Beranda blog Halaman 105

Privilese bagi yang Tidak Dikaruniai Anak

0
Privilese bagi yang tidak dikaruniai anak
Privilese bagi yang tidak dikaruniai anak

Pada tulisan penulis sebelumnya tentang firman Allah dalam Surah Alkahfi ayat 46, dijelaskan bahwa harta dan anak merupakan perhiasan dunia dan al-baqiyat al-shalihat-lah yang pahalanya lebih baik dari keduanya. Kemudian, penulis menyimpulkan pendapat mufassir bahwa memang ayat ini bukan tentang meremehkan harta dan anak, tetapi sebagai perbandingan bahwa al-baqiyyat al-shalihat lebih baik jika dibandingkan harta dan anak yang sering kali dibangga-banggakan, namun bisa menjerumuskan pemiliknya.

Pemaknaan tekstual terhadap ayat ini pun sangat memungkinkan, tetapi bukan tentang kebolehan meremehkan anak dan harta, melainkan karena tidak semua orang dikaruniai anak dan harta. Bahkan, dalam Tafsir al-Lubab, ayat ini dimaknai sebagai bantahan bagi kaum musyrikin Jahiliyah yang membanggakan harta dan anaknya di depan Umat Islam yang tidak berharta.

Baca juga: Pahami Lima Posisi Anak dalam Al-Quran

Bagi yang memiliki harta dan anak, ayat ini menjadi rambu apakah harta dan anak termasuk bagian dari al-baqiyat al-shalihat atau tidak. Jika tidak, maka al-baqiyat al-shalihat yang masyhur ditafsirkan dengan zikir subhanallah walhamdulillah wa la ilaha illallah wallahu akbar tentu lebih baik.

Bagi yang tidak dikaruniai harta maupun anak, ayat ini menjadi motivasi bahwa al-baqiyat al-shalihat lebih baik di sisi Allah, sebab tidak sedikit pemilik harta dan anak disibukkan dengan perhiasan dunia tersebut.

al-Baqiyat al-shalihat, siapapun dan semua orang bisa meraihnya dan mengamalkannya. Adapun harta dan anak-anak, belum tentu semua orang bisa mendapatkannya. Dengan kata lain, harta dan anak bukan patokan kebahagiaan seseorang, tetapi, amal kesalehanlah yang mengekalkan pahala seseorang. Siapapun bisa mengamalkan al-baqiyat al-shalihat berupa zikir sebagaimana disebutkan di atas yang memiliki pahala besar.

Takdir Allah

Berbicara punya anak maupun tidak, dua-duanya sama-sama takdir dan kekuasaan Allah. Allah Swt. berfirman,

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ

 أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِير

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (Q.S. Asysyura: 49-50)

Dari ayat di atas, ada yang dikarunia anak perempuan dan laki-laki, ada yang hanya anak laki-laki, ada yang anak perempuan saja, bahkan yang tidak dikaruniai anak sama sekali. Allah-lah yang lebih tahu siapa yang berhak mendapat bagian-bagian tadi.

Berikut ini sisi istimewa mereka yag tidak dikaruniai anak.

Allah siapkan anak di surga

Bagi yang ditakdirkan Allah tidak memiliki keturunan, maka Allah akan menggantinya di surga, sebagaimana sabda Rasulullah:

الْمُؤْمِنُ إِذَا اشْتَهَى الْوَلَدَ فِي الْجَنَّةِ كَانَ حَمْلُهُ وَوَضْعُهُ وَسِنُّهُ فِي سَاعَةٍ ، كَمَا يَشْتَهِي

“Seorang mukmin itu bila sangat menginginkan anak (namun tidak mendapatkannya), di surga ia akan mengandungnya, menyusuinya dan tumbuh besar dalam sekejap, sebagaimana ia menginginkannya.” (H.R. Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi nomor: 2563)

Karena memang di surga, seseorang akan mendapatkan apa yang ia inginkan termasuk kerinduan mendapatkan anak. Dalam ayat disebutkan,

وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (Q.S. Azzukhruf: 71)

Tidak dihisab tentang anak

Orang yang dikarunia anak, maka di akhirat akan dimintai pertanggungjawaban atas anaknya. Ia akan ditanya tentang bagaimana dia menafkahi keluarganya dan bagaimana dia mendidik anak-anaknya. Rasulullah bersabda,

وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

‘Seorang laki-laki juga pemelihara dalam keluarganya, ia akan dimintai pertanggung jawaban mengenai apa yang menjadi tanggung jawab pemeliharaannya. Dan seorang perempuan adalah pemelihara dalam rumah suaminya, ia akan  dimintai pertanggung jawaban mengenai apa yang menjadi tanggung jawab pemeliharaannya.” (H.R. Bukhari Sahih al-Bukhari nomor 2554)

Betapa berat diamanahi seorang anak, sebab tanggung jawabnya di dunia dan akhirat. Sedangkan bagi yang tidak dikaruniai anak, maka ia tidak ditanya mengenai anaknya dan ini akan meringankan hisabnya di hari kiamat.

Dihapuskan dosa-dosanya

Dalam hadis Rasulullah, bahwa tidaklah seorang muslim yang Allah uji dengan kesedihan, kesakitan, sedikitnya harta dan anak melainkan Allah hapuskan dosanya serta Allah angkat derajatnya atas apa yang menimpanya.

Allah berfirman, “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (Q.S. Albaqarah: 155)

Setiap kali dia merasakan kesedihan karena merindukan kehadiran anak, maka setiap kali itulah dosa-dosanya terhapus. Derajatnya pun di hari kiamat sebanding dengan kesedihan dan ujian saat di dunia.

Baca juga: Tafsir Surah Al-Kahfi ayat 46: Maksud Al-Baqiyat Ash-Shalihat

Demikian diantara hikmah yang harus dicatat, agar setiap manusia senantiasa berbaik sangka dengan apapun yang menjadi takdir Allah. Kemuliaan seseorang sama sekali tidak diukur dari punya atau tidak punya anak.

Ibunda Khadijah dikaruniai banyak anak oleh Allah, sedangkan Ibunda Aisyah tidak diberikan seorang anak pun oleh Allah. Namun keduanya sama sama wanita mulia ahlul jannah. Hal ini semakin menegaskan firman Allah bahwa hanya ketakwaan yang menjadi ukuran kemuliaan seseorang.

Wallah a’lam.

Tiga Tingkatan Takwa dan Janji Allah bagi yang Berhasil Melaluinya

0
Takwa sebagai lifestyle
Photo by Imad Alassiry on Unsplash

Menjalankan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan merupakan definisi umum takwa kepada Allah Swt. Memang tidak mudah untuk melaksanakan dua hal tersebut. Hanya pribadi yang muttaqin yang mampu menjiwai makna takwa itu sendiri. Di sinilah tantangan sekaligus kesulitannya.

Berkali-kali Allah mengutarakan janji-Nya bagi orang yang mampu bertakwa. Dia berfirman, “Siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan menganugerahkannya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (Q.S. At-Talaq [65]: 2-3). Arah datangnya kasih sayang Allah meliputi segala tempat, tidak hanya di tempat keramaian, maupun sepi, jalan rezeki Allah, sebagaimana diungkapkan Emha Ainun Nadjib, adalah di jalan takwa setiap orang.

Secara etimologi, takwa berasal dari kata waqa-yaqi-wiqayatan. Artinya, menjaga, melindungi diri, dan memperbaiki diri, sebagaimana dijelaskan K.H. Ahmad Warson Munawwir dalam Kamus Al-Munawwir. Sedangkan secara terminologis, takwa merupakan sikap kehati-hatian atau kewaspadaan dari segala sesuatu yang dapat menyebabkan kemurkaan Allah. Ringkasnya, takwa itu menjaga, melindungi, dan memperbaiki diri menuju sesuatu yang diridai Allah.

Syekh Izzuddin bin Abdussalam dalam Maqashid al-Ri’ayah, pada bab Fashl fi Rutabi Masyaqqah al-Taqwa wal Muhasabah, menjelaskan setidaknya ada tiga tingkatan takwa, sebagai berikut.

Takwa sebagai lifestyle

Takwa sebagai gaya hidup (lifestyle) dan bahkan way of life (jalan hidup). Bagi pribadi yang terbiasa menjalani ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan, bertakwa bukanlah persoalan yang rumit. Syekh Izzuddin bin Abdussalam menuturkan,

أَحَدُهُمْ شَابٌّ نَشَأَ فِيْ عِبَادَةِ اللهِ لاَ تَقَعُ مِنْهُ اِلَّا الصَّغَائِرُ فِيْ أَنْدَرِ الْأَوْقَاتِ

Pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah. Dia hanya sesekali melakukan dosa kecil.

Menjaga tobat dan takwa bagi orang semacam ini mudah dan ringan karena takwa sudah menjadi kebiasaan yang membuatnya merasa tenang dan damai. Ketika bersalah, dia langsung merasa takut, bergegas meninggalkan kesalahan dan bertobat. Sekali saja meninggalkan ketaatan, dia merasa risau, gelisah, dan tidak tenang. Pribadi-pribadi seperti inilah yang oleh Syekh Izzudin sebut sebagai seseorang yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah.

