Beranda blog Halaman 79

Gelar dari Allah Swt Kepada Nabi Musa as: Kalimullah

0
Gelar dari Allah Swt Kepada Nabi Musa as: Kalimullah
Gelar dari Allah Swt Kepada Nabi Musa as: Kalimullah

Dalam Alquran terdapat banyak ayat yang mengisahkan Nabi Musa as. Dari berbagai fase kisah beliau salah satu bagian yang menarik untuk dibahas adalah kisah Nabi Musa as yang mendapatkan gelar kalimullah.

وَرُسُلاً قَدْ قَصَصْناهُمْ عَلَيْكَ مِنْ قَبْلُ وَرُسُلاً لَمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسى ‌تَكْلِيماً

Dan rasul-rasul yang telah kami kisahkan mereka kepadamu sebelumnya dan Rasul-rasul yang tidak kami ceritakan kepadamu, dan Allah berkalam kepada Musa secara langsung. (Q.S Alnisa’ [4]: 164)

Pada surah Alnisa’ [4]: 164 di atas, telah jelas bahwa Allah berkalam kepada Nabi Musa as secara langsung. Pada ayat 164 tersebut, Imam al-Qurthubi mengutip riwayat dari Wahb bin Munabbih yang mengisahkan awal mula Allah memberi gelar kalima(n) kepada Nabi Musa as atau lebih sering kita sebut dengan kalimullah, yang berkalam atau berbicara dengan Allah. Disebutkan bahwa untuk dapat mengamalkan hal yang diridai Allah, Nabi Musa as bertanya, “Rabbi mengapa Engkau menjadikanku sebagai kalima(n)?”

Baca Juga: Meski di Bawah Pimpinan Firaun, Allah Tak Perintahkan Nabi Musa Untuk Berontak

“Ingatkah engkau,” kata Allah kepada Nabi Musa as, “Di saat satu anak kambingmu menyimpang dari gerombolan. Kau mengikutinya seharian hingga ia melelahkanmu. Lalu kau menangkap, mencium, dan merangkulnya di pelukanmu. Kau katakan padanya, ‘Kau melelahkanku dan melelahkan dirimu.’ Tidak sedikitpun kau marah atasnya, karena itulah Aku menjadikanmu kalima(n) (yang berkalam)”.

Al-Qurtubi tidak menjelaskan lebih lanjut maksud kisah tersebut. Setidaknya kisah tersebut dapat dipahami jika dikaitkan dengan surah Alnisa’ [4]: 27.

وَاللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَواتِ أَنْ تَمِيلُوا ‌مَيْلاً عَظِيماً

Dan Allah menghendaki taubat atas kalian dan orang-orang yang mengikuti syahwat-syahwat menginginkan kalian berpaling sejauh-jauhnya.

Nabi Musa tetap bersikap lembut dan pemaaf kepada anak kambing tersebut, meskipun ia menyimpang jauh dari jalannya. Hal ini karena sejatinya yang diinginkan Nabi Musa as adalah kembalinya gembala kecil itu. Meskipun ia sama sekali tidak memerhatikan Nabi Musa as yang senantiasa mengikutinya, hal ini tidak menjadi soal bagi beliau.

Sikap pengampun dan lembut Nabi Musa as di atas seakan menjadi gambaran dari surah Alisra’ [17]: 44. Ayat ini menyinggung bagaimana manusia tidak memahami bahwa alam raya bertasbih kepada-Nya. Sementara dalam banyak kesempatan, manusia bukan hanya tidak bertasbih, tetapi juga terlena dan lupa akan perhatian-Nya.

تُسَبِّحُ ‌لَهُ السَّماواتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَاّ يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلكِنْ لا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ إِنَّهُ كانَ حَلِيماً غَفُوراً

Tujuh langit dan bumi beserta yang berada di dalamnya bertasbih kepada-Nya, tiadalah segala sesuatu kecuali ia bertasbih dengan memuji-Nya akan tetapi kalian tidak mengerti akan tasbih mereka. Sesungguhnya Dia Maha Menahan amarah Maha Pengampun. (Q.S Alisra’ [17]: 44)

Baca Juga: Kisah Nabi Musa dan Doa-Doa yang Dipanjatkannya dalam Surat al-Qashash

Al-hilm menurut al-Raghib al-Ashfihani adalah kemampuan untuk menahan diri dari gejolak amarah. Di titik ini, kisah Nabi Musa as di atas dapat dikaitkan dengan surah Alisra’ [17]: 44. Bahwa Allah adalah Maha Menahan amarah dan Maha Pengampun, meskipun para hamba-Nya sering lalai dalam mengingatnya, bahkan melakukan hal yang tidak diridai-Nya, Dia senantiasa membuka pintu untuk manusia kembali bertaubat.

Dari sini, dapat dimengerti bahwa kalam langsung itu sendiri tidak meniscayakan adanya pertemuan langsung secara hakikat. Seperti dikatakan oleh Ibn Asyur dalam al-Tahrir wa al-Tanwir bahwa makna berkalam tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadi gambaran akan hulul-nya Nabi Musa as.

Menurut Ibn Asyur, kalam dalam konteks ini bukanlah ucapan dengan lafaz seperti definisi kalam pada umumnya. Hal ini karena mustahil Allah demikian, karena ucapan berlafaz seperti manusia pada umumnya adalah hal yang ‘baru’, sementara Allah memiliki sifat qadim.

Oleh karenanya, makna kalam di sini dimaknai Ibn Asyur sebagai majaz. Yakni, kalam tersebut adalah penunjuk atas maksud Allah dengan bahasa yang dipahami oleh penerima kalam dan diyakini bahwa hal tersebut adalah bagian dari kuasa Allah yang telah menganugerahkan ilmu untuk memahami pesan tersebut. Pernyataan Ibn Asyur di atas dapat ditemui dalam tafsir beliau atas surah Ala’raf [7]: 144.

قالَ يَا مُوسى إِنِّي اصْطَفَيْتُكَ عَلَى النَّاسِ بِرِسالاتِي ‌وَبِكَلامِي فَخُذْ مَا آتَيْتُكَ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ

Dia berfirman wahai Musa Aku telah memilihmu atas manusia dengan risalah-risalah-Ku dan kalam-Ku maka ambillah apa yang Kuberikan padamu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersyukur.

Baca Juga: Etika Kritik Terhadap Penguasa Ala Nabi Musa

Imam al-Razi menyebut bahwa ayat ini adalah tasliyah atau hiburan bagi Nabi Musa as yang tidak diizinkan untuk melihat Allah secara langsung, sebagaimana termaktub dalam ayat 143. Al-Razi juga  menambahi bahwa meskipun tidak dapat melihat Allah, Nabi Musa as dianjurkan untuk tetap menyukuri nikmat Allah yang telah diberikan kepadanya berupa pengkhususan akan risalah dan kalam.

Melalui penjelasan para ulama tafsir di atas, dalam beberapa ayat menjadi jelas bahwa gelar kalimullah Nabi Musa as didapatkan beliau karena ilmu dan pengamalan yang bersumber dari Allah. Bahwa tidak kuasanya beliau untuk melihat Allah tidak menjadi penghalang untuk tetap berkomunikasi dengan-Nya.

Gelar kalimullah Nabi Musa as dapat menjadi ibrah bagi manusia untuk menyukuri setiap makna Alquran yang sampai kepada kita. Bisa jadi, makna tersebut adalah karunia khusus dari Allah kepada kita dan bentuk komunikasi dan perhatian dari-Nya.

Wallahu a’lam.

Rahasia Keajaiban Salat Tahajud Perspektif Sains

0
Rahasia Keajaiban Salat Tahajud Perspektif Sains
Rahasia keajaiban salat tahajud perspektif sains (gambar: Pixabay).

Salat adalah munajat terbaik kepada Allah karena di dalamnya terjadi hubungan rohani antara makhluk dan Khaliqnya. Dan malam hari merupakan saat yang paling tepat untuk seseorang berdoa, sebab Allah yang secara langsung dalam Alquran memerintahkan ini kepada hamba-Nya. Terdapat banyak rahasia llahi yang tersimpan dalam salat tahajud, yang berupa hikmah dan manfaat bagi pengamalnya. Allah berfirman:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

“Dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (Q.S. Al-Isra [7]: 79).

