Beranda blog Halaman 509

Tafsir Surat An-Naml Ayat 34: Penjajahan Menyalahi Fitrah Kemerdekaan Manusia

0
Penjajahan menyalahi fitrah
Penjajahan menyalahi fitrah Tafsir An-Naml Ayat 34 credit: quranbysubject.com

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Itulah alinea pertama preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945 yang meneguhkan bahwa segala bentuk penjajahan menyalahi fitrah kemerdekaan manusia. Sebagai individu yang merdeka, manusia tidak boleh ditekan apalagi didiskriminasi.

Kata penjajahan dalam bahasa Arab diistilahkan dengan istibdad. Artinya penguasaan atas seseorang atau sekelompok orang untuk berpikir (berkata-kata) dan bertindak bukan atas suara hati dan kemauannya sendiri, melainkan atas kemauan pihak lain yang menguasainya. Karena makna dasar ini, penjajahan menyalahi fitrah manusia sebagai makhluk yang merdeka.

Secara kategoris penjajahan harus ditolak karena bertentangan dengan prinsip kemerdekaan manusia, baik dalam skala individu (fardly) maupun kolektif (jama’iy). Penjajahan juga identik dengan penindasan, perampasan hak-hak bangsa, baik hak ekonomi, pendidikan, hak sipil, hak budaya, hak asasi manusia, dan sebagainya.

Selain penjajahan telah menyalahi fitrah manusia sebagai individu, penjajahan atas bangsa juga demikian. Penjajahan atas bangsa adalah perampasan kemerdekaan manusia kolektif berskala massal. Jika perampasan kemerdekaan orang per orang (individual) saja sudah dikutuk, kezaliman secara massal lebih menyeluruh lagi. Islam mengajarkan untuk memerdekakan, bukan menjajah. Penjajahan adalah bentuk penistaan terhadap ajaran agama, sebagaimana diilustrasikan dalam Q.S. An Naml [27]: 34,

قَالَتْ اِنَّ الْمُلُوْكَ اِذَا دَخَلُوْا قَرْيَةً اَفْسَدُوْهَا وَجَعَلُوْٓا اَعِزَّةَ اَهْلِهَآ اَذِلَّةً ۚوَكَذٰلِكَ يَفْعَلُوْنَ

Dia (Balqis) berkata, “Sesungguhnya raja-raja apabila menaklukkan suatu negeri, mereka tentu membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; dan demikian yang akan mereka perbuat. (Q.S. An Naml [27]: 34)

Konteks ayat ini menerangkan tentang kebijaksanaan ratu Bilqis dalam rangka merespons isi surat Nabi Sulaiman. Ratu Bilqis tidak terpengaruh sikap sombong dan merasa kuat sebagaimana termaktub dalam perkataan raja-raja sebagaimana dilukisan ayat di atas. Al-Qurthuby dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata qalat menyiratkan kebijaksanaan ratu Bilqis dan para penasehatnya untuk bertindak hati-hati (haithah) dan memandang besar atau penting (isti’dzam) isi surat Nabi Sulaiman a.s.

Baca Juga: Cermin Kepemimpinan Ratu Bilqis yang Demokratis dan Diplomatis Menurut Al-Quran

Sesungguhnya ayat ini mempunyai keterkaitan dengan ayat sebelumnya (ayat 28-33) di mana Nabi Sulaiman mengiriman surat tersebut kepada Ratu Bilqis dan membubuhkan kata “bismillahirrahmanirrahim” di awal isi suratnya, sehingga membuat Ratu Bilqis tertegun menerima ajakan Nabi Sulaiman yang begitu lembut, meski sumber daya yang dimiliki Ratu Bilqis untuk berperang sangat memungkinkan. Namun itu tidak dilakukannya.

Artinya, pesan di atas menyiratkan bahwa tatkala hendak “menaklukkan” suatu negeri tidak diperkenankan cara-cara yang radikal dan kriminal apalagi penjajahan yang berkepanjangan. Islam mengajarkan – sebagaimana tertulis dalam surat Nabi Sulaiman a.s – dengan redaksi bismillahirrahmanirrahim, redaksi yang lembut dan mulia.

Tidak heran jika misi Nabi terdahulu termasuk Nabi Muhammad saw adalah memerdekakan suatu kaum (bangsa) dari penindasan pihak lain. Tentu yang paling terkenal adalah perjuangan Nabi Musa a.s. untuk memerdekakan kaumnya dari cengkraman kezaliman penguasa Raja Fir’aun di Mesir, sebagaimana dituturkan oleh Al-Quran di bawah ini,

وَاِذْ قَالَ مُوْسٰى لِقَوْمِهِ اذْكُرُوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ اِذْ اَنْجٰىكُمْ مِّنْ اٰلِ فِرْعَوْنَ يَسُوْمُوْنَكُمْ سُوْۤءَ الْعَذَابِ وَيُذَبِّحُوْنَ اَبْنَاۤءَكُم وَيَسْتَحْيُوْنَ نِسَاۤءَكُمْ ۗوَفِيْ ذٰلِكُمْ بَلَاۤءٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ عَظِيْمٌ ࣖ

Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya, “Ingatlah nikmat Allah atasmu ketika Dia menyelamatkan kamu dari pengikut-pengikut Fir‘aun; mereka menyiksa kamu dengan siksa yang pedih, dan menyembelih anak-anakmu yang laki-laki, dan membiarkan hidup anak-anak perempuanmu; pada yang demikian itu suatu cobaan yang besar dari Tuhanmu. (Q.S Ibrahim [14]: 6)

Dengan demikian, dapat dipetik ibrah (pelajaran) bahwa Islam melarang segala bentuk penjajahan, termasuk penjajahan terhadap orang lain dengan membully orang lain, menstigmakan negatif terhadap sikap dan perilaku orang lain, menggunjing orang lain, berkata kasar sehingga melukai hati dan perasaan orang lain, menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian (hate speech), kesemuanya itu adalah bentuk penjajahan “kecil” masa kini yang tidak terlihat, tapi marak terjadi.

Baca Juga: Napak Tilas Kemerdekaan Islam Pada Peristiwa Fathu Makkah

Akhirnya, kita sebagai umat Islam harus menjadi pionir dalam membumikan pesan damai Al-Quran dan Islam, minimal kepada lingkungan sekitar dengan berperilaku kasih sayang dan menghargai perbedaan yang ada. Wallahu A’lam.

Memahami Makna Tilawah al-Quran dari Segi Bahasa dan Penggunannya dalam Al-Quran

0
Penerapan Amtsal al-Quran
Makna Tilawah Al-Quran credit: mawdoo3.com

Kita tentu sering mendengar istilah tilawah al-Quran. Bahkan kata tilawah sendiri sudah menjadi kosakata bahasa Indonesia. Dalam KBBI kata tilawah berarti “pembacaan (ayat Alquran) dengan baik dan indah“. Sebenarnya apa makna dari kata tilawah Al-Quran? Bagaimana pemaknaannya dari segi bahasa? Tulisan singkat ini akan menguraikannya.   

Secara bahasa kata tilawah (تلاوة) adalah bentuk dasar (masdar) dari kata tala (تلا) yang berarti “mengikuti”. Kata al-taliy (التالي) berarti “yang mengikuti, yang berikut.” 

Kata tilawah (تلاوة) lebih dalam pengertiannya dibandingkan dengan kata qiraa’ah (قراءة). Seseorang yang melakukan kegiatan tilaawah (تلاوة) adalah seseorang yang melakukan kegiatan membaca sambil mengikuti bacaannya itu dengan memahami makna kata yang dibacanya. Kalau seseorang yang melakukan tilawah Al-Quran, berarti dia adalah orang yang membaca Al-Quran sambal memehami makna ayat-ayat yang dibacanya.

Baca Juga: 7 Etika Yang Harus Diperhatikan Ketika Bergaul dengan Al-Quran

Kata tilawah dengan semua bentukannya yang dikaitkan dengan Al-Quran (ayat-ayat Allah) disebutkan sebanyak 31 kali, dan tersebar di dalam berbagai surat. Salah satu dari kata penggunaan kata itu dapat dilihat di dalam Surat An-Naml [27]: 92:

وَأَنۡ أَتۡلُوَاْ ٱلۡقُرۡءَانَۖ فَمَنِ ٱهۡتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهۡتَدِي لِنَفۡسِهِۦۖ وَمَن ضَلَّ فَقُلۡ إِنَّمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُنذِرِينَ

Dan supaya aku membacakan Al Quran (kepada manusia). Maka barangsiapa yang mendapat petunjuk maka sesungguhnya ia hanyalah mendapat petunjuk untuk (kebaikan) dirinya, dan barangsiapa yang sesat maka katakanlah: “Sesungguhnya aku (ini) tidak lain hanyalah salah seorang pemberi peringatan”.

