Beranda blog Halaman 96

Tafsir Surah Alinsyiqaq Ayat 8: Hisab yang Mudah

0
Tafsir surah Alinsyiqaq ayat 8: hisab yang mudah
Tafsir surah Alinsyiqaq ayat 8: hisab yang mudah

Ada banyak sekali lafaz hisab dalam Alquran. Salah satunya, hisab yang berhubungan dengan peristiwa hari kiamat. Dalam kaitannya dengan itu, hisab diartikan dengan penghitungan secara terperinci atas amalan-amalan hamba yang baik dan yang buruk sebelum beranjak dari padang Mahsyar, kecuali hamba-hamba tertentu. (Lawami’ al-Anwar, 2/165)

Yaum al-hisab (hari penghitungan amal) merupakan salah satu peristiwa yang akan terjadi dan wajib kita imani di hari kiamat kelak. Alquran mengabarkan kepada kita semua tentang adanya hisab yang mudah. Allah ta’ala berfirman dalam surah Alinsyiqaq ayat 8:

فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَّسِيْرًاۙ

“Maka, dia akan dihisab dengan hisab yang mudah.”

Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir mengatakan, maksud dari surah Alinsyiqaq ayat 8 di atas adalah janji Allah kepada orang yang diberikan catatan amalnya dari sebelah kanan, sebagaimana yang disebutkan di ayat sebelumnya. Adapun orang yang diberikan catatan amal dari sebalah kanan adalah orang-orang yang beriman. Artinya, orang-orang yang beriman akan dihisab kelak di hari kiamat dengan perhitungan yang mudah, yaitu dengan memperlihatkan amalan buruknya, lalu Allah akan mengampuninya tanpa mempersoalkannya.

Baca juga: Benarkah Kata Hisab dalam Al-Quran Hanya Bermakna Perhitungan Amal?

Dalam tafsir Ibnu Katsir, hisaban yasira diartikan dengan perhitungan yang mudah dan tiada kesulitan. Dengan kata lain, semua amal perbuatannya tidak diperhitungkan secara detail, karena sesungguhnya orang yang diperiksa dengan pemeriksaan yang teliti dan ketat pasti akan binasa. Sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari Muslim berikut:

مَنْ حُوسِبَ عُذِّبَ. قَالَتْ عَائِشَةُ: فَقُلْتُ أَوَلَيْسَ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى: {فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا} [الانشقاق: 8] قَالَتْ: فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكِ العَرْضُ، وَلَكِنْ: مَنْ نُوقِشَ الحِسَابَ يَهْلِكْ

“Barangsiapa yang dihisab, maka ia tersiksa.” ‘Aisyah bertanya: ”Bukankah Allah telah berfirman ‘maka dia akan dihisab dengan hisab yang mudah?’” Lalu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Hal itu adalah al-‘ardh (pemaparan). Namun barangsiapa yang diperinci dan detail saat dihisab, maka dia akan binasa.” (HR Bukhari no. 103 dan Muslim no. 276)

Doa agar dimudahkan hisab

Rasulullah senantiasa berdoa agar dimudahkan hisabnya, sebagaimana dalam hadis berikut.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ فِى بَعْضِ صَلاَتِهِ « اللَّهُمَّ حَاسِبْنِى حِسَاباً يَسِيرًا ». فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا نَبِىَّ اللَّهِ مَا الْحِسَابُ الْيَسِيرُ قَالَ « أَنْ يَنْظُرَ فِى كِتَابِهِ فَيَتَجَاوَزَ عَنْهُ إِنَّهُ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَوْمَئِذٍ يَا عَائِشَةُ هَلَكَ وَكُلُّ مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ يُكَفِّرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ عَنْهُ حَتَّى الشَّوْكَةُ تَشُوكُهُ

Dari Aisyah, dia berkata, saya telah mendengar Nabi saw. pada sebagian salatnya membaca: “Ya Allah hisablah aku dengan hisab yang mudah.” Ketika beliau berpaling saya bekata: “Wahai Nabi Allah, apa yang dimaksud dengan hisab yang mudah?” Beliau bersabda: “Seseorang yang Allah melihat catatan amalnya lalu memaafkannya. Karena orang yang diperdebatkan hisabnya pada hari itu, pasti celaka, wahai Aisyah. Dan setiap musibah yang menimpa orang beriman, Allah akan menghapus (dosanya) karena musibah tersebut, bahkan sampai duri yang menusuknya.” (HR. Ahmad, 6/48)

Hadis ini sekaligus menunjukan keistimewaan orang beriman, hingga duri yang menusuk pun sebagai penggugur dosa-dosanya. Tak hanya musibah di dunia yang menghapus dosanya, bahkan ketika di hisab pun Allah memaafkannya.

Baca juga: Apa Makna “Kiamat Sudah Dekat” dalam Al-Quran? Ini Penjelasannya

Sebagaimana penjelasan sebelumnya, bahwa yang dimaksud hisab yang mudah adalah perhitungan amal secara tidak detail. Lawan dari hisab yang mudah adalah hisab yang ketat (disebut dengan hisaban syadidan dalam surah Aththalaq ayat 8), yakni hisab yang Allah tidak akan melewatkan sekecil apapun suatu amalan yang dikerjakan oleh orang yang durhaka kepada Allah dan kepada rasul-rasul-Nya.

Oleh karena itulah, hendaknya kita mengamalkan doa yang diajarkan Rasulullah:

 اللَّهُمَّ حَاسِبْنِى حِسَاباً يَسِيرًا

“Ya Allah, hisablah aku dengan hisab yang mudah.”

Betapa beruntungnya mereka yang dikaruniai hisab yang mudah. Allah perlihatkan dosa-dosanya, Allah tutup aibnya di dunia, bahkan Allah mengampuni dosanya ketika dihisab kelak hingga dia pun menerima kitab amal kebaikan. Dan itu hanya dirasakan oleh orang yang beriman. Dalam Sahih Bukhari dijelaskan, karunia tersebut tidak diperoleh orang munafik dan kafir, sebab mereka telah mendustakan Tuhan mereka, dan Allah melaknat kezaliman mereka. (HR Bukhari no. 2441)

Wallah a’lam.

Menyoal Fenomena Nyawer Qariah

0
Menyoal Fenomena Nyawer Qariah
Photo by Ashkan Forouzani on Unsplash

Miris. Satu kata yang terucap tatkala menyaksikan tingkah laku aneh masyarakat saat ini. Terbaru yang viral di kalangan pemerhati Alquran adalah peristiwa nyawer qariah. Penulis sendiri mengetahui hal ini melalui feed Twitter Prof. Oman Fathurahman, “Selain tdk patut, nyawer pembaca al-Qur’an, qoriah/qori, bertentangan dg perintah-Nya agar pendengar diam dan menyimak bacaan”.

Penulis kemudian melakukan penelusuran atas postingan tersebut melalui berbagai laman media dan  mendapati satu kasus di Pandeglang, Banten. Seorang qariah bernama Hj. Nadia Hawasyi yang disawer salah seorang “jamaah”. Pembaca sekalian dapat melihat peristiwa selengkapnya pada (1) Full Video❗ Qoriah Hj. Nadia Hawasyi disawer jama’ah di Pandeglang – Banten | Dikecam Ketua MUI❓ – YouTube.

Hingga tulisan ini dibuat, penulis mendapati satu tulisan pada portal tafsiralquran.id berjudul Hukum Membacakan Alquran di Hadapan Orang Banyak yang ditulis oleh Muhammad Nasif. Secara spesifik, tulisan Nasif tersebut lebih menyorot aspek legal formal publikasi bacaan Alquran berikut dengan landasan yang digunakan.

Berbeda dari Nasif, penulis memandang ada masalah lain yang seharusnya menjadi sorotan. Alih-alih hukum publikasi bacaannya, etika berinteraksi dengan Alquran agaknya lebih urgen untuk dibicarakan. Pertimbangannya karena aspek yang “dirusak” dalam peristiwa ini condong pada arah etika, bukan legal formalnya.

Kendati tulisan mengenai etika interaksi Alquran telah banyak dituliskan. Namun, menyuarakannya kembali perlu dilakukan. Hal ini berfungsi sebagai edukasi sekaligus pencegahan terhadap munculnya tindakan serupa mengingat polah tingkah masyarakat saat ini yang gampang memburu “berkah” viral.

