Beranda blog Halaman 138

Tafsir Surah Az-Zukhruf Ayat 81-83

0
tafsir surah az-zukhruf
tafsir surah az-zukhruf

Tafsir Surah Az-Zukhruf Ayat 81-83 berbicara mengenai tiga hal. Pertama mengenai tuduhan mengenai anak Tuhan. Kedua mengenai counter terhadap tuduhan Tuhan mempunya anak. Ketiga mengenai azab bagi merena yang tidak bertaubat atas tuduhan batil kepada Allah Swt.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Az-Zukhruf Ayat 78-80


Ayat 81

Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw untuk mengatakan kepada orang-orang musyrik Mekah, bahwa seandainya ar-Rahman, Tuhan Yang Maha Pemurah mempunyai anak dan mereka dapat membuktikan kebenarannya dengan alasan-alasan yang kuat, maka Nabi Muhammad adalah orang pertama yang mengakui dan mengagungkan-Nya, sebagaimana orang memuliakan anak seorang raja karena memuliakan bapaknya.

Pendapat ini berdasar karena bahwa anak tuhan merupakan bagian dari Tuhan, karena itu kedudukan putranya itu sama dengan kedudukan-Nya sendiri.

Pengertian di atas menunjukkan suatu penegasan bahwa hal tersebut sangat mustahil bagi Allah. Firman Allah:

لَوْ اَرَادَ اللّٰهُ اَنْ يَّتَّخِذَ وَلَدًا لَّاصْطَفٰى مِمَّا يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ ۙ سُبْحٰنَهٗ ۗهُوَ اللّٰهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ

Sekiranya Allah hendak mengambil anak, tentu Dia akan memilih apa yang Dia kehendaki dari apa yang telah diciptakan-Nya. Mahasuci Dia. Dialah Allah Yang Maha Esa, Mahaperkasa. (az-Zumar/39: 4)


Baca juga: Menelaah Kembali Konsep Darul Islam dan Darul Harb


Ayat 82

Ayat ini menyatakan kesucian Allah dari anggapan orang-orang musyrik itu dengan menyatakan, “Mahasuci Allah yang memiliki langit dan bumi beserta semua yang ada di dalamnya, Dia memiliki ‘Arasy yang agung, mustahil bagi Allah mempunyai seorang anak seperti yang dikatakan mereka.”

Ayat 83

Karena orang-orang musyrik itu tidak mau mengubah kepercayaan mereka yang batil dan sesat itu, maka Allah menyampaikan pesan kepada Rasulullah, “Ya Muhammad, biarkanlah orang-orang yang membuat dusta tentang Allah dengan mengatakan bahwa Dia mempunyai anak, memperbincangkan kebohongan mereka dan biarkanlah mereka hidup bersenang-senang dalam kekafiran di dunia ini, sampai datang azab yang dijanjikan Allah kepada mereka.


Baca setelahnya: Tafsir Surah Az-Zukhruf Ayat 84-85


(Tafsir Kemenag)

Kisah Ummu Salamah Menyoal Hak Perempuan Kepada Nabi Muhammad

0
Ummu Salamah
Kisah Ummu Salamah

Dalam beberapa ayat Al Quran yang sebab turunnya mengisahkan tentang seorang perempuan muslimah yang menyoal Nabi Muhammad saw. Perempuan itu adalah Hindun binti Hudzaifah (Abu Umayyah) bin Al-Mughirah bin Abdullah bin Amr bin Makhhzum Al-Qurasyiyyah atau populer dengan nama Ummu Salamah, salah satu istri Nabi Muhammad saw.

Pasca suaminya–yang bernama Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu–wafat, Ummu Salamah kemudian diperistri Nabi Muhammad saw sehingga mendapat gelar ummul mu’minin.

Pertanyaan yang dilontarkan Ummu Salamah kepada Nabi Muhammad saw ini ternyata mendapat respons oleh Allah Swt yang disampaikan melalui firman-Nya berjumlah tiga ayat, di mana ketiganya terletak di surat yang berbeda. Adapun respons ini sebagai jawaban atas hal-ihwal yang ditanyakan Ummu Salamah kepada Nabi Saw. pada waktu itu. Oleh karenanya, peristiwa ini menjadi sebab turunnya tiga ayat tersebut dalam Al-Qur’an (ta’addud al-nazil wa al-asbab wahid). Lantas, kira-kira apa saja yang ditanyakan Ummu Salamah kepada Nabi saw dan ayat manakah yang dimaksud?

Baca Juga: Tiga Karakter Pemuda Ideal Menurut Al-Qur’an

Ali Imran [3]: 195 Tentang Wanita yang Berhijrah

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى ۚ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۚ فَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَاُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَاُوْذُوْا فِيْ سَبِيْلِيْ وَقٰتَلُوْا وَقُتِلُوْا لَاُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّاٰتِهِمْ وَلَاُدْخِلَنَّهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ ثَوَابًا مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الثَّوَابِ

Maka, Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan perbuatan orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Maka, orang-orang yang berhijrah, diusir dari kampung halamannya, disakiti pada jalan-Ku, berperang, dan terbunuh, pasti akan Aku hapus kesalahan mereka dan pasti Aku masukkan mereka ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai sebagai pahala dari Allah. Di sisi Allahlah ada pahala yang baik.”

Ibnu Jarir At-Thabari meriwayatkan bahwa turunnya ayat ini dilatarbelakangi oleh pertanyaan Ummu Salamah kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, para pria disebut dalam hijrah, mengapa kami kaum wanita tidak disebut?” Maka turunlah ayat tersebut memberi penegasan bahwasanya Allah tidak menyia-nyiakan dan mengabaikan amalan siapapun yang beramal, baik pria maupun wanita.

Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan Sa’id ibn Manshur, ‘Abd ar-Razzâq, Tirmidzi, Ibn Jarîr, Ibn Abi Hâtim, Thabrâni dan Hâkim yang mensahihkannya, dari Ummu Salamah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak mendengar Allah menyebutkan kaum wanita sedikitpun mengenai hijrah.” Maka Allah SWT. menurunkan ayat ini.

Al-Ahzab [33]: 35 Tentang Penyebutan Wanita dalam Al-Qur’an

اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصّٰۤىِٕمٰتِ وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذّٰكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا وَّالذّٰكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا

Sesungguhnya muslim dan muslimat, mukmin dan mukminat, laki-laki dan perempuan yang taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan penyabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, untuk mereka Allah telah menyiapkan ampunan dan pahala yang besar.”

Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasâ’i, Ibn Jarîr, Ibn Mundzir, Thabrâni, dan Ibn Mardawaih dari Ummu Salamah, dia berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa kami tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an sebagaimana kaum laki-laki?” Maka pada suatu hari aku dikejutkan oleh seruan Nabi dari atas mimbar, beliau membacakan ayat ini.

