Beranda blog Halaman 437

Membedah Pustaka Lajnah, Akses Kajian Al-Qur’an dengan Mudah

0
Pustaka Lajnah, Akses Kajian Al-Qur’an
Pustaka Lajnah, Akses Kajian Al-Qur’an

Eksistensi Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an tidak bisa lepas dari tugas utama mentashih mushaf-mushaf yang bakal beredar di Indonesia. Sejak berdirinya lembaga ini, tugas dan fungsinya semakin berkembang hingga sekarang. Sejak tahun 2007, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) tidak hanya berkutat pada pentashihan belaka, namun juga memiliki tugas yang mencakup tiga bidang, yaitu pentashihan, pengkajian Al-Qur’an, serta Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi. Dari tiga tugas ini, bidang pengkajian Al-Qur’an kemudian melahirkan Pustaka Lajnah. Dengan begitu tulisan ini akan membedah Pustaka Lajnah sebagai akses kajian al-Qur’an yang mudah.

Pustaka Lajnah merupakan perpustakaan yang berisi berbagai literatur kajian Al-Qur’an terbitan LPMQ. Langkah strategis ini mulai dioperasikan oleh LPMQ pada tahun 2017 seiring maraknya digitalisasi karya kajian. Sebagai tambahan informasi, mulai tahun 2016 LPMQ memang mengembangkan kajian Al-Qur’an ke format-format digital, seperti Aplikasi Al-Qur’an Kemenag, film-film pendek, animasi, videografis dan infografis. Maka keberadaan Pustaka Lajnah ini patut disambut dengan baik oleh para pengkaji Al-Qur’an Indonesia.

Baca juga: Simak Ini untuk Belajar Memaklumi Perbedaan Tafsir Al-Quran!

Akses perpustakaan ini begitu mudah dengan menyusuri laman ini. Dalam platform ini, ada beberapa kanal yang menyimpan berbagai karya seperti Literatur, Pentashihan, Tafsir, Jurnal Suhuf, dan Literatur Penelitian. Nampaknya kita perlu membedah satu per satu apa isi kanal tersebut.

Literatur Qur’an

Dalam kanal ini mencakup beberapa hasil kajian yang terdiri dari Sejarah Penulisan Mushaf Al-Qur’an, Makkiy & Madaniy, Para Penjaga Al-Qur’an, Memelihara Kemurinan Al-Qur’an, Keutamaan Al-Qur’an dalam Kesaksian Hadis, Damai Bersama Al-Qur’an, dan Asbabun Nuzul. Karya dalam kanal ini cenderung umum, karena ada kajian terkait ulumul Qur’an, namun ada juga tema-tema populer. Meski demikian, pesan dan semangat kebangsaan menjadi corak khas literatur ini.

Misalnya pada karya Damai Bersama Al-Qur’an, buku ini disusun untuk meluruskan kesalahpahaman tafsir yang beredar di masyarakat. Topik yang dibicarakan pun terkait etika sosial-politik, hubungan antaragama, dan konsep jihad. Kemudian buku Para Penjaga Al-Qur’an, dalam buku ini juga mengumpulkan biografi para hufaz generasi awal yang berperan penting dalam menyemarakkan tradisi menghafal Al-Qur’an di Indonesia.

Kanal Pentashihan

Kanal ini merupakan kanal yang sangat sedikit kontennya. Karena hanya berisi dua buku saja namun sangat berkaitan erat dengan pentashihan mushaf Al-Qur’an di Indonesia. Pertama berjudul Tanya Jawab Tentang Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dan Layanan Pentashihan. Kedua berjudul Pedoman Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Kanal Tafsir

Kanal ini merupakan tempat karya-karya tafsir yang terdiri dari Tafsir Ilmi, Tafsir Tahlili, Tafsir Tematik, dan Tafsir Wajiz. Untuk Tafsir Ilmi, Lajnah telah menerbitkan beberapa karya seperti Waktu dalam Perspektif Al-Qur’an, Tumbuhan dalam Perspektif Al-Qur’an, Seksualitas dalam Perspektif Al-Qur’an, Samudra dalam Perspektif Al-Qur’an, Penciptaan Manusia dalam Perspektif Al-Qur’an, Penciptaan Bumi dalam Perspektif Al-Qur’an dan lainnya. Karya-karya ini merupakan hasil karya bersama dengan para peneliti Lembaga Ilmu Pengetahan Indonesia (LIPI).

Baca juga: Dosen di Korea pun Bertafsir, Kyai Mustain: Ada Dua Model Orang Menafsirkan Al-Quran

Untuk Tafsir Tahlili, merupakan tafsir yang ditulis berdasarkan urutan mushaf Al-Qur’an dan diuraikan dengan Analisa dari berbagai sudut pandang pendekatan. Tafsir ini berjudul Al-Qur’an dan Tafsirnya, terdiri dari 10 jilid yang mencakup juga ulumul Qur’an di mukaddimahnya.

Kemudian ada Tafsir Tematik, karya-karya di sini mencakup penafsiran berbasis tema-tema kemasyarakatan.  Di sini ada 10 buku, di antaranya yaitu Kesehatan Alam Perspektif Al-Qur’an, Moderasi Islam, Membangun Keluarga Harmonis, Komunikasi dan Informasi, Pembangunan Ekonomi Umat, dan lain sebagainya.

Terakhir terdapat Tafsir Al-Wajiz, tafsir ini terdiri dari 2 jilid yang menyajikan penafsiran-penafsiran secara ringkas. Dari berbagai karya tafsir tersebut, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an ingin menampilkan berbagai metode yang biasa digunakan oleh mufasir dalam menafsirkan Al-Qur’an.

Baca juga: Manuskrip Al-Qur’an Bone: Mushaf Kuno dengan Fitur Terbanyak yang Kini Disimpan di Kanada

Jurnal Suhuf

Di kanal ini, LPMQ menyediakan jurnal yang khusus membahas khazanah dan kajian Al-Qur’an. Jurnal ini termasuk jurnal yang update dalam kajian Al-Qur’an, terlebih tentang mushaf atau tafsir-tafsir khas Nusantara. Sayangnya, link yang tersambung di Pustaka Lajnah sedang tidak bisa dibuka, dan saat ini website Jurnal Suhuf berganti menjadi laman berikut ini.

Literatur Penelitian

Kanal ini ada di menu home yang mencakup hasil publikasi mushaf-mushaf kuno di Nusantara. sampai saat ini baru empat publikasi yang mencakup inventarisasi mushaf-mushaf di Jawa, Sulawesi, Maluku, dan Sumatera.

Demikian isi dari Pustaka Lajnah yang terus diperbaharui kontennya. Sebagai pengkaji khazanah Al-Qur’an, literatur-literatur terbitan LPMQ pun patut kita nikmati. Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam[]

 

Inilah Lima Alasan Penyusunan Tafsir Nidzam Al-Quran

0
tafsir nidzam al-quran
tafsir nidzam al-quran

Penulisan Tafsir Nidzam Al-Quran oleh Hamiduddin Farahi bukanlah tanpa alasan. Tentu ada sebuah alasan yang melatari al-Farahi sehingga merasa perlu menyusun tafsir ini. Al-Farahi menyadari bahwa pengetahuan yang telah ia peroleh ini adalah berkat rahmat dan taufik dari Allah SWT. Ia juga mengakui bahwa pengetahuannya ini merupakan anugrah yang sangat besar. Ia tidak memplagiat dan juga tidak membuat sesuatu yang baru.

Ia hanya mengembangkan yang sudah ada. Ia mengemukakan beberapa pendapat ulama yang mengispirasi dirinya dalam mempelajari nizam Al-Quran ini. Seperti nukilan dari al-Itqan karya al-Suyuti dan dari kitab al-Razi yang terkenal dengan julukan Tafsir al-Kabir.

Setidaknya ada lima alasan yang mendorong al-Farahi untuk menuliskan tafsirnya ini ini. Meski pada awal-awal ia sedikit ragu. Tapi karena situasi dan kondisi yang menuntut, akhirnya ia memberanikan diri dengan keyakinan dan perlindungan kepada Allah SWT.

Baca juga: Mengenal Tafsir Nidzam Al-Quran karya Hamiduddin Farahi

Adapun lima alasan yang melatarbelakangi penulisan tafsir ini yaitu:

Pertama, banyaknya perselisihan para ulama dalam meta’wilkan Al-Quran dan mereka cenderung mengesampingkan aspek rabt al-ayat atau nidzam (keterikatan antar ayat). Padahal menurut al-Farahi, andaikan para ulama menyadari nizam dalam Al-Quran, bisa dipastikan tidak ada perselisihan yang sampai memecah belah.  Karena, nizam ini yang akan menjelaskan sesuatu yang belum jelas terkait sebuah kalimat dan diharapkan menjadi benteng dari pemahaman-pemahaman yang batil dan menyesatkan.

Kedua, adanya tuduhan tentang ketidakserasian dan ketidakteraturan ayat-ayat dalam Al-Quran dan al-Farahi melihat tidak adanya pembelaan dari ulama terhadap tuduhan ini. Maka dari itu, ia membela dan menyatakan dengan lantang bahwa apa yang telah dituduhkan kepada Al-Quran itu batil dan tidak mempunyai dasar argumen yang kuat.

