Beranda blog Halaman 92

Meniru Cara Dakwah Santun Nabi Ibrahim

0
Dakwah santun Nabi Ibrahim_Tafsir surah Maryam ayat 42-43

Di antara pelajaran yang dapat diambil dari kisah Nabi Ibrahim adalah komunikasi beliau dengan ayahnya tentang perbedaan akidah yang diikutinya. Kisah ini disampaikan dalam surah Maryam ayat 42-43. Beberapa penafsir memahami ayat ini tidak hanya tentang tata cara berkomunikasi anak dengan ayah, tetapi juga sebagai pedoman berdakwah, tidak hanya kepada keluarga, melainkan kepada setiap orang. Bagaimana dakwah santun Nabi Ibrahim dalam tiga ayat tersebut?

Baca Juga:Kisah Al-Quran: Biografi Nabi Ibrahim dan Perjalanan Dakwahnya

Surah Maryam Ayat 42-43: Dakwah Nabi Ibrahim a.s. Kepada Ayahnya

Jika dikatakan dakwah, maka model dakwah Nabi Ibrahim yang dipahami dari dua ayat tersebut adalah dakwah yang lembut dan santun. Diawali dengan mempertanyakan akidah ayahnya, sebagaimana disampaikan di awal ayat, “Wahai ayahku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat, dan tidak dapat menolong kamu sedikit pun?” (Q.S. Maryam [19]: 42) “Wahai ayahku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu. Maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus.” (Q.S. Maryam [19]: 43)

Apa yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim saat menyampaikan dakwah kepada ayahnya? Nabi Ibrahim sangat mungkin telah mengetahui bahwa akidah yang dianut ayahnya adalah salah dan sesat, namun beliau tetap menyeru ayahnya dengan panggilan “Yaa abati” yang artinya, “Wahai ayahku sayang!”

Ungkapan “Yaa abati”, menurut Ali ash-Shabuni dalam Sofwat at-Tafasir, h. 200, menunjukkan bahwa Nabi Ibrahim sangat sayang kepada ayahnya, beliau sangat berambisi untuk menyelamatkan ayahya dari siksaan, dan menuntunnya pada kebaikan. Untaian kata-kata nabi Ibrahim itu tersusun dengan maksud yang baik.

Kalimat dakwah yang biasanya bermodel kata perintah, pada tiga ayat surah Maryam ini tidak ditemukan, yang ada malah pertanyaan. Sebagaimana tertulis pada ayat 42. “Mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar….?” Hal itu dapat menjadi pelajaran bagi kita, bahwa ketika mengetahui seseorang dalam kekeliruan bukan langsung berkonklusi dan menghakimi bahwa dia salah, melainkan sebagaimana Nabi Ibrahim yang memberikan kesempatan kepada ayahnya untuk menjelaskan alasannya melakukan hal tersebut, Nabi Ibrahim jelas mengetahui bahwa menyembah berhala adalah kesesatan yang nyata namun dia tidak mau langsung menghardik ayahnya, melainkan menanyakan argumentasi dan rasionalisasinya, tetap dengan yang lembut dan santun.

Nabi Ibrahim pada ayat ini tidak secara tegas menyebut berhala sebagai sembahan orang tuanya, tetapi menyebut sifatnya, beliau ketika memberi nasehat kepada ayahnya dengan halus dan tidak mengatainya sebagai orang yang bodoh sehingga menyembah berhala. Nabi Ibrahim betindak halus dan lembut dalam perkataanya. (Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, h.196)

Untuk lebih meyakinkan ayahnya bahwa berhala tidak layak disembah, Nabi yang mempunyai gelar khalilullah ini berkata dengan santun, “wahai ayahku, sungguh telah sampai kepadaku sebagian ilmu yang tidak diberikan kepadamu, yaitu tentang tauhid atau keyakinan kepada tuhan yang layak disembah, maka ikutilah aku dengan penuh keikhlasan dan berimanlah kepada Allah yang esa, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus, yaitu jalan yang akan membawamu menuju kebenaran dan kebahagiaan.” (Tafsir Kementerian Agama RI). Barulah kemudian Nabi Ibrahim menyampaikan pendapatnya yaitu ilmu yang telah diilhamkan dari Tuhannya, petunjuk pada jalan lurus.

Baca Juga: Teladan Nabi Ibrahim dan Ismail tentang Etika ketika Berdoa

Meneladani Dakwah ٍSantun Nabi Ibrahim

Nabi Ibrahim tidak menghina dan merendahkan tindakan yang dilakukan oleh ayahnya. Kata-kata yang dikeluarkan pada saat berdakwah pun adalah kata-kata yang sopan, menarik hati, tersusun rapi, lemah lembut, serta penuh dengan hormat. Berbanding terbalik dengan kondisi saat ini, di media sosial jika ada seseorang yang tiba-tiba viral karena sebuah kesalahan, kebanyakan akan menerima respon yang tidak baik, berupa cacian, sindiran, bahkan hinaan. Tidak sedikit pula yang menghakimi salah.

Cara dakwah santun Nabi Ibrahim sangat bisa dijadikan contoh, bahwa perilaku syirik yang tidak bisa ditolerir sekali pun beliau tolak dengan cara yang ramah dan toleran serta penuh welas asih. Pertama, Orang yang mengajak orang lain, sebut saja pendakwah atau penceramah tetap harus bersikap hormat kepada objek dakwahnya, layaknya Nabi Ibrahim kepada ayahnya.

Kedua, tidak langsung menghakimi, beri kesempatan orang lain yang didakwahi kesempatan untuk mengemukakan pendapat, alasan dan argumentasi tindakan atau perbuatan yang dianggak tidak benar atau kurang baik. Kendatipun ayah Nabi Ibrahim berlaku (menyembah berhala), Nabi Ibrahim tidak menyebut ayahnya dengan kafir. hal ini sangat jelas berbeda dengan apa yang terjadi akhir-akhir ini, satu pihak dengan sangat mudah memberi label kafir kepada pihak yang berseberangan. Wallah a’lam

Keutamaan Istighfar di Waktu Sahur

0
Keutamaan istighfar di waktu sahur
Keutamaan istighfar di waktu sahur

Sahur memang identik dengan nuansa Ramadan. Sebab, saat puasa di Bulan Ramadan, kita disunahkan makan di waktu sahur. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan .” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam anjuran Nabi untuk sahur tersebut, ternyata terdapat keutamaan lain yang juga disunahkan, meski sebenarnya tidak terkhusus pada waktu sahur. Keutamaan itu ialah beristighfar, memohon ampun kepada Allah.

Istighfar di Waktu Sahur dalam Alquran

Setidaknya ada dua dalil dalam Alquran yang menyinggung tentang keutamaan istighfar di waktu sahur.

Pertama, surah Adzdzariyat ayat 18. Allah Swt. berfirman:

وَبِالْاَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ

“Dan pada akhir malam, mereka memohon ampunan (kepada Allah).”

Di dalam tafsir al-Sa’di, ayat diatas ditafsirkan sebagai gambaran orang bergelar muhsinin, yang berkaitan dengan ayat sebelumnya. Bahwa ciri orang muhsinin adalah mereka memperpanjang salat sampai waktu sahur. Kemudian mereka menutup salat malamnya dengan duduk beristighfar kepada Allah layaknya istighfar seorang pendosa untuk dosanya. Istighfar di waktu sahur ini memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki waktu lain.

Baca juga: Asal Muasal Amalan Baca Surah Alkausar Tujuh Kali saat Sahur

Mengapa mereka mesti beristighfar, padahal salat malam saja sudah menjadi ibadah yang sangat baik? Ternyata, menutup  istighfar menunjukkan bahwa seorang hamba merasa ibadahnya tersebut masih mengandung banyak kekurangan. (al-Tahrir wa at-Tanwir, 25360)

Bahkan di dalam tafsir al-Thabari, mengenai Surah Yusuf ayat 98 yang berisi tentang nabi Ya’qub yang mengundurkan waktu dalam tenggang waktu yang cukup lama demi memohonkan ampunan kepada anak-anaknya. Sebab, beliau memang sengaja ingin melakukannya di waktu sahur meski harus menunggu. Kisah tersebut memberi pelajaran bahwa waktu sahur adalah waktu yang tepat dan utama untuk beristighfar. (Tafsir al-Thabari, 22/413)

Kedua, surah Ali Imran ayat 17. Allah Swt. berfirman:

اَلصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْمُنْفِقِيْنَ وَالْمُسْتَغْفِرِيْنَ بِالْاَسْحَارِ

“(Juga) orang yang sabar, orang yang benar, orang yang taat, orang yang menginfakkan hartanya, dan orang yang memohon ampunan pada waktu sebelum fajar.”

Menurut Ibnu Katsir, ayat di atas menerangkan sifat orang bertakwa, antara lain munfiqin (orang yang berinfak), dan mustaghfirin bi al-ashar (orang yang beristighfar di waktu sahur). Ayat ini mengisyaratkan keutamaan beristighfar di waktu sahur. Adapun di dalam tafsir al-Qurthubi, bahwa yang mereka pinta adalah agar Allah menutupi aib dan kesalahannya.

Keutamaan Waktu Sahur

Ada relasi kuat antara waktu sahur dengan istighfar. Hal ini terkait dengan waktu sahur yang memiliki keistimewaan. Menurut Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari, bahwa berdoa di waktu sahur itu mustajab. Hal tersebut didasarkan sebuah hadis bahwa waktu sahur adalah waktu ketika Allah turun ke langit dunia dan membuka selebar-lebarnya pintu rahmat dan ampunan. (Lihat HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758)

Imam Nawawi pun turut berkomentar, waktu sahur adalah waktu tersebarnya rahmat, banyak permintaan yang diberi dan dikabulkan, dan juga nikmat semakin sempurna di waktu tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 6/36). Di dalam tafsir al-Thabari, diceritakan kebiasaan sahabat yang patut kita teladani. Nafi’ bercerita bahwa ketika itu Ibnu Umar sedang salat malam, lalu dia berkata, “Wahai Nafi’, apakah sudah tiba akhir malam?”, Nafi’ menjawab, “belum” lalu beliau kembali berdiri melaksanakan salat. Dan ketika aku berkata, “sudah,” lalu beliau duduk beristigfar dan berdoa sampai subuh.

