Beranda blog Halaman 472

Mengenal Corak Tafsir Sufistik (2): Sejarah dan Periodisasi Perkembangan Tafsir Sufistik

0
Corak Tafsir Sufistik
Corak Tafsir Sufistik

Setelah memahami tentang definisi, klasifikasi, dan prasyarat yang dipenuhi dalam proses penafsiran corak sufistik. Maka, pada kesempatan kali ini penulis ingin melengkapi artikel sebelumnya dengan pembahasan terkait sejarah dan periodisasi perkembangan corak tafsir sufistik dalam beberapa masa yang telah disusun secara sistematis.

Awal Mula Kemunculan Corak Tafsir Sufistik

Penafsiran Al-Quran dengan menggunakan corak tafsir sufsitik bukanlah suatu hal yang baru. Telah dijelaskan pada artikel sebelumnya bahwa tafsir sufistik adalah proses penakwilan makna ayat dari makna lahir menuju makna batin. Pendekatan isyari dalam proses penafsiran Al-Quran sudah ditemukan sejak proses turunya Al-Quran pada masa Nabi. Isyarat tersebut telah dijelaskan dalam Q.S. al-Nisa’ [4]: 78, Q.S. al-Nisa’ [4]: 82, dan Q.S. Muhammad [47]: 24.

Baca Juga: Mengenal Corak Tafsir Sufistik (1): Definisi, Klasifikasi dan Prasyarat yang Harus Dipenuhi

Semua ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam Al-Quran terdapat makna lahir dan batin. Hal ini dikarenakan para kaum kafir Arab saat itu hanya memahami makna lahir saja, karena memang Al-Quran diturunkan dalam bahasa Arab. Tetapi mereka tidak memahami maksud inti dari ayat Al-Quran tersebut, sehingga mereka lalai dan tidak mengakui eksistensi Allah.

Dalam kitab al-Ta’wilat al-Najmiyyah fi al-Tafsir al-Isyariy al-Shufiy karya Najmuddin al-Kubra. Dijelaskan bahwa terkait isyarat dari sabda Nabi, ditemukan dalam sebuah hadis yang dikeluarkan oleh al-Faryabi yang diriwayatkan oleh al-Hasan secara mursal kepada Nabi:

لِكُلِّ آيَةٍ ظَهْرٌ وَبَطْنٌ وَلِكُلِّ حَرْفٍ حَدٌّ وَلِكُلِّ حَدٍّ مَطْلَعٌ

setiap ayat (memiliki makna) lahir dan batin, dan disetiap huruf memiliki batasan, dan disetiap batasan tersebut terdapat pengantar/pembuka

Selain itu, juga terdapat hadis Nabi yang dikeluarkan oleh al-Dailami dari riwayat yang disampaikan Abdurrahman ibn Auf secara marfu’ kepada Nabi:

القُرْآنُ تَحْتَ العَرْشِ لَهُ ظَهْرٌ وَبَطْنٌ يُحَاجُ العِبَادُ

Al-Quran yang berada di bawah Arsy memiliki makna lahir dan batin yang dibutuhkan oleh para hamba

Maksud dari kata dzahr adalah lafal ayat tersebut, sedangkan maksud dari kata Bathn adalah ta’wil dari ayat tersebut. Ibn al-Naqib menjelaskan bahwa yang dimaksud dari makna lahir adalah makna yang ditampakkan kepada para ahli ilmu. Sedangkan makna batin adalah makna yang mengandung rahasia-rahasia (al-asrar) yang hanya diberikan oleh Allah kepada ahli hakikat (ahl al-haqaiq).

Untuk lebih mudah memahami makna lahir dan batin, Abu Ubaid mengilustrasikan hal tersebut terhadap kisah-kisah dalam Al-Quran. Ia menjelaskan bahwa makna dzahir dari Qashash adalah pengetahuan tentang kisah umat-umat tedahulu dan kabar akan kehancuran mereka. Sedangkan makna bathin-nya adalah nasihat dan peringatan kepada umat saat ini agar tidak mengulangi apa yang dahulu mereka lakukan.

Implementasi dari adanya makna lahir dan batin dapat ditemukan dalam sebuah H.R. Bukhari no. 4970. Dijelaskan dalam riwayat tersebut, ketika Ibnu Abbas ditanya oleh Umar terkait makna dari Q.S. al-Nasr [110] ayat 1, ia tidak memaknai ayat tersebut sebagai suatu kegembiraan akan datangnya bantuan Allah bagi umat Islam. Tetapi ia justru menjawab bahwa ayat tersebut bermakna tentang pemberitahuan Allah terkait akan datangnya ajal Rasulullah Saw.

Baca Juga: Surat Al-Maidah Ayat 3: Isyarat Kewafatan Nabi Muhammad Saw

Sejarah Perekembangan Corak Tafsir Sufistik

Secara sistematis, dalam buku The Blackwell Companion to The Qur’an yang dieditori Andrew Rippin, Alan Godlas membagi periodisasi perkembangan corak tafsir sufistik menjadi lima fase:

  1. Fase Pertama (abad ke-2 H/8 M – 4 H/10 M)

Pada fase pertama ini merupakan fase dasar dari perkembangan interpretasi sufistik terhadap Al-Quran. Fase ini terbagi menjadi dua tahap, tahap pertama diawali oleh tiga tokoh sufi utama, yaitu: Hasan al-Bashri (w. 728 M), Ja’far al-Shadiq (w. 765 M), dan Sufyan al-Tsauri (w. 778 M).

Kemudian, pada tahap kedua dilanjutkan oleh Abu ‘Abdurrahman Muhammad al-Sulami (w. 937 M) penulis Haqaiq al-Tafsir. Tafsir tersebut memiliki rujukan utama terhadap pemikiran tujuh tokoh sufi ternama yaitu Dzu al-Nun al-Misri (w. 861 M), Sahl al-Tustari (w. 896 M), Abu Sa’id al-Kharraz (w. 899 M), al-Junaid (w. 910 M), Ibn ‘Ata’ al-Adami (w. 923 M), Abu Bakr al-Wasiti (w. 932 M), dan al-Syibli (w. 946 M).

  1. Fase kedua (abad ke-5 H/11 M – 7 H/13 M)

Memasuki era kedua ini, produk tafsir sufistik yang muncul terbagi menjadi tiga varian yang berbeda: pertama, Tafsir sufistik moderat, yaitu produk tafsir sufistik yang masih mencantumkan rujukan dari hadis Nabi, atsar Sahabat, dan mengutip beberapa pendapat dari para mufasir periode awal. Sehingga dalam tafsir tersebut masih terdapat kajian aspek kebahasaan, konteks historis, dan muatan ulumul Qur’an lainya. Contoh produk tafsir masuk kategori pertama ini adalah al-Kasyf wa al-Bayan ‘an Tafsir Al-Quran karya Abu Ishaq al-Tsa’labi (w. 1035 M), Lathaif al-Isyarat karya ‘Abdul Karim al-Qusyairi (w. 1074 M) dan Nughbat al-Bayan fi Tafsir Al-Quran karya Syihabuddin al-Suhrawardi (w. 1234 M).

Kemudian, varian kedua adalah produk tafsir yang dipengaruhi oleh hasil penafsiran dan pemikiran sufistik al-Sulami, seperti Futuh al-Rahman fi Isyarat Al-Quran karya Abu Tsabit al-Dailami (w. 1183 M), dan Ara’is al-Bayan fi Haqaiq Al-Quran karya Abu Muhammad Ruzbihan al-Shirazi (w. 1209 M). Terakhir, varian ketiga adalah produk tafsir sufistik yang ditulis dalam bahasa Persia, seperti Kasyf al-Asrar wa ‘Uddat al-Abrar karya al-Maybudi (w. 1135 M) dan karya tafsir dari al-Darwajiki (w. 1154 M).

  1. Fase Ketiga (abad ke-7 H/13 M – 8 H/14 M)

Pada fase ini, muncul dua tokoh sufi yang sangat berpengaruh dalam perkembangan tafsir sufistik, yaitu Najmuddin al-Kubra (w. 1221 M) dengan karyanya yang berjudul al-Ta’wilat al-Najmiyyah fi al-Tafsir al-Isyariy al-Shufiy, dan Muhyiddin Ibn Arabi (w. 1240 M) dengan dua karya magnum opusnya, yaitu al-Futuhat al-Makkiyah dan Fushus al-Hikam. Dua tokoh sufi tersebut kemudian sama-sama membentuk madrasah tafsir sufistik masing-masing, yaitu madzhab Kubrawiyyun dan Madzhab Ibnu Arabi.

Beberapa tokoh sufi yang masuk dalam madzhab Kubrawiyyun adalah Nizamuddin Hasan al-Naisaburi (w. 1327 M) penulis Gharaib Al-Quran wa Raghaib al-Furqan. Sedangkan tokoh sufi yang mengikuti madzhab Ibnu Arabi adalah Ibn Barrajan al-Andalusi (w. 1141 M) pengarang al-Irsyad fi Tafsir Al-Quran.