Baca juga: Keutamaan Salat Tahajud, Tafsir Surah Al-Isra Ayat 79

Dikutip dari Tafsir al-Misbah (jilid VII h. 166), kata tahajjad dipahami oleh al-Biqa’i memiliki makna tinggalkan tidur untuk melakukan salat. Salat ini dikerjakan saat malam hari di waktu yang sama dengan waktu tidur.

Ada juga yang memahami kata tersebut berarti bangun dan sadar sesudah tidur. Sebagaimana al-Qurtubi mengungkapkan bahwa tahajud adalah bangun setelah tidur di malam hari. Maka salat tahajud baru memenuhi syarat jika dilaksanakan setelah yang bersangkutan telah tidur. Demikian juga pengertian yang dijelaskan oleh mayoritas ulama fikih.

Rahasia Tahajud, Doa, dan Gelombang Otak Manusia

Sudah tidak diragukan lagi bahwa banyak manfaat yang dapat didapat dari salat tahajud. Di samping mempunyai makna normatif, salat tahajud sebagai ibadah tambahan membawa dampak positif secara praktis baik spiritual, materi, atau yang lainnya.

Salat tahajud juga merupakan ibadah yang memberikan kepastian doa seorang hamba dikabulkan. Dalam sebuah hadis dikatakan tiap sepertiga malam terakhir Allah menyeru: “Barang siapa yang berdoa terhadap-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barang siapa yang memohon terhadap-Ku, niscaya Aku penuhi. Dan barang siapa yang menginginkan ampunan-Ku, niscaya Aku ampuni.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Keutamaan Istighfar di Waktu Sahur

Hal ini juga berkaitan mengapa Allah mengharuskan tahajud dilaksanakan setelah bangun tidur pada malam hari. Sebuah penelitian ilmiah tentang brainwave mengungkapkan bahwa manusia pada saat bangun tidur, di malam hari utamanya, gelombang otak atau pikirannya masuk pada gelombang alpha dan theta.

Pada saat ini seseorang dalam kondisi trans, yaitu saat gelombang otak merasa sangat rileks, khusyuk, santai, fokus, dan super learning; ataupun masuk pada gelombang theta, yakni ia merasa sangat khusyuk, deep meditation, nurani di bawah sadar dan hening. Kondisi ini lah yang memicu kata-kata yang sering dan konsisten diucapkan melalui doa terekam jelas di alam bawah sadarnya sehingga menyebabkan subjek selalu mengingat, terarah pada maksud dari doa yang diucapkan tanpa ia sadari dan menjadikan doa sebagai self reminder. (Kate Loewenthal, Religion, Culture, and Mental Health, h. 67).

Rahasia Tahajud dan Kesehatan Tubuh

Disebutkan dalam hadis lain, “Tahajud menghapus dosa, mendatangkan ketenangan, serta menghindarkan dari penyakit.” (H.R Tirmidzi). Sabda Rasulullah tersebut memberikan sebuah peluang untuk menelaah lebih jauh mengenai hubungan praktik ibadah mahdah dengan alur logika dan pembuktian sains.

Dalam dunia kedokteran, salat tahajud dapat mendatangkan ketenangan yang meningkatkan ketahanan tubuh imunologik, menghilangkan stres yang memicu risiko terkena penyakit fisik seperti kolestrol, jantung, bahkan kanker.

Baca juga: Tips Mendapat Malam Lailatulqadar Ala M. Quraish Shihab

Hal ini dipengaruhi oleh hormon kortisol (hormon yang terlibat dalam merespons stres dan meningkatkan tekanan darah dan kadar gula darah) yang seharusnya menurun pada malam hari. Namun, karena malam hari melakukan salat tahajud, maka sekresi kortisol tetap tinggi, sehingga dapat meningkatkan respons biologis imun dan menumbuhkan respons ketahanan tubuh (imonologi) khususnya pada imonoglobin M, G, A dan limfosit-nya yang berupa persepsi dan motivasi positif, serta dapat mengefektifkan kemampuan individu untuk coping masalah. (Moh. Sholeh, Terapi Shalat Tahajud Menyembuhkan Berbagai Penyakit, h. 18).

Selain hal tersebut, seorang peneliti juga menyebutkan bahwa menyedot oksigen di atmosfer bumi sekitar jam tiga pagi hingga terbit matahari dan menggerakkan otot-otot di dalam badan akan menyegarkan badan dan melancarkan aliran darah di tubuh. Kedua hal tersebut, yaitu oksigen dan gerakan otot sangat penting bagi kesehatan tubuh manusia. Oksigen akan hilang dari atmosfer bumi selepas matahari terbit dan tidak datang lagi sampai besok pagi. Hanya manusia yang bangun pada waktu ini yang dapat menikmati oksigen tersebut.

Dari sini dapat diambil pelajaran bahwa tahajud akan memberikan dampak positif dari berbagai aspek, baik dari sudut pandang religius, spiritualitas, materi, maupun kesehatan. Wallahu a’lam. []

Unsur Teologis dalam Keindahan Surah Asy-Syams

0
Unsur Teologis dalam Keindahan Surah Asy-Syams
Surah Asy-Syams.

Surah Asy-Syams merupakan surah ke-91 dalam urutan mushaf Alquran. Surah ini terdiri dari 15 ayat dan tergolong ke dalam bagian surah-surah makkiyyah. Secara umum, ada dua topik yang terkandung di dalamnya. Pertama adalah hawa nafsu yang dibicarakan dalam sepuluh ayat pertama. Kedua adalah kisah pendustaan kaum Samud pada lima ayat sisanya.

Salah satu unsur yang menarik dari surah Asy-Syams adalah bahwa Allah Swt. menggunakan sumpah (qasam) yang berlapis dalam rangkaian penyebutan nafs (nafsu), yakni pada ayat pertama hingga ayat ketujuh, sebelum memberikan penjelasan yang menyeluruh.

وَالشَّمْسِ وَضُحاها. وَالْقَمَرِ إِذا تَلاها. وَالنَّهارِ إِذا جَلاّها. وَاللَّيْلِ إِذا يَغْشاها. وَالسَّماءِ وَما بَناها. وَالْأَرْضِ وَما طَحاها. وَنَفْسٍ وَما سَوّاها. فَأَلْهَمَها فُجُورَها وَتَقْواها. قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكّاها. وَقَدْ خابَ مَنْ دَسّاها.

“Demi matahari dan sinarnya pada waktu duha. Demi bulan saat mengiringinya. Demi siang saat menampakkannya. Demi malam saat menutupinya. Demi langit serta pembuatannya. Demi bumi serta penghamparannya. Dan demi jiwa serta penyempurnaan (ciptaan)-nya. lalu Dia mengilhamkan kepadanya (jalan) kejahatan dan ketakwaannya. Sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu) dan sungguh rugi orang yang mengotorinya.” (Q.S. Asy-Syams [91]: 1-10)

Baca juga: Keindahan Bahasa Alquran dan Kemunculan Metode Tafsir Sastrawi

Bagi sebagian kalangan, penggunaan qasam berlapis ini dapat dipahami sebagai pentingnya nafsu bagi kehidupan manusia (basyar). Hal ini sebagaimana jamak diketahui dari berbagai penjelasan ulama. Di antara maqalah yang sering kali dirujuk dalam masalah ini seperti,

رَجَعْنَا مِنَ الجِهَادِ الأَصْغَرِ إِلى الْجِهَادِ الأَكْبَرِ

“Kita telah kembali dari jihad yang kecil (perang fisik) menuju jihad yang lebih besar (perang hawa nafsu)”

Di luar itu, ada penjelasan yang cukup menarik berkaitan dengan penggunaan qasam berlapis pada rangkaian penyebutan nafsu dalam surah Asy-Syams. Penjelasan tersebut seperti yang diberikan Wahbah al-Zuhailaiy dalam Al-Tafsir al-Munir-nya setelah melakukan analisis terhadap unsur balaghah yang digunakan dalam rangkaian qasam tersebut.

Al-Zuhailiy menyebutkan bahwa rangkaian qasam dalam surah Asy-Syams menggunakan pola tabaddul atau taghayyur (pergantian; perpindahan). Objek-objek yang digunakan di dalamnya saling berpasangan dan silih berganti bermunculan: matahari dan bulan dengan masing-masing pancaran sinarnya, serta siang dan malam berikut pergantiannya.