Ketiga, Farahi sangat yakin bahwa nidzam al-kalam (keserasian dan keteraturan ayat-ayat Al-Quran) merupakan bagian dari cara mengungkap pesan-pesan Al-Quran yang tidak boleh disepelekan. Maka jika hal itu tidak ditanggapi, bisa jadi akan hilang sebagian dari pesan-pesan yang terkandung di dalamnya.

Baca juga: Inilah Ragam Pendapat Ulama tentang Nidzam Al-Quran

Keempat, Farahi mengungkapkan makna dari proses turunnya Al-Quran secara bertahap. Hal itu tidak lain untuk menstabilkan keimanan umat muslim pada waktu itu. Sebagaimana firman Allah pada surat al-Furqan ayat 32.

Dan, letak ayat yang terpisah-pisah itu dalam satu surat berdasarkan perintah Rasulullah SAW dan didiktekan lagi oleh Jibril ketika suatu surat telah sempurna. Hal ini pun menjadi dasar agumennya bahwa keteraturan susunan ayat-ayat Al-Quran merupakan hal yang unik dan patut untuk diungkap.

Kelima, apabila aspek keteraturan dan keserasian dalam ayat-ayat Al-Quran ini telah diketahui oleh seseorang, sehingga ia mengetahui rahasia keindahan susunan kalimat dan hikmah-hikmah yang tersembunyi, maka ia akan menyadari bahwa nizam ini merupakan bagian yang cukup penting perannya dalam mengungkap pesan-pesan Al-Quran (Farahi dalam Tafsir Nidzam Al-Quran).

Itulah beberapa alasan mengapa al-Farahi mengungkapkan temuannya ini, lalu ia tulis dalam beberapa kitab, seperti Tafsir Nidzam al-Quran wa Ta’wil al-Furqan bi al-Furqan, Dala’il al-Nizam, Aqsam al-Quran dan lain-lain. Wallahu A’lam.

Keistimewaan Pohon Kurma (Nakhl) yang Disebutkan dalam Al-Qur’an

0
Pohon Kurma
Pohon Kurma

Al-Qur’an banyak menyebutkan tentang buah-buahan dan pepohonan. Di antara pohon yang disebut al-Qur’an adalah pohon kurma. Penyebutan kata kurma dalam al-Qur’an tidak kurang dari 20 kali dengan beragam derivasi.

Dengan masifnya penyebutan kata kurma dalam al-Qur’an, penulis mengasumsikan adanya keistimewaan yang terkandung dalam kurma. Oleh karena itu, tulisan ini akan menguraikan secara singkat dan padat terkait apa saja keistewaan kurma baik yang tercantum dalam sudut pandang ajaran Islam maupun dalam narasi ilmu pengetahun sains.

Penyebutan Kata Nakhl dalam Al-Qur’an

Dikutip dalam kitab Mu’jam alfadz al-Qur’anil Karim, bahwa kata nakhl (kurma) dapat ditemukan di beberapa tempat dengan menggunakan derivasi yang beragam. (Ibrahim: 1988).

Pertama, dengan derivasi kata nakhl yang dapat ditemukan dalam ayat berikut: (al-Kahfi: 32), (as-Syu’ara’: 148), (al-Qamar: 20), (ar-Rahman: 68 & 11), al-haqqah: 8), (al-an’am: 99 & 191), (thaha: 71), (Qaf: 10).

وَٱضۡرِبۡ لَهُم مَّثَلٗا رَّجُلَيۡنِ جَعَلۡنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيۡنِ مِنۡ أَعۡنَٰبٖ وَحَفَفۡنَٰهُمَا بِنَخۡلٖ وَجَعَلۡنَا بَيۡنَهُمَا زَرۡعٗا  ٣٢

Artinya:

Dan berikanlah (Muhammad) kepada mereka sebuah perumpamaan, dua orang laki-laki, yang seorang (yang kafir) Kami Beri dua buah kebun anggur dan Kami Kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon kurma dan di antara keduanya (kebun itu) Kami Buatkan ladang. (Al-kahfi[18]: 32).

Kedua, dengan derivasi nakhlan yang dapat ditemukan dalam satu ayat yakni:

وَزَيۡتُونٗا وَنَخۡلٗا  ٢٩

Artinya:

dan zaitun dan pohon kurma, (QS. Abasa[80]: 29).

Ketiga, dengan derivasi an-nakhlah yang hanya tertera di dua ayat dalam surat Maryam (Maryam: 23 & 25), yakni:

فَأَجَآءَهَا ٱلۡمَخَاضُ إِلَىٰ جِذۡعِ ٱلنَّخۡلَةِ قَالَتۡ يَٰلَيۡتَنِي مِتُّ قَبۡلَ هَٰذَا وَكُنتُ نَسۡيٗا مَّنسِيّٗا  ٢٣

وَهُزِّيٓ إِلَيۡكِ بِجِذۡعِ ٱلنَّخۡلَةِ تُسَٰقِطۡ عَلَيۡكِ رُطَبٗا جَنِيّٗا  ٢٥

Artinya:

(23). Kemudian rasa sakit akan melahirkan memaksanya (bersandar) pada pangkal pohon kurma, dia (Maryam) berkata, “Wahai, betapa (baiknya) aku mati sebelum ini, dan aku menjadi seorang yang tidak diperhatikan dan dilupakan.” (25).  Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya (pohon) itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.

Keempat, dengan derivasi an-nakhīl. Bentuk yang terakhir ini yang paling banyak ditemukan dalam al-Qur’an, yakni dalam (al-Baqarah: 266), (ar-Ra’d: 4), (Isra’: 90), (al-Mu’minun: 19), (Yasin: 34), (an-Nahl: 11 & 67).

أَيَوَدُّ أَحَدُكُمۡ أَن تَكُونَ لَهُۥ جَنَّةٞ مِّن نَّخِيلٖ وَأَعۡنَابٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ

Artinya:

Adakah salah seorang di antara kamu yang ingin memiliki kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, (QS. Al-Baqarah[2]: 266).

Meski disajikan dengan beragam konteks, namun kata yang berakar dari nakhl mempunyai makna pohon atau kebun kurma. Jadi berdasarkan keterangan seluruh ayat-ayat tersebut, kita dapat mengartikan bahwa kata nakhl dapat diartikan sebagai (kebun/pohon) kurma. Selain itu, secara jelas dapat diketahui bahwa kata kurma bukan hanya ada, namun banyak dicantumkan oleh al-Qur’an.

Baca Juga: Inilah 8 Manfaat Buah Zaitun, Buah yang Disebut dalam Al-Quran

Islam dan Dogma tentang Kurma

Disadari atau tidak, kurma menduduki tempat istimewa dalam dogma Islam. Kurma dianggap sebagai salah satu makanan istimewa berdasarkan nasihat dan penjelasan Nabi Muhammad saw., sebagaimana hadis berikut:

“Apabila seseorang dari kalian berbuka puasa, maka hendaklah dia berbuka dengan kurma. Sesungguhnya kurma itu berkah. Apabila tidak mendapatkan kurma maka hendaklah berbuka dengan air. Sesungguhnya air itu suci.” (HR. Abu Daud dan Timidzi).

Dalam hadis lain juga dijelaskan:

“Barang siapa memakan tujuh buah kurma ajwah dipagi hari, maka racun dan sihir tidak akan membahayakannya pada hari itu.” (HR. Bukhari).

Dua hadis tersebut, memberikan indikator bahwa kurma mempunyai keistimewaan tersendiri sehingga ia dianjurkan agar menjadi makanan pembuka bagi orang yang berpuasa, dan juga ia dapat menjadi protector agar terhindar dari segala racun dan sihir. (Suyanti: 2010)

Apa yang disampaikan Nabi di sini hanya terbatas pada dalil teologis yang dengan keterangan singkat tersebut, tidak dapat ditemui kelogisan terkait keitimewaan kurma terhadap tubuh. Untuk menguraikan tentang keistimewaan kurma secara ilmiah akan dibahas di bagian selanjutnya.

Sudut pandang sains

Pohon kurma (Phoenix dactylyfera) termasuk dalam suku Aecaceae, yang terdiri dari beratus jenis. Beberapa kerabat tanaman dari pohon kurma di Indonesia di antaranya kelapa (Cocos nucifera), aren (Arenga pinata), gewang (Corypha utan), lontar atau siwalan, nipah, sagu, salak dan rotan.

Baca Juga: Keistimewaan Buah Delima (Ar-Rumman) yang Disebut dalam Al-Quran

Adapun keistimewaan kurma jika dilihat melalui kaca mata kesehatan tubuh antara lain:

  1. Kurma kering diketahui dapat melancarkan pencernaan dan air seni karena mengandung cukup banyak serat;
  2. Serat dalam kurma, diketahui sangat baik bagi ibu yang hendak melahirkan maupun yang sedang menyusui;
  3. Buah kurma kaya akan unsur kalsium dan besi yang diperlukan dalam proses pembentukan air susu dan perkembangan bayi;
  4. Kurma dapat mempengaruhi ketenangan seseorang akibat pengaruh positifnya terhadap kelenjar gondok. (LPMA: 2010).

