Beranda blog Halaman 87

Landasan Hukum Musyarakah dalam Alquran

0
Landasan hukum musyarakah dalam Alquran
Landasan hukum musyarakah dalam Alquran

Dalam kajian fikih muamalah, ada istilah syirkah (harta yang dimiliki dan dikelola bersama-sama). Sedangkan skema akad dalam kegiatan perekonomian yang menggunakan syirkah itu biasanya dikenal dengan musyarakah. Secara umum, musyarakah merupakan akad kerja sama yang dilakukan oleh dua orang terhadap suatu harta (modal) untuk dikembangkan bersama dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan bersama. Akad ini kemudian banyak digunakan dalam kegiatan perekonomian kontemporer, seperti transaksi di bank, saham atau investasi. Terkait tentang landasan hukum musyarakah, ada beberapa ayat Alquran yang menurut para ulama menyiratkan kebolehan akad tersebut, tentu dengan beberapa syarat.

Dalam Alquran, terdapat beberapa ayat yang menjadi legalitas musyarakah. Di antaranya adalah Q.S. Shad [38]: 24, Q.S. Al-Nisa [4]: 12 dan Q.S. Al-Anfal [8]: 41.

Baca Juga: Dalil Al-Quran Tentang Akad Ijarah

Landasan hukum musyarakah

Ayat pertama yang menjadi landasan hukum musyarakah yaitu surah Shad [38]: 24

…..قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَى نِعَاجِهِ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ

Dia (Daud as.) berkata, “Sungguh, dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.”, Q.S. Shad [38]: 24.

Ayat di atas mengisahkan kejadian dua orang yang sedang berperkara di masa Nabi Daud a.s.Salah satu di antara mereka memiliki 99 ekor kambing, sedangkan orang yang satunya hanya memiliki seekor kambing. Pemilik seekor kambing ini mengadu kepada Nabi Daud a.s. bahwa kawannya yang memiliki 99 ekor kambing tadi ingin mengambil kambing yang dia miliki. Dengan spontan Nabi Daud a.s. menyalahkan pemilik 99 ekor kambing karena ingin mengambil hak orang lain. Kemudian beliau memberi nasihat bahwa jika tidak dilandasi dngan iman dan amal saleh, orang-orang yang berserikat kerap kali saling menzalimi satu sama lain. [Tafsir al-Maraghi, jilid 23, hlm. 109-110]

Menurut Syaikh Wahbah al-Zuhaili, ayat di atas menjadi salah satu dalil disyariatkannya syirkah dalam Islam [Tafsir al-Munir, jilid 23, hlm. 190]. Lebih tepatnya lagi, syirkah sebagai akad (musyarakah). Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa praktik menggabungkan harta untuk kemudian dikembangkan bersama sudah terjadi di zaman Nabi Daud a.s. Walaupun pada saat itu, Nabi Daud a.s. sendiri mengakui bahwa kerap kali terjadi tindakan zalim di antara mereka yang bekerja sama manakala mereka ia tidak memiliki latar belakang keimanan yang kuat.

Dalam kitab tafsirnya, Imam al-Qurthubi menyebutkan dua tawaran makna dari ulama untuk kata khulatha’ (dalam ayat 24 surah Shad), yaitu ashhab (teman) dan syuraka’ (sekutu). Selanjutnya, beliau memaparkan perbedaan pandangan ulama terkait kriteria seorang khalith (sekutu). Menurut mayoritas ulama, perserikatan akan terjadi ketika misalnya masing-masing dari dua orang menggabungkan hewan ternak miliknya kemudian digembala oleh seseorang di kandang dan ladang yang sama. Artinya, pemilik modal dan pekerja bisa beda orang.

Sedangkan menurut Imam Thawus dan Imam Atha’, serikat dalam harta hanya dapat terjadi manakala keduanya menggabungkan harta kemudian merawat dan mengembangkannya bersama-sama [Tafsir al-Qurthubi, jilid 15, hlm. 179].

Baca Juga: Polemik Short Selling dalam Perspektif Legal Islam

Landasan hukum musyarakah yang kedua yaitu surah Al-Nisa’ [4]: 12

….فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُث…..

…Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu,… Q.S. Al-Nisa’ [4]: 12.

Penggalan ayat di atas dan ayat sebelumnya menjelaskan secara gamblang tantang ketentuan pembagian harta waris. Dalam Tafsir al-Maraghi dijelaskan bahwa dalam kasus kalalah (orang meninggal yang tidak memiliki anak laki-laki, cucu dan seterusnya; juga sudah tidak memiliki ayah, kakek dan seterusnya), saudara laki-laki atau perempuan seibu akan memperoleh bagian seperenam dari harta warisan yang ada. Namun, jika jumlah mereka (saudara laki-laki atau perempuan seibu) lebih dari satu orang, maka mereka berbagi dalam bagian sepertiga [Tafsir al-Maraghi, jilid 4, hlm. 201].

Prinsip syirkah dalam ayat di atas dapat diperoleh dari kata فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ. Syirkah yang diapresiasi oleh Allah Swt. dalam ayat diatas berupa syirkah al-amlak atau syirkah ‘ain yakni ketika beberapa orang saudara berkongsi dalam bagian sepertiga dalam harta warisan [Al-Bahr al-Rai’q Syarah Kanz al-Daqaiq, jilid 5, hlm. 179].

Ayat di atas memang kerap kali dikutip dalam kitab-kitab fikih untuk menjustifikasi legalitas syirkah. Dalam Kitab al-Fiqh al-Manhaji, disebutkan bahwa ayat tersebut menjadi salah satu ayat yang cukup jelas mengindikasikan tentang disyariatkannya syirkah [Al-Fiqh al-Manhaji, jilid 7, hlm. 58].

Baca Juga: Tafsir Surah An-Nisa’ ayat 29: Prinsip Jual Beli dalam Islam

Landasan hukum musyarakah berikutnya yaitu surah Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوا أَنَّما غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبى وَالْيَتامى وَالْمَساكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَما أَنْزَلْنا عَلى عَبْدِنا يَوْمَ الْفُرْقانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعانِ وَاللَّهُ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Q.S. Al-Anfal [8]: 41

Ghanimah merupakan harta rampasan dari orang-orang kafir yang diperoleh melalui peperangan. Menurut Imam al-Mawardi, ayat di atas menjadi salah satu dalil dilegalkannya praktek syirkah, lebih tepatnya syirkah kepemilikan. Dalam ayat tersebut, Allah swt. menjadikan seperlima dari harta ghanimah dimiliki bersama oleh golongan yang disebutkan dalam ayat (Allah swt., RasulNya, kerabat Rasullullah saw., anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil). Sedangkan empat bagian sisanya dimiliki bersama oleh pasukan yang ikut andil dalm pertempuran tersebut [Al-Hawi al-Kabir, jilid 6, hlm. 469].

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa ayat Alquran, baik secara eksplisit maupun implisit mengakui legalitas musyarakah. surah Shad ayat 24 menunjukkan bahwa musyarakah sebagai sebuah kesepakatan kerjasama memang telah terjadi bahkan sejak masa Nabi Daud a.s. Menurut pembagian syirkah, harta yang dikelola dengan akad demikian disebut dengan syirkah al-‘uqud.

Sedangkan dua ayat berikutnya menjelaskan tentang adanya pengakuan syariat terhadap harta hak milik bersama dikarenakan ada sebab seperti pembagian warisan dan harta rampasan perang. Bagian ini yang disebut oleh Wahbah Az-Zuhaili dengan syirkah al-amlak. Wallahu a’lam.

Dhalla Tidak Hanya Bermakna ‘Sesat’, Simak Penjelasannya

0

Makna dhalla dalam Alquran tidak selalu diartikan sesat, tersesat atau menyimpang dari jalan yang benar. (Ar-Raghib al-Asfahani, Kamus al-Qur’an, Jilid 2, ,545). Ia selalu mempunyai makna tersendiri dalam setiap konteks ayatnya. Dalam Alquran, kata dhalla terulang tidak kurang dari 190 kali dalam berbagai derivasinya.  (M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, 2002, 77).

Makna Dasar Dhalla

Makna dasar berarti makna yang akan selalu melekat pada kata tersebut dimana pun kata itu berada. (Toshihiko Izutsu, Relasi Tuhan dan Manusia: Pendekatan Semantik Terhadap Alquran, 1997, 16). Kata dhalla sendiri (ضلال – يضل- ضل) memiliki arti menyimpang, sesat, musnah, kabur dan tergelincir, antonimnya adalah al-huda dan al-rasyad. (Ibnu mandur, Lisan Al-Lisan; Tahdib Lisan Al-Arab, 1993, 69).

