Beranda blog Halaman 426

Semangat Filantropi dalam Al-Quran dan Keadilan Ekonomi

0
Semangat filantropi dalam Al-Quran
Semangat filantropi dalam Al-Quran

Al-Quran diturunkan kepada manusia, bertujuan agar mereka menjalankan kehidupan di muka bumi dengan tertib, damai, dan sejahtera. Al-Quran dengan perintah filantropinya memiliki muatan untuk mencegah ketimpangan ekonomi dan distribusi pendapatan yang tidak merata di kalangan umat Islam. Instrumen-instrumen tersebut ditekankan oleh Al-Quran dalam rangka mewujudkan keadilan ekonomi yang serasi dengan tujuan awal Islam yaitu membentuk masyarakat yang sejahtera. Tulisan ini akan mengulas suratan Al-Quran yang sarat akan semangat filantropi dan kaitannya dengan keadilan ekonomi.

Semangat filantropi dalam Al-Quran

Al-Quran banyak menyuratkan perintah filantropi dalam berbagai bentuk, baik itu zakat, infak, sedakah, maupun turunan bentuk yang lain. Contoh dalil Al-Quran mengenai filantropi tersebut bisa kita temukan dalam surah Al-Baqarah ayat 177:

لَّيْسَ ٱلْبِرَّ أَن تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ ٱلْمَشْرِقِ وَٱلْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَٱلْمَلَٰئِكَةِ وَٱلْكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّۦنَ وَءَاتَى ٱلْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّائِلِينَ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَٰهَدُوا وَٱلصَّٰبِرِينَ فِى ٱلْبَأْسَاءِ وَٱلضَّرَّاءِ وَحِينَ ٱلْبَأْسِ أُولَٰئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَٰئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

Sebagaimana yang dikemukakan oleh At-Thabary dalam Jami’ al Bayan fi Ta’wil Al-Quran bahwa yang dimaksud kebajikan pada ayat di atas bukan hanya ibadah mahdhah yang sifatnya individual semata, tetapi juga menyangkut kewajiban seorang manusia untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan peraturan lain semisal, melaksankan kebajikan pada masyarakat melalui perbuatan amal ibadah sosial, zakat, infak, dan sedekah.

Baca juga: Bentuk-bentuk Filantropi yang Diperintahkan dalam Al-Quran

At-Thabary juga menafsirkan potongan lafadz wa atal mala ‘ala hubbihi pada ayat tersebut bermakna memberikan harta ketika dalam kondisi sehat, harta tersebut sangat dicintai oleh pemiliknya. At-Thabary juga mengungkapkan bahwa perintah pembelanjaan harta pada ayat di atas bukan saja dengan zakat yang merupakan kewajiban, namun dengan bentuk filantropi yang lain. Karena menurut At-Thabary ayat tersebut merupakan perkataan iman, dan hakikatnya adalah perbuatan.

Selain ayat di atas, di dalam Al-Quran sebenarnya banyak sekali ditemukan perintah filantropi. Jika dirinci, ada sebanyak 71 kata infak, 24 kali kata sedekah, serta 30 kali kata zakat tentunya dengan berbagai derivasinya di dalam Al-Quran. Hal tersebut mengindikasikan semangat Al-Quran tampak begitu nyata dan kentara tentang kedermawanan sosial. Pendek kata, Al-Quran begitu menekankan perihal filantropi pada umatnya.

Baca juga: Tafsir Surah Yasin ayat 47: Kemanusiaan Sebagai Tanggung Jawab Bersama

Relasi filantropi dalam Islam dan keadilan ekonomi

Ada penjelasan yang kuat mengapa Al-Quran banyak menyebutkan perintah tentang filantropi. Semangat Al-Quran untuk itu ternyata berfungsi untuk mencegah ketimpangan-ketimpangan ekonomi yang terus menjadi momok bagi masyarakat hingga hari ini. Masyarakat yang sejahtera tidak akan bisa dicapai jika jurang pemisah antara yang kaya dan miskin masih begitu tinggi. Sedang, filantropi dalam Islam berupaya agar distribusi surplus pendapatan umat tersalur kepada defisit pendapatan umat. Terbukti ketika Al-Quran sendiri juga menjelaskan mengenai siapa-siapa saja yang berhak menerima filantropi tersebut misal dalam bentuk zakat, sebagaimana firman Allah surah At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَاءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ  وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Baca juga: Surat Al-Baqarah [2] Ayat 264: Jangan Merusak Pahala Sedekah

Baik mufassir mutaqaddimin (klasik) seperti At-Thabary dalam Jami’ al Bayan fi Ta’wil Al-Quran atau mufassir mutaakhhirin (kontemporer) seperti Wahbah Zuhayli dalam Tafsir Al-Wajiz menyatakan bahwa penerima zakat sesuai ayat di atas adalah fakir, miskin, amil, zakat, mu’allaf, riqab, gharim, ibn sabil, dan sabilillah. Mayoritas yang terdaftar sebagai penerima zakat ini adalah mereka dalam kategori miskin perekonomian. Dan dengan adanya kewajiban zakat bagi muzakki, distribusi harta bisa merata dan tidak ada lagi penumpukan harta berlebih bagi sekelompok orang saja.

Filantropi dalam Islam memiliki dampak cukup besar terhadap pemerataan ekonomi umat. Dampak signifikan oleh salah satu bentuk filantropi Islam, yaitu zakat yang dikelola maksimal oleh BAZNAS, menurut jurnal LIPI oleh Firmansyah tahun 2013, mampu mampu menaikkan kurva kesetaraan pendapatan masyarakat. Kewajiban berzakat ini memang secara tegas ditekankan oleh Al-Quran. Kedudukan amaliyah ini bahkan disetarakan dengan ibadah shalat, sebagaimana banyak perintah shalat yang diiringi perintah berzakat, karena mengingat begitu besar implikasi yang diberikan kepada umat.

Islam merupakan agama yang menghendaki kesejahteraan seluruh umat. Dalam rangka mencapai tujuan luhur tersebut, keadilan ekonomi merupakan hal krusial harus yang diwujudkan. Oleh karena itu, gencarnya semangat filantropi dalam Islam memiliki relasi yang kuat dengan keadilan ekonomi, sebagaimana prinsip Islam rahmatan lil ‘alamin yang tertera dalam Al-Quran. Wallahu a’lam[]

Kritik Al-Quran Terhadap Fenomena Pembunuhan Anak Di Masa Jahiliyah

0
Pembunuhan Anak
Kritik Al-Qutan terhadap Fenomena Pembunuhan Anak

Dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang menunjukkan kritik sekaligus kecaman terhadap fenomena pembunuhan anak. Fenomena pembunuhan terhadap anak itu lahir dan tidak bisa dilepaskan dari adanya anggapan yang terkonstruksi dan diamini secara sosial di era Jahiliyah (era sebelum Islam). Konstruksi sosial tersebut perlu diurai sehingga di temukan motif di baliknya sehingga jelas faktor-faktor yang melatarbelakangi adanya fenomena pembunuhan anak.

Term “anak” dalam al-Qur’an disebutkan dalam beberapa macam ungkapan seperti walad, maulud, ibn, thifl maupun dzurriyah. Namun dalam diskursus yang dikaitkan dengan fenomena pembunuhan anak, al-Qur’an menggunakan kata walad dalam bentuk jama’ taktsir-nya awlad.

Kata walad atau awlad sendiri dalam bahasa Arab dimaknai sebagai anak biologis baik berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan, baik sudah besar maupun masih kecil. Maka dapat diketahui jika term walad ataupun awlad digunakan sebagai penjelas informasi bahwa anak yang dibicarakan adalah anak kandung atau anak biologis.

Dalam al-Qur’an fenomena pembunuhan anak dinyatakan sebagai tindakan yang diharamkan apapun alasannya (termasuk miskin dalam ayat ini). Sebagaimana terdapat dalam Q.S. al-An’am: 151:

۞ قُلْ تَعَالَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَلَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًاۚ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚوَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ

Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.

