Beranda blog Halaman 514

Kaidah Asbabun Nuzul: Manakah yang Harus didahulukan, Keumuman Lafaz atau Kekhususan Sabab?

0
kaidah Asbabunnuzul
kaidah Asbabunnuzul

Setiap ayat Al-Qur’an yang diwahyukan Allah kepada Nabi-Nya senantiasa memiliki kandungan pesan ilahi, baik berupa hikmah, hukum, maupun nasihat. Untuk mengetahui makna dan fungsi pesan ilahi tersebut, maka dibutuhkan sebuah perangkat yang disebut dengan ulumul Qur’an dan kaidah-kaidah penafsiran, khususnya juga kaidah asbabun nuzul.

Salah satu cabang ilmu Al-Qur’an yang sering dikaji dan dijadikan pisau analisis oleh para ulama tafsir terhadap ayat Al-Qur’an adalah Asbab al-Nuzul. Sederhananya, Asbabun Nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunya ayat Al-Qur’an yang terkadang menyiratkan suatu peristiwa sebagai respon atasnya atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum ketika peristiwa itu terjadi.

Dalam proses implementasinya, kajian Asbabun Nuzul tersebut memiliki beberapa kaidah yang digunakan untuk membantu dalam pemaknaan teks ayat dan pengambilan ketetapan hukum dari sebuah ayat Al-Qur’an.


Baca juga: Benarkah Syair Itu Haram? Simak Penafsiran Surat Yasin Ayat 69


Kaidah Asbabun Nuzul

Para ulama klasik telah memberikan banyak khazanah kajian Asbabun Nuzul, mulai dari definisi, klasifikasi, hingga kaidah yang digunakan dalam memahami ayat Al-Qur’an. Apabila terdapat ayat yang memiliki redaksi umum, dan juga memiliki sabab yang berlaku untuk umum, ataupun sebaliknya. Maka mayoritas ulama menjadikan yang umum tetap pada keumumanya dan yang khusus tetap pada kekhususanya.

Namun, bagaimana jika terdapat ayat Al-Qur’an yang memiliki sebab khusus tetapi menggunakan redaksi umum? Apakah yang dijadikan pedoman itu keumuman lafal atau justru kekhususan sebab? Disinilah letak perbedaan pandangan antar para ulama. Dalam kitab al-Madkhal li Dirasah al-Qur’an al-Karim karya Muhammad Abu Syahbah, dijelaskan bahwa kedua kelompok ulama tersebut berbeda pendapat pada penerapan dua kaidah berikut:

Pertama, kaidah yang mementingkan redaksi ayat, kaidah ini diikuti oleh jumhur ulama, yaitu:

العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

“yang dijadikan pegangan ialah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab”

Wujud implementasi kaidah ini terdapat dalam Q.S. al-Mujadilah [58]: 2-4 tentang hukum dhihar. Ayat tersebut memiliki konteks khusus yaitu tentang Khaulah binti Tsa’labah yang diumpamakan oleh Aus ibn al-Shamit (suaminya) seperti punggung ibunya. Namun, karena redaksi ayat tersebut menggunakan ism maushul berupa kata alladzina, maka ayat tersebut diberlakukan umum.


Baca juga: At-Tibyan Fi Adab Hamalat Al-Quran, Pengantar Petunjuk Adab Berinteraksi dengan Al-Quran


Hal ini dikarenakan ism maushul termasuk bagian dari shiyagh al-’umum (redaksi yang berlaku umum). Oleh karena itu, ayat tersebut berlaku tidak hanya bagi Khaulah, tetapi juga terhadap semua perempuan yang mengalami perlakuan yang sama dengan Khaulah.

Kedua, kaidah yang mengedepankan kekhususan sebab, sebagaimana diikuti oleh sebagian ulama, yaitu:

العِبْرَةُ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ لَا بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ

“yang dijadikan pedoman ialah kekhususan sebab, bukan keumuman lafal”

 Ulama yang menggunakan pendekatan kaidah kedua ini berargumentasi bahwa sebuah lafal dapat dibatasi oleh kekhususan sebab turunya ayat tersebut. Maka dari itu hukum dhihar dalam Q.S. al-Mujadilah [58]: 2-4 berlaku khusus untuk Khaulah binti Tsa’labah. Begitupun juga hukum li’an dalam Q.S. al-Nur [24]: 6-9 berlaku khusus untuk Hilal ibn Umayyah.

Adapun hukum bagi yang orang yang memiliki perlakuan yang sama seperti dua konteks tersebut, maka hukum tersebut tidak ditetapkan dari lafal ayat. Tetapi ditetapkan berdasarkan pendekatan qiyas (analogi) atau melalui ijtihad berdasarkan kaidah ushul fikih Hukmiy ala al-Wahid Hukmiy ala al-Jama’ah (keberlakuan hukum terhadap seseorang juga diberlakukan kepada masyarakat luas).


Baca juga: 3 Keutamaan Sikap Adil Menurut Al-Quran Yang Penting Diketahui


Pandangan Imam Suyuthi

Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya yang sangat masyhur yaitu al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an menjelaskan kaidah pertama lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini dikarenakan para Sahabat terbiasa menggunakan dalil keumuman ayat untuk memahami sebuah hukum. Keumuman Al-Qur’an maupun Hadis tidak bisa dikhususkan hanya pada orang-orang tertentu yang terlibat dalam konteks turunya ayat. Sehingga apabila ditemui ayat yang memiliki konteks khusus namun redaksinya umum, maka yang dijadikan dalil pijakan pertama adalah keumuman ayat.

Hal senada juga disampaikan Imam Zamakhsyari ketika menerangkan surah al-Humazah, ia berkata “boleh saja sebab turunya surat ini bersifat khusus, tetapi ancaman yang ada pada surah ini bersifat umum, agar setiap orang yang berperilaku buruk seperti itu mendapat ancaman yang sama, dan hal tersebut juga berfungsi sebagai bentuk sindiran”

Namun, apabila terdapat ayat yang turun memiliki konteks khusus dan lafal ayatnya tidak menunjukkan keumuman, maka ayat itu dibatasi pada konteks khusus tersebut. Sebagai contoh dalam Q.S. al-Lail [92]: 17-18. Para ulama telah sepakat bahwa ayat ini tidak berlaku umum dan hanya berkaitan khusus dengan sahabat Nabi yang bernama Abu Bakar al-Shiddiq.

Mungkin sepintas kaidah yang mementingkan kekhususan sabab, terlihat lebih kontekstual. Tetapi Quraish Shihab mengingatkan bahwa tidak semua ayat-ayat Al-Qur’an memiliki asbab an-nuzul. Ayat-ayat yang memiliki konteks historis tertentu jumlahnya sangat terbatas. Sebagian dari yang terbatas tersebut juga masih terdapat beberapa riwayat tidak shahih, ditambah lagi satu ayat terkadang mempunyai dua atau lebih riwayat asbab al-nuzul atau dikenal dengan pengulangan turunya ayat (tikrar al-nuzul). Wallahu A’lam

3 Keutamaan Sikap Adil Menurut Al-Quran Yang Penting Diketahui

0
Sikap Adil
Sikap Adil dalam Al-Quran

Sikap adil merupakan salah satu ajaran Islam yang universal. Maksudnya, sikap ini tidak hanya ditujukan kepada sesama muslim, tetapi juga kepada seluruh manusia, terutama ketika berusaha mendamaikan orang-orang atau kelompok-kelompok yang berselisih. Sebab mustahil perdamaian bisa tercapai tanpa diiringi oleh penengah yang adil dan bijaksana. Inilah keutamaan sikap adil bagi manusia.

Secara singkat, sikap adil dapat dimaknai sebagai suatu sikap yang tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih dan ketimpangan. Sikap adil juga memiliki arti meletakkan segala sesuatu pada tempatnya, tidak berat sebelah, dan tidak berpihak. Dengan kata lain, bersikap adil berarti berlaku berdasarkan hak dan berpegang teguh pada kebenaran.

Baca Juga: Jangan Ragu Untuk Bersedekah! Inilah 4 keutamaan Sedekah Menurut Al-Quran

Dengan bersikap adil, seseorang tidak akan melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain atau menguntungkan pihak tertentu secara batil. Terdapat banyak ayat Al-Qur’an dan hadis yang berbicara mengenai keutamaan bersikap adil, baik bagi pelakunya maupun bagi orang-orang di sekitarnya, terutama mereka yang terkait dalam suatu perselisihan. Diantara ayat-ayat tersebut adalah:

1. An-Nisa [4]: ayat 58 yang menjelaskan bahwa sikap adil adalah perintah Allah.

Keutamaan sikap adil yang pertama adalah perintah dari Allah Swt. Sebagaimana diketahui umat Islam, sebuah perintah merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia. Perintah tersebut biasanya tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban, tetapi juga memiliki hikmah-hikmah yang bermanfaat bagi orang yang diperintahkan.

