Beranda blog Halaman 74

Makna ‘Al-Hajj Al-Akbar’ Menurut Para Mufasir

0
al-Hajj al-Akbar menurit para mufasir
al-Hajj al-Akbar menurit para mufasir

Selain bulan Iduladha, Dzul Hijjah juga dikenal dengan sebutan bulan haji karena bulan tersebut adalah byulan pelaksanaan ibadah haji. Alquran menyebutkan kata haji di beberapa ayat. Di antara ayat-ayat tersebut, kata hajj ada yang disandingkan dengan kata akbar.

Istilah al-hajj al-akbar disebutkan dalam Alquran di surah al-Taubah ayat ke 3. Secara kebahasaan, al-hajj al-akbar bisa diartikan dengan haji besar. Dari sinilah kemudian ulama mengistilahkan umrah dengan haji kecil.

Baca Juga: Tafsir Surah Ali Imran Ayat 97: ‘Istito’ah’ Sebagai Syarat Wajib Haji

Dalam Q.S. at-Taubah, Allah swt. berfirman:

وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Suatu maklumat dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Jika kamu (kaum musyrik) bertobat, itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. Berilah kabar ‘gembira’ (Nabi Muhammad) kepada orang-orang yang kufur (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (at-Taubah [09]: 3).

Ayat di atas dan juga dua ayat sebelumnya menjelaskan berlepasnya Allah swt. dan Rasul-Nya dari perjanjian gencatan senjata yang dilakukan oleh orang-orang musyrik. Sejatinya, Islam agama yang mewajibkan umatnya untuk memenuhi janji-janji sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Maidah ayat 1. Akan tetapi, ketika perjanjian damai yang telah dilakukan dikhianati oleh pihak musuh, maka (dalam hal ini) kaum muslim tidak lagi terikat dengan perjanjian damai tersebut.

Jika boleh dikatakan, sebenarnya ayat di atas beserta beberapa ayat sebelum dan sesudahnya merupakan ultimatum kepada orang kafir yang menistakan perjanjian damai yang telah disepakati bersama kaum muslim.

Dalam sejarah Islam, perjanjian damai yang dilanggar oleh kaum kafir ketika itu adalah Perjanjian Hudaibiyah. Kemudian Rasulullah saw. mengutus Ali bin Abi Thalib untuk menyampaikan ultimatum tersebut kepada mereka dan memberi batas waktu (untuk memilih antara perang atau masuk Islam) selama empat bulan.

Ultimatum tersebut disampaikan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib pada hari al-hajj al-akbar tahun ke sembilan Hijriyah. Terkait hal ini, ulama berbeda pendapat prihal maksud dari hari al-hajj al-akbar pada ayat diatas.

Baca Juga: Revolusi Ibadah Haji: Dari Paganis Menuju Islamis

Apa itu al-hajj al-akbar?

Terlepas dari konteks makna ayat diatas, ada satu istilah yang menarik untuk ditelusuri pengertiannya dalam ayat tersebut, yaitu al-hajj al-akbar. Untuk memahami apa pengertiannya, kita perlu merujuk kepada penafsiran para ulama tafsir. Dalam hal ini, ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait apa dan kapan hari al-hajj al-akbar itu, dan mengapa dinamai al-hajj al-akbar.

al-hajj al-akbar dapat diartikan dengan haji besar. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan haji besar adalah haji qiran. Haji qiran adalah salaah satu metode melaksanakan ibadah haji yang dilakukan dengan cara menyatukan umrah dan haji dalam satu rangkaian. Sedangkan al-hajj al-ashghar atau haji keci adalah haji ifrad, yaitu haji yang dilakukan dengan cara mendahulukan ibadah haji dulu baru setelah itu melaksanakan ibadah umrah.

Menurut ulama lain, yang dimaksud dengan ­al-hajj al-akbar adalah ibadah haji. Sedangkan haji kecil adalah umrah. Pendapat inilah yang dinilai lebih pas oleh Imam at-Thabari. Alasannya karena ibadah haji memang meliputi rangkaian ibadah yang lebih banyak dari pada ibadah umrah. Oleh karena itulah haji disebut haji besar untuk membandingi umrah yang diistilahkan dengan haji kecil. (Tafsir al-Thabari, juz 11, hal. 339)

Baca Juga: Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 201 dan Doa Ketika Berhaji

Kapan tepatnya hari al-hajj al-akbar?

Perbedaan penafiran di kalangan ulama juga terjadi menyangkut prihal kapan tepatnya hari al-hajj al-akbar itu berlangsung. Setidaknya ada tiga pendapat mengenai waktu hari al-hajj al-akbar tersebut. (al-Bahr al-Muhith, juz 5, hal. 369)

Pertama, Menurut riwayat dari Umar bin Khattab, Ibnu Zubair, Said bin Musayyib, Thawus dan lainnya, bahwa yang dimaksud dengan hari al-hajj al-akbar adalah Hari Arafah, yakni hari tanggal ke sembilan Dzulhijjah.

Diantara alasan mengapa Hari Arafah dinamakan al-hajj al-akbar adalah karena pada hari tersebut jamaah haji berkumpul di Padang Arafah untuk melaksanakan salah satu rangkaian haji yang paling urgen, yaitu wukuf di Arafah. Saking pentingnya wukuf di Arafah sampai-sampai jamaah haji yang tidak sempat melaksanakannya maka dianggap tidak melaksanakan ibadah haji. Sedangkan rukun-rukun lain, manakala tertinggal maka dapat diganti dengan membayar dam (denda).

Kedua, riwayat dari Abu Musa al-Asy’ari, al-Mughirah bin Syu’bah, Abdullah bin Abi Aufa dan lainya mengatakan bahwa al-hajj al-akbar adalah Hari Raya Idul Adha (Hari Nahr). Dinamakan al-hajj al-akbar sebab hari tersebut merupakan waktu pelaksanaan sebagian besar rangkaian ibadah haji. Seperti tawaf, melempar jumrah, menyembelih hewan dan lain-lain.

Ketiga, pendapat yang diriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah bahwa yang dimaksud dengan hari al-hajj al-akbar adalah seluruh hari-hari dalam ibadah haji. Menurutnya, menamakan hari-hari haji dengan al-hajj al-akbar yang berbentuk mufad (tunggal) adalah hal yang lumrah dalam Bahasa Arab. Hal ini sama seperti menyebut يوم صِفّين (hari Perang Siffin), padahal yang dimaksud adalah Perang Siffin yang berlangsung selama beberapa hari.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan penafsiran ulama terkait ­al-hajj al-akbar. Baik Hari Arafah maupun Iduladha keduanya memang merupakan hari yang dimuliakan oleh Allah swt. sehingga, terlepas dari perdebatan di atas, umat Islam sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah pada hari-hari tersebut. Wallah a’lam

Mengenal Dua Jalaluddin dalam Tafsir al-Jalalain

0
Tafsir al-Jalalain: Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuti
Tafsir al-Jalalain: Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuti

Siapa yang tidak mengenal Tafsir Al-Jalalain? Kitab tafsir ini masyhur di kalangan pengkaji tafsir, baik itu muslim maupun non muslim. Di balik nama kitab tersebut, rupanya kata Jalalain diambil dari nama penulisnya. Al-Jalalain artinya dua Jalal.

Dua Jalal yang dimaksud yaitu Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim al-Mahalli, biasa disebut Jalaluddin al-Mahalli. Beliau lahir di Mesir pada tahun 771 H dan meninggal dunia pada tahun 864 H di Mesir. Penulis kedua adalah Jalaluddin Abul Fadhl Abdurrahman bin Abu Bakr bin Muhammad bin Abu Bakr al-Khudhairy ath-Thuluuni Al-Mishri asy-Syafi’i, biasa disebut dengan as-Suyuti. Beliau lahir setelah maghrib pada malam Ahad bulan Rajab tahun 849 H dan wafat pada malam Jumat 19 Jumadal Ula di rumahnya, di Mesir dalam usia 61 tahun pada tahun 911 H.

Pada awalnya, kitab ini ditulis oleh Jalaluddin al-Mahalli (sang guru). Uniknya, beliau mengawali penulisan tafsirnya ini dari surah al-Kahfi sampai surah an-Nas. Usai menafsirkan surah an-Nas, beliau kembali ke halaman depan Alquran untuk menafsirkan surah al-Fatihah. Namun sayang, usai merampungkan penafsiran al-Fatihah tersebut, beliau wafat, tepatnya pada tahun 864 H/1459 M.

Setelah bertahun-tahun lamanya, kemudian murid beliau, yaitu Jalaluddin as-Suyuti berinisiatif untuk melanjutkan penafsiran yang belum selesai tersebut. As-Suyuti melanjutkan penafsiran tersebut mulai dari surat al-Baqarah hingga akhir surat al-Isra’.

Meskipun ditulis oleh dua orang yang berbeda, namun metodologi dan gaya bahasa yang digunakan oleh Jalaludin as-Suyuti dalam merampungkan penulisan Tafsir al-Jalalain ini nyaris sama dengan tulisan awal Jalaluddin al-Mahally. Oleh karenanya, banyak yang mengira bahwa tafsir ini hanya ditulis oleh satu orang saja.