Dalam ayat lain, al-Qur’an menyatakan bahwa tindakan membunuh anak merupakan tindakan kaum Musyrik yang telah dibutakan mata dan hatinya oleh setan. Q.S. al-An’am: 137:

وَكَذٰلِكَ زَيَّنَ لِكَثِيْرٍ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ قَتْلَ اَوْلَادِهِمْ شُرَكَاۤؤُهُمْ لِيُرْدُوْهُمْ وَلِيَلْبِسُوْا عَلَيْهِمْ دِيْنَهُمْۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ مَا فَعَلُوْهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُوْنَ

Dan demikianlah berhala-berhala mereka (setan) menjadikan terasa indah bagi banyak orang-orang musyrik membunuh anak-anak mereka, untuk membinasakan mereka dan mengacaukan agama mereka sendiri. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak akan mengerjakannya. Biarkanlah mereka bersama apa (kebohongan) yang mereka ada-adakan.

Di ayat yang lain juga al-Qur’an menyatakan bahwa tindakan membunuh anak adalah tindakan bodoh yang lahir dari kebodohan orang tua. Q.S. al-An’am: 140:

قَدْ خَسِرَ الَّذِيْنَ قَتَلُوْٓا اَوْلَادَهُمْ سَفَهًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّحَرَّمُوْا مَا رَزَقَهُمُ اللّٰهُ افْتِرَاۤءً عَلَى اللّٰهِ ۗقَدْ ضَلُّوْا وَمَا كَانُوْا مُهْتَدِيْنَ ࣖ

Sungguh rugi mereka yang membunuh anak-anaknya karena kebodohan tanpa pengetahuan, dan mengharamkan rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka dengan semata-mata membuat-buat kebohongan terhadap Allah. Sungguh, mereka telah sesat dan tidak mendapat petunjuk.

Berdasarkan ayat-ayat yang telah dikutip, didapati bahwa ada beberapa hal yang melatarbelakangi orang tua melakukan tindakan keji yaitu membunuh anaknya: 1) kemiskinan; 2) tidak memiliki akidah yang baik; 3) kebodohan.

Ketiga alasan yang melatarbelakangi fenomena pembunuhan anak, sebagaimana yang telah direspon oleh al-Qur’an, tidak dapat dilepaskan dari konteks masyarakat Arab sebagai responden al-Qur’an pertama. Masyarakat Arab Jahiliyah dahulu memang kerapkali membunuh anaknya khususnya anak perempuan (wa’du al-banat). Sebab anak perempuan dianggap sebagai beban keluarga dan tidak dapat diikutsertakan dalam peperangan.

Hal itu terjadi sebab adanya konstruksi sosial bahwa hanya anak laki-laki saja yang mampu menanggung beban ekonomi dan perempuan hanya bisa bergantung pada kaum laki-laki. Maka penambahan jumlah perempuan dianggap sebagai penambahan beban keluarga. Konstruksi ini juga menyebabkan laki-laki menganggap dirinya sebagai penguasa tunggal sehingga sikap despotik laki-laki terhadap perempuan menjadi sesuatu yang wajar.

Belum lagi adanya celaan di masyarakat yang menganggap bahwa kelahiran anak perempuan merupakan berita buruk. Maka tanpa pikir panjang, orang tua pada saat itu akan lebih memilih menguburkan bayi perempuannya daripada menanggung malu akibat adanya sentimen sosial yang telah mendarah daging. Hal ini sebagaimana juga digambarkan oleh Q.S. al-Nahl: 58-59:

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْنَ

Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah. Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu.

Maka tidak heran umumnya mufassir menafsirkan kata qatl awlad sebagi wa’du al-banat atau mengubur bayi perempuan hidup-hidup. Sebab secara historis, fenomena pembunuhan anak yang dilakukan oleh masyarakat Arab Jahiliyahlah yang direspon oleh al-Qur’an. Lalu pertanyaannya, apa fungsi ayat-ayat yang telah dibahas tadi terhadap kehidupan manusia saat ini?

Sampai saat ini saja, fenomena pembunuhan anak masih kerap terjadi di berbagai tempat di belahan dunia. Motif di baliknya pun tidak jauh-jauh dari tiga motif yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan jika seandainya makna pembunuhan itu diperluas dan tidak hanya dimaknai sebagai pembunuhan fisik maka akan ditemukan berbagai fenomena pembunuhan lainnya kepada anak perempuan khususnya.

Masih sering dijumpai masyarakat yang lebih mengunggulkan anak laki-lakinya dari pada anak perempuannya. Akibatnya anak perempuan sering tidak mendapat perlakuan yang adil dari orang tua terutama dalam ranah pendidikan. Fenomena ini memang tidak membunuh anak secara fisik, namun sejatinya telah “membunuh” masa depan mereka. Apapun jenis kelamin anak, ia merupakan permata yang diamanahkan Tuhan kepada manusia.

Dalam ranah pendidikan pra-nikah, uraian-uraian di atas dapat menjadi pelajaran berharga yang patut disiapkan sebelum menjadi orang tua. Maka mulai dari kesiapan finansial, spiritual hingga intelektual atau pemikiran harus benar-benar dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menikah. Sebab jika ketiga aspek tersebut diabaikan begitu saja, bukan tidak mungkin “pembunuhan anak” akan terjadi. Wallahu a’lam.

Surah al-Maidah [5] Ayat 35: Perintah Mencari Wasilah Menuju Allah swt

0
Wasilah Menuju Allah
Ilustrasi Wasilah Menuju Allah Swt

Setiap manusia membutuhkan perantara/wasilah menuju Allah swt. Sebab alam semesta yang manusia huni berpijak di atas mekanisme sebab dan akibat (causes dan effects), serta hukum kausalitas yang diciptakan dan diadakan sebagai sunnatullah. Karena itu, sangat sulit bagi seseorang berjalan menuju Allah swt tanpa wasilah atau perantara khusus.

Sebagai contoh, Allah swt menggunakan perantara Jibril dan nabi Muhammad saw untuk mentransmisikan wahyu-Nya. Begitu pula sebaliknya, manusia membutuhkan wasilah (perantara) untuk menuju Allah swt. Tanpa adanya perantara ini, sangat sulit – untuk tidak menyebutkan mustahil – bagi manusia untuk sampai pada emanasi-emanasi Ilahiah dan menggapai derajat taqarrub kepada Tuhan.

Mungkin akan muncul pertanyaan, apakah wasilah itu wajib? Lantas apa yang dimaksud dari wasilah (perantara) itu? Berkenaan dengan pertanyaan ini, mari kita simak firman Allah swt dalam surat al-Maidah [5] ayat 35 yang memerintah manusia (orang yang beriman) untuk mencari wasilah menuju diri-Nya.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَابْتَغُوْٓا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوْا فِيْ سَبِيْلِهٖ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣٥

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya, agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah [5]: 35).

Menurut as-Sa’adi dalam Tafsir al-Sa’adi, surat al-Maidah [5] ayat 35 merupakan perintah Allah swt kepada orang mukmin agar secara sungguh-sungguh berusaha bertakwa kepada-Nya, menjauhi hal-hal yang dapat mendatangkan murka-Nya seperti maksiat hati, lisan dan badan. Dalam menjalankan itu semua, seorang mukmin harus meminta pertolongan Allah swt karena Dia adalah Sanga Penentu.

Baca Juga: Termasuk Ajaran Islam, Ini Dalil Tawasul dalam Al-Quran

Di samping itu, ayat ini juga memerintahkan orang mukmin untuk mencari wasilah yang mendekatkan dirinya kepada Allah swt. Wasilah di sini – menurut as-Sa’adi – adalah kewajiban yang diberikan Allah swt. Kewajiban ini terdiri dari dua bentuk, yakni amaliah hati seperti cinta, khauf dan raja’ kepada-Nya serta amaliah raga seperti shalat, zakat, puasa dan naik haji. Setiap kewajiban tersebut dapat mendekatkan seorang hamba kepada Allah swt.

