Beranda blog Halaman 88

3 Hikmah Puasa Bagi Seorang Muslim

0
3 Hikmah Puasa Bagi Seorang Muslim
3 Hikmah Puasa Bagi Seorang Muslim

Puasa dalam bahasa Arab disebut shiyam atau shaum, yang artinya adalah menahan. Di dalam peraturan syarak dijelaskan bahwasanya shiyam menahan makan, minum dan bersetubuh suami isteri dari waktu fajar sampai waktu maghrib, karena menjunjung tinggi perintah Allah. Maka setelah nenek-moyang memeluk agama Islam, digunakan kata “puasa” untuk menjadi arti daripada shiyam tersebut. Karena memang sejak agama terdahulu, peraturan puasa itu telah ada. Sebagaimana firman Allah Swt.,“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan kepada kamu puasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu.” (pangkal Albaqarah [2]: 183)

Dengan adanya ibadah puasa di bulan Ramadan, seorang muslim dapat mengambil 3 hikmah penting untuk dijadikan sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Hikmah Puasa Dalam Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 183

Menjadi pribadi yang pandai bersyukur

Dalam KBBI, bersyukur artinya berterima kasih. Sedangkan syukur merupakan pujian yang diberikan kepada yang memberikan kebaikan. Dalam kehidupan, selalu timbul asumsi indah kepada sesuatu yang belum dimiliki, sehingga mengakibatkan kurang bahagia dan bahkan bersedih atas apa yang sudah dimiliki. Bahkan menjadikan kehidupan orang lain sebagai tolok ukur.

Bersyukur terkadang memang sulit, selalu ada alasan untuk mengeluh terhadap keadaan, bahkan sampai berani untuk menyalahkan kehendak Tuhan. Bagi orang yang memiliki ekonomi cukup, puasa tentunya tidak memiliki hambatan selain hawa nafsunya. Namun, bagaimana dengan orang yang sedang berada di masa yang sulit? Tentu tidak mudah bagi orang-orang miskin.

Ikut berbagi rasa kepada orang yang membutuhkan merupakan salah satu bentuk bersyukur atas nikmat dan keselamatan yang masih diberikan oleh Allah Swt. Bersyukur hingga saat ini masih dapat menolong manusia yang tengah berjuang melawan kesulitan. Berbagi makanan untuk berbuka puasa, ataupun melaksanakan sahur bersama salah satunya yang dapat dilaksanakan di bulan Ramadan. Sebagaimana firman Allah Swt:

ٱعْمَلُوٓا۟ ءَالَ دَاوُۥدَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِىَ ٱلشَّكُورُ

“…Bekerjalah wahai keluarga Dawud untuk bersyukur. Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur” ( Saba’ [34]: 13)

Berdasarkan penafsiran Ibnu Katsir  (Jilid 6, 557), ayat ini menjelaskan, bahwa Allah memerintahkan kepada mereka untuk bekerja sebagai tanda syukur atas segala nikmat yang diberikan kepada mereka, baik dalam agama maupun dunia.  Kata “ شُكْرًا “ merupakan bentuk mashdar dari bukan fi’il atau menjadi maf’ul lahu. Atas dasar kedua asumsi tersebut terkandung petunjuk bahwa, syukur dapat dilakukan dengan perbuatan dan dapat pula dengan perkataan dan niat. Sebagaimana seorang penyair berkata:

أفَادَتْكُمُ النّعْمَاء منِّي ثَلاثةً:. يدِي، ولَسَاني، وَالضَّمير المُحَجَّبَا …

“Nikmat-nikmat itu memberikan manfaat bagi kalian dari-Ku (sebagai rasa terima kasihku), dengan tiga hal; melalui tanganku, lisanku, dan hati yang tidak kelihatan”.

Abu ‘Abdirrahman as-Salami berkata, “Salat adalah syukur, shaum adalah syukur dan setiap kebaikan yang dikerjakan karena Allah adalah syukur. Seutama-utama syukur adalah pujian. (HR. Ibnu Jarir).

Baca Juga: Kitab Maqashid al-Shaum: Inilah Tujuh Keutamaan Puasa Ramadhan

Menjadi pribadi yang sabar

Sabar merupakan tindakan untuk menahan diri dari hal-hal yang ingin dilakukan, menahan diri agar tidak terpancing emosi, tidak mengeluh saat dalam kondisi yang sulit ataupun sedang mengalami musibah.

وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلْخَوْفِ وَٱلْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ ٱلْأَمْوَٰلِ وَٱلْأَنفُسِ وَٱلثَّمَرَٰتِ ۗ وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.”

Ayat di atas mengisyaratkan bahwa hakikat kehidupan ini, antara lain ditandai oleh keniscayaan adanya cobaan yang beraneka ragam. Ujian atau cobaan yang dihadapi itu pada hakikatnya sedikit, sehingga betapapun besarnya, ia sedikit jika dibandingkan dengan imbalan dan ganjaran yang akan diterima. Cobaan itu sedikit, karena betatapun besarnya cobaan, ia dapat terjadi dalam bentuk yang lebih besar daripada yang telah terjadi. Bukankah ketika mengalami setiap bencana, ucapan yang sering terdengar adalah “Untung saja…” Ia sedikit, karena cobaan dan ujian yang besar adalah kegagalan menghadapi cobaan, khususnya dalam kehidupan beragama.

Pada fakta yang terjadi saat ini, apakah masih mampu untuk menjadi orang yang bersabar? Dengan kondisi keadaan yang tentunya banyak tuntutan dalam hidup, dan tidak sedikit pula yang melakukan segala cara untuk mendapatkan ambisi-ambisi yang diinginkan, sehingga menghalalkan segala cara yang haram untuk mendapatkannya. Cara untuk melatih diri untuk bersabar dari keinginan-keinginan tersebut itu tidak lain dengan berpuasa, dengannya akan semakin terdidik untuk bertakwa kepada Allah dan taat kepada-Nya. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah Saw. bersabda:

الصَّوْمُ نِصْفُ الصَّبْرِ

 “Puasa adalah separuh kesabaran.” (HR. Tirmidzi: Kitab ad-Da’awat no. 3519)

Dengan demikian, seseorang yang melaksanakan ibadah puasa dengan baik dan benar, secara bersamaan juga mengasah kesabaran dirinya. (Buya Hamka, Tafsir al-Azhar, Jilid 1, 418)

Baca Juga: Sejarah Puasa dan Rahasia Dipilihnya Bulan Ramadhan Menurut Para Tokoh Tafsir

Menjadi pribadi yang senantiasa jujur

Seorang muslim, harus bersikap jujur dalam melakukan sesuatu apapun. Sifat jujur, tentunya akan banyak memberikan manfaat untuk mengantarkan kita ke surga, karena orang jujur sangat dicintai oleh Allah, dan begitupun sebaliknya jika manusia tidak memilikinya maka akan mengantarkannya ke dalam neraka.

Salah satu bentuk refleksi ketakwaan seorang muslim kepada Allah adalah bersikap jujur. Sebab ibadah puasa ini hubungannya langsung antara manusia dengan Allah.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَكُونُوا۟ مَعَ ٱلصَّٰدِقِينَ

 “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar”. (Altaubah [9]: 119)

Menurut Buya Hamka, ayat ini menjelaskan, meskipun terkadang ujian itu berat untuk ditempuh, namun takwa hendaklah terus ditegakkan. Seperti halnya dengan kejujuran, yang terkadang meminta pengorbanan dan penderitaan, tetapi harus tetap bertahan pada kejujuran. Sebagaimana kisah Ka’ab bin Malik dan orang-orang yang menempuh jalan yang benar, mereka memiliki pendirian, biarlah menderita secara zahir, namun bahagia secara batin. (Buya Hamka, Tafsir al-Azhar, Jilid 4, 3161)

Pada fakta yang terjadi saat ini, jujur merupakan sifat yang langka untuk ditemukan. Semakin takut mengungkapkan kebenaran dan justru memilih jalan sebaliknya untuk mencapai tujuannya. Maka sudah seharusnya, sejatinya puasa bukan hanya sekadar untuk menahan lapar dan haus sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, namun intinya adalah untuk pengendalian diri.

Ketika melaksanakan ibadah puasa, seseorang bisa saja berbohong pada orang lain. Seakan-akan ia masih dalam keadaan berpuasa. Namun, ketika tiba waktunya berbuka, antusias ikut berbuka. Mungkin ia bisa saja menutupi kebohongannya dari manusia, namun tidak dengan hati dan dari Allah Swt.

Lalu, perihal sabar dan syukur, keduanya tidak dapat dipisahkan. Karena dalam syukur terdapat rasa untuk bersabar dan dalam kesabaran terdapat rasa syukur, sehingga tidak bisa sabar tanpa syukur, begitupun sebaliknya. Sedangkan Jujur, akan membawa pada lapangnya hidup, karena Allah tidak akan luput dari segala pembalasan amal yang telah kita perbuat.

Wallahu a’lam.

