Beranda blog Halaman 505

Muballigh Atau Ustaz, Samakah Makna Keduanya?

0
muballigh atau ustadz
Gus Baha (pwmu.co)

Kita pasti akrab dengan istilah muballigh dan ustadz, maka yang menjadi pertanyaannya kemudian, samakah kedua istilah tersebut? Kata muballigh dalam KBBI diartikan sebagai orang yang menyampaikan ajaran Islam. Bisa dipanggil sebagai juru dakwah.

Sedangkan dalam bahasa Arab, kata muballigh diserap dari kata balagha yang terdiri dari huruf  ba, lam, dan ghain yang memiliki arti sampainya sesuatu atau mendekati sampai ke arah tujuan. Berarti, muballigh dalam islam adalah orang yang menyampaikan suatu informasi yang baik dan cukup untu mendekati ke arah tujuan.

Hal ini terbukti dalam Q.S. An-Nisa [4]: 63 yang memerintahkan agar mengucapkan kata-kata yang disifatinya dengan kata balighan, yang berbunyi:

اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ يَعْلَمُ اللّٰهُ مَا فِيْ قُلُوْبِهِمْ فَاَعْرِضْ عَنْهُمْ وَعِظْهُمْ وَقُلْ لَّهُمْ فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ قَوْلًا ۢ بَلِيْغًا

Mereka itu adalah orang-orang yang (sesungguhnya) Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatinya. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka nasihat, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang membekas pada jiwanya. (Q.S. An-Nisa [4]: 63)

Quraish Shihab dalam Kosakata Keagamaan, mengutip pendapat ulama pakar bahasa Arab yang memberikan perhatian lebih dalam memaknai kata balighan. Menurutnya, ada tiga hal bisa dikatakan balighan jika:

  1. Seluruh pesan dalam kalimat yang disampaikan dapat diterima,
  2. Kalimatnya tidak bertele-tele, tutur katanya tidak membosankan, dan maknanya tidak ada yang kurang atau lebih.
  3. Kesesuaian kandungan dan gaya bahasa dengan sikap lawan bicara menuntut muballigh agar pandai dalam bersikap. Selain itu, muballigh mampu memberikan informasi yang sekiranya mereka butuhkan.

Sifat balighan juga telah ada dalam jiwa Nabi Muhammad Saw sebagai pembawa risalah sebagai respon abadi untuk seluruh umat di dunia. Hal ini terdapat dalam Q.S. Al-Maidah [5]: 92 yang berbunyi:

وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاحْذَرُوْا ۚفَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا عَلٰى رَسُوْلِنَا الْبَلٰغُ الْمُبِيْنُ

Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul serta berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat) dengan jelas. (Q.S. Al-Maidah [5]: 92)

Baca juga: Sertifikasi Dai Perlu Dilakukan Atau Tidak? Simak Penafsiran QS. Hud Ayat 93

Makna Ustadz dan Beberapa Fungsinya

Sebutan ustadz pada dasarnya terambil dari bahasa Persia yang kemudian diserap oleh bahasa Arab yang sekarang sering dipakai bahasa Indonesia. Quraish Shihab mengatakan bahwa kata ustadz memiliki banyak makna dari berbagai bahasa yang ada. Dalam bahasa Persia, kata ustadz bermakna pengajar baik dalam segala ilmu baik itu seni atau karya.

Negara Mesir yang komunikasinya fasih berbahasa Arab, kata ini dipersingkat lagi pengucapannya menjadi Usta. Sejatinya, kedua kata di atas memiliki rumpun makna yang sama yaitu bertajuk pada sosok yang mahir dalam satu profesi atau bidang ilmu yang kepintarannya ditularkan kepada orang lain.

Dalam KBBI, kata ustadz ditunjukkan pada guru agama, guru besar, atau akrab disapa dengan tuan. Sedangkan, dalam bahasa Arab, terdapat beberapa kosakata yang digunakan untuk menunjuk sosok guru misalnya murabbi (pendidik), mudarris (menghapus atau menjadikannya using), mursyid (pembimbing spiritual), dan mu’allim (pemberi ilmu). Dikatakan juga sebagai murabbi, karena ia pendidik yang bisa mengembangkan, menumbuhkan, menambah, dan memiliki potensi untuk meningkatkan bakat peserta didik secara jasmani dan rohaninya.

Baca juga: Ngaji Gus Baha’: Cara Agar Tidak Mudah Kecewa dengan Orang

Selanjutnya, mudarris, ia sebagai penghapus kesalahpahaman dan kekeliruan peserta didik dan mencoba memberikan arahan-arahan positif. Beda halnya dengan mursyid, ia sebagai pembimbing spiritual yang mengantarkan akal dan kalbunya serta menyandang ilmu hikmah yang mendorongnya melakukan kebajikan.

Meski semua gelar yang ada merujuk pada profesi yang berbeda, namun ada dalam makna yang sama yaitu guru. Antara muballigh dan ustaz, keduanya memiliki posisi dan mandate yang sama yaitu sebagai penyampai kebajikan dan berusaha memberikan manfaat terhadap sekitar. Muballigh lebih khusus maknanya jika disandingkan dengan sebutan ustadz. Wallahu A’lam

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 117-120

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Menyambung dari pembahasan yang lalu, Tafsir Surat Al Maidah Ayat 117-120 memperkuat argumen atas kemakhlukannya. Hanya Allah swt yang pantas disembahya tidak ada sekutu baginya. Ia dan ibunya, Siti Maryam, adalah juga seorang hamba Allah seperti manusia lainnya.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 114-116


Tafsir Surat Al Maidah Ayat 117-120 ini selanjutnya menyinggung kelakukan kaum Nabi Isa as pasca ia diangkat ke langit. Kaumnya malah semakin menjadi-jadi dalam menuhankannya. Nabi Isa as pun pada akhirnya memasrahkannya kepada Allah swt atas apa yang telah dilakukan oleh kaumnya. Ia sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyampaikan risalah yang diembannya meski kenyataannya masih banyak yang kafir atas risalah tersebut.

Sebagai penutup pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 117-120 sekaligus penutup surat Al Maidah ini, Allah mengatakan bahwa orang-orang yang berpendirian teguh atas tauhid kelak akan mendapatkna berbagai nikmat. Lalu Allah menutup pembahasan kali ini dengan menyatakan bahwa segala yang ada di langit dan bumi merupakan milik Allah swt.

Ayat 117

Sesudah Nabi Isa pada ayat yang lalu mensucikan Allah dan kemudian dia membersihkan dirinya dari tuduhan menganggap dirinya sebagai Tuhan, maka dalam ayat ini Isa menjelaskan apa sebenarnya yang telah diserukannya kepada kaumnya yaitu agar mereka menyembah Allah. Tuhannya sendiri dan juga Tuhan kaumnya. Tidak benar dia menuhankan dirinya dan ibunya karena mereka berdua adalah hamba Allah seperti juga manusia lainnya.

Nabi Isa telah mengajarkan pokok-pokok agama dan dasar-dasar keimanan kepada kaumnya yang seharusnya mereka jadikan pedoman dalam kehidupan beragama sepanjang masa.

Sewaktu Nabi Isa masih berada bersama mereka, beliau selalu memberikan bimbingan kepada mereka dan mengawasi segala tingkah laku mereka; yang benar dibenarkan, yang salah dinyatakan salah sesuai dengan petunjuk Allah. Tetapi setelah beliau diangkat ke langit, habislah masa tugas kerasulannya, putuslah pengawasan dan bimbingan beliau terhadap kaumnya.

Nabi Isa tidak mengetahui lagi amal perbuatan mereka dan sejarah perkembangan mereka dan agamanya. Hanyalah Allah yang menjadi Pengawas dan Saksi atas mereka. Allah memberi petunjuk kepada orang yang menghendaki kebenaran, membiarkan orang yang menginginkan kesesatan.