Perintah bersikap adil ini termaktub dalam QS. An-Nisa [4]: ayat 58 yang berbunyi:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا ٥٨

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”

2. Al-Maidah [4] ayat 8 yang menyatakan bahwa sikap adil dekat dengan ketakwaan

Keutamaan sikap adil yang kedua adalah merupakan sikap yang mendekati ketakwaan. Hal ini disebutkan dalam Firman Allah Swt, QS. Al-Maidah [4] ayat 8, yaitu:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ٨

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Menurut Quraish Shihab, ayat di atas menyatakan bahwa adil adalah sikap yang lebih dekat dengan takwa. Menurut beliau adil yang dimaksud di sini adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Jika seseorang memerlukan kasih, maka dengan berlaku adil Anda dapat mencurahkan kasih kepadanya. Jika seseorang melakukan pelanggaran dan wajar mendapat sanksi yang berat, maka ketika itu kasih tidak boleh berperanan karena ia dapat menghambat jatuhnya ketetapan hukum atasnya. Ketika itu yang dituntut adalah adil, yakni menjatuhkan hukuman setimpal atasnya (Tafsir Al-Misbah [3]: 42).

3. Al-Hujarat [49] ayat 9 yang mendeklarasikan bahwa Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil

Keutamaan sikap adil yang ketiga adalah Allah Swt akan mencintai pelakunya sebagaimana dijelaskan-Nya dalam QS. Al-Hujarat [49] ayat 9, yaitu:

وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ٩

“Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Ayat di atas memerintahkan untuk melakukan ishlah sebanyak dua kali. Tetapi yang kedua dikaitkan dengan kata bi al-‘adl/dengan adil. Ini bukan berarti bahwa perintah ishlah yang pertama tidak harus dilakukan dengan adil, hanya saja pada yang kedua itu ditekankan lebih keras lagi karena proses ishlah yang kedua telah didahului oleh tindakan terhadap kelompok yang enggan menerima ishlah yang pertama.

Baca Juga: Sedang Dirundung Musibah? Bersabarlah! Ini 4 Keutamaan Sabar Menurut Al-Quran

Dalam melaksanakan ishlah yang kedua, bisa jadi terdapat hal-hal yang menyinggung perasaan atau bahkan mengganggu fisik orang yang melakukan ishlah. Sehingga jika ia tidak berhati-hati dalam hal itu, bisa saja lahir ketidakadilan dari yang bersangkutan akibat gangguan yang dialaminya pada upaya ishlah yang pertama. Oleh karena itu, ayat di atas menyebut secara tegas perintah berlaku adil (Tafsir Al-Misbah [13]: 246)

Sikap adil ini tidak hanya dapat menyelesaikan masalah dan meminimalisir konsekuensi-nya, tetapi juga membawa orang yang berlaku adil dicintai oleh Allah Swt. Karena dengan bersikap demikian, berarti ia telah teguh berpegang dengan kebenaran yang diajarkan oleh agama-Nya dalam keadaan dan kondisi apapun. Wallahu a’lam.

Mengenal Tafsir Ilmi, Tafsir Jawahir Karangan Thanthawi Jauhari

0
tafsir ilmi
tafsir ilmi (bincangsyariah)

Salah satu karya Thanthawi Jauhari dalam bidang tafsir adalah Tafsir Al-Jawahir Fi Tafsir Al-Quran Al-Karim. Tafsir ini ditulis sebagai bentuk kecintaan dan kepeduliannya terhadap ilmu tafsir. Tafsir ini mempunyai stressing (penekanan) pada tafsir ‘ilmi (kajian sains atau ilmu pengetahuan). Memang jika ditilik pada biografi Thanthawi, ia mempunyai minat di bidang sains sehingga karya tafsir yang dihasilkannya sarat akan nuansa saintis, kajian alam semesta, dan ilmiah.

Sejarah Penulisan Tafsir Jawahir

Hal yang melandasi Syekh Thanthawi dalam menyusun tafsir ini adalah pemahaman beliau terhadap umat Islam kala itu belum terlalu terampil dalam masalan-masalah keilmuan baik yang menyangkut ilmu pengetahuan alam atau sains maupun teknologi. Sehingga hal inilah yang mendorong beliau untuk tampil dan menyerukan bahwa Islam juga mampu untuk unjuk gigi dalam perkembangan sains. Karena kegigihannya dalam menciptakan gerakan pembaharuan untuk membangkitkan ghirah umat Islam terhadap ilmu pengetahuan, beliau dijuluki sebagai “Mufasir Ilmu” disebabkan penguasaan keilmuan yang sangat ekstensif dan komprehensif.

Sayyid Muhammad Ali Iyazi dalam al-Mufassirun Hayatuhum wa Manhajuhum menjelaskan bahwa Thantawi memulai penulisan Tafsir Jawahir tatkala beliau masih mengajar di Darul Ulum dan menerangkan tafsir tersebut kepada para muridnya di sana. Di samping itu, beliau juga mengirimkan tafsirnya ke sebuah majalah sebagaimana Tafsir Al Manar karya Muhammad Abduh di majalah Al-Malaji’ Al-Abbasiyah. Selepas itu, beliau pun mulai merampungkan tafsirnya hingga khatam.

Sebagaimanan dipaparkan dalam kitab tafsirnya juga, bahwa Thantawi sejak awal memang sering mengamati kejadian-kejadian alam, mengagumi akan keindahannya, baik di langit maupun di bumi. Begitu juga dengan gerhana matahari dan bulan, gerak rotasi bulan terhadap matahari dan sebaliknya, awan yang bergerak, gelegar petir yang menyambar, tumbuhan yang merambat, awan pelangi pasca hujan, ombak laut yang menggulung dan fenomena alam lainnya. Pelbagai hal tersebut diamatinya secara cermat lalu dituangkan dalam kitab tafsirnya sehingga menghasilkan penafsiran Al-Quran yang bercorak ‘ilmi (ilmu pengetahuan).

Baca juga: Ragam Corak Tafsir Al-Quran

Beliau juga tercatat memiliki karya serupa selain Tafsir Jawahir yang membahas kejadian atau fenomena alam, di antaranya Nidzamul ‘Alam wal Umam (tata dunia dan umat manusia), Jawahirul ‘Ulum (mutiara-mutiara ilmu), Jamalul ‘Alam (keindahan alam), dan sebagainya. Karenanya, beliau meyakini bahwa sejatinya masih teramat banyak kejadian atau fenomena alam yang terdapat di Al-Quran yang belum dikupas dan diulas secara menyeluruh.

Spesifikasi Tafsir Jawahir

Tafsir Jawahir ini terdiri atas 13 jilid atau 26 juz. Di dalam tafsirnya, Thantawi concern pada ilmu-ilmu kealaman (al-‘ulum al-kauniyat atau natural sciences) dan keajaiban-keajaiban makhluk. Beliau menyatakan bahwa di dalam Al-Quran amat banyak ayat-ayat yang berbicara tentang ilmu pengetahuan, yang jumlahnya lebih dari 750 ayat. Beliau juga menganjurkan umat Islam untuk mengkaji dan mengamalkan kandungan ilmu tersebut. Dan untuk masa kini, harus juga memperhatikan ayat-ayat yang lain, bahkan dari kewajiban agama sekalipun.

Melaui karyanya, beliau berharap agar Allah swt memberikan kelapangan hati bagi umat Islam dan memberikan petunjuk-Nya agar mereka lebih terbuka (open minded) terhadap perkembangan ilmu pengetahuan (saintis) dan dapat menguasai ilmu tersebut dengan baik. Di sisi lain, beliau berharap agar karya tafsirnya dapat dipelajari, dikaji secara mendalam oleh seluruh umat Islam dan mampu meneguk samudera keilmuan ayat-ayat Al-Quran.

Baca juga: Mengenal Corak Tafsir Fiqhi dan Kitab-kitabnya

Jenis, Metode, dan Corak Tafsir Jawahir

Jenis penafsiran Tafsir Jawahir adalah Tafsir bi al-Ra’yi, tafsir menggunakan melalui pemikiran rasio/ akal atau ijtihad. Bentuk tafsir ini banyak berkembang pesat dan muncul di kalangan ulama khalaf (kontemporer), seperti Tafsir Al Manar dan Tafsir Al Jawahir. Berbeda dengan penafsiran Al-Quran dengan bentuk Tafsir bi al-Ma’tsur, karena jenis tafsir ini sangat bergantung dengan riwayat.

Thantawi dalam menafsirkan Al-Quran, ia menyuguhkan dan memberi keterangan berupa gambar-gambar dan penjelasan yang berkorelasi dengan ilmu pengetahuan. Selain itu, dalam menafsirkan suatu ayat, Thantawi murni menggunakan rasionya sesuai kompetensi keilmuan yang dimilikinya, kecuali hanya sedikit mengutip pendapat para ulama. Di samping sebagai mufasir, ia juga expert dalam ilmu pengetahuan, fisika dan biologi.

