Beranda blog Halaman 512

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 65-66

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 65-66 berbicara mengenai pengandaian apabila ahli kitab beriman kepada Allah swt dan kepada Nabi Muhammad saw sejatinya mereka akan selamat dan mendapat berbagai nikmat.

Jika pada pembahasan sebelumnya berbicara tentang perintah kepada Nabi Muhammad saw untuk menjawab pernyataan yang menyesatkan pada Tafsir Surat Al Maidah Ayat 65-66 ini menjelaskan pengandaian yang sudah disebutkan sebelumnya. Namun begitu jika hanya bermodalkan iman tanpa ketakwaan maka akan sia-sia keimanannya.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 64


Pada Tafsir Surat Al Maidah Ayat 65-66 ditegaskan kembali bahwa andai kata ahli kitab itu betul-betul beriman kepada Allah swt dan Nabi Muhammad saw serta bertakwa maka mereka akan dapat pengamppunan dosan serta masuk surga.

Ayat 65

Ayat ini menerangkan andaikata Ahli Kitab itu beriman kepada Allah dan beriman kepada Muhammad saw selaku Nabi akhir zaman, dan mereka bertakwa dengan menjauhi pekerjaan-pekerjaan dosa, niscaya Allah mengampuni segala dosa dan kejahatan yang telah mereka perbuat. Allah akan memasukkan mereka ke dalam surga yang penuh dengan segala macam nikmat.

Pengampunan Allah dan surga yang dijanjikan itu tergantung kepada iman, takwa dan taat. Iman tanpa takwa adalah suatu kemunafikan yang hanya dipergunakan untuk mencari keuntungan duniawi belaka. Menurut ayat ini Allah Maha Pengampun dan mengampuni dosa-dosa orang yang beriman dan bertakwa.


Baca selengkapnya: Tafsir QS al-Baqarah 120: Benarkah Yahudi dan Nasrani Tidak Rela Terhadap Islam?


Ayat 66

Ayat ini menerangkan bahwa apabila Ahli Kitab itu benar-benar menjalankan hukum Taurat dan Injil seperti mengesakan Allah dan berpegang kepada berita gembira yang terdapat dalam Taurat dan Injil tentang kenabian Muhammad, tentulah Allah akan melapangkan kehidupan mereka.

Jadi jika pada ayat yang lalu Allah menjanjikan kebahagiaan akhirat kepada Ahli Kitab, apabila mereka beriman dan bertakwa, akan mendapat kebahagiaan duniawi dan kelapangan rezeki serta limpahan rahmat-Nya dari langit, dengan menumbuhkan berbagai tanaman. Meskipun demikian mereka tetap durhaka dan menentang rasul-rasul Allah.

Ayat ini juga menerangkan bahwa di antara orang-orang Yahudi ada golongan yang bimbang dalam beragama, tidak berpegang secara fanatik kepada pendapat-pendapat pendeta-pendetanya dan tidak pula memandang enteng. Memang mayoritas orang Yahudi itu sangat fanatik kepada pendapat-pendapat pendetanya. Golongan inilah yang buruk tingkah lakunya. Hal serupa itu terjadi dalam kalangan kaum Nasrani.

Menurut kebiasaan, meskipun golongan pertengahan dari masing-masing agama itu tidak banyak pengikutnya, namun dari kalangan mereka timbul orang-orang yang suka memperbaiki keadaan dan mengikuti perkembangan serta menerima kebenaran. Orang-orang seperti ini terdapat pada setiap umat dan tiap-tiap masa.

Umpamanya Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya dari kalangan Yahudi menjadi pengikut Nabi Muhammad yang setia. Demikian pula Najasyi dan kawan-kawan dari kalangan Nasrani menjadi mengikut Nabi Muhammad yang setia pula.

Hal tersebut menunjukkan bahwa fungsi pemeluk agama adalah mencari kebenaran. Maka jika pemeluk suatu agama berpegang kepada petunjuk-petunjuk agama secara benar, tentulah dia tidak akan menjadi fanatik, kaku dan menerima agama yang dibenarkan di dalam kitab-kitabnya.

Dalam mencari kebenaran itu modal utama adalah keikhlasan yang disertai ilmu pengetahuan. Mencari kebenaran dengan modal ini terdapat di dalam agama Islam. Pemeluk Islam sendiri yang tidak mengamalkan petunjuk-petunjuk Islam, tentulah kebenaran yang ada pada Islam itu tidak dapat diperolehnya.

Sehubungan dengan ayat ini terdapat hadis Nabi yang diriwayatkan Ziad bin Labid yaitu:

عَنْ زِيَادِ بْنِ لَبِيْدٌ قَالَ ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا فَقَالَ وَذٰلِكَ عِنْدَ اَوَانِ ذِهَابِ الْعِلْمِ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَكَيْفَ يَذْهَبُ الْعِلْمُ وَنَحْنُ نَقْرَأُ الْقُرْاٰنَ وَنُقْرِئُهُ اَبْنَاءَنَا وَيُقْرِؤُهُ اَبْنَاؤُنَا اَبْنَاءَهُمْ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ؟ قَالَ: ثَكِلَتْكَ اُمُّكَ يَا ابْنَ اُمَّ لَبِيْدٍ، اِنْ كُنْتُ َلاَرَاكَ مِنْ اَفْقَهِ رَجُلٍ بِالْمَدِيْنَةِ اَوَلَيْسَ هٰذِهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى يَقْرَءُوْنَ التَّوْرَاةَ وَاْلاِنْجِيْلَ وَلاَ يَنْتَفِعُوْنَ مِمَّا فِيْهِمَا بِشَيْءٍ

(رواه أحمد)

Dari Ziad bin Labid, ia berkata, “Nabi Muhammad saw, membicarakan sesuatu lalu beliau berkata, “Hal demikian itu adalah pada waktu ilmu pengetahuan telah lenyap. Ziad berkata, “Kami (para sahabat) berkata “Wahai Rasulullah bagaimanakah ilmu pengetahuan bisa lenyap, sedangkan kami membaca Al-Qur’an dan kami membacakannya pula kepada anak-anak kami dan anak-anak kami itu membacakannya pula kepada anak-anak mereka sampai hari Kiamat.” Rasulullah. saw menjawab, “Celakalah engkau hai anak Ibnu Labid, jika aku mengetahui engkau adalah orang-orang yang paling banyak ilmunya di antara penduduk Medinah, tidakkah orang-orang Yahudi dan Nasrani itu membaca Taurat dan Injil, sedangkan mereka tidak mendapat manfaatnya sedikit pun.” (Riwayat Ahmad)

Jelaslah dari hadis ini bahwa kaum Muslimin yang tidak mengamalkan petunjuk agamanya, mereka serupa dengan orang Yahudi dan Nasrani. Menurut riwayat Ibnu Abi Hatim, setelah pembicaraan itu maka turunlah ayat 66 ini.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 67-68


 (Tafsir Kemenag)

Tafsir Ahkam: Apa yang Harus Dijauhi dari Wanita saat Haid?

0
yang harus dijauhi saat wanita haid
yang harus dijauhi saat wanita haid

Haid merupakan pengalaman yang bersifat kodrati bagi wanita. Artinya, sudah menjadi dampak biologis bagi setiap wanita untuk mengalami haid. Lantas, bagaimanakah seharusnya memperlakukan wanita selama masa haid tersebut?, berikut ini penjelasannya.

Surat Al-Baqarah ayat 222-223

وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ المَحِيْضُ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي المَحِيْضِ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَابِيْنَ وَيُحِبُّ المُتَطَهِّرِيْنَ

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُّلَاقُوْهُ وَبَشِّرِ المّؤْمِنِيْنَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid adalah keadaan sakit”. Jauhilah wanita (istrimu) saat haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka datangilah (jima’) mereka dari tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri” (QS. Al-Baqarah: 223)

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempatmu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu sebagaimana kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman” (QS. Al-Baqarah: 222)

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Membaca Al-Quran Ketika Haid, Bolehkah?

Sebab turunnya ayat

Asbabun nuzul dari QS. Al Baqarah ayat 222 tersebut didasarkan atas hadis riwayat Sahabat Anas. Ia berkata: “Kaum Yahudi apabila istrinya sedang haid, mereka enggan makan bersama, tidak mau minum bersama dan tidak mau bergaul dalam satu rumah.”

Suatu ketika, Nabi ditanya hal ini oleh para Sahabat, Nabi menyuruh untuk makan dan minum bersama, tinggal dalam satu rumah serta boleh melakukan apa saja kecuali melakukan hubungan suami istri.

Orang-orang Yahudi berkata: “Apa yang dilakukan Muhammad meninggalkan hal tersebut semata-mata hanya ingin berbeda dengan kita.” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi).

Sementara itu, asbabun nuzul QS. Al-Baqarah ayat 223 berdasarkan hadis Jabir RA, Yahudi mengatakan: ”Barang siapa yang menggauli istrinya dari arah depan (qubul) dan arah belakang (dubur), maka anaknya akan juling.” (‘Ali as-Shabuni, Tafsir Ayatul Ahkam, I: 230-231).

