Beranda blog Halaman 517

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 69-71

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 69-71 ini dari segi pengertiannya tidak ada perbedaannya dari ayat 62 surah al-Baqarah. Ia diulang kembali, dengan susunan yang berbeda. Sejalan dengan ayat sebelumnya yaitu ayat 62, yang memerintahkan kepada  Muhammad supaya mengatakan kepada Ahli Kitab, bahwa mereka belum dipandang beragama selama mereka belum beriman kepada Allah dengan sesungguhnya dan mengamalkan tuntunan Taurat dan Injil serta ajaran Alquran, maka pada ayat ini Allah menerangkan bahwa hal itu berlaku pada pengikut-pengikut semua rasul sebelum Muhammad yaitu Yahudi, Nasrani dan Sabi’in (bukan Yahudi dan Nasrani).


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 67-68


Jika mereka menjalankan petunjuk-petunjuk agamanya sebelum terjadi perubahan oleh tangan mereka, tentulah mereka tidak khawatir pada hari kemudian dan mereka yang menemui Nabi Muhammad tetapi menentangnya atau pura-pura beriman, manakala mereka itu bertobat dan beramal saleh tentulah mereka tidak  khawatir pada hari kemudian, karena seseorang itu tidak ada kelebihannya kecuali jika ia beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian serta beramal saleh.

Selanjutnya pada Tafsir Surat Al Maidah Ayat 69-71 dijelaskan tentang penagihan Allah swt kepada janji Bani Israil yang disampaikan melalui para utusannya. Namun setiap kali ada seorang utusan yang datang pada mereka dan tidak sesuai dengan keinginan mereka, akan di bunuh.

Pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 69-71 ditutup dengan kekeliruan mereka yang menganggap bahwa mereka (Ahli Kitab) diberikan keistimewaan oleh Allah swt dengan menganggap dirinya sebagai Anak Allah swt dan kekasih Allah swt sehingga mereka bebas dari azab Allah. Padahal tidak demikian adanya.

Ayat 69

Manusia mempunyai dua macam kekuatan: pertama, kekuatan di bidang teori dan kedua, kekuatan di bidang praktek atau amaliah.

Kekuatan di bidang teori barulah mencapai kesempurnaannya jika manusia itu mempunyai ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan manusia baru mencapai kesempurnaan, jika sampai pada pengetahuan tentang sesuatu yang paling mulia yaitu Allah Tuhan Yang Maha Esa dan Mahakuasa membangkitkan dan menghimpun manusia di padang mahsyar.

Dengan demikian pengetahuan yang paling mulia adalah keimanan kepada Allah dan hari kemudian. Amal kebaikan yang paling mulia adalah berbakti kepada Allah dan berusaha menyampaikan hal-hal yang bermanfaat kepada manusia.

Jadi orang-orang yang menghadap Allah dengan keimanan dan amalan-amalan seperti ini tentulah dia tidak akan khawatir sedikit pun terhadap huru-hara dan bencana hari kiamat dan mereka tidak bersedih hati terhadap nikmat dunia yang tidak pernah mereka rasakan ketika hidup di dunia.

Ayat 70

Ayat ini menerangkan bahwa Allah mengambil janji dari Bani Israil yaitu berupa ikrar mereka untuk beriman kepada Allah dan mengamalkan isi Taurat selaku syariah yang diturunkan Allah kepada mereka. Untuk memberikan penjelasan isi kitab tersebut Allah mengutus rasul-rasul-Nya kepada mereka.

Tetapi setiap kali datang kepada mereka seorang rasul yang membawa petunjuk yang tidak sesuai dengan keinginan mereka, mereka perlakukan rasul itu dengan perlakuan yang sangat keji.

Segolongan mereka mendustakan rasul dan sebagian mereka menganiaya dan membunuh rasul. Hal itu menunjukkan betapa jahatnya tingkah laku mereka sehingga petunjuk yang dibawa oleh rasul tidak sedikit pun berkesan di hati mereka, malahan kekufuran dan kezaliman mereka yang semakin bertambah-tambah.


Baca juga: Tafsir Tarbawi: Belajar Semangat Menuntut Ilmu dari Nabi Musa AS


Ayat 71

Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang Yahudi itu tidak menduga bahwa Allah akan memberikan cobaan yang maha berat disebabkan perbuatan mereka yang sangat keji dan kekejaman yang melampaui batas, karena mereka menganggap bahwa mereka adalah anak Allah dan kekasih-Nya karenanya mereka menganggap bebas dari azab Allah.

Mereka seolah-olah buta akan kenyataan-kenyataan yang menunjukkan siksaan-siksaan Allah terhadap umat yang membuat kerusakan dan kezaliman. Mereka seolah-olah tuli akan ajaran-ajaran dan petunjuk-petunjuk yang penuh mengandung ancaman-ancaman Allah; yaitu siksa terhadap orang-orang yang membatalkan janji-janji yang telah diikrarkan karena mengikuti selera untuk berbuat kezaliman.

Menurut sejarah ketika bangsa Babilonia berada di bawah kekuasaan Nebukadnezar sekitar tahun 586 sebelum Masehi menaklukan bangsa Yahudi mereka menghancurkan Kuil Sulaiman di Baitulmakdis, merampas harta benda dan memperkosa wanita. Setelah orang-orang Yahudi kembali ke ajaran Taurat dan bertobat kepada Allah, barulah Allah memberikan pertolongan kepada mereka untuk melepaskan diri dari kekejaman bangsa Babilonia.

Tetapi setelah penglihatan mereka buta terhadap peringatan, dan telinga mereka tuli terhadap petunjuk-petunjuk Allah, mereka kembali berbuat kezaliman membunuh rasul-rasul, maka datanglah lagi cobaan Allah yaitu mereka secara silih berganti dikuasai oleh kerajaan Romawi.

Memang yang berbuat kejahatan tidaklah semua orang Yahudi dengan adanya kenyataan segolongan kecil dari mereka yang berbuat baik, tetapi sudah menjadi sunnatullah bahwa cobaan Tuhan itu menimpa secara merata kepada seluruh umat akibat perbuatan golongan yang zalim. Allah sudah memperingatkan dalam firman-Nya:

وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةً

“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.” (al-Anfal/8:25)

Selanjutnya akhir ayat ini menerangkan bahwa Allah Maha Melihat tindakan atau kelakuan orang Yahudi terhadap Nabi Muhammad baik tipu daya maupun berupa pengerahan segenap kabilah-kabilah untuk bersatu menyerang Nabi Muhammad, karena dorongan nafsu jahat mereka yang telah membuat mereka buta, ketika dikemukakan bukti-bukti kebenaran oleh Nabi Muhammad selaku Nabi penutup semua nabi.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 72-74


(tafsir kemenag)

5 Langkah Cara Menjadikan Al-Quran Sebagai Teman Hidup

0
Al-Quran sebagai teman hidup
Al-Quran sebagai teman hidup

Al-Quran harus dijadikan teman hidup, teman duduk, teman perjalanan, dan teman yang setia di mana saja engkau berada. Menjadikan Al-Quran sebagai teman hidup, bukan berarti Anda memegang Al-Quran di tangan Anda, menyimpan Al-Quran di rumah Anda, atau mengantongi ayat-ayatnya di dalam kantong baju Anda. Tetapi berteman dengan Al-Quran itu berarti Anda Anda harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelajarilah Al-Quran. Pelajarilah huruf-huruf Al-Quran pelajarilah cara membaca dan mengucapkan huruf-hurufnya, dan pelajarilah bacaan-bacaan Al-Quran. Sebab, sebahagian dari huruf-huruf Al-Quran berbeda dengan cara mengucapkan huruf-huruf yang ada di dalam bahasa Anda. Dengan mempelajarinya Anda akan dapat membaca dengan baik.

2. Bacalah Al-Quran. Bacalah Al-Quran dengan baik sesuai bunyi-bunyi hurufnya yang sebenarnya. Bacalah Al-Quran sebanyak-banyaknya walau Anda tidak memahami makna dari ayat-ayat yang dibaca. Bertambah banyak Anda membacanya, maka bertambah pahala yang Anda dapat darinya.

