Beranda blog Halaman 516

Tafsir Ahkam: Dasar Hukum Rujuk dan Syarat-Syaratnya

0
hukum rujuk
hukum rujuk

Saat suami istri bercerai, kemungkinan akan ada pertimbangan-pertimbangan untuk bersatu kembali. Sebab terkadang, perceraian terjadi karena keduanya sedang marah, emosi, bertindak terburu-buru, dan mengambil keputusan tanpa memikirkan konsekuensinya. Oleh sebab ini, agama mengatur niat baik mereka untuk bisa bersatu kembali yang dalam istilah Islam disebut rujuk. Bagaimana aturan rujuk ini, apa dasar hukum rujuk serta syarat-syaratnya?

Syariat rujuk ini merupakan nikmat yang Allah berikan kepada pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Namun, tidak semua perpisahan suami-istri itu tersebut bisa rujuk begitu saja, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Allah berfirman:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Arrtinya: “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah [2]: 229)

Ayat di atas menjadi dasar hukum rujuk serta syarat-syaratnya. Rujuk berasal dari raja’a yang berarti kembali. Secara terminologis, rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami-istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak raj’i. Dikatakan raj’i karena setelah talak tersebut masih diperbolehkan rujuk, yatitu talak satu dan talak dua.


Baca Juga: Pernikahan; Tujuan dan Hukumnya, Tafsir Surat An-Nahl Ayat 72


Dalam tafsir Rawai’ul Bayan dijelaskan bahwa rujuk yang diperbolehkan yaitu apabila terjadi setelah talak satu atau dua. Rujuk merupakan hak suami tanpa harus ada akad yang baru, mahar baru, serta ijin dari istrinya. Saat suami rujuk, sang istri harus dalam masa ‘iddah dari talak raj’i-nya (talak satu atau dua).

Iddah sendiri adalah masa menunggu bagi istri yang ditalak (cerai hidup atau suaminya meninggal) untuk bisa menikah lagi. Namun jika masa ‘iddah seorang perempuan telah selesai, akan tetapi laki-laki tersebut ingin kembali pada istrinya, maka ia harus melakukan akad yang baru sebagaimana pernikahan pada umumnya.

Hak rujuk yang dimiliki oleh seorang suami tidak hanya meniadakan ijin atau pengetahuan sang istri, tetapi juga tidak membutuhkan seorang wali serta persaksian. Walau demikian, kesediaan dan konfirmasi dari sang istri tetap harus diperhatikan, bahkan ada yang bilang disunahkan, karena kawatir istrinya akan mengingkari dan tidak mau mengakui bahwa ia telah kembali dengan suaminya. Kerelaan istri juga bisa menjadi pertimbangan, sebab sebuah pernikahan untuk ketenangan bersama. Jika hal ini diabaikan, sangat mungkin ketenangan yang diharapkan tidak tercapai.

Rujuk yang dikehendaki laki-laki dikatakan sah jika disertai dengan ungkapan secara sharih atau jelas. Misalnya ia berkata, “Aku rujuk (kembali) kepadamu” atau “Engkau sudah dirujuk” atau “aku mengembalikanmu pada  pernikahanku.” Kemudian, boleh juga ungkapannya secara kinayah atau sindiran yang disertai dengan niat, contohnya seperti, “Aku menikahimu lagi.”


Baca Juga: Tafsir Ahkam: Macam-Macam Hukum Talak


Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, rujuk juga dikatakan sah tidak hanya melalui qaul (ungkapan) tetapi juga melalui fi’il atau perbuatan seperti kontak fisik yang disertai syahwat dan jima’ (berhubungan badan). Namun, as-Syafi’i membantah pendapat madzhab kedua gurunya itu. Menurut as-Syafii rujuk hanya bisa dilakukan dengan ungkapan, bukan dengan perbuatan. Terlebih jima’ atau perbuatan-perbuatan yang mengarah pada hal tersebut. Sebab, talak itu meniadakan pernikahan, sehingga hak-hak seperti jima’ tidak lagi berlaku. As-Syaukani menuturkan bahwa yang dikehendaki oleh ayat di atas adalah rujuk itu sah melalui ucapan maupun perbuatan, tidak ada pengkhususan rujuk harus dengan ucapan.

Syaikh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri juga menjelaskan tentang hukum rujuk serta aturan-aturannya. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa rujuk yang dilakukan melalui ucapan tidak boleh diikuti dengan ta’liq atau batasan tertentu. Seperti, laki-laki merujuk istrinya dengan tenggang waktu tertentu, atau merujuknya dengan tambahan, “jika kamu mau.” Demikian juga tidak cukup hanya dengan niat tanpa ada ucapan.

Dengan demikian, hukum rujuk ini boleh dengan aturan dan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas. Kebolehan rujuk bagi pasangan suami-istri ini, tidak hanya untuk memperbaiki hubungan keduanya dan mengembalikan keutuhan rumah tangga, namun juga terdapat hikmah di balik itu, seperti mempererat hubungan keluarga dari kedua belah pihak serta menyelamatkan keturunan yang menjadi ladang amal salihnya.

Wallahu A’lam.

Tafsir Surat Al Ahzab Ayat 21: Idola Yang Menjadi Teladan, Siapakah?

0
idola kita, nabi muhammad saw
idola kita, nabi muhammad saw (detiknews)

Seseorang yang mengidolakan figur tertentu dia akan mudah mengikuti gaya hidupnya. Sikap demikian merupakan fitrah manusia. Namun sangat disayangkan, dewasa ini banyak generasi muda kehilangan sosok yang semestinya mereka jadikan idola untuk diteladani. yaitu manusia paling sempurna, Nabi Muhammad saw.

Kasus di atas terjadi jika generasi muda tidak jeli menyortir budaya-budaya barat yang masuk di era globalisasi ini, atau bahkan tidak peduli. Hal ini disebabkan kurangnya mengenal lebih dekat Nabi Muhammad saw. atau kurangnya menyadari sebagai qudwah (teladan), padahal ini sangat penting untuk memupuk rasa cinta kepadanya.

Allah swt. telah memberitahu kepada siapa kita harus mengambil teladan. Ditegaskan dalam firman-Nya (QS. al-Ahzab [33]: 21):

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.

Ayat di atas dikomentari Ibnu Katsir dalam tafsirnya (Ibnu Katsir, jilid 6, hlm. 391) bahwa ayat ini merupakan pedoman bergaya hidup. Yangmana dengan pedoman itu seseorang dapat mengontrol diri dan selalu mengintrospeksi kesesuaian gaya hidup sehari-harinya sebagai hamba Allah yang saleh.

هذه الأية الكريمة أصل كبير في التأسي برسول الله صلى الله عليه وسلم في أقواله وأفعاله وأحواله؛ ولهذا أمر الناس بالتأسي بالنبي صلى الله عليه وسلم يوم الأحزاب

Artinya: “ayat mulia ini merupakan dasar pedoman peneladanan kepada Nabi Muhamad saw. dalam bertuturkata, berperilaku dan bersikap. Karenanya para sahabat diperintahkan mengikuti beliau  di perang Ahzab (ketika mereka sedang goyah)”.

Baca juga: Kekhasan Al-Quran Sebagai Mukjizat Bagi Nabi Muhammad Saw

Sebetulnya sah-sah saja mengidolakan seseorang, dan ini naluri manusia. Diantara yang dapat memikat jiwa adalah keindahan. Ketika suatu keindahan tersebut melekat pada seseorang, maka kemudian ia akan mengidolakannya. Karena idola secara psikologis memiliki pengaruh besar dalam kehidupan, maka siapapun harus selektif menentukan idolanya.

Menurut Imam al-Ghazali, ada tiga faktor seseorang hatinya dapat terpikat oleh orang lain, yaitu: al-Jamal (keindahan), alKamal (kesempurnaan), dan an-Nawal (pemberian). Ketiga faktor ini terdapat pada diri rasulullah, dan siapapun yang semakin dekat dengannya maka akan semakin jatuh cinta dan mengidolakannya.

Makanya tidak heran jika dahulu para sahabat nabi sekali melihatnya langsung menaruh sikap takdzim sebab pemandangan yang penuh keagungan. Dalam penggalan hadits yang diriwayatkan Sayyidina Ali ra. disebutkan: “Barangsiapa yang melihatnya pasti menaruh hormat terhadapnya. Dan orang yang pernah berkumpul dengannya, kemudian mengenalinya, tentu ia akan mencintainya. Orang yang menceritakan sifatnya, pasti akan berkata, ‘Belum pernah aku melihat sebelum dan sesudahnya orang yang istimewa beliau sallallaahu ‘alayhi wa sallam’.” (HR. Tirmidzi)

Meneladani Nabi Muhammad saw. tidak membutuhkan modal besar berupa materi seperti pengidolaan terhadap artis-artis. Tapi hanya membutuhkan ketulusan hati dan kesucian jiwa, ditambah lagi pengetahuan sirah hidupnya. Kenal saja tidak cukup, buktinya banyak orang-orang yang hidup di masa beliau hidupnya tapi tidak beriman kepadanya, termasuk Abu Lahab. Bahkan para Ahli kitab lebih mengenali Rasululah daripada anaknya.

