Beranda blog Halaman 497

Mengenal Tafsir Marah Labid, Tafsir Pertama Berbahasa Arab Karya Ulama Nusantara, Syekh Nawawi Al-Bantany

0
tafsir marah labid
tafsir marah labid

Bagi kalangan pesantren tentu tidak asing dengan Tafsir Marah Labid atau Tafsir al-Munir karangan Begawan Ulama Jawa cum Internasional yaitu Syekh Nawawi al-Bantany (w. 1316 H/ 1897 M). Syekh Nawawi menamai kitab tafsirnya dengan Marah Labid li Kasyf ma’na Qur’an Majid atau yang dikenal dengan Tafsir al-Munir li Ma’alim al-Tanzil.

Tafsir ini sangat istimewa karena merupakan tafsir Al-Quran pertama yang ditulis secara lengkap dengan berbahasa Arab oleh ulama asal Nusantara. Selain itu, tafsir ini tercatat sebagai salah satu karya tafsir pada abad ke-19 di dunia Islam, selain Tafsir al-Manar karangan Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dari Mesir.

Latar Belakang dan Tujuan Penulisan

Mustamin Arsyad dalam Al-Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi wa Juhuduhu fî al-Tafsir al-Qur’an al-Karim fî Kitabihi “al-Tafsir al-Munir li Ma`alim al-Tanzill” mengatakan bahwa cetakan pertama kitab ini bernama Marah Labid dan cetakan keduanya bernama Tafsir al-Munir li Ma’alim al-Tanzil. Kitab tafsir ini dicetak pertama kali di penerbit Abd al-Razzaq, Kairo 1305 H, lalu di penerbit Musthafa al-Bab al-Halabi, Kairo 1355 H. Kemudian diterbitkan lagi di Singapura oleh penerbit al-Haramain hingga empat kali cetak.

Selanjutnya di Indonesia sendiri, kitab ini diterbitkan oleh penerbit Usaha Keluarga, Semarang. Lantas diterbikan pula oleh penerbit al-Maimanah, Arab Saudi dengan nama Tafsir al-Nawawi dalam dua jilid. Di samping itu, pada tahun 1994 kitab ini dicetak kembali oleh penerbit Dar al-Fikr, Beirut dengan nama al-Tafsir al-Munir li Ma’alim al-Tanzil.

Tafsir ini diberi judul dengan Marah Labid, penamaan ini tidak secara eksplisit diutarakan oleh Syekh Nawawi, akan tetapi jika ditelisik dari sudut semantik, Marah berasal dari kata raha-yaruhu-rawah, berarti datang dan pergi di sore hari untuk berkemas dan mempersiapkan kembali berangkat. Marah juga menunjukkan tempat (ism makan) dari kata tersebut bermakna al-maudhi’ yaruhu li qaum minhu aw ilaih (tempat istirahat bagi sekelompok orang yang darinya mereka pergi dan kepadanya mereka kembali).

Sedangkan Labid mempunyai padanan kata dengan labida-yalbadu (berkumpul, mengitari sesuatu). Dalam istilah zoologi (ilmu hewan), labid semakna dengan al-Libadi (sejenis burung yang gemar berada di daratan dan hanya terbang bila diterbangkan). Jadi, secara harfiah “Marah Labid” bemakna Sarang Burung atau istilah lainnya “tempat istirahat yang nyaman bagi orang-orang yang datang dan pergi”.

Dalam konteks ini nampaknya Syekh Nawawi hendak menjadikan kitab tafsirnya sebagai rujukan atau preferensi yang menyenangkan bagi umat Islam agar tidak pernah meninggalkan Al-Quran, dan ingin memberikan jalan keluar bagi masyarakat Muslim yang masih mempertahankan pemahaman tradisional (klasik) dalam memahami Al-Quran. Tafsir ini ditulis sebagai jawaban atas permintaan beberapa teman beliau agar berkenan menulis sebuah kitab tafsir sewaktu berada di Makkah.

Baca juga: Mufasir-Mufasir Indonesia: Biografi Syekh Nawawi Al-Bantani

Meski sebenarnya ragu untuk menulisnya karena khawatir termasuk golongan yang disabdakan Nabi saw, من قال ﰲ القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ (siapa yang menafsirkan Al-Quran (hanya) dengan akalnya maka dia telah melakukan kesalahan sekalipun benar tafsirannya), namun setelah menimbang-nimbang dengan seksama, dan penuh ketawadhu’an, beliau memutuskan untuk menulis kitab tafsir ini tanpa tendensi apapun, lebih-lebih berambisi untuk hal yang tidak baik.

Karena itu, Syekh Nawawi hanya akan mengikuti yang dicontohkan oleh para pendahulunya dalam menafsirkan Al-Quran, seperti beliau merujuk pada standar kitab tafsir yang menurutnya otoritatif, yaitu al-Futuhat al-Iahiyyah karya Sulaiman al-Jamal (W. 1790 M), Mafatih al-Ghaib karya Fakhruddin al-Razy (w. 1209 M), al-Siraj al-Munir karya al-Syirbini (w. 1570 M), Tanwir al-Miqbas karya Fairuzabadi (w. 1415 M) dan Irsyad al-‘Aql al-Salim karya Abu Su’ud (w. 1574 M).

Selain lima kitab tafsir di atas, Mustamin dalam Al-Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi wa Juhuduhu fî al-Tafsir al-Qur’an al-Karim fî Kitabihi “al-Tafsir al-Munir li Ma`alim al-Tanzill” melihat masih ada beberapa rujukan lain yang dipakai Syekh Nawawi di antaranya, Jami’ al-Bayan karya At-Thabary (w. 310 H), Tafsir Al-Quran al-Azhim karya Ibnu Katsir (w. 774 H), Al-Durr al-Mantsur karya al-Suyuthi (w. 911 H), dan al-Jami li Ahkam al-Quran karya Al-Qurthuby (w. 671 H).

Baca juga: Mengenal Kitab Fathul Khabir dan Ulumul Qurannya Karya Syekh Mahfudz At Tarmasi

Metode Penafsiran

Marah Labid termasuk dalam tafsir metode ijmali, di mana Syekh Nawawi berusaha meringkas mungkin akan tetapi juga mencakup banyak hal dengan menggabungkan dan menautkan pendapat-pendapat dalam bahasa yang ringkas, sederhana dan mudah dipahami. Pada awal Surat Yusuf, misalnya,

سورة يوسف عليه السﻼم مكية وهي مائة واحدي عشرة آية وألف وتسعمائة وست وتسعون كلمة وسبع آﻻف ومائة وستة وسبعون حرفا )بسم اﷲ الرﲪن الرحيم (وعن ابن عباس أنه قال سألت اليهود النﱯ صلي اﷲ عليه وسلم فقالوا حدثنا عن أمر يعقوب وولده وشأن يوسف فنزلت هذه السورة )الر تلك آيات الكتاب اﳌبﲔ (اي تلك اﻻيات الﱵ نزلت اليك ﰲ هذه السورة اﳌسماة الر هي آيات الكتاب اﳌبﲔ وهو القرآن الذي بﲔ اﳍدي وقصص اﻻولﲔ

Setelah menyebutkan identitas surat dan status makki atau madani, Syekh Nawawi selalu menerangkan dulu jumlah ayat, kata (kalimat) dan huru suatu surat. Pola demikian ini beliau lakukan dengan mengikuti langkah kitab tafsirnya Abu Su’ud dan al-Sirah al-Munir di mana selalu menyebut jumlah ayat, kata, dan huruf setiap surat.

Selain itu, Syekh Nawawi mencantumkan sabab nuzul dengan memotong sanadnya dan langsung menyebutkan sumbernya dari sahabat, sehingga lebih ringkas secara metodologis. Menurut penelitian Mustamin dalam disertasinya di Al Azhar, Kairo, pola seperti ini tidak selalu sama untuk setiap surat.

Kadang kala Syekh Nawawi memulainya dengan makna ayat secara umum, pun membahas i’rabnya, hadis yang menafsirkan ayatnya, bisa dikatakan polanya cukup variatif sesuai konteks yang melingkupi dan pertimbangan Syekh Nawawi mana yang sekiranya dianggap lebih ditonjolkan untuk mendapatkan penjelasan di muka.

Sekalipun didominasi pola ijmali, terkadang Marah Labid juga menerangkan ayat secara detail layaknya tafsir tahlili, seperti ketika menafsirkan Q.S, Al-Hasyr ayat 16, beliau menghabiskan satu halaman penuh. Dari segi bentuk penafsirannya, Marah Laid termasuk perpaduan antara bentuk tafsir bi al-ma`tsur dan bi al-ra’yi.