Baca juga: Hukum Membacakan Alquran di Hadapan Orang Banyak

Etika interaksi dengan Alquran

Imam Syaraf al-Nawawi dalam Al-Tibyan fi Adab Hamalah al-Qur’an dan Jalal al-Din al-Suyuthiy dalam Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an menyebutkan begitu banyak etika yang harus dijaga ketika berinteraksi dengan Alquran. Etika-etika tersebut dapat dibagi menjadi dua bagian besar, etika sebagai pembaca dan etika sebagai pendengar.

Etika bagi pembaca di antaranya menghadap kiblat, kekhusyukan dan ketenangan diri, membaca dengan tadabur dan memahami kandungan yang dibaca, serta menangis atau berpura-pura menangis bagi mereka yang tidak mampu. Sedangkan etika bagi pendengar adalah mendengarkan, tidak berbicara atau pun melakukan sesuatu yang menimbulkan kegaduhan.

Landasan yang digunakan acuan dalam etika-etika tersebut di antaranya adalah surah Shad [38] ayat 29, surah Muhammad [47] ayat 24, dan surah Al-A‘raf [7] ayat 204.

كِتابٌ أَنْزَلْناهُ إِلَيْكَ مُبارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آياتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوا الْأَلْبابِ

“(Alquran ini adalah) kitab yang Kami turunkan kepadamu (Nabi Muhammad) yang penuh berkah supaya mereka menghayati ayat-ayatnya dan orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.”

أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلى قُلُوبٍ أَقْفالُها

“Tidakkah mereka merenungkan Alquran ataukah hati mereka sudah terkunci?”

وَإِذا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Jika dibacakan Alquran, dengarkanlah (dengan saksama) dan diamlah agar kamu dirahmati.”

Baca juga: Anjuran Menghayati Bacaan Alquran hingga Menangis

Apabila ketiga ayat beserta poin-poin yang disebutkan Imam Nawawi dan Al-Suyuthiy di atas dicermati, agaknya yang menjadi spirit dari keseluruhannya adalah perintah perenungan (tadabbur) Alquran. Perintah (amr) ini kendati tidak berimplikasi pada kewajiban (wujub), tetapi harus dilaksanakan mengingat tujuan yang ingin diraih adalah pemahaman terhadap kandungan di dalam Alquran.

Urgensi pemahaman kandungan ini, menurut penulis, salah satunya dikarenakan efektifitas fungsi hudan (petunjuk) dalam Alquran. Fungsi ini menjadi terhalang hingga tidak dapat diraih secara maksimal manakala proses mendengarkan bacaan Alquran tidak disertai dengan pemahaman yang berdasarkan pada perenungan.

Berpijak pada ulasan ini, peristiwa “nyawer qariahsebagaimana terjadi di Banten tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk perilaku mencederai landasan utama dan dasar pijakan tadabur Alquran. Apakah sampai pada taraf penistaan terhadap Alquran? Penulis belum mampu menjawab sampai pada pertanyaan tersebut. Akan tetapi, melihat redaksi istinbath (penarikan hukum) yang dilakukan Al-Suyuthiy, misalnya, tindakan nyawer qariah tersebut setidaknya diganjar hukum makruh dan atau khilaf al-sunnah (menyalahi sunah). Hal ini mengacu pada redaksi yang digunakan seperti wa yustahabb (dianjurkan), wa tusann (disunahkan), dan yukrah (dimakruhkan).

Oleh karenanya, seperti disebutkan di awal, penulis miris melihat tingkah laku masyarakat saat ini. Jika merujuk pada twit Prof. Oman, menghormati tradisi dan budaya boleh saja dilakukan dengan catatan tidak mengabaikan norma pokok agama yang ada. Apalagi jika hal tersebut dilakukan sekadar demi mendapat “berkah’ viral, na‘udzu billah min syarr dzalik. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Baca juga: Tradisi Membaca Ayat Alquran secara Berulang-ulang

Hukum Membacakan Al-Quran di Hadapan Orang Banyak

0
membacakan al-quran
membacakan al-quran

Baru-baru ini cukup viral berita seorang qariah yang membacakan al-Quran di hadapan orang banyak, kemudian ada 2 orang peserta yang maju memberikan saweran. Tulisan ini akan mengulas tentang hukum meminta orang lain membacakan al-Quran, terutama di hadapan orang banyak. Apakah hal itu ada tuntunannya? Bukankah lebih baik membaca al-Quran sendirian dan meresapi maknanya, daripada membacakan kepada orang lain yang berpeluang pamer? Berikut keterangan selengkapnya:

Meminta orang lain membacakan al-Quran bukanlah sesuatu hal yang baru di dalam sejarah perkembangan Islam. Nabi Muhammad sendiri gemar meminta para sahabat membacakannya al-Quran. Sahabat Ibn Mas’ud bercerita:

قَالَ لِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « اقْرَأْ عَلَىَّ » . قُلْتُ آقْرَأُ عَلَيْكَ وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ قَالَ « فَإِنِّى أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِى » . فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ سُورَةَ النِّسَاءِ حَتَّى بَلَغْتُ ( فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيدًا ) قَالَ « أَمْسِكْ » . فَإِذَا عَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ

Nabi Muhammad berkata padaku: “Bacakan al-Quran padaku!” “Aku membacakannya pada Engkau padahal dia diturunkan padamu?” balasaku. Nabi kemudian berkata: “Aku senang mendengarkan bacaan al-Qur’an dari selain diriku”. Lalu aku membacakan Surat an-Nisa’ pada beliau. Sampai pada ayat:

فَكَيْفَ اِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ اُمَّةٍۢ بِشَهِيْدٍ وَّجِئْنَا بِكَ عَلٰى هٰٓؤُلَاۤءِ شَهِيْدًاۗ

Bagaimanakah (keadaan manusia kelak pada hari Kiamat) jika Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari setiap umat dan Kami mendatangkan engkau (Nabi Muhammad) sebagai saksi atas mereka?  (QS. An-Nisa’/41).

Baca Juga: Tradisi Santri Pesantren Zainul Hasan Menyambut Nuzul Al Quran

Nabi Muhammad berkata “Berhentilah!”. Lalu aku melihat air mata bercucuran dari kedua mata beliau (HR. Bukhari).

Imam Ibn Bathal menjelaskan, ada dua kemungkinan tentang alasan Nabi meminta orang lain membacakan al-Qur’an padanya. Pertama, agar memperdengarkan al-Qur’an menjadi sebuah kebiasaan; kedua, agar lebih mudah memahami dan meresapi ayat yang dibacakan. Sebab memahami ayat yang dibacakan orang lain akan lebih mudah daripada memahami bacaan sendiri (Syarah Ibn Bathal/19/365).

Prilaku meminta orang lain membacakan al-Quran kemudian berkembang diantara para sahabat, dengan tidak hanya membacakannya di hadapan satu orang, tapi pada beberapa orang. Sahabat Umar ibn Khatab kadang meminta salah satu sahabat membacakan al-Quran di hadapan beliau dan beberapa sahabat yang lain. Sahabat yang membacakan kadang Abu Musa, terkadang ‘Uqbah ibn Amr (Jamiul Ulum/1/344).

Tradisi ini kemudian berkembang lagi di antara para ulama. Dimana mereka gemar membuka setiap majlis pertemuan dengan membacakan hadis Nabi, dan menutupnya dengan mengumandangkan bacaan al-Quran dari qari yang bersuara indah. Di Indonesia sendiri, pembacaan al-Quran dalam majlis pertemuan biasa dilakukan di awal pertemuan (At-Tibyan/91).

Baca Juga: Ruwah: Momentum Pembersihan Hati

Dari berbagai keterangan di atas kita bisa mengambil kesimpulan, membacakan al-Quran di hadapan banyak orang bukanlah sesuatu yang tercela. Bahkan kebiasaan tersebut juga diamalkan oleh para sahabat dan ulama.

Hanya saja yang perlu diperhatikan, tujuan membacakan al-Qur’an di hadapan orang banyak bukanlah sekedar pamer keindahan suara yang menjurus ke hiburan bagi telinga semata, tapi agar al-Qur’an dapat di dengar orang banyak dan diresapi maknanya. Minimal andai masyarakat awam kurang bisa meresapi arti ayat yang dibacakan, mereka akan akrab dengan bacaan al-Qur’an dan tidak merasa asing dengan kitab sucinya sendiri. Wallahu A’lam.

