Beranda blog Halaman 506

Memahami Kalimat Ta’awwudz Sebelum Membaca Al-Quran dengan Metode Tadabbur

0
Kalimat Ta'awwudz
Kalimat Ta'awwudz

Pada tulisan-tulisan lalu, kita telah membahas soal pentingnya tadabbur Al-Quran dan langkah-langkah yang mesti dilalui untuk menerapkan metode tadabbur. Pada tulisan kali ini, kita akan mengulas contoh metode tadabbur ketika diterapkan dalam memulai membaca Al-Quran, yakni melafalkan kalimat Ta’awwudz.

Kata ta’awwudz (تعوذ) adalah bentuk dasar dari kata kerja ta’awwadza. Secara umum arti dari kata keja ini adalah berlindungan kepada Allah. Dengan begitu kata ta’awwudz (تعوذ) artinya “perlindungan kepada Allah.”

Baca Juga: Mengaplikasikan Metode Tadabbur Saat Membaca Al-Quran dan Langkah-Langkahnya

Ketika mengatakan أعوذ بالله (a’uudzu billaah), maka artinya adalah “Aku berlindung kepada Allah.” Kalimat lengkap dari kalimat ini adalah: أعوذ بالله من الشيطان الرجيم yang artinya adalah “Aku berlindung kepada Allah dari syetan yang terkutuk.”

Kalimat ta’awwudz yang lengkap ini harus Anda beca setiap kali Anda akan membaca Al-Qur’an, atau akan membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Kalau ingin membaca Al-Qur’an, baik banyak atau sedikit, maka Anda harus mengucapkan atau membacakan kalimat ta’awwudz yang lengkap itu, yaitu أعوذ بالله من الشيطان الرجيم.

Jika Anda hendak membaca satu ayat saja dari ayat-ayat Al-Qur’an, misalnya ayat ke-2 surat Al-Fatihah: ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ, maka Anda harus mengawali bacaan Anda dengan membaca أعوذ بالله من الشيطان الرجيم. Jika Anda membaca surat al-Fatihah seluruhnya, maka Anda harus mengawali bacaan Anda dengan membaca أعوذ بالله من الشيطان الرجيم. Jika Anda hendak membaca surat Yaasiin seluruhnya, maka Anda harus membaca أعوذ بالله من الشيطان الرجيم.

Membaca ta’awwudz (تعوذ) ketika hendaka membaca Al-Qur’an ini diperintahkan oleh Allah swt di dalam Al-Qur’an surat Al-Nahl [16]: 98:

فَإِذَا قَرَأۡتَ ٱلۡقُرۡءَانَ فَٱسۡتَعِذۡ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّيۡطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ

“Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.”

Ada beberapa pesan penting yang harus kita tadabbur (pahami, hayati, dan dalami) dari ayat di atas, yaitu:

  1. Perintah Allah untuk membaca ta’awwudz adalah wajib. Setiap kali Anda membaca Al-Qur’an hendaklah dimulai dengan membaca أعوذ بالله من الشيطان الرجيم.
  2. Allah meminta kepada setiap orang yang hendak membaca al-Qur’an untuk membaca ta’awwudz untuk memohon perlindungan kepada-Nya. Hanya Allah yang dapat melindungi kita dari apa pun, termasuk dari syetan-syetan yang menjadi musuh manusia.
  3. Syetan itu adalah sifat-sifat buruk yang bersumber dari diri Anda sendiri sebagai manusia, atau sifat-sifat buruk yang bersumber dari manusia-manusia yang lain, dari jin-jin yang ingin menggoda dan memalingkan Anda.
  4. Syetan yang merupakan sifat-sifat buruk itu dapat memalingkan anda dari berbuat kebaikan, dan membawa anda untuk berbuat buruk. Karena itulah, maka syetan, yang bersumber dari manusia maupun dari jin dikutuk, dilaknat, dan dihukum oleh Allah.

Baca Juga: Konsekuensi Perbedaan Qiro’ah pada Penafsiran Al-Quran Menurut Mufassir

Itulah sebabanya, maka setiap kali Anda hendak membaca satu ayat Al-Qur’an, 2 ayat al-Qur’an, atau 3 ayat Al-Qur’an atau satu surat Al-Qur’an, maka wajib bagi Anda membaca ta’awwudz (تعوذ), yaitu أعوذ بالله من الشيطان الرجيم. Insya Allah Anda akan dilindungi oleh Allah dari syetan.

Mengenal Tafsir Iklil, Kitab Tafsir Berbahasa Jawa Pegon dan Makna Gandul

0
Tafsir al-Iklil fi Ma'ani al-Tanzil dan Aspek Lokalitasnya
Tafsir al-Iklil fi Ma'ani al-Tanzil

Salah satu penafsiran Al-Quran yang berbahasa Jawa, beraksara Pegon dengan makna gandul adalah Tafsir Iklil yang ditulis oleh Kiai Misbah Mustafa. Pada artikel sebelumnya telah diulas biografi Kiai Misbah. Judul tafsir ini lengkapnya adalah Tafsir Al-Iklil fi Ma’ani at-Tanzil. Kitab tafsir ini sangat terkenal di sebagian kalangan masyarakat muslim tradisional di Jawa Tengah dan Yogyakarta di samping Tafsir Al-Ibriz li Ma’rifah Tafsir Al-Quran Al-‘Aziz karya kakaknya, KH. Bisri Mustafa.

Penggunaan bahasa Jawa Pegon dan makna gandul dalam tafsir ini menjadikan tafsir ini memiliki karakter khas yang menarik untuk diteliti lebih lanjut. Sebagai upaya untuk memahami pesan Al-Quran dan menyampaikannya kepada masyarakat, Tafsir yang berbahasa Jawa Pegon ini yang sarat akan nuansa lokalitas di dalamnya sangat memudahkan masyarakat Jawa dalam memahami apa yang disampaikan di dalamnya.

Sejarah Penulisan Tafsir Iklil

Tafsir ini memang sengaja ditulis dalam bentuk aksara Jawa Pegon karena Kiai Misbah melihat realitas sosial-budaya masyarakatnya yang lekat akan tradisi pesantren dan Jawa, maka untuk memudahkan dan menyampaikan pesan Al-Quran Kiai Misbah menulis tafsir ini. Aspek yang lain, misalnya, kondisi masyarakat saat itu yang lebih mementingkan duniawi, dan mengabaikan kepentingan ukhrawi adalah salah satu bentuk keprihatian tersendiri bagi Kiai Misbah.

Maka dengan hadirnya Tafsir Iklil ini, Kiai Misbah berharap agar mereka mampu mempunyai keimanan dan kepribadian yang kokoh, tidak mudah goyah karena pengaruh lingkungan. Kiai Misbah menuturkan,

“Al-Qur’an suwijine kitab suci saking Allah kang wajib digunaake kanggo tuntunan urip dening kabeh kawulane Allah kang padha melu manggon ana ing bumine Allah. Saben wong Islam wajib ngakoni yen al-Qur’an iku dadi tuntunan uripe, yaiku artine ucapan “wa al-Qur’ān imāmī”. Wong Islam ora kena urip ing bumine Allah nganggo tuntunan sak liyane al-Qur’an. Ora kena urip cara wong kafir, utawa wong Hindu utawa wong Budha utawa cara apa bahe (KH Misbah bin Zain al-Mushtafa, al-Iklil fi Ma‘ani al-Tanzil).

Terjemahannya,

“Al-Quran merupakan kitab suci dari Allah yang harus digunakan sebagai tuntunan hidup oleh semua hamba Allah yang menempati bumi-Nya. Setiap orang Islam wajib mengakui bahwa Al-Quran menjadi tuntunan hidupnya, inilah artinya “wa Al-Quran imami”. Setiap muslim tidak boleh hidup di bumi Allah dengan menggunakan tuntunan selain Al-Quran, tidak boleh hidup dengan cara orang kafir, atau cara orang Hindu, cara orang Budha atau yang lain”

Baca juga: Mengenal Tafsir Ilmi, Tafsir Jawahir Karangan Thanthawi Jauhari

Spesifikasi Tafsir Iklil

Kiai Misbah memulai penulisan tafsir ini pada tahun 1977 hingga 1985. Tafsir Iklil ini mempunyai sistematika dan teknik penulisan yang khas, yaitu menggunakan bahasa Jawa, beraksara Arab pegon dan makna gandul yang menjadi distingsi karya-karya ulama pesantren Jawa.

Setiap ayat Al-Quran diterjemahkan secara harfiah dengan menggunakan makna gandul atau jenggot yang ditulis miring ke bawah di setiap kata, kemudian diterjemahkan per ayat di bagian bawah. Tafsir Iklil terdiri atas 30 juz dan dicetak sebanyak 30 jilid. Setiap jilid berisi penafsiran terhadap setiap juz dari Al-Quran. Jilid 1 merupakan penafsiran terhadap juz 1, dan seterusnya. Dan juga setiap juz dicetak dengan sampul yang berbeda-beda warnanya dengan juz lain.

Juz 1 (137 halaman), Juz 2 (142 halaman), Juz 3 (184 halaman), Juz 4 (245 halaman), Juz 5 (143 halaman), Juz 6 (157 halaman), Juz 7 (145 halaman), Juz 8 (190 halaman), Juz 9 (210 halaman), Juz 10 (294 halaman), Juz 11 (249 halaman), Juz 12 (180 halaman), Juz 13 (178 halaman), Juz 14 (185 halaman), Juz 15 (236 halaman), Juz 16 (108 halaman), Juz 17 (123 halaman), Juz 18 (140 halaman), Juz 19 (114 halaman), Juz 20 (136 halaman), Juz 21 (141 halaman), Juz 22 (129 halaman), Juz 23 (127 halaman), Juz 24 (97 halaman), Juz 25 (117 halaman), Juz 26 (88 halaman), Juz 27 (80 halaman), Juz 28 (94 halaman), Juz 29 (117 halaman), Juz 30 (192 halaman).

Dari rincian juz di atas terlihat yang paling tebal adalah juz 10 (294 halaman), yang paling sedikit adalah juz 27 (80 halaman). Mulai juz 1 hingga juz 29 halaman ditulis secara berkelanjutan berakhir di halaman 4482. Sementara itum untuk juz 30 diberi judul Tafsir Juz ‘Amma fi Ma’ani at-Tanzil dengan halaman terpisah, yaitu mulai halaman 1 hingga 192.