Syekh Nawawi juga banyak mengutip qaul sahabat sebagai sumber penafsirannya seperti qaul Ibn Abbas, Ibn Mas’ud, Ali bin Abi Thalib, dan sebagainya. Pun tak terkecuali sumber dari tabi’in. Dalam konteks tafsir bi al-ra’yi, Syekh Nawawi memahami term al-ra’yi bukan berarti bahwa seseorang boleh menafsirkan Al-Quran dengan akal secara mutlak tanpa dibekali seperangkat ilmu yang memadai guna alat bantunya. Menurutnya bi al-ra’yi adalah seseorang berijtihad memahami Al-Quran yang berlandaskan kepada perangkat ilmiyah dan syar’iyyah, atau yang dikenal syuruth al-mufasir.

Dengan demikian, tak heran apabila Tafsir Marah Labid mendapat pengakuan dari Universitas Al Azhar, Mesir dan dijadikan sebagai rujukan bagi ulama internasional dan pelajar dunia yang dibuktikan kitab ini dicetak hingga ratusan kali. Ia juga menjadi rujukan utama berbagai pesantren di Indonesia, terutama di Jawa. Wallahu A’lam.

Aplikasi Tafsir Maqashidi, Ulya Fikriyati: Beda Maqashidus Syariah dan Maqashidul Qur’an

0
Ulya Fikriayati: Beda Maqashidul Syariah dan Maqashidus Qur'an
Ulya Fikriayati: Beda Maqashidul Syariah dan Maqashidus Qur'an

Maqashidus Syari’ah yang menjadi salah satu pendekatan alternatif memahami Al-Quran agar lebih kontekstual, ternyata berbeda dengan maqashidul Qur’an. Pada serial diskusi tafsir tafsiralquran.id jilid 3 (24/10), Ulya Fikriyati menyampaikan distingsi sekaligus titik temu keduanya.

“Tafsir maqashidi kebanyakan didasarkan pada maqashidus syariah”, pengantar dari dosen yang akrab disapa Bu Ulya ini.

Maqashidul Quran sebenarnya memiliki jangkauan lebih luas ketimbang maqashidus syari’ah. tetapi, kalah berkembang dari maqashidus syari’ah. Karena ini, Bu Ulya menawarkan maqashidul Qur’an menjadi kacamata untuk membaca Al-Quran secara kontekstual.


Baca juga: Maqashid Al-Quran dari Ayat-Ayat Perang [1]: Mempertahankan Agama Tidak Selalu Harus dengan Kekerasan


Definisi Maqashidul Qur’an

Maqashidul Qur’an merupakan satu istilah baku yang terdiri dari dua kata, maqashid dan Al-Quran.

Bu Ulya menjelaskan, Maqashid, berasal dari maqshad, yang multi makna; mendatangi, jalan yang lurus, posisi tengah, dan tujuan. Sementara Al-Quran bermakna; mambaca, bacaan, dan menghubungkan.

Secara terminologis, Maqashidul Qur’an dimaknai sebagai ilmu untuk memahami diskursus Al-Quran dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan utamanya yang merepresentasikan inti Al-Quran sebagaimana ditunjukkan oleh makna-maknanya yang terdistribusi dalam ayat-ayatnya.

Untuk menggali maqashidul Quran, Bu Ulya menunjukkan dua cara, yakni dengan analisis lughawi (bahasa) dan konteks ayat pada tempat yang berbeda-beda.


Baca juga: Pendekatan Maqashid dalam Penafsiran Al-Quran, Prof. Mustaqim: Tafsir itu Tidak Hanya On Paper


Dua Perbedaan Maqashidus Syari’ah dan Maqashidul Qur’an

Distingsi maqashidus syari’ah dengan maqashidul Qur’an ada pada fokus dan tujuannya. Fokus kajian maqashidus syariah terbatas pada ayat legal-formal, sementara maqashidul Qur’an mencakup seluruh ayat baik legal-formal, kisah, ayat-ayat eskatologis, dan seterusnya, dan seterusnya.

Di sisi lain, maqashidus syariah, tujuannya lebih pada bagaimana menjaga ad-daruriyatul khams. Ad-daruriyatul khams ini meliputi; hifzud din (penjagaan jiwa), hifzun nafs (penjagaan nyawa), hifzul ‘aql (penjagaan akal), hidzun nasl (penjagaan keturunan), dan hifdzul mal (penjagaan harta). Meskipun pada perkembangannya, muncul fitur-fitur baru seperti hifdzul bi’ah (menjaga lingkungan) dan as-samahah (toleransi).

Sementa maqasyidul Qur’an bertujuan untuk mengaktualisasikan seluruh komponen Al-Quran. Sehingga bisa dipastikan, tiap ayat dapat digali maqashidul Qur’an-nya.

Inpirasi pembedaan maqashidul Qur’an dengan maqashidus syari’ah didapat Bu Ulya dari pendapat Imam as-Syathibi dalam al-Muwafaqat dan Ahmad Syaltut.

إذا نظرنا إلى رجوع الشريعة إلى كلياتها المعنوية وجدناها قد تضمنها القرءآن على الكمال

“Bila kita melihat isi syariat, kita akan temukan seluruhnya terkandung dalam Al-Quran dengan sempurna”

“Bahasan syariat sebenarnya sudah tercakup dalam Al-Quran secara sempurna”, tegas Bu Ulya.

Karena itu, bila merujuk pada Mahmud Syaltut yang mengatakan, al-Islam huwal ‘aqidah was syari’ah (Islam adalah akidah dan syariat), maka bisa memakai salah satu dari dua hal itu.  


Baca juga: Maqashid Al-Quran dari Ayat-Ayat Perang [3]: Menghormati Jiwa Hingga Menjaga Alam


Namun demikian, Bu Ulya mengakui maqashidus syari’ah yang lahir dari Ushul Fiqh jauh lebih progresif. Kenyataan ini terjadi karena Ushul Fiqh muncul lebih awal dari ilmu tafsir.

Selain perbedaan, maqashidul Qur’an dan maqashidus syari’ah juga memiliki titik temu. Bu Ulya menyebutkan bahwa melalui dua pendekatan ini, seseorang diajak untuk menggali dan memahami sumber ajaran Islam demi keabikan umat Islam dan umat manusia.

Atas dasar itu, pencapaian maslahat menjadi tujuan baik bagi maqashidul Qur’an maupun maqashidus syari’ah. Beda hanya pada cakupan dan tujuan.

Jadi, dapat kita simpulkan, tafsir maqashidi dapat dihasilkan melalui dua pendekatan. Maqashidul Qur’an dan Maqashidus Syari’ah. Yang pentama terkandung di semua ayat, sementara yang kedua hanya ayat legal-formal. Meski begitu, dua-duanya sama-sama tetap membutuhkan pengembangan ke depan. Bagi maqashidul Qur’an pada aspek teknis-sistematis, sementara maqashidus syari’ah pada pengayaan fitur sesuai tuntutan kemaslahatan manusia di kemudian.

Bu Ulya adalah dosen Ilmu Al-Quran dan Tafsir di Institut Ilmu Keislaman An-Nuqayah (INSTIKA), Madura. Ia aktif menulis baik dalam bentuk artikel, buku, dan terjemah. Kajian seriusnya di bidang Tafsir Maqashidi tampak dari setidaknya, 3 karangan. Pertama, ‘Metode Tafsir Maqashidi: Memahami Pendekatan Baru Penafsiran Al-Quran’, buku hasil alih bahasa at-Tafsirul Maqashidi li Suwaril Karim, karya Wasyfi ‘Asyur Abu Zayd, yang terbit pada 2019.

Kedua dan tiga, dalam bentuk artikel bertajuk Maqâṣid al-Qur’ân dan Deradikalisasi Penafsiran dalam Konteks Keindonesiaan, dalam Islamica, pada September 2019 dan Maqāșid Al-Qur’ān: Genealogi dan Peta Perkembangannya dalam Khazanah Keislaman, dalam ‘Anil Islam, pada Desember 2019. Selain itu, ia juga menaruh keseriusannya pada bidang keadilan gender dan isu keagamaan di media sosial. Wallahu a’lam[]

 

Pengertian Makharijul Huruf dalam Ilmu Tajwid dan Pembagiannya Menurut Ulama

0
Pengertian Makharijul Huruf

Dalam ilmu Tajwid terdapat haq dan mustahaq huruf yang wajib dipraktikkan ketika membaca al-Qur’an. Salah satu hak-hak huruf adalah terkait Makharijul Huruf. Artikel ini akan mengulas pengertian Makharijul Huruf dan ruang lingkupnya.

Kajian ini penting dilakukan, karena Makharijul Huruf menentukan tepat atau tidaknya seseorang membaca al-Qur’an.