Baca juga: Tafsir Surah Ali Imran Ayat 134-135: Empat Perilaku Orang yang Bertakwa

Takwa amatiran

Yang kedua adalah seseorang yang bertakwa, tetapi tingkatannya tergolong amatiran. Artinya, dia masih menuruti kemauan hawa nafsu dan syahwatnya, di samping juga bertobat setelahnya. Ibaratnya, ketakwaan semacam ini masih rawan terdisrupsi oleh hal-hal yang mengarah pada kemaksiatan. Dalam hal ini, Syekh Izzuddin mengatakan,

مَنْ تَابَ مِنْ ذُنُوْبِهِ وَأَقْلَعَ عَنْ عُيُوْبِهِ بَعْدَ مَا أَلِفَ الْمَعَاصِيْ وَالْمُخَالَفَةَ

Orang ini bertobat dari dosa dan meninggalkan aib-aibnya setelah jatuh pada maksiat dan pelanggaran.

Nafsu mengingatkannya dengan beragam syahwat agar orang tersebut terus mengulanginya. Sedangkan setan mendorong dan mengajaknya untuk mengikuti syahwat. Menjaga takwa dan tobat atas ujian ini cukup berat, karena si pelaku sempat memperturutkan syahwat dan berpaling dari ketaatan.

Takwa yang tidak berdaya

Yang paling sulit adalah tingkatan takwa yang ketiga, yaitu ketika takwa sudah tidak menjadi gaya hidup (lifestyle) atau dia sudah tidak berdaya dalam menghadapi kemaksiatan yang mengepungnya dari segala penjuru. Pribadi semacam ini dilukiskan Syekh Izzuddin sebagai berikut,

مُسْلِمٌ مُوَحِّدٌ مُرْتَكِبٌ لِجَمِيْعِ مَا يَهْوَاهُ مِنَ الْمَعَاصِيْ وَالْمُخَالَفَاتِ قَدْرِيْنَ عَلَى قَلْبِهِ بِسُوْءِ كَسْبِهِ

Adalah muslim yang memperturutkan semua maksiat dan pelanggaran yang dibisikkan hawa nafsu. Hatinya telah mati sebab perilaku buruknya.

Menjaga takwa dan tobat atas ini sangat berat karena banyak waktu yang sudah terlewatkan dan karena ketaatan-ketaatan yang baginya berat dilaksanakan.

Baca juga: Memahami Qalbun Munib sebagai Karakter Orang yang Bertakwa

Akhir kata, mempertahankan predikat muttaqin memang sangat berat daripada meraihnya. Meski sulit, bukan berarti seseorang lantas putus asa dan menyerah begitu saja alias pasrah. Islam melarang hal tersebut. Islam mengajarkan agar manusia tidak menyerah dan putus asa untuk terus berjuang meraih kebaikan. Sebab, Allah sudah berjanji dan menggaransi, bahwa bersama dengan kesulitan itu ada kemudahan. Kesulitan satu paket dengan kemudahan, itu janji Allah.

Dia tidak membiarkan manusia tercampak begitu saja, dan Allah sungguh selalu memenuhi janji-Nya. Di sinilah letak kesulitan untuk mempertahankan derajat ketakwaan. Sebagai penutup, kami ingin mengutip sebuah refleksi dari Emha Ainun Nadjib, cendekiawan dan budayawan muslim Indonesia,

“Takwa itulah target puasa. Takwa merupakan cakrawala perjalanan kemusliman manusia. Takwa lebih tinggi daripada nilai kebenaran dan nilai cinta, apalagi dibandingkan dengan tataran norma, hukum formal, adat, serta tabung-tabung formal kultural lainnya dalam komunitas atau kejemaahan umat manusia. Takwa itu suatu atmosfer yang bukan main menyejukkan, menenteramkan, dan membahagiakan, yang terletak di garis kemungkinan “liga rabb”, yakni kemungkinan pertemuan hamba-hamba hina dina semacam kita ini dengan Allah.”

Oleh karenanya, Islam mengajarkan kepada kita untuk fokus utamanya kepada diri sendiri. Gerak pertama kita harus ke dalam sebelum ke luar. “Jaga dirimu dan keluargamu dari api neraka,” begitu firman Allah dalam Q.S. At-Tahrim: 6. Wallahu a’lam.

Baca juga: Bertakwalah, Maka Allah Akan Mengajarimu!

Tafsir Surah Al-Kahfi ayat 46: Maksud Al-Baqiyat Ash-Shalihat

0
Surah al-Kahfi ayat 46
Surah al-Kahfi ayat 46

Menarik sekali membaca Surah Al-Kahfi Ayat 46, sebab bila dimaknai secara tekstual, seolah-olah memberitakan bahwa ada sesuatu yang lebih baik dari harta dan anak, sedangkan kita tahu bahwa keduanya adalah hal yang sangat berharga sekali di dunia ini.

Itulah mengapa kita perlu memahami ayat secara menyeluruh agar tidak salah kaprah, apalagi jika sampai pada kesimpulan untuk menelantarkan dan meremehkan harta dan anak. Berikut firman Allah dalam surah al-Kahfi ayat 46 mengenai harta dan anak:

اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.”

Ayat ini merupakan bantahan bagi beberapa kaum musyrik Jahiliyah, yaitu Uyainah dan Aqra’, yang membangakan diri dengan harta dan anak untuk merendahkan kaum muslimin yang miskin, seperti Salman Khabab dan Shuhaib. (Tafsir al-Lubab, 10/471)

Al-Baqiyat Ash-Shalihat

Secara harfiyah, al-baqiyat ash-shalihat adalah amal shaleh yang kekal. Dalam tafsir Ibnu Katsir, yang dimaksud al-baqiyat ash-shalihat menurut Ibnu Abbas, Sa’id Bin Jubair dan beberapa ulama salaf adalah shalat lima waktu. Sedangkan menurut Atha’ Bin Abi Rabah adalah ucapan subahanallah walhamdulillah wa la ilaha illallah wallahu akbar.

Adapun menurut Ali bin Abi Thalhah yaitu dzikir kepada Allah, puasa, haji, shalat, sedekah, membebaskan budak, jihad, silaturahmi, dan semua amal perbuatan baik. Yang semuanya itu akan mengekalkan pelakunya di surga. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/436). Senada dengan itu, Sayyid Tanthawi juga memaknai al-baqiyat as-shalihat sebagai lafal yang umum, mencakup semua ucapan dan perbuatan yang diridai Allah, seperti salat lima waktu dan lain-lain.

Mengenai penggunaan terminologi al-baqiyat ash-shalihat di ujung ayat ini bukanlah bermakna meremehkan harta dan anak. Menurut Quraish Shihab dalam tafsirnya, bahwa hal tersebut hanyalah sebagai perbandingan.

Lebih lanjut beliau menerangkan, andaikata seseorang menggunakan hartanya sebagai media amal saleh itu bukan disebabkan oleh hartanya, melainkan oleh amalnya yang mensedekahkan atau menginfakkan hartanya. Kendati pun ia memiliki anak yang saleh, itu juga hasil dari amalnya dalam upaya membentuk anak-anak yang saleh.

Harta dan Anak

Allah menegaskan bahwa harta dan anak hanyalah zinah (perhiasan), bukan qimah (nilai), sehingga derajat kedudukan manusia tidak bisa diukur dengan keduanya. Derajat manusia hanya diukur dengan keimanan dan amal saleh, sebagaimana firman Allah dalam surah al-Hujurat ayat 13, “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.” Itulah alasan  pada akhir ayat Allah menegaskan, bahwa baqiyat shalihat lebih baik pahalanya di sisi Tuhan. (Tafsir al-Wasith, 1/563)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, bahwa yang abadi untuk seorang manusia adalah amal shalehnya, adapun harta dan anak bila digunakan dalam ketaatan maka termasuk bagian dari yang kekal, dan jika tidak, maka mereka akan musnah seiring musnahnya dunia. (Syarh Bulughul Maram, 6/476).

Dalam tafsir Al-Misbah, ayat ini menyebut dua dari hiasan dunia yang seringkali dibanggakan manusia dan mengantarnya menjadi lengah dan angkuh. Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia. Kesemuanya tidak abadi dan bisa memperdaya manusia, tetapi amal yang kekal yang dilakukan karena Allah swt lagi saleh, yakni sesuai dengan tuntunan agama dan bermanfaat adalah lebih baik untuk kamu semua pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik dan lebih dapat diandalkan untuk menjadi harapan.

Mengenai larangan berlebihan mencintai harta, Allah berfirman:

وَ تُحِبُّوْنَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا

“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (Q.S. Al-Fajr ayat 20)

Karena cintanya yang berlebihan terhadap harta, maka banyak orang siap melakukan apa saja seperti penipuan, penggelapan, pencurian, penyuapan, korupsi, dan lain-lain. Namun demikian, Alquran memberikan rambu-rambu tertentu untuk menyikapi harta. Begitupun dalam hal kecintaan terhadap anak-anak.

Menurut imam al-Qurthubi, bahwa harta kekayaan dan anak wajar menjadi perhiasan dunia yang menetramkan pemiliknya. Karena pada harta ada keindahan dan manfaat, sedangkan pada anak ada kekuatan dan dukungan. Namun demikian, kedudukan keduanya sebagai perhiasan dunia hanyalah bersifat sementara dan bisa menggiurkan serta menjerumuskan.

Beliau kemudian mengkorelasikannya dengan ayat lain, “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu adalah fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (At-Taghabun: 15) dan ayat “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi”.(Al-Munafiqun: 9), ayat-ayat tersebut sebagai pengingat jika kemudian harta dan anak justru menjauhkan pemiliknya dari Allah swt.

Sangat bijak perkataan Ibnu Mas’ud r.a. dalam tafsir Ibnu Rajab, bahwa hendaklah tidak mengatakan ‘aku berlindung kepada Allah dari ujian’ tetapi katakanlah ‘aku berlindung kepada Allah dari ujian yang dapat menyesatkan’. Kemudian beliau membacakan firman Allah: Sesungguhnya harta dan anak-anakmu adalah ujian. Ayat ini mengisyaratkan agar tidak berlindung dari ujian karena harta dan anak pun adalah ujian.