Baca juga: Tafsir Surah At-Taubah Ayat 36: Menanam Amalan di Bulan Rajab

Esensi yang bisa kita ambil dari pemaparan di atas bahwa diantara ciri orang bertakwa adalah bangun sebelum Subuh dan menghabiskannya dengan salat malam dan istighfar. Di samping itu, ada keutamaan pada waktu sahur yang merupakan waktu yang mustajab dan istimewa untuk beristighfar. Bukan hanya menandakan takwa, tapi juga momentum spesial. al-Syarbini dalam tafsir Siraj al-Munir menjelaskan alasan istimewanya istighfar di waktu sahur, selain karena waktu yang mustajab, serta karena di waktu itu ibadah lebih sulit, dan pada waktu itu pula jiwa lebih jernih dan akal lebih khusyuk, terutama bagi ahli tahajud. (Tafsir Siraj al-Munir, 1/202).

Demikianlah keutamaan istighfar di waktu sahur. Meski sebenarnya termasuk ibadah yang bisa dilakukan kapan saja, dengan beristighfar di waktu sahur, kita berarti telah melakukan kesunahan berlapis. Selain itu, juga berarti kita sudah melakukan tuntunan Nabi. Wallahu a’lam.

Profil Mbah Munawwir: Sang Mahaguru para Qurra’ Nusantara

0
Profil Mbah Munawwir: Sang Mahaguru para Qurra’ Nusantara
Mbah Munawwir (Sumber: Almunawwir.com).

Dalam bingkai sejarah Alquran, pasti tak akan bisa dilepaskan dari berbagai peran para guru Alquran dalam proses penyebaran dan pengajaran Alquran. Mulai sejak Alquran itu diturunkan, kemudian ditulis, dikodifikasi, dan disebarkan ke seluruh penjuru dunia, para ulama Alquran menjadi pionir penting dalam tiap proses tersebut. Proses tersebut sejatinya telah dilakukan oleh Malaikat Jibril kepada Rasulullah saw., kemudian secara berangsur ditransmisikan kepada para sahabat, lalu para tabiin dan murid-murid mereka hingga meluas ke seantero dunia sampai masa sekarang.

Ketika berbicara mengenai sejarah para qurra’ yang berjasa mendakwahkan Alquran di Nusantara, pasti akan ditemukan seorang ulama besar, yang dikenal dengan nama K.H. Munawwir. Beliau dijuluki sebagai “Mahaguru para Qurra’ Nusantara” berkat jasanya dalam mendakwahkan Alquran dan menjadi sentral dari lahirnya bibit-bibit para ulama Alquran Nusantara yang masyhur dan terkenal sampai sekarang.

K.H. M. Munawwir atau biasa disebut Mbah Munawwir memilki nama lengkap Muhammad Munawwir bin K.H. Abdullah Rosyad bin K.H. Hasan Beshari. Ia merupakan putra dari K.H. Abdullah Rosyad dan Nyai Khadijah yang lahir di Kauman, Yogyakarta pada tahun 1870 M.

Baca juga: Tradisi Hafalan Alquran di Indonesia

Dilihat silsilah nasabnya, dapat dipastikan bahwa beliau berasal dari keluarga darah biru. Kakeknya, K.H. Hasan Beshari, adalah ajudan Pangeran Diponegoro yang memiliki keinginan kuat untuk dapat menghafalkan Alquran. Namun, ia merasa sangat berat setelah berkali-kali mencobanya. Akhirnya, ia memutuskan diri untuk melakukan riyadhoh dan mujahadah selama sembilan hari. Dari mujahadahnya inilah, Allah mengilhamkan sebuah isyarat bahwa cita-citanya untuk menghafalkan Alquran itu akan dikaruniakan kepada keturunannya (LPMQ, Para Penjaga Al-Qur’an: Biografi Huffaz Al-Qur’an di Nusantara, hal. 15).

Hal yang sama juga dirasakan oleh ayahnya, K.H. Abdullah Rosyad. Selama sembilan tahun riyadhah di Tanah Haram, ia mendapatkan ilham bahwa ia akan dikaruniai dengan anak, cucu, dan keturunan yang hafal Alquran.

Masa Kecil dan Pendidikan Mbah Munawwir

Sejak kecil, bakat dan kecerdasannya sebagai ahli qiraat sudah mulai tampak. Buktinya ketika umurnya masih seusia jagung, ia memiliki daya ingat dan hafalan yang sangat kuat sewaktu ayahnya menyuruhnya untuk menghafalkan surah-surah pendek. Melihat hal itu, ayahnya, K.H. Abdullah Rosyad mulai memotivasi dan mendorongnya untuk menghafalkan Alquran.

Di usia anak-anak, Mbah Munawwir sudah dititipkan di sebuah pesantren daerah Bangkalan, asuhan K.H. Maksum. Di pesantren ini, bakat dan keahlian beliau sudah mulai kelihatan. Kefasihannya dalam membaca Alquran telah mendorong K.H. Maksum untuk menjadikannya imam tiap salat jamaah, padahal masih berusia 10 tahun.

Selain belajar Alquran kepada K.H. Maksum, Munawwir kecil juga banyak menimba ilmu keislaman lainnya kepada para kyai besar dan terkemuka saat itu, seperti Syeikh Khalil bin Abdul Latif (Bangkalan, Madura), K.H. Sholeh Darat (Semarang), K.H. Abdur Rahman (Watucongol, Magelang), dan K.H. Abdullah (Kanggotan, Bantul).

Pergi ke Makkah

Setelah belajar kepada para ulama Nusantara, tahun 1888 M. Mbah Munawwir melanjutkan studinya ke Makkah Al-Mukkaramah. Di sana ia menetap selama 16 tahun dengan mengkhususkan diri belajar Alquran dan ilmu-ilmu pendukung lainnya seperti ulumul Qur’an, tafsir, qira’ah sab’ah dan lain sebagainya. Di kota suci ini, ia berhasil menamatkan 30 juz hafalan Alqurannya dengan sanad yang muttasil (bersambung) melalui gurunya, Syeikh Abdul Karim Umar Al-Badri.

Tidak hanya itu, ia juga sukses menghafalkannya dengan qiraat sab’ah (qiraat tujuh) yang ia peroleh dari gurunya, Syeikh Yusuf Hajar. Kesuksesannya itu, menjadikannya sebagai orang pertama dari Jawa yang berhasil menguasai qiraat sab’ah. (LPMQ, Para Penjaga Al-Qur’an, hal. 22-23)

Baca juga: Belajar Alquran Harus Bersanad!

Setelah 16 tahun di sana, ia kemudian berpindah melanjutkan rihlah ilmiahnya ke kota Madinah Al-Munawwarah. Di kota suci itu, ia banyak belajar berbagai disiplin ilmu keislaman, seperti tauhid, fikih, serta cabang-cabang dan ilmu-ilmu lainnya kepada para masyaikh. Di antara masyaikh tersebut adalah Syekh Abdullah Sanqara, Syekh Syarbini, Syekh Muqri, Syekh Ibrahim Huzaimi, Syekh Manshur, Syekh Abd Syakur, dan Syekh Musthafa.

Alkisah, diceritakan pernah suatu ketika dalam perjalanan Mbah Munawwir dari Makkah menuju Madinah, ia bertemu dengan orang tua yang tak dikenalnya, lalu mengajaknya berjabat tangan. Ketika itu, ia minta doa agar menjadi seorang yang benar-benar hafiz Alquran. Lalu dijawab orang itu: ”Insya Allah”. Menurut muridnya, K.H. Arwani Amin, orang tua tersebut ialah Nabiyallah Khidir a.s. (Al-Albaa’ Anjuma, Testimoni para Penghafal Alquran, hal. 190).

Punya Metode Tersendiri

Dalam upaya supaya hafalannya tetap terjaga di Makkah, K.H. Munawwir punya mode tersendiri. Metode tersebut terdiri dari tiga tahapan sebagai berikut; 1) Pada tiga tahun pertama, ia mengkhatamkan sekali Alquran selama tujuh hari tujuh malam; 2) Tiga tahun selanjutnya, ia mengkhatamkan Alquran dalam waktu tiga hari tiga malam; 3) Tiga tahun terakhir, ia hanya butuh waktu sehari semalam untuk mengkhatamkan Alquran.

Konon, muridnya, K.H. Nur Munawir Kertosono, pernah bercerita bahwa setelah menempuh tiga tahapan tersebut, gurunya pernah mencoba mengkhatamkan Alquran tanpa henti selama 40 hari, sehingga membuat mulutnya berdarah. Dengan motede ini, hafalan K.H. Munawwir menjadi mutqin (kuat) seperti “kaset” yang bisa diputar kapanpun ia mau (LPMQ, Para Penjaga Al-Qur’an, hal. 24).

Beliau tetap mewiridkan Alquran tiap bakda asar dan bakda subuh. Kendatipun sudah hafal, K.H. Munawwir seringkali tetap menggunakan mushaf. Wirid ini tetap ia jaga meski dalam keadaan safar, baik ketika berjalan kaki maupun saat berkendara (Balqis Iskandar, Menjadi Kekasih Al-Qur’an, hal. 38).

Pulang dari Makkah dan Berdakwah dari Kauman ke Krapyak

Setelah menuntut ilmu selama 21 tahun (1909 M.) di Makkah dan Madinah, Mbah Munawwir pulang kembali ke tanah air. Ia menjejakkan kaki kembali ke tanah kelahirannya, Kauman, untuk mengajarkan apa yang selama ini telah ia dapatkan. Di Kauman, ia menyelenggarakan majelis pengajian kecil-kecilan di surau/musala di daerah tersebut. Pengajian yang diasuhnya itu mendapat antusias dan semangat yang tinggi dari masyarakat sekitar, sehingga membuat pengajiannya berkembang pesat.

Ketenaran Mbah Munawwir sampai didengar oleh K.H. Said Cirebon. Sebelumnya, K.H. Said telah mendapat kabar akan kealiman dan kecerdasan K.H. Munawwir selama belajar di Makkah. Keduanya sering berkirim salam, surat, dan hadiah. Menariknya, mereka berdua belum pernah bertatap muka.