Baca juga: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 222: Benarkah Makna Haid itu Kotoran?

Kaum Yahudi sangat berlebih-lebihan dalam menjauhi wanita saat haid, sampai mereka enggan makan, minum bahkan tinggal bersama dalam satu rumah. Mereka menganggap haid merupakan penyakit, sesuatu yang kotor dan najis. Sedangkan kaum Nasrani terlalu menyepelekan masalah ini sampai mereka menggaulinya (jima’) saat haid. Islam dating dengan ketentuan yang tawasut (tengah-tengah), yaitu boleh melakukan apa saja kecuali jima’.

Yang harus dijauhi dari wanita saat haid

Para ulama berbeda pendapat. Menurut Ibn Abbas dan Ubaydah as-Salmani yang wajib dijauhi adalah seluruh bagian tubuhnya. Hal ini didasarkan atas ayat Fa’tazilu an-nisa’a fi al-mahid yang berlaku umum, tidak ada pengecualian atasnya sehingga yang wajib dijauhi adalah seluruh tubuhnya.

Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang wajib dijauhi adalah sesuatu yang berada di antara lutut dan pusar. Argumen ini didasarkan atas hadis riwayat Sayyidah ‘Aishah yang mengatakan:

كُنْتُ اَغْتَسِلُ اَنَا وَالنَّبِيُّ مِنْ اِنَاءٍ وَاحِدٍ كِلَانَا جُنُبٌ وَكَانَ يَأْمُرُوْنِي فَأَتَزِّرُ فَيُبَاشِرُوْنِي وَاَنَا حَائِضٌ

“Saya pernah mandi bersama Nabi dalam satu bejana, sedang kami dalam keadaan junub, kemudian Nabi menyuruhku memakai sarung, kemudian Nabi memelukku sedang aku dalam keadaan haid.” (HR. Bukhari, Muslim dan at-Tirmidzi).

Baca juga: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 222: Tuntunan Al-Quran Memperlakukan Perempuan Haid

Diriwayatkan juga dari istri Rasulullah yang lain yaitu Sayyidah Maimunah, beliau mengatakan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فُوْقُ اْلاِزَارِ وَهُنَّ حَيْضٌ

“Rasulullah memeluk istri-istrinya di atas (perantara sebuah) kain, sedang mereka dalam keadaan haid.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pendapat selanjutnya, menurut Imam Shafi’i, yang berpendapat bahwa yang wajib dijauhi adalah tempat keluarnya haid saja (farji). Argumen ini didasarkan atas hadis Rasulullah:

اِصْنَعُوا كُلَّ شَئٍ اِلَّا النِّكَاحَ

“Berbuatlah apa saja kecuali bersetubuh”

Menurut Ibn Jarir at-Thabari, berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan di atas, pendapat yang terkuat adalah pendapat kedua. Beliau mengatakan bahwa pendapat terkuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa laki-laki terhadap istrinya yang sedang haid adalah boleh menggaulinya dalam batasan apa yang ada di atas kain penutup kemaluannya. (at-Thabari, Jami’ul Bayan, II: 383).

Alasan dilarangnya bermain-main di antara lutut dan pusar karena dikhawatirkan akan berlanjut pada hal-hal yang dilarang (jima’). Karena siapa yang berada di dekat daerah terlarang, maka ia dekat sekali jatuh ke dalamnya. Sehingga, demi kehati-hatian sebaiknya menjauhi tempat-tempat terlarang seperti perkataan Sayyidah ‘Aishah setelah meriwayatkan hadis mubasharah:

 وَاَيُّكُمْ يَمْلِكُ اِرْبَهُ كَمَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَمْلِكُ اِرْبَهُ؟

“Siapa di antara kamu yang dapat mengekang hajatnya sebagaimana Rasulullah dapat mengekangnya?”

Kapan boleh mengumpuli wanita pasca haid?

 Ayat وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ membawa dampak hukum yang berbeda dikalangan para Ulama.

Pertama, Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa yang dimaksud suci adalah berhentinya darah. Sehingga, boleh bagi suami menggauli istrinya kembali jika wanita tersebut, haidnya sudah berhenti. Meskipun, si wanita belum mandi besar dengan ketentuan jika haidnya melebihi masa terbanyak haid (menurut Imam Abu Hanifah) yaitu 10 hari.

Akan tetapi, jika terputusnya haid sebelum masa maksimal keluarnya haid (menurut Imam Abu Hanifah) yaitu 10 hari, maka suami tidak diperbolehkan menggauli istrinya sebelum haidnya berhenti dan sampai ia mandi.

Kedua, menurut mayoritas Ulama (Imam Malik, Imam as-Shafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal). Bahwa yang dimaksud suci adalah terhentinya haid sampai ia mandi bersuci karena junub.

Perbedaan ini didasarkan atas pembacaan yang berbeda dalam memahami ayat suci. Mayoritas Ulama membaca ayat pertama dengan takhfif/ringan (يَطْهُرْنَ), yang memiliki arti suci tanpa upaya manusia. Artinya, darah haid berhenti dengan sendirinya.

Baca juga: Surat Yusuf Ayat 28 vs Surat An-Nisa Ayat 76, Benarkah Perempuan Lebih Berbahaya Daripada Setan?

Sedangkan ayat kedua dibaca tashdid/berat (تَطَهَّرْنَ) yang memiliki arti suci dengan upaya manusia yaitu mandi dengan air. Imam Abu Hanifah menyamakan antara ayat (يَطْهُرْنَ) dengan ayat(تَطَهَّرْنَ).yang berarti berhenti darah haidnya. Ayat  إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَابِيْنَ وَيُحِبُّ المُتَطَهِّرِيْنَ merupakan pujian dari Allah atas perbuatan yang mereka lakukan yakni mandi bukan atas perbuatan yang mereka tidak kerjakan yaitu terputusnya darah haid yang bersifat alami. Dengan demikian, diperbolehkannya menggauli istri yang haid jika terpenuhi dua syarat, yaitu: berhenti haidnya dan telah mandi, dan tidak diperbolehkan tanpa keduanya. (Ibn Qudamah, al-Mughni, I: 387).

Denda suami yang menggauli istri saat haid

Mayoritas Ulama mengharuskan bersedekah sebesar 0,5 Dinar (1 Dinar = 3,9 gr emas). Hal ini seperti perkataan Imam an-Nawawi:

لَوْ وَطِئَ بَعْدَ الاِنْقِطَاعِ وَقَبْلَ اْلاِغْتِسَالِ لَزِمَهُ نِصْفُ دِنَارٍ

“Kalau seseorang mengumpuli istrinya setelah selesainya masa haid tetapi ia belum mandi maka ia wajib bersedekah 0,5 dinar” (an-Nawawi, al-Majmu’, II: 375)

Wallahu a’lam[]

Siapakah yang Dimaksud Auliya’ dalam Surah Yunus Ayat 62?

0
makna auliya'
makna auliya'

Tidak jarang dijumpai dalam Al-Quran, kata yang sama persis secara lafal, akan tetapi memiliki makna yang berbeda. Dengan mempertimbangkan keluasan bahasa Al-Quran serta konteks penggunaannya, hal itu sangat mungkin terjadi. Misalnya ialah kata auliya’, yang tidak lain merupakan bentuk plural (jama’) dari kata wali.

Auliya’ dalam Al-Quran

Kata auliya’ dalam bentuk plural, secara khusus disebutkan dalam Al-Quran sebanyak 42 kali, yang terkumpul dalam 40 ayat. Di antara ayat yang terdapat redaksi kata auliya’ di dalamnya, serta cukup sering dikutip, ialah Al-Qur’an surah Yunus [10] ayat 62.

أَلَاۤ إِنَّ أَوۡلِیَاۤءَ ٱللَّهِ لَا خَوۡفٌ عَلَیۡهِمۡ وَلَا هُمۡ یَحۡزَنُونَ

“Ingatlah! Sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” [Q.S. Yunus (10): 62]

Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa auliya’ merupakan bentuk plural (jama’) dari wali, yang mana berasal dari lafal al-wala’. Dalam kitab Tafsir Hasyiyah ash-Shawi disebutkan bahwa, al-wala’ mempunyai arti pertolongan (an-nashr) atau kemulyaan (al-‘izz). Berdasar pemaknaan tersebut, Syekh Ahmad bin Muhammad ash-Syawi melanjutkan bahwa, seseorang disebut sebagai wali atau auliya’ karena mereka merupakan orang-orang yang ditolong oleh Allah serta dimulyakan oleh-Nya. Mereka pun tak mengharapkan sesuatu selain kedekatan dengan Allah Swt.

Baca juga: Tafsir Surat Yunus Ayat 62: Tak Ada Rasa Takut dan Sedih bagi Wali Allah

Makna auliya’ menurut para mufassir

Dalam Tafsir at-Tahrir wat Tanwir, Syekh Ibnu ‘Asyur mentakwil lafal al-wali dengan redaksi penyokong (al-muwali), yang diartikan sebagai orang yang membersamai (al-muhalif) dan orang yang menolong (an-nashir). Adapun wali secara istilah, beliau artikan sebagai orang yang dekat dengan Allah Swt.

