Beranda blog Halaman 124

Tafsir Azan: Hayya ‘Ala al-Falah Sebagai Seruan Ekonomi

0
Tafsir Azan: Hayya ‘Ala al-Falah Sebagai Seruan Ekonomi
Tafsir Azan

Azan disyariatkan pada tahun pertama hijriyah. Awal mula azan disyariatkan ketika umat Islam pada saat itu bingung bagaiamana cara memberitahu masuknya waktu salat.

Singkat cerita, Abdullah bin Zaid menceritakan mimpinya di hadapan Rasulullah soal azan dan kalimatnya. Umar bin Khattab pun bermimpi serupa. Akhirnya wahyu turun membenarkan mimpi dua sahabat Nabi tersebut.

Azan menjadi kesepakatan kaum muslimin pada waktu itu untuk memberitahu masuknya waktu salat dan seruan mengajak melaksanakan salat. Secara bahasa, azan berarti pemberitahuan atau seruan. Sedangkan menurut istilah, ia adalah pemberitahuan tentang waktu salat dengan lafaz yang sudah ditetapkan oleh syariat.

Kata azan dalam Alquran dan hadis

Kata azan termaktub dalam Alquran dengan makna yang bervariatif. Di antara ayat Alquran yang mencantumkan lafaz azan adalah Q.S. Alanbiya [21]: 109:

فَاِنۡ تَوَلَّوۡا فَقُلۡ اٰذَنۡـتُكُمۡ عَلٰى سَوَآءٍ

 Aku telah menyampaikan kepada kamu sekalian ajaran yang sama.

Dalam Tafsir al-Jalalain (hal. 432), lafaz “azantukum” dalam ayat tersebut dimaknai “memberitahu”. Lafaz azan juga terdapat dalam Q.S. Attaubah [9]: 3:

وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖۤ

Dan inilah suatu pemakluman dari Allah dan rasul-Nya”.

Pemakluman menjadi arti kata azan dalam ayat tersebut. Ibnu Kasir dalam tafsirnya mengemukakan bahwa maksud dari “pemakluman” pada ayat tersebut adalah pemberitahuan dan pendahuluan kepada umat manusia.

Lebih lanjut, dasar hukum seruan azan adalah fardu kifayah sebagaimana pendapat dari Dr. Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani dalam Ensiklopedi Shalat. Penetapan hukum tersebut didasari oleh Q.S. Almaidah [5]: 58; “Dan apabila kalian menyeru (mereka) untuk mengerjakan salat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal”.

Lalu diperkuat hadis Nabi riwayat Bukhari; “Jika telah tiba waktu salat hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan. Dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam” (H.R. Bukhari).

Baca juga: Pengeras Suara Masjid, Syiar Islam, dan Toleransi Beragama

Azan seruan ekonomi?

Selama ini seruan salat itu dipahami hanya sebatas seruan pertanda masuknya waktu salat, khususnya salat wajib lima kali sehari. Seruan salat tersebut memang dilantunkan pada bagian keempat kalimat azan; hayya ala al-shalati (mari kita salat). Sayangnya ada yang luput dari perhatian dan pemahaman umat Islam pada bagian kelimanya; hayya ala al-falah (marilah menuju kemenangan).

Masih banyak dari kita mempertanyakan tentang ajakan menuju kemenangan tersebut. Maka perlu dikaji mengapa lafaz azan bagian kelima mengajak umat Islam menuju kemenangan? Apa arti sesungguhnya perintah tersebut? Dan apa maksud dan tujuan dari seruan tersebut?

Hayya ala al-falah seruan memperhatikan sektor perekonomian?

Prof. K.H. Yudian Wahyudi, Ph.D menyatakan bahwa selain azan bermakna mengajak umat Islam untuk menunaikan salat, ternyata ia juga mengandung seruan untuk menggiring umat Islam memperhatikan sektor ekonomi.

Hal tersebut bisa ditemukan dari seruan “hayya ala al-falah” (marilah menuju kemenangan). Jika diperhatikan, kata al-falah seakar dengan kata fallah. Kata fallah menggunakan kata penyangkat (sighat muballaghat) yang semestinya dimaknai “maha pemenang” tetapi orang Arab mengartikannya “petani”.

Alasan Prof. Yudian memaknai hayya ala al-falah sebagai seruan ekonomi, sebab jika melihat konteks perekonomian saat Islam pertama dirisalahkan sangatlah tragis. Dunia saat itu dikuasai oleh perekonomian agraris. Sementara Jazirah Arab khususnya wilayah Makkah dan Madinah sangat kering dan tandus, padahal menurut Alquran air merupakan sumber kehidupan sebagaimana yang disebutkan dalam Q.S. Alanbiya [21]: 30 “Dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup.

Maka seruan azan “hayya ala al-falah” adalah seruan kepada umat Islam untuk bergerak menuju pusat-pusat air. Seruan ini kemudian berkolerasi dengan perintah wudu atau bersuci dengan air yang merupakan syarat sahnya salat. Maka salah satu hikmah di balik seruan azan adalah menggiring umat Islam untuk menuju ke pusat-pusat air.

Dengan menggiring umat Islam ke pusat-pusat air berarti juga mengarahkan mereka ke pusat-pusat pertanian, perdagangan, dan perekonomian sekaligus. Pada waktu itu pusat-pusat perekonomian berada di jantung kekuasaan di bawah kendali impremium Bizantium Romawi dan Sassanid Persia.

Baca juga: Aturan Toa Masjid dan Refleksi Moderasi Islam

Dari sini dapat dipahami mengapa umat Islam menduduki kawasan-kawasan pertanian terbaik dunia yang disebut dengan wilayah Bulan Sabit. Wilayah ini berbentuk bulan sabit yang mengandung tanah basah dan subur di antara tanah gersang atau semigersang di kawasan mesopotomia, sekeliling Sungai Tigris dan Efrat, hingga ke lembah Sungai Nil dan delta Sungai Nil. Wilayah ini mencangkup sebagian besar Asia Barat dan Afrika Timur Laut.

Dengan demikian, azan adalah seruan akidah sekaligus seruan ekonomi. Dengan azan, umat Islam digiring menuju tempat ibadah tetapi harus menempel dengan pusat air yang berarti pusat pertanian, perdagangan, dan perekonomian. Selain itu, air juga berhubungan dengan budaya maritim karena dua pertiga dunia adalah air.

Rasulullah saw. bersabda, “Ajarkanlah anak-anakmu memanah, berkuda, dan berenang”. Perintah berenang dapat dimaknai sebagian seruan untuk menguasai teknologi maritim (Penafsiran-penafsiran Prof. KH. Yudian Wahyudi, Ph.D Membumikan Al-Quran dari Nama ke Pancasila, hal. 27-28).

Itulah penjelasan Prof. Yudian Wahyudi tentang azan sebagai seruan ekonomi. Melaksanakan salat yang diserukan azan adalah suatu keharusan kita sebagai hamba. Namun jangan lupa sektor ekonomi yang juga perlu diperhatikan, terutama oleh umat Islam.

Jika ingin jaya kembali maka umat Islam harus mengikuti seruan azan untuk menguasai pusat-pusat air, pertanian, perdagangan, dan perekonomian, sekaligus menguasai teknologi, tidak terkecuali teknologi maritim. Wallahua’alam.

Baca juga: Bacaan Amin dan Keutamaan Membacanya Setelah Surah Alfatihah

Qishah al-Gharaniq, Riwayat “Turunnya” Ayat-ayat Setan

0
Qishah al-Gharaniq, Riwayat “Turunnya” Ayat-ayat Setan
Qishah al-Gharaniq, Riwayat “Turunnya” Ayat-ayat Setan

Belum lama ini perhatian publik dunia tertuju pada penikaman yang dialami Salman Rushdie, penulis novel The Satanic Verses (Ayat-ayat Setan). Pelakunya seorang pemuda imigran Lebanon di New York bernama Hadi Matar.

Penikaman tersebut merupakan rentetan dari reaksi sebagian umat muslim yang dipicu isi novel Salman yang menghina Nabi Muhammad, sayidah Aisyah, dan malaikat Jibril. Reaksi pertama yang diterima Salman adalah vonis mati yang dikeluarkan oleh Ayatollah Khomeini untuknya.

Novel tersebut berangkat dari sebuah riwayat yang dikisahkan para sejarawan muslim dalam karya-karyanya dan masyhur dikenal dengan Qishah al-Gharaniq (Kisah Burung Bangau).

Penting diketahui, tulisan ini bukan untuk mempertentangkan kebenaran Qishah al-Gharaniq dengan novel Salman tersebut. Akan tetapi difokuskan pada Qishah al-Gharaniq dan komentar para ulama terhadapnya. Seperti apa Qishah al-Gharaniq itu?

Kisah Burung Bangau

Kisah ini dapat kita temui dalam buku-buku sirah Nabi Muhammad dan dalam beberapa karya tafsir Alquran. Buku sirah berjudul Nur al-Yaqin fi Sirah Sayyid al-Mursalin (2013) karya Muhammad Hudhari Beik adalah salah satunya.

