Beranda blog Halaman 313

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 7-8

0
tafsir surah an-nahl
tafsir surah an-nahl

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 7-8 berbicara mengenai dua hal. Pertama berbicara mengenai nikmat berupa binatang ternak yang bisa dimanfaatkan untuk mengangkut beban. Kedua mengenai hewan yang bermanfaat sebagai kendaraan bagi manusia.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 3-6


Ayat 7

Kemudian Allah menyebutkan nikmat-Nya yang lain yang diperoleh manusia dari binatang ternak, yakni mengangkut barang atau beban manusia yang berat dari satu tempat ke tempat yang lain dimana mereka tidak sanggup untuk membawanya sendiri.

Allah berfirman:

وَاِنَّ لَكُمْ فِى الْاَنْعَامِ لَعِبْرَةًۗ  نُسْقِيْكُمْ مِّمَّا فِيْ بُطُوْنِهَا وَلَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ كَثِيْرَةٌ وَّمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ  

Dan sesungguhnya pada hewan-hewan ternak, terdapat suatu pelajaran bagimu. Kami memberi minum kamu dari (air susu) yang ada dalam perutnya, dan padanya juga terdapat banyak manfaat untukmu, dan sebagian darinya kamu makan. (al-Mu’minµn/23: 21)

Dan firman-Nya:

اَللّٰهُ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَنْعَامَ لِتَرْكَبُوْا مِنْهَا وَمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ

Allahlah yang menjadikan hewan ternak untukmu, sebagian untuk kamu kendarai dan sebagian lagi kamu makan. (al-Mu’min/40: 79)

Kemudian Allah swt menegaskan bahwa Dia Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Kasih sayang Allah disebutkan dalam ayat ini agar manusia dapat mensyukuri nikmat Allah yang diperolehnya dari binatang ternak, yang sangat bermanfaat bagi mereka sebagai alat pengangkut yang sangat penting artinya bagi kehidupan mereka.

Allah swt berfirman:

اَوَلَمْ يَرَوْا اَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِّمَّا عَمِلَتْ اَيْدِيْنَآ اَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُوْنَ  

Dan tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menciptakan hewan ternak untuk mereka yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami, lalu mereka menguasainya? (Yasin/36: 71)


Baca juga: Kajian Semantik Makna Kata Khauf dalam Al-Quran


Ayat 8

Selanjutnya, Allah swt menyebutkan beberapa binatang ternak lainnya yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, yaitu Allah menciptakan kuda, bagal, dan keledai untuk dikendarai dan dijadikan sebagai binatang pelihara-an yang menyenangkan.

Ada segolongan ahli fikih yang mengharamkan daging kuda. Mereka mengemukakan alasan bahwa kuda diciptakan Allah untuk dijadikan kendaraan bukan untuk dimakan. Alasan ini diperkuat dengan teks ayat yang menyebutkan tiga jenis binatang ternak.

Hal ini menunjukkan bahwa kuda, keledai, dan bagal hukumnya sama-sama haram dimakan. Sekiranya ketiga binatang ini boleh dimakan, tentulah disebutkan dalam ayat ini, sebab kebutuhan seseorang untuk makan lebih terasa daripada kebutuhan mereka terhadap kendaraan.

Akan tetapi, alasan yang dikemukakan di atas tidak disetujui oleh kalangan ahli fikih yang lain dengan alasan bahwa seandainya ayat ini menunjukkan keharaman kuda, tentu keledai yang dipelihara termasuk ke dalamnya. Kalau memang demikian pengertiannya, tentu pada saat terjadi perang Khaibar tidak perlu ada penegasan keharaman memakan keledai piaraan karena ayat itu turun jauh sebelum perang Khaibar.

Di samping itu, banyak dalil yang membolehkan memakan daging kuda, di antaranya adalah:

عَنْ اَسْمَاء رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَا.

(رواه البخاري و مسلم)

Dari Asma’ r.a., “Kami berkorban seekor kuda pada masa Rasulullah, lalu kami memakan dagingnya.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

;عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَطْعَمَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُحُوْمَ الْخَيْلِ وَنَهَانَا عَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ.

(رواه أبو عبيد و ابن أبي شيبة والترمذي والنسائي وغيرهم)

Dari Jabir r.a., “Rasulullah menyuruh kami memakan daging kuda dan melarang kami memakan daging keledai piaraan.” (Riwayat Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, at-Tirmizi, an-Nasa’i, dan lain-lain)

;عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِى الْخَيْلِ.

(رواه البخاري وأبي داود)

Dari Jabir r.a., “Rasulullah melarang memakan daging keledai piaraan dan membolehkan memakan daging kuda.” (Riwayat al-Bukhari dan Abu Dawud)

Di samping hadis-hadis tersebut, memang ada hadis yang melarang memakan daging kuda bagal, dan keledai.

نَهَى #رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنِ الْبِغَالِ وَعَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ.

(رواه أحمد)

Rasulullah melarang memakan daging tiap-tiap binatang buas yang bertaring, daging kuda bagal, dan keledai piaraan. (Riwayat Ahmad)

Hadis yang mengharamkan daging kuda ini daif karena dalam sanadnya tercantum nama ¢alah bin Yahya yang diragukan kekuatan hafalannya. Seandainya hadis ini dianggap sahih, nilai kekuatannya tidak melebihi hadis-hadis sahih lain yang lebih banyak jumlahnya yang membolehkan memakan daging kuda.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa hadis yang melarang memakan daging kuda bagal, dan keledai itu terjadi sebelum peristiwa Perang Khaibar. Oleh sebab itu, bisa dikatakan hadis ini dinasakh oleh hadis yang menerang-kan kebolehannya.

Di akhir ayat, Allah menyebutkan bahwa Dia menciptakan semua makhluk yang belum diketahui oleh manusia, baik binatang darat, laut, ataupun angkasa, yang dapat diambil manfaatnya oleh mereka.

Namun demikian, sampai saat ini akal manusia belum sampai pada pengetahuan tentang manfaat dari makhluk tersebut. Semua itu bertujuan agar manusia dapat memahami betapa luasnya nikmat Allah swt yang diberikan kepada mereka yang tiada putus-putusnya.


Baca setelahnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 9-10


(Tafsir Kemenag)

 

Sayyid Qutb: Intelektual Mesir Penulis Tafsir Fi Zilal aL-Qur’an

0
Sayyid Qutb
Sayyid Qutb

Sayyid Ibrahim Husain Syadzili Qutb atau lebih dikenal Sayyid Qutb adalah seorang intelektual, penulis, pendidik, penyair, teolog, dan revolusioner asal Mesir. Ia juga dikenal sebagai tokoh terkemuka Ikhawanul Muslimin pada tahun 1950-an hingga 1960-an. Karena pengaruhnya tersebut, ia dianggap sebagai “The Father of Salafi Jihadism” atau Bapak jihadisme Salafi.

Ia dilahirkan pada tanggal 9 Oktober 1906 di desa bernama Mausyah, salah satu desa di wilayah Provinsi Asyuth, di dataran tinggi Mesir. Ayahnya, al-Hajj Qutb Ibrahim dikenal sebagai pemuka desa dan politikus yang bergabung dalam Partai Nasionalis (al-Hizb al-Wathani) yang dideklarasikan oleh Musthafa Kamil (Sayyid Qutb al-Adib al-Naqid wa Da’iyah al-Mujahid wa al-Mufakkir al-Mufassir).

Qutb merupakan anak ke lima dari enam bersaudara. Anak pertama bernama Nafisah. Anak kedua dan ketiga meninggal ketika usia batita. Anak keempat bernama Aminah, seorang sastrawan yang pernah menulis buku berjudul Fi tayyar al-Hayan (Dalam Arus Kehidupan). Anak keenam bernama Muhammad, seorang sarjana sastra di Universitas Kairo yang pernah menulis buku Jahiliyah al-Qarn al-‘Isyrin atau Jahiliah Masa Kini.

Sama seperti anak-anak Mesir pada umumnya, pendidikan awal Qutb adalah membaca dan menghafal Al-Qur’an. Pada umur 10 tahun, ia sudah mampu menghafal 30 juz Al-Qur’an. Pada saat yang bersamaan ia juga belajar di sekolah agama (Kuttab) di desanya. Lalu karena alasan tertentu, Sayyid Qutb pindah ke sekolah pemerintah dan lulus pada tahun 1918.

Baca Juga: Biografi Mahmud Syaltut: Tokoh Perintis Penerapan Tafsir Tematis

Hal yang cukup menarik dari masa muda Sayyid Qutb adalah ia diduga banyak berinteraksi dengan karya-karya sastra, baik dari timur maupun barat, termasuk cerita Sherlock Holmes dan Seribu Satu Malam. Di samping itu, ia juga banyak membaca buku-buku tentang astrologi dan mistik yang digunakan untuk melakukan rukyah (Sayyid Qutb and the Origins of Radical Islamism).

