Beranda blog Halaman 508

Tafsir Surat An-Nur Ayat 22 dan Kisah Kekecewaan Abu Bakar As-Siddiq

0
surat An-Nur ayat 22
surat An-Nur ayat 22

Tafsir Surat An-Nur ayat 22 menyinggung tentang kisah salah satu sahabat senior, yaitu Abu Bakar. Diceritakan bahwa ayat ini merupakan teguran Allah swt kepada Abu Bakar yang karena kekecewaannya ia kemudian behenti bersedekah.

Salah satu wujud kecintaan Abu Bakar As-Siddiq kepada Islam ialah kerelaan dan kedermawanannya menyedekahkan harta benda untuk menjaga keluhuran kalimat Allah Swt. Diceritakan bahwa sebelum perang Tabuk berkecamuk, Abu Bakar merelakan seluruh hartanya untuk mencukupi keperluan perang. Bahkan tatkala ia ditanya Rasulullah terkait harta yang masih ia sisakan, ia menjawab bahwa harta yang masih disisakannya di rumah hanyalah Allah dan Rasul-Nya.

Selain itu, Abu Bakar As-Siddiq juga terkenal sebagai orang yang dermawan kepada orang-orang yang membutuhkan. Kisah yang cukup terkenal ialah bahwa Abu Bakar ialah orang yang senantiasa menyedekahkan hartanya kepada Misthah, juga menanggung kebutuhan keluarga Misthah.

Akan tetapi karena suatu kejadian, Khalifah pertama pengganti Rasulullah ini pernah ditegur mengenai keputusannya untuk menghentikan sedekahnya kepada Misthah. Teguran ini pun terdokumentasikan dalam Al-Quran surat An-Nur [24] ayat 22.

وَلَا یَأۡتَلِ أُو۟لُوا۟ ٱلۡفَضۡلِ مِنكُمۡ وَٱلسَّعَةِ أَن یُؤۡتُوۤا۟ أُو۟لِی ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِینَ وَٱلۡمُهَـٰجِرِینَ فِی سَبِیلِ ٱللَّهِۖ وَلۡیَعۡفُوا۟ وَلۡیَصۡفَحُوۤا۟ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَن یَغۡفِرَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورࣱ رَّحِیمٌ

“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kalian bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(nya), orang-orang miskin dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kalian tidak suka bahwa Allah mengampuni kalian? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [Q.S. An-Nur [24]: 22]


Baca Juga: Jangan Ragu Untuk Bersedekah! Inilah 4 keutamaan Sedekah Menurut Al-Quran


Sebab Turunnya Ayat

Dijelaskan oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli dalam kitab Tafsir al-Jalalain, bahwasanya ayat ini diturunkan mengenai Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq yang bersumpah tidak lagi menyedekahkan hartanya kepada Mishthah. Misthah adalah anak dari bibi Abu Bakar, ia disebut sebagai orang miskin dari golongan kaum Muhajirin dan bagian dari orang yang mengikuti perang Badar.

Adapun alasan terlontarnya sumpah itu ialah karena kekecewaan Abu Bakar ketika mengetahui bahwa Misthah ternyata turut terlibat dalam kabar bohong (haditsul ifki) menyangkut ‘Aisyah, yang tidak lain adalah putri Abu Bakar dan istri Rasulullah. Penjelasan serupa juga dapat dijumpai dalam kitab Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul, karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi.

Padahal sebelumnya Abu Bakar senantiasa berbuat baik kepadanya, dengan menjadi donatur tetap bagi Misthah dan keluarganya. Akibatnya, sebagian sahabat juga ada yang mengikuti perilaku Abu Bakar, yakni bersumpah tidak lagi bersedekah kepada orang yang terlibat dalam terciptanya kabar bohong itu.

Selain itu, dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib atau Tafsir al-Kabir, Imam Fakhruddin ar-Razi juga menuturkan bahwa ketika Abu Bakar mendengar Rasulullah membaca penggalan ayat “ala tuhibbuna an yaghfirallahu lakum”, Abu Bakar pun mengakui kesalahannya. Seraya berkata, “Ya, wahai Tuhanku. Aku sangat senang bahwa Engkau mengampuniku, dan aku telah melewati batas yang Engkau tentukan.” Peristiwa di balik ayat tersebut menjadi titik berangkat untuk memahami tafsir surat An-Nur ayat 22.


Baca Juga: Kaidah Asbabun Nuzul: Manakah yang Harus didahulukan, Keumuman Lafaz atau Kekhususan Sabab?


Tafsir Surat An-Nur Ayat 22

Apabila mengikuti penafsiran dalam kitab Tafsir al-Jalalain saja, maka kita hanya akan menjumpai bahwa “ulul fadhli” dan “as-sa’ah” memiliki makna yang sama, yaitu diartikan sebagai orang-orang yang berkecukupan (ashabul ghina). Terkait penafsiran tersebut, Syekh Ahmad ash-Shawi menambahkan bahwa kecukupan yang dimiliki Abu Bakar, serta yang dimaksud dalam ayat di atas ialah kecukupan ilmu, agama, dan kebaikannya.

Secara lebih rinci, dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib, Syekh Fakruddin ar-Razi menjelaskan bahwa makna “ulul fadhli” dalam ayat ini maksudnya ialah orang yang memiliki keutamaan dalam hal agama, bukan dalam urusan keduniaan. Adapun alasan yang dikemukakan beliau ialah karena melalui ayat ini, Allah menampakkan pujian-Nya untuk Abu Bakar, sedangkan pujian Allah akan urusan keduniaan itu merupakan sesuatu yang tidak mungkin. Sebagaimana dimengerti juga bahwa Abu Bakar itu disebut sebagai orang yang paling utama setelah Rasulullah Saw.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa Al-Quran surat An-Nur ayat 22 mengandung sebuah anjuran yang sangat kuat supaya tetap bercengkerama dengan orang-orang yang lemah dan orang-orang miskin. Lebih terkhusus lagi apabila orang-orang tersebut memiliki hubungan kekerabatan yang erat.

Oleh karenanya, tafsir surat an-Nur ayat 22 ini mencoba mengatakan bahwa bukanlah menjadi sebuah alasan, jika hanya karena telah terlanjur bersumpah tidak akan berbuat baik kepada orang tertentu, lantas selamanya tidak mau berbuat baik kepada orang itu. Akan tetapi seyogyanya tetaplah berbuah baik, seraya menjalankan penebusan (kafarah) atas sumpah yang terlanjur diucapkan. Wallahu a’lam bish shawab.

Mufasir Indonesia: Inilah Biografi Penulis Tafsir Pase dari Aceh

0
tafsir pase
tafsir pase

Salah satu tafsir lokal kontemporer yang berasal dari ulama Aceh adalah Tafsir Pase. Tafsir ini lahir di Aceh pada masa pra kemerdekaan, yang dilatari oleh kondisi sosial-politik yang tidak stabil alias konflik. Kondisi tersebut berdampak terhadap corak tafsir ini, sehingga subtansi tafsir ini banyak memuat gagasan pemberdayaan masyarakat Aceh yang diharapkan dapat meningkatkan persatuan dan persaudaraan sesama warga Aceh.

Tafsir Pase sendiri disusun oleh tim yang terdiri dari lima orang. Kata “Pase” diambil dari salah satu nama kerajaan tertua di Aceh. Hal yang menarik dari tafsir ini adalah diawali dengan kajian ulumul quran sebelum masuk pada pembahasan tafsir yang menggunakan pendekatan kultural atau kearifan lokal Aceh.

Biografi Penulis Tafsir Pase

Thalhas dalam Tafsir Pase: Kajian Surah Al-Fatihah dan Surah-surah dalam Juz ‘Amma, mnejelaskan bahwa Tafsir Pase sendiri melibatkan lima penafsir, yaitu Drs. T.H. Thalhas, SE, Drs. H. Hasan Basri, Drs. Zaki Fuad, M.A., Drs. A. Mufakhir Muhammad, M.A., dan Drs. H. Mustafa Ibrahim. Berikut ini biografi singkat dari para penulis tafsir tersebut. Ketika mengurai tafsir ditemukan inisial penafsir, misalnya THA (Drs. T.H.Thalhas, SE), HB (Drs H. Hasan Basri), ZF (Drs. Zaki Fuad, MA), MM (Drs. A. Mufakhir Muhammad, MA), MI (Drs. H. Mustafa Ibrahim).

Teuku Hasan Thalhas (THA)

Beliau lahir di Pulau Labu Aceh Utara pada tanggal 5 April 1934, ia menempuh dan menuntaskan pendidikan formalnya di tempat kelahirannya hingga dalam Lembaga Volks School pada tahun 1941-1943. Pedidikan agama secara formal baru dinikamtinya ketika memasuki Madrasah al-Muslim Peusangan pada tahun 1948. Pendidikan formal keagamaannya memasuki Lembaga Pra SMI Lhokseumawe di bawah asuhan T.M. Hasby Ash Shiddieqy. Ia juga mendalami ilmu agama Islam di PGAN Kutaraja dan Bogor pada tahun 1951 sampai 1955.