Kisah bermula dari rencana kembalinya para muhajirin dari Habasyah ke Makkah setelah tiga bulan mereka tinggal di negeri Raja Najasyi. Rencana itu disebabkan karena kehidupan mereka di tanah asing selama tiga purnama itu ternyata tidak membuat keadaan mereka menjadi lebih baik (Hudhari, hal. 58).

Selain alasan di atas, sebagian sejarawan cenderung menjadikan sebuah kisah yang menyebabkan para muhajirin kembali ke Makkah. Yaitu islamnya kaum kafir Quraisy Makkah ketika Nabi Muhammad membaca surah Annajm [53] di depan Kakbah dan memuji sesembahan mereka dalam surah tersebut. Pendapat ini dikemukaan di antaranya oleh Musa bin Uqbah, al-Waqidi dan al-Thabari sebagaimana disebut Muhammad bin Faris al-Jamil dalam al-Hijrah ila al-Habasyah (2004).

Oleh al-Thabari, riwayat tersebut disampaikan dalam Tarikh al-Rusul wa al-Muluk (vol. II, 1968) dengan beberapa perbedaan yang tidak disebut Hudhari Beik dalam Nur al-Yaqin. Yaitu ketika Nabi Muhammad sampai pada ayat 19-20, setan menaruh dua ayat tambahan di lisan Nabi Muhammad:

اَفَرَءَيْتُمُ اللّٰتَ وَالْعُزّٰى وَمَنٰوةَ الثَّالِثَةَ الْاُخْرٰى

Apakah patut kamu (orang-orang musyrik) menganggap (dua berhala) al-Lata dan al-‘Uzza. Serta Manata; (berhala) ketiga yang lain (sebagai anak-anak perempuan Allah yang kamu sembah)?

تِلْكَ الْغَرَانِيْقُ الْعُلٰى. وَإِنَّ شَفَاعَتَهُنَّ لَتُرْتَجَى

Ialah burung-burung bangau (para malaikat) yang mulia. Pertolongan mereka sungguh diharapkan.

Setelah Nabi Muhammad selesai membaca surah Annajm [53], bersujudlah seluruh orang yang berada di keliling Kakbah, baik mukmin (karena membenarkan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad) maupun kafir (karena tuhan-tuhan mereka disebut dan dipuji), kecuali satu orang, yaitu al-Walid bin al-Mughirah (al-Thabari, hal. 338).

Setelah bangun dari sujud, semua orang kembali ke aktivitas masing-masing. Para kafir Quraisy sangat bahagia mendengar dua ayat tadi. “Muhammad telah menyebut tuhan-tuhan kita dengan sebaik-baiknya,” kata mereka. Lalu sampailah kabar itu ke negeri Habasyah bahwa para kafir Quraisy telah masuk Islam.

Baca juga: Tafsir Surah Yasin Ayat 62: Akal Sebagai Tameng dari Godaan Setan

Ayat-ayat Setan

Usai kejadian tersebut, lanjut al-Thabari, datanglah Jibril kepada Nabi Muhammad seraya berkata, “Wahai Muhammad! Apa yang kaulakukan? Kau telah membacakan kepada manusia ayat-ayat setan! Kau mengatakan apa yang tidak sepantasnya kaukatakan!” (hal. 339).

Mendengar itu, Nabi Muhammad sangat bersedih dan takut kepada Allah. Akan tetapi kemudian Allah menenangkan hati Nabi Muhammad dan mengabarkan kepadanya bahwa semua nabi dan rasul pendahulu juga mengalami hal yang sama; dikacau oleh setan. Lalu turunlah Q.S. Alhajj [22]: 52;

وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ وَّلَا نَبِيٍّ اِلَّآ اِذَا تَمَنّٰىٓ اَلْقَى الشَّيْطٰنُ فِيْٓ اُمْنِيَّتِهٖۚ فَيَنْسَخُ اللّٰهُ مَا يُلْقِى الشَّيْطٰنُ ثُمَّ يُحْكِمُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۙ

Kami tidak mengutus seorang rasul dan tidak (pula) seorang nabi  sebelum engkau (Nabi Muhammad), kecuali apabila dia mempunyai suatu keinginan, setan pun memasukkan (godaan-godaan) ke dalam keinginannya itu. Lalu, Allah menghapus apa yang dimasukkan setan itu, kemudian Allah memantapkan ayat-ayat-Nya (dalam hati orang-orang beriman). Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Maka Allah menasakh ayat-ayat setan tersebut dengan ayat-ayat lain dari-Nya, yaitu Annajm [53] ayat 21-26.

Kemudian ketika kaum kafir Quraisy mendengar penasakhan tersebut, mereka saling berkata; “Muhammad menyesal telah menyebut tuhan-tuhan kita disandingan dengan Allah. Akhirnya dia menggantinya dengan yang lain”. Buntutnya, kaum kafir Quraisy meningkatkan siksaan mereka terhadap pengikut Nabi Muhammad di Makkah (hal. 339).

Baca juga: Merasa Diganggu Setan? Amalkan Doa Ayat Kursi

Kritik atas Kisah Burung Bangau

Kisah di atas ditolak oleh banyak ulama. Salah satunya adalah Qadhi Iyadh. Dalam karyanya, al-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Mustafa (2013), Qadhi Iyadh mengkritiknya dalam satu subbab panjang dengan beberapa argumen yang diajukannya.

Kritik pertama dari segi sanad. Qadhi Iyadh mengatakan tidak ada satupun perawi yang dapat dipercaya kredibilitasnya. Hanya para mufasir dan sejarawan yang suka pada hal-hal aneh saja yang meneyertakan riwayat tersebut dalam karyanya tanpa peduli kebenarannya (hal. 645).

Hanya satu riwayat sahih yang dapat diterima. Namun, redaksi riwayat tersebut sama sekali berbeda dan hanya menceritakan sujudnya semua manusia dan jin bersama Nabi Muhammad usai pembacaan surah Annajm [53]. Riwayat ini justru menunjukkan keagungan Alquran. Dengan demikian tidak ada penasakhan yang terjadi (hal. 646).

Kritik kedua secara matan (redaksi). Qadhi Iyadh mengatakan, tidak ada di antara para sahabat Nabi, bahkan para musyrik Makkah yang mendengar eulogi di tengah-tengah nistaan (hal. 647).

Surah Annajm [53]: 19-23 adalah nistaan Alquran kepada berhala-berhala musyrik Makkah. Dengan demikian, sangat tidak masuk akal jika di tengah-tengah nistaan terhadap sesembahan musyrik Makkah ada eulogi atau pujian kepada mereka. Kita baca Annajm [53]: 23 yang jelas-jelas menyebut berhala-berhala itu hanyalah seonggok batu yang tidak memiliki faedah sama sekali.

اِنْ هِيَ اِلَّآ اَسْمَاۤءٌ سَمَّيْتُمُوْهَآ اَنْتُمْ وَاٰبَاۤؤُكُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ بِهَا مِنْ سُلْطٰنٍۗ اِنْ يَّتَّبِعُوْنَ اِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْاَنْفُسُۚ وَلَقَدْ جَاۤءَهُمْ مِّنْ رَّبِّهِمُ الْهُدٰىۗ

(Berhala-berhala) itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu ada-adakan. Allah tidak menurunkan suatu keterangan apa pun untuk (menyembah)-nya. Mereka hanya mengikuti dugaan dan apa yang diinginkan oleh hawa nafsu. Padahal, sungguh, mereka benar-benar telah didatangi petunjuk dari Tuhan mereka.

Selanjutnya, Qadhi Iyadh mengutip beberapa riwayat; Qatadah dan Muqatil mengatakan bahwa Nabi Muhammad membaca surah Annajm dalam keadaan mengantuk sehingga perkataan beliau dianggap sebagai igauan.

Lain lagi, Ibn Syihab dari Abu Bakr bin Abd al-Rahman mengatakan bahwa Nabi Muhammad lupa, sehingga kesempatan itu dipakai oleh setan. Andai riwayat-riwayat tersebut diterima (itupun kalau benar), maka tetap tidak masuk akal sebab Nabi Muhammad terpelihara (ma’shum) dari semua kesengajaan dan kelalaian (hal. 650).

Dan yang terakhir dari segi tarikh kejadian. Hudhari Beik, menukil dari para sejarawan, menyebut bahwa hijrah kaum muslim Makkah ke Habasyah terjadi pada bulan Rajab dan kembali ke Makkah pada bulan Syawal. Sedangkan surah Annajm turun pada bulan Ramadan. Dengan demikian, ada rentang waktu satu bulan antara turunnya surah dan kembalinya muhajirin ke Makkah (hal. 59).

Menilik pada masa itu, perjalanan dari Makkah ke Habasyah dan kembali lagi ke Makkah tidak cukup ditempuh dalam satu bulan. Tak ada transportasi, baik darat maupun laut, atau teknologi yang mampu menyampaikan sebuah kabar dengan cepat. Apalagi perjalanan Makkah-Habasyah mesti menyeberangi Laut Merah. Dengan demikian, kabar yang diterima muhajirin di Habasyah tidak dapat diterima sebab alasan-alasan di atas (hal. 60).