Makna Al-Iklil fi Ma’ani at-Tanzil diberikan sendiri oleh Kiai Misbah. Al-Iklil berarti “mahkota” dalam bahasa Jawa disebut “kuluk” atau “tutup kepala seorang raja’”. Kiai Misbah berharap dengan memberikan nama Al-Iklil bagi kitab tafsirnya supaya Allah swt memberi kemudahan kepada umat Islam dalam memahami Al-Quran dan menjadikannya sebagai pedoman dan pelindung hidupnya sehingga membawa ketentraman di dunia dan akhirat.

Baca juga: Mengenal Kitab Fathul Khabir dan Ulumul Qurannya Karya Syekh Mahfudz At Tarmasi

Kekhasan Tafsir Iklil

Ada beberapa ciri khas yang terdapat dalam tafsir ini di antaranya,

Kiai Misbah membagi penjelasan terhadap ayat menjadi dua bagian, seraca global dan rinci. Secara global ditandai dengan garis tipis mendatar dan secara rinci ditandai dengan garis tebal. Selain itu, Kiai Misbah juga menggunakan istilah-istilah khusus untuk menekankan sesuatu yang penting.

Kiai Misbah menggunakan istilah “keterangan” untuk menunjukkan penjelasan penafsiran yang biasanya ditulis relatif lebih panjang karena bermaksud menjelaskan panjang lebar ayat tersebut, disingkat dengan ket. ditambah dengan nomor ayat yang tengah ditafsirkan, “masalah” untuk mengungkap contoh persoalan yang sedang ditafsirkan, “tanbih” sebagai keterangan tambahan, dan biasanya berupa catatan penitng, “faedah” berisi intisari ayat dan “kisah” berisikan cerita atau riwayat yang sedang dikutip Kiai Misbah berkaitan dengan ayat yang sedang ditafsirkan.

Dilihat dari model penafsiran di aats bahwa kiai Misbah menggunakan metode analitis atau tahlili dalam menafsirkan Al-Quran. Disusun berdasarkan urutan ayat (tartib mushafi) selanjutnya mengemukakan asbabun nuzul, munasabah antar ayat serta menjelaskan berbagai hal lain seperti penjelasan makna kata, hadis Nabi, riwayat dari sahabat dan tabi’in, dll.

Tak pelak, Kiai Misbah juga seringkali mengangkat isu-isu yang tengah berkembang di masyarakat, isu gender, misalnya. Dalam konteks ini, Kiai Misbah seringkali merespons atas situasi terkini saat itu seperti kasus MTQ dan berbagai tradisi yang terjadi di masyarakat adalah kasus-kasus yang mendapatkan perhatian dari Kiai Misbah dalam menafsirkan Tafsir Al-Iklil Ma’ani fi Tanzil. Wallahu A’lam.

Tafsir Surat Al An’am Ayat 26-30

0
tafsir surat al an'am
tafsiralquran.id

Tafsir Surat Al An’am Ayat 26-30 ini masih berbicara mengenai perilaku orang-orang kafir/musyrik. Di sini dinyatakan bahwa mereka senantiasa mendustakan Alquran dan menganggapnya sebagai sihir. Tidak berhenti di situ saja, mereka juga menggalang masa untuk menolak kebenaran Alquran, yaitu dengan mencegah orang lain untuk percaya terhadap Alquran.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 22-25


Selanjutanya Tafsir Surat Al An’am Ayat 26-30 membahas tentang keadaan orang-orang kafir tersebut kelak di akhirat. Setelah melihat siksa dengan mata kepala sendiri barulah mereka mengaku bersalah dan meminta untuk dikembalikan ke dunia agar bisa memperbaiki diri. Namun hal itu sudah tidak mungkin.

Lebih jauh dalam Tafsir Surat Al An’am Ayat 26-30 Allah swt menyatakan bahwa seandainya pun mereka dikembalikan ke dunia, hal itu tidak akan mengubah apa-apa. Mereka akan kembali membangkang, karena perilaku itu sudah mendarah daging dalam tubuh mereka.

Ayat 26

Ayat ini menjelaskan, bahwa mereka tidaklah berhenti mendustakan ayat-ayat Alquran dan memandangnya sebagai sihir, bahkan mereka mencegah orang lain mendengarkan serta menghasutnya, agar orang-orang itu tidak tertarik kepada Alquran yang indah bahasanya dan maknanya yang padat melebihi bahasa penyair-penyair mereka, sehingga pemimpin kaum musyrik itu merasa khawatir terhadap pengaruh gaya bahasa Alquran itu kepada pendengarnya.

Mereka menyadari bahwa kesempatan untuk memperhatikan ayat Alquran itu berarti kesempatan untuk menanggapi mukjizatnya, karena itulah mereka menghalangi orang lain.

Di samping mencegah orang lain, mereka sendiri menjauhkan diri dari Alquran, untuk menunjukkan bahwa mereka sangat menentangnya dan untuk menguatkan larangan mereka.

Meskipun orang-orang musyrik telah berdaya upaya dengan pelbagai cara untuk memadamkan cahaya Islam, mereka tidak akan berhasil. Bahkan Allah menyatakan pada akhir ayat ini, bahwa tindakan mereka bukanlah menghancurkan Islam tetapi menghancurkan mereka sendiri tanpa mereka sadari. Peringatan akan kehancuran mereka ini beberapa tahun kemudian terbukti kebenarannya dalam pelbagai peperangan dan kemenangan di pihak Rasulullah.

Ayat 27

Ayat ini menerangkan keadaan mereka di hari akhir nanti yang akan disaksikan oleh umat manusia. Ketika mereka dihadapkan ke muka api neraka, barulah mereka menyadari azab yang akan diterima dan timbul penyesalan dalam diri mereka atas kekafiran dan kelancangan mereka terhadap Allah dan Rasul-Nya selama di dunia.

Maka pada saat yang sangat mengerikan dan dahsyat itu mereka mengajukan permohonan kepada Allah agar berkenan mengembalikan mereka ke dunia untuk bertobat dan beramal saleh serta beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tidak lagi mendustakan ayat-ayat Allah dan mereka berjanji akan menjadi orang mukmin.

Keinginan mereka kembali ke dunia ini menunjukkan kejahilan mereka karena hal itu suatu hal yang mustahil. Orang-orang musyrik itu di hadapan api neraka meratapi nasib mereka akibat perbuatan mereka di dunia yang menjadi penganut agama berhala dan menyetujui saja apa yang dikatakan oleh pemimpin-pemimpin mereka. Tetapi ratapan itu tidak ada gunanya. Firman Allah:

وَقَالَ الَّذِيْنَ اتَّبَعُوْا لَوْ اَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّاَ مِنْهُمْ ۗ كَمَا تَبَرَّءُوْا مِنَّا ۗ كَذٰلِكَ يُرِيْهِمُ اللّٰهُ اَعْمَالَهُمْ حَسَرٰتٍ عَلَيْهِمْ ۗ وَمَا هُمْ بِخَارِجِيْنَ مِنَ النَّارِ ࣖ

Dan orang-orang yang mengikuti berkata, ”Sekiranya kami mendapat kesempatan (kembali ke dunia), tentu kami akan berlepas tangan dari mereka, sebagaimana mereka berlepas tangan dari kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatan mereka yang menjadi penyesalan mereka. Dan mereka tidak akan keluar dari api neraka. (al-Baqarah/2: 167)


Baca juga: Mengulik Makna Kiamat dalam Al-Quran


Ayat 28

Ayat ini menegaskan bahwa semua pembangkangan yang mereka sembunyikan selama di dunia terlihat jelas saat itu bagi mereka. Keinginan mereka untuk kembali ke dunia agar menjadi orang yang beriman tidaklah benar, tetapi karena ada hal yang lain, yaitu sesudah nampak bagi mereka akibat yang buruk dari kekafiran dan kemusyrikan, dan melihat azab neraka yang akan menimpa mereka.

Mereka merasa takut dan mereka ingin lepas dari siksa itu dengan dikembalikan ke dunia. Pada hari Kiamat tidak ada sesuatu pun yang dapat disembunyikan. Segala kenyataan akan terbuka, bahkah anggota badan manusia menjadi saksi atas segala perbuatannya yang buruk maupun yang baik. Dengan demikian, bagaimana sesuatu dapat disembunyikan di hadapan Allah Yang Maha Mengetahui lahir dan batin?

Firman Allah:

يَوْمَىِٕذٍ تُعْرَضُوْنَ لَا تَخْفٰى مِنْكُمْ خَافِيَةٌ

Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Tuhanmu), tidak ada sesuatupun dari kamu yang tersembunyi (bagi Allah). (al-Haqqah/69: 18)

Seandainya mereka dikembalikan ke dunia seperti yang mereka inginkan, niscaya mereka kembali seperti semula, yakni kembali kepada kemusyrikan, kemunafikan, tipu muslihat, kemaksiatan dan segala yang terlarang, karena kejahatan itu sudah mendarah daging pada diri mereka dan disebabkan kelemahan mereka untuk menerima suatu yang baik.

Keinginan mereka akan menjadi orang beriman dan tidak akan mendustakan ayat-ayat Allah adalah dusta belaka, karena pernyataan itu lahir akibat ketakutan akan siksa neraka dan sifat mereka tidak akan berubah. Jika kembali ke dunia, mereka kembali sombong, membanggakan dan melakukan maksiat.

Ayat 29

Jika kembali ke dunia, mereka akan mengatakan bahwa sesungguhnya tidak ada kehidupan lain kecuali kehidupan yang dialami di dunia ini.

Menurut paham orang kafir hidup ini terbatas pada kehidupan duniawi semata-mata. Mereka mengingkari adanya hari kebangkitan, hari pembalasan atau perhitungan. Demikian pula tak ada pahala ataupun azab di akhirat. Oleh sebab itu mereka berbuat di dunia ini berdasarkan keinginan-keinginan dan kepentingan-kepentingan mereka masing-masing.

Firman Allah:

وَقَالُوْا مَا هِيَ اِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوْتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَآ اِلَّا الدَّهْرُۚ وَمَا لَهُمْ بِذٰلِكَ مِنْ عِلْمٍۚ اِنْ هُمْ اِلَّا يَظُنُّوْنَ

Dan mereka berkata, ”Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang membinasakan kita selain masa.” Dan mereka tidak mempunyai ilmu tentang itu, mereka hanyalah menduga-duga saja. (al-Jasiyah/45: 24)

Ayat 30

Sesudah Allah menjelaskan keingkaran orang-orang kafir terhadap hari Kiamat sewaktu hidup di dunia, maka dalam ayat ini Allah menerangkan perihal mereka di akhirat saat terungkapnya kekeliruan pandangan mereka.