Hamzah Washal dan Hamzah Qatha’

0
Hamzah Qatha' dan Hamzah Washal
Hamzah Qatha' dan Hamzah Washal

Salah satu huruf hijaiyah yang terbagi menjadi dua macam adalah hamzah. Satu bernama hamzah washal, yang lainnya disebut hamzah qatha’. Banyak perbedaan dari keduanya, mulai dari cara bacanya, penulisannya hingga karakter lainnya.

Perbedaan dari kedua hamzah ini yang kemudian menjadi alasan utama untuk mempelajarinya. Perbedaan ini nantinya akan mempengaruhi kebenaran dan kesalahan membaca Alquran.

Sebagai contoh yaitu kesalahan yang sering terjadi saat membaca awal surah Al-Fatihah. Jika sang qari’ (orang yang membaca Alquran) menyambung bacaan ayat pertama ke ayat kedua, membaca:

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ ١اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ ٢

Bismillahirrahmanirrahimialhamdulillahirabbil‘alamin, maka itu kurang tepat bacaannya. Bacaan yang lebih tepat adalah Bismillahirrahmanirrahimilhamdulillahi rabbil ‘alamin. Ini karena hamzah pada lafaz (alhamdu) adalah hamzah washal.

Penjelasan lebih detail dan contoh-contoh lain tentang kedua macam hamzah ini sebagaikan dijelaskan berikut.

Baca Juga: Mengenal 8 Huruf HijaiyahTambahan dalam Ilmu Tajwid

Hamzah Qatha’ (هَمْزَةُ الْقَطْعِ)

Hamzah qatha’ adalah huruf hamzah yang ditetapkan/dibaca pada saat memulai bacaan (ibtida), menyambung bacaan (washal) dan penulisannya (khat). (Ghayatul Murid fi ‘ilmit-Tajwid/278). Penamaan hamzah qatha karena memutus huruf satu dengan lainnya saat ia diucapkan.

Jadi, Hamzah qatha’ adalah hamzah yang selamanya dibaca (berharakat). Penulisannya juga dapat ditulis di awal, di tengah maupun di akhir sebuah kata.

Namun demikian, ada perbedaan penulisan hamzah qatha’ pada mushaf terbitan Timur Tengah dan mushaf terbitan Indonesia. Ciri-ciri penulisan pada mushaf Timur Tengah tercetak dengan ada tanda baca kepala ain’ kecil (ء أ إ), sedangkan pada mushaf terbitan Indonesia tercetak dengan ada harakat (  ُ ِ َ) fathah/kasrah/dammah di atas atau di bawah alif (اَ  اِ اُ). (Metode Maisura/43).

Berikut ini beberapa contoh hamzah qatha’ dalam potongan ayat Alquran, termasuk juga bentuk penulisannya di berbagai tempat (di awal, di tengah dan di akhir) kata.

  1. Hamzah Qatha’ di awal kata
No Harakat Contoh Surah dan Ayat
1. Fathah اَلْهٰىكُمُ التَّكَاثُرُ At-Takasur: 1
2. Kasrah إِنَّا Al-Kautsar: 1
3. Dhammah أُوتُوا Al-Baqarah: 101

2. Hamzah qatha’ di tengah kata

No Harakat Contoh Surah dan Ayat
1. Fathah قُرْءَاناً Yusuf: 2
2. Kasrah سُئِلَتْ At-Takwir: 7
3. Dhammah الْمَوْءُودَةُ At- Takwir: 7
4. Sukun بِئْرٍ Al-Hajj: 45

3. Hamzah qatha’ di akhir kata

No Harakat Contoh Surah dan Ayat
1. Fathah  مَنْ جَاءَ Al-An’am: 160
2. Kasrah قُرُوءٍ Al-Baqarah: 228
3. Dhammah يَسْتَهْزِئُ Al-Baqarah: 15
4. Sukun إنْ نَشَأْ Asy-Syu’ara: 3

Baca Juga: Pengertian dan Macam-Macam Shifatul Huruf dalam Ilmu Tajwid

Hamzah Washal (هَمْزَةُ الْوَصْلِ)

Hamzah washal adalah Hamzah tambahan pada awal kata yang tetap dibaca (berharakat) ketika ibtida (memulai bacaan) dan gugur (tidak dibaca, secara bacaan dianggap tidak ada) saat ada di tengah kata. (at-Tajwidul-Muyassar/145)

Jadi, hamzah washal hanya berada di awal kata, bentuknya seperti alif, terbaca ketika ada di permulaan kata, namun lebur (tidak dibaca) ketika berada di tengah kalimat.

Untuk mengetahui hamzah washal pada mushaf terbitan Timur Tengah, ia tercetak dengan tanda baca kepala huruf sad kecil berekor (ٱ), misalnya pada lafadz:

ٱلْحَمْدُ لِلَّٰهِ رَبِّ ٱلْعَالَمِينَ

Sedangkan pada mushaf terbitan Indonesia tercetak dengan ada harakat fathah/kasrah/dammah ( اَ اِ اُ ) , sebagai contoh:

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ

Setelah mengetahui kedua jenis hamzah di atas dapat disimpulkan bahwa keduanya memiliki perbedaan. Adapun perbedaan hamzah qatha’ dan hamzah washal adalah sebagai berikut:

  • Hamzah washal hanya berada di awal kata, dan hanya dibaca ketika berada di awal kalimat.
  • Hamzah qatha’ bisa berada didepan, tengah, maupun akhir kata, dan bisa juga dibaca di mana pun ia berada.
  • Penulisan hamzah washal dan qatha’ pada mushaf terbitan Indonesia tercetak dengan harakat
  • Adapun pada mushaf terbitan Timur Tengah, tercetak dengan tanda kepala ain kecil untuk hamzah qatha’, dan kepala sad berekor untuk hamzah washal. Wallahu a’lam

Tafsir Surah Ad-Duha Ayat 11 dan Surah Yusuf Ayat 5

0
tafsir surah ad-Duha ayat 11 dan surah Yusuf ayat 5
tafsir surah ad-Duha ayat 11 dan surah Yusuf ayat 5

Tahadduts bi an-ni’mah (menceritakan nikmat yang Allah berikan) sepertinya sudah dianggap sebagai anjuran dalam bersosial yang berlaku umum di masyarakat. Menariknya, dalam Alquran ada perintah lain berkaitan dengan nikmat yang secara sekilas bertentangan dengan anjuran tersebut. Di surah Ad-Duha ayat 11, Alquran memerintahkan tahadduts bi an-ni’mah. Di sisi lain, surah Yusuf ayat 5, Alquran seakan melarang untuk menceritakan nikmat.

Perintah menceritakan nikmat

Perintah menceritakan nikmat atau lebih masyhur dengan sebutan tahadduts bi an-ni’mah terdapat dalam surah ad-Duha ayat 11:

وأمّا بِنِعْمَةِ رَبّكَ فَحَدّثْ

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu sebutkan”. (QS. ad-Dhuha: 11)

Al-Qurthubi menjelaskan, pihak yang menjadi obyek pembicaraan (mukhathab) dalam ayat ini adalah Nabi Muhammad, namun hukumnya menyasar manusia secara umum. (Tafsir al-Qurthubi, 20/102)

Kisah tentang Abu Firas Abdullah bin Ghalib menegaskan tentang contoh tahadduts bin ni’mah ini. Syahdan di suatu pagi, dia berkata, “Semalam Allah telah memberikan karunia-Nya kepadaku. Aku membaca (al-Qur’an), Shalat sekian rakaat, berdzikir kepada Allah sekian waktu, dan aku melakukan ini itu.”

Mendengar itu, seorang sahabatnya mengatakan, “Wahai Abu Firas, orang seperti Anda seharusnya tidak mengatakan itu.” Abu Firas menjawab, “Allah memerintahkan agar manusia ber-tahadduts bin-ni’mah, sedangkan kamu melarangnya.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/102).

Akan tetapi, Syaikh Wahbah az-Zuhaily dalam at-Tafsir al-Munir saat menafsirkan surah ad-Dhuha ayat 11, beliau menyampaikan kekhawatirannya tentang fitnah dan ‘ujub (memuji diri sendiri sendiri) yang akan timbul dari tahadduts bi an-ni’mah. Oleh karena itu, menurutnya nikmat yang diperoleh oleh seseorang itu lebih baik tidak perlu diceritakan ke orang lain.