Orang yang menuhankan Isa telah kafir dan haram surga bagi mereka. Hal itu ditegaskan Allah dalam firman-Nya:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوْٓا اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الْمَسِيْحُ ابْنُ مَرْيَمَ ۗوَقَالَ الْمَسِيْحُ يٰبَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اعْبُدُوا اللّٰهَ رَبِّيْ وَرَبَّكُمْ ۗاِنَّهٗ مَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوٰىهُ النَّارُ ۗوَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ

Sungguh, telah kafir orang-orang yang berkata, ”Sesungguhnya Allah itu dialah  Al-Masih putra Maryam.” Padahal Al-Masih (sendiri) berkata, ”Wahai Bani Israil! Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya barang siapa mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka sungguh, Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang zalim itu. (al-Ma′idah/5:72)


Baca juga: Tafsir Surat al-Baqarah Ayat 256: Arti Kata Tagut dalam Al-Quran


Ayat 118

Ayat ini menerangkan bahwa Isa menyerahkan sepenuhnya keputusan atas orang-orang Nasrani itu kepada Allah, dan beliau berlepas tangan dari tanggung jawab atas perbuatan mereka, karena beliau sudah menyampaikan seruannya sesuai dengan perintah Allah, yaitu mengesakan-Nya serta mengkhususkan ibadah kepada-Nya.

Allah akan menjatuhkan hukuman kepada mereka sesuai dengan perbuatan mereka. Dialah yang mengetahui siapa di antara mereka yang tetap dalam tauhid dan siapa yang musyrik, siapa pula yang taat dan siapa yang ingkar, siapa yang saleh dan yang fasik.

Jika Allah menjatuhkan azab atas mereka, maka azab itu jatuh kepada orang yang memang patut menerima azab. Mereka itu adalah hamba-hamba Allah, seharusnya mereka itu menyembah Allah, tidak menyembah selain Allah. Jika Allah memberikan pengampunan kepada mereka, maka pengampunan itu diberikan-Nya kepada mereka yang patut diberi-Nya dan yang patut menerimanya.

Allah Mahakuasa dan berwenang dalam mengurusi segala perkara, tidak ada orang lain yang turut mengurusinya. Allah Maha Bijaksana dalam menentukan keputusan atas perkara itu, dan Dia Maha Mengetahui siapakah di antara orang-orang Nasrani yang telah menjadi musyrik dan siapa pula yang masih dalam agama tauhid.

Mereka yang menjadi musyrik, tidak ada ampunan bagi dosa mereka. Firman Allah:

;اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. (an-Nisa′/4: 48)

Sejak permulaan abad masehi, sudah banyak aliran dalam kepercayaan yang tumbuh di kalangan penganut agama Nasrani. Sehingga banyak perselisihan yang timbul di antara mereka, maka semuanya terserah kepada Allah diazab atau diampuni di antara hamba-hamba-Nya sesuai dengan kehendak-Nya.

Ayat 119

Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa pada hari Kiamat, orang yang senantiasa berbuat tetap dalam tauhid, akan memperoleh manfaat dari kebenaran iman mereka dan dari kejujuran perbuatan dan perkataan mereka.

Kemanfaatan yang mereka peroleh itu ialah: pertama kenikmatan surga, kenikmatan yang banyak memberi kepuasan jasmaniah, dan kedua kenikmatan rida Ilahi, kenikmatan yang memberikan ketenteraman dan kepuasan rohani. Segala amal perbuatan mereka diterima Allah sebagai ibadah dan Allah memberi anugerah dan keridaan kepada mereka.

Mereka merasa bahagia memperoleh keridaan dari Allah. Tidak ada kenikmatan yang lebih besar dari penghargaan dari Allah. Allah rida terhadap mereka, dan mereka rida terhadap Allah. Inilah puncak kebahagiaan abadi dalam diri manusia. Kedua nikmat Allah ini ialah surga dan rida Ilahi yang diperoleh sesudah melewati perhitungan amal pada hari Kiamat.

(120) Surah ini diakhiri dengan pernyataan, bahwa segala kerajaan langit dan bumi beserta isinya hanyalah kepunyaan Allah. Baik makhluk yang berakal maupun yang tidak berakal; benda-benda mati ataupun makhluk bernyawa, semuanya tunduk dan takluk di bawah kudrat dan iradat-Nya.

Ayat ini memperingatkan orang-orang Nasrani atas kesalahan cara berpikir mereka mengenai Isa dan ibunya, yang dianggap tuhan, padahal keduanya adalah hamba Allah dan milik-Nya. Keduanya bukan sekutu Allah, ataupun tandingan-Nya. Oleh karena itu, doa dan ibadah tidak selayaknya ditujukan  kepada keduanya. Hanya Allah yang berhak disembah, karena Dialah pemilik dan penguasa alam ini beserta segala isinya.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 1


(Tafsir Kemenag)

Pemimpin Harus Berlaku Adil dan Menjalankan Amanah

0
Pemimpin harus adil dan menjalankan amanah
Pemimpin harus adil dan menjalankan amanah

Pemimpin merupakan salah satu instrumen yang harus dimiliki suatu negara. Memiliki kompetensi serta mau mendengar keluhan masyarakat menjadi modal penting bagi mereka. Akan tetapi, masih sering ditemui beberapa pejabat yang kurang cakap hingga kehilangan nuraninya. Hal ini terlihat dari banyaknya produk hukum yang mereka buat tanpa melihat dampak kedepan bagi masyarakat. Padahal bila mempelajari Al-Quran dengan cermat, maka semestinya mereka menjalankan pemerintahan dengan adil dan sesuai dengan amanah yang diemban.

Berbicara mengenai amanah dan berbuat adil, Allah telah membahas itu diberbagai ayat, salah satu diantaranya ialah pada Surat An-Nisa’ ayat 58 yang berbunyi:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sesungguhnya  Allah  menyuruh  kamu  menyampaikan  amanah  kepada  yang berhak  menerimanya,  dan  (menyuruh  kamu)  apabila  menetapkan  hukum  di antara  manusia  supaya  kamu  menetapkan  dengan  adil.  Sesungguhnya  Allah memberi  pengajaran yang  sebaik-baiknya  kepadamu.  Sesungguhnya  Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”

Baca juga: 3 Keutamaan Sikap Adil Menurut Al-Quran Yang Penting Diketahui

Tafsir Surat An-Nisa’ ayat 58

Louis Ma’luf dalam al-Munjid fil Lughah menerangkan bahwa al-amanah ialah suatu yang dijaga untuk disampaikan kepada pemiliknya. Adapun yang menjaga amanah disebut hafidz (penjaga), amin (dapat dipercaya) dan wafiy (orang yang memenuhi). Sedangkan lawan dari semua itu ialah pengkhianat.

Dalam Tafsir as-Sya’rawi, Amanah bagi manusia terbagi dalam tiga hal. Yang pertama ialah amanah terhadap makhluk lain, kedua ialah terhadap sesama manusia, dan yang terakhir ialah amanah tertinggi yakni beriman kepada Allah swt.

Baca juga: Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 32: Yang Lebih Penting dari Pemimpin Adalah Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat

Mustafa Al-Maraghi dalam tafsirnya juga membagi amanah dalam tiga kelompok yang salah satu diantaranya ialah amanat kepada sesama manusia. Beberapa contoh yang disebutkan ialah menjaga rahasia, tidak menipu, mengembalikan titipan kepada pemiliknya dan segala hal yang berkaitan dengan sesama manusia.

Sedangkan pada kalimat وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ , Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa kalimat tersebut mengindikasikan akan kebolehan umat manusia untuk membuat aturan dengan benar dan menerapkan hukum tersebut dengan prinsip keadilan.

Perintah untuk berlaku adil dan menjaga amanah

Secara keseluruhan, al-Maraghi menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kepada umat manusia agar berbuat adil dalam membuat dan menjatuhkan hukuman di antara manusia. Dalam tafsirnya, ia juga mencantumkan pendapat dari Muhammad  bin  Ka’ab,  Zaid  bin  Aslam,  Syahr  bin  Hausyab  yang berkata bahwa ”Sesungguhnya ayat ini diturunkan untuk para pemimpin atau penguasa, yaitu orang-orang yang memerintah di antara manusia.”

Perintah ini merupakan kebaikan yang dikehendaki Allah untuk umat manusia dalam menjalani kehidupan. Hal ini ditekankan pada kalimat “Sungguhnya Allah pemberi pengajaran sebaik-baiknya kepadamu”yang bermakna bahwa hanya Allah lah sebaik-baik pemberi perintah untuk menjalankan amanah, memerintah untuk berlaku adil pada sesama manusia.