Kesimpulan

Ada pesan penting dalam surah al-Kahfi ayat 46, namun bukan tentang mengabarkan sesuatu yang lebih baik dari harta dan anak. Tetapi mengenai betapa harta dan anak adalah perhiasan dunia. Harta dan anak memiliki potensi yang sama dalam mengantarkan kepada kebaikan atau menjerumuskan seseorang kepada dosa dan kemaksiatan. Itulah mengapa dalam ayat-ayat lainnya, Allah menyebut keduanya sebagai ujian.

Demikian keseimbangan yang diajarkan oleh Allah swt dalam menyikapi harta dan anak yang di satu sisi menduduki posisi tertinggi dan di sisi lain menjadi titik lemah manusia. Bukan harta, bukan pula anak. Tetapi amal saleh lah yang merupakan sumber pahala kita. Dan harta dan anak lah diantara media amal saleh tersebut.

Meski mufassir berbeda pendapat mengenai makna al-baqiyat ash-shalihat, tetapi semua sepakat bahwa ayat ini adalah peringatan agar harta dan anak tidak menjerumuskan pada dosa, sehingga penekanan al-baqiyat ash-shalihat bertujuan sebagai rambu agar harta dan anak disikapi sesuai tuntunan syariat. Wallah a’lam.

Hikmah dalam Polemik Rumah Tangga Zayd bin Haritsah dan Zainab binti Jahsyi

0
Hikmah dalam Polemik Rumah Tangga Zayd bin Haritsah dan Zainab binti Jahsyi
Hikmah dalam Polemik Rumah Tangga Zayd bin Haritsah dan Zainab binti Jahsyi

Zayd bin Haritsah adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad saw. yang istimewa, karena dia adalah satu-satunya sahabat Nabi yang namanya disebut secara eksplisit dalam Alquran. Zayd bin Haritsah awalnya adalah seorang budak, yang kemudian dimerdekakan dan dijadikan anak angkat oleh Nabi. Sedangkan Zainab binti Jahsyi merupakan sepupu Nabi, tepatnya putri dari Umaimah binti Abdul Muthallib, bibi dari Nabi Muhammad.

Singkat kata, dua orang yang sama-sama mulia ini dinikahkan oleh Nabi, meskipun latar belakang keluarga dan strata sosial di antara keduanya sangat berbeda. Namun, rumah tangga mereka hanya bertahan seumur jagung, tidak sampai setahun mereka pun bercerai. Polemik rumah tangga Zayd dan Zainab ini digambarkan dalam Alquran surah Alahzab.

Ayat ini, bila dibaca secara tekstual, memang terkesan memberikan persepsi ‘negatif’ terhadap Nabi Muhammad, karena di dalam ayat inilah Allah memerintahkan Nabi untuk menikahi Zainab binti Jahsyi, yang tidak lain adalah mantan istri dari anak angkatnya sendiri, Zayd bin Haritsah. Ayat inilah, yang kemudian, oleh sebagian mufasir dipahami secara tidak tepat. Ayat ini terdapat dalam surah Alahzab, tepatnya ayat 37:

 وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا

“(Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka, ketika Zayd telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zaynab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (Terjemah Kemenag 2019)

Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dalam kitab al-Insan al-Kamil, mengatakan bahwa sebagian mufasir telah melakukan ‘kesalahan’ dalam memahami ayat ini, dengan mengatakan bahwa maksud dari ayat ini adalah, “Nabi tertarik dengan Zaynab, dan berharap bisa menikahinya, akan tetapi beliau menyimpan perasaan itu.”

Baca juga: Pernikahan Perspektif Alquran: Bersatu dari Perbedaan

Hal yang lebih disayangkan, ada mufasir yang sampai berkesimpulan bahwa perintah Nabi kepada Zayd untuk mempertahankan Zainab sebagai istrinya adalah hanya bentuk basa-basi (mujamalah) saja.

Jika pemaknaan seperti ini dipertahankan, maka sungguh kita telah terjebak dalam kesalahan yang amat besar, karena berarti kita telah menyematkan sifat-sifat yang tercela kepada Nabi Muhammad. Bagaimana mungkin, sebagai sosok Nabi yang mulia dan agung bisa melakukan hal yang sedemikian hina.

al-Imam al-Qusyairi juga memberikan kritikan terhadap mereka yang memberikan penafsiran secara ‘tidak pantas’ terkait ayat ini. Dia mengatakan bahwa, penafsiran seperti ini merupakan bentuk kesalahan yang fatal, dan muncul dari orang yang tidak memahami sosok Nabi Muhammad sepenuhnya. Bagaimana mungkin Nabi tertarik kepada Zainab tatkala melihatnya, sedangkan Zainab adalah anak perempuan dari bibi Nabi, yang sejak kecil sudah sering berinteraksi dengan Nabi, dan saat itu dia belum memakai hijab?!

Lebih dari itu, Nabi sendirilah yang menikahkan Zayd dengan Zainab. Jika memang benar Nabi menginginkan Zainab dari awal, tentu beliau akan menikahinya, dan Zainab pasti senang. Karena Zainab mau dinikahkan dengan Zayd tidak lain adalah karena mengikuti perintah dari Nabi Muhammad.

Pemahaman Alternatif menurut Sayyid Muhammad Al-Maliki

Pemahaman yang tepat menurut Sayyid Muhammad Al-Maliki adalah, bahwa Allah memang memberikan informasi kepada Nabi Muhammad terkait Zainab, bahwa kelak dia akan menjadi istri Nabi setelah bercerai dengan Zayd. Hal ini tidak lain adalah karena adanya hikmah syariat baru yang secara tersirat telah disebutkan di penghujung ayat.

Fakta sejarah menyatakan bahwa kehidupan rumah tangga antara Zayd dan Zaynab tidaklah harmonis. Zayd sering mencurahkan perasaannya kepada Nabi terkait kondisi rumah tangganya dengan Zaynab yang jauh dari ketenangan dan kebahagiaan.

Faktor yang menjadi penyebabnya adalah adanya beberapa perbedaan yang sulit untuk disatukan. Setiap kali Zayd mengadu kepada Nabi terkait kondisi rumah tangga, Nabi selalu berpesan agar Zayd bersabar dan bertakwa kepada Allah, dalam mempertahankan rumah tangganya. Padahal saat itu, Nabi sudah diberi informasi oleh Allah melalui wahyu, bahwa kelak mereka berdua akan bercerai dan Zaynab menjadi istri Nabi. Namun Nabi tidak memberitahukan hal itu kepada Zayd. Hal ini adalah bentuk kasih sayang dan kehalusan perasaan Nabi Muhammad. Dalam konteks ini, Nabi adalah orang yang paling sempurna dalam menjaga perasaan orang lain, dalam hal ini adalah Zayd.

Baca juga: Belajar dari Kisah Hannah dan Maryam: Dua Sosok Ibu Tunggal Inspiratif

Informasi tentang kepastian bahwa Zaynab akan menjadi istri Nabi setelah bercerai dengan Zayd, juga terdapat dalam riwayat yang bersumber dari al-Zuhri, yang mengatakan bahwa Jibril pernah datang kepada Nabi Muhammad dan memberikan informasi bahwa Allah akan menikahkan Zaynab dengan Nabi. Informasi inilah yang kemudian disembunyikan oleh Nabi dari Zayd (Al-Maliki, al-Insan al-Kamil/95).

Hikmah Pernikahan Nabi Muhammad saw. dengan Zaynab binti Jahsyi

Adapun terkait hikmah pernikahan Nabi dengan Zaynab adalah untuk menganulir tradisi keharaman menikahi mantan istri dari anak adopsi, sebagaimana terjadi pada masa itu, yang menganggap bahwa anak adopsi statusnya sama dengan anak kandung. Pada saat itu, Nabi telah mengadopsi Zayd sebagai anak, sehingga Zayd sampai mengaku sebagai Zayd bin Muhammad. Tradisi ini kemudian dianulir oleh Allah dengan turunnya ayat 40 surah Alahzab, yang berbunyi:

 مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَاتَمَ النَّبِيّٖنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا ࣖ ٤٠

“Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, melainkan dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Terjemah Kemenag, 2019)

Pernikahan Nabi dengan Zaynab adalah sebagai bentuk penegasan bahwa status anak adopsi tidaklah sama dengan anak kandung, sehingga mantan istrinya boleh dinikahi. Ketentuan ini merupakan cara Allah untuk menganulir klaim bahwa anak adopsi sebagai anak kandung.

Baca juga: Surah Ar-Rum Ayat 21: Sebenarnya, Apa Makna Pasangan dalam Rumah Tangga?

Jika ada pertanyaan, apa faidah dari pesan Nabi kepada Zayd agar bersabar dan mempertahankan istrinya, walaupun kondisinya saat itu sudah tidak harmonis? Jawabannya adalah, bahwa meskipun Allah sudah memberikan informasi kepada Nabi bahwa kelak Zaynab akan menjadi istrinya, akan tetapi Allah tidak bermaksud agar Nabi menceraikan Zaynab saat itu juga. Hingga pada waktu yang tepat, secara alamiah, sesuai ketetapan Allah, Zayd menceraikan istrinya.

Hikmah lain dibalik kandasnya pernikahan Zayd bin Haritsah dengan Zaynab binti Jahsyi adalah, bahwa Allah memberikan ganti kepada Zayd dengan pasangan yang lebih baik. Zayd bin Haritsah kemudian menikah dengan mantan budak dan pengasuh Rasulullah, yang dikenal dengan sebutan Ummu Aiman. Pernikahan dua orang yang mulia ini kemudian dianugerahi anak yang luar biasa, dan juga salah satu sahabat kesayangan Rasulullah, yaitu Usamah bin Zayd.