An-Nisa [4]: 32 Tentang Wanita yang Berperang dan Bagian Harta Warisan Wanita

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗوَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا

Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Baca Juga:  Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33: Perempuan sebagai Pemeran Domestik dan Publik

Diriwayatkan juga oleh Hakim dari Ummu Salamah, ia mengatakan, “Kaum laki-laki pergi berperang, sedangkan perempuan tidak. Di samping itu kami hanya memperoleh warisan setengah bagian.” Maka Allah menurunkan ayat ini.

Dari uraian di atas, ada beberapa hikmah yang bisa kita ambil sebagai pelajaran:

  1. Allah tidak akan menyia-nyiakan amalan siapa saja yang beramal, baik pria maupun wanita.
  2. Kesetaraan wanita dan pria bukan terletak pada jenis dan tempat pekerjaan atau perbuatan yang sama, namun terletak pada status legal kehormatan serta pada hak dan kewajiban sesuai dengan tabiat alamiah pria dan wanita.
  3. Pembedaan yang muncul dalam ketentuan hukum antara pria dan wanita adalah bentuk takhsis (pengkhususan) demi memperhatikan perbedaan tabiat alamiah dan ilmiah antara keduanya. Wallahu A’lam.

Menelaah Kembali Konsep Darul Islam dan Darul Harb

0
Telaah Kembali Konsep Darul Islam dan Darul Harb
Zacky Umam, Ph.D. saat mengisi webinar milad ke-2 taqu, 18 April 2022.

Senin (18/4), tafsiralquran.id menyelenggarakan seminar daring via Zoom sebagai salah satu agenda perayaan miladnya yang ke-2. Seminar ini bertajuk “Alquran dan Perdamaian Dunia: Mengulik Nilai-Nilai Kemanusiaan dalam Ayat Peperangan”. Ada tiga narasumber yang ditunjuk membicarakan tema ini; Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi, Lc., M.A., Dr. Hj. Afwah Mumtazah, S.Ag., M.Pd.I., dan Zacky Umam, Ph.D.

Zacky Umam dalam sesi pemaparannya berfokus pada konsep darul Islam (teritori Islam) dan darul harb atau darul kufr (teritori perang atau teritori kafir) yang sering dipropagandakan oleh kelompok jihadis dan ekstremis. Dia membedah sejarah kemunculan dan perkembangan term ini dan kemudian di akhir menawarkan definisi baru yang menurutnya lebih relevan digunakan untuk masa kini.

Muncul setelah masa Nabi dan sahabat

Menurut Zacky, term darul Islam dan darul harb tidak pernah disebutkan dalam Alquran maupun hadis, bahkan tidak pernah digunakan di masa Nabi Muhammad saw. dan para sahabat. Ia muncul pertama kali pada masa perluasan imperium Islam, yakni sejak akhir abad ke-2 Hijriah.

Ketika itu, banyak wilayah Islam yang berbatasan langsung dengan wilayah kekuasaan Bizantium, sehingga dirasa perlu pembentukan “hukum internasional” yang mengatur hubungan internasional antara negeri Islam dengan negeri luar.

Aturan “hukum internasional” ini bisa ditemukan misalnya dalam al-Siyar al-Kabir karangan Muhammad al-Syaibani (w. 805) dan Kitab al-Kharaj karangan Abu Yusuf (w. 798). Di sinilah konsep darul Islam dan darul harb itu muncul.

Cap darul Islam dan darul harb digunakan untuk membedakan mana wilayah aman dan mana yang tidak. Konteks keamanan ini terkait dengan kebebasan umat muslim menjalankan ajaran agamanya. Ini dikuatkan oleh pernyataan al-Mawardi tentang kriteria negeri Islam. al-Mawardi mengatakan, “Manakala seorang muslim bisa bebas beragama di negeri kufur, negeri itu menjadi darul Islam.”

Pernyataan serupa juga dapat ditemukan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang sangat populer di kalangan pesantren di Indonesia. Begitu pula dengan fatwa Nahdlatul Ulama yang dikeluarkan pada tahun 1936 bahwa Indonesia yang ketika itu di bawah pemerintahan kolonial Hindia Belanda tetap dianggap sebagai darul Islam. Ini menunjukkan bahwa konsep darul Islam dan darul harb lebih bersifat etis dan substantif.

Adapun kelompok radikal malah membelokkan konsep tersebut kepada pemahaman kolot yang bersifat oposisi biner antara wilayah Islam dan wilayah kafir dengan terus menggelorakan ajakan jihad.

Mereka bahkan mengkategorikan banyak negara yang dihuni dan dipimpin mayoritas umat muslim pun sebagai negara kafir, lantaran tidak menggunakan sistem khilafah, meski di sana umat Islam bebas menjalankan ajaran agamanya.

Konsep yang dipakai kelompok radikal ini sangat berbahaya. Kita dapat melihat bagaimana berbahayanya implikasi pemahaman ini di beberapa tahun belakangan ketika banyak terjadi aksi terorisme, peperangan, runtuhnya pemerintahan suatu negara, hingga berbondong-bondongnya orang-orang dari berbagai penjuru dunia “berhijrah” ke wilayah konflik untuk menegakkan apa yang mereka yakini sebagai khilafah Islamiyyah.

Baca juga: Tujuh Prinsip Politik Islam dalam Alquran

Tawaran redefinisi

Untuk itu, diperlukan telaah ulang terhadap konsep darul Islam dan darul harb dengan mempertimbangkan konteks negara-bangsa masa kini. Zacky menawarkan istilah darul Islam dikonsepsikan sebagai negeri yang etis dan islami; negeri yang aman, damai, tenteram, maju, sejahtera, terdapat kebebasan beragama dan berpendapat dan lain sebagainya yang menjadikan suatu negeri menjadi negeri idaman. Dalam bahasa Alquran negeri seperti ini disebut baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur.

Sebaliknya, darul harb menurut Zacky merupakan negeri atau wilayah yang tidak etis didiami. Sebab, masyarakat yang hidup di sana masih dihantui ketakutan, rentan akan kemiskinan, kemajemukan dipasung, pemerintah cenderung otoriter, kekacauan di mana-mana, terbelakang, dan sebagainya.

Zacky mengakui konsep yang ditawarkannya itu masih memiliki kekurangan dan mungkin akan sedikit membingungkan, karena di sana pasti ada wilayah “abu-abu” yang di satu sisi mencakup kriteria darul Islam, tapi di sisi lain terdapat indikasi sebagai wilayah darul harb. Hanya saja, ungkapnya, adanya konsep ini dapat menjadi salah satu acuan negeri yang diidam-idamkan masyarakat modern yang berlandaskan pada nilai-nilai keislaman yang juga hakikatnya selaras dengan nilai-nilai universal kemanusiaan.

Baca juga: Kenapa Salafi-Wahabi Menolak ‘Indonesia Raya’ Padahal Itu Sunah Nabi?

