Beranda blog Halaman 134

Sosok Al Maghdhub ‘Alaihim dan Al Dhallin Menurut Izzat Darwazah

0
Izzat Darwazah
Tafsir Al Fatihah Ayat 7 Menurut Izzat Darwazah

Ada catatan menarik dari Muhammad Izzat Darwazah dalam karyanya, al-Tafsir al-Hadits, tentang siapa sesungguhnya “al maghdhub ‘alaihim (mereka yang dimurkai) dan al dhallin (mereka yang sesat)” dalam surah al-Fatihah. Banyak mufassir, demikian ‘Izzat, menafsirkan “mereka yang dimurkai” dengan Yahudi dan “mereka yang sesat” dengan Nasrani, dan “jalan yang lurus” dengan Islam.

Para mufasir tersebut menguatkan pendapatnya dengan hadis yang menyebut bahwa orang-orang Yahudi adalah “mereka yang dimurkai” dan orang-orang Nasrani adalah “mereka yang sesat”. Hadis riwayat Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Tirmidzi dari ‘Adi bin Hatim menyatakan demikian: “Orang-orang Yahudi mereka itu dimurkai dan orang-orang Nasrani adalah orang-orang sesat.”

Yang menjadi catatan Muhammad Izzat Darwazah adalah bahwa surah Al Fatihah merupakan surah yang pertama turun, atau paling tidak termasuk kelompok surah yang pertama turun. Artinya, surah al-Fatihah merupakan surah Makiyah. Surah-surah Makiyah menyinggung Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) secara global dengan nada positif dan berisi kesaksian dari mereka akan kebenaran risalah Nabi saw. dan kejujuran wahyu al-Qur`an.

Sejumlah ayat Makiyah mengabarkan tentang keimanan mereka dan kekhusyukan serta ketundukan mereka ketika dibacakan pada mereka ayat-ayat al-Qur`an. Lihat al-An’am/6: 114, Yunus/10: 94, al-Ra’d/13: 36, al-Isra`/17: 107-109, al-Qashash/28: 52-53, al-‘Ankabut/29: 47, al-Sajdah/32: 23-24, dan al-Ahqaf/46: 10.

Baca Juga: Metode Penafsiran Alquran Kiai Ihsan Jampes

Ayat-ayat itu memberi pengertian bahwa kaum Muslimin saat itu menganggap diri mereka berada dalam satu kelompok yang sama (hizb wahid) dengan Ahli Kitab. Sementara itu dari ayat-ayat yang turun di Madinah (madaniyah) kita dapat mengambil kesimpulan bahwa sikap penolakan, pembangkangan, pengingkaran, dan permusuhan dari sekelompok orang Yahudi dan dari beberapa kelompok Nasrani baru terlihat pasca hijrah. Karena itu, dapat dikatakan bahwa hadis di atas yang menyatakan “mereka yang dimurkai adalah orang-orang Yahudi dan mereka yang sesat adalah orang-orang Nasrani”, diucapkan Nabi saw. di Madinah.

Hadis itu, jika sahih, diucapkan Nabi dalam rangka menjelaskan ayat-ayat madaniyah tentang orang-orang Yahudi dan Nasrani di Madinah yang sombong dan membangkang. Mereka melakukan kesombongan dan pembangkangan itu secara sadar dan terang-terangan, sehingga mereka pantas mendapat murka-Nya sebagaimana disebutkan sejumlah ayat madaniyah, seperti al-Baqarah/2: 89-90. Tentang orang-orang Nasrani yang melakukan itu lantaran kesesatan mereka terekam dalam beberapa ayat, antara lain al-Ma`idah/5: 72-75.

Para mufasir yang mengatakan bahwa yang dimaksud “mereka yang dimurkai” dalam surah Al Fatihah adalah orang-orang Yahudi berdalil dengan ayat-ayat yang disebutkan di atas yang menetapkan adanya murka Allah atas orang-orang Yahudi. Para mufasir itu juga berdalil dengan al-Ma`idah/5: 72-75 tersebut ketika mengatakan bahwa yang dimaksud “mereka yang sesat” dalam surah al-Fatihah adalah orang-orang Nasrani. Ayat-ayat dalam surah al-Ma`idah tersebut topik pembicaraannya adalah seputar akidah orang-orang Nasrani tentang Nabi Isa dan ibunya (al-Ma`idah/5: 77).

Hingga di sini yang harus dicatat adalah, seperti telah disinggung, bahwa ayat-ayat ini semuanya madaniyah. Sehingga, seperti juga telah dikatakan, hadis yang menyatakan bahwa “mereka yang dimurkai adalah orang-orang Yahudi, dan mereka yang sesat adalah orang-orang Nasrani”, diucapkan Nabi di Madinah terhadap sikap beberapa kelompok Yahudi dan Nasrani kala itu.

Atas dasar itu, ayat صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ dalam al-Fatihah mengandung peringatan (pemberitahuan) bahwa manusia di hadapan Allah terdiri dari tiga golongan: Pertama, golongan yang telah Allah karuniakan nikmat atas mereka sehingga mereka beroleh hidayah dan berjalan di atas jalan-Nya yang lurus. Kedua, golongan yang menyimpang dari jalan lurus secara sadar, atas dasar keingkaran dan kesombongan. Mereka ini pantas mendapat murka Allah.

Ketiga, golongan yang menyimpang dari jalan lurus karena ketidaktahuan dan tanpa petunjuk, lalu terus berada dalam penyimpangan tanpa menemukan jalan yang telah Allah turunkan kepada para rasul-Nya. Mereka ini kemudian dicap sebagai golongan yang sesat. Sungguh sebuah pengelompokkan yang menarik, bagus dan menyeluruh.

Pengelompokkan yang dilakukan Al Quran lewat surah Al Fatihah ini berlaku atas siapa saja; Ahli Kitab dan lainnya. Hanya saja, ketika surah Al Fatihah ini turun (di Mekah), tentang Ahli Kitab berlaku ayat-ayat yang sudah kita sebut di atas (al-An’am/6: 114, Yunus/10: 94, al-Ra’d/13: 36, al-Isra`/17: 107-109, al-Qashash/28: 52-53, al-‘Ankabut/29: 47, al-Sajdah/32: 23-24, dan al-Ahqaf/46: 10).

Dalam Fathir/35: 42-43 yang turun di Mekah, Allah menggambarkan adanya penyimpangan dan kesesatan yang dilakukan secara sadar dan lantaran kesombongan yang dilakukan oleh selain Ahli Kitab. Sementara itu dalam al-A’raf/7: 30 Allah menggambarkan adanya kelompok yang melakukan kesesatan lantaran ketidaktahuan tapi kemudian mereka larut dalam kesesatan itu. Baca juga al-Hajj/: 12-13.

Baca Juga: Tafsir Yahya bin Salam, Tafsir Tertua yang Terlupakan

Senada dengan Muhammad Izzat Darwazah, Muhammad Jawad Mughniyah dalam al-Tafsir al-Kasyif mengatakan bahwa ayat ini (صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ) bersifat umum; tidak ada pengkhususan, tidak ada pengecualian di dalamnya. Siapa pun melakukan ketaatan, akan beroleh nikmat Allah dan rahmat-Nya, dan siapa pun melakukan kemaksiatan, ia tersesat dan dimurkai-Nya.

Bagaimana pun, demikian Mughniyah, tujuan ayat ini secara khusus dan surah al-Fatihah secara keseluruhan, adalah menuntun setiap hamba untuk tetap berada di hadapan Tuhannya sebagai seorang yang beriman dan bertauhid, bersyukur dan memanjatkan pujian, tulus-ikhlas dan sesantiasa berdoa semoga Allah senantiasa memberinya taufik, berupa ilmu dan amalnya, kepada jalan keridhaan-Nya. Semua manusia akan berada di hadapan Penciptanya dengan segala amal-perbuatan yang pernah dilakukannya. Semua kata-kata juga akan diperhitungkan; apakah membawa pada ketaatan dan menjauhkan dari kemaksiatan, ataukah sebaliknya. Wallahu A’lam.

“Plagiarisme” Alquran (Bag. 4-Habis): dari Dzulqarnain hingga Salman

0
“Plagiarisme” Alquran (Bag. 4-Habis): dari Dzulqarnain hingga Salman
“Plagiarisme” Alquran (Bag. 4-Habis): dari Dzulqarnain hingga Salman

Anggapan Aleksander adalah Dzulqarnain sudah mengakar di kalangan kaum muslimin yang tidak lepas dari tradisi Nasrani dalam manuskrip yang berasal dari abad 3 hingga 4 M.

Dalam sebuah manuskrip berbahasa Yunani, sosok historis Aleksander telah bercampur dengan fiksi yang kental dengan nuansa mistis. Teks Alexander Romance berbahasa Yunani itu sendiri bukan versi orisinal, melainkan modifikasi dari Alexander Romance versi koptik Mesir.

Teks Mesir tersebut kemudian diterjemahkan lagi ke berbagai bahasa dan tersebar ke kawasan timur hingga barat. Dua versi yang paling tua dari Alexander Romance adalah versi Latin (4 M) dan versi Armenia (5 M). Setelah itu, muncul versi Suriah yang masa penulisannya diduga kuat oleh para orientalis berasal dari abad 7-10 M dan pengembangannya berlanjut hingga abad 18 M.

Versi gubahan tersebut oleh sejarawan barat disebut Syriac Alexander Legend atau Christian Legend–manuskrip yang berangkat dari naskah asli Alexander Romance. Dalam manuskrip versi Suriah ini, terdapat banyak sekali tambahan.

Sebagai contoh, dari ketiga versi asli Alexander Romance yang telah disebutkan sebelumnya, tidak ditemukan adanya pembangunan tembok besi oleh Aleksander yang dibangun sebagai pemisah antara “masyarakat beradab” dengan bangsa Gog dan Magog. Kisah tersebut baru muncul dalam versi Christian Legend yang mendompleng teks Alexander Romance, versi asli yang telah ada lebih dahulu berabad-abad sebelumnya.

Terdapat perdebatan di kalangan orientalis kapan tambahan itu dimasukkan ke dalam manuskrip asli Alexander Romance. Namun, jika dikerucutkan dari pendapat yang ada, tambahan itu muncul di antara abad 7-10 M, bahkan terus mengalami penambahan hingga abad 16-18 M.

Emeri van Donzel dan Andrea Schmidt dalam Gog and Magog in Early Eastern Christian and Islamic Sources – Sallam’s Quest for Alexander’s Wall menulis:

Legenda Aleksander [versi Suriah] ditulis oleh seorang Nasrani dari Mesopotamia di wilayah Amid atau Edessa. Ia ditulis pada tahun 629-30 M. setelah kemenangan gemilang Kaisar Heraklius atas raja Persia, Khusrou.

Jika kita runut, kita tetapkan tahun 629-630 M sebagai terminus a quo, yakni waktu paling awal, atau batas maksimal kapan tambahan itu muncul. Pada tahun tersebut, surah Alkahfi telah selesai diturunkan bertahun-tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, kisah Aleksander yang memiliki kemiripan luar biasa dengan kisah Dzulqarnain dalam Alquran ditulis setelah turunnya surah Alkahfi.

Namun, terminus a quo ini hanyalah batas minimal. Para orientalis dan sejarawan memandang tambahan itu muncul pada abad 10 M dan seterusnya. Tambahan itu merupakan, “Sebuah eksploitasi Alexander putra Philip dari Makedonia, tentang bagaimana dia pergi ke ujung dunia, dan membuat gerbang besi dan menutupnya di arah utara, bahwa bangsa Hun kemungkinan tidak akan keluar untuk merusak negari-negeri.” Demikian dari Emeri van Donzel.