Demikian ulasan singkat Kisah Burung Bangau dan ayat-ayat setan serta komentar para ulama terhadapnya. Wallahu a’lam.

Baca juga: Q.S. Yusuf: 28 vs Annisa: 76, Perempuan Lebih Berbahaya Daripada Setan?

Belajar Kebijaksanaan Qur’ani di Era Disrupsi

0
Era Disrupsi
Era Disrupsi

Era disrupsi ditandai dengan perubahan kehidupan yang masif oleh teknologi dan informasi. Kondisi ini melahirkan sikap mental yang sembrono dan hanya menambah jumlah manusia yang kurang bijaksana.

Hal ini terjadi dikarenakan kecepatan teknologi tidak dibarengi dengan kesiapan sikap dan mental yang matang. Tidak sedikit dari mereka yang ikut menebar kebencian, berita bohong, pertengkaran remeh dan hal-hal tak berfaedah lainnya.

“Yang hilang dari kita adalah kebijaksanaan”, boleh jadi kalimat ini tepat menggambarkan situasi seperti sekarang. Lalu apa itu kebijaksanaan? Mengapa ia menjadi hal penting untuk menghadapi era disrupsi? Berikut akan dijawab melalui kajian ayat dan penafsirannya!

Hikmah dalam Al-Qur’an

Kebijaksanaan dalam bahasa Arab disebut dengan ḥikmah. Kata ini disebut sebanyak 208 kali di dalam Al-Qur’an. Berasal dari susunan huruf ha-kaf-mim, yang berarti menghalangi. Satu akar kata dengan ḥukum yang berfungsi menghalangi terjadinya penganiayaan. Atau ḥakamah, yaitu kendali bagi hewan. Sementara ḥikmah adalah sesuatu yang bila diperhatikan akan menghalangi terjadinya kesulitan dan mendatangkan kemaslahatan.

Baca Juga: Kedudukan Guru Menurut Tafsir Surah Hud Ayat 88

Satu dari sekian ayat ḥikmah yang sesuai dengan pembahasan ini adalah Q.S Al-Baqarah [2]: 269 berikut ayat dan terjemahannya:

يُّؤْتِى الْحِكْمَةَ مَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ اُوْتِيَ خَيْرًا كَثِيْرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ اِلَّآ اُولُوا الْاَلْبَابِ ٢٦٩

“Dia (Allah) menganugerahkan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Siapa yang dianugerahi hikmah, sungguh dia telah dianugerahi kebaikan yang banyak. Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran (darinya), kecuali ululalbab.”

Perihal ayat ini, Quraish Shihab menejaskan bahwa ayat sebelumnya membahas dua jalan; jalan Rahman dan jalan setan. Sehingga, hikmah kemudian dipahami dalam arti pengetahuan tentang baik dan buruk, serta kemampuan menerapkan yang baik dan menghindar dari yang buruk (Tafsir al-Mishbaḥ, jil. 1, hal. 581).

Melengkapi penjelasan Quraish Shihab, Makarim Asy-Syirazi menjelaskan bahwa hikmah berarti kesadaran untuk membedakan antara yang haq dan batil dengan kebersihan hati dan kejernihan pikiran. Sehingga mampu mengambil sikap yang banyak memberi maslahat dan menghindari kemudaratan (Tafsīr al-Amṡal, jil. 2, hal. 315).

Dua mufasir di atas memandang hikmah sebagai suatu sikap mental, kewaspadaan, kesadaran untuk menempatkan sesuatu pada tempatnya. Hal ini juga dikuatkan dengan penafsiran Al-Biqa’i, bahwa mereka yang bijaksana harus yakin sepenuhnya tentang pengetahuan dan tindakan yang diambilnya, sehingga dia akan tampil dengan penuh percaya diri, tidak berbicara dengan ragu atau kira-kira, dan tidak pula melakukan sesuatu dengan sembrono.

Menjadi Ululalbab

Setelah memahami kebijaksanaan dalam kata ḥikmah, Allah menyifatkan ḥikmah dengan kebaikan yang banyak (khairan kaṡīrā). Kemudian Allah menutup ayat tersebut dengan, Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran (darinya), kecuali ululalbab.” Lalu siapakah ululalbab itu?

Secara bahasa ululalbab terdiri dari dua kata; ulū yang berarti pemilik atau penyandang dan; al-bāb bentuk jamak dari lubb berarti saripati sesuatu. Sebagaimana isi kacang, disebut dengan lubb. Quraish Shihab menyebut ululalbab sebagai orang yang memiliki akal murni, tidak diselubungi oleh “kulit”; yakni kabut ide yang dapat melahirkan kerancuan berpikir.

Baca Juga: Meninjau Ulang Makna Asyiddaa’u alal Kuffar dalam Al-Quran Surah Al-Fath Ayat 29

Menjadi ululalbab berarti tidak terkaburkan dengan cepatnya informasi dan masifnya teknologi. Mampu berpikir murni dan jernih, tidak mudah terpicu pertengkaran di media dan selalu menyikapi segala sesuatu sesuai tempat, porsi dan proporsinya.

Tulisan ini menjadi pengingat untuk sama-sama kita belajar kebijaksanaan di era disrupsi. Kemudian sembari perlahan menyiapkan sikap dan mental untuk menghadapi derasnya informasi dan teknologi. Selanjutnya keluar menjadi ululalbab yang bijaksana dalam berpikir dan bertindak sebagaimana tuntunan Al-Qur’an. Wallahu’alam. []

Melihat Decentering Islamic Studies dari Kacamata Mushaf Nusantara

0
Salah satu mushaf di Museum Institut PTIQ Jakarta
Salah satu mushaf di Museum Institut PTIQ Jakarta

Decentering Islamic Studies merupakan tema utama dalam kolokium yang diadakan oleh Universitas Islam Internasional Indonesia pada 12-13 Juli 2022 lalu. Ada catatan menarik yang penulis ingin sajikan dalam artikel ringan ini.

Penulis bersama dua kolega (Alif Jabal Kurdi dan Muhammad Azka Rijal) dari Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta berkesempatan untuk mempresentasikan karya kolaborasi kami dalam acara tersebut. Acara dengan tema Decentering Islamic Studies: Towards New Approaches in The Study of Islam and Muslim Societies ini menerima paper kami yang berjudul Study of Qur’anic Manuscripts and Decentering of Islamic Studies: Unraveling the Lack of Attention to SEA Qur’anic Manuscript.

Baca juga: Menembangkan Al Quran: Manuskrip Macapat Tafsir Surah Al Fatihah dalam Aksara Jawa

Kolokium yang diselenggarakan tersebut merupakan langkah untuk mendiskusikan lebih lanjut dalam konteks kajian Islam global, khususnya kedudukan Indonesia sebagai salah satu negara mayoritas muslim terbesar dunia. Secara sederhana, decentering Islamic Studies adalah upaya untuk memperjuangkan potret keislaman di berbagai wilayah sebagai suatu keotentikan. Maka, tidak bisa melihat Arab sebagai great tradition, sementara Indonesia dan potret Islam lainnya sebagai little tradition.

Mengutip salah satu liputan mengenai acara tersebut, Faried F. Saenong selaku ketua acara menyampaikan bahwa, “Decentering Islamic Studies pada dasarnya melanjutkan cita-cita ulama Nusantara dulu untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat studi Islam di dunia”, jelasnya.

Bagi kami, hal ini relevan dengan perhatian yang masih minim terhadap kajian mushaf Nusantara sebagai korpus penelitian dan konservasi.

Pengantar decentering Islamic studies

Decentering Islamic Studies perlu menjadi penekanan yang serius karena masih adanya dikotomi antara great tradition dan little tradition, menggunakan istilah dari Robert Redfiels. Nusantara, atau secara khususnya adalah Indonesia merupakan salah satu pemeluk Islam terbesar di dunia. Namun, dikotomi yang selama ini terjadi membuat Islam di wilayah Nusantara menjadi pelengkap saja.

Ini yang menurut Talal Asad patut dikritisi, karena setiap tradisi memiliki keunikannya masing-masing. Setiap tradisi tentu menampilkan ekspresi yang beragam akan keyakinannya pada Islam. Begitupun secara teologis, Islam hadir justru ingin mendobrak kelas-kelas sosial yang ada. Setiap pemeluk Islam dipandang secara sama tanpa ada yang direndahkan.

Baca juga: Mushaf Kuno dan Ekonomi Kreatif

Ekpresi atas Islam tentu ada beragam baik melalui tradisi lisan, teks, gambar, arsitektural, hingga upacara ritual. Tradisi teks apalagi, sebagaimana yang disebutkan Talal Asad bahwa Islam Diskursif tidak bisa dilepaskan dari teks. Begitupun yang disebut oleh Nasr Hamid Abu Zayd bahwa umat muslim menjalani kehidupan melalui peradaban teks (hadharatun nash). Teks kemudian bisa dimaknai secara luas, teks yang dalam dasar-dasar Islamic law bermakna sumber hukum terdiri dari Alquran, Hadis, Ijmak, dan Qiyas. Namun dalam konteks yang lebih umum, teks itu mencakup segala jejak yang ada, yang bersinggungan dengan Islam dan keislaman.

