Beranda blog Halaman 102

Empat Mental Block Yang Harus Dijauhi Oleh Pelajar

0
Mental Block
Mental Block yang harus dijauhi

Mental Block adalah hambatan psikologis (psychological obstacle) atau pola pikir yang mencegah seseorang untuk menyelesaikan tugas penting dan menghalangi kesuksesan. Kondisi ini hampir dipastikan pernah dialami oleh seseorang, tak terkecuali seorang pelajar. Di samping itu, mental block juga menghambat seseorang untuk mengembangkan kreativitas, inovasi dan produktivitas. Karena itu, mental block ini harus dihindari oleh pelajar agar tidak menghambat proses belajarnya sehingga tetap bersemangat dalam belajar.

Artikel ini akan mengulas empat mental block yang harus dijauhi oleh pelajar dengan melandaskannya pada ayat-ayat Al-Quran dan pendapat para ulama.

Tidak Percaya Diri

Ketidakpercayaan diri atau merasa insecure menjadi penghalang seseorang dalam mengembangkan potensinya. Kondisi ini juga disebut self doubt (keraguan terhadap diri sendiri). Mereka tidak percaya terhadap diri sendiri sehingga endingnya tumbuh pemikiran bahwa mereka tidak layak untuk mendapatkan suatu prestasi atau berkompetisi dengan orang lain.

Kondisi semacam ini yang dilarang dalam agama, karena belum apa-apa sudah ciut nyalinya. Dalam firman-Nya, Allah Swt menghimbau, janganlah kalian merasa lemah (insecure) dan berlebihan dalam bersedih hati, karena sesungguhnya kamulah yang paling tinggi derajatnya.

وَلَا تَهِنُوْا وَلَا تَحْزَنُوْا وَاَنْتُمُ الْاَعْلَوْنَ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

“Janganlah kamu (merasa) lemah dan jangan (pula) bersedih hati, padahal kamu paling tinggi (derajatnya) jika kamu orang-orang mukmin.”

Meskipun ayat tersebut berbicara terkait perang Uhud, namun substansinya relevan untuk pelajar agar tidak berkecil hati terhadap kemampuan yang dimiliki. Pelajar tidak boleh “mengidap” penyakit sindrom inferiority complex atau bermental rendah diri. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menuturkan, penting bagi pelajar untuk menguatkan mentalnya dalam menempuh ilmu dan bergaul dengan dunia luar, serta piawai memainkan peran penting dalam memberi solusi atas persoalan global. Karena sesungguhnya, apa yang ia perjuangkan itu derajatnya paling tinggi di sisi Allah di dunia dan di akhirat, di dunia karena apa yang ia perjuangkan adalah kebenaran dan di akhirat karena ia mendapat surga.

Stagnasi Pemikiran

Mental block yang kedua adalah stagnasi pemikiran (fixed mindset), pola pikir yang tidak bertumbuh dan hanya terpaku pada satu perspektif atau metode dalam menyelesaikan suatu persoalan. Mindset semacam ini tidak boleh dilestarikan oleh pelajar. Pelajar harus memiliki growth mindset (pola pikir yang bertumbuh) dan mampu menggunakan nalar kritisnya untuk mengembangkan keilmuan yang ditekuni.

Baca Juga: Dua Kunci Memunculkan Keberkahan Ilmu untuk Pelajar

Selain itu, pelajar harus memiliki mindset yang bertumbuh/ tidak stagnan (growth mindset) agar adaptif, inovatif dan kreatif dalam menghadapi tuntutan zaman. Allah swt berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). (Q.S. al-Hasyr [59]: 18)

Ayat di atas mengajarkan kepada kita untuk mempersiapkan segala sesuatunya lebih matang. Artinya, Allah swt mengajarkan kepada kita untuk me-manage, mem-planning sesuatu dengan presisi, akurat dan berbasis data yang valid. Tidak boleh asal-asalan dalam mengerjakan sesuatu, terlebih menuntut ilmu bagi seorang pelajar.

Syekh Abu Nashar al-Shaffar al-Ansari, sebagaimana dikutip Syekh al-Zarnuji dalam Ta’lim Muta’allim, bersenandung dalam syairnya,

يَانَفْسِ يَانَفْسِ لاَ تُرْخِى عَنِ الْعَمَلِ، فِى الْبِرِّ وَالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ فِي مَهَلِ

Wahai nafsuku, jangan engkau malas dan lemah dari berbuat kebaikan, berlaku adil dan jujur. Apalagi berbuat baik, hendaklah dengan cara pelan-pelan (sedang) atau kontinyu.

Latah (Tidak Punya Pendirian)

Kecenderungan pelajar hari ini adalah mereka suka latah atau ikut-ikutan sesuatu yang sedang ngetrend sehingga melalaikan apa yang menjadi fokusnya. Konsekuensinya, mereka tidak menguasai bidang yang digeluti alias setengah-setengah karena tergoda sesuatu yang trending. Sebagai misal, seorang pelajar memiliki kemampuan hanya bisa menekuni satu bidang keahlian. Suatu ketika, ia melihat temannya yang terbiasa mengerjakan sesuatu secara bersamaan (multi tasking), dan karena latah, ia akhirnya mencoba memaksakan diri untuk multi tasking yang sebenarnya dirinya tidak sanggup.

Kondisi semacam itu yang tidak baik dan menyalahi fitrahnya.  Allah swt berfirman,

فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى

“Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa” (Q.S. An Najm [53]: 32)

Makna suci di sini, menurut Quraish Shihab, adalah larangan memuji amal dan menyatakan dirinya suci. Adalah bila ia diungkap dengan rasa bangga dan keyakinan diterimanya amalnya. Tetapi bila tujuannya adalah mensyukuri nikmat Allah sambil menyadari bahwa hal tersebut diperoleh karena anugerah-Nya, maka itu tidak terlarang. Larangan tersebut ditujukan kepada setiap orang, baik dalam kedudukannya sebagai pribadi maupun kolektif, dan dengan demikian tidaklah wajar satu suku atau bangsa memuji diri mereka.

Menurut hemat kami, ayat di atas dapat dikontekstualisasikan dengan makna mendowngrade-kan atau meng-upgrade dirinya berlebihan. Artinya, seseorang tidak boleh menurunkan kualitas dirinya (downgrade) yang sebetulnya ia mampu atau melebih-lebihkan kemampuannya yang sebetulnya tidak mampu (upgrade). Dalam hal ini, Nabi saw bersabda,

لاَ تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمُ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ

“Janganlah kalian merasa diri kalian suci, Allah lebih tahu akan orang-orang yang berbuat baik diantara kalian” (HR. Muslim Nomor 4953 dalam Kitab Syarh Sunan Abi Dawud lil ‘Ibad).

Putus Asa

“Dunia tak selebar daun kelor”, begitulah bunyi peribahasa dalam bahasa Jawa bahwa dunia ini tak sesempit apa yang kita bayangkan. Jadi, seseorang tidak boleh men-desperate dirinya sendiri atas suatu problem yang menjangkitinya. Justru, persoalan yang datang bertubi-tubi berdatangan adalah cara Tuhan untuk mendewasakan hamba-Nya. Maka, persoalan itu tidak harus dijauhi, namun disikapi dengan baik. Banyak pelajar yang baru saja dilanda satu persoalan seperti telat kiriman logistik dari orang tuanya, sudah down.

Padahal Allah sudah menyatakan, “Aku pasti menguji kamu, untuk melihat siapa di antara kamu yang paling baik amalnya” (Q.S. al-Mulk [67]: 2). Kalaulah baru satu ujian yang didapat, sudah down, misalnya, lantas bagaimana ia mampu menjadi pribadi yang tangguh? Itulah pertanyaan yang harus direnungkan kita bersama, khususnya pelajar.

Oleh karenanya, Allah berpesan, “janganlah kalian berputus asa dari rahmat-Ku” sebagaimana firman-Nya di bawah ini,

قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Az-Zumar [39]: 53)

Baca Juga: Tiga Niat dalam Menuntut Ilmu

‘Janganlah berputus asa dari rahmat Allah itu’ bermakna sesulit apapun persoalan yang membelit kalian, wahai manusia, janganlah melepaskan diri dari rahmat-Ku. Putus asa juga bermakna melepaskan diri. Padahal Allah swt sudah jelas menyatakan dalam lanjutan redaksi tersebut, ‘Sesungguhnya Allah mengampuni dosa kalian semuanya”. Artinya, Allah pasti memberikan jalan keluar dari kesulitan yang dihadapi hamba-Nya. Karena itu, bersabar sembari berikhtiyar adalah kunci.

Gus Baha, ulama kenamaan Indonesia, memiliki penafsiran yang unik terkait ayat di atas. Bagaimana tidak, katanya, Allah saja masih memanggil hambanya dengan redaksi ya’ibadi (wahai hambaku) kepada pendosa atau orang yang dzalim sekalipun. Artinya, Allah masih menginginkan hamba-hamba-Nya tadi yang masih berada di jalan kesesatan untuk segera kembali dan bertaubat. Lalu, Allah berfirman dengan kalam yang teramat santun, la taqnatu min rahmatillah, janganlah engkau berputus asa dari rahmat-Ku, kata Allah.

Pertanyaannya kemudian, apakah Allah hanya cukup mengatakan jangan berputus asa? Tentu tidak. Bahkan, Allah menggaransi bahwa seluruh dosa dan maksiat yang telah ia perbuat, diampuni semuanya. Makna pengampunan di sini adalah Allah swt memberi petunjuk atas apa yang ia perbuat. Kisah betapa rihlah intelektualnya Ibn Hajar al-Asqalani sekaligus keputusasaan al-Asqalani dalam menuntut ilmu, dapat dibaca dalam konteks ini.