Dalam tambahan itu terdapat juga kisah pengembaraan Aleksander ke timur dan barat sebagaimana yang dilakukan Dzulqarnain dalam surah Alkahfi. Sedangkan dalam teks asli Alexander Romance tidak disebutkan mengenai perjalanan Aleksander ke timur dan barat.

Tidak pula disebutkan kisah pembangunan dinding untuk membendung Gog dan Magog. Semua tambahan itu merupakan refleksi dari horor akan kedatangan Gog dan Magog yang menghantui umat Nasrani di zaman penulisannya.

Terminus a quo dari Syriac Alexander Legend atau legenda Nasrani tentang Aleksander itu adalah tahun 629-630, sedangkan sejarawan barat berpendapat ia ditulis antara abad 7 M sampai 10 M, dan modifikasi terus ditambahkan hingga antara abad 16-18 masehi. Maka wajar jika terdapat kejanggalan dalam narasi Syriac Alexander Legend ini, yakni adanya istilah “Kerajaan Bangsa Arab” dalam narasi tersebut.

Ia menunjukkan satu hal, Kekhalifahan Islam. Sebab, bangsa Arab tidak bersatu di bawah suatu kerajaan melainkan setelah para sahabat Nabi menyatukan seluruh wilayah Syam, Mesir, Irak, hingga Persia pada abad 7 M.

Jika demikian, maka ini menambah indikasi bahwa tambahan narasi pada Alexander Romance ditulis di zaman kekhalifahan Islam, bukan pada abad 3-5 M sebagaimana mereka klaim.

Bahkan seorang peneliti bernama K. Czeglédy dalam jurnalnya di tahun 1954 berjudul Monographs on Syriac and Muhammadan Sources in the Literary Remains of M. Kmosko mengatakan bahwa seluruh tambahan dalam naskah asli Alexander Romance itu dimasukkan saat penaklukkan Konstantinopel pada tahun 1453 M. Penambahan mungkin bertujuan untuk mengkonsolidasi kebangkitan barat setelah kekhalifahan Utsmaniyah menguasai Konstantinopel.

Sisipan kisah Aleksander dan dinding Ya’juj dan Ma’juj ini kemungkinan besar muncul dari sebuah karya berjudul Apocalypse of Pseudo-Methodius, sebuah karya yang berupaya memberikan semangat keagamaan setelah wilayah-wilayah mereka jatuh ke tangan kaum muslimin.

Terpenting, karya Apocalypse of Pseudo-Methodius ini memiliki terminus a quo 670 SM! Oleh karenanya besar kemungkinan karya tersebut menyandarkan narasinya kepada karya-karya ulama mufassirin (ahli tafsir) di era-era awal.

Selain versi Christian Legend mengenai Aleksander ini ada satu karya yang dinisbatkan kepada Jacob of Serugh (wafat 521 M) yang hidup di masa sebelum kenabian. Karya ini dijadikan rujukan sekaligus argumentasi bahwa Alquran menjiplak teks-teks terdahulu, mengingat Jacob of Serugh hidup di zaman pra kenabian.

Namun, sebagian orientalis memandang karya yang dinisbatkan kepada Jacob of Serugh itu justru ditulis setidaknya pada abad 7 M, terpaut jauh setelah wafatnya Jacob. Logis, karenanya jika karya ini termasuk pseudopigrapha, penisbatan karya pada seseorang padahal orang tersebut hidup di periode berbeda.

Baca juga: “Plagiarisme” Alquran (Bagian 1): dari Hammurabi hingga Hitti

Akhir Perjalanan Salman

Pendeta sekaligus orientalis bernama Clair Tisdall dalam karyanya, The Original Sources of The Qur’an (hlm. 134) mengatakan bahwa salah satu sumber plagiarisme Alquran adalah Salman al-Farisi. Pada tahun 2019 silam, seseorang bernama Ali Akbar dalam sebuah publikasinya menggaungkan klaim semisal bahwa Islam meminjam sebagian aspek dari Zoroastrianisme, di antaranya ranah eskatologi.

Apabila kita menelisik literatur sirah, meski Salman al-Farisi memeluk Islam, hal itu tidak lantas menjadikannya langsung duduk bersama para sahabat lainnya untuk mendengarkan pengajaran dari Nabi. Salman juga tidak dapat turut serta berjihad dalam Perang Badar dan Uhud. Sebab, status Salman kala itu masih sebagai budak.

Menurut Ibnu Hisyam, syarat pembebasan dirinya adalah menanam 300 pohon kurma dan sejumlah emas. Ini berarti, Salman membutuhkan waktu beberapa lama lagi agar dia dapat menyertai Rasulullah. Barulah ketika menjelang Perang Khandaq, Salman benar-benar menjadi seorang yang merdeka dan turut serta bersama kaum muslimin berjihad dalam perang tersebut di bawah komando Rasulullah.

Jika memang terjadi praktek menjiplak, hal itu baru dapat dilakukan di kemudian hari, yakni ketika Salman bebas dari statusnya sebagai budak dari sebuah keluarga Yahudi. Jika demikian, bagaimana dengan ⅔ kandungan Alquran lainnya yang diturunkan di Makkah?

Tampaknya, semakin jauh melangkah, semakin inkonsisten dan kontradiktif klaim plagiarisme Alquran tersebut.

Demikian rangkaian artikel mengenai plagiarisme Alquran. Semoga Allah memberi taufik untuk kita semua. Wallahu a’lam.

Baca juga: Alquran Dituduh Terpengaruh Yahudi dan Kristen, Ini Tanggapan Fazlur Rahman

“Plagiarisme” Alquran (Bag. 3): Misteri Komunitas Yahudi Madinah

0
“Plagiarisme” Alquran (Bag. 3): Misteri Komunitas Yahudi Madinah
“Plagiarisme” Alquran (Bag. 3): Misteri Komunitas Yahudi Madinah

Beranjak dari Makkah, kini pembaca singgah di Madinah untuk menelusuri lebih jauh klaim plagiarisme Alquran. Dua pembahasan sebelumnya dapat dibaca di sini dan di sini.

Ada apa dengan para rabi?

Kaum Yahudi di kota Madinah merupakan golongan “istimewa”. Sebagian dari mereka adalah ahli Taurat, bahkan nasab sebagian mereka diduga kuat bermuara pada Nabi Harun. Dalam tradisi Yudaisme, keturunan Nabi Harun itulah pemegang otoritas keagamaan secara turun-menurun. Mereka disebut dengan kohanim.

Simon Schama dalam bukunya, The Story of the Jews (hlm. 222) mengatakan bahwa di Madinah terdapat Yahudi keturunan suku Lawi. Dahulu, suku ini mendiami Kerajaan Yehuda. Merekalah suku yang diberi otoritas untuk menghukum para penyembah anak lembu emas dalam tragedi di Gunung Sinai, sebagaimana disebutkan dalam karya-karya tafsir. Suku Lawi ini nasabnya bermuara kepada Kohen Gadol atau Pendeta Tertinggi.

Dahulu, Nabi Harun merupakan imam tertinggi, setelah saudaranya; Nabi Musa tentunya. Keturunan beliau inilah yang memiliki kewenangan penuh dalam ritual keagamaan sebelum Bet Mikdash dihancurkan oleh Romawi di tahun 70 M. Kedudukan mereka tak ubahnya seperti beberapa klan yang mengurusi Ka’bah di masa pra-Islam. Lumrah jika terdapat ahli Taurat di tengah komunitas Yahudi Madinah, tersebut Quraizhah, Qainuqa, dan Nadhir.

Ada “khilaf” hebat di kalangan orientalis mengenai identitas Yahudi Madinah. Haggai Mazuz dalam karyanya, The Religious and Spiritual Life of the Jews of Medina (hlm. 6-7) menyebutkan sejumlah pendapat:

Wilhelm Rudolph mengatakan mereka adalah sekte judeo-christian. Mereka mengimani Taurat dan Injil; Nabi Musa dan Nabi Isa. Lain lagi dengan Chaim Rabin. Mereka itu keturunan dari Sekte Qumran, yaitu para penghuni gua Naskah Laut Mati, yakni sekte Eseni. Michael Cook dan Patricia Crone angkat suara, keduanya berpendapat kaum Yahudi di Madinah adalah kelompok Yahudi Samaritan (Shamerim).

Moshe Sharon, sejarawan Yahudi, berpendapat lain; kaum Yahudi di Madinah itu sekte “Yahudi Mesianik”. Mereka memiliki keyakinan “unik”, yakni meyakini Sang Messiah adalah “anak Tuhan”, yakni Uzair itu sendiri. Pengetahuan mereka tentang Dzulqarnain juga mengindikasikan keunikan Yahudi Madinah.

Goitein dalam karyanya, Muhammad Chief’s Teacher berpendapat bahwa kaum Yahudi di Madinah adalah kaum Yahudi pada umumnya, hanya saja menyerap karakteristik lokal.

Karena status “elit” inilah kedekatan kaum Yahudi Madinah dengan teks-teks keagamaan mereka merupakan sebuah keniscayaan. Di antara segelintir indikasinya adalah sebagai berikut:

Pertama, mereka memiliki salinan Taurat di sisi mereka. Allah berfirman:

أَتَأْمُرُونَ ٱلنَّاسَ بِٱلْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ ٱلْكِتَٰبَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan dirimu sendiri, padahal kamu membaca AlKitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berakal? (Q.S. Albaqarah: 44).

Kedua, mereka memiliki keluasan horison sejarah terkait para salaf mereka. Allah berfirman:

فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُون

Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahui (Q.S. Alanbiya: 7).

Ibnu Katsir menjelaskan ayat tersebut dalam tafsirnya, “Tanyakanlah kepada ahli ilmu dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan pemeluk agama lainnya tentang para Utusan terdahulu.” Demikian kurang lebih uraian Ibnu Katsir. Audiens ayat ini tentu mencakup Yahudi Madinah.

Ketiga, selain Taurat, kaum Yahudi Madinah memiliki akses ke dalam literatur Talmud. Apa argumentasinya?

Alquran mengabarkan bahwa dahulu mereka pernah berkata, “lan tamassana an-nar illa ayyaman ma’dudatan (Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api (neraka) kecuali beberapa hari saja).” Lalu apa korelasinya?

Jadi, apabila kita menelisik Talmud, dalam Mishna Eduyot 2:10 disebutkan, Rabi Akiba mengatakan ada lima hal yang memiliki durasi 12 bulan. Salah satunya adalah durasi siksa pelaku dosa di neraka. Durasi 12 bulan ini juga termaktub dalam Talmud, Shabbat 33b:7.

Rabi Yohanan bahkan mengemukakan “fatwa” yang lebih longgar lagi, yakni durasi hukuman pelaku dosa di neraka adalah dari Paskah Yahudi hingga Pentecostal, yakni hari ke-50 setelah Paskah Yahudi. Jadi, menurut Rabi Yohanan, pelaku dosa dari kalangan Yahudi hanya disiksa 50 hari saja.

Sebagian mereka meyakini durasi siksaan di neraka hanya 40 hari saja, yakni menurut mereka setara dengan durasi penyembahan mereka terhadap berhala Eggel Hazahav di Sinai dahulu. Tentu, ini semua hanyalah dugaan-dugaan tanpa dasar, atau menebak-nebak perkara ghaib (rajman bil ghaib).