Mufasir yang lain, sebut saja Syaikh Abdurrahman As-Sa’di. Dalam tafsirnya beliau menulis, “Pujilah Allah atas kenikmatan agama dan kenikmatan dunia. Sebutlah jenis kenikmatan itu jika di dalamnya terdapat maslahat. Jika tidak, maka sebutlah nikmat-nikmat Allah secara umum.”

Baca Juga: Tahadduts bi al-Ni’mah sebagai Ekspresi Rasa Syukur

Perintah untu tidak menceritakan nikmat

Adapun perintah untuk tidak menceritakan nikmat terdapat dalam surah Yusuf ayat 5,

قَالَ يٰبُنَيَّ لَا تَقْصُصْ رُءْيَاكَ عَلٰٓى اِخْوَتِكَ فَيَكِيْدُوْا لَكَ كَيْدًا ۗاِنَّ الشَّيْطٰنَ لِلْاِنْسَانِ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Dia (ayahnya) berkata, “Wahai anakku! Janganlah engkau ceritakan mimpimu kepada saudara-saudaramu, mereka akan membuat tipu daya (untuk membinasakan)mu. Sungguh, setan itu musuh yang jelas bagi manusia.” (Q.S. Yusuf ayat 5)

Imam al-Razi dalam tafsirnya menjelaskan, sebelum Nabi Yusuf menceritakan perihal mimpi tersebut, Nabi Ya’qub sudah mengetahui adanya gelagat rasa iri dari anak-anaknya yang lain terhadap Nabi Yusuf. Oleh karena itu Nabi Ya’qub mengetahui, hal terbaik yang bisa beliau sarankan kepada Nabi Yusuf adalah dengan menyembunyikan mimpi tersebut.

Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa firman Allah di atas mengisyaratkan kebolehan menyembunyikan nikmat. Hal ini dikhawatirkan memicu dengki dan kebencian seseorang. Cara paling aman agar terhindar dari kedengkian seseorang adalah menyembunyikan nikmat yang diperolehnya. (Fatawa Ibnu Taimiyah: 18/15).

Penjelasan

Tahadduts bi an-ni’mah (menceritakan nikmat) dalam kitab Firdaus an-Na’im harus memenuhi tiga syarat, yaitu (1) apabila bertujuan untuk bersyukur, (2) apabila bertujuan agar ditiru oleh orang lain, dan (3) apabila selamat dari rasa sombong.

Dalam Tafsir Mujahid, yang dimaksud tahadduts bi an-ni’mah yaitu sebuah amal yang dilakukan seseorang kemudian dia menceritakannya terhadap saudara yang dipercaya dengan tujuan dia mampu meniru dan melakukan hal serupa.

Tentunya, tahadduts bi an-ni’mah ini memiliki batasan. Ia tidak sama dengan riya’. Apabila ingin dipuji manusia, maka termasuk riya’, kalau ingin bersyukur pada Allah dan ingin ditambah nikmatnya, maka termasuk tahaduts bi an-ni’mah.

Artinya, inti dari menceritakan nikmat di sini adalah manifestasi dari rasa syukur. Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulum ad-Din, tujuan menceritakan nikmat tidak lain adalah untuk menunjukan rasa syukur dan memotivasi orang lain untuk melakukan hal yang sama.

Lantas apa hubungannya tahadduts bin ni’mah dalam surah adh-Dhuha dengan surah Yusuf ayat 5? Surah Yusuf ayat 5 mengingatkan bahaya hasad (dengki), yang faktornya dilatarbelakangi oleh menampakan nikmat dan menceritakannya yang dikhawatirkan menumbuhkan hasad.

Satu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy dan Abu Nu’aim juga berkaitan dengan kehati-hatian dalam menceritakan pencapaian seseorang. Hadis ini juga dikutip oleh Ibn Katsir dalam tafsirnya.

اِسْتَعِيْنُوْا عَلَى قَضَاءِ الْحَوَائِجِ بِكِتْمَانِهَا، فَإِنَّ كُلَّ ذِيْ نِعْمَةٍ مَحْسُوْدٌ

“Berusahalah memperoleh kebutuhanmu dengan cara menyembunyikannya. Sesungguhnya setiap nikmat memiliki pendengkinya tersendiri.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir No. 183)

Membaca dua pendapat dan argumen yang berbeda seperti disinggung di awal, barangkali tidak ada pertentangan antara pesan keduanya. Yang pertama, perintah menceritakan nikmat tentu sebagai wujud syukur dengan syarat tanpa ada rasa kesombongan. Artinya, menampakan nikmat tentu dibolehkan, selama niatnya benar dalam rangka bersyukur dan memotivasi orang lain.

Kedua, menyembunyikan nikmat sebagai cara aman dari efek buruk menampakkannya. Beberapa ulama mengingatkan kita agar berhati-hati dari dampak buruk menampakkan nikmat, sehingga beberapa dari mereka lebih menyarankan untuk menyembunyikan nikmat, sebagaimana hikmah dari kisah Nabi Yusuf dan sudara-saudaranya.

Baca Juga: Penegasan Alquran Terkait Perbedaan antara Pamer dan Tahadduts bin Ni’mah

Kesimpulan dari diskusi tahadduts bi an-ni’mah adalah kembali pada niat. Hal itu boleh dilkakukan dengan segala batasan-batasan yang telah disebutkan. Batasan dan aturan ini diperlukan untuk terhindar dari riya’ dan ujub, dan hal lain yang tidak dinginkan, misal iri dan dengki dari orang lain.

Bila tahadduts bi an-ni’mah dirasa bisa mendatangkan maslahat, maka silakan dilakukan. Namun jika malah menghadirkan mafsadat, maka lebih baik berhati-hati, tidak tahadduts bi an-ni’mah sepertinya menjadi pilihan yang lebih aman. Wallah a’lam

Nasihat Memberikah Upah Pekerja dalam Al-Quran

0
Upah Pekerja
Upah Pekerja

Memperoleh upah ialah tujuan dari seseorang melakukan pekerjaan. Upah menjadi peran yang penting dalam hubungan tersebut, pentingnya mekanisme pengupahan tersebut yang kemudian membuat pemerintah turut memberikan berbagai kebijakan yang dituankan dalam perundang-undangan. Teknis upah pekerja sudah diatur dalam PP. No 78  Tahun 2015, yang dalam pasal 18 ayat 1 menyebutkan, pengusahan wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja.

Dalam perjalanannya upah mempunyai yang sangat sensitif terhadap pendorong bagi pekerja untuk lebih produktif dalam bekerja. Tidak hanya itu keberadaan juga bisa menjadi problematika apabila yang didapat oleh pekerja tidak sesuai.

Upah dalam Perspektif Agama Islam merupakan imbalan (compensation) yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan yang ada nilai manfaat didalamnya, bentuk imbalan bisa berbentuk maeteri didunia dan juga dalam bentuk imbalan pahala di akhirat kelak. Islam memaknai upah lebih luas tidak hanya mencakup duniawi dan ukhrawi.

Menjelaskan Jenis Pekerjaan Sebelum Memberikan Upah

Jika pada kajian muamalah proses terjadinya transaksi diantara barang dan alat pembayaran (uang) dikenal dengan istilah saman/harga. Sedangkan jika yang terjadi antara jasa atau tenaga manusia dan uang dikenal dengan istilah ujrah/upah. Mereka yang telah melakukan suatu pekerjaan atau profesi tertentu sejatinya telah melakukan transaksi jasa yang diberikan yang megharapkan ujrah didalamnya.

Baca Juga: Ketika Allah Mengajarkan Nabi Daud tentang Kepemimpinan

Pada perjalannya banyak sekali fenomena yang terkadang pekerja/buruh merasa dirugikan dikarenakan pemberian upah pekerja yang kurang sesuai dengan apa yang telah diusahakan. Pada kasus seperti ini yang dapat memperburuk kondisi hubungan antara pengusaha dan pekerjanya. Alangkah lebih baiknya jika jenis pekerjaan dan ringan atau tidaknya pekerjaan tersebut dan ketentuan-ketentuan lain dapat disampaikan diawal agar tidak terjadi gesekan dan perselisihan dikemudian hari

Salah satu nasihat sebelum mempekerjakan seseorang dan memberikan upah Alquran dalam Surah Al-Qashash ayat 26 menjelaskan bahwasannya, Allah Swt berfirman;

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ  (٢٦)

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

Ayat diatas mengandung cerita tentang nabi Musa didalamnya, dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwasannya ketika anak perempuan memberikan usul kepada ayahnya agar memekerjakan ia (nabi Musa) untuk menggembalakan ternak kambing mereka.