Pendidikan Hakim Agama Negeri ditempuhnya di Yogyakarta selama 4 tahun, tepatnya tahun 1955 hingga 1958 dan di kota yang sama ia melanjutkan pendidikan agama di PTAI sejak tahun 1958 sampai 1961 sampai meraih gelar BA. Ia menyempatkan diri mengikut pendidikan di Fakultas Ushluddin, IAIN Yogyakarta, Jurusan Perbandingan Agama (PA) dan berhasil memperoleh gelar sarjana. Selain pendidikan formal keagamaan, ia juga menempuh pendidikan ekonomi di Jakarta pada tahun 1974.

Baca juga: Mufasir-Mufasir Indonesia: Biografi Abdurrauf As-Singkili

Hasan Basri (HB)

Nama lengkap beliau adalah Hasan Basri bin Ahmad, lahir di Pante Geulima, Meureudu, Pidie, Aceh pada tanggal 2 Mei tahun 1963. Jenjang pendidikan formal BA (Bachelor of Arts) ditempuh di Surakarta tahun 1986 dalam bidang ilmu-ilmu Agama Islam. Beliau juga pernah nyantri di Pesantren Sabran (Sobron) di Kota Solo, Jawa Tengah pada tahun 1986. Strata satu nya (S1) ditempuh di kota kelahirannya yaitu IAIN Ar Raniri pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan serta meraih gelar doktorandus (Drs) pada tahun 1990, Gelar M.A. (Master of Arts) diperoleh di negeri Kincir Angin, Universitas Leiden pada tahun 1997.

  1. Mufakhir (MM)

Beliau lahir di Glumpang Bungkok, Sigli, Banda Aceh pada tanggal 2 Maret 1963. Beliau berprofesi sebagai dosen di Fakultas Tarbiyah IAIN Ar Raniry. Berbekal pengalaman pendidikannya mampu mengantarkan beliau ke karirnya sebagai seorang tokoh agama di Nagro Aceh Darussalam. Ia menuntaskan pendidikan agamanya di Madrasah Ibtidaiyah Cot Glumpang pada tahun 1975, dan Madrasah Tsanawiyahnya di Kampung Kembang Tanjung pada tahun 1978. Selanjutnya Madrasah Aliyah ditempuh di Sigli, tempat kelahirananya pada tahun 1982.

Beliau juga pernah mengikuti pendidikan kebahasaan di LIPIA Jakarta dalam Daurah At Tarbiyah pada tahun 1992. Adapun pendidikan terakhirnya adalah Master dalam kajian tafsir pada Pascasajana IIQ (Institut Ilmu Al-Quran) Jakarta pada konsentrasi Ilmu Alquran dan Ilmu Hadits pada 2002.

Baca juga: Buya Hamka, Mufasir Reformis Indonesia Asal Minangkabau

Zaki Fuad (ZF)

Beliau lahir di Peusangan, Aceh Utara pada tanggal 14 Maret 1964. Kegiatan rutinnya adalah staf pengajar pada Fakultas Syariah IAIN Ar Raniry, Aceh. Rihlah akademiknya ditempuh di Madrasah Ibtidaiyah di Matangglumpang Dua pada tahun 1976, Madrasah Tsanawiyyah di tempat yang sama pada tahun 1980 kemudian melanjutkan pendidikan di Madrasah Aliyah Peulangan pada tahun 1983. Menyelesaikan strata satu (S1) nya di Fakultas Syariah IAIN Ar- Raniry pada tahun 1988. Adapun pendidikan terakhirnya adalah magister agama di IAIN Jakarta pada tahun 1996.

Sebagai penutup, Tafsir Pase sendiri dapat dikatakan berorientasi pada nilai-nilai persatuan atau perjuangan yang lebih mengedepankan nilai-nilai kedaerahan dalam bingkai keindonesiaan. Wallahu A’lam.

Tafsir Surat Ali Imran ayat 65-66: Polemik Wacana Sejarah Nabi Ibrahim dalam Al-Quran

0
Yahudi dan Nasrani
Polemik Sejarah Nabi Ibrahim

“Yang mampu mengendalikan masa lalu,” kata George Orwell, “akan menguasai masa depan. Yang mampu mengontrol masa kini akan menguasai masa lalu.” Quote Orwell ini sudah sangat masyhur di kalangan penggemar sastra. Kami kutip kembali di sini, setidaknya untuk sekedar menggambarkan bagaimana peranan sejarah (atau diperankan?) sebagai pemain kunci dalam membentuk wacana hingga kuasa.

Dalam konteks pembacaan atas Al-Quran terdapat satu fragmen yang menggambarkan polemik wacana atas sejarah. Dikalamkan pada Surat Ali Imran ayat 65:

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تُحَاجُّونَ فِي إِبْرَاهِيمَ وَمَا أُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ وَالْإِنْجِيلُ إِلَّا مِنْ بَعْدِهِ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

Wahai ahli kitab, mengapa kalian berbantah-bantahan mengenai Ibrahim, padahal tidaklah Taurat dan Injil diturunkan kecuali setelah dia, apakah kalian tidak berpikir?

Imam Ath-Thabari mengutip beberapa riwayat perihal ayat di atas. Dari jalur sanad Sa‘id bin Jubair dan Ikrimah dari Ibn Abbas, beliau menyebut bahwa suatu ketika beberapa tokoh Nasrani Najran dan Rahib Yahudi berkumpul bersama Rasulullah SAW, mereka berdebat di hadapan beliau. Para Rahib menyatakan bahwa tiada lain agama nabi Ibrahim adalah Yahudi. Tokoh Nasrani membantah dengan menyabut bahwa nabi Ibrahim beragama Nasrani. Oleh karena hal ini ayat di atas turun.

Riwayat lain yang dikutip juga oleh al-Thabari dari jalur Qatadah menyebutkan bahwa ada masa di saat Nabi Muhammad SAW menyeru Yahudi Madinah kepada kalimat yang sama (baca: tauhid), sementara mereka berdalih bahwasanya nabi Ibrahim meninggal sebagai seorang Yahudi. Dalih mereka selanjutnya terbantahkan dengan turunnya ayat di atas.

Al-Thabari menambahkan tafsir perihal kalam ‘apakah kalian tidak berpikir?’  yakni apakah kalian tidak memahami kesalahan pernyataan kalian? Sementara kalian mengetahui bahwa Yahudi dan Nasrani barulah muncul jauh setelah masa nabi Ibrahim.

Sekilas pernyataan al-Thabari di atas terkesan tidak bermasalah. Namun dari situ muncul pertanyaan bukankah Islam juga hadir jauh setelah kedua agama tersebut, lebih-lebih nabi Ibrahim. Dan Al-Qur’an mengklaim nabi Ibrahim sebagai Muslim. Di mana letak kesalahan mereka, sementara Al-Qur’an juga melakukan hal yang sama?

Baca Juga: Ibn Jarir At-Thabari: Sang Bapak Tafsir

Pertanyaan di atas dijawab secara gamblang oleh Imam Ar-Razi dalam kitab tafsir beliau, Mafatih al-Ghaib. Bahkan Imam Ar-Razi menambahkan, “Jika kita dapat berdalih bahwa maksud dari pernyataan Nabi Ibrahim adalah Muslim yakni pada aspek ushul yang sama hakikatnya dengan Islam, lantas mengapa Yahudi dan Nasrani tidak boleh menyatakan hal serupa? Secara, mereka juga bisa bilang bahwa maksud pernyataan mereka adalah nilai serta fundamen ajaran agama Ibrahim sama dengan agama mereka. Sehingga dengan tafsiran ini, masalah Taurat dan Injil yang turun belakangan tidak dapat menafikan bahwa nabi Ibrahim adalah seorang Yahudi atau Nasrani. Seperti halnya Al-Qur’an yang juga turun setelahnya tidak dapat menjadi dalil penafian bahwa nabi Ibrahim adalah seorang Muslim.”

Adakah yang gelisah dengan peryataan Ar-Razi di atas? Tenang, apa yang beliau ungkapkan tersebut hanyalah intermezzo. Setidaknya sampai di sini secara tidak langsung kita belajar dari al-Razi bahwa membaca suatu wacana tidak dapat dilakukan secara sederhana dan polos. Perlu pengamatan lebih dalam bahkan mungkin pendekatan tertentu untuk dapat memaknai waacana secara diskursif.

Selanjutnya ِAr-Razi menjawab kegelisahan di atas dengan menyatakan, “Bahwasanya Al-Qur’an mengabarkan Ibrahim sebagai seorang hanif, seorang Muslim. Sementara di dalam Taurat dan Injil tidak dinyatakan bahwa Ibrahim adalah Yahudi atau Nasrani. Dari sini perbedaan mulai terlihat.”