Menurut Saleh Khalidy dalam bukunya, Sayyid Qutb: From Birth to Martydom, Qutb muda adalah sosok yang sangat kritis terhadap lembaga-lembaga keagamaan Mesir yang digunakan sebagai alat propaganda untuk membentuk opini dan pemikiran publik. Ia juga mengkritik sekolah-sekolah agama yang hanya mengkaji persoalan agama dan tidak mengajarkan ilmu-ilmu umum.

Setelah Revolusi Rakyat Mesir melawan Pemerintahan Inggris terjadi pada tahun 1918, Sayyid Qutb berangkat menuju Kairo untuk melanjutkan studinya di Al-Hulwan (di pinggiran kota Kairo). Di sana ia tinggal bersama paman dari pihak ibunya, yakni Ahmad Husain Utsman, seorang wartawan, selama kurang lebih 4 tahun, tepatnya dari tahun 1921 hingga 1925.

Melalui pamannya tersebut, Sayyid Qutb berkenalan dengan seorang sastrawan terkemuka yang bernama Abbas Mahmud Aqqad. Sosok inilah yang kemudian hari mempengaruhi pemikirannya tentang sastra, kritik, dan politik. Melalui Aqqad pula Sayyid Qutb berkenalan dengan partai Wafd, sebuah partai berideologi sekuler, sekaligus menjadi seorang aktivis (Ensiklopedia Islam).

Pada tahun 1929, Sayyid Qutb mengikuti kuliah di Kulliyat Dar al-Ulum yang didirikan pada tahun 1872 sebagai representasi Universitas Mesir Modern ala Barat. Sayyid Qutb menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1933 dan mendapatkan gelar Sarjana Muda (LC) dalam bidang sastra serta diploma dalam bidang pendidikan. Sebagai pengakuan atas prestasinya, Qutb lalu ditunjuk sebagai dosen di almamaternya.

Selama awal kariernya, Sayyid Qutb mengabdikan diri untuk sastra sebagai penulis dan kritikus. Ia menulis novel Ashwak (Duri) dan membantu mengangkat karier novelis Mesir Naguib Mahfouz. Dia menulis artikel pertamanya di majalah sastra al-Balagh pada tahun 1922, dan buku pertamanya, Muhimmat al-Sya’ir fi al-Haya wa Syi’r al-Jil al-Hadir, pada tahun 1932, ketika berusia 25 tahun, tepatnya pada tahun terakhirnya di Dar al-Ulum.

Menurut John Calvert, sebagai kritikus sastra, Sayyid Qutb secara khusus dipengaruhi oleh ‘Abd al-Qahir al-Jurjani (w. 1078), salah satu dari sedikit filolog abad pertengahan yang berkonsentrasi pada makna dan nilai estetika dengan mengorbankan bentuk dan retorika (Lihat Sayyid Qutb and the Origins of Radical Islamism).

Pada tahun 1933, Sayyid Qutb bekerja di Departemen Pendidikan dengan tugas sebagai pengajar di sekolah-sekolah Departemen Pendidikan selama enam tahun, mulai dari Suwaif, Dimyat, Kairo, hingga Madrasah Ibtidaiyyah Halwan. Ia kemudian dipindah tugaskan ke Lembaga Pengawasan Pendidikan umum di bawah Departemen Pendidikan sebagai penilik dan bekerja di sana kurang lebih selama 8 tahun.

Kemudian pada tahun 1948 hingga 1950, Sayyid Qutb pergi ke Amerika Serikat dengan beasiswa untuk mempelajari sistem pendidikannya, menghabiskan beberapa bulan di Colorado State College of Education (sekarang University of Northern Colorado) di Greeley, Colorado. Karya teoretis besar pertama Qutb yang berisi kritik sosial keagamaan, al-‘Adala al-Ijtima’iyyat fi al-Islam (Keadilan Sosial dalam Islam), diterbitkan pada tahun 1949, selama ia berada di Barat.

Meskipun Sayyid Qutb mengakui kemajuan barat dalam berbagai bidang termasuk ekonomi dan ilmu pengetahuan, namun ia tidak menyukai sebagian perilaku buruk yang membudaya di sana seperti rasisme, kebebasan seksual, dan pro zionisme. Karena alasan inilah, ketika kembali ke Mesir, ia menerbitkan sebuah karya berjudul “The America that I Have Seen.” Di sana ia melemparkan kritik terhadap budaya barat, khususnya Amerika.

Pada saat yang sama, ia juga mengajukan surat pengunduran diri dari pekerjaannya di Lembaga Pengawasan Pendidikan dan menolak promosi menjadi penasihat Kementerian Pendidikan. Ia kemudian mencurahkan seluruh waktunya untuk berdakwah tentang ajaran Islam dan rajin menulis artikel di berbagai surat kabar dengan tema sosial-politik. Pada saat ini pula ia bergabung menjadi angota Ikhawanul Muslimin.

Menurut Syahrough Akhavi dalam tulisannya, “Sayyid Qutb, pengaruh Sayyid Qutb teramat besar, bahkan melebihi kemasyhuran sang pendiri Ikhawanul Muslimin, yakni Hasan al-Bann’ (w. 1949). Ketenarannya sebagai pemikir dan aktivis Islam bisa disejajarkan dengan Badiuzzaman Said Nursi di Turki (w. 1960), Abu al-A’la Mawdudi di Pakistan (w. 1979), Ali Syari’ati (w. 1977) dan Ayatullah Ruhullah al-Musavi Khomeini (w. 1989) di Iran.

Akhir kehidupan Sayyid Qutb sangat tragis. Pada tahun 1945 hingga 1955, ia dipenjara karena telah dianggap melakukan percobaan pembunuhan terhadap Gamal Abdul Nassir, pemimpin Mesir pasca imperialis Inggir sekaligus mantan kolega aktivis Qutb. Kemudian pada tahun 1966, Sayyid Qutb dihukum mati dengan cara digantung setelah dituduh berencana menggulingkan pemerintahan.

Sekilas Tentang Kitab Tafsir Fi Zilal Al-Qur’an

Selama hidupnya, Sayyid Qutb dikenal sebagai sosok pemikir yang produktif. Badmas ‘Lanre Yusuf mencatat dalam bukunya, Sayyid Quṭb: A Study of His Tafsīr, Sayyid Qutb setidaknya telah menulis 24 buku dengan 30 buku tidak diterbitkan karena berbagai alasan, terutama dihancurkan negara, dan kurang lebih 581 artikel, termasuk novel, kritik sastra dan karya tentang pendidikan.

Di antara karya Sayyid Qutb adalah Muhimmatus Sya’ir fi al-Hayah wa Syi’ir al-Jail al-Hadhir, al-Syathi’al Majhul, Naqd Kitab Mustaqbal al-Tsaqafah fi Mishr li al-Duktur Thaha Husain, al-Tashwir al-Fanni  fi al-Qur’an, al-Athyaf al-Arba’ah, Thifl min al-Qaryah, al-Madinah al-Manshurah, Masyahid al-Qiyamah Fi al-Qur’an, al-Qashash al-Diniy, dan Fi Zilal al-Qur’an.

Dari sekian banyak karyanya tersebut, yang paling terkenal dan merupakan magnum opusnya adalah Fi Zilal al-Qur’an (Dalam Naungan Al-Qur’an). Menurut beberapa catatan – sebagaimana diterangkan Berman dalam Terror and Liberalism – tafsir ini diselsaikan saat ia berada di penjara. Pada waktu itu ia Qutb memiliki banyak waktu luang sehingga dapat menghasilkan beberapa karya, termasuk Fi Zilal al-Qur’an dan Ma’alim fi-l-Tariq.

Terlepas dari pandangan bahwa Fi Zilal al-Qur’an mengandung ideologi Islamisme, tafsir ini – jika kita lihat secara mendalam – sebenarnya merupakan kelanjutan karya-karya Qutb sebelumnya, yakni al-Taswir al-Fanni dan Masyahid al-Qiyamah, untuk mengungkapkan sisi artistik Al-Qur’an. Bahkan ia memperkenalkan sebuah konsep sastra baru, yakni kesatuan surah Al-Qur’an secara keseluruhan.

Baca Juga: Mufasir Indonesia: Biografi Syekh Mahfudz At Tarmasi

Penekanan pada konsep kesatuan surah Al-Qur’an, membawa Sayyid Qutb kepada penafsiran qur’an bi al-qur’an. Maka tak heran, sumber penafsirannya banyak merujuk kepada Al-Qur’an. Ia juga sering mengutip hadis-hadis nabi Muhammad saw sebagai argumentasi. Hanya saja, ia jarang menyebutkan sanad hadis yang dikutipnya.

Metode penafsiran yang digunakan Sayyid Qutb dalam Fi Zilal al-Qur’an  adalah metode tahlili. Salah satunya cirinya adalah menafsirkan Al-Qur’an secara komprehensif  dengan mengikuti tartib mushafi, mulai dari surah al-Fatihah hingga an-Nas, bukan berdasarkan pada tartib nuzuli. Sedangkan aspek yang paling ditekankan Qutb adalah munasabah antar ayat dan surah sebagai bagian kesatuan ayat Al-Qur’an.