Sedangkan menurut Syekh Nawawi al-Bantani dalam Tafsir Marah Labid, surat al-Maidah [5] ayat 35 memuat dua hal, yakni perintah menjauhi larangan dan perintah melaksanakan kewajiban. Dalam pandangannya, perintah bertakwa kepada Allah swt merupakan perintah meninggalkan segala hal yang diharamkan (dilarang). Sedangkan perintah mencari wasilah menuju Allah swt artinya titah untuk melaksanakan hal yang diperintahkan seperti ibadah dan berbagai ketaatan.

Melalui wasilah ketaatan dan menjauhi larangan,  seseorang akan mampu menggapai keridaan Allah swt. Karena pada dasarnya – secara umum – hukum taklif meliputi dua hal utama, yakni menjauhi larangan dan melaksanakan perintah Allah swt.  Dalam hal ini, K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim atau lebih dikenal dengan Gus Baha pernah menerangkan bahwa pada hakikatnya tidak ada sesuatu yang mubah kecuali hal tersebut merupakan bagian dari menjauhi kemaksiatan.

Kata wasilah pada surat al-Maidah [5] ayat 35 mirip maknanya dengan washilah, yakni sesuatu yang menjadi perantara terhadap sesuatu yang lain. Dengan demikian, wasilah adalah sesuatu yang menyambung dan mendekatkan sesuatu dengan sesuatu yang lain atas dasar keinginan yang kuat untuk mendekat. Dalam konteks seorang hamba, wasilah berarti sesuatu yang menghubungkannya dengan Tuhan dalam rangka mendekatkan diri.

Pandangan serupa disampaikan oleh al-Qasimi. Menurutnya – mengutip Ibnu Abbas, Imam Mujahid, Atha’, dan Sufyan al-Tsausri – wasilah pada ayat ini bermakna kedekatan. Artinya, Allah swt memerintahkan orang-orang mukmin untuk mencari (thalab) kedekatan dengan Allah swt melalui ketaatan dana mal-amal yang dapat menghantarkan kepada keridaan Allah swt di dunia maupun akhirat (Mahasin al-Takwil [4] 125).

Menurut Quraish Shihab – mengutip Ibnu Abbas – ada banyak cara yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada rida Allah swt, namun kesemuanya haruslah dibenarkan oleh-Nya berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Dengan demikian, ketika seseorang merasakan kebutuhan kepada Allah swt, ia boleh berjalan menuju kepada-Nya dengan segala cara selama itu tidak bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam.

Bagi sebagian ulama, surat al-Maidah [5] ayat 35 merupakan dalil dibolehkannya tawassul, yakni meminta pertolongan kepada Allah swt dengan menggunakan perantara (mediator) agar terpenuhi hajatnya dalam mendapatkan manfaat atau menolak mudarat. Misalnya, seseorang berdoa memohon kepada Allah swt mengenai kesuksesan atau nikmat dengan perantara nabi Muhammad saw atau para wali (Tafsir Al-Misbah [3]: 93).

Baca Juga: Baca Ayat Ini Sebagai Doa Agar Orang Mendapatkan Hidayah Islam

Imam al-Alusi – salah satu ulama yang membolehkan tawassul – menjelaskan bahwa tidak mengapa berdoa kepada Allah swt seraya ber-tawassul atas nama nabi Muhammad saw baik ketika beliau hidup atau wafat. Ini dilakukan dalam arti si pemohon berdoa kepada Allah demi kecintaan-Nya kepada nabi Muhammad saw, bukan meminta kepada beliau. Melalui perantara nabi saw, kiranya Allah akan mengabulkan permintaan tersebut.

Bertolak belakang dengan al-Alusi, sebagian ulama lain mengharamkan tawassul baik dengan nabi Muhammad saw atau para wali. Larangan ini disebabkan karena mereka khawatir hal tersebut (tawassul) disalahartikan masyarakat awam atau boleh jadi mereka menduga bahwa yang mengabulkan permintaan mereka adalah nabi Muhammad saw atau para wali dan bukan Allah swt. Padahal pada hakikatnya Allahlah yang Maha Pengabul Doa hamba-hamba-Nya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa surat al-Maidah [5] ayat 35 memerintahkan orang-orang mukmin untuk bertakwa kepada Allah swt dengan mengerjakan semua perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya. Selain itu, ayat ini juga menyuruh orang-orang mukmin untuk mencari wasilah yang mampu mendekatkan mereka kepada Allah swt sesuai dengan ajaran Islam seperti berjihad di jalan-Nya. Wallahu a’lam.

Teladan Nabi dalam Memberi Tanggapan atas Beberapa Ayat Al-Quran

0
tanggapan atas beberapa ayat Al-Quran
tanggapan atas beberapa ayat Al-Quran

Sebagian kesunnahan saat membaca Al-Quran adalah menghayati setiap ayat yang dibaca. Sebagai bentuk penghayatan, antara lain yaitu memberi tanggapan atas beberapa ayat Al-Quran yang ditemui atau sedang dibaca. Tatkala melewati ayat yang yang menerangkan adzab hendaknya meminta ampun, tatkala membaca ayat yang menerangkan rahmat hendaknya meminta rahmat, dan bentuk-bentuk tanggapan lainnya sebagai bentuk respon pembaca terhadap ayat yang sedang ia baca. Sehingga kita seperti benar-benar sedang berbicara dengan Al-Quran.

Tidak ada ketentuan khusus dari Nabi tentang bunyi tanggapan atas beberapa ayat yang kita baca. Hal terpenting adalah tanggapan tersebut sesuai dengan ayat yang dibaca. Namun demikian ada beberapa hadis yang mendokumentasikan beberapa tanggapan Nabi atas beberapa ayat Al-Quran. Ini kemudian bisa kita pelajari dan kita praktikkan. Berikut bunyi tanggapan Nabi tersebut (Al-Itqan fi Ulumil Quran/127):

Baca Juga: Inilah Keutamaan Membaca Al-Quran dengan Tartil

  1. Usai membaca ayat

أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ

Bukankah Allah hakim yang seadil-adilnya? (QS. At-Tiin [95] 8)

Hendaknya membaca:

 بَلٰى وَأَنَا عَلٰى ذٰلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ

Ya, dan kami menjadi saksi atas hal itu

  1. Usai membaca ayat

أَلَيْسَ ذَلِكَ بِقَادِرٍ عَلَى أَنْ يُحْيِيَ الْمَوْتَى

Bukankah (Allah yang berbuat) demikian berkuasa (pula) menghidupkan orang mati? (QS. Al-Qiyamah [75] 40).

Hendaknya membaca:

بَلٰى

Ya.

Baca Juga: Mengaplikasikan Metode Tadabbur Saat Membaca Al-Quran dan Langkah-Langkahnya

  1. Usai membaca ayat

فَبِأَيِّ حَدِيثٍ بَعْدَهُ يُؤْمِنُونَ

Maka kepada perkataan manakah sesudah Al-Quran ini mereka akan beriman? (QS. AL-Mursilat [77] 50).

Hendaknya membaca:

آمَنَّا بِاللهِ

Kami beriman kepada Allah

  1. Usai membaca ayat

سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأعْلَى

Sucikanlah nama Tuhanmu yang Maha Tingi (QS. Al-A’la [87] 8).

Hendaknya membaca:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلٰى

Maha suci Tuhanku yang maha tinggi.

  1. Usai membaca setiap ayat dari Surah Ar-Rahman yang berbunyi:

فَبِأَيِّ آلاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ

Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?

Hendaknya membaca:

وَلَا بِشَيْءٍ مِنْ نِعَمِكَ رَبَّنَا نُكَذِّبُ فَلَكَ الْحَمْدُ

Dan tidak pada sedikitpun nikmat-nikmat-Mu, wahai Tuhan kami, kami mendustakan. Engkau pemilik puja dan puji.

Baca Juga: Hukum Membaca Al-Quran dengan Ilmu Tajwid dan Objek Pembahasannya

  1. Usai membaca ayat

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ

(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (QS. Al-Fatihah [1] 7).

Hendaknya membaca:

آمِيْنْ

Ya Allah, kabulkan doa kami.

  1. Usai membaca ayat

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami berbuat salah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’af kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami. Maka tolonglah kami dari kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah [2] 286).

Hendaknya membaca:

آمِيْنْ

Ya Allah, kabulkan doa kami.