Paling tidak kita dapat menyatakan bahwa dengan kesamaan status sebagai kitab yang turun setelah nabi Ibrahim, hanya dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa nabi Ibrahim adalah seorang Muslim. Sementara dalam Taurat dan Injil tidak disebutkan mengenai ihwal keyahudian atau kenasranian beliau.

Lebih lanjut Ar-Razi menambahkan, “Adapun Nasrani bukanlah berdasar pada agama Ibrahim. Jelas bahwa al-Masih muncul setelah zaman Ibrahim, penyembahan terhadapnya belum ada kala itu, pastinya. Penyembahan terhadap al-Masih pun menyelisihi ajaran Ibrahim.”

“Sementara Yahudi tidak atas agama Ibrahim tiada lain karena kaum Yahudi tidak terima jika nabi Musa hanya disebut sebagai fakih atau muqarrir dari syariat para nabi sebelumnya. Mereka tidak hanya menyatakan bahwa agama para nabi sebelumnya telah dinasakh melainkan juga mengingkarinya. Oleh karenanya mereka tidak dapat dikatakan sesuai dengan agama Ibrahim.” Di titik inilah menurut al-Razi klaim Yahudi dan Nasrani atas Nabi Ibrahim terlihat  mentah.

Penafsiran Ar-Razi di atas tidak dapat dipisahkan dengan tafsirnya pada ayat selanjutnya, surat Ali Imran ayat 66:

هَا أَنْتُمْ هَؤُلَاءِ حَاجَجْتُمْ فِيمَا لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ فَلِمَ تُحَاجُّونَ فِيمَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُون

Begitulah kalian! Kalian berbantah-bantahan mengenai apa yang kalian ketahui, tetapi mengapa kalian juga berbantahan tentang yang tiada kalian ketahui. Dan Allah mengetahui sedang kalian tidak menegetahui.

Maksud dari ‘kalian berbantah-bantahan mengenai apa yang kalian ketahui’  menurut Ar-Razi yakni mereka menyangka bahwa syariat Taurat dan Injil berbeda dengan syariat Al-Qur’an. Maka mengapa ‘kalian juga berbantahan tentang yang tiada kalian ketahui’ yakni tuduhan mereka bahwa syariat Ibrahim berbeda dengan syariat Muhammad SAW.

Ar-Razi menegaskan bahwa syariat yang dibawa Nabi Muhammad SAW dari yang ushul secara keseluruhan sampai dalam beberapa aspek furu‘, sesuai dengan ajaran Nabi Ibrahim. Sementara konteks Yahudi dan Nasrani yang telah banyak berubah ajarannya menjadikan yang ushul dari mereka begitu berbeda dengan ajaran Nabi Ibrahim.

Baca Juga: Tiga Posisi Amr Ma’ruf Nahi Munkar dalam Tafsir Ar Razi

Dari sini kita dapat melihat posisi Nabi Ibrahim yang tercatat dalam sejarah sebagai bapak para nabi sekaligus tokoh sentral ajaran tauhid direkonstruksi oleh Al-Qur’an. Jangan sampai tokoh yang hanif dipelintir sejarahnya menjadi seorang yang keluar dari ketauhidan. Atau jangan sampai sesama ajaran tauhid dan hanif dikonstruk memiliki perbedaan.  

Demikian kritik Al-Qur’an atas sejarah palsu yang didengungkan oleh ahli kitab. Jadi, sudahkah kita sebagai Muslim dapat mengambil pelajaran untuk juga kritis terhadap sejarah? Atau sekedar jadi buih yang dikuasai wacana sejarah semu? Semoga Allah SWT menunjukkan jalan lurus bagi kita. Wallahu a‘lam.

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 93-95

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Selaras dengan pembahasan sebelumnya, Tafsir Surat Al Maidah Ayat 93-95 di sini juga membahas tentang khamr. Namun bedanya di sini pembahasannya lebih fokus pada kisah orang-orang yang dulunya suka minum khamr namun setelah adanya larangan mereka meninggalkannya sama sekali.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 91-92


Selain itu Tafsir Surat Al Maidah Ayat 93-95 ini juga membahas tentang larangan-larangan bagi orang yang sedang melaksanakan ihram. Baik ihram haji maupun umroh. Salah satunya adalah dilarang menangkap atau memburu hewan liar. Apabila larangan tersebut dilanggar maka ada tebusan yang harus dibayar.

Pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 93-95 ditutup dengan ancaman Allah swt bagi orang-orang yang tetap melanggar larangan menangkap atau memburu hewan liar ketika ihram. Allah swt akan memberikan siksa bagi mereka kelak diakhirat dan Allah swt berhak atas tindakan itu.

Ayat 93

Dalam riwayat Ibnu Munzir dari Sa’id bin Zubair disebutkan sebab turun ayat ini sebagai berikut, “Bahwa beberapa orang sahabat telah datang menemui Rasulullah untuk mengajukan pertanyaan mengenai orang-orang yang dahulunya pernah meminum khamar dan mereka telah mempersiapkan alasan-alasan yang akan mereka ajukan kepadanya, “Bagaimana pendapat Rasulullah, mengenai Hamzah bin Abdil Muttalib, Mus’ab bin Umair dan Abdullah bin Jahsy, tidakkah mereka masuk surga?”

Rasulullah menjawab, “Benar, mereka akan masuk surga.” Lalu mereka berkata, “Bukankah mereka dulunya minum khamar? Mengapa khamar itu sekarang diharamkan kepada kami, sedang mereka itu masuk surga padahal dulunya minum khamar?”

Maka Rasulullah menjawab, “Allah telah mendengar apa-apa yang kamu katakan, jika Dia menghendaki niscaya Dia akan menjawabnya.” Maka turunlah ayat 90 yang memberikan ketegasan hukum minum khamar. Mengenai orang-orang yang mereka sebut tadi, yaitu Hamzah, Mus’ab dan Abdullah bin Jahsy, Allah menurunkan ayat ini.

Dalam ayat ini Allah menjelaskan keadaan orang-orang yang dahulunya pernah berjudi dan minum khamar, tetapi kemudian mereka beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, baik mereka itu masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia ketika turunnya ayat ini.

Mereka tidak berdosa dan tidak akan disiksa karena perbuatan-perbuatan mereka di masa yang lalu itu, selama mereka itu tetap bertakwa kepada Allah dan beriman kepada Rasul-Nya, taat kepada hukum-hukum yang telah diturunkan-Nya. Selanjutnya mereka tetap melakukan amal-amal saleh yang telah diwajibkan kepada mereka, seperti: salat, puasa, zakat dan sebagainya.

Kemudian mereka tetap pula menjauhkan diri dari apa-apa yang diharamkan-Nya yang telah mereka ketahui, seperti berjudi, minum khamar, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dan lain-lain, serta mereka tetap beriman kepada ayat-ayat-Nya yang menjelaskan hukum-hukum tersebut. Akhirnya mereka terus menerus dalam ketakwaan serta meningkatkan amal-amal saleh mereka, yaitu dengan berbagai ibadah yang sunnah.

Dengan demikian jelaslah bahwa perbuatan jelek yang dilakukan pada masa sebelum datangnya larangan, atau sebelum mereka mengetahui adanya larangan itu, tidaklah menimbulkan dosa bagi mereka, asal mereka kemudian beriman, bertakwa dan mengerjakan amal-amal saleh, baik yang wajib maupun yang sunah, dan mereka menjauhi sama sekali perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama.

Pada akhir ayat tersebut Allah menerangkan bahwa Dia menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Artinya, Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada orang-orang yang berbuat kebajikan, sehingga mereka bebas dari pengaruh jelek yang ditimbulkan oleh perbuatan judi dan khamar misalnya: kebencian, permusuhan dan kelalaian dalam mengingat Allah, mengerjakan salat dan ibadah-ibadah lainnya.

Ayat 94

Ayat ini menjelaskan ujian Allah kepada orang-orang mukmin yang sedang melakukan ihram, bahwa mereka tidak diperbolehkan berburu, padahal ketika itu binatang buruan amat banyak, sehingga dengan mudah mereka dapat menangkapnya, baik dengan tangan maupun dengan menggunakan tombak.

Menurut riwayat, ayat ini turun ketika kaum Muslimin melaksanakan umrah Hudaibiah. Ketika mereka menemukan dalam perjalanan hewan dan burung-burung yang amat banyak, yang belum pernah mereka temukan sebanyak itu. Binatang-binatang kecil dapat ditangkap dengan tangan dan binatang-binatang yang besar dan liar dapat mereka tangkap dengan menggunakan tombak dan sebagainya. Akan tetapi Allah melarang mereka untuk menangkapnya.

Larangan ini adalah sebagai ujian bagi mereka untuk membuktikan kekuatan iman dan ketakwaan mereka kepada-Nya. Orang-orang yang betul-betul kuat imannya niscaya tidak akan melanggar larangan Allah, baik secara terang-terangan, maupun dengan sembunyi-sembunyi. Ia senantiasa takut kepada azab Allah, walaupun ia belum pernah menyaksikan azab tersebut.