Pasca Ibn Hajar mendapat hidayah melalui tetesan air hujan di atas batu sehingga berlubang, ia kembali menemukan kesejatian dirinya dan Allah bersama dirinya. Dari situ, Ibn Hajar bangkit dengan penuh semangat juang untuk kembali berusaha menuntut ilmu meski usianya sudah tak muda lagi. Inilah ibrah yang dapat kita ambil sebagai pelajar agar tidak mudah berputus asa atas cobaan dan ujian yang kita alami dalam menuntut ilmu. Wallahu a’lam.

Surah An-Nur Ayat 26: Penjelasan Ayat dan Konsep Jodoh

0
Surah An-Nur ayat 26
Surah An-Nur ayat 26

Wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan begitu pula sebaliknya. Kita tentu familiar dengan kaidah ini. Kaidah ini diambil dari ayat Alquran Surah An-Nur ayat 26 berikut:

اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِۚ وَالطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِۚ اُولٰۤىِٕكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” [Surah An-Nur ayat 26]

Penjelasan Ayat

Surah An-Nur ayat 26 ini adalah ayat penutup yang Allah turunkan untuk menyatakan tentang kesucian Aisyah radhiyallahu ‘anha istri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dari hadis ifki, yakni berita bohong bahwa Aisyah sudah berselingkuh dengan Sufyan bin Mu’atthal.

Rahasia didahulukannya kata al-khabitsat menurut Ibnu Asyur dalam kitab At-Tahrir wa At-Tanwir, karena maksud awalnya adalah sesegera mungkin mensucikan sosok Aisyah ra. Artinya, bagaimana mungkin isu keji itu diarahkan kepada sosok Aisyah yang bertakwa. Dengan kata lain, bahwa para nabi, terkhusus lagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi manusia terbaik secara mutlak, maka hanya mendapatkan istri yang baik-baik saja.

Baca Juga: Gempa Bumi: Isyarat Alquran

Ayat ini juga berisikan pesan akan pentingnya sekufu. Berkenaan ayat di atas, Imam Al-Maraghi dalam tafsirnya mengatakan bahwa memang sudah sunnahnya mereka yang mempunyai kesamaan itu akan bersatu, dan bersatunya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah sebagai bukti bahwa keduanya sama-sama saleh dan salehah. Aisyah pantas berjodoh dengan Rasulullah karena beliau adalah wanita yang suci dan terhormat, jauh dari yang diisukan.

Menurut Quraish Shihab, ayat ini merupakan penegasan ayat-ayat sehingga berimplikasi pada kaidah bahwa seorang pendosa atau pezina kemungkinan besar akan memilih pasangan seperti dirinya. Dan Aisyah tidaklah seperti itu, ayat ini membantah isu miring tersebut. Aisyah adalah seorang yang bertakwa dan itulah mengapa ia disandingkan dengan Rasulullah. Sebab pezina hanya akan bersanding dengan yang semisalnya.

Atas dasar sekufu itulah, maka laki-laki baik akan berusaha mencari perempuan yang baik, dan sebaliknya. Dari penjelasan ini maka jelaslah bahwa ayat ini hendaknya tidak hanya dimaknai tekstual, tapi juga memperhatikan asbab an nuzul.

Kaidah Jodoh adalah Cerminan Diri

Pada umumnya, wanita yang baik untuk laki-laki yang baik, dan sebaliknya. Dengan kata lain, seseorang akan lebih tertarik dengan orang yang satu frekuensi dan kecendeungan. Namun kaidah ini tidak selamanya berlaku. Buktinya, banyak kita temui suratan yang menyalahi ini. Misalnya seperti kisah masyhur mengenai dipasangkannya Asiah dan Fir’aun, juga nabi Nuh dan istrinya.

Oleh karena itulah, surah An-Nur ayat 26 yang seringkali dikait-kaitkan dengan konteks jodoh sebagai cerminan diri, perlu ditelaah kembali. Sebab maksud ayat tersebut lebih menekankan tentang pembebasan Aisyah dari tuduhan-tuduhan keji yang disematkan kepada beliau.

Tak dimungkiri, para mufassir pun memang ada yang memaknai ayat ini sebagai keumuman dalam berpasangan di rumah tangga. Ibnu Katsir misalnya, beliau dalam tafsirnya memgemukakan dengan mengutip pendapat ulama lain bahwa wanita yang jahat hanya pantas bagi laki-laki yang jahat dan begitu pula sebaliknya. Juga menurut Quraish Shihab, bahwa secara alamiah, seseorang selalu cenderung kepada sesuatu yang memiliki kesamaan dengannya.

Hal ini pun cukup beralasan sebab apabila seseorang berkumpul di dalam lingkungan yang baik, maka kemungkinan untuk bertemu pasangan yang baik memiliki peluang lebih besar. Dengan demikian, lingkungan juga dapat menjadi penentu bagaimana seseorang bisa memilih seseorang yang kelak menjadi jodohnya.

Namun sayangnya, hal tersebut tidaklah berlaku mutlak. Betapa jodoh merupakan rahasia Allah, yang bahkan dalam realitanya seorang yang baik pun dapat dipasangkan dengan yang tidak baik. Tapi setidaknya, kaidah jodoh sebagai cerminan diri dapat menjadi motivasi agar setiap orang berikhtiar mencari jodoh yang baik dengan cara selalu berusaha menjadi pribadi yang baik. Sebab kaidah ini pun tak sepenuhnya terbantahkan.

Pasangan sebagai Ujian

Dalam kasus seseorang yang baik namun pasangannya tidak baik, maka bisa jadi Allah mengirimkan pasangan itu sebagai ujian untuknya. Sebab pada hakikatnya, mencari jodoh yang baik hanyalah sebatas ikhtiar, sebab hasilnya adalah murni sepenuhnya takdir Allah. Namun kesamaran hasil tersebut lantas bukan berarti dimaknai untuk meninggalkan ikhtiar dalam berusaha menjadi pribadi baik.

Adapun fenomena pasangan sebagai ujian, tentu amat banyak kita temui. Itulah mengapa, dalam jalannya pernikahan terdapat syariat talak, bukan agar umat bermudah-mudahan untuk cerai, tapi sebagai solusi saat kehidupan rumah tangga sukar meraih tujuan pernikahan dan tak kunjung menemukan titik terang.

Baca Juga: Begini Pemaknaan Al-Quran tentang Politik Identitas

Meski di sisi lain, banyak pula orang-orang saleh  yang lebih memilih bertahan dan menganggap keburukan pasangannya sebagai ujian bagi kesabaran mereka. Misalnya saja al-Qurthubi menuturkan sebuah kisah yang bersumber dari Ibn al-‘Arabi.

Al-kisah, seorang Syaikh yang alim bernama Abu Muhammad bin Abu Zaid memiliki istrinya yang buruk perangainya. Istrinya seringkali tak memenuhi hak-hak suami dan sering pula menyakitinya.

Maka, suatu hari seseorang bertanya tentang mengapa beliau begitu sabar menghadapi istrinya. Beliau  menjawab “Aku adalah seorang laki-laki yang diberikan kesempurnaan nikmat oleh Allah berupa kesehatan badan, makrifat kepada Allah, dan adanya seorang istri. Oleh karenanya, mungkin saja perlakuan dia terhadap diriku merupakan balasan atas dosa-dosaku selama ini. Jika aku menceraikannya, aku takut balasan yang menimpaku justru akan jauh lebih buruk dan dahsyat dari sikap istriku yang selama ini aku rasakan.”

Kesimpulan

Jodoh adalah cerminan diri, seseorang akan diperuntukan pada yang sefrekuensi, sepatutnya siapapun yang ingin mendapat jodoh yang baik agar berusaha memantaskan diri menjadi pribadi yang baik, seperti ketika Allah memantaskan pribadi Aisyah untuk Rasulullah.

Adapun fakta yang menyelisihi kaidah ini tidak ada hubungannya dengan surah An-Nur ayat 26, sebab konteks ayat tersebut lebih kepada asbab an nuzul mengenei hadis ifki yang membebaskan dan mensucikan Aisyah dari tuduhan keji.

Adapun mufassir yang menafsirkan kaidah bahwa ‘yang baik untuk yang baik’ pun hanya berpandapat secara keumuman, bahwa pada umumnya seorang yang baik dipasangkan dengan yang baik. Di luar itu, adalah kehendak dan rahasia Allah. Maka dari itulah, tak selamanya jodoh adalah cerminan diri.

Jodoh sepenuhnya takdir Allah. Selalu ada hikmah di balik kisah mereka yang berpasang-pasangan. Bagi mereka yang ahlul khair namun dipasangkan dengan yang buruk, maka boleh jadi pasangannya sebagai ujian. Wallahu A’lam.

Mushaf Buleleng II, Bukti Peninggalan Islam Bugis dan Makassar

0
Halaman doa khatam pada Mushaf Masjid Agung Jami’ Singaraja Buleleng II
Halaman doa khatam pada Mushaf Masjid Agung Jami’ Singaraja Buleleng II

Anton Zaelani dan Enang Sudrajat dalam kajian mereka menyebutkan bahwa persebaran Islam di tanah Bali tak lepas dari adanya peran serta muslim Bugis dan Makassar. Keberadaan komunitas Islam keduanya di beberapa wilayah perkampungan di Bali menjadi bukti akan hal ini: Serangan, Suwung, Kajanan Buleleng, Kusamba, dan Loloan Jembrana. Di kampung-kampung ini pula diduga menyimpan peninggalan bersejarah Islam (selengkapnya baca Mushaf Al-Qur’an Kuno di Bali).

Dalam pembacaan mushaf berkode BLAS/Bul/Q/MAJS.3/2019 pada repositori Wanantara, penulis mendapati sebuah mushaf yang boleh jadi menguatkan pernyataan Zaelani dan Sudrajat di atas. Mushaf yang kini tersimpan di Masjid Agung Jami’ Singaraja yang terletak di Jl. Imam Bonjol, No. 65, Desa Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Mushaf ini, yang disebut dengan Mushaf Buleleng II merupakan salah satu dari dua koleksi mushaf kuno yang dimiliki Masjid Agung Jami’ Singaraja. Mushaf satunya telah penulis berikan ulasannya beberapa waktu yang lalu dalam tulisan berjudul Mengenal Mushaf Kuno Buleleng, mushaf yang konon ditulis oleh I Gusti Ngurah Ketut Jelantik Tjelagie, putra raja Buleleng.