Baca Juga: Mana yang Lebih Utama, Membaca Al-Quran dengan Hafalan atau dengan Melihat Mushaf?

3. Pahamilah Al-Quran. Pahamilah kata-kata yang Anda baca dari ayat-ayat Al-Quran. Pahamilah setiap kalimat yang Anda baca dari Al-Quran. Pahamilah ayat-ayat Al-Qur’an yang Anda baca. Pahamilah pesan-pesan dari ayat-ayat Al-Qur’an. Caranya adalah dengan membaca terjemahan ayat-ayat Al-Quran. Makna-makna yang Anda pahami dari ayat-ayat itu akan menyentuh hati Anda.

4. Kajilah Al-Quran. Kajilah Al-Quran sesuai dengan kemampuan Anda. Berdiskusilah dengan teman-teman Anda tentang Al-Qur’an. Bacalah tafsir-tafsir ayat-ayat Al-Qur’an. Kalau Anda tidak bisa menjadi nara sumbernya, cukuplah Anda menjadi pesertanya. Kalau Anda tidak bisa, jadilah pendengar kajiannya. Dengan begitu, wawasan Anda tentang pesan-pesan dari Al-Quran bertambah lebih luas.

5. Amalkan Al-Quran. Amalkan apa yang Anda dapat dari Al-Quran. Dalam bertindak, bersikap, berkata, dan bergaul, ingatlah pesan-pesan Al-Qur’an dan lakukanlah pesan-pesan itu. Jadikanlah Al-Qur’an sebagai petunjuk, penuntun, dan cahaya bagi kehidupanmu. Amalkanlah perintah-perintah dari Al-Quran. Tinggalkan apa yang telah dilarang oleh Al-Quran.

Dengan melaksanakan lima hal itu, maka Anda sudah menjadikan Al-Quran sebagai teman hidup Anda, dan Al-Quran menjadi teman setia Anda. Dengan begitu, rahmat, berkah, karunia Allah akan tercurah kepada Anda.

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 67-68

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Setelah sebelumnya berbicara tentang pengandaian tentang Ahli Kitab jika mereka taat pada Allah dan Nabi Muhammad, pada Tafsir Surat Al Maidah Ayat 67-68 berbicara tentang perintah Allah swt kepada Nabi Muhammad swt agar sabar dalam menyampaikan amanat sebagai utusan Allah swt dan tidak perlu menghiraukan gangguan dari orang kafir.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 65-66


Tafsir Surat Al Maidah Ayat 67-68 lebih lanjut, menekankan tentang larangan agar tidak menunda amanat yang sudah diemban oleh Nabi Muhammad saw sebagai utusan Allah swt. Penundaan walauh hanyat sebenantar dianggap sesuatu yang tercela dan tidak pantas di lakukan oleh seorang utusan.

Pada bagian akhir pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 67-68 terdapat perintah agar Nabi Muhammad saw menyampaikan bahwa orang Ahli kitab belum dinamakan beragama sebelum menerima ajakan Nabi Muhammad saw dan masuk Islam.

Ayat 67

Ayat ini memerintahkan kepada Nabi Muhammad supaya menyampaikan apa yang telah diturunkan kepadanya tanpa menghiraukan besarnya tantangan di kalangan Ahli Kitab, orang musyrik dan orang-orang fasik.

Ayat ini menganjurkan kepada Nabi Muhammad agar tidak perlu takut menghadapi gangguan dari mereka dalam membentangkan rahasia dan keburukan tingkah laku mereka itu karena Allah menjamin akan memelihara Nabi Muhammad dari gangguan, baik masa sebelum hijrah oleh kafir Quraisy maupun sesudah hijrah oleh orang Yahudi.

Apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada Muhammad adalah amanat yang wajib disampaikan seluruhnya kepada manusia. Menyampaikan sebagian saja dari amanat-Nya dianggap sama dengan tidak menyampaikan sama sekali. Demikianlah kerasnya peringatan Allah kepada Muhammad. Hal tersebut menunjukkan bahwa tugas menyampaikan amanat adalah kewajiban Rasul.

Tugas penyampaian tersebut tidak boleh ditunda meskipun penundaan itu dilakukan untuk menunggu kesanggupan manusia untuk menerimanya, karena masa penundaan itu dapat dianggap sebagai suatu tindakan penyembunyian terhadap amanat Allah.

Ancaman terhadap penyembunyian sebagian amanat Allah sama kerasnya dengan ancaman terhadap sikap sesesorang yang beriman kepada sebagian rasul saja dan beriman kepada sebagian ayat Alquran saja.

Meskipun seorang rasul bersifat maksum yakni terpelihara dari sifat tidak menyampaikan, namun ayat ini menegaskan bahwa tugas menyampaikan amanat adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar atau ditunda-tunda meskipun menyangkut pribadi Rasul sendiri seperti halnya yang kemudian terjadi antara Zainab binti Jahsy dengan Nabi Muhammad sebagaimana yang diuraikan dalam al-Ahzab/33: 37:

وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ

“Dan (ingatlah) ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang  telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau  takut kepada manusia padahal Allah  lebih berhak engkau  takuti. (al-Ahzab/33:37)

Dalam hubungan ini Aisyah dan Anas berkata, “Kalaulah kiranya Nabi Muhammad akan menyembunyikan sesuatu dalam Alquran, tentu ayat inilah yang disembunyikannya.” Dari keterangan ‘Aisyah dan Anas ini jelaslah peristiwa yang kemudian terjadi antara Zainab binti Jahsy dengan Zaid ialah perceraian yang berkelanjutan dengan berlakunya kehendak Allah yaitu menikahkan Zainab dengan Nabi Muhammad.

Hal tersebut tidak dikemukakan oleh Nabi Muhammad kepada Zaid ketika ia mengadukan peristiwanya kepada Nabi Muhammad pada hal beliau sudah mengetahuinya dengan perantaraan wahyu. Nabi Muhammad saw, menyembunyikan hal-hal yang diketahuinya sesuai dengan kesopanan disamping menghindarkan tuduhan-tuduhan yang dilancarkan oleh golongan orang-orang munafik.

Meskipun demikian Nabi Muhammad masih juga menerima kritik Allah seperti diketahui pada ayat dalam surah al-Ahzāb tersebut.

Tegasnya, ayat 67 ini mengancam orang-orang yang menyembunyikan amanat Allah sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَكْتُمُوْنَ مَآ اَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنٰتِ وَالْهُدٰى مِنْۢ بَعْدِ مَا بَيَّنّٰهُ لِلنَّاسِ فِى الْكِتٰبِۙ اُولٰۤىِٕكَ يَلْعَنُهُمُ اللّٰهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللّٰعِنُوْنَۙ

“Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab (Alquran), mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat.” (al-Baqarah/2:159)

Sejalan dengan ancaman Alquran ini, Nabi Muhammad bersabda mengingatkan orang-orang yang menyembunyikan ilmu pengetahuan:

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ اُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ

(رواه ابو داود والترمذي عن ابي هريرة)

Barang siapa ditanya tentang sesuatu ilmu pengetahuan lalu disembunyikannya maka ia akan dikekang pada hari Kiamat dengan kekangan dari api neraka. (Riwayat Abu Daud, at-Tirmizii dari Abµ Hurairah)

Selanjutnya akhir ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang kafir yang mengganggu Nabi Muhammad dan pekerjaan mereka itu pastilah sia-sia karena Allah tetap melindungi Nabi-Nya dan tetap akan meninggikan kalimat-Nya.


Baca juga: Tafsir Surah Al Nahl Ayat 125: Metode Dakwah Rasulullah SAW


Ayat 68

Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Muhammad supaya mengatakan kepada Ahli Kitab bahwa mereka itu tidak dapat dipandang sebagai orang yang beragama selagi mereka tidak menegakkan ajaran-ajaran Taurat, lnjil dan ajaran-ajaran yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad yaitu Alquran.