Pengertian Makharijul Huruf

Pengertian Makharijul Huruf dari segi pembentukan bahasa, menurut al-Qamhawi, berasal dari kata Makharij dan al-Huruf. Makharij adalah bentuk jama’ (plural) dari kata makhraj yang berarti “tempat keluar”. Sedangkan Huruf adalah bentuk plural dari kata harf. Sehingga, Makharijul Huruf secara bahasa berarti tempat keluarnya huruf.

Sedangkan pengertian Makharijul Huruf secara istilah berarti tempat keluarnya huruf-huruf hijaiyah dengan karakteristik tersendiri pada tiap hurufnya. Huruf hijaiyah dalam hal ini adalah susunan dari ayat-ayat al-Quran.

Berbeda dengan al-Qamhawi, menurut al-Marshafi Makharijul Huruf adalah suara yang keluar berdasarkan makhraj yang ditetapkan atau diperkirakan. Makhraj yang ditetapkan disini dalam arti bagian yang telah ditetapkan pada tenggorokan, lidah atau kedua bibir.

Adapun makhraj yang diperkirakan disini ialah udara yang berada di dalam rongga tenggorokan dan mulut, yang merupakan tempat keluarnya huruf-huruf Mad. Huruf Mad dalam hal ini ialah huruf Alif, Wawu, dan Ya’ yang huruf sebelumnya berharakat Fathah, Dhummah atau Kasrah.

Baca Juga: Hukum Membaca Al-Quran dengan Ilmu Tajwid dan Objek Pembahasannya

Pada dasarnya, Makharijul Huruf terdapat pada anggota tubuh; rongga mulut, tenggorokan, kerongkongan, kedua bibir, lidah dan pangkal hidung. Namun, dari kelima anggota tubuh tersebut terdapat pembagian yang lebih spesifik di dalamnya. Ulama Qiraat memiliki tiga pendapat tentang jumlah pembagian Makharijul Huruf

Pendapat Ulama Qiraat tentang Pembagian Makharijul Huruf

Pendapat pertama mengatakan, jika jumlah Makharijul Huruf terdapat tujuh belas tempat. Pendapat ini diikuti oleh Khalil ibn Ahmad serta mayoritas ulama Qiraat dan Nahwu, diantaranya adalah al-Jazari.

Kelompok ini mendasarkan jumlah tujuh belas Makharijul Huruf dengan perincian, satu huruf bertempat pada rongga mulut tepatnya huruf, tiga huruf bertempat di tenggorokan, sepuluh huruf bertempat di lidah, dua huruf bertempat pada kedua bibir, dan satu huruf bertempat pada pangkal hidung.

Pendapat kedua diikuti oleh Imam Sibawaih dan penganut madzhabnya, diantaranya as-Syatibi. Madzhab ini menganut pendapat enam belas Makharijul Huruf dalam al-Qur’an.

Perbedaan kelompok ini dengan sebelumnya adalah pada penempatan huruf mad pada sebagian makhraj. Pendapat ini menempatkan Alif dan Hamzah pada pertengahan tenggorokan, ya’ (yang berupa huruf mad) maupun ya’ berharakat pada tengah lidah, dan wawu, baik yang berupa huruf mad maupun wawu berharakat, pada kedua bibir.

Baca Juga: Mengenal lebih dekat Ilmu Tajwid dan Asal-Usulnya Menurut Para Ulama

Sedangkan, pendapat ketiga menganggap Makharijul Huruf berjumlah empat belas tempat. Pendapat ini diikuti oleh al-Quthrub, al-Jarmiy dan al-Farra’. Keempat belas tempat tersebut dengan perincian enam huruf pada rongga mulut dan delapan huruf pada lidah. Pendapat ini menyatukan tempat keluarnya huruf Lam dan Mim pada satu tempat, yakni lidah.

Dari ketiga pendapat di atas, menurut Fakhrie Hanief, yang lebih banyak dipakai oleh sebagian muslim di Asia Tenggara adalah pendapat yang pertama dan kedua. Hal ini dikarenakan pendapat keduanya lebih mudah dipahami oleh sebagian muslim.

Diantara pendapat keduanya, yang lebih masyhur digunakan di Indonesia adalah pendapat As-Syathibi. Sehingga pada artikel selanjutnya akan dijelaskan Makharijul Huruf menurut keduanya, Al-Jazari dan ِAs-Syathibi. Wallahu A’lam.

Tafsir Surat Al An’am Ayat 77-80

0
tafsir surat al an'am
tafsiralquran.id

Pada pembahasan lalu dipaparkan mengenai perintah Allah swt kepada Nabi Muhammad saw untuk menceritakan kisa Nabi Ibrahim as. Sedangkan Tafsir Surat Al An’am Ayat 77-80 ini melanjutkan pembahasan tersebut, yaitu sindiran Nabi Ibrahim as atas kebiasaan orang kafir pada masanya.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 73-76


Dalam Tafsir Surat Al An’am Ayat 77-80  ini terdapat tiga tahap sindiran kepada orang-orang kafir. Pertama mengenai bintan-gemintang. Hal ini telah disampaikan sebelumnya. Kedua mengenai cakrawala. Ketiga mengenai Matahari. Maksud dari sindiran ini agar orang-orang kafir lekas sadar atas kesesatannya.

Tafsir Surat Al An’am Ayat 77-80 ini diakhiri dengan pennyataan Allah swt bahwa Nabi Ibrahim tidak termasuk dari golongan orang-orang kafir karena ia mengamalkan ajaran Tauhid yang murni. Dan Nabi Ibrahim as tidak sedikitpun gentar dengan apapun yang akan dilakukan oleh orang kafir.

Ayat 77

Seirama dengan ayat yang lalu Allah menjelaskan pula pengamatan Nabi Ibrahim terhadap benda langit yang lebih terang cahayanya dan lebih besar kelihatannya yaitu bulan.

Setelah Ibrahim melihat bulan tersembul di balik cakrawala, dengan cahaya yang terang benderang, timbullah kesan dalam hatinya, untuk mengatakan, “Inikah Tuhanku?” Perkataan Ibrahim seperti itu adalah pernyataan yang timbul secara naluriah seperti juga kesan yang didapat oleh kaumnya tujuan pertanyaan itu sebenarnya adalah pernyataan untuk mengingkari kesan pertama yang menipu pandangan mata dan untuk membantah keyakinan kaumnya seperti pernyataannya dalam ayat yang lalu.

Pengulangan berita dengan memberikan kenyataan yang lebih tandas adalah untuk menguatkan pernyataan yang telah lalu. Kemudian setelah bulan itu terbenam dari ufuk dan lenyap dari pengamatan, dia pun memberikan pertanyaan agar diketahui oleh orang-orang musyrik yang berada di sekitarnya.

Ibrahim berkata, “Sebenarnya jika Tuhan tidak memberikan kepadaku petunjuk ke jalan yang benar untuk mengetahui dan meyakini keesaan-Nya, niscaya aku termasuk dalam golongan yang tersesat, yaitu orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dan tidak mengikuti petunjuk Tuhan, serta menyembah tuhan-tuhan selain Allah. Mereka lebih senang memperturutkan hawa nafsunya dari pada melakukan perbuatan yang diridai Allah.”

Sindiran ini adalah merupakan sindiran yang tegas bagi kaumnya yang tersesat dan sekaligus merupakan petunjuk bagi orang yang berpegang kepada agama dan wahyu. Sindiran yang bertahap ini bertujuan untuk mematahkan pendapat-pendapat kaumnya. Sindiran yang pertama lunak, kemudian diikuti dengan sindiran yang kedua yang tegas, adalah untuk menyanggah pikiran kaumnya secara halus agar mereka keluar dari belenggu hatinya untuk memahami kebenaran yang sebenar-benarnya.

Ayat 78

Allah mengisahkan sindirannya yang lebih tajam yaitu pengamatan Nabi Ibrahim terhadap matahari, benda langit yang paling terang cahayanya menurut pandangan mata, yang merupakan rentetan ketiga dari pengamatan-pengamatan Ibrahim yang telah lalu, yaitu setelah Ibrahim melihat matahari terbit di ufuk dia pun berkata:

“Yang terlihat sekarang inilah Tuhanku.” Ini lebih besar daripada bintang dan bulan. Akan tetapi setelah matahari itu tenggelam dan sirna dari pandangan, beliau pun mengeluarkan peringatan: “Wahai kaumku sebenarnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan.”

Sindiran ini adalah sindiran yang paling tajam untuk membungkamkan kaumnya agar mereka tidak mengajukan alasan lain untuk mengingkari kebenaran yang berhasil dibuktikan oleh Ibrahim.

