Beranda blog Halaman 173

Tafsir Ahkam: Hukum Makan Dan Minum dari Wadah Emas atau Perak

0
hukum makan dan minum dengan wadah emas atau perak
hukum makan dan minum dengan wadah emas atau perak

Bagaimana hukum makan dan minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak murni? Mungkin ini adalah salah satu pertanyaan yang terbersit di benak pembaca, tatkala mempelajari kebiasaan raja-raja terdahulu atau membayangkan memiliki kekayaan sehingga bisa makan dari piring emas. Menggunakan wadah dari emas dan perak adalah salah satu tema yang disinggung dalam kitab tafsir. Hal ini berkaitan dengan nikmat kelak di surga yang dapat minum dari gelas emas. Lebih lengkapnya, simak penjelasan para pakar tafsir dan fikih berikut ini:

Baca Juga: Hidangan Manna dan Salwa dalam Al-Qur’an Beserta Manfaatnya

Emas dan Perak Adalah Nikmat Di Akhirat

Hukum menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak murni disinggung oleh para ahli tafsir salah satunya tatkala menguraikan firman Allah yang berbunyi:

اِنَّ اللّٰهَ يُدْخِلُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ يُحَلَّوْنَ فِيْهَا مِنْ اَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَّلُؤْلُؤًاۗ وَلِبَاسُهُمْ فِيْهَا حَرِيْرٌ ٢٣

Sesungguhnya Allah akan memasukkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Di dalamnya mereka diberi perhiasan berupa gelang emas dan mutiara. Pakaian mereka di dalamnya adalah sutra (QS. Al-Hajj [22] :23).

Imam Ibn Katsir memberi penjelasan tatkala mengomentari ayat di atas, dikarenakan hal-hal seperti sutra dan emas merupakan nikmat yang diberikan tatkala di akhirat, maka diharamkan di dunia dan kemudian diperbolehkan di akhirat. Ibn Katsir kemudian mengutip sebuah hadis yang dijadikan dasar ulama’ fikih mengharamkan pemakaian wadah emas atau perak. Sahabat Khudzaifah meriwayatkan (Tafsir Ibn Katsir/6/551):

لاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ

Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, juga jangan makan dari piring yang terbuat dari keduanya. Sesungguhnya kesemuanya milik mereka di dunia dan milik kita di akhirat (HR. Imam Bukhari).

Senada dengan Ibn Katsir, Imam Al-Qurthubi mencantumkan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abi Hurairah dan berbunyi (Tafsir Al-Qurthubi/12/29):

ومن شرب في آنية الذهب والفضة لم يشرب فيها في الآخرة

Barangsiapa minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka ia tidak akan minum dari wadah seperti itu di akhirat (HR. An-Nasa’i).

Hadis yang disebutkan Imam Al-Qurthubi di atas juga disebutkan oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Munir-nya. Syaikh Wahbah menyatakan, memanfaatkan wadah dari emas dan perak untuk tujuan seperti makan dan minum, diharamkan secara mutlak bagi laki-laki dan perempuan (Tafsir Munir/17/187).

Imam An-Nawawi; salah seorang pakar perbandingan mazhab menyatakan, menurut pendapat yang sahih, masyhur dan diyakini mayoritas ulama’, hukumnya haram menggunakan wadah dari emas dan perak untuk tujuan makan, minum dan selainnya. Imam An-Nawawi juga membantah riwayat bahwa Imam Asy-Syafi’i dalam qaul qadimnya menyatakan hukum menggunkan emas dan perak hanya sekedar makruh (Al-Majmu’/1/248).

Kitab Mausu’atul Ijma’ mendokumentasikan, memang benar ada pernyataan bahwa ulama’ telah sepakat mengharamkan pemakaian kedua wadah tersebut untuk makan dan minum. Diantaranya dinyatakan oleh Ibn Mundzir dan Ibn Abdil Bar. Namun itu hanya klaim belaka. Kenyataannya sebenarnya ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Perbedaan itu diriwayatkan dari Mu’awiyah ibn Qurrah yang membolehkan minum dari wadah perak, dari Mazhab Dawud yang menyatakan keharaman hanya terbatas pada minum saja, dan dari qaul qadim Imam Syafi’i yang menyatakan sekedar hukum makruh saja, tidak sampai haram (Mausu’atul Ijma’/1/137).

Dari berbagai uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan, mayoritas ulama’ menyatakan haramnya makan dan minum dari wadah emas dan perak. Perlulah diingat, hukum ini terbatas pada pemakaian wadah yang murni terbuat dari emas atau perak. Sebab untuk sekedar menyimpan wadah dan bukan memakai, serta untuk wadah yang sekedar dihiasi emas serta tidak murni terbuat darinya, para ulama’ memiliki pembahasan hukum yang tersendiri. Wallahu a’lam bish showab.

Setelah MTQ ke-29 Jawa Timur di Pamekasan….. “Di Mana Kalian, Anak Tafsir?”

0
Pembukaan MTQ XXIX Jawa Timur
Pembukaan MTQ XXIX Jawa Timur/ Foto: indopers.net

Salah satu cabang yang dilombakan di Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) adalah cabang karya tulis ilmiah atau biasa disebut Musabaqoh Makalah Al-Qur’an (MMQ). Perbedaannya dengan Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) adalah biasanya di LKTI peserta menulis karya ilmiahnya dari rumah kemudian di kirim ke panitia, sedangkan MMQ diketik di lokasi dengan durasi 8-9 jam. Laptop sudah dipastikan bersih dari semua file dan aplikasi setelah dicek oleh panitia, juga peserta dipersilahkan membawa sendiri rujukan yang sesuai dengan pedoman seperti buku, kitab kuning hingga print out jurnal. Dewan hakim terdiri atas tujuh orang yang bergelar Doktor hingga Guru Besar. Tekanan selama perlombaan terasa sangat kuat, terlebih banyak peserta yang mengaku baru pertama kalinya merasakan duduk mengetik di depan laptop selama berjam-jam. Asik kan?

Kebetulan saya mengikuti cabang ini dua kali, yaitu di MTQ ke-28 Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Tuban tahun 2019 silam sebagai peserta, dan MTQ ke-29 di Kabupaten Pamekasan pada 3-10 November 2021 lalu sebagai panitia. Dari pengalaman tersebut, ada satu hal yang menjadi pertanyaan saya, “di mana kalian, anak tafsir?

Baca Juga: Pentingnya Pagelaran MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) Menurut Prof. Said Agil Husin al-Munawwar

Kita Minoritas di MTQ

MTQ Pamekasan lalu terhitung 43 peserta berlomba di babak penyisihan, kemudian diambil 6 putra dan 6 putri untuk lanjut di babak semifinal. Di final, 3 putra dan 3 putri mempresentasikan hasil tulisannya di hadapan dewan hakim plus sesi tanya jawab. Nah, menarik jika melihat fakta bahwa para peserta yang berhasil menyabet gelar juara di MMQ kebanyakan justru dari mahasiswa yang bukan Prodi Tafsir. Mayoritas para jawaranya adalah mahasiswa dari jurusan umum dan kampus umum.

Mari kita lihat datanya: di MTQ Pamekasan, terbaik putra diraih Ananta Ardyansyah (Mojokerto) dari Prodi Pendidikan Kimia Universitas Negeri Malang. Disusul M. Fakhruddin Al-Razi (Pamekasan) dari Prodi Psikologi Universitas Negeri Yogyakarta, kemudian Ainul Yaqin (Sidoarjo) dari Prodi Tasawuf STAI Al-Fithrah Surabaya. Sedangkan terbaik putri diraih Yayuk Siti Khotijah (Tuban) dari Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Al-Hikmah Tuban. Disusul Mas Rifqiyah Maulana Al-Fisyah (Lamongan) dari Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kemudian Sayyidati Fatimah Az-Zahroh (Kota Malang) dari Prodi Pendidikan Matematika Universitas Negeri Malang.

MTQ sebelumnya yakni MTQ Tuban juga tidak jauh berbeda: terbaik putri diraih Tsania Nur Diyana (Kab. Malang) dari Prodi Pendidikan Fisika Universitas Negeri Malang. Disusul Sakinah Hilya Abida (Kota Malang) dari Prodi Bioteknologi Industri Universitas Brawijaya Malang. Sedangkan terbaik putra diraih Moh. Adib Amrullah (Tuban) dari Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya, kemudian Robbah Munjiddin Ahmada (Sidoarjo) Prodi Filsafat Politik Islam UIN Sunan Ampel Surabaya disusul Moh. Nailul Muna (Lamongan) Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dari nama-nama finalis di atas, hanya tiga nama yang merupakan mahasiswa tafsir. Justru para jawara didominasi mahasiswa program studi umum dari kampus umum. Padahal, MMQ merupakan kompetisi karya ilmiah yang menggali kandungan ayat Al-Qur’an dan seharusnya di sinilah tempat bagi mahasiswa tafsir unjuk gigi dengan kemampuannya di bidang ulum al-Qur’an dan kekayaan referensi kitab-kitab tafsir.

