Beranda blog Halaman 445

Haul Gus Dur: Penafsiran Kontekstual Terhadap Surat Al-Nisa Ayat 34

0
Gus Dur
Gus Dur dan Tafsir Surat Al-Nisa Ayat 34

Hari ini adalah tepat hari wafatnya KH. Abdurrahman Wahid sebelas tahun yang lalu. Untuk ikut memperingati Haul Gus Dur, tafsiralquran.id mempersembahkan satu artikel yang mengulas penafsiran beliau soal Surat al-Nisa Ayat 34 seputar keabsahan kepemimpinan perempuan.

Surat Al-Nisa Ayat 34 ini kadang dijadikan argumen bagi kelompok yang mendukung pelarangan kepemimpinan perempuan. Berikut adalah bunyi ayatnya:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا – ٣٤

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar

Lafal “qawwamuna ‘ala al-nisa’” dalam ayat tersebut dijadikan dasar untuk laki-laki menjadi pemimpin ketimbang perempuan. Menanggapi hal tersebut, Gus Dur menjelaskan dalam karyanya Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, bahwa ayat tersebut seharusnya dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab fisik lelaki atas keselamatan wanita, bukan malah memaknainya sebagai lelaki lebih pantas menjadi pemimpin negara.

Sejalan dengan pemikiran Gus Dur tersebut, Nasaruddin Umar dalam karyanya Ketika Fikih Membela Perempuan, berpandangan bahwa lafal “qawwamuna ‘ala al-nisa’” lebih tepat dimaknai sebagai laki-laki berfungsi menjadi pelindung perempuan, baik perlindunan dalam aspek fisik maupun moral.

Baca Juga: Bolehkah Perempuan Menjadi Pemimpin Publik? Qiraah Maqashidiyah atas Kisah Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis

Selain itu, andaikan memang Allah menghendaki laki-laki lebih layak menjadi pemimpin ketimbang perempuan, maka seharusnya redaksi yang digunakan pada kalimat setelahnya adalah “bi tafdlilihim ‘alaihinn” (atas kemuliaan laki-laki dari perempuan). Namun, Allah justru menggunakan redaksi “bima fadlalallah ba’dlahum ‘ala ba’dl” (oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain [laki-laki ataupun perempuan]).

Dalam buku Humanisme Gus Dur: Pergumulan Islam dan Kemanusiaan karya Syaiful Arif, Gus Dur berpandangan bahwa ayat tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang perempuan menjadi seorang pemimpin. Hal ini dikarenakan adanya perubahan pemahaman terhadap konsep pemimpin itu sendiri. Pada masa Nabi, konsep kepemimpinan yang digunakan adalah kepemimpinan tunggal. Sedangkan saat ini, telah terjadi transformasi konsep kepemimpinan dari kepemimpinan tunggal menjadi kepemimpinan kolektif.

Tidak berhenti disitu, kelompok yang melarang kepemimpinan perempuan tersebut juga berdalil pada Hadis riwayat Imam Bukhari no. 4425 berikut:

لنْ يُفْلحَ قومٌ وَلَّوْا أمرَهُمُ امرأةً

Tidak akan beruntung suatu kaum yang mempercayakan urusan mereka kepada seorang wanita (mengangkatnya menjadi pemimpin mereka).

Sewaktu menjadi ketua PBNU, Gus Dur pernah ditanya oleh seorang ulama asal Pakistan perihal hadis tersebut. Mengingat pada saat itu kepemimpinan Pakistan dinahkodai oleh seorang perempuan yaitu Benazir Bhutto. Menjawab pertanyaan tersebut, Gus Dur menjawab:

“Bahwa dalam hal ini diperlukan penafsiran baru sesuai dengan perubahan yang terjadi. Bukankah Nabi Muhammad Saw menunjuk kepada kepemimpinan Abad VII hingga IX masehi di Jazirah Arab? Kepemimpinan suku atau kaum waktu itu memang berbentuk perseorangan (individual leadership), sedangkan sekarang kepemimpinan negara justru dilembagakan”

Dalam memahami hadis tersebut, Gus Dur juga menguraikan secara panjang lebar terkait konteks sosial-historis yang melatarbelakangi kemunculan hadis tersebut. Gus Dur mengungkapkan bahwa pada saat itu derajat perempuan sangat direndahkan, dan sama sekali tidak dipercaya untuk mengurus kepentingan masyarakat umum, terlebih lagi dalam masalah kenegaraan.

Dengan kondisi sosial yang demikian, maka wajar jika Nabi melontarkan hadis tersebut ketika mendengar Buwaran binti Syirawaih akan dijadikan ratu di Persia. Andaikan saat itu masyarakat Arab telah menghormati keberadaan perempuan dalam ruang publik, maka sangat mungkin Nabi akan menyatakan kebolehan kepemimpinan perempuan.

Sebagai tambahan, Syaikh ‘Ali Jum’ah dalam karyanya “Fatawa al-Nisa’: Fatawa wa Ahkam li al-Mar’ah al-Muslimah” juga berpandangan bahwa hadis tersebut memiliki asbabul wurud (konteks historis) tertentu. Karena berkaitan dengan konteks tertentu, maka hadis tersebut tidak bisa dimaknai bahwa semua kaum yang menyerahkan kepemimpinanya kepada perempuan pasti akan tidak beruntung.

Konteks historis tersebut menjadi pengikat teks, sehingga kisah tentang pengangkatan Buwaran binti Syirawaih tersebut tidak bisa diberlakukan umum untuk semua perempuan. Hal ini didasarkan pada sebuah kaidah ushul fikih:

أَنَّ وَقَائِعَ الْأَعْيَانِ لَا عُمُوْمَ لَهَا

Sesungguhnya suatu kejadian yang memiliki konteks historis khusus, tidak bisa diberlakukan umum

Kemudian, Syaikh ‘Ali Jum’ah juga menambahkan bahwa terdapat perbedaan antara jabatan khalifah dalam Islam dengan jabatan pemimpin negara pada masa modern saat ini. Jabatan khalifah dalam fikih Islam merupakan jabatan kepemimpinan yang juga sekaligus jabatan keagamaan.

Baca Juga: Tafsir Surah An Nisa Ayat 34: Peran Suami Istri dari Pemutlakan hingga Fleksibilitas Kewajiban

Sehingga seorang khalifah juga dibebani untuk menjalankan fungsi-fungsi keagamaan seperti imam shalat, khatib jum’at, dan lain sebagainya. Sedangkan jabatan yang demikian tidak ditemukan lagi setelah jatuhnya Imperium Turki Utsmani pada tahun 1924.

Lain halnya dengan jabatan pemimpin negara atau presiden, kedudukan tersebut merupakan jabatan sipil (madaniy) dan bukan jabatan keagamaan (diniy). Jabatan presiden tidak dibebani fungsi keagamaan, sebagaimana jabatan khalifah dalam literatur Islam klasik. Oleh karena itu, perempuan berhak untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini dikarenakan kemutlakan hukum akan berubah seiring berubahnya pemahaman akan konsep kepemimpinan tersebut.

Dengan demikian, pandangan Gus Dur terkait perbedaan antara laki-laki dan perempuan sebatas bersifat biologis, tidak bersifat institusional atau kelembagaan sebagaimana yang disangkakan oleh banyak orang dalam literatur Islam klasik. Wallahu A’lam.

Penggunaan Takwil Terhadap Ayat-Ayat Mutasyabihat, Berikut Penjelasannya

0
takwil terhadap ayat-ayat mutasyabihat
takwil terhadap ayat-ayat mutasyabihat

Penggunaan takwil terhadap ayat-ayat mutasyabihat menurut Manna al-Qattan dalam Mabahits fi Ulum Al-Quran telah menjadi problematika tersendiri. Bahkan, persoalan ini tidak jarang menimbulkan perpecahan, atau pertarungan teologis dalam masyarakat Muslim. Nurcholish Madjid dalam Masalah Takwil Sebagai Metodologi Penafsiran Al-Quran setidaknya mencatat terkait problematika takwil sebagai berikut,

Interpretasi metaforis atau takwil adalah pemahaman atas fakta-fakta tekstual yang bersumber dari teks ayat Al-Quran dan As-Sunnah sehingga yang diperlihatkan bukanlah makna lahiriyah teks tersebut melainkan “makna dalam” (aspek esoteris) yang dikandungnya. Metode yang demikian ini sejatinya telah muncul sejak awal masa Islam. Karena itu, persoalan interpretasi metaforis ini mempunyai “saham” cukup besar dalam memantik perbedaan pendapat, termasuk di dalamnya mengilhami perpecahan atau perseteruan di kalangan kaum muslimin.