Ramadan, Zakat Fitrah, dan Mustahiknya

0
Ramadan, zakat fitrah, dan mustahiknya
Ramadan, zakat fitrah, dan mustahiknya

Selain berpuasa, kewajiban lain bagi umat Islam yang pelaksanaannya melekat dengan bulan Ramadan adalah zakat fitrah. Waktu penunaiannya yang dekat dengan idul fitri, ole ulama fikih disebut sebagai salah satu alasan penamaan zakat tersebut.

Waki’ bin Jarrah (guru Imam Syafii), yang dikutip oleh Syekh al-Bujairimi dalam al-Bujairimi ‘Ala al-Khatib mengambarkan keutamaan zakat fitrah bagi bulan Ramadan seperti sujud sahwi untuk salat. Zakat fitrah bisa menambal kekurangsempurnaan puasa sebagaiman sujud sahwi dapat menambal kekurangsempurnaan salat. Demikian ini menunjukkan bahwa puasa Ramadan seseorang tidak akan sempurna jika dia tidak menunaikan zakat fitrah.

Namun analogi yang disinggung sebelumnya ini tidak berlaku di ranah hukum pelaksanan. Zakat fitrah itu wajib, sedangkan sujud sahwi itu sunnah. Kewajiban zakat fitrah berdasar pada hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak, kecil maupun besar yang berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. (H.R. al-Bukhari)

Kewajiban zakat fitrah ini berlaku jika seseorang sudah memenuhi tiga syarat. Beberapa syarat tersebut berdasar pada hadis Rasulullah yang sudah dinukil sebelumnya. Syarat pertama yaitu Islam; Kedua, masih mendapati ujung hari di hari terakhir Ramadan; Ketiga, mempunyai kelebihan harta, yakni di luar harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya minimal pemenuhan kebutuhan dalam waktu dua puluh empat jam.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Bolehkah Menyerahkan Zakat kepada Keluarga Sendiri?

Delapan Mustahik Zakat

Selain mengatur tentang orang-orang yang wajib menunaikan zakat, Islam melalui Alquran juga mengatur orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik zakat). Para penerima zakat ini sudah diatur dalam Alquran, surah At-Taubah [9] ayat 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” Q.S. at-Taubah [9]: 60.

Berdasarkan ayat tersebut, diketahui bahwa mustahik zakat itu ada delapan orang. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan satu persatu tentang pengertian delapan pihak tersebut.

Mustahik zakat yang pertama dan kedua, yaitu fakir dan miskin. Keduanya identik sama, meski tidak persis. Keduanya sama-sama tidak memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Sedang perbedaan keduanya beragam, satu dari yang memahami perbedaannya yaitu al-Qurtubi. Mufasir asal Cordoba ini memahami bahwa fakir adalah seseorang yang butuh dari kaum muslimin dan miskin adalah orang yang butuh dari ahl al-kitab (Yahudi dan Nasrani).

Beberapa ulama fikih juga memahami perbedaan kategorisasi fakir dan miskin. fakir adalah seseorang yang tidak punya harta, tidak punya pekerjaan juga untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Sedangkan miskin yaitu seseorang yang punya harta dan juga punya pekerjaan, tetapi masih belum bisa memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Namun seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, apa pun kategorisasi yang diberikan kepada keduanya, baik fakir maupun miskin sama-sama butuh bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka yang layak.

Mustahik zakat yang ketiga yaitu ‘amil (pengelola zakat). ‘Amil meliputi dari orang yang mengkoordinir pengumpulan zakat, mencari para mustahiknya, menentukan, menginventarisir mereka, dan mendistribusikan zakat. M. Quraish Shihab memberi catatan bahwa ‘amil ini seharusnya diangkat oleh pemerintah. Dengan begitu, seseorang yang ditugasi tersebut resmi menjadi ‘amil. Ini akan berbeda dengan seseorang yang langsung, tanpa ‘surat tugas’, menerima zakat dan membagikannya kepada yang berhak. Orang yang seperti ini bukan ‘amil, tapi ‘hanya’ wakil pemberi zakat.

Keempat yaitu mualaf. Ada banyak kategori dalam golongan yang keempat ini. M. Quraish Shihab merangkumnya menjadi dua. Pertama yaitu non muslim dan yang kedua yaitu muslim. Untuk kategori pertama, ada dua kondisi, yaitu non muslim yang memiliki kecenderungan memeluk Islam, dan non muslim yang dikawatirkan gangguannya terhadap umat Islam.

Untuk kategori kedua, ada tiga kondisi. Pertama, orang yang baru masuk Islam yang belum mantap imannya; Kedua, orang yang baru masuk Islam dan sudah mantap keimanannya, yang dia juga mempunyai kedudukan yang berpengaruh di masyarakat; Ketiga, orang Islam yang diberi zakat dengan harapan berjihad melawan para pembangkang zakat.

Baca Juga: Haruskah Zakat Fitrah Dibagikan Secara Merata ke Delapan Golongan?

Mustahik zakat yang kelima yaitu riqab (hamba sahaya atau budak). Untuk zaman sekarang yang sudah tidak mengenal perbudakan, M. Quraish Shihab memberi penjelasan yang mengutip Mahmud Syaltut. Menurut mantan Syaikh Al-Azhar itu, masayarakat yang tinggal di wilayah-wilayah yang sedang dijajah sama posisinya dengan riqab, bahkan bisa jadi kondisinya lebih parah.

Selain itu, pengertian ‘hamba sahaya’ atau ‘budak’ di masa sekarang menurut M. Qurasih Shihab bisa dipahami seperti kasus tenaga kerja yang diikat kontrak dengan satu pengusaha, yang dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan harus membatalkan kontraknya secara sepihak, sedang pemilik perusahaan enggan membatalkan kecuali dengan ganti rugi. Seseorang yang mengalami kondisi seperti ini, bisa dan berhak menerima zakat, karena dia seperti orang yang tidak merdeka, kehidupannya masih tergantung pada atasannya.

Mustahik zakat yang keenam yaitu gharim (orang yang terlilit hutang yang tidak mampu membayarnya). Tentu saja, hutang yang dimaksud tidak untuk hal-hal kemaksiatan.

Mustahik zakat berikutnya yaitu fi sabilillah. Para mufasir klasik memaknai istilah ini dengan para pejuang yang terlibat dalam peperangan. Namun di hadapan mufasir kontemporer, pemahaman tentang istilah tersebut mengalami perluasan, yaitu orang-orang yang aktif dalam kegiatan sosial yang bertujuan dakwah Islam dan meninggikan ‘kalimat’-Nya.

Mustahik zakat yang terakhir yaitu ibn sabil. Ulama klasik memahami ibn sabil dengan seseorang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sekali pun dia kaya di negeri asalnya.

Demikian delapan mustahik zakat yang diatur oleh Islam dalam Alquran. Ini bertujuan tidak lain agar zakat itu sampai pada tangan pihak yang tepat, yang benar-benar membutuhkan. Dengan begitu, tujuan sosial dari zakat, yakin membantu orang yang membutuhkan dapat tercapai. Wallah a’lam.

Tafsir Kemanusiaan Syekh Abdul Latif Syakur

0
Tafsir Kemanusiaan Abdul Latif Syakur
Tafsir Kemanusiaan Abdul Latif Syakur. Foto: lektur.kemenag.go.id

Tema ‘manusia’ di dalam Al-Quran menjadi tema sentral yang kerap dibahas-jelaskan. Tidak hanya berkaitan dengan perolehan pahala lantaran ketaatannya beribadah, tetapi juga proses penciptaannya, narasi historis umat manusia di masa silam, indikasi manusia terpilih, termasuk relasi sosial manusia dengan sesama dan sekitarnya. Maka mafhum bila tidak sedikit ulama di negeri ini, yang memilah-milih tafsir ayat-ayat di kitab suci Alquran dengan berangkat dari term ‘manusia’.

Salah satu di antara ulama yang dimaksud, dikenal dengan nama Syekh Abdul Latif Syakur. Ulama Minangkabau yang berasal dari Balai Gurah IV Angkek, Candung, Kabupaten Agam ini memproduksi setidaknya tiga naskah tafsir Alquran. Satu naskah tafsir salinan cetakan dengan judul al-Da’wah wa al-Irsyad ila Sabil al-Rasyad, dan dua judul naskah tafsir salinan tangan: satu naskah tafsir diawali dengan redaksi ya ayyuha al-nas, dan satu naskah tafsir yang lain diawali dengan redaksi ya ayyuha al-ladzina amanu.

Syekh Abdul Latif Syakur terbilang ulama yang produktif. Kendati namanya tidak semashur ulama-ulama lain Minangkabau semisal Syekh Abdul Karim Amrullah, Syekh Sulaiman Arrasuli, Hamka, dan Mahmud Yunus, tetapi karya-karyanya memiliki posisi tersendiri yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Beberapa karyanya antara lain Lathâif al-Ahâdîts al-Nabawiyah, Mabâdi’ al-’Arabiyah wa Lughatuha, Tambo Islam, Akhlâqunâ al-Adabiyah, Al-Tarbiyah wa al-Ta’lîm, Qism al-Tauhîd, al-Akhlaq wa al-Adâb, Mulakhash al-Târîkh al-Islâmi, al-Fiqh al-Akbar, Al-Da’wah wa al-Irsyâd, Mabâdi’ al-Qâri, dan Ta’lîm al-Qirâah al-’Arabiyah. Kemungkinan masih ada beberapa karya lain miliknya yang belum ditemukan, terbaca, dan dikaji secara mendalam.