Bintu Syati’ juga turut serta memberikan definisi dasar kata dhalla. Menurutnya, dhalla memiliki arti kehilangan arah atau kehilangan jalan. Sedangkan bangsa Arab pra-Islam menggunakan kata ini untuk mendeskripsikan batu besar di dalam air yang di yakini di dalamnya ada kejelekan-kejelekan atau barang kotor, sesuatu yang menutupi jalan. (Aisyah Abdurrahman binti Syati’, At-Tafsir Al-Bayani Li Alquran Alkarim, Tt, 44).

Berikut beberapa makna dhalla dalam Alquran. Pertama, kekhilafan atau kelalain sebab ketidaktahuan, sebagaimana pada kisah Nabi Musa a.s yang membunuh salah seorang dari Qibti, sebab wahyu atas hukum tersebut belum diturunkan. (asy-Syu’ara [26]: 19-20).

Kedua, bermakna lupa, sebagaimana dalam lafaz in tadhilla ihdahuma (Albaqarah [2]: 282). Ketiga, bermakna lenyap atau hancurnya jasad di bumi (as-Sajadah [32]: 10). Keempat, bisa juga bermakna sia-sia yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang yang telah mengingkari ayat-ayat Allah (Alkahfi [18]: 104), doa-doa orang kafir kepada berhalanya (Alra’du [13]: 14) dan Ghafir [40]: 50), serta tipu daya orang kafir (Ghafir [40]: 25).

Sedangkan kata dhalla dalah surah adh-Dhuha memiliki beragam makna. Sebagaimana penjelasan Binti Syati’ yang mengutip dari pendapat ar-Razi, bahwa (1) salah dalam menentukan arah kiblat, (2) ragu-ragu dalam berhijrah karena khawatir terhadap kafir Quraisy dan saat itu juga Nabi Muhammad Saw. dalam proses menunggu perintah dari Allah untuk hijrah, (3) gelisah -bingung- terhadap perkara keduniaan dan perekonomian. Kemudian Allah memberi petunjuk jalan keluarnya. (Aisyah Abdurrahman binti Syati’, At-Tafsir Al-Bayani Li Alquran Alkarim, Tt, 45).

Baca Juga: Siapakah Orang-Orang yang Sesat dalam Surat Al-Fatihah Ayat 7?

Makna Batin Dhalla

Keberadaan makna batin atau deep structure ini dapat diketahui dengan menelaah ayat-ayat yang di dalamnya menyertakan kata dhalla. Dalam Alquran, dhalla dikaitkan dengan beberapa keadaan, yakni qasiyatul qulub (hati yang keras), kurf (kafir), musyrik (menyekutukan tuhan), ittiba’ an-nafs (mengikuti hawa nafsu), hubbu ad-dunya (mencintai dunia), al-kibr (sombong), dan al-kidzbu (bohong).

Makna batin ini juga bisa ditilik dari sisi historisitas sabab nuzulnya, sebagaimana dalam surah Alnisa’ [4]: 44, dhalla ditendensikan kepada seseorang yang mencela, menghina dan mengolok-olok Islam. Peristiwa ini berkaitan dengan kisah Rifa’ah binZait bin at-Tabut seorang tokoh Yahudi. Ketika ia berbicara dengan Nabi Saw., ia menjulurkan lidahnya, kemudian mulai menghina, mencela dan memperolok-olok Islam.

Dan juga, dalam sabab nuzul surah Luqman [31]; 6 yang berkaitan dengan an-Nadlr bin Haris yang menyuruh seorang biduanita untuk merayu dan menggoda seseorang yang tertarik dengan ajaran Islam. (Q. Shaleh, Asbabun Nuzul: Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat Alquran, 2011, 141).

Dari konteks ayat di atas, dijelaskan bahwa kesesatan itu muncul karena ada seseorang yang memang dengan sengaja mencegah atau menghalangi yang lain untuk mendapatkan petunjuk. Dengan demikian, orang yang menghalang-halangi dari sebuah petunjuk sebenarnya ia ada dalam kesesatan.

Baca Juga: Penjelasan Al-Quran tentang Orang yang Tidak Bisa Disesatkan Iblis, Siapa Dia?

Padanan Kata Dhalla

Setidaknya ada tiga kata dalam Alquran yang mempunyai arti hampir sama dengan dhalla, pertama, pertama, zagha adalah keadaan hati seseorang yang condong pada kesesatan atau penyimpangan dari jalan yang benar, sebagaiman dalam surat Al‘imran [3]: 7-8.

Kedua, ‘amiha yang bermakna bergelimang dalam kesesatan dengan membabi-buta atau orang yang bingung jalan mana yang akan ditempuhnya. Keadaan ini sangat jelas digambarkan dalam surat Ala‘raf [7]: 186. Kata dhalla, hidayah dan ‘amiha berdampingan. Setelah Allah memberikan mereka petunjuk, mereka menolak. Oleh sebab itu, mereka menjadi sesat dan mengakibatkan mereka terombang-ambing hidupnya.

Ketiga, ghaflah yakni kelengahan, kecerobohan atau pun lalai. Kelalaian ini terjadi ketika seseorang tidak memedulikan atau pun mendustai ayat-ayat Allah. Kata dhalla muncul dalam Alquran beriringan kata ghaflah yakni mereka yang memilliki hati, mata dan telinga tapi tidak digunakan untuk memahami, melihat dan mendengar ayat-ayat Allah (Yusuf [12]: 13).

Dari penjelasan di atas, pemaknaan dhalla selalu dinamis, tergantung pada konteksnya. Setidaknya ada tiga poin penting yang bisa dijadikan kesimpulan terkait dinamisasi pemaknaan dhalla. Pertama, Alquran memberikan ruang dan sekat saat melabeli atau mengatakan bahwa seseorang telah sesat. Hanya ada tujuh unsur yang apabila salah satu dari unsur tersebut ada pada diri seseorang, amka sebenarnya ia telah berada dalam kesesatan. Yakni, orang yang hatinya keras, kafir, musyrik, menuruti hawa nafsu, terlalu cinta pada dunia, sombong dan bohong.

Baca Juga: Tafsir Surah Al Araf Ayat 179: Makhluk yang Lebih Sesat dari Binatang Ternak

Kedua, pemaknaan dhalla tidak selalu berada dalam ranah religius. Karena ditemukan unsur-unsur non-religius dalam konteks tertentu, seperti orang yang sombong, bohong, dan yang mengolok-olok terkait kebenaran. Dan, yang ketiga adalah ditemukannya kata kafir dan musyrik sebagai salah satu dari unsur dhalla. Kedua kata ini tidak bisa hanya dimaknai secara tekstual, namun juga harus kontekstual. Seperti yang diuraikan oleh Izutsu, semisal kafir, tidak bisa hanya diartikan sebagai lawan kata dari iman. Kafir juga bisa berarti kufur, yakni sikap ketidakberterimakasihan atas kenimakatan yang telah Allah berikan. (Toshihiko Izutsu, Etika Beragama dam Qur’an, 1993, 188).

Wallaahu a’lam.

Tujuh Kitab Populer untuk Referensi Asbabunnuzul

0
Tujuh Kitab Populer untuk Referensi Asbabunnuzul
Kitab Asbab al-Nuzul karya Al-Wahidi (w. 468 H), salah satu karangan paling awal yang membahas asbabunnuzul.

Asbabunnuzul atau latar belakang turunnya ayat penting diketahui supaya ayat terkait dapat lebih mudah dipahami konteksnya. Seringkali ketidaktahuan terhadap asbabunnuzul mengakibatkan seseorang-terutama yang hanya berbekal terjemahan saja-akan salah paham dengan maksud ayat. Oleh karena itu, banyak ulama yang mengarang kitab yang khusus membahas disiplin satu ini.

Di antara kitab-kitab bertemakan asbabunnuzul yang ada, di sini akan dipilihkan tujuh kitab populer yang bisa dijadikan sebagai referensi asbabunnuzul berikut deskripsi singkat dan tautan untuk mengunduhnya.

