Asy’ari diterangkan bahwa seorang pelajar tidak boleh mendahului gurunya dalam menjelaskan sebuah permasalahan atau menjawab beberapa persoalan kecuali atas seizin dari sang guru.

Juga, termasuk bagian dari menghormati guru adalah pelajar tidak boleh menempati tempat duduk gurunya, tempat salatnya, dan di atas tempat tidurnya. Seandainya sang guru memerintahkan hal itu kepada muridnya, maka jangan sampai dia melakukannya, kecuali bila sang guru memang memaksa sehingga murid tidak mungkin dapat menolak untuk melakukan perintahnya.

Namun, KH. Hasyim Asy’ari memberi batasan atas perintah sang guru kepada murid. Batasan tersebut adalah jikalau perintahnya tidak bertentangan dengan syariat Islam dan mengandung maslahat (kebaikan), maka murid wajib melakukannya. Dan sebaliknya, jika bertentangan dengan syariat Islam dan mengandung mudharat (kerusakan), seperti pelecehan seksual, narkoba, dan semacamnya, maka murid wajib menolak perintah guru. Semoga kita semua mampu menghormati dan memuliakan orang tua dan guru kita sesuai dengan batas kemampuan masing-masing sehingga Allah swt. mencurahkan taufik, hidayah dan rida-Nya kepada kita semua. Wallahu A’lam.