Akhir ayat ini mengemukakan ancaman Allah kepada orang-orang yang masih melanggar ketentuan-ketentuan-Nya setelah adanya pemberitahuan dan ancaman, bahwa mereka pasti akan mendapat azab yang pedih, akibat pelanggaran itu.

Ujian tersebut sebenarnya hanyalah cobaan yang ringan saja, dibandingkan dengan cobaan dan ujian-ujian lainnya yang meminta pengorbanan harta benda dan jiwa raga. Akan tetapi, bila seseorang tidak lulus dari ujian dan cobaan yang kecil dan ringan ini, bagaimana ia dapat berhasil menjalani cobaan-cobaan yang lebih besar?

Cobaan dan ujian yang diberikan Allah kepada hamba-Nya, adakalanya meminta pengorbanan harta benda dan jiwa raga dalam melakukan sesuatu yang diperintahkan-Nya, atau berupa kehilangan sesuatu yang amat disayangi, atau meminta kesediaan untuk menahan diri dari berbuat yang diingini.

Yang terakhir ini sudah terang lebih ringan dilaksanakan, seperti larangan yang dikenakan kepada mereka ini, yaitu larangan berburu pada saat hewan buruan sedang banyak jumlahnya dan mudah ditangkap, sementara mereka sedang membutuhkan makanan untuk bekal dalam perjalanan.


Baca juga: Tafsir Ahkam: Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjidil Haram?


Ayat 95

 Ayat ini menegaskan larangan Allah kepada orang-orang mukmin, agar mereka jangan membunuh binatang buruan yang biasanya ditangkap kemudian disembelih untuk dimakan dagingnya. Larangan ini ditujukan kepada mereka yang sedang melaksanakan ihram baik ihram dalam ibadah haji, maupun ibadah umrah.

Kemudian dijelaskan denda yang dikenakan kepada orang-orang mukmin yang melanggar larangan itu yakni orang yang membunuh binatang buruan itu dengan sengaja, padahal ia ingat adanya larangan itu. Dendanya, ialah menunaikan salah satu dari hal-hal sebagai berikut:

  1. mengganti binatang buruan yang dibunuhnya, dengan binatang ternak yang dinilainya sama dengan yang telah dibunuhnya, berdasarkan putusan dua orang yang adil. Binatang pengganti itu harus dibawa ke tanah haram, kemudian disembelih di sana dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir dan miskin.
  2. kafarat yang berupa memberi makan fakir dan miskin, dengan makanan yang nilainya sama dengan binatang pengganti yang tersebut di atas;
  3. berpuasa pada hari-hari yang jumlahnya sama dengan jumlah takaran (mud) makan yang harus diberikan kepada fakir dan miskin, dengan pengertian bahwa setiap fakir dan miskin memperoleh satu mud, kira-kira sama dengan ¾ liter (0,75 liter), setiap satu mud sama dengan puasa satu hari.;Kemudian Allah menyebutkan bahwa hukuman yang ditetapkan itu adalah bertujuan agar orang-orang yang melanggar larangan itu dapat merasakan akibat perbuatannya. Selanjutnya Allah menerangkan bahwa Dia memaafkan kesalahan-kesalahan yang telah lalu, yaitu membunuh binatang buruan ketika mereka sedang berihram dan dilakukan sebelum turunnya ayat ini.

Pada akhir ayat ini Allah menyebutkan ancaman-Nya kepada orang-orang yang masih melanggar larangan itu setelah turunnya ayat ini, yaitu Dia akan menyiksa mereka. Allah Mahakuasa lagi mempunyai kekuasaan untuk menyiksa setiap makhluk yang bersalah.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 96-100


(Tafsir kemenag)

Kaidah Asbabun Nuzul: Manakah yang Harus didahulukan, Keumuman Lafaz atau Kekhususan Sabab?

0
kaidah Asbabunnuzul
kaidah Asbabunnuzul

Setiap ayat Al-Qur’an yang diwahyukan Allah kepada Nabi-Nya senantiasa memiliki kandungan pesan ilahi, baik berupa hikmah, hukum, maupun nasihat. Untuk mengetahui makna dan fungsi pesan ilahi tersebut, maka dibutuhkan sebuah perangkat yang disebut dengan ulumul Qur’an dan kaidah-kaidah penafsiran, khususnya juga kaidah asbabun nuzul.

Salah satu cabang ilmu Al-Qur’an yang sering dikaji dan dijadikan pisau analisis oleh para ulama tafsir terhadap ayat Al-Qur’an adalah Asbab al-Nuzul. Sederhananya, Asbabun Nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunya ayat Al-Qur’an yang terkadang menyiratkan suatu peristiwa sebagai respon atasnya atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum ketika peristiwa itu terjadi.

Dalam proses implementasinya, kajian Asbabun Nuzul tersebut memiliki beberapa kaidah yang digunakan untuk membantu dalam pemaknaan teks ayat dan pengambilan ketetapan hukum dari sebuah ayat Al-Qur’an.


Baca juga: Benarkah Syair Itu Haram? Simak Penafsiran Surat Yasin Ayat 69


Kaidah Asbabun Nuzul

Para ulama klasik telah memberikan banyak khazanah kajian Asbabun Nuzul, mulai dari definisi, klasifikasi, hingga kaidah yang digunakan dalam memahami ayat Al-Qur’an. Apabila terdapat ayat yang memiliki redaksi umum, dan juga memiliki sabab yang berlaku untuk umum, ataupun sebaliknya. Maka mayoritas ulama menjadikan yang umum tetap pada keumumanya dan yang khusus tetap pada kekhususanya.

Namun, bagaimana jika terdapat ayat Al-Qur’an yang memiliki sebab khusus tetapi menggunakan redaksi umum? Apakah yang dijadikan pedoman itu keumuman lafal atau justru kekhususan sebab? Disinilah letak perbedaan pandangan antar para ulama. Dalam kitab al-Madkhal li Dirasah al-Qur’an al-Karim karya Muhammad Abu Syahbah, dijelaskan bahwa kedua kelompok ulama tersebut berbeda pendapat pada penerapan dua kaidah berikut:

Pertama, kaidah yang mementingkan redaksi ayat, kaidah ini diikuti oleh jumhur ulama, yaitu:

العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

“yang dijadikan pegangan ialah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab”

Wujud implementasi kaidah ini terdapat dalam Q.S. al-Mujadilah [58]: 2-4 tentang hukum dhihar. Ayat tersebut memiliki konteks khusus yaitu tentang Khaulah binti Tsa’labah yang diumpamakan oleh Aus ibn al-Shamit (suaminya) seperti punggung ibunya. Namun, karena redaksi ayat tersebut menggunakan ism maushul berupa kata alladzina, maka ayat tersebut diberlakukan umum.


Baca juga: At-Tibyan Fi Adab Hamalat Al-Quran, Pengantar Petunjuk Adab Berinteraksi dengan Al-Quran


Hal ini dikarenakan ism maushul termasuk bagian dari shiyagh al-’umum (redaksi yang berlaku umum). Oleh karena itu, ayat tersebut berlaku tidak hanya bagi Khaulah, tetapi juga terhadap semua perempuan yang mengalami perlakuan yang sama dengan Khaulah.

Kedua, kaidah yang mengedepankan kekhususan sebab, sebagaimana diikuti oleh sebagian ulama, yaitu:

العِبْرَةُ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ لَا بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ

“yang dijadikan pedoman ialah kekhususan sebab, bukan keumuman lafal”

 Ulama yang menggunakan pendekatan kaidah kedua ini berargumentasi bahwa sebuah lafal dapat dibatasi oleh kekhususan sebab turunya ayat tersebut. Maka dari itu hukum dhihar dalam Q.S. al-Mujadilah [58]: 2-4 berlaku khusus untuk Khaulah binti Tsa’labah. Begitupun juga hukum li’an dalam Q.S. al-Nur [24]: 6-9 berlaku khusus untuk Hilal ibn Umayyah.

Adapun hukum bagi yang orang yang memiliki perlakuan yang sama seperti dua konteks tersebut, maka hukum tersebut tidak ditetapkan dari lafal ayat. Tetapi ditetapkan berdasarkan pendekatan qiyas (analogi) atau melalui ijtihad berdasarkan kaidah ushul fikih Hukmiy ala al-Wahid Hukmiy ala al-Jama’ah (keberlakuan hukum terhadap seseorang juga diberlakukan kepada masyarakat luas).


Baca juga: 3 Keutamaan Sikap Adil Menurut Al-Quran Yang Penting Diketahui


Pandangan Imam Suyuthi

Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya yang sangat masyhur yaitu al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an menjelaskan kaidah pertama lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini dikarenakan para Sahabat terbiasa menggunakan dalil keumuman ayat untuk memahami sebuah hukum. Keumuman Al-Qur’an maupun Hadis tidak bisa dikhususkan hanya pada orang-orang tertentu yang terlibat dalam konteks turunya ayat. Sehingga apabila ditemui ayat yang memiliki konteks khusus namun redaksinya umum, maka yang dijadikan dalil pijakan pertama adalah keumuman ayat.