Baca Juga: Uraian Singkat Beberapa Mufasir Indonesia Modern dari A. Hassan hingga Quraish Shihab

Pramono dalam bukunya, Khazanah Naskah Minangkabau (2018), memberi catatan ihwal posisi dan keunikan tafsir Alquran Syekh Abdul Latif Syakur ini. Misalnya dalam naskah tafsir al-Da’wah wa al-Irsyad ila Sabil al-Rasyad yang rampung ditulis pada 1949 M. Di bagian awalnya, Syekh Abdul Latif Syakur memberi dua argumentasi ihwal fokus kajian tafsirnya yang memilih topik manusia.

Pertama, menurutnya, manusia merupakan makhluk-Nya yang paling mulia. Kemuliaan ini diperoleh lantaran manusia dianugerahi akal yang jadi pembeda dengan makhluk-makhluk lainnya. Akal tersebut pada dasarnya menjadi piranti untuk mengelola bumi dan seisinya supaya tetap harmonis.

Hanya saja yang kedua, manusia itu beragam dari berbagai sisi. Sekalipun berasal dari rahim dan agama yang sama, tetapi sisi beraneka ragamnya manusia tetap tidak bisa ditolak. Menurut Syekh Abdul Latif Syakur, beragamnya manusia tidak hanya dialami di bagian jasad dan kondisi lingkungannya, tetapi juga merangsek pada bagian ruhaninya manusia.

Kutipan di bagian awal naskah al-Da’wah wa al-Irsyad ila Sabil al-Rasyad (1949 M): “… Maka dengan memikirkan itu teringat oleh hamba akan mengumpulkan beberapa ayat Allah yang menunjukkan berbagai-bagai keadaan manusia, kira-kira ayat yang berawalan ‘wa min al-nas’ berikut.”

Baca Juga: Buya Hamka, Mufasir Reformis Indonesia Asal Minangkabau

Meskipun naskah tafsir Alquran yang diproduksi Syekh Abdul Latif Syakur ini usianya lebih dari setengah abad, tetapi masih bisa ditemukan relevansinya untuk konteks sekarang. Salah satu contoh yaitu penafsirannya tentang surah Al-Ankabut (29): 12 yang berbunyi: “Ketahuilah bahwa corak manusia itu sebahagian berpendirian mengambil muka pada musuh, karena mengharapkan laba dan keuntungan atau mengasihi pangkat dan derajat. Kalau rasa akan mendapatkan kesenangan, suka dia kepada musuh, ditinggalkannya agama, diputuskannya masyarakatnya dengan kaumnya.”

Tafsir tersebut mengamati perangai manusia yang kurang arif, yaitu manusia yang memilih bersikap membela kepentingannya sendiri dan atau kelompoknya, meskipun dampaknya destruktif untuk orang atau pihak lain yang lebih banyak. Sebagai contoh yaitu tindakan korupsi. Jelas bahwa korupsi ini terjadi karena seseorang hanya memikirkan kepentingannya sendiri, menegasikan kepentingan dan kemaslahatan orang lain yang lebih besar.

Syekh Abdul Latif Syakur tercatat wafat pada tahun 1963 di usianya yang ke-81 tahun. Ulama Minangkabau ini menambah nama daftar mufasir Indonesia yang produktif pada masanya. Semoga kita bisa meneladani dan melanjutkan semangatnya. Wallah a’lam.

Makna Iktikaf dalam Alquran

0
Makna Iktikaf dalam Alquran
Makna Iktikaf dalam Alquran

Iktikaf (Bahasa Indonesia) berasal dari bahasa Arab, yakni i’tikaf. Kata ini masuk dalam bahasa Indonesia menjadi serapan (KBBI, 2022). Iktikaf diartikan diam beberapa waktu di dalam masjid sebagai suatu ibadah dengan syarat-syarat tertentu (sambil menjauhkan pikiran dari keduniaan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan).  Iktikaf bukan sekadar berdiam diri. Kegiatannya dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Para ulama telah banyak mendefinisikan iktikaf sebagaimana diringkas pada KBBI tersebut.

Iktikaf menjadi semarak ketika sepuluh hari menjelang akhir Ramadan. Dari ‘A’isyah r.a, ia menuturkan bahwa Nabi Saw. sering melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan (HR Tirmidzi). Nabi Saw. sering meninggalkan isteri-isterinya pada waktu tersebut untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah. Hal ini menjadi contoh bagi umatnya untuk memantapkan hati beriktikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.

Alquran sebagai petunjuk hidup manusia pasti memberikan informasi tentang iktikaf ini. Bagaimana Alquran menuturkannya? Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Paket “Three in One” dalam Iktikaf di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan

Kata iktikaf dalam Alquran

Iktikaf dalam Alquran diawakili oleh beberapa kata. Pertama, kata الْعَاكِفِينَ (Albaqarah [2]: 125)  dalam bentuk jamak yang bermakna orang-orang yang beriktikaf. Kedua, kata عَاكِفُونَ (Albaqarah [2]: 187) dalam bentuk jamak yang maknanya sama dengan poin pertama. Ketiga, kata الْعَاكِفُ (Alhajj [22]:25) berbentuk mufrad (tunggal) bermakna seseorang yang iktikaf.

Dua ayat berbentuk jamak dan satu ayat berbentuk mufrad tergantung pada narasi kalimat yang berada pada ayat tersebut. Pada Albaqarah [2]: 125, kata الْعَاكِفِينَ berbentuk jamak karena ia menjadi rangkaian konjungsi (‘athaf) dengan kata sebelumnya yaitu لِلطَّائِفِينَ (untuk orang-orang yang tawaf).  Pada Albaqarah [2]: 185, kata عَاكِفُونَ berbentuk jamak yang selaras dengan posisinya sebagai khabar dari mubtada’ kata antum. Sementara pada Alhajj [22]: 25, kata الْعَاكِفُ berbentuk mufrad.

Kata yang jamak menunjukkan ada pihak lain yang terlibat atau penyebutan banyaknya orang yang melakukan pekerjaan tersebut. Sementara kata mufrad, menunjukkan makna hanya seseorang yang melakukannya. Jamak dan tidaknya kata ini setidaknya menggambarkan ruang makna yang ada dalam khithab ayat pada situasi masyarakat ketika ayat ini turun. Misalnya, pada kata yang jamak di Albaqarah [2]:125, kata ini rangkaian dari kata sebelumnya yang masih berbentuk jamak. Artinya, perbuatan iktikaf telah banyak dilakukan oleh orang-orang yang mendatangi Baitullah. Tidak hanya satu orang, melainkan banyak orang yang telah melakukakannya. Ada informasi historis dari ayat ini bahwa telah banyak orang yang melakukan iktikaf sebelum zaman Nabi Muhammad Saw.

Baca Juga: Hikmah Disandingkannya Ayat Tentang Itikaf dan Puasa Di dalam Al-Qur’an

Makna Ayat Iktikaf

Semua kata ‘akafa dan turunannya baik jamak maupun mufrad memiliki arti yang sama. Kata ini berasal dari huruf ain, kaf, dan fa.  Kata ini dimaknai mempersembahkan, mendedikasikan, mulai bekerja, disibukkan dengan (Kamus al-Ma’anny, 2021).  Ini pengertian secara bahasa, apabila polanya ‘akafa ya’kufu.  Ketika menjadi kata subjek al-‘akifin (jamak) maknanya menjadi beriktikaf.

Albaqarah [2]: 125 mengandung kata al-‘akifin.  Ayat ini berhubungan dengan Kakbah yang dijadikan tempat berkumpul dan aman. Ibrahim a.s dan Ismail a.s diwasiatkan untuk membersihkan Kakbah agar nyaman bagi orang yang tawaf, iktikaf, rukuk dan sujud. Dalam ayat ini, iktikaf dilakukan di sekitar Kakbah atau hari ini Masjidilharam. Iktikaf pada ayat ini menunjukkan berdiam diri di sekitar Kakbah untuk ibadah seperti halnya tawaf, rukuk, dan sujud. Kenyamanan untuk melakukannya disediakan oleh Ibrahim a.s dan Ismail a.s sesuai perintah Allah Swt.

Albaqarah [2]: 186 memuat kata ‘akifun dengan bentuk jamak. Kata ini berada pada frasa wa la tubasyiru hunna wa antum ‘akifun fi al-masajid. Frasa ini berarti, janganlah kalian mencampuri isteri-isteri kalian sedangkan kalian sedang beriktikaf di masjid. Ayat ini berada dalam ruang konteks Ramadan. Nabi Saw. sering melakukan iktikaf dan lebih meningkat ketika sepuluh hari menjelang akhir Ramadan. Kata iktikaf pada ayat ini nyata langsung dihubungkan dengan masjid. Maknanya adalah iktikaf dilakukan hanya di masjid.