Baca Juga: Mengenal Hasyiah al-Shawi, Kitab Penjelas Tafsir al-Jalalain

Biografi Jalaluddin al-Mahalli

Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim bin Ahmad Al-Imam al-Allamah Jalaluddin Al-Mahalli. Namun, ia lebih dikenal dengan julukan Jalaluddin al-Mahalli yang berarti orang yang mempunyai keagungan dalam masalah agama. Sedangkan sebutan al-Mahalli dinisbahkan pada kampung kelahirannya, Mahalla al-Kubra, yang terletak di sebelah barat Kairo, tidak jauh dari Sungai Nil.

Sejak kecil tanda-tanda kecerdasan sudah menonjol pada diri al-Mahalli. Beliau ulet menyerap berbagai ilmu; mulai dari tafsir, usul fikih, teologi, fikih, hahwu dan logika. Mayoritas ilmu tersebut dipelajarinya secara otodidak, hanya sebagian kecil yang diserap dari ulama-ulama salaf pada masanya, seperti Al-Badri Muhammad bin Al-Aqsari, Burhan Al-Baijuri, A’la Al-Bukhari dan Syamsuddin bin Al-Bisati.

Dalam kitab Mu’jam al-Mufassirin, as-Sakhawi menuturkan bahwa al-Mahalli adalah sosok cendekiawan yang sangat pandai dan berfikiran jernih. Kecerdasannya di atas rata-rata. Tidak banyak tulisan yang memuat biografi beliau. Alkisah, karena kemampuannya terhadap berbagai disiplin ilmu, beliau sempat ditawari jabatan qadhi akbar (hakim agung), namun beliau menolaknya dan lebih memilih untuk tetap berkiprah sebagai mudarris (pengajar).

Karya Jalaluddin al-Mahalli lainnya antara lain: Tafsir Al-Qur’an al-Adzim, Syarh al-Qawa’id, Syarh Tashil, Hasyisyah ‘Ala Jawahir al-Asnawi, Syarh Jam’u al-Jawami’, Syarh Waraqat, Syarh Minhaj, dan lain-lain.

Baca Juga: Jalaluddin As-Suyuthi: Pemuka Tafsir yang Multitalenta dan Sangat Produktif

Biografi Jalaluddin as-Suyuthi

Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Kamal Abu Bakar bin Muhammad bin Sabiq ad-Dhin bin Fakhr Utsman bin Nashiruddin Muhammad bin Himamuddin al-Hamam al-Hudairi as-Suyuthi. Bergelar Jalaluddin dan akrab dipanggil Abu Fadhil. Nama panggilan ini adalah pemberian dari gurunya, al-Izzu al-Kanani al-Hanbali. Namun di kemudian hari ia lebih dikenal dengan nama As-Suyuthi, yang dinisbatkan kepada ayahnya yang dilahirkan di daerah Suyut.

Di masa kecilnya as-Suyuti mendapat julukan Ibnul Kitab (anak buku), hal ini karena ketika sang Ibu hamil besar, sang Ayah memintanya mengambilkan beberapa kitab di perpustakaan pribadinya. Ketika ingin mengambil buku-buku itulah, tiba-tiba sang Ibu merasa hendak melahirkan, dan akhirnya bayi mungil as-Suyuti lahir di antara kitab-kitab di perpustakaan Ayahnya.

Perjalanan menuntut ilmu dan mencintai ilmu bagi as-Suyuti memang telah ditanamkan oleh sang Ayah bahkan sejak beliau balita. Diceritakan dalam kitab al-Kawakib as-Sairoh bi A’yani al-Miah al-Asyiroh (1/227), sang Ayah sering membawa Imam as-Suyuthi menghadiri majlis ilmu seorang syekh terkenal, yang dikemudian hari baru beliau ketahui melalui kolega sang Ayah bahwa syaikh tersebut adalah al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah.

Ketika as-Suyuti masih berumur 6 tahun, ayahnya meninggal dunia, walaupun begitu kejadian ini tidak mengurangi semangat as-Suyuthi kecil untuk tetap menuntut ilmu dengan baik. Tidaklah mengherankan jika kemudian beliau mampu menhafal Alquran di usia yang belum genap 8 tahun, kemudian beliau juga mampu menghafal kitab al-Umdah, Minhaj al-Fiqih, dan Alfiyah Ibnu Malik.

Sepotong kisah menarik dari resep keberkahan ilmu as-Suyuti  adalah pada saat minum air zam-zam ketika berhaji, beliau berdoa kepada Allah, meminta kepadaNya untuk memberikan dirinya keluasan ilmu fikih yang sepadan dengan penguasaan ilmu fikih Sirajuddin al-Bulqini dan keluasan ilmu hadis sebagaimana penguasaan ilmu hadis Ibnu Hajar al-Asqalani.

Doa beliau terkabul dan diijabah. adz-Dzahabi menjelaskan bahwa Jalaluddin as-Suyuthi merupakan orang yang paling alim di zamannya dalam berbagai disiplin ilmu, baik yang berkaitan dengan Alquran, hadis, rijal dan gharib al-hadis, maupun ilmu keislaman lainnya.

Selain keberkahan doa di atas, para ulama mengatakan bahwa ada dua hal utama yang menjadi sebab keberkahan ilmu as-Suyuti hingga mengantarkannya menjadi ulama besar abad ke-10.

Pertama, keterbukaan pemikirannya. Meskipun beliau seorang yang bermadzhab syafi’i, tetapi hal itu tidak membatasi beliau untuk menimba ilmu kepada guru-guru yang berlainan madzhab. Misalnya ketika beliau berguru kepada Izzuddin Ahmad bin Ibrahim al-Kinani yang bermadzhab Hanbali, dan kepada Ibrahim bin Muhammad bin ‘Abdillah bin al-Dairiy yang bermadzhab Hanafi.

Kedua, konsistensi beliau dalam menuntut ilmu. Tercatat dalam sejarah, bahwa tidaklah Imam as-Suyuthi keluar dari madrasah seorang guru melainkan beliau telah menguasai bidang keilmuan tersebut atau karena gurunya itu meninggal dunia, sehingga tak jarang, as-Suyuti bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk bermulazamah kepada gurunya.

Karya-karya beliau selain Tafsir AL-Jalalain yaitu al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, Alfiyyah fi Musthalah al-Hadits, al-Asybah wa Nadzair fi Qawa’id wa Ushul Fiqh, al-Hawi lil Fatawi, al-Jami’as-Shaghir, Miftah al-Jannah fi Ihtijaj bi Sunnah, dan masih banyak lagi.

Demikian sekilas tentang guru dan murid yang berkolaborasi dalam melahirkan karya tafsir yang sangat populer dan abadi di kalangan para santri dan pengkaji tafsir. Semoga kita semua bisa mengikuti jejak mulia dari keduanya. Wallahu a’lam

Momentum Hari Arafah: Nabi Ibrahim a.s. dan Pengorbanan Cinta

0
Momentum hari arafah
Momentum hari arafah

Islam mengajarkan kita untuk memaknai suatu momentum dalam sejarah, menjadikannya semangat untuk perbaikan diri menjadi lebih bermanfaat dan progresif di jalan yang diperintahkan Allah. Hari ini, hari Arafah, adalah momentum di mana Nabi Ibrahim a.s. menyadari bahwa perintah untuk mengurbankan putera beliau adalah dari Allah.

Sebagai pengingat akan momentum Arafah, Nabi Muhammad saw. mengajarkan kepada kita untuk menandainya dengan berpuasa. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Qatadah, Nabi Muhammad saw. menyatakan bahwa puasa hari Arafah akan dihitung oleh Allah sebagai penebus dosa satu tahun sebelumnya dan setahun setelahnya. Berikut redaksi hadis beliau.

صِيَامُ ‌يَوْمِ ‌عَرَفَةَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ، وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

Kiranya penting bagi umat Islam untuk kembali mengingat momen Arafah terjadi. Hal ini dilakukan sebagai gambaran bagi umat teologis Nabi Ibrahim a.s. ini untuk juga menemukan momentum kesadaran dalam diri bahwa tiada Tuhan selain Allah.

Baca Juga: Empat Artikel Pilihan terkait Kisah Awal Mula Ibadah Kurban

Sejarah Hari Arafah

Pada malam tarwiyah Nabi Ibrahim bermimpi seakan ada yang berkata, ‘sesungguhnya Allah memerintahkanmu untuk mengurbankan anakmu ini’. ketika beliau bangun dari tidur beliau memikirkan apakah mimpi tersebut benar dari Allah ataukah godaan dari setan. Oleh karenanya kemudian hari ini dinamakan tarwiyah yang diambil dari kata tarawwa yang bermakna mempertimbangkan, memikirkan, tidak menyegerakan.

Di malam selanjutnya beliau bermimpi kembali untuk kedua kalinya sehingga beliau mengerti bahwa mimpi itu dari Allah. Oleh karenanya hari ini disebut sebagai hari Arafah, saat ketika beliau mengerti datangnya perintah dari Allah. Pada malam yang ketiga beliau bermimpi kembali sehingga tekadnya bulat untuk melaksanakan kurban pada hari itu. Oleh karenanya hari tersebut dinamakan yaum al-nahr atau hari kurban.

Tanpa adanya kesadaran yang terjadi pada hari Arafah bisa jadi perintah kurban tidak akan pernah terlaksana. Momen munculnya kesadaran Nabi Ibrahim a.s. ini identik dengan gambaran ketika beliau menyadari akan hakikat ketuhanan.