Adapun cara penafsirannya mengikuti urutan surat dan ayat, kemudian dijelaskan secara terperinci. Dengan demikian, Thantawi menggunakan metode tahlili (analitis). Ia juga mengemukakan munasabah (korelasi) ayat-ayat serta menjelaskan hubungan maksud ayat tersebut dengan ayat yang lain.

Baca juga: Menilik Kehadiran Tafsir Ilmi

Maka dapat disimpulkan bahwa Thanthawi dalam tafsirnya ini menggunakan metode tahlili (analitis), yang menyusun tafsir berdasarkan urutan mushaf secara luas. Ia juga mengemukakan munasabah (korelasi) ayat-ayat serta menjelaskan hubungan maksud ayat-ayat tersebut satu sama lain.

Jika ditilik dari isinya, Tafsir Jawahir ini tergolong tafsir ‘ilmy karena di dalam tafsir ini banyak menguraikan pembahasan tentang ayat-ayat sains menggunakan teori ilmu pengetahuan modern dan hasil riset ilmiah untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Quran serta memadukan tafsir Al-Quran dengan penjelasan ilmu sains. Wallahu A’lam.

Tafsir Surat Ibrahim Ayat 7: Hikmah dan Cara Mensyukuri Nikmat Allah

0
Surat Ibrahim Ayat 7
Surat Ibrahim Ayat 7

Ditengah cobaan yang dihadapi tiap orang, akan selalu ada hal yang patut untuk disyukuri. Tapi, kenyataannya justru banyak dari insan yang merasa kesulitan hingga ia mengeluh. Sebenarnya, hal ini merupakan kewajaran bagi manusia, makhluk yang suka berkeluh kesah. Meskipun demikian Allah swt telah menyerukan perintah untuk bersyukur, yakni Surat Ibrahim ayat 7.

Baca juga: Tafsir Surat al-Ma’arij Ayat 19 – 21: Sifat Buruk Manusia

Tafsir QS Ibrahim ayat 7

Salah satu ayat berkaitan dengan syukur dan mungkin juga cukup dihafal tiap umat Islam

iIalah Surat Ibrahim ayat tujuh yakni:

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“ dan ketika Tuhan kalian mengumumkan; Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti aku menambah (nikmat) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmatku), maka sesungguhnya azabku sangat pedih”

Dalam tafsir al-Azhar, Hamka menjelaskan bahwa ayat ini masih berkaitan dengan ayat-ayat sebelumnya yakni berkenaan dengan kisah Nabi Musa as dan para pengikutnya. Ayat ini merupakan peringatan Allah kepada Bani Israil setelah mereka dibebaskan dari penindasan Fir’aun. Kemerdekaan kaum bani Israil inilah yang harusnya mereka syukuri.

Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menjelaskan bahwa makna syukur antara lain ialah “menampakan”, dan ini berlawanan dengan kata kufur yang berarti “menutupi”. Sehingga, pada hakikatnya syukur ialah menampakan nikmat dengan menggunakannya dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan kehendak pemberi.

Lebih lanjut, Quraish Shihab memaparkan bahwa munculnya sikap kufur seperti rasa tidak puas hanya menyisakan perasaan tersiksa bagi jiwanya sendiri. Sikap ini sia-sia belaka, karena sama sekali tidak berpengaruh pada kebesaran dan kekayaan Allah swt.

Sulaiman al-Bujairami menukil pendapat Qasim al-‘Abbadi, yang menyatakan bahwa ketika seorang hamba memanfaatkan semua anugrah Allah padanya dalam waktu bersamaan maka disebut Syakur (banyak bersyukur). Adapun seorang yang menfaatkannya dalam waktu yang berbeda-beda maka dinamai Syakir. Penjelasan ini dipaparkan dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khatib karangan al-Bujairami.

Baca juga: Keutamaan Syukur Menurut Al-Quran: Tafsir Surat Ibrahim Ayat 7

Hikmah dari Rasa Syukur

Fakhruddin ar-Razi menerangkan dalam Mafatihul Ghaib bahwa kandungan utama dalam Surat Ibrahim ayat tujuh setidaknya ada tiga.

Pertama, pada hakikatnya syukur merupakan ungkapan rasa pengakuan diri atas nikmat dari yang Maha Pemberi.

Kedua, janji Allah untuk menambah kenikmatan bagi yang merasa bersyukur. Nikmat tersebut bisa berbentuk jasmani maupun rohani. Nikmat rohani ini jika benar-benar dirasakan maka akan mencapai maqam (derajat) tertinggi yakni cinta kepada-Nya. Sedang nikmat jasmani ialah ketika seseorang selalu menyibukan diri sebagai bentuk rasa syukur, maka semakin banyak nikmat yang ia peroleh.

Baca juga: Pendengaran dan Penglihatan dalam Al-Quran, Bagaimana Mensyukurinya?

Ketiga, sikap kufur akan nikmat bisa menyebabkan rasa tersiksa. Rasa tersiksa ini muncul karena ia tidak tahu (tertutup) akan nikmat Allah sehingga ia juga tidak benar-benar mengetahui Allah. Katidak tahuan itulah yang menurut ar-Razi sebagai siksa yang besar.

Selain daripada itu, yang menarik dalam ayat ini ada pada janji Allah. Secara tegas Allah akan memberikan tambahan nikmat bagi hamba yang bersyukur. Namun, jika berbicara pada orang-orang yang kufur, Allah tidak langsung memberikan azab kepada mereka melainkan hanya mengingatkan bahwa azab-Nya sangatlah pedih. Ini merupakan bentuk kasih sayang-Nya karena Ia tidak secara langsung memberi azab bagi yang kufur.

Syukur Tidak Hanya dalam Ucapan

Rasa syukur tidaklah cukup hanya melalui ungkapan semisal hamdalah, melainkan juga dibuktikan dengan tindakan.  Seperti halnya nikmat sehat yang kemudian dimanfaatkan untuk beribadah kepada-Nya. Bahkan, nikmat sakit yang membuat kita lebih mengingat-Nya.

Ini juga terlihat dari perintah dalam Surat Ibrahim ayat 7 kepada Bani Israil untuk bersyukur. Dalam mewujudkan rasa syukurnya, Bani Israil dituntut berusaha bangkit dan membangun peradaban sendiri setelah diberi nikmat kebebasan dari kedzaliman Fir’aun.

Memang bagi sebagian orang, menjalani kehidupan sangatlah terasa sulit. Namun bila kita mampu melihat hal-hal lain dibalik kesulitan tersebut, justru akan menemukan kenikmatan lain, dan itu boleh jadi lebih banyak. Ucapan hamdalah menjadi pertanda bahwa seseorang telah menemukan kenikmatan. Oleh karena itu, sebagai umat Islam harusnya malu untuk mengeluh. Karena sungguh nikmat Allah telah berlimpah ruah, namun kitanya saja yang sulit menyadarinya. Wallahu a’lam[]

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 91-92

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 91-92 berbicara satu topik utama terkait dengan khamr. Dari topik utama tersebut terbagi menjadi dua fokus. Sebagaimana pembahasan lalu yang membahas tentang khamr, di sini pun begitu. Jika yang telah lalu membahas tentang hukum khamr, dalam pembahasan ini berbicara terkait alasan pengharamannya.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90


Fokus pertama dalam Tafsir Surat Al Maidah Ayat 91-92 adalah mengenai alasan pengharaman dari khamr itu sendiri. Peminum khamr dianggap bisa menimbulkan permasalah yang lain, yakni permusuhan dan saling membenci antar sesama. Selain dua efek tersebut, minum khamr juga sangat berpotensi lalai dari mengingat Allah.

Fokus kedua Tafsir Surat Al Maidah Ayat 91-92 ini berbicara tentang himbauan Allah agar orang-orang mukmin senantiasa menjaga diri dari perilaku tercela. Salah satunya dengan tidak mimun khmar serta prilaku terlarang lainnya.

Ayat 91

Ayat ini menyebutkan alasan mengapa Allah mengharamkan meminum khamar dan berjudi bagi orang-orang mukmin. Alasan yang disebutkan dalam ayat ini ada dua macam, Pertama, karena dengan kedua perbuatan itu setan ingin menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci di antara sesama manusia. Kedua, karena akan melalaikan mereka dari mengingat Allah dan salat.

Pada ayat yang lain telah disebutkan bahwa minum khamar dan berjudi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Artinya setanlah yang menggoda manusia untuk melakukannya agar timbul permusuhan dan rasa saling membenci antara mereka.

Timbulnya berbagai bahaya tersebut pada orang yang suka minum khamar dan berjudi, tak dapat dipungkiri. Kenyataan yang dialami oleh orang-orang semacam itu cukup menjadi bukti. Peminum khamar tentulah pemabuk. Orang yang mabuk tentu kehilangan kesadaran. Orang yang hilang kesadarannya mudah melakukan perbuatan yang tidak layak, atau mengucapkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkannya.