Baca juga: Balaghah Alquran: Keindahan Penggunaan Huruf Athaf Tsumma

Pola semacam ini, menurut Al-Zuhailiy, memiliki isyarat teologis yang menentang kepercayaan kaum musyrik yang mempertuhankan bintang-bintang serta kelompok lain yang percaya bahwa alam semesta dikendalikan oleh dua kekuatan (Tuhan) besar, cahaya dan kegelapan. Dengan pola tabaddul ini, Allah melalui surah Asy-Syams hendak menegasikan ketuhanan dan kekuatan objek tersebut karena ketidakkekalan yang mereka miliki.

Isyarat ini agaknya mirip dengan kisah spiritual Nabi Ibrahim yang tengah mencoba menanamkan akidah tauhid kepada kaumnya melalui pengamatan terhadap fenomena alam yang terjadi,

وَكَذلِكَ نُرِي إِبْراهِيمَ مَلَكُوتَ السَّماواتِ وَالْأَرْضِ وَلِيَكُونَ مِنَ الْمُوقِنِينَ. فَلَمّا جَنَّ عَلَيْهِ اللَّيْلُ رَأى كَوْكَباً قالَ هذا رَبِّي فَلَمّا أَفَلَ قالَ لا أُحِبُّ الْآفِلِينَ. فَلَمّا رَأَى الْقَمَرَ بازِغاً قالَ هذا رَبِّي فَلَمّا أَفَلَ قالَ لَئِنْ لَمْ يَهْدِنِي رَبِّي لَأَكُونَنَّ مِنَ الْقَوْمِ الضّالِّينَ. فَلَمّا رَأَى الشَّمْسَ بازِغَةً قالَ هذا رَبِّي هذا أَكْبَرُ فَلَمّا أَفَلَتْ قالَ يا قَوْمِ إِنِّي بَرِيءٌ مِمّا تُشْرِكُونَ. إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّماواتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفاً وَما أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ .

“Demikianlah Kami memperlihatkan kepada Ibrahim kekuasaan (Kami yang terdapat) di langit dan bumi dan agar dia termasuk orang-orang yang yakin. Ketika malam telah menjadi gelap, dia (Ibrahim) melihat sebuah bintang (lalu) dia berkata, “Inilah Tuhanku.” Maka, ketika bintang itu terbenam dia berkata, “Aku tidak suka kepada yang terbenam.” Kemudian, ketiak dia melihat bulan terbit dia berkata (kepada kaumnya), “Inilah Tuhanku.” Akan tetapi, ketika bulan itu terbenam dia berkata, “Sungguh, jika Tuhanku tidak memberi petunjuk kepadaku, pastilah aku termasuk kaum yang sesat.” Kemudian, ketika dia melihat matahari terbit dia berkata (lagi kepada kaumnya), “Inilah Tuhanku. Ini lebih besar.” Akan tetapi, ketika matahari terbenam dia berkata, “Wahai kaumku, sesungguhnya aku berlepas diri dari yang kamu persekutukan. Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku (hanya) kepada Yang menciptakan langit dan bumi dengan (mengikuti) agama yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik.” (Q.S. Al-An‘am [6]: 75-79)

Baca juga: Meninjau Keindahan Alquran dengan Studi Fonologi

Keterbenaman objek-objek yang disebutkan dalam kisah Nabi Ibrahim; bintang, bulan, dan matahari, merupakan maksud dari isyarat pola tabaddul yang digunakan dalam surah Asy-Syams. Keterbenaman (afl-ufuul-afuul) merupakan bagian dari ketidakkekalan, yang karenanya meniscayakan Zat Maha Tidak Terbenam yang kekal di balik seluruh fenomena terbenam tersebut, Zat yang dikatakan Nabi Ibrahim sebagai Yang menciptakan langit dan bumi. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Makna al-‘Ashr Menurut Syekh Mutawalli asy-Sya’rawy

0
Makna al-‘Ashr Menurut Syekh Mutawalli asy-Sya’rawy
Makna al-‘Ashr Menurut Syekh Mutawalli asy-Sya’rawy

Menurut Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi, dalam Tafsir Juz ‘Amma (hal. 520), sumpah-Nya adalah al-‘ashr, dan muqsam ‘alaih/jawab al-qasam-nya adalah manusia merugi kecuali beriman dan beramal saleh serta saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran.

Dalam surah Al’ashr [103]: 1-2, yang berbunyi,

وَالْعَصْرِۙ  اِنَّ الْاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍۙ

Demi masa, sungguh, manusia berada dalam kerugian.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan العصر  pada ayat tersebut?

Makna al-‘Ashr Menurut Syekh Asy-Sya’rawy

Kata “ashr” itu sendiri, menurut Syekh asy-Sya’rawi, dalam kitab Tafsir Juz ‘Amma (hlm. 520-521) bila diucapkan secara umum, maka maknanya adalah waktu salat asar. Inilah yang tergambar di benak manusia saat disebutkan kata ashar.

Makna ashar terkadang berpindah dari makna khusus, yaitu waktu antara zuhur dan magrib saja, menjadi makna “waktu” yang berlangsung sehari semalam yang tidak lepas dari kewajiban salat di dalamnya, yakni “salat asar”. Karena waktu yang berlangsung tersebut dalam bahasa Arab disebut juga dengan istilah ashar.

Baca Juga: Tafsir Surah Al-Ashr: Waktu yang Hilang Tidak Akan Kembali Lagi

Selain itu, kata ashar juga dapat berpindah pada makna yang lebih luas dari dua makna yang telah disebutkan di atas. Ia dapat bermakna “suatu waktu yang meliputi siang secara menyeluruh atau waktu yang meliputi malam secara menyeluruh”.

Ada juga makna lainnya yang mengartikan bahwa ashar lebih luas dari pada yang telah disebutkan di atas, yakni waktu siang dan malam yang meliputi bilangan minggu, dan bilangan bulan, yang di dalamnya memiliki karakter tersendiri, seperti masa kebodohan, masa kedatangan (kejayaan) Islam, masa Bani Umayyah, masa Bani Abbasiyah, dan masa kemajuan yang membentuk zaman modern.

Dengan demikian,  ashar dapat diartikan dengan “salat” pada waktu tersebut (salat asar), atau ashar adalah “waktu” untuk melaksanakan salat asar tersebut (waktu asar), atau “masa” yang terdiri dari siang dan malam, atau terdiri dari beberapa minggu, beberapa bulan, tapi waktu itu erat kaitannya dengan sebuah peristiwa tertentu, berikut dengan peradabannya. Semisal saat menyebutkan ashr/masa jahiliyyah, atau masa kebodohan, masa kebangkitan, masa Umawiyyah, masa peradaban. (Tafsir Juz ‘Amma, hal. 521).

Jadi, menurut Syekh asy-Sya’rawi, kata ashar dapat dipahami dengan tiga makna di atas.

Argumen dari Masing-masing Pendapat Makna Al-‘Ashr

Setelah memaparkan perbedaan makna ashar, Syekh asy-Sya’rawi melanjutkan dengan sebuah pertanyaan, dengan makna ashar yang manakah Allah Swt. bersumpah? Selanjutnya, beliau memaparkan masing-masing argumen dari masing-masing pendapat mengenai makna ashar di atas. Berikut adalah paparan secara detailnya.

Salat Asar

Bila dipahami dengan makna yang pertama, yaitu salat asar, maka ulama memahaminya dengan pentingnya salat asar berdasarkan firman Allah Swt. dalam Q.S. Albaqarah [2]: 238, yang berbunyi:

حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ

Peliharalah semua salat dan salat wustha.

(Tafsir Juz ‘Amma, 521-524).

Sedangkan menurut Imam Muqatil, sebagaimana dikutip oleh Syekh al-Alusy dalam kitab tafsirnya yang berjudul Ruh al-Ma’any, bahwa Allah Swt. bersumpah dengan “salat asar”, karena keutamaan yang terkandung di dalam salat tersebut. Hal ini, menurut beliau karena salat asar adalah yang dimaksud oleh Allah dengan salat wustha dalam Q.S. Albaqarah [2]: 238, menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (Tafsir Ruh al-Ma’any, Juz. 15, 457).

Baca Juga: 3 Kriteria Keberuntungan Seseorang dalam Surat Al-Ashr Ayat 1-3

Waktu Asar

Pemahaman kedua dari makna ashr yaitu waktu asar atau sore. Kenapa waktu asar atau sore begitu penting bagi Allah hingga dijadikan sebagai sarana sumpah?

Jawabannya, menurut Syekh asy-Sya’rawi, masih dalam kitab Tafsir Juz ‘Amma, karena waktu asar tiba di ujung hari, dimana kebanyakan manusia sedang tersibukkan oleh pekerjaannya, yang menjadikan mereka terkalahkan oleh waktu mereka sendiri, sehingga Allah Swt. lebih menekankan waktu tersebut dengan sumpah-Nya, “والعصر”.