Ayat 79

Allah mengisahkan ketidakterlibatan Nabi Ibrahim dari kemusyrikan kaumnya, dan kelanjutan dari ketidakterlibatannya itu dengan menggambarkan sikap Ibrahim dan akidah tauhidnya yang murni, yaitu Ibrahim menghadapkan dirinya dalam ibadah-ibadahnya kepada Allah yang menciptakan langit dan bumi.

Dia pula yang menciptakan benda-benda langit yang terang benderang di angkasa raya dan yang menciptakan manusia seluruhnya, termasuk pemahat patung-patung yang beraneka ragam bentuknya.

Ibrahim cenderung kepada agama tauhid dan menyatakan bahwa agama-agama lainnya adalah batil, dan dia tidak termasuk golongan orang-orang yang musyrik. Dia seorang yang berserah diri kepada Allah semata. Firman Allah:

وَمَنْ اَحْسَنُ دِيْنًا مِّمَّنْ اَسْلَمَ وَجْهَهٗ لِلّٰهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَّاتَّبَعَ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا

Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan, dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus? (an-Nisa′/4: 125)

Firman-Nya:

وَمَنْ يُّسْلِمْ وَجْهَهٗٓ اِلَى اللّٰهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى

Dan barang siapa berserah diri kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul (tali) yang kokoh. (Luqman/31: 22)


Baca juga: Tafsir Surat Al-Qalam ayat 1: Islam Menjunjung Tinggi Budaya Literasi


Ayat 80

Allah menerangkan bahwa ajakan Nabi Ibrahim kepada jalan yang benar mendapat tantangan yang berat dari kaumnya.

Ibrahim dibantah oleh kaumnya pada waktu beliau menyampaikan agama tauhid karena Nabi Ibrahim mengemukakan kesalahan agama mereka yang menyembah berhala dan mendewakan bintang-bintang.

Bukti-bukti yang dikemukakan oleh Ibrahim itu melemahkan, bahkan membatalkan akidah mereka, karena akidah mereka hanyalah didasarkan pada taklid kepada nenek moyang mereka. Itulah sebabnya Ibrahim menanyakan kepada mereka mengapa mereka menolak agama tauhid, padahal Ibrahim telah mengemukakan dalil-dalil kebenaran agama tauhid  sesuai dengan petunjuk-petunjuk Allah dan keyakinan Ibrahim sendiri.

Bukankah mereka mengetahui bahwa berhala dan bintang-bintang yang mereka puja itu mempunyai kekurangan sedangkan Pencipta jagat raya dan isinya adalah Mahasempurna. Mereka seharusnya tidak menyembah tuhan yang mempunyai sifat kekurangan.

Kemudian Nabi Ibrahim menegaskan pendiriannya terhadap bantahan mereka itu yaitu beliau tidak gentar menghadapi malapetaka dan akibat dari mengingkari berhala. Karena sembahan mereka adalah benda mati yang tidak dapat menolak madarat dan tidak dapat pula memberikan manfaat.

Tantangan Nabi Ibrahim merupakan jawaban terhadap sikap orang-orang musyrik yang menakut-nakuti Ibrahim akan mendapat bencana sebab mengingkari sesembahan mereka, seperti dialami Nabi Hud ketika menghadapi kaumnya, firman Allah:

اِنْ نَّقُوْلُ اِلَّا اعْتَرٰىكَ بَعْضُ اٰلِهَتِنَا بِسُوْۤءٍ

Kami hanya mengatakan bahwa sebagian sesembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu. (Hµd/11: 54)

Bagaimana sembahan-sembahan mereka akan menimpakan bencana kepadanya padahal sembahan-sembahan itu tidak dapat melihat dan tidak dapat mendengar, tidak dapat menjadi perantara dan juga tidak dapat memberikan syafa’at, terkecuali apabila Allah menghendaki bencana yang timbul karena patung itu.

Kalau memang demikian berhala-berhala dan bintang-bintang itu, niscaya memberikan pengaruh jelek terhadap seseorang. Tetapi bukan karena pengaruh dari berhala-berhala dan bintang-bintang itu melainkan semata-mata hanya karena kekuasaan Allah. Segala bencana yang menimpa manusia dari mana pun datangnya hanya karena kehendak Allah dan Ilmu-Nya.

Pada akhir ayat ini Allah memberikan alasan dari pengecualian yang terdapat dalam ayat ini yaitu Allah mempunyai pengetahuan yang sangat luas, meliputi semua yang ada.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 81-83


(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al-Qalam ayat 1: Islam Menjunjung Tinggi Budaya Literasi

0
Islam menjunjung tinggi budaya literasi
Islam menjunjung tinggi budaya literasi

Kemajuan suatu negara bisa terlihat dari tingkat literasi masyarakatnya. Namun sangat disayangkan, Indonesia masih menduduki peringkat terendah dalam bidang literasi. Padahal, apabila masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim mau mengkaji Al-Quran secara detil, maka akan ditemukan pesan-pesan yang menunjukan bahwa Islam sangat menjunjung budaya literasi.

Secara sederhana, literasi merupakan istilah yang umum digunakan untuk merujuk pada kemampuan dan keterampilan seseorang dalam membaca dan menulis. Seiring berkembangnya zaman, maka istilah ini juga mengalami perluasan hingga masuk pada kemampuan mengolah dan memahami informasi dari proses membaca, menulis, berbicara hingga menghitung.

Melalui Al-Quran, Allah swt. telah berpesan kepada umat manusia akan pentingnya kemampuan membaca dan menulis. Umat Islam dalam hal ini sering merujuk pada surat Al-‘Alaq. Akan tetapi masih banyak ayat lain yang berbicara akan hal itu, salah satunya pada ayat pertama surat Al-Qalam.

Baca juga: Tadabbur Atas Surat Al-‘Alaq Ayat 1-5: Wahyu Pertama Perintah Membaca

Makna huruf nun menurut mufassir

Surat Al-Qalam diawali dengan ayat sebagai berikut:

ن

 وَالْقَلَمِ وَمَا يَسْطُرُونَ

“Nun. Demi qalam dan apa yang mereka tulis”

Pada awal ayat dibuka dengan huruf ن yang umum dipahami seperti huruf-huruf yang digunakan sebagai fawatihus Suwar bahwa tidak ada yang tahu kecuali Allah swt. Meskipun demikian, beberapa mufassir mencoba menjelaskan maksud huruf tersebut.

Satu diantara yang menjelaskan makna nun ialah Fakhruddin ar-Razi. Dalam Mafatihul Ghaib, ia menyebutkan beberapa pendapat diantaranya:

Pertama, bahwa nun yang dimaksud ialah nama ikan yang menahan Nabi Yunus dalam perutnya. Pendapat ini didasarkan pada Surat Al-Anbiya’ ayat 78 dan riwayat Ibnu Abbas, Mujahid dan Muqatil.

Kedua, bahwa nun termasuk salahsatu nama Allah. Huruf nun merupakan akhir dari lafad al-Rahman sehingga huruf الر , حم , ن  ketika digabungkan akan membentuk lafad الرحمن . pendapat ini juga dikutip dalam Tafsir al-Qurthuby.

Baca juga: Memahami Kalimat Ta’awwudz Sebelum Membaca Al-Quran dengan Metode Tadabbur

Ketiga, menurut riwayat dari Ibn Abbas, Qatadah dan al-Dhahak yang mengatakan bahwa nun bermakna dawat (tinta). Ini juga dinuqil oleh al-Alusi dalam Ruhul Ma’ani dan beberapa mufassir lain. Ini merupakan pendapat yang banyak diikuti

Qalam sebagai objek sumpah

pemaknaan huruf nun sebagai tinta mungkin bisa berhubungan dengan rangkaian kalimat selanjutnya dalam ayat tersebut yakni “demi qalam dan apa yang dituliskan”.

Menurut Ibnu Kathir, lafad وَالْقَلَمِ secara dzahir berarti “demi pena yang digunakan untuk menulis”. Ini merupakan sumpah pertama dari Allah swt dalam al-Quran yang turun setelah al-‘Alaq 1-5. (Ibn Kathir, Tafsir Al-Quranul Adzim, 293)

Ar-Razi mengartikan Al-Qalam dalam dua aspek. Pertama, jika dilihat dari jenisnya maka bermakna semua qalam yang digunakan menulis oleh para malaikat dan manusia. Kedua, berdasar dzat yang bersumpah, maka qalam yang dimaksud sudah maklum.(ar-Razi, Mafatihul Ghaib, 30:599).