Beberapa Kesunahan dalam Merawat Jenazah

0
Beberapa kesunahan dalam merawat jenazah
Beberapa kesunahan dalam merawat jenazah

Dalam pengetahuan khalayak umum ada empat hal yang perlu dilakukan saat seseorang meninggal, yaitu memandikan, mengafani, mensalati dan menguburkan. Namun sebenarnya tuntunan agama dalam memperlakukan orang yang baru saja meninggal tidak hanya itu saja. Ada beberapa kesunahan yang bisa dilaksanakan, di antaranya adalah menutup mata jenazah saat orang tersebut meninggal dalam keadaan mata terbuka. Berikut keterangan selengkapnya.

Baca Juga: Amalan Mempermudah Melewati Sakratulmaut

Kesunahan dalam merawat jenazah

Tatkala menguraikan kandungan surah Ali Imran ayat 185 tentang kepastian kematian bagi setiap manusia, Imam al-Qurthubi menerangkan bahwa ketika seseorang meninggal dunia maka hilang kesempatannya untuk beribadah serta gugur berbagai kewajiban ibadah yang dibebankan pada dirinya. Namun pada saat itu juga muncullah beberapa kesunahan dan kewajiban yang hendaknya dilakukan orang yang hidup pada jenazah tersebut. Di antara kesunahan tersebut adalah menutup mata jenazah apabila dia meninggal dalam keadaan mata terbuka (Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/4/288).

Selain itu, ada beberapa kesunahan lain yang dijelaskan oleh Imam al-Mawardi al-Hawi al-Kabir/3/7. Di situ dia merangkum tujuh kesunahan yang dapat dilaksanakan pada jenazah yang baru saja meninggal.

Pertama, menutup mata jenazah apabila terbuka. Hikmah dari kesunahan ini adalah agar jenazah tidak memiki bentuk pandangan mata yang buruk. Kesunahan ini didasarkan atas tindakan Nabi Muhammad saw. dalam memejamkan mata Abi Salamah dalam hadis riwayat Imam Muslim. Sebagian ulama menyatakan bahwa kesunahan ini tetap berlaku meski pada jenazah orang yang buta (Syarah al-Bahjah al-Wardiyah/5/411).

 Imam al-Nawawi menambahkan keterangan bahwa pada saat menutup mata jenazah dapat membaca doa:

بِاسْمِ اللهِ وَعَلٰى مِلَّةِ رَسُوْلِ الله

Dengan menyebut nama Allah dan atas Agama utusan Allah (al-Majmu’/5/126).

Kedua, membuat ikatan di bagian wajah, yang di bagian bawah dikaitkan pada dagu jenazah dan bagian atas dikaitkan pada kepala jenazah. Tujuannya agar mulut jenazah tidak terbuka dan memberikan pemandangan yang buruk.

Ketiga, melemaskan persendian jenazah. Seperti yang ada pada bagian lengan, tangan, paha, kaki dan bagian jari-jari, yaitu dengan cara melipatnya pelan-pelan dan kemudian memanjangkannya kembali. Tujuannya agar tidak kaku sehingga menimbulkan kesulitan saat dimandikan. Kesunahan ini dapat dibantu dengan menggunakan minyak tertentu untuk melemaskan otot (Hasyiyah Jamal/6/406).

Keempat, melepas pakaian jenazah.

Kelima, meletakkan jenazah di papan atau ranjang yang agak tinggi dari tanah.

Keenam, menutup seluruh bagian jenazah dengan kain. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan sehelai kain yang nantinya ujung bagian atas bisa diletakkan di bagian bawah kepala dan ujung bagian bawah di letakkan pada bagian bawah kaki. Tujuannya agar kain yang menutup tidak tersingkap.

Ketujuh, meletakkan besi atau benda lain yang terbuat dari besi atau semacamnya di perut jenazah. Tujuannya agar tidak menggembung. Benda tersebut bisa diletakkan di bagian bawah atau atas kain penutup. Para ulama mengingatkan agar benda tersebut bukan berupa Alquran dan benda terhormat lainnya.

Selain beberapa kesunahan yang tujuh di atas, ulama yang lain memberikan tambahan bahwa dianjurkan bagi orang-orang yang masih hidup untuk menghadapkan jenazah ke kiblat, bisa dengan memiringkan jenazah pada lambung kiri atau kanan atau dengan membaringkan jenazah dan agak membuat kepala jenazah terangkat sehingga bagian bawah kaki serta wajah seakan menghadap kiblat.

Selain itu, ulama juga menganjurkan orang yang melaksanakan beberapa kesunahan di atas adalah mahram dari orang yang meninggal (orang yang tidak boleh dinikahi) meski berbeda jenis kelamin dan orang lain (bukan mahramnya) tapi berjenis kelamin yang sama. Tidak lupa, ulama juga menganjurkan bagi keluarga orang yang meninggal untuk segera menyelesaikan urusan hutang dan wasiat orang yang meninggal tersebut. (Bujairimi alal Khatib/4/363).

Baca Juga: Dasar Hukum Menjenguk Orang Sakit

Kesimpulan

Berdasar berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan tentang beberapa anjuran Islam terkait merawat jenazah yang baru saja meninggal. Kesunahan-kesunahan di atas menunjukkan cara Islam memuliakan manusia meski dalam keadaan tidak bernyawa. Bagi Islam, manusia adalah makhluk terhormat yang memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik tidak hanya pada waktu hidup, tapi juga saat sudah meninggal. Wallahu a’lam.

Analogi Surah al-Baqarah Ayat 155-156, Lima Ujian Yang Dihadapi Pelajar

0
Ujian
Ujian bagi Pelajar

Mau tidak mau setiap orang yang hendak naik kelas atau derajat, pasti diuji oleh Allah, tak terkecuali seorang pelajar. Ujian itu tidak untuk dijauhi, melainkan dihadapi. Problematika akut bagi pelajar hari ini adalah ketidakmampuan diri dan ketidaklengkapan pengetahuan sehingga mudah menyerah dan putus asa. Padahal, Allah swt sendiri jauh-jauh hari sudah menegaskan bahwa Kami pasti akan mengujimu agar engkau naik kelas. Datangnya suatu ujian harus kita pahami bahwa Allah hendak menaikkan status atau derajat kita. Paradigma itu yang harus di-ugemi (dipegang) bagi seorang pelajar.

Artikel ini akan mengulas lima ujian yang harus dihadapi pelajar berdasarkan firman Allah swt dalam Surah Al-Baqarah Ayat 155-156 di bawah ini.

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْاَمْوَالِ وَالْاَنْفُسِ وَالثَّمَرٰتِۗ وَبَشِّرِ الصّٰبِرِيْنَ اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ

Kami pasti akan mengujimu dengan sedikit ketakutan dan kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad,) kabar gembira kepada orang-orang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan “Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji‘ūn” (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali) (Q.S. Al-Baqarah [2]: 155-156).

Sedikit Ketakutan

“Allah tidak akan menguji hamba-Nya di luar batas kemampuannya”, begitulah bunyi ayat Al-Quran yang senada dengan ayat di atas. Bahkan, Allah tidak menginginkan hamba-Nya untuk tidak bahagia. Itulah mengapa hampir semua mufasir menafsirkan bisyain minal khauf dengan sedikit ketakutan. Ketakutan yang dimaksud, sebagaimana penafsiran Quraish Shihab, adalah keresahan hati menyangkut sesuatu yang buruk, atau yang hal-hal yang tidak menyenangkan yang diduga akan terjadi.

Baca Juga: Teladan Baginda Nabi dalam Membangun Relasi Suami-Istri

Bagi pelajar, semestinya ketakutan itu bukanlah sesuatu yang menghambat. Takut itu muncul karena ketidaklengkapan pengetahuan kita akan sesuatu tersebut sehingga muncul rasa was-was dan takut. Hidup ini kalau bisa, seperti yang diutarakan Emha Ainun Nadjib, kita jalani dengan berupaya membebaskan diri dari ketakutan atau keberanian. Takut itu pintu penyakit jiwa, juga berani. Manusia itu statusnya lebih besar dari ketakutan dan keberanian. Pun, ia juga lebih hebat dari kegembiraan dan kesedihan.

Sedikit Kelaparan

Paradigma yang harus dipedomani bagi pelajar adalah ia butuh rasa lapar. Dengan rasa lapar, kita akan mengerti bagaimana kelezatan makanan yang dimakan atau bagaimana nikmat Allah yang diberikan kepada kita sehingga mensyukuri. Rasa lapar juga menginformasikan kepada kita bahwa kita butuh makan, kita bukan manusia super. Artinya, rasa lapar mengingatkan kepada pelajar bahwa sehebat apapun capaian atau prestasi yang ia ukir, ia tetaplah manusia biasa. Kompetensi yang ia miliki masih jauh dari sempurna. Di atas langit masih ada langit. Sepandai apapun dia, masih ada orang lebih yang pandai darinya.

Jadi, yang dibutuhkan pelajar adalah bersabar dan bersyukur bahwa beruntung ia dikaruniai rasa lapar, bukti bahwa Allah masih menyayangi dirinya dan memberi rahmat-Nya kepada kita. Terkadang persoalan dan ujian hidup adalah bagaimana kita menyikapinya dengan bijak.