Kata أتلو di dalam ayat di atas menunjukkan makna “membaca sambil memahami maknanya.” Di dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw diperintahkan supaya membacakan Al-Quran kepada manusia. Untuk mengungkap makna dan rahasia yang terkandung di dalamnya, dan menyerap dalil-dalil tentang kekuasaan Allah yang dapat dilihat pada alam semesta. Dengan demikian, beliau dapat menyelami hakikat hidup yang sebenarnya dan menerima limpahan karunia Allah kepadanya.

Hanya orang-orang yang melakukan kegiatan tilawah (تلاوة), yaitu yang membaca sambil memahami dan mendalami makna dari ayat-ayat yang dibacanya itulah yang mampu memahami makna dan rahasia yang terkandung di dalam Al-Quran. Oleh sebab itu, kata tilawah menunjukkan makna yang lebih dalam dari kata qiraah.

Baca Juga: Al-Quran Adalah Mukjizat, Ini 6 Bukti Kehebatannya

Dalam konteks tilawah Al-Quran ini, seberapa banyak ayat yang dibaca bukan menjadi target. Akan tetapi yang menjadi target dan tujuan kita adalah membaca Al-Quran sambi memehami makna-makna yang terkandung di dalamnya. Dari kegiatan tilawah itu, kita akan mendapat hidayah dari ayat-ayat yang dibaca dan dihapami maknanya itu.

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90 berbicara tentang hukum mengenai khamr, berjudi serta perilaku tercela lainnya yang sering dilakukan oleh orang-orang kafir. Berbeda dengan dengan sebelumnya yang membahas tentang prilaku sumpah yang dibuat main-main atau sumpah yang dilanggar dengan konsekuensi membayar kafarat.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 89


Dalam pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90 ini juga menginfirmasikan tahap terakhir mengenai ketentuan keharaman hukum khamr. Selain itu dilengkapi dengan keterangan tentang mudharat dan maslahat dari khamr itu sendiri serta berbagai macam komponen yang terkandung dalam khmar (alkohol).

Di akhir pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90 juga disinggung terkait dengan judi dan problem yang ditimbulkan. Selain itu juga terkait praktik berkurban yang tidak sesuai dengan tuntunan yang baik dan prilaku-prilaku tentang pengundian nasib.

Ayat 90

Dengan ayat ini Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya mengenai empat macam perbuatan, yaitu: minum khamar, berjudi, mempersembahkan kurban kepada patung-patung dan mengundi nasib dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang biasa dilakukan oleh bangsa Arab sebelum datangnya agama Islam.

Mengenai pengharaman minum khamar, para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini merupakan tahap terakhir dalam menentukan hukum haramnya meminum khamar. Menurut mereka, Alquran mengemukakan hukum meminum khamar itu dalam empat tahap.

Pertama, berupa informasi tentang adanya  kandungan alkohol pada buah anggur pada surah an-Nahl/16:67.

Kedua, manfaat dan madarat minuman keras:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”(al-Baqarah/2: 219)

Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, ketika iman kaum Muslimin belum begitu kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka, yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh agama Islam. Maka setelah turun ayat ini, sebagian dari kaum Muslimin telah meningalkan kebiasaan minum khamar karena ayat tersebut telah menyebutkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar.

Tetapi sebagian masih melanjutkan kebiasaan minum khamar, karena menurut pendapat mereka ayat itu belum melarang mereka dari perbuatan itu, karena masih menyebutkan bahwa khamar itu mengandung banyak manfaat bagi manusia.

Alkohol atau khamr yang dimaksud adalah etanol yang diproduksi dengan fermentasi sari buah seperti anggur, nanas, dan sebagainya. Juga dapat diproduksi dari tetes, limbah dari pabrik gula tebu, dan ini merupakan bahan baku yang paling banyak digunakan untuk memproduksi alkohol di Indonesia.

Alkohol memiliki beberapa manfat antara lain sebagai sumber energi dan pelarut. Alkohol merupakan sumber energi yang cukup tinggi, lebih tinggi dari gula dan hampir menyamai lemak dengan perbandingan sebagai berikut Karbohidrat/gula,  4 kkal/g, alkohol,  7 kkal/g dan  lemak, 9 kkal/g Selain itu alkohol mudah dicerna sehingga badan mudah memperoleh energi setelah minum alkohol.

Alkohol juga dipakai pelarut dalam obat – obatan yang disebut elixir seperti dalam obat ginjal batugen elixir atau juga dalam obat batuk.;Ketiga, larangan melaksanakan salat ketika mabuk:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى

Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk…  (an-Nisa′/4: 43)

Karena ayat ini melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk, maka ini berarti bahwa mereka tidak dibolehkan minum khamar sebelum salat, agar mereka dapat melakukan salat dalam keadaan tidak mabuk. Setelah turun ayat ini, mereka tak bisa lagi minum khamar sejak sebelum Zuhur, sampai selesainya salat Isya, karena waktu Zuhur dan Asar adalah bersambungan, dalam masa yang pendek.

Demikian pula antara A¡ar dan Magrib, dan antara Magrib dengan Isya. Apabila mereka minum khamar sesudah salat Zuhur, atau Magrib, niscaya tak cukup waktu untuk menunggu mereka sadar dari mabuk. Sehingga dengan demikian mereka tak akan dapat melakukan salat dalam keadaan sadar, sedangkan Allah telah melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk.

Orang-orang yang hendak minum khamar hanya mendapat kesempatan sesudah salat Isya dan sesudah salat Subuh. Karena jarak antara Isya dan Subuh dan antara Subuh dan Zuhur cukup panjang. Dengan demikian, diharapkan orang yang minum khamar menjadi semakin berkurang.

Keempat, penetapan keharaman khamar

Setelah iman kaum Muslimin semakin kuat, dan kejiwaan mereka semakin mantap untuk meninggalkan apa yang tidak diperbolehkan agama, maka turunlah ayat 90 Surah al-Ma′idah/5 ini, yang memberikan ketegasan tentang haramnya minum khamar, yaitu dengan mengatakan bahwa minum khamar, dan perbuatan lainnya adalah perbuatan kotor, haram dan termasuk perbuatan setan yang tak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah. Dengan turunnya ayat ini, tertutuplah sudah semua kemungkinan bagi orang-orang mukmin untuk minum khamar.

Demikianlah tahap-tahap yang telah diatur Alquran dalam memberikan hukum haram minum khamar. Prinsip ini sangat tepat untuk digunakan bila kita ingin mengadakan pemberantasan dan pembasmian apa yang telah berurat berakar dan mendarah-daging dalam masyarakat.


Baca juga: Keseimbangan Hidup Manusia Menurut Al-Quran: Tafsir QS. Al-Qasas Ayat 77


Andaikata kita mengadakan tindakan yang drastis, pemberantasan yang mendadak dan sekaligus, maka akan terjadi kegoncangan dalam masyarakat, dan akan timbullah perlawanan yang keras terhadap peraturan baru yang hendak diterapkan. Agama Islam sangat mementingkan pembinaan mental manusia, dan menghindari timbulnya kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat.

Khamar atau minuman berakohol dilarang karena dibalik kemanfaatannya alkohol juga memiliki kemudaratan. Di negara–negara maju, seperti Amerika dan Australia, alkohol penyebab kecelakaan lalu lintas lebih dari 55% dan juga merupakan sumber berbagai penyakit.

Di Amerika diidentifikasi bahwa pemabuk banyak menderita penyakit karena avitaminosis. Di Australia didapatkan bahwa anak–anak suami istri pemabuk, banyak menderita cacat fisik dan atau mental. Di Papua Nugini, kegemaran minum para pekerjanya adalah penyebab penceraian, karena uang habis untuk minum–minum.

Di Indonesia, alkohol adalah penyebab tindakan kriminal seperti perampokan, perkosaan dan pembunuhan. Juga penyebab kecelakaan lalu lintas, dan keretakan rumah tangga. Meskipun merupakan bisnis besar, tetapi telah diteliti bahwa setiap dolar yang diperoleh dari produk alkohol, memerlukan biaya yang lebih besar untuk mengatasi akibat kerusakan sosial yang diperoleh, seperti :

Tennese State  : Perolehan US$1,- biaya US$   2.28

Shelby State  : Perolehan US$1,- biaya US$ 11.08

Memphis State  : Perolehan US$1,- biaya US$   4.39

Karena alkohol mudah diserap, maka makanan berlebih seperti gula, lemak dan protein disimpan dalam bentuk lemak sehingga kelebihan berat badan. Obesitas ini penyebab dari penyakit pembuluh darah, jantung dan gula (diabetes).