Dalam suasana yang sangat menggugah perasaan yaitu sewaktu orang-orang kafir itu diperintahkan berdiri di tempat yang sudah ditentukan di depan pengadilan Allah, Allah bertanya kepada mereka, “Bukankah ini benar?”

Bukankah hari Kiamat yang sedang mereka alami saat ini, yang dulu mereka ragukan bahkan mereka perolokkan merupakan suatu kenyataan? Hal itu bukan berita bohong seperti yang mereka katakan.

Dalam menghadapi pertanyaan Allah ini, mereka tidak dapat memanggil sekutu-sekutu yang mereka sembah, mereka tidak dapat saling menolong satu sama lain, maka pada akhirnya mereka menjawab pertanyaan Allah itu, “Sungguh benar, demi Tuhan kami.”

Mereka tidak dapat lagi mengingkari kenyataan adanya hari kebangkitan itu, dan mereka memperkuat pengakuan mereka atas kebenaran itu dengan mempergunakan kata sumpah “demi Tuhan.” Mereka mengakui bahwa selama ini mereka sesat dan kafir.

Sesuai dengan pengakuan itu, mereka memperoleh azab pada hari Kiamat yang selama di dunia selalu mereka dustakan. Kekafiran yang mereka tonjolkan dan andalkan itu adalah penyebab dari semua derita yang mereka alami.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 31-33


(Tafsir kemenag)

Mufasir Indonesia: Kiai Misbah, Penulis Tafsir Iklil Beraksara Pegon dan Makna Gandul

0
kiai misbah
kiai misbah

Salah satu mufasir nusantara yang menulis tafsirnya dengan aksara pegon dan makna gandul ialah Kiai Misbah Mustafa. Beliau merupakan penulis kitab tafsir Al-Iklil fi Ma’ani at-Tanzil dan Taj al-Muslimin. Kedua tafsir ini menggunakan bahasa Jawa pegon dan makna gandul guna memudahkan masyarakat Jawa dalam memahami dan mencerna makna atau kandungan Al-Quran.

Kiai Misbah juga melihat kondisi sosio-kultural masyarakatnya di mana saat itu cenderung tidak mementingkan keseimbangan dunia dan akhirat. Dengan kehadiran tafsir ini, Kiai Misbah berharap dapat menggembleng umat Muslim untuk lebih memperkokoh kehidupannya agar tidak mudah terpengaruh dengan lingkungan yang negatif.

Biografi Kiai Misbah

Kiai Misbah Mustafa lahir pada tahun 1917 M dari H. Zainal Mustafa dan Nyai Chadijah di Kampung Sawahan, Gang Palen, Rembang, Jawa Tengah. Beliau merupakan anak ketiga dari empat bersaudara, yakni Mashadi (dikenal dengan nama Bisri Mustafa), Salamah (dikenal dengan nama Aminah), Misbah, dan Ma’shum. Ayahnya adalah seorang saudagar yang dikenal dermawan.

Kiai Misbah mengawali karir intelektualnya di SR (sekolah rakyat). Selepas dari SR ia belajar di pesantren Kasinan Rembang pada 1928 M mengikuti jejak kakaknya, KH. Bisri Mustafa. Di pesantren ini, ia banyak belajar ilmu gramatikal B. Arab (nahwu, sharaf) antara lain Jurumiyah, Imriti, dan Alfiyah ibn Malik.

Baca juga: Mufasir Indonesia: Biografi Syekh Mahfudz At Tarmasi

Dikisahkan, saat belajar di pesantren ini, beliau mengkhatamkan kitab Alfiyah sebanyak 27 kali. Itulah sebabnya, beliau dikenal mahir dan piawai di bidang gramatikal bahasa Arab dan berkat kemampuannya ini menjadi bekal dirinya dalam memahami teks-teks keagamaan dengan baik. Selain ilmu tersebut, beliau juga mendalami berbagai bidang keilmuan Islam, seperti fikih, kalam, tafsir, hadits, dan tasawuf.

Kemudian, di tahun 1357 H Kiai Misbah melanjutkan pendidikannya di pondok pesantren Tebuireng, Jombang. Di bawah asuhan Kiai Hasyim Asy’ari, ia belajar berbagai bidang ilmu keislaman, saat itu beliau sudah masyhur akan ilmu gramatikal bahasa Arab. Karena kecakapannya itulah, beliau sering dijadikan guru atau rujukan belajar bagi teman-temannya dan disegani.

Pasca berguru beberapa tahun kepada sang Guru, pendiri NU tersebut, Kiai Misbah pulang ke Rembang. Pada tahun 1948 ia dijodohkan dengan Masrurah, cucu dari Kh. Ahmad bin Su’ib. Nyai Masrurah adalah putri KH. Ridwan, pengasuh pondok pesantren Al-Balagh, Bangilan, Tuban. Saat itu usianya telah menginjak 31 tahun.

Setelah menikahi Nyai Masrurah, oleh KH. Ridwan diminta untuk hijrah ke Bangilan dan diamanahi untuk mengajar di pesantren tersebut. Karena ketekunan dan kepiawaiannya dalam mengajarkan berbagai bidang ilmu keislaman, oleh mertuanya tersebut pesantren dengan segala manajemen dan kegiatannya diserahkan sepenuhnya kepada Kiai Misbah untuk dikelola sepenuhnya.

Di pesantren milik mertuanya inilah, Kiai Misbah menjalani hidupnya dengan mengajar dan menulis. Beliau dikenal sebagai seorang guru yang istiqamah, disiplin, dan tegas dalam mendidik para santri. Beliau memakai model sorogan dan bandongan. Terkait dedikasinya sebagai guru, dikisahkan oleh santrinya setiap Kiai Misbah selepas kegiatan di luar pondok, beliau selalu menyempatkan mengajar santri-santrinya terlebih dahulu.

Selain mengajar, Kiai Misbah juga memanfaatkan waktu senggangnya untuk menulis dan menerjemah berbagai kitab keagamaan. Kiai Muhammad Nafis, putra beliau mengisahkan bahwa Kiai Misbah sangat istiqamah dan disiplin dalam menulis. Bahkan beliau tidak berkenan menerima tamu yang tidak ada “urusan penting” dan hal yang demikian itu dimaklumatkan dalam bentuk tulisan yang ditempel di pintu rumah. Sepanjang hayatnya, Kiai Misbah berdakwah dari dan di pesantren dengan mengajar, menulis, berdakwah melalui lisan di tengah masyarakat.

Beliau juga sempat aktif berpolitik, tercatat beliau aktif di Masyumi, Partai Persatuan Indonesia (PII), Golkar, kemudian beliau keluar, dan kembali ke jati dirinya sebagai pengasuh pesantren sebagai pengajar dan menulis beberapa kitab salaf yang beraksara Pegon. Beliau menyadari bahwa mengajar, menulis dan menerjemahkan kitab merupakan salah satu jalan dakwah yang paling efektif, jauh dari kepentingan pragmatis dan bersifat abadi.

Kiai Misbah wafat pada Senin 7 Dzulqa’dah 1414 H/ 18 April 1994 M, dalam usia 78 tahun, meninggalkan dua orang istri dan lima orang anak, yaitu Syamsiyah, Hamnah, Abdul Malik, Muhammad Nafis, dan Ahmad Rafiiq. Beliau juga meninggalkan karya berupa kitab tafsir berjudul Taj Al-Muslimin yang tengah ditulis dan baru sampai pada jilid keempat dan enam kitab yang belum sempatt diberi judul.

Baca juga: Mufasir-Mufasir Indonesia: Biografi Abdurrauf As-Singkili

Karya-karya Kiai Misbah

Selain mengajar, Kiai Misbah juga termasuk kiai dan ulama yang produktif, Kiai Muhammad Nafis, putra beliau menuturkan bahwa setiap hari kiai Misbah setiap hari tidak kurang menulis dari 100 halaman dengan lima orang sebagai juru tulis dan melahirkan 200 judul buku. Namun berpijak pada data-data yang ditemukan, karya-karyanya belum bisa dihitung secara pasti, karena sangking banyaknya karya beliau yang terdiri dari pelbagai disiplin keilmuan mulai dari grmatika bahasa Arab, fikih, tafsir, hadis hingga tasawuf baik karya asli maupun terjemahan.

Berikut karya-karya beliau,

Di bidang tafsir, beliau menulis Tafsir al-Iklil fi Ma’ani at-Tanzil dan Taj al-Muslimin, dengan menggunakan aksaran bahasa Jawa Pegon. Beliau pernah juga menerjemahkan Tafsir Jalalain disertai penjelasannya dalam bahasa Jawa Pegon berjudul Nibras al-Muslimin. Di bidang hadis, ia menerjemahkan beberapa kitab turats dalam bahasa Jawa Pegon, seperti Kitab Riyadhus Shalihin, al-Jami’ al-Shagir, Bulughul Maram, dan Arba’in an-Nawawi.

Di bidang fiqih, beliau menerjemahkan Fathul Qarib, Fathul Majid, Safinatun Najah, Al-Muhazab, Fathul Mu’in, Masa’il al-Barzakiyyah, dan Kifayatul Akhyar. Adapun karya asli beliau di bidang fiqih, di antaranya Al-Mabadi’ al-Fiqhiyyah, Masa’il al-Jana’iz, Fashalatan, dan Manasik Haji, An-Nur al-Mubin, Masa’il an-Nisa’, Masa’il ar-Rijal, Fusul al-Arba’iniyah, dan Anda Ahlussunah Anda Bermadzhab.

Di bidang gramatikal bahasa Arab, beliau menerjemahkan kitab Matan al-Jurumiyyah,  Jawahir al-Kalamiyah, As-Sharf al-Wad, dan Nadm Qawa’id al-I’raf. Juga menulis mandiri Sullam al-Nahwi. Di bidang Akhlak, beliau menerjemahkan Nasaihul ‘Ibad, Tanbihul Gafilin, Qurratul ‘Uyun, Bidayah al-Hidayah, ‘Aqidatul Awam, Hidayah al-Syibyan, dan Khairradah al-Bahiyyah.

Adapun karya orisinalnya di bidang akhlak adalah Al-Tazkirah al-Haniyah fi Khutbah al-Jum’ah, dan Al-Jawahir al-‘Alamiyah min Asyrar as-Sa’ah. Di bidang tasawuf, ia menerjemahkan Irsyad al-Asya’ri, Syarh Al-Hikam, dan Ihya’ ‘Ulum ad-Din. Kemudian juga menulis Mu’awanah wa Mudahirah wa Muwazirah, dan Khizb an-Nasr.

