Beranda blog Halaman 104

Surah Ali Imran Ayat 19 dan Monopoli Kebenaran Perilaku Beragama

0
Surah Ali Imran Ayat 19 dan Monopoli Kebenaran Perilaku Beragama
Photo by Brett Jordan on Unsplash

Bangsa Indonesia bukan hanya diberkahi dengan kesuburan tanah, tetapi juga diberkahi dengan kemajemukan agama dan keyakinan masyarakatnya. Namun demikian, isu keagamaan hingga saat ini menjadi isu krusial yang akan terus menjadi tantangan dalam menata kehidupan berbangsa, khususnya dalam konteks ke-Indonesia-an yang sarat akan pluralitas agama. Misalnya kasus monopoli kebenaran atau truth claim perilaku beragama belakangan ini, yang sejatinya hal itu berpotensi dapat merusak tatanan sosial serta hubungan antarumat beragama.

Pada faktanya, memang semua agama nyaris tidak bisa menghindari apa yang disebut truth claim. Mengutip dari Said Aqil Siradj dalam Islam Kalap dan Islam Karib, bahwa truth claim merupakan watak dasar seseorang dalam menganggap benar apa yang diyakini dan dipraktekkan serta kecenderungan menganggap apa yang dilakukan agama lain sebagai kesalahan.

Oleh karena klaim kebenaran seperti itu, kelompok tertentu percaya bahwa hanya pengikut mereka yang akan selamat di akhirat nanti, sedangkan kelompok lain berada di jalan yang salah dan celaka. Sikap ini telah tersebar luas dan menjadi tantangan serius bagi masyarakat yang plural dari segi religiusitas. Sebab, monopoli kebenaran itu biasanya akan berujung pada kebencian, kekerasan terhadap kelompok lain, bahkan bisa menjadi musibah tragedi kemanusiaan.

Dalam tradisi tafsir, keberadaan truth claim turut serta mewarnai produk tafsir yang dihasilkan. Ada sebuah ayat Alquran misalnya, yang sering dipahami sebagian orang sebagai alat justifikasi pembenaran agama Islam di atas agama lain, yakni Q.S. Ali Imran ayat 19, yang mengatakan bahwa agama di sisi Tuhan adalah Islam. Padahal jika ditelaah dengan mendalam belum tentu ayat itu menegaskan bahwa satu-satunya agama yang benar adalah Islam (dalam artian agama yang terlembaga).

Baca juga: Inklusivitas Kebenaran dalam Islam

Tafsir Q.S. Ali Imran [3]: 19, Salah Kaprah Islam, dan Truth Claim

Para mufasir Alquran di Indonesia, khususnya pada periode kontemporer, umumnya melihat dan mempertimbangkan adanya pluralitas pada ayat tersebut sehingga dalam melakukan penafsiran sebisa mungkin menghindari hal-hal yang dapat mengusik tata sosial yang damai.

Bagi Hasbi ash-Shiddieqy, salah satu mufasir kontemporer Indonesia ini, misalnya, pengertian ayat di atas bukanlah pernyataan kebenaran eksklusif dalam Islam, melainkan deklarasi bahwa sejatinya Islam adalah berserah diri kepada Allah secara mutlak dengan jiwa dan hatinya, patuh kepada hukum Allah yang dia pegangi dan berlaku adil dalam kehidupan sosial serta mengedepankan perdamaian.

Selaras dengan itu, dalam al-Tahrir wa al-Tanwir, Ibnu ‘Asyur menyatakan bahwa makna Islam adalah “taslim al-zat li awamir Allah” yang artinya kepatuhan total orang terhadap perintah-perintah Allah). Demikian pula al-Razi yang menyatakan bahwa muslim adalah orang-orang yang menyerahkan diri mereka untuk ketaatan kepada Allah dengan tulus.

Al-Zamakhsyari menyatakan bahwa seorang muslim adalah siapapun yang menyucikan dirinya untuk Tuhan dan tidak mensekutukan-Nya dengan yang lain. Ungkapan itu berarti bahwa dia percaya pada Tuhan yang Esa dan Satu-satunya.

Sehubungan dengan tafsir ayat di atas, Hasbi ash-Shiddieqy mengemukakan bahwa sesungguhnya semua agama dan semua syariat yang dibawa oleh para nabi dan rasul, ruhnya adalah Islam. Ini berarti core-nya adalah patuh, berserah diri, damai, mengesakan Allah, dan berlaku adil dalam semua masalah meskipun sebagian tata cara (dalam beramal dan beribadah) berbeda antara satu dengan lainnya. Islam adalah agama yang diwasiatkan oleh para rasul kepada seluruh umatnya untuk mewarnai gerak-gerik kehidupan.

Dengan melihat pelbagai uraian tafsir pada ayat di atas, dapat dipahami bahwa mereka yang ingin selamat dan mendapat rida-Nya harus berislam. Maksudnya adalah menumbuhkan sikap yang telah diterangkan di atas. Biarpun ada seorang pemeluk Islam (dalam arti agama yang terlembaga) yang mengaku muslim, tetapi dia tidak menunjukkan sikap dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka sejatinya dia tidak berislam sesuai dengan yang dikehendaki Allah.

Baca juga: Makna Kebenaran dan Kebebasan Beragama dalam Alquran

Islam Agama Benar, tapi Jangan Salahkan Agama Lain!

Hal ini juga mengajarkan kita bahwa semestinya seorang muslim tidak membuat klaim kebenaran secara sepihak serta mengatakan yang lain adalah salah dan sesat. Sebab, Allah yang menganugerahkan bangsa kita yang beragam. Pastinya itu adalah kehendak-Nya dan merupakan rahmat dari-Nya. Pada firman-Nya yang lain Allah memerintahkan umat Islam untuk saling menghormati, menghargai, dan toleransi dengan umat lain. Jelas tidak ditemui ada perintah Allah untuk membenci dan menyesatkan manusia lain.

Penyebaran Islam di tanah air Indonesia melalui para wali mengajarkan keniscayaan dakwah dengan jalan kedamaian, kelembutan, dan tidak kaku atau keras. Tidak ada dalam catatan sejarah yang menyatakan bahwa mereka mengusik agama, tradisi, dan kepercayaan umat lain dalam kerja-kerja dakwah. Ini sebagaimana juga suri teladan dari Nabi Muhammad yang mempelopori Piagam Madinah yang menjamin kebebasan beragama semua umat manusia. Meskipun mereka berbeda agama, tetapi tidak masalah untuk bersatu dan saling bekerjasama.

Sebagai penutup, ada satu kalimat yang biasanya menjadi pemungkas dalam kitab yang ditulis oleh para ulama-ulama salaf, yaitu “wallahu a’lam bisshawab” yang berarti “hanya Allah yang mengetahui kebenaran”. Ini memberi kesadaran bahwa kebenaran bukanlah terletak pada diri sendiri yang terbatas pengetahuannya, melainkan kebenaran adalah di sisi-Nya. Para ulama salaf mengajarkan sikap kerendahhatian dalam bersikap, berpendapat. Jika dihubungkan dalam konteks ini hidup bersosial, ini menjadi teguran untuk tidak bertindak kontraproduktif karena justru akan menimbulkan permusuhan dan perpecahan antar sesama.[]

Baca juga: Mari Berlomba dalam Kebaikan dan Sudahi Saling Klaim Kebenaran!

Beberapa Makna ‘Kufr’ dalam Alquran

0
Makna Kufr dalam Alquran
Makna Kufr dalam Alquran

Sesungguhnya apa makna kufr? Kira-kira demikianlah pertanyaan umat beragama. Belakangan ini, term kafir mencuat kembali, terlebih di tahun politik. Harus diakui, term kafir memang terdapat secara eksplisit dalam Alquran dan sah adanya. Akan tetapi, jika diperhatikan secara serius, term kafir tidak dapat terlepas dari konteks ruang dan waktu. Artinya, kata kafir pun yang acapkali dipolitisir untuk mengafirkan seseorang tidak boleh digunakan secara serampangan karena dapat berakibat secara teologis dan psikologis kepada seseorang.

Oleh karena itu, artikel ini mengulas beberapa makna kufr dalam Alquran baik secara semantik/ tata bahasa maupun istilah/ pendapat para ulama. Begini penjelasannya.

Kata kufr dan turunannya terulang ratusan kali dalam al Quran, Abu Hilal al-Askary, sebagaimana dikutip Afifuddin Dimyathi, pakar tafsir Alquran dan bahasa Arab, mengatakan bahwa secara bahasa al-kufr bermakna menutupi, orang Arab bisa mengatakan, “al-lailu kafirun” (الليل كافِر), artinya malam adalah kafir, karena malam menutupi segala sesuatu dengan kegelapannya.