  1. Fase Keempat (abad ke-9 H/15 M – 12 H/18 M)

Fase ini menjelaskan tentang produk tafsir sufistik yang dituli di India selama pemerintahan Turki Utsmani dan Dinasti Timurid. Beberapa karya tafsir sufistik tersebut adalah Tafsir Multaqat karya Khwajah Bandah Nawaz (w. 1422 M), dan Mawahib ‘Aliya karya Kamaluddin Husain al-Kasyifi (w. 1504 M).

Salah satu produk tafsir sufistik yang ditulis secara komprehensif pada era ini adalah Ruh al-Bayan karya tokoh sufi yang menghabiskan hidupnya di Istanbul dan Bursa yaitu Ismail Haqqi Bursevi (w. 1725 M). Tafsir tersebut menggabungkan antara dimensi makna eksoterik (dzahir) dan esoterik (bathin). Terkait sumbernya, Ismail mengutip beberapa karya tafsir aliran Kubrawiyyun dan puisi-puisi sufistik Persia karya Hafiz, Sa’di, Rumi, dan ‘Attar.

  1. Fase kelima (abad ke-13 H/19 M – sekarang)

Pada fase terakhir ini mulai terjadi proses penurunan produk tafsir yang menggunakan corak sufistik. Beberapa produk tafsir sufistik yang muncul pada masa ini adalah al-Bahr al-Madid fi Tafsir Al-Quran al-Majid karya tokoh sufi asal Maroko yang bernama Ahmad Ibn Ajiba (w. 1809 M), Ruh al-Ma’ani fi Tafsir Al-Quran al-’Adzim wa Sab’ al-Matsani karya Syihabuddin al-Alusi (w. 1854 M), Bayan al-Sa’adah fi Maqamat al-Ibadah karya Sultan Ali Shah (w. 1909 M) dan Bayan al-Ma’ani ‘ala Hasab Tartib al-Nuzul karya Abdul Qadir Mulla Huwaish (w. 1978 M).

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa perkembangan corak tafsir sufistik dari masa ke masa terus mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Namun, sayangnya pada era akhir-akhir ini penafsiran Al-Quran dengan corak tafsir sufistik mulai mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan kesan negatif yang terlanjur melekat pada kata “sufi” yang dianggap sesat. Namun demikian, menurut Alan Godlas, kehadiran internet tidak dapat dipungkiri membuat banyak hasil-hasil penafsiran sufistik yang dimunculkan dalam berbagai portal online. Wallahu A’lam

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 154: Merenungi dan Meneladani Spirit Hari Pahlawan

0
hari pahlawan
hari pahlawan

Bulan November memiliki memori tersendiri bagi bangsa Indonesia. Jika pada Bulan Oktober tepatnya 22 Oktober kita memperingati Hari Santri, maka 10 November kita memperingati Hari Pahlawan. Peristiwa 10 November dilatari oleh pertempuran dahsyat antara Rakyat Indonesia khususnya di Surabaya dengan Tentara Sekutu yakni Inggris.

Jika melihat perbandingan kekuatan, maka terjadi tumpang tindih. Inggris yang menjadi pihak yang menang dalam Perang Dunia (PD) II pun takluk mentalnya, tatkala berhadapan dengan Rakyat Indonesia yang baru saja meraih kemerdekaan. Apalagi dengan adanya peristiwa tewasnya Jenderal AWS Mallaby di Surabaya.

Rakyat Indonesia ketika itu tentu saja persedian senjatanya minim dan komunikasi antara satu kelompok dengan yang lain belum terorganisir sangat rapi. Akan tetapi karena niat dan tekad bulat, semua bersatu demi kemerdekaan. Korban pun berjatuhan baik rakyat sipil maupun pejuang kemerdekaan.

Berkenaan dengan gugurnya para pahlawan bangsa, tentu sebagai generasi yang hidup di masa yang berbeda tidak pernah mengerti bagaimana nasib mereka kemudian. Apakah mati sia-sia ataukah mati terhormat? Pada masalah ini, Allah swt. berfirman sebagai berikut

وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَنْ يُّقْتَلُ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ اَمْوَاتٌ ۗ بَلْ اَحْيَاۤءٌ وَّلٰكِنْ لَّا تَشْعُرُوْنَ

Dan janganlah kamu mengatakan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah (mereka) telah mati. Sebenarnya (mereka) hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya. (Q.S. al-Baqarah [2]: 154)

Baca juga: Tafsir Surat An-Naml Ayat 34: Penjajahan Menyalahi Fitrah Kemerdekaan Manusia

Jika ditilik dari asbabun nuzul-nya, ayat di atas turun berkaitan dengan kaum Muslim yang gugur dalam pertempuran Badr. Ketika itu terdapat 8 orang sahabat dari kalangan Ansar, dan 6 orang dari kalangan Muhajirin. Lalu pasca perang Badar, banyak dari kaum Muslim mengatakan bahwa orang-orang yang gugur di medan perang tersebut telah mati, sehingga Allah menurunkan ayat ini untuk merespon pendapat tersebut (Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir Fi al-‘Aqidah Wa al-Shari’ah Wa al-Manhaj, Juz 2, hal. 400)

Menurut Imam Al-Qurtubi ayat di atas menjelaskan mengenai balasan yang ditujukan bagi orang-orang beriman yang gugur di jalan Allah swt. Jika orang beriman wafat sebagai Syahid, maka akan dibalas dan diberi nikmat berupa kehidupan juga rezeki yang tidak terduga. Selain itu, keberadaan ayat di atas pun menjadi dalil adanya kehidupan setelah kematian. Jika orang-orang beriman wafat, maka di alam kubur akan mendapatkan nikmat kubur.

Sedangkan bila yang meninggal orang-orang kafir, maka akan mendapat siksa kubur. Sehingga orang-orang yang gugur di jalan Allah swt. tidaklah mati begitu saja, melainkan terdapat karunia Allah swt. bagi mereka berupa kehidupan setelah meninggal yang mana tidak dapat diketahui oleh orang-orang yang masih hidup (Muhammad ibn Ahmad ibn Abu Bakr al-Qurtubi, Al-Jami’ Li Ahkam al-Qur`an, Juz 2, hal 461-462).

Masih menurut Al-Qurtubi bahwa ayat di atas pun memiliki penjelasan pada ayat lain sebagai berikut

وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ اَمْوَاتًا ۗ بَلْ اَحْيَاۤءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُوْنَۙ فَرِحِيْنَ بِمَآ اٰتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۙ وَيَسْتَبْشِرُوْنَ بِالَّذِيْنَ لَمْ يَلْحَقُوْا بِهِمْ مِّنْ خَلْفِهِمْ ۙ اَلَّا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَۘ

Dan jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; sebenarnya mereka itu hidup di sisi Tuhannya mendapat rezeki, Mereka bergembira dengan karunia yang diberikan Allah kepadanya, dan bergirang hati terhadap orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 169-170)

Baca juga: Tafsir Surat Ali Imran Ayat 103: Dalil Sila Ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia

Menurut Imam al-Qurtubi orang-orang tersebut tidaklah mati tetapi hidup. Maksudnya meski secara fisik orang tersebut telah tiada, namun jiwa atau ruh masih tetap hidup di alam yang berbeda. Kemudian orang-orang tersebut diberi rezeki dengan adanya kehidupan baru di alam lain. Adanya orang-orang yang syahid atau gugur di medan tempur meninggalkan kesan juga nama baik bagi orang-orang yang masih hidup.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Hadis Nabi Riwayat Abu Dawud nomor 2520 bahwa ruh para syuhada berada di perut-perut burung hijau, di mana burung-burung itu mendatangi sungai-sungai surga dan memakan buah-buahannya, kemudian pulang ke lampu-lampu yang menempel di ‘Arsy. Sehingga generasi selanjutnya dapat mengambil hikmah dari para syuhada yang telah berkorban jiwa raga untuk tegaknya agama Allah (Muhammad ibn Ahmad ibn Abu Bakr al-Qurtubi, Al-Jami’ Li Ahkam al-Qur`an, Juz 5, hal 408-410)

Jika dikaitkan dengan hari pahlawan, maka dapat kita ambil pelajaran bahwa sebagai generasi muda hendaknya kita tidak melupakan sejarah terutama jasa para pahlawan yang telah berjuang sekuat tenaga. Lalu kemerdekaan pun tidak diraih secara instan melainkan dengan kesabaran dan perjuangan. Sebagaimana yang terjadi pada peristiwa 10 November 1945 di Surabaya atau yang kita peringat sebagai Hari Pahlawan, para pejuang tidak hanya berasal dari ketentaraan resmi, para rakyat yang tergabung dalam laskar-laskar turut serta berjuang melawan penjajah. Begitu pula Ulama dan Santri turut serta mengawali perjuangan kemerdekaan.