Karya-karyanya di atas menunjukkan kecakapan dan keluasan samudera keilmuannya, dipakainya aksara bahasa Jawa Pegon di hampir semua karyanya-nya merupakan ekspresi seorang ulama yang hidup dan dibesarkan dalam tradisi pesantrean. Sekaligus beliau melalui karyanya hendak menunjukkan makna tersirat “Jadilah bangsa yang mengindonesia”, dalam artian mengindonesia di sini adalah salah satunya penggunaan aksara Pegon dalam semua karyanya. Beliau sangat menyadari bahwa para pembaca, kultur sosial-budaya masyarakatnya adalah orang-orang pesantren yang sehari-hari menggunakan aksara Pegon. Wallahu A’lam.

Mahmud Yunus: Pendidik Prolifik Yang Menulis Tafsir Qur’an Karim

0
Mahmud Yunus
Mahmud Yunus

Prof. DR. H. Mahmud Yunus lahir di Sungayang, Tanah Datar, Minangkabau, 10 Februari tahun 1899 dan meninggal di Jakarta, 16 Januari tahun 1982 (pada umur 82 tahun). Beliau adalah seorang ulama Indonesia yang dikenal melalui karya-karyanya berjumlah kurang lebih 75 judul buku, termasuk Tafsir Qur’an Karim dan Kamus Arab-Indonesia.

Mahmud Yunus dilahirkan dari keluarga terkemuka di Nagari Sungayang dan memiliki nuansa keagamaan yang kuat. Ayahnya adalah seorang petani bernama Yunus bin Incek dari suku Mandailing, ia menjabat sebagai Imam Nagari dan ibunya bernama Hafsah binti M Thahir dari suku Chaniago bekerja sebagai penenun.

Sejak belia, Yunus kecil sudah memperlihatkan minat dan kecenderungan yang kuat untuk memperdalam ilmu agama Islam. Melihat hal tersebut, Ibrahim, mamak-nya (sebutan bagi paman atau saudara laki-laki dari jalur ibu di dalam adat Minangkabau) yang juga seorang saudagar kaya memberikan dukungan penuh kepadanya dengan membiayai seluruh biaya pendidikannya.

Perjalanan Intelektual Mahmud Yunus

Mahmud Yunus memulai pendidikan agamanya dengan belajar mengaji di surau seperti anak-anak Minang kebanyakan. Pada awalnya, beliau belajar dengan kakeknya sendiri, Muhammad Thaher bin Muhammad Ali dengan gelar Engku Gadang. Di surau inilah ia mempelajari cara shalat, puasa dan membaca Al-Qur’an dengan benar.

Pada tahun 1908 M, warga Nagari Sungayang membuka Sekolah Desa, Mamud Yunus pun tertarik untuk memasuki sekolah ini. Ia mengikuti pelajaran di sekolah desa pada tengah hari dan belajar Al-Quran di surau bersama kakeknya pada malam harinya. Namun karena ketidakpuasan, Yunus berhenti dari sekolah desa pada tahun ketiga.

Selanjutnya, Mahmud Yunus memasuki Madras School (Sekolah Surau) di Surau Tanjung Pauh Sungayang yang dibangun oleh Syekh Haji Muhammad Thaib Umar (tokoh mujaddid dari Minangkabau dan beliau termasuk sebagai Kaum Muda/Reformis). Di sini Ia mempelajari berbagai pelajaran agama, seperti Bahasa Arab, fikih, balaghah, tasawuf, dan berhitung.

Baca Juga: Buya Hamka, Mufasir Reformis Indonesia Asal Minangkabau

Mahmud Yunus merasa belum puas terhadap wawasan dan keilmuan yang dimilikinya selama ini, sehingga setelah beliau menunaikan ibadah haji ke Makkah pada tahun 1924 M, Ia berkeinginan untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi di Negara Timur Tengah, yaitu Mesir.

Setelah mendapatkan ijazah (syahadah) ‘Alimiyyah melalui ujian akhir bagi siswa di Univeritas Al-Azhar, Mahmud Yunus memasuki Darul ‘Ulum ‘Ulya Mesir (setingkat perguruan tinggi). Ini adalah Sekolah Tinggi pemerintah Mesir untuk menghasilkan guru-guru agama dan bahasa Arab yang akan mengajar di sekolah-sekolah pemerintah.

Sepulangnya dari Mesir, Mahmud Yunus mengabdikan hampir seluruh sisa hidupnya di dalam dunia pendidikan. Pendidikan Islam adalah jalur profesi yang dipilihnya dan pilihan itulah yang memantapkan setiap langkah dalam karir yang dilaluinya dengan bekal dan pengaplikasian ilmu yang di dapatnya selama di Mesir.

Selama hidupnya Mahmud Yunus pernah memimpin beberapa lembaga di antaranya: Al-Jami’ah Al-Islamiyyah di Sungayang selama 2 tahun (1931-1932), Normal Islam di Padang, Sekolah Tinggi Islam di Padang (1940-1944). Selain itu, Ia juga mendirikan dan memimpin Sekolah Menengah Islam (SMI) di Bukit tinggi (1946), dan memimpin IAIN Imam Bonjol di Padang (Rektor pertama) (1967-1970).

Sekilas tentang Tafsir Qur’an Karim

Selain aktif di dunia pendidikan, Mahmud Yunus juga aktif menulis. Tercatat setidaknya ada sekitar 75 buku yang telah ditulisnya. Dari karya-karya tersebut yang paling terkenal adalah Tafsir Qur’an Karim dan kamus Arab-Indonesia.

Tafsir Qur’an Karim adalah magnum opus dari Mahmud Yunus. Buku ini ia tulis dengan tujuan memahamkan masyarakat tentang makna-makna Al-Qur’an, meskipun pada saat itu penerjemahan dianggap sesuatu yang tidak lumrah. Baginya, bagaimana mungkin dapat menyampaikan kitabullah kepada masyarakat, jika tidak diterjemahkan ke dalam bahasa mereka.

Tafsir Qur'an Karim
Tafsir Qur’an Karim

Sebenarnya, upaya Mahmud Yunus menerjemahkan Al-Qur’an telah dimulai sebelum keberangkatannya ke Mesir, hanya saja baru bisa dipublikasikan pasca kembali ke Indonesia. Beliau menerbitkan tafsir ini setiap bulan sebanyak 2 juz. Pada bulan April 1938 terjemahan Al-Qur’an dan tafsirnya lengkap 30 juz diselesaikan dan didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Ditegaskan oleh Mahmud Yunus bahwa tafsir ini disertai dengan kesimpulan isi Al-Quran, bukanlah merupakan tejemahan dari kitab bahasa arab, melainkan hasil penelitiannya sejak berusia 20 tahun sampai saat itu berumur 73 tahun. Sebab itu tafsir ini berbeda dengan tafsir-tafsir yang lain pada masa itu.

Baca Juga: Mufasir Nusantara: Oemar Bakry asal Danau Singkarak

Dalam tafsir ini yang paling dipentingkan ialah menerangkan dan menjelaskan petunujuk-petunjuk yang termaktub dalam Al-Quran untuk diamalkan kaum Muslimin khususnya dan seluruh umat manusia pada umumnya sebagai petunjuk universal.

Jika seseorang membaca setiap lembar dari karya Mahmud Yunus ini, maka akan dapati penyajian ulasan ayat-ayat Al-Qur’an dalam Tafsir Qur’an Karim lebih menonjolkan aspek-aspek metode ijmali. Penafsiran dengan metode ini berusaha menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an secara ringkas tapi dengan menggunakan bahasa yang popular, mudah dimengerti dan enak dibaca.

Dalam upaya menghadirkan makna-makna yang terkandung dalam setiap ayat Al-Qur’am, Mahmud Yunus tampak lebih sering menggunakan kekuatan nalarnya (ra’yi). Namun beliau juga berusaha menampilkan riwayat-riwayat yang berkenaan dengan penjelasan makna suatu ayat, meskipun relatif sedikit jumlahnya. Wallahu a’lam.

Lima Pilar Kehidupan Rumah Tangga dalam Al-Quran Menurut Faqihuddin Abdul Kodir

0
lima pilar kehidupan rumah tangga
lima pilar kehidupan rumah tangga

Setiap pasangan suami istri mendambakan kehidupan keluarga tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Ini bukan hal yang taken for granted, tiba-tiba terjadi tanpa usaha. Beberapa ayat Al-Quran telah memberi pedoman terkait hal ini. Kandungan dari ayat-ayat ini kemudian berwujud menjadi dan dikenal dengan istilah lima pilar kehidupan rumah tangga.

Merujuk pada Q.S ar-Rum [30]: 21, manusia secara umum baik laki-laki maupun perempuan mendambakan pasangannya masing-masing agar memperoleh ketentraman (sakinah), dengan pondasi rasa dan sikap cinta (mawaddah) juga kasih (rahmah) dalam hidupnya. Tujuan tentram tersebut erat kaitannya dengan hal-hal yang bersifat biologis, ekonomi, sosial, keluarga (nasab), maupun moral-spiritual (din).

Namun, di antara beberapa hal tersebut, Al-Quran dan hadis menganjurkan bahwa din-lah yang harus menjadi tujuan utama pernikahan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Maka, dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, dibutuhkan pilar kehidupan rumah tangga. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Qira’ah Mubādalah merumuskan setidaknya ada lima pilar kehidupan rumah tangga, sebagai berikut:


Baca Juga: Mengenal Faqihuddin Abdul Kodir, Perintis Metode Qira’ah Mubādalah


Memahami pernikahan sebagai ikrar yang kuat dan berat

Lima pilar kehidupan rumah tangga yang pertama yaitu memahami ulang arti pernikahan. Pernikahan merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama yang diwujudkan dengan akad nikah. Laki-laki dan perempuan yang telah menjadi pasangan suami istri berarti telah terikat pada perjanjian yang kokoh (mītsāqan ghalīzhan) (Q.S an-Nisā’[4]: 21). Ikatan tersebut harus dijaga, dipelihara, dan tetap dilestarikan bersama-sama sepanjang kehidupan pernikahan.

Pada hakikatnya ikatan dalam pernikahan bukan hanya antara suami dan istri melainkan perjanjian agung antara suami istri dan Allah swt., sehingga pengelolaan rumah tangga haruslah dengan prinsip “berkumpul secara baik-baik atau berpisah secara baik-baik” karena memberikan perlakuan baik kepada suami atau istri merupakan bagian dari ajaran ketakwaan kepada Allah swt.