Kendati demikian, namun penggunaan takwil tetap dipandang sebagai instrumen penting dalam melakukan pembacaan terhadap teks. Dengan menggunakan takwil, kata Nasr Hamid Abu Zaid, maka akan memungkinkan untuk menemukan makna-makna yang “baru” dalam teks. Dalam bukunya, Tektualitas Al-Quran, Zaid menyatakan,

“Berijtihad dalam melakukan takwil atas teks tidak dibedakan antara teks di bidang fiqh dan hukum dengan teks di bidang lainnya, sebab ijtihad didasarkan pada gerak “nalar” untuk menembus ke dalam teks. Jika perbedaan takwil dalam bidang fiqh termasuk sebagai “rahmat” dan untuk memberikan keringanan bagi umat, maka perbedaan ta’wil dalam bidang lain dari teks harus dipandang dari sudut pandang yang sama, khususnya apabila mu’awwil berpegang pada perangkat-perangkat analisis teks, dan tidak pada hawa nafsunya atau pendapat pribadinya.

Baca juga: Tafsir, Takwil dan Terjemah

Mendekati teks dan berusaha mengungkapkan misteri-misterinya dimulai dengan pembacaan tingkat pertama, kemudian pembacaan dalam tingkatan analitis. Melalui pembacaan kedua ini akan terungkap kata-kata kunci” teks dan maknamakna sentralnya, dan melalui makna-makna sentral itu mu’awwil dapat mengungkapkan beberapa misteri teks. Teks selalu terbuka terhadap setiap pembacaan baru.”

Pendapat Abu Zaid tersebut penting untuk dicatat dan digarisbawahi. Bahwa persoalan takwil dipandang sebagai ikhtiar dalam mengeksplorasi makna teks, iya benar. Di sisi lain ia juga harus dipahami bahwa teks selalu “menawarkan keterbukaan” terhadap setiap pembacaan baru.

Namun Abu Zaid memberi penekanan, bahwa takwil terhadap ayat-ayat mutasyabihat haruslah dipahami berdasarkan ayat-ayat muhkamat. Dalam hal ini, Zaid memosisikan ayat-ayat muhkamat sebagai embrio teks dan berfungsi sebagai key (kunci) untuk melakukan penjelasan dan klarifikasi terhadap ayat-ayat mutasyabihat (Moch. Nur Ichwan, “al-Qur’an sebagai Teks (Teori Teks dalam Hermeneutik Qur’an Nasr Hamid Abu Zaid)” dalam Abdul Mustaqim dan Sahiron Syamsudin (ed). Studi al-Qur’an Kontemporer Wacana Baru Berbagai Metodologi Tafsir).

Baca juga: Klasifikasi Ayat-Ayat Muhkam dan Mutasyabihat, Begini Penjelasannya

Adapun penafsir mutaakhirin, Subhi al-Shalih dalam Mabahits-nya misalnya, cenderung mengaplikasikan takwil terkait dengan ayat-ayat mutasyabihat. Di lain itu, Muhammad Asa juga memaknai mutasyabihat sebagai ayat-ayat yang menggunakan redaksi majazi (metaforis) dan bermakna simbolis.

Oleh karena itu, pemahaman metaforis (takwil) harus digunakan agar tidak terjadi silang-sengkarut atau ambivalensi dalam menjiwai ajaran Islam terutama sumber primer Islam, Al-Quran dan al-Hadits (Quraish Shihab dalam Membumikan al-Qur’an, Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat).

Dengan demikian, terlepas dari perdebatan penggunaan takwil antara satu ulama dengan yang lain, takwil (khususnya terhadap ayat-ayat mutasyabihat) tetaplah merupakan sebuah instrumen penting yang akan sangat membantu dalam memahami teks ayat Al-Quran. Di samping itu, dengan mengeksplorasi kandungan teks Al-Quran dengan takwil, akan lebih mendorong dalam memanusiakan Al-Quran di tengah kehidupann modern dewasa ini dan merespon problemtika yang ada sebagaimana Al-Quran diturunkan dengan membawa visi, “shalih li kulli zaman wa makan”. Wallahu A’lam

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 19: Perempuan Adalah Sosok Istimewa

0
An-Nisa Ayat 19: Perempuan Adalah Sosok Istimewa
An-Nisa Ayat 19: Perempuan Adalah Sosok Istimewa

Terlahir sebagai perempuan merupakan anugrah yang patut kita syukuri, karena Islam memberikan keistimewaan pada peran perempuan, maka sungguh salah besar jika ada rasa penyesalan sebab terlahir menjadi perempuan. Lantas, apa yang membuktikan bahwa perempuan adalah sosok istimewa?

Islam membuktikan bahwa perempuan adalah sosok yang istimewa, dengan adanya surat an-nisa, surat ini sungguh banyak membahas detail tentang perempuan, namun kali ini, tulisan berikut akan menyinggung khusus tentang surat an-Nisa ayat 19:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa Ayat 19).

Baca juga: Inilah 3 Macam Musibah Yang Digambarkan dalam Al-Quran

Perempuan yang Ditinggal Wafat Suaminya Pada Masa Jahiliyyah

Mendengar perempuan pada masa Jahiliyyah, dalam bayangan kita pasti tergambar adanya penyudutan yang menimpa perempuan. Pada kitab  Zad al-Masir fi ilm Tafsir yang ditulis oleh Ibn Jauzy menjelaskan ayat di atas turun karena adanya larangan menjadikan perempuan  sebagai warisan yang mana bisa diturunkan oleh siapa saja. Berawal dari sebuah kisah seorang istri yang bernama Kabisyah binti Ma’an ketika itu suaminya wafat yang bernama Ashim bin As-Aslat .

Ibn Jauzy menuliskan bahwa pada saat itu diceritakan yang paling berhak atas istrinya adalah wali (suami), maka walinya tersebut bisa mengawininya. Dan jika wali tersebut tidak ingin menikahinya, maka ia bisa memberikan pada orang-orang terdekat, orang tersebut boleh juga anak tertua dari suaminya, atau anak tiri si istri. Namun, jika ia tidak menginginkan ibu tirinya, maka ia juga berhak menikahkan dengan orang yang dikehendakinya.

Melihat hal ini, membuktikan bahwa pada saat itu, perempuan masih dilindungi. Ketika suami sudah wafat, istri tidak serta merta diwariskan kepada siapa saja, tanpa kehendak orang terdekat atau saudara. Hal ini bisa terjadi karena begitu surat an-nisa ayat 19 turun, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya.

Baca juga: Teladan Kisah Nabi Yusuf: Meminta Jabatan Boleh Asal Mampu Mendatangkan Kebaikan

Kemudian Pada Kitab Al-Quran al-Adzim karya Ibn Katsir juga mengatakan yang sama dengan Ibn Jauzy bahwa secara garis besarnya keluarga suami itu lebih berhak terhadap diri istri si mayat (suami) daripada keluarga si istri.

Kisah Dzalim Terhadap Istri yang Ditinggal Wafat Suaminya

Ada kisah dzalim yang dikutip dari tulisan Rahmanita Diani, Nilai-nilai Edukasi dalam Al-Quran Surat an-Nisa Ayat 19, yang meyebabkan surat an-Nisa ayat 19 ini turun, yakni setelah keluarga suaminya mengetahui Ashim meninggal, mereka pun datang lalu melemparkan pakaian kepada Kabisyah sesuai dengan tradisi kaum jahiliyah apabila seorang suami meninggal dunia, keluarga suami akan melemparkan sepotong pakaian kepada si istri sebagai tanda si istri tidak dapat lagi mewarisi harta suaminya dan tidak boleh menikah lagi. Bahkan tragisnya, Kabisyah juga ditahan di rumah dan mereka tidak memberikan kabisyah keluar.

Kabisyah merasakan kezaliman yang menimpa dirinya. Sesungguhnya Islam datang untuk menyelamatkan perempuan dari kezaliman. Dan Kabisyah yakin Allah akan memberikannya jalan keluar sebagaimana Rasulullah. Akhirnya Kabisyah berikhtiar dengan memilih jalan untuk menemui Rasulullah. Setelah datang menemui Rasulullah, Kabisyah berdiri di hadapan Rasulullah.

Baca juga: Al-Qur’an di Era Digital dan Kemunculan Generasi Muslim Melek Digital

Dan berkata, “Ya Rasulullah, aku tidak mewarisi pusaka suamiku dan tidak mendapat peninggalan meski aku kawin dengannya…”. Sungguh Maha Besar Allah, sesungguhnya Allah Maha Mendengar hal tersebut lalu menurunkan ayat dalam surat An-Nisa ayat 19.