Kenapa anak tafsir justru menjadi “minoritas” di MMQ?

penutupan MTQ XXIX Jawa Timur 2021
penutupan MTQ XXIX Jawa Timur 2021/ Foto: tribunnews.com

Tiada Pembinaan: Kurang Mampu Meraciknya

Dilihat pada fase penyisihan, banyak peserta yang membawa koper besar berisi kitab-kitab tebal seperti Shahih Al-Bukhari, Jami’ li Ahkam Al-Qur’an dan sebagainya sebagai referensi utama. Seharusnya itu membuat mereka meraih poin tinggi sebab tentu saja dalam aspek penilaian bobot materi, referensi tersebut bernilai tinggi. Namun, kebanyakan mereka gagal masuk semifinal disebabkan cara meracik sumber-sumber tadi kurang maksimal. Berbeda dengan mahasiswa kampus umum yang hanya menggunakan referensi bacaan umum ataupun menggunakan tafsir berbahasa Indonesia seperti Tafsir Al-Mishbah atau terjemahan tafsir-tafsir lain, tetapi mereka memiliki skill menulis yang sangat cantik dan terasah. Hasilnya, mereka benar-benar dapat bersaing dengan peserta alumnus pesantren salaf maupun mahasiswa Prodi Tafsir.

Kok bisa ya Pak, teman-teman dari UM nulisnya bagus dan sering juara di event kepenulisan?” tanya saya pada Prof. Yusuf Hanafi di suatu momen. “Pembinaan” jawabnya tegas. Beliau yang merupakan salah satu dewan hakim di cabang MMQ sekaligus dosen di Universitas Negeri Malang (UM) ini mengakui jika banyak peserta yang pandai baca kitab, hafal banyak teks naqli dan kaya referensi namun gugur di fase penyisihan sebab kemampuan menulisnya masih kurang terasah.

Ini fakta yang menarik, bahwa ternyata banyak mahasiswa yang memiliki penguasaan ilmu yang luas tetapi tidak diimbangi dengan skill menulis yang baik. Di UM sebagai contoh, mahasiswa mendapatkan bimbingan yang intensif seputar kepenulisan baik karya tulis ilmiah populer hingga kajian atas Al-Qur’an. Ada sistem yang sangat baik dan profesional. Tidak heran jika UM merupakan juara bertahan di MTQ Mahasiswa Nasional (MTQ MN) sekaligus paling banyak menghasilkan penulis yang bertarung di MMQ Jawa Timur. Bagaimana dengan yang ada di kampus Islam, atau saya persempit lagi; bagaimana dengan di Prodi Tafsir? Bagaimana bisa anak tafsir kalah jumlah dengan anak MIPA di MMQ? Barangkali jika adu hafalan atau debat, kita menang telak. Tetapi kita sedang bicara tentang tulis-menulis, dan ternyata ini celah besar yang selama ini kita abaikan begitu saja.

Baca Juga: Lulusan Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Haruskah Jadi Mufasir?

Bukankah Ini Adalah Dunia Kita?

Sedikit cerita, pada MTQ ke-28, saya berhasil mempertahankan nilai tertinggi dari babak penyisihan hingga final. Ada tiga hal penting yang membuat saya bisa bertahan. Pertama, saya anak tafsir. Tentu saja ini privilese yang sangat kuat dibandingkan dengan peserta lain. Bukan tanpa alasan, sebab di jurusan, saya mempelajari ilmu yang lebih lengkap seputar ulum al-Qur’an, corak-corak penafsiran hingga berinteraksi langsung dengan kitab-kitab tafsir. Kedua, makalah yang membawa saya menyabet terbaik 1 yang berjudul “Hoaks dan Defisit Intelektual Umat: Menanggulangi Berita Bohong Melalui Diskursus Ahsan At-Taqwim” menggunakan 6 kitab tafsir utama (al-kutub al-mu’tabarah) yakni Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Tafsir Ibn Katsir, Tafsir al-Munir, Tafsir at-Thabari, Tafsir al-Maraghi, Mafatih al-Ghaib dan satu tafsir berbahasa Inggris berjudul Tafsir ul-Qur’an karya Maulana Abdul Majid Daryabadi asal India. Ini jelas memiliki bobot lebih. Ketiga, saya dibimbing langsung oleh seorang penulis besar, yakni Prof. Abdul Kadir Riyadi, Ph.D dalam hal kepenulisan ilmiah secara intensif dan maksimal selama bertahun-tahun. Jadi, selain faktor “orang dalam” sebagai anak tafsir di MMQ dan kekayaan sumber referensi, saya juga terasah dalam hal kepenulisan sebab adanya pembinaan langsung.

Jika diperhatikan, aspek pertama dan kedua tersebut sudah dimiliki oleh mayoritas mahasiswa tafsir. Mata kuliah kita sudah sangat luas kajiannya, dan kita tidak kekurangan referensi sebab saya yakin semua kampus Islam pasti memiliki koleksi kitab-kitab tafsir yang lengkap. Namun, aspek ketiga inilah yang menjadi persoalan: mahasiswa tafsir kurang mendapatkan bimbingan yang intensif seputar menulis karya ilmiah. Saya jelas beruntung sebab memiliki Guru menulis. Bagaimana dengan yang lain? Cukup disayangkan ketika mahasiswa tafsir yang mampu membaca kitab kuning dan fasilitas referensi yang tersedia tidak memiliki output yang mumpuni di bidang karya ilmiah seperti publikasi jurnal maupun MMQ.

Memang MMQ bukan satu-satunya acuan untuk melihat kualitas kita sebagai akademisi di bidang studi ini. Kita tidak boleh melupakan fakta bahwa gairah tradisi keilmuan mahasiswa tafsir—setidaknya di kampus saya—sangat tinggi. Ada banyak kajian-kajian, komunitas-komunitas dan sebagainya yang diramaikan oleh anak tafsir. Namun, fakta bahwa baru tiga finalis dari mahasiswa Prodi Tafsir di—setidaknya—dua kali pelaksanaan MTQ Jawa Timur di atas tentunya harus kita terima bahwa kita, anak tafsir, di bidang kepenulisan dan gairah untuk ikut serta di event besar seperti MTQ maupun MTQ MN masih sangat rapuh.

Barangkali bisa dimaklumi jika semisal anak tafsir kalah di lomba dakwah atau olimpiade matematika. Tetapi, jika itu adalah lomba yang mengkaji kandungan Al-Qur’an, seharusnya sudah maklum jika pemenangnya adalah anak tafsir.

Bukankah ini adalah dunia kita?

Stefan Wild dan Luxenberg dalam Memaknai Bidadari Surga dalam Al-Quran

0
Luxenberg dan Stefan Wild dalam makna Bidadari Surga (Hurun 'In)
Luxenberg dan Stefan Wild dalam makna Bidadari Surga (Hurun 'In)

Isu-isu yang membahas tentang persoalan metafisika akhirat adalah hal yang jarang dapat dikritik karena tidak pernah membuahkan hasil yang signifikan. Hal ini biasa disebut dengan eskatologi. Eskatologi sendiri berasal dari kata escaton yang secara harfiah dimaknai doktrin tentang akhir, sebuah doktrin yang membahas tentang keyakinan yang berhubungan dengan kejadian-kejadian akhir hidup manusia, seperti kematian, hari kiamat, berakhirnya dunia, kebangkitan kembali, pangadilan akhir, surga, neraka dan lain sebagainya (Angeles, 1981). Eskatologi dipahami sebagai doktrin tentang akhir kehidupan manusia. Al-Quran menempatkan eskatologi sebagai sesuatu yang berperan sebagai penghubung antara kehidupan dunia dan akhirat, salah satunya adalah tentang kenikmatan surga.

Konsep paling unik dalam penggambaran surga adalah konsep “malaikat surga” atau sebagaimana Al-Qur’an mengungkapkan kata hurun ‘in. Luxenberg sebagai salah satu cendekiawan Barat yang concern dengan kajian Al-Quran, mencoba menafsirkan kembali kata hurun ’in yang terkandung dalam Al-Quran. Hipotesis yang dikemukakan oleh Luxenberg ini kemudian memancing beberapa sarjana lain untuk berkomentar dan memberikan kritik, salah satunya Stefan Wild.

Baca Juga: Sanggahan Terhadap Pandangan Orientalis Christoph Luxenberg: Problematika Pembacaan Ulang Al-Qur’an Menggunakan Bahasa Syiriak-Aramaik

Sekilas Tentang Luxenberg

Christoph Luxenberg merupakan nama samaran seorang sarjana dari Jerman yang membantah pandangan Muslim ortodoks mengenai Al-Quran. dia adalah seorang warga dari Jerman yang berkebangsaan Lebanon dan penganut Kristen, yang mempunyai nama asli Ephraem Malkiyaitu seorang Dr. Phil. dalam bidang Arabustik. Christoph Luxenberg adalah salah seorang orientalis yang tertarik terhadap kajian Al-Quran. Luxenberg mengajukan kritik terhadap otentisitas bahasa Al-Quran dalam bentuk buku yang berjudul The Syro-Aramaicaicaic Reading of The Qur’an: A Contribution to the Decoding of the Language of the Koran. Menurutnya, ada banyak hal yang harus direkonstruksi dan dikaji ulang dalam Al-Quran, termasuk persepsi mengenai asal bahasa Al-Quran.