Relasi pernikahan adalah berpasangan

Ungkapan garwo atau sigare jiwo (separuh jiwa) berlaku untuk suami dan istri. Artinya, suami dan istri masing-masing adalah separuh bagi yang lain dan sempurna jika antara keduanya saling menyatu dan bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan pernikahan.

Al-Quran berbicara tentang hal ini, bahwa suami adalah pakaian untuk istri dan istri adalah pakaian untuk suami (hunna libāsun lakum wa antum libāsun lahunna) (Q.S al-Baqarah [2]: 187).  Gambaran tersebut mengingatkan bahwa suami dan istri sebagai pasangan di antaranya harus saling menghangatkan, memelihara, menghiasi, menutupi, menyempurnakan juga memuliakan satu sama lain.


Baca Juga: Pernikahan; Tujuan dan Hukumnya, Tafsir Surat An-Nahl Ayat 72


Prinsip pernikahan berdasarkan kesalingan (mu’asyarah bil ma’ruf)

satu dari lima pilar kehidupan rumah tangga yang lain adalah sikap kesalingan. Prinsip kesalingan antara suami dan istri adalah turunan dari dua pilar sebelumnya, yaitu sikap saling memperlakukan satu sama lain secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf). Sikap ini adalah etika paling fundamental dalam relasi antara suami istri.

Menumbuhkan prinsip kesalingan dalam rumah tangga akan membantu menjaga dan menghidupkan segala kebaikan yang menjadi tujuan bersama. Disebutkan juga dalam Q.S an-Nisā’ [4]: 19

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”

Anjuran berlaku baik terhadap istri dan larangan berlaku sewenang-wenang seperti pemaksaan, mewarisi tubuh, menghalangi dan mengambil harta benda istri sebagaimana kebiasaan masyarakat Arab pra-Islam yang digambarkan dalam ayat tersebut, memberikan pesan universal bahwa seorang laki-laki (suami) tidak berhak sewenang-wenang terhadap perempuan (istri).

Begitupun sebaliknya anjuran dan larangan tersebut berlaku untuk perempuan (istri) terhadap suami. Artinya, para istri dilarang juga melakukan pemaksaan terhadap suami, menghalangi dan merampas hartanya. Baik suami maupun istri harus berperilaku baik terhadap pasangannya.


Baca Juga: Tafsir Surah An Nisa Ayat 34: Peran Suami Istri dari Pemutlakan hingga Fleksibilitas Kewajiban


Senantiasa bermusyawarah dengan pasangan

Sikap dan perilaku untuk selalu bermusyawarah atau merembuk dan saling tukar pendapat dalam memutuskan sesuatu dalam rumah tangga adalah hal yang sangat penting. Baik suami ataupun istri hendaknya tidak menjadi pribadi yang otoriter dan selalu memaksakan kehendak pada pasangannya. Segala sesuatu terutama perkara yang menyangkut dengan pasangan dan keluarga, tidak boleh langsung diputuskan sendiri tanpa melibatkan dan meminta pendapat dari pasangan.

Pilar untuk saling bermusyawarah juga disinggung dalam  Q.S al-Baqarah [2]: 233. Ayat ini membincang tentang penyapihan anak yang harus diputuskan berdasarkan musyawarah antara kedua belah pihak yaitu suami dan istri.


Baca Juga: Tafsir Ahkam: Wajibkah Seorang Ibu Menyusui Anaknya?


Melibatkan, mengajak berbicara dan musyawarah merupakan salah satu bentuk pengakuan dan penghargaan terhadap harga diri dan kemampuan pasangan. Dengan perbedaan sudut pandang yang digunakan dalam melihat suatu masalah oleh pasangan akan menjadikan keputusan sangat matang dengan kesadaran penuh akan manfaat dan akibat yang ditimbulkan dari keputusan tersebut.

Saling memberi kenyamanan satu sama lain

Merasa nyaman dan saling memberi kenyamanan antara suami dan istri adalah pilar yang terakhir dalam bahasan ini.  Al-Quran membahasakannya dengan tarādhin min humā yaitu kerelaan dan penerimaan dari dua belah pihak. Kerelaan merupakan penerimaan paling puncak dan menimbulkan kenyamanan yang paripurna. Pasangan suami istri harus menjadikan pilar ini penyangga segala aspek baik itu perilaku, ucapan, sikap dan tindakan sehingga rumah tangga tidak hanya kokoh namun memberikan kebahagiaan dan rasa cinta kasih.

Pilar ini diambil dari Q.S al-Baqarah [2]: 233. Dalam penyapihan anak saja harus berdasarkan kerelaan antara kedua belah pihak, apalagi untuk hal-hal dalam kehidupan yang lebih mendasar. Sehingga dalam rumah tangga tersebut tercipta kehidupan surgawi yang memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi suami dan istri. Lebih lanjut rumah tangga tersebut menjadi ladang ibadah yang kemudian membuka kebaikan-kebaikan yang begitu banyak dalam kehidupan, karena setiap kebaikan adalah sedekah dan setiap sedekah akan diapresiasi oleh pahala.

Demikian lima pilar penyangga rumah tangga menurut Faqihuddin Abdul Kodir. Terakhir penulis ingin mengutip Kahlil Gibran tentang pernikahan. Saling isilah piala minumanmu, tapi jangan mimun dari satu piala. Saling bagilah rotimu, tapi jangan makan dari pinggan yang sama. Bernyanyi dan menarilah bersama dalam segala suka dan cita, hanya biarkanlah masing-masing menghayati ketunggalannya. Tali rebana masing-masing punya hidup sendiri, walau lagu yang sama sedang menggetarkannya. 

Wallahu A’lam.

Tafsir Surat Al An’am Ayat 22-25

0
tafsir surat al an'am
tafsiralquran.id

Menyambung pembahasan lalu, Tafsir Surat Al An’am Ayat 22-25 bebicara tentang hari kebangkitan atau hari kiamat dan kondisi orang-orang kafir ketika mereka diminta untuk menghadirkan sesembahan mereka ketika di dunia. Padahal sesembahan itu tidak sama sekali bisa menolong mereka.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 19-21


Namun mereka tidak berkutik dan malah berdalih bahwa mereka tidak menyekutukan Allah sewaktu di dunia. Tafsir Surat Al An’am Ayat 22-25 ini lebih jauh mengupas tentang keanehan orang-orang musyrik ketika di dunia. Bagaimana bisa ketika di dunia menyekutukan Allah sedangkan ketika diminta pertanggung jawaban pada hari kiamat mereka membuat dalih.

Pembahasan Tafsir Surat Al An’am Ayat 22-25 ini ditutup dengan penyebab-penyebab yang menjadikan mereka membangkang. Semua itu terjadi atas perilaku mereka sendiri sehingga menjadi tabir penghalang untuk mendapatkan hidayah.

Ayat 22

Dalam ayat ini, Allah memperingatkan orang musyrik tentang hari kebangkitan, ketika seluruh umat manusia dikumpulkan. Pada hari itu manusia hanya terbagi menjadi dua golongan: mereka yang rugi dan mereka yang beruntung. Kemudian Allah berkata kepada orang-orang musyrik, “Di manakah sembahan-sembahanmu yang dahulu kamu katakan sekutu Allah?”

Allah bertanya demikian karena pada saat di dunia, mereka meminta pertolongan dan memanjatkan doa kepada sembahan selain Allah, yang mereka jadikan sebagai pelindung atau pengantar untuk mendekatkan diri kepada Allah atau untuk memberi syafaat kepada mereka pada hari Kiamat. Mengapa sembahan-sembahan itu menghilang dan tidak tampak bersama mereka pada hari itu?

Seperti difirmankan Allah:

وَمَا نَرٰى مَعَكُمْ شُفَعَاۤءَكُمُ الَّذِيْنَ زَعَمْتُمْ اَنَّهُمْ فِيْكُمْ شُرَكٰۤؤُا ۗ لَقَدْ تَّقَطَّعَ بَيْنَكُمْ وَضَلَّ عَنْكُمْ مَّا كُنْتُمْ تَزْعُمُوْنَ ࣖ

Kami tidak melihat pemberi syafa’at (pertolongan) besertamu yang kamu anggap bahwa mereka itu sekutu-sekutu (bagi Allah). Sungguh, telah terputuslah (semua pertalian) antara kamu dan telah lenyap dari kamu apa yang dahulu kamu sangka (sebagai sekutu Allah). (al-An’am/6: 94)

Ayat 23

Kemudian Allah menerangkan dalam ayat ini bahwa ketika mereka tidak dapat memberikan jawaban untuk mempertanggungjawabkan kemusyrikan mereka sewaktu di dunia, mereka lalu menjawab dengan sumpah bahwa mereka bukanlah orang-orang yang mempersekutukan Allah.

Demikianlah akhir dari segala kekafiran dan kemusyrikan mereka. Sewaktu di dunia mereka telah menganut agama nenek moyang mereka. Untuk sembahan-sembahan dan pujaan-pujaan itu, mereka rela mati terbunuh dalam peperangan. Tetapi pada akhirnya, mereka membersihkan diri dari kemusyrikan dan kekafiran itu. Seraya bersumpah, bahwa mereka mengingkari sembahan-sembahan mereka sendiri.

Mereka mengira bahwa pernyataan mereka demikian itu ada manfaatnya bagi mereka, tetapi sebaliknya justeru hal itu menambah dosa baru bagi mereka.

Tindakan dan perbuatan mereka menjadi saksi atas kemusyrikan mereka. Kaki dan tangan mereka akan menceritakan semua dosa mereka. Oleh sebab itu, pada akhirnya mereka akan mengakui kekafiran mereka.

Firman Allah:

رَبَّنَا هٰٓؤُلَاۤءِ شُرَكَاۤؤُنَا الَّذِيْنَ كُنَّا نَدْعُوْا مِنْ دُوْنِكَ

”Ya Tuhan kami, mereka inilah sekutu-sekutu kami yang dahulu kami sembah selain Engkau.”  (an-Nahl/16: 86)


Baca juga: Mengulik Makna Kiamat dalam Al-Quran


Ayat 24

Sesudah Allah menceritakan pernyataan orang-orang musyrik pada hari Kiamat yang berusaha untuk membersihkan diri mereka dari kemusyrikan, maka dalam ayat ini Allah menyuruh Rasul dan umatnya untuk memperhatikan sikap orang musyrik yang sangat mengherankan itu. Bagaimana bisa terjadi, mereka berbohong di hadapan Tuhan Yang Maha Mengetahui segala yang gaib, yang tidak memerlukan kesaksian.