Ada satu hal yang dapat diambil sebagai pembelajaran dari upaya Sayyid Qutb dalam menafsirkan Al-Qur’an, yakni ia mengutamakan pengungkapan makna dan hikmah ayat serta menyampingkan pembahasan yang dirasa tidak penting. Ia bahkan berkata pada mukadimahnya bahwa ia tidak ingin berkutat pada aspek non-esensial, karena takut itu membuat Al-Qur’an terhalang jiwanya dan jiwanya terhalang dari Al-Qur’an. Wallau a’lam.

Tafsir Ahkam: Apakah Semua Darah Haram Dikonsumsi? Ini Penjelasannya

0
Tafsir Ahkam: Apakah Semua Darah Haram Dikonsumsi? Ini Penjelasannya
Hukum mengonsumsi darah

Sebagai bagian dari tubuh hewan, darah kadang dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk dikonsumsi. Darah yang semula berbentuk cair dapat dipadatkan dengan cara dimasak, dan hasilnya konon terasa kenyal sebagaimana ati atau ampela ayam. Masyarakat menyebutnya sebagai dideh, atau saren, atau marus. Dan di sebagian tempat, makanan ini dijual bebas di pasar atau di warung-warung makan. Lalu bagaimana pandangan Al-Qur’an mengenai hukum mengkonsumsi darah? Apabila haram, lalu bagaimana dengan darah yang kadang masih tersisa di daging yang sudah dibersihkan dan hendak dikonsumsi? Simak penjelasannya sebagai berikut:

Permasalahan Hukum Darah Di Dalam Al-Qur’an

Cukup banyak ayat yang mengulas tentang hukum darah. Di antaranya surah Al-Baqarah ayat 173 dan Surah Al-An’am ayat 145. Ayat-ayat ini menjelaskan tentang keharaman darah, namun dengan redaksi yang berbeda. Perbedaan redaksi inilah yang selanjutnya menimbulkan perbedaan antar ulama’. Secara umum, ulama’ sepakat bahwa darah hukumnya haram dan najis. Namun bagaimanakah kriteria darah yang diharamkan dan najis tersebut? Ulama’ berbeda pendapat (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/2/221).

Sebagian redaksi ayat menyatakan bahwa darah yang diharamkan adalah darah secara umum. Allah berfirman:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah (QS. Al-Baqarah [2] :173).

Dalam redaksi lain dinyatakan bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang “mengalir”. Allah berfirman:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai) atau darah yang mengalir (QS. Al-An’am [6] :145).

Ketika menafsirkan Surah Al-Maidah ayat 3 yang menyebutkan keharaman darah secara umum, Ibn Katsir menjelaskan bahwa darah ini maksudnya adalah darah yang mengalir. Hal ini berdasarkan Surah Al-An’am ayat 145 di atas yang menyatakan bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir. Sehingga ayat yang menyebutkan darah secara umum, dikhususkan atau dijelaskan kembali oleh ayat lain yang mengungkapkannya lebih rinci. Hasilnya adalah, darah yang diharamkan bukanlah darah secara mutlak, melainkan darah yang sifatnya mengalir (Tafsir Ibn Katsir/3/14).

Kesimpulan tersebut tidaklah disepakati oleh semua ulama’. Ar-Razi mengutip pernyataan As-Syafi’i bahwa darah yang diharamkan adalah adalah darah secara mutlak. Entah itu mengalir atau tidak mengalir. Ini berbeda dengan Abu Hanifah yang menyatakan bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir.

As-Syafi’i memahami Surah Al-An’am ayat 145 yang menggunakan redaksi “darah yang mengalir”, bukanlah pen-takhsis atau penjelas ayat yang menggunakan redaksi darah secara umum. Surah Al-An’am ayat 145 hanya menyatakan bahwa Allah menjelaskan termasuk yang diharamkan adalah “darah yang mengalir”, tapi itu bukan berarti lantas yang “tidak mengalir” akhirnya tidak diharamkan. Sebab bisa jadi “darah yang tidak mengalir” keharamannya dijelaskan di tempat lain (Tafsir Mafatihul Ghaib/3/32).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Memakan Janin yang Mati dalam Perut Hewan yang Disembelih

Kesimpulan Tentang Keharaman Darah

Perbedaan dalam memahami kriteria darah yang diharamkan berdasarkan tafsir di atas, berdampak pada hukum darah yang sifatnya tidak mengalir. Yakni sebagaimana darah ikan, kutu serta belalang. Mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa darah ikan hukumnya najis dan ini secara otomatis menunjukkan keharamannya. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Sedangkan Abu Hanifah memandang darah ikan hukumnya suci sebab tidak mengalir. Berbedaan pendapat ini juga terjadi pada darah kutu. Namun dalam persoalan najisnya darah kutu, Mazhab Syafiiyah menghukuminya sebagai najis ma’fu (najis namun dimaafkan).

Dari keterangan di atas menunjukkan, Mazhab Syafiiyyah memandang semua darah hukumnya najis. Maka dalam memasak ikan semisal, semua darahnya haruslah dibersihkan. Sedang untuk darah yang tertinggal di daging serta tulang yang sudah dicuci, hukumnya di-ma’fu (dimaafkan). Sehingga tidak berakibat najisnya daging. Hal ini disebabkan persoalan sisa darah ini adalah persoalan yang sulit dihindari (Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab/2/557). Wallahu a’lam bish shawab.

Baca juga: Mengenal Corak Tafsir Fiqhi dan Kitab-kitabnya

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 3-6

0
tafsir surah an-nahl
tafsir surah an-nahl

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 3-6 berbicara mengenai tiga hal. Pertama mengenai penciptaan benda-benda langit. Kedua mengenai penciptaan manusia. Ketiga mengenai aneka ragam kenikmatan.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 1-2


Ayat 3

Allah swt menjelaskan bahwa Dia menciptakan benda-benda yang ada di langit dan benda-benda yang ada di bumi dengan benar. Maksudnya ialah sesuai dengan hikmah dan kebijaksanaan-Nya dan tidak ada yang sia-sia.

Dia menciptakan semuanya tanpa bantuan dan pertolongan siapa pun. Dia cukup menciptakan benda-benda dan hukum yang berlaku baginya, sehingga benda-benda itu berfungsi sesuai dengan hukumnya.

Tidak ada zat yang lain yang berkuasa untuk mencipta, mengatur, dan mengendalikan langit, bumi dan semua isinya. Sebagai konsekuensinya, tidak layak apabila ada orang yang menghambakan dirinya kepada tuhan-tuhan yang lain selain-Nya.

Oleh karena itu, Allah menyatakan di akhir ayat ini bahwa Dia Mahasuci dari apa yang mereka persekutukan. (Keterangan lebih lanjut bisa dilihat dalam tafsir Surah Ibr±h³m/14: 19).

Penciptaan langit dan bumi dengan haq (benar) juga bisa bermakna bahwa Tuhan menciptakan bumi bukan dengan main-main. Semuanya begitu tepat untuk mulainya kehidupan di bumi ini.

Bagaimana kenyamanan bumi dibandingkan dengan beberapa planet lain yang ada dalam tatasurya yang sama dapat kita lihat pada uraian  di bawah ini. Dalam perbandingan yang dilakukan, terutama pada jarak antara matahari dan masing-masing planet, tampak akan efek jarak dengan masing-masing planet.

Apa yang tertulis di atas hanya sebagian dari  keputusan rancangan  yang dibuat Allah agar kehidupan di bumi dapat eksis dan bertahan. Namun yang sedikit ini pun sudah cukup untuk menunjukkan bahwa keberadaan bumi bukan karena kebetulan. Tidak juga terbentuk oleh serangkaian kejadian acak.

Hal tersebut dan detail lain yang tak berhingga meyakinkan kembali kebenaran yang sederhana dan murni. Allah dan hanya Allah yang menciptakan alam semesta, bintang, planet, pegunungan, dan laut dengan sempurna, memberikan kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan menempatkan ciptaan-Nya di bawah kendali manusia.

Allah dan hanya Allah, sumber pengampunan dan kekuasaan, cukup berkekuatan untuk menciptakan sesuatu dari kehampaan.

Ayat 4

Kemudian dalam ayat ini, Allah menjelaskan proses kejadian diri manusia bahwa Dia menciptakannya dari nutfah. Dalam ayat yang lain dijelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dari air yang lemah. Kejadian itu melalui proses perkembangan.

Di dalam kandungan, mani berubah menjadi ‘alaqah (sesuatu yang menggantung di dinding rahim), kemudian menjadi gumpalan daging. Setelah mengalami jangka waktu 4 bulan mulai terwujud janin yang sempurna, dan setelah 9 bulan kejadian, bayi itu dikeluarkan dari kandungan ibunya ke alam dunia.