Dari ayat Albaqarah [2]: 187 ini, banyak ulama yang menjelaskan iktikaf. Jumhur ulama berpendapat iktikaf dilakukan di masjid dengan syarat tertentu. Sesuai ayat ini, laki-laki tidak boleh menggauli isterinya selama ia sedang beriktikaf.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Bolehkah Itikaf Tidak di Masjid?

Alhajj [22]: 25, kata al-‘akif  bermakna bermukim, bukan iktikaf seperti dua ayat sebelumnya. Kata al-‘akif  disandingkan dengan kata al-bad, yaitu baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar. Ayat ini menjelaskan orang yang menghalangi kaum muslimin untuk beribadah di Masjidilharam, baik penduduk Mekah asli (al-‘akif) maupun pendapat dari negeri lain (al-bad). Masjidilharam pada ayat ini dipahami sebagai tempat untuk berhaji, salat, tawaf, iktikaf, zikir, dan sebagainya.

Pengertian iktikaf untuk berdiam diri di masjid diwakili oleh dua ayat, yaitu Albaqarah [2]: 125 dan 187. Pada ayat pertama dikaitkan dengan Masjidilharam. Ayat kedua dihubungkan dengan masjid-masjid secara umum, meskipun konteks ayat 187 ini turun di Madinah. Peristiwa ini terjadi ketika Ramadan. Penyebutan al-masajid (jamak) memberi peluang untuk iktikaf tidak hanya di Masjid Nabawi melainkan di masjid-masjid sekitar. Wallahu a’lam.

Titik Temu Alquran dan Sains tentang Fenomena Kiamat

0
Titik Temu Alquran dan Sains tentang Fenomena Kiamat
Ilustrasi fenomena kiamat (Sumber: Unsplash).

Kedudukan Alquran dalam ajaran Islam tidak hanya sebagai pedoman yang mesti diyakini kebenarannya. Akan tetapi, Alquran juga merupa ke dalam berbagai ilmu pengetahuan yang berfungsi dijadikan bekal bagi manusia untuk hidup di bumi dan setelahnya. Sekian persoalan dibabar, termasuk halnya kebenaran tentang kerusakan alam semesta di ujung kehidupan umat manusia. Umat muslim akrab mengenalnya sebagai hari akhir atau kiamat.

Pembabaran ihwal fenomena kiamat ini selain memasuki wilayah akidah yang termaktub dalam rukun iman seorang muslim, juga menjadi bagian penting dari agama Islam. Hal ini lantaran Alquran kerap merunut-urut kualitas tauhid dengan tingkat keimanan seorang muslim pada hari akhir. Ini bisa ditemukan pada beberapa ayat semisal Q.S. Al-Baqarah (2): 177, Q.S. At-Tur (52): 21, Q.S. Ghafir (23): 17, dan Q.S. Maryam (19): 95.

Bahkan menurut Abdurrazaq Naufal dalam bukunya, Hari Kiamat (1995), Alquran menyebut peristiwa hari akhir yang dahsyat itu sebanyak 70 kali. Tentu saja penyebutan itu mewujud dalam berbagai bentuknya.

Titik Temu Wahyu dan Akal

Sementara itu, Efa Ida Amalia dalam artikelnya, Kehancuran Alam Semesta dalam Alquran: Perspektif Kosmologi (2009), berupaya mencari titik temu antara wahyu dengan akal ihwal peristiwa hari akhir. Wahyu di sini diwakili oleh ayat-ayat di kitab suci Alquran, sedangkan akal berpijak pada potensi manusia dalam memahami sekian kejadian di semesta melalui pengetahuannya.

Adapun beberapa tahapan terjadinya fenomena kiamat menurut sekian ahli di bidang sains menyebutkan, pertama-tama akan terjadi tabrakan yang dahsyat antara bumi dengan meteor berukuran raksasa. Tabrakan ini membuat bumi tidak lagi berada pada garis orbitnya, tetapi lamat-lamat malah mendekati matahari. Dari sini keseimbangan tata surya menjadi tidak beraturan dan saling berbenturan.

Baca juga: Tafsir Surah Al-Waqiah Ayat 1-6: Hari Kiamat itu Pasti, Inilah Visualisasinya

Menurut Efa, penjelasan sains itu memiliki titik temu dengan beberapa ayat di Alquran. Misalnya di Q.S. Infitar (82): 1-3 yang artinya: “1) Apabila langit terbelah; 2) Apabila bintang-bintang jatuh berserakan; 3) dan apabila lautan dijadikan meluap.” Ayat ini menurut Efa menandai tahap awal dari rangkaian fenomena kiamat yang pada saatnya nanti, akan dialami umat manusia.

Selanjutnya bumi akan mengalami kontraksi yang cukup dahsyat. Bagian inti bumi yang sejatinya panas, lambat laun akan berkurang daya panasnya. Pun penyusutan di bumi sampai titik tertentu akan memicu ledakan pada gunung berapi dan gempa bumi.

Penjelasan saintifik semacam ini di dalam Alquran telah tertulis di Q.S. Ar-Ra’d (13): 41 yang artinya: “Apakah mereka tidak melihat bahwa Kami menyusutkan bumi secara bertahap dari segala arah, dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya dan Dialah Yang Maha cepat hisab-Nya.”

Baca juga: Mencari Titik Temu Sains dan Alquran

Setelah peristiwa tersebut, tata surya akan mengalami kehancuran. Setidaknya ada dua asumsi yang diajukan oleh para saintis ihwal kehancuran tata surya ini. Pertama, matahari bisa meledak seperti halnya bintang-bintang atau benda angkasa lainnya. Kedua, matahari akan mendingin, lantas mengeluarkan cahaya kemerahan dan akhirnya mati.

Dari dua asumsi itu, ayat-ayat di Alquran mengafirmasi asumsi yang pertama. Ayat-ayat tersebut antara lain Q.S. Al-Qiyamah (75): 6-9, Q.S. Al-Anfal (8): 6, Q.S. Al-Infitar (82): 1-2, dan Q.S. Al-Insyiqaq (84): 1.

Tidak berhenti di situ saja, puncaknya akan terjadi kerusakan dalam jumlah besar dengan melibatkan sekian tata surya yang ada. Efa mengutip pendapat dari saintis terkemuka, Pedro Gonzalez-Diaz tentang Big Rip atau Big Crunch. Teori kehancuran alam semesta yang akan terjadi dalam kurun waktu 22 miliar tahun mendatang.

Baca juga: Zaghlul al-Najjar, Geolog Asal Mesir Pakar Tafsir Sains Alquran

Saat itu, semua benda langit akan meledak. Hal ini lantaran adanya phantom energy atau materi liar yang jumlahnya semakin banyak dan memicu gerakan yang tidak lagi konstan. Dari situ keseimbangan benda langit, termasuk bumi, matahari, dan lainnya menjadi terganggu. Pembabaran semacam ini menurut Efa terdapat kesesuainnya pada Alquran di surah Al-Anbiya’ (21): 104 dan surah Al-Fatir (35): 41.

Sebagai muslim, adanya hari akhir memang harus dipercayai. Akan tetapi, artikel semacam ini saya rasa berbicara lebih jauh lagi. Tidak hanya menjelaskan kesesuaian Alquran dengan pengetahuan mutakhir tentang kondisi alam yang perlahan-lahan akan bersua dengan kehancuran. Melainkan, artikel ini menjadi bukti yang bisa diakumulasikan dengan artikel atau literatur serupa bahwa, Alquran tidak hanya memuat nasihat tapi juga integrasi pengetahuan antara hukum positif saintifik dan epistemologi intuitif yang qurani. Begitu.

Benarkah Nabi Isa Disalib dan Wafat di Tiang Salib? (1)

0
Benarkah Nabi Isa dibunuh dan wafat ditiang salib?
Benarkah Nabi Isa dibunuh dan wafat ditiang salib?

Jauh sebelum penurunan Alquran, pertanyaan teologis mengenai “Apakah Nabi Isa atau Yesus benar-benar disalib dan wafat di tiang salib atau tidak?” telah diperdebatkan sejak lama. Di satu sisi, kaum Yahudi meyakini bahwa mereka telah membunuh Nabi Isa dan memperoloknya dengan mengatakan “kami telah membunuh utusan Allah.” Sedangkan di sisi lain, kaum Nasrani mengimani bahwa Yesus telah wafat di tiang salib dan dikuburkan. Namun dia dibangkitkan kembali tiga hari setelahnya guna menyebarkan ajarannya lagi. (Sayyid Qutb, Tafsir fi Dhilal al-Quran hal-801).