Pemaknaan Luxenberg Mengenai Bidadari Surga

Jika kita melihat Al-Quran, kita akan menemukan bahwa deskripsi malaikat dengan kata hurun ‘in sering diikuti dengan konsep pernikahan, meskipun tidak selalu demikian. Dalam beberapa ayat bahkan disebutkan bahwa seseorang yang ada di surga akan dinikahkan dengan beberapa bidadari. Hal ini menimbulkan adanya persepsi bagi sebagian orang untuk mendefinisikan surga yang dipahami oleh umat Islam sebagai tempat kesenangan tanpa batas, di mana seksualitas menempati posisi yang sangat menonjol (Al-Azmeh, 1995).

Luxenberg menggunakan kata “malaikat surga” (hurun ‘in) sebagai contoh untuk menekankan hipotesisnya tentang keaslian bahasa Al-Quran. “Bidadari surga” atau hur’in menurut Luxenberg sebenarnya berasal dari bahasa Aramaic yang karena salah baca kemudian disalahartikan (Wild, 2010). Jadi, menurut Luxenberg, satu-satunya jalan keluar untuk memecahkan masalah makna “malaikat surgawi” ini adalah mempelajari dan memperjelas etimologi bahasa Aramaic. Dengan menelaah secara langsung etimologi bahasa Aramaic, Luxenberg kemudian berpendapat bahwa kata hurun ‘in dalam Al-Quran memiliki arti “anggur putih” (Wild, 2010). yang dalam sastra Syriac-Aramaic menjadi simbol kekayaan dan kemewahan. Untuk itu, menurut dia, manusia di surga tidak akan mendapatkan bidadari, melainkan anggur putih.

Terlepas dari masalah kata bidadari surga yang diklaim Luxenberg berasal dari bahasa Aram, penolakannya terhadap gagasan bidadari surga sebenarnya juga karena dalam persepsinya, gagasan bidadari surga yang identik dengan seksualitas tidak akan mungkin dalam Al-Qur’an. Jika Al-Quran benar-benar wahyu Tuhan, berarti wahyu Tuhan harus steril dari gambaran-gambaran yang berhubungan dengan seksualitas dan bersifat erotis seperti bidadari surga. Oleh karena itu, menurutnya citra bidadari surga juga harus diubah menjadi makna yang lebih sesuai dan dapat diterima sebagai bagian dari wahyu Tuhan.

Baca Juga: Sepak Terjang Orientalis dalam Penerjemahan Al-Qur’an dan Respons Umat Islam

Sekilas Tentang Stefan Wild

Stefan Wild adalah profesor emeritus studi filologi bahasa Semit dan studi Islam di Universitas Bonn. Selain ahli dalam bidang kajian Al-Quran dan sastra Arab klasik dan modern, beliau juga ahli dalam bidang Leksikografi Arab Klasik. Beberapa karyanya adalah sebagai editor “Self Referentiality in the Qur’an” (2006) dan co-editor “Die Welt des Islams: International Journal for the Study of Modern Islam” yang diterbitkan di Leiden.

Kritik Stefan Wild terhadap Hipotesa Luxenberg

Kritik Stefan Wild menganggap bahwa temuan Luxenberg tersebut terlalu mengada-ngada dan terlalu berlebihan. Bagi Wild, pendekatan Luxenberg terhadap bukunya hanya berfokus pada proses kodifikasi Al-Qur’an melalui ortografi dan pembacaan, serta menafikan peran penting narasi (naql) dalam proses pelestarian dan kodifikasi teks Al-Qur’an. Artinya, jika terjadi kesalahan dalam membaca tulisan Al-Qur’an, tentunya akan langsung mendapatkan konfirmasi melalui bacaan lisan atau naql (Wild, 2010).

Lebih lanjut, Wild juga mengkritisi hipotesis Luxenberg yang menjelaskan otentisitas bahasa Al-Qur’an. Kritik Wild, Luxenberg tidak dapat memberikan bukti kuat yang menunjukkan bahwa bahasa campuran Aramaic-Arab telah digunakan di Mekah pada abad ke-7 M. Artinya, kemungkinan makna yang dihasilkan oleh Luxenberg tentang bidadari surgawi patut dipertanyakan. Sebab bagi Wild, kemungkinan perbedaan pemaknaan tersebut disebabkan karena memang pokok kata dalam teks tersebut memungkinkan untuk dimaknai berbeda-beda (Wild, 2010).

Wild juga menilai bahwa pendekatan Luxenberg ini membuka peluang untung menghasilkan ragam makna yang sangat banyak tetapi ia tidak memberikan perangkat yang cukup untuk menentukan makna-makna yang dipakai. Sehingga berpotensi akan menimbulkan kebingungan yang beruntun.

Selanjutnya, Wild juga mengkritik tentang pernyataan Luxenberg bahwa hanya Islam yang menggambarkan surga dengan citra kesenangan seksual. Menurutnya citra seksual tersebut juga terdapat dalam Kristen seperti pada Perjanjian Baru yang menegaskan bahwa hubungan antara Yesus dan gereja adalah seperti hubungan antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Beberapa teosofi Kristen modern pun memberikan ruang bagi seksualitas untuk menggambarkan surga.

Surah Al-Mumtahanah Ayat 8-9 dan Pesan Relasi Muslim-Non Muslim dalam Tafsir Al-Ibriz

0
relasi muslim-non muslim dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8-9
relasi muslim-non muslim dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8-9

Secara umum, surah Al-Mumtahanah ayat 8-9 berisi penjelasan tentang hubungan antar-agama. Ayat 8 menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi orang Islam untuk menjalin interaksi dengan pemeluk agama lain. Sedang ayat 9 menjelaskan perihal larangan berinteraksi dengan pemeluk agama lain kecuali ada beberapa syarat dan ketentuan. Larangan inipun sebenarnya berlaku bagi orang atau penganut agama lain yang telah jelas membuat permusuhan dengan umat Islam, seperti memerangi, merampas harta dan mengusir orang Islam dari rumah-rumah mereka.

Konteks awal kedua ayat tersebut yaitu turun berkaitan erat dengan relasi antara umat Islam zaman Nabi dengan masyarakat Arab. Kala itu, kaum Muhajirin berhijrah dari Makkah dengan meninggalkan rumah dan harta benda. Alasan dan tujuan dari hijrah sendiri yaitu karena perintah Allah dan juga mencari tempat perlindungan dari segala ancaman dan bahaya yang ditimbulkan kafir Makkah.

Beberapa referensi tafsir, seperti tafsir At-Thabari, Ibnu Katsir yang dikutip oleh salah satu artikel di website ini menuliskan bahwa ayat ini juga erat kaitannya dengan peristiwa keberatan Asma’ bint Abu Bakar untuk menerima kunjungan dari ibunya yang masih kafir. Asma’ kemudian meminta adiknya, Aisyah untuk menanyakannya kepada Nabi Muhammad Saw. Keberatan dan keengganan Asma’ ini sebenarnya bukan tanpa alasan, sebab sebelum surah Al-Mumtahanah ini turun, terdapat sebuah larangan bagi umat Islam untuk menjalin hubungan dengan kaum kafir.

Menarik ketika melihat penafsiran Tafsir Al-Ibriz yang dikenal dengan unsur lokalitas kejawaannya. Dari segi penafsiran sebenarnya tidak banyak berbeda, bahkan cenderung sama, perbedaan yang mencolok adalah bahasanya dan dzauq yang dihasilkan oleh Bahasa tersebut, khususnya ketika dibaca oleh orang Jawa. Berikut penafsiran KH. Bisri Mustafa tersebut,

Baca Juga: Kiai Bisri Mustofa: Sang Penggubah Tafsir Arab Pegon Al-Ibriz

Antara ora nyegah lan nyegah sangking ambagusi wong-wong kafir

Allah ta’ala ora nyegah siro kabeh sangking ambagusi wong-wong kafir kang ora merangi siro kabeh ingdalem soal agomo, lan ora ngusir siro kabeh sangking kampung kampung iro kabeh, lan ugo sangking tumindak adil marang wong-wong kafir mau. Temen Allah ta’ala iku demen ing wong kang podo adil. (8).  

(Tanbih) Ayat iki den mansukh sarana ayat faqtulul musyrikiina khaitsu wajad tumuuhum.

Namung Allah ta’ala iku nyegah siro kabeh sangking ambagusi wong-wong kafir kang podo merangi siro kabeh ingdalem soal agomo, lan podo ngusir siro kabeh sangking kampung-kampung iro kabeh. Lan podo membantu kanggo ngusir siro kabeh, Allah swt nyegah siro kabeh sobatan (kekancan) karo wong kafir  mengkono sifat kuwi. Sopo wonge sobatan karo wong-wong kafir mengkono-mengkono sifat mau, wong-wong iku, iyo wong kang sobatan mau wong-wong kang podo dzolim. (9). (Bisri Mustofa, Tafsir Al Ibriz, Juz 28, hal. 50.)