Baca juga: “Plagiarisme” Alquran (Bagian 1): dari Hammurabi hingga Hitti

Dari mana Rasulullah mengetahui semua itu?

Jangankan Talmud, penerjemahan Taurat ke dalam bahasa Arab sendiri baru muncul di abad 9 M. Penting dicermati secara saksama, ungkapan “Kami tidak akan disentuh api neraka kecuali beberapa hari saja” tidak ditemukan dalam bibel kanonikal.

Keempat, Allah mengatakan ada kalangan ulama di antara kaum Yahudi Madinah itu.

أَوَلَمْ يَكُن لَّهُمْ ءَايَةً أَن يَعْلَمَهُۥ عُلَمَٰٓؤُا۟ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ

Dan apakah tidak cukup menjadi bukti bagi mereka, bahwa para ulama Bani Israil mengetahuinya? (Q.S. Asysyu’ara: 197).

Fakhrudin Ar-Razi dalam tafsirnya mengatakan sekelompok alim dari kalangan Yahudi-yang sudah memeluk Islam-menunjukkan isi kitab mereka yang menyebutkan perihal kenabian Rasulullah, termasuk sifat-sifat beliau. Ibnu Katsir dan mufasir lainnya pun mengatakan hal semisal. Banyak sekali indikasi yang menunjukkan bahwa Kaum Yahudi Madinah bukanlah Yahudi “abangan”.

Tidak berlebihan jika pada abad 7 M., di tengah diaspora Yahudi selepas hancurnya Bet Mikdash oleh Romawi, komunitas Yahudi Madinah merupakan sentra spiritual Yudaisme dunia. Kelompok elit ahli kitab inilah yang Rasulullah hadapi selama 10 tahun di Madinah.

Lantas apa signifikansi dari uraian di atas?

Pembaca budiman, apa yang hendak saya utarakan adalah; apabila Rasulullah memang menjiplak dari tradisi ahli kitab, terkhusus dari Yudaisme, dapat dipastikan kalangan cendekiawan Yahudi Madinah adalah pihak pertama yang dapat segera mendeteksinya. Ini konsekuensi logis bahwa mereka mengetahui betul kandungan kitab mereka, baik Taurat dan kemungkinan, Talmud.

Namun, apa yang terjadi? Hampir tidak kita dapati adanya gugatan dari kalangan ahli kitab di Madinah bahwa Rasulullah itu menjiplak kitab atau dongeng-dongeng terdahulu. Gugatan itu hanya datang dari kaum musyrik di Makkah. Menarik sekaligus ironis.

Tidak hanya itu, justru sejumlah ahli ilmu dari kalangan kaum Yahudi Madinah itu menerima seruan Baginda Nabi. Salah satunya adalah seorang rabi Yahudi bernama Abdullah bin Salam.

Abdullah bin Salam bukan saja alim, beliau juga jujur dalam mengemban amanah intelektual. Menurut banyak dari ulama tafsir, bahkan Allah jualah yang menyebut Abdullah bin Salam sebagai “seorang saksi dari Bani Israil”; syahida syahidun min Bani Israil (Q.S. Alahqaf: 10). Dari sejumlah hadis dan literatur sirah, otoritas dan kredibilitas Abdullah bin Salam di tengah kaumnya pun berstatus “tsiqah”.

Atas rahmat Allah, lalu keberkahan ilmu yang beliau miliki, dia beralih dari rabi Yahudi menjadi sahabat Nabi dengan keislaman yang begitu baik hingga akhir.

Suatu ketika, Ummul Mukminin Shafiyah bercerita, bahwa suatu ketika pamannya bernama Abu Yasir berkata kepada ayahnya, Huyay bin Akhthab;

“Apakah memang dia (Rasulullah)?”

“Ya, betul. Demi Allah.” jawab Huyayy

“Apakah engkau mengetahuinya dan bisa memastikannya?” Tanya Abu Yasir.

“Ya.”

“Bagaimana perasaanmu terhadapnya?”

“Demi Allah, aku akan senantiasa memusuhinya selama aku hidup.” jawab Huyayy.

Tampaknya memang, musyrikin Makkah tidak mengingkari kualitas personal Rasulullah. Yang mereka tolak adalah ajaran yang beliau bawa. Sebaliknya, kaum Yahudi Yatsrib cenderung mengafirmasi ajaran Rasulullah sebagaimana mereka ketahui dari kitab mereka. Penolakan mereka lebih kepada sosok Rasulullah, yakni kecewa karena nabi yang ditunggu bukan dari kalangan Bani Israil, meski ciri-ciri beliau pun mereka ketahui melalui kitab mereka.

Simak uraian Quraish Shihab dalam Tafsir AlMisbah (jilid 1, hlm. 261):

Selama ini, nabi-nabi yang berada di daerah Timur Tengah diutus Allah dari kelompok Bani Israil. Mereka sangat yakin bahwa nabi yang disebut dalam kitab Taurat pastilah nabi dari Bani Israil pula. Tetapi ketika Nabi Muhammad saw. datang, ternyata beliau bukan dari kelompok mereka. Maka muncullah ke permukaan, rasa iri, kedengkian, dan keberatan atas pilihan Allah.

Kesimpulan

Fase Madinah adalah medan ujian lainnya bagi dakwah Rasulullah. Hampir tidak ada satu pun dari ahli kitab di sana, sependek saya ketahui, yang mengajukan gugatan plagiarisme Alquran. Padahal mereka lebih berilmu dari masyarakat pagan Makkah.

Penjelasan ini bersambung di artikel berikutnya, insyallah. Wallahu a’lam.

Baca juga: Alquran, Kalam Allah, dan Perkataan Nabi (Bagian I)

Argumen Autentisitas Alquran dalam Lafaz “Almalik”

0
Lafaz
Lafaz "Almalik" dalam Surah Yusuf

Alquran merupakan kitab suci yang berlaku sepanjang zaman. Banyak penelitian ilmiah yang sudah membuktikan autentisitas kitab ini, termasuk kebenaran yang dibuktikan melalui jalur kisah-kisah terdahulu atau yang disebut dengan sejarah. Banyak kisah sejarah yang termuat dalam Alquran. Menurut Dr. Lalu Muhammad Nurul Wathoni dalam bukunya Kuliah Al-Qur’an, terdapat sekitar 1.600 ayat dalam Alquran yang bercerita tentang sejarah, seperti kisah nabi dan rasul terdahulu serta umat-umat terdahulu. Salah satu kisah sejarah tersebut termuat dalam Surah Yusuf yang bercerita tentang Raja Mesir, yang diungkapkan dengan lafaz “Almalik”. (Kuliah Al-Qur’an, 168)

Baca juga: “Plagiarisme” Alquran (Bagian 2): dari Waraqah Hingga Abrahah

Lafaz “Almalik” dalam Surah Yusuf

Ada beberapa ayat dalam Surah Yusuf yang bercerita tentang raja terdahulu. Istilah raja pada surah itu menggunakan lafaz “Almalik”, antara lain pada Q.S. Yusuf [12]: 43, 50, dan 72:

وَقَالَ ٱلۡمَلِكُ إِنِّيٓ أَرَىٰ سَبۡعَ بَقَرَٰت سِمَان يَأۡكُلُهُنَّ سَبۡعٌ عِجَاف وَسَبۡعَ سُنۢبُلَٰتٍ خُضۡر وَأُخَرَ يَابِسَٰتۖ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡمَلَأُ أَفۡتُونِي فِي رُءۡيَٰيَ إِن كُنتُمۡ لِلرُّءۡيَا تَعۡبُرُونَ

“Dan raja berkata (kepada para pemuka kaumnya), “Sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus; tujuh tangkai (gandum) yang hijau dan (tujuh tangkai) lainnya yang kering. Wahai orang yang terkemuka! Terangkanlah kepadaku tentang takwil mimpiku itu jika kamu dapat menakwilkan mimpi.”” (Q.S. Yusuf [12]: 43)

وَقَالَ ٱلۡمَلِكُ ٱئۡتُونِي بِهِۦۖ فَلَمَّا جَآءَهُ ٱلرَّسُولُ قَالَ ٱرۡجِعۡ إِلَىٰ رَبِّكَ فَسۡلۡهُ مَا بَالُ ٱلنِّسۡوَةِ ٱلَّٰتِي قَطَّعۡنَ أَيۡدِيَهُنَّۚ إِنَّ رَبِّي بِكَيۡدِهِنَّ عَلِيم

“Dan raja berkata, “Bawalah dia kepadaku.” Ketika utusan itu datang kepadanya, dia (Yusuf) berkata, “Kembalilah kepada tuanmu dan tanyakan kepadanya bagaimana halnya perempuan-perempuan yang telah melukai tangannya. Sungguh, Tuhanku Maha Mengetahui tipu daya mereka.””(Q.S. Yusuf [12]: 50)

قَالُواْ نَفۡقِدُ صُوَاعَ ٱلۡمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمۡلُ بَعِيرٖ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٞ

“Mereka menjawab, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.”” (Q.S. Yusuf [12]: 72)

Rahasia penggunaan lafaz “Al-Malik” sebagai bukti autentisitas Alquran

Menurut Nurul Awaluddin (The Golden History, 4) Fir’aun merupakan gelar bagi raja-raja atau penguasa Mesir. Hal ini juga dibenarkan oleh Budi Ashari. Begitu juga, yang tertulis dalam Ideas and Manifestations of Classical Architecture: Student’s Perspectives. Bahkan dalam kitab Taurat dan Injil sekalipun, semua raja Mesir juga disebut Fir’aun. Hal yang menarik di sini adalah bahwa dalam Surah Yusuf, penggunaan istilah penguasa Mesir tersebut tidak menggunakan lafaz “Fir’aun”, melainkan “AlMalik”. Lafaz “Fir’aun” dalam Alquran barulah muncul ketika berbicara tentang konteks Nabi Musa di Mesir (Wisnu Tanggap Prabowo dalam Firaun, Haman, dan Misteri Piramida, 59). Misalnya dalam Q.S. Alqashash [28]: 38 sebagai berikut:

وَقَالَ فِرْعَوْنُ يٰٓاَيُهَا الْمَلَاُ مَا عَلِمْتُ لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرِيْۚ فَاَوْقِدْ لِيْ يٰهَامٰنُ عَلَى الطِّيْنِ فَاجْعَلْ لِّيْ صَرْحًا لَّعَلِّيْٓ اَطَّلِعُ اِلٰٓى اِلٰهِ مُوْسٰىۙ وَاِنِّيْ لَاَظُنُّه مِنَ الْكٰذِبِيْنَ

“Dan Fir‘aun berkata, “Wahai para pembesar kaumku! Aku tidak mengetahui ada Tuhan bagimu selain aku. Maka bakarlah tanah liat untukku wahai Haman (untuk membuat batu bata), kemudian buatkanlah bangunan yang tinggi untukku agar aku dapat naik melihat Tuhannya Musa, dan aku yakin bahwa dia termasuk pendusta.””

Penggunaan lafaz “Almalik” dalam Surah Yusuf menunjukkan keakuratan Alquran dalam sisi sejarah. Sebab, seperti yang disepakati para ahli, istilah “Fir’aun” barulah muncul saat era New Kingdom yang berkuasa sekitar tahun 1570-1069 SM dan di era dinasti ke-22 (945-730 SM), tepatnya saat Nabi Musa As diutus.