Setelah itu, bayi masih memerlukan bantuan dan perawatan ibunya untuk disusui, dirawat, dan dididik sampai dewasa dan dapat berpikir secara sempurna.

Manusia yang mengalami proses penciptaan yang rumit dan bertahap, dari makhluk yang lemah menjadi yang perkasa ini, tiba-tiba mengingkari keesaan penciptanya dan terjadinya hari kebangkitan, serta memusuhi para rasul Allah, padahal ia diciptakan hanya sebagai hamba.

Manusia bahkan melupakan asal kejadiannya bahwa ia diciptakan dari setetes air yang tidak mempunyai kemampuan sedikit pun. Mereka berkata dengan terus-terang, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:

وَقَالُوْٓا اِنْ هِيَ اِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا وَمَا نَحْنُ بِمَبْعُوْثِيْنَ

Dan tentu mereka akan mengatakan (pula), ”Hidup hanyalah di dunia ini, dan kita tidak akan dibangkitkan.” (al-An’am/6: 29)

Mereka juga mengingkari kebangkitan kembali manusia setelah mati dan menjadi tulang-belulang. Firman Allah:

قَالَ مَنْ يُّحْيِ الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيْمٌ

…Dia berkata, “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang-belulang yang telah hancur luluh?” (Yasin/36: 78)


Baca juga: Tafsir Surah At-Taubah Ayat 105: Hakikat Kerja dalam Pandangan Islam


Ayat 5

Pada ayat ini, Allah swt menjelaskan aneka ragam kenikmatan yang disediakan untuk para hamba-Nya berupa binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan lain sebagainya. Nikmat yang diperoleh dari binatang itu seperti bulunya yang dapat dibuat kain wool, berguna untuk melindungi tubuh dari gangguan udara dingin, dan kulitnya dapat dijadikan sepatu dan peralatan lainnya.

Begitu pula susu dan dagingnya bermanfaat bagi kesehatan manusia. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa binatang ternak itu diciptakan untuk manusia agar dapat dimanfaatkan sebagai sumber pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Ayat 6

Allah swt menjelaskan bahwa manusia memperoleh kepuasan batin dan pemandangan yang indah pada binatang ternak ketika mereka melepas dan menggiringnya di pagi hari menuju tempat penggembalaan.

Perasaan yang sama juga dirasakan pada sore hari ketika mereka menghalau dan menggiring binatang ternak itu kembali ke kandangnya. Keindahan yang diperoleh manusia dari binatang ternak itu termasuk nikmat Allah yang diberikan kepada hamba-Nya.


Baca setelahnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 7-8


(Tafsir Kemenag)

Benarkah Kata Hisab dalam Al-Quran Hanya Bermakna Perhitungan Amal?

0
makna hisab dalam Al-Quran
makna hisab dalam Al-Quran

‘Satu kata banyak makna’, fakta ini banyak terjadi dalam kosakata Al-Quran. ‘keunikan’ Al-Quran tersebut lantas menginspirasi beberapa kajian ulumul quran, seperti al-wujuh wa an-nadhair dan semantik. Seperti halnya yang telah penulis bahas pada artikel sebelumnya mengenai makna kata Rahmah dan Hubb, begitu pula kata hisab dalam Al-Quran. Kesemuanya memiliki ragam makna sesuai konteks yang sedang dibahas dalam suatu ayat.

Bila disebutkan kata hisab, maka seringkali pengertian yang muncul di kepala pembaca ialah yaumul hisab, hari perhitungan amal manusia di hari akhir. Bahkan Ada yang mengatakan bahwa hisab adalah hakikat dari hari kiamat itu sendiri. Anggapan ini tidak salah karena Al-Quran sendiri menyampaikannya dalam QS. Shaad [23]: 53. Namun, apakah kata hisab dalam Al-Quran hanya berkaitan tentang perhitungan amal perbuatan manusia?

Baca Juga: Multi Meaning dalam Kosakata al-Qur’an

Akar kata hisab dan maknanya dalam Al-Quran  

Kata hisab bila dirunut berasal dari akar kata  (hasiba-yahsabu-hisaban-husbanan)  ( حسبانا – حسابا – يحسب – حسب ) yang berarti hitungan, sangkaan, dan cukup. Dalam perkembangannya, Kata hisab mengalami perubahan kata menjadi berbagai bentuk.

Dalam al-Munjid al-Wasith fi al-‘Arabiyyah al-Mu’ashirah lafal  حسب (hasbu) dan turunan masdar lainnya juga bermakna perhitungan. Demikian pula di dalam Lisanul ‘Arab, Ibnu Manzur menyebutkan lafal الحساب (al-hisab) memiliki arti menghitung dan mencari batas.

Berdasarkan kepada kitab al-Mu’jam al-Mufaharas Li al-Faz Al-Qur’an al-Karim karangan Muhammad Fu’ad ‘Abdul Baqi, penyebutan kata hisab dalam Al-Quran ditemui sebanyak 47 kali yang tersebar dalam 23 surat dengan berbagai derivasinya.

Ada beberapa makna yang muncul ketika Al-Quran menyebutkan kata Hisab, yang mana disini penulis mengutip pendapat Al-Raghib al-Ashfahani dalam kitabnya Al-Mufradat fi Gharib Al-Quran, yakni sebagai berikut:

  1. Hisab bermakna Hitungan, Perhitungan.

Sebagaimana dalam firman Allah QS. Al-Haqqah [69]: 25-26, Kata Hisab pada ayat ini bermakna perhitungan, yaitu sebagai kalkulasi atas amal perbuatan manusia semasa hidup, yang baik atau yang buruk. Amal akan akan dihitung, dikalkulasi dan hal ini yang akan berimplikasi terhadap nasib yang akan ia terima di hari akhir kelak. Di ayat ini hitungan balasan kebaikan dilukiskan dengan tangan kanan dan raut wajah yang berseri-seri, sedang hitungan balasan amal kejelekan digambarkan dengan tangan kiri dan wajah yang sangat masam.

  1. Hisab bermakna banyak, tidak terhitung.

Bermakna banyak karena tidak bisa dihitung, bahkan diperkirakan saja tidak bisa, dikarenakan saking banyaknya (QS. An-Naba’ [78]: 36). Dalam ayat lain kata Hisab diartikan tanpa batas, terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 212.

Mengutip dari kitab al-Mufradat fi Gharib Al-Quran makna kata Hisab dari ayat tersebut ketika berada dalam susunan kalimat ‘pemberian rizki ialah pemberian melebihi hak yang seharusnya’, ‘pemberian yang tidak akan diambil lagi’, ‘pemberian yang manusia tidak akan mampu menghitungnya’, dan ‘pemberian tanpa perlu bersusah-payah’. Adapun mereka yang berhak mendapat pemberian ini ialah orang-orang mukmin dan ber-amr ma’ruf nahi munkar.

  1. Hisab bermakna cukup, mencukupkan.

Makna ini tercantum dalam QS.Al-Mujadalah [58]: 8. Pada ayat ini, kata hasbu menggunakan makna kifayah (cukup), ialah suatu hal yang memenuhi kebutuhan seseorang. Pada ayat ini dijelaskan bahwa Neraka Jahannam sebagai kecukupan dalam rangka pemenuhan “kebutuhan” yang diberikan Allah bagi mereka yang ingkar. Dalam konteks ayat ini, istilah ‘cukup memenuhi kebutuhan’ dianggap cocok bagi mereka orang-orang yang ingkar terhadap Allah.

Berbeda dalam ayat lain, QS. Ali-Imran [3]: 173 memaknai kata hasbu (cukup) disini sebagai kebutuhan pokok orang-orang yang beriman, memiliki makna bahwa satu-satunya kecukupan mereka ialah hanya membutuhkan Allah semata.

  1. Hisab bermakna azab, neraka.

وَكَأَيِّنْ مِنْ قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهِ فَحَاسَبْنَاهَا حِسَابًا شَدِيدًا وَعَذَّبْنَاهَا عَذَابًا نُكْرًا (8)

Artinya: Dan berapalah banyaknya [penduduk] negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan” (QS. At-Talaq [65]: 8)

Kata hisab pada ayat ini dimaknai sebagai perhitungan bagi orang-orang yang melampaui batas (melanggar syari’at Allah), maka mereka akan mendapatkan azab. Abu Ja’far al-Thabari dalam Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran menyebutkan jika seseorang mendustakan tanda-tanda kebesaran Allah, sebagai pelajaran bagi mereka yang berpikir, maka Allah akan melenyapkan amal perbuatan yang dikerjakan selama hidup dan menggantinya dengan perhitungan yang cepat (azab) atas sikap dusta yang telah dilakukannya.