Perlu diketahui bahwa alkohol adalah minuman berenergi tinggi tetapi tanpa gizi atau disebut “empty calories”. Juga alkohol penyebab tubuh tidak dapat menyerap vitamin dan mineral atau keduanya dibuang ke dalam urin. Akibatnya pemabuk menjadi malnutrisi. Dan ini pula penyebab utama bahwa anak – anak para peminum atau pemabuk menderita cacat fisik atau mental karena sperma atau ovumnya kekurangan gizi.

Detoksikasi alkohol dalam tubuh oleh lever terus menerus dapat merusak sel–sel. Kerusakan sel akan mengganggu kinerja lever. Selain itu kelebihan lemak disimpan dalam hati yang dapat menyebabkan kanker hati atau cirrosis yang belum ada obatnya.

Alkohol merusak sistem syaraf, melemahkan koordinasi otot dan mata (penyebab kecelakaan). Juga menghilangkan ingatan sehingga melakukan segala kejahatan tanpa kesadaran, seperti memperkosa, berkelahi, merampok dan membunuh.

Alkohol termasuk bahan yang menyebabkan ketagihan atau adiktif. Sifat ini menyebabkan peminum ingin mengkonsumsi lebih banyak dan lebih banyak lagi karena tidak puas. Rasa yang selalu tidak puas itu yang akhirnya menyebabkan terjerumus ke dalam dunia narkotika seperti ganja, morfin, kokain, dan sebagainya. Sifat adiktif ini secara ilmu pengetahuan belum dapat dijelaskan dengan memuaskan.

Adapun judi, amat besar bahayanya bagi pribadi dan masyarakat. Judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang, karena seorang penjudi selalu berangan-angan akan mendapat keuntungan besar tanpa bekerja dan berusaha, menghabiskan umurnya di meja judi tanpa menghiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan hidup keluarganya yang menyebabkan rumah tangga hancur.

Judi akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi. Permusuhan ini terus berlanjut dalam pergaulan sehingga merusak masyarakat. Berapa banyak rumah tangga yang berantakan, harta yang musnah karena judi. Tidak ada orang yang kaya semata-mata karena berjudi (lihat juga tafsir ayat 219 Surah al-Baqarah/2).

Orang Arab sebelum Islam merupakan masyarakat penyembah berhala. Mereka membuat patung-patung dari batu dan sebagainya, kemudian mereka sembah dan mereka agung-agungkan. Mereka menyembelih hewan-hewan kurban untuk dipersembahkan kepada patung-patung tersebut. Perbuatan ini adalah perbuatan yang sesat. Karena yang patut disembah dan diagungkan hanyalah Allah.

Manusia dapat menyembah Allah, tanpa perantara. Jika ingin berkurban, sembelihlah kurban itu, kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada manusia yang dapat memanfaatkannya, jangan kepada patung-patung yang tak akan dapat mengambil manfaat apapun dari daging kurban tersebut.

Oleh sebab itu, sangat tepat bila agama Islam melarang kaum Muslimin mempersembahkan kurban kepada patung-patung, kemudian Islam menetapkan bahwa kurban itu adalah untuk mengagungkan Allah, dan dagingnya dibagikan kepada sesama manusia.

Mengundi nasib, juga suatu perbuatan yang telah lama dikenal manusia, bahkan sampai sekarang masih dilakukan dan dipercayai oleh sebagian orang. Ada berbagai cara yang digunakan untuk keperluan itu. Ada kalanya dengan menggunakan alat, atau dengan meneliti telapak tangan, atau dengan memperhatikan tanggal dan hari kelahiran bintang-bintang, sebagaimana sering dicantumkan dalam majalah hiburan atau surat kabar-surat kabar.

Bangsa Arab di zaman jahiliah biasa mengundi nasib dengan menggunakan azlam, yaitu anak panah yang belum memakai bulu. Mereka menggunakannya untuk mengambil keputusan apakah mereka akan melakukan sesuatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka mengambil tiga buah anak panah yang belum memakai bulu tersebut lalu pada anak panah yang pertama mereka tuliskan kata-kata “lakukanlah” sedang pada anak panah yang kedua mereka tuliskan kata-kata “jangan lakukan”; adapun anak panah yang ketiga tidak ditulisi apa-apa.

Ketiga anak panah tersebut diletakkan dalam suatu wadah, lalu disimpan di dalam Ka’bah. Bila mereka hendak melakukan satu pekerjaan, maka mereka meminta kepada tukang kunci Ka‘bah untuk mengambil satu di antara ketiga anak panah tersebut. Apakah mereka akan melakukan perbuatan itu atau tidak, tergantung kepada tulisan yang didapati pada anak panah yang diambil itu.

Jika ternyata bahwa yang diambil itu adalah anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian itu diulang sekali lagi. Demikianlah mereka menggantungkan nasib kepada undian tersebut dan mereka sangat mempercayainya.

Undian-undian dan ramalan-ramalan semacam itu mengandung banyak segi negatifnya. Apabila si peramal mengatakan bahwa orang yang bersangkutan akan menemui nasib yang jelek, maka hal itu akan membuatnya merasa kuatir, takut dan putus asa, bahkan akan menyebabkan tidak mau bekerja dan berusaha karena ia percaya kepada ramalan itu.

Sebaliknya, bila peramal mengatakan bahwa ia akan menjadi orang yang kaya dan berbahagia, maka hal itu dapat menyebabkan dia malas bekerja dan memandang rendah segala macam usaha, karena ia percaya bahwa tanpa usaha pun ia akan berbahagia atau menjadi kaya.

Orang beriman dilarang mempercayai ramalan-ramalan itu, baik yang dikatakan langsung oleh tukang-tukang ramal, ataupun yang biasa dipublikasikan dalam media cetak dan elektronik. Ramalan-ramalan tersebut dapat merusak iman. Orang beriman harus percaya bahwa Allah sajalah yang dapat menentukan nasib setiap makhluk-Nya. Percaya kepada qa«a dan qadar Allah, adalah salah satu dari rukun iman.

Pada akhir ayat ini Allah memerintahkan agar orang beriman menjauhi minuman khamar, berjudi, berkorban untuk patung-patung serta mengundi nasib, diharapkan dengan menjauhi perbuatan-perbuatan itu, mereka akan menjadi orang-orang yang sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat. sekian pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90.

Baca juga: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 91-92

(Tafsir Kemenag)

Inilah Metode dan Prinsip yang Digunakan Terjemahan Al Quran Kemenag 2019

0
Terjemahan Al-Qur’an Kemenag 2019
Terjemahan Al-Qur’an Kemenag 2019

Pada tahun 2019, Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an meluncurkan terjemahan Al Quran yang terbaru. Terjemahan Edisi ini dengan judul “Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019”. Dari judulnya, tentu mengisyaratkan upaya penyempurnaan dari edisi sebelumnya. lantas bagaimana wajah terjemahan Al-Quran ini?

Secara fisik, jumlah halaman terjemahan Al Quran Kemenag 2019 ini mencapai 914 halaman. Ditambah lagi keterangan pengantar dari Menteri Agama, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an, dan mukaddimahnya.

Secara histori, terjemahan Al Quran Kemenag merupakan karya kolektif ulama-ulama anggota Lembaga Penterjemah Kitab Suci Al Qur’an. Dulu, untuk pertama kali terjemahan Al Qur’an diterbitkan pada tahun 1965, tepat pada tanggal 17 Agustus.


Baca juga: Empat Mushaf Kuno Koleksi Museum Ronggowarsito, Bagamaina Bentuknya?


Kemudian, terjadi penyempurnaan pada tahun 1989. Saat itu penyempurnaan fokus pada perbaikan redaksional yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan bahasa. Setelah ada penyempurnaan, terjemahan Al Quran ini dicetak oleh Mujamma‘ al-Malik Fahd pada tahun 1990. Bahkan, produksi cetakan itu berlanjut hingga saat ini.

Seiring berjalannya waktu, terjadilah penyempurnaan yang kedua. Penyempurnaan ini mengahbiskan rentang waktu dari tahun 1998 hingga 2002. Tentu, fokus penyempurnaan pun terus berkembang. Edisi kedua inilah secara menyeluruh dilakukan penyempurnaan yang mencakup aspek bahasa, konsistensi pilihan kata, substansi, dan aspek transliterasi.

Setelah edisi penyempurnaan yang kedua, tibalah peluncuran terjemahan Al Qur’an Kemenag 2019. Penyempurnaan yang ketiga ini kembali dilakukan secara menyeluruh yang mencakup aspek redaksional, konsistensi, dan substansional.


Baca juga: Pengumpulan Al-Quran dan Kisah Diskusi Alot Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Zaid bin Tsabit


Aspek redaksional berarti, pemilihan kata dalan edisi ini merujuk pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Begitu juga dengan struktur kalimat, disesuaikan dengan kaedah bahasa Indonesia dengan tetap memperhatikan bahasa sumber (bahasa Al-Qur’an).