Sama seperti halnya kalimat “mendung menutupi bintang” (كَفَر الغمامُ النجومَ). Begitupun, orang yang menanam, kata Afifuddin Dimyathi atau Gus Awis, bisa disebut juga kafir, karena menyembunyikan/menutup benih di dalam tanah. Apalagi seseorang yang jelas-jelas tidak bersyukur atau mengkufuri atas nikmat yang Allah diberikan, itu lebih jelas lagi disebut kufur nikmat, karena menutupi kenikmatan yang telah diberikan kepadanya.

Baca Juga: Kuffar dalam Al-Quran Tidak Selalu Bermakna Orang-Orang Kafir, Lalu…

Menurut Afifuddin Dimyathi atau kerap disapa Gus Awis, dalam ilmu Al-Wujuh wa al-Nadhair fi Alquran, di antara beberapa makna dari kata kufr atau kafir dalam Alquran, di antaranya adalah,

Lawan dari Keimanan

Makna ini nampak dalam firman Allah Q.S. At-Taghabun [64]: 2,

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَّمِنْكُمْ مُّؤْمِنٌۗ

Dialah yang menciptakan kamu, lalu di antara kamu ada yang kafir dan ada yang mukmi. (Q.S. At-Taghabun [64]: 2)

Atau dalam firman Allah berikut,

فَمَن شَاء فَلْيُؤْمِن وَمَن شَاء فَلْيَكْفُرْ

Barang siapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir. (Q.S. Al-Kahfi [18]: 29)

Lawan dari Ketakwaan

Makna ini bisa dilihat dalam firman Allah Q.S. Az-Zumar [39]: 71-73,

وَسِيقَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ زُمَرًا (الزمر ٧١)

Orang-orang kafir digiring ke neraka jahannam secara berombongan. (Q. S. Az-Zumar [39]: 71)

Kemudian diikuti oleh firman Allah berikutnya,

وَسِيقَ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ إِلَى الْجَنَّةِ زُمَرًا (الزمر ٧٣)

Dan orang-orang yang bertaqwa kepada Tuhannya diantar ke dalam surga secara berombongan. (Q.S. Az-Zumar [39]: 73).

Kekafiran dalam makna kedua ini bukan termasuk kafir akidah, akan tetapi lebih dekat dengan makna pelanggaran/ kejahatan (الإجرام). Hal ini dikuatkan dengan ayat-ayat yang senada seperti,

يَوْمَ نَحْشُرُ الْمُتَّقِيْنَ اِلَى الرَّحْمٰنِ وَفْدًا وَنَسُوْقُ الْمُجْرِمِيْنَ اِلٰى جَهَنَّمَ وِرْدًا ۘ

(Ingatlah) suatu hari (ketika) Kami mengumpulkan orang-orang yang bertakwa (menghadap) kepada (Allah) Yang Maha Pengasih bagaikan rombongan yang terhormat dan Kami akan menggiring para pendurhaka ke (neraka) Jahanam dalam keadaan dahaga. (Q.S. Maryam [19]: 85-86)

Baca Juga: Konsep Kafir dalam Al-Qur’an Perspektif Farid Esack

Lawan dari Syukur/ Ingkar Kenikmatan

Makna ini bisa dilihat dalam ayat berikut,

وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ

(Ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras.” (Q.S. Ibrahim [14]: 7)

Juga dalam firman Allah,

وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Dan barang siapa bersyukur, sesungguhnya ia bersyukur kepada dirinya sendiri, dan barang siapa tidak bersyukur (kufur), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji. (Q.S. Luqman [31]: 12)

Dalam ayat yang lain,

اِنَّا هَدَيْنٰهُ السَّبِيْلَ اِمَّا شَاكِرًا وَّاِمَّا كَفُوْرًا

Sesungguhnya Kami telah menunjukkan kepadanya jalan (yang lurus); ada yang bersyukur dan ada pula yang sangat kufur. (Q.S. Al-Insan [76]: 3)

Kafir dalam makna ini bukan termasuk kafir akidah. Akan tetapi, menurut penafsiran Quraish Shihab, adalah mereka yang enggan menjemput hidayah Allah dan tidak menggunakan kenikmatan tersebut sesuai yang diridhai Allah swt.

Lawan dari amal shalih

Yaitu berbuat kerusakan (mafsadat). Hal ini bisa kita lihat dalam firman Allah Q.S. Ar-Rum [30]: 44,

مَنْ كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهٗۚ وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِاَنْفُسِهِمْ يَمْهَدُوْنَۙ

Siapa yang kufur, maka dia sendirilah yang menanggung (akibat) kekufurannya. Siapa yang mengerjakan kebajikan, maka mereka menyiapkan untuk diri mereka sendiri (tempat yang menyenangkan). (Q.S. Ar-Rum [30]: 44)

Kafara dalam ayat ini bukan bermakna kufr akidah, melainkan berbuat kerusakan, karena lawan dari amal shalih merusak (الفساد) sebagaimana dalam ayat berikut:

اَمْ نَجْعَلُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ كَالْمُفْسِدِيْنَ فِى الْاَرْضِ

Apakah (pantas) Kami memperlakukan orang-orang yang beriman dan beramal saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di bumi? (Q.S. Shad [38]: 28)

Baca Juga: Haruskah Selalu Bersikap Kasar dan Keras Terhadap Orang Kafir dan Munafik? Tafsir Surah At-Taubah Ayat 73

Bebas atau tidak ada keterkaitan

Makna ini bisa dilihat dalam firman Allah berikut; Q.S. Al-Mumtahanah [60]: 4, Q.S. Al-Ankabut [29]: 25), dan Q.S. Ibrahim [14]: 22).

Sebagai penutup, makna kufr atau kafara, seperti yang dipaparkan Quraish Shihab, memiliki dua pengertian; secara etimologis atau semantik dan terminologis atau secara istilah. Secara etimologi, istilah kafir berasal dari kata kafara, yang berarti menutup. Sedangkan secara istilah, Al-Qur’an menggunakan kata tersebut untuk berbagai makna yang masing-masing dapat dipahami sesuai dengan kalimat dan konteksnya.

Dalam hal ini, menurut Shihab, kata kafir sekurangnya terdapat tiga pemaknaan. Pertama, Yang mengingkari keesaan Allah dan kerasulan Muhammad saw., seperti pada QS. Saba’ [34]: 3. Kedua, Yang tidak mensyukuri nikmat Allah, seperti pada QS. Ibrahim [14]: 7. Dan ketiga, Tidak mengamalkan tuntunan Ilahi walau mempercayainya, seperti QS. al-Baqarah [2]: 85.

Apakah kata kafir hanya berhenti pada ketiga pemaknaan tersebut? Tentu saja tidak. Shihab menjelaskan masih ada arti lain dari kata kufr, namun dapat disimpulkan bahwa secara umum kata itu menunjuk kepada sekian banyak sikap yang bertentangan dengan tujuan kehadiran/tuntunan agama. Sementara ulama merumuskan bahwa semua kata kufr dalam berbagai bentuknya yang terdapat dalam ayat-ayat yang turun sebelum Nabi saw. berhijrah, semuanya bermakna orang-orang musyrik atau sikap-sikap mereka yang tidak mengakui kerasulan Nabi Muhammad atau meninggalkan ajaran-ajaran pokok Islam.

Kesimpulannya, makna kufr dalam Alquran bermacam-macam. Ia bisa berarti kufr dalam akidah, berbuat pelanggaran, mengingkari kenikmatan Allah, berbuat kerusakan dan pengingkaran keterkaitan/hubungan. Pemaknaan ini bisa diamati melalui konteks ayat dan kaitannya dengan ayat yang lain. Wallahu a’lam.

Menelusuri Kitab Tafsir Ahkam dari Pesantren di Indonesia

0
Kitab Tafsir Ahkam dari Pesantren
Kitab Tafsir Ahkam dari Pesantren

Istilah tafsir ahkam dari pesantren yang dimaksudkan dalam artikel ini adalah tafsir ahkam yang ditulis oleh kiai pesantren, yang dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi santri pada khususnya dan komunitas lain pada umumnya. Sepanjang penelusuran saya menemukan bahwa terdapat dua karya tafsir ahkam yang lahir dari ruang pesantren. Dua karya tafsir ahkam yang dimaksud adalah Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān al-Karīm karya Abil Fadhal, dan al-Tibyān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān karya Ahmad Nasrullah Abdurrahim.

  1. Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān al-Karīm karya Abil Fadhal, Senori Tuban

Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān al-Karīm tidak diketahui secara pasti kapan mulai ditulis oleh Abil Fadhal. Namun, di beberapa bagian naskah ditemukan catatan bahwa tafsir ini mulai didiktekan pada 14 Januari 1971 dan terakhir diajarkan pada malam Rabu, 30 Muharram 1394 H/ 13 Februari 1974 M (Tafsir Ayat Aḥkām dari Pesantren, Vol. 10, No. 2, Desember 2017).