Baca juga: Sudut Pandang John Wansbrough tentang Mushaf Usmani adalah Fiktif

Munculnya istilah “Fir’aun” di zaman Nabi Musa ini tentu sejalan dengan data sejarah Mesir kuno. Namun, para ahli sejarah berpendapat bahwa istilah “Fir’aun” yang digunakan dalam konteks kisah Nabi Yusuf yang banyak terdapat dalam Taurat merupakan suatu anakronisme. Inilah sisi detail dan keakuratan yang ingin ditampilkan oleh Alquran. (Wisnu Tanggap Prabowo dalam Firaun, Haman dan Misteri Piramida)

Secara tidak langsung, Alquran ingin menunjukkan bahwa Fir’aun hanyalah muncul pertama kali di era Nabi Musa As, bukan di era Nabi Yusuf As. Fakta inilah yang menarik perhatian para sejarawan dunia betapa teliti dan akuratnya penggunaan lafaz dalam Alquran. Menurut Budi Ashari, penggunaan lafaz “Almalik” pada Surah Yusuf juga turut membuktikan bahwa isyarat kitab suci Alquran sebagai penyempurna kitab-kitab terdahulu memang betul adanya. Melalui lafaz “Almalik” dalam Surah Yusuf, terlihatlah perbedaan antara penguasa Mesir di zaman Nabi Yusuf (Almalik) dan penguasa Mesir di zaman Nabi Musa (Fir’aun).

Baca juga: Tujuh Keistimewaan Al-Qur’an Menurut Yusuf al-Qaradlawi Bagian II: Al-Qur’an Kitab Mahfudz

Penggunaan istilah yang berbeda ini juga menunjukkan bahwa ada fase di mana Mesir pernah dikuasai oleh Fir’aun dan dikuasai oleh golongan yang bukan Fir’aun. Ashari menambahkan bahwa golongan yang bukan bergelar Fir’aun merupakan raja yang hidup di masa Heksos yang berasal dari luar Mesir. Mereka datang karena lemahnya stabilitas Mesir pada era Second Intermediate Period. Mengutip Quraish Shihab dalam Al-Lubab, Heksos berkuasa antara tahun 1900 SM – 1522 SM dan Nabi Yusuf As. diperkirakan hidup pada tahun 1720 SM. Wallahu a’lam.

“Plagiarisme” Alquran (Bagian 2): dari Waraqah Hingga Abrahah

0
Plagiarisme Alquran
Plagiarisme Alquran

Dalam artikel kedua ini Pembaca menyambung uraian sebelumnya tentang klaim plagiarisme Alquran dengan berfokus pada aspek historis.

Fazlur Rahman dalam publikasinya di tahun 1977 menyebutkan dua kubu pengusung teori plagiarisme Alquran. Kubu pertama berpendapat, Alquran meminjam dari tradisi Kristen. Kubu kedua berpendapat Alquran menyadur dari tradisi Yudaisme.

Fazlur Rahman sejatinya sudah mendeteksi falasi dari klaim plagiarisme dua kubu tersebut. Hipotesis Montgomery Watt misalnya, dia memandang tradisi Judeo-Christian sudah ada di Jazirah Arab, termasuk di Kota Mekah. Beranjak dari situlah penerus Watt kemudian mengembangkan hipotesis ini.

Senada dengan Philip K. Hitti, Richard Bell menulis dalam The Origin of Islam in Its Christian Environment, halaman 100.

Baca juga: Mengenal ‘Ideal Text’ dalam Teks Alquran

There was a great deal of direct influence exerted upon him by Judaism and Christianity, and that much of the Quran is directly dependent upon the Bible.

“Banyak pengaruh langsung yang diberikan kepada Muhammad dari tradisi Yudaisme dan Kristen, dan banyak dari isi Alquran bergantung langsung kepada Bibel.”

Sayangnya, pijakan Montgomery Watt yang dikembangkan oleh para penerusnya ini minim bukti. Meminjam frasa Fazlur Rahman, klaim itu without adducing specific evidence for his view (tanpa menyajikan bukti spesifik terkait pandangan-nya).

Di antara celah yang digunakan untuk menerapkan hipotesis ini adalah sosok sahabat Waraqah bin Naufal.

Waraqah sudah tiada

Dalam sebuah situs apologetika, dikatakan bahwa Nabi setidaknya “berdiskusi” tentang perkara agama dengan Waraqah selama 15 tahun sebelum wahyu pertama turun. Bahkan, Ummul Mukminin Khadijah juga disebut turut andil dalam memberikan pengetahuan tentang tradisi ahli kitab kepada Nabi.

Biasanya, “teori Waraqah” ini mengikutsertakan sejumlah kutipan hadis Nabi. Di antaranya adalah hadis dari Ummul Mukminin A’isyah, sebagaimana diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari 3392, bahwa profil Waraqah itu:

وَكَانَ رَجُلاً تَنَصَّرَ يَقْرَأُ الإِنْجِيلَ بِالْعَرَبِيَّةِ

“Seorang laki-laki yang memeluk Nasrani, dia membaca Injil berbahasa Arab.”

Dalam riwayat lainnya, masih dalam Sahih al-Bukhari disebutkan:

وَكَانَ يَكْتُبُ الْكِتَابَ الْعِبْرَانِيَّ، فَيَكْتُبُ مِنَ الإِنْجِيلِ بِالْعِبْرَانِيَّةِ

“Seorang yang menulis kitab dalam bahasa Ibrani dan menulis Injil dalam bahasa Ibrani.”

Tanpa bukti memadai, upaya menyusun kepingan puzzle berupa rangkaian penggalan hadis di atas dengan kesimpulan plagiarisme hanya berujung pada asumsi. Bukti merupakan elemen sentral dalam argumentasi. Kualitas sebuah klaim tergantung pada kualitas argumentasi.

Sebab, hal itu bukan saja karakter Qur’ani tetapi bagian dari poros “nalar akademik” itu sendiri. Di sejumlah tempat dalam Alquran, Allah berfirman: qul hātụ bur-hānakum in kuntum ṣādiqīn (Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”).

Baca juga: Plagiarisme dan Relevansinya dalam Al-Quran: Tafsir Surat al-Baqarah Ayat 188

Terlepas dari itu, pertemuan antara Waraqah dengan Nabi sangatlah singkat. Selepas Waraqah wafat, Rasulullah terus menerima wahyu selama lebih dari dua dekade. Dengan kekayaan informasi yang terkandung di dalam Alquran, lumrah jika muncul pertanyaan, sebenarnya bagaimana dan siapa yang “mengajari” Rasulullah selama kurun waktu panjang tersebut?

Sebagaimana diketahui, banyak ayat-ayat Alquran yang turun berkenaan suatu peristiwa yang bukan saja spesifik namun juga peristiwa yang belum pernah terjadi di saat Waraqah masih hidup.

Lagipula, terkadang wahyu turun berkenaan pertanyaan-pertanyaan spontan dari audiens dakwah Nabi. Terkadang pula wahyu turun ketika beliau berada di tengah sementara sahabat.

Selama 23 tahun dakwah Rasulullah SAW, mengapa tidak ada para sahabat yang “memergoki” beliau “berguru” kepada sang “guru misterius”?

Hieroglif dan masyarakat ummiy

Tidak sedikit dari ayat-ayat Makkiyah yang yang mengisahkan umat-umat terdahulu, termasuk nama-nama tokoh yang tidak pernah dikenal sebelumnya oleh masyarakat Mekah dan sekitarnya.

Penyebutan Nabi Nuh, Nabi Ishaq, Nabi Luth, Nabi Musa, Nabi Ayub, hingga Nabi Isa Putra Maryam adalah sebagian contoh nama-nama yang terdapat dalam surah-surah Makkiyah. Sementara itu, cendekiawan ahli kitab golongan Yahudi berada di Madinah. Saat itu Rasulullah belum hijrah.

Bahkan, dalam Surah Yusuf yang oleh para ulama digolongkan sebagai Makkiyah, mengandung banyak informasi historis yang mustahil diperoleh dari hasil improvisasi atau plagiarisme. Salah satunya adalah tidak digunakannya sebutan Fir’aun dalam konteks kisah Nabi Yusuf. Sebutan bagi raja dan pembesar dalam kisah Nabi Yusuf adalah al Malik dan al Aziz. Barulah ketika sampai pada kisah Nabi Musa, penyebutan Firaun muncul.

Sementara itu, bibel memukul rata bahwa seluruh raja Mesir baik dalam kisah Joseph dan Moses menyandang gelar Fir’aun. Di kemudian hari, pakar Egyptologist menetapkan bahwa gelar Pharaoh baru muncul selepas era Nabi Yusuf. Tentu ini bentuk anakronisme.

Aspek spesifik mengenai kajian mesirologi ini tentu sulit diketahui oleh masyarakat ummiy, terlebih terhadap literatur hieroglif.

Addas pun heran

Kemudian kisah Addas. Ibnu Hisyam menyebutkan dalam sirahnya, budak Nasrani bernama Addas berkata saat Nabi bertanya perihal dirinya. Kemudian Addas berujar: “Aku seorang Kristen dan berasal dari negeri Ninawa.” Lalu Nabi berkata kepadanya bahwa itu tempat asal Yunus bin Matta. Demikian dari Ibnu Hisyam

Terkejut, Addas sontak berkata: “Apa yang engkau ketahui tentang Yunus bin Matta?”

Lalu Nabi bersabda:

ذلك أخي كان نبياً وأنا نبى

“Beliau saudaraku, ia seorang nabi aku pun seorang nabi.”

Kisah Addas di atas menunjukkan bahwa pada umumnya, masyarakat Hijaz tidak mengetahui berita-berita umat terdahulu meskipun berita tersebut begitu masyhur di negeri Syam, Mesopotamia, Persia, Romawi, Yunani, atau di Mesir.

Menariknya, kisah Addas ini justru digunakan sebagai salah satu “bukti” plagiarisme Alquran. Hitti misalnya, dalam karyanya Islam and the West: A Historical Cultural Survey menyebutkan bahwa budak-budak Nasrani menjadi salah satu sumber plagiarisme Alquran. Hitti jelas mengenyampingkan bahwa Addas sendiri terkejut ketika terucap nama Yunus dari lisan Baginda Nabi, hingga budak Nasrani itu berkata; wa ma yudrika ma Yunus?  “Apa yang Engkau ketahui tentang Yunus?”

Baca juga: Pandangan W. Montgomery Watt Tentang Pengumpulan Al-Quran dan Kritik Atasnya

Praktek semisal ini lazim kita temukan dalam rangkaian argumentasi sementara orientalis; mentakwil teks yang sarih kepada makna yang seringkali jauh bertolak-belakang.

Begitu pula tatkala kita menyimak pertanyaan al-Nadhr bin al-Harith dan Uqbah bin Mu’ath kepada Nabi. Keduanya “berguru” kepada kaum Yahudi di Madinah untuk mengambil tiga buah pertanyaan. Salah satu pertanyaan itu adalah tentang Dzulqarnain. Hal ini mengindikasikan bahwa kaum Yahudi Madinah adalah crème on top dalam tatanan sosial masyarakat Arab di Jazirah saat itu.

Adapun masyarakat Mekah bukanlah sentra intelektual ahli kitab sebagaimana Yathrib, melainkan destinasi ziarah sekaligus kota transit dagang, mengingat letaknya di antara Jalur Dupa Kuno yang membentang dari Syam ke Yaman.