Baca juga: Mengenal Kiai Dahlan Khalil, Ahli Alquran dari Rejoso Jombang

Setelah pulang dari Makkah, Mbah Munawwir menyempatkan dirinya untuk matur ke kediaman K.H. Said sebelum ke kampung halamannya. Hal yang sama, juga dilakukan K.H. Said ke tempatnya K.H. Munawwir. Dalam kunjungannya tersebut, K.H. Said memberi saran kepadanya untuk berpindah tempat dakwah dari Kauman ke Krapyak, karena faktor tempat yang kurang strategis dan kecil (Al-Albaa’ Anjuma, Testimoni para Penghafal Alquran, hal. 191).

Dengan penuh pertimbangan, akhirnya Mbah Munawwir pun setuju dengan saran tersebut. Ia berhijrah dari Kauman menuju Krapyak. Di sana, ia membeli sebidang tanah di sebelah selatan Keraton Yogyakarta, milik seorang penjaga gedung. Dari tanah inilah, Mbah Munawwir mulai merintis pondok yang diberi nama Pesantren Krapyak Yogyakarta di akhir tahun 1909 M. Kemudian pesantren tersebut mulai ditempati para santri pada tahun 1910 M. (LPMQ, Para Penjaga Al-Qur’an, hal. 25).

Pendidikan dan pengajaran pada masa Mbah Munawwir tetap menekankan pada bidang Alquran, sesuai dengan keahliannya. Meskipun, tetap dilakukan pengajaran lainnya seperti kitab kuning, fikih, tafsir, hadis, dan lain-lain, tapi hanya sebagai pelengkap saja.

Baca juga: Riyadhah K.H. M. Munawwir Krapyak, dari Wirid Al-Qur’an hingga Bertemu Nabi Khidir

Metode pendidikan dan pengajaran Alquran pada masa itu langsung diasuh oleh Mbah Munawwir. Materi yang disampaikan kepada santri ada dua jenis; pertama, santri yang mengaji Alquran dengan cara membaca mushaf, disebut bin-nadzar; kedua, santri yang mengaji dengan cara menghafalkan mushaf, disebut bil-gaib (LPMQ, Para Penjaga Al-Qur’an, hal. 29).

Dalam pengajarannya, Mbah Munawwir memakai metode musyāfahah, yaitu santri membaca Alquran satu persatu di hadapannya. Jika terjadi kesalahan dalam membaca, ia langsung membenarkannya, kemudian santri langsung mengikuti. Jadi, antara keduanya saling menyaksikan secara langsung. Selain itu, Mbah Munawwir sering kali menyuruh santri senior untuk membenarkan bacaan santri baru dengan cara minta petunjuk kepada temannya yang lebih pandai di luar majelis. Hal ini dapat membawa manfaat bagi santri agar lebih cepat dan lancar di dalam belajar membaca Alquran.

Mencetak para Ulama Besar

Mulai sejak berdiri hingga sekarang, Pesantren Krapyak telah mencetak banyak alim ulama, baik yang berasal dari Jawa maupun luar Jawa, bahkan ada yang dari luar negeri seperti Singapura. Murid-murid Mbah Munawwir di antaranya Arwani Amin (Kudus), Zuhdi (Kertosono), Munawir, Abu Amar (Kroya), Muhyiddin (Bantul Yogyakarta), Hisyam (Kotagede Yogyakarta), Hasbullah (Wonokromo Yogyakarta), Anshor (Pepedan Bumiayu), H. Yusuf, H. Hifni (Bawean), H. Ghozali, dan H. Husein. (Singapura). Murid-muridnya tersebut merupakan guru-guru Alquran yang melanjutkan estafet dakwah Alquran K.H. Munawwir setelah mereka kembali ke daerah masing-masing.

Tercatat selama 33 tahun Mbah Munawwir mengajar banyak di antara muridnya yang membangun pondok pesantren Alquran yang berciri khas Jawa/Madura setelahnya. Di antara mereka seperti K.H, Arwani Amin (Kudus), K.H. Badawi (Kaliwungu, Semarang), K. Zuhdi (Nganjuk, Kertosono), K.H. Umar (Mangkuyudan, Solo), K.H. Umar (Kempek, Cirebon), K.H. Suhaimi (Benda, Bumiayu), K.H. Syatibi (Kyangkong, Kutoarjo). Maka tak mengherankan jika predikat “Mahaguru para Qurra’ Nusantara” disematkan kepadanya.

Salah seorang muridnya, K.H. Arwani Amin, menjadi satu-satunya murid yang mampu menguasai qiraat sab’ah dari dirinya. Bahkan sang guru pernah berpesan, “Kalau kamu tidak mengaji qiraat sab’ah kepadaku, maka mengajilah kepada Arwani Amin Kudus.” Dari K.H. Arwani inilah penyebaran qiraat sab’ah mulai dikenal dan meluas ke seantero pesantren di Nusantara (Agus Priyatno, Transformasi Manajemen Pesantren Penghafal Alquran di Pesantren Yanbu’ul Qur’an Kudus, hal, 86).

Akhir Hayat

Mbah Munawwir wafat pada tanggal 11 Jumadil Akhir 1360 H./06 Juli 1942 M. di rumahnya dalam Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta. Saat itu orang-orang tengah melaksanakan ibadah salat Jumat sehingga rombongan pembaca surah Yasin belum ada yang hadir. Beliau dimakamkan di sebelah Masjid Patok Negara Dongkelan Kauman, Yogyakarta.

Kisah Utsman bin Thalhah dan Sabab Nuzul Surah Alnisa’ Ayat 58

0
The holy Makkah Masjid Kaaba view.

Kisah Utsman bin Thalhah al-‘Abdary, nama salah satu sahabat Rasul Saw., yang disepakati oleh para mufasir menjadi salah satu orang yang terlibat dalam sabab nuzul surah Alnisa’ [4]: 58. Utsman bin Thalhah masuk Islam pada masa Fathu Makkah, dan ia merupakan seorang yang diberi amanah sebagai juru kunci Kakbah.

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Alnisa’ [4]: 58)

Tulisan ini bermaksud untuk mengulas kisah Utsman bin Thalhah yang menjadi sabab nuzul atau sebab turunnya ayat ke-58 surah Alnisa’ tersebut, serta hikmah di balik kisahnya yang juga bisa menjadi pelajaran bagi semua manusia dalam adab mengemban amanah.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Nisa’ Ayat 58-61

Biografi Utsman bin Thalhah

Nama aslinya adalah Utsman bin Thalhah bin Abdullah bin Abdul Uzza bin Utsman bin Abdud Dar bin Qushayy bin Kilab al-Qurasyi al-‘Abdariy. Ayahnya bernama Thalhah bin Abi Thalhah, dan pamannya bernama Utsman bin Abi Thalhah. Ia memiliki tiga saudara; Musafi’, al-Jallas, dan al-Harits. Mereka semua mati terbunuh dalam keadaan kafir pada Perang Uhud. (Abu Umar Yusuf bin Abdullah an-Namiri al-Qurthubi,al-Isti’ab fi Ma’rifatis Shahabah, Jilid 3,1034).

Ia masuk Islam pada tahun 8 Hijriah, bersama Khalid bin Walid dan Amru bin al-‘Ash. Saat bertemu Utsman di perjalanan menuju Madinah, Khalid sempat ragu untuk mengajaknya masuk Islam, lantaran ia mengerti bahwa seluruh keluarga Utsman terbunuh oleh kaum Muslim pada Perang Uhud.

Namun ternyata, setelah Khalid menawarkannya, Utsman pun setuju untuk bergabung dengannya. Bersama Amru bin al-Ash, berangkatlah mereka bertiga ke Madinah untuk bersama berbaiat kepada Rasulullah Saw. dan masuk Islam. (Abul Fida` Isma’il bin Umar bin Katsir, al-Bidayah wan-Nihayah, Jilid  6, 405).

Utsman lalu tinggal di Madinah sampai Rasulullah wafat. Sepeninggal beliau, Utsman kembali ke Makkah dan tinggal sana, sampai wafatnya pada tahun 42 H. Sepeninggalnya, kunci Kakbah diserahkan kepada Syaibah, sepupunya. (Ibnu al-Atsir, Jami’ul Ushul, Jilid 12, 597).

Baca Juga: Kisah Thalhah Bin Ubaidillah di Perang Uhud

Kisah Utsman bin Thalhah dalam Surah Alnisa’ [4]: 58

Kisahnya bermula dari peristiwa Fathu Makkah. Pembersihan Kakbah dari berhala-berhala Quraisy merupakan salah satu program Fathu Makkah. Pada waktu itu, kunci Kakbah masih dipegang oleh Utsman bin Thalhah.

Ibnu Katsir menghimpun dua riwayat masyhur mengenai kisah Utsman bin Thalhah ini. Pertama, dari jalur Muhammad bin Ishaq. Rasulullah meminta kunci Kakbah dari Utsman untuk beliau masuk ke dalam Kakbah. Beliau menemukan patung burung merpati dari kayu, dan beliau pun menyingkirkannya agar tidak menjadi penghalang bagi kiblat salat.

Setelah Kakbah dibersihkan, Rasulullah Saw. berdiri di depan pintu Kakbah, sementara orang-orang berkumpul di masjid. Kemudian Rasulullah berkhutbah:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، ‌صَدَقَ ‌وَعْدَهُ، ‌وَنَصَرَ ‌عَبْدَهُ، ‌وَهَزَمَ ‌الْأَحْزَابَ ‌وَحْدَهُ، أَلَا إِنَّ كُلَّ مَأْثُرَةٍ تُعَدُّ وَتُدَّعَى، وَدَمٍ وَمَالٍ تَحْتَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ إِلَّا سِدَانَةَ الْبَيْتِ، أَوْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ…

“Tiada Tuhan selain Allah. Dia telah menepati janji-Nya, memenangkan hamba-Nya, dan menaklukkan pasukan sekutu dengan sendiri-Nya. Ketahuilah, seluruh kemuliaan yang dipersiapkan dan diklaim, darah, dan kekayaan,berada di bawah kedua kakiku ini, kecuali wewenang sidanah (perawatan Kakbah) dan siqayah (pemberi minuman kepada jamaah haji)…” (HR. Ahmad)

Setelah itu, Rasulullah duduk di dalam masjid. Datanglah Ali bin Abi Thalib ra. yang membawa kunci Kakbah di tangannya, dan berkata, “Wahai Rasulullah, serahkahlah kewenangan hijabah/sidanah dan siqayah kepada kami. Selawat Allah dilimpahkan padamu.”