Di dalam firman-Nya disebuutkan, “orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-kitab (Taurat dan Injil) Mengenal Muhammad seperti mereka Mengenal anak-anaknya sendiri. dan Sesungguhnya sebahagian diantara mereka Menyembunyikan kebenaran, Padahal mereka mengetahui”. (QS. al-Baqarah [02]: 146)

Baca juga: Inilah Alasan Mengapa Umat Islam Harus Mengenal Rasulullah SAW

Dalam praktik peneladanan kepada Nabi Muhammad saw., terkadang seseorang membutuhkan contoh secara langsung, mengingat jauhnya masa dan jarak sang Nabi antara dengan kita. Ini bukan berarti menjadi penghambat umatnya di akhir zaman untuk mengikuti tindak tanduk sang Nabi.

Banyak riwayat-riwayat hadits yang berupa wasiat Nabi Muhammad saw. kepada umatnya agar berpegang teguh ajaran para sahabatnya. Diantaranya adalah Ibnu Abbas, ‘bahwa para sahabatku bagaikan bintang-bintang, dengan siapapun dari mereka kalian mengikutinya maka kalian telah mengambil petunjuk’. Hadits ini menunjukkan bahwa kita dapat meneladani Nabi Muhammad saw. dengan mengikuti para pengikut Nabi. Dalam konteks ini, para sahabat adalah orang-orang yang terdekat dan paling mengikuti Nabi.

Para ulama yang memiliki transmisi keilmuan yang bersambung sampai Nabi juga merupakan wasilah kita untuk meneladani Nabi Muhammad saw. Mereka adalah pewaritsnya, sehingga berkat keberadaan mereka yang sepenuhnya meneladani Nabi Muhammad, syariat Islam tetap terjaga sampai sekarang. Nabi bersabda:

وَإنَّ العُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأنْبِيَاءِ، وَإنَّ الأنْبِيَاءَ لَمْ يَوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَإنَّمَا وَرَّثُوا العِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بحَظٍّ وَافِرٍ. (رواه أَبُو داود والترمذي)

“Sesungguhnya para alim ulama adalah pewarisnya para Nabi, sesungguhnya para Nabi itu tidak mewariskan dinar ataupun dirham, sesungguhnya mereka itu mewariskan ilmu. Maka barangsiapa dapat mengambil ilmu itu, maka ia telah mengambil dengan bagian yang banyak sekali.” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi). Wallahu A’lam.

Obituari: Syekh Nuruddin Itr, Sang Mufasir dan Pembaharu Ilmu Hadis

0
Nuruddin Itr
Syekh Nuruddin Itr

Umat Islam kembali berduka, karena kehilangan salah satu ulama terbaiknya, yaitu Syekh Nuruddin Itr. Beliau wafat di Kota Damaskus Suriah, pada Rabu 23 September 2020 bertepatan dengan 6 Safar 1442 H, dalam usia 83 tahun. Beliau disalatkan di Masjid Arsalan dan dikebumikan di komplek pemakaman Syekh Arsalan al-Dimasyqi. Rumah duka takziyah-nya adalah di Masjid al-Kuwaiti yang bersebelahan dengan Kementerian Wakaf Suriah.

Wafatnya Syekh Nuruddin Itr merupakan sebuah musibah besar, maut al-‘alim maut al-‘alam. Begitu mendengar kabar wafat beliau, ingatan saya kembali melayang pada periode sepuluh tahun-an silam, saat masih ditakdirkan tinggal satu kota dengan beliau, duduk di majelis pengajiannya menghadap beliau membaca kitab “al-Muwatha” di sebelah mihrab Masjid Umayyah Damaskus.

Suhbah (kebersamaan) dengan beliau adalah salah satu hal yang paling saya syukuri dalam hidup. Saya bersyukur karena mendapat kesempatan tabarukan langsung secara fisik kepada beliau. Namun saya juga menyesal karena betapa sedikit kesempatan yang saya gunakan menghadiri majelis-majelis beliau, padahal kesempatannya begitu terbuka selama bertahun-tahun di Damaskus.

Syeikh Nuruddin Itr adalah seorang ulama bergelar ‘allamah dengan keahlian yang sangat lengkap, beliau adalah ahli tafsir, ahli hadis, ahli fiqh, ahli sastra dan seorang sufi. Beliau adalah penghafal lebih dari 80 ribu hadis. Kompleksitas keilmuannya mengingatkan kita pada Imam Jalaluddin al-Suyuthi. Para ulama di negeri Syam bahkan menyampaikan bahwa beliau termasuk ulama yang mencapai tahap wilayah (kewalian), bukan sekedar wali abdal, namun beliau adalah wali awtad. Para santri di Jawa sering mengistilahkan wali awtad ini dengan punjering jagad (paku bumi).

Beliau bernama lengkap Nuruddin bin Muhammad bin Hasan Itr al-Hasani. Beliau termasuk ahl al-bait, keturunan Rasulullah SAW jalur Sayidina Hasan dari ayahnya, dan jalur Sayidina Husein dari ibunya. Berakidah Asy’ari dan bermazhab fiqh Hanafi. Lahir di Aleppo pada tahun 1937 di tengah keluarga yang mempunyai tradisi keilmuan yang sangat kuat, baik di bidang syariah maupun hakikat.

Ayah beliau, Muhammad Itr, adalah santri kinasih Imam Muhammad Najib Sirajuddin al-Husaini. Ayahnya merupakan seorang murabbi dan mursyid tarekat yang bernazar menjadikan anaknya untuk khidmah kepada agama Allah SWT. Ia juga menyiapkan segala sesuatunya untuk itu.

Nuruddin Itr kecil belajar di Madrasah Tsanawiyah al-Khasrawiyah dan lulus pada 1954 dengan segudang prestasi. Kemudian melanjutkan kuliah di Universitas al-Azhar Mesir, mendapat gelar S1 tahun 1958, menjadi lulusan pertama di angkatannya. Dan pada tahun 1964 memperoleh gelar doktoral bidang tafsir dan hadis dengan predikat mumtaz ma’a al-sharaf (summa cumme laude), dengan disertasi yang mengupas metode Imam Tirmizi dalam kitab Jamik-nya, dikomparasikan dengan Sahih Bukhari dan Sahih Muslim (Tariqat Al-Tirmizi fi Jami’ihi wa al-Muwazanah Baynahu wa Bayna al-Sahihain). Disertasinya ini menjadi role model penulisan di almamaternya, khususnya di bidang Ilmu Hadis.

Syekh Nuruddin Itr mempunyai banyak guru, di antaranya adalah Syekh Abdul Wahab al-Buhairi, Syekh Muhammad al-Samahi, Syekh Makki al-Kattani, Syekh Mustafa Mujahid, Syekh Ibrahim al-Khutani, Syekh Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, dan mendapatkan ijazah dari Syekh Yasin al-Fadani. Tetapi yang paling berpengaruh dalam membentuk karakter ruhani dan keilmuan beliau adalah Syekh Abdullah Sirajuddin al-Husaini, yang tidak lain adalah paman beliau sendiri.

Selepas rihlah ilmiahnya di al-Azhar Syekh Nuruddin Itr kembali ke kampung halamannya di Suriah, mengajar di sebuah madrasah hingga kemudian diminta menjadi dosen hadis di Universitas Islam Madinah pada 1965 sampai dengan 1967. Setelah itu kembali ke Damaskus diangkat menjadi Guru Besar di Fakultas Syariah Universitas Damaskus. Beliau mengajar materi Hadis dan Tafsir di Fakultas Sastra Universitas Damaskus dan Aleppo. Sebagaimana beliau juga mengajar di sejumlah universitas di Timur Tengah seperti di Kuwait. Beliau juga melangsungkan pengajarannya di sejumlah masjid hingga akhir hayatnya. Dari tangan beliau, lahir banyak ulama besar di antaranya adalah Syeikh Badi’ Lahham.