Isu mengenai klaim kebenaran penyaliban Isa, lanjut Sayyid Qutb dalam tafsir Fi Dhilal al-Quran,  terus berlanjut sampai kemunculan agama Islam. Namun klaim keduanya masih dibalut dengan keraguan-keraguan. Hingga akhirnya, Alquran turut memberi sumbangan tanggapan soal isu tersebut secara singkat dalam surah Annisa ayat 157:

وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا ٱلْمَسِيحَ عِيسَى ٱبْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ ٱللَّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَٰكِن شُبِّهَ لَهُمْ ۚ وَإِنَّ ٱلَّذِينَ ٱخْتَلَفُوا فِيهِ لَفِى شَكٍّ مِّنْهُ ۚ مَا لَهُم بِهِۦ مِنْ عِلْمٍ إِلَّا ٱتِّبَاعَ ٱلظَّنِّ ۚ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا

“Dan karena ucapan mereka: “Sesungguhnya kami telah membunuh Al Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah,” padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah Isa.”

Dalam tulisan kali ini, saya hendak menyuguhkan penafsiran sosok Abdullah Saeed, yang memiliki cara tafsir berbeda atas ayat ini. Beliau adalah salah satu mufasir beraliran kontekstualis. Satu aliran tafsir kontemporer yang menekankan pentingnya memperhatikan konteks sosio-historis dalam proses memahami dan menafsiri teks Alquran.

Baca juga: Kisah Masa Kecil Nabi Isa as dan Awal Mula Wahyu Turun Kepadanya

Menurut Saeed, suatu proses penafsiran harus dimulai dengan menangkap keseluruhan kondisi sosial, politik, kultural, dan intelektual yang ada saat ayat pertama kali diturunkan. Selanjutnya sang mufasir diharuskan mengidentifikasi tradisi penafsiran-penafsiran generasi sesudahnya (usai abad pertama Hijriah) atas ayat tersebut dan kemudian barulah dia mengaitkan penafsiran itu ke dalam konteks modern. (Al-Quran Abad 21, hal 159)

Kembali ke pembahasan tafsir pembunuhan dan penyaliban Nabi Isa. Sesuai dengan metode yang dia tawarkan, Abdullah Saeed mencoba untuk mengungkap konteks makro masyarakat pra modern. Pada masa itu, masyarakat pra modern mendukung gagasan yang bernuansa mukjizat dalam kasus penyelamatan Nabi Isa dari penyaliban dengan adanya penggantian oleh orang lain dan diangkatnya dia ke langit. Apalagi dengan pertimbangan bahwa Isa adalah salah satu Nabi dengan banyak mukjizat, rasanya tidak mungkin jika kehidupannya berakhir di tiang salib sebagaimana tertulis dalam banyak riwayat Injil.

Pandangan-pandangan tafsir pra modern

Selanjutnya, oleh Abdullah Saeed kita diajak untuk menelaah satu persatu penafsiran ulama klasik mengenai penyaliban Isa. Mulai dari al-Thabari, Jami’ al-Bayan (abad 3), Zamakhsyari (w.538 H/1144 M), al-Razi (w.605/1209M), hingga Syaukani (w.1250H/1834). Namun karena keterbatasan ruang tulis yang ada, mungkin hanya akan saya cuplikkan beberapa penafsiran yang saya rasa sudah mewakili.

al-Thabari dalam tafsir Jami’ al-Bayan (juz 9 hal 367-374) menyebutkan berbagai periwayatan cerita yang berkesimpulan bahwa bukanlah Nabi Isa sosok yang disalib. Dari berbagai versi cerita yang diriwayatkan ada dua periwayatan yang ia pilih sebagai cerita yang valid. Kedua versi tersebut sama-sama dari Wahb Ibnu Munabbih (w.110 H/728M), seorang tokoh Tabiin dari Yaman yang dikenal dalam bidang hadist karena banyak meriwayatkan kisah-kisah israiliyat.

Dalam versi pertama, diceritakan bahwa Ketika Isa dikepung oleh gerombolan orang Yahudi Bersama tujuh belas muridnya, Tuhan menyerupakan seluruh wajah muridnya dengan Isa. Ketika itu, orang Yahudi kebingungan sampai hendak membunuh mereka semua bila Isa tidak menampakkan dirinya. Nabi Isa pun berkata pada muridnya “siapa di antara kalian yang rela mengorbankan dirinya hari ini dengan imbalan surga?” Salah satu murid Isa pun keluar, karena wajahnya telah diserupakan dengan Isa, dia dibawa dan disalib. Sedangkan Nabi Isa diangkat oleh Allah ke langit.

Baca juga: Tafsir Surah Ali Imran Ayat 3-4: Bagaimana Cara Beriman Kepada Kitab-Kitab Allah?

Sedangkan versi kedua, ceritanya lebih panjang, dan menurut Saeed dalam beberapa hal, versi ini pararel dengan kisah-kisah Injil (Al-Quran Abad 21, hal 221). Ceritanya, saat Nabi Isa diberitahu oleh Allah tentang ajalnya yang semakin dekat, dia menjadi cemas dan takut. Dia pun mengundang para muridnya di malam itu untuk makan malam.

Seusai makan, Isa melayani mereka, membersihkan tangan mereka, membasuh, dan mengusap tangannya dengan bajunya. Saat mereka menolak, dia berkata “barangsiapa menolak perlakuanku malam ini maka bukan termasuk pengikutku.” Kemudian selesai dengan semua urusan pelayanan, Nabi Isa meminta kepada mereka untuk mendoakannya agar Allah menunda kematiannya.

Kisah ini kemudian berlanjut bahwa tiba-tiba para muridnya tidak mampu melantunkan doa. Nabi Isa pun meratap “sang gembala akan diambil, dan domba-domba akan tercerai berai.” “demi Haq, salah satu dari kalian akan berkhianat padaku dengan menjual informasi tentangku sebelum ayam berkokok” -lanjut Isa. Dan sebagaimana masyhurnya cerita yang kita dengar terjadilah satu pengkhianatan dari salah satu murid Isa. Namun dengan intervensi mukjizat dari Tuhan, Nabi Isa selamat dengan diangkat ke langit.

Sementara al-Thabari memverifikasi kisah penyelamatan Isa melalui riwayat-riwayat cerita. al-Zamakhsyari (al-Kasyaf 1/587) juga melakukan hal yang sama. Dia membeberkan dua cerita, versi keduanya mirip dengan cerita kedua yang dibawakan al-Thabari. Sedangkan Riwayat pertamanya, dimulai dengan “sekelompok Yahudi” yang  mengutuk Isa dan Maryam. Nabi Isa pun berdoa pada Allah agar melaknat orang-orang Yahudi itu, hingga mereka kemudian terkutuk menjadi kera dan babi.

Baca juga: Belajar Memperbaiki Kesalahan dari Kisah Nabi Adam

Merasa tidak terima, orang-orang Yahudi pun berniat membunuh Isa. Allah kemudian memberi wahyu kepadaNya bahwa dia akan diangkat ke langit dan diselamatkan dari gerombolan Yahudi. Namun sebelum diangkat Isa terlebih dahulu berkata pada para muridnya, “siapa yang rela diserupakan denganku hingga dia dibunuh dan disalib, maka baginya surga”. Selanjutnya kisah berakhir seperti versi pertama milik al-Thabari.

Menurut saya, yang dilakukan al-Zamakhsyari hanyalah suatu pengulangan riwayat dari al-Thabari. Namun uniknya, dia menambahkan satu pertanyaan yang berkaitan dengan sisi kebahasaan yang digunakan dalam ayat sesuai dengan keahliannya. “apa sebenarnya subjek dari kata syubbiha (diserupakan)?”

Jika subjeknya adalah Isa, maka pemahamannya akan keliru. Sebab Isa adalah orang yang diserupakan dengannya (musyabah bih) bukan orang yang diserupakan (musyabah). Sedangkan jika subjeknya adalah al-maqtul (orang yang dibunuh yang diserupakan dengan Isa) maka dia tidak pernah disebutkan sebelumnya dalam ayat. Lalu apa subjeknya? Menurutnya, subjek yang tepat adalah jar majrur (lahum) yang merujuk pada orang-orang Yahudi. Sehingga artinya menjadi “telah terjadi penyerupaan Isa bagi orang-orang Yahudi.”

Hermeneutika Filosofis-Dekonstruktif dalam Menalar Tafsir Gender

0
Hermeneutika Filosofis-Dekonstruktif dalam Menalar Tafsir Gender
Hermeneutika Filosofis-Dekonstruktif dalam Menalar Tafsir Gender

Setelah Aksin Wijaya mengulas tentang wacana mufasir dengan nalar normatif dan rasional yang sudah tertulis dalam tulisan sebelumnya Normatif dan Rasionalis: Dua Tipologi Nalar Tafsir Gender. Selanjutnya, dibahas tentang hermeneutika filosofis-dekonstruksi dalam menalar tafsir gender. Hermeneutika yang digunakan Aksin ini merupakan kritik lebih lanjut terhadap kelompok normatif dan rasionalis.

Langkah awal yang dilakukan Aksin adalah memahami kembali konsep wahyu Tuhan. Hal ini, ia lakukan bukan untuk meragukan, apalagi menolak keberadaan wahyu Tuhan, melainkan untuk menggali autentisitas pesan Tuhan. Pemahaman kembali yang ia lakukan terhadap wahyu Tuhan untuk membongkar selubung budaya yang ada dalam mushaf yang kini diterima umat muslim.

