Beranda blog Halaman 512

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 32: Yang Lebih Penting dari Pemimpin Adalah Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat

0
Tafsir Surat Al-Maidah 32
Tafsir Surat Al-Maidah 32/ kebijakan pemimpin

Menjadi pemimpin yang amanah itu tidak mudah. Ada banyak intrik dan ekses yang mengitarinya, jika dia tidak memiliki keimanan yang mantap, maka bukan tidak mungkin ia terjatuh dalam kubangan nestapa itu. Yang lebih penting dari seorang pemimpin atau penguasa adalah policy (kebijakannya). Al-Quran secara tersirat mengilustrasikan kebijakan pemimpin yang adil, amanah, pro rakyat sama halnya dengan memelihara kehidupan manusia, dan sebailiknya. Sebagaimana terlukiskan dalam tafsir surat Al-Maidah 32,

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. (Q.S. al-Maidah [5]: 32)


Baca juga: Inilah 4 Karakter Kepemimpinan Transformatif Menurut Al Quran


Tafsir Surat Al Maidah Ayat 32

Terkait konteks ayat di atas para mufasir beragam pendapat. Ibnu Katsir, Al-Qurthuby dan Quraish Shihab, misalnya, konteks ayat ini berbicara tentang pembunuhan yang dilakukan Qabil atas Habil. Mufasir yang lain, Wahbah az-Zuhaily, lebih condong bahwa ayat ini ditujukan kepada Bani Israil. Hal itu tercermin dalam redaksi katabna ‘ala bani israil. Alasannya, karena sebagian dari Bani Israil melakukan pembunuhan terhadap orang yang mulia kedudukannya, tidak ada yang membunuh Nabi kecuali Bani Israil.

Wahbah dalam Tafsir al-Munir-nya menjelaskan ayat ini merupakan sebagai Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian atas mereka (Kaum Bani Israil) atas pembunuhan jiwa yang dilakukannya. Perjanjian ini pun berlaku tidak hanya bagi mereka, melainkan bagi Nabi Muhammad saw, sahabat dan umat-Nya hingga akhir zaman.

Mufasir yang lain, At Thabari, misalnya, menafsirkan redaksi man qatala nafsan bighairi nafsin au fasadin fil ardhi faka-annama qatalan nasa jami’an dengan

ومن قتل نبيًّا أو إمام عدل، فكأنما قتل الناس جميعًا، ومن شدَّ على عضُد نبيّ أو إمام عدل، فكأنما أحيا الناس جميعًا

Barang siapa yang membunun Nabi atau Imam yang adil, maka seakan-akan ia membunuh seluruh manusia, barang siapa yang mensupport Nabi atau imam yang adil maka seolah-olah ia memelihara kehidupan seluruh manusia.


Baca juga: Kisah Al-Quran: Ratu Balqis, Pemimpin Perempuan nan Demokratis dan Diplomatis


Tidak berbeda dengan At Thabary, Ibnu Katsir ikut menyumbangkan penafsirannya yaitu barang siapa yang membunuh seseorang manusia tanpa sebab – seperti qisas atau membuat kerusakan di muka bumi, dan ia menumpahkan kehalalan darah manusia tanpa sebab dan dosa – maka seakan-akan ia melenyapkan manusia seluruhnya, karena menurut Allah tidak ada bedanya antara satu jiwa dengan jiwa yang lainnya.

Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, yaitu mengharamkan membunuhnya dan mengimani keharaman tersebut, berarti selamatlah seluruh manusia darinya.

Redaksi faka-annama ahyan nasa jami’an ditafsiri Ibnu Katsir dengan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah membunuhnya. Membunuh seseorang tanpa dasar dan alasan yang jelas sangat dikecam oleh ajaran agama.

Tidak berhak seseorang melenyapkan manusia karena hanya Allah yang berhak menghidupkan dan mematikannya. Hal itu, kata Quraish Shihab, si pembunuh menanggung dosa pembunuhannya dan terpaksa memikul dosa yang dibunuhnya secara aniaya. Itu menggambarkan betapa besar kerugian dan penyesalannya nanti di hari akhir.


Baca juga: Tafsir Kalimat Sawa’: Hidup Damai di Tengah Perbedaan, Kenapa Tidak?


Yang Lebih Penting dari Pemimpin adalah Kebijakannya

Konteks ayat di atas juga dapat dimaknai sebagai kebijakan. Di era modern ini, perang fisik, perang nuklir, dan perang-perang yang lain sudah bukan eranya lagi, melainkan kebijakan yang amanah dan adil itu lebih dibutuhkan ketimbang perang yang jelas-jelas sangat kontraproduktif. Rasulullah saw sebagai nabi cum kepala negara/ presiden ketika menuangkan kebijakan politiknya dalam Piagam Madinah sangatlah egaliter.

Di dalam Piagam Madinah itu terdapat kalimat (tidak hanya tekstual, melainkan Nabi saw mempraktikannya) yang mengarahkan kepada pada kesejahteraan rakyat, persatuan dan kemakmuran. Kita tahu bahwa Negara Madinah adalah multikultural, tidak hanya terdiri orang Islam saja, ada berbagai banyak suku di sana, tapi Nabi saw berhasil menyatukan mereka, dan tidak berat sebelah.

Berikut teks Pasal 22 Piagam Madinah yang mencerminkam policy-nya yang pro rakyat

وإنه لا يحل لمؤمن أقر بما في هذه الصحيفة وآمن بالله واليوم الأخر أن ينصر محدثا ولا يؤويه وإنه من نصره أو آواه فإن عليه لعنة الله وغضب يوم القيامة ولا يؤخذ منه صرف ولا عدل

Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya kepada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat berlindung kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat berlindung bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan. (Piagam Madinah, Pasal 22)

Pasal 22 Piagam Madinah menjadi dasar bahwa kebijakan Rasulullah saw sebagai pemimpin sangat adil, equality, dan pro rakyat. Terbukti beliau mengecam dan mengutuk keras siapapun yang menggelar karpet merah bagi pelaku kejahatan. Tulisan ini sedang tidak berpretensi untuk menunjuk siapapun, paling tidak mengingatkan kepada diri kita masing-masing. Pada hakikatnya kita adalah pemimpin untuk diri kita sendiri, jangan sampai kita menganiaya diri sendiri (wala tulku bi-aidikum ila tahlukah), lebih-lebih menganiaya sesama dengan policy (kebijakan) atau keputusan yang kita buat.

Ingatlah di kedua pundak kita ada kamera CCTV malaikat 24 jam non stop siap memonitoring kapanpun dan dimanapun kita berada. Sedang, rekapan akhirnya akan dilaporkan pada hari akhir nanti. Jangan sampai rekapan itu lebih banyak merahnya ketimbang hijaunya. Wallahu A’lam.

Tafsir Surat An-Nahl Ayat 97: Kesetaraan Laki-Laki dan Perempuan dalam Beribadah

0
kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam beribadah
kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam beribadah

Salah satu tema sentral sekaligus prinsip pokok ajaran Islam adalah prinsip egalitarian, yakni persamaan antar manusia, baik laki-laki dan perempuan maupun antar bangsa, suku, etnis, ras dan keturunan.  Dalam konteks relasi antara jenis manusia, prinsip egalitarian sering dikaitkan dengan kesetaraan laki-laki dan perempuan (kesetaraan gender).

Prinsip egalitarian ini diisyaratkan dalam QS. Al-Hujarat [49] ayat 13 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ١٣

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”

Ayat di atas secara normatif merupakan ajaran Islam tentang bagaimana seharusnya seorang muslim memaknai dan meresepsi perbedaan jenis kelamin, bangsa, suku, etnis, ras dan keturunan. Ayat ini juga mempertegas misi pokok Al-Quran adalah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi dan penindasan, termasuk diskriminasi seksual, warna kulit, etnis dan ikatan-ikatan primordial lainnya.

Meskipun demikian, secara faktual dalam konteks Islam historis–yakni sejarah pelaksanaan ajaran Islam oleh pemeluknya–terjadi banyak ketimpangan dan ketidakadilan gender. Akibat perilaku tersebut, sebagian orang–khususnya pemeluk agama lain–beranggapan bahwa kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam Islam sama sekali tidak ada. Hal ini kemudian secara tidak langsung menimbulkan ketidaksukaan dalam diri mereka terhadap ajaran Islam.

Padahal Al-Quran secara tegas menyatakan adanya kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Misalnya, QS. An-Nahl [16] Ayat 97 yang berbicara mengenai kesetaraan gender dalam hal beribadah. Firman Allah Swt:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ ٩٧

“Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Menurut Quraish Shihab, ayat ini merupakan salah satu ayat yang menekankan kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam beribadah dan perbuatan baik. Sebenarnya kata man/siapa yang terdapat pada awal ayat ini sudah dapat menunjuk kedua jenis kelamin–lelaki dan perempuan–tetapi guna penekanan yang dimaksud, ayat ini kemudian menyebut secara tegas kalimat laki-laki dan perempuan (Tafsir Al-Misbah [7]: 344).

Ayat ini juga secara tidak langsung menunjukkan betapa kaum perempuan pun dituntut agar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, baik untuk diri sendiri dan keluarganya, maupun untuk masyarakat dan bangsanya, bahkan kemanusiaan seluruhnya. Singkatnya, frasa ayat ini menyuruh semua golongan untuk berkontribusi sebanyak mungkin secara proporsional, tidak hanya bagi laki-laki, tetapi juga bagi perempuan.

Pada ayat QS. An-Nahl [16] Ayat 97, Allah seakan-akan berfirman, “Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, apapun jenis kelaminnya, baik laki-laki maupun perempuan, sedang dia adalah mukmin–yakni amal yang dilakukannya lahir atas dorongan keimanan yang shahih–maka sesungguhnya pasti akan Kami berikan kepadanya masing-masing kehidupan yang baik di dunia ini dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka semua di dunia dan di akhirat dengan pahala yang lebih baik dan berlipat ganda dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Kata shalih/saleh dapat dipahami dalam arti baik, serasi atau bermanfaat dan tidak rusak. Seseorang dinilai beramal saleh, apabila ia dapat memelihara nilai-nilai sesuatu sehingga kondisinya tetap tidak berubah sebagaimana adanya, dan dengan demikian sesuatu itu tetap berfungsi dengan baik dan bermanfaat (Tafsir Al-Misbah [7]: 342).