Di samping itu, tidak ditemukan pula motivasi dan tujuan penulisan tafsir ini. Hanya saja, Abil Fadhal dalam mukadimahnya, menuturkan bahwa tujuan penulisan tafsir ahkamnya adalah agar Allah Swt senantiasa memberikan manfaat kepada orang-orang yang sedang mencari ilmu agama (Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān al-Karīm, 1). Namun, secara praktis tafsir ini ditujukan sebagai diktat Mata Pelajaran Tafsir yang diajarkan di Madrasah Diniyah dalam naungan Pesantren -sekarang menjadi MA (Madrasah Aliyah) Islamiyyah Sunnatun Nur, Senori, Tuban, Jawa Timur- pada era 1970-an.

Tafsir ini ditulis dalam bahasa Arab. Tafsir ini sekaligus juga memperpanjang deretan dominasi produktivitas karya-karya berbahasa Arab Abil Fadhal lainnya. Sesuai dengan namanya, Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān al-Karīm, topik yang dibahas dalam kitab ini adalah seputar hukum-hukum Islam dalam perspektif Alquran. Berbeda dengan tafsir ahkam pada umumnya, sistematika penulisan tafsir ini mengikuti format bab-bab sebagaimana yang termaktub dalam kitab-kitab fikih, yakni dimulai dengan pembahasan ṭahārah (bersuci), ‘ubūdiyyah (amaliah seorang hamba terhadap Tuhannya), mu’āmalah (transaksi antar sesama manusia), dan permasalahan mengenai warisan. Dengan demikian, hadirnya Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān al-Karīm karya Abil Fadhal ini memberikan tren baru terhadap kajian-kajian fikih dalam perspektif tafsir Alquran.

Baca Juga: Sejarah Kemunculan Tafsir Pesantren

  1. Al-Tibyān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān karya Ahmad Nasrullah Abdurrahim, Jombang

Sama seperti Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān al-Karīm karya Abil Fadhal, tafsir al-Tibyān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān karya Ahmad Nasrullah Abdurrahim ini juga tidak diketahui kapan mulai ditulis. Namun, menurut Gusmian, tafsir ini dapat diprediksi bahwa penulisannya dilakukan sekitar tahun 1990-an (Islah Gusmian, wawancara via seluler, 8 Juni 2017).

Asumsi Gusmian tersebut kiranya senada dengan apa yang dikatakan cucu Kiai Nasrullah, Ning Nabilah. Nabilah mengatakan bahwa kakeknya, Kiai Nasrullah, di tahun 1990-an memang lagi gemar-gemarnya memperdalam disiplin ilmu tafsir. Tidak hanya Tafsīr Jalālain yang kerap kali ia baca, tetapi tafsir-tafsir ahkam seperti Rawāi’ al-Bayān karya ‘Alī al-Ṣābūnī dan Tafsīr al-Aḥkām karya ‘Alī al-Sāyis juga menjadi bahan bacaannya di sela-sela kesibukannya mengajar di pesantren dan dakwah di masyarakat. Melalui pendalamannya terhadap dua tafsir yang disebutkan terakhir, Kiai Nasrul—sapaan akrab Kiai Nasrullah—lantas mempunyai keinginan kuat untuk menulis tafsir yang secara khusus memuat ayat-ayat hukum Islam.

Dengan didasari komitmen yang kuat dan niat yang ikhlas, keinginannya tersebut segera terealisasi dengan terciptanya karya tafsir tiga jilid tipis yang diberi nama al-Tibyān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān (Kiai Nasrul: antara Bantaran Brantas dengan Tambakberas, dalam buku Tambakberas: Menelisik Sejarah Memetik Uswah, 360).

Informasi berbeda datang dari putri Kiai Nasrul, Umdatul Choirot. Dia mengatakan bahwa al-Tibyān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān ditulis oleh Kiai Nasrul selama kurang lebih dua tahun, yaitu 1985-1987. Penulisan tafsir ini dilatarbelakangi oleh faktor di mana Kiai Nasrul yang semula menggunakan Tafsīr Jalālain dengan model taḥlīlī sebagai bahan ajar tafsir di pesantrennya, ternyata tidak mudah dipahami para santri. Oleh karena itu, Kiai Nasrul berinisiatif membuat tafsir mauḍū’ī (tematik) yang dikhususkan pada domain hukum, agar para santri mampu memahaminya dengan mudah (Metodologi Penafsiran Achmad Nasrullah Abdurrohim, 2019, 50).

Informasi yang disampaikan Umdatul Choirot tersebut kiranya lebih kuat untuk dijadikan dasar, sebab dibeberkan langsung oleh orang terdekat sekaligus putri Kiai Nasrul sendiri. Sebagai tambahan, dalam mukadimah Kiai Nasrul juga secara eksplisit menyampaikan bahwa tafsir yang ditulis dalam bahasa Arab ini difungsikan untuk mempermudah siswa MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Tambakberas di naungan Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, dalam mengkaji tafsir ayat ahkam yang sejalan dengan ragam persoalan hukum-hukum Islam dalam kehidupan mereka sehari-hari (al-Tibyān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān, I: 3).

Baca Juga: Menyelisik Awal Kemunculan Tafsir Ahkam di Indonesia

Berdasarkan penelusuran di atas dapat disimpulkan bahwa tafsir ahkam yang lahir dari rahim pesantren masih terbilang sedikit, di tengah maraknya karya-karya tafsir al-Qur’an yang berkembang di Indonesia. Dari kedua tafsir ahkam di atas, hanya tafsir ahkam karya Abil Fadhal hadir dengan membawa nuansa tren kebaruan yang berbeda dengan model karya-karya tafsir ahkam di dunia Islam pada umumnya. Sebab, sistematika penulisan tafsir yang diterapkan Abil Fadhal mengacu pada sistematika penulisan kitab-kitab fikih. Namun, kedua tafsir ahkam dari pesantren tersebut dari aspek penggunaan bahasa Arab yang diterapkan cenderung “elitis” di tengah tren penulisan tafsir yang umumnya menggunakan bahasa dan aksara lokal di Indonesia.

Tafsir Surah Almaidah Ayat 4: Binatang pun Menjadi Mulia jika Terdidik

0
Tafsir Surah Almaidah Ayat 4: Binatang pun Menjadi Mulia jika Terdidik
Image by David Mark from Pixabay

Pendidikan merupakan fondasi dan sarana penting bagi setiap manusia untuk memperoleh kemuliaan. Gelar mulia didapat karena pada hakikatnya seseorang yang mengenyam pendidikan akan tampak berbeda dari berbagai aspek dibanding dengan orang yang tidak memperoleh pendidikan, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q.S. Azzumar [39]: 9. Hal ini terjadi sebab Allah Swt. telah berjanji dalam Q.S. Almujadilah [58]: 11 akan mengangkat derajat seseorang yang menuntut ilmu menjadi mulia.

Berbicara mengenai derajat, sesungguhnya Allah Swt. benar-benar sangat adil terhadap seluruh makhluknya, tak terkecuali pada binatang. Sebenarnya, pengangkatan derajat yang disebutkan sebelumnya tidak terbatas pada manusia saja, bahkan pada binatang juga berlaku hal-hal yang demikian sekalipun binatang yang dimaksud itu sering dianggap hina di kalangan masyarakat, anjing misalnya. Perhatikan firman Allah Swt. berikut.

يَسۡئَلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ  ٤

Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ia tangkap untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya (Q.S. Almaidah [5]: 4).

Baca juga: Aspek Pertama Membentuk Pribadi Manusia Unggul: Ilmu Pengetahuan

Penjelasan ayat

Jalaluddin al-Suyuthi dalam kitab Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul menjelaskan bahwa terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan sebab turun ayat ini. Salah satunya adalah riwayat dari Ibnu Jarir dari Muhammad bin Ka’ab al-Qarzhi. Dia berkata, “Ketika Nabi saw. memerintahkan agar anjing-anjing dibunuh, orang-orang berkata, ‘Wahai Rasulullah, lalu apa yang dibolehkan untuk kami dari anjing-anjing ini?’ Lalu turunlah ayat ini.”

Menurut riwayat lainnya, Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari jalur asy-Sya’bi bahwa ‘Adi bin Hatim ath-Tha’i berkata, “Seorang lelaki mendatangi Rasulullah saw. untuk menanyakan hasil buruan anjing. Beliau tidak menjawabnya hingga ayat ini turun.”

Syaikh Mutawalli asy-Sya’rawi dalam tafsir Khawatir al-Sya’rawi Haula al-Qur’an al-Karim, menerangkan bahwa kata مُكَلِّبِين (mukallabin) pada ayat ini berasal dari kata كَلْبٌ (kalbun) yang bermakna anjing.