Adapun mushaf kedua ini memiliki ukuran naskah 24 cm x 16 cm dengan bidang teksnya 17 cm x 11 cm. Jumlah halamannya masih utuh 30 juz. Pada akhir mushaf, beberapa surah bahkan ditulis dua kali, yakni mulai surah An-Nashr [110] sampai surah An-Nas [114]. Mushaf tidak dilengkapi dengan nomor halaman, iluminasi dan ilustrasi, tetapi ditemukan kata alihan (catchword).

Teks utama di dalamnya ditulis menggunakan tinta hitam. Tinta merah digunakan pada bagian tertentu seperti kepala surah, catatan pias, dan aksen lafaz Jalalah pada bagian doa. Merujuk pada kajian Zaelani dan Sudrajat, kertas yang digunakan merupakan kertas Eropa Lumsden 1845. Namun demikian, penulis tidak mendapati kertas yang dimaksud dalam katalog kertas seperti milik Churchill.

Catatan kolofon dalam mushaf ini menunjukkan bahwa penyalinan mushaf ini selesai pada hari Senin, 12 Rabi‘ul Akhir 1243 H. di waktu asar. Selain itu juga ditemukan tulisan nama di akhir catatan tersebut yang menyebutkan Hairon ‘Isa dan angka 1687. Zaelani dan Sudrajat menduga bahwa angka tersebut menunjukkan tahun, tetapi tidak memberikan keterangan lebih lanjut tahun atas apa.

Satu hal yang cukup unik dari mushaf ini adalah doa khatam yang dituliskan cukup berbeda dibanding mushaf lain. Doa dalam mushaf ini secara khusus disebut sebagai doa pemenuhan hajat (fi hajah al-aqdliyat). Di bagian awal doa juga turut disertakan riwayat dan khasiat doa, serta hadlarah kepada Nabi Muhammad saw. sebelum membacanya.

Catatan dengan aksara Lontara pada mushaf Buleleng II
Catatan dengan aksara Lontara pada mushaf Buleleng II

Penjelasan yang penulis kemukakan di awal, bahwa mushaf ini merupakan penguat atas klaim Zaelani dan Sudrajat atas Islam Bali ada pada setidaknya dua hal dalam mushaf ini. Pertama, catatan qiraat yang diberikan di dalamnya. Merujuk pada kajian yang dilakukan Ali Akbar (baca selengkapnya di Manuskrip Al-Qur’an dari Sulawesi Barat), mushaf-mushaf dengan catatan qiraat serupa merupakan mushaf dari Sulawesi Selatan, utamanya tradisi Bugis dan Makassar.

Mushaf semacam ini berkembang di Sulawesi Selatan pada kisaran abad ke-19, abad yang sama dengan penulisan Mushaf Buleleng II ini. Hasil konversi yang penulis lakukan terhadap tahun penyalinan Mushaf Buleleng II (12 Rabi‘ul Akhir 1243 H.) mendapati hasil sekitar tahun 1827 M. Hasil konversi ini berbeda dengan angka yang tertera pada bagian akhir kolofon, 1687, yang diduga sebagai tahun konversi awal sehingga angka yang tertulis tersebut belum diketahui maksud dari penulisannya.

Kedua, temuan adanya tiga baris catatan menggunakan aksara Lontara. Catatan ini terletak menjelang akhir doa khatam. Catatan ditulis menggunakan tinta hitam di bawah catatan lain berbahasa Arab dengan tinta merah. Sayangnya, penulis tidak dapat mengakses catatan tersebut dikarenakan keterbatasan pengertian aksara dan tingkat kejelasan gambar yang didapat.

Hal yang membuat penulis bertanya-tanya adalah mengapa catatan ini tidak disinggung Zaelani dan Sudrajat di dalam kajiannya sehingga menimbulkan kecurigaan berikutnya, yaitu apakah catatan dengan aksara Lontara ini baru ditambahkan belakangan? Wallahu a‘lam. Setidaknya keberadaan catatan ini dapat menjadi bukti penguat atas adanya tradisi Bugis dan Makassar pada perkembangan Islam di tanah Bali. Wallahu a‘lam bi al-shawab.

Tafsir Isyari Lafaz Basmalah Menurut KH. Achmad Asrori al-Ishaqi

0
Tafsir Isyari dalam Karya KH. Ahmad Asrori al-Ishaqi
Tafsir Isyari dalam Karya KH. Ahmad Asrori al-Ishaqi

Sebagai salah satu jenis pendekatan dalam menguak makna Alquran, pendekatan sufistik saat ini semakin banyak digemari oleh para sarjana dan peneliti Alquran. Meskipun pada awal kemunculannya terjadi pro dan kontra, tafsir sufistik, atau dalam istilah lain disebut tafsir isyari, diterima oleh mayoritas ulama dalam rangka menyingkap makna-makna tersirat dari ayat Alquran, dengan beberapa syarat dan ketentuan. Pendekatan ini biasanya dipakai oleh para sarjana, atau para ulama yang konsen di bidang ilmu tasawuf dan kalangan penganut tarekat, baik sejak masa klasik hingga masa modern kontemporer.

Di Indonesia, pendekatan ini juga bisa dibilang cukup populer digunakan oleh para ulama atau kiai pengasuh pesantren yang notabene nya memiliki backround tasawuf dan tarekat. Di antara kiai yang menggunakan pendekatan sufistik atau isyari adalah KH. Achmad Asrori al-Ishaqi, pendiri Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah, Kedinding, Surabaya.  Kiai pesantren yang merupakan salah satu mursyid Tarekat Qadiriyah Naqsyabandiyah (TQN) ini menuangkan banyak gagasan dan penafsiran sufistik atas ayat-ayat Alquran dalam karyanya yang berjudul, “Al-Muntakhabat fi Rabitah al-Qalbiyyah wa Silah al-Ruhiyyah”. al-Muntakhabat adalah karya terakhir yang berhasil dirampungkan oleh Kiai Asrori beberapa bulan menjelang wafatnya pada bulan Agustus 2009.

Makna Isyari dalam Lafaz Basmalah

Sebagai seorang Kiai sekaligus mursyid tarekat, tentu nuansa-nuansa tasawuf sangat kental dalam kitab yang terbit dalam 5 volume ini. Di antara pemaknaan sufistik atau isyari yang disampaikan oleh Kiai Asrori dalam kitab ini adalah berkenaan dengan lafaz ‘basmalah’. Pemaknaan isyari atas lafaz ‘basmalah’ ini beliau uraikan dalam catatan kaki pertama kitab al-Muntakhabat, tepatnya di halaman mukadimah. Menurut beliau, lafaz basmalah setidaknya memiliki atau menyimpan 3 makna tersirat (isyari). Penulis berani menggunakan diksi ‘menurut beliau’, karena dalam penyampaian makna ini beliau memulai dengan diksi “qultu” (menurut saya). Kembali ke uraian kiai Asrori tentang basmalah, bahwa makna isyari dari basmalah yang pertama adalah tentang eksistensi (wujud) Allah ta’ala, sedangkan yang kedua adalah tentang eksistensi (wujud) Nabi Muhammad saw., dan yang ketiga adalah tentang eksistensi (wujud) alam semesta.

Eksistensi Allah, Nabi Muhammad, dan Alam Semesta dalam Basmalah

Setelah menjelaskan pembagian 3 makna isyari dari lafaz basmalah, Kiai Asrori kemudian memberikan penjelasan dari ketiga pembagian itu secara lebih luas. Makna pertama terambil dari lafaz jalalah (بِسْمِ اللّٰهِ). Kiai Asrori menjelaskan bahwa lafaz jalalah adalah nama (‘alam) bagi Zat yang ‘wajib al-wujud’, dengan demikian lalaz jalalah adalah simbol atau isarat atas eksistensi (wujud) Allah swt.

Sedangkan makna kedua terambil dari kata “al-rahman” (الرَّحْمٰنِ ). Makna dari kata ini, menurut Kiai Asrori adalah, “al-mun’im bi jala’il al-ni’am” (Zat yang memberi kenikmatan-kenikmatan yang agung), dan nikmat yang paling agung bagi umat manusia dan alam semesta adalah diutusnya Nabi Muhammad saw. Dengan demikian, kata “al-rahman” secara isyari menunjukkan eksistensi (wujud) dari Nabi Muhammad saw.

Baca juga: Penjelasan Makna Kata dalam Kalimat Basmalah

Makna yang ketiga terambil dari kata “al-rahim” (الرَّحِيْمِ). Definisi “al-rahim” adalah, “al-mun’im bi daqa’iq al-ni’am” (Zat yang memberi kenikmatan-kenikmatan yang ‘kecil’). Eksistensi (wujud) alam semesta pada hakikatnya adalah kecil jika dibandingkan dengan eksistensi (wujud) Nabi saw., meskipun dalam realitas ia begitu besar dan luas. Nabi saw. adalah asal, pangkal, dasar, dan sumber (al-aslu) sedangkan alam semesta adalah cabang atau bagian (al-far’u). Karena adanya alam semesta ini adalah berawal dari adanya Nabi saw.

Pada muaranya, Allah adalah Zat pemberi nikmat, dan Nabi Muhammad saw. adalah nikmat terbesar bagi umat manusia dan penghuni alam semesta. Pemaknaan ini juga tersirat dalam surah Alanbiya’ ayat 107:

 وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ

“Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.”

Makna al-Rahman dan al-Rahim dalam Pandangan para Ulama

Jika kita membaca litaratur-litaratur tafsir klasik, kita akan mendapati banyak pemaknaan atas basmalah yang dilakukan oleh para ulama. Pemaknaan yang berbeda dari mereka atas kata al-rahman dan al-rahim memang beragam. Di antara makna yang disampaikan oleh para ulama adalah, misalnya, bahwa al-rahman adalah rahmat untuk semua umat manusia di dunia, sedangkan al-rahim hanya untuk orang mukmin kelak di akhirat. Ada juga yang mengatakan bahwa dua kata itu maknanya sama, pengulangan hanya untuk mengafirmasi (tawkid) saja.