Memahami konsep wahyu Tuhan, bagi Aksin adalah memilah definisi term wahyu Tuhan, Alquran, dan mushaf Usmani dengan nalar dekonstruktif Muhammad Arkoun. Dalam terminologi meanstream, antara wahyu Tuhan, Alquran, dan mushaf Utsmani dipahami dengan makna yang saling tumpang tindih. Aksin mencontohkan definisi Alquran menurut Ali al-Shabuni terlebih dahulu. Menurut al-Shabuni, dalam al-Tibyan fi ‘Ulum al-Qur’an-nya, Alquran adalah kalam Allah yang melemahkan yang diturunkan kepada Nabi dan Rasul terakhir, Muhammad Saw., melalui perantara malaikat Jibril yang tertulis di dalam mushaf-mushaf, yang ditransfer kepada umatnya secara mutawatir, membacanya bernilai ibadah, dimulai dari surah Alfatihah dan ditutup dengan surah Alnas.

Baca Juga: Dua Tipologi Nalar Tafsir Gender

Pemilahan dan kategorisasi ini Aksin lakukan untuk mengetahui mana wahyu sebagai kalam Tuhan yang transendental dan tak terbatas, mana wahyu yang bersifat historis yang diturunkan dengan bahasa Arab kepada para Nabi, dan mana wahyu yang diwujudkan dalam bentuk tulisan. Bagi Aksin, wahyu adalah kalam Tuhan tanpa lafaz. Alquran adalah wahyu Tuhan yang terucap menggunakan bahasa Arab, dan mushaf Utsmani adalah korpus resmi tertutup.

Aksin mengatakan, pada masa Utsman bin Affan sepakat bahwa mushaf Utsmani adalah Alquran korpus resmi yang tertutup. Sebagai korpus resmi tertutup, mushaf Utsmani menjadi kitab tertulis dalam Islam yang dianggap otoritatif dan tidak ada perubahan sama sekali hingga kini. Sebagai pesan Tuhan yang ditulis dengan bahasa Arab, maka dia memastikan mushaf Utsmani juga mengandung pesan budaya masyarakat Arab.

Atas pemahaman tersebut, Aksin menilai hermeneutika filosofis-dekosntruktif tepat digunakan untuk melepaskan pesan Tuhan dari selubung budaya Arab klasik. Pembacaan ini juga berguna untuk mengembalikan budaya Arab ke habitat sosialnya sendiri, dan mengembalikan pembaca pada habitat sosialnya sendiri. Dengan hermeneutika ini, antara teks, subjek budaya Arab, dan pembaca saling berdialog mencari solusi produktif di tengah realitas kekinian. Pembacaan ini sebenarnya juga masih bertumpu pada teks, tetapi teks itu dibaca secara filosofis, kritis, dekonstruktif dan dalam konteks pembaca.

Selanjutnya, yang dilakukan oleh Aksin adalah mengomentari pendapat dua nalar tafsir gender dalam lanskap intelektual Islam klasik dan modern, yakni kalangan normatif dan rasional.

Baca Juga: Husein Muhammad dan Pembacaan Al-Quran Berperspektif Gender

Kritikan terhadap kelompok normatif

Menurut Aksin, pembacaan kelompok normatif terhadap surah Alnisa’ [4]: 1 sebenarnya agak rancu dan ambigu. Alasannya, karena dibolehkannya pengalihan makna lafaz dari bentuk mudzakkar ke muannas atau sebaliknya. Dan hal itu biasanya terletak pada kebiasaan masyarakat Arab yakni bersifat sama’i. Padahal, lafaz nafsun wahidah ini terikat dengan dilalah lafdziyah atau secara linguistik lafaz tersebut adalah feminim “perempuan”. Kemudian, kalangan normatif juga mengatakan lafaz zaujun yang dimakna sebagai pasangan laki-laki. Seharusnya, lafaz zaujun terikat dengan dilalah lafdziyah menjadi zaujatun yang artinya perempuan. Dengan demikian, dalam konteks ayat itu menafsiri zaujatun sebagai “Siti Hawa”, layak dipertanyakan.

Kritikan terhadap kelompok rasional

Aksin mengatakan, pola pemikiran kalangan rasional juga terbuka untuk diperdebatkan, khususnya dalam melakukan pembacaan surah Alnisa’ [4]: 1. Karena mereka juga ternyata mengacu pada lafaz nafsun wahidah seperti halnya dengan kelompok normatif. Namun perbedaannya, kelompok rasionalis hanya mengalihkan makna kata. Sehingga, berbeda dengan kalangan normatif, tanpa melihat konteks gramatikal ayat dalam konteks sosio-historisnya. Tepat pada lafaz “ nafsun wahidah” kelompok rasionalis memaknai “jenis yang sama”.

Filosofis-Dekonstruktif dalam menalar surah Alnisa’ [4]: 1

Hal yang perlu dikritisi dari dua pola pembacaan di atas berkisar pada dua aspek. Pertama, mereka terlalu menekankan pemahaman atau pembacaan Alnisa’ [4]: 1, tepatnya pada lafaz “nafsun wahidah” tanpa melihat realitas historisnya. Kedua, mereka telah menggunakan ayat tersebut sebagai sentral yang menentukan posisi kesetaraan atau diskriminasi gender, tanpa melihat konteks gramatikal ayat dan konteks sosial-historisnya. Padahal, menurut Aksin ayat tersebut memiliki kenyataan linguistik dan kenyataan sosio-historisnya.

Baca Juga: Dua Faktor Pemicu Bias Penafsiran Ayat Relasi Gender

Surah Alnisa’ [4]: 1 disebut dalam berbagai pendapat sebagai ayat madaniyah, yakni ayat yang turun pasca hijrah. Namun, pembuka ayat tersebut justru menggunakan ciri-ciri surat makkiyah, yakni ya ayyuhan nas. Bagi Aksin, sebagai bagian dari ayat madaniyah, maka secara realitas historis yang menjadi titik pembahasan seharusnya adalah perintah untuk bertakwa (ittaqullah). Seperti yang maklum diketahui, rata-rata ayat madaniyah menggunakan seruan ya ayyuhal ladzina amanuu (wahai orang-orang yang beriman).

Artinya, ayat tersebut bagi Aksin dengan pembacaan filosofis-dekonstruktif tidak mutlak berbicara mengenai gender. Justru ayat tersebut lebih condong pada penempatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan dalam konteks profesional, moral, khususnya ketakwaan. Siapapun yang memenuhi kriteria tersebut, maka dialah yang mulia di sisi Allah Swt.

Wallahu a’lam.

Penolakan atas Timnas Israel dan Refleksi Surah Al-Maidah Ayat 2 dan 8

0
penolakan atas timnas Israel dan refleksi surah Al-Maidah ayat 2
penolakan atas timnas Israel dan refleksi surah Al-Maidah ayat 2

Beberapa waktu lalu, FIFA (Federation Internationale de Football Association) memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan Piala Dunia U-20 digelar di Indonesia. Keputusan yang diambil FIFA sebagai federasi tertinggi sepak bola dunia ini disampaikan tidak lama setelah ramai penolakan atas timnas Israel oleh beberapa tokoh publik di Indonesia, sehingga disinyalir keputusan FIFA ini erat kaitannya dengan isu tersebut.

Bisa dimaklumi, pandangan beberapa tokoh publik Indonesia tersebut adalah bagian dari respons terhadap tindakan brutal Israel yang melanggar asas kemanusiaan dengan tetap meneror dan menjarah tanah Palestina yang telah merdeka sekian tahun lamanya. Indonesia sebagai pihak yang pro kemerdekaan Palestina, apalagi didasari rasa persaudaraan seagama atau kemanusiaan, tentu Indonesia tak akan tinggal diam. Oleh karenanya, tindakan menolak kedatangan timnas Israel berlaga di Piala Dunia U-20 dianggap sebagai bentuk komitmen Indonesia memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

Apakah tindakan demikian dibenarkan dalam Islam? Penulis merasa tertarik untuk mencoba mengkaji bagaimana sikap yang sepantasnya kita lakukan sebagai seorang muslim. Kali ini, penulis, mencoba mengutip sebuah ayat dalam Alquran, yakni Surah al-Maidah (5): 2.

Baca Juga: Surah Al-Maidah Ayat 2: Perintah Berbuat Adil dan Saling Tolong Menolong

Tafsir Surah Al-Maidah Ayat 2

 …. وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

…Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya. (Q.S. Al-Maidah [5] 2).

Jika ditelisik lebih lanjut, surah Al-Maidah ayat 2 ini turun berkenaan dengan rombongan Rasulullah saw. yang hendak pergi menuju Baitullah pada tahun 8 H. Namun, di tengah perjalanan mereka dicegat oleh kaum kafir Quraisy untuk memasuki kota Makkah. Padahal, sebelumnya mereka telah melakukan gencatan senjata dalam perjanjian Hudaibiyah dua tahun sebelumnya.