Baca Juga: Kisah Nabi Ibrahim As dalam Q.S al-An’am Ayat 75-79 dan Ajaran Tauhid

Tahap Pertama Arafah: Kesadaran hingga Ilmu

Dikisahkan dalam surah al-An’am ayat 75-79, ketika Nabi Ibrahim a.s. diperlihatkan kuasa Allah, yaitu langit dan bumi sehingga beliau termasuk orang yang yakin akan-Nya. Saat malam menutupinya beliau melihat gumintang, berkata bahwa itu adalah tuhannya, ketika tenggelam bintang itu beliau katakan, ‘aku tidak mencintai hal-hal yang menghilang tenggelam.

Ketika cahaya rembulan bersinar beliau katakan, ‘inilah tuhanku’. Saat ia terbenam beliau katakan, ‘jika tuhanku tidak memberiku petunjuk pasti aku akan menjadi kaum yang tersesat.

Tatkala mentari terbit bersinar beliau katakan, ‘ini tuhanku, ini paling besar. Ketika ia terbenam beliau berkata, ‘kaumku sungguh aku berlepas diri dari apa yang kalian persekutukan. Aku hadapkan wajahku pada Sang Pencipta langit dan bumi secara benar, dan aku bukanlah orang musyrik.’

Kesadaran akan hakikat ketuhanan ini meniscayakan beliau untuk menyeru kepada kaumnya tentang hal fundamental yang mereka tinggalkan terutama kepada ayahnya. Dalam surah Maryam ayat 43 disebutkan bagaimana Nabi Ibrahim a.s. meyakinkan Azar ayahnya mengenai ilmu yang datang kepadanya.

يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جاءَنِي ‌مِنَ ‌الْعِلْمِ ‌مَا ‌لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِراطاً سَوِيًّا

“Ayah, sungguh telah datang kepadaku sebagian ilmu yang tidak engkau dapatkan, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjuki engkau jalan yang benar.”

Terdapat proses pertimbangan hingga kemudian keyakinan akan ketuhanan hadir melalui kesadaran, pengenalan atau kearifan yang terserap dari kata arafa. Kesadaran tersebut mengkristal menjadi ilmu, pengetahuan akan esensi dari suatu hal. Arafa menurut al-Raghib al-Asfihani meniscayakan adanya suatu proses sehingga sifat ‘arif’ cocok bagi manusia dan mustahil bagi Allah. Arif meskipun positif bukanlah salah satu dari sifat Allah karena Dia tidak membutuhkan proses, Dialah al-‘Alim Yang Maha Mengetahui.

Baca Juga: Nabi Ishaq atau Nabi Ismail yang Dikurbankan? dari Kemuliaan Nasab hingga Toleransi

Pembuktian Nabi Ibrahim Pascaarafah

Kearifan Nabi Ibrahim a.s. tentang hakikat ketuhanan dapat dikatakan sebagai awalan dari momentum Arafah. Tahap pertama ini tidak menjadi hal yang berada pada level untuk ditandai sebagai momentum puncak Arafah. Hal ini karena kesadaran saja tidak cukup, butuh aksi nyata untuk membuktikan bahwa kesadaran akan keyakinan tersebut benar.

Adapun aksi nyata yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim a.s. untuk membuktikan kearifannya akan hakikat ketuhanan adalah pengurbanan putera yang beliau cintai. Bukan hanya diuji dengan kehilangan hal yang paling beliau cintai, dalam Tafsir al-Tsa’labi disebutkan bahwa beliau juga diuji dengan datangnya setan yang meyakinkan bahwa mimpi beliau adalah palsu.

Menjelma sebagai manusia, iblis menemui Ibrahim a.s. bertanya hendak ke mana dia menuju  dan dan dijawab bahwa dia hendak menjalankan keperluan di gunung. Iblis pun mengatakan, ‘demi Allah, aku melihat setan datang dalam mimpimu dan memerintahkanmu untuk menyembelih anakmu.’ Nabi Ibrahim a.s. pun mengusir iblis itu, namun iblis tetap saja menghalanginya.

Hingga sampai di jumrah al-aqabah lalu beliau melemparinya dengan tujuh kerikil sampai iblis pergi. Ketika sampai di jumrah al-wustha, si iblis datang lagi lalu beliau melemparinya dengan tujuh kerikil hingga dia pergi. Sampai pada jumrah al-kubra, iblis datang dan dilempari lagi oleh Nabi Ibrahim a.s. sampai pergi kemudian beliaupun melaksanakan perintah Allah. Godaan dan yang datang kepada Nabi Ibrahim a.s. saat itu sungguh berat, ditambah beliau juga akan kehilangan putera yang dicintai. Ujian berat ini dimaktubkan dalam surah al-Shaffat ayat 106.

إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ

“Sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata.”

Kearifan Nabi Ibrahim a.s. akan perintah Allah serta keteguhan beliau dalam menjalankannya menjadi satu gambaran peristiwa monumental. Godaan iblis dapat terasa begitu perih jika diakumulasikan dengan perasaan cinta akan puteranya. Kehilangan hal yang dicintai tentunya merupakan hal yang menyakitkan dan Nabi Ibrahim arif, tiada yang patut dicintai melebihi-Nya, dan terjadilah pengorbanan bersejarah.

Rumi berkata dalam Matsnawi bahwa segala sesuatu yang datang menyenangkanmu akan mengalihkanmu dari Allah. Hanya dari-Nya saja kau gembira, selain-Nya jangan. Dia adalah musim semi dan selain-Nya hanyalah musim dingin yang kelam. Dalam Muwattha’ Imam Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda.

أَفْضَلُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ ‌يَوْمِ ‌عَرَفَةَ، وَأَفْضَلُ مَا قُلْتُ: أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِي: لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ

“Sebaik-baik doa adalah doa di hari Arafah, perkataan paling utama yang kuucapkan serta para nabi sebelumku adalah tiada Tuhan selain Allah yang Esa tiada sekutu bagi-Nya.”

Kearifan dapat menjadi pintu untuk teguh mencapai tujuan, dengan pertolongan Allah, semoga kita diselamatkan dari segenap ujian untuk mencapai ridha-Nya. Wallahu a’lam

Ibadah Kurban dan Permasalahan Kontemporer

0
Ibadah Kurban dan Permasalahan Kontemporer
Ilustrasi hewan kurban.

Ibadah kurban identik dengan perayaan Iduladha yang berlangsung setahun sekali. Meskipun demikian, masih sering bermunculan pertanyaan-pertanyaan seputar ibadah satu ini, khususnya yang terkait dengan permasalahan kontemporer. Misalnya hewan apa saja yang boleh dikurbankan dan apakah boleh memperjual belikan daging kurban? Tulisan ini hendak mengulasnya satu persatu.

Kurban dalam istilah fikih merupakan penyembelihan hewan tertentu guna mendekatkan diri kepada Allah atau biasa disebut “udhiyyah”. Pelaksanaannya mulai dari terbitnya matahari pada hari raya Iduladha, hingga matahari tenggelam di akhir hari tasyrik yaitu pada tanggal 13 Zulhijah. Hukumnya sunnah mu’akkadah atau sangat dianjurkan.

  1. Tata Cara Pelaksanaan Kurban

Tata cara penyembelihan hewan kurban yaitu, baik orang yang menyembelih harus menghadap kiblat, begitupun juga hewan kurbannya harus dibaringkan dalam keadaan menghadap kiblat. Selanjutnya orang yang menyembelih membaca basmalah, selawat, takbir tiga kali, dan tahmid satu kali, kemudian membaca doa menyembelih. Dalam menyembelih, harus dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam dan diharamkan memakai gigi dan kuku.

Sedangkan untuk pemotongan urat leher, harus diperhatikan tiga organ leher dari binatang kurban, yaitu mari (jalan makanan dan minuman), khulqum (jalur pernafasan), dan wadajain (otot tempat lewatnya darah yang mengapit mari dan khulqum).

  1. Syarat Hewan yang Dikurbankan

Kurban merupakan ibadah yang muqayyad atau terikat, maka dari itu dalam pelaksanaanya mesti diatur dengan syarat dan rukun yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Tidak semua hewan bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Hewan yang boleh dikurbanan hanyalah hewan ternak sejenis unta, domba, kambing, dan kerbau. Tidak berupa binatang ternak yang sejenis dengan unggas seperti bebek ataupun ayam.

Baca juga: Dasar Hukum dan Syarat-Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

Selain itu, syarat lainnya hewan kurban harus sudah cukup umur sesuai dengan takaran yang sudah diperinci oleh para ulama fikih. Kemudian hewan tersebut juga harus normal dan sehat, tidak boleh ada bagian tubuh dari hewan tersebut yang cacat, baik itu cacat fisik maupun cacat mental atau gila. Hewan yang dalam keadaan mengandung, berapapun usia kehamilannya, dilarang dikurbankan. Dianjurkan hewan yang kondisinya gemuk dan banyak dagingnya.

  1. Patungan dalam Berkurban

Kemudian untuk pelaksanaannya, kurban boleh dilakukan secara berkelompok maupun pribadi. Dalam artian, jika seseorang ingin berkurban pribadi, maka berkurban kambing sudah cukup. Namun, jika ingin melaksanakan kurban secara berkelompok, maksimal sebanyak tujuh orang dan harus dengan hewan kerbau, sapi, atau unta. Seperti yang disabdakan Rasulullah saw. sebagai berikut.

فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَشْتَرِكَ فِى الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِى بَدَنَةٍ  (متفق عليه)

“Maka kami diperintah oleh Nabi untuk bersekutu dalam satu unta atau satu sapi setiap tujuh orang dari kami”(Imam Muslim, Shahih Muslim, juz 4, hlm. 36; Imam Bukhari, Shahih Bukhari, juz 4, hlm. 88).