Hal senada juga disampaikan Imam Zamakhsyari ketika menerangkan surah al-Humazah, ia berkata “boleh saja sebab turunya surat ini bersifat khusus, tetapi ancaman yang ada pada surah ini bersifat umum, agar setiap orang yang berperilaku buruk seperti itu mendapat ancaman yang sama, dan hal tersebut juga berfungsi sebagai bentuk sindiran”

Namun, apabila terdapat ayat yang turun memiliki konteks khusus dan lafal ayatnya tidak menunjukkan keumuman, maka ayat itu dibatasi pada konteks khusus tersebut. Sebagai contoh dalam Q.S. al-Lail [92]: 17-18. Para ulama telah sepakat bahwa ayat ini tidak berlaku umum dan hanya berkaitan khusus dengan sahabat Nabi yang bernama Abu Bakar al-Shiddiq.

Mungkin sepintas kaidah yang mementingkan kekhususan sabab, terlihat lebih kontekstual. Tetapi Quraish Shihab mengingatkan bahwa tidak semua ayat-ayat Al-Qur’an memiliki asbab an-nuzul. Ayat-ayat yang memiliki konteks historis tertentu jumlahnya sangat terbatas. Sebagian dari yang terbatas tersebut juga masih terdapat beberapa riwayat tidak shahih, ditambah lagi satu ayat terkadang mempunyai dua atau lebih riwayat asbab al-nuzul atau dikenal dengan pengulangan turunya ayat (tikrar al-nuzul). Wallahu A’lam

3 Keutamaan Sikap Adil Menurut Al-Quran Yang Penting Diketahui

0
Sikap Adil
Sikap Adil dalam Al-Quran

Sikap adil merupakan salah satu ajaran Islam yang universal. Maksudnya, sikap ini tidak hanya ditujukan kepada sesama muslim, tetapi juga kepada seluruh manusia, terutama ketika berusaha mendamaikan orang-orang atau kelompok-kelompok yang berselisih. Sebab mustahil perdamaian bisa tercapai tanpa diiringi oleh penengah yang adil dan bijaksana. Inilah keutamaan sikap adil bagi manusia.

Secara singkat, sikap adil dapat dimaknai sebagai suatu sikap yang tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih dan ketimpangan. Sikap adil juga memiliki arti meletakkan segala sesuatu pada tempatnya, tidak berat sebelah, dan tidak berpihak. Dengan kata lain, bersikap adil berarti berlaku berdasarkan hak dan berpegang teguh pada kebenaran.

Baca Juga: Jangan Ragu Untuk Bersedekah! Inilah 4 keutamaan Sedekah Menurut Al-Quran

Dengan bersikap adil, seseorang tidak akan melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain atau menguntungkan pihak tertentu secara batil. Terdapat banyak ayat Al-Qur’an dan hadis yang berbicara mengenai keutamaan bersikap adil, baik bagi pelakunya maupun bagi orang-orang di sekitarnya, terutama mereka yang terkait dalam suatu perselisihan. Diantara ayat-ayat tersebut adalah:

1. An-Nisa [4]: ayat 58 yang menjelaskan bahwa sikap adil adalah perintah Allah.

Keutamaan sikap adil yang pertama adalah perintah dari Allah Swt. Sebagaimana diketahui umat Islam, sebuah perintah merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia. Perintah tersebut biasanya tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban, tetapi juga memiliki hikmah-hikmah yang bermanfaat bagi orang yang diperintahkan.

Perintah bersikap adil ini termaktub dalam QS. An-Nisa [4]: ayat 58 yang berbunyi:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا ٥٨

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”

2. Al-Maidah [4] ayat 8 yang menyatakan bahwa sikap adil dekat dengan ketakwaan

Keutamaan sikap adil yang kedua adalah merupakan sikap yang mendekati ketakwaan. Hal ini disebutkan dalam Firman Allah Swt, QS. Al-Maidah [4] ayat 8, yaitu:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ٨

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Menurut Quraish Shihab, ayat di atas menyatakan bahwa adil adalah sikap yang lebih dekat dengan takwa. Menurut beliau adil yang dimaksud di sini adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Jika seseorang memerlukan kasih, maka dengan berlaku adil Anda dapat mencurahkan kasih kepadanya. Jika seseorang melakukan pelanggaran dan wajar mendapat sanksi yang berat, maka ketika itu kasih tidak boleh berperanan karena ia dapat menghambat jatuhnya ketetapan hukum atasnya. Ketika itu yang dituntut adalah adil, yakni menjatuhkan hukuman setimpal atasnya (Tafsir Al-Misbah [3]: 42).

3. Al-Hujarat [49] ayat 9 yang mendeklarasikan bahwa Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil

Keutamaan sikap adil yang ketiga adalah Allah Swt akan mencintai pelakunya sebagaimana dijelaskan-Nya dalam QS. Al-Hujarat [49] ayat 9, yaitu:

وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ٩

“Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Ayat di atas memerintahkan untuk melakukan ishlah sebanyak dua kali. Tetapi yang kedua dikaitkan dengan kata bi al-‘adl/dengan adil. Ini bukan berarti bahwa perintah ishlah yang pertama tidak harus dilakukan dengan adil, hanya saja pada yang kedua itu ditekankan lebih keras lagi karena proses ishlah yang kedua telah didahului oleh tindakan terhadap kelompok yang enggan menerima ishlah yang pertama.

Baca Juga: Sedang Dirundung Musibah? Bersabarlah! Ini 4 Keutamaan Sabar Menurut Al-Quran

Dalam melaksanakan ishlah yang kedua, bisa jadi terdapat hal-hal yang menyinggung perasaan atau bahkan mengganggu fisik orang yang melakukan ishlah. Sehingga jika ia tidak berhati-hati dalam hal itu, bisa saja lahir ketidakadilan dari yang bersangkutan akibat gangguan yang dialaminya pada upaya ishlah yang pertama. Oleh karena itu, ayat di atas menyebut secara tegas perintah berlaku adil (Tafsir Al-Misbah [13]: 246)

Sikap adil ini tidak hanya dapat menyelesaikan masalah dan meminimalisir konsekuensi-nya, tetapi juga membawa orang yang berlaku adil dicintai oleh Allah Swt. Karena dengan bersikap demikian, berarti ia telah teguh berpegang dengan kebenaran yang diajarkan oleh agama-Nya dalam keadaan dan kondisi apapun. Wallahu a’lam.

Mengenal Tafsir Ilmi, Tafsir Jawahir Karangan Thanthawi Jauhari

0
tafsir ilmi
tafsir ilmi (bincangsyariah)

Salah satu karya Thanthawi Jauhari dalam bidang tafsir adalah Tafsir Al-Jawahir Fi Tafsir Al-Quran Al-Karim. Tafsir ini ditulis sebagai bentuk kecintaan dan kepeduliannya terhadap ilmu tafsir. Tafsir ini mempunyai stressing (penekanan) pada tafsir ‘ilmi (kajian sains atau ilmu pengetahuan). Memang jika ditilik pada biografi Thanthawi, ia mempunyai minat di bidang sains sehingga karya tafsir yang dihasilkannya sarat akan nuansa saintis, kajian alam semesta, dan ilmiah.

Sejarah Penulisan Tafsir Jawahir

Hal yang melandasi Syekh Thanthawi dalam menyusun tafsir ini adalah pemahaman beliau terhadap umat Islam kala itu belum terlalu terampil dalam masalan-masalah keilmuan baik yang menyangkut ilmu pengetahuan alam atau sains maupun teknologi. Sehingga hal inilah yang mendorong beliau untuk tampil dan menyerukan bahwa Islam juga mampu untuk unjuk gigi dalam perkembangan sains. Karena kegigihannya dalam menciptakan gerakan pembaharuan untuk membangkitkan ghirah umat Islam terhadap ilmu pengetahuan, beliau dijuluki sebagai “Mufasir Ilmu” disebabkan penguasaan keilmuan yang sangat ekstensif dan komprehensif.

Sayyid Muhammad Ali Iyazi dalam al-Mufassirun Hayatuhum wa Manhajuhum menjelaskan bahwa Thantawi memulai penulisan Tafsir Jawahir tatkala beliau masih mengajar di Darul Ulum dan menerangkan tafsir tersebut kepada para muridnya di sana. Di samping itu, beliau juga mengirimkan tafsirnya ke sebuah majalah sebagaimana Tafsir Al Manar karya Muhammad Abduh di majalah Al-Malaji’ Al-Abbasiyah. Selepas itu, beliau pun mulai merampungkan tafsirnya hingga khatam.