Baca juga: Meski di Bawah Pimpinan Firaun, Allah Tak Perintahkan Nabi Musa Untuk Berontak

Adapun bagi ibnu Kathir, dalam Tafsir al-Quran al-Adhim diterangkan bahwa ayat ini secara keseluruhan mengandung perintah untuk menegakan keadilan dalam menetapkan hukum diantara manusia. Ibnu Kathir juga sependapat bahwa ayat ini ditujukan pada para pemegang pemerintahan sehingga ada dua garis besar yang ingin ditampakkan yakni menyampaikan amanah kepada yang berhak dan berlaku adil ke sesama. Kemudian ayat ini diakhiri dengan peringatan Allah untuk tidak mencurangi dua poin tersebut karena Allah Maha Mendengar atas segala ucapan dan Melihat atas segala tindakan.

 Kaitannya dengan konteks Indonesia

Pada perjalanannya, Bangsa Indonesia masih harus terus belajar, terutama bagi para pemimpin. Dalam kondisi apapun, pemimpin yang berkompeten sangat diperlukan sehingga mampu melindungi segenap bangsa Indonesia menuju kesejahteraan seperti yang dicita-citakan para pendirinya.

Realitanya, para pemangku kekuasaan sebagian besar seakan-akan telah kehilangan hati dan kejernihan pikiran. Banyaknya kasus-kasus yang mereka perbuat seperti korupsi dan sebagainya menjadi cerminan akan merosotnya moral dan etika. Belum lagi berbagai aturan-aturan yang mereka buat justru semakin menindas dan tidak berpihak kepada masyarakat. Bukankah mereka seharusnya takut bila mengingat kembali saat diambil sumpah dibawah ayat-ayat suci?

Sudah semestinya para pemangku kekuasaan dan pembuat kebijakan lebih bersikap adil serta menjalankan amanah. Adapun dalam membuat aturan haruslah mendengar dan mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak karena bagaimanapun juga aturan yang disepakati tersebut akan berlaku juga pada seluruh masyarakat. Wallahu a’lam[]

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 114-116

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 114-116 masih berkaitan dengan pembahasan sebelumnya mengenai Nabi Isa as dan kaumnya, yakni kaum Hawariyin. Pada pembahasan sebelumnya berbicara tentang kaum Hawariyin yang meminta hidangan dari langit, sedang pada pembahasan kali ini merupakan pengabulan permintaan tersebut.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 111-113


Pada awal pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 114-116 di kemukakan proses doa yang dilakukan oleh Nabi Isa as. Di jelaskan pula mengenai diksi yang dipakai oleh Nabi Isa as sampai akhirnya permohonan itu dikabulkan. Pemilihan diksi yang dipakai oleh Nabi Isa as mengandung pengajaran bagi kaumnya ketika ingin meminta sesuatu kepada Allah swt. di sini pula dikemukakan tentang alasan penamaan surat ini sebagai Surat Al Maidah.

Bergeser sedikit, topik dalam Tafsir Surat Al Maidah Ayat 114-116 selanjutnya membahas tentang orang-orang yang menjadikan Nabi Isa as sebagai Tuhan. Padahal jelas-jelas Nabi Isa as memproklamirkan dirinya bukan sebagai Tuhan melainkan sebagai utusan Tuhan. Nabi Isa  as menambahkan bahawa hanya Allah swt yang pantas disembah.

Ayat 114

Dalam ayat ini diterangkan, bahwa Nabi Isa setelah mengetahui maksud baik dari kaum Hawariyyin dalam permohonan mereka yaitu bahwa mereka tidak meragukan kekuasaan Allah, melainkan karena mereka ingin lebih yakin dan memperoleh keimanan yang lebih kuat serta ketenteraman hati, maka Nabi Isa mengabulkan permohonan mereka untuk bedoa kepada Allah agar menurunkan hidangan untuk mereka.

Nabi Isa memulai doanya itu dengan ucapan “Allahuma Rabbana”. Sedangkan kata-kata tersebut mengandung pengertian sifat-sifat keagungan-Nya, yaitu: ketuhanan, kekuasaan, hikmah dan kebijaksanaan-Nya, serta sifat-sifat-Nya sebagai Penguasa, Pendidik, Pemelihara dan Pemberi nikmat.

Kemudian Isa melanjutkan doanya dengan permohonan agar Allah menurunkan untuk mereka hidangan dari langit. Nabi Isa mengharapkan agar hari ketika hidangan itu turun akan menjadi hari raya bagi mereka dan generasi mereka selanjutnya. Hal ini juga akan menjadi tanda atau bukti bagi kekuasaan Allah. Nabi Isa mengakhiri doanya dengan ucapan, “Berilah kami rezeki, karena Engkau adalah Pemberi rezeki Yang Paling Utama.”

Hal yang perlu kita perhatikan dalam ayat ini ialah bahwa Nabi Isa dalam doanya lebih dahulu menyebutkan faedah rohaniah yang akan diperoleh bila Allah mengabulkan doanya, kemudian baru disebutkan faedahnya dari segi jasmaniah.

Faedah rohaniah ialah: turunnya hidangan itu akan merupakan hari yang amat penting dalam kehidupan umatnya, dan akan mereka jadikan hari raya, dimana mereka akan selalu mengenang rahmat Allah, dan mereka akan mengagungkan kebesaran kekuasaan-Nya. Hal ini akan menambah keyakinan mereka, dan akan memperkukuh keimanan kepada Allah.

Adapun faedah jasmaniah ialah makanan itu akan merupakan rezeki yang akan menghilangkan rasa lapar dan mengembalikan kesegaran dan kekuatan jasmani mereka.

Lain halnya kaum Hawariyyin ketika mereka mengemukakan permintaan itu kepada Isa. Mereka mendahulukan penyebutan faedah jasmaniah, dan sesudah itu barulah menyebutkan faedah rohaniahnya. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan, bahwa dengan susunan doanya itu, Nabi Isa mengajarkan kepada umatnya, agar mereka lebih mengutamakan segi-segi mental rohaniah daripada segi-segi fisik materiil jasmaniah.

Disebutkan “Ma′idah” dalam surah ini yang berarti “hidangan” maka kata tersebut telah disepakati menjadi nama bagi surah ini, yaitu Surah  al-Ma′idah/5.

Kata-kata yang dipakai menjadi nama bagi surah-surah Alquran kebanyakan diambil dari suatu kata yang terdapat di dalam surah bersangkutan, yang berkenaan dengan suatu hal yang amat penting, misalnya: nama surah ini dan Surah “al-Baqarah”. Adakalanya pula diambil dari kata-kata lain yang tidak terdapat dalam surah itu tetapi menunjukkan dengan jelas isi surah tersebut, misalnya nama Surah al-Ikhlas/ 112.

Ayat 112 dan 113 menyebutkan permintaan hidangan makanan dari langit oleh pengikut-pengikut Nabi Isa. Dalam beberapa bab dalam Perjanjian Baru dilukiskan sangat beragam (Matius vi.11, Kisah Para Rasul x.9-12 dan sebagainya).

Ayat 115

Dalam ayat ini diterangkan bahwa Allah mengabulkan doa tersebut dan  menurunkan hidangan sesuai dengan permintaan mereka. Tetapi, dengan syarat bahwa sesudah turunnya hidangan itu, tidak boleh ada di antara mereka yang tetap kafir, atau kembali kafir sesudah beriman, karena mereka telah diberi pelajaran dan keterangan-keterangan tentang kekuasaan dan kebesaran Allah.

Kemudian diberi pula bukti nyata yang dapat mereka saksikan dengan panca indera mereka sendiri. Apabila masih ada di antara mereka yang kafir maka sepantasnya kemurkaan dan azab Allah ditimpakan kepada mereka, yang melebihi azab yang ditimpakan kepada orang-orang kafir lainnya.

Pendapat para ulama beragam mengenai macam makanan yang diturunkan Allah dalam hidangan tersebut. Tetapi masalah tersebut bukanlah masalah yang penting untuk dibicarakan.

Alquran sendiri tidak menyebutkannya. Demikian pula Rasulullah saw. Yang perlu kita perhatikan ialah hubungan sebab akibat, serta isi dan tujuan dari kisah tersebut, untuk dijadikan iktibar dan pelajaran guna memperkukuh iman dan keyakinan kita kepada Allah dengan segala sifat-sifat kesempurnaan-Nya.