Salah satu pemaknaan yang menarik juga dilakukan oleh syaikh Al-Bakri al-Dimyati dalam I’anah al-Talibin, bahwa makna al-rahman adalah “al-mun’im bi jala’il al-ni’am”. Beliau memaknai kata “jala’il” dengan “al-usul”, artinya kenikmatan yang bersifat transenden, seperti nikman iman, sehat, rejeki, akal, penglihatanm dan pendengaran. Sedangkan makna al-rahim adalah “al-mun’im bi daqa’iq al-ni’am”. Beliau memaknai kata “daqa’iq” dengan “al-furu’”, artinya kenikmatan yang bersifat ‘cabang’, seperti, misalnya kecantikan, dan kekayaan.

Baca juga: Penulis Satu-Satunya Tafsir Isyari Nusantara: Kiai Sholeh Darat Semarang

Dari beragam pemaknaan yang disampaikan oleh para ulama di atas, pemaknaan isyari yang disampaikan oleh Kiai Asrori terlihat berbeda dan ini yang menjadikan penulis tertarik untuk mengulasnya. Pemaknaan Kiai Asrori memiliki kemiripan dengan apa yang disampaikan syaikh al-Bakri al-Dimyati, terkait makna al-aslu dan al-far’u, akan tetapi dalam implementasinya tetap saja berbeda. Jika syaikh al-Bakri memaknai secara eksoteris, Kiai Asrori memaknai secara esoteris. Pemaknaan esoteris yang disampaikan Kiai Asrori ini tentu sesuai dengan kepakaran dan kecenderungan beliau dalam bidang tasawuf dan tarekat. Pemaknaan ini sebenarnya berkaitan erat dengan konsep Nur Muhammad, yang memang menjadi bahan kajian pertama dalam kitab al-Muntakhabat, bahwa alam semesta, bahkan semua makhluk adalah manifestasi dari pancaran Nur Muhammad saw.

Hukum Menikah dengan Tunasusila dalam Islam

0
Hukum Menikah dengan Tunasusila dalam Islam
Ilustrasi kehidupan "dunia malam".

Salah satu aspek kehidupan yang tak luput dari aturan agama adalah urusan pernikahan. Bukan hanya membahas terkait bagaimana membangun rumah tangga yang baik, syariat Islam juga mengatur urusan-urusan pranikah dan pascanikah. Misalnya bagaimana seharusnya memilih pasangan yang baik, prosesi lamaran sampai kepada hubungan pasutri setelah bercerai.

Salah satu yang menjadi perhatian Islam adalah memilih pasangan yang tepat. Idealnya, Islam menghendaki setiap orang mendapatkan pasangan yang baik-baik, baik agamanya maupun budi pekertinya.

Namun, yang namanya cinta terkadang tidak pandang bulu dan latar belakang. Karena cinta tidak bisa dipaksakan, terkadang ada saja orang baik-baik yang mencintai dan bahkan menikah dengan orang yang pernah melakukan hubungan gelap di luar nikah.

Baca juga: Childfree dan Tujuan Pernikahan dalam Tafsir Surah Ar-Rum Ayat 21

Muatan fikih dalam surah An-Nur ayat 3

Dalam Alquran, Allah Swt. menjelaskan ketentuan terkait menikah dengan pezina (tunasusila). Dalam Q.S. An-Nur [24]: 3, Allah Swt. berfirman:

{ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ} [النور: 3]

Pezina laki-laki tidak menikah kecuali dengan perempuan pezina atau musyrik dan pezina perempuan tidak menikah melainkan dengan lelaki pezina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman (Q.S. An-Nur [24]: 03).

Kiranya tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait status pernikahan pezina dengan pezina. Bahwa lelaki baik-baik memang pantas dengan perempuan baik baik, sedangkan lelaki amoral pantasnya mendapatkan perempuan amoral juga. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Q.S. An-Nur [24]: 26:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ…

Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula). Sedangkan perempuan yang baik-baik untuk laki-laki yang baik-baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan yang baik-baik (pula)… (Q.S. An-Nur [24]: 26).

Namun, perbedaan pendapat terjadi ketika menyoal status pernikahan pezina dengan orang baik-baik. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam menafsiri ayat di atas.

Imam Mujahid, ‘Atha bin Rabah, dan sejumlah ulama lain berpendapat bahwa ayat ini turun lantaran orang-orang fakir dari kalangan muhajirin ketika hijrah ke Madinah, mereka tidak memiliki biaya untuk menikahi prempuan pada umumnya. Kemudian mereka hendak menikahi para perempuan tunasusila yang sering menjajakan diri mereka di sudut kota Madinah, dengan harapan maskawinnya akan lebih terjangkau dibanding perempuan pada umumnya. Lantas mereka minta izin kepada Rasulullah saw. kemudian turunlah ayat ini sebagai larangan terhadap tindakan yang akan mereka lakukan.

Akan tetapi, jumhur ulama, termasuk empat mazhab, membolehkan menikahi perempuan tunasusila. Hal ini karena zina bukanlah termasuk mawâni’ (faktor penghalang) dari pernikahan. Imam al-Razi dalam Tafsir al-Kabir menjelaskan bahwa ada beberapa penafsiran yang diajukan untuk memahami ayat di atas.

Pemahaman yang paling baik menurut beliau adalah pendapaat yang dinukil dari Imam al-Qaffal bahwa ayat tersebut bersifat information-usually. Artinya, ayat tersebut memberi informasi bahwa lelaki hidung belang pada biasanya kurang berminat untuk menikahi perempuan baik-baik. Hasratnya hanya tertuju pada perempuan yang memiliki latar belakang yang sama dengannya. Demikian juga perempuan tunasusila biasanya tidak berhasrat untuk menikah dengan lelaki baik-baik.

Sedangkan Said bin Musayyib dan sejumlah ulama lain mengatakan bahwa pada mulanya orang-orang muslim memang dilarang menikahi pezina berdasarkan ayat ini. Akan tetapi, pada tahap berikutnya, ayat ini dinasakh oleh ayat ke-32 surah An-Nur.

Baca juga: Tafsir Ahkam Tentang Zina; Mendekati Saja Dilarang, Apalagi Melakukan!

Selain beberapa penafsiran di atas, ada sejumlan penafsiran lain dari para ulama terkait ayat tersebut. Akan tetapi, secara umum, dalam masalah ini ulama terpolarisasi menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa seorang muslim atau muslimah tidak boleh menikahi pezina. Kedua, menikahi pezina adalah boleh dan sah. Ini adalah pendapat jumhur. Dalam hal ini, Syaikh muhammad Ali al-Shabuni dalam kitab Rawai’ al-Bayan mengatakan:

اِخْتَلَفَ عُلَمَاءُ السَّلَفِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ عَلَى قَوْلَيْنِ:

اَلْأَوَّلُ: حُرْمَةُ الزَّوَاجِ بِالزَّانِيَةِ، وَهُوَ مَنْقُوْلٌ عَنْ عَلِيٍّ وَالْبَرَّاء وَعَائِشَةَ وَابْنِ مَسْعُوْد.

اَلْثَّانِي: جَوَازُ الزَّوَاجِ بِالزَّانِيَةِ وَهُوَ مَنْقُوْلٌ عَنْ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَهُوَ مَذْهَبُ الْجُمْهُوْرِ. وَبِهِ قَالَ الْفُقَهَاءُ الْأَرْبَعَةُ مِنَ الْأَئِمَّةِ الْمُجْتَهِدِيْنَ.

Dalam masalah ini (menikahi pezina) ulama salaf berselisih menjadi dua pendapat:

Pertama, haram menikahi pezina. Pendapat ini diriwayatkan dari sahabat Ali r.a., al-Barra’ r.a., Siti ‘Aisyah r.a., dan Ibnu Mas’ud r.a.

Kedua, boleh menikah dengan pezina. Pendapat ini dinukil dari sahabat Abu Bakar r.a., Umar r.a., Ibnu Abbas r.a. dan merupakan pendapat mayoritas ulama. Selain itu, empat mazhab juga berpendapat demikian.

Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa menikahi perempuan/lelaki baik-baik lebih utama daripada menikahi pezina. Ulama juga telah menjelaskan bahwa meskipun menikahi pezina sah-sah saja tetapi hukumnya makruh. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,

وَيُكْرَهُ الزَّوَاجُ بِالزِّانِيَةِ أَيْ اَلْمَشْهُوْرَةِ بِالزِّنَا، وَإِنْ لَمْ يَثْبُتْ عَلَيْهَا الزِّنَا.

Makruh hukumnya (laki-laki) menikahi perempuan yang terkenal sebagai pelacur, meskipun perbuatannya tersebut tidak terbukti secara valid.

Demikianlah penjelasan seputar status hukum menikahi pelacur, meskipun jumhur ulama melegalkan, tetapi tetap yang lebih utama adalah menikahi perempuan terjaga dan baik-baik. Sekian, semoga bermanfaat.

Baca juga: Tafsir Surah An-Nur Ayat 3: Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil di Luar Nikah

Penjelasan tentang Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan

0
tentang fitnah
penjelasan tentang fitnah

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata fitnah diartikan sebagai perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang dan lain-lain). Fitnah dengan makna seperti ini sudah jamak difahami oleh masyarakat kita. Dan memang tidak bisa dipungkiri bahwa ia sering kali terjadi dalam interaksi sosial.

Kita sering kali mendengar atau bahkan pernah melontarkan ungkapan “fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan”. Agaknya, ungkapan ini lahir dari terjemah mentah dari penggalan ayat ke 191 dari surat al-Baqoroh وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ.