Jadi dapat disimpulkan, bahwa al-Qur’an menyebutkan kata nakhl memang mempunyai keistimewaan, terutama jika dilihat dari kebermanfaatannya berdasarkan sudut pandang sains. Wallahu a’lam bis showāb.

Tafsir Surat Yasin Ayat 38: Kuasa Allah Swt dalam Pergerakan Matahari

0
Yasin Ayat 38
Yasin Ayat 38

Artikel sebelumnya menyebutkan bahwa siang dan malam merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah Swt. Adapun artikel ini akan membahas sebab terjadinya siang dan malam serta melihat lebih jauh bagaimana kuasa Allah Swt dalam pergerakan matahari. Untuk itu, mari kita simak tafsir surat Yasin ayat 38 berikut ini:

وَالشَّمْسُ تَجْرِي لِمُسْتَقَرٍّ لَّهَا ۚ ذَٰلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ

Wasy syamsu tajrii limustaqarrin lahaa dzaalika taqdiirul ‘azizil ‘aliim.

Artinya:

(38) Dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.

Hamka menjelaskan, pergantian siang dan malam yang disinggung di ayat 37 sebelumnya dipengaruhi oleh rotasi dan peredaran bumi mengelilingi matahari. Mana bagian bumi yang menghadap matahari, akan teranglah ia dan terjadilah siang. Dan mana bagiannya yang membelakangi matahari, jadilah ia gelap dan itulah yang disebut malam.

Dahulu orang-orang mengira bahwa matahari hanya berdiam di tempatnya sambil dikelilingi oleh bumi, namun kemudian terungkap bahwa matahari itu sendiri juga berjalan dan berputar pada porosnya. Ini sejalan dengan isyarat ilmiah dalam surat Yasin ayat 38 di atas pada ungkapan “tajri limustaqarrin laha.”

Husein al-Thabathaba’i dalam al-Mizan menafsirkan kata “tajri” (berlari) dengan “tataharrak” (bergerak) dan huruf lam dalam “limustaqarrin” menurutnya bermakna “ila lil-ghayah.” Maknanya, matahari senantiasa bergerak sampai menuju tempat perhentian atau akhir perjalanannya, yaitu kala kiamat tiba.

Sedikit berbeda dengan pendapat Ibn Kasir. Menurut Ibn Kasir kata “mustaqarr” dapat merujuk pada dimensi ruang (al-makani) dan waktu (az-zamani). Berdasarkan makna yang pertama, pergerakan matahari bertempat di bawah Arsy sebagaimana keadaan semua makhluk. Sementara berdasarkan makna yang kedua, matahari dipahami selalu bergerak sampai tibanya masa pemberhentian, yaitu hari kiamat.

Ibn Katsir dan Nawawi al-Bantani dalam tafsirnya juga menyebutkan riwayat dari Ibn Abbas yang membaca “la mustaqirrun laha.” Bila diterjemahkan, maknanya matahari itu tidak pernah berhenti dan tidak pernah diam, ia senantiasa bergerak siang dan malam sampai hari kiamat.

Wahbah az-Zuhaili menambahkan, bahwa berdasarkan ilmu astronomi, matahari berotasi pada porosnya dan sekaligus mengelilingi pusat galaksi Bima Sakti. Maka perjalanan matahari pada ayat ini dapat bermakna ganda, yaitu berputar pada porosnya dan mengitari garis edarnya.

Kembali pada kata “tajri,” Quraish Shihab sendiri tetap memaknainya dengan ‘berlari’. Pemilihan diksi ini baginya mengindikasikan bahwa matahari memang benar-benar bergerak dengan cepat layaknya orang yang berlari. Dengan izin Allah Swt, matahari mampu menempuh perjalanan jauh dalam waktu yang relatif singkat.

Matahari yang menurut para astronom jauh lebih besar dan jauh lebih berat dari bumi itu bergerak dengan cepatnya secara teratur tanpa bertabrakan dengan bintang lain, dari semenjak penciptaannya hingga kini. Kecepatan revolusi matahari menurut perkiraan sekitar 720.000 km/jam. Hal itu merupakan bukti nyata kuasa Allah Swt.

Hamka juga menyatakan, ujung ayat 28 telah menegaskan bahwa pergerakan matahari beserta semua benda langit yang mengitarinya itu merupakan ketetapan Allah Yang Maha Kuasa lagi Maha Mengetahui. Hanya Allah Swt yang mampu menakdirkan fenomena tersebut dan mengetahui dengan jelas hikmah di baliknya.

Itulah secuil tafsir surat Yasin ayat 38 mengenai bukti kuasa Allah Swt dalam pergerakan matahari. Nantikan pembahasan tafsir surat Yasin berikutnya di portal tafsiralquran.id. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis sawab.

Simak Ini untuk Belajar Memaklumi Perbedaan Tafsir Al-Quran!

0
Memaklumi perbedaan tafsir Al-Quran
Memaklumi perbedaan tafsir Al-Quran

Salah satu mukjizat yang pertama kali ditunjukkan oleh Al-Qur’an adalah mukjizat kebahasaan. Oleh karena itu, pilihan-pilihan kata dan kalimat yang digunakan dalam Al-Qur’an dikenal sangat sastrawi. Di sisi lain, karakter bahasanya bersifat multiinterpretatif, yaitu berpeluang untuk menimbulkan perbedaan tafsir. Hal ini sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Al-Qur’an memiliki beberapa sisi dan makna (Dzul Wujuh) atau lebih lanjut kita bisa melihat pembahasan wujuh wa an-nazhair dalam kitab-kitab ulumul qur’an.

Pendapat lain sebagaimana riwayat dari Muqatil yang dikutip oleh as-Suyuti dalam kitabnya al-Itqan Fi Ulum Al-Qur’an bahwa seseorang tidak dapat benar-benar disebut fakih sampai ia melihat bahwa Al-Qur’an memiliki banyak sisi (makna yang variatif). Hal ini terbukti pada penggunaan derivasi kata dalam Al-Qur’an di mana setiap kata akan berbeda maknanya tergantung dengan posisi dan penggunaan kata tersebut. Bahkan, menurut sebagian ulama Al-Qur’an, setiap ayat Al-Qur’an mengandung 60.000 pemahaman atau bisa jadi lebih.

Baca juga: Perbedaan Serta Hikmah Keberadaan Al-Quran Dan Hadis Qudsi

Konsekuensi dari beragamnya pemaknaan terhadap Al-Qur’an yaitu, munculnya perbedaan tafsir yang kini telah dirangkum dalam kitab-kitab tafsir dengan berbagai macam jenis, model, metode dan corak yang digunakan. As-Subkiy mengatakan bahwa “Seandainya kita meletakkan kitab-kitab tafsir di samping Al-Qur’an, Niscaya kita akan berhadapan dengan bukit kitab tafsir yang menjulang tinggi.

Perkataan ini menunjukkan bahwa banyak sekali kitab-kitab tafsir yang telah dikarang oleh para ulama Al-Qur’an mulai pasca wafatnya Nabi hingga saat ini. Kemudian, yang menjadi persoalan selanjutnya ialah bagaimana cara menyikapi keragaman penafsiran tersebut sehingga tidak menimbulkan perpecahan bagi para pembaca tafsir? Tulisan ini lebih jauh akan membahas persoalan tersebut.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, hal yang pertama kali harus kita sadari ialah bahwa perbedaan merupakan hal yang inheren pada diri manusia (sunnatullah). Masing-masing individu tentu saja akan memiliki persepsi dan pemahaman berbeda terhadap sebuah objek tergantung dengan cara melihat dan latar belakang individu tersebut. Jika terhadap suatu objek yang sederhana saja seseorang memiliki pemahaman yang variatif, apalagi terhadap Al-Qur’an yang setiap katanya sangat sarat dengan makna.

Baca juga: Inilah Rambu-Rambu Toleransi Beragama Menurut Al-Quran: Perbedaan Adalah Keniscayaan

Bahkan Al-Qur’an mentolerir perbedaan itu sendiri dengan kesadaran bahwa keragaman merupakan salah satu bentuk kebesaran Allah di atas makhluk-makhluknya. Hal ini sejalan dengan firman Allah

وَمِنْ اٰيٰتِهٖ خَلْقُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَاخْتِلَافُ اَلْسِنَتِكُمْ وَاَلْوَانِكُمْۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّلْعٰلِمِيْنَ

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasamu dan warna kulitmu. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui. (Ar-Rum: 22)

Melalui ayat di atas, kita sadari bahwa sebenarnya keragaman dalam memahami sebuah fenomena/ objek merupakan sebuah keniscayaan, karena manusia merupakan makhluk historis yang bersifat dinamis yang tidak dapat mengelak dari perubahan sesuai kondisi dan situasi yang mengitarinya. Perubahan demi perubahan inilah yang nantinya terus berdialektika sehingga memunculkan peradaban yang sangat beragam.

Dalam konteks tafsir misalnya, potret keragaman terhadap penafsiran Al-Qur’an berhasil dipotret dalam beberapa karya ensiklopedik seperti Mazahibut Tafsir karya Ignaz Goldziher yang berusaha memotret beragam metode penafsiran mulai dari era klasik hingga modern yang ditandai dengan kemunculan Muhammad Abduh. Kemudian, at-Tafsir Wal Mufasirun karya Muhammad Husain yang mencoba merangkum corak-corak penafsiran terhadap Al-Qur’an serta tokoh-tokoh yang terlibat dalam proses penafsiran Al-Qur’an, dan masih banyak lagi karya-karya lainnya.