Wali atau auliya’ disebut sebagai orang yang dekat dengan Allah Swt., karena mereka tampak unggul dari dua sisi. Pertama, kedekatan mereka dengan Allah, dibuktikan dengan ketaatannya menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Kedua, kedekatan Allah dengan mereka, dibuktikan dengan karamah yang diberikan Allah kepada mereka.

Baca juga: Maryam Binti ‘Imran, Perempuan yang Menjadi Wali Allah

Penafsiran tersebut sebelumnya juga telah disebutkan oleh Imam az-Zamakhsyari dalam Tafsir al-Kasysyaf, juga Imam al-Baidhawi dalam Tafsir Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil. Mereka mengungkapkan bahwa wali Allah adalah orang yang menjadi dekat dengan Allah melalui jalan ketaatan, juga didekatkan oleh Allah dengan diberi kekeramatan.

Tanda-tanda auliya’

Tanda auliya’ diungkapkan oleh Imam Ibnu Katsir. Beliau mengutip hadis yang diceritakan oleh Ibnu Abbas, yang menjelaskan bahwasanya wali Allah ialah orang-orang yang apabila terbesit perasaan riya dalam hati mereka, maka mereka akan sesegera mungkin mengingat Allah Swt.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ أَوْلِيَاءُ اللَّهِ؟ قَالَ: “الَّذِينَ إِذَا رءُوا ذُكر اللَّهُ”

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, seorang lelaki bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah wali-wali Allah itu?” Rasulullah Saw. menjawab: “Yaitu orang-orang yang apabila terbersit rasa riya dalam hati mereka, maka Allah segera diingat.” (H.R. Tirmidzi)

Berkenaan dengan Al-Quran surah Yunus ayat 62, Syekh Ibnu ‘Asyur kemudian membatasi bahwa maksud auliya’ dalam ayat tersebut ialah orang-orang yang beriman dan bertakwa. Karena orang-orang beriman dan bertakwa itu memiliki kedekatan dengan Allah Swt., dengan menjalankan ketaatan dan memperoleh keramatan. Penafsiran ini sama persis dengan yang dikemukakan oleh Syekh Fakhruddin ar-Razi dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib.

Ketika menafsirkam ayat tersebut, beliau berdua secara tegas mengutip ayat setelahnya, yaitu surah Yunus ayat 63, sebagai landasan penafsirannya.

ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَكَانُوا۟ یَتَّقُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa.” [Q.S. Yunus [10]: 63]

Meninjau berbagai penafsiran tentang tanda wali Allah dalam surah Yunus ayat 62 di atas, dapat dimengerti bahwa wali Allah yang dimaksud dalam ayat tersebut ialah orang yang beriman, bertakwa, taat, serta mengingat Allah Swt.

Baca juga: Covid-19 dan Kisah Ketakutan Kepada Selain Allah dalam Al-Quran

Oleh karenanya, setiap orang sejatinya sangat mungkin untuk menjadi wali Allah, dalam artian orang yang dekat dengan Allah Swt. Ada kemungkinan. Adapun syaratnya ialah, seseorang perlu menempuh proses keimaman, ketakwaan, dan ketaatan. Semoga kita dijadikan oleh Allah sebagai orang yang dekat dengan-Nya. Wallahu a’lam[]

Tafsir Ahkam: Wajibkah Seorang Ibu Menyusui Anaknya?

0
Hukum ibu menyusui anaknya
Hukum ibu menyusui anaknya

Al-Quran sangat detail memperhatikan dan mengatur kesejahteraan kehidupan keluarga. Tiap anggota keluarga, ibu dan ayah sudah dijelaskan job deskripsi dan tanggung jawabnya masing-masing, termasuk dalam urusan menyusui anak. Apakah ibu yang bertanggung jawab menyusui sang anak? bagaimana hukum ibu menyusui anaknya, wajibkah ia?

Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 233,

وَاْلوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الموْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إلَّا وُسْعَهَا لَاتُضَارٌّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Para ibu yang suka menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya berkewajiban dan warispun demikian. Apabila rekomendasi ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan kelelahan dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas dosa. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu harus memberikan pembayaran yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al Baqarah: 233).

Ayat ini setidaknya membahas empat hal seputar pembagian tugas dan kewajiban ibu-ayah terhadap anaknya, khususnya tentang pemberian ASI (Air Susu Ibu).

Petunjuk pertama yaitu tentang lafad maulud lahu. Redaksi “ayah” pada ayat ini menggunakan kata maulud lahu yang makna asalnya adalah “anak baginya”, tidak memakai kata walid sebagaimana redaksi ibu menggunakan kata walidat, hal ini mengandung pengertian bahwa nasab anak-anaknya bersambung kepada ayah, bukan kepada ibu. Oleh karena itu biaya hidup ibu dan anak-anak yang berada dalam asuhan ibu menjadi kewajiban ayah.

Mengenai hal ini Az-Zamakhsyari berkata: “Ayat ini menggunakan kata maulud lahu dan bukan walid agar diketahui bahwa para ibu pada dasarnya hanya melahirkan anak untuk para ayah, dan anak adalah hak ayah. Karenanya, semua hal yang terkait anak dinisbatkan kepada ayah, bukan pada ibu. (az-Zamakhshari, Tafsir al-Kashshaf, I: 212).


Baca Juga: Tahukah Anda Perbedaan Makna Antara Kata Walid (وَالِدٌ) dan Abu (أَبُوْ) dan Kata Umm (أم) dan Walidah (وَالِدَة)?


Petunjuk kedua tentang maksud kata walidat. Siapakah yang dimaksud walidat dalam ayat tersebut? Pertama, sebagian ulama seperti Mujahid, ad-Dhahak dan as-Sadiy mengatakan bahwa walidat dalam ayat tersebut adalah ibu yang dicerai (mutallaqat).  Ini karena ayat-ayat sebelumnya membicarakan perihal perempuan-perempuan yang ditalak, sedangkan ayat ini dituturkan setelahnya sebagai penyempurna.

Ayat tersebut juga berarti perintah wajib memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu. Seandainya yang dimaksud kata walidat itu adalah istri-istri, maka kewajiban nafkah tidak perlu disebutkan, karena perkawinan itu sendiri otomatis sudah memberikan arti kewajiban menafkahi.

Kedua, sebagian ulama seperti al-Waqidi sebagaimana dinukil oleh ar-Razi dan al-Qurtubi bahwa kata Walidat diperuntukkan seseorang yang masih berstatus istri. Alasannya adalah bahwa wanita yang ditalak itu tidak memiliki hak untuk diberi pakaian, tetapi memiliki hak upah. Karena itu, ketika Allah berfirman “nafkah dan pakaian mereka” hal itu mengindikasikan bahwa yang dimaksud adalah ibu-ibu yang berstatus istri.

Ketiga, kata walidat tersebut berlaku umum baik untuk istri yang sudah dicerai maupun yang masih berstatus sebagai istri, karena tidak ada satupun dalil yang mengkhususkannya. Pendapat ini diikuti oleh Abu Ya’la, Abu Sulaiman ad-Dimashqi, dan Abu Hayyan dalam tafsirnya ِAl-Bahr al Muhit.


Baca Juga: Apa Makna Kata Walidayn? Berikut Penjelasannya …


Bahasan ketiga yaitu tentang hukum ibu menyusui anaknya. Apakah seorang ibu wajib menyusui anaknya? Sebagian ulama seperti madzhab Maliki menghukumi wajib. Hukum ibu menyusui anaknya adalah wajib, berdasarkan bunyi ayat wa al-Walidatu yurdi’na awladahunna. Sebab, meskipun kalimat tersebut berupa kalam khabar /kalimat berita tetapi ia bermakna perintah supaya menyusui anak-anaknya (li yurdi’na awladahunna).

Madzhab Maliki mengatakan: “Bahwa seorang ibu yang masih berstatus istri wajib menyusui anaknya, atau jika dalam keadaan apabila anaknya tidak bisa menyusu kepada yang lain. Hal ini mengecualikan bagi kalangan syarifah (dzurriyyah Rasulullah) berdasarkan ‘urf/ kebiasaan yang berlaku.

Adapun perempuan yang ditalaq ba’in (talak 3), ia tidak wajib menyusui anaknya, sebab penyusuan itu menjadi kewajiban suami, kecuali apabila istri (yang dicerai tersebut) atas kehendaknya sendiri mau menyusui, dan dia berhak mendapatkan upahnya secara wajar. (Ibn al-‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, I: 204, al Qurtubi, Tafsir al-Qurtubi, II: 161).

Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum ibu menyusui anaknya adalah sunnah, kecuali apabila anak tersebut tidak dapat menyusu dari perempuan lain, ditambah sang ayah juga tidak mampu mengupah perempuan lain untuk dijadikan ibu susuan, atau memang sama sekali tidak menemukan ibu susuan. Mayoritas ulama ini berlandaskan pada dalil “Jika kamu menumui kesulitan, maka perempuan lain boleh diminta untuk menyusui (anak tersebut) untuknya. (QS. At-Talaq: 6).