Selain dari pada itu, menurut beliau, waktu asar merupakan waktu dimana manusia mengevaluasi hasil kerja/amal perbuatan hariannya dari pagi hingga sore. Apakah kerja/amal perbuatannya sudah maksimal dan mendatangkan manfaat? Atau, hanya membuang-buang waktu dengan melakukan hal-hal yang tidak berguna!?

Oleh karena itu, hal ini selaras dengan sumpah dalam firman-Nya, “والعصر”. Maksudnya, “demi waktu asar”, yakni waktu dimana manusia dapat mengintrospeksi/mengevaluasi hasil kerja/amal perbuatan yang telah kalian perbuat. Maka, tentu berbahagia bagi mereka yang telah meraih manfaat dari waktu yang telah berlalu. Dan sebaliknya, bagi mereka yang selalu membuang-buang waktu, maka tentu akan bersedih dan menyesal. (Tafsir Juz ‘Amma, 524).

Sedangkan menurut Imam Qatadah, sebagaimana dikutip oleh Syekh al-Alusy dalam Ruh al-Ma’any, bahwa Allah Swt. bersumpah dengan “waktu asar” karena Nabi Adam as. diciptakan pada waktu tersebut di hari Jumat. (Tafsir Ruh al-Ma’any, Juz. 15, 457).

Baca Juga: Mutawalli As-Sya’rawi: Mufasir Kontemporer dari Mesir

Masa atau Waktu

Pemahaman terakhir dari ashr adalah masa dari kehidupan manusia. Masa kehidupan manusia itu bersifat pasang surut. Ada masa permulaan dan ada pula masa kepunahan. Satu peradaban bangkit, berkembang, maju dan berjaya, kemudian hancur dan punah. Tegaknya satu peradaban mengisyaratkan bahwa dia memiliki sendi-sendi kehidupan. Kemudian kepunahan dan kehancurannya mencerminkan bahwa ia memiliki unsur-unsur kepunahan. Kalaulah peradaban itu berdiri dan terus berkembang, tentu dia tidak akan pernah berakhir. (Tafsir Juz ‘Amma, 524).

Sedangkan menurut Ibnu Abbas ra., sebagaimana dikutip oleh Syekh al-Alusy, bahwa Allah bersumpah dengan “masa”, karena di dalamnya terdapat berbagai macam keajaiban. Sehingga menurut beliau, seakan Allah bersumpah dengan “masa” untuk mengingatkan manusia akan berbagai nikmat maupun siksa yang diberikan oleh-Nya, sehingga ia akan bersiap-siap untuk mendapatkan kerugian ataupun keberuntungan. (Tafsir Ruh al-Ma’any, Juz. 15, 458).

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai manakah yang dimaksud dengan makna al-‘ashr di atas, Syekh asy-Sya’rawy, kemudian memberikan sebuah kesimpulan, bahwasannya dengan tiga pemahaman makna ‘ashr di atas (salat asar, waktu asar, atau masa), maka Allah telah menempatkan alasan-alasan yang logis dalam pentingnya ‘ashr itu. Seakan-akan Dia berkata, “Tunjukkan pemahaman ‘ashr mana pun, pasti semuanya menopang empat prinsip yang menyebabkan manusia sukses dan berjaya, sebagaimana yang akan Aku paparkan berikut ini.” (Tafsir Juz ‘Amma, 524-525).

Wallahu a’lamu bish shawab.

Politisasi Ayat dan Hadis dalam Sejarah Islam

0
Politisasi ayat dan hadis dalam sejarah Islam
Politisasi ayat dan hadis dalam sejarah Islam

Dalam buku Tafsir Al-Quran di Medsos, Nadirsyah Hosen menjelaskan tentang historisitas politisasi ayat dan hadis di dunia Islam. Data yang beliau peroleh menyatakan bahwa fenomena ini sudah berlangsung sejak lama, setidaknya sejak masa kekuasaan Dinasti Umayyah. Tradisi buruk ini sempat terhenti pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, namun kemudian masih berlanjut kembali di masa Dinasti Abbasiyah, khususnya di masa khalifah Al-Mu’tadid.

Gus Nadir, sapaan akrab Nadirsyah Hosen mengutip dan mengambil data-data yang terdapat dalam sebuah dokumen yang ditampilkan oleh At-Thabari dalam kitabnya, Tarikh at-Thabari yang berisi tanggapan al-Mu’tadid tentang Bani Umayyah. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Utama (Wazir) pada masa pemerintahan al-Mu’tadid (salah satu khalifah Bani Abbasiyah), yakni Abul Qasim Ubaidillah bin Sulayman. Gus Nadir menyoroti setidaknya dua ayat sebagai sampel dari adanya politisasi ayat dalam dokumen tersebut.

Baca Juga: Menyoal Politisasi Tamkin oleh Ikhwanul Muslimin Perspektif Al-Quran (1): Klarifikasi Makna

Pertama, potongan surah al-Isra’ [17] ayat 60,

…..وَالشَّجَرَةَ الْمَلْعُونَةَ فِي الْقُرْآنِ وَنُخَوِّفُهُمْ فَمَا يَزِيدُهُمْ إِلَّا طُغْيَانًا كَبِيرًا

“…..dan (begitu pula) pohon yang terkutuk dalam Al-Qur’an. Kami menakut-nakuti mereka, tetapi yang demikian itu hanyalah menambah besar kedurhakaan mereka.” (terjemah quran kemenag)

Dalam dokumen yang ditampilkan oleh At-Tabari, yang dimaksud ‘pohon yang terkutuk’ dalam ayat ini adalah Bani Umayyah. Ini tidak lain sebagai ungkapan kebencian Al-Mu’tadid terhadap mereka.

Seandainya tafsiran atas ‘pohon yang terkutuk’ itu benar adalah Bani Umayyah, kemungkinan besar At-Tabari akan mengangkutnya ke kitab tafsir beliau, Tafsir At-Tabari, ketika menafsirkan ayat 60 surah Al-Isra’, namun ketika dicek di kitab tafsirnya, At-Tabari tidak mencantumkan penafsiran tersebut. ‘Pohon yang terkutuk’ dalam ayat tersebut beliau tafsiri dengan pohon Zaqqum.

Demikian pula dengan penafsiran potongan lain di surah dan ayat yang sama,

…وَمَا جَعَلْنَا الرُّؤْيَا الَّتِي أَرَيْنَاكَ إِلَّا فِتْنَةً لِلنَّاسِ….

“…Kami tidak menjadikan ru’yā yang telah Kami perlihatkan kepadamu, melainkan sebagai ujian bagi manusia….” (terjemah quran kemenag)

Sebagian mufasir memahami ru’yā pada ayat ini berkaitan dengan peristiwa isra’ mi’raj. Sebagian yang lain memahaminya dengan mimpi Rasulullah saw. sebelum perang Badar. Berbeda dengan penafsiran beberapa mufasir yang sudah populer, dalam dokumen yang dicantumkan At-Tabari, ru’yā yang dimaksud pada ayat ini adalah mimpi yang membuat Rasulullah saw. cemberut, yakni mimpi yang berkaitan dengan sekelompok orang dari Bani Umayyah yang naik ke mimbar Rasulullah saw.

Baca Juga: Begini Pemaknaan Al-Quran tentang Politik Identitas

Kedua, surah Al-Qadr ayat 2,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ ەۙ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍۗ

“Lailatulqadar itu lebih baik daripada seribu bulan.” (terjemah quran kemenag)

Menurut dokumen yang ditampilkan oleh At-Tabari, lalilatulqadar itu lebih baik daripada seribu bulan kekuasaan Bani Umayyah. Kebetulan memang masa 90 tahun kekuasaan Bani Umayyah sama dengan hitungan seribu bulan. Gus Nadir menangkap pesan terselubung dalam isi dokumen ini yaitu pesan bahwa umat jangan silau dengan lamanya kekuasaan Bani Umayyah, karena masih ada yang lebih baik dari itu, yakni lailatulqadar. Sungguh penafsiran yang terlihat amat jelas keluar dari konteks surah al-Qadr.

Untuk lebih meyakinkan umat (khususnya pada masa itu) penafsiran dalam dokumen itu didukung juga dengan kutipan hadis-hadis yang sudah tentu melenceng dari konteksnya. Jadilah penafsiran para pendukung al-Mu’tadid semakin terlihat meyakinkan.