Baca juga: Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 79: Manusia Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Dosa


Ayat 116

Pada ayat ini, Allah berkata, apakah Isa dan ibunya telah menyatakan dirinya sebagai tuhan. Isa menyatakan bahwa pernyataan di atas adalah tidak benar, karena dia tidaklah berhak menyatakan sesuatu yang tidak patut bagi dirinya dan ibunya.

Allah menanyakan hal demikian itu kepada Isa walaupun Allah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, agar Isa di hari Kiamat itu menyatakan di hadapan para rasul dan umat manusia bahwa hanya Allah-lah yang berhak disembah, serta dia menjelaskan kesalahan umatnya yang memandang dirinya dan ibunya sebagai Tuhan. Semua ibadah hanya ditujukan kepada Allah.

Ayat ini memberikan peringatan kepada orang-orang Nasrani yang hidup kemudian atas kesalahan dan kekeliruan akidah mereka. Banyak macam ibadah dan doa yang dilakukan oleh orang Nasrani ditujukan kepada Isa dan ibunya, baik yang khusus untuk Isa dan ibunya masing-masing, maupun ibadah mempersekutukan mereka dengan Allah.

Semua ibadah seperti itu tidak dapat dibenarkan, karena segala ibadah itu haruslah ditujukan kepada Allah saja. Firman Allah:

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ

Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama… (al-Bayyinah/98: 5)

Tiada Tuhan selain Allah yang berhak disembah hamba. Nabi Isa menjawab pertanyaan Allah tentang ibadah dan kepercayaan yang ditujukan kepada dirinya dan ibunya dengan jawaban yang diawali kata “Subhanaka” artinya “Engkau Mahasuci”, maksudnya mustahil ada Tuhan selain Allah.

Nabi Isa menegaskan baik dirinya sendiri atau orang lain, tidaklah berhak untuk mengatakan sesuatu yang tidak patut bagi dirinya dan ibunya. Tidak terlintas sedikit pun dalam pikiran Nabi Isa untuk menyatakan dirinya atau ibunya sebagai tuhan, karena ia diutus kepada manusia untuk membimbing mereka ke jalan yang lurus yakni agama tauhid.

Sekiranya Nabi Isa menyatakan pengakuannya sebagai Tuhan, atau terlintas dalam pikirannya, tentulah Allah lebih mengetahuinya, karena Dia Maha Mengetahui apa yang tersembunyi dalam pikiran manusia, terlebih apa yang diungkapkannya.

Manusia tidak mengetahui apa yang disembunyikan Allah kecuali jika Dia memberitahukannya dengan perantaraan wahyu. Sesungguhnya hanya Allah sendiri yang Maha Mengetahui segala yang gaib; Ilmu-Nya meliputi segala yang pernah terjadi, yang sedang terjadi, dan yang akan terjadi.

Allah menanyakan apakah Nabi Isa menyatakan diri dan ibunya sebagai Tuhan, karena orang-orang Nasrani di Najran banyak yang menganggap Isa dan ibunya sebagai Tuhan (Alusi V;94).

Yang penting ayat ini merupakan jawaban Nabi Isa yang dengan tegas tidak pernah menyatakan diri dan ibunya sebagai Tuhan. Jawaban ini perlu untuk diketahui oleh murid-murid Nabi Isa maupun semua pengikutnya.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 117-120


(Tafsir kemenag)

Hari Kesehatan Mental Sedunia: Ini 3 Artikel Doa Al-Quran untuk Menjaga Mental

0
Hari kesehatan mental sedunia
Hari kesehatan jiwa sedunia

Hari ini, Sabtu (10/10) merupakan momentum peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia, atau disebut pula World Mental Health Day (WMHD). Melansir laman www.who.int, peringatan ini pertama kali digelar pada 10 Oktober tahun 1992 oleh World Health Organization (WHO), dan menjadi agenda rutin tiap tahun. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan masalah kesehatan mental di seluruh dunia dan memobilisasi upaya untuk mendukung kesehatan mental seluruh lini masyarakat. 

Peringatan WMHD tahun ini sangat penting untuk diperhatikan karena kita berada dalam kondisi pandemi Covid-19, yang salah satunya mengakibatkan penurunan kesehatan mental masyarakat. Terlebih bagi orang yang ditinggalkan keluarga dan kerabat dekatnya yang ia cintai karena virus tersebut.  

Dalam rangka memperingati WMHD atau Hari Kesehatan Mental Sedunia ini, tafsiralquran.id merangkum tiga artikel khusus tentang doa-doa pilihan untuk menjaga kesehatan jiwa atau mental. 

Baca Ayat Ini untuk Menghilangkan Rasa Takut dan Menjaga Kesehatan Mental

Artikel ini menyuguhkan doa sebagai ikhtiar untuk menghilangkan rasa takut yang kerap muncul saat kita mengalami kejadian yang tak diinginkan atau dilanda musibah. Di lain sisi, doa ini juga dapat menjaga kesehatan mental, sehingga kita terhindar dari over thinking, stress, dan depresi saat terkena tekanan. Doa ini ialah surat Al-Kahfi ayat 1 sampai 10.

Tiga Keutamaan Membaca Surah Al-Waqiah

Dari artikel ini kita akan mendapat informasi tentang tiga keutamaan yang didapat ketika membaca Surat Al-Waqiah. Salah satunya menyinggung tentang kesehatan jasmani dan rohani. Dijelaskan bahwa membaca surat Al-Waqiah juga bisa menstabilkan kesehatan jasmani dan rohani. Sedang dua yang lainnya berupa memperlancar rezeki dan mengabulkan hajat. 

Doa Al-Quran: Doa Agar Diringankan Dari Beban Kehidupan

Artikel ini menyajikan doa Al-Quran berupa Surat Al-Baqarah ayat 286, yang dapat meringankan beban kehidupan. Seringkali menganggap beberapa sisi kehidupan sebagai beban dapat menyebabkan mental seseorang terganggu. Doa ini bisa kita panjatkan setiap saat. Selain sebagai doa, ayat tersebut juga dapat kita jadikan amaliyah wirid, agar hati kita terteguhkan, bahwa kita masih dalam naungan Allah, Dzat yang Maha besar dibanding masalah manusia.

Demikian rangkuman artikel Doa Al-Quran yang dapat kita amalkan untuk menjaga kesehatan mental. Ini adalah salah satu bentuk ikhtiar, dan bisa kita tambah dengan ikhtiar lain. Semoga kita senantiasa diberi Allah kesehatan mental dan raga. Amin. 

Selamat Hari Kesehatan Mental Sedunia!

Wallahu A’lam.

Laleh Bakhtiar dan Penafsiran Al-Quran dengan Hadis

0
Laleh Bakhtiar
Laleh Bakhtiar. Foto: ganaislamika.com
Di Amerika, ada Laleh Bakhtiar, seorang perempuan penggerak feminisme yang menjadi muallaf sejak umur 25 tahun. Ia menikah dengan seorang lelaki berkebangsaan Iran dan pindah mengikuti sang suami ke negara Iran. Di Teheran University, ia mulai belajar Bahasa Arab klasik secara privat kepada salah seorang professor asal Mesir hingga dianggap menguasai Mu’jam Mufahras.
 
Meskipun secara akademis ia menggeluti psikologi, namun di luar itu ia giat dalam mendalami agama Islam. Dari beberapa karyanya, lima di antaranya adalah buku-buku yang bertemakan sufisme, seperti: A Sense of Unity: The Sufi Tradition in Persian Architecture dan Sufi Expressions of the Mystic Quest. Sementara lima belas buku lainnya bertemakan ke-Islam-an, yang salah satunya adalah the Sublime Quran.
 
Laleh Bakhtiar dan Tafsir Ayat Nuzyuz
 
Di antara hal yang menarik dari karyanya yang terakhir ini adalah penafsirannya terhadap ayat nusyuz. Para ulama mendefinisikan nusyuz sebagai pembangkangan atau ketidakpatuhan salah satu pasangan terhadap apa yang seharusnya dipatuhi dan menjadi kewajibannya. Orang Jawa mengartikan term ini dengan kata “purik”.
 
Di antara ayat yang berkaitan dengan konsep nusyuz adalah Q.S. al-Nisa’: 34:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat, kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan pukullah mereka.”
 