Berbagai tanggapan di atas dapat kita praktikkan dan kita pelajari agar kita dapat dengan tepat memberi tanggapan terhadap ayat yang kebetulan di baca. Meski sebenarnya bentuk tanggapan atas beberapa ayat tersebut bebas dan dapat dibuat sesuka hati, namun alangkah baiknya tidak jauh dari doa yang pernah disampaikan Nabi. Wallahu A’lam

Tafsir Ahkam: Hukum Mengqadha Puasa Sunnah

0
mengqadha puasa sunnah
mengqadha puasa sunnah

Seseorang yang melaksanakan ibadah puasa sunnah kemudian membatalkannya karena suatu sebab sebelum waktu berbuka, maka hukum mengqadha puasa sunnah tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, menurut golongan Hanafiyah, wajib mengqadha puasa sunnah tersebut karena terdapat perintah untuk menyempurnakannya. (as-Shawkani, Fath al-Qadir, II: 85) Dalilnya adalah sebagai berikut:

  1. Firman Allah surah Al-Baqarah ayat 187: ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ, “sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”. Ulama Hanafiyah berkata bahwa ayat ini bersifat umum tentang puasa apa saja, maka setiap puasa diperintahkan harus disempurnakan. (Muhammad ‘Ali as-Shabuni, Rawai’ al-Bayan, I: 165)
  2. Firman Allah surah Muhammad ayat 33: وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ, “dan janganlah engkau membatalkan amal-amalmu.” Puasa sunnah merupakan amal, jika dibatalkan berarti meninggalkan kewajiban dan tanggungan tersebut tidak dapat bebas kecuali dengan mengulanginya kembali (mengqadha’). (Muhammad ‘Ali as-Shabuni, Rawai’ al-Bayan, I: 165)
  3. Hadis yang diriwayatkan Sayyidah ‘Aisyah R.A, beliau berkata:

أَصْبَحَتُ اَنا وَحَفْصَةَ صَائِمَتَيْنِ مُتَطَوِّعَتَيْنِ فَأُهْدِيَ اِلَيْناَ فَاَعْجَبَناَ فَأَفْطَرْنَا فَلَمَّا جَاءَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَرَتْنِي، حَفْصَةُ فَسَئَلَتْهُ وَهِيَ اِبْنَةُ اَبِيْهاَ فَقَالَ عليه السلام: صَوْماً يَوْمًا مَكَانَهُ

“Aku dan Hafshah pernah berpuasa sunnah, tiba-tiba dikirimkan kepada kami hadiah makanan, kamipun menginginkannya, dan kamipun berbuka. Setelah Nabi SAW datang, Hafshah cepat-cepat (menemui) aku, lalu ia bertanya kepada Nabi, Nabipun menjawab: “Berpuasalah di hari lain sebagai gantinya.” (al-Jashash: Ahkam al-Qur’an, I: 278).

Baca Juga: Hikmah Puasa Dalam Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 183

Kedua, golongan Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat tidak wajib mengqadha puasa sunnah yang batal, karena orang yang mengerjakan ibadah sunnah itu menjadi penguasa atas dirinya.

Menurut kelompok ini, siapapun yang memulai ibadah sunnah selain haji dan umrah, maka dia tidak harus menyelesaikannya. Dia boleh menghentikannya di tengah jalan, tanpa disertai kewajiban untuk mengqadha’nya. Namun tetap dianjurkan untuk mengerjakan ibadah meskipun sunnah sampai selesai, sebab itu terhitung penyempurnaan ibadah yang diperintahkan syariat.

Bila memutuskan puasa itu karena adanya udzur, maka ini tidak makruh bahkan dianjurkan dalam beberapa kondisi, semisal menemani makan tamu yang berkunjung. Sedangkan bila tanpa udzur hukumnya makruh. (as-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, I: 437). Dalil dari golongan ini adalah sebagai berikut:

  1. Firman Allah QS. At-Taubah ayat 91: مَا عَلَى الۡمُحۡسِنِيۡنَ مِنۡ سَبِيۡلٍ,”Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik.” Orang yang mengerjakan puasa adalah orang yang berbuat baik, maka tidak ada dosa baginya jika ia membatalkan puasanya tersebut.
  2. Hadis Nabi yang berbunyi:

 اَلصَّائِمُ المُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ

”Orang yang berpuasa sunnah itu merupakan penguasa bagi dirinya, jika ia mau (meneruskan) berpuasa, jika ia tidak mau maka boleh berbuka.” Karena puasa sunnah sendiri hukumnya adalah sunnah (tidak wajib), tentu mengqadha’nya juga tidak wajib, sehingga perintah di situ bersifat anjuran.

3. Dari Ummu Hani A, pada saat terbukanya kota Makkah Rasulullah  menawari minuman kepada Ummu Hani’. Kemudian Ummu Hani berkata “saya sedang berpuasa sunnah, Rasulullah bersabda, “Ibadah sunnah adalah anjuran yang datang dari diri sendiri, jika niat untuk melakukannya, maka berpuasalah. Akan tetapi jika ingin berbuka, maka berbukalah.” (HR. Ahmad dan Daruquthni)

Baca Juga: Puasa Asyura: Bentuk Rasa Syukur atas Nikmat Allah

Ketiga, golongan Malikiyah berpendapat jika ia sengaja membatalkannya, maka wajib mengqadha puasa sunnah tersebut, dan jika karena ada sebab yang membatalkan puasa, maka tidak wajib mengqadha’nya.

Imam Malik berkata, “Tidak selayaknya orang yang berpuasa sunnah membatalkan puasanya kecuali dalam kondisi darurat. Aku pernah mendengar berita bahwa Ibn Umar pernah berkata: Barangsiapa yang membatalkan puasa meskipun sunnah di luar kondisi darurat, maka itulah orang yang termasuk kelompok manusia yang mempermainkan agamanya.” (Wahbah az-Zuhayli, Fiqh al-Islam wa Adillatuh, III: 31).

Menelisik Sejarah Tradisi Seni Tilawah Al-Qur’an

0
Sejarah Tradisi Seni Tilawah Al-Qur’an
Sejarah Tradisi Seni Tilawah Al-Qur’an

Dalam teori living qur’an – studi tentang berbagai peristiwa sosial terkait dengan kehadiran al-Qur’an atau keberadaan al-Qur’an di dalam sebuah kelompok masyarakat – disebutkan bahwa al-Qur’an mempunyai dua fungsi yang dominan, di antaranya ialah fungsi informatif (informative function) dan fungsi performatif (performative function). Fungsi informatif pada Al-Qur’an biasanya dipahami sebagai pendekatan interpretatif, yakni untuk memahami apa yang tersurat di dalam sebuah teks. Sedangkan fungsi performatif adalah apa yang dilakukan khalayak ramai terhadap teks itu sendiri. Misalnya, ilmu Nagham Al-Qur’an atau yang familiar dengan tradisi seni tilawah Al-Qur’an, merupakan salah satu bentuk dari fungsi performatif terhadap Al-Qur’an.

Seni tilawah merupakan Al-Qur’an dibaca dengan dilagukan beragam note lagu yang sudah distandarisasi. Bahkan, di Indonesia, tradisi melagukan Al-Qur’an sudah banyak diperlombakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.

Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Anna K Rasmussen seorang profesor dibidang musik dalam penelitiannya yang berjudul Women, the Recited Qur’an, and Islamic Music in Indonesia pada tulisan tersebut dijelaskan “Di Indonesia, ada tradisi unik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, di mana mereka berlomba-lomba melagukan Al-Qur’an dalam sebuah event yang disebut dengan MTQ. Bahkan, uniknya lagi seni tilawah ini diajarkan di hampir semua lembaga-lembaga pendidikan Al-Qur’an yang ada di Indonesia”.

