Beranda blog Halaman 97

Pandangan al-Qurthubi tentang Hukum Memandikan Jenazah

0
Hukum memandikan jenazah menurut al-Qurthubi
Hukum memandikan jenazah menurut al-Qurthubi

Dalam tafsir al-Jami li Ahkam al-Qur’an, Imam al-Qurthubi memberikan pernyataan yang terkesan agak berbeda dengan pandangan umum umat muslim terkait hukum memandikan jenazah. Dia menyatakan bahwa memandikan jenazah, selain jenazah yang berstatus syahid, berstatus hukum sunah. Pernyataan ini kemudian memunculkan pemahaman pada sebagian ulama, bahwa sebenarnya hukum memandikan jenazah masih diperselisihkan. Berikut keterangan lengkapnya.

Pandangan al-Qurthubi tentang hukum memandikan jenazah

Saat menguraikan tafsir surah Ali Imran ayat 185, Imam al-Qurthubi menyatakan bahwa hukum memandikan jenazah adalah sunah. Namun dia juga menyatakan bahwa adapula ulama yang meyakini hukum wajib. Sumber perbedaan pendapat tersebut menurut al-Qurthubi bermuara pada salah satu hadis yang diriwayatkan dari Ummi Athiyah:

دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

“Rasulullah menemui kami ketika putri beliau wafat. Beliau kemudian bersabda: “Mandikan dia tiga atau lima atau lebih banyak lagi apabila kalian memandang itu perlu, dengan menggunakan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari)

al-Qurthubi menjelaskan, dalam memahami hadis tersebut, ulama berbeda pendapat mengenai keterkaitan redaksi perintah dalam hadis dengan hukum asal memandikan jenazah atau bilangan memandikan jenazah. Yang jelas, memandikan jenazah adalah tindakan yang disyariatkan di dalam Islam. (Tafsir al-Qurthubi/4/299)

Imam al-Qurthubi dalam karya syarah hadisnya yang berjudul al-Mufhim lima Usykila min Talkhisi Muslim, menyatakan bahwa pro kontra hukum memandikan jenazah berada di antara hukum wajib dan sunah muakadah. Dia juga menyinggung hadis di atas dan menyatakan, perintah dalam hadis tersebut adalah sekedar perintah dalam rangka “mendidik”, bukan menjelaskan hukum asal memandikan jenazah. Sehingga, lebih utama bila difahami bahwa hukum memandikan jenazah adalah sunah. (al-Mufhim/2/592)

Baca juga: Beberapa Kesunahan dalam Merawat Jenazah

Imam Ibn Hajar di dalam Fath al-Bari menyinggung pandangan al-Qurthubi ini. Ibn Hajar menyatakan, keterangan Imam al-Nawawi yang menyatakan bahwa ulama sepakat bahwa memandikan jenazah berstatus hukum fardu kifayah, adalah sebuah klaim yang ceroboh. Sebab, pro kontra dalam hukum memandikan jenazah sudah cukup masyhur dalam Mazhab Malikiyah. Sampai-sampai, Imam al-Qurthubi mengunggulkan pendapat bahwa hukum memandikan jenazah adalah sunah. Hanya saja, mayoritas ulama menyatakan hukumnya wajib. (Fath al-Bari/4/279)

Pernyataan Ibn Hajar ini disanggah oleh rival sezamannya; Imam al-Aini. Al-Aini menyatakan bahwa kesimpulan Ibn Hajar tidak kalah cerobohnya dengan tuduhannya pada Imam al-Nawawi. Sebab, hukum sunah yang dimaksud Imam al-Qurthubi adalah sunah muakadah. Sementara sunah muakadah yang beliau maksud sama kuatnya dengan hukum wajib. (Umdah al-Qari/12/196)

Kesimpulan

Yang jelas, dari berbagai keterangan di atas kita akan memperoleh kesimpulan bahwa memandikan jenazah adalah sesuatu yang disyariatkan dalam Islam. Sedang hukumnya, ada yang menyatakan bahwa ulama sepakat untuk mewajibkan, ada yang menyatakan masih diperselisihkan.

Menurut pandangan pribadi penulis, pernyataan Imam al-Qurthubi memanglah perlu dikaji ulang. Apakah memang benar yang beliau maksud dengan redaksi “sunah” berarti tidak berdosa apabila ditinggalkan, atau sebenarnya juga berdosa bila ditinggalkan tapi memiliki kreteria yang berbeda dengan redaksi “wajib”? Ini bisa jadi persoalan perbedaan pemahaman dalam penggunaan istilah usul fikih, yang jamak ditemui dalam persoalan fikih lintas mazhab.

Baca juga: Hukum Menuntun Bacaan Tahlil kepada Orang yang Mendekati Ajal

Atau mungkin saja kesimpulan al-Qurthubi hanya terbatas berdasar hadis dari Ummi Athiyah di atas saja. Sebab, hanya hadis itulah yang disinggung Imam al-Qurthubi dalam Tafsir al-Jami’-nya serta kitab al-Mufhim terkait kesimpulannya tersebut. Bisa jadi, Imam al-Qurthubi sebenarnya juga menyatakan wajib tapi tidak berdasar hadis di atas, mengingat sebenarnya hadis tentang memandikan jenazah cukup banyak. Wallahu a’lam.

Menelusuri Jejak Tafsir ‘Faidl al-Rahman’ Kiai Sholeh Darat

0
Halaman Sampul Faidl al-Rahman
Halaman sampul pada naskah Faidl al-Rahman museum Masjid Agung Demak

Dari beberapa tulisan yang membahas tentang Kiai Sholeh Darat, penulis belum mendapati tulisan yang secara khusus membicarakan Faid al-Rahman sebagai sebuah objek kajian. Kebanyakan tulisan yang ada cenderung menyorot pemikiran sufistik Kiai Sholeh. Kalau pun ada tulisan yang membicarakan Faidl al-Rahman, umumnya hanya pada aspek permukaan saja, tidak sampai pada tahap kritis.

Di antara tulisan yang menyorot pemikiran Kiai Sholeh seperti trilogi milik Nur Ahmad berjudul Penulis Satu-Satunya Tafsir Isyari Nusantara: Kiai Sholeh Darat Semarang, Konsep Awal Tafsir ‘Isyari’ Kiai Sholeh Darat, dan Konsep Awal Tafsir Isyari Kiai Sholeh Darat (Bag. 2). Sedangkan tulisan yang menyinggung karya Faidl al-Rahman di dalamnya seperti Mufasir-Mufasir Indonesia: Biografi Sholeh Darat As-Samarani karya Muhammad Rafi dan Jihad Nir-Kekerasan Ala Kiai Sholeh Darat karya penulis sendiri.

Signifikansi kajian kritis terhadap Faidl al-Rahman terletak pada mengetahui validitas isi tafsir yang hingga hari ini, boleh dibilang, belum menemui kejelasan. Hal ini, menurut pandangan awal penulis, disebabkan adanya kerancuan dalam rujukan yang digunakan sekaligus kesalahan pemahaman pada aktivitas perujukan yang dilakukan.

Sebagaimana disebutkan oleh Rafi dan Fais sebelumnya, Faidl al-Rahman berisi penafsiran 13 juz dari Alquran. Padahal naskah-naskah yang dijumpai saat ini belum ada satu pun yang menunjukkan demikian. Naskah yang dijumpai berjudul Faidl al-Rahman karya Kiai Sholeh hanya berisi penafsiran surah Al-Fatihah sampai surah An-Nisa’ (juz 6).

Penelusuran penulis terhadap beberapa literatur mendapati bahwa artikel yang menjadi rujukan utama dalam masalah ini adalah artikel ‘lama’ tahun 2012 yang ditulis oleh M. Masrur berjudul Kyai Soleh Darat, Tafsir Fa’id al-Rahman dan RA. Kartini. Artikel ini lah yang agaknya menjadi penyebab rancunya validitas isi Faidl al-Rahman.

Dalam artikel tersebut, Masrur menyebut setidaknya dua tafsir yang menjadi karya Kiai Sholeh. Pertama, Faidl al-Rahman fi Tarjamah Tafsir Kalam Malik al-Dayyan yang terdiri dari dua juz: juz pertama berisi surah Al-Fatihah dan surah Al-Baqarah, dan juz kedua berisi surah Ali Imran dan surah An-Nisa’. Kedua, terjemahan Alquran yang dihadiahkan kepada RA. Kartini yang berisi 13 juz dari Alquran, yang oleh Masrur disebut sebagai Faizhur Rohman fi Tafsiril Quran.