Misi Alquran dalam Pembebasan Perbudakan

0
Misi Alquran tentang Pembebasan Perbudakan
Misi Alquran tentang Pembebasan Perbudakan

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi (l. 1926) dalam buku Kaifa Nata’amal Ma’a Alquran al-‘Adzim (73) menyatakan bahwa salah satu tujuan Alquran adalah menegaskan kemuliaan dan hak-hak asasi manusia, terutama bagi kaum yang tertindas. Tujuan ini sungguh sangat berkaitan dengan bagaimana Islam berupaya untuk membebaskan perbudakan.

Institusi perbudakan sudah ada sejak sebelum Islam. Turun Alquran dan laku personifikasinya (baca: Nabi Muhammad) adalah untuk memberikan respon apakah suatu institusi, tradisi, dan kebiasaan masyarakat itu benar atau tidak. Dalam kasus perbudakan, Islam memiliki misi pembebasan sebab ia bertentangan dengan kemuliaan dan hak-hak asasi manusia yang diperjuangkan oleh Alquran.

Akan tetapi, upaya pembebasan perbudakan bukanlah hal yang mudah. Dan juga, andai pembebasan perbudakan dilakukan secara radikal tanpa melalui tahapan-tahapan, pembebasan perbudakan justru akan menimbulkan kemadaratan.

Zainal Abidin Qurbani, seorang pemikir Iran, dalam buku Islam dan Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa alasan di balik sikap Islam yang tidak memerdekakan budak secara langsung adalah sebab dua alasan. Pertama, pembebasan budak-budak dari para tuan atau pemiliknya secara langsung akan menimbulkan goncangan pada sistem ekonomi yang telah berjalan stabil. Sebagai gambaran, jika biasanya para pemiliki budak menjalankan usahanya tanpa biaya sebab dibantu oleh para budak, ketika budak langsung dibebaskan semuanya, maka itu akan memakan biaya tambahan sehingga, dalam bahasa ekonomi, akan menimbulkan kenaikan harga-harga barang secara besar-besaran.

Kedua, andai budak-budak langsung dimerdekaan oleh Islam secara langsung melalui perintah-perintah teologis, hal ini bisa menimbulkan lahirnya komunitas eks budak yang bisa saja memiliki dendam kepada para pemiliknya dan kemudian melakukan perlawanan.

Baca Juga: Tiga Kemerdekaan Dasar dalam Al-Quran

Pembebasan Perbudakan secara Bertahap

Atas dasar dua alasan di atas, Islam lebih memilih membebaskan para budak dengan jalan bertahap (gradual). Saya melihat ini dilakukan melalui tiga cara:

  1. Memperlakukan Budak sebagai Manusia yang Mulia

Cara pertama yang dilakukan oleh Islam adalah memperlakukan budak sebagai manusia yang mulia. Jadi instansi budak masih dipertahankan, namun secara substansi, Islam berusaha menaikan derajatnya. Ini misalnya terejahwantahkan melalui perintah Rasulullah saw. agar para tuan memberi makanan, minuman, dan pakaian sebagaimana para tuan makan, minum, dan berpakaian. Selain itu, para tuan juga dilarang mempekerjakan budak di luar batas kemampuannnya.

Diriwayatkan dalam HR. al-Bukhari No. 30 bahwa Rasulullah memperingatkan Abu Dzar yang mencela seorang lelaki sebab ibunya (yang budak). Beliau bersabda,

إنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ، إخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أيْدِيكُمْ، فمَن كانَ أخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ ممَّا يَلْبَسُ، ولَا تُكَلِّفُوهُمْ ما يَغْلِبُهُمْ، فإنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِيْنُوْهُمْ

 “Sungguh, kamu masih memiliki sifat Jahiliyah. Saudara-saudara kalian (kebetulan) adalah budak-budak yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian. Maka, barang siapa yang saudaranya  ada di bawah kekuasaannya, maka berilah saudara tersebut  makanan yang dia makan, dan pakaian yang dia pakai. Janganlah kalian memerintahkan mereka sesuatu yang memberatkannya. Jika kalian memerintahkan mereka, maka bantulah mereka”

Hadis ini sangat jelas mengenai bagaimana Rasulullah memanusiakan seorang budak. Dalam keterangan hadis lain, Rasulullah memerintahkan untuk menghormati budak selayaknya manusia mulia dengan tidak lagi memanggilnya dengan sebutan “wahai budakku” tetapi menggantinya dengan panggilan yang lebih beradab seperti “wahai anak laki-lakiku” atau “wahai pemudaku” sebagaimana dijelaskan dalam HR. Muslim 2249,

لَا يَقُولَنَّ أحَدُكُمْ عَبْدِي وأَمَتي كُلُّكُمْ عَبِيْدُ اللهِ، وَكُلُّ نِسائِكُمْ إماءُ اللهِ، ولَكِنْ لِيَقُلْ غُلامِي وَجَارِيَتِي وَفَتَايَ وَفَتَاتِي.

“Janganlah salah satu dari kalian mengatakan ‘wahai budak laki-lakiku’ dan ‘wahai budak perempuanku’. Sesunggunya kalian semua adalah budak-budak laki-laki Allah dan perempuan-perempuan kalian adalah budak-budak perempuan Allah’. Tetapi ucapkanlah ‘wahai anak laki-lakiku’, ‘wahai anak perempuanku, ‘wahai pemuda laki-lakiku’ dan ‘wahai pemuda perempuanku’.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Konsekuensi dan Kafarat Zhihar

  1. Mewajibkan Pembebasan Budak melalui Kafarat

Cara lain dari pembebasan perbudakan secara bertahap adalah dengan menjadikannya sebagai kafarat wajib dari dosa-dosa yang dilakukan oleh manusia. Menurut Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Qami’ al-Tughyan (10), kafarat dengan jalan memerdekakan budak terdapat dalam empat perbudatan dosa, yaitu membunuh sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. al-Nisa’: 92, ucapan zihar (menyamakan istri dengan punggung ibunya) sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. al-Mujadilah: 3-4, makan di siang hari bulan Ramadan tanpa adanya udzur  sebagaimana dijelaskan dalam HR. Bukhari: 6087, dan melanggar sumpah sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. al-Maidah: 89.

Tiga kafarat pertama disebut sebagai kafarat besar (‘udzma). Dalam kafarat besar, memerdekakan budak adalah kafarat pertama dan seseorang tidak boleh beralih ke jenis kafarat lain berupa puasa dua bulan berturut-turut, dan kemudian mememberi makan 60 orang miskin kecuali dalam keadaan budak memang tidak ditemukan.

Sementara untuk kafarat terakhir, memerdekakan budak merupakan kewajiban opsional. Seseorang boleh memilih antara memberi makan atau pakaian pada 10 orang miskin dan memerdekakan budak. Jika tidak menemukan, seseorang beralih ke puasa tiga hari.

  1. Menjadikan Memerdekakan Budak sebagai Salah Satu Ibadah Sunah

Selain memerdekakan budak dengan jalan wajib melalui kafarat, Islam juga menjadikan pekerjaan memerdekakan budak sebagai ibadah sunah yang pahalanya adalah dibebaskan dari api neraka, sebagaimana sabda Rasulullah dalam HR. Muslim 1509.