  1. Asbab al-Nuzul karya Al-Wahidi (w. 468 H)

Bisa dibilang kitab ini merupakan referensi asbabunnuzul yang paling terkenal saat ini. Bisa jadi karena ia termasuk kitab yang ditulis paling awal yang masih bisa dibaca sampai sekarang. Karangan yang hanya berjumlah satu jilid ini menjadi pondasi untuk kitab-kitab yang mengangkat tema serupa setelahnya.

Kitab ini dimulai dengan penjelasan ayat-ayat yang pertama dan yang terakhir turun kepada Nabi Muhammad. Adapun ciri khas kitab ini ada pada penyebutan sanad secara lengkap untuk setiap riwayat asbabunnuzul ayat yang dikutip.

  1. al-‘Ujab fi Bayan al-Asbab karya Ibn Hajar Al-‘Asqalani (w. 852 H)

Kitab ini sebenarnya cukup lengkap dengan banyak riwayat yang dikutip ketika menjelaskan latar belakang turunnya ayat. Namun, pembahasannya tidak sampai usai, karena pengarangnya wafat sebelum sempat menyelesaikan karyanya. Jadilah kitab ini hanya berjumlah dua jilid dan pembahasan terakhirnya adalah Q.S. Annisa: 78.

Baca juga: Memahami Definisi dan Pertanyaan-Pertanyaan Lain Soal Asbabun Nuzul

al-‘Asqalani memulai kitab al-‘Ujab ini dengan uraian tentang definisi, urgensi, dan kaidah-kaidah yang terkait dengan asbabunnuzul. Kemudian beliau lanjut menerangkan dan menyebutkan secara berurutan asbabunnuzul ayat mulai dari surah Alfatihah.

  1. Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul karya Jalaluddin Al-Suyuthi (w. 911 H)

Kitab ini isinya cukup ringkas karena hanya memasukkan riwayat-riwayat yang sahih dan yang dapat diterima (maqbul) saja. Riwayat-riwayat tersebut oleh al-Suyuthi disandarkan kepada pengarang kitab-kitab hadis mu’tabarah seperti kutubus sittah (enam kitab hadis induk) dan kitab-kitab tafsir populer seperti Tafsir al-Tabari. Penyandaran riwayat ini tidak ditemukan sebelumnya di karya al-Wahidi.

Al-Suyuthi juga mempersempit definisi asbabunnuzul dengan mensyaratkannya hanya pada kejadian yang terjadi di hari ketika ayat terkait turun. Dengan ini, beliau mengkritik al-Wahidi yang menyebutkan peristiwa kedatangan pasukan gajah Habasyah sebagai latar belakang turunnya surah Alfil, sebab kejadian tersebut terjadi jauh sebelum surah tersebut turun.

  1. Tashil al-Wushul ila Ma’rifah Asbab al-Nuzul karya Khalid Abdurrahman al-‘Ikk (1419 H)

Di kitab ini, Khalid al-‘Ikk mengumpulkan riwayat-riwayat asbabunnuzul populer dari berbagai kitab asbabunnuzul dan tafsir. Kitab-kitab tersebut di antaranya adalah karya al-Tabari, al-Naisaburi, Ibn al-Jauzi, al-Qurthubi, Ibn Katsir, al-Suyuthi, dan al-Syaukani. Penulis melalui karyanya ini hendak mengaitkan riwayat-riwayat asbabunnuzul-sebagai salah satu komponen dasar dalam penafsiran Alquran-dengan kitab-kitab tafsir itu sendiri. Sebab, kitab-kitab asbabunnuzul sebelumnya tampak seperti disiplin tersendiri yang terpisah dengan tafsir dan kitab-kitabnya.

  1. al-Sahih al-Musnad min Asbab al-Nuzul karya Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i (1422 H)

Sebagaimana nampak jelas di judul, al-Wadi’i di sini hanya merangkum riwayat-riwayat asbabunnuzul yang dianggapnya berstatus sahih saja. Beliau juga menampilkan sanad lengkap yang sampai kepada para muhaddis penyusun kitab-kitab hadis yang diakui kesahihannya, seperti al-Bukhari, Muslim, dan Abu Daud.

Baca juga: Asbabunnuzul dalam Perbincangan Inteletual Muslim yang Tak Pernah Usai

Di mukadimah kitab, al-Wadi’i menyinggung beberapa hal seputar urgensi asbabunnuzul, bahaya mengabaikan ilmu sanad, dan kaidah-kaidah pokok yang berkaitan dengan asbabunnuzul.

  1. Al-Isti’ab fi Bayan al-Asbab karya Salim bin I’d Al Hilali dan Muhammad bin Musa Alu Nashr (1425 H)

Dibanding lima kitab sebelumnya, kitab Al-Isti’ab ini yang paling lengkap. Ia dilengkapi dengan beragam riwayat yang terkait dengan pembahasan ayat sampai riwayat-riwayat yang dihukumi daif dan palsu. Setiap riwayat yang dikutip selalu diterangkan statusnya, sehingga menjadikan kitab ini cocok digunakan untuk mengecek keabsahan dan validitas suatu riwayat.

  1. Mengerti Asbabun Nuzul karya Muhammad Chirzin (2015 M)

Buku berbahasa Indonesia ini dapat menjadi salah satu pilihan bagi yang hendak mempelajari asbabunnuzul tetapi terkendala dengan kemampuan bahasa Arab dan tidak punya akses terhadap buku-buku terjemahan.

Buku ini punya format tematik, yakni tidak menjelaskan latar belakang turunnya ayat sesuai urutan ayat, melainkan berdasarkan tema tertentu. Kelebihannya, di sini penulis berusaha menarik pesan moral dari peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat, lalu mengkontekstualisasikannya pada masa kini.

Baca juga: Sababun Nuzul Mikro dan Makro: Pengertian dan Aplikasinya

Demikian rekomendasi kitab-kitab yang dapat dijadikan referensi asbabunnuzul yang diurutkan berdasarkan tahun wafat pengarang dan tahun cetak kitabnya. Sebagai catatan, ketujuh kitab di atas masih terbatas pada yang disebut akademisi kontemporer sebagai asbabunnuzul mikro, yakni peristiwa spesifik yang melatarbelakangi sebuah ayat turun. Adapun asbabunnuzul makro ialah realitas sosio-historis pada waktu ayat turun yang sifatnya lebih kompleks. Asbabunnuzul jenis ini dapat ditelusuri melalui kitab-kitab sirah, tarikh, dan sebagainya.

Syekh Husin Fallugah dan Museum Manuskrip Kajian Keislaman Terbesar di Kalimantan Barat

0
Syekh Abdurrahman Husein Fallugah
Syekh Abdurrahman Husein Fallugah

Di tengah gempuran arus modernisasi, masih ada seseorang yang tertarik dengan manuskrip dan memahami ilmu serta menyibak rahasia yang terkandung di dalamnya. Sebut saja Syekh Abdurrahman Husin Fallugah, salah satu kolektor manuskrip kajian keislaman terkemuka. Beliau adalah dai keturunan Arab yang berada di Kalimantan Barat. Demi mengungkap makna dan melestarikannya, Syekh Husin Fallugah bahwan rela menempuh perjalanan yang jauh bahkan sampai rela membelinya dengan harga mahal.

Biografi Syekh Abdurrahman Husin Fallugah

Berdasarkan penelitian Faizal Amin dalam jurnalnya “Religion And Harritage: The Islamic Manuscript Of The Quran By Abdurrahman Husin Fallugah (W.2010)”, Syekh Abdurrahman Husin Fallugah lahir pada 5 Februari 1966 M / 14 Syawal 1385 H. Beliau, merupakan keturunan Arab dari wilayah Hadramaut, Yaman. Ayahnya bernama Husin bin Salim bin Ahmad, sementara ibunya bernama Jamilah binti Ahmad bin Ali Saewad.

Syekh Husin Fallugah memiliki 5 saudara, satu diantaranya meninggal saat peristiwa invasi di Yaman. Kemudian ia menikah dengan Anita Ahmad Ali Attamimy dan dikaruniai lima anak yang bernama: Sirkafi, Fizraivi, Devwirvi, Laza Delvi dan Zad Syarafi. Abdurrahman Husin Fallugah meninggal di usia 46 tahun pada 2010 lalu, dia dikebumikan di Kampung Arab, tepatnya di area Pesantren Mambausshafa yang dia bangun (Religion and harritage, Amin, 2014: 252-253).