Namun, Rasulullah Saw. malah bertanya, “Di mana Utsman bin Thalhah?”.

Dipanggillah Utsman bin Thalhah, kemudian Rasulullah memberikan kunci Kakbah itu sambil berkata, “Inilah kuncimu (kunci Kakbah) wahai Utsman, hari ini adalah hari kebaikan dan penepatan janji,” sembari membacakan ayat ke-58 dari surat Alnisa’ tersebut.

Kedua, yaitu riwayat dari Ibnu Mardawaih dari jalur al-Kalbiy, dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas. Saat peristiwa Fathu Makkah, Rasulullah Saw. memanggil Utsman bin Thalhah dan berkata kepadanya, “Berikan aku kunci Kakbah.” Utsman pun menemui Rasulullah dengan membawa kunci tersebut.

Namun begitu, Utsman menyodorkan kunci itu, Abbas bin Abdul Muthalib berdiri menghampiri Rasulullah Saw., dan berkata, “Wahai Rasulullah, demi ayahku dan ibuku, berikanlah kunci itu dan wewenang memberi minum orang haji kepadaku.” Utsman pun menarik tangannya kembali.

Rasulullah Saw. kembali berkata, “Berikan kepadaku kuncinya, wahai Utsman.” Utsman kembali menyodorkan kuncinya, tetapi Abbas mengatakan permintaannya lagi, dan Utsman pun menarik tangannya lagi.

Rasulullah Saw. kemudian bersabda, “Wahai Utsman, jika kau beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir, berikanlah aku kuncinya.” Setelah itu, Utsman pun akhirnya bisa benar-benar memberikannya seraya berkata, “Inilah kuncinya, dengan amanah Allah Swt.”

Rasulullah Saw. menemukan patung Ibrahim as. di dalamnya, dengan obor api yang biasa disembah oleh kaum Quraisy. Singkat cerita, Rasulullah pun menyingkirkannya. Setelah itu, Rasulullah keluar dari Kakbah dan tawaf sekali atau dua kali putaran.

Saat itulah Jibril as. turun dan menyampaikan ayat ke-58 surat Alnisa’, agar kunci Kakbah dikembalikan kepada Utsman. Rasulullah Saw. pun melakukannya, mengembalikan kunci tersebut kepada Utsman sambil menyampaikan ayat tersebut.

Sepeninggalnya, Utsman bin Thalhah menyerahkan kunci Kakbah kepada sepupunya, Syaibah. (Abul Fida` Isma’il bin Umar bin Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 2, 299-300)

Baca Juga: Keistimewaan Ka’bah dalam Al-Quran dan Pahala Memandangnya

Hikmah dari Kisah Utsman bin Thalhah dalam Surah Alnisa’ [4]: 58

Secara historis, ayat tersebut mungkin berkaitan dengan Utsman bin Thalhah. Namun secara umum, ayat tersebut berlaku sebagai pengingat untuk semua manusia, bahwa amanah sebaiknya diserahkan kepada yang ahli dalam melakukannya. Boleh jadi, menjadi juru kunci Kakbah bukanlah tugas yang mudah, serta membutuhkan teknik khusus untuk melakukannya.

Sejak Qushay bin Kilab menyerahkan wewenang penjagaan Kakbah kepada Abdud Dar, putra Qushay dan nenek moyang Utsman, sejak itu pula keturunan Abdud Dar mewarisi teknik penjagaan Kakbah tersebut. Dimulai dari beliaulah penjagaan kunci Kakbah turun temurun sampai ke tangan Utsman. (http://articles.islamweb.net/Media/index.php?page=article&lang=A&id=185872/)

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keutuhan kunci Kakbah dari tangan pertamanya. Sebagaimana resep masakan terkenal suatu daerah perlu diserahkan turun temurun dalam garis keluarga yang menciptakannya, untuk menjaga keutuhan cita rasa masakan tersebut. Barangkali inilah hikmah di balik penyerahan kunci Kakbah tetap kepada Utsman bin Thalhah.

Baca Juga: Tafsir Tarbawi: Belajar Menjaga Amanah

Boleh jadi juga, Utsman bin Thalhah diberi amanah ini karena sikap tawadhu’ yang selalu ia terapkan. Terlepas dari statusnya yang merupakan keturunan langsung dari juru kunci Kakbah, ia tidak pernah sedikitpun meminta kepada Rasulullah Saw. untuk menetapkan kewenangan itu padanya. Ia hanya memberikan kunci itu jika diperintah oleh Rasulullah Saw., sebagai bentuk ketaatannya kepada Allah Swt. dan rasul-Nya.

Wallahu a’lam.

Makna-Makna Simbolis dalam Redaksi Surah Alfatihah

0
Makna-Makna Simbolis dalam Redaksi Surah Alfatihah
Surah Alfatihah

Surah Alfatihah mempunyai banyak keutamaan. Salah satu keutamaan yang dimilikinya adalah menjadi surah yang sering diulang-ulang di setiap salat. Alfatihah, menurut sebagian besar imam madzhab, merupakan rukun salat, sehingga tidak boleh ditinggalkan.

Keutamaan Alfatihah juga dapat diketahui apabila ditelaah lebih dalam makna dari redaksi kalimat-kalimat yang merangkainya. Surah Alfatihah ternyata memiliki banyak rahasia-rahasia yang terpendam di dalamnya (lathaif). Di antaranya, Alfatihah mengajarkan umat Islam bagaimana cara bermunajat kepada Allah.

Awali setiap kegiatan dengan basmalah

Surah Alfatihah diawali oleh ayat “Bismillah ar-rahman ar-rahim”. Menurut Syeikh Ali ash-Shabuni, ada sebuah isyarat perihal diawalinya Alquran dengan basmalah, yaitu mengajarkan seorang muslim untuk mengawali segala perbuatan dan ucapannya dengan membaca basmalah (Tafsir Ayat al-Ahkam, 1/27).

Nabi Muhammad bersabda dalam sebuah hadis yang sangat masyhur:

 كل أمر ذي بال لا يبدأ فيه ببسم الله الرحمن الرحيم فهو أبتر ” أي : قليل البركة ، أو معدومها

Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillah’, maka amalan tersebut terputus (kurang) keberkahannya.” (H.R. al-Khatib).

Hikmah dari peralihan kata ganti

Berikutnya, rahasia Alfatihah dalam ayat kelima. Bila diperhatikan, ayat-ayat sebelumnya memakai kata ganti orang ketiga (dlamir ghaib). Kemudian pada ayat kelima, kata ganti itu berubah (iltifat) menjadi kata ganti orang kedua (mukhatab). Pada ayat inilah seorang muslim seakan-akan tengah berdialog secara langsung dengan Allah dengan mengucapkan:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

Hanya kepadamulah kami menyembah, dan hanya kepadmulah kami memohon pertolongan.” (Q.S. Alfatihah [1]: 5).

Iltifat (perubahan kata ganti) adalah bagian dari ilmu balaghah atau sastra Arab. Dengan menggunakan itu, kalam menjadi beragam dan tidak monoton, dan makna yang terkandung dalam ayat lebih dapat memengaruhi jiwa dan menarik hati.

Menurut Abu Hayyan, iltifat yang terdapat dalam Alfatihah tersebut dapat diibaratkan seseorang yang tengah memuji temannya secara tidak langsung: pujian-pujian itu diucapkan seolah-olah tidak ditujukan kepada temannya, sehingga temannya tidak merasa sedang dipuji. Kemudian pada akhirnya ia mengucapkan bahwa pujian-pujian itu hanya untuk temannya tersebut.

Baca juga: Serba-serbi Seputar Surah Alfatihah

Perubahan kata ganti ini, beliau melanjutkan, adalah bagian dari laku sopan (seorang hamba) untuk mencapai kepada tujuan (Allah). Sudah sepatutnya seorang muslim terlebih dahulu memuji-muji Allah sebelum meminta hajat kepada-Nya supaya dikabulkan.

Dari sini juga dapat diambil pelajaran bahwa dalam memuji-muji seseorang, sebaiknya dilakukan di belakang orang tersebut. Setidaknya ada dua alasan: supaya tidak dicap sebagai “penjilat” dan menyelamatkan orang yang dipuji agar tidak merasa sombong.

Masih pada ayat yang sama, bentuk kalimat (shighat) pada ayat kelima adalah lafaz plural (jamak), yaitu  نعبد(kami menyembah) dan نستعين (kami meminta pertolongan), tidak menggunakan lafaz tunggal, seperti أعبد  (aku menyembah) dan أستعين (aku meminta pertolongan).

Syeikh Ali ash-Shabuni menjelaskan, penggunaan bentuk jamak menunjukkan arti pengakuan seorang hamba bahwa dirinya memiliki keterbatasan untuk sendirian berdiri dan meminta pertolongan serta hidayah di hadapan Allah. Karena ketidakmampuan itulah, seorang hamba kemudian bergabung kepada ahli tauhid (jamaah) dan berdoa bersama mereka, “…Kami semua menyembah kepadamu dan meminta pertolanganmu.” (Tafsir Ayat al-Ahkam, 1/30).

Baca juga: Habib Luthfi bin Yahya: Surah Alfatihah Ajarkan Persatuan dan Kerukunan

Seorang hamba yang menyadari segala dosa dan khilafnya bakal merasa tidak pantas berdoa kepada tuhannya. Ia sadar bahwa nikmat yang diberikan Allah tidak dimaksimalkan untuk melakukan pekerjaan yang diridai-Nya, sehingga ia merasa tidak mampu mengetuk pintu pengabulan doa sendiri. Atas kesadaran inilah seorang hamba  kemudian berdoa secara berjamaah dengan harapan Allah mengabulkan doa yang dipanjatkan.