Singkatnya, pemblokadean tersebut memicu kebencian dan rasa dendam di sebagian pihak kaum muslimin. Mereka ingin membalas dengan perbuatan yang sepadan dengan yang apa yang telah mereka terima di masa silam. Jika mereka —kaum kafir Quraisy— datang maka akan dihalangi serupa dengan yang pernah mereka alami. Mengenai hal tersebut, maka turunlah ayat tersebut.

وَلَا یجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواۘ

Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya, ketika mengomentari penggalan ayat ini memberi penjelasan bahwa janganlah karena faktor kebencian karena perlakuan mereka terhadap kaum muslimin yang dihalang masuk ke Masjidil Haram sewaktu perjanjian Hudaibiyah mendorong mereka melanggar ketentuan Allah terhadap mereka. (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 3, hal 12)

Lebih lanjut, Ibnu Katsir menambahkan kemudian sebab perbuatan itu memancing rasa balas dendam terhadap mereka dengan berbuat aniaya dan permusuhan. Akan tetapi, berlakulah adil sebagaimana yang telah Allah perintahkan. Sebagian ulama salaf mengatakan “Selama engkau memperlakukan orang yang zalim terhadap dirimu sesuai dengan ketentuan Allah dan engkau berlaku adil terhadapnya, maka tegaklah langit dan bumi ini. (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 3, hal 12)

Kita bisa melihat bagaimana menakjubkannya pesan Ilahi ayat tersebut. Kaum muslimin tetap disuruh untuk berbuat adil kepada mereka yang pernah menghalangi jalan mereka menuju Baitullah. Keadilan memerintahkan kaum muslimin untuk membiarkan mereka masuk tanpa ada halangan dan hambatan. Kendatipun ketentuan membolehkan kaum Musyrikin memasuki Baitullah itu kemudian di naskh pada tahun 9 H saat turun At-Taubah ayat 28: “Jangan mereka (orang Musyrik) mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini”, tapi pesan keadilan terus berlaku sepanjang zaman.

Ar-Razi memberikan penjelasan bahwa tidak sepatutnya bagi seorang muslim untuk membalas perbuatan buruk yang mereka terima dengan perbuatan buruk pula. Seseorang pun tak layak untuk saling bahu membahu dalam menimbulkan permusuhan karena mereka yang menjadi sasaran pasti akan berbuat demikian pula terhadap mereka. Namun, yang dikehendaki dari ayat ini agar tiap orang saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Juz 11, hal.133)

Yang tak kalah menarik dari ayat tersebut, Allah menggunakan redaksi شَنَـَٔانُ yang berarti “kebencian yang telah mencapai puncaknya”. Musuh yang sudah kita benci sampai ke ubun-ubun lantaran menghalangi kita melaksanakan perintah agama pun harus tetap diberlakukan secara adil. Kita dilarang bertindak kejam dan zalim kepada mereka. (Nadirsyah Hosen, Tafsir Al-Qur’an di Medsos, hal. 181)

Baca Juga: 3 Keutamaan Sikap Adil Menurut Al-Quran Yang Penting Diketahui

Tafsir Surah Al-Maidah Ayat 8

Di dalam ayat yang ke-8 Surah Al-Maidah juga menggunakan redaksi yang hampir serupa.

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Maidah [5] 8).

Begitulah pesan keadilan tersebut diulang. Kebencian tak bisa menjadi alasan pembenar untuk bisa menzalimi pihak lain. Kita tak boleh main hakim dan membuat peraturan sendiri di luar batas-batas keadilan dan hukum.

Wahbah Az-Zuhaili dalam tafsirnya Al-Munir, mengemukakan bahwa kekufuran orang kafir itu tidak menghalangi kita untuk berbuat adil dalam berinteraksi dengan mereka. Dalam ayat tersebut, terkandung batasan dan petunjuk yang perlu dibuat dalam pertempuran. Misalnya, mereka membunuh para wanita dan anak-anak kita, maka kita tidak dibenarkan melakukan pembunuhan yang serupa. (Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Juz 3, hal. 470)

Dua ayat tersebut setidaknya menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sangat memerhatikan prinsip keadilan dalam segala hal. Kendati pun umat Islam merasa dirugikan, teraniaya, dan dizalimi sehingga membuat kita sangat benci kepada orang tersebut – baik muslim atau non-muslim– umat Islam tidak boleh membalas mereka dengan kezaliman baik kepada orang tersebut ataupun pihak ketiga.

Begitu halnya dengan peristiwa yang baru saja terjadi. Jangan sampai kebencian kita terhadap mereka yang telah merusak dan menghancurkan saudara kita sesama muslim membuat kita bertindak sewenang-wenang. Bahkan mereka, timnas Israel barangkali tidak ada sangkut paut keterlibatan mereka dengan tindakan kesewenang-wenangan tersebut. Kita wajib berlaku adil dan bijak karena memang mereka memiliki hak tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam gelaran Piala Dunia U-20, bukan malah menghalangi mereka. Di sinilah kita perlu untuk merenungkan kembali bagaimana pesan keadilan bisa merasuk dalam diri kita sebagai muslim kemudian menerapkannya dengan menebar rahmat ke alam semesta. Wallah a’lam.

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara tafsiralquran.id dan prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) UNU Purwokerto dalam Workshop dan Seleksi Penulis Media Online

Orang-Orang yang Diberi Rukhsah untuk Tidak Berpuasa Ramadan

0
rukhsah untuk tidak berpuasa Ramadan
rukhsah untuk tidak berpuasa Ramadan

Surah Albaqarah ayat 183-184 tidak hanya membahas tentang kewajiban berpuasa Ramadan, tapi juga menjelaskan tentang orang-orang yang mendapatkan rukhsah untuk tidak berpuasa di bulan tersebut. Allah Swt. sebagai Pembuat Hukum sangat menyayangi hamba-Nya. Tidak semua manusia mampu melaksanakan puasa, ada kondisi-kondisi tertentu yang sedang dialami oleh seseorang, sehingga membuatnya sulit atau bahkan tidak sanggup berpuasa.

Baca Juga: Kewajiban Niat Puasa Ramadan di Malam Hari

Rukhsah bagi Orang yang Tidak Sanggup Berpuasa

Keringanan dalam melaksanakan kewajiban disebut dengan rukhsah. Kata ini berarti al-yusr (kemudahan) dan al-suhulah (keringanan). Suatu hal yang menjadi keringanan dalam sebuah hukum, disebut dengan rukhsah. Rukhsah adalah hukum yang menyalahi penetapan hukum awal karena ada uzur.

Rukhsah adalah salah satu karakteristik hukum Islam. Dalam rukhsah terdapat makna menghilangkan kesulitan (‘adam al-kharaj). Artinya, seseorang yang sulit melaksanakan kewajiban, baginya dapat mengambil keringanan.

Kemudian, apa rukhsah bagi orang yang puasa Ramadan? Informasi ini dapat ditemukan pada surah Albaqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (terjemah dari Quran Kemenag)

Kata rukhsah atau bentuk lainnya tidak ditemukan secara jelas pada ayat ini. Namun, pada ayat ini dijelaskan kondisi-kondisi yang mengandung rukhsah untuk tidak berpuasa, yaitu sakit ( مريض), melakukan perjalanan (سفر), dan orang yang tidak sanggup berpuasa (على الذين يطيقونه).

Dalam Tafsir al-Shawi, disebutkan bahwa sakit, dalam perjalanan, dan orang yang berat melaksanakan puasa merupakan kondisi yang menyebabkan adanya rukhsah untuk tidak berpuasa. Allah menghendaki mereka yang dalam beberapa kondisi tersebut dengan kemudahan. Namun demikian, khusus untuk orang yang sakit dan yang dalam perjalanan, memutuskan untuk tetap berpuasa masih menjadi pilihan yang lebih utama.

Berdasarkan tafsir ayat tersebut, diketahui bahwa secara umum ada tiga kondisi seseorang yang diberi rukhsah untuk tidak berpuasa Ramadan, yaitu sakit, sedang dalam perjalanan, dan orang yang sulit untuk berpuasa.

Pernyataan mengenai tiga kondisi ini menyiratkan bahwa Allah Swt menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya. Ibadah yang awalnya harus dilaksanakan sesuai aturan, apabila ada kondisi yang menyebabkan tidak bisa dilakukan, kewajiban dialihkan pada hari lain atau dalam bentuk lain.

Baca Juga: Mengulik Makna Shaum, Istilah Puasa Ramadan dalam Al-Quran

Pengganti Puasa Akibat Rukhsah

Rukhsah tidak melaksanakan puasa bukan berarti menggugurkan kewajiban. Rukhsah berfungsi sebagai keringanan apabila tidak sanggup melaksanakan. Akibat hukumnya adalah penggantian kewajiban tersebut dengan bentuk lain.