Perempuan Pada Masa Permulaan Islam

Kisah di atas terbukti perbuatan yang sangat dzalim, namun bersyukurlah Allah SWT menurunkan ayat

وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ

dan janganlah kalian menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepadanya. (An-Nisa: 19).

Janganlah kalian dalam mempergauli istri yang ditinggal wafat suaminya, dan menyusahkan mereka yang pada akhirnya mereka membiarkan kamu mengambil apa yang telah kamu serahkan kepada mereka sebagai maskawinnya, serta kalian ambil dari mereka dengan cara paksa dan menimpakan mudarat terhadap mereka.

Dari ayat ini, kita dapat mendapatkan hikmah pelajaran bahwa ayat 19 surat an-Nisa ini merupakan salah satu dari upaya Islam melenyapkan semua bentuk kezaliman terhadap perempuan, seraya mengembalikan semua yang menjadi hak-hak istri yang ditinggal suaminya wafat. Pada ayat tersebut juga diterapkan keadilan Islam tehadap perempuan. Islam menjaga kehomatan perempuan, mengangkat martabat perempuan, dan menjaga hak-haknya.

Dari sini kita juga belajar, bahwa kelemahan perempuan pada masa Jahiliyyah tidak boleh dijadikan sebagai peluang bagi siapapun untuk berbuat aniaya terhadapnya. Biarkan perempuan berdiri tegak tanpa mengusik haknya, apalagi medzaliminya. Wallahu a’lam[]

Al-Qur’an di Era Digital dan Kemunculan Generasi Muslim Melek Digital

0
Generasi Muslim
Al-Quran Digital dan Kemunculan Generasi Muslim Baru

Dewasa ini berbagai inovasi teknologi telah memberikan dampak yang begitu terasa bagi berlangsungnya tatanan kehidupan manusia. Perkembangan teknologi digital memungkinkan segala hal dapat diakses melalui media digital. Berbagai informasi maupun aplikasi penunjang dapat diunduh dengan mudah melalui ruang-ruang digital.

Hal ini juga turut berimbas pada munculnya beragam aplikasi al-Qur’an dan terjemahan yang mampu memberikan pengalaman beragama yang berbeda. Muhammad Sahal Sobirin dalam karyanya Digital Qur’an and It’s Translation menamai berbagai aplikasi al-Qur’an dan terjemahan ini sebagai mushaf jenis baru. Sebagai implikasi dari kemunculan mushaf jenis baru ini, lahirlah pula sebuah generasi muslim baru yang dinamai dengan Digital Literate Muslim Generation (Generasi Muslim Melek Digital).

Dalam pandangan Muhammad Sahal Sobirin berdasarkan penelitiannya, ada tiga alasan yang menyebabkan generasi Muslim ini begitu bergantung kepada mushaf jenis baru ini. Pertama, aplikasi al-Qur’an dan terjemahan memberikan kemudahan guna melatih kebiasaan membaca al-Qur’an secara rutin. Karena dalam aplikasi tersebut terdapat reminder yang akan mengingatkan jadwal mengaji. Kedua, memberikan kesempatan yang lebih banyak guna mempelajari al-Qur’an secara intensif. Ketiga, karena mereka hidup di era digital, maka menjadi sebuah tuntutan bahwa al-Qur’an juga harus hadir dalam bentuk digital.

Catatan Saku Untuk Digital Literate Muslim Generation

Dalam pemaparan Muhammad Sahal, perkembangan generasi muslim melek digital ini merupakan sebuah fenomena yang terjadi sebagai implikasi dari perkembangan zaman. Ia memaparkan bahwa media pembelajaran al-Qur’an saat ini cenderung mengarah kepada penggunaan media digital sebagai sarananya yakni melalui aplikasi al-Qur’an dan terjemah yang rata-rata berlisensi dan dibawah pengawasan Kementerian Agama.

Baca Juga: Potret Iluminasi Mushaf Al-Quran Nusantara Dulu dan Kini

Namun perlu adanya beberapa catatan penting yang perlu dipahami oleh generasi muda muslim baru ini. Pertama, dalam memahami al-Qur’an tidak cukup seseorang hanya membaca terjemahan saja. Justru perilaku inilah yang akan mengurangi nilai kemukjizatan al-Qur’an yang bahkan tercakup dalam setiap pemilihan diksi yang digunakannya (al-Samira’i, al-Ta’bir al-Qur’ani).

Kedua, budaya memahami al-Qur’an melalui media digital yang hanya menampilkan terjemahan juga ditakutkan akan berimplikasi pada pemahaman terhadap al-Qur’an yang cenderung tekstualis dan tak paham konteks. Karena sejatinya dalam mempelajari dan memahami al-Qur’an dibutuhkan pemahaman terhadap ilmu-ilmu lainnya yang berfungsi sebagai alat bantu dalam memahami pesan-pesan yang tertuliskan dalam al-Qur’an secara komprehensif (Shihab, Kaidah Tafsir).

Ketiga, munculnya fenomena da’i medsos pun semakin marak, karena hanya dengan sekali klik ia mampu mengais berbagai informasi yang dibutuhkan guna mengampu profesinya sebagai pendakwah, padahal informasi yang didapatnya itu belum tentu keabsahannya bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sikap instan seperti inilah yang berimplikasi pada melemahnya tingkat literasi di tengah anak muda karena malas membuka kembali kitab kitab ulama yang ahli dalam bidangnya (bidang al-Qur’an dan tafsir) yang telah bersusah payah menyusun penjelasan terhadap kalamullah dengan didasari atas tadabbur dan tafakkur yang mendalam. Serta timbulnya rasa ketidakbutuhan terhadap bimbingan guru dalam memahami pesan-pesan ilahi.

Keempat, memang perkembangan teknologi yang merupakan implikasi dari globalisasi ini tidak dapat dielakkan dalam setiap tatanan kehidupan masyarakat. Namun satu hal yang perlu digarisbahwai yaitu dalam mengapresiasi perkembangan dan kemajuan teknologi, umat muslim tidak boleh serta-merta meninggalkan tradisi pengajaran Islam yang sudah ada sejak jaman awal kemunculan Islam.

Baca Juga: Tabayyun, Tuntunan Al-Quran dalam Klarifikasi Berita

Di mana dalam mempelajari al-Qur’an, umat-umat terdahulu sudah menciptakan budaya pengajaran al-Qur’an melalui metode talaqi yakni melalui metode bertatapan langsung dengan seorang guru yang telah mahir dalam bidangnya dan bersanad hingga ke Rasulullah saw. (al-A’dzami, Sejarah Teks al-Qur’an dari Wahyu sampai Kompilasi).

Tanpa adanya metode pengajaran yang demikian niscaya pesan-pesan ilahiyah dalam al-Qur’an serta nilai kemukjizatannya—yang bahkan tercurah hanya dalam sebuah huruf—tak akan mampu kita rasakan saat ini. Jadi, jika budaya memahami al-Qur’an hanya berdasarkan aplikasi dan terjemah digital ini terus berlanjut tanpa adanya diimbangi dengan metode pembelajaran al-Qur’an yang baik, maka tinggal menunggu saja nilai mukjizat mana lagi yang berkurang kembali. Wallahu a’lam.

Makna Ar-Rahman dan Ar-Rahim dalam Lafaz Basmalah

0
Lafaz Basmalah
Lafaz Basmalah

Lafaz Basmalah yang lazim dibaca oleh seorang muslim ketika hendak mengerjakan sesuatu, ternyata memiliki makna yang sangat dalam. Sebagaimana ketika menyoroti kata ar-raḥmān dan ar-raḥīm yang menjadi sifat dari kata Allah sekaligus menjadi indikator bahwa Allah memiliki sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang kepada hamba-Nya.

بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Artinya:

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Mengetahui kekayaan makna dalam al-Quran sekedar menggunakan terjemahan tentu jauh dari kata cukup. Begitu pun dengan memahami makna dari ar-raḥmān dan ar-raḥīm Allah dalam kalimat basmalah. Sekedar memahaminya dengan “Maha Pengasih” dan “Maha Penyayang” bisa jadi mendistorsi maknanya yang luas dan mendalam.

Secara keseluruhan, kata yang berakar dari kata rahima setidaknya memiliki lebih dari 30 bentuk derivasi, dengan jumlah keseluhan penyebutan kata tersebut, tidak kurang dari 200 kali dalam al-Qur’an. Dari ratusan penyebutan kata tersebut, terdapat dua bentuk yang mendominasi, yakni ar-raḥmān dan ar-raḥīm yang kebetulan, dua bentuk kata ini juga dapat ditemukan secara sekaligus dalam lafaz basmalah. (Ibrahim: 1988).