Kemudian, wanita tersebut juga mengatakan “sesungguhnya orang yang paling yang kamu ambil untuk berkerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dipercaya”. Setelah itu muncul pertanyaan dari ayahnya bahwasannya “Apakah yang mendorongmu menilainya seperti itu?”. Wanita tersebut menjawab “sesungguhnya ia dapat mengangkat batu besar yang tidak dapat diangkat kecuali oleh 10 orang laki-laki”. ( Tafsir Ibnu Katsir Jilid 6). Dari hal tersebut terlihat bahwasannya tedapat anjuran agar memberikan penjelasan terkait jenis pekerjaan terlebih dahulu sebelum mempekerjakan orang lain, dengan adanya kejelasan kerja dan nilai manfaatnya maka akan diketahui nilai ujrah yang diberikan.

Mekanisme Pengupahan Dalam QS. Al-Qashash Ayat 27

Agama Islam dalam mekanisme pemberian upah pekerja, tidak memperkenankan diskriminasi, upah yang diperoleh harus sesuai dengan usaha dan nilai manfaat didalamnya juga benar tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Salah satu nasihat mekanisme upah, Allah jelaskan dalam QS. Al-Qashash ayat 27,

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَۖ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَۚ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ  (٢٧)

“Berkatalah dia (Syu’aib), sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.”

Dalam buku Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi, Azhari Akmal Tarigan menggambarkan bahwasannya kata ta’jurani dapat dimaknai sebagai “engkau mengmbil upah”. Ketika bekerja nabi Syuaib mengisyaratkan memberikan kontrak kepada Musa bisa 8 tahun atau bisa juga 10 Tahun. Kemudian kata wa ma uridu an asyuqqa ‘alaika menandakan tidak ada paksaan dalam bekerja, maksudnya ialah bentuk pekerjaan dan upah tidak boleh memberatkan bagi pekerja, serta harus ada kerelaan atas apa yang diperjanjikan.

Atas dasar hal diatas terlihat bahwasannya tidak hanya pekerjaan yang disoroti ketidakbolehan memberatkannya tetapi juga upah, hal ini berarti mekanisme pengupahan harus proposional sesuai dengan nilai jasa dan manfaat atas pekerjaan yang dilakukan. Selain itu juga dianjurkan agar rela.

Baca Juga: Beberapa Makna ‘Kufr’ dalam Alquran

Penelitian dari Armansyah Waliam tentang Upah Berkeadilan ditinjau dari Hukum Islam bahwasannya menjelaskan kegiatan muamamalah dalam agama Islam harus jelas disetiap transaksinya, termasuk dalam konteks kerja dan upah. Mulai dari pekerjaan yang diberikan, waktu atau durasi pekerjaan, serta jumlah upah yang diterima pekerja (QS. Al-Qashash; 26-27).

Kesesuaian pengupahan pada dasarnya ialah upah akan diperoleh berdasarkan jenis dan tanggungjawab pekerjaannya. Disatu sisi para pekerja perlu melihat keadaan perusahaan, sebab menjadi tidak baik ketika menuntut sesuatu ke pihak lain yang melebihi kemampuannya

Yusuf Qardhawi pun mengatakan, sesungguhnya pekerja hanya punya hak upah jikalau telah menyelesaikan pekerjaan sesuai yang ada pada kesepakatan, karena setiap yang menjalani perikatan akan terikat dengan syarat-syarat yang ada antar mereka, terkecuali syarat yang mengaramkan yang halal dan sebaliknya. Oleh karena itu pekerja dengan profesi apapun berhak atas upah setalah melakukan pekerjaan, dan sebaliknya pengusaha atau perusahaan berkewajiban membayarnya. Wallahu A’lam.

Mengenal Hasyiah al-Shawi, Kitab Penjelas Tafsir al-Jalalain

0
Mengenal Hasyiah al-Shawi, Kitab Penjelas Tafsir al-Jalalain
Kitab Hasyiah al-Shawi.

Tafsir al-Jalalain ditulis oleh dua orang Jalal al-Din, yaitu al-Mahalli dan al-Suyuthi. Keduanya memiliki hubungan guru dan murid. Al-Mahalli adalah gurunya dan al-Suyuthi adalah muridnya. Al-Mahalli memulai penafsiran pada Al-Kahfi sampai dengan An-Nas ditambah dengan Al-Fatihah. Sementara al-Suyuthi memulai dari Al-Baqarah sampai dengan Al-Isra. Dalam menulisnya, al-Suyuthi mengikuti metode yang diterapkan oleh al-Mahalli dengan corak yang ringkas, padat, juga dengan beberapa penjelasan kebahasaan. Kitab tafsir ini banyak digunakan di pesantren dan perguruan tinggi keislaman dan dipandang sebagai tafsir dengan corak ijazi (singkat) dan menjadi tafsir pendahuluan sebelum mempelajari tafsir yang lain.  

Tafsir ini telah banyak diberi syarah atau hasyiah oleh beberapa ulama setelahnya. Penjelasan tafsir ditulis oleh al-Karkhi al-Bakri, (w. 1006 H) dalam Majma’ al-Bahrain wa Mathla’ al-Badrainala Tafsir al-Jalalain, al-Azhary al-Jamal (w. 1204 H) dalam Al-Futuhat al-Ilahiyah bi Taudhih al-Jalalain li al-Daqaiq al-Khafiyah, Ahmad bin Muhammad as-Shawi (w. 1241 H) dalam Hasyiah al-Shawi ala al-Jalalain, Usman Jalaluddin al-Kalantani (1880-1952) dalam Anwar al-Huda wa Amthar al-Nada, dan Muhammad Ahmad Kan’an al-Qadhi dalam Qurrah al-Ainain ala Tafsir al-Jalalain. Dari beberapa kitab ini, yang cukup populer di Indonesia adalah karya al-Shawi. Namun, kalau ditelusuri lebih lanjut, akan muncul kitab-kitab lain atau hasil penelitian terhadap kitab ini.  

Baca juga: Tafsir Jalalain dan Sederet Fakta Penting Tentangnya

Latar Belakang Penulisan 

Al-Shawi memiliki nama lengkap Ahmad bin Muhammad al-Shawi al-Misri al-Khalwati, lahir pada 1175 H/1761 M di pinggiran Mesir (Sa’ al-Hijr) dan wafat pada tahun 1241 H/1852 M). Beliau adalah pemimpin ulama al-Azhar yang bermazhab Maliki juga penganut tarekat al-Khalwatiyah. Al-Shawi merupakan ulama yang memiliki banyak karya di bidang fikih, akidah, tafsir, hadis, dan tasawuf.  

Tafsir al-Jalalain dijelaskan oleh beberapa ulama, termasuk salah satunya adalah al-Shawi. Nuansa penafsiran al-Shawi ada yang sama penjelasannya dengan penulis lain dan ada pula yang berbeda. Struktur kebahasaan dibahas oleh al-Shawi berikut dengan beberapa makna istilah yang terkandung di dalamnya. Kitab penjelasan yang ditulisnya tidak bisa dilepaskan dari Syaikh Sulaiman al-Jamal, penyusun penjelasan tafsir al-Jalalain, yang dikenal kitabnya dengan sebutan Hasyiyah al-Jamal. 

Menurutnya, Tafsir al-Jalalain merupakan produk tafsir yang agung dan tinggi derajatnya. Di dalamnya terkumpul beragam makna yang dapat dipelajari dan dianalisis oleh para ahli ilmu. Suatu saat, al-Shawi merasakan adanya dorongan Ilahi untuk menyibukkan diri dalam mempelajarinya sesuai dengan daya kemampuannya. Begitu pun, ia menulis secara ringkas penjelasan dari gurunya, Syaikh Sulaiman al-Jamal, dengan tambahan penjelasan.  

Dalam menulis kitabnya, al-Shawi juga merujuk pada ragam kitab tafsir, yang ia sebut sekitar 20 kitab, seperti al-Baidhawi, hasyiyah al-Baidhawi, al-Khazin, al-Khathib, al-Samin, Abu al-Su’ud, al-Kawayi, al-Bahr, al-Nahr, al-Saqiyah, al-Qurthubi, al-Kasysyaf, Ibn Athiyah, al-Tahbir, dan al-Itqan. Dalam penulisannya, al-Shawi secara umum tidak menghubungkan dengan pemahaman-pemahaman lain dari penyusunnya melainkan sesuai dengan yang dijelaskan oleh penulis yang disebutkan tadi.  