مَنْ أعْتَقَ رَقَبَةً، أَعْتَقَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهَا عُضْوًا مِن أعْضَائِهِ مِنَ النَّارِ، حَتَّى فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ

“Barang siapa memerdekakan budak, maka Allah akan memerdekakan anggota tubuhnya dari api neraka sebab semua anggot tubuh (budak yang dimerdekakan), termasuk farji orang tersebut sebab farji budak yang (dimerdekakan)”.

Misi Alquran dalam memerdekakan budak telah dimulai sejak periode Makkah, periode yang oleh para pemikir Muslim disebut sebagai periode internalisasi nilai universal Islam. Ini misalnya diserukan melalui Q.S. al-Balad: 12-13.

وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ . فَكُّ رَقَبَةٍ

“Dan tahukah kamu apa jalan yang mendaki dan sukar itu? Yaitu melepaskan budak.”

Ibnu ‘Asyur dalam tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir (25/358) mengatakan bahwa ayat ini merupakan salah satu dasar-dasar dari hukum Islam, yaitu perhatian Allah terhadap kebebasan manusia.

Baca Juga: Membincang Nazar dalam Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 270

Penutup

Menghapus perbudakan merupakan bentuk upaya untuk mewujudkan tujuan menegaskan kemuliaan dan hak-hak asasi manusia. Alquran ingin menciptakan kesetaraan di antara sesama keturunan Nabi Adam. Tidak ada manusia yang menjadi tuan atau pemilik dari manusia lain. Setiap manusia berdaulat atas dirinya sendiri sebab setiap manusia adalah mulia sebagaimana Alquran tegaskan dalam Q.S. al-Isra: 70 yang artinya “Dan sungguh, aku telah memuliakan keturunan Adam”. Dalam praktiknya, upaya penghapusan perbudakan dilakukan secara bertahap sebagaimana watak hukum Islam pada umumnya agar kemadaratan dapat terhindarkan.

Hukum Membersihkan Gigi di Malam Hari Bulan Puasa

0
membersihkan gigi di malam hari bulan puasa
membersihkan gigi di malam hari bulan puasa

Saat makan di malam hari pada bulan puasa, adalah hal lumrah bila hal itu menyebabkan adanya sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi. Kadang sisa makanan ini tidak sengaja tertelan. Oleh karena itu sebagian orang menganjurkan untuk membersihkan gigi dengan menyikat gigi atau selainnya. Lalu bagaimana hukum menelan sisa makanan tersebut secara tidak sengaja? Apakah benar membersihkan gigi tatkala malam hari di bulan puasa merupakan kewajiban? Berikut penjelasan ulama.

Baca Juga: Hukum Puasa Orang yang Sengaja Menelan Sisa Makanan yang Terselip di Gigi

Tidak Sengaja Menelan Sisa Makanan

Saat berbicara tentang tafsir ahkam terkait ayat tentang puasa, surah Al-Baqarah [2] ayat 185, Imam al-Razi menyinggung beberapa unsur yang membuat saat seseorang menelan sesuatu, puasanya menjadi tidak batal. Pertama, unsur kesulitan menghindari. Seperti dalam kasus orang yang tidak sengaja menelan debu yang berterbangan. Kedua, unsur terpaksa. Seperti orang yang dituangkan air ke mulutnya dalam keadaan terpaksa atau tidur. Ketiga, unsur lupa. Seperti orang lupa sedang berpuasa kemudian memakan sesuatu (Mafatihul Ghaib/3/104).

Imam al-Umrani dari kalangan mazhab syafiiyah di dalam al-Bayan menjelaskan, permasalahan menelan makanan yang terselip di antara gigi adalah seperti permasalahan menelan debu yang berterbangan di jalanan. Entah apakah sisa makanan tersebut terlepas dengan sendirinya atau dengan sengaja orang tersebut melepaskan, apabila sisa makanan tersebut mengalir bersama ludah dan tanpa sengaja tertelan, maka puasa orang tersebut tidak batal.

Berbeda bila orang tersebut bisa meludahkan sisa makanan tersebut tapi memilih menelannya, maka puasanya pun batal. Dengan catatan orang tersebut melakukannya dalam keadaan ingat bila sedang berpuasa. Sebab tak jarang orang lebih memilih menelan sisa makanan yang terselip diantara gigi, saat ia sedang tidak berpuasa (Al-Bayan/3/505).

Imam Ibn Mundzir menyatakan adanya ijma’ atau kesepakatan ulama dalam permasalahan ini. Yakni apabila seseorang yang sedang berpuasa tanpa sengaja menelan sisa makanan diantara gigi yang terlepas dan terbawa ludah, maka puasanya tidak batal. Alasannya adalah, orang tersebut tidak bisa menghindari keadaan seperti itu (al-Ijma’ libni Mundzir/7).

Baca Juga: Hukum Puasa Orang Yang Tak Sengaja Menelan Sesuatu

Membersihkan Gigi di Malam Hari

Lalu apakah membersihkan gigi seperti sikat gigi di malam hari bulan puasa merupakan suatu kewajiban? Terlebih ada dugaan sisa makanan di sela-sela gigi bisa saja nanti terlepas dan terbawa ludah sehingga akan tertelan. Imam Zakariya al-Anshari dari kalangan mazhab syafiiyah menyatakan, bila melihat sekilas pemahaman yang mengemuka dari berbagai keterangan ulama, membersihkan gigi di malam hari bukanlah suatu kewajiban. Hanya saja Imam Zakariya menegaskan, sudah sepantasnya bila membersihkan gigi di malam hari hukumnya “amat dianjurkan” (Hasyiyah Al-Jamal alal Manhaj/4/366).

Imam al-Nawawi di dalam al-Majmu’ mengutip pendapat Imam Haramain dan al-Ghazali, bahwa keduanya mempertimbangkan tindakan membersihkan gigi di malam hari, sebagai alasan batalnya seseorang yang tidak sengaja menelan sisa makanan di mulutnya. Sehingga apabila seseorang tanpa sengaja menelan sisa makanan di mulut, dalam keadaan di malam hari ia tidak membersihkan gigi, maka puasanya pun batal.

Kesimpulan ini bisa jadi mempertimbangkan kehati-hatian seseorang, karena jika seseorang tersebut hati-hati, maka sudah pasti dia akan selalu membersihkan gigi sebelum pagi atau siang hari, karena akawatir ada sisa makanan yang akan tertelan. Berbeda dengan seseorang yang tidak membersihkan gigi, selain lupa bisa jadi seseorang tersebut lalai atau tidak hati-hati.

Hanya saja pendapat yang dikutip Imam An-Nawawi ini dipermasalahkan oleh ulama lain. Dan menurut pendapat yang kuat, membersihkan gigi tidak berpengaruh pada batalnya puasa seseorang (Al-Majmu’/6/317 dan I’anatut Thalibin/2/263).