Pada ayat ke delapan, KH. Bisri Mustofa menafsirkan sebagaimana terjemahan pada umumnya. Penjelasannya lebih kepada alih bahasa dari Arab ke Jawa. Pada akhir penafsiran, terdapat sebuah catatan (tanbih) bahwa ayat tersebut di mansukh dengan turunnya surah At-Taubah ayat 5.

Mengacu pada bagian pengantar tafsir ini, Al-Ibriz sangat dimungkinkan ditulis dengan mengambil refrensi tafsir-tafsir klasik seperti Tafsir Al-Jalalayn, Tafsir Al-Khazin, Tafsir Baydhowi. Juga, dalam pengutipan penjelasan status mansukhnya ayat ke 8 tersebut oleh surah At-Taubah ayat 5. Keterangan ini terdapat pada Tafsir Al-Jalalayn. (Jalaluddin As-Suyuthi dan Jalaluddin Al-Mahally, Tafsir Al-Jalalayn, hal. 592)

Sementara itu penjelasan dari Al-Ibriz ini bisa kita temukan padanan dan afirmasinya dalam tafsir Ahkam Al-Quran yang ditulis oleh Ibnul Arabi. Ia mengemukakan bahwa ada tiga persoalan dalam ayat tersebut. (Ibnul Arabi, Ahkam Al-Quran, 4/227)

Pertama, tentang ketetapan ayat atau status mansukh. Ke-mansukh-an ayat ke-8 sebagaimana dikatakan Ibnu Zaid dengan alasan ayat ini berlaku sebelum turunnya ayat perintah perang (ayatul qital).  Pendapat lain mengatakan bahwa ayat ini merupakan ketetapan hukum. Dalil yang menjadi penguat adalah hadis yang menceritakan pertemuan Asma’ binti Abu Bakar dengan Ibnunya, Qutailah binti Abdul Uzza.

Kedua, seruan untuk berbuat adil. Surah Al-Mumtahanah ayat 8-9 selain berisi penjelasan sikap terhadap pemeluk agama lain, juga menjelaskan tentang konsep keadilan. Dalam istilah lain disebut dengan objektif, yaitu ketika seseorang tidak berbuat jahat kepada kita, maka tidak boleh kita memusuhinya. Ketiga, berisi kewajiban setiap muslim yang memiliki orang tua non-muslim untuk tetap menghormatinya.

Adapun ayat ke sembilan berisi penjejasan tentang dalam bentuk apa dan bagaimana Islam memberikan larangan berinteraksi antar peneluk agama. pada ayat ini, KH. Bisri Musthofa menjelaskan yang dilarang dalam Islam adalah menjalin relasi dengan orang-orang kafir yang jelas memerangi dan mengusir orang Islam, karena alasan agama. Terhadap orang-orang yang demikian, Islam sangat melarang umatnya menjalin hubungan. Maka siapapun yang menjalin hubungan terhadap mereka, orang tersebut tergolong dalam orang yang zalim.

Baca Juga: Tuntunan dalam Membangun Relasi Antar Umat Beragama

Pedoman BerIslam di Indonesia

Terdapat beberapa pesan yang dapat diambil dari penafsiran Kiyai Bisri dalam ayat tersebut. Islam menghendaki umatnya untuk menjalin hubungan dengan semua penganut umat beragama. Meski demikian, terhadap orang-orang yang berbuat aniaya terlebih dalam hal agama, Islam melarang umatnya untuk menjalin hubungan.

Jalinan hubungan tersebut bahkan tidak boleh putus terhadap orang tua yang berlainan kepercayaan. Sekalipun berbeda keyakinan, muslim yang baik harus menghormatinya dan memenuhi hak-haknya sebagai orang tua. Dalam hal ini, ketauladanan yang dicontohkan sahabat Abdurrahman bin Auf patut ditiru.

Surah Al-Mumtahanah ayat 8-9 juga mengajarkan kita untuk berlaku adil dan objektif. Sebagaimana penjelasan sebelumnya, keputusan untuk menjalin hubungan ataupun tidak merupakan bentuk aplikasi dari adil. Demikian kiyai Bisri memberikan pandangan dan pendapatnya tentang relasi muslim-non muslim yang dituangkan dalam penafsiran surah Al-Mumtahanah ayat 8-9. Penafsiran ini bisa kita jadikan pedoman dalam berIslam di Indonesia.

Perdebatan Akademik Tentang Apakah Nabi Muhammad Buta Huruf atau Tidak

0
Buta Huruf
Apakah Nabi Muhammad saw Buta Huruf?

Perdebatan mengenai ke-ummi-an (buta huruf) nabi masih belum menemui titik terang. Para sarjana mempunyai beragam pendapat mengenai konsep ummi yang banyak dipahami oleh masyarakat muslim dewasa ini sebagai sosok yang tidak mengenal baca-tulis. Pandangan semacam ini di kritisi oleh pakar sejarah asal Amerika Serikat yang bernama Montgomery Watt. Dalam penelitiannya, Watt menemukan beberapa kejanggalan terkait konsep ummi. Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan oleh Watt akhirnya ia tuangkan ke dalam sebuah karyanya yang berjudul Introdction to the Qur’an.

Dalam bukunya itu, penulis menjumpai dua kejanggalan yang diekspresikan oleh Watt. Pertama, sebagaimana penulis paparkan sebelumnya, Watt memandang bahwa pemaknaan mayoritas Muslim mengenai kata ummi sampai dewasa ini telah menyimpang. Mayoritas Muslim memaknai kata ummi dengan unlettered orang yang tidak mengenal baca-tulis (buta huruf). Watt, kemudian menyatakan bahwa sebenarnya nabi Muhammad bukanlah sosok yang buta huruf (unlettered). Pemaknaan ummi sebagaimana dipahami oleh mayoritas Muslim mempunyai tujuan untuk meningkatkan keyakinan bahwa al-Qur’an merupakan kitab yang sarat dengan kemukjizatan (Muhammad Alwi, Kritik atas Pandangan William Montgomery Watt Terhadap Sejarah Penulisan al-Qur’an, 2020).

Baca Juga: Benarkah Bahasa Semit Sebagai Akar Sejarah Bahasa Arab yang Digunakan Al-Qur’an?

Kedua, spesialisasinya dalam bidang kesejarahan mengantarkan Watt pada pandangan, bahwa kata ummi ternyata bukan berbahasa Arab, melainkan Bahasa Hebrew yang bermakna kumpulan manusia (Montgomery Watt, Introduction to the Qur’an, 1995). Temuan ini semakin meyakinkan Watt bahwa makna ummi yang dipahami masyarakat Muslim telah menyimpang dan Nabi Muhammad bukanlah seorang yang buta huruf.

Pandangan Watt dalam Sorotan Sejarah

Seorang sarjana al-Qur’an asal Iran, Muhammad Hadi Makrifat pernah mencoba mengurai sejarah perkembangan dunia baca-tulis dalam dunia Arab. Dalam kitab monumentalnya, al-Tamhid fi Ulum al-Qur’an, ia menceritakan :

tidak ada bukti kesejarahan yang menyatakan bahwa bangsa Arab (hijaz) mengetahui dunia baca-tulis, kecuali hanya sebagian kecil kelompok Islam. Ini disebabkan lantaran bangsa Arab hidup didalam pedalaman (badui). Namun, sebagian bangsa Arab (non-badui) melakukan perjalanan ke daerah Syam dan Irak guna melakukan aktivitas perdagangan. Bangsa Syam dan Irak yang telah berperadaban (mengenal baca-tulis) menyebabkan sebagian suku Arab terobsesi untuk mempraktekkan apa yang mereka dapatkan manakala mereka kembali pulang” (lihat, Muhammad Hadi Makrifat, al-Tamhid fi Ulum al-Qur’an, 2011).

Dari apa yang disampaikan oleh Hadi Makrifat, paling tidak dapat kita jumpai beberapa pesan. Pertama, bangsa Arab yang tidak mengenal dunia baca-tulis adalah mereka yang merupakan bangsa Arab pedalaman (badui). Ini tentu tidak berlaku bagi nabi Muhammad. Sebab, menurut peneliti sejarah Islam asal Amerika, Firas Alkhateeb menyatakan bahwa nabi Muhammad lahir di kota Mekkah yang menjadi pusat kegiatan keagamaan dan perdagangan (lihat, Firas Alkhateeb, Sejarah Islam yang Hilang, 2016).

Kedua, mulai remaja nabi adalah seorang pedagang. Shofiyurrahman al-Mubarakfuri menceritakan bahwa saat masih remaja, kira-kira saat itu berusia 12 tahun, Muhammad kecil sudah diajak berdagang oleh pamannya Abu Thalib ke daerah Syam. Pernyataan ini memberi pesan, bahwa sedari kecil, nabi Muhammad telah “mengenal” peradaban baca-tulis yang beliau dapatkan di salah satu daerah yang sudah mengenal peradaban baca-tulis, yakni Syam (lihat, Shofiyurrahman al-Mubarakfuri, al-Rahiq al-Makhtum, 2007). 