Menurut Az-Zamakhsyari, seorang ahli tafsir yang beraliran rasional sebelum Muhammad Abduh, amal saleh dapat dimaknai sebagai “Segala perbuatan yang sesuai dengan dalil akal, Al-Quran dan atau sunah Nabi Muhammad Saw. Dengan demikian, segala perbuatan yang tidak sesuai dengan ketiga dalil tersebut tidak bisa dikatakan sebagai amal saleh.

Di sisi lain, meskipun Al-Quran tidak menjelaskan secara tegas apa yang dimaksud dengan amal saleh, tetapi apabila ditelusuri contoh-contoh yang dikemukakan Al-Quran tentang al-fasad (kerusakan) yang merupakan antonim dari kesalehan, maka paling tidak kita dapat menemukan contoh-contoh amal saleh, yakni lawan dari tindakan al-fasad tersebut.

Pada QS. An-Nahl [16] Ayat 97 juga ditekankan pentingnya keimanan bagi manusia. Karena Setiap amal yang tidak dibarengi dengan iman, maka dampaknya hanya sementara, yakni di dunia saja dan tidak kekal abadi. Sedangkan perbuatan baik yang berlandaskan keimanan, itu akan abadi sepanjang masa, tiada ada akhirnya.

Kekufuran/ketiadaan iman yang bersemai di hati orang-orang kafir, bahkan yang mengaku muslim sekalipun, merupakan nilai yang merusak susu sebelanga (perbuatan baiknya), atau racun yang mematikan. Karena itulah Al-Quran berkali-kali memperingatkan pentingnya iman menyertai amal, karena tanpa iman kepada Allah Swt, amal-amal ini akan menjadi sia-sia belaka. Wallahu A’lam.

Tafsir Ahkam: Hukum Zhihar dan Beberapa Ketentuannya

0
hukum zhihar
hukum zhihar

Termasuk hal yang dilarang dalam hubungan rumah tangga adalah perkataan seorang suami yang menyamakan istri dengan ibunya. Dalam literatur fiqih, ungkapan tersebut dinamakan zhihar. Zhihar merupakan persoalan yang serius meskipun tampaknya ringan. Seseorang yang melakukan zhihar kepada istrinya, maka istrinya menjadi haram baginya. Sebab, ungkapan tersebut seakan berbunyi, “haram bagiku melakukan hubungan suami istri denganmu sebagaimana haram bagiku melakukannya dengan ibuku”. Lantas bagaimana dengan hukum zhihar menurut pandangan Al-Quran?

Hukum zhihar dalam Al-Quran disinggung oleh Allah dalam ayat yang bercerita kisah terkenal tentang Khaulah bint Tsa’labah di surat Al-Mujadalah ayat 1-2,

قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ  ۖوَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ  ()  اَلَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمْۗ اِنْ اُمَّهٰتُهُمْ اِلَّا الّٰۤـِٔيْ وَلَدْنَهُمْۗ وَاِنَّهُمْ لَيَقُوْلُوْنَ مُنْكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوْرًاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوْرٌ

Artinya: “Sungguh Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya)kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. Orang-orang diantara kamu yang menzhihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang munkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujadalah [58]: 1-2)

Ayat mengenai zhihar di atas turun berkenaan dengan seorang sahabat perempuan bernama Khaulah binti Tsa’labah yang telah di-zhihar suaminya.  Suaminya yang bernama Aus bin Shamit adalah seorang lelaki yang emosional. Saat emosinya memuncak, ia men-zhihar istrinya. Lalu Khaulah mengadukan permasalahan rumah tangganya tersebut kepada Rasulullah saw.

Perihal zhihar, sebenarnya telah ada di masa jahiliyah. Khitab atau sasaran pada lafal ‘minkum’ menurut az-Zamakhsyari, menunjukkan adanya unsur taubikh yakni Allah mencela orang Arab jahiliyah yang pada saat itu memiliki kebiasaan menyamakan istri dengan ibunya.


Baca Juga: Kisah Khaulah binti Tsa’labah, Istri yang Berani Menggugat dalam Al-Quran


Bagaimana Hukum Zhihar, Boleh atau Haram?

Zhihar pada masa jahiliyah adalah bagian dari talak, bahkan jenis talak yang efeknya lebih mengena. Sebab, keharamannya bersifat ‘alat ta’bid atau selamanya. Dengan demikian, jika seorang suami melakukan zhihar, seorang istri otomatis tertalak darinya. Namun, saat Islam datang, hukumnya menjadi berbeda. Berdasarkan ayat di atas, fuqaha’ dari kalangan Syafi’i menggolongkannya sebagai dosa besar. Sementara mayoritas ulama sepakat bahwa hukum zhihar itu diharamkan. Berbeda dengan talak yang diperbolehkan berdasarkan adanya faktor-faktor tertentu, sehingga jika zhihar dilakukan, maka mewajibkan adanya kaffarah.

Istilah zhihar sendiri diambil dari kata azh-zhahru yang berarti punggung. Pada masa jahiliyah dikatakan zhihar saat seorang laki-laki berkata, “anti ‘alayya ka zhahri ummi” yang berarti “engkau menurutku sama dengan punggung ibuku”. Mengapa ungkapan seperti ini berdampak pada keharaman atas seorang istri?


Baca Juga: Kisah Romantis Khaulah bint Tsa’labah Dibalik Ayat-Ayat Zihar

Ar-Razi berpendapat, seorang ibu berstatus mahramah yakni perempuan yang diharamkan. Sedangkan istri adalah muhallalah yakni perempuan yang dihalalkan. Menyamakan perempuan yang dihalalkan dengan perempuan yang diharamkan dalam hubungan suami-istri adalah perkataan “wazuran” yaitu dusta.Pada ayat di atas dikatakan bahwa ibu adalah perempuan yang melahirkan (lelaki yang men-zhihar) serta menyusuinya. Maka sudah jelas, ia memiliki hukum-hukum tersendiri sebagai seorang ibu yang tidak dimiliki oleh perempuan lain termasuk istri, seperti yang paling mendasar adalah haram dinikahi dan dijimak. Sementara itu, istri tidak termasuk dalam kategori tersebut. Oleh karenanya, apa yang haram bagi ibu juga menjadi haram bagi istri jika keduanya disamakan.

Apakah Zhihar itu Dikhususkan Pada Ibu?

Jawabannya adalah iya. Jumhur ulama berlandaskan pada ayat di atas serta keterangan yang terdapat dalam kisah Khaulah di atas. Oleh karenanya, jika seorang lelaki berkata, “anti ‘alayya ka zhahri ukhti aw binti” (menyamakan dengan saudara atau anak perempuan), maka hal tersebut tidak dikatakan zhihar.

Berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu pendapat as-Syafi’i yang mengkiaskan seluruh perempuan mahram pada ibu. Sehingga, seorang suami yang menyamakan istrinya dengan perempuan mahramnya tersebut bisa dikatakan zhihar. Baik perempuan mahram yang disebabkan nasab, pernikahan, atau susuan. Sebab ‘illat atau faktor penyebabnya adalah sama-sama haram yang bersifat seterusnya.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Macam-Macam Hukum Talak

As-Shabuni menjelaskan, perkataan “wahai saudara perempuanku” atau “wahai ibu” yang ditujukan laki-laki kepada istrinya, jika tujuannya adalah memuliakan atau memuji, maka tidak termasuk zhihar. Hanya saja hal ini berhukum makruh berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Daud tentang pelarangan Nabi saw kepada salah seorang sahabat yang melakukan hal demikian.

Maka, dari semua penjelasan di atas dapat dipahami bahwa shighat zhihar adakalanya berupa ungkapan yang sharih (jelas) dan kinayah (sindiran) sebagaimana banyak dijelaskan dalam literatur fiqih. Untuk ungkapan sharih sebagaimana penjelasan di awal, maka sudah jelas dikatakan zhihar meskipun saat lelaki tersebut mengatakannya tidak berniat untuk zhihar. Sedangkan, jika ungkapan yang digunakan adalah kinayah, maka di-ta’liq (digantungkan) pada niatnya. Jika berniat zhihar, maka dikatakan zhihar dan jika tidak maka tidak ada zhihar baginya.

Wallahu A’lam

Menikahlah, Maka Pintu Rezekimu Akan Terbuka Lebar

0
menikahlah
menikah itu ibadah (madaninews)

Menjelang beberapa bulan terakhir ini, kita sering mendapatkan undangan pernikahan baik dari keluarga, tetangga, sahabat dekat, teman kerja sekantor, maupun teman yang seangkatan ketika kuliah. Di situasi Pandemi yang menurut kebanyakan orang sulit untuk mendapatkan penghasilan, ada sebagian orang yang yakin bahwa dengan menikah, rezekinya akan di mudahkan.

Sehingga, kali ini penulis akan mengajak pembaca untuk merenungi pesan dari ayat Al-Quran yang menjadi sandaran kebanyakan orang untuk menikah walau dalam keadaan ekonomi yang pas-passan. Allah Swt berfirman dalam Al-Quran,

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur:32)

Ayat ini direspon dalam beberapa hadits, seperti Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengutip salah satu hadits riwayat dari Ibnu Mas’ud, sebagaimana berikut.

حدثنا أبو كريب، قال: ثنا حسن أبو الحسن، وكان إسماعيل بن صبيح مولى هذا، قال: سمعت القاسم بن الوليد، عن عبد الله بن مسعود، قال: التمسوا الغنى في النكاح، يقول الله:  ( اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ)

“Menceritakan kepada kami Abu Kuraib, menceritakan kepada kami Abu al-Hasan, saya mendengar Al-Qasim bin Walid, dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: carilah kecukupan dalam nikah, karena Allah Swt telah berfirman ;’ jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunianya’.”