Dalam penulisannya, al-Shawi cukup teliti. Al-Shawi melakukan verifikasi isi kitabnya dari awal sampai akhir sebanyak dua kali. Verifikasi dilakukan terhadap Syaikh Sulaiman al-Jamal, Syaikh Ahmad al-Dardiri, dan Syaikh al-Amir. Beberapa ulama ini dihubungkan dengan keilmuannya dengan al-Hafnawi dan Syaikh al-Sha’idi al-‘Adawi. Syaikh al-Hafnawi dihubungkan dengan Syaikh al-Budairi al-Dimyathi, dari Syaikh ‘Ali al-Syibramalisi, dari Syaikh al-Halabi, dari Syaikh ‘Ali al-Ajhuri, dari Syaikh al-Burhan al-‘Alqami, dari saudaranya yaitu Syaikh Muhammad al-‘Alqami, dari al-Imam al-Suyuthi.  

Rangkaian garis keilmuan ini menunjukkan kredibilitas dan ketelitian al-Shawi dalam menyusun kitab tafsir yang memiliki sanad ilmu sampai pada penulis awal, yaitu al-Imam al-Suyuthi.  

Baca juga: Alasan Tafsir Jalalain Jadi Tafsir Favorit di Pesantren

Corak Penafsiran al-Shawi 

Dalam menjelaskan maksud ayat, al-Shawi menerapkan beragam disiplin ilmu. Dalam kitabnya, dapat ditemukan usul fikih, fikih, nahu, saraf, dan qiraat. Selain itu, penjelasan dengan pendekatan sufistik juga tampak, berhubungan al-Shawi sebagai sufi dan penganut tarekat al-Khalwatiyah. Beragam pendekatan disiplin ilmu yang digunakan menunjukan bahwa al-Shawi termasuk ulama yang menguasai banyak disiplin ilmu.  

Memperhatikan beragam pendekatan ini, al-Shawi cenderung menggunakan metode tahlili. Beliau menjelaskan makna Alquran dengan berbagai aspek yang berkaitan dengannya dan juga dengan penggunaan ragam ilmu yang dikuasainya. Namun, ia tetap merujuk pada urutan mushaf Utsmani.  

Penjelasan terhadap teks Alquran, al-Shawi memulainya dengan uraian kebahasaan terutama dari aspek nahu, saraf, dan maknanya. Contohnya dalam menjelaskan teks tentang penunjukkan tempat, misalnya hadzihi al-qaryah, al-Shawi turut menjelaskan posisi geografis dengan mengutip ragam pendapat dari Mujahid dan Ibnu ‘Abbas. Begitu pula, ia merujuk pada Tafsir al-Khazin 

Dalam menyebutkan ulama yang pemikirannya dikutip, al-Shawi sering tidak menyebutkan nama aslinya. Yang disebutkan adalah gelar seperti al-‘arif, al-mufassir, dan sebagainya. 

Penjelasannya tidak semata-mata hasil pemikirannya. Al-Shawi menyandarkan pada hadis, pendapat sahabat, dan tabiin. Penjelasannya dapat dipandang pula bersentuhan dengan tafsir bi al-ra’y, karena al-Shawi menjelaskan ayat sesuai dengan keilmuan dan pemahamannya meskipun tetap memperhatikan pendapat yang dianggap paling sahih pada ilmu nahu, sharaf, i’rab, dan perbedaan bacaan Alquran. Wallahu a’lam. 

Baca juga: Menelusuri Jejak Tafsir ‘Faidl al-Rahman’ Kiai Sholeh Darat

Tafsir Ahkam: Sumber Dana Perawatan Jenazah

0
Biaya perawatan jenazah
Sumber dana perawatan jenazah

Dalam proses pemakaman seorang muslim, pemerintah hanya memfalitasi warga negaranya dengan petugas pendamping atau biasa dikenal modin. Pemerintah tidak memfalitasi penyediaan kafan serta keperluan perawatan jenazah lainnya yang cukup menyedot banyak biaya. Lalu, sebenarnya siapa yang bertanggung jawab atas segala keperluan perawatan jenazah? Apakah pemerintah yang harus menanggung semua biaya perawatan jenazah, kerabat yang merawat jenazah, atau malah diri jenazah sendiri? Berikut keterangan selengkapnya.

Sumber dana perawatan jenazah

Saat menguraikan tafsir surah Ali Imran ayat 185, Imam al-Qurthubi menjelaskan ulama sepakat bahwa mengafani jenazah hukumnya wajib. al-Qurthubi juga menerangan skema orang yang bertanggung jawab atas pembiayaan perawatan seorang jenazah.

Pertama, apabila si jenazah memiliki harta, maka biaya jenazah diambilkan dari hartanya sendiri. Kedua, apabila si jenazah tidak memiliki harta, maka yang menanggung biaya adalah orang yang berkewajiban menafkahinya, semisal orang tua bila anaknya meninggal, atau anak si jenazah apabila si jenazah adalah manula yang tidak sanggup bekerja. Ketiga, apabila si jenazah tidak memiliki harta atau orang yang menafkahi, maka biaya dibebankan pada kas umat muslim (baitul mal). Keempat, bila tidak tersedia, maka menjadi kewajiban umat muslim secara umum (Tafsir al-Qurthubi/4/299).

Baca juga: Pandangan al-Qurthubi tentang Hukum Memandikan Jenazah

Bagaimana bisa sumber dana pertama justru harta si jenazah sendiri dan bukan pemerintah atau kerabat yang mungkin kelak menjadi ahli waris? Ulama menentukan dana perawatan si jenazah pada harta pribadi si jenazah sendiri, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibn Abbas:

بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ إذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ

“Ada seorang lelaki yang melakukan wukuf bersamaan Nabi melakukan wukuf di Arafah. Lelaki itu tiba-tiba jatuh dari tunggangannya dan meninggal. Hal itu dikabarkan pada Nabi. Lalu Nabi bersabda: “mandikanlah dia dengan air dan daun bidara. Dan kafani dia dengan dua bajunya” (HR. Bukhari, Muslim, dan selainnya).” (al-Bayan/3/39)

Dalam Nailul Authar, Imam al-Syaukani mengutip penjelasan Ibn Mundzir, bahwa hadis ini menunjukkan sumber pertama dalam dana perawatan jenazah adalah harta milik si jenazah itu sendiri. Yaitu harta yang masih utuh dan belum dikurangi hutang yang mungkin ditanggung atau terbagi atas pembagian warisan yang ada. Dalam hadis di atas, harta tersebut berupa 2 baju yang dikenakan jenazah. Sebab, andai sumber dana pertama bukan murni milik si jenazah dan membutuhkan persetujuan pemiliknya, pasti sebelum Nabi memerintahkan agar menjadikan 2 baju orang tersebut menjadi kafan, tentu terlebih dahulu akan menanyakan si jenazah punya hutang atau tidak. (Nail al-Authar/6/157)

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Mengumumkan Berita Kematian

Imam al-Nawawi menjelaskan, penggunakan harta peninggalan jenazah untuk kebutuhan perawatan jenazahnya, harus didahulukan dari kebutuhan menutup hutang si jenazah. Entah apakah dia orang miskin atau kaya. Hal ini mencakup kebutuhan mebeli kain kafan, biaya mengubur, dan lain sebagainya.

Selain itu, andai sebagian ahli waris meminta agar biaya di tanggung oleh harta pribadinya, dan sebagian lain meminta agar biaya diambilkan dari tirkah atau harta peninggalan jenazah, maka hendaknya tetap diambilkan dari harta tirkah. Tujuannya agar tidak menjadi pemicu masalah di antara para ahli waris di kemudian hari (al-Majmu’/5/189)

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil pemahaman, bahwa sebenarnya biaya perawatan jenazah tetaplah menjadi tanggung jawab jenazah sendiri. Pada praktiknya, biaya tersebut diambilkan dari harta yang ditinggalka, meskipun sebenarnya jenazah tidak patut disebut bertanggung jawab sebab tidak lagi bernyawa.

Hal ini mengajarkan pada kita untuk tidak menjadi beban hidup orang lain meski sudah meninggal. Selama dirinya masih bisa berusaha untuk merawat dirinya sendiri, maka hendaknya dia mengurus dirinya sendiri. Bahkan kalau bisa, meninggalkan jasa-jasa yang menguntungkan orang lain meski dirinya sudah meninggal. Wallahu a’lam.