Kemiripan nama yang diberikan ini lah yang kemudian menyebabkan kerancuan dalam memahami ‘hakikat’ Faidl al-Rahman. Teks tafsir pertama yang disebutkan Masrur adalah teks yang naskahnya masih dapat ditemukan saat ini. Sedangkan teks yang kedua, penulis belum dapat menjumpai data pendukung yang menyebutkan informasi tersebut. Masrur pun tidak menyebutkan sumber yang ia kutip kecuali tulisan berjudul spirit kartini.. untuk direnungkan, yang menurut penulis ‘kurang meyakinkan’ sebagai rujukan ilmiah.

Naskah-naskah yang saat ini banyak direproduksi ulang oleh Komunitas Pecinta Kiai Sholeh Darat (Kopisoda) Semarang melalui teknik photocopy yang juga tersedia dalam versi digital, hanya mencakup pada teks pertama yang disebutkan oleh Masrur, yakni Faidl al-Rahman. Kalau pun ada naskah lain, itu adalah naskah yang berisi teks Hidayah al-Rahman, bukan Faizhur Rohman fi Tafsiril Quran.

Alasan penulis mengangkat topik ini adalah adanya temuan naskah Faidl al-Rahman pada penelitian digitalisasi yang penulis ikuti bersama Pak Anasom, salah seorang peneliti senior bidang naskah dan Walisongo dari UIN Walisongo Semarang. Naskah tersebut cenderung mendukung keberadaan teks pertama yang disebutkan oleh Masrur, Faidl al-Rahman, bukan teks kedua, Faizhur Rohman.

Saat ini, naskah Faidl al-Rahman tersebut tersimpan di Museum Masjid Agung Demak. Catatan di dalamnya menunjukkan bahwa naskah tersebut berasal dari Drs. H Masruhin asal Pilang Wetan, Dempet (sekarang Kebonagung), Kabupaten Demak, dan diserahkan kepada pihak museum pada tanggal 6 Maret 1996.

Melihat fisiknya, ada kemungkinan bahwa naskah tersebut merupakan cetakan asli litograf dari percetakan. Tertulis pada bagian kolofonnya, (percetakan) Haji Muhammad Amin Singapura. Pada bagian lain juga tertulis al-thab‘ah al-ula 1312 (H.) atau cetakan pertama 1312 (H.). Naskah tersebut memiliki dimensi 29,5 cm x 21 cm dengan tebal 5 cm serta memiliki ukuran bidang teks sebesar 25,5 cm x 15 cm.

Berdasar pada data-data yang telah penulis kemukakan, agaknya klaim yang menyebutkan bahwa Faidl al-Rahman berisi penafsiran 13 juz perlu dikaji kembali. Mengacu sejarah yang menyebutkan pemberian terjemah tersebut kepada RA. Kartini, agaknya arsip-arsip Raden Ajeng perlu dilibatkan dalam penelusuran. Wallahu a‘lam bi al-shawab.

Anjuran Untuk Segera Menguburkan Jenazah

0
Menguburkan Jenazah
Menguburkan Jenazah

Suasana yang jamak ditemui tatkala ada orang yang meninggal, adalah seakan-akan tergesa-gesa segera mengurusi jenazahnya sehingga dapat segera dimakamkan. Tradisi yang berkembang di masyarakat tersebut adalah wujud dari mengamalkan sabda Nabi terkait anjuran untuk segera menguburkan jenazah. Imam al-Qurthubi di dalam tafsirnya mengutip dua hadis terkait anjuran tersebut. Berikut ini keterangan selengkapnya.

Segera menguburkan jenazah

Allah berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَاِنَّمَا تُوَفَّوْنَ اُجُوْرَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَاُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا مَتَاعُ الْغُرُوْرِ

“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Siapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya.” (QS. Ali Imran [3] 185).

Baca Juga: Pelajaran yang Dapat Dipetik dari Penyebutan Binatang dalam Al-Quran

Saat menguraikan tafsir ayat ini, Imam al-Qurthubi menyingung tentang anjuran merawat jenazah seperti memandikan dan menguburkan yang harus dilakukan dengan segera. Tujuannya adalah agar keadaan jenazah tidak terlanjur mengalami perubahan. Dia kemudian mengajukan dua hadis untuk menguatkan penjelasannya. Hadis pertama adalah sabda Nabi yang beliau ucapkan pada sekelompok orang yang tidak segera menguburkan orang di sekitar mereka yang mati:

عَجِّلُوْا بِدَفْنِ جِيْفَتِكُمْ

“Bergegaslah menguburkan orang mati diantara kalian.”

Hadis kedua adalah hadis sahih yang diriwayatkan dari Abi Hurairah:

«أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌتُقَدِّمُونَهَا { إِلَيْهِ } ، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ »

“Bergegaslah mengurus jenazah. Apabila dia sosok yang soleh, maka hal itu adalah kebaikan yang kalian lakukan padanya. Apabila tidak soleh, maka keburukan yang kalian letakkan pada pundak kalian.” (HR. Bukhari) (Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/4/298).

Berdasar hadis di atas, para ulama menjelaskan bahwa dianjurkan proses merawat jenazah dilakukan dengan cepat. Ulama juga menjelaskan bahwa sifat anjuran tersebut hanyalah sekedar hukum sunah saja. Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ menerangkan, para ulama sepakat akan hukum sunah tersebut (al-Majmu’/5/271).

Hanya saja, ulama berbeda pendapat dalam memahami bagian mana dalam prosesi merawat jenazah yang harus dipercepat. Imam al-Nawawi misalnya, meyakini bahwa yang sunah dipercepat adalah proses berjalan membawa jenazah ke pemakaman. Hal ini dibuktikan dalam hadis riwayat Abu Hurairah di atas, ada redaksi “pundak” yang menunjukkan prosesi memanggul jenazah untuk dibawa ke pemakaman (Syarah Sahih Muslim/3/362).

Ulama lainnya meyakini bahwa yang sunah dipercepat adalah keseluruhan prosesi merawat jenazah seperti memandikan, mengkafani dan mensalati. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengutip menjelasan Imam al-Fakihi, bahwa bisa saja “pundak” yang disinggung dalam hadis di atas adalah sekedar kiasan saja. Seperti dalam ungkapan orang arab: “Orang itu membawa beberapa dosa di pundaknya”. Selain itu, tidak semua jenazah dibawa ke pemakaman dengan diangkat di atas pundak.

Baca Juga: Beberapa Kesunahan dalam Merawat Jenazah

Ibnu Hajar sendiri sepertinya lebih meyakini bahwa yang sunah dipercepat adalah seluruh proses merawat jenazah. Dia mengajukan 2 hadis untuk menguatkan pendapat tersebut. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar:

إِذَا مَاتَ أَحَدكُمْ فَلَا تَحْبِسُوهُ وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْره

Ketika salah seorang kalian meninggal, maka janganlah kalian menahan jenazahnya. Bergegaslah membawanya ke makamnya (HR. Abu Dawud) (Fathul Bari/4/371).

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa memang ada anjuran dalam bergegas memandikan, mengkafani, mensalati sampai menguburkan jenazah. Hal ini mungkin sedikit mengganggu keadaan keluarga si jenazah yang sedang berkabung. Namun syariat melihat sisi kebaikannya. Yaitu menjaga kemuliaan si jenazah sebagai manusia, dengan segera menguburkannya sebelum tubuhnya mengalami perubahan. Seperti memunculkan bau busuk dan selainnya. Wallahu a’lam.

Ketika Allah Mengajarkan Nabi Daud tentang Kepemimpinan

0
Ketika Allah Mengajarkan Nabi Daud tentang Kepemimpinan
Photo by Hansjörg Keller on Unsplash

Menjadi seorang pemimpin bukanlah perkara yang mudah bagi setiap orang. Seorang pemimpin harus memiliki kemampuan untuk bisa mengayomi setiap anggotanya, tidak kalah penting dari kemampuan untuk bersikap adil yang juga sangat diperlukan. Itu semua memengaruhi berhasil atau tidaknya kepemimpinan yang dia jalankan. Adil adalah memperlakukan perkara sesuai tempat, waktu, cara, dan ukurannya secara proporsional; dan lawan dari adil adalah zalim.