Pada hakikatnya kata مُكَلِّبِين (mukallabin) bermakna anjing-anjing yang telah terlatih. Namun, مُكَلِّبِين (mukallabin) yang dimaksud pada ayat ini bermakna umum, yakni mencakup semua binatang pemburu yang telah diajari dan terlatih seperti serigala, elang, macan dan lain sebagainya, sehingga tidak terkhusus kepada makna anjing saja.

Penyebutan kata مُكَلِّبِين (mukallabin) pada ayat ini dianggap lebih pantas dan tepat daripada binatang lainnya karena anjing adalah binatang berburu yang paling populer di antara binatang pemburu lainnya.

Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, menjelaskan bahwa binatang hasil tangkapan anjing atau binatang pemburu termasuk makanan yang halal dimakan, dengan syarat:

  1. Binatang pemburu dibimbing oleh pelatih yang berpengalaman.
  2. Binatang pemburu tidak membantah pelatihnya.
  3. Nama Allah Swt. disebut saat akan melepas binatang pemburu.
  4. Binatang hasil buruan haruslah dimaksudkan untuk pelatihnya bukan untuk binatang pemburu tersebut.

Baca juga: Keutamaan Ilmu Menurut Alquran: Tafsir Surah Almujadilah Ayat 11

Realitasnya, anjing kerap kali dianggap sebagai binatang yang hina dan harus dijauhi oleh umat muslim, karena faktor air liurnya yang tergolong najis, serta adanya larangan dari syariat untuk memakannya. Namun, jika persyaratan di atas telah terpenuhi, maka hasil buruan yang tertangkap oleh anjing pemburu tersebut halal hukumnya untuk dikonsumsi. Sehingga, tidaklah sama hukum memakan hasil buruan anjing yang terdidik dengan yang tidak terdidik.

Hal ini menunjukkan bahwa ketika anjing mendapatkan pendidikan dan bimbingan dari pelatih yang mumpuni, maka berubahlah status anjing tersebut daripada anjing lainnya yang tidak mendapat pendidikan. Bahkan, anjing terdidik ini diistimewakan oleh syariat, yaitu dengan diperbolehkannya memelihara anjing selama tujuannya untuk membantu manusia berburu, menjaga tanaman, maupun ternak.

Jika ditilik secara mendalam, maka akan didapati pada ayat ini pembahasan terkait urgensi pendidikan yang terlihat dari kata عَلَّمَ. Quraish Shihab dalam tafsirnya, al-Mishbah, menjelaskan bahwa pada kalimat وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ terdapat tiga kali pengulangan kata عَلَّمَ  yang mengandung makna mengajari.

Selain itu, dalam kitab al-Mu’jam al-Maushu’i li Alfazh al-Qur’an dijelaskan bahwa kata عَلَّمَ pada ayat ini juga mengandung makna دَرَّبَ yang berarti melatih atau membuat (binatang pemburu tersebut) terlatih.

Quraish Shihab dan sebagian besar ulama lainnya menganggap bahwa pengulangan kata عَلَّمَ pada ayat ini sebagai bentuk penekanan dan penegasan, serta mengisyaratkan bahwa pengajaran pada binatang pemburu itu hendaknya dilakukan melalui pelatihan yang sungguh-sungguh dan dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang tersebut.

Sebab, jika tidak demikian, dikhawatirkan binatang pemburu tersebut akan menggunakan ilmu berburu yang telah didapatnya untuk berburu bagi dirinya sendiri. Jika demikian, anjing tersebut masih tergolong sebagai binatang yang tidak terdidik, sehingga haramlah hukum memakan hasil buruannya. Maka oleh karena itu, pelatih memiliki kewajiban untuk mendidik binatang pemburu itu dengan benar.

Di antara tanda-tanda yang menunjukkan bahwa binatang pemburu tersebut telah berhasil dididik dengan baik adalah jika diperintah pergi, binatang pemburu itu pergi; bila dilarang, ia tunduk; dan bila dicegah, ia menurut. Kemudian jika diperintah untuk menangkap binatang buruan, ia tidak akan memakannya melainkan akan diserahkan secara utuh kepada tuannya.

Baca juga: Keutamaan Ilmu dalam Alquran dan Kiat Memiliki Anak yang Alim

Penutup

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat dianalogikan bahwa untuk kadar seekor binatang saja harus diajari dengan benar, apalagi manusia. Ayat ini juga mengisyaratkan agar setiap orang harus lebih serius dan selektif ketika belajar. Sebab, jika ilmu yang dimiliki seseorang hanya sedikit, maka kemungkinan besar akan dapat menimbulkan kesalahpahaman bagi orang tersebut dalam memahami suatu hal. Bagian terpentingnya adalah manusia berkewajiban untuk mengetahui bahwa pada hakikatnya ilmu itu berasal dari Allah Swt.

Dari sinilah tampak bahwa betapa agung dan mulianya kedudukan ilmu. Ilmu yang melekat pada diri seseorang, menjadikannya makhluk yang lebih mulia di antara makhluk lainnya. Bukan hanya manusia, anjing yang berilmu dengan anjing yang tidak berilmu pun berbeda derajatnya serta dibedakan pula hukum buruannya.

Hal ini bermakna bahwa Allah Swt. akan mengangkat derajat makhluknya, baik manusia maupun binatang, selama makhluk tersebut memperoleh pendidikan. Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita sebagai manusia untuk terus belajar. Jika ayat ini direnungkan secara mendalam, sungguh ia akan mampu memotivasi setiap manusia untuk terus belajar dan memperluas wawasannya hingga ajal menjemput. Wallahu a’lam.

Baca juga: Perintah dan Keutamaan Membaca dalam Alquran

Pelajaran yang Dapat Dipetik dari Penyebutan Binatang dalam Al-Quran

0
Binatang dalam Al-Quran
Binatang dalam Al-Quran

Al-Quran tidak hanya sebagai pedoman hidup bagi manusia, dan untuk umat muslim pada khususnya. Di dalamnya juga terdapat berbagai pelajaran yang dapat diambil seperti isyarat atas ilmu pengetahuan. Salah satu pembahasan yang dapat dipetik adalah binatang dalam Al-Quran yang tersebar dalam beberapa ayat.

Binatang dalam Al-Quran cukup banyak ditemukan di beberapa ayat. Tidak hanya disebutkan pada penggalan ayat, bahkan binatang juga dijadikan sebagai nama surat dalam Al-Qur’an. al-Baqarah (sapi), Al-Nahl (lebah), al-Naml (semut), al-Fil (gajah) adalah contoh binatang dalam Al-Quran yang dapat dijadikan pelajaran bahwa al-Qur’an juga peduli dengan kehidupan binatang.

Di antara dari sekian banyak ayat yang menginformasikan tentang binatang adalah sebagaimana yang disebutkan pada QS. al-Nur ayat 45, dan al-Nahl ayat 66.

Baca Juga: Tiga Tingkatan Takwa dan Janji Allah bagi yang Berhasil Melaluinya

Binatang yang diinformasikan pada surah An-Nur ayat 45 adalah sebagaimana berikut:

وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِنْ مَاءٍ فَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَى بَطْنِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَى رِجْلَيْنِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَى أَرْبَعٍ يَخْلُقُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Dan Allah telah menciptakan semua jenis binatang dari air, maka sebagian ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki, sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Menurut Tanthawi Jauhari, binatang dibagi menjadi tiga kelompok: Binatang yang berjalan di atas perutnya, binatang yang berjalan dengan dua kaki, dan binatang yang berjalan dengan empat kaki. Dari ayat tersebut, kemudian Tanthawi menghubungkanya dengan surah al-Hajj ayat 73 yang berbunyi

…إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَنْ يَخْلُقُوا ذُبَابًا…

“Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalatpun, walaupun mereka bersatu menciptakannya.”

Hubungan antara kedua ayat tersebut bahwasanya kita dapat mempelajari bentuk anatomi tubuh dari seekor lalat. Sehingga dari situ memungkinkan bahwa binatang dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu, pertama, binatang yang mempunyai darah dan tulang, mereka termasuk binatang spinal (faqriyyah). Kedua, binatang yang tidak memiliki darah dan tulang, mereka termasuk kedalam binatang toroidal (halqiyyah), yang bersuara nyaring, lunak, dan memakan tumbuh-tumbuhan.

Di tempat selanjutnya, informasi terkait dengan binantang dapat ditemukan pada surat al-Nahl ayat 66 sebagaimana berikut:

وَإِنَّ لَكُمۡ فِي ٱلۡأَنۡعَٰمِ لَعِبۡرَةٗۖ نُّسۡقِيكُم مِّمَّا فِي بُطُونِهِۦ مِنۢ بَيۡنِ فَرۡثٖ وَدَمٖ لَّبَنًا خَالِصٗا سَآئِغٗا لِّلشَّٰرِبِينَ

“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.”