Ini dapat dijadikan dalil keutamaan berdoa secara berjamaah. Selain karena sering dilakukan oleh para ulama, berdoa secara berjamaah juga dapat mengantarkan doa supaya cepat terkabul. Sebab, barangkali di antara orang yang berdoa terdapat seseorang yang cepat diijabah doanya oleh Allah; atau paling tidak, berjamaah dapat menjadi sebuah bukti ketidakmampuan dan kelemahan seorang hamba menghadap dan meminta kepada Tuhannya.

Adab berdoa kepada Allah

Kemudian, pelajaran dari surah Alfatihah dapat dipetik juga dari ayat ketujuh.

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

Yaitu jalan orang yang Engkau beri nikmat, bukan jalan orang dimurkai dan orang-orang yang sesat.” (Q.S. Alfatihah [1]: 7).

Di dalam ayat tersebut, nikmat disandarkan kepada Allah, أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ (engkau beri nikmat atas mereka), sedangkan murka dan kesesatan tidak disandarkan secara langsung kepada Allah, kendati Allah merupakan subyek dari laku tersebut.

Allah berfirmanغَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ,, (bukan jalan orang dimurkai dan orang-orang yang sesat). Seharusnya, agar sesuai dengan sebelumnya, أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ, firman berikutnya berbunyi: غَضِبْتَ عَلَيْهِمْ وَ أَضْلَلْتَهُمْ (engkau memurkai mereka dan menyesatkannya). Namun, Allah tidak melakukan itu karena bermaksud mengajarkan umat Islam tentang satu hal, yaitu adab.

Baca juga: Simbolisasi Kekayaan dalam Surah Alkahfi ayat 34

Ini merupakan adab dalam berdoa. Melalui ayat tersebut, Allah mengajarkan etika bagaimana berdoa yang baik. Sifat-sifat yang buruk hendaknya tidak disandarkan kepada Allah, sekalipun Allah yang melakukannya. Akan tetapi, dalam hal kebaikan, hendaknya disandarkan sepenuhnya kepada Allah. Hal ini sebagaimana perkataan sebagian ulama, “Kebaikan semuanya dari Allah, sedangkan keburukan bukan berasal dari-Nya.”

Adab semacam ini juga dapat ditemukan di dalam ayat Alquran yang lain. Salah satunya di dalam surah Asysyu’ara saat Allah menghikayatkan perkataan Sayyidina Ibrahim. Allah berfirman:

الَّذِي خَلَقَنِي فَهُوَ يَهْدِينِ (78) وَالَّذِي هُوَ يُطْعِمُنِي وَيَسْقِينِ (79) وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ (80)

(Allah) yang telah menciptakan aku, maka Dialah yang memberiku petunjuk; Dia yang memberi makan dan minum kepadaku; dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (Q.S. Asysyu’ara [62]: 78-80).

Baca juga: Surah At-Tin dan Simbol Ketersinambungan Antaragama

Ayat ke 80, supaya konsisten dengan ayat sebelumnya, seharusnya berbunyi,وَإِذَا أَمْرَضَنِي (dan jika Dia membuatku sakit), tetapi hal itu tidak dilakukan lantaran adab kepada Allah. Meskipun pada hakikatnya Allah yang membuat seseorang mengalami sakit dan sebagainya, tetapi hendaknya sifat-sifat buruk tersebut tidak disandarkan langsung kepada-Nya.

Demikianlah pelajaran-pelajaran yang dapat diambil dalam hal bermunajat kepada Allah. Apabila nilai-nilai etis ini diperhatikan ketika bermunajat kepada Allah, insyaallah apa yang disampaikan dalam doa akan lebih mudah dikabulkan. Wallahu’alam.

Surah Ala‘raf (189): Berpasangan dan Memiliki Keturunan adalah Fitrah

0

Fitrah merupakan bentuk serta sistem yang diwujudkan dan diciptakan Allah pada setiap makhluk, baik itu pada segi jasmani dan akalnya (ruhnya). (M. Quraish Shihab, Wawasan Alquran, Tafsir Maudlui atas Pelbagai Persoalan Ummat, Tt, 282). Termasuk di dalamnya keinginan memiliki pasangan dalam bingkai pernikahan hingga mempunyai keturunan. Sebagaimana yang tersebut dalam surah Ala’raf ayat 189.

Ayat dan Sabab Nuzulnya

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡس وَٰحِدَة وَجَعَلَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا لِيَسۡكُنَ إِلَيۡهَاۖ فَلَمَّا تَغَشَّىٰهَا حَمَلَتۡ حَمۡلًا خَفِيفا فَمَرَّتۡ بِهِۦۖ فَلَمَّآ أَثۡقَلَت دَّعَوَا ٱللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنۡ ءَاتَيۡتَنَا صَٰلِحا لَّنَكُونَنَّ مِنَ ٱلشَّٰكِرِينَ

Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, istrinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-istri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur”. 

Baca Juga: Tafsir Surah Al A’raf ayat 188-191

Sedangkan sabab nuzulnya, sebagaimana yang disebutkan oleh Jalal al-Din al-Suyuti dalam al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma’tsur (Jilid 6, 702-704) ada banyak riwayat sabab nuzul yang berkaitan dengan ayat di atas, yang kesemuanya menyinggung soal kehamilan, salah satunya yaitu:

وأخرج ابن جرير و ابن أبى حاتم عن ابن عباس في قوله: (فَمَرَّتۡ بِهِۦ) . قال: فشكت أحملت أم لا؟

Dari Ibnu Jarir dan Abi Hatim dari Ibnu ‘Abbas  tentang ayat فَمَرَّتۡ بِهِۦ  dia berkata, “Hawa ragu telah hamil atau tidak?”.

وأخرج عبد بن حميد و ابن جرير و ابن أبى حاتم و أبو الشيخ عن أبى صالح في قوله : (لَئِنۡ ءَاتَيۡتَنَا صَٰلِحا). قال أشفقا أن يكون بهيمة فقالا: لئن اتينا بشيرا سويا

Dari ‘Abd bin Humaid dan Ibnu Jarir dan Abi Hatim dan Abu al-Shaikhi dari Abi Salih tentang لَئِنۡ ءَاتَيۡتَنَا صَٰلِحا  dia berkata, mereka khawatir anaknya tidak berbudi. Maka dari itu mereka berdoa, “Anugerahkan pada kami, manusia seperti pada umumnya”.

Tafsiran Ayat

Dalam Tafsir al-Azhar (Jilid 9, 2645-2646), Hamka menguraikan bahwa ayat ini mengingatkan manusia tentang persoalan kehidupannya sendiri, atau lebih tepatnya tentang sebuah dasar kehidupan. Menurutnya, ayat ini menjelaskan bahwa laki-laki maupun perempuan pada dasarnya adalah satu, yakni satu jiwa, satu insan, yang bernama jiwa insan. Asal kejadian dari keduanya adalah satu, yang membedakan hanya jenis kelaminnya saja.

Makna dari jiwa yang satu (مِّن نَّفۡس وَٰحِدَة), sebagaimana yang ditafsirkan oleh M. Quraish Shihab (Tafsir al-Misbah, Jilid 5, 339-341)., merujuk pada proses penciptaan Nabi Adam a.s dan Hawa. Menurutnya, ayat ini bertujuan memberikan kesan bahwa pasangan suami istri hendaknya menyatu menjadi satu jiwa, satu tujuan dan satu arah, agar keduanya benar-benar sehidup dan semati bersama.

Jiwa suami ada pada jiwa istri, begitupun sebaliknya. Dengan demikian, antara keduanya timbul suatu kecenderung, yakni kecenderungan hati yang bisa menciptakan ketenangan. Dari ketenangan dan kecenderungan hati inilah yang kemudian melahirkan berahi antar keduanya, sehingga pada akhirnya menghadirkan seorang buah hati, dengan izin Allah Swt.

Baca Juga: Kenali Tiga Fitrah Manusia dalam Al-Quran, Jalan Menuju Kedamaian

Maka di saat seorang istri hamil, timbullah rasa khawatir, apakah ia benar-benar mengandung, apakah bayi yang dikandungnya sempurna atau tidak. Pada saat itulah, pasangan suami istri tersebut memunajatkan doa dan harapan kepada Allah Swt. agar dikarunia anak yang saleh dan sempurna tanpa cacat.

Dengan hadirnya seorang anak, maka hendaknya pasangan suami istri mensyukuri atas anugerah yang Allah Swt. berikan kepadanya. Cara mensyukuri kehadiran anak, menurut M. Quraish Shihab, adalah dengan mendidiknya serta mengembangkan potensi-potensi yang dimilikinya, sehingga anak tersebut mengenal Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa dan berguna untuk masyarakat.

Baca Juga: Tafsir Surat Yasin ayat 36: Hikmah Besar Dari Berpasang-pasangan

Manusia dan Fitrahnya

Ayat ini menerangkan tentang fitrah pada setiap diri manusia. Bahwa setiap manusia pasti ingin mempunyai pasangan. Sebab, manusia akan merasa tenang jika sudah memiliki pasangan dalam hidupnya. Istri diciptakan oleh Allah untuk suami, agar suami dapat hidup tentram membina keluarga, begitupun sebaliknya.

Ketentraman seorang suami dalam membina istri dapat tercapai apabila di antara keduanya terdapat kerjasama timbal balik yang serasi, selaras dan seimbang. Kedua pihak bisa saling mengasihi dan menyayangi, saling mengerti antara satu dengan lainnya dengan kedudukannya masing-masing demi tercapainya keluarga yang sakinah.

Dengan demikian, untuk membangun keluarga yang sakinah, pasangan laki-laki dan perempuan haruslah melangsungkan pernikahan. Pernikahan adalah cara dalam ajaran Islam untuk mengikat cinta suci antara dua insan. Setiap insan pasti memiliki cinta, sebab cinta adalah fitrah pada setiap diri manusia.

Baca Juga: Pahami Lima Posisi Anak dalam Al-Quran

Selain fitrah berpasangan, manusia juga memiliki fitrah untuk mempunyai keturunan, yakni anak yang saleh. Keberadaan seorang anak adalah amanah dan anugerah yang diberikan Allah Swt. kepada setiap pasangan. Maka sepatutnya, pasangan suami istri harus bisa menjaga amanah tersebut sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Wallaahu a’lam.