Sebagaimanan dipaparkan dalam kitab tafsirnya juga, bahwa Thantawi sejak awal memang sering mengamati kejadian-kejadian alam, mengagumi akan keindahannya, baik di langit maupun di bumi. Begitu juga dengan gerhana matahari dan bulan, gerak rotasi bulan terhadap matahari dan sebaliknya, awan yang bergerak, gelegar petir yang menyambar, tumbuhan yang merambat, awan pelangi pasca hujan, ombak laut yang menggulung dan fenomena alam lainnya. Pelbagai hal tersebut diamatinya secara cermat lalu dituangkan dalam kitab tafsirnya sehingga menghasilkan penafsiran Al-Quran yang bercorak ‘ilmi (ilmu pengetahuan).

Baca juga: Ragam Corak Tafsir Al-Quran

Beliau juga tercatat memiliki karya serupa selain Tafsir Jawahir yang membahas kejadian atau fenomena alam, di antaranya Nidzamul ‘Alam wal Umam (tata dunia dan umat manusia), Jawahirul ‘Ulum (mutiara-mutiara ilmu), Jamalul ‘Alam (keindahan alam), dan sebagainya. Karenanya, beliau meyakini bahwa sejatinya masih teramat banyak kejadian atau fenomena alam yang terdapat di Al-Quran yang belum dikupas dan diulas secara menyeluruh.

Spesifikasi Tafsir Jawahir

Tafsir Jawahir ini terdiri atas 13 jilid atau 26 juz. Di dalam tafsirnya, Thantawi concern pada ilmu-ilmu kealaman (al-‘ulum al-kauniyat atau natural sciences) dan keajaiban-keajaiban makhluk. Beliau menyatakan bahwa di dalam Al-Quran amat banyak ayat-ayat yang berbicara tentang ilmu pengetahuan, yang jumlahnya lebih dari 750 ayat. Beliau juga menganjurkan umat Islam untuk mengkaji dan mengamalkan kandungan ilmu tersebut. Dan untuk masa kini, harus juga memperhatikan ayat-ayat yang lain, bahkan dari kewajiban agama sekalipun.

Melaui karyanya, beliau berharap agar Allah swt memberikan kelapangan hati bagi umat Islam dan memberikan petunjuk-Nya agar mereka lebih terbuka (open minded) terhadap perkembangan ilmu pengetahuan (saintis) dan dapat menguasai ilmu tersebut dengan baik. Di sisi lain, beliau berharap agar karya tafsirnya dapat dipelajari, dikaji secara mendalam oleh seluruh umat Islam dan mampu meneguk samudera keilmuan ayat-ayat Al-Quran.

Baca juga: Mengenal Corak Tafsir Fiqhi dan Kitab-kitabnya

Jenis, Metode, dan Corak Tafsir Jawahir

Jenis penafsiran Tafsir Jawahir adalah Tafsir bi al-Ra’yi, tafsir menggunakan melalui pemikiran rasio/ akal atau ijtihad. Bentuk tafsir ini banyak berkembang pesat dan muncul di kalangan ulama khalaf (kontemporer), seperti Tafsir Al Manar dan Tafsir Al Jawahir. Berbeda dengan penafsiran Al-Quran dengan bentuk Tafsir bi al-Ma’tsur, karena jenis tafsir ini sangat bergantung dengan riwayat.

Thantawi dalam menafsirkan Al-Quran, ia menyuguhkan dan memberi keterangan berupa gambar-gambar dan penjelasan yang berkorelasi dengan ilmu pengetahuan. Selain itu, dalam menafsirkan suatu ayat, Thantawi murni menggunakan rasionya sesuai kompetensi keilmuan yang dimilikinya, kecuali hanya sedikit mengutip pendapat para ulama. Di samping sebagai mufasir, ia juga expert dalam ilmu pengetahuan, fisika dan biologi.

Adapun cara penafsirannya mengikuti urutan surat dan ayat, kemudian dijelaskan secara terperinci. Dengan demikian, Thantawi menggunakan metode tahlili (analitis). Ia juga mengemukakan munasabah (korelasi) ayat-ayat serta menjelaskan hubungan maksud ayat tersebut dengan ayat yang lain.

Baca juga: Menilik Kehadiran Tafsir Ilmi

Maka dapat disimpulkan bahwa Thanthawi dalam tafsirnya ini menggunakan metode tahlili (analitis), yang menyusun tafsir berdasarkan urutan mushaf secara luas. Ia juga mengemukakan munasabah (korelasi) ayat-ayat serta menjelaskan hubungan maksud ayat-ayat tersebut satu sama lain.

Jika ditilik dari isinya, Tafsir Jawahir ini tergolong tafsir ‘ilmy karena di dalam tafsir ini banyak menguraikan pembahasan tentang ayat-ayat sains menggunakan teori ilmu pengetahuan modern dan hasil riset ilmiah untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Quran serta memadukan tafsir Al-Quran dengan penjelasan ilmu sains. Wallahu A’lam.

Tafsir Surat Ibrahim Ayat 7: Hikmah dan Cara Mensyukuri Nikmat Allah

0
Surat Ibrahim Ayat 7
Surat Ibrahim Ayat 7

Ditengah cobaan yang dihadapi tiap orang, akan selalu ada hal yang patut untuk disyukuri. Tapi, kenyataannya justru banyak dari insan yang merasa kesulitan hingga ia mengeluh. Sebenarnya, hal ini merupakan kewajaran bagi manusia, makhluk yang suka berkeluh kesah. Meskipun demikian Allah swt telah menyerukan perintah untuk bersyukur, yakni Surat Ibrahim ayat 7.

Baca juga: Tafsir Surat al-Ma’arij Ayat 19 – 21: Sifat Buruk Manusia

Tafsir QS Ibrahim ayat 7

Salah satu ayat berkaitan dengan syukur dan mungkin juga cukup dihafal tiap umat Islam

iIalah Surat Ibrahim ayat tujuh yakni:

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“ dan ketika Tuhan kalian mengumumkan; Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti aku menambah (nikmat) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmatku), maka sesungguhnya azabku sangat pedih”

Dalam tafsir al-Azhar, Hamka menjelaskan bahwa ayat ini masih berkaitan dengan ayat-ayat sebelumnya yakni berkenaan dengan kisah Nabi Musa as dan para pengikutnya. Ayat ini merupakan peringatan Allah kepada Bani Israil setelah mereka dibebaskan dari penindasan Fir’aun. Kemerdekaan kaum bani Israil inilah yang harusnya mereka syukuri.

Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menjelaskan bahwa makna syukur antara lain ialah “menampakan”, dan ini berlawanan dengan kata kufur yang berarti “menutupi”. Sehingga, pada hakikatnya syukur ialah menampakan nikmat dengan menggunakannya dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan kehendak pemberi.

Lebih lanjut, Quraish Shihab memaparkan bahwa munculnya sikap kufur seperti rasa tidak puas hanya menyisakan perasaan tersiksa bagi jiwanya sendiri. Sikap ini sia-sia belaka, karena sama sekali tidak berpengaruh pada kebesaran dan kekayaan Allah swt.

Sulaiman al-Bujairami menukil pendapat Qasim al-‘Abbadi, yang menyatakan bahwa ketika seorang hamba memanfaatkan semua anugrah Allah padanya dalam waktu bersamaan maka disebut Syakur (banyak bersyukur). Adapun seorang yang menfaatkannya dalam waktu yang berbeda-beda maka dinamai Syakir. Penjelasan ini dipaparkan dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khatib karangan al-Bujairami.

Baca juga: Keutamaan Syukur Menurut Al-Quran: Tafsir Surat Ibrahim Ayat 7

Hikmah dari Rasa Syukur

Fakhruddin ar-Razi menerangkan dalam Mafatihul Ghaib bahwa kandungan utama dalam Surat Ibrahim ayat tujuh setidaknya ada tiga.

Pertama, pada hakikatnya syukur merupakan ungkapan rasa pengakuan diri atas nikmat dari yang Maha Pemberi.

Kedua, janji Allah untuk menambah kenikmatan bagi yang merasa bersyukur. Nikmat tersebut bisa berbentuk jasmani maupun rohani. Nikmat rohani ini jika benar-benar dirasakan maka akan mencapai maqam (derajat) tertinggi yakni cinta kepada-Nya. Sedang nikmat jasmani ialah ketika seseorang selalu menyibukan diri sebagai bentuk rasa syukur, maka semakin banyak nikmat yang ia peroleh.

Baca juga: Pendengaran dan Penglihatan dalam Al-Quran, Bagaimana Mensyukurinya?

Ketiga, sikap kufur akan nikmat bisa menyebabkan rasa tersiksa. Rasa tersiksa ini muncul karena ia tidak tahu (tertutup) akan nikmat Allah sehingga ia juga tidak benar-benar mengetahui Allah. Katidak tahuan itulah yang menurut ar-Razi sebagai siksa yang besar.