Para Hanif dan Abrahah

Kemudian, perginya empat orang hanif dari Mekah; di antaranya Zaid bin ‘Amr dan Waraqah bin Naufal, menunjukkan bahwa Mekah kala itu telah terjerembap ke kubangan paganisme yang teramat kronis. Tentu, jika terdapat komunitas ahli kitab di Mekah, keempatnya tidak akan bersusah-payah melakukan perjalanan untuk menimba ilmu “perbandingan agama”.

Aspek historis lainnya adalah ekspedisi militer komandan militer beragama Nasrani bernama Abrahah ke kota Mekah. Pasukan Gajah pimpinan Abrahah itu menunjukkan bahwa kota Mekah bukanlah kota yang dekat dengan tradisi Nasrani atau Yudaisme. Terlebih salah satu tujuan Abrahah adalah untuk menegakkan dominasi dan hegemoni Kristen. Tidaklah mengherankan, New Catholic Encyclopedia Vol. I (hlm. 620) menulis bahwa sebelum masa kenabian; the Hijaz had not been touched by Christian preaching (Hijaz sebelumnya tidak pernah tersentuh oleh dakwah agama Nasrani).

Dua paragraf penutup di atas membawa pada kesimpulan aksiomatis; Mekah tidak akomodatif terhadap teori plagiarisme Alquran.

Bersambung, insyaallah. Wallahu a’lam.

Mengenal Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Karya Syekh Abdul Fattah Al-Khalidi

0
Tafsir Ibnu Katsir Tahdzib wa Tartib
Tafsir Ibnu Katsir Tahdzib wa Tartib

Di antara kitab tafsir yang dianggap sebagai kitab tafsir induk adalah Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim karya Imam Ismail Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, selain Jami’ al-Bayan karya Imam Thabari, Mafatihul Ghaib karya Imam Ar-Razi, At-Tahrir wat Tanwir karya Imam Ath-Thahir bin Asyur dan beberapa tafsir lainnya. Tafsir Ibnu Katsir dinilai oleh sebagian ulama pakar Ulumul Quran sebagai salah satu tafsir yang paling tersohor dengan metode tafsir berdasarkan riwayat (tafsir bil ma’tsur) dengan mengutip banyak ayat, hadis, pandangan para sahabat maupun pendapat para tabi’in dan tabi’it-tabi’in.

Karena dinilai sebagai salah satu tafsir terbaik dan paling populer sekaligus karena sangat luas penafsirannya, maka sebagian mufasir kontemporer berupaya meringkas Tafsir Ibnu Katsir ini, seperti Syekh Ali Shabuni, Wahbah Zuhaili, Muhammad Syakir, Karim Rajih, Nasib Rifa’i, Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri dan yang teranyar adalah ringkasan Tafsir Ibnu Katsir oleh Syekh Shalah Abdul Fattah Al-Khalidi, seorang ahli tafsir asal Yordania yang baru wafat beberapa bulan lalu. Tetapi menariknya, Syekh Abdul Fattah Al-Khalidi ini bukan hanya menyunting sebagaimana lazimnya sebuah penyuntingan.

Sebagaimana judulnya, Tafsir Ibn Katsir: Tahdzib wa Tartib, Syekh Abdul Fattah berupaya melakukan penyusunan ulang dengan memperbaiki bahasanya dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat kontemporer. Ia juga melakukan sistematisasi dengan membuat sub-sub tema sesuai dengan topik penafsirannya. Kitab tafsir ini berdurasi 6 jilid tebal dengan ketebalan setiap jilidnya sekitar 550 halaman dan jumlah seluruh halaman dari 6 jilid tersebut mencapai 3.565 halaman.

Salah satu keistimewaan tafsir ini adalah adanya tarjih yakni memilih salah satu penafsiran (pendapat mufasir) yang lebih kuat dari berbagai penafsiran yang ada. Dalam sebagian besar suntingannya, Syekh Abdul Fattah menegaskan proses tarjih ini dengan memilih, menguatkan, atau mengutamakan salah satu penafsiran mufasir dari beragam penafsiran lainnya.

Saya sebenarnya sudah mempunyai dua macam tafsir Ibnu Katsir. Pertama, tafsir Ibnu Katsir yang versi agak lengkap dengan volume lima belas jilid yang di-tahkik oleh Syekh Mustafa al-Adawiy. Kedua, Al-Mishbahul Munir fii Tahdzibi Tafsir Ibnu Katsir hasil suntingan Syekh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri. Walaupun dalam dua macan tafsir tersebut, terutama dalam Al-Mishbahul Munir sudah ada isyarat penjelasan yang mengarah kepada penafsiran yang dinilai lebih kuat, tetapi belum ada tarjih yang tegas terhadap pendapat mufasir yang lebih kuat. Pada titik inilah, kelebihan Tafsir Tahdzib wa Tartib yang disusun oleh Syekh Abdul Fattah. Sebab beliau dengan tegas melakukan tarjih terhadap salah satu pandangan mufasir yang dinilainya lebih kuat dari puspa ragam pandangan mufasir lainnya.

Kitab tafsir ini sebenarnya sampai ke tangan saya tanggal 17 ramadhan. Disamping beberapa buku lainnya, saya menikmati tafsir ini selama kurang lebih 13 hari sampai akhir ramadhan dengan membacanya dari surat Al-Fatihah hingga ayat ke-66 surat Al-Baqarah. Saya juga membaca beberapa surat-surat pendek di akhir juz 30, seperti surat Al-Alaq, Al-Qadr, Al-Maun, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan surat terakhir An-Nas. Izinkan saya menayangkan sejumlah contoh faktual bagaimana Syekh Abdul Fattah melakukan tarjih satu pendapat yang dinilainya lebih kuat dari pelbagai pendapat para mufasir.

Baca Juga: Kinayah (Metafora) dan Keabsahannya dalam Alquran

Pertama, surat Al-Fatihah termasuk surat Makkiyyah. Ibnu Katsir menguraikan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah Al-Fatihah itu termasuk Makkiyyah, diturunkan sebelum hijrah atau Madaniyyah, diturunkan setelah hijrah.

  1. Menurut Ibnu Abbas, Qatadah, dan Abu al-Aliyah, surat Al-Fatihah adalah Makkiyyah.
  2. Sedangkan Abu Hurairah, Mujahid, dan Atha’ bin Yasar mengatakan bahwa al-Fatihah adalah surat Madaniyyah.
  3. Pendapat selanjutnya menyebutkan bahwa Al-Fatihah itu turun dua kali, pertama di Makkah dan kedua di Madinah. Sebagian ulama berpendapat bahwa setengahnya turun di Makkah, sedangkan sebagian lagi di Madinah.

Kemudian Syekh Abdul Fattah menegaskan tarjih-nya: Ar-roojih huwal qoulul awal, fahiya makkiyyah (bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama yaitu Makkiyyah). Pijakannya adalah ayat ke-87 dalam surat Al-Hijr:

وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ

“Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu as-sab’ul matsani (tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang) dan Al-Qur’an yang agung” (QS. Al-Hijr 15: 87).

Surah Al Hijr ini termasuk Makkiyyah. Yang dimaksud dengan as-sab’ul matsani (tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang) adalah surat al-Fatihah. Sab’un (tujuh) karena ayatnya berjumlah tujuh. Disebut matsani (berulang-ulang) karena diulang-ulang bacaannya dalam setiap rakaat shalat.

Kedua, hukum membaca surat Al-Fatihah bagi makmum. Para ulama berbeda pendapat tentang membaca al-Fatihah oleh makmum dalam shalat berjamaah. Ada tiga pendapat tentang hal ini:

  1. Membaca al-Fatihah wajib bagi makmum sebagaimana wajib bagi imam, baik dalam salat yang dipelankan (sirr) maupun yang dikeraskan (jahar). Hal ini merujuk kepada makna umum hadis berikut: Tidak dianggap sah shalatnya orang yang tidak membaca fatihatul kitab, yakni surat al-Fatihah.
  2. Makmum tidak wajib membaca surat Al Fatihah, baik shalat berjamaah yang membaca dengan pelan, sirr maupun shalat yang membaca dengan keras, jahar.
  3. Wajib bagi makmum membaca al-Fatihah dalam shalat sirr, merujuk pada keumuman hadis yang telah disebutkan. Namun tidak wajib membacanya dalam shalat jahar. Dalam hal ini, makmum hanya wajib mendengarkan bacaan imam.

Kemudian Syekh Abdul Fattah men-tarjih: Ar-roojih huwal qouluts tsalits; bahwa pendapat yang paling kuat adalah yang ketiga. Rujukannya hadis Bukhari dan Muslim yang mewajibkan makmum untuk diam mendengarkan apa yang dibaca oleh imam.

Ketiga, hukum tentang membaca basmalah dalam shalat. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca basmalah dalam shalat dan hukum mengeraskan bacaannya dalam shalat jahar. Ada tiga pendapat dalam masalah ini:

  1. Basmalah dibaca di awal setiap surat dan dibaca di setiap rakaat shalat serta harus dibaca keras dalam shalat jahar. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i.
  2. Basmalah dibaca dalam shalat, tetapi tidak boleh dinyaringkan imam. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, dan Sufyan ats-Tsauri.
  3. Basmalah tidak boleh dibaca sama sekali, baik dalam shalat jahar maupun shalat yang sirr. Ini merupakan pandangan Anas bin Malik.

Meskipun demikian, para ulama sepakat bahwa shalatnya orang yang mengeraskan bacaan basmalah itu sah dan demikian juga orang tidak mengeraskannya.

Manakah yang paling kuat di antara tiga pendapat ini? Menurut Syekh Abdul Fattah: Ar-roojih huwal qoulul awal; pendapat yang paling kuat adalah yang pertama, yaitu men-jahar-kan bacaan basmalah dalam shalat jahar dan membaca basmalah pada setiap rakaat, karena basmalah merupakan bagian dari surat Al-Fatihah.

Keempat, sekarang kita beralih kepada makna khalifah dalam ayat ke-30 surat Al-Baqarah ketika Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”

Siapakah yang dimaksud khalifah pada ayat ini? Apakah Nabi Adam a.s sendiri? Atau apakah manusia dengan segala jenisnya? Ada beberapa pendapat mengenai hal ini:

  1. Sebagian mufasir menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah Nabi Adam as sendiri. Menurut Qatadah, ini dikemukakan Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan ahli tafsir lainnya.
  2. Yang dimaksud adalah manusia secara umum yang akan diangkat sebagai khalifah di muka bumi sebagai penguasa dan yang mengendalikan segalanya. Pandangan inipun dikemukakan para mufasir.

Menurut Syekh Abdul Fattah pendapat pertama ditolak. Kalau yag dimaksud dalam ayat itu adalah Nabi Adam as, mengapa malaikat berkata, “Apakah Engkau akan menjadikan orang yang berbuat kerusakan di dalamnya dan menumpahkan darah?” padahal kala itu Nabi Adam as belum pernah berbuat kerusakan dan menumpahkan darah di muka bumi.

Kemudian beliau memilih: Annar roojih huwal qouluts tsani; bahwa pendapat kedua lebih kuat yakni manusia secara umum yang memenuhi kriteria sebagai khalifah. Maka makna dari pertanyaan malaikat adalah, “Apakah Engkau akan menjadikan manusia di muka bumi sebagai khalifah, padahal mereka dan yang sejenisnya akan berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?”