Menerka peradaban dari mushaf Nusantara

Khusus mengenai Alquran, ‘teks kitab suci’ ini disepakati oleh seluruh umat Muslim sebagai objek wajib dari rukun iman sekaligus pedoman kehidupan. Sayangnya, Alquran masih dilihat dalam konteks penafsiran dan diskursus isinya saja. Dalam artian, ada sisi Alquran yang tidak dilihat secara utuh oleh Umat Muslim dan para sarjana yaitu mushaf Alquran. Mushaf Alquran dianggap sebagai masa lalu yang telah lewat yang berhasil dituntaskan oleh Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Usman bin Affan. Pembahasan mushaf Alquran dianggap sudah selesai. Padahal ada banyak perkembangan yang terjadi, baik meliputi rasm, syakl, harakat, tanda waqaf, qiraat, hingga bentuk mushaf (manuskrip, cetakan atau digital).

Manuskrip Alquran juga selama ini mendapat perhatian berbeda, misalnya pendapat Filolog kolonial yang menganggap bahwa manuskrip Alquran Nusantara adalah salinan terburuk yang tidak otoritatif daripada manuskrip Alquran dari Timur Tengah –dalam keterangan British Library–. Dalam kajian filologi, banyak sarjana yang mendiamkan manuskrip Alquran Nusantara karena secara resmi mushaf Alquran sudah selesai dikanonisasi, bagi mereka tidak ada yang perlu dikaji lagi apalagi disunting.

Baca juga: Penulisan Al-Quran sebagai Awal Tradisi Intelektual Islam Menurut Ali Romdhoni

Keadaan tersebut tentu berbeda jika melihat kajian mushaf dari sisi lain dan tidak untuk menyunting teks Alquran. Kajian dengan pendekatan kodikologi yang mengupas segala aspek fisik naskah seperti kertas yang digunakan, iluminasi, sampul, tinta, dan lainnya menjadi bagian yang harus diperjuangkan dan menjadi perhatian serius. Begitupun paleografi yang menunjukkan perkembangan gaya penulisan manuskrip Alquran dari zaman ke zaman.

Bisa dibayangkan bagaimana jika manuskrip mushaf Nusantara dilihat sebagai tradisi yang utuh, maka akan tampak peradaban yang begitu kompleks dan memiliki keunikan sendiri. Sisi-sisi seperti ini menjadi bukti bahwa perlu melihat desentralisasi kajian Islam melalui mushaf Nusantara. Upaya yang dilakukan seperti menyemarakkan riset mushaf Nusantara dan menampilkan digitalisasinya merupakan langkah yang harus diapresiasi dan terus dikembangkan.

Wallahu a’lam

Kedudukan Guru Menurut Tafsir Surah Hud Ayat 88

0
menghormati guru adalah bagian dari jihad
menghormati guru adalah bagian dari jihad

Seorang guru dengan kapasitasnya sebagai pengajar dan pendidik merupakan salah satu nilai inti (core value) dalam proses pendidikan. Oleh karena itu, memahami definisi, kedudukan, tugas, hingga tanggung jawab guru adalah hal yang memerlukan pengejawantahan. Pendidikan Islam khususnya, tentu saja melandaskan segalanya kepada tuntunan Alquran sebagai wujud pedoman komprehensif.

Dalam konteks ini, Alquran banyak memperkenalkan istilah tipologis seorang guru dalam Islam. Misal saja guru sebagai murabbiy (Q.S. Al-Isra’ [17]: 24), mu’allim (Q.S. Al-Baqarah [2]: 151), mudarris (Q.S. Al-An’am [6]: 105), mursyid (Q.S. Al-Kahf [18]: 17), dan lainnya. Beberapa ayat yang dinukil tersebut secara eksplisit menjelaskan bahwa posisi dan kedudukan manusia sebagai seorang guru merupakan suatu amanah dan kemuliaan. Maka dari itu, guru pada dasarnya bukan sebatas petugas atau pekerja pemerintah—yang digaji—yang dibebankan tugas untuk mendidik, lebih dari itu guru secara filosofis terikat kontrak akademis dengan Tuhan.

Pada tulisan kali ini saya mencoba mengulas kedudukan seorang guru berdasar pada salah satu ayat pendidikan (tarbawiy), yakni surah Hud ayat 88. Berikut penjelasannya:

 قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ ٨٨

“Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.”

Baca Juga: Tafsir Tarbawi: Empat Kompetensi Yang Harus Dimiliki oleh Pendidik

Definisi dan kompetensi seorang guru

Seorang pujangga muslim, Ahmad Syauqi Bey, dalam karyanya al-a’mal al-syi’riyyah al-kamilah (1988) menulis, “Hormatilah paraguru, sebab mereka hampir tak ubahnya sebagaimana kedudukan Rasul”. Barangkali memang demikian, dalam kacamata tafsir surah Hud ayat 88 di atas seorang guru dideskripsikan dalam posisi seorang utusan Allah, yakni Nabi Syu’aib a.s. Bedanya, guru adalah kepanjangan tangan dari fungsi orang tua dalam keluarga (Q.S. 31: 13), sementara Rasul adalah penyampai risalah sejati dari Allah.

Dengan demikian, guru pada hakikatnya bukan profesi sederhana, pun tidak hanya penyampai ilmu (muta’allim) dalam pembelajaran an sich. Lebih dari itu, guru adalah seorang Rasul (utusan) dalam kapasitasnya sebagai pembaca risalah dan penyampai hikmah. Hal ini sebagaimana ungkapan ayat di atas, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)?”. Frasa bayyinatin min rabbi di sana menurut Wahbah Al-Zuhaili (2013: 386) berarti ilmu dan wahyu kenabian yang terintegrasi. Penjelasan tersebut senada dengan apa yang diungkapkan Ibnu Katsir (1998: 296) bahwa kata bayyinah bermakna keilmuan dan kata rizqan hasanan berarti wahyu nubuwwah.

Dengan demikian, konteks diksi bayyinah dalam ayat di atas tidak hanya terbatas pada perolehan (acquired knowledge) semata, melainkan juga pada hakekat keabadian (perennial knowledge) atau dalam bahasa Sayyed Hossein Nasr disebut “Kearifan Tuhan”. Jika salah satunya tidak dikuasai, Naquib Al-Attas berpandangan bahwa hal tersebut akan membawa seorang guru pada kondisi kebingungan dan kekeliruan yang berimplikasi pada perjalanan pendidikan tanpa kejelasan tujuan. Artinya, integrasi antara keduanya adalah modal dasar yang senantiasa perlu dimiliki oleh seorang guru.

Baca Juga: Tafsir Tarbawi: Inilah Tujuan Pendidikan Islam

Fungsi dan tanggung jawab: long life educator

Sebagaimana kompetensi yang perlu dimiliki di atas, menjadi seorang guru atau pendidik merupakan profesi dan tugas keabadian. Artinya, sebab menuju tujuan pendidikan Islam (al-sa’adat al-daroin) membutuhkan proses perjalanan maka tanggung jawab guru pun pada hakikatnya adalah terus berproses dan mendidik hingga tanpa batas. Hal ini sebagaimana ungkapan ayat di atas, “Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup.”.

Menurut Al-Sya’rawi (1991: 6622), ungkapan Nabi Syu’aib di atas menjadi penegasan nyata bahwa tugas kenabian tidak ditetapkan untuk mendatangkan kerusaakan (mafsadat) sebagaimana pandangan kaumnya, namun semata untuk memperbaiki (al-ishlah) kehidupan. Begitu pula Menurut Al-Zuhaili (2013: 386), frasa tersebut bermakna bahwa pada dasarnya semua informasi yang disampaikan Nabi Syua’ib kepada kaumnya berlandaskan niat suci untuk mencapai kebaikan (al-shalih) melalui perbaikan (al-ishlah). Niat tersebut tentunya dibatasi oleh kata “ma istatho’tu”, yakni bermakna semampunya. Dalam konteks ini, semampunya atau batas kesanggupan berarti sesuai kompetensi dan waktu yang dimiliki.

Dengan demikian, nilai yang dapat dipetik seorang guru dari potongan ayat di atas adalah: 1) hendaknya seorang guru menyelenggarakan pendidikan semata-mata untuk mewujudkan kebaikan (shalih) sebagai buah dari perbaikan (al-ishlah); 2) terus berproses mewujudkan kompetensi guru yang mampu memperbaiki dan menggunakannya untuk melakukan pendidikan; dan 3) selalu berusaha mendidik selagi mampu dalam kompetensi dan waktu, atau long life educator. Artinya, tanggung jawab seorang guru tidak terbatas pada waktu pensiun atau selesai tugasnya dari pemerintah, namun jika masih mungkin dan mampu maka tugasnya adalah hingga akhir hayat.

Dalam ungkapan selanjutnya juga dijelaskan, “Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.”. Menurut Al-Sya’rawi, potongan ayat ini merupakan landasan dasar dari segala perbuatan dan niat yang diungkapkan sebelumnya, yakni segalanya harus berlandaskan hati yang suci atau keikhlasan. Artinya, kemuliaan kedudukan seorang guru dan tujuan pendidikan yang dilakukannya juga akan terwujud manakala dilandaskan pada niat yang tulus dan ikhlas dalam mendidik. Wallahu a’lam.