Puluhan kitab telah beliau tulis, dalam bidang yang berbeda-beda, lebih dari 50 judul. Di antara yang paling populer adalah “Manhaj al-Naqd fi Ulum al-Hadis”. Kitab ini tergolong istimewa dan telah menciptakan sejarah baru dalam Ilmu Mustalah Hadis, pasca Ibnu Hajar al-Asqalani. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Bahkan menjadi salah satu rujukan Ilmu Hadis di perguruan tinggi Islam yang ada di Indonesia.


Baca Juga: Pentingnya Memahami Esensi Islam Sebagai Agama dan Pengaruhnya Bagi Penafsiran Menurut Prof. Quraish Shihab


Karya-karya beliau penuh dengan tajdid (kebaharuan). Misalnya adalah kitab “I’lam al-Anam” yang merupakan satu-satunya karya di bidang Hadis Tahlili, menjelaskan metode pengambilan hukum yang berbeda-beda dari satu nas (teks). Tidak heran jika kebanyakan kitab beliau menjadi buku kurikulum di sejumlah universitas seperti al-Azhar dan Universitas Damaskus.

Beliau juga mempunyai kesalehan sosial yang sangat kuat, terlihat dari perjuangannya membangun sejumlah pesantren dan madrasah, begitu juga kedermawanannya kepada murid-muridnya. Selain memberikan bimbingan ruhani, beliau juga kerap memberikan materi berupa uang kepada murid-muridnya secara sembunyi.

Selain sebagai salah seorang ahli hadis terkemuka dunia Islam kontemporer, beliau juga adalah seorang sufi. Seorang yang sangat istiqamah dalam ketaatan, rendah hati namun berwibawa, zuhud, tidak pamrih, tidak mempunyai ambisi politik dan kenikmatan dunia, sosok pengasih, mudah menangis, dan waktunya penuh dengan dzikir. Tidak heran jika beliau selalu menempuh jalan yang sunyi dan menghindari popularitas sebisa mungkin. Juga tidak dipanggil habib atau sayid meski beliau adalah dzuriyah Rasulullah.

Salah satu yang saya ingat dari keluhuran akhlaknya adalah selalu meminta maaf tatkla berhalangan mengajar ngaji dan tidak pernah segan untuk mengatakan, tidak tahu. Dan salah satu yang saya ingat dari kutipan beliau adalah “Wirdu talib al-‘ilmi ‘ilmuhu”, wirid (paling baik) bagi seorang pencari ilmu, adalah menelaah ilmu itu sendiri.

Beliau adalah anugerah yang istimewa dari Yang Maha Kuasa, untuk kita umat Islam. Saat ini beliau telah ‘kembali’, dan kita berdoa meminta kepada Allah agar dijadikan pengganti yang baik untuk beliau, menjadi saluran-saluran kecil yang mengalirkan samudra lautan ilmu beliau rahimahullah. Lahu al-Fatihah

Tuntunan dalam Membangun Relasi Antar Umat Beragama

0
relasi antar umat beragama
relasi antar umat beragama

Sebagai makhluk sosial, manusia akan selalu berinteraksi dan berelasi dengan individu atau kelompok yang lain. Tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam menjalin hungan justru menemui problem. Satu permasalahan pelik yang terjadi di Indonesia, dalam kalangan umat muslim dan nonmuslim, ialah terkait relasi antar umat beragama yang sebenarnya sudah terjadi sejak pertama kali Islam itu muncul.

Adanya persinggungan  masyarakat dari berbagai latar belakang terkadang mengakibatkan aktivitas ibadah terganggu. Ini merupakan sebagian contoh ketidak harmonisan hubungan antar pemeluk agama. Padahal Al-Quran telah memberi kebebasan dalam berelasi terhadap umat Islam termasuk kepada nonmuslim.

Baca juga: Makna Kebebasan Beragama menurut Wahbah az-Zuhaili

QS. al-Mumtahanah(60): 8-9, membangun relasi antar agama

Dalam menjelaskan hubungan antara umat muslim dengan nonmuslim, Allah SWT tidak melulu memerintahkan untuk memerangi mereka. Justru, dalam urusan-urusan lain Allah membolehkan umat muslim bekerjasama dengan mereka. Ini dijelaskan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 yakni:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kalian terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu untuk berbuat baik dan berlaku adil. sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.

Sedangkan pada ayat ke 9, Allah memberi penegasan dan batasan bagi umat Islam dalam menjalin relasi. Ayat tersebut berbunyi:

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Sesungguhnya Allah (hanya) melarang kamu (menjadikan mereka kawan) dari orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusirmu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu, barangsiapa menjadikan mereka kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim”

Pada ayat ke 8, Ibnu Kathir dalam tafisrnya menjelaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada orang kafir selagi mereka tidak memerangi. Karena agama seperti dari golongan perempuan atau orang-orang lemah dari kalangan mereka.

Ibnu Kathir menukil riwayat sebagai contoh yakni ketika Asma’ binti Abu Bakar didatangi ibunya yang masih dalam keadaan musyrik kemudian sahabat tersebut menanyakan kepada Rasul perihal bolehkah menyambung hubungan dengan ibunya. Maka Rasul membolehkannya untuk menyambung relasi keduanya.( Ibn Kathir, Tafsir al-Quranul Adzim, 8:90)

Baca juga: Pentingnya Berprasangka Baik Dalam Rangka Toleransi Beragama dalam Al-Quran

Dalam tafsirnya, al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bentuk keringanan dari Allah dalam menyambung relasi orang mukmin terhadap orang-orang yang tidak memeranginya. Bahkan ayat tersebut juga menekankan untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap non muslim selama tidak mendzalimi umat islam. (Imam al-Qurthubi, al-Jami li Ahkamil Quran, 18:59)

Hamka menerangkan bahwa orang yang berhubungan baik dengan orang yang jelas memerangi Islam hingga mengusir atau membantu mengusir umat islam sudah jelas telah bertindak aniaya. Hubungan tersebut yang tidak diridlai oleh Allah karena jelas melanggar perintah-Nya. (Hamka, Tafsir al-Azhar, 28:107)

Dalam tafsir al-Munir, Wahbah az-Zuhaili juga senada dengan yang dijelaskan oleh Hamka. Wahbah tidak membolehkan umat Islam untuk berteman atau menolong orang-orang yang jelas memerangi umat Islam. (Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, 28:137)

Baca juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 62: Benarkah Semua Agama Setara?

Membangun relasi baik terhadap nonmuslim

Dari berbagai tafsir yang dikemukakan, jelas bahwa orang-orang mukmin tidak dilarang untuk membangun relasi dan kerjasama dengan non muslim. hal ini menjadi kewajaran bagi manusia sebagai makhluk yang saling membutuhkan satu sama lain. justru kita dituntut untuk bebuat baik dan adil ketika melakukan kerjasama dengan mereka.

Namun sebagian golongan hanya fokus pada ayat ke sembilan perihal larangan menjalin hubungan dengan mengkaitkan pada maksud-maksud tertentu. Kesalahan persepsi ini lah yang membuat hubugan antar umat beragama semakin renggang. Padahal ayat tersebut hanya membolehkan untuk melakukan perlawanan jika umat islam benar-benar terancam. Sehingga jika tidak terjadi demikian, maka umat Islam boleh berelasi dengan non muslim.

Berbagai keteladanan dalam hal tersebut telah dicontohkan nabi. dalam berbagai kisahnya seperti saat hendak hijrah ke madinah, Rasul dibantu Abdullah ibn Uraiqith yang tak seiman sebagai penunjuk jalan. Ataupun saat Rasul membuat perjanjian Hudaibiyah dengan suku Quraisy. Kisah-kisah tersebut merupakan sebagian contoh akhlak Rasulullah dalam berelasi dengan non muslim

Menjaga kerukunan antara umat beragama

Berdasar pada dua ayat tersebut, bisa dipelajari tentang bagaimana seharusnya menjalin relasi dengan umat non muslim, terlebih bagi kita sebagai warga Indonesia yang tinggal di tengah keragaman agama ini. dengan adanya hubungan yang baik dalam bersosial, maka juga tercipta keseimbangan sehingga kerukunan lebih mudah digapai.

Dua kata kunci yang harus digenggam dalam menjaga kerukunan tersebut menurut surat al-Mumtahanah ayat 8 ialah berbuat baik dan berlaku adil. Segala bentuk kebaikan diperkenankan asal tidak membawa dampak negatif bagi umat islam. Adapun berlaku adil ialah yang bisa menyenangkan kedua pihak sehingga kedua belah pihak ridho akan keputusan yang diambil. Jika umat Islam benar-benar mengikuti petunjuk-Nya dengan benar, sudah semestinya kerukunan antar umat lebih mudah terwujud. Wallahu a’lam[]

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 33-37

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 33-37 berbicara tentang pembunuhan, menyambung pembahasan sebelumnya tentang pembunuhan yang dilakukan oleh Qabil kepada Habil serta pelarangan untuk membunuh sesama manusia karena tindakan itu setara dengan membunuh seluruh manusia.

Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 27-32

Sedangkan dalam Tafsir Surat Al Maidah Ayat 33-37 ini, di awal dijelaskan tentang pembunuhan (qisas) yang diperbolehkan oleh syariat dengan ketentuan bahwa ia (pelaku pembunuhan) telah melakukan hal yang merugikan orang lain. Misalnya menggangu ketentraman dengan merampok atau membegal, ingkar terhadap hukum dengan menghalalkan pembunuhan dan lain sebagainya.

Ayat 33

Orang-orang yang mengganggu keamanan dan mengacau ketenteraman, menghalangi berlakunya hukum, keadilan dan syariat, merusak kepentingan umum seperti membinasakan ternak, merusak pertanian dan lain-lain, mereka dapat dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang atau diasingkan.

Menurut jumhur, hukuman bunuh itu dilakukan terhadap pengganggu keamanan, perampokan dan semacamnya, yang disertai dengan pembunuhan, hukuman salib sampai mati dilakukan terhadap pengganggu keamanan yang disertai dengan pembunuhan dan perampasan harta, hukuman potong tangan bagi yang melakukan perampasan harta.

Sedangkan hukuman terhadap pengganggu keamanan yang disertai ancaman dan menakut-nakuti adalah pembuangan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukuman pembuangan itu berarti hukuman penjara atau boleh diganti dengan penjara.

Hukuman pada ayat ini ditetapkan sedemikian berat, karena dari segi gangguan keamanan yang dimaksud itu selain ditujukan kepada umum juga kerapkali mengakibatkan pembunuhan, perampasan, perusakan dan lain-lain.

Oleh sebab itu kejahatan-kejahatan ini oleh siapa pun tidak boleh diberi ampunan. Orang-orang yang mendapat hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat ini selain dipandang hina di dunia, mereka di akhirat diancam dengan siksa yang amat besar.

Ayat 34

Para pengganggu keamanan dan hukumannya telah dijelaskan pada ayat 33 di atas, jika mereka bertobat sebelum ditangkap oleh pihak penguasa, maka bagi mereka tidak berlaku lagi hukuman-hukuman yang tertera pada ayat 33, yang menurut istilah syariat disebut “hududullah”, dan juga tidak dilakukan lagi terhadap mereka hukuman yang lain seperti hukuman had, hukum sariqah dan hukum jinayah (pidana). Keringanan yang diberikan kepada orang yang bertobat itu sesuai dengan sifat Allah Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang.


Baca juga: Tafsir Ahkam: Hati-Hati Terhadap Qadzaf!


Ayat 35

Allah memerintahkan orang-orang mukmin supaya selalu berhati-hati, mawas diri jangan sampai terlibat di dalam suatu pelanggaran, melakukan larangan-larangan agama yang telah diperintahkan Allah untuk menjauhinya.

Menurut sebagian mufasir, menjauhi larangan Allah lebih berat dibandingkan dengan mematuhi perintah-Nya. Tidak heran kalau di dalam Alquran, kata ittaqu yang maksudnya supaya kita menjaga diri jangan sampai melakukan larangan agama, disebut berulang sampai 69 kali, sedang kata ati’u yang berarti supaya kita patuh kepada perintah agama hanya disebutkan 19 kali.

Di samping menjaga diri memperketat terhadap hal-hal yang mungkin menyebabkan kita berbuat pelanggaran atau ketentuan-ketentuan agama, kita harus pula selalu mencari jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah yaitu dengan jalan melaksanakan perintah-Nya dan mengamalkan segala sesuatu yang diridai.

Ibnu Abbas, Mujahid, Abu Wali, al-Hasan, Zaid, Ata, as-Sauri dan lain-lain, mengartikan al-wasilah di dalam ayat ini dengan mendekatkan diri. Mengenai pengertian ini, Ibnu Kasir dalam tafsirnya (2/52), berkata:

وَهٰذَا الَّذِيْ قَالَهُ هٰؤُلاَءِ اْلأَئِمَّةُ لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْمُفَسِّرِيْنَ

Pengertian yang telah diberikan oleh para imam ini, tidak terdapat perbedaan antara para mufasir.

Kata wasilah ada kalanya berarti tempat tertinggi di surga, sebagaimana sabda Rasulullah saw:

اِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَيَّ فَسَلُوا الْوَسِيْلَةَ، قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَمَا الْوَسِيْلَةُ؟ قَالَ: اَعْلَى دَرَجَةٍ فِى الْجَنَّةِ لاَ يَنَالُهَا اِلاَّ وَاحِدٌ وَاَرْجُوْ اَنْ اَكُوْنَ اَنَا هُوَ

(رواه أحمدعن أبي هريرة)

“Apabila engkau bersalawat kepadaku, maka mintakanlah untukku “wasilah”. Lalu beliau ditanya: “Wahai Rasullullah, apakah wasilah itu?.” Rasullulah menjawab, “Wasilah itu ialah derajat yang paling tinggi di Surga tidak ada yang akan mencapainya kecuali seorang saja dan saya berharap, sayalah orang itu.” (Riwayat Ahmad dari Abu Hurairah).

Menjauhi dan meninggalkan larangan Allah serta melaksanakan perintah-Nya adalah hal-hal yang tidak mudah, karena nafsu yang ada pada tiap manusia itu selalu mengajak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan yang baik, yaitu melanggar dan meninggalkan perintah Allah sebagaimana firman-Nya:

اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ

“Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan.” (Yusuf /12:53).

Oleh karena itu kita harus berjuang untuk mengekang hawa nafsu, mengatasi segala kesulitan dan mengelakkan semua rintangan yang akan menyebabkan kita bergeser dari jalan Allah agar kita berada di atas garis yang telah ditetapkan. Dengan demikian kita akan memperoleh kebahagiaan yang telah dijanjikan oleh Allah.

Ayat 36

Orang yang tidak mau bertakwa kepada Allah dan tidak mau membersihkan dirinya dari dosa-dosa yang diperbuatnya, serta tetap di dalam kekafiran mengingkari ketuhanan Allah lalu menyembah selain Allah dan sampai mati mereka tidak bertobat, maka di hari Kiamat mereka nanti akan menyesal.

Sekiranya semua yang ada di bumi ini adalah miliknya bahkan ditambah lagi sebanyak itu pula, dan ingin melepaskan diri dari azab yang menimpanya, maka semuanya itu tidak akan diterima-Nya.

Di dalam satu hadis Nabi Muhammad bersabda:

يُجَاءُ بِالْكَافِرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُقَالُ لَهُ: اَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ لَكَ مِلْءُ اْلأَرْضِ ذَهَبًا اَكُنْتَ تَفْتَدِيْ بِهِ؟ فَقَالَ: نَعَمْ

(رواه البخاري عن انس)

Didatangkan seorang kafir di hari kiamat dan dikatakan kepadanya “Sekiranya engkau memiliki emas sepenuh bumi ini, apakah engkau ingin menjadikannya tebusan (atas siksa yang akan kamu terima). Ia menjawab Ya saya ingin.” (Riwayat al-Bukhari dari Anas r.a.).

Tetapi apa boleh buat, nasi telah menjadi bubur. Bagaimanapun juga keinginan mereka, tidak akan diterima dan tetap akan menjalani hukuman berupa siksaan yang amat pedih, karena di akhirat tidak mungkin dosa itu dapat ditebus dengan harta benda. Tetapi jika bertobat di masa hidupnya dan membersihkan diri dengan amal saleh, maka Allah akan menerima tobatnya.

Ayat 37

Setelah mereka dimasukkan ke dalam neraka dan tidak tertahankan siksa yang dideritanya maka mereka ingin keluar, tetapi tidak ada jalan bagi mereka. Keadaan mereka sama halnya seperti yang disebutkan di dalam firman Allah:

كُلَّمَآ اَرَادُوْٓا اَنْ يَّخْرُجُوْا مِنْهَآ اُعِيْدُوْا فِيْهَا

“Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya.” (as-Sajdah/32:20).

Mereka akan merasakan sepanjang masa siksa yang kekal abadi yang tidak berkesudahan.

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 33-37 diakhiri dengan kesimpulan bahwa apabila ia (pelaku pembunuhan) menyesali perbuatannya sebelum tertangkap oleh pihak berwenang dan bertaubat dengan sepenuh hati maka Allah Maha Pengampun bagi hambanya.

Dan sudah selayaknya seorang yang bertakwa tidak melakukan hal yang merugikan orang lain. Karena sejatinya ia mencelakakan dirinya dengan mejatuhkan diri sendiri kedalam neraka yang penyesalannya tiada akhir.