Dalam Q.S. Shad [38]: 26, Alah Swt. berfirman, ”Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.”

Baca juga: Ibrah Kisah Nabi Yusuf: Menjadi Pejabat di Bawah Kepemimpinan Nonmuslim

Tafsir surah Shad ayat 26: peringatan Allah kepada Nabi Daud

Nabi Daud a.s. diberikan amanah untuk menjadi penegak hukum di antara manusia. Di samping itu, beliau juga diberikan tugas sebagai penguasa yang mengelola wilayah tertentu atau dengan kata lain mempunyai kekuasaan politik. Hal ini diperolehnya berkat anugerah Ilahi yang mengajarkannya akan hikmah dan ilmu pengetahuan. Pada ayat ini Allah mengingatkan Nabi Daud a.s. untuk berlaku adil dan tidak menuruti hawa nafsunya dalam menjalankan kekhalifahannya.

Menurut Wahbah az-Zuhaili, Q.S. Shad [38]: 26 bermakna “Wahai daud, sesungguhnya Kami telah menjadikanmu sebagai khalifah di kerajaan bumi untuk menjadi hakim atas permasalahan manusia. Maka putuskanlah permasalahan manusia dengan penuh keadilan. Jangan kau ikuti hawa nafsu, yang akan menjauhkanmu dari bukti-bukti kebenaran. Sesungguhnya orang-orang yang menentang perintah Allah dan petunjuk-Nya akan mendapatkan azab yang pedih atas keacuhan dan ketidakpedulian mereka untuk beramal sebagai bekal hari perhitungan di akhirat. Dia Maha Adil dalam memutuskan.”

Lebih lanjut dijelaskan dalam Tafsir as-Sa’di bahwa berlaku adil itu tidak mungkin dapat dilakukan kecuali dengan ilmu pengetahuaan tentang yang wajib, pengetahuan tentang realita, dan kemampuan menegakkan yang hak. Sedangkan mengikuti hawa nafsu adalah seperti lebih condong kepada seseorang karena adanya hubungan keluarga, hubungan persahabatan, rasa cinta atau rasa tidak suka kepada yang lain.

Sebagai contoh, biasanya sering dijumpai dalam sebuah permasalahan relasi sosial terdapat dua orang yang berselisih. Seorang pemimpin yang zalim atau mengikuti nafsunya akan condong kepada salah seorang dari keduanya karena adanya hubungan kekerabatan atau pertemanan, atau bisa jadi karena ia berpaling darinya karena adanya permusuhan.

Menurut Quraish Shihab, larangan pemimpin mengikuti hawa nafsu ini logis, karena kekuasaan dapat memperdaya manusia menjadi cinta kepada dunia dan meninggalkan perintah Allah. Oleh karena itu, hawa nafsu dapat menyesatkan seseorang dari jalan Allah yang lurus dan orang-orang yang tersesat dari jalan Allah akan mendapatkan azab yang berat.

Baca juga: Tiga Karakter Kepemimpinan Rasulullah yang Patut Dicontoh

Ibrah ayat: pemimpin harus adil dan menjauhi hawa nafsu

Ayat ini mengandung pesan kepada ulil amri (para memimpin, siapapun mereka) agar menetapkan hukum dengan berpijak kepada kebenaran yang diturunkan oleh Allah Swt. dan tidak menyimpang darinya. Sebab, sebagaimana telah disebutkan dalam penjelasan ayat di atas, hal itu akan menyesatkan mereka dari jalan-Nya.

Islam telah mengajarkan bahwa untuk menjadi pemimpin, seseorang harus memiliki tauhid yang kuat. Dikutip dari Gus Dur, makna bertauhid tidak lantas berhenti hanya mengesakan Allah Swt., tetapi nilai ketauhidan adalah bagaimana Tuhan dimaknai sebagai sumber kehidupan dengan menjalankan amanat kekhalifahan di muka bumi serta memperkuat nilai-nilai Ilahiyah yang diwujudkan ke dalam laku kehidupan.

Jika tauhid itu telah tertanam pada diri seorang pemimpin, akan terlahir dalam dirinya konsepsi Ilahiyah, yang akan memandu setiap pemimpin dalam memimpin apa yang dipimpinnya (dalam level apapaun termasuk memimpin dirinya sendiri, keluarga, atau dalam lingkup masyarakat). Konsekuensi logisnya, akan terjadi kedekatan antara pemimpin dengan anggotanya, seperti hubungan saudara, bukan hubungan transaksional sebagaimana hubungan bos dan majikan.

Dengan demikian, seorang pemimpin akan memimpin secara adil, jika ia memiliki perhatian penuh terhadap permasalahan anggotanya dan tidak membeda-bedakan di antara mereka. Di antara bentuknya adalah dengan mengambil keputusan yang adil antara dua pihak yang berselisih, mengurusi, dan melayani semua lapisan masyarakat tanpa memandang agama, etnis, budaya, dan latar belakang.

Baca juga: Sabar dan Tekad Kuat, Kunci Sukses Menjadi Pemimpin

Tahadduts bi al-Ni’mah sebagai Ekspresi Rasa Syukur

0
Ekspresi rasa syukur
Ekspresi rasa syukur

Allah swt. telah menganugerahkan nikmat yang tak terhingga jumlahnya kepada makhlukNya, termasuk manusia. Dalam Surah Annahl ayat 18, disebutkan bahwa manusia tidak akan mampu menghitung nikmat Tuhan. Sebagai seorang hamba yang telah mendapat nikmat, kita diwajibkan untuk bersyukur atas nikmat dan fasilitas yang kita terima selama hidup di dunia.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mensyukuri nikmat Tuhan. Menurut Imam al-Ghazali, mensyukuri nikmat tuhan terdiri dari tiga komponen. Pertama, ilmu, artinya sadar dan yakin bahwa nikmat yang Dia peroleh merupakan anugrah Tuhan. Kedua, hal (keadaan), artinya gembira dan suka cita atas nikmat yang dia terima. Ketiga, amal, yakni menggunakan nikmat tersebut untuk kebaikan dan hal-hal yang diridai Allah. [Ihya’ Ulum al-Din, juz 4, hlm. 81]

Baca juga: Tafsir Ayat-ayat Syukur: Hiduplah dengan Bahagia!

Masih menurut Imam al-Ghazali, bersyukur dengan amal perbuatan dapat dilakukan dengan hati, lisan, dan aksi nyata. Mengucap “alhamdulillah” dan berbuat kebaikan merupakan salah satu cara mengekspresikan rasa syukur kepada Sang Pemberi Nikmat. Selain itu, menceritakan dan menampakkan nikmat juga menjadi salah satu cara untuk mensyukuri nikmat Allah. Inilah yang lumrah disebut sebagai tahadduts bi al-ni’mah.

Tafsir Surah Adduha ayat 11

Tahadduts bi al-ni’mah dapat berarti menceritakan nikmat yang telah diterima dengan tujuan agar setiap orang yang mendengarnya dapat mengambil hikmah. Menceritakan nikmat dengan tujuan di atas merupakan salah satu bentuk syukur yang diperintahkan dalam agama. Allah swt. berfirman:

وأمَّا بنعمةِ ربك فحدِّث

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu hendaklah engkau nyatakan (dengan bersyukur).” Q.S. Adduha [93]: 11

Dari penggalan ayat tersebut, dapat dipahami bahwa Allah swt. memerintahkan manusia untuk menyebut-nyebut nikmatNya sebagai ungkapan rasa syukur. Ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Syekh Ibnu Ajibah bahwa Nabi saw. Bersabda: “tahadduts bi al-ni’mah  merupakan bentuk rasa syukur.”

Oleh karena itu, ada sebagian ulama salaf mengatakan, “Saya telah mendapat nikmat begini-begini,” “Saya telah melakukan solat sekian rakaat,” dan lain-lain. Hal ini boleh dilakukan dengan tujuan syukur atau supaya diikuti orang lain, bukan dalam rangka riya atau pamer. [al-Bahr al-Madid, jilid 8, hlm. 489].