Meninjau Ulang Makna Asyiddaa’u alal Kuffar dalam Al-Quran Surah Al-Fath Ayat 29

0
Asyiddaa’u alal Kuffar
Asyiddaa’u alal Kuffar

Setiap agama mengajarkan pemeluknya untuk berlaku kasih dan sayang terhadap sesama, sehingga menciptakan toleransi beragama. Akan tetapi, tidak jarang Islam sering mendapat tuduhan sebagai agama yang mengajarkan radikalisme dan terorisme karena adanya ayat-ayat dan hadis tentang perilaku keras dan perang. Padahal tuduhan tersebut tidak memiliki argumen yang kuat. Hal yang perlu dikoreksi atau dikritik bukanlah ayat Al-quran atau hadis, tetapi pemahaman manusia yang membaca dan menafsirkan ayat-ayat Al-quran tersebut yang perlu dipertanyakan. Salah satunya akan diurai dalam tulisan ini tentang makna Asyiddaa’u alal kuffar dalam Al-Quran Surah Al-Fath Ayat 29, tidak sedikit orang-orang menganggap bahwa ayat ini mendukung berlaku keras terhadap orang-orang kafir.

Tafsir Surah Al-Fath Ayat 29

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ ۖ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا ۖ سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ۚ ذَٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ ۚ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ ۗ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.”

Baca Juga: Sihir: Antara Fakta dan Trik Belaka

Dalam Tafsir al-Baghawi dijelaskan bahwa isi kandungan ayat 29 surah al-Fath adalah ayat yang mempunyai makna sesungguhnya orang yang beriman itu keras tehadap musuh agama, sangat kasih sayang dan lembut terhadap saudaranya yang seiman. Tafsir al-Baghawi ini tergolong tafsir klasik karena tafsir Al-Qur’an yang disusun oleh Imam Husain bin Mas’ud Al-Baghawi (w. 1122 M), ditulis sebagai ringkasan dari tafsir milik Ahmad bin Muhammad Ats-Tsa’labi (w. 1035 M). Saat ini tersedia dalam empat jilid terbitan Libanon dan delapan jilid terbitan Kairo.

Kemudian penafsiran mufassir klasik lain datang dari Al-Qurtuby yang mengutip penjelasan Ibnu Abbas, ia menyebutkan bahwa kerasnya para sahabat kepada orang kafir laksana harimau terhadap mangsanya. Disebutkan bahwa para sahabat yang dimaksud yaitu orang-orang yang berada di Hudaibiyah, dalam narasi aslinya seperti ini,

 قال ابن عباس: أهل الحديبية أشداء على الكفار، أي غلاظ عليهم كالأسد على فريسته.

Al-Qurthuby secara langsung berpendapat bahwa siapapun yang mencela sahabat dari para rasul atau menyangsikan riwayatnya, maka orang tersebut termasuk orang yang membatalkan syariat kaum muslimin. Hal itu merupakan bukti salah satu isi Penafsiran  surah al-Fath ayat 29 berbicara mengenai karakter sahabat Nabi Muhammad yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir namun lemah lembut terhadap sesama mukminin.

Penafsiran Tentang Berlaku Keras Terhadap Orang Kafir Menurut Mufassir Kontemporer

Tidak sedikit umat muslim yang salah dalam menafsirkan perkataan Asyiddaa’u alal kuffar (bersikap keras terhadap orang-orang kafir) yang terdapat dalam surah al-Fath ayat 29. Secara zahir memang artinya adalah berlaku keras terhadap orang-orang kafir, hanya saja menurut mufassir kontemporer Indonesia yakni M. Quraish Shihab kata kafir tidak selamanya diartikan sebagai non-muslim, melainkan siapa saja yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan agama Islam. Baik itu orang muslim sekalipun. Bahkan asyidda’u ala al-kuffar pada ayat tersebut digunakan dalam konteks peperangan dan penegakan sanksi hukum yang dibenarkan agama, hal ini juga senada dengan mufassir kontemporer Wahbah Zuhaili yang ditulis dalam karyanya kitab Tafsir al-Munir.

Ini yang mungkin tidak disebutkan dalam tafsir klasik al-Baghawi dan Al-Qurthuby yang telah disebutkan di atas, dalam keterangannya juga tidak ada penyebutan kondisi konteks peperangan dan penegakan sanksi hukum yang dibenarkan agama. Sehingga narasi yang terbangun seakan-akan keras dalam kondisi apapun. Hal ini senada apa yang ditulis Wahbah Zuhaili dalam tafsirnya, bahwa Allah tidak terburu-buru memerintahkan kaum muslimin melawan orang-orang musyrik, salah satu hikmahnya adalah agar pikiran, akal dan kesabaran memiliki peran penting dalam membentuk pribadi umat Islam agar lebih bersabar dalam menghadapi problem kehidupan. Maka, dari sini kita mampu menganalisis bahwa keras dalam konteks tersebut adalah dalam peperangan, dan dalam peperangan ada sebuah etika, tidak serta merta peperangan tanpa melakukan ikhtiar baik terlebih dahulu dengan sikap yang lebih hangat atau lebih sopan.

Berdasarkan kitab Ashabu Nuzulil Qur’an karya Abi al-Hasan Ali al-Wahidi menjelaskan bahwa ketika Nabi Saw berada di Makkah, jihad tidak menggunakan jalan kekerasan sama sekali meski perlakuan kafir Quraisy terhadap umat Islam sangat luar biasa. Namun, pada saat itu belum ada perintah untuk peperangan dari Allah. Setelah ada perintah dari Allah, maka Rasulullah baru melakukan strategi peperangan.

Baca Juga: Prioritas Memilih Imam Salat: Antara Ahli Fikih dan Hafiz Alquran

Dapat disimpulkan bahwa bersikap keras terhadap non-muslim menurut M. Quraish Shihab tidak hanya kepada non-Muslim saja, bahkan juga ditunjukkan kepada orang munafik. Selain itu juga dapat dipahami bahwa orang-orang yang memiliki sifat-sifat yang buruk terhadap agama Islam meskipun mereka masih beragama Islam.

M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa makna kafir biasa dipahami sebagai siapa yang tidak memeluk agama Islam. Makna ini menurutnya tidak keliru, akan tetapi perlu diketahui bahwa Alquran menggunakan kata kafir dalam berbagai bentuknya untuk banyak arti yang puncaknya adalah pengingkaran terhadap keesaan Allah swt. dan disusul dengan keengganan melaksanakan perintah Allah swt. dan mengerjakan perintah-Nya. Berarti menurut M. Quraish Shihab, umat Islam tidak hanya dilarang menjadikan se-orang pemimpin itu berasal dari non-Muslim, bahkan Allah Swt.

Sihir: Antara Fakta dan Trik Belaka

0
Sihir: Antara Fakta dan Trik Belaka
Sihir: Antara Fakta dan Trik Belaka

Akhir-akhir ini sedang ramai perbincangan mengenai ilmu perdukunan setelah perselisihan antara pesulap merah dengan orang-orang yang dianggap paranormal mencuat. Praktisi sulap tersebut mengaku tidak memercayai hal-hal berbau perdukunan seperti santet dan pelet. Menurutnya semua itu hanyalah trik semata. Pandangannya ini kemudian dikaitkan dengan ketidakpercayaan terhadap sihir yang sering dianggap semakna dengan santet.

Pasalnya dalam Alquran Allah Swt. banyak sekali berbicara masalah sihir. Misalnya dalam Q.S. Albaqarah [2]: 102 dijelaskan awal mula munculnya ilmu sihir dari dua malaikat bernama Harut dan Marut yang diutus Allah di Negeri Babil. Dalam ayat lain, Q.S. Azzariyat [51]: 52 juga dijelaskan bahwa umat terdahulu mengklaim para utusan Allah sebagai tukang sihir atau orang gila. Selain itu masih banyak lagi ayat-ayat yang menjelaskan tentang sihir.

Dari ayat-ayat tersebut terdapat tendensi bahwa ilmu sihir itu eksis dan pernah dipraktikkan sejak dulu. Namun, jika dikaji secara mendalam ternyata ada sebagian ulama yang tidak memercayai adanya praktik sihir secara riil. Ahmad Musthafa Al-Maraghi misalnya dalam tafsirnya menyebutkan bahwa sihir sebenarnya hanya merupakan tipuan mata belaka. Artinya sihir tidak memiliki kekuatan apa-apa selain hanya punya cara yang tidak diketahui orang lain, yaitu bagaimana cara menipu pandangan orang.

Dari ketarangan di atas berarti ilmu sihir keberadaanya masih diperdebatkan. Pandangan ulama yang mengatakan bahwa sihir itu fakta mempunyai dalil dan argumennya. Begitupun bagi ulama yang mengatakan sihir itu hanya pengelabuan si tukang sihir terhadap orang lain. Pun, meraka mempunyai dalil dan argumennya sendiri.