  1. Pembagian Daging Hewan Kurban

Selain daging kurban dibagikan kepada orang lain, orang yang berkurban juga berhak mendapat bagiannya sendiri dan dianjurkan memakan hewan kurbannya. Berbeda dengan orang yang bernazar. Mereka tidak diperbolehkan memakan hewan sembelihannya dan harus menyedekahkan semuanya.

Baca juga: Ketentuan Distribusi Daging Kurban

Pembagian daging hewan kurban kriterianya yaitu sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga lagi untuk kerabat dan masyarakat umum, dan sepertiga yang lain untuk fakir miskin. Sesuai dengan firman Allah Swt. dalam surah Al-Hajj ayat 28 sebagai berikut.

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Q.S. Al-Hajj [22]: 28).

  1. Memperjualbelikan Daging Kurban

Sedangkan apakah daging hewan kurban boleh diperjualbelikan? Hukum asal adanya kurban adalah untuk disedekahkan kepada fakir miskin secara gratis. Maka dari itu, hukum menjualnya adalah tidak diperbolehkan. Hal ini berlaku untuk semua anggota tubuh hewan yang dikurbankan. Tidak terkecuali tulang-belulangnya sekalipun. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. sebagai berikut.

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

“Siapa yang menjual daging kurban, maka baginya tidak ada kurban.” (Abu Abdullah Al-Hakim, Al-Mustadrak fii Shahihaini, juz 2, hlm. 422).

Keadaan Daging Kurban ketika Dibagikan

Dalam proses pembagian daging kurban disyaratkan dalam keadaan masih mentah atau belum dimasak. Hal ini agar si penerima bisa memanfaatkan menurut kebutuhannya sediri. Apakah mereka ingin memasaknya sendiri atau mau dijual yang hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan lainnya, karena daging tersebut sudah merupakan hak milik mereka.

Baca juga: Nabi Muhammad saw. Gemar Berkurban Setiap Tahun

Syekh Syamsuddin Muhammad Al-Ramli dalam kitabnya, Nihayah Al-Muhtaj ilaa Syarhi Al-Manhaj, menegaskan sebagai berikut.

وَيَجِبُ دَفْعُ الْقَدْرِ الْوَاجِبِ نِيئًا لَا قَدِيدًا

“Wajib menyerahkan kadar daging yang wajib disedekahkan dalam keadaan mentah, bukan berupa dendeng (daging kering yang sudah dimasak).” (Al-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj ilaa Syarhi Al-Manhaj, juz 27, hlm. 218).

  1. Niat Berkurban Sekaligus Niat ‘Aqiqah

Tidak menutup kemungkinan kalau ada saja anak yang lahir tepat tujuh hari sebelum tiba hari raya kurban. Maka dari itu, orang tua pasti berpikiran boleh atau tidaknya jika keduanya digabungkan. Walaupun dari segi pengertian dan maknanya berbeda, tetapi ternyata ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hal ini.

Baca juga: Inilah Enam Perbedaan Kurban dan Akikah

Ulama yang berpendapat tidak boleh adalah mereka dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, serta beberapa riwayat dari Hanabilah. Namun, para ulama Hanafiyah dan beberapa ulama Hanabilah berpendapat bahwa jika ibadah kurban dan ‘aqiqah digabung, maka hal itu sah-sah saja. Hal tersebut disamakan seperti keabsahan seseorang mandi dengan niat untuk melaksanakan salat hari raya sekaligus salat Jumat (Al-Bahuti, Syarh Muntahal Iradah, juz 4, hlm. 176).

  1. Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Permasalahan selanjutnya apakah bisa berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal? dan apakah pahalanya sampai kepada orang yang sudah meninggal? Kembali lagi terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Beberapa ada yang beranggapan bahwa pahala bisa sampai kepada si mayat, tetapi ada juga yang berpendapat pahalanya tidak sampai.

Melihat dari adanya ibadah yang bisa dibadalkan atau digantikan, seperti haji anak untuk orang tuanya yang sudah meninggal, maka dari itu ada ulama yang memperbolehkan hal ini seperti Imam Nawawi. Sedangkan Imam Rafi’i berpendapat bahwa kurban seperti halnya sedekah yang memiliki manfaat bagi sang mayat. Namun, ulama kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa pahala tersebut tidak sampai kepada si mayat karena tidak ada dalil yang jelas dari Alquran maupun hadis (Hisamuddin, Al-Mufassal fii Ahkam Al-Adhiyyah, juz 1, hlm. 150).

Baca juga: Memaknai Hari Raya Kurban: Membaca Kembali Surah Al-Kautsar Ayat 2

Demikan pembahasan beberapa persoalan yang berkaitan dengan ibadah kurban yang semoga bisa menjawab kegelisahan pembaca. Selain itu, masih banyak lagi pertanyaan yang masih belum dibahas di sini. Semoga bermanfaat.

‘Alaa kulli haal, ‘Eid Al-Adha Al-Mubarrak. Wallahu a’laam bish shawwab.

Ketika Allah Menerjemahkan Bahasa Rasul-Nya (Bagian II)

0
Ketika Allah Menerjemahkan Bahasa Rasul-Nya
Alquran

Dari artikel sebelumnya disebutkan setidaknya ada tiga nabi dan rasul yang disinggung Nouman Ali Khan dalam kutipan yang diberikan Pak Hamam Faizin. Mereka bukan penutur bahasa Arab tetapi dikisahkan dalam Alquran bertutur dengan bahasa tersebut.

Ketiga nabi dan rasul tersebut adalah Musa, Nuh dan Ibrahim. Fir‘aun yang juga disebutkan dalam kutipan tersebut sudah include dalam Musa karena menjadi sasaran dakwahnya. Ketiga nabi dan rasul tersebut dapat ditempatkan dalam satu pohon silsilah yang menuju kepada Nabi Nuh.

Dalam buku Kisah para Nabi Pra-Ibrahim terbitan Kementerian Agama disebutkan bahwa baik Ibrahim dan Musa merupakan nabi dan rasul keturunan Nuh yang berasal dari jalur Sam. Jalur silsilah ini agaknya dapat memberikan petunjuk tentang bahasa apa yang digunakan oleh para nabi dan rasul sebagaimana disebutkan Khan dalam pernyataannya.

At-Tadmuri dalam Mutsir al-Garam fi Fadl Ziyarat al-Khalil menukil dari Ats-Tsa‘labiy dari Rasulullah Saw. menyebutkan bahwa Sam adalah leluhur bangsa Arab, Persia, dan Yunani. Sementara itu, para pujangga Yahudi yakin bahwa Shem (Sam) adalah leluhur dari ras purba yang mendiami wilayah yang sekarang dikenal dengan Timur Tengah.

Baca juga: Ketika Allah Menerjemahkan Bahasa Rasul-Nya (Bagian I)

Sam bin Nuh merupakan leluhur yang dirujuk dalam penyebutan rumpun bahasa Semit. Jawad ‘Ali dalam Al-Mufashshal fi Tarikh al-‘Arab Qabl al-Islam menyebutkan bahwa istilah semit pertama kali diusulkan oleh August Ludwig Schloetzer (Austria) tahun 1781 M. yang terilhami dari kitab Taurat. Penamaan ini kemudian dipopulerkan oleh Johann Cotte (Gottfried) Eichhorn melalui bukunya Repretorium.

Semit sendiri merupakan subrumpun bahasa Afro-Asia yang meliputi bahasa-bahasa seperti Akkadia (Assyria-Babilonia), Aram atau Iram (Suryani atau Suriah), Kanaan, Ibrani, dan Arab. Karena dari subrumpun yang sama, Mahmud Hijaziy dalam Madkhal ila ‘Ilm al-Lughah menjelaskan bahwa bahasa-bahasa ini memiliki beberapa kesamaan, seperti dalam masalah bunyi bahasa (shautiyyah), morfologi (sharaf), dan sintaksis (nahwu).

Namun demikian, hasil pembacaan yang penulis lakukan terhadap rumpun bahasa Semit belum mendapati bahasa apa yang digunakan oleh Nuh dan Ibrahim. Hanya bahasa Musa dan Fir‘aun saja yang terdeteksi sebagai bahasa Ibrani periode awal atau al-‘Ibriyyah al-qadimah, merujuk informasi yang diberikan Hijaziy.

Baca juga: Benarkah Bahasa Semit Akar Sejarah Bahasa Arab yang Digunakan Alquran?

Alasan belum diketahuinya bahasa yang digunakan oleh Nuh adalah karena rumpun bahasa Semit yang menjadi puncaknya, hanya merujuk pada Sam bin Nuh yang itu berarti satu tingkat di bawah Nuh. Sedangkan alasan belum diketahuinya bahasa yang digunakan oleh Ibrahim adalah sejarah bahasa Arab sebagai bagian dari rumpun bahasa Semit yang hanya sampai pada Isma‘il, putranya.

M. Al-A‘zhami dalam The History of The Qur’anic Text From Revelation to Compilation: A Comparative Study with the Old and New Testatments atau Sejarah Teks Alquran dari Wahyu sampai Kompilasi: Kajian Perbandingan dengan Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, yang menukil dari Al-Suyuthiy dalam Al-Itqan, menyebutkan bahwa Isma’il adalah orang pertama yang meletakkan aturan gramatika dan alfabet bahasa Arab.