Baca juga: Kegundahan Nabi Muhammad Saw Dibalik Turunnya Surah Ad-Dhuha

Menurut Imam al-Razi, seseorang boleh berbangga dan menceritakan perilaku terpuji serta kebaikan yang dilakukan jika ia menduga kuat bahwa orang lain akan mengikuti perilaku dan kebaikannya. [Tafsir al-Kabir, jilid 32, hlm. 270]

Imam Mujahid, seorang mufasir dari kalangan tabi’in, menjelaskan maksud dari tahadduts bi al-ni’mah. Beliau mengatakan:

هُوَ الْعَمَلُ الصَّالِحُ يَعْمَلُهُ الرَّجُلُ فَيُحَدِّثُ بِهِ إِخْوَانَهُ مِنْ أَهْلِ ثِقَاتِهِ لِيَسْتَنَّ بِهِ وَيَعْمَلَ مِثْلَهُ

“Tahadduts bi al-ni’mah adalah kondisi dimana seorang hamba telah meelakukan suatu kebaikan lantas ia ceritakan kepada orang sekitar yang ia percaya. Tujuannya agar orang tersebut melakukan kebaikan seperti yang ia lakukan.” [Tafsir Mujahid, jilid 1, hlm. 735]

Menurut Imam al-Ghazali, menerapkan tahadduts bin al-ni’mah tidak harus dengan menceritakannya secara langsung secara verbal. Bahasa tubuh dan perilaku yang menunjukkan rasa syukur serta dapat menggugah dan memotivasi orang lain untuk melakukan kebaikan juga dapat dikategorikan sebagai tahadduts bin al-ni’mah. Misalnya, dengan melakukan sedekah secara terang-terangan yang diniati sebagai bentuk rasa syukur dan memotivasi orang lain. [Ihya Ulum al-Din, jilid 1, hlm. 228-229]

Dengan lebih pragmatis, Imam al-Maraghi menjelaskan bahwa tahadduts bi al-ni’mah bukan hanya soal menceritakan nikmat kepada orang lain. lebih dari itu, ia sebenarnya mengandung arti agar kita memperbanyak pemberian dan uluran tangaan kepada kaum papa. Selain itu, kita juga dituntut untuk memberikan bimbingan kepada orang lain terkait nikat ukhrawi yang kita terima. [Tafsir al-Maraghi, jilid 30, hlm. 187]

Baca juga: Penegasan Alquran Terkait Perbedaan antara Pamer dan Tahadduts bin Ni’mah

Menurut beliau, orang kikir biasanya menyembunikan harta dan nikmat yang dia peroleh dengan tujuan agar dia punya alasan untuk tidak memberi. Berbeda dengan orang-orang dermawan, mereka akan senantiasa menunjukkan nikmat yang diperoleh dengan cara mendermakannya.

Dengan demikian, menyebut-nyebut nikmat dan kebaikan merupakan salah satu cara mengekspresikan rasa syukur kepada Sang Pemberi Nikmat. Selain menampakkan nikmat dengan bahasa lisan, diharapkan pula agar kita dapat melakukan aksi nyata dengan nikmat tersebut. Hal ini karena tahadduts bi al-ni’mah bukan hanya sekedar menceritakan kebaikan, tetapi juga mendayagunakannya agar manfaatnya dapat dirasakan orang lain.

Meski demikian, kita harus waspada. Jangan sampai tahadduts bi al-ni’mah kemudian menimbulkan rasa pamer yang dilarang agama. Oleh karenanya, perlu untuk melakukan perbaikan niat setiap saat agar tidak terjerumus kedalam hal-hal yang dilarang. Wallahu ‘alam.

Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak Perspektif Alquran

0
Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak Perspektif Alquran
Image by Sasin Tipchai from Pixabay

Dalam bahtera mulia bernama rumah tangga, anak merupakan salah satu rezeki terbesar yang dianugerahkan Allah Swt. Alquran bahkan menyebutnya sebagai perhiasan (Q.S. 18: 46), kebanggaan (Q.S. 57: 20), dan penyejuk hati (Q.S. 25: 74) bagi manusia. Namun selain itu, Alquran juga menyebutkan bahwa kehadiran seorang anak adalah amanah yang menjadi ujian (fitnah) (Q.S. 8: 28; 64: 15) bagi orang tuanya, bahkan terindikasi juga dapat menjadi musuh (‘aduww) bagi keduanya (Q.S. 64: 14).

Oleh karena itu, orang tua memiliki peranan penting dalam mengasuh dan membimbing anak-anaknya sehingga mengejawantah predikatnya sebagai perhiasan dan kebanggaan, yakni anak-anak yang berbakti dan bermanfaat. Dalam konteks ini, peran keduanya—ayah dan ibu—secara bersama begitu penting. Sebab, beberapa penelitian menyebutkan bahwa kebanyakan anak yang dibesarkan tanpa bimbingan ibu cenderung berkepribadian lemah, sementara anak tanpa ayah cenderung keras.

Dengan demikian, jangan sampai anak dengan orang tua yang lengkap kehilangan bimbingan dari salah satu orang tuanya. Kehadiran sosok ayah dan ibu merupakan modal fundamental bagi tumbuh kembang seorang anak. Adapun dalam konteks ini, ayah menjadi sorotan utama dalam pengasuhan anak. Sebab tidak jarang, seorang anak kehilangan hak pengasuhan dari ayahnya karena terlalu sibuk dengan hal lain. Fenomena ini disebut “fatherless”, yakni kondisi pertumbuhan anak tanpa disertai peran bimbingan dan asuhan dari sang ayah.

Terkait fenomena fatherless, Indonesia menjadi urutan ketiga di dunia sebagai negara tanpa “ayah”. Hal ini menyedihkan, sebab ketidakhadiran peran serta ayah tersebut sangat berpengaruh terhadap kondisi fisik dan psikis seorang anak. Hal ini juga yang sering didengungkan Alquran, bahwa peran seorang ayah sangat penting dalam sebuah keluarga. Setidaknya ada tiga amanat Alquran yang penting untuk digarisbawahi seorang ayah agar senantiasa mewujudkan perannya dalam pengasuhan anak, yakni:

Baca juga: Peran Ayah dalam Keluarga Menurut Alquran

Memberikan wasiat Islam

Aspek pertama yang harus dipenuhi oleh seorang ayah terhadap anaknya adalah menuntunnya kepada agama Islam. Hal ini sebagaimana amanat Alquran berikut:

﴿ وَوَصّٰى بِهَآ اِبْرٰهٖمُ بَنِيْهِ وَيَعْقُوْبُۗ يٰبَنِيَّ اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰى لَكُمُ الدِّيْنَ فَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ ۗ ١٣٢ اَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاۤءَ اِذْ حَضَرَ يَعْقُوْبَ الْمَوْتُۙ اِذْ قَالَ لِبَنِيْهِ مَا تَعْبُدُوْنَ مِنْۢ بَعْدِيْۗ قَالُوْا نَعْبُدُ اِلٰهَكَ وَاِلٰهَ اٰبَاۤىِٕكَ اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ وَاِسْحٰقَ اِلٰهًا وَّاحِدًاۚ وَنَحْنُ لَهٗ مُسْلِمُوْنَ ١٣٣ ﴾

“[132] Ibrahim mewasiatkan (ucapan) itu kepada anak-anaknya, demikian pula Yakub. “Wahai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilihkan agama ini untukmu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim. [133] Apakah kamu menjadi saksi saat maut akan menjemput Yakub, ketika dia berkata kepada anak-anaknya, “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab, “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, yaitu Ibrahim, Ismail, dan Ishak, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami (hanya) berserah diri kepada-Nya.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 132-133).

Ayat tersebut menjelaskan wasiat yang diberikan Nabi Ibrahim dan Nabi Yakub (sebagai Ayah) kepada anak-anaknya. Menurut Ibnu Katsir, ayat tersebut menekankan bahwa pengaruh seorang ayah dalam mendidik dan membimbing anak-anaknya memberikan beragam pemahaman dan pengalaman kepada mereka. Ayahlah yang sangat bertanggungjawab dalam mengenalkan dan membimbing seorang anak kepada tuntunan agama Islam—agama yang diterima Allah Swt.

Begitu pula menurut Al-Zuhaili, bahwa sosok Nabi Ibrahim dan Nabi Yakub adalah prototipe kebijaksanaan seorang ayah yang menghendaki kebaikan terhadap anaknya, sehingga keduanya sama-sama berwasiat, “Ikutilah agama [Islam] ini.”