Dari kedua pandangan tersebut manakah yang dapat kita jadikan pegangan? Sejauh mana pertentangan dari keduanya? Apakah sihir itu mempunyai hakikat (fakta)? Atau apakah sihir itu hanya sekadar mitos yang tidak memiliki hakikat?

Baca juga: Kisah Sihir dalam Alquran dan Hadis

Pendapat yang mengatakan sihir fakta dan punya hakikat

Asrifin An-Nakhrawie dalam bukunya, Sihir dan Klenik Perdukunan, mengemukakan bahwa mayoritas ulama berpendapat sihir betul-betul ada. Hal ini disandarkan pada dalil-dalil atau nas yang sudah jelas terdapat dalam Alquran maupun hadis Nabi. Argumenya jika sekiranya sihir tersebut tidak ada eksistensinya atau tidak punya esensi yang nyata, tentu syariat agama tidak memuat hukum-hukum tentang larangan maupun hukum bagi para pelaku sihir.

Quraish Shihab dalam salah satu tulisanya menyatakan bahwa pada mulanya ilmu sihir diajarkan oleh dua malaikat, yakni Harut dan Marut, yang terkisah dalam Q.S. Albaqarah [2]: 102. Kemudian ilmu ini disalahgunakan oleh setan dengan diajarkan kepada sembarang manusia untuk tujuan-tujuan jahat.

Jika ilmu sihir itu tidak ada hakikatnya lantas apa yang dibawa oleh Harut dan Marut jika tidak ilmu sihir? Lalu apa yang manusia pelajari dari setan? Itulah yang menjadi argumen eksistensi keberadaan ilmu sihir yang tertuang dalam Alquran.

Lebih lanjut dalam surah Alfalaq dijelaskan pada ayat ke-4 bahwa adanya praktek sihir yang dilakukan oleh beberapa wanita. Secara historis surah ini diturunkan malaikat Jibril ketika Nabi saw. disihir oleh Lubaid bin Al-Asham. Sihirnya berupa gulungan yang disimpan di sebuah sumur di bawah sebuah batu yang besar.

Setelah mendapat berita dari malaikat, keesokan harinya Nabi mengutus Amar bin Yasir dengan kawannya untuk mengambil gulungan tersebut. Dan benar saja di sana terdapat gulungan tali yang terdiri dari 11 simpul. Nabi saw. Kemudian diperintah Allah membaca surah al-Mu’awwidzatain yang juga berjumlah 11 ayat. Setiap satu ayat dibaca, terlepaslah satu tali sampulnya (Jamaluddin Al-Suyuti, Asbabun Nuzul, hal. 628).

Selain itu sihir disinyalir dari perbuatan setan atau jin. Jika melihat konteks Alquran diketahui bahwa kedua makhluk halus ini benar keberadaanya. Kata jin saja dalam Alquran terulang 22 kali, sedangkan kata al-jan (yang berarti sama dengan kata jin) disebut tujuh kali. Adapun kata syaithan (setan) disebutkan 68 kali dan jamaknya, syayathin disebutkan 17 kali. Sampai-sampai ada surah yang diberi nama surah Aljin.

Itulah sebagian argumen dari para ulama sebagai bukti adanya praktik sihir yang telah dilakukan sejak zaman Nabi saw, bahkan sebelumnya.

Baca juga: Surah Al-Mu’awwidzatain dan Memahami Kisah Disihirnya Nabi Muhammad

Pendapat yang mengatakan sihir hanya mitos dan tidak memiliki hakikat

Sebagian ulama berpendapat bahwa sihir itu esensinya tidak ada dan hanya merupakan kebohongan atau penipuan terhadap pandangan mata.

Asrifin An-Nakhrawie mengatakan memang ada beberapa nas Alquran yang menyatakan adanya praktik sihir. Akan tetapi, itu bukan berarti memberikan indikasi bahwa sihir itu punya hakikat. Sihir yang dimaksud dalam Alquran adalah ilmu yang tak beresensi dan hanya merupakan ilusi atau pengelabuhan pandangan semata.

Hal ini dapat dibuktikan dalam Q.S. Ala’raf [7] ayat 116 yang artinya “Mereka menyihir/menyulap mata orang dan menjadikan banyak orang takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” Dalam ayat lain Allah Swt. menjelaskan bahwa sihirnya tukang sihir Firaun hanyalah sebuah ilusi yang tidak ada kenyataanya:

فَاِذَا حِبَالُهُمۡ وَعِصِيُّهُمۡ يُخَيَّلُ اِلَيۡهِ مِنۡ سِحۡرِهِمۡ اَنَّهَا تَسۡعٰى

Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka terbayang oleh Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran pengaruh sihir mereka (Q.S. Thaha [20]: 66).

Kata “terbayang” dan “seakan-akan” dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa sihir mengadakan sesuatu yang hanya nampak seperti ada padahal sebenarnya tidak ada.

Ahmad Musthafa Al-Maraghi menyebutkan bahwa ketika menghadapi Musa, tukang sihir Firaun menggunakan air raksa untuk menampakkan tali dan tongkat terlihat menjadi wujud ular (Tafsir al-Maraghi, hal. 318).

Lebih lanjut, Abu Bakar Arrozi mengatakan jika tukang sihir betul bisa mendatangkan manfaat dan madarat seperti aneka pengakuannya, tentunya mereka tidak akan kesulitan meminta sesuatu yang dimiliki manusia. Kenyataanya tukang sihir tidak bisa berbuat apa-apa sesuai kehendak nafsunya.

Soal hadis yang menyatakan bahwa Nabi terkena sihir yang dibuat oleh Lubaid bin Al-Asham perlu dipertanyakan lagi tingkat kesahihanya. Pasalnya hadis tersebut bertentangan dengan ayat Q.S. Al-Maidah [5]: 67 yang artinya “Allah memelihara kamu dari gangguan manusia.

Selain daripada itu bila dikaji secara mendalam, sihir sebenarnya perbuatan setan; dan siapapun sepakat bahwa setan tak akan mampu menguasai rasul dan para Nabi. Jika kita memercayai bahwa Nabi Muhammad pernah kena sihir, maka hal tersebut secara tidak langsung mencemarkan kredibilitas kenabian beliau.

Itulah perbedaan ulama soal keaslian ilmu sihir. Namun, hemat penulis kita hendaknya tetap percaya yang namanya sihir. Sebab, mayoritas ulama berpendapat demikian. Jika ada perbedaan ulama maka baiknya pendapat yang mayoritas yang dibuat pegangan. Wallahua’lam.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Apakah Boleh Mempelajari dan Mengajarkan Ilmu Sihir?

Pernikahan Perspektif Alquran: Bersatu dari Perbedaan

0
Pernikahan Perspektif Alquran: Bersatu dari Perbedaan
Pernikahan Perspektif Alquran

Perbedaan adalah kenyataan. Langit dan bumi, siang dan malam, hitam dan putih, laki laki dan perempuan, adalah contoh nyata perbedaan. Perbedaan tampak nyata, tetapi tetap dalam buana yang sama. Makro dan mikrokosmos sebagai kreasi Allah al-Khaliq (Sang Pencipta) mendorong kesadaran pada manusia bahwa dirinya dan dunia di luar dirinya memiliki rona dan ciri yang berbeda. Berbeda pasti menegaskan ciri masing-masing. Namun, perlu diingat bahwa hakikatnya ia ada dalam kebersatuan kealaman yang tercipta.

Penyebutan laki-laki (dzakar) dan perempuan (untsa), dapat ditegaskan maknanya pada Q.S. Alhujurat: 13;

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”

Dalam Tafsir Kementerian Agama (2019) dijelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dari seorang laki-laki (Adam) dan seorang perempuan (Hawa). Allah menjadikan mereka berbangsa-bangsa, bersuku-suku, dan berbeda-beda warna kulit bukan untuk saling mencemooh, tetapi supaya saling mengenal dan menolong.

Allah tidak menyukai orang-orang yang memperlihatkan kesombongan dengan keturunan, kepangkatan, atau kekayaannya karena yang paling mulia di antara manusia pada sisi Allah hanyalah orang yang paling bertakwa kepada-Nya. Kebiasaan manusia memandang kemuliaan itu selalu ada sangkut-pautnya dengan kebangsaan dan kekayaan. Padahal menurut pandangan Allah, orang yang paling mulia itu adalah orang yang paling takwa kepada-Nya.

Baca juga: Isyarat Alquran tentang Relasi Silih Asah Asih Asuh antara Suami Istri

Kedua jenis manusia disebutkan secara jelas pada kata dan makna yang berbeda. Yang satu punya ciri yang berbeda dengan yang lainnya. Penyebutan kata dzakar dan untsa dengan kata sambung waw (dan) menentukan perbedaan individu yang disebut di antara kata sambung ini. Berarti, ada dua hal yang berbeda. Dua hal ini bersatu dan secara generatif akan menghasilkan fenomena sosial berupa bangsa dan suku (syu’ub wa qaba’il). Karena banyaknya kedua hal ini, redaksi yang disebutkan dalam bentuk jamak.