Baca setelahnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 38-40

(Tafsir Kemenag)

Mana yang Lebih Utama, Membaca Al-Quran dengan Hafalan atau dengan Melihat Mushaf?

0
mana yang lebih utama membaca Al-Quran dengan menghafat atau meliaht mushaf
mana yang lebih utama membaca Al-Quran dengan menghafat atau meliaht mushaf

Sering kali kita memperdebatkan perihal keutamaan dalam membaca Al Qur’an. Mana yang lebih utama, membaca Al Quran dengan hafalan atau melihat mushaf?

Perdebatan ini tentu dipicu atas dua kondisi yang berbeda. Orang yang membaca dengan hafalan tentu ingin menggunakan ingatannya sebagai sarana menadabburi ayat-ayat Allah. Sementara orang yang membaca dengan melihat mushaf dikatakan bahwa ia mendapatkan ganjaran dua kali lipat, yakni satu pahala atas bacaannya dan satu pahala atas melihat mushafnya.


Baca juga: Pentingnya Memahami Esensi Islam Sebagai Agama dan Pengaruhnya Bagi Penafsiran Menurut Prof. Quraish Shihab


Untuk menguraikan problem itu, yakni mana yang lebih utama dari kedua tersebut, kita perlu melihat secara utuh pendapat ulama. Setidaknya ada tiga pendapat perihal keutamaan membaca mushaf dengan hafalan atau dengan melihat mushaf. Hal ini diuraikan oleh Syekh Manna’ Khalil Qattan dalam kitabnya Mabahits fi Ulumil Qur’an.

Berikut 3 Pendapat Keutamaan Membaca mushaf dengan hafalan atau dengan melihat Mushaf:

Pertama, membaca dengan melihat mushaf disebut lebih utama. Hal ini karena ada dua ibadah yang sedang ia amalkan, yakni ibadah membaca Al Qur’an dan ibadah melihat mushaf Al Qur’an.

Perihal pendapat ini, mayoritas ulama merujuk pada hadis yang diriwayatkan At Thabrani dan Al Baihaqi. Arti dari hadis itu berbunyi, “Bacaan Al Quran seseorang tanpa menggunakan mushaf itu (pahalanya) seribu derajat, sementara bacaan Al Quran dengan mushaf dilipatgandakan menjadi dua ribu derajat.”

Imam Jalaluddin As-Suyuthi pun begitu, dalam kitab Al-Itqannya, secara lugas menyebut bahwa membaca Al Qur’an dengan melihat mushaf lebih utama tinimbang dengan hafalan.

Kedua, membaca dengan hafalan lebih utama. Pendapat ini mengunggulkan pada sisi perenungan dan pemikiran. Syekh A’Izz bin Abdus Salam justru menolak pendapat yang pertama. Menurutnya, tujuan utama membaca Al Qur’an adalah tadabbur (memikirkan dan merenungkan). Syekh A’Izz bin Abdus Salam pun merujuk surat Shad [38]:29.

  لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ

“Supaya mereka memperhatikan (tadabbur) ayat-ayatnya.”

Menurutnya, orang yang melihat kepada mushaf justru mengganggu tersampainya maksud ayat tersebut. Sehingga dalam konteks ini ia mengunggulkan bacaan Al Qur’an dengan hafalan.


Baca juga: Salim Fachry: Sang Penulis Mushaf Al-Quran Kenegaraan Pertama


Ketiga, pendapat yang menyebut keutamaan itu tergantung pada situasi dan keadaan masing-masing individu. Jika seseorang membaca dengan melihat mushaf lebih memunculkan perasaan khusyuk, mengalami proses pemikiran, perenungan, dan konsentrasi, maka bagi orang tersebut membaca dengan melihat mushaf lebih utama.

Namun jika sesorang cenderung lebih khusyuk, melalui proses pemikiran dan perenungan saat membaca Al Qur’an dengan hafalan, maka ia lebih utama membaca dengan hafalan. Sementara jika kedudukan perasaan khusyu’ dan tadabbur itu sama baik sedang membaca mushaf Al Qur’an maupun hafalan, maka yang lebih utama adalah membaca Al Qur’an dengan melihat mushaf. Pendapat yang ketiga ini diuraikan imam An Nawawi beserta ulama salaf lainnya.


Baca juga: Empat Presiden Indonesia dan Warisan Mushaf Nusantara


Yang Lebih Utama dari Membaca Al Quran Itu Tadabburnya

Dari uraian tiga pendapat di atas, sebenarnya yang lebih utama bukanlah pada media atau sarananya, namun fokus pada pemahaman dan proses pemikirannya. Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Al Itqan dan Syekh Manna’ Khalil Qatthan dalam Mabahits fi Ulumil Qur’an sepakat bahwa bertadabbur merupakan bagian dari adab membaca Al Qur’an.

Disebutkan bahwa cara pembacaan dengan memikirkan dan memahami ayat-ayat Allah merupakan cara yang sangat dikehendaki. Yaitu perlu adanya konsentrasi dalam hati, memikirkan makna, berinteraksi pada ayat-ayat yang dibaca dengan penuh kesadaran. Baik ayat itu berkaitan dengan doa, istighfar, rahmat atau pun azab.

Tentu terdapat catatan terkait penggunaan keutamaan menggunakan mushaf kala membbaca Al Quran.  Selain menambahkan pahala ibadah, menggunakan mushaf Al Quran juga sebagai sarana untuk berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan saat membaca. Oleh karena itu, kita sering melihat orang yang sudah hafal Al Qur’an pun sering melakukan sima’an dengan orang yang memegang mushaf Al Qur’an.

Semoga kita semua mendapatkan keberkahan Al Qur’an.

Wallahu a’lam bi al-shawab

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 27-32

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 27-32 berbicara tentang perintah Allah kepada Nabi Muhammad saw agar menceritakan kisah terkait pembunuhan antar saudara, yaitu antara Qabil dan Habil, putra Nabi Adam as.

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 27-32 ini berfokus pada kisah kejahatan pertama yang terjadi di bumi. Berbeda dengan ayat sebelumnya yang bercerita tentang kisah kaum Nabi Musa as yang membangkan.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 21-26


Ayat 27

Kepada Nabi Muhammad saw diperintahkan untuk membacakan kisah kedua putra Adam a.s. di waktu mereka berkurban, kemudian kurban yang seorang diterima sedang kurban yang lain tidak. Orang yang tidak diterima kurbannya bertekad untuk membunuh saudaranya, sedang yang diancam menjawab bahwa ia menyerah kepada Allah, karena Allah hanya akan menerima kurban dari orang-orang yang takwa.

Menurut riwayat Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan lain-lain, bahwa putra Adam yang bernama Qabil mempunyai ladang pertanian dan putranya yang bernama Habil mempunyai peternakan kambing. Kedua putra Adam itu mempunyai saudara kembar perempuan.

Pada waktu itu Allah mewahyukan kepada Adam agar Qabil dikawinkan dengan saudara kembarnya Habil. Dengan perkawinan itu Qabil tidak senang dan marah, saudara kembarnya lebih cantik. Keduanya sama-sama menghendaki saudara yang cantik itu.

Akhirnya Adam menyuruh Qabil dan Habil agar berkurban guna mengetahui siapa di antara mereka yang akan diterima kurbannya. Qabil berkurban dengan hasil pertaniannya dan yang diberikan bermutu rendah, sedang Habil berkurban dengan kambing pilihannya yang baik.

Allah menerima kurban Habil, yang berarti bahwa Habil-lah yang dibenarkan mengawini saudara kembar Qabil. Dengan demikian bertambah keraslah kemarahan dan kedengkian Qabil sehingga ia bertekad untuk membunuh saudaranya. Tanda-tanda kurban yang diterima itu ialah kurban itu dimakan api sampai habis.

Dari peristiwa yang terjadi ini dapat diambil pelajaran bahwa apa yang dinafkahkan seharusnya tidak sekedar untuk mengharapkan pujian dan sanjungan tetapi hendaklah dilakukan dengan ikhlas agar diterima oleh Allah.

Ayat 28

Ayat ini mewajibkan kita menghormati kehormatan jiwa manusia dan melarang pertumpahan darah. Kemudian Allah menerangkan bahwa Habil tidak akan membalas tantangan Qabil karena takutnya kepada Allah.