Mereka yang berpendapat sunnah ini menambahkan, ‘seandainya menyusui itu wajib, tentu syara’ akan memaksa ibu-ibu untuk menyusui anaknya.’ Berdasarkan ayat tersebut, maka perintah menyusui adalah sunnah, karena air susu ibulah yang terbukti lebih baik dan ibu yang menyusui anaknya menandakan curahan kasih sayangnya juga lebih banyak.


Baca Juga: Doa Untuk Orang Tua dalam Al-Quran dan Tafsir Surat Al-Isra’ [17]: 24


Bahasan berikutnya adalah tentang batas penyusuan yang menyebabkan seorang anak menjadi mahram atas ibu yang menyusuinya. Mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa susuan yang menyebabkan mahram adalah jika usia anak yang disusui maksimal 2 tahun. Hal ini didasarkan atas petunjuk ayat wa al-walidatu yurdi’na awladahunna hawlaini kamilayni. Hal ini juga didasarkan atas hadis riwayat ad-Daruqutni: La Rada’a illa Ma Kana fi al-Hawlaini (Tidak ada susuan melainkan anak tersebut masih berusia 2 tahun).

Sedang menurut Imam Abu Hanifah, masa penyusuan yang bisa menyebabkan menjadi mahram adalah usia 2,5 tahun. Hal ini didasarkan atas ayat wa Hamluhu wa fisaluhu thalathuna shahra (QS. Al-Ahqaf: 15) yang berarti “mengandung dan menyapihnya selama 30 bulan.” Dalil-dalil ini sekaligus membatasi bahwa tidak dihukumi mahram susuan jika seorang anak disusui lebih dari usia 2 tahun atau 2,5 tahun.

Wallahu A’lam

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 64

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 64 melanjutkan pembahasan sebelumnya yang membahas tentang pertanyaan orang Yahudi kepada Nabi Muhammad dan perintah untuk menjawab sekaligus membantah pertanyaan orang Yahudi tersebut, pada pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 64 sama halnya dengan kejadian sebelumnya.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 59-63 


Namun bedanya terletak pada kasus yang terjadi. Pada Tafsir Surat Al Maidah Ayat 64 Nabi Muhammad saw diperintah untuk membantah statemen orang Yahudi yang berpendapat bahwa “Tangan Allah Terbelenggu”. Padahal tidak demikian adanya.

Dalam pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 64 ini juga memuat beberapa pendapat mufassir terkait dengan alasan yang melatar belakangi orang Yahudi keliru dalam menaggapi ayat “Tangan Allah Terbelenggu”.

Ayat 64

Menurut riwayat Ibnu Ishak dan at-Tabrani dari Ibnu Abbas dia berkata, “Seorang Yahudi yang bernama Nabbasy bin Qais berkata kepada Nabi Muhammad saw, ‘Tuhan engkau kikir, tidak suka memberi.” Maka ayat ini meskipun yang mengatakan kepada Nabi itu hanya seorang dari kalangan Yahudi namun dapat dianggap menggambarkan pendirian secara kesuluruhan dari kaumnya.

Ayat ini menceritakan bahwa orang Yahudi itu berkata, “Tangan Allah terbelenggu,” tetapi yang sebenarnya terbelenggu adalah tangan mereka sendiri, dengan demikian mereka akan dilaknat Allah.

Perkataan orang Yahudi bahwa ”tangan Allah terbelenggu” adalah tidak masuk akal, sebab mereka mengakui bahwa Allah adalah nama bagi zat yang pasti ada dan Mahakuasa, Dia pencipta alam semesta.

Hal ini menunjukkan bahwa tangan Allah tidak terbelenggu dari kekuasaan-Nya tidak terbatas karena jika demikian maka tentulah Dia tidak dapat memelihara dan mengatur alam ini. Maka apakah yang mendorong mereka mengucapkan kata-kata demikian? Sebagian mufasir  mengemukakan bahwa dorongan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, mungkin mereka mendengar ayat:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah akan melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (al-Baqarah/2:245).

Setelah mendengar ayat ini mereka mengatakan bahwa tangan Allah itu terbelenggu dengan arti kikir, karena Allah tidak mampu dan miskin sehingga memerlukan pinjaman.

Kedua, mereka mengucapkan ucapan tersebut dengan mengejek kaum Muslimin ketika mereka melihat sahabat Nabi yang sedang berada dalam kesempitan dan kesulitan keuangan.

Ketiga, pada awalnya masyarakat Yahudi adalah orang-orang kaya. Ketika Nabi Muhammad diutus menjadi Rasul mereka menentang-Nya, oleh karenanya mereka banyak mengeluarkan harta benda untuk pembiayaan menggagalkan dakwah sehingga orang-orang kaya dari kalangan mereka banyak yang menjadi miskin.

Karena Allah tidak melapangkan rezeki lagi bagi mereka yang telah miskin itu, mereka mengeluarkan ucapan “tangan Allah terbelenggu” dengan maksud, Allah itu kikir karena tidak menolong mereka. Pernyataan dalam ayat ini menyatakan bahwa “Tangan orang Yahudi itulah yang terbelenggu dan mereka mendapat laknat disebabkan apa yang telah mereka katakan adalah suatu pernyatan terhadap kekikiran mereka, yakni merekalah yang kikir, terbelenggu tangannya, tidak mau memberi bantuan.

Ternyata memang mereka adalah umat yang terkikir, mereka baru mau memberikan bantuan jika mereka melihat ada harapan akan mendapat keuntungan yang besar. Dan mereka pada hari kemudian pasti menerima kutukan Allah sebagai balasan atas perbuatan mereka.

Ayat ini juga menegaskan bahwa Allah Maha Pemurah dan Dia memberi sebagaimana yang Dia kehendaki. Perkataan “tangan” dalam bahasa Arab mempunyai beberapa arti, yaitu: (1) salah satu dari anggota tubuh manusia, (2) kekuatan, (3) kepunyaan (milik), dan (4) nikmat karunia.

Pengertian yang keempat inilah yang dimaksud dengan perkataan “tangan” yang disandarkan kepada Allah pada ayat ini. Demikianlah para ulama khalaf mengartikan tangan dalam ayat ini.

Dengan demikian hendaklah diartikan perkataan “kedua tangan Allah terbuka” dengan makna nikmat karunia Allah terbentang luas, nikmat karunia itu diberikan kepada siapa-siapa yang dikehendaki-Nya. Adapun golongan yang tidak menerima nikmat karunia Allah janganlah menganggap bahwa Allah itu kikir atau fakir.

Adanya perbedaan tingkatan manusia di dalam menerima rezeki dari Allah, adalah termasuk sunnatullah. Allah berfirman:

اَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَۗ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيْشَتَهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۙ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗوَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ

“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang  menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami  meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (az-Zukhruf/43:32).


Baca juga: Tiga Keutamaan Membaca Surah Al-Waqiah


Para mufasir dalam menafsirkan ayat ini ada dua pendapat, yaitu:

Pertama, terkenal dengan ahli ta’wil yaitu yang menakwil pengertian kalimat-kalimat menurut pengertian majazi (kiasan), umpamanya ayat:

وَّيَبْقٰى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلٰلِ وَالْاِكْرَامِۚ

“Tetapi wajah Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan tetap kekal.” (ar-Rahman/55:27). Golongan ini menakwil kata “wajah”, umpamanya pada kalimat “aku tidak melihat wajah fulan” maksudnya adalah diri atau zat fulan. Jadi kalimat itu sama dengan kalimat “aku tidak melihat fulan (tanpa menyebutkan kata “wajah”).

Kedua, golongan ahli tafwid yaitu menyerahkan maksud kalimat atau perkataan seperti demikian itu kepada Allah. Mereka mengartikan tangan dengan arti hakikinya. Jadi ini mengartikan perkataan “wajah” pada ayat Surah ar-Rahman tersebut menurut arti hakiki yaitu “muka.” Tentang bagaimanakah keadaan muka Tuhan itu mereka menyerahkan juga kepada Tuhan, dan dalam hal ini mereka berpegang pada ayat:

لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ

Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia” (asy-Syura/42:11).

Jadi golongan ini menetapkan Tuhan itu bermuka, tetapi tidak seperti muka manusia.

Ayat ini mengutarakan kepada Muhammad bahwa apa yang diturunkan kepadanya benar-benar akan menambah kedurhakaan dan kekafiran bagi kebanyakan di antara kaum Yahudi dan menerangkan bahwa ayat yang diturunkan itu mengandung pengetahuan yang tidak diketahui oleh Yahudi yang semasa dengan Nabi Muhammad saw.

Karena jika tidak demikian halnya tentulah Muhammad tidak mengetahui semua itu, sebab dia adalah ummi tidak pandai tulis baca. Tetapi karena kedengkian dan kefanatikan, orang-orang Yahudi itu semakin jauh dari beriman kepada Nabi Muhammad meskipun kenabian Muhammad telah ditulis di dalam kitab suci.