Wasiat Nabi Ibrahim dan Nabi Yakub dalam ayat di atas juga dapat dipahami sebagai bentuk pendidikan pertama yang penting diperoleh seorang anak dari ayahnya, yakni pendidikan tauhid. Oleh karena itu, pada dasarnya seorang ayah memiliki kewajiban untuk memahami Islam. Jika pun tidak, seorang ayah berkewajiban menemani dan membimbing anaknya agar belajar keislaman kepada guru-guru yang berkompeten.

Baca juga: Belajar Keteguhan Hati Seorang Ayah dari Kisah Nabi Yakub

Memberikan sentuhan kasih sayang

Aspek kedua yang harus dipenuhi oleh seorang ayah terhadap anaknya adalah sentuhan kasih sayang. Hal ini menurut para mufasir terindikasi pada ayat-ayat yang mengggunakan diksi “yâ bunayya”. Misalnya seperti apa yang dicatat Alquran dari kisah Nabi Nuh, yakni:

﴿ وَهِيَ تَجْرِيْ بِهِمْ فِيْ مَوْجٍ كَالْجِبَالِۗ وَنَادٰى نُوْحُ ِۨابْنَهٗ وَكَانَ فِيْ مَعْزِلٍ يّٰبُنَيَّ ارْكَبْ مَّعَنَا وَلَا تَكُنْ مَّعَ الْكٰفِرِيْنَ ٤٢ ﴾

“Kapal itu berlayar membawa mereka ke dalam gelombang laksana gunung-gunung. Nuh memanggil anaknya, ketika dia (anak itu) berada di tempat yang jauh terpencil, “Wahai anakku! naiklah (ke kapal) bersama kami dan janganlah engkau bersama orang-orang kafir.” (Q.S. Hud [11]: 42).

Menurut Al-Zuhaili, ayat tersebut menjelaskan bagaimana ketika itu terjadi badai besar, kemudian Nabi Nuh memanggil semua umatnya untuk menaiki kapal, termasuk anaknya (Kan`an) yang tidak beriman kepadanya. Meskipun akhirnya Kan`an tidak menghiraukan seruan ayahnya. Namun, dalam frasa ayat tersebut, Nabi Nuh tetap memanggilnya dengan lemah lembut dan mesra melalui frasa “ya bunayya”. Artinya, Nabi Nuh tidak pernah bosan mendidik anaknya sampai ajal menjemputnya. Sekalipun Kan`an durhaka, beliau tidak pernah meninggalkannya.

Selain itu ada juga sosok Syeikh Madyan yang diceritakan Alquran. Allah berfirman:

﴿ قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ ٢٦ قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ ٢٧ ﴾

“[26] Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya. [27] Dia (Syekh Madyan) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, dengan ketentuan bahwa engkau bekerja untukku selama delapan tahun. Jika engkau sempurnakan sepuluh tahun, itu adalah (suatu kebaikan) darimu. Aku tidak bermaksud memberatkan engkau. Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (Q.S. Al-Qashash [28]: 26-27).

Menurut para mufasir, ayah dari dua orang perempuan tersebut adalah Nabi Syuaib. Rupanya salah seorang anak perempuannya kagum kepada Nabi Musa karena beliau kuat, ulet, dan bisa dipercaya. Kemudian ia meminta ayahnya untuk mempekerjakan Nabi Musa. Menurut Sayyid Quthub, barangkali Nabi Syuaib merasakan adanya kecenderungan fitrah yang lurus untuk membangun keluarga antara anaknya dan Nabi Musa. Oleh karena itu, beliau mengajukan kepada Nabi Musa agar menikahi salah seorang anak perempuannya dengan mahar berupa jasa menggembalakan ternak.

Secara struktural, dalam ayat ini tidak ada dialog berupa nasihat dari Nabi Syuaib kepada anaknya. Sebaliknya, ada dialog dari anak perempuan kepada ayahnya. Hal ini mengisyaratkan bahwa Alquran mengisahkan kedekatan seorang ayah dengan anak perempuannya. Artinya, seorang anak perempuan tidak perlu takut atau segan sehingga bersikap tertutup. Demikian pula seorang ayah hendaknya dapat merasakan keinginan hati anaknya. Hal ini mungkin terjadi jika anak perempuan merasakan kasih sayang seorang ayah dan ia tahu bahwa ayahnya memahami dan peduli atas keinginannya.

Baca juga: Fashabrun Jamil, Kisah Kebijaksanaan Sang Ayah saat Ditipu Anak-anaknya

Bertanggung jawab terhadap anak

Ungkapan bahwa anak tidak meminta untuk dilahirkan dalam satu sisi memang dapat dianggap relevan. Hal ini tentu saja memberikan konsekuensi logis bahwa kehadiran anak adalah tanggung jawab orang tua, khususnya ayah sebagai kepala keluarga. Terkait hal ini, kita juga dapat belajar dari kisah Nabi Syuaib dalam Q.S. Al-Qashash di atas, yakni bagaimana beliau menyiapkan dengan matang masa depan bagi anak perempuannya. Nabi Syuaib merencanakan masa depan yang baik dengan menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang memiliki potensi, baik lahir maupun batin.

Dalam melakukan berbagai perannya di atas, para ayah yang diceritakan Alquran adalah ayah yang lemah lembut dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anaknya berikut sikap tanggung jawab atas pendidikan dan masa depannya. Artinya, kehadiran ayah dalam pengasuhan anak sangat dibutuhkan dan berpengaruh terhadap proses perkembangan anak. Sebab, menurut beberapa penelitian, kehadiran seorang ayah secara konsekuen memberikan stimulasi afeksi sehingga memberikan rasa nyaman dan penuh kehangatan. Wallahu a’lam. []

Baca juga: Parenting Demokratis ala Nabi Ibrahim dalam Q.S. As-Saffat: 102

Ngaji Gus Baha: Etika Bertamu Saat Berkunjung ke Rumah Orang Lain

0
Gus Baha
Gus Baha

Al-Quran dalam surah an-Nur ayat 27 secara gamblang menerangkan bagaimana seharusnya seorang muslim memiliki tata krama saat bertamu. Gus Baha dalam menafsirkan ayat tersebut menerangkan bahwa kunci utama bertamu yaitu pengunjung dan tuan rumahnya keduanya harus merasa nyaman (isti’nas). Berikut firman Allah surah an-Nur ayat 27.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ بُيُوْتِكُمْ حَتّٰى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَهْلِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Demikian itu lebih baik bagimu agar kamu mengambil pelajaran.” (QS. an-Nur [24]: 27)

Tafsir Surat an-Nur ayat 27: Menerapkan Isti’nass dalam Bertamu

Firman Allah pada penggalan ayat di atas, hatta tasta’nisu, kata tasta’nisu menurut Ali ash-Shabuni bermakna lembut. Sebab yang dimaksud bukan semata-mata minta izin tetapi juga mengetahui kerelaan dengan senang hati pemilik rumah untuk mengizinkan si tamu untuk masuk dalam rumahnya. Ia kemudian mengutip perkataan al-Maududi yang berpendapat bahwasannya orang sering mengartikan kata isti’nas diartikan minta izin, padahal menurutnya antara dua kata itu ada perbedaan arti yang halus, yaitu bahwa kata isti’nas itu lebih umum dan lebih meliputi daripada kata isti’dzan, sehingga makna hatta tasta’nisu itu ialah sehingga mengetahui kerelaan dan kesenangan hati tuan rumah akan keinginan tamu masuk rumahnya.

Baca Juga: Pelajaran yang Dapat Dipetik dari Penyebutan Binatang dalam Al-Quran

Al-Qurtubi menyatakan bahwa menurut satu pendapat, makna tasta’nisu adalah mencari tahu, yakni mencari tahu orang yang ada di dalam rumah. Pengertian inilah yang disinyalir oleh al-Qurtubi sebagaimana dikemukakan oleh at-Tabari bahwa tasta’nisu mengandung makna mencari tahu. Senada pula dengan pernyataan Al-Qurtubi, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa kata isti’nas artinya adalah isti’lam, yaitu mencari tahu dan istikshaf, yaitu berusaha mengungkap sesuatu dalam keadaan jelas dan terbuka. Dengan demikian menurutnya barangsiapa yang ingin masuk ke rumah orang lain, maka harus mencari tahu dari penghuni rumah apa yang mereka inginkan, apakah tuan rumah tidak keberatan dan mengizinkan untuk dikunjungi si tamu.