Baca juga: Tafsir Surat Ali Imran 31: Cara Mempererat Hubungan Suami-Istri

Begitupun dalam hadits yang lain,

وقال ابن أبي حاتم : حدثنا أبي ، حدثنا محمود بن خالد الأزرق، حدثنا عمر بن عبد الواحد، عن سعيد – يعني : ابن عبد العزيز – قال: بلغني  ان أبا بكر الصديق، رضي الله عنه، قال: أطيعوا الله فيما أمركم به من النكاح، ينجر لكم ما وعدكم  من الغني : قال : اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ

“Berkata Ibnu Abi Hatim, menceritakan kepada kami, ayahku, menceritakan kepada kami Mahmud bin Kholid Al-Azraq, menceritakan kepada kami Umar bin Abdul Wahid, dari Sa’id (yakni) anak dari Abdul Aziz, dia berkata: sampailah kabar kepadaku bahwa Abu Bakkar as-Shiddiq berkata : taatlah kalian semua pada apa yang telah Allah perintahkan kepada kalian, termasuk perintah menikah, Allah akan memberikan balasan kepada kalian berupa al-ghina, sebagaimana firman-Nya: jika mereka miskin, maka Allah akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya”

Penjelasan hadits diatas turut memperkuat posisi dimana ketika seseorang menikah, maka ia akan mendapatkan jaminan kecukupan rezeki. Namun bukan berarti setelah menikah esoknya pasangan suami isteri itu langsung memperoleh kelancaran dan kecukupan rezeki yang pada umumnya identik dipahami sebagai perolehan rezeki dalam bentuk material. Inilah yang perlu digaris bawahi agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman.

Imam Abi Muhammad al-Hasan bin Mas’ud dalam Tafsir Al-Baghawi menjelaskan;

(اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ) قيل : الغني ههنا القناعه و قيل اجتماع الرزقين رزق الزوج ورزق الزوجة

“(Jika mereka miskin, maka Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya) dikatakan : kaya yang di maksud disini adalah rasa qana’ah. Dan dikatakan pula bahwa kaya yang di maksud adalah berkumpulnya antara dua rezeki, yaitu rezeki yang di peroleh dari suami, dan rezeki yang diperoleh dari istri

Dari penjelasan beliau, kita memperoleh pengertian, bahws keluasan rezeki itu akan datang disebabkan karena bersatunya antara suami dan isteri yang bekerja sama dalam mencari nafkah kehidupan. Lalu kemudian usaha tersebut dibarengi dengan sikap qana’ah, yakni rela dengan hasil yang didapatkan baik dalam keadaan banyak maupun sedikit.

Baca juga: Tafsir Surah An Nisa Ayat 34: Peran Suami Istri dari Pemutlakan hingga Fleksibilitas Kewajiban

Kemudian Menurut Quraish Shihab, Pada ungkapan يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ bermaksud sebagai perluasan dari kesempitan dan kesulitan seseorang yang telah menikah. Dari istilah inilah kemudian lahir makna-makna mampu seperti kaya, luas, meliputi, langkah panjang, dan sebagainya, yang pada nalarnya adalah satu perluasan rezeki bagi seseorang yang memutuskan untuk menjaga dirinya dari perbuatan maksiat.

Beliau lalu menyimpulkan bahwa pada hakikatnya, baik yang menikah maupun yang berpuasa menahan diri dari menikah telah Allah jamin perluasan resekinya.sebagaimana yang diungkap pada ayat selanjutnya,

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur:33)

Jadi, saat seseorang berkeinginan untuk menikah semata-mata mengharap keridhaan Allah dan agar dia di jauhkan dari perbuatan maksiat, disinilah Allah akan memberinya rezeki dari arah yang tidak di duga-duga. Syaikh Imam Al-Qurtubi dalam tafsir al-Jami’ al-Ahkam Al-Quran, ia mengatakan bahwa  Surah An-Nur ayat 32 ini merupakan janji tentang pemberian kemampuan atau kecukupan bagi orang yang menikah dalam keadaan miskin.

Baca juga: Hubungan Rumah Tangga dalam Tafsir Surat Al-Baqarah 187 dan Teladan Ny. Shalihah A. Wahid

Kemampuan itu akan diraih bilamana Seseorang bersungguh-sungguh untuk berikhtiar walaupun ia miskin tetapi ia tetap berusaha tentunya akan sangat berbeda dengan orang yang miskin tapi pengangguran dan malas berikhtiar. Sebab, rezeki dari Allah juga perlu di jemput dengan cara berikhtiar atau bekerja.

Oleh karena itu, kesimpulannya bukan karena menikah lantas rezeki langsung turun dari langit begitu saja, melainkan harus diusahakan terlebih dahulu. Pasangan suami istri harus bekerja sama dalam memperoleh jaminan rezeki pernikahan sebagaimana yang telah Allah Swt. janjikan dalam Al-Quran. Wallahu A’lam.

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 106-109

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Bergeser dari pembahasan tentang perilaku orang kafir terdahulu, Tafsir Surat Al Maidah Ayat 106-109 berbicara tentang wasiat. Wasiat ini seyogianya dilakukan oleh mereka yang merasa ajalnya sudah dekat. Dalam Tafsir Surat Al Maidah Ayat 106-109 juga diijelaskan bagaimana syarat dan prasyarat wasiat tersebut.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 103-105 


Tidak berhenti di situ saja, Tafsir Surat Al Maidah Ayat 106-109 juga membahas mengenai problem yang muncul dikemudian hari ketika ternyata seseorang yang diminta menjadi saksi telah berbohong. Apa yang harus dilakukan dan bagaimana solusinya.

Setelah itu dalam pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 106-109 Allah swt menghimbau agar orang-orang mukmin senantiasa menjaga amanah ketika menjadi saksi dengan memberikan kesaksian secara jujur tanpa ada yang ditutupi sediktpun. Himbauan ini agar nantinya orang-orang mukmin tidak menjadi seperti orang-orang fasik.

Di akhir pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 106-109, Allah swt menyinggung hari kiamat. Pada saat itu Allah swt bertanya kepada para utusan mengenai hasil dari penyampaian risalahNya. Bentuk sikap Allah swt yang langsung bertanya kepada para utusanNya bukan langsung kepada umatnya merupaka bentuk kemurkaan Allah swt pada orang-orang yang membangkang atas risalah.

Ayat 106

Ayat ini menjelaskan apabila seorang mukmin merasa perlu untuk membuat wasiat mengenai harta benda, maka wasiat tersebut harus disaksikan oleh dua orang mukmin yang adil dan mempunyai pendirian yang teguh, sehingga apabila di kemudian hari timbul persoalan yang memerlukan kesaksian dari mereka maka dapat diharapkan bahwa mereka akan memberikan kesaksian yang benar, dan tidak akan menyembunyikan sesuatu yang mereka ketahui mengenai wasiat itu.

Kemudian dijelaskan, bahwa apabila tidak terdapat dua orang saksi yang mukmin, misalnya ketika orang yang akan berwasiat itu sedang berada dalam perjalanan, lalu ia mendapat musibah, dan merasa ajalnya sudah dekat, maka ia boleh mengambil dua orang saksi yang bukan mukmin, akan tetapi harus bersifat adil dan berpendirian teguh.

Kedua orang yang akan dijadikan saksi itu diminta untuk menunggu sampai sesudah salat. Para ulama mengatakan yang dimaksud “sesudah salat” itu adalah “sesudah salat asar.”

Ini berdasarkan pada apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah, dan kebiasaan ini juga berlaku di kalangan kaum Muslimin, karena pada saat-saat tersebut terdapat banyak orang-orang yang akan turut menyaksikannya, sebab kebanyakan mereka telah selesai melakukan sebagian besar tugas yang biasa dikerjakan di siang hari.

Pada saat itulah biasanya hakim mengadakan sidang untuk memeriksa perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Apabila kedua saksi itu bukan orang-orang mukmin, maka yang dimaksudkan dengan salat itu ialah salat yang dilakukan menurut agama mereka.

Apabila kedua saksi itu cukup dipercaya, maka kesaksian mereka atas wasiat tersebut tak perlu disertai dengan sumpah. Tetapi apabila ahli waris dari orang yang berwasiat itu meragukan kejujuran saksi-saksi tersebut, maka saksi-saksi itu diminta untuk mengucapkan sumpah guna menguatkan kesaksian mereka, sehingga dapat diharapkan mereka akan benar-benar bertindak sebagai saksi yang jujur dan dapat dipercaya sepenuhnya.

Bunyi sumpah harus diucapkan oleh kedua saksi tersebut berdasarkan ayat berikut:

لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ

“Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.” (al-Ma′idah/5: 106)

Isi sumpah menunjukkan bahwa para saksi tersebut berikrar tidak akan memperlakukan kesaksian itu seperti barang dagangan yang dapat diperjualbelikan. Mereka tidak menyembunyikan kesaksian itu atau mengubahnya karena hendak mengharapkan sesuatu untuk kepentingan pribadi.

Mereka senantiasa akan memegang teguh kesaksian mereka walaupun akan menimbulkan kerugian kepada salah seorang kerabat mereka. Mereka yakin betul, bahwa apabila mereka menyembunyikan kesaksian mereka ketika kesaksian itu diperlukan, atau mengubahnya dengan kesaksian yang palsu, mereka pasti berdosa dan akan mendapat azab dari Allah.

Ayat 107

Selanjutnya dalam ayat ini dijelaskan, bahwa apabila dikemudian hari, setelah wafatnya orang yang berwasiat itu, tampak tanda-tanda ketidakjujuran para saksi itu, misalnya sewaktu diminta kesaksiannya mereka lalu memberikan kesaksian yang tidak benar, atau mengaku tidak menyembunyikan sesuatu dari harta peninggalan yang dipercayakan kepada mereka oleh orang yang berwasiat itu, maka untuk mencari penyelesaian dalam keadaan itu kewajiban untuk bersumpah dialihkan kepada ahli waris dari orang yang telah meninggal yang memberikan wasiat itu.

Untuk itu harus dicarikan dua orang lain yang terdekat hubungan kekeluargaannya dengan orang yang berwasiat, yaitu yang paling berhak untuk menerima warisannya, apabila ia memenuhi persyaratan untuk dapat menerima warisan. Seperti tidak berlainan agama atau tidak tersangkut dalam kasus pembunuhan orang yang berwasiat.