  1. Hisab bermakna sangkaan, dugaan.

أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتۡرَكُوٓاْ أَن يَقُولُوٓاْ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا يُفۡتَنُونَ ٢ وَلَقَدۡ فَتَنَّا ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡ‌ۖ فَلَيَعۡلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ صَدَقُواْ وَلَيَعۡلَمَنَّ ٱلۡكَـٰذِبِينَ٣أَمۡ حَسِبَ ٱلَّذِينَ يَعۡمَلُونَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ أَن يَسۡبِقُونَا‌ۚ سَآءَ مَا يَحۡكُمُونَ٤

Artinya: Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan [saja] mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. Ataukah orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu mengira bahwa mereka akan luput dari [azab] Kami? Amatlah buruk apa yang mereka tetapkan itu. (QS. Al-Ankabut [29]: 2-4)

Ayat kedua dalam surat ini bersifat pertanyaan, lebih tepatnya yaitu istifham inkari (pertanyaan berisi penyangkalan). Artinya tidaklah akan dibiarkan saja oleh Allah seorang manusia mengaku beriman, padahal dia tidak diuji. Tiap-tiap Iman pasti mendapat ujian. Imam Ahmad Musthafa al-Maraghi dalam kitab Tafsir al-Maraghi menyebutkan bahwa keimanan yang benar tidak akan tampak sebelum diuji, yang meliputi kewajiban badaniah dan maliah  seperti salat, memberi zakat kepada fakir miskin, menolong orang yang kesusahan, berjuang di jalan Allah dan seterusnya.

Jika dilihat ulang, makna hisab yang beragam di atas, pondasinya memang hitungan. Makna hitungan ini jika disandingkan dengan perputaran matahari, maka bermakna jumlah atau masa perputaranya (QS. al-An’am: 96). Jika disandarkan dengan hitungan amal maka kaitannya erat dengan balasan, baik berupa pahala (reward) atau azab (punish) (QS. Ali-Imran: 199). Balasan ini juga terkait dengan kuantitasnya, karenanya ada yang memaknai hitungan ini dengan cukup sebagaimana dalam Al-Mujadalah ayat 8 dan Ali Imran ayat 173.

Pada akhirnya, dapat penulis simpulkan jika dilihat dari konteks ayatnya maka akan terlihat bahwa hisab tidak hanya bermakna ‘benar-benar’ perhitungan. Terkadang hisab dapat bermakna sesuatu yang banyak, terkadang dapat bermakna cukup, bahkan dapat juga bermakna azab. Itulah beberapa makna kata Hisab yang bisa kita ketahui dalam Al-Quran. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’lam.

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 1-2

0
tafsir surah an-nahl
tafsir surah an-nahl

Surah An-Nahl merupakan surah ke enam belas secara susunan mushafi. Surat ini berjumlah 128 ayat. Pada ayat pertama surah ini berbicara mengenai penegasan Allah tentang adanya hari kiamat. Ayat kedua berbicara mengenai kesangsian orang musyrik.


Baca Sebelumnya: 


Ayat 1

Allah menegaskan bahwa ketetapan Allah pasti datang. Maksud ketetapan Allah dalam ayat ini ialah hari kiamat yang telah diancamkan kepada kaum musyrik dan orang-orang kafir. Mereka secara berolok-olok meminta kepada Nabi agar azab hari kiamat itu segera didatangkan.

Itulah sebabnya, maka Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk mengatakan bahwa azab Allah yang akan dijatuhkan kepada mereka pasti terjadi. Allah swt melarang mereka agar tidak meminta azab itu disegerakan datangnya, karena azab hari kiamat itu akan datang pada waktu yang telah ditentukan dan diputuskan-Nya.

Dalam ayat ini, Allah swt memberitakan datangnya hari kiamat dengan menggunakan kata kerja bentuk lampau (fi’il madhi) padahal azab itu belum terjadi. Hal ini memberikan pengertian bahwa azab itu betul-betul akan terjadi. Ayat ini mengandung ancaman bagi orang-orang kafir dan sekaligus mengandung pemberitahuan kepada mereka bahwa azab yang akan ditimpakan kepada mereka dan kehancuran mereka telah dekat dan pasti datang.

Allah swt menyatakan bahwa Dia Mahasuci dari apa yang mereka persekutukan. Dia tidak memerlukan sekutu dan pembantu untuk menjatuh-kan azab kepada mereka. Bantahan ini sebagai jawaban terhadap pernyataan mereka bahwa mereka akan meminta bantuan (syafa’at) kepada patung-patung yang mereka sembah.


Baca juga: Matahari Juga Sebagai Sumber Energi Cahaya, Berikut Penjelasan Tafsirnya


Ayat 2

Setelah ayat tersebut turun, orang-orang Quraisy menanyakan, “Seandainya Allah memang berkuasa untuk mengazab para hamba-Nya yang lain, maka siapakah yang mengetahui hal yang sangat gaib ini yang tidak diketahui oleh siapa punjuga kecuali hanya Dia?

Pertanyaan ini hanya menunjukkan pengingkaran mereka terhadap kejadian hari kiamat. Oleh sebab itu, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk mengatakan bahwa berita itu diketahui dari wahyu yang diturunkan Allah melalui malaikat. Dari wahyu itulah berita-berita gaib dapat diketahui.

Wahyu itu dibawa oleh malaikat dengan perintah Allah kepada hamba-Nya yang dikehendaki. Penjelasan itu dikemukakan agar mereka dapat mengetahui bahwa seseorang yang menerima wahyu berarti telah menerima tugas kenabian. Yang dimaksud dengan roh dalam ayat ini ialah wahyu sebagai-mana tampak jelas artinya di ayat yang lain:

يُلْقِى الرُّوْحَ مِنْ اَمْرِهٖ عَلٰى مَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ

…Yang menurunkan wahyu dengan perintah-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya,… (al-Mu’min/40: 15);Dan firman-Nya lagi:

وَكَذٰلِكَ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ رُوْحًا مِّنْ اَمْرِنَا ۗ

Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) rµh (Al-Qur’an) dengan perintah Kami… (asy-Syµra/42: 52);Wahyu itu dibawa oleh para malaikat kepada para nabi semata-mata karena perintah Allah dan bukan kemauan malaikat itu sendiri. Seperti ditegaskan dalam ayat-ayat yang lain sebagai berikut:

وَمَا نَتَنَزَّلُ اِلَّا بِاَمْرِ رَبِّكَۚ

Dan tidaklah kami (Jibril) turun kecuali atas perintah Tuhanmu. (Maryam/19: 64)

Dan firman Allah swt:

لَا يَسْبِقُوْنَهٗ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِاَمْرِهٖ يَعْمَلُوْنَ

Mereka tidak berbicara mendahului-Nya dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. (al-Anbiya’/21: 27)

Wahyu itu diberikan oleh Allah kepada para hamba-Nya yang terpilih dan mempunyai kesiapan mental untuk menerimanya.

Gunanya sebagai sarana untuk memberikan peringatan kepada para hamba Allah. Antara lain, untuk menyampai-kan ajaran tauhid dan meyakinkan mereka tentang keesaan Allah, bahwa tidak ada tuhan yang wajib disembah kecuali Allah dan Dialah Tuhan bagi segala makhluk, sedang tuhan-tuhan yang lain adalah tuhan ciptaan mereka yang jauh dari kebenaran.

Dengan demikian, wajib bagi manusia untuk menghambakan diri semata-mata kepada-Nya karena dengan jalan demikian manusia akan selamat dari kehancuran dan terlepas dari kesesatan. Dalam ayat itu terdapat petunjuk bahwa wahyu itu turun dari Allah kepada nabi-Nya dengan perantaraan para malaikat. Dalam ayat yang lain disebutkan:

  كُلٌّ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ#

Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (al-Baqarah/2: 285)

Malaikat disebut lebih dahulu daripada rasul-rasul untuk menyatakan bahwa malaikat itu menerima wahyu dari Allah tanpa perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan kitab-kitab ialah wahyu yang disampaikan oleh para malaikat kepada para nabi-Nya.

Di akhir ayat ini, Allah swt menegaskan bahwa hendaklah manusia bertakwa hanya kepada-Nya. Ini adalah seruan yang ditujukan kepada orang-orang yang beriman agar tetap bertakwa kepada-Nya.

Juga ditujukan kepada orang-orang kafir Quraisy yang menentang akan terjadinya hari kiamat agar mereka menghentikan kemusyrikannya dan meninggalkan sifat-sifat yang menentang terhadap ketentuan yang datang dari Allah dikarenakan sifat tergesa-gesa menolak sesuatu yang belum diyakini kebenarannya.


Baca setelahnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 3-6


(Tafsir Kemenag)

Konflik Bacaan Al-Quran, Preferensi Bacaan atas Surah Al-Isra Ayat 106

0
preferensi bacaan terhadap teks Al-Quran
preferensi bacaan terhadap teks Al-Quran

Apakah makna dalam wahyu Al-Quran bersumber dari Tuhan? Tidak! Saya mengajukan tesis utamabahwa makna atas suatu teks Al-Quran bukanlah “makna yang diwahyukan secara ilahi” (a divinely revealed meaning), tetapi “makna yang dikonstruksikan [oleh penafsir] secara manusiawi” (a humanly constructed meaning).