Al-Maraghi dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa proses keluarnya susu dari binatang ternak (yang terutama adalah unta, sapi, dan domba) yang digambarkan pada ayat di atas berada di antara darah dan sisa makanan. Informasi ini pada akhirnya dapat diketahui sebagai hakikat ilmiah pada masa modern ini seakan menunjukkan bahwa binatang juga memiliki “teknologinya” sendiri. “Teknologi” yang ada di dalam tubuh binatang ternak tersebut dapat memisahkan antara darah yang terus mengalir ke seluruh tubuh dengan sisa makanan yang akhirnya keluar menjadi kotoran.

Sehingga dari ayat tersebut dapat dipetik sebuah pelajaran, bahwa ketika manusia memikirkan kejadian alam yang terjadi pada binatang (ternak), maka manusia akan mendapatkan sebuah pelajaran pada binatang unta, lembu, kambing, biri-biri, yang dari kesemuanya itu dapat ditemukan tanda kekuasaan Allah dan kebesaran-Nya.

Baca Juga: Keseimbangan Perspektif Al-Qur’an Sebagai Terapi Self-Healing

Dari perut binatang-binatang tersebut keluar minuman yang bersih, yang mudah diminum, bergizi, dan lezat rasanya. Sumber susu yang memancar pada binatang ternak ini berasal dari makanan yang dimakannya. Dan dari makanan itu mengandung zat-zat yang kemudian berubah menjadi darah, susu, dan ampasnya menjadi hasil eksresi. Oleh karena itu susu menjadi makanan yang sempurna yang dapat menggantikan makanan bayi atau dijadikan minuman yang melengkapi 4 sehat 5 sempurna.

Beberapa dari ayat-ayat Al-Qur’an yang menginformasikan tentang binatang yang telah disampiakan di atas menunjukkan bahwa binatang merupakan makhluk unik dengan berbagai fenomena yang ada di dalam tubuhnya dan sekitarnya. Sehingga ilmu modern saat ini dapat mendukung untuk mengungkap fakta-fakta ilmiah lain yang sebenarnya telah diinformasikan Al-Qur’an 14 abad silam.

Ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas berbagai fenomena alam, biasanya pada ayat tersebut diikuti dengan kata-kata: “Apa kamu tidak memikirkannya? Apa kamu tidak mentadaburinya? Ini untuk pelajaran bagi orang yang mau berpikir.”

Kata-kata tersebut seakan menjadi sindiran yang mengisyaratkan bahwa kejadian yang ada di alam ini merupakan sebuah kejadian hebat yang menunjukkan betapa Agung dan Maha Kuasanya Sang Pencipta alam raya ini, dan manusia tidaklah ada apa-apanya. Lantas mengapa masih ada manusia yang masih menyombongkan diri?

Isyarat Ketahanan Pangan Nasional dalam Surah Yusuf Ayat 46-49

0
surah Yusuf ayat 46-49
surah Yusuf ayat 46-49

Ketahanan pangan masih menjadi isu sentral di dunia global, khususnya Indonesia. Ketahanan pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan setiap warga negara hingga level individu. Ketersediaan, pemanfaatan, dan nilai dari sebuah pangan menjadi indikator penting.

Menurut Undang-Undang (UU) RI No 18 Tahun 2012, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif, akan tetapi perubahan iklim, konversi lahan, dan minat masyarakat dalam mengelola bumi masih rendah dan berdampak pada ketahanan pangan. Jika ketahanan pangan terganggu, maka berimplikasi buruk pada stabilitas ekonomi.

Aktivitas ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi di komoditas pangan merupakan isu yang tidak dipisahkan dari pembahasan ketahanan pangan. Sebab, ketahanan pangan mencakup tiga aktivitas tersebut.

Baca Juga: Tafsir Surah Yusuf ayat 41-52

Surah Yusuf ayat 46-49 memberikan konsepsi tentang pangan yang dapat dijadikan sebagai langkah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

يُوْسُفُ اَيُّهَا الصِّدِّيْقُ اَفْتِنَا فِيْ سَبْعِ بَقَرٰتٍ سِمَانٍ يَّأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَّسَبْعِ سُنْۢبُلٰتٍ خُضْرٍ وَّاُخَرَ يٰبِسٰتٍۙ لَّعَلِّيْٓ اَرْجِعُ اِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُوْنَ ٤٦ قَالَ تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَاَبًاۚ فَمَا حَصَدْتُّمْ فَذَرُوْهُ فِيْ سُنْۢبُلِهٖٓ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تَأْكُلُوْنَ ٤٧ ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَّأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تُحْصِنُوْنَ ٤٨ ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ عَامٌ فِيْهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيْهِ يَعْصِرُوْنَ ࣖ ٤٩

(Dia berkata,) “Wahai Yusuf, orang yang sangat dipercaya, jelaskanlah kepada kami (takwil mimpiku) tentang tujuh ekor sapi gemuk yang dimakan oleh tujuh (ekor sapi) kurus dan tujuh tangkai (gandum) hijau yang (meliputi tujuh tangkai) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu supaya mereka mengetahuinya.” (46). (Yusuf) berkata, “Bercocoktanamlah kamu tujuh tahun berturut-turut! Kemudian apa yang kamu tuai, biarkanlah di tangkainya, kecuali sedikit untuk kamu makan (47). Kemudian, sesudah itu akan datang tujuh (tahun) yang sangat sulit (paceklik) yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya, kecuali sedikit dari apa (bibit gandum) yang kamu simpan (48). Setelah itu akan datang tahun, ketika manusia diberi hujan (dengan cukup) dan pada masa itu mereka memeras (anggur).” (49).

Menurut al-Zuhaili, dalam al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari‘ah wa al-Manhaj (juz 12: 273), ayat di atas adalah salah satu takwil mimpi Nabi Yusuf terhadap raja Mesir (al-Rayyan bin Walid). Raja tersebut bermimpi menyaksikan tujuh ekor sapi betina kurus memakan tujuh ekor sapi betina gemuk. Kehadiran mimpi tersebut menimbulkan kegelisahan dalam jiwa raja, sehingga raja mencari orang yang tepat untuk menafsirkan mimpi tersebut.

Kegelisahan tersebut tidak terlepas dari psikologi seorang pemimpin yang melihat nasib masyarakat dan negaranya. Tidak heran mimpi tersebut menjadi tanda awal bahwa negeri Mesir akan dilanda musim subur selama tujuh tahun dan kekeringan dengan masa yang sama (7 tahun). Hal ini sekaligus menginformasikan tentang pemanfaatan hasil tanah ketika masa subur untuk menghadapi musim paceklik.

Musim paceklik tersebut tidak terlepas dari pengertian musibah. Hal ini juga ditegaskan oleh Hendri Utami dalam tulisannya yang berjudul Ada Isyarat Mitigasi Bencana dalam Mimpi Sang Raja di Kisah Nabi Yusuf. Ia memberikan ilustrasi bahwa mimpi raja sebagai informasi awal mitigasi bencana.

Kecerdasan Nabi Yusuf bukan saja dalam hal menakwil mimpi, namun dia menawarkan langkah konkret untuk menciptakan ketahanan pangan. Keterkaitan ketahanan pangan dengan ayat di atas ditandai dengan perintah bercocok tanam yang sekaligus merepresentasikan aktivitas dalam produksi pangan.

Baca Juga: Belajar Investasi dari Nabi Yusuf, Tafsir Surah Yusuf Ayat 47-49

Tiga Langkah Mencapai Ketahanan Pangan ala Nabi Yusuf

Ada isyarat langkah strategis dalam surah Yusuf ayat 46-49 mengenai ketahanan pangan. Pertama, meningkatkan produktivitas tanaman. Poin ini sangat tergantung pada kualitas lahan yang digunakan untuk tanaman tersebut. Ketersediaan lahan merupakan keniscayaan yang tidak bisa diabaikan. Jika lahan tersebut berkurang, secara tidak langsung produktivitas tanaman berkurang.

Selain ketersediaan lahan, masyarakat harus mampu memanfaatkan lahan yang dimiliki walaupun tidak luas. Hal ini berdasarkan anjuran Nabi saw. “Barangsiapa yang memiliki tanah, maka lebih baik menanaminya atau diberikan kepada saudaranya; jika dia tidak tidak mau, sebaiknya memelihara tanah itu” (H.R Al-Bukhari dan Muslim).

Kedua, manajemen stok pangan. Langkah kedua ini merupakan isyarat dan anjuran dari ayat ke-48. Oleh karena itu, selama masa subur tujuh tahun, Nabi Yusuf memerintahkan untuk menanam dan menyimpan tanaman yang sudah dipanen.

Tujuan dari langkah kedua ini untuk mengatur dan menyeimbangkan pola konsumsi masyarakat, sehingga adanya pemerataan di setiap lapisan masyarakat. Selain itu, akan tercipta kesetaraan hak mendapatkan pangan di tengah masyarakat.