 

Kebanyakan literatur tafsir mengartikan kata “wadhribuhunna” pada ayat di atas dengan perintah untuk memukul istri yang nusyuz dengan pukulan yang tidak melukai (dharban ghoiro mubarrih). Sebut saja misalnya al-Thabari yang mengutip riwayat dari Ikrimah, atau Tanwirul Miqbas yang konon merupakan penafsiran Ibn Abbas. Demikian halnya dalam Tafsir Ibn Katsir dan al-Durr al-Mantsur yang dianggap sebagai jenis tafsir bil ma’tsur.
 
Dari sini dapat dimengerti ketika dalam banyak literatur fikih ditulis bahwa prosedur dalam menghadapi pasangan yang nusyuz adalah dengan memberi nasihat terlebih dahulu. Jika tak juga jera, maka langkah lanjutannya adalah pisah ranjang. Hingga pada tahap akhir yaitu memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai.
 
Penerjemahan “wadhribuhunna” dengan “memukul” inilah yang menjadi ‘keberatan’ Laleh Bakhtiar. Dalam the Sublime Qur’an, ia menyatakan bahwa penafsiran yang demikian merugikan pihak istri. Karena dengan pemahaman tersebut, laki-laki akan memahami bahwa tindakan ‘pemukulan’ merupakan jalan yang ditawarkan al-Qur’an untuk mengatasi nusyuz yang dilakukan oleh istri. Menurutnya, hal tersebut bertolak belakang dengan ajaran Islam tentang kasih sayang dan hormat antarmanusia. Tindakan pemukulan dan kekerasan terhadap istri dinilai tidak manusiawi.
 
Untuk itu, Laleh menawarkan interpretasi lain yang menurutnya relevan dan tidak bertentangan dengan ayat lain. Menurutnya, terdapat 11 ayat dalam al-Qur’an yang menyebut kata dharaba dalam bentuk fi’il amr (perintah) dengan arti to go away (pergilah) dan to strike (pukullah). Arti yang pertama itulah yang menurutnya relevan dengan kata perintah dharaba yang terdapat dalam Q.S. al-Nisa’: 34 di atas.
 
Terdapat beberapa alasan mengapa Laleh Bakhtiar lebih memilih makna “pergilah” ketimbang makna “pukullah”. Di antaranya adalah adanya perintah memperlakukan istri yang dicerai secara ma’ruf (baik). Jika kepada istri yang dicerai (mantan istri) saja harus berlaku baik, maka tidak sepantasnya memukul wanita yang nusyuz yang masih berstatus istri.
 
 

Laleh juga merujuk kepada suri tauladan Nabi saw, di mana sebagaimana riwayat Aisyah r.a. disebutkan bahwa beliau tidak pernah memukul istri maupun pembantunya. Bahkan saat terjadi konflik rumah tangga, Rasulullah saw lebih memilih untuk keluar rumah dan meninggalkan para istrinya. Sikap inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Laleh untuk memaknai kata “wadhribuhunna” dengan “pergilah dari mereka.”
 
Apa yang dilakukan oleh Laleh Bakhtiar ini dapat disebut sebagai penafsiran al-Qur’an dengan hadis. Kata “wadhribuhunna” diartikan dengan “pergilah dari mereka (para istri)” dengan merujuk perilaku yang diteladankan oleh Rasulullah saw. Meskipun demikian, tawaran interpretasi Laleh ini tidak lepas dari kritik karena dianggap menyelisihi tradisi fikih yang telah menyepakati untuk memukul dengan tidak menyakiti kepada istri yang nusyuz.
 
Pertanyaannya, mengapa penafsiran Laleh menuai kritik, padahal didasarkan pada hadis atau teladan Nabi saw? Bukankah itu bagian dari tafsir bil ma’tsur?
 
Perlu dipahami bahwa terdapat dua istilah yang beda namun beririsan: pertama adalah al-tafsir bi al-hadits (penafsiran al-Quran dengan hadis), dan kedua adalah al-tafsir al-nabawi (penafsiran Nabi saw). Hadis dipahami sebagai segala ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi saw. Maka istilah al-tafsir bi al-hadits merujuk pada segala hal yang bersumber dari Nabi saw yang dijadikan sebagai penjelas atau tafsir al-Qur’an. Adapun istilah al-tafsir al-nabawi dimaksudkan sebagai ucapan atau perbuatan yang bersumber dari Nabi saw yang secara jelas dimaksudkan untuk menafsiri ayat tertentu.
 
Istilah al-tafsir bi al-hadits dapat dipandang lebih umum dan menyeluruh dibanding al-tafsir al-nabawi. Selain itu, cakupan al-tafsir bi al-hadits juga lebih luas. Siapapun penafsir, baik Nabi saw sendiri ataupun penafsir lain, yang menggunakan hadis sebagai tafsir dari al-Qur’an dapat dikategorikan dalam jenis ini. Berbeda halnya dengan al-tafsir al-nabawi yang membatasi hanya pada penafsiran Nabi saw.
 
 

Dengan demikian, maka penafsiran Laleh Bakhtiar dapat dikategorikan sebagai al-tafsir bi al-hadits. Ia bukan bagian dari tafsir bil ma’tsur (riwayat), melainkan tafsir bir ra’yi (rasio). Dalam hal ini adalah pendapat Laleh yang kebetulan menggunakan argumen hadis Nabi saw. Sehingga menjadi wajar jika kemudian menuai kritik. Terlebih dalam beberapa literatur memang dijelaskan bahwa sebab turunnya Q.S. al-Nisa’: 34 adalah adanya seorang sahabat yang memukul istrinya, lalu kasus itu diadukan kepada Rasulullah saw. Maka turunlah ayat tersebut yang mengatur solusi ketika terjadi nusyuz.
 
Sekiranya kata “wadhribuhunna” diartikan dengan “pergilah dari mereka (para istri yang nusyuz)” dengan mendasarkan pada teladan Nabi saw, maka penulis menambahi opsi penerjemahan lain, yaitu “pergikanlah mereka” atau dengan kata lain “pulangkanlah mereka” para istri yang nusyuz ke rumah orang tuanya. Sebagaimana sikap Aisyah ra yang pulang ke rumah ayahandanya ketika terjadi fitnah perselingkuhan yang ditujukan kepada dirinya yang populer dengan sebutan haditsul ifki. Namun, sekali lagi, penafsiran seperti itu bukanlah tafsir Nabi saw atau tafsir bil ma’tsur, tetapi tafsir bir ra’yi yang menggunakan hadis atau teladan Nabi saw.
 
Terlepas dari itu semua, apa yang dilakukan Laleh Bakhtiar dalam rangka mendekati dan memahami al-Quran merupakan ijtihad yang patut diapresiasi.
 
Wallahu A’lam

Baca Ayat Ini untuk Menghilangkan Rasa Takut dan Menjaga Kesehatan Mental

0
Doa untuk menjaga kesehatan mental
Doa untuk menjaga kesehatan mental

Kesehatan mental seseorang sangat dipengaruhi oleh peristiwa yang menyisakan dampak besar pada kepribadian dan perilakunya. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan anak, stres berat jangka panjang, overthinking mengenai masa depan dan sebagainya. Tanpa penanganan yang baik, hal itu dapat mengganggu kesehatan mental dan jasmani.

Jika kesehatan mental seseorang terganggu, maka akan timbul gangguan mental atau penyakit mental. Gangguan mental dapat mengubah cara seseorang dalam menangani stres, berhubungan dengan orang lain, membuat pilihan, dan memicu hasrat untuk menyakiti diri sendiri. Hal ini kemudian dapat berakibat fatal, seperti membahayakan diri, merusak hubungan sosial bahkan mungkin kematian.

Menurut survei yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO) lebih dari 800.000 orang setiap tahunnya di dunia mengakhiri hidupnya karena mental illness yang dialaminya. Rata-rata usia mereka adalah 15–25 tahun. Pada usia tersebut, sebagian besar mereka memiliki berbagai masalah, seperti aktualisasi diri, kecemasan masa depan, beban moral dan proses pencarian jati diri.

Baca juga:Doa Al-Quran: Doa Agar Diringankan Dari Beban Kehidupan

Berdasarkan penjelasan di atas, kesehatan mental berperan signifikan bagi kehidupan seseorang, terutama bagi para pemuda yang sedang mengalami fase quarter-life-crisis. Pada periode ini sering terjadi krisis emosional yang melibatkan perasaan kesedihan, terisolasi, ketidakcukupan, keraguan terhadap diri, kecemasan, tak termotivasi, kebingungan, serta ketakutan akan kegagalan.