Karena kalau mereka menegakkan ajaran Taurat dan lnjil tentulah tidak ada golongan yang mereka musuhi dan mereka laknati. Jika ada orang lain yang mengganggu tentulah mereka memberikan maaf bahkan mereka akan memberikan pipi kirinya ketika dipukul orang pada pipi kanannya.

Mereka tidak akan berlomba dalam mempersiapkan senjata-senjata yang menghancurkan dunia demi keselamatan manusia di dunia. Untuk perdamaian itu tentulah mereka akan mengeluarkan kekayaan mereka. Tetapi kenyataannya bahwa tingkah laku mereka adalah sebaliknya tidak menunjukkan bahwa mereka itu orang yang berpegang kepada agama.

Malah kebanyakan mereka bertambah kedurhakaan dan kekafiran terhadap sesuatu yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad yaitu Alquran selaku kitab penyempurnaan agama Allah. Hal itu menggambarkan bahwa mereka tidak beriman sungguh-sungguh kepada Allah dan tidak beriman sungguh-sungguh kepada rasul-rasul.

Tegasnya mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang baik yang dituntut oleh Kitab-kitab mereka. Jadi kebanyakan mereka itu hanya berpegang kepada adat istiadat yang buruk dan kefanatikan, karenanya mereka menolak Alquran, secara sadar disebabkan mereka jauh dari ajaran agama mereka yang sebenarnya.

Agama sebelum Muhammad merupakan dasar dari agama yang dibawa Nabi Muhammmad karena Islam merupakan penyempurnaan agama-agama sebelumnya. Oleh karena mereka melihat Alquran dengan kaca mata permusuhan dan kefanatikan, bertambah-tambahlah kefanatikan dan kedurhakaan mereka.

Memang ada segolongan  kecil dari mereka yang memelihara ajaran Tauhid, yang cinta kepada kebenaran; mereka inilah orang yang memandang Alquran dengan kesadaran karena mereka menyakini bahwa Alquran itu sebenarnya dari Tuhan mereka dan bahwa Nabi yang Alquran diturunkan kepadanya adalah Nabi yang terakhir yang tertulis dalam kitab-kitab mereka, sehingga mereka ini beriman kepada Muhammad seperti ulama-ulama Yahudi dan Najasyi dan kalangan Nasrani.

Selanjutnya akhir ayat ini melarang Nabi Muhammad berduka cita terhadap orang-orang kafir yang tidak menyambut seruannya agar mereka beriman kepada Alquran.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 69-71


(Tafsir Kemenag)

KH. Ahmad Shiddiq dan Penjelasan Tentang Tafsir Ukhuwah

0
Ahmad Shiddiq
KH. Ahmad Shiddiq dan Tafsir Ukhuwah foto: nu.or.id

Siapakah yang kita sebut dengan saudara? ia yang seayah-seibu, sesuku, sekelompok, sealiran, seagama atau sesama manusia? Berikut warisan pemikiran KH. Ahmad Shiddiq memahami arti persaudaraan. Peninggalan kyai yang pernah menjabat Rais Aam PBNU ini erat kaitannya dengan tafsir ayat Al-Quran tentang ukhuwah (persaudaraan), meski ia tidak pernah secara langsung mengaitkan dua hal tersebut.

Dalam Surat Ali Imran ayat 103, Allah berfirman

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. (QS. Ali Imran: 103)

Permusuhan dan persaudaraan dalam ayat di atas, menurut Sayyid Thanthawi dalam Tafsir Al-Wasit adalah merespon suku Aus dan Khazraj. Dijelaskan bahwa kedua suku ini selalu bertikai, saling membunuh, padahal menurut At-Thabari leluhur keduanya sama, sebelum kemudian berhasil didamaikan dan dipersaudarakan oleh Nabi Muhammad saw.

Pertengkaran, perselisihan dan permusuhan seperti Aus dan Khazraj terjadi dimana-mana, tapi bukankah mereka kemudian bisa akur dan bahkan bersaudara? Untuk itu persatuan dan persaudaraan antararindividu maupun antarkelompok yang sudah terjalin, terlebih ketika mereka punya kisah kelam sebelumnya, adalah anugerah yang sangat besar dari Allah yang harus disyukuri dan dijaga. Biarlah cerita luka itu menjadi guru terbaik yang selalu mengingatkan kita agar tidak mengulang hal yang sama.

Baca Juga: Mengulik Makna Silaturahim dan Manfaatnya

Kisah persaudaraan dua suku yang pernah saling bunuh ini menunjukkan bahwa ada persaudaraan yang lebih besar dari sekadar saudara sesama suku. Terkait hal ini, KH. Ahmad Shiddiq, ulama kharismatik asal Jember yang dikenal teguh memperjuangkan Islam dan Pancasila mempunyai konsep sendiri tentang persaudaraan kemanusiaan.

Untuk konteks Indonesia dan Nahdlatul Ulama (NU), Rais Aam PBNU tahun 1984-1991 ini membagi konsep persaudaraan kemanusiaan menjadi empat sesuai dengan kepentingannya. Sebagaimana disampaikan oleh Bibit Suprapto dalam Ensiklopedi Ulama Nusantara, empat persaudaraan itu meliputi ukhuwah Nahdliyah (persaudaraan sesama NU), ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim), ukhuwah Wataniyah (persaudaraan setanah air) dan ukhuwah Bashariyah (persaudaraan sesama umat manusia).

Ukhuwah Nahdliyah adalah persaudaraan yang melingkupi internal NU sendiri. persaudaraan ini sebagai modal untuk melakukan pergaulan sosial dengan sesama anggota NU. NU telah memilih sebuah ideologi sebagai pegangan, pengikat dan pemersatu di antara mereka, yaitu Aswaja (ahlussunnah wal jama’ah) yang menurut KH. Hasyim Asyari yaitu kelompok yang mengikuti tradisi orang-orang saleh di masa lalu.

Ukhuwah yang kedua yaitu ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim), persaudaraan seagama. ‘Seorang Muslim bersaudara dengan muslim lainnya’. Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, hadis no. 2442. Demikian bunyi hadis Nabi yang semakin memperjelas status sesama Muslim. Namun fakta membuktikan bahwa umat Islam terbagi dalam beberapa kelompok. Dalam politik misalnya, ada syiah, sunni dan khawarij, dalam hal theologi ada mu’tazilah, sunni, jabariyah, qadariyah dan yang lainnya, dari segi geografis ada bangsa ‘Arb dan ‘ajm.

Kelompok ini tentu mempunyai karakter, kepribadian dan gagasan yang berbeda-beda, namun mereka berada dalam rumah yang sama, yaitu agama mereka, Islam. Ukhuwah ini diharapkan dapat menjadi modal untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan sesama muslim, sehingga pertentangan dan perdebatan terkait hal-hal yang tidak prinsip sesama umat Islam yang menyebabkan perpecahan tidak perlu terjadi.

Jika dua ukhuwah sebelumnya masih dalam tataran ideologi dan agama yang sama, maka persaudaraan yang satu ini lebih kompleks lagi, karena komponen di dalamnya beraneka ragam. Kali ini KH. Ahmad Shiddiq mencoba menyatukan umat manusia berdasarkan tanah airnya, sebuah tempat yang terdiri dari banyak ragam manusia, mulai dari suku, ras, bahasa, adat, agama dan kepercayaan. Salah satu contoh yaitu Negara Indonesia. Negara yang dikenal multikultural ini dicoba untuk disatukan oleh K.H. Ahmad Shiddiq dengan Pancasila.

Ukhuwah Wataniyah ini hendaknya dijadikan sebagai modal dasar dialog antar kelompok di Indonesia, baik itu kelompok etnis, kelompok budaya dan kelompok keagamaan, tidak ada lagi pembedaan –apapun itu- terhadap sesama warga Indonesia yang mengatas namakan kelompok tertentu. Modal inilah yang dimiliki oleh para pahlawan kemerdekaan Indonesia, sehingga mereka mampu berjuang bersama mewujudkan kemerdekaan Negara Indonesia.