Perbuatan dan perkataannya itu sering kali merugikan orang lain, sehingga menimbulkan permusuhan antara mereka. Di sisi lain, orang yang sedang mabuk tentu tidak ingat untuk melakukan ibadah dan zikir atau apabila ia melakukannya, tentu dengan cara yang tidak benar dan tidak khusyuk. Apalagi minum minuman keras menimbulkan kecanduan bahkan bisa menjadikan seseorang tergantung, yaitu ia tidak dapat bekerja jika tidak minum lebih dulu.

Orang yang suka berjudi biasanya selalu berharap akan menang. Oleh karena itu, ia tidak pernah jera dari perbuatan itu, selagi ia masih mempunyai uang, atau barang yang akan dipertaruhkannya. Ketika uang atau barangnya telah habis, ia akan berusaha untuk mengambil hak orang lain dengan jalan yang tidak sah. Betapa banyak ditemui pegawai atau karyawan perusahaan yang telah mengkorup uang yang dihabiskannya di meja judi.

Di antara penjudi-penjudi itu sendiri timbul rasa permusuhan, karena masing-masing ingin mengalahkan lawannya, atau ingin membalas dendam kepada lawan yang telah mengalahkannya. Seorang penjudi tentu sering melupakan ibadah, karena mereka yang sedang asyik berjudi, tidak akan menghentikan permainannya untuk melakukan ibadah, sebab hati mereka sudah tunduk kepada setan yang senantiasa berusaha untuk menghalang-halangi manusia beribadah kepada Allah dan menghendakinya ke meja judi.

Pada ayat ini Allah hanya menyebutkan bahaya khamar dan berjudi, sedang bahaya mempersembahkan korban untuk berhala serta mengundi nasib tidak lagi disebutkan. Bila kita teliti, dapatlah dikatakan bahwa hal itu disebabkan oleh dua hal.

Pertama, karena kurban untuk patung dan mengundi nasib itu telah disebutkan hukumnya dalam firman Allah:

وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ  ذٰلِكُمْ فِسْقٌ

… dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik.  (al-Ma′idah/5: 3)

Kedua perbuatan itu, dalam ayat tersebut telah dinyatakan sebagai “Kefasikan”.

Kedua, ialah karena khamar dan judi itu amat besar bahayanya. Itulah yang diutamakan pengharamannya dalam ayat ini, karena sebagian kaum Muslimin masih saja melakukannya sesudah turunnya ayat 219 Surah al-Baqarah/2 dan ayat 43 Surah an-Nisa′/4, terutama mengenai khamar.

Setelah menjelaskan bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, maka Allah, dengan nada bertanya memperingatkan orang-orang mukmin. “apakah mereka mau berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?”

Maksudnya ialah bahwa setelah mereka diberi tahu tentang bahaya yang demikian besar dari perbuatan-perbuatan itu, maka hendaklah mereka menghentikannya, karena mereka sendirilah yang akan menanggung akibatnya, yaitu kerugian di dunia dan di akhirat.

Di dunia ini mereka akan mengalami kerugian harta benda dan kesehatan badan serta permusuhan dan kebencian orang lain terhadap mereka; sedangkan di akhirat mereka akan ditimpa kemurkaan dan azab dari Allah.

Di samping minuman khamar yang memabukkan, kita juga dilarang mengkonsumsi beberapa zat yang memabukkan, seperti narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) serta obat-obat adiktif lainnya, karena dapat merusak jaringan tubuh, menimbulkan ketergantungan dan menghilangkan kesadaran pada pelakunya.

Di dalam kitab hadis Musnad Ahmad, dan Sunan Abi Daud serta at-Tirmizi disebutkan satu riwayat bahwa Umar bin Khattab pernah berdoa kepada Allah, “Ya Allah, berilah kami penjelasan yang memuaskan mengenai masalah khamar.”

Maka setelah turun ayat 219 Surah al-Baqarah/2, Rasulullah, membacakan ayat itu kepadanya, tetapi beliau masih saja belum merasa puas, dan beliau tetap berdoa seperti tersebut di atas.

Demikian pula setelah turun ayat (43) Surah an-Nisa′/4. Tetapi setelah turun ayat-ayat 90 dan 91 Surah al-Ma′idah/5 ini, beliau dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat-ayat tersebut. Beliau merasa puas. Setelah bacaan itu sampai kepada firman Allah:

فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Maka maukah kamu berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?

Para sahabat termasuk Umar bin Khattab menjawab

اِنْتَهَيْنَا، اِنْتَهَيْنَا

Artinya: “Kami berhenti, kami berhenti.”


Baca juga: Pengumpulan Al-Quran dan Kisah Diskusi Alot Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Zaid bin Tsabit


Ayat 92

Pada ayat ini, mula-mula Allah memerintahkan kepada orang mukmin agar mereka menaati Allah dan menaati Rasul-Nya, agar mereka berhati-hati dan menjaga keselamatan diri. Maksudnya ialah agar mereka menaati perintah-Nya untuk menjauhi khamar dan judi serta perbuatan-perbuatan haram lainnya, termasuk menyembelih kurban untuk berhala, dan mengundi nasib; dan mereka harus menaati pula keterangan-keterangan yang telah diberikan Rasul-Nya mengenai ayat-ayat yang telah diturunkan-Nya kepada beliau. Sehubungan dengan masalah khamar itu, Rasulullah telah bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

(رواه مسلم)

 “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (Riwayat Muslim)

Perintah untuk “berhati-hati” maksudnya adalah untuk menjaga keselamatan diri dari bahaya yang akan menimpa, apabila mereka melanggar larangan Allah mengenai khamar dan judi, seperti kecanduan dan rusaknya dinding usus serta malapetaka yang akan diderita di dunia dan di akhirat kelak.

Harus diingat, apabila Allah, melarang hamba-Nya dari sesuatu hal atau perbuatan, adalah karena perbuatan itu berbahaya dan merusak. Dalam ayat lain Allah telah berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

… maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (an-Nur/24: 63)

Setelah Allah memerintahkan agar orang-orang mukmin menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya, serta menjaga diri dari bahaya yang akan menimpanya apabila mereka menyalahi hukum-hukum-Nya dan ketentuan-ketentuan Rasul-Nya, maka pada akhir ayat itu Allah menyebutkan ancaman-Nya.

Bahwa apabila mereka berpaling dari agama Allah yang telah disampaikan oleh Rasul-Nya, maka tanggung jawabnya terletak pada mereka sendiri, bukan pada Rasul; sebab kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan; dan Allah-lah yang akan memperhitungkan dan membalas segala perbuatan mereka baik di dunia maupun di akhirat.

Dalam ayat lain, Allah, berfirman kepada Rasul-Nya:

وَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلٰغُ ۗ وَاللّٰهُ بَصِيْرٌۢ بِالْعِبَادِ

… tetapi jika mereka berpaling, maka kewajibanmu hanyalah menyampaikan. Dan Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya. (Ali ‘Imran/3: 20)

Firman-Nya dalam ayat yang lain lagi ialah:

وَاِنْ مَّا نُرِيَنَّكَ بَعْضَ الَّذِيْ نَعِدُهُمْ اَوْ نَتَوَفَّيَنَّكَ فَاِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلٰغُ وَعَلَيْنَا الْحِسَابُ

… maka sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja, dan Kamilah yang memperhitungkan (amal mereka). (ar-Ra’d/13: 40)


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 93-95


(Tafsir Kemenag)

At-Tibyan Fi Adab Hamalat Al-Quran, Pengantar Petunjuk Adab Berinteraksi dengan Al-Quran

0
At-Tibyan fi Adab Hamalat Al-Quran
At-Tibyan fi Adab Hamalat Al-Quran

Mencari kitab yang membahas tentang hukum fikih serta tradisi di sekitar Al-Quran? Semisal, bagaimana hukum atau tradisi khataman Al-Quran? Atau hukum mengambil upah dari mengajar? Atau tradisi menangis tatkala membaca Al-Quran? Salah satu kitab yang cukup bagus dijadikan referensi adalah kitab At-Tibyan Fi Adab Hamalat Al-Quran. Tiga pertanyaan di atas diulas cukup ringkas dalam kitab tersebut. At-Tibyan juga mengulas banyak hal tentang hukum berbagai prilaku atau fakta tradisi ulama’ salaf berkaitan dengan Al-Qur’an.

Mengenal Sekilas Tentang Kitab At-Tibyan Fi Adab Hamalat Al-Quran

Sesuai dengann judul kitab, At-Tibyan Fi Adab Hamalat Al-Quran, bahasan yang diangkat lebih pada akhlak atau adab yang harus dijaga saat berinteraksi dengan Al-Qur’an. At-Tibyan tidak membahas perihal Asbabun Nuzul atau disiplin ilmu yang harus dikuasai seorang ahli tafsir. Ini dimaksudkan untuk menjembatani orang-orang yang berminat mengkaji Al-Quran, namun ia minim pengetahuan tentang ilmu-ilmu Al-Quran. Kitab ini lebih memberikan perhatian terhadap tema bagaimana seharusnya sikap seorang muslim terhadap kitab sucinya tersebut.