Ketiga, membiasakan hidup hemat. Memiliki sifat hemat merupakan cerminan dari akhlak Muslim. Dia sanggup menyimpan harta sekaligus menyalurkannya dengan efektif dan tepat sasaran.

Membiasakan hidup hemat dalam konteks ketahanan pangan adalah meminimalisir hidup yang bersifat konsumtif. Sebab, tingginya konsumsi masyarakat akan berimplikasi pada penyediaan pangan. Jika konsumsi masyarakat tidak diimbangi dengan ketersediaan pangan, maka akan melahirkan rendahnya stok pangan.

Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki kemampuann dan kreativitas yang tinggi guna menghasilkan pangan secara mandiri. Bahkan, masyarakat bisa membantu dan memfasilitasi sesama dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Pada akhirnya, hidup hemat dalam mengonsumsi pangan akan lahir jika masyarakat memiliki kesadaran tentang manajemen pangan.  Wallahu A’lam.

Sejarah Awal Pengenalan Tafsir Ibn Kathīr di Abad XX

0
Tafsir Ibn Kathir
Tafsir Ibn Kathir

Ibn Kathīr merupakan seorang mufasir yang lahir pada abad ke-7 H/ke-14 M. Dia bernama lengkap al-Imām al-Ḥāfiẓ ‘Imād al-Dīn Abī al-Fidā` Ismā’īl ibn ‘Umar ibn Kathīr al-Dimashqī. Kitab tafsir yang dia tulis memiliki judul Tafsīr al-Qur`ān al-‘Aẓīm, namun lebih dikenal dengan nama Tafsir Ibn Kathīr. Kitab tafsir ini sebenarnya bukanlah kitab tafsir yang ditulis untuk kalangan masyarakat luas, namun branding Tafsir Ibn Kathīr sebagai kitab panduan bagi seorang pemula yang ingin membaca tafsir seakan sudah menjadi hal yang umum. Keadaan ini didukung oleh aktivitas penerbitan yang luar biasa banyaknya untuk kitab tafsir ini, sebagaimana disebutkan Johanna Pink dalam artikelnya Eight Shades of Ibn Kathīr: The Afterlives of a Premodern Qurʾānic Commentary in Contemporary Indonesian Translations.

Tafsir Ibn Kathīr telah dicetak dalam edisi bahasa Arab yang tidak terhitung jumlahnya, banyak juga yang membuat ringkasan tafsir tersebut dan kemudian dicetak. Pun, keduanya—Tafsir Ibn Kathīr dan ringkasannya—telah diterjemahkan ke berbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Pink menyebutkan setidaknya terdapat delapan edisi terjemahan Indonesia berbeda yang ia temukan untuk tafsir Ibn Kathīr. Ini menunjukkan minat komersial yang besar di pihak penerbit buku-buku Islam di Indonesia.

Pada awal munculnya di abad ke-7 H, Tafsir Ibn Kathir sebenarnya belum menjadi tafsir yang populer di kalangan masyarakat muslim, karena metode penulisan tafsir ini yang mengacu kepada Alquran itu sendiri, hadis-hadis Nabi saw. serta perkataan para sahabat dan penerusnya, belum menjadi metode yang populer saat itu. Namun keadaan ini berubah secara dramatis pada abad ke-20 ketika tren reformis muncul di dunia Arab, khususnya di Suriah dan Mesir, dengan jargon yang dikenal luas “kembali kepada sumber Islam awal”. Kalangan ini merujuk kepada pendapat Ibn Taimiyah, yaitu kembali kepada otoritas Alquran dan Sunnah. Sementara Ibn Taimiyah tidak meninggalkan kitab tafsir lengkap, namun Ibn Kathīr selaku muridnya menulis kitab tafsir lengkap dengan menggunakan metode yang diusungkan oleh Ibn Taimiyah. Selain itu, karya Ibn Taimiyah berjudul Muqaddimah fī Usūl al-Tafsīr telah menjadi bagian dari pengantar kitab Tafsir Ibn Kathīr yang diterbitkan pada tahun 1924 oleh Muḥammad Rashīd Riḍā dengan bantuan dana dari Āl Su’ūd.

Baca Juga: Ibnu Katsir: Sosok di Balik Lahirnya Tafsir al-Qur’an al-‘Adzhim

Aḥmad Shākir (1892 M–1958 M), salah seorang editor karya-karya Islam klasik terkemuka pada paruh pertama abad ke-20, mencoba membuat ringkasan Tafsir Ibn Kathīr agar lebih mudah dibaca dan dipelajari oleh masyarakat umum. Penerbitannya baru selesai pada tahun 2002 setelah dia wafat dan diselesaikan oleh editor lain dengan mengacu kepada manuskrip yang ditinggalkan oleh Aḥmad Shākir. Pada saat yang sama juga sejumlah versi ringkasan lain dari Tafsir Ibn Kathir telah diterbitkan, mulai dari edisi ringkasan yang hanya mengurangi panjang sanad hadis, hingga karya-karya yang ditulis ulang sepenuhnya yang bertujuan merangkum pemikiran-pemikiran Ibn Kathīr.

Pada tahun 1970-an, percetakan buku-buku Islam telah berkembang pesat di sebagian besar negara mayoritas muslim, termasuk di Indonesia. Buku-buku yang diterbitkan tidak hanya karya penulis Indonesia, tetapi juga mencakup buku-buku berbahasa Arab dan terjemahnya. Kitab Tafsir Ibn Kathīr beserta karya ringkasannya juga diterjemahkan ke bahasa Indonesia yang dimulai sejak tahun 1981 oleh ragam penerbit, seperti penerbit Bina Ilmu, Gema Insani, Sinar Baru Algensindo, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Pustaka Ibnu Katsir, Insan Kamil, Jabal, dan Maghfirah. Penerjemahan dan penerbitan tersebut semakin marak terjadi pada periode reformasi setelah berakhirnya pemerintahan Suharto pada tahun 1998, ketika kontrol pemerintah yang sebelumnya ketat terhadap ekspresi keagamaan mulai menurun.

Baca Juga: Mengenal Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Karya Syekh Abdul Fattah Al-Khalidi

Menurut Pink, beberapa penerbit di atas, seperti Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Pustaka Ibnu Katsir, dan Insan Kamil memiliki indikasi penyebaran paham Salafisme yang sudah muncul lebih dulu di dunia Arab, khususnya di Suriah dan Mesir, dengan menerbitkan kitab Tafsir Ibn Kathīr sebagai tafsir yang paling otoritatif, karena sesuai dengan metode penafsiran Ibn Taimiyah yang telah disebutkan sebelumnya. Namun beberapa penerbit lain, seperti Bina Ilmu, Gema Insani, dan Sinar Baru Algensindo tidak memiliki tendensi tersebut. Adapun penerbit Jabal dan Maghfirah lebih fokus untuk menerbitkan buku-buku bimbingan untuk masyarakat muslim, termasuk dengan menerbitkan kitab Tafsir Ibn Kathir.

Selain usaha penyebaran tren reformis yang dilakukan oleh sebagian penerbit, meningkatnya permintaan terhadap pencetakan kitab Tafsir Ibn Kathir juga tidak lepas dari peran marketing terhadap kitab tafsir ini, di mana para penerjemah dan editor buku berusaha membumikan posisi kitab Tafsir Ibn Kathīr yang awalnya hanya sebagai konsumsi para pakar dan mufasir menjadi konsumsi publik dengan branding yang dimuat, misal dengan pernyataan bahwa Tafsir Ibn Kathīr adalah kitab tafsir yang mudah dipahami oleh para pembacanya serta bisa memberikan bimbingan bagi seluruh masyarakat muslim, sehingga kitab Tafsir Ibn Kathīr semakin dikenal secara luas oleh masyarakat muslim. Wallāhu a’lam.

Iluminasi Terengganu dalam Mushaf Kuno Indonesia

0
Iluminasi awal mushaf Popongan asal Terengganu (Foto oleh Islah Gusmian)
Iluminasi awal mushaf Popongan asal Terengganu (Foto oleh Islah Gusmian)

Nisbat iluminasi pada mushaf kuno terhadap satu wilayah tertentu seyogyanya tidak lantas memastikan asal dari mushaf tersebut. Nisbat iluminasi lebih dimaksudkan kepada gaya (style) sebuah wilayah, yang mungkin juga didapati pada mushaf wilayah lain. Demikian setidaknya penjelasan Annabel Teh Gallop.

Dalam event seminar yang digelar oleh Universiti Malaysia Terengganu (UMT) (12/12/2022), Bu Annabel (panggilan akrab Annabel The Gallop) juga menyebutkan bahwa gaya iluminasi sangat mungkin dimodifikasi oleh penyalin atau pelukis iluminasi sehingga menciptakan gaya ‘baru’, semacam hybrid (campuran) antar wilayah. Dalam konteks Terengganu-Patani misalnya, gaya hybrid boleh jadi diinisiasi oleh pelukis iluminasi Kelantan yang menjadi wilayah ‘perantara’ (wilayah yang terletak di antara dua gaya iluminasi) keduanya.