Baca Juga: Tafsir Surat Ali Imran Ayat 103: Dalil Sila Ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia

Akhirnya semua persaudaraan antara beberapa elemen yang beragam itu sampai pada cakupan yang paling luas, yaitu persaudaraan sesama manusia (ukhuwah Bashariyah), tanpa dibatasi kepentingan apapun. Dalam konteks ini Al-Quran telah menyatakan bahwa umat manusia itu bersaudara sejak awal, karena berasal dari orang tua yang sama, yaitu Adam dan Hawa. Hal ini sebagaimana tertulis dalam surat al-Nisa’ [4]: 1,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Keempat ukhuwah ini haruslah berjalan paralel. ukhuwah Nahdliyah (persaudaraan sesama NU) hendaknya diikuti dengan ukhuwah Islamiyah jika tidak ingin terjadi fanatisme ke-NU-an. Begitu juga antara ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah Wataniyah. Ukhuwah Islamiyah saja tidak cukup, karena dikawatirkan akan membuat ekstrimisme agama. Namun jika hanya berpegang pada ukhuwah wataniyah maka akan melahirkan abangan atau sekuler yang kering dari nilai spiritual. Jika tiga ukhuwah itu terpenuhi, maka berlanjut pada tingkatan ukhuwah berikutnya yang lebih mendunia, yaitu ukhuwah bashariyah atau ukhuwah insaniyah. Wallahu A’lam.

Tafsir Ahkam: Petunjuk Al-Quran Tentang Makanan yang Halal dan Haram

0
Makanan yang halal dan haram
Makanan yang halal dan haram

Semua makhluk di jagat raya ini termasuk manusia, telah dipersiapkan segala kebutuhannya. Salah satunya adalah makanan. Makanan merupakan kebutuhan pokok manusia dalam menjalani keberlangsungan hidupnya di bumi. Allah melalui alam semesta ini telah menyediakan makanan terbaik yang banyak sekali dan melimpah ruah. Mengingat faktor makanan itu sangat penting dalam kehidupan manusia, Al-Quran mengatur dan menjelaskan kepada kita semua tentang makanan yang halal dan haram untuk dikonsumsi.

Persediaan makanan manusia di bumi berasal dari daratan dan lautan. Kemudian dari keduanya harus diperhatikan antara makanan yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Sebab, ketentuan dari agama Islam adalah hanya boleh mengonsumsi makanan yang halal. Untuk mengetahui bagaimana ketentuan Islam mengatur tentang apa saja yang boleh dimakan dan tidak, mari kita simak pembahasan dari firman Allah berikut,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ   () اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, amak tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 172-173)

Pada ayat di atas, Allah menjelaskan makanan yang halal dan haram. Makanan yang halal disebutkan secara global saja, yaitu makanan yang baik, yang bergizi. Sedangkan untuk makanan yang haram disebutkan secara detail. Mengapa demikian? Sebab, kuantitas makanan yang haram itu lebih sedikit dibandingkan dengan yang halal. Maka dari itu, manusia diperintah untuk bersyukur atas anugerah tersebut karena berarti manusia akan lebih mudah memperolehnya dengan cara yang halal pula.


Baca Juga: 9 Sumber Rezeki Yang Disebutkan dalam Al-Quran


Kemudian, apa saja makanan yang diharamkan oleh Allah dalam firman-Nya di atas?

  1. Pengertian bangkai sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir adalah hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan secara syar’i. Sama halnya jika hewan tersebut mati karena tercekik tali di lehernya (al-munkhaniqah), pukulan atau terbakar (al-mauqudzah), terjatuh (al-mutaraddiyah), mati ditanduk (an-nathihah), dan mati diterkam hewan pemangsa atau pemburu. Namun, Al-Quran dan hadis telah mengecualikan bangkai yang halal dikonsumsi, yaitu bangkai ikan dan belalang.
  2. Larangan mengonsumsi darah bukan hanya karena najis atau menjijikkan, tetapi juga karena menjadi tempat tersalurnya penyakit. Adapun yang dikecualikan adalah darah yang menempel pada daging sembelihan setelah dibersihkan, yaitu hati, dan limpa sebagaimana yang telah disabdakan Nabi saw.
  3. Demikian juga dengan seluruh bagiannya haram dikonsumsi. Meskipun ada beberapa ulama yang mengharamkan dagingnya saja, tidak dengan lemaknya. Namun, hal ini dibantah oleh al-Qurthubi dalam tafsirnya. Menurutnya, lemak bagi juga haram dikonsumsi sebab ia berada pada lapisan daging.
  4. Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Menurut at-Thabari, maksudnya adalah hewan yang disembelih untuk berhala-berhala. Lafal ‘uhilla’ berasal dari al-ihlal yang berarti mengeraskan suara. Ini karena orang-orang musyrik saat ingin memberikan persembahan untuk tuhan berhalanya, mereka menyembelih hewan dan menyerukan nama tuhannya dengan keras. Hal tersebut telah menjadi kebiasaan mereka setiap kali melakukan ritual persembahan.

Baca Juga: Inilah Keutamaan dan Manfaat Buah dalam Al Quran


Penyebutan nama selain Allah saat menyembelih hewan merupakan bentuk pengingkaran atas nikmat yang Allah berikan. Dan tentunya, pengingkaran atas eksistensi Allah sebagai Tuhan yang Maha Esa.

Terkait mengonsumsi makanan yang tidak halal, Abu Hurairah menuturkan sabda Nabi saw yang artinya: “Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan kepada kaum mukminin dengan sesuatu yang Allah perintahkan pula kepada para utusan. Maka Allah berfirman, “Wahai para utusan, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih.” (Al-Mukminun: 51) dan Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari rezeki yang baik-baik yang telah kami berikan kepada kalian.” (Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah menyebutkan tentang seseorang yang melakukan perjalanan panjang dalam keadaan dirinya kusut dan kotor, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku…” namun makanannya haram dan kenyang dengan sesuatu yang haram. lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim)

Berdasar pada hadis ini, diketahui bahwa makanan juga berpengaruh pada kualitas ibadah dan maqbul tidaknya doa seseorang. Untuk itu, perhatikan makanan anda! kriteria makanan yang halal dan haram sudah dijelaskan pada ayat di atas.

Allah telah menegaskan bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam). Maka, tidak ada satupun ketetapan-Nya yang sia-sia, termasuk ketentuan halal haram dari sesuatu yang dikonsumsi hamba-Nya. Dipastikan ada maslahat dan manfaat bagi kesehatan tubuh seperti yang beberapa di antaranya telah diungkap dalam dunia medis. Selain itu, tidak hanya baik secara lahiriyah, tetapi juga secara batiniyah yang berdampak pada aktivitas penghambaan diri pada Sang Khalik.

Wallahu A’lam

Metode Maudhu’i Sebagai Pendekatan Tafsir Era Modern

0
pendekatan tafsir
tafsir maudhu'i

Dewasa ini, pendekatan hermeneutik, semantik dan semiotik menjadi arah baru penafsiran kontemporer, bahkan banyak pendekatan tafsir lainnya yang up to date, lahir sebagai upaya merespons fenomena-fenomena di era digital ini. Namun pendekatan yang kita kenal dengan metode maudhu’i tak kalah peran, metode ini rupanya tetap fresh berperan menjadi salah satu sarana yang merelevansi pesan Allah dalam ayat-ayat Al-Quran dengan kondisi dan perkembangannya di zaman ini.

Bagaimana tidak, Ahmad Sayyid Al-Kumy pun mengatakan, bahwa hidup pada zaman modern ini sangat memerlukan kehadiran corak maudhu’i, sebab dengan metode penafsiran yang demikian akan memungkinkan seseorang penafsir memahami masalah yang dibahas dan akan sampai pada hakikat masalah dengan jelas, singkat, praktis dan mudah. Hal ini senada dengan minat masyarakat belakangan ini yang segalanya ingin serba dipenuhi dengan waktu yang ringkas, tidak bertele-tele, tak terkecuali dalam upaya mereka untuk memahami teks-teks suci Al-Quran.