Kelima, makna sujud malaikat kepada Nabi Adam a.s dalam surat Al-Baqarah ayat ke-34: Dan ingatlah ketika kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kalian kepada Adam’, maka sujudlah mereka semuanya” (QS. Al-Baqarah 2: 34). Secara global, ada tiga penafsiran tentang sujud malaikat kepada Nabi Adam a.s:

Pertama, sujud sebenarnya (menempelkan kening ke bawah). Ini adalah perwujudan sikap taat malaikat kepada Allah SWT, dan sebagai bentuk kemuliaan dan pengagungan kepada Nabi Adam as. Menurut Qatadah, sujudnya itu semata karena taat kepada Allah. Sujud kepada Nabi Adam as adalah pemuliaan Allah kepadanya yang memerintahkan para malaikat bersujud kepadanya.

Kedua, bukan sujud sebenarnya. Maka sujud disini hanyalah penghormatan dengan membungkukkan punggung sebagai bentuk penghormatan. Hal seperti ini dibolehkan dalam risalah-risalah Nabi terdahulu, berdasarkan dalil sujudnya kedua orang tua dan saudara Nabi Yusuf a.s. Menurut Syekh Abdul Fattah pendapat kedua ini lemah.

Ketiga, yang dimaksud sujud sebenarnya adalah kepada Allah SWT, bukan kepada Nabi Adam as. Kalaupun sujudnya menghadap kepada Nabi Adam as, itu hanya arahnya. Sebagaimana kaum muslim sujud kepada Allah dengan menghadap kiblat Ka’bah. Begitu juga pendapat ketiga ini lemah dan tidak bisa diterima. Sebab ayatnya sudah jelas menegaskan “Sujudlah kalian kepada Adam.”

Baca Juga: Alasan Alquran Turun Secara Gradual

Jadi menurut tarjih Syekh Abdul Fattah: Ar-roojih huwal qoulul awal: pendapat yang kuat adalah yang pertama. Itu adalah sujud hakiki, sujuudan haqiiqiyan dengan meletakkan kening ke lantai tempat sujud. Hal itu sebagai bentuk ketaatan pada perintah Allah.

Contoh terakhir, adalah arti setan dalam surat An-Nas ayat ke-5 dan 6: “Yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia, dari golongan jin dan manusia” (QS. An-Nas 114: 5-6). Ada dua penafsiran terhadap makna ayat ini:

Pertama, setan membisikan kejahatan di dalam dada manusia dan juga di dada jin. Hanya manusia yang disebut dalam ayat ke-5 dengan tujuan keumuman saja, namun maknanya mencakup jin juga.

Kedua, mereka adalah setan-setan yang membisiki dada manusia. Di antara mereka ada setan dari bangsa jin dan ada setan dari bangsa manusia.

Selanjutnya, Syekh Abdul Fattah men-tarjih: Al-qouluts tsani arjahu; bahwa pendapat kedua lebih kuat. Dengan demikian, ayat ini mengabarkan bahwa setan ada dua macam: setan dari kalangan jin dan setan dari kalangan manusia.

Sampai pada titik ini, kita dapat melihat kelebihan suntingan yang dilakukan Syekh Abdul Fattah terhadap tafsir Ibnu Katsir ini. Tentu saja masih terdapat berbagai kelebihan lain, seperti menghilangkan kisah-kisah isra’iliyyat dan hadis-hadis dhaif bahkan hadis palsu.

Demikian juga dengan berbagai makna penafsiran ulama yang berbeda-beda terhadap satu ayat misalnya, Syekh Abdul Fattah terkadang tidak men-tarjih salah satu penafsiran yang lebih kuat, melainkan justru menggabungkan semua pandangan yang berbeda dan semuanya tetap absah dijadikan rujukan dalam penafsiran ayat tersebut. Sehingga dengan membaca tafsir Tahdzib wa Tartib ini, pemahaman kita kepada makna ayat-ayat Al-Qur’an bukan cuma menjadi semakin kaya, tapi juga membuat kita lebih yakin ketika kita hendak memilih salah satu penafsiran yang lebih rajih, yang lebih sohih, yang lebih kuat dan lebih relevan dengan problematika yang sedang kita hadapi. Wallahu a’lam bish shawab.

“Plagiarisme” Alquran (Bagian 1): dari Hammurabi hingga Hitti

0
"plagiarisme" Alquran: dari Hammurabi dan Hitti

Klaim bahwa Alquran merupakan jiplakan dari kitab-kitab terdahulu, atau dari sumber-sumber kuno lainnya, merupakan di antara tema sentral dalam diskursus orientalis. Apabila melihat dari coraknya, setidaknya ada tiga kritik orientalis terhadap Alquran.

Pertama. Kritik terhadap autentisitas sumber. Corak ini sering disebut dengan behind the text. Salah satu pionirnya adalah Montgomery Watt.

Kedua. Kritik terhadap autentisitas kandungan Alquran. Adapun terhadap sumber Alquran, orientalisme dengan corak ini menerima bahwa Alquran adalah otentik berasal dari Nabi dengan tetap memandang ia bukanlah wahyu (divine revelation).

Ketiga. Corak ketiga adalah gabungan dari keduanya.

Simak satu “kaidah” yang melandasi teori plagiarisme Alquran ini;

“Jika ada kesamaan antara teks yang datang kemudian dengan yang telah ada sebelumnya, maka, teks yang datang kemudian menjiplak dari teks yang telah ada sebelumnya.”

Berpijak dari “kaidah” di atas, sementara orientalis sampai pada kesimpulan bahwa kesamaan antara Bibel dan Alquran menandakan Alquran “meminjam” kandungan Bibel. Apabila hendak menguji konsistensi dari kaidah di atas, hal itu tidak terlampau sulit. Misalnya, ia dapat diterapkan terhadap Bibel itu sendiri.

Contohnya, terdapat hukum yang serupa dengan qisas dalam Perjanjian Baru (bibel Nasrani). Matius 5:38 menyebutkan bahwa ganjaran mata diganti dengan mata. Ternyata ia ada di dalam Tanakh atau Bibel Yahudi, yakni Keluaran 21:24 disebutkan hal serupa, bahwasanya bahwa ayin tachat ayin; balasan mata adalah mata. Ada beberapa ayat serupa di dalam Perjanjian Lama.

Usut punya usut, dalam undang-undang Hammurabi pun terdapat “hukum” semisal. Dalam poin 196 tertera; 𝘶𝘮𝘢-𝘮𝘢 𝘢-𝘸𝘪-𝘭𝘶𝘮, 𝘪-𝘪𝘯 𝘮𝘢𝘳 𝘢-𝘸𝘪-𝘭𝘪𝘮… [Jika seseorang mengambil mata orang lain, maka mata orang itu harus diambil].

Dalam runutan timeline, Hammurabi hidup di abad 18 SM. Adapun biblikal Musa konon hidup konon di abad 14-13 SM. Sementara “Taurat” menurut cendekiawan barat ditulis pada abad 6 SM.

Apabila konsisten menggunakan kaidah plagiarisme di atas, konsekuensinya bukan saja Perjanjian Baru dipandang menjiplak dari Tanakh, bibel Yahudi itu sendiri pun menjiplak dari undang-undang Babilonia Kuno yang notabene bukan menganut agama Abrahamik.

Meski bisa jadi banyak orientalis tidak keberatan dengan konklusi di atas, tentu tidak sedikit dari cendekiawan ahli kitab yang akan menolak kesimpulan ini dengan mengajukan beragam apologetika bahwa bibel itu otentik, tidak seperti Alquran.

Tampak adanya nuansa standar ganda dalam klaim plagiarisme Alquran ini. Pertama, jika ada persamaan dengan Bibel, Alquran disebut menjiplak. Kedua, Jika ada perbedaan antara keduanya, Alquran disebut heresy atau bidat dari tradisi Abrahamik. Sehingga bagaimanapun keadaannya, Alquran akan selalu keliru dalam tashawur plagiarisme Alquran ini.

Tampaknya memang, inkonsistensi dan standar ganda ini akan selalu lestari, sebab; Wa lan tarḍho ‘an kal-yahụdu wa lan naṣhoro ḥatta tattabi’a millatahum.

Baca Juga: Inilah Beberapa Argumentasi Orientalis dalam Mematahkan Autentisitas Al-Quran

Rekaman Alquran tentang gugatan terhadapnya

Jangan dikira hal yang baru, gugatan terhadap autentisitas sumber Alquran (behind the text) ini sudah bergulir di fase-fase awal dakwah Nabi, jauh sebelum kajian barat menginisiasi kajian orientalisme.

Dalam banyak tempat di dalam Al Qur’an, Allah mengabarkan bahwa ketika orang-orang tidak beriman itu dibacakan kepada mereka Alquran, mereka mengatakan:

إِنْ هَٰذَآ إِلَّآ أَسَٰطِيرُ ٱلْأَوَّلِينَ

Ini tidak lain hanyalah dongeng-dongengan orang-orang purbakala. [Q.S. Al-Anfal: 3]

Juga dalam Firman Allah lainnya:

وَقَالُوٓا۟ أَسَٰطِيرُ ٱلْأَوَّلِينَ ٱكْتَتَبَهَا فَهِىَ تُمْلَىٰ عَلَيْهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

Dan mereka berkata: “Dongengan-dongengan orang-orang dahulu, dimintanya supaya dituliskan, maka dibacakan-lah dongengan itu kepadanya setiap pagi dan petang” [Q.S. Al-Furqan: 5]

Imam At-Tabari menguraikan di antara makna ayat di atas adalah: Alquran bagi sementara musyrikin Makkah merupakan jiplakan kisah-kisah kuno umat terdahulu. Mereka juga menduga, masih dari ahli tafsir yang lahir dii Tabaristan itu, bahwa Rasulullah mendapatkannya dari kaum Yahudi; At-Thabari mengatakan; aktatabaha Muhammad shallallahu ‘alayhi wasallam ‘an Yahudi.

Senada, Al-Qurtubi dalam tafsirnya mengatakan, Ibnu Abbas memandang kaum muyrik menuduh Rasulullah “menjiplaknya” dari tiga orang yang semuanya adalah ahli kitab; Abu Fukaihah maula Bani al Hadramiy, ‘Addas, dan Jabir. Demikian penjelasan Tafsir Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an.

Baca Juga: Pandangan W. Montgomery Watt Tentang Pengumpulan Al-Quran dan Kritik Atasnya

Kajian orientalis mengulang kembali keraguan terhadap Alquran

Belasan abad berselang, argumen penganut paganisme di Makkah dahulu kembali menggema melalui kajian orientalisme.

Melalui karyanya  Islam and the West: A Historical Survey, Philip K Hitti mengatakan,

The sources of the Qur’ân are unmistakable: Christian, Jewish and Arab heathen.” (Sumber-sumber Alquran tidak syak lagi berasal dari Kristen, Yahudi dan tradisi pagan Arab)

Hitti berspekulasi, di Hijaz dahulu terdapat komunitas saudagar dan budak-budak beragama Nasrani. Dari mereka itu-lah Rasulullah, mafhum dari perkataan Hitti, “meminjam” tradisi Nasrani.

Tetapi pandangan Hitti ini bukanlah “ijma” di kalangan orientalis. Richard Bell misalnya dalam The Origin of Islam in Its Christian Environment, hal. 24 mengatakan,

“There is no good evidence of any seats of Christianity in the Hijaz or in the near neighbourhood of Mecca or even of Medina” (Tidak terdapat bukti cukup yang menunjukkan adanya pondasi [komunitas] Nasrani di Hijaz, atau di wilayah sekitar Mekkah dan juga sekitar Madinah)

Tidak hanya itu, orientalis lainnya bernama Christy Wilson dalam karyanya Introducing Islam mengatakan bukan Nasrani, tapi tradisi Judaisme, yang merupakan sumber jiplakan Alquran. Perkataan Wilson diamini oleh Charles Torrey dalam karyanya The Jewish Foundation of Islam.