Kesimpulan

Dari berbagai uraian di atas kita bisa mengambil kesimpulan, tidak sengaja menelan sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi, hukumnya tidak membatalkan puasa. Dan hukum berkumur atau sikat gigi di malam hari saat bulan puasa, tidaklah wajib. Namun perlu diperhatikan, meski tidak wajib, ulama amat menganjurkan untuk melakukannya. Wallahu a’lam.

Dua Penyakit Hati dalam Penafsiran Surah Al-Maidah Ayat 32

0
Surah Al-Maidah ayat 32
Surah Al-Maidah ayat 32

Dua potensi manusia, baik dan buruk akan selalu dibawa oleh seseorang di setiap waktu dan tempat. Termasuk gambaran potensi buruk manusia ada pada surah Al-Maidah ayat 32, yaitu saling membunuh. Ayat ini secara tegas menjelaskan tentang posisi nyawa seseorang yang sangat mulia dan tak ternilai. Al-Maraghi dan At-Thabari memberikan dua penjelasan berbeda terkait konteks turun ayat tersebut. Meski demikian, kedua mufasir tersebut mempunyai semangat yang sama pada ayat ini, yaitu menjelaskan sifat-sifat buruk manusia yang dapat menimbulkan kebinasaan.

Al-Quran secara tegas melarang umatnya membunuh orang lain tanpa sebab seperti yang tertuang dalam surah Al-Maidah [5] ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”

Baca Juga: Hidup itu Nikmat, Bukan Siksa

Tafsir Ayat

Melalui ayat ini, secara khusus Allah menetapkan kepada Bani Israil tentang larangan membunuh seseorang tanpa sebab. Dalam tafsir Al-Maraghi, dijelaskan alasan syariat ini ditujukan kepada Bani Israil adalah karena pada masa lampau, Israel adalah bangsa yang berlebihan dalam melakukan pembunuhan serta dosa lainnya.

Penafsiran lain mengatakan bahwa ayat ini merupakan rangkaian ayat sebelumnya, yakni ayat ke 27 yang mengisahkan pembunuhan Qabil terhadap Habil yang didasarkan pada kedengkian. Sementara itu At-Thabari berpendapat bahwa yang dimaksud ayat ini adalah menjalankan syariat Allah. Barang siapa yang menjalankan syariat Allah maka ia telah memelihara kehidupan.

Selain tentang larangan membunuh, Al-Maraghi juga menjelaskan bahwa ayat ini bermakna bimbingan kepada persatuan umat. Siapa pun yang menginjak-injak martabat satu orang saja, makan seakan-akan ia menginjak-injak kehormatan manusia seluruhnya.

Sedangkan At-Thabari berpendapat. Dia mengatakan bahwa tidak bisa disamakan harga satu nyawa dengan nyawa lainnya. Menurutnya, ayat ini menjadi isyarat bahwa maksud dari kata ‘membunuh’ atau ‘menghidupkan’ adalah kuasa seseorang. Membunuh berarti seseorang memiliki kuasa membunuh orang lain dan ia melakukannya. Sementara  ‘menghidupkan’ berarti seseorang memiliki kuasa untuk membunuh atau membinasakan tetapi ia memilih untuk tidak melakukannya.

Pendapat tersebut didasarkan pada surah Al-Baqarah [2] ayat 258 yang artinya: Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.”

Baca Juga: Dua Potensi Manusia yang Dijelaskan dalam Al-Quran: Tafsir Surat Asy-Syams Ayat 7 – 10

Kuncinya Adalah Pengendalian Hati

Informasi dua mufasir di atas, dapat kita tarik lagi ke belakang mengenai penyebabnya. Untuk dapat mengendalikan potensi buruk pada surah Al-Maidah ayat 32, seseorang haru juga bisa mengendalikan dua sifat buruk manusia yang lain, yaitu dengki dan amarah. Dengki adalah perasaan benci atau iri yang amat sangat. Adapun dengki memiliki sinonim berupa iri, benci, khianat dan hasad.

Dua  sifat tersebut, bila masih bersemayam di hati umat manusia akan selalu menimbulkan kerusakan baik bagi dirinya maupun orang lain. Untuk itu, manusia dituntut untuk dapat mengendalikan hawa nafsunya. Sementara itu jihad melawan hawa nafsu adalah bentuk jihad besar.

Salah satu nafsu yang banyak menimbulkan kerugian adalah amarah yang tidak dapat terbendung. Sampai-sampai nabi pernah bersabda bahwa orang yang kuat bukanlah yang selalu menang dalam bergulat, tetapi yang dapat mengendalikan nafsunya ketika marah.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah orang yang kuat adalah orang yang pandai bergulat, tapi orang yang kuat adalah orang yang dapat menahan nafsunya ketika ia marah.” (Shahih Bukhari, No. 5649)

Dalam kesempatan lain, hadis yang termaktub dalam Musnad Ahmad keponakan sahabat Anhaf bin Qais meminta nasehat kepada Nabi, kemudian Nabi menjawab “Jangan Marah!”. Permintaan nasihat tersebut diulang beberapa kali dan Nabi menjawab dengan nasihat yang sama.

Baca Juga: Menilik Hakikat Puasa Lewat Perang Badar

Dalam studi kriminologi, emosi yang tak terkendali menjadi salah satu sebab terjadinya pembunuhan tak berencana (unplanned murder). Adapun rasa dengki yang tidak berkesudahan justru dapat menjadi sebab terjadinya pembunuhan berencana (planned murder). (Mengapa Seseorang Mau Menjadi Pembunuh, Jurnal Penelitian Psikologi 2013, Vol. 04, No. 01, 10-20, hlm. 10)

Adapun kedengkian dalam pandangan agama dapat menghapus kebaikan sebagaimana api yang membakar kayu atau rumput sebagaimana hadis nabi dari Abu Hurairah. Nabi bersabda “Jauhilah oleh kalian hasad (dengki), karena hasad dapat memakan kabaikan seperti api yang membakar kayu atau rumput.”(Sunan Abu Daud, no. 4257)

Dalam hadis yang lain, Nabi bersabda bahwa dengki dan kebencian adalah dua penyakit yang merusak agama umat-umat terdahulu. Berawal dari kedengkian bertumbuh kepada rasa marah yang mendorong Qabil untuk melakukan perbuatan keji. Dalam tafsir kemenag dijelaskan, setelah melakukan perbuatannya, Qabil menyesal. Penyesalan yang didasarkan perasaan takut kepada Allah cukup menjadi syarat taubat.

Dua sifat di atas agaknya banyak menjangkit masyarakat di era daring ini. Keberadaan medsos seringkali menjadi ajang pamer kesempurnaan fisik. Kesempurnaan bentuk fisik tersebut bagi sebagian orang menciptakan klasifikasi standar kecantikan, ketampanan atau kekayaan.  Dampaknya, bila tidak sesuai dengan standar tersebut maka muncul benih-benih iri dan dengki.