Tentang larangan serta akibat buruk dari memfitnah, semua orang mungkin akan sepakat. Akan tetapi masalahnya, apakah dosa serta dampak dari itu lebih keji daripada pembunuhan yang menyangkut masalah nyawa?

Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 191

Memahami al-Quran hanya berdasarkan terjemah memang kerap kali menimbulkan kerancuan. Oleh karena itu, untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif, ada baiknya kita melakukn verifikasi terkait makna kontekstual sekaligus penafsiran mengenai ayat tersebut.

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

“Dan bunuhlah mereka dimana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kjam daripada pembunuhan.” Q.S. Al-Baqarah [2]: 191

Baca Juga: Doa Agar Terhindar dari Kezaliman dan Fitnah dalam Al-Quran

Sepintas kita melihat bahwa konteks ayat tersebut adalah peperangan. Hal ini juga dijelaskan oleh Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir bahwa ayat tersebut mengandung legalitas bagi orang-orrang muslim untuk berperang melawan kaum kafir mekah. Peperangan tersebut bertujuan untuk meneggkan agamaa allah dan sebagai balasan atas penindasan yang dirasakan oleh kaum muhajirin, berupa tekanan untuk meninggalkan agama islam, diusir dari kampung halaman dan lain-lain [Tafsir al-Munir, juz 2, hlm. 179].

Untuk penggalan ayat وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ, ada beberapa penafsiran yang diajukan oleh para ahli tafsir. Imam Mujahid berkata (menafsiri ayat tersebut) bahwa murtadnya orang muslim lebih buruk daripada pembunuhan. Penafsiran ini kemudian dijabarkan lagi oleh Imam ai-Thabari dalam kitab tafsirnya. Beliau mengatakan bahwa cobaan dan tekanan yaang menimpa kaum muslim sehingga berujung kepada kekafiran adalah lebih buruk daripada mati terbunuh karena teguh dalam keimanan [Tafsir al-Thabari, juz 3, hlm. 565].

Syaikh Nawawi Banten memberikan sedikit penafsiran berbeda. Beliau mengatakan bahwa tekanan yang dialami oleh kaum muslim berupa diusir dari kampung halamannya lebih berat ketimbang pembunuhan. hal ini karena damak yang dirasakan lebih kompleks ketimbang pembunuhan [Tafsir Marah Labid, juz 1, hlm. 64].

Selain dua penafsirn diatas, terdapat beberapa pemaknaan dari para ulama terkait ayat tersebut. Imam al-razi menginventaris setidaknya ada lima penafiran yang semuanya tidak lepas dari konteks peperangan.

Ala kulli hal, fitnah yang dimaksud dalam ayat itu berbeda dengan fitnah yang selama ini kita fahami. Dalam bahasa arab fitnah berarti ujian, atau bencana. Dalam konteks ayat tersebut, bencana yang dimaksud adalah kekafiran atau tekanan dari orang kafir sehingga umat muslim ada pergi meninggalkan tanah kelahirannya bahkan ada yang sampai murtad. Sehingga, wajar kalau fitnah tersebut lebih keji dari pembunuhan.

Sedangkan, fitnah dalam bahasa indonesia dimaknai sebagai ungkapan dusta. Ini jauh berbeda dengan konotasi kata yang digunakan dalam bahasa arab yang berati bencana atau ujian. Dalam bahasa arab, kata yang sepadan dengan fitnah versi indonesia adalah buhtan. Fitnah dengan makna berbohong adalah dosa. Akan tetapi, kurang tepat kalau dikataakan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan, terlebih lagi ketika dikaitkan dengan ayat ke 191 surat al-Baqarah tersebut.

Baca Juga: Ragam Makna Fitnah dalam Al-Quran yang Penting Diketahui

Dari sini sudah jelas bahwa memahami istilah dalam rangka memperoleh pemahaman yang benar adalah sangat urgen. Tujuannya agar kita tidak terjebak dalam memposisikan serta menghukumi perkara yang diwakili oleh istilah tersebut.  Memang benar bahwa fitnah lebih berat dan lebih keji dari pembunuhan. Tetapi kita perlu melakukan identifikasi terhadap makna istilahnya. Konotasi makna fitnah dalam bahasa arab berbeda dengan fitnah yang menjadi term dalam bahasa indonesia, sebagaimana pemaparan diatas.

Fitnah yang lebih kejam dari pembunuhan adalah fitnah dengan makna kekafiran atau penganiayaan serta pengusiran terhadap kau muhajirin, sebagaimana pemaparan di atas. Sedangkan fitnah yang identik dengan kebohongan mafsadatnya tidak lebih berat dari pada pembunuhan. Alasannya, karena pembunuhan sendiri oleh Nabi saw. digolongkan sebagai tujuh dosa-dosa besar (المُوبِقَاتِ) yang serumpun dengan syirik, zina, sihir dan seterusnya. Wallahu a’lam.

Gempa Bumi: Isyarat Alquran

0
Gempa Bumi: Isyarat Alquran
Ilustrasi bangunan yang roboh akibat gempa bumi.

Cianjur berduka. Pray for Cianjur. Tanggal 21 November 2022, Cianjur luluh lantak. Gempa bumi menimpanya. Banyak korban bergelimpangan. Kerugian materiel yang luar biasa. Rumah yang hancur tak bisa ditempati. Semua orang yang terdampak mengungsi ke tempat aman. Bahkan sebagian besar mereka tinggal di tenda pengungsian. Kecemasan dan kekhawatiran meliputinya, apalagi disusul oleh gempa-gempa setelahnya. Kejadian ini sontak menjadi perhatian semua orang. Bantuan dan dukungan terhadap terdampak banyak bermunculan dan berdatangan demi kemanusiaan. Pemerintah dan masyarakat bahu-membahu dalam meringankan beban mereka. Situasi yang geologis mendorong sisi kemanusiaan yang empatik.

Gempa bumi menjadi sunatullah. Ia berada dalam genggaman hukum alam yang diciptakan-Nya. Alquran bukan kitab ilmu pengetahuan. Namun, Alquran banyak memuat isyarat tentang gempa bumi. Isyarat ini mendorong manusia untuk memahami, meneliti, dan mendalami fenomena geografis, fisika, kimia, juga keilmuan lainnya.

Baca juga: Penjelasan Alquran tentang Musibah dan Pandemi

Makna gempa bumi

Kata gempa bumi sering dihubungkan dengan kata al-zalzalah. Al-Asfahani (1989) menyebutkan kata ini diambil dari kata zalla yang berarti tergelincirnya kaki atau jatuhnya kaki tanpa sengaja. Makna kata ini terdapat pada Q.S. al-Baqarah ayat 36. Kata ini memunculkan al-zalzalah yang bermakna gelombang besar, goncangan besar, dan pergerakan yang besar. Dalam kamus al-Munjid, Ma’luf (2000) menyebutnya dengan goncangan, gerakan, goyangan, dan gelombang besar di dalam bumi (irtijaf al-ardh wa ihtizazuha wa idhthirabuha). Ma’luf melanjutkan, bahwa gempa merupakan goncangan bumi yang cepat dan besar yang menyebabkan pecahnya kerak bumi akibat pergeseran lempeng bumi. Makna ini diwakili oleh Q.S. al-Zalzalah ayat 1 dan Q.S. al-Hajj ayat 1.

Dalam Alquran dapat ditemukam kata al-zalzalah sebagai padanan untuk gempa bumi. Selain itu, Makmun dan Abha (2013) menemukan beragam jenis kata padanan lainnya, yaitu syaqq (terbelahnya bumi), dakk (terbenturnya bumi), qath’ (terbelahnya bumi), rajfah (gempa yang dahsyat), madd (meratakan bumi), badl al-ardh (pergantian kerak bumi), fasad al-ardh (kerusakan bumi), dan khasf (terbenamnya bumi).

Beberapa kata dan padanannya sepertinya bisa dirangkaikan. Gempa bumi adalah goncangan yang dahsyat (al-zalzalah; al-rajfah) yang berawal dari benturan kerak bumi (dakk), sehingga bumi menjadi terbelah (qath’; syaqq), terbenam (khasf), dan bumi menjadi rusak (fasad al-ardh). Padanan kata ini satu sama lain saling berkaitan untuk mewakili makna gempa bumi.

Isyarat gempa bumi dalam padanan kata Alquran memiliki irisan dengan pengertian para ahli. Ahli gempa bumi biasa disebut dengan seismolog, karena ia berkaitan dengan seismologi yaitu ilmu yang mempelajari mekanisme terjadinya gempa bumi yang disertai dengan gelombang seismik. Ilmu ini merupakan bagian dari ilmu geofisika. Ilmu ini memberikan makna penting dalam menjelaskan data struktur bagian dalam bumi.

Meskipun Alquran tidak membahas detail terkait mekanisme seismologis, ia telah menyimpan banyak isyarat penting bagi ilmu ini. Setelah perkembangan keilmuan, lahirnya seismologi menjadi ciri bahwa ilmu ini tidak lepas dari isyarat yang telah dimunculkan oleh Alquran, jauh-jauh sebelum ilmu ini muncul.

Baca juga: Ada Isyarat Mitigasi Bencana dalam Mimpi Sang Raja di Kisah Nabi Yusuf

Kategori ayat tentang gempa bumi

Mengadopsi hasil penelitian Makmun-Abha (2013), terdapat beberapa isyarat gempa dalam beberapa ayat Alquran. Isyarat ini diwakili oleh beberapa padanan kata yang muncul dengan menggunakan pendekatan tafsir tematik. Menurut keduanya, terdapat 11 padanan kata yang dapat ditemukan dalam Alquran untuk mewakili makna gempa bumi.

Pertama, kata al-zalzalah. Kata ini ditemukan dalam Q.S. al-Baqarah: 214, Q.S. al-Ahzab: 11, Q.S. al-Hajj: 1-2, dan Q.S. al-Zalzalah: 1-2. Dalam Q.S. al-Zalzalah: 1-2, misalnya, disebutkan apabila bumi diguncangkan dengan guncangan yang dahsyat, bumi mengeluarkan isi perutnya. Kedua, kata dakk, yang terdapat pada Q.S. al-Haqqah: 14 dan Q.S. al-Fajr: 21.