Ayat ini juga menerangkan bahwa Allah akan menimbulkan permusuhan di antara sesama Ahli Kitab. Permusuhan itu tidak akan berakhir sampai hari Kiamat. Watak kaum Yahudi memang suka menyalakan api peperangan, fitnah dan keonaran.

Watak seperti itu telah tercatat dalam sejarah dan membuktikan bahwa mereka selalu berusaha memperdayakan Nabi Muhammad dan orang-orang beriman baik secara langsung maupun dengan cara membujuk orang musyrik atau orang Nasrani untuk memerangi Nabi Muhammad dan orang-orang yang beriman.

Watak seperti itu membawa mereka senang berbuat dan melihat kerusakan di bumi. Tetapi setiap kali mereka menyalakan api peperangan, fitnah dan keonaran, serta mencoba membuat kerusakan, Allah tetap memadamkannya, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan, oleh karenanya usaha-usaha mereka untuk membuat kerusakan dan bencana di atas bumi ini selalu mengalami kegagalan.


Baca setelahnya: https://tafsiralquran.id/tafsir-surat-al-maidah-ayat-65-66/


(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 44: Sebuah Pengingat Bagi Para Dai dan Mubalig

0
Al-Baqarah Ayat 44
Al-Baqarah Ayat 44

Bagi para da’i maupun mubalig, menyusun teks dan merangkai kalimat mungkin bisa dikatakan mudah. Yang paling sulit adalah melaksanakan apa yang dikatakan. Sebuah kebaikan bila hanya diucapkan belumlah menjadi kebaikan itu sendiri. Oleh karenanya, Allah SWT mengingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 44:

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

Apakah kalian hendak menyuruh manusia agar (melakukan) kebaikan, sementara kalian lupakan diri kalian sendiri padahal kalian membaca kitab, apakah kalian tidak berpikir?

Ketika menafsirkan Surat Al-Baqarah ayat 44 di atas, Imam Al-Qurthubi menerangkan bahwa ayat di atas adalah bentuk pertanyaan yang bermakna celaan bagi para rahib Yahudi. Ibn Abbas misalnya, mengungkapkan bahwa seorang dari Yahudi Madinah berkata kepada sanak saudaranya dari kaum Muslim agar tetap setia kepada Nabi Muhammad SAW karena setiap perintahnya adalah hak, sementara mereka sendiri tidak menjalankannya.

Riwayat lain dari Ibn Abbas menyebutkan bahwa para rahib Yahudi menyuruh pengikut mereka agar mematuhi Taurat sementara mereka sendiri menyelisihi kitab tersebut dengan mengingkari sifat Nabi Muhammad SAW.

Ibn Juraij menyebut bahwa para rahib menyeru orang-orang agar taat kepada Allah sementara mereka tetap melakukan kemaksiatan. Sebagian ahli takwil menyebut para rahib menyuruh kaum untuk bersedekah sementara mereka sendiri kikir. Sebagian ahli isyarat menyebut bahwa maknanya, “apakah kalian menuntut manusia agar mencari hakikat makna sementara kalian menyelisihi bahkan sejak zahir tulisannya?”

Imam Al-Qurthubi mengutip riwayat dari Anas bin Malik sebagai berikut:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي مَرَرْتُ عَلَى نَاسٍ تُقْرَضُ شِفَاهُهُمْ بِمَقَارِيضَ مِنْ نَارٍ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ هَؤُلَاءِ الْخُطَبَاءُ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا يَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَيَنْسَوْنَ أَنْفُسَهُمْ وَهُمْ يَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا يَعْقِلُونَ

Dari Anas, beliau berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘malam ketika aku diisra’kan aku berjalan pada sekelompok manusia yang mulut mereka dipotong dengan pemotong-pemotong dari api. Maka aku bertanya, wahai Jibril siapakah mereka itu? Ia berkata, mereka adalah para pengkhotbah dari ahli dunia yang menyuruh manusia agar (berbuat) baik sementara mereka melupakan diri mereka sendiri, padahal mereka membaca kitab. Apakah mereka tidak berpikir?’”

Setelah menerangkan perihal ancaman terhadap para penyeru kebaikan, Imam al-Qurthubi mengutip pernyataan al-Hasan kepada Mutharif bin Abdillah, “peringatkan sahabat-sahabatmu!” Ia menjawab, “aku takut jika mengatakan apa yang tidak kuperbuat.”

Al-Hasan menimpali, “Semoga Allah merahmatimu dan siapapun di antara kita yang melakukan apa yang dikatakannya! Setan berharap mendapat keuntungan dari hal ini, sehingga tiada orang yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.”

Pernyataan al-Hasan di atas adalah bentuk dukungan moril terhadap siapapun yang hendak menyuarakan kebaikan, meskipun belum dapat melakukan apa yang dikatakan. Di titik ini pernyataan al-Hasan tersebut beririsan dengan pendapat imam al-Razi bahwa ayat ini lebih pada larangan agar seseorang tidak lupa akan dirinya.

Menurut Imam Ar-Razi redaksi afala ta‘qilun di atas adalah bentuk ketakjuban, bagaimana bisa seorang berakal melakukan hal demikian! Beliau menggarisbawahi tiga sebab mengapa ketakjuban ini  menjadi logis.

Baca Juga: Tiga Posisi Amr Ma’ruf Nahi Munkar dalam Tafsir Ar Razi

Pertama, bahwa maksud dari seruan kepada kemakrufan dan larangan akan kemungkaran yakni menunjukkan orang lain untuk mendapat maslahah dan mengingatkan akan segala potensi destruktif. Sementara kebaikan kepada diri sendiri lebih utama daripada kebaikan untuk orang lain.

Sehingga orang yang menasihati tanpa mengambil pelajaran maka seakan ia melakukan hal yang kontradiktif, tidak dapat diterima oleh akal sehat. Oleh karenanya dikatakan afala ta‘qilun.

Kedua, barangsiapa menasihati manusia serta menampakkan ilmunya kepada mereka namun ia tidak mengambil pelajaran maka nasihat tersebut akan menjadi motivasi bagi audiensnya dalam bermaksiat. Ketika seorang pendakwah melakukan maksiat maka seruannya seakan menjadi ajakan bagi umat untuk bersambalewa terhadap agama, melanggengkan kemaksiatan.

Jika seorang hendak mencegah maksiat, tetapi ia melakukannya, dan ini berdampak pada keberlangsungan maksiat itu sendiri maka seakan ia telah mengumpulkan dua hal yang bertentangan. Di mana yang demikian ini bukanlah ciri dari orang yang berakal. Oleh karenanya dikatakan afala ta‘qilun.

Ketiga, barangsiapa memberi nasihat maka menjadi keniscayaan baginya untuk berusaha agar pesannya berpengaruh sampai ke hati. Sementara langkah maksiat masuk dalam perkara yang menjadikan hati lari, tidak menerima.

Baca Juga: Pentingnya Berprasangka Baik Dalam Rangka Toleransi Beragama dalam Al-Quran

Orang yang memberi nasihat tujuannya membekaskan nasihat tersebut di hati. Dan orang yang bermaksiat tujuannya agar nasihatnya tidak membekas di hati. Menggabungkan keduanya merupakan ketidakpatutan bagi orang yang berakal.

Dari berbagai penafsiran surat Al-Baqarah ayat 44 di atas, dapat disimpulkan bahwa sah saja menyeru kepada kebaikan, catatannya ialah agar sang penyeru tersebut tidak melupakan dirinya pribadi untuk melakukannya juga. Wallahu A’lam.

Israiliyat Dalam Tafsir, Validkah? Berikut Pandangan Ibnu Khaldun

0
Israiliyat dalam tafsir
Israiliyat dalam tafsir

Kajian israiliyat dalam tafsir merupakan salah satu cabang dari berbagai macam kajian ilmu Al-Quran. Dalam lingkungan akademisi Islam, kajian tentang israiliyat menjadi perbincangan luas dan banyak diperdebatkan. Oleh karena itu, dalam menyikapi perdebatan tersebut, penulis mencoba untuk menawarkan pandangan Ibnu Khaldun terkait bagaimana menyikapi penggunaan riwayat israiliyat dalam tafsir Al-Quran.

Definisi Israiliyat

Secara etimologi, kata israiliyat merupakan bentuk plural dari israiliyah. Kata israiliyah yang bermakna kisah atau peristiwa yang diriwayatkan dari sumber Bani Israil. Adapun kata israil, berasal bahasa ibrani yang tersusun dari dua kata yaitu isra bermakna hamba atau orang pilihan, dan il yang berarti Allah. Sehingga kalimat israil jika ditinjau dari segi bahasa bermakna hamba dan orang pilihan Allah. Kata israil juga merupakan nisbat kepada Nabi Ya’qub bin Ishaq bin Ibrahim, sehingga keturunan dari Nabi Ishaq disebut dengan sebagai Banu Israil.