Cara menjaga kesehatan mental

Menurut Halodoc.com, Ada beberapa langkah sederhana yang bisa diterapkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan mental, yakni mengatakan hal positif pada diri, mengakui dan mensyukuri keadaan, fokus pada satu hal dalam satu waktu, berolahraga, makan makanan yang enak, terbuka pada seseorang, membantu orang lain, istirahat dan tidur tepat waktu. Dengan langkah tersebut, seseorang dapat membangun suasana hati yang membaik, ketahanan, dan membantu menikmati hidup secara keseluruhan.

Menjaga kesehatan mental dengan membaca Surat Al-Kahfi ayat 1-10

Selain melakukan beberapa hal di atas, kesehatan mental sebenarnya juga bisa dijaga melalui bacaan Al-Quran. Imam al-Ghazali menyebutkan dalam kitab adz-Dzahabul Ibris (177) bahwa ayat Al-Quran dapat digunakan sebagai sarana mengatasi rasa takut dan kecemasan yang sering menjadi penyebab terganggunya kesehatan mental seseorang, terutama para pemuda usia 15-25 tahun.

Ayat Al-Quran ini adalah QS. Al-Kahfi [18]: 1-10 yang berbunyi:

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ عِوَجًا

قَيِّمًا لِّيُنْذِرَ بَأْسًا شَدِيْدًا مِّنْ لَّدُنْهُ وَيُبَشِّرَ الْمُؤْمِنِيْنَ الَّذِيْنَ يَعْمَلُوْنَ الصّٰلِحٰتِ اَنَّ لَهُمْ اَجْرًا حَسَنًاۙ

مّٰكِثِيْنَ فِيْهِ اَبَدًاۙ

وَّيُنْذِرَ الَّذِيْنَ قَالُوا اتَّخَذَ اللّٰهُ وَلَدًاۖ

مَّا لَهُمْ بِهٖ مِنْ عِلْمٍ وَّلَا لِاٰبَاۤىِٕهِمْۗ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۗ اِنْ يَّقُوْلُوْنَ اِلَّا كَذِبًا

فَلَعَلَّكَ بَاخِعٌ نَّفْسَكَ عَلٰٓى اٰثَارِهِمْ اِنْ لَّمْ يُؤْمِنُوْا بِهٰذَا الْحَدِيْثِ اَسَفًا

اِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْاَرْضِ زِيْنَةً لَّهَا لِنَبْلُوَهُمْ اَيُّهُمْ اَحْسَنُ عَمَلًا

وَاِنَّا لَجٰعِلُوْنَ مَا عَلَيْهَا صَعِيْدًا جُرُزًاۗ

اَمْ حَسِبْتَ اَنَّ اَصْحٰبَ الْكَهْفِ وَالرَّقِيْمِ كَانُوْا مِنْ اٰيٰتِنَا عَجَبًا

اِذْ اَوَى الْفِتْيَةُ اِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوْا رَبَّنَآ اٰتِنَا مِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً وَّهَيِّئْ لَنَا مِنْ اَمْرِنَا رَشَدًا

“Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Kitab (Al-Quran) kepada hamba-Nya dan Dia tidak menjadikannya bengkok;”

“Sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan akan siksa yang sangat pedih dari sisi-Nya dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan kebajikan bahwa mereka akan mendapat balasan yang baik”

“Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya”

“Dan untuk memperingatkan kepada orang yang berkata, “Allah mengambil seorang anak”

“Mereka sama sekali tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu, begitu pula nenek moyang mereka. Alangkah jeleknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka hanya mengatakan (sesuatu) kebohongan belaka”

“Maka barangkali engkau (Muhammad) akan mencelakakan dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al-Qur’an)”

“Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, untuk Kami menguji mereka, siapakah di antaranya yang terbaik perbuatannya”

“Dan Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi tanah yang tandus lagi kering”

“Apakah engkau mengira bahwa orang yang mendiami gua, dan (yang mempunyai) raqim itu, termasuk tanda-tanda (kebesaran) Kami yang menakjubkan?”

 “(Ingatlah) ketika pemuda-pemuda itu berlindung ke dalam gua lalu mereka berdoa, “Ya Tuhan kami. Berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah petunjuk yang lurus bagi kami dalam urusan kami””

Baca juga: Tiga Keutamaan Membaca Surah Al-Waqiah

Amaliyah ini Imam al-Ghazali ambil dari perkataan salah seorang sahabat nabi Saw, Ibnu Abbas, yang menyatakan bahwa “membaca beberapa ayat di awal surah Al-Kahfi hingga ayat–Ya Tuhan kami, Berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah petunjuk yang lurus bagi kami dalam urusan kami–dapat menjaga diri dari rasa takut dan fitnah.”

Narasi tersebut kemudian beliau jadikan sebagai landasan utama bahwa QS. Al-Kahfi [18]: 1-10–terutama ayat kesepuluh–dapat dijadikan sebagai sarana menjaga diri dari rasa takut dan fitnah secara umum (apapun bentuknya), tidak hanya terbatas pada kasus-kasus yang dimaksudkan dalam perkataan Ibnu Abbas pada masanya. Dalam konteks kekinian, kecemasan dan kegelisahan para pemuda juga dapat dikatakan sebagai rasa takut yang beliau (al-Ghazali) maksudkan.

Terakhir (sebagai catatan bagi pembaca), ayat Al-Quran tersebut hanya berfungsi sebagai salah satu wasilah (sarana) menjaga kesehatan mental. Masih ada sarana-sarana lain yang harus dilakukan seperti pencegahan melalui berbagai pikiran dan kegiatan positif ataupun pengobatan medis. Wajar untuk gelisah, takut dan sedih mengenai pelbagai persoalan hidup, namun jangan berputus asa dan yakinlah bahwa dibalik itu semua ada hikmah dari Allah Swt. Wallahu a’lam[]

Mengenal Makna Majaz dalam Al-Quran

0
majaz
majaz al-quran

Upaya memahami makna Al-Quran tidak bisa melewatkan pembahasan tentang majaz. Sebagai kitab suci yang memuat sisi kemukjizatan sastra tertinggi, Al-Quran menyimpan sekian banyak kata dan susunan yang dinilai sebagai majaz. Sejatinya, nilai keindahan sastra yang terkandung dalam ungkapan Al-Quran merupakan ruh dari ungkapan itu sendiri.

Dalam bahasa Indonesia, kita mengenal istilah ‘majas’ sebagai model atau gaya bahasa yang diperoleh dari kekayaan bahasa itu sendiri. Tidak jauh berbeda dengan Istilah ‘majaz’ yang digunakan untuk memahami makna al-Quran, Sayyid al-Hasyimi dalam kitab Jawahirul Balaghoh bab majaz menjelaskan, majaz merupakan perpindahan makna dasar kepada makna lainnya, atau pelebaran medan makna dari makna aslinya disebabkan indikator tertentu.

Secara etimologis, majaz berasal dari bahasa Arab yang seakar dengan kata tajawaza (تجاوز), Menurut para ulama ilmu bayan istilah majaz adalah susunan yang pertalian lafadz-nya saling menyerupai disebabkan penggunaannya yang luas. Sedangkan menurut M. Quraish Shihab dalam Kaidah Tafsir-nya, majaz bermakna pengalihan makna dasar dari suatu lafadz atau susunan kata ke makna lainnya disebabkan adanya indikator yang mendukung pengalihan makna tersebut.

Secara umum, terdapat dua pembagian majaz, yakni majaz lughawi atau mufrad dan majaz Isnad atau ‘aqli, kedua majaz ini juga terbagi dalam beberapa bagian, majaz mursal dan majaz isti’arah bahkan sebagian ulama menambahkannya dengan majaz kinayah. Namun bukan disini tempat kita memerinci, yhang ditekankan dalam tulisan ini hanya beberapa contoh dari Al-Quran sebagai pertanda betapa menarik pesan-pesan yang disajikan oleh Al-Quran.