Baca Juga: Benarkah Basmalah Termasuk Ayat Al-Quran?

Meski kedua kata tersebut mempunyai akar huruf yang sama, namun tidak secara otomatis membawa makna yang sama, terutama dalam lafaz Basmalah. Untuk memperjelas perbedaan tersebut, penulis akan mencoba mengutip beberapa pandangan ulama terkait distingsi antara ar-raḥmān dan ar-raḥīm.

Secara bahasa, ar-raḥmān dan ar-raḥīm mempunyai akar kata yang sama yakni raḥima yang berarti: menyayangi, menaruh kasihan, dan mengasihi. (A.W. Munawwir: 1997). Dalam padangan lain, Ibn Anbāri meyakini bahwa ar-raḥmān bukanlah berasal dari Bahasa Arab, namun ia berasal dari bahasa ibrani. Ahmad bin Yahya menguatkan pandangan Ibn Anbāri dengan mengatakan bahwa ar-raḥīm merupakan bahasa arab, sedangkan ­ar-raḥmān merupakan bahasa ibrani. (Ismail ibn Katsir; 2000).

Telepas dari perbedaan asal muasal dua kata tersebut, yang pasti mayoritas ulama meyakini bahwa keduanya berasal dari bahasa Arab dan secara umum mengandung arti kasih sayang.

Dalam lafaz basmalah kedua kata tersebut menempati posisi sebagai sifat Allah sekaligus menjadi dua dari sekian banyak nama-nama Allah. Kata raḥmān diambil dari kata raḥmah (kasih sayang), dan keberadaan nama tersebut hanya diperuntukkan kepada Allah semata. Sedangkan ar-raḥīm dalam lafaz basmalah bermakna ‘aḍzīm al-raḥmah (besarnya kasih sayang). Di sisi lain, kata tersebut menjadi sifat yang kedua, yang jatuh setelah kata raḥmān (Ibrahim: 1988).

Ibn Abbas yang dikutip oleh Imam al-Baghawi, mengatakan bahwa kedua nama tersebut; ar-raḥmān dan ar-raḥīm sama-sama menunjukkan nama Dzat yang mempunyai sifat yang lembut. Imam al-Baghawi menambahkan bahwa kedua nama tersebut mempunyai makna yang sama, yakni sama-sama bermakna dzūr raḥmah (yang mempunyai sifat kasih-sayang) (al-Baghawi; 2002)

Meski demikian, terdapat pendapat lain yang membedakan antara ar-raḥmān dan ar-raḥīm, sebab asumsinya bahwa kedua lafadz tersebut dibentuk dengan dua wazān yang berbeda. Yang pertama dengan wazan fa’lān dan yang kedua menggunakan wazan fa’īl (Zamakhsyari; 2009). Kemudian hal ini dipertegas, bahwa ar-raḥmān menunjukkan makna yang umum, sedangkan ar-raḥīm menunjukkan makna yang khusus.

Sifat ar-raḥmān Allah mengandung makna pemberian rizki di dunia dan hal ini berlaku kepada makhluk-makhluk-Nya secara menyeluruh, tanpa terkecuali; baik itu hewan, tumbuhan, terutama manusia tanpa melihat apa keyakinannya.

Adapun makna yang terkandung dalam sifat ar-raḥīm yakni ampunan Allah di akhirat, dan hal ini hanya diperuntukkan secara khusus kepada orang mukmin yang beriman kepada Allah. (Baghawi; 2002)

Melalui sudut pandang lain, Imam Ibn Katsir menguatkan argumen tentang perbedaan makna dari dua kata tersebut, dengan landasan bahwa ar-raḥmān dan ar-raḥīm adalah kata jadian dari rahmah dengan bentuk mubāghah (pleonastis), di mana kata ar-raḥmān itu lebih pleonastis (mengandung kata belebihan) jika dibanding ar-raḥīm. Oleh karena itu, makna yang bisa dimunculkan yakni ar-raḥmān merupakan kasih sayang Allah di dunia dan akhirat, sedangkan ar-Raḥīm merupakan kasih sayang Allah di akhirat saja.

Meski tidak dipungkiri, terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa ar-raḥīm yang datang belakangan itu mempunyai makna yang lebih tinggi jika dibanding ar-raḥmān yang telah datang lebih awal.

Adapun landasannya bahwa kata ar-raḥīm yang jatuh setelah ar-raḥmān bukanlah sifat, namun lebih ke arah taukīd (penguat) dari kata ar-raḥmān. Jadi, tidaklah mungkin kata ar-raḥmān (yang dikuatkan) itu lebih tinggi maknanya jika dibanding dengan ar-raḥīm yang menguatkan makna ar-raḥmān. (Ismail ibn Katsir; 2000). Namun pendapat yang terakhir ini lemah, sebab ar-raḥīm merupakan kata sifat yang merujuk ke lafal Allah. Jadi Allah mempunyai dua sifat yakni ar-raḥmān dan ar-raḥīm.

Baca Juga: Mengapa Surat At-Taubah Tanpa Basmalah? Begini Penjelasannya Dalam Tafsir Al-Mishbah

Dengan demikian, terdapat beberapa pelajaran yang dapat diambil melalui topik pembahasan ini. Pertama, banyaknya penyebutan kata raḥima (kasih-sayang) dalam al-Qur’an mengindikasikan besarnya kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya.

Kedua, pentingnya memahami al-Qur’an melalui kitab tafsir. Sebagaimana dalam kasus perbedaan makna di atas, di mana dua kata yang berasal dari bahasa yang satu saja, dapat mengandung banyak arti.

Ketiga, menunjukkan i’jaz lughawi (kemukjizatan bahasa) yang dimiliki al-Qur’an. Jangankan untuk struktur kalimat yang panjang. Susunan dua kata saja dapat berisi makna yang luas dan sangat indah.

Dengan demikian benar Firman Allah yang menyatakan bahwa “Kalam Allah itu tidak akan pernah cukup untuk dituliskan dengan menggunakan tinta, meski tinta yang didatangkan sebanyak lautan” (QS. Al-Kahfi [18]: 109).

Maka tidak heran, jikalau kalam-kalam Tuhan itu berhasil dituliskan dalam kitab-Nya, tentu ia akan mengandung makna yang sangat luas dan tidak akan pernah habis untuk dikaji oleh manusia. Wallāhu A’lam bis Ṣhowāb.

Inilah 3 Macam Musibah Yang Digambarkan dalam Al-Quran

0
bentuk musibah
3 bentuk musibah dalam al-Quran

Musibah adalah suatu peristiwa buruk atau tidak mengenakkan yang kedatangannya tidak bisa dicegah oleh manusia dan merupakan peristiwa yang datang atas dasar kehendak Allah swt. Namun demikian, manusia diwajibkan untuk menghindari berbagai macam musibah atau sesuatu yang dapat menyebabkannya sedini mungkin.

Pada faktanya, musibah datang kepada setiap manusia dan tidak membedakan sasaran yang dikenainya. Ia bisa saja datang kepada para nabi, rasul, orang saleh, hingga orang awam (manusia pada umumnya), tanpa terkecuali. Jadi, selain berupaya menghindari berbagai bentuk musibah, seseorang juga harus siap dan mampu bersabar dalam menghadapi musibah di dalamnya hidupnya.

Al-Qurtubi mengatakan bahwa musibah adalah segala sesuatu yang mengganggu orang mukmin dan menjadi tempat tinggal. Musibah biasanya diucapkan oleh seseorang ketika mengalami malapetaka, walaupun malapetaka tersebut bersifat ringan maupun berat. Istilah musibah juga sering digunakan untuk kejadian-kejadian buruk yang tidak memberikan tanggapan (Tafsir Qurtubi).

Imam Baidawi, dalam tafsirnya Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil mengatakan bahwa musibah adalah semua kemalangan yang dibenci dan menimpa umat manusia. Sedangkan menurut Mustafa al-Maraghi dalam kitab tafsirnya, musibah adalah semua peristiwa yang mengalami, seperti meninggalnya seseorang yang dikasihi, kehilangan harta benda, atau penyakit yang menimpa. Baik itu bersifat ringan maupun berat.

Menurut para sufi, musibah secara umum terbagi kepada dua macam, yakni cobaan dan peringatan. Musibah dalam bentuk cobaan biasanya diperuntukkan bagi orang-orang saleh. Melalui musibah tersebut Allah swt ingin menguji keimanan mereka. Sebaliknya, musibah dalam bentuk peringatan biasanya ditimpakan bagi mereka yang berbuat dosa. Melalui musibah ini Allah swt ingin mengingatkan mereka agar segera bertaubat.