Baca juga: Ikhwanus Shafa dan Tafsir Isyari tentang Tingkat Spiritualitas Manusia

Latar Belakang Kemunculan Lagu-Lagu Al-Quran

Tulisan ini tidak akan membahas mengenai bagaimana hukum melagukan Al-Qur’an, karena tentu saja sudah banyak sekali tulisan-tulisan yang membahas hal tersebut. Namun, melalui tulisan ini setidaknya penulis akan mencoba menelusuri bagaimana latar belakang kemunculan lagu-lagu Al-Qur’an, apa faktor-faktor yang membuat hal ini terjadi, serta bagaimana perkembangan seni tilawah Al-Qur’an tersebut.

Jauh sebelum Al-Qur’an berbentuk mushaf seperti sekarang ini, Al-Qur’an terlebih dahulu diajarkan melalui sebuah sistem yang disebut dengan talaqqi, yaitu Nabi membacakan langsung Al-Qur’an di depan para sahabat atau sebaliknya para sahabat menyetorkan bacaan yang telah dihafalkan kepada Nabi untuk dikoreksi. Hal tersebut dilakukan dengan tanpa perantara mushaf atau apapun yang berbentuk tulisan. Fakta tersebut terjadi karena Al-Qur’an turun di lingkungan masyarakat Arab yang sangat kental dengan budaya oral, sehingga wajar-wajar saja jika proses belajar mengajar pada saat itu berbasis oral (lisan) dan aural (bunyi).

Di sisi lain kita mengetahui bahwa salah satu mukjizat Al-Qur’an adalah ‘ijaz lughawi (mukjizat kebahasaan). Bahasa yang indah ini di satu sisi merupakan bukti kesempurnaan Al-Qur’an, tapi di sisi lain juga merupakan dampak pengaruh budaya Arab yang pada saat itu sangat dekat dengan seni sastra sampai suatu waktu Al-Qur’an hadir untuk mendominasi budaya sastra tersebut. Keindahan sastra yang ada pada Al-Qur’an ternyata tidak berhenti hanya pada pilihan kata, tetapi juga termasuk dalam bunyi, ketika dibaca dan diperdengarkan. Bahkan, tidak jarang kita menemukan kesamaan bunyi akhir pada ayat-ayat Al-Qur’an.

Baca juga: Surah Al-Baqarah Ayat 201: Doa Memohon Kebaikan di Dunia dan di Akhirat

Fakta-fakta di atas sementara ini setidaknya sudah cukup untuk mengaitkan hubungan antara Al-Qur’an dan suara (aspek bunyi). Fakta -fakta di atas juga menjadi salah satu faktor yang membuat Al-Qur’an dilantunkan secara indah. Jika dilihat melalui bingkai sejarah, ada beberapa riwayat yang menampilkan hal ini. Salah satunya ialah riwayat dari Abdullah bin Mughaffal yang menginformasikan bahwa Nabi pernah melantunkan surah Al-Fath ketika sedang menunggangi unta, karena keindahan bacaan Nabi unta tersebut terperanjat dan secara spontan menghentikan Langkah kakinya.

Riwayat lain misalnya, dari kalangan sahabat ada seseorang yang langsung mendapat pengakuan dari Nabi Muhammad akan kemerduan suaranya ketika sedang membaca Al-Qur’an, yaitu Abdullah bin Mas’ud yang nantinya menjadi salah satu rujukan pengajar Al-Qur’an dan sanad dalam ilmu Qiraat Al-Qur’an. Dalam sebuah riwayat lain juga dikisahkan, Rasulullah pernah lewat ketika Abu Musa sedang membaca Al-Quran. Nabi pun berhenti untuk mendengarkan bacaan sahabatnya itu. Beliau lalu bersabda, “Sungguh ia (Abu Musa) telah diberi keindahan suara sebagaimana keindahan suara keturunan Nabi Daud.” (HR Bukhari 5048, Muslim 793).

Riwayat-riwayat inilah yang kemudian menjadi cantolan epistimologis pembacaan Al-Qur’an dengan indah yang nantinya berkembang menjadi seni-seni tilawah yang terangkum dalam ilmu Nagham Al-Qur’an.

Baca juga: Surah Al-Baqarah Ayat 129: 3 Harapan Nabi Ibrahim Untuk Figur Nabi Muhammad SAW

Ibnu Manzur, seperti dinukilkan oleh Dr. Basyar Awad Ma’ruf, Al-Bayan fi Hukm At-Taghanni bi Al-Quran, ada dua teori tentang asal mula munculnya nagham Al-Quran. Pertama, nagham Al-Quran berasal dari nyanyian nenek moyang bangsa Arab. Kedua, nagham terinspirasi dari nyanyian budak-budak kafir yang menjadi tawanan perang. Kedua teori tersebut menegaskan bahwa lagu-lagu Al-Quran pada mulanya memang berasal dari khazanah tradisional Arab. Sehingga tidak heran tradisi ini terus berlanjut hingga ke masa Nabi, sahabat, bahkan hingga sampai saat ini.

Secara detail memang tidak ada riwayat atau catatan historis yang membahas mengenai perkembangan nagham Al-Qur’an yang pada saat ini sudah mempunyai delapan maqamat qur’aniyyah (delapan irama lagu Al-Qur’an). Namun, kalangan akademisi Islam meyakini bahwa, transformasi seni baca Al-Qur’an berlangsung secara sederhana dan diwariskan turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kedelapan varian nagham tersebut ialah Bayyati (Husaini), Sika, Shoba (Maya), Rasta alan nawa, Hijazi (Hijaz), Jiharkah, Nahawand (Iraqi), dan Banjaka (Rakbi).

Data teraktual saat ini mengenai maqamat qur’aniyyah sebagaimana hasil penelitian M. Husni Thamrin dalam tesisnya yang berjudul “Nagham Al-Qur’an: Telaah atas Kemunculan dan Perkembangannya di Indonesia” menyebutkan bahwa maqamat qur’aniyyah yang ada pada hari ini diindikasikan terinspirasi dari wilayah Mesir. Qari-qari yang lahir di Mesir, seperti Syeikh Muhammad Rif’at, Syeikh Mustafa Ismail. Dan Syeikh Abdul Basith Samad mampu menunjukkan kepada dunia bahwa nagham adalah nyawa dari bacaan Al-Qur’an.

Surah Al-Baqarah Ayat 129: 3 Harapan Nabi Ibrahim Untuk Figur Nabi Muhammad saw

0
Al-Baqarah Ayat 129
Ilustrasi Doa Nabi Ibrahim dalam Surah Al-Baqarah Ayat 129

Rasul merupakan manusia-manusia pilihan yang ditugaskan oleh Allah SWT untuk menjadi penuntun umat manusia ke jalanNya. Bila diibaratkan jalan menuju Allah adalah sebuah produk, maka kitab suci adalah buku panduannya dan rasul adalah pemandunya. Terkait dengan rasul ini, Allah Swt berfirman dalam al-Quran Surah al-Baqarah Ayat 129:

رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

Artinya : Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S Al-Baqarah ayat 129)

Kalimat dalam surah al-Baqarah ayat 129 ini merupakan doa nabi Ibrahim terhadap putranya, Ismail. Setelah bersama-sama membangun Ka’bah. Kata Rasul disini dapat dimaknai secara global, maupun tertentu. Al-Khazin berpendapat bahwa yang dimaksud Rasul adalah Nabi Muhammad saw. Hal ini dikarenakan kata “mereka” yang dimaksud nabi Ibrahim adalah keturunan nabi Ismail, dan posisi nabi Ibrahim saat memanjatkan doa adalah di Makkah, sedangkan satu-satunya keturunan Nabi Ibrahim yang diutus di tanah Makkah hanyalah Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Perintah dan Teladan Kasih Sayang Rasulullah saw Kepada Semua Makhluk

Dalam ayat tersebut, Nabi Ibrahim berdoa agar keturunannya diberikan seorang Rasul. Dalam doa tersebut, Nabi Ibrahim menyebutkan 3 kriteria Rasul yang beliau harapkan lahir dari keturunan beliau, alias 3 kriteria Rasul yang diharapkan akan melekat pada Nabi Muhammad saw.