Kitab At-Tibyan dikarang oleh Imam Abi Zakariya Yahya ibn Syarafuddin An-Nawawi, atau Imam An-Nawawi dari Damaskus, bukan Imam Nawawi dari Banten, Jawa Barat. Imam An-Nawawi merupakan salah satu ulama yang karya-karyanya cukup sering dikaji di pesantren-pesantren di Indonesia. Beberapa judul karyanya yang tidak asing bagi pengkaji kitab kuning adalah: Al-Arba’in An-Nawawiyah, Al-Adzkar, Riyadus Shalihin, dan Minhajut Thalibin.

Baca Juga: Mengenal Kitab Fathul Khabir dan Ulumul Qurannya Karya Syekh Mahfudz At Tarmasi

Karya-karya Imam An-Nawawi cukup populer di Indonesia, sebab beberapa diantaranya cukup ringkas dalam bidang ilmunya dan mencakup intisari di bidang ilmu tersebut. Selain Itu, Kitab-kitab An-Nawawi dikenal terbilang cukup mudah untuk dipelajari, sebab memiliki sistematika pembahasan yang memudahkan pembacanya, dan ini pula yang ditampilkan dalam kitab At-Tibyan.

Karakteristik Serta Sistematika At-Tibyan Fi Adab Hamalat Al-Quran

Pengarang kitab At-Tibyan menyampaikan bahwa karyanya itu memang sengaja disusun secara ringkas. Ini dapat disimak dalam pendahuluannya. Berdasar pengakuan Imam An-Nawawi, di masanya ia menyaksikan banyak orang yang memiliki perhatian besar terhadap Al-Qur’an dan adab atau akhlak-akhlak yang penting dilakukan saat berinteraksi dengan Al-Qur’an. Sudah ada sebenarnya yang menyusun karya tentang adab terhadap Al-Qur’an. Sayangnya, karya-karya tersebut menurut Imam An-Nawawi, sulit untuk dihafal dan juga dipelajari. Oleh karena itu Imam An-Nawawi berinisiatif menyusun karya baru yang mudah dihafal dan dipelajari (At-Tibyan/7).

Untuk itu, At-Tibyan disusun Imam An-Nawawi dengan menyinggung banyak hal, tapi secara ringkas saja. Tidak panjang lebar serta mendetail. Meski ringkas, At-Tibyan tidak dibiarkan hanya berupa uraian hasil kesimpulan tanpa ada landasan Al-Quran serta hadis, atau rujukan komentar para ulama. Hanya saja, hadis-hadis yang dicantumkan disebutkan tanpa rangkaian panjang sanadnya, dan hanya disebutkan mukharrij-nya saja. At-Tibyan menjadi semakin mudah dipelajari sebab An-Nawawi di akhir kitab tersebut, mengulas berbagai istilah-istilah yang dipakai dalam At-Tibyan. Ulasan ini mencakup cara baca serta pengertian.

Imam An-Nawawi berharap, dengan model At-Tibyan yang seperti ini, kitab ini menjadi mudah untuk dihafal, dipelajari dan dapat dengan mudah tersebar di antara para pembacanya. Menghafal kitab memang menjadi tradisi penting di zaman An-Nawawi. Beliau bahkan pernah menganjurkan bagi pelajar pemula, untuk menghafal satu kitab matan di setiap fan ilmu untuk memudahkannya mempelajari ilmu-ilmu keislaman ke depannya (al-Majmu’/1/38).

Baca Juga: Inilah Kelebihan dan Kekurangan Belajar Al-Quran Melalui Tulisan Latin

Imam An-Nawawi mencantumkan 10 bab dalam At-Tibyan. Yaitu: 1) Sekilas tentang keutamaan membaca dan menghafal Al-Qur’an; 2) Keunggulan membaca Al-Quran dan pembaca Al-Quran dibanding selain keduanya; 3) Memuliakan ahli Al-Quran dan larangan menghina mereka; 4) Adab pengajar dan pelajar Al-Quran; 5) Adab penghafal Al-Quran dan pahalanya; 6) Adab membaca Al-Quran; 7) Mengenai adab khalayak umum terhadap Al-Quran; 8) Ayat serta surat yang disunnahkan dibaca di waktu atau keadaan tertentu; 9) Mengenai menulis Al-Quran dan memuliakan mushaf; 10) Bab khusus mengulas istilah-istilah dalam kitab At-Tibyan (At-Tibyan/9).

Di bawah bab-bab di atas, Imam An-Nawawi mencantumkan banyak fasal atau pembahasan kecil dan terpisah, kurang lebih 25 fasal di setiap babnya. Oleh sebab terbilang tidak tebalnya kitab ini serta banyaknya pembahasan, maka banyak fasal yang hanya memuat 3-4 paragraf saja ketika menjelaskan hal yang dibahas. Model seperti ini yang akhirnya membuat kitab tersebut amat ringkas. Kitab ini dirasa cukup representatif sebagai pengantar untuk mempelajari lebih lanjut dalam kitab-kitab yang lebih besar dan lebih panjang penjelasannya.

Wallahu A’lam

Tafsir Surat An-Naml Ayat 34: Penjajahan Menyalahi Fitrah Kemerdekaan Manusia

0
Penjajahan menyalahi fitrah
Penjajahan menyalahi fitrah Tafsir An-Naml Ayat 34 credit: quranbysubject.com

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Itulah alinea pertama preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945 yang meneguhkan bahwa segala bentuk penjajahan menyalahi fitrah kemerdekaan manusia. Sebagai individu yang merdeka, manusia tidak boleh ditekan apalagi didiskriminasi.

Kata penjajahan dalam bahasa Arab diistilahkan dengan istibdad. Artinya penguasaan atas seseorang atau sekelompok orang untuk berpikir (berkata-kata) dan bertindak bukan atas suara hati dan kemauannya sendiri, melainkan atas kemauan pihak lain yang menguasainya. Karena makna dasar ini, penjajahan menyalahi fitrah manusia sebagai makhluk yang merdeka.

Secara kategoris penjajahan harus ditolak karena bertentangan dengan prinsip kemerdekaan manusia, baik dalam skala individu (fardly) maupun kolektif (jama’iy). Penjajahan juga identik dengan penindasan, perampasan hak-hak bangsa, baik hak ekonomi, pendidikan, hak sipil, hak budaya, hak asasi manusia, dan sebagainya.

Selain penjajahan telah menyalahi fitrah manusia sebagai individu, penjajahan atas bangsa juga demikian. Penjajahan atas bangsa adalah perampasan kemerdekaan manusia kolektif berskala massal. Jika perampasan kemerdekaan orang per orang (individual) saja sudah dikutuk, kezaliman secara massal lebih menyeluruh lagi. Islam mengajarkan untuk memerdekakan, bukan menjajah. Penjajahan adalah bentuk penistaan terhadap ajaran agama, sebagaimana diilustrasikan dalam Q.S. An Naml [27]: 34,

قَالَتْ اِنَّ الْمُلُوْكَ اِذَا دَخَلُوْا قَرْيَةً اَفْسَدُوْهَا وَجَعَلُوْٓا اَعِزَّةَ اَهْلِهَآ اَذِلَّةً ۚوَكَذٰلِكَ يَفْعَلُوْنَ

Dia (Balqis) berkata, “Sesungguhnya raja-raja apabila menaklukkan suatu negeri, mereka tentu membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; dan demikian yang akan mereka perbuat. (Q.S. An Naml [27]: 34)

Konteks ayat ini menerangkan tentang kebijaksanaan ratu Bilqis dalam rangka merespons isi surat Nabi Sulaiman. Ratu Bilqis tidak terpengaruh sikap sombong dan merasa kuat sebagaimana termaktub dalam perkataan raja-raja sebagaimana dilukisan ayat di atas. Al-Qurthuby dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata qalat menyiratkan kebijaksanaan ratu Bilqis dan para penasehatnya untuk bertindak hati-hati (haithah) dan memandang besar atau penting (isti’dzam) isi surat Nabi Sulaiman a.s.

Baca Juga: Cermin Kepemimpinan Ratu Bilqis yang Demokratis dan Diplomatis Menurut Al-Quran

Sesungguhnya ayat ini mempunyai keterkaitan dengan ayat sebelumnya (ayat 28-33) di mana Nabi Sulaiman mengiriman surat tersebut kepada Ratu Bilqis dan membubuhkan kata “bismillahirrahmanirrahim” di awal isi suratnya, sehingga membuat Ratu Bilqis tertegun menerima ajakan Nabi Sulaiman yang begitu lembut, meski sumber daya yang dimiliki Ratu Bilqis untuk berperang sangat memungkinkan. Namun itu tidak dilakukannya.

Artinya, pesan di atas menyiratkan bahwa tatkala hendak “menaklukkan” suatu negeri tidak diperkenankan cara-cara yang radikal dan kriminal apalagi penjajahan yang berkepanjangan. Islam mengajarkan – sebagaimana tertulis dalam surat Nabi Sulaiman a.s – dengan redaksi bismillahirrahmanirrahim, redaksi yang lembut dan mulia.