Tiga Macam Musibah Yang Digambarkan Oleh Al-Qur’an

Jika kita merujuk kepada term yang digunakan Al-Qur’an, musibah tidak selalu dikonotasikan terhadap malapetaka atau sesuatu yang buruk menimpa manusia. Menurut Quraish Shihab misalnya, musibah tidak selalu bermakna malapetaka, tetapi juga mencakup segala sesuatu yang terjadi, baik itu bersifat positif maupun negatif, baik anugerah maupun bencana.

As-Sa’adi juga mengatakan hal serupa ketika menafsirkan surat al-Hadid ayat 22. Ia menyatakan bahwa pada dasarnya segala sesuatu yang menimpa manusia disebut musibah, baik atau buruk. Semua itu (musibah) telah ditetapkan oleh Allah swt berdasarkan kehendak-Nya. Jadi, tidak ada satupun manusia yang mampu menolak dan menentangnya. Manusia hanya bisa bersyukur, pasrah dan bersabar.

Kata musibah dan derivasinya setidaknya disebutkan oleh Al-Qur’an sebanyak 77 kali. Dalam kitab al-Mu’jam al-Mufradat fi Alfadz al-Qur’an al-Karim disebutkan bahwa istilah musibah digunakan oleh Al-Qur’an sebanyak 77 kali yang terbagi ke dalam 3 bentuk kata kerja lampau (fi’il madhi), 32 bentuk dalam kata kerja sekarang (fi’il mudhari’), dan 12 dalam bentuk kata benda (isim).

Dari 77 kali penyebutan tersebut, penulis menyimpulkan ada tiga bentuk musibah berkonotasi negatif yang disebutkan Al-Qur’an, yaitu:

  1. Musibah dalam bentuk gempa, air bah, badai, dan halilintar

Musibah berkonotasi negatif yang pertama adalah gempa, air bah, badai, dan halilintar. Musibah dalam bentuk ini bisa disebut sebagai bencana atau malapetaka, sebab kedatangannya membawa kehancuran dan bahkan mungkin kematian. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat Hud ayat 89 yang berbunyi:

وَيٰقَوْمِ لَا يَجْرِمَنَّكُمْ شِقَاقِيْٓ اَنْ يُّصِيْبَكُمْ مِّثْلُ مَآ اَصَابَ قَوْمَ نُوْحٍ اَوْ قَوْمَ هُوْدٍ اَوْ قَوْمَ صٰلِحٍ ۗوَمَا قَوْمُ لُوْطٍ مِّنْكُمْ بِبَعِيْدٍ ٨٩

Dan wahai kaumku! Janganlah pertentangan antara aku (dengan kamu) menyebabkan kamu berbuat dosa, sehingga kamu ditimpa siksaan seperti yang menimpa kaum Nuh, kaum Hud atau kaum Saleh, sedang kaum Lut tidak jauh dari kamu.” (QS. Hud ayat 89).

Ayat di atas merupakan peringatan Allah swt melalui nabi Syu’aib kepada kaumnya yang menentang ketika diperintahkan untuk menyembah Allah dan melaksanakan shalat. Dalam ayat ini Allah swt mengancam mereka dengan musibah yang akan menghancurkan mereka apabila mereka tidak melaksanakan perintah sebagaimana yang pernah terjadi kepada kaum nabi-nabi terdahulu, yakni kaum nabi Luth, kaum nabi Shaleh, kaum nabi Nuh, dan kaum nabi Hud.

  1. Musibah dalam bentuk kematian

Musibah berkonotasi negatif yang kedua adalah kematian. Kematian merupakan salah satu musibah yang pasti akan dihadapi oleh setiap makhluk Allah swt. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat al-Maidah ayat 106 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ اَوْ اٰخَرٰنِ مِنْ غَيْرِكُمْ اِنْ اَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَاَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِۗ تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْۢ بَعْدِ الصَّلٰوةِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ اِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ ١٠٦

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”

Ayat di atas menyebutkan bahwa kematian juga termasuk ke dalam kategori musibah. Menurut al-Baghawi maksud dari “mushibat al-maut” adalah permulaan atau tanda-tanda kematian. Ini adalah perasaan yang dirasakan oleh seseorang ketika ia mendekati ajal, bukan mati yang sesungguhnya. Mati disebut musibah karena tabiat kematian itu selalu diawali rasa sakit atau penderitaan bagi siapa yang menghadapinya.

  1. Musibah dalam bentuk kelaparan, ketakutan, kekurangan harta dan bahan pangan.

Musibah berkonotasi negatif yang ketiga adalah kelaparan, ketakutan, kekurangan harta dan bahan pangan atau bisa disebut kefakiran. Musibah ini bisa saja merupakan azab bagi orang kafir dan bisa juga sebagai ujian bagi orang-orang yang beriman. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat al-Baqarah ayat 155 yang berbunyi:

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْاَمْوَالِ وَالْاَنْفُسِ وَالثَّمَرٰتِۗ وَبَشِّرِ الصّٰبِرِيْنَ ١٥٥

Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.”

Ayat di atas menyebutkan bermacam-bentuk musibah yang akan dihadapi oleh manusia dalam kehidupannya. Sebab kata ‘walanabluannakum’ bermakna ‘walanushibannakum’ yakni kami akan menimpakan kepada mereka (musibah) sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta dan bahan pangan. Sedikit di sini maksudnya musibah tersebut sangat sedikit jika dibandingkan nikmat Allah swt kepada manusia.

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa istilah musibah banyak digunakan Al-Qur’an untuk menunjukkan sesuatu yang menimpa manusia baik secara positif maupun negatif. Musibah dalam konotasi negatif biasanya merujuk kepada malapetaka, bencana dan hal-hal buruk yang menimpa manusia. Meskipun musibah adalah ketentuan Allah swt, namun manusia tetap berkewajiban untuk menghindarinya dan menjauhi apa yang dapat menyebabkannya. Wallahu a’lam.

Teladan Kisah Nabi Yusuf: Meminta Jabatan Boleh Asal Mampu Mendatangkan Kebaikan

0
teladan kisah nabi Yusuf
teladan kisah nabi Yusuf

Banyak hal yang dapat kita teladani dari kisah Nabi Yusuf dalam Al-Quran. Di antara teladan kisah Nabi Yusuf antara lain kesabaran beliau menghadapi keburukan saudara-saudara tirinya, serta fitnah Zulaikha yang membuat Nabi Yusuf dipenjara selama bertahun-tahun. Satu hal lagi yang dapat kita teladani dari Nabi Yusuf yaitu keberaniannya dalam mengajukan diri sebagai pejabat pemerintahan.

Dikisahkan bahwa Nabi Yusuf ketika itu meminta jabatan dengan alasan untuk mendatangkan kebaikan. Pertanyaannya kemudian, bagaimana bisa Nabi Yusuf melakukan tindakan, yang umumnya dihindari para ulama tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Ibrah Kisah Nabi Yusuf, Penjara sebagai Sarana Mendekatkan Diri kepada Allah

Meminta Jabatan Bendahara Versi Nabi Yusuf

Di saat Raja Mesir tertarik dengan diri Nabi Yusuf yang teguh dalam menjaga diri dari hal-hal yang memalukan, serta memiliki kecakapan dalam hal perekonomian, Raja Mesir hendak mengangkatnya menjadi pejabat Mesir. Nabi Yusuf tidak lantas menolak. Bahkan meminta jabatan sebagai bendahara kerajaan. Allah berfirman dalam Surat Yusuf ayat 54-55:

وَقَالَ الْمَلِكُ ائْتُونِي بِهِ أَسْتَخْلِصْهُ لِنَفْسِي فَلَمَّا كَلَّمَهُ قَالَ إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ () قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

Dan raja berkata: “Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang dekatku”. Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata: “Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercayai pada sisi kami”. Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”. (QS. Yusuf [12]: 54-55).

Sekilas memang agak janggal dari cerita dalam ayat ini, namun bila direnungkan lagi ada teladan kisah Nabi Yusuf yang dapat kita ambil sebagai pedoman, khususnya dalam urusan pemerintahan dan kepemimpinan.

Sikap Nabi Yusuf ini mungkin menimbulkan kejanggalan bagi pembaca. Bukankah meminta jabatan adalah suatu tindakan yang agaknya “kurang pantas” dilakukan oleh sosok seperti Nabi Yusuf? Anggapan kurang pantas tersebut tampaknya tidak berlaku secara mutlak.