Dzakar dan untsa disebutkan dalam bentuk singular sementara syu’ub dan qaba’il disebutkan plural. Secara sederhana, yang banyak berasal dari penyatuan sesuatu yang sedikit kemudian bersatu dan berkembang.

Pasangan yang berawal dari berbeda ini akhirnya bersatu dalam ikatan suci dengan perintah-Nya. Tak dipungkiri keduanya berasal dari karakteristik yang berbeda. Keduanya memiliki perbedaan dalam struktur jasmani, konasi, tampilan diri, hingga hubungan sosial. Namun, Allah berikan satu potensi yang mengarah pada penyatuan, dengan kehendak saling menyayangi dan generatif.

Fenomena pasangan ini, sekaligus menjadi bukti dari tanda kekuasaan-Nya. “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. Arrum: 21).

Pernikahan menjadi contoh substantif dari penyatuan pasangan yang di dalamnya terdapat perbedaan. Karena berpasangan, hendaknya masing-masing memahami perbedaan sehingga perbedaan bukan untuk memisahkan. Perbedaan menjadi pengikat dalam kesatuan. Kesatuan dalam penciptaan yang sama oleh-Nya, visi hidup, dan potensi generatif untuk masa depan.

Baca juga: Surah Arrum [30] Ayat 21: 3 Tujuan Pernikahan Menurut Alquran

Kalau kita perhatikan, reaksi kimia akan terjadi biasanya apabila komponen zatnya berbeda. Ia menyatu menghasilkan jenis tertentu. Hidrogen bereaksi dengan oksigen, akan menghasilkan air (H2O). Natrium dan klorida bereaksi menghasilkan NaCl, yang disebut dengan garam. Apa yang ada di kosmos ini, bersatu yang berawal dari sesuatu yang berbeda. Pun, demikian, laki laki dan perempuan sesuai tuntutan-Nya bersatu, menikah, dan menghasilkan keturunan.

Kalau kita lihat pemahaman Q.S. Arrum: 21 yang populer dihubungkan dengan pernikahan, pengikat perbedaan menjadi penyatuan adalah sakinah, mawadah, dan rahmah. Ketiga komponen ini satu sama lain saling berkaitan meskipun secara definitif dapat dijelaskan perbedaan masing-masing. Sakinah menjadi suasana ketenangan dalam penyatuan kehidupan bersama. Mawadah merepresentasikan perasaan cinta pada pasangan. Mawadah menjadi daya untuk generatif. Hasrat bersatu dalam potensi seksualitas menjadi pendorong dalam melahirkan generasi. Rahmah sebagai wujud kasih sayang di antara dua belah pihak, saling melindungi, saling mengayomi, dan saling menjaga.

Pernikahan yang samawa (sakinah, mawadah, dan rahmah), menjadi contoh yang digariskan oleh-Nya, untuk dijadikan bahan untuk tafakur, yang tentunya oleh manusia yang berkehendak untuk memahaminya.

Tafakur mengantarkan pemahaman yang mendalam. Sebab, kata tafakur yang berasal dari kata dasar fikr, diartikan berfikir yang di dalamnya menghubungkan satu konsep pada konsep yang lain. Penyebutan beberapa konsep pada Q.S. Arrum: 21 seperti sakinah, mawadah, dan rahmah, masing-masing punya konsep dan karena ada pada satu pernyataan ayat, semuanya memiliki ketersambungan konsep. Keempat konsep ini berbeda dalam kata dan makna, tetapi tetap bersatu dalam maksud ayat.

Baca juga: Childfree dan Tujuan Pernikahan dalam Tafsir Surah Arrum Ayat 21

Bincang Tafsir Populer dalam Kajian Fadhli Lukman

0
Media Sosial
Tafsir Populer di Media Sosial

Berbicara terkait perkembangan tafsir al-Qur’an merupakan suatu rangkaian proses panjang dan saling berkelindan. Awalnya penafsiran al-Qur’an merupakan aktivitas eklusif yang hanya dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidang keilmuan al-Qur’an dan Tafsir. Proses penyampaiannya pun masih secara lisan ke lisan, lisan beralih ke cetak, hingga berlanjut dari cetak ke digital. Produk dari penafsiran merupakan sebuah kitab ekslusif yang hanya dinikmati oleh para intelektual serta berbentuk jilidan yang mahal. Begitu pula proses pembelajaran tafsir atau yang dikenal dengan sebutan Madrasah Tafsir pun mengalami progress yang signifikan, dimulai dari Era Rasul-Sahabat, Era Sahabat-Tabi’in, dan Era pre-digital era lanjutan. Namun, hari ini tafsir tampil dan dapat dinikmati melalui televisi, dapat didengarkan melalui radio, hingga dapat diakses secara bebas oleh siapapun melalui internet.

Deskripsi Singkat Tafsir Populer

Persinggungan antara tafsir al-Qur’an dengan media sosial adalah fenomena hangat hari ini yang menarik untuk terus dikaji. Menurut Johanna Pink, aktivitas penafsiran demikian disebut tafsir populer. Karakteristik dari tafsir ini adalah memberikan kesan langsung kepada pembaca luas, lebih dekat dengan bentuk ceramah disertai penjelasan detail tentang makna ayat tertentu. Selain itu, tafsir populer dikategorikan sebagai tafsir Pendidikan, sebab dalam tafsir media sosial cenderung mengarahkan pada Pendidikan agama bagi para pembacanya. (Johanna Pink, “Tradition, Authority, and Innovation in Contemporary Sunnī tafsiīr: Towards a Typology of Qur’an Commentaries from the Arab World, Indonesia and Turkey,” Journal of Qur’anic Studies, vol. 12, no. 1-2, tahun 2010). Menurut Fadhli, Tafsir populer menjadi bagian dari wujud tafsir modern. Hal ni ditandai adanya aktivitas penafsiran yang dapat dilihat dari keterlibatan antara teks al-Qur’an dengan konteks realitas modern. (“Digital Hermeneutics and New Face of The Qur’an Commentary,”  al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, volume 56, no.1, tahun 2018).

Baca Juga: Mengenal al-Rummânî, Ulama Muktazilah Pengarang Kitab al-Nukat fî I’jâz al-Qur’ân

Bentuk Tafsir Populer dalam Facebook

Hadirnya penafsiran di media sosial memuat beragam solusi dari permasalahan sosial-politik, isu-isu actual, isu keagamaan, aktivitas keseharian yang dihubungkan dengan al-Qur’an. Model penyajian yang ditampilkan cenderung lebih simple, modis dengan mengutip ayat-ayat al-Qur’an disertai terjemahan al-Qur’an, kemudian ditambah dengan penjelasan singkat dan lugas menurut pemahaman penafsir, atau memberikan penjelasan melalui cara-cara penyelesaian masalah yang terdapat dalam al-Qur’an.

Bentuk tafsir populer banyak dijumpai dalam berbagai platform media sosial, salah satunya facebook. Fadhli memfokuskan pada akun tiga akun yaitu Buya Gusrizal Gazahar, Salman Harun dan Irena Handono. Namun, dalam tulisan ini fokus pada akun facebook Irena Handonoa. Irena merupakan seorang muallaf, mubalighah, pembimbing orang-orang muallaf yang baru dan salah satu pendiri pesantren di Indoneisa. Dengan mudah, Irena belajar agama Islam diawali dengan belajar cara membaca al-Qur’an yang baik dan benar. Sedangkan dalam memahami isi kandungan ayat al-Qur’an, Irena belajar melalui terjemahan al-Qur’an dan hadis-hadis.

Postingan yang kerap diunggah oleh Irena biasanya bersinggungan dengan aktifitas kesehariannya yang berhubungan sebagai nasehat-nasehat keagamaan dengan mengutip al-Qur’an dan Hadis. Di samping itu, Irena acap kali membahas isu-isu antar agama khususnya antara Islam dan Kristen, juga aktif dalam merespon isu teorirsme, politik islam, perempuan dalam islam dan lain sebagainya. Berbagai tanggapan audience dari postingan akun facebook Irena Handono. Beberapa akun juga menyampaikan terima kasih atas postingan Irena, kerap muncul juga berbagai respon pro-kontra terhadap penjelasannya, ada juga yang berdiskusi terkait postingannya, dan banyak pula yang meminta izin untuk share postingan Irena.

Postingan Irena banyak mengutip dari terjemahan Kemenag RI (Al-Qur’an dan Terjemahnya), dilengkapi dengan penjelasan dari pemahamannya Irena. Disamping itu, Irena jarang mengutip kitab-kitab tafsir otoritatif atau kitab-kitab keilmuan islam lainnya. Irena tidak melakukan analisis kritis dalam menanggapi suatu hal permasalahan. Nampaknya dia hanya memberikan gagasan pribadinya dan menyerukan kepada audiencenya untuk bisa lebih dekat kepada Allah SWT dan meninggalkan segala larangannya. Metode yang digunakan oleh Irena hanya terbatas pada al-Qur’an dan terjemahan al-Qur’an sebagai sumber keagamaan.