Kemudian aspek konsistensi, secara khusus dalam penerjemahan ayat dan diksi. Sementara aspek substansi khusus berkenaan dengan makna dan kandungan ayat.

Penyempurnaan yang melibatkan para pakar Al Qur’an, tafsir, bahasa Arab dan tim ahli bahasa Indonesia ini, disebut oleh Menteri Agama saat itu Lukman Hakim Saifuddin sebagai upaya untuk menyempurnakan sesuai dengan perkembangan bahasa Indonesia dan dinamika kehidupan. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa adanya edisi penyempurnaan terjemahan Al Qur’an bukan berarti edisi sebelumnya tidak benar. Melainkan edisi terbaru ini guna menghadirkan terjemahan yang lebih kontekstual dan mudah dipahami.


Baca juga: 7 Etika Yang Harus Diperhatikan Ketika Bergaul dengan Al-Quran


Metode dan Prinsip Terjemahan Al Qur’an Kemenag 2019

Terjemahan Al Qur’an ini menggunakan metode penerjemahan yang setia pada bahasa sumber. Maksudnya, lafadz yang bisa diterjemahkan secara harfiyah, maka akan diterjemahkan dengan harfiyah. Namun jika tidak bisa, penerjemahan dilakukan dengan tafsiriyah. Yakni dengan memberikan catatan tambahan, baik berupa footnote maupun penjelasan dalam kurung.

Sementara prinsip yang digunakan mencakup sepuluh poin yang terdiri sebagai berikut:

  1. Penulisan terjemahan ini mengikuti Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), yang mengatur pemakaian huruf, penulisan kata, pemakaian tanda baca, dan penulisan unsur serapan.
  2. Struktur kalimat yang digunakan merupakan struktur kalimat bahasa Indonesia yang baku. Namun jika terdapat bagian kalimat yang dipentingkan, akan disesuaikan tanpa menyebabkan kesalahpahaman. Misalnya ptongan ayat wa lahū man fis samāwāti wa al-arḍi, di sini tetap diterjemahkan “Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan di bumi”, bukan “Apa yang ada di langit dan di bumi adalah milik-Nya”. Hal ini menunjukkan adanya kalimat yang diutamakan.
  3. Terjemahan Al Qur’an ini tidak menggunakan kata penghubung ‘dan’ di permulaan ayat. Kecuali jika masih ada hubungan dengan ayat sebelumnya.
  4. Konsisten dalam menerjemahkan huruf, kata, dan kalimat dengan tetap memperhatikan konteks penyebJutannya.
  5. Dalam terjemahan ayat Al Qur’an ini, penyebutan nama-nama nabi tidak didahului kata ‘nabi’, dan setelahnya tidak ada tambahan ‘as’. Kecuali konteksnya sebagai penjelasan tambahan.
  6. Jika terdapat idiom atau metafora yang sulit, maka akan diterjemahkan sesuai dengan Bahasa yang mudah dipahami.
  7. Penerjemahan ayat-ayat mutasyabihat yang berbicara tentang sifat-sifat Allah, menggunakan pendekatan tafwidl dan ta’wil. Baik sifat zat maupun sifat perbuatan.
  8. Jika kalimat mutasyabihat dengan jelas menunjukkan sifat Allah, makna tafwidl Maksud dari tafwidl adalah memaknai kata dengan memasrahkan makna hakikatnya pada Allah. Contoh: fa ṡamma wajhullāh (wajah Allah).
  9. Sedangkan kalimat mutasyabihat yang tidak secara langsung menunjukkan sifat Allah, maka makna takwil didahulukan. Maksud dari takwil ini yaitu,memaknai kata dengan makna di luar bunyi tersuratnya. Contoh: yurīdūna wajhallāh (keridaan Allah).
  10. Prinsi terakhir, jika ada kalimat mutasyabihat yang tidak bisa diterjemahkan dengan satu pendekatan, maka kedua pendekatan tadi diakomodasi. Yaitu menerjemahkan makna secara tafwidl, namun juga menyisipkan makna takwil. Bisa jadi bentuk akomodasi ini berupa penjelasan dalam kurung atau dengan catatan kaki.

Dari metode dan prinsip-prinsip tersebut, terjemahan Al Qur’an Kemenag edisi 2019 merupakan karya kolektif ulama kita yang patut diapresiasi. Seperti yang diungkapkan oleh pihak Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an, tentu terjemahan sesempurna apa pun, tetaplah ada kekurangannya. Apa lagi arti dalam terjemahan lebih sempit dari arti tafsirnya. waallahu a’lam

Benarkah Syair Itu Haram? Simak Penafsiran Surat Yasin Ayat 69

0
benarkah syair itu haram
benarkah syair itu haram

Akhir-akhir ini, geliat belajar Islam generasi muda terus mengalami peningkatan yang signifikan. Namun, semangat tersebut tidak dibarengi dengan hadirnya kemampuan filtrasi yang baik terhadap pemahaman keislaman yang beredar di internet. Hal ini dibuktikan dengan adanya sebagian orang yang mengatakan bahwa syair itu haram, benarkah syair itu haram dan tidak pernah diajarkan Nabi?

Pemahaman yang demikian didasarkan pada interpretasi yang sebatas tekstual dan parsial terhadap Q.S. Yasin [36] ayat 69:

وَمَا عَلَّمْنٰهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِيْ لَهٗ ۗاِنْ هُوَ اِلَّا ذِكْرٌ وَّقُرْاٰنٌ مُّبِيْنٌ ۙ – ٦٩

Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan.

Al-Baghawi menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan pembelaan Allah kepada Nabi Muhammad saw. atas tuduhan orang kafir yang mengatakan bahwa Nabi adalah penyair, sehingga mengakibatkan wahyu yang disampaikan Nabi dituduh sebagai syair belaka. Penuduhan tersebut diceritakan dalam Al-Quran sebanyak tiga kali, yaitu dalam Q.S. al-Anbiya’ [21]: 5, Q.S. al-Shaffat [37]: 36, dan Q.S. al-Thur [52]: 30.


Baca Juga: Benarkah Nabi Muhammad Mengidap Epilepsi Ketika Menerima Wahyu?


Tafsir Ayat

Makna ayat (وَمَا عَلَّمْنٰهُ الشِّعْرَ ) adalah “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad)”. Ibnu ‘Asyur menjelaskan bahwa Term kalimat “wa ma ’allamna” pada ayat tersebut juga dapat dimaknai sebagai “wa ma auhaina”, karena bentuk pengajaran Allah kepada Nabi-Nya itu melalui proses pewahyuan.

Kemudian, dalam ayat tersebut juga terdapat huruf “ma nafiyah” yang berfungsi sebagai bentuk penyangkalan atau penolakan atas tuduhan orang kafir kepada Nabi. Kemudian dari sini dapat dipahami bahwa segala ucapan yang keluar dari mulut Nabi itu tidak lain adalah murni wahyu Allah, dan Allah sama sekali tidak pernah mewahyukan atau mengajari Nabi sebuah sya’ir. Dengan demikian, maka Al-Quran bukanlah syair.

Selanjutnya, makna ayat (وَمَا يَنْبَغِيْ لَهٗ ) adalah “dan bersyair itu tidaklah layak baginya (Muhammad)”. kata ma yanbaghi bermakna tidak sepatutnya atau tidak wajar bagi Nabi untuk membuat Sya’ir. Bahkan, apabila ucapan Nabi menyerupai sebuah syair arab, maka ucapan yang keluar tersebut akan menjadi tidak beraturan.

Hal ini dibuktikan dalam sebuah riwayat panjang yang dikutip al-Baghawi dalam tafsirnya. Riwayat tersebut dikabarkan oleh al-Hasan ibn Abi al-Hasan, ia berkata bahwa suatu hari, Nabi melantunkan sebuah bait syair:

كفى باالإسلام والشيب للمرء ناهيا

“Cukup Islam dan Uban (umur) sebagai pencegah (rem dari berbuat kejelekan) bagi seseorang”

Mendengar ucapan tersebut, Abu Bakar pun bergegas berusaha mengingatkan Nabi bahwa susunan syair yang benar adalah demikian:

كفى الشيب والإسلام للمرء ناهيا

Sadar akan hal tersebut, tidak lama kemudian Abu Bakar mengatakan “saya bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah”. Kesalahan Nabi dalam pengurutan kata syair tersebut, menunjukkan kebenaran akan firman Allah tentang ketidakpantasan bagi Nabi akan pengetahuan terhadap Syair.