Apabila kerabatnya yang terdekat itu ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menerima warisan, misalnya karena perbedaan agama dengan orang yang meninggalkan warisan, atau karena ia tersangkut dalam kasus terbunuhnya yang berwasiat, maka dicarilah dua orang lainnya di antara ahli waris itu yang paling utama untuk melakukan sumpah tersebut, dengan melihat usia, sifat, pengetahuan, dan sebagainya.

Sumpah yang diucapkan oleh kedua orang ahli waris ini dimaksudkan untuk menguatkan tuduhan terhadap kedua orang yang menerima wasiat itu, bahwa mereka telah berkhianat mengenai wasiat itu. Juga untuk menguatkan, bahwa mereka adalah benar dalam melakukan tuduhan itu, dan tidak melampaui batas; artinya: tuduhan itu bukan tuduhan sembarangan dan tidak beralasan.

Kemudian diakhiri pula dengan penegasan, bahwa apabila mereka melakukan tuduhan atau kesaksian yang tidak benar, maka niscaya mereka termasuk orang-orang yang zalim.

Dalam ayat lain dijelaskan kedudukan saksi yang semula wajib kemudian menjadi sunah.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. (al-Baqarah/2: 180)


Baca juga: 3 Keutamaan Sikap Adil Menurut Al-Quran Yang Penting Diketahui


Ayat 108

Dalam ayat ini dijelaskan, bahwa cara dan isi sumpah seperti yang disebutkan di atas, adalah merupakan jalan yang lebih dekat kepada kebenaran, yang dapat mendorong orang-orang yang bersumpah itu, (baik penerima wasiat, maupun ahli waris dari yang bersumpah itu) agar mereka memberikan kesaksian yang benar, penuh rasa tanggung jawab, serta mengagungkan Allah (yang nama-Nya disebut dalam sumpah mereka) dan untuk lebih berhati-hati dalam memelihara wasiat dan kesaksian itu agar terhindar dari azab dan kemurkaan Allah, dan agar sumpah itu tidak dialihkan kepada orang lain akibat ketidak jujurannya.

Pada akhir ayat ini, Allah memperingatkan hamba-Nya, agar mereka bertakwa kepada-Nya, memegang amanah dan kesaksian, dan suka mendengarkan serta memperhatikan semua petunjuk dan ketentuan-Nya, untuk kemudian dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Allah memperingatkan pula tentang kebiasaan orang-orang fasik, yaitu orang-orang yang tidak mau memegang teguh kebenaran dan keadilan, mereka tidak akan mendapatkan petunjuk yang benar.

Perlu dijelaskan, bahwa setelah bersumpah kedua orang ahli waris tersebut yang maksudnya untuk menyatakan ketidakjujuran kedua penerima wasiat tadi, maka harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang telah memberikan wasiat itu diserahkan semuanya kepada ahli waris, untuk mereka bagikan menurut bagian masing-masing, di samping melaksanakan wasiat yang sebenarnya dan hutang-hutang serta kewajiban-kewajiban yang lain.

Ayat 109

Ayat ini menjelaskan bahwa pada hari Kiamat, Allah akan mengumpulkan para rasul dan umatnya masing-masing. Hari terjadinya peristiwa itu disebut “Yaumul Mahsyar”. Ketika itu Allah akan mengajukan pertanyaan kepada para rasul, “Apakah jawaban yang mereka terima dari umat-umat mereka setelah mereka menyeru kepada agama-Nya.”

Para rasul tentu saja mengetahui jawaban apa yang telah mereka terima dari umatnya masing-masing, dan bagaimana tanggapan mereka terhadap seruan yang telah disampaikan kepada mereka, meskipun tidak seluruhnya mereka ketahui.

Tetapi, para rasul adalah orang yang sangat tinggi budi pekertinya dan amat rendah hati di hadapan Allah Yang Mahakuasa dan Maha Mengetahui segala sesuatu. Oleh sebab itu, dengan penuh rasa kehambaannya kepada Allah, mereka menjawab, “Bahwa mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Mengetahui hal-hal yang gaib.”

Allah menanyakan kepada para rasul, jawaban apa yang mereka terima dari umat yang telah mereka seru kepada agama-Nya. Allah tidak menanyakan kepada para rasul apakah mereka sudah menyampaikan risalah yang ditugaskan kepada mereka, atau belum? Hal ini menunjukkan bahwa para rasul itu benar-benar telah menunaikan tugas mereka dengan baik, yaitu menyampaikan agama Allah kepada umat mereka. Akan tetapi sebagian dari umat itulah yang tidak menerima ajakan dan seruan dengan sebaik-baiknya.

Hal lain yang dapat kita pahami dari ayat ini ialah bahwa Allah tidak langsung menyampaikan pertanyaan kepada umat-umat dari pada rasul itu, misalnya: “Hai manusia jawaban apakah yang telah kamu berikan kepada rasul-rasul-Ku ketika mereka menyampaikan risalah-Ku kepada kamu sekalian?”

Sebaliknya, Allah menyampaikan pertanyaan-Nya kepada para rasul-Nya, bukan kepada umat mereka. Hal ini menunjukkan kemurkaan Allah kepada umat-umat yang mengabaikan seruan dan peringatan-peringatan yang telah disampaikan para rasul itu kepada mereka. Maka pertanyaan itu adalah untuk menghardik umat-umat yang durhaka.

Baca Setelahnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 110

(Tafsir Kemenag)

Jalaluddin As-Suyuthi: Pemuka Tafsir yang Multitalenta dan Sangat Produktif

0
Syekh Jalaluddin as-Suyuthi
Syekh Jalaluddin as-Suyuthi

Nama lengkap Jalaluddin as-Suyuthi adalah Abdurrahman bin Kamal bin Abu Bakr bin Muhammad bin Sabiqudin bin Fakhr Utsman bin Nazirudin Muhammad bin Saipudin Khadari bin Najmudin Abi Shalah Ayub bin Nashirudin Muhammad bin Syaikh Hamamuddin al-Hamam al-Hudhairi al-Suyuthi al-Syafi’i.  Beliau diberi gelar Jalaluddin, serta di panggil dengan nama Abdul Fadhal.

Jalaluddin as-Suyuthi dilahirkan selepas magrib pada hari Ahad bulan Rajab tahun 849 H di daerah bernama Suyuth, sebuah daerah pedalaman di Mesir. Karena inilah ia kemudian disebut as-Suyuthi sesuai dengan nama kota asalnya. Ia juga diberi gelar Ibnu al-Kutub karena dilahirkan di antara buku-buku milik Ayahnya. Diceritakan bahwa ketika dilahirkan, as-Suyuthi diletakkan ibunya di atas buku.

As-Suyuthi kecil hidup di lingkungan yang penuh dengan keilmuan serta ketakwaan. Ayahnya tekun mengajarkannya baca tulis Al-Quran dan ilmu pengetahuan hingga as-Suyuthi berumur 5 tahun. Ketika usianya kurang dari 8 tahun, ia telah menghafal seluruh Al-Quran. Setelah Ayahnya meninggal (854 H), ia dibimbing oleh Muhammad bin Abdul Wahid sampai usia 11 tahun.

Perjalanan Intelektual Jalaluddin as-Suyuthi

Keadaan yatim piatu tidak membuat Jalaluddin as-Suyuthi belia menjadi patah semangat dalam mengarungi samudera ilmu pengetahuan. Al-Dzahabi menjelaskan bahwa Imam Jalaluddin al-Suyuthi merupakan orang yang paling alim di zamannya dalam berbagai disiplin ilmu, baik yang berkaitan dengan Al-Quran, hadis, rijal dan gharib al-hadis, maupun ilmu keislaman lainnya.

Setelah menghafal Al-Quran, as-Suyuthi melanjutkan petualangan intelektualnya dengan mendalami fikih mazhab Syafi’i kepada ‘Alamuddin al-Bulqaini dan diteruskan dengan putra al-Bulqaini. Ia mendalami ilmu-ilmu keagamaan dan bahasa Arab dengan Syekh Syarafuddin al-Minawi dan Muhyiddin al-Kafiyaji (w. 889 H). Selanjutnya, ia mendalami kitab Shahih Muslim, as-Syifa fi Ta’rif Huquq al-Musthafa, dan sebagainya bersama Syekh Syamsuddin Muhammad Musa.


Baca Juga: Mutawalli As-Sya’rawi: Mufasir Kontemporer dari Mesir


Untuk menambah khazanah pengetahuannya-sebagaimana yang dilakukan oleh kalangan muhaddisin untuk mencari riwayat dan sanad superior-maka as-Suyuthi mengembara ke Syiria, Yaman, India, Maroko, dan wilayah Islam lainnya. Ia pun berkali-kali mengunjungi Hijaz baik untuk menunaikan ibadah haji maupun menimba pengetahun. Namun, ia belum merasa puas bila hanya mendapatkan pengetahuan lewat buku-buku yang ditelaahnya. Karena itu, ia sering pula berguru secara langsung dengan ulama yang ada saat itu.

Berkat usahanya tersebut, Jalaluddin as-Suyuthi menjadi tokoh ulama multitalenta dan terkemuka, terutama di bidang tafsir dan ulumul Qur’an. Ia tidak hanya mengusai ilmu-ilmu dasar keislaman, tetapi juga disiplin ilmu lainnya. Muhammad Said al-Nursi dalam Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah menjelaskan bahwa kesibukan harian as-Suyuthi adalah mengarang, meringkas, dan membuat syarah (penjelasan) lebih dari 600 judul buku. Karena itu, tidak heran beliau dikenal sebagai ulama yang sangat produktif.