Ilmu Qiraah dan Tahfiz Alquran di Pesantren At-Thohiriyah Pelamunan 

0
Ilmu Qiraah dan Tahfiz Alquran di Pesantren At-Thohiriyah Pelamunan 
Pesantren At-Thohiriyah Pelamunan (Sumber: Kobong Pesantren)

Sanad merupakan hal yang vital dalam transmisi ilmu di pesantren. Sanusi dalam tulisannya yang berjudul “Transfer Ilmu di Pesantren”—dimuat dalam Jurnal Ta’lim 11 (1) tahun 2013—mengemukakan bahwa sanad adalah bentuk pertanggungjawaban dan kewenangan transfer ilmu yang valid, yang memberikan kejelasan tentang silsilah suatu ilmu. 

Setiap ilmu yang diajarkan di pesantren, khususnya pesantren berbasis salafiyah atau tradisional, memerlukan sanad yang jelas dan tepercaya. Termasuk dalam ilmu-ilmu tersebut yaitu ilmu qiraah—ilmu baca Alquran—dan tahfiz Alquran. 

Di Desa Pelamunan, Kabupaten Serang, Banten, terdapat Pondok Pesantren Moderat At-Thohiriyah; sebuah pondok pesantren yang melahirkan ahli-ahli qiraah serta memiliki pengkhususan dalam tahfiz Alquran. Pesantren tersebut didirikan oleh K.H. Muhammad Thohir sekitar tahun 1929; dan termasuk salah satu pesantren tertua di Banten. 

Sebenarnya, At-Thohiriyah bukanlah satu-satunya pesantren di wilayah Pelamunan yang mewarisi keilmuan dan meneruskan perjuangan K.H. Muhammad Thohir. Masih ada sekitar 12-an pesantren lain. Salah satunya yaitu Pondok Pesantren Madaarijul ‘Ulum. Namun, karena keterbatasan ruang, tulisan ini hanya berfokus pada At-Thohiriyah. 

KH Muhammad Thohir merupakan murid dari Syekh Tubagus Ma’mun. Nama yang disebut belakangan adalah seorang ulama Alquran asal Serang, Banten, yang lahir pada tahun 1872 dan wafat pada tahun 1928. Syekh Ma’mun dilahirkan di Serang, Banten, tetapi sejak bayi dibawa ayahnya—yaitu Tubagus Rafiuddin—untuk tinggal di Makkah. 

Selama tinggal di Makkah, Syekh Ma’mun belajar berbagai cabang ilmu agama Islam, termasuk ilmu-ilmu Alquran. Beliau merupakan orang yang cerdas, sehingga mampu menghafalkan 30 juz Alquran beserta qiraat sab’ah-nya pada usia kira-kira 19 tahun. Seiring berjalannya waktu, kealiman Syekh Ma’mun diakui oleh para ulama dan masyarakat Makkah pada waktu itu. 

Pengakuan akan keilmuan Syekh Ma’mun ketika berada di Makkah dibuktikan di antaranya dengan penunjukkan beliau sebagai imam salat tarawih di Masjidil Haram serta keberadaan majelis pengajian di Qusyaisyiyyah yang beliau isi dengan materi khusus Alquran dan qiraahnya. 

Setelah kembali ke Nusantara pada tahun 1914, Syekh Ma’mun menjadi tujuan bagi para pencari ilmu. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya para murid yang berasal dari luar Banten; dari Jakarta, Bogor, Garut, Bandung, Sukabumi, Cirebon, Brebes, Semarang, Pasuruan, Palembang, bahkan dari Makkah. 

Baca juga: Tradisi Santri Pesantren Zainul Hasan Menyambut Nuzul Al Quran

Program dan skema pembelajaran  

KH Muhammad Thohir—sebagai murid dari Syekh Ma’mun—dikenal sebagai ahli ilmu qiraah. Di pesantren yang didirikannya, diajarkan ilmu tajwid, Alquran binnadhar—membaca Alquran di hadapan guru, dan beberapa kitab tafsir seperti Tafsir Jalalain dan Tafsir Marah Labid; di samping ilmu-ilmu nahu saraf dan fikih. 

Program pengkhususan tahfiz Alquran di At-Thohiriyah dimulai pada era 1990-an. Pada masa itu, program tersebut ditujukan bagi santri putri saja. Dalam perkembangannya, serta dalam rangka menjawab tantang zaman, At-Thohiriyah mendirikan SMP Plus 30 Juz pada tahun 2019 serta SMK Plus 30 Juz pada tahun 2021; yang ditujukan bagi santri putri maupun putra. 

Santri-santri yang belajar di At-Thohiriyah dapat mengikuti program pengkhususan tahfiz Alquran jika yang bersangkutan memiliki keinginan yang kuat untuk menghafal Alquran. Skema lainnya yaitu jalur para santri yang menjadi siswa-siswi SMP dan SMK yang dikelola At-Thohiriyah. 

Setelah satu tahun mereka belajar di SMP atau SMK tersebut, para santri itu akan mendapatkan asesmen dalam hal kemampuan mereka untuk menghafal Alquran. Mereka yang dianggap mampu untuk menghafal Alquran sambil belajar di sekolah formalnya, maka akan dimasukkan ke dalam program pengkhususan Alquran. 

Baca juga: Tafsir Alquran Aksara Pegon yang Dikenal dalam Tradisi Tafsir Pesantren

Sanad keilmuan   

Sanad ilmu qiraah di At-Thohiriyah terutama memang dari Syekh Ma’mun melalui jalur K.H. Muhammad Thohir. Selain itu, sanad dari Syekh Ma’mun di At-Thohiriyah juga mengalir melalui Hj. Ratu Rodhatul Farihah, cicit Syekh Ma’mun yang dinikahi K.H. Ahmad Ulfi Zaini Thohir—cucu K.H. Muhammad Thohir. 

Di samping itu, ada sanad tahfiz dari K.H. Mufid Pandanaran, Yogyakarta, melalui beberapa pengajar Alquran di At-Thohiriyah; yaitu jalur Hj. Ratu Rodhatul Farihah, Hj. Farhiyyahadik K.H. Ahmad Ulfi Zaini Thohir, dan Alm. K.H. Muhtadi Zaini Thohiradik K.H. Ahmad Ulfi Zaini Thohir. 

Ada juga sanad tahfiz dari K.H. Abu Bakar Cirebon melalui Hj. Nukhbatul Maula, istri K.H. Drs. Munifi Zaini Thohir—cucu K.H. Muhammad Thohir. Terakhir, ada sanad dari Syekh Abbad Rajab Salim Bakhomis, Yaman, melalui H. Muhammad Imaduddin, Lc., cicit K.H. Muhammad Thohir, seorang hafiz yang menjabat Kepala Madrasah Alquran santri putra At-Thohiriyah. 

Demikianlah gambaran eksistensi ilmu qiraah dan tahfiz Alquran di Pondok Pesantren Moderat At-Thohiriyah Pelamunan beserta sanad-sanadnya. Tampak bahwa At-Thohiriyah mewarisi beberapa sanad yang jelas dan tepercaya; dan di antaranya merupakan salah satu sanad ilmu qiraah Alquran yang sangat tua, yaitu yang berasal dari Syekh Ma’mun. 

Baca juga: Alasan Tafsir Jalalain Jadi Tafsir Favorit di Pesantren

Belajar Kepada Abu Bakar tentang Ikhlas Memaafkan

0
Tafsir Abu Bakar
Belajar Kepada Abu Bakar

Abdullah bin Abu Quhafah atau yang lebih sering dipanggil dengan nama Abu Bakar ash-Shiddiq, salah seorang sahabat Nabi yang dikenal kedermawanannya. Ia begitu mencintai Islam, rela berjuang demi agamanya dengan jiwa dan raganya, serta gemar menyedekahkan harta bendanya untuk menjaga keluhuran kalimat Allah.

Adalah Misthah bin Atsatsah, salah satu orang yang selalu mendapatkan bantuan dari Abu Bakar ash-Shiddiq. Ia merupakan anak dari bibi Abu Bakar, sedarah dan senasab dengan beliau. Ia disebut sebagai orang miskin dan salah satu rombongan Muhajirin yang hijrah bersama Rasulullah ke Madinah. Namun karena suatu kejadian, Abu Bakar ash-Shiddiq bersumpah tidak lagi mau menyedekahkan hartanya kepada Mishthah. Karena hal itu Allah langsung menegurnya sebagaimana telah terekam dalam QS. an-Nur [24]: 22.