Kemudian, Makna ayat اِنْ هُوَ اِلَّا ذِكْرٌ وَّقُرْاٰنٌ مُّبِيْنٌ adalah “Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan”. Kata in dalam kalimat tersebut bermakna ma nafiyah, sehingga maksud ayat ini menjadi “tidak sekali-kali Al-Quran ini turun kecuali sebagai peringatan bagi siapa saja yang berakal, dan Al-Quran sebagai kitab yang memberikan penjelasan yang sangat jelas juga sempurna”.


Baca Juga: Alasan Kenapa Al-Quran Diturunkan Berbahasa Arab


Adapun untuk kata الشعر yang terdiri dari (ش – ع – ر) dengan segala bentuk derivasinya, dalam Al-Quran disebutkan sebanyak empat puluh kali. Sedangkan kata yang khusus membahas mengenai sya’ir, dalam Al-Quran disebutkan sebanyak enam kali. Seorang pakar bahasa Arab, yaitu al-Raghib al-Asfahani memaknai syair sebagai kalimat bermakna yang sengaja dibuat oleh penyair, dimana kalimat tersebut memiliki sajak dan rima. Syair pada masa arab jahiliyah berkaitan erat dengan kebohongan, sehingga syair yang terbaik menurut mereka adalah syair yang memiliki tingkat kebohongan atau kekhayalan (imajinasi) yang tinggi.

Kaum kafir Makkah menuduh Nabi Muhammad sebagai penyair, karena wahyu yang disampaikan dianggap memiliki kandungan sastra yang terlalu indah sehingga dianggap Nabi telah bersyair. Sedangkan tolok ukur keindahan syair pada masa tersebut adalah berdasarkan tingkat kebohongan, dan kekhayalan serta identik dengan kesesatan, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Syu’ara [42]: 224. Tentu Al-Quran bukanlah sebuah teks kebohongan atau hasil imajinasi Nabi. Oleh karena itu Allah menurunkan ayat ini untuk menyangkal tuduhan tersebut.


Baca Juga: Kemukjizatan Al-Quran: Pengertian dan Tanda-Tandanya


Benarkah syair itu haram?

Perlu diketahui bahwa ketidakwajaran Nabi untuk mengatakan syair dalam hal ini harus dilihat dari konteks dan kondisi syair pada masa turunya Al-Quran. Dijelaskan oleh as-Sya’rawi bahwa mayoritas syair arab pada saat itu sangat berkaitan erat dengan kebohongan dan keburukan. Oleh karena itu, sangat tidak pantas dan tidak wajar bagi Nabi Muhammad saw sebagai seorang Rasul yang mulia sekaligus pembawa kebenaran untuk mengucapkan syair yang identik dengan kebohongan.

Lantas bagaimana hukum syair itu sendiri? Apakah jika tidak pantas bagi Nabi, lantas hukum syair otomatis menjadi haram bagi selain Nabi? Benarkah syair itu haram? Dijelaskan dalam Ahkam Al-Quran, Ibnu ‘Arabi mengutip perkataan Imam Syafi’i:

أن الشعر ليس يكره لذاته و إنما يكره لمتضمناته

“Sesungguhnya kemakruhan syair itu bukan karena syairnya itu sendiri, tetapi kemakruhan syair diakibatkan muatan syair tersebut”

Hal senada juga disampaikan oleh al-Qurthubi dalam tafsirnya al-Jami’ li Ahkam Al-Quran. Ia mengutip pendapat Abu Ishaq al-Zujjaj yang menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak mengajarkan Nabi syair dan juga tidak menjadikan Nabi sebagai seorang penyair. Namun, Allah juga tidak melarang Nabi untuk mengucapkan suatu bait dari syair buatan orang lain. Tentu syair-syair yang diucapkan Nabi adalah syair yang penuh hikmah dan kebaikan.

Bahkan, dalam kitab Mafatih al-Ghaib, al-Razi mengutip sebuah sabda Nabi yang berbunyi “sesungguhnya di dalam syair terdapat kandungan hikmah”. Selain itu, Ibnu Katsir menyebutkan bahwa banyak juga sahabat Nabi yang menjadi ahli syair, diantaranya adalah Hassan ibn Tsabit, Ka’ab ibn Malik, dan Abdullah ibn Rawahah.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa hukum asal syair itu dibolehkan dalam Islam. Namun, hukum tersebut dapat berubah seiring dengan isi konten dari pada kalimat syair itu sendiri, apakah konten tersebut bersifat positif ataupun negatif. Wallahu A’lam

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 89

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 89 ini berbicara mengenai sumpah. Baik sumpah yang ditepati maupun sumpah yang dilanggar. Terkhusus untuk sumpah yang dilakukan dengan tidak sungguh-sungguh diwajibkan untuk membayar kafarat atau tebusan atas sumpah palsu yang telah dilakukannya.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 86-88


Begitu pun bagi seseorang yang melakukan sumpah dengan sungguh-sungguh dan di kemudian hari ia melanggar sumpahnya, dijelaskan pula dalam Tafsir Surat Al Maidah Ayat 89 ini bahwa orang tersebut diwajibkan membayar kafarat.

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 89 ditutup dengan perintah Allah swt kepada orang-orang mukmin agar senantiasa memelihara sumpahnya dengan baik. Jangan sekali-kali bersumpah atas niat yang tidak baik apalagi hanya untuk main-main.

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah tidak akan menimpakan hukuman kepada seseorang yang melanggar sumpah yang telah diucapkannya tidak dengan sungguh-sungguh atau tidak didahului oleh niat bersumpah. Akan tetapi, bila seseorang bersumpah dengan sepenuh hati dan niat yang sungguh-sungguh, kemudian ia melanggar sumpah tersebut, maka ia dikenakan kafarat (denda), yaitu salah satu dari hal-hal berikut ini:

Pertama, memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing satu kali makan. (Imam Abu Hanifah membolehkan memberi makan satu orang miskin saja, tetapi dalam masa sepuluh hari). Makanan tersebut haruslah sama mutunya dengan makanan yang dimakan sehari-hari oleh pembayar kafarat dan keluarganya.

Kedua, memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, yang sama mutunya dengan pakaian yang dipakainya sehari-hari.

Ketiga, memerdekakan seorang hamba sahaya yang diperoleh dengan jalan membeli atau menawannya dalam peperangan. Di sini tidak diisyaratkan agar hamba-hamba sahaya itu harus beriman. Oleh karena itu, boleh memerdekakan hamba sahaya yang kafir sekalipun sebagai kafarat pelanggaran sumpah. (Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Sedang Imam Syafi’i, Malik dan Ahmad mensyaratkan agar hamba itu yang sudah beriman).

Keempat, berpuasa selama tiga hari. Ini berlaku bagi pelanggar sumpah yang tidak mampu membayar kafarat sumpahnya dengan salah satu dari tiga macam kafarat yang disebutkan terdahulu. Apabila ia belum mampu untuk berpuasa karena ia sedang sakit, maka harus dilaksanakan setelah ia sembuh dan mampu berpuasa.

Jika ternyata penyakitnya tidak sembuh, dan kemudian ia meninggal dunia sebelum sempat berpuasa untuk membayar kafarat itu, maka diharapkan ampunan Allah untuknya, bila benar-benar telah mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk melaksanakannya walaupun belum tercapai.

Dengan demikian jelas bahwa seseorang yang melanggar sumpah yang memang diniatkan secara sungguh-sungguh, maka ia harus membayar kafarat, salah satu dari tiga macam kafarat itu. Apabila ia tidak mampu, ia boleh membayarnya dengan kafarat yang keempat yaitu berpuasa tiga hari berturut-turut.


Baca juga: Membincang Nazar dalam Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 270


Mengenai hal ini Rasulullah telah menjelaskan dengan sabda beliau yang diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:

لَمَّا نَزَلَتْ اٰيَةُ اْلكَفَّارَةِ، قَالَ حُذَيْفَةُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ نَحْنُ بِالْخِيَارِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنْتَ بِالْخِيَارِ إِنْ شِئْتَ أَعْتَقْتَ، وَاِنْ شِئْتَ أَطْعَمْتَ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَياَّمٍ مُتَتَابِعَاتٍ

(حديث رواه ابن مردويه)

Ketika ayat kafarat ini diturunkan, Huzaifah bertanya kepada Rasulullah, “Bolehkah kami memilih?” Maka Rasulullah menjawab, “Engkau boleh memilih, jika engkau mau, engkau boleh memerdekakan seorang hamba sahaya; dan jika engkau mau, engkau boleh  memberi makan (sepuluh orang miskin). Barang siapa yang tidak mampu, maka ia harus berpuasa tiga hari berturut-turut.” (Riwayat Ibnu Mardawaih)

Jika bersumpah tidak akan berbuat sesuatu yang dihalalkan untuknya, sehingga dengan demikian berarti ia tidak mengharapkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, maka ia diwajibkan melanggar sumpahnya, dan  diwajibkan pula untuk membayar kafaratnya. Demikian pula sebaliknya.