Ketentuan untuk penggantian kewajiban tersebut beragam, disesuaikan dengan kondisinya. Berdasarkan pemahaman terhadap surah Albaqarah ayat 184, al-Khazin dalam Lubab al-Ta’wil menafsirkan bahwa orang yang tidak berpuasa karena sakit dan melakukan perjalanan, cara mengganti kewajiban puasa yang ditinggalkan adalah dengan berpuasa pada hari lain, yakni ketika sudah sembuh dan tidak dalam perjalanan. Sementara bagi orang yang berat melaksanakannya karena sudah tua renta misalnya, mereka dapat mengganti dengan fidyah.

Untuk kondisi yang ketiga (orang yang berat melaksanakan puasa), selain tua renta, sebagian ulama juga juga memasukkan kondisi orang sakit yang menurut keterangan ahli sakitnya sulit untuk sembuh. Bagi seseorang yang dalam kondisi seperti ini, cara mengganti puasa yang ditinggalkannya adalah dengan membayar fidyah.

Fidyah ini berupa makanan pokok di suatu daerah. Jadi membayar fidyah berarti memberi makanan pokok dalam ukuran tertentu pada orang fakir dan miskin sebagai tebusan karena telah meninggalkan puasa Ramadan. Untuk ukurannya, para ulama berbeda pendapat. Sebagian fukaha Irak, ukuran fidyah adalah setengah sha’ untuk satu hari. Sementara Ibnu ‘Abbas ra. menegaskan bahwa setiap orang miskin diberi fidyah untuk malam dan sahurnya. (al-Khazin, Lubab al-Ta’wil). Sebagian ulama yang lain mengatakan satu mud (675 gram) untuk satu hari.

Bagaimana dengan orang yang hamil, menyusui, haid dan nifas? Mereka masuk kategori yang mana? Jika melihat pada cara mengqada puasanya, ulama fikih menggolongkan perempuan yang haid dan nifas sama dengan orang yang mendapat rukhsah karena sakit atau dalam perjalanan.

Adapun untuk orang yang hamil dan menyusui, ada dua penjelasan tentang mereka. Jika keduanya tidak berpuasa karena kawatir terhadap kesehatan dirinya, maka bisa dikategorikan sama dengan orang yang sakit, yaitu mengqada puasanya di lain hari. Sedang apabila keduanya tidak berpuasa karena kawatir keselamatan anaknya, maka cara mengganti puasanya dengan mengqada puasa dan membayar fidyah. (Sulaiman al-Bujairimi, al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, Juz III, 142.) Wallahu a’lam.

Dua Tipologi Nalar Tafsir Gender

0
Dua tipologi nalar tafsir gender
Dua tipologi nalar tafsir gender

Tafsir gender merupakan tafsir yang berupaya membaca ayat-ayat relasi laki-laki dan perempuan secara umum. Tafsir gender yang dimaksud adalah potret lebih luas dari produk tafsir oleh siapapun mufassirnya.  Definisi ini tentu berbeda dengan tafsir feminis, suatu genre tafsir yang mengedepankan nalar keperempuanan. Berpijak dari definisi tersebut, artikel ini membahas dua tipologi nalar tafsir gender yang meliputi nalar normatif dan rasionalis.

Dua tipologi di atas adalah hasil penelitian Aksin Wijaya, Guru Besar Tafsir IAIN Ponorogo sebelum menerapkan nalar filosofis-dekonstruktif terhadap term Al-Qur’an, wahyu Tuhan, dan Mushaf Utsmani. Nalar filosofis-dekonstruktif tersebut, dia uraikan dalam Menalar Autentisitas Wahyu Tuhan: Kritik Atas Nalar Tafsir Gender.

Baca Juga: Alasan Pentingnya Perspektif Kesetaraan Gender dalam Tafsir

Pembacaan Corak Normatif

Pembacaan normatif pada umumnya dipahami sebagai bentuk penalaran yang menjadikan Alquran sebagai sumber utama Islam. Alquran yang ada di tangan umat muslim saat ini dianggap sebuah kitab wahyu asli yang telah terwujud dalam bentuk resmi yang diputuskan berdasarkan kebijakan Utsman sebagai Khalifah dengan menggunakan bahasa Arab. Konsekuensinya, kalangan pembaca normatif cenderung berpandangan Alquran harus dipahami secara normatif pula.

Pandangan normatif ini berguna untuk menemukan makna yang dikehendaki oleh Tuhan yang wajib bagi manusia untuk menjadikannya sebagai pegangan utama dalam melihat setiap persoalan. Penafsiran normatif umumnya dikreasikan oleh mufasir klasik yang masih hidup di tengah horizon patriarki. Oleh karena itu, mereka menafsirkan ayat-ayat relasi laki-laki dan perempuan dipahami sebagai corak yang masih berpihak atau mendominasi laki-laki.

Contoh penafsiran kalangan normatif ini bisa dipahami, salah satunya ketika membaca Surah an-Nisa ayat 1, yaitu tentang hubungan laki-laki dan perempuan.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Aksin Wijaya dalam penelitiannya mengambil contoh  dua mufasir yang bercorak normatif. Meskipun dua mufasir ini tidak mewakili kalangan normatif secara murni, tetapi menurutnya hampir mengalami kesamaan. Dua mufasir tersebut adalah Imam Baidhawi dan Muhammad Ali As-Sais.

Imam Baidhowi dalam Hasyiyah tafsirnya, berpendapat bahwa frasa “nafsun wahidah” pada surah An-Nisa ayat 1 membahas tentang penciptaan Adam sebagai manusia yang diciptakan dari tanah, sedangkan Siti Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam sebelah kiri yang bengkok dan dari keduanya lahirlah manusia.

Dua mufasir tersebut mengklaim bahwa pendapat mereka  ini sudah disepakati oleh para ulama, baik kalangan fuqaha maupun muhaddits. Nafsun wahidah merujuk pada Adam dan Zaujaha merujuk pada Siti Hawa. Dengan pemahaman seperti ini, konsekuensi pemahaman yang muncul dari pemahaman keduanya adalah status dan posisi Adam dan Hawa. Adam disebut bapak manusia, sedangkan Siti Hawa disebut dengan ibu manusia.

Baca Juga: Argumen Kesetaraan Gender, Referensi Pengantar Tafsir Feminis

Pembacaan Corak Rasional

Para mufasir yang cenderung rasional masih menganggap bahwa yang ada di tangan kita saat ini adalah asli wahyu Tuhan, akan tetapi wahyu Tuhan terletak ada pada tujuannya “ maqashid syari’ah”. Oleh Imam Syatibi, maqashid syari’ah disebut dengan kemaslahatan manusia. Jika ditarik pada relasi laki-laki dan perempuan, maksud dari kemaslahatan manusia di sini adalah laki-laki dan perempuan harus diletakkan secara sama dalam berbagai bidang apapun.

Mufasir corak rasional ini dimotori oleh pemikir modern yang hidup dalam dunia modern. Kondisi realitas dan sosial budaya masyarakat muslim telah mengalami perubahan, hubungan laki-laki dan perempuan sudah mulai memberikan tanda harmonis dan emansipatoris.

Menurut kelompok yang cenderung rasional, antara lain seperti; Muhammad Abduh, Ali Syariati, Murthadho Muthahari, Zaituna Subhan, Fatima Mernissi, Riffat Hasan, Husein Muhammad, Masdar, Asghar Ali Engineer dan lainnya, menyebutkan bahwa pembacaan normatif terhadap surah an-Nisa ayat satu masih memosisikan perempuan sebagai setengah manusia atau makhluk nomor dua, karena diciptakan dari tulang rusuk bengkok Adam.

Sementara menurut mufasir kalangan rasional, pemahaman tersebut (corak normatif) merupakan bentuk pemahaman yang diskriminatif. Oleh karenanya, agar tidak melahirkan pemahaman yang diskriminatif, kalangan mufasir ini mengajukan perubahan pembacaan terhadap surah An-Nisa ayat 1.

Nafsun wahidah di kalangan rasionalis melahirkan penafsiran yang bermacam-macam, meskipun demikian pemahaman yang beragamn tersebut mengarah pada satu hal yang sama, yaitu kesetaraan laki-laki dan perempuan. Asghar Ali Engineer mengutip pendapat Maulana Asad yang memahami frasa nafsun wahidah dengan  (satu makhluk hidup), bukan mengarah pada ayah atau laki-laki saja, akan tetapi satu makhluk hidup yakni manusia, baik berjenis laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan tidak ada yang lebih unggul, semua sama di hadapan Allah Swt.

Kemudian Husein Muhammad menafsiri nafsun wahidah bukan dengan laki-laki, dan menafsiri zauj (pasangan) bukan dengan perempuan. Dalam pandangannya, frasa tersebut memang sengaja tidak diperjelas maksudnya, agar tetap terjadi kebersamaan dan keberpasangan antarmereka.

Demikian dua tipologi nalar tafsir gender dalam lanskap intelektual Islam klasik dan modern menurut Aksin Wijaya. Pembacaan kalangan rasional terhadap ayat-ayat gender merupakan kritik terhadap kelompok mufassir yang bercorak normatif. Meski demikian, dia kemudian juga mengkritik kalangan rasional dengan nalar filosofis-dekonstruktif yang akan diulas dalam artikel lainnya. Wallahu a’lam.