Membacakan ayat – ayat Allah

Harapan pertama nabi Ibrahim, adalah agar Rasulullah Muhammad SAW menjadi Rasul yang membacakan ayat –  ayat Allah (Al-Quran) kepada umatnya. Membaca yang dimaksud disini bukan sekedar melantunkan ayat – ayatnya. Namun juga mengajarkan kandungan – kandungannya. Syaikh Nawawi Al-Bantani menuturkan dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud membacakan ayat – ayat disini, bukan sekedar membaca Al-Quran secara tartil saja, namun menggunakannya pula untuk sarana berdakwah, mengajak manusia untuk menggunakannya sebagai petunjuk, serta mengimaninya setulus hati.

يَتْلُوا عَلَيْهِمْ آياتِكَ أي يذكرهم بالآيات ويدعوهم إليها ويحملهم على الإيمان بها

“Membacakan Ayat-ayat pada mereka, maksudnya adalah memperingatkan mereka dengan ayat – ayatNya, mengajak mereka kepadanya, serta mengampunya dengan segenap keimanan”

Mengajarkan Al-Quran dan Hikmah

Harapan kedua nabi Ibrahim, terhadap Nabi Muhammad kelak, adalah agar umatnya dikaruniai seorang Rasul yang mampu mengajarkan Al-Quran dan hikmah pada keturunan Ismail. Syaikh Nawawi Al-Bantani berpendapat bahwa membacakan Al-Quran tidak sama dengan mengajarkan Al-Quran. Mengajarkan Al-Quran berarti mengajarkan tata baca Al-Quran, mengajarkan makna – makna yang terkandung didalamnya, serta hakikat-hakikat yang terpatri darinya.

 وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتابَ أي يأمرهم بتلاوة الكتاب ويعلمهم معاني الكتاب وحقائقه

“Mengajarkan Al-Kitab (Al-Quran) berarti memerintahkan untuk  membaca Al-Quran, mengajarkan makna – maknanya, serta hakikat-hakikatnya”

Sedangkan untuk Hikmah, Para Mufassir ada perbedaan pendapat dalam menafsirkan kata “Hikmah” disini. As-Syaukani berpendapat bahwa yang dimaksud Hikmah adalah pengetahuan akan agama, kemampuan dalam takwil, serta pemahaman terhadap Syariat.

وَالْمُرَادُ بِالْحِكْمَةِ: الْمَعْرِفَةُ بِالدِّينِ، وَالْفِقْهُ فِي التَّأْوِيلِ، وَالْفَهْمُ لِلشَّرِيعَةِ

“Yang dimaksud Hikmah adalah : mengerti agama, mahir dalam menafsir, serta faham terhadap syariat”

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 21: Dakwah Rasulullah itu Menyampaikan Kebenaran dengan Cara yang Benar

Sedangkan Imam Syafi’i menyatakan bahwa kata “hikmah” yang dimaksud ayat tersebut adalah Sunnah atau hadis nabi.

الحكمة سنّة رسول الله صلّى الله عليه وسلّم وهو قول قتادة

“ Hikmah adalah sunnah (hadis) Rasulullah SAW, menurut Abu Qatadah”

Sehingga hikmah menurut Imam Syafii adalah cara nabi untuk mendakwahkan Al-Quran itu sendiri, yang mana isinya adalah pengetahuan akan agama dan syariat Islam. Sehingga dua pendapat ini sebenarnya tidak jauh berbeda hasil akhirnya.

Menyucikan umat

Ismail dan keturunannya memang mengikuti Millah Ibrahim. Namun Nabi Ibrahim menyadari, bahwa keimanan adalah sesuatu yang sangat mudah naik-turun, sehingga potensi keturunan Ismail untuk terkontaminasi kegiatan Syirik tentu masih ada. Sehingga Ibrahim juga memasukkan “menyucikan umat” sebagai salah satu harapannya terhadap figur Rasul yang akan datang tersebut. Ibnu Asyur menyebutkan dalam tafsirnya :

وَالتَّزْكِيَةُ التَّطْهِيرُ مِنَ النَّقَائِصِ وَأَكْبَرُ النَّقَائِصِ الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَفِي هَذَا تَعْرِيضٌ بِالَّذِينَ أَعْرَضُوا عَنْ مُتَابَعَةِ الْقُرْآنِ وَأَبَوْا إِلَّا الْبَقَاءَ عَلَى الشِّرْكِ

“yang dimaksud menyucikan, adalah membersikan (diri) dari kesalahan – kesalahan. Sedangkan kesalahan terbesar adalah kemusyrikan terhadap Allah. Didalamnya juga termasuk orang – orang yang menolak untuk mengikuti Al-Quran, dan lebih memilih menetap pada kemusyrikan”

Ternyata sesuai dugaan. Beberapa masa setelah nabi Ismail bangsa Arab di Hijaz terjerumus pada kemusyrikan yang dibawa oleh Amr bin Luhay. Rasulullah Muhammad SAW datang untuk memperbaiki kerusakan tersebut, dan menyucikan kembali anak cucu nabi Ismail dari kemusyrikan menuju Millah Ibrahim Hanifah.

Demikianlah 3 harapan Nabi Ibrahim terhadap figur Rasulullah Muhammad SAW kelak. Dan sejarah juga telah membuktikan, bahwa harapan Nabi Ibrahim terhadap cucunya yang satu ini sama sekali tidak meleset. Bahkan bukan hanya untuk bangsa Arab, tapi untuk seluruh dunia, karena beliauilah Rasul yang Rahmatan Lil ‘Alamin.

Ikhwanus Shafa dan Tafsir Isyari tentang Tingkat Spiritualitas Manusia

0
Ikhwanus Shafa
Ikhwanus Shafa

Ikhwanus Shafa merupakan organisasi tersembunyi yang bergerak dibidang tasawuf, ilmiah, dan filsafat, yang muncul di Baghdad saat masa keemasan Islam. Mengutip M Arrafie Abduh dalam Nuansa Sufistik dalam Gerakan Pemikiran Ikhwanus Shafa, organisasi ini bermisi untuk mereformasi kondisi umat Islam kala itu, yakni mensucikan moral, spiritual, sosial, ekonomi, dan politik. Organisasi ini dipelopori oleh Abu Hayyan al-Tauhidi, seorang tokoh sufi dan filsafat asal Baghdad.

Satu hal menarik dari Ikhwanus Shafa ada pada penafsirannya tentang tingkat Spiritualitas manusia. Hal ini karena nuansa isyari yang identik dalam tafsiran mereka. Tafsir isyari sendiri menurut Adz-Dzahabi dalam at-Tafsir wal-Mufassirun didefinisikan dengan corak penafsiran yang bersumber dari isyarat-isyarat tersembunyi yang dapat ditemukan oleh ahli suluk, meskipun isyarat itu berbenturan dengan makna lahiriyah ayat. Corak ini diistilahkan juga oleh al-Farmawi dengan tasawwuf ‘amali.

4 tingkatan orang yang hidup di alam spiritual utama

Ikhwanus Shafa menyebutkan dalam Rasail Ikhwanus Shafa wa Khullanul Wafa bahwa ada 4 tingkatan orang yang dapat menghidupi alam spiritual utama, yang disebut dengan madinah fadilah ruhaniyah. Keempat tingkatan itu harus hidup berdampingan dan saling tolong-menolong. Keempat tingkatan itu adalah kelompok produktif, kelompok pemimpin, kelompok penguasa yang berwenang memerintah dan melarang, dan kelompok yang memiliki kualitas ketuhanan. Kerjasama keempat kelompok ini akan membawa negeri tersebut dalam kemakmuran baik lahir mau pun batin.