Tafsīr yaitu produk pemikiran penafsir wahyu yang berusaha untuk memberikan konstruksi makna atas teks-teks wahyu Al-Quran melalui dua mekanisme utama, yakni pembacaan dan penafsiran. Dalam proses konstruksi makna inilah, para penafsir sering berbeda bukan hanya dalam preferensi bacaan terhadap teks Al-Quran sehingga tercipta konflik bacaan atas teks yang sama, tetapi juga dalam penafsiran yang subjektif sehingga terkonstruksi makna yang beragam dan bahkan kontradiktif.

Baca Juga: Lokus Makna Al-Quran: Otoritas Teks atau Otoritas Penafsir?

Preferensi bacaan atas surah Al-Isra ayat 106

Konflik atas preferensi bacaan terhadap teks Al-Quran yang berbeda dan konstruksi makna yang kontradiktif menjadi karakteristik utama tradisi penafsiran Al-Quran pada masa formatif dan abad pertengahan Islam. Satu aspek yang sering terlupakan dalam mengkaji tugas utama seorang mufassir adalah fungsinya sebagai reader, pembaca teks Al-Quran. Ia bukan sekedar mahir dalam membaca teks Al-Quran, tetapi juga kompeten dalam memproduksi makna di balik pilihan bacaannya. Karena itulah, preferensi bacaan terhadap teks Al-Quran sejatinya berpengaruh secara langsung terhadap konstruksi makna yang dikehendaki oleh pembaca.

Inilah yang terjadi ketika mufassir menunjukkan preferensi bacaan dan sekaligus makna atas Al-Quran, surah Al-Isra [17]:106. Jika hanya berpedoman pada slogan pembaruan Islam yang sudah kadaluwarsa itu, “kembali ke Al-Quran,” lalu memahami pesan itu hanya dengan membaca Al-Quran/17:106 secara literal, maka Al-Quran berubah menjadi Kitab Suci yang kehilangan konteks variasi bacaan dan kehilangan maknanya yang beragam. Oleh sebab itu, mufassir periode awal dan pertengahan Islam menunjukkan suatu tradisi pembacaan Al-Quran, surah Al-Isra [17]:106 secara berbeda dan dengan implikasi makna yang berbeda pula.

Dalam tradisi tafsīr yang multivokal, Al-Quran, surah Al-Isra [17]:106 dibaca dengan dua kemungkinan bacaan yang berbeda: qur’ānan faraqnāhu (“Qur’ān yang Kami buat jelas, detail, dan pasti”) dan qur’ānan farraqnāhu (“Qur’ān yang Kami telah turunkan secara gradual, sedikit demi sedikit). Makna kata kerja f-r-q tidaklah inheren dan melekat pada pewahyuan Al-Quran, surah Al-Isra [17]:106, dan, karena itu, saya berargumen bahwa tidak ada makna dalam teks wahyu Al-Quran. Makna hanya muncul ketika teks Al-Quran itu berinteraksi dengan pembaca, melalui proses pembacaan dan penafsiran oleh al-mufassirūn.

Baca Juga: Tafsir Al-Qur’an Bersifat Multivokal, Ini Tiga Alasannya

Ath-Thabari dan strategi ‘pemaknaan Al-Quran yang benar’

Abū Ja‘far b. Jarīr Ath-Thabari (w.310/923) adalah penafsir agung awal abad pertengahan Islam yang untuk pertama kalinya merekam perbedaan dua bacaan yang terjadi di kalangan pembaca Al-Quran (qurra’; reciters of the Qur’ān). Dalam karya tafsirnya yang monumental, Jāmi‘ al-bayān ‘an ta’wīl āy Al-Quran, 30 vol. (Cairo: Mustafa Al-Bābi al-Halabi, 1986), Ath-Thabari mengklasifikasikan dua kategori perbedaan bacaan di kalangan pembaca Al-Quran, yakni mayoritas dan minoritas.

Menurutnya, mayoritas adalah pembaca Al-Quran yang berasal dari pusat-pusat studi Islam di kota-kota besar (qurra’ al-amsār), yang memilih untuk membaca kata f-r-q dalam Al-Quran, surah Al-Isra [17]:106 sebagai faraqnāhu, yakni bentuk pertama dari kata kerja fa‘ala. Mereka memilih bacaan pertama ini untuk menafsirkan ayat ke 106 surah Al-Isra dengan makna: “Dan Qur’ān yang Kami buat pasti (ahkamnāhu), detail (fasalnāhu), dan jelas (bayyanāhu) (Ath-Thabarī, 1986, vol. 15, h. 178). Karena itu, konstruksi makna Qur’ān ini merupakan produk langsung yang berasal bukan dari Tuhan, tetapi dari preferensi model bacaan pertama yang dilakukan, disetujui, dan bahkan dikanonisasikan oleh mayoritas pembaca Al-Quran.

Konstruksi makna dari model pembacaan pertama ini berbeda dengan makna dari hasil preferensi bacaan yang berbeda, yakni model pembacaan kedua. Menurut Ath-Thabarī, pembacaan kedua ini hanya dilakukan oleh sekelompok minoritas pembaca Al-Quran, yang memilih untuk membaca kata kerja f-r-q dalam surah Al-Isra [17]:106 sebagai farraqnāhu, bentuk kedua dari kata kerja fa‘ala, yang menghasilkan makna: “Dan Qur’ān yang Kami telah turunkan secara berangsur-angsur, sedikit demi sedikit.”

Dengan pembacaan kedua ini, konstruksi makna Al-Quran, surah Al-Isra [17]:106 berubah secara total dari makna Qur’ān yang jelas, detail dan pasti, ke arah makna Qur’ān yang berkarakter gradual, yang proses pewahyuannya berlangsung secara berangsur-angsur, setahap demi setahap, selama periode mulai dari delapan belas, dua puluh, dua puluh dua, sampai bahkan dua puluh tiga tahun. Makna ini menekankan karakter dari wahyu yang masih aktif, sedang berlangsung, dan terbuka untuk dihapus dan bahkan direvisi dengan pewahyuan yang lebih baik dari yang sudah diberikan kepada Muḥammad selama dalam kurun kenabian.

Dengan demikian, konstruksi makna surah Al-Isra [17]:106 yang terkait dengan aspek gradualisme pewahyuan merupakan produk yang berasal, sekali lagi, bukan dari Tuhan secara langsung, tetapi justru dari preferensi bacaan terhadap teks Al-Quran dari sekelompok minoritas pembaca Al-Quran. Mereka inilah yang memegang otoritas dalam tradisi Islam bukan sekadar untuk menentukan preferensi bacaan terhadap suatu teks Al-Quran, tetapi juga sekaligus untuk menentukan makna yang dikehendakinya dari teks wahyu itu sendiri.

“Makna yang dikehendakinya” (an intended meaning) adalah konsekuensi langsung dari preferensi bacaan yang dipilihnya. Di tengah konflik dua bacaan yang berbeda dan dengan konstruksi makna yang berbeda pula, Ath-Ṭabarī menunjukkan posisi intelektualnya secara cukup jelas: “Dalam pendapat kami, bacaan yang benar di antara dua bacaan itu adalah bacaan pertama” (awla bi-al-qira’taini bial-sawāb ‘indana al-qira’at al-ūla) (Ath-Thabarī, 1986, vol. 15, h. 178/9).

Baca Juga: Tafsir, Kerja Penafsiran dan Dua Kerja Utama Seorang Penafsir

Ekspresi atas klaim pada kebenaran ini (awla bi-al-sawāb) menunjukkan posisi intelektual Ath-Thabari bahwa dia sendiri lebih memilih pada bacaan pertama, faraqnāhu, sebagai “bacaan yang benar.” Konsekuensinya, dia menegaskan preferensi bacaan faraqnāhu untuk memutuskan dan sekaligus mengontrol pesan Qur’ān 17:106 dengan makna yang dikehendakinya, yakni Tuhan menjadikan Qur’ān sebagai Kitab Suci yang jelas, detail, dan pasti, sehingga Muhammad dapat membacakan wahyu yang diterimanya itu kepada umatnya secara perlahan-lahan. Spirit utama pewahyuan Al-Quran, surah Al-Isra [17]:106 ini, dalam logika Ath-Thabarī, tidak terkait sama sekali dengan proses pewahyuan secara gradual.

Lebih dari sekadar preferensi bacaan terhadap teks Al-Quran, al-Ṭabarī juga melakukan proses stabilisasi dan kontrol atas makna ayat 106 surah Al-Isra melalui mekanisme konsensus. Dalam khazanah tradisi Islam, konsensus yang biasa dipakai dalam studi fikih, ternyata juga telah dipakai oleh al-Ṭabarī dalam kajian tafsīr, sebagai mekanisme kesepakatan di kalangan pembaca dan penafsir Al-Quran sekaligus.