Ayah Syekh Husin Fallugah meninggal saat usianya masih 9 tahun, berdasarkan dari wasiat sang ayah, Husin Fallugah kecil melanjutkan pendidikannya ke Jawa Timur untuk belajar di pondok pesantren Yayasan Pesantren Islam (YAPI) di Bangil, Pasuruan. Setelah 6 tahun menimba ilmu disana, Syekh Husin Fallugah mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di Syiria pada tahun 1983. Namun, keberangkatannya terhambat akibat adanya kerusuhan di perbatasan negara. Hingga akhirnya, Syekh Husin Fallugah memutuskan untuk kembali ke Pontianak dan belajar kepada berbagai guru seperti Habib Ibnu Saalih al-Haddad, Syekh Abdurrani Mahmud Al-Yamani, dan Ustadz Thoyyib Saman. Pendidikan dan kedekatannya dengan ulama besar di Kalimantan Barat menjadikan keilmuan Husin Fallugah berkembang dengan pesat. Dia juga berkesempatan untuk belajar kepada Syekh Ramadhan. Dari koneksi tersebut, mereka kemudian membangun pondok pesantren Khulafaurrasyidin.

Baca juga: Iluminasi Terengganu dalam Mushaf Kuno Indonesia

Sejak kecil, Syekh Abdurrahman Husin Fallugah sudah menaruh perhatian dan kecintaan pada naskah klasik. Berdasarkan penuturan istrinya (2012), dia sudah menghabiskan banyak uang untuk mendapatkan manuskrip klasik yang menarik. Abdurrahman Husin Fallugah juga menelusuri wilayah Aceh, Lombok, Sumatra dan Jawa untuk berburu manuskrip klasik. Melalui cara yang sama, dia juga menelusuri setiap kabupaten di Kalimantan Barat, seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Sambas, Sanggau, Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah (Potensi Naskah Kuno di Kalimantan Barat, Amin, 2012: 59).

Dengan privilese sosok dai karismatik, Husin Fallugah juga memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat.  Sebab itu, beliau mendapat kepercayaan dari komunitas dan para jemaah majelis taklim untuk mengumpulkan dan merawat naskah klasik dari para jemaah, yang secara sukarela mereka berikan sebagai hadiah kepada Syekh Abdurrahman Husin Fallugah. Hal ini didasari juga pada kebiasaan generasi muda yang sudah tidak mampu membaca tulisan Arab dan huruf Jawi dalam naskah kuno. Mereka juga percaya bahwa jika manuskrip itu tidak dijaga dan masyarakat telantarkan, maka akan membawa nasib buruk, bencana dan ketidakberuntungan bagi mereka sendiri. Inilah alasan mengapa Syekh Abdurrahman Husin Fallugah memiliki koleksi manuskrip yang besar di kediamannya.

Museum Manuskrip Kajian Keislaman Terbesar di Kalimantan Barat

Bagian ini merupakan hasil kunjungan penulis ketika mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IAIN Pontianak melakukan kunjungan mata kuliah Filologi. Kunjungan ini dipandu oleh Fitrah Aulia Rahman (keponakan dari Syekh Abdurrahman Husin Fallugah), selaku pengurus koleksi manuskrip pribadi ini.

Rumah yang ditinggali oleh keluarga Syekh Fallugah menyimpan 203 naskah manuskrip berupa kitab dan kajian keislaman dengan bahasa yang beragam seperti bahasa Arab, Melayu, Bugis, Jawa dan Sunda dengan aksara Arab, huruf Jawi, Pegon dan Lontara’. Sementara itu, terdapat naskah mushaf kuno yang berjumlah 21 buah, dengan usia paling tua 344 tahun (1067 H /1656 M), dan yang terbaru berkisar pada usia 193 tahun (11243 H/ 1827 M). Dengan jumlah dan keunikan berbagai manuskrip tersebut, museum pribadi ini menjadi daya tarik bagi berbagai ahli filologi baik Nasional maupun Internasional, seperti dari negara Jerman, Inggris, dan Belanda.

Baca juga: Jejak Manuskrip Qiraat Al-Quran di Kalimantan Selatan

Secara fisik, kondisi manuskrip-manuskrip di tempat ini terbilang masih terawat dan dikondisikan dengan baik. Akan tetapi, wawasan literatur dan perhatian masyarakat maupun lembaga terkait kondisi manuskrip sangat memprihatinkan. Penulis berpendapat, bahwa status manuskrip-manuskrip yang berada disini akan lebih baik jika tetap dijaga oleh pihak keluarga dan para ahli yang memahami betul bagaimana preservasi naskah dan proses mengkaji manuskrip. Sebab, apablia sudah berpindah tanggung jawab kepada lembaga atau instansi, belum tentu naskah-naskah ini akan dijaga dengan baik, kecuali jika pihak lembaga juga mengetahui secara utuh ilmu pernaskahan. Terlebih, akses untuk manuskrip sebanyak ini akan sulit ditempuh bila tanggung jawab sudah berpindah dan masuk dalam inventaris instansi atau lembaga tersebut.

Sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan terhadap ilmu pengetahuan, tentunya kita berharap bahwa masyarakat Indonesia dapat menghormati warisan para leluhur yang mengandung nilai historis dan budaya tersendiri dalam peninggalannya. Keberadaan naskah kuno atau manuskrip di luar negeri sangat dihargai karena nilai estetika dan material yang langka, lalu bagaimana dengan masyarakat Indonesia? Adapun mempelajari bahasa Arab dan huruf-huruf Jawi kiranya penting bagi kita untuk melestarikan ilmu ini agar dapat merasakan ruh tulisan dari para leluhur masa lampau dan agar kelak ilmu ini tidak mengalami kepunahan.

Wallahu ‘alam bisshawab.

Mengenal Diksi Tanya Jawab dalam Alquran

0
Mengenal Diksi Tanya Jawab dalam Alquran
Mengenal Diksi Tanya Jawab dalam Alquran

Salah satu diksi yang sering digunakan Alquran untuk menyampaikan informasi adalah diksi tanya jawab. Dalam kajian asbabunnuzul, disebutkan bahwa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi Muhammad termasuk alasan diturunkannya Alquran (Al-Qawaid Al-Asasiyyah, 20). Kemudian sebagian tanya jawab tersebut dinarasikan di dalam Alquran.

Diksi yang digunakan untuk menarasikan tanya jawab dalam Alquran biasanya adalah kata yasalunaka (mereka bertanya kepadamu (Muhammad) lalu dilanjutkan dengan jawaban sesuai dengan porsinya. Ada yang dijawab secara singkat, ada yang mendetail, ada juga yang sedang. Bahkan, ada pula pertanyaan yang tidak diberi jawaban, karena hanya diketahui oleh Allah dan dirahasiakan oleh-Nya.

Kata yasalunaka sendiri dalam Alquran disebutkan beberapa kali, di antaranya di ayat-ayat berikut.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah … (Q.S. Al-Baqarah: 189)

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah … (Q.S. Al-Baqarah: 215)

Baca juga: Ilmu Gramatika Alquran: Definisi dan Perkembangannya

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada Bulan Haram. Katakanlah … (Q.S. Al-Baqarah: 217)

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah … (Q.S. Al-Baqarah: 219)

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَىٰ ۖ قُلْ

Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakalah… (Q.S. Al-Baqarah: 220)

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah … (Q.S. Al-Baqarah: 222)

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ

Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah … (Q.S. Al-Maidah: 4)

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا ۖ قُلْ

Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: “Kapan terjadi?” Katakanlah … (Q.S. Al-A’raf: 187)

Baca juga: Balaghah Alquran: Seni Tata Krama dalam Bahasa Alquran

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنفَالِ ۖ قُلِ

Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah … (Q.S. Al-Anfal: 1)

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ

Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah … (Q.S. Al-Isra’: 85)

وَيَسْأَلُونَكَ عَن ذِي الْقَرْنَيْنِ ۖ قُلْ

Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Dzulkarnain. Katakanlah … (Q.S. Al-Kahfi: 83)

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْجِبَالِ فَقُلْ

Mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung, maka katakanlah … (Q.S. Taha: 105)

Dua model diksi tanya jawab

Diksi tanya jawab dalam Alquran setidaknya ada dua model. Pertama, jawaban disebutkan sebagai respon atas pertanyaan yang telah diajukan kepada Nabi. Kedua, pertanyaan dan jawabannya sudah dibocorkan kepada Nabi sebelum ditanyakan. Seolah Allah memberi “kisi-kisi soal” dan “kunci jawaban” kepada Nabi-Nya. Ini sekaligus sebagai bukti atas ilmu Allah yang tidak terbatas, karena mengetahui apa yang akan ditanyakan oleh orang-orang sebelum mereka bertanya.