Mengutip dari Sahih Al-Bukhariy, Al-A‘zhami juga menjelaskan bahwa suku Jurhum, suku tempat Isma‘il lahir, telah lama berbicara bahasa Arab. Kendatipun bahasa Arab yang digunakan suku Jurhum ini pada perkembangannya telah “dipoles” dengan bahasa Arab Quraiys karena kehilangan daya tariknya.

Baca juga: Alquran, Kalam Allah, dan Perkataan Nabi (Bagian I)

Meski belum menemukan bahasa apa yang digunakan oleh Nuh dan Ibrahim, penelusuran terhadap rumpun bahasa Semit dapat menemukan bahasa rasul dan nabi lain yang mungkin dapat menjadi alternatif contoh bahwa mereka tidak berbicara bahasa Arab. Dan dalam Alquran, mereka diceritakan menggunakan bahasa Arab dalam dialognya.

Di antaranya adalah Nabi Hud yang diutus untuk berdakwah kepada Kaum ‘Ad dengan kotanya yang teramat masyhur bernama Iram, ibu kota yang memiliki bangunan-bangunan tinggi nan kokoh (Iram of the Pillars).

أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِعادٍ. إِرَمَ ذاتِ الْعِمادِ

“Tidakkah engkau (Nabi Muhammad) memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap (kaum) ‘Ad, (yaitu) penduduk Iram (ibu kota kaum ‘Ad) yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi.”

Baca juga: Melacak Zulkarnain: Tafsir, Israiliyyat, dan Sejarah (Bag. 1)

Nabi Hud sendiri merupakan putra Abdullah bin Rabah bin Al-Khulud bin ‘Ad bin ‘Aush bin Iram bin Sam bin Nuh. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Aram atau Al-Aramiyy, yang salah satu lahjah-nya adalah Suryani (Al-Suryaniyyah) dan sangat dekat dengan peradaban Kristen.

Di antara dialog Nabi Hud kepada kaumnya dalam Alquran sebagaimana termaktub dalam surah Hud [11] ayat 50-52,

وَإِلى عادٍ أَخاهُمْ هُوداً قالَ يا قَوْمِ اُعْبُدُوا اللهَ ما لَكُمْ مِنْ إِلهٍ غَيْرُهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلاّ مُفْتَرُونَ. يا قَوْمِ لا أَسْئَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْراً إِنْ أَجْرِيَ إِلاّ عَلَى الَّذِي فَطَرَنِي أَفَلا تَعْقِلُونَ. وَيا قَوْمِ اِسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّماءَ عَلَيْكُمْ مِدْراراً وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلى قُوَّتِكُمْ وَلا تَتَوَلَّوْا مُجْرِمِينَ.

“Kepada (kaum) ‘Ad (Kami utus) saudara mereka, Hud. Dia berkata, “Wahai kaumku, sembahlah Allah! Sekali-kali tidak ada tuhan bagimu selain Dia. (Selama ini) kamu hanyalah mengada-ada (dengan mempersekutukan Allah). (Hud berkata,) ‘Wahai kaumku, aku tidak meminta kepadamu imbalan (sedikit pun) atas (seruanku) ini. Imbalanku hanyalah dari (Tuhan) yang telah menciptakanku. Apakah kamu tidak mengerti? Wahai kaumku, mohonlah ampunan kepada Tuhanmu kemudian bertobatlah kepada-Nya! Niscaya Dia akan menurunkan untukmu hujan yang sangat deras, menambahkan kekuatan melebihi kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling menjadi orang-orang yang berdosa.”

Baca juga: Kitab Taurat dalam Alquran: Diturunkan kepada Nabi Musa dan Dipisahkan darinya

Maka dari paparan ini, dapat diketahui bahwa agaknya memang beberapa nabi dan rasul yang disebutkan dalam Alquran secara perspektif sejarah bahasa berbicara tidak dengan bahasa Arab. Mereka berbicara dengan bahasa mereka sendiri sebagaimana kaum mereka juga menggunakan bahasa rasul tersebut.

Dan dengan ini pula, apa yang disampaikan Khan dalam pernyataannya agaknya adalah benar: bahwa Allah telah menerjemahkan bahasa rasul-rasul-Nya dalam Alquran. Ataukah di sana masih tersisa bukti-bukti yang lain? Simak lanjutannya pada bagian ketiga. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Ketentuan Distribusi Daging Kurban

0
Ketentuan distribusi daging kurban
Ketentuan distribusi daging kurban

Tidak lama lagi, umat Islam akan merayakan Iduladha yang sering juga dikenal dengan hari raya kurban. Tak salah jika hari raya ini juga diberi nama hari raya kurban mengingat pada hari tersebut umat Islam yang memiliki rezeki lebih diperintahkan untuk menyembelih hewan kurban seperti sapi, kambing dan hewan-hewan yang sejenis. Iduladha dan tiga hari setelahnya merupakan momentum bagi umat Islam untuk menunjukkan solidaritas melalui penyembelihan hewan kurban. Di samping nilai-nilai religiusitas, perintah untuk menyembelih binatang kurban juga mengandung nilai-nilai sosial. Hal ini ditunjukkan dari perintah untuk membagikan daging kurban tersebut kepada fakir miskin. Hal inilah yang meyebabkan adanya larangan puasa saat Iduladha dan tiga hari setelahnya (Hari Tasyrik). Pasalnya, pada hari-hari tersebut manusia diperintahkan untuk memakan ‘suguhan Tuhan’ berupa daging kurban.

Terkait bagaimana seharusnya daging kurban didistribusikan, Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Alhajj ayat 28 dan 36:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِير [الحج: 28]

Artinya: “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” Q.S. Alhajj [22]: 28.

فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [الحج: 36]

Artinya: “Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.” Q.S. Al-Hajj [22]: 36.

Dalam ayat di atas, dijelaskan mekanisme pengalokasian daging kurban. Berdasarkan makna literal dari ayat tersebut, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa pemilik hewan kurban wajib memakan sebagian dari daging binatang kurban tersebut. akan tetapi pendapat ini kurang mendapat perhatian dari para ulama. [Tafsir al-Qurthubi, juz 12, hal. 44].

Baca juga: Ketakwaan dan Ketulusan sebagai Esensi Kurban

Mayoritas ulama tafsir menafsiri perintah makan daging kurban dalam ayat di atas minimal diarahkan kepada makna ibahah atau sunah. Artinya, selain diperintahkan untuk mendermakan daging kurban tersebut kepada fakir miskin, orang yang berkurban juga dianjurkan untuk ikut mengambil bagian dari daging kurban tersebut. [Tafsir Ibnu Katsir, juz 5, hal. 366].

Setidaknya, ada dua alasan mengapa pemilik hewan kurban juga dianjurkan untuk ikut mengonsumsi daging hewan kurban. Pertama, untuk menunjukkan adanya distingsi dengan orang Arab Jahiliah yang mengharamkan memakan daging hewan kurban milik sendiri. Kedua, demi menunjukkan rasa solidaritas dan kebersamaan dengan fakir miskin dan orang-orang yang mendapatkan jatah daging kurban tersebut. [Tafsir al-Munir, juz 17, hal. 196].

Pendistribusian daging hewan kurban hendaklah memprioritaskan orang-orang miskin dan kaum papa. Tidak lupa juga keluarga pemilik hewan kurban, kerabat, tetangga dan sisihkan sebagian untuk dikonsumsi pribadi.

Baca juga: Empat Artikel Pilihan Seputar Fikih Menjelang Hari Raya Idul Adha

Ulama Syafiiyah berpendapat hendaknya daging hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian. Satu bagian untuk diri sendiri dan keluarga, satu bagian lagi untuk tetangga dan bagian terakhir untuk fakir miskin. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam suatu riwayat dari Ibnu Abbas ra. terkait bagaimana Rasulullah saw. membagi-bagikan daging hewan kurban. Beliau (Ibnu Abbas ra.) berkata:

ويطعم أهل بيته الثلث، ويطعم فقراء جيرانه الثلث، ويتصدق على السؤال بالثلث

“sepertiganya beliau berikan kepada keluarganya, sepertiganya diberikan kepada tetangga-tetangganya yang fakir dan sepertiganya lagi beliau berikan kepada orang yang meminta-minta.” H.R. Abu Musa al-Asfihani.

Akan tetapi, pendistribusian seperti dijelaskan di atas berlaku ketika penyembelihan binatang kurban yang dilakukan berstatus sunah. Sebaliknya, jika status penyembelihan binatang kurban yang dilakukan adalah wajib misalnya kurban nazar, maka pemilik hewan kurban bahkan keluarga yang dinafkahinya tidak boleh memakan daging kurban tersebut. semuanya harus habis didermakan kepada fakir miskin dan kaum papa.

Demikianlah penjelasan singkat seputar ketentuan pendistribusian daging kurban. Akhir kata, kurban merupakan ibadah yang mengandung aspek religius dan sosial. Sehingga, pengalokasian daging kurban memang diprioritaskan untuk orang-orang yang membutuhkan. Sekian.