Habil tidak berniat menjawab tantangan Qabil, karena hal itu dianggapnya bertentangan dengan sifat-sifat orang yang takwa dan dia tidak ingin memikul dosa pembunuhan. Rasulullah bersabda:

عَنْ اَبِيْ بَكْرَةَ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفِهِمَا فَقَتَلَ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُوْلُ فِى النَّارِ، قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ! هٰذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُوْلُ؟ قَالَ: اِنَّهُ كَانَ حَرِيْصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

(رواه أحمد والبخاري والبيهقي والحاكم)

Dari Abi Bakrah, Rasulullah saw, bersabda, “Jika dua orang Muslim berkelahi masing-masing dengan pedangnya kemudian yang seorang membunuh yang lain, maka keduanya baik yang membunuh maupun yang dibunuh masuk neraka. Kepada Rasulullah ditanyakan: “Yang membunuh ini telah jelas (hukumnya) tetapi bagaimana yang dibunuh? Dijawab oleh Nabi “(Masuk neraka pula)” Karena dia pun berusaha keras untuk membunuh temannya.” (Riwayat Ahmad, al-Bukhari, al-Baihaqi dan al-Hakim).


Baca juga: Kisah Dua Anak Nabi Adam: Kedengkian Qabil Terhadap Habil Yang Membawa Petaka 


Ayat 29

Pada ayat ini Habil memberi jawaban kepada Qabil bahwa Habil berserah diri kepada Allah dan tidak mau menantangnya agar semua dosa, baik dosa Qabil maupun dosa-dosa yang lain sesudah itu, dipikul oleh Qabil sendiri.

Habil mendasarkan pernyataannya pada tiga hal yang sangat penting. Pertama, bahwa amal yang dapat diterima itu hanya dari orang yang bertakwa. Kedua, Habil tidak akan membunuh orang, karena takut kepada Allah dan ketiga, Habil tidak melawan, karena takut berdosa yang mengakibatkan akan masuk neraka.

Ayat 30

Pada mulanya Qabil takut membunuh Habil, tetapi hawa nafsu amarahnya selalu mendorong dan memperdayakannya, sehingga timbullah keberanian untuk membunuh saudaranya dan dilaksanakanlah niatnya tanpa memikirkan akibatnya.

Setelah hal itu benar-benar terjadi, maka sebagai akibatnya Qabil menjadi orang yang rugi di dunia dan di akhirat. Di dunia ia rugi karena membunuh saudaranya yang saleh dan takwa. Dan di akhirat ia akan rugi karena tidak akan memperoleh nikmat akhirat yang disediakan bagi orang-orang muttaqin.

Imam as-Suddi meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Murrah bin Abdillah, dan dari beberapa sahabat Nabi Muhammad saw bahwa Qabil setelah teperdaya oleh hawa nafsunya dan bertekad membunuh saudaranya, ia mencari Habil dan menemukannya di atas gunung sedang menggembala kambing, tapi ia sedang tidur, maka Qabil mengambil batu besar lalu ditimpakan kepadanya di sebuah tempat yang terbuka bernama Arak.

Ayat 31

Pembunuhan ini adalah yang pertama terjadi di antara anak Adam, Qabil sebagai pembunuh belum mengetahui apa yang harus diperbuat terhadap saudaranya yang telah dibunuh (Habil), sedangkan ia merasa tidak senang melihat mayat saudaranya tergeletak di tanah.

Maka Allah mengutus seekor burung gagak mengorek-ngorek tanah dengan cakarnya untuk memperlihatkan kepada Qabil bagaimana caranya mengubur mayat saudaranya.

Setelah Qabil menyaksikan apa yang telah diperbuat oleh burung gagak, mengertilah dia apa yang harus dilakukan terhadap mayat saudaranya. Pada waktu itu, Qabil merasakan kebodohannya mengapa ia tidak dapat berbuat seperti burung gagak itu, lalu dapat menguburkan saudaranya.

Karena hal yang demikian itu Qabil sangat menyesali tindakannya yang salah. Dari peristiwa itu dapat diambil pelajaran, bahwa manusia kadang-kadang memperoIeh pengetahuan dan pengalaman dari apa yang pernah terjadi di sekitarnya.

Penyesalan itu dapat merupakan tobat asalkan di dorong oleh takut kepada Allah dan menyesali akibat buruk dari perbuatannya itu. Rasulullah bersabda,

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: النَّدَمُ تَوْبَةٌ

(رواه أحمد والبخاري والبيهقي والحاكم)

“Penyesalan itu adalah tobat.” (Riwayat Ahmad, al-Bukhari, al-Baihaqi dan al-Hakim).

لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا اِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ اٰدَمَ الاَوَّلِ كِفْلٌ  مِنْ ذَنْبِهَا ِلاَنَّهُ اَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ

(رواه البخاري ومسلم)

Tidak dibunuh seseorang dengan zalim melainkan  anak Adam yang pertama mendapat bagian dosanya karena dia orang yang pertama melakukan pembunuhan. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).

Ayat 32

Pada ayat ini diterangkan suatu ketentuan bahwa membunuh seorang manusia berarti membunuh semua manusia, sebagaimana memelihara kehidupan seorang manusia berarti memelihara kehidupan semua manusia.

Ayat ini menunjukkan keharusan adanya kesatuan umat dan kewajiban mereka masing-masing terhadap yang lain, yaitu harus menjaga keselamatan hidup dan kehidupan bersama dan menjauhi hal-hal yang membahayakan orang lain.

Hal ini dapat dirasakan karena kebutuhan setiap manusia tidak dapat dipenuhinya sendiri, sehingga mereka sangat memerlukan tolong-menolong terutama hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.

Sesungguhnya orang-orang Bani Israil telah demikian banyak kedatangan para rasul dengan membawa keterangan yang jelas, tetapi banyak di antara mereka itu yang melampaui batas ketentuan dengan berbuat kerusakan di muka bumi. Akhirnya mereka kehilangan kehormatan, kekayaan dan kekuasaan yang kesemuanya itu pernah mereka miliki di masa lampau.

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 27-32 di akhiri dengan kesimpulan bahwa tindakan pembunuhan meskipun hanya dilakukan pada satu orang namun keburukannya semisal membunuh seluruh manusia. Maka dari itu sangat penting untuk saling menjaga keharmonisan antar manusia karena anatara satu sama lain manusia saling membutuhkan.

Baca setelahnya:Tafsir Surat Al Maidah Ayat 33-37

(Tafsir Kemenag)

Pentingnya Memahami Esensi Islam Sebagai Agama dan Pengaruhnya Bagi Penafsiran Menurut Prof. Quraish Shihab

0
Esensi Islam sebagai Agama
Esensi Islam sebagai Agama

Sebelum masuk pada upaya memahami al-Quran, seseorang harus mampu memahami esensi Islam sebagai agama itu sendiri. Mengapa? Sebab tanpa memahaminya, seseorang dapat dengan mudah terjerumus dalam kesalahan dalam memahami isi kandungan dari al-Qur’an. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Prof. Quraish Shihab dalam sebuah acara Webinar yang diadakan oleh Wamimma TV.

Agama dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaknai dengan ajaran/ sistem yang mengatur tata keimanan dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dengan lingkungannya.

Dari definisi tersebut bisa didapati bahwa secara fungsional, agama selain memberi panduan tentang tata cara peribadatan juga berperan dalam membentuk karakter sosial seorang manusia. Nah pertanyaan selanjutnya, dari mana pemahaman terhadap agama itu didapat?

Dalam Islam, pemahaman diperoleh melalui sumber utama ajarannya yakni melalui al-Quran dan Hadis. Namun tidak semua orang yang mempelajarinya mampu mendapatkan pemahaman yang baik atau yang sesuai dengan esensi Islam sebagai agama. Pada kasus-kasus tertentu semisal dalam memahami ayat-ayat pedang, tak jarang umat Islam tergelincir dalam pemahaman yang salah mengenainya.

Prof. Quraish Shihab, sebagai pakar tafsir terkemuka di Indonesia maupun dunia, memberikan beberapa panduan agar terhindar dari kesalahpahaman dalam memahami ayat-ayat yang berpotensi melahirkan paham keras atau radikal. Ia mengutip penggalan Q.S. al-Baqarah [2]: 38:

فَاِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِّنِّيْ هُدًى فَمَنْ تَبِعَ هُدَايَ فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Artinya: Kemudian jika benar-benar datang petunjuk-Ku kepadamu, maka barangsiapa mengikuti petunjuk-Ku, tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.


Baca Juga: Kepada Semua yang Ingin Mempelajari Al Quran….


Menurutnya ayat ini memberi penjelasan mengenai esensi Islam sebagai agama. Secara fungsional, agama datang dengan tujuan untuk memberikan kedamaian bagi pemeluknya. Hal ini sebagaimana makna Islam itu sendiri di mana jika dikaji secara bahasa memiliki makna “memberi kedamaian” dan muslim sendiri memiliki makna “pemberi kedamaian”.