Dua macam pola tadi dibedakan hanya dengan huruf fa’. Setelah kata yasalunaka, misalnya, langsung dijawab qul dst., tapi khusus dalam Q.S. Taha: 105 jawaban menggunakan kata faqul. Mengapa demikian?

Baca juga: Balaghah Alquran: Keindahan Penggunaan Huruf Athaf Tsumma

Syekh Ali As-Shabuni (Shafwatut Tafasir, I/113) mengutip dari kitab Al-Futuhat Al-Ilahiyyah yang menyebutkan bahwa semua jawaban dari pertanyaan dalam Alquran ada setelah pertanyaan. Sedangkan jawaban yang dalam Q.S. Taha: 105 ini sudah ada sebelum ditanyakan kepada Nabi. Sehingga kira-kiranya adalah “Jika mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung, maka katakanlah “Tuhanku akan menghancurkannya (di hari kiamat) sehancur-hancurnya”.

Metode tanya jawab dalam pembelajaran

Memberikan informasi melalui pertanyaan dan jawaban semacam ini kemudian dikembangkan dalam dunia pendidikan, sehingga muncul metode tanya jawab. Metode tanya jawab sangat efektif untuk merangsang rasa ingin tahu terhadap sesuatu. Di beberapa kitab karya ulama sering ditemukan hal serupa, misalnya ungkapan فَإنْ قِيْلَ (jika dikatakan) atau فَإِنْ سَأَلْتَ (jika kamu bertanya), قُلْتُ (maka aku jawab), فَالْجَوَابُ (maka jawabannya), dsb. Bahkan ada beberapa kitab yang menggunakan judul yasalunaka.

Namun, sayangnya akhir-akhir ini untuk menumbuhkan rasa ingin tahu menurut penulis sedikit terganggu oleh ungkapan “Kamu nanya? Kamu bertanya-tanya?”. Ungkapan yang viral ini mungkin awalnya sebatas candaan, tapi bagi sebagian orang yang baperan berdampak “mematikan” keingintahuan mereka melalui pertanyaan, karena akhirnya mereka mengurungkan diri untuk bertanya kembali. Padahal, ilmu akan berkembang bila rasa ingin tahu mengenai sesuatu terus dikembangkan, termasuk melalui bertanya. wallahua’lam.

Khaleel Ur Rahman Chishti: Pegiat Nidzam al-Qur’an Era Modern

0

Nidzam al-Qur’an adalah kajian dalam penafsiran Alquran yang memfokuskan pada aspek koherensi susunan atau struktur surah. Kajian nidzam al-Qur’an atau kestrukturan dalam Alquran ini terus mendapatkan perhatian di era modern ini dari berbagai kalangan kesarjanaan, salah seorang di antaranya yakni Khaleel Ur Rahman Chishti.

Dilansir dari kanal youtube yang disampaikan oleh Muhammad Asri Yusoff dengan judul Maulana Asri: Keistimewaan Aliran Tafsir Hameeduddin Farahi, bahwa Rahman mengikuti gaya penafsiran dari Hamiduddin al-Farahi. Secara gagasan atau cikal bakalnya, kajian nidzam al-Qur’an memang sudah ada sejak dulu, semisal pada karya tafsir Ibnu Jarir at-Tabari, Fakhruddin al-Razi, dan al-Biqa’i. (Mustansr Mir, Continuity, Context, and Coherence in The Qur’an: a Brief Review of The Idea of Nadm in Tafsir Literature, 2013, 16 – 23). Namun, penggunaan secara istilah dan kekonsistensiannya dalam penyebutan “nidzam” baru dimunculkan oleh Hamiduddin al-Farahi dalam Nidzam al-Qur’an wa Ta’wil al-Furqan bil Furqan.

 Baca Juga: Mengenal Tafsir Nidzam Al-Quran karya Hamiduddin Farahi

Biografi Khaleel Ur Rahman Chishti

Tidak banyak literatur yang memaparkan terkait biografi dari Rahman. Namun, ia dikenal sebagai sarjana berkebangsaan Pakistan. Secara Pendidikan akademiknya, Rahman bukanlah sarjana di bidang studi Alquran, akan tetapi justru ia ahli di bidang holtikultura. Bahkan ia sempat bekerja di beberapa wilayah seperti Kanada, Arab Saudi, Kuwait dan Bahrain.

Di samping itu, Rahman juga aktif sebagai peneliti keislaman, penyair serta pendakwah. Ia memulai dakwahnya di Amerika Utara dengan ISNA dan ICNA pada tahun 1975. Kemudian, tahun 1994 ia mengabdikan dirinya untuk mendakwahkan Islam di Pakistan.

Selain aktif berdakwah, Rahman juga mempunyai kursus dakwah dengan tujuan dasar untuk menyampaikan ajaran Alquran, Hadis, fikih dan disiplin ilmu keislaman lainnya yang murni, otentik, tidak bias, non-sektarian, dan tidak dipalsukan.

Melalui berbagai kursus, Rahman memberikan bimbingan ideologis dan pelatihan praktis kepada kaum terpelajar modern, untuk mengatasi pemikiran sektarian dan mendakwahkan Islam yang benar, mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan upaya untuk membangun suasana persatuan dan toleransi Islam. (Lihat di, http://www.shifastudentsociety.com/prof-khalil-ur-rahman-chishti.html)

Baca Juga: Inilah Ragam Pendapat Ulama tentang Nidzam Al-Quran

Karakteristik Karya Tafsir Khaleel Ur Rahman Chishti

Gagasan nidzam al-Qur’an versi Rahman dapat dicermati dalam karya tafsirnya yang berjudul Qurani Soorton Ka Nazm e Jali, yang diterbitkan tahun 2011 dalam bahasa Urdu. Kemudian dialihbahasakan dalam bahasa Inggris oleh Habib-ur-Rahman Qazi di tahun 2018. (Saqib Hussain, Q 63 (Sūrat al-Munāfiqūn): A Text-Critical and Structural Analysis, dalam Nicolai Sinai, Unlocking the Medinan Qur’an, 2022, 574)

Karya tafsir tersebut membahas lengkap 114 surah Alquran. Dan, pada setiap masing-masing suratnya, Rahman menyajikan konsep nidzam surah atau yang disebut Rahman sebagai macro-structure. Sebagaimana cuplikan gambar di bawah ini:                                                                                                 

Setidaknya ada tujuh poin yang dijelaskan Rahman dalam setiap tafsiran surah. Pertama, Rahman mendeskripsikan secara singkat tentang macro-structure yang meliputi nomor dan nama surah, dan jumlah ayat, termasuk dalam makkiyah atau madaniyah, jumlah paragraf, serta flow chart; bentuk melingkar yang disertai penjelasan pembagian ayat atau yang disebut dengan istilah paragraph. Dan ditengahnya tercantum tema sentral dari surah tersebut atau yang diistilahkan dengan markaziy madzmum atau central subject (theme).

Kedua, dijelaskan tentang peristiwa pewahyuannya; pada abad berapa, dimana, serta seperti apa konteksnya. Ketiga, jika surah tersebut mempunyai karakteristik tersendiri, maka dijelaskan ciri-ciri khusus atau keistimewaannya.

Keempat, fadhilah surah jika ada. Kelima, penjelasan tentang munasabah dengan surah sebelum atau sesudahnya. Keenam, penjelasan terkait kata kunci penting yang terkandung dalam surah. Penjelasan ini masuk dalam bagian micro-stucture. Dan, ketujuh, yaitu penjelasan tentang tema sentral surah.

Baca Juga: Hikmah Penyusunan Al-Qur’an dalam Bentuk Kumpulan Surah

Urgensi Nidzam al-Qur’an dalam Pandangan Khaleel Ur Rahman Chishti

Tujuan dasar dari disusunnya karya tafsir berbasis nidzam tersebut adalah untuk memperkenalkan kepada kaum terpelajar modern tentang macro-structure Alquran secara singkat dan terperinci, agar memudahkan mereka dalam memahami Alquran.