Akhir kata, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2020, mari sejenak kita mengheningkan cipta untuk mendoakan jasa para pahlawan dan bunga bangsa yang gugur dalam medan pertempuran. Tidak hanya itu, para generasi Indonesia yang telah mengharumkan nama baik Negara ini kita doakan semoga Allah swt. meridhai hasil usahanya. Semoga kita dapat mengambil hikmah dari setiap kejadian. Lahul Fatihah. Salam Merdeka !!! Wallahu A’lam

Tafsir Surat Yasin Ayat 36: Setiap Makhluk Memiliki Pasangan

0
Memiliki Pasangan
Tafsir Surat Yasin Ayat 36: Memiliki Pasangan

Ketika memasuki usia dewasa, manusia seringkali merisaukan berbagai masalah kehidupan, seperti keuangan, pekerjaan, apakah ia akan memiliki pasangan dan sebagainya. Hal ini wajar dilakukan, karena ketika memasuki usia dewasa, manusia mengalami proses pematangan jasmani dan pikiran. Kematangan tersebut membuatnya ingin memiliki pasangan hidup.

Secara fitrah – selain makhluk sosial – manusia akan mencari pasangan hidup untuk menjalani kehidupan dunia dan meneruskan keturunan. Pada satu sisi, memiliki pasangan merupakan kebutuhan biologis bagi manusia. Di sisi lain, memiliki pasangan juga merupakan kebutuhan psikis, karena pasangan seringkali dianggap sebagai orang yang dapat mendukung seseorang secara mental.

Naluri manusia untuk memiliki pasangan ini juga disebutkan dalam Al-Qur’an. Bahkan tidak hanya manusia, Allah Swt menyebutkan bahwa setiap makhluk ciptaan-Nya memiliki pasangan mereka masing-masing. Dengan demikian, berpasang-pasangan – baik berdasarkan lawan jenis maupun kesamaan individu – merupakan sesuatu yang kodrati dari Ilahi. Laki-laki adalah pasangan perempuan dan begitu pula sebaliknya.

Lebih jauh, Paul Dirac, seorang ilmuwan peraih Nobel fisika, menyebutkan dalam temuan Parite-nya bahwa, “Setiap partikel memiliki anti-partikel dengan muatan yang berlawanan dan hubungan ketidakpastian menunjukkan kepada kita bahwa adanya penciptaan berpasangan dan pemusnahan berpasangan yang terjadi di dalam vakum di setiap saat, di setiap tempat.”

Jauh sebelum Dirac, diskursus mengenai pasangan juga banyak disebutkan oleh Al-Qur’an. Tercatat setidaknya ada 26 ayat Al-Qur’an yang berbicara mengenai pasangan (jodoh) dan tersebar dalam berbagai surah. Sebagian besar ayat tersebut berbicara mengenai fitrah makhluk berpasang-pasangan, pasangan berasal dari jenis serupa, dan tujuan Allah Swt menciptakan makhluk secara berpasangan.

Tafsir Surah Yasin [36] Ayat 36: Setiap Makhluk Memiliki Pasangan

Salah satu ayat yang menyebutkan bahwa setiap makhluk ciptaan Allah Swt memiliki pasangan – termasuk manusia – adalah surah surah Yasin [36] ayat 36 yang berbunyi:

سُبْحٰنَ الَّذِيْ خَلَقَ الْاَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْۢبِتُ الْاَرْضُ وَمِنْ اَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُوْنَ ٣٦

“Mahasuci (Allah) yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.”

Menurut Quraish Shihab, Ayat di atas merupakan jawaban terhadap kedurhakaan orang kafir pada ayat 35. Ini mempertegas bahwa Allah Swt Maha suci dan Dia adalah Tuhan yang menciptakan segala tumbuhan dan menumbuhkan buah-buahan dengan cara menciptakan pasangan bagi masing-masing. Dengan itu, Maka Allah Swt – Sang pencipta – Maha Suci dari segala kekurangan dan sifat buruk (Tafsir Al-Misbah [11]: 538).

Pada ayat ini Allah Swt seakan-akan berfirman, “Dialah Tuhan Yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, pasangan yang berfungsi sebagai jantan dan betina, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi seperti kurma dan anggur, dan demikian juga dari diri mereka sendiri sebagai manusia, di mana mereka terdiri dari lelaki dan perempuan serta demikian pula dari apa yang tidak atau belum mereka ketahui baik makhluk hidup maupun benda mati.”

Menurut sebagian ulama tafsir, makna kata azwaj atau pasangan hanya diperuntukkan bagi makhluk hidup saja, tidak termasuk benda mati. Dalam Tafsir al-Muntakhab disebutkan bahwa, “Kata ‘min’ dalam surah Yasin [36] ayat 36 berfungsi sebagai penjelas (min bayaniyyah). Artinya, Allah Swt telah menciptakan pejantan dan betina pada semua makhluk-Nya, baik tumbuh-tumbuhan, hewan, manusia dan makhluk lainnya yang kasat mata atau tak terjangkau manusia.”

Pendapat di atas ditolak oleh Quraish Shihab. Menurutnya – berdasarkan pendapat ar-Raghib al-Ashfahani – kata azwaj adalah bentuk jamak dari kata zauj yakni pasangan. Kata ini digunakan untuk masing-masing dari dua hal yang berdampingan (bersamaan), baik jantan maupun betina, binatang (termasuk binatang berakal yakni manusia) dan juga digunakan menunjuk kedua yang berpasangan itu.

Selain itu, kata zauj juga digunakan menunjuk hal yang sama bagi selain binatang seperti alas kaki. Selanjutnya, ar-Raghib juga menegaskan bahwa keberpasangan tersebut bisa akibat kesamaan dan bisa juga karena bertolak belakang. Pendapat ini didasarkan pada segi teori kebahasaan. Ayat-ayat Al-Qur’an pun menggunakan kata tersebut dalam pengertian umum, bukan hanya untuk makhluk hidup (Tafsir Al-Misbah [11]: 539).

Dalam ayat lain Allah Swt juga berfirman:

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ٤٩

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).”  (Adz-Dzariyat [51]: 49).

Oleh sebab itu, ada siang ada malam, ada senang ada susah, ada atas ada bawah, demikian seterusnya. Semua makhluk memiliki pasangan. Hanya Sang Khalik, yakni Allah Swt yang tidak memiliki pasangan, tidak ada pula tandingan-Nya, tidak ada bandingan-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya, dan tidak ada sekutu-Nya. Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Perkasa yang telah menciptakan setiap makhluk secara berpasang-pasangan. Wallahu a’lam.

Tafsir Surah Al-Kahfi Ayat 50-51: Tidak Ada Peluang untuk Menyekutukan Allah

0
Tafsir Surat Al-Kahfi ayat 50-51: tidak ada peluang menyekutukan Allah
Tidak ada peluang menyekutukan Allah

Syirik (menyekutukan Allah) sejatinya tidak hanya terbatas pada definisi berpaling dari Allah Swt., menuju hal yang dianggapnya sebagai Tuhan. Melainkan perbuatan menduakan Allah dengan menganggap zat lain memiliki kesamaan dengan Allah pun sudah termasuk dalam perbuatan syirik.

Penjelasan tersebut sejalan dengan yang dijelaskan oleh Syekh Ibnu ‘Asyur dalam Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, bahwa syirik ialah perbuatan menyekutukan Allah dengan perkara lain, baik menyangkut urusan ketuhanan maupun peribadatan. Begitu juga yang dikemukakan Ibn Mandzur dalam kamus Lisanul ‘Arab, bahwa syirik ialah menyekutukan Allah dalam urusan ketuhanan. Atau dengan kata lain, menuhankan perkara lain, selain Allah Swt., padahal sejatinya tidak ada satu pun yang menyamai Allah Swt.

Allah telah memberikan imbauan kepada hamba-Nya supaya tetap beriman kepada-Nya. Juga menyampaikan berbagai argumen agamis maupun logis tentang keesaan dan kuasa-Nya, berikut dengan bukti-buktinya. Akan tetapi manusianya saja yang acap kali tak menghiraukan imbauan Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya.

Baca juga: Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 79: Manusia Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Dosa

Tafsir ayat

Argumen tentang keesaan Allah yang terdapat dalam Al-Quran ada yang disampaikan secara lugas dan langsung tampak bahwa Allah itu Esa dari makna zahirnya, seperti dalam surah Al-Ikhlas. Juga ada yang jika dipahami mendalam, baru kita tahu bahwa itu merupakan argumen keesaan Allah Swt., sebagaimana yang disebutkan dalam surah Al-Kahfi [18] ayat 50-51.