Untuk itu, di bulan yang suci ini marilah kita melatih diri untuk mengikis sifat dengki dan amarah serta mengendalikan hawa nafsu, salah satunya dengan berpuasa. Sebab binasanya umat-umat terdahulu serta peperangan yang masih saja terjadi di era sekarang adalah  karena adanya dua sifat tersebut. Wallahu a’lam

Hukum Puasa Orang Yang Masuk Pagi dalam Keadaan Junub

0
Keadaan Junub
Puasa Orang Yang Masuk Pagi dalam Keadaan Junub

Salah satu hal yang dilarang tatkala berpuasa adalah melakukan hubungan suami-istri atau hubungan intim. Apabila seseorang melakukan hubungan intim di siang hari, maka puasanya menjadi batal dan bahkan ia bisa dibebani membayar denda berupa sedekah kepada fakir miskin.

Apabila melakukan hubungan intim di siang hari dilarang, dimana tindakan tersebut membuat pelakunya mengalami junub atau menanggung hadas besar, apakah masuk pagi dalam keadaan junub juga merupakan larangan? Misalnya melakukan hubungan intim di malam hari, dan belum mandi besar sampai terlanjur masuk waktu subuh. Apakah puasanya orang yang mengalaminya menjadi batal? Berikut penjelasan ulama:

Batas Larangan Berhubungan Intim Saat Puasa

Allah berfirman:

فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ

Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar (QS. Al-Baqarah [2] 187).

Baca Juga: Makan dalam Keadaan Lupa Tidak Batalkan Puasa

Ayat di atas menurut para ulama adalah dasar hukum bolehnya melakukan hubungan intim di malam hari, pada saat puasa. Sekaligus menjadi dasar hukum tidak batalnya puasa orang yang masuk waktu subuh atau pagi, masih dalam keadaan junub atau menanggung hadas besar.

Imam Ibn Katsir menjelaskan, lewat ayat di atas Allah menjelaskan bahwa berhubungan intim diperbolehkan di malam hari pada bulan puasa, dan diberi batas sampai masuk subuh. Dan itu menunjukkan apabila seseorang masuk subuh dalam keadaan junub, maka puasa pelakunya dihukumi tetap sah. Sebab andai seseorang melakukan hubungan intim sampai masuk waktu subuh, tentu ia akan masuk subuh dalam keadaan junub. Ini adalah pendapat ulama 4 mazhab sekaligus mayoritas ulama (Tafsir al-Qur’anul Adhim/1/516).

Imam al-Razi menjelaskan, sahabat Abu Hurairah termasuk orang yang meyakini bahwa masuk waktu subuh dalam keadaan junub membuat puasa menjadi batal. Namun ayat di atas menunjukkan bahwa pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru. Sebab apabila berhubungan intim diperbolehkan sampai masuk waktu subuh, tentu seseorang tidak memungkinkan mandi besar kecuali setelah masuk waktu subuh (Mafatihul Ghaib/3/124).

Imam al-Qurthubi menyatakan, ada empat pendapat terkait hukum puasa orang yang memasuki subuh dalam keadaan junub. Mayoritas ulama menyatakan bahwa puasa orang tersebut tidak batal. Bahkan al-Qadhi Ibn Arabi mengklaim bahwa ulama telah sepakat soal hal ini. Pendapat kedua menyatakan tidak sah. Pendapat ketiga menyatakan, apabila ia mengetahui sedang junub dan kemudian tidur sampai waktu subuh, maka puasanya tidak sah. Pendapat keempat menyatakan, apabila dalam puasa wajib, maka ia harus mengqadha puasanya. Apabila dalam puasa sunah, maka tidak (Tafsir al-Jami li Ahkamil Qur’an/2/325).

Baca Juga: Hukum Berkumur-Kumur Saat Puasa

Imam al-Nawawi di dalam al-Majmu’ menerangkan, mayoritas ulama meyakini orang yang junub sebab berhungan intim, apabila masuk waktu subuh dalam belum mandi besar, maka puasanya tetap sah. Begitu juga perempuan yang mengalami haid atau nifas. Apabila darah mereka berdua telah berhenti di malam hari, dan belum mandi besar sampai masuk waktu subuh, apabila saat malam sudah niat, maka puasa keduanya dihukumi sah. Imam al-Mawardi menambahkan, begitu pula sah puasanya orang yang memasuki subuh dalam keadaan belum mandi besar sebab mimpi basah (Al-Majmu’/6/308 dan Al-Hawi al-Kabir/3/892).

Kesimpulan

Dari berbagai uraian di atas kita bisa mengambil kesimpulan, orang yang saat malam hari mengalami hadas besar, dan ia belum mandi besar sampai masuk waktu subuh, maka puasa orang tersebut tetap sah menurut mayoritas ulama. Entah kewajiban mandi besar tersebut sebab berhubungan intim, sebab mimpi basah, atau sebab haid serta nifas. Wallahu a’lam.

Menilik Hakikat Puasa Lewat Perang Badar

0
Perang Badar
Ilustrasi Perang Badar

Pada awal perintah puasa disyariatkan, Allah Swt menguji kaum muslimin dengan sebuah peperangan, yakni Perang Badar yang terjadi pada bulan Ramadan pertama umat muslim diwajibkan puasa.

Perang Badar ini secara tersirat memberikan pelajaran bagi kaum muslimin pada waktu itu bahwa puasa selain menahan makan dan minum juga menahan amarah, kebencian dan kedengkian terhadap kafir Mekah. Meskipun Rasulullah saw bersama sebagian para sahabat berbuka, akan tetapi secara bathiniyah mereka sedang berpuasa. Sebab mereka berperang dengan keadaan hati yang damai, pertempuran mereka benar-benar karena Allah, bukan dilandasi dengan kebencian.

Peristiwa Perang Badar

Mengenai hari atau tanggal peperangan badar para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa perang badar terjadi di hari ke Sembilan belas bulan Ramadan. (Imam Abu Ja’far bin Jarir Al-Thabari, Tarikh al-Umam wa Al-Muluk, Juz 2, hal.19). Riwayat lain mengatakan pearang badar terjadi di hari Jum’at pagi hari ketujuh belas dari bulan Ramadhan. (Imam Abu Umar Yusuf al-Qurtubi, al-Isti’ab fi Ma’rifah al-Ashab, Juz 1, hal. 137).

Dinamakan badar sebab pertempuran ini terjadi didekat lembah kepunyaan yang bernama badar yang lokasinya diantara Makkah dan Madinah. Perang badar ini merupakan insiden kemengan pertama kaum Muslimin dalam rangkaian peperangan yang mereka lakukan.

Baca Juga: Keunikan dan Rahasia Lailatulqadar

Banyak yang mengatakan bahwa perang badar adalah perang dengan campur tangan Allah didalamnya. Bagaimana tidak, pasukan kaum muslimin pada waktu itu hanya berjumlah 313 dibanding pasukan kafir Makkah yang 1000 pasukan.

Ada satu diksi yang perlu direnungi dalam perang ini. Yaitu doa Nabi Muhammad Saw. ketika hendak melakukan peperangan, “ Ya Allah bila kaum Muslimin ini kalah maka engakau tidak akan disembah dimuka bumi ini”.