Arah penafsiran motode ini turut dijelaskan oleh Abdul Hayyi al-Farmawi, beliau memandang metode maudhu’i sebagai pendekatan dengan cara menghimpun ayat-ayat Al-Quran yang memiliki maksud yang sama. Dalam artian, membicarakan satu topik tertentu (tematik) lalu menyusunnya berdasarkan kronologi dan sebab turunnya ayat tersebut, sehingga penafsir dapat menyajikan penjelasan ayat yang berkaitan dengan topik yang dikaji dengan runtut.

Baca juga: Kepada Semua yang Ingin Mempelajari Al Quran….

Tafsir maudhu’i sekilas terlihat kehadirannya melalui Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Musa asy-Syatiby, saat menafsirkan surah al-Mu’minun.  Namun mulai mekar dan berdiri sebagai suatu ilmu metode penafsiran sejak Abad ke-14 Hijriyah, ketika Al-Kumy yang merupakan Ketua Jurusan Tafsir Fakultas Ushuluddin Al-Azhar, Mesir, mempopulerkan metode ini dengan cara menjadikannya sebagai meteri kuliah di Al-Azhar. Dan semakin terlihat jelas bentuknya pada tahun 1977, ketika al-Farmawi yang juga merupakan guru besar Fakultas Ushuluddin Al-Azhar menuangkan pemikirannya tentang metode ini dalam karyanya yang bertajuk al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i.

Berpijak pada keterangan terkait tafsir maudhu’i di atas, para Ulama tafsir mempetakan beberapa tahapan yang hendaknya diaktualisasikan ketika menggunakan metode maudu’i, demikian tahapan-tahapan tersebut:

Baca juga: Apakah Nabi Menafsirkan Ayat Al-Quran Seluruhnya dan Telah Menyampaikannya Kepada Para Sahabat?

  1. Menentukan tema masalah yang akan dikaji.
  2. Mengumpulkan ayat-ayat yang berhubungan dengan tema.
  3. Meneliti sekuensial ayat tersebut sesuai dengan kronologis turunnya dan pengetahuan tentang asbab an-nuzul
  4. Mengetahui korelasi munasabah ayat dalam surahnya masing-masing.
  5. Memperkaya uraian pembahasan dengan hadist-hadist pendukung yang relevan.
  6. Menyusun kerangka pembahasan dengan pandangan yang menyeluruh dan tuntas.
  7. Meneliti konteks ayat secara keseluruhan dengan cara menghimpun ayat-ayat yang memiliki pengertian serupa, baik mengompromikan yang ‘am dan yang khash, mutlak dan muqoyyad tanpa adanya perbedaan dan pemaksaaan.

Mustafa Muslim menjelaskan urgensi metode maudhu’i di era modern sebagai berikut;

Pertama, memberikan solusi Qurani terhadap aneka problema masyarakat muslim kontemporer.

Kedua, memberikan pengetahuan kepada masyarakat muslim tentang ayat-ayat Al-Quran dengan tema yang relevan ditengah kondisi zaman yang praktis.

Ketiga, memudahkan seseorang untuk mengkaji tema-tema dalam Al-Quran.

Keempat, menampakkan sisi lain dari kemukjizatan Al-Quran.

Tidak terlewatkan, M. Quraish Shihab, dalam Kaidah Tafsirnya memberikan rambu-rambu dalam praktik mengaplikasikannya, hendaknya para penafsir maudhu’i harus pandai-pandai memilih tema yang akan dikaji, pilihlah yang renewal dan menyentuh, sehingga penafsiran yang dihidangkan benar-benar dirasakan dan memang dibutukan oleh mereka. Wallahu A’lam.

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 65-66

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 65-66 berbicara mengenai pengandaian apabila ahli kitab beriman kepada Allah swt dan kepada Nabi Muhammad saw sejatinya mereka akan selamat dan mendapat berbagai nikmat.

Jika pada pembahasan sebelumnya berbicara tentang perintah kepada Nabi Muhammad saw untuk menjawab pernyataan yang menyesatkan pada Tafsir Surat Al Maidah Ayat 65-66 ini menjelaskan pengandaian yang sudah disebutkan sebelumnya. Namun begitu jika hanya bermodalkan iman tanpa ketakwaan maka akan sia-sia keimanannya.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 64


Pada Tafsir Surat Al Maidah Ayat 65-66 ditegaskan kembali bahwa andai kata ahli kitab itu betul-betul beriman kepada Allah swt dan Nabi Muhammad saw serta bertakwa maka mereka akan dapat pengamppunan dosan serta masuk surga.

Ayat 65

Ayat ini menerangkan andaikata Ahli Kitab itu beriman kepada Allah dan beriman kepada Muhammad saw selaku Nabi akhir zaman, dan mereka bertakwa dengan menjauhi pekerjaan-pekerjaan dosa, niscaya Allah mengampuni segala dosa dan kejahatan yang telah mereka perbuat. Allah akan memasukkan mereka ke dalam surga yang penuh dengan segala macam nikmat.

Pengampunan Allah dan surga yang dijanjikan itu tergantung kepada iman, takwa dan taat. Iman tanpa takwa adalah suatu kemunafikan yang hanya dipergunakan untuk mencari keuntungan duniawi belaka. Menurut ayat ini Allah Maha Pengampun dan mengampuni dosa-dosa orang yang beriman dan bertakwa.


Baca selengkapnya: Tafsir QS al-Baqarah 120: Benarkah Yahudi dan Nasrani Tidak Rela Terhadap Islam?


Ayat 66

Ayat ini menerangkan bahwa apabila Ahli Kitab itu benar-benar menjalankan hukum Taurat dan Injil seperti mengesakan Allah dan berpegang kepada berita gembira yang terdapat dalam Taurat dan Injil tentang kenabian Muhammad, tentulah Allah akan melapangkan kehidupan mereka.

Jadi jika pada ayat yang lalu Allah menjanjikan kebahagiaan akhirat kepada Ahli Kitab, apabila mereka beriman dan bertakwa, akan mendapat kebahagiaan duniawi dan kelapangan rezeki serta limpahan rahmat-Nya dari langit, dengan menumbuhkan berbagai tanaman. Meskipun demikian mereka tetap durhaka dan menentang rasul-rasul Allah.

Ayat ini juga menerangkan bahwa di antara orang-orang Yahudi ada golongan yang bimbang dalam beragama, tidak berpegang secara fanatik kepada pendapat-pendapat pendeta-pendetanya dan tidak pula memandang enteng. Memang mayoritas orang Yahudi itu sangat fanatik kepada pendapat-pendapat pendetanya. Golongan inilah yang buruk tingkah lakunya. Hal serupa itu terjadi dalam kalangan kaum Nasrani.

Menurut kebiasaan, meskipun golongan pertengahan dari masing-masing agama itu tidak banyak pengikutnya, namun dari kalangan mereka timbul orang-orang yang suka memperbaiki keadaan dan mengikuti perkembangan serta menerima kebenaran. Orang-orang seperti ini terdapat pada setiap umat dan tiap-tiap masa.

Umpamanya Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya dari kalangan Yahudi menjadi pengikut Nabi Muhammad yang setia. Demikian pula Najasyi dan kawan-kawan dari kalangan Nasrani menjadi mengikut Nabi Muhammad yang setia pula.

Hal tersebut menunjukkan bahwa fungsi pemeluk agama adalah mencari kebenaran. Maka jika pemeluk suatu agama berpegang kepada petunjuk-petunjuk agama secara benar, tentulah dia tidak akan menjadi fanatik, kaku dan menerima agama yang dibenarkan di dalam kitab-kitabnya.

Dalam mencari kebenaran itu modal utama adalah keikhlasan yang disertai ilmu pengetahuan. Mencari kebenaran dengan modal ini terdapat di dalam agama Islam. Pemeluk Islam sendiri yang tidak mengamalkan petunjuk-petunjuk Islam, tentulah kebenaran yang ada pada Islam itu tidak dapat diperolehnya.