Kontekstualitas Alquran

0
Kontekstualitas Alquran
Kontekstualitas Alquran

Hingga hari ini, mengungkap pesan dan sinyal Allah yang termaktub dalam Alquran, selalu menjadi bahan kajian yang menarik dan unik. Semakin berkembang zaman dan pengetahuan, semakin berkembang juga teknik dan pendekatan untuk menganalisa pesan-pesan Allah dalam Alquran.

Meskipun bersifat qawliyyah, Alquran diyakini oleh umat Islam sebagai perkataan (kalâm) Allah, yang kemudian ditransformasikan dalam bentuk tekstual sesuai prosedur dari Allah (tawqîfiy). Alquran memuat beragam pesan dengan beragam redaksi. Terlalu dini untuk mengklaim sudah memahami Alquran jika hanya bermodalkan terjemahan atau pengetahuan bahasa Arab yang dangkal. Dengan keragaman pesan linguistik tersebut, menangkap dan mengurai kode-kode tekstual yang disampaikan Allah, dibutuhkan pendekatan konteks, atau dalam bahasa Arab disebut dengan siyâq (kontekstualitas Alquran).

Baca Juga: Kriteria-kriteria Tafsir Kontekstual Menurut Ali Mustafa Yaqub

Definisi Siyâq Alquran

Berdasarkan penjelasan Sa’îd Muhammad Sa’ad Al-Syahrâniy dalam al-Siyâq al-Qur’âniy fî Tafsîr al-Madrasah al-‘Aqliyyah al-Hadîtsah: Dirâsah Nazhariyyah Tathbiqiyyah, siyâq, berasal dari pola verbal sâqa yang terdiri dari huruf sîn, wâw, dan qof, artinya adalah mengikuti atau menuruti sesuatu. Sâqa juga bisa diartikan dengan mengarahkan atau menyetir kendaraan, baik bermotor atau binatang. Al-Zamakhsyariy mengatakan bahwa (slaah satu) unsur majas adalah mengarahkan perkataan sebaik/setepat mungkin.

Dalam Al-Mu’jam Al-Wasîth disebutkan bahwa siyâq al-kalâm (konteks perkataan) adalah keberlanjutan (pemahaman perkataan) dan prosedur linguistik yang terdapat di dalamnya. Dipahami sebagai konteks (dalam bahasa Indonesia) atau context (dalam bahasa Inggris), karena konteks dalam situasi kebahasaan adalah bagian suatu uraian kalimat yang dapat mendukung atau menambah kejelasan makna.

Siyâq, pada umumnya terdiri dari dua unsur utama, internal (dâkhilîy) dan ekternal (khârijîy). Pertama, konteks internal. Unsur internal siyâq terdiri dari dua pilar; sibâq (perkataan sebelumnya) dan lihâq (perkataan sesudahnya). Siyâq internal adalah pemahaman (kontekstual) terhadap teks berdasarkan unsur-unsur kebahasaan dan komunikasi yang ada dalam teks tersebut.

Berdasarkan unsurnya, siyâq juga dipahami sebagai aktivitas mengungkap makna sebuah teks dengan melihatnya secara keseluruhan, sebelumnya, sesudahnya, atau keduanya secara simultan. Salah satu contoh aplikatif siyâq internal dalam Alquran adalah term al-kitâb.

Secara etimologis umum, kitab artinya buku, namun penyebutannya dalam Alquran mangandung variasi terminologis. Ada kalanya maksudnya Taurat (QS. Al-Baqarah: 78), ada kalanya dipahami dengan hukum Allah (QS. Al-Nisâ’: 24), ada kalanya dipahami dengan qadar Allah (QS.Al-Hijr: 4), ada kalanya catatan amal manusia (QS. Al-Muthaffifîn: 18), dan ada kalanya dipahami dengan masa ‘iddah wanita (QS. Al-Baqarah: 235). Dalam kajian ilmu Alquran dan Tafsir, pembahasan siyâq internal disebut juga dengan ilmu Al-Wujûh wa Al-Nazhâ’ir.

Kedua, konteks eksternal. Siyâq eksternal (khârijiy) menurut Abdul Fattâh Al-Barkâwiy dipahami dengan pemahaman yang dihasilkan dari unsur-unsur linguistik yang meyertai teks. Selain itu, konteks ekternal bisa juga dipahami sebagai faktor-faktor ekternal yang melingkupi teks, yang mempengaruhi pemahaman terhadap teks baik dari aspek pembicara (mukhâthib) ataupun lawan bicara (mukhâthab) pada teks, maksud yang dituju pada teks, dan situasi lahirnya teks.

Dalam hal ini, konteks Alquran (al-siyâq al-qur’âniy) dapat dipahami dengan faktor- faktor internal dan eksternal yang melingkupi teks Alquran, mempengaruhi pemahaman terhadapnya; baik dengan unsur sâbiq maupun hiq; posisi mukhâthib (Allah) dan mukhâthab, maksud yang dituju, dan situasi sebab turunnya ayat.

Pengetahuan tentang konteks setiap kali memahami teks Alquran adalah kebutuhan primer. Menurut Al-Zarkasyi, pengetahuan konteks penting agar sudut pandang seorang Mufassir selalu memperhatikan alur pembicaraan yang dituju meskipun terlihat menyelisihi makna literer. Begitu juga Al-Suyûthiy dalam Al-Itqân menjelaskan bahwa pengetahuan konteks Alquran adalah bentuk perhatian serius seorang Mufassir terhadap teks dan pesan yang terkandung di dalamnya.

Baca Juga: Memahami Surah Ali Imran Ayat 118-120 dalam Konteks Keindonesiaan

Sejarah Implementasi Siyâq Alquran

Pemahaman ayat-ayat Alquran berdasarkan konteks-nya sebenarnya beriringan dengan turunnya Alquran, baik konteks internal maupun eksternal. Dalam praktek teori-teori ‘Ulûm al-Qur’ân dan Tafsir, kejelian dalam menangkap pesan dalam teks biasanya terdapat dalam implementasi Ilmu Munâsabah, Manthûq dan Mafhûm, Mujmal dan Mubayyan, Wujûh dan Nazhâ’ir, dan lain sebagainya. Selain itu, ilmu-ilmu alat khususnya ilmu linguistik Arab seperti Nahwu, Sharaf, Balâghah, dan lainnya, juga memiliki peran vital dalam meng-capture Maqâshid Al-Qur’an yang termaktub dalam nash.

Pada masa Nabi, seperti yang diraiwayatkan Al-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Aisyah pernah bertanya kepada Nabi Muhammad perihal orang-orang yang takut sedekahnya tidak diterima Allah (…wa qulûbuhum wajilat…) pada Q.S. Al-Mu’minûn ayat 60. Aisyah bertanya apakah mereka yang takut tidak diterima amalan sedekahnya adalah para pemabuk dan pencuri. Lalu Nabi Muhammad menjawab, “bukan (mereka) wahai putri (Abu Bakar) Al-Shiddîq, tetapi mereka adalah orangorang yang berpuasa, dan shalat, dan bersedekah, mereka takut amalannya tidak diterima (Allah)”, lalu Nabi Muhammad membaca lanjutan ayatnya, ayat 61. Dalam Hadis ini terlihat dengan jelas, bahkan sekelas Aisyah pun mengkonfirmasi maksud suatu ayat. Lantas Nabi Muhammad menjelaskan konteks atau maksud sebenarnya dari ayat tersebut.

Al-Thabariy dalam Tafsirnya Al-Jâmi’ Al-Bayân, menceritakan tentang seseorang dari Bani ‘Amr bin Sadûs berdebat dengan Abu Mijlaz tentang maksud trilogi Al-Mâ’idah, yaitu tentang potongan ujung ayat-ayat tersebut, “…siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka adalah orang kafir (44)…, …mereka adalah orang zhâlim (45)…, ….mereka adalah orang fasik (46)”.

Para penanya menghendaki jawaban tekstual, yakni siapapun yang berhukum dengan selain hukum Allah maka mereka divonis kafir, zhâlim, dan fasik. Namun Abu Mijlaz menyangkalnya bahwa ayat tersebut turun di tengah orang-orang Yahudi, Nashrani, dan para pelaku kemusyrikan. Dalam kasus ini, seseorang dari Bani ‘Amr bin Sadûs yang memahami ayat sekedar tekstual, dikoreksi oleh Abu Mijlaz dengan pendekatan kontekstual (siyâq).

Baca Juga: Kontekstualisasi Nas ala Abu Yusuf: Pembebasan Nas dari Budaya Arab

Demikian, pendekatan kontekstual dalam memahami teks ayat-ayat Alquran adalah salah satu primary approach. Selain memang untuk menangkap pesan ayat yang setepat mungkin, juga penting untuk meluruskan kesalahpahaman pemahaman ayat-ayat Alquran yang hanya mengandalkan pendekatan tekstual. Wallah a’lam

Cara Agar Berkumpul Bersama Keluarga di Surga

0
Cara Agar Berkumpul Bersama Keluarga di Surga
Cara Agar Berkumpul Bersama Keluarga di Surga

Satu keluarga bisa berkumpul di surga merupakan suatu kenikmatan dan puncak kebahagiaan. Dalam surah Arra’du ayat 23, Allah taala berfirman:

جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ

“(Yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama orang-orang saleh dari bapak-bapaknya, istri-istrinya dan anak cucunya.”

Berdasarkan ayat inilah, Ibnu Katsir mengatakan bahwa seseorang akan berkumpul bersama keluarganya di surga, yakni dengan orang tua, istri, dan anak cucunya. Oleh karena itulah, ayat di atas sebagai dalil bahwa satu keluarga bisa masuk surga bersama.

Tak hanya masuk surga bersama, bahkan Allah mengumpulkan satu keluarga tersebut pada tempat dan kedudukan yang sama. Diceritakan bahwa Said bin Jubair mengatakan, “Ketika seorang mukmin memasuki surga, lalu dia akan menanyakan tentang bapaknya, anak-anaknya, dan saudara-saudaranya, “di manakah mereka?” Maka, dikatakan kepadanya bahwa mereka semua tidak sampai pada derajatmu di surga. Lalu, orang mukmin tersebut menjawab, ‘Sesungguhnya pahala amal kebaikanku ini untukku dan untuk mereka, sehingga, mereka (keluarganya) dipertemukan pada satu kedudukan dengannya.” (Tafsir Ibn Katsir, 4/73).