Penjelasan yang disampaikan Annabel ini didasarkan pada kategorisasi yang dia lakukan terhadap ragam gaya iluminasi mushaf di sepanjang Pantai Timur Semenanjung Melayu, yang terbagi menjadi dua, Terengganu dan Patani. Ini sebabnya mengapa gaya hybrid yang disinggung sebelumnya merupakan gabungan dari keduanya.

Sebagai informasi, kategorisasi yang dilakukan Bu Annabel ini juga dapat pembaca sekalian rujuk pada artikelnya yang berjudul The Art of the Malay Qur’an yang dimuat di majalah Arts of Asia volume 42 nomor 1 tahun 2012.

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa iluminasi gaya Terengganu berbeda dari gaya Patani setidaknya dalam lima hal: keterampilan iluminasi yang mengesankan; penggunaan warna yang terang, dalam, dan berkilau; dua bingkai iluminasi (bingkai dalam yang melingkari teks dan bingkai luar yang berada pada tepi kertas); bingkai dalam yang terdiri dari tiga buah kubah yang saling berkesinambungan; serta motif bunga-bunga yang rapat dan rata.

Mengacu pada ulasan yang disampaikan Annabel ini, beberapa mushaf yang kini tersimpan di Indonesia, baik perseorangan maupun oleh instansi, agaknya juga memiliki gaya serupa. Beberapa telah teridentifikasi dan diduga berasal dari Terengganu. Akan tetapi, banyak juga yang belum mendapati kejelasan perihal keasliannya.

Mushaf yang teridentifikasi dan diduga berasal dari Terengganu seperti naskah berkode A. 47 yang kini tersimpan di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI). Identifikasi gaya Terengganu terlihat dari iluminasinya yang terdiri dari dua bingkai dengan kriteria yang sama, yakni bingkai dalam yang berkesinambungan ketiga kubahnya dan bingkai luar yang merapat pada tepi kertas. Hal ini sebagaimana tercantum dalam deskripsi yang diberikan Ali Akbar (lihat selengkapnya pada Mushaf Kuno Nusantara: Jawa).

Sementara mushaf dengan gaya iluminasi Terengganu tapi belum teridentifikasi asalnya seperti beberapa mushaf yang tersimpan di Museum Masjid Agung Demak, yang dalam buku Mushaf Kuno Nusantara: Jawa, bernomor 2, 4, dan 9; Masjid Agung Surakarta nomor 10 dan 14; Museum Sonobudoyo Yogyakarta nomor 4; dan mushaf milik Muhammad Khozin dari Yogyakarta.

Berkaitan dengan temuan mushaf dengan gaya iluminasi Terengganu asal Indonesia ini, penulis memiliki sebuah pertanyaan, yakni apakah Jawa (atau barangkali wilayah lain di Indonesia Timur) termasuk dalam wilayah Pantai Timur Semenanjung Melayu sebagaimana dimaksud kategorisasi Bu Annabel di atas? Jika tidak, lantas bagaimana dengan temuan mushaf dengan gaya serupa dari wilayah-wilayah tersebut?

Dasar dari pengajuan pertanyaan ini adalah kisaran tahun ‘produksi’ mushaf-mushaf Terengganu yang menurut Bu Annabel berada di kisaran abad ke-19 (1800-1900). Sementara beberapa mushaf Indonesia yang penulis sebutkan sebelumnya, ada yang justru berasal dari abad ke-18, seperti mushaf Museum Masjid Agung Demak nomor 4 yang berasal dari tahun 1783.

Mushaf Museum Masjid Agung Demak 4 (Foto oleh Mushaf Kuno Nusantara: Jawa)
Mushaf Museum Masjid Agung Demak 4 (Foto oleh Mushaf Kuno Nusantara: Jawa)

Jika demikian, maka kesamaan gaya iluminasi dalam mushaf kuno sangat mungkin terjadi tanpa unsur kesengajaan. Bahkan jika boleh dikatakan, ada unsur wilayah lain yang memberi pengaruh terhadap gaya Terengganu, yang dalam kasus ini misalnya mushaf dari Museum Masjid Agung Demak. Artinya, gaya Terengganu yang disebutkan Bu Annabel pada dasarnya juga merupakan gaya hybrid yang berasal dari modifikasi wilayah lain.

Jawaban dari pertanyaan ini tentunya membutuhkan kajian kesejarahan yang sangat serius. Untuk saat ini, analisis terhadap iluminasi mushaf-mushaf Indonesia menggunakan ‘teori kategorisasi’ gaya iluminasi oleh Bu Annabel menunjukkan adanya penggunaan gaya Terengganu yang cukup kuat. Wallahu a‘lam bi al-shawab.

Memaafkan Orang Lain Sebagai Bentuk Memerdekakan Diri

0
Memaafkan Orang Lain
Memaafkan Orang Lain

Manusia tak akan luput dari kesalahan, termasuk saya, anda, dan mereka. Sejatinya orang baik adalah yang tidak memandang orang yang bersalah dengan kemarahan dan kebencian. Orang baik selalu mengedepankan belas kasih, berusaha mengikhlaskan dan dengan tulus memaafkan orang lain bahkan mendoakannya kebaikan.

Islam sendiri menekankan kepada umatnya untuk saling maaf-memaafkan, diterangkan dalam al-Quran bahwa ketika manusia memaafkan dan melupakan kesalahan orang lain. Allah akan memuliakan orang tersebut bahkan Allah sudah menyiapkan segudang pahala untuknya.

وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۚفَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ ٤٠

“Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim.” (QS. Asy-Syura [42]: 40)

Tafsir Surah Asy-Syura [42] Ayat 40

Mengutip Tafsir as-Sa’di, Allah pada ayat ini menerangkan kebolehan kita membalas atas perilaku dzalim orang lain, yaitu dengan keadilan, seimbang dengan berat ringannya penganiayaan tersebut, tidak lebih dan tidak kurang, semisal harta dibalas dengan ganti rugi harta, nyawa dibalas dengan nyawa, dan setiap angggota tubuh dengan anggota tubuh yang sama.

Baca Juga: Analogi Surah al-Baqarah Ayat 155-156, Lima Ujian Yang Dihadapi Pelajar  

Senada penjelasan dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir, balasan yang seimbang maknanya yakni jika kalian membalas orang yang menzalimimu maka janganlah membalas lebih dari kadar kezalimannya kepadamu. Mujahid dan as-Suddy mengatakan: balasan ini dalam tanggapan terhadap orang yang berkata buruk, jika orang itu berkata: “semoga Allah menghinakanmu” maka jika ia membalasnya maka harus dengan “semoga Allah menghinakanmu” tanpa menambahnya dengan ucapan buruk lain.

Namun ada yang lebih utama daripada itu semua, yaitu memaafkan dan berdamai dengan mereka yang melakukan kesalahan. Maka dari itu Allah dalam ayat ini menegaskan, “Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas tanggungan Allah.” As-Sa’di menafsirkannya, Allah akan menganugerahkan balasan ganjaran yang sangat besar dan pahala yang sangat banyak. Hal itu mengandung himbauan untuk seorang hamba agar memberikan maaf kepada pelaku aniaya, karena perbuatan itu sangat dicintai oleh Allah. Sebagaimana ia senang diampuni oleh Allah, maka hendaklah ia mengampuni mereka, karena sesungguhnya ganjaran itu sejenis dengan perbuatan yang dilakukannya.

Quraish Shihab menambahkan penjelasannya, bahwa barangsiapa atas dasar cinta memaafkan orang yang berbuat buruk kepadanya, jika ia mampu dan memperbaiki kembali hubungannya dengan orang itu, akan memperoleh pahala dari Allah. Dia semata yang mengetahui besarnya pahala itu.

Hadis dan Teladan Rasulullah Membalas kepada Pelaku Aniaya

Sejarah mencatat betapa Rasulullah saw berulang kali mengalami penyiksaan, pengkhianatan, dan serangkaian rencana pembunuhan dari kaum kafir Quraisy.  Namun, Rasulullah Saw tidaklah sedikitpun di dalam hatinya memiliki rasadendam. Beliau malah justru memaafkan semua kesalahan yang dilakukan mereka kepada beliau. Rasulullah Saw bersabda, “Orang yang hebat bukanlah mereka yang menang dalam pergulatan. Namun, sesungguhnya orang yang hebat adalah orang yang mampu mengendalikan hawa nafsunya ketika marah, memaafkan serta mengampuni yang memiliki kesalahan dengannya.”