Dalam dokumen itu tidak dicantumkan mengenai latar belakang pemilihan ayat. Jika memperhatikan alur dokumen tersebut, nampaknya setiap ada kesempatan yang pas untuk memasukkan cacian dan ekspresi kebencian terhadap Bani Umayyah dalam penafsiran suatu ayat, mereka, para pendukung al-Mu’tadid akan segera menyelipkannya. Di bagian inilah, terbukti bahwa wajah Alquran itu tergantung kepada seseorang yang membawanya, membaca dan menafsirkannya.

Mengetahui bahwa politisasi ayat sudah pernah terjadi di masa tertentu, juga pernah terhenti dan kemudian berlanjut lagi. Berdasarkan data sejarah ini, tidak menutup kemungkinan bahwa kejadian yang sama akan terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang. Na’udzu billah min dzalik.

Tafsir Surah Ali Imran Ayat 97: ‘Istito’ah’ Sebagai Syarat Wajib Haji

0
istito'ah sebagai syarat wajib haji
istito'ah sebagai syarat wajib haji

Tidak lama lagi, umat Islam di seluruh dunia akan berkumpul di Haramain (Makkah dan Madinah) guna melaksanakan rukun Islam yang kelima, yakni ibadah haji. Tidak seperti ibadah lain, pelaksanaan ibadah haji dengan segala rangkaiannya memerlukan stamina ekstra, baik dari aspek fisik (badaniah), finansial (maliah) maupun mental. Untuk melaksanakannya pun ada beberapa syarat wajib haji yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Jika ditelusuri dari aspek historisnya, ibadah haji juga merupakan bagian dari syariat umat-umat terdahulu, akan tetapi, rangkaian ibadah haji sesuai dengan yang kita kenal sekarang merupakan syariat khusus umat Nabi Muhammad saw. yang disyariatkan pada tahun ke-9 Hijriah [Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 5, hlm. 2056]. Landasan kewajiban haji tersebut tercantum dalam surah Ali Imran ayat 97,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Q.S. Ali Imran [03]: 97.

Baca Juga: Kewajiban Berhaji itu Hanya Sekali Seumur Hidup

Dengan kapasitasnya sebagai seorang ahli fikih, Imam al-Baghawi menjelaskan panjang lebar terkait ketentuan ibadah haji tatkala menafsiri ayat di atas. Beliau menjelaskan bahwa syarat wajib haji adalah Islam, baligh, berakal, merdeka dan istito’ah. [Tafsir al-Baghawi, juz 2, hlm. 72]

Berdasarkan ayat di atas, ulama sepakat bahwa kewajiban haji tidak berlaku bagi semua orang. Ia hanya dibebankan kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat wajib haji sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Termasuk syarat yang bisa dikatakan khusus dan berbeda dengan ibadah lainnya adalah ‘mampu’. Kemampuan tersebut dalam terminologi fikih disebut sebagai istito’ah.

Istito’ah dimaknai oleh ulama sebagai ‘kemampuan untuk sampai ke Tanah Suci’. [al-Fiqh al-Islami, juz 3, hlm. 2082]. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait batasan atau kriteria istito’ah bagi seseorang.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang menjadi kriteria dalam istito’ah adalah mampu dari aspek finansial. Artinya, seseorang dibebankan kewajiban melaksanakan ibadah haji manakala dia sudah memiliki cukup biaya untuk melakukan perjalanan haji. Hai ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

عن جابر بن عبد الله قال: «لما نزلت هذه الآية وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا قام رجل فقال: يا رسول الله ما السبيل؟ قال: الزاد والراحلة (رواه الدارقطني)

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah Saw bersabda “tatkala turunnya ayat ini وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا , ada seseorang berdiri seraya bertanya “wahai Rasulullah apakah yang dimaksud dengan jalan itu? Rasulullah menjawab ialah bekal dan kendaraan.”(HR. Imam ad Daruqutni)

Selain itu, istito’ah dalam Mazhab Syafi’i terbagi menjadi dua bagian, yakni istito’ah bi al-nafsi dan istito’ah bi al-ghairi. Istito’ah bi al-nafsi artinya orang tersebut mampu melaksanakan ibadah haji secara langsung oleh dirinya sendiri, baik secara fisik maupun finansial.

Sedangkan istito’ah bi al-ghairi adalah kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji hanya dari segi finansial saja. Artinya, secara fisik dia tidak mampu melakukan perjalanan ke Tanah Suci lantaran sakit atau faktor lain, namun secara finansial dia memiliki harta yang cukup untuk membiayai seluruh biaya pelaksanaan ibadah haji. Untuk kasus seperti ini, dalam Mazhab Syafi’i, orang tersebut tetap dikenai kewajiban melaksanakan ibadah haji dengan cara menyewa jasa badal haji. [Tafsir al-Imam al-Syafi’i, juz 1, hlm. 482]

Di sinilah letak distingsi antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi. Meskipun keduanya sama-sama menafsiri istito’ah dalam ayat tersebut sebagai bekal dan kendaraan, tetapi Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sehat secara fisik juga menjadi syarat untuk dianggap istito’ah, sehingga orang yang secara fisik tidak mampu melakukan perjalanan ke Tanah Suci karena cacat atau sakit misalnya, tidak dikenai kewajiban melaksanakan ibadah haji. [Badai’i al-Shanai’, juz 2, hlm. 121]

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Pro Kontra Dasar Kewajiban Haji

Sejatinya masih banyak pendapat ulama terkait kriteria dan problem seputar istito’ah. Namun, terlepas dari perdebatan tersebut, secara umum bisa diambil bnang merah bahwa syarat seseorang dianggap istito’ah adalah (1) memiliki bekal dan kendaraan (2) sehat secara fisik (3) jalur yang dilalui aman (4) masih sempat melakukan perjalanan dan (5) didampingi mahram untuk perempuan. [al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, juz 17, hlm. 28].

Seiring dengan perkembangan zaman, perlu ada kajian ulang terkait kriteria istito’ah terutama dengan adanya fenomena waiting list. Tidak semua orang yang mampu secara fisik dan finansial berkesempatan untuk melakukan ibadah haji, mereka masih menunggu antrian yang relatif lama, sehingga fenomena waiting list ini bisa dimasukkan untuk menjadi pertimbangan dalam menentukan kriteria istito’ah.

Akhir kata, ada banyak pandangan ulama seputar kriteria istito’ah, akan tetapi secara umum, dapat disimpulkan bahwa istito’ah adalah mampu secara fisik dan finansial untuk pergi ke Tanah Suci melaksanakan ibadah haji, sehingga dapat dikatakan bahwa orang yang dibebankan melaksanakan ibadah haji adalah mereka yang mampu secara fisik dan finansial, serta tidak terikat dengan waiting list untuk konteks jamaah Indonesia. Wallahu a’lam.

Makna dan Hikmah Salat Wustha Menurut Syekh Asy-Sya’rawi

0
Makna dan Hikmah Salat Wustha Menurut Syekh Asy-Sya’rawi
Makna dan Hikmah Salat Wustha Menurut Syekh Asy-Sya’rawi

Dalam agama Islam, salat merupakan ibadah yang menjadi salah satu dari rukun Islam yang lima. Saking pentingnya ibadah salat tersebut, sampai Allah Swt. berfirman,

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الوُسْطَى

“Peliharalah semua salat(mu), dan (periharalah) salat wustha. Berdirilah untuk Allah Swt (dalam salatmu) dengan khusyuk”. (QS. al-Baqarah [2]: 238).

Dalam ayat tersebut, selain memerintahkan memelihara salat, Allah Swt. juga memerintahkan manusia untuk memelihara atau menjaga ‘salat wustha’. Lalu, salat mana yang sebenarnya dimaksud dengan salat wustha tersebut?

Baca Juga: Urgensi Salat dan Beda Pendapat tentang Makna Salat Wustha

 Makna dari salat wustha

Dalam karya tafsirnya, Tafsir Juz ‘Amma (hal. 521-524), Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi memaparkan bahwa ternyata ulama berbeda pendapat tentang makna salat wustha pada ayat tersebut. Apakah ia adalah salat asar, magrib, isya, subuh ataukah zuhur?