Menurut Sayyid Qutb, isti’nas merupakan ungkapan yang sangat sensitif dan halus, untuk memelihara kondisi jiwa dan menghormati situasi orang-orang yang ada di dalam rumah. Juga kondisi darurat yang tidak seharusnya para penghuni rumah merasa tertekan ketika menerima kedatangan tamunya. Quraish Shihab dalam hal ini menjelaskan dengan detail, kata tasta’nisu terambil dari kata (uns) yaitu kedekatan, ketenangan hati dan keharmonisan. Penambahan huruf (sin) dan (ta’) pada kata ini bermakna permintaan, dengan demikian penggalan ayat ini menurutnya memerintahkan mitra bicara untuk melakukan sesuatu yang mengundang simpati tuan rumah agar mengizinkannya masuk ke rumah, sehingga tuan rumah tidak didadak dengan kehadiran seseorang tanpa persiapan.

Saling Merasa Nyaman Antara Tamu dan Tuan Rumah 

Menurut Gus Baha al-Quran surah an-Nur ayat 27 ini sungguh luar biasa karena dapat merangkum makna yang mendalam, isti’nas yang menjadi kunci dalam bertamu. Bahwa jika seseorang ingin bertamu ke rumah orang lain ia harus memastikan apakah itu tidak mengganggu diri sendiri dan orang lain (kaidah la dharara wala dhirara) singkat gkat kata keduanya saling merasa nyaman, si-tamu enjoy mengunjungi penghuni rumah, begitu juga tuan rumah nyaman tidak merasa terganggu dengan kedatangan tamu di rumahnya.

Hal itu bisa diukur dari sisi keakraban, misal seeorang yang mengunjungi saudara sepupunya, karena akrab sejak kecil maka mungkin bisa mengabaikan jam bertamu. Berbeda dengan seorang murid yang ingin sowan kepada gurunya harus memastikan kapan jam kosongnya gurunya sehingga bisa menerima tamu. Selain itu juga si-tamu harus mengerti kebutuhan tuan rumah, seperti membawakan oleh-oleh atau makanan yang membuat hati tuan rumah senang hati terlebih karena kedatangan dirinya.

Baca Juga: Isyarat Ketahanan Pangan Nasional dalam Surah Yusuf Ayat 46-49

Oleh karenanya, Gus Baha menganjurkan seseorang yang mau bertamu tidak mengucapkan salam dulu, pada kasus ini maksudnya tanpa memperhatikan aspek hatta tasta’nisu sebagaimana diterangkan ayat diatas. Karena sesuai tuntunan al-Quran, harus nyaman dulu, sangat penting untuk memastikan kenyamanan pemilik rumah. “Coba bayangkan, kamu bertamu untuk nagih hutang, pasti orang yang ingin kamu tagih itu menganggap kamu itu problem. Hal-hal itu harus diperhatikan.” Imbuhnya.

Diterangkan Gus Baha, salah satu cara melihat apakah tuan rumah itu nyaman, hendaknya menunggu sampai ia sendiri yang mengundang dan mempersilahkan kita untuk datang ke ruamhnya. Karena kalau sudah begitu, tuan rumahnya sudah siap untuk menerima tamu. Tradisi tersebut juga hidup di kaum Nahdliyin, datang ke rumah kiai ketika diundang. Wallahu A’lam.

Panuduh: Doa dan Penghormatan terhadap Alquran

0
panuduh
panuduh

Heddy Shri Ahimsa-Putra dalam tulisannya yang berjudul “The Living Al-Qur’an: Beberapa Perspektif Antropologi”—dimuat dalam Jurnal Walisongo Volume 20 Nomor 1 Tahun 2012—mengemukakan bahwa salah satu makna Alquran bagi masyarakat yaitu sebagai kitab suci yang dikeramatkan. Oleh karena posisinya yang keramat tersebut, maka fisik Alquran harus dimuliakan.

Ada banyak cara untuk memuliakan fisik (baca: mushaf) Alquran. Contoh yang paling jelas yaitu bahwa seseorang harus suci dari hadas besar dan kecil untuk dapat menyentuh mushaf Alquran. Menariknya, selain yang berdasarkan ajaran agama, ada juga perilaku memuliakan Alquran yang berdasarkan pada tradisi.

Baca Juga: Living Quran; Melihat Kembali Relasi Al Quran dengan Pembacanya

Contoh tradisi memuliakan mushaf Alquran yaitu penggunaan alat tunjuk ketika belajar atau membaca Alquran. Tradisi itu ada dalam masyarakat Banten, dan mungkin masyarakat lain di nusantara. Di (sebagian) masyarakat Banten, alat tunjuk Alquran itu disebut panuduh atau tutuduh—berasal dari Bahasa Sunda “tuduh”, yang berarti “menunjuk”.

Penggunaan alat tunjuk dalam membaca Alquran yang berupa tongkat kecil seukuran sumpit atau sedotan, selain bertujuan untuk mendapatkan fokus huruf atau ayat yang dibaca, dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap Alquran; karena menunjuk ayat-ayat Alquran dengan jari dianggap tidak hormat.

Kini, panuduh itu telah menjelma dalam nama dan rupa yang baru. Di toko-toko buku, dapat ditemukan kalam atau qolam, alat tunjuk Alquran yang biasanya terbuat dari plastik dengan warna yang terang—meskipun ada juga yang terbuat dari kayu atau bambu, tetapi lebih jarang ditemukan—dengan hiasan tertentu di bagian atasnya.

Pada masa lalu, panuduh terbuat dari lidi kelapa (Cocos nucifera), lidi aren (Arenga pinnata), ranting bambu (Bambusoideae), atau batang daun dadap (Erythrina variegata). Ada maksud yang bermakna doa dalam pemilihan bahan-bahan untuk panuduh itu.

Lidi pohon kelapa dan pohon aren serta ranting bambu dipilih karena ketiga tanaman itu dianggap memiliki banyak manfaat: buah kelapa, buah aren, dan tunas bambu dapat dikonsumsi; daun kelapa dan aren untuk membuat atap; lidi kelapa dan aren—yang didapat dari ruas-ruas daunnya—dapat dijadikan sapu; sementara batang kelapa dan batang bambu merupakan bahan bangunan.

Ada kaidah tersendiri dalam memilih ranting bambu sebagai panuduh; yaitu dengan menghitung ruas ranting bambu berdasarkan urutan kata dari Bahasa Jawa Banten: belet, peteng, calakan, lancar. Belet berarti “bodoh”, peteng berarti “gelap”—simbol dari kebodohan, calakan berarti “cerdas”, sementara lancar memiliki arti yang sama dengan kata lancar dalam Bahasa Indonesia.

Panuduh dari batang daun dadap berupa batang kecil yang menghubungkan daun dengan dahan pohon dadap, yang sudah mengering. Bagian dalam batang daun dadap menyerupai gabus; dapat dipisahkan dari batang dengan cara mendorongnya keluar dengan lidi atau benda lain. Setelah gabusnya keluar, batang daun dadap akan menyerupai sebatang pipa kecil—atau sedotan.

Baca Juga: Relasi Islam, Alquran, dan Budaya

Kesemua bahan panuduh itu merupakan simbolisasi doa. Lidi dari pohon kelapa dan pohon aren serta ranting bambu merupakan simbol dari manfaat. Harapan dari penggunaan panuduh dari bahan-bahan tersebut yaitu bahwa seorang pembelajar atau pembaca Alquran bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat serta menjadi manusia yang bermanfaat bagi diri dan masyarakatnya.

Sebuah panuduh dari ranting bambu harus memiliki jumlah ruas yang jika dihitung berdasarkan urutan kata—belet, peteng, calakan, lancar—jatuh pada kata calakan atau lancar; tidak boleh jatuh pada kata belet atau peteng. Itu adalah doa agar seorang pembelajar dan pembaca Alquran diberikan kecerdasan dan kelancaran—serta dijauhkan dari kebodohan—ketika belajar Alquran.

Sementara itu, batang daun dadap yang bolong merupakan lambang dari kelapangan, keluasan, atau kelancaran; yang dimaknai sebagai harapan akan ketiadaan hambatan dalam belajar Alquran serta kelapangan hati dalam menerima ilmu dari Alquran.