وَإِذۡ قُلۡنَا لِلۡمَلَـٰۤىِٕكَةِ ٱسۡجُدُوا۟ لِـَٔادَمَ فَسَجَدُوۤا۟ إِلَّاۤ إِبۡلِیسَ كَانَ مِنَ ٱلۡجِنِّ فَفَسَقَ عَنۡ أَمۡرِ رَبِّهِۦۤۗ أَفَتَتَّخِذُونَهُۥ وَذُرِّیَّتَهُۥۤ أَوۡلِیَاۤءَ مِن دُونِی وَهُمۡ لَكُمۡ عَدُوُّۢ بِئۡسَ لِلظَّـٰلِمِینَ بَدَلࣰا

مَّاۤ أَشۡهَدتُّهُمۡ خَلۡقَ ٱلسَّمَـٰوَ ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَا خَلۡقَ أَنفُسِهِمۡ وَمَا كُنتُ مُتَّخِذَ ٱلۡمُضِلِّینَ عَضُدࣰا

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!” Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Dia adalah dari (golongan) jin, maka dia mendurhakai perintah Tuhannya. Pantaskah kamu menjadikan dia dan keturunannya sebagai pemimpin selain Aku, padahal mereka adalah musuhmu? Sangat buruklah (Iblis itu) sebagai pengganti (Allah) bagi orang yang zhalim

Aku tidak menghadirkan mereka (Iblis dan anak cucunya) untuk menyaksikan penciptaan langit dan bumi dan tidak (pula) penciptaan diri mereka sendiri; dan Aku tidak menjadikan orang yang menyesatkan itu sebagai penolong [Q.S. Al-Kahfi (18): 50-53]

Awalnya diceritakan bahwa tatkala Allah memerintahkan kepada para malaikat untuk sujud kepada Nabi Adam, semuanya taat dan tak ada yang membangkang, kecuali iblis dan anak turunnya. Dalam Tafsir al-Jalalain, Imam Jalaluddin al-Mahalli menafsirkan bahwa sujud yang dimaksud di sini bukanlah sujud dengan meletakkan kepala sebagaimana ketika kita salat. Melainkan sekadar membungkuk (inhina’) sebagai bentuk penghormatan kepada Nabi Adam.

Baca juga: Tafsir Surat Al-A’raf Ayat 16-17: Kisah Iblis Mengganggu Manusia

Karena kelakuan iblis itulah, selanjutnya ia dilabeli dengan makhluk pembangkang. Jikalau iblis disebut sebagai makhluk pembangkang, lantas apakah pantas jika iblis justru diikuti dan ditaati oleh manusia? Tentu tidak! Sehingga, kemudian ditegaskan bahwa iblis lebih pantas diposisikan sebagai musuh bagi orang-orang mukmin, daripada dijadikan teman, atau bahkan dijadikan sebagai sesembahan.

Sekutu bagi Allah itu mustahil

Apabila membaca ayat Al-Quran surah Al-Kahfi ayat 51, dan memaknainya secara zahir atau yang tampak saja, maka bisa jadi pelajaran yang diperoleh hanyalah mengetahui bahwasanya iblis beserta keturunannya tidak dilibatkan Allah dalam proses penciptaan makhluk. Penjelasan tersebut diketahui dari redaksi ayat “ma asyhadtuhum” hingga akhir ayat.

Tetapi secara khusus, redaksi “ma asdhadtu” ditafsirkan oeh Imam Ahmad ash-Shawi dengan redaksi “lam uhdhir”, yang maksudnya ialah Allah tidak menghadirkan iblis dan keturunanya dalam proses penciptaan alam. Kalau dihadirkan saja tidak, mana mungkin bisa berkontribusi. Argumen ini menunjukkan akan kelemahan iblis, yang sangat tidak patut jika manusia menjadikan iblis sebagai sekutu.

Baca juga: Tafsir Surat al-A’raf Ayat 12: Congkak Bentuk Pembangkangan Iblis terhadap Allah

Melalui ayat tersebut, dapat kita mengerti bahwasanya Allah mengukuhkan posisi-Nya sebagai Tuhan yang Esa dengan menafikan persangkaan orang musyik dalam memposisikan iblis dan anak turunnya. Karena Allah itu Esa, maka semakin jelas bahwa tidak mungkin ada yang setara dengan-Nya dan tiada satu pun sekutu bagi-Nya. Ketika tidak ada sekutu bagi-Nya, maka sebenarnya sudah hilang peluang bagi makhluk untuk bisa menyekutukan Allah Swt. Wallahu a’lam bish shawab[]

Keluarga Ideal Menurut al-Quran dan Perannya Demi Keutuhan Bangsa

0
Keluarga Ideal dalam Al-Quran
Keluarga Ideal dalam Al-Quran

Keluarga merupakan unit terkecil dari sebuah bangsa yang tentunya berperan sangat penting. Jika dianalogikan bahwa sebuah bangsa atau negara adalah sebuah bangunan, maka keluarga adalah fondasi yang menopang bangunan tersebut. Sehingga keluarga ideal dan ketahanannya sangat penting guna menahan guncangan yang lebih besar.

Maka tepat jika sebuah keluarga ideal yang berkualitas disebut sebagai keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Kata sakinah secara etimologi berasal dari akar kata sa-ka-na yang bermakna tenang atau diamnya sesuatu setelah bergejolak. Hal itu dikarenakan pernikahan merupakan pertemuan antara pria dan wanita yang sebelumnya mengalami gejolak kemudian disatukan dalam sebuah janji suci.

Baca Juga: Tafsir Tarbawi: Pendidikan Pertama Berasal dari Pendidikan Keluarga

Oleh karenanya pernikahan menjadikan keduanya penuh ketenangan dan ketentraman. Ketenangan dan ketentraman itulah yang akan membawa pada pemenuhan kebutuhan yang lebih bersifat batiniah yakni cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) (Al-Razi, 1420H: 91).

Secara ontologis pernyataan dalam paragraf itu diperoleh dari penafsiran terhadap ayat Q.S al-Rum: 21. Dalam pandangan Al-Razi ketenangan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah ketenangan yang bersemayam dalam hati karena struktur kalimatnya menggunakan preposisi ila. Sehingga pernikahan memungkinkan terwujudnya ketenangan, kebahagiaan, dan kedamaian jiwa selama suami-istri saling menyayangi.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan dalam membangun sebuah keluarga adalah melihat tujuan pernikahan. Setidaknya ada tiga yang perlu diperhatikan yaitu pertama, menjaga kehormatan; kedua, mendekatkan diri kepada Allah Swt.; dan ketiga, menghasilkan dan mencetak keturunan berkualitas yang nantinya akan bermanfaat bagi agama dan negara (Mudzhar, 2005: 9).

Oleh karena itu tidak heran jika Islam melalui syariatnya menetapkan sekian banyak petunjuk dan peraturan demi terpeliharanya kehidupan keluarga ideal dan mampu menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pondasi bagi ketahanan suatu bangsa. Namun, sebelumnya perlu diperhatikan bahwa selain sebagai pondasi sebuah bangsa, keluarga juga merupakan sebuah bangunan independen.

Quraish Shihab menjelaskan bahwa demi terpeliharanya bangunan keluarga ideal ini dari hantaman badai dan guncangan gempa, maka ia harus didirikan di atas pondasi yang kuat dengan bahan bangunan yang kokoh serta jalinan perekat yang kuat. Pondasi kehidupan keluarga ideal adalah ajaran agama yang disertai dengan kesiapan fisik dan mental serta keuangan calon-calon ayah dan ibu (Shihab, 2015: 397).

Quraish Shihab juga menganjurkan bagi calon-calon ayah dan ibu yang masih belum siap secara fisik, mental serta keuangan, agar senantiasa lebih bersabar dan tetap memelihara kesucian dirinya agar tidak terjerumus dalam tindakan fakhsya’. Sebagaimana dalam firman Allah Swt. dalam Q.S al-Nur: 24:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah memelihara kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Maka, apabila seseorang telah memiliki kedewasaan fisik dan mental serta kemampuan maka menikah adalah salah satu sunnah yang sangat dianjurkan untuk segera ditunaikan. Sehingga demi kokohnya pondasi kehidupan keluarga, faktor yang paling urgen adalah faktor menentukan pilihan.

Baca Juga: Pernikahan; Tujuan dan Hukumnya, Tafsir Surat An-Nahl Ayat 72

Dalam literatur fikih klasik, pembahasan tentang menentukan pilihan terhadap pasangan dapat ditemukan dalam pasal kafa’ah—pasal yang membahas kesetaraan antara kondisi calon suami dan calon istri (Al-Jaziri, 2005: 50-55). Sebenarnya doktrin pemilihan pasangan ini tidaklah menentukan keabsahan dalam sebuah ritual pernikahan. Namun dalam kaitannya sebagai upaya protektif terhadap paham radikalisme yang berpotensi menghantui di masa yang akan datang, maka konsep kesepadanan ini lebih ditekankan kepada aspek relijiusitas. Dengan begitu, perencanaan dan pelaksanaan pendidikan anak (tarbiyatul awlad) dapat dioptimalkan di lingkup institusi keluarga (Zidni, 2018: 36).

Beberapa aspek pra-parenting itu memang sangat penting karena dalam al-Qur’an sendiri dijelaskan bahwa setelah menjadi orang tua ada tanggung jawab yang berat baginya dalam upaya menjaga keluarganya. Dalam Q.S al-Tahrim: 66, dikatakan:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ ناراً

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”.