Ketiga, kata syaqq, yang terdapat pada Q.S. Qaff: 44, Q.S. Maryam: 90, dan Q.S. ‘Abasa: 26. Keempat, kata qath’ al-ardh, yang disebutkan pada Q.S. al-Ra’d: 31. Kelima, kata badl al-ardh disebut dalam Q.S. Ibrahim: 48. Keenam, kata rajfah dalam Q.S. al-A’raf: 78, Q.S. al-A’raf: 91 dan 155, Q.S. al-Muzammil: 14, Q.S. al-‘Ankabut: 37, dan Q.S. al-Nazi’at: 6. Ketujuh, kata rajj yang disebut dalam Q.S. al-Waqi’ah: 4. Kedelapan, kata madd dalam Q.S. al-Insyiqaq: 3-4. Kesembilan, kata khasafa yang disebut dalam Q.S. al-Nahl: 45, Q.S. al-Isra: 68, Q.S. al-Qashash: 81, Q.S. al-‘Ankabut: 40, Q.S. Saba: 9 dan Q.S. al-Mulk: 16. Kesepuluh, kata fasad berupa kerusakan fisik dalam Q.S. al-Rum: 4 dan Q.S. al-Baqarah: 25. Kesebelas, kata fasad untuk kerusakan non fisik dalam Q.S. al-A’raf: 56 dan 85.

Nampaknya, yang paling berdekatan maknanya dengan gempa bumi adalah kategori satu sampai sepuluh. Adapun kategori ayat kesebelas berkaitan dengan pencegahan terhadap berbuat kerusakan pada tatanan kehidupan. Dalam keterangan Tafsir Kemenag (2019), Q.S. al-A’raf: 56 membicarakan tentang:

Larangan terhadap manusia agar tidak membuat kerusakan di muka bumi. Larangan membuat kerusakan ini mencakup semua bidang, seperti merusak pergaulan, jasmani dan rohani orang lain, kehidupan dan sumber-sumber penghidupan (pertanian, perdagangan, dan lain-lain), merusak lingkungan dan lain sebagainya. Bumi ini sudah diciptakan Allah dengan segala kelengkapannya, seperti gunung, lembah, sungai, lautan, daratan, hutan dan lain-lain, yang semuanya ditujukan untuk keperluan manusia, agar dapat diolah dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, manusia dilarang membuat kerusakan di muka bumi. Selain itu, Allah juga menurunkan agama dan mengutus para rasul untuk memberi petunjuk agar manusia dapat hidup dalam kebahagiaan, keamanan dan kedamaian. Sebagai penutup kenabian, Allah mengutus Rasulullah saw. yang membawa ajaran Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. Bila manusia mengikuti ajaran Islam dengan benar, maka seluruhnya akan menjadi baik, manusia menjadi baik, bangsa menjadi baik, dan negara menjadi baik pula. Sesudah Allah melarang manusia membuat kerusakan, maka di akhir ayat ini diungkap lagi tentang etika berdoa. Ketika berdoa untuk urusan duniawi atau ukhrawi, selain dengan sepenuh hati, khusuk dan suara yang lembut, hendaknya disertai pula dengan perasaan takut dan penuh harapan.

Gempa yang terjadi pada fase kehidupan di dunia ini sungguh luar biasa dahsyat. Apalagi jika hal ini adalah kiamat, akhir dari proses kehidupan di dunia. Gempa dengan skala magnitudo yang terjadi memiliki efek luar biasa untuk kehidupan fisik dan non fisik manusia. Ketika terjadi gempa, semua manusia kalang kabut. Mereka sedapat mungkin menyelamatkan diri bahkan anak pun lupa tak terbawa. Gempa menjadi isyarat akan kekuasaan Allah Swt. untuk menyadarkan lemahnya manusia dihadapan sunnatullah. Wallahu a’lam.

 Baca juga: Tafsir Ilmi Kemenag: Bumi yang Dinamis dan Relevansinya Bagi Kehidupan

Ragam Sumber Penyalinan Mushaf Alquran

0
Ragam sumber penyalinan mushaf
Ragam sumber penyalinan mushaf

Sebuah diskusi singkat yang penulis lakukan beberapa waktu yang lalu memberikan wawasan yang cukup penting terkait dengan upaya penyalinan mushaf Alquran. Selama lebih dari 14 abad, setidaknya terdapat dua model penyalinan mushaf Alquran berdasarkan keragaman sumber yang digunakan. Tulisan singkat ini berupaya memberikan penjelasan atas dua sumber tersebut.

Baca juga: Melihat Decentering Islamic Studies dari Kacamata Mushaf Nusantara

Beberapa catatan dalam literatur ilmu Alquran pada dasarnya telah memberikan penjelasan. Meski tentunya tidak secara eksplisit disebut sebagai sumber penyalinan mushaf Alquran. Dua sumber tersebut adalah, pertama, script tulisan tangan yang diproduksi di masa Nabi saw., dan kedua, catatan ortografi yang tersimpan dalam berbagai literatur ilmu-ilmu Alquran.

Catatan ortografi di sini dimaksudkan sebagai sistem ejaan suatu bahasa (KBBI). Dalam konteks mushaf Alquran, catatan ini mencakup disiplin ilmu rasm dan ilmu dlabth yang mencakup tanda titik (naqth al-i‘jam) dan tanda harakat (naqth al-i‘rab).

Sumber skrip tulisan tangan

Penyalinan mushaf Alquran yang bersumber dari skrip tulisan tangan adalah mushaf-mushaf yang berasal dari era awal penulisan, seperti mushaf era Abu Bakar (13 H.) yang dikenal dengan sebutan Shuhuf dan mushaf era ‘Utsman bin ‘Affan (w. 34 H./656 M.) yang dikenal dengan Mushaf ‘Utsmaniy.

Suhuf Abu Bakar, sebagaimana diceritakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (w. 256 H./870 M.) dan Ahmad (w. 241 H./855 M.), merupakan hasil kodifikasi (jam‘) tim yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit (w. 45 H.). Meski terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai bentuk fisik dari Suhuf itu sendiri, akan tetapi disepakati bahwa kodifikasi Zaid ini berasal dari tulisan individual sahabat di masa itu.

Terkait perbedaan pendapat mengenai fisik Suhuf, sebagian ulama menyebutkan bahwa ia merupakan murni produk penyalinan. Artinya bukan apa yang diterima dari para sahabat kemudian disusun menjadi satu, tetapi benar-benar melakukan penulisan baru. Pendapat ini sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Syihab (al-Zuhriy (w. 123/124 H.).

Baca juga: Upaya Penyusunan Kembali Mushaf Kuno Madinah

Sedangkan pendapat lainnya menyebutkan bahwa kodifikasi yang dilakukan Zaid bin Tsabit adalah menghimpun skrip tulisan yang dimiliki para sahabat. Pendapat ini sebagaimana disebutkan oleh Ahmad Fathoni. Menurutnya, masa pemerintahan Abu Bakar yang terlampau singkat tidak memungkinkan untuk melakukan penyalinan ulang.

Untuk Mushaf ‘Utsmaniy, penyalinannya bersumber dari Suhuf Abu Bakar yang ketika itu telah berada di tangan Hafshah (w. 47 H.). Penyalinan ini, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, dilakukan atas desakan Hudzaifah ibn al-Yaman (w. 36 H.) setelah melihat banyaknya sahabat yang meninggal karena peristiwa Armenia dan Azerbaijan.

Dalam prosesnya, penyalinan mushaf edisi ini juga dipimpin oleh Zaid bin Tsabit dengan dibantu tiga sahabat lainnya, yakni ‘Abdullah bin al-Zubair, Sa‘id bin al-‘Ash, dan ‘Abd al-Rahman bin al-Harits. ‘Utsman memberikan pesan yang masyhur kepada mereka,

إِذَا اخْتَلَفْتُمْ أَنْتُمْ وَ زَيْدٌ بْنُ ثَابِتٍ فِيْ شَيْءٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَاكْتُبُوْهُ بِلِسَانِ قُرَيْشٍ. فَإِنَّمَا نَزَلَ بِلِسَانِهِمْ

“Jika terdapat perselisihan di antara kalian dan Zaid bin Tsabit dalam suatu hal mengenai Alquran maka tulislah dengan lisan Quraisy. Karena dengan lisan mereka ia turun.”

Sumber catatan ortografi

Penyalinan mushaf yang bersumber dari catatan ortografi merupakan upaya penyalinan yang dilakukan dengan merujuk pada perkembangan berbagai disiplin ilmu yang terkait dengan penulisan Alquran. Literatur yang digunakan mencakup ilmu rasm dan dlabth. Beberapa mushaf yang dapat penulis sebutkan di sini di antaranya Mushaf Madinah riwayat Hafsh (w. 180 H./796 M.), Mushaf Al-Jamahiriyyah Libya riwayat Qalun (w. 220 H.), dan Mushaf Standar Indonesia riwayat Hafsh.

Merujuk pada informasi yang diberikan Zainal Arifin, Mushaf Madinah merupakan upaya pengembangan mushaf edisi Mesir tahun 1923 M. Mushaf Mesir ini sendiri merupakan mushaf yang disalin oleh M. Ridwan al-Mukhallalatiy (w. 1311 H./1893 M.) dengan memberikan perhatian lebih kepada aspek rasm dan dlabth-nya.

Al-Mukhallalatiy mencoba merekonstruksi ulang penulisan rasm dengan merujuk pada Al-Muqni‘ fi Rasm Mashahif al-Amshar karya Abu ‘Amr bin ‘Utsman al-Daniy (w. 444 H./1052 M.) dan Al-Tabyin li Hija’ al-Tanzil karya Abu Dawud Sulaiman bin Najah (w. 496 H./1102 M.).