Makna ummi Menurut Pakar Tafsir

Mengutip pernyataan al-Zajjaj, Fakhruddin al-Razi (w. 606 H) dalam tafsirnya yang bernama Mafatih al-Ghayb menyatakan bahwa kata ummi dinisbatkan kepada shifat ummat al-Arab (sifat bangsa Arab) yang pada saat itu tidak bisa menulis dan menghitung. Meski pendapat ini masih terbilang “asing”, namun penulis cukup mengapresiasi atas tafsiran al-Razi ini. Sebab, banyak kasus di sekitar kita yang bisa membaca bahkan menghafal al-Qur’an, tapi tidak sedikit yang tidak bisa saat menuliskannya. Selanjutnya, al-Razi juga menguatkan temuannya dengan pernyataan bahwa nabi lah yang kelak membacakan al-Qur’an dan kemudian ditulis oleh sekretaris pribadinya yang bernama Zaid ibn Tsabit (Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghayb, 1981).

Baca Juga: Pemahaman Anak Allah dalam Perspektif Alkitab dan Al-Qur’an

Sedangkan, pakar tafsir dari Cordova, Spanyol yang bernama Muhammad al-Qurthubi (w. 671 H) menyatakan bahwa kata ummi dinisbatkan kepada kata ummiummiyah yang berarti tidak bisa membaca dan menulis. Riwayat dari Ibn Abbas justru mengartikan ummi dengan lebih ekstrem lagi. Ia mengatakan bahwa makna ummi adalah orang yang tidak bisa membaca, menulis dan menghitung. Namun demikian, penulis menemukan kejanggalan dalam pendapat yang disampaikan oleh al-Qurthubi ini. Sebab, nabi Muhammad merupakan sosok yang bisa membaca yang dibuktikan dengan pendiktean nya kepada Zaid ibn Tsabit (lihat, Muhammad ibn Ahmad al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 2006).

Kesimpulan

Sampai hari ini, perdebatan mengenai makna ummi masih menuai polemik. Watt yang mengkritisi pandangan mayoritas masyarakat Muslim justru memaknai ummi dengan masyarakat, karena dinisbatkan kepada Bahasa Hebrew. Ini juga yang meyakinkannya bahwa sebenarnya nabi Muhammad bukanlah seorang yang buta huruf (unlettered). Terlepas dari pandangan Watt, bukti bahwa nabi Muhammad merupakan sosok yang “melek huruf” ini dibuktikan dengan pendiktean nya kepada Zaid ibn Tsabit saat mengutusnya untuk menuliskan al-Qur’an.

Surah Al-Baqarah Ayat 164: Kedudukan Ilmu Pengetahuan dalam Islam

0
Ilmu Pengetahuan
Ilmu Pengetahuan

Perkembangan ilmu pengetahuan telah merubah wajah dunia. Berkembanganya teknologi yang hari nii dirasakan merupakan buah dari hasil pengetahuan manusia yang selalu berkembang. Terbukti dengan banyaknya ilmuwan yang melahirkan banyak teori yang masih dugunakan saat ini. Tidak terkecuali dengan ilmuwan Islam, ilmu pengetahuan yang dimiliki berhasil membawa Islam pada puncak kejayaannya.

Ilmuwan seperti Ibnu Rushd, Ibnu Sina, Al-Ghazali, Al-Khawarizmi dan sebagainya telah menunjukkan bagaimana Islam sangat menjunjung tinggi ilmu pengetahuan. Sebagaimana dalam firman Allah Swt

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering) -nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; Sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan (Q.S. Al-Baqarah ayat 164).

Dalam Tafsir Al-Azhar, ada tujuh poin penting dalam Ayat ini yang harus direnungkan oleh manusia sebagai insan yang berfikir. Dari ayat ini, Prof. Hamka ingin membawa kita semua untuk benar-benar menyelami kedalaman hikmat dari ciptaan Allah Swt.

Baca Juga: Buya Hamka, Mufasir Reformis Indonesia Asal Minangkabau

Setidaknya ada tujuh kebesaran Allah yang perlu kita salami sebagai manusia yang berakal dan berpengetahuan. Dari ketujuh itulah kemudian akan muncul pengetahuan yang begitu kokoh atas Allah Swt. Pertama Allah menginginkan mahkluknya melihat luasnya lautan dan daratan yang sudah dibagi sesuai dengan porsi masing-masing.

Kedua, terdapatnya berbagai temuan atas isi bumi seperti, belerang, minyak tanah, emas, perak, dan segala macam logam tentulah tidak terjadi dengan begitu saja. Ketiga, terjadinya perubahan siang dan malam, bumi yang mengelilingi matahari sesuai garis edarnya.

Keempat, kapal yang berlayar dilautan yang luas, membawa barang yang bermanfaat bagi manusia lainnya. Manusia bisa membuat kapal mengukur tekanan air dan sebagainya. Kelima, diturunkannya air hujan, yang mampu menghidupkan seluruh muhkluk di muka bumi ini.

Ke enam, peredaraan angin atau penghitungan atas kejadian cuaca dan sebagainya. Dan ketujuah ialah keebradaan angin dan awan, yang teratur atas keberadaannya, menurunkan hujan di tempat yang berbeda-beda dan lainnya.

Ilmu pengetahuan dalam Islam sangatlah penting untuk kemajuan manusia dalam berpikir. Hal demikian dipertegas oleh hadis Nabi yang mengatakan:

مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَهَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ باِلعِلْمِ

“Barangsiapa yang hendak menginginkan dunia, maka hendaklah ia menguasai ilmu. Barangsiapa menginginkan akhirat, hendaklah ia menguasai ilmu. Dan barang siapa yang menginginkan keduanya (dunia dan akhirat), hendaklah ia menguasai ilmu.” (HR. Ahmad)

Hadis tersebut semakin memperjelas kedudukan ilmu pengetahuan dalam Islam. Umat Islam harus benar-benar paham atas risalah yang dibawah oleh Nabi sebagai rujukkan dalam kehidupan sehari-hari. Ilmu bagi Islam bagaikan lentera yang menyinari di kegelapan malam, menjadi penerang jalan kehidupan umat manusia.

Dari ketujuh aspek tersebut dalam ayat ini, dipertegas pada ujung ayat tersebut. Prof. Hamka mengatakan fikirkanlah apa yang dikatakan oleh Tuhan itu, dia sangat menginginkan penggunaan akal, sehingga ia juga dikehendaki untuk menajdi seorang ilmuwan atau sarjana dalam keahlian masing-masing.

Maka dari itu untuk mengetahui bahwa ini semua adalah Allah yang membuat dan menciptakan, maka sangat sesuailah dalam ajaran Islam bahwa untuk mencari Tuhan maka perdalam penyelidikan atau penelitian terhadap alam raya ini.

Yang menjadi masalah ialah saat ini, banyak orang yang membenturkan agama dan sains padahal keduanya adalah satu kesatuan yang utuh dan tidak bertentangan. Dalam Islam Allah sangat menganjurkan agar umatnya menggunakan akalnya serta memikirkan atas segala ciptaan Allah Swt (Mujib, Jurnal Ri’ayah 2019: 45).

Baca Juga: Kelebihan Ilmu Pengetahuan dan Keutamaan Orang yang Berilmu Menurut Al-Quran dan Hadis

Sebagaimana dalam Tafsir Al-Azhar dikatakan penyelidikan tentang Allam telah membawa para sarjaan kepada keimanan akan adanya Allah seperti dijelaskan dalam Al-Quran. Beberapa sarjana barat yang menulis buku tnetang Tuhan diantaranya Prof. Cresson yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang berjudul “manusia tak hidup sendirian”, “telah jelas Allah di zaman ilmu pengetahuan”.

Dr. Frank Allan, Dr. George Earl David, Dr. Wolter Oscar Lindberg semua merupakan ilmuwan barat yang telah menulis bahwa Allah Swtbmerupakan Tuhan yang telah menciptakan alam raya ini (Hamka, 1990: 370).

Dari ayat tersebut Allah Swt sangat menginginkan agar manusia menggunakan akalnya sebagai pencaraian ilmu pengetahuan dengan melihat ciptaan Allah Swt. Sebab di dalam proses penciptaan alam raya ini, terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah yang bisa dicapai dengan pengetahuan.

Asbabun Nuzul dalam Perbincangan Inteletual Muslim yang Tak Pernah Usai

0
Asbabun Nuzul dalam Perbincangan Inteletual Muslim yang Tak Pernah Usai
Ilustrasi kitab-kitab asbabun nuzul

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa ulum al-Qur’an merupakan perangkat keilmuan yang dibutuhkan untuk memahami ayat-ayat al-Qur’an. Meski dasar-dasarnya berangkat dari al-Qur’an itu sendiri, namun sejatinya ia adalah produk sejarah yang didesain oleh para ulama generasi awal, sehingga tumbuh dan berkembang hingga saat ini.

Sebagai bukti, para ulama berbeda pendapat dalam mengkategorisasikan topik-topik yang menjadi objek kajian ulum al-Qur’an. Misalnya al-Zarkasyi (w. 794 H) dalam al-Burhan menghimpun sebanyak 47 persoalan, al-Suyuthi (w. 911 H) dalam al-Itqan memuat 80 persoalan, bahkan dalam kitabnya al-Tahbir fi ‘Ilm al-Tafsir, ada 120 persoalam sebagai pengembangan dari kitab Mawaqi’ al-‘Ulum karya al-Bulqini (w. 824 H) yang tercatat memuat 52 persoalan.