Baca Juga: Alasan Tafsir Jalalain Jadi Tafsir Favorit di Pesantren


Karya-Karya Jalaluddin as-Suyuthi dan murid-muridnya

Jalaluddin as-Suyuthi memiliki perhatian dan minat besar terhadap ilmu Al-Quran dan hadis. Ia termasuk tokoh terkemuka dalam kedua disiplin ilmu tersebut. Ketika seseorang berbicara tentang perkembangan ilmu pengetahuan Islam abad pertengahan, maka tidak “afdhal” rasanya jika ia tidak menyebutkan nama Jalaluddin as-Suyuthi di dalamnya. Karena beliau sejajar dengan Ibnu Jarir al-Thabari dan Ibnu Hajar al-Asqalani pada bidang tafsir dan hadis.

Diantara karya-karya as-Suyuthi adalah Tafsir al-Jalalain, Lubabu an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul, Durr al-Mantsur fi at-Tafsir bi al-Maktsur, Al-Itqan fi Ulumi al-Qur’an, Iklil fi Istinbathi at-Tanzil, An-Nasikh wa al-Mansukh, Maphamatu al-Akran fi Mubhamati al-Qur’an, Ad-Dibaj ‘Ala Tashhihi Muslim bin Hajaj, Al-Washailu ila Makrifati al-Awaail, Qu’udul al-Jaman fi Ilmi al-Ma’ani wa al-Bayan, Syamarikhu fi Ilmi at-Tarikh, Tanbihu al-Ghabi, Muzhar fi Ulumi al-Lughah, dan lain-lain. Karya-karya tersebut-sebagian besar-dapat dinikmati hingga saat ini.

Semasa hidupnya, Jalaluddin as-Suyuthi memiliki banyak murid. Diantara muridnya tersebut ada beberapa orang yang menonjol, yaitu: Muhammad bin Ali ad-Dawudi (w. 945 H) penulis Thabaqat al-Mufassirin, Zainuddin Abu Hafzh Umur bin Ahmad al-Syama’ (w. 936 H), seorang Muhaddis di Halaba dan penulis al-Kawakib an-Nirat fi al-Arba’in al-Buldaniyat, Muhammad bin Ahmad bin Iyas (w. 930 H) penulis Bada’i al-Zhuhur, Muhammad bin Yusuf al-Syami al-Shalihi al-Mishri, Ibnu Thulun bin Ali bin Ahmad (w. 953 H), dan al-Sya’rani Abdul Wahhab Ibnu Ahmad (w. 973 H).


Baca Juga: Zaghlul al-Najjar, Geolog Asal Mesir Pakar Tafsir Sains Al-Quran


Setelah Jalaluddin al-Suyuthi berusia 40 tahun yakni sekitar tahun 809 H, beliau mulai memfokuskan diri untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, berpaling dari dunia dengan segala kemewahannya. Bahkan dikatakan bahwa beliau sempat tidak bergaul secara intens dengan orang-orang sekitarnya. Selain itu, beliau juga meninggalkan profesi sebagai mufti, pengajar, sekaligus mengurangi kegiatan tulis menulis karena menurunnya kesehatan beliau.

Imam Jalaluddin al-Suyuthi wafat pada malam Jum’at tanggal 19 Jumadil Awal 911 H/ 1505 M, pada usia 61 tahun 10 bulan 18 hari. Seminggu sebelum wafat, beliau sempat menderita sakit di bagian tangan kiri sehingga mengakibatkan beliau berpulang ke rahmatullah. Imam Jalaluddin al-Suyuthi dimakamkan di Husy Qushun di luar Bab Qarafah, Kairo. Hingga saat ini makam beliau tersebut sering dikunjungi oleh peziarah dari berbagai negara. Nafa’ana Allah bi ‘Ulumih. Amin

Wahbah az-Zuhaili: Mufasir Kontemporer yang Mendapat Julukan Imam Suyuthi Kedua

0
Syekh Wahbah az-Zuhaili
Syekh Wahbah az-Zuhaili

Khazanah keilmuan Islam dari tahun ke tahun tidak pernah kehilangan eksistensinya. Kajian Islam justru terus mengalami perkembangan dan perubahan secara signifikan dengan munculnya hasil-hasil pemikiran Islam yang progresif. Salah satu ulama yang ikut serta dalam mengembangkan khazanah keilmuan Islam kontemporer dengan berbagai karyanya adalah Wahbah az-Zuhaili

Biografi Singkat

Pakar fikih abad ke-21 ini memiliki nama lengkap Wahbah Mustafa az-Zuhaili. Beliau dilahirkan pada 6 Maret 1932 di desa Dir Athiyah, daerah Qalmun, Damaskus Syiria. Julukan az-Zuhaili merupakan nisbah kepada daerah tempat leluhurnya yaitu kota Zahlah di Lebanon. Ayahnya bernama Musthafa az-Zuhaily, sedangkan ibunya bernama Fathimah binti Musthafa Sa’dah. Kedua orang tuanya tersebut merupakan orang yang saleh dan teguh pada ajaran agama.

Pendidikan pertama tentang dasar keislaman diperoleh az-Zuhaili dari kedua orang tuanya. Setelah menginjak dewasa, pada tahun 1946, az-Zuhaili mulai melanjutkan pendidikanya di kota Damaskus tepatnya di I’dadiyah Tsanawiyah yang khusus mempelajari ilmu-ilmu syariah. Setelah lulus dari sekolah tersebut dengan predikat terbaik, az-Zuhaili memulai pengembaraan intelektualnya di Mesir.

Ketika sampai di Mesir, ia menempuh kuliah di dua kampus yang berbeda (double degree), yaitu Fakultas Syariah dan Fakultas Bahasa Arab di Universitas Al-Azhar, serta mengikuti perkuliahan Fakultas Hukum di Universitas ‘Ain Syam Kairo. Sehingga, pada tahun 1956, dengan kecerdasan yang luar biasa, az-Zuhaili berhasil lulus dan meraih tiga gelar sarjana secara bersamaan.

Tidak berhenti disitu, pada tahun 1959, Wahbah az-Zuhaili juga berhasil menempuh studi pascasarjana pada jurusan Hukum Islam di Universitas Kairo dengan tesis yang berjudul “adz-Dzara’i fi as-Siyasah as-Syar’iyyah wa al-Fiqh al-Islamiy”. Tidak puas sampai gelar master, ia kemudian melanjutkan studi doktoralnya di Universitas Al-Azhar, dan lulus pada tahun 1963 dengan predikat Summa Cumlaude (Syaraf Ula). Judul disertasi yang diangkat az-Zuhaili ketika menempuh gelar S3-nya adalah “Atsar al-Harb fi al-Fiqh al-Islamiy: Dirasah Muqaranah”.

Selama di Syiria maupun Mesir, az-Zuhaili banyak belajar ke berbagai ulama terkemuka pada saat itu. Diantara nama-nama gurunya antara lain adalah Muhammad Hashim al-Khatib, Hassan Habanakah al-Maidani, Muhammad Luthfi al-Fayumi, Muhammad Shaleh Farfur, Mahmud Shaltut, Muhammad Abu Zuhrah, Utsman Khalil, Abdul Mun’im al-Badrawi dan masih banyak tokoh ulama lainya.


Baca Juga: Obituari: Syekh Nuruddin Itr, Sang Mufasir dan Pembaharu Ilmu Hadis


Setelah menyelesaikan pendidikan akademisnya, az-Zuhaili mulai aktif mengajar bidang Fikih, Ushul Fikih, Tafsir dan Dirasah Islamiyah di Universitas Damaskus. Pada tahun 1975, az-Zuhaili diangkat menjadi guru besar bidang Syariah dan berhak menyandang gelar Profesor di Universitas Damaskus. Berkat kepakaranya dalam bidang ilmu Syariah, beliau banyak diminta untuk menjadi pembicara di banyak forum internasional, serta menjadi dosen tamu di berbagai perguruan tinggi Islam, seperti Universitas Benghazi, Libya; Universitas Khortoum, Sudan; dan Universitas Emirat Arab.

Selain aktif di dunia kampus, beliau juga aktif menjadi anggota di beberapa lembaga ilmiah dan sosial, seperti Lembaga Fikih Islam Jeddah, Majelis Fatwa Tinggi Suriah, Lembaga Pengawasan Bank Islam Internasional (IIB), dan Lembaga Studi Syariah Yayasan-yayasan Moneter Islam Dunia. Namun, kiprah beliau dalam dunia Islam seketika harus berhenti tatkala ajal telah datang. Wahbah az-Zuhaili wafat pada 8 Agustus 2015, ketika usia beliau mencapai 83 tahun.

Selama hidupnya Wahbah az-Zuhaili telah menghasilkan berbagai karya tulisan hingga mencapai lebih dari 100 judul kitab. Produktivitas yang luar biasa inilah yang menyebabkan Badi’ as-Sayyid al-Lahham menjuluki az-Zuhaili sebagai Imam Suyuthi kedua (as-Suyuthi ats-Tsani). Dari berbagai karya tersebut, beberapa judul kitab yang menjadi karya Magnum Opus adalah Ushul Fiqh al-Islamiy, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, dan Tafsir al-Munir.


Baca Juga: Mengenal Faqihuddin Abdul Kodir, Perintis Metode Qira’ah Mubādalah


Sekilas tentang Tafsir al-Munir

Karya Tafsir yang memiliki judul lengkap at-Tafsir al-Munir: fi al-Aqidah wa asy-Syari’ah wa al-Manhaj ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1991 oleh Dar al-Fikr Damaskus. Tafsir ini ditulis kurang lebih selama rentang waktu 16 tahun. Penjelasan tafsir yang komprhensif membuat karya tersebut terdiri dari 16 jilid, dan memiliki tidak kurang dari 10.000 halaman.

Dalam mukaddimah tafsirnya, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa tujuan penyusunan Tafsir Al-Munir ini ingin agar umat Islam berpedoman dengan Al-Quran secara kuat dan ilmiah. Selain itu, beliau juga memberikan fokus dalam memberikan penjelasan yang luas terhadap permasalahan khilafiyah dalam bidang fikih.

Ali Ayazi menambahkan bahwa salah satu tujuan penyusunan tafsir ini adalah ingin memadukan kajian tafsir klasik dan kontemporer. Hal ini dikarenakan banyaknya sebagian orang yang menganggap tafsir klasik tidak bisa memberikan solusi atas problematika kontemporer, sedangkan mereka sendiri banyak melakukan penyimpangan interpretasi ayat Al-Quran dengan dalih pembaharuan.