Setelah Allah menjelaskan macam-macam kafarat yang tersebut di atas yang harus ditunaikan oleh orang yang melanggar sumpahnya itu, selanjutnya Allah memperingatkan orang-orang mukmin agar mereka memelihara sumpah mereka. Artinya: seseorang tidak boleh mempermainkan sumpah. Sumpah digunakan hanya dalam masalah-masalah yang memang memerlukan sumpah sebagai penguat atau penegasan.

Apabila sumpah sudah diucapkan dengan niat sungguh-sungguh, maka isi sumpah itu harus ditepati, kecuali bila sumpah itu menyalahi peraturan agama, misalnya: untuk mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan Allah dan Rasul-Nya. Hanya dalam keadaan semacam itu sajalah sumpah harus dilanggar, tetapi harus ditebus dengan kafarat.

Pada akhir ayat ini Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya yang berisi hukum-hukum agama kepada mereka yang mau bersyukur kepada-Nya atas segala rahmat-Nya, keadilan-Nya, serta kasih sayang-Nya. Diharapkan, syukur yang dilakukan dengan cara-cara yang diajarkannya akan menyebabkan bertambahnya rahmat tersebut kepada mereka.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90


(Tafsir Kemenag)

Hari Guru Sedunia: Inilah 3 Artikel Serial Tafsir Tarbawi Tentang Guru dan Pendidik

0
Hari Guru Sedunia
Hari Guru Sedunia credit: floweraura.com

Tanggal 5 Oktober hari ini, diperingati sebagai Hari Guru Sedunia atau World Teacher’s Day (WTD). Dalam laman resminya, UNESCO menjelaskan bahwa Hari Guru Sedunia diperingati setiap tahun sejak tahun 1994 untuk memperingati hari jadi diadopsinya Rekomendasi ILO / UNESCO 1966 tentang Status Guru.

Berkat rekomendasi ini, hak dan tanggung jawab guru ditetapkan tolak ukurnya. Kemudian ditetapkan pula standar untuk persiapan awal dan pendidikan lanjutan mereka, perekrutan, pekerjaan, dan kondisi belajar mengajar.

Untuk ikut serta dalam memeriahkan Hari Guru Sedunia, tafsiralquran.id merangkum beberapa artikel yang berbicara soal guru dan pendidikan. Kami beri judul dengan serial tafsir tarbawi. 

Pentingnya Penguasaan Teknologi Bagi Pendidik

Pada peringatan Hari Guru Sedunia tahun ini, bertepatan dengan tantangan Pandemi Covid-19. Penguasaan teknologi bagi pendidik menjadi hal sentral dan krusial demi akselerasi pendidikan di tengah disrupsi teknologi. Pendidik adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaiamana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa salah satu kualifikasi akademik yang harus dimiliki guru dan dosen adalah kompetensi pedagogik.

Pendidik Wajib Saring Sebelum Sharing Informasi

Selain tantangan soal penguasaan teknologi, tantangan bagi guru adalah post truth. Perkembangan media informasi yang semakin tidak terbendung menyebabkan maraknya berita hoax. Alih-alih menelusuri kebenaran berita tersebut, justru waktu yang seharusnya dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif harus tersita dengan aktivitas mencari kebenaran berita tersebut (klarifikasi/ tabayyun). Terlebih ulah sebagian orang yang share and share tanpa menyaringnya terlebih dahulu keakuratan dan kevalidan informasi tersebut, semakin menambah kepelikan tersendiri. Maka dibutuhkan saring sebelum sharing informasi.

Pendidik Harus Tahan Banting

Di masa pandemi Covid-19 beban berat tentu dialami para Guru. Namun demikian, para guru tetap harus mempunyai sikap tahan banting. Pendidik harus tahan banting, mempunyai kesabaran, ketelatenan, kesehatan fisik dan psikis yang lebih daripada umumnya. Menjadi pendidik adalah panggilan hati. Tidak semua manusia mempunyai jiwa pendidik, meskipun pada satu waktu kita berperan sebagai peserta didik, pada waktu yang lain berposisi sebagai pendidik.   

Demikian adalah tiga artikel tentang Pendidik dan Guru dalam rangka memperingati Hari Guru Sedunia hari ini. Semoga bermanfaat. 

Baca Ayat Ini Untuk Mencegah dan Menyembuhkan Penyakit Stroke

0
Penyakit Stroke
Ayat Al-Quran untuk Penyakit Stroke credit: pinterest.com

Salah satu penyakit yang menghantui manusia modern adalah penyakit stroke. Ia menjadi penyebab kematian tertinggi dan penyebab kecacatan ketiga di dunia. Sedangkan di Indonesia, stroke tercatat menjadi penyakit penyebab tertinggi pada kategori penyakit tidak menular dengan angka 21,1 persen. Hal ini membuat Indonesia menjadi negara dengan penderita stroke terbanyak di Asia.

Penyakit stroke biasanya terjadi akibat adanya gangguan atau kerusakan pembuluh otak secara mendadak. Ini bisa terjadi karena adanya penyumbatan pembuluh darah oleh plak maupun lemak darah. Penyebab lainnya adalah akibat tekanan darah yang terlalu tinggi. Faktor-faktor tersebut biasanya dipengaruhi oleh gaya hidup yang tidak sehat, seperti mengkonsumsi makanan berkolestrol, minuman beralkohol, pola makan tidak teratur, stress dan lain-lain.

Selama ini, penyakit stroke dipercaya masyarakat tidak bisa disembuhkan dan dicegah. Padahal menurut mayoritas dokter, penyakit ini dapat dicegah dan disembuhkan. Hanya saja, lebih mudah untuk mencegah daripada menyembuhkannya, karena hal itu terkait seberapa parah kondisi pasien yang mengalami stroke. Pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui gaya hidup sehat.

Sebenarnya, selain pencegahan melalui pola hidup sehat dan pengobatan medis, penyakit stroke juga dapat diatasi dengan pengobatan alternatif, yaitu rukyah atau bacaan Al-Quran. Imam al-Ghazali menyebutkan dalam kitab adz-Dzahabul Ibris bahwa ayat Al-Quran dapat digunakan untuk sarana pengobatan setengah anggota tubuh yang mati atau dalam dunia kedokteran biasa disebut hemiparesis.

Baca Juga: Al-Quran Sebagai Obat, Bagaimana Memahaminya?

Ayat Al-Qur’an untuk terapi pengobatan penyakit stroke adalah QS. Al-Hasyr [59] ayat 22-24 yang berbunyi:

هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِۚ هُوَ الرَّحْمٰنُ الرَّحِيْمُ ٢٢ هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ ۚ اَلْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلٰمُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيْزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُۗ سُبْحٰنَ اللّٰهِ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ ٢٣ هُوَ اللّٰهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰىۗ يُسَبِّحُ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ ࣖ ٢٤

“Dialah Allah tidak ada tuhan selain Dia. Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Dialah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Dialah Allah tidak ada tuhan selain Dia. Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahasejahtera, Yang Menjaga Keamanan, Pemelihara Keselamatan, Yang Mahaperkasa, Yang Mahakuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan, Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan. Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Dia memiliki nama-nama yang indah. Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.”

Lalu baca QS. al-Isra’ [17] ayat 82:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا ٨٢

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian.”

Amaliyah ini didapatkan al-Ghazali dari Syekh Ibnu Qutaibah. Beliau bercerita: “Suatu ketika aku berangkat haji dengan sekelompok orang. Di antara orang-orang itu, ada seseorang yang sedang mengalami mati separuh anggota badannya. Ketika melaksanakan tawaf, aku melihat ia sudah sembuh dari penyakitnya tersebut.”

Kemudian aku bertanya kepadanya karena penasaran, “Semoga Allah Swt merahmatimu, bagaimana caranya penyakitmu bisa hilang? Bagaimana bisa engkau terbebas dari mati separuh itu?” Pada saat itu, Ibnu Qutaibah sangat penasaran bagaimana orang tersebut bisa terlepas dari penyakit hemiparesis yang terkenal hampir mustahil untuk disembuhkan.

Ia menjawab, “Aku mendatangi sumur zamzam, aku mengambil air darinya dan aku masukan ke dalam sebuah wadah yang telah aku sediakan. Kemudian aku menulis dalam sebuah lembaran firman Allah Swt QS. Al-Hasyr [59] ayat 22-24 dan QS. al-Isra’ [17] ayat 82. Setelah itu, aku lantas berdoa dengan sungguh-sungguh kepada Allah Swt.”