Ada suatu keanehan dan kejanggalan yang patut diperhatikan bahwa segala apa yang mereka anggap sekutu-sekutu Allah ternyata tidak memberi faedah sedikit pun kepada mereka. Syafa‘at, pertolongan, restu, perlindungan dan lain sebagainya yang mereka harapkan dari sekutu-sekutu itu, lenyap tak berbekas pada mereka.

Firman Allah:

قَالُوْٓا اَيْنَ مَا كُنْتُمْ تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗقَالُوْا ضَلُّوْا عَنَّا

Mereka (para malaikat) berkata, ”Manakah sembahan yang biasa kamu sembah selain Allah?” Mereka (orang musyrik) menjawab, ”Semuanya telah lenyap dari kami.” (al-A’raf/7: 37)

Ayat 25

Mengenai sebab turun ayat ini, Ibnu ‘Abbas berkata: Pada suatu saat, Abu Sufyan bin Harb, Walid bin Mugirah, Nadar bin al-Haris, Utbah dan Syaibah, keduanya anak Rabi’ah, Umayyah dan Ubay, keduanya anak Khalaf, mendengarkan apa yang disampaikan Rasulullah saw.

Mereka bertanya kepada Na«ar, “Wahai Aba Qutailah, apa yang dikatakan Muhammad?” Ia menjawab, “Aku tidak tahu apa yang dikatakannya, tetapi sungguh aku melihatnya menggerakkan kedua bibirnya berbicara tentang sesuatu, dan apa yang dikatakannya hanyalah kebohongan-kebohongan seperti yang dilakukan orang terdahulu seperti yang pernah aku sampaikan kepada kalian tentang masa lalu.”

Nadar adalah orang yang banyak berbicara tentang masa yang lalu, dan ia berbicara kepada kaum Quraisy dan mereka menikmati apa yang dikatakannya. Maka Allah menurunkan ayat ini.

Ayat ini menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan mereka tidak beriman. Segolongan orang kafir ikut mendengarkan bacaan ayat-ayat Alquran yang mengajak mereka bertauhid. Tetapi bunyi ayat-ayat itu tidak dapat mempengaruhi pendirian mereka, sehingga mereka tetap dalam kekafiran.

Mereka tidak dapat memahami dan mengerti ayat Allah ini disebabkan ada tabir yang menutup hati mereka. Mereka tidak dapat mendengar dengan baik ayat-ayat Allah itu seolah-olah ada suatu benda pada telinga mereka yang mengganggu pendengaran mereka sehingga ayat-ayat Allah tidak menyentuh jiwa mereka.

Tabir hati maupun sumbatan pada pendengaran mereka adalah sebenarnya gambaran dari fanatisme yang pekat atau taklid buta dari pihak mereka sendiri, kemudian Allah menjadikannya sebagai penghambat bagi mereka untuk merenungkan dan mempelajari kenyataan-kenyataan itu. Karena taklid buta itu, mereka tidak dapat membedakan antara yang hak dan yang batil, mereka tidak bersedia mempertimbangkan antara paham yang mereka anut dengan paham orang lain, antara agama mereka dengan agama yang lain.

Setiap kepercayaan yang berlainan dengan apa yang mereka yakini, ditolak tanpa memikirkan mana yang lebih dekat kepada kebenaran, dan yang lebih banyak membawa petunjuk kepada jalan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Bilamana mereka melihat tanda-tanda atau bukti-bukti yang menunjukkan kebenaran kerasulan Muhammad, mereka tidak mempercayainya, bahkan menuduhnya sebagai sihir disebabkan fanatisme yang pekat dan didorong oleh rasa permusuhan yang mendalam. Mereka tidak dapat lagi menanggapi maksud dari ayat-ayat Alquran dan tanggapan mereka terbatas pada kata-kata lahir dari ayat-ayat itu.

Demikian kosongnya hati mereka dalam menanggapi ayat-ayat ini sehingga bilamana mereka datang menemui Nabi Muhammad untuk membantah dakwah beliau, mereka mengatakan ayat-ayat Alquran ini tidak lain hanyalah dongengan-dongengan orang zaman dahulu.

Padahal dalam Alquran itu banyak berita-berita tentang yang gaib, hukum-hukum, ajaran-ajaran akhlak, ilmu pengetahuan dan lain sebagainya yang sampai akhir zaman tetap mempunyai nilai yang tinggi. Tetapi kesemuanya itu dipandang oleh orang-orang musyrik itu sama dengan dongeng dan tahayul orang zaman dahulu yang tak memberi bimbingan hidup kepada manusia.

Hal ini menunjukkan kegelapan hati dan pikiran mereka. Sekiranya mereka mau merenungkan kisah dalam Alquran yang menerangkan pelajaran sejarah manusia, hukum sebab akibat yang berlaku pada umat-umat yang lalu itu, tentulah mereka tidak akan berkata demikian itu.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 26-30


(Tafsir kemenag)

Maqashid Al-Quran dari Ayat-Ayat Perang [3]: Menghormati Jiwa Hingga Menjaga Alam

0
Maqashid Al-Quran Al-Karim
Maqashid Al-Quran Al-Karim

Kita tiba pada maqashid Al-Quran yang ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh dari ayat-ayat perang. Lima maqashid dari ayat perang yang tersisa ini antara lain menghormati setiap jiwa, menjaga kehormatan diri, memelihara harta, menghormati Hak Asasi Manusia dan menyelamatkan alam dari kerusakan serta setiap hal yang mendukung kelimanya.

Hifz al-Nafs wa Tatwir Wasail Istikmalih

Al-Quran mengajarkan manusia untuk menghormati setiap jiwa yang hidup (Al-Maidah: 32). Melegalkan “hak individu” untuk meniadakan jiwa yang hidup akan berlawanan dengan ajaran tersebut. Dengan demikian, ayat: faqtulu al-mushrikin haytsu wajadtumuhum… tidak bisa ditafsirkan sebagai hak individu setiap Muslim untuk melegalkan pembunuhan atas orang-orang non-Muslim di setiap tempat di mana mereka dijumpai.

Surat At-Taubah ayat 5
Surat At-Taubah ayat 5

Ketika seorang Muslim berkewarganegaraan Indonesia menafsirkan ayat tersebut dengan tanpa mengontekstualisasikan dengan kultur Indonesia, maka sejatinya ia tidak melaksanakan tuntunan Al-Quran untuk “meningkatkan—dan tentunya menjaga— dirinya sendiri”. Bagaimana tidak, seseorang yang tertangkap basah membunuh orang lain hanya karena berbeda agama akan dihadapkan pada mahkamah konstitusi dengan tuduhan tindak pidana.

Pada kasus ini, ia justru menjerumuskan dirinya pada ifsad al-nafs yang seharusnya dihindari oleh siapa pun. Bahkan dalam ayat qisas ketika ditawarkan hukuman bunuh bagi siapa saja yang membunuh, Allah juga mengenalkan tindakan lain untuk kasus yang sama, yaitu memaafkan. Tindakan yang dapat dikatakan bertolak belakang dengan praktik bunuh itu sendiri. (Al-Baqarah: 179)

Memaafkan merupakan salah satu maqam dari kesempurnaan jiwa dan tidak semua orang dapat melakukannya, khususnya untuk kasus- kasus berat semisal menghilangkan nyawa seseorang. Inilah—menurut penulis—alasan lain, mengapa dalam ayat tersebut, kata “memaafkan” diletakkan  setelah tawaran  qisas, dan bukan sebelumnya. Karena tingkat kesempurnaan seseorang yang membalas kekerasan dengan kekerasan, tentulah masih berada di bawah tingkat iktimal dari mereka yang memaafkan. Oleh karena itu, kata-kata qatl perlu ditafsirkan dengan lebih “lembut”, mempertimbangkan maqasid  al-Qur’an dalam konteks hifz al-nafs wa al-sa‘y ‘ala ikmalih.


Baca Juga: Maqashid Al-Quran dari Ayat-Ayat Perang [1]: Mempertahankan Agama Tidak Selalu Harus dengan Kekerasan


Hifz al-‘Irdh wa Tatwir Wasail li al-Husul ‘alayh

Dalam bahasa Indonesia, al-‘Irdh dapat dimaknai dengan kehormatan. Mengembangkan semua hal yang dapat menjaga kehormatan seorang Muslim sebagai manusia dan sebagai penganut ajaran Islam adalah sebuah keharusan bagi yang mengimani Al-Quran. karena  maqashid keempat dari Al-Quran adalah hifz al-‘irdh wa tatwir wasailih.

Dari sisi maqashid Al-Quran keempat ini, deradikalisasi penafsiran ayat-ayat “bunuh” menjadi sebuah kebutuhan. Dengan menafsirkan qatl dengan membunuh, lagi-lagi kita akan dibenturkan pada dua realita berat. Pertama, jika kita memaksakan makna “membunuh” dengan sebenar-benarnya, maka kita akan terjebak pada kemungkinan untuk “meninggalkan” perintah Al-Quran. Dengan kata lain, kita hanya menerima perintah Al-Quran dalam tataran ide, dan bukan pada kehidupan riil yang dijalani sehari-hari. Pada titik ini, kita “menanggalkan” ‘irdh sebagai seorang Muslim dengan meninggalkan perintah kitab sucinya.

Kedua, kita melaksanakan “perintah” Al-Quran dengan membunuh dan memerangi semua non-Muslim yang dapat kita temui. Jika itu yang dilakukan, maka otomatis kita akan menjadi seorang kriminal dengan pidana pembunuhan. Itu artinya, kita telah merusak ‘irdh sebagai seorang warga negara yang baik.

Surat At-Taubah ayat 29
Surat At-Taubah ayat 29

Menghadapi dua pilihan berat tersebut, deradikalisasi penafsiran atas ayat sayf mendapatkan tempatnya. Kita tetap melaksanakan perintah Al-Quran dan juga tetap menjadi manusia yang “baik” dengan meyakini bahwa qatl yang ada dalam ayat tersebut tidak selalu harus “dibaca” sebagai perintah untuk membunuh dan atau memerangi dalam bentuk langsung dalam konteks masyarakat Indonesia yang damai. Sebaliknya, ia bisa ditafsirkan dengan penafsiran yang lebih sesuai dengan konteks keindonesiaan saat ini, dengan mempertimbangkan konteks realitas saat ayat tersebut diturunkan.