Selain daripada itu, yang menarik dalam ayat ini ada pada janji Allah. Secara tegas Allah akan memberikan tambahan nikmat bagi hamba yang bersyukur. Namun, jika berbicara pada orang-orang yang kufur, Allah tidak langsung memberikan azab kepada mereka melainkan hanya mengingatkan bahwa azab-Nya sangatlah pedih. Ini merupakan bentuk kasih sayang-Nya karena Ia tidak secara langsung memberi azab bagi yang kufur.

Syukur Tidak Hanya dalam Ucapan

Rasa syukur tidaklah cukup hanya melalui ungkapan semisal hamdalah, melainkan juga dibuktikan dengan tindakan.  Seperti halnya nikmat sehat yang kemudian dimanfaatkan untuk beribadah kepada-Nya. Bahkan, nikmat sakit yang membuat kita lebih mengingat-Nya.

Ini juga terlihat dari perintah dalam Surat Ibrahim ayat 7 kepada Bani Israil untuk bersyukur. Dalam mewujudkan rasa syukurnya, Bani Israil dituntut berusaha bangkit dan membangun peradaban sendiri setelah diberi nikmat kebebasan dari kedzaliman Fir’aun.

Memang bagi sebagian orang, menjalani kehidupan sangatlah terasa sulit. Namun bila kita mampu melihat hal-hal lain dibalik kesulitan tersebut, justru akan menemukan kenikmatan lain, dan itu boleh jadi lebih banyak. Ucapan hamdalah menjadi pertanda bahwa seseorang telah menemukan kenikmatan. Oleh karena itu, sebagai umat Islam harusnya malu untuk mengeluh. Karena sungguh nikmat Allah telah berlimpah ruah, namun kitanya saja yang sulit menyadarinya. Wallahu a’lam[]

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 91-92

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 91-92 berbicara satu topik utama terkait dengan khamr. Dari topik utama tersebut terbagi menjadi dua fokus. Sebagaimana pembahasan lalu yang membahas tentang khamr, di sini pun begitu. Jika yang telah lalu membahas tentang hukum khamr, dalam pembahasan ini berbicara terkait alasan pengharamannya.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90


Fokus pertama dalam Tafsir Surat Al Maidah Ayat 91-92 adalah mengenai alasan pengharaman dari khamr itu sendiri. Peminum khamr dianggap bisa menimbulkan permasalah yang lain, yakni permusuhan dan saling membenci antar sesama. Selain dua efek tersebut, minum khamr juga sangat berpotensi lalai dari mengingat Allah.

Fokus kedua Tafsir Surat Al Maidah Ayat 91-92 ini berbicara tentang himbauan Allah agar orang-orang mukmin senantiasa menjaga diri dari perilaku tercela. Salah satunya dengan tidak mimun khmar serta prilaku terlarang lainnya.

Ayat 91

Ayat ini menyebutkan alasan mengapa Allah mengharamkan meminum khamar dan berjudi bagi orang-orang mukmin. Alasan yang disebutkan dalam ayat ini ada dua macam, Pertama, karena dengan kedua perbuatan itu setan ingin menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci di antara sesama manusia. Kedua, karena akan melalaikan mereka dari mengingat Allah dan salat.

Pada ayat yang lain telah disebutkan bahwa minum khamar dan berjudi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Artinya setanlah yang menggoda manusia untuk melakukannya agar timbul permusuhan dan rasa saling membenci antara mereka.

Timbulnya berbagai bahaya tersebut pada orang yang suka minum khamar dan berjudi, tak dapat dipungkiri. Kenyataan yang dialami oleh orang-orang semacam itu cukup menjadi bukti. Peminum khamar tentulah pemabuk. Orang yang mabuk tentu kehilangan kesadaran. Orang yang hilang kesadarannya mudah melakukan perbuatan yang tidak layak, atau mengucapkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkannya.

Perbuatan dan perkataannya itu sering kali merugikan orang lain, sehingga menimbulkan permusuhan antara mereka. Di sisi lain, orang yang sedang mabuk tentu tidak ingat untuk melakukan ibadah dan zikir atau apabila ia melakukannya, tentu dengan cara yang tidak benar dan tidak khusyuk. Apalagi minum minuman keras menimbulkan kecanduan bahkan bisa menjadikan seseorang tergantung, yaitu ia tidak dapat bekerja jika tidak minum lebih dulu.

Orang yang suka berjudi biasanya selalu berharap akan menang. Oleh karena itu, ia tidak pernah jera dari perbuatan itu, selagi ia masih mempunyai uang, atau barang yang akan dipertaruhkannya. Ketika uang atau barangnya telah habis, ia akan berusaha untuk mengambil hak orang lain dengan jalan yang tidak sah. Betapa banyak ditemui pegawai atau karyawan perusahaan yang telah mengkorup uang yang dihabiskannya di meja judi.

Di antara penjudi-penjudi itu sendiri timbul rasa permusuhan, karena masing-masing ingin mengalahkan lawannya, atau ingin membalas dendam kepada lawan yang telah mengalahkannya. Seorang penjudi tentu sering melupakan ibadah, karena mereka yang sedang asyik berjudi, tidak akan menghentikan permainannya untuk melakukan ibadah, sebab hati mereka sudah tunduk kepada setan yang senantiasa berusaha untuk menghalang-halangi manusia beribadah kepada Allah dan menghendakinya ke meja judi.

Pada ayat ini Allah hanya menyebutkan bahaya khamar dan berjudi, sedang bahaya mempersembahkan korban untuk berhala serta mengundi nasib tidak lagi disebutkan. Bila kita teliti, dapatlah dikatakan bahwa hal itu disebabkan oleh dua hal.

Pertama, karena kurban untuk patung dan mengundi nasib itu telah disebutkan hukumnya dalam firman Allah:

وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ  ذٰلِكُمْ فِسْقٌ

… dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik.  (al-Ma′idah/5: 3)

Kedua perbuatan itu, dalam ayat tersebut telah dinyatakan sebagai “Kefasikan”.

Kedua, ialah karena khamar dan judi itu amat besar bahayanya. Itulah yang diutamakan pengharamannya dalam ayat ini, karena sebagian kaum Muslimin masih saja melakukannya sesudah turunnya ayat 219 Surah al-Baqarah/2 dan ayat 43 Surah an-Nisa′/4, terutama mengenai khamar.

Setelah menjelaskan bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, maka Allah, dengan nada bertanya memperingatkan orang-orang mukmin. “apakah mereka mau berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?”

Maksudnya ialah bahwa setelah mereka diberi tahu tentang bahaya yang demikian besar dari perbuatan-perbuatan itu, maka hendaklah mereka menghentikannya, karena mereka sendirilah yang akan menanggung akibatnya, yaitu kerugian di dunia dan di akhirat.

Di dunia ini mereka akan mengalami kerugian harta benda dan kesehatan badan serta permusuhan dan kebencian orang lain terhadap mereka; sedangkan di akhirat mereka akan ditimpa kemurkaan dan azab dari Allah.

Di samping minuman khamar yang memabukkan, kita juga dilarang mengkonsumsi beberapa zat yang memabukkan, seperti narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) serta obat-obat adiktif lainnya, karena dapat merusak jaringan tubuh, menimbulkan ketergantungan dan menghilangkan kesadaran pada pelakunya.

Di dalam kitab hadis Musnad Ahmad, dan Sunan Abi Daud serta at-Tirmizi disebutkan satu riwayat bahwa Umar bin Khattab pernah berdoa kepada Allah, “Ya Allah, berilah kami penjelasan yang memuaskan mengenai masalah khamar.”

Maka setelah turun ayat 219 Surah al-Baqarah/2, Rasulullah, membacakan ayat itu kepadanya, tetapi beliau masih saja belum merasa puas, dan beliau tetap berdoa seperti tersebut di atas.

Demikian pula setelah turun ayat (43) Surah an-Nisa′/4. Tetapi setelah turun ayat-ayat 90 dan 91 Surah al-Ma′idah/5 ini, beliau dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat-ayat tersebut. Beliau merasa puas. Setelah bacaan itu sampai kepada firman Allah:

فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Maka maukah kamu berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?

Para sahabat termasuk Umar bin Khattab menjawab

اِنْتَهَيْنَا، اِنْتَهَيْنَا

Artinya: “Kami berhenti, kami berhenti.”


Baca juga: Pengumpulan Al-Quran dan Kisah Diskusi Alot Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Zaid bin Tsabit


Ayat 92

Pada ayat ini, mula-mula Allah memerintahkan kepada orang mukmin agar mereka menaati Allah dan menaati Rasul-Nya, agar mereka berhati-hati dan menjaga keselamatan diri. Maksudnya ialah agar mereka menaati perintah-Nya untuk menjauhi khamar dan judi serta perbuatan-perbuatan haram lainnya, termasuk menyembelih kurban untuk berhala, dan mengundi nasib; dan mereka harus menaati pula keterangan-keterangan yang telah diberikan Rasul-Nya mengenai ayat-ayat yang telah diturunkan-Nya kepada beliau. Sehubungan dengan masalah khamar itu, Rasulullah telah bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

(رواه مسلم)

 “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (Riwayat Muslim)

Perintah untuk “berhati-hati” maksudnya adalah untuk menjaga keselamatan diri dari bahaya yang akan menimpa, apabila mereka melanggar larangan Allah mengenai khamar dan judi, seperti kecanduan dan rusaknya dinding usus serta malapetaka yang akan diderita di dunia dan di akhirat kelak.