Baca juga: Multi Meaning dalam Kosakata Al-Quran

Pertama, majaz lughawi, dinamakan majaz lughawi karena berkaitan dengan konteks kata dasar yang berdiri sendiri, misalnya kata asad اسد, kata yang memiliki makna singa ini dapat dialihkan maknanya sebagai binatang yang digelari “raja hutan”, gelar ini juga dapat diistilahkan sebagai seorang pemberani. Pengalihan ini bisa terjadi disebabkan alasan tertentu yang mendukungnya. Salah satu contohnya, sebagaimana terekam dalam Al-Quran surah al-Rahman ayat 27:

وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ

Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu.

Lafadz وَجْهُ (wajah) yang dimaksud pada ayat ini bukan mengambil makna sebagaimana wajah anggota tubuh pada umumnya, melainkan dimaknai sebagai ذات  (Dzat) Tuhan. Dalam hal ini, majaz yang termuat adalah makna luasnya bukan makna asli dari makna tersebut.

Kedua, majaz isnad atau ‘aqli, maksud dari majaz ini adalah penisbatan suatu aktivitas atau yang serupa dengannya karena adanya keterkaitan antara kedua kata tersebut. Keterkaitan tersebut beraneka ragam, bisa karena waktu dan peristiwanya, sebagian dari makna keseluruannya dan masih banyak lagi. Misalnya, contoh dalam konteks waktu dan peristiwanya, dilukiskan dalam firman Allah atas peristiwa hari kiamat sebagaimana berikut;

يَوْمَ يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيْبًا

Hari yang menjadikan anak-anak beruban (QS. al-Muzammil 73:17)

Yang dimaksud “hari” dalam ayat di atas bukan sebagaimana yang menjadikan mereka demikian, akan tetapi “peristiwa” menakutkan yang terjadi pada hari tersebut. Pada titik ini, terdapat keterkaitan antara peristiwa yang terjadi dan hari yang dimaksud dalam ayat ini.

Baca juga: Jenis-Jenis Teks Alquran yang Belum Banyak Diketahui

Contoh majaz isnad yang menjelaskan sebagian dari makna keseluruannya dapat dilihat dalam redaksi Al-Quran ketika merekam perkataan Nabi Ibrahim (QS. al-An’am: 79);

اِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَوَتِ وَالاَرْضَ حَنِيْفًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

“Sesunggunya aku mengarahkan wajahku dengan lurus kepada Dia yang menciptakan langit dan bumi dan aku tidak termasuk kelompok yang mempersekutukan Allah”

Meski pada ayat diatas hanya menyebut “wajah” namun yang dimaksud dalam lafadz ini mencakup totalitas diri manusia, lafadz wajah dipilih karena dianggap dapat mewakili totalitas tersebut.

Segala sesuatu yang berhubungan dengan Al-Quran selalu mengandung hikmah yang tersimpan didalamnya, tidak terkecuali faedah penggunaan majaz, dalam Kitab al-Khulaashah fi ‘Ilmu al-Balaghah di jelaskan beberapa faedah penggunaan majaz:

  1. Meringkas ungkapan yang ingin disampaikan.
  2. Memperluas makna lafadz.
  3. Menyajikan pemaknaan yang paling logis melalui ilustrasi yang paling dekat dengan akal fikiran.

Demikian sekilas penjelasan tentang majaz, semoga membantu untuk merasakan betapa indah susunan kalam ilahi itu. Wallahu A’lam.

Menstruasi dan Cara Menjaga Kesehatan Reproduksi dalam Al-Quran

0
Cara Menjaga Kesehatan Reproduksi
Cara Menjaga Kesehatan Reproduksi

Allah melalui firmanNya memperhatikan betul kesehatan reproduksi laki-laki dan perempuan. Salah satu ayat yang menunjukkan edukasi menjaga kesehatan reproduksi ialah Surat Al-Baqarah ayat 222. Tulisan ini akan menampilkan penafsiran para ulama tentang cara menjaga kesehatan reproduksi yang terkandung dalam ayat tersebut.

Perempuan yang Menstruasi tidak kotor, melainkan terkena gangguan

Menstruasi ialah suatu keadaan biologis perempuan dalam masa reproduksi yang ditandai dengan keluarnya darah dari dahim sebagai akibat pelepasan selaput lender rahim. Keadaan ini umumnya terjadi sebulan sekali.

Dalam mayoritas literatur tafsir klasik tentu kita akrab menjumpai makna menstruasi sebagai kotoran (qadzarun). Saya sependapat bila yang dimaksud menstruasi di sini adalah darah yang keluar dari rahim karena tidak terjadi fertilisasi. Karena, mengikut pada mayoritas ulama bahwa darah itu kotor.

Akan tetapi, saya lebih memilih tidak setuju bila makna kotor itu dinisbatkan pada perempuan yang mengalami menstruasi, sehingga menggiring anggapan sinis bahwa perempuan yang menstruasi itu harus dijauhi karena ia kotor. Anggapan seperti ini sama saja bertindak diskriminatif terhadap perempuan.

Pemaknaan haid bersumber dari Surat Al-Baqarah ayat 222:

وَيَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu gangguan” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri”

Ayat ini berisi larangan untuk berhubungan seksual di kala menstruasi. Dalam ayat tersebut, menstruasi dimaknai dengan “al-adza”, yang multitafsir dan problematik. Ada yang memaknainya dengan qadzarun (kotoran), seperti As-Suyuti dalam Tafsir Jalalain dan Imam al-Qurthubi dalam Tafsir al-Qurthubi. Penafsiran demikian ini yang kemudian menyebabkan bias diskriminasi terhadap perempuan karena adanya stigmatisasi perempuan haid itu kotor.

Maka, akan lebih adil bila kita mendudukkan pengertian “al-adza” pada penafsiran yang ramah perempuan, seperti Ibnu ‘Asyur dan Quraish Shihab. Dalam at-Tahrir wat-Tanwir Ibnu ‘Asyur mengartikan “al-adza” pada ayat di atas dengan:

الأذى: الضر الذي ليس بفاحش

Al-Adza ialah bahaya yang bukan suatu cela

Ibnu ‘Asyur mengartikan demikian berdasarkan “adza” dalam surat Ali ‘Imran ayat 111, yang dimaknai juga dengan bahaya.


Baca juga: Surat Yusuf Ayat 28 vs Surat An-Nisa Ayat 76, Benarkah Perempuan Lebih Berbahaya Daripada Setan?

Sementara itu, Quraish Shihab memaknai “al-adza” sebagai gangguan, baik fisik maupun psikis yang didera perempuan. Dengan pengertian “al-adza” sebagai gangguan atau bahaya, pemahaman menstruasi terdengar lebih manusiawi dan ramah terhadap perempuan. Perempuan tak lagi dianggap kotor, melainkan sedang terkena gangguan.

Edukasi menjaga kesehatan reproduksi

Surat Al-Baqarah ayat 222 di atas berisi edukasi untuk menjaga kesehatan reproduksi perempuan dan laki-laki. Cara menjaganya ialah dengan tidak melakukan hubungan seksual saat istri menstruasi. Hal ini karena, kondisi psikis dan fisik perempuan yang menstruasi sedang dalam gangguan.

Dalam Tafsir al-Mishbah, Quraish Shihab menyebutkan dampak hubungan seks ketika menstruasi bisa menimpa laki-laki maupun perempuan. Dampak itu bisa berupa fisik dan psikis. Secara fisik, dengan keluarnya darah, mengakibatkan gangguan pada jasmani perempuan dan laki-laki. Rasa sakit sering kali melilit perut perempuan akibat rahim berkontraksi. Laki laki pun juga akan terserang infeksi melalui alat kelaminnya, dan akan merasakan sakit pada waktu buang air seni.

Sedangkan secara psikis, perempuan yang menstruasi, emosinya sering tidak terkontrol, sehingga hasrat seksualnya juga tidak menentu. Begitu juga, darah yang keluar terus menerus, akan mengganggu kenyamanan hubungan intim antar pasangan, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan.


Baca juga: Maryam Binti ‘Imran, Perempuan yang Menjadi Wali Allah


Dampak yang lebih fatal dari hubungan seks saat menstruasi bisa menimpa keturunannya. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu ‘Asyur, janin yang hidup dari pembuahan saat menstruasi berpotensi akan mengalami kecacatan. Karena, fertilisasi terjadi ketika sel ovum tidak pada bentuknya yang sempurna.