Kekurangan Harta

Hampir pasti setiap pelajar merasakan kekurangan bekal (bulghah) atau logistik. Harta di sini dapat bermakna dalam arti yang sesungguhnya, yakni harta benda. Ada juga yang menafsirkan harta adalah segala sesuatu yang bersifat materi yang menempel dalam tubuh kita seperti yang diungkapkan Ibn Katsir. Di abad 21 ini, sebagaimana dikemukakan Emha Ainun Nadjib, kebanyakan makhluk di bumi lupa bahwa seluruh kehidupan ini milik-Nya, sehingga segala urusan kehartaan, keusahaan dan perdagangan dalam kehidupan, Tuhan-lah yang berhak mutlak menentukan aturan dan kriterianya, terutama umat manusia. Mereka sedang memiliki masalah sangat serius dan besar dengan Tuhan. Untunglah di dalam mekanisme transaksi dunia dan akhirat, Allah mengutamakan policy Rahman Rahim dan Shabur Halim.

Di sinilah letak jihad fil ‘ilm yang sesungguhnya bagi seorang pelajar. Karena itu, benar sekali ayat Alquran, mereka yang bersabar atas letihnya belajar, kurangnya bekal, kurangnya istirahat, ia ditinggikan derajatnya di dunia dan akhirat (Q.S. Al-Mujadalah: 11).

Kekurangan Jiwa

Jiwa di sini bermakna meninggalnya teman-teman, kerabat keluarga dan orang tercinta di sekitar kita sebagaimana penafsiran Ibn Katsir. Dalam arti yang lain, kekurangan jiwa dapat dimaknai merasa terombang-ambing, muncul keraguan (kegamangan), overthinking dan insecure. Ia merasa di titik nadir kehidupan. Hal ini lumrah dialami oleh pelajar, terutama anak remaja di rentang usia 11-19 tahun. Anak remaja jika sudah mencapai usia 11-19 tahun atau masa transisi, ia tengah mencari jati dirinya.

Karena itu, di sinilah peran penting sosok guru sebagai pembimbing, motivator dan “teman” diskusi baginya. Sudah tidak zamannya lagi, guru mengajarkan dengan pendekatan top-down atau memperlakukan mereka laiknya gelas kosong, pendekatan guru sebaiknya bottom-up dengan mengacu pada karakter, psikologi, dan fitrah peserta didiknya sehingga ia merasa tidak sendiri dalam menghadapi kenyataan hidup serta terkembang potensinya sesuati fitrah-Nya.

Belum Mencapai Tujuan

“Kekurangan buah” dalam ayat tersebut dapat dimaknai belum kunjung hasil apa yang diharapkan. Seringkali, pelajar sudah berusaha keras dalam belajar namun belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Dalam konteks ini, kami tidak menggunakan redaksi “tidak hasil atau tidak tercapai”, namun “belum” tercapai.

Baca Juga: Tiga Niat dalam Menuntut Ilmu

Digunakannya kata belum menandakan bahwa kerja keras, ketekunan dan kegigihan dalam belajar berkemungkinan untuk tercapai dalam rentang waktu kemudian. Jika hasil itu belum tercapai hari ini, yakinlah buahnya akan ia petik suatu saat. Di sinilah letak kesabaran seorang pelajar sedang diuji. Seberapa sabar ia tekun dan gigih dalam berjuang, meskipun seakan-akan tidak membuahkan hasil, seberapa besar itu pula yang akan ditunai. Kesuksesan itu hanya persoalan waktu bagi mereka yang tekun dan gigih dalam berjuang. Bukankah Allah pernah bilang kepada kita, “Wahai Hamba-Ku, janganlah engkau berputus asa dan letih dari rahmat-Ku, Sungguh Aku pasti menjawab doa-Mu”.

Semoga kita semua yang tengah menyandang status sebagai pelajar, dimudahkan dalam mensyukuri atas segala nikmat-Nya, dilapangkan hati dan pikirannya sehingga tidak mudah menyerah, disabarkan dalam menjalani segala proses menuntut ilmu, menjalani semua ujian mendapat ridha dari-Nya. Aamiin. Wallahu A’lam.

Keseimbangan Perspektif Al-Qur’an Sebagai Terapi Self-Healing

0
Self-Healing
Keseimbangan al-Quran untuk Self-Healing

Pada umumnya, manusia tidak lepas dari permasalahan di sepanjang hidupnya. Hal ini dikarenakan manusia merupakan mahluk yang memiliki emosi. Emosi ini dapat mempengaruhi beberapa aspek dalam kehidupan seseorang, sebab di saat seseorang merasakan emosi positif maupun negatif hal ini akan membawa perubahan secara fisik maupun psikologis. Untuk itu, diperlukan banyak metode agar seseorang dapat mengendalikan emosi secara efektif, salah satu caranya adalah dengan self-healing.

Self-healing adalah istilah psikologi yang saat ini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat modern, baik di media sosial instagram, whatsapp, youtube maupun di media sosial lainnya dan telah menjadi trend baru dalam istilah psikologi. Istilah self-healing seringkali digunakan berhubungan dengan kondisi psikologis mental seseorang yakni sebagai proses pemulihan atau penyembuhan (umumnya dari gangguan psikologis, trauma) yang didorong dan diarahkan sendiri oleh pasien.

Dalam Al-Qur’an, karakteristik self-healing ialah dengan mengkombinasikan pelatihan psikis (bathin) dan fisik (dhahir) secara bersamaan, sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Baqarah ayat 222, yang berbunyi: 

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222)

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri” (Q.S al-Baqarah [2]: 222)

Baca Juga: Hadis Tentang Istigfar Rasulullah dan Tafsir Surah Al-Fath Ayat 1-2

Dalam Taysir al-Karim al-Rahman, al-Sa’di menyatakan maksud dari “wayuhibbul mutatahhirin” yaitu mencakup orang-orang yang membersihkan diri dari berhala-berhala dan juga orang-orang yang membersihkan anggota badan dari najis dan hadast (kecil maupun besar). Menurut beliau, taharah atau bersesuci di dalam Islam disyari’atkan secara mutlak karena Allah swt mencintai orang-orang yang disifati dengan demikian. Beliau juga menegaskan bahwa mensucikan di sini juga dapat diterapkan pada hal yang sifatnya maknawi misal mensucikan diri dari akhlak yang hina, sifat-sifat serta perbuatan-perbuatan yang tercela. (Al-Sa’di, 2000: 100)

Kata “mutatahhirin” pada ayat di atas memang secara eksplisit tidak menjelaskan self-healing yang mengkombinasikan antara pelatihan psikis dan fisik. Namun, melalui analisis gramatikanya kata “al-Tatahhur” tidak hanya terbatas pada suci atau bersih dari kotoran yang menempel pada badan atau pakaian, lebih dalam lagi kata tersebut dapat digunakan dalam konteks suci atau bersih dari perbuatan-perbuatan tercela, sebagaimana kata “yatatahharun” pada surah al-Naml ayat 56 yakni Nabi Luth dan kaumnya bersih atau suci dari perbuatan Sodom. (Ibnu Manzur, t.th: 504)

Maka, jika diimplementasikan pada konteks self-healing dapat memiliki arti bersih (pulih) dari mental yang tidak baik karena depresi melalui pelatihan atau pengayaan yang mengkombinasikan antara fisik dan psikis.

Sebagai penyempurna konsep Al-Qur’an tentang self-healing, berikut disajikan beberapa pengayaan self-healing dalam ayat-ayat Al-Qur’an sebagai terapi untuk mengolah emosi untuk mengatasi depresi dan stres yang akan berdampak pada tindakan self-injury. Pengayaan-pengayaan di sini ialah terdiri dari amalan hati dan lisan (doa dan zikir) dan amalan ibadah yakni shalat dan puasa.

Pertama, doa yakni permintaan dan permohonan. Secara istilah, doa adalah penyerahan diri kepada Allah, dalam memohon segala yang diinginkan dan meminta dihindarkan dari segala yang dibenci. Dengan berdoa, maka hati seorang hamba akan merasakan ketentraman sebagaimana firman Allah swt dalam Surah al-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (103)

“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (Q.S al-Taubah [9]: 103)

Melalui ayat di atas Allah swt memerintahkan Nabi Muhammad untuk mendoakan dan memintakan ampunan kepada Allah untuk mereka yang menyedekahkan sebagian hartanya untuk berzakat. Sesungguhnya dengan doa dan permohonan ampun, gejolak dalam hati mereka akan hilang sehingga merasakan ketenangan jiwa karena diterima taubatnya oleh Allah swt (Al-Maraghi, 1946, Vol 11: 15). Dalam ayat lain Allah swt berfirman:

“Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (Q.S al-Baqarah [2]: 186).

Seorang hamba yang beroda dengan hati yang hadir dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menghambat dikabulkannya doa seperti mengkonsumsi makanan haram, maka sungguh Allah telah berjanji akan mengabulkannya, terutama ketika ia mendatangkan sebab-sebab dikabulkannya doa yakni melakukan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Dengan demikian ia akan memperoleh petunjuk keimanan dan akan melaksanakan amal-amal saleh serta akan menghilangkan perbuatan tercela yang dapat menghilangkan keimanan dan amal salehnya. (Al-Sa’di, 2000: 87)

Tentu, rasa tenang dan tentram juga dapat diperoleh dengan meminta/memohon kepada Allah untuk dirinya sendiri disertai dengan hati yang hadir dan bersungguh-sungguh dalam berdoa, bahkan Imam al-Ghazali, sebagaimana yang dikutip oleh Hasbie As-Shiddiqie menyatakan bahwa doa walaupun tidak dapat menolak qadha’ Tuhan, namun akan melahirkan sikap khudu>’ dan hajat kepada Allah swt. (Syukriadi, 2007: 11) Ketika seseorang telah sampai pada tahapan ini, maka sebenarnya hakikat doa yang dipanjatkan dengan bersungguh-sungguh sudah menjadi self-healing untuk dirimya sendiri.