Dengan memakai mekanisme konsensus ini, maka bacaan yang disahkan dan dikanonisasikan dalam tradisi Islam adalah bacaan pertama, faraqnāhu, sebagai “bacaan yang benar”. Akibatnya, ketika konsensus atas bacaan pertama telah disepakati oleh mayoritas pembaca/penafsir Al-Quran, maka kebenaran bacaan pertama menjadi otoritatif secara epistemologis dan, menurut Ath-Thabarī, tidak lagi diperkenankan terjadinya “perbedaan bacaan” (khilāf al-qira’a), terutama terkait dengan masalah-masalah fundamental dalam bidang agama dan Al-Quran (min amr al-dīn wa al-Qur’ān).

Dalam konteks inilah, Ath-Thabarī berperan sangat besar dalam proses pembakuan bacaan, stabilisasi dan kontrol atas makna Al-Quran yang dikanonsasikan melalui mekanisme konsensus dalam tradisi tafsīr. Awalnya, dia memang membuka diri terhadap keragaman bacaan dan penafsiran Al-Quran, tetapi hal itu hanya dipakai sebagai strategi untuk menentukan “makna Al-Quran yang benar,” sesuai pikirannya sendiri.

Tafsir Surah Ar Ra’d Ayat 42-43

0
Tafsir Surah Ar Ra'd
Tafsir Surah Ar Ra'd

Tafsir Surah Ar Ra’d Ayat 42-43 berbicara mengenai dua hal. Pertama mengenai tipu daya yang dilakukan oleh orang kafir kepada rasul-rasul terdahulu. Kedua mengenai dialog yang terjadi antara Rasulullah dan para pembangkangnya.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Ar Ra’d Ayat 39-41


Ayat 42

Allah kembali menjelaskan sisi lain dari kekuasaan-Nya, yaitu dalam menghadapi tipu daya yang dilakukan oleh kaum kafir Mekah terhadap Rasulullah dan kaum Muslimin.

Allah menjelaskan bahwa orang-orang kafir sebelum masa Rasulullah juga telah melakukan tipu daya terhadap para rasul-Nya. Tetapi semua tipu daya mereka itu berada di bawah kekuasaan Allah sehingga tidak akan membinasakan agama dan rasul-Nya. Allah senantiasa mengetahui lebih dulu apa saja yang diperbuat oleh setiap makhluk-Nya.

Dari sini dapat dipahami bahwa jika tipu daya orang-orang kafir terhadap para rasul Allah sebelumnya berada di bawah kekuasaan Allah, tentulah tipu daya kaum kafir Mekah terhadap Nabi Muhammad dan kaum Muslimin juga berada di bawah kekuasaan Allah. Dengan demikian, tipu daya tersebut tidak akan berhasil membinasakan Rasulullah dan kaum Muslimin, dan tidak akan mampu menghalangi penyebaran agama Islam.

Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan bahwa orang kafir pasti akan mengetahui kelak bahwa yang berhak untuk memperoleh tempat tinggal terakhir dan abadi yang penuh kenikmatan hanyalah mereka yang beriman dan beramal saleh.


Baca juga: Ngaji Gus Baha’: Bisakah Manusia Berdialog dengan Hewan dan Tanah?


Ayat 43

Ayat ini menunjukkan dialog antara orang-orang kafir Mekah dan Rasulullah, di mana mereka mengingkari kerasulannya dengan mengatakan, “Engkau bukanlah seorang yang dijadikan rasul.”

Untuk menghadapi pengingkaran mereka ini, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk menjawabnya dengan mengatakan, “Cukuplah Allah menjadi saksi dalam pertikaian yang terjadi antara kita seputar kerasulanku. Orang-orang yang mempunyai ilmu tentang Al-Kitab dari kalanganmu yang telah masuk Islam dapat menjadi saksi tentang kebenaran kerasulanku.”

Sesuai dengan penegasan Allah dalam ayat yang lalu bahwa tugas pokok Nabi Muhammad adalah menyampaikan agama Islam kepada manusia. Beliau tidak perlu gelisah menghadapi sikap ingkar dari kaum kafir tersebut, sebab Allahlah  yang mengangkat dan mengutusnya menjadi rasul.

Para ulama ahlul kitab memilih menganut agama Islam karena telah mengetahui bahwa dalam kitab Injil dan Taurat yang diwahyukan Allah kepada Nabi Isa dan Nabi Musa telah ada keterangan yang jelas tentang kedatangan nabi dan rasul terakhir, yaitu Muhammad saw. Oleh karena itu, mereka sama sekali tidak mengingkari kerasulan beliau.

(Tafsir Kemenag)

Matahari Juga Sebagai Sumber Energi Cahaya, Berikut Penjelasan Tafsirnya

0
matahari sebagai sumber energi cahaya
matahari sebagai sumber energi cahaya

Di antara fungsi matahari ialah sebagai sumber energi cahaya. Matahari dengan segala keutamaan dan kemanfaatannya telah memberi kehidupan di muka bumi ini. Sinar matahari sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Vitamin D sebagai salah satu produk dari sinar matahati terbukti mampu memberi kemanfaatkan kepada manusia yaitu menguatkan tulang-tulang manusia dan terhindar dari keropos tulang.

Bahkan Annemarie Schimmel dalam Mystical Dimension of Islam, melukiskan betapa cahaya sebagai sesuatu yang terang atau tampak (dzahir) pada dirinya dan bisa membuat yang lain tampak terang (al-mudzhir). Tentu inspirasi Schimmel bersumber dari fungsi matahari sebagai sumber energi cahaya. Fungsi matahari sebagai sumber cahaya sejatinya telah termaktub dalam Q.S. Yunus [10]: 5,

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاۤءً وَّالْقَمَرَ نُوْرًا

Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, (Q.S. Yunus [10]: 5)

Baca Juga: Inilah Enam Fungsi Energi Matahari Menurut Tafsir

Tafsir tentang Energi Matahari

Dalam Jami’ al-Bayan, al-Tabari menafsirkan matahari sebagai cahaya adalah bahwa sesungguhnya Allah swt menciptakan langit dan bumi termasuk pula menjadikan matahari sebagai dhiya’ (bersinar). Dhiya’ di sini dimaknai al-Tabari dengan bin nahar (bersinar di siang hari). Dan bulan yang bercahaya (nur). Al-Tabari memaknai nur rembulan dengan bil lail (bercahaya di malam hari). Jadi, maknanya adalah Dia menjadikan matahari bersinar di siang hari dan bercahaya di malam hari (huwal ladzi adha-a al-syamsi wa ana-a al-qamari).

Sedangkan al-Qurtubi menjelaskan makna ayat tersebut ada dua (maf’ulani), yaitu mudhi-ah (مضيئة) artinya bersinar, memancar, terang dan muniran (منيراً) artinya yang menerangi. Al-Qurtubi membedakan kedua term ini yaitu

فالضِّيَاءُ ما يَضِيءُ الْأشياءَ، وَالنّورُ ما يبين فيخفى، لِأنه من النارِ من أصلٍ واحدٍ. والضِّياءُ جَمْعُ ضَوْءٍ كالسِّياطِ والحياض جمع سَوط وحَوض

“Adapun kata dhiya’ adalah apa-apa yang memancarkan sesuatu, sedangkan an-nur yaitu apa yang tampak dan tersembunyi, sebab nur adalah cahaya dalam bentuk tunggal.  Sementara kata dhiya’ adalah bentuk jama’ dari dhau’ seperti halnya kata al-siyath dan hiyadh adalah bentuk jamak dari sauth dan haudh.

Lebih dari itu, al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib menafsirkan ayat matahari sebagai sumber energi cahaya memiliki beberapa penafsiran di antaranya. Pertama,

المسألة الأولى: اعْلم أنه تعالى لما ذَكَرَ الدَّلَائلَ الدَّالةَ عَلَى الْإِلَهِيَةِ، ثم فرع عليها صحة القول بالحشر والنشر، عاد مرة أخرى إلى ذكر الدلائل الدالة على الإلهية. واعْلَمْ أن الدلائل المتقدِّمةَ فِي إثْبَاتِ التَّوْحِيدِ والإلهية هي التَّمَسُّك بِخَلْقِ السَّموَاتِ وَالأرض، وهذا النوع إشارة إلى التمسك بأحوال الشمس والقمر، وهذا النوع الأخيرُ إشارةٌ إلى ما يؤكد الدليل الدال على صحة الحشر والنشر

“Ketahuilah tatkala Allah swt menyebut bukti empirik tentang ketuhanan-Nya dengan kesahihan firman-Nya, lalu menyebut kembali bukti-bukti ketuhanannya, maka sesungguhnya Ia menunjukkan bahwa dalil di atas teraktualisasi dan tervalidasi dengan kepatuhan langit dan bumi, matahari dan bulan serta makna akan validnya kejadian yaum al-ba’ats (hari kebangkitan) nanti.