Aku berdoa, Duhai Allah, sungguh Nabi-Mu Muhammad shalalllahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Air zamzam tergantung dari niat orang yang meminumnya,” dan Al-Qur’an adalah kalam Engkau, sembuhkanlah aku dengan afiat-Mu. Tulisan ayat Al-Qur’an lalu aku lebur dalam air zamzam, kemudian aku meminumnya. Tak seberapa lama, dari tangan dan kakiku keluar keringat bercucuran, lalu penyakit mati separuhku pun sembuh.

Baca Juga: Inilah Tiga Keutamaan Surat Al Fatihah

Berdasarkan cerita tersebut, Imam al-Ghazali berkesimpulan bahwa QS. Al-Hasyr [59] ayat 22-24 dan QS. al-Isra’ [17] ayat 82 dapat digunakan sebagai sarana pengobatan penyakit mati sebelah atau yang lebih dikenal di masa modern sebagai penyakit stroke (hemiparesis). Amaliyah ini haruslah dilandasi dengan keimanan dan keyakinan yang kuat kepada Allah Swt.

Terakhir (sebagai catatan bagi pembaca), ayat Al-Qur’an tersebut hanya berfungsi sebagai washilah kesembuhan, sedangkan yang memberi kesembuhan itu sendiri adalah Allah Swt. Oleh karena itu, berdoalah dan mengharap kepada-Nya secara sungguh-sungguh tanpa keraguan. Adapun jikalau penyakit tidak sembuh pasca berdoa, maka bersabarlah dan terus berusaha, baik secara lahiriyah maupun batiniyah. Yakinlah bahwa Allah Maha Tahu dengan takdirmu. Wallahu a’lam

Tafsiralquran.id bersama CRIS Sukses Menggelar Webinar Bertajuk Tafsir Al-Quran Aktual Kemasyarakatan di Media Massa

0
tafsir aktual
kiai mustain, penulis tafsir tahlili di media massa

Tafsiralquran.id – Minggu (4/10), tafsiralquran.id bersama Center for Research and Islamic Studies (CRIS) Foundation kembali menggelar serial diskusi tafsir ke-2 bertajuk “Tafsir Al-Quran Aktual Kemasyarakatan di Media Massa” bersama Dr. KH. Mustain Syafi’i, M.Ag. sebagai narasumber utama, di mana beliau adalah salah satu pionir penulis tafsir di media massa. Webinar yang dihadiri lebih dari seratus partisipan ini membawa insight baru dalam jagat dunia penafsiran.

Yang menarik pada pembahasan kali ini, Kiai Mustain berhasil memberikan peneguhan kepada para peserta yang bergabung agar senantiasa luwes dalam mengaktualkan tafsir Al-Quran. “Tafsir merupakan anak zaman, maka dalam konteks ini, siapa saja yang bergelut dengan Al-Quran harus senantiasa hidup, baik pikirannya dan pandangannya. Al-Quran secara turunnya nuzul memang telah terhenti, namun secara ruh, Al-Quran senantiasa dapat diunduh hingga kapanpun”. Tutur Mudir Pesantren Madrasatul Quran, Tebuireng Jombang.

Beliau juga menuturkan bahwa tidak ada tafsir yang bersifat objektif, segalanya bersifat subjektif berdasarkan latar belakangnnya masing-masing. Kendati demikian terdapat yang objektif, dialah Allah swt, ini sebabnya setiap tafsir tidak bisa menyampaikan pesan Tuhan secara universal, namun dalam variannya, tafsir akan terus-menerus lahir berdasarkan pola-pola penafsir.

Makna Al-Quran sendiri selalu mempunyai pesan-pesan tersirat, tidak ada sedikitpun yang mulghoh (tidak bermanfaat atau terlepas begitu saja), akan ada isyarat-isyarat yang perlu dikaji mendalam agar dapat meraih pesan-pesan yang ingin Allah sampaikan.

Baca juga: Pionir Penulis Tafsir Tahlili di Media Massa, Bernama KH A. Musta’in Syafi’i

Melalui penjelasanya yang mendamaikan dan menyejukkan, terdapat beberapa poin yang menjadi garis besar pada diskusi ini, hal ini pula yang menjadi rambu-rambu untuk merespons tafsir Al-Quran aktual dengan keluwesannya, di antaranya,

  1. Teks / lughoh

Selagi makna Al-Quran dapat ter-cover dengan baik dan mampu dipahami secara teks dan konteks, maka pemaknaan tersebut sah-sah saja yang penting matching, dalam artian, sesuai antara lafadz dan pemaknaanya. Beliau mencontohkan dalam Surat Al-Ghasyiyah ayat 12 pada redaksi عين جارية, berdasarkan makna teks, ayat ini memuat makna mata mengalir, namun yang dimaksud bukanlah mata secara jasad yang digunakan untuk melihat, melainkan makna konteks secara luas yang berarti mata air yang mengalir.

  1. Siyaqul Kalam (Makna yang dikehendaki)

Adalah makna sebenarnya dari suatu ayat, beliau memberi contoh ketika Al-Quran berbicara tentang seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa ramadhan sehingga ia memiliki kewajiban untuk membayar fidyah, ini terekam dalam Q.S. Al-Baqarah: 184, Imam Syafi’i berpendapat, bahwa seorang perempuan yang sedang dibebani tanggung jawab menyusui anaknya sehingga tidak sanggup berpuasa maka ia wajib mengganti atau meng-qodho’ puasanya dan membayar fidyah.

Selain itu, Kiai Mustain memaknai ayat tersebut bahwa membayar fidyah pada era saat ini tidak perlu membayar dengan ukuran mud atau sho’ sebagaimana yang termaktub dalam fiqh klasik, sehingga fenomena sekarang ini cukup menggantinya dengan memberi makanan pokok sebagaimana yang dikonsumsi orang tersebut atau memberi harga sebanyak makanan yang dikonsumsi.

Baca juga: Follow Up Pengembangan Website, CRIS bersama tafsiralquran.id Menggelar Webinar Tafsir Al-Quran di Medsos

  1. Nash-Nash Kontradiktif (nasih-mansukh)

Masyarakat pada umumnya, menanggapi nas-nash kontradiktif ini dengan pendekatan yang diistilahkan nasikh mansukh atau Kiai Mustain membahasannya dengan disfungsi. Namun rupanya beliau tidak sependapat dengan hal ini, menurutnya “nasikh mansukh itu tidak ada. Kalaupun ada, itu merupakan perubahan suatu hukum setelah ayat sebelumnya yang Allah turunkan”. Ujar doktor alumni UIN Sunan Ampel.

Pada konteks ini, beliau mencontohkan tentang ayat yang menjelaskan saudara sepersusuan rodo’. Di mana dalam Al-Quran disebutkan bahwa dapat dikatakan saudara sepersusuan ketika mendapat 10 kali susuan, akan tetapi di ayat lain yang turun menjelaskan bahwa cukup dengan 5 kali susu-an.

Menurutnya, makna ini terikat dengan masalah asupan gizinya, jika kondisi ibu baik, kualitas air asi pun baik dan lancar, maka boleh menggunakan ayat pertama, yakni dengan 5 kali susuan. Namun jika sebaliknya, maka dapat dilakukan dengan 10 kali susuan.

Baca juga: Pentingnya Memahami Esensi Islam Sebagai Agama dan Pengaruhnya Bagi Penafsiran Menurut Prof. Quraish Shihab

Demikianlah penjelasan Kiai Mustain dalam webinar tersebut tatkala memaparkan panjang lebar terkait upaya pemaknaan Al-Quran yang selalu aktual beserta zamannya, kita dianjurkan untuk memaknai ayat-ayat Al-Quran dengan keluwesan-keluwesannya. “Karena semua ayat bahkan huruf Al-Quran sekalipun selalu memiliki pengertian dan manfaat, meski pada huruf و isti’naf  dan huruf muqatha’ah sekalipun, pasti ada makna tersirat di dalamya.” Tandas Kiai Mustain.

Usai penjelasan yang mendalam dari Kiai Mustain dilanjutkan dengan diskusi hangat beserta para peserta, lalu ditutup dengan doa yang dipimpin langsung oleh beliau, semoga beliau selalu sehat dan berkah usia. Amin. Wallahu A’lam.

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 86-88

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Dalam Tafsir Surat Al Maidah Ayat 86-88 terdapat tiga pembahasan pokok. Pembahasan tersebut terkait dengan orang-orang Nasrani dan Yahudi yang mengingkari dakwah Nabi Muhammad saw. Berbeda dengan pembahasan yang berbicara tentang orang-orang Nasrani yang menerima dakwah Nabi Muhammad saw.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 80-85


Ayat pertama dalam Tafsir Surat Al Maidah Ayat 86-88 ini berbicara tentang ancaman Allah swt bagi orang-orang yang mengingkari dan mendustakan ayat-ayat Allah swt yang disampaikan melalui Nabi Muhammad saw. Lalu disambung dengan pembahasan mengenai sebagian orang yang keliru dalam mengamalkan ajaran Islam. Misalnya dengan meninggalkan sama sekali makanan yang mereka anggap dapat melalikan dari beribadah meskipun itu halal dan baik.