Pembahasan mengenai hal tersebut, menurut Syekh asy-Sya’rawi, merupakan pembahasan yang mendalam, dimana makna dari salat wustha dapat dimungkinkan pada seluruh salat yang lima waktu itu. Hal tersebut -menurut beliau- terjadi karena sesuatu apapun tidak dapat disebut sebagai wustha (di tengah), kecuali bila ia berada pada dua posisi yang berseberangan.

Apabila ditinjau dari awal mula pensyariatan ibadah salat, yakni salat zuhur, maka salat yang berada di tengah (wustha) adalah salat magrib. Selain itu, alasan lain yang mendukung alasan tersebut adalah karena salat magrib berjumlah tiga rakaat. Ia adalah bilangan pertengahan antara dua (salat subuh) dengan empat (shalat zuhur, asar, dan isya).

Adapun pendapat yang memahami salat wustha adalah salat isya, mereka beralasan karena salat isya berada di antara dua salat yang tidak boleh di qashr (salat magrib dan subuh).

Pendapat yang memahami salat wustha adalah salat subuh beralasan karena salat subuh berada di tengah antara dua salat malam (salat magrib dan isya) dengan dua salat siang (salat zuhur dan asar).

Pendapat yang memahami salat wustha adalah salat zuhur, mereka beralasan karena waktu siang adalah puncak dari kerja manusia, sedangkan salat zuhur adalah lambang dari pertengahan hari (siang hari).

Sedangkan pendapat yang memahami salat wustha adalah salat ashar, mereka berlandaskan pada hadis Nabi Muhammad Saw. saat Perang Khandaq, yang berbunyi:

حَبَسُوْنَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتْ الشَّمْشُ، مَلأَ اللّهُ قُبُوْرَهُمْ وَبُيُوْتَهُمْ -أَوْ أَجْوَافَهُمْ- نَارًا

“Mereka telah memblokir kita hingga kita tidak dapat melaksanakan salat wustha hingga matahari tenggelam. Kita doakan semoga Allah Swt. memenuhi kuburan atau rumah, atau perut mereka dengan api”. (HR. Bukhari: 4169).

Selain itu, alasan lain yang mendukung hadis tersebut adalah karena salat asar adalah pertengahan antara salat subuh dan zuhur dengan magrib dan isya. (Tafsir Juz ‘Amma, 521-524).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Beda Pendapat tentang Salat Fardu yang Paling Utama

Hikmah dirahasiakannya makna dari salat wustha

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai manakah yang dimaksud dengan salat wustha di atas, Syekh Mutawalli asy-Sya’rawy, masih dalam kitab yang sama, kemudian memberi sebuah kesimpulan bahwasannya Allah Swt. menyamarkan suatu istilah tertentu demi terwujudnya suatu faedah.

Hal ini karena dengan penyamaran tersebut, manusia akan lebih semangat untuk meraih faedah pada setiap waktu salat, beserta dengan praduganya bahwa salat yang dilaksanakannya (kelima waktu salat) adalah waktu salat wustha yang dikehendaki dalam firman-Nya tersebut.

Sehingga, seakan-akan selagi perbedaan pendapat mengenai manakah yang dikehendaki dari salat wustha tersebut masih berkutat dan perintah salat tersebut di ulang dua kali, pertama, secara umum; yakni pada firman-Nya:

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوَاتِ

Kedua, secara khusus; yakni pada firman-Nya:

والصَّلاَةِ الوُسْطَى

Maka, peliharalah semua salat mu, pada setiap waktu salat.

Baca Juga: Salat dan Amar Makruf Nahi Mungkar, Adakah Kaitannya? Simak Tafsirnya

Lebih jauh, beliau juga memaparkan bahwa ketika Allah Swt. menyamarkan kapan masa lailatulqadar pada saat sepuluh akhir bulan Ramadan. Tujuannya adalah agar setiap muslim bersemangat untuk melakukan salat malam sepanjang malam-malam tersebut. Pun juga Allah Swt. menyamarkan masa dikabulkannya doa pada hari Jumat, agar seorang mukmin bersemangat untuk menjaga setiap detik di hari Jumat, yakni mengisinya dengan berbagai bentuk ibadah. (Tafsir Juz ‘Amma, 521-524).

Dari ketiga contoh tersebut, semakin jelas bahwa disamarkannya masa atau istilah suatu syariat dalam Islam adalah demi suatu faedah yang mulia dan agung.

Wallahu a’alm bish shawab.

Islah Gusmian dan Tafsir Al-Qur’an Berbahasa Jawa

0
Pengukuhan Islah Gusmian sebagai Guru Besar Ilmu Tafsir
Pengukuhan Islah Gusmian sebagai Guru Besar Ilmu Tafsir

Islah Gusmian, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah UIN Raden Mas Said Surakarta, dikukuhkan sebagai guru besar Ilmu Tafsir (16/5). Bertempat di Graha UIN Surakarta dia menyampaikan pidato pengukuhan dengan judul “Tafsir Al-Qur’an dan Lanskap Kejawaan: Resepsi, Transmisi dan Strategi Budaya”. Islah Gusmian menjadi profesor ke-16 UIN Raden Mas Said Surakarta.

Baca Juga: Belajar dari Islah Gusmian, Peneliti Khazanah Al-Qur’an dan Manuskrip Nusantara

Dalam pidatonya, Islah menceritakan minat dan ketertarikannya akan naskah-naskah tafsir Al-Qur’an berbahasa Jawa sejak dia menjadi dosen di UIN Surakarta. Hubungan antara Al-Qur’an dan tafsir dengan ruang batin Jawa yang terabaikan di tradisi akademik menjadi kegelisahan Islah. Dia pun mendirikan Pusat Kajian Naskah dan Khazanah Islam Nusantara di kampusnya. Islah lantas mengumpulkan satu persatu naskah keagamaan hingga mencapai ribuan untuk dia dokumentasi, digitalisasi dan teliti.

Salah satu hasil dari ketekunannya adalah disertasi yang terbit tahun 2014 di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta tentang dialektika tafsir Al-Qur’an dan praktik politik rezim Orde Baru (1968-1998). “Dalam riset itu saya menunjukkan bahwa sebagai produk ilmu pengetahuan, penafsiran Al-Qur’an dipengaruhi oleh banyak faktor, di antaranya adalah faktor genealogi pengetahun penafsir, audiens, konteks sosial politik ketika tafsir ditulis dan dipublikasikan. Ada pengaruh latar belakang, peran sosial, budaya, dan politik penafsir,” Demikian keterangan Islah.

Selanjutnya, Islah mengisahkan perhatiannya pada karya-karya mufasir yang mempublikasikan tafsir Al-Qur’an dengan sejumlah perangkat kebudayaan (bahasa) Jawa. Dia menyebut sejumlah nama: Kiai Salih bin Umar al-Samarani (1820-1903), Kiai Imam Ghozali Solo (1887-1969), ST. Cahyati, Raden Muhammad Qamar/Tafsir Anom V (1854-1927), Raden Muhammad Adnan (1889-1969), Bagus Ngarpah, Munawar Chalil (1908-1961), Kiai Bisri Mustafa (1916-1994), Kiai Mujab Mahalli (1958-2003), Bakri Syahid (1918-1994) hingga Kiai Shodiq Hamzah.

Karya para mufasir itu, menurut Islah, luput dari perhatian peneliti Barat. Padahal karya mereka memiliki kedalaman dan kekhasan. Bagaimana Al-Qur’an dipahami pesan-pesanya, bagaimana pergumulan yang terjadi, sejauh mana nilai dan tradisi Jawa berperan dalam membangun dan menghasilkan suatu tafsir serta bagaimana nilai-nilai Jawa dibawa dan Al-Qur’an diresapi, menjadi hal-hal yang menarik dikaji.

“Al-Qur’an dan Islam diresepsi, diadopsi, diadaptasi  dan ditransformasikan para ulama di Jawa secara dinamis dan kreatif dalam ruang batin dan kesadaran masyarakat. Jowo digowo, Arab digarap, Barat diruwat mencerminkan praktik tersebut. Jowo digowo mengandung pesan jangan pernah meninggalkan nilai dan tradisi baik yang telah hidup dalam kesadaran mayarakat Jawa. Arab digarap artinya segala yang datang dari Arab sebaiknya dipelajari, dimengerti dan dipahami terlebih dahulu dengan baik. Sedangkan Barat diruwat artinya segala hal yang mengalir dari Barat selaiknya dipilah dan dipilih yang sesuai nilai kehidupan masyarakat. Dan para penulis tafsir Al-Qur’an Jawa telah membuktikannya secara elegan dalam beragam tafsir Al-Qur’an yang mereka tulis,” pungkas Islah.