Baca Juga: Kisah Kesabaran Nabi Yusuf Yang Membuat Kagum Nabi Muhammad

Imam Ibn Katsir di dalam tafsirnya berkomentar, Nabi Yusuf meminta jabatan sebab ia tahu bahwa ia mampu mengemban jabatan itu. Selain itu, ia juga tahu bahwa saat ia menempati jabatan tersebut, hal itu akan membawa kebaikan secara luas terhadap penduduk Mesir (Tafsir Ibn Katsir/4/395).

Imam Al-Alusi dalam tafsirnya memberikan komentar lebih jelas. Hukumnya boleh meminta jabatan bagi orang yang mampu menegakkan keadilan dan menerapkan Syariat Islam, meski permintaan itu ditujukan pada penguasa yang zalim maupun kafir. Bahkan hukum “boleh” itu bisa menjadi wajib bila meminta jabatan tersebut menjadi jalan satu-satunya menegakkan kebenaran, dan si peminta menjadi satu-satunya orang yang dapat melakukannya (Tafsir Ruhul Ma’ani/9/53).

Baca Juga: Belajar Menyembunyikan Nikmat dari Pendengki, Hikmah Kisah Nabi Yusuf dan Nabi Yaqub

Hadis Tentang Larangan Meminta Jabatan

Mengenai sabda Nabi yang diriwayatkan secara sahih dari ‘Abdurrahman ibn Samurah dan berbunyi:

«يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لاَ تَسْأَلِ الإِمَارَةَ ، فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا ، وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا»

Wahai ‘Abdurrahman ibn Samurah. Janganlah engkau meminta jabatan. Sesungguhnya apabila engkau diberi jabatan sebab meminta, engkau akan diminta sepenuhnya melaksanakan jabatan tersebut. Dan apabila engkau diberi jabatan tidak karena meminta, maka engkau akan diberi bantuan untuk melaksanakan jabatan tersebut (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menurut Imam Al-Alusi tidak mutlak serta tidak berlaku pada keadaan yang dialami Nabi Yusuf. Ketidak mutlakan tersebut juga dinyatakan oleh Imam Ibn Al-Jauzi (Kasyfu Musykil Min Hadis Sahihaini/3/313).

Imam Al-Qurthubi secara lebih tegas memberi pernyataan terkait tindakan Nabi Yusuf dalam meminta jabatan serta hadis di atas yang terkesan bertentangan, bahwa Nabi Yusuf meminta jabatan tersebut sebab tahu tidak ada satupun orang yang bisa bertindak adil, jujur serta dapat menyalurkan harta shadaqah kepada yang berhak, kecuali dirinya. Maka beliau merasa dirinya berkewajiban meminta jabatan itu.

Terkait cara menerapkan langkah yang diambil Nabi Yusuf seperti yang tertulis dalam kisah, Imam Al-Qurthubi berpendapat, tindakan yang diambil Nabi Yusuf, berupa meminta jabatan saat tahu bahwa dirinyalah satu-satunya yang bisa menegakkan keadilan pada jabatan tersebut, juga berlaku hingga masa Imam Al-Qurthubi.

Dengan demikian berarti sikap tersebut bisa dicontoh oleh orang lain, tidak khusus untuk Nabi Yusuf, setidaknya hingga masa Imam Al-Qurthubi. Namun andai kata ada orang lain yang dapat bertindak serupa, maka lebih baik tidak perlu meminta jabatan.

Teladan kisah Nabi Yusuf kali ini juga menunjukkan bahwa Nabi Yusuf adalah sosok pribadi yang berani untuk mengambil resiko, di samping juga pribadi yang bertanggung jawab. Semoga kita senantiasa bisa meneladaninya. Amin. Wallahu A’lam

Tafsir Surat Yasin Ayat 28-29: Akibat Mendustakan Rasul

0
Yasin Ayat 28-29
Surat Yasin Ayat 28-29

Habib an-Najjar yang membela para utusan dibunuh oleh penduduk Antokiah. Diterangkan sebelumnya bahwa Habib terpilih sebagai penghuni surga dan sampai menjelang ajalnya, ia tetap menyampaikan pesan damai kepada kaumnya. Lantas bagaimana nasib orang-orang yang mendustakan Habib dan para rasul tersebut? Untuk mengetahuinya, mari kita bahas tafsir surat Yasin ayat 28-29 berikut:

وَمَا أَنزَلْنَا عَلَىٰ قَوْمِهِ مِن بَعْدِهِ مِن جُندٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَمَا كُنَّا مُنزِلِينَ.

إِن كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ خَامِدُونَ.

(28) Dan kami tidak menurunkan kepada kaumnya sesudah dia (meninggal) suatu pasukanpun dari langit dan tidak layak Kami menurunkannya.

(29) Tidak ada siksaan atas mereka melainkan satu teriakan suara saja; maka tiba-tiba mereka semuanya mati.

Dua ayat di atas secara umum membicarakan nasib kaum yang telah mendustakan ajaran rasul mereka dan membunuh seorang lelaki mukmin. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa kaum tersebut adalah penduduk desa Antokiah, sementara lelaki mukmin tersebut bernama Habib an-Najjar. Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Qatadah dan selainnya.

Baca Juga: Ibn Katsir: Sosok di Balik Lahirnya Tafsir al-Qur’an al-‘Adzhim

Sebagai akibat perbuatan itu, mereka ditimpa azab berupa suatu teriakan yang seketika membinasakan mereka. Allah Swt tidak hendak mengazab mereka dengan mengirimkan pasukan dari langit. Demikian penjelasannya menurut Wahbah az-Zuhaili.

Menurunkan pasukan dari langit hanya untuk membinasakan mereka memang tidak perlu dan tidak layak dilakukan oleh Allah Swt. Penurunan pasukan dari langit merupakan perkara besar, sementara manusia-manusia durhaka tersebut sangatlah hina dan kecil di hadapan Allah Swt.

Begitu pula kata jundun (pasukan) di sini yang diutarakan dalam bentuk mufrad (tunggal), bukan junud (pasukan-pasukan) sebagaimana biasanya. Ibn Katsir menjelaskan hal tersebut berdasarkan riwayat dari Ibn Mas’ud, bahwa gaya bahasa ini bermaksud menyepelekan kaum Antokiah, bahwa perkara mereka sangatlah remeh bagi Allah Swt.

Mengenai penafsiran kata jundun sendiri setidaknya ada dua pendapat. Pendapat pertama, jundun bermakna utusan lain yang membawa risalah baru. Ini pandangan dari Mujahid dan Qatadah sebagaimana yang dikutip dalam Tafsir Ibn Kasir. Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa jundun adalah pasukan yang terdiri dari para malaikat yang dikirim dari langit.

At-Thabari dan mayoritas ulama lebih condong pada makna kedua ini. Sebab menurutnya utusan atau risalah tidak pernah disebut sebagai pasukan langit. Para nabi dan rasul adalah manusia pada umumnya yang berasal dari bumi, sementara yang berasal dari langit adalah malaikat dan sejenisnya.

Mengenai hal ini, Nawawi al-Bantani mengaitkannya dengan pengutusan rombongan tentara malaikat dalam peperangan Nabi Saw. Bahwa dalam membinasakan kaum-kaum durhaka terdahulu, Allah Swt tidak menurunkan malaikat, melainkan cukup dengan bencana alam seperti banjir, gempa, angin topan dan teriakan keras. Adapun mengirimkan rombongan tentara malaikat demi kemenangan Nabi Muhammad Saw merupakan sebuah penghormatan pada beliau.

Adapun kata saihah wahidah pada ayat kedua menurut Ibn ‘Asyur menegaskan bahwa hanya perlu sekali teriakan saja bagi Allah Swt untuk membinasakan mereka, tidak lebih. Sedangkan kata iza di kalimat selanjutnya bermakna fujaiyyah, yakni mengisyaratkan mereka akan segera binasa seketika itu juga setelah mendengar teriakan tersebut.

Satu teriakan yang berasal dari malaikat Jibril tersebut seketika membuat mereka tak mampu bersuara dan bergerak lagi, laksana api yang telah padam. Dalam bahasa Arab, api yang padam disebut khamid. Maka diksi ini dipilih untuk menggambarkan kematian mereka yang seketika itu.

Teriakan tersebut menurut Hamka bisa jadi bukan seperti teriakan manusia atau makhluk hidup lainnya, melainkan teriakan alam. Semisal suara keras dari letusan gunung berapi yang menumpahkan laharnya. Bisa pula berupa bunyi gelombang air bah atau banjir besar akibat tsunami dan sebagainya.