Sumpah Allah menggunakan Al-Qalam (pena) menurut Ali As-Shabuni bertujuan untuk mengingatkan manusia atas nikmat-Nya yang telah diberikan yakni berupa ajaran menulis yang dari situ akan memperoleh pengetahuan (Ali as-Shabuni, Shafwatut Tafasir,3:401)

Baca juga: Pendekatan Maqashid dalam Penafsiran Al-Quran, Prof. Mustaqim: Tafsir itu Tidak Hanya On Paper

As-Shabuni meneruskan penjelasannya bahwa sumpah diucapkan sebagai cara meyakinkan akan kebenaran informasi kepada pendengar atau mereka yang diajak bicara. Kebenaran itu merupakan mutlak tanpa ada keraguan sedikit. Namun sumpah juga terkadang bermakna lain yaitu sebagai pengingat kepada orang yang mendengar bahwa yang dipakai bersumpah ialah suatu hal yang mulia, bermanfaat dan berharga sehingga ini perlu direnungkan lebih dalam.

Terakhir, As-Shabuni berpendapat bahwa Allah swt dalam ayat ini seakan-akan hendak mengabarkan betapa bermanfaatnya sebuah pena. Dengan pena, orang dapat mencatat ajaran agama dari Allah yang disampaikan kepada Rasul-Nya dan mencatat segala pengetahuan dari Allah yang baru ditemukan. Dengan qalam, orang-orang dapat mencerdaskan dan mendidik bangsanya

Pentingnya budaya literasi

Quraish Shihab pun juga berpendapat bahwa kata al-Qalam bila dimaknai dengan cara sempit sehingga hanya dipahami sebagai pena tertentu. Selain itu ada pemaknaan secara luas yakni segala alat tulis apapun sehingga semua alat hingga barang elektronik juga termasuk. Adapun Quraish Shihab lebih condong pada pandangan yang terakhir. (Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah,14:379)

Sedangkan lafad مَا يَسْطُرُونَ (apa yang mereka tulis), menurut Quraish Shihab kata “mereka” merujuk pada malaikat, para penulis wahyu atau seluruh manusia sehingga lafad tersebut diartikan segala tulisan yang dapat dibaca.

Dari makna keseluruhan ayat tersebut, bisa ditarik benang merah bahwa Allah bersumpah dengan segala manfaat dan kebaikan yang diperoleh dari tulisan. Secara tidak langsung ini merupakan anjuran kepada umat Islam untuk giat membaca dan menulis karena dengan keduanya akan diperoleh manfaat yang banyak.

Al-Maraghi dalam tafsirnya pun menyadari akan keagungan qalam (pena). Ia mengatakan bahwa Allah swt tidak akan bersumpah kecuali dengan perkara-perkara yang besar. Sumpah dengan matahari, bulan, dan sebagainya menunjukan akan besarnya ciptaan tersebut. Bila Allah bersumpah dengan pena dan tulisan, maka itu juga menunjukan luasnya ilmu pengetahuan (Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, 29:47)

Oleh karenanya sebagai umat Islam sudah menjadi keharusan untuk semangat dalam memperjuangkan literasi. Tidak hanya aktif membaca dan menulis untuk diri sendiri, melainkan juga untuk orang lain. Sedangkan yang paling utama ialah iqra’ bismi rabbika (bacalah dengan menyebut Nama Tuhanmu) yakni dengan niatan Lillahi Ta’ala dan Taqarrub ila Allah. Wallahu a’lam[]

Isyarat Larangan Taklid Buta: Tafsir Al-Baqarah Ayat 170

0
taklid buta
taklid buta

Sejak pertama dilahirkan ke dunia, seorang manusia sedikit demi sedikit akan mempelajari lingkungan disekitarnya dengan berbagai pola interaksi dan sosialisasi. Pada fase ini ia akan mengamati, memperhatikan, dan menerima nilai-nilai dari masyarakat tempat tinggalnya. Biasanya, ia akan mengakui apa diakui oleh masyarakat, begitu pula sebaliknya. Bahkan tidak jarang ia mengikuti suatu hal yang tidak diketahuinya (taklid buta).

Taklid atau mengikuti suatu hal dari orang tua maupun orang lain adalah sesuatu yang wajar, bahkan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari seorang manusia, khususnya ketika ia masih kecil. Saat itu boleh jadi ia mengikuti atau meniru sebagian dari apa yang dilakukan ayah, atau ibunya, atau bahkan kakek dan neneknya tanpa mengetahui hakikat perbuatan itu sendiri (Tafsir Al-Misbah [1]:  382).

Seiring perkembangan fisik dan mental menuju kedewasaan (baligh), seseorang sedikit demi sedikit akan mulai memahami perkataan dan tindakan apa saja yang ia lakukan. Pada titik ini ia dituntut untuk mempertimbangkan berbagai hal yang akan dilakukan. Ia akan mempertanggungjawabkan akibat dari semua perkataan maupun perbuatannya. Pada tahap ini hukum dan norma telah berlaku baginya.


Baca juga: Memakan Tulisan Al-Quran, Bolehkah?


Ketika seorang manusia memasuki fase dewasa, ia harus cermat dalam mengikuti dan mengamalkan tradisi. Karena para orang tua sebagai agen pembawa tradisi tidak mustahil keliru dalam tindakannya, baik akibat kelengahan, kebodohan, atau keteperdayaan oleh setan. Di sinilah akal – anugerah terbesar Allah Swt setelah wahyu – berfungsi sebagai tolak ukur dan barometer kehidupan manusia.

Selain melalui perantara akal, manusia juga dibimbing oleh wahyu untuk menentukan kebenaran. Akal berfungsi sebagai alat untuk menafsirkan wahyu dan pada saat itu pula akal dipandu wahyu agar tidak terpengaruh berbagai kecenderungan negatif. Mereka yang tidak menggunakan akalnya – terutama yang bertaklid buta – akan mendapat kritik oleh Allah Swt.


Baca juga: Selisih Keutamaan Antar Ayat dan Surat dalam Al-Quran, Benarkah Ada?


Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 170

Berkenaan dengan taklid buta, Allah Swt berfirman:

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَا ۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ ١٧٠

“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah.” Mereka menjawab, “(Tidak!) Kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami (melakukannya).” Padahal, nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa pun, dan tidak mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah [2]: 170)

Secara umum, ayat di atas berisi isyarat larangan taklid buta kepada leluhur maupun orang lain dalam melakukan suatu perbuatan. Dalam ayat ini seakan-akan Allah berfirman, “dan apabila dikatakan kepada mereka yang melakukan taklid buta, “ikutilah apa yang telah diturunkan Allah berupa Al-Qur’an dan sunah,” mereka menjawab, “(tidak), kami tidak mengikutinya, kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami (melakukannya).”

Mereka juga beralasan bahwa apa yang dilakukan nenek moyang mereka tersebut adalah suatu tradisi yang harus dipertahankan dengan segala cara. Lalu Allah Swt mengkritik pendapat mereka itu, “mereka mengikuti tradisi nenek mereka, padahal nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa pun, dan tidak mendapat petunjuk. Mereka semua sama-sama sesat dan menyesatkan serta mengabaikan anugerah akal dan wahyu yang Aku berikan.”

Menurut Al-Maraghi makna ayat ini adalah, “ketika dikatakan kepada sekelompok orang musyrik yang mengikuti langkah-langkah setan, “ikutilah apa yang telah Allah Swt turunkan kepada rasulullah”, mereka menjawab, “kami tidak mengetahui apapun kecuali apa yang dilakukan oleh pemimpin, pemuka dan orang-orang tua diantara kami yang merupakan tradisi turun menurun yang harus dilakukan” (Tafsir Al-Maraghi [1]: 56)

Kemudian Allah Swt menolak argumentasi bodoh mereka tersebut, “Apakah kalian tetap mengikuti tradisi nenek moyang kalian sekalipun mereka sama sekali tidak berfikir dan tidak pula mendapatkan hidayah.” Jika diperhatikan dengan seksama, jawaban Allah Swt ini merupakan isyarat larangan taklid buta. Seakan-akan dinyatakan bahwa mereka yang mengikuti nenek moyang tanpa kritis (taklid buta) maka mereka sama bodohnya dengan nenek moyang mereka.


Baca juga: Macam-Macam Bentuk Nafsu Menurut Al-Quran


Menurut Quraish Shihab, ayat ini menunjukkan isyarat larangan taklid buta, bahwa tradisi orang tua sekalipun, tidak dapat diikuti secara membabi-buta kalau tradisi tersebut tidak memiliki dasar-dasar yang dibenarkan oleh agama Islam melalui Al-Qur’an, dan sunah – dua  panduan yang telah Allah Swt turunkan kepada sekalian manusia – atau pertimbangan akal yang sehat.