Kedua, dzikir. Allah swt berfirman:

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (28)

“Yaitu orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram” (Q.S al-Ra’d [13]: 28)

Al-Sa`di dalam kitab tafsirnya “Taysir al-Karim al-Rahman” menafsiri kata zikir dengan dua tafsiran. Pertama, zikir seperti membaca tasbih, tahlil dan takbir kepada Allah. Sehingga, seorang hamba tidak akan tentram hatinya kecuali dengan berzikir kepada Allah, tidak ada sesuatu yang lebih lezat ataupun manis selain cinta kepada Allah, mendekatkan diri serta bermakrifat kepada-Nya. Ukuran kecintaan dan makrifat kepada Allah ialah sesuai dengan zikir yang dilakukan. Kedua, ketenteraman hati didapat ketika mengetahui makna-makna dan hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an karena akan menunjukkan kepada seorang hamba kenenaran yang terang disertai dengan dalil-dalil di dalamnya. Pada bagian ini, ketentraman tidak akan didapat kecuali dengan keyakinan dan pengetahuan. (Al-Sa’di, 2000: 417)

Ketiga, shalat dengan khusyu’, penuh kesadaran dan hanya semata-mata karena Allah swt akan menghimpun tiga elemen penting yakni spiritual, mental dan fisik yang pada praktiknya akan memberikan makna atau esensi antara hubungan seorang hamba dengan sang Pencipta, sehingga dapat melahirkan kedamaian dan ketenangan hati. Di sisi lain, dalam shalat juga memiliki berbagai aspek yang dibutuhkan dan bisa diterapkan untuk self-healing yakni aspek terapeutik (olahraga), aspek meditasi, aspek autosugesti, dan aspek kataris (penyucian jiwa). Allah swt berfirman:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

“Dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar” (Q.S al-Ankabut [29]: 45)

Ibnu Ajibah menjelaskan bahwa perintah melaksanakan shalat di atas ialah harus dengan hati yang khuyu’ dan hudur. Sesungguhnya shalat (dengan khusyu’) dapat mencegah dari perbuatan yang tercela seperti zina, meminum khomer dan lain sebagainya serta menjauhkan diri dari perbuatan mungkar yakni perbuatan yang bertentangan dari syari’at dan akal. Beliau menegaskan sudah tidak diragukan lagi bahwa shalat disertai dengan khusyu’dan rasa penyerahan diri kepada Allah, maka akan mencegah dari perbuatan mungkar. (Ibnu Ajibah, 1419 H, Vol. 4: 305)

Keempat, puasa, ialah menahan dari segala sesuatu. Adapun menurut syara’ puasa adalah menahan dari sesuatu yang dikhususkan (yang membatalkan puasa), dilakukam oleh seseorang yang khusus dalam waktu yang ditentukan disertai dengan syarat-syaratnya. (Taqiuddin Abu Bakar, 2004: 284) Perintah berpuasa termaktub dalam surah al-Baqarah ayat 183, berikut bunyinya:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيامُ كَما كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Q.S al-Baqarah [2]: 183)

Baca Juga: Surah An-Nur Ayat 26: Penjelasan Ayat dan Konsep Jodoh

Wahbah Zuhaili dalam tafsirnya menyatakan bahwa beberapa faedah yang akan didapat ketika melaksanakan puasa ialah dapat mensucikan jiwa, mendapat ridha Allah dan menjadikan seseorang bertakwa kepada Allah baik dalam keadaan sepi maupun ramai. Selain itu – melalui puasa – seseorang dapat mengatur kehendaknya sendiri agat tidak berlebihan, belajar bersabar den menahan segala hal yang dapat membatalkan, menahan diri dari perkara-perkara yang tidak disukai dan meminimalisir syahwat. (Wahbah Zuhaili, 1418 H, Vol. 2: 131)

Melalui ritual puasa pikiran individu biasanya akan lebih jernih karena ketika seseorang berpuasa maka zat-zat yang terkadang membawa emosi-emosi tertentu kosong seperti kafein atau gula-gulaan. Dengan begitu, tidak ada zat macam-macam yang masuk ke dalam tubuh, sehingga pikiran pun akan lebih jernih. Oleh karenanya dengan berpuasa seseorang dapat mentraetment dirinya sendiri (self-healing).

Dengan demikian, self-healing sangat penting untuk meredam emosi negaitf, depresi dan lain sebagainya yang bahkan, akan berdampak pada tindakan self-injury. Di antara beberapa konsep self-healing yang efektif untuk menjaga mental ialah konsep self-healing dalam Al-Qur’an yang mengkombinasikan pelatihan fisik dan psikis, seperti shalat, dzikir, puasa dan doa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Tafsir Surah Albaqarah Ayat 260: Belajar Berpikir Kritis dari Nabi Ibrahim

0
Tafsir Q.S. Albaqarah: 261: Belajar Berpikir Kritis dari Nabi Ibrahim
Photo by AbsolutVision on Unsplash

Dalam dunia pendidikan, tiap peserta didik berupaya dengan beragam cara dan metode bagaimana dia bisa meraih pemahaman yang utuh dari apa yang dipelajari. Terutama ketika berada di dalam kelas. Dalam prosesnya, murid terbiasa berpikir dari apa yang disampaikan oleh sang guru. Sayangnya, proses tersebut tidak didukung dengan pengaplikasian metode yang praktis yang mempermudah pemahaman sang murid.

Faktanya, pembelajaran yang banyak dilakukan di institusi pendidikan cenderung bersifat satu arah. Dengan kata lain, hanya melibatkan penyampaian materi dari guru kepada sang murid. Murid dalam hal ini hanya sebagai penerima pasif, yang menampung segala arahan dan materi yang disampaikan oleh guru. Hal tersebut baik untuk dilakukan. Namun, menjadi tidak seimbang dikarenakan muncul kecenderungan tidak ada pembelajaran lebih lanjut melalui berpikir kritis dari murid itu sendiri (Sulaiman, A., & Syakarofath, N. A., Berpikir Kritis: Mendorong Introduksi dan Reformulasi Konsep dalam Psikologi Islam).

Model pembelajaran seperti ini dianggap kurang efektif karena murid tak dapat berperan aktif dan leluasa dalam menanggapi penjelasan gurunya. Selain itu, juga dapat membuat murid bosan dan sulit mengembangkan dan menggali lebih dalam sebuah informasi dan pengetahuan yang diterima. Logika dan nalar murid dapat berada dalam kejumudan karena tak diberikan kebebasan berpikir logis dan kritis–yang lebih dikenal dengan critical thinking. Tak pelak, jika kemampuan intelektual murid menjadi terbatas dan kemudian mengalami stagnan.

Baca juga: Tadabur Q.S. Alhujurat Ayat 6: Membangun Nalar Kritis di Tengah Krisis Literasi Digital

Berpikir kritis (critical thinking)

Menurut Dacey dan Kenny, pemikiran kritis (critical thinking) adalah kemampuan berpikir secara logis, dan menerapkannya untuk menilai situasi dan membuat keputusan yang baik. Proses berpikir kritis dilalui setelah menentukan tujuan, mempertimbangkan, dan mengacu langsung kepada sasaran serta menarik kesimpulan yang berperan dalam membuat keputusan.

Berbicara tentang critical thinking, sejatinya dapat diambil contoh dari apa yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim a.s. Beliau dikenal sebagai sosok yang curious, yaitu sikap ketertarikan untuk ingin tahu tentang suatu hal (being interested to know or eager to learn). Karakter ini tergambar dalam Q.S. Albaqarah: 260 berikut.

وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ

“(Ingatlah) ketika Ibrahim a.s. berkata: “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati.” Allah berfirman: “Belum percayakah engkau?” Ibrahim a.s. menjawab: “Aku telah meyakinkannya. Akan tetapi, itu agar hatiku tetap mantap (dengan imanku). Allah berfirman: “(Kalau demikian) ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah, kemudian letakkan di atas masing–masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S. Albaqarah: 260).

Menurut al-Jauzi, penggalan ayat ini menegaskan rasa ingin tahu Nabi Ibrahim a.s. Rasa ingin tahu ini kemudian diungkapkan dengan bentuk dialog kepada Tuhannya. Beliau memohon kepada Allah Swt. supaya ditampakkan kepadanya bukti empirik tentang bagaimana Allah Swt. dapat menghidupkan kembali makhluk yang sudah mati untuk meyakinkan hatinya dan memastikan secara rasional apapun yang dipahaminya (al-Jauzi, Zad al-Mashir fi ‘Ilm al-Tafsir, hal. 236).

Imam Qatadah menyebutkan bahwa permohonan Nabi Ibrahim a.s. itu berawal ketika beliau melihat bangkai hewan yang sudah terkoyak-koyak oleh binatang darat dan laut, kemudian beliau memohon kepada Allah Swt. supaya memperlihatkan kepadanya bagaimana makhluk yang sudah terkoyak-koyak dapat kembali hidup dengan badan yang utuh. “Ya Tuhan Sang Maha Pemelihara, bolehkah diperlihatkan kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan kembali makhluk yang telah mati?” tanya Nabi Ibrahim. Lalu, turunlah ayat tersebut sebagai jawaban.