Sehubungan dengan ayat ini terdapat hadis Nabi yang diriwayatkan Ziad bin Labid yaitu:

عَنْ زِيَادِ بْنِ لَبِيْدٌ قَالَ ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا فَقَالَ وَذٰلِكَ عِنْدَ اَوَانِ ذِهَابِ الْعِلْمِ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَكَيْفَ يَذْهَبُ الْعِلْمُ وَنَحْنُ نَقْرَأُ الْقُرْاٰنَ وَنُقْرِئُهُ اَبْنَاءَنَا وَيُقْرِؤُهُ اَبْنَاؤُنَا اَبْنَاءَهُمْ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ؟ قَالَ: ثَكِلَتْكَ اُمُّكَ يَا ابْنَ اُمَّ لَبِيْدٍ، اِنْ كُنْتُ َلاَرَاكَ مِنْ اَفْقَهِ رَجُلٍ بِالْمَدِيْنَةِ اَوَلَيْسَ هٰذِهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى يَقْرَءُوْنَ التَّوْرَاةَ وَاْلاِنْجِيْلَ وَلاَ يَنْتَفِعُوْنَ مِمَّا فِيْهِمَا بِشَيْءٍ

(رواه أحمد)

Dari Ziad bin Labid, ia berkata, “Nabi Muhammad saw, membicarakan sesuatu lalu beliau berkata, “Hal demikian itu adalah pada waktu ilmu pengetahuan telah lenyap. Ziad berkata, “Kami (para sahabat) berkata “Wahai Rasulullah bagaimanakah ilmu pengetahuan bisa lenyap, sedangkan kami membaca Al-Qur’an dan kami membacakannya pula kepada anak-anak kami dan anak-anak kami itu membacakannya pula kepada anak-anak mereka sampai hari Kiamat.” Rasulullah. saw menjawab, “Celakalah engkau hai anak Ibnu Labid, jika aku mengetahui engkau adalah orang-orang yang paling banyak ilmunya di antara penduduk Medinah, tidakkah orang-orang Yahudi dan Nasrani itu membaca Taurat dan Injil, sedangkan mereka tidak mendapat manfaatnya sedikit pun.” (Riwayat Ahmad)

Jelaslah dari hadis ini bahwa kaum Muslimin yang tidak mengamalkan petunjuk agamanya, mereka serupa dengan orang Yahudi dan Nasrani. Menurut riwayat Ibnu Abi Hatim, setelah pembicaraan itu maka turunlah ayat 66 ini.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 67-68


 (Tafsir Kemenag)

Tafsir Ahkam: Apa yang Harus Dijauhi dari Wanita saat Haid?

0
yang harus dijauhi saat wanita haid
yang harus dijauhi saat wanita haid

Haid merupakan pengalaman yang bersifat kodrati bagi wanita. Artinya, sudah menjadi dampak biologis bagi setiap wanita untuk mengalami haid. Lantas, bagaimanakah seharusnya memperlakukan wanita selama masa haid tersebut?, berikut ini penjelasannya.

Surat Al-Baqarah ayat 222-223

وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ المَحِيْضُ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي المَحِيْضِ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَابِيْنَ وَيُحِبُّ المُتَطَهِّرِيْنَ

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُّلَاقُوْهُ وَبَشِّرِ المّؤْمِنِيْنَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid adalah keadaan sakit”. Jauhilah wanita (istrimu) saat haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka datangilah (jima’) mereka dari tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri” (QS. Al-Baqarah: 223)

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempatmu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu sebagaimana kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman” (QS. Al-Baqarah: 222)

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Membaca Al-Quran Ketika Haid, Bolehkah?

Sebab turunnya ayat

Asbabun nuzul dari QS. Al Baqarah ayat 222 tersebut didasarkan atas hadis riwayat Sahabat Anas. Ia berkata: “Kaum Yahudi apabila istrinya sedang haid, mereka enggan makan bersama, tidak mau minum bersama dan tidak mau bergaul dalam satu rumah.”

Suatu ketika, Nabi ditanya hal ini oleh para Sahabat, Nabi menyuruh untuk makan dan minum bersama, tinggal dalam satu rumah serta boleh melakukan apa saja kecuali melakukan hubungan suami istri.

Orang-orang Yahudi berkata: “Apa yang dilakukan Muhammad meninggalkan hal tersebut semata-mata hanya ingin berbeda dengan kita.” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi).

Sementara itu, asbabun nuzul QS. Al-Baqarah ayat 223 berdasarkan hadis Jabir RA, Yahudi mengatakan: ”Barang siapa yang menggauli istrinya dari arah depan (qubul) dan arah belakang (dubur), maka anaknya akan juling.” (‘Ali as-Shabuni, Tafsir Ayatul Ahkam, I: 230-231).

Baca juga: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 222: Benarkah Makna Haid itu Kotoran?

Kaum Yahudi sangat berlebih-lebihan dalam menjauhi wanita saat haid, sampai mereka enggan makan, minum bahkan tinggal bersama dalam satu rumah. Mereka menganggap haid merupakan penyakit, sesuatu yang kotor dan najis. Sedangkan kaum Nasrani terlalu menyepelekan masalah ini sampai mereka menggaulinya (jima’) saat haid. Islam dating dengan ketentuan yang tawasut (tengah-tengah), yaitu boleh melakukan apa saja kecuali jima’.

Yang harus dijauhi dari wanita saat haid

Para ulama berbeda pendapat. Menurut Ibn Abbas dan Ubaydah as-Salmani yang wajib dijauhi adalah seluruh bagian tubuhnya. Hal ini didasarkan atas ayat Fa’tazilu an-nisa’a fi al-mahid yang berlaku umum, tidak ada pengecualian atasnya sehingga yang wajib dijauhi adalah seluruh tubuhnya.

Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang wajib dijauhi adalah sesuatu yang berada di antara lutut dan pusar. Argumen ini didasarkan atas hadis riwayat Sayyidah ‘Aishah yang mengatakan:

كُنْتُ اَغْتَسِلُ اَنَا وَالنَّبِيُّ مِنْ اِنَاءٍ وَاحِدٍ كِلَانَا جُنُبٌ وَكَانَ يَأْمُرُوْنِي فَأَتَزِّرُ فَيُبَاشِرُوْنِي وَاَنَا حَائِضٌ

“Saya pernah mandi bersama Nabi dalam satu bejana, sedang kami dalam keadaan junub, kemudian Nabi menyuruhku memakai sarung, kemudian Nabi memelukku sedang aku dalam keadaan haid.” (HR. Bukhari, Muslim dan at-Tirmidzi).

Baca juga: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 222: Tuntunan Al-Quran Memperlakukan Perempuan Haid

Diriwayatkan juga dari istri Rasulullah yang lain yaitu Sayyidah Maimunah, beliau mengatakan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فُوْقُ اْلاِزَارِ وَهُنَّ حَيْضٌ

“Rasulullah memeluk istri-istrinya di atas (perantara sebuah) kain, sedang mereka dalam keadaan haid.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pendapat selanjutnya, menurut Imam Shafi’i, yang berpendapat bahwa yang wajib dijauhi adalah tempat keluarnya haid saja (farji). Argumen ini didasarkan atas hadis Rasulullah:

اِصْنَعُوا كُلَّ شَئٍ اِلَّا النِّكَاحَ

“Berbuatlah apa saja kecuali bersetubuh”

Menurut Ibn Jarir at-Thabari, berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan di atas, pendapat yang terkuat adalah pendapat kedua. Beliau mengatakan bahwa pendapat terkuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa laki-laki terhadap istrinya yang sedang haid adalah boleh menggaulinya dalam batasan apa yang ada di atas kain penutup kemaluannya. (at-Thabari, Jami’ul Bayan, II: 383).

Alasan dilarangnya bermain-main di antara lutut dan pusar karena dikhawatirkan akan berlanjut pada hal-hal yang dilarang (jima’). Karena siapa yang berada di dekat daerah terlarang, maka ia dekat sekali jatuh ke dalamnya. Sehingga, demi kehati-hatian sebaiknya menjauhi tempat-tempat terlarang seperti perkataan Sayyidah ‘Aishah setelah meriwayatkan hadis mubasharah:

 وَاَيُّكُمْ يَمْلِكُ اِرْبَهُ كَمَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَمْلِكُ اِرْبَهُ؟

“Siapa di antara kamu yang dapat mengekang hajatnya sebagaimana Rasulullah dapat mengekangnya?”