Oleh karena itu, hadirnya tafsir ini ingin menepis dugaan tersebut dengan mengintregasikan kajian klasik dan kontemporer. Sehingga menghasilkan produk tafsir yang progresif, relevan, namun tidak lepas dari khazanah Islam klasik. Hal ini dapat ditemukan ketika Wahbah az-Zuhaili menafsirkan Q.S. al-Mumtahanah [60] ayat 8-9.

Ayat tersebut menjelaskan tentang hubungan antara muslim dan non-muslim. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan pentingnya sikap adil terhadap non-muslim, selama mereka tidak memerangi umat Islam, karena bersikap adil adalah sebuah kewajiban, baik terhadap pihak yang memerangi maupun tidak. Islam sama sekali tidak melarang untuk berkerabat baik dengan non-muslim. Muwalah yang dilarang dalam Islam pun hanya pada konteks non-muslim yang memusuhi Islam. Selain itu, maka kita harus menghargai, dan memenuhi hak-hak non-muslim tersebut.


Baca Juga: At-Tibyan Fi Adab Hamalat Al-Quran, Pengantar Petunjuk Adab Berinteraksi dengan Al-Quran


Sistematika tafsir ini disusun berdasarkan tartib mushafi dan menjelaskan tafsir ayat per ayat secara analitik (tahlili). Namun, dalam beberapa kesempatan ditemukan juga penggunaan metode komparatif (muqaran), dan tematik (maudhu’i) dalam menjelaskan beberapa kandungan ayat. Kemudian, ciri utama dari Tafsir Al-Munir adalah pengungkapan ayat yang berbasis pada ayat Al-Qur’an lainya, riwayat hadis sahih, menghindari cerita-cerita israiliyat, menjelaskan munasabah ayat dan bersikap moderat dalam proses penafsiran ayat Al-Quran.

Secara umum, isi topik pembahasan utama kajian ayat Al-Qur’an dalam Tafsir Al-Munir meliputi tiga aspek, yaitu: Pertama, aspek kebahasaan, yaitu menjelaskan ayat Al-Qur’an menggunakan pendekatan ilmu balaghah, gramatika Arab (Nahwu dan Shorof), dan sedikit menyinggung perkara perbedaan qiraat.

Kedua, aspek tafsir dan bayan, yaitu mendeskripsikan kandungan dan intisari ayat Al-Qur’an yang dikaji secara komprehensif. Ketiga, aspek fiqh al-hayat au al-ahkam, yaitu pengambilan kesimpulan dari kajian beberapa ayat yang memiliki korelasi dengan realitas kehidupan manusia. Wallahu A’lam

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 103-105

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Menyambung pembahasan yang lalu terkait dengan perilaku menyimpang yang dilakukan orang-orang terdahulu, Tafsir Surat Al Maidah Ayat 103-105 ini juga membahas tentang prilaku orang-orang terdahulu. Namun bedanya dalam konteks pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 103-105 ini menyinggung adat jahiliyah yang membuat ketentuan hukum sendiri, yakni mengharamkan beberapa hewan yang sejatinya dihalalkan oleh Allah swt.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 101-102 


Lebih lanjut Tafsir Surat Al Maidah Ayat 103-105 membahas pembangkangan orang-orang kafir terhadap hukum-hukum Allah swt yang disampaikan Nabi Muhammad saw. Mereka lebih memilih mengikuti hukum nenek moyang mereka yang jelas-jelas sesat dan menyesatkan.

Lalu di akhir pembahasan Tafsir Surat Al  Maidah Ayat 103-105 Allah swt memberi himbauan kepada orang-orang mukmin agar tidak mencontoh perilaku orang-orang kafir yang membangkang tersebut.

Ayat 103

Ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak pernah menetapkan haramnya beberapa hal yang berlaku dalam adat jahiliah seperti haramnya bermacam-macam hewan sehingga mereka tidak makan dagingnya. Hanya mereka sendiri saja yang menetapkan haramnya makan daging hewan-hewan tersebut. Tetapi mereka mengatakan bahwa ketentuan itu datang dari Allah.

Hewan-hewan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bahirah, yaitu unta betina yang telah melahirkan anak lima kali, dan anaknya yang kelima betina. Menurut adat jahiliah, unta betina semacam itu mereka belah telinganya, kemudian mereka lepaskan, dan tidak boleh lagi dipakai untuk kendaraan, dan tidak boleh diambil air susunya.
  2. Saibah, yaitu unta betina yang dilepas pergi ke mana saja, tidak boleh dipakai untuk kendaraan atau membawa beban, dan tidak boleh diambil bulunya, dan tidak boleh pula diambil air susunya, kecuali untuk tamu. Menurut adat jahiliah, ini dilakukan untuk menunaikan nazar. Apabila seseorang di antara mereka melakukan sesuatu pekerjaan berat, atau perjalanan yang jauh, maka mereka bernazar, bahwa ia akan menjadikan untanya sebagai saibah, jika pekerjaannya itu berhasil dengan baik, atau perjalanannya itu berlangsung dengan selamat.
  3. Wasilah, yaitu kambing atau unta betina yang lahir kembar dengan saudaranya yang jantan. Menurut adat jahiliah juga, apabila seekor kambing betina melahirkan anak kembar jantan dan betina, dan yang betina mempunyai anak betina lagi, maka anaknya yang betina itu disebut “wasilah”, tidak boleh disembelih, dan tidak boleh dipersembahkan kepada berhala.
  4. Ham, ialah unta jantan yang telah berjasa menghamilkan unta betina sepuluh kali. Menurut adat jahiliah, unta jantan semacam itu tidak boleh lagi diganggu, misalnya disembelih, atau digunakan untuk maksud apapun, tetapi harus dipelihara dengan baik. Ia tak boleh dicegah untuk minum air atau makan rumput di manapun yang disukainya di mana saja.

Demikianlah antara lain beberapa adat jahiliah mengenai bermacam-macam hewan yang tidak boleh dimakan.

Mereka mengatakan, bahwa ketentuan itu adalah dari Allah, dan menjadi syariat agama. Maka dalam ayat ini Allah membantahnya, dan menegaskan bahwa orang-orang kafir sendiri yang menetapkan ketentuan itu, dengan demikian, mereka telah mengadakan kebohongan terhadap Allah.

Di kalangan masyarakat muslim Indonesia, fenomena antropologi yang berkembang di lingkungan orang-orang Arab jahiliah ini muncul dalam bentuk pantangan-pantangan, pamali-pamali, dan lain-lain.

Tidak sedikit larangan atau pantangan tertentu demikian mengakar kuat di masyarakat muslim, padahal masalahnya sama sekali tidak memiliki dasar ajaran agama. Hal-hal yang dipamalikan itu semata-mata merupakan produk tradisi setempat turun temurun yang kebenarannya tidak didukung oleh agama.

Informasi antropologis yang disampaikan Allah dalam ayat 103-104 Surah al-Ma′idah/5 tersebut mengandung pelajaran yang sangat penting bagi masyarakat muslim di mana pun untuk tidak terus memelihara pantangan-pantangan, karena hal itu tidak dilarang Allah. Jika hal semacam itu terus berlanjut berarti masyarakat itu telah melakukan kedurhakaan kepada Allah.

Pada akhir ayat ini, Allah menerangkan bahwa kebanyakan orang-orang kafir tidak menggunakan akal pikirannya. Sebab, jika mereka mau menggunakan akal sehat mereka, niscaya mereka tidak akan membuat kebohongan terhadap Allah, dan juga tidak akan mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah.

Menurut riwayat dari Ibnu Jarir, Abu Hurairah telah berkata:

 “Aku mendengar Rasulullah bersabda kepada Aksam bin al-Jaun, “Hai Aksam, neraka telah diperlihatkan kepadaku, maka tampak olehku dalam neraka itu Amru bin Luhay, Ibnu Qam’ah bin Khinzif sedang menarik ususnya. Maka aku tidak melihat seorang pun selain engkau yang lebih mirip dengannya.” Maka Aksam berkata, “Aku merasa takut kalau-kalau kemiripanku dengannya akan mendatangkan suatu bahaya atas diriku.”

Rasulullah menjawab, “Tidak, sebab engkau mukmin, sedangkan dia kafir; dialah orang pertama yang mengubah agama Nabi Ismail, dan dialah orang pertama yang menetapkan ketentuan tentang bahirah, saibah, wasilah dan ham.”

Dari riwayat ini dapat diambil pengertian bahwa sesuatu yang diada-adakan dalam syariat agama, misalnya mengharamkan makanan yang dihalalkan Allah, atau membuat tradisi yang bertentangan dengan agama, atau mengadakan peribadatan yang tidak ditetapkan oleh agama sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperoleh ridaNya, maka perbuatan tersebut sama dengan perbuatan Amru bin Luhay.

Padahal cara-cara yang sah untuk menyembah Allah telah ditetapkanNya dan telah disampaikan oleh Rasul-Nya. Maka setiap peribadatan dan penetapan hukum haruslah berdasarkan nash Alquran atau ketetapan Rasul. Seseorang tidak boleh menambah atau mengurangi menurut kemauannya sendiri.


Baca juga: Benarkah Syair Itu Haram? Simak Penafsiran Surat Yasin Ayat 69


Ayat 104

Ayat ini menjelaskan sikap keras kepala orang kafir, apabila mereka diajak untuk mengikuti hukum-hukum Allah yang telah ada dalam Alquran yang dikuatkan dengan bermacam-macam alasan dan bukti-bukti yang jelas dan mengikuti penjelasan-penjelasan yang telah disampaikan Rasulullah, mereka menolaknya, mereka mengatakan sudah cukup apa yang mereka warisi dari nenek moyang mereka.

Allah mengecam sikap mereka itu dan menjelaskan bahwa mereka tidak patut mengikuti syariat apapun, dan tidak pula mendapat petunjuk dari Allah kepada jalan yang lurus untuk mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat.

Nenek moyang mereka adalah orang-orang yang buta huruf dan masih sederhana tingkat pemikirannya, belum mempunyai pengetahuan yang benar, yang dapat membedakan antara yang benar dan yang batil.