Di sisi lain, ayat ini juga merupakan kecaman terhadap mereka yang mengikuti tradisi tanpa dasar (taklid buta), bukan kepada mereka yang mengikutinya berdasarkan pertimbangan nalar atau berdasarkan ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diisyaratkan dalam QS. al-Maidah [5]; ayat 104 atau berdasarkan petunjuk Ilahi melalui Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw sebagaimana ditegaskan dalam QS. Ali Imran [3]: ayat 31.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa Al-Qur’an mengisyaratkan larangan taklid buta. Ini dikarenakan taklid buta dapat berpotensi sesat dan menyesatkan orang lain. Taklid buta juga secara tidak langsung membuat seseorang mengabaikan anugerah Allah Swt kepada manusia, yakni wahyu dan akal. Keduanya adalah piranti yang harus dimaksimalkan manusia demi kebaikan dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 14-18

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 14-18 membahas mengenai sifat dan perilaku orang-orang munafik. Sebagaimana dikemukakan dalam pembahasan lalu bahwa mereka adalah orang yang ingkar dan angkuh, dalam pembahasan kali ini berbicara tentang sifat mereka yang lain, yaitu bermuka dua.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 10-13


Selanjutnya Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 14-18 berbicara mengenai respons Allah swt terhadap perilaku orang-orang munafik tersebut. Allah swt menghinakan mereka dan membiarkan mereka dalam kesesatan tiada ujung dan kelak di akhirat mendapatkan azab yang sangat pedih.

Selanjutnya Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 14-18 berbicara mengenai ketidak konsistenan mereka. Selain itu berbicara juga tentang perumpamaan orang munafik. Mereka seperti orang yang berjalan dalam kegelapan lalu ditambah dengan pancaindra yang tidak berfungsi sama sekali.

Ayat 14

Di antara sifat-sifat orang-orang munafik ialah bermuka dua. Jika mereka bertemu dengan orang-orang Islam mereka menyatakan keislamannya, dengan demikian mereka memperoleh segala apa yang diperoleh kaum Muslimin pada umumnya. Tapi bila berada di tengah teman-teman (setan-setan) mereka, mereka pun menjelaskan apa yang telah mereka lakukan itu sebenarnya hanyalah untuk memperdaya dan memperolok-olokkan kaum Muslimin. Itikad mereka tidak berubah, mereka tetap dalam agama mereka.

Kata “setan” berasal dari kata syatana artinya “jauh”, setan berarti “yang amat jauh”. Orang-orang munafik itu dikatakan setan karena mereka amat jauh dari petunjuk Allah, jauh dari kebajikan dan kebaikan. Setan itu mungkin berupa manusia atau jin, seperti tersebut dalam firman Allah swt:

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيٰطِيْنَ الْاِنْسِ وَالْجِنِّ يُوْحِيْ بَعْضُهُمْ اِلٰى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُوْرًا

Dan demikianlah untuk setiap nabi Kami menjadikan musuh yang terdiri dari setan-setan manusia dan jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah sebagai tipuan. (al-An’am/6: 112)

Ayat 15

Ayat ini menegaskan hukuman bagi orang munafik sebagai akibat perbuatan mereka yang tersebut pada ayat di atas. Allah membalas olok-olokan mereka dengan menimpakan kehinaan atas mereka dan Allah membiarkan mereka bergelimang terus dalam kesesatan, dan mereka kelak akan diazab pada hari Kiamat.

Pada ayat lain Allah berfirman:

وَنُقَلِّبُ اَفْـِٕدَتَهُمْ وَاَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوْا بِهٖٓ اَوَّلَ مَرَّةٍ وَّنَذَرُهُمْ فِيْ طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُوْنَ ࣖ   ۔

Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti pertama kali mereka tidak beriman kepadanya (Alquran), dan Kami biarkan mereka bingung dalam kesesatan. (al-An’am/6: 110)

Orang-orang munafik itu tidak dapat keluar dari lingkaran kesesatan yang mengurung mereka. Rasa sombong, sifat mementingkan diri sendiri dan penyakit lainnya yang bersarang di hati mereka, menyebabkan mereka tidak dapat melihat kenyataan yang ada di hadapan mereka, yakni bahwa Islam dan umatnya semakin kuat di kota Medinah.

Kegagalan mereka dalam menghambat kemajuan Islam menambah parah penyakit dalam hati mereka sehingga mereka tidak mampu lagi menemukan dan menerima kebenaran yang dibawa Nabi Muhammad saw. Oleh sebab itu mereka terus menerus dalam kebingungan, keragu-raguan serta keras kepala dan tidak menemukan jalan keluar dari lingkaran kesesatan itu. Firman Allah swt:

اَفَلَمْ يَسِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَتَكُوْنَ لَهُمْ قُلُوْبٌ يَّعْقِلُوْنَ بِهَآ اَوْ اٰذَانٌ يَّسْمَعُوْنَ بِهَاۚ فَاِنَّهَا لَا تَعْمَى الْاَبْصَارُ وَلٰكِنْ تَعْمَى الْقُلُوْبُ الَّتِيْ فِى الصُّدُوْرِ

“….. Sebenarnya bukan mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada.“ (al-Hajj/22: 46)


Baca juga: Status Makkiyah dan Madaniyah Mushaf Standar Indonesia, Apakah Berbeda dengan Mushaf Lain?


Ayat 16

Ayat ini menegaskan ayat-ayat sebelumnya tentang orang munafik dan menerangkan kebodohan mereka dengan mengemukakan keburukan tingkah laku dan perkataan mereka.

Orang-orang munafik dengan sifat-sifat yang buruk seperti tersebut pada ayat-ayat di atas merupakan orang-orang yang salah pilih. Mereka menolak petunjuk jalan yang lurus, dan memilih jalan kesesatan dan hawa nafsu. Akhirnya pilihan itu merugikan mereka sendiri, karena mereka tidak mau menerima kebenaran.

Dalam ayat ini Allah mempergunakan kata “membeli” untuk ganti kata “menukar”. Jadi orang munafik itu menukarkan hidayah (petunjuk) dengan dalalah (kesesatan), hasilnya mereka kehilangan petunjuk dan memperoleh kesesatan.

Petunjuk yang semula mereka miliki itu berupa kesediaan manusia untuk menanggapi kebenaran dan mencapai kesempurnaan. Kesediaan ini bagaikan modal pokok. Modal inilah yang lenyap dari tangan mereka, oleh karena itu mereka tidak akan mendapat untung dan tidak dapat petunjuk lagi.

Ayat 17

Ayat ini memberikan gambaran lain tentang orang-orang munafik seperti disebutkan pada ayat-ayat terdahulu dengan perumpamaan yang nyata. Orang-orang munafik yang dimaksud dalam ayat ini ialah orang-orang munafik dari ahli kitab (orang-orang Yahudi).

Mereka itu telah beriman kepada kitab-kitab dan rasul-rasul yang telah lalu, maka seharusnya mereka beriman pula kepada Alquran dan Nabi Muhammad saw, karena kedatangan Nabi Muhammad itu telah disebutkan dalam kitab-kitab mereka.

Akan tetapi disebabkan mereka dipengaruhi oleh kebesaran mereka di masa lampau, mereka tidak mau beriman. Tak ubahnya mereka itu seperti orang yang menyalakan api untuk menyinari tempat sekitarnya, tiba-tiba api itu padam, sehingga mereka berada dalam gelap gulita.

ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ اٰمَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا فَطُبِعَ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ فَهُمْ لَا يَفْقَهُوْنَ

Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir, maka hati mereka dikunci, sehingga mereka tidak dapat mengerti. (al-Munafiqun/63: 3)

Ayat 18

Ayat ini menerangkan orang-orang munafik itu tidak hanya seperti orang yang kehilangan cahaya terang, tetapi juga seperti orang yang kehilangan beberapa indra yang pokok. Tidak dapat mendengar, bicara dan melihat. Orang yang seperti ini tentu akhirnya mengalami kebinasaan.

Mereka dikatakan tuli karena tidak mendengarkan nasihat dan petunjuk bahkan mereka tidak paham, meskipun mendengar. Dikatakan bisu, karena mereka tidak mau menanyakan hal-hal yang kabur bagi mereka, tidak meminta penjelasan dan petunjuk sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk mengambil manfaat dari segala pelajaran dan ilmu pengetahuan yang dikemukakan rasul.

Dikatakan buta, karena mereka kehilangan manfaat pengamatan dan manfaat pelajaran. Mereka tidak dapat mengambil pelajaran dari segala kejadian yang mereka alami, dan pengalaman bangsa-bangsa lain.