Kapan boleh mengumpuli wanita pasca haid?

 Ayat وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ membawa dampak hukum yang berbeda dikalangan para Ulama.

Pertama, Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa yang dimaksud suci adalah berhentinya darah. Sehingga, boleh bagi suami menggauli istrinya kembali jika wanita tersebut, haidnya sudah berhenti. Meskipun, si wanita belum mandi besar dengan ketentuan jika haidnya melebihi masa terbanyak haid (menurut Imam Abu Hanifah) yaitu 10 hari.

Akan tetapi, jika terputusnya haid sebelum masa maksimal keluarnya haid (menurut Imam Abu Hanifah) yaitu 10 hari, maka suami tidak diperbolehkan menggauli istrinya sebelum haidnya berhenti dan sampai ia mandi.

Kedua, menurut mayoritas Ulama (Imam Malik, Imam as-Shafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal). Bahwa yang dimaksud suci adalah terhentinya haid sampai ia mandi bersuci karena junub.

Perbedaan ini didasarkan atas pembacaan yang berbeda dalam memahami ayat suci. Mayoritas Ulama membaca ayat pertama dengan takhfif/ringan (يَطْهُرْنَ), yang memiliki arti suci tanpa upaya manusia. Artinya, darah haid berhenti dengan sendirinya.

Baca juga: Surat Yusuf Ayat 28 vs Surat An-Nisa Ayat 76, Benarkah Perempuan Lebih Berbahaya Daripada Setan?

Sedangkan ayat kedua dibaca tashdid/berat (تَطَهَّرْنَ) yang memiliki arti suci dengan upaya manusia yaitu mandi dengan air. Imam Abu Hanifah menyamakan antara ayat (يَطْهُرْنَ) dengan ayat(تَطَهَّرْنَ).yang berarti berhenti darah haidnya. Ayat  إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَابِيْنَ وَيُحِبُّ المُتَطَهِّرِيْنَ merupakan pujian dari Allah atas perbuatan yang mereka lakukan yakni mandi bukan atas perbuatan yang mereka tidak kerjakan yaitu terputusnya darah haid yang bersifat alami. Dengan demikian, diperbolehkannya menggauli istri yang haid jika terpenuhi dua syarat, yaitu: berhenti haidnya dan telah mandi, dan tidak diperbolehkan tanpa keduanya. (Ibn Qudamah, al-Mughni, I: 387).

Denda suami yang menggauli istri saat haid

Mayoritas Ulama mengharuskan bersedekah sebesar 0,5 Dinar (1 Dinar = 3,9 gr emas). Hal ini seperti perkataan Imam an-Nawawi:

لَوْ وَطِئَ بَعْدَ الاِنْقِطَاعِ وَقَبْلَ اْلاِغْتِسَالِ لَزِمَهُ نِصْفُ دِنَارٍ

“Kalau seseorang mengumpuli istrinya setelah selesainya masa haid tetapi ia belum mandi maka ia wajib bersedekah 0,5 dinar” (an-Nawawi, al-Majmu’, II: 375)

Wallahu a’lam[]

Siapakah yang Dimaksud Auliya’ dalam Surah Yunus Ayat 62?

0
makna auliya'
makna auliya'

Tidak jarang dijumpai dalam Al-Quran, kata yang sama persis secara lafal, akan tetapi memiliki makna yang berbeda. Dengan mempertimbangkan keluasan bahasa Al-Quran serta konteks penggunaannya, hal itu sangat mungkin terjadi. Misalnya ialah kata auliya’, yang tidak lain merupakan bentuk plural (jama’) dari kata wali.

Auliya’ dalam Al-Quran

Kata auliya’ dalam bentuk plural, secara khusus disebutkan dalam Al-Quran sebanyak 42 kali, yang terkumpul dalam 40 ayat. Di antara ayat yang terdapat redaksi kata auliya’ di dalamnya, serta cukup sering dikutip, ialah Al-Qur’an surah Yunus [10] ayat 62.

أَلَاۤ إِنَّ أَوۡلِیَاۤءَ ٱللَّهِ لَا خَوۡفٌ عَلَیۡهِمۡ وَلَا هُمۡ یَحۡزَنُونَ

“Ingatlah! Sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” [Q.S. Yunus (10): 62]

Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa auliya’ merupakan bentuk plural (jama’) dari wali, yang mana berasal dari lafal al-wala’. Dalam kitab Tafsir Hasyiyah ash-Shawi disebutkan bahwa, al-wala’ mempunyai arti pertolongan (an-nashr) atau kemulyaan (al-‘izz). Berdasar pemaknaan tersebut, Syekh Ahmad bin Muhammad ash-Syawi melanjutkan bahwa, seseorang disebut sebagai wali atau auliya’ karena mereka merupakan orang-orang yang ditolong oleh Allah serta dimulyakan oleh-Nya. Mereka pun tak mengharapkan sesuatu selain kedekatan dengan Allah Swt.

Baca juga: Tafsir Surat Yunus Ayat 62: Tak Ada Rasa Takut dan Sedih bagi Wali Allah

Makna auliya’ menurut para mufassir

Dalam Tafsir at-Tahrir wat Tanwir, Syekh Ibnu ‘Asyur mentakwil lafal al-wali dengan redaksi penyokong (al-muwali), yang diartikan sebagai orang yang membersamai (al-muhalif) dan orang yang menolong (an-nashir). Adapun wali secara istilah, beliau artikan sebagai orang yang dekat dengan Allah Swt.

Wali atau auliya’ disebut sebagai orang yang dekat dengan Allah Swt., karena mereka tampak unggul dari dua sisi. Pertama, kedekatan mereka dengan Allah, dibuktikan dengan ketaatannya menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Kedua, kedekatan Allah dengan mereka, dibuktikan dengan karamah yang diberikan Allah kepada mereka.

Baca juga: Maryam Binti ‘Imran, Perempuan yang Menjadi Wali Allah

Penafsiran tersebut sebelumnya juga telah disebutkan oleh Imam az-Zamakhsyari dalam Tafsir al-Kasysyaf, juga Imam al-Baidhawi dalam Tafsir Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil. Mereka mengungkapkan bahwa wali Allah adalah orang yang menjadi dekat dengan Allah melalui jalan ketaatan, juga didekatkan oleh Allah dengan diberi kekeramatan.

Tanda-tanda auliya’

Tanda auliya’ diungkapkan oleh Imam Ibnu Katsir. Beliau mengutip hadis yang diceritakan oleh Ibnu Abbas, yang menjelaskan bahwasanya wali Allah ialah orang-orang yang apabila terbesit perasaan riya dalam hati mereka, maka mereka akan sesegera mungkin mengingat Allah Swt.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ أَوْلِيَاءُ اللَّهِ؟ قَالَ: “الَّذِينَ إِذَا رءُوا ذُكر اللَّهُ”

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, seorang lelaki bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah wali-wali Allah itu?” Rasulullah Saw. menjawab: “Yaitu orang-orang yang apabila terbersit rasa riya dalam hati mereka, maka Allah segera diingat.” (H.R. Tirmidzi)

Berkenaan dengan Al-Quran surah Yunus ayat 62, Syekh Ibnu ‘Asyur kemudian membatasi bahwa maksud auliya’ dalam ayat tersebut ialah orang-orang yang beriman dan bertakwa. Karena orang-orang beriman dan bertakwa itu memiliki kedekatan dengan Allah Swt., dengan menjalankan ketaatan dan memperoleh keramatan. Penafsiran ini sama persis dengan yang dikemukakan oleh Syekh Fakhruddin ar-Razi dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib.

Ketika menafsirkam ayat tersebut, beliau berdua secara tegas mengutip ayat setelahnya, yaitu surah Yunus ayat 63, sebagai landasan penafsirannya.

ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَكَانُوا۟ یَتَّقُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa.” [Q.S. Yunus [10]: 63]

Meninjau berbagai penafsiran tentang tanda wali Allah dalam surah Yunus ayat 62 di atas, dapat dimengerti bahwa wali Allah yang dimaksud dalam ayat tersebut ialah orang yang beriman, bertakwa, taat, serta mengingat Allah Swt.