Pikiran mereka masih diliputi kepercayaan dan khurafat yang salah, serta tata cara hidup yang tidak sesuai dengan peri kemanusiaan, misalnya: membunuh anak perempuan, melakukan peperangan dan permusuhan antara kabilah-kabilah, memandang rendah anak yatim dan kaum perempuan, dan sebagainya.

Mengenai sikap orang kafir yang semacam itu, dalam ayat lain disebutkan sebagai berikut:

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَاۗ اَوَلَوْ كَانَ الشَّيْطٰنُ يَدْعُوْهُمْ اِلٰى عَذَابِ السَّعِيْرِ

Dan apabila dikatakan kepada mereka, ”Ikutilah apa yang diturunkan Allah!” Mereka menjawab, ”(Tidak), tetapi kami (hanya) mengikuti kebiasaan yang kami dapati dari nenek moyang kami.” Apakah mereka (akan mengikuti nenek moyang mereka) walaupun sebenarnya setan menyeru mereka ke dalam azab api yang menyala-nyala (neraka)?  (Luqman/31: 21)

Ayat 105

Setelah menyebutkan beberapa sifat orang musyrik dan orang kafir pada ayat-ayat yang lalu, maka dalam ayat ini Allah mengarahkan firman-Nya kepada orang-orang mukmin, memperingatkan mereka agar menjaga dan menjauhkan diri dari sifat-sifat semacam itu, seperti: kebodohan, pembangkangan, dan sebagainya.

Mereka haruslah senantiasa meningkatkan diri dengan iman yang kuat, ilmu pengetahuan yang bermanfaat, serta amal saleh, tetap dalam petunjuk Allah, dengan mengikuti syariat yang benar, yang telah diturunkan, dan disampaikan oleh Rasul-Nya.

Apabila mereka melaksanakan tuntunan ini, mereka tidak dapat lagi dipengaruhi oleh pengaruh-pengaruh jelek, betapa pun buruknya situasi lingkungan di mana mereka berada. Dosa dan tanggung jawab orang-orang yang berbuat kejahatan tidak akan dibebankan kepadanya, selama mereka tetap berpegang teguh kepada petunjuk-petunjuk dan bimbingan Allah.

Keteguhan pribadi seperti yang digambarkan ayat ini sangat penting bagi setiap orang mukmin, dan perlu dibina terus-menerus sebab banyak orang yang semula telah mempunyai iman, tetapi kemudian imannya menjadi luntur, karena pengaruh lingkungannya. Ini disebabkan karena ia tidak menjalankan petunjuk Allah, dan selalu mengikuti bujukan-bujukan setan.

Islam telah menunjukkan kepada kita cara-cara pembinaan pribadi dan keimanan yang teguh, antara lain ialah dengan cara ibadah dan zikir, senantiasa mengingat Allah, serta memperdalam ilmu pengetahuan tentang agama.

Apabila seseorang senantiasa ingat kepada Allah, dan ia menyadari bahwa Allah akan membalas segala perbuatannya, maka ia akan dapat menjauhkan diri dari perbuatan yang dilarang Allah, dan ia akan selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang diridai-Nya.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 106-109


(Tafsir Kemenag)

Bukan Hanya Pintu Bledeg Ki Ageng Selo, Mushaf Kuno di Museum Masjid Agung Demak Ini Juga Menawan

0
Mushaf Kuno di Museum masjid Agung Demak
Mushaf Kuno di Museum

Mushaf kuno di museum masjid agung Demak dan benda peninggalan Ki Ageng Selo yang sangat terkenal, yaitu pintu bledeg, merupakan benda pusaka yang menarik. Selain sama-sama terdapat di museum masjid Agung Demak, juga mempunyai keunikan masing-masing. Pintu bledeg disebut juga prasasti Condro Sengkolo yang berbunyi Naga Mulat Salira Wani, yang mana menjadi tanda tahun pembuatan Masjid Agung Demak. Makna dari Condro Sengkolo tersebut adalah tahun 1388 saka atau 1466 Masehi.

Pintu bledeg ini dulunya merupakan pintu masjid Agung Demak. Sehingga saat ini tersimpan rapi di Museum Masjid Agung Demak, dan replikanya dibuatkan untuk tetap dipasang di masjid. Selain pintu bledeg, terdapat juga beberapa benda bersejarah seperti sokoguru peninggalan para wali yang dulu menjadi tiang utama penyangga masjid. Sokoguru itu ada empat, yang terdiri dari sokoguru Sunan Kalijaga, Sunan Bonang, Sunan Gunung Jati dan Sunan Ampel.

Namun, dari sekian banyaknya peninggalan benda pusaka, terdapat juga peninggalan yang penting namun sering luput dari pengawasan muslim Jawa. Peninggalan ini berupa Mushaf Al Qur’an kuno. Al Qur’an yang terdapat di Museum Masjid Agung Demak ini berjumlah 14 buah, 11 berupa manuskrip dan 3 sisanya mushaf cetakan India.


Baca juga: Tafsir Kalimat Sawa’: Hidup Damai di Tengah Perbedaan, Kenapa Tidak


Ali Akbar, peneliti Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an pernah mencatat spesifikasi mushaf-mushaf yang ada di museum tersebut (Mushaf Kuno Nusantara Jawa, 2019). Ia menyebut bahwa mushaf-mushaf ini merupakan wakaf dari masyarakat. Sementara dilihat dari fisiknya, mushaf-mushaf yang berbentuk manuskrip itu ternyata memiliki iluminasi yang menawan. Berikut beberapa contoh wujudnya.

Mushaf Museum Masjid Agung Demak 1

Mushaf Kuno di Museum masjid Agung Demak
Mushaf Kuno di Museum

Mushaf yang menawan pertama ini berukuran 32 x 19,5 cm, menggunakan kertas Eropa dengan countermark WW&H Pannekoek. Adapun tinta yang digunakan yaitu warna hitam dan merah. Tinta hitam digunakan untuk menulis ayat-ayatnya, sementara tinta merah untuk kepala surah, permulaan juz, tanda tajwid, catatan pias, dan lingkaran akhir ayat.

Bagian awal mushaf ini telah hilang, sehingga iluminasi dapat dilihat di bagian tengah (Surat Al Kahfi) dan di akhir mushaf. Motif yang digunakan berbentuk floral (tumbuh-tumbuhan) yang didominasi warna kecokelatan. Dengan frame persegi dan segitiga, mushaf ini terlihat lebih rapi.

Ada kolofon menarik di akhir mushaf yang berbunyi, “Ingkang gadhah Qur’an … Wijaya ingkang ngabdi Kanjeng Pengiran”. Kolofon ini berarti (Yang memiliki Al-Qur’an … Wijaya yang mengabdi kepada Kanjeng Pengiran).

Mushaf Museum Masjid Agung Demak 2

Mushaf Kuno yang kedua ini lebih meriah dari sebelumnya. Ukuran yang dimilikinya 32 x 20 cm, dengan kertas Eropa sebagai mediumnya. Mushaf kedua ini memiliki watermark ProPatria dengan huruf JH di bagian bawah, dan countermark WW&H Pannekoek. Adapun tinta yang digunakan, sama persis dengan mushaf yang pertama tadi.


Baca juga: Kaidah Asbabun Nuzul: Manakah yang Harus didahulukan, Keumuman Lafaz atau Kekhususan Sabab?


Menurut Ali Akbar, corak struktur iluminasi di awal, tengah, dan akhir mushaf ini berbeda-beda. Di bagian tengah mushaf, iluminasinya penuh bahkan di bagian tepi halaman dihiasi dengan garis dan ornamen di setiap sudutnya.

 Mushaf Museum Masjid Agung Demak 3

Mushaf kuno yang ketiga ini memiliki ukuran 32 x 20 cm dan berbahan kertas Eropa. Tinta yang digunakan mushaf ini terdiri dari warna hitam dan merah. Seperti mushaf sebelumnya, tinta hitam digunakan pada penulisan ayat, sedangkan merah untuk untuk kepala surah, permulaan juz, tanda tajwid, catatan pias, dan lingkaran akhir ayat.

Iluminasi yang digunakan mushaf ini, lebih padat dari mushaf yang pertama namun, tetap memiliki frame persegi. Warna dalam iluminasi yang digunakan adalah merah, cokelat, biru, hijau, dan kuning, dengan motif kawung, srimpedan (geometris), dan sulur.

Sayangnya mushaf ini sudah tidak lengkap, bagian akhir mushaf telah hilang dan hanya sampai surah al-Gāsyiyah. Menariknya, setiap awal surat menyertaka jumlah ayat, kalimat, huruf dan waktu turunnya yang diletakkan di baris kedua setelah kepala surah.


Baca juga: Keunikan Mushaf Pangeran Diponegoro; Iluminasi yang Mewah hingga Tanda Tajwid yang Lengkap 


Mushaf Museum Masjid Agung Demak 4

Mushaf koleksi Museum Masjid Agung Demak yang keempat ini berukuran 33 x 21 cm. Masih sama dengan penjelasan sebelumnya, terkait kertas menggunakan produk Eropa. Tinta yang digunakan pun demikian, terdiri dari warna hitam dan merah. Mushaf ini disebut oleh Ali Akbar sudah tidak lengkap, namun memiliki catatan yang berbunyi sebagai berikut.

“Punika Qur’an kagunganipun Raden Ayu …dirja tahun Welandi 1783. Kaparingake Rahaden Bagus Prawata. Nalika dipunparingake tahun Welandi [?].” Catatan ini kemungkinan bermakna (Qur’an ini milik Raden Ayu … dirja tahun Belanda [Masehi] 1783. Diberikan oleh Rahaden Bagus Prawata. Ketika diberikan dalam tahun Belanda [Masehi]).

Namun karena belum terdapat penelitian lebih lanjut, maka belum dipastikan apakah catatan itu benar-benar berkiatan dengan mushaf atau mushaf lainnya. Terlebih catatan itu sebelumnya terlepas.