Dalam tafsirnya al-Maraghi mengatakan bahwa dalam upaya menjaga keluarga dari ancaman api neraka maka perlu memberikan bimbingan, nasihat dan pendidikan kepada keluarga (Al-Maraghi, 1946: 161). Dalam kaitannya dengan isu radikalisme, maka dalam ini keluarga harus mampu memberikan edukasi kepada anaknya bahwa Islam adalah agama yang mengedepankan kerukunan dan perdamaian maka apabila mendapati doktrin yang mengarahkan pada tindakan yang berlawanan dengan nilai fundamental Islam (perdamaian) haruslah ditolak dan dijauhi.

Sebab jika orang tua membiarkan anaknya terjerumus pada pemahaman yang radikal, maka sama dengan membiarkan anaknya terjerumus dalam api neraka. Dengan memiliki pemahaman yang radikal maka semakin besar potensi anak terekrut dalam jaringan terorisme.

Baca Juga: Tinjauan Tafsir terhadap Jihad, Perang dan Teror dalam Al-Quran

Sedangkan dalam pandangan Islam yang hanif para pelaku terorisme—yang terkenal dengan suicide bomb-nya (bom bunuh diri) dan ideologinya yang tak segan mengucurkan darah orang yang tak bersalah serta membuat kekacauan dan kerusakan—adalah termasuk dalam golongan orang-orang yang akan menerima siksa api neraka (Mbai, 2014: 203-208).

Oleh sebab itu penting bagi elemen-elemen keluarga untuk memperteguh pemahamannya tentang Islam secara fundamental. Islam sebagai ajaran yang ramah bukan marah, yang merangkul bukan memukul, serta penengah bukan penambah masalah. Wallahu a’lam.

Pengertian dan Pembagian Hukum Mad serta Contohnya dalam Al-Quran

0
Hukum Mad
Hukum Mad dalam Ilmu Tajwid

Pembahasan kedua tentang Mustahaq dalam Ilmu Tajwid adalah Hukum Mad. Topik ini penting karena menjadi pedoman penggunaan panjang dan pendek dalam membaca al-Qur’an. Pada artikel ini akan mengulas tentang pengertian, pembagian dan contohnya.

Pengertian Mad

Kata Mad berasal dari bahasa Arab yang berarti memanjangkan. Sedangkan secara istilah, menurut Qamhawi Mad adalah memanjangkan suara huruf mad Ketika bertemu Hamzah atau Sukun.  Disebutkan dalam al-Burhan fi Tajwid al-Qur’an, pada awalnya, pembahasan tentشng Mad muncul setelah terdapat dialog antara Nabi Muhammad dengan Ibnu Mas’ud, sebagaiman diriwayatkan oleh ِAth-Thabrani. Suatu Ketika Ibnu Mas’ud dan seorang pemuda sedang menghadap Rasulullah. Pemuda tersebut membaca Surat At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنَ

Pemuda tersebut membaca Surat At-Taubah ayat 60 dengan membaca pendek huruf Madnya (Innama as-Shadaqatu li al-Fuqarai wa al-Masakina). Kemudian Ibnu Mas’ud bertanya kepada Rasulullah, “Apakah seperti ini kami (sahabat) membacanya, Ya Rasulullah?”. Rasulullah menjawab “Lalu seperti apa yang aku bacakan kepadamu, Wahai ayahnya Abd ar-Rahman?”. Kemudian Ibnu Mas’ud membaca Surat At-Taubah ayat 60 dengan membaca panjang huruf madnya (Innama as-Shadaqaatu li al-Fuqaraa i wa al-Masaakiina).

Hukum Mad dan Pembagiannya

Secara umum, bacaan Mad berlaku pada satu tempat yang diberi istilah khusus dengan Huruf Mad menurut al-Jazari. Asy-Syathibi juga sependapat dengan al-Jazari, hanya saja tidak menggunakan istilah tersebut.  Huruf Mad adalah ketika ada Alif Sukun yang sebelumnya huruf berharakat Fathah (مَاْ), Ya’ Sukun yang sebelumnya huruf berharakat Kasrah (مِيْ), dan Wawu Sukun yang sebelumnya huruf berharakat Dhomah (مُوْ). Ketiga hukum bacaan diatas dikenal dengan istilah Mad Ashli atau Mad Thabi’I. Dari Mad Thabi’I ini kemudian muncul berbagai cabang Mad lainnya.

Baca Juga: Hukum Nun Sukun dan Tanwin dalam Ilmu Tajwid

Terdapat tiga Hukum bacaan Mad. Pertama, hukum Mad Lazim yang mana wajib dipanjangkan hingga enam harakat/ketukan. Mad Lazim memiliki satu jenis bacaan dan hukum bacannya berlaku pada saat tersebut. Yaitu ketika terdapat huruf mad yang setelahnya adalah sukun Lazim, baik di tengah kalimat atau di akhir kalimat. Sukun lazim terdapat yang asli sukun seperti lafadz آَلْآن, maupun sukun ketika dibaca waqaf seperti lafadz الْجَآنُّ. Contohnya pada lafadz الصَّاخَّةُ dalam Surat ‘Abasa ayat 33.

فَإِذَا جآءَتِ الصَّاخَّةُ

Kedua, hukum bacaan Mad Wajib. Mad Wajib memiliki satu jenis bacaan, yaitu Mad Wajib Muttashil. Dalam hal ini berlaku ketika terdapat Huruf Mad yaitu huruf mad yang terletak sebelum Hamzah dan keduanya berada dalam satu kata (kalimat). Menurut Riwayat Hafs, bacaan ini dibaca selama empat atau lima harakat ketika dibaca washal, dan enam harakat ketika dibaca waqaf. Comtohnya pada kata السَّمَاء dalam Surat An-Naba’ ayat 19:

وَ فُتِحَتِ السَّمَاءُ فَكَانَتْ اَبْوَابًا

Ketiga, Hukum Mad Jaiz. Mad jaiz adalah ketika terdapat Hamzah yang berada setelah huruf mad dan keduanya tidak dalam satu kata. Selain itu juga berlaku ketika terdapat Huruf Mad yang di akhir kalimatnya ada Sukun ‘aridh, yaitu huruf hidup yang disukunkan. Panjang bacaan Mad Jaiz dalam Matn as-Syatibiyyah disebutkan minimal dua harakat. Adapun dalam al-Burhan fi Tajwid al-Qur’an, disebutkan jika panjang bacaannya menurut Riwayat Hafs adalah dua sampai lima harakat. Mad Jaiz memiliki beberapa macam jenis. Terdapat tiga jenis yang disebutkan dalam al-Burhan fi Tajwid al-Qur’an.

  • Mad Jaiz Munfashil

Hukum bacaan ini berlaku ketika terdapat Huruf Mad yang setelahnya adalah Hamzah Munfashil (terpisah). Hamzah dengan huruf Mad disini berada pada kalimat yang berbeda (tidak dalam satu kalimat) sehingga diberi istlah Munfashil. Contohnya pada lafadz قَالُوْا أَتَتَّخِذُنَا  dalam Surat al-Baqarah ayat 67.

قَالُوْآ أَتَتَّخِذُنَا هُزُوًا

  • Mad Aridh Li as-Sukun

Pengertian dari Mad Aridh li as-Sukun adalah ketika terdapat Huruf Mad yang setelahnya berupa sukun ‘aridh. Sukun ‘aridh adalah ketika ada huruf berharakat yang dibaca waqaf, sehingga disukunkan. Hukum bacaan ini berlaku hanya saat membaca secara waqaf. Contohnya pada lafadz الرَّاكِعِيْنَ dalam Surat Al-Baqarah ayat 43.

وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Sehingga bacaan tersebut berbunyi warka’uu ma’a ar-raaki’iiin (dibaca waqaf).

  • Mad Badal

Hukum bacaan ini berlaku ketika terdapat hamzah di atas Huruf Mad. Dinamankan badal karena berfungsi menggantikan huruf hamzah dengan huruf mad. Contohna pada lafadz اِيْمَانًا, berasal dari kata إأمانا. Huruf hamzah kedua pada lafadz إأمانا diganti menjadi Ya’ sehingga menjadi huruf Mad. Panjang bacaannya adalah dua harakat, menurut Riwayat Hafs. Contohnya pada lafadz آيَاتُ  dalam Surat Yunus ayat 1.

تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ

Wallahu A’lam. Semoga bermanfaat.

Surat Al-Waqi’ah Ayat 77-80: Makna “Muthahharun” Menurut Para Mufasir

0
Surat Al-Waqi'ah ayat 77-80: makna muthahharun
Surat Al-Waqi'ah ayat 77-80: makna muthahharun

Sebagai kitab suci, Al-Quran memang diartikan demikian sehingga kesuciannya juga terjaga dari sentuhan-sentuhan kotor. Ini semata-mata untuk mengagungkan Kalam-Nya. Ulama Fikih terutama para Imam Madzhab sependapat bahwa untuk menyentuh Al-Quran, seseorang dibutuhkan untuk berwudlu terlebih dahulu. Pendapat ini memang disandarkan pada Al-Quran dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam. Adapun ayat Al-Quran yang menyebut perkara itu terdapat dalam surat Al-Waqi’ah ayat 77-80 yang berbunyi:

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ

فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ  تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“sesungguhnya ia adalah Al-Quran yang mulia”

“Di dalam kitab yang terpelihara”

“Tidak boleh menyentuhnya selain orang yang suci, wahyu yang turun dari Tuhan semesta alam”

Baca juga: Bagaimana Hukum Menyentuh Al-Quran Terjemah Bagi Orang yang Hadas?