Baca juga: Retorika Bahasa, Siasat Nabi Ibrahim a.s. Menghindari Dusta

Membangun nalar kritis dengan dialog

Dialog yang terjadi antara Nabi Ibrahim a.s. kepada Allah Swt. mengindikasikan bahwa beliau ingin mendapatkan pengetahuan yang dapat dilihat secara empirik sehingga tidak mungkin terdapat keraguan, syubhat maupun pertentangan. Karena pengetahuan yang hanya berdasarkan riwayat tak menutup kemungkinan timbulnya keraguan dan pertentangan.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa ungkapan kalimat itu tidak menunjukkan keraguan Nabi Ibrahim a.s. terhadap kemampuan Allah Swt. Beliau hanya ingin melihat kemampuan itu secara langsung. Ini karena termasuk watak manusia selalu ingin mewujudkan sesuatu yang belum terwujud dan melihat secara langsung sesuatu yang telah diinformasikan kepadanya (Wahbah al-Zuhaili, Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj).

Dari sini terlihat, bagaimana adanya proses nalar kritis yang dibangun oleh Nabi Ibrahim melalui dialog dengan Tuhannya. Dialog Nabi Ibrahim a.s. kepada Allah Swt. menghasilkan suatu pengetahuan dan ilmu yang diterima secara kritis, serta dihayati secara cermat dan teliti semata-mata hanya untuk mengharap rida Allah Swt. Pola pikir rasional dan kritis dari Nabi Ibrahim a.s. mengajarkan kepada manusia bahwa dalam upaya menemukan Allah Swt. tidak harus melihat dari pancaindra, melainkan juga dapat melalui pengamatan dan perenungan atas ciptaan-Nya.

Pertanyaan yang diajukan ada hubungannya dengan tingkat keimanan. Keimanan yang mendalam justru dapat diperoleh dari serangkaian pertanyaan yang mendalam yang pada akhirnya justru dapat meningkatkan keyakinan seseorang terhadap kebenaran, bukan sekadar menerima tanpa mempertanyakan. Keimanan Nabi Ibrahim a.s. mantap setelah adanya pembuktian dari Allah Swt. atas permintaannya tersebut. Tentu Nabi Ibrahim a.s. tidak hanya menginginkan keyakinan yang muncul dari hati, tetapi juga keyakinan yang tampak dilihat oleh mata jasmani.

Sebagaimana yang telah disebutkan, nabi yang dijuluki Khalilullah ini memang dikenal sebagai sosok yang memiliki nalar kritis yang dapat dilihat pada beberapa ayat yang merekam kepribadian beliau. Misalnya, ketika mencoba mencari Tuhan, beliau beradu argumen dengan para penyembah berhala dan Raja Namrud. Begitu pula dialognya dengan Nabi Ismail, putranya, ketika diperintahkan untuk disembelih.

Kisah Nabi Ibrahim mengajarkan bahwa kemampuan berpikir kritis sangat penting dikembangkan pada diri tiap orang, terutama peserta didik, karena dapat berperan sebagai dasar penguasaan jenjang kognitif yang lebih tinggi (menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkreasi).

Salah satu model pembelajaran yang dapat meningkatkan berpikir kritis siswa yaitu model pembelajaran Problem Based Learning (PBL) atau dikenal dengan Pembelajaran Berbasis Masalah (PBM). Sebuah pendekatan pengajaran yang menggunakan hal-hal yang terkait dengan kehidupan sehari-hari sebagai konteks permasalahan bagi peserta didik untuk belajar berpikir kritis, terampil memecahkan masalah sendiri, dan mengembangkan kemandirian serta percaya diri.

Model pembelajaran ini bisa dibangun dengan dialektika antara murid dan guru. Guru dan murid harus berperan sebagai pemain bersama. Mereka bersama-sama memecahkan satu masalah. Guru tidak berpikir untuk menjadi murid, tetapi guru dan murid bersama-sama mencari dan bertanggung jawab dalam suatu proses pertumbuhan. Guru dan murid terlibat aktif dalam proses mengajar dan belajar.

Dalam keterlibatan itu, murid cenderung dapat mengembangkan mental-intelektualnya, yakni untuk secara berani dan meyakinkan menerima, menghayati, menelaah, dan mengajukan solusi atas masalah yang ada. Dalam waktu yang bersamaan, peserta didik juga sedang berlatih mengembangkan emosi-sosialnya, yang berindikasi pada kemampuannya memberikan respons atau keinginan untuk berbuat sesuatu, terutama yang berkaitan dengan permasalahan yang tersaji dalam materi pelajaran.

Baca juga: Parenting Demokratis ala Nabi Ibrahim dalam Q.S. Assaffat: 102

Privilese Penghafal Alquran dalam Mengakses Pendidikan

0
Privilese Penghafal Alquran dalam Mengakses Pendidikan
Image by Yunus Esmeli from Pixabay.

Dalam sebuah artikel berjudul “Memahami Hadis-Hadis Keutamaan Menghafal Alquran dan Kaitannya dengan Program Hafiz Indonesia di RCTI”—yang dimuat dalam jurnal Al-Quds volume 4 nomor 1 tahun 2020—dipaparkan tentang keutamaan penghafal Alquran. Ulumuddin, sang penulis artikel, menyimpulkan bahwa penghafal Alquran dianugerahi sejumlah keutamaan.

Keutamaan-keutamaan itu termaktub dalam hadis-hadis tentang penghafal Alquran; dan dapat dibagi menjadi tiga macam. Pertama, keutamaan bagi para hafiz—penghafal Alquran—dalam kehidupan dunia. Kedua, keutamaan bagi para hafiz di akhirat. Ketiga, keutamaan yang didapatkan kedua orang tua para hafiz di akhirat.

Di dunia, para hafiz mendapatkan posisi yang istimewa dan mulia di masyarakat, misalnya didahulukan untuk mengimami salat. Di akhirat, para hafiz dijanjikan keselamatan; karena mereka mendapatkan rida Allah dan kesaksian dari Alquran. Orang tua para hafiz juga akan merasakan kemuliaan di akhirat; ganjaran atas kerja keras mereka dalam mendidik anak-anaknya untuk belajar Alquran.

Di luar berbagai keutamaan itu, jika ditilik lagi, para hafiz ternyata memiliki privilese atau hak istimewa dalam dunia pendidikan. Pertama, para hafiz berhak atas beasiswa yang ditujukan khusus untuk mereka. Kedua, mereka juga berhak untuk mendaftar ke sekolah-sekolah tertentu melaui jalur tahfiz.

Baca juga: Prioritas Memilih Imam Salat: Antara Ahli Fikih dan Hafiz Alquran

Banyak beasiswa tersedia bagi penghafal Alquran

Beasiswa untuk para hafiz tersedia untuk pelajar dan mahasiswa. Jika diklasifikasikan menurut lembaga pemberinya, beasiswa tahfiz setidaknya terbagi dua, yaitu (1) beasiswa tahfiz yang diberikan oleh lembaga pemerintah dan (2) beasiswa tahfiz yang diberikan oleh lembaga swasta.

Beasiswa tahfiz yang diberikan oleh pemerintah contohnya yaitu Beasiswa Sarjana (S-1) Tahfiz dalam Negeri dari Kementerian Agama. Program ini merupakan beasiswa penuh untuk penghafal Alquran dengan kriteria tertentu untuk melanjutkan studi pada jenjang S-1 pada perguruan tinggi di dalam negeri.

Contoh lain dari beasiswa tahfiz yang diberikan oleh lembaga pemerintah yaitu beasiswa tahfiz yang diberikan oleh pemerintah daerah. Di antara beasiswa seperti itu misalnya ada beasiswa tahfiz dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disdik Babel) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Sementara beasiswa dari Disdik Babel menyasar semua jenjang dari pelajar SD hingga mahasiswa di perguruan tinggi, beasiswa dari Pemprov Jabar—yang bernaung di bawah program beasiswa yang lebih umum bernama Jabar Future Leaders Scholarship—hanya menyasar para mahasiswa saja, dari tingkat D-3 hingga S-3.

Beasiswa tahfiz yang diberikan oleh lembaga swasta misalnya beasiswa tahfiz yang disediakan oleh sejumlah universitas untuk para mahasiswanya. Contohnya yaitu beasiswa tahfiz yang diberikan oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), dan masih banyak lagi.

Ada pula beasiswa tahfiz yang disediakan oleh lembaga amil zakat, seperti beasiswa tahfiz dari Baitulmaal Muamalat dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat. Adapun sasaran dari dua program beasiswa tersebut yaitu para santri di pesantren-pesantren.

Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), para hafiz juga memiliki privilese. Sejumlah sekolah negeri memberikan kuota khusus hafiz. Contohnya yaitu madrasah-madrasah yang berada di bawah Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI Jakarta—dari tsanawiyah (MTs) hingga aliyah (MA); SMP negeri di Kota Bekasi; SMKN 2 Balikpapan; dan MTsN Samarinda.

Baca juga: Mimpi Imam Hamzah dan Kemuliaan Penjaga Alquran

Berapa banyak hafalan yang disyaratkan?

Di luar persyaratan yang sifatnya administratif, tentu saja ada syarat berupa hafalan minimal untuk mendapatkan beasiswa dan kuota PPDB tahfiz. Lembaga-lembaga pemberi beasiswa tahfiz menentukan syarat berupa jumlah hafalan minimal yang berbeda-beda.

Kemenag mensyaratkan hafalan minimal 10 juz; Disdik Babel mensyaratkan hafalan minimal dua juz untuk tingkat SD atau sederajat serta lima juz untuk tingkat SMP dan SMA atau sederajat; Pemprov Jabar mensyaratkan hafalan minimal 10 juz; UMY mensyaratkan hafalan minimal lima juz; UAI mensyaratkan hafalan minimal tujuh juz; dan Unissula mensyaratkan hafalan minimal lima juz.