Demikanlah gambaran mengenai salah satu tradisi masyarakat Banten dalam memuliakan Alquran yang mewujud dalam panuduh. Lebih jauh lagi, penggunaan alat tunjuk baca Alquran yang tradisional itu, selain dalam rangka memuliakan Alquran, juga sebagai simbolisasi doa bagi para pembelajar dan pembaca Alquran.

Perbedaan Jumlah Surah dalam Alquran di Masa Sahabat

0
Perbedaan Jumlah Surah dalam Alquran di Masa Sahabat
Perbedaan Jumlah Surah dalam Alquran di Masa Sahabat

Alquran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui malaikat penyampai wahyu, yaitu Jibril. Tentu seperti yang telah kita ketahui, di dalam Alquran, terdapat beberapa surah, ribuan ayat dan jutaan huruf.

Kita bahas terlebih dahulu tentang apa itu surah? Surah adalah bagian dari Alquran yang memuat beberapa ayat -paling sedikit berjumlah tiga ayat-.

Dalam Ulumul Qur’an, terdapat beberapa pendapat yang mengatakan bahwa jumlah surah dalam Alquran ada 116 surah, 114 surah, 113 surah, dan 112 surah. Perbedaan jumlah surah dalam Alquran terjadi karena pada saat itu, para sahabat memiliki mushaf pribadi dengan nama yang dinisbahkan kepada mereka. Sahabat tersebut antara lain: Abdullah Ibn Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khattab, Hafsah binti Umar, Aisyah binti Abu Bakar, Ummu Salamah, Abdullah nin ‘Amr, dan Abdullah bin Zubair.

Baca juga: Ragam Sumber Penyalinan Mushaf Alquran

Dalam mushaf Ibn Mas’ud, terdapat 112 surah, sebab, di dalam mushhafnya tidak ditulis al-Mu’awwidzatain (surah Alfalaq dan Annaas). Ada beberapa orang yang mengatakan bahwasannya Abdullah Ibn Mas’ud tidak mencantumkan al-Mu’awwidzatain ini karena bukan termasuk salah satu kitabullah. Demikianlah, pendapat para Imam termasuk Imam Nawawi, Ibnu Hazim, Qadhi Abu Bakar.

Qadhi Abu Bakar dalam pendapatnya menyatakan:  “Tidak benar Ibnu Mas’ud menolak dua surah tersebut sebagai bagian dari Alquran. Beliau memang menghafalnya. Hanya saja, beliau menolak menuliskannya karena menurutnya yang tertulis dalam Alquran hanya yang diperintahkan oleh Nabi saw. untuk menulisnya. Sedangkan beliau tidak menemukan tulisan 2 surah tersebut dan Nabi pun tidak memerintahkan untuk menuliskannya. (Kuliah Ulumul Qur’an, hlm.73).

Kemudian, di dalam mushaf sahabat lain yaitu Ubay bin Ka’ab terdapat 116 surah. Karena beliau menuliskan dua surah tambahan di akhir mushaf, yaitu surah al-Hafdu dan al-Khulu’. Muhammad bin Nashr al-Maruzi mengeluarkan sebuah riwayat di dalam Kitab al-Shalah, dari Ubay bin Ka’ab, bahwa dia dulu mebaca Qunut dengan dua surah, kemudian dia menyebut keduanya, dan pernah menulis kedua surah dalam mushafnya.

Baca juga: Genealogi Kajian Tafsir di Kawasan Yaman: Masa Nabi dan Sahabat (1)

Ibnu al-Dhurais menuturkan dari Ahmad bin Jamil al-Maruzi, dari Abdullah bin Mubarak, dari Ajlah, dari Abdullah bin Abdur Rahman, dari ayahnya ia berkata: “Di dalam Mushaf Ibnu Abbas ada qira’ah Ubay dan Abu Musa: “Bismillahirrahmanirrahim. Allahumma inna nasta’inuka wa nastaghfiruka, wa nutsni ‘alaikal khaira wa la nakfuruk, wa nakhla’u wa natruku man yafjuruk.’ Di dalamnya terdapat ‘Allahumma iyyaka na’bud, wa laka nushalli wa nasjud, wa ilaika nas’a wa nahfid, nakhsya ‘adzabak, wa narju rahmatak, inna ‘adzabaka bil kuffari mulhiq’.”

Kemudian pada riwayat lain, dari Imam al-Baihaqi, terdapat sebuah riwayat dari jalan periwayatan Sufyan al-Tsauri, dari Ibnu Juraij, dari Atha’, dari Ubaid bin Umair yang berkata: sesungguhnya Umar bin Khattab membaca doa Qunut setelah rukuk: “Bismillahirrahmanirrahim. Allahumma inna nasta’inuka wa nastaghfiruka, wa nutsni ‘alaikal khaira wa la nakfuruk, wa nakhla’u wa natruku man yafjuruk.’ Di dalamnya terdapat ‘Allahumma iyyaka na’bud, wa laka nushalli wa nasjud, wa ilaika nas’a wa nahfid, nakhsya ‘adzabak, wa narju rahmatak, inna ‘adzabaka bil kuffari mulhiq.” Demikian para ulama yang lainnya ada yang menukil dari mushaf Ubay bahwa Alquran terdiri dari 116 surah, padahal yang betul 115 karena surah Quraisy dan Alfiil termasuk satu surah. (al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, terj., juz 1, hlm. 253).

Ada berberapa pendapat juga yang mengatakan bahwa jumlah surah dalam Alquran itu sebanyak 113. Kenapa? Karena dikatakan bahwasannya surah Alanfal dan Bara’ah merupan satu surah.

Baca juga: Kekhawatiran Ulama Era Awal Terhadap Modifikasi Mushaf Al-Qur’an

Ibnu Asytah mengeluarkan sebuah riwayat dari Ibnu Luhai’ah, dia berkata, “Mereka berkata bahwa sesungguhnya (surah) Bara’ah itu termasuksurah Yas-alunaka (Alanfal), dan sesungguhnya ‘Bismillahirrahmanirrahmim’ tidak ditulis di awal surah Bara’ah, karena surah Bara’ah termasuk surah Yas-alunaka (Alanfal).” (al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, terj. juz 1, hlm. 251).

Kemudian, ada riwayat yang mengatakan, ada seorang sahabat yang menanyakan kepada Ali bin Abi Thalib tentang alasan surah Bara’ah tidak dituliskannya ‘bismillahirrahmanirrahim’ di dalamnya. Ali mengatakan karena basmalah itu (memberikan rasa) aman, sedangkan Bara’ah itu turun dengan pedang.

Perbedaan tersebut yang telah dijelaskan, karena mushaf pribadi para sahabat yang dinisbahkan kepada namanya sendiri dan dalam tartib surah. Akan tetapi, jumlah yang masyhur atau yang telah disepakati oleh para ulama yaitu 114 surah yang telah di sepakati oleh para penulis lembaran-lembaran mushaf zaman kekhalifahan Utsman bin Affan. Tentu, adanya perbedaan jumlah surah pada Alquran di antara para sahabat bukan berarti mereka itu mengada-ngada ataupun membuat hal baru. Perbedaan tersebut semata sebagai bukti bahwa pengumpulan Alquran dalam bentuk mushaf-mushaf para sahabat adalah hasil ijtihad dari mereka sendiri dan apa yang mereka dengar dari Rasulullah saw. Wallahu a’lam.

Tantangan pembelajaran Al-Quran Masa Kini Menurut M. Quraish Shihab

0
Tantangan Pembelajaran Al-Quran
Tantangan Pembelajaran Al-Quran Menurut M. Quraish Shihab

Di era modern, tantangan pembelajaran Al-Quran kian beraneka ragam. Tantangan itu, menurut Quraish Shihab, menyangkut pemahaman seseorang tentang Al-Quran dan menyangkut cara kita mengajarkan Al-Quran kepada masyarakat. Memang, Allah menghendaki perbedaan pemahaman dalam cara kita menafsirkan Al-Quran. Sudah banyak beratus-ratus dan berjilid-jilid kitab tafsir dan turunannya yang mengulas atau mengkaji Al-Quran sebagai pedoman umat Islam dalam beragama.