Kemudian Prof. Quraish Shihab melanjutkan bahwa pokok dalam kedamaian itu ialah kedamaian hati setiap orang. Sebab bagaimana mungkin seseorang memberikan kedamaian jika dirinya sendiri tidak damai. Ia menganalogikannya dengan seorang yang sedang sakit gigi, maka betapapun merdunya suara ia tidak akan merasa senang sebab dirinya sedang tidak damai (sedang bermasalah).

Dalam konteks kehidupan beragama, Prof. Quraish menyinggung bahwa masing-masing orang harus menerima pilihan agama orang lain. Sebab dengan begitu, masing-masing orang dapat merasakan kedamaian dari pilihan yang ia pilih sehingga bisa menebarkan kedamaian bagi yang lainnya.

Prof. Quraish juga menjelaskan bahwa kedamaian itu ada dua macam yakni yang bersifat pasif dan aktif. Damai yang sifatnya pasif berupa kesadaran untuk tidak mengganggu, mengambil hak serta memaki orang lain. Sedangkan damai yang sifatnya aktif dapat berupa kesadaran untuk selalu mengikuti tuntunan agama semisal mengucapkan salam (mendoakan keselamatan) kepada orang lain dan inilah sebenarnya yang diinginkan oleh agama.

Terakhir dalam konteks penafsiran al-Qur’an, ia menekankan bahwa jika seseorang hatinya sudah gemar ribut, ayat-ayat damai pun bisa berpotensi disalahtafsirkan. Oleh sebab itu, penafsiran al-Qur’an banyak berkaitan dengan kecendrungan manusia. Maka carikan jalan supaya kedamaian itu wujud dalam kehidupan, karena damai itu dambaan baik di dunia maupun di akhirat. Wallahu a’lam.

Zaghlul al-Najjar, Geolog Asal Mesir Pakar Tafsir Sains Al-Quran

0
Zaghlul al-Najjar
Zaghlul al-Najjar/ Foto: almesryoon.com

Zaghlul al-Najjar dengan karya tafsirnya, Tafsir al-Ayat al-Kauniyah fi al-Qur’an al-Karim meramaikan dunia penafsiran dengan warna yang berbeda. Di tafsir ini kita bisa melihat penafsiran Al-Quran dari seorang ahli geologi.

Kajian penafsiran Al-Quran senantiasa berkembang seiring berubahnya zaman dan realitas yang ada di masyarakat. Pesatnya perkembangan keilmuan dan teknologi mengakibatkan munculnya metode tafsir yang mengadopsi ilmu-ilmu sains modern dalam proses interpretasi ayat Al-Quran. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga relevansi Al-Quran dalam menjawab tantangan zaman. Metode tafsir tersebut dalam kajian Al-Quran disebut dengan istilah Manhaj at-Tafsir al-’Ilmy.

Tafsir Ilmy adalah suatu bentuk model penafsiran yang menfokuskan pada kajian di bidang ilmiah (sains), untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat kauniyah atau hal-hal yang berkaitan dengan alam. Salah satu tokoh ilmuwan muslim kontemporer yang menggeluti bidang ini adalah Guru Besar Geologi asal Mesir, Zaghlul al-Najjar.

Biografi Singkat

Pakar tafsir sains Al-Quran yang bernama lengkap Zaghlul Raghib Muhammad al-Najjar ini dilahirkan pada tanggal 17 November tahun 1933, di Desa Mashal, Mesir. Pendidikan awal tentang Al-Quran ia dapatkan dari orang tuanya. Berkat didikan ayahnya tersebut, al-Najjar mampu mengkhatamkan Al-Quran sebelum genap berusia 9 tahun.

Setelah dewasa, ia menempuh pendidikan sarjana dalam keilmuan Geologi di Fakultas Sains, Cairo University. al-Najjar lulus dan mendapatkan gelar sarjana pada tahun 1955, dengan predikat summa cumlaude (martabah al-syarf). Tidak berhenti disitu, al-Najjar kemudian melanjutkan studi doktoral di University of Wales, Inggris dan lulus pada tahun 1963. Kemudian, pada tahun 1972, al-Najjar mencapai puncak karir akademiknya sebagai guru besar ilmu geologi di Kuwait University.


Baca Juga: Syekh Tantawi Jauhari: Sang Pelopor Tafsir Ilmi Modern


Sebagai pakar geologi, al-Najjar telah mengajar di berbagai kampus top dunia, antara lain seperti Ain Shams University, King Saud University, University College of Wales, University of Qatar, dan King Fahd University of Petroleum and Minerals. Selain mengajar, ia juga aktif menjabat berbagai jabatan ilmiah dan mendapat banyak penghargaan. Salah satu penghargaan yang ia dapatkan adalah grant award berupa medali emas dari Presiden Sudan, dan masuk dalam 500 tokoh paling berpengaruh di dunia edisi tahun 2020.

Zaghlul al-Najjar dikenal sebagai ilmuwan muslim yang sangat produktif. Lebih dari 200 artikel ilmiah, dan 25 buku telah ia terbitkan. Ia juga telah membimbing 45 tesis dan disertasi di berbagai perguruan tinggi. Beberapa karya al-Najjar antara lain: al-Ardh fi al-Qur’an al-Karim, Risalati ila al-Ummah, ‘Ulum al-Ardh fi Hadarah al-Islamiyyah, Madkhal ila Dirasah al-I’jaz al-’Ilmy, dan banyak lainya. Dari banyak karya tersebut, salah satu karya monumentalnya adalah Tafsir al-Ayat al-Kauniyah fi al-Qur’an al-Karim.

Sekilas tentang Tafsir al-Ayat al-Kauniyah fi al-Qur’an al-Karim

Tafsir al-Ayat al-Kauniyah fi al-Qur’an al-Karim merupakan produk tafsir yang mengkaji makna ayat-ayat Al-Quran melalui pendekatan ilmiah. Menurut Syekh Tanthawi Jauhari, total jumlah ayat kauniyah dalam Al-Qur’an adalah 750 ayat. Namun dalam karya tersebut diringkas oleh al-Najjar menjadi 176 ayat dalam 66 surat. Ayat-ayat ini kemudian yang dijadikan sebagai tema utama dalam kajiannya. Sedang ayat-ayat kauniyah lain yang memiliki kesamaan tema akan dimerger ke dalam pembahasan 176 ayat tersebut.

Karya tafsir tersebut terbagi menjadi 4 jilid pembahasan. Jilid pertama membahas ayat-ayat kauniyah dalam surat Al-Baqarah sampai surat Al-Isra. Jilid kedua terdiri dari surat Al-Kahfi hingga surah Luqman. Jilid ketiga berisi surat As-Sajadah sampai surat Al-Qamar. Dan yang terakhir, jilid keempat yaitu surat Ar-Rahman hingga Surat Al-Qari’ah.

Sebelum menafsirkan satu persatu ayat, al-Najjar terlebih dahulu memberikan pendahuluan berupa penjelasan seputar kajian tafsir ilmiy, seperti definisi dan macam-macam i’jaz dalam Al-Quran, sejarah metode tafsir ilmiy, pentingnya tafsir ilmiy, serta berbagai hal yang melatar belakangi penggunaan pendekatan ilmiah dalam proses penfsiran Al-Qur’an. (Zaghlul al-Najar, Tafsir al-Ayat al-Kauniyah fi al-Qur’an al-Karim, hal. 25-55) Setelah menjelaskan hal tersebut, al-Najjar kemudian menafsirkan satu persatu ayat kauniyah yang sudah dipilih.

Karya tafsir tersebut pada dasarnya merupakan model tafsir yang bersifat maudhu’i (tematik). Dalam proses penafsiranya, al-Najjar menguraikan ayat-ayat kauniyah yang dipilih sesuai urutan tartib mushafi dan dijelaskan secara tahlili (komprehensif).

Sebagai contoh penafsirannya dapat kita lihat di surat Ali Imran [3] ayat 59:

اِنَّ مَثَلَ عِيْسٰى عِنْدَ اللّٰهِ كَمَثَلِ اٰدَمَ ۗ خَلَقَهٗ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ –

“Sesungguhnya perumpamaan (penciptaan) Isa bagi Allah, seperti (penciptaan) Adam. Dia menciptakannya dari tanah, kemudian Dia berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.”

gambar proses perkembangan janin
visualisasi perkembangan janin dalam penafsiran Zaghlul al-Najjar

Setiap memasuki tema ayat yang berbeda, al-Najjar selalu memberikan visualisasi berupa gambar ilmiah terkait tema yang akan dibahas. Misal ketika membahas ayat tentang proses penciptaan manusia, al-Najjar menyajikan gambar biologis tentang janin, rahim, embrio, dan lain sebagainya.