Untuk memproses PPDB jalur tahfiz, disyaratkan hafalan minimal yang beragam: madrasah negeri di Jakarta menetapkan hafalan minimal tiga juz untuk MTsN dan lima juz untuk MAN; SMP negeri di Kota Bekasi menetapkan hafalan minimal satu juz; SMKN 2 Balikpapan menetapkan hafalan minimal satu juz; dan MTsN Samarinda mensyaratkan hafalan surah At-Takwir, Al-Muthaffifin, dan Al-Fajr.

Demikanlah gambaran tentang bagaimana para hafiz tidak hanya memiliki keutamaan-keutamaan dalam urusan agama—yang dalilnya termaktub dalam sejumlah hadis Rasulullah saw.—tetapi juga hak istimewa atau privilese dalam mengakses pendidikan. Dengan begitu, diharapkan bahwa setiap muslim termotivasi untuk terus berupaya dalam menghafalkan Alquran.

Baca juga: Tradisi Hafalan Alquran di Indonesia

Kandungan Alquran Perspektif Ilmu Fikih

0
Kandungan Alquran Perspektif Ilmu Fikih
Kandungan Alquran Perspektif Ilmu Fikih

Kandungan Alquran sungguh sangat luas, bahkan jika lautan menjadi tinta untuk menuliskan kandungannya, niscaya lautan itu akan habis duluan sebelum kandungannya tertulis semua. (Q.S. Al-Kahfi [18]: 109). Untuk memudahkan manusia dalam mempelajari dan memahami kandungannya tersebut, cendekiawan muslim mencoba mengelompokkan kandungannya secara garis besar menjadi tiga hal. Ketiganya sangat berkaitan dengan tata cara manusia menjalankan kehidupan.

  1. Al-ahkâm al-i’tiqâdiyah, yaitu ketentuan-ketentua yang berhubungan dengan konsep tauhid yang terdiri dari keyakinan kepada Allah, malaikat, utusan dan seterusnya.
  2. Al-ahkâm al-khuluqiyah, yaitu aturan-aturan terkait dengan adab dan tata krama. Tujunnya agar manusia bisa berprilaku dengan akhlak yang baik dan melepaskan diri dari sifat-sifat tercela.
  3. Al-ahkâm al-‘amaliyah, yaitu ketentuan hukum yang berkaitan dengan prilaku dan kegiatan manusia sekaligus memberikan penilaian terhadapnya, apakah ia boleh dikerjakan atau tidak. Pada tahap berikutnya, bagian ini disebut dengan fikih yang proses ekstraksinya memerlukan instrumen ushul fikih. [Ushul al-Fiqh al-Islamiy, juz 1, hlm. 438].

Ketiga kategori ini kemudian menjelma menjadi kajian ilmu tersendiri dalam Islam, yakni ilmu tauhid, akhlak dan fikih.

Tulisan kali ini lebih banyak mengulas mengenai kandungan Alquran yang bernuansa fikih, yakni al-ahkâm al-‘amaliyah. secara umum, kandungan fikih dalam Alquran (maupun fikih secara umum) terpolarisasi menjadi dua bagian; ibadah dan muamalah.

Baca Juga: Mengenal Corak Tafsir Fiqhi dan Kitab-kitabnya

Fikih ibadah bertujuan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan. Misal, salat dengan segala atributnya, puasa dan ritual-ritual ibadah lainnya yang bertujuan agar manusia menjadi manusia yang soleh secara spiritual. Sedangkan fikih muamalah diproyeksikan untuk mengatur hubungan antar sesama manusia dan makhluk lain. Tujuan disyariatkan fikih muamalah adalah agar manusia dapat membangun relasi yang harmonis dengan sesamanya dan diharapkan tercipta manusia-manusia yang saleh secara sosial.

Masing-masing dari fikih ibadah dan muamalah memiliki karakteristik yang berbeda antara satu dengan yang lain, meskipun keduanya dipertemukan dalam rumpun ilmu fikih. Ciri paling umum yang dimiliki fikih ibadah adalah sifatnya yang stagnan dan harus berlandaskan wahyu (baik Alquran atau hadis). Ini berarti, upaya untuk melakukan kreasi dan pembaruan dalam ibadah tertutup rapat. Hal inilah yang kemudian melahirkan sebuah kaidah ushul populer:

الأصل في العبادات الحظر االمنع

“Hukum asal dalam ibadah adalah haram.”  [Talqîh al-Afhâm al-‘Aliyah, juz 2, hlm. 1]

Berbeda dengan fikih ibadah yang kaku dan stagnan, fikih muamalah justru lebih fleksibel dan mampu beradaptasi dengan perubahan. Inovasi-inovasi dalam fikih muamalah terkadang merupakan suatu keniscayaan ketika situasi dan kondisi yang melatarbelakangi hukum tersebut berubah. Tidak seperti ranah ibadah yang harus didasari tuntunan dalil, dalm bermuamalah kita diberi kebebasan untuk berkreasi asalkan tidak melanggar dalil-dalil dan konsep umum yang sudah ada. Dari sinilah lahir sebuah kaidah yang berbunyi:

الأصل في العادات والمعاملات الإباحة والحل

“Hukum asal dalam masalah tradisi dan muamalah adalah boleh.” [Majmûah al-Fawâid al-Bahiyah, juz 1, hlm. 76].

Akan tetapi, seluwes-luwesnya fikih muamalah, ia masih memiliki konsep utama yang tidak dapat berubah dalam kondisi apapun. Alquran dan hadis menjelaskan beberapa hal terkait ketentuan bermuamalah yang tidak dapat diubah-ubah dan berperan sebagai prinsip utama dalam bangunan fikih muamalah. Misalnya, transaksi yang dilandasi unsur kerelaan, bebas gharar, riba, penipuan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kejelasan Dalil Surah Al Ikhlas sebagai Sepertiga Alquran

Klasifikasi fikih muamalah

Jika dalam fikih klasik, kita mengenal fikih muamalah terbagi menjadi tiga bagian (yaitu muamalah finansial, pernikahan dan pidana), maka diskursus fikih muamalah kontemporer telah mengklasifikasi fikih muamalah menjadi beberapa bagian. Pembagian ini didasarkan kepada objek yang bervariasi. Dintaranya:

  1. Ahkâm al-ahwâl al-syakhshiyah (hukum keluarga), berkaitan dengan masalah-masalah kekeluargaan dan rumah tangga serta mengatur hubungan antara suami-istri dan sanak famili. Terdapat sekitar 70 ayat dalam Alquran terkait masalah ini.
  2. Al-ahkâm al-madaniyah (hukum perdata/sipil), yaitu ketentuan hukum yang berkaitan dengan transaksi antar manusia dan bertujuan mengatur relasi finansial serta hak dan kewajiban antar masing-masing individu. Terdapat sekitar 70 ayat dalam Alquran terkait masalah ini.
  3. Al-ahkâm al-jinâiyah (hukum pidana), yaitu hukum-hukum yang mengatur masalah tindak kriminal dan segala yang berkaitan dengannya. Ia bertujuan untuk melindungi hak-hak manusia serta mengatur hubungan antara korban dan pelaku. Terdapat sekitar 30 ayat dalam Alquran terkait masalah ini.
  4. Al-ahkâm al-murafa’ât (hukum acara), berkaitan dengan pemutusan sengketa, pendakwaan, metode pembuktian dan semacamnya. Terdapat sekitar 13 ayat dalam Alquran terkait masalah ini.
  5. Al-ahkâm al-dusturiah (undang-undang), yakni ketentuan-ketentuan umum yang dijadikan pegangan oleh hakim dalam menghukumi suatu perkara serta menetapkan hak dan kewajiban bagi setiap individu. Terdapat sekitar 10 ayat dalam Alquran terkait masalah ini.
  6. Al-ahkâm al-dauliyah (hukum tata negara), yakni aturan-aturan terkait dengan ketatanegaraan, terutama menyangkut masalah relasi antara warga muslim dan non muslim serta mengatur hubungan dengan negara lain. terdapat sekitar 25 ayat al-Qur’an terkait masalah ini. [‘Ilm Ushul al-Fiqh Abd al-Wahab Khalaf, 31-32].

Dalam bidang muamalah inilah aktivitas ijtihad menemukan momentumnya. Selain karena proses pembacaa ayat juga membutuhkan proses ijtihad, ayat dan hadis yang tersedia juga terbatas sehingga untuk menjawab kasus-kasus baru yang tidak ditemukan penyelesaiannya dalam nas, dibutuhkan upaya ijtihad untuk merumuskan ketentuan hukum kasus tersebut. Ibnu Rusyd pernah berkata:

أَنَّ الْوَقَائِعَ بَيْنَ أَشْخَاصِ الْأَنَاسِيِّ غَيْرُ مُتَنَاهِيَةٍ، وَالنُّصُوصَ، وَالْأَفْعَالَ وَالْإِقْرَارَاتِ مُتَنَاهِيَةٌ، وَمُحَالٌ أَنْ يُقَابَلَ مَا لَا يَتَنَاهَى بِمَا يَتَنَاهَى.

Sesungguhnya, fenomena yang terjadi diantara manusia itu tidak terbatas, sedangkan nas al-Qur’an maupun hadis (baik hadis qauli fi’li atau taqriri) sangat terbatas. Perkara yang tak terbatas mustahil berhadapan dengan sesuatu yang terbatas. [Bidâyah al-Mujtahid, juz 1, hlm. 9].

Demikian penjelasan singkat terkait kandungan fikih yang ada dalam ayat-ayat Alquran. Semoga bermanfaat.