Dari doa tersebut, Allah Swt. memberi kemenangan kaum Muslimin. Lantas Allah Swt. berfirman dalam Q.S Al-Anfal: 9.

إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ مُرْدِفِينَ

“(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu, sungguh, aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut.

Kemenangan ini sangat penting, karena merupakan batu pijakan bagi kemenangan Nabi Saw pada peperangan berikutnya. Kemenangan ini dilakukan Nabi dan para sahabat dengan perjuangan diatas teriknya matahari pada bulan Ramadan.

Apakah Nabi Saw dan Para Sahabat Tetap Puasa?

Nabi Muhammad Saw dan sebagian para sahabat berbuka pada waktu itu. Lewat berbukanya Nabi dan para sahabat ini menjadi pijakan bahwa bolehnya berbuka bagi mereka yang dalam perjalanan. Berbuknya Nabi juga merupakan urgensi rukhsah (keringanan) yang diberikan oleh Allah kepada hambanya.  Bahwa Allah Swt. tidak memberatkan hambanya.

Peristiwa ini bisa dilihat dari hadis dari Said bin Musayyab. Bahwa ia ditanya soal puasa diwaktu perjalanan, lalu ia menceritakan sebuah riwayat bahwa Umar bin Khattab berkata: “kami berperang bersama Rasulullah Saw. dibulan Ramadhan sebanyak dua kali, yakni perang badar dan pembebasan Makkah, dan kami berbuka (tidak berpuasa) dikedua peperangan tersebut. (HR. Muslim). (Ibu Qayyim al-Jauziyah, Zad al-Ma’ad, Juz 2 Hal.52).

Riwayat lain dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah Saw. pada tanggal enam belas Ramadhan. Diantara kami ada yang berpuasa, ada pula yang berbuka. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa.” (Ibnu Mulaqqin, Al-Badr Al-Munir Fi Takhrij Al-Ahadits wa Al-Atsar Al-Waqiah fi Al-Syarh Al-Kabir, Riyadh. Juz 5, Hal. 716).

Dari dua riwayat diatas dapat dipastikan bahwa Rasulullah Saw. dan sebagian para sahabat berbuka pada waktu perang badar. Berbukanya Nabi Saw. buka semata-mata karena tidak bisa menahan lapar maupun dahaka. Akan tetapi terdapat rukhsa (keringanan) dari Allah Swt.

Esensi Puasa Lewat Perang Badar

Dari Abu Hurairah, bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda:

كَمْ مِنْ صَائِمً لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلَّا الْجُوْع وَالْعَطَش

Artinya: Banyak dari orang yang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa puasanya kecuali lapar dan dahaga. (HR. Baihaqi).

Hadis ini mengindikasikan bahwa puasa tidak sekedar menahan lapar dan dahaga, akan tetapi lebih dari itu. Perang badar yang terjadi pada awal diwajibkanya puasa Ramadhan memberi makna yang sangat berarti bagi para sahabat pada waktu itu. Melakukan pertempuran dengan tanpa menyimpan dendam dalam hati, membunuh musuh tidak didasari dengan kebencian dan sabar atas perintah Rasulullah agar tidak keluar dari barisan perang.

Meskipun sekali lagi, pada waktu itu Rasulullah Saw. dan sebagian para sahabat berbuka tapi bathinya menyimpan esensi puasa.

Baca Juga: Peristiwa Bersejarah Islam dalam Bulan Syakban: Peralihan Kiblat

Juga Nabi Muhammad Saw. bersabda:

لَيْسَ الصَّيَامُ مِنَ الْاَكْلِ وَالشُّرْبِ اِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَث “اَلْحَدِيْث”

Artinya: Tidak dinamakan puasa hanya dengan menahan dari makan dan minum, akan tetapi puasa adalah menjaga dari perkataan kosong (tidak ada manfaatnya) dan perkataan kotor.

Ketika para sahabat memilih untuk tidak berbuka dan ingin meneruskan puasanya, mereka tidak mencela sahabat lain yang memilih berbuka. Dalam Kitab al-Ashiyam  karya K.H Zainal Abidin Al-Munawwir bahwa orang yang berpuasa hendaknya menjaga pendangan mata dari melihat hal yang membuat fitnah dan memalingkan hati dari Allah. Juga menjaga lisan dari dusta, ghibah, adu domba dan perbuatan keji. Menjaga pendengaran, tangan, kaki, perut dari perkara yang menimbulkan dosa dan syubhat.

Itulah esensi puasa yang bisa kita dapatkan dari perang badar. Semoga kita bisa meniru para sahabat pada waktu itu, dengan memahami hakekat puasa dari sisi bathin, sehingga kita dibulan Ramadhan ini mendapatkan bantuan, kemuliaan dan kemenangan dari Allah Swt. Wallahu a’lam.

Surah Albaqarah Ayat 186: Anjuran Berdoa Ketika Puasa Ramadan

0
Berdoa
Berdoa di bulan Ramadan

Salah satu bentuk dari ibadah yang luar biasa adalah berdoa. Sebab, disamping menjadi media permintaan dan pengaduan seorang hamba kepada Tuhannya, doa juga akan bernilai pahala baginya. Di samping itu, praktik doa juga mengisyaratkan bahwa manusia memiliki sifat tawaduk sekaligus wasilah untuk berinteraksi dengan Allah Swt.

Kehebatan dan pentingnya berdoa tidak hanya bermuara pada situasi dan kondisi biasa saja, namun secara spesifik Allah menganjurkan untuk lebih sering berdoa ketika bulan puasa Ramadan. Sehingga momentum bulan Ramadan ini dapat dijadikan sebagai waktu untuk memperbanyak berdoa; karena salah satu waktu dikabulkannya doa.

Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk memperbanyak berdoa, khususnya di bulan puasa ini. Hal ini termaktub dalam Q.S Albaqarah [2]: 186.

وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ ١٨٦

“Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”

Baca Juga: Isyarat Alquran tentang Tanggung Jawab Sosial

Ayat tersebut diturunkan sebagai respon terhadap orang muslim yang berdoa dengan suara lantang dan tinggi. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Wahai manusia! kasihanilah (sayangilah) dirimu sendiri, sesungguhnya kalian tidak sedang berdoa kepada yang tuli dan gaib; sungguh kalian berdoa kepada Dzat Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat, dan Dia Bersama kalian” (Tafsir al-Maraghi, jilid 2, 75).

Jika mencermati asbabun nuzul ayat tersebut, kita diperintahkan untuk terus berdoa dan optimistis bahwa apa yang kita harapkan dikabulkan oleh Allah Swt. Hal ini tentunya dilihat dari manfaat dan maslahat untuk kehidupan kita.

Namun, apabila kita analisis ayat sebelum dan sesudahnya, maka akan memberikan kesan dan pesan bahwa berdoa merupakan rangkaian ibadah yang tidak bisa dipisahkan dari ritual puasa.