Islah Gusmian menempuh pendidikan di MI Tarbiyatul Athfal Bulumanis Lor, MTs Salafiyah Kajen Pati, dan MA Salafiyah Kajen Pati. Adapun pendidikan S1 hingga S3 ia selesaikan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Semasa mahasiswa, Islah dikenal sebagai editor buku dan kolumnis di sejumlah media massa lokal dan nasional.

“Riset-riset Islah Gusmian penting karena memotret Islam dan lokalitas. Kita butuh kajian-kajian keagamaan yang adaptif. Universitas Islam punya kontribusi besar agar Islam tetap relevan di segala masa dan di mana saja,” papar Mudofir, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta dalam sambutannya.

Komunikasi Siswa dalam Pembelajaran Perspektif Q.S. Albaqarah: 31

0
Komunikasi Siswa dalam Pembelajaran Perspektif Q.S. Albaqarah: 31
Komunikasi Siswa dalam Pembelajaran Perspektif Q.S. Albaqarah: 31 (Sumber: Unsplash).

Perkembangan abad 21 menghendaki adanya perubahan dalam pembelajaran. Proses pembelajaran mengarah pada beragam kompetensi yang harus dimiliki peserta didik. Pemahaman yang mendalam dalam konteks materi tidak menjadi satu-satunya keberhasilan proses pembelajaran. Ragam kemampuan untuk saat ini telah dirumuskan oleh para ahli pendidikan. Setidaknya, terdapat empat ragam kompetensi yang disebut dengan 4’Cs, yaitu Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation.  

Berdasarkan penelusuran terhadap beragam sumber, konsep ini tertera dalam 21 Century Partnership Learning Framework. Dikutip dari https://education-reimagined.org/ disebutkan bahwa kerangka ini tidak hanya mencakup hasil pembelajar tetapi juga dukungan yang diperlukan untuk mengembangkannya. Selama beberapa dekade terakhir, kerangka ini telah menjadi panduan pemberdayaan bagi pendidik dan lingkungan belajar di seluruh bangsa dan dunia untuk mengubah lingkungan mereka guna memenuhi kebutuhan abad ke-21.

Salah satu kompetensi yang ditekankan adalah komunikasi. Kemampuan ini berkaitan dengan transfer informasi, baik lisan maupun tulisan. Dalam konteks pembelajaran, komunikasi menjadi kompetensi untuk menampilkan materi atau produk yang dikembangkan oleh siswa kepada yang lainnya. Dalam Kompetensi Dasar mata pelajaran tertentu sering ditemukan redaksi “menyajikan” atau dalam indikator pencapaian kompetensi dengan “mempresentasikan” dan “menampilkan”. Beberapa kata ini menunjukkan keterampilan komunikasi setelah siswa menguasai materi atau menyusun produk tertentu.

Baca juga: Prinsip Komunikasi dalam Islam (Bag. 1)

Alquran merupakan petunjuk dan pedoman dalam proses pendidikan. Di dalamnya terdapat isyarat tentang komunikasi pembelajaran ini. Bagaimana Alquran mengisyaratkan hal ini? Salah satunya ditemukan pada peristiwa Adam a.s. ketika diajari nama-nama dan menceritakan hal itu kepada para malaikat, seperti pada Q.S. Albaqarah: 31.

Pada ayat ini disebutkan, “Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda) seluruhnya, kemudian Dia memperlihatkannya kepada para malaikat, seraya berfirman, “Sebutkan kepada-Ku nama-nama (benda) ini jika kamu benar!” Terjemah ini dikutip dari Alquran Kemenag (2022).

Kata “memperlihatkan kepada para malaikat” (عَرَضَهُمْ) mewakili isyarat komunikasi.  Komunikasi menghendaki menampilkan sesuatu pada orang lain atau pun dengan menyebutkannya kepada pihak lain. Proses menampilkan dan menyebutkan pasti dilakukan setelah seseorang memiliki pengetahuan tentang sesuatu.

Baca juga: Ajaran Alquran tentang Etika Komunikasi

Dalam aspek kebahasaan, selain diterjemahkan “memperlihatkan”, kata a’radha (عَرَضَ) bila diberi artikel lam-sebagaimana dalam ayat ini-bermakna meninjau ulang, menguji, meneliti, mempertimbangkan, mendiskusikan, mempelajari, memperlakukan, dan menghadapi. Bisa jadi arti ini benar pula, sebab menguji atau meneliti-misalnya-tidak terjadi apabila seseorang tidak memiliki pengetahuan sebelumnya.

Begitu pun kata ‘ardhun (dalam bentuk isim عَرْض) dimaknai lebar, presentasi, demonstrasi, pertunjukan, pameran, penyajian, penawaran, usul, proposal, dan proposisi. Beberapa arti ini salah satunya dikutip dari Kamus al-Ma’any (2022). Senada dengan ayat ini, arti yang cocok adalah presentasi, pertunjukan, penyajian, atau demonstrasi.

Sesuai konteks ayat, Adam a.s. memperlihatkan pengetahuannya kepada malaikat setelah nama-nama itu diketahui. Alur pikirnya adalah Adam tidak akan memperlihatkan pengetahuan kalau ia tidak diberi pengetahuan sebelumnya. Komunikasi dilakukan setelah pengetahuan diperoleh, sehingga ia dapat menyajikannya pada pihak lain. Sehingga kata “memperlihatkan” dimaknai bahwa subyek mengartikulasikan ide dan pikirannya secara efektif pada pihak lain.

Baca juga: Maqashid Alquran dari Ayat-Ayat Perang [2]: Mengembangkan Kemampuan Akal dalam Berkomunikasi

Ketika Adam a.s. diajarkan nama-nama lalu atas perintah Allah, ia memperlihatkannya kepada para malaikat. Isyaratnya adalah siswa menyajikan pengetahuan kepada temannya ketika diperintah oleh guru atau dalam setting pembelajaran tertentu.

Masih dalam ayat ini, kata ‘aradha disebut setelah konjungsi tsumma (ثُمَّ). Kata ini diterjemahkan “kemudian”. Secara maknawi, kata tsumma memiliki arti urutan perbuatan atau peristiwa dengan selang waktu tertentu (al-tartib fi infishal). Makna ini berbeda dengan huruf fa yang diartikan urutan perbuatan yang langsung berlanjut (li ta’qib) atau al-tartib fi ittishal. Makna ini populer dalam tata bahasa Arab, yang salah satunya disebut oleh Ibn Malik dalam Alfiyah Ibn Malik.

Perbuatan “memperlihatkan” merupakan rangkaian dari “Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda) seluruhnya”. Namun, keberlanjutannya perbuatan tidak langsung karena pembubuhan tsumma. Hal ini menunjukkan bahwa Adam memperlihatkan kemampuan untuk menyebutkan nama-nama kepada para malaikat berlangsung bukan secara langsung setelah diajarkan. Di dalamnya terdapat proses pengolahan informasi atau pengetahuan. Adam menjadi tahu setelah Allah ajarkan padanya. Adam memproses pengetahuannya kemudian memperlihatkannya kepada para malaikat.

Baca juga: Meninjau Keindahan Alquran dengan Studi Fonologi

Komunikasi siswa dalam pembelajaran-merujuk pada ayat ini-hampir dipastikan dilakukan setelah penguasaan pengetahuan. Siswa mempresentasikan hasil kajian atau produk tertentu setelah mereka memiliki pengetahuan. Artinya, komunikasi hendaknya dilakukan setelah dipastikan siswa dalam ranah pengetahuan menguasai materi tertentu. Apabila tidak menguasai materi, bisa jadi komunikasi siswa dalam pengetahuan tidak akan sesuai harapan.

Peristiwa Adam a.s. menampilkan nama-nama yang telah diajarkan menjadi bukti isyarat tentang hal ini. Alquran sebagai pedoman hidup yang memiliki isyarat ilmiah terbukti telah mengisyaratkan hal tertentu yang terjadi hari ini meskipun ayat terkait turun lebih dari seribu tahun lalu. Tema ini berada dalam kajian tafsir tarbawi yang sedapat mungkin dapat dikaitkan dengan isyarat ilmiah dalam pendidikan. Apabila penjelasan teori komunikasi siswa dalam 4C’s ini ditemukan sekarang secara rinci. Sejatinya, isyaratnya telah tampak nyata pada ayat ini. Wallahu a’lam.