Tentu uraian ini hanyalah gambaran yang sangat ringkas tentang mushaf koleksi Museum Masjid Agung Demak. Apalagi Museum ini memiliki 14 koleksi mushaf, dan ini hanya 4 saja yang tertulis. Sehingga poin yang lebih penting adalah mengkaji mushaf-mushaf tersebut. Karena sampai saat ini, penilitian tentang benda peninggalan Museum Masjid Agung Demak masih didominasi pintu bledeg buatan Ki Ageng Selo.

Semoga Bermanfaat

Wallahu A’lam [].

Inilah Solusi Menyikapi Kontradiksi Riwayat Pada Asbabun Nuzul

0
asbabun nuzul
kontradiksi riwayat

Kontradiksi riwayat terkadang ditemukan pada riwayat yang menjelaskan asbabun nuzul suatu ayat. Hal ini jangan sampai dianggap sebagai kelemahan metode asbabun nuzul. Karena jika dipelajari dengan serius dan mendalam, sudah ada solusi yang tepat, yaitu :

  1. Jika dua riwayat yang kontradiktif, salah satunya disampaikan dengan shighot yang shorih (yaitu shighot yang menunjukkan dan menegaskan bahwa ayat tersebut turun semasa/berbarengan dengan peristiwa yang disampaikan, seperti فنزلت الاية في…/سبب نزول هذه الاية …) sedangkan yang lain menggunakan shighot yang ghoiru shorih (yaitu shighot yang menunjukkan kemungkinan bahwa ayat turun semasa dengan peristiwa tersebut, atau hanya sebuah penafsiran ayat yang mencakup peristiwa semacam itu, seperti : نزلت هذه الاية في …), maka riwayat yang menggunakan shighot shorih yang dipilih. Contoh :

عن نافع قال: قرأت ذات يوم: {نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ} فقال ابن عمر: أتدري فيم أنزلت هذه الآية؟ قلت: لا، قال: نزلت في إتيان النساء في أدبارهن”

عن جابر قال: كانت اليهود تقول: إذا أتى الرجل امرأته من خلفها في قُبلِها جاء الولد أحول، فنزلت: {نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ}

Dari kedua riwayat tersebut maka yang dipilih adalah riwayat kedua, karena menggunakan shighot shorih. (Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Itqan, [Beirut : Dar Al-Kutub Al-Ilmiah, 2015] hal. 52)

Baca juga: Sababun Nuzul Mikro dan Makro: Pengertian dan Aplikasinya

2. Jika dua riwayat yang kontradiktif sama-sama menggunakan shighot yang shorih, maka analisis selanjutnya dengan menelisih kualitas riwayatnya, mana yang shohih, dan mana yang tidak shohih, dan jelas yang dipilih adalah riwayat yang shohih. Contoh :

ما أخرجه الشيخان وغيرهما عن جندب البجلي قال: “اشتكى النبي -صلى الله عليه وسلم- فلم يقم ليلتين أو ثلاثًا، فأتته امرأة فقالت: يا محمد، ما أرى شيطانك إلا قد تركك، لم يقربك ليلتين أو ثلاثة، فأنزل الله: {وَالضُّحَى, وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى, مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى}

أخرج الطبراني وابن أبي شيبة عن حفص بن ميسرة عن أمه عن أمها -وكانت خادم رسول الله -صلى الله عليه وسلم: “أن جروًا دخل بيت النبي -صلى الله عليه وسلم- فدخل تحت السرير، فمات، فمكث النبي -صلى الله عليه وسلم- أربعة أيام لا ينزل عليه الوحي، فقال: يا خولة، ما حدث في بيت رسول الله, صلى الله عليه وسلم؟ جبريل لا يأتيني! فقلت في نفسي: لو هيأت البيت وكنسته، فأهويت بالمكنسة تحت السرير، فأخرجت الجرو، فجاء النبي -صلى الله عليه وسلم- ترعد لحيته، وكان إذا نزل عليه أخذته الرعدة فقال: يا خولة دثريني فأنزل الله: {وَالضُّحَى} … إلى قوله: {فَتَرْضَى}

Dua riwayat yang menjelaskan asbabun nuzul surat adh-dhuha di atas menggunakan shighot shorih, namun pada riwayat yang kedua dianggap ghorib oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani karena ada seorang rowi yang tidak diketahui di dalam rangkaian sanadnya. Oleh sebab itu, riwayat yang dipilih adalah yang pertama. (Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Itqon, [Beirut : Dar Al-Kutub Al-Ilmiah, 2015] hal. 53)

Baca juga: Belajar Sabab Nuzul dalam Menafsirkan Al Quran Sangat Penting!

3. Jika dua riwayat yang kontradiktif sama kuat dalam ke-shohih-anya, maka :

  • Ditarjih, mana riwayat yang lebih kuat. Bagaimana cara mentarjihnya? Bisa dengan cara menganalisis rowinya, mana yang lebih banyak, atau lebih faqih, atau mana rowi yang menyaksikan langsung. Contoh :

ما أخرجه البخاري عن ابن مسعود قال: “كنت أمشي مع النبي -صلى الله عليه وسلم- بالمدينة، وهو يتوكأ على عسيب، فمر بنفر من اليهود، فقال بعضهم: لو سألتموه، فقالوا: حدِّثنا عن الروح، فقام ساعة ورفع رأسه، فعرفتُ أنه يوحى إليه، حتى صعد الوحي، ثم قال: {قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا}

أخرج الترمذي وصححه عن ابن عباس قال: “قالت قريش لليهود: أعطونا شيئًا نسأل عنه هذا الرجل، فقالوا: اسألوه عن الروح، فسألوه فأنزل الله: {وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي} … الآية

Riwayat pertama lebih diunggulkan dari pada kedua dengan alasan: diriwayatkan oleh Imam Bikhori, dan karena Ibnu Mas’ud menyaksikan langsung turunnya ayat tersebut. (Manna’ Qothon, Mabahits fi Ulumil Qur’an [Surabaya : Al-Hidayah ] hal. 88)

  • Dikombinasikan

Solusi kedua adalah dikombinasikan, atau lebih masyhur dengan istilah al-jam’u. Kapan solusi ini dipakai, jika waktu kronologi kejadiannya berdekatan. Contoh :

مَا أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ مِنْ طَرِيقِ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عباس أن هلال بن أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَرِيكِ بن سحماء فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الْبَيِّنَةُ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ ” فَقَالَ يَا رَسُولَ الِلَّهِ إِذَا رَأَى أَحَدُنَا مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ الْبَيِّنَةَ! فَأُنْزِلَ عَلَيْهِ: {وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ} حَتَّى بَلَغَ: {إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ} .

وَأَخْرَجَ الشَّيْخَانِ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: جَاءَ عُوَيْمِرٌ إِلَى عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ فَقَالَ: اسْأَلْ رَسُولَ الِلَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا فَقَتَلَهُ أَيُقْتَلُ بِهِ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ؟ فَسَأَلَ عَاصِمٌ رَسُولَ الِلَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَابَ السَّائِلَ فَأَخْبَرَ عَاصِمٌ عُوَيْمِرًا فَقَالَ: وَالِلَّهِ لَآتِيَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم فلأ سألنه فَأَتَاهُ فَقَالَ: أَنَّهُ قَدْ أُنْزِلَ فِيكَ وَفِي صاحبتك قرآنا … ” الْحَدِيثَ.

Riwayat pertama menjelaskan bahwa asbabun nuzul ayat li’an terkait dengan kasusnya Hilal bin Umayyah Ra, namun setelah itu datang ‘Umaimir Ra yang menanyakan hal sama, kemudian turunlah ayat tersebut.

Baca juga: Kaidah Asbabun Nuzul: Manakah yang Harus didahulukan, Keumuman Lafaz atau Kekhususan Sabab?

  • Ta’ddud Nuzul

Solusi terakhir dari sekian banyak solusi menyikapi riwayat-riwayat yang kontradiktif adalah turunnya ayat secara berulang-ulang (ta’addud nuzul), artinya sangat mungkin sekali jika ada riwayat asbabun nuzul suatu ayat kontradiksi dengan riwayat lain, itu disebabkan oleh turunnya ayat tersebut lebih dari sekali. Contoh :

مَا أَخْرَجَهُ الشَّيْخَانِ عَنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ: لَمَّا حَضَرَ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ دَخَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ الِلَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ الِلَّهِ بْنُ أَبِي أُمَيَّةَ فَقَالَ: أَيْ عَمُّ قُلْ لَا إِلَهَ إِلَا اللَّهُ أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ الِلَّهِ فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ: وَعَبْدُ الِلَّهِ يَا أَبَا طَالِبٍ! فَلَمْ يَزَالَا يُكَلِّمَانِهِ حَتَّى قَالَ: هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمَطْلَبِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ ” فَنَزَلَتْ: {مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ} الآية.

وَأَخْرَجَ التِّرْمِذِيُّ – وَحَسَّنَهُ – عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: سَمِعْتُ رَجُلًا يَسْتَغْفِرُ لِأَبَوَيْهِ وَهُمَا مُشْرِكَانِ فَقُلْتُ: تَسْتَغْفِرُ لِأَبَوَيْكَ وَهُمَا مُشْرِكَانِ! فَقَالَ: اسْتَغْفَرَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَهُوَ مُشْرِكٌ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ الِلَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ.

وَأَخْرَجَ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا إِلَى الْمَقَابِرِ فَجَلَسَ إِلَى قَبْرٍ مِنْهَا فَنَاجَاهُ طَوِيلًا ثُمَّ بَكَى فَقَالَ: إِنَّ الْقَبْرَ الَّذِي جَلَسْتُ عِنْدَهُ قَبْرُ أُمِّي وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي الدُّعَاءِ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لِي فَأُنْزِلَ عَلَيَّ: {مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ}

Dari ketiga riwayat yang berbeda-beda tersebut, dapat disimpulkan bahwa ayat tersebut turun tiga kali.

Dari sekian penjelasan mengenai riwayat-riwayat yang kontradiktif, dapat ditarik benang merahnya, yaitu, adanya kontradiksi riwayat tidak menjadikan metode asbabun nuzul menjadi lemah. Wallahu A’lam.