Baca Juga: Maqashid Al-Quran dari Ayat-Ayat Perang [2]: Mengembangkan Kemampuan Akal dalam Berkomunikasi


Hifz al-Mal wa Tanmiyatuh

Hifz al-mal wa tanmiyatuh, merupakan poin kelima dari maqashid Al- Quran yang juga harus diperhatikan dalam tawaran deradikalisasi penafsiran. Kendati sekilas seperti tidak ada hubungan antara penafsiran “radikal” atas sebuah ayat dengan pengembangan ekonomi seseorang, namun tidak demikian realitanya. Menerima begitu saja penafsiran “radikal” sama artinya dengan mengamini bom-bom bunuh diri yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku Islam-nya sebagai yang paling benar.

Di saat yang sama, kenyataan bahwa bom bunuh diri selalu tidak hanya menyasar orang-orang yang dianggap “halal dibunuh”, tapi juga warga-warga lain yang ternyata beragama Islam, perlu dipertimbangkan. Jika mereka yang terbunuh adalah “tulang punggung” keluarganya, maka membunuh mereka sama dengan merusak harta dan ekonomi seluruh keluarga tersebut. Belum lagi jika dilihat dari kacamata yang lebih luas, pemaknaan radikal tersebut juga akan membatasi ruang gerak ekonomi umat Islam.

Surat At-Taubah ayat 36
Surat At-Taubah ayat 36

Jika Al-Quran memerintahkan untuk membunuh seluruh orang non- Muslim yang ditemui di manapun mereka berada, tentunya tidak akan pernah ada izin untuk saling bertransaksi dengan mereka. Dalam konteks keindonesiaan saat ini, dan dunia kontemporer secara umum, akan sangat sulit untuk membatasi diri hanya untuk bertransaksi dengan orang-orang Muslim. Sekali lagi, penafsiran untuk membunuh semua orang non-Muslim layak untuk “dijinakkan”.


Baca Juga: Tafsir Maqashidi: Sebuah Pendekatan Tafsir yang Applicable untuk Semua Ayat


Hifz al-Huquq al-Insaniyah wa ma Yandarij Tahtaha

Hak Asasi Manusia (HAM) yang didefinisikan oleh Jack Donnelly dalam Universal Human Rights in Theory and Practice sebagai hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu karena ia dilahirkan sebagai manusia, dan bukan lantaran diberikan oleh sebuah masyarakat ataupun hukum positif di mana ia tinggal, merupakan salah satu tujuan utama yang diusung Al- Quran sejak ia diturunkan.

Menafsirkan ayat-ayat sayf sebagai pe-nasakh salah satu maqashid Al-Quran yang diajarkan oleh ayat-ayat lain yang berjumlah lebih banyak, pantas untuk dipersoalkan. Membunuh seorang non-Muslim karena ia non-Muslim sama artinya dengan memaksakan ajaran Islam.

Dalam konteks Indonesia yang berpenduduk dengan keyakinan lebih dari satu, penafsiran ayat sayf tersebut menjadi tidak masuk akal. Kebebasan orang Islam untuk menerapkan agamanya akan selalu dibatasi oleh kebebasan orang non-Muslim untuk melaksanakan keyakinannya (Hurriyat al-mar’i mahsurah bi hurriyah ghayrih).

Karenanya, menjadi Muslim yang baik di Indonesia bukan berarti harus menjadi anti Pancasila, UUD ’45, atau segala aturan yang membentuk NKRI, dengan alasan menerapkan penafsiran “radikal” akan ayat-ayat sayf. Kerukunan umat beragama di Indonesia akan bermasalah jika setiap penganut agama tidak memperhatikan hak-hak orang lain terkait dengan agama yang mereka anut. Untuk itu, pembacaan kritis atas tafsir-tafsir klasik khususnya yang ditulis bukan dalam konteks keindonesiaan, menjadi pilihan dalam upaya deradikalisasi penafsiran.


Baca Juga: Mengenal 8 Maqasid Al Quran  Versi Ibnu ‘Asyur


Hifz al-‘Alam wa Tatwir ‘Imaratiha

Maqashid Al-Quran yang ketujuh tidak bisa dikesampingkan dibanding dengan keenam   maqashid sebelumnya. Dalam proses deradikalisasi penafsiran Al-Quran aspek ‘imarat al-‘alam juga harus dijadikan pertimbangan. Peperangan dan pembunuhan selalu saja menggunakan berbagai jenis senjata penghancur yang tidak hanya memusnahkan manusia, tetapi juga merusak alam. Padahal, salah satu visi manusia di dunia adalah sebagai khalifah yang seharusnya memakmurkan bumi, bukan merusak dan menghancurkannya.

Ketika efek dari perang dan pembunuhan tidak baik bagi kelangsungan alam, sepantasnyalah perang dan pembunuhan itu tidak dianjurkan dengan mudah. Gagasan dan konsep yang mendorong pada terjadinya perang atau pembunuhan, harus dikendalikan dengan baik. Salah satunya adalah dengan menderadikalisasikan penafsiran terkait dengan ayat- ayat yang “menyugesti” umat untuk melakukan peperangan dan pembunuhan atas “yang lain”. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk “menggantikan” pilihan bunuh atau perang tersebut.

Surat At-Taubah ayat 41
Surat At-Taubah ayat 41

Slogan la tuqawwam al-afkar illa bi al-afkar (sebuah pemikiran harus dihadapi dengan pemikiran) harus diaktualisir dalam menghadapi gejolak perbedaan, dan bukan dengan tindak anarkis yang justru merusak identitas keagamaan, dan juga alam sekitar. Karenanya Al-Quran menyebut zahar al-fasad fi al-barr wa al-bahr bima kasabat ayd al-nas, dan bukan bima kasaba afkar al-nas. Ini menunjukkan bahwa apa yang dengan mudah dapat dipikirkan dalam wacana gagasan dan ide, tidak selalu dapat dipraktikkan dalam alam realita.

Menafsirkan ayat-ayat yang memerintahkan “kekerasan” mungkin akan terasa mudah sebagai wacana, namun realita yang dihadapi oleh kaum Muslim tentunya tidak mengamini hal itu. Oleh karena itu, membenturkan otoritas realita terhadap teks wahyu dan mempertemukan otoritas teks terhadap realita—taslits al-waq’ ‘ala al-nashsh wa taslits al-nashsh ‘ala al-waqi‘— menjadi suatu hal yang niscaya untuk dilakukan, sebagaimana pernah disuarakan oleh Hasan Hanafi dalam Al-Wahy wa Al-Waqi’. Umat Islam saat ini sekali-kali tidak hanya hidup dalam kumparan teks, tapi juga dalam dunia global yang sedikit banyak berbeda dengan masa ketika Al-Qur’an diturunkan.

Wallahu A’lam

Walid bin Mughirah, Tokoh Kafir Quraish yang Memuji Al-Quran

0
Walid bin Mughirah, tokoh Kafir Quraish yang memuji Al-Quran
Walid bin Mughirah, tokoh Kafir Quraish yang memuji Al-Quran

Seorang tokoh Kafir Quraish memuji ayat Al-Quran? Bagaimana bisa! Namun inilah yang tercatat dalam sejarah kenabian. Para tokoh Kafir Quraish yang sebenarnya bukan orang yang bodoh, dan hanya tak ingin mengakui kenabian Nabi Muhammad, ada yang salah satunya suatu kali pernah menunjukkan kekagumannya terhadap ayat Al-Quran, yakni Walid bin Mughirah. Malah, ia bukan sekedar tokoh, melainkan bisa disebut tetua Suku Quraish. Dan ia memperoleh sebutan Raihanat Quraish (bau harum Suku Quraish).

Kejadian ini menunjukkan bahwa sekeras apapun para Kaum Quraish menyembunyikan pengakuan mereka terhadap keindahan Al-Quran, pada akhirnya tetap saja ada yang luput dari mereka. Sehingga, mengungkapkan apa yang ada di lubuk hati terdalam mereka. Bahwa mereka adalah kaum terpelajar tentang gramatikal Arab, dan mereka tahu Al-Quran bukan buatan manusia maupun kaum jin.

Baca juga: Memahami Kata Kafir dalam Al Quran

Pujian Walid bin Mughirah Terhadap Al-Quran

Walid bin Mughirah merupakan seorang ahli hukum serta saudagar kaya di kalangan Suku Quraish. Ia memiliki pandangan moral yang baik. Terbukti dengan sikapnya yang mengharamkan minuman keras sebelum kedatangan Islam. Walid ini adalah ayah dari sahabat Khalid bin Walid (Al-A’lam/8/122).

Muhammad bin Shalih As-Syami dalam kitab Subulul Huda Warrasyad mengutip kisah yang diriwayatkan oleh Ibn Ishaq, Muqatil, Ibn Abi Hatim, Abu Nu’aim, Al-Baihaqi dan Al-Wahidi dari sahabat Ibn ‘Abbas, bahwa suatu kali Nabi Muhammad Saw. menerima wahyu berupa Surat Ghafir. Beliau lalu membacakannya di masjid. Al-Walid bin Mughirah mendengarnya kemudian menuju ke Bani Makhzum dan mengucapkan pujian terhadap ayat yang dibacakan Nabi Muhammad Saw. (Subulul Huda/2/354).

Pujian Walid ini membuat Kaum Quraish merasa gerah. Mereka menganggap Walid telah keluar dari agama pagan mereka sebab pujiannya itu. Dan andai Walid benar keluar dari agama mereka, bisa-bisa seluruh Kaum Quraish akan mengikutinya. Walid adalah sosok tetua Quraish yang terkemuka dan mendapat julukan Raihanat Quraish (bau wangi Suku Quraish).

Abu Jahal kemudian tampil ke depan untuk mengatasi masalah itu. Ia mendatangi Walid dan mendesaknya agar mengucapkan sesuatu, yang menunjukkan ketidak sukaannya terhadap Al-Quran. Pada mulanya Walid menolaknya.

Walid berkata: “Ucapan buruk apa yang hendak aku katakan terhadap ucapan Muhammad. Demi Tuhan, ucapannya bukanlah ucapan manusia maupun para jin”. Namun karena Abu Jahal terus mendesaknya, Walid pun meminta waktu untuk berfikir.

Baca juga: Tafsir Surat al-Baqarah Ayat 120: Benarkah Yahudi dan Nasrani Tidak Rela Terhadap Islam?

Kaum Quraish Melakukan Rapat Besar

Di kemudian hari, Kaum Quraish berkumpul dalam rangka menentukan langkah mereka menghalangi dakwah Nabi Muhammad, saat datangnya musim haji atau musim datangnya orang-orang di luar Makkah menuju Makkah untuk beribadah di Ka’bah. Walid pun meminta kesepakatan dari kaum Quraish tentang hal buruk apa yang hendak mereka katakan mengenai Nabi Muhammad Saw. Hal ini agar ucapan Kaum Quraish tidak bertentangan satu sama lain.