Baca Juga: Mengenal Corak Tafsir Sufistik (1): Definisi, Klasifikasi dan Prasyarat yang Harus Dipenuhi

 Kesetiakawanan ini dialegorikan oleh Ikhwan dengan cukup rumit, yakni:

“Hendaknya pengaturan kelompok produktif bekerja terhadap orang-orang yang dipimpin laksana bekerjanya cahaya di udara, laksana potensi yang tumbuh di dalam empat hal pokok yakni api, udara, air, dan tanah. Bekerjanya kelompok pemimpin terhadap kelompok produktif laksana warna-warna di dalam cahaya, atau laksana bekerjanya potensi hayawi dalam potensi pertumbuhan. Kelompok penguasa yang memiliki wewenang bekerja terhadap pemimpin laksana bekerjanya potensi penglihatan dalam menangkap warna, laksana bekerjanya potensi berpikir dalam potensi hayawi, bekerjanya kelompok yang memiliki kualitas ketuhanan terhadap penguasa yang memiliki kekuasaan laksana bekerjanya akal terhadap ide-ide, atau laksana bekerjanya potensi malakiyah dalam potensi berpikir”

Alegori yang telah dipaparkan oleh Ikhwan di atas sulit dipahami bagi orang awam karena kental dengan term-term filsafat, misalnya hayawaniyah, malakiyah, dan lain sebagainya. Akan tetapi, secara umum, yang dikehendaki Ikhwan di atas dapat dipahami bahwa kerjasama di antara keempat kelompok itu begitu kokoh, saling terkait guna tegaknya negeri utama yang bersifat spiritual itu.

Setelah itu, Ikhwan menerangkan secara detail, masing-masing tingkatan tersebut. Pertama, Dhawi al-Thana’i (kelompok produktif). Mereka adalah kelompok yang mampu berpikir dan bisa membedakan makna-makna yang materi-fisik, mereka mampu berpikir setelah berumur 15 tahun. Mereka disebut dengan yang baik dan tersayang dalam Rasa’il Ikhwanus Shafa.

Tentang mereka, Ikhwan mendapat isyarat dari Surat An-Nur ayat 59:

وإذا بلغ الأطفال منكم الحلم فليستأذنوا كما استذن الذين من قبلهم…الآية

Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hedaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih deasa meminta izin.

Kedua, para pemimpin. Di atas martabat ini adalah para pemimpin yang memiliki kepemimpinan, mereka mampu memelihara persaudaraan, pemurah, kasih sayang, dan siap berkorban demi persaudaraan. Mereka berumur 30 tahun ke atas dan sudah memiliki kemampuan hikmah di atas kemampuan berpikir.

Tentang mereka, Ikwanus Shafa menyatakan bahwa Allah telah mengisyaratkan dalam surat Al-Qasas ayat 14:

ولما بلغ أشده واستوى آتيناه حكما وعلما وكذلك نجزى المحسنين

Dan setelah Dia (Musa) dewasa dan sempurna akalnya, Kami anugerahkan kepadanya hikmah (kenabian) dan pengetahuan. Dan demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.

Mereka ini lah yang disebut-sebut Ikhwan dalam risalahnya sebagai saudara-saudara yang terpilih dan istimewa.

Ketiga, Para penguasa yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan melarang, mencegah perselisihan dan pertentangan ketika muncul kelompok yang menentang perintah ini, tentunya dengan cara lemah lebut dan penuh kasih sayang. Mereka berumur 40-an tahun ke atass dan memiliki kemampuan memahami undang-undang Tuhan. Mereka lah yang disebut dengan saudara yang istimewa dan mulia. Tentang isyarat atas kelompok ini, Ikhwan merujuk pada Surat al-Ahqaf ayat 15:

…حتى إذا بلغ أشده وبلغ أربعين سنة قال رب أوزعني أن أشكر نعمتك التى أنعمت علي وعلى والدي وأن أعمل صالحا ترضاه وأصلح لي في ذريتي إني تبت إليك وإني من المسلمين.

Sehingga, apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa: “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmatMu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau rid}ai; dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sungguh, aku termasuk orang muslim.”

Keempat, kelompok yang memiliki kualitas ketuhanan (para filsuf): di atas martabat ini ialah yang selalu Ikhwan seru saudara-saudaranya di dalam martabat manapun mereka berada. Untuk mencapai martabat ini, yakni penyerahan diri dan penerimaan secara total, mampu melihat hakikat dengan mata kepala.

Baca Juga: Jangan Pernah Berputus Asa: Tafsir Surat Az-Zumar Ayat 53

Inilah potensi malaikat yang dicapai setelah umur 50 tahun, mereka sudah siap menghadapi hari akhir, berpisah dengan materi. Mereka juga memilki kemampuan mi’raj, naik ke alam malaikat langit dan menyaksikan keadaan kiamat, masuk ke dalam surga dan berjumpa dengan Tuhan. Terhadap hal ini Ikhwan mengisyaratkan pada surat al-Fajr ayat 27-28:

يا أيتها النفس المطمئنة. إرجعي إلى ربك راضية مرضية

Wahai jiwa yang tenang!, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridla dan diridlaiNya.

Tafsiran di atas menggambarkan nuansa tafsir sufi isyari dalam penafsiran Ikhwan tentang tingkatan spiritualitas manusia. Penafsiran Nuansa sufi isyari ini tampak saat mereka mentakwil ayat-ayat dengan mengalihkan dari makna hakikat, berdasarkan isyarat-isyarat tersembunyi yang hanya tampak jelas oleh para pemimpin/pakar suluk, namun tetap dapat dikompromikan dengan makna hakikatnya. Dengan nuansa isyari tersebut, Ikhwanus Shafa berhasil menjelaskan secara detil tingkatan-tingkatan yang seharusnya dilalui manusia untuk mencapai hakikat segala sesuatu. Wallahu a’lam[]

Tiga Fokus Cabang Ilmu Tajwid Menurut Isham Muflih al-Qudhat

0
Perbedaan Qiraah, Riwayah, dan Thariq
Perbedaan Qiraah, Riwayah, dan Thariq

Sebagian orang menganggap bahwa belajar ilmu tajwid merupakan hal yang rumit karena banyaknya hukum-hukum bacaan di dalamnya. Namun, sebagian yang lain mengatakan belajar ilmu Tajwid itu mudah karena singkatnya pembahasan serta memiliki ringkasan berbentuk cabang ilmu tajwid.

Sedangkan menurut penulis, ilmu Tajwid yang ada di buku-buku tajwid (terutama yang berbahasa Indonesia) merupakan penyederhanaan dan versi ringan dari ilmu Tajwid yang bercabang-cabang, sehingga seharusnya belajar ilmu tajwid itu mudah.

Artikel ini mengulas seberapa luas pembahasan Ilmu Tajwid beserta pemetaan keilmuan yang ada dalam tubuh Ilmu Tajwid itu sendiri. Pemetaan ilmu Tajwid ini bersumber dari kitab al-Wadhih fi Ahkam at-Tajwid karya Isham Muflih al-Qudhat. Pemetaan ini diuraikan dalam bentuk cabang ilmu tajwid.

Baca juga: Surah Al-Baqarah Ayat 201: Doa Memohon Kebaikan di Dunia dan di Akhirat

Menurut Isham Muflih al-Qudhat, ilmu Tajwid bercabang menjadi 3 fokus yaitu ilmu makhraj atau tempat keluarnya huruf (مَخَارِجُ الْحُرُوْفِ), ilmu sifat-sifat huruf (صِفَاتُ الْحُرُوْفِ), dan ilmu al-waqf wa al-ibtida’ (الْوَقْفُ وَالْإِبْتِدَاءُ). Berikut uraian penjelasan ketiga cabang ilmu tajwid tersebut.

Tempat Keluarnya Huruf (Makharijul Huruf)

Dalam pembahasan makhraj huruf, masing-masing huruf diuraikan letak atau tempat keluarnya huruf yang ada pada 5 (lima) anggota tubuh yaitu rongga mulut (al-jauf), tenggorokan (al-halq), lidah (al-lisan), dua bibir (as-syafatan), dan rongga hidung (al-khaisyum).

Masing-masing dari kelima anggota tubuh itu diuraikan lagi sesuai dengan makhraj huruf. Ada huruf yang memiliki makhraj sendiri misalnya kaf. Ada juga huruf yang mempunyai makhraj yang sama dengan huruf lainnya misanya ta, dal, dan tho.

Sifat-sifat huruf (Shifatul Huruf)

Dalam kajian sifat huruf, dijelaskan masing-masing sifat yang dimiliki oleh setiap hurufnya. Sifat huruf terbagi menjadi 2 macam, yaitu lazimah dan aridhah. Sifat lazimah adalah sifat tetap atau sifat asal yang dimiliki huruf. Sifat lazimah terbagi lagi menjadi dua, yaitu sifat yang berlawanan dan sifat yang tidak berlawanan.