Baca juga: Bidadari Surga dan Esensi Ganjaran Ukhrawi

Berdasarkan riwayat di atas, ketika seorang anak berada di surga tingkat bawah, dan orang tuanya berada di atas, maka sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan Allah pada orang tua tersebut, Allah setarakan kedudukan mereka, sehingga berada di derajat surga yang sama. Derajat anak mereka dinaikkan tanpa mengurangi pahala orang tua mereka sedikit pun.

Orang Tua Menaikkan Derajat Anak

Pengaruh kesalehan orang tua tidak hanya berlaku di dunia, melainkan juga di akhirat. Allah taala berfirman:

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِاِيْمَانٍ اَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ اَلَتْنٰهُمْ مِّنْ عَمَلِهِمْ مِّنْ شَيْءٍۗ كُلُّ امْرِئٍ ۢبِمَا كَسَبَ رَهِيْنٌ

“Dan orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga), dan Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Aththur ayat 21).

Bila di dunia, kesalehannya dapat menjadi wasilah yang menjaga dan mensalehkan anak keturunannya sebagaimana firman Allah dalam surah Alkahfi:

وَ كَانَ اَبُوْهُمَا صَالِحًا

“Dan keadaan ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Alkahfi ayat 82).

Menurut Ibnu Katsir, ayat ini merupakan dalil bahwasanya orang tua yang saleh akan dijaga keturunannya. Bahkan menurut al-Qurthubi, bisa jadi kesalehan seseorang berkat kesalihan kakek buyutnya. Itulah mengapa Ibnu al-Musayyib berkata kepada anaknya, “Sungguh aku akan menambah panjang shalatku demi dirimu, dengan harapan aku dijaga, begitu juga dirimu.” (Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, 2/554).

Baca juga: Cara Jamuan Disuguhkan untuk Ahli Surga dalam Surah Al-Insan Ayat 5

Tidak hanya di dunia, keberkahan ibadah orang tua juga sampai pada akhirat anaknya. Di akhirat kelak, kesalehan orang tua dapat menaikkan derajat surga anak mereka.

Akan tetapi, kesalehan orang tua tidak serta merta langsung menjadi jaminan bagi kebahagiaan anaknya dengan tanpa sarat. Jika seorang anak melakukan dosa, dia juga bisa saja masuk ke neraka terlebih dahulu.

Di dalam al-Tahrir wa al-Tanwir karya Ibnu ‘Asyur disebutkan, pemilihan lafaz أَلْحَقْنَا yang berarti “kami pertemukan mereka”, adalah untuk menunjukkan pemahaman bahwa bisa jadi anak-anaknya dimasukan terlebih dahulu ke neraka untuk membersihkan dosa-dosanya, kemudian barulah dimasukan ke surga yang sederajat dengan orang tuanya. Inilah karunia Allah bagi orang-orang yang beriman. (al-Tahrir wa al-Tanwir, 27/48).

Anak Menaikan Derajat Orang Tua

Dalam surah Aththur ayat 21 di atas, di samping orang tua bisa menaikan derajat anaknya, seorang anak pun bisa menaikan derajat orang tuanya. Para ulama mendasarkan pendapat tersebut pada makna dzurriyyah, yang tidak hanya diartikan anak-anak, melainkan bisa juga diartikan orang tua, seperti yang terdapat dalam surah Yasin ayat 41.

وَآيَةٌ لَهُمْ أَنَّا حَمَلْنَا ذُرِّيَّتَهُمْ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ

“Dan suatu tanda (kebesaran Allah) bagi mereka adalah bahwa Kami angkut nenek moyang mereka (Nabi Nuh) dalam kapal yang penuh muatan.”

Oleh karena itulah, dzurriyyah juga bisa diartikan orang tua. (Tafsir al-Qurthubi, 17/67). Dengan kata lain, orang tua pun bisa dinaikkan derajatnya oleh anak mereka. Hal tersebut diperkuat dengan sebuah hadis riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya, ada seseorang yang diangkat derajatnya di surga, kemudian dia bertanya, “Bagaimana aku bisa mendapatkan ini?”. Maka dikatakan kepadanya, “Berkat istighfar dari anakmu untukmu.” (H.R. Ibnu Majah, 3650).

Oleh karena itulah, diantara berkah dari kesalehan adalah dapat saling memberi syafaat dan menaikkan derajat surga di akhirat kelak. Bahkan pada puncaknya, satu keluarga dengan izin Allah dapat Allah kumpulkan di surga yang sama.

Wallah a’lam.

Landasan Hukum Musyarakah dalam Alquran

0
Landasan hukum musyarakah dalam Alquran
Landasan hukum musyarakah dalam Alquran

Dalam kajian fikih muamalah, ada istilah syirkah (harta yang dimiliki dan dikelola bersama-sama). Sedangkan skema akad dalam kegiatan perekonomian yang menggunakan syirkah itu biasanya dikenal dengan musyarakah. Secara umum, musyarakah merupakan akad kerja sama yang dilakukan oleh dua orang terhadap suatu harta (modal) untuk dikembangkan bersama dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan bersama. Akad ini kemudian banyak digunakan dalam kegiatan perekonomian kontemporer, seperti transaksi di bank, saham atau investasi. Terkait tentang landasan hukum musyarakah, ada beberapa ayat Alquran yang menurut para ulama menyiratkan kebolehan akad tersebut, tentu dengan beberapa syarat.

Dalam Alquran, terdapat beberapa ayat yang menjadi legalitas musyarakah. Di antaranya adalah Q.S. Shad [38]: 24, Q.S. Al-Nisa [4]: 12 dan Q.S. Al-Anfal [8]: 41.

Baca Juga: Dalil Al-Quran Tentang Akad Ijarah

Landasan hukum musyarakah

Ayat pertama yang menjadi landasan hukum musyarakah yaitu surah Shad [38]: 24

…..قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَى نِعَاجِهِ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ

Dia (Daud as.) berkata, “Sungguh, dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.”, Q.S. Shad [38]: 24.

Ayat di atas mengisahkan kejadian dua orang yang sedang berperkara di masa Nabi Daud a.s.Salah satu di antara mereka memiliki 99 ekor kambing, sedangkan orang yang satunya hanya memiliki seekor kambing. Pemilik seekor kambing ini mengadu kepada Nabi Daud a.s. bahwa kawannya yang memiliki 99 ekor kambing tadi ingin mengambil kambing yang dia miliki. Dengan spontan Nabi Daud a.s. menyalahkan pemilik 99 ekor kambing karena ingin mengambil hak orang lain. Kemudian beliau memberi nasihat bahwa jika tidak dilandasi dngan iman dan amal saleh, orang-orang yang berserikat kerap kali saling menzalimi satu sama lain. [Tafsir al-Maraghi, jilid 23, hlm. 109-110]

Menurut Syaikh Wahbah al-Zuhaili, ayat di atas menjadi salah satu dalil disyariatkannya syirkah dalam Islam [Tafsir al-Munir, jilid 23, hlm. 190]. Lebih tepatnya lagi, syirkah sebagai akad (musyarakah). Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa praktik menggabungkan harta untuk kemudian dikembangkan bersama sudah terjadi di zaman Nabi Daud a.s. Walaupun pada saat itu, Nabi Daud a.s. sendiri mengakui bahwa kerap kali terjadi tindakan zalim di antara mereka yang bekerja sama manakala mereka ia tidak memiliki latar belakang keimanan yang kuat.

Dalam kitab tafsirnya, Imam al-Qurthubi menyebutkan dua tawaran makna dari ulama untuk kata khulatha’ (dalam ayat 24 surah Shad), yaitu ashhab (teman) dan syuraka’ (sekutu). Selanjutnya, beliau memaparkan perbedaan pandangan ulama terkait kriteria seorang khalith (sekutu). Menurut mayoritas ulama, perserikatan akan terjadi ketika misalnya masing-masing dari dua orang menggabungkan hewan ternak miliknya kemudian digembala oleh seseorang di kandang dan ladang yang sama. Artinya, pemilik modal dan pekerja bisa beda orang.

Sedangkan menurut Imam Thawus dan Imam Atha’, serikat dalam harta hanya dapat terjadi manakala keduanya menggabungkan harta kemudian merawat dan mengembangkannya bersama-sama [Tafsir al-Qurthubi, jilid 15, hlm. 179].

Baca Juga: Polemik Short Selling dalam Perspektif Legal Islam

Landasan hukum musyarakah yang kedua yaitu surah Al-Nisa’ [4]: 12

….فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُث…..

…Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu,… Q.S. Al-Nisa’ [4]: 12.

Penggalan ayat di atas dan ayat sebelumnya menjelaskan secara gamblang tantang ketentuan pembagian harta waris. Dalam Tafsir al-Maraghi dijelaskan bahwa dalam kasus kalalah (orang meninggal yang tidak memiliki anak laki-laki, cucu dan seterusnya; juga sudah tidak memiliki ayah, kakek dan seterusnya), saudara laki-laki atau perempuan seibu akan memperoleh bagian seperenam dari harta warisan yang ada. Namun, jika jumlah mereka (saudara laki-laki atau perempuan seibu) lebih dari satu orang, maka mereka berbagi dalam bagian sepertiga [Tafsir al-Maraghi, jilid 4, hlm. 201].

Prinsip syirkah dalam ayat di atas dapat diperoleh dari kata فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ. Syirkah yang diapresiasi oleh Allah Swt. dalam ayat diatas berupa syirkah al-amlak atau syirkah ‘ain yakni ketika beberapa orang saudara berkongsi dalam bagian sepertiga dalam harta warisan [Al-Bahr al-Rai’q Syarah Kanz al-Daqaiq, jilid 5, hlm. 179].