Sedangkan, secara terminologi, israiliyat adalah setiap periwayatan tafsir atau hadis yang diambil dari rujukan klasik (sebelum Islam) yang diriwayatkan dari sumber-sumber Yahudi atau Nasrani (Taurat dan Injil) ataupun selain keduanya. Hal ini dikarenakan sebagian pakar tafsir dan hadis telah memperluas cakupan israiliyat kepada semua kabar atau riwayat yang dibuat-buat oleh musuh-musuh Islam untuk merusak akidah umat Islam. (Muhammad Husain al-Dzahabi, al-Israiliyat fi al-Tafsir wa al-Hadis)

Awal mula penggunaan riwayat israiliyat dalam tafsir Al-Quran maupun pemahaman hadis yaitu ketika banyaknya ahli kitab yang masuk Islam pada era Sahabat, dan terus berkembang luas pada masa Tabi’in. Oleh karena itu, salah satu mashadir (rujukan) tafsir masa awal Islam adalah riwayat dari ahli kitab, khususnya dalam konteks qashas al-anbiya’. Hal ini dikarenakan informasi tentang kisah-kisah terdahulu dalam Al-Quran hanya dijelaskan secara ringkas dan terbatas. Sedangkan dalam kitab-kitab terdahulu, kumpulan kisah tersebut dijelaskan secara komprehensif dan mendetail.

Terdapat empat nama tokoh yang sering menjadi rujukan periwayatan israiliyat, antara lain yaitu: Abdullah ibn Salam, Ka’b al-Ahbar, Wahab ibn Munabbih, Abd al-Malik ibn Abd al-Aziz ibn Juraij. Riwayat israiliyat yang seringkali dikutip dalam penafsiran Al-Quran antara lain berkaitan dengan nama-nama anggota Ashabul Kahfi dan anjingnya, ukuran kapal Nabi Nuh, nama pemuda yang dibunuh Nabi Khidir, jenis pohon yang digunakan untuk bahan tongkat Nabi Musa, dan lain sebagainya. (Manna’ al-Qatthan, Mabahits fi ‘Ulum Al-Quran)


Baca Juga: Dua Cara Ulama Menafsirkan Al Quran: dengan Riwayat dan Rasio


Respon Ulama terhadap Israiliyat

Pandangan para ulama, baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) terhadap periwayatan israiliyat dalam tafsir Al-Quran atau Hadis masih debatable (diperdebatkan). Perbedaan pandangan tersebut dikelompokkan oleh Husain al-Dzahabi menjadi dua kelompok, yaitu pendapat yang melarang dan pendapat yang membolehkan periwayatan israiliyat. Pembagian tersebut dijelaskan secara panjang lebar oleh al-Dzahabi beserta argumentasi dalil masing-masing kelompok. Namun, dalam artikel ini penulis akan menguraikan sebagian dalil saja, guna meringkas penulisan.

Argumentasi yang digunakan oleh kelompok yang membolehkan penggunaan riwayat israiliyat didasarkan pada beberapa dalil berikut. Pertama, disebutkan secara jelas dalam Al-Quran tentang kebolehan untuk merujuk riwayat-riwayat ahli kitab. Pandangan ini didasarkan pada Q.S. Yunus [10]: 94, Q.S. Ali Imran [3]: 93, Q.S. al-Ra’d [13]: 43, dan Q.S. al-Ahqaf [46]: 10.

Kedua, berdasarkan penjelasan dalam H.R. Bukhari no. 3461, dijelaskan bahwa Nabi bersabda “sampaikanlah olehmu (apa yang kalian dapat) dariku walau satu ayat, dan ceritakanlah tentang bani israil dan tidak ada dosa padanya. Barangsiapa yang sengaja berbohong kepadaku maka bersiaplah dirinya untuk mendapatkan tempat di dalam Neraka”. Beberapa ulama yang termasuk dalam kelompok pertama, antara lain yaitu Muqatil ibn Sulaiman, al-Tsa’labi, al-Baghawi, al-Khazin, dan al-Thabari.


Baca Juga: Ciri Khas Tafsir Era Sahabat Menurut Husein Adz-Dzahabi


Sedangkan dalil kelompok yang melarang periwayatan israiliyat antara lain yaitu: Pertama, dijelaskan dalam Al-Quran bahwa baik Yahudi maupun Nasrani telah mengubah (tahrif) isi kitab mereka, sehingga berkurangnya tingkat kepercayaan (tsiqoh) terhadap riwayat yang mereka kemukakan.

Kedua, dijelaskan dalam H.R. Bukhari no. 4485, tentang sabda Nabi yang mengatakan “janganlah kamu membenarkan (riwayat) ahli kitab dan jangan juga kamu mendustakan (ucapan) mereka”. Para ulama memaknai hadis ini sebagai kemungkinan ketidak akuratan riwayat israiliyat yang ahli kitab sampaikan. Ulama yang menolak penggunaan riwayat israiliyat, antara lain adalah al-Alusi, Muhammad Abduh, dan Muhammad Rasyid Ridha.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa ulama masih berbeda pendapat terkait hukum penggunaan riwayat israiliyat dalam tafsir Al-Quran. Masing-masing kedua kelompok sama-sama memiliki hujjah, baik dari teks Al-Quran maupun Hadis. Lantas bagaimanakah pandangn Ibnu Khaldun dalam menyikapi perbedaan pandangan tentang isriliyat tesebut?


Baca Juga: Empat Peran Hadis dalam Menafsirkan Al Quran


Sikap Ibnu Khaldun terhadap Israiliyat

Dalam karya monumentalnya, yaitu Muqaddimah Ibn Khaldun, Abdurrahman ibn Muhammad ibn Khaldun membagi kajian ilmu tafsir menjadi dua bagian, pertama, tafsir yang bertumpu pada transmisi riwayat (tafsir naqli). kedua, tafsir yang berpedoman pada kaidah kebahasaan (tafsir lughawi). Dalam mengkaji ilmu tafsir bagian pertama, salah satu fokus pembahasan yang diuraikan Ibnu Khaldun adalah mengenai kajian israiliyat.

Para ulama salaf telah mengumpulkan dan mengutip banyak riwayat dalam karya-karya penafsiran mereka. Namun, menurut Ibnu Khaldun, riwayat-riwayat tersebut masih banyak yang lemah (dha’if) dan saling bercampur antara riwayat yang dapat diterima (maqbul) dengan riwayat yang ditolak (mardud), bahkan juga riwayat  yang bohong atau palsu (maudhu’). Tercampurnya riwayat tersebut dikarenakan orang Arab saat itu tidak memiliki kompetensi terhadap riwayat israiliyat yang disampaikan ahli kitab.

Selain itu, Ibnu Khaldun menganggap bahwa ahli kitab yang sering dikutip oleh para ulama salaf umumnya masih terbilang awam. Sebagian besar ahli kitab tersebut berasal dari bangsa Himyar yang beragama Yahudi. Para ahli kitab tersebut juga sama sekali tidak pernah sekalipun meneliti status riwayat-riwayat yang mereka kemukakan. Oleh karena itu, kritik utama Ibnu Khaldun adalah hendaknya kepada para pengkaji tafsir agar lebih selektif dan melakukan pengamatan yang ketat terhadap sumber-sumber riwayat israiliyat tersebut.

Oleh karena itu, Ibnu Khaldun sangat mendukung penelitian mendalam yang dilakukan oleh Abu Muhammad ibn Athiyah (ulama asal Granada, Spanyol) terhadap penyeleksian riwayat israiliyat. Ibnu Athiyah menyampaikan israiliyat hanya berdasarkan riwayat-riwayat yang dapat dipertanggungjawabkan. Karya-karya Ibnu Athiyah kemudian banyak dipelajari masyarakat Andalusia. Langkah yang dilakukan Ibnu Athiyah ini kemudian juga diikuti oleh Imam al-Qurthubi dalam banyak karyanya.

Wallahu A’lam

Mutawalli As-Sya’rawi: Mufasir Kontemporer dari Mesir

0
mutawalli as-sya'rawi
mutawalli as-sya'rawi

Dalam jagat penafsiran tentu kita tidak asing dengan nama Mutawalli As-Sya’rawi. Mufasir kontemporer asal Mesir ini melanglang buana baik karir mahasiswa, politik, dosen, maupun ulama mufasir. Gelar Mujadid abad ke-20 tampaknya tidak terlalu berlebihan apabila disandangkan kepada Mutawalli As-Sya’rawi (16 April 1911-17 Juni 1998). Beliau merupakan satu dari sekian ulama dunia yang cukup berpengaruh di kancah global baik dalam bidang keagamaan, sosial maupun politik internasional, terutama wilayah Timur Tengah.

Sketsa Biografis Mutawalli As-Sya’rawi

Al-Sya’rawiy mempunyai nama lengkap, Muhammad al-Mutawally al-Sya’rawiy. Beliau masyhur dengan gelar al-Syaikh al-Imam. Mutawalli As-Sya’rawi lahir pada 15 Rabi’ul Awwal 1329 H/ 15 April 1911 M di desa Daqadus al-Daqliyyah Mesir. Dalam al-Mu’jam al-Jami fi Tarajim al-‘Ulama wa Tullabah al-‘Ilm al-Mu’assirin dijelaskan bahwa As-Sya’rawi berasal dari keluarga petani. Beliau berhasil mengkhatamkan al-Quran di usia 10 tahun.