Baca juga: Tafsir Surah Yasin ayat 51-52: Penyesalan di Hari Kebangkitan

Sedangkan sifat aridhah adalah sifat tambahan atau sifat yang tidak tetap pada huruf. Sifat aridhah terbagi lagi menjadi 5 pembahasan, yaitu hubungan antar huruf, hukum nun sukun dan tanwin, hukum mim sukun, bacaan mad, dan tafkhim serta tarqiq.

Hubungan antar huruf terurai menjadi 4 macam, yaitu mutamatsilain (dua huruf yang sama), mutajanisain (dua huruf yang sejenis), mutaqaribain (dua huruf yang berdekatan), dan mutaba’idain (dua huruf yang berjauhan).

Untuk pembahasan tafkhim (tebal) dan tarqiq (tipis), disinggung juga pembahasan khusus huruf ro yang memiliki 3 kondisi yaitu ro dibaca tafkhim, ro dibaca tarqiq, dan ro yang bisa dibaca keduanya.

Baca juga: Mengenal Tafsir Maqashidi: Penafsiran Berbasis Pendekatan Maqashid Syariah

Berhenti dan Memulai Bacaan (Al-Waqf wa al-Ibtida’)

Selain membahas makhraj dan sifat huruf, ilmu Tajwid juga membahas perihal cara berhenti dan memulai bacaan. Sesuai namanya (al-waqf wa al-ibtida’), keduanya memiliki uraian terpisah yaitu waqf (berhenti membaca) dan ibtida’ (mulai membaca).

Uraian waqaf dibagi menjadi dua yaitu cara waqaf dan kapan waqaf. Cara waqaf membahas kondisi huruf akhir suatu kata yang akan dijeda atau berhenti membacanya misalnya waqaf pada kata yang berakhiran harakat fathatain. Sedangkan kajian kapan waqaf berisi uraian-uraian yang biasanya dibahas tanda-tanda waqaf seperti waqaf aula dan washal aula.

Begitu juga dengan uraian ibtida yang dibagi menjadi dua yaitu cara ibtida dan ibtida jaiz (memulai bacaan). Cara ibtida membahas tata cara memulai bacaan yang benar dari segi perubahan kata misalnya hamzah washal. Sedangkan pembahasan ibtida jaiz menjelaskan uraian bagaimana memulai bacaan yang boleh dan tidak boleh dari segi kesempurnaan makna.

Surah Al-Baqarah Ayat 201: Doa Memohon Kebaikan di Dunia dan di Akhirat

0
Al-Baqarah Ayat 201
Al-Baqarah Ayat 201 Doa Sapu Jagat

Artikel ini menjelaskan surah al-Baqarah ayat 201 tentang doa bagi kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Allah Swt berfirman:

وَمِنۡهُم مَّن یَقُولُ رَبَّنَاۤ ءَاتِنَا فِی ٱلدُّنۡیَا حَسَنَةࣰ وَفِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ حَسَنَةࣰ وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

“Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan Kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (Q.S. Al-Baqarah: 201)

Doa di atas, yang biasa kita panjatkan setiap usai shalat, sering juga disebut dengan “Doa Sapu Jagat”. Doa Sapu jagat tersebut menempati posisi yang sangat spesial dan istimewa di kalangan umat Islam. Selain kalimatnya sangat mudah untuk dihafal, kandungan maknanya pun begitu luar biasa.

Mari kita kaji uraian makna yang terkandung dalam rangkaian doa Surah al-Baqarah ayat 201 di atas.

“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”.

Ibn Katsir ketika menafsirkan ayat yang berisi doa tersebut menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kebaikan di dunia adalah segala hal yang menjadi harapan setiap manusia yang hidup di dunia ini, berupa kesehatan yang prima, rezeki yang melimpah, ilmu yang bermanfaat, pasangan hidup yang baik, rumah yang penuh kenyamanan dan kedamaian, serta kehidupan yang berkah.

Baca Juga: Doa Untuk Orang Tua dalam Al-Quran dan Tafsir Surat Al-Isra’ [17]: 24

Adapun kebaikan di akhirat adalah dimudahkan pada hari perhitungan (yaum al-hisab), diberikan catatan kebaikan, serta menjadi penghuni surga. Sedangkan dipelihara dari siksa (api) neraka adalah dihindarkan dari segala perbuatan dosa dan maksiat kepada Allah, serta dijauhkan dari perkara yang haram dan syubhat ketika di dunia.

Rangkaian kalimat yang terangkum indah dalam doa ini mencakup seluruh hajat, keinginan, harapan, serta cita-cita setiap manusia. Ya, adakah cita-cita yang lebih tinggi selain berharap kebaikan (hasanah) dunia-akhirat, serta mohon dijaga dari siksa (api) neraka?

Setiap manusia menginginkan kehidupan yang baik. Dalam bahasa agama, kehidupan yang baik adalah kehidupan yang berkah. Ya, berkah yang melingkupi seluruh aspek kehidupan. Berkah rezekinya, berkah ilmunya, berkah keluarganya, berkah segala-galanya.

Kata berkah adalah kata serapan dari bahasa Arab, Al-barakah. Dalam Mu’jam Ma’ani al-Asma (Kamus tentang makna dari nama-nama/kata-kata) dijelaskan bahwa kata barakah mengandung arti: kebahagiaan, berkembang, tumbuh, bertambah, dan kebaikan.

Masih menurut kamus tersebut, kata barakah selalu dikaitkan dengan konteks agama. Al-Qur’an menyebut kata ini sebanyak dua kali dan selalu dalam bentuk jamak, barakaat, tidak dalam bentuk mufrad (tunggal), barakat, seperti terdapat pada Q.S. 7: 96, dan Q.S. 11: 48, yang kemudian diterjemahkan menjadi berkah (dalam jumlah yang besar/banyak).

Dalam Kamus Lisan al-‘Arab dijelaskan bahwa kata ‘barakah’ bersal dari gambaran tentang unta yang mendekam. Orang Arab biasa mengatakan baraka al-ba’ir, unta itu mendekam. Biasanya, ketika unta kekenyangan setelah makan, ia segera menekuk lututnya untuk kemudian mendekam dalam waktu yang lama.

Pengertian ini kemudian berkembang, bahwa setiap yang “mendekam” dan “menetap” dalam waktu lama diungkapkan dengan kata ba-ra-ka. Sehingga kata al-barakah kemudian diartikan dengan khairat tsabitah, kebaikan (nikmat) yang “menetap”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ‘berkah’ didefinisikan dengan “karunia Tuhan yang mendatangkan kebaikan bagi kehidupan manusia”.

Para ulama mendefinisikan makna al-barakah dengan kalimat yang berbeda, tetapi memiliki hakekat makna yang sama. Ibnu Abbas, misalnya, menjelaskan makna al-barakah sebagai al-katsrah fi kulli khair, keberlimpahan pada setiap nikmat yang baik. Ar-Raghib Al-Asfahany mendefinisikan berkah dengan tetapnya kebaikan Allah terhadap sesuatu. Sedangkan Ibn al-Qayyim Al-Jauziyah mendefinisikan berkah sebagai kenikmatan atau kebaikan yang banyak dan terus menerus. Al-Zarqani juga mengutip pandangan ulama-ulama bahwa ¬al-barakah adalah al-ziyadah min al-khair wa al-karamah, kenikmatan dan kemurahan yang bertambah-tambah.

Dari beragam makna tentang berkah tersebut, dapat disimpulkan bahwa berkah adalah sebuah anugerah karunia nikmat berlimpah yang datang dari Allah dan bersifat menetap dalam waktu yang lama.

Hidup berkah adalah sebuah kondisi kehidupan seseorang yang diliputi kebaikan dalam waktu yang lama, hingga akhir hayatnya. Kebaikan yang dimaksud tidak sekedar ketika hidup di dunia ini saja, tetapi juga hingga kelak ketika hidup di akhirat.

Dengan demikian, keberkahan hidup itu meliputi segala aspek kehidupan ketika di dunia, yang pada akhirnya menghadirkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.