Baca juga: Tafsir Kalimat Sawa’: Hidup Damai di Tengah Perbedaan, Kenapa Tidak?

Karya-karya ensikolpedik tersebut merupakan sebuah bukti bahwasannya telah banyak usaha-usaha yang dilakukan oleh para sarjanawan Al-Qur’an dalam melakukan pemaknaan terhadap Al-Qur’an. Keragaman penafsiran ini tentu saja tidak muncul begitu saja. Faktor paling utama yang menyebabkan hal ini terjadi karena Al-Qur’an sendiri ketika mengutarakan sebuah pesan selalu menggunakan redaksi yang bersifat universal (ijmal) sehingga tentu saja memberikan peluang pada keragaman penafsiran.

Selain itu, faktor lainnya ialah perbedaan kemampuan seorang mufasir ketika memahami pesan Al-Qur’an, baik ketika memahami teks hadis, perbedaan dalam menggunakan kaidah tafsir, perbedaan dalam menentukan kedudukan akal dalam menafsirkan Al-Qur’an dan perbedaan dalam fokus keilmuan serta latar belakang sosio-historis seorang mufasir.

 Dari fakta-fakta di atas, kita sebenarnya bisa mempelajari bahwa perbedaan penafsiran yang telah terjadi selama ini membawa manfaat yang cukup signifikan terhadap penafsiran Al-Qur’an. Terjadi sinergitas dibalik keragaman tersebut. Karena perbedaan yang muncul dalam tafsir umumnya bersifat variatif (tanawwu’) bukan kontradiktif (taradud).

Dengan munculnya beragam kitab-kitab tafsir tersebut sebenarnya malah memperlihatkan kekayaan kandungan Al-Qur’an sekaligus menegaskan sifat Al-Qur’an yang shahih li kulli zaman wal makan, yaitu di mana Al-Qur’an mampu terus beradaptasi sesuai situasi dan kondisi. Di sisi lain, keragaman penafsiran ini sebenarnya menjadi bukti bahwa Al-Qur’an selama ini menemani peradaban manusia dalam menyelasaikan problematika yang terjadi di dalam kehidupan manusia.

Baca juga: Konsekuensi Perbedaan Qiro’ah pada Penafsiran Al-Quran Menurut Mufassir

Problematika manusia yang terus berkembang dari masa Nabi hingga saat ini tentunya meniscahyakan lahirnya penafsiran-penafsiran baru yang relevan dengan kondisi zamannya. Terlebih banyak sekali problematika yang tidak terjadi di masa Nabi yang kemudian terjadi pada saat ini menuntut lahirnya penafsiran-penafsiran baru terhadap Al-Qur’an. Oleh karena itu, para muffasir di setiap zaman akan melahirkan penafsiran-penafsiran baru tergantung tantangan dan problematika yang terjadi sesuai zamannya.

Dari paparan di atas, kita ketahui bahwa sebanyak apapun dan seberagam apapun berbedaan penafsiran, sebenarnya memiliki tujuan yang sama. Yaitu, menjadikan Al-Qur’an sebagai solusi bagi problematika umat yang dihadapinya. Sebagai penutup penulis ingin menyampaikan sedikit pesan “Sampaikapan kita terus berdebat untuk menyamakan standar makna Al-Qur’an (tafsir), sedangkan Al-Qur’an sendiri diturunkan untuk ‘alamin (seluruh alam yang di dalamnya sangat erat dengan perbedaan dan keragaman).

Wallahu a’lam[]

Mengenal Muthlaq-Muqayyad: Definisi, Pembagian, dan Kaidah Penerapannya

0
kaidah muthlaq-muqayyad
kaidah muthlaq-muqayyad

Salah satu tema penting dalam kajian ulumul Qur’an adalah pembahasan tentang muthlaq-muqayyad. Oleh karena itu, dalam artikel sederhana ini penulis akan membahas mengenai definisi, pembagian, dan kaidah penerapan muthlaq-muqayyad.

Definisi Muthlaq-Muqayyad

Quraish Shihab dalam karyanya Kaidah Tafsir, mendefinisikan muthlaq sebagai suatu lafaz yang menunjukkan kepada satu atau beberapa satuan dari segi substansinya tanpa ikatan apapun. Sedangkan istilah muqayyad, didefinisikan sebagai suatu lafaz atau kata yang menunjuk kepada satu atau beberapa satuan yang diberi ikatan berupa lafaz atau kata yang terpisah darinya.

Untuk lebih mudahnya, Quraish Shihab memberi contoh pada kata “muslim”. apabila kita mengucapkan kata “muslim” saja, maka kata tersebut bersifat muthlaq. Hal ini dikarenakan kata tersebut masih umum, dan terkandung di dalamnya berbagai kemungkinan interpretasi terhadap maksud dari kata “muslim” tersebut.

Namun, jika kita mengucapkan kata “muslim Indonesia” maka kata “Indonesia” menjadi pengikat pada keumuman lafaz sebelumnya. Oleh karena itu, dengan adanya kata pengikat tersebut, maka kalimat tersebut dikatakan sebagai kalimat muqayyad. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa letak perbedaan mendasar antara muthlaq dan muqayyad adalah terkait ada tidaknya lafaz atau kata yang mengikat kata sebelumnya.

Baca Juga: Kaidah Tafsir: Pengertian dan Hakikatnya dalam Memahami Al-Quran

Pembagian dan Kaidah Penerapan Muthlaq-Muqayyad

Secara umum, Imam az-Zarkasyi menjelaskan bahwa kaidah dasar tentang muthlaq-muqayyad adalah sebagai berikut:

إِنْ وُجِدَ دَلِيْلٌ عَلَى تَقْيِيْدِ الْمُطْلَقِ صَيَّرَ إِلَيْهِ، وَإِلَّا فَلَا وَالْمُطْلَقُ عَلَى إِطْلَاقِهِ وَالْمُقَيَّدُ عَلَى تَقْيِيْدِهِ

Apabila ditemukan dalil yang mengikat suatu hal yang bersifat umum, maka keumuman tersebut dialihkan kepada pengikatnya. Namun, apabila tidak ditemukan pengikatnya, maka yang muthlaq tetap pada kemutlakanya, dan yang muqayyad tetap pada ikatan yang membatasinya

Dalam penerapannya, kaidah tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan. Hal ini dikarenakan adanya ragam bentuk muthlaq-muqayyad yang ditemukan dalam Al-Qur’an. Manna’ al-Qaththan dalam karyanya Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an, mengklasifikasikan ragam bentuk muthlaq-muqayyad tersebut menjadi empat bentuk, yaitu:

Baca Juga: Al-Quran dan Faktor Kemunculan Ilmu Nahwu

  1. Memiliki kesamaan dalam sisi sebab maupun hukumnya (أن يتحد السبب والحكم)

Klasifikasi yang pertama ini dapat ditemukan dalam sebuah ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang kafarat puasa dalam pelanggaran sumpah. Pada ayat yang pertama yaitu QS. Al-Ma’idah [5] ayat 89:

فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ – ٨٩

Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)

Ayat tersebut membicarakan tentang kafarat pelanggaran sumpah dengan perintah berpuasa selama tiga hari. Namun, perintah puasa tersebut masih bersifat muthlaq, karena belum jelas apakah puasa tiga hari tersebut dilaksanakan secara berurutan atau boleh secara terpisah.

Lain halnya dalam qira’at Ibnu Abbas, ayat tersebut dibaca dengan memberikan ikatan berupa tambahan kalimat mutatabi’at (berurutan) setelah kalimat tsalatsati ayyam. Sehingga redaksinya dapat dituliskan sebagaimana berikut:

فَصِيَامُ ثَلَاتَةِ أَيَّامٍ مُتَتَبِعَاتِ

 “Maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari secara berurutan

Dalam menyikapi hal tersebut, para ulama masih berbeda pendapat. Terdapat ulama yang mengalihkan perintah yang masih bersifat muthlaq menuju bentuk muqayyad. Sehingga dalam hal ini, puasa yang digunakan dalam menebus kafarat pelanggaran sumpah adalah puasa tiga hari yang dilakukan secara berurutan, sebagaimana pendapat yang dipegang oleh Imam Abu Hanifah.

Namun, terdapat juga ulama yang menentang pendapat tersebut. Alasanya adalah karena qira’ah masyhurah tidak bisa dijadikan sebagai dalil argumen (hujjah). Oleh karena itu, mereka tidak mengalihkan perintah yang bersifat muthlaq tersebut kepada muqayyad.

Baca Juga: Kaidah Asbabun Nuzul: Manakah yang Harus didahulukan, Keumuman Lafaz atau Kekhususan Sabab?