Baca Juga: Argumentasi Faydur Rahman Sebagai Kitab Tafsir Jawa Pertama

Kesimpulan

Fenomena tafsir al-Qur’an di media sosial adalah bentuk dari tafsir populer. Tafsir yang awalnya adalah bagian dari rangkaian kegiatan yang eksklusif, kini telah bergeser dalam aktivitas umum yang semua orang bisa melakukan tafsir sesuai dengan pemahamannya yang hanya bersumber pada terjemahan al-Qur’an dan hadis. Hal ini menunjukkan adanya sebuah pergeseran dari proses, produksi, hingga otoritas dari penafsiran. Aktivitas dari banyaknya orang-orang membagikan terjemahan al-Qur’an melalui postingan, capture terjemahan pada ayat tertentu ditambah dengan penjelasan singkat menunjukkan adanya interaksi yang dekat antara terjemah al-Qur’an dengan akun-akun media sosial. Fenomena seperti ini menandai bahwa adanya peningkatan dalam fungsi semantik al-Qur’an. Wallahu’alam.

Mengenal al-Rummânî, Ulama Muktazilah Pengarang Kitab al-Nukat fî I’jâz al-Qur’ân

0
al-Rummânî
al-Rummânî

Nama lengkap beliau adalah Abû al-Ḥasan ‘Ali ibn ‘Isa al-Rummânî al-Baghdâdî. Menurut beberapa ulama ia lahir pada tahun 276 H dan 267 H. Nmun, pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa al-Rummânî dilahirkan pada tahun 296 H/908 M di kota Samarra, Baghdad (Irak). Penyematan nama “al-Rummânî” merupakan nisbah kepada nama sebuah istana yang terkenal yaitu Istana al-Rummân yang terletak di wilayah Wasith, Irak. Sedangkan nama “al-Baghdâdî” karena ia lahir di Baghdad.

Secara kondisi sosial-politik, al-Rummânî hidup pada detik-detik runtuhnya era Khilafah ‘Abbasiyah yang kemudian digantikan dengan kepemimpinan politik era Dinasti Buwaihi. Adapun dari sisi kondisi akademik, pada era abad ke-4 H termasuk era yang sudah mulai mencapai kematangan. Hal ini dikarenakan pada era ini telah berkembang budaya akademik berupa pengkajian dan penerjemahan buku-buku Yunani kuno yang dimulai pada era Khilafah ‘Abbasiyah. Sehingga bisa disimpulkan bahwa pada era al-Rummânî hidup, literatur-literatur dari berbagai ragam keilmuan telah tersedia dan dapat diakses dengan mudah.

Dalam disertasi Saif ibn ‘Abd al-Rahmân al-‘Uraifî yang berjudul Syarh Kitâb Sîbawaih li Abî al-Hasan ‘Alî ibn ‘Isa al-Rummânî (296-384 H) min Bâb al-Nadbah ila Nihâyah Bâb al-Af’âl fî al-Qasam: Taqîqan wa Muwâzanatan, ia menjelaskan bahwa secara umum al-Rummânî belajar kepada beberapa ulama berikut, yaitu: Abû Ishâq al-Zajjâj (w. 310 H), Abû Bakr al-Sarrâj (w. 316 H), Abû Bakr ibn Syuqair (w. 317 H), Abû Bakr Duraid (w. 321 H), Ibn Mujâhid (w. 324 H), dan Ibn al-Ikhsyîd (w. 326 H). Dari sekian banyak guru tersebut, salah satu guru yang paling berpengaruh dalam intelektualitas al-Rummânî adalah Ibn al-Ikhsyîd. Dikarenakan ia cukup lama belajar di Madrasah al-Ikhsidiyya.

Baca Juga: Argumentasi Faydur Rahman Sebagai Kitab Tafsir Jawa Pertama

Para ulama mendeskripsikan Abû al-Ḥasan ‘Ali ibn ‘Isa al-Rummânî al-Baghdâdî sebagai salah satu ulama yang ahli dalam berbagai bidang keilmuan Islam (mutafannin) atau yang lebih dikenal dengan istilah polymath. Kepakarannya dalam bidang ilmu bahasa Arab dan penulis produktif menjadikan ia dijuluki sebagai “Syaikh al-‘Arabiyyah wa Shâhib al-Tashânîf”. Selain itu, ia juga dijuluki sebagai “al-Naḥwî” dikarenakan kepakarannya di bidang ilmu gramatika Arab. Oleh karena itu tidak heran jika banyak murid yang berguru al-Rummânî, seperti Abû al-Qâsim ‘Ubaidillah (w. 387 H), Abû al-Qâsim Sa’id al-Fâruqi (w. 391 H), Abû Hayyân al-Tauhîdî (w. 400 H), ‘Abdullah al-Nahwî (w. 400 H), Abû Thâlib Ahmad al-‘Abdi (w. 406 H), Hilâl ibn al-Muhsin (w. 448 H) dan masih banyak nama murid-murid lainnya.

Kemudian, dalam segi akidah, Ibrâhîm Sulaimân Suwailim dalam Abû al-asan ‘Ali ibn ‘Isa al-Rummânî wa Arâ’uhu al-Kalâmiyyah menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat—diantaranya adalah al-Khaṭîb al-Baghdâdî, al-Sam’ânî, al-Dzahabî, dan Yâqût al-Ḥamawî—bahwasanya al-Rummânî merupakan ulama yang bermazhab akidah muktazilah (mutakallim al-mu’tazilah), khususnya muktazilah mazhab al-jubbâ’iyyah. Hal ini diperkuat dengan keterpengaruhan gurunya yang bernama Ibn al-Ikhsyîd (w. 326 H) yang mana al-Rummânî belajar ilmu kalam kepadanya. Oleh karena itu, oleh Ibn al-Murtada al-Rummânî dimasukkan sebagai bagian dari al-ṭabqah al-‘âsyirah dari tabaqât al-mu’tazilah.

Keterpengaruhan teologi muktazilah tersebut terhadap diri al-Rummânî semakin diperkuat dalam karya tafsirnya. Menurut Alena Kulinich dalam Beyond Theology: Mu’tazilite Scholars and Their Authority in al-Rummani’s Tafsir, menjelaskan bahwa al-Rummânî memiliki karya tafsir yang berjudul al-Jâmi’ fî Tafsîr al-Qur’ân. Dalam karya tersebut, rujukan utama aqwâl ulama yang digunakannya terdiri dari tiga tokoh muktazilah, yaitu: (1) Abû Bakr Ahmad ibn ‘Ali ibn al-Ikhsyîd (270-326 H/883-938 M); (2) Abû ‘Ali Muḥammad ibn ‘Abd al-Wahhâb al-Jubbâ’î (w. 303 H/915 M); dan (3) Abû al-Qâsim ‘Abd Allah ibn Aḥmad al-Ka’bî al-Balkhî (w. 319 H/931 M).

Tidak hanya itu, terdapat ulama lain yang menyebut al-Rummânî juga berakidah Syi’ah. Argumen yang menjadi dasar penisbahan ini dikarenakan dia sepakat dengan pandangan terkait pengutamaan sahabat ‘Ali ibn Abî Thâlib dibanding sahabat-sahabat yang lain, serta dikarenakan pada masa Dinasti Buwaihi, akidah yang berkembang pesat saat itu adalah Syi’ah. Namun demikian, Ibrâhîm Sulaimân menyebut bahwa al-Rummânî hanya sebatas sedikit condong ke pemikiran Syi’ah, tetapi tidak sampai menjadi Syi’ah Rafidhah.

Baca Juga: Mengenal Izz al-Din Kasynîṭ al-Jazâ’irî, Pengarang Kitab Ummahât Maqâshid al-Qur’ân

al-Rummânî wafat pada tahun 384 H/994 M, pada saat itu usianya mencapai angka 88 tahun. Jasad al-Rummânî dikebumikan di pemakaman daerah al-Syuniziyyah, Baghdad. Selama hidupnya, total karya kitab yang telah dihasilkan oleh al-Rummânî mencapai angka 100 kitab dalam berbagai fan keilmuan Islam, mulai dari Tafsir dan Ilmu Al-Qur’an, Ilmu Kalam, Fikih, dan Ilmu Bahasa Arab. Namun sayangnya, tidak semua karya tersebut sampai pada era kita saat ini. Dalam hal ini penulis akan menguraikan karya-karya al-Rummânî yang spesifik membahas terkait al-tafsîr wa ‘ulûm al-Qur’ân, yaitu:

  1. al-Alfât fî al-Qur’ân
  2. al-Jâmi’ li ‘Ilm al-Qur’ân/al-Jâmi’ fî Tafsîr al-Qur’ân
  3. Jawâb Ibn al-Ikhsyîd fî ‘Ilm al-Qur’ân
  4. Syarh Ma’ânî al-Qur’ân li al-Zajjâj
  5. Gharîb al-Qur’ân
  6. al-Mutasyâbih fî ‘Ilm al-Qur’ân
  7. al-Mukhtashar fî ‘Ilm al-Suwar al-Qishâr
  8. Masâ’il Abî ‘Ali ibn al-Nâshir fî ‘Ilm al-Qur’ân
  9. Masâ’il Thalhah fî ‘Ilm al-Qur’ân
  10. al-Nukat fî I’jâz al-Qur’ân