Ketika Allah Menerjemahkan Bahasa Rasul-Nya (Bagian I)

0
Ketika Allah Menerjemahkan Bahasa Rasul-Nya
Alquran

Beberapa waktu yang lalu, penulis sempat mem-posting sebuah gambar yang penulis ambil dari disertasi Pak Hamam Faizin berjudul Sejarah Penerjemahan Alquran di Indonesia. Isi dari gambar tersebut adalah teks yang beliau nukil dari Nouman Ali Khan, pendiri The Bayyinah Institute for Arabic and Qur’anic Studies di Amerika. Teksnya berbunyi demikian,

“One question in translation, Fir‘aun was non-Arabic. But he speaks Arabic in the Qur’an. Musa was non-Arabic, but he speaks Arabic in the Qur’an. Isa was not Arabic, but he speaks Arabic in the Qur’an. Nuh, no one knows what he spoke, but he speaks Arabic in the Qur’an. Ibrahim travelled all over the place. He travelled in Iraq. He travelled in Palestine. He travelled all over. We don’t know what he spoke, but he spoke Arabic in the Qur’an. This means Allah is translating, isn’t He?”

“Satu hal dalam terjemahan, Fir‘aun bukanlah orang yang berbicara bahasa Arab. Namun, dia bicara bahasa Arab di dalam Alquran. Musa bukanlah orang yang berbicara bahasa Arab. Namun, ia berbicara bahasa Arab di dalam Alquran. Nuh, tidak ada yang tahu ia bicara dengan bahasa apa. Namun, dia berbicara bahasa Arab di dalam Alquran. Ibrahim berkelana ke sejumlah tempat. Ia berkelana ke Iraq. Ia berkelana ke Palestina. Ia berkelana ke tempat-tempat. Kita tidak tahu dia berbicara bahasa apa. Namun, dia berbicara bahasa Arab di dalam Alquran. Ini artinya, Allah menerjemahkan (bahasa mereka), bukan?”

Baca juga: Transformasi Terjemahan Alquran: dari Lisan, Tulis, Website, hingga Aplikasi Android

Teks tersebut dihadirkan dalam konteks penyebutan landasan teologis atas kebutuhan penerjemahan Alquran. Pak Hamam, menurut penulis, agaknya telah mengamini pernyataan Khan yang seolah ingin mengatakan bahwa Allah pun menerjemahkan bahasa rasul-Nya dalam Alquran. Demikian ini karena penulis tidak mendapati komentar atas nukilan tersebut.

Namun demikian, unggahan penulis ini mendapat “kritik” dari seseorang yang menganggap logika semacam tersebut adalah “aneh”. Penulis kemudian tergerak untuk melakukan “pencarian”. Benarkah Allah menjadi penerjemah para rasul-Nya?

Apa yang Khan sampaikan mungkin saja berawal dari firman Allah dalam surah Ibrahim [14] ayat 4, bahwa Allah tidaklah mengutus seorang rasul kecuali dengan lisan kaumnya.

وَما أَرْسَلْنا مِنْ رَسُولٍ إِلاّ بِلِسانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللهُ مَنْ يَشاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, kecuali dengan bahasa kaumnya, agar dia dapat memberi penjelasan kepada mereka. Maka, Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki (karena kecenderungannya untuk sesat), dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Dia Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Ibrahim [14]: 4).

Baca juga: Johanna Pink dan Kontroversi Teologis dalam Terjemah Alquran di Indonesia

Wahbah al-Zuhailiy dalam tafsinya, mengartikan lisan dalam ayat di atas dengan lughah yang secara literal berarti bahasa. Demikian juga dengan terjemah yang diberikan oleh Qur’an Kemenag. Dalam elaborasinya, Al-Zuhailiy menyebutkan bahwa hal ini merupakan isyarat akan kemunculan seorang rasul dari dalam tubuh kaum itu sendiri, sehingga ia berbicara dengan bahasa mereka.

Dari sini kemudian menjadi penting untuk melakukan pelacakan terhadap bahasa-bahasa yang digunakan oleh kaum atau umat terdahulu. Karena dengan demikian, akan diketahui pula bahasa yang digunakan oleh nabi dan rasulnya. Memang jika merujuk dialog para nabi dan rasul dalam Alquran, kesemuanya menggunakan bahasa Arab. Hal ini sebagai implikasi diturunkannya Alquran kepada Nabi Muhammad saw. sebagai Arabic native. Allah berfirman dalam surah Fushshilat [41] ayat 44,

وَلَوْ جَعَلْناهُ قُرْآناً أَعْجَمِيًّا لَقالُوا: لَوْلا فُصِّلَتْ آياتُهُ

“Seandainya Kami menjadikan (Alquran) bacaan dalam bahasa selain Arab, niscaya mereka akan mengatakan, “Mengapa ayat-ayatnya tidak dijelaskan (dengan bahasa yang kami pahami)?” (Q.S. Fushshilat [41]: 44)

Baca juga: Membedah Terjemah Alquran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019

Sementara itu, beberapa dialog nabi dan rasul dalam Alquran yang disebutkan oleh Khan yang menggunakan bahasa Arab adalah sebagai berikut,

قالَ رَبِّ إِنِّي دَعَوْتُ قَوْمِي لَيْلاً وَنَهاراً. فَلَمْ يَزِدْهُمْ دُعائِي إِلاّ فِراراً

“Dia (Nuh) berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menyeru kaumku siang dan malam, tetapi seruanku itu tidak menambah (iman) mereka, melainkan mereka (makin) lari (dari kebenaran).” (Q.S. Nuh [71]: 5-6)

وَإِذْ قالَ إِبْراهِيمُ لِأَبِيهِ آزَرَ أَتَتَّخِذُ أَصْناماً آلِهَةً إِنِّي أَراكَ وَقَوْمَكَ فِي ضَلالٍ مُبِينٍ

“(Ingatlah) ketika Ibrahim berkata kepada ayahnya, Azar, “Apakah (pantas) engkau menjadikan berhala-berhala itu sebagai tuhan? Sesungguhnya aku melihat engkau dan kaummu dalam kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-An‘am [6]: 74)

Baca juga: Rekomendasi Terjemah Alquran dalam Bahasa Inggris

قَالَ رَبِّ اِشْرَحْ لِي صَدْرِي. وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي. وَاُحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسانِي. يَفْقَهُوا قَوْلِ.

“Dia (Musa) berkata, “Wahai Tuhanku, lapangkanlah dadaku, mudahkanlah untuk urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, agar mereka mengerti perkataanku.” (Q.S. Thaha [20]: 25-28)

Ayat pertama berisi tentang pengaduan (syikayah) Nabi Nuh kepada Allah atas dakwah yang dilakukan kepada kaumnya yang tidak membuahkan hasil. Ayat kedua berisi seruan Nabi Ibrahim kepada ayah atau pamannya yang menyembah berhala; dan ayat ketiga berisi doa Nabi Musa tatkala mendapatkan perintah dakwah kepada Fir‘aun.

Dari beberapa ayat ini terlihat bahwa apa yang disebutkan oleh Khan adalah benar, bahwa para nabi dan rasul tersebut memang ditampilkan menggunakan bahasa Arab dalam dialognya di dalam Alquran. Pertanyaannya kemudian, dalam bahasa apakah sebenarnya para nabi dan rasul tersebut berbicara dengan kaumnya? Simak penjelasannya pada bagian tulisan berikutnya. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Menyingkap Makna Ahlulbait dalam Alquran: Perspektif Kontekstual-Filosofis

0
Makna Ahlulbait dalam Alquran
Makna Ahlulbait dalam Alquran

Ahlulbait masih menjadi salah satu isu yang hangat diperbincangkan dalam konteks Indonesia saat ini. Hal tersebut terkait dengan perbedaan pandangan dan interpretasi tentang siapa sebenarnya Ahlulbait, serta bagaimana perannya dalam Islam? Apakah istilah ini hanya merujuk pada keluarga Nabi Muhammad saw. atau memiliki makna yang lebih luas?

Sejumlah kelompok masyarakat Indonesia menganggap Ahlulbait sebagai golongan yang memiliki keistimewaan, sehingga memperoleh tempat yang lebih tinggi daripada kelompok lain dalam Islam. Namun, pandangan ini tidak diakui oleh kelompok lain yang berpendapat bahwa Ahlulbait hanyalah keluarga Nabi Muhammad saw., namun tidak memiliki keistimewaan khusus dibandingkan yang lain. Bagi mereka, kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh nasab atau keturunan, melainkan ditentukan oleh ketakwaan dan amal perbuatan.

Baca juga: Belajar Kedermawanan Dari Keluarga Nabi

Artikel ini menjembatani problematika terkait pemahaman tentang Ahlulbait. Penulis membahas makna Ahlulbait dalam Alquran dari perspektif kontekstual dan filosofis untuk memperoleh informasi yang komprehensif dan akurat.

Dua perspektif ini saling melengkapi dalam studi Alquran. Dengan mempertimbangkan konteks sejarah dan budaya saat ayat-ayat Alquran diungkapkan, kita dapat memahami makna dan implikasi filosofis dari ayat-ayat tersebut secara lebih baik. Sebaliknya, dengan mempertimbangkan implikasi filosofis dari ayat-ayat Alquran, kita dapat memahami bagaimana ajaran Islam dapat diterapkan dalam konteks sejarah dan budaya yang berbeda.

Kata Ahlulbait disebutkan satu kali dalam Alquran, yaitu Q.S. Alahzab [33]: 33,

اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

“Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai Ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Secara harfiah Ahlulbait berarti “keluarga rumah” atau “keluarga inti” (Syamsul Hadi, Kata-kata Arab dalam Bahasa Indonesia, 209). Dalam konteks Islam, istilah Ahlulbait merujuk pada kelompok orang yang terkait dengan Nabi Muhammad saw.