Surah An-Nisa Ayat 3, Praktik Poligami Menurut Mufasir Indonesia

0
Praktik Poligami
Praktik Poligami dalam Surah An-Nisa Ayat 3

Meskipun kecenderungan masyarakat Indonesia melakukan praktik monogami, namun seiring meningkatnya kelas menengah muslim dan arus penyebaran informasi semakin cepat, sebagian kecil masyarakat menganggap bahwa praktik poligami adalah sunnah Nabi Saw. Poligami dianggap menjadi jalan surga bagi para istri yang mau dimadu. Munculnya kelas poligami di beberapa kota pada beberapa waktu belakangan dengan materi-materi semisal “cara dapat istri empat dalam perspektif Islam” dan “mengacu praktik poligami Rasulullah dan Ummahatul mukminin” semakin memperkuat anggapan ini.

Benarkah praktik poligami itu sunnah Nabi? Darimana dasar hukumnya poligami? Pertanyaan-pertanyaan ini akan coba penulis urai dalam artikel singkat ini.

Di dalam al-Quran ayat tentang poligami hanya dapat ditemukan dalam Q.S An-Nisa ayat 3. Allah SWT berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Terjemah dari Kementerian Agama:

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Pertanyaan selanjutnya adalah benarkah ayat ini menjadi landasan syariat bagi pelaksanaan praktik poligami? Bagaimana para mufasir Indonesia memahami ayat ini?

Ayat di atas tidak dapat dilepaskan dalam konteks pemenuhan hak anak yatim yang berkaitan dengan ayat sebelumnya. Menurut riwayat al-Bukhari dari ‘Urwah bin az-Zubair, ia menuturkan: “Aku bertanya kepada ‘Aisyah tentang firman Allah, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),” ia menjawab, ‘Wahai keponakanku, anak perempuan yatim ini berada dalam pemeliharaan walinya, sedangkan harta perempuan yatim ini bercampur dengan harta walinya.

Rupanya, harta dan kecantikannya mengagumkan walinya, sehingga walinya berhasrat untuk menikahinya dengan tanpa berlaku adil dalam memberikan mahar kepadanya sebagaimana yang diberikan kepada selainnya. Karena itu, mereka dilarang menikahi perempuan yatim itu, kecuali bila berlaku adil kepada mereka dan memberikan kepada mereka mahar yang layak, serta mereka diperintahkan supaya menikahi wanita-wanita yang mereka senangi selain mereka (wanita-wanita yatim yang berada dalam perwaliannya).’”

Sesuai dengan riwayat hadis di atas, para mufassir klasik seperti al-Thabari, al-Qusyairi, al-Zamakhsyari, dan Ibnu Katsir menekankan bahwa poligami adalah jalan lain yang dianggap lebih baik ketimbang melakukan kezaliman terhadap anak perempuan yatim. Laki-laki tidak boleh menikahi seorang perempuan atas dasar kezaliman, karena ingin menguasai harta ataupun kecantikannya saja.

Penjelasan Buya Hamka

Dalam bukuya Tafsir Al-Azhar ketika menguraikan tentang ayat ini Hamka bercerita mengenai dialog dia dengan gurunya yang mempraktikkan poligami, ia menarasikan bagaimana guru itu menasehati dirinya:

“Cukuplah isterimu satu saja wahai Abdulmalik! Aku telah beristeri dua. Kesukarannya baru aku rasakan setelah terjadi. Aku tidak bisa mundur lagi. Resiko ini akan aku pikul terus sampai salah seorang dari kami bertiga meninggal dunia. Aku tidak akan menceraikan salah seorang antara mereka berdua, karena kesalahan mereka tidak ada. Anakku dengan mereka berdua banyak. Tetapi aku siang-malam menderita batin, karena ada satu hal yang tidak dapat aku pelihara, yaitu keadilan hati. Bagi orang lain hal ini mudah saja. Kalau tidak senang kepada salah satu, cari saja sebab yang kecil, lalu lepaskan, maka terlepaslah diri dari beban berat.”

“Kalau terjadi demikian, kita telah meremuk-redamkan hati seorang ibu yang ditelantarkan. Janganlah beristeri lebih dari satu hanya dijadikan semacam percobaan, sebab kita berhadapan dengan seorang manusia. Hal ini menjadi sulit bagiku, karena aku adalah aku, karena aku adalah gurumu dan guru orang banyak. Aku lemah dalam hal ini, wahai Abdulmalik. Aku ingin engkau bahagia! Aku ingin engkau jangan membuat kesulitan bagimu. Peganglah ayat Allah: ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا (Yang demikian iatu lebih dekat supaya kamu tidak berlaku aniaya).”

Baca Juga: Buya Hamka, Mufasir Reformis Indonesia Asal Minangkabau

Atas nasihat ini, Hamka berujar, “Nasehat beliau ini alhamdulillah dapat aku pegang hingga sekarang.”

Apa yang diucapkan Hamka memang sesuai dengan fakta. Sepanjang hayatnya ia tidak pernah poligami. Hamka adalah sosok laki-laki yang setia terhadap istrinya, Siti Rahma yang kemudian wafat di tahun 1972. Baru Setelah ditinggal wafat istri tercinta, Buya Hamka menikah lagi dengan Siti Khadijah hingga maut memisahkan keduanya.

Yang menarik Hamka kemudian mengutip Freud untuk mengatakan bahwa hasrat seksual “libido” manusia sangat kuat pengaruhnya terhadap diri manusia. Hamka menjelaskan bahwa untuk mengakomodir ini agama membolehkan nikah walau sampai empat. Ia menambahkan, tetapi karena manusia memiliki akal, maka manusia wajib memakai akalnya. Orang yang berpikir akan mengedepankan akal dibanding dengan syahwatnya, ujar Hamka.

Dari penjelasan  ini secara eksplisit Hamka hendak menngatakan bahwa syahwat dan akal akan diuji dalam keputusan untuk melakukan poligami. Orang yang hanya mengikuti syahwatnya saja, akan menikah lagi dengan perempuan cantik yang lebih muda, sedang yang berakal pasti akan berpikir berulang-ulang untuk menikah lagi, sehingga ia tidak akan pernah melakukannya.

Penjelasan M. Quraish Shihab

Berbeda dengan Hamka yang tidak secara eksplisit menolak poligami dalam kategori sunnah, M. Quraish Shihab lewat Tafsir Al-Misbah mengatakan bahwa ayat ini tidak sedang membuat peraturan tentang poligami. Menurut Quraish praktik poligami telah dikenal dan dilaksanakan jauh sebelum turun ayat ini. Quraish menerangkan ayat ini tidak sedang mewajibkan maupun menganjurkan poligami, ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami dan itu pun hanya jalan yang sangat kecil, dibutuhkan dalam keadaan tertentu dan dengan syarat yang sangat ketat.

Quraish menegaskan bahwa meskipun Rasul menikahi lebih dari satu istri, akan tetapi ini tidak bisa dijadikan dalil bahwa poligami sebagai anjuran apalagi bagian dari syariat. Menurutnya, tidak semua yang dilakukan Nabi perlu diteladani, sebagaimana tidak semua yang wajib atau terlarang bagi Nabi, juga wajib dan terlarang pula bagi umatnya. Sebagaimana Nabi haram menerima zakat, tidak batal wudhu ketika Nabi tertidur, bagi Nabi wajib untuk melakukan shalat malam dan lain-lain.

Baca Juga: Proyek Tafsir Al-Mishbah: Menggapai Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an ala M. Quraish Shihab

Merujuk pada pemaparan di atas penulis dapat mengambil benang merah bahwa Hamka dan Quraish Shihab sama-sama memahami ayat poligami sebagai kebolehan saja, bukan bentuk anjuran apalagi kewajiban. Selain dua mufassir ini, beberapa ulama lain yang belakangan semisal Husain Muhammad, Nasaruddin Umar, dan Faqih Abdul Qadir juga sependapat mengenai poligami.

Dalam ayat di atas sebenarnya juga disinggung mengenai kebolehan untuk menikahi budak perempuan, namun penulis tidak akan mengulasnya karena pada saat ini praktik perbudakan sudah dihapuskan. Sama seperti praktik poligami, al-Quran mendorong penghapusan praktik perbudakan dan sama sekali tidak menganjurkannya. Namun karena pada masa turunnya al-Quran konteks sosial masyarakat masih sangat kental dengan kedua praktik tersebut, maka al-Quran meresponnya sebagai jalan keluar yang solutif pada masa itu. Wallahu A’lam.