Menurut Syeikh Mahmud al-Mishri dalam kitabnya Mausu’ah min Akhlaq ar-Rasul, memaafkan adalah pintu terbesar menuju terciptanya rasa saling mencintai di antara sesama. Seperti yang disuriteladankan Baginda Nabi, jika orang lain mencerca kita, sebaiknya kita membalasnya dengan perkataan yang baik dan tidak memasukkannya kedalam hati, begitu juga ketika seseorang berbuat jahat kepada kita, seharusnya kita bukan balik membalasnya dengan keburukan namun dengan memafkannya dan membalas dengan berbuat baik kepadanya. Karena Allah akan memberikan kemuliaan kepada kita selama memiliki sifat pemaaf dan senang berbuat baik.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan oleh Imam Thabrani, Rasulullah Saw bersabda, “Maukah aku ceritakan kepada kalian mengenai sesuatu yang membuat Allah memuliakan bangunan dan meninggikan derajat kalian? Para sahabat pun menjawab tentu wahai Rasulullah, kemudian Rasul bersabda, “Kalian harus bersikap sabar kepada orang yang membencimu, kemudian memaafkan orang yang berbuat zalim kepadamu, memberi kepada orang yang memusuhimu dan juga menghubungi orang yang telah memutuskan silaturrahim denganmu.”

Nasehat Habib Ali al-Jufri, Memaafkan Orang Lain Itu Memerdekakan Diri

Memaafkan kesalahan orang lain, sesungguhnya membuka sebagian tirai pemahaman kita akan hakikat dunia ini. Ya, bahwa segala yang ada di dunia adalah tentang ketidaksempurnaan, termasuk manusia yang memang digariskan terlahir tak sempurna dan pasti pernah melakukan kesalahan, entah disengaja ataupun tidak, kesalahan itu pula yang bisa menyakiti atau membuat orang lain terluka hatinya. Itu berarti jika kita tidak mau memaafkan kesalahan orang lain, sama halnya kita enggan menerima apa yang sudah ditakdirkan dalam kehidupan ini. Kita lupa bahwa di balik setiap kesalahan akan ada hikmah atau kebaikan yang bisa diambil. Bahwa sesungguhnya manusia sedang bertumbuh dan berproses menjadi orang yang lebih baik setelah melakukan kesalahan dan menyadarinya.

Baca Juga: Al-Quran dan Upaya Pengentasan Kemiskinan

Memberi maaf orang lain, itu pertanda bahwa kita punya keberanian untuk mengakui bahwa diri kita sendiri juga bisa saja berbuat kesalahan yang sama, entah di masa lalu atau bahkan di waktu yang akan datang. Bukan tak mungkin kelak justru kita yang berbuat salah dan meminta maaf pada orang yang hari ini meminta maaf pada kita.

Habib Ali al-Jufri dalam suatu forum menerangkan kepada muridnya tentang ganjaran utama yang dimaksud bagi pemberi maaf, bahwa memberi maaf kepada yang bersalah akan menyelamatkan seseorang dari dampak gangguan yang lebih mendalam daripada gangguan yang awal, yaitu berupa hati seseorang yang selalu penuh dengan amarah, kebencian, dan kedengkian. Bila seseorang tidak melepaskan diri dari hal-hal tersebut, sesungguhnya hal itu malah akan benar-benar mengacaukan dirinya sendiri.

Saat kita enggan memaafkan kesalahan orang lain, hal itu justru menjadi beban dalam diri kita sendiri. Tidak mau memberi maaf sama halnya merawat luka di dalam diri. Tanpa sadar, kita justru sedang menyiksa atau menyakiti diri sendiri. Itu mengapa balasan untuk seorang pemaaf hakikatnya untuk kebaikan dirinya, memaafkan berarti memerdekakan diri kita, dengan memaafkan akan membuat kita sehat, karena kita dapat melangkahkan kaki dengan ringan ke manapun kita pergi dan kepada siapa pun kita ingin menemui, karena hati bahagia tanpa ada rasa dendam.[]

Tafsir Ahkam: Hukum Mengumumkan Berita Kematian

0
Tafsir Ahkam: Hukum Mengumumkan Berita Kematian
Photo by Robinson Recalde on Unsplash

Mengumumkan kabar kematian atau lelayu merupakan kebiasaan yang berlaku di beberapa daerah saat ada warga yang meninggal dunia. Kabar ini biasanya disampaikan lewat pengeras suara di masjid atau surau untuk warga satu desa, dan lewat media sosial untuk kerabat atau rekan yang tinggal di tempat yang jauh. Lalu, bagaimanakah Islam memandang kebiasaan ini? Mengingat kadang tersebarnya berita kematian justru kadang membuat keluarga bertambah sedih. Berikut keterangan selengkapnya.

Anjuran menyebarkan kabar kematian

Imam al-Qurthubi di dalam Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menerangkan, salah satu hal yang dianjurkan tatkala ada orang yang meninggal adalah memberi tahu sanak saudara tentang kematiannya. Sayangnya, perilaku ini dianggap makruh oleh sebagian ulama dan dianggap sebagian tradisi “na’yu”, atau tradisi memberi kabar kematian yang berkembang di masa sebelum Islam dan diharamkan oleh Islam (Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 4/288).

Apa yang disampaikan Imam Al-Qurthubi juga disampaikan Imam al-Mawardi; ulama perbandingan mazhab dari kalangan Syafiiyah. Menurut al-Mawardi, ada tiga pendapat terkait hukum mengumumkan atau menyebarkan berita kematian seseorang. Pendapat pertama, sunah; pendapat kedua, tidak sunah; pendapat ketiga, hanya disunahkan bagi jenazah yang kurang dikenal (asing) (al-Hawi al-Kabir, 3/9).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Berdoa Meminta Kematian

Imam al-Nawawi di dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan, baik yang pro maupun yang kontra tentang bolehnya mengumumkan berita kematian seseorang, memiliki dasar hadis yang kuat. Namun, Imam al-Nawawi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan bolehnya mengumumkan berita kematian seseorang adalah pendapat yang sahih atau paling kuat. Bahkan, bisa jadi hukumnya akan menjadi sunah apabila tujuannya adalah agar kemudian menjadi banyak orang yang mensalati serta mendoakan si jenazah (al-Majmu’, 5/215).

Dasar yang dipakai oleh pendapat yang membolehkan mengumumkan kematian seseorang, salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَعَى النَّجَاشِىَّ فِى الْيَوْمِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى ، فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Sesungguhnya Rasulullah salallahualaihi wasallam menyebarkan berita kematian Raja Najasyi di hari kematiannya. Beliau keluar menuju ke tempat salat, membuat barisan, lalu takbir empat kali (H.R. Imam Bukhari).

Sedangkan ulama yang menyatakan mengumumkan kematian seseorang hukumnya tidak sunah atau makruh, mendasarkan pendapat salah satunya pada hadis yang diriwayatkan Bilal ibn Yahya:

كَانَ حُذَيْفَةُ إِذَا مَاتَ لَهُ الْمَيِّتُ قَالَ لاَ تُؤْذِنُوا بِهِ أَحَدًا إِنِّى أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِأُذُنَىَّ هَاتَيْنِ يَنْهَى عَنِ النَّعْىِ.

Sahabat Hudzaifah, ketika ada seseorang meninggal, berkata: “Jangan menyebarkan berita kematiannya pada siapapun. Aku khawatir itu menjadi na’yu (tradisi jahiliah). Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah dengan kedua telingaku ini, beliau melarang na’yu (HR. Ibn Majah).

Baca juga: Surah Al-Kautsar: Asbabun Nuzul dan Riwayat Kematian Putra Nabi saw.

Imam al-Syaukani mencoba menengahi perbedaan pendapat ini dengan menjelaskan, menyebarkan berita kematian seseorang untuk kepentingan memandikan, mengkafani, mensalati, dan memakamkan jenazah tidaklah masuk kategori menyebarkan berita kematian yang dilarang. Yang dilarang adalah jika berdasarkan cara yang berkembang di masa jahiliyah. Contohnya, dengan tujuan menyombongkan diri dengan banyaknya orang yang datang, mengajak orang-orang melakukan jeritan-jeritan sambil menyebut-nyebut kelebihan si jenazah, serta tujuan dan cara lain yang jelas dilarang oleh Islam (Nail al-Authar, 6/200).

Kesimpulan

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan, sebenarnya ulama masih berbeda pendapat tentang hukum menyebarkan berita kematian seseorang. Pendapat yang kuat menurut al-Nawawi adalah boleh-boleh saja. Selain itu, dari penjelasan di atas bisa dilihat bagaimana pemikiran ulama terkait tradisi jahiliyah. Sebuah tradisi kadang dilarang bukan sebab hakikat dari tradisi tersebut, tetapi sebab tujuan-tujuan atau cara-cara tidak tepat yang muncul dalam tradisi tersebut. Wallahu a’lam.

Baca juga: Maut Tidak Selalu Kematian, Kenali Lima Makna Maut dalam Alquran