Mereka tidak dapat kembali ke jalan yang benar, karena sifat-sifat tersebut di atas dan mereka tetap membeku di tempatnya.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 19-21


(Tafsir Kemenag)

Hukum Membaca Al-Quran dengan Ilmu Tajwid dan Objek Pembahasannya

0
Membaca Al-Quran dengan Tajwid
Membaca Al-Quran dengan Tajwid

Pada tulisan yang lalu, kita telah belajar mengenai definisi dan asal-usul Ilmu Tajwid. Di tulisan kali ini, kita akan mengulas hukum membaca Al-Quran dengan Tajwid dan objek pembahasan Ilmu Tajwid.

Al-Quran yang berbahasa Arab memiliki cara bacaan tertentu yang tentunya perlu dipelajari oleh umat Islam, terutama bagi orang yang bahasa utamanya bukan bahasa Arab (‘Ajam). Selain itu, terdapat riwayat yang memerintahkan untuk membaca Al-Quran dengan Tajwid.

Menurut as-Suyuthi, ad-Dani menuliskan bahwa Ibnu Mas’ud berkata “Bacalah al-Quran dengan Tajwid”. al-Jazari juga berkata pada kitabnya, Matn-al-Jazariyah bahwa membaca Al-Quran dengan Tajwid hukumnya wajib secara mutlak (fardhu ‘ain) bagi seluruh muslim yang mukallaf.

Apabila seorang muslim yang sudah mengetahui Ilmu Tajwid, dengan sengaja tidak menggunkannya ketika membaca Al-Quran, maka ia berdosa. Hal itu karena Allah menurunkan Al-Quran sekaligus dengan cara membacanya.

Baca Juga: Mengenal lebih dekat Ilmu Tajwid dan Asal-Usulnya Menurut Para Ulama

Al-Jazari juga menyinggung bahwa Tajwid bukanlah penghias Al-Quran, namun Al-Quran menjadi indah karena Tajwid. Maka dari itu, wajib mempraktekkan ilmu Tajwid saat membaca al-Qur’an pada waktu kapanpun. Baik saat membaca sendiri, talaqqi, maupun membaca menggunakan langgam atau lagu.

Objek Pembahasan Ilmu Tajwid

Kajian ilmu Tajwid secara umum adalah kaidah membaca al-Quran. Imam al-Jazari secara spesifik menjelaskan bahwa kajian Ilmu Tajwid terdapat enam pembahasan.

Pertama, Makharijul Huruf. Yakni tempat keluarnya huruf dari anggota tubuh manusia. Terdapat 17 tempat keluarnya huruf dai 29 huruf hijaiyah. 17 tersebut diantaranya adalah: rongga tenggorokan dan rongga mulut untuk huruf Alif, wawu dan Ya’; tenggorokan pada pita suara untuk huruf hamzah dan ha; tenggorokan bagian tengah untuk huruf ‘Ain dan Cha; tenggorokan dekat rongga mulut untuk huruf Ghain dan Kha; pangkal lidah yang bersentuhan dengan langit-langit atas untuk huruf qaf dan pada bagian bawah keluarnya huruf Qaf untuk huruf Kaf; tengah lidah dengan langit-langit mulut untuk huruf Jim, Syin  dan terdapat Makharijul Huruf untuk huruf hijaiyah lainnya.

Kedua, Sifatul Huruf. Merupakan sifat yang dimiliki setiap huruf dan harus dibaca saat membaca huruf-huruf dalam al-Qur’an. Contohnya adalah sifat hams yang berarti mengalirnya udara saat huruf tersebut dibaca.

Sifat hams terdapat pada sembilan huruf hijaiyah yang sering dikenal dengan singkatan Fahatstsahu Syakhshun Sakat, yaitu huruf Fa, Cha, Tsa, Syin, Shad, Sin,Kaf, dan Ta. Selain itu juga ada sifat huruf Jahr (jelas), Rakhawah (mengalirnya suara), Istifal (merendahnya lidah), Infitah (terbukanya lidah dengan langit-langit) dan sifat huruf lainnya.

Baca Juga: Mengaplikasikan Metode Tadabbur Saat Membaca Al-Quran dan Langkah-Langkahnya

Kedua pembahasan diatas termasuk dalam hak huruf, yang mana harus dibaca setiap membaca huruf-huruf al-Quran. Sedangkan, pembahasan setelah ini merupakan pembahasan yang berbeda-beda tempatnya pada tiap huruf dalam al-Quran.

Pertama, hukum huruf yang bertemu dengan huruf lainnya. Kedua, hukum Mad, yaitu hukum panjang dan pendek pada setiap bacaan. Ketiga, hukum Waqaf wal Ibtida’, yaitu hukum berhenti dan memulai membaca ayat al-Qur’an. Wallahu A’lam

Memakan Tulisan Al-Quran, Bolehkah?

0
tulisan al-quran
memakan tulisan al-quran (islami.co)

Salah satu permasalahan yang dicantumkan Imam Az-Zarkasyi dalam Kitab Al-Burhan fi ‘Ulumul Qur’an adalah mengenai orang yang memakan tulisan Al-Quran. Memakan tulisan Al-Quran memiliki arti banyak. Bisa saja berarti menelan benda yang di dalamnya ada tulisan Al-Quran. Atau bisa saja berarti melebur tulisan Al-Quran menggunakan air, kemudian meminumnya. Arti terakhir ini biasa digunakan orang-orang yang mengetahui faedah tulisan Al-Quran untuk kesembuhan tubuh.

Permasalahan memakan tulisan Al-Quran adalah salah satu permasalahan menyangkut tulisan Al-Quran yang penting untuk diketahui. Permasalahan ini tidak hanya dibahas dalam kitab fikih, melainkan juga dicantumkan dalam Al-Burhan; salah satu kitab ilmu-ilmu Al-Quran yang cukup diperhitungkan dalam kajian tafsir Al-Quran. Dalam Al-Burhan, permasalahan ini dikaitkan dengan sebuah kisah salah seorang ulama, yang tiba-tiba dapat mengetahui banyak hal usai menelan kertas yang bertuliskan basmallah (Al-Burhan/1/475).

Bermacam Praktek dan Hukum Memakan Tulisan Al-Quran

Para ulama  membedakan praktek memakan tulisan Al-Quran dalam tiga bentuk:

Pertama, menelan kertas yang bertuliskan Al-Quran. Hal ini berarti menelan kertas tersebut tanpa terlebih dahulu mengunyahnya. Praktek seperti ini haram untuk dilakukan. Sebab mengakibatkan kertas bertuliskan Al-Quran tersebut terkena najis. Karena dengan masuknya kertas tersebut ke perut, tentu akan bertemu kotoran-kotoran yang ada di perut.

Keharaman menelan kertas bertuliskan Al-Quran, memiliki kemiripan dengan hukum membiarkan Al-Quran jatuh berserakan sehingga terkena najis atau terinjak-injak. Hal ini termasuk dari tindakan menghina Al-Quran. Hukum haram menelan kertas bertuliskan Al-Quran ini disampaikan diantaranya oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Hadisiyah dan Tuhfatul Muhtaj (Al-Fatawa Al-Hadisiyah/551).

Baca juga: Inilah Kelebihan dan Kekurangan Belajar Al-Quran Melalui Tulisan Latin

Kedua, memakan makanan yang ada tulisan Al-Quran padanya. Hal ini berarti mengunyah makanan tersebut sebelum kemudian menelannya. Praktek seperti ini boleh dilakukan dengan dasar, tidak sampai membuat tulisan Al-Quran terkena najis. Sebab dengan adanya proses mengunyah, tentu tulisan Al-Quran tersebut kemudian hancur sebelum sampai ke perut.

Ulama yang menyatakan bolehnya memakan makanan yang ada tulisan Al-Quran padanya diantaranya adalah Imam Qadhi Husain, Imam Ar-Rafi’i dan Ibn Hajar Al-Haitami (Al-Fatawa Al-Hadisiyah/551). Hanya saja, menurut Imam Al-Bujairimi, hukumnya makruh menuliskan Al-Quran pada makanan (Hasyiyah Al-Bujairi ‘Alal Khatib/3/311).

Ketiga, menuliskan Al-Quran pada sebuah wadah lalu meleburnya dengan air dan meminum air tersebut. Sama dengan praktek kedua, mengkonsumsi tulisan Al-Quran dengan praktek ketiga ini hukumnya juga boleh. Sebab tidak sampai membuat tulisan Al-Quran terkena najis yang ada di dalam perut (Al-Burhan/1/475).

Sedang hukum menuliskan Al-Quran dengan praktek ketiga di atas, juga diperbolehkan. Tidak seperti menuliskan Al-Quran pada makanan yang hukumnya makruh. Imam Khatib Asy-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj menyatakan, boleh-boleh saja menuliskan Al-Quran pada sebuah wadah lalu meleburnya dengan air dan meminumnya, untuk tujuan memperoleh kesembuhan (Mughnil Muhtaj/1/167).