Pembahasan dalam Tafsir Surat Al Maidah Ayat 86-88 ini ditutup dengan perintah untuk memakan segala sesuatu yang baik telah dikaruniakan oleh Allah swt.

Ayat 86

Kaum Nasrani yang beriman kepada Allah dan kepada Alquran adalah orang-orang yang mau berpikir, insaf, dan tidak fanatik. Tetapi ada orang yang fanatik kepada kesesatan dan ingkar kepada kebenaran, mereka mengingkari Alquran. Mereka adalah Ahli Kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani yang sudah tertutup hatinya untuk menerima kebenaran, mereka hanya merasa benar sendiri.

Dalam ayat ini Allah menyebutkan ancaman-Nya terhadap orang-orang yang mengingkari dan mendustakan ayat-ayat-Nya yang telah menerangkan sifat-sifat kesempurnaan dan kemahaesaan-Nya, serta menjelaskan kebenaran Rasul-Nya mengenai wahyu Allah yang telah disampaikannya.

Mereka pasti akan menjadi penghuni neraka Jahim. Dengan kekafiran mereka terhadap Allah, berarti mereka telah menganiaya diri mereka sendiri. Akibatnya, mereka akan menderita siksa yang berat, dan mereka kekal dalam neraka itu.


Baca juga: Inilah Alasan Mengapa Umat Islam Harus Mengenal Rasulullah SAW


Ayat 87

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan beberapa orang sahabat yang keliru dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama Islam. Mereka mengira, bahwa untuk mendekatkan diri kepada Allah harus melepaskan diri dari segala macam kenikmatan duniawi, karena mereka berpendapat, bahwa kenikmatan itu hanya akan melalaikan mereka beribadah kepada Allah.

Padahal Allah telah menciptakan dan menyediakan di muka bumi ini hal-hal yang baik, yang dihalalkan-Nya untuk mereka. Di samping itu, Dia telah menjelaskan pula apa-apa yang diharamkan-Nya. Walaupun Allah telah menyediakan dan menghalalkan hal-hal yang baik bagi hamba-Nya, namun harus tetap diperlakukan dengan cara yang wajar dan tidak berlebihan. Maka firman Allah dalam ayat ini melarang hamba-Nya dari sikap dan perbuatan yang melampaui batas.

Perbuatan yang melampaui batas dalam soal makanan, misalnya, dapat diartikan dengan dua macam pengertian.

Pertama, seseorang tetap memakan makanan yang baik, yang halal, tetapi ia berlebihan makan makanan itu, atau terlalu banyak. Padahal makan yang terlalu kenyang merusak kesehatan, alat-alat pencernaan dan mungkin merusak pikiran. Dana dan pikirannya hanya tertuju kepada makanan dan minuman, sehingga kewajiban-kewajiban lainnya terbengkalai, terutama ibadahnya.

Pengertian yang kedua, bahwa seseorang telah melampaui batas dalam macam dan jenis makanan yang dimakannya, minuman yang diminumnya; tidak lagi terbatas pada makanan yang baik dan halal, bahkan telah melampauinya kepada yang merusak dan berbahaya, yang telah diharamkan oleh agama. Kedua hal itu tidak dibenarkan oleh ajaran agama Islam.

Pada akhir ayat tersebut Allah memperingatkan kepada hamba-Nya, bahwa Dia tidak suka kepada orang yang melampaui batas. Ini berarti bahwa setiap pekerjaan yang kita lakukan haruslah selalu dalam batas-batas yang ditetapkan oleh agama, seperti batas halal dan haramnya, maupun batas-batas yang dapat diketahui oleh akal, pikiran dan perasaan, misalnya batas mengenai banyak sedikitnya serta manfaat dan mudaratnya.

Suatu hal yang perlu kita ingat ialah prinsip yang terdapat dalam Syariat Islam, bahwa apa yang dihalalkan oleh agama, adalah karena ia bermanfaat dan tidak berbahaya; sebaliknya, apa yang diharamkannya adalah karena ia berbahaya dan tidak bermanfaat, atau karena bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.

Oleh sebab itu, tidak boleh mengubah-ubah sendiri hukum-hukum agama yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Allah Maha Mengetahui apa yang baik dan bermanfaat bagi hamba-Nya dan apa yang berbahaya bagi mereka. Dia Maha Pengasih terhadap mereka.

Ayat 88

Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada hamba-Nya agar mereka makan rezeki yang halal dan baik, yang telah dikaruniakan-Nya kepada mereka. “Halal” di sini mengandung pengertian, halal bendanya dan halal cara memperolehnya.

Sedangkan “baik” adalah dari segi kemanfaatannya, yaitu yang mengandung manfaat dan maslahat bagi tubuh, mengandung gizi, vitamin, protein dan sebagainya. Makanan tidak baik, selain tidak mengandung gizi, juga jika dikonsumsi akan merusak kesehatan.

Prinsip “halal dan baik” ini hendaknya senantiasa menjadi perhatian dalam menentukan makanan dan minuman yang akan dimakan untuk diri sendiri dan untuk keluarga, karena makanan dan minuman itu tidak hanya berpengaruh terhadap jasmani, melainkan juga terhadap rohani.

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ عَنْ حَرَامٍ فَالنَّارُ اَوْلَى بِهِ

(رواه الترمذي)

Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih baik baginya. (Riwayat at-Tirmizi)

Tidak ada halangan bagi orang-orang mukmin yang mampu, untuk menikmati makanan dan minuman yang enak, dan untuk mengadakan hubungan dengan isteri, akan tetapi haruslah menaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan syara‘, yaitu: baik, halal dan menurut ukuran yang layak dan tidak berlebihan.

Maka pada akhir ayat ini Allah memperingatkan orang beriman agar mereka berhati-hati dan bertakwa kepada-Nya dalam soal makanan, minuman, dan kenikmatan-kenikmatan lainnya. Janganlah mereka menetapkan hukum-hukum menurut kemauan sendiri dan tidak pula berlebihan dalam menikmati apa-apa yang telah dihalalkan-Nya.

Dalam ayat lain Allah berfirman:

وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ   ٣١

makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (al-A’raf/7: 31)

Agama Islam sangat mengutamakan kesederhanaan. Ia tidak membenarkan umatnya berlebih-lebihan dalam makan, minum, berpakaian dan sebagainya, bahkan dalam beribadah. Sebaliknya, juga tidak dibenarkannya seseorang terlalu menahan diri dari menikmati sesuatu, padahal ia mampu untuk memperolehnya. Apalagi bila sifat menahan diri itu sampai mendorongnya untuk mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan syara.

Setiap orang beriman diperintahkan Allah swt. untuk senantiasa mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (mengandung gizi dan vitamin yang cukup). Jadi bagian ayat yang berbunyi halal dan baik (arab: halalan tayyiba) tersebut di atas mengandung makna dua aspek yang akan melekat pada setiap rezeki makanan yang dikonsumi manusia.

Aspek pertama, hendaklah makanan didapatkan dengan cara yang halal yang sesuai dengan syariat Islam yang dicontohkan Rasul. Dalam hal ini mengandung makna perintah untuk  bermuamalah yang benar. Jangan dengan cara paksa, tipu, curi, atau dengan cara-cara yang diharamkan dalam syariat Islam.

Sementara dalam aspek baik atau tayyib adalah dari sisi kandungan zat makanan yang dikonsumi. Makanan hendaknya mengandung zat yang dibutuhkan oleh tubuh, baik mutu maupun jumlah. Makanan gizi berimbang adalah yang dianjurkan.

Ada makanan yang halal tapi tidak tayyib, misalnya Rasul mencontohkan kepala, kulit dan jeroan binatang sembelihan dibuang. Bahkan beliau bersabda jangan makan tulang karena tulang adalah makanan untuk saudaramu dari bangsa jin.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagian-bagian tersebut ternyata banyak mengandung zat penyebab kadar kolestrerol darah dalam tubuh manusia cepat meningkat.

Rasulullah telah memberikan suri teladan tentang kesederhanaan ini. Dalam segala segi kehidupannya, beliau senantiasa bersifat sederhana, padahal jika beliau mau niscaya beliau dapat saja menikmati segala macam kenikmatan itu sepuas hati. Akan tetapi beliau tidak berbuat demikian, karena sebagai seorang pemimpin, beliau memimpin dan memberi teladan kepada umatnya, pola hidup sederhana, tetapi tidak menyiksa diri.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 89


(Tafsir Kemenag)