Tidak heran jika misi Nabi terdahulu termasuk Nabi Muhammad saw adalah memerdekakan suatu kaum (bangsa) dari penindasan pihak lain. Tentu yang paling terkenal adalah perjuangan Nabi Musa a.s. untuk memerdekakan kaumnya dari cengkraman kezaliman penguasa Raja Fir’aun di Mesir, sebagaimana dituturkan oleh Al-Quran di bawah ini,

وَاِذْ قَالَ مُوْسٰى لِقَوْمِهِ اذْكُرُوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ اِذْ اَنْجٰىكُمْ مِّنْ اٰلِ فِرْعَوْنَ يَسُوْمُوْنَكُمْ سُوْۤءَ الْعَذَابِ وَيُذَبِّحُوْنَ اَبْنَاۤءَكُم وَيَسْتَحْيُوْنَ نِسَاۤءَكُمْ ۗوَفِيْ ذٰلِكُمْ بَلَاۤءٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ عَظِيْمٌ ࣖ

Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya, “Ingatlah nikmat Allah atasmu ketika Dia menyelamatkan kamu dari pengikut-pengikut Fir‘aun; mereka menyiksa kamu dengan siksa yang pedih, dan menyembelih anak-anakmu yang laki-laki, dan membiarkan hidup anak-anak perempuanmu; pada yang demikian itu suatu cobaan yang besar dari Tuhanmu. (Q.S Ibrahim [14]: 6)

Dengan demikian, dapat dipetik ibrah (pelajaran) bahwa Islam melarang segala bentuk penjajahan, termasuk penjajahan terhadap orang lain dengan membully orang lain, menstigmakan negatif terhadap sikap dan perilaku orang lain, menggunjing orang lain, berkata kasar sehingga melukai hati dan perasaan orang lain, menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian (hate speech), kesemuanya itu adalah bentuk penjajahan “kecil” masa kini yang tidak terlihat, tapi marak terjadi.

Baca Juga: Napak Tilas Kemerdekaan Islam Pada Peristiwa Fathu Makkah

Akhirnya, kita sebagai umat Islam harus menjadi pionir dalam membumikan pesan damai Al-Quran dan Islam, minimal kepada lingkungan sekitar dengan berperilaku kasih sayang dan menghargai perbedaan yang ada. Wallahu A’lam.

Memahami Makna Tilawah al-Quran dari Segi Bahasa dan Penggunannya dalam Al-Quran

0
Penerapan Amtsal al-Quran
Makna Tilawah Al-Quran credit: mawdoo3.com

Kita tentu sering mendengar istilah tilawah al-Quran. Bahkan kata tilawah sendiri sudah menjadi kosakata bahasa Indonesia. Dalam KBBI kata tilawah berarti “pembacaan (ayat Alquran) dengan baik dan indah“. Sebenarnya apa makna dari kata tilawah Al-Quran? Bagaimana pemaknaannya dari segi bahasa? Tulisan singkat ini akan menguraikannya.   

Secara bahasa kata tilawah (تلاوة) adalah bentuk dasar (masdar) dari kata tala (تلا) yang berarti “mengikuti”. Kata al-taliy (التالي) berarti “yang mengikuti, yang berikut.” 

Kata tilawah (تلاوة) lebih dalam pengertiannya dibandingkan dengan kata qiraa’ah (قراءة). Seseorang yang melakukan kegiatan tilaawah (تلاوة) adalah seseorang yang melakukan kegiatan membaca sambil mengikuti bacaannya itu dengan memahami makna kata yang dibacanya. Kalau seseorang yang melakukan tilawah Al-Quran, berarti dia adalah orang yang membaca Al-Quran sambal memehami makna ayat-ayat yang dibacanya.

Baca Juga: 7 Etika Yang Harus Diperhatikan Ketika Bergaul dengan Al-Quran

Kata tilawah dengan semua bentukannya yang dikaitkan dengan Al-Quran (ayat-ayat Allah) disebutkan sebanyak 31 kali, dan tersebar di dalam berbagai surat. Salah satu dari kata penggunaan kata itu dapat dilihat di dalam Surat An-Naml [27]: 92:

وَأَنۡ أَتۡلُوَاْ ٱلۡقُرۡءَانَۖ فَمَنِ ٱهۡتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهۡتَدِي لِنَفۡسِهِۦۖ وَمَن ضَلَّ فَقُلۡ إِنَّمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُنذِرِينَ

Dan supaya aku membacakan Al Quran (kepada manusia). Maka barangsiapa yang mendapat petunjuk maka sesungguhnya ia hanyalah mendapat petunjuk untuk (kebaikan) dirinya, dan barangsiapa yang sesat maka katakanlah: “Sesungguhnya aku (ini) tidak lain hanyalah salah seorang pemberi peringatan”.

Kata أتلو di dalam ayat di atas menunjukkan makna “membaca sambil memahami maknanya.” Di dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw diperintahkan supaya membacakan Al-Quran kepada manusia. Untuk mengungkap makna dan rahasia yang terkandung di dalamnya, dan menyerap dalil-dalil tentang kekuasaan Allah yang dapat dilihat pada alam semesta. Dengan demikian, beliau dapat menyelami hakikat hidup yang sebenarnya dan menerima limpahan karunia Allah kepadanya.

Hanya orang-orang yang melakukan kegiatan tilawah (تلاوة), yaitu yang membaca sambil memahami dan mendalami makna dari ayat-ayat yang dibacanya itulah yang mampu memahami makna dan rahasia yang terkandung di dalam Al-Quran. Oleh sebab itu, kata tilawah menunjukkan makna yang lebih dalam dari kata qiraah.

Baca Juga: Al-Quran Adalah Mukjizat, Ini 6 Bukti Kehebatannya

Dalam konteks tilawah Al-Quran ini, seberapa banyak ayat yang dibaca bukan menjadi target. Akan tetapi yang menjadi target dan tujuan kita adalah membaca Al-Quran sambi memehami makna-makna yang terkandung di dalamnya. Dari kegiatan tilawah itu, kita akan mendapat hidayah dari ayat-ayat yang dibaca dan dihapami maknanya itu.

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90 berbicara tentang hukum mengenai khamr, berjudi serta perilaku tercela lainnya yang sering dilakukan oleh orang-orang kafir. Berbeda dengan dengan sebelumnya yang membahas tentang prilaku sumpah yang dibuat main-main atau sumpah yang dilanggar dengan konsekuensi membayar kafarat.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 89


Dalam pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90 ini juga menginfirmasikan tahap terakhir mengenai ketentuan keharaman hukum khamr. Selain itu dilengkapi dengan keterangan tentang mudharat dan maslahat dari khamr itu sendiri serta berbagai macam komponen yang terkandung dalam khmar (alkohol).

Di akhir pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90 juga disinggung terkait dengan judi dan problem yang ditimbulkan. Selain itu juga terkait praktik berkurban yang tidak sesuai dengan tuntunan yang baik dan prilaku-prilaku tentang pengundian nasib.

Ayat 90

Dengan ayat ini Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya mengenai empat macam perbuatan, yaitu: minum khamar, berjudi, mempersembahkan kurban kepada patung-patung dan mengundi nasib dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang biasa dilakukan oleh bangsa Arab sebelum datangnya agama Islam.

Mengenai pengharaman minum khamar, para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini merupakan tahap terakhir dalam menentukan hukum haramnya meminum khamar. Menurut mereka, Alquran mengemukakan hukum meminum khamar itu dalam empat tahap.

Pertama, berupa informasi tentang adanya  kandungan alkohol pada buah anggur pada surah an-Nahl/16:67.

Kedua, manfaat dan madarat minuman keras:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”(al-Baqarah/2: 219)

Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, ketika iman kaum Muslimin belum begitu kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka, yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh agama Islam. Maka setelah turun ayat ini, sebagian dari kaum Muslimin telah meningalkan kebiasaan minum khamar karena ayat tersebut telah menyebutkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar.

Tetapi sebagian masih melanjutkan kebiasaan minum khamar, karena menurut pendapat mereka ayat itu belum melarang mereka dari perbuatan itu, karena masih menyebutkan bahwa khamar itu mengandung banyak manfaat bagi manusia.

Alkohol atau khamr yang dimaksud adalah etanol yang diproduksi dengan fermentasi sari buah seperti anggur, nanas, dan sebagainya. Juga dapat diproduksi dari tetes, limbah dari pabrik gula tebu, dan ini merupakan bahan baku yang paling banyak digunakan untuk memproduksi alkohol di Indonesia.

Alkohol memiliki beberapa manfat antara lain sebagai sumber energi dan pelarut. Alkohol merupakan sumber energi yang cukup tinggi, lebih tinggi dari gula dan hampir menyamai lemak dengan perbandingan sebagai berikut Karbohidrat/gula,  4 kkal/g, alkohol,  7 kkal/g dan  lemak, 9 kkal/g Selain itu alkohol mudah dicerna sehingga badan mudah memperoleh energi setelah minum alkohol.