Mutawalli As-Sya’rawi masih termasuk keturunan Nabi Muhammad saw. dari pihak ibu yang nasabnya berakhir pada Imam Husain bin ‘Ali (Abu al-‘Ainain, al-Sha’rawiy: Ana min Sulalat Ahl al-Bait). As-Sha’rawy masuk sekolah dasar Ma’had al-Zaqaziq al-Ibtidaiy al-Azhariy, lalu melanjutkan ke tingkat Tsanawy. Setelah itu, mengutip al-Fatawa Kull Ma Yahim al-Muslim fi Hayatih wa Yaumih wa Ghaddih, Al-Sha’rawiy melanjutkan ke universitas Al-Azhar Fakultas Bahasa Arab.

Baca juga: Mengenal Tafsir As-Sya’rawi: Tafsir Hasil Kodifikasi Ceramah

Sewaktu kuliah, Mutawalli As-Sya’rawi aktif di pergerakan mahasiswa dan sempat dituduh melawan pemerintah setelah menyampaikan orasi pidatonya yang menentang penguasa kala itu. As-Sya’rawi memang dikenal sebagai mahasiswa yang pemberani dan kritis. Lantas, beliau kemudian dipercaya sebagai pemimpin organisasi Ittihad al-tullab, semacam organisasi persatuan mahasiwa di kampusnya.

Setelah lulus Fakultas Bahasa Arab Universitas al-Azhar pada tahun 1941 M, ia memperoleh ijazah mengajar pada tahun 1943 M, al-Sha’rawiy mulai mengajar di beberapa ma’had (lembaga pendidikan) yaitu Tanta, Zaqaziq dan Alexandria. Lalu ditugaskan ke Kerajaan Arab Saudi untuk mengajar di Kulliyat al-Shar’iyyah Universitas al-Malik ‘Abdul ‘Aziz al-Su’ud di Makkah al-Mukarramah. Pada tahun 1990 M, as-Sya’rawi meraih gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) dari Universitas al-Manufiyyah dan Universitas al-Mansurah.

Pasca mendapat gelar kehormatan, al-Sya’rawi aktif dalam berbagai muktamar, halaqah, seminar, dan international conference dengan mengemban spirit ilmiah keislaman (turats). Selain itu, ia termasuk ulama yang produktif menulis, tercatat lebih dari 60 buku keislaman karyanya yang dicetak dan disebarluaskan oleh para muridnya.

Di antara karya-karyanya, ada satu karyanya yang paling monumental (magnum opus), yaitu Khawatir al-Sha’rawiy Haula al-Qur’an atau lebih dikenal sebagai Tafsir al-Sha’rawiy. As-Sya’rawi juga terkenal sebagai dai bergelar Imam al-Du’ah, pemimpin para dai.  As-Sya’rawi wafat pada 22 Safar 1419 H/ 17 Juni 1998 M setelah melukiskan sejarah hidup sebagai ulama dan akademisi yang prestisius.

Baca juga: Amin Al-Khuli: Mufasir Modern Yang Mengusung Tafsir Sastrawi

Karya As-Sya’rawi

Beliau merupakan ulama yang cukup produktif, tercatat ada 14 karya beliau, sebagai berikut.

  1. Al-Mukhtar min Tafsir al-Qur’an al-Karim
  2. Mu’jizat al-Qur’an al-Karim
  3. Al-Qur’an al-Karim Mu’jizat wa Manhaj
  4. Al-Isra al-Mi’raj (al-Mu’jizat al-Kubra)
  5. Al-Qashash al-Qarany fi Surah al-Kahfi
  6. Al-Mar’ah fi al-Qur’an al-Karim
  7. Al-Ghaib
  8. Mu’jizat al-Rasul
  9. Al-Halal wa al-Haram
  10. Al-Hajj al-Mabrur
  11. Khathir al-Syaikh al-Sya’rawy haula ‘Umran al-Mujtama’
  12. Al-Sahr wa al-Hasad
  13. Asraru Bismillahirrahmanirrahim
  14. Al-Islamu wa al-Fikru al-Mu’ashirin

Wallahu A’lam.

Keunikan Mushaf Pangeran Diponegoro; Iluminasi yang Mewah hingga Tanda Tajwid yang Lengkap

0
mushaf pangeran Diponegoro
mushaf pangeran Diponegoro

Tidak bisa dipungkiri bahwa mushaf bangsawan seperti Mushaf Pangeran Diponegoro dibuat sebegitu menawan. Di bagian awal, tengah, dan akhir terdapat sentuhan iluminasi yang mewah. Mushaf yang ditaksir digunakan oleh Pangeran diponegoro saat berada di Menoreh akhir Februari hingga awal Maret 1830 ini juga menggunakan pola khas Jawa.

Bagian ini merupakan lanjutan dari sisi historisitas yang pernah kita baca sebelumnya. Tentu sekarang lebih pada karakteristik teks yang digunakan Mushaf Pangeran Diponegoro. Uraian ini mulai dari rasm, syakl, tanda waqaf, tanda tajwid dan simbol-simbol yang ditampilkan mushaf tersebut.


Baca juga: Mushaf Pangeran Diponegoro, Bagaimana Kondisinya Sekarang?


Rasm Mushaf Pangeran Diponegoro

Jika berbicara mengenai manuskrip Al Quran Nusantara yang ditulis pada abad ke 18 dan 19, maka kaidah umumnya menggunakan rasm imla’i. Begitu pun dengan mushaf ini. Menurut Hanifatul Asna dalam hasil penelitiannya yang berjudul “Karakteristik Manuskrip Al Qur’an Pangeran Diponegoro: Telaah atas Khazanah Islam era Perang Jawa” menyebut bahwa rasm Mushaf Pangeran DIponegoro adalah imla’i.

Namun Asna menyebut bahwa ada beberapa bagian yang menggunakan rasm usmani. Contoh hal ini seperti yang terdapat pada lafadz الصلوة   dan  الزكوة . Kita juga bisa melihat contoh lain di bagian awal surat Al Fatihah. Di sini penulisan lafadz العلمين   pada huruf lam ditulis dengan fathah qaimah (berdiri), bukan dengan alif seperti العالمين . Pada penelitian ini, disimpulkan bahwa penggunaan rasm mushaf ini cocok dengan gaya penulisan yang berkembang saat itu.

Syakl

Mushaf Pangeran Diponegoro menampilkan syakl yang lengkap. Penulisan harakat fathah, kasrah, dammah, fathatain, kasratain, dammatain, fathah bergelombang, sukun, dan tasydid. Namun di bagian awal dan akhir mushaf, terdapat penulisan fathah qaimah (berdiri) dan kasrah qaimah, yang mana tidak ditemukan di bagian lainnya. Hasil penelitian menyebut kemungkinan bahwa perbedaan penggunaan tanda baca ini karena terdapat dua penulis yang berbeda.


Baca juga: Mengenal Kitab Fathul Khabir dan Ulumul Qurannya Karya Syekh Mahfudz At Tarmasi


Tanda Waqaf

Tanda waqaf yang digunakan oleh mushaf ini teryata berbeda dengan tanda-tanda yang sering kita temukan di mushaf cetak sekarang. Setidaknya ada enam tanda waqaf yang terdiri dari ك, ت,لازم,ج,ص, dan ط.

  • ك berarti كافي
  • ت berarti وقف تام
  • لازم berarti وقف لازم
  • ج  berarti وقف جائز
  • ص berarti وقف مرخص
  • ط berarti وقف مطلق

Penulisan tanda waqaf ini pun dengan tinta merah, guna membedakan teks huruf utama yang menggunakan tinta hitam.

Tanda Tajwid

Jika saat ini kita sering melihat mushaf cetak warna-warni yang digunakan untuk tanda tajwid. Sebenarnya inovasi seperti ini telah lama ada di khazanah mushaf kuno kita. Contohnya yang terdapat pada Mushaf Pangeran Diponegoro ini.

Di mushaf ini tanda tajwid menggunakan tinta merah. Ada huruf ظ yang menjelaskan bacaan izhar, ada huruf غ yang berarti bacaan idgham bi ghunnah. لغ bermakna bacaan idgham bila ghunnah. خ berarti bacaan ikhfa’. Tanda م menunjukkan bacaan iqlab. غم menunjukkan bacaan idgham mutamatsilain/mutaqarribain/mutajanisain. قصر menunjukkan bacaan mad yang pendek.

Dua lagi tanda garis bergelombang yang menunjukkan mad jaiz munfasil dan mad wajib muttasil. Perbedaannya, mad jaiz munfasil menggunakan tinta merah. Sementara mad wajib muttasil dengan tinta hitam.


Baca juga: Mana yang Lebih Utama, Membaca Al-Quran dengan Hafalan atau dengan Melihat Mushaf?