Perkembangan tersebut menunjukkan adanya ijtihad oleh para ulama dalam menyusun ‘ulum al-Qur’an, sekaligus menunjukkan historisitas perkembangan disiplin ilmu ini. Salah satu persoalan penting ‘ulum al-Qur’an adalah tentang asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya Al-Qur’an).

Intelektual Muslim telah menghasilkan banyak literatur tentang asbabun nuzul. Meski tidak seluas literatur yang membahas beberapa ilmu Al-Qur’an lainnya seperti naskh wa al-mansukh, qira’at, atau kajian kebahasaan. Akan tetapi, genre ini  tetaplah substansial untuk memahami makna teks dari wahyu yang diturunkan.

Sebagaimana yang dikatakan oleh al-Wahidi, ”Tidak mungkin kita dapat menafsirkan ayat tanpa mengetahui kisah ayat itu dan uraian tentang turunnya.” Ibn Daqiq al-‘Id juga pernah berkata, ”Mengetahui uraian asababun nuzul adalah cara yang efektif untuk memahami al-Qur’an.” Ibnu Taimiyah menambahkan, “Mengetahui sababun nuzul dapat menolong seseorang untuk memahami ayat, karena mengetahui suatu ‘sebab’ akan mewariskan ilmu tetang ‘musabbab’ (akibatnya).

Baca juga: Memahami Definisi dan Pertanyaan-Pertanyaan Lain Soal Asbabun Nuzul

Wacana awal asbabun nuzul

Karya paling awal yang diketahui tentang asbabun nuzul, sebagaimana disebutkan oleh Ibn al-Nadim (w. 380/990) dalam al-Fihrist-nya, dikaitkan dengan ‘Ali Ibn al-Madini (w. 234/848), gurunya Imam al–Bukhari. Karya al-Madini berjudul Kitab al-Tanzil. Sayangnya, kitab tersebut sudah tidak ada lagi.

Sementara karya periode awal yang masih ada dan paling terkenal dalam genre ini adalah Asbab al-Nuzul dari Abu al-Hasan ‘Ali ibn Ahmad al-Wahidi. Kemudian dilanjutkan Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul yang ditulis oleh Jalaluddin al-Suyuti (w. 911/1505).

Bisa dikatakan bahwa karya al-Suyuthi tersebut terinsprasi dari pendahulunya. Hal itupun diakui olehnya, di mana ia menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam kitab al-Wahidi, utamanya terkait permasalahan riwayat, baik yang belum tercantum ataupun yang dinilai tidak shahih.

Alasan persoalan riwayat yang difokuskan, karena asbabun nuzul sendiri memang berkaitan dengan itu. Sebagaimana yang ditegaskan oleh al-Wahidi dalam kitabnya:

لايحل القول في اسباب النزول الكتاب الا بالرواية والسماع ممن شاهدوا التنريل وقفوا على الاسباب وبحثوا عن علمها  وجهدوا في الطلاب

“Jangan katakan asbabun nuzul al-Kitab (Al-Qur’an), kecuali berdasarkan riwayat dan mendengar langsung dari orang-orang yang meyaksikan peristiwa turunnya serta mengetahui sebab-sebabnya, meneliti, dan serius dalam mempelajari ilmunya.” (Asbab al-Nuzul, hlm 10).

Meski al-Wahidi mengklaim bahwa alasan ia menulis karya tentang asbabun nuzul, karena ia banyak menemukan riwayat-riwayat yang tidak shahih, akan tetapi karyanya kemudian dipersoalkan oleh al-Suyuthi. Menurutnya, al-Wahidi tidak merujuk kitab-kitab yang mu’tabar (otoritatif). Sehingga, beberapa riwayat yang dicantumkan oleh al-Wahidi dalam kitabnya, menurut Suyuti, adalah maqthu’. (Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul, hlm 10).

Maka, tidak heran jika al-Suyuthi dalam Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul terang-terangan mengklaim keunggulannya atas Asbab al-Nuzul karya al-Wahidi karena isinya telah diedit secara menyeluruh oleh al-Suyuti.

Baca juga: Emansipasi Tiga Sahabat Perempuan dan Asbab Nuzul Turunnya Ayat-Ayat Kesetaraan

Kritik ulama mutakhir

Namun, meskipun al-Suyuthi menulis bukunya lebih dari empat abad setelah kematian al-Wahidi, dan meskipun lebih ahli dalam hadis daripada pendahulunya, Lubab al-Nuqul-nya tentu tidak lepas dari kekurangan dan krititikan, terutama oleh generasi setelahnya.

Misalnya, kritik yang dilontarkan oleh Nashr Hamid Abu Zayd, yang menilai bahwa ulama-ulama terdahulu cenderung berpatokan pada riwayat dalam melihat asbabun nuzul, artinya mereka hanya bersandar pada realitas eksternal dan mencari riwayat-riwayat yang dianggap kuat. Sementara menurut Abu Zayd, asbabun nuzul juga memuat konteks sosial yang ada pada internal teks (al-Siyaq al-Ijtima’i li al-Nushus). (Mafhum al-Nash, hlm. 111).

Arti konteks sosial yang ditawarkan Abu Zayd adalah konteks kultural atau konteks budaya yang menyertai turunnya teks wahyu, yang tentunya menentukan makna dan formasi teks (marhalah al-takwiin). Bahkan pada tahap lanjutan, teks tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek yang membentuk budaya dan bahasa (marhalah al-takawwun).

Proses ini yang kiranya membuat Abu Zayd melahirkan istilah ‘al-Qur’an sebagai produk budaya’ (muntaj tsaqaafiy) untuk tahapan pertama. Adapun tahap kedua ia sebut dengan ‘al-Qur’an sebagai produser budaya’ (muntij al-tsaqaafah). (Nur Ichwan, Meretas Kesarjanaan Kritis al-Qur’an, 74).

Karena itu, Abu Zayd menawarkan dua pendekatan dalam memahami asbabun nuzul. Pertama, sumber eksternal ayat, yaitu riwayat yang shahih, meski persoalan riwayat menurutnya bersifat ijtihadi. Kedua, sumber internal ayat, di mana konteks internal ayat bisa dipahami melalui struktur bahasa teks yang diekspresikan dalam menjelaskan kondisi sosio-kultural, atau melibatkan analisis bagian ayat secara umum. (Fauzi dkk, Kesinambungan dan Perubahan dalam Pemikiran Kontemporer tentang Asbabu al-Nuzul, hlm 56-57).

Fenomena demikian menunjukkan bahwa kajian terhadap asbabun nuzul belumlah usai dan masih memiliki tempat dalam khazanah studi Al-Qur’an. Adapun tulisan ini hanyalah sebatas cuplikan dari sekian banyak literatur maupun diskusi terkait asbabun nuzul, sekaligus memperlihatkan bahwa genre ini tetaplah eksis dan terus mengalami transmisi dan perkembangan pada setiap zaman. Bahkan, sangat mungkin untuk dikaji lebih mendalam. Wallahu A’lam.

Baca juga: Syah Waliyullah Al-Dahlawi: Tokoh Pencetus Asbabun Nuzul Makro

Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 25: Hakikat Rezeki Yang Sebenarnya

0
Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 25: Hakikat Rezeki Yang Sebenarnya
Hakikat Rezeki Yang Sebenarnya

Harta merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting di antara kebutuhan lainnya. Orang-orang berlomba-lomba berusaha memperkaya diri dengan mengumpulkan harta sebanyak mungkin. Akan tetapi, apakah hakikat rezeki hanya tentang memperoleh banyak harta?

Azhari Akmal Tarigan dalam bukunya Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Al-Qur’an mengatakan bahwa rezeki yang diperoleh seseorang belum dapat sepenuhnya disebut rezeki sepanjang belum dimanfaatkan buat kehidupan.

Islam sangat mendorong pemanfaatan harta buat kehidupan yang lebih baik. Harta yang tersimpan, bagaimanapun banyaknya, belum dikatakan sebagai rezeki kita sepanjang tidak kita gunakan sesuai yang Islam ajarkan (hal. 131). Firman Allah pada QS. Al-Baqarah ayat 254.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.

Menurut Jalaludin Al-Suyuthi dan Jalaludin Al-Mahalli dalam kitab Tafsir al-Jalalain, ayat di atas mengatakan bahwa rezeki yang dibelanjakan adalah zakatnya harta. Menunaikan zakatnya harta hanya berlaku sebelum datang hari di mana jual beli yang akrab memberi manfaat tidak ada lagi, yaitu hari kiamat. Dan orang-orang kafir adalah mereka yang tidak menempatkan kewajiban Allah pada tempatnya.

Senada dengan pendapat di atas, Abdullah Yusuf Ali dalam kitabnya The Holy Qur’an Text, Translation and Commentary juga mengatakan bahwa ayat di atas memerintahkan kepada manusia untuk menafkahkan sebagian dari rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka. Menafkahkan yakni mengeluarkan sedekah atau mengerjakan pekerjaan yang baik dengan harta, tidak menimbunnya.