Menurut Rahman, selama ini banyak dari mereka yang memiliki keterampilan dalam Bahasa Arab, sehinga mereka bisa menerjemahkan Alquran. Namun dibalik itu, mereka tidak memerhatikan dan memahami konteks Alquran, sehingga mereka tidak tahu apa tujuan dari Alquran. Maka dari itu, urgensi disusunnya karya tafsir ini untuk memudahkan mereka dalam memahami tujuan Alquran. (Khaleel-ur Rahman Chishti, Macro Structure of Soorahs of Holy, 2018, 6)

Tafsir Surah Alhujurat Ayat 11: Bentuk Penjagaan Lisan

0
Tafsir Surah Alhujurat Ayat 11_Bentuk Penjagaan Lisan
Tafsir Surah Alhujurat Ayat 11

“Mulutmu harimaumu” peribahasa yang populer sebagai pengingat untuk menjaga lisan dari ucapan yang tidak baik dan menyakitkan. Hati-hati dalam memberi julukan terhadap seseorang juga merupakan salah satu bentuk penjagaan lisan.

Begitu esensialnya lisan, sehingga sekali salah bicara akan bisa menyebabkan sesal di waktu yang lama. Rasulullah saw. pernah bersabda dalam hadis riwayat Abu Hurairah dalam Shahih al-Bukhari, nomor 6478:

Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan satu kalimat tentang sesuatu yang diridhai Allah yang tidak ia sadari, sehingga Allah mengangkat beberapa derajat. Dan sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan satu kalimat tentang suatu yang dimurkai Allah, yang tidak ia sadari, ternyata menghempaskan dirinya ke dalam neraka Jahannam.

Salah satu bentuk penjagaan lisan adalah dengan berhati-hati dalam berbicara, berargumen, mengklaim, menyebut atau memberi julukan seseorang dengan panggilan yang tidak baik. Tidak hanya itu, di era digital ini bentuk menjaga lisan bisa bergeser ke menjaga jari-jemari dengan tidak menyebar fitnah, isu-isu hoaks dan berita-berita yang belum jelas sumbernya.

Bagaimana dengan menyebut atau menjuluki orang lain dengan Fir’aun? Dalam sejarah Islam, Fir’aun itu dikenal sebagai seorang raja yang zalim, tidak beriman kepada Allah dan mengingkari kerasulan Musa a.s.

Mengingat jejak Fir’aun yang demikian, bisa jadi dapat dikatakan bahwa menjuluki orang lain dengan sebutan tersebut merupakan satu bentuk ucapan yang tidak baik.

Kewaspadaan Alquran terhadap hal-hal seperti yang disinggung sebelumnya (menjuluki orang lain dengan Fir’aun) disinggung dalam surah Alhujurat [49] ayat 11,

….يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٌ مِّنۡ قَوۡمٍ عَسٰٓى اَنۡ يَّكُوۡنُوۡا خَيۡرًا مِّنۡهُمۡ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum lainya (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih dari mereka (yang mengolok-olok)….”

Baca Juga: Julukan Buruk Yang Dilarang Alquran

Tafsir Surah Alhujurat Ayat 11

Dalam Tafsir Jalalain, Jalalluddin Al-Mahalli mengatakan bahwa ayat ini turun ketika salah satu kaum bani Tamim mengolok-olok orang-orang fakir dari umat Islam, meremehkan mereka dan merendahkan mereka. (Al-Mahalli, Tafsir Jalalain, hal. 687).

Ibn Katsir dalam tafsirnya menukil hadis Rasulullah saw. yang berkaitan dengan laku orang menjuluki orang lain dengan sebutan tertentu dengan tujuan meremehkan. Ucapan yang mengarah pada hal tersebut, menurit hadis dikaregorikan sebagai sikap sombong. “Sombong adalah tidak mau menerima kebenaran dan meremehkan orang lain.” (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 7 hal. 376).  

Dengan demikian, larangan meremehkan dan merendahkan orang lain menjadi inti pesan dari ayat tersebut. Menurut kebiasaan, orang yang meremehkan dan merendahkan orang lain itu secara bersamaan berarti menganggap dirinya lebih baik dari orang lain. Padahal dalam ayat tersebut disinggung bahwa ‘boleh jadi orang yang diremehkan itu lebih baik dari yang meremehkan’.

Bagaimana dengan seseorang yang mengibaratkan orang lain dengan Fir’aun? Sungguh pemisalan Fir’aun adalah seburuk-buruk pengibaratan, karena figurnya yang dikenal sangat zalim. Seseorang menyebut orang lain dengan julukan Fir’aun seakan-akan seseorang tersebut menyamakan orang lain tersebut dengan Fir’aun. Kiranya tidak ada yang mau seorang muslim di klaim dirinya sebagai Fir’aun. Lantas bagaimana hukum pengibaratan tersebut menurut fikih?

Baca Juga: Body Shaming, Repetisi Histori al-Hujurat Ayat 11 Sebagai Budaya Jahiliyah Modern

Hukum Menyebut Fir’aun Terhadap Saudara Muslim

Dalam aspek fikih memberi label Fir’aun pada seseorang diharamkan karena perkataan tersebut mengandung unsur dapat menyakiti orang lain. Didalam kitab Is’ad Ar-Rafiq dijelaskan

فَفِي الزَّوَاجِرِ اَنَّ اِيْذَاءِ الْمُسْلِمِ مُطْلَقًا كَبِيْرَةٌ

Dalam kitab Az-Zawajir disebutkan bahwa menyakiti sesama muslim secara mutlak diharamkan. (Habib Abdullah bin Husain Ba’alawiy, Is’ad Ar-Rafiq, Juz 2 hal. 119).

Namun pemberian label Fir’aun tersebut tidak selamanya diharamkan. Menurut Habib Abdullah bin Husain Ba’alawiy barometer apakah sebuah ucapan tersebut mengandung unsur menyakiti orang lain atau tidak dikembalikan pada urf (kebiasaan) yang berlaku. Jika urf (kebiasaan) mengatakan hal terebut menyakiti maka haram, sebaliknya jika kebiasaannya penyebutan tersebut tidak bertendensi pada menyakiti maka tidaklah sampai pada taraf keharaman.

Namun bagaimana pun penyebutan Fir’aun tidak pantas diucapkan seseorang terhadap orang lain. Menurut Syekh Zainul Abidin, seorang muslim yang mengatakan Fir’aun terhadap saudaranya layak mendapat takzir sebagai bentuk hukuman perilaku maksiat sebab menyakiti hati orang lain.

لَوْ قَالَ لِغَيْرِهِ اَنْتَ اِبْلِيْسُ اَوْ اَنْتَ فِرْعَوْن يَنْبَغِيْ اَنْ يُعَزَّرَ اِذَا اَذَاهُ

Jika ada seseorang berkata pada orang lain “engaku iblis” atau engkau Fir’aun” maka sepatutnya ia mendapatkan takzir jika ucapanya dapat menyakiti orang lain. (Ghamz Uyun al-Bashair Syarh Kitab al-Asybah wa an-Nadhoir, Juz 2, Hal. 182).

Misal bahwa pengibaratan Fir’aun tersebut didasari tujuan untuk mengkritisi bukan meremehkan, akan lebih baik jika kritisi tersebut disampaikan dengan cara yang lebih baik. Terlebih misalnya kritik tersebut bukannya mendatangkan manfaat, malah membawa mudorot yang lebih besar.

Bukankah ketika menghadapi Fir’aun sekali pun, Nabi Musa tetap diperintah oleh Allah untuk menggunakan perkataan yang lembut? Demikian Alquran mengajarkan tentang penjagaan lisan. Wallah a’lam

Air: Anugerah Ilahi dan Etika Manusia Terhadapnya

0
pouring fresh stream water out of a clay jug representing servanthood and christian service

Air adalah anugerah Ilahi yang diturunkan ke muka bumi, kekayaan yang berharga dan warisan penting bagi generasi mendatang. Maka sejatinya kita harus mensyukuri segala kenikmatan yang telah dikaruniakan-Nya, khususnya dengan anugerah alam, air, dan sumber daya bumi lain yang kita bisa memanfaatkannya secara cuma-cuma.

Rasa syukur kita dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kelestarian anugerah tersebut. Terlebih bagi seorang muslim, karena bertauhid bukan sesuatu yang pasif dan deklaratif (sekadar simbol pengakuan semata), namun menuntut konsekuensi atau tanggung jawab, salah satunya yaitu ikut andil dalam merawat kelestarian air yang menjadi roda kehidupan.