  1. Memiliki sebab yang sama namun berbeda hukumnya (أن يتحد السبب ويختلف الحكم)

Klasifikasi yang kedua ini dapat dijelaskan dalam problematika pembasuhan tangan dalam wudhu dan tayammum. Sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Ma’idah [5] ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku

Dalam ayat tersebut, perintah membasuh tangan dalam wudhu bersifat muqayyad karena harus dilakukan hingga siku. Namun dalam praktik tayammum, basuhan tangan dibiarkan umum (muthlaq) tanpa ada batasan tertentu, sebagaimana berikut:

فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ

maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu

Dalam menyikapi hal ini, terdapat ulama yang tidak membolehkan pemberlakuan batasan siku dalam wudhu untuk diterapkan dalam tayammum. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan hukum.

Berbeda dengan pendapat pertama, Imam Ghazali menyampaikan bahwa kebanyakan ulama syafi’iyah menerapkan batasan basuhan tangan hingga siku dalam tayammum. Hal ini didasarkan pada adanya unsur kesamaan sebab yaitu sama-sama ingin menghilangkan hadats walaupun berbeda dalam sisi hukumnya.

Baca Juga: Ini Alasan Penting Belajar Ilmu Al-Quran dan Tafsirnya

  1. Memiliki kesamaan hukum namun berbeda sebabnya (أن يتحد الحكم ويختلف السبب)

Pertama, taqyid-nya hanya satu bentuk. Dalam Q.S. al-Mujadalah [58]: 3 dan Q.S. al-Ma’idah [5]: 89, budak yang harus dimerdekakan bersifat muthlaq. Namun, dalam Q.S. al-Nisa’ [4]: 92, kafarat pembebasan budak bersifat muqayyad yaitu hanya berlaku apabila budak yang dibebaskan adalah budak yang beriman.

Menyikapi hal tersebut, mayoritas ulama syafi’iyah dan sebagian malikiyah mengalihkan yang muthlaq menuju muqayyad tanpa perlu adanya dalil tambahan. Sehingga dalam hal ini tidak diperbolehkan untuk membebaskan budak kafir sebagai tebusan dalam kafarat dzihar dan sumpah.

Kedua, taqyid-nya berbeda bentuk. Dalam hal kafarat sumpah (Q.S. al-Ma’idah [5]: 89) dan qadla’ puasa Ramadhan (Q.S. al-Baqarah [2]: 184), perintah puasa bersifat muthlaq. Tetapi dalam kafarat pembunuhan (Q.S. al-Nisa’ [4]: 92) dan kafarat dzihar (Q.S. al-Mujadalah [58]: 4), kafarat puasa berbentuk muqayyad berupa waktu pelaksanaanya yang harus berurutan.

Kemudian, dalam kafarat puasa haji tamattu’ (Q.S. al-Baqarah [2]: 196), puasanya dibatasi dengan pembedaan pada waktu pelaksanaan puasanya, yaitu 3 hari ketika haji dan 7 hari ketika sudah kembali. Maka, dalam hal ini para ulama memberikan kaidah bahwa ayat yang bersifat muthlaq tersebut tidak bisa dialihkan menjadi muqayyad, karena taqyid-nya berbeda-beda.

  1. Baik sebab maupun hukum, keduanya berbeda (أن يختلف السبب ويختلف الحكم)

Contohnya adalah batasan tangan dalam perkara wudhu’ dan batasan tangan dalam hukuman qishash bagi pencuri. Tangan dalam praktik wudhu’ dibatasi oleh ikatan berupa kata “ila marafiq” (sampai pada siku). Tetapi, dalam konteks hukuman qishash potong tangan bagi pencuri, redaksi yang digunakan bersifat muthlaq, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Ma’idah [5] ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ – ٣٨

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa, Maha bijaksana

Dalam hal ini, semua ulama sepakat untuk tidak menerapkan batasan siku lengan dalam praktik wudhu ke dalam pelaksanaan qishash potong tangan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan baik dari sisi sebab maupun hukumnya antara praktik membasuh tangan dalam wudhu dengan praktik potong tangan dalam hukuman qishash.

Demikian kurang lebih pemaparan seputar muthlaq-muqayyad. Banyak pendapat mengenai penerapan kaidah tersebut, tidak lain merupakan khazanah perkembangan kajian ulumul Quran yang tidak dapat dihindarkan. Wallahu A’lam

Al-Qur’an Sebagai Warisan Nabi Yang Tidak Mengalami Perubahan

0
Al-Qur’an Sebagai Warisan Nabi Yang Tidak Mengalami Perubahan
Al-Qur’an Sebagai Warisan Nabi Yang Tidak Mengalami Perubahan

Setelah usainya masa Kekhalifahan ‘Ali ibn Abi Thalib, pertikaian antar umat Islam tidak hanya bersinggungan dengan tentang siapa yang seharusnya menjadi khalifah menggantikan Nabi Muhammad. Namun juga tentang keabsahan kitab suci Al-Qur’an sebagai wahyu yang diturunkan serta dikumpulkan oleh para sahabat, tanpa mengalami pengurangan dan penambahan. Hal ini bisa disebut bahwa al-Qur’an sebagai warisan Nabi yang tidak mengalami perubahan.

Oleh karena itu, Imam Al-Bukhari kemudian mencantumkan satu bab khusus yang menguatkan keabsahan Al-Qur’an sebagai wahyu yang terjaga dari segala pengurangan, penambahan serta perubahan. Di dalam bab tersebut dicantumkan bahwa Nabi Muhammad tidaklah meninggalkan satu warisanpun selain Al-Qur’an yang saat itu ada. Hal ini mengisyaratkan bahwa Al-Qur’an yang saat itu ada tidak mengalami perubahan sejak zaman Nabi.

Nabi Tidak Mewariskan Apapun

Salah satu bab yang dicantumkan Imam Al-Bukhari dalam kitab sahihnya adalah bab

باب مَنْ قَالَ لَمْ يَتْرُكِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلاَّ مَا بَيْنَ الدَّفَّتَيْنِ

Bab orang yang mengatakan Nabi –salallahualaihi wasallam tidak mewariskan sesuatupun kecuali yang ada di antara dua sampul (Sahih Bukhari/4/1916)

Di dalam bab tersebut, Imam Al-Bukhari hanya mencantumkan satu hadis saja yang berbunyi

عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَشَدَّادُ بْنُ مَعْقِلٍ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما فَقَالَ لَهُ شَدَّادُ بْنُ مَعْقِلٍ أَتَرَكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ شَىْءٍ قَالَ مَا تَرَكَ إِلاَّ مَا بَيْنَ الدَّفَّتَيْنِ .

قَالَ وَدَخَلْنَا عَلَى مُحَمَّدِ ابْنِ الْحَنَفِيَّةِ فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ مَا تَرَكَ إِلاَّ مَا بَيْنَ الدَّفَّتَيْنِ

Diriwayatkan dari Abdul ‘Aziz ibn Rufi’ bahwa ia berkata: “Aku beserta Syadad ibn Ma’qil datang ke Ibn ‘Abbas. Lalu Syadad ibn Ma’qil bertanya padanya: ‘Apakah Nabi Muhammad salallahualaihi wasallam meninggalkan sesuatu?’ Ibn ‘Abbas menjawab: ‘Nabi tidak meninggalkan sesuatupun kecuali yang ada sekarang di antara dua sampul’.”

‘Abdul ‘Aziz berkata: “Kami mendatangi Muhammad ibn Al-Hanafiyah. Lalu kami menanyainya. Lalu ia menjawab: ‘Nabi tidak meninggalkan sesuatupun kecuali yang ada sekarang di antara dua sampul’.” (HR. Imam Al-Bukhari)

Baca juga: Sejarah Kodifikasi Al-Quran dalam Al-Tibyan fi Ulum al-Quran

Ibn Katsir berkata, makna dari kata “meninggalkan” adalah mewariskan harta serta selainnya. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan hadis yang menyatakan bahwa nabi Muhammad tidak meninggalkan dirham serta dinar, dan juga budak lelaki atau perempuan. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa para nabi tidaklah mewariskan dirham serta dinar, melainkan mewariskan ilmu. Sedangkan yang dimaksud dari “yang ada sekarang di antara dua sampul”, adalah Al-Qur’an serta hadis sebagai penafsir, penjelas, pengurai makna, serta mengikut terhadap Al-Qur’an (Fadhailul Qur’an/1/107).

Menyangkal Adanya Pengurangan Di Dalam Al-Qur’an

Ibn Hajar Al-‘Asqalani dan Badruddin Al-‘Aini menyatakan, lewat judul bab serta hadis di atas, Imam Al-Bukhari ingin menolak anggapan bahwa sebagian besar bagian dari Al-Qur’an telah hilang, hal ini disebabkan banyak penghafalnya yang telah mati syahid. Tuduhan ini adalah tuduhan yang dilancarkan oleh sebagian kaum syiah.

Lewat tuduhan tersebut, kaum syiah ingin mencari jalan pembenaran terhadap klaim mereka bahwa sebenarnya ada keterangan di dalam Al-Qur’an tentang kepemimpinan sahabat Ali, bahwa ia adalah khalifah yang seharusnya diangkat setelah Nabi Muhammad. Hanya saja keterangan itu disembunyikan oleh para sahabat-sahabat nabi.