Baca Juga: Menilik Kehadiran Tafsir Ilmi


Dalam menafsirkan ayat tentang penciptaan manusia tersebut, Zaghlul al-Najjar menguraikan terlebih dahulu ayat-ayat yang memiliki tema pembahasan yang sama tentang penciptaan manusia, seperti Q.S. al-Kahfi [18]: 37, Q.S. al-Hajj [22]: 5, Q.S. al-Rum [30]: 20, Q.S. Fathir [35]: 11, Q.S. Ghafir [40]: 67 dan seterusnya. Setelah itu, Zaghlul al-Najjar menjelaskan proses penciptaan manusia dalam ayat tersebut melalui pendekatan ilmiah yaitu menggunakan ilmu biologi. Sehingga, banyak ditemukan penggunaan istilah-istilah biologi dalam tafsir ayat tersebut, seperti istilah Nucleotides, Dnacodon, Alpha Type, Polypeptides, dan Peptide Bond. (Zaghlul al-Najar, Tafsir al-Ayat al-Kauniyah fi al-Qur’an al-Karim, hal. 142-143)

Demikian sekilas tentang Zaghlul Al-Najjar dan contoh penafisirannya. Sangat inspiratif!

Wallahu A’lam

Mengenal Kitab Fathul Khabir dan Ulumul Qurannya Karya Syekh Mahfudz At Tarmasi

0
fathul kabir
fathul kabir

Syekh Mahfudz At Tarmasi dikenal sebagai ulama produktif dan berkontribusi besar dalam pengembangan konsep ulumul quran di Nusantara. Melalui magnum opusnya, Kitab Fathul Khabir, tampak begitu kentara konsep ulumul quran di dalamnya yang dalam konteks itu menjadi pionir pengembangan ulumul quran berikutnya.

Sebagaimana diterangkan dalam Manuskrip Fath al-Khabir bi Sharh Miftaf al-Tafsir, Fathul Khabir bi Syarh Miftah at-Tafsir merupakan sharh atas kitab Miftah al-Tafsir atau disebut sebagai Alfiyah ilm Tafsir karya al-Fudi al-Nigiri. Dalam mensyarahi kitab tersebut, Syekh Mahfudz merujuk kepada dua kitab terdahulu yaitu Itmam al-Dirayah dan al-Itqan fi ulum al-qur’an. Kitab ini juga mencatat bahwa Syekh Mahfudz merampungkan tulisannya tersebut di Makkah dalam kurun waktu 4 bulan kurang 2 hari, yaitu pada 24 Rabiul Awal 1337 H dan selesai pada Kamis ba’da dzuhur pada 23 Rajab 13337 H.

Kitab ini sampai saat ini masih dalam bentuk manuskrip dan jarang sekali dikaji oleh akademisi Muslim, padahal konsep ulumul quran di dalamnya sangat kentara. Semoga penelitian lanjutan terhadap kitab ini dapat segera ditindaklanjuti oleh peneliti muslim mulai dari S1, S2 hingga S3. Syekh Mahfudz dalam manuskrip ini menggunakan diksi kalimat berbahasa Arab yang indah dan sangat memperhatikan nadzam bahasa serta terdapat bait puisi di sela-sela penjelasannya.

Baca juga: Ulumul Quran: Asal Usul dan Sinonimitas Kata Alquran

Seperti yang diterangkan oleh Zainur Awari dalam abstrak tesisnya Ba’dhu Al-Qadhaya Al-Balaghiyyah Al-Muta’alliqah Fi Al-Qur’an AlKarim Tahqiq Wa Dirasah Li Ahad Al-Abwab Al-Waridah Fi Kitabi Fath Al-Khabir, bahwa Fathul Kabir sangat cocok dan relevan untuk dikaji dalam bidang ilmu ma’an al-Qur’an, karena konten yang terdapat dalam kitab tersebut lebih menonjolkan aspek-aspek retorika.

Ciri Khas dan Keunikan Kitab Fathul Khabir

Selain hal-hal di atas, Fathul Khabir mempunyai ciri khas atau keunikan dalam sistematika penulisannya, salah satunya tentang gaya penulisan dengan memberikan tinta merah pada kata-kata yang dianggap penting atau kata yang menjadi pokok bahasan dalam satu paragraf (kata kunci). Kata-kata tersebut berasal dari nadzm atau bait puisi Syekh al-Fudi dalam Alfiyah li ‘Ilm Tafsir.

Lebih dari itu, Syekh Mahfudz juga menggunakan bahasa Arab riq’ah atau biasa disebut khat Turki Utsmani, khat yang begitu indah, beliau tulis dengan rapi sehingga mudah untuk dibaca.  Sepesifikasi khat ini lebih pada gaya penulisan yang cepat dan pendek serta biasa digunakan sebagai catatan tangan pada saat didikte. Sehingga khat ini tidak memiliki penulisan yang rumit.

Kitab ini terdiri dari 302 halaman berbentuk manuskrip dan sampai sekarang masih belum dicetak secara modern dan belum ditahqiq. Setidaknya terdapat kurang lebih 1202 bait puisi dengan irama rajaz atau rumus irama syair yang mengikuti wazan mustaf’lun sebanyak enam kali, ‘Arud yang digunakan dalam puisis tersebut a rud tam shahih, dan menggunakan darb tam shahih yang berisikan kajian ilmu-ilmu al-Qur’an dan ilmu-ilmu tafsir seperti asbab al-nuzul, Makki wa madani  dan lain sebagainya.

Baca juga: Pentingnya Ulumul Quran Sebagai Sarana Menggali Pesan Tuhan

Sebagai contohnya bait puisi itu adalah

والجنان والنار مخلوقاتان اللانا ففي السماء جنة والخلف والنار جم والأصح الوقف والروح باقى بعد الموت البدن في فرح للسعداء والحزن بالفسق والبدعة لا تكفر اللا بمن علم الله ينكر

Nadzam atau bait puisi ini adalah hasil ringkasan al-Fudi dalam kitabnya Alfiyah li Ilm Tafsir terhadap kitab al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an karya as-Suyuthi. Selanjutnya dari nadzam tersebut dijelaskan oleh Syekh Mahfudz yang merujuk kembali kepada kitab induknya. Apabila di beberapa bait yang dirasa susah dalam memaknainya, Syekh Mahfudz memberikan penjelasan lebih mengarah kepada motivasi atau anjuran yang berarti bab itu sangatlah penting.

Ciri khas selanjutnya ialah dalam mengawali setiap pembahasan diawali kalimat ay hadza mabhathuha. Rujukan yang digunakan oleh Syekh Mahfudz bersumber dari al-Itqan, namun dalam beberapa qaul-nya Syekh Mahfudz lebih mengadopsi qaul masyhur dalam karya as-Suyuthi atau jika tidak ada qaul tersebut, maka beliau memilih qaul yang dianggapnya cukup kuat dalam memberikan rujukan atas penjelasan yang telah dipaparkan.

Sistematika penulisan kitab ini beliau membagi menjadi tiga bagian; pembukaan, pembahasan dan penutup. Dalam pembukaan, Syekh Mahfudz menuliskan lafal basmalah, hamdalah dan shalawat atas Nabi, muqaddimah ilmu ushuluddin ilahiyat, nubuwat dan sam’iyyat. Alasan mengapa di awal penulisan mencantumkan tentang ushuluddin, sebab ini adalah dasar ketika Syekh Mahfudz akan mempelajari ilmu agama, seperti ulumul quran ini.

Baca juga: Munasabah Al-Quran: Inspirator Teori Baru dalam Penafsiran

Ginanjar Sya’ban dalam Mahakarya Islam Nusantara: Kitab Naskah, Manuskrip, dan Korespondensi Ulama’ Nusantara meneranhkan dalam isi pembahasan beliau memaparkan tentang kajian ulumul quran secara komprehensif mulai asbabun nuzul, qira’at, makki madani dan lainnya. Dalam penutup beliau mejelaskan tentang tabaqat mufasir, tabaqat tabi’in, daftar karya-karya Syekh Mahfudz at-Tarmasi, dan daftar isi.

Sedangkan konsep ulumul quran yang Syekh Mahfudz maksudkan dalam kitab ini adalah ulumul quran sebagaimanan di atas di mana segala komponen ilmu tentang ulumul quran dan ilmu tafsir dibahas sedetail mungkin dengan menambahkan footnote atau rujukan pendapat para ulama sebelumnya dan pendapatnya sendiri yang relevan dengan konteks saat itu. Wallahu A’lam.