Baca Juga: Buya Hamka, Mufasir Reformis Indonesia Asal Minangkabau

Pada ayat ini At-Thabari juga menyebutkan qiraat (ragam bacaan) lain, yakni dari Abu Ja’far al-Madani. Al-Madani membaca, “in kanat illa saihatun wahidatun”. Akan tetapi menurut at-Tabari, qiraat yang lebih populer dan sahih ialah sebagaimana yang tertulis di awal, “in kanat illa saihatan wahidatan.” Wallahu a’lam bis sawab.

Demikian penjelasan ringkas dari tafsir surat Yasin ayat 28-29. Nantikan tulisan selanjutnya dari serial tafsir surat Yasin di portal tafsiralquran.id. Semoga bermanfaat.

Klasifikasi Ayat-Ayat Muhkam dan Mutasyabihat, Begini Penjelasannya

0
klasifikasi ayat muhkam mutasyabihat
klasifikasi ayat muhkam mutasyabihat

Al-Qaradhawi mengklasifikasikan ayat menjadi tiga macam, yaitu 1) muhkam secara mutlak; 2) mutasyabihat secara mutlak; 3) muhkam dalam satu segi dan mutasyabihat dari segi yang lain. Adapun mutasyabihat menurut al-Raghib diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:

  1. Mutasyabihat dari segi lafal. Ia dibagi menjadi dua yaitu, lafal yang merujuk pada lafal yang jauh atau isytarak dan lafal yang merujuk pada jumlah kalam murakab (majemuk). Pertama, kesamaran dalam lafal mufrad. Lafaz mufrad yang artinya tidak jelas, baik disebabkan oleh lafalnya yang gharib (asing) maupun musytarak (bermakna ganda). Termasuk harf al-muqattha’ah di awal surah.

Contoh dalam Q.S Abasa: 31 وَفَٰكِهَةٗ وَأَبّٗا (dan buah-buahan serta rerumputan) lafaz ابا  jarang dijumpai dalam Al-Quran (gharib). Makna lafal tersebut dijelaskan oleh ayat berikutnya: مَّتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِأَنۡعَٰمِكُمۡ (untuk kesenangan kalian dan binatang ternak kalian) seperti bayam, kangkung, dan sebagainya yang disenangi manusia dan binatang ternak.

Kedua, kesamaran dalam lafaz murakkab. Disebabkan karena terlalu ringkas, panjang atau luas dan susunannya yang tidak runtut. Sehingga sulit untuk dipahami maksudnya. Contoh yang susunannya tidak runtut: Q.S. Al-Kahfi ayat 1-2,Kata (عوجا) ‘iwajan/bengkok menyifati sesuatu yang immaterial. Thabathaba’i berpendapat bahwa bila huruf (ع) ‘ain pada kata itu di-fathah-kan sehingga berbunyi (عوج) ‘awaj, maka maknanya adalah sesuatu yang bengkoknya terlihat dengan mudah, dan bila di-kasroh-kan seperti bunyi ayat ini (عوج) ‘iwaj, maka ia adalah kebengkokan yang sulit terlihat dan memerlukan pemikiran yang dalam untuk mengetahuinya.

Jika pendapat ini diterima, maka itu berarti jangankan kebengkokan yang jelas, yang sulit ditemukan pun tidak dapat terdapat dalam Al-Quran. Dalam artian, walau dibahas dan diteliti untuk dicari kesalahannya pasti tidak akan ditemukan. Ada juga yang memahami kata ‘iwajan dalam arti tidak lurus lagi tidak sempurna.

Baca juga: Ketahui Hikmah Adanya Ayat-Ayat Mutasyabihat dalam Al-Quran

Dengan demikian, dinafikannya kebengkokan bagi Al-Quran berarti segala sesuatu yangberkaitan denga kitab suci itu lurus dan sempurna bukan hanya pada redaksi atau makna-maknanya, tetapi juga tujuan dan cara turunnya, serta siapa yang membawa turun (Malaikat Jibril a.s) dan yang menerimanya (Nabi Muhammad saw).

Demikian pemahaman ini karena redaksi ayat diatas menyatakan lam yaj’allahu ‘iwajan / tidak membuat padanya kebengkokan bukannya menyatakan lam yaj’al fiihi ‘iwajan / tidak membuat di dalamnya kebengkokan sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir al-Misbah.

  1. Mutasyabihat dari segi makna. Mutasyabih ini terkait dengan sifat-sifat Allah, sifat-sifat hari kiamat dan berbagai sifat yang tidak tergambarkan oleh indera kita.

Terjadinya ayat-ayat mutasyabihat karena adanya kesamaran pada makna ayat, misalnya makna sifat Allah dan makna keadaan hari kiamat, kenikmatan surga, atau siksa neraka adalah firman Allah yang telah disebutkan dalam Surat al-Anbiya ayat 47, Surat Muhammad ayat 15, dan Surat Hud ayat 106.

Rasio manusia tidak bisa menjangkau semua itu, sehingga makna-maknanya sulit ditangkap. Dalam konteks surga, pengertian tersebut bertentangan dengan hadist Rasulullah:

مَا لَاعَيْنٌ رَأَيتْ وَلَا اُذٌنٌ سَمِعَتْ وَلاَ خَطَرَ فِيْ قَلْبِ الْبَشَرِ

Sesungguhnya surga itu tidak pernah terlihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga, dan tidak pernah tergores dalam hati manusia

  1. Mutasyabihat dari segi lafal dan makna. Kategori ini dapat dibagi menjadi lima yaitu: pertama, segi kamiyah seperti umum dan khusus. Kedua, dari segi kaifiyah seperti wajib dan sunah. Ketiga, dari segi zaman seperti nasikh dan mansukh. Keempat dari segi makan seperti perkara yang berhubungan dengan ibadah jahiliyah dan yang telah ada di Arab. Kelima, dari segi syarat yaitu sesuatu yang menjadikan perbuatan itu baik atau cacat.

Selain tiga klasifikasi ayat-ayat mutasyabihat di atas, Al-Qattan mempunyai pendapat yang lain. Ia menjelaskan bahwa ayat muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksudnya, mengandung satu segi pemahaman (wajah) dan maksudnya dapat diketahui secara langsung. Contoh ayat muhkam adalah ayat-ayat nasikh, ayat-ayat tentang halal dan haram, hudud, kewajiban, janji dan ancaman.

Sedangkan ayat mutasyabih adalah ayat yang maksudnya hanya diketahui oleh Allah, mengandung banyak segi pemahaman (wajah) dan memerlukan penjelasan dengan merujuk pada ayat-ayat lain.

Baca juga: Ini Alasan Penting Belajar Ilmu Al-Quran dan Tafsirnya

Adapun Nasr Hamid Abu Zaid dalam Tekstualitas Al-Quran, Kritik Terhadap Ulumul Qur’an mempunyai pemahaman yang lebih ringkas. Menurutnya, ayat muhkam merupakan ayat yang jelas dan nyata serta tidak memerlukan ta’wil, sementara ayat mutasyabih adalah ayat yang ambigu dan membutuhkan ta’wil.

Pendapat Abu Zaid dalam Menalar Firman Tuhan Wacana Majaz dalam al-Qur’an Menurut Mu’tazilah ini, selaras opini yang digunakan oleh Mu’tazilah. Menurut Mu’tazilah, ayat muhkam merupakan ayat yang langsung dapat dicerna oleh akal dengan hanya melihat teksnya. Sementara ayat yang tidak dapat langsung dicerna oleh akal dikategorikan sebagai mutasyabih.

Dari opini-opini tersebut, Fikria Najitama dalam Diskursus Muhkam dan Mutasyabih dalam Tafsir dapat mencatat bahwa pendapat yang muncul dalam memandang persoalan muhkam-mutasyabih mempunyai kerangka yang berbeda-beda. Namun kalau diklasifikasikan, perbedaan tersebut dapat dikategorikan menjadi tiga macam.

Pertama, pendapat yang berusaha memandang persoalan muhkam-mutasyabih dari aspek interpretasi terhadap ayat-ayat. Core-nya di sini adalah wujud teks ayat-ayat Al-Quran, apakah langsung dapat dipahami atau tidak. Jika langsung dapat dipahami, maka dapat digolongann sebagai muhkam. Apabila tidak, maka ia membutuhkan takwil dan tidak menutup kemungkinann diklasifikasikan dalam mutasyabih. Pendapat yang merepresentasikan hal ini adalah al-Qaradawi, al-Qattan, ar-Ragib, Abu Zaid, dan  Mu’tazilah.

Kedua, pendapat yang lebih menekankan pada aspek substansial ayat-ayat Al-Quran. Dalam konteks ini, kandungan teks ayat Al-Quran. Pendapat ini dipresentasikan oleh Ibnu Abbas, ‘Ali bin Abi Talhah, Syahrur dan Rizal Panggabean.