Dalam kajiannya, Arifin juga menemukan bahwa selain merujuk kepada dua kitab tersebut, Mushaf Madinah juga diketahui merujuk pada Al-Munshif karya Abu al-Hasan bin Muhammad al-Muradiy al-Andalusiy atau Al-Balansiy (w. 563 H./1168 M.) dan Maurid al-Dham’an fi Rasm al-Qur’an karya Muhammad bin Muhammad al-Syuraisyiy Al-Kharraz (w. 718 H./1318 M.).

Baca juga: Jejak Manuskrip Qiraat Al-Quran di Kalimantan Selatan

Akan tetapi dalam riwayat penulisan yang diunggulkan, Mushaf Madinah cenderung kepada riwayat Abu Dawud dalam kitabnya Al-Tanzil. Hal ini berbeda dengan Mushaf Al-Jamahiriyyah Libya dan Mushaf Standar Indonesia yang cenderung kepada riwayat Al-Daniy dalam Al-Muqni‘.

Mushaf Libya ini, dalam lembar identitas mushafnya (Al-Ta‘rif bi al-Mushhaf), menyebutkan bahwa alasan pemilihan riwayat Al-Daniy sebagai tarjih adalah karena riwayat tersebut merupakan yang masyhur berkembang di beberapa wilayah di Libya, seperti Tajura, Msallata, Zliten, dan Al-Khums. Selain itu, penyalinan mushaf menggunakan riwayat ini belum pernah dilakukan sebelumnya.

Sedangkan Mushaf Standar Indonesia, dalam lembar identitasnya dapat diketahui bahwa ia disalin dengan mengacu pada rasm riwayat Al-Daniy dalam kitabnya Al-Muqni‘ dan Abu Dawud dalam kitabnya Al-Tanzil serta ulama muhaqqiq lainnya, termasuk Al-Suyuthiy (w. 911 H./1505 M.) dengan Al-Itqan-nya. Sementara dalam bidang dlabth, salah satu rujukan yang digunakan adalah Al-Thiraz ‘ala Dlabth al-Kharraz.

Itu tadi merupakan ragam penyalinan mushaf Alquran berdasarkan keragaman sumber yang digunakan. Yang perlu diketahui adalah meskipun sumber yang digunakan berbeda, tetapi muara dari kesemuanya adalah sama. Hal ini dikarenakan catatan ortografi dari berbagai disiplin ilmu Alquran merujuk pada skrip awal penulisan mushaf Alquran (selengkapnya dapat dibaca dalam Kritik Sumber Ilmu Rasm Utsmaniy). Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Amalan Mempermudah Melewati Sakratulmaut

0
Sakratulmaut
Sakratulmaut

Saat menghadapi detik-detik kematian, manusia mengalami bermacam-macam keadaan. Ada yang langsung meninggal, adapula yang mengalami sakit parah atau sakratulmaut berkepanjangan. Pada saat mengalami proses sakratulmaut yang lama inilah, para ulama menganjurkan si sakit dibacakan Surah Yasin. Tujuannya agar kalau memang Allah berkehendak mengambil nyawanya, Allah memberikan kemudahan dalam mengalami sakratulmaut. Berikut keterangan selengkapnya:

Keutamaan Surah Yasin

Allah berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَاِنَّمَا تُوَفَّوْنَ اُجُوْرَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَاُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا مَتَاعُ الْغُرُوْرِ

Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Siapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya (QS. Ali Imran (3) 185).

Baca Juga: Dasar Hukum Menjenguk Orang Sakit

Tatkala menguraikan kandungan ayat tersebut, Imam al-Qurthubi menerangkan beberapa kesunahan dalam menghadapi orang yang mendekati ajal. Salah satunya adalah membacakan Surat Yasin. Beliau mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Ma’qil ibn Yasar terkait hal ini (Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/4/288):

« اقْرَءُوا (يٰس) عَلَى مَوْتَاكُمْ »

Bacalah Surat Yasin untuk orang mati kalian semua (HR. Abu Dawud dan Ibn Hibban).

Imam Ibn Hibban memasukkan hadis ini dalam kitab sahihnya sehingga secara tidak langsung menyatakan bahwa hadis ini hadis sahih. Selain itu, Ibn Hibban juga mengutip keterangan Abu Hatim, bahwa yang dimaksud dalam hadis ini bukan orang mati secara zahirnya, melainkan orang yang sedang proses mendekati kematian atau sakratulmaut. Penafsiran ini sebagaimana yang ada dalam hadis tentang menuntun orang sakratulmaut untuk mengucapkan kalimat tahlil (Sahih Ibn Hibban/7/271).

Keterangan Ibn Hibban tersebut dikuatkan hadis yang diriwayatkan Abu Darda’:

مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فَيُقْرَأُ عِنْدَهُ سُوْرَةُ يٰس إِلَّا هُوِّنَ عَلَيْهِ الْمَوْتُ

Tidak ada satu calon jenazah pun yang hendak meninggal kemudian dibacakan Surat Yasin di sisinya, kecuali kematian dimudahkan baginya (HR. Ibn Abi Dunya dan ad-Dailami).

Al-San’ani dalam Subulus Salam menyatakan, hadis ini secara lebih jelas menunjukkan bahwa yang dibacakan Surat Yasin adalah yang belum meninggal dan sedang sakratulmaut, bukan yang sudah meninggal (Subulus Salam/3/63).

Dalam kitab himpunan fatwa ulama al-Azhar diterangkan, sebenarnya ulama berbeda pendapat mengenai apakah Surat Yasin dibacakan pada seseorang saat sebelum meninggal (sakratulmaut), atau setelah meninggal. Bila sebelum meninggal, maka tujuannya agar malaikat hadir mendengarkan dengan membawa rahmat. Dan rahmat tersebut membantu si calon jenazah menghadapi sakratulmaut. Bila setelah meninggal, maka tujuannya menghadiahkan pahala bacaan Surat Yasin pada si jenazah.

Namun sebenarnya entah dibacakan sebelum atau setelah meninggal, tidak ada tindakan yang dianggap melanggar aturan agama. Semua tujuan di atas adalah benar dan bisa saja terjadi (Fatawa al-Azhar/8/295).

Baca Juga: Dasar Hukum Nifas Sama dengan Haid

Sebenarnya cukup banyak keterangan mengenai amalan agar dimudahkan melewati sakratulmaut. Ada yang menganjurkan membacakan Surat al-Ra’du, Surat al-Baqarah, meminumkan air dan adapula yang menganjurkan barsiwak (Subulus Salam/3/63).

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan tentang adanya beberapa amalan untuk mempermudah melewati proses sakratulmaut. Diantaranya dengan dibacakan Surah Yasin.

Namun perlulah diingat bahwa “mempermudah sakratulmaut” bukan kosakata negatif yang berarti mendorong seseorang agar cepat mati, sebagaimana anggapan sebagian orang. “Mempermudah sakratulmaut” bisa berarti meminta kepada Allah agar diberi kemudahan dalam urusan sakratulmaut. Entah itu dengan seizin Allah si sakit ditaqdirkan sehat kembali dan tidak meninggal. Atau lekas meninggal sehingga tidak merasakan rasa sakit berkepanjangan. Wallahu a’lam.

Begini Pemaknaan Al-Quran tentang Politik Identitas

0
Politik Identitas
Politik Identitas (sumber: zacharyfruhling.com)

Sesungguhnya tidak ada yang salah dengan identitas. Allah swt secara sengaja menciptakan manusia yang beraneka ragam dengan tujuan untuk saling mengenal (li ta’arafu), bukan saling membinasakan. Identitas adalah sesuatu yang embedded dalam diri manusia. Ia tidak bisa dilepaskan dari fitrah manusia itu sendiri. Hanya saja, dalam tataran tertentu, identitas jika tidak dikelola secara baik akan menimbulkan bahaya laten, terutama menjelang tahun-tahun politik. Polarisasi masyarakat menjadi bukti untuk itu.

Mengikuti Nadirsyah Hosen, intelektual muslim Indonesia, menyatakan bahwa yang berbahaya itu bukan identitas anda tapi politisasi identitas anda. Politik identitas menonjolkan identitas kolektif, berkontribusi pada politisasi dan sikap radikalisasi, serta memicu gelombang protes politik. Sebagai negara yang paling multikultural, Indonesia adalah “lumbungnya” identitas. Maka tak heran, jika politisi Indonesia acap kali memanfaatkan identitas sebagai senjata untuk memenangkan dirinya dan membungkam lawannya. Kontestasi semacam inilah yang tidak sehat dan tidak dibenarkan dalam agama.

Artikel ini akan mengulas bagaimana politik identitas dalam pandangan Al-Quran serta penggunaannya dalam konteks masyarakat yang beragam.

Bahaya Laten Politik Identitas

Di Indonesia, narasi politik identitas identik dengan penggunaan agama untuk menggalang dukungan pemilih bagi partai politik dan calonnya. Dio Suhenda dalam Identity politics viewed as threat to 2024 polls menyatakan bahwa politik identitas telah memainkan peran penting dalam mempolarisasi dan memecah belah masyarakat pemilih dalam pemilihan sebelumnya (pilpres tahun 2019) untuk menghasilkan ketegangan yang bertahan lama.

Baca Juga: Butir-Butir Politik Keislaman dan Kebangsaan dalam Sila Keempat Pancasila

Identitas terjadai dalam proses “menjadi” dalam kontinum perubahan sosia. Fenomena politik identitas yang terjadi di Indonesia jika dibiarkan begitu saja, akan menjadi sebuah kenormalan baru (new normal) serta menjadi preseden buruk dalam kontestasi demokrasi di Indonesia. Dalam karya utamanya, The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order, Samuel Huntington berargumen secara provokatif dan tajam bahwa dengan berakhirnya perang dingin, “peradaban” (civilization) menggantikan ideologi sebagai garis patahan baru dalam politik internasional.