Imam Al-Bukhari menolak tuduhan tersebut lewat hadis yang diriwayatkan dari Muhammad ibn Al-Hanafiyah; salah satu putra sahabat ‘Ali ibn Abi Thalib dan sosok yang dianggap salah satu dari 12 imam yang diakui oleh kalangan syiah. Imam Al-Bukhari secara tidak langsung ingin menyatakan, bukankah seharusnya kalau benar terjadi semacam pemalsuan sejarah terkait sahabat ‘Ali di dalam Al-Qur’an, yang paling mengetahui adalah anaknya sendiri?

Baca juga: Al-Baqarah Ayat 286: Allah Swt Tidak Akan Membebani Seseorang Melebihi Kemampuannya

Namun mengapa justru Muhammad ibn Al-Hanafiyah dalam hadis di atas seakan menyatakan, bahwa Al-Qur’an yang kini adalah Al-Qur’an yang sebagaimana diterima oleh Rasulullah dari malaikat Jibril. Dan ia sama sekali tidak menyinggung bahwa ada bagian dari Al-Qur’an yang hilang, atau semacam ungkapan “Al-Qur’an yang sekarang adalah sebagian dari warisan Nabi Muhammad. Dan ada bagian lain yang hilang atau disembunyikan”.

Ibn ‘Abbas dalam hadis di atas juga menyampaikan sebagaimana yang disampaikan oleh Muhammad ibn Al-Hanafiyah. Padahal Ibn ‘Abbas adalah keponakan sahabat ‘ali Serta orang yang paling dekat serta mengetahui segala keadaaan Sahabat ‘Ali (Fathul Bari/9/65).

Sejarah Kodifikasi Al-Quran dalam Al-Tibyan fi Ulum al-Quran

0
Kodifikasi Al-Quran
Kodifikasi Al-Quran

Sejarah kodifikasi al-Quran dijelaskan dalam al-Tibyan fi Ulum Al-Qur’an dibagi ke dalam dua fase yakni fase Kenabian dan fase al-Khulafa al-Rasyidun. Kata jam’u yang biasanya dijadikan sebagai kata kunci pembahasan dalam beberapa kitab Ulumul Qur’an merujuk pada makna kodifikasi baik melalui hafalan maupun tulisan.

Fase Nubuwwah

Pada fase pertama aktivitas kodifikasi al-Quran terbagi ke dalam dua metode yakni:

  1. Metode hafalan

Dalam kitab-kitab sejarah umumnya terdapat informasi bahwa bangsa Arab pra-Islam memang terkenal dengan kemampuannya dalam menghafal (cepat dan kuat). Mereka mampu menghafal ribuan syair serta ratusan silsilah nasab atau keturunannya. Keistimewaan yang mereka miliki inilah yang menjadi sebab mudahnya mereka menyimpan al-Qur’an dalam dada mereka dan menjaga otentisitasnya.

2. Metode penulisan

Pada fase pewahyuan, Nabi memiliki kuttab al-wahy atau asisten pribadi yang bertugas menulis wahyu. Di antara yang masyhur namanya adalah Ubay ibn Ka’ab, Muadz ibn Jabal, Zaid ibn Tsabit, dan Abu Zaid.

Namun selain para penulis wahyu yang khusus ditugaskan Rasulullah, ada beberapa sahabat yang juga berinisiatif secara mandiri untuk menuliskan wahyu yang didengarnya dari Nabi dan dibuktikan dengan keberadaan mushaf pribadinya. Di antara para sahabat tersebut ialah Ibn Mas’ud, Ali ibn Abi Thalib, Aisyah dan lainnya.

Baca Juga: Mengurai Sejarah Kemunculan dan Urgensi Kronologi Al-Quran dalam Ilmu Tafsir

Media yang mereka gunakan untuk menulis di antaranya tulang-belulang, permukaan batu yang lebar, kulit binatang, serta daun-daun yang lebar. Mengapa tidak di kertas? Sebab penggunaan kertas—dalam bentuk yang sangat sederhana—baru terdapat di zaman Persia dan Romawi dan itupun masih sangat terbatas. Maka, tidak heran jika zaman itu bangsa Arab menggunakan media apapun yang mudah dijumpainya sebagai media tulis.

Selanjutnya, para Sahabat menyusun al-Qur’an ke dalam susunan yang kita jumpai saat ini (tartib mushafi) merupakan petunjuk langsung dari Allah kepada Nabi. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa saat Jibril menurunkan ayat per ayat al-Qur’an, ia menginformasikan kepada Nabi letak dan susunannya yang merupakan instruksi langsung dari Allah.

Fase Khulafa Rasyidun

Fase kodifikasi al-Quran ini secara khusus akan membahas bagaimana sebab-sebab eksternal mendorong terjadinya proyek kepenulisan al-Qur’an secara tersistematisasi dan terorganisir.

  1. Fase Khalifah Abu Bakar

Fase ini merupakan fase pertama dalam periode penulisan al-Qur’an secara tersistematisasi dan terorganisir. Hal yang menjadi alasan dari aktivitas tersebut ialah terjadinya tragedi Yamamah. Di mana pasukan muslimin berperang dengan para murtaddin dari pengikut Musailamah al-Kadzab. Namun sayangnya, menurut data sejarah yang populer, sebanyak lebih dari 70 orang penghafal Qur’an syahid di pertempuran ini. Dalam data sejarah yang lain dikatakan sampai ribuan.

Banyaknya penghafal Qur’an yang syahid di medan perang, menyebabkan Umar ibn Khatab gusar dan sedih karena khawatir ketidaan mereka akan menyebabkan hilangnya al-Qur’an secara perlahan. Maka Umar pun mendatangi Abu Bakar dan meminta padanya sebagai Khalifah saat itu untuk memutuskan sebuah kebijakan yaitu melaksanakan program penulisan al-Qur’an.

Pada awalnya Abu Bakar saat itu merasa ragu untuk melakukannya (sebab di zaman Nabi tidak ada secara jelas Nabi memerintahkan untuk mengumpulkan al-Qur’an ke dalam satu mushaf), namun Umar berhasil meyakinkannya dengan memaparkan maslahat yang ada dalam kebijakan tersebut. Maka Abu Bakar yang telah setuju kemudian meminta kepada Zaid ibn Tsabit untuk menjadi ketua dari proyek penulisan al-Qur’an dalam satu mushaf (sebab selama ini penulisan al-Qur’an masih tercecer dalam berbagai media tulis yang berbeda).

Zaid pun merasa ragu saat itu, namun akhirnya berhasil diyakinkan dan proyek pun dilaksanakan hingga akhirnya al-Qur’an terkumpul ke dalam satu mushaf. Mushaf ini lalu turun temurun diwariskan kepada Umar ibn Khatab dan terakhir kepada Hafshah bintu Umar.

Adapun dalam proses penulisannya, mushaf Abu Bakar ini ditulis oleh Zaid dengan mempertimbangkan dua sumber yakni hafalan para huffadz dan tulisan-tulisan yang telah ada di zaman Rasulullah. Mushaf ini juga memuat ragam dialek baik secara sanad mutawatir maupun ahad yang dijumpai di era tersebut.

2. Fase Khalifah Utsman

Kodifikasi al-Quran di masa Utsman memiliki permasalahan lain, berbeda halnya dengan zaman khalifah Abu Bakar yang mengadakan proyek karena kekhawatiran akan sirnanya al-Qur’an bersamaan dengan ketiadaan para hafiz. Permasalahan yang dimilikinya berdasar pada ekspansi kekuasaan pemerintahan Islam.

Ekspansi wilayah kekuasaan ini menyebabkan umat Islam tersebar ke berbagai daerah baru. Di daerah-daerah baru tersebut Utsman mengirimkan para sahabat untuk menjadi paku bumi atau pusat pengajaran. Sepertinya halnya di Syam, maka ada Ubay ibn Ka’ab sebagai pengajar atau muallim/ muqri’, kemudian di Kufah ada Abdullah ibn Mas’ud, dan di Bashrah ada Abu Musa al-Asy’ari.

Masing-masing dari pengajar memiliki kekhasannya tersendiri khususnya dalam hal qira’at yang dipakai dan diajarkan. Perbedaan itu ternyata menimbulkan perdebatan, pengkafiran dan bahkan peperangan di antara masing-masing murid para sahabat tatkala berjumpa. Keresahan ini juga disampaikan Hudzaifah ibn al-Yamani tatkala memperluas wilayah kekuasaan Islam di Armenia dan Azerbaijan.

Baca Juga: Sejarah Jual-Beli Mushaf Al-Quran di Era Awal Islam

Ia menyaksikan bagaimana perdebatan para murid dari daerah yang berbeda dan tergabung dalam satu pasukan itu sudah seperti perselisihan dua agama yang berbeda (layaknya Yahudi dan Nasrani). Maka Utsman semakin khawatir dan akhirnya memutuskan untuk menjalankan proyek Mushaf Imam sebelum keadaan semakin parah.

Proyeknya dimulai dengan meminjam mushaf dari Hafshah bintu Umar, kemudian ia menunjuk Zaid ibn Tsabit, Abdullah ibn Zubair, Sa’id ibn Ash, dan Abdurrahman ibn Harits ibn Hisyam untuk menuliskan ulang mushaf Abu Bakar agar menjadi banyak. Dari keempat orang tersebut, hanya Zaid yang bukan orang Quraisy. Utsman pun berpesan, apabila saat penulisan al-Qur’an terjadi perdebatan antara Zaid dan ketiga orang Quraisy lainnya, maka tulislah dengan logat atau dialek Quraisy sebab al-Qur’an turun dengan dialek orang Quraisy.