Ahlulbait perspektif kontekstual

Perspektif kontekstual dalam studi Alquran melihat ayat-ayat Alquran dalam konteks sejarah dan budaya saat penurunan Alquran. Perspektif ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti latar belakang sosial, politik, dan budaya pada saat ayat-ayat tersebut diturunkan. Dengan memahami konteks tersebut, kita dapat memahami dengan lebih baik makna ayat-ayat Alquran dan bagaimana mereka relevan dengan kehidupan kita saat ini.

Dalam perspektif kontekstual, Ahlulbait dapat dipahami sebagai kelompok orang yang dekat dengan Nabi Muhammad saw. dan memegang peranan penting dalam memperjuangkan ajaran Islam. Kelompok ini terdiri dari orang-orang yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan Nabi Muhammad saw., seperti istrinya, putrinya, cucunya, serta para Sahabat yang dekat dengan Nabi Muhammad saw. yang turut memperjuangkan ajaran Islam.

Konteks penurunan ayat ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada masa hidup Nabi Muhammad. Ayat ini diturunkan sebagai tanggapan atas permintaan beberapa istri Nabi untuk mendapatkan kehidupan yang lebih mewah. Mereka meminta izin untuk keluar dari rumah dan berpakaian dengan perhiasan yang lebih mencolok, meniru gaya hidup orang-orang kafir Quraisy yang kaya pada saat itu.

Baca juga: Pesan Prof Said Agil (2): 3 Keutamaan Rasulullah Sebagai Rahmatan Lil Alamin

Ayat ini menegaskan bahwa istri-istri Nabi harus menjaga kehormatan mereka dengan tetap berada di rumah, menjalankan kewajiban agama seperti salat dan zakat, serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Ayat ini juga menegaskan bahwa keluarga Nabi Muhammad (Ahlulbait) memiliki status yang istimewa di mata Allah, dan Allah berkehendak untuk membersihkan mereka dari dosa-dosa dan menjaga kemuliaannya.

Dengan demikian, ayat ini memiliki konteks khusus yang berhubungan dengan kehidupan pribadi Nabi saw. dan keluarganya. Oleh karena itu, Imam ‘Atha’, ‘Ikrimah, dan Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa ayat ini khusus kepada Ummahat al-Mu’minin, yaitu istri-istri Nabi Muhammad saw. (al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam Alquran, jilid 14, 182). Sementara sahabat Al-Kalbi mengatakan bahwa ayat tersebut hanya terbatas kepada lima keluarga inti, yaitu Nabi Muhammad saw., Ali, Fatimah, Hasan, dan Husain (Ibnu Jarir al-Thabari, Tafsir al-Thabari, jilid 20, 263). Mereka orang-orang maksum atau terpelihara dari perbuatan dosa, sehingga mereka dianggap sebagai orang yang suci dan memiliki peran penting dalam menjaga kemurnian ajaran Islam.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id al-Khudri, Rasulullah saw. bersabda:

نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ فِي خَمْسَةٍ: فِيَّ وَفِي عَلِيٍّ رَضِيَ الله عَنْهُ وَحَسَنٍ رَضِيَ الله عَنْهُ وَحُسَيْنٍ رَضِيَ الله عَنْهُ وَفَاطِمَةَ رَضِيَ الله عَنِهَا.

“Ayat ini diturunkan untuk lima orang: untukku (Nabi Muhammad SAW), untuk Ali, Hasan, Husain, dan Fatimah (semoga Allah meridai mereka semua).” (HR. al-Thabrani).

Pemahaman ini menguatkan pandangan beberapa ulama yang mengatakan bahwa ayat tersebut memiliki konteks yang lebih terbatas dan terkait dengan keistimewaan lima individu tersebut. Dalam pandangan ini, lima orang tersebut dianggap memiliki status istimewa dari Allah Swt. dalam hal kemuliaan dan kesucian.

Sedangkan, ulama lain berpendapat bahwa Ahlulbait juga mencakup para Sahabat yang dekat dengan Nabi Muhammad saw. (Imam al-Alusy, Tafsir Ruhul Ma’ani, jilid 11, 196). Sahabat-sahabat yang terikat hubungan keluarga dengan Nabi antara lain: Abbas bin Abdul Muththalib (paman Nabi), Zaid bin Harithah (anak angkat Nabi), Salman al-Farisi, Watsilah bin al-Asqa’ dan beberapa sahabat lainnya sebagaimana diriwayatkan dalam beberapa hadis yang sahih (al-Wahidi, Tafsir al-Basith, jilid 18, 240). Bahkan menurut Huthaibah, seluruh umat Rasulullah saw. masuk dalam katagori Ahlulbait. (Ahmad Huthaibah, Tafsir Ahmad Huthaibah, jilid 4, 5)

Ahlulbait perspektif filosofis

Perspektif filosofis dalam studi Alquran mempertimbangkan implikasi filosofis dari ayat-ayat Alquran. Perspektif ini mencoba untuk memahami konsep-konsep filosofis yang terkandung dalam Alquran, seperti konsep tentang kasih sayang, kebenaran, dan kebijaksanaan.

Dalam perspektif filosofis, Ahlulbait dapat dipahami sebagai kelompok orang yang memiliki sifat-sifat keagamaan yang tinggi, baik dalam aspek moralitas maupun intelektualitas. Pandangan ini merujuk pada surah Alahzab ayat 33 yang menyebutkan Ahlulbait sebagai orang yang terpelihara dari dosa-dosa dan memiliki peran penting dalam menjaga kemurnian ajaran Islam.

Dalam pandangan filosofis, peran Ahlulbait dalam membentuk karakter dan moralitas umat Islam sangat penting. Mereka dianggap sebagai teladan dalam menjalankan ajaran Islam dengan penuh kesabaran dan keikhlasan, serta mampu mempertahankan integritas moral dan spiritual dalam menghadapi berbagai tantangan.

Kesimpulan

Dari perspektif kontekstual dan filosofis, dapat disimpulkan bahwa Ahlulbait memiliki makna yang lebih luas daripada hanya merujuk pada keluarga Nabi Muhammad saw. Ahlulbait juga mencakup individu-individu yang memiliki kualitas spiritual, moral, dan keilmuan yang tinggi di kalangan para Sahabat Nabi, bahkan mencakup para ulama dan pengikutnya hingga hari kiamat. Mereka dianggap sebagai panutan dalam hal kepatuhan kepada Allah, pengabdian kepada agama, dan integritas moral.

Ketakwaan dan Ketulusan sebagai Esensi Kurban

0
Ketakwaan dan ketulusan dalam ibadah kurban
Ketakwaan dan ketulusan dalam ibadah kurban

Iduladha merupakan hari yang istimewa dan bersejarah bagi kaum muslim. Ia menjadi simbol kemenangan umat Islam, terutama bagi para jemaah haji yang sedang melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Selain itu, Iduladha juga mengandung simbol ketakwaan dan ketulusan dalam ritual kurban yang dilakukan pada momen tersebut.

Pada hari itu, umat muslim di seluruh dunia diperintahkan untuk melaksanakan salah satu perintah agama yaitu berkurban bagi yang mampu. Syariat kurban disebutkan dalam Alquran diantaranya Q.S. Alhajj ayat 36-37. Allah Swt. berfirman:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ

“Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.”

“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Kurban pada syariat umat terdahulu

Dalam sejarah peradaban manusia, kurban ternyata tidak hanya ditemukan dalam syariat Islam. Akan tetapi, ia juga menjadi ajaran yang harus dilakukan dalam berbagai agama dan keyakinan. Kita saksikan misalnya banyak agama-agama lain yang mempersembahkan sesajen dengan segala isiannya dipersembahkan untuk tuhan-tuhan mereka.

Prof. Nadirsyah Hosen yang akrab disapa Gus Nadir mengatakan bahwa konon penganut ajaran Animisme meyakini bahwa persembahan darah merupakan asupan penguasa langit. Apabila penguasa langit lemah karena tidak diberi persembahan darah maka manusia akan sulit menguasai dan mendominasi bumi. Oleh karena itu, diadakanlah pengorbanan untuk dipersembahkan kepada penguasa langit dengan harapan mereka akan diberi kekuatan untuk memenagi peperangan dan semisalnya.

Baca juga: Nabi Ishaq atau Nabi Ismail yang Dikurbankan? dari Kemuliaan Nasab hingga Toleransi

Bentuk pengorbananya pun bermacam-macam. Ada yang hanya mengorbankan hewan ternak, ada pula yang bahkan sampai tingkat paling ekstrem yakni mengorbankan manusia. [Ngaji Fikih, hal. 52-53].

Masyarakat Arab Jahiliyah juga mengenal syariat kurban. Mereka menyembelih binatang ternak yang kemudian darah dan dagingnya dipersembahkan pada berhala-berhala mereka. Berhala-berhala tersebut kemudian mereka lumuri dengan darah dan daging hewan yang dikurbankan. Sebagian sahabat Nabi yang melihat tradisi tersebut kemudian tergerak hati untuk melakukan hal yang sama. Kemudian turunlah Surat Alhajj ayat ke 37 di atas.