Harus diingat, apabila Allah, melarang hamba-Nya dari sesuatu hal atau perbuatan, adalah karena perbuatan itu berbahaya dan merusak. Dalam ayat lain Allah telah berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

… maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (an-Nur/24: 63)

Setelah Allah memerintahkan agar orang-orang mukmin menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya, serta menjaga diri dari bahaya yang akan menimpanya apabila mereka menyalahi hukum-hukum-Nya dan ketentuan-ketentuan Rasul-Nya, maka pada akhir ayat itu Allah menyebutkan ancaman-Nya.

Bahwa apabila mereka berpaling dari agama Allah yang telah disampaikan oleh Rasul-Nya, maka tanggung jawabnya terletak pada mereka sendiri, bukan pada Rasul; sebab kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan; dan Allah-lah yang akan memperhitungkan dan membalas segala perbuatan mereka baik di dunia maupun di akhirat.

Dalam ayat lain, Allah, berfirman kepada Rasul-Nya:

وَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلٰغُ ۗ وَاللّٰهُ بَصِيْرٌۢ بِالْعِبَادِ

… tetapi jika mereka berpaling, maka kewajibanmu hanyalah menyampaikan. Dan Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya. (Ali ‘Imran/3: 20)

Firman-Nya dalam ayat yang lain lagi ialah:

وَاِنْ مَّا نُرِيَنَّكَ بَعْضَ الَّذِيْ نَعِدُهُمْ اَوْ نَتَوَفَّيَنَّكَ فَاِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلٰغُ وَعَلَيْنَا الْحِسَابُ

… maka sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja, dan Kamilah yang memperhitungkan (amal mereka). (ar-Ra’d/13: 40)


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 93-95


(Tafsir Kemenag)

At-Tibyan Fi Adab Hamalat Al-Quran, Pengantar Petunjuk Adab Berinteraksi dengan Al-Quran

0
At-Tibyan fi Adab Hamalat Al-Quran
At-Tibyan fi Adab Hamalat Al-Quran

Mencari kitab yang membahas tentang hukum fikih serta tradisi di sekitar Al-Quran? Semisal, bagaimana hukum atau tradisi khataman Al-Quran? Atau hukum mengambil upah dari mengajar? Atau tradisi menangis tatkala membaca Al-Quran? Salah satu kitab yang cukup bagus dijadikan referensi adalah kitab At-Tibyan Fi Adab Hamalat Al-Quran. Tiga pertanyaan di atas diulas cukup ringkas dalam kitab tersebut. At-Tibyan juga mengulas banyak hal tentang hukum berbagai prilaku atau fakta tradisi ulama’ salaf berkaitan dengan Al-Qur’an.

Mengenal Sekilas Tentang Kitab At-Tibyan Fi Adab Hamalat Al-Quran

Sesuai dengann judul kitab, At-Tibyan Fi Adab Hamalat Al-Quran, bahasan yang diangkat lebih pada akhlak atau adab yang harus dijaga saat berinteraksi dengan Al-Qur’an. At-Tibyan tidak membahas perihal Asbabun Nuzul atau disiplin ilmu yang harus dikuasai seorang ahli tafsir. Ini dimaksudkan untuk menjembatani orang-orang yang berminat mengkaji Al-Quran, namun ia minim pengetahuan tentang ilmu-ilmu Al-Quran. Kitab ini lebih memberikan perhatian terhadap tema bagaimana seharusnya sikap seorang muslim terhadap kitab sucinya tersebut.

Kitab At-Tibyan dikarang oleh Imam Abi Zakariya Yahya ibn Syarafuddin An-Nawawi, atau Imam An-Nawawi dari Damaskus, bukan Imam Nawawi dari Banten, Jawa Barat. Imam An-Nawawi merupakan salah satu ulama yang karya-karyanya cukup sering dikaji di pesantren-pesantren di Indonesia. Beberapa judul karyanya yang tidak asing bagi pengkaji kitab kuning adalah: Al-Arba’in An-Nawawiyah, Al-Adzkar, Riyadus Shalihin, dan Minhajut Thalibin.

Baca Juga: Mengenal Kitab Fathul Khabir dan Ulumul Qurannya Karya Syekh Mahfudz At Tarmasi

Karya-karya Imam An-Nawawi cukup populer di Indonesia, sebab beberapa diantaranya cukup ringkas dalam bidang ilmunya dan mencakup intisari di bidang ilmu tersebut. Selain Itu, Kitab-kitab An-Nawawi dikenal terbilang cukup mudah untuk dipelajari, sebab memiliki sistematika pembahasan yang memudahkan pembacanya, dan ini pula yang ditampilkan dalam kitab At-Tibyan.

Karakteristik Serta Sistematika At-Tibyan Fi Adab Hamalat Al-Quran

Pengarang kitab At-Tibyan menyampaikan bahwa karyanya itu memang sengaja disusun secara ringkas. Ini dapat disimak dalam pendahuluannya. Berdasar pengakuan Imam An-Nawawi, di masanya ia menyaksikan banyak orang yang memiliki perhatian besar terhadap Al-Qur’an dan adab atau akhlak-akhlak yang penting dilakukan saat berinteraksi dengan Al-Qur’an. Sudah ada sebenarnya yang menyusun karya tentang adab terhadap Al-Qur’an. Sayangnya, karya-karya tersebut menurut Imam An-Nawawi, sulit untuk dihafal dan juga dipelajari. Oleh karena itu Imam An-Nawawi berinisiatif menyusun karya baru yang mudah dihafal dan dipelajari (At-Tibyan/7).

Untuk itu, At-Tibyan disusun Imam An-Nawawi dengan menyinggung banyak hal, tapi secara ringkas saja. Tidak panjang lebar serta mendetail. Meski ringkas, At-Tibyan tidak dibiarkan hanya berupa uraian hasil kesimpulan tanpa ada landasan Al-Quran serta hadis, atau rujukan komentar para ulama. Hanya saja, hadis-hadis yang dicantumkan disebutkan tanpa rangkaian panjang sanadnya, dan hanya disebutkan mukharrij-nya saja. At-Tibyan menjadi semakin mudah dipelajari sebab An-Nawawi di akhir kitab tersebut, mengulas berbagai istilah-istilah yang dipakai dalam At-Tibyan. Ulasan ini mencakup cara baca serta pengertian.

Imam An-Nawawi berharap, dengan model At-Tibyan yang seperti ini, kitab ini menjadi mudah untuk dihafal, dipelajari dan dapat dengan mudah tersebar di antara para pembacanya. Menghafal kitab memang menjadi tradisi penting di zaman An-Nawawi. Beliau bahkan pernah menganjurkan bagi pelajar pemula, untuk menghafal satu kitab matan di setiap fan ilmu untuk memudahkannya mempelajari ilmu-ilmu keislaman ke depannya (al-Majmu’/1/38).

Baca Juga: Inilah Kelebihan dan Kekurangan Belajar Al-Quran Melalui Tulisan Latin

Imam An-Nawawi mencantumkan 10 bab dalam At-Tibyan. Yaitu: 1) Sekilas tentang keutamaan membaca dan menghafal Al-Qur’an; 2) Keunggulan membaca Al-Quran dan pembaca Al-Quran dibanding selain keduanya; 3) Memuliakan ahli Al-Quran dan larangan menghina mereka; 4) Adab pengajar dan pelajar Al-Quran; 5) Adab penghafal Al-Quran dan pahalanya; 6) Adab membaca Al-Quran; 7) Mengenai adab khalayak umum terhadap Al-Quran; 8) Ayat serta surat yang disunnahkan dibaca di waktu atau keadaan tertentu; 9) Mengenai menulis Al-Quran dan memuliakan mushaf; 10) Bab khusus mengulas istilah-istilah dalam kitab At-Tibyan (At-Tibyan/9).

Di bawah bab-bab di atas, Imam An-Nawawi mencantumkan banyak fasal atau pembahasan kecil dan terpisah, kurang lebih 25 fasal di setiap babnya. Oleh sebab terbilang tidak tebalnya kitab ini serta banyaknya pembahasan, maka banyak fasal yang hanya memuat 3-4 paragraf saja ketika menjelaskan hal yang dibahas. Model seperti ini yang akhirnya membuat kitab tersebut amat ringkas. Kitab ini dirasa cukup representatif sebagai pengantar untuk mempelajari lebih lanjut dalam kitab-kitab yang lebih besar dan lebih panjang penjelasannya.

Wallahu A’lam