Asbabun Nuzul

Dijelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat di atas diturunkan karena sumpah yang diucapkan Abu Bakar ash-Shiddiq. Ketika itu, ia bersumpah untuk menghentikan bantuan nafkah kepada seorang kerabatnya karena terlibat menyebarkan haditsul ifki tentang puterinya ‘Aisyah.  Abu Bakr dikenal sebagai orang mulia dan dermawan terhadap para kerabatnya dan orang lain yang bukan kerabatnya. Ketika ayat ini turun sampai kalimat “Allâ tuhibbûna an yaghfirallahu lakum” Apakah kalian tidak ingin bahwa Allah mengampuni kalian? (QS. An-Nur: 22).

Baca Juga: Abu Bakar RA dan Penafsiran Sufistik Terhadap Surah Ar-Rum Ayat 41

Seketika itu juga Abu Bakar ash-Shiddiq berkata: “Benar. Demi Allah, sungguh kami suka, wahai Tuhan kami, bila Engkau mengampuni kami.” Kemudian ia kembali memberi bantuan nafkah kapada Misthah (seperti dulu) sembari berujar: “Demi Allah, aku tidak akan mencabut (bantuanku lagi) selama-lamanya,” sebagai pengimbang perkataannya yang lalu, (yaitu ucapan): “Demi Allah, aku tidak akan memberinya bantuan lagi selama-lamanya.” Karena itulah Abu Bakr adalah ash-Shiddiq,yang artinya orang yang sangat terpercaya.

Penjelasan serupa dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib Fakhruddin ar-Razi juga menuturkan bahwa ketika Abu Bakr mendengar Rasulullah membaca penggalan ayat “Alâ tuhibbûna an yaghfirallahu lakum”, Abu Bakar pun mengakui kesalahannya. Seraya berkata, “Ya, wahai Tuhanku. Aku sangat senang bahwa Engkau mengampuniku, dan aku telah melewati batas yang Engkau tentukan.” Peristiwa di balik ayat tersebut menjadi titik berangkat untuk memahami tafsir surat An-Nur ayat 22.

Kemuliaan yang Dianugerahkan Allah Kepada Abu Bakr Ash-Shiddiq

Allah berfirman dalam surat an-Nur ayat 22, bahwa Dia mengaruniakan berbagai kenikmatan kepada hamba terkasihnya, yang dalam konteks ayat ini Abu Bakr ash-Siddiq, ia adalah sahabat yang paling dekat dengan Rasulullah. Jelas tidak diragukan lagi perihal agamanya, akhlaqnya, begitu pula dengan ketaqwaannya kepada Tuhannya, selain itu dalam hal urusan dunia Abu Bakr terkenal menjadi saudagar yang kaya raya. Sebagai halnya dalam ayat ini menjelaskan bahwa “ulul fadhli” dan “as-sa’ah” yang dimaksudkan adalah Abu Bakr ash-Siddiq. Karena ada orang yang mendapatkan hanya “ulul fadhli” namun tidak dalam “as-sa’ah”, seperti sahabat ‘Ali bin Abi Thalib, Abu Dzar al-Ghiffari, dan Abdurrahman bin ‘Auf, atau sebaliknya hanya mendapatkan “as-sa’ah” saja. Namun Abu Bakr-lah yang mendapatkan dua keutamaan tersebut.

Wahbah Zuhaili, dan ar-Razi menjelaskan bahwa makna “ulul fadhli” maksudnya adalah “ulul fadhli fii ad-din” atau keutamaan dalam hal agama, dan menurut Ibnu ‘Asyur maknanya keutamaan perihal akhlaqnya. Sementara “as-sa’ah” menurut mereka adalah “al-ghina” yaitu keluasan yang bersifat material.

Sebagaimana dimengerti juga bahwa Abu Bakr itu disebut sebagai orang yang paling utama setelah Rasulullah. Melalui turunya ayat ini Allah langsung menegur Abu Bakr, karena tidak mungkin Allah membiarkan orang-orang yang dekat kepadanya untuk bermaksiat. Sebab kepatuhannya itu juga Abu Bakr langsung tunduk akan perintahNya dengan kelapangan hatinya ia mencabut sumpahnya dan kembali memberi bantuan nafkah untuk kerabatnya. Padahal jelas kesalahan yang dilakukan Misthah itu bukan kesalahan biasa, ia ikut menyebarkan fitnah tentang ‘Aisyah puteri kesayangannya.

Ibrah Yang Dapat Diambil dari Kisah Abu Bakar

Pelajaran bahwa sebesar apa pun kesalahan seseorang, memaafkan jauh lebih baik daripada menjadi pendendam. Kekecewaan Abu Bakar ash-Shiddiq tentu dapat dipahami, karena orang yang selama ini dibantunya ikut terlibat dalam penyebaran fitnah keji atas puterinya, apalagi Misthah adalah kerabatnya sendiri. Meski demikian, karena ketaatan kepada Allah yang memerintahkannya untuk berlapang dada memaafkan kesalahan Misthah. Inilah yang kemudian ditampilkan Abu Bakr ash-Shiddiq hingga ia berjanji tidak akan menghentikan bantuannya lagi selama-lamanya.

Sebab Abu Bakr ash-Shiddiq yang memiliki kecerdasan hati, ia langsung paham maksud ayat tersebut turun untuk menegurnya. Setelah Allah dengan kasih sayangnya menurunkan hujan kenikmatan, seperti yang disebutkan diatas “ulul fadli” dan “as-sa’ah”, baru kemudian Allah meminta sesuatu yang sedikit yaitu “wal ya’fû wal yasfahû” hendaklah memaafkan dan berlapang dada. Kita seharusnya bisa menyadari bahwa Allah yang telah menganugerahkan berbagai karuniaNya, mengapa kita tidak mau mengikuti sarannya untuk berlapang dada dan memaafkan mereka yang berbuat salah kepada kita?

Melalui Abu Bakr as-Shiddiq kita diajarkan untuk menjadi pemaaf kepada orang yang berbuat salah kepada kita, sekalipun kesalahan itu sungguh berat. Sebab dalam ayat ini pula dinyatakan bahwa orang yang memaafkan, akan mendapatkan peluang dimaafkan lebih besar ketika ia berbuat salah. Lantaran itu Allah mengajukan pertanyaan (QS. an-Nur: 22): “Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu?”

Kita bisa melihat kesinambungan pada ayat ini, dijelaskan secara berkait dalam Tafsir Ibnu Katsir, yaitu: “Kau mengampuni dosa orang yang bersalah kepadamu, maka Allah pun mengampuni dosa-dosamu; sebagaimana kau memaafkan (kesalahan orang lain), maka Allah pun memaafkan (kesalahan)mu juga.”

Baca Juga: Kisah Kesetiaan Abu Bakar As-Shiddiq dibalik Surah At-Taubah Ayat 40

Tentu, tidak ada seorang pun yang tidak menginginkan maghfirah dari Allah. Semua orang pasti mengharapkan ampunanNya. Telah jelas disebutkan dalam banyak ayat, bahwa bisa jadi batu ujian dalam kehidupan, penyakit, dan kesempitan hidup, atau mendapatkan perilaku dzalim dari orang lain namun dengan lapang hati kita memaafkannya, akan menjadi sebab turunnya ampunan dan rahmat Allah kepada kita.

Mari kita bersama-sama mengintropeksi diri, jika ada orang yang menyakiti hati kita meskipun sangat berat kesalahan yang mereka perbuat, kita bisa sungguh-sungguh memaafkan dan berlapang dada kalau motivasi kita hanya karena Allah dan ingin mendapatkan maghfirahNya. Sebagaimana Abu Bakr ash-Siddiq yang mau memberi maaf Misthah, bukan karena ia kerabatnya, bukan sebab Misthah adalah orang miskin dan muhajirin. Namun yang menjadi satu-satunya motivasi Abu Bakr mengampuni orang yang bersalah kepadanya, yaitu karena panggilan ayat al-Quran, “Alâ tuhibbûna an yaghfirallahu lakum.”

Dengan berkaca kepada figur Abu Bakr as-Shiddiq, semoga Allah menjadikan diri kita Abu Bakr-Abu Bakr lain, yang diberikan keutamaan dan keluasan, sehingga kita bisa berkontribusi dalam kehidupan sosial dan memiliki hati yang lembut karena mudah memaafkan orang lain.[]