Terlepas dari kesimpangsiuran pengkaji oriental dengan klaim-klaim “besar” yang seringkali dinilai minim bukti empirik, kecuali presuposisi dan asumsi, klaim plagiarisme Alquran selalu muncul dalam kemasan inovatif yang masih “menarik”.

Baca Juga: Pro Kontra Teori Peminjaman dan Keterpengaruhan Al-Quran Terhadap Yahudi dan Nasrani

Sebenarnya, dan juga semestinya, kesamaan tidak melazimkan plagiarisme. Ada tiga poin yang layak untuk dipertimbangkan. Penyebutan jumlah tiga poin di atas tidaklah membatasi.

Pertama. Kesamaan antara satu teks dengan teks yang lain menunjukkan mereka bermuara pada sumber yang sama.

Kedua. Teks yang datang kemudian meluruskan distorsi pada teks sebelumnya. Hal ini termasuk menegaskan apa yang dihilangkan dan mengingatkan kembali apa yang (sengaja) dilupakan.

Ketiga. Ia menjadi bukti kebenaran teks yang datang kemudian. Poin ketiga ini membutuhkan uraian historis. Karenanya saya akan mengurainya dalam artikel lanjutan di kemudian hari, Insya Allah.

Poin pertama di atas kita dapati di dalam Alquran.

إِنَّ هَٰذَا لَفِى ٱلصُّحُفِ ٱلْأُولَىٰ

Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, [Q.S. Al-A’la: 18]

نَزَّلَ عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَأَنزَلَ ٱلتَّوْرَىٰةَ وَٱلْإِنجِيلَ

Dia menurunkan Al Kitab (Alquran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil. [Q.S. Ali Imran: 3]

وَمَا كَانَ هَٰذَا ٱلْقُرْءَانُ أَن يُفْتَرَىٰ مِن دُونِ ٱللَّهِ وَلَٰكِن تَصْدِيقَ ٱلَّذِى بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ ٱلْكِتَٰبِ

Tidaklah mungkin Alquran ini dibuat oleh selain Allah; akan tetapi membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya, [Q.S. Yunus: 37]

Cukup banyak ayat-ayat semisal yang dapat kita temui di dalam Alquran.

Poin kedua, “kesamaan” itu bermanfaat untuk pengingat bagi Ahli Kitab, bahwa banyak dari kandungan kitab yang ada di sisi mereka telah dirubah, baik tahrif bil ma’na (interpretasi) maupun tahrif bil nash (redaksi).

Dalam artikel selanjutnya, saya akan membawa Pembaca Budiman menelusuri lebih dalam mengenai klaim plagiarisme Alquran ini dari aspek historis. Insyaallah.

Wallahu a’lam.

Alasan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal Bernilai Puasa Setahun

0
Alasan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal Bernilai Puasa Setahun
Puasa Enam Hari di Bulan Syawal Bernilai Puasa Setahun

Puasa merupakan ritual umat Islam-bahkan juga umat sebelumnya-untuk mencapai derajat yang baik lagi. Puasa juga memiliki ketentuan hukum yang berbeda-beda, ada yang wajib, sunah, makruh, bahkan haram. Salah satu puasa yang status hukumnya sunah adalah puasa enam hari di bulan Syawal.

Puasa enam hari di bulan Syawal dilaksanakan selama enam hari, baik berturut-turut atau bisa juga secara terputus, di bulan Syawal. Sama halnya dengan puasa lain, puasa enam hari di bulan Syawal ini juga memiliki tingkatannya. Hal ini perlu diketahui untuk melihat sampai mana kualitas puasa kita.

Salah satu ikhtiar untuk meningkatkan kualitas puasa adalah dengan mengetahui ketentuan hukum dan dalilnya. Sebab, dengan mengetahuinya keyakinan kita akan bertambah bahwa amal tersebut memiliki dasar dan dianjurkan oleh agama.

Selain itu, pengetahuan tentang keutamaan amal ibadah juga tidak bisa dinafikan dalam proses meningkatkan kualitas amal tersebut. Karena mengetahui “keutamaan” akan mendorong seseorang untuk terus memperbaiki kualitas ibadanya dan berusaha supaya amalnya diterima.

Oleh karena itu, dua unsur itu (anjuran dan keutamaan) penting ditelusuri dan diketahui supaya puasa enam hari di bulan Syawal memiliki nilai dan efek baik bagi yang melaksanakannya.

Dalil hukum puasa enam hari di bulan Syawal

Secara eksplisit, anjuran disunahkannya puasa di bulan Syawal termaktub dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub al-Anshari, Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ ‌صَامَ ‌رَمَضَانَ ‌ثُمَ ‌أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadan kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka puasanya seperti puasa setahun” (H.R. Muslim) (Shahih Muslim, no. 1164; juz 2, hal. 822).

Walaupun hadis di atas masih dalam ranah perdebatan, tetapi bagi mazhab Syafii, Ahmad bin Hanbal, dan Dawud sudah jelas bahwa hadis itu merupakan hadis sahih dan bisa dijadikan legitimasi kesunahan puasa enam hari di bulan Syawal.

Pendapat tersebut berbeda dengan mazhab imam Malik dan Abu Hanifah yang berpendapat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal itu makruh. Sebab, menurut mereka tidak ada seorang pun dari ahli ilmu melaksanakan puasa tersebut; dan dikhawatirkan masyarakat umum menganggap wajib puasa enam hari di bulan Syawal itu.

Keragaman pendapat tersebut telah ditulis oleh Imam Nawawi (w. 676 H) dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (8: 56).

Masih dalam rujukan yang sama, Imam Nawawi berpendapat bahwa jika puasa enam hari di bulan Syawal dianggap wajib, maka tidak akan berbeda dengan puasa Arafah, ‘Asyura, dan puasa sunah lainnya. Pendapat ini juga, sekaligus memperkuat bahwa status hukum puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunah.

Adanya perdebatan tersebut bukan untuk dibenturkan, namun harus disikapi sebagai khazanah intelektual ulama terdahulu. Ini juga sebagai bentuk rahmat bagi umat.

Baca juga: Surah Albaqarah [2] Ayat 185: Anjuran Bertakbir di Hari Raya dan Bacaannya

Rasionalisasi keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal

Di samping mengandung anjuran untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal, hadis tersebut juga mengisyaratkan keutamaannya, yaitu setara dengan puasa setahun. Hal ini didukung dengan dalil yang termaktub dalam Q.S. Alan’am [6]: 160:

مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهٗ عَشْرُ اَمْثَالِهَا ۚوَمَنْ جَاۤءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزٰٓى اِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

“Siapa yang berbuat kebaikan, dia akan mendapat balasan sepuluh kali lipatnya. Siapa yang berbuat keburukan, dia tidak akan diberi balasan melainkan yang seimbang dengannya. Mereka (sedikit pun) tidak dizalimi (dirugikan)”.

Secara umum, ayat tersebut berlaku untuk semua perbuatan baik, termasuk beriman dan amal saleh. Semua itu akan mendapatkan kebaikan hingga sepuluh kali lipat.

Menurut Musthafa al-Maraghi (w. 1371 H), siapa yang datang kepada Tuhannya di hari kiamat dengan berbagai kebaikan (ketaatan) dan hatinya penuh ketenangan karena keimanannya, maka dia akan dibalas pahala sepuluh kali lipat (Tafsir al-Maraghi, 8: 86).

Selanjutnya, al-Maraghi menyebutkan bahwa pahala sepuluh kali lipat itu tidak termasuk balasan yang berlipat ganda dari Allah Swt. sebagaimana yang telah dijanjikan dalam Q.S. Albaqarah [2]: 245 dan 261.

Jika menelusuri ayat di atas, maka kita akan memahami bahwa ada keterkaitannya dengan hadis di atas. Dapat kita katakan bahwa ayat itu sebagai “penegasan” pada kalimat “seperti puasa setahun”. Lantas bagaimana rasionalisasinya?

Jumlah hari dalam satu tahun itu sekitar 360 hari. Sebelum melaksanakan puasa sunah enam hari di bulan Syawal, kita berpuasa di bulan Ramadan selama 30 hari (1 bulan). Berdasarkan Q.S. Alan’am [5]: 160 di atas, kita akan mendapatkan 300 kebaikan.

Kemudian, ditambah dengan puasa sunah enam hari di bulan Syawal, jika dilipat gandakan sepuluh kali lipat, akan bernilai 60 kebaikan. Dengan demikian, orang yang berpuasa di bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka nilainya setara dengan satu tahun (360 hari).

Walaupun dapat dipahami dengan akal, tetapi kita harus meyakini bahwa balasan kebaikan dari Allah Swt. tidak terbatas. Hal ini seharusnya menjadi stimulus bagi kita untuk lebih berusaha dan bersungguh-sungguh dalam beramal baik, termasuk puasa enam hari di bulan Syawal ini. Wallahu a’alam.

Baca juga: Makna Salat Id pada Hari Raya Idul Fitri

Merayakan Idulfitri; Momentum Maaf-memaafkan

0
merayakan idulfitri; momentum maaf-memaafkan
merayakan idulfitri; momentum maaf-memaafkan

Selamat idulfitri, mohon maaf lahir dan batin! Ucapan ini menggema dan bertebaran di berbagai tempat dan kesempatan. Sangat menarik bahwa momentum maaf-memaafkan lahir dan batin selalu disandingkan dengan ucapan selamat idulfitri. Menurut Quraish Shihab dalam Lentera Al-Quran, Kisah dan Hikmah Kehidupan, memaafkan dan melapangkan adalah salah satu syarat bagi seseorang agar dapat mencapai predikat ‘aidin (orang yang kembali pada fitrah) dan faizin (orang yang beruntung) seraya menukil surah An-Nur ayat 22.

Selain surah An-Nur ayat 22, ada beberapa ayat lain yang juga menyinggung tentang perintah memaafkan. Meski sebenarnya maaf-memaafkan itu tidak butuh dalil, tapi tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang untuk melakukannya butuh motivasi. Semoga beberapa ayat Alquran yang menyinggung tentang perintah memaafkan yang dibahas dalam tulisan ini dapat menjadi motivasi kita untuk maaf-memaafkan.

Baca Juga: Tafsir Surat An-Nur Ayat 22 dan Kisah Kekecewaan Abu Bakar As-Siddiq

Memaafkan adalah pintu bagi kebaikan yang lain

Jangankan Allah, manusia saja senang dan selalu suka kepada orang yang selalu memaafkan. Memang tidak gampang untuk memaafkan kesalahan seseorang. Oleh karena itu, Allah mengingatkan hal tersebut dalam Alquran, salah satunya yaitu di surah an-Nur ayat 22. Kisah yang melatarbelakangi ayat ini turun populer di kalangan para mufasir seperti At-Thabari, As-Suyuthi, Al-Mahalli. Cerita terseلاut yaitu tentang kemarahan Abu Bakar As-Siddiq terhadap Misthah, salah seorang kerabatnya yang ikut menyebarkan fitnah perselingkuhan putrinya, Aisyah, yang membuat Abu Bakar tidak lagi membiayai sepupunya yang miskin tersebut.