Baca juga: Covid-19 dan Kisah Ketakutan Kepada Selain Allah dalam Al-Quran

Oleh karenanya, setiap orang sejatinya sangat mungkin untuk menjadi wali Allah, dalam artian orang yang dekat dengan Allah Swt. Ada kemungkinan. Adapun syaratnya ialah, seseorang perlu menempuh proses keimaman, ketakwaan, dan ketaatan. Semoga kita dijadikan oleh Allah sebagai orang yang dekat dengan-Nya. Wallahu a’lam[]

Tafsir Ahkam: Wajibkah Seorang Ibu Menyusui Anaknya?

0
Hukum ibu menyusui anaknya
Hukum ibu menyusui anaknya

Al-Quran sangat detail memperhatikan dan mengatur kesejahteraan kehidupan keluarga. Tiap anggota keluarga, ibu dan ayah sudah dijelaskan job deskripsi dan tanggung jawabnya masing-masing, termasuk dalam urusan menyusui anak. Apakah ibu yang bertanggung jawab menyusui sang anak? bagaimana hukum ibu menyusui anaknya, wajibkah ia?

Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 233,

وَاْلوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الموْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إلَّا وُسْعَهَا لَاتُضَارٌّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Para ibu yang suka menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya berkewajiban dan warispun demikian. Apabila rekomendasi ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan kelelahan dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas dosa. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu harus memberikan pembayaran yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al Baqarah: 233).

Ayat ini setidaknya membahas empat hal seputar pembagian tugas dan kewajiban ibu-ayah terhadap anaknya, khususnya tentang pemberian ASI (Air Susu Ibu).

Petunjuk pertama yaitu tentang lafad maulud lahu. Redaksi “ayah” pada ayat ini menggunakan kata maulud lahu yang makna asalnya adalah “anak baginya”, tidak memakai kata walid sebagaimana redaksi ibu menggunakan kata walidat, hal ini mengandung pengertian bahwa nasab anak-anaknya bersambung kepada ayah, bukan kepada ibu. Oleh karena itu biaya hidup ibu dan anak-anak yang berada dalam asuhan ibu menjadi kewajiban ayah.

Mengenai hal ini Az-Zamakhsyari berkata: “Ayat ini menggunakan kata maulud lahu dan bukan walid agar diketahui bahwa para ibu pada dasarnya hanya melahirkan anak untuk para ayah, dan anak adalah hak ayah. Karenanya, semua hal yang terkait anak dinisbatkan kepada ayah, bukan pada ibu. (az-Zamakhshari, Tafsir al-Kashshaf, I: 212).


Baca Juga: Tahukah Anda Perbedaan Makna Antara Kata Walid (وَالِدٌ) dan Abu (أَبُوْ) dan Kata Umm (أم) dan Walidah (وَالِدَة)?


Petunjuk kedua tentang maksud kata walidat. Siapakah yang dimaksud walidat dalam ayat tersebut? Pertama, sebagian ulama seperti Mujahid, ad-Dhahak dan as-Sadiy mengatakan bahwa walidat dalam ayat tersebut adalah ibu yang dicerai (mutallaqat).  Ini karena ayat-ayat sebelumnya membicarakan perihal perempuan-perempuan yang ditalak, sedangkan ayat ini dituturkan setelahnya sebagai penyempurna.

Ayat tersebut juga berarti perintah wajib memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu. Seandainya yang dimaksud kata walidat itu adalah istri-istri, maka kewajiban nafkah tidak perlu disebutkan, karena perkawinan itu sendiri otomatis sudah memberikan arti kewajiban menafkahi.

Kedua, sebagian ulama seperti al-Waqidi sebagaimana dinukil oleh ar-Razi dan al-Qurtubi bahwa kata Walidat diperuntukkan seseorang yang masih berstatus istri. Alasannya adalah bahwa wanita yang ditalak itu tidak memiliki hak untuk diberi pakaian, tetapi memiliki hak upah. Karena itu, ketika Allah berfirman “nafkah dan pakaian mereka” hal itu mengindikasikan bahwa yang dimaksud adalah ibu-ibu yang berstatus istri.

Ketiga, kata walidat tersebut berlaku umum baik untuk istri yang sudah dicerai maupun yang masih berstatus sebagai istri, karena tidak ada satupun dalil yang mengkhususkannya. Pendapat ini diikuti oleh Abu Ya’la, Abu Sulaiman ad-Dimashqi, dan Abu Hayyan dalam tafsirnya ِAl-Bahr al Muhit.


Baca Juga: Apa Makna Kata Walidayn? Berikut Penjelasannya …


Bahasan ketiga yaitu tentang hukum ibu menyusui anaknya. Apakah seorang ibu wajib menyusui anaknya? Sebagian ulama seperti madzhab Maliki menghukumi wajib. Hukum ibu menyusui anaknya adalah wajib, berdasarkan bunyi ayat wa al-Walidatu yurdi’na awladahunna. Sebab, meskipun kalimat tersebut berupa kalam khabar /kalimat berita tetapi ia bermakna perintah supaya menyusui anak-anaknya (li yurdi’na awladahunna).

Madzhab Maliki mengatakan: “Bahwa seorang ibu yang masih berstatus istri wajib menyusui anaknya, atau jika dalam keadaan apabila anaknya tidak bisa menyusu kepada yang lain. Hal ini mengecualikan bagi kalangan syarifah (dzurriyyah Rasulullah) berdasarkan ‘urf/ kebiasaan yang berlaku.

Adapun perempuan yang ditalaq ba’in (talak 3), ia tidak wajib menyusui anaknya, sebab penyusuan itu menjadi kewajiban suami, kecuali apabila istri (yang dicerai tersebut) atas kehendaknya sendiri mau menyusui, dan dia berhak mendapatkan upahnya secara wajar. (Ibn al-‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, I: 204, al Qurtubi, Tafsir al-Qurtubi, II: 161).

Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum ibu menyusui anaknya adalah sunnah, kecuali apabila anak tersebut tidak dapat menyusu dari perempuan lain, ditambah sang ayah juga tidak mampu mengupah perempuan lain untuk dijadikan ibu susuan, atau memang sama sekali tidak menemukan ibu susuan. Mayoritas ulama ini berlandaskan pada dalil “Jika kamu menumui kesulitan, maka perempuan lain boleh diminta untuk menyusui (anak tersebut) untuknya. (QS. At-Talaq: 6).

Mereka yang berpendapat sunnah ini menambahkan, ‘seandainya menyusui itu wajib, tentu syara’ akan memaksa ibu-ibu untuk menyusui anaknya.’ Berdasarkan ayat tersebut, maka perintah menyusui adalah sunnah, karena air susu ibulah yang terbukti lebih baik dan ibu yang menyusui anaknya menandakan curahan kasih sayangnya juga lebih banyak.


Baca Juga: Doa Untuk Orang Tua dalam Al-Quran dan Tafsir Surat Al-Isra’ [17]: 24


Bahasan berikutnya adalah tentang batas penyusuan yang menyebabkan seorang anak menjadi mahram atas ibu yang menyusuinya. Mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa susuan yang menyebabkan mahram adalah jika usia anak yang disusui maksimal 2 tahun. Hal ini didasarkan atas petunjuk ayat wa al-walidatu yurdi’na awladahunna hawlaini kamilayni. Hal ini juga didasarkan atas hadis riwayat ad-Daruqutni: La Rada’a illa Ma Kana fi al-Hawlaini (Tidak ada susuan melainkan anak tersebut masih berusia 2 tahun).

Sedang menurut Imam Abu Hanifah, masa penyusuan yang bisa menyebabkan menjadi mahram adalah usia 2,5 tahun. Hal ini didasarkan atas ayat wa Hamluhu wa fisaluhu thalathuna shahra (QS. Al-Ahqaf: 15) yang berarti “mengandung dan menyapihnya selama 30 bulan.” Dalil-dalil ini sekaligus membatasi bahwa tidak dihukumi mahram susuan jika seorang anak disusui lebih dari usia 2 tahun atau 2,5 tahun.

Wallahu A’lam