Sebab turunnya ayat

Dalam Mafatihul Ghaib, ar-Razi mengatakan bahwa ayat ini diturunkaan berkenaan dengan adanya tuduhan bahwa Al-Quran yang dibawa oleh Muhammad diturunkan oleh jin. Mereka menqiyaskan dengan para jin yang memberikan informasi kepada para dukun sehingga merekaa juga menuduh bahwa Nabi Muhammad saw tidak lebih dari seorang dukun yang dituntun oleh jin.

Berdasar tuduhan itu, maka turunlah ayat-ayat tersebut guna membantah tuduhan-tududan yang mereka lontarkan. Ayat tersebut mengatakan bahwa Al-Quran tidak tersentuh oleh jin melainkan orang-orang yang suci. Adapun Muhammad saw bukanlah dukun, pujangga bahkan gila karena gangguan jin. Sehingga di ayat ke 80 dipertegas bahwa yang Al-Quran diturunkan dari Tuhan semesta alam (Allah swt).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Membaca Al-Quran Ketika Haid, Bolehkah?

Empat sifat Al-Quran

Dari empat ayat yang terdapat dalam surat Al-Waqi’ah tersebut, maka akan ditemukan beberapa sifat keagungan dari Al-Quran

Pertama, adanya lafad ­ كَرِيم yang menurut Quraish Shihab digunakan untuk menggambarkan terpenuhinya segala yang terpuji sesuai dengan objek yang disifatinya. Al-Quran sebagai kitab yang mulia (istimewa) karena di dalamnya terdapat tuntunan yang jelas dan komperhensif hingga bukti-bukti kebenarannya ada sepanjang masa. Dan sifat ini menjadi pembeda dari kitab-kitab yang lain.

Kedua, sifat مَكْنُونٍ (terpelihara) yang juga menjadi sifat keagungan al-Quran. Ibn Kathir dalam Tafsir Al-Quranul ‘Adzim menyebutkan bahwa maknun ialah terpelihara dangan penug keagungan dan kebesaran dan sangat dihormati. Adapun dalam tafsir al-Azhar, Hamka menerangkan maknun dengan merujuk pada surat al-Buruj ayat 22 yang maknanya “ada di Lauh mahfudz”. Ia melanjutkan bahwa tidak sembarang orang yang bisa mencapai tempat luhur tersebut melainkan mereka yang telah suci dalam artian kesucian hati.

Ketiga, terpelihara kesuciannya. Ini menegaskan bahwa tidak ada yang boleh menyentuhnya kecuali mereka yang dalam kondisi suci. Dalam hal ini para mufassir memiliki beragam pendapat tentang siapa yang dimaksud dalam ayat ini. ada yang mengatakan para malaikat saja, namun sebagian lain mengatakan bahwa orang-orang suci yang dimaksud ialah bukan hanya malaikat saja, tetapi juga manusia.

Keempat, diturunkan dari sisi Tuhan. Ini merupakan bentuk sanggahan dari tuduhan bahwa ayat-ayat ini turun dari jin atau setan yang sedang mengganggu Nabi Muhammad saw. Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir mensifati Al-Quran dengan diturunkan secara gradual atau berangsur-angsur. Ini pula yang menjadikan keistimewaan dibanding kitab-kitab samawi lain yang diturunkan ke umat manusia secara utuh.

Baca juga: Hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang Diabadikan dalam Al-Quran

“Muthahharun” apakah malaikat atau manusia

Ibn kathir mengatakan bahwa sebagian ulama dikatakan sebagai orang yang suci dari hadas besar ataupun hadas kecil. Ia juga menuqil riwayat dari Ibn Umar ra yang menceritakan bahwa Rasul saw melarang membawa Al-Quran ke daerah musuh dengan alsan khawatir dipegang oleh mereka yang tidak jelas apakah suci dari hadas. Ini mengindikasikan bahwa yang dimaksud muthahharun ialah orang-orang yang suci dari hadas.

Berbeda dengan an-Na’mani, dalam Tafsir al-Lubab ia mengatakan bahwa memang ayat ini menimbulkan perbedaan di kalangan ulama, terlebih dalam menghukumi tindakan menyentuh mushaf bagi yang berhadas. Dalam memaknai muthahharun, ia menuqil pendapat Anas ra dan Said bin Zubair bahwa itu bermakna malaikat Abu al-‘Aliyah dan ibn Zaid berpendapat bahwa yang dimaksud ialah malaikat dan para Rasul. Ringkasnya ia tidak memungkiri akan pendapat itu karena bila dikaitkan dengan keneradaan Al-Quran yang di lauh Mahfuds serta proses penurunannya, maka akan pas bila dikaitkan dengan malaikat. Bila makna yang diinginkan ialah orang yang suci dari hadas, maka lebih tepat menggunakan redaksi al-Mutathahhirun.

Baca juga: Tiga Keutamaan Membaca Surah Al-Waqiah

Wahbah az-Zuhaili dalam memaknai muthahharun tidak lepas dari ayat sebelumnya. Penyebutan kitab ia artikan dengan dua pengertian. Pertama ialah Al-Quran di langit dan kedua ialah al-Quran di dunia.  Al-Quran di langit menurutnya memang tidak ada yang bisa menyentuh kecuali para malaikat. Sedangkan Al-Quran di dunia tidak boleh disentuh kecuali oleh orang-orang yang suci dari hadas.

Adapun Wahbah az-Zuhaili dalam melihat perbedaan tersebut, maka ia melihat kata maknun yang dimaksud Lauh mahfud. Dan ini tidak ada yang bisa menjangkau kecuali para malaikat. Apabila yang dimaksud ialah mushaf Al-Quran yang ada di tengah-tengah umat manusia, penyebutan maknun tidak begitu berdampak dengan sifat Al-Quran.

Memang dalam menyikapi makna tersebut, para mufassir cukup memiliki ragam pendapat. Namun dalam segi hukum, mereka kebanyakan mengikuti para imam madzhab yang mengatakan bahwa seseorang yang boleh menyentuh Al-Quran ialah mereka yang telah suci dari hadas. Meskipun sebagian tidak berhujah pada ayat ini, namun mereka mengambil dari berbagai riwayat yang lain. adapun dalam konteks etis, sudah seharusnya Al-Quran yang suci dan mulia mendapatkan penghormatan yang suci pula dari mereka yang akan menyentuhnya. Wallahu a’lam[]

Ini 10 Dasar Penting dalam Ilmu Tafsir

0
10 hal dasar penting dalam ilmu tafsir
10 hal dasar penting dalam ilmu tafsir

Mengenalkan suatu ilmu hanya lewat pengertian adalah cara pengenalan secara global. Pengenalan yang diperolehnya juga hanya secara umum. Para ulama memiliki cara lain untuk mengenalkan suatu ilmu secara lebih mendetail. Salah satunya yaitu dengan mengenalkan 10 dasar penting suatu ilmu atau lebih dikenal dengan Mabadi’ ‘Asyrah. Berikut perincian 10 dasar penting Ilmu Tafsir.

10 Dasar Penting Ilmu Tafsir

Beberapa ulama di mukadimah beberapa fan kitab, mengenalkan Mabadi’ ‘Asyrah untuk memudahkan pemula mengenal fan ilmu yang akan dibahas oleh kitab tersebut. Salah satunya adalah Imam As-Shaban; pengarang Hasyiyah As-Shaban atas Syarah Asymuni ‘Ala Alfiyah Ibn Malik. Imam As-Shoban menyusun syair berikut:

إِنَّ مَبَادِئَ كُلِّ عِلْمٍ عَشْرَةٌ *** اَلْحَدُّ وَالْمَوْضُوْعُ ثُمَّ الثَّمْرَةُ

وَنِسْبَةٌ وَفَضْلَةٌ وَالْوَاضِعُ *** وَالْاِسْمُ الْاِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعُ

مَسَائِلُ وَ الْبَعْضُ بِالْبَعْضِ اكْتَفَى *** وَ مَنْ دَرَى الْجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَا

“Sesungguhnya dasar tiap ilmu ada sepuluh, *** yaitu pengertian, objek kajian dan kegunaan”

“Posisi, keutamaan, peletak, *** nama, sumber penggalian, dan hukum mempelajari”

“Serta gambaran sekilas masalah yang dipelajari. Sebagian orang mengambil cukup sebagian dari 10 dasar tersebut. *** Dan siapa yang mengerti keseluruhannya, maka ia memperoleh kemuliaan”

Baca juga: Ulumul Quran: Asal Usul dan Sinonimitas Kata Alquran

Mengacu keterangan kitab Faidul Khabir, berikut 10 dasar penting Ilmu Tafsir (Faidul Khabir/9):

Pertama, pengertian, yakni adalah ilmu yang membahas berbagai hal dari Al-Quran. Mulai dari proses penurunan, proses penyampaian, lafadz serta selainnya.