Simbol-simbol

Mushaf Pangeran Diponegoro juga memiliki simbol-simbol yang khas. Pertama, simbol akhir ayat hanya sederhana berupa lingkaran merah yang ada titik hitam di dalam, karena mushaf ini tidak ada nomor ayatnya.

Kedua, simbol pergantian juz ditulis dengan tinta emas yang dikelilingi bulatan berwarna merah. Simbol ini mirip dengan pola bunga untuk menunjukkan akhir ayat. Sedangkan di juz awal terdapat lingkaran merah yang tertulis keterangat juz tersebut.

Ketiga, simbol sajdah. Simbol ini ditulis dengan huruf-huruf Arab tanpa singkatan apapun. Terakhir, simbol ruku’ (simbol yang menjelaskan akhir dari rangkaian kisah dalam surat tersebut, sehingga jika dibaca oleh imam dianjurkan untuk ruku’). Dimbol ini ditulis dengan huruf ain. Secara kesuluruhan simbol-simbol yang diuraikan tadi ditulis dengan tinta merah.

Kreatifitas yang ditorehkan oleh Kyai Abdul Aziz Wonosobo, atas perintah Sang Pangeran ini menunjukkan kreativitas yang luar biasa. Keunikan-keunikan ini, tentu sangat jarang kita temukan di mushaf sehari-hari yang kita baca saat ini.

Semoga penjelasan tentang Mushaf Pangeran Diponegoro ini menambah wawasan terkait khazanah mushaf Nusantara kita. Serta menumbuhkan kecintaan yang lebih akan keragaman di dalamnya.

Wallahu a’lam bi al-shawab

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 59-63

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Setelah sebelumnya membahas tentang larangan menjadikan orang kafir baik Yahudi maupun Nasrani sebagai wali serta anjuran untuk menjadikan Allah swt dan RasulNya sebagai wali, Tafsir Surat Al Maidah Ayat 59-63 ini melanjutkan pembahasan terkait orang-orang Yahudi yang berfokus pada pertanyaan mereka kepada Nabi Muhammad saw.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 55-58


Lalu pembahasan dalam Tafsir Surat Al Maidah Ayat 59-63 ini di susul dengan perintah Allah kepada Nabi Muhammad saw untuk menjawab serta membantah mereka (Yahudi) serta informasi yang Allah swt berikan kepada Nabi terkait tingkahlaku orang munafik.

Di akhir Tafsir Surat Al Maidah Ayat 59-63 ini diinformasikann pula terkait alasan mengapa orang-orang Yahudi tersebut membiarkan kaumnya untuk semakin tersesat dalam memusuhi Nabi Muhammad saw.

Ayat 59

Menurut riwayat, Ibnu Jarir dan lain-lainnya menceritakan orang-orang Yahudi, di antaranya turut Abu Yasir bin Akhtab dan yang lain mereka bertanya kepada Nabi Muhammad tentang siapa saja rasul-rasul yang beriman (percaya) kepada mereka, Nabi Muhammad menjawab:

Saya percaya kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ishak, Yakub dan Asbat, dan apa yang diberikan Allah kepada Musa, Isa dan para nabi lainnya, tanpa membedakan antara mereka. Dan kami berserah diri kepada-Nya.

Tatkala Nabi Muhammad menyebut Isa, mereka tidak mengakui kenabiannya seraya berkata, “Kami tidak percaya kepada orang yang percaya kepadanya, maka turunlah ayat ini.

Ayat ini memberi petunjuk kepada Nabi Muhammad saw supaya membantah orang-orang Ahli Kitab dengan bentuk pertanyaan sebagai berikut, “Hai Ahli Kitab, apakah kamu memandang salah, membenci dan menghina kami, hanya lantaran kami beriman kepada Allah dan kepada yang diturunkan kepada rasul-rasul-Nya yang dahulu? Kami tidak berbuat selain dari itu, karena tidak ada alasan yang pantas bagi kamu untuk menyalahkan dan membenci kami, selain karena kebanyakan kamu memang sudah rnenjadi orang-orang yang fasik.”

Bantahan ini pada hakikatnya tidak dapat mereka jawab selain bersikap acuh tak acuh dan terus mengejek dan menghina agama Islam dan kaum Muslimin. Oleh karena itu Allah menurunkan lagi ayat berikut ini untuk memberikan bantahan yang lebih keras, sehingga mereka semua diam.


Baca juga: Tinjauan Tafsir terhadap Jihad, Perang dan Teror


Ayat 60

Ayat ini dalam rangkaian petunjuk Allah kepada Rasul-Nya Muhammad untuk memberikan bantahan kepada Ahli Kitab sebagaimana yang diuraikan pada ayat 59. Menurut riwayat at-Tabarani, ia menceritakan bahwa Ahli Kitab berkata kepada Nabi Muhammad yang maksudnya, “Tidak ada agama yang kami ketahui lebih buruk dari agamamu”, maka turunlah ayat ini untuk membantahnya.

Pada ayat ini Allah menyuruh Nabi Muhammad supaya berkata sebagai berikut: “Apakah perlu aku beritakan kepada kamu, hal orang-orang yang mengejek agama dan azan kami, sesuatu yang lebih buruk balasannya di sisi Allah dari pekerjaan (fasik) yang kamu lakukan ini, yaitu kamu dijadikan kera dan babi.”

Riwayat Ibnu Abbas menceriterakan, bahwa peristiwa pelanggaran kehormatan hari Sabat (Sabtu) itu telah menimbulkan dua macam kejadian. Kejadian pertama ialah orang-orang muda berubah menjadi kera; yang kedua, orang-orang tua menjadi babi. (Lihat juga Tafsir atas 2:65 dan 7:166) Selanjutnya Allah menyuruh Rasul-Nya untuk menyampaikan bahwa mereka inilah yang lebih buruk tempatnya di akhirat dan sesat dari jalan yang benar.

Ayat 61

Setelah beberapa ayat lalu menerangkan tingkah laku orang-orang kafir dan Ahli Kitab dari orang-orang Yahudi, maka pada ayat ini dan beberapa ayat berikutnya, Allah menerangkan pula tingkah laku orang-orang munafik dari golongan Yahudi Medinah dan sekitarnya.

Menurut riwayat Qatadah dan as-Suddi mereka menceritakan, bahwa orang-orang Yahudi datang menyatakan keislaman mereka kepada Rasulullah saw dan para sahabatnya yang kebetulan ada pada waktu itu, maka turunlah ayat ini untuk mengungkapkan kepalsuan orang-orang munafik ini.

Ayat ini menerangkan kepada Muhammad saw dan para sahabatnya, yang maksudnya: Apabila datang kepada kamu orang-orang munafik dari Yahudi yang berkata, “Kami beriman kepada Rasul Allah Muhammad dan apa yang diturunkan kepadanya,” maka ketahuilah di dalam hati mereka tetap tertanam kekafiran dan kesesatan yang tak kunjung berubah, semenjak mereka masuk ke tempat kamu sampai keluar.

Allah mengetahui apa yang mereka sembunyikan dalam hati mereka, sewaktu mereka mengunjungi kamu dengan cara tipu muslihat sampai mereka keluar dalam segala macam bentuk tipu daya untuk mengetahui keadaan kamu yang diperlukan mereka untuk disampaikan kepada kaum mereka.

Ayat 62

Ayat ini menjelaskan pula sesuatu yang maksudnya sebagai berikut: “Dan engkau ya Muhammad, akan melihat banyak di antara orang-orang Yahudi menjadikan agamamu sebagai bahan ejekan dan permainan. Mereka segera melanjutkan dan meneruskan perbuatan dosa dan permusuhan, dengan perkataan, seperti mengejek, menghina, membohong dan sebagainya. Selain itu mereka senantiasa makan yang haram, seperti riba, uang suap, korupsi dan sebagainya.

Selanjutnya Allah berfirman yang maksudnya: “Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan itu”, karena pada hakikatnya mereka telah menenggelamkan diri sendiri ke dalam lautan kejahatan yang tidak berpantai, sehingga mereka tidak dapat ditolong lagi.

Ayat 63

Ayat ini menyatakan celaan yang maksudnya sebagai berikut: Mengapa orang-orang alim dan pendeta-pendeta Yahudi tidak mau melarang umatnya berbohong dan makan harta yang haram?

Ibnu Abbas menceritakan bahwa tidak ada di dalam Alquran celaan yang lebih keras dari ayat ini terhadap para ulama yang melalaikan tugas mereka dalam menyampaikan dakwah tentang larangan-larangan dan kejahatan-kejahatan.

Para ulama tafsir mengatakan bahwa ayat ini bukanlah sekedar menceritakan cercaan Allah kepada para pendeta Yahudi yang tidak menunjuki jalan yang baik bagi orang-orang Yahudi yang berbuat fasik, tetapi yang lebih penting dari itu yang harus kita sadari ialah bahwa orang yahudi melarang para ulama Islam menyampaikan dakwah terutama menganjurkan perbuatan yang baik dan mencegah perbuatan yang jelek.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 64


(Tafsir Kemenag)