Ketiga, pendapat yang berupaya melihat dari perspektif aplikasi perintah (pengamalan)  ayat-ayat Al-Quran. Pijakan pendapat ini terletak pada pengamalan ayat. Menurut Az-Zarqani, pendapat As-Suyuti termasuk dalam kategori ini. Di samping itu, Ali bin Abi Talhah juga bisa dikategorikan dalam kelompok ini. Demikianlah pendapat mengenai klasifikasi ayat-ayat muhkam dan mutasyabihat di atas. Wallahu A’lam.

Surat Al-Kautsar: Asbabun Nuzul dan Riwayat Kematian Putra Nabi Saw

0
Surat Al-Kautsar
Asbab Nuzul Surat Al-Kautsar

Surat al-Kautsar adalah surat ke-108 dalam Al-Qur’an. Surat yang berjumlah tiga ayat ini merupakan surat Makkiyah (surat yang diturunkan pra-hijrah). Namun sebagian ulama ahli qira’at mengatakan bahwa surat ini adalah surat Madaniyah. Terlepas dari perdebatan tersebut, menurut ulama surat al-Kautsar berkaitan erat dengan peristiwa meninggalnya putra nabi Muhammad saw dan olok-olok kaum Quraisy terhadap beliau.

Sepanjang kehidupannya, nabi saw memiliki 7 orang anak, 4 perempuan dan 3 laki-laki. Empat puteri beliau, yakni Sayyidah Zainab (w. 8 H), Sayyidah Ruqayyah, Sayyidah Ummu Kultsum (w. 9 H), dan Sayyidah Fatimah az-Zahra (w. 11 H). Adapun tiga putera nabi Muhammad saw adalah Al-Qasim, Abdullah, dan Ibrahim, yang ketiganya wafat ketika belia. Semua anak beliau ini lahir dari rahim Sayyidah Khadijah al-Kubra binti Khuwailid kecuali Ibrahim.

Meninggalnya Putra nabi Muhammad saw dan Latar Belakang Turunnya Surat Al-Kautsar

Dikisahkan – menurut Ibnu ‘Abbas – surat al-Kautsar turun tak lama setelah al-‘Ash bin Wa’il – seorang yang getol menentang dakwah Islam dan merupakan saudara ipar Abu Jahal – berpapasan dengan nabi Muhammad saw di sebuah pintu masjid. Dalam kesempatan itu, keduanya sempat berbicara sejenak dengan berkaitan beberapa hal dan tidak ada masalah yang terjadi.

Namun ketika keduanya berpisah, tepatnya ketika al-Ash masuk ke dalam masjid, ia ditanya oleh beberapa orang dengan ‘nada mengejek’ tentang siapa orang yang telah dia ajak bicara sebelumnya. Al-‘Ash bin Wa’il menjawab dengan pongah bahwa lawan bicaranya adalah “orang yang terputus (al-abtar) itu.” Sebutan ini ditujukan kepada nabi Muhammad saw.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Fatihah Ayat 6-7: Tunjukkanlah Kami ke Jalan Orang Yang Diberi Nikmat, 

Al-Abtar merupakan suatu istilah yang diucapkan kaum Quraisy Mekah pada waktu itu, untuk mengartikan seseorang yang tidak memiliki anak laki-laki. Berkenaan hal tersebut, memang Rasulullah saw baru saja kehilangan putranya yang bernama Abdullah atau Al-Qasim di riwayat lain. Dengan kewafatan putra nabi Muhammad saw ini, maka beliau disebut-sebut sebagai al-abtar, yakni orang yang terputus keturunannya.

Dalam konteks masyarakat Arab pra-Islam, memiliki anak laki-laki adalah simbol kebaikan, kehormatan dan kemuliaan. Karena dengan memiliki anak laki-laki (putra) – bagi mereka – berarti melestarikan garis keturunan (nasab) sang ayah. Sebaliknya, anak perempuan adalah lambang kelemahan, keterbelakangan dam beban masyarakat. Maka tak heran, dikisahkan banyak anak perempuan yang dikubur hidup-hidup karena malu ataupun takut kemiskinan.

Sementara Jalaluddin as-Suyuthi (w. 911) dalam kitabnya Lubabul Nuqul fii Asbabul Nuzul menjelaskan tentang salah satu riwayat penyebab turunnya surat al-Kaustar berkenaan dengan Ka’ab bin Asyraf (tokoh Yahudi Madinah). Ketika datang ke Mekah, dia bertemu dengan para pemuka Quraisy yang saat itu sedang berusaha sekuat tenaga untuk menjatuhkan nabi Muhammad saw.

Para pemuka Quraisy itu bertanya kepada Ka’ab bin Asyraf – dengan tujuan mendiskreditkan nabi saw: “Bagaimana pendapatmu mengenai orang itu yang berpura-pura sabar lalu ia diasingkan oleh kaumnya (yang dimaksud ialah Nabi Muhammad saw). Apakah dia lebih baik dari kami sedangkan kami adalah orang-orang yang menjamu orang yang beribadah haji, dan memberi minum mereka yang berhaji, serta kami adalah penjaga Ka’bah?”

Ka’ab bin Asyraf berkata: “Kalian lebih baik dari dia (Nabi Muhammad saw.).” Ia beranggapan bahwa para pemuka kaum Quraisy – kala itu – lebih baik daripada Muhammad saw. Lalu Allah swt menurunkan surah al-Kautsar sebagai bantahan atas anggapan Ka’ab bin Asyraf itu. Allah swt menegaskan bahwa Dia telah menganugerahkan Muhammad saw dengan kebaikan yang banyak dan menjadikannya sebagai makhluk ciptaan-Nya yang terbaik.

Firman Allah swt:

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ ٣

Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. al-Kautsar [108]: 1-3).

Terlepas dari riwayat aman yang paling tepat tentang asbabun nuzul surat al-Kautsar, dari kisah-kisah tersebut kita dapat melihat fenomena umum yang terjadi saat itu, yakni penghinaan dan olok-olok terhadap nabi saw dari kaum Quraisy. Kewafatan putra nabi Muhammad saw mereka jadikan sebagai bahan untuk menghina beliau, begitu pula soal keterusirannya.

Bagi penulis, surat al-Kaustar tidak hanya berfungsi sebagai bantahan terhadap ejekan orang kafir Quraisy pasca kewafatan putra nabi Muhammad saw, tetapi juga – paling utama – surat ini merupakan hiburan dari Allah swt kepada nabi saw di tengah kesedihan sebagai seorang ayah yang kehilangan putra tercinta. Allah swt seakan-akan mengingatkan bahwa Dia hanya mencabut satu nikmat ini saja dari nikmat-Nya yang tak terhitung.

Pandangan ini penulis sandarkan kepada salah satu riwayat hadis yang kutip oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-Azhim, yakni ketika surat al-Kaustar turun, Anas bin Malik melihat dan menginformasikan bahwa Rasulullah Saw menundukkan kepalanya sejenak, lalu beliau mengangkat kepalanya seraya tersenyum. Beliau bersabda kepada mereka, atau mereka bertanya kepada beliau saw, “Mengapa engkau tersenyum?”

Maka Rasulullah saw menjawab, “Sesungguhnya barusan telah diturunkan kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca firman-Nya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu al-Kautsar, hingga akhir surat.” Dari riwayat tersebut, dapat kita lihat bahwa Allah swt berusaha menghibur beliau dari kesedihan dan kegundahan.

Baca Juga: Siapakah Orang-Orang yang Sesat dalam Surat Al-Fatihah Ayat 7?

Para ulama berpendapat, alasan utama kenapa putra nabi Muhammad saw tidak ada yang hidup hingga dewasa adalah untuk membuktikan bahwa beliau adalah benar-benar nabi dan rasul yang terakhir. Pandangan ini didasarkan pada pendapat Ibnu Abbas – ketika menafsirkan (QS Al-Ahzab [33]: 40) – yang mengatakan bahwa melalui ini (khatamannabiyyin) Allah swt seolah-olah berfirman, jikalau Muhammad bukan yang terakhir, pasti Aku jadikan seorang nabi di antara anaknya.

Disamping itu, kalaulah salah satu putra nabi Muhammad saw hidup sampai dewasa, tidak mustahil di kemudian hari orang-orang – terutama umat Islam – akan mendewakannya, menjadikannya sebagai nabi dan berbagai pemujaan-pemujaan lain yang bertentangan dengan norma agama. Terlepas dari apapun hikmah kejadian tersebut, Allah swt adalah Tuhan Yang Maha Tahu tentang kebaikan hamba-Nya. Wallahu a’lam.