Akan tetapi, penafsiran Al-Quran tidaklah stagnan melainkan terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan peradaban manusia. Karena Perubahan adalah keniscayaan alam semesta. Hal tersebut senada dengan sebuah ungkapan yang menyebutkan, seperti yang dikutip Quraish Shihab dan Husein Muhammad, “al-‘alam mutaghayyir wa kullu mutaghayyir hadits, yuntij al-‘alamu hadits” (alam semesta adalah eksistensi yang berubah, setiap yang berubah adalah baru, alam adalah baru. Dan kata ‘alam bermakna segala selain Tuhan).

Kaidah di atas membuktikan bahwa sebenarnya ada wujud Tuhan yang melalui hukum-hukumnya (sunnatullah) terjadi perubahan-perubahan dalam masyarakat bahkan dalam segala wujud. Tidak ada yang berubah kecuali perubahan itu sendiri, yang tidak berubah adalah Yang Abadi, demikian kata Quraish Shihab dalam Youtube Quraish Shihab.

Kata al-‘abad dalam bahasa Al-Quran, menurut Shihab, adalah yang tidak berpemulaan dan tidak berakhir. Selainnya itu, berpemulaan dan juga berakhir, apapun dan siapapun dia pasti mengalami fase tersebut. Yang tidak berubah adalah kalamullah (firman Allah), akan tetapi penafsirannya selalu berubah dan berkembang seiring peradaban manusia. Karena itu, Al-Quran selalu memerintahkan kepada setiap orang untuk memikirkan dan mempelajari Al-Quran sebagai bagian daripada memahami ajaran Islam itu sendiri.

Kitab tafsir yang terus kita kaji sekarang, lanjut Shihab, pun tidak terlepas dari konteks ruang dan waktu yang mengitarinya. Andai kata, mereka para mufassir tersebut hidup di masa kini tentu akan melakukan reupgrading agar kandungan Al-Quran senantiasa kontekstual bagi kehidupan manusia. Hingga Abbas al-‘Aqaid menulis, “seandainya sahabat nabi hidup pada masa sekarang atau berlanjut kehidupannya hingga masa kini, maka pasti pendapat-pendapatnya yang lama akan diubahnya sesuai dengan konteks perkembangan zaman”.

Persoalannya adalah bagaimana cara kita mengarifi sekian banyak pemahaman atas Al-Quran? Zaki Najib Mahmud yang dikutip Quraish Shihab dalam bukunya, Wawasan Al-Quran, menyatakan bahwa sekarang ini kita menghadapi pemikiran yang baru dan dikemukakan oleh orang yang baru. Ia menggarisbawahi setidaknya ada beberapa kategori menyikapi sekian pemahaman, yaitu ada yang baru tetapi sudah dikembangkan oleh orang yang lama sehingga penafsiran tersebut tetap relevan sampai sekarang. Dan ada yang lama dan masih dikemukakan saat ini, serta ingin dipertahankan sampai saat ini.

Dalam hal ini, Quraish Shihab menegaskan kita tidak ingin mengubah teks-teks Al-Quran tetapi kita berkewajiban mengubah penafsirannya sesuaai dengan perkembangan masa kini tanpa melanggar ketentuan-ketentuan agama. Di sinilah letak kesulitannya, kata Shihab. Bagaimana kita bisa memajukan/ menawarkan penafsiran yang baru yang menurut pandangan kita tidak melenceng dari garis-garis Al-Quran di satu sisi, namun kita ingin memelihara turats, apa yg dihasilkan oleh ulama-ulama kita masa lalu dengan melakukan penyeleksian di sisi yang lain. Shihab memberi batasan, kalau itu baik dan bahkan lebih baik, maka ambillah. Tetapi kalau tidak, berlaku kaidah “al-muhafadzah ala qadimis shalih wal akhdzu bil jadidil aslah” (melestarikan sesuatu yang lama dan mengadopsi sesuatu yang baru yang lebih baik).

Setidaknya ada empat prinsip dalam konteks mempelajari Al-Quran menurut Quraish Shihab, yaitu Pertama, kita harus sadar bahwa tidak boleh ada suatu penafsiran yang bertentangan dengan ushuluddin (dasar pokok agama Islam). Kedua, tidak boleh ada penafsiran yang bertentangan dengan bahasa yang digunakan pada masa turunnya Al-Quran serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah kebahasaan yang disepakati.

Quraish Shihab mencontohkan kata sayyarah. Sayyarah artinya mobil, namun kata ini tidak digunakan untuk makna mobil oleh Al-Quran. Kalau seseorang menggunakan makna tersebut dalam penafsiran Al-Quran, maka kita tolak. Sebab, ada kaidah-kaidah kebahasaan yang disepakati, misalnya ada yang dinamai muannas majazi. Muannas majazi ada yang menafsirkan bahwa yang lebih dulu diciptakan Tuhan adalah perempuan dengan merujuk pada Q.S. An-Nisa [4]: 1.

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (Q.S. An-Nisa [4]: 1)

Ayat ini menegaskan bahwa Nabi Adam a.s. dan Hawa tidak diciptakan melalui proses evolusi hayati seperti makhluk hidup lainnya, tetapi diciptakan secara khusus seorang diri, lalu diciptakanlah pasangannya dari dirinya. Mekanismenya tidak dapat dijelaskan secara sains. Selanjutnya, barulah anak-anaknya lahir dari proses biologis secara berpasangan-pasangan sesuai kehendak-Nya.

Contoh lain dari muannas majazi adalah wahidatin (وَّاحِدَةٍ). Jadi kalau begitu, dia diciptakan dari perempuan dulu karena wa khalaqa minha zaujaha itu zauj, laki-laki. Tentu hal itu bertentangan dengan kaidah kebahasan. Selain itu, menurut Shihab, ada kata-kata di dalam Al-Quran yang bisa mengandung dua makna, yaitu ada makna yang memang berbeda dan yang bisa digabung keduanya. Jika ada makna yang bisa digabung itu dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah kebahasaaan, maka diperbolehkan. Lain halnya dengan makna yang memang tidak bisa digabung dan dua-duanya dibenarkan secara kaidah kebahasaan, maka kita diperbolehkan memilih, tapi jangan mempersalahkan yang lain sebab ia tetap sesuai dengan kaidah kebahasaan.

Ambil contoh Surat Al-Baqarah ayat 282,

وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ

Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 282)

Dalam hal ini, kita fokus pada redaksi wa la yudharra katibun wala syahid. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah memaknai dengan dua makna; janganlah penulis dan saksi memudharatkan yang bermuamalah, dan dapat juga berarti janganlah yang bermuamalah memudharatkan para saksi dan penulis. Kedua makna ini menurut kaidah kebahasaan dibenarkan karena yudharra asal katanya adalah bisa yudharrir dan yudharrar. Kalau kita baca yudharrir katibun, maka menjadi fa’il (subjek) yang berarti janganlah seorang penulis atau saksi merugikan mereka yang bertransaksi, atau melakukan hutang-piutang. Di sini larangan tertuju pada notaris, penulis dan saksi-saksi.

Namun, jika kita baca yudharrar katibun, maka ia menjadi naibul fa’il, yang bermakna janganlah yang melakukan transaksi memberi mudharrat kepada penulis/ saksi. Dalam hal ini, makna kedua-duanya bisa diterima, dan kita tidak perlu bertengkar soal itu, begitu kata Quraish Shihab. Menurutnya, sebagian problematika kita sekarang adalah menolak penafsiran yang masih bisa diterima karena dia hanya memahami satu penafsiran.

Quraish Shihab menggarisbawahi bahwa sebenarnya dalam konteks pembelajaran tafsir, kita harus lebih menekankan pada pengajaran tentang kaidah-kaidah tafsir daripada berkutat pada pengajaran tentang kandungan tafsir sebab kandungan tafsir bisa berubah dan bisa jadi sudah out of date di masa sekarang. Tidak hanya menukil yang lama, namun bisa mengajukan penafsiran yang baru dengan tetap tidak bertentangan dengan kaidah kebahasaan dan kebutuhan masa kini.

Salah satu yang ditekankan dalam pembelajaran Al-Quran adalah at-tadabur at-tilawah, berusaha memahami, membaca dan mengikutinya dengan pengamalan, itulah makna tilawan. Menurut Shihab, qiraah itu hanya membaca, artinya dari satu teks ke teks yang lain maupun tanpa teks. Tetapi, kalau dibarengi dengan pengamalan, utlu ma uhiya ilaika min rabbik, itu jauh lebih baik. Dalam konteks ini, akhlak harus mencerminkan tuntunan Al-Quran. Wallahu a’lam.