Pada penggalan ayat selanjutnya –yakni, hatta yathurn-, Allah memperbolehkan untuk melakukan hubungan seks ketika istri sudah suci. Ada perbedaan pendapat mengenai makna suci. Bila mengacu pada qira’at ‘yathurna’ yang bermakna bersih atau suci, makna suci di situ ketika darah haid berhenti. Sedangkan pendapat kedua –sebagaimana pendapat Quraish Shihab-, mengacu pada qira’at ‘yatatahharna’, yang berarti amat suci. Sehingga suci berarti ketika perempuan sudah mandi besar.

Memahami larangan berhubungan seks selama istri menstruasi sebagai suatu cara menjaga kesehatan reproduksi, baik bagi perempuan maupun laki-laki, akan lebih mashlahat, daripada mendudukkan ayat di atas sebagai larangan mendekati perempuan haid karena menganggapnya kotor.


Baca juga: Mengapa Al-Quran Memperhatikan Perempuan? Inilah Alasannya


Selain itu juga lebih mengena bila kita mengerti konteks turunnya ayat itu. Yang menurut riwayat ‘Abbas dalam Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul karya as-Suyuthi, turun sebagai respons terhadap perilaku tidak manusiawi Kaum Yahudi terhadap perempuan yang sedang menstruasi. Di antaranya, mengeluarkannya dari rumah; tidak makan dan minum bersama; dan tidak melakukan interaksi dalam bentuk apa pun. Lalu, ayat ini turun untuk menunjukkan makna menstruasi sebenarnya, dan membatasi larangan hanya pada berhubungan seksual.  

Jadi, jangan lagi mendudukkan perempuan sebagai objek yang harus dijauhi dikala haid, ya! pahami saja bahwa kesehatan reproduksi harus dijaga dan mengertilah bahwa perempuan yang haid itu sedang mengalami kondisi tidak enak, sehingga kita bisa memilih sikap yang tepat. Sekian. Wallahu a’lam[] 

Tafsir Ahkam: Konsekuensi dan Kafarat Zhihar

0
kafarat zhihar
kafarat zhihar. Foto: elbalad.news

Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan mengenai zhihar beserta macam-macam shighat atau ungkapannya. Lantas, apa saja konsekuensi dari zhihar? Dalam tulisan ini akan dijelaskan pembahasan tentang konsekuensi tersebut yang juga mencakup kafarat zhihar.

Allah telah menjelaskan kafarat zhihar itu pada lanjutan ayat 1-2 surat al-Mujadalah,

وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ  () فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًاۗ ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

“Dan mereka yang men-zhihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yng telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Maka, barangsiapa yang tidak dapat (memerdekakan budak), maka (ia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi, barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapatkan azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Mujadalah [58]: 3-4)

Berdasarkan ayat di atas, ada 2 hal yang menjadi konsekuensi dari zhihar:

Pertama, keharaman menyampuri (jima’) istri sebagaimana yang ditegaskan dalam masing-masing ayat melalui redaksi “min qabli an yatamaassa”. Bahkan, keumuman redaksi tersebut juga mencakup segala jenis istimta’ (bersenang-senang) selain jima. Ini adalah pendapat jumhur ulama yang menganggap zhihar sebagai perkara haram. Keharaman istimta’ adalah bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar tidak sampai melakukan hubungan suami istri. Sedangkan as-Syafi’i yang menghukumi zhihar sebagai dosa besar hanya mengharamkan pada jima.

Kedua, kewajiban membayar kafarat. Kewajiban ini dilaksanakan saat seorang laki-laki berkeinginan kembali pada istrinya. Sehingga, apabila ia melanjutkannya dengan talak, maka ia terbebas dari kafarat.


Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Zhihar dan Beberapa Ketentuannya


Maksud dari al-audu (kembali) memiliki beberapa versi makna. Imam Abu Hanifah memaknai kata tersebut sebagai ungkapan dari keinginan seorang laki-laki untuk kembali diperbolehkan melakukan kontak fisik atau jima terhadap istrinya. Tidak jauh berbeda, Imam Malik dan Imam Ahmad juga mengartikannya sebagai keinginan untuk jima saja dan al-imsak (mempertahankan istrinya). Adapun al-‘audu menurut Imam as-Syafi’i adalah saat seorang laki-laki kembali mempertahankan istrinya (al-imsak) setelah zhihar, padahal ia mampu menceraikannya.

Berbeda dengan mazhab zhahiri yang memaknainya dengan pengulangan ungkapan zhihar sebanyak dua kali. Artinya, jika ungkapan tersebut tidak diulang, maka tidak bisa dikatakan zhihar dan tidak berlaku pula keharaman hal-hal di atas.

Sebenarnya, tiga pendapat (kecuali zhahiri) Imam mazhab di atas adalah pendapat yang memiliki kedekatan makna. Sebab, masing-masing dari jima, menarik kembali perkataan zhihar, atau mempertahankan istri tanpa menceraikannya, semuanya sama. Intinya adalah bentuk penyesalan dan adanya keinginan untuk kembali berhubungan dengan istri yang telah di-zhihar. Dengan kata lain, ia kembali mendapatkan legalitas hal yang sebelumnya diharamkan karena zhihar.

Larangan jima setelah zhihar tertera dalam hadis Nabi saw yang berbunyi:

اَنَّ رَجُلاً ظَاهَرَ مِنِ امْرَأَتِهِ ثُمَّ وَقَعَ عَلَيْهَا فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: اِنِّي وَقَعْتُ عَلَيْهَا قَبْلَ اَنْ

(اُكَفِّرَ، قَالَ: فَلاَ تقْرَبْهَا حَتَّى تَفْعَلَ مَا اَمَرَكَ اللَهُ (رواه الأربعة وصححه الترمذي

Artinya: “Ada seorang laki-laki yang mengucapkan zhihar kepada istrinya, kemudian ia mencampuri istrinya. Lantas ia menemui Nabi saw dan berkata: “Sungguh aku telah mencampurinya sebelum membayar kafarat. Rasulullah pun bersabda: “Jangan mendekatinya hingga kamu melaksanakan apa yang telah Allah perintahkan kepadamu.” (HR. Imam Empat dan disahihkan oleh at-Tirmidzi)


Baca Juga: Kisah Khaulah binti Tsa’labah, Istri yang Berani Menggugat dalam Al-Quran


Berbicara kafarat, rasanya sudah tidak asing lagi dengan istilah yang satu ini. Kafarat adalah denda yang wajib ditunaikan seseorang disebabkan oleh suatu pelanggaran terhadap aturan syariat tertentu. Lantas, apa kafarat zhihar?

Sesuai dengan ayat di atas, kafarat tersebut sifatnya hirarki yakni tingkatan.

  1. Al-I’taq yaitu memerdekakan budak. As-Syaukani menuturkan, secara dzahir ayat, budak yang harus dimerdekakan tidak dibatasi dengan kriteria tertentu. Namun, ulama kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa kemutlakan ayat tersebut harus dibatasi. Sebagaimana dalam ayat tentang pembunuhan yang membatasi mukmin sebagai kriteria budak yang harus dimerdekakan. Sedangkan ulama Hanafiyah membantah hal ini. Menurutnya, lafad yang mutlak tidak bisa selalu diarahkan untuk menjadi muqayyad atau terbatas. Hukum terbatas yang ada pada suatu kasus tidak bisa diadopsi untuk kasus yang lain.
  1. As-Shiyam yaitu berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Tingkatan ini dilakukan saat seseorang tidak mampu melakukan tingkatan kafarat yang pertama.
  2. Al-Ith’am yaitu memberi makan enam puluh orang miskin. Ini adalah tingkatan terakhir yang harus dilaksanakan jika pelaku zhihar tidak mampu memenuhi tuntutan puasa. Ketidakmampuannya untuk berpuasa bisa jadi karena memiliki riwayat penyakit yang tidak memungkinkan berpuasa atau karena faktor usia. Dalam tafsir al-Bahrul Muhith, Abu Hayyan menjelaskan bahwa tidak ada ukuran tertentu mengenai makanan yang diberikan. Cukup melihat porsi makanan yang pada umumnya sudah bisa dikatakan mengenyangkan.

Demikian penjelasan seputar larangan zhihar mulai dari definisi hingga denda yang ditetapkan oleh syariat. Larangan ini bukan semata-mata untuk mempersulit manusia, melainkan untuk menjaga kemuliaan ikatan pernikahan agar tidak dijadikan objek bermudah-mudahan.

Wallahu A’lam.