Dalam Islam, pekerjaan yang baik termasuk hal yang berfaedah untuk orang lain yang sedang memerlukan, baik ia tetangga atau orang yang jauh, atau berbuat baik kepada masyarakat, bahkan kepada seseorang yang telah mendapat karunia Tuhan. Akan tetapi, kebaikan itu harus sungguh-sungguh dan tidak boleh dicampur dengan motif-motif yang rendah, seperti mau berlagak, bangga atau berpura-pura, mendorong orang bermalas-malas atau mau mengadu domba. Karunia demikian tidak hanya bersifat kekayaan materi, tetapi juga bersifat kekayaan rohani.

Azhari Akmal Tarigan dalam bukunya Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Al-Qur’an memandang bahwa lanjutan ayat ini tampaknya mengandaikan suatu masa nantinya orang tidak lagi membutuhkan harta. Bahkan pada saat itu, tidak ada usaha-usaha yang dilakukan manusia untuk mendapatkan harta.

Bisa jadi mereka telah memiliki semuanya dan mungkin pula karena mereka tidak lagi membutuhkannya. Tidak ada perdagangan pada saat itu. Tidak ada pula orang yang mau menerima sedekah atau pemberian, walau harta yang akan dikeluarkan tersebut amatlah besar dan bernilai. Oleh karena itu, sebelum masa yang “mengerikan” itu tiba, Al-Qur’an menganjurkan bersedekah (hal. 126).

Baca juga: Tafsir Surat An-Nisa Ayat 2: Cara Mengelola Harta Anak Yatim

Dalam setiap harta ada hak orang lain

Islam sendiri berpendapat bahwa dalam kekayaan seseorang, terdapat sebagian hak bagi yang miskin dan yang membutuhkan. Sebagaimana firman Allah pada QS. Az-Zariyat ayat 19.

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

Berkenaan dengan hal ini, Ibnu Khaldun dalam kitabnya Muqaddimah juga sependapat bahwa yang disebut rezeki adalah hasil atau simpanan jika manfaatnya kembali kepada seseorang dan dia dapat menikmati hasilnya, yaitu dengan membelanjakannya untuk kemaslahatan-kemaslahatan dan kebutuhan-kebutuhannya.

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya harta yang untuk anda hanyalah apa yang anda makan lalu anda habiskan, atau yang anda kenakan lalu rusak, atau yang anda sedekahkan lalu lestari.”

Masih menurut Khaldun, jika seseorang itu tidak mendapat manfaat darinya sama sekali untuk kemaslahatan-kemaslahatan dan kebutuhan-kebutuhannya, maka yang dinisbatkan kepadanya bukanlah disebut dengan rezeki. Sebagaimana orang yang memiliki harta dengan usaha dan kemampuannya, hal itu disebut dengan kasb (hasil usaha). Misalnya adalah harta warisan.

Harta yang dinisbatkan kepada orang yang meninggal disebut kasb (hasil usaha) dan tidak disebut rezeki karena orang tersebut tidak mendapat manfaatnya. Sedangkan kepada orang-orang yang mewarisi, apabila mereka dapat mengambil manfaatnya, maka disebut dengan rezeki. Demikianlah hakikat rezeki menurut Ahlu Sunnah.

Sedangkan menurut Mu’tazilah untuk dapat disebut rezeki diisyaratkan cara memilikinya harus dengan sah. Apa yang tidak boleh dimiliki menurut mereka tidak disebut dengan rezeki. Dengan demikian, mereka memandang barang-barang ghashaban (rampasan) dan semua yang haram tidak disebut dengan rezeki.

Perbedaan Ahlu Sunnah dan dengan Mu’tazilah dalam memandang apa yang disebut dengan rezeki hanya sebatas titik tekan. Ada yang memberi tekanan makna pada pemanfaatan dan ada pula pada usaha. Namun kembali kepada Al-Qur’an dalam konteks mencari hakikat rezeki, bukan saja pada caranya yang harus sesuai dengan aturan syari’at tetapi juga yang berkenaan dengan pemanfaatannya.

Manfaat itu sendiri merupakan kata lain dari maslahat. Artinya sesuatu disebut rezeki jika rezeki tersebut membawa kemaslahatan bagi diri pribadi (orang yang mengusahakannya) dan juga bagi orang lain.

Kesimpulan

Dari pemaparan singkat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hakikat rezeki bukan hanya tentang memperoleh banyak harta. Lebih dari itu, bagaimana harta hasil usaha ataupun simpanan kita dapat digunakan untuk kemaslahatan-kemaslahatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Terutama dalam hal ini anjuran untuk bersedekah kepada orang-orang  yang berhak seperti orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian sebagaimana telah disebutkan pada QS. Az-Zariyat ayat 19 di atas. Wallahu’alam bishshawab.

Baca juga: Tujuh Etika Bisnis dan Marketing dalam Al-Qur’an yang Harus Dipahami Pebisnis

Tafsir Ahkam: Hukum Berwudhu dengan Air Milik Non Muslim

0
Berwudhu dengan Air Milik Non Muslim
Berwudhu dengan Air Milik Non Muslim

Interaksi antara muslim dan non muslim terkadang membuat mereka memakai barang milik satu sama lain. Salah satunya yang kadang memunculkan rasa khawatir terkait bersuci, adalah bersuci dengan air milik non muslim. Misalnya berwudhu di kamar mandi milik non muslim. Bagaimana syariat Islam memandang tentang hal itu? Mengingat bisa saja air yang mereka pakai terkena benda yang kita yakini najis, sementara oleh mereka tidak diyakini sebagai najis. Simak penjelasan para pakar tafsir dan fikih berikut ini:

Berwudhu Dengan Air Milik Non Muslim

Salah satu hal yang menjadi tema pembahasan para ulama’ terkait bersuci, adalah mengenai hukum bersuci dengan air milik non muslim. Hal ini mengingat adanya pro kontra tentang hal ini. Yang memperbolehkan mendasarkan pendapatnya pada riwayat bahwa Nabi Muhammad dan sahabat ‘Umar pernah berwudhu dari wadah milik non muslim. Yang tidak memperbolehkan mendasarkan pendapatnya pada ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa non muslim dihukumi najis.

Imam Ar-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menyatakan, berwudhu dengan air yang bekas pakai non muslim juga yang ada di wadah milik milik mereka, hukumnya tidak makruh. Hal ini berdasar riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad berwudhu dengan air dari tempat bekal milik orang musyrik, serta riwayat bahwa Sahabat ‘umar berwudhu dengan air dari bejana milik orang nasrani (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/496).

Baca juga: Menilik Makna Tazkiyah dalam Pendidikan Islam

Imam An-Nawawi menjelaskan, pernyataan bahwa Nabi Muhammad berwudhu dengan air dari wadah bekal orang musyrik adalah potongan dari hadis panjang, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Sehingga riwayat tersebut adalah riwayat yang sahih. Hanya saja, menurut Imam An-Nawawi, sebenarnya tidak ada redaksi yang jelas bahwa Nabi Berwudhu. Namun dalam hadis tersebut ada petunjuk bahwa air dari wadah milik orang musyrik hukunnya suci.

Sedang riwayat bahwa Sahabat ‘Umar berwudhu dari bejana milik orang Nasrani, menurut Imam An-Nawawi adalah riwayat yang disampaikan oleh Imam Syafi’i dan Al-Baihaqi dengan sanad yang sahih. Riwayat dengan makna senada juga disampaikan Imam Bukhari dalam kitab hadis sahihnya (Al-Majmu’/1/262-263).

Pendapat Ulama

Berdasar riwayat di atas, ulama’ kemudian menyimpulkan bahwa hukum berwudhu dengan air bekas pakai atau dari wadah non muslim, diperinci dalam dua bagian. Pertama, kalau non muslim tersebut adalah penganut agama yang tidak menjadikan benda najis sebagai bagian ritual agama mereka, maka bersuci dengan air bekas pakai atau dari wadah mereka hukumnya sah. Imam An-Nawawi menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat antar ulama’ tentang hal ini (Al-Majmu’/1/262-263)

Imam Al-‘Umrani mencontohkan non muslim yang tidak menjadikan benda najis menjadi bagian ritual agama mereka, dengan non muslim dari kaum Yahudi dan Nasrani. Ia juga menjelaskan bahwa hukum sah berwudhu tersebut sekaligus tidak makruh. Dan itu selama tidak nampak secara jelas adanya najis. Bila sebaliknya, maka tidak boleh. Dan bila sekedar ragu-ragu, maka hanya terkena hukum makruh (Al-Bayan/1/87).

Baca juga: Mengulik Makna Ta’dib Sebagai Nomenklatur Pendidikan Islam

Kedua, bila non muslim tersebut adalah penganut agama yang menjadikan benda najis sebagai bagian ritual dari agama mereka, seperti agama yang menjadikan kencing sapi sebagai alat bersuci mereka, maka ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum berwudhu dengan air yang berasal dari wadah milik mereka. Menurut pendapat yang disahihkan oleh Imam An-Nawawi, berwudhu dengan air tersebut hukumnya sah. Pendapat lain menyatakan tidak sah (Al-Majmu’/1/262-263).