Allah menjadikan air sebagai sumber bagi seluruh kehidupan di bumi, sebagaimana dalam surah Alanbiya’ ayat 30:

أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا ۖ وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ۖ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ

“Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi, keduanya dahulu menyatu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya, dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air, maka mengapa mereka tidak beriman?”.

Baca Juga: Ketahui Fungsi-Fungsi Air dalam Al-Quran, Inilah Penjelasannya

Tafsir Surah Alanbiya’ Ayat 30: Air adalah Anugerah Ilahi

Ayat di atas menunjukkan bahwa air adalah suatu hal yang sangat penting, yang dianggap oleh para ulama sebagai perkara yang besar. Yaitu  hakikat bahwa air itu benih kehidupan. Sebuah hakikat yang benar-benar menggugah hati. ( Sayyid Qutb, Tafsir Fi Dzilal al-Qur’an, Jilid 17, 44)

Ayat ini juga lebih lanjut menyinggung soal proses yang ada pada bumi dan langit. Lafal رَتْقًا dalam ayat di atas bermakna padat dan keras. Sedangkan lafal فَفَتَقْنَاهُمَا dalam ayat ini bermakna “Kami lembutkan atau belah langit dan bumi”. Hal ini mengutip Ibnu Abbas dalam tafsirnya, bahwa ayat ini bercerita, “Dahulu langit dibuat oleh Allah dengan bentuk yang padat dan keras sehingga tak ada sedikitpun air hujan yang turun darinya.

Begitu juga bumi yang dijadikan tandus dan tak ada sedikitpun benih yang tumbuh. Tak ada tanda kehidupan, hingga Allah swt. lembutkan langit sehingga keluar darinya air hujan dan Allah swt. membelah muka bumi sehingga keluar darinya tumbuh-tumbuhan.” (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 8, 448)

Penjelasan M. Quraish Shihab pada ayat, “Kami jadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air”, telah dibuktikan melalui penemuan lebih dari satu cabang ilmu pengetahuan sitologi, yang menyatakan bahwa air adalah komponen terpenting dalam pembentukan sel yang merupakan satuan bangunan pada setiap makhluk hidup, baik hewan maupun tumbuhan.

Sedang pada ilmu biokimia menyatakan bahwa air adalah unsur yang sangat penting pada setiap interaksi dan perubahan yang terjadi di dalam tubuh makhluk hidup. Air dapat berfungsi sebagai media, faktor pembantu, bagian dari proses interaksi, atau bahkan hasil dari sebuah proses interaksi itu sendiri. (Tafsir Al-Mishbah, 442)

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Hukum Air Hujan itu Suci Menyucikan, Kecuali Jika…

Menjaga Air itu Kewajiban Bersama

Dari air, Allah mengajarkan kita agar bersyukur karena dengan adanya air inilah kita mampu menjalankan roda kehidupan. Dengan demikian menjaga air sebagai sumber kehidupan adalah kewajiban kita semua. Sebaliknya, merusak air sebagai sumber kehidupan adalah suatu yang terlarang.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam al-Biah fi al-Islam memaparkan bahwa Allah swt. telah memberikan nikmat air itu secara gratis, sayangnya oleh manusia nikmat itu dipergunakan dan dimanfaatkan tidak dengan cara yang baik dan proporsional. Seringkali pendayagunaan air tidak optimal dan bahkan cenderung eksploitatif.

Lebih lanjut al-Qaradhawi menegaskan, jika pemakaian yang tidak tepat guna dan konsumsi berlebihan tetap terjadi, maka tak mustahil krisis air pun akan terjadi. Allah berfirman, “Dan, Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran, lalu Kami jadikan air itu menetap di Bumi, dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa menghilangkannya.” (Surah Almu’minun ayat 18).

Etika Rasulullah saw. dalam Menghemat Air, Bahkan Saat Berwudu

Beberapa riwayat Hadis menyatakan bahwa Rasulullah saw. mengajarkan para sahabatnya untuk menghemat air dalam berwudu. Salah satu di antaranya yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr.

Rasulullah saw. melewati Sa’ad pada saat dia melakukan wudu. Nabi saw. lalu berkata, “Pemborosan apa ini?”

Sa’ad berkata, “Apakah ada pemborosan dengan air dalam hal berwudu?”

Nabi saw. menjawab, “Ya, bahkan jika engkau berwudu di sungai yang mengalir. (H.R. Sunan Ibnu Majah)

Hadis Nabi saw. di atas memperingatkan kita tentang larangan untuk mubazir terhadap penggunaan air, bukan hanya dalam wudu tetapi juga saat aktivitas lain. Meskipun, menggunakan air mengalir dari sungai, kita harus seefisien mungkin memanfaatkannya, karena fungsi air mengalir itu ialah untuk kepentingan publik, agar kita tidak menghalangi akses orang lain untuk mendapatkan kebermanfaatannya juga.

Sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan air bersih, tentunya usaha penghijauan adalah hal yang sangat penting. Rasullullah saw. dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Muadz bin Anas .r.a, “Siapa saja yang mendirikan bangunan atau menanam pohon tanpa kezaliman dan melewati batas, niscaya itu akan bernilai pahala yang mengalir selama bermanfaat bagi makhluk Allah yang bersifat rahman”. (H.R. Ahmad).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Hukum Berwudhu dengan Air Milik Non Muslim

Beliau menganjurkan umat muslim untuk menanam pohon sebagai tabungan amal baik agar bumi kita tetap ramah untuk dihuni oleh segenap makhluk hidup serta menjadi warisan bagi kehidupan keturunan kita kelak. Agar kemanfaatannya tidak hanya berhenti pada generasi saat ini saja, tapi juga untuk generasi di masa yang akan datang. Kita yang hidup di masa ini mendapat amanah untuk menjaganya supaya kita bisa mewariskan kepada mereka, anak-cucu kita.

Wallahu a’lam.

Tradisi Membaca Awal Alquran saat Khataman

0
Tradisi khataman Alquran
Tradisi khataman Alquran

Salah satu kebiasaan yang berkembang di masyarakat saat melakukan khataman Alquran adalah membaca Surah Alfatihah dan beberapa ayat di awal Surah Albaqarah, seusai membaca Surah Annas dan sebelum doa. Sehingga, seakan-akan prosesi khataman Alquran tidak diakhiri dengan membaca Surah Annas sebagai surah paling belakang, melainkan dengan awal Surah Albaqarah. Lalu, apakah ada keterangan dari ulama yang membenarkan tindakan ini? Berikut keterangan selengkapnya.

Memulai dari awal setelah khatam

Menutup khataman Alquran dengan membaca Alfatihah serta beberapa ayat di awal Surah Albaqarah, merupakan salah satu hal yang dianjurkan. Hal ini bertujuan agar seakan-akan si pembaca dianggap masuk pada sesi khataman yang baru setelah selesai mengkhatamkan Alquran. Hal ini ditandai dengan membaca awal Alquran berupa Surah Alfatihah dan awal Surah Albaqarah.

Baca juga: Tradisi Pembacaan Takbir Ketika Khataman Alquran

Imam al-Suyuthi di dalam kitab al-Itqan fi Ulum al-Qur’an menerangkan, disunahkan ketika selesai mengkhatamkan Alquran, untuk kemudian beranjak pada proses mengkhatamkan yang lainnya. Imam al-Nawawi di dalam al-Tibyan juga menyatakan hal demikian. Beliau juga menambahkan, bahwa tindakan ini adalah sesuatu yang disukai oleh para ulama salaf (al-Itqan/131 dan al-Tibyan/162)

Imam al-Zarkasyi menerangkan lebih detail di dalam al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, bahwa saat mengkhatamkan Alquran dianjurkan setelah membaca Surah Annas untuk membaca Alfatihah dan 5 ayat pertama Surah Albaqarah. Yaitu sampai ayat:

اُولٰۤىِٕكَ عَلٰى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ ۙ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

“Merekalah yang mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”(QS. Albaqarah/5) (al-Burhan/1/474).