Baca Juga: Tafsir Surah Luqman Ayat 29, Matahari Sebagai Sumber Kehidupan

Kedua, al-Razi berkata,

المسألة الثانية: الاِسْتِدْلالُ بأحوال الشَّمْسِ والقمر على وجودِ الصَّانع المقدر هو أن يقال: الأجسامُ في ذواتها مُتَماثلةٌ، وفي ماهياتها متساوية، ومتَى كانَ الْأَمْرُ كذلك كان اختصاصُ جسمِ الشَّمسِ بِضَوْئهِ الباهرِ وشعاعِه القاهر، واختصاصُ جسم القمر بنوره المخصوصِ لأجلِ اْلفاعلِ الْحكيمِ المختارِ، أَمَّا بيانُ أنَّ الأجسامَ متماثلة في ذواتِها وماهياتِها

”Kedua, kesimpulan dari keadaan matahari dan bulan adalah bukti adanya pencipta. Dikatakan kedua fisik benda itu (matahari dan bulan) adalah ciri khas tersendiri (mutamatsilah), sedangkan esensinya adalah sama (mutasawiyah). Matahari dengan pancaran sinarnya amat menyilaukan. Begitupula bulan dengan keelokan cahayanya amat mengindahkan, semua mempunyai keunikan dan distingsinya masing-masing baik secara dzatiyah (fisik) maupun mahiyah (substansi)”.

Lebih jauh dari tafsir di atas, Sayyid Muhammad Tantawi dalam Tafsir al-Wasith yang juga mengutip Tafsir al-Alusi bahwa kedua ayat di atas menunjukkan eksistensi-Nya, keesaan-Nya, kekuasaan-Nya dan hikmah-Nya.  

والمعنى: الله- تعالى- وحده هو الذي جعل لكم الشمس ذات ضياء، وجعل لكم القمر ذَا نورٍ، لِكَيْ تنتفعُوْا بِهِما في مُخْتَلِفِ شُئونِكم.قال الجمل: «وخصَّ الشمسُ بالضِّياءِ لأنه أقوى وأكملُ من النُّور، وخُصَّ القمر بالنور لأنه أضعفُ من الضياء ولأنهما إذا تساوَيا لم يعرف الليلُ من النهار، فدلَّ ذلك على أنَّ الضياءَ المُخْتَصَّ بالشمسِ أكملُ وأقوى من النور المختص بالقمر

“Allah swt menjadikan matahari sebagai dzat bersinar (dzata dhiya-an) dan menjadikan bulan bercahaya (dza an-nur) yang saling memberi kemanfaatan bagi seluruh kepentingan manusia”

Lebih lanjut, al-Jamal dalam Hasyiah al-Jamal mengatakan bahwa Allah swt mendesain matahari secara khusus dengan dhiya’-nya karena kekuatan dan kekohohan sinarnya melebihi an-nur. Begitu pula bulan dengan nur-nya, karena cahayanya yang lebih lemah daripada sinar matahari. Sebab jika mereka sama (tidak ada bedanya) justru tidak diketahui kekhasannya. Maka ini menjadi dalil (bukti) bahwa sesungguhnya sinar matahari lebih sempurna dan lebih kokoh daripada cahaya rembulan”.

Baca Juga: Kisah Nabi Ibrahim Mencari Tuhan Melalui Matahari dalam Al-Quran

Matahari sebagai Sumber Energi Cahaya

Matahari adalah sumber energi terbesar di muka bumi. Sumber energi itu berupa pancaran sinar panasnya sehingga mampu menerangi, menyinari dan membantu proses penyerbukan fotosintesis tumbuh-tumbuhan dan segala proses lainnya yang memberi manfaat bagi kehidupan manusia dan alam semesta.

Arthur C. Giese dalam risetnya, Living with Our Sun’s Ultraviolet Rays mengatakan bahwa sinar matahari merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Matahari adalah sumber kehangatan dan cahaya bagi manusia (our source of warmth). Energi matahari, kata Arthur, adalah energi yang tidak pernah habis alias energi terbarukan yang selalu ada. Energi ini bermanfaat untuk fotosintesis, dan produk fotosintesis merupakan makanan kita, bahan bangunan, dan bahan bakar.

Menguatkan riset Arthur, Ted Underwood dalam The Work of the Sun menuturkan bahwa sumber dari semua pekerjaan adalah matahari (the source of all labour is the sun). Bahkan Jurnal Chambers yang dikutip John Tyndall dalam Heat Considered as a Mode of Motion, dalam satu bab khusus berjudul, “The Source of Labour,” ia mengatakan “semua pekerjaan yang dilakukan di bawah matahari benar-benar dilakukan olehnya (matahari)” (all the labour done under the sun is really done by it).

Sebagai penutup, John Tyndall dalam pernyataannya, ia berujar, “setiap tindakan mekanik di permukaan bumi ini, setiap manifestasi kekuatan baik organik dan anorganik, bersifat vital maupun non vital, semuanya dihasilkan oleh matahari” (every mechanical action on the earths surface, every manifestation of power, organic and inorganic, vital and physical, is produced by the sun). Wallahu A’lam.

Tafsir Surah Ar Ra’d Ayat 39-41

0
Tafsir Surah Ar Ra'd
Tafsir Surah Ar Ra'd

Tafsir Surah Ar Ra’d Ayat 39-41 berbicara mengenai tiga hal. Pertama mengenai ke-Mahakuasaan Allah SWT atas segala yang dikehendakinya. Kedua mengenai pengandaian kepada Nabi Muhammad SAW. Ketiga mengenai azab Allah.


Baca setelahnya: Tafsir Surah Ar Ra’d Ayat 38


Ayat 39

Pada ayat ini, Allah swt menerangkan satu sisi dari kekuasaan-Nya, yaitu menghapuskan atau menetapkan apa-apa yang dikehendaki-Nya, baik mengenai syariat-Nya atau nasib manusia.

Tanda-tanda adanya penghapusan dan penetapan Allah, ialah adanya siang dan malam yang datang silih berganti, adanya gelap dan terang, hidup dan mati, kuat dan lemah, sehat dan sakit, bahagia dan sengsara, kaya dan miskin, dan sebagainya.

Pada akhir ayat ini, Allah swt menjelaskan bahwa di sisi-Nya atau Lauh Mahfuz terdapat Ummul Kitab. Semua peristiwa dan kejadian yang terjadi di alam ini tertulis di Lauh Mahfuz yang tidak akan mengalami perubahan dan penggantian apapun.

Berdasarkan pengertian tersebut maka ayat ini juga merupakan bantahan terhadap tuntutan kaum kafir dan musyrik yang meminta kepada Nabi Muhammad saw untuk mendatangkan ayat-ayat atau bukti-bukti kenabian dan kerasulannya, selain Al-Qur’an. Hal tersebut tidak akan pernah terjadi, kecuali jika hal itu termasuk dalam ketentuan yang ditetapkan Allah atau telah ada dalam Lauh Mahfuz.


Baca juga: Tafsir Surah Al-Kahfi Ayat 1-5: Pujian kepada Allah dan Fungsi Al-Quran sebagai Pedoman yang Lurus


Ayat 40

Dalam ayat ini diterangkan bahwa ada kemungkinan Allah memberikan umur yang panjang kepada Rasulullah, sehingga beliau sempat melihat kedatangan azab yang telah dijanjikan kepada kaum kafir.

Bisa juga Allah memberikan usia yang pendek sehingga Rasulullah tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan azab yang diturunkan-Nya itu. Tugas Rasul-Nya hanya mendakwahkan agama Islam kepada manusia.

Adapun persoalan mereka mau menerima atau menolaknya adalah urusan Allah. Bagi yang menolak, azab Allah pasti akan datang, apakah disegerakan atau ditunda, adalah wewenang Allah.

Ayat 41

Dalam ayat ini, Allah swt memperlihatkan pula sisi lain dari kekuasaan-Nya dalam menimpakan hukuman terhadap orang-orang kafir, yaitu dengan cara mengurangi luas daerah negeri mereka sedikit demi sedikit.

Pengurangan daerah mereka itu, mungkin disebabkan bencana alam yang diturunkan Allah kepada mereka, sehingga sebagian dari daerah mereka menjadi rusak dan tidak dapat didiami lagi; atau karena terjadi peperangan, sehingga wilayah kekuasaannya dikuasai bangsa lain dan mereka menjadi terdesak atau diusir dari negeri mereka.

Selanjutnya, dalam ayat ini dijelaskan kekuasaan Allah dalam hal menetapkan hukum menurut hikmah dan kehendak-Nya, dan hukum yang telah ditetapkan-Nya tidak akan dapat ditolak atau dibantah oleh siapapun juga.

Pada akhir ayat ini, ditegaskan bahwa Allah cepat sekali mengadakan perhitungan terhadap perbuatan hamba-Nya, sehingga mereka yang beriman dan berbuat kebajikan akan memperoleh ganjaran kebaikan, sedang mereka yang ingkar kepada-Nya dan berbuat kezaliman pasti mendapat siksa dan kemurkaan-Nya. Segala perbuatan hamba-Nya tidak akan luput dari perhitungan Allah.


Baca setelahnya: Tafsir Surah Ar Ra’d Ayat 42-43


(Tafsir Kemenag)