Sabab nuzul

Imam Mujahid menjelaskan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan para Sahabat yang berniat melakukan tindakan seperti yang dilakukan orang-orang musyrik. Mereka ingin melakukan hal yang sama untuk menyajikan daging kurban di sekeliling kabah dan melumuri dinding Kabah dengan darah hewan kurban tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah. Lalu, turunlah ayat ini untuk menegaskan bahwa yang dinilai dari ibadah kurban ialah ketakwaan dan ketulusan, bukan daging dan darahnya sebagaimana pemahaman kaum musyrik. [Ruh al-Ma’ani, juz 9, hal. 151].

Tafsir ayat

Ayat di atas menjelaskan inti dari amal ibadah adalah keikhlasan. Rida Allah Swt. tidak akan digapai hanya dengan bekal daging dan darah kurban, melainkan dengan amal saleh dan disertai niat yang ikhlas karena Allah semata. [Tafsir al-Maraghi, juz 17, hal. 115].

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah Swt. mensyariatkan kurban agar ketika proses penyembelihan, manusia mengingat Allah Swt. sebagai satu-satunya pencipta dan pembri rezeki. Allah Swt. sama sekali tidak butuh kepada pengorbanan manusia, sebab Dia adalah Dzat Yang Maha Kaya dan tidak butuh kepada makhluk. [Tafsir Ibnu Katsir, juz 5 hal. 431].

Tujuan pensyariatan kurban sejatinya adalah melatih jiwa manusia untuk ikhlas dan tunduk pada perintah Allah Swt. Kita dituntut untuk mengambil ibrah dari asal-usul syariat kurban, yaitu kisah Nabi Ibrahim as. yang diperintahkan untuk menyembelih putranya sendiri. Dengan lapang dada dan penuh ketulusan, beliau bahkan mau mengorbankan putranya sendiri demi menjalankan perintah Allah Swt.

Baca juga: Fungsi Transformatif Islam dalam Ritual Kurban

Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa tujuan utama dari penyembelihan binatang kurban bukanlah darah dan dagingnya. Akan tetapi, ia merupakan simbol dari kecenderungan hati kepada dunia yang harus dipangkas demi mencapai rida Allah. Hal ini akan digapai dengan niat yang tulus dan ikhlas. [Ihya ‘Ulumiddin, juz 4, hal. 368].

Lebih jauh lagi, dengan pendekatan sufistik, syekh Ibnu Ajibah menjelaskan bahwa ayat di atas memberi isyarat bahwa pada hakikatnya amal saleh saja belum tentu sampai kepada Allah Swt. Yang akan diterima adalah hati merana karena cinta dan disembelih dengan pedang kerinduan untuk kemudian dipersembahkan dalam mihrab cinta. [al-Bahr al-Madid, juz 3, hal 535].

Dari penjelasan para mufasir tersebut, dapat disimpulkan bahwa esensi pensyariatan kurban adalah niat yang didasarkan pada ketakwaan dan ketulusan untuk berkurban. Dengan demikian, ritual kurban dalam Islam meluruskan tradisi kurban umat terdahulu yang dihiasi oleh kesyirikan, dan mengarahkan kurban versi Islam sebagai simbol ketakwaan dan ketulusan dalam beribadah. Sementara daging kurban tidak dipersembahkan kepada Tuhan, melainkan dibagikan kepada sesama manusia. Wallahu a’lam[]

Penafsiran Literal dan Kontekstual Mufasir Klasik

0
penafsiran literal dan kontekstual mufasir klasik
penafsiran literal dan kontekstual mufasir klasik

Pada abad klasik (abad pertama hingga abad ketiga hijriah), para ulama telah menghasilkan banyak karya tafsir yang menjadi pijakan bagi perkembangan ilmu tafsir di masa selanjutnya. Sejak awal, karya-karya tafsir yang muncul, secara garis besar dapat dibedakan pada dua kecenderungan, yaitu penafsiran literal dan kontekstual. Dua kecenderungan penafsiran ini yang kemudian terus berlanjut hingga sekarang. Kecenderungan yang mana kemudian yang relevan dengan tuntutan zaman?

Pendekatan Literal dalam Penafsiran

Beberapa mufasir klasik mengakui pentingnya pendekatan literal dalam memahami ayat-ayat Alquran. Penafsiran literal adalah metode tafsir yang mengedepankan makna harfiah dari kata-kata dalam Alquran (Didi Junaedi, Menafsir Teks Memahami Konteks, 69). Metode ini mencoba untuk memahami ayat-ayat Alquran berdasarkan makna kata per kata yang digunakan dalam bahasa Arab, serta memperhatikan tata bahasa dan struktur kalimat yang digunakan dalam ayat tersebut. Penafsiran literal ini dapat ditemukan pada karya-karya tafsir abad klasik seperti Tafsir Ibnu Mas’ud, Tafsir Muqatil bin Sulaiman, dan lain sebagainya.

Pada abad klasik, penafsiran literal dalam tafsir Alquran menjadi salah satu metode yang paling umum diterapkan oleh para ulama (Badrudin, Metode Penafsiran Alquran, 93). Penafsiran literal ini didasarkan pada asumsi bahwa Alquran adalah kitab suci yang diturunkan langsung dari Allah SWT. Oleh karena itu, makna harfiah dari kata-kata dalam Alquran adalah makna yang paling benar dan otentik.

Kekurangan tafsir literal dalam memahami Alquran adalah kurangnya perhatian terhadap konteks sosial, budaya, dan sejarah pada masa pewahyuan maupun pasca pewahyuan (era mufasir). Hal ini dapat menyebabkan pemahaman yang terbatas dan sering kali terdistorsi dari makna yang sebenarnya. Selain itu, penafsiran literal juga dapat menyebabkan ketidakfleksibelan dalam memahami Alquran, karena cenderung mengikuti interpretasi yang telah ditetapkan pada masa lalu tanpa memperhatikan konteks kekinian yang semakin kompleks dan beragam.

Meskipun demikian, penafsiran literal dalam tafsir Alquran juga memiliki kelebihan. Metode ini dapat membantu para pembaca untuk memahami ayat-ayat Alquran dengan lebih mudah dan jelas. Selain itu, penafsiran literal juga dapat membantu para pembaca untuk memahami makna harfiah dari kata-kata dalam Alquran yang seringkali menjadi dasar bagi penafsiran-penafsiran lainnya.

Baca Juga: Kontekstualitas Alquran

Pendekatan Kontekstual dalam Penafsiran

Sementara itu, penafsiran kontekstual adalah metode penafsiran yang mencoba untuk memahami pesan Alquran dengan memperhatikan faktor-faktor seperti latar belakang sejarah, konteks sosial, budaya, dan politik, serta berbagai aspek lainnya (Abdullah Saeed, Approaches to the Qur’an in Contemporary Indonesia, 132). Dalam penafsiran Alquran, tafsir kontekstual memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pesan Alquran dan relevansinya dalam konteks zaman sekarang. Dengan memperhatikan konteks sejarah dan sosial pada saat ayat-ayat Alquran diturunkan, tafsir kontekstual dapat membantu umat Islam untuk memahami ajaran Islam dengan lebih baik dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.

Penafsiran kontekstual ini dapat ditemukan pada karya-karya tafsir abad klasik seperti Tafsir at-Thabari. Berikut adalah contoh penafsiran kontekstual dalam Tafsir al-Tabari terhadap QS. Al-Baqarah [1]: 190,

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Artinya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

al-Thabari menafsirkan ayat ini secara kontekstual dengan memperhatikan latar belakang sejarah saat ayat ini diturunkan. Menurutnya pada saat itu, umat Islam sedang berada dalam masa awal-awal Islam di Makkah dan sedang menghadapi tekanan dan penganiayaan dari kaum musyrik. Ayat ini turun sebagai perintah kepada umat Islam untuk mempertahankan diri dan melawan kaum musyrik yang memerangi mereka (Ibnu Jarir al-Thabari, Tafsir al-Thabari, jilid 3, 561).

Dengan demikian, penafsiran kontekstual Surat al-Baqarah ayat 190 menunjukkan pentingnya memahami ayat-ayat Alquran dalam konteks sejarah dan sosial pada masa Nabi Muhammad SAW, sehingga dapat memahami makna ayat-ayat tersebut dengan lebih mendalam dan akurat.

Perdebatan antara penafsiran literal dan kontekstual dalam pemikiran tafsir abad klasik menghasilkan berbagai pandangan. Mereka yang menggunakan pendekatan literal menganggap bahwa makna ayat-ayat Alquran harus dipahami sesuai dengan arti harfiahnya, dan tidak boleh ditafsirkan secara terlalu luas atau metaforis.

Sementara ulama yang menggunakan pendekatan kontekstual menganggap bahwa pemahaman yang akurat tentang ayat-ayat Alquran harus memperhatikan konteks sejarah dan sosial pada saat ayat-ayat tersebut diturunkan. Mereka juga menggunakan berbagai metode tafsir untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif dan akurat tentang ayat-ayat Alquran.

Baca Juga: Kriteria-kriteria Tafsir Kontekstual Menurut Ali Mustafa Yaqub

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, antara penafsiran literal dan kontekstual sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan, sebagaimana diuraikan di atas. Namun, seiring perkembangan waktu, pemikiran tafsir abad klasik telah mengalami perubahan dan penyesuaian dengan zaman. Saat ini, para ahli tafsir cenderung menggabungkan kedua metode tersebut dalam memahami Alquran. Penafsiran literal tetap diperlukan untuk memahami makna harfiah dari kata-kata dalam Alquran, sementara penafsiran kontekstual diperlukan untuk membantu memperkaya wawasan keagamaan, serta mendorong diskusi yang lebih terbuka dan inklusif.