Imam An-Nawawi juga menyatakan, bahwa pendapat sucinya wadah milik orang non muslim adalah pendapat yang diyakini oleh mayoritas ulama’. Dan ada pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Ishaq bahwa wadah milik non muslim hukumnya najis. Pendapat ini berdasar pada ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis. Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil haram setelah tahun ini (QS. At-Taubah [9] 28).

Imam Mawardi menjelaskan bahwa ada banyak keterangan dari Al-Qur’an dan hadis yang menentang pemahaman bahwa ayat di atas bermakna bahwa tubuh luar non muslim dihukumi najis, sehingga wadah dan air bekas pakai mereka juga dihukumi najis. Diantaranya ayat tentang halalnya makanan Ahlul Kitab, hadis tentang wudhu dengan air milik non muslim serta hadis tentang orang musyrik yang dibiarkan masuk masjid di zaman Nabi. Oleh karena itu, berdasar pendapat mayoritas ulama’, lebih tepat memahami ayat di atas dengan najis secara makna saja dan bukan secara zahir dalam artian luar tubuh (Al-Hawi Al-Kabir/1/635).

Baca juga: Berikut 3 Tips Al-Quran Untuk Merespon Perkataan yang Buruk

Dari berbagai uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan, berwudhu dengan air bekas pakai atau yang berasal dari wadah milik non muslim di Indonesia hukumnya sah. Hukum ini berlaku selama tidak ada najis yang nampak pada air serta wadah mereka. Hal ini mengingat umumnya non muslim di Indonesia tidak menjadikan benda najis sebagai bagian ritual agama mereka. Mengenai soal memelihara anjing atau memakan babi, hal itu adalah persoalan yang tidak berkaitan dengan ritual agama. Wallahu a’lam bish showab.

Kisah Mukjizat Nabi Isa: Tanah Liat Jadi Burung Bulbul

0
Kisah Mukjizat Nabi Isa: Tanah Liat Jadi Burung Bulbul
Burung Bulbul

Pada tahun 622 sebelum hijrah, Nabi Isa as. terlahir di dunia atas kehendak dan kuasa Allah Swt. tanpa seorang ayah. Maryam putri Imran bin Matsan yang ‘alim nan shalihah merupakan ibu yang telah mengandung dan melahirkannya. Kelahiran Nabi Isa as. tanpa ayah ini merupakan salah satu tanda kenabian (irhasat) beliau, atau mukjizatnya sebelum diangkat menjadi nabi.

Setelah diangkat menjadi nabi, Nabi Isa banyak diberikan mukjizat oleh Allah Swt. Beberapa di antaranya termaktub dalam QS. Al-Maidah [5]: 110 berikut:

اِذْ قَالَ اللّٰهُ يٰعِيْسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِيْ عَلَيْكَ وَعَلٰى وَالِدَتِكَ ۘاِذْ اَيَّدْتُّكَ بِرُوْحِ الْقُدُسِۗ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِى الْمَهْدِ وَكَهْلًا ۚوَاِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرٰىةَ وَالْاِنْجِيْلَ ۚوَاِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّيْنِ كَهَيْـَٔةِ الطَّيْرِ بِاِذْنِيْ فَتَنْفُخُ فِيْهَا فَتَكُوْنُ طَيْرًاۢ بِاِذْنِيْ وَتُبْرِئُ الْاَكْمَهَ وَالْاَبْرَصَ بِاِذْنِيْ ۚوَاِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتٰى بِاِذْنِيْ ۚوَاِذْ كَفَفْتُ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ عَنْكَ اِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنٰتِ فَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْهُمْ اِنْ هٰذَآ اِلَّا سِحْرٌ مُّبِيْنٌ

Artinya: “(Ingatlah) ketika Allah berfirman, “Wahai Isa putra Maryam! Ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu sewaktu Aku menguatkanmu dengan Roh Kudus. Engkau dapat berbicara dengan manusia pada waktu masih dalam buaian dan setelah dewasa. Dan ingatlah ketika Aku mengajarkan menulis kepadamu, (juga) Hikmah, Taurat, dan Injil. Dan ingatlah ketika engkau membentuk dari tanah berupa burung dengan seizin-Ku. Kemudian engkau meniupnya, lalu menjadi seekor burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan ingatlah ketika engkau menyembuhkan orang yang buta sejak lahir dan orang yang berpenyakit kusta dengan seizin-Ku. Dan ingatlah ketika engkau mengeluarkan orang mati (dari kubur menjadi hidup) dengan seizin-Ku. Dan ingatlah ketika Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuhmu) di kala waktu engkau mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir di antara mereka berkata, “Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata.”

Baca juga: Kisah Nabi Isa, Lahir Tanpa Ayah Hingga Diangkat ke Langit

Kisah tanah liat yang dirubah Nabi Isa menjadi burung

Di antara mukjizat-mukjizat yang telah diceritakan di atas, terdapat sebuah kisah yang menjadi bukti kesaksian tanah liat kepada Nabi Isa as. Ini dijelaskan dalam Kitab Qishash al-Hayawan fi al-Qur’an bahwa tanah liat mengaku dirinya telah mencintai Nabi Isa as. sebelum dilahirkan.

“Aku adalah segenggam tanah liat. Sebelum Isa putra Maryam menggenggamku, aku telah jatuh cinta. Ketika aku jatuh cinta, aku memasuki bumi perubahan. Tenang, diam, dan ridha dengan keberadaanku sebagai tanah liat. Aku tak pernah bermimpi. Meski aku adalah wujud tanpa mimpi, namun aku ridha dengan keberadaanku ini.”, ujarnya.

Kemudian ia menceritakan asal-usul awal penciptaannya yang tanpa mempunyai rasa jatuh cinta.

“Pada mulanya aku adalah bagian dari matahari. Jutaan tahun berjalan, tanpa jatuh cinta. Kemudian, padamlah bara yang menyala-nyala berubah menjadi batu karang dalam planet yang mereka sebut dengan bumi. Aku berada di daerah yang mereka sebut dengan Palestina. Aku adalah tanah liat dari bumi Palestina yang tersiksa tanpa jatuh cinta.”, lanjut ujarannya.

Banyak sekali yang diketahui dari sebuah tanah liat ini. Ia dapat merespons kalam-kalam Allah Swt. atas mukjizat yang diberikan kepada Nabi Isa as. sebelumnya. Keistimewaan yang dimiliki tanah liat dapat merasakan peristiwa yang terjadi saat bersamaan malaikat-malaikat yang turun ke bumi untuk menemui Maryam. Saat malaikat Jibril turun, tiba-tiba tanah liat terdorong keinginan yang amat kuat untuk terbang ke angkasa.

Baca juga: 7 Mukjizat Nabi Isa As Dalam Al-Qur’an: Bagian Pertama

Sampai tibalah di suatu hari, Isa as. sedang duduk di dekat pohon mawar, dikelilingi oleh banyak masyarakat. Mereka berbicara kepada Isa as. tentang ruh dan menunjukkan keraguan tentang nilai ruh, sebagaimana Isa as. menggambarkannya dengan menunduk ke tanah dan menggenggam secuil tanah tersebut.

“Itulah saat pertama kali seumur hidupku, aku beranjak dari bumi. Isa as. mendengarkan kata-kata mereka sambil menggenggamku erat-erat. Aku merasa bahwa genggaman Isa as. sedang mengisi tubuhku dengan sesuatu yang baru. Isa as. mengangkat tangan yang berisi secuil tanah liat dan bertanya kepada orang-orang yang mengelilinginya.” Aku si tanah liat.

“Apakah ini?”, mereka bertanya.

“Apakah secuil tanah ini dapat terbang ke langit?”, tanya balik Isa as.

“Tidak mungkin.” mereka menjawab.

“Mengapa tidak bisa?’, tanya Isa as. kembali.

Mereka diam dan tidak dapat menjawab.

“Karena tanah ini tidak memiliki ruh. Jika aku menjadikannya seekor burung Bulbul dengan meniupnya sambil memohon kepada Allah Swt. agar tercipta ruh di dalamnya, apakah tanah liat ini tidak bisa terbang?”, kata Isa as.

Isa as. berbicara sambil membentukkan tanah liat tersebut menjadi burung. Ketika sudah selesai tanah tersebut ditiup hingga menjelma menjadi seekor burung Bulbul dan terbang layaknya burung-burung yang bertebaran jauh di langit, berkicauan sembari menggerakkan sayapnya. (Ahmad Bahjat, Qishash al-Hayawan fi al-Qur’an, Kairo: Dar Asy-Syuruq, 2000).

Demikianlah sebuah cerita tentang mukjizat Nabi Isa as. yang berkenaan dengan ruh. Dengan izin Allah Swt, tanah liat yang bukan apa-apa, bisa memiliki ruh dan menjadi burung Bulbul yang mampu terbang di langit. Wallahu’alam.

Baca juga: Satu Lagi Kisah Toleransi dalam Al-Quran: Nabi Sulaiman dan Ratu Semut