Awalnya, mereka langsung meminta Walid untuk mengusulkan sesuatu. Walid menolaknya, dan bahkan meminta agar mereka memberi usulan dan biar dirinya menilai usulan tersebut. Ada yang memberikan usulan, agar nantinya orang-orang dari luar Makkah tidak mendengarkan dakwah Nabi Muhammad, Nabi Muhammad disebut saja sebagai dukun. Ada yang usul disebut sebagai tukang syair, ada yang usul disebut sebagai tukang sihir, bahkan ada yang usul disebut orang gila saja.

Walid menolak semua usul tersebut. Ia beralasan bahwa semua orang tahu siapa itu dukun, siapa itu tukang sihir, apa itu gila, dan apa itu syair. Nabi Muhammad maupun wahyu yang diberikan kepadanya, tidak mirip dengan keempatnya. Kaum Quraish pun merasa kebingungan dengan penolakan Walid bin Mughirah.

Lalu, mereka bertanya: “apa yang dapat kami ucapkan mengenai ia, hai Aba ‘Abdi Syams?” ucap mereka sembari menyebut julukan Walid.

Baca juga: Larangan Memaki Sesembahan Non-Muslim: Salah Satu Ajaran Toleransi Dalam al-Quran

Walid pun kemudian mengungkapkan bahwa ia juga kebingungan terhadap hal buruk apa yang tepat diucapkan terhadap Nabi Muhammad dan wahyu yang disampaikannya. Alih-alih mengucapkan sesuatu yang buruk terhadap apa yang disampaikan Nabi, Walid justru mengucapkan sesuatu yang mengungkapkan pujiannya terhadap Al-Quran. Walid mengungkapkan isi hatinya dalam menjawab permintaan mereka:

وَاللهِ إِنَّ لِقَوْلِهِ حَلَاوَةً وَإِنَّ عَلَيْهِ طَلَاوَةً وَإِنَّ أَصْلَهُ لَمُغْدِقٌ وَإِنَّ فَرْعَهُ لَمُثْمِرٌ وَمَا أَنْتُمْ بِقَائِلِيْنَ مِنْ هَذَا شَيْئًا إِلَّا وَأَنَا أَعْرِفُ أَنَّهُ بَاطِلٌ

“Demi Allah, ucapannya  (Nabi Muhammad/al-Qur’an) mengandung sesuatu yang manis. Ada sesuatu yang mengagumkan padanya. Ia bagai kurma yang tumbuh sempurna, dan cabangnya sama berbuah. Dan tidaklah kalian mengucapkan sedikitpun sesuatu hal buruk tentangnya, kecuali aku tahu bahwa ucapan itu adalah sesuatu yang batil” (Subulul Huda/2/355).

Meski kemudian Walid memutuskan agar Kaum Quraish cukup menyebut Nabi Muhammad Saw. sebagai tukang sihir, untuk membuat orang dari luar Makkah mengabaikan dakwah Nabi Muhammad, hal ini cukup menggambarkan bagaimana keindahan Al-Quran. Al-Quran teramat indah sampai-sampai orang yang enggan mengakui kebenarannya tidak bisa menyembunyikan decak kagum terhadap Al-Quran. Wallau a’lam[]

Apakah Terjemahan Al-Quran Dapat Disebut Karya Tafsir? Inilah Pemetaan Levelisasi Mufasir Menurut Para Ahli

0
Terjemahan Al-Quran
Apakah Terjemahan Al-Quran Disebut Karya Tafsir?

Pernah merasa janggal ketika ada terjemahan al-Quran yang kemudian penulisnya dianggap sebagai penafsir (mufasir)? Atau karya ilmiah tentang tafsir yang isinya nukilan dari kitab-kitab tafsir lalu penulisnya masuk dalam kategori penafsir Al-Quran? Atau penulis yang hanya menafsirkan satu surah lalu disebut sebagai penafsir?

Menjawab pertanyaan yang terakhir, bahwa untuk disebut sebagai tafsir, seseorang tidak harus menafsirkan seluruh ayat al-Qur’an 30 juz. Karena Nabi Muhammad Saw sendiri menurut pendapat yang kuat tidak menafsirkan seluruh ayat, namun siapa yang menolak bahwa beliau adalah mufassir?

Tafsir al-Quran secara singkat didefinisikan sebagai penjelasan tentang maksud firman-firman Allah sesuai dengan kemampuan manusia, demikian tulis Quraish Shihab. Di situ tidak dijelaskan batasan minimal suatu karya dapat disebut tafsir. Namun Quraish Shihab menggarisbawahi bahwa selain proses tersebut mesti dilakukan secara sungguh-sungguh dan berulang, penafsir juga tidak sebatas menjelaskan makna yang dipahami, namun juga mengungkap kesamaran atau kemusykilan kandungan ayat. Akan tetapi hal itu dikembalikan lagi kepada batas kemampuan dan kecenderungan mufassir.

Di beberapa literatur seringkali tingkatan penafsir dibedakan berdasarkan era di mana seorang mufassir hidup atau dibedakan berdasarkan latar belakang ideologi. Al-Suyuthi misalnya, dalam Thabaqat al-Mufassirin, ia memilah kategori mufassir berdasarkan era dan kecenderungan.

Pertama, mufassir salaf, yaitu para penafsir yang hidup di era sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in, seperti Ibnu Abbas dan Mujahid. Kedua, mufassir muhaddis, yaitu para penafsir yang menulis karya dalam bidang tafsir dengan menyandarkan penafsirannya kepada penafsiran sahabat dan tabi’in lengkap dengan sanadnya. Ketiga, mufassir sunni, yaitu mereka yang menggunakan takwil dalam penafsirannya serta membicarakan perihal lain, seperti makna kosakata, hukum, dan i’rob dalam al-Qur’an. Keempat, penafsir mubtadi’, yaitu penafsir dari kalangan mu’tazilah dan syi’ah serta golongan lain yang menulis karya tafsir.

Ada pula yang memetakan tingkatan mufassir berdasarkan era dan nalar yang digunakan. Abdul Mustaqim misalnya, dalam disertasinya ia memetakan perkembangan tafsir dengan memakai perspektif the history of idea ke dalam tiga bagian.

Pertama, era formatif dengan nalar quasi-kritis, dimulai sejak zaman Nabi saw sampai abad ke-2 H. Penafsiran pada era ini dicirikan dengan ketergantungan pada riwayat dan tidak memaksimalkan rasio. Kedua, era afirmatif dengan nalar ideologis, yang terjadi pada abad pertengahan, di mana penafsiran al-QUr’an lebih didominasi oleh kepentingan-kepentingan politik, madzhab ataupun ideologi keilmuan tertentu. Ketiga, era reformatif dengan nalar kritis. Era ini lahir dari kritikan para cendekiawan terhadap penafsiran terdahulu yang dinilai sudah tidak relevan. Sehingga mereka berupaya untuk membuat penafsiran yang mampu tantangan zaman dan menjadi solusi.

Baca Juga: Salim Fachry: Sang Penulis Mushaf Al-Quran Kenegaraan Pertama

Pemetaan-pemetaan sebagaimana di atas tampaknya belum bisa menjawab pertanyaan penulis di awal. Kiranya perlu adanya kategorisasi mufassir dari sudut yang lain, sebagaimana tingkatan mujtahid dalam bidang fikih. Terkait hal ini, Musa’id Sulayman al-Thayyar membaginya dalam empat level mufassir: 1) mufassir-mujtahid, yaitu mereka yang memiliki ijtihad yang genuin dalam bidang tafsir, seperti mufassir dari kalangan sahabat yang pendapatnya dibukukan dalam karya-karya tafsir, 2) mufassir-penukil (naqalatut-tafsir), yaitu mereka yang menulis tafsir dengan menukil pendapat orang-orang sebelumnya tanpa melakukan pembacaan kritis dan perdebatan, 3) mufassir-kritis, yaitu mereka yang menukil pendapat tafsir ulama sebelumnya namun dengan menyertakan catatan kritis. Mufassir pada tingkatan ini hampir mirip pada level pertama, sebab mereka berusaha berijtihad untuk memilih suatu pendapat atau menawarkan pendapat baru setelah mengkritisi, dan 4) mufassir yang memilih satu pendapat (al-mutakhayyir qawlan wahidan), yaitu mereka yang hanya memilih satu dari banyak penafsiran tanpa memberi catatan kritis.

Pemetaan al-Thayyar ini kiranya lebih tepat untuk menjawab kejanggalan mengapa para penulis tafsir yang sifatnya menukil dari penafsir lain dapat dianggap sebagai mufassir. Dari sini dapat dipahami ketika Islah Gusmian memasukkan hasil penelitian skripsi yang umumnya berisi nukilan tafsir sebagai karya tafsir yang layak diteliti. Lalu bagaimana dengan terjemahan al-Qur’an?

Terjemahan al-Qur’an, dalam pengertian yang sederhana, menurut Abdul Mustaqim, juga dapat dikatakan sebagai tafsir. Sebab, sesungguhnya dengan terjemahan itu sang penerjemah hendak menjelaskan kandungan al-Qur’an dari bahasa Arab ke bahasa tujuan. Bahkan di Indonesia, jenis terjemahan al-Qur’an terbagi dalam varian yang bermacam-macam berikut karakteristiknya.

Islah Gusmian memetakan penulisan tafsir dan terjemah al-Qur’an di Indonesia ke dalam enam model: 1) Terjemah Tafsiriyah, dengan memberikan penjelasan singkat terkait makna kata yang diletakkan dalam tubuh teks terjemah, 2) Terjemah disertai komentar singkat atas ayat atau kata yang dipandang perlu dijelaskan oleh penafsir dan diletakkan di catatan kakai, 3) Terjemah disertai uraian yang luas dan komprehensif, 4) Terjemah perkata, terjemah perayat dan kemudian disertai penjelasannya, 5) Terjemah gandul, yaitu terjemah perkata disertai makna, posisi kata dan strukturnya dalam kalimat, lalu dilanjutkan dengan penjelasan, dan 6) Tafsir disertai penjelasan dan gambar yang dikemas dalam bentuk buku anak-anak.

Baca Juga: Buya Hamka, Mufasir Reformis Indonesia Asal Minangkabau

Apapun bentuknya, selama ditujukan untuk menjelaskan maksud firman-firman Allah dalam al-Qur’an sesuai dengan kemampuan manusia, maka kiranya dapat disebut sebagai tafsir. Hanya tingkatan yang membedakannya serta respon khalayak yang kelak akan menyeleksinya. Wallahu a’lam.