Kedua, objek kajian. Objek kajian Ilmu Tafsir adalah Al-Quran. Hal ini sedikit berbeda dengan berbagai kajian tafsir di dunia akademik yang menjadikan kitab tafsir sebagai objek kajian Ilmu Tafsir. Bahkan mulai berkembang jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir, yang seakan mulai membedakan mana yang fokus terhadap Al-Quran dan mana yang fokus terhadap kitab tafsir.

Ketiga, manfaat mempelajari. Yakni dapat digunakan untuk memahami makna Al-Quran dan mengamalkannya.

Keempat, posisi di antara ilmu yang lain. Ilmu Tafsir termasuk ilmu agama dan bahkan pemimpin para ilmu. Hal ini dikarenakan Ilmu Tafsir digunakan untuk memahami Al-Quran yang merupakan sumber utama ajaran Islam.

Kelima, keutamaan ilmu tersebut. Ilmu Tafsir adalah ilmu yang paling utama sebab digunakan untuk mempelajari Al-Quran. Dan tidak ada satupun ilmu agama yang tidak merujuk terhadap Al-Quran.

Baca juga: Pro Kontra Munasabah Al-Quran dan Cara Menyikapinya

Keenam, penggagas ilmu tersebut. Penggagas Ilmu Tafsir adalah Allah ta’ala dan Nabi Muhammad. Hal ini melihat bahwa benih-benih Ilmu Tafsir sudah ada dalam Al-Quran dan hadis.

Ketujuh, nama ilmu tersebut. Dinamai Ilmu Tafsir dan ada juga yang menamai Ilmu Usul Tafsir.

Delapan, sumber pengambilan ilmu tersebut. Sumber pengambilan Ilmu Tafsir adalah Al-Qur’an sendiri, hadis serta berbagai karya sastra Arab.

Sembilan, hukum mempelajari ilmu tersebut. berdasar keterangan Imam As-Suyuthi, mempelajari ilmu tafsir hukumnya fardhu kifayah (Al-Itqan/2/495)

Sepuluh, gambaran secara umum dari hal-hal yang dibahas dalam ilmu tersebut. Yaitu hukum-hukum syariat, aqidah, serta perumpamaan dan nasihat-nasihat dari Al-Quran.

Muhammad ibn Alawi Al-Maliki dalam kitab Faidul Khabir selain menerangkan hal-hal di atas, juga menerangkan pentingnya mempelajari Ilmu Tafsir. Mengutip dari Imam Al-Alusi, Ilmu Tafsir amat penting sebab menjadi jalan memahami syariat Islam yang termaktub dalam Al-Quran. Dalam memahami Al-Qur’an, seseorang tidak bisa mengabaikan Ilmu Tafsir (Faidul Khabir/10).

Baca juga: Selisih Keutamaan Antar Ayat dan Surat dalam Al-Quran, Benarkah Ada?

Para sahabat nabi saja, sebagai orang Arab yang amat mengenal Bahasa Arab dengan berbagai dinamika keilmuannya, sering bertanya kepada Nabi Muhammad mengenai makna Al-Quran. Mereka sering tidak bisa memahami bahkan salah faham terhadap makna Al-Quran. Sebagaimana kasus ‘Adiy ibn Hatim terkait ayat yang menyebut perihal al-khait al-abyad dan al-aswad. Bila sahabat Nabi saja kesulitan dan membutuhkan penjelasan dalam memahami Al-Quran, apalagi kita yang notabene tidak menguasai Bahasa Arab? Wallahu a’lam[]

Empat Tipologi Bencana dalam Perspektif al-Quran

0
bencana dalam perspektif al-Quran
bencana dalam perspektif al-Quran

Tulisan sedehana ini mencoba mengurai tentang berbagai tipologi bencana dalam perspektif  al-Quran. Ini mengingat bahwa bencana dalam perspektif al-Quran disebut dengan  banyak istilah. Ada istilah balâ’ (ujian untuk menguji kesabaran dan kualitas amal perbuatan), adzab (siksa sebagai akibat perbuatan zhalim dan fasik), tadmîr (penghancuran secara total akibat pendustaan ayat-ayat Allah dan para rasulNya), fitnah  (cobaan untuk menguji keimanan seseorang) dan mushîbah (bencana yang mengenai seseorang atau kaum secara tepat sasaran).

Dari sekian istilah yang ada, yang paling popular untuk menyebut bencana dalam perspektif al-Quran adalah term mushîbah. Di dalam al-Quran, term tersebut terulang sebanyak sepuluh kali. Secara bahasa, kata mushîbah  dari kata ashâba-yushîbu-ishâbah,  berarti suatu peristiwa yang menimpa seseorang atau kaum secara tepat sasaran.  Dari sisi bahasa,  sebagaimana dinyatakan pakar tafsir al-Quran ar-Râghib al-Asfihâni, musibah sebenarnya bisa berupa hal yang baik (khair), dan bisa pula berupa yang buruk (syarr). Namun, umumnya orang kemudian menisbatkan kata ‘musibah’, hanya  pada saat tertimpa hal-hal buruk dan yang tidak disukai. Inilah yang disebut proses penyempitan makna mushibah.

Lalu mengapa musibah itu bisa terjadi? Al-Quran menjelaskan bahwa seringkali musibah terjadi karena perilaku manusia yang menyalahi sunnatullâh, sehingga merusak  hukum keseimbangan dalam kehidupan.  Misalnya karena manusia menggunduli hutan, maka terjadi musibah tanah longsor. Karena manusia membuang sampah sembarangan, maka menyebabkan kotor, polusi dan banjir.

Itulah mengapa Al-Quran menyebut bahwa musibah terjadi karena perilaku manusia.Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)”. Q.S. al-Syûra [42]: 30. Dengan begitu mestinya manusia mau melakukan introspeksi diri atau muhasabah, agar ke depan perilakunya menjadi lebih baik.

Namun  demikian,  secara teosentris tidak ada musibah  yang terjadi, kecuali atas izin Allah Swt. Dalam konteks bencana dalam perspektif Al-Quran, terdapat satu ayat yang berbunyi:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيم

Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.  (Q.S. al-Taghabun [64]: 11).

Terjadinya musibah memang diizinkan Allah Swt sebagai sebuah mekanisme dalam sistem hukum kehidupan, namun  belum tentu diridlai oleh Allah Swt. Jadi, istilah “atas izin  Allah” itu tidak berarti mesti diridlai oleh Allah Swt. Bagaimana mungkin diridhai, sementara penyebab terjadinya musibah tersebut adalah perilaku penyimpangan.

Baca Juga: Musibah Ledakan di Beirut, Ingat Tafsir Surat At Taghabun Ayat 11

Lalu masalahnya apakah  setiap bencana yang menimpa masyarakat kita  ini secara pasti bisa kita katakan sebagai azab?  Nanti dulu,  jangan  terburu-buru menghakimi, apalagi melakukan blamming the victim  (menyalahkan korban). Memang sekarang ini banyak bencana  menimpa kita, mulai dengan bencana gempa bumi, gunung melatus, banjir tsunami, dan pandemi wabah corona (Covid 19) akhir-akhir ini.

Bencana  memang bisa merupakan azab, bisa juga merupakan ujian atau peringatan, bahkan  mungkin justru merupakan rahmat bagi kita. Hemat penulis, dengan menganalisa term-term bencana dalam perpektif al-Quran dan konteks internal ayatnya, maka setidaknya musibah atau bencana yang menimpa manusia dapat dikelompokkan menjadi empat kategori, yaitu:

Pertama, bencana atau musibah sebagai azab atau siksaan. Ini biasanya menimpa pada orang-orang  yang berbuat zhlim dan fasik. Umat-umat terdahulu  yang mendustakan ayat-ayat Allah Swt, mendustakan para nabi dan kafir, mereka banyak tertimpa musibah sebagai azab. Hal ini antara lain ditegaskan  dalam al-Quran: “Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik”. (Q.S. al-Araf [7]: 165). Ayat ini konteksnya adalah bahwa orang-orang  Yahudi Bani Israil berlaku zhalim dan fasik, ditimpkan  siksa yang keras.

Kedua, bencana atau musibah sebagai indzâr (peringatan). Ini biasanya menimpa pada orang-orang  ‘beriman’, tetapi masih  sering melakukan pelanggaran. Artinya, ada tindakan dan perilaku  mereka yang sudah terlalu jauh  melenceng. Banyak kerusakan di muka  bumi,  karena perilaku kekufuran teologis, maupun kekufuran sosial  yang dilakukan manusia. Maka, Allah Swt mengingatkan antara lain dengan memberikan musibah yang menimpa pada manusia agar mereka kembali ke jalan yang benar.

Al-Quran menyatakan: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Q.S. al-Rum [30]: 41). Literatur tafsir klasik  seperti  Tafsir al-Thabari,  menjelaskan bahwa  fasad (kerusakan)  yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kemaksiatan dan kekufuran.