Menurut Imam al-Baidhawi (w. 685 H), aspek yang menghubungkan ayat di atas dengan sebelumnya (tentang puasa) adalah mereka (orang Mukmin) diperintahkan  oleh Allah Swt. melaksanakan puasa dan menyempurnakan bilangannya; serta mendorong mereka untuk bertakbir dan bersyukur (Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil, jilid 1, 125).

Kemudian, Q.S Albaqarah [2]: 186 tersebut menunjukkan bahwa Allah Swt. mengetahui apa yang mereka lakukan, mendengar semua yang mereka ucapakan, dan menjawab doa-doa mereka.

Menurut Ibnu Katsir (w. 774 H), diposisikannya Q.S Albaqarah [2]: 186  antara -ayat- hukum puasa mengisyaratkan adanya anjuran untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa di setiap berbuka puasa (Ibn Katsir, jilid 1, 374). 

Pendapat Ibnu Katsir di atas mempertegas bahwa berdoa ketika berpuasa memiliki keunggulan dan keistimewaan khusus, bahkan lebih spesifik lagi ketika berbuka puasa. Keistimewaan ini berdasar hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah saw bersabda:

لِلصَّائِمِ عِنْدَ إِفْطَارِهِ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ

“Salah satu (waktu) doa yang dikabulkan adalah ketika orang berdoa saat berbuka puasa” (Musnad Abi Dawud al-Thayalisi, no. Hadis 2376; jilid 4, 20).

Sementara itu, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ اْلإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا اللهُ دُونَ الْغَمَامِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَتُفْتَحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيَقُولُ بِعِزَّتِي لَأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ

“Ada tiga kelompok yang doanya tidak akan ditolak: orang yang berpuasa hingga berbuka; pemimpin yang adil; dan doanya orang yang terzalimi. Allah akan mengangkat doa (mereka) di bawah langit dan membukakan pintu-pintu langit; kemudian Dia berfirman: Walaupun setelah ini, Aku akan menolongmu (Sunan Ibn Majah, no. Hadis 1752; jilid 1, 557).

Baca Juga: Surah Albalad Ayat 4: Enam Kesusahan yang Dirasakan Manusia

Dua hadis di atas memperkuat bahwa selama berpuasa hingga datangnya berbuka dianjurkan untuk memperbanyak berdoa. Apalagi ketika Ramadan memasuki pertengahan, berdoa dengan meminta ampunan lebih dianjurkan. Sebab, pertengahan Ramadan merupakan ampunan.

Oleh karena itu, momen puasa Ramadan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk terus memanjatkan doa; meminta kepada Allah Swt apa yang kita inginkan; menyampaikan semua hajat kita; dan berserah diri apa pun hasilnya. Wallahu A’lam.

Makan dalam Keadaan Lupa Tidak Batalkan Puasa

0
Makan dalam keadaan lupa
Makan dalam keadaan lupa

Rasa lapar dan haus tatkala menjalankan puasa, disertai sengatan terik matahari saat sedang bekerja, kadang membuat kita memakan atau meminum sesuatu dalam keadaan lupa terhadap puasa kita. Telah menjadi pengetahuan umum bila keadaan tersebut tidak membuat puasa menjadi batal. Namun jarang yang tahu bagaimana ulama memperoleh kesimpulan bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. Selain itu, jika makanan yang ditelan lumayan banyak, benarkah hal itu tetap tidak membatalkan puasa? Berikut penjelasan ulama:

Makan dan minum dalam keadaan lupa

Allah berfirman:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) mala.  (Q.S. Al-Baqarah [2]: 187)

Lewat beberapa dasar hukum yang salah satunya ayat di atas, para ulama ahli tafsir memberi pengertian terhadap puasa, sebagai sebuah ibadah yang berisi menahan diri dari malakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya, menahan diri dari tindakan memakan atau meminum sesuatu.

Baca juga: Hukum Berkumur-Kumur Saat Puasa

Namun, mereka memberikan beberapa catatan khusus. Tindakan makan dan minum yang membatalkan puasa adalah yang saat mengerjakan keduanya, pelakunya ingat bahwa ia sedang berpuasa. Apabila ia tidak ingat alias lupa bila sedang berpuasa, maka puasanya tidak batal dan tidak wajib mengqada atau menggantinya di lain hari. (Mafatih al-Ghaib/3/104)

Kesimpulan tersebut didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad bersabda:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فَلاَ يُفْطِرْ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa makan atau minum dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kejadian itu adalah rizki diberikan oleh Allah pada orang tersebut.” (HR. al-Tirmidzi, al-Baihaqi dan al-Daruqutni(

Imam al-Bukhari juga meriwayatkan hadis tersebut dari Abu Hurairah meski dengan redaksi berbeda:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهْوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa makan dalam keadaan lupa dan ia orang yang sedang berpuasa, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah hanya sedang memberinya makan dan minum.” (HR. al-Bukhari)

Imam Ibn Hajar al-Asqalani tatkala menguraikan syarah hadis di atas mengutip keterangan Ibn al-Arabi, bahwa berdasar hadis di atas, ulama meyakini bahwa puasa orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa tidak batal. Sehingga, ia juga tidak perlu mengqada puasa. Hanya saja, Imam Malik memiliki cara berpikir yang berbeda. Dikarenakan makan dan minum adalah tindakan yang bertentangan dengan inti dari puasa, maka sudah seharusnya kasus ini disamakan dengan orang yang lupa tidak mengerjakan satu rakaat dalam salat. Artinya orang itu tetap harus menqada puasanya. (Fath al-Bari/6/182)

Baca juga: Hukum Puasa Orang yang Sengaja Menelan Sisa Makanan yang Terselip di Gigi

Imam al-Qurthubi menjelaskan, ulama yang mewajibkan qada puasa bagi orang yang makan dalam keadaan lupa beralasan, dalam Albaqarah ayat 187 di atas diterangkan bahwa puasa yang diminta adalah puasa sempurna sampai malam, bukan yang rusak. Mengenai hadis di atas, bisa jadi itu diarahkan pada puasa sunah. Selain itu, hadis itu tidak menyinggung soal kewajiban qada puasa. (Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an/2/323)

Imam al-Nawawi di dalam al-Majmu’ menyatakan, mazhab syafiiyah meyakini bahwa orang yang makan dan minum dalam keadaaan lupa, maka puasanya tidak batal dan ia tidak perlu mengqadha puasanya. Hukum ini berlaku entah apakah yang dimakan atau yang diminum sedikit ataupun banyak. Mazhab Abu Hanifah sepakat soal ini. Sedang Mazhab Malik berpendapat bahwa orang tersebut tetap harus mengqadha puasanya. (al-Majmu’/6/324).

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas kita bisa mengambil kesimpulan, orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal dan tidak perlu mengqada puasa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Madzhab Syafi’iyah menambahkan, hukum tersebut berlaku entah apakah yang ia makan atau minum berjumlah sedikit ataupun banyak. Wallahu a’lam.