Jika mengamati redaksi ayat 22 surah An-Nur, perintah yang ada di situ adalah memaafkan dan berlapang. Jika melihat dari kisah Abu Bakar di atas, maka permasalahannya adalah pada rasa marah yang masih terus dibawa, hanya dengan memaafkan dan lapang dada melupakan dan menutup kesalahan Misthah, dia akan kembali seperti semula, menjadi baik seperti biasanya, di antaranya tetap dengan bersedekah terhadap Misthah. Dengan demikian, jika dengan memaafkan, seseorang akan membuka pintu kebaikan yang lain bagi dirinya dan orang lain, maka tidak memafakan dan terus mengingat kesalahan, seseorang bisa menutup kebaikan untuk dirinya dan orang lain.

Baca Juga: Idulfitri Momentum Menguatkan Ketahanan Sosial

Orang yang memaafkan adalah manusia yang ideal

Kesimpulan ini berdasarkan pada kajian atas surah an-Nahl ayat 126. Para mufasir menjelaskan bahwa ayat itu turun berkenaan dengan kekalahan Rasulullah saw. dan pasukannya pada perang uhud. Pada ayat itu disiratkan bahwa jika umat Islam mau membalas, maka silakan membalas dengan balasan yang sama dengan perlakuan yang ditimpakan kepada umat Islam. Namun jika umat Islam mau bersabar (tidak membalas), maka itulah yang lebih baik.

Berdasar pada ayat ini, Kiai Afifuddin Muhajir, cendekiawan muslim Indonesia di suatu kesempatan membagi model ajaran Islam menjadi dua, ideal dan standar. Ajaran Islam yang ideal tergambar pada ayat 126 surah An-Nahl di bagian redaksi ayat “…..Tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang yang sabar.” Sedang ajaran Islam standar terlihat pada bagian ayat “Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu…”

Selain itu, petunjuk ayat ini juga dijadikan inspirasi oleh pakar usul fiqh untuk membagi tiga tipe manusia. Pertama yaitu manusia ideal. Manusia model yang pertama ini mempunyai karakter yanfa’ la yadurr (memberi manfaat dan tidak pernah memberi mudarat). Kedua, manusia standar yang mempunyai karakter la yanfa’ wa la yadurr (tidak memberi manfaat dan juga tidak memberi mudarat). Ketiga, manusia gombal yang mempunyai ciri-ciri yadurr wa la yanfa’ (memberi mudarat dan tidak memberi manfaat).

Adapun kaitan perihal memaafkan, mufasir seperti at-Thabari dan ats-Tsa’labi menafsirkan surah an-Nahl ayat 126 ini sebagai anjuran untuk lebih memaafkan orang-orang musyrik daripada membalasnya. Inilah kemudian yang disimpulkan oleh kiai Afifuddin Muhajir sebagai manusia yang ideal.

Baca Juuga: Menelisik Makna Idulfitri: Makna Ied dan Makna Fitri

Memaafkan adalah buah ketauhidan

Ketika menafsirkan surah al-A’raf ayat 199 “Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh,” Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah mengatakan bahwa walau redaksi ayat ini singkat, namun telah mencakup semua sisi budi pekerti yang luhur yang berkaitan dengan hubungan antar-manusia.

Satu lagi kesan yang didapat dari bagian akhir surah al-A’raf ini. Masih menurut Quraish Shihab, penempatan ayat tersebut, yakni setelah uraian tentang bukti-bukti keesaan Allah dan kecaman terhadap kemusyrikan mengesankan bahwa tauhid seharusnya membuahkan akhlak mulia dan budi pekerti yang luhur, termasuk kandungan dalam ayat ini adalah memaafkan. Demikian pula riwayat yang dinukil oleh At-Tabari, bahwa memaafkan adalah termasuk dari akhlak manusia.

Selamat idulfitri, mohon maaf lahir dan batin! Ja’alana Allah min al-aidin wa al-faizin. Amin

Menelusuri Aspek Historis Firaun dalam Al Quran

0
Firaun
Ilustrasi Firaun (src: lonelyplanet.com)

Firaun merupakan gelar bukan nama. Fir’aun (diambil dari per-aa) sendiri merupakan istilah yang berevolusi. Sumber paling otoritatif mengenai hiroglif, Wörterbuch Der Aegyptischen Sprache yang ditulis oleh A. Erman & H. Grapow dan diterbitkan tahun 1926, menunjukkan bahwa kata per-aa dalam hiroglif digunakan dalam tiga konteks:

  1. “Rumah Besar” sebagai sebutan istana raja di era Old Kingdom.
  2. “Istana Kerajaan” sebagai sebutan tempat tinggal raja dan pemukim lainnya.
  3. Gelar raja Mesir.

Dalam diskursus tafsir setidaknya ada empat acuan untuk menelusuri aspek historis dari sosok Firaun yang disebutkan Al Quran:

Pertama, Firaun yang disebut di dalam Al Quran merupakan Firaun yang sudah memimpin Mesir sebelum Nabi Musa lahir. Atau minimal, ia sudah memimpin semenjak Nabi Musa masih bayi. Argumentasi klaim ini adalah sebagai berikut:

Ibu Musa menjatuhkan Musa ke Sungai Nil. Kemudian keluarga Firaun memungut Musa yang masih bayi. Kemudian Allah berfirman:

لِيَكُونَ لَهُمْ عَدُوًّا وَحَزَنًا ۗ إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَٰمَٰنَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا۟ خَٰطِـِٔينَ

yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir’aun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah. [QS. Al-Qashash: 8]

Baca Juga: Kontradiksi Penafsiran Al-Quran Surah Al-A’raf Ayat 52

Ayat di atas menunjukkan Firaun yang mengadopsi Nabi Musa adalah Firaun yang sama di kemudian hari. Salah satu identitasnya adalah penyandingannya dengan Haman; inna fir’auna wa hāmāna wa junụdahumā kānụ khāṭi`īn.

Kedua, Firaun tersebut masih menjadi penguasa Mesir tatkala Nabi Musa mencapai 40 tahun. Sejumlah ulama menduga kuat di usia 40 tahun itu-lah Allah berikan hukman dan ‘ilman kepada Nabi Musa.

Allah menyebutkan dalam surah Al Qashash ayat 14: wa lamma balagho asyuddah. Terjemahan yang digunakan dalam Al Quran terjemahan Bahasa Indonesia adalah cukup umur dan sempurna akalnya.

Imam At Thabari tentang makna balagho asyuddah berkata; empat puluh tahun, ذلك فـي أربعين سنة. Begitu pun Al Zamakhshari dalam tafsir beliau Al Kashshaf, beliau mengatakan yakni empat puluh tahun. Setelahnya beliau berkata tidak ada nabi yang diutus melainkan sampai pada usia empat puluh.

Begitu pula Imam Al Qurtubi dan selainnya, termasuk tafsir Al Jalalayn. Maka, Firaun dalam kisah Nabi Musa setidaknya berkuasa selama 40 tahun. Ini batas yang sangat minim sekali.

Ketiga, Nabi Musa melarikan diri Mesir ke Midian setelah menyebabkan seorang Koptik mati. Di sana beliau tinggal selama 8 hingga 10 tahun. Dua angka tersebut berdasarkan perjanjian Nabi Musa dan Nabi Syu’aib.

Ketika Nabi Syu’aib hendak menikahkan Nabi Musa dengan salah satu putrinya, beliau berkata atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, sebagaimana dalam Al Qashash ayat 27.

Sebagian ulama mengatakan ia bukanlah Nabi Syu’aib, dalam Al Quran ia disebut syaikhun kabir. Lagipula masa Nabi Syu’aib lebih dekat ke masa Nabi Luth. Namun dalam bahasan kali ini ia tidaklah substansial.

Karena para Nabi adalah manusia yang paling amanah dan paling sempurna dalam bermuamalah, kemungkinan besar Nabi Musa menggenapinya sepuluh tahun. Maka sejauh ini kita dapati bahwa Firaun dalam kisah Nabi Musa setidaknya memerintah selama 50 tahun (40 tahun + 10 tahun). Angka itu didapat dari poin kedua dan ketiga.

Namun ia belumlah final. Sebab, besar kemungkinan Firaun telah memerintah bahkan sebelum Nabi Musa lahir, ini sudah Penulis urai dalam poin pertama.

Keempat, selepas itu Nabi Musa kembali ke Mesir untuk menjalankan tugas kenabian dari Allah. Utamanya menyeru Firaun kepada tauhid. Selain itu juga untuk membebaskan Bani Israil. Di periode ini terjadi kekeringan dan paceklik. Setelah itu wabah menimpa hingga usai. Seluruh rangkaian peristiwa ini setidaknya memakan waktu 1-2 tahun.

Dari empat poin di atas kita dapati angka 50-52 tahun. Kita letakkan parameter itu sebagai terminus a quo, yakni nanti kita gunakan sebagai batas minimal lamanya Firaun dalam Kisah Nabi Musa berkuasa.

Tidak banyak Firaun yang memerintah selama 50 tahun atau lebih, di antaranya adalah Thutmose III (memerintah selama 3 tahun) dan Ramses II (memerintah selama 66 tahun).

Terkait Thutmose III yang berkuasa sekitar 53 tahun, lamanya berkuasa terlalu “mepet” untuk 50-52 tahun fase hidup Nabi Musa sebagaimana telah disinggung di awal. Sebab, Thutmose III ini wafat di usia 56 tahun.

Artinya, hanya tersisa 4-6 tahun masa kekuasaan Thutmose III sebelum Nabi Musa lahir. Memang, Thutmose III ini ketika memerintah Mesir usianya teramat muda sehingga Hatshepsut turut “membantu” Thutmose III dalam menjalankan tugas Thutmose III sebagai Firaun.

Alternatif kedua adalah Ramses II. Dia memerintah selama 66-68 tahun. Firaun ini berusia 90-96 tahun. Ia merupakan Firaun yang paling lama berkuasa. Selain itu, ia memiliki belasan tahun masa berkuasa sebelum Nabi Musa lahir.

Ramesses (atau Ramses) II banyak sekali mendirikan monumen dan prasasti. selain memimpin angkatan perang yang kuat. Dua elemen tersebut; militer dan arsitektur, melekat erat dengan rezim Ramses II.

Indikasi lain bahwa Bani Israil mendiami negeri Mesir di era Ramses II dapat kita seksamai dari catatan Fir’aun Merenptah berupa Merenptah Stela. Pakar Mesir kuno dari Inggris bernama Flinders Petrie menemukan sebutan “Israel” dalam catatan hiroglif kerajaan di dalam stela tersebut. Merenptah sendiri merupakan anak ke-13 dari Ramses II.

Era New Kingdom merupakan era terbaik bagi Mesir kuno dan Ramsess II merupakan Firaun yang paling menonjol di era tersebut.

Baca Juga: Jalan Sunyi dan Tugas Berat Menjadi Penerjemah Al-Qur’an

Selain itu, menurut National Geographic peristiwa eksodus terjadi antara 1280 dan 1220 SM.  Sehingga pandangan bahwa Nabi Musa hidup di abad 13 SM, khususnya di era Ramses II, merupakan pandangan yang hampir disepakati seluruh sejarawan kontemporer yang membersamai Al Quran.

Al Quran tidak dituntut untuk “membersamai” apapun di luar Al Quran itu sendiri. Bukan Al Quran yang harus mengikuti sejarah dan arkeologi, sebaliknya, Al Quran adalah tolok ukur dan “batu ujian” bagi seluruh disiplin ilmu dan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya. Bukan saja data sejarah dan arkeologi, kitab-kitab di sisi ahli kitab saat ini pun keduanya harus diuji dengan Al Quran.

Allah Berfirman:

مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ

membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; [QS. Al Maidah: 48]. Wallahu A’lam.