Dasar Hukum

Apa yang membuat dampak hukum mengkonsumsi Al-Quran dengan tiga praktek di atas, berbeda-beda? Yang membuat dampak hukum dari tiga praktek di atas berbeda-beda adalah, adanya kemungkinan terjadinya tulisan Al-Quran terkena najis pada praktek pertama. Berbeda dalam praktek kedua dan ketiga. Sebab dalam praktek kedua dan ketiga, tulisan Al-Quran sudah terlebih dahulu hancur sebelum masuk ke perut.

Dan salah satu konsekuensi dari dasar hukum di atas adalah, apabila semisal ada yang menuliskan Al-Quran pada sebuah kertas, kemudian mengunyahnya terlebih dahulu sehingga tulisannnya hancur sebelum masuk perut, maka hal itu tentu saja diperbolehkan. Selain itu Imam Bujairimi menyatakan, boleh menelan kertas bertuliskan Al-Quran tanpa mengunyahnya terlebih dahulu, kalau memang ada seorang terpercaya yang menyatakan semisal penyakit yang ia derita tidak akan sembuh tanpa melakukan hal itu.

Baca juga: Inilah Karakteristik dan Keunikan Tulisan Mushaf Al-Quran

Mengenai kisah tentang seorang ulama yang menelan kertas bertuliskan basmallah, kemudian seperti memperoleh berkah dari menelan kertas tersebut, nama ulama tersebut adalah Manshur ibn ‘Ammar. Imam Zarkasyi mengkisahkan, Manshur ibn ‘Ammar menemukan secarik kertas bertulis basmallah di jalanan. Ia tidak menemukan tempat yang tepat untuk meletakkan kertas tersebut agar kemudian tidak terinjak. Ia lalu memakannya. Ia kemudian bermimpi seseorang berkata padanya, bahwa Allah memberinya keterbukaan hati sebab tindakannya memuliakan kertas tersebut (Al-Burhan/1/475).

Tidak ada keterangan yang jelas dalam kisah di atas, apakah Manshur ibn ‘Ammar menelannya langsung atau mengunyahnya terlebih dahulu. Sehingga mungkin saja ia mengunyahnya terlebih dahulu untuk menghindari hukum haram. Wallahu A’lam

Tafsir Ahkam: Syarat Wajib Haji dan Beberapa Ketentuannya

0
syarat wajib haji
syarat wajib haji

Haji memang bagian dari rukun Islam yang lima, ini tidak bisa kita ingkari. Seperti rukun Islam yang lainnya, hukum wajib bagi ibadah ini juga melihat kondisi orangnya, sang pelaksana ibadah. Ada beberapa ketentuan atau syarat yang harus terpenuhi bagi mereka, sehingga mereka ditaklif (diberi kewajiban untuk melaksanakannya). Apa saja syarat dan ketentuan itu? Berikut syarat wajib haji.

Rukun Islam yang terakhir adalah haji ke Baitullah. Haji merupakan perjalanan menuju Baitullah untuk melakukan serangkaian ibadah yang telah ditentukan yang pelaksanaannya terjadi hanya pada musim haji yakni bulan Dzulhijjah. Haji berbeda dengan umrah dalam waktu pelaksanaannya, sebab umrah boleh dilakukan di luar bulan tersebut. Juga, dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah.

Ketetapan haji sebagai rukun Islam tertuang dalam Al-Quran yang berbunyi:

اِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلْعٰلَمِيْنَۚ

Artinya: “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; narangsiapa memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 96)

Makkah dalam ayat di atas disebut dengan Bakkah, dengan mengganti huruf mim menjadi ba’ seperti halnya lazim menjadi lazib. Dalam kamus Lisanul ‘Arab milik Ibnu Manzhur dijelaskan bahwa Makkah dan Bakkah memiliki perbedaan. Makkah adalah nama untuk keseluruhan kota, sedangkan Bakkah adalah nama tempat dimana Ka’bah didirikan. Sehingga Bakkah lebih berkonotasi spiritual ketimbang nama Makkah, namun keduanya disatukan oleh Ka’bah.

Ibnu ‘Asyur dalam tafsirnya at-Tahrir wat Tanwir mengatakan bahwa Bakkah diambil oleh Nabi Ibrahim dari bahasa kaumnya Kaldan di Ur Kaldan (Orkelda), negeri Babilonia (sekarang Iraq). Bakkah dijadikan nama untuk lokasi tempat tinggal anaknya yang ditujukan agar kelak menjadi suatu negeri.

Baca Juga: Tafsir Surat al-Ma’un ayat 4-7 : Celakalah Mereka yang Lalai dari Sholat

Tempat yang diberkahi

Bakkah atau Makkah disifati oleh Allah sebagai tempat yang diberkahi (mubarakan). Hal ini tentunya bukan tanpa alasan. Tanah haram seperti yang kita lihat sampai saat ini terus menjadi tempat impian umat Islam untuk menyempurnakan rukun agamanya. Beribadah di sana menghasilkan pahala berkali lipat, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw:

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِيْ هَذَا اَفْضَلُ مِنْ اَلْفِ صَلَاةٍ فِيْمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ اِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ (رواه البخاري ومسلم

Artinya: “Shalat di masjidku ini (masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu shalat di masjid-masjid yang lain, kecuali masjidil haram.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Tidak hanya itu, Makkah menjadi tempat yang Allah limpahi kekayaan hasil bumi yang dapat dirasakan manfaat dan keberkahannya oleh penduduk sekitar. Menjadikannya tempat yang makmur dan sejahtera dalam segi perekonomian.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjidil Haram?

Syarat wajib haji

Sebelum menunaikan ibadah haji, setidaknya ada lima hal yang harus dipenuhi umat Islam terlebih dahulu. Sebab haji memiliki ketentuan khusus sebagaimana yang tertera pada ayat di atas. Apa saja syaratnya?

Pertama, Islam. Seseorang harus beragama Islam terlebih dahulu untuk bisa menunaikan haji. Pasalnya ibadah haji merupakan ibadah yang hanya disyariatkan kepada umat Islam, serta yang diperbolehkan menginjakkan kaki di tanah haram tersebut hanya seorang muslim.

Kedua, berakal sehat. Dalam banyak literatur fiqih dijelaskan bahwa yang dikecualikan dari orang yang berakal sehat adalah orang gila dan hilang ingatan. Orang-orang seperti ini tercegah untuk melaksanakan syariat sebab tidak memiliki kesadaran terhadap perbuatannya.

Ketiga, baligh. Tanda baligh bagi laki-laki adalah ihtilam atau mimpi basah, sedangkan bagi perempuan adalah dengan menstruasi.

Keempat, mampu. Pada ayat di atas bahwasanya haji dikhusukan bagi man istatha’a ilaihi sabila yakni orang-orang yang mampu untuk menunaikannya. Istitha’ah (kemampuan) di sini oleh jumhur ulama diartikan dengan mampu dalam hal bekal dan kendaraan.

Baca Juga: Baca Ayat Ini Untuk Mencegah dan Menyembuhkan Penyakit Stroke

Namun, Ibnu Jarir at-Thabari mencantumkan pemdapat Ibnu ‘Abbas perihal makna mampu dengan tidak hanya berarti mampu dalam segi finansial berupa bekal dan kendaraan, tetapi juga memiliki kemampuan dalam segi fisik yang ditandai dengan tubuh sehat. Maka, orang tua yang kesulitan berjalan atau orang-orang yang memiliki penyakit mengkhawatirkan tidak diwajibkan untuk berhaji, juga tidak dilarang.

Adapun kemampuan dalam segi finansial diukur dengan kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasarnya dan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya. Orang yang masih terlilit hutang tidak diwajibkan untuk berhaji sebab pada dasarnya ia belum mampu mencukupi kebutuhannya.

Kelima, keberadaan mahram khusus bagi perempuan. Syarat wajib haji khusus ini termasuk yang dikemukakan oleh mazhab Hanafiyah dengan menganalogikannya pada larangan perempuan yang bepergian selama lebih dari tiga hari tanpa disertai mahram. Sedangkan mazhab Syafi’i dan Hanbali tidak mewajibkannya selama perempuan tersebut dijamin keamanannya, seperti berangkat haji bersama banyak perempuan lain atau ada yang mengetuai dan bertanggung jawab atas rombongan haji.

Syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat di atas merupakan hal-hal yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Ibadah haji dilaksanakan untuk menyempurnakan rukun agama, yang ditekankan bagi orang-orang dengan kriteria di atas. Bukan dalam ajang berlomba-lomba mendapat gelar Haji sementara ada orang atau hal lain yang lebih wajib diutamakan justru diabaikannya.

Wallahu A’lam.