Ayat di atas memang kerap kali dikutip dalam kitab-kitab fikih untuk menjustifikasi legalitas syirkah. Dalam Kitab al-Fiqh al-Manhaji, disebutkan bahwa ayat tersebut menjadi salah satu ayat yang cukup jelas mengindikasikan tentang disyariatkannya syirkah [Al-Fiqh al-Manhaji, jilid 7, hlm. 58].

Baca Juga: Tafsir Surah An-Nisa’ ayat 29: Prinsip Jual Beli dalam Islam

Landasan hukum musyarakah berikutnya yaitu surah Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوا أَنَّما غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبى وَالْيَتامى وَالْمَساكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَما أَنْزَلْنا عَلى عَبْدِنا يَوْمَ الْفُرْقانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعانِ وَاللَّهُ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Q.S. Al-Anfal [8]: 41

Ghanimah merupakan harta rampasan dari orang-orang kafir yang diperoleh melalui peperangan. Menurut Imam al-Mawardi, ayat di atas menjadi salah satu dalil dilegalkannya praktek syirkah, lebih tepatnya syirkah kepemilikan. Dalam ayat tersebut, Allah swt. menjadikan seperlima dari harta ghanimah dimiliki bersama oleh golongan yang disebutkan dalam ayat (Allah swt., RasulNya, kerabat Rasullullah saw., anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil). Sedangkan empat bagian sisanya dimiliki bersama oleh pasukan yang ikut andil dalm pertempuran tersebut [Al-Hawi al-Kabir, jilid 6, hlm. 469].

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa ayat Alquran, baik secara eksplisit maupun implisit mengakui legalitas musyarakah. surah Shad ayat 24 menunjukkan bahwa musyarakah sebagai sebuah kesepakatan kerjasama memang telah terjadi bahkan sejak masa Nabi Daud a.s. Menurut pembagian syirkah, harta yang dikelola dengan akad demikian disebut dengan syirkah al-‘uqud.

Sedangkan dua ayat berikutnya menjelaskan tentang adanya pengakuan syariat terhadap harta hak milik bersama dikarenakan ada sebab seperti pembagian warisan dan harta rampasan perang. Bagian ini yang disebut oleh Wahbah Az-Zuhaili dengan syirkah al-amlak. Wallahu a’lam.

Dhalla Tidak Hanya Bermakna ‘Sesat’, Simak Penjelasannya

0

Makna dhalla dalam Alquran tidak selalu diartikan sesat, tersesat atau menyimpang dari jalan yang benar. (Ar-Raghib al-Asfahani, Kamus al-Qur’an, Jilid 2, ,545). Ia selalu mempunyai makna tersendiri dalam setiap konteks ayatnya. Dalam Alquran, kata dhalla terulang tidak kurang dari 190 kali dalam berbagai derivasinya.  (M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, 2002, 77).

Makna Dasar Dhalla

Makna dasar berarti makna yang akan selalu melekat pada kata tersebut dimana pun kata itu berada. (Toshihiko Izutsu, Relasi Tuhan dan Manusia: Pendekatan Semantik Terhadap Alquran, 1997, 16). Kata dhalla sendiri (ضلال – يضل- ضل) memiliki arti menyimpang, sesat, musnah, kabur dan tergelincir, antonimnya adalah al-huda dan al-rasyad. (Ibnu mandur, Lisan Al-Lisan; Tahdib Lisan Al-Arab, 1993, 69).

Bintu Syati’ juga turut serta memberikan definisi dasar kata dhalla. Menurutnya, dhalla memiliki arti kehilangan arah atau kehilangan jalan. Sedangkan bangsa Arab pra-Islam menggunakan kata ini untuk mendeskripsikan batu besar di dalam air yang di yakini di dalamnya ada kejelekan-kejelekan atau barang kotor, sesuatu yang menutupi jalan. (Aisyah Abdurrahman binti Syati’, At-Tafsir Al-Bayani Li Alquran Alkarim, Tt, 44).

Berikut beberapa makna dhalla dalam Alquran. Pertama, kekhilafan atau kelalain sebab ketidaktahuan, sebagaimana pada kisah Nabi Musa a.s yang membunuh salah seorang dari Qibti, sebab wahyu atas hukum tersebut belum diturunkan. (asy-Syu’ara [26]: 19-20).

Kedua, bermakna lupa, sebagaimana dalam lafaz in tadhilla ihdahuma (Albaqarah [2]: 282). Ketiga, bermakna lenyap atau hancurnya jasad di bumi (as-Sajadah [32]: 10). Keempat, bisa juga bermakna sia-sia yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang yang telah mengingkari ayat-ayat Allah (Alkahfi [18]: 104), doa-doa orang kafir kepada berhalanya (Alra’du [13]: 14) dan Ghafir [40]: 50), serta tipu daya orang kafir (Ghafir [40]: 25).

Sedangkan kata dhalla dalah surah adh-Dhuha memiliki beragam makna. Sebagaimana penjelasan Binti Syati’ yang mengutip dari pendapat ar-Razi, bahwa (1) salah dalam menentukan arah kiblat, (2) ragu-ragu dalam berhijrah karena khawatir terhadap kafir Quraisy dan saat itu juga Nabi Muhammad Saw. dalam proses menunggu perintah dari Allah untuk hijrah, (3) gelisah -bingung- terhadap perkara keduniaan dan perekonomian. Kemudian Allah memberi petunjuk jalan keluarnya. (Aisyah Abdurrahman binti Syati’, At-Tafsir Al-Bayani Li Alquran Alkarim, Tt, 45).

Baca Juga: Siapakah Orang-Orang yang Sesat dalam Surat Al-Fatihah Ayat 7?

Makna Batin Dhalla

Keberadaan makna batin atau deep structure ini dapat diketahui dengan menelaah ayat-ayat yang di dalamnya menyertakan kata dhalla. Dalam Alquran, dhalla dikaitkan dengan beberapa keadaan, yakni qasiyatul qulub (hati yang keras), kurf (kafir), musyrik (menyekutukan tuhan), ittiba’ an-nafs (mengikuti hawa nafsu), hubbu ad-dunya (mencintai dunia), al-kibr (sombong), dan al-kidzbu (bohong).

Makna batin ini juga bisa ditilik dari sisi historisitas sabab nuzulnya, sebagaimana dalam surah Alnisa’ [4]: 44, dhalla ditendensikan kepada seseorang yang mencela, menghina dan mengolok-olok Islam. Peristiwa ini berkaitan dengan kisah Rifa’ah binZait bin at-Tabut seorang tokoh Yahudi. Ketika ia berbicara dengan Nabi Saw., ia menjulurkan lidahnya, kemudian mulai menghina, mencela dan memperolok-olok Islam.

Dan juga, dalam sabab nuzul surah Luqman [31]; 6 yang berkaitan dengan an-Nadlr bin Haris yang menyuruh seorang biduanita untuk merayu dan menggoda seseorang yang tertarik dengan ajaran Islam. (Q. Shaleh, Asbabun Nuzul: Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat Alquran, 2011, 141).

Dari konteks ayat di atas, dijelaskan bahwa kesesatan itu muncul karena ada seseorang yang memang dengan sengaja mencegah atau menghalangi yang lain untuk mendapatkan petunjuk. Dengan demikian, orang yang menghalang-halangi dari sebuah petunjuk sebenarnya ia ada dalam kesesatan.

Baca Juga: Penjelasan Al-Quran tentang Orang yang Tidak Bisa Disesatkan Iblis, Siapa Dia?

Padanan Kata Dhalla

Setidaknya ada tiga kata dalam Alquran yang mempunyai arti hampir sama dengan dhalla, pertama, pertama, zagha adalah keadaan hati seseorang yang condong pada kesesatan atau penyimpangan dari jalan yang benar, sebagaiman dalam surat Al‘imran [3]: 7-8.

Kedua, ‘amiha yang bermakna bergelimang dalam kesesatan dengan membabi-buta atau orang yang bingung jalan mana yang akan ditempuhnya. Keadaan ini sangat jelas digambarkan dalam surat Ala‘raf [7]: 186. Kata dhalla, hidayah dan ‘amiha berdampingan. Setelah Allah memberikan mereka petunjuk, mereka menolak. Oleh sebab itu, mereka menjadi sesat dan mengakibatkan mereka terombang-ambing hidupnya.

Ketiga, ghaflah yakni kelengahan, kecerobohan atau pun lalai. Kelalaian ini terjadi ketika seseorang tidak memedulikan atau pun mendustai ayat-ayat Allah. Kata dhalla muncul dalam Alquran beriringan kata ghaflah yakni mereka yang memilliki hati, mata dan telinga tapi tidak digunakan untuk memahami, melihat dan mendengar ayat-ayat Allah (Yusuf [12]: 13).

Dari penjelasan di atas, pemaknaan dhalla selalu dinamis, tergantung pada konteksnya. Setidaknya ada tiga poin penting yang bisa dijadikan kesimpulan terkait dinamisasi pemaknaan dhalla. Pertama, Alquran memberikan ruang dan sekat saat melabeli atau mengatakan bahwa seseorang telah sesat. Hanya ada tujuh unsur yang apabila salah satu dari unsur tersebut ada pada diri seseorang, amka sebenarnya ia telah berada dalam kesesatan. Yakni, orang yang hatinya keras, kafir, musyrik, menuruti hawa nafsu, terlalu cinta pada dunia, sombong dan bohong.

Baca Juga: Tafsir Surah Al Araf Ayat 179: Makhluk yang Lebih Sesat dari Binatang Ternak

Kedua, pemaknaan dhalla tidak selalu berada dalam ranah religius. Karena ditemukan unsur-unsur non-religius dalam konteks tertentu, seperti orang yang sombong, bohong, dan yang mengolok-olok terkait kebenaran. Dan, yang ketiga adalah ditemukannya kata kafir dan musyrik sebagai salah satu dari unsur dhalla. Kedua kata ini tidak bisa hanya dimaknai secara tekstual, namun juga harus kontekstual. Seperti yang diuraikan oleh Izutsu, semisal kafir, tidak bisa hanya diartikan sebagai lawan kata dari iman. Kafir juga bisa berarti kufur, yakni sikap ketidakberterimakasihan atas kenimakatan yang telah Allah berikan. (Toshihiko Izutsu, Etika Beragama dam Qur’an, 1993, 188).

Wallaahu a’lam.