Keempat orang itu setuju dan menulis ulang mushaf Abu Bakar ke dalam beberapa mushaf yang kemudian disebar oleh Ustman ke berbagai daerah. Ia juga memerintahkan agar segala bentuk tulisan selain dari mushaf yang diproduksinya agar dibakar.

Meskipun kehadiran mushaf Utsmani ini juga berimplikasi pada hilangnya hilangnya beberapa dialek yang sebelumnya terdapat dalam mushaf Abu Bakar, sebab hanya memuat dialek Quraisy dengan harapan meminimalisir terjadinya perbedaan dan perpecahan di tengah umat Islam. Adapun cara penulisan al-Qur’an pada masa Utsman inilah yang kemudian melahirkan ilmu yang disebut sebagai Ilmu Rasm Utsmani.

Mengenal Tafsir Nidzam Al-Quran karya Hamiduddin Farahi

0
tafsir nidzam al-quran
tafsir nidzam al-quran

Pada pembahasan yang lalu telah dijelaskan biografi Hamiduddin al-Farahi, seorang mufasir kontemporer Al-Quran dari India. Ia mempunyai magnum opus di bidang tafsir Al-Quran yang berjudul Tafsir Nidzam al-Quran wa Ta’wil al-Furqan bil Furqan. Tafsir ini merupakan karya terbesar al-Farahi sekalipun tidak penuh 30 juz Al-Quran. Berikut penjelasan mengenai tafsir ini.

Identitas Tafsir

Nama lengkap tafsir al-Farahi yaitu Tafsir Nidzam al-Quran wa Ta’wil al-Furqan bil Furqan. Tafsir ini tidak lengkap 30 juz. Al-Farahi dalam tafsirnya hanya mencantumkan 13 penafsiran surat, itupun ditulis secara terpisah, yaitu Al-Fatihah, az-Zariyat, al-Tahrim, al-Qiyamah, al-Mursalat, Abasa, al-Syams, al-Tin, al-Ashr, al-Fil, al-Kautsar, al-Kafirun, dan al-Lahab.

Namun, dalam salah penelitian jurnal oleh Muhammad Yusuf al-Syurbaji dalam al-Imam Abd al-Hamid al-Farahi wa Manhajuhu fi Tafsirihi: Nizam al-Qur’an wa Ta’wil al-Furqan bil Furqan, menyebutkan ada 15 surat yang ditafsirkan oleh al-Farahi yaitu dengan menambahkan surat al-Baqarah dan al-Ikhlas. Tafsiran pada setiap surat tersebut diterbitkan dengan tahun yang berbeda, tapi ada pula yang bersamaan.

Berikut keterangan surat-surat tersebut,

  1. Tafsir surat al-Fatihah dan Basmalah beserta Fatihah Nizam, diterbitkan di al-Dairah al-Hamidiyah, India, pada tahun 1357 H.
  2. Tafsir surat al-Baqarah, yang juga diterbitkan di al-Dairah al-Hamidiyah, tahun 1320 H atau 2000 M.
  3. Tafsir surat adz-Dzariyat, tanpa disebutkan tahun dan penerbit.
  4. Tafsir surat at-Tahrim, ditterbitkan di Aligarh tahun 1326 H.
  5. Tafsir surat al-Qiyamah, diterbitkan di Aligarh tanpa tahun, dan untuk kedua kalinya diterbitkan di al-Dairah al-Hamidiyah pada tahun 1403 H.
  6. Tafsir surat al-Mursalat, tanpa keterangan penerbit dan tahun.
  7. Tafsir surat Abasa, tanpa keterangan penerbit dan tahun.
  8. Tafsir surat asy-Syams, diterbitkan di Aligarh pada tahun 1326 H.
  9. Tafsir surat at-Tin, tanpa keterangan penerbit dan tahun.
  10. Tafsir surat al-‘Asr, diterbitkan di Aligarh pada tahun 1326 H.
  11. Tafsir surat al-Fil, diterbitkan pada tahun 1354 H.
  12. Tafsir surat al-Kautsar, tanpa keterangan penerbit dan tahun.
  13. Tafsir surat al-Kafirun, diterbitkan di Aligarh pada tahun1326 H.
  14. Tafsir surat al-Lahab, tanpa keterangan penerbit dan tahun.
  15. Tafsir surat al-Ikhlas, dalam bahasa Arab diterbitkan di al-Dairah al-Hamidiyah pada tahun 1378 H.

Baca juga: Mufasir Kontemporer Asal India: Hamiduddin Farahi, Pencetus Teori ‘Amud Al-Quran

Pada bagian awal kitab tafsirnya, al-Farahi juga menjelaskan mengenai nizam Alquran. Kemudian, pembukaan nizam Alquran dengan menampilkan 17 muqaddimah. Muqaddimah inilah yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul Exordium to Coherence in the Qur’an oleh Tariq Mahmood Hashmi. Dan disusul dengan penafsiran ke 13 surat seperti yang tersebut di atas

Metodologi, Sumber Penafsiran dan Polemik Penafsiran

Tidak seperti kebanyakan tafsir Al-Quran pada umumnya, tafsir al-Farahi ini sarat akan penggunaan metodologi nizam dan ‘amud Al-Quran dalam penafsirannya. Adapun sumber penafsiran yang digunakan al-Farahi adalah perpaduan tafsir bil ma’tsur dan tafsir bil ra’yi karena al-Farahi menguasai beberapa keilmuan, antara lain bahasa Arab, Nahwu, Hadis, Ushul Fiqih, Filsafat, Mantiq dan keilmuan yang lain. Al-Farahi memiliki prinsip tersendiri disetiap keilmuan. Berbekal ilmu inilah al-Farahi kemudian menafsirkan Alquran.

Menurut al-Farahi dalam tafsirnya, kebanyakan mufassir hanya membahas pada aspek kebahasaan, maqasid Alquran, perdebatan mutakallimin serta fikih yang bisa menimbulkan fanatisme madzhab. Dan ada pula tafsir yang menurutnya hanya fokus pada bil riwayah dan juga israiliyat. Sedangkan al-Farahi menafsirkan Alquran dengan tujuan untuk menunjukkan kepada manusia bahwa Alquran adalah tujuan hidup dan juga untuk mengintegrasikan umat muslim yang waktu itu mulai terpecah.

Terdapat polemik di antara Ulama pada waktu itu, mengapa al-Farahi menafsirkan Alquran dengan bahasa Arab, padahal ia notabene berasal dari India. Al-Farahi pun menjawab segala perdebatan itu, bahwa ia menafsirkan Alquran untuk Ulama pada waktu itu yang pola pemikirannya sudah fanatisme terhadap golongan. Tanpa menyelamatkan para ulamanya, maka mustahil bisa menyelamatkan umat muslim secara keseluruhan.

Keunikan Tafsir Al-Farahi dan ‘Amud Al-Quran

Kekhasan dari al-Farahi, seperti yang telah dijelaskan di atas adalah konsep nizam nya dalam menghasilkan produk ‘amud atau tema sentral pada setiap surat. Menurutnya, nizam berbeda dengan munasabah. Lanjutnya,  nizam lebih komprehensif cakupannya dibandingkan munasabah.

Tafsir al-Farahi ini adalah tafsir berbasis surat, karena harus mengamati dengan saksama keteraturan setiap antar ayat untuk membangun sebuah tema. Sebagaimana pemaparan yang ditulis oleh Mir dalam salah satu karyanya, Coherence in the Qur’an,

According to al-Farahi, each Qur’anic surah has a distinct controlling theme called ‘amud . The ‘amud (literally, “pillar, column”) is the hub of surah, and all the verses in that surah revolve around it. In attemping to establish the unity of a surah, Farahi central concern is to determine the surah ‘amud.

Al-Farahi sendiri mendefinisikan ‘amud sebagai sesuatu yang menyatukan tema-tema wacana. Namun bukan berarti ‘amud yang mendorong pemersatu secara umum, melainkan ‘amud sebagai prinsip pemersatu yang spesifik dan pasti.

Baca juga: Inilah Ragam Pendapat Ulama tentang Nidzam Al-Quran

‘Amud harus menjadi salah satu dari yang universal dan menjadi kunci untuk memahami surat serta memberi identitas pada surat. Ketika tema-tema wacana saling berkaitan dan diorientasikan pada ‘amud, kemudian wacana tersebut menjadi satu, maka wacana itu akan memiliki identitas yang berbeda.

‘Amud tampaknya memiliki lima karakteristik, yakni pertama sentralitas, tema yang berada pada semua surat bisa dikurangi, agar membentuk sentralitas tema. Yang kedua adalah konkret, harus berupa sesuatu yang konkret, bukan pada nada/karakter ataupun suasana hati (tone and mood). Yang ketiga adalah memiliki perbedaan, ‘amud pada satu surat harus memiliki perbedaan yang jelas dengan surat lainnya.