Kesunahan ini menurut para ulama seperti al-Suyuthi dan al-Zarkasyi berdasar hadis yang diriwayatkan dari Ibn Abbas:

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ « الْحَالُّ الْمُرْتَحِلُ ». قَالَ وَمَا الْحَالُّ الْمُرْتَحِلُ قَالَ « الَّذِى يَضْرِبُ مِنْ أَوَّلِ الْقُرْآنِ إِلَى آخِرِهِ كُلَّمَا حَلَّ ارْتَحَلَ »

“Seorang lelaki bertanya: “Ya Rasulullah, amal mana yang paling disukai Allah?” Nabi menjawab: “Yang sampai di akhir kemudian berangkat kembali”. “Apa maksud sampai di akhir kemudian berangkat kembali?” tanya si lelaki. Nabi bersabda: “Yaitu orang yang membaca Alquran mulai awal sampai akhir. Setiap selesai, dia memulai kembali.” (HR. Al-Tirmidzi).

Imam al-Mubarakfuri di dalam Tuhfat al-Ahwadzi menjelaskan, sebenarnya ulama masih berbeda pendapat mengenai maksud redaksi hadis “Yang sampai di akhir kemudian berangkat kembali.” Sebagian ulama berpendapat bahwa redaksi tersebut bermakna, orang yang sampai pada batas akhir Alquran kemudian membacanya kembali mulai awal. Al-Mubarakfuri juga menerangkan bahwa tradisi yang berkembang di antara ahli Alquran kota Mekah terkait hadis ini, saat selesai khatam Alquran atau selesai membaca Surah Annas, mereka akan membaca Alfatihah kemudian 5 ayat awal Surah Albaqarah, baru kemudian berhenti membaca (Tuhfat al-Ahwadzi /7/264).

Baca juga: Inilah Lima Fadilah Membaca Al-Qur’an Menurut Hadis-Hadis Sahih

Imam al-Jazari menjelaskan, ada sebuah riwayat yang menerangkan bahwa saat sahabat Ubay ibn Ka’b membaca Surah Annas di hadapan Nabi, maka beliau kemudian membaca Alfatihah, lalu 5 ayat pertama Surah Albaqarah, baru kemudian berdoa dan undur diri. Riwayat ini kemudian diamalkan oleh banyak ulama. Sehingga, tidak ada orang yang mengkhatamkan Alquran kecuali dia lanjut membaca Alquran mulai awal kembali. Entah kemudian mengkhatamkannya kembali atau tidak, atau berniat mengkhatamkannya atau tidak (al-Nasyr fi al-Qiraat al-Asyr/2/488).

Sayangnya, riwayat yang disinggung al-Jazari sepertinya dinilai sebagian kalangan tidak bisa dibuat pegangan. Sehingga, sebagian malah melarang menambah bacaan Alfatihah dan 5 ayat pertama Surah Albaqarah, saat mengkhatamkan Alquran (al-Adab al-Syariah/2/428).

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas kita bisa mengambil kesimpulan, kebiasaan menutup khataman Alquran dengan membaca Alfatihah serta beberapa ayat di awal Surah Albaqarah, sebenarnya adalah bentuk mengamalkan anjuran dari para ulama tatkala mengkhatamkan Alquran. Sayangnya, pada praktiknya kadang yang dibaca tidak hanya 5 ayat pertama Surah Albaqarah, tapi lebih. Mungkin dikarenakan ketidaktahuan masyarakat awam tentang detail anjuran tersebut. Wallahu a’lam.

Dua Macam Ujian Hidup

0
Dua macam ujian hidup
Dua macam ujian hidup

Dalam kehidupan di dunia, sebagian dari kita kerap kali mengeluh dengan kekurangan, kemiskinan, prestasi, dan lain sebagainya.  Lebih jauh, terkadang sebagian dari kita bahkan iri dengan keadaan kecukupan, kekayaan, dan prestasi orang lain atau bahkan menginginkan semua nikmat itu hilang dari mereka. Lantas, bagaimana pandangan Alquran mengenai hal ini?

Tafsir QS. Alan’am (6): 164

Dalam perspektif Alquran, kekayaan dan kemiskinan, kecukupan dan kekurangan, prestasi dan tanpa prestasi, serta ketampanan/kecantikan dan keburukan merupakan ujian. Ujian tidak semata terjadi pada keadaan kekurangan atau negatif saja seperti kemiskinan, tetapi keadaan positif dalam kacamata duniawi juga merupakan ujian.

Kita mendapati dalam lintas sejarah bahwa banyak orang yang memiliki kelebihan duniawi, namun tidak lulus ujian dan dimurkai oleh Allah Swt. Sebut saja misalnya Firaun. Firaun diberi kekuasaan sebagai raja dengan segala harta, fasilitas, dan pengikut yang banyak, namun dia justru menjadi sombong dan bahkan mengaku sebagai Tuhan. (Alqashash (28): 38)

Di dalam ayat terakhir dari surah Alan’am, Allah menjelaskan bahwa Dia meninggikan derajat sebagian manusia atas sebagian manusia yang lain untuk mengujinya.

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَا آتَاكُمْ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيْعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُوْرٌ رَّحَيْمٌ

“Dan Dia menjadikan kamu khalifah-khalifah di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) untuk menguji kamu melalui apa yang Dia berikan kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu cepat siksa-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Titik pokok pembahasan ada pada potongan ayat dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) untuk menguji kamu melalui apa yang Dia berikan kepadamu”, namun ada baiknya kita sedikit mengulas tafsiran dari potongan ayat sebelumnya.

Baca juga: Surat Ali Imran Ayat 186: Keniscayaan Ujian Hidup

Maksud dari “Dan Dia menjadikan kamu khalifah-khalifah di bumi,” bukan seperti yang dimaksud oleh para pejuang khilafah yang berarti pemimpin politik dari sistem kekhilafahan (negara Islam supranasional), melainkan maksudnya adalah pengganti umat-umat sebelumnya di bumi. Maksudnya adalah bahwa umat-umat yang telah lalu digantikan oleh umat yang baru. Demikian tafsiran yang dijelaskan oleh al-Mahalli dalam Tafsir al-Jalalain (107) dan Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah (3: 768).

Kembali ke pembahasan pokok, Allah Swt. meninggikan sebagian manusia atas sebagian yang lain bertujuan untuk menguji mereka melalui apa yang diberikan oleh-Nya. Peninggian derajat ini menurut al-Mahalli melalui harta, pangkat, dan lain sebagainya. Adanya hal ini menurutnya bertujuan agar menjadi jelas mana orang yang yang taat (al-muthii’) kepada Allah dan mana yang orang yang durhaka (al-‘ashi) kepada-Nya. Allah akan menyiksa dengan cepat orang yang durhaka dan mengampuni orang-orang mukmin.

Secara spesifik, Syekh Ahmad al-Shawi dalam Hasyiyah al-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain (2:61) menjelaskan bahwa Allah menjadikan manusia kaya dan miskin, cantik/tampan dan jelek, pintar dan bodoh, serta kuat dan lemah untuk menguji manusia melalui apa yang telah Dia berikan. Menjadikan manusia dalam dua sisi yang berbeda ini agar jelas mana orang yang bersabar dan bersyukur.

Dua macam ujian hidup menurut Alquran

Berdasarkan penjelasan tafsir dari beberapa tokoh di atas dapat disimpulkan bahwa sebenarnya segala keadaan memiliki ujian sendiri-sendiri. Terkadang, seorang hamba mendapatkan ujian berupa kemegahan dalam kenikmatan berupa harta, kepintaran, kekuatan, dan ketampanan. Ujian kenikmatan ini bertujuan untuk menilai apakah seorang hamba mampu bersyukur, bersedekah, membantu sesama, tidak sombong, dan tidak terbuai dengan kemegahan hidup yang dimiliki atau tidak.

Kadang pula, seorang hamba mendapatkan ujian hidup berupa kekurangan yang jauh dari kenikmatan. Ujian dari golongan ini adalah untuk menguji apakah mereka mampu bersabar, berusaha, tidak jatuh pada kekufuran, dan tetap semangat atau tidak.

Penutup

Fenomena ini menunjukan bahwa jalan manusia untuk mendapat rida Allah berbeda-beda. Ada yang mendapatkan rida-Nya dengan jalan bersyukur, bersedekah, rendah hati, dan lain-lain. Ada pula yang mendapatkan rida-Nya dengan jalan bersabar, memiliki etos kerja dan lain-lain.

Jalan yang berbeda ini merupakan ujian yang Allah kehendaki dari kita agar kita mampu mempersembahkan amal terbaik untuk-Nya sebagaimana firman Allah, “Dialah yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya” (QS. Almulk (67): 2). Semoga kita senantiasi bisa menjalani ujian kita masing-masing dan dapat mempersembahkan amal terbaik untuk-Nya. Amin.