Baca Juga: Penjelasan Al Quran tentang Musibah dan Pandemi

Ketiga, bencana atau musibah sebagai  bala’  (ujian). Ini  secara umum akan menimpa semua manusia  untuk melihat kualitas amal perbuatannya, sebagaimana  firman Allah Swt,  “Dia  Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun  (Q.S. al-Mulk [67]: 2).

Apabila bala’ ini menimpa pada orang-orang yang beriman, maka biasanya  untuk konteks menguji kesabaran mereka. Di antara bentuk bentuk ujian ini adalah rasa takut, kelaparan, kehilangan harta, jiwa dan gagal panen misalnya Allah Swt berfirman:  Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar  (Q.S. al-Baqarah [2]: 155).

Keempat, bencana atau musibah sebagai rahmat. Ini biasanya menimpa pada orang-orang mukmin yang muhsinin. Akan tetapi, tampaknya untuk melihat bencana sebagai rahmat diperlukan kejernihan hati nurani.  Agak sulit  rasanya memahami musibah sebagai  rahmat, kecuali  orang-orang yang sudah  mencapai maqam ‘mukmin plus (baca muhsinîn). Al-Quran jelas menyebut bahwa rahmat Allah itu dekat dengan orang-orang yang muhsinîn (orang-orang yang berbuat baik).

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Hadid Ayat 22-23: Hikmah di Balik Musibah

Siapa muhsinin itu? Dalam al-Quran  antara lain dijelaskan, mereka adalah orang yang ahli mendermakan hartanya di jalan Allah Swt, mereka yang berinfak baik di saat senang maupun susah dan menahan amarahnya serta mau memberi maaf kepada orang lain, mereka yang beriman, beramal shalih dan bertakwa kepada Allah Swt.

Walhasil, bagi orang yang beriman,  tidak ada suatu musibah yang terjadi dan menimpa hamba-Nya,  kecuali pasti ada nilai kebaikan dan kemaslahatan. Hanya saja kadang pandangan dan ilmu kita yang terlalu sempit, dalam  melihat setiap peristiwa musibah dari sudut kepentingan manusia semata. Wallahu A’lam.

Tafsir Surat An-Nur [24] Ayat 30: Perintah Menjaga Pandangan

0
Perintah menjaga pandangan
Perintah menjaga pandangan

Al-Qur’an adalah kitab pedoman bagi umat Islam. Di dalamnya, terdapat banyak tuntunan bagi manusia untuk menjalani kehidupan di dunia, baik perihal ibadah maupun etika sosial-kemasyarakatan, seperti etika bertamu dan perintah menjaga pandangan. Tuntunan tersebut diberikan agar manusia tidak mencederai hak sesama manusia lainnya.

Setiap tuntunan Al-Qur’an seperti perintah menjaga pandangan adalah ajaran yang mengandung dua manfaat, yakni internal dan eksternal. Pada satu sisi, menjaga pandangan mencegah seseorang dari mencederai hak orang lain yang dilihatnya. Di sisi lain, menjaga pandangan juga dapat mencegah seseorang dari gejolak nafsu yang diakibatkan pandangan berlebih.

Menjaga pandangan sangatlah penting bagi manusia, baik perempuan maupun laki-laki, karena mata adalah jendela hati. Ia juga merupakan sahabat sekaligus penuntun hati. Mata mentransfer objek dan informasi-informasi yang dilihatnya ke hati, kemudian informasi tersebut – baik negatif maupun positif – tertanam, berkembang dan mempengaruhi perilaku seseorang.

Jika pandangan mata tak tertuntun, maka itu akan mempengaruhi dan mengotori hati, bahkan mungkin mematikannya. Sedangkan pandangan yang tertata dapat membuat hati menjadi lapang, hidup, bersih, dan bening layaknya cermin. Dengan hati yang bersih ini, seseorang dapat memberikan nilai positif bagi dirinya dan lingkungan sekitar.

Tafsir Surah An-Nur [24] Ayat 30: Perintah Menjaga Pandangan

Karena menjaga pandangan sangat vital dan signifikan bagi kehidupan manusia, maka Allah Swt melalui Al-Qur’an memerintahkan setiap hamba yang beriman agar menundukkan pandangannya dari segala sesuatu yang dikhawatirkan dapat menjerumuskan kepada kemaksiatan. Perintah ini termaktub pada surah an-Nur [24] ayat 30 yang berbunyi:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ٣٠

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Menurut Quraish Shihab, ayat di atas merupakan kelanjutan dari larangan bagi tamu untuk melihat rahasia pemilik rumah yang disebutkan pada surah an-Nur [24] ayat 29. Pada ayat 30 kemudian dilanjutkan dengan perintah menjaga pandangan dan kemaluan, karena barangkali ketika seseorang bertamu matanya menjadi liar dan karena itu pula hasratnya menjadi-jadi.

Baca Juga: Baca Ayat Ini Untuk Menjaga Hafalan Al-Quran dan Semua Ilmu Pengetahuan

Thahir Ibnu ‘Asyur juga menghubungkan an-Nur [24] ayat 29 dan 30. Menurutnya, setelah ayat 29 menjelaskan ketentuan memasuki rumah, di sini (ayat 30) diuraikan etika yang harus diperhatikan bila seseorang telah berada di dalam rumah, yakni tidak mengarahkan seluruh pandangan kepadanya dan membatasi diri dalam pembicaraan serta tidak mengarahkan pandangan kecuali sesuatu yang sukar dihindari.

Apapun hubungannya, yang jelas ayat ini ditujukan kepada Nabi Muhammad Saw, seakan-akan Allah Swt berfirman, “Hai Rasul, katakanlah yakni perintahkanlah kepada laki-laki mukmin yang demikian mantap imannya bahwa: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mereka yakni tidak membukanya lebar-lebar untuk melihat segala sesuatu yang terlarang seperti aurat wanita dan sesuatu yang kurang pantas untuk dilihat seperti area kamar.”

Dan di samping itu, hendaklah mereka memelihara secara utuh dan sempurna kemaluan mereka sehingga sama sekali tidak menggunakannya kecuali pada yang halal, tidak juga membiarkannya terlihat kecuali kepada siapa yang boleh melihatnya. Yang demikian itu yakni menahan pandangan dan memelihara kemaluan adalah lebih suci dan terhormat bagi mereka. Ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Kata yaghudhdhu pada surah an-Nur [24] ayat 30 terambil dari kata ghadhdha yang berarti menundukkan atau mengurangi. Apa yang dimaksud di sini adalah mengalihkan arah pandangan, serta tidak memantapkan pandangan dalam waktu yang lama kepada sesuatu yang terlarang atau sesuatu yang kurang pantas untuk dilihat (Tafsir Al-Misbah [9]: 324).

Sedangkan kata furuj adalah jamak dari kata farj yang pada mulanya berarti celah di antara dua sisi. Al-Qur’an menggunakan kata yang sangat halus itu untuk sesuatu yang sangat rahasia bagi manusia, yakni alat kelamin. Memang kitab suci Al-Qur’an dan hadis selalu menggunakan kata-kata halus, atau kiasan untuk menunjuk hal-hal yang dianggap oleh manusia sebagai aib untuk diucapkan (Tafsir Al-Misbah [9]: 325).

Ayat di atas menggunakan kata min ketika berbicara tentang abshar atau pandangan-pandangan dan tidak menggunakan kata min ketika berbicara tentang furuj atau kemaluan. Kata min itu dipahami dalam arti sebagian, karena memang agama memberi sedikit kelonggaran bagi mata dalam pandangannya. Ali bin Abi Thalib berkata, “Anda diberi toleransi dalam pandangan pertama, tapi tidak dalam pandangan kedua.”

Menurut Yusuf Qardhawi dalam al-Halal wa al-Haram, yang dimaksud dari “menundukkan pandangan pada surah an-Nur [24] ayat 30 bukanlah memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah, karena itu merupakan hal yang sangat sulit dilakukan dan berpotensi menimbulkan bahaya. Apa yang dimaksud dari ayat tersebut sebenarnya adalah menjaga pandangan dari sesuatu yang dilarang syariat.

Baca Juga: Baca Ayat Ini untuk Menghilangkan Rasa Takut dan Menjaga Kesehatan Mental

Lebih jauh, Yusuf Qardhawi menegaskan bahwa pandangan yang terjaga adalah pandangan yang apabila melihat kepada lawan jenis, maka ia tidak mengamati secara intens keelokannya dan tidak menoleh kepadanya dalam jangka waktu yang lama, serta tidak pula melekatkan pandangannya itu terhadap lawan jenis atau sesuatu yang lain tanpa henti.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa surah an-Nur [24] ayat 30-31 merupakan perintah menjaga pandangan dan kemaluan – baik bagi laki-laki maupun perempuan – dari hal yang tidak dihalalkan. Maksud menjaga pandangan di sini adalah tidak melihat secara intens lawan jenis, menghindarkan pandangan dari hal yang tidak dibolehkan, bukan menundukkan kepala secara berlebihan dan bukan pula memejamkan mata, karena ini berpotensi membahayakan. Wallahu a’lam.