Alkohol juga dipakai pelarut dalam obat – obatan yang disebut elixir seperti dalam obat ginjal batugen elixir atau juga dalam obat batuk.;Ketiga, larangan melaksanakan salat ketika mabuk:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى

Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk…  (an-Nisa′/4: 43)

Karena ayat ini melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk, maka ini berarti bahwa mereka tidak dibolehkan minum khamar sebelum salat, agar mereka dapat melakukan salat dalam keadaan tidak mabuk. Setelah turun ayat ini, mereka tak bisa lagi minum khamar sejak sebelum Zuhur, sampai selesainya salat Isya, karena waktu Zuhur dan Asar adalah bersambungan, dalam masa yang pendek.

Demikian pula antara A¡ar dan Magrib, dan antara Magrib dengan Isya. Apabila mereka minum khamar sesudah salat Zuhur, atau Magrib, niscaya tak cukup waktu untuk menunggu mereka sadar dari mabuk. Sehingga dengan demikian mereka tak akan dapat melakukan salat dalam keadaan sadar, sedangkan Allah telah melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk.

Orang-orang yang hendak minum khamar hanya mendapat kesempatan sesudah salat Isya dan sesudah salat Subuh. Karena jarak antara Isya dan Subuh dan antara Subuh dan Zuhur cukup panjang. Dengan demikian, diharapkan orang yang minum khamar menjadi semakin berkurang.

Keempat, penetapan keharaman khamar

Setelah iman kaum Muslimin semakin kuat, dan kejiwaan mereka semakin mantap untuk meninggalkan apa yang tidak diperbolehkan agama, maka turunlah ayat 90 Surah al-Ma′idah/5 ini, yang memberikan ketegasan tentang haramnya minum khamar, yaitu dengan mengatakan bahwa minum khamar, dan perbuatan lainnya adalah perbuatan kotor, haram dan termasuk perbuatan setan yang tak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah. Dengan turunnya ayat ini, tertutuplah sudah semua kemungkinan bagi orang-orang mukmin untuk minum khamar.

Demikianlah tahap-tahap yang telah diatur Alquran dalam memberikan hukum haram minum khamar. Prinsip ini sangat tepat untuk digunakan bila kita ingin mengadakan pemberantasan dan pembasmian apa yang telah berurat berakar dan mendarah-daging dalam masyarakat.


Baca juga: Keseimbangan Hidup Manusia Menurut Al-Quran: Tafsir QS. Al-Qasas Ayat 77


Andaikata kita mengadakan tindakan yang drastis, pemberantasan yang mendadak dan sekaligus, maka akan terjadi kegoncangan dalam masyarakat, dan akan timbullah perlawanan yang keras terhadap peraturan baru yang hendak diterapkan. Agama Islam sangat mementingkan pembinaan mental manusia, dan menghindari timbulnya kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat.

Khamar atau minuman berakohol dilarang karena dibalik kemanfaatannya alkohol juga memiliki kemudaratan. Di negara–negara maju, seperti Amerika dan Australia, alkohol penyebab kecelakaan lalu lintas lebih dari 55% dan juga merupakan sumber berbagai penyakit.

Di Amerika diidentifikasi bahwa pemabuk banyak menderita penyakit karena avitaminosis. Di Australia didapatkan bahwa anak–anak suami istri pemabuk, banyak menderita cacat fisik dan atau mental. Di Papua Nugini, kegemaran minum para pekerjanya adalah penyebab penceraian, karena uang habis untuk minum–minum.

Di Indonesia, alkohol adalah penyebab tindakan kriminal seperti perampokan, perkosaan dan pembunuhan. Juga penyebab kecelakaan lalu lintas, dan keretakan rumah tangga. Meskipun merupakan bisnis besar, tetapi telah diteliti bahwa setiap dolar yang diperoleh dari produk alkohol, memerlukan biaya yang lebih besar untuk mengatasi akibat kerusakan sosial yang diperoleh, seperti :

Tennese State  : Perolehan US$1,- biaya US$   2.28

Shelby State  : Perolehan US$1,- biaya US$ 11.08

Memphis State  : Perolehan US$1,- biaya US$   4.39

Karena alkohol mudah diserap, maka makanan berlebih seperti gula, lemak dan protein disimpan dalam bentuk lemak sehingga kelebihan berat badan. Obesitas ini penyebab dari penyakit pembuluh darah, jantung dan gula (diabetes).

Perlu diketahui bahwa alkohol adalah minuman berenergi tinggi tetapi tanpa gizi atau disebut “empty calories”. Juga alkohol penyebab tubuh tidak dapat menyerap vitamin dan mineral atau keduanya dibuang ke dalam urin. Akibatnya pemabuk menjadi malnutrisi. Dan ini pula penyebab utama bahwa anak – anak para peminum atau pemabuk menderita cacat fisik atau mental karena sperma atau ovumnya kekurangan gizi.

Detoksikasi alkohol dalam tubuh oleh lever terus menerus dapat merusak sel–sel. Kerusakan sel akan mengganggu kinerja lever. Selain itu kelebihan lemak disimpan dalam hati yang dapat menyebabkan kanker hati atau cirrosis yang belum ada obatnya.

Alkohol merusak sistem syaraf, melemahkan koordinasi otot dan mata (penyebab kecelakaan). Juga menghilangkan ingatan sehingga melakukan segala kejahatan tanpa kesadaran, seperti memperkosa, berkelahi, merampok dan membunuh.

Alkohol termasuk bahan yang menyebabkan ketagihan atau adiktif. Sifat ini menyebabkan peminum ingin mengkonsumsi lebih banyak dan lebih banyak lagi karena tidak puas. Rasa yang selalu tidak puas itu yang akhirnya menyebabkan terjerumus ke dalam dunia narkotika seperti ganja, morfin, kokain, dan sebagainya. Sifat adiktif ini secara ilmu pengetahuan belum dapat dijelaskan dengan memuaskan.

Adapun judi, amat besar bahayanya bagi pribadi dan masyarakat. Judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang, karena seorang penjudi selalu berangan-angan akan mendapat keuntungan besar tanpa bekerja dan berusaha, menghabiskan umurnya di meja judi tanpa menghiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan hidup keluarganya yang menyebabkan rumah tangga hancur.

Judi akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi. Permusuhan ini terus berlanjut dalam pergaulan sehingga merusak masyarakat. Berapa banyak rumah tangga yang berantakan, harta yang musnah karena judi. Tidak ada orang yang kaya semata-mata karena berjudi (lihat juga tafsir ayat 219 Surah al-Baqarah/2).

Orang Arab sebelum Islam merupakan masyarakat penyembah berhala. Mereka membuat patung-patung dari batu dan sebagainya, kemudian mereka sembah dan mereka agung-agungkan. Mereka menyembelih hewan-hewan kurban untuk dipersembahkan kepada patung-patung tersebut. Perbuatan ini adalah perbuatan yang sesat. Karena yang patut disembah dan diagungkan hanyalah Allah.

Manusia dapat menyembah Allah, tanpa perantara. Jika ingin berkurban, sembelihlah kurban itu, kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada manusia yang dapat memanfaatkannya, jangan kepada patung-patung yang tak akan dapat mengambil manfaat apapun dari daging kurban tersebut.

Oleh sebab itu, sangat tepat bila agama Islam melarang kaum Muslimin mempersembahkan kurban kepada patung-patung, kemudian Islam menetapkan bahwa kurban itu adalah untuk mengagungkan Allah, dan dagingnya dibagikan kepada sesama manusia.

Mengundi nasib, juga suatu perbuatan yang telah lama dikenal manusia, bahkan sampai sekarang masih dilakukan dan dipercayai oleh sebagian orang. Ada berbagai cara yang digunakan untuk keperluan itu. Ada kalanya dengan menggunakan alat, atau dengan meneliti telapak tangan, atau dengan memperhatikan tanggal dan hari kelahiran bintang-bintang, sebagaimana sering dicantumkan dalam majalah hiburan atau surat kabar-surat kabar.

Bangsa Arab di zaman jahiliah biasa mengundi nasib dengan menggunakan azlam, yaitu anak panah yang belum memakai bulu. Mereka menggunakannya untuk mengambil keputusan apakah mereka akan melakukan sesuatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka mengambil tiga buah anak panah yang belum memakai bulu tersebut lalu pada anak panah yang pertama mereka tuliskan kata-kata “lakukanlah” sedang pada anak panah yang kedua mereka tuliskan kata-kata “jangan lakukan”; adapun anak panah yang ketiga tidak ditulisi apa-apa.

Ketiga anak panah tersebut diletakkan dalam suatu wadah, lalu disimpan di dalam Ka’bah. Bila mereka hendak melakukan satu pekerjaan, maka mereka meminta kepada tukang kunci Ka‘bah untuk mengambil satu di antara ketiga anak panah tersebut. Apakah mereka akan melakukan perbuatan itu atau tidak, tergantung kepada tulisan yang didapati pada anak panah yang diambil itu.