Yang keempat adalah universal, yang berarti bahwa hal-hal seperti perintah khusus tidak dapat berfungsi sebagai ‘amud, meskipun mungkin dapat diilustrasikan dari ‘amud. Dan yang kelima adalah memiliki nilai hermeneutik. Hal ini berarti, memberikan titik acuan dasar dalam surat dan semua tema serta gagasan dalam surat itu harus dijelaskan dengan sebuah rujukan (Abdul Hamid al-Farahi dalam Tafsir Nidzam al-Qur’an wa Ta’wil al Furqan bi al-Furqan).

Berpijak pada pernyataan di atas, menegaskan bahwa, al-Farahi mencoba untuk membuktikan bahwa pada setiap surat pasti terdapat ‘amud. Jika kembali pada penafsiran yang dilakukan oleh al-Farahi, yang hanya menafsirkan beberapa surat, ada di antara surat tersebut yang tidak dicantumkan atau dijelaskan ‘amud-nya. Jadi ringkasnya adalah ‘amud merupakan tema hermeneutik yang signifikan, ditandai dengan sentralitas, konkret, perbedaan dan universal.

Terlepas dari beberapa polemik penafsiran tafsir nidzam, keberadaan Tafsir Nidzam Al-Quran karya Hamiduddin Farahi semakin memperkaya khazanah munasabah terutama kajian nidzam dalam ulum Al-Quran. Wallahu A’lam.

Tafsir Ali Imran Ayat 169: Gus Dur Tidak Wafat, Menurut Prof. Nasaruddin Umar

0
Gus Dur Tidak Wafat, Menurut Prof. Nasaruddin Umar
Gus Dur Tidak Wafat, Menurut Prof. Nasaruddin Umar

Sewaktu Haul Gus Dur ke 11 di penghujung tahun 2020, ada tausyiah dari Professor Kiai Nasaruddin Umar, seorang imam besar Masjid Istiqlal dan sekaligus guru besar tafsir UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bagaimana ia menyuguhkan pandangan segar tentang sosok Gus Dur, yang tak kalah menggelitik dari berbagai macam sesi acara yang menghibur pada malam itu. Bahkan Nasiruddin Umar mengatakan bahwa Gusdur tidak wafat, bagaimana bisa?

Gus Dur memang ketika di depan publik banyak bicara tentang pemikiran, sosiologi, antropologi, dunia internasional, termasuk sepakbola. Akan tetapi ada bahasa larut malam Gus Dur yakni bahasa tasawuf. Begitu kata Nasiruddin Umar.

Nasaruddin sendiri mengaku pernah diminta Gus Dur untuk membaca tuntas karya Hassan Hanafi yang banyak membahas tentang filsafat, serta masterpiece karya Ibnu ‘Arabi yang ternyata juga menjadi kesayangan Gus Dur, seperti kitab Futuhat al-Makkiyyah dan Fushush al-Hikam.

Baca juga: Dosen di Korea pun Bertafsir, Kyai Mustain: Ada Dua Model Orang Menafsirkan Al-Quran

Itulah mengapa Gus Dur lebih suka memahami Alquran dengan gaya sufistik, dari perspektif esoterisnya, dengan menyibak isyarat (isyari) yang terkandung dalam sebuah ayat. Dalam hal ini, Nasaruddin Umar memisalkan Surat Ali-Imran [3] : 169.

وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ

Dalam terjemahan Kementerian Agama, “janganlah kalian mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki”.

Sebab turunnya ayat ini, dominan kitab tafsir mengaitkan pada perang uhud berdasarkan beberapa hadis shahih. Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir Jilid I (1991), menerangkan bahwa mereka menjadi golongan syuhada’ dan akan tetap hidup, ruh mereka bertransmisi pada burung hijau, yang bisa terbang ke surga sesuai kehendaknya.

Ayat ini menjadi menarik ketika ditelisik dengan kacamata esoterik. Begini Nasaruddin Umar menjelaskan : “janganlah kalian mengira mereka yang gugur di jalan Allah, yang menggugurkan kepentingan-kepentingan individu di jalan Allah, yang membunuh nafsunya, egonya, demi di jalan Allah. Itu tidak wafat, bahkan ia tetap hidup.

Kemudian ia mengkontekstualkan dengan perjuangan Gus Dur. “Jika kita melihat sosok Gus Dur yang merupakan sosok figur yang berani menyingkirkan kepentingan subjektivitasnya, berani menanggalkan ego-egonya, berani dan tanpa takut sedikitpun demi di jalan Allah, sesungguhnya orang itu tidak wafat. Berarti sesungguhnya dari ayat ini, Gus Dur itu tidak wafat, bahkan ia masih mendapatkan rizkinya di sini dan di sana.

Bagaimana memaknai ketidakwafatan Gus Dur ini? Kita bisa berangkat dari dua sudut pandang yang keduanya ini melekat pada diri Gus Dur, yakni secara spiritualis dan filosofis. Menurut Nasaruddin Umar sendiri, dunianya Gus Dur itu dunia teosofi, yang masuk akal juga masuk di hati. Maka barangkali dari sini kita bisa merasakan kehadiran Gus Dur dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Inilah Ragam Pendapat Ulama tentang Nidzam Al-Quran

Sosok Gusdur dalam Pandangan Spiritual

Dari sudut pandang spiritual, Gus Dur memang tidak wafat. Seperti pemaparan kitab al-Tahrir wa al-Tanwir Juz 4 (Ibnu Asyur, 1984), bahwa mereka para mujahidin itu jasadnya saja yang mati, tapi ruhnya tetap hidup. Yaitu berupa kehidupan yang hakiki dengan tetapnya ruh tanpa sedikitpun mengalami kerusakan.

Begitupun kata Nasaruddin Umar seraya mengutip pendapat Ibnu ‘Arabi. Saat kita menziarahi makam wali lalu membaca Surat Yasin, maka roh wali itu ikut membaca. Kemudian doa yang kita panjatkan kepada Allah juga turut diamini oleh roh wali itu. Maka setiap kita berkunjung ke makam Gus Dur, atau bahkan pada waktu Haul beliau itupun, Gus Dur sebetulnya juga ikut membaca yasin dan tahlil, serta mengamini doa kita.

Sosok Gus Dur dalam Pandangan Filosofis

Lalu yang kedua, masih hidupnya Gus Dur dalam pandangan filosofis. Artinya semangat perjuangannya terus menyala hingga satu dekade lebih ini. Sejalan dengan penafsiran Sayyid Qutb (1991), bahwa kehidupan adalah kesinambungan, berkembang dan terdapat gerakan aktif. Maka siapa yang gugur dalam berjuang, namanya akan terus dikenang dan api semangatnya akan terus berkobar.

Hal ini persis pula yang dikatakan Anita Wahid, puteri ketiga Gus Dur, saat sambutan mewakili keluarga besar Ciganjur. “Agak aneh jika kita bilang mau mengingat Gus Dur, karena sesungguhnya ia tak pernah pergi dari ingatan kita dan tak pernah beranjak dari hati kita.

Setiap kali kita melihat ketidakadilan terjadi di bumi Indonesia, kita teringat Gus Dur. Setiap kita melihat penindasan dilakukan kepada anak bangsa, kita teringat Gus Dur. Setiap melihat pembungkaman terhadap kelompok rentan, lagi-lagi kita teringat Gus Dur ….

Karena ialah yang paling terdepan membela yang tertindas, membela hak-hak warga yang terampas, dan melindungi mereka yang terhempas. Karena ia juga yang selalu menggaungkan cinta, keasihan, toleransi, penghormatan di atas perbedaan, kesatuan, dan persaudaraan ….

Gus Dur pula yang meneladankan harapan itu selalu ada walaupun jauh sekali untuk digapai, kalau tidak sekarang mungkin anak cucu kita yang merasakannya nanti. Itu sebabnya beliau sangat sulit lepas dari ingatan kita ….”.

Hingga hari ini, di awal tahun 2021 ini, Gus Dur tetaplah hidup di dalam hati, pikiran, dan tindakan kita secara individu maupun kolektif. Lantas seberapa besar gelora perjuangan beliau yang bisa kita rasakan? Maka seberapa besar kemauan, untuk menggugurkan kepentingan pribadi dan golongan, demi kemaslahatan banyak orang.

Baca juga: Haul Gus Dur: Penafsiran Kontekstual Terhadap Surat Al-Nisa Ayat 34

Seperti mendahulukan kepentingan para petani, yang bergantung pada ekosistem air di kawasan hutan dan pegunungan, dari pada melayani oligarki tambang dan perkebunan yang seringkali menimbulkan bencana musiman.

Kemudian juga, seberapa besar kemauan untuk membunuh nafsu yang menggebu-nggebu dalam mengakumulasi laba, memonopoli pasar, dan menjerat hutang terhadap kaum lemah. Yang justru kian mengkonsentrasikan kekayaan pada segelintir orang (oligarki), bersamaan dengan semakin merebaknya kemiskinan pada banyak orang.

Kesemuanya ini adalah demi perjuangan di jalan Allah (fi sabilillah), Tuhan Yang Maha Melindungi segenap alam raya beserta penghuninya. Apalagi dalam Alquran terdapat seruan kepada manusia untuk senantiasa berbuat adil, karena keadilan sendiri sangat dekat dengan ketakwaan kita. Wallahu a’lam[]