Lebih lanjut, Huntington juga mengatakan identitas-sidentitas yang sebelumnya memiliki keserbaragaman dan hubungan kausal menjadi terfokus dan mapan, konflik-konflik komunal biasanya disebut perang identitas. Mengarifi statement Huntington, Ahmad Syafii Ma’arif dalam Politik Identitas dan Masa Depan Pluralisme menyatakan bahwa tantangan keutuhan bangsa saat ini adalah politik identitas. Katanya, “Yang menjadi burning issues dalam kaitannya dengan masalah politik identitas sejak 11 tahun terakhir ialah munculnya gerakan-gerakan radikal atau setengah radikal yang berbaju Islam.

Kecintaan kepada agama, lanjut Ma’arif, tanpa dibekali pengetahuan atau keinginan mendalami informasi sering kali berujung pada kesalahpahaman bahkan dimanfaatkan untuk pengakomodiran massa dalam skala besar. Cukup melalui unggahan provokatif media sosial yang mengedepankan “identitas keagamaan”, seseorang mampu memobilisasi massa dalam skala yang besar dan menjadi berita yang fenomenal.

Pandangan Al-Quran tentang Politik Identitas

Dalam hal ini, kita akan menggunakan ayat Al-Quran yang cukup fenomenal tatkala kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok di tahun 2017 silam.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(-mu). Sebagian mereka menjadi teman setia bagi sebagian yang lain. Siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim. (Q.S. al-Maidah [5]: 51)

Menurut al-Tabari dalam Jami’ al-Bayan, ikhtilaf ulama terkait asbabun nuzul ayat tersebut tidaklah terlalu susbtansial dan kontradiktif karena yang menjadi acuan dalam ayat tersebut ialah keumuman maknanya. Namun yang pasti menurut al-Tabari, ayat ini ditujukan kepada orang munafik.

At-Thabari menuliskan,

غَيْرَ أَنَّهُ لاَ شَكَّ أَنَّ الْآيَةَ نُزِّلَتْ فِي مُنَافِقِ كَانَ يَوَالِيْ يَهُوْدُ أَوْ نَصَارَى، خَوْفًا عَلَى نَفْسِهِ مِنْ دَوَائِرِ الدَّهْرِ، لِأَنَّ الآيَةَ الَّتِىْ بَعْدَ هَذِهِ تَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ. وَذَلِكَ قَوْلِهِ: فَتَرَى الَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُوْنَ فِيْهِمْ يَقُوْلُوْنَ نَخْشَى أَنْ تُصِيْبَنَا دَائِرَةٌ

 

“Tidak diragukan lagi bahwa ayat ini diturunkan dalam konteks orang munafik, yaitu mereka yang berkoalisi dengan Yahudi dan Nasrani karena takut ditimpa musibah dan kesusahan. Kesimpulan ini didasarkan pada ayat setelahnya (yaitu Surat Al-Maidah ayat 52), ‘Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata, ‘Kami takut akan mendapatkan bencana’.

Pada bagian akhir penafsiran surat ini, at-Thabari memaparkan,

أن الله لا يوفق من وضع الولاية في غير موضعها فوالي اليهود والنصاري-مع عداوتهم الله ورسوله والمؤمنين- على المؤمنين، وكان لهم ظهيرا ونصيرا، لأن من تولاهم فهو لله ولرسوله حرب

“Sesungguhnya Allah tidak memberkati orang yang berkoalisi (minta tolong) kepada orang yang tidak tepat. Seperti menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai sekutu dan penolong. Padahal mereka memusuhi Allah, Rasul, dan orang mukmin. Siapapun yang berkoalisi dengan mereka berati ia memerangi Allah, Rasul, dan orang mukmin.”

Dari pemaparan di atas dapat dipahami bahwa ayat ini berkaitan dengan orang munafik. Orang munafik ialah orang yang bermuka dua, penjilat dan pandai berkamuflase. Mereka hanya memanfaatkan Islam untuk kepentingan sesaat. Mereka juga menggunakan jubah agama untuk mengelabuhi umat Islam sehingga seakan-akan membela kepentingan umat. Sebagian riwayat menyebut, mereka tidak sekadar berpihak, namun juga mengikuti agama mereka. Agama di sini dapat dimaknai sumber daya ekonomi, modal finansial, dan segala hal yang mampu menguntungkan dirinya. Jadi agama di sini tidak bermakna yang sesungguhnya.

Mengarifi hal ini, Abdurrahman Wahid dalam Tuhan Tidak Perlu Dibela menyatakan bahwa ajaran agama dilaksanakan tidak pandang bulu, tanpa melalui proses pencernaan terlebih dahulu, yaitu dalam bentuk penafsiran ajaran agama oleh sang pemimpin. Mereka acapkali melegitimasi kebenaran Islam lalu dipersonifikasikan ke dalam dirinya sebagai sang pemimpin. Apa yang dibenarkannya (padahal tidak benar dan tidak maslahat) menjadi kebenaran Islam, apa yang diprogramkannya menjadi program perjuangan Islam, dan tidak ada hak orang lain di luar untuk menyanggah sang pemimpin. Politisasi agama semacam ini, inilah yang dilarang dalam Islam.

Politisasi Agama dan Kerentanannya

Harus diakui, agama memang isu yang sangat seksi untuk dipolitisir. Penggunaan jubah agama terbukti mampu membius dan memikat siapapun dengan dalih atas nama Islam. Agama, dalam hal ini, memang sangat rentan untuk “dijual” karena fitrah manusia pada dasarnya adalah homo religious (manusia beragama). Hal semacam ini tentu harus diwaspadai, lebih-lebih menjelang tahun politik. Umat Islam harus cerdas berpolitik dan mampu memetakan kapasitas kandidat calon pemimpin yang tengah berkontestasi.

Dalam hal ini, Berelson, Lazarsfeld, et.al, dalam Voting A Study of Opinion Formation in a Presidential Campaign menyatakan bahwa seringkali modal sosiologis memiliki kesamaan karakteristik sosial untuk menentukan pilihan politik. Variabel sosiologis yang diyakini sebagai prediktor adalah agama, etnik, usia, gender, pendidikan, dan pendapatan. Sebagai elemen penting dalam pembelahan sosial sebagaimana diutarakan Burhanuddin Muhtadi dalam Populisme Politik Identitas, agama dipercaya memengaruhi perilaku pemilih. Apa yang diutarakan Muhtadi bersandar pada riset Lipset dan Rokkan dalam Party Systems and Voter Alignments mengatakan, ada korelasi signifikan antara afiliasi keagamaan dengan dukungan atas parta-partai konvensional di Eropa.

Sementara itu, Arend Lijphart dalam Religious vs. Linguistic vs. Class Voting: The “Crucial Experiment”, menemukan bahwa dibanding variabel bahasa dan kelas sosial, agama lebih berpengaruh dalam menentukan pilihan partai di Belgia, Kanada, Afrika Selatan dan Swiss. Dalam hal ini, Indonesia pun demikian.

Hasil penelitian Vrije Universiteit Amsterdam tentang Politized identity menemukan bahwa Politisasi identitas adalah kunci dinamika pertikaian (Politicization of identities is key to the dynamics of contention). Gerakan protes dibangun di atas identitas yang dipolitisasi dan diisi oleh orang-orang dengan identitas yang dipolitisasi. Politisasi identitas secara bersamaan merupakan ciri kolektivitas dari manusia.

Identitas (Agama) sebagai bagian dari solusi, bukan problem

Ayat di atas harus dipahami dalam konteks bernegara, bahwa dilarang keras menjadikan orang munafik (tidak peduli apapun agamanya) sebagai teman dekat, pelindung ataupun penolong, karena hal itu dapat menyakiti perasaan orang beragama, bahkan menghancurkan Islam dalam hal ini secara gradual. Tidak ada yang salah dengan identitas (agama). Seseorang dapat menjadi muslim dengan nyaman tanpa harus membuang identitas kelokalannya masing-masing. Artinya, seseorang bisa “menjadi” muslim yang utuh tanpa harus membuang kejawaannya, kemelayuannya kesundaannya, kebatakannya, kebanjarannya, kebugisannya, dan seterusnya, begitu kata Masdar Hilmy.

Baca Juga: Tujuh Prinsip Politik Islam dalam Al-Quran

Dengan demikian, Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara, dan seterusnya adalah struktur permukaan (surface structure) yang tidak akan menggerus apapun dari inti keberagamaan (deeper structure) seorang Muslim. Keduanya, dalam perspektif “menjadi”-nya Erich Fromm dan Walisongo, membentuk sebuah persenyawaan yang sah dan autentik.

Sebagai penutup, saya ingin mengutip pernyataan Nadirsyah Hosen,

“Sebuah kontestasi pasti membawa nuansa kompetisi. Dukung-mendukung menjadi hal yang lazim. Anda dukung kandidat A dengan alasan identitas apapun (se-agama, se-daerah, se-ormas, se-almamater atau se-ide) adalah sebuah keniscayaan. Maka sinyalemen mengenai bahaya “politik identitas” harus diluruskan. Yang berbahaya itu bukan identitas anda tapi politisasi identitas anda. Anda pilih kandidat B karena agamanya (Islam atau Kristen atau lainnya) dalam demokrasi itu sah. Yang tidak boleh itu kalau anda mempolitisir bahwa “siapa yang tidak dukung kandidat B maka dia kafir” atau “yang dukung kandidat C maka mayatnya tidak akan dishalatkan” atau “yang tidak mengikuti pilihan anda maka tidak boleh lagi ke gereja anda”. Ini yang tidak boleh. Biar tidak banyak salah paham, kita sebut saja: politisasi SARA. Ini yang berbahaya. Silahkan pakai identitas anda dalam berpolitik, tapi jangan mempolitisirnya sehingga bisa menimbulkan kebencian dan perpecahan sesama anak bangsa”.

Jangan sampai hari ini, kata Yahya C. Staquf, agama masih menempati posisi sebagai bagian dari masalah. Ini penting dicari solusinya untuk mengakhiri agama dari posisi sebagai ‘bagian dari masalah’ tapi bisa menjadi ‘solusi dari masalah’. Wallahu a’lam.