Jika ternyata bahwa yang diambil itu adalah anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian itu diulang sekali lagi. Demikianlah mereka menggantungkan nasib kepada undian tersebut dan mereka sangat mempercayainya.

Undian-undian dan ramalan-ramalan semacam itu mengandung banyak segi negatifnya. Apabila si peramal mengatakan bahwa orang yang bersangkutan akan menemui nasib yang jelek, maka hal itu akan membuatnya merasa kuatir, takut dan putus asa, bahkan akan menyebabkan tidak mau bekerja dan berusaha karena ia percaya kepada ramalan itu.

Sebaliknya, bila peramal mengatakan bahwa ia akan menjadi orang yang kaya dan berbahagia, maka hal itu dapat menyebabkan dia malas bekerja dan memandang rendah segala macam usaha, karena ia percaya bahwa tanpa usaha pun ia akan berbahagia atau menjadi kaya.

Orang beriman dilarang mempercayai ramalan-ramalan itu, baik yang dikatakan langsung oleh tukang-tukang ramal, ataupun yang biasa dipublikasikan dalam media cetak dan elektronik. Ramalan-ramalan tersebut dapat merusak iman. Orang beriman harus percaya bahwa Allah sajalah yang dapat menentukan nasib setiap makhluk-Nya. Percaya kepada qa«a dan qadar Allah, adalah salah satu dari rukun iman.

Pada akhir ayat ini Allah memerintahkan agar orang beriman menjauhi minuman khamar, berjudi, berkorban untuk patung-patung serta mengundi nasib, diharapkan dengan menjauhi perbuatan-perbuatan itu, mereka akan menjadi orang-orang yang sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat. sekian pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90.

Baca juga: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 91-92

(Tafsir Kemenag)

Inilah Metode dan Prinsip yang Digunakan Terjemahan Al Quran Kemenag 2019

0
Terjemahan Al-Qur’an Kemenag 2019
Terjemahan Al-Qur’an Kemenag 2019

Pada tahun 2019, Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an meluncurkan terjemahan Al Quran yang terbaru. Terjemahan Edisi ini dengan judul “Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019”. Dari judulnya, tentu mengisyaratkan upaya penyempurnaan dari edisi sebelumnya. lantas bagaimana wajah terjemahan Al-Quran ini?

Secara fisik, jumlah halaman terjemahan Al Quran Kemenag 2019 ini mencapai 914 halaman. Ditambah lagi keterangan pengantar dari Menteri Agama, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an, dan mukaddimahnya.

Secara histori, terjemahan Al Quran Kemenag merupakan karya kolektif ulama-ulama anggota Lembaga Penterjemah Kitab Suci Al Qur’an. Dulu, untuk pertama kali terjemahan Al Qur’an diterbitkan pada tahun 1965, tepat pada tanggal 17 Agustus.


Baca juga: Empat Mushaf Kuno Koleksi Museum Ronggowarsito, Bagamaina Bentuknya?


Kemudian, terjadi penyempurnaan pada tahun 1989. Saat itu penyempurnaan fokus pada perbaikan redaksional yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan bahasa. Setelah ada penyempurnaan, terjemahan Al Quran ini dicetak oleh Mujamma‘ al-Malik Fahd pada tahun 1990. Bahkan, produksi cetakan itu berlanjut hingga saat ini.

Seiring berjalannya waktu, terjadilah penyempurnaan yang kedua. Penyempurnaan ini mengahbiskan rentang waktu dari tahun 1998 hingga 2002. Tentu, fokus penyempurnaan pun terus berkembang. Edisi kedua inilah secara menyeluruh dilakukan penyempurnaan yang mencakup aspek bahasa, konsistensi pilihan kata, substansi, dan aspek transliterasi.

Setelah edisi penyempurnaan yang kedua, tibalah peluncuran terjemahan Al Qur’an Kemenag 2019. Penyempurnaan yang ketiga ini kembali dilakukan secara menyeluruh yang mencakup aspek redaksional, konsistensi, dan substansional.


Baca juga: Pengumpulan Al-Quran dan Kisah Diskusi Alot Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Zaid bin Tsabit


Aspek redaksional berarti, pemilihan kata dalan edisi ini merujuk pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Begitu juga dengan struktur kalimat, disesuaikan dengan kaedah bahasa Indonesia dengan tetap memperhatikan bahasa sumber (bahasa Al-Qur’an).

Kemudian aspek konsistensi, secara khusus dalam penerjemahan ayat dan diksi. Sementara aspek substansi khusus berkenaan dengan makna dan kandungan ayat.

Penyempurnaan yang melibatkan para pakar Al Qur’an, tafsir, bahasa Arab dan tim ahli bahasa Indonesia ini, disebut oleh Menteri Agama saat itu Lukman Hakim Saifuddin sebagai upaya untuk menyempurnakan sesuai dengan perkembangan bahasa Indonesia dan dinamika kehidupan. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa adanya edisi penyempurnaan terjemahan Al Qur’an bukan berarti edisi sebelumnya tidak benar. Melainkan edisi terbaru ini guna menghadirkan terjemahan yang lebih kontekstual dan mudah dipahami.


Baca juga: 7 Etika Yang Harus Diperhatikan Ketika Bergaul dengan Al-Quran


Metode dan Prinsip Terjemahan Al Qur’an Kemenag 2019

Terjemahan Al Qur’an ini menggunakan metode penerjemahan yang setia pada bahasa sumber. Maksudnya, lafadz yang bisa diterjemahkan secara harfiyah, maka akan diterjemahkan dengan harfiyah. Namun jika tidak bisa, penerjemahan dilakukan dengan tafsiriyah. Yakni dengan memberikan catatan tambahan, baik berupa footnote maupun penjelasan dalam kurung.

Sementara prinsip yang digunakan mencakup sepuluh poin yang terdiri sebagai berikut:

  1. Penulisan terjemahan ini mengikuti Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), yang mengatur pemakaian huruf, penulisan kata, pemakaian tanda baca, dan penulisan unsur serapan.
  2. Struktur kalimat yang digunakan merupakan struktur kalimat bahasa Indonesia yang baku. Namun jika terdapat bagian kalimat yang dipentingkan, akan disesuaikan tanpa menyebabkan kesalahpahaman. Misalnya ptongan ayat wa lahū man fis samāwāti wa al-arḍi, di sini tetap diterjemahkan “Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan di bumi”, bukan “Apa yang ada di langit dan di bumi adalah milik-Nya”. Hal ini menunjukkan adanya kalimat yang diutamakan.
  3. Terjemahan Al Qur’an ini tidak menggunakan kata penghubung ‘dan’ di permulaan ayat. Kecuali jika masih ada hubungan dengan ayat sebelumnya.
  4. Konsisten dalam menerjemahkan huruf, kata, dan kalimat dengan tetap memperhatikan konteks penyebJutannya.
  5. Dalam terjemahan ayat Al Qur’an ini, penyebutan nama-nama nabi tidak didahului kata ‘nabi’, dan setelahnya tidak ada tambahan ‘as’. Kecuali konteksnya sebagai penjelasan tambahan.
  6. Jika terdapat idiom atau metafora yang sulit, maka akan diterjemahkan sesuai dengan Bahasa yang mudah dipahami.
  7. Penerjemahan ayat-ayat mutasyabihat yang berbicara tentang sifat-sifat Allah, menggunakan pendekatan tafwidl dan ta’wil. Baik sifat zat maupun sifat perbuatan.
  8. Jika kalimat mutasyabihat dengan jelas menunjukkan sifat Allah, makna tafwidl Maksud dari tafwidl adalah memaknai kata dengan memasrahkan makna hakikatnya pada Allah. Contoh: fa ṡamma wajhullāh (wajah Allah).
  9. Sedangkan kalimat mutasyabihat yang tidak secara langsung menunjukkan sifat Allah, maka makna takwil didahulukan. Maksud dari takwil ini yaitu,memaknai kata dengan makna di luar bunyi tersuratnya. Contoh: yurīdūna wajhallāh (keridaan Allah).
  10. Prinsi terakhir, jika ada kalimat mutasyabihat yang tidak bisa diterjemahkan dengan satu pendekatan, maka kedua pendekatan tadi diakomodasi. Yaitu menerjemahkan makna secara tafwidl, namun juga menyisipkan makna takwil. Bisa jadi bentuk akomodasi ini berupa penjelasan dalam kurung atau dengan catatan kaki.

Dari metode dan prinsip-prinsip tersebut, terjemahan Al Qur’an Kemenag edisi 2019 merupakan karya kolektif ulama kita yang patut diapresiasi. Seperti yang diungkapkan oleh pihak Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an, tentu terjemahan sesempurna apa pun, tetaplah ada kekurangannya. Apa lagi arti dalam terjemahan lebih sempit dari arti tafsirnya. waallahu a’lam